Skip to content
Back to announcement

20260327_MEGA_Informasi Transaksi Afiliasi_32055714_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review MEGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
     KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
       Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.




                                     PT BANK MEGA Tbk
                                       (“Perseroan”)

                                       Kegiatan Usaha
                                      Bidang Perbankan

                                     Alamat Kantor Pusat
                                      Menara Bank Mega
                        Jl. Kapten Tendean Kav 12-14A, Jakarta 12790
                          Telp. +62 21 79175000 Fax. +62 2179187100
                                     www.bankmega.com



KETERBUKAAN INFORMASI INI DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN TERKAIT SEWA MENYEWA RUANG PERKANTORAN LT. 18 GEDUNG MENARA
BANK MEGA JAKARTA ANTARA PERSEROAN DENGAN PT ASURANSI UMUM MEGA.



           Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2026




                                                                                             1
Page 2
                                        PENDAHULUAN


Keterbukaan informasi ini dilakukan sehubungan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Ruang di
Gedung Menara Bank Mega Jakarta Tendean antara PT Asuransi Umum Mega (“AUM”) dengan
Perseroan, dengan rincian transaksi sebagaimana dimuat dalam Uraian Mengenai Transaksi di
bawah ini (“Transaksi”) dan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
No.42/2020”).

Perseroan dan AUM memiliki pemegang saham utama dan/atau pengendali yang sama yaitu
PT Mega Corpora (“Mega Corp”), oleh karenanya Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi
namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK
No.42/2020.

Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) karena nilai Transaksi kurang dari 20% dari jumlah
ekuitas Perseroan sebesar Rp25.076.358.660.270,- (dua puluh lima triliun tujuh puluh enam
miliar tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu dua ratus tujuh puluh
rupiah) per tanggal 31 Desember 2025 berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (“RSM Indonesia”).


                                URAIAN MENGENAI TRANSAKSI


1.   TANGGAL TRANSAKSI

     Perseroan telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Ruang di Menara Bank Mega
     Tendean dengan AUM pada tanggal 25 Maret 2026, dengan objek sewa berupa ruangan yang
     berlokasi di lantai 18 Gedung Menara Bank Mega Jakarta yang terletak di Jalan Kapten
     P. Tendean Nomor 12-14A, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota
     Administrasi Jakarta Selatan.

2.   OBJEK TRANSAKSI

     Objek transaksi adalah sewa menyewa ruang kantor berikut dengan service charges yang berlokasi
     di lantai 18 Gedung Menara Bank Mega Jakarta, dan akan digunakan oleh AUM sebagai Ruang
     Perkantoran dengan luas total Ruang Sewa adalah 1.199,5 m2 (seribu seratus sembilan puluh
     sembilan koma lima meter persegi) semi gross, dengan jangka waktu perjanjian selama 60 (enam
     puluh) bulan atau 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 25 Maret 2026 sampai dengan tanggal
     24 Maret 2031 dan dapat diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan kemudian
     oleh Perseroan.

3.   NILAI TRANSAKSI

     Nilai sewa ruang yang disepakati untuk lantai 18 Gedung Menara Bank Mega adalah sebesar
     Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per m2 per bulan dan biaya pelayanan /
     service charge yang telah disepakati adalah sebesar Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu
     rupiah) per m2 per bulan. Sehingga total nilai transaksi sewa menyewa ruang seluas
     1.199,5 m2 (seribu seratus sembilan puluh sembilan koma lima meter persegi) berikut service
     charge selama 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun adalah sebesar


                                                                                                 2
Page 3
   Rp17.632.650.000,- (tujuh belas miliar enam ratus tiga puluh dua juta enam ratus lima
   puluh ribu rupiah) sebelum pajak.

   Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh RSM Indonesia dan ditandatangani oleh
   Akuntan Publik Saptoto Agustomo No. AP.0499 dengan pendapat wajar dalam semua hal
   yang material sesuai dengan Laporan No. 00055/2.1030/AU.1/07/0499-1/1/II/2026 tanggal
   06 Februari 2026, ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp25.076.358.660.270,- (dua puluh
   lima triliun tujuh puluh enam miliar tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam
   puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah), sehingga nilai transaksi hanya sebesar 0,07% (nol
   koma nol tujuh persen) dari ekuitas Perseroan. Dengan demikian tidak mencapai nilai yang
   material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020.


4. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI


  A. PERSEROAN

     • Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan yang
       didirikan dengan nama PT Bank Karman berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
       “PT Bank Karman” No.32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diubah dengan Akta
       Perubahan No.47 tanggal 26 November 1969, keduanya dibuat di hadapan Oe Siang
       Djie, S.H., Notaris di Surabaya dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
       Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan No. J.A 5/8/1 tanggal
       16 Januari 1970 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.13
       tanggal 13 Februari 1970 Tambahan Berita Negara No.55.

     • Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
       sebagaimana dimaksud dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk
       No. 08, tanggal 27 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H.,
       Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
       Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. AHU-
       0015234.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 10 Maret 2023 dan perubahan anggaran dasar
       mana telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
       dari suratnya No. AHU-AH-01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023.

     • Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimaksud
       dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 11 tanggal 27 Maret
       2025 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
       pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-
       0182026 tanggal 11 April 2025.

    Alamat Kantor

       Alamat       : Menara Bank Mega Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A, Jakarta 12790
                      Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota
                      Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
       Telepon      : +62 21 79175000
       Faksimili    : +62 21 79187100
       Website      : www.bankmega.com
       e-mail       : corsec@bankmega.com


                                                                                            3
Page 4
  Kegiatan Usaha

  Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank Mega bergerak dalam bidang Bank
  Umum Konvensional.


  Permodalan Perusahaan Dan Susunan Pemegang Saham

  Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk No. 08, tanggal
  27 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta juncto
  Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No.02 tanggal 4 Maret 2024 yang
  dibuat dihadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, permodalan dan susunan
  pemegang saham Perseroan per 28 Februari 2025 adalah sebagai berikut:


                                                                  JUMLAH NILAI
              KETERANGAN                        JUMLAH              NOMINAL           %
                                                 SAHAM          Rp500,- per saham
  Modal Dasar                                 27.000.000.000    13.500.000.000.000    -
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  1. PT Mega Corpora                           6.812.223.614     3.406.111.807.000    58,02
  2. Masyarakat dengan kepemilikan             4.928.699.751     2.464.349.875.500    41,98
     dibawah 5%
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor        11.740.923.365     5.870.461.682.500   100,00
  Penuh


  Susunan Pengurus

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama                               : Chairul Tanjung
  Komisaris Independen                          : Achjadi Ranuwisastra
  Komisaris Independen                          : Lambok V. Nahattands
  Komisaris Independen                          : Hizbullah

  Direksi
  Direktur Utama                                : Kostaman Thayib
  Wakil Direktur Utama                          : Erni (Indivara Erni)
  Direktur Kredit                               : Madi D Lazuardi
  Direktur Treasuri & International Banking     : Martin Mulwanto
  Direktur Operation & IT                       : YB Hariantono
  Direktur Retail Banking                       : Heriwan Gazali
  Direktur Compliance & Human Capital           : Yuni Lastianto


B. PT ASURANSI UMUM MEGA (AUM)

   •    Berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
        PT Asuransi Republik No. 110, tanggal 22 Agustus 1957 dibuat dihadapan Eliza
        Pondaag Notaris di Jakarta yang telah disahkan oleh Menteri Kehakimaan No.
        J.A.3/94/15 tanggal 16 November 1957 yang perubahan terakhirnya dicatat dalam
        Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Asuransi Umum Mega No.42 tanggal 1 Maret
        2024 dibuat dihadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah



                                                                                          4
Page 5
    disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    No. AHU-AH.01-09-0113030;

•   Perubahan Susunan Pemegang Saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
    Pemegang Saham PT Asuransi Umum Mega No. 75 tanggal 21 Juli 2014 yang dibuat
    dihadapan F.X. Budi Santoso Isbandi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan dan telah
    diterima dan dicatatat\ oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia No. AHU-AH.07053.40.20.2014 tanggal 27 Agustus 2014;

•   Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimaksud
    dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Asuransi Umum Mega
    No. 42 tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Dedy Syamri, SH., Notaris di
    Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat oleh Kementrian Hukum dan Hak
    Asasi Manusia Republik Indonesina No. AHU-AH.01-09-0113030 tanggal 21 Maret
    2024;


Alamat Kantor

Alamat       : Menara Bank Mega, Lantai 18
               Jl. Kapten P. Tendean Kav.12-14A
               Jakarta Selatan
Website      : www.megainsurance.co.id


Kegiatan Usaha

Berdasarkan perizinan berusahan berbasis risiko nomor 0220305881311, PT Asuransi
Umum Mega bergerak dalam kegiatan usaha Asuransi Umum Konvensional dan Asuransi
Umum Syariah.

Susunan Permodalan Perusahaan Dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas
PT Asuransi Umum Mega Nomor 75 tanggal 21 Juli 2014 yang telah memperoleh
persetujuan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
AH.07053.40.20.2014, komposisi modal dan susunan pemegang saham AUM adalah
sebagai berikut: :

                                                         JUMLAH NILAI
                                          JUMLAH           NOMINAL
                                                                             %
           KETERANGAN                      SAHAM         Rp1.000.000,-
                                                          per saham
Modal Dasar                               800.000.000    800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Mega Corpora                        230.979.999    230.979.999.000    99,99
2. PT Para Rekan Investama                          1              1.000    00,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan              230.980.000    230.980.000.000   100,00
Disetor Penuh




                                                                                    5
Page 6
     Susunan Pengurus

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Asuransi Umum Mega
     No. 42 tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Dedy Syamri, SH., Notaris di Jakarta
     Selatan, susunan pengurus PT Asuransi Umum Mega adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama               : Johanes Bambang Kendarto
     Komisaris Independen          : Djazoeli Sadhani
     Komisaris Independen          : Ariastiadi Saleh Herutjakra

     Dewan Pengawas Syariah
     Anggota                       : Kanny Hidaya Y.W

     Direksi
     Direktur Utama                : Tomy Ferdiansah
     Wakil Direktur Utama          : Hardianto Wirawan
     Direktur                      : Diang Edelina


5.   Keterangan Tentang Hubungan Afiliasi


     Dari Segi Kepemilikan

     Transaksi antara Perseroan dengan AUM dikategorikan sebagai transaksi afiliasi
     sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020, karena Perseroan dan AUM dikendalikan
     secara langsung oleh pihak yang sama yaitu Mega Corp.




6.   Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi Dibandingkan
     Apabila Dilakukan dengan Pihak Tidak Terafiliasi

     Untuk transaksi yang sama yang dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi tidak akan
     menghasilkan manfaat yang lebih baik bilamana transaksi dilakukan dengan pihak terafiliasi.
     Adanya sinergi dan kontrol terhadap kualitas jasa yang diberikan kepada pihak terafiliasi
     akan menimbulkan peningkatan transaksi bisnis dan keuangan terhadap masing-masing
     perusahaan sebagaimana yang diharapkan.




                                                                                             6
Page 7
           PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI


1. Alasan dan Latar Belakang Transaksi

  Perseroan sebagai Bank Umum, memiliki gedung dengan ruang kantor berkapasitas besar.
  Dalam perkembangannya, masih terdapat ruang kantor yang belum terpakai. Disaat yang
  bersamaan, AUM memerlukan ruang kantor yang akan digunakan sebagai ruang perkantoran,
  dengan cara menyewa ruang kantor yang tersedia di lantai 18 Gedung Menara Bank Mega
  Jakarta berikut dengan service charge.

  Dengan dibawah kendali kepemilikan yang sama yaitu Mega Corp diharapkan adanya sinergi
  dan control terhadap kualitas jasa yang diberikan kepada perusahaan sehingga dapat tercapai
  peningkatan perusahaan sebagaimana yang diharapkan.


2. Tujuan dan Manfaat Transaksi

  Dalam perkembangannya konsumen memiliki kecenderungan memilih untuk melakukan
  transaksi bisnis dan keuangan secara efisien di suatu area terpadu. Maka melihat peluang
  tersebut, Perseroan sebagai Bank Umum yang memiliki ruang kantor dengan kapasitas besar
  menyewakan ruang kerja tersebut untuk dapat dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan
  yang memiliki kebutuhan terkait. Dengan upaya tersebut maka diharapkan akan memberikan
  manfaat ekonomis terhadap bangunan perkantoran yang dimiliki Perseroan.


3. Pengaruh Transaksi terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

  Sesuai dengan kesepakatan Perseroan dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruang, dimana
  Perseroan mendapat pemasukan pendapatan sewa sebesar Rp17.632.650.000,- (tujuh belas
  miliar enam ratus tiga puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sebelum
  memperhitungkan pajak, maka Perseroan akan membukukan tambahan penghasilan non
  operasional.


                      RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN


1. RINGKASAN PENILAIAN ASET

    Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilaian Aset berdasarkan Laporan             No.
    00275/2.0120-00/PI/07/0374/1/III/2026 tanggal 13 Maret 2026.


   A. IDENTITAS PIHAK

       •   Identitas Penilai

           Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Herman, Meirizki dan
           Rekan (“HMR” atau “Penilai”) yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan
           Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
           66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014 terdaftar sebagai profesi penunjang pasar


                                                                                           7
Page 8
       modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
       Pasar Modal No. STTD.PP-08/PJ-1/PM.02/2023 untuk melakukan penilaian atas
       rencana Transaksi ini, dengan data penanggung jawab penilai sebagai berikut :

       Nama                      : Susi Meirizki, S.T., MAPPI (Cert)
       No. MAPPI                 : 08-S-02197
       No. Register Penilai      : RMK-2017.00334
       No. Ijin Penilai Publik   : P-1.13.00374
       Klasifikasi Bidang Jasa   : Penilai Properti (P)
       Alamat                    : The Akkas Commercial Building Lt. 6
                                   Jl. TB Simatupang No. 23 RT.011 RW.004
                                    Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa
                                    Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12530


   •   Identitas Pemberi Tugas

       Penilaian ini ditugaskan oleh PT. Bank Mega, Tbk. dengan data sebagai berikut :

       Nama Perusahaan           : PT. Bank Mega Tbk
       Bidang Usaha              : Perbankan
       Alamat                    : Menara Bank Mega Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A,
                                   Jakarta 12790 Kelurahan Mampang Prapatan,
                                   Kecamatan Mampang Prapatan,
                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
       Telepon                   : +62 21 79175000
       Faksimili                 : +62 21 79187100
       Website                   : www.bankmega.com
       e-mail                    : corsec@bankmega.com



B. OBJEK PENILAIAN

  Penugasan ini meliputi penilaian atas ruangan kantor yang akan disewakan berikut
  dengan service charge oleh Perseroan di lantai 18 Gedung Menara Bank Mega Jakarta,
  Jl. Kapten Tendean Kav 12-14A Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang
  Prapatan, Kota Jakarta Selatan, yang selanjutnya akan digunakan sebagai ruang
  perkantoran AUM seluas 1.199,50 m2


C. MAKSUD DAN TUJUAN PENILAI

  Maksud penilaian ini adalah untuk melakukan verifikasi antara dokumen dan kondisi fisik
  di lapangan, memperoleh dan memberikan opini independen atas Nilai Sewa Pasar dari
  properti dimaksud sesuai lingkup penugasan yang dapat digunakan sebagai dasar
  pertimbangan untuk Tujuan Transaksi Atas Objek Properti Sewa Per 31 Desember
  2025 dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya. Laporan
  Penilaian Aset ini dipergunakan untuk mendukung Pendapat Kewajaran.


D. TANGGAL PENILAI

  Tanggal penilaian dalam Laporan Penilaian aset Ini adalah per tanggal 31 Desember 2025


                                                                                         8
Page 9
E. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

  Penilaian aset ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan
  sebagai berikut :
   i.    Bahwa HMR tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap aset yang dinilai dan
         hasil dari penilaian yang dilakukan;
   ii.   Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau
         diperlihatkan oleh Perseroan dan pihak ketiga kepada HMR dalam rangka
         penilaian aset ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan
         sebenarnya serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal penilaian
         aset ini; Bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada HMR dalam bentuk
         fotokopi, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen
         tersebut adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya
         serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal penilaian aset ini; Bila
         ternyata dokumen tersebut tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya, maka
         diluar tanggung jawab penilai dan laporan ini dengan sendirinya menjadi tidak
         berlaku;
   iii. Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam
         setiap dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada
         HMR adalah benar, termasuk surat tanah, materai, coretan dan tanda yang
         terdapat dalam setiap dokumen fotokopi, turunan dan / atau salinan yang
         diberikan oleh Perseroan pada HMR adalah sesuai dengan yang terdapat dalam
         dokumen aslinya dan tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat
         pada dokumen tersebut adalah benar adanya;
   iv.   Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau
         menerbitkan izin, persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada
         Perseroan adalah pejabat dan/atau pihak yang berwenang untuk melakukan
         tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh orang - (orang) yang berhak dan
         mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan / atau bukti tanda pendaftaran yang
         bersangkutan;
   v.    Bahwa dalam melakukan penilaian aset ini, HMR tidak memberikan legalitas atas
         suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan
         didalamnya atas aset yang terkait;
   vi.   Bahwa dalam melakukan penilaian aset ini, HMR tidak memeriksa
         kelengkapan/syarat-syarat yang harus dipenuhi layaknya sebagai jaminan
         pengikatan hak tanggungan, dan oleh karenanya jika laporan ini bertujuan
         sebagai dasar kebijakan pemberian kredit oleh bank, maka Perseroan
         berkewajiban memeriksa dan memastikan terpenuhinya syarat-syarat tersebut
         termasuk didalamnya aspek legalitas;
   vii. Kecuali dinyatakan secara tegas dalam laporan penilaian aset ini, tidak dapat
         diasumsikan bahwa HMR berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan
         legalitas dan/atau hutang atas aset yang dinilai; HMR tidak melakukan
         penelitian/penyelidikan atas kepemilikan dan/atau hutang serta keabsahan
         dokumen-dokumen dari aset yang dinilai, dengan anggapan hak atas Harta Milik
         tersebut jelas dan berada dibawah kepemilikan yang sah;
   viii. Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di
         dalam maupun di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan aset yang dinilai tidak


                                                                                     9
Page 10
       menjadi tanggung jawab HMR; dalam penaksiran ini aset yang ditaksir seolah-
       olah bebas dan bersih dibawah tanggung jawab (milik) Perseroan;
ix. Bahwa tanggung jawab HMR terbatas kepada Perseroan dimaksud dan HMR tidak
       bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Penilaian ini;
x.     Bahwa Laporan Penilaian ini dianggap sah apabila terdapat cap (seal) dan tanda
       tangan asli dari pihak HMR;
xi. Bahwa nilai diberikan dalam bentuk satuan Rupiah yang didasari pemahaman
       bahwa pasar properti dimaksud dalam mata uang rupiah.
xii. Bahwa biaya penilaian ditentukan berdasarkan hari – orang (man-day) dan bukan
       ditentukan berdasarkan besarnya nilai yang diberikan dalam Laporan Penilaian;
xiii. Bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun
       swasta yang berkaitan dengan kondisi aset, dalam hal ini rezoning, pelebaran
       jalan, market conditions dan sebagainya bukan menjadi tanggung jawab HMR;
xiv. Bahwa jika terdapat bangunan sebagai objek penilaian, maka HMR
       mempertimbangkan kondisi visual bangunan dimaksud, namun demikian tidak
       berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari
       aset yang tertutup, tidak terlihat maupun tidak terjangkau, dan HMR tidak
       memberikan jaminan jika terdapat pelapukan rayap, kerusakan serta gangguan
       lain yang tidak terlihat;
xv. Bahwa objek penilaian tidak mengandung dan/atau menggunakan material yang
       bersifat merusak dan berbahaya;
xvi. Bahwa jika terdapat bangunan dan sarana pelengkap lainnya sebagai objek
       penilaian, maka semua bangunan dan sarana pelengkap lainnya tersebut dianggap
       berada dalam garis batas tanah tersebut, dan dibangun sesuai dengan peraturan
       pembangunan daerah yang berlaku, kecuali disebutkan secara khusus;
xvii. Bahwa gambar, sketsa atau peta yang dilampirkan dalam laporan penilaian ini
       dimaksudkan untuk membantu pembaca agar mendapatkan gambaran tentang
       aset yang dinilai. HMR tidak melakukan pengukuran menyeluruh atas objek yang
       dimaksud pada gambar, sketsa atau peta tersebut dan tidak bertanggung jawab
       untuk hal-hal yang berhubungan dengan itu;
xviii. Bahwa dalam penilaian ini, jika terdapat mesin-mesin maka dirincikan sebagai
       satu unit kerja lengkap, yaitu termasuk semua bagian (part) dan perlengkapan
       (accessories) yang biasanya secara teknis tergabung dalam unit tersebut;
xix. Bahwa jika dikemudian hari ditemukan data-data baru yang menurut pandangan
       HMR membutuhkan suatu perbaikan pada laporan ini, maka HMR berhak untuk
       melakukan perubahan pada laporan penilaian ini;
xx. HMR oleh karena penaksiran ini, tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan
       penjelasan kepada pihak lain maupun memberi kesaksian atau kehadiran dalam
       suatu perkara pengadilan atau Instansi Pemerintah lainnya yang berhubungan;
xxi. Laporan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis didalam laporan,
       serta ditujukan terbatas kepada Perseroan. Tanggung jawab yang berkaitan
       dengan laporan tersebut hanya terbatas kepada Perseroan dan penilai tidak
       bertanggung jawab terhadap pihak lain selain kepada Perseroan. Pihak lain yang
       menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul;
xxii. Bahwa tanggung jawab HMR sehubungan dengan jasa yang diberikan dalam
       Laporan Penilaian ini (terlepas pada tindakan dalam kontrak, kelalaian, atau lain
       hal) terbatas pada Fee yang dibayarkan oleh Perseroan untuk bagian dari
       kewajiban jasa atau hasil-hasil pekerjaan yang diberikan. Dalam keadaan apapun,


                                                                                    10
Page 11
          HMR termasuk di dalamnya Pemimpin Rekan, Wakil Pemimpin Rekan, Rekan dan
          seluruh staf yang ada, tidak bertanggung jawab atas akibat, kejadian khusus atau
          kerugian yang ditimbulkan dari pelaksanaan hukum, kerugian atau biaya
          (termasuk, tetapi tidak terbatas pada kerugian atas keuntungan, biaya yang
          dimungkinkan, dan sebagainya) walaupun untuk hal itu HMR sebelumnya telah
          diberitahukan kemungkinan akan terjadinya hal-hal tersebut;
   xxiii. Bahwa Perseroan harus memberikan ganti rugi dan jaminan dari segala gangguan
          kepada HMR dari dan terhadap gugatan, tanggung jawab, biaya, dan pengeluaran
          (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan waktu yang telah
          diberikan) ditujukan pada, dibayarkan atau ditimbulkan sehubungan dengan
          dikeluarkannya Laporan Penilai atas aset dimaksud, kecuali sejauh telah
          ditentukan dalam perjanjian sebelumnya.


F. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN

  Objek penilaian berupa ruang kantor yang dalam penilaian ini menggunakan Pendekatan
  Pasar dengan Metode Perbandingan Data Pasar.

  Proses penilaian merupakan tahapan-tahapan penentuan properti yang didasarkan pada
  tujuan untuk memahami permasalahan, merencanakan hal-hal yang perlu dilakukan
  dalam rangka pemecahan masalah tersebut, mendapatkan data-data, mengklasifikasikan
  data, menganalisis selanjutnya menghasilkan opini nilai.

  Tahapan - tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Identifikasi permasalahan
  2. Analisis Pendahuluan
  3. Inspeksi lapangan
  4. Pengumpulan data dan analisis
  5. Penerapan Metoda penilaian
  6. Kesimpulan Nilai dan Laporan Penilaian



G. KESIMPULAN PENILAIAN ASET

  Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar yang
  berlaku, maka HMR berpendapat bahwa Nilai Sewa Pasar atas objek penilaian berupa
  ruang kantor lantai 18 seluas 1.226,80 m2, lantai 20 seluas 1.309,30 m2, dan lantai 22
  seluas 1.199,50 m2 yang berlokasi di Menara Bank Mega, Jalan Kapten Tendean No. 12-
  14A, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan,
  Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp169.000,-
  (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) per meter persegi per bulan dengan service
  charge adalah sebesar Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per meter persegi per
  bulan.




                                                                                       11
Page 12
2. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN

   Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapatan Kewajaran berdasarkan Laporan No.
   00008/2.0120-04/BS/07/0627/1/III/2026 tanggal 16 Maret 2026


   A. IDENTITAS PIHAK

      •   Identitas Penilai

          Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Herman, Meirizki dan
          Rekan (“HMR” atau “Penilai”) yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan
          Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
          66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014 terdaftar sebagai profesi penunjang pasar
          modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
          Pasar Modal No. STTD.PB-57/PM.02/2023 serta terdaftar sebagai Penilai Bisnis di
          Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Nomor 296/PD.021/STTD-P/2023 untuk
          melakukan penilaian atas rencana Transaksi ini, dengan data penanggung jawab
          penilai sebagai berikut :

          Nama                    : Willyams, S.E., MAPPI (Cert)
          No. MAPPI               : 13-S-04028
          No. Register Penilai    : RMK-2017.01124
          No. Ijin Penilai Publik : B-1.22.00627
          Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (B)
          Alamat                  : The Akkas Commercial Building Lt. 2
                                    Jl. TB Simatupang No. 23 RT.011 RW.004
                                     Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa
                                     Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12530

      •   Identitas Pemberi Tugas

          Penilaian ini ditugaskan oleh PT. Bank Mega, Tbk. dengan data sebagai berikut :

          Nama Perusahaan        : PT. Bank Mega Tbk
          Bidang Usaha           : Perbankan
          Alamat                 : Menara Bank Mega Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A,
                                   Jakarta 12790 Kelurahan Mampang Prapatan,
                                   Kecamatan Mampang Prapatan,
                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
          Telepon                : +62 21 79175000
          Faksimili              : +62 21 79187100
          Website                : www.bankmega.com
          e-mail                 : corsec@bankmega.com


   B. OBJEK PENDAPAT KEWAJARAN

     Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi sewa ruang kantor yang
     dimiliki Perseroan oleh AUM seluas 1.199,50 m2




                                                                                            12
Page 13
      No.                  Lokasi                        Luas (m2)
      1.  Gedung Menara Bank Mega Lantai 18, Unit Kantor dengan luas
          Jalan Kapten Tendean Kav.12-14 A, Kel. unit 1.199,50 m2
          Mampang Prapatan, Kec. Mampang
          Prapatan,     Kota   Jakarta Selatan,
          Provinsi DKI Jakarta


C. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN

  Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran
  atas Rencana Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah
  satu bahan keterbukaan informasi sebagaimana telah diatur dalam POJK 42/2020
  mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.


D. TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN

  Tanggal penilaian dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per tanggal
  31 Desember 2025.


E. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

   Tanpa mengurangi tanggung jawab HMR sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran ini
   dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
   i. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion
   ii. Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dengan
         mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
         (fiduciary duty);
   iii. HMR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini dalam laporan
         pendapat kewajaran;
   iv. HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat
         kewajaran, tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
         terhadap rencana transaksi;
   v. Dalam melakukan analisis, HMR bergantung pada data-data dari Perseroan, baik
         dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft perjanjuan terkait rencana
         transaksi, dan sebagainya;
   vi. Kebenaran, keandalan, dan keakuratan atas data-data tersebut menjadi tanggung
         jawab Perseroan;
   vii. Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal
         laporan pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran
         secara material, bukan merupakan tanggung jawab HMR, dan HMR tidak
         bertanggung jawab untuk memperbaharui hasil pendapat kewajaran dikemudian
         hari;
   viii. Pendapat kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
         umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal
         penilaian ini;
   ix. Pendapat kewajaran ini harus dipandang menjadi satu kesatuan. Penggunaan
         sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi pendapat



                                                                                     13
Page 14
         kewajaran ini secara keseluruhan, dapat menyebabkan pandangan yang
         menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini;
   x. Dalam melakukan analisis terhadap industri terkait dengan kegiatan usaha
         Perseroan, HMR telah menggunakan data dari sumber-sumber eksternal yang
         menurut pertimbangannya dapat dipercaya;
   xi. Data keuangan historis keuangan Perseroan didapat dari laporan keuangan yang
         telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
         Keuangan, sehingga HMR tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran
         data yang disajikan;
   xii. HMR tidak melakukan due dilligence atas aspek hukum dan perpajakan Perseroan
         ataupun implikasinya atas dilakukannya rencana transaksi;
   xiii. HMR menerima proyeksi keuangan beserta asumsi perhitungannya dari Perseroan,
         dan telah dilakukan beberapa penyesuaian sesuai dengan kebutuhan pemberian
         pendapat kewajaran;
   xiv. Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang
         bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perusahaan;
   xv. Penilaian ini tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan
         audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan
         untuk mengungkapkan kelemahan-kelemahan dalam pengendalian internal,
         kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan, dan/atau pelanggaran
         hukum.


F. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN

  Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan adalah sebagai berikut :
  •  Analisis transaksi;
  •  Analisis kualitatif dan kuantitatif;
  •  Analisis atas kewajaran transaksi;
  •  Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.


G. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

  Berdasarkan analisis yang telah dilakukan terhadap kewajaran Transaksi yang meliputi
  analisa transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas kewajaran transaksi,
  dan analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, HMR berpendapat bahwa Transaksi
  sewa ruang kantor lantai 18 seluas 1.199,50m2, di Gedung Menara Bank Mega oleh
  Perseroan adalah WAJAR.




                                                                                         14
Page 15
                               RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN


Berikut disajikan Laporan Keuangan Bank Mega untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh RSM Indonesia dan ditandatangani oleh Akuntan
Publik Saptoto Agustomo No. AP.0499, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material
sesuai dengan Laporan No. 00055/2.1030/AU.1/07/0499-1/1/II/2026 tanggal 06 Februari 2026.

▪   Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan

                                                                     (dalam miliar Rupiah)
                                                Periode Yang Berakhir Pada Tanggal
                       Keterangan
                                              31 Desember 2025       31 Desember 2024
    Total Aset                                             140.828               134.915
    Kredit yang Diberikan                                   67.231                64.645
    Dana Pihak Ketiga                                      104.131                91.669
    Total Liabilitas                                       115.752               113.733
    Total Ekuitas                                           25.076                21.182
    Total Liabilitas, dan Ekuitas                          140.828               134.915




▪   Ikhtisar Rasio Keuangan
                                                                          (dalam %)
                                           Periode Yang Berakhir Pada Tanggal
                 Keterangan
                                        31 Desember 2025       31 Desember 2024
    Return on Asset (ROA)                             3,10                      2,56
    Return on Equity (ROE)                           15,54                     13,62
    Loan to Deposit Ratio (LDR)                      64,48                     70,34
    Capital Adequacy Ratio (CAR)                     30,49                     25,77
    Net Interest Margin (NIM)                         4,18                      4,64
    NPL (Non Performing Loan)-gross                   1,65                      1,69
    BOPO                                             69,12                     73,61




                                                                                             15
Page 16
▪   Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif


                                                                        (dalam miliar Rupiah)

                                                     Periode Yang Berakhir Pada Tanggal
                     Keterangan
                                                    31 Desember 2025      31 Desember 2024
    Pendapatan bunga                                           10.197                  10.289
    Beban bunga                                               (5.268)                 (5.189)
    Pendapatan Bunga - Neto                                     4.929                   5.100
    Pendapatan Operasional Lainnya                              2.788                   1.815
    Beban Operasional Lainnya                                 (3.677)                 (3.684)
    Pendapatan Operasional Bersih                               4.040                   3.231
    Pendapatan (Beban) non-operasional - bersih                   121                      26
    Laba Sebelum Pajak penghasilan                              4.161                   3.257
    Beban Pajak penghasilan                                     (796)                   (626)
    Laba Bersih Tahun Berjalan                                  3.365                   2.631
    Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan,
                                                                1.582                   (747)
    setelah pajak penghasilan
    Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan
                                                                4.947                   1.884
    Setelah Pajak Penghasilan
    Laba Per Saham Dasar (Nilai Penuh)                            287                     224
    Jumlah laba rugi yang dapat diatribusikan
                                                                3.365                   2.631
    kepada pemilik entitas induk

    Jumlah laba rugi komprehensif yang dapat
                                                                4,947                   1.884
    diatribusikan kepada pemilik entitas induk



                     PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan:

1. Seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini
   adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum
   diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau
   menyesatkan.

2. Telah menelaah rencana Transaksi ini termasuk mengkaji risiko dan manfaat dari rencana
   Transaksi bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham, karenanya berkeyakinan bahwa
   rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham.

3. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
   POJK No.42/2020.



                                                                                            16
Page 17
4. Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
   Aryanto, Mawar & Rekan (“RSM Indonesia”)yang ditandatangani oleh Saptoto Agustomo ,
   AP.0499 sesuai laporan No. 00055/2.1030/AU.1/07/0499-1/1/II/2026 tanggal 06 Februari
   2026, ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp25.076.358.660.270,- (dua puluh lima triliun
   tujuh puluh enam miliar tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu dua
   ratus tujuh puluh rupiah), maka transaksi hanya sebesar 0.07% (nol koma nol tujuh persen)
   dari ekuitas Perseroan dengan demikian tidak mencapai nilai yang material sebagaimana
   dimaksud dalam POJK No.42/2020, maka Perseroan wajib melakukan Keterbukaan
   Informasi guna memenuhi ketentuan tersebut.

5. Telah menerima Laporan dari KJPP Herman Meirizki dan Rekan No. 00275/2.0120-
   00/PI/07/0374/1/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Laporan Penilaian Aset dan No.
   00008/2.0120-04/BS/07/0627/1/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Laporan Pendapat
   Kewajaran PT Bank Mega Tbk, dengan kesimpulan bahwa secara keseluruhan transaksi
   ditetapkan adalah WAJAR.

6. Pelaksanaan Transaksi tidak melanggar seluruh ketentuan dalam perjanjian-perjanjian
   antara Perseroan dengan pihak manapun.


                                   INFORMASI TAMBAHAN


Bagi para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi tambahan mengenai Transaksi,
dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja dengan alamat dan kontak
dibawah ini:


                                     Corporate Secretary
                                      PT Bank Mega Tbk
                                      Menara Bank Mega,
                        Jl. Kapten Tendean Kav.12-14A, Jakarta 12790
                         Telp. +62 21 79175000 Fax. +62 2179187100
                                    corsec@bankmega.com
                                     www.bankmega.com




                                                                                          17

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published27 Mar 2026
Pages17
Characters44,948
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MEGA Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×51
linked org ASURANSI UMUM MEGA. p.1 ×18
linked person Amir Abadi Jusuf p.2 ×2
linked person Chairul Tanjung p.4
linked person Achjadi Ranuwisastra p.4
linked person Kostaman Thayib p.4
linked person Indivara Erni p.4
linked person Martin Mulwanto p.4
linked person YB Hariantono p.4
linked person Heriwan Gazali p.4
linked person Yuni Lastianto p.4
linked person Djazoeli Sadhani p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible org PT Mega Corpora p.2 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org PT ASURANSI UMUM MEGA. Keterbukaan Informasi p.1
unresolved org Bank Mega Jakarta Tendean p.2
unresolved org Mega Corp p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.2 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.2 ×2
unresolved org Bank Mega Tendean p.2
unresolved org PT Bank Karman p.3 ×2
unresolved person Oe Siang Djie · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved person Dharma Akhyuzi · Notaris p.3 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.3
unresolved person Eliza Pondaag · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakimaan No. J.A. p.4
unresolved person Dedy Syamri · Notaris p.4 ×5
unresolved person F.X. Budi Santoso Isbandi · Notaris p.5 ×2
unresolved org PT Para Rekan Investama p.5
unresolved — Identit · Penilai p.7 ×2
unresolved org Meirizki dan Rekan p.7 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.7 ×2
unresolved person Susi Meirizki p.8
unresolved — MAPPI p.8 ×2
unresolved — Ijin Penilai Publik p.8
unresolved — Identitas Pemberi Tug · Penilai p.8 ×2
unresolved person Willyams p.12
unresolved — HMR · Penilai p.13
unresolved org KJPP Herman Meirizki dan Rekan p.17
unresolved org KJPP Herman Meirizki p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 4122 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2025-12-31',
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result