Back to announcement
20230704_ETWA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336443_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review ETWASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
Masterindo Building, lantai 1, Unit B
Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com
SURAT KETERANGAN
Nomor : 024/SK/NOT-DS/VI/2023
Yang bertandatangan di bawah ini, Raden Mas DENDY SOEBANGIL, S.H., M.Kn, Notaris di
Jakarta, dengan ini menerangkan:
Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang diselenggarakan pada hari Jumat,
tanggal 30 Juni 2023 bertempat di Venus Room, Blue Sky Hotel, Jalan AIPDA KS Tubun Nomor 19,
Petamburan, Jakarta Pusat, 10260, dari perseroan terbatas:
PT ETERINDO WAHANATAMA Tbk.
(“Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh
saya, Notaris, pada tanggal 30 Juni 2023 Nomor 25, (“Akta”).
Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut :
MATA ACARA PERTAMA
1. Menyetujui menerima pengunduran diri Bapak Abdul Halim bin Ashari selaku Presiden
Komisaris Perseroan, Bapak Martin Siswanto selaku komisaris dan Bapak Francisco Jr
Amante Colinares selaku Direktur Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini,
dengan memberikan pembebasan dan pelepasan secara penuh kepadanya (volledig acquit et
decharge) dari segala tanggung jawab atas tindakannya selama masa jabatannya sepanjang
tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan, sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan, hukum yang berlaku, dan bukan tindak pidana.
2. Menyetujui pengangkatan Bapak Tan Zhi Yang sebagai Presiden Komisaris Perseroan
dan Bapak Edward Hadiyanto SE sebagai Direktur Perseroan yang baru, berlaku efektif sejak
ditutupnya Rapat ini dengan jangka waktu melanjutkan sisa jabatan dari Bapak Abdul Halim
bin Ashari, Bapak Martin Siswanto dan Bapak Francisco Jr Amante Colinares yang berakhir
pada 1 Desember 2026, sehingga selanjutnya susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang
baru menjadi sebagai berikut:
DIREKSI
Presiden Direktur : Drs Eisen Wongso Wirya Surya
Direktur : Edward Hardiyanto SE
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Tan Zhi Yang
Komisaris Independen : Tjhin Tjung Lie
Page 2
R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
Masterindo Building, lantai 1, Unit B
Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com
3. Selanjutnya Rapat menyetujui dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan dengan hak subtitusi untuk melaporkan perubahan Susunan Direksi dan Dewan
Komisaris serta melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini,
termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan
pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan
pemberitahuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya,
membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen
lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan
menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain
yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.
MATA ACARA KEDUA
1. Menyetujui perubahan Pasal 19 Ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:
“DEWAN KOMISARIS”
Pasal 19
Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan
memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan sekurangnya 30 (tiga
puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya)”
2. Menyetujui perubahan Pasal 22 Ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagaiberikut:
“RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN”
Pasal 22
Perseroan mengumumkan Neraca dan Laporan Laba/Rugi paling sedikit di situs web Bursa Efek dan
situs web Perseroan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pasar modal”
3. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri, dengan hak substitusi untuk bertindak dan atas nama Perseroan untuk menyatakan
hasil Keputusan ini dalam akta notaris, termasuk menyatakan perubahan Pasal 19 Ayat 4 dan Pasal
22 Ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan untuk keperluan tersebut menyatakan/menuangkan keputusan
tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan selanjutnya untuk melakukan segala hal
yang tepat, dipersyaratkan atau diperlukan untuk menjalankan tujuan dan maksud dari Keputusan ini
dan pelaksanaannya, termasuk menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
persetujuan dan/atau tanda penerimaan perubahan Anggaran Dasar, melakukan sesuatu yang
dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan,
termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal
tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Page 3
R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
Masterindo Building, lantai 1, Unit B
Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com
MATA ACARA KETIGA:
Oleh karena agenda ini tidak dilakukan pembahasan maka tidak dilakukan pengambilan keputusan
MATA ACARA KEEMPAT
Menyetujui penjualan Tanah PT Anugerahinti Gemanusa, berupa 2 (dua) bidang tanah seluas 15.103
m2 dan 49.855 m2 (total 64.958 m2) di Jl Raya Merak Gerem, Lingkungan Kali Baru RT04 RW02,
Desa Gerem, Kec. Pulomerak, Cilegon, Banten.
MATA ACARA KELIMA
Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan meminjam
uang dan/atau menjaminkan kekayaan Perseroan baik sebagian maupun seluruhnya termasuk
pemberian gadai saham dan/atau Corporate Guarantee kepada Bank, lembaga keuangan atau pihak
ketiga lainnya untuk kepentingan Perseroan dan/atau anak-anak perusahaan Perseroan termasuk tetapi
tidak terbatas pada PT Anugerahinti Gemanusa (AG), PT Malindo Persada Khatulistiwa (MPK) dan
PT Maiska Bhumi Semesta (MBS) sampai dengan RUPS Tahunan berikutnya dengan tidak
mengesampingkan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 30 Juni 2023
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
791 ms
12 Sep 2026 22:10
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-06-30',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'Venus Room, Blue Sky Hotel, Jalan AIPDA KS Tubun Nomor 19, '
'Petamburan, Jakarta Pusat, 10260, dari perseroan terbatas: PT '
'ETERINDO WAHANATAMA Tbk. (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta '
'Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh '
'saya, Notaris,'}