Skip to content
Back to announcement

20260220_JSMR_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32028294_lamp1.pdf

Listing Text extracted JSMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 174

Page 1
                                                                                                                                                                                                JADWAL
                                                                                                               Tanggal Efektif                                    :                                                                                                           26 Juni 2024
                                                                                                               Masa Penawaran Umum                                :                                                                                                       13 Februari 2026
                                                                                                               Tanggal Penjatahan                                 :                                                                                                       18 Februari 2026
                                                                                                               Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                :                                                                                                       20 Februari 2026
                                                                                                               Tanggal Distribusi Secara Elektronik               :                                                                                                       20 Februari 2026
                                                                                                               Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia         :                                                                                                       23 Februari 2026

                                                                                                               OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
                                                                                                               KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
                                                                                                               PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                               INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
                                                                                                               SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026




                                                                                                               PT JASA MARGA (PERSERO) TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
                                                                                                               KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                               PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
                                                                                                               YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                             PT JASA MARGA (PERSERO) TBK
                                                                                                                                                                                   Kegiatan Usaha Utama :
                                                                                                                Merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol, serta mengembangkan dan mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol dan usaha lain yang terkait.
                                                                                                                                                  Kantor Pusat                                                                          Kantor Regional
                                                                                          INFORMASI TAMBAHAN



                                                                                                                              Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah-Jakarta 13550                                     2 (dua) kantor regional yang berlokasi di Jakarta Timur
                                                                                                                                        Telp.: (021) 841-3630, 841-3526                                                                Perusahaan Anak
                                                                                                                                              Fax.: (021) 841-3540                                       27 (dua puluh tujuh) Perusahaan Anak yang berdomisili di Jakarta Timur, Jakarta
                                                                                                                                        E-mail: jasmar@jasamarga.com                                      Selatan, Madiun, Manado, Deli Serdang, Sidoarjo, Solo, Semarang, Tangerang,
                                                                                                                                      Situs internet: www.jasamarga.com                                            Tangerang Selatan, Bogor, Bekasi, Pasuruan dan Denpasar.

                                                                                                                                                                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA
                                                                                                                                                DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.000.000.000.000 (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                              Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                                                                                                                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                        DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP932.350.000.000 (SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA MILIAR TIGA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                                                         DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                              Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III tersebut, Perseroan akan Menerbitkan dan Menawarkan:
                                                                                                                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP III TAHUN 2026
                                                                                                                DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.067.650.000.000 (DUA TRILIUN ENAM PULUH TUJUH MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                               Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai
                                                                                                               bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri dari 4 (empat) seri dengan
                                                                                                               ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                               Seri A     :    Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp281.825.000.000 (dua ratus delapan puluh satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah)
                                                                                                                               dengan bunga Obligasi sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                               Seri B     :    Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp718.175.000.000 (tujuh ratus delapan belas miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga
                                                                                                                               Obligasi sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                               Seri C     :    Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,50% (enam koma lima
                                                                                                                               nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                               Seri D     :    Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp767.650.000.000 (tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
                                                                                                                               bunga Obligasi sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                               Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
                                                                                                               akan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 20 Februari 2029
                                                                                                               untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 20 Februari 2031 untuk Obligasi Seri B, pada tanggal 20 Februari 2033 untuk Obligasi Seri C, dan pada tanggal 20 Februari 2036 untuk
                                                                                                               Obligasi Seri D. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                                  PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                               OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS MAUPUN OLEH PIHAK KETIGA LAINNYA, NAMUN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131
                                                                                                               DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
                                                                                                               BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH
                                                                                                               PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                                                                                                               KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
                                                                                                               PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI,
                                                                                                               DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU
                                                                                                               SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
                                                                                                               PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN
                                                                                                               KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN
                                                                                                               BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2
                                                                                                               (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI DENGAN
                                                                                                               MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN
                                                                                                               MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.
                                                                                                               RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO MEMBENGKAKNYA BIAYA KONSTRUKSI.
                                                                                                               RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
                                                                                                               ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                               PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
                                                                                                               ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                                 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT
                                                                                                                                                                  EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                                                                                         idAA (Double A)
                                                                                                                          KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                            OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
                                                                                                                  Para Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap
                                                                                                                                                                                   Penawaran Umum Obligasi ini.
                                                                                                                                                          PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI



                                                                                                                        PT BRI DANAREKSA SEKURITAS                                      PT MANDIRI SEKURITAS                             PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk
                                                                                                                                 (Terafiliasi)                                               (Terafiliasi)
                                                                                                                                                                                            WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                           PT Bank Mega Tbk
                                                                                                                                                               Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2026.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
melalui surat No. BA.KU.09.02.478 tanggal 28 Maret 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-
Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya Sehubungan dengan
Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No.S-76/D.04/2024 pada tanggal 26
Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga ini, Perseroan telah
melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap I dengan pokok Obligasi sebesar
Rp932.350.000.000 (sembilan ratus tiga puluh dua miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dan Obligasi
Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025 dengan pokok Obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu
triliun Rupiah). Sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III, Perseroan
merencanakan untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026”
dengan jumlah pokok sebesar Rp2.067.650.000.000 (dua triliun enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh
juta Rupiah) yang akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip yang
diterbitkan oleh Bursa Efek sebagaimana termaksud dalam Surat No. S-04582/BEI.PP2/05-2024 tanggal 14 Mei
2024 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025 PT
Jasa Marga (Persero) Tbk. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran
Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada
para pemesan Obligasi sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-
masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan
atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan
ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi.

PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
merupakan pihak yang Terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan yaitu melalui kepemilikan Negara
Republik Indonesia berdasarkan definisi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM. Adapun Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi lainnya serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam
UUPM dan peraturan pelaksanaannya. Selanjutnya, penjelasan secara lengkap mengenai hubungan afiliasi dapat
dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab IX tentang Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
 PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR
 WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN
 TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI
 BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN
 MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI
 NEGARA TERSEBUT.
 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH
 DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI
 KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
 PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH
 KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR
 DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................. I
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................................... II
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ......................................................................................................................X
RINGKASAN ..........................................................................................................................................................XI
I.    PENAWARAN UMUM OBLIGASI .................................................................................................................. 1
      A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN ........................................................ 2
      B. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN..................................................... 15
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ....................................... 16
III. PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................... 19
IV. IKHTISAR KEUANGAN PENTING............................................................................................................... 36
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ................................................................................ 42
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ........................................................ 50
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
      USAHA ......................................................................................................................................................... 51
      1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ........................................................................................................ 51
      2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .................................................................... 51
      3. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ................................................ 52
      4. PERJANJIAN PENTING ......................................................................................................................... 56
      5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP ............................................................................................... 65
      6. DIAGRAM KEPEMILIKAN ANTARA PEMEGANG SAHAM, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK 68
      7. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .................................................................................................... 68
      8. TATA KELOLA PERUSAHAAN (CORPORATE GOVERNANCE)........................................................... 70
      9. SUMBER DAYA MANUSIA ..................................................................................................................... 71
      10. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI .............................. 72
      11. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK DAN DIREKSI DAN DEWAN
          KOMISARIS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ........................................................................ 76
      12. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................... 78
          12.1. KEGIATAN USAHA UTAMA ....................................................................................................... 78
          12.2. PRODUK DAN JASA .................................................................................................................. 78
          12.3. PERKEMBANGAN BISNIS ......................................................................................................... 80
          12.4. PERSAINGAN USAHA ............................................................................................................... 81
          12.5. PROSPEK USAHA ..................................................................................................................... 81
          12.6. RISET DAN PENGEMBANGAN ................................................................................................. 82
          12.7. SIFAT MUSIMAN ........................................................................................................................ 83
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.................................................................................................................. 84
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ......................................................................... 85
X.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ................................................................................................. 87
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ........................................................................................................ 92
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI95
XIII. PENDAPAT SEGI HUKUM .......................................................................................................................... 96




                                                                                    i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi”                :   Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                              a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                                 secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                 1. suami atau istri;
                                 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                       bersangkutan; atau
                                 5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                              b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                 secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                 1. orang tua dan anak;
                                 2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                 3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                              c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
                                 tersebut;
                              d. hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
                                 anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                              e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                 dengan cara apa pun mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                 pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan
                                 atau pihak dimaksud;
                              f. hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
                                 maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                 dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                              g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                                 secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                                 persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”         :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
                              Selatan, yang membuat kontrak dengan Perseroan dalam bentuk akta notariil, dan
                              berkewajiban untuk membantu melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang
                              oleh Perseroan atas Obligasi berupa Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun
                              bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika ada) dan hak-hak
                              lain atas Obligasi (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                              Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                              Agen     Pembayaran      sesuai     dengan    ketentuan-ketentuan    Perjanjian
                              Perwaliamanatan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
                              Perseroan.

“Akta Pengakuan Utang”    :   Berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas jumlah utang yang diperoleh
                              sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan
                              Utang Obligasi III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026 No. 22 tanggal 28 Januari
                              2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                              Notaris di Jakarta.

“Bank Kustodian”          :   Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
                              Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                              UUP2SK.

“Beban Operasional”       :   Berarti pengeluaran Perseroan yang dipergunakan untuk kebutuhan operasional
                              Perseroan yang meliputi seluruh beban usaha/beban pendapatan yang tercantum
                              dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya.

“BEI” atau “Bursa Efek”   :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
                              untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan
                              tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT
                              Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“BNRI”                    :   Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“BPJT”                    :   Berarti singkatan dari Badan Pengatur Jalan Tol.

“BUJT                     :   Berarti singkatan dari Badan Usaha Jalan Tol.


                                                    ii
Page 5
“Bunga Obligasi”          :   Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                              Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi
                              tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
                              Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan
                              berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                              sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat bunga
                              Obligasi adalah sebagai berikut:
                               •    Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol
                                    persen) per tahun;
                               •    Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima
                                    persen) per tahun;
                               •    Obligasi Seri C dengan bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol
                                    persen) per tahun; dan
                               •    Obligasi Seri D dengan bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima
                                    persen) per tahun

“Daftar        Pemegang   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening”                     kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
                              yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
                              pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
                              oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Denda”                   :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
                              keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
                              yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah
                              dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
                              sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                              Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
                              (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                              Kalender.

“Dokumen Emisi”           :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
                              Obligasi, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi, Perjanjian
                              Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Informasi
                              Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas dan/atau perbaikan Informasi Tambahan
                              Ringkas.

“EBITDA”                  :   Berarti laba usaha sebelum bunga, pajak, beban provisi pelapisan jalan, depresiasi,
                              amortisasi, pendapatan dan beban konstruksi, dan penghasilan dan beban lain-
                              lain.

“Efek”                    :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                              digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
                              hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                              manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
                              setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
                              Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.

“Emisi”                   :   Berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                              kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Entitas Asosiasi”        :   Berarti perusahaan yang minoritas sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan laporan
                              keuangannya tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
                              akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Force Majeure”           :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
                              kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
                              perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara material
                              terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                              berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“FPPO”                    :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.

“Harga Penawaran”         :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.




                                                    iii
Page 6
“Hari Bursa”                 :   Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                                 efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang
                                 berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

“Hari Kalender”              :   Berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa
                                 kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
                                 ditetapkan oleh Pemerintah.

“Hari Kerja”                 :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                                 ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                                 tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Informasi Tambahan”         :   Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
                                 rangka Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
                                 36/2014.

“Jumlah Terutang”            :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                                 berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta perjanjian-perjanjian
                                 lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini yang terdiri dari Pokok Obligasi, Bunga
                                 Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Konfirmasi Tertulis”        :   Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
                                 Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                                 pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk
                                 pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
                                 berkaitan dengan Obligasi.

“Kesanggupan      Penuh      :   Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek Obligasi dalam Penawaran
(Full Commitment)”               Umum ini berdasarkan mana Penjamin Emisi Efek Obligasi berjanji dan
                                 mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Obligasi kepada Masyarakat pada
                                 pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai
                                 dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek Obligasi pada
                                 tanggal penutupan masa Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan
                                 dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis untuk   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO” atau “KTUR”                Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
                                 atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
                                 ketentuan KSEI.

“KSEI”                       :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                                 yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                                 sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang Pasar Modal, yang dalam Emisi
                                 ini bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
                                 dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di
                                 KSEI.

“Konsultan Hukum”            :   Berarti Hanafiah Ponggawa & Partners yang melakukan pemeriksaan dari segi
                                 hukum atas Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dengan aspek hukum
                                 dalam rangka Penawaran Umum ini.

“Kustodian”                  :   Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                                 dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
                                 lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi
                                 Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                                 dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank
                                 Kustodian.

“Manajer Penjatahan”         :   Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang bertanggung jawab atas
                                 penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
                                 dalam Peraturan No. IX.A.7.

“Masa          Penawaran     :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Umum”                            Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
                                 Pembelian Obligasi, yaitu pada tanggal 13 Februari 2026.




                                                       iv
Page 7
“Masyarakat”              :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
                              dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing
                              yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.

“Menkum”                  :   Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Menteri
                              Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
                              Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

“Modal”                   :   Berarti total ekuitas per laporan keuangan konsolidasian.

“Obligasi”                :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan III Jasa
                              Marga Tahap III Tahun 2026, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                              yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran
                              Umum dengan jumlah pokok sebesar Rp2.067.650.000.000 (dua triliun enam puluh
                              tujuh miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) yang terbagi dalam 4 (empat) seri
                              dengan ketentuan sebagai berikut:

                              •   Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
                                  Rp281.825.000.000 (dua ratus delapan puluh satu miliar delapan ratus dua
                                  puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 5,70% (lima koma
                                  tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                                  Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada
                                  Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A yaitu 20 Februari 2029;
                              •   Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
                                  Rp718.175.000.000 (tujuh ratus delapan belas miliar seratus tujuh puluh lima
                                  juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,15% (enam koma satu lima
                                  persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                  Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada
                                  Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B yaitu 20 Februari 2031;
                              •   Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
                                  Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar
                                  6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
                                  sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan
                                  dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C yaitu 20 Februari
                                  2033; dan
                              •   Seri D: Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan sebesar
                                  Rp767.650.000.000 (tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh
                                  juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima
                                  persen) per tahun, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                  Pembayaran Pokok Obligasi Seri D secara penuh akan dilakukan pada
                                  Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri D yaitu 20 Februari 2036.

                              Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                              Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                              Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                              memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“Obligasi Berkelanjutan   :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan III Jasa
III Tahap I”                  Marga Tahap I Tahun 2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                              Berkelanjutan III Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp932.350.000.000 (sembilan ratus tiga puluh dua miliar tiga ratus lima puluh juta
                              Rupiah) dalam 3 (tiga) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan
                              tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun;
                              (ii) Seri B dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
                              (tujuh koma nol nol persen) per tahun; dan (iii) Seri C dalam jangka waktu 10
                              (sepuluh) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,20% (tujuh koma dua nol
                              persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
                              KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan   :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan III Jasa
III Tahap II”                 Marga Tahap II Tahun 2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                              Berkelanjutan III Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
                              sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dalam 3 (tiga) seri, yaitu (i) Seri
                              A dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,40% (enam
                              koma empat nol persen) per tahun; (ii) Seri B dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
                              dan tingkat bunga tetap sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun;
                              dan (iii) Seri C dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan tingkat bunga tetap

                                                     v
Page 8
                                sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per tahun, yang seluruhnya
                                dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“OJK” atau “Otoritas Jasa   :   Berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen
Keuangan”                       yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                                pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.
                                21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,
                                sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK.

“Pemegang Obligasi”         :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki
                                manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang terdiri dari: (a) Pemegang
                                Rekening yang melakukan investasi langsung atas Obligasi; dan/atau (b)
                                Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Obligasi
                                melalui Pemegang Rekening.

“Pemegang Rekening”         :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                                meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
                                disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK dan peraturan KSEI.

“Pemeringkat”               :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)

“Penawaran Umum”            :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual
                                Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK,
                                peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta
                                menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                                Efek.

“Penawaran         Umum     :   Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dengan nama Obligasi
Berkelanjutan”                  Berkelanjutan III Jasa Marga, yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap
                                dengan target dana sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah), yang
                                mengacu pada Peraturan OJK No. 36/2014.

“Penitipan Kolektif”        :   Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                                1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                                dimaksud dalam UUPM.

“Penjamin Emisi Obligasi”   :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
                                Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-masing menjamin
                                dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) atas pembelian dan pembayaran
                                sisa Obligasi yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam
                                Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Penjamin      Pelaksana    :   Berarti pihak-pihak yang yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi”                 Penawaran Umum yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
                                Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-
                                syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan No. IX.A.2”      :   Berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
                                Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                                Rangka Penawaran Umum, sebagaimana dicabut sebagian dengan POJK No.
                                45/2024.

“Peraturan No. IX.A.7”      :   Berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
                                Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
                                Efek Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian      Agen       :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan
Pembayaran Obligasi”            pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Oblogasi sebagaimana
                                dimaksud dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 24 tanggal 28 Januari
                                2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                                Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Pendaftaran     :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pendaftaran
Obligasi di KSEI”               Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026 di KSEI sebagaimana
                                dimaksud dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-
                                010/OBL/KSEI/0126 tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat di bawah tangan
                                bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.


                                                      vi
Page 9
“Perjanjian Penjaminan    :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga
Emisi Obligasi”               Tahap III Tahun 2026 No. 23 tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Ir.
                              Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian               :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga
Perwaliamanatan               Tahap III Tahun 2026 No. 21 tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Ir.
Obligasi”                     Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

“Pernyataan               :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
Pendaftaran”                  Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.

“Pernyataan Pendaftaran       berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif”              sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya
                              Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
                              dinyatakan oleh OJK.

“Perseroan”               :   Berarti PT Jasa Marga (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                              berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
                              Timur.

“Perusahaan Anak”         :   Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham dengan
                              jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan keuangannya
                              dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
                              di Indonesia.

“Perusahaan Efek”         :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
                              dan/atau Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
                              dimaksud dalam UUP2SK.

“Perusahaan Afiliasi”     :   Berarti perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
                              sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.

“POJK No. 33/2014”        :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                              Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”        :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                              Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”        :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                              Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015”        :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
                              Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 55/2015”        :   Berarti Peraturan OJK No. 55/OJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                              Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 7/2017”         :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                              Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
                              Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”         :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
                              Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
                              Bersifat Utang.

“POJK No. 27/2016”        :   Berarti Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 Tahun 2016 tanggal 27 Juli 206
                              tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
                              Keuangan.

“POJK No. 46/2020”        :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 46/POJK.05/2020 tentang
                              Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana diubah dengan POJK No.
                              16/2024.

“POJK No. 49/2020”        :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
                              Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.



                                                   vii
Page 10
“POJK No. 19/2020”         :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
                               Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”         :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
                               Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”         :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
                               tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 49/2020”         :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 11
                               Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 45/2024”             Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang
                               Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

“Pokok Obligasi”           :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
                               Obligasi yang terutang pada Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
                               Rp2.067.650.000.000 (dua triliun enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh
                               juta Rupiah), yang terdiri dari:
                                 •   Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp281.825.000.000 (dua ratus
                                     delapan puluh satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah);
                                 •   Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp718.175.000.000 (tujuh ratus
                                     delapan belas miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah);
                                 •   Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus
                                     miliar Rupiah); dan
                                 •   Obligasi Seri D dalam jumlah pokok sebesar Rp767.650.000.000 (tujuh ratus
                                     enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah).

                               Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                               Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                               kembali sebagai pelunasan Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                               Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                               sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“Rekening Efek”            :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                               Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                               Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                               ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.

“Rp”                       :   Berarti mata uang yang sah dan berlaku di Negara Republik Indonesia.

“RUPO”                     :   Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                               Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“RUPS”                     :   Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                               diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

“Satuan                    :   Berarti satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau
Pemindahbukuan”                kelipatannya. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan
                               1 (satu) suara dalam RUPO.

“Satuan Perdagangan”       :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,-
                               (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

“Sertifikat        Jumbo   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
Obligasi”                      yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
                               Obligasi melalui Pemegang Rekening.

“Tanggal Distribusi”       :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
                               kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara
                               elektronik,paling lambat dua Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan
                               kepada Pemegang Obligasi, yaitu pada tanggal 20 Februari 2026.

“Tanggal Emisi”            :   Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                               kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi yaitu tanggal 20
                               Februari 2026.


                                                    viii
Page 11
“Tanggal      Pelunasan   :   Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib
Pokok Obligasi”               dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
                              berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan
                              Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal   Pembayaran     :   Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Bunga Obligasi”               wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
                              Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran. Bunga Obligasi akan
                              dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
                              tanggal 20 Mei 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan pada
                              tanggal 20 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A, 20 Februari 2031 untuk Obligasi
                              Seri B, 20 Februari 2033 untuk Obligasi Seri C, dan 20 Februari 2036 untuk Obligasi
                              Seri D.

“Tanggal Penjatahan”      :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu pada tanggal 18 Februari
                              2026.

“UUPM”                    :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10
                              November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

“UUP2SK”                  :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
                              2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“UUPT”                    :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
                              2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
                              No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                              Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tanggal
                              31 Maret 2023.

“Wali Amanat”             :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
                              dimaksud dalam UUP2SK yang dalam hal ini adalah PT Bank Mega Tbk,
                              berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                              Obligasi.




                                                    ix
Page 12
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Perusahaan Anak
MSJ                 :   PT Marga Sarana Jabar
JKC                 :   PT Jasamarga Kunciran Cengkareng
MTN                 :   PT Marga Trans Nusantara
JSM                 :   PT Jasamarga Surabaya Mojokerto
JGP                 :   PT Jasamarga Gempol Pasuruan
JBT                 :   PT Jasamarga Bali Tol
JMKT                :   PT Jasamarga Kualanamu Tol
CSJ                 :   PT Cinere Serpong Jaya
JBS                 :   PT Jasamarga Balikpapan Samarinda
JMB                 :   PT Jasamarga Manado Bitung
JJS                 :   PT Jasamarga Japek Selatan
JPB                 :   PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi
JMTM                :   PT Jasamarga Tollroad Maintenance
JMRB                :   PT Jasamarga Related Business
JMTO                :   PT Jasamarga Tollroad Operator
JTT                 :   PT Jasamarga Transjawa Tol
JRB                 :   PT Jasamarga Restarea Batang
JNK                 :   PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri
JJB                 :   PT Jasamarga Jogja Bawen
AJP                 :   PT Asiana Jakarta Properti
JAP                 :   PT Jasamarga Akses Patimban
JSN                 :   PT Jasamarga Solo Ngawi
JSB                 :   PT Jasamarga Semarang Batang
JPT                 :   PT Jasamarga Pandaan Tol
LMJ                 :   PT Lintas Marga Jawa
TOL                 :   PT Trans Optima Luhur
JMJ                 :   PT Jasamarga Jogja Solo

Perusahaan Asosiasi dan Ventura Bersama
TLKJ                 : PT Trans Lingkar Kita Jaya
BSIS                 : PT Bogor Serpong Infra Selaras
TMJ                  : PT Trans Marga Jateng
MLJ                  : PT Marga Lingkar Jakarta
JPM                  : PT Jasamarga Pandaan Malang
JJC                  : PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek




                                              x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang tidak tercantum di
dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang
paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disajikan dalam jutaan Rupiah dan secara
konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.

1.   Keterangan singkat tentang Perseroan, kegiatan usaha dan kecenderungan dan prospek usaha

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan. Anggaran dasar Perseroan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Jasamarga (Persero) Tbk. No. 4
tanggal 9 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah (i) diberitahukan kepada Menhum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0013716 tanggal 19 Januari 2026, dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0007721.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 19 Januari 2026. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, pengumuman BNRI atas akta tersebut belum tersedia.

Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah turut serta
melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya
dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.

Selain melakukan kegiatan usaha utama, Perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang di bidang
pengembangan jasa untuk usaha-usaha yang terkait dengan moda/sarana transportasi, pendistribusian material
cair/padat/gas, jaringan sarana informasi, teknologi dan komunikasi, terkait dengan koridor jalan tol, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

Berdasarkan (a) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27 tanggal 12 September 2007 yang dibuat di hadapan
Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. W7-10487 HT.01.04-TH.2007 tanggal 21 September 2007 dan telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
W7-HT.0110-13313 tanggal 24 September 2007, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya jakarta Timur No. 269.RUB/09.04/X/07 tanggal 4 Oktober 2007 yang telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 87 tanggal 30 Oktober 2007, Tambahan No. 10676/2007
(”Akta No. 27/2007”); (b) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 39 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0110503 tanggal 21 Desember 2016, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Menkumham No. AHU-0153239.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Desember 2016, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 29, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 968/L tahun 2017
(”Akta No. 39/2016”) dan (b) DPS Perseroan per 31 Januari 2026, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp500 per saham
                                                                                               Persentase
                Keterangan                      Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                   (%)
                                                  (lembar)                 (Rp)
 Modal Dasar
 - Seri A Dwiwarna                                             1                       500
 - Seri B                                         19.039.999.999         9.519.999.999.500
 Jumlah Modal Dasar                               19.040.000.000         9.520.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Seri A Dwiwarna
     - Badan Pengaturan Badan Usaha
                                                                1                       500                 -
        Milik Negara Republik Indonesia
 - Seri B
     - PT Danantara Asset Management
        (Persero)                                  5.029.704.742         2.514.852.371.000             69,30
     - Badan Pengaturan Badan Usaha
        Milik Negara Republik Indonesia               50.805.097            25.402.548.500              0,70
     - Manajemen :
        - Reza Febriano                                    560.200             280.100.000              0,01

                                                      xi
Page 14
                                                     Nilai Nominal Rp500 per saham
                                                                                                Persentase
                Keterangan                       Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                    (%)
                                                   (lembar)                 (Rp)
       - Pramitha Wulanjani                               289.200             144.600.000              0,00
       - Fitri Wiyanti                                    587.800             293.900.000              0,01
     - Masyarakat                                  2.175.924.160        1.087.962.080.000             29,98
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor               7.257.871.200       3.628.935.600.000            100,00
   Penuh
 Saham Dalam Portepel                               11.782.128.800         5.891.064.400.000

Keterangan mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan periode tanggal 30
September 2025 (tidak di audit) Perseroan memiliki penyertaan saham baik langsung maupun tidak langsung pada
27 (dua puluh tujuh) Perusahaan Anak dan 6 (enam) Perusahaan Asosiasi dan Ventura Bersama yang memiliki
nilai ekonomis bagi Perseroan, sebagai berikut:

                                                                                                  Kontribusi
                                                                                                     Aset
          Nama                           Persentase       Tahun        Tahun        Status
 No.                 Kegiatan Usaha                                                                terhadap
       Perusahaan                        Kepemilikan     Pendirian   Penyertaan   Operasional
                                                                                                  Total Aset
                                                                                                  Perseroan
                                     Perusahaan Anak (Jalan Tol)
 1.    MSJ          Pengusahaan jalan        55,00%        2007        2007        Beroperasi       2,01%
                    tol Bogor Outer
                    Ring Road
 2.    JKC          Pengusahaan jalan        88,67%        2008        2008        Beroperasi       3,26%
                    tol Kunciran-
                    Cengkareng
 3.    MTN          Pengusahaan jalan        60,00%        2008        2008        Beroperasi       2,57%
                    tol Kunciran
                    Serpong
 4.    JSM          Pengusahaan jalan       55,51%(1)      1994        1994        Beroperasi       3,08%
                    tol Surabaya-
                    Mojokerto
 5.    JGP          Pengusahaan jalan       99,35%(2)      2010        2010        Beroperasi       2,31%
                    tol Gempol-
                    Pasuruan
 6.    JBT          Pengusahaan jalan        64,44%        2011        2011        Beroperasi       1,20%
                    tol ruas Nusa Dua-
                    Ngurah Rai-Benoa
 7.    JMKT         Pengusahaan jalan        55,00%        2014        2014        Beroperasi       2,66%
                    tol ruas Medan-
                    Kualanamu-Tebing
                    Tinggi
 8.    CSJ          Pengusahaan jalan        55,00%        2008        2015        Beroperasi       2,20%
                    tol ruas Cinere-
                    Serpong
 9.    JBS          Pengusahaan jalan        67,39%        2016        2016        Beroperasi       6,17%
                    tol ruas
                    Balikpapan-
                    Samarinda
 10.   JMB          Pengusahaan jalan        64,97%        2016        2016        Beroperasi       2,81%
                    tol ruas Manado-
                    Bitung
 11.   JJS          Pengusahaan jalan        92,33%        2017        2017        Konstruksi       8,87%
                    tol ruas Japek-
                    Selatan
 12.   JPB          Pengusahaan jalan        98,01%        2017        2017        Konstruksi       5,52%
                    tol ruas
                    Probolinggo-
                    Banyuwangi
 13.   JNK          Pengusahaan ruas        45,03%(8)      2009        2015        Beroperasi       2,97%
                    jalan tol Ngawi –
                    Kertosono
 14.   JJB          Pengusahaan ruas         73,18%        2020        2020        Konstruksi       4,24%
                    jalan tol
                    Yogyakarta -
                    Bawen
 15.   JSN          Pengusahaan jalan       46,62%(7)      2009        2015        Beroperasi       6,30%
                    tol ruas Solo-Ngawi




                                                       xii
Page 15
                                                                                                      Kontribusi
                                                                                                          Aset
           Nama                              Persentase       Tahun         Tahun         Status
 No.                    Kegiatan Usaha                                                                 terhadap
        Perusahaan                           Kepemilikan     Pendirian    Penyertaan    Operasional
                                                                                                      Total Aset
                                                                                                      Perseroan
 16.   JSB             Pengusahaan jalan       44,18%(3)      2016       2016           Beroperasi       7,96%
                       tol ruas Semarang-
                       Batang
 17.   JAP             Pengusahaan jalan        66,22%        2023       2023            Konstruksi     1,23%
                       tol ruas Akses
                       Patimban
 18.   JPT             Pengusahaan jalan       93,79%(13)     1996       2011           Beroperasi      0,86%
                       tol ruas Gempol-
                       Pandaan
 19.   JMJ             Pengusahaan jalan        52,82%        2020       2020            Konstruksi     6,81%
                       tol ruas Jogja –
                       Solo
                                      Perusahaan Anak (Non Jalan Tol)
 20.   JMTM            Jasa Konstruksi,         99,82%        1988       2010           Beroperasi      1,52%
                       Perdagangan,
                       Persewaan
                       kendaraan
 21.   JMRB            Pembangunan,             99,94%        2013       2013           Beroperasi      1,55%
                       Perdagangan dan
                       Jasa terkait
                       Properti
 22.   JMTO            Jasa                     99,98%        2015       2015           Beroperasi      1,05%
                       Pengoperasian
                       Jalan Tol
 23.   JTT             Penyertaan pada          65,00%        2017       2017           Beroperasi     40,25%
                       perusahaan
                       penyelenggara
                       Jalan Tol
                       Transjawa
 24.   JRB             Pengelolaan             89,08%(4)      2019       2019           Beroperasi      0,07%
                       tempat
                       peristirahatan dan
                       pelayanan
 25.   LMJ             Jasa aktivitas          99,99%(5)      2018       2023           Beroperasi      1,58%
                       konsultasi
                       manajemen
 26.   AJP             Pembangunan             99,48%(6)      2012       2012           Beroperasi      0,46%
                       properti
 27.   TOL             Jasa aktivitas          99,99%(14)     2019       2024           Beroperasi      0,78%
                       konsultasi
                       manajemen
                          Perusahaan Asosiasi dan Ventura Bersama (Jalan Tol)
 28.   TMJ             Pengusahaan jalan       58,91%(11)     2007       2007           Beroperasi      4,08%
                       tol ruas Semarang-
                       Solo
 29.   JJC             Pengusahaan jalan       40,00%(10)     2016       2016           Beroperasi      9,55%
                       tol ruas
                       Jalanlayang-
                       Cikampek
 30.   JPM             Pengusahaan jalan       51,00%(12)     2016       2016           Beroperasi      3,00%
                       tol ruas Pandaaan-
                       Malang
 31.   TLKJ            Operator Jalan Tol       21,24%        2006       2012           Beroperasi      2,94%
                       Cinere-Jagorawi
 32.   MLJ             Pengusahaan              51,00%        2009       2009           Beroperasi      1,10%
                       Jalan Tol Lingkar
                       Luar Jakarta Seksi
                       W2 Utara
 33.   BSIS            Pengusahaan jalan        26,00%        2024       2024          Pengembangan     0,01%
                       tol ruas Bogor-
                       Serpong
Catatan:
(a)
    Perusahaan Anak yang didekonsolidasikan
(b)
    Aset dialihkan ke JTT akibat dari spin off dan buyback RDPT oleh JTT (LMJ)
(c)
    Perusahaan Anak yang dikonsolidasi oleh JMRB
(1)
    Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 55,51%.
(2)
    Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,35%.
(3)
    Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 44,18%.
(4)
    Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JMRB sebesar 89,08%.
(5)
    Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,99%.


                                                           xiii
Page 16
(6)
       Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JMRBsebesar 99,48%.
(7)
       Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 46,62%.
(8)
       Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 45,03%
(9)
       Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 40,00%
(10)
       Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 40,00%
(11)
       Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 58,91%
(12)
       Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 51,00%
(13)
       Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 93,79%
(14)
       Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,99%

Kegiatan usaha Perseroan

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah turut serta
melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya
dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.

Untuk membangun ketahanan Perseroan dengan menyeimbangkan pertumbuhan dan kesinambungan keuangan,
Perseroan mengembangkan model bisnis yang terdiri dari tiga lini bisnis yakni: (i) lini bisnis konsesi jalan tol; (ii)
lini bisnis pendukung operasi jalan tol yang mencakup bisnis pengoperasian jalan tol serta bisnis preservasi jalan
tol; dan (iii) lini bisnis prospektif yang mencakup pengembangan properti/Toll Corridor Development (TCD), Tempat
Istirahat dan Pelayanan (TIP), iklan dan utilitas, building management, serta bisnis komersil.

Perseroan mengelola penambahan kepemilikan hak pengusahaan jalan tol melalui Perusahaan Anak dalam
bentuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Masing-masing Perusahaan Anak dalam bentuk BUJT didirikan untuk
melaksanakan pengusahaan jalan tol, yang meliputi pendanaan, perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi,
pengoperasian dan preservasi jalan tol, serta usaha-usaha lainnya sesuai dengan ketentuanketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai dengan akhir tahun 2025, Perseroan memiliki hak konsesi untuk 36 (tiga puluh enam) ruas jalan tol
sepanjang 1.736 km yang kelompok pengoperasiannya terbagi ke dalam 2 (dua) Regional dan melalui Perusahaan
Anak dari subholding PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT). Sampai dengan akhir tahun 2025, dari total 1.736 km
konsesi jalan tol yang dimiliki Perseroan, 1.294 km diantaranya beroperasi.

Prospek Usaha

Saat ini, Indonesia telah memantapkan jalan tol sebagai tulang punggung konektivitas nasional. Peran jalan tol
sangat krusial dalam mendukung Visi Asta Cita, khususnya dalam mempercepat pemerataan ekonomi dan
penguatan logistik nasional. Sesuai dengan arahan Pemerintah untuk meningkatkan kecepatan mobilitas
masyarakat dan barang, keberadaan jalan tol telah terbukti menekan biaya logistik secara signifikan. Penurunan
disparitas harga antar daerah kini menjadi prioritas utama guna menjaga daya beli masyarakat di seluruh pelosok
negeri.

Industri infrastruktur tetap menjadi daya tarik utama bagi investasi skema kerja sama pemerintah dan badan usaha
(KPBU), seiring dengan target pengembangan jaringan jalan tol baru yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029.
Fokus pembangunan kini tidak lagi terpusat di Pulau Jawa, melainkan meluas ke wilayah strategis lainnya. Sebagai
pemimpin pasar, Perseroan bersama seluruh anak usahanya optimis dapat terus memacu kinerja operasi dan
konstruksi guna mendukung konektivitas di kawasan-kawasan pertumbuhan baru.

Hingga awal tahun 2026, Perseroan tetap mengukuhkan dominasinya dengan menguasai sekitar 43% pangsa
pasar jalan tol di Indonesia. Perseroan saat ini mengelola total konsesi jalan tol sepanjang 1.736 km, dengan lebih
dari 1.294 km di antaranya telah beroperasi secara penuh. Posisi sebagai market leader memotivasi Perseroan
untuk terus konsisten menyediakan layanan jalan tol yang aman dan nyaman, memenuhi ekspektasi masyarakat
dan pelaku industri logistik yang menuntut mobilitas tinggi.

Memasuki tahun 2026, tantangan ekonomi global masih menjadi perhatian, namun Perseroan berpijak pada
optimisme pemerintah yang menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% dalam APBN 2026.
Pemerintah juga terus berupaya menjaga stabilitas inflasi untuk melindungi konsumsi domestik. Kondisi
makroekonomi yang resilien ini diharapkan memberikan dampak positif langsung terhadap peningkatan volume
lalu lintas harian rata-rata (LHR) dan pendapatan tol Perseroan sepanjang tahun berjalan.

Pemerintah melalui 17 Program Prioritas Asta Cita terus mendorong stabilitas industri infrastruktur. Fokus utama
saat ini adalah penyelesaian ruas-ruas strategis yang sedang berjalan serta pengembangan kawasan ekonomi
baru di sekitar koridor jalan tol. Fokus jangka panjang pemerintah dalam penguatan ketahanan pangan dan energi
juga menjadi katalis bagi peningkatan pergerakan barang/jasa melalui jaringan tol Perseroan.

Untuk mendukung prospek usaha tersebut, Perseroan berkomitmen melakukan transformasi digital melalui
implementasi teknologi terkini seperti sistem pembayaran yang lebih efisien dan penggunaan Artificial Intelligence

                                                           xiv
Page 17
(AI) serta Big Data untuk optimasi manajemen lalu lintas. Dengan memanfaatkan potensi pasar yang terus
berkembang dan adaptasi teknologi hijau dalam operasional, Perseroan siap menghadapi tantangan zaman dan
menangkap peluang baru dalam ekosistem infrastruktur berkelanjutan di Indonesia.

2.   Keterangan tentang Obligasi yang ditawarkan

Nama Obligasi                        :   Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026

Target Dana Obligasi Berkelanjutan   :   Sebesar Rp Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah).
III

Jumlah Pokok Obligasi                :   Sebesar Rp2.067.650.000.000 (dua triliun enam puluh tujuh miliar
                                         enam ratus lima puluh juta Rupiah), yang terdiri dari 4 empat) seri,
                                         sebagai berikut:
                                         - Seri A dengan jumlah sebesar Rp281.825.000.000 (dua ratus
                                            delapan puluh satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah);
                                         - Seri B dengan jumlah sebesar Rp718.175.000.000 (tujuh ratus
                                            delapan belas miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah);
                                         - Seri C dengan jumlah sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar
                                            Rupiah); dan
                                         - Seri D dengan jumlah sebesar Rp767.650.000.000 (tujuh ratus
                                            enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah).

Jangka Waktu                         :   -   Seri A: 3 (tiga) tahun;
                                         -   Seri B: 5 (lima) tahun;
                                         -   Seri C : 7 (tujuh) tahun; dan
                                         -   Seri D: 10 (sepuluh) tahun.

                                         Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi,
                                         sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
                                         Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 20
                                         Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus
                                         jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 20 Februari
                                         2029 untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 20 Februari 2031 untuk
                                         Obligasi Seri B, pada tanggal 20 Februari 2033 untuk Obligasi Seri C,
                                         dan pada tanggal 20 Februari 2036 untuk Obligasi Seri D. Pelunasan
                                         Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
                                         tempo.

Tingkat Bunga Obligasi               :   -   Seri A: 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per tahun;
                                         -   Seri B: 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun;
                                         -   Seri C: 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun; dan
                                         -   Seri D: 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun.

Harga Penawaran                      :   100% dari Pokok Obligasi

Satuan Pemesanan                     :   Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya

Satuan Pemindahbukuan                :   Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Pembayaran Kupon Bunga Obligasi      :   Triwulan

Jaminan                              :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                         seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak
                                         bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
                                         menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
                                         dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
                                         Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
                                         hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
                                         dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
                                         secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
                                         maupun yang akan ada dikemudian hari.

Pembelian Kembali Obligasi           :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau
                                         seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi, dan
                                         perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali
                                         tersebut untuk disimpan yang dapat dijual kembali atau sebagai


                                                      xv
Page 18
                                              pelunasan obligasi dengan ketentuan bahwa hal tersebut baru dapat
                                              dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan. Perseroan wajib
                                              mengumumkan paling sedikit melalui (i) situs web perseroan dalam
                                              bahasa indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
                                              yang digunakan paling sedikit bahasa inggris; dan (ii) situs web bursa
                                              efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa indonesia yang
                                              berperedaran nasional mengenai rencana dilakukannya pembelian
                                              kembali obligasi selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender sebelum
                                              tanggal penawaran untuk pembelian kembali obligasi dimulai.
                                              Pelaksanaan pembelian kembali dengan memperhatikan ketentuan
                                              dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan
                                              yang berlaku.

Penyisihan dana pelunasan Obligasi        :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
(Sinking Fund)                                dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
                                              Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
                                              penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.

Wali Amanat                               :   PT Bank Mega Tbk.

Penjelasan mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan
ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”

3.      Keterangan tentang Efek bersifat utang yang belum dilunasi

Efek bersifat utang Perseroan yang telah diterbitkan dan jumlah yang masih terhutang hingga saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar Rp2.546.000 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                        Jumlah       Tingkat      Jangka
              Nama Efek                 Pokok      Suku Bunga     Waktu         Jatuh Tempo          Peringkat
                                       (Rp juta)
     Obligasi Berkelanjutan II Jasa
     Marga Tahap I Tahun 2020
      Seri C                              90.050     8,60%         7 tahun   8 September 2027 idAA dari Pefindo
      Seri D                             523.600     9,00%        10 tahun   8 September 2030 idAA dari Pefindo

     Obligasi Berkelanjutan III Jasa
     Marga Tahap I Tahun 2024
      Seri A                              90.155     6,90%         3 tahun       5 Juli 2027     idAA dari Pefindo
      Seri B                             241.055     7,00%         5 tahun       5 Juli 2029     idAA dari Pefindo
      Seri C                             601.140     7,20%        10 tahun       5 Juli 2034     idAA dari Pefindo


     Obligasi Berkelanjutan III Jasa
     Marga Tahap II Tahun 2025
      Seri A                             120.000     6,40%         3 tahun   4 September 2028 idAA dari Pefindo
      Seri B                             100.000     6,60%         5 tahun   4 September 2030 idAA dari Pefindo
      Seri C                             780.000     7,15%        10 tahun   4 September 2035 idAA dari Pefindo
     Total                             2.546.000

4.      Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut :

i.      Sebesar Rp1.300.000.000.000 (satu triliun tiga ratus miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk
        penyetoran modal kepada JJS sebesar 1.300.000 lembar saham sesuai dengan nilai nominal (par value)
        melalui peningkatan modal kepada JJS, yang merupakan afiliasi dari Perseroan akibat pengendalian secara
        langsung oleh Perseroan, yang menjalankan kegiatan usaha Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan (Jatiasih
        – Cipularang – Sadang); dan
ii.     Sisanya akan digunakan Perseroan untuk penyetoran modal kepada JJB sebanyak-banyaknya sebesar
        767.650 lembar saham sesuai dengan nilai nominal (par value) melalui peningkatan modal kepada JJB, yang
        merupakan afiliasi dari Perseroan akibat pengendalian secara langsung oleh Perseroan, yang menjalankan
        kegiatan usaha Jalan Tol Yogyakarta – Bawen.

Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut
pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran
Umum.”

                                                         xvi
Page 19
5.   Ikhtisar data keuangan penting

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak
di audit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut   Akuntan      Publik  Indonesia    (IAPI),   sebagaimana   tercantum    dalam    laporannya      No.
00065/2.1030/AU.1/06/0645-3/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi
(Rekan pada RSM Indonesia dengan Registrasi Akuntan Publik No.AP.0645) dengan opini Tanpa Modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                               30 September                        31 Desember
                   Keterangan
                                                   2025*                     2024                  2023
 Total Aset Lancar                                   7.920.354                 7.205.834             8.267.737
 Total Aset Tidak Lancar                           147.106.224               141.443.480           126.401.398
 Total Aset                                        155.026.578               148.649.314           134.669.135
 Total Liabilitas Jangka Pendek                     19.117.732                21.521.315            24.795.054
 Total Liabilitas Jangka Panjang                    74.927.527                68.294.758            70.146.247
 Total Liabilitas                                   94.045.259                89.816.073            94.941.301
 Total Ekuitas                                      60.981.319                58.833.241            39.727.834
 Total Liabilitas Dan Ekuitas                      155.026.578               148.649.314           134.669.135
*tidak diaudit dan direview

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                Periode 9 (sembilan) bulan
                                                yang berakhir pada tanggal                 31 Desember
                    Keterangan
                                                       30 September
                                                   2025*           2024*               2024            2023
 Pendapatan                                       21.083.342      22.454.207         28.703.212      21.318.605
 Beban Pokok Pendapatan                         (12.509.994)    (14.326.423)       (17.385.057)    (12.360.079)
 Laba Bruto                                        8.573.348       8.127.784         11.318.155       8.958.526
 Laba Usaha                                        7.224.263       6.777.771          9.532.012      11.321.897
 Laba Periode/Tahun Berjalan                       3.561.137       3.963.561          5.619.918       6.749.489
 Total Penghasilan Komprehensif
  Periode/Tahun Berjalan                           3.566.579           4.104.508       5.482.544      6.586.549
 Laba Per Saham (Rupiah penuh)                        375,95              454,74          624,92         936,03
*tidak diaudit dan direview

Arus Kas

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                      30 September                         31 Desember
                    Keterangan
                                                   2025*        2024*                   2024          2023
 Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas
  Operasi                                          3.082.222           4.212.795       6.500.974      4.165.956
 Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas
  Investasi                                      (9.058.635)      (9.381.905)      (10.814.909)      (8.324.353)
 Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas
  Pendanaan                                        6.396.333      14.160.782           4.685.303        168.230
 Kenaikan/(Penurunan) Neto Kas Dan Setara
  Kas                                                419.920       8.991.672             371.368     (3.990.167)
 Kas Dan Setara Kas Awal Periode                   5.123.252       4.696.437           4.438.951       8.429.118
 Kas Dan Setara Kas Akhir Periode                  5.543.172      13.688.109           4.810.319       4.438.951
*tidak diaudit dan direview

Rasio-Rasio Keuangan

                                                   30 September                        31 Desember
                   KETERANGAN
                                                       2025                     2024                 2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                    -6,11                    34,64               28,56
 Laba kotor                                                     5,48                    26,34               20,77

                                                     xvii
Page 20
                                                 30 September                    31 Desember
               KETERANGAN
                                                     2025                 2024                 2023
 Laba usaha                                                 6,59                 -15,81            53,35
 Laba/(rugi) tahun berjalan                               -10,15                 -16,74           190,46
 EBITDA                                                     4,93                  27,32            14,19
 Jumlah aset                                                4,29                  10,38            47,76
 Jumlah liabilitas                                          4,71                  -5,40            44,91
 Jumlah ekuitas                                             3,65                  48,09            55,06
 Rasio Usaha (%)
 Laba kotor / pendapatan                                    40,66                 39,43               42,02
 Laba usaha / pendapatan                                    34,27                 33,21               53,11
 Laba tahun berjalan / pendapatan                           16,89                 19,58               31,66
 Laba tahun berjalan / jumlah aset                           2,30                  3,78                5,01
 Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas                        5,84                  9,55               16,99
 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka
    pendek (%)                                              41,43                 33,48            33,34
 Jumlah liabilitas / total aset (%)                         60,66                 60,42            70,50
 Jumlah liabilitas / total ekuitas (%)                     154,22                152,66           238,98
 Marjin EBITDA (%)                                          67,01                 67,38            63,67
 Interest coverage ratio                                     3,64                  3,13             2,76
 Debt service coverage ratio                                 0,79                  0,39             0,47
 Interest bearing debt to equity                             1,19                  1,10             1,79

Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”




                                                   xviii
Page 21
I.        PENAWARAN UMUM OBLIGASI




                                          PT JASA MARGA (PERSERO) TBK

                                           Kegiatan Usaha Utama
                      Merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol, serta
                mengembangkan dan mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol dan usaha lain yang terkait

                          Kantor Pusat                                                 Kantor Regional
     Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah-Jakarta 13550             2 (dua) kantor regional yang berlokasi di Jakarta Timur
     Telp.: (021) 841-3630, 841-3526 Fax.: (021) 841-3540                             Perusahaan Anak
                E-mail: jasmar@jasamarga.com                       27 (dua puluh tujuh) Perusahaan Anak yang berdomisili di
               Situs internet: www.jasamarga.com                     Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Madiun, Manado, Deli
                                                                  Serdang, Sidoarjo, Solo, Semarang, Tangerang, Tangerang
                                                                       Selatan, Bogor, Bekasi, Pasuruan dan Denpasar.

                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                             OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA
         DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.000.000.000.000 (EMPAT TRILIUN RUPIAH)

             Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                  OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP932.350.000.000 (SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA MILIAR TIGA RATUS
                                     LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
                  OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP II TAHUN 2025
            DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)

                                                    DAN
   Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III tersebut, Perseroan akan Menerbitkan dan
                                               Menawarkan:
                     OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.067.650.000.000 (DUA TRILIUN ENAM PULUH TUJUH MILIAR ENAM RATUS
                                       LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
                                              (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A    :   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp281.825.000.000 (dua ratus delapan puluh satu miliar
              delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen)
              per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B    :   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp718.175.000.000 (tujuh ratus delapan belas miliar
              seratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per
              tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C    :   Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) dengan
              bunga Obligasi sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 7 (tujuh)
              tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri D    :   Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp767.650.000.000 (tujuh ratus enam puluh tujuh miliar
              enam ratus lima puluh juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per
              tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 20 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A,
pada tanggal 20 Februari 2031 untuk Obligasi Seri B, pada tanggal 20 Februari 2033 untuk Obligasi Seri C, dan pada tanggal 20
Februari 2036 untuk Obligasi Seri D. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN
 ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA(“PEFINDO”):

                                                       idAA (Double A)

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO MEMBENGKAKNYA BIAYA KONSTRUKSI.
 RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
 DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
 OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.



                                                              1
Page 22
A.    KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari harga Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp2.067.650.000.000 (dua triliun enam puluh tujuh
miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) yang terbagi menjadi 4 (empat) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A    :   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp281.825.000.000 (dua ratus delapan
              puluh satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 5,70%
              (lima koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
              Tanggal Emisi.
Seri B    :   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp718.175.000.000 (tujuh ratus delapan
              belas miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,15% (enam
              koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak
              Tanggal Emisi.
Seri C    :   Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar
              Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka
              waktu Obligasi adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri D    :   Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp767.650.000.000 (tujuh ratus enam puluh
              tujuh miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,75% (enam koma
              tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
              Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2026,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 20 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 20 Februari 2031 untuk Obligasi Seri B, pada tanggal
20 Februari 2033 untuk Obligasi Seri C, dan pada tanggal 20 Februari 2036 untuk Obligasi D. Pelunasan Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Bunga Obligasi dibayarkan setiap Triwulan
terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.

Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat
Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

     Bunga Ke-           Seri A                   Seri B                  Seri C                   Seri D
         1.           20 Mei 2026              20 Mei 2026             20 Mei 2026              20 Mei 2026
         2.         20 Agustus 2026          20 Agustus 2026         20 Agustus 2026          20 Agustus 2026
         3.        20 November 2026         20 November 2026        20 November 2026         20 November 2026
         4.         20 Februari 2027         20 Februari 2027        20 Februari 2027         20 Februari 2027
         5.           20 Mei 2027              20 Mei 2027             20 Mei 2027              20 Mei 2027
         6.         20 Agustus 2027          20 Agustus 2027         20 Agustus 2027          20 Agustus 2027
         7.        20 November 2027         20 November 2027        20 November 2027         20 November 2027
         8.         20 Februari 2028         20 Februari 2028        20 Februari 2028         20 Februari 2028
         9.           20 Mei 2028              20 Mei 2028             20 Mei 2028              20 Mei 2028


                                                         2
Page 23
  Bunga Ke-            Seri A                 Seri B                  Seri C                 Seri D
      10.         20 Agustus 2028        20 Agustus 2028         20 Agustus 2028        20 Agustus 2028
      11.        20 November 2028       20 November 2028        20 November 2028       20 November 2028
      12.         20 Februari 2029       20 Februari 2029        20 Februari 2029       20 Februari 2029
      13.                                  20 Mei 2029             20 Mei 2029            20 Mei 2029
      14.                                20 Agustus 2029         20 Agustus 2029        20 Agustus 2029
      15.                               20 November 2029        20 November 2029       20 November 2029
      16.                                20 Februari 2030        20 Februari 2030       20 Februari 2030
      17.                                  20 Mei 2030             20 Mei 2030            20 Mei 2030
      18.                                20 Agustus 2030         20 Agustus 2030        20 Agustus 2030
      19.                               20 November 2030        20 November 2030       20 November 2030
      20.                                20 Februari 2031        20 Februari 2031       20 Februari 2031
      21.                                                          20 Mei 2031            20 Mei 2031
      22.                                                        20 Agustus 2031        20 Agustus 2031
      23.                                                       20 November 2031       20 November 2031
      24.                                                        20 Februari 2032       20 Februari 2032
      25.                                                          20 Mei 2032            20 Mei 2032
      26.                                                        20 Agustus 2032        20 Agustus 2032
      27.                                                       20 November 2032       20 November 2032
      28.                                                        20 Februari 2033       20 Februari 2033
      29.                                                                                 20 Mei 2033
      30.                                                                               20 Agustus 2033
      31.                                                                              20 November 2033
      32.                                                                               20 Februari 2034
      33.                                                                                 20 Mei 2034
      34.                                                                               20 Agustus 2034
      35.                                                                              20 November 2034
      36.                                                                               20 Februari 2035
      37.                                                                                 20 Mei 2035
      38.                                                                               20 Agustus 2035
      39.                                                                              20 November 2035
      40.                                                                               20 Februari 2036

Tata cara pembayaran Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Apabila saat
pelunasan Pokok Obligasi dan atau pembayaran Bunga Obligasi jatuh bukan pada Hari Kerja, maka akan
dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.

Satuan pemindahbukuan dan jumlah minimum pemesanan

Satuan pemindahbukuan berarti satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau
kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

Satuan perdagangan berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dalam jumlah sekurang-
kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pembelian Kembali Obligasi

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
    harga pasar.
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.


                                                     3
Page 24
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
   memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
   sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi.
g. rencana pembelian kembali wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
   sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
   dimaksud dalam huruf h di atas, paling sedikit memuat informasi tentang:
   1. periode penawaran pembelian kembali;
   2. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
   3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
   4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
   5. tata cara penyelesaian transaksi;
   6. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
   7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
   8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
   9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
   Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
   Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
   disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
   dimaksud dalam huruf hdi atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
   1. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
        masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
        Penjatahan;
   2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (tidak termasuk
        Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);; dan
   3. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
    kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat, serta
   mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
   pembelian kembali Obligasi.
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
   dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
   pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
   kembali obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
q. pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
   1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
        hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
        dimaksudkan untuk pelunasan; atau
   2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
        menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
        dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

Penyisihan dan pelunasan pokok Obligasi (sinking fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.

Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
a. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas oleh
   Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
   pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan dianggap telah diberikan), tidak
   melakukan hal-hal atau tindakan tindakan sebagai berikut:
   1. Menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian maupun seluruh harta kekayaan Perseroan baik
       yang telah ada maupun yang akan ada, kecuali agunan atau jumlah yang:


                                                       4
Page 25
          a.   telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan dengan ketentuan bahwa
               apabila aktiva yang dijaminkan tersebut telah dilepaskan maka aktiva tersebut tidak dapat diikat lagi
               menjadi agunan;
          b. termasuk dalam agunan atau jaminan yang diizinkan sebagai berikut:
               1. Jaminan yang diperlukan untuk mengikuti tender, menjamin pembayaran bea masuk atau untuk
                    pembayaran sewa, selama dipergunakan dalam operasi Perseroan sehari-hari.
               2. Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
                    tetap;
               3. Agunan untuk pembiayaan perolehan aktiva melalui bentuk pinjaman sewa guna usaha (leasing)
                    dimana aktiva tersebut akan menjadi objek agunan untuk pembiayaan tersebut;
               4. Agunan yang diberikan sehubungan dengan penerusan kelanjutan utang atau novasi yang
                    diberikan dalam rangka beralihnya perjanjian pengusahaan jalan tol sepanjang agunannya
                    diambil dari hasil jalan tol atas perjanjian pengusahaan jalan tol.
          Dalam hal Wali Amanat menyetujui permohonan Perseroan untuk menjaminkan sebagian atau seluruh
          harta kekayaan Perseroan terhadap utang-utang yang ditarik oleh Perseroan, maka jaminan-jaminan
          yang sama juga wajib diberikan untuk pembayaran Obligasi, untuk keperluan mana Perseroan dan Wali
          Amanat wajib membuat dan menandatangani perjanjian jaminan yang berkaitan.
     2.   Memberikan jaminan-jaminan kepada pihak lain (penanggungan) atas kewajiban-kewajiban pihak lain
          tersebut kecuali penanggungan sehubungan dengan kewajiban Perusahaan Anak;
     3.   Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
          Perseroan, kecuali hal-hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
          a. Dilakukan dalam program privatisasi Pemerintah Republik Indonesia; atau
          b. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
               berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan
               dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah
               dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva
               dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi; atau
          c. Perusahaan penerus tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam pengusahaan/
               pengoperasian jalan tol; atau
          d. Akuisisi pada perusahaan jalan tol; atau
          e. Akuisisi pada perusahaan non tol tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari seluruh aktiva Perseroan
               berdasarkan laporan keuangan terakhir.
     4.   Melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen utang lain yang sejenis yang mempunyai kedudukan
          lebih tinggi, atau pembayarannya didahulukan dari Obligasi;
     5.   Melaksanakan pengubahan yang pokok dari bidang usaha Perseroan;
     6.   Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
     7.   Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva, baik sebagian atau seluruhnya, kecuali:
          a. penjualan atau pengalihan tersebut baik dalam satu transaksi atau gabungan transaksi yang dalam
               1 (satu) tahun berjalan tidak melebihi 5% (lima persen) dari seluruh aktiva Perseroan berdasarkan
               laporan keuangan terakhir yang telah diaudit; atau
          b. penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka program privatisasi Pemerintah Republik
               Indonesia; atau
          c. pengalihan aktiva yang dikuasai oleh Perseroan sebagai akibat pengakhiran dan/atau pengalihan
               perjanjian pengusahaan jalan tol; atau
          d. dilakukan dalam rangka melaksanakan program Restrukturisasi BUMN; atau
          e. tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan Equity Fund Rising.
     8.   Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi, kecuali bila:
          a. transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan Perseroan dan/atau
               Perusahaan Anak atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan
               dan/atau Perusahaan Anak dari pihak ketiga yang bukan terafiliasi dalam transaksi yang lazim; atau
          b. transaksi tersebut wajib dilakukan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sebagai akibat dari
               pengakhiran dan/atau pengalihan perjanjian pengusahaan jalan tol.
     9.   Memberi pinjaman atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain, kecuali:
          a. Penyertaan saham pada perusahaan di jalan tol; atau
          b. Penyertaan saham dalam rangka program atau instruksi dari Pemerintah; atau
          c. Penyertaan saham pada perusahaan di sektor non tol yang dilakukan baik dalam satu transaksi atau
               gabungan transaksi tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aktiva Perseroan berdasarkan
               laporan keuangan terakhir; atau
          d. Pemberian pinjaman kepada Perusahaan Anak dan/atau pihak lain; atau
          e. Pemberian pinjaman kepada karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan dan/atau
               karyawan, koperasi, dan yayasan karyawan Perusahaan Anak serta PKBL (Program Kemitraan dan
               Bina Lingkungan) sesuai dengan program pemerintah.

b.   Perseroan berkewajiban untuk:
     1. Memenuhi kewajiban keuangan yang tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi akhir tahun yang
         telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dengan memperhatikan hal-hal sebagai
         berikut:

                                                         5
Page 26
    a.   Memelihara perbandingan antara laba sebelum bunga, pajak, provisi pelapisan utang jalan tol,
         penyusutan dan amortisasi dengan Beban Bunga Yang Disesuaikan sedikitnya 1,1 : 1 (satu koma
         satu berbanding satu).
    b. Memelihara perbandingan antara Utang dengan Modal tidak lebih dari 5: 1 (lima berbanding satu).
2. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang
    jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
    Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, harus telah efektif
    dalam rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
    Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan
    kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
    Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi,
    Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut di atas, maka Perseroan harus membayar Denda
    atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi jumlah yang terutang, satu dan
    lain menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
4. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
    dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
5. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 12 (dua belas) Hari Kerja sejak
    terjadinya hal-hal sebagai berikut:
    a. Membuat Utang baru baik secara langsung maupun tidak langsung;
    b. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas
         jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak serta
         pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi ini;
    c. Setiap pengubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian dividen,
         yang diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan,
         setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
    d. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan/atau
         Perusahaan Anak yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau
         Perusahaan Anak.
6. Menyerahkan kepada Wali Amanat laporan yang disyaratkan OJK dan persetujuan-persetujuan
    berdasarkan anggaran dasar Perseroan untuk penerbitan dan penawaran Obligasi, untuk pembuatan dan
    pelaksanaan setiap perjanjian yang berhubungan dengan itu,termasuk tetapi tidak terbatas menyerahkan:
    i. Laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasian) selambat-lambatnya
         (a) 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau
         (b) pada saat penyerahan laporan konsolidasi ke OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
              Perseroan yang telah terdaftar di OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
              yang berlaku, yang mana yang lebih lama.
    ii. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasian) selambat-lambatnya dalam waktu
         (a) (i) 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
              Akuntan; atau (ii) 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai
              laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan
              terbatas; atau (iii) 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika
              disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka audit atas
              laporan keuangan konsolidasian, atau
         (b) pada saat penyerahan Laporan keuangan konsolidasian tengah tahunan Perseroan
              (konsolidasi) ke OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
              yang mana yang lebih lama.
7. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya kelalaian
    sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan terkait Kelalaian Emiten atau setiap
    peristiwa yang potensial yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai
    kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
8. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
    Obligasi termasuk pembaharuannya dan menyampaikan salinan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada Wali
    Amanat.
9. Memberikan izin kepada Wali Amanat untuk sewaktu-waktu pada Hari Kerja melakukan kunjungan
    langsung ke Perseroan, selambat-lambatnya 6 (enam) Hari Kerja setelah pemberitahuan tertulis dari Wali
    Amanat diterima oleh Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas perizinan-perizinan dan catatan
    keuangan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dengan pemberitahuan terlebih
    dahulu kepada Perseroan yang diajukan sebelum kunjungan dilakukan dan Perseroan wajib memberikan
    keterangan dan data yang diminta oleh Wali Amanat sesuai dengan tugas dan fungsi Wali Amanat dan
    peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
10. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh
    Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan yaitu antara lain:
    a) Pemeringkatan Tahunan
         i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK paling
              lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
              dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang

                                                    6
Page 27
                  diterbitkan.
             ii.  Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
                  wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian
                  berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
                  10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,mencakup hal-hal
                  sebagai berikut:
                  1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                  2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat
         b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
             i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
                  kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu ) surat kabar
                  harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
                  lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal
                  sebagai berikut:
                  1) peringkat baru; dan
                  2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru
             ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan
         c) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
             i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
                  diatur dengan POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
                  Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
             ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
                  Berkelanjutan sepanjang:
                  1) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                  2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi
                       tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
                       dalam POJK No. 36/2014
         d) Pemeringkatan Ulang
             i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
                  peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a) butir i dan huruf
                  b) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada
                  OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
             ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
                  sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1
                  (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website)
                  Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
             iii. atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terdapat perubahan
                  terhadap POJK No. 49/2020.
     11. Dalam hal Obligasi telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung jawab
         secara finansial dan hukum mengenai pelunasan.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
     melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
     dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2.   Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika
     terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut,
     maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode
     Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan
     pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
     Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda yang merupakan hak Pemegang Obligasi atas kelalaian
     membayar Jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di
     atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas Jumlah Terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan
     jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
     bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
     Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
     berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
     puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
     dan/atau afiliasi Perseroan), berhak untuk mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
     diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI, dengan memuat acara yang diminta,
     dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi tersebut

                                                        7
Page 28
     dibeukukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
     KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,00 (satu Rupiah) memberikan
     hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

Kelalaian Perseroan

1.   Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Butir 2 huruf a di bawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14
          (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
          diperbaiki/dihilangkan keadaan itu atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
          tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     b. Butir 2 huruf g di bawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 90
          (sembilan puluh) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
          diperbaiki/dihilangkan keadaan itu atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
          tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     c. Butir 2 huruf b, c, d, e, f dan h di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
          dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
          Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan itu atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat
     maka kelalaian tersebut dinyatakan sebagai pernyataan default Perseroan berdasarkan Perjanjian
     Perwaliamanatan. Atas terjadinya hal tersebut, Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian
     atau peristiwa tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman di dalam paling sedikit
     1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional. Wali Amanat berhak
     memanggil RUPO menurut cara-cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dalam RUPO
     tersebut Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaian
     tersebut.

     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan
     dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
     sehubungan dengan Obligasi.

     Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali
     Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
     Perseroan.

     Bilamana dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO tersebut untuk dipenuhinya tagihan yang
     bersangkutan Perseroan belum juga memenuhi kewajibannya untuk membayar, maka Wali Amanat wajib
     segera memanggil RUPO berikutnya. Wali Amanat wajib melaksanakan hak-haknya berdasarkan Perjanjian
     Perwaliamanatan, kecuali RUPO berikutnya tersebut masih memberi waktu kepada Perseroan untuk
     melaksanakan kewajibannya yang telah dilalaikan tersebut dengan jangka waktu tidak lebih dari 30 (tiga
     puluh) Hari Kerja.

2.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai adalah apabila terjadi salah satu atau
     lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini
     a. Perseroan tidak melakukan kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
          Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang
          Obligasi.
     b. Apabila fakta-fakta, keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status
          Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan secara material tidak
          sesuai dengan informasi dan kenyataan yang diberikan oleh Perseroan atau tidak benar adanya, kecuali
          ketidakbenaran tersebut disebabkan oleh ketidak sengajaan dan tidak didasarkan atas itikad buruk dari
          Perseroan.
     c. Jika terjadi peristiwa kelalaian (event of default) pada perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
          krediturnya (cross default) ataupun Utang yang dibuat Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun
          yang akan ada di kemudian hari menjadi jatuh tempo dan tidak dibayar oleh Perseroan yang
          mengakibatkan perjanjian utang / utang menjadi berakhir atau jumlah yang terutang oleh Perseroan
          menjadi dapat ditagih oleh kreditur sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
          kembali), dengan ketentuan peristiwa kelalaian tersebut terjadi dalam 1 (satu) tahun buku dengan jumlah
          utang yang wajib dibayar adalah lebih besar atau sama dengan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
          ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulan Perseroan terakhir.
     d. Perseroan dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU / moratorium)
          oleh badan peradilan yang berwenang.
     e. Apabila suatu pihak yang berwenang secara hukum telah menyita atau merampas dengan cara apapun
          juga semua atau sebagian besar dari harta benda Perseroan yang mengakibatkan Perseroan tidak dapat
          menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya.
     f. Apabila hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki

                                                         8
Page 29
          Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah atau Perseroan tidak mendapat izin dan/atau persetujuan
          yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku yang mengakibatkan Perseroan tidak dapat lagi
          melanjutkan usahanya.
     g.   Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
          membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
          material jalannya usaha Perseroan dan kewajiban ini tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang
          ditetapkan dalam keputusan pengadilan tersebut.

3.   Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun (dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pada
     Pasal 6 ayat 1 Perjanjian Perwaliamanatan) atau Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit berdasarkan
     putusan badan peradilan yang berwenang yang mempunyai kekuatan hukum tetap, atau Perseroan
     dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU / moratorium) oleh badan
     peradilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada Butir 2 huruf d di atas, maka Wali Amanat berhak
     tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
     dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
     tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Wali Amanat dapat langsung melakukan penagihan kepada
     Perseroan dan Obligasi menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih sebelum waktunya (akselerasi pembayaran
     kembali).

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana
Obligasi dicatatkan:

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
        perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
        periode pembayaran Bunga Obligasi dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan
        memperhatikan POJK No. 20/2020.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
        kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
        Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
        dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/2020;
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
        Negara Republik Indonesia.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
        puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
        Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
        Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (yang bukan merupakan Perusahaan Afiliasi Negara Republik
        Indonesia), mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
        melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
        ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
        mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
        tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
        dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 huruf a, huruf b dan huruf d di atas, wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
     tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.


                                                       9
Page 30
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
         sebelum pemanggilan RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional.
     b. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
         diselenggarakannya RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia.
     c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
         diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga dan disertai informasi bahwa RUPO pertama atau kedua
         telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan risalah
         RUPO, wajib dilakukan paling sedikit:
         -    situs web penyedia sistem;
         -    situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan
              pada KSEI; dan/atau
         -    situs web Perseroan;
         dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
         sedikit Bahasa Inggris.
         Dalam hal penerbitan Obligasi dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek,
         Perseroan wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
         pengumuman          ringkasan     risalah    RUPO      melalui      situs     web     Bursa      Efek.
         Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang
         diumumkan dalam Bahasa Indonesia, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai
         acuan.
     e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
         -    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         -    agenda RUPO;
         -    pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         -    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         -    kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     f. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
         21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
     g. Kewajiban melakukan pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, ralat pemanggilan RUPO (apabila ada)
         dan pemanggilan ulang RUPO kedua atau ketiga wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian
         berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek. Selain melalui media
         tersebut di atas, pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, ralat pemanggilan (apabila ada) dan
         pemanggilan ulang RUPO kedua atau ketiga juga wajib dilakukan melalui:
         -    situs web penyedia sistem e-RUPO;
         -    situs web KSEI; dan/atau
         -    situs web Perseroan;
         Dengan memperhatikan POJK No. 20/2020 dan POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
         Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
         Elektronik.
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
         menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
         dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
         yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
         berlaku.
         Dalam hal dilakukan RUPO kedua atau ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir adalah:
         -    untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang
              terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum
              RUPO kedua;
         -    untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang
              terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum
              RUPO ketiga.
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
         dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
         atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
         pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
         pelaksanaan RUPO.
     e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
         demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
         Obligasi yang dimilikinya.


                                                      10
Page 31
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
        Amanat memutuskan lain.
     g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara
        Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
        -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak
             termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
        -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
             dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
             Indonesia).
        -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
             membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
             tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara
             Republik Indonesia).
     i. RUPO secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat
        lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
        Dalam hal pelaksanaan RUPO diselenggarakan oleh Wali Amanat secara elektronik, maka RUPO wajib
        dihadiri secara fisik oleh:
        -    Wali Amanat; dan
        -    Notaris.
        Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka RUPO secara
        elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
        -    Perseroan; dan
        -    Notaris.
     j. Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat hadir secara fisik
        dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi yang lebih
        dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang
        menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
     k. Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem
        atau sistem yang disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik
        dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran
     l. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     m. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
        membuat berita acara RUPO.
     n. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
        dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut,
        diwajibkan untuk:
        -    mempersiapkan acara RUPO,
        -    materi RUPO, dimana Perseroan dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam
             menyediakan materi RUPO tersebut,
        -    menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO
     o. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
        mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
        RUPO.
     p. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang telah menghadiri RUPO, baik secara fisik dan/atau
        secara elektronik, namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri
        RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
        abstain.

7.   Dengan memperhatikan ketentuan angka 6 huruf g, kuorum dan pengambilan keputusan dalam RUPO:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
        sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 diatas diatur sebagai berikut:
        1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
            berikut:
            i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                 hadir dalam RUPO;
            ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, wajib
                 diadakan RUPO kedua;
            iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, wajib
                 diadakan RUPO ketiga;


                                                       11
Page 32
              v.   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
              dengan ketentuan sebagai berikut:
              i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                   RUPO;
              ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, wajib
                   diadakan RUPO kedua;
              iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, wajib
                   diadakan RUPO ketiga;
              v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          3. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                   RUPO.
              ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, wajib
                   diadakan RUPO kedua.
              iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, wajib
                   diadakan RUPO ketiga.
              v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
          dengan ketentuan sebagai berikut:
          1. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
              RUPO.
          2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, wajib
              diadakan RUPO kedua.
          3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, wajib
              diadakan RUPO ketiga.
          5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
          6. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai, maka
              dapat diadakan RUPO keempat.
          7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
              kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
          8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
              ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.

8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
     paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.


                                                        12
Page 33
9.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris yang terdaftar di OJK.

10. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan:
    -   Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK; dan
    -   Emiten berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat melalui situs
        web Bursa Efek.
    -   Selain melalui media tersebut, Emiten juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO
        kepada masyarakat melalui:
        -   situs web penyedia sistem e-RUPO;
        -   situs web KSEI; dan/atau
        -   situs web Emiten;
        dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
        sedikit bahasa Inggris.

11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
    RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
    lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Obligasi. Jika dilakukan
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan wajib
    menyesuaikan definisi "Perjanjian Perwaliamanatan" dengan menambahkan Perjanjian Perwaliamanatan
    yang baru dan jika dilakukan perubahan Akta Pengakuan Utang, maka para pihak di dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan wajib menyesuaikan definisi "Akta Pengakuan Utang" dengan menambahkan Akta
    Pengakuan Utang yang baru.

12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan angka 8.

13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
    perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka
    waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
    puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
    memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
    pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di pasar modal, tersebut yang berlaku.

16. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020,
    Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan penyedia
    e-RUPO dengan tunduk pada ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    Nomor: 14 Tahun 2025.

Hukum yang Berlaku

Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek
Indonesia, berdasarkan Surat Pefindo No.: RC-185/PEF-DIR/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Periode 4 Maret 2025 sampai dengan 1
Maret 2026, serta surat penegasan No. RTG-370/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Obligasi ini mendapatkan peringkat:



                                                      13
Page 34
                                                idAA   (Double A)

Peringkat tersebut berlaku untuk periode sejak tanggal 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Perseroan.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas
Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Rating Rationale

Berdasarkan rating rationale yang diterbitkan oleh Pefindo pada bulan Maret 2025, sebagai berikut:

Kekuatan utama

Peran penting Perseroan bagi Pemerintah

Perseroan memegang peranan penting bagi Pemerintah dalam mengembangkan infrastruktur jalan tol untuk
meningkatkan logistik dan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Peran penting Perseroan
tersebut tercermin dari jumlah konsesi jalan tol yang dimiliki sebanyak 33 per 31 Desember 2024, hampir dua kali
lipat dibandingkan dengan hanya 19 pada tahun 2015. Karena peran penting tersebut, Pemerintah akan tetap
mempertahankan kendali atas Perseroan melalui kepemilikan mayoritas serta kepemilikan permanen atas saham
dwiwarna yang memiliki hak veto dan dapat memberikan pengaruh kuat terhadap strategi dan bisnis Perseroan,
termasuk dalam penunjukan dewan direksi dan manajemen seniro. Dukungan dari Pemerintah juga telah diberikan
melalui serangkaian regulasi yang memberikan kepastian bagi pembebasan lahan, perpanjangan masa konsesi,
dan penyesuaian tarif tambahan untuk menjaga kualitas pendapatan Perseroan.

Posisi usaha yang dominan di sektor jalan tol

Perseroan memiliki posisi bisnis yang sangat kuat sebagai operator jalan tol terbesar di Indonesia, dengan hak
konsesi jalan tol sepanjang 1.736 km, termasuk 1.286 km jalan tol yang telah beroperasi, yang mencakup sekitar
43% dari total panjang jaringan jalan tol nasional per 31 Desember 2024. Beberapa aset jalan tol Perseroan
berlokasi di wilayah Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya di Jawa, sehingga menjamin volume lalu lintas yang
kuat mengingat kondisi ekonomi daerah-daerah tersebut yang relatif kuat. Jalan tol Perseroan di masa depan juga
diperkirakan memiliki prospek pertumbuhan yang baik karena terhubung dengan jalan tol yang sudah ada,
sehingga menghasilkan peningkatan arus lalu lintas. Sekitar 500 km jalan tol Perseroan (sekitar 40% dari portofolio
jalan tolnya berdasarkan panjang) dikategorikan sebagai jalan tol matang karena telah beroperasi sejak tahun
2004, yang menjamin kestabilan lalu lintas (menyumbang sekitar 51% dari pendapatan jalan tol Perseroan pada
tahun 2024), sehingga semakin memperkuat profil risiko bisnis Perseroan.

Portofolio jalan tol yang terdiversifikasi dengan masa konsesi yang panjang

Sebagai operator jalan tol terbesar, Perseroan memiliki portofolio jalan tol yang beragam, dengan 9 konsesi jalan
tol pada tingkat induk, dan 24 konsesi jalan tol pada tingkat Perusahaan Anak. Diversifikasi lokasi jalan tol
Perseroan meminimalkan risiko konsentrasi pendapatan, karena tidak ada yang berkontribusi lebih dari 10% dalam
tiga tahun terakhir. Jalan tol tersebut juga memiliki periode konsesi yang panjang (berakhir antara tahun 2044–
2066), yang akan memberikan kepastian pendapatan dan pertumbuhan yang stabil dalam jangka panjang,
didukung oleh peningkatan volume lalu lintas dari jalan tol yang baru beroperasi, koneksi jalan baru, serta
mekanisme penyesuaian tarif inflasi setiap dua tahun. Pada tahun 2023–2024, Perseroan menerapkan
penyesuaian tarif untuk hampir seluruh jalan tolnya. Lalu lintas Perseroan tumbuh sebesar 0,7% year-on-year
(YoY) pada tahun 2024 menjadi 1.301,8 juta kendaraan, sementara pendapatan tol meningkat sebesar 23,2%
YoY.

Fleksibilitas keuangan yang sangat kuat

Fleksibilitas keuangan Perseroan yang sangat kuat ditopang oleh rekam jejak yang baik dalam memenuhi seluruh
kewajiban keuangannya, kemampuan menghasilkan arus kas yang solid, serta posisi bisnis yang sangat kuat di
industri. Perseroan memiliki akses pendanaan yang sangat kuat, didukung oleh rekam jejak penerbitan di pasar
modal utang dan hubungan jangka panjang dengan bank-bank lokal, tanpa adanya konsentrasi pada satu sumber
pendanaan. Perseroan juga telah mengembangkan sumber pendanaan alternatif seperti sekuritisasi aset dan
pelepasan konsolidasi kepemilikan pada beberapa aset jalan tol dengan menggunakan skema dana investasi. Per
31 Desember 2024, Perseroan memiliki fasilitas pinjaman bank yang belum terpakai sebesar Rp15,2 triliun pada
tingkat induk.

Keterangan Tentang Wali Amanat


                                                        14
Page 35
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Mega Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan secara langsung melalui penyertaan modal Pemerintah sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan UUP2SK. Selain itu, PT Bank Mega Tbk juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi
25% dari jumlah hutang yang di waliamanatkan sesuai dengan POJK No. 19/2020:

                                               PT Bank Mega Tbk
                                         Menara Bank Mega, Lantai 16
                                     Jl. Kapten P. Tendean No. 12 – 14A
                                                 Jakarta 12790
                                 Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7918 7100
                                         website: www.bankmega.com
                                     e-mail: waliamanat@bankmega.com
                                          Up. : Capital Market Services

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan ini.

B.   PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk ("PUB") ini dapat dilaksanakan oleh
Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
a. PUB dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB
    terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya pernyataan
    pendaftaran dalam rangka PUB.
b. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian pernyataan
    pendaftaran dalam rangka PUB.
c. Tidak sedang mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka
    Penawaran Umum Obligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan
    dari Perseroan tanggal 28 Januari 2026. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu
    memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5%
    (nol koma lima persen) dari modal disetor.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
    4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
    dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.




                                                      15
Page 36
II.       PENGGUNAAN DANA                              YANG           DIPEROLEH                DARI         HASIL
          PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut :

i)    Sebesar Rp1.300.000.000.000 (satu triliun tiga ratus miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk
      penyetoran modal kepada JJS sebesar 1.300.000 lembar saham sesuai dengan nilai nominal (par value)
      melalui peningkatan modal kepada JJS, yang merupakan afiliasi dari Perseroan akibat pengendalian secara
      langsung oleh Perseroan, yang menjalankan kegiatan usaha Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan (Jatiasih
      – Cipularang – Sadang).

      Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh JJS sebagai tambahan dana untuk
      melanjutkan pembangunan ruas jalan tol Jakarta Cikampek Selatan berdasarkan Akta Perjanjian
      Pengusahaan Jalan Tol (“PPJT”) Jakarta – Cikampek II Selatan No. 7 tanggal 29 Desember 2017, yang dibuat
      di hadapan Rina Utami Djauhari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
      Amandemen IV Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan No. 10 tanggal 23 November
      2022, yang dibuat di hadapan Rina Utami Djauhari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

      Dalam menjalankan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan, JJS mengadakan kerjasama
      dengan (i) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, (ii) KSO WIKA-PP-KMK-HKI, (iii) ADHI-ACSET KSO, dan (iv) PT
      Mitrapacific Consulindo International (“MCI”), yang mana pihak ketiga tersebut tersebut merupakan pihak yang
      terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan yaitu melalui kepemilikan Negara Republik Indonesia,
      kecuali MCI. Kerjasama tersebut dituangkan dalam (i) Kontrak Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Tol
      Jakarta Cikampek II Selatan Ruas Taman Mekar - Sadang STA. 34+150 - STA. 62+000 No.
      3/KONTRAK.JJS/2019 tanggal 25 Februari 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Adendum XIII tanggal
      28 Juni 2024, (ii) Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan
      Paket II A Ruas Setu – Sukaragam (STA 7+250 – STA 17+750) No. 070/KONTRAK-DIR.JJS/2023 tanggal 28
      Agustus 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Adendum I tanggal 1 Juli 2024, (iii) Perjanjian Pekerjaan
      Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan Paket II B Ruas Sukaragam – Sukabungah
      (STA 17+750 – STA 30+750) No. 060/KONTRAK-DIR.JJS/2023 tanggal 11 Agustus 2023 sebagaimana
      terakhir diubah dengan Adendum I tanggal 26 April 2024, dan (iv) Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan
      Teknik Pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket II No. 046/KONTRAK-DIR.JJS/2022
      tanggal 11 Juli 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum III Kontrak tanggal 23 Desember 2024.

      Penyetoran dana kepada JJS akan secara dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan progress
      konstruksi pada ruas Jakarta Cikampek Selatan dan direncanakan paling lambat pada kuartal IV 2026. Pada
      tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, progress pembangunan keseluruhan seksi ruas Jakarta -
      Cikampek Selatan telah mencapai 75,78%. Jalan tol tersebut dijadwalkan akan beroperasi secara bertahap,
      yakni seksi 2 dan 3 pada tahun 2027 serta seksi 1 pada tahun 2031.

      Setelah penyertaan modal oleh Perseroan kepada JJS dilakukan, struktur permodalan dan pemegang saham
      JJS sebelum dan setelah Penawaran Umum Obligasi ini, secara proforma akan menjadi sebagai berikut
      (dengan asumsi pemegang saham lainnya melakukan setoran modal sesuai dengan porsinya):

                                     Sebelum Penyetoran Modal                      Setelah Penyetoran Modal*
                               Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham           Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
          Keterangan
                              Jumlah                                       Jumlah
                                            Jumlah Nilai    Persentase                    Jumlah Nilai    Persentase
                              Saham                                        Saham
                                          Nominal (Rupiah)      (%)                    Nominal (Rupiah)      (%)
                             (Lembar)                                     (Lembar)
      Modal Dasar              4.440.000 4.440.000.000.000                5.850.000* 5.850.000.000.000*
      Modal Ditempatkan
      dan Disetor Penuh:
      PT Jasa Marga
                                3.107.706 3.107.706.000.000         92,33% 4.407.706   4.407.706.000.000        92,32%
      (Persero) Tbk
      PT Wira Nusantara
                                  257.993    257.993.000.000         7,67%   365.915     365.915.000.000         7,67%
      Bumi
      Modal Ditempatkan
                                3.365.699 3.365.699.000.000        100,00% 4.773.621   4.773.621.000.000      100,00%
      dan Disetor Penuh
      Saham Dalam
                                1.074.301 1.074.301.000.000                1.076.379   1.076.379.000.000
      Portepel
      *Asumsi peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan modal disetor berdasarkan perubahan nilai investasi pada
      Proposal Perubahan Rencana Usaha PT JJS, yang adalah bagian dalam proses amandemen PPJT dengan menyesuaikan
      dengan kondisi pada saat konstruksi pembangunan jalan tol tersebut




                                                           16
Page 37
ii)   Sisanya akan digunakan Perseroan untuk penyetoran modal kepada JJB sebanyak-banyaknya sebesar
      767.650 lembar saham sesuai dengan nilai nominal (par value) melalui peningkatan modal kepada JJB, yang
      merupakan afiliasi dari Perseroan akibat pengendalian secara langsung oleh Perseroan, yang menjalankan
      kegiatan usaha Jalan Tol Yogyakarta – Bawen.

      Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh JJB sebagai tambahan dana untuk
      pembangunan ruas jalan tol Jogja Bawen berdasarkan PPJT Yogyakarta – Bawen No. 01/PPJT/BPJT/2020
      tanggal 13 November 2020, sebagaimana terakhir diubah oleh Akta Amandemen II Perjanjian Pengusahaan
      Jalan Tol Ruas Yogyakarta-Bawen No. 5 tanggal 16 November 2022, yang dibuat di hadapan Rina Utami
      Djauhari, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

      Dalam menjalankan pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen, JJB mengadakan kerjasama dengan
      ADHI-JMTM KSO, yang mana anggota KSO tersebut merupakan pihak yang terafiliasi secara tidak langsung
      dengan Perseroan yaitu melalui kepemilikan Negara Republik Indonesia. Kerjasama tersebut dituangkan
      dalam (i) Kontrak Payung Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Paket
      1 (Seksi 1 dan Seksi 6) No. KONTRAK.027/AA-JJB/IV/2022 tanggal 21 April 2022 sebagaimana terakhir
      diubah dengan Adendum II No. KONTRAK.027/AA-JJB/IV/2022 tanggal 29 Mei 2023, (ii) Kontrak Anak Jasa
      Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Paket 1 (Seksi 1) No.
      KONTRAK.028/AA-JJB/IV/2022 tanggal 21 April 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan Adendum II No.
      KONTRAK.028/AA-JJB/IV/2022 tanggal 29 Mei 2023, dan (iii) Kontrak Anak Jasa Pemborongan Pekerjaan
      Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Paket 1 (Seksi 6) No. KONTRAK.029/AA-JJB/IV/2022 tanggal
      21 April 2022.

      Penyetoran dana kepada JJB akan secara dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan progress
      konstruksi pada ruas Yogyakarta – Bawen dan direncanakan paling lambat pada kuartal IV 2026. Pada tanggal
      Informasi Tambahan ini diterbitkan, progress pembangunan keseluruhan seksi ruas Yogyakarta – Bawen telah
      mencapai 16,41%. Jalan tol tersebut dijadwalkan akan beroperasi secara bertahap, yakni seksi 1 dan 6 pada
      tahun 2026 serta seksi 5 pada tahun 2029.

      Setelah penyertaan modal oleh Perseroan kepada JJB dilakukan, struktur permodalan dan pemegang saham
      JJB sebelum dan setelah Penawaran Umum Obligasi ini, secara proforma akan menjadi sebagai berikut
      (dengan asumsi pemegang saham lainnya melakukan setoran modal sesuai dengan porsinya):

                                        Sebelum Penyetoran Modal                Setelah Penyetoran Modal*
                                  Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham     Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
           Keterangan                                                     Jumlah
                             Jumlah Saham     Jumlah Nilai    Persentase               Jumlah Nilai   Persentase
                                                                          Saham
                                            Nominal (Rupiah)     (%)                Nominal (Rupiah)      (%)
                               (Lembar)                                  (Lembar)
      Modal Dasar                 3.150.000 3.150.000.000.000             3.248.774 3.248.774.000.000
      Modal Ditempatkan
      dan Disetor Penuh:
      PT Jasa Marga
                                    1.518.729 1.518.729.000.000        70,38% 2.286.379 2.286.379.000.000       70,38%
      (Persero), Tbk
      PT Adhi Karya
                                      550.313    550.313.000.000       25,50%   828.472 828.472.000.000         25,50%
      (Persero), Tbk
      PT Waskita Karya
                                       35.659     35.659.000.000         1,65%   53.683    53.683.000.000         1,65%
      (Persero), Tbk
      PT Pembangunan
      Perumahan (Persero),             44.418     44.418.000.000         2,06%   66.869    66.869.000.000         2,06%
      Tbk
      PT Brantas Abripaya
                                        8.882      8.882.000.000         0,41%   13.371    13.371.000.000         0,41%
      (Persero)
      Modal Ditempatkan
                                    2.158.001 2.158.001.000.000       100,00% 3.248.774 3.248.774.000.000      100,00%
      dan Disetor Penuh
      Saham Dalam
                                      991.999    991.999.000.000                       -                   -
      Portepel
      *Asumsi peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan modal disetor berdasarkan perubahan nilai investasi pada
      Proposal Perubahan Rencana Usaha PT JJB, yang adalah bagian dalam proses amandemen PPJT dengan menyesuaikan
      dengan kondisi pada saat konstruksi pembangunan jalan tol tersebut

Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi untuk memenuhi penggunaan dana dimaksud diatas, maka
Perseroan akan menggunakan arus kas Perseroan serta melakukan pencarian sumber pendanaan yang lain
diantaranya mengoptimalkan stand by loan yang dimiliki Perseroan dengan perbankan maupun melakukan aksi
korporasi lainnya seperti divestasi saham di subholding Perseroan maupun Perusahaan Anak Perseroan.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan untuk
penyetoran modal kepada JJS dan JJB, dalam hal hanya Perseroan yang mengambil bagian dalam penyetoran
modal kepada JJS dan JJB, maka penyetoran tersebut, merupakan transaksi afiliasi dikarenakan JJS dan JJB
dikendalikan secara langsung oleh Perseroan. Dengan demikian, Perseroan wajib untuk memenuhi dan mentaati


                                                           17
Page 38
ketentuan terkait dengan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”). Namun
demikian, dalam hal peningkatan modal diambil bagian dan disetor secara proporsional oleh seluruh pemegang
saham JJS dan JJB, maka penyetoran tersebut merupakan transaksi afiliasi yang tidak wajib melakukan prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) POJK No. 42/2020, dikarenakan termasuk sebagai transaksi penambahan penyertaan modal untuk
mempertahankan persentase kepemilikan pemegang saham. Perseroan wajib melaporkan transaksi afiliasi
sebagaimana di atas kepada OJK paling lambat hari kerja kedua setelah tanggal transaksi afiliasi tersebut
dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020.

Lebih lanjut, dalam hal transaksi yang akan dilakukan tersebut: (i) merupakan transaksi yang mengandung
transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, dan/atau (ii) termasuk transaksi
material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka Perseroan wajib memenuhi dan mentaati semua
ketentuan terkait sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan/atau POJK No. 17/2020 tersebut.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum RUPO dan memperoleh
persetujuan RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan
realisasi penggunaan dana (“LRPD”) yang tunduk kepada ketentuan POJK No. 30/2015. Namun demikian, OJK
telah menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (“POJK No. 40/2025”), yang mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2026 dan akan menggantikan
POJK No. 30/2015. Dengan demikian, apabila POJK No. 40/2025 telah berlaku efektif, Perseroan tunduk pada
POJK No. 40/2025, sehingga wajib menyampaikan LRPD kepada OJK dan mengumumkan LRPD kepada
masyarakat melalui situs web Emiten dan situs web bursa efek, secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan
serta wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
Umum Obligasi telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kalinya dibuat
pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang
terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut, dan telah dilaporkan Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat No. AB.KU.09.02.010 tanggal 5 Januari
2026 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Ill Jasa Marga
Tahap II Tahun 2025 per 31 Desember 2025.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih
setara dengan 0,34% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
-   Biaya untuk jasa Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebesar 0,20%, yang terdiri dari biaya jasa penjaminan
    (underwriting fee) 0,01%, biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,18%, dan biaya jasa penjualan
    (selling fee) 0,01%;
-   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,02%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,005%
    dan biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,015%;
-   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,07% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar
    0,01% dan biaya jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,06%;
-   Biaya lain-lain sebesar 0,05% termasuk biaya biaya pencatatan di BEI dan KSEI, biaya audit penjatahan,
    biaya pencetakan Informasi Tambahan dan formulir-formulir.




                                                      18
Page 39
III.    PERNYATAAN UTANG
Angka-angka dan ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, tidak diaudit dan
tidak direviu.

Per tanggal 30 September 2025, liabilitas Perseroan sebesar Rp94.045.259 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                     Keterangan                                         30 September 2025
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang usaha                                                                                          94.994
 Utang kontraktor                                                                                    583.387
 Utang pajak                                                                                         284.754
 Beban akrual                                                                                      8.427.738
 Utang bank                                                                                          778.668
 Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
    Utang bank                                                                                     7.001.803
    Liabilitas sewa                                                                                   95.843
    Provisi pelapisan jalan tol                                                                      684.321
    Pendapatan diterima dimuka                                                                       128.581
 Liabilitas imbalan kerja                                                                                  -
 Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya                                                         1.037.643
 TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                                   19.117.732
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Liabilitas pajak tangguhan                                                                        5.616.929
 Utang kontraktor jangka panjang                                                                   1.124.971
 Beban akrual jangka panjang                                                                         710.732
 Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu
  tahun:
    Utang bank                                                                                    61.993.275
    Utang lembaga keuangan bukan bank                                                                350.000
    Utang obligasi                                                                                 2.537.940
    Liabilitas pembebasan tanah                                                                      108.495
    Liabilitas sewa                                                                                   74.713
    Provisi pelapisan jalan tol                                                                      809.268
    Pendapatan diterima dimuka                                                                        36.445
    Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                        1.318.005
 Liabilitas jangka panjang lainnya                                                                   246.754
 TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                                  74.927.527
 TOTAL LIABILITAS                                                                                 94.045.259

Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:

Utang Usaha

Saldo utang usaha Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah Rp94.994 juta, dengan rincian sebagai
berikut :

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                     Keterangan                                         30 September 2025
 Pihak Berelasi                                                                                        5.101
 Pihak Ketiga
   KSO JMRB ISS                                                                                       10.925
   Kas Negara                                                                                          4.995
   Paramount Enterprise Indonesia                                                                      4.349
   UPTD Tahura Bukit Soeharto                                                                          3.850
   PT Sahid Unggul Mandiri                                                                             3.796
   PT Maratama Cipta Mandiri                                                                           3.073
   Armada Antar Lintas Nusa                                                                            2.978
   Sinar Terang Abadi, CV                                                                              2.857
   Pustral Universitas Gadjah Mada                                                                     2.057
   Lain-Lain (di bawah Rp2.000)                                                                       51.014
   Subtotal                                                                                           89.893


                                                       19
Page 40
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                    Keterangan                                          30 September 2025
 Total                                                                                                 94.994

Saldo utang usaha terutama berasal dari pengadaan barang cetakan, pakaian dinas, alat tulis kantor, obat-obatan,
dan utang usaha atas jasa pemeliharaan dan pembersihan jalan tol. Seluruh utang usaha terdenominasi dalam
mata uang Rupiah.

Utang Kontraktor

Saldo utang kontraktor Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah Rp583.387 juta, dengan rincian
sebagai berikut :

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                    Keterangan                                          30 September 2025
 Pihak Berelasi                                                                                       357.494
 Pihak Ketiga
   PT Gienda Putra                                                                                     36.158
   PT Marga Maju Mapan                                                                                 28.134
   PT Roadmixindo Raya                                                                                 20.732
   PT Module Intracs Yasatama                                                                          10.731
   PT Tirtobumi Adyatunggal                                                                            10.644
   PT Karya Palmalindo Anugerah                                                                         9.952
   PT Multi Karya Cemerlang                                                                             9.914
   PT Sinabung                                                                                          4.363
   PT Evic Mora Sugih                                                                                   3.906
   PT Tyvas Prast Adhigana                                                                              3.762
   PT Dirgantara Yudha Artha                                                                            3.696
   PT Aston Prima Raya                                                                                  3.653
   PT Sarana Seja Ibadah                                                                                2.558
   PT Astra Infra Solution                                                                              2.418
   PT Trimurti Perkasa                                                                                  2.411
   PT Qinar Raya Mandir                                                                                 2.201
   PT Network Global Solusindo                                                                          2.121
   PT Simaka                                                                                            2.076
   Lain-Lain (di bawah Rp2.000)                                                                        66.463
   Subtotal                                                                                           225.893
 Total                                                                                                583.387

Saldo utang kontraktor terutama berasal dari utang kepada kontraktor, konsultan dan rekanan sehubungan dengan
pembangunan jalan, pelapisan ulang, pengadaan fasilitas tol, dan bangunan lain. Seluruh utang usaha
terdenominasi dalam mata uang Rupiah.

Liabilitas Keuangan Jangka Pendek

Saldo liabilitas keuangan jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah Rp1.037.643 juta,
dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                    Keterangan                                          30 September 2025
 Pihak Berelasi
   Utang titipan                                                                                       46.558
 Pihak Ketiga
   Utang pencadangan
    Multi Lane Free Flow (MLFF)                                                                       420.184
   Utang titipan                                                                                      243.778
   Utang Dividen Pemegang saham Minoritas                                                              41.350
   Utang jaminan pihak lain                                                                            26.706
   Lainnya (di bawah Rp2.000)                                                                         259.067
 Total                                                                                              1.037.643

Beban Akrual

Saldo beban akrual Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah Rp8.427.738 juta, dengan rincian sebagai
berikut :



                                                      20
Page 41
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                   Keterangan                                        30 September 2025
 Beban kontraktor dan konsultan
   Pihak Berelasi                                                                                4.568.514
   Pihak Ketiga                                                                                  1.688.372
 Beban umum dan administrasi
   Pihak Ketiga                                                                                  1.505.254
 Hutang Investasi ke Pemerintah                                                                    710.732
 Akrual insentif kinerja                                                                           518.639
 Beban bunga
   Pihak Berelasi
     Utang bank                                                                                     13.936
   Pihak Ketiga
     Utang bank sindikasi                                                                           90.028
     Utang obligasi                                                                                 24.453
     Utang bagi hasil
       PT Bank CIMB Niaga                                                                              299
     Utang bank
       PT Bank Central Asia Tbk                                                                      6.932
       PT Bank Permata Tbk                                                                             824
       PT Bank Shinhan Indonesia                                                                       212
       PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                                    43
 Lain-lain                                                                                          10.232
 Total                                                                                           9.138.470
 Dikurangi bagian lancar                                                                         8.427.738
 Bagian tidak lancar                                                                               710.732

Utang Pajak

Saldo utang pajak Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah Rp284.754 juta, dengan rincian sebagai
berikut :

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                   Keterangan                                        30 September 2025
 Perseroan
 Pajak Penghasilan
  Pasal 4 (2)                                                                                        3.558
  Pasal 21                                                                                           4.458
  Pasal 22                                                                                              21
  Pasal 23                                                                                           4.804
  Pasal 29                                                                                          72.049
  Pasal 25                                                                                          39.745
 Pajak Pertambahan Nilai                                                                            19.355
                                                                                                   143.990

 Perusahaan Anak
 Pajak Penghasilan
  Pasal 4 (2)                                                                                       27.939
  Pasal 22                                                                                           4.001
  Pasal 23                                                                                           5.740
  Pasal 25                                                                                          33.530
  Pasal 26                                                                                              15
  Pasal 29                                                                                          48.505
 Pajak Bumi Bangunan                                                                                19.936
 Kewajiban Pajak Lainnya                                                                             1.099
                                                                                                   140.764
 Total                                                                                             284.754

Utang Bank

Saldo utang bank Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah Rp• juta, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                   Keterangan                                        30 September 2025
 Utang bank jangka pendek
 Pihak Ketiga


                                                    21
Page 42
                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                  Keterangan                              30 September 2025
  PT Bank Central Asia Tbk                                                              700.000
  PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                          78.668
Total                                                                                   778.668

Bagian jatuh tempo dalam satu tahun - utang bank jangka panjang
Pihak Berelasi                                                                       2.375.717
Pihak Ketiga
  PT Bank Central Asia Tbk                                                           4.341.099
  PT Bank Shinhan                                                                      200.000
  PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                33.750
  PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara                                             25.071
  PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                          8.520
  PT KEB Hana Indonesia                                                                  5.363
  PT Bank Permata Tbk                                                                    4.363
  PT Bank Pembangunan Daerah Bali                                                        3.217
  PT Bank ICBC Indonesia                                                                 1.769
  PT Bank Pembangunan Daerah Riau                                                        1.235
  PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat                         1.235
  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah                                                   464
  Subtotal                                                                           4.626.086
  Total Bagian jatuh tempo dalam satu tahun – utang bank jangka panjang              7.001.803
Bagian jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun
Pihak Berelasi                                                                      41.565.023
Pihak Ketiga
  PT Bank Central Asia Tbk                                                          14.063.572
  PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                      1.116.406
  PT Bank Permata Tbk                                                                1.000.000
  PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                               975.072
  PT Bank Pembangunan Daerah Papua                                                     476.673
  PT Bank DKI                                                                          469.091
  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk                                            450.386
  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                                 372.202
  PT Bank ICBC Indonesia                                                               219.506
  PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung                      208.488
  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah                                               200.908
  PT Bank Pembangunan Daerah Bali                                                      177.900
  PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara                                            170.797
  PT KEB Hana Indonesia                                                                155.295
  PT Bank Pembangunan Daerah Riau                                                      153.229
  PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat                       153.229
  PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat                                          150.363
  PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta                                       143.445
  PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara                                   120.179
  PT Bank BCA Syariah                                                                   66.001
  Subtotal                                                                          20.842.742
Total bagian jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun                                                                    62.407.765
  Biaya belum diamortisasi                                                           (414.490)
Total Utang Bank Jangka Panjang                                                     61.993.275




                                                22
Page 43
Informasi lain mengenai pinjaman bank pada tanggal 30 September 2025 sebagai berikut:

Utang bank jangka pendek

                                                                    Tanggal Jatuh         Suku
                                                Jumlah Fasilitas        Tempo            Bunga                                                                Interest Coverage
           Kreditur           Nama Fasilitas       Terutang        Perjanjian Kredit    per Tahun                Agunan                  Pelunasan                Ratio (ICR)           Debt to Equity Ratio (DER)
 Perseroan
 PT Bank Negara Indonesia     Kredit Modal                     -   22 Agustus 2026        0,00%                      -                    645.000             Minimal 110% / 1.         Maksimal 5 (lima) kali / 500%
 (Persero) Tbk (“BNI”)        Kerja IV

 Perusahaan Anak - PT Jasamarga Jogja Bawen
 PT Bank Central Asia, Tbk  Kredit Jangka               700.000     01 September          7,25%                      -                       -                        -                 Maksimal 70% dari Project
 ("BCA")                    Pendek                                      2025                                                                                                            Cost
 PT Bank Maybank            Kredit Jangka                 14.672    21 Juni 2025          7,00%                      -                       -                        -                             -
 Indonesia, Tbk (“Maybank”) Pendek

 Perusahaan Anak - PT Jasamarga Jogja Solo
 PT Bank Maybank            Kredit Jangka                 63.995     17 Mei 2026            7,75%    1. Diikat secara fidusia atas        40.779                      -                               -
 Indonesia, Tbk (“Maybank”) Pendek                                                                   tagihan milik nasabah terkait
                                                                                                     pengembalian dana talangan
                                                                                                     tanah yang wajib dibayarkan
                                                                                                     Pemerintah      dan/atau    BLU
                                                                                                     LMAN dan/atau Instansi yang
                                                                                                     berwenang       dengan      nilai
                                                                                                     jaminan        sebesar       Rp
                                                                                                     81.600.000.000.
                                                                                                     2. Diikat secara gadai dan surat
                                                                                                     kuasa        atas       rekening
                                                                                                     penampungan dan rekening
                                                                                                     nasabah.
                                                        778.668                                                                            685.779


Utang bank jangka panjang

                                                Jumlah Fasilitas Terutang
                                                              Porsi jangka
                                                 Jatuh           panjang       Tanggal Jatuh        Suku
                                                 tempo           setelah          Tempo             Bunga
                                  Nama         dalam satu    dikurangi satu      Perjanjian          per                                                           Interest Coverage          Debt to Equity Ratio
            Kreditur             Fasilitas       tahun            tahun            Kredit           Tahun                  Agunan                  Pelunasan           Ratio (ICR)                   (DER)
 Perseroan
 1. PT Bank CIMB Niaga,       PMK iB                     -          275.000      31 Juli 2025       6,25%                      -                                   Minimal 110% / 1.1        Maksimal 5 (lima) kali
    Tbk ("CIMB")              Musyarakah
 2. PT Bank CIMB Niaga,       PMK iB                     -           70.000      31 Juli 2025       6,15%                      -                    500.000
    Tbk ("CIMB")              Musyarakah
 3. PT Bank Negara            Kredit Modal               -          350.000        22 Agustus       6,25%                      -                    600.000
    Indonesia (Persero) Tbk   Kerja I                                                 2027
    (“BNI”)
    PT Bank Negara            Kredit Modal               -          350.000        22 Agustus       6,25%                      -
    Indonesia (Persero) Tbk   Kerja III                                               2027
    (“BNI”)


                                                                                                    23
Page 44
                                              Jumlah Fasilitas Terutang
                                                            Porsi jangka
                                               Jatuh           panjang       Tanggal Jatuh   Suku
                                               tempo           setelah           Tempo       Bunga
                                 Nama        dalam satu    dikurangi satu      Perjanjian     per                                              Interest Coverage     Debt to Equity Ratio
         Kreditur               Fasilitas      tahun            tahun            Kredit      Tahun            Agunan               Pelunasan       Ratio (ICR)              (DER)
4. PT Bank Permata, Tbk       Musyarakah               -         1.000.000     30 Oktober    5,93%               -
   (“Permata”)                                                                    2025
   PT Bank Shinhan            Demand Loan       200.000                  -   24 September    5,35%                -
   Indonesia                                                                      2025

Perusahaan Anak – PT Marga Sarana Jabar
Pinjaman Sindikasi terdiri dari
1. PT Bank Rakyat             Kredit               8.830          710.406    30 September    6,75%      Pendapatan Tol dan          273.784    Minimal lebih dari               -
   Indonesia (Persero), Tbk   Investasi                                          2035                Pendapatan Usaha Lainnya                    100%/ 1 kali
   (“BBRI”)                                                                                            Selama Masa Konsesi
2. PT Sarana Multi
   Infrastruktur (Persero)
Pinjaman Bank
1. PT Bank Danamon            Pembiayaan           8.520        1.103.966    28 Maret 2035   6,25%                                   4.274                                      -
   Indonesia, Tbk             Bilateral
   (“Danamon”)

Perusahaan Anak - PT Jasamarga Kunciran Cengkareng
Pinjaman Sindikasi terdiri dari
1. PT Sarana Multi            Kredit            11.584          3.361.939    18 Desember     6,75%    Pendapatan Tol dan Polis      102.253    Minimal lebih dari    Maksimal 70:30 antara
   Infrastruktur (Persero)    Investasi                                          2036                  Asuransi Aset jalan Tol                   100% / 1 kali      porsi kreditur dan debitur
2. PT Bank Negara
   Indonesia (Persero) Tbk
   (“BNI”)
3. PT Bank Mandiri
   (Persero), Tbk (“Mandiri”)

Perusahaan Anak - PT Marga Trans Nusantara
Pinjaman Sindikasi
1. PT Bank Central Asia,   Kredit                  4.717        2.783.268     23 Oktober     6,75%    Hak Pengusahaan Jalan Tol      5.401     Minimal lebih dari    Maksimal 70:30 antara
   Tbk (“BCA”)             Investasi                                             2037                (HPJT) selama masa konsesi                  100% / 1 kali      porsi kreditur dan debitur

Perusahaan Anak - PT Jasamarga Bali Tol
Pinjaman Sindikasi terdiri dari
1. PT Bank Mandiri            Kredit              55.956          409.381    22 Juni 2027    6,81%   Hak Konsesi, Pendapatan Tol    149.008    Minimal lebih dari    Maksimal 70:30 antara
   (Persero), Tbk (“Mandiri”) Investasi                                                                dan Usaha Lainnya yang                    100% / 1 kali      porsi kreditur dan debitur
                                                                                                         Diikat secara Fidusia
2. PT Bank Negara
   Indonesia (Persero) Tbk
   (“BNI”)
3. PT Bank Rakyat
   Indonesia (Persero), Tbk
   (“BBRI”)
4. PT Bank Tabungan
   Negara (Persero), Tbk
   (“BTN”)
5. PT Bank Central Asia,
   Tbk (“BCA”)



                                                                                             24
Page 45
                                                Jumlah Fasilitas Terutang
                                                              Porsi jangka
                                                 Jatuh           panjang      Tanggal Jatuh   Suku
                                                 tempo           setelah         Tempo        Bunga
                                   Nama        dalam satu    dikurangi satu     Perjanjian     per                                                  Interest Coverage     Debt to Equity Ratio
         Kreditur                 Fasilitas      tahun            tahun           Kredit      Tahun               Agunan                Pelunasan       Ratio (ICR)              (DER)
6. PT Bank Pembangunan
   Daerah Bali

Perusahaan Anak - PT Jasamarga Kualanamu Tol
Pinjaman Sindikasi terdiri dari
1. PT Bank Mandiri            1. Kredit           218.563         1.456.010   23 Maret 2030   5,75%   1.   Hak Pengusahaan Jalan         135.158    Minimal lebih dari    Maksimal 70:30 antara
   (Persero), Tbk (“Mandiri”)    Investasi                                                                 Tol (HPJT) selama masa                     100% / 1 kali      porsi kreditur dan debitur
                                                                                                           konsesi
2. PT Bank Negara              2. Bunga Masa       19.573           163.994                           2.   Pendapatan Tol dan Polis
   Indonesia (Persero) Tbk        Konstruksi                                                               Asuransi Asset jalan Tol
   (“BNI”)
3. PT Bank Rakyat                                                                                     3.   Rekening Dana
   Indonesia (Persero), Tbk                                                                                Penampungan
   (“BBRI”)
4. PT Bank Pembangunan                                                                                4.   Tagihan atas pendapatan
   Daerah Sumatera Utara                                                                                   dari hasil klaim asuransi,
                                                                                                           bank garansi dan
                                                                                                           penggantian dana dari
                                                                                                           pemerintah diikat fidusia

Perusahaan Anak - PT Cinere Serpong Jaya
Pinjaman Sindikasi terdiri dari
1. PT Bank Mandiri            Kredit               75.269         2.069.811    11 Oktober     6,63%           Pendapatan tol             25.090     Minimal lebih dari    Maksimal 70:30 antara
   (Persero), Tbk (“Mandiri”) Investasi                                           2036                                                                100% / 1 kali      porsi kreditur dan debitur
2. PT Bank Negara
   Indonesia (Persero) Tbk
   (“BNI”)
3. PT Bank Central Asia,
   Tbk (“BCA”)

Perusahaan Anak - PT Jasamarga Balikpapan Samarinda
Pinjaman Sindikasi terdiri dari
1. PT Bank Syariah            Musyarakah        10.000            1.990.000   25 September    6,50%   HPJT Ruas jalan tol Muara                     Minimal lebih dari    Maksimal 5 (lima) kal /
    Indonesia, Tbk (“BSI”)    Mutanaqisah                                         2040                jawa-Palaran     Seksi III                     110% / 1.1 kali            500%
                              Akad Al Ba'i                                                            sepanjang 19,533 KM (STA
                                                                                                      33+000 - 52+533)
2.   PT Bank Mandiri           Kredit              25.582         5.040.768   25 September    6,50%   Seluruh HPJT JBS selain
     (Persero), Tbk            Investasi                                          2040                agunan BSI
     (“Mandiri”)
3.   PT Bank Rakyat            Kredit Bank          2.427           183.499   25 Desember     6,25%   1.   Hak Pengusahaan Jalan
     Indonesia (Persero),      Sindikasi                                          2033                     Tol (HPJT) selama masa
     Tbk (“BBRI”)                                                                                          konsesi
4.   PT Bank Mandiri           Kredit Bank         22.175         1.676.422   25 Desember     6,25%   2.   Pendapatan Tol dan Polis     4.026.524
     (Persero), Tbk            Sindikasi                                          2033                     Asuransi Asset jalan Tol
     (“Mandiri”)
5.   PT Sarana Multi           Kredit Bank          8.483           641.286   25 Desember     6,25%   3.   Rekening Dana
     Infrastruktur (Persero)   Sindikasi                                          2033                     Penampungan
     (“SMI”)



                                                                                              25
Page 46
                                                Jumlah Fasilitas Terutang
                                                              Porsi jangka
                                                 Jatuh           panjang       Tanggal Jatuh   Suku
                                                 tempo           setelah           Tempo       Bunga
                                   Nama        dalam satu    dikurangi satu      Perjanjian     per                                                  Interest Coverage     Debt to Equity Ratio
          Kreditur                Fasilitas      tahun            tahun            Kredit      Tahun               Agunan                Pelunasan       Ratio (ICR)              (DER)
6.   Industrial and            Kredit Bank           4.846           366.358    25 Desember    6,25%   4.   Tagihan atas pendapatan
     Commercial Bank of        Sindikasi                                            2033                    dari hasil klaim asuransi,
     China, Tbk ("ICBC")                                                                                    bank garansi dan
                                                                                                            penggantian dana dari
                                                                                                            pemerintah diikat fidusia
7.   Kredit Bank Sindikasi     Kredit Bank           6.055          457.787    25 Desember     6,25%
                               Sindikasi                                           2033
8.  PT Bank Syariah            Musyarakah           10.901          824.145    25 Desember     6,25%
    Indonesia, Tbk (“BSI”)                                                         2033
9. PT Bank                     Kredit Bank           4.237          320.323    25 Desember     6,25%
    Pembangunan Daerah         Sindikasi                                           2033
    Papua, (“Bank Papua”)
10. PT Bank Pembangunan        Kredit Bank           2.427          183.499    25 Desember     6,25%
    Daerah Kalimantan          Sindikasi                                           2033
    Selatan, (“Bank Kalsel”)
11. Lembaga Pembiayaan         Kredit Bank           6.055          457.787    25 Desember     6,25%
    Ekspor Impor (“LPEI”)      Sindikasi                                           2033
12. PT Bank Mega Tbk           Kredit Bank          12.119          916.214    25 Desember     6,25%
    (“MEGA”)                   Sindikasi                                           2033
13. PT Bank Jabar Banten       Modal Kerja –         1.209           91.430    25 Desember     6,25%
    Syariah, “(“BJB            Musyarakah                                          2033
    Syariah”)
14. PT Bank Mualamat           Modal Kerja –         3.637          274.928    25 Desember
    Indonesia Tbk              Musyarakah                                          2033
    (“Muamalat”)

Perusahaan Anak - PT Jasamarga Manado Bitung
Pinjaman Sindikasi terdiri dari
1. PT Bank Negara             1. Kredit             19.869        2.436.297    23 Desember     6,92%    Hak Pengusahaan Jalan Tol         66.309     Minimal lebih dari    Maksimal 70:30 antara
   Indonesia (Persero) Tbk       Investasi                                         2030                (HPJT) selama masa konsesi                      100% / 1 kali      porsi kreditur dan debitur
   (“BNI”)
2. PT Bank Mandiri            2. Bunga Masa          2.234          277.192
   (Persero), Tbk (“Mandiri”)    Konstruksi
3. PT Sarana Multi
   Infrastruktur (Persero)
   (“SMI”)
4. Lembaga Pembiayaan
   Ekspor Impor (“LPEI”)
5. PT Bank Central Asia,
   Tbk (“BCA”)
6. PT Bank ICBC Indonesia
7. PT Bank Pembangunan
   Daerah Sulawesi Selatan
   dan Sulawesi Barat
8. PT Bank Pembangunan
   Daerah Riau
9. PT Bank Pembangunan
   Daerah Jawa Tengah



                                                                                               26
Page 47
                                            Jumlah Fasilitas Terutang
                                                          Porsi jangka
                                             Jatuh           panjang      Tanggal Jatuh   Suku
                                             tempo           setelah         Tempo        Bunga
                                Nama       dalam satu    dikurangi satu     Perjanjian     per                                                  Interest Coverage     Debt to Equity Ratio
          Kreditur             Fasilitas     tahun            tahun           Kredit      Tahun               Agunan                Pelunasan       Ratio (ICR)              (DER)

Perusahaan Anak - PT Jasamarga Japek Selatan
Pinjaman Sindikasi terdiri dari
1. PT Bank Negara             Pinjaman       1.537.284                     17 Juli 2025   6,75%                   -                             Minimal lebih dari    Maksimal 70:30 antara
   Indonesia (Persero) Tbk    Talangan                                                                                                            100% / 1 kali      porsi kreditur dan debitur
   (“BNI”)
2. PT Bank Central Asia,                     3.956.660                    1 September     7,35%                   -
   Tbk (“BCA”)                                                                2025
3. PT Bank Rakyat             Pinjaman               -           91.379   31 Desember     7,75%                   -
   Indonesia (Persero), Tbk   Talangan                                        2026
   (“BBRI”)
4. PT Bank Mandiri                                   -        2.486.169   19 Desember     6,90%                   -
   (Persero), Tbk (“Mandiri”)                                                 2027

Perusahaan Anak - PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi
Pinjaman Sindikasi terdiri dari
1. PT Bank Mandiri            1. Kredit             -         4.179.532   20 November     7,65%   1.   Hak Pengusahaan Jalan          1.736     Minimal lebih dari    Maksimal 70:30 antara
    (Persero), Tbk               Investasi                                    2038                     Tol (HPJT) selama masa                     100% / 1 kali      porsi kreditur dan debitur
    (“Mandiri”)                                                                                        konsesi
2. PT Bank Central Asia,      2. Bunga Masa         -           202.099                           2.   Pendapatan Tol dan
    Tbk (“BCA”)                  Konstruksi                                                            Pendapatan Usaha Lain
                                                                                                       terkait dengan Hak
                                                                                                       Pengusahaan Jalan Tol
3.   PT Sarana Multi                                                                              3.   Rekening Dana
     Infrastruktur (Persero)                                                                           Penampungan
     (“SMI”)
4.   PT Bank Pembangunan                                                                          4.   Tagihan atas pendapatan
     Daerah Papua                                                                                      dari hasil klaim asuransi,
                                                                                                       bank garansi dan
                                                                                                       penggantian dana dari
                                                                                                       pemerintah diikat fidusia
5.  PT Bank Pembangunan
    Daerah Jawa Timur
6. PT Bank Pembangunan
    Daerah Bali
7. PT Bank DKI
8. PT Bank Pembangunan
    Daerah Jawa Barat dan
    Banten Tbk
9. PT Bank Pembangunan
    Daerah Kalimantan
    Barat
10. PT Bank Pembangunan
    Daerah Maluku dan
    Maluku Utara

Pinjaman Dana Talangan Tanah




                                                                                          27
Page 48
                                              Jumlah Fasilitas Terutang
                                                            Porsi jangka
                                               Jatuh           panjang       Tanggal Jatuh   Suku
                                               tempo           setelah           Tempo       Bunga
                               Nama          dalam satu    dikurangi satu      Perjanjian     per                                                  Interest Coverage     Debt to Equity Ratio
         Kreditur             Fasilitas        tahun            tahun            Kredit      Tahun                 Agunan              Pelunasan       Ratio (ICR)              (DER)
1. PT Bank Permata, Tbk    Dana                    4.363                 -     30 Oktober    8,75%     1.   Tagihan atas                   -                -                     -
   (“Permata”)             Talangan                                               2025                      pengembalian Dana
                           Tanah                                                                            Talangan Tanah dari
                                                                                                            Pemerintah dan/atau
                                                                                                            instansi berwenang lain
                                                                                                            yang ditunjuk Pemerintah
                                                                                                       2.   Rekening Penampungan
                                                                                                            Dana Talangan Tanah
                                                                                                            yang diikat dengan gadai
                                                                                                            rekening senilai Rp
                                                                                                            100.000.000.000,-
                                                                                                            (seratus milyar rupiah)
                                                                                                            yang dimiliki nasabah
                                                                                                       3.   LoU (Letter of
                                                                                                            Undertaking) atau Surat
                                                                                                            Pernyataan Kesanggupan
                                                                                                            dari Pemegang Saham
                                                                                                            Nasabah dalam bentuk
                                                                                                            Keputusan Rapat Umum
                                                                                                            Pemegang Saham Sirkuler
Perusahaan Anak - PT Jasamarga Jogja Bawen
Pinjaman Sindikasi
1. PT Bank Mandiri            Kredit                   -        3.823.079    19 Desember      6,90%     Hak Pengusahaan Jalan Tol       29.302     Minimal lebih dari    Maksimal 5 (lima) kali /
   (Persero), Tbk (“Mandiri”) Investasi                                          2027                  (HPJT) selama masa konsesi                    100% / 1 kali              500%

Perusahaan Anak - PT Jasamarga Akses Patimban
Pinjaman Sindikasi
1. PT Bank Central Asia,   Kredit                      -          561.204    17 Desember      7,75%     Hak Pengusahaan Jalan Tol          -       Minimal lebih dari    Maksimal 70:30 antara
   Tbk ("BCA")             Investasi                                             2026                  (HPJT) selama masa konsesi                    100% / 1 kali      porsi kreditur dan debitur
2. PT Sarana Multi         Kredit                      -          561.204    17 Desember      7,75%     Hak Pengusahaan Jalan Tol          -       Minimal lebih dari    Maksimal 70:30 antara
   Infrastruktur (Persero) Investasi                                             2026                  (HPJT) selama masa konsesi                    100% / 1 kali      porsi kreditur dan debitur
   ("SMI")

Perusahaan Anak - PT Jasamarga Jogja Solo
Pinjaman Sindikasi
1. PT Bank Mandiri          Kredit                              1.197.422    23 Desember     7,7125%   Hak Pengusahaan Jalan Tol,                  Minimal lebih dari    Maksimal 70:30 antara
    (Persero), Tbk          Investasi                                            2037                  seluruh      tagihan     dan                  100% / 1 kali      porsi kreditur dan debitur
    (“Mandiri”)                                                                                        pendapatan dan usaha-usaha
2. PT Bank Negara                                               1.283.005    23 Desember     7,7125%   lain,   keseluruhan   escrow
    Indonesia (Persero) Tbk                                                      2037                  accounts, pendapatan dari
    (“BNI”)                                                                                            hasil klaim asuransi, Garansi
3. PT Bank Central Asia,                                        1.283.005    23 Desember     7,7125%   Bank, dan penggantian dana
    Tbk (“BCA”)                                                                  2037                  dari Pemerintah
4. PT Bank Rakyat                                                 641.132    23 Desember     7,7125%
    Indonesia (Persero),                                                         2037
    Tbk (“BBRI”)
5. PT Sarana Multi                                                320.733    23 Desember     7,7125%
    Infrastruktur (Persero)                                                      2037
    (“SMI”)


                                                                                              28
Page 49
                                                Jumlah Fasilitas Terutang
                                                              Porsi jangka
                                                 Jatuh           panjang       Tanggal Jatuh     Suku
                                                 tempo           setelah           Tempo        Bunga
                                    Nama       dalam satu    dikurangi satu      Perjanjian       per                                                Interest Coverage      Debt to Equity Ratio
          Kreditur                 Fasilitas     tahun            tahun            Kredit       Tahun              Agunan                Pelunasan       Ratio (ICR)               (DER)
6. PT Bank Syariah                                                   216.869    23 Desember    7,7125%
    Indonesia, Tbk (“BSI”)                                                          2037
7. PT Bank Pembangunan                                              288.676     23 Desember    7,7125%
    Daerah DKI                                                                      2037
8. PT Bank Pembangunan                                              221.960     23 Desember    7,7125%
    Daerah Jawa Barat dan                                                           2037
    Banten Tbk
9. PT Bank Pembangunan                                              208.488    23 Desember     7,7125%
    Daerah Sulawesi                                                                2037
    Selatan dan Sulawesi
    Barat
10. PT Bank Pembangunan                                             176.413    23 Desember     7,7125%
    Daerah Papua                                                                   2037
11. PT Bank Pembangunan                                             143.445    23 Desember     7,7125%
    Daerah Istimewa                                                                2037
    Yogyakarta
12. PT Bank Pembangunan                                             143.445    23 Desember     7,7125%
    Daerah Jawa Tengah                                                             2037
13. PT Bank Pembangunan                                              64.150    23 Desember     7,7125%
    Daerah Bali                                                                    2037
14. PT Bank Central Asia                                             66.001    23 Desember     7,7125%
    Syariah                                                                        2037

Pinjaman Sindikasi PT JSM
1. PT Bank Central Asia,        Kredit            193.388         3.237.107     13 Oktober      6,75%     Hak Pengusahaan Jalan Tol       165.970    Minimal lebih dari    Maksimal 2,2 (dua koma
   Tbk (“BCA”)                  Investasi                                          2033                  (HPJT) selama masa konsesi                    100% / 1 kali          dua) kali / 220%

Pinjaman Sindikasi PT JGP
1. PT Bank Mandiri              Kredit              91.984        2.079.169     24 Agustus      6,65%     Hak Pengusahaan Jalan Tol       98.554      Minimal lebih dari    Maksimal 70:30 antara
   (Persero), Tbk (“Mandiri”)   Investasi                                          2032                  (HPJT) selama masa konsesi                  100% / 1 kali sejak   porsi kreditur dan debitur
                                                                                                                                                     tahun ke 4 setelah
                                                                                                                                                     ruas tol beroperasi

Pinjaman Sindikasi PT JSN
1. PT Bank Mandiri              Kredit              69.187        1.728.486    21 Desember      6,75%    Hak Pengusahaan Jalan Tol,       116.125    Minimal lebih dari     Maksimal 70:30 antara
   (Persero), Tbk (“Mandiri”)   Investasi                                          2034                       seluruh tagihan dan                      100% / 1 kali       porsi kreditur dan debitur
2. PT Bank Negara               Kredit              79.313        1.480.669    21 Desember      6,75%    pendapatan dan usaha-usaha       52.875
   Indonesia (Persero) Tbk      Investasi                                          2034                    lain, keseluruhan escrow
   (“BNI”)                                                                                                accounts, pendapatan dari
3. PT Bank Central Asia,        Kredit              57.375        1.070.866    21 Desember      6,75%    hasil klaim asuransi, Garansi    38.250
   Tbk (“BCA”)                  Investasi                                          2034                  Bank, dan penggantian dana
4. PT Bank CIMB Niaga,          Kredit              33.750          639.072    21 Desember      6,75%           dari Pemerintah           22.500
   Tbk ("CIMB")                 Investasi                                          2034

Pinjaman Sindikasi PT JNK
1. PT Bank Mandiri              Kredit              23.916          934.669    21 Desember      6,75%    Hak Pengusahaan Jalan Tol,       82.535     Minimal lebih dari     Maksimal 70:30 antara
   (Persero), Tbk ("Mandiri")   Investasi                                          2034                      seluruh tagihan dan                       100% / 1 kali       porsi kreditur dan debitur




                                                                                                29
Page 50
                                                 Jumlah Fasilitas Terutang
                                                               Porsi jangka
                                                  Jatuh           panjang       Tanggal Jatuh   Suku
                                                  tempo           setelah           Tempo       Bunga
                                     Nama       dalam satu    dikurangi satu      Perjanjian     per                                                Interest Coverage     Debt to Equity Ratio
            Kreditur                Fasilitas     tahun            tahun            Kredit      Tahun              Agunan               Pelunasan       Ratio (ICR)              (DER)
 2. PT Bank Negara               Kredit              23.916           964.901    21 Desember    6,75%   pendapatan dan usaha-usaha        82.535
    Indonesia (Persero) Tbk      Investasi                                           2034                 lain, keseluruhan escrow
    (“BNI”)                                                                                              accounts, pendapatan dari
 3. PT Bank Syariah              Kredit               8.468          341.623    21 Desember     6,75%   hasil klaim asuransi, Garansi    29.222
    Indonesia, Tbk (“BSI”)       Investasi                                          2034                Bank, dan penggantian dana
                                                                                                               dari Pemerintah




 Pinjaman Sindikasi PT JSB
 1. PT Bank Mandiri              Kredit              80.447        2.542.366    27 Desember     6,75%   Hak Pengusahaan Jalan Tol,       208.880    Minimal lebih dari    Maksimal 70:30 antara
    (Persero), Tbk ("Mandiri")   Investasi                                          2036                     seluruh tagihan dan                      100% / 1 kali      porsi kreditur dan debitur
 2. PT Bank Negara               Kredit              60.335        1.747.070    27 Desember     6,75%   pendapatan dan usaha-usaha       32.910
    Indonesia (Persero) Tbk      Investasi                                          2036                  lain, keseluruhan escrow
    (“BNI”)                                                                                              accounts, pendapatan dari
 3. PT Bank Central Asia,        Kredit              93.855        2.698.741    27 Desember     6,75%   hasil klaim asuransi, Garansi    51.194
    Tbk (“BCA”)                  Investasi                                          2036                Bank, dan penggantian dana
 4. PT Keb Hana Indonesia,       Kredit               5.363          155.295    27 Desember     6,75%          dari Pemerintah            2.925
    Tbk ("Hana")                 Investasi                                          2036

 Pinjaman Sindikasi PT JPT
 1. PT Bank Mandiri              Term Loan           11.500          183.807     15 Juli 2028   6,50%   Hak Pengusahaan Jalan Tol,       27.340     Minimal lebih dari    Maksimal 70:30 antara
    (Persero), Tbk (“Mandiri”)                                                                               seluruh tagihan dan                      100% / 1 kali      porsi kreditur dan debitur
 2. PT Bank Syariah              Term Loan           10.000          170.000    15 Juni 2026    6,50%   pendapatan dan usaha-usaha       25.660
    Indonesia, Tbk (“BSI”)                                                                                lain, keseluruhan escrow
                                                                                                         accounts, pendapatan dari
                                                                                                        hasil klaim asuransi, Garansi
                                                                                                        Bank, dan penggantian dana
                                                                                                               dari Pemerintah
                                                  7.001.803       61.993.274                                                            9.296.315


Sesuai dengan perjanjian pinjaman bank, Perseroan dan Perusahaan Anak diwajibkan memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu seperti batasan rasio keuangan.




                                                                                                30
Page 51
Utang lembaga keuangan bukan bank

Saldo lembaga keuangan bukan bank Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah Rp350.000 juta.

Utang Obligasi

Saldo utang Obligasi Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah Rp2.537.940 juta, dengan rincian
sebagai berikut :

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                      Keterangan                                       30 September 2025
    Perseroan
    Obligasi Berkelanjutan II PT Jasa Marga 2020
     Seri B                                                                                                -
     Seri C                                                                                           90.050
     Seri D                                                                                          523.600
    Subtotal                                                                                         613.650

    Obligasi Berkelanjutan III Tahap I PT Jasa Marga 2024
     Seri A                                                                                           90.155
     Seri B                                                                                          241.055
     Seri C                                                                                          601.140
     Subtotal                                                                                        932.350

    Obligasi Berkelanjutan III Tahap II PT Jasa Marga 2025
     Seri A                                                                                          120.000
     Seri B                                                                                          100.000
     Seri C                                                                                          780.000
    Subtotal                                                                                       1.000.000
    Total                                                                                          2.546.000
     Belum Diamortisasi                                                                               (8.060)
    Total Utang Obligasi                                                                           2.537.940
    Bagian yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun                                                                -
    Total Utang Obligasi Bagian Jangka Panjang                                                     2.357.940

Jumlah pembayaran kembali untuk utang obligasi menurut tahun jatuh tempo pada tanggal 30 September 2025
adalah sebagai berikut:

                     Tahun Jatuh Tempo                                     30 September 2025
                            2025                                                   -
                            2027                                                180.205
                            2028                                                120.000
                            2029                                                241.055
                            2030                                                623.600
                            2034                                                601.140
                            2035                                                780.000
                           Total                                               2.546.000

Obligasi Berkelanjutan II PT Jasa Marga Tahun 2020

Pada tanggal 31 Agustus 2020, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK atas penerbitan Obligasi
Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020 (“Obligasi”) 4 (empat) seri dengan nilai nominal, suku bunga dan
jatuh tempo sebagai berikut:

•      Seri A sebesar Rp1.100.350 dan suku bunga 7,90% per tahun, telah jatuh tempo dan lunas pada tanggal 8
       September 2023.
•      Seri B sebesar Rp286.000 dan suku bunga 8,25% per tahun, telah jatuh tempo pada tanggal 8 September
       2025.
•      Seri C sebesar Rp90.050 dan suku bunga 8,60% per tahun, akan jatuh tempo pada tanggal 8 September
       2027.
•      Seri D sebesar Rp523.600 dan suku bunga 9,00% per tahun, akan jatuh tempo pada tanggal 8 September
       2030.

Total dana yang diterima Perseroan pada tanggal 8 September 2020 dari hasil penerbitan Obligasi adalah sebesar
Rp2.000.000. Bertindak sebagai wali amanat adalah PT Bank Mega Tbk dan sesuai dengan prospektus penerbitan
obligasi Perseroan, dana tersebut akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, diantaranya namun tidak terbatas

                                                        31
Page 52
pada pemeliharaan jalan tol dan sarana penunjang jalan tol, serta peningkatan fasilitas jalan tol dan sarana
penunjang jalan tol. Peringkat obligasi ini adalah idAA berdasarkan peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) pada 26 Maret 2024.

Perseroan juga diwajibkan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu berdasarkan laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK selama periode utang obligasi sebagai
berikut:
a) Interest Coverage Ratio (ICR) (rasio cakupan bunga) minimal 1,1:1; dan
b) Debt to Equity Ratio (DER) (rasio utang) maksimal 5:1

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari.

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.

Obligasi Berkelanjutan III PT Jasa Marga Tahap I Tahun 2024

Pada tanggal 26 Juni 2024, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK atas penerbitan Obligasi
Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap I Tahun 2024 (“Obligasi”) 3 (tiga) seri dengan nilai nominal, suku bunga dan
jatuh tempo sebagai berikut:

•   Seri A sebesar Rp90.155 dan suku bunga 6,90% per tahun, akan jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2027.
•   Seri B sebesar Rp241.055 dan suku bunga 7,00% per tahun, akan jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2029.
•   Seri C sebesar Rp601.140 dan suku bunga 7,20% per tahun, akan jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2034.

Total dana yang diterima Perseroan pada tanggal 5 Juli 2024 dari hasil penerbitan Obligasi adalah sebesar
Rp932.350. Bertindak sebagai wali amanat adalah PT Bank Mega Tbk dan sesuai dengan prospektus penerbitan
obligasi Perusahaan, dana tersebut akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, diantaranya namun tidak
terbatas pada pelayanan transaksi jalan tol, pelayanan lalu lintas jalan tol, dan pemeliharaan rutin fasilitas sarana
transaksi, gedung kantor Gerbang Tol (GT) maupun bangunan pelengkap jalan tol sedangkan untuk pemeliharaan
jalan tol termasuk namun tidak terbatas pada overlay jalan tol, pemeliharaan rutin jalan tol, pemeliharaan sarana
pelengkap jalan tol (guardrail,concrete barrier, pagar ROW (Right of Way) marka), penelitian jembatan, dan
perkerasan.

Peringkat obligasi ini adalah idAA berdasarkan peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada 26
Maret 2024.

Perseroan juga diwajibkan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu berdasarkan laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK selama periode utang obligasi sebagai
berikut:
a) Interest Coverage Ratio (ICR) (rasio cakupan bunga) minimal 1,1:1; dan
b) Debt to Equity Ratio (DER) (rasio utang) maksimal 5:1

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari.

Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.

Obligasi Berkelanjutan III PT Jasa Marga Tahap II Tahun 2025

Pada tanggal 4 September 2025, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK atas penerbitan Obligasi
Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi”) 3 (tiga) seri dengan nilai nominal, suku bunga dan
jatuh tempo berikut:

•   Seri A sebesar Rp120.000 dan suku bunga 6,40% per tahun, akan jatuh tempo pada tanggal 4 September
    2028.
•   Seri B sebesar Rp100.000 dan suku bunga 6,60% per tahun, akan jatuh tempo pada tanggal 4 September
    2030.
•   Seri C sebesar Rp780.000 dan suku bunga 7,15% per tahun, akan jatuh tempo pada tanggal 4 September
    2035.




                                                         32
Page 53
Total dana yang diterima Perseroan pada tanggal 4 September 2025 dari hasil penerbitan Obligasi adalah sebesar
Rp1.000.000. Bertindak sebagai wali amanat adalah PT Bank Mega Tbk dan sesuai dengan prospektus penerbitan
obligasi Perseroan, dana tersebut akan digunakan untuk:

•     Pembayaran penuh pokok Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020 Seri B; dan
•     Penyetoran modal kepada PT Jasamarga Japek Selatan (JJS), PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB), dan PT
      Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB)

Peringkat obligasi ini adalah idAA berdasarkan peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada 26
Maret 2024.

Perseroan juga diwajibkan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu berdasarkan laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK selama periode utang obligasi sebagai
berikut:
a) Interest Coverage Ratio (ICR) (rasio cakupan bunga) minimal 1,1:1; dan
b) Debt to Equity Ratio (DER) (rasio utang) maksimal 5:1

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari.

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.

Liabilitas pembebasan tanah

Saldo utang bank Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah Rp 108.495 juta. Akun ini merupakan
liabilitas Perusahaan Anak atas dana talangan pembelian tanah dan untuk pembangunan ruas jalan tol dengan
menggunakan dana talangan Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol. Penggunaan dana talangan
tersebut oleh JSM adalah untuk pembangunan ruas jalan tol Surabaya - Mojokerto, MTN adalah untuk
pembangunan ruas Tol Kunciran - Serpong dan JKC adalah untuk pembangunan ruas tol Cengkareng - Batu
Ceper - Kunciran.

Selain itu, kewajiban pembebasan tanah juga merupakan kewajiban pembebasan tanah untuk pelunasan utang
ganti rugi pelebaran Jalan Tol Sedyatmo ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Liabilitas sewa

Perseroan dan Perusahaan Anak menandatangani beberapa perjanjian sewa yang berkaitan dengan sewa lahan,
gedung, kendaraan, alat pengangkutan dan peralatan lainnya. Perjanjian sewa biasanya memiliki periode tetap
dari 1 tahun sampai dengan 5 tahun. Ketentuan sewa dinegosiasikan secara individu dan mengandung syarat dan
ketentuan yang berbeda. Perjanjian sewa tidak memberikan persyaratan apapun, tetapi aset hak guna tidak dapat
digunakan sebagai jaminan atas pinjaman.

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                    Keterangan                                           30 September 2025
    Liabilitas sewa                                                                                    170.556
    Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                    (95.843)
    Bagian Jangka Panjang                                                                               74.713

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                    Keterangan                                           30 September 2025
    Kendaraan bermotor
     PT Lintas Cakra Cipta                                                                              20.170
     PT Surya Sudeco                                                                                    20.131
     PT Citra Persada Infrastruktur                                                                     14.180
     Koperasi Jasa Marga Bakti                                                                          13.140
     PT Metrindo                                                                                        11.705
     PT Resqtec Indonesia                                                                                9.346
     PT Bangun Persada Transportation                                                                    8.495
     PT Bumi Jasa Utama                                                                                  7.475
     PT Armada Antar Lintas Nusa                                                                         7.225
     PT Pulo Air Biru                                                                                    7.206
     PT Torin Citra Sejahtera                                                                            7.137
     PT Surya Darma Perkasa                                                                              6.085
     PT Multi Adhi Perkasa                                                                               5.646
     PT Pesona Lintang Kemukus                                                                           5.339
     PT Adi Sarana Armada                                                                                5.251

                                                       33
Page 54
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                      Keterangan                                          30 September 2025
     PT Pratama Mitra Sejati                                                                              3.461
     PT Otni Elektra                                                                                      2.830
     PT Leo Anugerah Sukses                                                                               2.794
     PT Husada Putra Pratama                                                                              2.695
     Lain-lain (di bawah Rp2.000)                                                                         7.164
    Subtotal                                                                                            167.475
    Peralatan dan Perlengkapan Kantor
      PT Mitra Integrasi Informatika                                                                         3.076
      Lain-lain (di bawah Rp2.000)                                                                               5
    Subtotal                                                                                                 3.081
    Dikurangi: Bagian jatuh tempo 1 tahun                                                                   95.843
                                                                                                            74.713

Liabilitas imbalan kerja

Saldo liabilitas imbalan kerja jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah Rp1.318.005
juta, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                      Keterangan                                          30 September 2025
    Perseroan
     Program Kesehatan Pensiunan                                                                           622.913
     Program Purna Karya                                                                                   472.215
     Program Pasca kerja lainnya                                                                           173.488
     Program Jangka Panjang Lainnya                                                                         26.552
     Program Pensiun                                                                                        (2.095)
    Subtotal                                                                                             1.293.073

    Perusahaan Anak
    Program Pensiun dan Imbalan Pascakerja Lainnya
      PT Jasamarga Transjawa Tollroad                                                                       11.591
      PT Jasamarga Related Business                                                                          5.814
      PT Jasamarga Bali Tol                                                                                  5.536
      PT Jasamarga Japek Selatan                                                                               549
      PT Jasamarga Tollroad Maintenance                                                                        310
      PT Marga Sarana Jabar                                                                                    295
      PT Jasamarga Kunciran Cengkareng                                                                         252
      PT Cinere Serpong Jaya                                                                                   206
      PT Jasamarga Balikpapan Samarinda                                                                        200
      PT Jasamarga Kualanamu Tol                                                                                90
      PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi                                                                       54
      PT Jasamarga Manado Bitung                                                                                32
      PT Jasamarga Jogja Bawen                                                                                   3
    Subtotal                                                                                                24.932
    Bagian jangka panjang                                                                                1.318.005

Perjanjian Penting, Ikatan dan Kontinjensi

-      Abdul Kadir Al Jufri, Dkk (Perkara No. 190/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst – JM sebagai Turut Tergugat II
-      Yani Susilawati (Perkara No. 55/Pdt.G/2025/PN Pwk) – JM sebagai Tergugat I
-      Sariyati Puspita Dewi, Dkk (Perkara No. 365/Pdt.G/2025/PN Ckr) – JM sebagai Turut Tergugat III

Perubahan Liabilitas Setelah 30 September 2025 Sampai Dengan Informasi Tambahan

Setelah periode 30 September 2025, Perseroan telah melakukan melakukan :

•      Penarikan atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Maybank Indonesia sebesar Rp550.000 juta pada
       tanggal 16 Oktober 2025 dengan tingkat suku bunga yang berlaku sebesar 5,80%, dengan sifat perjanjian
       pembiayaan musyarakah.

•      Pada tanggal 17 Oktober 2025, Perseroan telah melakukan pelunasan atas fasilitas kredit yang diberikan oleh
       Bank Shinhan sebesar Rp200.000 juta dengan tingkat suku bunga yang berlaku sebesar 6,35%, dengan sifat
       perjanjian revolving.



                                                         34
Page 55
•     Pada tanggal 17 Oktober 2025, Perseroan telah melakukan pelunasan atas fasilitas kredit yang diberikan oleh
      Bank SMI sebesar Rp350.000 juta dengan tingkat suku bunga yang berlaku sebesar 6,35%, dengan sifat
      perjanjian revolving.

•     Pada tanggal 3 November 2025, Perseroan telah melakukan pelunasan atas fasilitas kredit yang diberikan
      oleh Bank CIMB sebesar Rp70.000 juta dengan tingkat suku bunga yang berlaku sebesar 6,15%, dengan sifat
      perjanjian revolving.

•     Pada tanggal 15 Desember 2025, Perseroan telah melakukan penarikan atas fasilitas kredit yang diberikan
      oleh Bank CIMB sebesar Rp460.000 juta dengan tingkat suku bunga yang berlaku sebesar 5,40%, dengan
      sifat perjanjian revolving.

•     Pada tanggal 29 Desember 2025, Perseroan telah melakukan penarikan atas fasilitas kredit yang diberikan
      oleh Bank Maybank Indonesia sebesar Rp350.000 juta dengan tingkat suku bunga yang berlaku sebesar
      5,30%, dengan sifat perjanjian pembiayaan musyarakah.

•     Pada tanggal 29 Desember 2025, Perseroan telah melakukan penarikan atas fasilitas kredit yang diberikan
      oleh Bank BSI sebesar Rp300.000 juta dengan tingkat suku bunga yang berlaku sebesar 5,10%, dengan sifat
      perjanjian revolving.

Kewajiban-kewajiban Keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
kedepan

Berikut adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi
Tambahan ini diterbitkan.

                      Keterangan                              Jatuh Tempo                     Jumlah
    PT Bank Permata Tbk                                      20 Februari 2026           Rp1.000.000.000.000
    PT Bank CIMB Niaga Tbk                                   22 Februari 2026            Rp150.000.000.000
    PT Bank CIMB Niaga Tbk                                   23 Februari 2026            Rp125.000.000.000
    PT Bank CIMB Niaga Tbk                                    15 Maret 2026              Rp460.000.000.000
    PT Bank Syariah Indonesia (Persero)Tbk                    29 Maret 2026              Rp300.000.000.000
    Total                                                                               Rp2.035.000.000.000

Perseroan berencana untuk membayar kewajiban ini dengan menggunakan kombinasi internal kas Perseroan
dan/atau penerimaan pinjaman bank.

    SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN
    DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
    PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA
    LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
    SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA INFORMASI
    TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN
    LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA
    LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
    DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN INFORMASI TAMBAHAN INI.
    SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA
    INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG
    DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
    TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
    OBLIGASI.
    PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
    PERJANJIAN UTANG DAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OJK.
    PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI
    ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
    DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN
    KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH
    DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA
    MESTINYA.




                                                        35
Page 56
IV.     IKHTISAR KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini yang
bersumber dari laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 serta
tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, beserta catatan-catatan atas laporan-
laporan keuangan tersebut. Calon Investor juga harus membaca Bab V Informasi Tambahan ini yang berjudul
Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen.

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak
di audit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut   Akuntan      Publik  Indonesia    (IAPI),   sebagaimana   tercantum    dalam   laporannya       No.
00065/2.1030/AU.1/06/0645-3/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi
(Rekan pada RSM Indonesia dengan Registrasi Akuntan Publik No.AP.0645) dengan opini Tanpa Modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                               30 September                    31 Desember
                Keterangan
                                                   2025*                  2024                2023
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                   5.543.172             5.123.252             4.696.437
 Investasi jangka pendek                                 24.007                22.791             1.360.795
 Piutang lain-lain
   Pihak berelasi                                       428.601                350154               344.225
   Pihak ketiga                                         901.254               820.535               953.953
 Persediaan                                             155.084               147.978               119.490
 Biaya dibayar di muka dan uang muka                    259.783               117.535                99.555
 Pajak dibayar di muka                                  223.031               135.854               134.956
 Dana dibatasi penggunaannya                            385.422               487.735               558.326
 TOTAL ASET LANCAR                                    7.920.354             7.205.834             8.267.737
 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang lain-lain                                        333.751             312.946               275.000
 Dana dibatasi penggunaannya                              383.373             232.739               292.783
 Aset pajak tangguhan                                      58.273                   -                    15
 Investasi pada entitas asosiasi dan
  ventura bersama - neto                              5.834.135             5.608.831             5.201.568
 Aset tetap - neto                                      534.299               508.170               478.374
 Properti investasi - neto                            1.009.078               979.181               751.557
 Aset takberwujud - neto
   Hak pengusahaan jalan tol                        137.461.066           132.004.237           117.260.627
   Lainnya                                               89.894                88.278               109.573
 Goodwill                                                41.849                41.849                41.849
 Aset keuangan lainnya - neto                           259.846               259.846               246.677
 Aset tidak lancar lainnya - neto                     1.100.660             1.407.403             1.720.233
 Aset derivatif                                               -                     -                23.142
 TOTAL ASET TIDAK LANCAR                            147.106.224           141.443.480           126.401.398
 TOTAL ASET                                         155.026.578           148.649.314           134.669.135
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang usaha                                             94.994               151.600               256.768
 Utang kontraktor                                       583.387               494.361               560.316
 Utang pajak                                            284.754             1.807.837               372.957
 Beban akrual                                         8.427.738            11.449.202             9.973.402
 Utang bank                                             778.668               630.868             4.530.690
 Utang lembaga keuangan bukan bank                            -                     -               908.102
 Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo
  dalam satu tahun
   Utang bank                                         7.001.803             4.882.857             5.072.042
   Utang lembaga keuangan bukan bank                          -                     -               200.000
   Utang obligasi                                             -               286.000                     -
   Liabilitas pembebasan tanah                                -                     -             1.298.843
   Liabilitas sewa                                       95.843                64.199                75.364


                                                     36
Page 57
                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                             30 September             31 Desember
                  Keterangan
                                                 2025*          2024                  2023
  Provisi pelapisan jalan tol                        684.321        728.154               541.854
  Pendapatan diterima dimuka                         128.581        104.112                46.724
Liabilitas imbalan kerja                                   -              -                 1.794
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya          1.037.643        922.125               956.198
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                    19.117.732     21.521.315            24.795.054
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan                         5.616.929      5.161.714            5.651.292
Utang kontraktor jangka panjang                    1.124.971        967.428              681.879
Beban akrual jangka panjang                          710.732        700.629              715.029
Liabilitas jangka panjang - setelah
 dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
 satu tahun:
  Utang bank                                      61.993.275     57.178.416           59.419.323
  Utang lembaga keuangan bukan bank                  350.000        272.000                    -
  Utang obligasi                                   2.537.940      1.538.161              897.353
  Liabilitas pembebasan tanah                        108.495        109.008              251.067
  Liabilitas sewa                                     74.713         59.819               57.385
  Provisi pelapisan jalan tol                        809.268        683.207              731.649
  Pendapatan diterima dimuka                          36.445         70.594               73.683
  Liabilitas imbalan kerja jangka panjang          1.318.005      1.307.197            1.316.108
Liabilitas derivatif                                       -              -               67.171
Liabilitas jangka panjang lainnya                    246.754        246.585              284.308
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                   74.927.527     68.294.758           70.146.247
TOTAL LIABILITAS                                  94.045.259     89.816.073           94.941.301
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk
    Modal saham - nilai nominal Rp500
     (rupiah penuh) per saham
   Modal dasar 19.040.000.000 saham
    Modal ditempatkan dan disetor penuh -
     1 saham seri A Dwiwarna dan
     7.257.871.199 saham seri B                    3.628.936      3.628.936            3.628.936
   Tambahan modal disetor - neto                   3.997.085      3.997.085            3.997.085
   Selisih atas transaksi entitas non-
    pengendali                                     1.955.333      1.955.333              (58.004)
   Saldo laba
      Telah ditentukan penggunaannya               8.971.304      8.971.304            8.971.304
      Belum ditentukan penggunaannya              19.550.534     17.955.853           13.697.655
   Penghasilan komprehensif lain:
      Kerugian yang belum direalisasi dari
aset keuangan pada nilai wajar                   (1.344.461)    (1.344.089)           (1.166.806)
Pengukuran nilai wajar derivatif lindung
nilai arus kas                                              -              -             (50.677)
   Pengukuran kembali liabilitas imbalan
kerja jangka panjang                              (1.125.237)    (1.130.887)          (1.134.999)
Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk        35.633.494     34.033.535           27.884.494
   Kepentingan Non-Pengendali                     25.347.825     24.799.706           11.843.340
TOTAL EKUITAS                                     60.981.319     58.833.241           39.727.834
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                     155.026.578    148.649.314          134.669.135
*tidak diaudit dan direview




                                                  37
Page 58
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                             Periode 9 (sembilan) bulan
                                             yang berakhir pada tanggal             31 Desember
               Keterangan
                                                   30 September
                                                2025            2024             2024            2023
PENDAPATAN
Pendapatan tol                                 13.418.119     12.741.605       17.185.720      13.948.029
Pendapatan usaha lainnya                        1.105.538      1.112.920        1.542.518       1.617.953
Pendapatan konstruksi                           6.559.685      8.599.682        9.974.974       5.752.623
Total                                          21.083.342     22.454.207       28.703.212      21.318.605
BEBAN POKOK PENDAPATAN
Beban tol dan usaha lainnya                   (5.990.904)     (5.771.245)      (7.482.043)     (6.643.256)
Beban konstruksi                              (6.519.090)     (8.555.178)      (9.903.014)     (5.716.823)
Total                                        (12.509.994)    (14.326.423)     (17.385.057)    (12.360.079)
LABA BRUTO                                      8.573.348       8.127.784       11.318.155       8.958.526
Penghasilan keuangan                              234.482         186.859          261.467         255.966
Penghasilan lain-lain                             132.961           79.818         260.366         150.107
Beban umum dan administrasi                   (1.630.308)     (1.558.137)      (2.311.776)     (2.007.934)
Beban lain-lain                                   (43.753)        (26.292)       (168.285)       (116.520)
Beban pajak atas penghasilan keuangan             (42.467)        (32.261)         (46.591)        (30.675)
Keuntungan dari nilai wajar investasi
 asosiasi                                                -                -       186.407       4.017.364
Kerugian dari nilai wajar investasi jangka
 pendek                                                  -                -      (144.002)       (963.687)
Keuntungan dari pembelian dengan
 diskon                                                  -              -          176.271       1.058.750
LABA USAHA                                       7.224.263      6.777.771        9.532.012     11.321.897
Biaya keuangan                                 (2.676.302)    (3.119.448)      (4.026.294)     (3.595.929)
Bagian atas laba (rugi) neto entitas
 asosiasi dan ventura bersama                     225.303        232.116          268.555         200.457
LABA SEBELUM PAJAK
 PENGHASILAN                                    4.773.264      3.890.439        5.774.273       7.926.425
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
   Kini                                          (824.062)     (735.843)        (962.010)        (867.313)
   Tangguhan                                     (388.065)       808.965          807.655        (309.623)
TOTAL BEBAN PAJAK PENGHASILAN                  (1.212.127)        73.122        (154.355)      (1.176.936)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                      3.561.137     3.963.561        5.619.918        6.749.489
BEBAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
 ke laba rugi periode/tahun berikutnya
Pengukuran kembali liabilitas imbalan
 kerja jangka panjang                              14.365         56.778             5.009       (131.347)
Bagian atas laba (rugi) kompehensif lain
 atas asosiasi dan ventura bersama                       -         (151)             (649)            (92)
Pajak penghasilan terkait                          (8.714)        16.005               359         25.398
Pengukuran kembali liabilitas imbalan
 kerja jangka panjang - setelah pajak               5.651         72.632             4.719       (106.041)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke
 laba rugi periode/tahun berikutnya
Keuntungan yang belum direalisasi dari
 aset keuangan lainnya dan investasi
 jangka pendek pada nilai wajar                       (45)          8.286        (382.119)     (1.115.351)
Penyesuaian reklasifikasi atas investasi
 jangka pendek diukur nilai wajar                        -                -       144.002         963.687
Pengukuran nilai wajar derivatif lindung
 nilai arus kas                                          -        63.515           53.555          48.884
Bagian atas laba (rugi) kompehensif lain
 atas asosiasi dan ventura bersama                      -               -               -          11.895
Pajak penghasilan terkait                           (164)         (3.486)          42.469          33.986
Subtotal pos-pos yang akan direklasifikasi
 ke laba rugi periode berikutnya                    (209)         68.315         (142.093)        (56.899)
BEBAN KOMPREHENSIF LAIN
 PERIODE/TAHUN BERJALAN                             5.442        140.947         (137.374)       (162.940)



                                                   38
Page 59
                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                           Periode 9 (sembilan) bulan
                                           yang berakhir pada tanggal           31 Desember
                  Keterangan
                                                 30 September
                                              2025            2024          2024            2023
 TOTAL PENGHASILAN
  KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
  BERJALAN                                    3.566.579      4.104.508      5.482.544      6.586.549
 Laba periode/tahun berjalan yang
  dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                      2.728.572      3.300.425      4.535.565      6.793.551
   Kepentingan non-pengendali                   832.565        663.135      1.084.353        (44.062)
 TOTAL                                        3.561.137      3.963.560      5.619.918      6.749.489
 Total penghasilan komprehensif
  periode/tahun berjalan yang dapat
  diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                      2.733.850      3.444.153      4.417.548      6.619.793
   Kepentingan non-pengendali                   832.729        660.354      1.064.996        (33.244)
 TOTAL                                        3.566.579      4.104.507      5.482.544      6.586.549
 LABA PER SAHAM (RUPIAH PENUH)                   375.95         454.74         624.92          936.03
*tidak diaudit dan direview

Arus Kas

                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                30 September                   31 Desember
                  Keterangan
                                             2025*         2024*            2024           2023
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan kas dari pendapatan tol          13.421.541     12.768.822     17.208.104     13.957.336
 Penerimaan kas dari pendapatan lainnya        1.093.012      1.187.197      1.598.146      1.561.622
 Pembayaran kepada pemasok                   (4.538.674)    (4.055.684)    (3.969.977)    (3.710.254)
 Pembayaran kepada karyawan                  (2.058.445)    (1.886.525)    (2.519.593)    (2.248.918)
 Pembayaran biaya pelapisan ulang              (116.589)      (150.738)      (786.313)      (651.833)
 Kas Neto Diperoleh dari Operasi               7.800.845      7.863.072    11.530.367       8.907.953
 Pembayaran pajak penghasilan                (2.246.399)      (677.409)    (1.217.810)    (1.297.085)
 Penerimaan bunga                                171.210        154.598        214.877        225.291
 Pembayaran bunga                            (2.643.434)    (3.127.466)    (4.026.460)    (3.670.203)
 Kas Bersih yang Diperoleh dari
  Aktivitas Operasi                           3.082.222      4.212.795      6.500.974      4.165.956
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  INVESTASI
 Dampak kombinasi bisnis                               -              -         50.011        366.494
 Penambahan hak pengusahaan jalan tol        (8.925.496)    (8.329.896)    (9.503.182)    (5.641.190)
 Penambahan aset takberwujud lainnya            (30.943)       (25.966)       (12.769)       (67.713)
 (Penurunan) Penambahan piutang
  talangan tanah kepada Pemerintah -
  neto                                          (19.638)        22.456         98.206        (83.596)
 Pencairan dana dibatasi penggunaannya -
  neto                                          (48.321)     (192.905)        130.635         22.689
 Pengembalian uang muka setoran modal
  investasi asosiasi dan ventura bersama          35.126             -      (552.656)      (704.529)
 Penambahan aset tetap                          (28.249)      (21.264)      (124.677)       (74.372)
 Penerimaan atas penjualan aset tetap                  -             -              -         34.493
 Perolehan properti investasi                   (56.615)     (149.991)      (262.942)      (227.701)
 Penambahan uang muka setoran modal
  aset keuangan                                        -        (2.457)        (2.457)        (2.365)
 Penerimaan dividen atas investasi
  asosiasi dan ventura bersama                         -             -          5.406               -
 Penerimaan dividen atas aset keuangan           15.648         14.690         14.690          17.773
 Penambahan aset tidak lancar lainnya              (147)             -          (402)        (58.383)
 Pelepasan investasi jangka pendek                 6.384             -
 Penambahan investasi jangka pendek              (6.384)     (696.572)      (654.772)     (1.905.953)
 Kas Neto yang Digunakan untuk
  Aktivitas Investasi                        (9.058.635)    (9.381.905)   (10.814.909)    (8.324.353)
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  PENDANAAN

                                                 39
Page 60
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                     30 September                       31 Desember
                  Keterangan
                                                  2025*         2024*               2024             2023
 Penerimaan utang bank                           16.362.252    11.656.604          15.808.356      17.673.280
 Penerimaan utang lembaga keuangan
  bukan bank                                         78.000         1.788.009          1.821.085        908.102
 Penerimaan utang Obligasi                        1.000.000           932.350            932.350              -
 Penerimaan dari pelepasan saham PT
  Jasamarga Transjawa Tol                                  -        6.727.000      12.825.000                   -
 Penerimaan dari penerbitan saham di PT
  Transjawa Tol oleh pihak non-pengendali                  -        2.500.000          2.500.000                -
 Penerimaan dari penerbitan saham di
  entitas anak oleh pihak non-pengendali             346.984          257.141          167.273          102.699
 Pembayaran utang bank                           (9.296.315)      (8.323.369)     (25.313.034)     (16.567.983)
 Pembayaran utang lembaga keuangan
  bukan bank                                               -      (1.016.442)      (2.657.187)                 -
 Pembayaran utang obligasi                         (286.000)                -                -       (1.100.350)
 Pembayaran liabilitas pembebasan tanah                (513)                -        (898.942)         (147.640)
 Pembayaran liabilitas sewa                         (83.888)         (75.233)         (74.593)         (144.774)
 Pembayaran dividen                              (1.724.187)        (285.278)        (425.005)         (555.104)
 Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas
  Pendanaan                                       6.396.333       14.160.782           4.685.303        168.230
 KENAIKAN/(PENURUNAN) NETO KAS
  DAN SETARA KAS                                    419.920         8.991.672           371.368      (3.990.167)
 KAS DAN SETARA KAS AWAL
  PERIODE                                         5.123.252         4.696.437          4.438.951      8.429.118
 KAS DAN SETARA KAS AKHIR
  PERIODE                                         5.543.172       13.688.109           4.810.319      4.438.951
*tidak diaudit dan direview

RASIO-RASIO KEUANGAN

                                                   30 September                        31 Desember
                   KETERANGAN
                                                       2025                     2024                 2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                     -6,11                   34,64             28,56
 Laba kotor                                                      5,48                   26,34             20,77
 Laba usaha                                                      6,59                  -15,81             53,35
 Laba/(rugi) tahun berjalan                                    -10,15                  -16,74            190,46
 EBITDA                                                          4,93                   27,32             14,19
 Jumlah aset                                                     4,29                   10,38             47,76
 Jumlah liabilitas                                               4,71                   -5,40             44,91
 Jumlah ekuitas                                                  3,65                   48,09             55,06
 Rasio Usaha (%)
 Laba kotor / pendapatan                                        40,66                   39,43               42,02
 Laba usaha / pendapatan                                        34,27                   33,21               53,11
 Laba tahun berjalan / pendapatan                               16,89                   19,58               31,66
 Laba tahun berjalan / jumlah aset                               2,30                    3,78                5,01
 Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas                            5,84                    9,55               16,99
 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka
    pendek (%)                                                  41,43                   33,48             33,34
 Jumlah liabilitas / total aset (%)                             60,66                   60,42             70,50
 Jumlah liabilitas / total ekuitas (%)                         154,22                  152,66            238,98
 Marjin EBITDA (%)                                              67,01                   67,38             63,67
 Interest coverage ratio                                         3,64                    3,13              2,76
 Debt service coverage ratio                                     0,79                    0,39              0,47
 Interest bearing debt to equity                                 1,19                    1,10              1,79

Rasio Terkait Perjanjian Kredit Perseroan

Rasio Keuangan                                       Rasio yang dipersyaratkan             30 September 2025
Interest Coverage Ratio (x)                                 Minimal 1,1                        Minimal 1,1
Interest Bearing Debt to Equity Ratio (x)                   Maksimal 5                         Maksimal 5




                                                     40
Page 61
Pada tanggal 30 September 2025 Perseroan telah memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian pinjaman.




                                                 41
Page 62
V.          ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen yang terdapat di dalam Informasi Tambahan ini diambil dari Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan periode tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak di audit) serta untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana tercantum dalam laporannya No. 00065/2.1030/AU.1/06/0645-3/1/II/2025
tanggal 28 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi (Rekan pada RSM Indonesia dengan
Registrasi Akuntan Publik No.AP.0645) dengan opini Tanpa Modifikasian.

1.   Umum

Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama PT Jasa Marga (Indonesia Highway Corporation)) merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang jalan tol, memiliki 36 konsesi jalan tol (± 1.736 km) dan mengoperasikan ±
1.264 km (72,6%) jalan tol yang beroperasi. yang dioperasikan baik di level induk, anak perusahaan, dan di bawah
sub-holding PT Jasamarga Transjawa Tol. Bisnis Perseroan tersebar di seluruh Indonesia, dimana sebagian besar
jalan tol yang berada di Pulau Jawa (± 1.008 km) sudah terkoneksi dan memberikan dampak positif kepada volume
lalu lintas dan pertumbuhan pendapatan tol.

Perseroan memiliki 2 anak perusahaan yang berfokus pada bisnis pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol
serta 1 anak perusahaan di bisnis prospektif.

2.   Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
     Perusahaan Anak

Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan dan Perusahaan Anak telah dan akan terus dipengaruhi oleh
beberapa faktor penting, termasuk berikut ini :

Tarif Tol

Sebagai perusahaan jalan tol, tarif tol merupakan sumber utama pendapatan sehingga penyesuaian tarif tol akan
sangat berdampak pada kondisi keuangan Perseroan. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022
tentang Jalan, Perseroan berkewajiban untuk melakukan penyesuaian tarif jalan tol setiap dua tahun sekali dengan
mengacu pada inflasi daerah. Untuk mendapatkan kenaikan tarif regular tersebut setiap ruas jalan tol perlu
memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dipersyaratkan.

Volume Lalu Lintas

Bisnis usaha Perseroan sangat dipengaruhi oleh tingkat volume lalu lintas pada jalan tol yang nantinya akan
berdampak pada arus pendapatan. Volume lalu lintas pada jalan tol terutama ditentukan (i) perubahan kondisi
perekonomian, (ii) kenaikan harga BBM, dan (iii) pertumbuhan panjang jalan tol yang beroperasi. Selain itu,
tersedianya alternatif transportasi lain (misal: kereta api, MRT, LRT ataupun Trans Jakarta) juga turut
mempengaruhi penurunan volume lalu lintas.

Konstruksi Jalan Tol Baru

Memperluas jaringan jalan tol dan meningkatkan konektivitas pada portofolio Perseroan yang ada. Membangun
dan mengoperasikan jalan tol baru secara bertahap untuk menyesuaikan dengan investasi dan kemampuan
finansial Perseroan sehingga dapat mendatangkan keuntungan dan meningkatkan nilai Perseroan.

3.   Hasil Kegiatan Operasional

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                 Periode 9 (sembilan) bulan
                                                 yang berakhir pada tanggal              31 Desember
                    Keterangan
                                                        30 September
                                                    2025*           2024*             2024            2023
 Pendapatan                                        21.083.342      22.454.207       28.703.212      21.318.605
 Beban Pokok Pendapatan                          (12.509.994)    (14.326.423)     (17.385.057)    (12.360.079)
 Laba Bruto                                         8.573.348       8.127.784       11.318.155       8.958.526
 Laba Usaha                                         7.224.263       6.777.771        9.532.012      11.321.897
 Laba Periode/Tahun Berjalan                        3.561.137       3.963.561        5.619.918       6.749.489
 Total Penghasilan Komprehensif
  Periode/Tahun Berjalan                            3.566.579        4.104.508      5.482.544       6.586.549
 Laba Per Saham (Rupiah penuh)                         375,95           454,74         624,92          936,03
*tidak diaudit dan direview


                                                      42
Page 63
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024

Pendapatan

Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, pendapatan Perseroan terdiri dari:
(i) pendapatan jalan tol, (ii) pendapatan usaha lainnya, dan (iii) pendapatan konstruksi. Pendapatan Perseroan
menurun sebesar Rp1.370.865 juta atau 6,11% menjadi Rp21.083.342 juta untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada 30 September 2025 dari sebelumnya Rp22.454.207 juta pada periode yang sama pada tahun 2024.
Penurunan pendapatan ini terutama disebabkan oleh turunnya pendapatan konstruksi pada ruas Probolinggo-
Banyuwangi (JPB), Jojga-Bawen (JJB), dan Jogja-Solo (JMJ) dengan total Rp2.07 triliun.

Beban Pokok Pendapatan

Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, beban pokok pendapatan
Perseroan menurun sebesar Rp1.816.429 juta atau 12,68% menjadi Rp12.509.994 juta untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dari sebelumnya Rp14.326.423 juta pada periode yang sama pada
tahun 2024. Penurunan ini terjadi seiring dengan turunnya pendapatan kontruksidisebabkan oleh turunnya beban
konstruksi pada ruas-ruas konstruksi, yakni Probolinggo-Banyuwangi (JPB), Jogja-Bawen (JJB), dan Jogja-Solo
(JMJ).

Beban tol dan usaha lainnya. Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025,
beban tol dan usaha lainnya adalah sebesar Rp5.990.904 juta, mengalami peningkatan tidak signifikan bila
dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024 yaitu sebesar Rp5.771.245 juta. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh kenaikan amortisasi pada JTT secara konsolidasi, serta adanya dampak peningkatan
lalin pada ruas JORR 2 (CSJ, MTN, JKC) yang menyebabkan kenaikan amortisasi.

Beban konstruksi. Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, beban
konstruksi adalah sebesar Rp6.519.090 juta, mengalami penurunan signifikan bila dibandingkan dengan periode
yang sama pada tahun 2024 yaitu sebesar Rp8.555.178 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya
beban konstruksi pada ruas JPB, JJB, dan JMJ.

Laba Bruto

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba bruto Perseroan meningkat sebesar 5,48%
menjadi Rp8.573.348 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dari sebelumnya
Rp8.127.784 juta pada periode yang sama pada tahun 2024. Peningkatan tersebut sebagian besar disebabkan
oleh naiknya persentase kenaikan pendapatan tol yang lebih besar daripada persentase kenaikan beban tol,
sehingga laba bruto pada periode berjalan mengalami kenaikan.

Laba Periode Berjalan

Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, laba periode berjalan Perseroan
menurun sebesar Rp402.424 juta atau 10,15% menjadi Rp3.561.137 juta untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada 30 September 2025 dari sebelumnya Rp3.963.561 juta pada periode yang sama pada tahun 2024.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh karena ada kenaikan beban pajak penghasilan dibandingkan periode
sebelumnya.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023

Pendapatan

Pendapatan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp28.703.212
juta di mana terjadi peningkatan sebesar 34,64% atau setara dengan Rp7.384.607 juta dibandingkan dengan
pendapatan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp21.318.605 juta. Peningkatan pendapatan
ini disebabkan oleh konsolidasi kembali Semarang-Batang (JSB), Solo-Ngawi (JSN), Ngawi-Kertosono (JNK) pada
Juli 2023, dan Gempol-Pandaan (JPT) pada Desember 2024, pengoperasian jaringan jalan tol JORR 2 secara
penuh, serta implementasi penyesuaian tarif atas 21 ruas jalan tol sepanjang tahun 2023 yang seluruhnya
kinerjanya telah tercermin penuh pada tahun 2024.

Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp17.385.057 juta, meningkat sebesar 40,65% atau setara dengan Rp5.024.978 juta dibandingkan dengan beban
pokok pendapatan Perseroan sebesar Rp12.360.079 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember


                                                      43
Page 64
2023. Peningkatan beban pokok pendapatan tersebut disebabkan meningkatnya kemajuan konstruksi atas ruas
jalan tol baru.

Beban Tol dan Usaha Diluar Konstruksi Perseoran pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp7.482.043 juta, meningkat sebesar 12,63% atau setara dengan Rp838.787 juta dibanding
dengan beban usaha diluar konstruksi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desemeber 2023 sebesar
Rp6.643.256 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan kenaikan beban amortisasi akibat konsolidasi
kembali Semarang-Batang (JSB), Solo-Ngawi (JSN), dan NgawiKertosono (JNK) pada Juli 2023 serta kenaikan
pada biaya provisi overlay di beberapa ruas.

Laba Bruto

Laba bruto Perseroan meningkat sebesar 26,34% atau setara dengan Rp2.359.629 juta menjadi Rp11.318.155
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebelumnya Rp8.958.526 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut sejalan dengan peningkatan pendapatan
tol.

Laba Tahun Berjalan

Laba tahun berjalan Perseroan menurun sebesar -16,74% atau setara dengan Rp1.129.571 juta menjadi
Rp5.619.918 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebelumnya Rp6.749.489 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut penurunan laba usaha karena
telah berakhirnya buyback RDPT pada tiga ruas di tahun 2023.

4.   Aset, Liabilitas dan Ekuitas

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                30 September                     31 Desember
                   Keterangan
                                                    2025*                  2024                  2023
 Total Aset Lancar                                    7.920.354              7.205.834             8.267.737
 Total Aset Tidak Lancar                            147.106.224            141.443.480           126.401.398
 Total Aset                                         155.026.578            148.649.314           134.669.135
 Total Liabilitas Jangka Pendek                      19.117.732             21.521.315            24.795.054
 Total Liabilitas Jangka Panjang                     74.927.527             68.294.758            70.146.247
 Total Liabilitas                                    94.045.259             89.816.073            94.941.301
 Total Ekuitas                                       60.981.319             58.833.241            39.727.834
 Total Liabilitas Dan Ekuitas                       155.026.578            148.649.314           134.669.135
*tidak diaudit dan direview

Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

Aset

Total aset Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar 4,29% menjadi Rp155.026.578 juta
dibandingkan total aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp148.649.314 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan yang terjadi pada aset lancar dan aset tidak lancar, masing-masing sebesar
9,92% dan 4,00%.

Total aset lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar 9,92% menjadi Rp7.920.354
juta dibandingkan total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp7.205.834 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan biaya di muka akibat adanya adjustment TER sebesar Rp102,62
Milyar dan adanya uang muka subkontraktor JMTM sebesar Rp46,53 miliar.

Total aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar 4,00% menjadi
Rp147.106.224 juta dibandingkan total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp141.443.480
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh aset tak berwujud neto - kenaikan hak pengusahaan jalan tol
yang berasal dari naiknya progres konstruksi pada ruas-ruas konstruksi (JJS, JPB, JAP, JMJ, JJB).

Liabilitas

Total liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar 4,71% menjadi Rp94.045.259 juta
dibandingkan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp89.816.073 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan liabilitas jangka panjang yang jumlahnya lebih besar daripada penurunan
liabilitas jangka pendek.

Total liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 September 2025 menurun sebesar 11,17% menjadi
Rp19.117.732 juta dibandingkan total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar


                                                      44
Page 65
Rp21.521.315 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh beban akrual yang turun akibat adanya realisasi
bonus di Jasa Marga induk sebesar Rp716,6 miliar, serta adanya pembayaran hutang pada ruas konstruksi yakni
JJS, JPB, dan JJB.

Total liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar 9,71% menjadi
Rp74.927.527 juta dibandingkan total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp68.294.758 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank yang berasal dari ruas
konstruksi (JPB, JJB, JMJ), dan ruas operasi (JBS).

Ekuitas

Total ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar 3,65% menjadi Rp60.981.319 juta
dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp58.833.241 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan pada saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya serta adanya
kenaikan ekuitas yang didistribusikan kepada pemilik entitas induk.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023

Aset

Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar 9,40% menjadi Rp148.649.314 juta
dibandingkan total aset pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp134.669.135 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan hak pengusahaan jalan tol dengan adanya penambahan dari efek
kombinasi bisnis dan kemajuan konstruksi pengembangan jalan tol baru.

Total aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar 14,74% menjadi Rp7.205.834 juta
dibandingkan total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp8.267.737 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan investasi jangka pendek akibat konsolidasi kembali JPT.

Total aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar 10,63% menjadi
Rp141.443.480 juta dibandingkan total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp126.401.398
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penambahan progres konstruksi diruas tol baru dan
konsolidasi kembali JPT.

Liabilitas

Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar 5,71% menjadi Rp89.816.073 juta
dibandingkan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp94.941.301 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh pelunasan pinjaman bank atas penerimaan divestasi JTT.

Total liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar 15,21% menjadi
Rp21.521.315 juta dibandingkan total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp24.795.054 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan utang bank dengan adanya
pelunasan di level induk menggunakan hasil dari divestasi JTT serta tidak adanya lagi liabilitas pembebasan tanah
perusahaan anak atas dana talangan pembelian tanah pada ruas jalan tol KunciranSerpong, Cengkareng-Batu
Ceper-Kunciran dan Surabaya Mojokerto.

Total liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar 2,71% menjadi
Rp68.294.758 juta dibandingkan total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp70.146.247 juta. Penurunan tersebut terutama berasal dari pelunasan utang pokok Badan Layanan Umum
(BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan pelunasan utang bank atas penerimaan divestasi JTT.

Ekuitas

Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar 32,47% menjadi Rp58.833.241 juta
dibandingkan total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp39.727.834 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan ekuitas kepentingan non pengendali akibat divestasi JTT.

5.   Likuditas dan Sumber Pendanaan

Kebutuhan likuiditas Perseroan terutama digunakan untuk mendanai modal kerja, belanja modal, pembayaran
utang bank dan mempertahankan cadangan kas. Secara historis, Perseroan membiayai kebutuhan modal dengan
menggunakan kas yang diperoleh secara internal dari aktivitas operasi dan secara eksternal dari kegiatan
pendanaan. Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki fasilitas pinjaman bank,
sebagai sumber likuiditas eksternal yang material, yang belum ditarik sebesar Rp23.005.000 juta. Sedangkan
sumber likuiditas internal dalam bentuk kas dari aktivitas operasi sebesar Rp3.082.222 juta.



                                                       45
Page 66
Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian
yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.

Perseroan saat ini memiliki arus kas yang kuat dari aktivitas operasi untuk mendanai kebutuhan pendanaan
Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan saat ini memiliki standby loan dari pinjaman perbankan yang cukup
besar untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Perseroan jika sewaktu-waktu diperlukan. Selain itu, Perseroan juga
dapat melakukan penerbitan pendanaan melalui surat utang pasar modal dan/atau pinjaman perbankan, serta aksi
korporasi seperti divestasi di level subholding maupun Perusahaan Anak, tentunya dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan
Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak juga tidak memiliki
modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

Arus Kas

Tabel berikut ini menyajikan ringkasan arus kas untuk masing-masing periode:

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                      30 September                    31 Desember
                    Keterangan
                                                   2025*        2024*              2024          2023
 Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas
  Operasi                                          3.082.222       4.212.795      6.500.974       4.165.956
 Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas
  Investasi                                      (9.058.635)      (9.381.905)   (10.814.909)    (8.324.353)
 Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas
  Pendanaan                                        6.396.333      14.160.782      4.685.303        168.230
 Kenaikan/(Penurunan) Neto Kas Dan Setara
  Kas                                                419.920       8.991.672        371.368     (3.990.167)
 Kas Dan Setara Kas Awal Periode                   5.123.252       4.696.437      4.438.951       8.429.118
 Kas Dan Setara Kas Akhir Periode                  5.543.172      13.688.109      4.810.319       4.438.951
*tidak diaudit dan direview

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024

Arus kas dari aktivitas operasi

Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, arus kas bersih yang diperoleh
Perseroan dari aktivitas operasi mencapai Rp3.082.222 juta, terutama didorong oleh penerimaan pendapatan tol
dan penerimaan pendapatan bunga, masing-masing sebesar Rp13.421.541 juta dan Rp171.120 juta.

Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, arus kas bersih yang diperoleh
Perseroan dari aktivitas operasi mencapai Rp4.212.795 juta, terutama didorong oleh penerimaan pendapatan tol
dan penerimaan pendapatan bunga, masing-masing sebesar Rp12.768.822 juta dan Rp154.598 juta.

Penurunan arus kas yang diperoleh untuk aktivitas operasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh
kenaikan pada pembayaran kepada pemasok, pembayaran kepada karyawan, dan pembayaran bunga yang
masing-masing naik sebesar 7%, 12,04%, dan 9,71%.

Arus kas dari aktivitas investasi

Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, arus kas bersih yang digunakan
Perseroan dari aktivitas investasi mencapai Rp9.058.635 juta, terutama didorong oleh penambahan hak
pengusahaan jalan tol dan aset tak berwujud lainnya sebesar Rp8.925.496 juta.

Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, arus kas bersih yang digunakan
Perseroan dari aktivitas investasi mencapai Rp9.381.905 juta, terutama didorong oleh penambahan hak
pengusahaan jalan tol dan aset tak berwujud lainnya sebesar Rp8.329.806 juta.

Penurunan arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh aktivitas
investasi lainnya yang mengalami penurunan akibat di tahun 2024 ada pembayaran DINFRA sebesar Rp401
milyar.



                                                     46
Page 67
Arus kas dari aktivitas pendanaan

Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, arus kas bersih yang diperoleh
Perseroan dari aktivitas pendanaan mencapai Rp6.396.333 juta, terutama didorong oleh penerimaan utang bank
sebesar Rp16.362.252, serta pembayaran utang lembaga keuangan bukan bank sebesar Rp9.296.315.

Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, arus kas bersih yang diperoleh
Perseroan dari aktivitas pendanaan mencapai Rp14.160.782 juta, terutama didorong oleh penerimaan utang bank
sebesar Rp11.656.604, serta pembayaran utang lembaga keuangan bukan bank sebesar Rp8.323.369.

Penurunan arus kas yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh
penurunan penerimaan utang lembaga keuangan bukan bank sebesar Rp1.710.009.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023

Arus kas dari aktivitas operasi

Arus kas bersih dari aktivitas operasi terutama terdiri dari penerimaan dari pendapatan tol, penerimaan dari
pendapatan lainnya, pembayaran ke pemasok, pembayaran ke karyawan dan pembayaran biaya pelapisan ulang.

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi meningkat sebesar Rp2.335.018 juta menjadi Rp6.500.974 juta
pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp4.165.956 juta pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh peningkatan
penerimaan kas dari pendapatan tol dan pendapatan lainnya akibat konsolidasi kembali dari ruas tol Solo-Ngawi
(JSN), Ngawi-Kertosono (JNK), dan Semarang-Batang (JSB) pada Juli 2023, Gempol-Pandaan (JPT) pada
Desember 2024 serta penyesuaian tarif pada 21 ruas jalan tol tahun 2023 yang telah terlaksana penuh pada tahun
2024. Selain itu, telah tersambungnya jaringan jalan tol JORR 2 yang menghubungkan menjadi katalis
pertumbuhan pendapatan di tahun ini.

Arus kas dari aktivitas investasi

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp10.814.909 juta pada tahun 2024 meningkat
sebesar 29,92% atau sebesar Rp2.490.556 juta dari sebelumnya Rp8.324.353 juta pada tahun 2023, peningkatan
kas yang dignakan untuk aktivitas investasi dikarenakan kemajuan konstruksi atas pembangunan 5 (lima) proyek
jalan tol baru.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp4.685.303 juta pada tahun 2024 meningkat sebesar
2.685% ata sebesar Rp4.517.073 juta dibandingkan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar
Rp168.230 juta pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh penerimaan dari divestasi JTT.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat karateristik atau siklus bisnis tertentu yang
mempengaruhi pola arus kas Perseroan.

6.   Rasio Keuangan Perseroan

Rasio liabilitas terhadap ekuitas konsolidasian Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
adalah masing-masing sebesar 154,22%, 152,66% dan 238,98%. Walaupun rasio liabilitas terhadap ekuitas
konsolidasian berada di kisaran 154,22%, Perseroan memiliki batas covenant pada obligasi terkait Debt Equity
Ratio (Interest Bearing) maksimum 5,0x dan akan menjaga rasio tersebut tidak lebih dari 3,0x. Di sisi lain, arus kas
operasi setelah pembayaran pajak dan bunga tetap positif, sehingga kewajiban bunga berjalan ditopang oleh kas
operasional. Dana Obligasi Berkelanjutan III Tahap III akan digunakan untuk setoran modal pada anak usaha jalan
tol tahap konstruksi guna memenuhi kebutuhan ekuitas proyek dan menjaga disiplin struktur pendanaan (termasuk
covenant pendanaan maksimum 70:30), sehingga pembiayaan proyek menjadi bankable dan risiko solvabilitas
tidak meningkat secara tidak terukur. Pasca penerbitan, strategi deleveraging dilakukan melalui kombinasi
amortisasi pinjaman dari kas operasi, asset recycling/divestasi mature assets, dan penguatan ekuitas di level anak
usaha.

Rasio DSCR Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 serta
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah masing-masing sebesar 0,79x,
0,39x dan 047x. Rasio DSCR Perseroan sebesar 0,79x menunjukkan coverage arus kas periodik (dicerminkan
melalui EBITDA) terhadap debt service (pokok dan pinjaman) pada periode pengukuran belum penuh (sampai
dengan September 2025), namun tidak berarti Perseroan tidak mampu membayar kewajiban pendanaannya. Nilai
tersebut disebabkan adanya pembayaran/pelunasan dipercepat beberapa pinjaman karena memiliki sisa kas lebih.


                                                        47
Page 68
Dengan pelunasan tersebut, secara konsolidasi Perseroan masih memiliki kas dan setara kas sekitar Rp5,5 triliun
per September 2025. Perseroan masih memiliki pilihan untuk melakukan asset recycling/ divestasi pada portfolio
jalan tol yang kepemilikannya masih dominan (lebih dari 55%) untuk menghindari ketergantungan pada utang baru
dan refinancing lanjutan apabila dibutuhkan.

Dana Obligasi Berkelanjutan III Tahap III sebesar Rp2,07 triliun seluruhnya dialokasikan 100% untuk setoran
modal anak usaha jalan tol yang masih berada pada fase konstruksi, sehingga seluruh penggunaan dana bersifat
produktif dan tidak ada komponen refinancing. Konsekuensinya, pada fase konstruksi Perseroan menanggung
tambahan beban bunga sekitar Rp131 miliar per tahun (berdasarkan kupon final per seri) tanpa diimbangi dengan
penurunan debt service eksisting. Kondisi ini secara mekanis dapat memberikan tekanan sementara terhadap
rasio DSCR hingga ruas baru tersebut beroperasi secara komersial. Dari sisi likuiditas, arus kas terdampak
terutama oleh jadwal setoran modal. Karena itu Perseroan menyiapkan setoran bertahap berbasis milestone
konstruksi dan menjaga buffer kas agar kewajiban kupon tetap aman. Selanjutnya, setelah ruas tol beroperasi,
tambahan pendapatan tol diharapkan akan meningkatkan EBITDA dan menjadi pendorong pemulihan rasio DSCR
Perseroan.

7.   Belanja modal

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan tidak memiliki komitmen barang modal yang material.

Investasi berupa Barang Modal (Capital Expenditure) merupakan aktivitas pengeluaran dana yang digunakan
untuk membeli sejumlah aset tetap atau menambah nilai aset tetap yang diharapkan dapat memberikan nilai
manfaat di masa depan. Belanja modal neto untuk per tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023
berturut-turut adalah sebesar Rp8.925.496 juta, Rp15.093.149 juta dan Rp12.128.028 juta.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib dikeluarkan
dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

8.   Risiko fluktuasi kurs mata uang asing dan tingkat suku bunga dari pinjaman

Risiko bunga atas arus kas adalah risiko dimana arus kas masa datang suatu instrumen keuangan akan
berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur terhadap suku bunga Perseroan dan Perusahaan Anak
terus diawasi dengan melakukan analisis terhadap liabilitas keuangan yang dimiliki. Pada periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki liabilitas keuangan sebesar Rp36.250.666juta,
Rp29.094.060 juta dan Rp28.023.034 juta yang dikenakan suku bunga mengambang. Pada 30 September 2025,
penurunan (kenaikan) 5 poin dasar pada tingkat bunga liabilitas keuangan bunga mengambang, variabel lain
dianggap konstan, ekuitas dan laba atau rugi masing-masing akan naik (turun) sebesar Rp18.125 juta.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki risiko kurs mata uang asing
dikarenakan sumber pendanaan yang dimiliki Perseroan tidak menggunakan mata uang asing. Namun, risiko untuk
suku bunga acuan pinjaman dapat mempengaruhi kondisi keuangan.

Pendapatan, pendanaan dan sebagian besar biaya operasi dari Perseroan dan Perusahaan Anak dilakukan dalam
mata uang Rupiah oleh karena itu Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki eksposur yang signifikan
terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang asing.

ANALISIS JATUH TEMPO PINJAMAN

Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola risiko likuiditas dengan mempertahankan kas dan setara kas yang
mencukupi untuk memungkinkan Kelompok Usaha dalam memenuhi komitmen Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk operasi normal Perseroan dan Perusahaan Anak. Selain itu Perseroan dan Perusahaan Anak juga
melakukan pengawasan proyeksi dan arus kas aktual secara terus menerus serta pengawasan tanggal jatuh
tempo aset dan kewajiban keuangan.

Berikut adalah tabel liabilitas Perseroan berdasarkan jatuh temponya :

                                                                  30 September 2025
                                                         Lebih dari 1 tahun
                                      Kurang dari 1      dan kurang dari 5      Lebih dari 5
              Keterangan                 tahun                 tahun              tahun           Jumlah
 Utang Usaha                                   94.994                      -                 -         94.994
 Utang Kontraktor                             583.387             1.124.971                  -      1.708.358
 Beban Akrual                               8.427.738               710.732                  -      9.138.470
 Liabilitas Keuangan Lainnya                1.037.643                      -                 -      1.037.643
 Utang Bank Jangka Pendek                     778.668                      -                 -        778.668
 Utang Bank Jangka Panjang                  7.001.803            16.940.313         40.052.962     68.995.078



                                                        48
Page 69
Utang Lembaga Keuangan
 Bukan Bank Jangka Panjang             -           350.000            -      350.000
Liabilitas Pembebasan Tanah            -                 -      108.495      108.495
Liabilitas Sewa                   95.843            74.713            -      170.556
Utang Obligasi                         -            90.050    2.447.890    2.537.940
Jumlah                        18.020.076        19.290.779   47.609.347   84.920.202




                                           49
Page 70
VI.     KEJADIAN PENTING                       SETELAH            TANGGAL              LAPORAN
        KEUANGAN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025, yaitu 30 Oktober 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.




                                                  50
Page 71
VII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
        KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

1.   Riwayat singkat Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan. Anggaran dasar Perseroan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Jasamarga (Persero) Tbk. No. 4
tanggal 9 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah (i) diberitahukan kepada Menhum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0013716 tanggal 19 Januari 2026, dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0007721.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 19 Januari 2026. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, pengumuman BNRI atas akta tersebut belum tersedia.

Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah turut serta
melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya
dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.

Selain melakukan kegiatan usaha utama, Perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang di bidang
pengembangan jasa untuk usaha-usaha yang terkait dengan moda/sarana transportasi, pendistribusian material
cair/padat/gas, jaringan sarana informasi, teknologi dan komunikasi, terkait dengan koridor jalan tol, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan.

2.   Perkembangan kepemilikan saham Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan.

Berdasarkan (a) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27 tanggal 12 September 2007 yang dibuat di hadapan
Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. W7-10487 HT.01.04-TH.2007 tanggal 21 September 2007 dan telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
W7-HT.0110-13313 tanggal 24 September 2007, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya jakarta Timur No. 269.RUB/09.04/X/07 tanggal 4 Oktober 2007 yang telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 87 tanggal 30 Oktober 2007, Tambahan No. 10676/2007
(”Akta No. 27/2007”); (b) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 39 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0110503 tanggal 21 Desember 2016, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Menkumham No. AHU-0153239.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Desember 2016, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 29, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 968/L tahun 2017
(”Akta No. 39/2016”) dan (b) DPS Perseroan per 31 Januari 2026, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp500 per saham
                                                                                              Persentase
                Keterangan                     Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                  (%)
                                                 (lembar)                 (Rp)
 Modal Dasar
 - Seri A Dwiwarna                                            1                       500
 - Seri B                                        19.039.999.999         9.519.999.999.500
 Jumlah Modal Dasar                              19.040.000.000         9.520.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Seri A Dwiwarna
     - Badan Pengaturan Badan Usaha
                                                               1                       500                 -
        Milik Negara Republik Indonesia
 - Seri B
     - PT Danantara Asset Management
        (Persero)                                  5.029.704.742        2.514.852.371.000             69,30
     - Badan Pengaturan Badan Usaha
        Milik Negara Republik Indonesia               50.805.097            25.402.548.500             0,70
     - Manajemen :


                                                     51
Page 72
                                                             Nilai Nominal Rp500 per saham
                                                                                                          Persentase
                    Keterangan                           Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                              (%)
                                                           (lembar)                 (Rp)
       - Reza Febriano                                            560.200             280.100.000                   0,01
       - Pramitha Wulanjani                                       289.200             144.600.000                   0,00
       - Fitri Wiyanti                                            587.800             293.900.000                   0,01
     - Masyarakat                                          2.175.924.160        1.087.962.080.000                  29,98
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                       7.257.871.200       3.628.935.600.000                 100,00
   Penuh
 Saham Dalam Portepel                                      11.782.128.800           5.891.064.400.000

3.        Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi  Tambahan     ini   diterbitkan,  Perseroan     dan     Perusahaan Anak telah  memperoleh
penambahan/penyesuaian izin-izin penting antara lain sebagai berikut :

                                                                                Instansi yang
No.         Perusahaan               Izin                   Masa Berlaku      Mengeluarkan Izin          Keterangan
 1.         Perseroan    Persetujuan     Kesesuaian      Tiga tahun sejak     Menteri ATR/BKPM    Untuk kegiatan usaha
                         Kegiatan      Pemanfaatan       diterbitkan                              dengan KBLI No. 52213
                         Ruang     Untuk    Kegiatan                                              (Aktivitas Jalan Tol)
                         Berusaha (”PKKPR”) No.
                         19122410113175091
                         tanggal 19 Desember 2024
                         PKKPR                   No.     Tiga tahun sejak     Menteri ATR/BKPM    Untuk kegiatan usaha
                         24102410113171462               diterbitkan                              dengan KBLI No. 52213
                         tanggal 23 Oktober 2024                                                  (Aktivitas Jalan Tol)

                         PKKPR                   No.     Tiga tahun sejak     Menteri ATR/BKPM    Untuk kegiatan usaha
                         19122410113175092               diterbitkan                              dengan KBLI No. 52213
                         tanggal 19 Desember 2024                                                 (Aktivitas Jalan Tol)
     2.     MTN          NIB No. 8120105971792           Selama      pelaku   OSS                 Untuk kegiatan usaha
                         tanggal 18 Februari 2020        usaha                                    Aktivitas Jalan Tol (KBLI
                         sebagaimana diubah dengan       menjalankan                              52213)
                         perubahan ke-2 tanggal 21       kegiatan usaha
                         Mei 2024 (dicetak tanggal 15
                         Juli 2025)

     3.     JKC          NIB No. 0220202120783           Selama      pelaku   OSS                 Untuk kegiatan usaha
                         yang diterbitkan oleh BKPM      usaha                                    Aktivitas Jalan Tol (KBLI
                         pada tanggal 8 Januari 2020     menjalankan                              52213)
                         sebagaimana diubah dengan       kegiatan usaha
                         perubahan ke-2 tanggal 13
                         Februari     2025    (dicetak
                         tanggal 20 Maret 2025)

     4.     CSJ          NIB No. 9120006442953           Selama      pelaku   OSS                 Untuk kegiatan usaha
                         yang diterbitkan oleh BKPM      usaha                                    Aktivitas Jalan Tol (KBLI
                         pada tanggal 20 Juni 2025       menjalankan                              52213)
                                                         kegiatan usaha

                         KKKPR      untuk Kegiatan       tiga tahun sejak     Menteri ATR/BKPM    Untuk kegiatan usaha
                         Berusaha              No.       diterbitkan atau                         dengan KBLI No. 52213
                         20062510113674171 tanggal       sampai dengan 3                          (Aktivitas Jalan Tol)\.
                         3 Juni 2025                     Juni 2028

     5.     JJS          NIB No. 9120010070186           Selama      pelaku   OSS                 Tidak terdapat lampiran
                         tanggal 8 Oktober 2019          usaha                                    kegiatan usaha pada NIB
                                                         menjalankan                              JJS.
                                                         kegiatan usaha
     6.     JGP          NIB No. 0220007502305           Selama      pelaku   OSS                 Untuk kegiatan usaha
                         tanggal 20 Mei 2020 dengan      usaha                                    Aktivitas Jalan   Tol
                         perubahan ke-1 tanggal 3        menjalankan                              (52213).
                         Oktober 2025                    kegiatan usaha

     7.     JMTM         NIB        dengan      No.      Selama      pelaku   OSS                 Untuk kegiatan usaha
                         9120203701531 tanggal 13        usaha                                    Industri Barang Galian
                         Juli 2019 dan perubahan ke-     menjalankan                              Bukan Logam Lainnya
                         1 tanggal 30 September          kegiatan usaha                           Ytdl           (23990),
                         2025                                                                     Perdagangan      Besar
                                                                                                  Berbagai        Macam


                                                               52
Page 73
                                                                        Instansi yang
No.   Perusahaan              Izin                 Masa Berlaku       Mengeluarkan Izin          Keterangan
                                                                                          Material        Bangunan
                                                                                          (46638),          Aktivitas
                                                                                          Konsultasi Manajemen
                                                                                          Lainnya (70209), Industri
                                                                                          Produk Dari Hasil Kilang
                                                                                          Minyak Bumi (19291),
                                                                                          Jasa            Konstriuksi
                                                                                          Prapabrikasi Bangunan
                                                                                          Sipil (42930), Konstruksi
                                                                                          Gedung Pembelanjaan
                                                                                          (41014), Pembongkaran
                                                                                          (43110),        Konstruksi
                                                                                          Bangunan Sipil Minyak
                                                                                          dan Gas Bumi (42915),
                                                                                          Konstruksi      Bangunan
                                                                                          Sipil Fasilitas Olah Raga
                                                                                          (42918),        Konstruksi
                                                                                          Bangunan Sipil Elektrikal
                                                                                          (42204),        Konstruksi
                                                                                          Terowongan        (42104),
                                                                                          Konstruksi Jalan Rel
                                                                                          (42103), Penyewaan Alat
                                                                                          Konstruksi         Dengan
                                                                                          Operator          (43905),
                                                                                          Konstruksi      Bangunan
                                                                                          Sipil Pengolahan Air
                                                                                          Bersih            (42202),
                                                                                          Konstruksi      Bangunan
                                                                                          Sipil Jembatan, Jalan
                                                                                          Layang, Fly Over, dan
                                                                                          Underpass         (42102),
                                                                                          Konstruksi         Gedung
                                                                                          Lainnya           (41019),
                                                                                          Konstruksi      Bangunan
                                                                                          Sipil    Jalan    (42101),
                                                                                          Konstruksi         Gedung
                                                                                          Industri          (41013),
                                                                                          Konstruksi         Gedung
                                                                                          Perkantoran (41012)
                   Sertifikat  Standar     No.   Selama      pelaku   OSS                 Untuk kegiatan usaha
                   91202037015310003             usaha                                    Konstruksi         Gedung
                   tanggal 16 Februari 2024      menjalankan                              Perkantoran (41012)
                                                 kegiatan usaha
                   Sertifikat  Standar    No.    Selama      pelaku   OSS                 Untuk kegiatan usaha
                   91202037015310013             usaha                                    Konstruksi      Gedung
                   tanggal 5 Mei 2023            menjalankan                              Lainnya (41019)
                                                 kegiatan usaha
                   Sertifikat  Standar    No.    Selama      pelaku   OSS                 Untuk kegiatan usaha
                   91202037015310018             usaha                                    Konstruksi      Bangunan
                   tanggal 5 Mei 2023            menjalankan                              Sipil Jalan (42101)
                                                 kegiatan usaha
                   Sertifikat   Standar   No.    Selama      pelaku   OSS                 Untuk kegiatan usaha
                   91202037015310001             usaha                                    Konstruksi    Bangunan
                   tanggal 14 Juli 2023          menjalankan                              Sipil Jembatan, Jalan
                                                 kegiatan usaha                           Layang, Fly Over, dan
                                                                                          Underpass (42102)
                   Sertifikat  Standar   No.     Selama      pelaku   OSS                 Untuk kegiatan usaha
                   91202037015310015             usaha                                    Penyewaan           Alat
                   tanggal 1 Desember 2023       menjalankan                              Konstruksi       dengan
                                                 kegiatan usaha                           Operator (43905)
                   KKKPR                   No,   Tiga tahun sejak     Menteri ATR/BKPM    Untuk kegiatan usaha
                   20102510113175153             diterbitkan                              Aktivitas     Konsultasi
                   tanggal 20 Oktober 2025                                                Manajemen       Lainnya
                                                                                          (70209)

                   KKKPR                  No.    Tiga tahun sejak     Menteri ATR/BKPM    Untuk kegiatan usaha
                   28112510113175333             diterbitkan                              Perdagangan     Besar
                   tanggal 29 September 2025                                              Berbagai       Macam
                                                                                          Material     Bangunan
                                                                                          (46638)




                                                       53
Page 74
                                                                        Instansi yang
No.   Perusahaan              Izin                  Masa Berlaku      Mengeluarkan Izin          Keterangan
                   KKKPR                  No.    Tiga tahun sejak     Menteri ATR/BKPM    Untuk kegiatan usaha
                   17122510113175187             diterbitkan                              Kegiatan Bangunan Sipil
                   tanggal 2 April 2024                                                   Elektrikal (42204)

                   KKKPR                  No.    Tiga tahun sejak     Menteri ATR/BKPM    Untuk kegiatan usaha
                   281125101131175333            diterbitkan                              Perdagangan     Besar
                   tanggal 29 September 2025                                              Berbagai       Macam
                                                                                          Material     Bangunan
                                                                                          (46638)

                   PKKPR                  No.    Tiga tahun sejak     Menteri ATR/BKPM    Untuk kegiatan usaha
                   28112510213215024             diterbitkan                              Industri Produk Dari Hasil
                   tanggal 30 September 2025                                              Kilang Minyak Bumi
                                                                                          (19291)

                   PKKPR                   No.   Tiga tahun sejak     Menteri ATR/BKPM    Industri Barang Galian
                   02052310413215024             diterbitkan                              Bukan Logam Lainnya
                   tanggal 2 Februari 2023                                                Ytdl

                   Sertifikat  Badan    Usaha    Tiga tahun sejak     Menteri             Untuk kegiatan usaha
                   Konstruksi No. PB-UMKU        diterbitkan          PUPR/BKPM           Konstruksi      Bangunan
                   912020370153100010001                                                  Sipil Jembatan, Jalan
                   tanggal 15 Juni 2023                                                   Layang, Fly Over, dan
                                                                                          Underpass (42102)
                   Sertifikat  Badan     Usaha   Tiga tahun sejak     Menteri             Untuk kegiatan usaha
                   Konstruksi No. PB-UMKU        diterbitkan          PUPR/BKPM           Konstruksi      Bangunan
                   912020370153100290001                                                  Sipil Jalan (42101)
                   tanggal 10 Februari 2023
                   Sertifikat  Badan     Usaha   Tiga tahun sejak     Menteri             Untuk kegiatan usaha
                   Konstruksi No. PB-UMKU        diterbitkan          PUPR/BKPM           Konstruksi     Gedung
                   912020370153100030001                                                  Perkantoran (41012)
                   tanggal 11 Januari 2024
 8.   JMRB         NIB No. 9120205702905         Selama      pelaku   OSS                 Untuk kegiatan usaha
                   tanggal 20 Juli 2019          usaha                                    Aktivitas Perawatan dan
                                                 menjalankan                              Pemeliharaan       Taman
                                                 kegiatan usaha                           (81300),         Aktivitas
                                                                                          Penyedia       Gabungan
                                                                                          Jasa Penunjang Fasilitas
                                                                                          (81100), Real Estate
                                                                                          Atas Dasar Balas Jasa
                                                                                          (Fee)     atau    Kontrak
                                                                                          (68200),         Aktivitas
                                                                                          Kebersihan         Umum
                                                                                          Bangunan         (81210),
                                                                                          Periklanan       (73100),
                                                                                          Perdagangan        Eceran
                                                                                          Bahan Bakar Minyak,
                                                                                          Bahan Bakar Gas (BBG),
                                                                                          dan Liquefied Petroleum
                                                                                          Gas (LPG) di Sarana
                                                                                          Pengisian Bahan Bakar
                                                                                          Transportasi Darat, Laut,
                                                                                          dan Udara (47301), Real
                                                                                          Estate yang Dimiliki
                                                                                          Sendiri atau Disewa
                                                                                          (68111),       Konstruksi
                                                                                          Gedung Tempat Hiburan
                                                                                          dan Olahraga (41018),
                                                                                          Konstruksi        Gedung
                                                                                          Hunian (41011), Instalasi
                                                                                          Sinyal    dan     Rambu-
                                                                                          rambu      Jalan    Raya
                                                                                          (43216),       Konstruksi
                                                                                          Gedung       Perkantoran
                                                                                          (41012),       Konstruksi
                                                                                          Bangunan Sipil Jalan
                                                                                          (42101),       Konstruksi
                                                                                          Gedung            Lainnya
                                                                                          (41019),       Konstruksi
                                                                                          Bangunan Sipil Lainnya
                                                                                          Ytdl             (42919),
                                                                                          Pembongkaran (43110),
                                                                                          Instalasi       Mekanika


                                                       54
Page 75
                                                                          Instansi yang
No.    Perusahaan               Izin                 Masa Berlaku       Mengeluarkan Izin           Keterangan
                                                                                             (43291),          Instalasi
                                                                                             Pendingin dan Ventilasi
                                                                                             Udara            (43224),
                                                                                             Konstruksi         Gedung
                                                                                             Industri          (41013),
                                                                                             Penyiapan           Lahan
                                                                                             (43120),          Instalasi
                                                                                             Konstruksi Lainnya Ytdl
                                                                                             (43299),       Konstruksi
                                                                                             Bangunan       Prasarana
                                                                                             Sumber       Daya       Air
                                                                                             (42911),          Instalasi
                                                                                             Saluran Air (Plambing)
                                                                                             (43221),          Instalasi
                                                                                             Elektronika       (43213),
                                                                                             Konstruksi      Bangunan
                                                                                             Sipil Jembatan, Jalan
                                                                                             Layang, Fly Over, dan
                                                                                             Underpass         (42102),
                                                                                             Kawasan            Industri
                                                                                             (68130), Instalasi Listrik
                                                                                             (43211),         Aktivitas
                                                                                             Keamanan           Swasta
                                                                                             (80100)
 9.    JMTO         NIB       dengan         No.   Selama      pelaku   OSS                  Untuk kegiatan usaha
                    8120014001745 tanggal 14       usaha                                     Aktivitas Perparkiran di
                    Oktober 2018 sebagaimana       menjalankan                               Luar Badan Jalan (Off
                    diubah dengan perubahan        kegiatan usaha                            Street Parking) (52215),
                    kesatu tanggal 17 April 2025                                             Aktivitas       Teknologi
                                                                                             Informasi     dan     Jasa
                                                                                             Komputer           Lainnya
                                                                                             (62090), Perdagangan
                                                                                             Besar Komputer dan
                                                                                             Perlengkapan Komputer
                                                                                             (46511), Perdagangan
                                                                                             Besar           Peralatan
                                                                                             Telekomunikasi (46523),
                                                                                             Aktivitas      Konsultasi
                                                                                             Manajemen          Lainnya
                                                                                             (70209), Perdagangan
                                                                                             Besar Mesin, Peralatan
                                                                                             dan         Perlengkapan
                                                                                             Lainnya           (46599),
                                                                                             Aktivitas    Jalan      Tol
                                                                                             (52213),         Aktivitas
                                                                                             Pengolahan            Data
                                                                                             (63111),         Aktivitas
                                                                                             Hosting      dan      Ybdi
                                                                                             (63112), Penyelenggara
                                                                                             Penunjang           Sistem
                                                                                             Pembayaran        (66413),
                                                                                             Penyedia              Jasa
                                                                                             Pembayaran           (PJP)
                                                                                             (66411)
 10.   JMJ          NIB      dengan      No.       Selama      pelaku   OSS                  Untuk kegiatan usaha
                    0283000921621 tanggal 12       usaha                                     Aktivitas Jalan Tol (KBLI
                    Desember 2020                  menjalankan                               52213)
                                                   kegiatan usaha
                    NPWP        dengan      No.    Selama      pelaku   DJP KPP Pratama -    -
                    95.894.571.9-017.000           usaha                Sleman
                    tanggal 9 Juli 2020            menjalankan
                                                   kegiatan usaha
                    SKT    dengan      No. S-      Selama      pelaku   DJP KPP Pratama -    -
                    10759/KT/KPP.230103/202        usaha                Sleman
                    3 tanggal 13 Juni 2023         menjalankan
                                                   kegiatan usaha
                    SPPKP dengan No. S-            Selama      pelaku   DJP KPP Pratama -    -
                    306/PKP/KPP.230103/2023        usaha                Sleman
                    tanggal 13 Juni 2023           menjalankan
                                                   kegiatan usaha
                    Keputusan         Menteri      Selama      pelaku   Menteri Lingkungan   Berlaku          sebagai
                    Lingkungan  Hidup    dan       usaha                Hidup          dan   perizinan    lingkungan
                    Kehutanan Nomor 73 Tahun                            Kehutanan            untuk pengusahaan jalan


                                                         55
Page 76
                                                                                       Instansi yang
No.      Perusahaan                    Izin                 Masa Berlaku             Mengeluarkan Izin              Keterangan
                           2024 tentang Kelayakan         menjalankan                                        tol berupa pembangunan
                           Lingkungan Hidup Kegiatan      kegiatan usaha                                     dan operasional jalan tol
                           Pembangunan             dan                                                       Solo – Yogyakarta –
                           Operasional Jalan Tol Solo –                                                      NYIA Kulon Progo
                           Yogyakarta – NYIA Kulon
                           Progo (STA. 35+600 – STA.
                           96+592)    di     Kabupaten
                           Sleman, Kabupaten Bantul,
                           dan Kabupaten Kulon Progo,
                           Provinsi Daerah Istimewa
                           Yogyakarta     tanggal   23
                           Januari 2024

4.     Perjanjian Penting

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-perjanjian
penting baik dengan pihak-pihak Afiliasi maupun pihak ketiga untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan
dan Perusahaan Anak.

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/atau
pembaruan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan dengan
pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dan pihak ketiga sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

4.1.     Perjanjian sehubungan dengan penggunaan dana Obligasi

                                                                          Jangka Waktu
 No.      Nama Perjanjian             Pihak           Objek                                       Nilai Perjanjian       Perizinan
                                                                            Perjanjian
 1.       Akta     Perjanjian     1. Perseroan;    Penunjukan         PWA 2020 berlaku                                        -
          Perwaliamanatan            dan           Bank     Mega      sejak           tanggal
          Obligasi                2. Bank Mega,    sebagai wali       ditandatanganinya
          Berkelanjutan      II      bertindak     amanat             dan akan berakhir
          Jasa Marga Tahap           selaku wali   Obligasi           dengan sendirinya
          I Tahun 2020 No.           amanat        Berkelanjutan      apabila:
          25 tanggal 15 Mei          (“Wali        II Jasa Marga      1. Pernyataan
          2020 yang telah            Amanat”)      Tahap I Tahun            pendaftaran
          diubah beberapa                          2020.                    tidak       efektif
          kali,       terakhir                                              dalam 8 bulan
          dengan                                                            sejak laporan
          Addendum          III                                             keuangan        31
          Perjanjian                                                        Desember
          Perwaliamanatan                                                   2019,         atau
          Obligasi                                                          sesuai
          Berkelanjutan      II                                             ketentuan OJK.
          Jasa Marga Tahap                                            2. Obligasi tidak
          I Tahun 2020 No.                                                  tercatat 1 hari
          34 tanggal 26 April                                               kerja     setelah
          2022, seluruhnya                                                  distribusi
          dibuat di hadapan                                                 karena syarat
          Ir.         Nanette                                               BEI          tidak
          Cahyanie Handari                                                  terpenuhi.
          Adi Warsito, S.H.,                                          3. Penawaran
          Notaris di Jakarta                                                umum
                                                                            dibatalkan
          (“PWA 2020”)                                                      sesuai
                                                                            perjanjian
                                                                            penjaminan
                                                                            emisi.
                                                                      4. Semua hak dan
                                                                            kewajiban telah
                                                                            dipenuhi sesuai
                                                                            Perjanjian
                                                                            Perwaliamanat
                                                                            an       Obligasi
                                                                            Berkelanjutan II
                                                                            Jasa       Marga
                                                                            Tahap I Tahun
                                                                            2020.
                                                                JJS
 2.       Akta   Perjanjian       1. JJS; dan      Penunjukan           Masa konsesi 35                  -             Surat
          Pengusahaan                              dan                      tahun                                      Perintah


                                                                56
Page 77
                                                                       Jangka Waktu
No.   Nama Perjanjian              Pihak             Objek                                      Nilai Perjanjian       Perizinan
                                                                         Perjanjian
      Jalan Tol Jakarta –     2. Pemerintah      pemberian                                                         Mulai Kerja
      Cikampek           II      Indonesia       hak                                                               No.
      Selatan No. 7              melalui         pengusahaan                                                       02/BPJT/SP
      tanggal          29        Badan           jalan tol ruas                                                    MK
      Desember 2017,             Pengatur        Jakarta      –                                                    /P/JL.01.03
      yang dibuat di             Jalan Tol       Cikampek II                                                       /2023 tanggal
      hadapan        Rina        (“BPJT”).       oleh                                                              28 Agustus
      Utami      Djauhari,                       Pemerintah                                                        2023      yang
      S.H.,        M.Kn.,                        Indonesia                                                         diterbitkan
      Notaris di Jakarta                         kepada JJS.                                                       oleh Kepala
      sebagaimana                                                                                                  BPJT untuk
      terakhir     diubah                                                                                          melaksanaka
      dengan         Akta                                                                                          n pekerjaan
      Amandemen        IV                                                                                          pembanguna
      Perjanjian                                                                                                   n Jalan Tol
      Pengusahaan                                                                                                  Ruas Jakarta-
      Jalan Tol Jakarta –                                                                                          Cikampek II
      Cikampek           II                                                                                        Selatan
      Selatan No. 10
      tanggal          23
      November 2022,
      yang dibuat di
      hadapan        Rina
      Utami      Djauhari,
      S.H.,        M.Kn.,
      Notaris di Jakarta

      (“PPJT JJS”)

3.    Kontrak Pekerjaan       1. JJS; dan        JJS menunjuk          2.126 hari sejak       Rp5.069.495.         -
      Konstruksi              2. PT Waskita      dan memberi         pekerjaan dimulai        144.514 termasuk
      Pembangunan                Karya           tugas kepada        yaitu sejak SPMK         PPN
      Jalan Tol Jakarta          (Persero)       Waskita untuk               No.
      Cikampek           II      Tbk             melaksanakan        214/AA.JJS/2019
      Selatan        Ruas        (”Waskita”)     ,                  diterbitkan tanggal 3
      Taman Mekar -                              menyelesaika        Mei 2019, dan 243
      Sadang         STA.                        n,         dan           hari sejak
      34+150 - STA.                              memperbaiki           ditandatangani
      62+000           No.                       cacat    mutu       nya Adendum XIII
      3/KONTRAK.JJS/                             atas
      2019 tanggal 25                            pekerjaan
      Februari       2019                        konstruksi
      sebagaimana                                pembangunan
      terakhir     diubah                        Jalan       Tol
      dengan Adendum                             Jakarta      –
      XIII tanggal 28 Juni                       Cikampek II
      2024                                       Selatan Paket
                                                 III      Ruas
      (“Kontrak                                  Taman Mekar
      Konstruksi Japek                           –      Sadang
      II Selatan”)                               (STA 34 + 150
                                                 – STA 62 +
                                                 000).

4.    Perjanjian              1. JJS; dan        Penunjukan            548 hari sejak         Rp3.998.913.288.00   -
      Pekerjaan               2. KSO PT          dan                tanggal mulai kerja       0 (termasuk PPN)
      Konstruksi                 Wijaya          pemberian           yang dinyatakan
      Pembangunan                Karya           tugas dari JJS     dalam SPMK yakni
      Jalan Tol Jakarta –        (Persero)       kepada KSO          sejak tanggal 11
      Cikampek          II       Tbk, PT         WIKA-PP-            September 2023.
      Selatan Paket II A         Pembangun       KMK-HKI
      Ruas     Setu     –        an              untuk              Lebih           lanjut,
      Sukaragam (STA             Perumahan       melaksanakan       berdasarkan Berita
      7+250 – STA                (Persero)       pekerjaan          Acara Adendum III
      17+750)        No.         Tbk, PT         konstruksi         Atas       Perjanjian
      070/KONTRAK-               Karya Marga     pembangunan        Pekerjaan Konstruksi
      DIR.JJS/2023               Konstruksi,     Jalan       Tol    Pembangunan Jalan
      tanggal         28         dan PT          Jakarta      –     Tol     Jakarta      –
      Agustus       2023         Hutama          Cikampek II        Cikampek II Selatan
      sebagaimana                Karya           Selatan Paket      Paket II A Ruas Setu
      terakhir    diubah         Infrastruktur   II A Ruas Setu     – Sukaragam (STA
      dengan Adendum             (”KSO           -Sukaragam         7+250      –      STA
                                                                    17+750),     terdapat


                                                               57
Page 78
                                                                    Jangka Waktu
No.   Nama Perjanjian            Pihak          Objek                                        Nilai Perjanjian       Perizinan
                                                                      Perjanjian
      I tanggal 1 Juli         WIKA-PP-     (STA 7+250 –       penyesuaian pada
      2024                     KMK-HKI”)    STA 17+750).       Jangka           Waktu
                                                               Pelaksanaan
      (”Perjanjian PKP                                         Konstruksi menjadi
      Japek II Selatan                                         1.116 (seribu seratus
      Paket II A”)                                             enam belas) hari
                                                               kalender      terhitung
                                                               sejak diterbitkannya
                                                               Surat Perintah Mulai
                                                               Kerja         (SPMK).
                                                               Namun        demikian,
                                                               sampai         dengan
                                                               tanggal Prospektus
                                                               ini,    Para     Pihak
                                                               sedang dalam proses
                                                               sirkuler           atas
                                                               Addendum              III
                                                               Perjanjian tersebut.

                                                               Dengan     demikian,
                                                               Jangka       Waktu
                                                               Pelaksanaan
                                                               Konstruksi     akan
                                                               berlaku      hingga
                                                               Oktober 2026

5.    Perjanjian             1. JJS; dan    Konstruksi            1.132 hari sejak         Rp3.191.546.447.00   -
      Pekerjaan              2. ADHI-       pembangunan         tanggal mulai kerja        0 (termasuk PPN
      Konstruksi                ACSET KSO   Jalan       Tol      yang dinyatakan           dan PPh)
      Pembangunan                           Jakarta             dalam SPMK, yaitu
      Jalan Tol Jakarta –                   Cikampek II          sejak tanggal 25
      Cikampek          II                  Selatan Paket      Agustus 2023 hingga
      Selatan Paket II B                    II B Ruas            September 2026
      Ruas Sukaragam                        Sukaragam –
      –     Sukabungah                      Sukabungah
      (STA 17+750 –                         (STA 17+750
      STA 30+750) No.                       –          STA
      060/KONTRAK-                          30+750) dan
      DIR.JJS/2023                          konstruksi
      tanggal         11                    pembangunan
      Agustus       2023                    Simpang
      sebagaimana                           Susun
      terakhir    diubah                    Mulyasejati
      dengan Adendum                        Jalan       Tol
      III tanggal 26                        Jakarta      –
      Agustus 2025                          Cikampek II
                                            Selatan STA
      (”Perjanjian PKP                      48+500.
      Japek II Selatan
      Paket II B”)

6.    Kontrak       Jasa     1. JJS; dan    Pekerjaan              47 bulan sejak          Rp69.948.964.553     -
      Konsultansi            2. MCI         penyediaan         diterbitkannya SPMK         belum termasuk
      Pengawasan                            jasa               yakni sejak tanggal 1       semua pajak
      Teknik                                konsultansi           September 2022
      Pembangunan                           pengawasan           hingga 1 Agustus
      Jalan Tol Jakarta                     teknik                      2026
      Cikampek          II                  pembangunan
      Selatan Paket II                      jalan       tol
      No.                                   Jakarta      –
      046/KONTRAK-                          Cikampek II
      DIR.JJS/2022                          Selatan Paket
      tanggal 11 Juli                       II Ruas Setu –
      2022                                  Sukabangah
      sebagaimana                           oleh MCI.
      terakhir    diubah
      dengan
      Addendum         III
      Kontrak tanggal 23
      Desember 2024

      (“Kontrak     KPT
      Japek II Selatan”)


                                                          58
Page 79
                                                                 Jangka Waktu
No.   Nama Perjanjian           Pihak           Objek                                    Nilai Perjanjian        Perizinan
                                                                   Perjanjian

                                                         JJB
7.    Perjanjian            1. JJB; dan     Penunjukan       Masa konsesi 40                    -            Surat
      Pengusahaan           2. Pemerintah   dan                  tahun                                       Perintah
      Jalan           tol      Indonesia    pemberian                                                        Mulai Kerja
      Yogyakarta       –       melalui      hak                                                              No.
      Bawen          No.       BPJT.        pengusahaan                                                      03/BPJT/SP
      01/PPJT/BPJT/20                       jalan tol ruas                                                   MK
      20 tanggal 13                         Yogyakarta –                                                     /P/JL.01.03
      November 2020,                        Bawen oleh                                                       /2022 tanggal
      sebagaimana                           Pemerintah                                                       13 April 2022
      terakhir    diubah                    Indonesia                                                        yang
      oleh          Akta                    kepada JJB.                                                      diterbitkan
      Amandemen        II                                                                                    oleh Kepala
      Perjanjian                                                                                             BPJT untuk
      Pengusahaan                                                                                            melaksanaka
      Jalan Tol Ruas                                                                                         n pekerjaan
      Yogyakarta-                                                                                            pembanguna
      Bawen No. 5                                                                                            n Jalan Tol
      tanggal         16                                                                                     Yogyakarta-
      November 2022,                                                                                         Bawen
      yang dibuat di
      hadapan       Rina
      Utami     Djauhari,
      S.H., Notaris di
      Jakarta Selatan

      (“PPJT JJB”)

8.    Kontrak Payung        1. JJB; dan     Penunjukan                 Seksi 1         Rp5.027.427.119.00    -
      Jasa                  2. ADHI –       dan                1.480 hari kalender     0 (sudah termasuk
      Pemborongan              JMTM KSO.    pemberian          sejak SPMK Seksi 1      PPN 10%), terdiri
      Pekerjaan                             tugas dari JJB     diterbitkan     yakni   dari:
      Pembangunan                           kepada ADHI        sejak 9 Mei 2022
      Jalan           Tol                   – JMTM KSO         hingga Mei 2026         Paket 1 Seksi 1: Rp
      Yogyakarta       –                    untuk                                      3.835.821.918.000
      Bawen Paket 1                         melaksanakan                               Paket 1 Seksi 6: Rp
      (Seksi 1 dan Seksi                    layanan                    Seksi 6         1.191.605.201.000
      6)             No.                    pekerjaan          1.480 hari kalender
      KONTRAK.027/A                         konstruksi         sejak SPMK Seksi 6
      A-JJB/IV/2022                         pembangunan        diterbitkan     yakni
      tanggal 21 April                      Jalan       Tol    sejak 6 Februari 2023
      2022                                  Yogyakarta –       hingga Maret 2026
      sebagaimana                           Bawen Paket
      terakhir    diubah                    1 Seksi 1 dan
      dengan Adendum                        Seksi 6
      II             No.
      KONTRAK.027/A
      A-JJB/IV/2022
      tanggal 29 Mei
      2023

      (”Kontrak Payung
      Seksi 1 dan Seksi
      6 JJB”)

9.    Kontrak Anak Jasa     1. JJB; dan     Penunjukan         1.480 hari kalender     Rp3.870.693.026.00    -
      Pemborongan           2. ADHI –       dan                sejak SPMK Seksi 1      0
      Pekerjaan                JMTM KSO.    pemberian            diterbitkan yakni
      Pembangunan                           tugas dari JJB      sejak 9 Mei 2022
      Jalan          Tol                    kepada ADHI          hingga Mei 2026
      Yogyakarta      –                     – JMTM KSO
      Bawen Paket 1                         untuk
      (Seksi 1) No.                         melaksanakan
      KONTRAK.028/A                         layanan
      A-JJB/IV/2022                         pekerjaan
      tanggal 21 April                      konstruksi
      2022                                  pembangunan
      sebagaimana                           Jalan       Tol
      terakhir   diubah                     Yogyakarta –
      dengan Adendum                        Bawen Paket
      V             No.                     1 Seksi 1
      KONTRAK.027/A


                                                          59
Page 80
                                                                            Jangka Waktu
 No.    Nama Perjanjian              Pihak               Objek                                       Nilai Perjanjian           Perizinan
                                                                              Perjanjian
        A-JJB/IV/2022
        tanggal       29
        Agustus 2025

        (”Kontrak Seksi 1
        JJB”)

 10.    Kontrak Anak Jasa    1. JJB; dan             Penunjukan         1.480 hari kalender        Rp                       -
        Pemborongan          2. ADHI –               dan                sejak SPMK Seksi 6         1.191.605.201.000
        Pekerjaan               JMTM KSO.            pemberian            diterbitkan yakni
        Pembangunan                                  tugas dari JJB       sejak 6 Februari
        Jalan         Tol                            kepada ADHI         2023 hingga Maret
        Yogyakarta      –                            – JMTM KSO                 2026
        Bawen Paket 1                                untuk
        (Seksi 6) No.                                melaksanakan
        Adendum VI No.                               layanan
        KONTRAK.027/A                                pekerjaan
        A-JJB/IV/2022                                konstruksi
        tanggal        29                            pembangunan
        Agustus 2025                                 Jalan       Tol
                                                     Yogyakarta –
        (”Kontrak Seksi 6                            Bawen Paket
        JJB”)                                        1 Seksi 6


4.2.   Perjanjian penting dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi

                                                               Sifat                                 Jangka
 No.       Nama Perjanjian                   Pihak          Hubungan         Objek Perjanjian         Waktu             Nilai Perjanjian
                                                              Afiliasi                              Perjanjian
 1.     Kontrak       Manajemen        1. Perseroan;        JMTM            Pekerjaan               2 Januari      Total biaya (At Cost)
        Pemenuhan        Standar          dan               merupakan       manajemen         di    2024 – 31      untuk     pembelian
        Pelayanan Minimal di           2. JMTM.             pihak           bidang                  Desember       aset dan material
        Bidang     Pemeliharaan                             terafiliasi     pemeliharaan            2028           sehubungan
        Jalan Tol Pada Ruas                                 dari            jalan tol pada ruas                    dengan
        Jakarta – Bogor – Ciawi                             Perseroan       Jalan Tol Ruas                         pemeliharaan jalan
        PT Jasa Marga (Persero)                             dikarenaka      Jakarta – Bogor –                      tol untuk lima tahun
        Tbk No. 02/KONTRAK-                                 n     JMTM      Ciawi                                  (termasuk       pajak
        DIR/2024     tanggal    2                           merupakan                                              11%):
        Januari              2024                           perusahaa                                              Rp935.701.729.784
        sebagaimana       terakhir                          n       yang                                           .
        kali   diubah     dengan                            dikendalika
        Adendum II atas Kontrak                             n        oleh                                          Total           biaya
        Manajemen Pemenuhan                                 Perseroan                                              (Lumpsum) untuk
        Standar        Pelayanan                            dalam                                                  pemeliharaan rutin
        Minimal     di     Bidang                           menentuka                                              jalan tol untuk lima
        Pemeliharaan Jalan Tol                              n                                                      tahun      (termasuk
        Pada Ruas Jakarta –                                 pengelolaa                                             pajak          11%):
        Bogor – Ciawi PT Jasa                               n dan/atau                                             Rp151.103.479.160
        Marga (Persero) Tbk                                 kebijakan                                              .
        tanggal 3 Maret 2025                                JMTM.

 2.     Kontrak      Manajemen         1. Perseroan;        JMTM            Pekerjaan               2 Januari      Total biaya (At Cost)
        Pemenuhan        Standar          dan               merupakan       manajemen         di    2024 – 31      (termasuk       pajak
        Pelayanan Minimal di           2. JMTM.             pihak           bidang                  Desember       12%):
        Bidang     Pemeliharaan                             terafiliasi     pemeliharaan            2028           Rp996.460.526.973
        Jalan Tol Pada Ruas                                 dari            jalan tol pada ruas                    .
        JORR Seksi E1, E2, E3,                              Perseroan       Jalan Tol JORR
        W2S, dan Ulujami –                                  dikarenaka      Seksi E1, E2, E3,                      Total        biaya
        Pondok Aren PT Jasa                                 n     JMTM      W2S, dan Ulujami                       (Lumpsum)
        Marga (Persero) Tbk. No.                            merupakan       – Pondok Aren                          (termasuk    pajak
        05/KONTRAK-DIR/2024                                 perusahaa                                              12%):
        tanggal 2 Januari 2024                              n       yang                                           Rp138.950.960.963
        sebagaimana       terakhir                          dikendalika                                            .
        kali   diubah     dengan                            n        oleh
        Adendum II atas Kontrak                             Perseroan
        Manajemen Pemenuhan                                 dalam
        Standar        Pelayanan                            menentuka
        Minimal     di     Bidang                           n
        Pemeliharaan Jalan Tol                              pengelolaa
        Pada Ruas JORR Seksi                                n dan/atau
        E1, E2, E3, W2S dan                                 kebijakan
        Ulujami – Pondok Aren                               JMTM.


                                                                   60
Page 81
                                                     Sifat                                 Jangka
No.      Nama Perjanjian               Pihak       Hubungan        Objek Perjanjian        Waktu          Nilai Perjanjian
                                                    Afiliasi                              Perjanjian
      PT Jasa Marga (Persero)
      Tbk tanggal 3 Maret 2025

3.    Kontrak      Manajemen       1. Perseroan;   JMTM            Pekerjaan              2 Januari     Total biaya (At Cost)
      Pemenuhan        Standar        dan          merupakan       manajemen         di   2024 – 31     (termasuk       pajak
      Pelayanan Minimal di         2. JMTM.        pihak           bidang                 Desember      12%):
      Bidang     Pemeliharaan                      terafiliasi     pemeliharaan           2028          Rp1.209.393.552.0
      Jalan Tol Pada Ruas                          dari            jalan tol pada ruas                  16.
      Jakarta-Tangerang-                           Perseroan       Jalan Tol Jakarta-
      Cengkareng PT Jasa                           dikarenaka      Tangerang-                           Total        biaya
      Marga (Persero) Tbk. No.                     n     JMTM      Cengkareng                           (Lumpsum)
      03/KONTRAK-DIR/2024                          merupakan                                            (termasuk    pajak
      tanggal 2 Januari 2024                       perusahaa                                            12%):
      sebagaimana       terakhir                   n       yang                                         Rp232.561.399.727
      kali   diubah     dengan                     dikendalika                                          .
      Adendum II atas Kontrak                      n        oleh
      Manajemen Pemenuhan                          Perseroan
      Standar        Pelayanan                     dalam
      Minimal     di     Bidang                    menentuka
      Pemeliharaan Jalan Tol                       n
      Pada Ruas Jakarta –                          pengelolaa
      Tangerang               –                    n dan/atau
      Cengkareng PT Jasa                           kebijakan
      Marga (Persero) Tbk.                         JMTM.
      tanggal 3 Maret 2025

4.    Kontrak       Manajemen      1. JKC; dan     JKC dan         Penyediaan jasa        30 Januari    Rp15.393.164.849
      Pemeliharaan Jalan Tol       2. JMTM         JMTM            pengoperasianJal       2025 – 30
      Jorr II Ruas Cengkareng                      adalah          an Toll JORR II        Januari
      – Batuceper – Kunciran                       perusahaa       Ruas Cengkareng        2028
      No.        12/KONTRAK-                       n     yang      – Batuceper -
      DIR/JKC/I/2025 tanggal                       dikendalika     Kunciran    oleh
      30 Januari 2025                              n      oleh     JMTM     kepada
                                                   Perseroan       JKC.
5.    Kontrak             Jasa     1. MTN; dan     MTN dan         Penyediaan jasa        Bergantun     Rp19.134.061.928
      Pengoperasian       pada     2. JMTO         JMTO            pengoperasianJal       g      pada
      Jalan Tol Jorr II Ruas                       adalah          an Toll JORR II        tahapan
      Kunciran – Serpong No.                       perusahaa       Ruas Kunciran –        layanan
      07/MTN/KON/VI/2024                           n     yang      Serpong     oleh       yang
      tanggal 28 Juni 2024                         dikendalika     JMTO     kepada        diberikan,
                                                   n      oleh     MTN                    namun
                                                   Perseroan                              paling
                                                                                          lama sejak
                                                                                          tanggal 1
                                                                                          Juli 2024
                                                                                          sampai 60
                                                                                          bulan
                                                                                          setelahnya
6.    Perjanjian      Pinjaman     1. Perseroan;   Perseroan       Pemberian              31 Januari    Rp949.045.000.000
      Pemegang Saham PT               dan          merupakan       pinjaman               2023 – 31
      Jasamarga Bali Tol No.       2. JBT.         pengendali      pemegang saham         Desember
      04/Perjanjian-DIR/2023                       langsung        oleh      Perseroan    2035
      atau                  No.                    atas JBT        kepada JBT untuk
      002.000/PKS/JBT-                                             memenuhi
      JM/I/2023 tanggal 31                                         kebutuhan
      Januari              2023                                    pendanaan untuk
      sebagaimana        diubah                                    melakukan
      dengan Addendum III                                          pelunasan
      (Tiga) tanggal 26 Maret                                      dipercepat
      2025                                                         fasilitas kredit

7.    Kontrak           Jasa       1. JSM; dan     JMTO dan        Penunjukan oleh        21 Maret      Nilai     perjanjian
      Pemborongan Pekerjaan        2. JMTO         JSM             JSM        kepada      2023 - 31     untuk    pekerjaan
      Pengoperasian     Ruas                       merupakan       JMTO, di mana          Desember      Operational
      Jalan Tol Surabaya –                         perusahaa       JMTO menerima          2027          Expenditure
      Mojokerto No. 015/SPK-                       n               dengan        baik                   (OPEX):
      JSM/2023 tanggal 21                                          penunjukkan dan                      Rp36.129.948.286
      Maret 2023 sebagaimana                                       penugasan
      terakhir diubah dengan                                       tersebut     untuk                   Nilai     perjanjian
      Adendum V tanggal 26                                         menyelenggaraka                      untuk     pekerjaan
      Juni 2025                                                    n        pekerjaan                   Capital Expenditure
                                                                   pengoperasian


                                                          61
Page 82
                                                       Sifat                               Jangka
No.       Nama Perjanjian                Pihak       Hubungan     Objek Perjanjian         Waktu          Nilai Perjanjian
                                                      Afiliasi                            Perjanjian
                                                                  jalan tol      Ruas                    (CAPEX):
                                                                  Surabaya          –                    Rp1.148.408.471
                                                                  Mojokerto.

8.    Kontrak        Manajemen       1. JSN; dan     JSN dan      JSN    menunjuk         2 Januari      Rp 61.209.442.482
      Bidang Pemeliharaan Tol        2. JMTM         JMTM         dan      memberi        2023 - 31
      Ruas Solo – Ngawi                              merupakan    tugas      kepada       Desember
      Antara PT Jasamarga                            perusahaa    JMTM         untuk      2027
      Solo Ngawi Dengan PT                           n            menyelenggaraka
      Jasamarga          Tollroad                    terkendali   n      pekerjaan
      Maintenance              No.                   Perseroan    manajemen
      04/AAJSN/PEMELIHAR                                          bidang jalan tol
      AAN-JMTM/I/2023                                             pada ruas tol
      Tanggal 2 Januari 2023                                      segmen Solo –
      sebagaimana         terakhir                                Ngawi milik JSN.
      diubah dengan Adendum
      III tanggal 2 Januari 2025
9.    Adendum         I       atas   1. Perseroan;   Perseroan    Pemberian               31 Januari     Rp41.250.000.000
      Perjanjian        Pinjaman        dan          merupakan    fasilitas pinjaman      2023 – 31
      Pemegang Saham No.             2. CSJ.         pengendali   oleh     Perseroan      Desember
      52/KONTRAK-DIR/2020                            langsung     kepada          CSJ     2035samp
      dan                                            atas CSJ     dengan          sifat   ai dengan
      No.14/PKS/CSJ/2020                                          aflopend      (non-     11 Oktober
      tanggal 26 September                                        revolving)     guna     2034
      2025                                                        memenuhi
                                                                  kebutuhan cash
                                                                  flow CSJ dalam
                                                                  hal pembayaran
                                                                  bunga dan cicilan
                                                                  pokok           CSJ
                                                                  berdasarkan PK
                                                                  CSJ No. 9/2019
                                                                  (sebagaimana
                                                                  didefinisikan      di
                                                                  bawah)
10.   Adendum        II     atas     1. Perseroan;   Perseroan    Pemberian               sampai         Rp143.000.000.000
      Perjanjian       Pinjaman         dan          merupakan    fasilitas pinjaman      dengan 11
      Pemegang Saham No.             2. CSJ.         pengendali   oleh     Perseroan      Oktober
      03/Perjanjian-DIR/2022                         langsung     kepada          CSJ     2034
      dan     No.05/Perjanjian-                      atas CSJ     dengan          sifat
      DIR/CSJ/I/2022 tanggal                                      aflopend      (non-
      26 September 2025                                           revolving)     guna
                                                                  memenuhi
                                                                  kebutuhan cash
                                                                  flow CSJ dalam
                                                                  hal pembayaran
                                                                  bunga dan cicilan
                                                                  pokok           CSJ
                                                                  berdasarkan PK
                                                                  CSJ No. 9/2019
                                                                  (sebagaimana
                                                                  didefinisikan      di
                                                                  bawah)

11.   Perjanjian        Pinjaman     1. JTT; dan     JTT          Pemberian               23     April   Rp1.000.000.000
      Pemegang Saham antara          2. TOL.         merupakan    fasilitas pinjaman      2025      –
      PT Jasamarga Transjawa                         pengendali   oleh JTT kepada         sampai
      Tol dan PT Trans Optima                        langsung     TOL         dengan      dengan
      Luhur Tahun 2025 No.                           atas TOL     jumlah       plafon     dilunasiny
      JTT: 15/SP-JTT/IV/2025,                                     fasilitas pinjaman      a seluruh
      No. TOL: 02/TOL-IV/2025                                     sebesar                 hutang
      tanggal 23 April 2025                                       Rp1.000.000.000         oleh TOL
                                                                  dalam       rangka      kepada
                                                                  memenuhi                JTT
                                                                  kebutuhan
                                                                  operasional tahun
                                                                  2025




                                                          62
Page 83
4.3.   Perjanjian dengan pihak ketiga

                                                                                        Jangka
 No.       Nama Perjanjian              Pihak            Objek Perjanjian                Waktu             Nilai Perjanjian
                                                                                      Perjanjian
 1.    Addendum II (Kedua) a. JJS                      Pemberian fasilitas          Maksimum 36        Total    borrower    co
       “Perjanjian          Kredit b. PT       Bank    oleh Bank Mandiri            bulan      sejak   borrower        sebesar
       Pemberian Fasilitas Term       Mandiri          kepada JJS berupa            tanggal            Rp7.000.000.000.000,
       Loan                    No.    (Persero) Tbk.   fasilitas term loan          Addendum II        dengan limit kepada JJS
       WCO.KP/0620/TLN/2022           (“Mandiri”)                                   PK       Mandiri   sebesar
       Akta Nomor 151” tanggal                                                      JJS                Rp2.500.000.000.000
       20 Desember 2024 antara                                                      ditandatangani
       JJS dan Bank Mandiri                                                         sesuai dengan
       (“Addendum        II    PK                                                   jangka waktu
       Mandiri     JJS”),    yang                                                   fasilitas induk,
       mengubah               Akta                                                  yaitu terhitung
       “Perjanjian          Kredit                                                  mulai tanggal
       Pemberian Fasilitas Term                                                     20 Desember
       Loan                    No.                                                  2024 sampai
       WCO.KP/0620/TLN/2022”                                                        dengan
       No. 151 tanggal 21                                                           tanggal       19
       Oktober 2022, yang dibuat                                                    Desember
       di     hadapan       Nining                                                  2027.
       Puspitaningtyas,      S.H.,
       Sp.1., M.H., Notaris di
       Kota Bandung, yang telah
       diubah dengan Addendum
       I (Pertama) “Perjanjian
       Kredit Pemberian Fasilitas
       Term        Loan        No.
       WCO.KP/0620/TLN/2022
       Akta Nomor 151” tanggal
       15 September 2023

 2.    Akta Salinan Perubahan a. JJS                   BCA        memberikan        Sejak        1     Rp4.800.000.000.000
       Kedua Atas Perjanjian b. PT        Bank         fasilitas kredit kepada      September
       Kredit No. 54 tanggal 21  Central Asia          JJS berupa fasilitas         2023 sampai
       Oktober 2025, yang dibuat Tbk. (“BCA”)          Time       Loan      Non     dengan      28
       di     hadapan      Karin                       Revolving,          yang     Februari 2027
       Christiana Basoeki, S.H.,                       mana             fasilitas
       Notaris di Jakarta Pusat                        tersebut merupakan
       antara JJS dan BCA                              sublimit dari fasilitas
       (“Perubahan Kedua PK                            kredit induk yang
       BCA       JJS”),    yang                        diberikan           BCA
       mengubah Akta Perjanjian                        kepada             JSMR
       Kredit No. 2 Tanggal 1                          berdasarkan fasilitas
       September 2023, yang                            induk.
       dibuat di hadapan Karin
       Christiana Basoeki, S.H.,
       Notaris di Jakarta antara
       JJS dan BCA, yang telah
       berakhir masa berlakunya
       sejak 1 September 2024,
       yang telah diubah dengan
       Perubahan Pertama atas
       Perjanjian No. 283/Add-
       KCK/2024 tanggal 23
       Agustus 2024 yang dibuat
       di bawah tangan

 3.    Persetujuan Perubahan a. JJS                    Pemberian fasilitas          Sejak 18 Juli      Rp1.538.256.710.501
       Perjanjian Kredit No. (3) b. PT       Bank      oleh BNI kepada JJS          2025 sampai
       003/KPS3/PK2022 Kredit       Negara             berupa kredit modal          dengan 17 Juli
       Modal Kerja Maksimum         Indonesia          kerja     maksimum           2026
       Rp1.538.256.610.501          (Persero) Tbk      Rp1.538.256.710.501
       tanggal 14 Juli 2025         (“BNI”)
       antara JJS dan BNI
       (“Perubahan Ketiga PK
       BNI       JJS”),      yang
       mengubah         Perjanjian
       Kredit Modal Kerja No.
       003/KPS3/PK/2022
       tanggal 18 Juli 2022 juncto
       Persetujuan Perubahan
       Perjanjian Kredit tanggal


                                                           63
Page 84
                                                                                    Jangka
No.       Nama Perjanjian                 Pihak           Objek Perjanjian          Waktu              Nilai Perjanjian
                                                                                   Perjanjian
      17 Juli 2023 antara JJS
      dan BNI, yang telah
      diubah             dengan
      Persetujuan Perubahan
      Perjanjian Kredit No. (2)
      003/KPS3/PK/2022 Kredit
      Modal Kerja Maksimum
      Rp1.538.256.710.501
      tanggal 12 Juli 2024

4.    Perjanjian  Penyediaan a. JSM; dan                 ATN           akan      19     Oktober     Rp1.147.465.507
      Jasa Manajemen No. b. PT Astra Toll                memberikan     jasa     2020 - 31
      089/SPK-JSM/2020          Nusantara                manajemen terhadap      Desember
      tanggal 19 Oktober 2020   (“ATN”)                  JSM.                    2020 dan akan
      sebagaimana      terakhir                                                  diperpanjang
      diubah dengan Perjanjian                                                   secara
      Perubahan       Keenam                                                     otomatis untuk
      Terhadap      Perjanjian                                                   setiap      satu
      Penyediaan          Jasa                                                   tahun
      Manajemen tanggal 18                                                       berikutnya
      Maret 2025                                                                 (kecuali salah
                                                                                 satu      pihak
                                                                                 mengakhiri
                                                                                 perjanjian)

5.    Akta Perjanjian Kredit        1. JMJ;              Fasilitas kredit        23 Desember        Rp9.893.216.000.000
      Sindikasi    Nomor      20                         dengan tujuan untuk     2022 – 23
      tanggal 23 Desember           2. BNI;              pembiayaan              Desember
      2022,        sebagaimana                           konstruksi jalan tol    2037
      diubah             dengan     3. Mandiri;          Tahap I yang dikelola
      Perubahan              dan                         JMJ.
      Pernyataan         Kembali    4. BCA;
      Perjanjian Kredit Sindikasi
      Nomor 20 tanggal 18 April     5. PT       Bank
      2024, terakhir dengan            Rakyat
      Adendum II Perjanjian            Indonesia
      Kredit Sindikasi Nomor 9         (Persero) Tbk;
      tanggal 11 Februari 2025
                                    6. PT      Sarana
                                       Multi
                                       Infrastruktur;

                                    7. PT      Bank
                                       Pembangunan
                                       Daerah Jawa
                                       Barat    dan
                                       Banten Tbk;

                                    8. PT      Bank
                                       Pembangunan
                                       Daerah Jawa
                                       Tengah;

                                    9. PT      Bank
                                       Pembangunan
                                       Daerah Bali;

                                    10. PT     Bank
                                        Pembangunan
                                        Daerah
                                        Papua;

                                    11. PT        Bank
                                        Pembangunan
                                        Daerah
                                        Sumatera
                                        Selatan dan
                                        Bangka
                                        Belitung;

                                    12. PT     Bank
                                        Pembangunan


                                                            64
Page 85
                                                                                   Jangka
 No.        Nama Perjanjian                Pihak           Objek Perjanjian        Waktu              Nilai Perjanjian
                                                                                  Perjanjian
                                         Daerah
                                         Daerah
                                         Istimewa
                                         Yogyakarta;
                                         dan

                                      13. PT BANK DKI.
 6.     Perjanjian Kerja Sama         1. JMTM; dan       Pemberian fasilitas     Sampai           -
        Antara PT Jasamarga           2. Mandiri         berupa accepted         dengan 7 Juni
        Tollroad Maintenance dan                         invoice financing       2027
        PT        Bank     Mandiri
        (Persero), Tbk tentang
        Pemberian         Fasilitas
        Pembiayaan        Kepada
        Supplier / Sub Kontraktor
        PT Jasamarga Tollroad
        Maintenance No. JMTM
        1162/DIR
        I/EXT/JMTM/XII/2023 dan
        No.                Mandiri
        JRB.SBG/PKS.032/2023
        tanggal 3 Desember 2023
        (Perjanjian          Awal)
        sebagaimana        terakhir
        diubah             dengan
        Perubahan         Pertama
        Perjanjian Kerja Sama
        Antara PT Jasamarga
        Tollroad Maintenance dan
        PT Bank Mandiri (Persero)
        Tbk tentang Pemberian
        Fasilitas      Pembiayaan
        Kepada        Supplier/Sub
        Kontraktor PT Jasamarga
        Tollroad Maintenance No.
        JMTM              157/SP-
        JMTM/V/2025 dan No.
        Mandiri
        CMB.SBG/PKS.009/2025
 7.     Akta Perjanjian Fasilitas     1. JPT; dan        Fasilitas Kredit Term   28 Juni 2024 –   Limit maksimal Fasilitas
        Term Loan No. 89 tanggal      2. Mandiri         Loan dengan tujuan      28 Juni 2028     Kredit:
        28 Juni 2024                                     untuk pembiayaan
                                                         defisit cashflow JPT.                    •   Tranche A: sebesar
                                                                                                      Rp300.000.000.000
                                                                                                  •   Tranche B: sebesar
                                                                                                      Rp50.000.000.000

 8.     Akta Perjanjian Facility 1. JPT; dan             Pembiayaan              28 Juni 2024 –   Rp250.000.000.000
        Pembiayaan Berdasarkan 2. PT         Bank        perusahaan untuk        28 Juni 2026
        Prinsip Syariah tanggal 28  Syariah              membiayai modal
        Juni 2024                   Indonesia, Tbk       kerja pembayaran
                                    (“BSI”)              kewajiban pihak
                                                         ketiga dan modal
                                                         kerja operasional
                                                         pemeliharaan jalan
                                                         tol

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian penting
dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi maupun pihak ketiga sebagaimana diuraikan di atas dengan syarat
tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan kepentingan Pemegang Obligasi (negative covenant).

5.    Keterangan tentang Aset Tetap

Saat ini, Perseroan menguasai aset tetap berupa tanah dan bangunan yang digunakan oleh Perseroan untuk
melakukan kegiatan usahanya berdasarkan PPJT, dimana Perseroan tidak memiliki alas hak (sertipikat) khusus
atas aset tetap tersebut dan aset tersebut merupakan satu kesatuan dari PPJT yang dimiliki oleh Perseroan,
kecuali sehubungan dengan kepemilikan hak atas tanah oleh Perseroan dengan alas Hak Guna Bangunan
(“HGB”) dengan uraian sebagai berikut:




                                                             65
Page 86
        No. Sertifikat HGB, Penerbit,         Luas          Tanggal
No.     dan Tanggal Sertifikat HGB          Tanah (m2) Berakhirnya HGB        Keterangan              Pemanfaatan
1.    No. 2/Undar Andir, diterbitkan oleh     9.895     27 Januari 2030 Tidak sedang dijaminkan     Belum
      Kepala     Kantor      Pertanahan                                 kepada pihak ketiga.        dimanfaatkan.
      Kabupaten Serang yang diterbitkan
      pada tanggal 5 Februari 2010

2.    No. 985/Drangong, diterbitkan oleh      2.060     27 Januari 2030   Tidak sedang dijaminkan   Belum
      Kepala     Kantor     Pertanahan                                    kepada pihak ketiga.      dimanfaatkan.
      Kabupaten Serang yang diterbitkan
      pada tanggal 5 Februari 2010

3.    No. 6/Parung Raya, oleh Kepala          9.990     8 Agustus 2031    Tidak sedang dijaminkan   Dimanfaatkan
      Kantor Pertanahan Kotamadya                                         kepada pihak ketiga.      untuk JMTO area
      Tangerang yang diterbitkan pada                                                               Janger.
      tanggal 1 November 2001

4.    No. 3219/Cikokol, oleh Kepala            135       29 September     Tidak sedang dijaminkan   Belum
      Kantor Pertanahan Kotamadya                            2030         kepada pihak ketiga.      dimanfaatkan.
      Tangerang yang diterbitkan pada
      tanggal 30 September 2000

5.    No. 3220/Cikokol, oleh Kepala            135       29 September     Tidak sedang dijaminkan   Belum
      Kantor Pertanahan Kotamadya                            2030         kepada pihak ketiga.      dimanfaatkan.
      Tangerang yang diterbitkan pada
      tanggal 30 September 2000

6.    No. 3221/Cikokol, oleh Kepala            135       29 September     Tidak sedang dijaminkan   Belum
      Kantor Pertanahan Kotamadya                            2030         kepada pihak ketiga.      dimanfaatkan.
      Tangerang yang diterbitkan pada
      tanggal 30 September 2000

7.    No. 3222/Cikokol, oleh Kepala            135       29 September     Tidak sedang dijaminkan   Belum
      Kantor Pertanahan Kotamadya                            2030         kepada pihak ketiga.      dimanfaatkan.
      Tangerang yang diterbitkan pada
      tanggal 30 September 2000

8.    No. 3223/Cikokol, oleh Kepala            141       29 September     Tidak sedang dijaminkan   Belum
      Kantor Pertanahan Kotamadya                            2030         kepada pihak ketiga.      dimanfaatkan.
      Tangerang yang diterbitkan pada
      tanggal 30 September 2000

9.    No. 3224/Cikokol, oleh Kepala            150       29 September     Tidak sedang dijaminkan   Belum
      Kantor Pertanahan Kotamadya                            2030         kepada pihak ketiga.      dimanfaatkan.
      Tangerang yang diterbitkan pada
      tanggal 30 September 2000

10.   No. 3225/Cikokol, oleh Kepala             9        29 September     Tidak sedang dijaminkan   Belum
      Kantor Pertanahan Kotamadya                            2030         kepada pihak ketiga.      dimanfaatkan.
      Tangerang yang diterbitkan pada
      tanggal 30 September 2000

11.   No. 458/Kampung Dukuh, oleh              232       24 September     Tidak sedang dijaminkan   Dimanfaatkan
      Kepala Kantor Pertanahan Kota                          2039         kepada pihak ketiga.      sebagai kantor
      Jakarta Timur yang diterbitkan                                                                Perhimpunan
      pada tanggal 25 Agustus 2009                                                                  Pensiunan Jasa
                                                                                                    Marga (PPJM).

12.   No. 459/Kampung Dukuh, oleh              210       24 September     Tidak sedang dijaminkan   Dimanfaatkan
      Kepala Kantor Pertanahan Kota                          2039         kepada pihak ketiga.      untuk
      Jakarta Timur yang diterbitkan                                                                pembangunan
      pada tanggal 25 Agustus 2009                                                                  daycare.

13.   No. 2127/Pluit, oleh Kepala Kantor       120      19 Januari 2029   Tidak sedang dijaminkan   Belum
      Pertanahan          Walikotamadya                                   kepada pihak ketiga.      dimanfaatkan.
      Jakarta Utara yang diterbitkan
      pada tanggal 15 Fenruari 1989
      sebagaimana telah diperpanjang
      berdasarkan Surat Kepala Kantor
      Pertanahan Kota Administrasi
      Jakarta Utama No. 1458/971-
      550.2-09.05-2008 tanggal 3 Juli
      2008




                                                         66
Page 87
        No. Sertifikat HGB, Penerbit,        Luas          Tanggal
No.      dan Tanggal Sertifikat HGB        Tanah (m2) Berakhirnya HGB        Keterangan                  Pemanfaatan
14.   No. 2146/Pluit, oleh Kepala Kantor      120      19 Januari 2029 Tidak sedang dijaminkan         Belum
      Pertanahan          Walikotamadya                                kepada pihak ketiga.            dimanfaatkan.
      Jakarta Utara yang diterbitkan
      pada tanggal 15 Fenruari 1989
      sebagaimana telah diperpanjang
      berdasarkan Surat Kepala Kantor
      Pertanahan Kota Administrasi
      Jakarta Utama No. 1457/970-
      550.2-09.05-2008 tanggal 3 Juli
      2008

15.   No. 1/Haruwangi, oleh Kepala          10.000      12 November      Tidak sedang dijaminkan       Belum
      Kantor Pertanahan Kabupaten                           2054         kepada pihak ketiga.          dimanfaatkan.
      Cianjur yang diterbitkan pada
      tanggal 12 November 1994

16.   No. 1/Mandalasari, oleh Kepala         2.200      12 November      Tidak sedang dijaminkan       Belum
      Kantor Pertanahan Kabupaten                           2054         kepada pihak ketiga.          dimanfaatkan.
      Bandung yang diterbitkan pada
      tanggal 13 Januari 1995

17.   No. 1143/Ciatringgul, oleh Kepala       93        14 April 2029    Tidak sedang dijaminkan       Belum
      Kantor Pertanahan Kabupaten                                        kepada pihak ketiga.          dimanfaatkan.
      Bogor yang diterbitkan pada
      tanggal 29 September 2009

18.   No. 72/Puspanegara, oleh Kepala         248        27 Mei 2027     Tidak sedang dijaminkan       Dimanfaatkan
      Kantor                 Pertanahan                                  kepada pihak ketiga.          menjadi      Pos
      Kabupaten/Kota      Bogor    yang                                                                security/keaman
      diterbitkan pada tahun 2007                                                                      an.

19.   No. 4278/Katulampa, oleh Kepala         453      27 Agustus 2029   Tidak sedang dijaminkan       Dimanfaatkan
      Kantor Pertanahan Kota Bogor                                       kepada pihak ketiga.          menjadi kantor
      yang diterbitkan pada tanggal 7                                                                  Patroli     Jalan
      Oktober 2009                                                                                     Raya (PJR) dan
                                                                                                       pos security.

20.   No. 1284/Tanah Baru, oleh Kepala        450       28 Desember      Tidak sedang dijaminkan       Dimanfaat
      Kantor Pertanahan Kota Bogor                          2029         kepada pihak ketiga.          menjadi Gudang
      yang diterbitkan pada tanggal 22                                                                 ex-peralatan tol.
      April 2010                                                         Apabila               akan
                                                                         dialihkan/dipindahkan
                                                                         haknya kepada pihak lain
                                                                         baik sebagian maupun
                                                                         seluruhnya,        terlebih
                                                                         dahulu harus mengajukan
                                                                         permohonan izin kepada
                                                                         Kepala              Kantor
                                                                         Pertanahan Kota Bogor

21.   No. 5/Mliriprowo, oleh Kepala          1.742       2 April 2038    Tidak sedang dijaminkan       Belum
      Kantor Pertanahan Kabupaten                                        kepada pihak ketiga.          dimanfaatkan.
      Sidoarjo yang diterbitkan pada
      tanggal 23 Juni 2022




                                                        67
Page 88
6.   Diagram kepemilikan antara pemegang saham, Perseroan dan Perusahaan Anak




Struktur horizontal Perseroan adalah seluruh BUMN. Sampai dengan Informasi tambahan ini diterbitkan, pihak
yang menjadi Pengendali Perseroan saat ini adalah Negara Republik Indonesia.

Sesuai dengan Informasi Penyampaian Data berdasarkan pelaporan pemilik manfaat yang disampaikan
Perseroan kepada Kemenkumham pada tanggal 26 Mei 2025 dan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19 Mei
2025 tentang Pernyataan Kepemilikan Manfaat, pemilik manfaat Perseroan adalah Rivan Achmad Purwantono,
yang merupakan Direktur Utama sebagai orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat
Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres 13/2018.

7.   Pengurusan dan Pengawasan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 47 tanggal 24 Desember 2025, dibuat di hadapan Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (”Akta No. 47/2025”), susunan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                  :   Juri Ardiantoro
Komisaris                                        :   Syamsul Bachri Yusuf
Komisaris                                        :   Asrorun Ni’am Sholeh
Komisaris Independen                             :   Tedi Kurniawan
Komisaris Independen                             :   Nachrowi Ramli
Komisaris Independen                             :   Rudi Antariksawan


Direksi
Direktur Utama                                   :   Rivan Achmad Purwantono
Direktur Bisnis                                  :   Reza Febriano
Direktur Human Capital dan Transformasi          :   Yoga Tri Anggoro
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko           :   Pramitha Wulanjani

                                                     68
Page 89
Direktur Operasi                                  :   Fitri Wiyanti
Direktur Layanan                                  :   Yaya Ruhiya
Direktur Pengembangan Usaha                       :   Ari Respati

Saat ini, Perseroan melalui notaris sedang dalam proses pengurusan penerimaan pemberitahuan kepada Menkum
atas pengangkatan dan pemberhantian direksi dan komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 47/2025 pada
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Meskipun demikian, dengan belum diterbitkannya penerimaan
pemberitahuan dari Menkum atas pengangkatan Yaya Ruhiya selaku Direktur Layanan, Ari Respati selaku Direktur
Pengembangan Usaha, dan Tedi Kurniawan selaku Komisaris Independen, hal tersebut tidak mempengaruhi
keabsahan pengangkatan yang bersangkutan, dan pengangkatan persebut tetap sah dan mengikat sejak tanggal
penutupan RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (6) dan Pasal 111 ayat (6) UUPT.

Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris
                                Tedi Kurniawan, Komisaris Independen

                                Warga negara Indonesia, 41 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Independen
                                Perseroan sejak tahun 2025.

                                Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Bandar Lampung pada tahun
                                2006.

                                Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri
                                Perhubungan (2025) danWakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
                                Daerah/DPRD Kabupaten Tanggamus (2019-2024).

                                Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya,
                                anggota Direksi, dan dengan pemegang saham pengendali dan utama
                                Perseroan.


Direksi
                                Yaya Ruhiya, Direktur Layanan

                                Warga negara Indonesia, 59 tahun. Menjabat sebagai Direktur Layanan
                                Perseroan sejak tahun 2025.

                                Meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Katolik Parahyangan pada
                                tahun 1990 dan gelar Magister Sistem dan Teknik Jalan Rayadari Institut
                                Teknologi Bandung pada tahun 1992.

                                Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Cibitung
                                Tanjung Priok Port Tollways (2024-2025) danDirektur Teknik dan Operasi PT
                                Cibitung Tanjung Priok Port Tollways (2021-2024).

                                Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
                                Direksi lainnya, dan dengan pemegang saham pengendali dan utama
                                Perseroan.

                                Ari Respati, Direktur Pengembangan Usaha

                                Warga negara Indonesia, 51 tahun. Menjabat sebagai Direktur Pengembangan
                                Usaha Perseroan sejak tahun 2025.

                                Meraih gelar Bachelor Architecture and Construction Science dari University of
                                Oklahoma pada tahun 1998, Master Propety Management dari Arizona State
                                University pada tahun 2000, General Manager Program (GMP) School of Hotel
                                Administration dari Cornell University pada tahun 2012, dan Doctoral
                                Candidate Ilmu Administrasi dalam Universitas Brawidjaya pada tahun 2023.

                                Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT
                                Pengembangan Pariwisata Indonesia (2022-2025) dan CEO & Founder AR
                                Hospitality & Yats Colony Yogyakarta (2014-2022).




                                                      69
Page 90
                                  Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
                                  Direksi lainnya, dan dengan pemegang saham pengendali dan utama
                                  Perseroan.

8.   Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat berikut perubahan pada Komite Audit Perseroan sebagai berikut:

Komite Audit

Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. KEP-
029/III/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Audit PT Jasa Marga
(Persero) Tbk Dari Unsur Dewan Komisaris ("SK No. 029/2023") juncto Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
No. No. KEP-005/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota
Komite Audit PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dengan susunan anggota Komite Audit sebagai berikut:

 Ketua            :    Rudi Antariksawa (merangkap sebagai Komisaris Independen)
 Anggota          :    Tedi Kurniawan
 Anggota          :    Siti Purnama Rizki
 Anggota          :    Fibria Indriati Dwi Liestiawati

Berikut adalah profil Komite Audit Perseroan:

Rudi Antariksawan
Ketua Komite Audit

Menjadi Anggota Komite Audit sejak 05 Juni 2025 berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Jasa Marga No. KEP-
80/VI/2025. Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan. Memiliki latar belakang pendidikan
dari Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) (1989), Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK)
(2000), S2 Kajian Ilmu Kepolisian, Universitas Indonesia (2004), dan S3 Kriminolog, Universitas Indonesia (2019).
Jabatan sebelumnya di antaranya Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga
Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (2024), Direktur Samapta Bhayangkara Badan
Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (2021), dan Kepala Bagian Operasional Korps Lalu
Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (2020).

Tedi Kurniawan
Anggota Komite Audit

Menjadi Anggota Komite Audit sejak 19 Januari 2026 berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-
005/I/2026. Diangkat sebagai Komisaris Independen berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 17
Desember 2025. Meraih gelar S1 dari Fakultas Ekonomi Universitas Bandar Lampung/UBL (2006). Jabatan
sebelumnya di antaranya Staf Khusus Menteri Perhubungan (2025), Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah/DPRD Kabupaten Tanggamus (2019-2024), dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus (2014-2019).

Siti Purnama Rizki
Anggota Komite Audit

Menjadi Anggota Komite Audit sejak 02 Oktober 2023 berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-
125/X/2023. Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari STEKPI (2010), dan Magister Akuntansi dari Universitas
Indonesia (2015). Memiliki Sertifikasi Profesi Chartered Accountant (CA), Certified Public Accountant (CPA),
Certificate in Data Analytics (CertDA), dan Certification in Audit Committee Practices (CACP). Jabatan sebelumnya
di antaranya Komite Audit, BPJS Kesehatan (2020-2022), Assistant Manager Audit, Deloitte Indonesia (2018-
2019), dan Supervisor Audit, Kanaka Puradiredja Suhartono (2011-2018). Saat ini juga menjabat sebagai Business
Operational Analyst, Amar Bank TUNAIKU (sejak 2019).

Fibria Indriati Dwi Liestiawati
Anggota Komite Audit

Menjadi Anggota Komite Audit sejak 03 Maret 2025 berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-
035/III/2025. Meraih gelar Sarjana di bidang Administrasi Bisnis dari Universitas Indonesia (2000), Magister di
bidang Ilmu Administrasi dan Kebijakan Bisnis, Program Pascasarjana Ilmu Administrasi dari Universitas Indonesia
(2005), dan Doktor di bidang Ilmu Manajemen, Program Pascasarjana, Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) dari
Institut Teknologi Bandung (ITB). Jabatan sebelumnya di antaranya Kepala Program Studi Administrasi Bisnis,
Program Ekstensi Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (2009-2013), Kepala Bagian Sinergi dan Keselarasan,
Biro Transformasi, Manajemen Risiko, dan Monitoring Evaluasi, Universitas Indonesia (2020-2021), Pjs. Manajer
Riset, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (2021-2022), dan Wakil Dekan Pendidikan, Penelitian dan


                                                       70
Page 91
Kemahasiswaan, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (2021-2025). Saat ini juga menjadi Anggota
Fakultas, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (sejak 2000) dan Pjs. Kepala Program Pascasarjana
Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (sejak 2001).

9.   Sumber Daya Manusia

Pada 30 September 2025, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 7.981 karyawan yang tersebar di berbagai kota
di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:

Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian

                                              30 September
           Status Kepegawaian                                     31 Desember 2024      31 Desember 2023
                                                  2025
 Perseroan
 Tetap                                                    1.799                1.853                  1.950
 Kontrak                                                      3                    2
 Trainee                                                     39                   24                     23
                                                          1.841                1.879                  1.973
 Perusahaan Anak
 Tetap                                                    2.794                2.870                  3.072
 Kontrak                                                  3.346                3.194                  2.927
                                                          6.140                6.064                  5.999
 Jumlah                                                   7.981                7.943                  7.972

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                             30 September
 Jabatan                                                          31 Desember 2024      31 Desember 2023
                                                 2025
 Perseroan
 Manajemen Puncak                                            76                   76                    84
 Manajemen Madya                                            233                  234                   228
 Manajemen Dasar                                            302                  290                   314
 Pelaksana                                                 1191                1.255                 1.324
                                                          1.802                1.855                 1.950
 Perusahaan Anak
 Manajemen Madya                                              8                   14                    17
 Manajemen Dasar                                             49                   53                    52
 Pelaksana                                                6.083                5.997                 5.930
                                                          6.140                6.064                 5.999
 Jumlah                                                   7.942                7.919                 7.949

Komposisi Karyawan Menurut Usia

 Usia                                      30 September2025       31 Desember 2024      31 Desember 2023
 Perseroan
 20 - 24                                                     35                   19                     11
 25 - 29                                                    108                  100                    108
 30 - 34                                                    207                  212                    219
 35 - 39                                                    123                  116                     86
 40 - 44                                                     90                  105                    156
 45 - 49                                                    479                  569                    659
 50 - 54                                                    640                  609                    588
 > 54                                                       120                  125                    123
                                                          1.802                1.855                  1.950
 Perusahaan Anak
 20 - 24                                                  1.490                1.532                  1.437
 25 - 29                                                  1.331                1.326                  1.428
 30 - 34                                                  1.700                1.713                  1.607
 35 - 39                                                    813                  687                    608
 40 - 44                                                    262                  227                    193
 45 - 49                                                    177                  206                    281
 50 - 54                                                    294                  306                    366
 > 54                                                        73                   67                     79
                                                          6.140                6.064                  5.999
 Jumlah                                                   7.942                7.919                  7.949



                                                     71
Page 92
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                              30 September
 Pendidikan                                                         31 Desember 2024     31 Desember 2023
                                                  2025
 Perseroan
 Strata 2                                                     188                  171                 159
 Strata 1                                                   1.021                1.038               1.070
 Diploma                                                        4                    4                   4
 < SLTA                                                       589                  642                 717
                                                            1.802                1.855               1.950
 Perusahaan Anak
 Strata 2                                                      22                   22                  20
 Strata 1                                                   1.327                1.337               1.133
 Diploma                                                      219                  224                 223
 <SLTA                                                      4.572                4.481               4.623
                                                            6.140                6.064               5.999
 Jumlah                                                     7.942                7.919               7.949

Komposisi Karyawan Menurut Lokasi

                                              30 September          31 Desember 2024
 Wilayah                                                                                 31 Desember 2023
                                                  2025
 Kantor Pusat                                            495                       476                 464
 Regional                                                153                       152                 171
 Perusahaan Anak                                       7.294                     7.291               7.314
 Jumlah                                                7.942                     7.919               7.949

Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama

                                              30 September          31 Desember 2024
 Fungsi                                                                                  31 Desember 2023
                                                  2025
 Perseroan
 Operasional                                                  488                  524                 601
 Non Operasional                                            1.314                1.331               1.349
                                                            1.802                1.855               1.950
 Perusahaan Anak
 Operasional                                                5.287                5.149               5.045
 Non Operasional                                              853                  915                 954
                                                            6.140                6.064               5.999
 Jumlah                                                     7.942                7.919               7.949

Karyawan yang memiliki keahlian khusus

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai dengan keahlian khusus
yang mana keahlian tersebut dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan secara signifikan.

10. Keterangan tentang Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan periode tanggal 30
September 2025 (tidak di audit) Perseroan memiliki penyertaan saham baik langsung maupun tidak langsung pada
27 (dua puluh tujuh) Perusahaan Anak dan 6 (enam) Perusahaan Asosiasi dan Ventura Bersama yang memiliki
nilai ekonomis bagi Perseroan, sebagai berikut:

                                                                                                Kontribusi
                                                                                                   Aset
          Nama                           Persentase      Tahun        Tahun         Status
 No.                 Kegiatan Usaha                                                              terhadap
       Perusahaan                        Kepemilikan    Pendirian   Penyertaan    Operasional
                                                                                                Total Aset
                                                                                                Perseroan
                                    Perusahaan Anak (Jalan Tol)
 1.    MSJ          Pengusahaan jalan       55,00%        2007        2007         Beroperasi     2,01%
                    tol Bogor Outer
                    Ring Road
 2.    JKC          Pengusahaan jalan       88,67%        2008        2008         Beroperasi     3,26%
                    tol Kunciran-
                    Cengkareng
 3.    MTN          Pengusahaan jalan       60,00%        2008        2008         Beroperasi     2,57%
                    tol Kunciran
                    Serpong


                                                       72
Page 93
                                                                                              Kontribusi
                                                                                                  Aset
         Nama                          Persentase       Tahun        Tahun        Status
No.                 Kegiatan Usaha                                                             terhadap
      Perusahaan                       Kepemilikan     Pendirian   Penyertaan   Operasional
                                                                                              Total Aset
                                                                                              Perseroan
4.    JSM          Pengusahaan jalan      55,51%(1)      1994        1994       Beroperasi       3,08%
                   tol Surabaya-
                   Mojokerto
5.    JGP          Pengusahaan jalan      99,35%(2)      2010        2010       Beroperasi      2,31%
                   tol Gempol-
                   Pasuruan
6.    JBT          Pengusahaan jalan       64,44%        2011        2011       Beroperasi      1,20%
                   tol ruas Nusa Dua-
                   Ngurah Rai-Benoa
7.    JMKT         Pengusahaan jalan       55,00%        2014        2014       Beroperasi      2,66%
                   tol ruas Medan-
                   Kualanamu-Tebing
                   Tinggi
8.    CSJ          Pengusahaan jalan       55,00%        2008        2015       Beroperasi      2,20%
                   tol ruas Cinere-
                   Serpong
9.    JBS          Pengusahaan jalan       67,39%        2016        2016       Beroperasi      6,17%
                   tol ruas
                   Balikpapan-
                   Samarinda
10.   JMB          Pengusahaan jalan       64,97%        2016        2016       Beroperasi      2,81%
                   tol ruas Manado-
                   Bitung
11.   JJS          Pengusahaan jalan       92,33%        2017        2017        Konstruksi     8,87%
                   tol ruas Japek-
                   Selatan
12.   JPB          Pengusahaan jalan       98,01%        2017        2017        Konstruksi     5,52%
                   tol ruas
                   Probolinggo-
                   Banyuwangi
13.   JNK          Pengusahaan ruas       45,03%(8)      2009        2015       Beroperasi      2,97%
                   jalan tol Ngawi –
                   Kertosono
14.   JJB          Pengusahaan ruas        73,18%        2020        2020        Konstruksi     4,24%
                   jalan tol
                   Yogyakarta -
                   Bawen
15.   JSN          Pengusahaan jalan      46,62%(7)      2009        2015       Beroperasi      6,30%
                   tol ruas Solo-Ngawi
16.   JSB          Pengusahaan jalan      44,18%(3)      2016        2016       Beroperasi      7,96%
                   tol ruas Semarang-
                   Batang
17.   JAP          Pengusahaan jalan       66,22%        2023        2023        Konstruksi     1,23%
                   tol ruas Akses
                   Patimban
18.   JPT          Pengusahaan jalan      93,79%(13)     1996        2011       Beroperasi      0,86%
                   tol ruas Gempol-
                   Pandaan
19.   JMJ          Pengusahaan jalan       52,82%        2020        2020        Konstruksi     6,81%
                   tol ruas Jogja –
                   Solo
                                 Perusahaan Anak (Non Jalan Tol)
20.   JMTM         Jasa Konstruksi,        99,82%        1988        2010       Beroperasi      1,52%
                   Perdagangan,
                   Persewaan
                   kendaraan
21.   JMRB         Pembangunan,            99,94%        2013        2013       Beroperasi      1,55%
                   Perdagangan dan
                   Jasa terkait
                   Properti
22.   JMTO         Jasa                    99,98%        2015        2015       Beroperasi      1,05%
                   Pengoperasian
                   Jalan Tol
23.   JTT          Penyertaan pada         65,00%        2017        2017       Beroperasi     40,25%
                   perusahaan
                   penyelenggara
                   Jalan Tol
                   Transjawa
24.   JRB          Pengelolaan            89,08%(4)      2019        2019       Beroperasi      0,07%
                   tempat


                                                     73
Page 94
                                                                                                       Kontribusi
                                                                                                          Aset
            Nama                             Persentase        Tahun         Tahun         Status
 No.                    Kegiatan Usaha                                                                  terhadap
         Perusahaan                          Kepemilikan      Pendirian    Penyertaan    Operasional
                                                                                                       Total Aset
                                                                                                       Perseroan
                       peristirahatan dan
                       pelayanan
 25.     LMJ           Jasa aktivitas        99,99%(5)      2018         2023            Beroperasi      1,58%
                       konsultasi
                       manajemen
 26.     AJP           Pembangunan           99,48%(6)      2012         2012            Beroperasi      0,46%
                       properti
 27.     TOL           Jasa aktivitas        99,99%(14)     2019         2024            Beroperasi      0,78%
                       konsultasi
                       manajemen
                          Perusahaan Asosiasi dan Ventura Bersama (Jalan Tol)
 28.     TMJ           Pengusahaan jalan     58,91%(11)     2007         2007            Beroperasi      4,08%
                       tol ruas Semarang-
                       Solo
 29.     JJC           Pengusahaan jalan     40,00%(10)     2016         2016            Beroperasi      9,55%
                       tol ruas
                       Jalanlayang-
                       Cikampek
 30.     JPM           Pengusahaan jalan     51,00%(12)     2016         2016            Beroperasi      3,00%
                       tol ruas Pandaaan-
                       Malang
 31.     TLKJ          Operator Jalan Tol     21,24%        2006         2012            Beroperasi      2,94%
                       Cinere-Jagorawi
 32.     MLJ           Pengusahaan            51,00%        2009         2009            Beroperasi      1,10%
                       Jalan Tol Lingkar
                       Luar Jakarta Seksi
                       W2 Utara
 33.     BSIS          Pengusahaan jalan      26,00%        2024         2024           Pengembangan     0,01%
                       tol ruas Bogor-
                       Serpong
Catatan:
(a)
     Perusahaan Anak yang didekonsolidasikan
(b)
     Aset dialihkan ke JTT akibat dari spin off dan buyback RDPT oleh JTT (LMJ)
(c)
     Perusahaan Anak yang dikonsolidasi oleh JMRB
(1)
     Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 55,51%.
(2)
     Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,35%.
(3)
     Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 44,18%.
(4)
     Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JMRB sebesar 89,08%.
(5)
     Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,99%.
(6)
     Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JMRBsebesar 99,48%.
(7)
     Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 46,62%.
(8)
     Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 45,03%
(9)
     Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 40,00%
(10)
     Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 40,00%
(11)
     Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 58,91%
(12)
     Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 51,00%
(13)
     Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 93,79%
(14)
     Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,99%

KETERANGAN SINGKAT PERUSAHAAN ANAK

Berikut adalah keterangan ringkas tentang Perusahaan Anak yang secara material memiliki kontribusi kepada
laporan keuangan konsolidasian, yaitu yang memiliki total aset sekitar 10% dari total aset Perseroan:

A.     JTT

Riwayat Singkat

PT Jasamarga Transjawa Tol (“JTT”), suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia memiliki alamat terdaftar di Plaza Tol Jakarta-Cikampek, Jl. Teuku Umar, Sepanjang Jaya,
Rawalumbu, Bekasi 17114 yang anggaran dasarnya tertuang dalam Akta Pendirian No. 22 tanggal 2 Juni 2017,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0027638.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal
19 Juni 2017 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Kemenkumham di bawah No. AHU-0078349.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 19 Juni 2017.
Anggaran Dasar tersebut sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dinyatakan kembali melalui Akta
Nomor 10 tanggal 27 September 2024 dibuat di hadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Sistem

                                                            74
Page 95
Administrasi Badan Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor AHU-
AH.01.03-0196218 tanggal 27 September 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
PT Jasamarga Transjawa Tol serta perubahan data perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0256987 tanggal 27 September 2024
(“Anggaran Dasar”)

Bidang Usaha

Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar, Maksud dan Tujuan JTT Serta Kegiatan Usaha yakni berusaha dalam bidang
jasa atau industri jalan tol, yang meliputi pendanaan, perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian
dan pemeliharaan jalan tol, pengambilalihan dan/atau penyertaan modal pada perusahaan jalan tol, melakukan
investasi di bidang jalan tol, menjalankan aktivitas jalan tol, menjalankan kegiatan holding, serta usaha-usaha
lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mencapai maksud dan tujuan JTT tersebut di atas, JTT dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

a.   Melakukan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan/atau pemeliharaan jalan tol;
b.   Mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol (Rumijatol) dan lahan yang berbatasan dengan Rumijatol untuk
     tempat istirahat dan pelayanan, berikut dengan fasilitas-fasilitasnya dan usaha lainnya;
c.   Melakukan kegiatan pengembangan kawasan yang terintegrasi dengan pengembangan jaringan jalan tol;
d.   Melakukan kegiatan di bidang jasa layanan pemeliharaan dan pengoperasian jalan tol;
e.   Aktivitas jalan tol, mencakup pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol; dan
f.   Melakukan investasi termasuk penyertaan modal pada perusahaan lainnya sejalan dengan dan untuk
     mencapai maksud dan tujuan JTT.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, JTT telah melakukan seluruh kegiatan usaha berdasarkan
Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pengurus dan Pengawasan

Akta Perubahan Pengurus Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham PT Jasamarga Transjawa Tol No. 2 tanggal 28 Oktober 2025 yang telah mendapatkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.09-0359030 tanggal 24 November 2025.

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                    :   Ahmad Nasir Siregar
Komisaris                                          :   Francis Emmanuel Dalupan Rojas
Komisaris                                          :   Beni

Direksi
Direktur Utama                                     :   Rudi Kurniadi
Direktur Bisnis & Strategi                         :   Omar Danni Hasan
Direktur Operasional                               :   Pratomo Bimawan Putra
Direktur Keuangan                                  :   Siti Sarah
Direktur Risiko dan Kepatuhan                      :   Denn Charly Gonzales Espanola

Permodalan dan Struktur Pemegang Saham

Akta susunan Pemegang Saham terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar
Rapat Umum Pemegang Saham PT Jasamarga Transjawa Tol Nomor 10 tanggal 27 September 2024 dibuat di
hadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahan Anggaran
Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0196218 tanggal 27 September 2024 perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Jasamarga Transjawa Tol serta perubahan data perseroan
tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-
AH.01.09-0256987 tanggal 27 September 2024, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham JTT pada
saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp1.000 per saham
                                                                                               Persentase
                    Keterangan                          Jumlah Saham           Jumlah Nilai
                                                                                                   (%)
                                                           (lembar)           Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                              60.000.000.000    60.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

                                                       75
Page 96
                                                                Nilai Nominal Rp1.000 per saham
                                                                                                     Persentase
                       Keterangan                             Jumlah Saham           Jumlah Nilai
                                                                                                         (%)
                                                                 (lembar)           Nominal (Rp)
  - Perseroan                                                   14.140.447.358    14.140.447.358.000      65,00
  - Metro Pasific Tollways Indonesia Services                     4.416.170.482    4.416.170.482.000     20,300
  - Warrington Investment Pte. Ltd.                               2.276.612.025    2.276.612.025.000     10,465
  - PT Marga Utama Nusantara                                        921.304.532      921.304.532.000      4,235
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     21.754.534.397    21.754.534.397.000     100,00
 Saham Dalam Portepel                                           38.245.465.603    38.245.465.603.000

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Ikhtisar data keuangan penting JTT di bawah ini bersumber dari laporan keuangan JTT untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                       30 September                    31 Desember
                     Keterangan
                                                           2025*                 2024                2023
 Total Aset                                                 62.400.336            62.614.648          60.972.607
 Total Liabilitas                                           26.847.582            27.754.994          31.163.886
 Total Ekuitas                                              35.552.754            34.859.655          29.808.721
*tidak diaudit dan direview

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                     Periode 9 (sembilan) bulan
                                                     yang berakhir pada tanggal               31 Desember
                    Keterangan
                                                            30 September
                                                        2025*           2024*             2024             2023
 Pendapatan                                             5.609.845       5.342.969        7.176.566        4.951.541
 Beban Pokok Pendapatan                               (1.953.610)     (1.818.456)      (2.406.176)      (1.956.559)
 Laba Bruto                                             3.656.235       3.524.513        4.770.390        2.932.882
 Laba Usaha                                             3.590.306       3.442.189        4.923.616        6.880.680
 Laba Periode/Tahun Berjalan                            2.127.527       2.834.812        3.836.308        5.608.755
 Total Penghasilan Komprehensif                         2.127.988       2.912.057        3.703.670        5.633.441
  Periode/Tahun Berjalan
.*tidak diaudit dan direview

Pendapatan JTT memberikan kontribusi sebesar 38,63% dari pendapatan Perseroan (sebelum eliminasi) untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.

11. Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak dan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
    Perusahaan Anak

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan Perseroan tanggal
28 Januari 2026, Perseroan tidak sedang menghadapi perkara-perkara yang memiliki dampak material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan maupun terhadap penggunaan dananya. Namun demikian, terdapat perkara yang
dianggap penting berdasarkan penilaian Perseroan, sebagai berikut:

 No.           Perkara               Para Pihak                       Pokok Perkara              Status Perkara
 1.               -            Penggugat:                     Gugatan perbuatan melawan        Dalam        proses
                               Abdul Kadir Al Jufri, Dkk;     hukum atas penjualan tanah       persidangan      di
                                                              milik     Penggugat      yang    Pengadilan Negeri
                               Tergugat:                      dilakukan oleh Para Tegugat.     Jakarta Pusat.
                               a. Acintya Anggita Devi
                                   (Tergugat I);

                               b.   Ny. Khong Mellani
                                    Setiadi (Tergugat II);

                               c.   Syech          Ramli
                                    (Tergugat III)


                                                             76
Page 97
 No.        Perkara                Para Pihak                    Pokok Perkara              Status Perkara

                            Turut Tergugat:
                            a. Ny. Munyati Sullam
                               (Turut Tergugat I);

                            b. Perseroan        (Turut
                               Tergugat II);

                            c. Ny. Rosita Rianauli
                               Sianipar       (Turut
                               Tergugat III);

                            d. Pemerintah Republik
                               Indonesia      Cq.
                               Kementerian PUPR

 2.    No.                  Penggugat:                    Gugatan perbuatan melawan       Status masih dalam
       55/Pdt.G/2025/PN     Yani Susilawati               hukum       atas      dugaan    proses persidangan
       Pwk                                                penggunaan      tanah   milik   di Pengadilan Negeri
                            Tergugat:                     Penggugat oleh PT Jasa Marga    Purwakarta.
                            a.   Perseroan                (Persero) Tbk.
                                 (Tergugat I); dan

                            b.     Direktorat
                                   Jenderal       Bima
                                   Marga             –
                                   Kementerian
                                   Pekerjaan Umum
                                   (Tergugat II).

                            Turut Tergugat:
                            Kantor Pertanahan ATR /
                            BPN Kab. Purwakarta

 3.    -                    Penggugat:                    Sengketa kepemilikan tanah      Status masih dalam
                            Sariyati Puspita Dewi         terdampak pembangunan tol       proses persidangan
                                                          Japek II Selatan                di Pengadilan Negeri
                            Tergugat:                                                     Cikarang..
                            Perseroan

                            Turut Tergugat:
                            a. Siti Sriyati Mutiah
                                (Tergugat I);

                            b.   Fahmi
                                 Darmawansyah
                                 (Tergugat II);

                            c.   Pandu Wira Bumi
                                 (Tergugat III).


Perkara/sengketa tersebut tidak mempunyai dampak material terhadap jalannya kegiatan usaha Perseroan
maupun kondisi keuangan Perseroan.

Lebih lanjut, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan (i) 2
Januari 2026 untuk MSJ dan JBT, (ii) 5 Januari untuk JMJ, (iii) 6 Januari 2026 untuk MTN dan JKC, (iv) 7 Januari
2026 untuk CSJ, JPB, JJB, JGP, JMKT dan JMTO, (v) 8 Januari 2026 untuk JJS, (vi) 9 Januari untuk JMTM, (vii)
13 Januari 2026 untuk JPT, (viii) 14 Januari 2026 untuk JSM, LMJ; (ix) 15 Januari 2026 untuk JMB, JBS, JAP,
JSB; (x) 19 Januari 2026 untuk JMRB, AJP, dan JRB; (xi) 20 Januari 2026 untuk JNK; (xii) 21 Januari 2026 untuk
JSN; (xiii) 22 Januari 2026 untuk TOL, (xiv) 23 Januari 2026 untuk JTT, masing-masing Perusahaan Anak (i) tidak
sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara baik perkara perdata, pidana, kepailitan,
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, persaingan
usaha tidak sehat, dan/atau pajak pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah
Republik Indonesia, (ii) tidak pernah menerima surat menyurat atau somasi, tuntutan atau klaim apapun dari pihak
mana pun serta tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan apa pun di luar lembaga

                                                         77
Page 98
peradilan; dan (iii) tidak sedang menghadapi perkara-perkara di lemaga peradilan manapun di luar negeri; baik
yang berdampak material maupun tidak material, mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung atas
kelangsungan kegiatan usaha JMB dan/atau yang secara material dan tidak material dapat berdampak negatif
terhadap rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III
Tahun 2026 dan rencana penggunaan dananya, kecuali sehubungan dengan JBS, yaitu sehubungan dengan surat
klaim kompensasi dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (“WIKA”) pada tanggal 8 Agustus 2022, sehubungan
dengan proyek jalan tol Balikpapan – Samarinda berdasarkan Perjanjian No. 001/KONTRAK-JBS/X/2016 tanggal
21 Oktober 2016 (sebagaimana telah diubah), yang mana surat klaim kompensasi tersebut berdampak tidak
material terhadap rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III
Tahun 2026.

Selain itu, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan (i) 2
Januari 2026 untuk MSJ dan JBT, (ii) 5 Januari untuk JMJ, (iii) 6 Januari 2026 untuk MTN dan JKC, (iv) 7 Januari
2026 untuk CSJ, JPB, JJB, JGP, JMKT dan JMTO, (v) 8 Januari 2026 untuk JJS, (vi) 9 Januari untuk JMTM, (vii)
13 Januari 2026 untuk JPT, (viii) 14 Januari 2026 untuk JSM, LMJ; (ix) 15 Januari 2026 untuk JMB, JBS, JAP,
JSB; (x) 19 Januari 2026 untuk JMRB, AJP, dan JRB; (xi) 20 Januari 2026 untuk JNK; (xii) 21 Januari 2026 untuk
JSN; (xiii) 22 Januari 2026 untuk TOL, (xiv) 23 Januari 2026 untuk JTT, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perusahaan Anak (i) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana,
persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
maupun di luar negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial yang dapat memengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Perusahaan Anak dan rencana Penawaran Umum dan dan rencana penggunaan dananya;
atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit; atau (e) penundaan kewajiban pembayaran utang; atau (ii) tidak menjadi
anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan
pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak dan rencana Penawaran Umum, dan rencana
penggunaan dananya.

12. Kegiatan usaha Perseroan serta kecenderungan dan prospek usaha

12.1.   Kegiatan Usaha Utama

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah turut serta
melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya
dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.

Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
a. Melakukan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan/atau pemeliharaan jalan tol;
b. Mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol (Rumijatol) dan lahan yang berbatasan dengan Rumijatol untuk
    tempat istirahat dan pelayanan, berikut dengan fasilitas-fasilitasnya dan usaha lainnya;
c. Melakukan kegiatan pengembangan kawasan yang terintegrasi dengan pengembangan jaringan jalan tol;
d. Melakukan kegiatan di bidang jasa layanan pemeliharaan dan pengoperasian jalan tol;
e. Aktivitas jalan tol, mencakup pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol; dan
f. Melakukan investasi termasuk penyertaan modal pada perusahaan lainnya sejalan dengan dan untuk
    mencapai maksud dan tujuan Perseroan.

Selain melakukan kegiatan usaha utama, Perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang di bidang
pengembangan jasa untuk usaha-usaha yang terkait dengan moda/sarana transportasi, pendistribusian material
cair/padat/gas, jaringan sarana informasi, teknologi dan komunikasi, terkait dengan koridor jalan tol, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Seluruh kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan
oleh Perseroan saat ini.

12.2.   Produk dan Jasa

Bisnis Konsesi Jalan Tol

Sampai dengan akhir tahun 2025, Perseroan memiliki hak konsesi untuk 36 (tiga puluh enam) ruas jalan tol
sepanjang 1.736 km yang pengoperasiannya terbagi ke dalam 2 (dua) Regional dan melalui Perusahaan Anak
dari subholding PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT). Sampai dengan akhir tahun 2025, dari total 1.736 km konsesi
jalan tol yang dimiliki Perseroan, 1.294 km telah beroperasi.




                                                      78
Page 99
Di bidang pengembangan bisnis jalan tol, Perseroan mengelola penambahan kepemilikan hak pengusahaan jalan
tol melalui Perusahaan Anak dalam bentuk BUJT. Proses untuk memperoleh hak pengusahaan jalan tol tersebut
melalui proses tender, akuisisi, dan pemrakarsa.

Berikut adalah tabel ruas jalan tol yang dimiliki Perseroan dalam periode 1978 sampai dengan infomarsi Tambahan
ini diterbitkan:

 No.                      Konsesi                     Panjang (km)             Tahun Mulai Operasi
  1    Jakarta Bogor-Ciawi (Jagorawi)                        59,00                    1978
  2    Jakarta-Tangerang                                     33,00                    1984
  3    Prof. Dr. Ir. Sedyatmo                                14,30                    1984
  4    Cawang-Tomang-Pluit                                   23,60                    1987
  5    Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi)                      64,40                    1990
  6    Cikampek-Padalarang (Cipularang)                      58,50                    2003
  7    Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera)                42,70                    1986
  8    Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi E1,              31,42                    1991
       E2, E3, W2S
  9    Ulujami-Pondok Aren                                     5,55                   2001
  10   JORR W2 Utara                                           7,70                   2014
  11   Bogor Outer Ring Road (BORR)                           13,30    Beroperasi sebagian sejak tahun 2009
  12   Cengkareng-Batuceper-Kunciran                          14,19                   2021
  13   Kunciran-Serpong                                       11,14                   2019
  14   Semarang-Solo                                          72,60                   2011
  15   Surabaya-Mojokerto                                     36,27                   2011
  16   Gempol-Pasuruan                                        34,20                   2017
  17   Gempol-Pandaan                                         13,61                   2015
  18   Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa                               9,70                   2013
  19   Medan- Kualanamu-Tebing Tinggi                         61,70                   2017
  20   Solo-Ngawi                                             91,09                   2018
  21   Ngawi-Kertosono-Kediri                                112,57    Beroperasi sebagian sejak tahun 2018
  22   Cinere-Serpong                                         10,15                   2021
  23   Jakarta-Cikampek (Japek)                               83,00                   1988
  24   Semarang A,B,C                                         24,75                   1983
  25   Surabaya-Gempol (Surgem)                               46,55                   1986
  26   Palimanan-Kanci (Palikanci)                            26,30                   1998
  27   Batang-Semarang                                        74,90                   2018
  28   Balikpapan-Samarinda                                   97,30                   2019
  29   Manado-Bitung                                          39,90                   2020
  30   Pandaan-Malang                                         38,49                   2019
  31   Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed                 38,00                   2019
       (MBZ)
  32   Probolinggo-Banyuwangi                                172,90     Pembebasan lahan dan konstruksi
  33   Jakarta-Cikampek II Selatan                             64,0     Pembebasan lahan dan konstruksi
  34   Yogyakarta-Bawen                                       75,82     Pembebasan lahan dan konstruksi
  35   Solo-Yogyakarta-NYIA Kuloprogo                         96,57    Beroperasi sebagian sejak tahun 2024
                                                                         dan tahap pembebasan lahan dan
                                                                                    konstruksi
  36   Akses Patimban                                         37,05             Pembebasan lahan

Bisnis Pengoperasian Jalan Tol

Perseroan memiliki produk berupa layanan pengoperasian jalan tol (layanan transaksi dan layanan lalu lintas)
serta layanan preservasi. Layanan transaksi berhubungan dengan ketersediaan maupun kecepatan alat dan
sistem di gerbang tol untuk memproses transaksi yang dilakukan oleh setiap pengguna jalan tol. Layanan lalu
lintas adalah serangkaian upaya kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan
pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung, dan memelihara keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas khususnya di jalan tol.

Layanan pengoperasian jalan tol disediakan oleh Perusahaan Anak, yaitu JMTO. Selain layanan pengoperasian
jalan tol, JMTO juga menyediakan layanan teknologi informasi dan layanan Electronic Toll Collection (ETC)
sebagai pendukung operasional jalan tol.

Sementara JMTM, Perusahaan Anak, menyediakan layanan jasa manajemen preservasi jalan tol dan konstruksi.
Layanan preservasi dilakukan untuk menjaga kualitas jalan tol yang meliputi kegiatan perencanaan dan
pelaksanaan preservasi jalan tol, peningkatan kapasitas jalan tol dan penyewaan alat berat dalam rangka
pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.



                                                      79
Page 100
Bisnis Prospektif

Untuk meningkatkan pertumbuhan kinerjanya, Perseroan juga mengoptimalkan potensi usaha dan aset di ruang
milik jalan tol (Rumija) di sepanjang ruas jalan milik Jasa Marga Grup melalui lini bisnis prospektif. Bisnis prospektif
ini dikelola oleh Perusahaan Anak, yaitu JMRB yang bergerak di bidang pengembangan properti/Toll Corridor
Development (TCD), Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), dan utilitas, building management, serta bisnis
komersil.

12.3.    Perkembangan Bisnis

Perkembangan industri jalan tol di Indonesia dimulai pada tahun 1978 ketika tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi)
resmi dioperasikan untuk pertama kalinya. Pembangunan jalan tol Jagorawi menggunakan anggaran pemerintah
dan pinjaman luar negeri yang diserahkan kepada Perseroan sebagai penyertaan modal. Pada waktu itu,
Perseroan menjadi BUMN tunggal yang memegang hak penyelenggaraan jalan tol di Indonesia. Namun, sejak
tahun 1987, pemerintah mulai memberikan kesempatan kepada swasta untuk berpartisipasi dalam mengusahakan
jalan tol melalui sistem Build, Operate, dan Transfer (BOT) bersama Perseroan.

Sejak berlakunya UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menggantikan Undang Undang No. 12 tahun 1980
serta terbitnya Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 yang mengatur lebih spesifik tentang jalan tol, terjadi
perubahan mekanisme bisnis jalan tol. Antara lain dibentuknya BPJT sebagai regulator industri jalan tol.
Perubahan regulasi tersebut membuat peran otoritas yang diemban Perseroan dikembalikan kepada Pemerintah.
Sebagai konsekuensinya, Perseroan menjalankan fungsi sepenuhnya sebagai sebuah perusahaan pengembang
dan operator jalan tol.

Sejak berdiri hingga 30 September 2025, Perseroan terus berupaya untuk meningkatkan kepemilikan konsesi jalan
tol di Indonesia. Total hak konsesi yang dimiliki Perseroan mencapai 36 (tiga puluh enam) ruas jalan tol yang
dioperasikan melalui Regional, Perusahaan Anak maupun Perusahaan Ventura Bersama Perseroan.

Guna mendukung efisiensi dalam bidang operasional dan guna meningkatkan pendapatan usaha lain Perseroan,
Perseroan mengembangkan bisnis pendukung operasional jalan tol. Bisnis pendukung operasional jalan tol yang
dimiliki Perseroan dijalankan melalui Perusahaan Anak, antara lain JMTO yang didirikan pada tahun 2015
(sebelumnya PT Jasa Layanan Operasi) dan bergerak dalam bidang usaha layanan pengoperasian jalan tol serta
JMTM (sebelumnya PT Sarana Marga Bhakti Utama) yang diakuisisi sejak tahun 2010 dan bergerak dalam bidang
jasa konstruksi, perdagangan dan preservasi jalan.

Pada tahun 2025, JMTO mengoperasikan 1.481 km jalan tol atau 48% dari 3.071 km tol beroperasi di Indonesia.
Kontrak jasa pengoperasian yang dikelola JMTO terdiri dari 9 (sembilan) ruas tol Jasa Marga Induk, 22 (dua puluh
dua) ruas tol Perusahaan Anak ataupun Ventura Bersama Jasa Marga, dan 7 (tujuh) ruas tol BUJT lain.

Untuk menjaga keberlanjutan bisnis sebagai pemimpin di bidang pengoperasian jalan tol di Indonesia, JMTO
berfokus pada layanan pengoperasian jalan tol yang terpadu dan terintegrasi dengan menyediakan layanan
operasi, peralatan tol serta sistem informasi dan komunikasi (sisinfokom) berbasis teknologi informasi, sehingga
memberikan layanan pengoperasian jalan tol secara menyeluruh (one stop solution).

Dalam rangka menuju perusahaan yang berbasis digital, JMTO terus berinovasi mengembangkan produk-produk
digital pada tahun 2025 ini, yang menjadi competitive advantage bagi Perseroan dalam segmen usaha
Pengoperasian Jalan Tol, diantaranya adalah Tollroad Assistance Mobile Application dengan brand Travoy,
Intelligent Traffic Analysis, serta Aplikasi Evaluasi Pelayanan Petugas, Trace (Track and Care).

Pada tahun 2025 ini, JMTM mencatatkan perolehan kontrak manajemen preservasi untuk 26 ruas Jalan tol
sepanjang 1.215 km dan 4 proyek infrastruktur. Selain itu, JMTM juga memiliki 2 AMP (asphalt mixing plant) untuk
memproduksi Aspal Hotmix dan Aspal Coldmix, khusus untuk Aspal Coldmix yang dihasilkan oleh JMTM ini telah
dirancang khusus untuk menambal lubang pada ruas jalan tol dengan lalu lintas yang sangat padat. Bahan
penambal ini dapat diaplikasikan tanpa pemanasan, bahkan pada kondisi lubang yang masih berair di musim
hujan, dan tanpa memerlukan peralatan berat, cukup dituangkan dan menggunakan alat pemadat tangan (hand
stamper) lubang tersebut langsung dapat dilintasi kendaraan dalam hitungan menit dan telah dikirim kebanyak
wilayah di Indonesia. JMTM juga mengimplementasi teknologi Intelligent Maintenance System (IMS) dengan
penilaian kinerja keselamatan jalan menggunakan metode iRAP STAR Rating yaitu penilaian kinerja keselamatan
jalan melalui Star Rating dengan Hawkeye 2000. Penggunaan Hawkeye 2000, kendaraan khusus berteknologi
pintar (smart) untuk mendapatkan nilai kondisi jalan dengan lebih akurat, data geometrik, dan data aset jalan.
Hawkeye 2000 telah digunakan di seluruh ruas jalan tol milik Jasa Marga yang berada di Pulau Jawa. Beroperasi
sejak tahun 2018, Hawkeye 2000 tidak hanya digunakan untuk melakukan survei kondisi jalan pada ruas jalan tol
Jasa Marga Group tetapi juga pada ruas jalan tol non Jasa Marga Group. Pada tahun 2025, Hawkeye 2000 telah
mengolah data kondisi jalan sepanjang 5.222,86 kilometer lajur jalan tol Jasa marga Group dan 184,95 kilometer
lajur jalan tol non Jasa Marga Group.




                                                          80
Page 101
JMRB sedang mengembangkan Tempat Istirahat Pelayanan (TIP) dengan branding "Travoy", kawasan industri,
perkantoran, perumahan dan Toll Corridor Development (TCD), pemanfaatan koridor jalan tol baik secara
konvensional maupun digital serta building management. JMRB juga terus melakukan inovasi dan menjalin
kerjasama strategis dengan mitra untuk mengembangkan bisnis prospektif lainnya.

JMRB senantiasa mengembangkan bisnis usaha lain dan mengikuti perkembangan teknologi dengan
memanfaatkan teknologi digital dalam rangka memaksimalkan peluang usaha yang dimiliki serta pelayanan
terhadap pelanggan Perseroan. Guna meningkatkan pelayanan kepada pengguna TIP dan melakukan langkah-
langkah prediktif dengan memasang Smart CCTV di TIP jalan tol untuk monitoring kondisi TIP, menyediakan
Travoy Nitro di Rest Area untuk pengisian nitrogen kendaraan.

JMRB turut berkomitmen dalam mengembangkan bisnis yang ramah lingkungan, salah satunya dengan
pemanfaatan energi baru terbarukan melalui pemasangan panel surya di TIP yang bekerja sama dengan salah
satu mitra potensial. Selain itu, JMRB melakukan pemasangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
(SPKLU) di TIP untuk pengisian tenaga kendaraan listrik dalam rangka mendukung pemerintah dalam
meningkatkan penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

12.4.    Persaingan Usaha

Perseroan memiliki 3 (tiga) lini bisnis, yakni lini bisnis konsesi jalan tol, lini bisnis pengoperasian jalan tol, dan lini
bisnis prospektif. Pada lini bisnis konsesi jalan tol, saat ini Perseroan masih menjadi market leader industri jalan
tol di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 42% melalui 36 konsesi jalan tol dengan total jalan tol beroperasi
sepanjang 1.294 km. Dalam lini bisnis pengoperasian jalan tol, Perseroan memiliki 2 (dua) Perusahaan Anak
lainnya yang bergerak di bidang layanan pengoperasian dan preservasi jalan tol, yakni JMTO dan JMTM. Saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan, JMTO telah menyediakan layanan pengoperasian jalan tol untuk 1.481 km
jalan tol di Indonesia, adapun JMTM telah menyediakan layanan preservasi untuk 1.215 km jalan tol nasional.

Dalam lini bisnis prospektif, Perseroan memiliki 1 Perusahaan Anak yaitu JMRB yang mengelola tempat istirahat
dan pelayanan (TIP) dengan market share pengelolaan TIP sebesar 19% dan juga pengembangan area sekitar
jalan tol seperti lahan untuk iklan maupun pengelolaan untuk gedung.

12.5.    Prospek Usaha

Saat ini, Indonesia telah memantapkan jalan tol sebagai tulang punggung konektivitas nasional. Peran jalan tol
sangat krusial dalam mendukung Visi Asta Cita, khususnya dalam mempercepat pemerataan ekonomi dan
penguatan logistik nasional. Sesuai dengan arahan Pemerintah untuk meningkatkan kecepatan mobilitas
masyarakat dan barang, keberadaan jalan tol telah terbukti menekan biaya logistik secara signifikan. Penurunan
disparitas harga antar daerah kini menjadi prioritas utama guna menjaga daya beli masyarakat di seluruh pelosok
negeri.

Industri infrastruktur tetap menjadi daya tarik utama bagi investasi skema kerja sama pemerintah dan badan usaha
(KPBU), seiring dengan target pengembangan jaringan jalan tol baru yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029.
Fokus pembangunan kini tidak lagi terpusat di Pulau Jawa, melainkan meluas ke wilayah strategis lainnya. Sebagai
pemimpin pasar, Perseroan bersama seluruh anak usahanya optimis dapat terus memacu kinerja operasi dan
konstruksi guna mendukung konektivitas di kawasan-kawasan pertumbuhan baru.

Hingga awal tahun 2026, Perseroan tetap mengukuhkan dominasinya dengan menguasai sekitar 43% pangsa
pasar jalan tol di Indonesia. Perseroan saat ini mengelola total konsesi jalan tol sepanjang 1.736 km, dengan lebih
dari 1.294 km di antaranya telah beroperasi secara penuh. Posisi sebagai market leader memotivasi Perseroan
untuk terus konsisten menyediakan layanan jalan tol yang aman dan nyaman, memenuhi ekspektasi masyarakat
dan pelaku industri logistik yang menuntut mobilitas tinggi.

Memasuki tahun 2026, tantangan ekonomi global masih menjadi perhatian, namun Perseroan berpijak pada
optimisme pemerintah yang menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% dalam APBN 2026.
Pemerintah juga terus berupaya menjaga stabilitas inflasi untuk melindungi konsumsi domestik. Kondisi
makroekonomi yang resilien ini diharapkan memberikan dampak positif langsung terhadap peningkatan volume
lalu lintas harian rata-rata (LHR) dan pendapatan tol Perseroan sepanjang tahun berjalan.

Pemerintah melalui 17 Program Prioritas Asta Cita terus mendorong stabilitas industri infrastruktur. Fokus utama
saat ini adalah penyelesaian ruas-ruas strategis yang sedang berjalan serta pengembangan kawasan ekonomi
baru di sekitar koridor jalan tol. Fokus jangka panjang pemerintah dalam penguatan ketahanan pangan dan energi
juga menjadi katalis bagi peningkatan pergerakan barang/jasa melalui jaringan tol Perseroan.

Untuk mendukung prospek usaha tersebut, Perseroan berkomitmen melakukan transformasi digital melalui
implementasi teknologi terkini seperti sistem pembayaran yang lebih efisien dan penggunaan Artificial Intelligence
(AI) serta Big Data untuk optimasi manajemen lalu lintas. Dengan memanfaatkan potensi pasar yang terus



                                                            81
Page 102
berkembang dan adaptasi teknologi hijau dalam operasional, Perseroan siap menghadapi tantangan zaman dan
menangkap peluang baru dalam ekosistem infrastruktur berkelanjutan di Indonesia.

12.6.    Riset dan Pengembangan

Seiring berjalannya transformasi Perseroan, salah satu inisiasi menuju perubahan adalah dengan melakukan
inovasi teknologi antara lain Teknologi Intelligent Transport System (ITS) dan Teknologi Intelligent Maintenance
System (IMS).

Teknologi Intelligent Transport System (ITS)

Penerapan teknologi ITS dilakukan secara bertahap dan komprehensif untuk mendukung penciptaan daya saing
Perseroan di bidang pelayanan lalu lintas jalan tol. Adapun beberapa lingkup dari ITS yang diimplementasikan
oleh Perseroan, antara lain:

1.   Jasa Marga Toll Road Command Center (JMTC)
     JMTC merupakan pusat kendali lalu lintas jalan tol pertama dan terlengkap di Indonesia, berguna sebagai
     monitoring dan input pengambilan keputusan rekayasa lalu lintas dengan melibatkan pemangku kepentingan
     terkait seperti Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian PUPR khususnya pada saat
     momen kepadatan terjadi akibat libur panjang.
2.   Traffic Counting berbasis Artificial Intelligence (AI)
     Penghitungan volume lalu lintas menggunakan teknologi radar dan analytics CCTV yang dilakukan secara
     real time serta terintegrasi dalam dashboard aplikasi bernama Jasamarga Integrated Digitalmap (JID).
3.   Travel with Comfort and Joy (Travoy)
     Teknologi berbasis aplikasi yang diperuntukan bagi pengguna jalan tol untuk memudahkan akses dalam
     mengetahui informasi seputar jalan tol dan rest area. Pemutakhiran aplikasi Travoy 4.2.1 terkini dengan
     penambahan fitur seperti push notification, informasi event lalu lintas, get pay, resi digital, info tarif
     berdasarkan rute alternatif, dan "Chat Us" dengan teknologi Artificial Intelligence (AI).
4.   Motorway Incident Detection Automatic Signaling (MIDAS)
     Implementasi MIDAS telah dilakukan pada ruas Jasa Marga Group bertujuan untuk deteksi dini adanya insiden
     atau kecelakaan di jalan tol dan percepatan penanganan ke lokasi. MIDAS dikembangkan menggunakan
     Google Traffic API dan Smart CCTV.

Teknologi Intelligent Maintenance System (IMS)

Dalam rangka mendukung pencapaian sasaran layanan preservasi yang Mantap Optimal dan Berwawasan
Lingkungan maka Perseroan secara berkelanjutan melakukan pengembangan dan penerapan teknologi yang
disebut dengan Integrated Tollroad Maintenance System. Adapun beberapa lingkup produk dari ITMS yang sedang
dikembangkan dan diimplementasikan oleh Perseroan antara lain:

1.   Jasamarga Integrated Maintenance Management System (JIMMS) merupakan Aplikasi Database Digital
     Layanan Pemeliharaan yang memuat seluruh data-data terkait pemeliharaan secara terintegrasi untuk
     tercapainya penyampaian informasi laporan layanan Real-Time. Pengembangan dilakukan secara bertahap
     mulai tahap Descriptive Data, Diagnostik Data, hingga ke tahap Predictive Data, Prescriptive Data.
2.   Hawkeye 2000 Road Inspection Car dan IRAP Star Rating : Road Inspection Hawkeye 2000 dioperasikan
     menggunakan sistem yang mengintegrasikan beberapa peralatan sensor yang spesifik untuk mendapatkan
     data karakteristik kondisi jalan dan telah dilengkapi dengan Automatic Crack Detection sehingga alat ini
     mampu mendeteksi retak dan lubang secara otomatis. Teknologi ini dapat membantu untuk melakukan
     inventarisasi data aset jalan tol dan penilaian kondisi jalan tol secara akurat, efektif dan efisien. Data yang
     dihasilkan kemudian dapat digunakan untuk menyusun program preservasi jalan tol sehingga dapat diperoleh
     biaya preservasi yang optimal.
3.   Bridge Inspection MOOG dioperasikan sebagai platform/alat bantu untuk melakukan pengecekan/inspeksi
     kondisi jembatan baik bentang pendek maupun bentang panjang pada ketinggian yang sulit terjangkau dari
     bawah jembatan. Platform ini secara detail dapat membantu pemeriksaan kondisi fisik elemen jembatan,
     seperti pemeriksaan bearing pad, retak dan cacat pada girder, pier jembatan serta mendukung preservasi
     jembatan seperti pembersihan sekitar pierhead, coating, pengencangan baut, pembersihan tanaman, serta
     pemantauan kesehatan jembatan secara menyeluruh. Hasil dari inspeksi kondisi jembatan kemudian dapat
     digunakan untuk menyusun program preservasi jembatan dengan biaya preservasi yang optimal. Saat ini
     Bridge Inspection telah digunakan untuk melakukan pemeriksaan 5 Jembatan milik Jasa Marga yaitu
     Jembatan Layang Jalan Tol MBZ, Jembatan Cipada, Jembatan Cikubang, Jembatan Cipatat dan ruas non
     Jasa Marga yaitu Jembatan Akses Tol Tanjung Priok.
4.   Early Warning System Genangan (EWS) - Water Level Monitoring adalah suatu sistem pemberitahuan dini
     untuk melakukan pemantauan ketinggian permukaan air pada titik yang dianggap rawan terjadi genangan
     agar dapat dilakukan tindak lanjut petugas dengan segera. Sistem ini terintegrasi dengan sistim JID maupun
     JIMMS.
5.   Roadsweeper adalah alat sapu mekanis yang berfungsi sebagai alat pendukung pekerjaan pembersih lajur
     yang memiliki waktu penyelesaian lebih cepat dibandingkan pekerja manual serta relatif lebih aman.


                                                        82
Page 103
6.   Smart PJU sistem yang mengintegrasikan PJU jalan tol dengan perangkat Internet of Things (IoT) berupa
     beberapa sensor dan jaringan komunikasi; yang ditampilkan dalam sebuah aplikasi web-based sehingga
     mempermudah dalam melakukan monitoring kondisi PJU dan Perbaikan. Beberapa fitur pada Aplikasi Smart
     PJU, antara lain yaitu: (1) penyalaan dan pemadaman lampu PJU langsung dari aplikasi; (2) pengaturan
     jadwal penyalaan dan pemadaman lampu PJU; (3) pengaturan peredupan (dimming) lampu PJU untuk
     menghemat listrik; (4) pengecekan status lampu PJU, yaitu lokasi, kondisi nyala atau padam, pengeluaran
     daya listrik, kerusakan, dll. Proses pengembangan Aplikasi Smart PJU sudah dimulai dari bulan September
     2022 sampai dengan Februari 2023 pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo dengan jumlah lampu
     sebanyak 15 buah. Sampai dengan tahun 2023, Aplikasi Smart PJU sudah masuk tahapan pengadaan secara
     komersil pada Ruas Jalan Tol Cipularang, Padaleunyi dan Jagorawi.

Total biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan riset dan pengembangan adalah sebesar Rp15.242 juta untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, Rp71.702 juta untuk tahun 2024, dan Rp72.184
juta untuk tahun 2023, masing masing sebesar 0,1%, 0,4%, dan 0,5% dari pendapatan usaha di luar konstruksi.

12.7.    Sifat Musiman

Saat libur panjang dan libur hari raya keagamaan, lalu lintas transaksi yang melewati jalan tol cenderung meningkat
drastis karena tradisi dari masyarakat Indonesia untuk berkunjung ke kampung halaman saat periode libur
tersebut. Untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas, Perseroan memberlakukan one way mulai dari km 72 jalan
tol Cikampek – Palimanan sampai dengan km 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Jalan Tol Batang – Semarang
sepanjang 412 km. Selain itu, pemberlakuan contraflow mulai dari km 36 sampai dengan km 70 Jalan Tol Jakarta
– Cikampek.

Pada saat terjadi kepadatan lalu lintas, terutama di musim libur dan hari raya keagamaan, Perseroan dengan sigap
melakukan mekanisme jemput transaksi menggunakan Mobile Reader yang merupakan perangkat teknologi
transaksi yang fleksibel/dapat dipindahkan. Petugas layanan transaksi di Gerbang Tol akan menjemput transaksi
pengguna jalan dan membantu tapping/menempelkan e-Toll Card pada Mobile Reader, sehingga waktu transaksi
lebih singkat.




                                                        83
Page 104
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat dengan
jumlah pokok sebesar Rp2.067.650.000.000 (dua triliun enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah)
secara kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan jumlah porsi full commitment serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                Porsi Penjaminan
           Keterangan                Seri A       Seri B        Seri C      Seri D         Total          %
 PT BRI Danareksa Sekuritas            86.055      239.000       100.000      289.290       714.345       34,55
 PT Mandiri Sekuritas                  90.770      239.485       100.000      289.210       719.465       34,80
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia      105.000      239.690       100.000      189.150       633.840       30,66
 Jumlah                               281.825      718.175       300.000      767.650     2.067.650      100,00

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam rangka
Penawaran Umum ini merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan
saham oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK. PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan
Obligasi.




                                                      84
Page 105
IX.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum      Hanafiah Ponggawa & Partners
                     Wisma 46 - Kota BNI Lantai 4
                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
                     Jakarta Pusat 10220, Indonesia
                     Nama Rekan                : Erwin Kurnia Winenda, S.H., M.B.A
                     No.STTD                   : No. STTD.KH-97/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023
                     Keanggotaan Asosiasi      : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”)
                                                 No. 201313
                     Pedoman Kerja             : Standar Profesi HKHSK berdasarkan Surat Keputusan
                                                 HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
                                                 November 2021
                     Surat Penunjukan          : No. 07/PL-TIM/OBL-III-JM/2025 tanggal 10 Desember
                                                 2025

                     Tugas dan tanggung jawab Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum ini adalah
                     memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan. Konsultan Hukum melakukan
                     pemeriksaan dan uji tuntas (dari segi hukum) atas fakta hukum mengenai Perseroan
                     serta keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
                     Perseroan. Hasil pemeriksaan dan uji tuntas telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari
                     segi hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi
                     Tambahan sepanjang relevan dari segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi
                     yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang relevan dari segi hukum.

Notaris              Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
                     Jl. Panglima Polim V No. 11
                     Jakarta Selatan 12160
                     No.STTD                  : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
                     Keanggotaan Asosiasi     : Ikatan Notaris Indonesia No. 205.5.041.221146
                     Pedoman Kerja            : Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan
                                                 Notaris juncto Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang
                                                 perubahan atas Undang-Undang No. 30 tahun 2004
                                                 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan Kode Etik
                                                 Ikatan Notaris Indonesia.
                     Surat Penunjukan         : No. 26/SPK-CF/2025 tanggal 15 Desember 2025

                     Tugas dan tanggung jawab Notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka Penawaran
                     Umum ini, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang, dan
                     Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, serta akta-akta perubahannya.

Wali Amanat          PT Bank Mega Tbk
                     Menara Bank Mega, Lantai 16
                     Jl. Kapten P. Tendean No. 12 – 14 A
                     Jakarta Selatan 12790
                     No.STTD                 : No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
                     Keanggotaan Asosiasi    : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat
                                                 Keterangan No. AWAI/06/12/2008 tanggal 17 Desember
                                                 2008
                     Pedoman Kerja           : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta peraturan yang
                                                 berkaitan dengan Wali Amanat.
                     Surat Penunjukan        : No. 08/PL-TIM/OBL-III-JM/2025 tanggal 10 Desember
                                                 2025

                     Bank Mega tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari
                     jumlah Obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung
                     dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau kewajiban Perseroan dan
                     menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No.
                     19/2020.

 Perusahaan          PT Pemeringkat Efek Indonesia
 Pemeringkat         Equity Tower Lantai 30, SCBD Lot 9
                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                     Jakarta Selatan 12190


                                                   85
Page 106
               Nomor Izin Usaha     :   No. KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
                                        tentang Pemberian Izin Usaha di bidang Penasehat
                                        Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia
                                        (Pefindo).
               Surat Penunjukan     :   No. 19/PL-TIM/OBL-JM/2024 tanggal 21 Februari 2024
               Tugas Pokok          :   melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara
                                        seksama mempertimbangkan seluruh data dan
                                        informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya
                                        serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap
                                        hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh
                                        peraturan     perundang-undangan       yang    berlaku.
                                        Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang
                                        terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan
                                        dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting
                                        yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang
                                        telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja
                                        sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
                                        dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi
                                        perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN TEGAS
MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DENGAN SELURUH
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUPM
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DENGAN PT BANK MEGA TBK SEBAGAI WALI AMANAT.




                                        86
Page 107
X.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Mega Tbk ("Bank Mega”) bertindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUPM.

Bank Mega dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK
dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagain dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2022 tentang
Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi, perseroan dan Bank Mega telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.

Berdasarkan:
-   Surat pernyataan No. 273CAMS-WA/26 tanggal 26 Januari 2026, Wali Amanat menyatakan selama menjadi
    Wali Amanat tidak akan:
     (i) mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi
           ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
           Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No. 19/2020”);
     (ii) menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank Mega yang
           melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
           keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang
           dan/atau Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan/atau
     (iii) merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
           Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan;
-   Surat pernyataan No. 274/CAMS-WA/26 tanggal 26 Januari 2026, Wali Amanat menyatakan saat ini tidak
    mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai
    hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
-   Surat pernyataan No. 275/CAMS-WA/26 tanggal 26 Januari 2026, Wali Amanat menyatakan telah melakukan
    due diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020

1.   Umum

Bank Mega didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian
No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 Nopember
1969 yang keduanya dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu itu Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari
1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Pebruari 1970
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari 1970, Tambahan BNRI No.
55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.

PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja.
S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di
Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam BNRI No.
36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.

Anggaran dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan UUPT, sebagaimana termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat
di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008
tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.

Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan dengan
POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT
Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No.
AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.


                                                      87
Page 108
Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan Anggaran
Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023.

Susunan Anggota Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 27 Maret 2025, yang dibuat di
hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat
dalam database sistem Administrasi Badan Hukum tanggal 11 April 2025, Nomor AHU-AH.01.09-0182026, dan
Susunan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 2 tanggal 4 Maret 2024, yang dibuat di
hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tanggal 4 Maret 2024, Nomor AHU-AH.01.09-0090709.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT

Berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham Bank Mega per tanggal 31 Desember 2025 yang diterbitkan oleh PT
Datindo Entrycom sesuai Surat No. DE/I/2026-0097 tanggal 2 Januari 2026, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Bank Mega terakhir adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
                 Keterangan                                          Jumlah Nilai Nominal
                                                 Jumlah Saham                                       %
                                                                              (Rp)
 Modal Dasar                                      27.000.000.000          13.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  PT Mega Corpora                                   6.812.223.614           3.406.111.807.000     58,021
  Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%                4.928.699.751           2.464.349.875.500     41,979
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh                                            11.740.923.365            5.870.461.682.500    100,000
 Jumlah Saham Dalam Portepel                      38.740.923.365           19.370.461.682.500

3.   Pengurus dan Pengawasan

Susunan Dewan Komisaris Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No.
02 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta dan anggota Direksi
Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 11 tanggal 27 Maret 2025
yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama               :   Chairul Tanjung
 Komisaris Independen          :   Achjadi Ranuwisastra
 Komisaris Independen          :   Lambock V. Nahattands
 Komisaris Independen          :   Hizbullah

 Direksi
 Direktur Utama                :   Kostaman Thayib
 Wakil Direktur Utama          :   Indivara Erni
 Direktur                      :   Yuni Lastianto
 Direktur                      :   Madi Darmadi Lazuardi
 Direktur                      :   Martin Mulwanto
 Direktur                      :   Y.B. Hariantorno
 Direktur                      :   Heriawan Gozali

4.   Kegiatan Usaha

Selaku bank umum, Bank Mega menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan
visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah
melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para
pemegang saham. Bank Mega juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai
Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.

Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen
Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank
Administrator Rekening Dana Nasabah dan Bank Pembayaran, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit

                                                    88
Page 109
Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign
Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit ATM Card (Mega Pass,
Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Program Free Talk, Pembayaran
Tagihan Listrik, serta peluncuran produk-produk simpanan.

Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, Bank Mega berpegang teguh pada
asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas
perbankan terkini.

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mega terus meluas, sehingga pada
akhir 30 September 2025, Bank Mega telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Wilayah,
dan Kantor Fungsional sebanyak 363 Cabang.

Pada tahun 2020, Bank Mega telah meluncurkan M-SMILE (Mega Smart Mobile) yang memberikan customer
experience selayaknya layanan cabang dalam genggaman.

5.    Pengalaman Bank Mega di Pasar Modal

Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat Bank Mega selama 2 (dua) tahun terakhir adalah
sebagai berikut:

     No.                                      Nama Obligasi/Sukuk                                      Tahun
      1.   Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024                                      2024
      2.   Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024                                        2024
      3.   Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024                                 2024
      4.   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024                      2024
           Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun        2024
     5.
           2024
     6.    Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap I Tahun 2024                                     2024
     7.    Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024                            2024
     8.    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024                        2024
     9.    Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024                                     2024
     10.   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024                               2024
     11.   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024                      2024
     12.   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap II Tahun 2024                      2024
     13.   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024                                        2024
     14.   Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024                                       2024
     15.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024                              2024
     16.   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024              2024
     17.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024                             2024
     18.   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024             2024
     19.   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024                      2024
     20.   Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024                                             2024
     21.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024                                    2024
     22.   Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024               2024
     23.   Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024                                       2024
     24.   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024                      2024
     25.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024                              2024
     26.   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024              2024
     27.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024                                    2024
     28.   Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024                                 2024
     29.   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024                      2025
     30.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024                             2025
     31.   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024             2024
     32.   Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024                            2024
     33.   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap III Tahun 2025                     2025
     34.   Sukuk Wakalah Berkelajutan I Medco Power Tahap IV Tahun 2025                                 2025
     35.   Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025                           2025
     36.   Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025                                      2025
     37.   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025                     2025
     38.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025                             2025
     39.   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025                     2025
     40.   Obligasi Berkelanjutan VI Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2025                      2025
     41.   Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025                            2025
     42.   Obligasi Berkelanjuan V SMART Tahap I Tahun 2025                                             2025
     43.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025                                        2025
     44.   Obligasi Berkelanjutan IV OCBC Tahap I Tahun 2025                                            2025

                                                      89
Page 110
     No.                                     Nama Obligasi/Sukuk                                   Tahun
           Obligasi Berkelanjutan VI Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun     2025
     45.
           2025
     46.   Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025                               2025
     47.   Obligasi Berkelanjutan I TBS Energi Utama Tahap I Tahun 2025                             2025
     48.   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024         2024
     49.   Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025                        2025
     50.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V Tahun 2025                          2025
     51.   Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025                                2025
     52.   Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025                              2025
     53.   Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025                                  2025
     54.   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025        2025
     55.   Obligasi Berkelanjuan TBS Energi Utama Tahap II Tahun 2026                               2026

a.    Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

      Wali Amanat Bank Mega dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan
      pengadministrasian rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon
      dan/atau pokok Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

b.    Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

      Wali Amanat Bank Mega dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
      Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
      penerbitan Efek bersifat Utang.

6.    Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan POJK No. 20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas
pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
-   Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
    Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
-   Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak
    menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
    efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
-   Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
    yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
-   Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
    perwaliamanatan kepada OJK.

7.    Penggantian Wali Amanat

Berdasarkan POJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
    -   Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
        dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    -   Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
    -   pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
    -   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
        kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
    -   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
    -   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
        undangan di sektor jasa keuangan;
    -   atas permintaan para Pemegang Obligasi ;
    -   timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
        kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah;
    -   timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat;
    -   Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
        membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah
        Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada
        Perseroan.
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:




                                                     90
Page 111
     -    Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Bunga Obligasi, termasuk Denda dan
          Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau
          Perseroan;
     -    Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh
          tempo pokok Obligasi;
     -    Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8.   Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Bank Mega pada 30 September 2025 (unaudited) serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (audited). Laporan keuangan Bank Mega untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor
independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu
Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 26 Januari 2024. Sedangkan
laporan keuangan untuk tanggal 31 Desember 2024 diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo
Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar
Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 7
Februari 2025.

Laporan keuangan Bank Mega untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 telah disusun oleh
Manajemen Bank Mega dan tidak diaudit.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                 30 September                      31 Desember
Keterangan
                                                     2025*                    2024                2023
 Total Aset                                           137.574.576             134.915.494          132.049.591
 Total Liabilitas                                     113.922.719             113.733.293          110.294.148
 Total Ekuitas                                         23.651.857              21.182.201           21.755.443
* tidak diaudit

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                 30 September                           31 Desember
Keterangan
                                             2025*          2024*                  2024              2023
 Pendapatan bunga - neto                      3.804.946       4.017.604             5.099.739         5.532.145
 Total     pendapatan     operasional
 lainnya                                       1.662.137          1.362.045         1.815.356         2.288.030
 Total beban operasional lainnya             (2.874.001)        (2.922.855)       (3.683.877)       (3.487.697)
 Pendapatan operasional - neto                 2.593.082          2.456.794         3.231.218         4.332.478
 Laba sebelum beban pajak                      2.721.646          2.472.831         3.256.906         4.342.729
 Laba bersih                                   2.199.906          1.997.675         2.631.054         3.510.670
 Total penghasilan komprehensif
 tahun berjalan                                3.522.056         2.210.044         1.884.178         3.958.581
* tidak diaudit

9.   Alamat Wali Amanat

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                               PT. Bank Mega Tbk
                                            Menara Bank Mega, Lt. 16
                                     Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                                  Jakarta 12790
                                  Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7918 7100
                                      Email: waliamanat@bankmega.com
                                         Situs web: www.bankmega.com
                                           Up.: Capital Market Services




                                                       91
Page 112
XI.      TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1.    PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak
membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.    PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu
sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan
FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu melalui email Penjamin
Pelaksana Emisi yang terdapat pada bab XII Informasi Tambahan ini dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas
tidak dilayani.

3.    JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.    MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 1 (satu) Hari Kerja, yaitu tanggal 13 Februari 2026
mulai pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB.

5.    TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi
Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penyerbarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi” pada tempat di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO.

6.    BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan satu tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

7.    PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Tanggal penjatahan adalah 18 Februari 2026.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung. Maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan
formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No.
36/2014.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.



                                                      92
Page 113
8.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 19 Februari 2026 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:

 PT BRI Danareksa Sekuritas                        Bank: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                   Cabang: Bursa Efek Jakarta
                                                   No. Rekening: 0671.01.000692.30.1
                                                   Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
 PT Mandiri Sekuritas                              Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                   Cabang: Jakarta Sudirman
                                                   No. Rekening: 1020005566028
                                                   Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk               Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                   Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                                   No. Rekening: 104.00.00800.875
                                                   Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh investor sehingga dana baru diterima pada Tanggal
Pembayaran, Penjamin Pelaksana Emisi Efek memiliki hak untuk menerima ataupun menolak pemesanan
tersebut.

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi
yaitu pada tanggal 20 Februari 2026 paling lambat jam 14.00 WIB kepada rekening Perseroan sebagai berikut:

                                               Bank: Mandiri
                                    Cabang: KK Jakarta RS M.H. Thamrin
                                       No. Rekening: 1290000778775
                                          Atas Nama: Jasa Marga

9.   DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2026. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi
dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai
dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada
Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

10. PENDAFTARAN OBLIGASI PADA PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan untuk
    didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara
    elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
    dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal 20 Februari 2026.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
    bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
    kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
    selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
    pembayaran Bunga Obligasi. Pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
    lainnya yang melekat pada Obligasi.


                                                      93
Page 114
e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
     jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan
     pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang
     disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR asli yang
     diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi di
     Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan
     berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan
     pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai
     dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya
     RUPO.
g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
     atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum jika pesanan sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau
sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.

Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek dan ternyata
persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan
Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diumumkan
pembatalan atau penundaan penawaran umum.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan sebesar 1% (satu persen)
untuk tiap hari keterlambatan yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.
-    Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
     mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan
     Penawaran Umum maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak
     diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
-    Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
     Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
     menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan karenanya harus
dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
menjadi tanggung jawab Perseroan.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                        94
Page 115
XII.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
          PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 13 Februari 2026, pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB,
pada kantor dan/atau dengan mengirimkan e-mail kepada Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi
sebagai berikut:

                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

              PT BRI Danareksa Sekuritas                             PT Mandiri Sekuritas
                  Gedung BRI II, Lantai 23                  Menara Mandiri Tower I, Lantai 24-25
             Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
                       Jakarta 10210                                     Jakarta 12190
                   Tel. (021) 5091 4100                               Tel. (021) 526 3445
                   Fax. (021) 2520 990                                Fax. (021) 526 3507
           Email: debtcapitalmarket@brids.co.id               Email : divisi-IB@mandirisek.co.id
       Situs web: www.bridanareksasekuritas.co.id           Situs web: www.mandirisekuritas.com

        PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
         Gedung Artha Graha, Lantai 18 dan 19
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                     Jakarta 12190
                  Tel. (021) 2924 9088
                 Fax. (021) 2924 9150
               Email : fit@trimegah.com
            Situs web: www.trimegah.com




                                                    95
Page 116
XIII. PENDAPAT SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Hanafiah Ponggawa & Partners.




                                                    96
Page 117
                                                                 Erwin K Winenda                                                                      Hanafiah Ponggawa & Partners
                                                                 Partner                                                                                         Wisma 46 - Kota BNI
                                                                                                                                                            Dentons Floor (4th Floor)
                                                                 erwin.winenda@dentons.com
                                                                                                                                                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
                                                                 D +62 21 5701837 x117
                                                                                                                                                                       Jakarta 10220
                                                                 M +62 812 90732284
                                                                                                                                                                           Indonesia
                                                                                                                                                                        dentons.com



No. Ref.: 260/EKW/II/26

Jakarta, 9 Februari 2026

Kepada Yth.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah
Jakarta 13550 – Indonesia

U.p.: Direksi


Perihal:         Pendapat Segi Hukum atas PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Perseroan”) Sehubungan Dengan
                 Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III Obligasi Tahap III Tahun 2026

Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Kantor Konsultan Hukum Hanafiah
Ponggawa & Partners (“Dentons HPRP”) berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Erwin Kurnia
Winenda, S.H., M.B.A., selaku Rekan, yang terdaftar sebagai Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal
pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-97/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 dan terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
(“HKHSK”) No. 201313, yang telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat tugas kepada kami sebagaimana
tercantum di dalam Proposal Penawaran Jasa Konsultan Hukum No. Ref.: 1849/EKW/XII/25 tanggal 5 Desember
2025 untuk mempersiapkan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) dan
memberikan Pendapat dari Segi Hukum (“Pendapat Segi Hukum”), sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk melakukan penerbitan dan Penawaran Umum Berkelanjutan III Obligasi Tahap III Tahun 2026 (“Obligasi
Berkelanjutan”) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.067.650.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap
III Tahun 2026” atau “Penawaran Umum Obligasi”), yang merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan III Jasa Marga dengan jumlah pokok dana yang dihimpun sebesar Rp4.000.000.000.000 (“PUB
Obligasi Berkelanjutan III”).

PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026 terdiri dari empat seri dengan ketentuan sebagai berikut:

  Seri A          :    Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp281.825.000.000 dengan bunga
                       Obligasi sebesar 5,70% per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah tiga tahun terhitung sejak tanggal
                       emisi.
Seri B            :    Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp718.175.000.000 dengan bunga
                       Obligasi sebesar 6,15% per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah lima tahun terhitung sejak tanggal
                       emisi.
Seri C            :    Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000 dengan bunga
                       Obligasi sebesar 6,50% per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah tujuh tahun terhitung sejak
                       Tanggal Emisi.
Seri D            :    Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp767.650.000.000 dengan bunga
                       Obligasi sebesar 6,75% per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah sepuluh tahun terhitung sejak
                       Tanggal Emisi.

Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026 ini akan dijamin oleh PT BRI Danareksa Sekuritas
(“BRIDS”), PT Mandiri Sekuritas (“Mansek”), dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (“Trimegah”) selaku
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang mana dituangkan dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026 No. 23 tanggal 28 Januari 2026,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“PPEO”). Penjamin
Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam PPEO.




Puyat Jacinto & Santos ► Link Legal ► Zaanouni Law Firm & Associates ► LuatViet ► For more information on the firms that have come together to
form Dentons, go to dentons.com/legacyfirms

Dentons is a global legal practice providing client services worldwide through its member firms and affiliates. Please see dentons.com for Legal Notices.
Page 118
                                                                                                    dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -2-


Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026, Perseroan telah menunjuk PT Bank
Mega Tbk (“Bank Mega”) selaku Wali Amanat yang ketentuan penunjukkannya serta ketentuan-ketentuan
tentang obligasi lainnya dimuat secara lebih rinci dalam suatu Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026 No. 21 tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“PWA”). Bank Mega dalam posisinya sebagai
Wali Amanat menyatakan dalam Surat No. 0274/CAMS-WA/26 tanggal 26 Januari 2026 perihal Pernyataan Wali
Amanat Mengenai Outstanding Kredit bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan
dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 Tahun
2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No. 19/2020”).

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani perjanjian dan pernyataan sebagai
berikut:

1.     Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi III Jasa Marga Tahun 2024 No. 70 tanggal
       27 Maret 2024 sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum
       Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahun 2024 No. 60 tanggal 27 Mei 2024, dan (ii)
       Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga
       Tahun 2024 No. 46 tanggal 20 Juni 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
       Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“PPUB”);

2.     Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 24 tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
       Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Kustodian Sentral
       Efek Indonesia (“KSEI”) (“PAP”);

3.     Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-010/OBL/KSEI/0126 tanggal 28 Januari 2026,
       yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan dan KSEI (“Perjanjian
       Pendaftaran Efek”); dan

4.     Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026 No. 22 tanggal 28
       Januari 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
       (“Akta Pengakuan Utang”).

(PPEO, PWA, PPUB, PAP, Perjanjian Pendaftaran Efek dan Akta Pengakuan Utang, secara bersama-sama
disebut sebagai “Perjanjian dan Pernyataan Sehubungan Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III
Tahun 2026”)

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026 ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (“UUP2SK”) (“UUPM”), kecuali BRIDS dan Mansek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
yang terafiliasi melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia baik secara langsung maupun tidak
langsung.

PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026 akan dicatatkan pada BEI (sebagaimana didefinisikan di
bawah) dan akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI, di
mana Perseroan telah mendapatkan Persetujuan Prinsip No. S-04582/BEI.PP2/05-2024 dari BEI pada tanggal
14 Mei 2024.

Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkatan Efek Indonesia (Pefindo) melalui Surat
No. RTG-370/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025, Pefindo memberikan konfirmasi untuk pelaksanaan
rencana penerbitan atas PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026, berlaku peringkat sebagaimana
tercantum dalam Sertifikat Pemeringkatan No. RC-185/PEF-DIR/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Periode 4 Maret 2025 sampai dengan 1
Maret 2026, dengan peringkat idAA (Double A) terhadap Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga senilai maksimum
Page 119
                                                                                                 dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -3-


Rp4.000.000.000.000 yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran sampai
dengan 26 Juni 2026. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.


Pada tahun 2024 dan 2025, Perseroan telah melakukan penawaran umum obligasi berkelanjutan III tahap I tahun
2024 dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar Rp 932.350.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap
I Tahun 2024”) dan penawaran umum obligasi berkelanjutan III tahap II tahun 2025 dengan jumlah pokok yang
dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025”).

Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, kami telah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang kami
terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan dan
Perusahaan Anak terkait rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026 ini, yang ringkasan
eksekutifnya diungkapkan dalam laporan uji tuntas atas aspek hukum sebagaimana tercantum di dalam Laporan
Uji Tuntas No. Ref.: 171/EKW/26 tanggal 29 Januari 2026 yang kami lakukan atas sejak tanggal PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 hingga tanggal 9 Februari 2026 (“Tanggal Pemeriksaan”) dan merupakan
satu kesatuan dengan Pendapat Segi Hukum ini (“Laporan Uji Tuntas”).

Pendapat Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh
HKHSK (dahulu bernama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)) berdasarkan Keputusan HKHPM
No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Standar HKHPM”) dan telah memuat hal-hal yang diatur
dalam Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk (“POJK No. 7/2017”) dan Peraturan OJK No.
9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas (“POJK No. 9/2017”).

Dalam Pendapat Segi Hukum ini, referensi terhadap “Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang merupakan
badan hukum Indonesia di mana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung, lebih
dari 50% saham perusahaan tersebut dan laporan keuangan perusahaan dikonsolidasikan ke dalam laporan
keuangan Perseroan serta anak perusahaan tersebut aktif beroperasi.


I.     PENDAPAT SEGI HUKUM

       Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan Uji
       Tuntas serta berdasarkan pembatasan dan asumsi-asumsi yang diuraikan di akhir Pendapat Segi Hukum
       ini, dengan ini kami memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:


       A.      RENCANA PUB OBLIGASI KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN III TAHAP III TAHUN 2026

               Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026, pada tanggal
               Pendapat Segi Hukum ini:

               1.      Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (7) huruf e Anggaran Dasar Perseroan,
                       dalam hal Perseroan menerima pinjaman jangka menengah/panjang, Direksi harus
                       terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris. Sehubungan dengan
                       pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026, Direksi Perseroan
                       telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Surat No. 094/VI/2024
                       tanggal 26 Juni 2024 sehubungan dengan Persetujuan Penerbitan Obligasi PT Jasa
                       Marga (Persero) Tbk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan yang menyetujui
                       penerbitan obligasi Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dengan
                       total nominal penerbitan sebesar Rp 4.000.000.000.000 sebagaimana dipertegas
                       dengan Surat No. DK 182/XI/2025 tanggal 28 November 2025 perihal Tanggapan Dewan
Page 120
                                                                                                   dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -4-


                     Komisaris atas Penerbitan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga
                     Tahap III.

              2.     Dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-
                     biaya emisi, akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

                    a.        Sebesar Rp1.300.000.000.000 (satu triliun tiga ratus miliar Rupiah) akan
                              digunakan Perseroan untuk penyetoran modal kepada JJS (sebagaimana
                              didefinisikan di bawah) sebesar 1.300.000 lembar saham sesuai dengan nilai
                              nominal (par value) melalui peningkatan modal kepada JJS, yang merupakan
                              afiliasi dari Perseroan akibat pengendalian secara langsung oleh Perseroan,
                              yang menjalankan kegiatan usaha Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan
                              (Jatiasih – Cipularang – Sadang).

                              Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh JJS
                              sebagai tambahan dana untuk melanjutkan pembangunan ruas jalan tol Jakarta
                              Cikampek Selatan berdasarkan Akta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Jakarta
                              – Cikampek II Selatan No. 7 tanggal 29 Desember 2017, yang dibuat di hadapan
                              Rina Utami Djauhari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir
                              diubah dengan Akta Amandemen IV Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Jakarta
                              – Cikampek II Selatan No. 10 tanggal 23 November 2022, yang dibuat di hadapan
                              Rina Utami Djauhari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

                              Dalam menjalankan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan, JJS
                              mengadakan kerjasama dengan (i) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, (ii) KSO
                              WIKA-PP-KMK-HKI, (iii) ADHI-ACSET KSO, dan (iv) PT Mitrapacific Consulindo
                              International (“MCI”), yang mana pihak ketiga tersebut tersebut merupakan pihak
                              yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan yaitu melalui
                              kepemilikan Negara Republik Indonesia, kecuali MCI. Kerjasama tersebut
                              dituangkan dalam (i) Kontrak Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Tol
                              Jakarta Cikampek II Selatan Ruas Taman Mekar - Sadang STA. 34+150 - STA.
                              62+000 No. 3/KONTRAK.JJS/2019 tanggal 25 Februari 2019 sebagaimana
                              terakhir diubah dengan Adendum XIII tanggal 28 Juni 2024, (ii) Perjanjian
                              Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan
                              Paket II A Ruas Setu – Sukaragam (STA 7+250 – STA 17+750) No.
                              070/KONTRAK-DIR.JJS/2023 tanggal 28 Agustus 2023 sebagaimana terakhir
                              diubah dengan Adendum I tanggal 1 Juli 2024, (iii) Perjanjian Pekerjaan
                              Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan Paket II B
                              Ruas Sukaragam – Sukabungah (STA 17+750 – STA 30+750) No.
                              060/KONTRAK-DIR.JJS/2023 tanggal 11 Agustus 2023 sebagaimana terakhir
                              diubah dengan Adendum I tanggal 26 April 2024, dan (iv) Kontrak Jasa
                              Konsultansi Pengawasan Teknik Pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II
                              Selatan Paket II No. 046/KONTRAK-DIR.JJS/2022 tanggal 11 Juli 2022
                              sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum III Kontrak tanggal 23
                              Desember 2024.

                              Penyetoran dana kepada JJS akan secara dilakukan secara bertahap dengan
                              mempertimbangkan progress konstruksi pada ruas Jakarta Cikampek Selatan
                              dan direncanakan paling lambat pada kuartal IV 2026. Pada tanggal Pendapat
                              Segi Hukum ini, progress pembangunan keseluruhan seksi ruas Jakarta -
                              Cikampek Selatan telah mencapai 75,78%. Jalan tol tersebut dijadwalkan akan
                              beroperasi secara bertahap, yakni seksi 2 dan 3 pada tahun 2027 serta seksi 1
                              pada tahun 2031.

                              Setelah penyertaan modal oleh Perseroan kepada JJS dilakukan, struktur
                              permodalan dan pemegang saham JJS sebelum dan setelah Penawaran Umum
Page 121
                                                                                                                             dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -5-


                              Obligasi ini, secara proforma akan menjadi sebagai berikut (dengan asumsi
                              pemegang saham lainnya melakukan sesuai dengan porsinya):

                                                                                  Sebelum Penyetoran Modal
                                     Keterangan                             Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
                                                                 Jumlah Saham             Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                                         Persentase (%)
                                                                   (Lembar)                     (Rupiah)
                              Modal Dasar                                   4.440.000            4.440.000.000.000
                              Modal Ditempatkan dan
                              Disetor Penuh:
                              PT Jasa Marga (Persero)
                                                                               3.107.706             3.107.706.000.000             92,33%
                              Tbk
                              PT Wira Nusantara Bumi                            257.993               257.993.000.000               7,67%
                              Modal Ditempatkan dan
                                                                               3.365.699             3.365.699.000.000            100,00%
                              Disetor Penuh
                              Saham Dalam Portepel                             1.074.301             1.074.301.000.000

                                                                                   Setelah Penyetoran Modal*
                                     Keterangan                              Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
                                                                 Jumlah Saham               Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                                         Persentase (%)
                                                                   (Lembar)                      (Rupiah)
                               Modal Dasar                                  5.850.000*           5.850.000.000.000*
                               Modal Ditempatkan dan
                               Disetor Penuh:
                               PT Jasa Marga (Persero)
                                                                             4.407.706             4.407.706.000.000               92,32%
                               Tbk
                               PT Wira Nusantara Bumi                           365.915               365.915.000.000               7,67%
                               Modal Ditempatkan dan
                                                                             4.773.621             4.773.621.000.000             100,00%
                               Disetor Penuh
                               Saham Dalam Portepel                          1.076.379             1.076.379.000.000
                              *Asumsi peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan modal disetor berdasarkan perubahan nilai investasi
                              pada Proposal Perubahan Rencana Usaha PT JJS, yang adalah bagian dalam proses amandemen PPJT dengan
                              menyesuaikan dengan kondisi pada saat konstruksi pembangunan jalan tol tersebut.


                    b.        Sisanya akan digunakan Perseroan untuk penyetoran modal kepada JJB
                              (sebagaimana didefinisikan di bawah) sebesar 767.650 lembar saham sesuai
                              dengan nilai nominal (par value) melalui peningkatan modal kepada JJB, yang
                              merupakan afiliasi dari Perseroan akibat pengendalian secara langsung oleh
                              Perseroan, yang menjalankan kegiatan usaha Jalan Tol Yogyakarta – Bawen.

                              Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh JJB
                              sebagai tambahan dana untuk pembangunan ruas jalan tol Jogja Bawen
                              berdasarkan Perjanjian Pengusahaan Jalan tol Yogyakarta – Bawen No.
                              01/PPJT/BPJT/2020 tanggal 13 November 2020, sebagaimana terakhir diubah
                              oleh Akta Amandemen II Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Yogyakarta-
                              Bawen No. 5 tanggal 16 November 2022, yang dibuat di hadapan Rina Utami
                              Djauhari, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

                              Dalam menjalankan pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen, JJB
                              mengadakan kerjasama dengan ADHI-JMTM KSO, yang mana anggota KSO
                              tersebut merupakan pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan
                              Perseroan yaitu melalui kepemilikan Negara Republik Indonesia. Kerjasama
                              tersebut dituangkan dalam (i) Kontrak Payung Jasa Pemborongan Pekerjaan
                              Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Paket 1 (Seksi 1 dan Seksi 6) No.
                              KONTRAK.027/AA-JJB/IV/2022 tanggal 21 April 2022 sebagaimana terakhir
                              diubah dengan Adendum II No. KONTRAK.027/AA-JJB/IV/2022 tanggal 29 Mei
                              2023, (ii) Kontrak Anak Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol
                              Yogyakarta – Bawen Paket 1 (Seksi 1) No. KONTRAK.028/AA-JJB/IV/2022
                              tanggal 21 April 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan Adendum II No.
                              KONTRAK.028/AA-JJB/IV/2022 tanggal 29 Mei 2023, dan (iii) Kontrak Anak Jasa
                              Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Paket 1
                              (Seksi 6) No. KONTRAK.029/AA-JJB/IV/2022 tanggal 21 April 2022.
Page 122
                                                                                                                             dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -6-


                              Penyetoran dana kepada JJB akan secara dilakukan secara bertahap dengan
                              mempertimbangkan progress konstruksi pada ruas Yogyakarta – Bawen dan
                              direncanakan paling lambat pada kuartal IV 2026. Pada tanggal Pendapat Segi
                              Hukum ini, progress pembangunan keseluruhan seksi ruas Yogyakarta – Bawen
                              telah mencapai 16,41%. Jalan tol tersebut dijadwalkan akan beroperasi secara
                              bertahap, yakni seksi 1 dan 6 pada tahun 2026 serta seksi 5 pada tahun 2029.
                              Setelah penyertaan modal oleh Perseroan kepada JJB dilakukan, struktur
                              permodalan dan pemegang saham JJB sebelum dan setelah Penawaran Umum
                              Obligasi ini, secara proforma akan menjadi sebagai berikut (dengan asumsi
                              pemegang saham lainnya melakukan setoran modal sesuai dengan porsinya):

                                                                                      Sebelum Penyetoran Modal
                                                                                Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
                                        Keterangan
                                                                     Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                                     Persentase (%)
                                                                       (Lembar)                   (Rupiah)
                              Modal Dasar                                      3.150.000           3.150.000.000.000
                              Modal Ditempatkan dan
                              Disetor Penuh:
                              PT Jasa Marga (Persero), Tbk                       1.518.729           1.518.729.000.000             70,38%
                              PT Adhi Karya (Persero), Tbk                         550.313             550.313.000.000             25,50%
                              PT Waskita Karya (Persero),
                                                                                    35.659              35.659.000.000              1,65%
                              Tbk
                              PT Pembangunan Perumahan
                                                                                    44.418              44.418.000.000              2,06%
                              (Persero), Tbk
                              PT Brantas Abripaya (Persero)                          8.882               8.882.000.000              0,41%
                              Modal Ditempatkan dan
                                                                                 2.158.001           2.158.001.000.000            100,00%
                              Disetor Penuh
                              Saham Dalam Portepel                                991.999             991.999.000.000

                                                                                      Setelah Penyetoran Modal*
                                                                                Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
                                        Keterangan
                                                                     Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                                     Persentase (%)
                                                                       (Lembar)                    (Rupiah)
                               Modal Dasar                                     3.248.775           3.248.775.000.000
                               Modal Ditempatkan dan
                               Disetor Penuh:
                               PT Jasa Marga (Persero), Tbk                     2.286.379          2.286.379.000.000               70,38%
                               PT Adhi Karya (Persero), Tbk                       828.472             828.472.000.000              25,50%
                               PT Waskita Karya (Persero),
                                                                                   53.683              53.683.000.000               1,65%
                               Tbk
                               PT Pembangunan Perumahan
                                                                                   66.869              66.869.000.000               2,06%
                               (Persero), Tbk
                               PT Brantas Abripaya (Persero)                       13.371              13.371.000.000               0,41%
                               Modal Ditempatkan dan
                                                                                3.248.775          3.248.775.000.000             100,00%
                               Disetor Penuh
                               Saham Dalam Portepel                                     -                            -
                              *Asumsi peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan modal disetor berdasarkan perubahan nilai investasi
                              pada Proposal Perubahan Rencana Usaha PT JJB, yang adalah bagian dalam proses amandemen PPJT dengan
                              menyesuaikan dengan kondisi pada saat konstruksi pembangunan jalan tol tersebut.


                     Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi untuk memenuhi penggunaan
                     dana dimaksud diatas, maka Perseroan akan menggunakan arus kas Perseroan serta
                     melakukan pencarian sumber pendanaan yang lain diantaranya mengoptimalkan stand
                     by loan yang dimiliki Perseroan dengan perbankan maupun melakukan aksi korporasi
                     lainnya seperti divestasi saham di subholding Perseroan maupun Perusahaan Anak
                     Perseroan.

                     Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III
                     yang akan digunakan untuk penyetoran modal kepada JJS dan JJB, dalam hal hanya
                     Perseroan yang mengambil bagian dalam penyetoran modal kepada JJS dan JJB, maka
                     penyetoran tersebut merupakan transaksi afiliasi dikarenakan JJS dan JJB dikendalikan
                     secara langsung oleh Perseroan. Dengan demikian, Perseroan wajib untuk memenuhi
                     dan mentaati ketentuan terkait dengan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 4 ayat (1) Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                     Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”). Namun demikian, dalam hal
                     peningkatan modal diambil bagian dan disetor secara proporsional oleh seluruh
Page 123
                                                                                                  dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -7-


                     pemegang saham JJS dan JJB, maka penyetoran tersebut merupakan transaksi afiliasi
                     yang tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak
                     wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No.
                     42/2020, dikarenakan termasuk sebagai transaksi penambahan penyertaan modal untuk
                     mempertahankan persentase kepemilikan pemegang saham. Perseroan wajib
                     melaporkan transaksi afiliasi sebagaimana di atas kepada OJK paling lambat hari kerja
                     kedua setelah tanggal transaksi afiliasi tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam
                     Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020.

                     Lebih lanjut, dalam hal transaksi yang akan dilakukan tersebut: (i) merupakan transaksi
                     yang mengandung transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
                     No. 42/2020, dan/atau (ii) termasuk transaksi material sebagaimana diatur dalam
                     Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                     Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka Perseroan wajib memenuhi dan mentaati
                     semua ketentuan terkait sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan/atau
                     POJK No. 17/2020 tersebut.

                     Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB
                     Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026 ini sebagaimana dimaksud di atas, maka
                     Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan
                     penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum Rapat Umum
                     Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan memperoleh persetujuan RUPO sesuai dengan
                     Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
                     Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”) dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020
                     Tahun 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, kecuali
                     apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK.

                     Sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, Perseroan memiliki kewajiban untuk
                     menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana (“LRPD”) yang tunduk kepada
                     ketentuan POJK No. 30/2015. Namun demikian, OJK telah menerbitkan peraturan baru
                     yaitu Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                     Umum (“POJK No. 40/2025”), yang mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2026 dan akan
                     menggantikan POJK No. 30/2015. Dengan demikian, apabila POJK No. 40/2025 telah
                     berlaku efektif, maka Perseroan tunduk pada POJK No. 40/2025, sehingga wajib
                     menyampaikan LRPD kepada OJK dan mengumumkan LRPD kepada masyarakat
                     melalui situs web Emiten dan situs web bursa efek, secara berkala setiap 6 (enam) bulan
                     dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan
                     berikutnya setelah tanggal laporan serta wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS
                     Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah
                     direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kalinya
                     dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.

                     Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan,
                     Perseroan akan menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan
                     likuiditas serta keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK
                     No. 30/2015.

                     Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II, setelah dikurangi
                     dengan seluruh biaya yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai
                     dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut, dan telah dilaporkan
                     Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat No. AB.KU.09.02.010 tanggal 5 Januari 2026
                     perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
                     Berkelanjutan Ill Jasa Marga Tahap II Tahun 2025 per 31 Desember 2025.

              3.     Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026, Perseroan telah
                     menandatangani Perjanjian dan Pernyataan Sehubungan Dengan PUB Obligasi
Page 124
                                                                                                 dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -8-


                     Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami
                     lakukan terhadap Perjanjian dan Pernyataan Sehubungan Dengan PUB Obligasi
                     Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2025 telah sah, mengikat dan sesuai dengan Anggaran
                     Dasar Perseroan (sebagaimana didefinisikan di bawah) dan peraturan perundang-
                     undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                     bidang pasar modal.

              4.     Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
                     penawaran umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                     36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                     dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), yaitu (i) merupakan perusahaan publik atau
                     emiten dalam kurun waktu paling singkat dua tahun, dan (ii) tidak pernah mengalami
                     gagal bayar selama dua tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran
                     dalam rangka penawaran umum berkelanjutan.

              5.     Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkatan Efek Indonesia
                     (Pefindo) melalui Surat No. RC-185/PEF-DIR/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 perihal
                     Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga
                     Periode 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, dengan peringkat idAA (Double A)
                     terhadap Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga senilai maksimum Rp4.000.000.000.000
                     yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran sampai
                     dengan 26 Juni 2026. Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan
                     PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 telah memenuhi ketentuan Pasal 5
                     POJK No. 36/2014.

              6.     Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat No. 0274/CAMS-WA/26 tanggal 26
                     Januari 2026 perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai Outstanding Kredit dan
                     berdasarkan ketentuan POJK No. 19/2020, Bank Mega tidak mempunyai hubungan
                     Kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari nilai obligasi yang diwaliamanati, baik Bank
                     Mega sebagai kreditur maupun debitur dari Perseroan.

              7.     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
                     dalam PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 ini tidak mempunyai hubungan
                     afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana
                     didefinisikan dalam UUPM, kecuali BRIDS dan Mansek selaku Penjamin Pelaksana
                     Emisi Obligasi yang terafiliasi melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik
                     Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung.

              8.     PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026 tidak dijamin dengan jaminan
                     khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
                     maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                     hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
                     1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi adalah
                     paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
                     sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak kredit Perseroan yang dijamin secara
                     khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
                     kemudian hari.
Page 125
                                                                                               dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -9-


      B.     PERSEROAN

              1.     Perseroan, berkedudukan serta berkantor pusat di Kota Administrasi Jakarta Timur,
                     didirikan dengan nama “PT Jasa Marga (Indonesia Highway Corporation)” berdasarkan
                     Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 1 tanggal 1 Maret 1978, sebagaimana telah
                     diubah berdasarkan Akta Perubahan No. 187 tanggal 19 Mei 1981, yang keduanya
                     dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, serta telah memperoleh
                     pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sebagaimana nomenklatur
                     penamaannya diubah dari waktu ke waktu dan saat ini menjadi Menteri Hukum Republik
                     Indonesia, “Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/130/1 tanggal 22
                     Februari 1982, dan telah didaftarkan dalam Buku Register pada Kantor Pengadilan
                     Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 766 dan No. 767 tanggal 2 Maret 1982, yang
                     keduanya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 10
                     September 1982, Tambahan No. 1138/1982 (“Akta Pendirian Perseroan”).

                     Dengan demikian, Perseroan telah sah didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan
                     perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

                     Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan seluruh
                     perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah sebagaimana tertuang dalam Akta
                     Pernyataan Keputusan Rapat PT Jasamarga (Persero) Tbk. No. 4 tanggal 9 Januari
                     2026, yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di
                     Jakarta, yang telah (i) diberitahukan kepada Kementerian Hukum (sebagaimana
                     nomenklatur penamaannya diubah dari waktu ke waktu dan saat ini menjadi
                     Kementerian Hukum Republik Indonesia “Kemenkum”) berdasarkan Surat Penerimaan
                     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0013716 tanggal 19
                     Januari 2026, dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                     0007721.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 19 Januari 2026 tanggal 19 Januari 2026 (“Akta
                     No. 4/2026” atau “Anggaran Dasar Perseroan”).

                     Anggaran Dasar Perseroan, telah sesuai dengan: (i) Keputusan Badan Pengawas Pasar
                     Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-179/BL/2008 tentang Pokok-pokok Anggaran
                     Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan
                     Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.J.1”), (ii) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
                     tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6
                     Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
                     Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”), (iii) Peraturan OJK
                     No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                     Saham Perusahaan Terbuka, (iv) Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
                     Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik,
                     (v) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
                     atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”), dan (v) peraturan perundang-undangan
                     di bidang pasar modal terkait lainnya kecuali sehubungan dengan ketiadaan dokumen
                     bukti pengumuman pada Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) dan Tambahan
                     BNRI untuk Akta No. 4/2026.

                     Namun demikian, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) dan (2) UUPT kewajiban pengumuman
                     dalam Tambahan BNRI merupakan kewajiban Menkum yang dilakukan paling lambat 14
                     hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya persetujuan Menkum atas akta sebagaimana
                     disebutkan di atas. Oleh karena itu, tidak ada sanksi yang berlaku bagi Perseroan
                     dengan ketiadaan atau keterlambatan pengumuman pada BNRI dan Tambahan BNRI
                     tersebut kecuali atas konsekuensi tidak terpenuhinya asas publisitas yang
                     dimanifestasikan melalui pengumuman BNRI dan Tambahan BNRI.
Page 126
                                                                                                         dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -10-


              2.     Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan,
                     pengungkapan maksud dan kegiatan usaha Perseroan dalam Anggaran Dasar
                     Perseroan, telah (i) telah melakukan klarifikasi kegiatan usaha utama serta kegiatan
                     usaha pendukung sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
                     Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan (ii) memuat substansi sesuai
                     dengan Peraturan No. IX.J.1, dan (iii) peraturan perundang-undangan di bidang pasar
                     modal terkait lainnya. Namun demikian, pengungkapan maksud dan kegiatan usaha
                     dalam Anggaran Dasar Perseroan tersebut masih belum sesuai dengan Klasifikasi Baku
                     Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan
                     Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                     Indonesia (“Peraturan BPS No. 7/2025”).

                     KBLI 2025 tidak menguraikan lebih lanjut apa yang termasuk ‘kegiatan usaha pelayanan
                     lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol’ dan uraian umum dari KBLI No.
                     52213 tidak sesuai dengan kegiatan usaha bagi badan usaha di bidang jalan tol (“BUJT”)
                     sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
                     (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, “UU No. 38/2004”) dan Peraturan Pemerintah
                     No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, “PP No.
                     15/2005”). Lebih lanjut, mengingat Perseroan merupakan suatu BUJT, maka Perseroan
                     tunduk pada UU No. 38/2004 dan PP No. 15/2005, termasuk sehubungan dengan
                     ketentuan terkait ruang lingkup kegiatan usahanya. Dengan demikian, perumusan Pasal
                     3 anggaran dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan UU No. 38/2004 dan PP No.
                     15/2005.

                     Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan
                     dalam anggaran dasar Perseroan.

                    Setelah dilakukannya PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025, Perseroan
                    tidak melakukan perubahan terhadap struktur permodalan.

                     Pada tanggal Pendapat Segi Hukum, susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan
                     Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT
                     Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan adalah sebagai
                     berikut:

                       No.      Nama Pemegang                    Nilai Nominal Rp 500 per Saham
                                     Saham             Jumlah Saham                 Jumlah (Rp)                %
                       Saham Seri A Dwiwarna
                        1.   Badan Pengaturan                    50.805.097             25.402.548.500           0,70
                             Badan Usaha Milik
                             Negara Republik
                             Indonesia

                       Saham Seri B
                        2.   PT Danantara Asset               5.029.704.742          2.514.852.371.000           69,3
                             Management (Persero)

                        3.    Manajemen

                              Reza Febriano                        560.200                280.100.000            0,00

                              Pramitha Wulanjani                   289.200                144.600.000            0,00

                              Fitri Wiyanti                        587.800                293.900.000            0,00

                        4.    Masyarakat                      2.174.924.160          1.087.462.080.000         29,97

                       Total                                  7.257.871.200          3.763.935.600.000        100,00
                       Saham dalam Portepel                  11.782.128.799         5.756.5064.400.000             -
Page 127
                                                                                                    dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -11-


              3.       Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf (b) Peraturan Presiden
                       Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
                       Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
                       Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”),
                       Perseroan telah menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana disyaratkan
                       oleh Pasal 3 Perpres No. 13/2018, di mana pemilik manfaat yang telah ditetapkan oleh
                       Perseroan adalah Rivan Achmad Purwantono selaku Direktur Utama Perseroan, dan
                       telah menyampaikannya kepada Menkum pada tanggal 26 Mei 2025.

                       Namun demikian, individu yang telah ditetapkan oleh Perseroan sebagai pemilik manfaat
                       tidak memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
                       Perpres No. 13/2018. Mengingat Perpres No. 13/2018 mensyaratkan adanya orang-
                       perseorangan sebagai pemilik manfaat, sementara pemilik manfaat sebenarnya dari
                       Perseroan adalah PT Danantara Asset Management (Persero), berdasarkan keterangan
                       Perseroan, Perseroan memutuskan untuk menetapkan Direktur Utama Perseroan
                       sebagai pemilik manfaat didasarkan pada kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (e)
                       Perpres No. 13/2018 yang mengatur bahwa pemilik manfaat dari perseroan terbatas
                       merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria memiliki kewenangan atau
                       kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus
                       mendapat otorisasi dari pihak manapun. Berdasarkan Pasal 12 ayat (17) Anggaran
                       Dasar, Direktur Utama berhak dan berwenang mewakili Direksi serta mewakili Perseroan
                       baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Dengan demikian, Direktur Utama memenuhi
                       kriteria sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (e)
                       Perpres No. 13/2018. Dalam hal Rivan Achmad Purwantono tidak lagi menjabat sebagai
                       Direktur Utama Perseroan, maka Perseroan melalui notaris akan mendaftarkan pihak
                       lain sebagai pemilik manfaat Perseroan kepada Menkum.

                   4. Penunjukan dan pengangkatan direksi dan dewan komisaris Perseroan sebagaimana
                      diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
                      Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan sebagaimana diperkuat dengan Surat
                      Pernyataan Perseroan tanggal 20 Januari 2026, masing-masing anggota direksi dan
                      dewan komisaris Perseroan telah memenuhi persyaratan pengangkatan dan persyaratan
                      selama menjabat sebagai anggota direksi dan dewan komisaris sebagaimana diatur
                      dalam UUPT dan POJK No. 33/2014, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
                      terkait kegiatan usahanya, dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
                      sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan kecuali sehubungan dengan
                      belum diterimanya Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan untuk
                      Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 47 tanggal 24 Desember 2025, dibuat di hadapan
                      Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta No. 47/2025”) dari
                      Menkum.

                       Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, Perseroan melalui notaris sedang dalam proses
                       pengurusan penerimaan pemberitahuan kepada Menkum atas pengangkatan dan
                       pemberhantian direksi dan komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 47/2025.

                       Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 94 ayat (7) dan (8) serta Pasal 111
                       ayat (7) dan (8) UUPT, pengangkatan direksi dan dewan komisaris wajib diberitahukan
                       kepada Menkum dan selama pemberitahuan Menkum belum dilakukan, Menkum akan
                       menolak setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh direksi maupun perubahan
                       susunan dewan komisaris yang belum tercatat dalam daftar perseroan.

                       Meskipun demikian, dengan belum diterbitkannya penerimaan pemberitahuan dari
                       Menkum atas pengangkatan Yaya Ruhiya selaku Direktur Layanan, Ari Respati selaku
                       Direktur Pengembangan Usaha, dan Tedi Kurniawan selaku Komisaris Independen
                       berdasarkan Akta No. 47/2025, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan
                       pengangkatan yang bersangkutan, dan pengangkatan persebut tetap sah dan mengikat
Page 128
                                                                                                  dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -12-


                    sejak tanggal penutupan RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (6) dan Pasal
                    111 ayat (6) UUPT.

              5.     Organ Tata Kelola Perusahaan:

                     a.       Sekretaris Perusahaan

                              Pengangkatan Sekretaris Perusahaan telah dilakukan dengan memenuhi
                              ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang
                              Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

                     b.       Satuan Audit Internal

                              Pembentukan Satuan Audit Internal Perseroan dan penetapan Piagam Satuan
                              Audit Internal Perseroan telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan-
                              ketentuan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
                              Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

                     c.       Komite Audit

                              Pembentukan Komite Audit sebagaimana diungkapkan telah dilakukan dengan
                              memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015
                              tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

                     d.       Komite Nominasi dan Remunerasi

                              Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi telah dilakukan dengan
                              memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014
                              tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

              6.     Pada tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok dan
                     penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan maksud dan
                     tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum di dalam Anggaran
                     Dasar Perseroan dan menjalankan kewajibannya sebagaimana dipersyaratkan dalam
                     peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut
                     masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Segi Hukum, kecuali
                     sehubungan dengan:

                     a.       Kewajiban untuk menyampaikan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan
                              Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (“RKL-RPL”)
                              dan Laporan Implementasi UKL-UPL (sebagaimana relevan) kepada instansi
                              terkait untuk tiga periode pelaporan terakhir.

                              Berdasarkan Pasal 506 juncto Pasal 508 – 523 Peraturan Pemerintah No. 22
                              Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan
                              Lingkungan Hidup (“PP No. 22/2021”), penanggung jawab usaha dan/atau
                              kegiatan dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Lingkungan Hidup
                              dan Kehutanan, gubernur dan bupati/walikota apabila melakukan pelanggaran
                              terhadap: (i) perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan; atau (ii)
                              persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan berupa teguran tertulis,
                              paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha
                              dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

                     b.       ketiadaan bukti perpanjangan atas dokumen Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan
                              Pemanfaatan Ruang (“KKKPR”) untuk kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan
                              Holding (KBLI 64200) dan perpanjangan atas dokumen KKKPR untuk kegiatan
Page 129
                                                                                                     dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -13-


                              usaha Aktivitas Jalan Tol (KBLI 52213) dengan alamat Plaza Tol Taman Mini
                              Indonesia Indah, Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur, DKI Jakarta yang dijalankan
                              oleh Perseroan.

                              Mengacu pada ketentuan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun
                              2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (“PP No. 21/2021”), pelaku
                              usaha wajib memperoleh KKPR untuk dapat mengajukan permohonan perizinan
                              berusaha. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 101 ayat (2) PP No. 21/2021,
                              kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha non-UMK dilakukan
                              melalui (i) KKKPR; atau (ii) PKKPR.

                              Dalam hal ini, meskipun tidak terdapat sanksi yang jelas secara langsung dapat
                              dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi KKPR, namun terdapat
                              potensi pelaku usaha dimaksud akan menghadapi kesulitan pada saat
                              mengurus dokumen administratif, khususnya dokumen yang berkaitan dengan
                              perizinan berusaha untuk menjalankan kegiatan usahanya.

                              Lebih lanjut, kami mencatat berdasarkan Pasal 195 ayat (1) PP No. 21/2021,
                              apabila dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang oleh Menteri
                              ATR/BPN ditemukan adanya pelanggaran rencana tata ruang, maka pelaku
                              usaha dapat dijatuhkan sanksi administratif berupa: (i) peringatan tertulis; (ii)
                              denda administratif; (iii) penghentian sementara kegiatan; (iv) penghentian
                              sementara pelayanan umum; (v) penutupan lokasi; (vi) pencabutan KKPR; (vii)
                              pembatalan KKPR; (viii) pembongkaran bangunan; dan/atau (ix) pemulihan
                              fungsi ruang.

                    c.        ketiadaan bukti penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”)
                              kepada Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”)
                              untuk (i) KBLI 52213 (Aktivitas Jalan Tol) dengan alamat Plaza Tol Taman Mini
                              Indonesia Indah, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dan (ii) KBLI 64200 (Perusahaan
                              Holding) dengan alamat Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur,
                              DKI Jakarta untuk periode Triwulan IV Tahun 2025.

                              Berdasarkan Pasal 5 huruf c Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
                              No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan
                              Berusaha Berbasis Risiko (“Peraturan BKPM No. 5/2021”), setiap pelaku usaha
                              berkewajiban menyampaikan LKPM. Lebih lanjut, Pasal 32 ayat (1) Peraturan
                              BKPM No. 5/2021 mengatur bahwa penyampaian LKPM oleh pelaku usaha
                              wajib dilakukan untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi.

                              Mengacu pada Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM No.
                              5/2021, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur
                              dalam Pasal 5, antara lain untuk menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi
                              administratif secara berjenjang berupa (i) peringatan tertulis; (ii) penghentian
                              sementara kegiatan usaha; (iii) pencabutan perizinan berusaha; atau (iv)
                              pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.

              7.     Sehubungan dengan harta kekayaan berupa aset bergerak Perseroan, aset tidak
                     bergerak Perseroan, dan aset tidak berwujud Perseroan, yang material yang digunakan
                     dan dimiliki oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya (“Aset Material Perseroan”),
                     pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini:

                     a.       Kepemilikan dan/atau penguasaan Perseroan atas Aset Material Perseroan
                              adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan
                              dan/atau penguasaan yang sah menurut Anggaran Dasar Perseroan dan
                              peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Page 130
                                                                                                    dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -14-



                     b.       Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan,
                              sebagaimana diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 20 Januari
                              2026, Aset Material Perseroan bukan merupakan objek sengketa, tidak terdapat
                              gugatan ataupun klaim yang diajukan oleh pigak ketiga manapun, dan tidak
                              sedang dijaminkan kepada kreditur Perseroan dan/atau afiliasinya guna
                              kepentingan pembayaran fasilitas kredit kepada kreditur Perseroan dan/atau
                              afiliasinya atau kepada pihak ketiga.

              8.     Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban asuransi atas Aset Material Perseroan,
                     pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini, polis-polis asuransi sehubungan dengan
                     pengasuransian atas Aset Material Persroan tersebut masih berlaku.

                     Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan,
                     sebagaimana diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 20 Januari 2026,
                     Aset Material Perseroan telah diasuransikan dengan jumlah pertanggungan yang sudah
                     memadai untuk menanggung risiko yang ditanggung Perseroan.

              9.     Pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini, berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
                     Interim tanggal 30 September 2025 (Unaudited) Perseroan dan Entitas Anak, Perseroan
                     memiliki penyertaan saham secara sah pada Perusahaan Anak, yaitu:

                                                                                     Jumlah
                      No.           Nama              Usaha           Yurisdiksi                         %
                                                                                      Saham
                     1.       PT Marga Sarana   Pengusahaan Jalan     Indonesia     61.522.472           55
                              Jabar (“MSJ”)            Tol

                     2.       PT Marga Trans    Pengusahaan Jalan     Indonesia       735.486            60
                              Nusantara                Tol
                              (“MTN”)

                     3.       PT Jasamarga      Pengusahaan Jalan     Indonesia     146.442.564        88,67
                              Kunciran                 Tol
                              Cengkareng
                              (“JKC”)

                     4.       PT Jakarta Bali   Pengusahaan Jalan     Indonesia       609.193          64,44
                              Tol (“JBT”)              Tol

                     5.       PT Jasamarga      Pengusahaan Jalan     Indonesia       775.885            55
                              Kualanamu Tol            Tol
                              (“JMKT”)

                     6.       PT Cinere         Pengusahaan Jalan     Indonesia     34.269.994           55
                              Serpong Jaya             Tol
                              (“CSJ”)

                     7.       PT Jasamarga      Pengusahaan Jalan     Indonesia       885.043          64,97
                              Manado Bitung            Tol
                              (“JMB”)

                     8.       PT Jasamarga      Pengusahaan Jalan     Indonesia      2.408.877         67,39
                              Balikpapan               Tol
                              Samarinda
                              (“JBS”)

                     9.       PT Jasamarga      Pengusahaan Jalan     Indonesia    20.340.489.661      65,00
                              Transjawa Tol            Tol
                              (“JTT”)
Page 131
                                                                                                       dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -15-


                                                                                         Jumlah
                      No.           Nama                 Usaha            Yurisdiksi                        %
                                                                                         Saham

                     10.      PT Jasamarga         Pengusahaan Jalan      Indonesia     2.736.602         91,38
                              Japek Selatan               Tol
                              (“JJS”)

                     11.      PT Jasamarga         Pengusahaan Jalan      Indonesia     2.091.098         98,01
                              Probolinggo                 Tol
                              Banyuwangi
                              (“JPB”)

                     12.      PT Jasamarga         Pengusahaan Jalan      Indonesia      460.389          71,35
                              Jogja Bawen                 Tol
                              (“JJB”)

                     13.      PT Jasamarga         Pengusahaan Jalan      Indonesia      453.930          66,22
                              Akses Patimban              Tol
                              (“JAP”)

                     14.      PT Jasamarga         Pengusahaan Jasa       Indonesia      348.747          99,82
                              Tollroad               Konstruksi dan
                              Maintenance          Pemeliharaan Jalan
                              (“JMTM”)               Tol, Jasa Sewa
                                                   Peralatan Tol, serta
                                                       Jasa Sewa
                                                       Kendaraan

                     15.      PT Jasamarga           Pengembangan         Indonesia     1.752.888          99,4
                              Related Business       Bisnis Properti
                              (“JMRB”)

                     16.      PT Jasamarga         Jasa Pengoperasian     Indonesia    241.977.910        99,98
                              Tollroad Operator         Jalan Tol
                              (“JMTO”)

                     17.      PT Jasamarga         Pengusahaan Jalan      Indonesia     1.919.729         52,82
                              Jogja Solo (“JMJ”)          Tol

                     18.      PT Asiana Jakarta      Pembangunan          Indonesia     6.884.000**       99,48
                              Properti (“AJP”)        Properti, yaitu
                                                   Perumahan, Gedung
                                                    Perkantoran, dan
                                                       Apartemen

                     19.      PT Jasamarga         Pengelolaan Tempat     Indonesia    757.446.688**      89,09
                              Restarea Batang       Peristirahatan dan
                              (“JRB”)                   Pelayanan

                     20.      PT Jasamarga         Pengusahaan Jalan      Indonesia    591.134.783*       93,79
                              Pandaan Tol                 Tol
                              (“JPT”)

                     21.      PT Jasamarga         Pengusahaan Jalan      Indonesia    829.398.900*       55,51
                              Surabaya                    Tol
                              Mojokerto (“JSM”)

                     22.      PT Jasamarga         Pengusahaan Jalan      Indonesia    120.211.926*       99,35
                              Gempol Pasuruan             Tol
                              (“JGP”)
Page 132
                                                                                                    dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -16-


                                                                                      Jumlah
                      No.           Nama                Usaha          Yurisdiksi                        %
                                                                                      Saham
                     23.      PT Jasamarga         Pengusahaan Jalan   Indonesia    72.035.758*        42,62
                              Solo Ngawi                  Tol
                              (“JSN”)

                     24.      PT       Jasamarga   Pengusahaan Jalan   Indonesia    34.070.766*        45,03
                              Ngawi Kertosono             Tol
                              Kediri (“JNK”)

                     25.      PT Jasamarga         Pengusahaan Jalan   Indonesia    1.846.112.128      44,18
                              Semarang Batang             Tol                             *
                              (“JSB”)

                     26.      PT Lintas Marga       Special Purpose    Indonesia    199.721.699*       99,99
                              Jawa (“LMJ”)          Company terkait
                                                   pengelolaan saham
                                                     JSN, JNK, JSB

                     27.      PT Trans Optima       Special Purpose    Indonesia    121.799.999*       99,99
                              Luhur (“TOL”)         Company terkait
                                                   pengelolaan saham
                                                          JPT


                     Keterangan:
                     *) kepemilikan saham melalui JTT.
                     **) kepemilikan saham melalui JMRB.

                     Penyertaan pada masing-masing Perusahaan Anak telah dilakukan secara sah sesuai
                     Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                     Indonesia, kecuali sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan Dewan
                     Komisaris Perseroan atas tindakan Direksi Perseroan atas penyertaan modal pertama
                     kali pada JMTM, sebagaimana dipersyaratkan anggaran dasar Perseroan yang berlaku
                     pada saat itu.

                     Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan, tindakan Direksi Perseroan atas
                     penyertaan modal pertama kali pada JMTM tersebut telah dijalankan sesuai dengan
                     maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, yakni untuk melakukan investasi
                     termasuk penyertaan modal pada perusahaan lainnya. Lebih lanjut, sesuai dengan
                     ketentuan Pasal 117 ayat (2) UUPT, perbuatan hukum yang dilakukan oleh direksi yang
                     dilakukan tanpa persetujuan dewan komisaris sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                     Perseroan tetap mengikat Perseoran, kecuali dapat dibuktikan pihak lainnya tidak
                     beritikad baik.

                     Namun demikian, apabila direksi terbukti bersalah atau lalai menjalankan tugasnya,
                     berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT, setiap anggota Direksi dapat dimintakan
                     pertanggungjawabannya secara pribadi atas kerugian Perseroan. Sampai dengan
                     tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami
                     atas keterangan Perseroan, Perseroan tidak pernah menerima gugatan, keberatan,
                     tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh pihak ketiga atas tindakan
                     penyertaan oleh direksi Perseroan tersebut.

                     Lebih lanjut, pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini, seluruh saham milik Perseroan
                     dalam Perusahaan Anak tidak sedang dijaminkan untuk kepentingan dan tidak dalam
                     sengketa dengan pihak ketiga.
Page 133
                                                                                                  dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -17-


                     Pendapat hukum kami terhadap Perusahaan Anak adalah sebagaimana diungkapkan
                     pada Bagian III.C Pendapat Segi Hukum ini.

              10.    Sehubungan dengan (i) perjanjian-perjanjian material Perseroan dengan pihak ketiga,
                     yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh Perseroan agar
                     dapat melaksanakan kegiatan usahanya, dan dalam hal terdapat wanprestasi dapat
                     mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan (“Perjanjian Pihak Ketiga Perseroan”), dan
                     (ii) perjanjian-perjanjian Perseroan dengan pihak afiliasi (“Perjanjian Afiliasi
                     Perseroan”) (Perjanjian Pihak Ketiga Perseroan, dan Perjanjian Afiliasi Perseroan
                     secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian Perseroan”), pada tanggal
                     Pendapat Segi Hukum ini:

                     a.       Perjanjian Perseroan telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
                              Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
                              Perjanjian Perseroan sah dan mengikat Perseroan.

                     b.       Atas perjanjian-perjanjian yang telah habis masa berlakunya sebagaimana
                              diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas, sampai dengan tanggal Pendapat Segi
                              Hukum ini, Perseroan dan pihak ketiga terkait masih saling menundukkan diri
                              dan terikat terhadap ketentuan-ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu,
                              perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.

                     c.       Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan
                              sebagaimana diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 20 Januari
                              2026 2026, Perseroan sedang tidak dalam keadaan cidera janji atas suatu
                              perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak di dalamnya yang mengakibatkan
                              Perseroan dalam keadaan wanprestasi dan dinyatakan cidera janji pula dengan
                              perjanjian lainnya (cross default).

                     d.       Tidak terdapat larangan dan/atau pembatasan dalam (i) Perjanjian Pihak Ketiga
                              Perseroan dan (ii) Perjanjian Afiliasi Perseroan yang dapat menghambat
                              Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun
                              2026, menghalangi realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan
                              III Tahap III Tahun 2026, serta merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang
                              saham publik Perseroan. Lebih lanjut, dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan
                              III Tahap II Tahun 2026, Perseroan wajib untuk menyampaikan pemberitahuan
                              tertulis kepada masing-masing:

                              i.     PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) sebagaimana dipersyaratkan
                                     berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 45 tanggal 28 April 2006, yang
                                     dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
                                     (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) antara Perseroan dan BCA,
                                     selambat-lambatnya 12 hari kerja setelah dilaksanakannya PUB
                                     Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026;

                              ii.    PT Bank Maybank Indonesia (“Bank Maybank”) sebagaimana
                                     dipersyaratkan berdasarkan Akta Akad Line Fasilitas Pembiayaan
                                     Musyarakah iB No. 13 tanggal 28 November 2019, yang dibuat di
                                     hadapan Bambang Sularso, S.H., Notaris di Jakarta (sebagaimana
                                     diubah dari waktu ke waktu) antara Perseroan dan Bank Maybank,
                                     selambat-lambatnya 12 hari kerja setelah dilaksanakannya PUB
                                     Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026;

                              iii.   PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”) sebagaimana dipersyaratkan
                                     berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah No.
                                     04 tanggal 30 Oktober 2017, yang dibuat di hadapan Lolani Kurniati
Page 134
                                                                                                  dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -18-


                                     Irdham-Idroes, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta (sebagaimana diubah dari
                                     waktu ke waktu) antara Perseroan dan Bank Permata, selambat-
                                     lambatnya dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah dilaksanakannya
                                     PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026;

                              iv.    Bank Mega (selaku wali amanat) sebagaimana dipersyaratkan
                                     berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
                                     Jasa Marga Tahap I Tahun 2020 No. 25 tanggal 15 Mei 2020, yang
                                     dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
                                     di Jakarta (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) antara Perseroan
                                     dan Bank Mega sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
                                     Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahun 2020, selambat-lambatnya
                                     12 hari kerja setelah dilaksanakannya PUB Obligasi Berkelanjutan III
                                     Tahap III Tahun 2026;

                              v.     Bank Mega (selaku wali amanat) sebagaimana dipersyaratkan
                                     berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
                                     Jasa Marga Tahap I Tahun 2024 No. 71 tanggal 27 Maret 2024, yang
                                     dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                                     Notaris di Jakarta (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) antara
                                     Perseroan dan Bank Mega, selambat-lambatnya 12 hari kerja setelah
                                     dilaksanakannya PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026;
                                     dan

                              vi.    Bank Mega (selaku wali amanat) sebagaimana dipersyaratkan
                                     berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
                                     Jasa Marga Tahap II Tahun 2025 No. 21 tanggal 20 Agustus 2025, yang
                                     dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                                     Notaris di Jakarta (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) antara
                                     Perseroan dan Bank Mega, selambat-lambatnya 12 hari kerja setelah
                                     dilaksanakannya PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026.

                     e.       Perseroan telah memenuhi ketentuan transaksi afiliasi sebagaimana diwajibkan
                              dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04.2020 Tahun 2020 tentang Transaksi
                              Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), kecuali
                              sehubungan dengan keterlambatan dilakukannya penyampaian laporan
                              transaksi afiliasi oleh Perseroan sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan Pasal
                              6 ayat (2) POJK No. 42/2020 atas perjanjian-perjanjian utang piutang yang
                              dibuat oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (sebagaimana relevan)
                              dengan beberapa kreditur yang merupakan pihak terafiliasi Perseroan, yakni
                              badan usaha milik negara (“BUMN”) dan perusahaan anak BUMN, yang
                              disampaikan Persreoan melalui sistem pelaporan elektronik OJK pada tanggal
                              2 Mei 2024 berdasarkan Surat Perseroan No. AB.KU.09.02.176 tanggal 2 Mei
                              2024 tentang Laporan Transaksi Afiliasi Yang Dikecualikan.

                              Berdasarkan Pasal 27 POJK No. 42/2020, keterlambatan pelaporan transaksi-
                              transaksi afiliasi tersebut oleh Perseroan, dapat mengakibatkan Perseroan
                              dikenai sanksi administratif berupa (i) peringatan tertulis; (ii) denda; (iii)
                              pembatasan kegiatan usaha; (iv) pembekuan kegiatan usaha; (v) pencabutan
                              izin usaha; (vi) pembatalan persetujuan; dan (vii) pembatalan pendaftaran.

              11.    Pada tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memenuhi kewajiban-kewajiban
                     ketenagakerjaan, antara lain pemenuhan kewajiban atas, (i) perjanjian kerja Bersama
                     (“PKB”) antara Perseroan dan serikat pekerja Perseroan, (ii) kewajiban kepesertaan
                     dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan
                     Kesehatan, (iii) pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan (iv)
Page 135
                                                                                                    dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -19-


                     pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, kecuali sehubungan dengan ketiadaan
                     bukti pemberitahuan dan pencatatan pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit (“LKS
                     Bipartit”) Perseroan pada Dinas Ketenagakerjaan.

                     Berdasarkan pemeriksaan hukum kami, Perseroan telah melaksanakan kewajiban
                     pembentukan LKS Bipartit berdasarkan Keputusan Bersama Direksi PT Jasa Marga
                     (Persero) Tbk dengan Dewan Pengurus Pusat Serikat Karyawan Jasa Marga No.
                     246/KPTS/2024 tentang Pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit PT Jasa Marga
                     (Persero) Tbk tanggal 1 Desember 2024. Namun demikian, sampai dengan tanggal
                     Pendapat Segi Hukum ini, kami tidak meneirma bukti pemberitahuan dan pencatatan
                     pembentukan LKS Bipartit tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

                     Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
                     PER.32/MEN/XII/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan
                     Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit (“Permenakertrans No. 32/2008”), LKS
                     Bipartit yang sudah terbentuk harus diberitahukan untuk dicatat pada instansi yang
                     bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 14
                     hari kerja setelah pembentukan.

                     Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 190 ayat (1) Undang- Undang No. 13 Tahun 2003
                     sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                     Menjadi Undang-Undang (“UU Ketenagakerjaan”), pelanggaran atas ketentuan, antara
                     lain, Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, dapat dikenakan sanksi administratif oleh
                     Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

              12.    Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan sebagaimana
                     diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 20 Januari 2026, pada tanggal
                     Pendapat Segi Hukum ini:

                     a.       Perseroan tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu
                              perkara, baik perkara perdata, kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran
                              utang, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, persaingan usaha tidak
                              sehat, dan/atau pajak pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang
                              di seluruh wilayah Republik Indonesia dan Perseroan tidak pernah menerima
                              surat menyurat atau somasi, tuntutan ataupun klaim dari pihak manapun serta
                              tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan di luar
                              lembaga peradilan yang berdampak material atas kelangsungan kegiatan usaha
                              Perseroan dan/atau yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
                              pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026 dan rencana
                              penggunaan dananya. Selanjutnya, Perseroan juga tidak sedang menghadapi
                              perkara-perkara di lembaga peradilan manapun di luar negeri yang berdampak
                              material maupun tidak material serta dapat mempengaruhi secara langsung
                              maupun tidak langsung atas kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan/atau
                              yang secara material dan tidak material dapat berdampak negatif terhadap PUB
                              Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026 dan rencana penggunaan
                              dananya.

                              Namun demikian, terdapat beberapa perkara yang dianggap penting
                              berdasarkan penilaian Perseroan, tetapi tidak berdampak material dan tidak
                              akan mempengaruhi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun
                              2026 maupun terhadap rencana penggunaan dananya, sebagai berikut:

                              i.      Gugatan melawan hukum atas penjualan tanah milik Abdul Kadir Al Jufri
                                      dkk (Penggugat) yang dilakukan oleh Perseroan (termasuk sebagai
                                      Para Tergugat);
Page 136
                                                                                                 dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -20-



                              ii.    Perkara Perdata No. 55/Pdt.G.2025/PN/PWK pada Pengadilan Negeri
                                     Purwakarta; dan

                              iii.   Sengketa kepemilikan tanah atas pembangunan tol Japek II Selatan.

                     b.       Masing-masing anggota Direksi atau Dewan Komisaris Perseroan: (i) telah
                              memenuhi persyaratan pengangkatan anggota Direksi atau Dewan Komisaris
                              sebagaimana diatur dalam UUPT, serta peraturan perundang-undangan yang
                              berlaku terkait kegiatan usahanya, sebagaimana relevan; (ii) tidak sedang
                              menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara baik perkara
                              perdata, pidana, kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, tata
                              usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, persaingan usaha tidak sehat,
                              dan/atau pajak pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di
                              seluruh wilayah Republik Indonesia dan tidak pernah menerima surat menyurat
                              atau somasi, tuntutan apa pun klaim dari pihak mana pun serta tidak sedang
                              terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan apa pun di luar lembaga
                              peradilan termasuk namun tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan
                              terkait dengan kegiatan usaha Perseroan yang bersifat material dan/atau yang
                              secara material dapat berdampak negatif terhadap PUB Obligasi Berkelanjutan
                              III Tahap III Tahun 2026 dan rencana penggunaan dananya; (iii) tidak pernah
                              menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
                              menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang
                              menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
                              kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan PUB Obligasi
                              Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026 serta rencana penggunaan dananya; dan
                              (iv) tidak memiliki benturan kepentingan sehubungan dengan PUB Obligasi
                              Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026 beserta dengan rencana penggunaan
                              dananya maupun atas perjanjian-perjanjian Perseroan dengan pihak terafiliasi
                              yang saat ini masih berlaku.


        C.     PERUSAHAAN ANAK

               1.     Perusahaan Anak telah sah didirikan sesuai dengan UUPT dan ketentuan peraturan
                      perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, kecuali sehubungan dengan
                      belum diperolehnya bukti setor permodalan oleh para pendiri Perusahaan Anak, yakni
                      atas LMJ dan TOL.

                      Berdasarkan Pasal 33 UUPT, paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan
                      dan disetor penuh. Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud
                      dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

                      Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan sebagaimana diperkuat oleh
                      konfirmasi LMJ dan TOL, penyetoran modal oleh para pemegang saham LMJ dan TOL
                      telah dilakukan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam akta pendirian LMJ dan
                      TOL. Meskipun demikian, bukti penyetoran modal oleh para pemegang saham terkait
                      tidak dapat ditemukan.

                      Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT, setiap anggota direksi bertanggung
                      jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan
                      bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

               2.     Perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak yang terakhir telah sesuai dengan
                      ketentuan anggaran dasarnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
                      kecuali sehubungan dengan:
Page 137
                                                                                                   dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -21-



                      a.      ketiadaan surat persetujuan dari Menkum untuk JPB, sehubungan dengan
                              perubahan anggaran dasar terkait peningkatan modal dasar yang tercantum
                              dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 11
                              tanggal 31 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Rina Utami Djauhari, S.H.,
                              Notaris di Jakarta Selatan (“Akta JPB No. 11/2025”).

                              Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) UUPT, perubahan anggaran dasar yang
                              mengubah besaran modal dasar harus mendapat persetujuan Menkum.
                              Adapun permohonan persetujuan kepada Menteri wajib diajukan paling lambat
                              30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran
                              dasar tersebut. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UUPT, perubahan
                              anggaran dasar yang membutuhkan persetujuan Menkum mulai berlaku sejak
                              tanggal diterbitkannya keputusan Menkum mengenai persetujuan perubahan
                              anggaran dasar,

                              Sehingga, dengan belum diterbitkannya persetujuan Menkum,                maka
                              perubahan anggaran dasar dimaksud dianggap belum berlaku.

                      b.      ketiadaan pengumuman perubahan anggaran dasar dalam BNRI dan
                              Tambahan BNRI untuk:

                              i.     MSJ, sehubungan dengan Akta Sirkuler Para Pemegang Saham No.
                                     50 tanggal 29 Desember 2021, yang dibuat di hadapan, Mochamad
                                     Isneini Januar, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor, yang telah disetujui oleh
                                     Menkumham        berdasarkan      Surat    Keputusan      No.     AHU-
                                     0976785.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 29 Desember 2021 dan
                                     didaftarkan      dalam       Daftar      Perseroan       No.      AHU-
                                     0233508.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 29 Desember 2021;

                              ii.    JKC, sehubungan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1
                                     tanggal 2 Desember 2024, dibuat di hadapan Inne Kusumawati, S.H.,
                                     Notaris di Tangerang Selatan yang telah (i) disetujui oleh Menkum
                                     berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
                                     0078307.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 3 Desember 2025 dan telah
                                     didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
                                     No. AHU-0262101.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 Desember 2024,
                                     dan (ii) diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
                                     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-
                                     0283270 tanggal 3 Desember 2024., serta telah didaftarkan dalam
                                     Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
                                     0262117.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 Desember 2024;

                              iii.   JMKT, sehubungan dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
                                     Pemegang Saham No. 57 tanggal 22 April 2021, yang dibuat di
                                     hadapan Mala Mukti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
                                     Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
                                     No. AHU-0025753.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 28 April 2021 dan
                                     telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
                                     Penerimaan PemberitahuanPerubahan Anggaran Dasar No. AHU-
                                     AH.01.03-0270542 tanggal 28 April 2021, dan telah didaftarkan dalam
                                     Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
                                     0078013.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 28 April 2021;

                              iv.    JSB, sehubungan dengan:
Page 138
                                                                                                 dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -22-


                                    (1)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 94
                                           tanggal 30 November 2022, yang dibuat di hadapan Mala
                                           Mukti, S.H., LLM, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
                                           kepada       Menkumham          berdasarkan       Penerimaan
                                           Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                                           AH.01.09-0081438 tanggal 30 November 2022, dan telah
                                           didaftar pada Daftar Perseroan di bawah Kemenkumham No.
                                           AHU0240512.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 30 November
                                           2022; dan

                                    (2)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 12
                                           tanggal 5 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Mala Mukti,
                                           S.H., LLM, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
                                           Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
                                           Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0321282
                                           tanggal 5 Desember 2022, dan telah didaftar pada Daftar
                                           Perseroan       di       bawah        Kemenkumham          No.
                                           AHU0244037.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Desember
                                           2022.

                              v.    JPT, sehubungan dengan:

                                    (1)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar
                                           Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
                                           Jasamarga Pandaan Tol No. 02 tanggal 16 April 2019, dibuat di
                                           hadapan Dra. Ec. Inggriati Djojoseputro, S.H., Notaris di Kota
                                           Surabaya dan telah mendapatkan bukti penerimaan
                                           pemberitahuan dan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
                                           (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
                                           No. AHU-AH.01.03-0211323 tanggal 18 April 2019, (ii) Surat
                                           Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
                                           AHU-AH.01.03-0211321 tanggal 18 April 2019, dan (iii) Surat
                                           Keputusan Menkumham No. AHU-0021351.AH.01.02.TAHUN
                                           2019 tanggal 18 April 2019 serta telah didaftarkan pada Daftar
                                           Perseroan No. AHU-0064099.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18
                                           April 2019; dan

                                    (2)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar
                                           Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
                                           Jasamarga Pandaan Tol No. 02 tanggal 8 November 2024, dibuat
                                           di hadapan Dra. Ec. Inggriati Djojoseputro, S.H., Notaris di Kota
                                           Surabaya, dan telah mendapatkan bukti penerimaan
                                           pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan (i) Surat
                                           Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
                                           AHU-AH.01.03-0209265 tanggal 8 November 2024 dan telah
                                           didaftarkan   pada      Daftar      Perseroan      No.      AHU-
                                           0242143.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 November 2024, dan
                                           (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
                                           Perseroan No. AHU-AH.01.09-0273753 tanggal 8 November
                                           2024 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
                                           0242143.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 November 2024;

                              vi.   JMB, sehubungan dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
                                    Saham No. 20 tanggal 18 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Rina
                                    Utami Djauhari, S.H., Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan
                                    bukti penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat
Page 139
                                                                                                 dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -23-


                                      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                                      AH.01.09-0366194 tanggal 29 Desember 2025 serta telah didaftarkan
                                      dalam Daftar Perseroan No. AHU-0293620.AH.01.11.TAHUN.2025
                                      tanggal 29 Desember 2025;

                              vii.    JMTM, sehubungan dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
                                      Pemegang Saham JMTM No. 18 tanggal 14 Juni 2024, dibuat di hadapan
                                      Getri Permata Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                                      Timur, dan telah mendapatkan bukti penerimaan pemberitahuan dan
                                      persetujuan dari Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan
                                      Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
                                      0146809 tanggal 14 Juni 2024, (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
                                      Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0214604 tanggal 14 Juni
                                      2024, dan (iii) Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
                                      0035580.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 14 Juni 2024 serta telah
                                      didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0118756.AH.01.11.TAHUN
                                      2024 tanggal 14 Juni 2024;

                              viii.   JJS, sehubungan dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
                                      Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 5 tanggal 19
                                      Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Rina Utami Djauhari, S.H.,
                                      Notaris di Jakarta, yang telah (i) memperoleh Surat Penerimaan
                                      Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkum No. AHU-
                                      AH.01.03-0220074 tanggal 20 Agustus 2025, dan (ii) didaftarkan pada
                                      Daftar Perseroan No. AHU-0192045.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20
                                      Agustus 2025;

                              ix.     JPB, sehubungan dengan Akta JPB No. 11/2025;

                              x.      TOL, sehubungan dengan:

                                      (1)    Akta Pendirian No. 02 tanggal 25 Maret 2019, dibuat di
                                             hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., Notaris di
                                             Kabupaten Bekasi yang telah mendapat pengesahan dari
                                             Menkumham yang tertuang salam Surat Keputusan No. AHU-
                                             00164681.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 27 Maret 2019 serta
                                             telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                                             0051218.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 Maret 2019;

                                      (2)    Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 01 tanggal
                                             2 Mei 2019, dibuat di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H.,
                                             M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, dan telah mendapatkan
                                             pengesahan dari Menkuham sebagaimana tertuang dalam
                                             Surat Keputusan No. AHU-0028920.AH.01.02.Tahun 2019
                                             tanggal 27 Mei 2019 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
                                             Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0282785
                                             tanggal 17 Mei 2019 serta telah didaftarkan pada Daftar
                                             Perseroan No. AHU-0086763.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27
                                             Mei 2019; dan

                                      (3)    Akta Keputusan Pemegang Saham No. 02 tanggal 10 Januari
                                             2020, dibuat di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn.,
                                             Notaris di Kabupaten Bekasi, dan telah mendapatkan
                                             pengesahan dari Menkumham sebagaimana tertuang dalam
                                             Surat Keputusan No. AHU-0001961.AH.02.Tahun 2020
                                             tanggal 10 Januari 2020 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Page 140
                                                                                                dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -24-


                                             Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0013593
                                             tanggal 10 Januari 2020 serta telah didaftarkan pada Daftar
                                             Perseroan No. AHU-0004806.AH.01.11. Tahun 2020 tanggal
                                             10 Januari 2020.

                              xi.     JAP, sehubungan dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
                                      Pemegang Saham Luar Biasa JAP No. 01 tanggal 1 September 2025,
                                      dibuat di hadapan Rina Utami Djauhari, S.H., Notaris di Jakarta
                                      Selatan, yang telah mendapatkan (i) persetujuan dari Menkum
                                      berdasarkan     Surat   Keputusan      Menkum         No.   AHU-
                                      0059118.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 2 September 2025, (ii) bukti
                                      penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat
                                      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
                                      AH.01.03-0232555, dan keduanya telah (iii) didaftarkan pada Daftar
                                      Perseroan No. AHU-0204224.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 2
                                      September 2025.

                              xii.    LMJ sehubungan dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
                                      Saham No. 01 tanggal 9 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Mudita
                                      Chitta Odang, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang telah mendapatkan
                                      persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
                                      Menkumham No. AHU-0045047.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 10 Juli
                                      2025 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
                                      0154758.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 10 Juli 2025.

                              xiii.   JMJ, sehubungan dengan:

                                      (1)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar
                                             Rapat Pemegang Saham Perseroan Terbatas No. 4 tanggal 13
                                             Maret 2024, dibuat di hadapan Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H.,
                                             M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan bukti
                                             penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan
                                             Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
                                             No. AHU-AH.01.03-0087101 tanggal 17 April 2024 serta telah
                                             didaftarkan    pada     Daftar    Perseroan   No.    AHU-
                                             0074380.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 17 April 2024;

                                      (2)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar
                                             Rapat Pemegang Saham Perseroan Terbatas No. 2 tanggal 28
                                             Agustus 2025, dibuat di hadapan Ni Nyoman Rai Sumawati,
                                             S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan bukti
                                             penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan
                                             Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
                                             No. AHU-AH.01.03-0232354 tanggal 1 September 2025 serta
                                             telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
                                             0203440.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 1 September 2025;
                                             dan

                                      (3)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar
                                             Rapat Pemegang Saham Perseroan Terbatas No. 5 tanggal 19
                                             Desember 2025, dibuat di hadapan Ni Nyoman Rai Sumawati,
                                             S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan bukti
                                             penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan
                                             Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
                                             No. AHU-AH.01.03-0259186 tanggal 29 Desember 2025 serta
Page 141
                                                                                                   dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -25-


                                              telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
                                              0294031.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025.

                              Namun demikian, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) dan (2) UUPT kewajiban
                              pengumuman dalam BNRI dan Tambahan BNRI merupakan kewajiban
                              Menkumham yang dilakukan paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal
                              diterbitkannya persetujuan Menkumham atas akta sebagaimana disebutkan di
                              atas. Oleh karena itu, tidak ada sanksi yang berlaku bagi MSJ, JKC, JMB, JPB,
                              JMKT, JSB, JPT, JMTM, TOL, JAP, dan JMJ sehubungan dengan ketiadaan atau
                              keterlambatan pengumuman pada BNRI dan Tambahan BNRI tersebut kecuali
                              atas konsekuensi tidak terpenuhinya asas publisitas yang dimanifestasikan
                              melalui pengumuman BNRI dan Tambahan BNRI.

               3.     Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perusahaan Anak,
                      pengungkapan maksud dan kegiatan usaha Perusahaan Anak sebagaimana tertuang
                      di dalam Laporan Uji Tuntas telah (i) sesuai dengan KBLI Tahun 2025, dan (ii) ketentuan
                      peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, kecuali
                      sehubungan dengan belum disesuaikannya maksud dan tujuan dalam anggaran dasar
                      dengan KBLI 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan BPS No. 7/2025 pada
                      anggaran dasar Perusahaan Anak.

                      Berdasarkan Pasal 5 Peraturan BPS No. 7/2025, seluruh pihak yang telah
                      menggunakan klasifikasi KBLI sebelumnya diwajibkan untuk melakukan penyesuaian
                      terhadap KBLI 2025 paling lambat dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal
                      diundangkannya Peraturan BPS No. 7/2025, yaitu sejak 17 Desember 2025 sampai
                      dengan paling lambat 17 Juni 2026. Dengan demikian, pada Tanggal Pemeriksaan,
                      Perusahaan Anak masih berada dalam masa transisi dan memiliki waktu yang memadai
                      untuk melakukan penyesuaian maksud dan tujuan usaha Perusahaan Anak agar
                      selaras dengan ketentuan KBLI 2025.

                      Namun demikian, berdasarkan hasil konsultasi secara verbal dengan pihak OSS,
                      diperoleh informasi bahwa ketentuan dalam Peraturan BPS No. 7/2025 pada saat ini
                      belum sepenuhnya diimplementasikan ke dalam sistem Online Single Submission
                      (OSS). Sehubungan dengan hal tersebut, sistem OSS juga belum mewajibkan atau
                      meminta pelaku usaha untuk segera melakukan penyesuaian KBLI 2025, sehingga
                      hingga Tanggal Pemeriksaan ini belum terdapat tindakan administratif tertentu yang
                      harus segera dilakukan oleh masing-masing Perusahaan Anak melalui sistem OSS.

                      Sehubungan dengan belum dilaksanakannya penyesuaian KBLI tersebut, Peraturan
                      BPS No. 7/2025 tidak mengatur secara tegas mengenai sanksi administratif tertentu
                      yang dapat dibebankan kepada pelaku usaha. Namun demikian, tidak dilakukannya
                      penyesuaian KBLI dimaksud berpotensi menimbulkan implikasi hukum dan
                      administratif bagi Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada potensi kendala
                      dalam proses pengajuan, perubahan, maupun perpanjangan perizinan berusaha
                      melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

                      Khusus untuk MSJ, MTN, JKC, JBT, JMKT, CSJ, JMB, JBS, JTT, JJS, JJB, JAP, JPT,
                      dan JMJ bahwa Pasal 3 anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak tersebut
                      saat ini telah disusun selaras dengan ruang lingkup kegiatan usaha badan usaha jalan
                      tol (“BUJT”) sebagaimana diatur dalam UU No. 38/2004, serta Pasal 25 ayat (2) jo.
                      Pasal 26 ayat (1) PP No. 23/2004. Adapun ruang lingkup kegiatan usaha pengusahaan
                      jalan tol sebagaimana dimaksud dalam kedua peraturan tersebut meliputi kegiatan
                      pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau
                      preservasi jalan tol. Lebih lanjut, dengan memperhatikan status empat belas
                      Perusahaan Anak tersebut di atas sebagai BUJT, ruang lingkup kegiatan usaha
                      ketiganya tunduk pada ketentuan UU No. 38/2004 dan PP No. 23/2004. Dengan
Page 142
                                                                                               dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -26-


                      demikian, perumusan Pasal 3 anggaran dasar ketiganya telah dibuat berdasarkan
                      dasar hukum dimaksud.

               4.     Perubahan-perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
                      Perusahaan Anak selama dua tahun terakhir sebagaimana diungkapkan dalam
                      Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dan peralihan pemilikan saham telah dilakukan
                      secara berkesinambungan dan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan
                      peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan:

                      a.      ketiadaan pengumuman dalam satu surat kabar mengenai                   hasil
                              pengambilalihan saham JSM, JGP, JSN, JNK, JPT, AJP, JSB, dan TOL

                              Berdasarkan Pasal 133 UUPT, direksi dari perseroan yang sahamnya diambil
                              alih wajib mengumumkan hasil pengambilalihan dalam 1 surat kabar atau lebih
                              dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal berlakunya
                              pengambilalihan.

                              Meskipun UUPT tidak secara tegas mengatur sanksi atas tidak dilakukannya
                              pengumuman dalam satu surat kabar mengenai hasil pengambilalihan saham,
                              dalam hal direksi tidak melakukan kewajiban untuk dilakukannya pengumuman
                              dalam satu surat kabar mengenai hasil pengambilalihan saham, maka direksi
                              dapat dikategorikan tidak menjalankan tugas pengurusan dengan itikad baik
                              dan kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada Pasal 97 ayat (5) huruf b UUPT.
                              Dengan demikian, Direksi Perusahaan Anak dapat bertanggung jawab secara
                              pribadi atas kerugian Perusahaan Anak yang timbul sebagai akibat tidak
                              dilakukannya pengumuman dalam satu surat kabar mengenai hasil
                              pengambilalihan saham apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
                              menjalankan tugasnya.

                      b.      ketiadaan pengumuman dalam satu surat kabar mengenai rencana dan hasil
                              pengambilalihan saham JMJ

                              Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, kami tidak menerima dokumen
                              pengumuman dalam satu surat kabar mengenai rencana pengambilalihan dan
                              hasil pengambilalihan saham JMJ berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
                              Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 2 tanggal
                              1 Agustus 2023, dibuat di hadapan Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H., M.Kn.,
                              Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan bukti penerimaan pemberitahuan
                              dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
                              Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0148518 tanggal 7 Agustus 2023 dan
                              didaftarkan pada Daftar Perseroan AHU-0150407.AH.01.11. Tahun 2023
                              tanggal 7 Agustus 2023.

                              Berdasarkan Pasal 127 UUPT, direksi dari perseroan yang sahamnya akan
                              diambil alih wajib mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalian dalam
                              paling sedikit satu surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada
                              karyawan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan
                              RUPS. Berdasarkan Pasal 133 UUPT, direksi dari perseroan yang sahamnya
                              diambil alih wajib mengumumkan hasil pengambilalihan dalam satu surat kabar
                              atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal
                              berlakunya pengambilalihan. Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT, setiap
                              anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian
                              perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
                              tugasnya.
Page 143
                                                                                                 dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -27-


                      c.      ketiadaan pengunguman koran atas penyetoran saham sebagai hasil dari
                              konversi utang JNK

                              Sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, kami tidak menerima
                              dokumen pengunguman koran pengumuman koran atas penyetoran saham
                              dalam JNK sebagai hasil dari konversi piutang: (a) Kings Key Limited
                              berdasarkan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham
                              antara PT Waskita Toll Road dan JNK No. 25/FPPS/WTR/2017 tanggal 11
                              Desember 2017 jo. Akta Pengalihan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham
                              No. 93 tanggal 11 Desember 2017 antara JNK, PT Waskita Toll Road, dan Kings
                              Key Limited, dan (b) Perseroan berdasarkan Perjanjian Mandatory Convertible
                              Loan No. 133/KONTRAK-DIR/2017 tanggal 31 Oktober 2017 antara Perseroan
                              dan JNK.

                              Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-
                              Bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran
                              Saham, penyetoran atas saham yang dilakukan sebagai akibat dari
                              kompensasi bentuk tagihan, harus diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar
                              harian.

                              UUPT tidak secara tegas mengatur sanksi atas tidak diselenggarakannya
                              penyetoran atas saham yang dilakukan sebagai akibat dari kompensasi bentuk
                              tagihan. Namun demikian, memperhatikan asas publisitas terkait pengumuman
                              atas penyetoran atas saham yang dilakukan sebagai akibat dari kompensasi
                              bentuk tagihan, dengan belum diumumkannya dokumen pengunguman terkait,
                              maka hal-hal terkait penyetoran atas saham yang dilakukan sebagai akibat dari
                              kompensasi bentuk tagihan yang mengikat pihak ketiga belum mengikat pihak
                              ketiga tersebut.

                              Apabila hal direksi tidak melakukan hal tersebut, maka direksi dapat
                              dikategorikan tidak menjalankan tugas pengurusan dengan itikad baik dan
                              kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada Pasal 97 ayat (5) huruf b UUPT.
                              Dengan demikian, Direksi JNK dapat bertanggung jawab secara pribadi atas
                              kerugian JNK yang timbul sebagai akibat tidak dilakukannya pengumuman
                              dalam satu surat kabar mengenai penyetoran atas saham yang dilakukan
                              sebagai akibat dari kompensasi bentuk tagihan.

                      d.      ketiadaan bukti penyetoran modal JPT, TOL, dan JMJ

                              Sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, kami mencatat bahwa
                              Berdasarkan (i) Surat Pernyataan JPT tanggal 13 Agustus 2025, Surat
                              Pernyataan TOL tanggal 22 Januari 2026, dan (ii) Surat Pernyataan JMJ
                              tanggal 5 Januari 2026, penyetoran modal oleh para pemegang saham JPT,
                              TOL, JMJ telah dilakukan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam: (i) Akta
                              JPT No. 02/2019 dalam rentang waktu tahun 2019-2022; (ii) Akta No. 2/2019,
                              Akta 48/2019, Akta No. 02/2020 dalam rentang waktu tahun 2019 - 2020; dan
                              (iii) Akta JMJ No. 1/2025, Akta JMJ No. 2/2025, dan Akta JMJ No. 3/2025 dalam
                              rentang waktu tahun 2025. Meskipun demikian,bukti penyetoran modal oleh
                              para pemegang saham: (i) JPT dan TOL terkait tidak dapat ditemukan; dan (ii)
                              JMJ terkait tidak dapat ditemukan sebagian atau tidak lengkap.

                              Berdasarkan Pasal 33 UUPT, modal dasar suatu perseroan harus ditempatkan
                              dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran
                              yang sah. Namun demikian, UUPT tidak mengatur mengenai sanksi apabila
                              terdapat keterlambatan atas penyetoran modal. Meskipun UUPT tidak
                              mengatur terkait sanksi terlambatnya penyetoran modal sebagaimana
Page 144
                                                                                                 dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -28-


                              dimaksud di atas, terdapat risiko adanya teguran dan/atau gugatan, baik dari
                              instansi maupun pihak ketiga manapun terkait dengan keabsahan kepemilikan
                              saham pemegang saham JPT, TOL, dan JMJ.

                              Sampai Tanggal Pemeriksaan, JPT, TOL, dan JMJ tidak pernah menerima
                              gugatan, keberatan, tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh (i)
                              setiap pemegang saham JPT dan JMJ, (ii) kreditur JPT, TOL, dan JMJ, (iii)
                              karyawan JPT, TOL, JMJ, dan/atau (iv) pihak ketiga lainnya.

               5.     Pengangkatan direksi dan dewan komisaris Perusahaan Anak sebagaimana
                      diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas telah sesuai dengan anggaran dasar masing-
                      masing Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
                      khususnya UUPT, kecuali sehubungan dengan:

                      a.      ketiadaan dokumen pengangkatan kembali anggota Direksi, sebagai berikut:

                              i.     sehubungan dengan JMKT, Rianto Mirin selaku Direktur Keuangan
                                     JMKT dengann masa jabatan sampai dengan tanggal 5 September
                                     2025;

                              ii.    sehubungan dengan JSM, Aris Sutrisno Putro selaku Direktur
                                     Keuangan JSM dengan masa jabatan sejak tanggal 6 April 2021
                                     sampai dengan 6 April 2025;

                              iii.   sehubungan dengan JNK, Historya Ayanda selaku Direktur JNK
                                     dengan masa jabatan sejak tanggal 14 Februari 2020 sampai dengan
                                     tanggal 18 Desember 2024; dan

                              iv.    sehubungan dengan JRB, Slamet Triyanto selaku Direktur dengan
                                     masa jabatan sejak tanggal 10 Agustus 2020 hingga RUPS tahunan
                                     tahun buku 2024;

                              Berdasarkan Pasal 94 ayat (3) UUPT, anggota direksi diangkat untuk jangka
                              waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Lebih lanjut, penjelasan Pasal 94
                              ayat (3) UUPT menyatakan bahwa anggota direksi yang telah berakhir masa
                              jabatannya tidak dengan sendirinya meneruskan jabatannya semula serta tidak
                              berhak lagi bertindak untuk dan atas nama perseroan, kecuali dengan
                              pengangkatan kembali berdasarkan keputusan RUPS. Dengan demikian, sejak
                              berakhirnya jangka waktu atas masa jabatan tersebut, mantan anggota direksi
                              dari Perusahaan Anak terkait, tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama
                              Perusahaan anak tersebut, kecuali setelah diangkat kembali oleh RUPS.

                              Sehubungan dengan anggota direksi dan dewan komisaris yang telah habis
                              masa berlakunya sebagaimana di atas, sampai dengan diangkatnya kembali
                              anggota direksi dan dewan komisaris yang relevan atau ditunjuk pengganti dari
                              anggota-anggota tersebut, tugas dan tanggung jawab pihak sebagaimana
                              disebutkan di atas sementara dilaksanakan oleh anggota direksi dan dewan
                              komisaris lain dari Perusahaan Anak yang relevan.

                       b.     ketiadaan surat penerimaan pemberitahuan dari Menkum sehubungan
                              perubahan pengurus JJB berdasarkan Akta JJB No. 14/2025.

                              Berdasarkan Pasal 94 ayat (7) jo. Pasal 111 ayat (7) UUPT, pengangkatan,
                              penggantian, dan pemberhentian anggota direksi wajib diberitahukan kepada
                              Menkum untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka waktu paling
                              lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS terkait.
Page 145
                                                                                                  dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -29-



                              Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 94 ayat (7) dan (8) serta
                              Pasal 111 ayat (7) dan (8) UUPT, pengangkatan direksi dan dewan komisaris
                              wajib diberitahukan kepada Menkum dan selama pemberitahuan Menkum
                              belum dilakukan, Menkum akan menolak setiap pemberitahuan yang
                              disampaikan oleh direksi maupun perubahan susunan dewan komisaris yang
                              belum tercatat dalam daftar perseroan. Meskipun demikian, dengan belum
                              diterbitkannya penerimaan pemberitahuan dari Menkum atas penggantian
                              pengurus JJB berdasarkan Akta JJB No. 14/2025, hal tersebut tidak
                              mempengaruhi keabsahan pengangkatan yang bersangkutan, dan
                              pengangkatan persebut tetap sah dan mengikat sejak tanggal penutupan
                              RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (6) dan Pasal 111 ayat (6) UUPT.

               6.     Sehubungan dengan dengan kewajiban untuk melaksanakan RUPS tahunan,
                      Perusahaan Anak telah melaksanakan RUPS tahunan sesuai dengan ketentuan
                      anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali
                      sehubungan dengan pelaksanaan RUPS tahunan untuk: (i) tahun buku 2022 oleh JJS,
                      JPT (ii) tahun buku 2023 oleh JKC, JMKT, JNK, JGP, JSN, JNK, JPT, JMTM, JMRB,
                      JMTO, AJP, JRB, LMJ, TOL, dan JMJ dan (iii) tahun buku 2024 oleh JKC, JMKT, JGP,
                      JSN, JNK, JPT, JMRB, JMTO, AJP, LMJ, TOL, dan JMJ.

                      Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 79 ayat (1) UUPT, Direksi wajib melaksanakan
                      RUPS tahunan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku
                      berakhir sebagai salah satu tanggung jawab atas pengurusan perseroan sebagaimana
                      diatur di dalam Pasal 97 ayat (1) dan Pasal 97 ayat (2) UUPT.

                      Meskipun UUPT tidak secara tegas mengatur sanksi atas tidak diselenggarakannya
                      RUPS tahunan, dalam hal direksi tidak melakukan kewajiban pelaksanaan RUPS
                      tahunan, maka direksi dapat dikategorikan tidak menjalankan tugas pengurusan
                      dengan itikad baik dan kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada Pasal 97 ayat (5)
                      huruf b UUPT. Dengan demikian, Direksi Perusahaan Anak dapat bertanggung jawab
                      secara pribadi atas kerugian Perusahaan Anak yang timbul sebagai akibat tidak
                      dilakukannya RUPS tahunan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
                      menjalankan tugasnya.

               7.     Pada tanggal Pendapat Segi Hukum, Perusahaan Anak telah memperoleh izin-izin
                      pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
                      maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak sebagaimana tercantum di
                      dalam anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan menjalankan
                      kewajibannya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan
                      yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan
                      dikeluarkannya Pendapat Segi Hukum, kecuali sehubungan dengan:

                      a.      Ketiadaan NIB yang telah disesuaikan dengan OSS RBA

                              Sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, kami tidak menerima NIB
                              yang telah disesuaikan dengan OSS RBA untuk TOL, JPT, CSJ, JJB dan AJP,
                              sehingga NIB yang kami terima tidak memuat alamat kegiatan usaha maupun
                              klasifikasi risiko untuk masing-masing kegiatan usaha. Dikarenakan klasifikasi
                              risiko untuk masing-masing usaha belum dapat ditentukan, kami tidak dapat
                              melakukan uji tuntas terhadap perizinan yang diperlukan untuk masing-masing
                              kegiatan usaha.

                              Dalam hal pelaku usaha belum mendapatkan izin yang diperlukan berdasarkan
                              Tmasing-masing klasifikasi risiko tersebut, maka pelaku usaha hanya dapat
Page 146
                                                                                                  dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -30-


                              menggunakan NIB untuk melakukan kegiatan usaha dan dianggap tidak
                              memiliki perizinan berusaha secara lengkap.

                              Meskipun tidak terdapat sanksi yang secara langsung dapat dikenakan kepada
                              pelaku usaha yang tidak melakukan penyesuaian NIB dengan OSS RBA,
                              namun terdapat potensi pelaku usaha dimaksud akan menghadapi kesulitan
                              pada saat mengurus dokumen administratif, khususnya dokumen yang
                              berkaitan dengan perizinan berusaha untuk menjalankan kegiatan usahanya.
                              Lebih lanjut, kami mencatat bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan
                              BKPM No. 5/2021, dalam hal pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko
                              menunjukan adanya ketidaksesuaian/ketidakpatuhan pelaku usaha atas
                              ketentuan perundang undangan, ditindaklanjuti dengan memberikan
                              rekomendasi berupa (i) pembinaan, (ii) perbaikan, dan/atau (iii) penerapan
                              sanksi.



                              Namun demikian, mengacu pada Pasal 549 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
                              28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
                              (“PP No. 28/2025”) dalam hal pelaku usaha yang perizinan perusahanya telah
                              disetujui dan berlaku efektif sebelum PP No. 28/2025 berlaku, perizinan
                              berusaha tersebut dikecualikan dari ketentuan PP No. 28/2025 yang menjadi
                              dasar hukum RBA. Sehingga, dengan sudah berlaku secara efektifnya NIB
                              TOL, JPT, CSJ, JMB, JJS, JJB dan AJP sebelum OSS RBA, maka belum
                              dilakukannya penyesuaian NIB Perusahaan Anak terkait ke OSS RBA tidak
                              membuat NIB dan perizinan lainnya menjadi tidak berlaku.

                      b.      Ketiadaan sertifikat standar

                              Sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, kami tidak menerima
                              sertifikat standar sebagai berikut:

                              i.      sehubungan dengan JMTM, sertifikat standar terverifikasi untuk
                                      kegiatan usaha dengan KBLI 42204, KBLI 42930, KBLI 42915, KBLI
                                      42918, KBLI 42104, KBLI 42103, KBLI 42202, dan KBLI 41013;

                              ii.     sehubungan dengan JMRB, sertifikat standar untuk kegiatan usaha
                                      dengan KBLI 47301, KBLI 68111, KBLI 41018, KBLI 41011, KBLI
                                      43216, KBLI 41012, KBLI 42101, KBLI 41019, KBLI 42919, KBLI
                                      43110, KBLI 43291, KBLI 43224, KBLI 41013, KBLI 43120, KBLI
                                      43299, KBLI 42911, KBLI 43221, KBLI 43213, dan KBLI 42102

                              iii.    sehubungan dengan JMTO, sertifikat standar untuk kegiatan usaha
                                      dengan KBLI 63111, KBLI 62090, KBLI 52215, KBLI 52213, KBLI
                                      63111, KBLI 63112, KBLI 66413, dan KBLI 66411;

                              iv.     sehubungan dengan JBT, sertifikat standar terverifikasi untuk kegiatan
                                      usaha dengan KBLI 52213 dengan lokasi usaha di Jalan Raya
                                      Pelabuhan Benoa No. 88, Desa/Kelurahan Pedungan, Kec. Denpasar
                                      Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali Kode Pos: 8022; dan

                              v.      sehubungan dengan JMJ, sertifikat standar terverifikasi untuk kegiatan
                                      usaha dengan KBLI 55123 dengan lokasi usaha di Sidomulyo, Mendak,
                                      Kahuman, Polan, Sidoharjo, Kapungan, Keprabon, Kranggan,
                                      Glagahwang, Kuncen, Ngabean, Brangkal, Kadirejo, Jungkare, Beku,
Page 147
                                                                                                     dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -31-


                                       Desa/Kelurahan Joton, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten, Provinsi Jawa
                                       Tengah Kode Pos: 57452.

                              Berdasarkan Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) PP 28/2025, perizinan
                              berusaha untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah adalah NIB dan
                              sertifikat standar dalam bentuk pernyataan pelaku usaha dan perizinan
                              berusaha untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi adalah NIB dan sertifikat
                              standar yang diterbitkan pemerintah.

                              Dalam hal pelaku usaha belum mendapatkan izin yang diperlukan berdasarkan
                              masing-masing klasifikasi risiko tersebut, maka pelaku usaha hanya dapat
                              menggunakan NIB untuk melakukan kegiatan usaha dan dianggap tidak memiliki
                              perizinan berusaha secara lengkap. Berdasarkan Pasal 355 PP No. 28/2025,
                              JMTM, JMRB, JMTO, dan JMJ dapat dikenakan sanksi administratif berupa (i)
                              peringatan, (ii) penghentian sementara kegiatan usaha, (iii) pengenaan denda
                              administratif, (iv) pengenaan daya paksa polisional, (v) pencabutan
                              lisensi/sertifikasi/persetujuan, dan/atau (vi) pencabutan persyaratan dasar,
                              perizinan berusaha, dan/atau PB UMKU.

                     c.       Ketiadaan bukti pemenuhan kewajiban KKPR

                              Sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, kami tidak menerima
                              dokumen KKPR atas seluruh kegiatan usaha yang dijalankan oleh JMB, JBS,
                              JTT, JJS, JPB, JBS, JGP, JPT, JMTO, AJP, LMJ, TOL, dan JMJ

                              Lebih lanjut, kami tidak menerima KKPR untuk kegiatan usaha dengan KBLI
                              42930 (Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil), 41014
                              (Konstruksi Gedung Perbelanjaan), 43110 (Pembongkaran), 42915 (Konstruksi
                              Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi), 42918 (Konstruksi Bangunan Sipil
                              Fasilitas Olah Raga), 42104 (Konstruksi Terowongan), 42103 (Konstruksi Jalan
                              Rel), 43904 (Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator), 42202 (Konstruksi
                              Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih), 42102 (Konstruksi Bangunan Sipil
                              Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass), 41019 (Konstruksi Gedung
                              Lainnya), 42101 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan), 41013 (Konstruksi Gedung
                              Industri), 41012 (Konstruksi Gedung Perkantoran) yang dijalankan oleh JMTM.

                              Mengacu pada ketentuan Pasal 100 ayat (2) PP No. 21/2021, pelaku usaha
                              wajib memperoleh KKPR untuk dapat mengajukan permohonan perizinan
                              berusaha. Lebih lanjut, berdasarkan pasal 101 ayat (2) PP No.21/2021,
                              kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha non-UMK dilakukan
                              melalui (i) KKKPR; atau (ii) PKKPR.

                              Dalam hal ini, meskipun tidak terdapat sanksi yang jelas secara langsung dapat
                              dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi KKPR, namun terdapat
                              potensi pelaku usaha dimaksud akan menghadapi kesulitan pada saat
                              mengurus dokumen administratif, khususnya dokumen yang berkaitan dengan
                              perizinan berusaha untuk menjalankan kegiatan usahanya.

                              Lebih lanjut kami mencatat berdasarkan Pasal 195 ayat (1) PP No.21/2021,
                              apabila dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang oleh Menteri
                              ATR/BPN ditemukan adanya pelanggaran rencana tata ruang, maka pelaku
                              usaha dapat dijatuhkan sanksi administratif berupa: (i) peringatan tertulis; (ii)
                              denda administratif; (iii) penghentian sementara kegiatan; (iv) penghentian
                              sementara pelayanan umum; (v) penutupan lokasi; (vi) pencabutan KKPR; (vii)
Page 148
                                                                                                    dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -32-


                              pembatalan KKPR; (viii) pembongkaran bangunan; dan/atau (ix) pemulihan
                              fungsi ruang.

                              Namun demikian, sehubungan dengan JMB, JBS, JTT, JJS, JPB, JBS, JGP, JPT,
                              JMTO, JMJ, dan AJP kami mencatat bahwa kegiatan usaha CSJ JMB, JBS, JTT,
                              JJS, JPB, JBS, JGP, JPT, JMTO, JMJ, dan AJP dengan Aktivitas Jalan Tol (KBLI
                              52213) merupakan kegiatan usaha yang telah efektif sebelum implementasi UUCK
                              yang mana perizinan berusaha serta persyaratannya telah terpenuhi melalui
                              perolehan NIB serta telah ditandatanganinya masing-masing Perjanjian
                              Pengusahaan Jalan Tol terkait. Bahwa berdasarkan masing-masing Perjanjian
                              Pengusahaan Jalan Tol tersebut, Pemerintah telah memberikan hak pengusahaan
                              jalan tol kepada BUJT dan BUJT telah menerima penunjukan dan pemberian hak
                              pengusahaan jalan tol untuk masing-masing ruas terkait dengan masa konsesi 40
                              tahun.



                     d.       Ketiadaan Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”)

                              Sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, kami tidak menerima
                              dokumen SLF atas bangunan kantor serta fasilitas penunjang MTN, JMTM, JRB,
                              dan JSN.

                              Berdasarkan Pasal 44 juncto 45 UU Bangunan Gedung, kelalaian untuk
                              mendapatkan SLF dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan
                              tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap
                              pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap
                              pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan persetujuan bangunan
                              gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung pembekuan sertifikat laik
                              fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung,
                              atau perintah pembongkaran bangunan gedung.

                              Atas hal tersebut, berdasarkan Surat Pernyataan MTN tanggal 2 Januari 2026,
                              Direksi MTN berkomitmen untuk segera melakukan pemenuhan kewajiban
                              berupa pengajuan SLF atas bangunan kantor dan fasilitas penunjang MTN
                              paling lambat enam bulan setelah Tanggal Distribusi PUB Obligasi Berkelanjutan
                              III Tahap III Tahun 2026.

                              Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pernyataan JMTM tanggal 9 Januari 2026,
                              Direksi JMTM berkomitmen untuk segera melakukan kewajiban pengurusan SLF
                              atas bangunan kantor dan fasilitas penunjang JMTM.

                     e.       Ketiadaan Perpanjangan atas Izin Pemanfaatan Tanah oleh MTN

                              Berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan
                              Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
                              tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                              2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU No. 26/2007”), setiap
                              orang wajib memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, termasuk
                              rencana tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Selanjutnya, Pasal
                              62 UU No. 26/2007 menegaskan bahwa setiap orang yang tidak menaati
                              rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, dan perbuatannya
                              mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dapat dikenai sanksi administratif.
                              Sanksi tersebut dapat berupa (i) peringatan tertulis; (ii) penghentian sementara
                              kegiatan; (iii) penghentian sementara pelayanan umum; (iv) penutupan lokasi;(v)
Page 149
                                                                                                     dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -33-


                              pencabutan izin; (vi) pembatalan izin; (vii) pembongkaran bangunan; (viii)
                              pemulihan fungsi ruang; dan/atau (ix) denda administratif.

                              Bahwa berdasarkan hasil uji tuntas kami, MTN telah mendapatkan Izin
                              Penggunaan Pemanfaatan Tanah berdasarkan Keputusan Walikota Tangerang
                              Selatan No. 650/2112-DPMPTSP/OL/2019 tentang Izin Penggunaan
                              Pemanfaatan Tanah tanggal 20 Desember 2019 berlaku untuk jangka waktu 6
                              bulan sejak tanggal diterbitkan yakni sampai dengan 20 Juni 2020. Namun
                              demikian, sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, kami tidak
                              menerima dokumen perpanjangan atas izin tersebut.

                              Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan MTN
                              tanggal 6 Januari 2026, Direksi MTN berkomitmen untuk segera melakukan
                              pemenuhan kewajiban berupa perpanjangan atas Izin Penggunaan
                              Pemanfaatan Tanah MTN paling lambat sebelum tanggal paling lambat enam
                              bulan setelah Tanggal Distribusi PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun
                              2026.
                     f.       Ketiadaan dokumen perizinan lingkungan

                              Sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, kami tidak menerima
                              dokumen dokumen perizinan lingkungan JMTO, JMRB, LMJ, dan TOL.

                              Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP No. 22/2021, setiap usaha dan/atau kegiatan
                              dengan dampak lingkungan yang signifikan atau tidak signifikan harus
                              memperoleh persetujuan lingkungan. Persetujuan ini merupakan syarat mutlak
                              untuk mendapatkan izin usaha atau persetujuan pemerintah.

                              Sesuai dengan Pasal 4 PP No. 22/2021, izin lingkungan dapat berbentuk: (i)
                              AMDAL; (ii) Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
                              Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”); atau (iii) SPPL. Kegagalan mematuhi dapat
                              mengakibatkan sanksi administratif seperti: (i) peringatan tertulis, (ii) paksaan
                              pemerintah, (iii) denda administratif, (iv) penangguhan, (v) atau pencabutan izin
                              usaha berdasarkan Pasal 505 dan 506 dari PP No. 22/2021.

                     g.       Kewajiban penyampaian LKPM kepada BKPM

                              Sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, kami tidak menerima bukti
                              penyampaian LKPM oleh Perusahaan Anak untuk periode sebagai berikut:

                              i.       periode triwulan II tahun 2025: MTN, JMKT, JBT, CSJ, JMB, JGP, JSN,
                                       JNK, JSB, JPT, JMTM, JMRB, JMTO, AJP, JRB, LMJ, TOL, dan JMJ;

                              ii.      periode triwulan III tahun 2025: MSJ, MTN, CSJ, JPT, JMB, JGP, JSN,
                                       JNK, JSB, JMRB, JMTO, AJP, JRB, LMJ, JMJ, dan TOL; dan

                              iii.     periode triwulan IV tahun 2025: MSJ, JKC, JBT, MTN, CSJ, JPT, JMB,
                                       JBS, JTT, JJS, JPB, JJB, JAP, JSM, JGP, JSN, JNK, JSB, JMTM,
                                       JMRB, JMTO, AJP, JRB, LMJ, JMJ, dan TOL.

                              Berdasarkan Pasal 5 huruf c Peraturan BKPM No. 5/2025, setiap pelaku usaha
                              berkewajiban menyampaikan LKPM. Lebih lanjut, Pasal 285 ayat (1) Peraturan
                              BKPM No. 5/2025 mengatur bahwa penyampaian LKPM oleh pelaku usaha
                              wajib dilakukan untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi setelah memperoleh
                              NIB.
Page 150
                                                                                                      dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -34-


                              Mengacu pada Pasal 364 ayat (3) huruf a dan Pasal 364 ayat (4) Peraturan
                              BKPM No. 5/2025, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
                              diatur dalam Pasal 5 Peraturan BKPM No. 5/2025, antara lain untuk
                              menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif secara berjenjang
                              berupa (i) peringatan tertulis, (ii) penghentian sementara kegiatan usaha; (iii)
                              pengenaan      daya    paksa       polisional; (iv) pencabutan lisensi/sertifikasi,
                              persetujuan; atau (v) pencabutan persyaratan dasar, perizinan berusaha
                              dan/atau perizinan berusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha.

                     h.       Kewajiban untuk menyampaikan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan
                              Lingkungan Hidup dan RKL-RPL dan Laporan Implementasi UKL-UPL
                              (sebagaimana relevan) kepada instansi terkait untuk:

                              (i)     Semester II Tahun 2024, Semester I Tahun 2025, dan Semester II Tahun
                                      2025 oleh MSJ, JKC, JBT, JMKT, CSJ, JBS, JTT, JJS, JPB, JAP, JSM,
                                      JGP, JSN, JNK, JSB, JMTM, JPT, LMJ, dan TOL;

                              (ii)    Semester I Tahun 2025 dan Semester II Tahun 2025 oleh JKC, JMJ, JJB;

                              (iii)   Semester II Tahun 2025 oleh MTN dan JMB; dan

                              (iv)    Semester II Tahun 2024 oleh JJS.

                              Berdasarkan Pasal 506 juncto Pasal 508 – 523 PP No. 22/2021, penanggung
                              jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dikenakan sanksi administratif oleh
                              Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur dan bupati/walikota apabila
                              melakukan pelanggaran terhadap: (i) perizinan berusaha terkait persetujuan
                              lingkungan; atau (ii) persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan
                              berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan
                              perizinan berusaha dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

               8.     Sehubungan dengan harta kekayaan berupa harta berwujud yang terdiri atas (i) harta
                      tidak bergerak dan (ii) harta bergerak, serta harta tidak berwujud yang terdiri atas (i)
                      rekening koran, dan (ii) hak atas kekayaan intelektual yang material yang digunakan
                      dan dimiliki oleh Perusahaan Anak untuk menjalankan usahanya (“Aset Material
                      Perusahaan Anak”), pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini:

                      a.        Kepemilikan dan/atau penguasaan Perusahaan Anak atas Aset Material
                                Perusahaan Anak adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi dengan
                                dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut anggaran dasar
                                masing-masing Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang
                                berlaku di Indonesia.

                      b.        Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perusahaan
                                Anak, sebagaimana diperkuat konfirmasi Perusahaan Anak, Aset Material
                                Perusahaan Anak bukan merupakan objek sengketa.

                      c.        Aset Material Perusahaan Anak tidak sedang dijaminkan kepada kreditur
                                Perusahaan Anak guna kepentingan pembayaran fasilitas kredit kepada
                                kreditur Perusahaan Anak atau kepada pihak ketiga, kecuali sehubungan
                                dengan:

                               i.      Harta kekayaan milik MSJ yang sedang dibebankan jaminan adalah
                                       sebagai berikut:
Page 151
                                                                                          dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -35-


                              (1)    Hak pengusahaan Jalan Tol Bogor Ring Road berdasarkan
                                     Akta Perjanjian Pengalihan Hak Pengusahaan Jalan Tol Bogor
                                     Ring Road No. 147 Tanggal 31 Agustus 2016, yang dibuat di
                                     hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                                     Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dan
                                     dinyatakan kembali dengan Akta Perubahan III (Ketiga) dan
                                     Pernyataan Kembali Kuasa Pengalihan Hak Pengusahaan
                                     Jalan Tol Ruas Bogor Ring Road No. 32 Tanggal 31 Maret
                                     2022, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H.,
                                     MPA, Notaris di Jakarta;

                              (2)    Tagihan (hak tagih) terhadap pendapatan tol dan pendapatan
                                     usaha lain berdasarkan Akta Pemberian Jaminan Fidusia Atas
                                     Tagihan dan Pendapatan No. 143 Tanggal 31 Agustus 2016,
                                     yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                     Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dan
                                     dinyatakan kembali melalui Akta Perubahan III (Ketiga) dan
                                     Pernyataan Kembali Akta Pemberian Jaminan Fidusia Atas
                                     Tagihan dan Pendapatan No. 30 Tanggal 31 Maret 2022, yang
                                     dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di
                                     Jakarta     juncto    Sertifikat  Jaminan    Fidusia    No.
                                     W12.00792489.AH.05.02 Tahun 2022 tanggal 13 Juni 2022;

                              (3)    Tagihan dan pendapatan dari hasil klaim asuransi berdasarkan
                                     Akta Pemberian Jaminan Fidusia Atas Hasil Pembayaran
                                     Asuransi No. 144 Tanggal 31 Agustus 2016, yang dibuat di
                                     hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                                     Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dan dinyatakan
                                     kembali melalui Akta Perubahan III (Ketiga) dan Pernyataan
                                     Kembali Akta Pemberian Jaminan Fidusia Hasil Pembayaran
                                     Asuransi No. 31 Tanggal 31 Maret 2022, yang dibuat di
                                     hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di Jakarta
                                     juncto Sertifikat Jaminan Fidusia No. W12.00792709.AH.05.02
                                     Tahun 2022 tanggal 13 Juni 2022;

                              (4)    Rekening penampungan berdasarkan Akta Perjanjian Gadai
                                     Atas Rekening Penampungan No. 145 Tanggal 2 Agustus
                                     2018, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                     Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dan
                                     dinyatakan kembali melalui Akta Perubahan III (Ketiga) dan
                                     Pernyataan Kembali Perjanjian Gadai atas Rekening
                                     Penampungan No. 34 Tanggal 31 Maret 2022, yang dibuat di
                                     hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di Jakarta.

                              Jaminan di atas diberikan oleh MSJ kepada BRI sebagai agen jaminan
                              berdasarkan (i) Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 72 tanggal 28
                              Desember 2020, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H.,
                              MPA, Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diubah dengan
                              Perubahan II (Kedua) No. 1 tanggal 29 Maret 2022 antara MSJ dengan
                              PT Sarana Multi Infrastruktur dan BRI; dan (ii) Akta Perjanjian Kredit
                              No. 24 tanggal 29 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Dewantari
                              Handayani, S.H., MPA, Notaris di Jakarta antara MSJ dan PT Bank
                              Danamon Indonesia Tbk.

                              Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan MSJ
                              tanggal 23 Januari 2026, aset MSJ yang dijadikan jaminan merupakan
Page 152
                                                                                                 dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -36-


                                     aset yang bersifat material bagi kelangsungan usaha MSJ. Apabila
                                     dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut dilakukan, maka hal tersebut
                                     akan berdampak material atau mengganggu kegiatan usaha MSJ.

                              ii.    Harta kekayaan milik MTN yang sedang dibebankan jaminan adalah
                                     Hak pengusahaan Jalan Tol Ruas Kunciran – Serpong berdasarkan
                                     Akta Perjanjian Pengalihan Hak Pengusahaan Jalan Tol Ruas Kunciran
                                     – Serpong No. 06 tanggal 23 November 2022, dibuat di hadapan Putut
                                     Mahendra, S.H., Notaris di Jakarta Pusat.

                                     Jaminan tersebut di atas diberikan oleh MTN kepada BCA sebagai
                                     kreditur berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 14 tanggal 28 Oktober
                                     2022, yang dibuat di hadapan Putut Mahendra, S.H., Notaris di Jakarta
                                     Pusat antara MTN dan BCA sebagaimana telah diubah dengan
                                     Perubahan Kesatu atas Perjanjian Kredit No. 13/MTN/KON/IX/2023.

                                     Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan MSJ
                                     tanggal 6 Januari 2026, aset MTN yang dijadikan jaminan merupakan
                                     aset yang bersifat material bagi kelangsungan usaha MSJ. Apabila
                                     dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut dilakukan, maka hal tersebut
                                     akan berdampak material atau mengganggu kegiatan usaha MTN.

                              iii.   Harta kekayaan milik JMKT yang sedang dibebankan jaminan adalah
                                     sebagai berikut:

                                     (1)     hak pengusahaan Jalan Tol Ruas Medan – Kualanamu –
                                             Tebing Tinggi berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak
                                             Pengusahaan Jalan Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi
                                             No. 02 tanggal 3 Agustus 2015, yang dibuat di hadapan
                                             Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

                                     (2)     tagihan (hak tagih) terhadap pendapatan tol berdasarkan Akta
                                             Jaminan Fidusia Atas Tagihan (Pendapatan Tol) No. 03
                                             tanggal 3 Agustus 2015, yang dibuat di hadapan Ashoya
                                             Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut
                                             perubahannya juncto Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia
                                             No. W2.00268514.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 13
                                             November 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran
                                             Jaminan Fidusia Wilayah Sumatera Utara;

                                     (3)     tagihan (hak tagih) terhadap tagihan lain-lain berdasarkan
                                             Akta Jaminan Fidusia Atas Tagihan (Lain-Lain) No. 05 tanggal
                                             3 Agustus 2015, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
                                             M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahannya juncto
                                             Sertifikat     Perubahan        Jaminan        Fidusia     No.
                                             W2.00268524.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 13 November
                                             2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan
                                             Fidusia Wilayah Sumatera Utara;

                                     (4)     rekening penampungan berdasarkan Akta Gadai Rekening
                                             Penampungan No. 04 tanggal 3 Agustus 2015, yang dibuat di
                                             hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                                             Selatan.

                                     Jaminan di atas diberikan oleh JMKT kepada BNI sebagai agen
                                     jaminan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 33 tanggal 14
Page 153
                                                                                                  dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -37-


                                    Juli 2015 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
                                    di Jakarta Selatan, sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
                                    Perubahan IV Perjanjian Kredit Sindikasi No. 14 tanggal 12 November
                                    2021, yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di
                                    Jakarta Selatan, antara JMKT, BRI, BNI, PT Bank Pembangunan
                                    Daerah Sumatera Utara, dan Bank Mandiri.

                                    Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan JMKT
                                    tanggal 7 Januari 2026, aset JMKT yang dijadikan jaminan merupakan
                                    aset yang bersifat material bagi kelangsungan usaha JMKT. Apabila
                                    dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut dilakukan, maka hal tersebut
                                    akan berdampak material atau mengganggu kegiatan usaha JMKT.

                              iv.   Harta kekayaan milik JBT yang sedang dibebankan jaminan adalah
                                    sebagai berikut:

                                    (1)     Hak pengelolaan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa
                                            berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Pengusahaan
                                            Jalan Tol Ruas Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa No. 84
                                            Tanggal 22 Juni 2012, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
                                            S.H., Notaris di Jakarta;

                                    (2)     Tagihan (hak tagih) terhadap pendapatan tol berdasarkan Akta
                                            Jaminan Fidusia Atas Tagihan (Pendapatan Tol) No. 81
                                            Tanggal 22 Juni 2012, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
                                            S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah
                                            dengan Akta Addendum II (Kedua) Jaminan Fidusia Atas
                                            Tagihan (Pendapatan Tol) No. 4 Tanggal 3 September 2020,
                                            yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., M.Kn., Notaris di
                                            Jakarta    juncto     Sertifikat   Jaminan    Fidusia    No.
                                            W20.00098579.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 18 September
                                            2020;

                                    (3)     Tagihan dan pendapatan lain-lain berdasarkan Akta Jaminan
                                            Fidusia Atas Tagihan (Lain-Lain) No. 82 Tanggal 22 Juni 2012,
                                            yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., M.Kn., Notaris di
                                            Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Addendum
                                            II (Kedua) Jaminan Fidusia Atas Tagihan (Lain-Lain) No. 5
                                            Tanggal 3 September 2020, yang dibuat di hadapan Fathiah
                                            Helmi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta juncto Sertifikat Jaminan
                                            Fidusia No. W20.00098509.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 18
                                            September 2020; dan

                                    (4)     Rekening penampungan berdasarkan Akta Gadai Rekening
                                            Penampungan No. 83 Tanggal 22 Juni 2012, yang dibuat di
                                            hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
                                            diubah dan dinyatakan kembali melalui Akta Addendum I
                                            (Pertama) dan Pernyataan Kembali Akta Gadai Rekening
                                            Penampungan No. 20 Tanggal 7 Juni 2016, yang dibuat di
                                            hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

                                    Jaminan di atas diberikan oleh JBT kepada BRI sebagai agen jaminan
                                    berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 79 tanggal 22 Juni
                                    2012, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
                                    sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Addendum V (Kelima)
                                    Perjanjian Kredit Sindikasi No. 3 tanggal 3 September 2020, yang
Page 154
                                                                                               dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -38-


                                    dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta antara JBT
                                    dengan Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia,
                                    Bank Central Asia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Pembangunan
                                    Daerah Bali.

                                    Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan JBT
                                    tanggal 2 Januari 2026, aset JBT yang dijadikan jaminan merupakan
                                    aset yang bersifat material bagi kelangsungan usaha JBT. Apabila
                                    dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut dilakukan, maka hal tersebut
                                    akan berdampak material atau mengganggu kegiatan usaha JBT.

                              v.    Harta kekayaan milik CSJ yang sedang dibebankan jaminan adalah
                                    sebagai berikut:

                                    (1)     Hak Pengusahaan Jalan Tol selama Masa Konsesi
                                            berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Pengusahaan
                                            Jalan Tol (cessie);

                                    (2)     Seluruh tagihan dan pendapatan jalan tol yang diikat secara
                                            fidusia;

                                    (3)     Rekening penampungan yang diikat secara gadai bedasarkan
                                            akta gadai rekening penampungan;

                                    (4)     Seluruh tagihan dan pendapatan dari hasil klaim asuransi,
                                            klaim bank garansi, klaim penjaminan dari PII, dan
                                            penggantian dana (kompensasi) dari Pemerintah yang diikat
                                            secara fidusia;

                                    Jaminan di atas diberikan oleh CSJ kepada Bank Mandiri, BNI, dan
                                    BCA selaku kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
                                    Sindikasi No. 09 tanggal 11 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Ati
                                    Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

                                    Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan CSJ
                                    tanggal 7 Januari 2026, aset CSJ yang dijadikan jaminan merupakan
                                    aset yang bersifat material bagi kelangsungan usaha CSJ. Apabila
                                    dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut dilakukan, maka hal tersebut
                                    akan berdampak material atau mengganggu kegiatan usaha CSJ.

                              vi.   Harta kekayaan milik JBS yang sedang dibebankan jaminan adalah
                                    sebagai berikut:

                                    (1)    hak pengusahaan Jalan Tol Ruas Balikpapan – Samarinda
                                           berdasarkan Akta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas
                                           Balikpapan - Samarinda No. 03 tanggal 9 Juni 2016
                                           sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Amandemen V No.
                                           10 tanggal 10 Februari 2023, yang seluruhnya dibuat di
                                           hadapan Rina Utami Djauhari, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

                                    (2)    jaminan fidusia atas:

                                           (a)     seluruh tagihan dan pendapatan jalan tol dan usaha
                                                   lain sehubungan dengan pengusahaan jalan tol dan
                                                   Rumijatol; dan
Page 155
                                                                                                dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -39-



                                             (b)     seluruh tagihan atas pendapatan dari hasil klaim
                                                     asuransi, bank garansi, dan penggantian dana dari
                                                     Pemerintah Republik Indonesia,

                                      (3)    jaminan berupa gadai rekening penampungan,

                                      yang diberikan oleh JBS kepada:

                                     (1)    BRI, SMI, Bank Mandiri, PT Bank ICBC Indonesia (“ICBC”),
                                            BPD Jatim, BPD Papua, BPD Kalsel, LPEI, dan Bank Mega,
                                            berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 88 tanggal 21
                                            Desember 2018 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
                                            M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana terakhir diubah
                                            dengan Akta Addendum II Perjanjian Kredit Sindikasi No. 27
                                            tanggal 29 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah
                                            Helmi, S.H., Notaris di Jakarta; dan

                                     (2)    PT Bank Syariah Indonesia Tbk., PT Bank Jabar Banten
                                            Syariah, dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. berdasarkan
                                            Akta Perjanjian Line Fasilitas Pembiayaan Sindikasi
                                            Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqisah No. 89 tanggal
                                            21 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
                                            S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana terakhir
                                            diubah dengan Akta Addendum II No. 26 tanggal 29 Oktober
                                            2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                                            Jakarta.

                              vii.    Harta kekayaan milik JJS yang sedang dibebankan jaminan adalah
                                      sebagai berikut:

                                      (1)    jaminan fidusia atas tagihan atas pengembalian dana talangan
                                             tanah dari Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Badan
                                             Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (“BLU
                                             LMAN”) dan/atau instansi berwenang lain yang ditunjuk
                                             Pemerintah       dengan      nilai    penjaminan     sebesar
                                             Rp4.162.500.000.000;

                                      (2)    jaminan fidusia atas tagihan klaim penjaminan yang diterima
                                             dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) (“PII”)
                                             dengan nilai penjaminan sebesar Rp4.162.500.000.000; dan

                                      (3)    jaminan gadai atas rekening penampungan dana talangan
                                             tanah disertai dengan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali
                                             untuk melakukan pendebetan atas saldo yang terdapat di
                                             dalam rekening penampungan dana talangan tanah tersebut,

                                      yang diberikan oleh JJS kepada BNI, Bank Mandiri, dan BCA
                                      berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Dana Talangan Tanah No.
                                      107 tanggal 28 Desember 2018, yang dibuat di hadapan Ashoya
                                      Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

                                      (4)    jaminan berupa tagihan dana talangan tanah kepada BLU
                                             LMAN dan/atau instansi berwenang lain yang ditunjuk
                                             Pemerintah Republik Indonesia; dan
Page 156
                                                                                                 dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -40-



                                      (5)     jaminan gadai atas rekening pengembalian dana talangan
                                              pembebasan tanah untuk nomor rekening 0206 – 01011590 –
                                              30 -3 atas nama JJS;

                                      yang diberikan oleh JJS kepada BRI berdasarkan Akta Perjanjian
                                      Kredit No. 1 tanggal 11 April 2022, yang dibuat di hadapan Sriyani
                                      Burlian, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan
                                      Addendum Perjanjian Kredit No. 039/2024 tanggal 4 April 2024.

                              viii.   Harta kekayaan milik JPB yang sedang dibebankan jaminan adalah
                                      sebagai berikut:

                                      (1)    jaminan fidusia atas tagihan dengan nilai penjaminan sebesar
                                             Rp100.000.000.000;

                                      (2)    jaminan atas akta gadai rekening penampungan dana talangan
                                             tanah; dan

                                      (3)    letter of undertaking dari para pemegang saham JPB,

                                      yang diberikan oleh JPB kepada Bank Permata berdasarkan Akta
                                      Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 16 tanggal 28 Januari
                                      2021, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                                      Selatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan
                                      Akta Perubahan Ketiga Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.
                                      4 tanggal 31 Oktober 2023, dibuat di hadapan Indra Wiguna, S.H.,
                                      M.Kn., Notaris di Jakarta Barat jo. Syarat dan Ketentuan Umum
                                      Pemberian Fasilitas Perbankan No. SKU/21/097/N/SOE tanggal 28
                                      Januari 2021.

                              ix.     Harta kekayaan milik JJB yang sedang dibebankan jaminan adalah
                                      sebagai berikut:

                                      (1)    semua dan setiap hak, wewenang, tagihan-tagihan serta klaim
                                             yang sekarang telah ada dan/atau dikemudian hari akan
                                             dimiliki, diperoleh dan dapat dijalankan oleh JJB, yang
                                             diberikan oleh JJB kepada Bank Maybank berdasarkan Akta
                                             Jaminan Fidusia No. 22 tanggal 21 Juni 2023, yang dibuat di
                                             hadapan Veronica Nataadmadja, S.H., M Corp Admin, M Com,
                                             Notaris di Jakarta; dan

                                      (2)    seluruh hak-hak yang timbul dari pemberian gadai, berikut
                                             bukti-bukti hak milik dan semua kepentingan atas saldo
                                             rekening tabungan dan/atau giro dengan perincian sebagai
                                             berikut:

                                             (a)     rekening nomor 2.772.000455; dan

                                             (b)     rekening nomor 2.772.000460,

                                             dengan nilai penjaminan sebesar Rp102.000.000.000 yang
                                             ada pada Bank Maybank, berikut seluruh perubahan,
                                             perpanjangan, penggantian dari rekening tabungan dan/atau
                                             giro tersebut yang akan ada dikemudian hari, yang diberikan
Page 157
                                                                                                  dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -41-


                                           oleh JJB kepada Bank Maybank berdasarkan Akta Perjanjian
                                           Pemberian Gadai Saldo Rekening Tabungan dan/atau Giro No.
                                           23 tanggal 21 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Veronica
                                           Nataadmadja, S.H., M Corp Admin, M Com, Notaris di Jakarta.

                              x.    Harta kekayaan milik JSM yang sedang dibebankan jaminan adalah
                                    atas Hak pengusahaan Jalan Tol Ruas Surabaya - Mojokerto
                                    berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Pengusahaan Jalan Tol
                                    Ruas Surabaya – Mojokerto No. 27 tanggal 13 Oktober 2021, yang
                                    dibuat di hadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta
                                    Pusat. Jaminan tersebut diberikan oleh JSM kepada BCA berdasarkan
                                    Akta Perjanjian Kredit No. 26 Tanggal 13 Oktober 2021 yang dibuat di
                                    hadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta Pusat,
                                    antara JSM dengan BCA.

                                    Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan JSM
                                    tanggal 13 Agustus 2025, aset JSM yang dijadikan jaminan merupakan
                                    aset yang bersifat material bagi kelangsungan usaha JSM. Apabila
                                    dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut dilakukan, maka hal tersebut
                                    akan berdampak material atau mengganggu kegiatan usaha JSM.

                              xi.   Harta kekayaan milik JNK yang sedang dibebankan jaminan adalah
                                    sebagai berikut:

                                    (1)    Hak pengusahaan Jalan Tol Ruas Ngawi – Kertosono
                                           berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Pengusahaan
                                           Jalan Tol Ruas Ngawi – Kertosono No. 17 tanggal 14 April
                                           2016, dibuat di hadapan Ati Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di
                                           Jakarta;

                                    (2)    Tagihan (hak tagih) terhadap pendapatan tol dan pendapatan
                                           usaha lain berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas
                                           Pendapatan Tol dan Tagihan Terhadap Pendapatan Usaha
                                           Lain No. 19 tanggal 14 April 2026, dibuat di hadapan Ati Muyati,
                                           S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta juncto Sertifikat Jaminan
                                           Fidusia No. W10.00208448.AH.05.01 TAHUN 2016 tanggal 10
                                           Mei 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan
                                           Fidusia Wilayah DKI Jakarta;

                                    (3)    Tagihan (hak tagih) terhadap pihak ketiga berdasarkan Akta
                                           Jaminan Fidusia Atas Tagihan Terhadap Pihak Ketiga No. 20
                                           tanggal 14 April 2016, dibuat di hadapan Ati Muyati, S.H.,
                                           M.Kn., Notaris di Jakarta juncto Sertifikat Jaminan Fidusia No.
                                           W10.00208447.AH.05.01 TAHUN 2016 tanggal 10 Mei 2016
                                           yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia
                                           Wilayah DKI Jakarta;

                                    (4)    Rekening penampungan berdasarkan Akta Gadai Rekening
                                           Penampungan No. 18 tanggal 14 April 2016, dibuat di hadapan
                                           Ati Muyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta; Jaminan pada
                                           angka (i), (ii), (iii), dan (iv) di atas diberikan oleh JNK kepada
                                           Bank Mandiri sebagai agen jaminan berdasarkan Akta
                                           Perjanjian Kredit Sindikasi No. 14 tanggal 14 April 2016,
                                           sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan II (Kedua) dan
                                           Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi No. 16 tanggal
Page 158
                                                                                                   dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -42-


                                            29 Juli 2019 antara JNK dengan BRI, Bank Mandiri, BNI,
                                            Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, SMI, PT Bank
                                            Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Pembangunan
                                            Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;

                                     (5)    Hak pengusahaan Jalan Tol Ruas Ngawi – Kertosono
                                            berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Pengusahaan
                                            Jalan Tol Ruas Ngawi Kertosono No. 13 Tanggal 26 Juli 2023,
                                            dibuat di hadapan Ati Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

                                     (6)    Tagihan (hak tagih) terhadap pendapatan tol dan pendapatan
                                            usaha lain berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas Tagihan
                                            (Hak Tagih) Terhadap Pendapatan Tol dan Pendapatan Usaha-
                                            Usaha Lain No. 11 tanggal 26 Juli 2023, dibuat di hadapan Ati
                                            Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta juncto Sertifikat
                                            Jaminan Fidusia No. W15.00607784.AH.05.01 TAHUN 2023
                                            tanggal 23 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor
                                            Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Timur;

                                     (7)    Tagihan (hak tagih) terhadap pihak ketiga berdasarkan Akta
                                            Jaminan Fidusia Atas Hak Tagih Terhadap Pihak Ketiga No. 12
                                            tanggal 26 Juli 2023, dibuat di hadapan Ati Mulyati, S.H., M.Kn.,
                                            Notaris di Jakarta juncto Sertifikat Jaminan Fidusia No.
                                            W15.00607783.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 23 Agustus
                                            2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan
                                            Fidusia Wilayah Jawa Timur; dan

                                     (8)    Rekening penampungan berdasarkan Akta Gadai Rekening
                                            Penampungan No. 17 tanggal 26 Juli 2023, dibuat di hadapan
                                            Ati Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

                                     Jaminan pada angka (5), (6), (7), dan (8) di atas diberikan oleh JNK
                                     kepada BCA sebagai agen jaminan berdasarkan (i) Akta Perjanjian
                                     Kredit Sindikasi No. 14 tanggal 26 Juni 2023, antara JNK dengan Bank
                                     Mandiri, BNI, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan (ii) Akta
                                     Perjanjian Line Fasilitas Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah
                                     Mutanaqishah No. 15 tanggal 26 Juni 2023, antara JNK dengan PT
                                     Bank Syariah Indonesia Tbk, Bank Mandiri, dan BNI.

                                     Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan JNK
                                     tanggal 14 Agustus 2025, aset JNK yang dijadikan jaminan merupakan
                                     aset yang bersifat material bagi kelangsungan usaha JNK. Apabila
                                     dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut dilakukan, maka hal tersebut
                                     akan berdampak material atau mengganggu kegiatan usaha JNK.

                              xii.   Harta kekayaan milik JSB yang sedang dibebankan jaminan adalah
                                     sebagai berikut:

                                     (1).   Hak pengusahaan Jalan Tol Ruas Batang-Semarang
                                            berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Pengusahaan
                                            Jalan Tol Ruas Batang-Semarang No. 82 tanggal 26 Januari
                                            2022, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa, S.H., S.E.,
                                            M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat;

                                     (2).   Tagihan (hak tagih) terhadap pendapatan tol dan pendapatan
                                            usaha lain berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas Tagihan
Page 159
                                                                                                 dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -43-


                                             (Hak Tagih) Terhadap Pendapatan Tol dan Pendapatan Usaha
                                             Lain No. 80 tanggal 26 Januari 2022, dibuat di hadapan
                                             Buntario Tigris Darmawa, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
                                             Pusat juncto Sertifikat Jaminan Fidusia;

                                      (3).   Tagihan (hak tagih) terhadap pihak ketiga berdasarkan Akta
                                             Jaminan Fidusia Atas Tagihan (Hak Tagih) Terhadap Pihak
                                             Ketiga No. 81 tanggal 26 Januari 2022, dibuat di hadapan
                                             Buntario Tigris Darmawa, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
                                             Pusat juncto Sertifikat Jaminan Fidusia;

                                      (4).   Rekening penampungan berdasarkan Akta Gadai Rekening
                                             Penampungan No. 79 tanggal 26 Januari 2022, dibuat di
                                             hadapan Buntario Tigris Darmawa, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
                                             Jakarta Pusat.

                                      Jaminan di atas diberikan oleh JSB kepada BNI sebagai agen jaminan
                                      berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 161 tanggal 27
                                      Desember 2021 antara JSB dengan BNI, Bank Mandiri, BCA, dan PT
                                      Bank KEB Hana Indonesia.

                                      Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan JNK
                                      tanggal 13 Agustus 2025, aset JNK yang dijadikan jaminan merupakan
                                      aset yang bersifat material bagi kelangsungan usaha JNK. Apabila
                                      dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut dilakukan, maka hal tersebut
                                      akan berdampak material atau mengganggu kegiatan usaha JNK.

                              xiii.   Harta kekayaan milik JSN yang sedang dibebankan jaminan adalah
                                      sebagai berikut:

                                      (1).   Hak konsesi pengusahaan Jalan Tol Ruas Solo-Mantingan-
                                             Ngawi berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak
                                             Pengusahaan Jalan Tol Ruas Solo-Mantingan-Ngawi No. 8
                                             tanggal 17 Januari 2022, dibuat di hadapan Ati Mulyati, S.H.,
                                             M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

                                      (2).   Rekening penampungan berdasarkan Akta Gadai Rekening
                                             Penampungan No. 5 tanggal 17 Januari 2022, dibuat di
                                             hadapan Ati Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

                                      (3).   Tagihan (hak tagih) terhadap pendapatan tol dan pendapatan
                                             usaha lain berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas Pendapatan
                                             Jalan Tol dan Tagihan (Hak Tagih) Terhadap Pendapatan Usaha
                                             Lain No. 6 tanggal 17 Januari 2022, dibuat di hadapan Ati
                                             Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

                                      (4).   Tagihan (hak tagih) terhadap pendapatan klaim asuransi, bank
                                             garansi dan penggantian dana berdasarkan Akta Jaminan
                                             Fidusia Atas Tagihan (Hak Tagih) Terhadap Pihak Ketiga No. 7
                                             tanggal 17 Januari 2022, dibuat di hadapan Ati Mulyati S.H.,
                                             M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

                                      Jaminan di atas diberikan oleh JSN sebagai jaminan joint collateral
                                      kepada BNI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 6 tanggal
                                      21 Desember 2021, dibuat di hadapan Ati Mulyati, S.H., M.Kn, Notaris
                                      di Jakarta Selatan dan Bank Mandiri. berdasarkan Akta Perjanjian
Page 160
                                                                                                  dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -44-


                                     Fasilitas Treasury Line No. WCO.KP/0006/TL/2022 No. 4 tanggal 17
                                     Januari 2022 sebagaimana diubah oleh Akta Addendum I Perjanjian
                                     Fasilitas Treasury Line No. 4 Tanggal 20 April 2022, keduanya dibuat di
                                     hadapan Ati Mulyati S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

                                     Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan JSN
                                     tanggal 14 Agustus 2025, aset JSN yang dijadikan jaminan merupakan
                                     aset yang bersifat material bagi kelangsungan usaha JSN. Apabila
                                     dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut dilakukan, maka hal tersebut
                                     akan berdampak material atau mengganggu kegiatan usaha JSN.

                              xiv.   Harta kekayaan milik JGP yang sedang dibebankan jaminan adalah
                                     sebagai berikut:

                                     (1).   Hak Konsesi Penggunaan Jalan Tol, berdasarkan Akta
                                            Perjanjian Pengalihan Jalan Tol Ruas Gempol-Pasuruan No. 75
                                            tanggal 29 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Isy Karimah
                                            Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya;

                                     (2).   Tagihan dan Pendapatan, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia
                                            Atas Tagihan dan Pendapatan Usaha Lain No. 77 tanggal 29
                                            Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H.,
                                            M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya;

                                     (3).   Gadai atas Escrow Account, berdasarkan Akta Gadai Rekening
                                            Penampungan No. 76 tanggal 29 Oktober 2021, yang dibuat di
                                            hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di
                                            Surabaya; dan

                                     (4).   Fidusia atas Tagihan Pendapatan dari hasil Klaim Asuransi,
                                            Klaim Bank Garansi, dan Penggantian Dana dari Pemerintah,
                                            berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas Tagihan Terhadap
                                            Pihak Ketiga No. 78 tanggal 29 Oktober 2021, yang dibuat di
                                            hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di
                                            Surabaya.

                                     Jaminan di atas diberikan oleh JGP kepada Bank Mandiri berdasarkan
                                     (i) Akta Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.KP/479/KI/2021 No. 73
                                     tanggal 29 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir,
                                     S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya; dan (ii) Akta Perjanjian Kredit
                                     Investasi No. WCO.KP/480/TL/2021 No. 74 tanggal 29 Oktober 2021,
                                     yang dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris
                                     di Surabaya.

                                     Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan JGP
                                     tanggal 12 Agustus 2025, aset JGP yang dijadikan jaminan merupakan
                                     aset yang bersifat material bagi kelangsungan usaha JGP. Apabila
                                     dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut dilakukan, maka hal tersebut
                                     akan berdampak material atau mengganggu kegiatan usaha JGP.

                              xv.    Harta Kekayaan milik JMJ yang sedang dibebankan jaminan adalah
                                     sebagai berikut:

                                     (1).    Hak konsesi pengusahaan Jalan Tol Tahap I berdasarkan
                                             amandemen/addendum PPJT Solo – Yogyakarta – NYIA Kulon
                                             Progo;
Page 161
                                                                                           dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -45-



                              (2).   Gadai atas rekening penampungan milik JMJ yang telah ada
                                     dan akan dibentuk, antara lain:

                                     (a)     Rekening Konstruksi (Construction Account);

                                     (b)     Rekening Pengumpulan (Collection Account);

                                     (c)     Rekening    Pembayaran      Hutang    (Debt     Service
                                             Reserve);

                                     (d)     Rekening Cadangan Pembayaran Hutang (Debt
                                             Service Reserve Account); dan

                                     (e)     Rekening Dana Lebih (Excess Cash Account),




                                     Berdasarkan Akta Jaminan Gadai Rekening No. 27 tanggal 23
                                     Desember 2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., M.Kn.,
                                     Notaris di Jakarta;

                              (3).   Fidusia atas seluruh tagihan dan pendapatan dari
                                     pengusahaan Jalan Tol berdasarkan PPJT Solo – Yogyakarta
                                     – NYIA Kulon Progo dan Pendapatan Usaha Lain, yang
                                     ditampung dalam Rekening Pengumpulan (Collection
                                     Account), berdasarkan Akta Jaminan Fidusia atas Pendapatan
                                     Tol dan Pendapatan Usaha Lain No. 25 tanggal 23 Desember
                                     2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., M.Kn., Notaris di
                                     Jakarta; dan

                              (4).   Fidusia atas seluruh tagihan atas pendapatan dari hasil klaim
                                     asuransi, klaim bank garansi, klaim kepada PII, kecuali hasil
                                     klaim penjaminan PII terkait atas talangan untuk pembebasan
                                     lahan (jika ada) dan penggantian/ganti rugi dana (kompensasi)
                                     dari pemerintah (kecuali dan LMAN terkait pembebasan lahan),
                                     berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 26 tanggal 23
                                     Desember 2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., M.Kn.,
                                     Notaris di Jakarta.

                              Jaminan di atas diberikan oleh JMJ kepada Bank Mandiri sebagai Agen
                              Jaminan berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 20 tanggal 23
                              Desember 2022, sebagaimana diubah dengan Perubahan dan
                              Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 20 tanggal 18
                              April 2024, terakhir dengan Adendum II Perjanjian Kredit Sindikasi
                              Nomor 9 tanggal 11 Februari 2025, dibuat di hadapa Fathiah Helmi,
                              S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta.

                              Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan JMJ
                              tanggal 5 Januari 2026, aset JMJ yang dijadikan jaminan merupakan
                              aset yang bersifat material bagi kelangsungan usaha JMJ. Apabila
                              dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut dilakukan, maka hal tersebut
                              akan berdampak material atau mengganggu kegiatan usaha JMJ.
Page 162
                                                                                                    dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -46-


               9.     Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban asuransi atas Aset Material Perusahaan
                      Anak, pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini, polis-polis asuransi sehubungan dengan
                      pengasuransian atas Aset Material Perusahaan Anak tersebut masih berlaku, kecuali
                      sehubungan dengan:

                      a.      JNK, sehubungan tidak diterimanya dokumen perpanjangan atas Polis
                              Asuransi Civil Engineering Completed Risks No. 231090722110000018 tanggal
                              22 November 2022 jo. Endorsement Letter tanggal 4 September 2023, yang
                              telah habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2023.

                      b.      JSB, sehubungan dengan tidak diterimanya dokumen perpanjangan atas Polis
                              Asuransi Civil Engineering Completed Risks No. IP.01.03.24.100075 tanggal
                              25 Maret 2024, yang telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 14 Juni
                              2024.

                      c.      JBS, sehubungan dengan tidak diterimanya dokumen perpanjangan atas Polis
                              Civil Engineering Completed Insurance No. 090808210000 7 tanggal 31
                              Agustus 2021 oleh PT Asuransi Aspan, PT Asuransi Candi Utama, PT Asuransi
                              Jasa Raharja Putera, PT Asuransi Umum Videi, PT Asuransi Wahana Tata
                              untuk jalan tol Balikpapan – Samarinda Seksi 1, 2, 3, 4, dan 5, yang telah habis
                              masa berlakunya pada tanggal 31 Maret 2024.

                      d.      JJS, sehubungan dengan belum diterbitkannya perpanjangan polis asuransi
                              Contractor All Risks.

                              Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum kami hingga Tanggal Pemeriksaan,
                              berdasarkan surat dari WIKA – PP – KMK – HKI, KSO No. SE.01.01/B.WPKH-
                              KSO/JJS.2A.989A.XI.25 tanggal 14 November 2025 kepada JJS (“Surat KSO
                              14 November 2025”), sampai dengan tanggal Surat KSO 14 November 2025
                              tersebut, KSO WIKA – PP – KMK – HKI (“KSO”) masih dalam proses
                              pengadaan perpanjangan polis asuransi Contractor All Risks (CAR). Adapun
                              dijelaskan dalam surat tersebut bahwa proses pengadaan memakan waktu
                              yang cukup lama dikarenakan adanya kenaikan premi dari pihak asuransi.
                              Dalam Surat KSO 14 November 2025, KSO menyatakan bahwa segala risiko
                              yang timbul dalam proses konstruksi selama belum adanya perpanjangan
                              pertanggungan asuransi CAR sampai dengan diterbitkannya perpanjangan
                              polis asuransi CAR yang berlaku efektif, maka akan menjadi tanggung jawab
                              KSO selaku penyedia jasa.

                      e.      JPB, sehubungan dengan tidak diterimanya dokumen perpanjangan atas:

                              i.      Polis No. PVE2300050 tanggal 25 Mei 2023 oleh PT Asuransi Tugu
                                      Pratama Indonesia Tbk, PT Asuransi Central Asia, PT Wahana Tata,
                                      PT Lippo General Insurance Tbk, PT Mandiri AXA General Insurance,
                                      PT Asuransi Umum Mega, PT BRI Indonesia, PT Asuransi Harta Aman
                                      Pratama, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Malacca Trust Wuwungan
                                      Insurance, PT Asuransi Astra Buana, dan PT Asuransi FPG Indonesia,
                                      yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 10 Agustus 2024;

                              ii.     Polis No. PVE2300178 tanggal 1 November 2023 oleh PT Asuransi
                                      Tugu Pratama Indonesia Tbk, PT Malacca Trust Wuwungan Insurance
                                      Tbk, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Asuransi Multi Artha Guna,
                                      PT Asuransi Central Asia, PT Wahana Tata, PT Asuransi Jasa
                                      Indonesia, PT AXA Insurance Indonesia, yang telah habis masa
                                      berlakunya pada tanggal 12 Desember 2024;
Page 163
                                                                                                dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -47-


                              iii.   Polis No. IP.06.08.23.000005 tanggal 3 April 2023 oleh PT Asuransi
                                     Umum Mega, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Jasa Raharja
                                     Putera, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, PT Asuransi Wahana
                                     Tata, PT Lippo General Insurance, PT Mandiri AXA General, yang telah
                                     habis masa berlakunya pada tanggal 5 September 2024.

                      f.      JPT, sehubungan dengan tidak diterimanya dokumen perpanjangan atas Polis
                              No. 102000808122400037 tanggal 27 Desember 2024 oleh PT Asuransi
                              Jasaraharja Putera, yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 27
                              Desember 2025;

                      g.      JMTM, sehubungan dengan tidak diterimanya dokumen perpanjangan atas:

                              i.     Polis No. 010810123004 22 tanggal 28 Juni 2023 oleh PT Asuransi
                                     Bina Dana Arta Tbk., yang telah habis masa berlakunya pada tanggal
                                     8 Juni 2024;



                              ii.    Polis No. 127011213102 300015 tanggal 31 Oktober 2023 oleh PT
                                     Asuransi Jasaraharja Putera yang telah habis masa berlakunya pada
                                     tanggal 8 September 2024;

                              iii.   Polis No. 11251207240000000019 tanggal 8 Oktober 2024 oleh PT
                                     Asuransi Inodnesia yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 8
                                     Oktober 2025;

                              iv.    Polis No. 11251219240000000037 tanggal 8 Oktober 2024 oleh PT
                                     Asuransi Inodnesia yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 8
                                     Oktober 2025; dan

                              v.     Polis No. 11251219240000000026 tanggal 8 Oktober 2024 oleh PT
                                     Asuransi Inodnesia yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 8
                                     Oktober 2025

                      h.      JMKT, CSJ, LMJ, TOL, dan JMJ, sehubungan dengan tidak diterimanya
                              dokumen asuransi apapun atas Aset Material Anak Perusahaan.

                      Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap JNK, JSB, JKC, JBT,
                      JMB, JPB, JMTM, LMJ, TOL, dan JMJ, sebagaimana diperkuat dengan Surat
                      Pernyataan Perusahaan Anak terkait per tanggal 13 Agustus 2025, 14 Agustus 2025, 5
                      Januari 2026, 14 Januari 2026, atau 22 Januari 2026 (sebagaimana relevan), aset-aset
                      yang bersifat material bagi kegiatan usaha JNK, JSB, JKC, JBT, JMB, JPB, JMTM, LMJ,
                      TOL, dan JMJ telah diasuransikan, dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk
                      menanggung risiko yang melekat pada aset-aset material tersebut.

               10.    Sehubungan dengan (i) perjanjian-perjanjian material Perusahaan Anak dengan pihak
                      ketiga, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
                      Perusahaan Anak agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya, dan dalam hal
                      terdapat wanprestasi dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan Anak
                      (“Perjanjian Pihak Ketiga Perusahaan Anak”), dan (ii) perjanjian-perjanjian
                      Perusahaan Anak dengan pihak afiliasi yang dianggap penting (“Perjanjian Afiliasi
                      Perusahaan Anak”) (Perjanjian Pihak Ketiga Perusahaan Anak dan Perjanjian Afiliasi
                      Perusahaan Anak secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian Perusahaan
                      Anak”), pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini:
Page 164
                                                                                                    dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -48-


                      a.      Perjanjian Perusahaan Anak telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran
                              Dasar masing-masing Perusahaan Anak dan ketentuan hukum yang berlaku,
                              dan karenanya Perjanjian Perusahaan Anak sah dan mengikat Perusahaan
                              Anak, kecuali sehubungan dengan

                               i.     ketiadaan pelaporan trasaksi afiliasi atas transaksi sebagai berikut:

                                      (a)     MTN, atas Kontrak Jasa Pengoperasian pada Jalan Tol Jorr
                                              II Ruas Kunciran – Serpong No. 07/MTN/KON/VI/2024
                                              tanggal 28 Juni 2024 antara MTN dan JMTO;

                                      (b)     JKC, atas Kontrak Manajemen Pemeliharaan Jalan Tol Jorr II
                                              Ruas Cengkareng – Batuceper – Kunciran No.
                                              12/KONTRAK-DIR/JKC/I/2025 tanggal 30 Januari 2025
                                              antara JKC and JMTM;




                                      (c)     TOL, terkait Perjanjian Pemegang Saham antara JMTT dan
                                              TOL No. JTT 15/SP-JTT/IV/2025 dan No. TOL 02/TOL-
                                              IV/2025 tanggal 23 April 2025; dan

                                      (d)     JMJ, terkait Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 20 tanggal 23
                                              Desember 2022, sebagaimana diubah dengan Perubahan
                                              dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor
                                              20 tanggal 18 April 2024, terakhir dengan Adendum II
                                              Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 9 tanggal 11 Februari 2025,
                                              dibuat di hadapa Fathiah Helmi, S.H., M.Kn. Notaris di
                                              Jakarta, antara JMJ dengan BNI, Bank Mandiri, BCA, BRI,
                                              SMI, BJB, Bank Jateng, Bank BPD Bali, Bank Papua, Bank
                                              Sumsel Babel, dan Bank DIY.

                               ii.    keterlambatan pelaporan transaksi afiliasi sebagai berikut:

                                      (a)     CSJ, atas Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 09 tanggal 11
                                              Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Ati Mulyati, S.H.,
                                              M.Kn., Notaris di Jakarta antara CSJ dan Mandiri, BNI, dan
                                              BCA;

                                      (b)     MSJ, terkait Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 72 tanggal
                                              28 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Dewantari
                                              Handayani, S.H., MPA, Notaris di Jakarta sebagaimana
                                              terakhir diubah dengan Perubahan II (Kedua) No. 1 tanggal
                                              29 Maret 2022) (“PK Sindikasi MSJ 72/2020”) antara MSJ
                                              dan SMI serta BRI;

                                      (c)     JBT, terkait Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 79 tanggal 22
                                              Juni 2012, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                                              Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
                                              Addendum V (Kelima) Perjanjian Kredit Sindikasi No. 3
                                              tanggal 3 September 2020, yang dibuat di hadapan Fathiah
                                              Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“PK Sindikasi JBT 79/2012”)
                                              antara JBT dan          BNI, BRI, BCA, BTN, dan Bank
                                              Pembangunan Daerah Bali;
Page 165
                                                                                         dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -49-


                              (d)   JBS, terkait Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 88 tanggal 21
                                    Desember 2018 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
                                    M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana terakhir
                                    diubah dengan Akta Addendum II Perjanjian Kredit Sindikasi
                                    No. 27 tanggal 29 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan
                                    Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta antara JBS dan BRI,
                                    SMI, Bank Mandiri, ICBC, BPD Jatim, BPD Papua, BPD
                                    Kalsel, LPEI, dan Bank Mega;

                              (e)   JJS, terkait:

                                    (1)     Akta Perjanjian Kredit No. 1 tanggal 11 April 2022,
                                            yang dibuat di hadapan Sriyani Burlian, S.H., Notaris
                                            di Jakarta sebagaimana diubah dengan Addendum
                                            Perjanjian Kredit No. 039/2024 tanggal 4 April 2024
                                            antara JJS dan BRI; dan



                                    (2)     Perjanjian      Kredit    Modal     Kerja      No.
                                            003/KPS3/PK/2022 tanggal 18 Juli 2022 juncto
                                            Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 17
                                            Juli 2023 antara JJS dan BNI;

                              (f)   JPB, terkait Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 41 tanggal 21
                                    November 2023 yang dibuat di hadapan Karin Christiana
                                    Basoeki, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat antara JPB
                                    dengan BCA, Bank Mandiri, BNI, SMI, Bank Papua, Bank
                                    Jatim, dan BPD Bali;

                              (g)   JJB, terkait Akta Perjanjian Kredit Pemberian Fasilitas Term
                                    Loan No. WCO.KP/0621/TLN/2022 No. 153 Tanggal 21
                                    Oktober 2022, Yang Dibuat Di Hadapan Nining
                                    Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris Di Bandung,
                                    Sebagaimana Diubah Oleh Akta Addendum I (Pertama)
                                    Perjanjian Kredit Pemberian Fasilitas Term Loan No.
                                    WCO.KP/0621/TLN/2022 No. 153 Tanggal 15 September
                                    2023 antara JJB dan Bank Mandiri;

                              (h)   JAP, terkait Akta Perjanjian Pembiayaan No. 06 tanggal 4
                                    April 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
                                    M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan antara
                                    JAP dengan PT Sarana Multi Infrastruktur;

                              (i)   JGP, terkait:

                                    (1)     Akta     Perjanjian    Kredit     Investasi    No.
                                            WCO.KP/479/KI/2021 No. 73 tanggal 29 Oktober
                                            2021, yang dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir,
                                            S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya antara JGP
                                            dengan Bank Mandiri; dan

                                    (2)     Akta    Perjanjian     Kredit   Investasi   No.
                                            WCO.KP/480/TL/2021 No. 74 tanggal 29 Oktober
                                            2021, yang dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir,
Page 166
                                                                                        dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -50-


                                            S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya antara JGP
                                            dengan Bank Mandiri;

                              (j)   JSN, terkait:

                                    (1)    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 6 Tanggal 21
                                           Desember 2021, Dibuat Di Hadapan Ati Mulyati, S.H.,
                                           M.Kn, Notaris Di Jakarta antara JSN dengan BNI,
                                           BCA, Bank Mandiri, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk;

                                    (2)    Akta Perjanjian Fasilitas Treasury Line No.
                                           WCO.KP/0006/TL/2022 No. 4 Tanggal 17 Januari
                                           2022, Sebagaimana Diubah Oleh Akta Addendum I
                                           (Pertama) Perjanjian Fasilitas Treasury Line) No.
                                           WCO.KP/0006/TL/2022 No. 4 Tanggal 20 April 2022,
                                           Keduanya Dibuat Di Hadapan Ati Mulyati, S.H., M.KN,
                                           Notaris Di Jakarta Selatan antara JSN dengan Bank
                                           Mandiri;


                                    (3)    Kontrak Manajemen Bidang Pemeliharaan Tol Ruas
                                           Solo – Ngawi Antara PT Jasamarga Solo Ngawi
                                           Dengan PT Jasamarga Tollroad Maintenance No.
                                           04/AAJSN/PEMELIHARAAN-JMTM/I/2023 Tanggal 2
                                           Januari 2023 antara JSN dengan JMTM;

                                    (4)    Kontrak Jasa Pemborongan Pengoperasian Jalan Tol
                                           Ruas               Solo-Ngawi               No.
                                           244/AAJSN/OPS/PTJMTO/XI/2022      Tanggal     1
                                           November 2022 antara JSN dengan JMTO; dan

                                    (5)    Akta Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Tempat
                                           Istirahat Dan Pelayanan Jalan Tol Ruas Solo-
                                           Mantingan-Ngawi Antara PT Jasamarga Solo Ngawi
                                           Dengan PT Jasamarga Related Business No. 238
                                           Tanggal 17 Januari 2020 antara JSN dengan JMRB.

                              (k)   JNK, terkait:

                                    (1)     Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 14 tanggal 26
                                            Juni 2023, dibuat di hadapan Ati Mulyati, S.H., M.Kn.,
                                            Notaris di Jakarta, antara JNK dengan Bank Mandiri,
                                            BNI, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk; dan

                                    (2)     Akta Perjanjian Line Fasilitas Pembiayaan
                                            Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah No.
                                            15 tanggal 26 Juni 2023, dibuat di hadapan Ati
                                            Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara JNK
                                            dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Bank
                                            Mandiri, dan BNI.

                              (l)   JMTM, terkait:

                                    (1)     Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian
                                            Fasilitas Supplier Financing antara JMTM dengan PT
                                            Bank Mandiri (Persero) Tbk. No. JMTM 404/DIR
Page 167
                                                                                                  dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -51-


                                                       IV/EXT/JMTM/VI/2023 tanggal 14 Juni 2023
                                                       sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum II
                                                       atas Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian
                                                       Fasilitas Mandiri Supplier Financing antara JMTM
                                                       dengan PT Bank mandiri (Persero) Tbk. No. JMTM
                                                       330/DIR IV/EXT/JMTM/2025 tanggal 11 Juni 2025
                                                       antara JMTM dengan Bank Mandiri; dan

                                              (2)      Perjanjian Kerja Sama antara JMTM dan PT Bank
                                                       Mandiri (Persero) Tbk. tentang Pemberian Fasilitas
                                                       Pembiayaan Kepada Supplier/Sub Kontraktor PT
                                                       Jasamarga Tollroad Maintenance No. JMTM
                                                       1162/DIR I/EXT/JMTM/XII/2023 tanggal 7 Desember
                                                       2023 sebagaimana diubah dengan Perubahan
                                                       Pertama Perjanjian Kerja Sama antara JMTM dan PT
                                                       Bank Mandiri (Persero) Tbk. tentang Pemberian
                                                       Fasilitas   Pembiayaan      kepada    Supplier/Sub
                                                       Kontraktor PT Jasamarga Tollroad Maintenance No.
                                                       JMTM 157/SP-JMTM/V/2025 tanggal 8 Mei 2025
                                                       antara JMTM dengan Bank Mandiri;

                                      (m)     JMRB, terkait Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara
                                              JMRB dengan AJP No. 190.3/SPK-JMRB/VII/2020 tanggal 13
                                              Juli 2020 sebagaimana terakhir diubah oleh Addendum VII
                                              atas Perjanjian Pemegang Saham antara JMRB dengan PT
                                              Asiana Jakarta Properti No. 1916/ADD-SPK/JMRB/VII/2023
                                              tanggal 11 Juli 2023;

                                      (n)     AJP, terkait Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara
                                              JMRB dengan AJP No. 190.3/SPK-JMRB/VII/2020 tanggal 13
                                              Juli 2020 sebagaimana terakhir diubah oleh Addendum VII atas
                                              Perjanjian Pemegang Saham antara JMRB dengan PT Asiana
                                              Jakarta Properti No. 1916/ADD-SPK/JMRB/VII/2023 tanggal 11
                                              Juli 2023.

                              Berdasarkan Pasal 27 POJK No. 42/2020, ketiadaan dan keterlambatan
                              pelaporan transaksi-transaksi afiliasi tersebut oleh Perseroan dapat
                              mengakibatkan Perseroan dikenai sanksi administratif berupa (i) peringatan
                              tertulis; (ii) denda; (iii) pembatasan kegiatan usaha; (iv) pembekuan kegiatan
                              usaha; (v) pencabutan izin usaha; (vi) pembatalan persetujuan; dan (vii)
                              pembatalan pendaftaran.

                      (e)     Atas perjanjian-perjanjian yang telah habis masa berlakunya sebagaimana
                              diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas, sampai dengan tanggal Pendapat Segi
                              Hukum ini, Perusahaan Anak dan pihak ketiga terkait masih saling
                              menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan-ketentuan perjanjian
                              tersebut.

                      (f)     Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perusahaan
                              Anak sebagaimana diperkuat dengan konfirmasi Perusahaan Anak,
                              Perusahaan Anak sedang tidak dalam keadaan cidera janji atas suatu
                              perjanjian dimana Perusahaan Anak menjadi pihak di dalamnya yang
                              mengakibatkan Perusahaan Anak dalam keadaan wanprestasi dan dinyatakan
                              cidera janji pula dengan perjanjian lainnya (cross default).
Page 168
                                                                                                 dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -52-


                      (g)     Tidak terdapat larangan dan/atau pembatasan dalam (i) Perjanjian Pihak Ketiga
                              Perusahaan Anak dan (ii) Perjanjian Afiliasi Perusahaan Anak yang dapat
                              menghambat Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan III
                              Tahap II Tahun 2025, menghalangi realisasi penggunaan dana hasil PUB
                              Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025, serta merugikan hak-hak dan
                              kepentingan pemegang saham publik Perseroan.

                              Pembatasan pembagian dalam:

                              i.      perjanjian pinjaman pemegang saham antara JTT dengan JJC;

                              ii.     perjanjian pinjaman pemegang saham antara JMRB dengan AJP; dan

                              iii.    perjanjian kredit dengan pihak ketiga yang melibatkan Perusahaan
                                      Anak (sebagaimana relevan) sebagai penerima pinjaman,

                              tidak merugikan hak-hak pemegang saham publik Perseroan dan tidak
                              bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di pasar modal,
                              mengingat Perseroan masih tetap dapat membagikan dividen kepada
                              pemegang saham Perseroan yang berasal dari pendapatan Perseroan dalam
                              mengoperasikan sembilan ruas jalan tol Perseroan.

               11.    Pada tanggal Pendapat Segi Hukum, Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban-
                      kewajiban ketenagakerjaan, antara lain pemenuhan kewajiban atas, (i) Peraturan
                      Perusahaan atau PKB, (ii) kewajiban kepesertaan dalam program BPJS
                      Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (iii) pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan
                      Kesehatan, (iv) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (v) kewajiban
                      pembentukan LKS Bipartit, dan (vi) kewajiban pelaporan kembali atas WLTK, kecuali
                      sehubungan dengan:

                      a.      ketiadaan bukti kepemilikan dan/atau pengesahan atas peraturan perusahaan
                              MSJ, MTN, JKC, JBT, JMB, JBS, JJS, JAP, JSN, JNK, JMRB, JMTM, JMTO
                              JSB, dan JMJ

                              Merujuk pada Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang
                              mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat
                              Peraturan Perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri
                              Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Lebih lanjut, mengacu pada
                              Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pelanggaran atas ketentuan Pasal
                              108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif
                              oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
                              kewenangannya.

                      b.      ketiadaan bukti pembentukan dan pencatatan LKS Bipartit untuk JBT, JMRB,
                              dan JSM

                              Berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan
                              yang mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk
                              lembaga kerja sama bipartit. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9 ayat (1)
                              Permenakertrans No. 32/2008, LKS Bipartit yang sudah terbentuk harus
                              diberitahukan untuk dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
                              ketenagakerjaan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah
                              pembentukan. Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 190 ayat (1) Undang- Undang
                              No. 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 6 Tahun
                              2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Page 169
                                                                                                   dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -53-


                              No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU
                              Ketenagakerjaan”), pelanggaran atas ketentuan, antara lain, Pasal 106 UU
                              Ketenagakerjaan, dapat dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah Pusat
                              atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

                      c.      ketiadaan pelaporan kembali atas WLTK untuk JKC, JBT, JMKT, JMB, JBS,
                              JTT, JJS, JPB, JJB, JAP, JSB, JMRB, AJP, JRB, LMJ dan TOL

                              Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
                              dan Transmigrasi No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor
                              Ketenagakerjaan di Perusahaan, setiap perusahaan wajib melakukan pelapora
                              ketenagakerjaan secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun
                              kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Kegagalan dalam
                              melaksanakan kewajiban pelaporan tersebut dapat dikenai sanksi administratif
                              sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu
                              berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara
                              sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha.



                      d.      ketiadaan bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
                              Kesehatan, dengan rincian sebagai berikut:

                              i.      ketiadaan bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
                                      Kesehatan atas periode Desember 2025 untuk JJB;

                              ii.     ketiadaan bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan atas tiga periode
                                      terakhir (Oktober, November dan Desember 2025) untuk JJS, MTN,
                                      JKC, JPT, JMB, JBS, JPB, JMRB, AJP, JRB, LMJ, dan TOL; dan

                              iii.    ketiadaan bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atas tiga
                                      periode terakhir (Oktober, November dan Desember 2025) untuk
                                      JMTO, MTN, JKC, JPT, JMB, JBS, JPB, JMRB, AJP, JRB, LMJ, dan
                                      TOL.

                              Merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 19 UU BPJS, setiap
                              pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya
                              sebagai peserta program jaminan sosial kepada BPJS dan membayar iuran
                              secara berkala. Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
                              Undang-Undang yang sama, pemberi kerja yang tidak melakukan kewajiban
                              tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda,
                              dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

               12.    Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap (i) Perusahaan Anak,
                      dan (ii) masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak
                      melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (“SIPP”) sebagaimana diperkuat dengan
                      Surat Pernyataan Perusahaan Anak tanggal: (i) 2 Januari 2026 untuk MSJ dan JBT, (ii)
                      5 Januari untuk JMJ, (iii) 6 Januari 2026 untuk MTN dan JKC, (iv) 7 Januari 2026 untuk
                      CSJ, JPB, JJB, JGP dan JMTO, (v) 8 Januari 2026 untuk JJS, (vi) 9 Januari untuk
                      JMTM, (vii) 13 Januari 2026 untuk JPT, (viii) 14 Januari 2026 untuk JSM, LMJ; (ix) 15
                      Januari 2026 untuk JMB, JBS, JAP, JSB; (x) 19 Januari 2026 untuk JMRB, AJP, dan
                      JRB; (xi) 20 Januari 2026 untuk JNK; (xii) 21 Januari 2026 untuk JSN; (xiii) 22 Januari
                      2026 untuk TOL, (xiv) 23 Januari 2026 untuk JTT, pada tanggal Pendapat Segi Hukum
                      ini:
Page 170
                                                                                                 dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -54-


                      a.      Masing-masing Perusahaan Anak (i) tidak sedang menghadapi atau terlibat
                              sebagai pihak dalam suatu perkara baik perkara perdata, pidana, kepailitan,
                              Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tata usaha negara,
                              hubungan industrial, arbitrase, persaingan usaha tidak sehat, dan/atau pajak
                              pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah
                              Republik Indonesia, (ii) tidak pernah menerima surat menyurat atau somasi,
                              tuntutan atau klaim apapun dari pihak mana pun serta tidak sedang terlibat
                              dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan apa pun di luar lembaga
                              peradilan; dan (iii) tidak sedang menghadapi perkara-perkara di lemaga
                              peradilan manapun di luar negeri; baik yang berdampak material maupun tidak
                              material, mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung atas
                              kelangsungan kegiatan usaha JMB dan/atau yang secara material dan tidak
                              material dapat berdampak negatif terhadap rencana Perseroan untuk
                              melakukan penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III
                              Tahun 2026 dan rencana penggunaan dananya, kecuali sehubungan dengan
                              JBS, yaitu sehubungan dengan surat klaim kompensasi dari PT Wijaya Karya
                              (Persero) Tbk. (“WIKA”) pada tanggal 8 Agustus 2022, sehubungan dengan
                              proyek jalan tol Balikpapan – Samarinda berdasarkan Perjanjian No.
                              001/KONTRAK-JBS/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016 (sebagaimana telah
                              diubah), yang mana surat klaim kompensasi tersebut berdampak tidak material
                              hadap rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan
                              III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026.

                      b.      Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing
                              Perusahaan Anak (i) telah memenuhi persyaratan pengangkatan anggota
                              Direksi atau Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam UUPT, serta
                              peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kegiatan usahanya,
                              sebagaimana relevan; (ii) (a) tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai
                              pihak dalam suatu perkara baik perkara perdata, pidana, kepailitan, Penundaan
                              Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tata usaha negara, hubungan
                              industrial, arbitrase, persaingan usaha tidak sehat, dan/atau pajak pada
                              lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah
                              Republik Indonesia, (b) tidak pernah menerima surat menyurat atau somasi,
                              tuntutan atau klaim apapun dari pihak mana pun serta tidak sedang terlibat
                              dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan apa pun di luar lembaga
                              peradilan; dan (c) tidak sedang menghadapi perkara-perkara di lembaga
                              peradilan manapun di luar negeri; baik yang berdampak material maupun tidak
                              material, mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung atas
                              kelangsungan kegiatan usaha JBS dan/atau yang secara material dan tidak
                              material dapat berdampak negatif terhadap rencana Perseroan untuk
                              melakukan penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III
                              Tahun 2026 dan rencana penggunaan dananya.


II.     BATASAN - BATASAN

        Pendapat Segi Hukum ini didasarkan pada batasan-batasan sebagai berikut:

        1.     Pendapat Segi Hukum ini hanya terbatas pada ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku
               di Republik Indonesia dan tidak mengacu pada hukum lainnya.

        2.     Ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini hanya terbatas pada hal-hal yang telah ditetapkan
               dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan pasar modal.

        3.     Dalam rangka pembuatan Pendapat Segi Hukum ini kami berpegang pada dokumen-dokumen
               dan keterangan yang kami terima dari Perseroan sampai dengan Tanggal Pemeriksaan;
Page 171
                                                                                                    dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -55-



        4.     Sehubungan dengan pendapat hukum kami, secara umum dan khususnya yang menyangkut
               perizinan, harta kekayaan, penjaminan dan perjanjian-perjanjian yang telah kami uraikan
               dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas dimana, izin-izin, harta
               kekayaan, penjaminan dan perjanjian-perjanjian yang kami opinikan tersebut berpengaruh
               langsung secara material terhadap keberlangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak;

        5.     Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
               atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana
               Perseroan dan/atau Perusahaan Anak menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta
               kekayaannya yang terkait, dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan
               pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026; dan

        6.     Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
               Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
               menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan
               dan/atau Perusahaan Anak atas hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum
               internasional sehubungan dengan kegiatan usaha maupun harta kekayaan Perseroan
               dan/atau Perusahaan Anak.


III.    ASUMSI-ASUMSI

        Pendapat Segi Hukum ini didasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut:

        1.     Dokumen-dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
               lengkap dan apabila dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan, maka
               fotokopi atau salinan tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya;

        2.     Tanda tangan yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut, baik asli maupun fotokopi
               atau salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak yang disebutkan dalam dokumen itu
               dan sesuai dengan keadaan sebenarnya;

        3.     Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik
               tertulis maupun lisan, yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Perseroan, Direksi, Komisaris
               Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, karyawan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak,
               dan/atau pihak ketiga kepada kami adalah benar, akurat dan sesuai dengan yang sebenarnya,
               serta tidak mengalami perubahan material dan tambahan sampai dengan tanggal
               dikeluarkannya Pendapat Segi Hukum ini;

        4.     Surat-surat pernyataan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang telah kami terima dalam
               rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan dan
               Perusahaan Anak adalah benar, akurat, dan sesuai dengan yang sebenarnya;

        5.     Pihak-pihak yang mengadakan perikatan dengan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau
               para pejabat pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan untuk
               kebutuhan Perseroan, berwenang melakukan tindakan-tindakan tersebut dan kami tidak
               mengetahui sesuatu fakta atau adanya petunjuk bahwa anggapan tersebut di atas adalah tidak
               benar;

        6.     Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
               pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak: (i) mempunyai
               kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii)
               telah melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap
               permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan
Page 172
                                                                                                 dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -56-


               seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan
               yang terkait;

        7.     Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
               Perseroan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak menyimpang dari kerangka
               peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh pemerintah pusat;

        8.     Bahwa kecuali Perseroan pernah menyatakan sebaliknya, Perseroan tidak pernah menerima
               gugatan-gugatan dan/atau keberatan dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang, kreditur,
               karyawan, afiliasi, dan/atau pihak ketiga mana pun sehubungan dengan ketidakpatuhan
               Perseroan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau cidera janji
               (default) atas perjanjian-perjanjian di mana Perseroan merupakan pihak;

        9.     Bahwa masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak memiliki
               benturan kepentingan atas PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026 beserta
               dengan rencana penggunaan dananya;

        10.    Bahwa masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan/atau
               Perusahaan Anak tidak memiliki benturan kepentingan atas perjanjian-perjanjian Perseroan
               dan/atau Perusahaan Anak dengan pihak terafiliasi yang saat ini masih berlaku;

        11.    Bahwa masing-masing anggota Direksi tidak memiliki hubungan keluarga dan kekerabatan
               dengan anggota Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
               lainnya;

        12.    Tidak terdapat perubahan lebih lanjut terhadap anggaran dasar Perseroan dan/atau Perusahaan
               Anak selain yang disampaikan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak kepada Dentons
               HPRP sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini. Selanjutnya, tidak terdapat dokumen
               lain yang menyatakan adanya perubahan atas anggaran dasar Perseroan dan/atau Perusahaan
               Anak yang mengakibatkan informasi terkait perubahan anggaran dasar Perseroan dan/atau
               Perusahaan Anak menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan;

        13.    Informasi mengenai kegiatan usaha yang dikonfirmasi oleh Perseroan dan/atau Perusahaan
               Anak sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, serta
               yang diuraikan dalam prospektus adalah benar, tidak menyesatkan, akurat serta sesuai dengan
               keadaan yang sebenarnya;

        14.    Tidak terdapat perubahan lebih lanjut terhadap struktur permodalan dan susunan pemegang
               saham Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selain yang disampaikan oleh Perseroan dan/atau
               Perusahaan Anak kepada kami sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini. Selanjutnya,
               tidak terdapat dokumen lain yang menyatakan adanya perubahan atas struktur permodalan dan
               susunan pemegang saham Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang mengakibatkan
               informasi terkait struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dan/atau
               Perusahaan Anak menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan;

        15.    Kecuali dinyatakan lain dalam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat
               pembebanan jaminan gadai atau pun fidusia terhadap saham-saham yang dimiliki oleh
               pemegang saham Perseroan dan/atau Perusahaan Anak;

        16.    Tidak terdapat perubahan lebih lanjut terhadap susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
               dan/atau Perusahaan Anak selain yang disampaikan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
               kepada kami sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini. Selanjutnya, tidak terdapat
               dokumen lain yang menyatakan adanya perubahan atas susunan Direksi dan Dewan Komisaris
               Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang mengakibatkan informasi terkait susunan Direksi
               dan Dewan Komisaris Perseroan dan/atau Perusahaan Anak menjadi tidak benar dan/atau
               menyesatkan;
Page 173
                                                                                             dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -57-



        17.    Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban atas ketentuan dan kepatuhan
               pajak yang berlaku atas aset-asetnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang
               bidang perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia;

        18.    Tidak terdapat dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang belum disampaikan kepada
               Dentons HPRP, sepanjang dokumen dan informasi tersebut diminta dan tersedia, yang
               menyebabkan Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Segi Hukum yang disiapkan oleh Dentons
               HPRP menjadi tidak sesuai dengan keadaan Perseroan yang sebenarnya;

        19.    Dalam memberikan Pendapat Segi Hukum ini kami berpegang pada peraturan yang berlaku di
               bidang pasar modal serta peraturan terkait lainnya di dalam wilayah Hukum Republik
               Indonesia; dan

        20.    Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Segi
               Hukum dapat terpengaruh bilamana asumsi-asumsi tersebut di atas tidak tepat atau tidak
               benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.




                               (sisa halaman ini sengaja dikosongkan)
Page 174
                                                                                                                 dentons.com



PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -58-


Demikian Pendapat Segi Hukum ini kami berikan selaku Konsultan Hukum yang mandiri dan tidak terafiliasi
dan/atau terasosiasi dengan Perseroan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Segi Hukum ini.


Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,

Untuk dan atas nama
Hanafiah Ponggawa & Partners




____________________________
Erwin K. Winenda, S.H., M.B.A.
STTD No. STTD.KH-97/PJ-1/PM.02/2023
HKHSK No. 201313

Tembusan:
1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan;
2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
3. PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi
    Obligasi; dan
4. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.28 MB
Published20 Feb 2026
Pages174
Characters828,499
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 267 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JASA MARGA (PERSERO) TBK p.1 ×143
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×11
linked org TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk p.1 ×17
linked org Bank Mega Tbk p.1 ×58
linked org Jasamarga Kunciran Cengkareng p.12 ×3
linked org Jasamarga Bali Tol p.12 ×3
linked org Jasamarga Kualanamu Tol p.12 ×3
linked org Cinere Serpong Jaya p.12 ×3
linked org Jasamarga Balikpapan Samarinda p.12 ×3
linked org Jasamarga Manado Bitung p.12 ×3
linked org Jasamarga Probolinggo Banyuwangi p.12 ×5
linked org Jasamarga Transjawa Tol p.12 ×15
linked org Jasamarga Jogja Bawen p.12 ×7
linked org Jasamarga Akses Patimban p.12 ×2
linked org Trans Optima Luhur p.12
linked org Jasamarga Jogja Solo p.12 ×3
linked org Marga Lingkar Jakarta p.12
linked person Reza Febriano p.13 ×3
linked person Pramitha Wulanjani p.14 ×3
linked person Fitri Wiyanti p.14 ×3
linked org PT Bank CIMB Niaga p.41 ×22
linked org Bank Central Asia Tbk p.41 ×37
linked org Bank Permata Tbk p.41 ×15
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.41
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.41 ×4
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.42 ×5
linked org PT Bank Rakyat p.44 ×9
linked org PT Bank Danamon p.44
linked org PT Bank Mandiri (Persero) p.44 ×31
linked org PT Adi Sarana Armada p.53
linked person Rudi Antariksawan p.88 ×2
linked person Siti Purnama Rizki p.90 ×2
linked person Fibria Indriati Dwi Liestiawati p.90 ×2
linked person Omar Danni Hasan p.95
linked person Denn Charly Gonzales p.95
linked person Achjadi Ranuwisastra p.108
linked person Lambock V. Nahattands p.108
linked person Kostaman Thayib p.108
linked person Madi Darmadi Lazuardi p.108
linked org PT Waskita Toll Road p.143 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×12
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×35
possible org Amir Abadi Jusuf p.19 ×5
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.25 ×3
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.36 ×4
possible org PT Adhi Karya p.37
possible org PT Sarana Multi p.44 ×5
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.44 ×6
possible person Abdul Kadir p.54 ×3
possible person Kanaka Puradiredja p.90
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk. p.98 ×5
possible org PT Mega Corpora p.108
possible person Chairul Tanjung p.108
possible person Indivara Erni p.108
possible person Yuni Lastianto p.108
possible person Martin Mulwanto p.108
possible person Erwin Kurnia Winenda p.117
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×8
unresolved org PT BRI DANAREKSA SEKURITAS p.1 ×6
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.4 ×26
unresolved org Pengatur p.4
unresolved org Berarti Hanafiah Ponggawa & Partners p.6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.7
unresolved org Bapepam p.8 ×4
unresolved person Ir. Obligasi p.9
unresolved org PT Marga Sarana Jabar JKC p.12
unresolved org PT Jasamarga Kunciran Cengkareng MTN p.12
unresolved org PT Marga Trans Nusantara JSM p.12
unresolved org PT Jasamarga Surabaya Mojokerto JGP p.12
unresolved org PT Jasamarga Gempol Pasuruan JBT p.12
unresolved org PT Jasamarga Bali Tol JMKT p.12
unresolved org PT Jasamarga Kualanamu Tol CSJ p.12
unresolved org PT Cinere Serpong Jaya JBS p.12
unresolved org PT Jasamarga Balikpapan Samarinda JMB p.12
unresolved org PT Jasamarga Manado Bitung JJS p.12
unresolved org PT Jasamarga Japek Selatan JPB p.12
unresolved org PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi JMTM p.12
unresolved org PT Jasamarga Tollroad Maintenance JMRB p.12
unresolved org PT Jasamarga Related Business JMTO p.12
unresolved org PT Jasamarga Tollroad Operator JTT p.12
unresolved org PT Jasamarga Transjawa Tol JRB p.12
unresolved org PT Jasamarga Restarea Batang JNK p.12
unresolved org PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri JJB p.12
unresolved org PT Jasamarga Jogja Bawen AJP p.12
unresolved org PT Asiana Jakarta Properti JAP p.12
unresolved org PT Jasamarga Akses Patimban JSN p.12
unresolved org PT Jasamarga Solo Ngawi JSB p.12
unresolved org PT Jasamarga Semarang Batang JPT p.12
unresolved org PT Jasamarga Pandaan Tol LMJ p.12
unresolved org PT Lintas Marga Jawa TOL p.12
unresolved org PT Trans Optima Luhur JMJ p.12
unresolved org PT Jasamarga Jogja Solo Perusahaan Asosiasi p.12
unresolved org PT Trans Lingkar Kita Jaya BSIS p.12
unresolved org PT Bogor Serpong Infra Selaras TMJ p.12
unresolved org PT Trans Marga Jateng MLJ p.12
unresolved org PT Marga Lingkar Jakarta JPM p.12
unresolved org PT Jasamarga Pandaan Malang JJC p.12
unresolved org Jasamarga (Persero) Tbk. p.13 ×8
unresolved person Poerbaningsih Adi Warsito · Notaris p.13 ×3
unresolved org Pengaturan p.13 ×2
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia p.13 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.19 ×3
unresolved person Rina Utami Djauhari · Notaris p.36 ×5
unresolved org PT Mitrapacific Consulindo International p.36
unresolved org PT Wira Nusantara p.36
unresolved org PT JJS p.36
unresolved org PT Brantas Abripaya p.37
unresolved org PT JJB p.37
unresolved org PT Sahid Unggul Mandiri p.39
unresolved org PT Maratama Cipta Mandiri p.39
unresolved org PT Gienda Putra p.40
unresolved org PT Marga Maju Mapan p.40
unresolved org PT Roadmixindo Raya p.40
unresolved org PT Module Intracs Yasatama p.40
unresolved org PT Tirtobumi Adyatunggal p.40
unresolved org PT Karya Palmalindo Anugerah p.40
unresolved org PT Multi Karya Cemerlang p.40
unresolved org PT Sinabung p.40
unresolved org PT Evic Mora Sugih p.40
unresolved org PT Tyvas Prast Adhigana p.40
unresolved org PT Dirgantara Yudha Artha p.40
unresolved org PT Aston Prima Raya p.40
unresolved org PT Sarana Seja Ibadah p.40
unresolved org PT Astra Infra Solution p.40
unresolved org PT Trimurti Perkasa p.40
unresolved org PT Qinar Raya Mandir p.40
unresolved org PT Network Global Solusindo p.40
unresolved org PT Simaka p.40
unresolved org PT Bank Shinhan p.42 ×3
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara p.42 ×2
unresolved org PT KEB Hana Indonesia p.42 ×3
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Bali p.42 ×3
unresolved org PT Bank ICBC Indonesia p.42 ×3
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Riau p.42 ×3
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan p.42 ×3
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah p.42 ×3
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Papua p.42
unresolved org PT Bank DKI p.42 ×2
unresolved org Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk p.42 ×3
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.42 ×2
unresolved org Banten Tbk p.42 ×3
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan p.42
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat p.42 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta p.42
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Maluku p.42 ×2
unresolved org PT Bank BCA Syariah p.42
unresolved org Indonesia (Persero) Tbk p.43 ×9
unresolved org PT Marga Sarana Jabar Pinjaman Sindikasi p.44
unresolved org PT Jasamarga Kunciran Cengkareng Pinjaman Sindikasi p.44
unresolved org PT Marga Trans Nusantara Pinjaman Sindikasi p.44
unresolved org PT Jasamarga Bali Tol Pinjaman Sindikasi p.44
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Bali Perusahaan Anak p.45
unresolved org PT Jasamarga Kualanamu Tol Pinjaman Sindikasi p.45
unresolved org Polis Indonesia (Persero) Tbk p.45
unresolved org PT Cinere Serpong Jaya Pinjaman Sindikasi p.45
unresolved org PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Pinjaman Sindikasi p.45
unresolved org PT Bank Syariah p.45 ×5
unresolved org Bank Sindikasi p.46
unresolved org Bank Papua p.46
unresolved org Bank Kalsel p.46
unresolved org PT Bank Jabar Banten p.46
unresolved org PT Bank Mualamat p.46
unresolved org PT Jasamarga Manado Bitung Pinjaman Sindikasi p.46
unresolved org PT Jasamarga Japek Selatan Pinjaman Sindikasi p.47
unresolved org PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi Pinjaman Sindikasi p.47
unresolved org PT Jasamarga Jogja Bawen Pinjaman Sindikasi p.48
unresolved org PT Jasamarga Akses Patimban Pinjaman Sindikasi p.48
unresolved org PT Jasamarga Jogja Solo Pinjaman Sindikasi p.48
unresolved org PT JSM p.49
unresolved org PT JGP p.49
unresolved org PT JSN p.49
unresolved org PT JNK p.49
unresolved org PT JSB p.50
unresolved org PT JPT p.50
unresolved org PT Jasa Marga Tahun p.51
unresolved org PT Jasa Marga Tahap I Tahun p.52
unresolved org PT Jasa Marga Tahap II Tahun p.52
unresolved org PT Jasamarga Japek Selatan p.53 ×2
unresolved org Layanan Umum Badan Pengatur p.53
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Liabilitas p.53
unresolved org PT Lintas Cakra Cipta p.53
unresolved org PT Surya Sudeco p.53
unresolved org PT Citra Persada Infrastruktur p.53
unresolved org Koperasi Jasa Marga Bakti p.53
unresolved org PT Metrindo p.53
unresolved org PT Resqtec Indonesia p.53
unresolved org PT Bangun Persada Transportation p.53
unresolved org PT Armada Antar Lintas Nusa p.53
unresolved org PT Pulo Air Biru p.53
unresolved org PT Torin Citra Sejahtera p.53
unresolved org PT Surya Darma Perkasa p.53
unresolved org PT Multi Adhi Perkasa p.53
unresolved org PT Pesona Lintang Kemukus p.53
unresolved org PT Pratama Mitra Sejati p.54
unresolved org PT Otni Elektra p.54
unresolved org PT Leo Anugerah Sukses p.54
unresolved org PT Husada Putra Pratama p.54
unresolved org PT Mitra Integrasi Informatika p.54
unresolved org PT Jasamarga Transjawa Tollroad p.54
unresolved org PT Jasamarga Related Business p.54
unresolved org PT Jasamarga Tollroad Maintenance p.54
unresolved org PT Marga Sarana Jabar p.54
unresolved org Bank SMI p.55
unresolved org Bank BSI p.55
unresolved org PT Transjawa Tol p.60
unresolved org Indonesia Highway Corporation p.62 ×2
unresolved org PT Jasamarga Transjawa Tol. Bisnis p.62
unresolved org Layanan Umum p.65
unresolved org Menteri ATR p.72 ×10
unresolved org Menteri Lingkungan p.75
unresolved person Djauhari p.77
unresolved — Yaya Ruhiya · Direktur p.89 ×2
unresolved — Ari Respati · Direktur p.89 ×2
unresolved — Tedi Kurniawan · Komisaris Independen p.89 ×2
unresolved org Menteri Perhubungan p.89 ×2
unresolved org PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways p.89 ×2
unresolved org PT Pengembangan Pariwisata Indonesia p.89
unresolved org Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia p.90
unresolved org Bank TUNAIKU p.90
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor AHU- AH. p.95
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.95 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia p.95
unresolved — Francis Emmanuel Dalupan Roj · Komisaris p.95 ×2
unresolved person Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti · Notaris p.95 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.95
unresolved org PT Marga Utama Nusantara p.96
unresolved org Pengadilan Negeri Tergugat p.96
unresolved person Khong Mellani Setiadi p.96
unresolved person Dharma Akhyuzi · Notaris p.108 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.108 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.108
unresolved org Bank Administrator Rekening Dana Nasabah p.108
unresolved org Hanafiah Ponggawa & Partners p.116 ×3
unresolved org Kantor Konsultan Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners p.117
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.125
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.125
unresolved org Kementerian p.125
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.125
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.125
unresolved person Rivan Achmad Purwantono · Direktur Utama p.127
unresolved org PT Lintas Marga p.132
unresolved org PT Trans Optima p.132
unresolved org Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER. p.135
unresolved org Pengadilan Negeri Purwakarta p.136
unresolved person Ni Nyoman Rai Sumawati · Notaris p.142
unresolved org Kings Key Limited p.143 ×2
unresolved — Rianto Mirin · Direktur Keuangan p.144
unresolved — Aris Sutrisno Putro · Direktur p.144
unresolved — Historya Ayanda · Direktur p.144
unresolved — Slamet Triyanto · Direktur p.144
unresolved org Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi p.169
unresolved org Menteri Ketenagakerjaan p.169
unresolved person Erwin K. Winenda p.174

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result