Back to announcement
20260220_JSMR_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32028294_lamp1.pdf
Listing Text extracted JSMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 174
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 13 Februari 2026
Tanggal Penjatahan : 18 Februari 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 20 Februari 2026
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 20 Februari 2026
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 23 Februari 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026
PT JASA MARGA (PERSERO) TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT JASA MARGA (PERSERO) TBK
Kegiatan Usaha Utama :
Merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol, serta mengembangkan dan mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol dan usaha lain yang terkait.
Kantor Pusat Kantor Regional
INFORMASI TAMBAHAN
Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah-Jakarta 13550 2 (dua) kantor regional yang berlokasi di Jakarta Timur
Telp.: (021) 841-3630, 841-3526 Perusahaan Anak
Fax.: (021) 841-3540 27 (dua puluh tujuh) Perusahaan Anak yang berdomisili di Jakarta Timur, Jakarta
E-mail: jasmar@jasamarga.com Selatan, Madiun, Manado, Deli Serdang, Sidoarjo, Solo, Semarang, Tangerang,
Situs internet: www.jasamarga.com Tangerang Selatan, Bogor, Bekasi, Pasuruan dan Denpasar.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.000.000.000.000 (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP932.350.000.000 (SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA MILIAR TIGA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III tersebut, Perseroan akan Menerbitkan dan Menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.067.650.000.000 (DUA TRILIUN ENAM PULUH TUJUH MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri dari 4 (empat) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp281.825.000.000 (dua ratus delapan puluh satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah)
dengan bunga Obligasi sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp718.175.000.000 (tujuh ratus delapan belas miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga
Obligasi sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,50% (enam koma lima
nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri D : Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp767.650.000.000 (tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
bunga Obligasi sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
akan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 20 Februari 2029
untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 20 Februari 2031 untuk Obligasi Seri B, pada tanggal 20 Februari 2033 untuk Obligasi Seri C, dan pada tanggal 20 Februari 2036 untuk
Obligasi Seri D. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS MAUPUN OLEH PIHAK KETIGA LAINNYA, NAMUN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131
DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH
PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI,
DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU
SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN
KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN
BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2
(DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN
MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO MEMBENGKAKNYA BIAYA KONSTRUKSI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT
EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAA (Double A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap
Penawaran Umum Obligasi ini.
PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk
(Terafiliasi) (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2026.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi kepada OJK melalui surat No. BA.KU.09.02.478 tanggal 28 Maret 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang- Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No.S-76/D.04/2024 pada tanggal 26 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga ini, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap I dengan pokok Obligasi sebesar Rp932.350.000.000 (sembilan ratus tiga puluh dua miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025 dengan pokok Obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah). Sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III, Perseroan merencanakan untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026” dengan jumlah pokok sebesar Rp2.067.650.000.000 (dua triliun enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) yang akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip yang diterbitkan oleh Bursa Efek sebagaimana termaksud dalam Surat No. S-04582/BEI.PP2/05-2024 tanggal 14 Mei 2024 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025 PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing- masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan pihak yang Terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan yaitu melalui kepemilikan Negara Republik Indonesia berdasarkan definisi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM. Adapun Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi lainnya serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya. Selanjutnya, penjelasan secara lengkap mengenai hubungan afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab IX tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................. I
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................................... II
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ......................................................................................................................X
RINGKASAN ..........................................................................................................................................................XI
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI .................................................................................................................. 1
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN ........................................................ 2
B. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN..................................................... 15
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ....................................... 16
III. PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................... 19
IV. IKHTISAR KEUANGAN PENTING............................................................................................................... 36
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ................................................................................ 42
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ........................................................ 50
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA ......................................................................................................................................................... 51
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ........................................................................................................ 51
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .................................................................... 51
3. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ................................................ 52
4. PERJANJIAN PENTING ......................................................................................................................... 56
5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP ............................................................................................... 65
6. DIAGRAM KEPEMILIKAN ANTARA PEMEGANG SAHAM, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK 68
7. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .................................................................................................... 68
8. TATA KELOLA PERUSAHAAN (CORPORATE GOVERNANCE)........................................................... 70
9. SUMBER DAYA MANUSIA ..................................................................................................................... 71
10. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI .............................. 72
11. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK DAN DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ........................................................................ 76
12. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................... 78
12.1. KEGIATAN USAHA UTAMA ....................................................................................................... 78
12.2. PRODUK DAN JASA .................................................................................................................. 78
12.3. PERKEMBANGAN BISNIS ......................................................................................................... 80
12.4. PERSAINGAN USAHA ............................................................................................................... 81
12.5. PROSPEK USAHA ..................................................................................................................... 81
12.6. RISET DAN PENGEMBANGAN ................................................................................................. 82
12.7. SIFAT MUSIMAN ........................................................................................................................ 83
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.................................................................................................................. 84
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ......................................................................... 85
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ................................................................................................. 87
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ........................................................................................................ 92
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI95
XIII. PENDAPAT SEGI HUKUM .......................................................................................................................... 96
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang membuat kontrak dengan Perseroan dalam bentuk akta notariil, dan
berkewajiban untuk membantu melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang
oleh Perseroan atas Obligasi berupa Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun
bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika ada) dan hak-hak
lain atas Obligasi (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
Perseroan.
“Akta Pengakuan Utang” : Berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas jumlah utang yang diperoleh
sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan
Utang Obligasi III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026 No. 22 tanggal 28 Januari
2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
“Beban Operasional” : Berarti pengeluaran Perseroan yang dipergunakan untuk kebutuhan operasional
Perseroan yang meliputi seluruh beban usaha/beban pendapatan yang tercantum
dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya.
“BEI” atau “Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan
tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT
Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BNRI” : Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“BPJT” : Berarti singkatan dari Badan Pengatur Jalan Tol.
“BUJT : Berarti singkatan dari Badan Usaha Jalan Tol.
ii
Page 5
“Bunga Obligasi” : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi
tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi,
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat bunga
Obligasi adalah sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol
persen) per tahun;
• Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima
persen) per tahun;
• Obligasi Seri C dengan bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol
persen) per tahun; dan
• Obligasi Seri D dengan bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima
persen) per tahun
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening” kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah
dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi, Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Informasi
Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas dan/atau perbaikan Informasi Tambahan
Ringkas.
“EBITDA” : Berarti laba usaha sebelum bunga, pajak, beban provisi pelapisan jalan, depresiasi,
amortisasi, pendapatan dan beban konstruksi, dan penghasilan dan beban lain-
lain.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.
“Emisi” : Berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Entitas Asosiasi” : Berarti perusahaan yang minoritas sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan laporan
keuangannya tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara material
terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
iii
Page 6
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang
berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
ditetapkan oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Informasi Tambahan” : Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
36/2014.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini yang terdiri dari Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi.
“Kesanggupan Penuh : Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek Obligasi dalam Penawaran
(Full Commitment)” Umum ini berdasarkan mana Penjamin Emisi Efek Obligasi berjanji dan
mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Obligasi kepada Masyarakat pada
pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai
dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek Obligasi pada
tanggal penutupan masa Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO” atau “KTUR” Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan KSEI.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang Pasar Modal, yang dalam Emisi
ini bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di
KSEI.
“Konsultan Hukum” : Berarti Hanafiah Ponggawa & Partners yang melakukan pemeriksaan dari segi
hukum atas Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dengan aspek hukum
dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi
Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank
Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang bertanggung jawab atas
penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
dalam Peraturan No. IX.A.7.
“Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Umum” Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi, yaitu pada tanggal 13 Februari 2026.
iv
Page 7
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing
yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
“Menkum” : Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Modal” : Berarti total ekuitas per laporan keuangan konsolidasian.
“Obligasi” : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan III Jasa
Marga Tahap III Tahun 2026, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran
Umum dengan jumlah pokok sebesar Rp2.067.650.000.000 (dua triliun enam puluh
tujuh miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) yang terbagi dalam 4 (empat) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
• Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp281.825.000.000 (dua ratus delapan puluh satu miliar delapan ratus dua
puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 5,70% (lima koma
tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A yaitu 20 Februari 2029;
• Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
Rp718.175.000.000 (tujuh ratus delapan belas miliar seratus tujuh puluh lima
juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,15% (enam koma satu lima
persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B yaitu 20 Februari 2031;
• Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar
6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C yaitu 20 Februari
2033; dan
• Seri D: Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan sebesar
Rp767.650.000.000 (tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh
juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima
persen) per tahun, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Pokok Obligasi Seri D secara penuh akan dilakukan pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri D yaitu 20 Februari 2036.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Obligasi Berkelanjutan : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan III Jasa
III Tahap I” Marga Tahap I Tahun 2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp932.350.000.000 (sembilan ratus tiga puluh dua miliar tiga ratus lima puluh juta
Rupiah) dalam 3 (tiga) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan
tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun;
(ii) Seri B dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
(tujuh koma nol nol persen) per tahun; dan (iii) Seri C dalam jangka waktu 10
(sepuluh) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,20% (tujuh koma dua nol
persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan III Jasa
III Tahap II” Marga Tahap II Tahun 2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dalam 3 (tiga) seri, yaitu (i) Seri
A dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,40% (enam
koma empat nol persen) per tahun; (ii) Seri B dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
dan tingkat bunga tetap sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun;
dan (iii) Seri C dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan tingkat bunga tetap
v
Page 8
sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per tahun, yang seluruhnya
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“OJK” atau “Otoritas Jasa : Berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen
Keuangan” yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.
21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,
sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki
manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang terdiri dari: (a) Pemegang
Rekening yang melakukan investasi langsung atas Obligasi; dan/atau (b)
Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Obligasi
melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK dan peraturan KSEI.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual
Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK,
peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta
menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek.
“Penawaran Umum : Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dengan nama Obligasi
Berkelanjutan” Berkelanjutan III Jasa Marga, yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap
dengan target dana sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah), yang
mengacu pada Peraturan OJK No. 36/2014.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari
1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-masing menjamin
dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) atas pembelian dan pembayaran
sisa Obligasi yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak yang yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi” Penawaran Umum yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum, sebagaimana dicabut sebagian dengan POJK No.
45/2024.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan
Pembayaran Obligasi” pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Oblogasi sebagaimana
dimaksud dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 24 tanggal 28 Januari
2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pendaftaran
Obligasi di KSEI” Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026 di KSEI sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-
010/OBL/KSEI/0126 tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.
vi
Page 9
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga
Emisi Obligasi” Tahap III Tahun 2026 No. 23 tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga
Perwaliamanatan Tahap III Tahun 2026 No. 21 tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Ir.
Obligasi” Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
Pendaftaran” Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
“Pernyataan Pendaftaran berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif” sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya
Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
dinyatakan oleh OJK.
“Perseroan” : Berarti PT Jasa Marga (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Timur.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham dengan
jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
di Indonesia.
“Perusahaan Efek” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
dan/atau Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“Perusahaan Afiliasi” : Berarti perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/OJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
Bersifat Utang.
“POJK No. 27/2016” : Berarti Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 Tahun 2016 tanggal 27 Juli 206
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan.
“POJK No. 46/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 46/POJK.05/2020 tentang
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana diubah dengan POJK No.
16/2024.
“POJK No. 49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
vii
Page 10
“POJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 11
Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 45/2024” Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Obligasi yang terutang pada Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
Rp2.067.650.000.000 (dua triliun enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh
juta Rupiah), yang terdiri dari:
• Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp281.825.000.000 (dua ratus
delapan puluh satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah);
• Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp718.175.000.000 (tujuh ratus
delapan belas miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah);
• Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus
miliar Rupiah); dan
• Obligasi Seri D dalam jumlah pokok sebesar Rp767.650.000.000 (tujuh ratus
enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
“Rp” : Berarti mata uang yang sah dan berlaku di Negara Republik Indonesia.
“RUPO” : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS” : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“Satuan : Berarti satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau
Pemindahbukuan” kelipatannya. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan
1 (satu) suara dalam RUPO.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
Obligasi” yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara
elektronik,paling lambat dua Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan
kepada Pemegang Obligasi, yaitu pada tanggal 20 Februari 2026.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi yaitu tanggal 20
Februari 2026.
viii
Page 11
“Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib
Pokok Obligasi” dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Bunga Obligasi” wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran. Bunga Obligasi akan
dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 20 Mei 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan pada
tanggal 20 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A, 20 Februari 2031 untuk Obligasi
Seri B, 20 Februari 2033 untuk Obligasi Seri C, dan 20 Februari 2036 untuk Obligasi
Seri D.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu pada tanggal 18 Februari
2026.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10
November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“UUP2SK” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tanggal
31 Maret 2023.
“Wali Amanat” : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK yang dalam hal ini adalah PT Bank Mega Tbk,
berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
ix
Page 12
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Perusahaan Anak
MSJ : PT Marga Sarana Jabar
JKC : PT Jasamarga Kunciran Cengkareng
MTN : PT Marga Trans Nusantara
JSM : PT Jasamarga Surabaya Mojokerto
JGP : PT Jasamarga Gempol Pasuruan
JBT : PT Jasamarga Bali Tol
JMKT : PT Jasamarga Kualanamu Tol
CSJ : PT Cinere Serpong Jaya
JBS : PT Jasamarga Balikpapan Samarinda
JMB : PT Jasamarga Manado Bitung
JJS : PT Jasamarga Japek Selatan
JPB : PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi
JMTM : PT Jasamarga Tollroad Maintenance
JMRB : PT Jasamarga Related Business
JMTO : PT Jasamarga Tollroad Operator
JTT : PT Jasamarga Transjawa Tol
JRB : PT Jasamarga Restarea Batang
JNK : PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri
JJB : PT Jasamarga Jogja Bawen
AJP : PT Asiana Jakarta Properti
JAP : PT Jasamarga Akses Patimban
JSN : PT Jasamarga Solo Ngawi
JSB : PT Jasamarga Semarang Batang
JPT : PT Jasamarga Pandaan Tol
LMJ : PT Lintas Marga Jawa
TOL : PT Trans Optima Luhur
JMJ : PT Jasamarga Jogja Solo
Perusahaan Asosiasi dan Ventura Bersama
TLKJ : PT Trans Lingkar Kita Jaya
BSIS : PT Bogor Serpong Infra Selaras
TMJ : PT Trans Marga Jateng
MLJ : PT Marga Lingkar Jakarta
JPM : PT Jasamarga Pandaan Malang
JJC : PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek
x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang tidak tercantum di
dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang
paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disajikan dalam jutaan Rupiah dan secara
konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
1. Keterangan singkat tentang Perseroan, kegiatan usaha dan kecenderungan dan prospek usaha
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan. Anggaran dasar Perseroan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Jasamarga (Persero) Tbk. No. 4
tanggal 9 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah (i) diberitahukan kepada Menhum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0013716 tanggal 19 Januari 2026, dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0007721.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 19 Januari 2026. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, pengumuman BNRI atas akta tersebut belum tersedia.
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah turut serta
melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya
dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Selain melakukan kegiatan usaha utama, Perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang di bidang
pengembangan jasa untuk usaha-usaha yang terkait dengan moda/sarana transportasi, pendistribusian material
cair/padat/gas, jaringan sarana informasi, teknologi dan komunikasi, terkait dengan koridor jalan tol, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan (a) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27 tanggal 12 September 2007 yang dibuat di hadapan
Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. W7-10487 HT.01.04-TH.2007 tanggal 21 September 2007 dan telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
W7-HT.0110-13313 tanggal 24 September 2007, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya jakarta Timur No. 269.RUB/09.04/X/07 tanggal 4 Oktober 2007 yang telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 87 tanggal 30 Oktober 2007, Tambahan No. 10676/2007
(”Akta No. 27/2007”); (b) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 39 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0110503 tanggal 21 Desember 2016, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Menkumham No. AHU-0153239.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Desember 2016, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 29, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 968/L tahun 2017
(”Akta No. 39/2016”) dan (b) DPS Perseroan per 31 Januari 2026, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar
- Seri A Dwiwarna 1 500
- Seri B 19.039.999.999 9.519.999.999.500
Jumlah Modal Dasar 19.040.000.000 9.520.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Seri A Dwiwarna
- Badan Pengaturan Badan Usaha
1 500 -
Milik Negara Republik Indonesia
- Seri B
- PT Danantara Asset Management
(Persero) 5.029.704.742 2.514.852.371.000 69,30
- Badan Pengaturan Badan Usaha
Milik Negara Republik Indonesia 50.805.097 25.402.548.500 0,70
- Manajemen :
- Reza Febriano 560.200 280.100.000 0,01
xi
Page 14
Nilai Nominal Rp500 per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
- Pramitha Wulanjani 289.200 144.600.000 0,00
- Fitri Wiyanti 587.800 293.900.000 0,01
- Masyarakat 2.175.924.160 1.087.962.080.000 29,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 7.257.871.200 3.628.935.600.000 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 11.782.128.800 5.891.064.400.000
Keterangan mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan periode tanggal 30
September 2025 (tidak di audit) Perseroan memiliki penyertaan saham baik langsung maupun tidak langsung pada
27 (dua puluh tujuh) Perusahaan Anak dan 6 (enam) Perusahaan Asosiasi dan Ventura Bersama yang memiliki
nilai ekonomis bagi Perseroan, sebagai berikut:
Kontribusi
Aset
Nama Persentase Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha terhadap
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
Total Aset
Perseroan
Perusahaan Anak (Jalan Tol)
1. MSJ Pengusahaan jalan 55,00% 2007 2007 Beroperasi 2,01%
tol Bogor Outer
Ring Road
2. JKC Pengusahaan jalan 88,67% 2008 2008 Beroperasi 3,26%
tol Kunciran-
Cengkareng
3. MTN Pengusahaan jalan 60,00% 2008 2008 Beroperasi 2,57%
tol Kunciran
Serpong
4. JSM Pengusahaan jalan 55,51%(1) 1994 1994 Beroperasi 3,08%
tol Surabaya-
Mojokerto
5. JGP Pengusahaan jalan 99,35%(2) 2010 2010 Beroperasi 2,31%
tol Gempol-
Pasuruan
6. JBT Pengusahaan jalan 64,44% 2011 2011 Beroperasi 1,20%
tol ruas Nusa Dua-
Ngurah Rai-Benoa
7. JMKT Pengusahaan jalan 55,00% 2014 2014 Beroperasi 2,66%
tol ruas Medan-
Kualanamu-Tebing
Tinggi
8. CSJ Pengusahaan jalan 55,00% 2008 2015 Beroperasi 2,20%
tol ruas Cinere-
Serpong
9. JBS Pengusahaan jalan 67,39% 2016 2016 Beroperasi 6,17%
tol ruas
Balikpapan-
Samarinda
10. JMB Pengusahaan jalan 64,97% 2016 2016 Beroperasi 2,81%
tol ruas Manado-
Bitung
11. JJS Pengusahaan jalan 92,33% 2017 2017 Konstruksi 8,87%
tol ruas Japek-
Selatan
12. JPB Pengusahaan jalan 98,01% 2017 2017 Konstruksi 5,52%
tol ruas
Probolinggo-
Banyuwangi
13. JNK Pengusahaan ruas 45,03%(8) 2009 2015 Beroperasi 2,97%
jalan tol Ngawi –
Kertosono
14. JJB Pengusahaan ruas 73,18% 2020 2020 Konstruksi 4,24%
jalan tol
Yogyakarta -
Bawen
15. JSN Pengusahaan jalan 46,62%(7) 2009 2015 Beroperasi 6,30%
tol ruas Solo-Ngawi
xii
Page 15
Kontribusi
Aset
Nama Persentase Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha terhadap
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
Total Aset
Perseroan
16. JSB Pengusahaan jalan 44,18%(3) 2016 2016 Beroperasi 7,96%
tol ruas Semarang-
Batang
17. JAP Pengusahaan jalan 66,22% 2023 2023 Konstruksi 1,23%
tol ruas Akses
Patimban
18. JPT Pengusahaan jalan 93,79%(13) 1996 2011 Beroperasi 0,86%
tol ruas Gempol-
Pandaan
19. JMJ Pengusahaan jalan 52,82% 2020 2020 Konstruksi 6,81%
tol ruas Jogja –
Solo
Perusahaan Anak (Non Jalan Tol)
20. JMTM Jasa Konstruksi, 99,82% 1988 2010 Beroperasi 1,52%
Perdagangan,
Persewaan
kendaraan
21. JMRB Pembangunan, 99,94% 2013 2013 Beroperasi 1,55%
Perdagangan dan
Jasa terkait
Properti
22. JMTO Jasa 99,98% 2015 2015 Beroperasi 1,05%
Pengoperasian
Jalan Tol
23. JTT Penyertaan pada 65,00% 2017 2017 Beroperasi 40,25%
perusahaan
penyelenggara
Jalan Tol
Transjawa
24. JRB Pengelolaan 89,08%(4) 2019 2019 Beroperasi 0,07%
tempat
peristirahatan dan
pelayanan
25. LMJ Jasa aktivitas 99,99%(5) 2018 2023 Beroperasi 1,58%
konsultasi
manajemen
26. AJP Pembangunan 99,48%(6) 2012 2012 Beroperasi 0,46%
properti
27. TOL Jasa aktivitas 99,99%(14) 2019 2024 Beroperasi 0,78%
konsultasi
manajemen
Perusahaan Asosiasi dan Ventura Bersama (Jalan Tol)
28. TMJ Pengusahaan jalan 58,91%(11) 2007 2007 Beroperasi 4,08%
tol ruas Semarang-
Solo
29. JJC Pengusahaan jalan 40,00%(10) 2016 2016 Beroperasi 9,55%
tol ruas
Jalanlayang-
Cikampek
30. JPM Pengusahaan jalan 51,00%(12) 2016 2016 Beroperasi 3,00%
tol ruas Pandaaan-
Malang
31. TLKJ Operator Jalan Tol 21,24% 2006 2012 Beroperasi 2,94%
Cinere-Jagorawi
32. MLJ Pengusahaan 51,00% 2009 2009 Beroperasi 1,10%
Jalan Tol Lingkar
Luar Jakarta Seksi
W2 Utara
33. BSIS Pengusahaan jalan 26,00% 2024 2024 Pengembangan 0,01%
tol ruas Bogor-
Serpong
Catatan:
(a)
Perusahaan Anak yang didekonsolidasikan
(b)
Aset dialihkan ke JTT akibat dari spin off dan buyback RDPT oleh JTT (LMJ)
(c)
Perusahaan Anak yang dikonsolidasi oleh JMRB
(1)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 55,51%.
(2)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,35%.
(3)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 44,18%.
(4)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JMRB sebesar 89,08%.
(5)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,99%.
xiii
Page 16
(6)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JMRBsebesar 99,48%.
(7)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 46,62%.
(8)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 45,03%
(9)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 40,00%
(10)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 40,00%
(11)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 58,91%
(12)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 51,00%
(13)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 93,79%
(14)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,99%
Kegiatan usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah turut serta
melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya
dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Untuk membangun ketahanan Perseroan dengan menyeimbangkan pertumbuhan dan kesinambungan keuangan,
Perseroan mengembangkan model bisnis yang terdiri dari tiga lini bisnis yakni: (i) lini bisnis konsesi jalan tol; (ii)
lini bisnis pendukung operasi jalan tol yang mencakup bisnis pengoperasian jalan tol serta bisnis preservasi jalan
tol; dan (iii) lini bisnis prospektif yang mencakup pengembangan properti/Toll Corridor Development (TCD), Tempat
Istirahat dan Pelayanan (TIP), iklan dan utilitas, building management, serta bisnis komersil.
Perseroan mengelola penambahan kepemilikan hak pengusahaan jalan tol melalui Perusahaan Anak dalam
bentuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Masing-masing Perusahaan Anak dalam bentuk BUJT didirikan untuk
melaksanakan pengusahaan jalan tol, yang meliputi pendanaan, perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi,
pengoperasian dan preservasi jalan tol, serta usaha-usaha lainnya sesuai dengan ketentuanketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai dengan akhir tahun 2025, Perseroan memiliki hak konsesi untuk 36 (tiga puluh enam) ruas jalan tol
sepanjang 1.736 km yang kelompok pengoperasiannya terbagi ke dalam 2 (dua) Regional dan melalui Perusahaan
Anak dari subholding PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT). Sampai dengan akhir tahun 2025, dari total 1.736 km
konsesi jalan tol yang dimiliki Perseroan, 1.294 km diantaranya beroperasi.
Prospek Usaha
Saat ini, Indonesia telah memantapkan jalan tol sebagai tulang punggung konektivitas nasional. Peran jalan tol
sangat krusial dalam mendukung Visi Asta Cita, khususnya dalam mempercepat pemerataan ekonomi dan
penguatan logistik nasional. Sesuai dengan arahan Pemerintah untuk meningkatkan kecepatan mobilitas
masyarakat dan barang, keberadaan jalan tol telah terbukti menekan biaya logistik secara signifikan. Penurunan
disparitas harga antar daerah kini menjadi prioritas utama guna menjaga daya beli masyarakat di seluruh pelosok
negeri.
Industri infrastruktur tetap menjadi daya tarik utama bagi investasi skema kerja sama pemerintah dan badan usaha
(KPBU), seiring dengan target pengembangan jaringan jalan tol baru yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029.
Fokus pembangunan kini tidak lagi terpusat di Pulau Jawa, melainkan meluas ke wilayah strategis lainnya. Sebagai
pemimpin pasar, Perseroan bersama seluruh anak usahanya optimis dapat terus memacu kinerja operasi dan
konstruksi guna mendukung konektivitas di kawasan-kawasan pertumbuhan baru.
Hingga awal tahun 2026, Perseroan tetap mengukuhkan dominasinya dengan menguasai sekitar 43% pangsa
pasar jalan tol di Indonesia. Perseroan saat ini mengelola total konsesi jalan tol sepanjang 1.736 km, dengan lebih
dari 1.294 km di antaranya telah beroperasi secara penuh. Posisi sebagai market leader memotivasi Perseroan
untuk terus konsisten menyediakan layanan jalan tol yang aman dan nyaman, memenuhi ekspektasi masyarakat
dan pelaku industri logistik yang menuntut mobilitas tinggi.
Memasuki tahun 2026, tantangan ekonomi global masih menjadi perhatian, namun Perseroan berpijak pada
optimisme pemerintah yang menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% dalam APBN 2026.
Pemerintah juga terus berupaya menjaga stabilitas inflasi untuk melindungi konsumsi domestik. Kondisi
makroekonomi yang resilien ini diharapkan memberikan dampak positif langsung terhadap peningkatan volume
lalu lintas harian rata-rata (LHR) dan pendapatan tol Perseroan sepanjang tahun berjalan.
Pemerintah melalui 17 Program Prioritas Asta Cita terus mendorong stabilitas industri infrastruktur. Fokus utama
saat ini adalah penyelesaian ruas-ruas strategis yang sedang berjalan serta pengembangan kawasan ekonomi
baru di sekitar koridor jalan tol. Fokus jangka panjang pemerintah dalam penguatan ketahanan pangan dan energi
juga menjadi katalis bagi peningkatan pergerakan barang/jasa melalui jaringan tol Perseroan.
Untuk mendukung prospek usaha tersebut, Perseroan berkomitmen melakukan transformasi digital melalui
implementasi teknologi terkini seperti sistem pembayaran yang lebih efisien dan penggunaan Artificial Intelligence
xiv
Page 17
(AI) serta Big Data untuk optimasi manajemen lalu lintas. Dengan memanfaatkan potensi pasar yang terus
berkembang dan adaptasi teknologi hijau dalam operasional, Perseroan siap menghadapi tantangan zaman dan
menangkap peluang baru dalam ekosistem infrastruktur berkelanjutan di Indonesia.
2. Keterangan tentang Obligasi yang ditawarkan
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026
Target Dana Obligasi Berkelanjutan : Sebesar Rp Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah).
III
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp2.067.650.000.000 (dua triliun enam puluh tujuh miliar
enam ratus lima puluh juta Rupiah), yang terdiri dari 4 empat) seri,
sebagai berikut:
- Seri A dengan jumlah sebesar Rp281.825.000.000 (dua ratus
delapan puluh satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah);
- Seri B dengan jumlah sebesar Rp718.175.000.000 (tujuh ratus
delapan belas miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah);
- Seri C dengan jumlah sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar
Rupiah); dan
- Seri D dengan jumlah sebesar Rp767.650.000.000 (tujuh ratus
enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah).
Jangka Waktu : - Seri A: 3 (tiga) tahun;
- Seri B: 5 (lima) tahun;
- Seri C : 7 (tujuh) tahun; dan
- Seri D: 10 (sepuluh) tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi,
sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 20
Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 20 Februari
2029 untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 20 Februari 2031 untuk
Obligasi Seri B, pada tanggal 20 Februari 2033 untuk Obligasi Seri C,
dan pada tanggal 20 Februari 2036 untuk Obligasi Seri D. Pelunasan
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.
Tingkat Bunga Obligasi : - Seri A: 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per tahun;
- Seri B: 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun;
- Seri C: 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun; dan
- Seri D: 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun.
Harga Penawaran : 100% dari Pokok Obligasi
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga Obligasi : Triwulan
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari.
Pembelian Kembali Obligasi : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau
seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi, dan
perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali
tersebut untuk disimpan yang dapat dijual kembali atau sebagai
xv
Page 18
pelunasan obligasi dengan ketentuan bahwa hal tersebut baru dapat
dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan. Perseroan wajib
mengumumkan paling sedikit melalui (i) situs web perseroan dalam
bahasa indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa inggris; dan (ii) situs web bursa
efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa indonesia yang
berperedaran nasional mengenai rencana dilakukannya pembelian
kembali obligasi selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender sebelum
tanggal penawaran untuk pembelian kembali obligasi dimulai.
Pelaksanaan pembelian kembali dengan memperhatikan ketentuan
dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Penyisihan dana pelunasan Obligasi : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
(Sinking Fund) dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Penjelasan mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan
ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”
3. Keterangan tentang Efek bersifat utang yang belum dilunasi
Efek bersifat utang Perseroan yang telah diterbitkan dan jumlah yang masih terhutang hingga saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar Rp2.546.000 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Tingkat Jangka
Nama Efek Pokok Suku Bunga Waktu Jatuh Tempo Peringkat
(Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan II Jasa
Marga Tahap I Tahun 2020
Seri C 90.050 8,60% 7 tahun 8 September 2027 idAA dari Pefindo
Seri D 523.600 9,00% 10 tahun 8 September 2030 idAA dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III Jasa
Marga Tahap I Tahun 2024
Seri A 90.155 6,90% 3 tahun 5 Juli 2027 idAA dari Pefindo
Seri B 241.055 7,00% 5 tahun 5 Juli 2029 idAA dari Pefindo
Seri C 601.140 7,20% 10 tahun 5 Juli 2034 idAA dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III Jasa
Marga Tahap II Tahun 2025
Seri A 120.000 6,40% 3 tahun 4 September 2028 idAA dari Pefindo
Seri B 100.000 6,60% 5 tahun 4 September 2030 idAA dari Pefindo
Seri C 780.000 7,15% 10 tahun 4 September 2035 idAA dari Pefindo
Total 2.546.000
4. Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut :
i. Sebesar Rp1.300.000.000.000 (satu triliun tiga ratus miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk
penyetoran modal kepada JJS sebesar 1.300.000 lembar saham sesuai dengan nilai nominal (par value)
melalui peningkatan modal kepada JJS, yang merupakan afiliasi dari Perseroan akibat pengendalian secara
langsung oleh Perseroan, yang menjalankan kegiatan usaha Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan (Jatiasih
– Cipularang – Sadang); dan
ii. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk penyetoran modal kepada JJB sebanyak-banyaknya sebesar
767.650 lembar saham sesuai dengan nilai nominal (par value) melalui peningkatan modal kepada JJB, yang
merupakan afiliasi dari Perseroan akibat pengendalian secara langsung oleh Perseroan, yang menjalankan
kegiatan usaha Jalan Tol Yogyakarta – Bawen.
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut
pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran
Umum.”
xvi
Page 19
5. Ikhtisar data keuangan penting
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak
di audit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana tercantum dalam laporannya No.
00065/2.1030/AU.1/06/0645-3/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi
(Rekan pada RSM Indonesia dengan Registrasi Akuntan Publik No.AP.0645) dengan opini Tanpa Modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Total Aset Lancar 7.920.354 7.205.834 8.267.737
Total Aset Tidak Lancar 147.106.224 141.443.480 126.401.398
Total Aset 155.026.578 148.649.314 134.669.135
Total Liabilitas Jangka Pendek 19.117.732 21.521.315 24.795.054
Total Liabilitas Jangka Panjang 74.927.527 68.294.758 70.146.247
Total Liabilitas 94.045.259 89.816.073 94.941.301
Total Ekuitas 60.981.319 58.833.241 39.727.834
Total Liabilitas Dan Ekuitas 155.026.578 148.649.314 134.669.135
*tidak diaudit dan direview
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
30 September
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan 21.083.342 22.454.207 28.703.212 21.318.605
Beban Pokok Pendapatan (12.509.994) (14.326.423) (17.385.057) (12.360.079)
Laba Bruto 8.573.348 8.127.784 11.318.155 8.958.526
Laba Usaha 7.224.263 6.777.771 9.532.012 11.321.897
Laba Periode/Tahun Berjalan 3.561.137 3.963.561 5.619.918 6.749.489
Total Penghasilan Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 3.566.579 4.104.508 5.482.544 6.586.549
Laba Per Saham (Rupiah penuh) 375,95 454,74 624,92 936,03
*tidak diaudit dan direview
Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas
Operasi 3.082.222 4.212.795 6.500.974 4.165.956
Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas
Investasi (9.058.635) (9.381.905) (10.814.909) (8.324.353)
Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas
Pendanaan 6.396.333 14.160.782 4.685.303 168.230
Kenaikan/(Penurunan) Neto Kas Dan Setara
Kas 419.920 8.991.672 371.368 (3.990.167)
Kas Dan Setara Kas Awal Periode 5.123.252 4.696.437 4.438.951 8.429.118
Kas Dan Setara Kas Akhir Periode 5.543.172 13.688.109 4.810.319 4.438.951
*tidak diaudit dan direview
Rasio-Rasio Keuangan
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan -6,11 34,64 28,56
Laba kotor 5,48 26,34 20,77
xvii
Page 20
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Laba usaha 6,59 -15,81 53,35
Laba/(rugi) tahun berjalan -10,15 -16,74 190,46
EBITDA 4,93 27,32 14,19
Jumlah aset 4,29 10,38 47,76
Jumlah liabilitas 4,71 -5,40 44,91
Jumlah ekuitas 3,65 48,09 55,06
Rasio Usaha (%)
Laba kotor / pendapatan 40,66 39,43 42,02
Laba usaha / pendapatan 34,27 33,21 53,11
Laba tahun berjalan / pendapatan 16,89 19,58 31,66
Laba tahun berjalan / jumlah aset 2,30 3,78 5,01
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas 5,84 9,55 16,99
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka
pendek (%) 41,43 33,48 33,34
Jumlah liabilitas / total aset (%) 60,66 60,42 70,50
Jumlah liabilitas / total ekuitas (%) 154,22 152,66 238,98
Marjin EBITDA (%) 67,01 67,38 63,67
Interest coverage ratio 3,64 3,13 2,76
Debt service coverage ratio 0,79 0,39 0,47
Interest bearing debt to equity 1,19 1,10 1,79
Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
xviii
Page 21
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
PT JASA MARGA (PERSERO) TBK
Kegiatan Usaha Utama
Merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol, serta
mengembangkan dan mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol dan usaha lain yang terkait
Kantor Pusat Kantor Regional
Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah-Jakarta 13550 2 (dua) kantor regional yang berlokasi di Jakarta Timur
Telp.: (021) 841-3630, 841-3526 Fax.: (021) 841-3540 Perusahaan Anak
E-mail: jasmar@jasamarga.com 27 (dua puluh tujuh) Perusahaan Anak yang berdomisili di
Situs internet: www.jasamarga.com Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Madiun, Manado, Deli
Serdang, Sidoarjo, Solo, Semarang, Tangerang, Tangerang
Selatan, Bogor, Bekasi, Pasuruan dan Denpasar.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.000.000.000.000 (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP932.350.000.000 (SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA MILIAR TIGA RATUS
LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
DAN
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III tersebut, Perseroan akan Menerbitkan dan
Menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.067.650.000.000 (DUA TRILIUN ENAM PULUH TUJUH MILIAR ENAM RATUS
LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp281.825.000.000 (dua ratus delapan puluh satu miliar
delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen)
per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp718.175.000.000 (tujuh ratus delapan belas miliar
seratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) dengan
bunga Obligasi sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri D : Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp767.650.000.000 (tujuh ratus enam puluh tujuh miliar
enam ratus lima puluh juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 20 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A,
pada tanggal 20 Februari 2031 untuk Obligasi Seri B, pada tanggal 20 Februari 2033 untuk Obligasi Seri C, dan pada tanggal 20
Februari 2036 untuk Obligasi Seri D. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN
ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA(“PEFINDO”):
idAA (Double A)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO MEMBENGKAKNYA BIAYA KONSTRUKSI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 22
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari harga Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp2.067.650.000.000 (dua triliun enam puluh tujuh
miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) yang terbagi menjadi 4 (empat) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp281.825.000.000 (dua ratus delapan
puluh satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 5,70%
(lima koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp718.175.000.000 (tujuh ratus delapan
belas miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,15% (enam
koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar
Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri D : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp767.650.000.000 (tujuh ratus enam puluh
tujuh miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,75% (enam koma
tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2026,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 20 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 20 Februari 2031 untuk Obligasi Seri B, pada tanggal
20 Februari 2033 untuk Obligasi Seri C, dan pada tanggal 20 Februari 2036 untuk Obligasi D. Pelunasan Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Bunga Obligasi dibayarkan setiap Triwulan
terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat
Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C Seri D
1. 20 Mei 2026 20 Mei 2026 20 Mei 2026 20 Mei 2026
2. 20 Agustus 2026 20 Agustus 2026 20 Agustus 2026 20 Agustus 2026
3. 20 November 2026 20 November 2026 20 November 2026 20 November 2026
4. 20 Februari 2027 20 Februari 2027 20 Februari 2027 20 Februari 2027
5. 20 Mei 2027 20 Mei 2027 20 Mei 2027 20 Mei 2027
6. 20 Agustus 2027 20 Agustus 2027 20 Agustus 2027 20 Agustus 2027
7. 20 November 2027 20 November 2027 20 November 2027 20 November 2027
8. 20 Februari 2028 20 Februari 2028 20 Februari 2028 20 Februari 2028
9. 20 Mei 2028 20 Mei 2028 20 Mei 2028 20 Mei 2028
2
Page 23
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C Seri D
10. 20 Agustus 2028 20 Agustus 2028 20 Agustus 2028 20 Agustus 2028
11. 20 November 2028 20 November 2028 20 November 2028 20 November 2028
12. 20 Februari 2029 20 Februari 2029 20 Februari 2029 20 Februari 2029
13. 20 Mei 2029 20 Mei 2029 20 Mei 2029
14. 20 Agustus 2029 20 Agustus 2029 20 Agustus 2029
15. 20 November 2029 20 November 2029 20 November 2029
16. 20 Februari 2030 20 Februari 2030 20 Februari 2030
17. 20 Mei 2030 20 Mei 2030 20 Mei 2030
18. 20 Agustus 2030 20 Agustus 2030 20 Agustus 2030
19. 20 November 2030 20 November 2030 20 November 2030
20. 20 Februari 2031 20 Februari 2031 20 Februari 2031
21. 20 Mei 2031 20 Mei 2031
22. 20 Agustus 2031 20 Agustus 2031
23. 20 November 2031 20 November 2031
24. 20 Februari 2032 20 Februari 2032
25. 20 Mei 2032 20 Mei 2032
26. 20 Agustus 2032 20 Agustus 2032
27. 20 November 2032 20 November 2032
28. 20 Februari 2033 20 Februari 2033
29. 20 Mei 2033
30. 20 Agustus 2033
31. 20 November 2033
32. 20 Februari 2034
33. 20 Mei 2034
34. 20 Agustus 2034
35. 20 November 2034
36. 20 Februari 2035
37. 20 Mei 2035
38. 20 Agustus 2035
39. 20 November 2035
40. 20 Februari 2036
Tata cara pembayaran Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Apabila saat
pelunasan Pokok Obligasi dan atau pembayaran Bunga Obligasi jatuh bukan pada Hari Kerja, maka akan
dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.
Satuan pemindahbukuan dan jumlah minimum pemesanan
Satuan pemindahbukuan berarti satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau
kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Satuan perdagangan berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dalam jumlah sekurang-
kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pembelian Kembali Obligasi
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar.
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3
Page 24
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi.
g. rencana pembelian kembali wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h di atas, paling sedikit memuat informasi tentang:
1. periode penawaran pembelian kembali;
2. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf hdi atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (tidak termasuk
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);; dan
3. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat, serta
mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Obligasi.
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
q. pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
Penyisihan dan pelunasan pokok Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
a. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas oleh
Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan dianggap telah diberikan), tidak
melakukan hal-hal atau tindakan tindakan sebagai berikut:
1. Menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian maupun seluruh harta kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada, kecuali agunan atau jumlah yang:
4
Page 25
a. telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan dengan ketentuan bahwa
apabila aktiva yang dijaminkan tersebut telah dilepaskan maka aktiva tersebut tidak dapat diikat lagi
menjadi agunan;
b. termasuk dalam agunan atau jaminan yang diizinkan sebagai berikut:
1. Jaminan yang diperlukan untuk mengikuti tender, menjamin pembayaran bea masuk atau untuk
pembayaran sewa, selama dipergunakan dalam operasi Perseroan sehari-hari.
2. Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
3. Agunan untuk pembiayaan perolehan aktiva melalui bentuk pinjaman sewa guna usaha (leasing)
dimana aktiva tersebut akan menjadi objek agunan untuk pembiayaan tersebut;
4. Agunan yang diberikan sehubungan dengan penerusan kelanjutan utang atau novasi yang
diberikan dalam rangka beralihnya perjanjian pengusahaan jalan tol sepanjang agunannya
diambil dari hasil jalan tol atas perjanjian pengusahaan jalan tol.
Dalam hal Wali Amanat menyetujui permohonan Perseroan untuk menjaminkan sebagian atau seluruh
harta kekayaan Perseroan terhadap utang-utang yang ditarik oleh Perseroan, maka jaminan-jaminan
yang sama juga wajib diberikan untuk pembayaran Obligasi, untuk keperluan mana Perseroan dan Wali
Amanat wajib membuat dan menandatangani perjanjian jaminan yang berkaitan.
2. Memberikan jaminan-jaminan kepada pihak lain (penanggungan) atas kewajiban-kewajiban pihak lain
tersebut kecuali penanggungan sehubungan dengan kewajiban Perusahaan Anak;
3. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan, kecuali hal-hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilakukan dalam program privatisasi Pemerintah Republik Indonesia; atau
b. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan
dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah
dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva
dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi; atau
c. Perusahaan penerus tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam pengusahaan/
pengoperasian jalan tol; atau
d. Akuisisi pada perusahaan jalan tol; atau
e. Akuisisi pada perusahaan non tol tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari seluruh aktiva Perseroan
berdasarkan laporan keuangan terakhir.
4. Melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen utang lain yang sejenis yang mempunyai kedudukan
lebih tinggi, atau pembayarannya didahulukan dari Obligasi;
5. Melaksanakan pengubahan yang pokok dari bidang usaha Perseroan;
6. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
7. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva, baik sebagian atau seluruhnya, kecuali:
a. penjualan atau pengalihan tersebut baik dalam satu transaksi atau gabungan transaksi yang dalam
1 (satu) tahun berjalan tidak melebihi 5% (lima persen) dari seluruh aktiva Perseroan berdasarkan
laporan keuangan terakhir yang telah diaudit; atau
b. penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka program privatisasi Pemerintah Republik
Indonesia; atau
c. pengalihan aktiva yang dikuasai oleh Perseroan sebagai akibat pengakhiran dan/atau pengalihan
perjanjian pengusahaan jalan tol; atau
d. dilakukan dalam rangka melaksanakan program Restrukturisasi BUMN; atau
e. tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan Equity Fund Rising.
8. Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi, kecuali bila:
a. transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak dari pihak ketiga yang bukan terafiliasi dalam transaksi yang lazim; atau
b. transaksi tersebut wajib dilakukan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sebagai akibat dari
pengakhiran dan/atau pengalihan perjanjian pengusahaan jalan tol.
9. Memberi pinjaman atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain, kecuali:
a. Penyertaan saham pada perusahaan di jalan tol; atau
b. Penyertaan saham dalam rangka program atau instruksi dari Pemerintah; atau
c. Penyertaan saham pada perusahaan di sektor non tol yang dilakukan baik dalam satu transaksi atau
gabungan transaksi tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aktiva Perseroan berdasarkan
laporan keuangan terakhir; atau
d. Pemberian pinjaman kepada Perusahaan Anak dan/atau pihak lain; atau
e. Pemberian pinjaman kepada karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan dan/atau
karyawan, koperasi, dan yayasan karyawan Perusahaan Anak serta PKBL (Program Kemitraan dan
Bina Lingkungan) sesuai dengan program pemerintah.
b. Perseroan berkewajiban untuk:
1. Memenuhi kewajiban keuangan yang tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi akhir tahun yang
telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
5
Page 26
a. Memelihara perbandingan antara laba sebelum bunga, pajak, provisi pelapisan utang jalan tol,
penyusutan dan amortisasi dengan Beban Bunga Yang Disesuaikan sedikitnya 1,1 : 1 (satu koma
satu berbanding satu).
b. Memelihara perbandingan antara Utang dengan Modal tidak lebih dari 5: 1 (lima berbanding satu).
2. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang
jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, harus telah efektif
dalam rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan
kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi,
Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut di atas, maka Perseroan harus membayar Denda
atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi jumlah yang terutang, satu dan
lain menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
4. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
5. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 12 (dua belas) Hari Kerja sejak
terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat Utang baru baik secara langsung maupun tidak langsung;
b. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas
jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak serta
pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi ini;
c. Setiap pengubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian dividen,
yang diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan,
setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
d. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak.
6. Menyerahkan kepada Wali Amanat laporan yang disyaratkan OJK dan persetujuan-persetujuan
berdasarkan anggaran dasar Perseroan untuk penerbitan dan penawaran Obligasi, untuk pembuatan dan
pelaksanaan setiap perjanjian yang berhubungan dengan itu,termasuk tetapi tidak terbatas menyerahkan:
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasian) selambat-lambatnya
(a) 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau
(b) pada saat penyerahan laporan konsolidasi ke OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Perseroan yang telah terdaftar di OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yang mana yang lebih lama.
ii. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasian) selambat-lambatnya dalam waktu
(a) (i) 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
Akuntan; atau (ii) 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai
laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan
terbatas; atau (iii) 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika
disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka audit atas
laporan keuangan konsolidasian, atau
(b) pada saat penyerahan Laporan keuangan konsolidasian tengah tahunan Perseroan
(konsolidasi) ke OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yang mana yang lebih lama.
7. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan terkait Kelalaian Emiten atau setiap
peristiwa yang potensial yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai
kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
8. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi termasuk pembaharuannya dan menyampaikan salinan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada Wali
Amanat.
9. Memberikan izin kepada Wali Amanat untuk sewaktu-waktu pada Hari Kerja melakukan kunjungan
langsung ke Perseroan, selambat-lambatnya 6 (enam) Hari Kerja setelah pemberitahuan tertulis dari Wali
Amanat diterima oleh Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas perizinan-perizinan dan catatan
keuangan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dengan pemberitahuan terlebih
dahulu kepada Perseroan yang diajukan sebelum kunjungan dilakukan dan Perseroan wajib memberikan
keterangan dan data yang diminta oleh Wali Amanat sesuai dengan tugas dan fungsi Wali Amanat dan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
10. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh
Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan yaitu antara lain:
a) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang
6
Page 27
diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,mencakup hal-hal
sebagai berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat
b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu ) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal
sebagai berikut:
1) peringkat baru; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan
c) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur dengan POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan sepanjang:
1) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi
tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014
d) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a) butir i dan huruf
b) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada
OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website)
Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
iii. atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terdapat perubahan
terhadap POJK No. 49/2020.
11. Dalam hal Obligasi telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung jawab
secara finansial dan hukum mengenai pelunasan.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika
terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut,
maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode
Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan
pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda yang merupakan hak Pemegang Obligasi atas kelalaian
membayar Jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas Jumlah Terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan
jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau afiliasi Perseroan), berhak untuk mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI, dengan memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi tersebut
7
Page 28
dibeukukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,00 (satu Rupiah) memberikan
hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Kelalaian Perseroan
1. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Butir 2 huruf a di bawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan itu atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Butir 2 huruf g di bawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 90
(sembilan puluh) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan itu atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c. Butir 2 huruf b, c, d, e, f dan h di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan itu atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat
maka kelalaian tersebut dinyatakan sebagai pernyataan default Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan. Atas terjadinya hal tersebut, Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian
atau peristiwa tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman di dalam paling sedikit
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional. Wali Amanat berhak
memanggil RUPO menurut cara-cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dalam RUPO
tersebut Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaian
tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan
dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali
Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan.
Bilamana dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO tersebut untuk dipenuhinya tagihan yang
bersangkutan Perseroan belum juga memenuhi kewajibannya untuk membayar, maka Wali Amanat wajib
segera memanggil RUPO berikutnya. Wali Amanat wajib melaksanakan hak-haknya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, kecuali RUPO berikutnya tersebut masih memberi waktu kepada Perseroan untuk
melaksanakan kewajibannya yang telah dilalaikan tersebut dengan jangka waktu tidak lebih dari 30 (tiga
puluh) Hari Kerja.
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai adalah apabila terjadi salah satu atau
lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini
a. Perseroan tidak melakukan kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang
Obligasi.
b. Apabila fakta-fakta, keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status
Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan secara material tidak
sesuai dengan informasi dan kenyataan yang diberikan oleh Perseroan atau tidak benar adanya, kecuali
ketidakbenaran tersebut disebabkan oleh ketidak sengajaan dan tidak didasarkan atas itikad buruk dari
Perseroan.
c. Jika terjadi peristiwa kelalaian (event of default) pada perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) ataupun Utang yang dibuat Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun
yang akan ada di kemudian hari menjadi jatuh tempo dan tidak dibayar oleh Perseroan yang
mengakibatkan perjanjian utang / utang menjadi berakhir atau jumlah yang terutang oleh Perseroan
menjadi dapat ditagih oleh kreditur sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali), dengan ketentuan peristiwa kelalaian tersebut terjadi dalam 1 (satu) tahun buku dengan jumlah
utang yang wajib dibayar adalah lebih besar atau sama dengan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulan Perseroan terakhir.
d. Perseroan dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU / moratorium)
oleh badan peradilan yang berwenang.
e. Apabila suatu pihak yang berwenang secara hukum telah menyita atau merampas dengan cara apapun
juga semua atau sebagian besar dari harta benda Perseroan yang mengakibatkan Perseroan tidak dapat
menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya.
f. Apabila hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki
8
Page 29
Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah atau Perseroan tidak mendapat izin dan/atau persetujuan
yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku yang mengakibatkan Perseroan tidak dapat lagi
melanjutkan usahanya.
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
material jalannya usaha Perseroan dan kewajiban ini tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang
ditetapkan dalam keputusan pengadilan tersebut.
3. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun (dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pada
Pasal 6 ayat 1 Perjanjian Perwaliamanatan) atau Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit berdasarkan
putusan badan peradilan yang berwenang yang mempunyai kekuatan hukum tetap, atau Perseroan
dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU / moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada Butir 2 huruf d di atas, maka Wali Amanat berhak
tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Wali Amanat dapat langsung melakukan penagihan kepada
Perseroan dan Obligasi menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih sebelum waktunya (akselerasi pembayaran
kembali).
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana
Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan
memperhatikan POJK No. 20/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (yang bukan merupakan Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia), mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 huruf a, huruf b dan huruf d di atas, wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
9
Page 30
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
b. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga dan disertai informasi bahwa RUPO pertama atau kedua
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan risalah
RUPO, wajib dilakukan paling sedikit:
- situs web penyedia sistem;
- situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan
pada KSEI; dan/atau
- situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit Bahasa Inggris.
Dalam hal penerbitan Obligasi dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek,
Perseroan wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
pengumuman ringkasan risalah RUPO melalui situs web Bursa Efek.
Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang
diumumkan dalam Bahasa Indonesia, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai
acuan.
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
f. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
g. Kewajiban melakukan pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, ralat pemanggilan RUPO (apabila ada)
dan pemanggilan ulang RUPO kedua atau ketiga wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek. Selain melalui media
tersebut di atas, pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, ralat pemanggilan (apabila ada) dan
pemanggilan ulang RUPO kedua atau ketiga juga wajib dilakukan melalui:
- situs web penyedia sistem e-RUPO;
- situs web KSEI; dan/atau
- situs web Perseroan;
Dengan memperhatikan POJK No. 20/2020 dan POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku.
Dalam hal dilakukan RUPO kedua atau ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir adalah:
- untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang
terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum
RUPO kedua;
- untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang
terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum
RUPO ketiga.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
10
Page 31
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak
termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia).
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia).
i. RUPO secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat
lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
Dalam hal pelaksanaan RUPO diselenggarakan oleh Wali Amanat secara elektronik, maka RUPO wajib
dihadiri secara fisik oleh:
- Wali Amanat; dan
- Notaris.
Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka RUPO secara
elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
- Perseroan; dan
- Notaris.
j. Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat hadir secara fisik
dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi yang lebih
dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang
menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
k. Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem
atau sistem yang disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik
dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran
l. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
m. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
n. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut,
diwajibkan untuk:
- mempersiapkan acara RUPO,
- materi RUPO, dimana Perseroan dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam
menyediakan materi RUPO tersebut,
- menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO
o. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
p. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang telah menghadiri RUPO, baik secara fisik dan/atau
secara elektronik, namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri
RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
abstain.
7. Dengan memperhatikan ketentuan angka 6 huruf g, kuorum dan pengambilan keputusan dalam RUPO:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 diatas diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO kedua;
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO ketiga;
11
Page 32
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO kedua;
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO ketiga;
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO kedua.
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO keempat.
7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
12
Page 33
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris yang terdaftar di OJK.
10. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan:
- Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK; dan
- Emiten berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat melalui situs
web Bursa Efek.
- Selain melalui media tersebut, Emiten juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO
kepada masyarakat melalui:
- situs web penyedia sistem e-RUPO;
- situs web KSEI; dan/atau
- situs web Emiten;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris.
11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Obligasi. Jika dilakukan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan wajib
menyesuaikan definisi "Perjanjian Perwaliamanatan" dengan menambahkan Perjanjian Perwaliamanatan
yang baru dan jika dilakukan perubahan Akta Pengakuan Utang, maka para pihak di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan wajib menyesuaikan definisi "Akta Pengakuan Utang" dengan menambahkan Akta
Pengakuan Utang yang baru.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan angka 8.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka
waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di pasar modal, tersebut yang berlaku.
16. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020,
Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan penyedia
e-RUPO dengan tunduk pada ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 14 Tahun 2025.
Hukum yang Berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek
Indonesia, berdasarkan Surat Pefindo No.: RC-185/PEF-DIR/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Periode 4 Maret 2025 sampai dengan 1
Maret 2026, serta surat penegasan No. RTG-370/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Obligasi ini mendapatkan peringkat:
13
Page 34
idAA (Double A)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode sejak tanggal 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Perseroan.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas
Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Rating Rationale
Berdasarkan rating rationale yang diterbitkan oleh Pefindo pada bulan Maret 2025, sebagai berikut:
Kekuatan utama
Peran penting Perseroan bagi Pemerintah
Perseroan memegang peranan penting bagi Pemerintah dalam mengembangkan infrastruktur jalan tol untuk
meningkatkan logistik dan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Peran penting Perseroan
tersebut tercermin dari jumlah konsesi jalan tol yang dimiliki sebanyak 33 per 31 Desember 2024, hampir dua kali
lipat dibandingkan dengan hanya 19 pada tahun 2015. Karena peran penting tersebut, Pemerintah akan tetap
mempertahankan kendali atas Perseroan melalui kepemilikan mayoritas serta kepemilikan permanen atas saham
dwiwarna yang memiliki hak veto dan dapat memberikan pengaruh kuat terhadap strategi dan bisnis Perseroan,
termasuk dalam penunjukan dewan direksi dan manajemen seniro. Dukungan dari Pemerintah juga telah diberikan
melalui serangkaian regulasi yang memberikan kepastian bagi pembebasan lahan, perpanjangan masa konsesi,
dan penyesuaian tarif tambahan untuk menjaga kualitas pendapatan Perseroan.
Posisi usaha yang dominan di sektor jalan tol
Perseroan memiliki posisi bisnis yang sangat kuat sebagai operator jalan tol terbesar di Indonesia, dengan hak
konsesi jalan tol sepanjang 1.736 km, termasuk 1.286 km jalan tol yang telah beroperasi, yang mencakup sekitar
43% dari total panjang jaringan jalan tol nasional per 31 Desember 2024. Beberapa aset jalan tol Perseroan
berlokasi di wilayah Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya di Jawa, sehingga menjamin volume lalu lintas yang
kuat mengingat kondisi ekonomi daerah-daerah tersebut yang relatif kuat. Jalan tol Perseroan di masa depan juga
diperkirakan memiliki prospek pertumbuhan yang baik karena terhubung dengan jalan tol yang sudah ada,
sehingga menghasilkan peningkatan arus lalu lintas. Sekitar 500 km jalan tol Perseroan (sekitar 40% dari portofolio
jalan tolnya berdasarkan panjang) dikategorikan sebagai jalan tol matang karena telah beroperasi sejak tahun
2004, yang menjamin kestabilan lalu lintas (menyumbang sekitar 51% dari pendapatan jalan tol Perseroan pada
tahun 2024), sehingga semakin memperkuat profil risiko bisnis Perseroan.
Portofolio jalan tol yang terdiversifikasi dengan masa konsesi yang panjang
Sebagai operator jalan tol terbesar, Perseroan memiliki portofolio jalan tol yang beragam, dengan 9 konsesi jalan
tol pada tingkat induk, dan 24 konsesi jalan tol pada tingkat Perusahaan Anak. Diversifikasi lokasi jalan tol
Perseroan meminimalkan risiko konsentrasi pendapatan, karena tidak ada yang berkontribusi lebih dari 10% dalam
tiga tahun terakhir. Jalan tol tersebut juga memiliki periode konsesi yang panjang (berakhir antara tahun 2044–
2066), yang akan memberikan kepastian pendapatan dan pertumbuhan yang stabil dalam jangka panjang,
didukung oleh peningkatan volume lalu lintas dari jalan tol yang baru beroperasi, koneksi jalan baru, serta
mekanisme penyesuaian tarif inflasi setiap dua tahun. Pada tahun 2023–2024, Perseroan menerapkan
penyesuaian tarif untuk hampir seluruh jalan tolnya. Lalu lintas Perseroan tumbuh sebesar 0,7% year-on-year
(YoY) pada tahun 2024 menjadi 1.301,8 juta kendaraan, sementara pendapatan tol meningkat sebesar 23,2%
YoY.
Fleksibilitas keuangan yang sangat kuat
Fleksibilitas keuangan Perseroan yang sangat kuat ditopang oleh rekam jejak yang baik dalam memenuhi seluruh
kewajiban keuangannya, kemampuan menghasilkan arus kas yang solid, serta posisi bisnis yang sangat kuat di
industri. Perseroan memiliki akses pendanaan yang sangat kuat, didukung oleh rekam jejak penerbitan di pasar
modal utang dan hubungan jangka panjang dengan bank-bank lokal, tanpa adanya konsentrasi pada satu sumber
pendanaan. Perseroan juga telah mengembangkan sumber pendanaan alternatif seperti sekuritisasi aset dan
pelepasan konsolidasi kepemilikan pada beberapa aset jalan tol dengan menggunakan skema dana investasi. Per
31 Desember 2024, Perseroan memiliki fasilitas pinjaman bank yang belum terpakai sebesar Rp15,2 triliun pada
tingkat induk.
Keterangan Tentang Wali Amanat
14
Page 35
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Mega Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan secara langsung melalui penyertaan modal Pemerintah sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan UUP2SK. Selain itu, PT Bank Mega Tbk juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi
25% dari jumlah hutang yang di waliamanatkan sesuai dengan POJK No. 19/2020:
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No. 12 – 14A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7918 7100
website: www.bankmega.com
e-mail: waliamanat@bankmega.com
Up. : Capital Market Services
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan ini.
B. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk ("PUB") ini dapat dilaksanakan oleh
Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
a. PUB dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB
terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya pernyataan
pendaftaran dalam rangka PUB.
b. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian pernyataan
pendaftaran dalam rangka PUB.
c. Tidak sedang mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan
dari Perseroan tanggal 28 Januari 2026. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5%
(nol koma lima persen) dari modal disetor.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
15
Page 36
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut :
i) Sebesar Rp1.300.000.000.000 (satu triliun tiga ratus miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk
penyetoran modal kepada JJS sebesar 1.300.000 lembar saham sesuai dengan nilai nominal (par value)
melalui peningkatan modal kepada JJS, yang merupakan afiliasi dari Perseroan akibat pengendalian secara
langsung oleh Perseroan, yang menjalankan kegiatan usaha Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan (Jatiasih
– Cipularang – Sadang).
Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh JJS sebagai tambahan dana untuk
melanjutkan pembangunan ruas jalan tol Jakarta Cikampek Selatan berdasarkan Akta Perjanjian
Pengusahaan Jalan Tol (“PPJT”) Jakarta – Cikampek II Selatan No. 7 tanggal 29 Desember 2017, yang dibuat
di hadapan Rina Utami Djauhari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
Amandemen IV Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan No. 10 tanggal 23 November
2022, yang dibuat di hadapan Rina Utami Djauhari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Dalam menjalankan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan, JJS mengadakan kerjasama
dengan (i) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, (ii) KSO WIKA-PP-KMK-HKI, (iii) ADHI-ACSET KSO, dan (iv) PT
Mitrapacific Consulindo International (“MCI”), yang mana pihak ketiga tersebut tersebut merupakan pihak yang
terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan yaitu melalui kepemilikan Negara Republik Indonesia,
kecuali MCI. Kerjasama tersebut dituangkan dalam (i) Kontrak Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Tol
Jakarta Cikampek II Selatan Ruas Taman Mekar - Sadang STA. 34+150 - STA. 62+000 No.
3/KONTRAK.JJS/2019 tanggal 25 Februari 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Adendum XIII tanggal
28 Juni 2024, (ii) Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan
Paket II A Ruas Setu – Sukaragam (STA 7+250 – STA 17+750) No. 070/KONTRAK-DIR.JJS/2023 tanggal 28
Agustus 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Adendum I tanggal 1 Juli 2024, (iii) Perjanjian Pekerjaan
Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan Paket II B Ruas Sukaragam – Sukabungah
(STA 17+750 – STA 30+750) No. 060/KONTRAK-DIR.JJS/2023 tanggal 11 Agustus 2023 sebagaimana
terakhir diubah dengan Adendum I tanggal 26 April 2024, dan (iv) Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan
Teknik Pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket II No. 046/KONTRAK-DIR.JJS/2022
tanggal 11 Juli 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum III Kontrak tanggal 23 Desember 2024.
Penyetoran dana kepada JJS akan secara dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan progress
konstruksi pada ruas Jakarta Cikampek Selatan dan direncanakan paling lambat pada kuartal IV 2026. Pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, progress pembangunan keseluruhan seksi ruas Jakarta -
Cikampek Selatan telah mencapai 75,78%. Jalan tol tersebut dijadwalkan akan beroperasi secara bertahap,
yakni seksi 2 dan 3 pada tahun 2027 serta seksi 1 pada tahun 2031.
Setelah penyertaan modal oleh Perseroan kepada JJS dilakukan, struktur permodalan dan pemegang saham
JJS sebelum dan setelah Penawaran Umum Obligasi ini, secara proforma akan menjadi sebagai berikut
(dengan asumsi pemegang saham lainnya melakukan setoran modal sesuai dengan porsinya):
Sebelum Penyetoran Modal Setelah Penyetoran Modal*
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan
Jumlah Jumlah
Jumlah Nilai Persentase Jumlah Nilai Persentase
Saham Saham
Nominal (Rupiah) (%) Nominal (Rupiah) (%)
(Lembar) (Lembar)
Modal Dasar 4.440.000 4.440.000.000.000 5.850.000* 5.850.000.000.000*
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh:
PT Jasa Marga
3.107.706 3.107.706.000.000 92,33% 4.407.706 4.407.706.000.000 92,32%
(Persero) Tbk
PT Wira Nusantara
257.993 257.993.000.000 7,67% 365.915 365.915.000.000 7,67%
Bumi
Modal Ditempatkan
3.365.699 3.365.699.000.000 100,00% 4.773.621 4.773.621.000.000 100,00%
dan Disetor Penuh
Saham Dalam
1.074.301 1.074.301.000.000 1.076.379 1.076.379.000.000
Portepel
*Asumsi peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan modal disetor berdasarkan perubahan nilai investasi pada
Proposal Perubahan Rencana Usaha PT JJS, yang adalah bagian dalam proses amandemen PPJT dengan menyesuaikan
dengan kondisi pada saat konstruksi pembangunan jalan tol tersebut
16
Page 37
ii) Sisanya akan digunakan Perseroan untuk penyetoran modal kepada JJB sebanyak-banyaknya sebesar
767.650 lembar saham sesuai dengan nilai nominal (par value) melalui peningkatan modal kepada JJB, yang
merupakan afiliasi dari Perseroan akibat pengendalian secara langsung oleh Perseroan, yang menjalankan
kegiatan usaha Jalan Tol Yogyakarta – Bawen.
Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh JJB sebagai tambahan dana untuk
pembangunan ruas jalan tol Jogja Bawen berdasarkan PPJT Yogyakarta – Bawen No. 01/PPJT/BPJT/2020
tanggal 13 November 2020, sebagaimana terakhir diubah oleh Akta Amandemen II Perjanjian Pengusahaan
Jalan Tol Ruas Yogyakarta-Bawen No. 5 tanggal 16 November 2022, yang dibuat di hadapan Rina Utami
Djauhari, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
Dalam menjalankan pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen, JJB mengadakan kerjasama dengan
ADHI-JMTM KSO, yang mana anggota KSO tersebut merupakan pihak yang terafiliasi secara tidak langsung
dengan Perseroan yaitu melalui kepemilikan Negara Republik Indonesia. Kerjasama tersebut dituangkan
dalam (i) Kontrak Payung Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Paket
1 (Seksi 1 dan Seksi 6) No. KONTRAK.027/AA-JJB/IV/2022 tanggal 21 April 2022 sebagaimana terakhir
diubah dengan Adendum II No. KONTRAK.027/AA-JJB/IV/2022 tanggal 29 Mei 2023, (ii) Kontrak Anak Jasa
Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Paket 1 (Seksi 1) No.
KONTRAK.028/AA-JJB/IV/2022 tanggal 21 April 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan Adendum II No.
KONTRAK.028/AA-JJB/IV/2022 tanggal 29 Mei 2023, dan (iii) Kontrak Anak Jasa Pemborongan Pekerjaan
Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Paket 1 (Seksi 6) No. KONTRAK.029/AA-JJB/IV/2022 tanggal
21 April 2022.
Penyetoran dana kepada JJB akan secara dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan progress
konstruksi pada ruas Yogyakarta – Bawen dan direncanakan paling lambat pada kuartal IV 2026. Pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, progress pembangunan keseluruhan seksi ruas Yogyakarta – Bawen telah
mencapai 16,41%. Jalan tol tersebut dijadwalkan akan beroperasi secara bertahap, yakni seksi 1 dan 6 pada
tahun 2026 serta seksi 5 pada tahun 2029.
Setelah penyertaan modal oleh Perseroan kepada JJB dilakukan, struktur permodalan dan pemegang saham
JJB sebelum dan setelah Penawaran Umum Obligasi ini, secara proforma akan menjadi sebagai berikut
(dengan asumsi pemegang saham lainnya melakukan setoran modal sesuai dengan porsinya):
Sebelum Penyetoran Modal Setelah Penyetoran Modal*
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan Jumlah
Jumlah Saham Jumlah Nilai Persentase Jumlah Nilai Persentase
Saham
Nominal (Rupiah) (%) Nominal (Rupiah) (%)
(Lembar) (Lembar)
Modal Dasar 3.150.000 3.150.000.000.000 3.248.774 3.248.774.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh:
PT Jasa Marga
1.518.729 1.518.729.000.000 70,38% 2.286.379 2.286.379.000.000 70,38%
(Persero), Tbk
PT Adhi Karya
550.313 550.313.000.000 25,50% 828.472 828.472.000.000 25,50%
(Persero), Tbk
PT Waskita Karya
35.659 35.659.000.000 1,65% 53.683 53.683.000.000 1,65%
(Persero), Tbk
PT Pembangunan
Perumahan (Persero), 44.418 44.418.000.000 2,06% 66.869 66.869.000.000 2,06%
Tbk
PT Brantas Abripaya
8.882 8.882.000.000 0,41% 13.371 13.371.000.000 0,41%
(Persero)
Modal Ditempatkan
2.158.001 2.158.001.000.000 100,00% 3.248.774 3.248.774.000.000 100,00%
dan Disetor Penuh
Saham Dalam
991.999 991.999.000.000 - -
Portepel
*Asumsi peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan modal disetor berdasarkan perubahan nilai investasi pada
Proposal Perubahan Rencana Usaha PT JJB, yang adalah bagian dalam proses amandemen PPJT dengan menyesuaikan
dengan kondisi pada saat konstruksi pembangunan jalan tol tersebut
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi untuk memenuhi penggunaan dana dimaksud diatas, maka
Perseroan akan menggunakan arus kas Perseroan serta melakukan pencarian sumber pendanaan yang lain
diantaranya mengoptimalkan stand by loan yang dimiliki Perseroan dengan perbankan maupun melakukan aksi
korporasi lainnya seperti divestasi saham di subholding Perseroan maupun Perusahaan Anak Perseroan.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan untuk
penyetoran modal kepada JJS dan JJB, dalam hal hanya Perseroan yang mengambil bagian dalam penyetoran
modal kepada JJS dan JJB, maka penyetoran tersebut, merupakan transaksi afiliasi dikarenakan JJS dan JJB
dikendalikan secara langsung oleh Perseroan. Dengan demikian, Perseroan wajib untuk memenuhi dan mentaati
17
Page 38
ketentuan terkait dengan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”). Namun
demikian, dalam hal peningkatan modal diambil bagian dan disetor secara proporsional oleh seluruh pemegang
saham JJS dan JJB, maka penyetoran tersebut merupakan transaksi afiliasi yang tidak wajib melakukan prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) POJK No. 42/2020, dikarenakan termasuk sebagai transaksi penambahan penyertaan modal untuk
mempertahankan persentase kepemilikan pemegang saham. Perseroan wajib melaporkan transaksi afiliasi
sebagaimana di atas kepada OJK paling lambat hari kerja kedua setelah tanggal transaksi afiliasi tersebut
dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020.
Lebih lanjut, dalam hal transaksi yang akan dilakukan tersebut: (i) merupakan transaksi yang mengandung
transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, dan/atau (ii) termasuk transaksi
material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka Perseroan wajib memenuhi dan mentaati semua
ketentuan terkait sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan/atau POJK No. 17/2020 tersebut.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum RUPO dan memperoleh
persetujuan RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan
realisasi penggunaan dana (“LRPD”) yang tunduk kepada ketentuan POJK No. 30/2015. Namun demikian, OJK
telah menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (“POJK No. 40/2025”), yang mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2026 dan akan menggantikan
POJK No. 30/2015. Dengan demikian, apabila POJK No. 40/2025 telah berlaku efektif, Perseroan tunduk pada
POJK No. 40/2025, sehingga wajib menyampaikan LRPD kepada OJK dan mengumumkan LRPD kepada
masyarakat melalui situs web Emiten dan situs web bursa efek, secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan
serta wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
Umum Obligasi telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kalinya dibuat
pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang
terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut, dan telah dilaporkan Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat No. AB.KU.09.02.010 tanggal 5 Januari
2026 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Ill Jasa Marga
Tahap II Tahun 2025 per 31 Desember 2025.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih
setara dengan 0,34% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
- Biaya untuk jasa Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebesar 0,20%, yang terdiri dari biaya jasa penjaminan
(underwriting fee) 0,01%, biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,18%, dan biaya jasa penjualan
(selling fee) 0,01%;
- Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,02%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,005%
dan biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,015%;
- Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,07% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar
0,01% dan biaya jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,06%;
- Biaya lain-lain sebesar 0,05% termasuk biaya biaya pencatatan di BEI dan KSEI, biaya audit penjatahan,
biaya pencetakan Informasi Tambahan dan formulir-formulir.
18
Page 39
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka dan ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, tidak diaudit dan
tidak direviu.
Per tanggal 30 September 2025, liabilitas Perseroan sebesar Rp94.045.259 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 94.994
Utang kontraktor 583.387
Utang pajak 284.754
Beban akrual 8.427.738
Utang bank 778.668
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
Utang bank 7.001.803
Liabilitas sewa 95.843
Provisi pelapisan jalan tol 684.321
Pendapatan diterima dimuka 128.581
Liabilitas imbalan kerja -
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 1.037.643
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 19.117.732
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan 5.616.929
Utang kontraktor jangka panjang 1.124.971
Beban akrual jangka panjang 710.732
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu
tahun:
Utang bank 61.993.275
Utang lembaga keuangan bukan bank 350.000
Utang obligasi 2.537.940
Liabilitas pembebasan tanah 108.495
Liabilitas sewa 74.713
Provisi pelapisan jalan tol 809.268
Pendapatan diterima dimuka 36.445
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.318.005
Liabilitas jangka panjang lainnya 246.754
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 74.927.527
TOTAL LIABILITAS 94.045.259
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
Utang Usaha
Saldo utang usaha Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah Rp94.994 juta, dengan rincian sebagai
berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Pihak Berelasi 5.101
Pihak Ketiga
KSO JMRB ISS 10.925
Kas Negara 4.995
Paramount Enterprise Indonesia 4.349
UPTD Tahura Bukit Soeharto 3.850
PT Sahid Unggul Mandiri 3.796
PT Maratama Cipta Mandiri 3.073
Armada Antar Lintas Nusa 2.978
Sinar Terang Abadi, CV 2.857
Pustral Universitas Gadjah Mada 2.057
Lain-Lain (di bawah Rp2.000) 51.014
Subtotal 89.893
19
Page 40
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Total 94.994
Saldo utang usaha terutama berasal dari pengadaan barang cetakan, pakaian dinas, alat tulis kantor, obat-obatan,
dan utang usaha atas jasa pemeliharaan dan pembersihan jalan tol. Seluruh utang usaha terdenominasi dalam
mata uang Rupiah.
Utang Kontraktor
Saldo utang kontraktor Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah Rp583.387 juta, dengan rincian
sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Pihak Berelasi 357.494
Pihak Ketiga
PT Gienda Putra 36.158
PT Marga Maju Mapan 28.134
PT Roadmixindo Raya 20.732
PT Module Intracs Yasatama 10.731
PT Tirtobumi Adyatunggal 10.644
PT Karya Palmalindo Anugerah 9.952
PT Multi Karya Cemerlang 9.914
PT Sinabung 4.363
PT Evic Mora Sugih 3.906
PT Tyvas Prast Adhigana 3.762
PT Dirgantara Yudha Artha 3.696
PT Aston Prima Raya 3.653
PT Sarana Seja Ibadah 2.558
PT Astra Infra Solution 2.418
PT Trimurti Perkasa 2.411
PT Qinar Raya Mandir 2.201
PT Network Global Solusindo 2.121
PT Simaka 2.076
Lain-Lain (di bawah Rp2.000) 66.463
Subtotal 225.893
Total 583.387
Saldo utang kontraktor terutama berasal dari utang kepada kontraktor, konsultan dan rekanan sehubungan dengan
pembangunan jalan, pelapisan ulang, pengadaan fasilitas tol, dan bangunan lain. Seluruh utang usaha
terdenominasi dalam mata uang Rupiah.
Liabilitas Keuangan Jangka Pendek
Saldo liabilitas keuangan jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah Rp1.037.643 juta,
dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Pihak Berelasi
Utang titipan 46.558
Pihak Ketiga
Utang pencadangan
Multi Lane Free Flow (MLFF) 420.184
Utang titipan 243.778
Utang Dividen Pemegang saham Minoritas 41.350
Utang jaminan pihak lain 26.706
Lainnya (di bawah Rp2.000) 259.067
Total 1.037.643
Beban Akrual
Saldo beban akrual Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah Rp8.427.738 juta, dengan rincian sebagai
berikut :
20
Page 41
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Beban kontraktor dan konsultan
Pihak Berelasi 4.568.514
Pihak Ketiga 1.688.372
Beban umum dan administrasi
Pihak Ketiga 1.505.254
Hutang Investasi ke Pemerintah 710.732
Akrual insentif kinerja 518.639
Beban bunga
Pihak Berelasi
Utang bank 13.936
Pihak Ketiga
Utang bank sindikasi 90.028
Utang obligasi 24.453
Utang bagi hasil
PT Bank CIMB Niaga 299
Utang bank
PT Bank Central Asia Tbk 6.932
PT Bank Permata Tbk 824
PT Bank Shinhan Indonesia 212
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 43
Lain-lain 10.232
Total 9.138.470
Dikurangi bagian lancar 8.427.738
Bagian tidak lancar 710.732
Utang Pajak
Saldo utang pajak Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah Rp284.754 juta, dengan rincian sebagai
berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Perseroan
Pajak Penghasilan
Pasal 4 (2) 3.558
Pasal 21 4.458
Pasal 22 21
Pasal 23 4.804
Pasal 29 72.049
Pasal 25 39.745
Pajak Pertambahan Nilai 19.355
143.990
Perusahaan Anak
Pajak Penghasilan
Pasal 4 (2) 27.939
Pasal 22 4.001
Pasal 23 5.740
Pasal 25 33.530
Pasal 26 15
Pasal 29 48.505
Pajak Bumi Bangunan 19.936
Kewajiban Pajak Lainnya 1.099
140.764
Total 284.754
Utang Bank
Saldo utang bank Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah Rp• juta, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Utang bank jangka pendek
Pihak Ketiga
21
Page 42
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
PT Bank Central Asia Tbk 700.000
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 78.668
Total 778.668
Bagian jatuh tempo dalam satu tahun - utang bank jangka panjang
Pihak Berelasi 2.375.717
Pihak Ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 4.341.099
PT Bank Shinhan 200.000
PT Bank CIMB Niaga Tbk 33.750
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara 25.071
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 8.520
PT KEB Hana Indonesia 5.363
PT Bank Permata Tbk 4.363
PT Bank Pembangunan Daerah Bali 3.217
PT Bank ICBC Indonesia 1.769
PT Bank Pembangunan Daerah Riau 1.235
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat 1.235
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah 464
Subtotal 4.626.086
Total Bagian jatuh tempo dalam satu tahun – utang bank jangka panjang 7.001.803
Bagian jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun
Pihak Berelasi 41.565.023
Pihak Ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 14.063.572
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 1.116.406
PT Bank Permata Tbk 1.000.000
PT Bank CIMB Niaga Tbk 975.072
PT Bank Pembangunan Daerah Papua 476.673
PT Bank DKI 469.091
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk 450.386
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 372.202
PT Bank ICBC Indonesia 219.506
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung 208.488
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah 200.908
PT Bank Pembangunan Daerah Bali 177.900
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara 170.797
PT KEB Hana Indonesia 155.295
PT Bank Pembangunan Daerah Riau 153.229
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat 153.229
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat 150.363
PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta 143.445
PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara 120.179
PT Bank BCA Syariah 66.001
Subtotal 20.842.742
Total bagian jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun 62.407.765
Biaya belum diamortisasi (414.490)
Total Utang Bank Jangka Panjang 61.993.275
22
Page 43
Informasi lain mengenai pinjaman bank pada tanggal 30 September 2025 sebagai berikut:
Utang bank jangka pendek
Tanggal Jatuh Suku
Jumlah Fasilitas Tempo Bunga Interest Coverage
Kreditur Nama Fasilitas Terutang Perjanjian Kredit per Tahun Agunan Pelunasan Ratio (ICR) Debt to Equity Ratio (DER)
Perseroan
PT Bank Negara Indonesia Kredit Modal - 22 Agustus 2026 0,00% - 645.000 Minimal 110% / 1. Maksimal 5 (lima) kali / 500%
(Persero) Tbk (“BNI”) Kerja IV
Perusahaan Anak - PT Jasamarga Jogja Bawen
PT Bank Central Asia, Tbk Kredit Jangka 700.000 01 September 7,25% - - - Maksimal 70% dari Project
("BCA") Pendek 2025 Cost
PT Bank Maybank Kredit Jangka 14.672 21 Juni 2025 7,00% - - - -
Indonesia, Tbk (“Maybank”) Pendek
Perusahaan Anak - PT Jasamarga Jogja Solo
PT Bank Maybank Kredit Jangka 63.995 17 Mei 2026 7,75% 1. Diikat secara fidusia atas 40.779 - -
Indonesia, Tbk (“Maybank”) Pendek tagihan milik nasabah terkait
pengembalian dana talangan
tanah yang wajib dibayarkan
Pemerintah dan/atau BLU
LMAN dan/atau Instansi yang
berwenang dengan nilai
jaminan sebesar Rp
81.600.000.000.
2. Diikat secara gadai dan surat
kuasa atas rekening
penampungan dan rekening
nasabah.
778.668 685.779
Utang bank jangka panjang
Jumlah Fasilitas Terutang
Porsi jangka
Jatuh panjang Tanggal Jatuh Suku
tempo setelah Tempo Bunga
Nama dalam satu dikurangi satu Perjanjian per Interest Coverage Debt to Equity Ratio
Kreditur Fasilitas tahun tahun Kredit Tahun Agunan Pelunasan Ratio (ICR) (DER)
Perseroan
1. PT Bank CIMB Niaga, PMK iB - 275.000 31 Juli 2025 6,25% - Minimal 110% / 1.1 Maksimal 5 (lima) kali
Tbk ("CIMB") Musyarakah
2. PT Bank CIMB Niaga, PMK iB - 70.000 31 Juli 2025 6,15% - 500.000
Tbk ("CIMB") Musyarakah
3. PT Bank Negara Kredit Modal - 350.000 22 Agustus 6,25% - 600.000
Indonesia (Persero) Tbk Kerja I 2027
(“BNI”)
PT Bank Negara Kredit Modal - 350.000 22 Agustus 6,25% -
Indonesia (Persero) Tbk Kerja III 2027
(“BNI”)
23
Page 44
Jumlah Fasilitas Terutang
Porsi jangka
Jatuh panjang Tanggal Jatuh Suku
tempo setelah Tempo Bunga
Nama dalam satu dikurangi satu Perjanjian per Interest Coverage Debt to Equity Ratio
Kreditur Fasilitas tahun tahun Kredit Tahun Agunan Pelunasan Ratio (ICR) (DER)
4. PT Bank Permata, Tbk Musyarakah - 1.000.000 30 Oktober 5,93% -
(“Permata”) 2025
PT Bank Shinhan Demand Loan 200.000 - 24 September 5,35% -
Indonesia 2025
Perusahaan Anak – PT Marga Sarana Jabar
Pinjaman Sindikasi terdiri dari
1. PT Bank Rakyat Kredit 8.830 710.406 30 September 6,75% Pendapatan Tol dan 273.784 Minimal lebih dari -
Indonesia (Persero), Tbk Investasi 2035 Pendapatan Usaha Lainnya 100%/ 1 kali
(“BBRI”) Selama Masa Konsesi
2. PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero)
Pinjaman Bank
1. PT Bank Danamon Pembiayaan 8.520 1.103.966 28 Maret 2035 6,25% 4.274 -
Indonesia, Tbk Bilateral
(“Danamon”)
Perusahaan Anak - PT Jasamarga Kunciran Cengkareng
Pinjaman Sindikasi terdiri dari
1. PT Sarana Multi Kredit 11.584 3.361.939 18 Desember 6,75% Pendapatan Tol dan Polis 102.253 Minimal lebih dari Maksimal 70:30 antara
Infrastruktur (Persero) Investasi 2036 Asuransi Aset jalan Tol 100% / 1 kali porsi kreditur dan debitur
2. PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk
(“BNI”)
3. PT Bank Mandiri
(Persero), Tbk (“Mandiri”)
Perusahaan Anak - PT Marga Trans Nusantara
Pinjaman Sindikasi
1. PT Bank Central Asia, Kredit 4.717 2.783.268 23 Oktober 6,75% Hak Pengusahaan Jalan Tol 5.401 Minimal lebih dari Maksimal 70:30 antara
Tbk (“BCA”) Investasi 2037 (HPJT) selama masa konsesi 100% / 1 kali porsi kreditur dan debitur
Perusahaan Anak - PT Jasamarga Bali Tol
Pinjaman Sindikasi terdiri dari
1. PT Bank Mandiri Kredit 55.956 409.381 22 Juni 2027 6,81% Hak Konsesi, Pendapatan Tol 149.008 Minimal lebih dari Maksimal 70:30 antara
(Persero), Tbk (“Mandiri”) Investasi dan Usaha Lainnya yang 100% / 1 kali porsi kreditur dan debitur
Diikat secara Fidusia
2. PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk
(“BNI”)
3. PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero), Tbk
(“BBRI”)
4. PT Bank Tabungan
Negara (Persero), Tbk
(“BTN”)
5. PT Bank Central Asia,
Tbk (“BCA”)
24
Page 45
Jumlah Fasilitas Terutang
Porsi jangka
Jatuh panjang Tanggal Jatuh Suku
tempo setelah Tempo Bunga
Nama dalam satu dikurangi satu Perjanjian per Interest Coverage Debt to Equity Ratio
Kreditur Fasilitas tahun tahun Kredit Tahun Agunan Pelunasan Ratio (ICR) (DER)
6. PT Bank Pembangunan
Daerah Bali
Perusahaan Anak - PT Jasamarga Kualanamu Tol
Pinjaman Sindikasi terdiri dari
1. PT Bank Mandiri 1. Kredit 218.563 1.456.010 23 Maret 2030 5,75% 1. Hak Pengusahaan Jalan 135.158 Minimal lebih dari Maksimal 70:30 antara
(Persero), Tbk (“Mandiri”) Investasi Tol (HPJT) selama masa 100% / 1 kali porsi kreditur dan debitur
konsesi
2. PT Bank Negara 2. Bunga Masa 19.573 163.994 2. Pendapatan Tol dan Polis
Indonesia (Persero) Tbk Konstruksi Asuransi Asset jalan Tol
(“BNI”)
3. PT Bank Rakyat 3. Rekening Dana
Indonesia (Persero), Tbk Penampungan
(“BBRI”)
4. PT Bank Pembangunan 4. Tagihan atas pendapatan
Daerah Sumatera Utara dari hasil klaim asuransi,
bank garansi dan
penggantian dana dari
pemerintah diikat fidusia
Perusahaan Anak - PT Cinere Serpong Jaya
Pinjaman Sindikasi terdiri dari
1. PT Bank Mandiri Kredit 75.269 2.069.811 11 Oktober 6,63% Pendapatan tol 25.090 Minimal lebih dari Maksimal 70:30 antara
(Persero), Tbk (“Mandiri”) Investasi 2036 100% / 1 kali porsi kreditur dan debitur
2. PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk
(“BNI”)
3. PT Bank Central Asia,
Tbk (“BCA”)
Perusahaan Anak - PT Jasamarga Balikpapan Samarinda
Pinjaman Sindikasi terdiri dari
1. PT Bank Syariah Musyarakah 10.000 1.990.000 25 September 6,50% HPJT Ruas jalan tol Muara Minimal lebih dari Maksimal 5 (lima) kal /
Indonesia, Tbk (“BSI”) Mutanaqisah 2040 jawa-Palaran Seksi III 110% / 1.1 kali 500%
Akad Al Ba'i sepanjang 19,533 KM (STA
33+000 - 52+533)
2. PT Bank Mandiri Kredit 25.582 5.040.768 25 September 6,50% Seluruh HPJT JBS selain
(Persero), Tbk Investasi 2040 agunan BSI
(“Mandiri”)
3. PT Bank Rakyat Kredit Bank 2.427 183.499 25 Desember 6,25% 1. Hak Pengusahaan Jalan
Indonesia (Persero), Sindikasi 2033 Tol (HPJT) selama masa
Tbk (“BBRI”) konsesi
4. PT Bank Mandiri Kredit Bank 22.175 1.676.422 25 Desember 6,25% 2. Pendapatan Tol dan Polis 4.026.524
(Persero), Tbk Sindikasi 2033 Asuransi Asset jalan Tol
(“Mandiri”)
5. PT Sarana Multi Kredit Bank 8.483 641.286 25 Desember 6,25% 3. Rekening Dana
Infrastruktur (Persero) Sindikasi 2033 Penampungan
(“SMI”)
25
Page 46
Jumlah Fasilitas Terutang
Porsi jangka
Jatuh panjang Tanggal Jatuh Suku
tempo setelah Tempo Bunga
Nama dalam satu dikurangi satu Perjanjian per Interest Coverage Debt to Equity Ratio
Kreditur Fasilitas tahun tahun Kredit Tahun Agunan Pelunasan Ratio (ICR) (DER)
6. Industrial and Kredit Bank 4.846 366.358 25 Desember 6,25% 4. Tagihan atas pendapatan
Commercial Bank of Sindikasi 2033 dari hasil klaim asuransi,
China, Tbk ("ICBC") bank garansi dan
penggantian dana dari
pemerintah diikat fidusia
7. Kredit Bank Sindikasi Kredit Bank 6.055 457.787 25 Desember 6,25%
Sindikasi 2033
8. PT Bank Syariah Musyarakah 10.901 824.145 25 Desember 6,25%
Indonesia, Tbk (“BSI”) 2033
9. PT Bank Kredit Bank 4.237 320.323 25 Desember 6,25%
Pembangunan Daerah Sindikasi 2033
Papua, (“Bank Papua”)
10. PT Bank Pembangunan Kredit Bank 2.427 183.499 25 Desember 6,25%
Daerah Kalimantan Sindikasi 2033
Selatan, (“Bank Kalsel”)
11. Lembaga Pembiayaan Kredit Bank 6.055 457.787 25 Desember 6,25%
Ekspor Impor (“LPEI”) Sindikasi 2033
12. PT Bank Mega Tbk Kredit Bank 12.119 916.214 25 Desember 6,25%
(“MEGA”) Sindikasi 2033
13. PT Bank Jabar Banten Modal Kerja – 1.209 91.430 25 Desember 6,25%
Syariah, “(“BJB Musyarakah 2033
Syariah”)
14. PT Bank Mualamat Modal Kerja – 3.637 274.928 25 Desember
Indonesia Tbk Musyarakah 2033
(“Muamalat”)
Perusahaan Anak - PT Jasamarga Manado Bitung
Pinjaman Sindikasi terdiri dari
1. PT Bank Negara 1. Kredit 19.869 2.436.297 23 Desember 6,92% Hak Pengusahaan Jalan Tol 66.309 Minimal lebih dari Maksimal 70:30 antara
Indonesia (Persero) Tbk Investasi 2030 (HPJT) selama masa konsesi 100% / 1 kali porsi kreditur dan debitur
(“BNI”)
2. PT Bank Mandiri 2. Bunga Masa 2.234 277.192
(Persero), Tbk (“Mandiri”) Konstruksi
3. PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero)
(“SMI”)
4. Lembaga Pembiayaan
Ekspor Impor (“LPEI”)
5. PT Bank Central Asia,
Tbk (“BCA”)
6. PT Bank ICBC Indonesia
7. PT Bank Pembangunan
Daerah Sulawesi Selatan
dan Sulawesi Barat
8. PT Bank Pembangunan
Daerah Riau
9. PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah
26
Page 47
Jumlah Fasilitas Terutang
Porsi jangka
Jatuh panjang Tanggal Jatuh Suku
tempo setelah Tempo Bunga
Nama dalam satu dikurangi satu Perjanjian per Interest Coverage Debt to Equity Ratio
Kreditur Fasilitas tahun tahun Kredit Tahun Agunan Pelunasan Ratio (ICR) (DER)
Perusahaan Anak - PT Jasamarga Japek Selatan
Pinjaman Sindikasi terdiri dari
1. PT Bank Negara Pinjaman 1.537.284 17 Juli 2025 6,75% - Minimal lebih dari Maksimal 70:30 antara
Indonesia (Persero) Tbk Talangan 100% / 1 kali porsi kreditur dan debitur
(“BNI”)
2. PT Bank Central Asia, 3.956.660 1 September 7,35% -
Tbk (“BCA”) 2025
3. PT Bank Rakyat Pinjaman - 91.379 31 Desember 7,75% -
Indonesia (Persero), Tbk Talangan 2026
(“BBRI”)
4. PT Bank Mandiri - 2.486.169 19 Desember 6,90% -
(Persero), Tbk (“Mandiri”) 2027
Perusahaan Anak - PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi
Pinjaman Sindikasi terdiri dari
1. PT Bank Mandiri 1. Kredit - 4.179.532 20 November 7,65% 1. Hak Pengusahaan Jalan 1.736 Minimal lebih dari Maksimal 70:30 antara
(Persero), Tbk Investasi 2038 Tol (HPJT) selama masa 100% / 1 kali porsi kreditur dan debitur
(“Mandiri”) konsesi
2. PT Bank Central Asia, 2. Bunga Masa - 202.099 2. Pendapatan Tol dan
Tbk (“BCA”) Konstruksi Pendapatan Usaha Lain
terkait dengan Hak
Pengusahaan Jalan Tol
3. PT Sarana Multi 3. Rekening Dana
Infrastruktur (Persero) Penampungan
(“SMI”)
4. PT Bank Pembangunan 4. Tagihan atas pendapatan
Daerah Papua dari hasil klaim asuransi,
bank garansi dan
penggantian dana dari
pemerintah diikat fidusia
5. PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur
6. PT Bank Pembangunan
Daerah Bali
7. PT Bank DKI
8. PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk
9. PT Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan
Barat
10. PT Bank Pembangunan
Daerah Maluku dan
Maluku Utara
Pinjaman Dana Talangan Tanah
27
Page 48
Jumlah Fasilitas Terutang
Porsi jangka
Jatuh panjang Tanggal Jatuh Suku
tempo setelah Tempo Bunga
Nama dalam satu dikurangi satu Perjanjian per Interest Coverage Debt to Equity Ratio
Kreditur Fasilitas tahun tahun Kredit Tahun Agunan Pelunasan Ratio (ICR) (DER)
1. PT Bank Permata, Tbk Dana 4.363 - 30 Oktober 8,75% 1. Tagihan atas - - -
(“Permata”) Talangan 2025 pengembalian Dana
Tanah Talangan Tanah dari
Pemerintah dan/atau
instansi berwenang lain
yang ditunjuk Pemerintah
2. Rekening Penampungan
Dana Talangan Tanah
yang diikat dengan gadai
rekening senilai Rp
100.000.000.000,-
(seratus milyar rupiah)
yang dimiliki nasabah
3. LoU (Letter of
Undertaking) atau Surat
Pernyataan Kesanggupan
dari Pemegang Saham
Nasabah dalam bentuk
Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Sirkuler
Perusahaan Anak - PT Jasamarga Jogja Bawen
Pinjaman Sindikasi
1. PT Bank Mandiri Kredit - 3.823.079 19 Desember 6,90% Hak Pengusahaan Jalan Tol 29.302 Minimal lebih dari Maksimal 5 (lima) kali /
(Persero), Tbk (“Mandiri”) Investasi 2027 (HPJT) selama masa konsesi 100% / 1 kali 500%
Perusahaan Anak - PT Jasamarga Akses Patimban
Pinjaman Sindikasi
1. PT Bank Central Asia, Kredit - 561.204 17 Desember 7,75% Hak Pengusahaan Jalan Tol - Minimal lebih dari Maksimal 70:30 antara
Tbk ("BCA") Investasi 2026 (HPJT) selama masa konsesi 100% / 1 kali porsi kreditur dan debitur
2. PT Sarana Multi Kredit - 561.204 17 Desember 7,75% Hak Pengusahaan Jalan Tol - Minimal lebih dari Maksimal 70:30 antara
Infrastruktur (Persero) Investasi 2026 (HPJT) selama masa konsesi 100% / 1 kali porsi kreditur dan debitur
("SMI")
Perusahaan Anak - PT Jasamarga Jogja Solo
Pinjaman Sindikasi
1. PT Bank Mandiri Kredit 1.197.422 23 Desember 7,7125% Hak Pengusahaan Jalan Tol, Minimal lebih dari Maksimal 70:30 antara
(Persero), Tbk Investasi 2037 seluruh tagihan dan 100% / 1 kali porsi kreditur dan debitur
(“Mandiri”) pendapatan dan usaha-usaha
2. PT Bank Negara 1.283.005 23 Desember 7,7125% lain, keseluruhan escrow
Indonesia (Persero) Tbk 2037 accounts, pendapatan dari
(“BNI”) hasil klaim asuransi, Garansi
3. PT Bank Central Asia, 1.283.005 23 Desember 7,7125% Bank, dan penggantian dana
Tbk (“BCA”) 2037 dari Pemerintah
4. PT Bank Rakyat 641.132 23 Desember 7,7125%
Indonesia (Persero), 2037
Tbk (“BBRI”)
5. PT Sarana Multi 320.733 23 Desember 7,7125%
Infrastruktur (Persero) 2037
(“SMI”)
28
Page 49
Jumlah Fasilitas Terutang
Porsi jangka
Jatuh panjang Tanggal Jatuh Suku
tempo setelah Tempo Bunga
Nama dalam satu dikurangi satu Perjanjian per Interest Coverage Debt to Equity Ratio
Kreditur Fasilitas tahun tahun Kredit Tahun Agunan Pelunasan Ratio (ICR) (DER)
6. PT Bank Syariah 216.869 23 Desember 7,7125%
Indonesia, Tbk (“BSI”) 2037
7. PT Bank Pembangunan 288.676 23 Desember 7,7125%
Daerah DKI 2037
8. PT Bank Pembangunan 221.960 23 Desember 7,7125%
Daerah Jawa Barat dan 2037
Banten Tbk
9. PT Bank Pembangunan 208.488 23 Desember 7,7125%
Daerah Sulawesi 2037
Selatan dan Sulawesi
Barat
10. PT Bank Pembangunan 176.413 23 Desember 7,7125%
Daerah Papua 2037
11. PT Bank Pembangunan 143.445 23 Desember 7,7125%
Daerah Istimewa 2037
Yogyakarta
12. PT Bank Pembangunan 143.445 23 Desember 7,7125%
Daerah Jawa Tengah 2037
13. PT Bank Pembangunan 64.150 23 Desember 7,7125%
Daerah Bali 2037
14. PT Bank Central Asia 66.001 23 Desember 7,7125%
Syariah 2037
Pinjaman Sindikasi PT JSM
1. PT Bank Central Asia, Kredit 193.388 3.237.107 13 Oktober 6,75% Hak Pengusahaan Jalan Tol 165.970 Minimal lebih dari Maksimal 2,2 (dua koma
Tbk (“BCA”) Investasi 2033 (HPJT) selama masa konsesi 100% / 1 kali dua) kali / 220%
Pinjaman Sindikasi PT JGP
1. PT Bank Mandiri Kredit 91.984 2.079.169 24 Agustus 6,65% Hak Pengusahaan Jalan Tol 98.554 Minimal lebih dari Maksimal 70:30 antara
(Persero), Tbk (“Mandiri”) Investasi 2032 (HPJT) selama masa konsesi 100% / 1 kali sejak porsi kreditur dan debitur
tahun ke 4 setelah
ruas tol beroperasi
Pinjaman Sindikasi PT JSN
1. PT Bank Mandiri Kredit 69.187 1.728.486 21 Desember 6,75% Hak Pengusahaan Jalan Tol, 116.125 Minimal lebih dari Maksimal 70:30 antara
(Persero), Tbk (“Mandiri”) Investasi 2034 seluruh tagihan dan 100% / 1 kali porsi kreditur dan debitur
2. PT Bank Negara Kredit 79.313 1.480.669 21 Desember 6,75% pendapatan dan usaha-usaha 52.875
Indonesia (Persero) Tbk Investasi 2034 lain, keseluruhan escrow
(“BNI”) accounts, pendapatan dari
3. PT Bank Central Asia, Kredit 57.375 1.070.866 21 Desember 6,75% hasil klaim asuransi, Garansi 38.250
Tbk (“BCA”) Investasi 2034 Bank, dan penggantian dana
4. PT Bank CIMB Niaga, Kredit 33.750 639.072 21 Desember 6,75% dari Pemerintah 22.500
Tbk ("CIMB") Investasi 2034
Pinjaman Sindikasi PT JNK
1. PT Bank Mandiri Kredit 23.916 934.669 21 Desember 6,75% Hak Pengusahaan Jalan Tol, 82.535 Minimal lebih dari Maksimal 70:30 antara
(Persero), Tbk ("Mandiri") Investasi 2034 seluruh tagihan dan 100% / 1 kali porsi kreditur dan debitur
29
Page 50
Jumlah Fasilitas Terutang
Porsi jangka
Jatuh panjang Tanggal Jatuh Suku
tempo setelah Tempo Bunga
Nama dalam satu dikurangi satu Perjanjian per Interest Coverage Debt to Equity Ratio
Kreditur Fasilitas tahun tahun Kredit Tahun Agunan Pelunasan Ratio (ICR) (DER)
2. PT Bank Negara Kredit 23.916 964.901 21 Desember 6,75% pendapatan dan usaha-usaha 82.535
Indonesia (Persero) Tbk Investasi 2034 lain, keseluruhan escrow
(“BNI”) accounts, pendapatan dari
3. PT Bank Syariah Kredit 8.468 341.623 21 Desember 6,75% hasil klaim asuransi, Garansi 29.222
Indonesia, Tbk (“BSI”) Investasi 2034 Bank, dan penggantian dana
dari Pemerintah
Pinjaman Sindikasi PT JSB
1. PT Bank Mandiri Kredit 80.447 2.542.366 27 Desember 6,75% Hak Pengusahaan Jalan Tol, 208.880 Minimal lebih dari Maksimal 70:30 antara
(Persero), Tbk ("Mandiri") Investasi 2036 seluruh tagihan dan 100% / 1 kali porsi kreditur dan debitur
2. PT Bank Negara Kredit 60.335 1.747.070 27 Desember 6,75% pendapatan dan usaha-usaha 32.910
Indonesia (Persero) Tbk Investasi 2036 lain, keseluruhan escrow
(“BNI”) accounts, pendapatan dari
3. PT Bank Central Asia, Kredit 93.855 2.698.741 27 Desember 6,75% hasil klaim asuransi, Garansi 51.194
Tbk (“BCA”) Investasi 2036 Bank, dan penggantian dana
4. PT Keb Hana Indonesia, Kredit 5.363 155.295 27 Desember 6,75% dari Pemerintah 2.925
Tbk ("Hana") Investasi 2036
Pinjaman Sindikasi PT JPT
1. PT Bank Mandiri Term Loan 11.500 183.807 15 Juli 2028 6,50% Hak Pengusahaan Jalan Tol, 27.340 Minimal lebih dari Maksimal 70:30 antara
(Persero), Tbk (“Mandiri”) seluruh tagihan dan 100% / 1 kali porsi kreditur dan debitur
2. PT Bank Syariah Term Loan 10.000 170.000 15 Juni 2026 6,50% pendapatan dan usaha-usaha 25.660
Indonesia, Tbk (“BSI”) lain, keseluruhan escrow
accounts, pendapatan dari
hasil klaim asuransi, Garansi
Bank, dan penggantian dana
dari Pemerintah
7.001.803 61.993.274 9.296.315
Sesuai dengan perjanjian pinjaman bank, Perseroan dan Perusahaan Anak diwajibkan memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu seperti batasan rasio keuangan.
30
Page 51
Utang lembaga keuangan bukan bank
Saldo lembaga keuangan bukan bank Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah Rp350.000 juta.
Utang Obligasi
Saldo utang Obligasi Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah Rp2.537.940 juta, dengan rincian
sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Perseroan
Obligasi Berkelanjutan II PT Jasa Marga 2020
Seri B -
Seri C 90.050
Seri D 523.600
Subtotal 613.650
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I PT Jasa Marga 2024
Seri A 90.155
Seri B 241.055
Seri C 601.140
Subtotal 932.350
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II PT Jasa Marga 2025
Seri A 120.000
Seri B 100.000
Seri C 780.000
Subtotal 1.000.000
Total 2.546.000
Belum Diamortisasi (8.060)
Total Utang Obligasi 2.537.940
Bagian yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun -
Total Utang Obligasi Bagian Jangka Panjang 2.357.940
Jumlah pembayaran kembali untuk utang obligasi menurut tahun jatuh tempo pada tanggal 30 September 2025
adalah sebagai berikut:
Tahun Jatuh Tempo 30 September 2025
2025 -
2027 180.205
2028 120.000
2029 241.055
2030 623.600
2034 601.140
2035 780.000
Total 2.546.000
Obligasi Berkelanjutan II PT Jasa Marga Tahun 2020
Pada tanggal 31 Agustus 2020, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK atas penerbitan Obligasi
Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020 (“Obligasi”) 4 (empat) seri dengan nilai nominal, suku bunga dan
jatuh tempo sebagai berikut:
• Seri A sebesar Rp1.100.350 dan suku bunga 7,90% per tahun, telah jatuh tempo dan lunas pada tanggal 8
September 2023.
• Seri B sebesar Rp286.000 dan suku bunga 8,25% per tahun, telah jatuh tempo pada tanggal 8 September
2025.
• Seri C sebesar Rp90.050 dan suku bunga 8,60% per tahun, akan jatuh tempo pada tanggal 8 September
2027.
• Seri D sebesar Rp523.600 dan suku bunga 9,00% per tahun, akan jatuh tempo pada tanggal 8 September
2030.
Total dana yang diterima Perseroan pada tanggal 8 September 2020 dari hasil penerbitan Obligasi adalah sebesar
Rp2.000.000. Bertindak sebagai wali amanat adalah PT Bank Mega Tbk dan sesuai dengan prospektus penerbitan
obligasi Perseroan, dana tersebut akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, diantaranya namun tidak terbatas
31
Page 52
pada pemeliharaan jalan tol dan sarana penunjang jalan tol, serta peningkatan fasilitas jalan tol dan sarana
penunjang jalan tol. Peringkat obligasi ini adalah idAA berdasarkan peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) pada 26 Maret 2024.
Perseroan juga diwajibkan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu berdasarkan laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK selama periode utang obligasi sebagai
berikut:
a) Interest Coverage Ratio (ICR) (rasio cakupan bunga) minimal 1,1:1; dan
b) Debt to Equity Ratio (DER) (rasio utang) maksimal 5:1
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.
Obligasi Berkelanjutan III PT Jasa Marga Tahap I Tahun 2024
Pada tanggal 26 Juni 2024, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK atas penerbitan Obligasi
Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap I Tahun 2024 (“Obligasi”) 3 (tiga) seri dengan nilai nominal, suku bunga dan
jatuh tempo sebagai berikut:
• Seri A sebesar Rp90.155 dan suku bunga 6,90% per tahun, akan jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2027.
• Seri B sebesar Rp241.055 dan suku bunga 7,00% per tahun, akan jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2029.
• Seri C sebesar Rp601.140 dan suku bunga 7,20% per tahun, akan jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2034.
Total dana yang diterima Perseroan pada tanggal 5 Juli 2024 dari hasil penerbitan Obligasi adalah sebesar
Rp932.350. Bertindak sebagai wali amanat adalah PT Bank Mega Tbk dan sesuai dengan prospektus penerbitan
obligasi Perusahaan, dana tersebut akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, diantaranya namun tidak
terbatas pada pelayanan transaksi jalan tol, pelayanan lalu lintas jalan tol, dan pemeliharaan rutin fasilitas sarana
transaksi, gedung kantor Gerbang Tol (GT) maupun bangunan pelengkap jalan tol sedangkan untuk pemeliharaan
jalan tol termasuk namun tidak terbatas pada overlay jalan tol, pemeliharaan rutin jalan tol, pemeliharaan sarana
pelengkap jalan tol (guardrail,concrete barrier, pagar ROW (Right of Way) marka), penelitian jembatan, dan
perkerasan.
Peringkat obligasi ini adalah idAA berdasarkan peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada 26
Maret 2024.
Perseroan juga diwajibkan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu berdasarkan laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK selama periode utang obligasi sebagai
berikut:
a) Interest Coverage Ratio (ICR) (rasio cakupan bunga) minimal 1,1:1; dan
b) Debt to Equity Ratio (DER) (rasio utang) maksimal 5:1
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari.
Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.
Obligasi Berkelanjutan III PT Jasa Marga Tahap II Tahun 2025
Pada tanggal 4 September 2025, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK atas penerbitan Obligasi
Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi”) 3 (tiga) seri dengan nilai nominal, suku bunga dan
jatuh tempo berikut:
• Seri A sebesar Rp120.000 dan suku bunga 6,40% per tahun, akan jatuh tempo pada tanggal 4 September
2028.
• Seri B sebesar Rp100.000 dan suku bunga 6,60% per tahun, akan jatuh tempo pada tanggal 4 September
2030.
• Seri C sebesar Rp780.000 dan suku bunga 7,15% per tahun, akan jatuh tempo pada tanggal 4 September
2035.
32
Page 53
Total dana yang diterima Perseroan pada tanggal 4 September 2025 dari hasil penerbitan Obligasi adalah sebesar
Rp1.000.000. Bertindak sebagai wali amanat adalah PT Bank Mega Tbk dan sesuai dengan prospektus penerbitan
obligasi Perseroan, dana tersebut akan digunakan untuk:
• Pembayaran penuh pokok Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020 Seri B; dan
• Penyetoran modal kepada PT Jasamarga Japek Selatan (JJS), PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB), dan PT
Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB)
Peringkat obligasi ini adalah idAA berdasarkan peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada 26
Maret 2024.
Perseroan juga diwajibkan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu berdasarkan laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK selama periode utang obligasi sebagai
berikut:
a) Interest Coverage Ratio (ICR) (rasio cakupan bunga) minimal 1,1:1; dan
b) Debt to Equity Ratio (DER) (rasio utang) maksimal 5:1
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.
Liabilitas pembebasan tanah
Saldo utang bank Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah Rp 108.495 juta. Akun ini merupakan
liabilitas Perusahaan Anak atas dana talangan pembelian tanah dan untuk pembangunan ruas jalan tol dengan
menggunakan dana talangan Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol. Penggunaan dana talangan
tersebut oleh JSM adalah untuk pembangunan ruas jalan tol Surabaya - Mojokerto, MTN adalah untuk
pembangunan ruas Tol Kunciran - Serpong dan JKC adalah untuk pembangunan ruas tol Cengkareng - Batu
Ceper - Kunciran.
Selain itu, kewajiban pembebasan tanah juga merupakan kewajiban pembebasan tanah untuk pelunasan utang
ganti rugi pelebaran Jalan Tol Sedyatmo ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Liabilitas sewa
Perseroan dan Perusahaan Anak menandatangani beberapa perjanjian sewa yang berkaitan dengan sewa lahan,
gedung, kendaraan, alat pengangkutan dan peralatan lainnya. Perjanjian sewa biasanya memiliki periode tetap
dari 1 tahun sampai dengan 5 tahun. Ketentuan sewa dinegosiasikan secara individu dan mengandung syarat dan
ketentuan yang berbeda. Perjanjian sewa tidak memberikan persyaratan apapun, tetapi aset hak guna tidak dapat
digunakan sebagai jaminan atas pinjaman.
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Liabilitas sewa 170.556
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (95.843)
Bagian Jangka Panjang 74.713
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Kendaraan bermotor
PT Lintas Cakra Cipta 20.170
PT Surya Sudeco 20.131
PT Citra Persada Infrastruktur 14.180
Koperasi Jasa Marga Bakti 13.140
PT Metrindo 11.705
PT Resqtec Indonesia 9.346
PT Bangun Persada Transportation 8.495
PT Bumi Jasa Utama 7.475
PT Armada Antar Lintas Nusa 7.225
PT Pulo Air Biru 7.206
PT Torin Citra Sejahtera 7.137
PT Surya Darma Perkasa 6.085
PT Multi Adhi Perkasa 5.646
PT Pesona Lintang Kemukus 5.339
PT Adi Sarana Armada 5.251
33
Page 54
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
PT Pratama Mitra Sejati 3.461
PT Otni Elektra 2.830
PT Leo Anugerah Sukses 2.794
PT Husada Putra Pratama 2.695
Lain-lain (di bawah Rp2.000) 7.164
Subtotal 167.475
Peralatan dan Perlengkapan Kantor
PT Mitra Integrasi Informatika 3.076
Lain-lain (di bawah Rp2.000) 5
Subtotal 3.081
Dikurangi: Bagian jatuh tempo 1 tahun 95.843
74.713
Liabilitas imbalan kerja
Saldo liabilitas imbalan kerja jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah Rp1.318.005
juta, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Perseroan
Program Kesehatan Pensiunan 622.913
Program Purna Karya 472.215
Program Pasca kerja lainnya 173.488
Program Jangka Panjang Lainnya 26.552
Program Pensiun (2.095)
Subtotal 1.293.073
Perusahaan Anak
Program Pensiun dan Imbalan Pascakerja Lainnya
PT Jasamarga Transjawa Tollroad 11.591
PT Jasamarga Related Business 5.814
PT Jasamarga Bali Tol 5.536
PT Jasamarga Japek Selatan 549
PT Jasamarga Tollroad Maintenance 310
PT Marga Sarana Jabar 295
PT Jasamarga Kunciran Cengkareng 252
PT Cinere Serpong Jaya 206
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda 200
PT Jasamarga Kualanamu Tol 90
PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi 54
PT Jasamarga Manado Bitung 32
PT Jasamarga Jogja Bawen 3
Subtotal 24.932
Bagian jangka panjang 1.318.005
Perjanjian Penting, Ikatan dan Kontinjensi
- Abdul Kadir Al Jufri, Dkk (Perkara No. 190/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst – JM sebagai Turut Tergugat II
- Yani Susilawati (Perkara No. 55/Pdt.G/2025/PN Pwk) – JM sebagai Tergugat I
- Sariyati Puspita Dewi, Dkk (Perkara No. 365/Pdt.G/2025/PN Ckr) – JM sebagai Turut Tergugat III
Perubahan Liabilitas Setelah 30 September 2025 Sampai Dengan Informasi Tambahan
Setelah periode 30 September 2025, Perseroan telah melakukan melakukan :
• Penarikan atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Maybank Indonesia sebesar Rp550.000 juta pada
tanggal 16 Oktober 2025 dengan tingkat suku bunga yang berlaku sebesar 5,80%, dengan sifat perjanjian
pembiayaan musyarakah.
• Pada tanggal 17 Oktober 2025, Perseroan telah melakukan pelunasan atas fasilitas kredit yang diberikan oleh
Bank Shinhan sebesar Rp200.000 juta dengan tingkat suku bunga yang berlaku sebesar 6,35%, dengan sifat
perjanjian revolving.
34
Page 55
• Pada tanggal 17 Oktober 2025, Perseroan telah melakukan pelunasan atas fasilitas kredit yang diberikan oleh
Bank SMI sebesar Rp350.000 juta dengan tingkat suku bunga yang berlaku sebesar 6,35%, dengan sifat
perjanjian revolving.
• Pada tanggal 3 November 2025, Perseroan telah melakukan pelunasan atas fasilitas kredit yang diberikan
oleh Bank CIMB sebesar Rp70.000 juta dengan tingkat suku bunga yang berlaku sebesar 6,15%, dengan sifat
perjanjian revolving.
• Pada tanggal 15 Desember 2025, Perseroan telah melakukan penarikan atas fasilitas kredit yang diberikan
oleh Bank CIMB sebesar Rp460.000 juta dengan tingkat suku bunga yang berlaku sebesar 5,40%, dengan
sifat perjanjian revolving.
• Pada tanggal 29 Desember 2025, Perseroan telah melakukan penarikan atas fasilitas kredit yang diberikan
oleh Bank Maybank Indonesia sebesar Rp350.000 juta dengan tingkat suku bunga yang berlaku sebesar
5,30%, dengan sifat perjanjian pembiayaan musyarakah.
• Pada tanggal 29 Desember 2025, Perseroan telah melakukan penarikan atas fasilitas kredit yang diberikan
oleh Bank BSI sebesar Rp300.000 juta dengan tingkat suku bunga yang berlaku sebesar 5,10%, dengan sifat
perjanjian revolving.
Kewajiban-kewajiban Keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
kedepan
Berikut adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi
Tambahan ini diterbitkan.
Keterangan Jatuh Tempo Jumlah
PT Bank Permata Tbk 20 Februari 2026 Rp1.000.000.000.000
PT Bank CIMB Niaga Tbk 22 Februari 2026 Rp150.000.000.000
PT Bank CIMB Niaga Tbk 23 Februari 2026 Rp125.000.000.000
PT Bank CIMB Niaga Tbk 15 Maret 2026 Rp460.000.000.000
PT Bank Syariah Indonesia (Persero)Tbk 29 Maret 2026 Rp300.000.000.000
Total Rp2.035.000.000.000
Perseroan berencana untuk membayar kewajiban ini dengan menggunakan kombinasi internal kas Perseroan
dan/atau penerimaan pinjaman bank.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
OBLIGASI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG DAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OJK.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI
ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA
MESTINYA.
35
Page 56
IV. IKHTISAR KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini yang
bersumber dari laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 serta
tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, beserta catatan-catatan atas laporan-
laporan keuangan tersebut. Calon Investor juga harus membaca Bab V Informasi Tambahan ini yang berjudul
Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen.
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak
di audit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana tercantum dalam laporannya No.
00065/2.1030/AU.1/06/0645-3/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi
(Rekan pada RSM Indonesia dengan Registrasi Akuntan Publik No.AP.0645) dengan opini Tanpa Modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 5.543.172 5.123.252 4.696.437
Investasi jangka pendek 24.007 22.791 1.360.795
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 428.601 350154 344.225
Pihak ketiga 901.254 820.535 953.953
Persediaan 155.084 147.978 119.490
Biaya dibayar di muka dan uang muka 259.783 117.535 99.555
Pajak dibayar di muka 223.031 135.854 134.956
Dana dibatasi penggunaannya 385.422 487.735 558.326
TOTAL ASET LANCAR 7.920.354 7.205.834 8.267.737
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain 333.751 312.946 275.000
Dana dibatasi penggunaannya 383.373 232.739 292.783
Aset pajak tangguhan 58.273 - 15
Investasi pada entitas asosiasi dan
ventura bersama - neto 5.834.135 5.608.831 5.201.568
Aset tetap - neto 534.299 508.170 478.374
Properti investasi - neto 1.009.078 979.181 751.557
Aset takberwujud - neto
Hak pengusahaan jalan tol 137.461.066 132.004.237 117.260.627
Lainnya 89.894 88.278 109.573
Goodwill 41.849 41.849 41.849
Aset keuangan lainnya - neto 259.846 259.846 246.677
Aset tidak lancar lainnya - neto 1.100.660 1.407.403 1.720.233
Aset derivatif - - 23.142
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 147.106.224 141.443.480 126.401.398
TOTAL ASET 155.026.578 148.649.314 134.669.135
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 94.994 151.600 256.768
Utang kontraktor 583.387 494.361 560.316
Utang pajak 284.754 1.807.837 372.957
Beban akrual 8.427.738 11.449.202 9.973.402
Utang bank 778.668 630.868 4.530.690
Utang lembaga keuangan bukan bank - - 908.102
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo
dalam satu tahun
Utang bank 7.001.803 4.882.857 5.072.042
Utang lembaga keuangan bukan bank - - 200.000
Utang obligasi - 286.000 -
Liabilitas pembebasan tanah - - 1.298.843
Liabilitas sewa 95.843 64.199 75.364
36
Page 57
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Provisi pelapisan jalan tol 684.321 728.154 541.854
Pendapatan diterima dimuka 128.581 104.112 46.724
Liabilitas imbalan kerja - - 1.794
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 1.037.643 922.125 956.198
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 19.117.732 21.521.315 24.795.054
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan 5.616.929 5.161.714 5.651.292
Utang kontraktor jangka panjang 1.124.971 967.428 681.879
Beban akrual jangka panjang 710.732 700.629 715.029
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
satu tahun:
Utang bank 61.993.275 57.178.416 59.419.323
Utang lembaga keuangan bukan bank 350.000 272.000 -
Utang obligasi 2.537.940 1.538.161 897.353
Liabilitas pembebasan tanah 108.495 109.008 251.067
Liabilitas sewa 74.713 59.819 57.385
Provisi pelapisan jalan tol 809.268 683.207 731.649
Pendapatan diterima dimuka 36.445 70.594 73.683
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.318.005 1.307.197 1.316.108
Liabilitas derivatif - - 67.171
Liabilitas jangka panjang lainnya 246.754 246.585 284.308
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 74.927.527 68.294.758 70.146.247
TOTAL LIABILITAS 94.045.259 89.816.073 94.941.301
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham - nilai nominal Rp500
(rupiah penuh) per saham
Modal dasar 19.040.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
1 saham seri A Dwiwarna dan
7.257.871.199 saham seri B 3.628.936 3.628.936 3.628.936
Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 3.997.085 3.997.085
Selisih atas transaksi entitas non-
pengendali 1.955.333 1.955.333 (58.004)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 8.971.304 8.971.304
Belum ditentukan penggunaannya 19.550.534 17.955.853 13.697.655
Penghasilan komprehensif lain:
Kerugian yang belum direalisasi dari
aset keuangan pada nilai wajar (1.344.461) (1.344.089) (1.166.806)
Pengukuran nilai wajar derivatif lindung
nilai arus kas - - (50.677)
Pengukuran kembali liabilitas imbalan
kerja jangka panjang (1.125.237) (1.130.887) (1.134.999)
Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk 35.633.494 34.033.535 27.884.494
Kepentingan Non-Pengendali 25.347.825 24.799.706 11.843.340
TOTAL EKUITAS 60.981.319 58.833.241 39.727.834
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 155.026.578 148.649.314 134.669.135
*tidak diaudit dan direview
37
Page 58
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
30 September
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN
Pendapatan tol 13.418.119 12.741.605 17.185.720 13.948.029
Pendapatan usaha lainnya 1.105.538 1.112.920 1.542.518 1.617.953
Pendapatan konstruksi 6.559.685 8.599.682 9.974.974 5.752.623
Total 21.083.342 22.454.207 28.703.212 21.318.605
BEBAN POKOK PENDAPATAN
Beban tol dan usaha lainnya (5.990.904) (5.771.245) (7.482.043) (6.643.256)
Beban konstruksi (6.519.090) (8.555.178) (9.903.014) (5.716.823)
Total (12.509.994) (14.326.423) (17.385.057) (12.360.079)
LABA BRUTO 8.573.348 8.127.784 11.318.155 8.958.526
Penghasilan keuangan 234.482 186.859 261.467 255.966
Penghasilan lain-lain 132.961 79.818 260.366 150.107
Beban umum dan administrasi (1.630.308) (1.558.137) (2.311.776) (2.007.934)
Beban lain-lain (43.753) (26.292) (168.285) (116.520)
Beban pajak atas penghasilan keuangan (42.467) (32.261) (46.591) (30.675)
Keuntungan dari nilai wajar investasi
asosiasi - - 186.407 4.017.364
Kerugian dari nilai wajar investasi jangka
pendek - - (144.002) (963.687)
Keuntungan dari pembelian dengan
diskon - - 176.271 1.058.750
LABA USAHA 7.224.263 6.777.771 9.532.012 11.321.897
Biaya keuangan (2.676.302) (3.119.448) (4.026.294) (3.595.929)
Bagian atas laba (rugi) neto entitas
asosiasi dan ventura bersama 225.303 232.116 268.555 200.457
LABA SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 4.773.264 3.890.439 5.774.273 7.926.425
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Kini (824.062) (735.843) (962.010) (867.313)
Tangguhan (388.065) 808.965 807.655 (309.623)
TOTAL BEBAN PAJAK PENGHASILAN (1.212.127) 73.122 (154.355) (1.176.936)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 3.561.137 3.963.561 5.619.918 6.749.489
BEBAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi periode/tahun berikutnya
Pengukuran kembali liabilitas imbalan
kerja jangka panjang 14.365 56.778 5.009 (131.347)
Bagian atas laba (rugi) kompehensif lain
atas asosiasi dan ventura bersama - (151) (649) (92)
Pajak penghasilan terkait (8.714) 16.005 359 25.398
Pengukuran kembali liabilitas imbalan
kerja jangka panjang - setelah pajak 5.651 72.632 4.719 (106.041)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke
laba rugi periode/tahun berikutnya
Keuntungan yang belum direalisasi dari
aset keuangan lainnya dan investasi
jangka pendek pada nilai wajar (45) 8.286 (382.119) (1.115.351)
Penyesuaian reklasifikasi atas investasi
jangka pendek diukur nilai wajar - - 144.002 963.687
Pengukuran nilai wajar derivatif lindung
nilai arus kas - 63.515 53.555 48.884
Bagian atas laba (rugi) kompehensif lain
atas asosiasi dan ventura bersama - - - 11.895
Pajak penghasilan terkait (164) (3.486) 42.469 33.986
Subtotal pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi periode berikutnya (209) 68.315 (142.093) (56.899)
BEBAN KOMPREHENSIF LAIN
PERIODE/TAHUN BERJALAN 5.442 140.947 (137.374) (162.940)
38
Page 59
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
30 September
2025 2024 2024 2023
TOTAL PENGHASILAN
KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
BERJALAN 3.566.579 4.104.508 5.482.544 6.586.549
Laba periode/tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 2.728.572 3.300.425 4.535.565 6.793.551
Kepentingan non-pengendali 832.565 663.135 1.084.353 (44.062)
TOTAL 3.561.137 3.963.560 5.619.918 6.749.489
Total penghasilan komprehensif
periode/tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 2.733.850 3.444.153 4.417.548 6.619.793
Kepentingan non-pengendali 832.729 660.354 1.064.996 (33.244)
TOTAL 3.566.579 4.104.507 5.482.544 6.586.549
LABA PER SAHAM (RUPIAH PENUH) 375.95 454.74 624.92 936.03
*tidak diaudit dan direview
Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pendapatan tol 13.421.541 12.768.822 17.208.104 13.957.336
Penerimaan kas dari pendapatan lainnya 1.093.012 1.187.197 1.598.146 1.561.622
Pembayaran kepada pemasok (4.538.674) (4.055.684) (3.969.977) (3.710.254)
Pembayaran kepada karyawan (2.058.445) (1.886.525) (2.519.593) (2.248.918)
Pembayaran biaya pelapisan ulang (116.589) (150.738) (786.313) (651.833)
Kas Neto Diperoleh dari Operasi 7.800.845 7.863.072 11.530.367 8.907.953
Pembayaran pajak penghasilan (2.246.399) (677.409) (1.217.810) (1.297.085)
Penerimaan bunga 171.210 154.598 214.877 225.291
Pembayaran bunga (2.643.434) (3.127.466) (4.026.460) (3.670.203)
Kas Bersih yang Diperoleh dari
Aktivitas Operasi 3.082.222 4.212.795 6.500.974 4.165.956
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Dampak kombinasi bisnis - - 50.011 366.494
Penambahan hak pengusahaan jalan tol (8.925.496) (8.329.896) (9.503.182) (5.641.190)
Penambahan aset takberwujud lainnya (30.943) (25.966) (12.769) (67.713)
(Penurunan) Penambahan piutang
talangan tanah kepada Pemerintah -
neto (19.638) 22.456 98.206 (83.596)
Pencairan dana dibatasi penggunaannya -
neto (48.321) (192.905) 130.635 22.689
Pengembalian uang muka setoran modal
investasi asosiasi dan ventura bersama 35.126 - (552.656) (704.529)
Penambahan aset tetap (28.249) (21.264) (124.677) (74.372)
Penerimaan atas penjualan aset tetap - - - 34.493
Perolehan properti investasi (56.615) (149.991) (262.942) (227.701)
Penambahan uang muka setoran modal
aset keuangan - (2.457) (2.457) (2.365)
Penerimaan dividen atas investasi
asosiasi dan ventura bersama - - 5.406 -
Penerimaan dividen atas aset keuangan 15.648 14.690 14.690 17.773
Penambahan aset tidak lancar lainnya (147) - (402) (58.383)
Pelepasan investasi jangka pendek 6.384 -
Penambahan investasi jangka pendek (6.384) (696.572) (654.772) (1.905.953)
Kas Neto yang Digunakan untuk
Aktivitas Investasi (9.058.635) (9.381.905) (10.814.909) (8.324.353)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
39
Page 60
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Penerimaan utang bank 16.362.252 11.656.604 15.808.356 17.673.280
Penerimaan utang lembaga keuangan
bukan bank 78.000 1.788.009 1.821.085 908.102
Penerimaan utang Obligasi 1.000.000 932.350 932.350 -
Penerimaan dari pelepasan saham PT
Jasamarga Transjawa Tol - 6.727.000 12.825.000 -
Penerimaan dari penerbitan saham di PT
Transjawa Tol oleh pihak non-pengendali - 2.500.000 2.500.000 -
Penerimaan dari penerbitan saham di
entitas anak oleh pihak non-pengendali 346.984 257.141 167.273 102.699
Pembayaran utang bank (9.296.315) (8.323.369) (25.313.034) (16.567.983)
Pembayaran utang lembaga keuangan
bukan bank - (1.016.442) (2.657.187) -
Pembayaran utang obligasi (286.000) - - (1.100.350)
Pembayaran liabilitas pembebasan tanah (513) - (898.942) (147.640)
Pembayaran liabilitas sewa (83.888) (75.233) (74.593) (144.774)
Pembayaran dividen (1.724.187) (285.278) (425.005) (555.104)
Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas
Pendanaan 6.396.333 14.160.782 4.685.303 168.230
KENAIKAN/(PENURUNAN) NETO KAS
DAN SETARA KAS 419.920 8.991.672 371.368 (3.990.167)
KAS DAN SETARA KAS AWAL
PERIODE 5.123.252 4.696.437 4.438.951 8.429.118
KAS DAN SETARA KAS AKHIR
PERIODE 5.543.172 13.688.109 4.810.319 4.438.951
*tidak diaudit dan direview
RASIO-RASIO KEUANGAN
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan -6,11 34,64 28,56
Laba kotor 5,48 26,34 20,77
Laba usaha 6,59 -15,81 53,35
Laba/(rugi) tahun berjalan -10,15 -16,74 190,46
EBITDA 4,93 27,32 14,19
Jumlah aset 4,29 10,38 47,76
Jumlah liabilitas 4,71 -5,40 44,91
Jumlah ekuitas 3,65 48,09 55,06
Rasio Usaha (%)
Laba kotor / pendapatan 40,66 39,43 42,02
Laba usaha / pendapatan 34,27 33,21 53,11
Laba tahun berjalan / pendapatan 16,89 19,58 31,66
Laba tahun berjalan / jumlah aset 2,30 3,78 5,01
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas 5,84 9,55 16,99
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka
pendek (%) 41,43 33,48 33,34
Jumlah liabilitas / total aset (%) 60,66 60,42 70,50
Jumlah liabilitas / total ekuitas (%) 154,22 152,66 238,98
Marjin EBITDA (%) 67,01 67,38 63,67
Interest coverage ratio 3,64 3,13 2,76
Debt service coverage ratio 0,79 0,39 0,47
Interest bearing debt to equity 1,19 1,10 1,79
Rasio Terkait Perjanjian Kredit Perseroan
Rasio Keuangan Rasio yang dipersyaratkan 30 September 2025
Interest Coverage Ratio (x) Minimal 1,1 Minimal 1,1
Interest Bearing Debt to Equity Ratio (x) Maksimal 5 Maksimal 5
40
Page 61
Pada tanggal 30 September 2025 Perseroan telah memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian pinjaman.
41
Page 62
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen yang terdapat di dalam Informasi Tambahan ini diambil dari Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan periode tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak di audit) serta untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana tercantum dalam laporannya No. 00065/2.1030/AU.1/06/0645-3/1/II/2025
tanggal 28 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi (Rekan pada RSM Indonesia dengan
Registrasi Akuntan Publik No.AP.0645) dengan opini Tanpa Modifikasian.
1. Umum
Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama PT Jasa Marga (Indonesia Highway Corporation)) merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang jalan tol, memiliki 36 konsesi jalan tol (± 1.736 km) dan mengoperasikan ±
1.264 km (72,6%) jalan tol yang beroperasi. yang dioperasikan baik di level induk, anak perusahaan, dan di bawah
sub-holding PT Jasamarga Transjawa Tol. Bisnis Perseroan tersebar di seluruh Indonesia, dimana sebagian besar
jalan tol yang berada di Pulau Jawa (± 1.008 km) sudah terkoneksi dan memberikan dampak positif kepada volume
lalu lintas dan pertumbuhan pendapatan tol.
Perseroan memiliki 2 anak perusahaan yang berfokus pada bisnis pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol
serta 1 anak perusahaan di bisnis prospektif.
2. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
Perusahaan Anak
Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan dan Perusahaan Anak telah dan akan terus dipengaruhi oleh
beberapa faktor penting, termasuk berikut ini :
Tarif Tol
Sebagai perusahaan jalan tol, tarif tol merupakan sumber utama pendapatan sehingga penyesuaian tarif tol akan
sangat berdampak pada kondisi keuangan Perseroan. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022
tentang Jalan, Perseroan berkewajiban untuk melakukan penyesuaian tarif jalan tol setiap dua tahun sekali dengan
mengacu pada inflasi daerah. Untuk mendapatkan kenaikan tarif regular tersebut setiap ruas jalan tol perlu
memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dipersyaratkan.
Volume Lalu Lintas
Bisnis usaha Perseroan sangat dipengaruhi oleh tingkat volume lalu lintas pada jalan tol yang nantinya akan
berdampak pada arus pendapatan. Volume lalu lintas pada jalan tol terutama ditentukan (i) perubahan kondisi
perekonomian, (ii) kenaikan harga BBM, dan (iii) pertumbuhan panjang jalan tol yang beroperasi. Selain itu,
tersedianya alternatif transportasi lain (misal: kereta api, MRT, LRT ataupun Trans Jakarta) juga turut
mempengaruhi penurunan volume lalu lintas.
Konstruksi Jalan Tol Baru
Memperluas jaringan jalan tol dan meningkatkan konektivitas pada portofolio Perseroan yang ada. Membangun
dan mengoperasikan jalan tol baru secara bertahap untuk menyesuaikan dengan investasi dan kemampuan
finansial Perseroan sehingga dapat mendatangkan keuntungan dan meningkatkan nilai Perseroan.
3. Hasil Kegiatan Operasional
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
30 September
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan 21.083.342 22.454.207 28.703.212 21.318.605
Beban Pokok Pendapatan (12.509.994) (14.326.423) (17.385.057) (12.360.079)
Laba Bruto 8.573.348 8.127.784 11.318.155 8.958.526
Laba Usaha 7.224.263 6.777.771 9.532.012 11.321.897
Laba Periode/Tahun Berjalan 3.561.137 3.963.561 5.619.918 6.749.489
Total Penghasilan Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 3.566.579 4.104.508 5.482.544 6.586.549
Laba Per Saham (Rupiah penuh) 375,95 454,74 624,92 936,03
*tidak diaudit dan direview
42
Page 63
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Pendapatan
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, pendapatan Perseroan terdiri dari:
(i) pendapatan jalan tol, (ii) pendapatan usaha lainnya, dan (iii) pendapatan konstruksi. Pendapatan Perseroan
menurun sebesar Rp1.370.865 juta atau 6,11% menjadi Rp21.083.342 juta untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada 30 September 2025 dari sebelumnya Rp22.454.207 juta pada periode yang sama pada tahun 2024.
Penurunan pendapatan ini terutama disebabkan oleh turunnya pendapatan konstruksi pada ruas Probolinggo-
Banyuwangi (JPB), Jojga-Bawen (JJB), dan Jogja-Solo (JMJ) dengan total Rp2.07 triliun.
Beban Pokok Pendapatan
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, beban pokok pendapatan
Perseroan menurun sebesar Rp1.816.429 juta atau 12,68% menjadi Rp12.509.994 juta untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dari sebelumnya Rp14.326.423 juta pada periode yang sama pada
tahun 2024. Penurunan ini terjadi seiring dengan turunnya pendapatan kontruksidisebabkan oleh turunnya beban
konstruksi pada ruas-ruas konstruksi, yakni Probolinggo-Banyuwangi (JPB), Jogja-Bawen (JJB), dan Jogja-Solo
(JMJ).
Beban tol dan usaha lainnya. Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025,
beban tol dan usaha lainnya adalah sebesar Rp5.990.904 juta, mengalami peningkatan tidak signifikan bila
dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024 yaitu sebesar Rp5.771.245 juta. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh kenaikan amortisasi pada JTT secara konsolidasi, serta adanya dampak peningkatan
lalin pada ruas JORR 2 (CSJ, MTN, JKC) yang menyebabkan kenaikan amortisasi.
Beban konstruksi. Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, beban
konstruksi adalah sebesar Rp6.519.090 juta, mengalami penurunan signifikan bila dibandingkan dengan periode
yang sama pada tahun 2024 yaitu sebesar Rp8.555.178 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya
beban konstruksi pada ruas JPB, JJB, dan JMJ.
Laba Bruto
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba bruto Perseroan meningkat sebesar 5,48%
menjadi Rp8.573.348 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dari sebelumnya
Rp8.127.784 juta pada periode yang sama pada tahun 2024. Peningkatan tersebut sebagian besar disebabkan
oleh naiknya persentase kenaikan pendapatan tol yang lebih besar daripada persentase kenaikan beban tol,
sehingga laba bruto pada periode berjalan mengalami kenaikan.
Laba Periode Berjalan
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, laba periode berjalan Perseroan
menurun sebesar Rp402.424 juta atau 10,15% menjadi Rp3.561.137 juta untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada 30 September 2025 dari sebelumnya Rp3.963.561 juta pada periode yang sama pada tahun 2024.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh karena ada kenaikan beban pajak penghasilan dibandingkan periode
sebelumnya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp28.703.212
juta di mana terjadi peningkatan sebesar 34,64% atau setara dengan Rp7.384.607 juta dibandingkan dengan
pendapatan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp21.318.605 juta. Peningkatan pendapatan
ini disebabkan oleh konsolidasi kembali Semarang-Batang (JSB), Solo-Ngawi (JSN), Ngawi-Kertosono (JNK) pada
Juli 2023, dan Gempol-Pandaan (JPT) pada Desember 2024, pengoperasian jaringan jalan tol JORR 2 secara
penuh, serta implementasi penyesuaian tarif atas 21 ruas jalan tol sepanjang tahun 2023 yang seluruhnya
kinerjanya telah tercermin penuh pada tahun 2024.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp17.385.057 juta, meningkat sebesar 40,65% atau setara dengan Rp5.024.978 juta dibandingkan dengan beban
pokok pendapatan Perseroan sebesar Rp12.360.079 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
43
Page 64
2023. Peningkatan beban pokok pendapatan tersebut disebabkan meningkatnya kemajuan konstruksi atas ruas
jalan tol baru.
Beban Tol dan Usaha Diluar Konstruksi Perseoran pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp7.482.043 juta, meningkat sebesar 12,63% atau setara dengan Rp838.787 juta dibanding
dengan beban usaha diluar konstruksi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desemeber 2023 sebesar
Rp6.643.256 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan kenaikan beban amortisasi akibat konsolidasi
kembali Semarang-Batang (JSB), Solo-Ngawi (JSN), dan NgawiKertosono (JNK) pada Juli 2023 serta kenaikan
pada biaya provisi overlay di beberapa ruas.
Laba Bruto
Laba bruto Perseroan meningkat sebesar 26,34% atau setara dengan Rp2.359.629 juta menjadi Rp11.318.155
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebelumnya Rp8.958.526 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut sejalan dengan peningkatan pendapatan
tol.
Laba Tahun Berjalan
Laba tahun berjalan Perseroan menurun sebesar -16,74% atau setara dengan Rp1.129.571 juta menjadi
Rp5.619.918 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebelumnya Rp6.749.489 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut penurunan laba usaha karena
telah berakhirnya buyback RDPT pada tiga ruas di tahun 2023.
4. Aset, Liabilitas dan Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Total Aset Lancar 7.920.354 7.205.834 8.267.737
Total Aset Tidak Lancar 147.106.224 141.443.480 126.401.398
Total Aset 155.026.578 148.649.314 134.669.135
Total Liabilitas Jangka Pendek 19.117.732 21.521.315 24.795.054
Total Liabilitas Jangka Panjang 74.927.527 68.294.758 70.146.247
Total Liabilitas 94.045.259 89.816.073 94.941.301
Total Ekuitas 60.981.319 58.833.241 39.727.834
Total Liabilitas Dan Ekuitas 155.026.578 148.649.314 134.669.135
*tidak diaudit dan direview
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024
Aset
Total aset Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar 4,29% menjadi Rp155.026.578 juta
dibandingkan total aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp148.649.314 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan yang terjadi pada aset lancar dan aset tidak lancar, masing-masing sebesar
9,92% dan 4,00%.
Total aset lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar 9,92% menjadi Rp7.920.354
juta dibandingkan total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp7.205.834 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan biaya di muka akibat adanya adjustment TER sebesar Rp102,62
Milyar dan adanya uang muka subkontraktor JMTM sebesar Rp46,53 miliar.
Total aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar 4,00% menjadi
Rp147.106.224 juta dibandingkan total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp141.443.480
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh aset tak berwujud neto - kenaikan hak pengusahaan jalan tol
yang berasal dari naiknya progres konstruksi pada ruas-ruas konstruksi (JJS, JPB, JAP, JMJ, JJB).
Liabilitas
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar 4,71% menjadi Rp94.045.259 juta
dibandingkan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp89.816.073 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan liabilitas jangka panjang yang jumlahnya lebih besar daripada penurunan
liabilitas jangka pendek.
Total liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 September 2025 menurun sebesar 11,17% menjadi
Rp19.117.732 juta dibandingkan total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
44
Page 65
Rp21.521.315 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh beban akrual yang turun akibat adanya realisasi
bonus di Jasa Marga induk sebesar Rp716,6 miliar, serta adanya pembayaran hutang pada ruas konstruksi yakni
JJS, JPB, dan JJB.
Total liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar 9,71% menjadi
Rp74.927.527 juta dibandingkan total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp68.294.758 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank yang berasal dari ruas
konstruksi (JPB, JJB, JMJ), dan ruas operasi (JBS).
Ekuitas
Total ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar 3,65% menjadi Rp60.981.319 juta
dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp58.833.241 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan pada saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya serta adanya
kenaikan ekuitas yang didistribusikan kepada pemilik entitas induk.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023
Aset
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar 9,40% menjadi Rp148.649.314 juta
dibandingkan total aset pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp134.669.135 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan hak pengusahaan jalan tol dengan adanya penambahan dari efek
kombinasi bisnis dan kemajuan konstruksi pengembangan jalan tol baru.
Total aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar 14,74% menjadi Rp7.205.834 juta
dibandingkan total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp8.267.737 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan investasi jangka pendek akibat konsolidasi kembali JPT.
Total aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar 10,63% menjadi
Rp141.443.480 juta dibandingkan total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp126.401.398
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penambahan progres konstruksi diruas tol baru dan
konsolidasi kembali JPT.
Liabilitas
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar 5,71% menjadi Rp89.816.073 juta
dibandingkan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp94.941.301 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh pelunasan pinjaman bank atas penerimaan divestasi JTT.
Total liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar 15,21% menjadi
Rp21.521.315 juta dibandingkan total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp24.795.054 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan utang bank dengan adanya
pelunasan di level induk menggunakan hasil dari divestasi JTT serta tidak adanya lagi liabilitas pembebasan tanah
perusahaan anak atas dana talangan pembelian tanah pada ruas jalan tol KunciranSerpong, Cengkareng-Batu
Ceper-Kunciran dan Surabaya Mojokerto.
Total liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar 2,71% menjadi
Rp68.294.758 juta dibandingkan total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp70.146.247 juta. Penurunan tersebut terutama berasal dari pelunasan utang pokok Badan Layanan Umum
(BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan pelunasan utang bank atas penerimaan divestasi JTT.
Ekuitas
Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar 32,47% menjadi Rp58.833.241 juta
dibandingkan total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp39.727.834 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan ekuitas kepentingan non pengendali akibat divestasi JTT.
5. Likuditas dan Sumber Pendanaan
Kebutuhan likuiditas Perseroan terutama digunakan untuk mendanai modal kerja, belanja modal, pembayaran
utang bank dan mempertahankan cadangan kas. Secara historis, Perseroan membiayai kebutuhan modal dengan
menggunakan kas yang diperoleh secara internal dari aktivitas operasi dan secara eksternal dari kegiatan
pendanaan. Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki fasilitas pinjaman bank,
sebagai sumber likuiditas eksternal yang material, yang belum ditarik sebesar Rp23.005.000 juta. Sedangkan
sumber likuiditas internal dalam bentuk kas dari aktivitas operasi sebesar Rp3.082.222 juta.
45
Page 66
Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian
yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Perseroan saat ini memiliki arus kas yang kuat dari aktivitas operasi untuk mendanai kebutuhan pendanaan
Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan saat ini memiliki standby loan dari pinjaman perbankan yang cukup
besar untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Perseroan jika sewaktu-waktu diperlukan. Selain itu, Perseroan juga
dapat melakukan penerbitan pendanaan melalui surat utang pasar modal dan/atau pinjaman perbankan, serta aksi
korporasi seperti divestasi di level subholding maupun Perusahaan Anak, tentunya dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan
Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak juga tidak memiliki
modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
Arus Kas
Tabel berikut ini menyajikan ringkasan arus kas untuk masing-masing periode:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas
Operasi 3.082.222 4.212.795 6.500.974 4.165.956
Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas
Investasi (9.058.635) (9.381.905) (10.814.909) (8.324.353)
Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas
Pendanaan 6.396.333 14.160.782 4.685.303 168.230
Kenaikan/(Penurunan) Neto Kas Dan Setara
Kas 419.920 8.991.672 371.368 (3.990.167)
Kas Dan Setara Kas Awal Periode 5.123.252 4.696.437 4.438.951 8.429.118
Kas Dan Setara Kas Akhir Periode 5.543.172 13.688.109 4.810.319 4.438.951
*tidak diaudit dan direview
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, arus kas bersih yang diperoleh
Perseroan dari aktivitas operasi mencapai Rp3.082.222 juta, terutama didorong oleh penerimaan pendapatan tol
dan penerimaan pendapatan bunga, masing-masing sebesar Rp13.421.541 juta dan Rp171.120 juta.
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, arus kas bersih yang diperoleh
Perseroan dari aktivitas operasi mencapai Rp4.212.795 juta, terutama didorong oleh penerimaan pendapatan tol
dan penerimaan pendapatan bunga, masing-masing sebesar Rp12.768.822 juta dan Rp154.598 juta.
Penurunan arus kas yang diperoleh untuk aktivitas operasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh
kenaikan pada pembayaran kepada pemasok, pembayaran kepada karyawan, dan pembayaran bunga yang
masing-masing naik sebesar 7%, 12,04%, dan 9,71%.
Arus kas dari aktivitas investasi
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, arus kas bersih yang digunakan
Perseroan dari aktivitas investasi mencapai Rp9.058.635 juta, terutama didorong oleh penambahan hak
pengusahaan jalan tol dan aset tak berwujud lainnya sebesar Rp8.925.496 juta.
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, arus kas bersih yang digunakan
Perseroan dari aktivitas investasi mencapai Rp9.381.905 juta, terutama didorong oleh penambahan hak
pengusahaan jalan tol dan aset tak berwujud lainnya sebesar Rp8.329.806 juta.
Penurunan arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh aktivitas
investasi lainnya yang mengalami penurunan akibat di tahun 2024 ada pembayaran DINFRA sebesar Rp401
milyar.
46
Page 67
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, arus kas bersih yang diperoleh
Perseroan dari aktivitas pendanaan mencapai Rp6.396.333 juta, terutama didorong oleh penerimaan utang bank
sebesar Rp16.362.252, serta pembayaran utang lembaga keuangan bukan bank sebesar Rp9.296.315.
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, arus kas bersih yang diperoleh
Perseroan dari aktivitas pendanaan mencapai Rp14.160.782 juta, terutama didorong oleh penerimaan utang bank
sebesar Rp11.656.604, serta pembayaran utang lembaga keuangan bukan bank sebesar Rp8.323.369.
Penurunan arus kas yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh
penurunan penerimaan utang lembaga keuangan bukan bank sebesar Rp1.710.009.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih dari aktivitas operasi terutama terdiri dari penerimaan dari pendapatan tol, penerimaan dari
pendapatan lainnya, pembayaran ke pemasok, pembayaran ke karyawan dan pembayaran biaya pelapisan ulang.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi meningkat sebesar Rp2.335.018 juta menjadi Rp6.500.974 juta
pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp4.165.956 juta pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh peningkatan
penerimaan kas dari pendapatan tol dan pendapatan lainnya akibat konsolidasi kembali dari ruas tol Solo-Ngawi
(JSN), Ngawi-Kertosono (JNK), dan Semarang-Batang (JSB) pada Juli 2023, Gempol-Pandaan (JPT) pada
Desember 2024 serta penyesuaian tarif pada 21 ruas jalan tol tahun 2023 yang telah terlaksana penuh pada tahun
2024. Selain itu, telah tersambungnya jaringan jalan tol JORR 2 yang menghubungkan menjadi katalis
pertumbuhan pendapatan di tahun ini.
Arus kas dari aktivitas investasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp10.814.909 juta pada tahun 2024 meningkat
sebesar 29,92% atau sebesar Rp2.490.556 juta dari sebelumnya Rp8.324.353 juta pada tahun 2023, peningkatan
kas yang dignakan untuk aktivitas investasi dikarenakan kemajuan konstruksi atas pembangunan 5 (lima) proyek
jalan tol baru.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp4.685.303 juta pada tahun 2024 meningkat sebesar
2.685% ata sebesar Rp4.517.073 juta dibandingkan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar
Rp168.230 juta pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh penerimaan dari divestasi JTT.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat karateristik atau siklus bisnis tertentu yang
mempengaruhi pola arus kas Perseroan.
6. Rasio Keuangan Perseroan
Rasio liabilitas terhadap ekuitas konsolidasian Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
adalah masing-masing sebesar 154,22%, 152,66% dan 238,98%. Walaupun rasio liabilitas terhadap ekuitas
konsolidasian berada di kisaran 154,22%, Perseroan memiliki batas covenant pada obligasi terkait Debt Equity
Ratio (Interest Bearing) maksimum 5,0x dan akan menjaga rasio tersebut tidak lebih dari 3,0x. Di sisi lain, arus kas
operasi setelah pembayaran pajak dan bunga tetap positif, sehingga kewajiban bunga berjalan ditopang oleh kas
operasional. Dana Obligasi Berkelanjutan III Tahap III akan digunakan untuk setoran modal pada anak usaha jalan
tol tahap konstruksi guna memenuhi kebutuhan ekuitas proyek dan menjaga disiplin struktur pendanaan (termasuk
covenant pendanaan maksimum 70:30), sehingga pembiayaan proyek menjadi bankable dan risiko solvabilitas
tidak meningkat secara tidak terukur. Pasca penerbitan, strategi deleveraging dilakukan melalui kombinasi
amortisasi pinjaman dari kas operasi, asset recycling/divestasi mature assets, dan penguatan ekuitas di level anak
usaha.
Rasio DSCR Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 serta
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah masing-masing sebesar 0,79x,
0,39x dan 047x. Rasio DSCR Perseroan sebesar 0,79x menunjukkan coverage arus kas periodik (dicerminkan
melalui EBITDA) terhadap debt service (pokok dan pinjaman) pada periode pengukuran belum penuh (sampai
dengan September 2025), namun tidak berarti Perseroan tidak mampu membayar kewajiban pendanaannya. Nilai
tersebut disebabkan adanya pembayaran/pelunasan dipercepat beberapa pinjaman karena memiliki sisa kas lebih.
47
Page 68
Dengan pelunasan tersebut, secara konsolidasi Perseroan masih memiliki kas dan setara kas sekitar Rp5,5 triliun
per September 2025. Perseroan masih memiliki pilihan untuk melakukan asset recycling/ divestasi pada portfolio
jalan tol yang kepemilikannya masih dominan (lebih dari 55%) untuk menghindari ketergantungan pada utang baru
dan refinancing lanjutan apabila dibutuhkan.
Dana Obligasi Berkelanjutan III Tahap III sebesar Rp2,07 triliun seluruhnya dialokasikan 100% untuk setoran
modal anak usaha jalan tol yang masih berada pada fase konstruksi, sehingga seluruh penggunaan dana bersifat
produktif dan tidak ada komponen refinancing. Konsekuensinya, pada fase konstruksi Perseroan menanggung
tambahan beban bunga sekitar Rp131 miliar per tahun (berdasarkan kupon final per seri) tanpa diimbangi dengan
penurunan debt service eksisting. Kondisi ini secara mekanis dapat memberikan tekanan sementara terhadap
rasio DSCR hingga ruas baru tersebut beroperasi secara komersial. Dari sisi likuiditas, arus kas terdampak
terutama oleh jadwal setoran modal. Karena itu Perseroan menyiapkan setoran bertahap berbasis milestone
konstruksi dan menjaga buffer kas agar kewajiban kupon tetap aman. Selanjutnya, setelah ruas tol beroperasi,
tambahan pendapatan tol diharapkan akan meningkatkan EBITDA dan menjadi pendorong pemulihan rasio DSCR
Perseroan.
7. Belanja modal
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan tidak memiliki komitmen barang modal yang material.
Investasi berupa Barang Modal (Capital Expenditure) merupakan aktivitas pengeluaran dana yang digunakan
untuk membeli sejumlah aset tetap atau menambah nilai aset tetap yang diharapkan dapat memberikan nilai
manfaat di masa depan. Belanja modal neto untuk per tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023
berturut-turut adalah sebesar Rp8.925.496 juta, Rp15.093.149 juta dan Rp12.128.028 juta.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib dikeluarkan
dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
8. Risiko fluktuasi kurs mata uang asing dan tingkat suku bunga dari pinjaman
Risiko bunga atas arus kas adalah risiko dimana arus kas masa datang suatu instrumen keuangan akan
berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur terhadap suku bunga Perseroan dan Perusahaan Anak
terus diawasi dengan melakukan analisis terhadap liabilitas keuangan yang dimiliki. Pada periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki liabilitas keuangan sebesar Rp36.250.666juta,
Rp29.094.060 juta dan Rp28.023.034 juta yang dikenakan suku bunga mengambang. Pada 30 September 2025,
penurunan (kenaikan) 5 poin dasar pada tingkat bunga liabilitas keuangan bunga mengambang, variabel lain
dianggap konstan, ekuitas dan laba atau rugi masing-masing akan naik (turun) sebesar Rp18.125 juta.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki risiko kurs mata uang asing
dikarenakan sumber pendanaan yang dimiliki Perseroan tidak menggunakan mata uang asing. Namun, risiko untuk
suku bunga acuan pinjaman dapat mempengaruhi kondisi keuangan.
Pendapatan, pendanaan dan sebagian besar biaya operasi dari Perseroan dan Perusahaan Anak dilakukan dalam
mata uang Rupiah oleh karena itu Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki eksposur yang signifikan
terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang asing.
ANALISIS JATUH TEMPO PINJAMAN
Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola risiko likuiditas dengan mempertahankan kas dan setara kas yang
mencukupi untuk memungkinkan Kelompok Usaha dalam memenuhi komitmen Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk operasi normal Perseroan dan Perusahaan Anak. Selain itu Perseroan dan Perusahaan Anak juga
melakukan pengawasan proyeksi dan arus kas aktual secara terus menerus serta pengawasan tanggal jatuh
tempo aset dan kewajiban keuangan.
Berikut adalah tabel liabilitas Perseroan berdasarkan jatuh temponya :
30 September 2025
Lebih dari 1 tahun
Kurang dari 1 dan kurang dari 5 Lebih dari 5
Keterangan tahun tahun tahun Jumlah
Utang Usaha 94.994 - - 94.994
Utang Kontraktor 583.387 1.124.971 - 1.708.358
Beban Akrual 8.427.738 710.732 - 9.138.470
Liabilitas Keuangan Lainnya 1.037.643 - - 1.037.643
Utang Bank Jangka Pendek 778.668 - - 778.668
Utang Bank Jangka Panjang 7.001.803 16.940.313 40.052.962 68.995.078
48
Page 69
Utang Lembaga Keuangan
Bukan Bank Jangka Panjang - 350.000 - 350.000
Liabilitas Pembebasan Tanah - - 108.495 108.495
Liabilitas Sewa 95.843 74.713 - 170.556
Utang Obligasi - 90.050 2.447.890 2.537.940
Jumlah 18.020.076 19.290.779 47.609.347 84.920.202
49
Page 70
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025, yaitu 30 Oktober 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
50
Page 71
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
1. Riwayat singkat Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan. Anggaran dasar Perseroan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Jasamarga (Persero) Tbk. No. 4
tanggal 9 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah (i) diberitahukan kepada Menhum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0013716 tanggal 19 Januari 2026, dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0007721.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 19 Januari 2026. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, pengumuman BNRI atas akta tersebut belum tersedia.
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah turut serta
melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya
dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Selain melakukan kegiatan usaha utama, Perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang di bidang
pengembangan jasa untuk usaha-usaha yang terkait dengan moda/sarana transportasi, pendistribusian material
cair/padat/gas, jaringan sarana informasi, teknologi dan komunikasi, terkait dengan koridor jalan tol, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan.
2. Perkembangan kepemilikan saham Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan.
Berdasarkan (a) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27 tanggal 12 September 2007 yang dibuat di hadapan
Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. W7-10487 HT.01.04-TH.2007 tanggal 21 September 2007 dan telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
W7-HT.0110-13313 tanggal 24 September 2007, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya jakarta Timur No. 269.RUB/09.04/X/07 tanggal 4 Oktober 2007 yang telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 87 tanggal 30 Oktober 2007, Tambahan No. 10676/2007
(”Akta No. 27/2007”); (b) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 39 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0110503 tanggal 21 Desember 2016, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Menkumham No. AHU-0153239.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Desember 2016, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 29, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 968/L tahun 2017
(”Akta No. 39/2016”) dan (b) DPS Perseroan per 31 Januari 2026, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar
- Seri A Dwiwarna 1 500
- Seri B 19.039.999.999 9.519.999.999.500
Jumlah Modal Dasar 19.040.000.000 9.520.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Seri A Dwiwarna
- Badan Pengaturan Badan Usaha
1 500 -
Milik Negara Republik Indonesia
- Seri B
- PT Danantara Asset Management
(Persero) 5.029.704.742 2.514.852.371.000 69,30
- Badan Pengaturan Badan Usaha
Milik Negara Republik Indonesia 50.805.097 25.402.548.500 0,70
- Manajemen :
51
Page 72
Nilai Nominal Rp500 per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
- Reza Febriano 560.200 280.100.000 0,01
- Pramitha Wulanjani 289.200 144.600.000 0,00
- Fitri Wiyanti 587.800 293.900.000 0,01
- Masyarakat 2.175.924.160 1.087.962.080.000 29,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 7.257.871.200 3.628.935.600.000 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 11.782.128.800 5.891.064.400.000
3. Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh
penambahan/penyesuaian izin-izin penting antara lain sebagai berikut :
Instansi yang
No. Perusahaan Izin Masa Berlaku Mengeluarkan Izin Keterangan
1. Perseroan Persetujuan Kesesuaian Tiga tahun sejak Menteri ATR/BKPM Untuk kegiatan usaha
Kegiatan Pemanfaatan diterbitkan dengan KBLI No. 52213
Ruang Untuk Kegiatan (Aktivitas Jalan Tol)
Berusaha (”PKKPR”) No.
19122410113175091
tanggal 19 Desember 2024
PKKPR No. Tiga tahun sejak Menteri ATR/BKPM Untuk kegiatan usaha
24102410113171462 diterbitkan dengan KBLI No. 52213
tanggal 23 Oktober 2024 (Aktivitas Jalan Tol)
PKKPR No. Tiga tahun sejak Menteri ATR/BKPM Untuk kegiatan usaha
19122410113175092 diterbitkan dengan KBLI No. 52213
tanggal 19 Desember 2024 (Aktivitas Jalan Tol)
2. MTN NIB No. 8120105971792 Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
tanggal 18 Februari 2020 usaha Aktivitas Jalan Tol (KBLI
sebagaimana diubah dengan menjalankan 52213)
perubahan ke-2 tanggal 21 kegiatan usaha
Mei 2024 (dicetak tanggal 15
Juli 2025)
3. JKC NIB No. 0220202120783 Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
yang diterbitkan oleh BKPM usaha Aktivitas Jalan Tol (KBLI
pada tanggal 8 Januari 2020 menjalankan 52213)
sebagaimana diubah dengan kegiatan usaha
perubahan ke-2 tanggal 13
Februari 2025 (dicetak
tanggal 20 Maret 2025)
4. CSJ NIB No. 9120006442953 Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
yang diterbitkan oleh BKPM usaha Aktivitas Jalan Tol (KBLI
pada tanggal 20 Juni 2025 menjalankan 52213)
kegiatan usaha
KKKPR untuk Kegiatan tiga tahun sejak Menteri ATR/BKPM Untuk kegiatan usaha
Berusaha No. diterbitkan atau dengan KBLI No. 52213
20062510113674171 tanggal sampai dengan 3 (Aktivitas Jalan Tol)\.
3 Juni 2025 Juni 2028
5. JJS NIB No. 9120010070186 Selama pelaku OSS Tidak terdapat lampiran
tanggal 8 Oktober 2019 usaha kegiatan usaha pada NIB
menjalankan JJS.
kegiatan usaha
6. JGP NIB No. 0220007502305 Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
tanggal 20 Mei 2020 dengan usaha Aktivitas Jalan Tol
perubahan ke-1 tanggal 3 menjalankan (52213).
Oktober 2025 kegiatan usaha
7. JMTM NIB dengan No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
9120203701531 tanggal 13 usaha Industri Barang Galian
Juli 2019 dan perubahan ke- menjalankan Bukan Logam Lainnya
1 tanggal 30 September kegiatan usaha Ytdl (23990),
2025 Perdagangan Besar
Berbagai Macam
52
Page 73
Instansi yang
No. Perusahaan Izin Masa Berlaku Mengeluarkan Izin Keterangan
Material Bangunan
(46638), Aktivitas
Konsultasi Manajemen
Lainnya (70209), Industri
Produk Dari Hasil Kilang
Minyak Bumi (19291),
Jasa Konstriuksi
Prapabrikasi Bangunan
Sipil (42930), Konstruksi
Gedung Pembelanjaan
(41014), Pembongkaran
(43110), Konstruksi
Bangunan Sipil Minyak
dan Gas Bumi (42915),
Konstruksi Bangunan
Sipil Fasilitas Olah Raga
(42918), Konstruksi
Bangunan Sipil Elektrikal
(42204), Konstruksi
Terowongan (42104),
Konstruksi Jalan Rel
(42103), Penyewaan Alat
Konstruksi Dengan
Operator (43905),
Konstruksi Bangunan
Sipil Pengolahan Air
Bersih (42202),
Konstruksi Bangunan
Sipil Jembatan, Jalan
Layang, Fly Over, dan
Underpass (42102),
Konstruksi Gedung
Lainnya (41019),
Konstruksi Bangunan
Sipil Jalan (42101),
Konstruksi Gedung
Industri (41013),
Konstruksi Gedung
Perkantoran (41012)
Sertifikat Standar No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
91202037015310003 usaha Konstruksi Gedung
tanggal 16 Februari 2024 menjalankan Perkantoran (41012)
kegiatan usaha
Sertifikat Standar No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
91202037015310013 usaha Konstruksi Gedung
tanggal 5 Mei 2023 menjalankan Lainnya (41019)
kegiatan usaha
Sertifikat Standar No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
91202037015310018 usaha Konstruksi Bangunan
tanggal 5 Mei 2023 menjalankan Sipil Jalan (42101)
kegiatan usaha
Sertifikat Standar No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
91202037015310001 usaha Konstruksi Bangunan
tanggal 14 Juli 2023 menjalankan Sipil Jembatan, Jalan
kegiatan usaha Layang, Fly Over, dan
Underpass (42102)
Sertifikat Standar No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
91202037015310015 usaha Penyewaan Alat
tanggal 1 Desember 2023 menjalankan Konstruksi dengan
kegiatan usaha Operator (43905)
KKKPR No, Tiga tahun sejak Menteri ATR/BKPM Untuk kegiatan usaha
20102510113175153 diterbitkan Aktivitas Konsultasi
tanggal 20 Oktober 2025 Manajemen Lainnya
(70209)
KKKPR No. Tiga tahun sejak Menteri ATR/BKPM Untuk kegiatan usaha
28112510113175333 diterbitkan Perdagangan Besar
tanggal 29 September 2025 Berbagai Macam
Material Bangunan
(46638)
53
Page 74
Instansi yang
No. Perusahaan Izin Masa Berlaku Mengeluarkan Izin Keterangan
KKKPR No. Tiga tahun sejak Menteri ATR/BKPM Untuk kegiatan usaha
17122510113175187 diterbitkan Kegiatan Bangunan Sipil
tanggal 2 April 2024 Elektrikal (42204)
KKKPR No. Tiga tahun sejak Menteri ATR/BKPM Untuk kegiatan usaha
281125101131175333 diterbitkan Perdagangan Besar
tanggal 29 September 2025 Berbagai Macam
Material Bangunan
(46638)
PKKPR No. Tiga tahun sejak Menteri ATR/BKPM Untuk kegiatan usaha
28112510213215024 diterbitkan Industri Produk Dari Hasil
tanggal 30 September 2025 Kilang Minyak Bumi
(19291)
PKKPR No. Tiga tahun sejak Menteri ATR/BKPM Industri Barang Galian
02052310413215024 diterbitkan Bukan Logam Lainnya
tanggal 2 Februari 2023 Ytdl
Sertifikat Badan Usaha Tiga tahun sejak Menteri Untuk kegiatan usaha
Konstruksi No. PB-UMKU diterbitkan PUPR/BKPM Konstruksi Bangunan
912020370153100010001 Sipil Jembatan, Jalan
tanggal 15 Juni 2023 Layang, Fly Over, dan
Underpass (42102)
Sertifikat Badan Usaha Tiga tahun sejak Menteri Untuk kegiatan usaha
Konstruksi No. PB-UMKU diterbitkan PUPR/BKPM Konstruksi Bangunan
912020370153100290001 Sipil Jalan (42101)
tanggal 10 Februari 2023
Sertifikat Badan Usaha Tiga tahun sejak Menteri Untuk kegiatan usaha
Konstruksi No. PB-UMKU diterbitkan PUPR/BKPM Konstruksi Gedung
912020370153100030001 Perkantoran (41012)
tanggal 11 Januari 2024
8. JMRB NIB No. 9120205702905 Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
tanggal 20 Juli 2019 usaha Aktivitas Perawatan dan
menjalankan Pemeliharaan Taman
kegiatan usaha (81300), Aktivitas
Penyedia Gabungan
Jasa Penunjang Fasilitas
(81100), Real Estate
Atas Dasar Balas Jasa
(Fee) atau Kontrak
(68200), Aktivitas
Kebersihan Umum
Bangunan (81210),
Periklanan (73100),
Perdagangan Eceran
Bahan Bakar Minyak,
Bahan Bakar Gas (BBG),
dan Liquefied Petroleum
Gas (LPG) di Sarana
Pengisian Bahan Bakar
Transportasi Darat, Laut,
dan Udara (47301), Real
Estate yang Dimiliki
Sendiri atau Disewa
(68111), Konstruksi
Gedung Tempat Hiburan
dan Olahraga (41018),
Konstruksi Gedung
Hunian (41011), Instalasi
Sinyal dan Rambu-
rambu Jalan Raya
(43216), Konstruksi
Gedung Perkantoran
(41012), Konstruksi
Bangunan Sipil Jalan
(42101), Konstruksi
Gedung Lainnya
(41019), Konstruksi
Bangunan Sipil Lainnya
Ytdl (42919),
Pembongkaran (43110),
Instalasi Mekanika
54
Page 75
Instansi yang
No. Perusahaan Izin Masa Berlaku Mengeluarkan Izin Keterangan
(43291), Instalasi
Pendingin dan Ventilasi
Udara (43224),
Konstruksi Gedung
Industri (41013),
Penyiapan Lahan
(43120), Instalasi
Konstruksi Lainnya Ytdl
(43299), Konstruksi
Bangunan Prasarana
Sumber Daya Air
(42911), Instalasi
Saluran Air (Plambing)
(43221), Instalasi
Elektronika (43213),
Konstruksi Bangunan
Sipil Jembatan, Jalan
Layang, Fly Over, dan
Underpass (42102),
Kawasan Industri
(68130), Instalasi Listrik
(43211), Aktivitas
Keamanan Swasta
(80100)
9. JMTO NIB dengan No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
8120014001745 tanggal 14 usaha Aktivitas Perparkiran di
Oktober 2018 sebagaimana menjalankan Luar Badan Jalan (Off
diubah dengan perubahan kegiatan usaha Street Parking) (52215),
kesatu tanggal 17 April 2025 Aktivitas Teknologi
Informasi dan Jasa
Komputer Lainnya
(62090), Perdagangan
Besar Komputer dan
Perlengkapan Komputer
(46511), Perdagangan
Besar Peralatan
Telekomunikasi (46523),
Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya
(70209), Perdagangan
Besar Mesin, Peralatan
dan Perlengkapan
Lainnya (46599),
Aktivitas Jalan Tol
(52213), Aktivitas
Pengolahan Data
(63111), Aktivitas
Hosting dan Ybdi
(63112), Penyelenggara
Penunjang Sistem
Pembayaran (66413),
Penyedia Jasa
Pembayaran (PJP)
(66411)
10. JMJ NIB dengan No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
0283000921621 tanggal 12 usaha Aktivitas Jalan Tol (KBLI
Desember 2020 menjalankan 52213)
kegiatan usaha
NPWP dengan No. Selama pelaku DJP KPP Pratama - -
95.894.571.9-017.000 usaha Sleman
tanggal 9 Juli 2020 menjalankan
kegiatan usaha
SKT dengan No. S- Selama pelaku DJP KPP Pratama - -
10759/KT/KPP.230103/202 usaha Sleman
3 tanggal 13 Juni 2023 menjalankan
kegiatan usaha
SPPKP dengan No. S- Selama pelaku DJP KPP Pratama - -
306/PKP/KPP.230103/2023 usaha Sleman
tanggal 13 Juni 2023 menjalankan
kegiatan usaha
Keputusan Menteri Selama pelaku Menteri Lingkungan Berlaku sebagai
Lingkungan Hidup dan usaha Hidup dan perizinan lingkungan
Kehutanan Nomor 73 Tahun Kehutanan untuk pengusahaan jalan
55
Page 76
Instansi yang
No. Perusahaan Izin Masa Berlaku Mengeluarkan Izin Keterangan
2024 tentang Kelayakan menjalankan tol berupa pembangunan
Lingkungan Hidup Kegiatan kegiatan usaha dan operasional jalan tol
Pembangunan dan Solo – Yogyakarta –
Operasional Jalan Tol Solo – NYIA Kulon Progo
Yogyakarta – NYIA Kulon
Progo (STA. 35+600 – STA.
96+592) di Kabupaten
Sleman, Kabupaten Bantul,
dan Kabupaten Kulon Progo,
Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta tanggal 23
Januari 2024
4. Perjanjian Penting
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-perjanjian
penting baik dengan pihak-pihak Afiliasi maupun pihak ketiga untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan
dan Perusahaan Anak.
Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/atau
pembaruan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan dengan
pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dan pihak ketiga sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
4.1. Perjanjian sehubungan dengan penggunaan dana Obligasi
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Pihak Objek Nilai Perjanjian Perizinan
Perjanjian
1. Akta Perjanjian 1. Perseroan; Penunjukan PWA 2020 berlaku -
Perwaliamanatan dan Bank Mega sejak tanggal
Obligasi 2. Bank Mega, sebagai wali ditandatanganinya
Berkelanjutan II bertindak amanat dan akan berakhir
Jasa Marga Tahap selaku wali Obligasi dengan sendirinya
I Tahun 2020 No. amanat Berkelanjutan apabila:
25 tanggal 15 Mei (“Wali II Jasa Marga 1. Pernyataan
2020 yang telah Amanat”) Tahap I Tahun pendaftaran
diubah beberapa 2020. tidak efektif
kali, terakhir dalam 8 bulan
dengan sejak laporan
Addendum III keuangan 31
Perjanjian Desember
Perwaliamanatan 2019, atau
Obligasi sesuai
Berkelanjutan II ketentuan OJK.
Jasa Marga Tahap 2. Obligasi tidak
I Tahun 2020 No. tercatat 1 hari
34 tanggal 26 April kerja setelah
2022, seluruhnya distribusi
dibuat di hadapan karena syarat
Ir. Nanette BEI tidak
Cahyanie Handari terpenuhi.
Adi Warsito, S.H., 3. Penawaran
Notaris di Jakarta umum
dibatalkan
(“PWA 2020”) sesuai
perjanjian
penjaminan
emisi.
4. Semua hak dan
kewajiban telah
dipenuhi sesuai
Perjanjian
Perwaliamanat
an Obligasi
Berkelanjutan II
Jasa Marga
Tahap I Tahun
2020.
JJS
2. Akta Perjanjian 1. JJS; dan Penunjukan Masa konsesi 35 - Surat
Pengusahaan dan tahun Perintah
56
Page 77
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Pihak Objek Nilai Perjanjian Perizinan
Perjanjian
Jalan Tol Jakarta – 2. Pemerintah pemberian Mulai Kerja
Cikampek II Indonesia hak No.
Selatan No. 7 melalui pengusahaan 02/BPJT/SP
tanggal 29 Badan jalan tol ruas MK
Desember 2017, Pengatur Jakarta – /P/JL.01.03
yang dibuat di Jalan Tol Cikampek II /2023 tanggal
hadapan Rina (“BPJT”). oleh 28 Agustus
Utami Djauhari, Pemerintah 2023 yang
S.H., M.Kn., Indonesia diterbitkan
Notaris di Jakarta kepada JJS. oleh Kepala
sebagaimana BPJT untuk
terakhir diubah melaksanaka
dengan Akta n pekerjaan
Amandemen IV pembanguna
Perjanjian n Jalan Tol
Pengusahaan Ruas Jakarta-
Jalan Tol Jakarta – Cikampek II
Cikampek II Selatan
Selatan No. 10
tanggal 23
November 2022,
yang dibuat di
hadapan Rina
Utami Djauhari,
S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta
(“PPJT JJS”)
3. Kontrak Pekerjaan 1. JJS; dan JJS menunjuk 2.126 hari sejak Rp5.069.495. -
Konstruksi 2. PT Waskita dan memberi pekerjaan dimulai 144.514 termasuk
Pembangunan Karya tugas kepada yaitu sejak SPMK PPN
Jalan Tol Jakarta (Persero) Waskita untuk No.
Cikampek II Tbk melaksanakan 214/AA.JJS/2019
Selatan Ruas (”Waskita”) , diterbitkan tanggal 3
Taman Mekar - menyelesaika Mei 2019, dan 243
Sadang STA. n, dan hari sejak
34+150 - STA. memperbaiki ditandatangani
62+000 No. cacat mutu nya Adendum XIII
3/KONTRAK.JJS/ atas
2019 tanggal 25 pekerjaan
Februari 2019 konstruksi
sebagaimana pembangunan
terakhir diubah Jalan Tol
dengan Adendum Jakarta –
XIII tanggal 28 Juni Cikampek II
2024 Selatan Paket
III Ruas
(“Kontrak Taman Mekar
Konstruksi Japek – Sadang
II Selatan”) (STA 34 + 150
– STA 62 +
000).
4. Perjanjian 1. JJS; dan Penunjukan 548 hari sejak Rp3.998.913.288.00 -
Pekerjaan 2. KSO PT dan tanggal mulai kerja 0 (termasuk PPN)
Konstruksi Wijaya pemberian yang dinyatakan
Pembangunan Karya tugas dari JJS dalam SPMK yakni
Jalan Tol Jakarta – (Persero) kepada KSO sejak tanggal 11
Cikampek II Tbk, PT WIKA-PP- September 2023.
Selatan Paket II A Pembangun KMK-HKI
Ruas Setu – an untuk Lebih lanjut,
Sukaragam (STA Perumahan melaksanakan berdasarkan Berita
7+250 – STA (Persero) pekerjaan Acara Adendum III
17+750) No. Tbk, PT konstruksi Atas Perjanjian
070/KONTRAK- Karya Marga pembangunan Pekerjaan Konstruksi
DIR.JJS/2023 Konstruksi, Jalan Tol Pembangunan Jalan
tanggal 28 dan PT Jakarta – Tol Jakarta –
Agustus 2023 Hutama Cikampek II Cikampek II Selatan
sebagaimana Karya Selatan Paket Paket II A Ruas Setu
terakhir diubah Infrastruktur II A Ruas Setu – Sukaragam (STA
dengan Adendum (”KSO -Sukaragam 7+250 – STA
17+750), terdapat
57
Page 78
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Pihak Objek Nilai Perjanjian Perizinan
Perjanjian
I tanggal 1 Juli WIKA-PP- (STA 7+250 – penyesuaian pada
2024 KMK-HKI”) STA 17+750). Jangka Waktu
Pelaksanaan
(”Perjanjian PKP Konstruksi menjadi
Japek II Selatan 1.116 (seribu seratus
Paket II A”) enam belas) hari
kalender terhitung
sejak diterbitkannya
Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK).
Namun demikian,
sampai dengan
tanggal Prospektus
ini, Para Pihak
sedang dalam proses
sirkuler atas
Addendum III
Perjanjian tersebut.
Dengan demikian,
Jangka Waktu
Pelaksanaan
Konstruksi akan
berlaku hingga
Oktober 2026
5. Perjanjian 1. JJS; dan Konstruksi 1.132 hari sejak Rp3.191.546.447.00 -
Pekerjaan 2. ADHI- pembangunan tanggal mulai kerja 0 (termasuk PPN
Konstruksi ACSET KSO Jalan Tol yang dinyatakan dan PPh)
Pembangunan Jakarta dalam SPMK, yaitu
Jalan Tol Jakarta – Cikampek II sejak tanggal 25
Cikampek II Selatan Paket Agustus 2023 hingga
Selatan Paket II B II B Ruas September 2026
Ruas Sukaragam Sukaragam –
– Sukabungah Sukabungah
(STA 17+750 – (STA 17+750
STA 30+750) No. – STA
060/KONTRAK- 30+750) dan
DIR.JJS/2023 konstruksi
tanggal 11 pembangunan
Agustus 2023 Simpang
sebagaimana Susun
terakhir diubah Mulyasejati
dengan Adendum Jalan Tol
III tanggal 26 Jakarta –
Agustus 2025 Cikampek II
Selatan STA
(”Perjanjian PKP 48+500.
Japek II Selatan
Paket II B”)
6. Kontrak Jasa 1. JJS; dan Pekerjaan 47 bulan sejak Rp69.948.964.553 -
Konsultansi 2. MCI penyediaan diterbitkannya SPMK belum termasuk
Pengawasan jasa yakni sejak tanggal 1 semua pajak
Teknik konsultansi September 2022
Pembangunan pengawasan hingga 1 Agustus
Jalan Tol Jakarta teknik 2026
Cikampek II pembangunan
Selatan Paket II jalan tol
No. Jakarta –
046/KONTRAK- Cikampek II
DIR.JJS/2022 Selatan Paket
tanggal 11 Juli II Ruas Setu –
2022 Sukabangah
sebagaimana oleh MCI.
terakhir diubah
dengan
Addendum III
Kontrak tanggal 23
Desember 2024
(“Kontrak KPT
Japek II Selatan”)
58
Page 79
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Pihak Objek Nilai Perjanjian Perizinan
Perjanjian
JJB
7. Perjanjian 1. JJB; dan Penunjukan Masa konsesi 40 - Surat
Pengusahaan 2. Pemerintah dan tahun Perintah
Jalan tol Indonesia pemberian Mulai Kerja
Yogyakarta – melalui hak No.
Bawen No. BPJT. pengusahaan 03/BPJT/SP
01/PPJT/BPJT/20 jalan tol ruas MK
20 tanggal 13 Yogyakarta – /P/JL.01.03
November 2020, Bawen oleh /2022 tanggal
sebagaimana Pemerintah 13 April 2022
terakhir diubah Indonesia yang
oleh Akta kepada JJB. diterbitkan
Amandemen II oleh Kepala
Perjanjian BPJT untuk
Pengusahaan melaksanaka
Jalan Tol Ruas n pekerjaan
Yogyakarta- pembanguna
Bawen No. 5 n Jalan Tol
tanggal 16 Yogyakarta-
November 2022, Bawen
yang dibuat di
hadapan Rina
Utami Djauhari,
S.H., Notaris di
Jakarta Selatan
(“PPJT JJB”)
8. Kontrak Payung 1. JJB; dan Penunjukan Seksi 1 Rp5.027.427.119.00 -
Jasa 2. ADHI – dan 1.480 hari kalender 0 (sudah termasuk
Pemborongan JMTM KSO. pemberian sejak SPMK Seksi 1 PPN 10%), terdiri
Pekerjaan tugas dari JJB diterbitkan yakni dari:
Pembangunan kepada ADHI sejak 9 Mei 2022
Jalan Tol – JMTM KSO hingga Mei 2026 Paket 1 Seksi 1: Rp
Yogyakarta – untuk 3.835.821.918.000
Bawen Paket 1 melaksanakan Paket 1 Seksi 6: Rp
(Seksi 1 dan Seksi layanan Seksi 6 1.191.605.201.000
6) No. pekerjaan 1.480 hari kalender
KONTRAK.027/A konstruksi sejak SPMK Seksi 6
A-JJB/IV/2022 pembangunan diterbitkan yakni
tanggal 21 April Jalan Tol sejak 6 Februari 2023
2022 Yogyakarta – hingga Maret 2026
sebagaimana Bawen Paket
terakhir diubah 1 Seksi 1 dan
dengan Adendum Seksi 6
II No.
KONTRAK.027/A
A-JJB/IV/2022
tanggal 29 Mei
2023
(”Kontrak Payung
Seksi 1 dan Seksi
6 JJB”)
9. Kontrak Anak Jasa 1. JJB; dan Penunjukan 1.480 hari kalender Rp3.870.693.026.00 -
Pemborongan 2. ADHI – dan sejak SPMK Seksi 1 0
Pekerjaan JMTM KSO. pemberian diterbitkan yakni
Pembangunan tugas dari JJB sejak 9 Mei 2022
Jalan Tol kepada ADHI hingga Mei 2026
Yogyakarta – – JMTM KSO
Bawen Paket 1 untuk
(Seksi 1) No. melaksanakan
KONTRAK.028/A layanan
A-JJB/IV/2022 pekerjaan
tanggal 21 April konstruksi
2022 pembangunan
sebagaimana Jalan Tol
terakhir diubah Yogyakarta –
dengan Adendum Bawen Paket
V No. 1 Seksi 1
KONTRAK.027/A
59
Page 80
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Pihak Objek Nilai Perjanjian Perizinan
Perjanjian
A-JJB/IV/2022
tanggal 29
Agustus 2025
(”Kontrak Seksi 1
JJB”)
10. Kontrak Anak Jasa 1. JJB; dan Penunjukan 1.480 hari kalender Rp -
Pemborongan 2. ADHI – dan sejak SPMK Seksi 6 1.191.605.201.000
Pekerjaan JMTM KSO. pemberian diterbitkan yakni
Pembangunan tugas dari JJB sejak 6 Februari
Jalan Tol kepada ADHI 2023 hingga Maret
Yogyakarta – – JMTM KSO 2026
Bawen Paket 1 untuk
(Seksi 6) No. melaksanakan
Adendum VI No. layanan
KONTRAK.027/A pekerjaan
A-JJB/IV/2022 konstruksi
tanggal 29 pembangunan
Agustus 2025 Jalan Tol
Yogyakarta –
(”Kontrak Seksi 6 Bawen Paket
JJB”) 1 Seksi 6
4.2. Perjanjian penting dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
Sifat Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Hubungan Objek Perjanjian Waktu Nilai Perjanjian
Afiliasi Perjanjian
1. Kontrak Manajemen 1. Perseroan; JMTM Pekerjaan 2 Januari Total biaya (At Cost)
Pemenuhan Standar dan merupakan manajemen di 2024 – 31 untuk pembelian
Pelayanan Minimal di 2. JMTM. pihak bidang Desember aset dan material
Bidang Pemeliharaan terafiliasi pemeliharaan 2028 sehubungan
Jalan Tol Pada Ruas dari jalan tol pada ruas dengan
Jakarta – Bogor – Ciawi Perseroan Jalan Tol Ruas pemeliharaan jalan
PT Jasa Marga (Persero) dikarenaka Jakarta – Bogor – tol untuk lima tahun
Tbk No. 02/KONTRAK- n JMTM Ciawi (termasuk pajak
DIR/2024 tanggal 2 merupakan 11%):
Januari 2024 perusahaa Rp935.701.729.784
sebagaimana terakhir n yang .
kali diubah dengan dikendalika
Adendum II atas Kontrak n oleh Total biaya
Manajemen Pemenuhan Perseroan (Lumpsum) untuk
Standar Pelayanan dalam pemeliharaan rutin
Minimal di Bidang menentuka jalan tol untuk lima
Pemeliharaan Jalan Tol n tahun (termasuk
Pada Ruas Jakarta – pengelolaa pajak 11%):
Bogor – Ciawi PT Jasa n dan/atau Rp151.103.479.160
Marga (Persero) Tbk kebijakan .
tanggal 3 Maret 2025 JMTM.
2. Kontrak Manajemen 1. Perseroan; JMTM Pekerjaan 2 Januari Total biaya (At Cost)
Pemenuhan Standar dan merupakan manajemen di 2024 – 31 (termasuk pajak
Pelayanan Minimal di 2. JMTM. pihak bidang Desember 12%):
Bidang Pemeliharaan terafiliasi pemeliharaan 2028 Rp996.460.526.973
Jalan Tol Pada Ruas dari jalan tol pada ruas .
JORR Seksi E1, E2, E3, Perseroan Jalan Tol JORR
W2S, dan Ulujami – dikarenaka Seksi E1, E2, E3, Total biaya
Pondok Aren PT Jasa n JMTM W2S, dan Ulujami (Lumpsum)
Marga (Persero) Tbk. No. merupakan – Pondok Aren (termasuk pajak
05/KONTRAK-DIR/2024 perusahaa 12%):
tanggal 2 Januari 2024 n yang Rp138.950.960.963
sebagaimana terakhir dikendalika .
kali diubah dengan n oleh
Adendum II atas Kontrak Perseroan
Manajemen Pemenuhan dalam
Standar Pelayanan menentuka
Minimal di Bidang n
Pemeliharaan Jalan Tol pengelolaa
Pada Ruas JORR Seksi n dan/atau
E1, E2, E3, W2S dan kebijakan
Ulujami – Pondok Aren JMTM.
60
Page 81
Sifat Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Hubungan Objek Perjanjian Waktu Nilai Perjanjian
Afiliasi Perjanjian
PT Jasa Marga (Persero)
Tbk tanggal 3 Maret 2025
3. Kontrak Manajemen 1. Perseroan; JMTM Pekerjaan 2 Januari Total biaya (At Cost)
Pemenuhan Standar dan merupakan manajemen di 2024 – 31 (termasuk pajak
Pelayanan Minimal di 2. JMTM. pihak bidang Desember 12%):
Bidang Pemeliharaan terafiliasi pemeliharaan 2028 Rp1.209.393.552.0
Jalan Tol Pada Ruas dari jalan tol pada ruas 16.
Jakarta-Tangerang- Perseroan Jalan Tol Jakarta-
Cengkareng PT Jasa dikarenaka Tangerang- Total biaya
Marga (Persero) Tbk. No. n JMTM Cengkareng (Lumpsum)
03/KONTRAK-DIR/2024 merupakan (termasuk pajak
tanggal 2 Januari 2024 perusahaa 12%):
sebagaimana terakhir n yang Rp232.561.399.727
kali diubah dengan dikendalika .
Adendum II atas Kontrak n oleh
Manajemen Pemenuhan Perseroan
Standar Pelayanan dalam
Minimal di Bidang menentuka
Pemeliharaan Jalan Tol n
Pada Ruas Jakarta – pengelolaa
Tangerang – n dan/atau
Cengkareng PT Jasa kebijakan
Marga (Persero) Tbk. JMTM.
tanggal 3 Maret 2025
4. Kontrak Manajemen 1. JKC; dan JKC dan Penyediaan jasa 30 Januari Rp15.393.164.849
Pemeliharaan Jalan Tol 2. JMTM JMTM pengoperasianJal 2025 – 30
Jorr II Ruas Cengkareng adalah an Toll JORR II Januari
– Batuceper – Kunciran perusahaa Ruas Cengkareng 2028
No. 12/KONTRAK- n yang – Batuceper -
DIR/JKC/I/2025 tanggal dikendalika Kunciran oleh
30 Januari 2025 n oleh JMTM kepada
Perseroan JKC.
5. Kontrak Jasa 1. MTN; dan MTN dan Penyediaan jasa Bergantun Rp19.134.061.928
Pengoperasian pada 2. JMTO JMTO pengoperasianJal g pada
Jalan Tol Jorr II Ruas adalah an Toll JORR II tahapan
Kunciran – Serpong No. perusahaa Ruas Kunciran – layanan
07/MTN/KON/VI/2024 n yang Serpong oleh yang
tanggal 28 Juni 2024 dikendalika JMTO kepada diberikan,
n oleh MTN namun
Perseroan paling
lama sejak
tanggal 1
Juli 2024
sampai 60
bulan
setelahnya
6. Perjanjian Pinjaman 1. Perseroan; Perseroan Pemberian 31 Januari Rp949.045.000.000
Pemegang Saham PT dan merupakan pinjaman 2023 – 31
Jasamarga Bali Tol No. 2. JBT. pengendali pemegang saham Desember
04/Perjanjian-DIR/2023 langsung oleh Perseroan 2035
atau No. atas JBT kepada JBT untuk
002.000/PKS/JBT- memenuhi
JM/I/2023 tanggal 31 kebutuhan
Januari 2023 pendanaan untuk
sebagaimana diubah melakukan
dengan Addendum III pelunasan
(Tiga) tanggal 26 Maret dipercepat
2025 fasilitas kredit
7. Kontrak Jasa 1. JSM; dan JMTO dan Penunjukan oleh 21 Maret Nilai perjanjian
Pemborongan Pekerjaan 2. JMTO JSM JSM kepada 2023 - 31 untuk pekerjaan
Pengoperasian Ruas merupakan JMTO, di mana Desember Operational
Jalan Tol Surabaya – perusahaa JMTO menerima 2027 Expenditure
Mojokerto No. 015/SPK- n dengan baik (OPEX):
JSM/2023 tanggal 21 penunjukkan dan Rp36.129.948.286
Maret 2023 sebagaimana penugasan
terakhir diubah dengan tersebut untuk Nilai perjanjian
Adendum V tanggal 26 menyelenggaraka untuk pekerjaan
Juni 2025 n pekerjaan Capital Expenditure
pengoperasian
61
Page 82
Sifat Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Hubungan Objek Perjanjian Waktu Nilai Perjanjian
Afiliasi Perjanjian
jalan tol Ruas (CAPEX):
Surabaya – Rp1.148.408.471
Mojokerto.
8. Kontrak Manajemen 1. JSN; dan JSN dan JSN menunjuk 2 Januari Rp 61.209.442.482
Bidang Pemeliharaan Tol 2. JMTM JMTM dan memberi 2023 - 31
Ruas Solo – Ngawi merupakan tugas kepada Desember
Antara PT Jasamarga perusahaa JMTM untuk 2027
Solo Ngawi Dengan PT n menyelenggaraka
Jasamarga Tollroad terkendali n pekerjaan
Maintenance No. Perseroan manajemen
04/AAJSN/PEMELIHAR bidang jalan tol
AAN-JMTM/I/2023 pada ruas tol
Tanggal 2 Januari 2023 segmen Solo –
sebagaimana terakhir Ngawi milik JSN.
diubah dengan Adendum
III tanggal 2 Januari 2025
9. Adendum I atas 1. Perseroan; Perseroan Pemberian 31 Januari Rp41.250.000.000
Perjanjian Pinjaman dan merupakan fasilitas pinjaman 2023 – 31
Pemegang Saham No. 2. CSJ. pengendali oleh Perseroan Desember
52/KONTRAK-DIR/2020 langsung kepada CSJ 2035samp
dan atas CSJ dengan sifat ai dengan
No.14/PKS/CSJ/2020 aflopend (non- 11 Oktober
tanggal 26 September revolving) guna 2034
2025 memenuhi
kebutuhan cash
flow CSJ dalam
hal pembayaran
bunga dan cicilan
pokok CSJ
berdasarkan PK
CSJ No. 9/2019
(sebagaimana
didefinisikan di
bawah)
10. Adendum II atas 1. Perseroan; Perseroan Pemberian sampai Rp143.000.000.000
Perjanjian Pinjaman dan merupakan fasilitas pinjaman dengan 11
Pemegang Saham No. 2. CSJ. pengendali oleh Perseroan Oktober
03/Perjanjian-DIR/2022 langsung kepada CSJ 2034
dan No.05/Perjanjian- atas CSJ dengan sifat
DIR/CSJ/I/2022 tanggal aflopend (non-
26 September 2025 revolving) guna
memenuhi
kebutuhan cash
flow CSJ dalam
hal pembayaran
bunga dan cicilan
pokok CSJ
berdasarkan PK
CSJ No. 9/2019
(sebagaimana
didefinisikan di
bawah)
11. Perjanjian Pinjaman 1. JTT; dan JTT Pemberian 23 April Rp1.000.000.000
Pemegang Saham antara 2. TOL. merupakan fasilitas pinjaman 2025 –
PT Jasamarga Transjawa pengendali oleh JTT kepada sampai
Tol dan PT Trans Optima langsung TOL dengan dengan
Luhur Tahun 2025 No. atas TOL jumlah plafon dilunasiny
JTT: 15/SP-JTT/IV/2025, fasilitas pinjaman a seluruh
No. TOL: 02/TOL-IV/2025 sebesar hutang
tanggal 23 April 2025 Rp1.000.000.000 oleh TOL
dalam rangka kepada
memenuhi JTT
kebutuhan
operasional tahun
2025
62
Page 83
4.3. Perjanjian dengan pihak ketiga
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Objek Perjanjian Waktu Nilai Perjanjian
Perjanjian
1. Addendum II (Kedua) a. JJS Pemberian fasilitas Maksimum 36 Total borrower co
“Perjanjian Kredit b. PT Bank oleh Bank Mandiri bulan sejak borrower sebesar
Pemberian Fasilitas Term Mandiri kepada JJS berupa tanggal Rp7.000.000.000.000,
Loan No. (Persero) Tbk. fasilitas term loan Addendum II dengan limit kepada JJS
WCO.KP/0620/TLN/2022 (“Mandiri”) PK Mandiri sebesar
Akta Nomor 151” tanggal JJS Rp2.500.000.000.000
20 Desember 2024 antara ditandatangani
JJS dan Bank Mandiri sesuai dengan
(“Addendum II PK jangka waktu
Mandiri JJS”), yang fasilitas induk,
mengubah Akta yaitu terhitung
“Perjanjian Kredit mulai tanggal
Pemberian Fasilitas Term 20 Desember
Loan No. 2024 sampai
WCO.KP/0620/TLN/2022” dengan
No. 151 tanggal 21 tanggal 19
Oktober 2022, yang dibuat Desember
di hadapan Nining 2027.
Puspitaningtyas, S.H.,
Sp.1., M.H., Notaris di
Kota Bandung, yang telah
diubah dengan Addendum
I (Pertama) “Perjanjian
Kredit Pemberian Fasilitas
Term Loan No.
WCO.KP/0620/TLN/2022
Akta Nomor 151” tanggal
15 September 2023
2. Akta Salinan Perubahan a. JJS BCA memberikan Sejak 1 Rp4.800.000.000.000
Kedua Atas Perjanjian b. PT Bank fasilitas kredit kepada September
Kredit No. 54 tanggal 21 Central Asia JJS berupa fasilitas 2023 sampai
Oktober 2025, yang dibuat Tbk. (“BCA”) Time Loan Non dengan 28
di hadapan Karin Revolving, yang Februari 2027
Christiana Basoeki, S.H., mana fasilitas
Notaris di Jakarta Pusat tersebut merupakan
antara JJS dan BCA sublimit dari fasilitas
(“Perubahan Kedua PK kredit induk yang
BCA JJS”), yang diberikan BCA
mengubah Akta Perjanjian kepada JSMR
Kredit No. 2 Tanggal 1 berdasarkan fasilitas
September 2023, yang induk.
dibuat di hadapan Karin
Christiana Basoeki, S.H.,
Notaris di Jakarta antara
JJS dan BCA, yang telah
berakhir masa berlakunya
sejak 1 September 2024,
yang telah diubah dengan
Perubahan Pertama atas
Perjanjian No. 283/Add-
KCK/2024 tanggal 23
Agustus 2024 yang dibuat
di bawah tangan
3. Persetujuan Perubahan a. JJS Pemberian fasilitas Sejak 18 Juli Rp1.538.256.710.501
Perjanjian Kredit No. (3) b. PT Bank oleh BNI kepada JJS 2025 sampai
003/KPS3/PK2022 Kredit Negara berupa kredit modal dengan 17 Juli
Modal Kerja Maksimum Indonesia kerja maksimum 2026
Rp1.538.256.610.501 (Persero) Tbk Rp1.538.256.710.501
tanggal 14 Juli 2025 (“BNI”)
antara JJS dan BNI
(“Perubahan Ketiga PK
BNI JJS”), yang
mengubah Perjanjian
Kredit Modal Kerja No.
003/KPS3/PK/2022
tanggal 18 Juli 2022 juncto
Persetujuan Perubahan
Perjanjian Kredit tanggal
63
Page 84
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Objek Perjanjian Waktu Nilai Perjanjian
Perjanjian
17 Juli 2023 antara JJS
dan BNI, yang telah
diubah dengan
Persetujuan Perubahan
Perjanjian Kredit No. (2)
003/KPS3/PK/2022 Kredit
Modal Kerja Maksimum
Rp1.538.256.710.501
tanggal 12 Juli 2024
4. Perjanjian Penyediaan a. JSM; dan ATN akan 19 Oktober Rp1.147.465.507
Jasa Manajemen No. b. PT Astra Toll memberikan jasa 2020 - 31
089/SPK-JSM/2020 Nusantara manajemen terhadap Desember
tanggal 19 Oktober 2020 (“ATN”) JSM. 2020 dan akan
sebagaimana terakhir diperpanjang
diubah dengan Perjanjian secara
Perubahan Keenam otomatis untuk
Terhadap Perjanjian setiap satu
Penyediaan Jasa tahun
Manajemen tanggal 18 berikutnya
Maret 2025 (kecuali salah
satu pihak
mengakhiri
perjanjian)
5. Akta Perjanjian Kredit 1. JMJ; Fasilitas kredit 23 Desember Rp9.893.216.000.000
Sindikasi Nomor 20 dengan tujuan untuk 2022 – 23
tanggal 23 Desember 2. BNI; pembiayaan Desember
2022, sebagaimana konstruksi jalan tol 2037
diubah dengan 3. Mandiri; Tahap I yang dikelola
Perubahan dan JMJ.
Pernyataan Kembali 4. BCA;
Perjanjian Kredit Sindikasi
Nomor 20 tanggal 18 April 5. PT Bank
2024, terakhir dengan Rakyat
Adendum II Perjanjian Indonesia
Kredit Sindikasi Nomor 9 (Persero) Tbk;
tanggal 11 Februari 2025
6. PT Sarana
Multi
Infrastruktur;
7. PT Bank
Pembangunan
Daerah Jawa
Barat dan
Banten Tbk;
8. PT Bank
Pembangunan
Daerah Jawa
Tengah;
9. PT Bank
Pembangunan
Daerah Bali;
10. PT Bank
Pembangunan
Daerah
Papua;
11. PT Bank
Pembangunan
Daerah
Sumatera
Selatan dan
Bangka
Belitung;
12. PT Bank
Pembangunan
64
Page 85
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Objek Perjanjian Waktu Nilai Perjanjian
Perjanjian
Daerah
Daerah
Istimewa
Yogyakarta;
dan
13. PT BANK DKI.
6. Perjanjian Kerja Sama 1. JMTM; dan Pemberian fasilitas Sampai -
Antara PT Jasamarga 2. Mandiri berupa accepted dengan 7 Juni
Tollroad Maintenance dan invoice financing 2027
PT Bank Mandiri
(Persero), Tbk tentang
Pemberian Fasilitas
Pembiayaan Kepada
Supplier / Sub Kontraktor
PT Jasamarga Tollroad
Maintenance No. JMTM
1162/DIR
I/EXT/JMTM/XII/2023 dan
No. Mandiri
JRB.SBG/PKS.032/2023
tanggal 3 Desember 2023
(Perjanjian Awal)
sebagaimana terakhir
diubah dengan
Perubahan Pertama
Perjanjian Kerja Sama
Antara PT Jasamarga
Tollroad Maintenance dan
PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk tentang Pemberian
Fasilitas Pembiayaan
Kepada Supplier/Sub
Kontraktor PT Jasamarga
Tollroad Maintenance No.
JMTM 157/SP-
JMTM/V/2025 dan No.
Mandiri
CMB.SBG/PKS.009/2025
7. Akta Perjanjian Fasilitas 1. JPT; dan Fasilitas Kredit Term 28 Juni 2024 – Limit maksimal Fasilitas
Term Loan No. 89 tanggal 2. Mandiri Loan dengan tujuan 28 Juni 2028 Kredit:
28 Juni 2024 untuk pembiayaan
defisit cashflow JPT. • Tranche A: sebesar
Rp300.000.000.000
• Tranche B: sebesar
Rp50.000.000.000
8. Akta Perjanjian Facility 1. JPT; dan Pembiayaan 28 Juni 2024 – Rp250.000.000.000
Pembiayaan Berdasarkan 2. PT Bank perusahaan untuk 28 Juni 2026
Prinsip Syariah tanggal 28 Syariah membiayai modal
Juni 2024 Indonesia, Tbk kerja pembayaran
(“BSI”) kewajiban pihak
ketiga dan modal
kerja operasional
pemeliharaan jalan
tol
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian penting
dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi maupun pihak ketiga sebagaimana diuraikan di atas dengan syarat
tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan kepentingan Pemegang Obligasi (negative covenant).
5. Keterangan tentang Aset Tetap
Saat ini, Perseroan menguasai aset tetap berupa tanah dan bangunan yang digunakan oleh Perseroan untuk
melakukan kegiatan usahanya berdasarkan PPJT, dimana Perseroan tidak memiliki alas hak (sertipikat) khusus
atas aset tetap tersebut dan aset tersebut merupakan satu kesatuan dari PPJT yang dimiliki oleh Perseroan,
kecuali sehubungan dengan kepemilikan hak atas tanah oleh Perseroan dengan alas Hak Guna Bangunan
(“HGB”) dengan uraian sebagai berikut:
65
Page 86
No. Sertifikat HGB, Penerbit, Luas Tanggal
No. dan Tanggal Sertifikat HGB Tanah (m2) Berakhirnya HGB Keterangan Pemanfaatan
1. No. 2/Undar Andir, diterbitkan oleh 9.895 27 Januari 2030 Tidak sedang dijaminkan Belum
Kepala Kantor Pertanahan kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Kabupaten Serang yang diterbitkan
pada tanggal 5 Februari 2010
2. No. 985/Drangong, diterbitkan oleh 2.060 27 Januari 2030 Tidak sedang dijaminkan Belum
Kepala Kantor Pertanahan kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Kabupaten Serang yang diterbitkan
pada tanggal 5 Februari 2010
3. No. 6/Parung Raya, oleh Kepala 9.990 8 Agustus 2031 Tidak sedang dijaminkan Dimanfaatkan
Kantor Pertanahan Kotamadya kepada pihak ketiga. untuk JMTO area
Tangerang yang diterbitkan pada Janger.
tanggal 1 November 2001
4. No. 3219/Cikokol, oleh Kepala 135 29 September Tidak sedang dijaminkan Belum
Kantor Pertanahan Kotamadya 2030 kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Tangerang yang diterbitkan pada
tanggal 30 September 2000
5. No. 3220/Cikokol, oleh Kepala 135 29 September Tidak sedang dijaminkan Belum
Kantor Pertanahan Kotamadya 2030 kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Tangerang yang diterbitkan pada
tanggal 30 September 2000
6. No. 3221/Cikokol, oleh Kepala 135 29 September Tidak sedang dijaminkan Belum
Kantor Pertanahan Kotamadya 2030 kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Tangerang yang diterbitkan pada
tanggal 30 September 2000
7. No. 3222/Cikokol, oleh Kepala 135 29 September Tidak sedang dijaminkan Belum
Kantor Pertanahan Kotamadya 2030 kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Tangerang yang diterbitkan pada
tanggal 30 September 2000
8. No. 3223/Cikokol, oleh Kepala 141 29 September Tidak sedang dijaminkan Belum
Kantor Pertanahan Kotamadya 2030 kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Tangerang yang diterbitkan pada
tanggal 30 September 2000
9. No. 3224/Cikokol, oleh Kepala 150 29 September Tidak sedang dijaminkan Belum
Kantor Pertanahan Kotamadya 2030 kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Tangerang yang diterbitkan pada
tanggal 30 September 2000
10. No. 3225/Cikokol, oleh Kepala 9 29 September Tidak sedang dijaminkan Belum
Kantor Pertanahan Kotamadya 2030 kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Tangerang yang diterbitkan pada
tanggal 30 September 2000
11. No. 458/Kampung Dukuh, oleh 232 24 September Tidak sedang dijaminkan Dimanfaatkan
Kepala Kantor Pertanahan Kota 2039 kepada pihak ketiga. sebagai kantor
Jakarta Timur yang diterbitkan Perhimpunan
pada tanggal 25 Agustus 2009 Pensiunan Jasa
Marga (PPJM).
12. No. 459/Kampung Dukuh, oleh 210 24 September Tidak sedang dijaminkan Dimanfaatkan
Kepala Kantor Pertanahan Kota 2039 kepada pihak ketiga. untuk
Jakarta Timur yang diterbitkan pembangunan
pada tanggal 25 Agustus 2009 daycare.
13. No. 2127/Pluit, oleh Kepala Kantor 120 19 Januari 2029 Tidak sedang dijaminkan Belum
Pertanahan Walikotamadya kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Jakarta Utara yang diterbitkan
pada tanggal 15 Fenruari 1989
sebagaimana telah diperpanjang
berdasarkan Surat Kepala Kantor
Pertanahan Kota Administrasi
Jakarta Utama No. 1458/971-
550.2-09.05-2008 tanggal 3 Juli
2008
66
Page 87
No. Sertifikat HGB, Penerbit, Luas Tanggal
No. dan Tanggal Sertifikat HGB Tanah (m2) Berakhirnya HGB Keterangan Pemanfaatan
14. No. 2146/Pluit, oleh Kepala Kantor 120 19 Januari 2029 Tidak sedang dijaminkan Belum
Pertanahan Walikotamadya kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Jakarta Utara yang diterbitkan
pada tanggal 15 Fenruari 1989
sebagaimana telah diperpanjang
berdasarkan Surat Kepala Kantor
Pertanahan Kota Administrasi
Jakarta Utama No. 1457/970-
550.2-09.05-2008 tanggal 3 Juli
2008
15. No. 1/Haruwangi, oleh Kepala 10.000 12 November Tidak sedang dijaminkan Belum
Kantor Pertanahan Kabupaten 2054 kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Cianjur yang diterbitkan pada
tanggal 12 November 1994
16. No. 1/Mandalasari, oleh Kepala 2.200 12 November Tidak sedang dijaminkan Belum
Kantor Pertanahan Kabupaten 2054 kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Bandung yang diterbitkan pada
tanggal 13 Januari 1995
17. No. 1143/Ciatringgul, oleh Kepala 93 14 April 2029 Tidak sedang dijaminkan Belum
Kantor Pertanahan Kabupaten kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Bogor yang diterbitkan pada
tanggal 29 September 2009
18. No. 72/Puspanegara, oleh Kepala 248 27 Mei 2027 Tidak sedang dijaminkan Dimanfaatkan
Kantor Pertanahan kepada pihak ketiga. menjadi Pos
Kabupaten/Kota Bogor yang security/keaman
diterbitkan pada tahun 2007 an.
19. No. 4278/Katulampa, oleh Kepala 453 27 Agustus 2029 Tidak sedang dijaminkan Dimanfaatkan
Kantor Pertanahan Kota Bogor kepada pihak ketiga. menjadi kantor
yang diterbitkan pada tanggal 7 Patroli Jalan
Oktober 2009 Raya (PJR) dan
pos security.
20. No. 1284/Tanah Baru, oleh Kepala 450 28 Desember Tidak sedang dijaminkan Dimanfaat
Kantor Pertanahan Kota Bogor 2029 kepada pihak ketiga. menjadi Gudang
yang diterbitkan pada tanggal 22 ex-peralatan tol.
April 2010 Apabila akan
dialihkan/dipindahkan
haknya kepada pihak lain
baik sebagian maupun
seluruhnya, terlebih
dahulu harus mengajukan
permohonan izin kepada
Kepala Kantor
Pertanahan Kota Bogor
21. No. 5/Mliriprowo, oleh Kepala 1.742 2 April 2038 Tidak sedang dijaminkan Belum
Kantor Pertanahan Kabupaten kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Sidoarjo yang diterbitkan pada
tanggal 23 Juni 2022
67
Page 88
6. Diagram kepemilikan antara pemegang saham, Perseroan dan Perusahaan Anak
Struktur horizontal Perseroan adalah seluruh BUMN. Sampai dengan Informasi tambahan ini diterbitkan, pihak
yang menjadi Pengendali Perseroan saat ini adalah Negara Republik Indonesia.
Sesuai dengan Informasi Penyampaian Data berdasarkan pelaporan pemilik manfaat yang disampaikan
Perseroan kepada Kemenkumham pada tanggal 26 Mei 2025 dan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19 Mei
2025 tentang Pernyataan Kepemilikan Manfaat, pemilik manfaat Perseroan adalah Rivan Achmad Purwantono,
yang merupakan Direktur Utama sebagai orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat
Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres 13/2018.
7. Pengurusan dan Pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 47 tanggal 24 Desember 2025, dibuat di hadapan Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (”Akta No. 47/2025”), susunan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Juri Ardiantoro
Komisaris : Syamsul Bachri Yusuf
Komisaris : Asrorun Ni’am Sholeh
Komisaris Independen : Tedi Kurniawan
Komisaris Independen : Nachrowi Ramli
Komisaris Independen : Rudi Antariksawan
Direksi
Direktur Utama : Rivan Achmad Purwantono
Direktur Bisnis : Reza Febriano
Direktur Human Capital dan Transformasi : Yoga Tri Anggoro
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Pramitha Wulanjani
68
Page 89
Direktur Operasi : Fitri Wiyanti
Direktur Layanan : Yaya Ruhiya
Direktur Pengembangan Usaha : Ari Respati
Saat ini, Perseroan melalui notaris sedang dalam proses pengurusan penerimaan pemberitahuan kepada Menkum
atas pengangkatan dan pemberhantian direksi dan komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 47/2025 pada
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Meskipun demikian, dengan belum diterbitkannya penerimaan
pemberitahuan dari Menkum atas pengangkatan Yaya Ruhiya selaku Direktur Layanan, Ari Respati selaku Direktur
Pengembangan Usaha, dan Tedi Kurniawan selaku Komisaris Independen, hal tersebut tidak mempengaruhi
keabsahan pengangkatan yang bersangkutan, dan pengangkatan persebut tetap sah dan mengikat sejak tanggal
penutupan RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (6) dan Pasal 111 ayat (6) UUPT.
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Tedi Kurniawan, Komisaris Independen
Warga negara Indonesia, 41 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak tahun 2025.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Bandar Lampung pada tahun
2006.
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri
Perhubungan (2025) danWakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah/DPRD Kabupaten Tanggamus (2019-2024).
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya,
anggota Direksi, dan dengan pemegang saham pengendali dan utama
Perseroan.
Direksi
Yaya Ruhiya, Direktur Layanan
Warga negara Indonesia, 59 tahun. Menjabat sebagai Direktur Layanan
Perseroan sejak tahun 2025.
Meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Katolik Parahyangan pada
tahun 1990 dan gelar Magister Sistem dan Teknik Jalan Rayadari Institut
Teknologi Bandung pada tahun 1992.
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Cibitung
Tanjung Priok Port Tollways (2024-2025) danDirektur Teknik dan Operasi PT
Cibitung Tanjung Priok Port Tollways (2021-2024).
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
Direksi lainnya, dan dengan pemegang saham pengendali dan utama
Perseroan.
Ari Respati, Direktur Pengembangan Usaha
Warga negara Indonesia, 51 tahun. Menjabat sebagai Direktur Pengembangan
Usaha Perseroan sejak tahun 2025.
Meraih gelar Bachelor Architecture and Construction Science dari University of
Oklahoma pada tahun 1998, Master Propety Management dari Arizona State
University pada tahun 2000, General Manager Program (GMP) School of Hotel
Administration dari Cornell University pada tahun 2012, dan Doctoral
Candidate Ilmu Administrasi dalam Universitas Brawidjaya pada tahun 2023.
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT
Pengembangan Pariwisata Indonesia (2022-2025) dan CEO & Founder AR
Hospitality & Yats Colony Yogyakarta (2014-2022).
69
Page 90
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
Direksi lainnya, dan dengan pemegang saham pengendali dan utama
Perseroan.
8. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat berikut perubahan pada Komite Audit Perseroan sebagai berikut:
Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. KEP-
029/III/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Audit PT Jasa Marga
(Persero) Tbk Dari Unsur Dewan Komisaris ("SK No. 029/2023") juncto Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
No. No. KEP-005/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota
Komite Audit PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dengan susunan anggota Komite Audit sebagai berikut:
Ketua : Rudi Antariksawa (merangkap sebagai Komisaris Independen)
Anggota : Tedi Kurniawan
Anggota : Siti Purnama Rizki
Anggota : Fibria Indriati Dwi Liestiawati
Berikut adalah profil Komite Audit Perseroan:
Rudi Antariksawan
Ketua Komite Audit
Menjadi Anggota Komite Audit sejak 05 Juni 2025 berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Jasa Marga No. KEP-
80/VI/2025. Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan. Memiliki latar belakang pendidikan
dari Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) (1989), Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK)
(2000), S2 Kajian Ilmu Kepolisian, Universitas Indonesia (2004), dan S3 Kriminolog, Universitas Indonesia (2019).
Jabatan sebelumnya di antaranya Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga
Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (2024), Direktur Samapta Bhayangkara Badan
Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (2021), dan Kepala Bagian Operasional Korps Lalu
Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (2020).
Tedi Kurniawan
Anggota Komite Audit
Menjadi Anggota Komite Audit sejak 19 Januari 2026 berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-
005/I/2026. Diangkat sebagai Komisaris Independen berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 17
Desember 2025. Meraih gelar S1 dari Fakultas Ekonomi Universitas Bandar Lampung/UBL (2006). Jabatan
sebelumnya di antaranya Staf Khusus Menteri Perhubungan (2025), Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah/DPRD Kabupaten Tanggamus (2019-2024), dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus (2014-2019).
Siti Purnama Rizki
Anggota Komite Audit
Menjadi Anggota Komite Audit sejak 02 Oktober 2023 berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-
125/X/2023. Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari STEKPI (2010), dan Magister Akuntansi dari Universitas
Indonesia (2015). Memiliki Sertifikasi Profesi Chartered Accountant (CA), Certified Public Accountant (CPA),
Certificate in Data Analytics (CertDA), dan Certification in Audit Committee Practices (CACP). Jabatan sebelumnya
di antaranya Komite Audit, BPJS Kesehatan (2020-2022), Assistant Manager Audit, Deloitte Indonesia (2018-
2019), dan Supervisor Audit, Kanaka Puradiredja Suhartono (2011-2018). Saat ini juga menjabat sebagai Business
Operational Analyst, Amar Bank TUNAIKU (sejak 2019).
Fibria Indriati Dwi Liestiawati
Anggota Komite Audit
Menjadi Anggota Komite Audit sejak 03 Maret 2025 berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-
035/III/2025. Meraih gelar Sarjana di bidang Administrasi Bisnis dari Universitas Indonesia (2000), Magister di
bidang Ilmu Administrasi dan Kebijakan Bisnis, Program Pascasarjana Ilmu Administrasi dari Universitas Indonesia
(2005), dan Doktor di bidang Ilmu Manajemen, Program Pascasarjana, Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) dari
Institut Teknologi Bandung (ITB). Jabatan sebelumnya di antaranya Kepala Program Studi Administrasi Bisnis,
Program Ekstensi Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (2009-2013), Kepala Bagian Sinergi dan Keselarasan,
Biro Transformasi, Manajemen Risiko, dan Monitoring Evaluasi, Universitas Indonesia (2020-2021), Pjs. Manajer
Riset, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (2021-2022), dan Wakil Dekan Pendidikan, Penelitian dan
70
Page 91
Kemahasiswaan, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (2021-2025). Saat ini juga menjadi Anggota
Fakultas, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (sejak 2000) dan Pjs. Kepala Program Pascasarjana
Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (sejak 2001).
9. Sumber Daya Manusia
Pada 30 September 2025, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 7.981 karyawan yang tersebar di berbagai kota
di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian
30 September
Status Kepegawaian 31 Desember 2024 31 Desember 2023
2025
Perseroan
Tetap 1.799 1.853 1.950
Kontrak 3 2
Trainee 39 24 23
1.841 1.879 1.973
Perusahaan Anak
Tetap 2.794 2.870 3.072
Kontrak 3.346 3.194 2.927
6.140 6.064 5.999
Jumlah 7.981 7.943 7.972
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 September
Jabatan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
2025
Perseroan
Manajemen Puncak 76 76 84
Manajemen Madya 233 234 228
Manajemen Dasar 302 290 314
Pelaksana 1191 1.255 1.324
1.802 1.855 1.950
Perusahaan Anak
Manajemen Madya 8 14 17
Manajemen Dasar 49 53 52
Pelaksana 6.083 5.997 5.930
6.140 6.064 5.999
Jumlah 7.942 7.919 7.949
Komposisi Karyawan Menurut Usia
Usia 30 September2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Perseroan
20 - 24 35 19 11
25 - 29 108 100 108
30 - 34 207 212 219
35 - 39 123 116 86
40 - 44 90 105 156
45 - 49 479 569 659
50 - 54 640 609 588
> 54 120 125 123
1.802 1.855 1.950
Perusahaan Anak
20 - 24 1.490 1.532 1.437
25 - 29 1.331 1.326 1.428
30 - 34 1.700 1.713 1.607
35 - 39 813 687 608
40 - 44 262 227 193
45 - 49 177 206 281
50 - 54 294 306 366
> 54 73 67 79
6.140 6.064 5.999
Jumlah 7.942 7.919 7.949
71
Page 92
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
30 September
Pendidikan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
2025
Perseroan
Strata 2 188 171 159
Strata 1 1.021 1.038 1.070
Diploma 4 4 4
< SLTA 589 642 717
1.802 1.855 1.950
Perusahaan Anak
Strata 2 22 22 20
Strata 1 1.327 1.337 1.133
Diploma 219 224 223
<SLTA 4.572 4.481 4.623
6.140 6.064 5.999
Jumlah 7.942 7.919 7.949
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
30 September 31 Desember 2024
Wilayah 31 Desember 2023
2025
Kantor Pusat 495 476 464
Regional 153 152 171
Perusahaan Anak 7.294 7.291 7.314
Jumlah 7.942 7.919 7.949
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
30 September 31 Desember 2024
Fungsi 31 Desember 2023
2025
Perseroan
Operasional 488 524 601
Non Operasional 1.314 1.331 1.349
1.802 1.855 1.950
Perusahaan Anak
Operasional 5.287 5.149 5.045
Non Operasional 853 915 954
6.140 6.064 5.999
Jumlah 7.942 7.919 7.949
Karyawan yang memiliki keahlian khusus
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai dengan keahlian khusus
yang mana keahlian tersebut dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan secara signifikan.
10. Keterangan tentang Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan periode tanggal 30
September 2025 (tidak di audit) Perseroan memiliki penyertaan saham baik langsung maupun tidak langsung pada
27 (dua puluh tujuh) Perusahaan Anak dan 6 (enam) Perusahaan Asosiasi dan Ventura Bersama yang memiliki
nilai ekonomis bagi Perseroan, sebagai berikut:
Kontribusi
Aset
Nama Persentase Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha terhadap
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
Total Aset
Perseroan
Perusahaan Anak (Jalan Tol)
1. MSJ Pengusahaan jalan 55,00% 2007 2007 Beroperasi 2,01%
tol Bogor Outer
Ring Road
2. JKC Pengusahaan jalan 88,67% 2008 2008 Beroperasi 3,26%
tol Kunciran-
Cengkareng
3. MTN Pengusahaan jalan 60,00% 2008 2008 Beroperasi 2,57%
tol Kunciran
Serpong
72
Page 93
Kontribusi
Aset
Nama Persentase Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha terhadap
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
Total Aset
Perseroan
4. JSM Pengusahaan jalan 55,51%(1) 1994 1994 Beroperasi 3,08%
tol Surabaya-
Mojokerto
5. JGP Pengusahaan jalan 99,35%(2) 2010 2010 Beroperasi 2,31%
tol Gempol-
Pasuruan
6. JBT Pengusahaan jalan 64,44% 2011 2011 Beroperasi 1,20%
tol ruas Nusa Dua-
Ngurah Rai-Benoa
7. JMKT Pengusahaan jalan 55,00% 2014 2014 Beroperasi 2,66%
tol ruas Medan-
Kualanamu-Tebing
Tinggi
8. CSJ Pengusahaan jalan 55,00% 2008 2015 Beroperasi 2,20%
tol ruas Cinere-
Serpong
9. JBS Pengusahaan jalan 67,39% 2016 2016 Beroperasi 6,17%
tol ruas
Balikpapan-
Samarinda
10. JMB Pengusahaan jalan 64,97% 2016 2016 Beroperasi 2,81%
tol ruas Manado-
Bitung
11. JJS Pengusahaan jalan 92,33% 2017 2017 Konstruksi 8,87%
tol ruas Japek-
Selatan
12. JPB Pengusahaan jalan 98,01% 2017 2017 Konstruksi 5,52%
tol ruas
Probolinggo-
Banyuwangi
13. JNK Pengusahaan ruas 45,03%(8) 2009 2015 Beroperasi 2,97%
jalan tol Ngawi –
Kertosono
14. JJB Pengusahaan ruas 73,18% 2020 2020 Konstruksi 4,24%
jalan tol
Yogyakarta -
Bawen
15. JSN Pengusahaan jalan 46,62%(7) 2009 2015 Beroperasi 6,30%
tol ruas Solo-Ngawi
16. JSB Pengusahaan jalan 44,18%(3) 2016 2016 Beroperasi 7,96%
tol ruas Semarang-
Batang
17. JAP Pengusahaan jalan 66,22% 2023 2023 Konstruksi 1,23%
tol ruas Akses
Patimban
18. JPT Pengusahaan jalan 93,79%(13) 1996 2011 Beroperasi 0,86%
tol ruas Gempol-
Pandaan
19. JMJ Pengusahaan jalan 52,82% 2020 2020 Konstruksi 6,81%
tol ruas Jogja –
Solo
Perusahaan Anak (Non Jalan Tol)
20. JMTM Jasa Konstruksi, 99,82% 1988 2010 Beroperasi 1,52%
Perdagangan,
Persewaan
kendaraan
21. JMRB Pembangunan, 99,94% 2013 2013 Beroperasi 1,55%
Perdagangan dan
Jasa terkait
Properti
22. JMTO Jasa 99,98% 2015 2015 Beroperasi 1,05%
Pengoperasian
Jalan Tol
23. JTT Penyertaan pada 65,00% 2017 2017 Beroperasi 40,25%
perusahaan
penyelenggara
Jalan Tol
Transjawa
24. JRB Pengelolaan 89,08%(4) 2019 2019 Beroperasi 0,07%
tempat
73
Page 94
Kontribusi
Aset
Nama Persentase Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha terhadap
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
Total Aset
Perseroan
peristirahatan dan
pelayanan
25. LMJ Jasa aktivitas 99,99%(5) 2018 2023 Beroperasi 1,58%
konsultasi
manajemen
26. AJP Pembangunan 99,48%(6) 2012 2012 Beroperasi 0,46%
properti
27. TOL Jasa aktivitas 99,99%(14) 2019 2024 Beroperasi 0,78%
konsultasi
manajemen
Perusahaan Asosiasi dan Ventura Bersama (Jalan Tol)
28. TMJ Pengusahaan jalan 58,91%(11) 2007 2007 Beroperasi 4,08%
tol ruas Semarang-
Solo
29. JJC Pengusahaan jalan 40,00%(10) 2016 2016 Beroperasi 9,55%
tol ruas
Jalanlayang-
Cikampek
30. JPM Pengusahaan jalan 51,00%(12) 2016 2016 Beroperasi 3,00%
tol ruas Pandaaan-
Malang
31. TLKJ Operator Jalan Tol 21,24% 2006 2012 Beroperasi 2,94%
Cinere-Jagorawi
32. MLJ Pengusahaan 51,00% 2009 2009 Beroperasi 1,10%
Jalan Tol Lingkar
Luar Jakarta Seksi
W2 Utara
33. BSIS Pengusahaan jalan 26,00% 2024 2024 Pengembangan 0,01%
tol ruas Bogor-
Serpong
Catatan:
(a)
Perusahaan Anak yang didekonsolidasikan
(b)
Aset dialihkan ke JTT akibat dari spin off dan buyback RDPT oleh JTT (LMJ)
(c)
Perusahaan Anak yang dikonsolidasi oleh JMRB
(1)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 55,51%.
(2)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,35%.
(3)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 44,18%.
(4)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JMRB sebesar 89,08%.
(5)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,99%.
(6)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JMRBsebesar 99,48%.
(7)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 46,62%.
(8)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 45,03%
(9)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 40,00%
(10)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 40,00%
(11)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 58,91%
(12)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 51,00%
(13)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 93,79%
(14)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,99%
KETERANGAN SINGKAT PERUSAHAAN ANAK
Berikut adalah keterangan ringkas tentang Perusahaan Anak yang secara material memiliki kontribusi kepada
laporan keuangan konsolidasian, yaitu yang memiliki total aset sekitar 10% dari total aset Perseroan:
A. JTT
Riwayat Singkat
PT Jasamarga Transjawa Tol (“JTT”), suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia memiliki alamat terdaftar di Plaza Tol Jakarta-Cikampek, Jl. Teuku Umar, Sepanjang Jaya,
Rawalumbu, Bekasi 17114 yang anggaran dasarnya tertuang dalam Akta Pendirian No. 22 tanggal 2 Juni 2017,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0027638.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal
19 Juni 2017 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Kemenkumham di bawah No. AHU-0078349.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 19 Juni 2017.
Anggaran Dasar tersebut sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dinyatakan kembali melalui Akta
Nomor 10 tanggal 27 September 2024 dibuat di hadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Sistem
74
Page 95
Administrasi Badan Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor AHU-
AH.01.03-0196218 tanggal 27 September 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
PT Jasamarga Transjawa Tol serta perubahan data perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0256987 tanggal 27 September 2024
(“Anggaran Dasar”)
Bidang Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar, Maksud dan Tujuan JTT Serta Kegiatan Usaha yakni berusaha dalam bidang
jasa atau industri jalan tol, yang meliputi pendanaan, perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian
dan pemeliharaan jalan tol, pengambilalihan dan/atau penyertaan modal pada perusahaan jalan tol, melakukan
investasi di bidang jalan tol, menjalankan aktivitas jalan tol, menjalankan kegiatan holding, serta usaha-usaha
lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mencapai maksud dan tujuan JTT tersebut di atas, JTT dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Melakukan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan/atau pemeliharaan jalan tol;
b. Mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol (Rumijatol) dan lahan yang berbatasan dengan Rumijatol untuk
tempat istirahat dan pelayanan, berikut dengan fasilitas-fasilitasnya dan usaha lainnya;
c. Melakukan kegiatan pengembangan kawasan yang terintegrasi dengan pengembangan jaringan jalan tol;
d. Melakukan kegiatan di bidang jasa layanan pemeliharaan dan pengoperasian jalan tol;
e. Aktivitas jalan tol, mencakup pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol; dan
f. Melakukan investasi termasuk penyertaan modal pada perusahaan lainnya sejalan dengan dan untuk
mencapai maksud dan tujuan JTT.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, JTT telah melakukan seluruh kegiatan usaha berdasarkan
Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pengurus dan Pengawasan
Akta Perubahan Pengurus Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham PT Jasamarga Transjawa Tol No. 2 tanggal 28 Oktober 2025 yang telah mendapatkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.09-0359030 tanggal 24 November 2025.
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ahmad Nasir Siregar
Komisaris : Francis Emmanuel Dalupan Rojas
Komisaris : Beni
Direksi
Direktur Utama : Rudi Kurniadi
Direktur Bisnis & Strategi : Omar Danni Hasan
Direktur Operasional : Pratomo Bimawan Putra
Direktur Keuangan : Siti Sarah
Direktur Risiko dan Kepatuhan : Denn Charly Gonzales Espanola
Permodalan dan Struktur Pemegang Saham
Akta susunan Pemegang Saham terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar
Rapat Umum Pemegang Saham PT Jasamarga Transjawa Tol Nomor 10 tanggal 27 September 2024 dibuat di
hadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahan Anggaran
Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0196218 tanggal 27 September 2024 perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Jasamarga Transjawa Tol serta perubahan data perseroan
tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-
AH.01.09-0256987 tanggal 27 September 2024, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham JTT pada
saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai
(%)
(lembar) Nominal (Rp)
Modal Dasar 60.000.000.000 60.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
75
Page 96
Nilai Nominal Rp1.000 per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai
(%)
(lembar) Nominal (Rp)
- Perseroan 14.140.447.358 14.140.447.358.000 65,00
- Metro Pasific Tollways Indonesia Services 4.416.170.482 4.416.170.482.000 20,300
- Warrington Investment Pte. Ltd. 2.276.612.025 2.276.612.025.000 10,465
- PT Marga Utama Nusantara 921.304.532 921.304.532.000 4,235
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 21.754.534.397 21.754.534.397.000 100,00
Saham Dalam Portepel 38.245.465.603 38.245.465.603.000
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting JTT di bawah ini bersumber dari laporan keuangan JTT untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Total Aset 62.400.336 62.614.648 60.972.607
Total Liabilitas 26.847.582 27.754.994 31.163.886
Total Ekuitas 35.552.754 34.859.655 29.808.721
*tidak diaudit dan direview
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
30 September
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan 5.609.845 5.342.969 7.176.566 4.951.541
Beban Pokok Pendapatan (1.953.610) (1.818.456) (2.406.176) (1.956.559)
Laba Bruto 3.656.235 3.524.513 4.770.390 2.932.882
Laba Usaha 3.590.306 3.442.189 4.923.616 6.880.680
Laba Periode/Tahun Berjalan 2.127.527 2.834.812 3.836.308 5.608.755
Total Penghasilan Komprehensif 2.127.988 2.912.057 3.703.670 5.633.441
Periode/Tahun Berjalan
.*tidak diaudit dan direview
Pendapatan JTT memberikan kontribusi sebesar 38,63% dari pendapatan Perseroan (sebelum eliminasi) untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.
11. Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak dan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan Perseroan tanggal
28 Januari 2026, Perseroan tidak sedang menghadapi perkara-perkara yang memiliki dampak material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan maupun terhadap penggunaan dananya. Namun demikian, terdapat perkara yang
dianggap penting berdasarkan penilaian Perseroan, sebagai berikut:
No. Perkara Para Pihak Pokok Perkara Status Perkara
1. - Penggugat: Gugatan perbuatan melawan Dalam proses
Abdul Kadir Al Jufri, Dkk; hukum atas penjualan tanah persidangan di
milik Penggugat yang Pengadilan Negeri
Tergugat: dilakukan oleh Para Tegugat. Jakarta Pusat.
a. Acintya Anggita Devi
(Tergugat I);
b. Ny. Khong Mellani
Setiadi (Tergugat II);
c. Syech Ramli
(Tergugat III)
76
Page 97
No. Perkara Para Pihak Pokok Perkara Status Perkara
Turut Tergugat:
a. Ny. Munyati Sullam
(Turut Tergugat I);
b. Perseroan (Turut
Tergugat II);
c. Ny. Rosita Rianauli
Sianipar (Turut
Tergugat III);
d. Pemerintah Republik
Indonesia Cq.
Kementerian PUPR
2. No. Penggugat: Gugatan perbuatan melawan Status masih dalam
55/Pdt.G/2025/PN Yani Susilawati hukum atas dugaan proses persidangan
Pwk penggunaan tanah milik di Pengadilan Negeri
Tergugat: Penggugat oleh PT Jasa Marga Purwakarta.
a. Perseroan (Persero) Tbk.
(Tergugat I); dan
b. Direktorat
Jenderal Bima
Marga –
Kementerian
Pekerjaan Umum
(Tergugat II).
Turut Tergugat:
Kantor Pertanahan ATR /
BPN Kab. Purwakarta
3. - Penggugat: Sengketa kepemilikan tanah Status masih dalam
Sariyati Puspita Dewi terdampak pembangunan tol proses persidangan
Japek II Selatan di Pengadilan Negeri
Tergugat: Cikarang..
Perseroan
Turut Tergugat:
a. Siti Sriyati Mutiah
(Tergugat I);
b. Fahmi
Darmawansyah
(Tergugat II);
c. Pandu Wira Bumi
(Tergugat III).
Perkara/sengketa tersebut tidak mempunyai dampak material terhadap jalannya kegiatan usaha Perseroan
maupun kondisi keuangan Perseroan.
Lebih lanjut, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan (i) 2
Januari 2026 untuk MSJ dan JBT, (ii) 5 Januari untuk JMJ, (iii) 6 Januari 2026 untuk MTN dan JKC, (iv) 7 Januari
2026 untuk CSJ, JPB, JJB, JGP, JMKT dan JMTO, (v) 8 Januari 2026 untuk JJS, (vi) 9 Januari untuk JMTM, (vii)
13 Januari 2026 untuk JPT, (viii) 14 Januari 2026 untuk JSM, LMJ; (ix) 15 Januari 2026 untuk JMB, JBS, JAP,
JSB; (x) 19 Januari 2026 untuk JMRB, AJP, dan JRB; (xi) 20 Januari 2026 untuk JNK; (xii) 21 Januari 2026 untuk
JSN; (xiii) 22 Januari 2026 untuk TOL, (xiv) 23 Januari 2026 untuk JTT, masing-masing Perusahaan Anak (i) tidak
sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara baik perkara perdata, pidana, kepailitan,
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, persaingan
usaha tidak sehat, dan/atau pajak pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah
Republik Indonesia, (ii) tidak pernah menerima surat menyurat atau somasi, tuntutan atau klaim apapun dari pihak
mana pun serta tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan apa pun di luar lembaga
77
Page 98
peradilan; dan (iii) tidak sedang menghadapi perkara-perkara di lemaga peradilan manapun di luar negeri; baik
yang berdampak material maupun tidak material, mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung atas
kelangsungan kegiatan usaha JMB dan/atau yang secara material dan tidak material dapat berdampak negatif
terhadap rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III
Tahun 2026 dan rencana penggunaan dananya, kecuali sehubungan dengan JBS, yaitu sehubungan dengan surat
klaim kompensasi dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (“WIKA”) pada tanggal 8 Agustus 2022, sehubungan
dengan proyek jalan tol Balikpapan – Samarinda berdasarkan Perjanjian No. 001/KONTRAK-JBS/X/2016 tanggal
21 Oktober 2016 (sebagaimana telah diubah), yang mana surat klaim kompensasi tersebut berdampak tidak
material terhadap rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III
Tahun 2026.
Selain itu, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan (i) 2
Januari 2026 untuk MSJ dan JBT, (ii) 5 Januari untuk JMJ, (iii) 6 Januari 2026 untuk MTN dan JKC, (iv) 7 Januari
2026 untuk CSJ, JPB, JJB, JGP, JMKT dan JMTO, (v) 8 Januari 2026 untuk JJS, (vi) 9 Januari untuk JMTM, (vii)
13 Januari 2026 untuk JPT, (viii) 14 Januari 2026 untuk JSM, LMJ; (ix) 15 Januari 2026 untuk JMB, JBS, JAP,
JSB; (x) 19 Januari 2026 untuk JMRB, AJP, dan JRB; (xi) 20 Januari 2026 untuk JNK; (xii) 21 Januari 2026 untuk
JSN; (xiii) 22 Januari 2026 untuk TOL, (xiv) 23 Januari 2026 untuk JTT, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perusahaan Anak (i) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana,
persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
maupun di luar negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial yang dapat memengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Perusahaan Anak dan rencana Penawaran Umum dan dan rencana penggunaan dananya;
atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit; atau (e) penundaan kewajiban pembayaran utang; atau (ii) tidak menjadi
anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan
pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak dan rencana Penawaran Umum, dan rencana
penggunaan dananya.
12. Kegiatan usaha Perseroan serta kecenderungan dan prospek usaha
12.1. Kegiatan Usaha Utama
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah turut serta
melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya
dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
a. Melakukan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan/atau pemeliharaan jalan tol;
b. Mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol (Rumijatol) dan lahan yang berbatasan dengan Rumijatol untuk
tempat istirahat dan pelayanan, berikut dengan fasilitas-fasilitasnya dan usaha lainnya;
c. Melakukan kegiatan pengembangan kawasan yang terintegrasi dengan pengembangan jaringan jalan tol;
d. Melakukan kegiatan di bidang jasa layanan pemeliharaan dan pengoperasian jalan tol;
e. Aktivitas jalan tol, mencakup pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol; dan
f. Melakukan investasi termasuk penyertaan modal pada perusahaan lainnya sejalan dengan dan untuk
mencapai maksud dan tujuan Perseroan.
Selain melakukan kegiatan usaha utama, Perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang di bidang
pengembangan jasa untuk usaha-usaha yang terkait dengan moda/sarana transportasi, pendistribusian material
cair/padat/gas, jaringan sarana informasi, teknologi dan komunikasi, terkait dengan koridor jalan tol, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Seluruh kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan
oleh Perseroan saat ini.
12.2. Produk dan Jasa
Bisnis Konsesi Jalan Tol
Sampai dengan akhir tahun 2025, Perseroan memiliki hak konsesi untuk 36 (tiga puluh enam) ruas jalan tol
sepanjang 1.736 km yang pengoperasiannya terbagi ke dalam 2 (dua) Regional dan melalui Perusahaan Anak
dari subholding PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT). Sampai dengan akhir tahun 2025, dari total 1.736 km konsesi
jalan tol yang dimiliki Perseroan, 1.294 km telah beroperasi.
78
Page 99
Di bidang pengembangan bisnis jalan tol, Perseroan mengelola penambahan kepemilikan hak pengusahaan jalan
tol melalui Perusahaan Anak dalam bentuk BUJT. Proses untuk memperoleh hak pengusahaan jalan tol tersebut
melalui proses tender, akuisisi, dan pemrakarsa.
Berikut adalah tabel ruas jalan tol yang dimiliki Perseroan dalam periode 1978 sampai dengan infomarsi Tambahan
ini diterbitkan:
No. Konsesi Panjang (km) Tahun Mulai Operasi
1 Jakarta Bogor-Ciawi (Jagorawi) 59,00 1978
2 Jakarta-Tangerang 33,00 1984
3 Prof. Dr. Ir. Sedyatmo 14,30 1984
4 Cawang-Tomang-Pluit 23,60 1987
5 Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) 64,40 1990
6 Cikampek-Padalarang (Cipularang) 58,50 2003
7 Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) 42,70 1986
8 Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi E1, 31,42 1991
E2, E3, W2S
9 Ulujami-Pondok Aren 5,55 2001
10 JORR W2 Utara 7,70 2014
11 Bogor Outer Ring Road (BORR) 13,30 Beroperasi sebagian sejak tahun 2009
12 Cengkareng-Batuceper-Kunciran 14,19 2021
13 Kunciran-Serpong 11,14 2019
14 Semarang-Solo 72,60 2011
15 Surabaya-Mojokerto 36,27 2011
16 Gempol-Pasuruan 34,20 2017
17 Gempol-Pandaan 13,61 2015
18 Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa 9,70 2013
19 Medan- Kualanamu-Tebing Tinggi 61,70 2017
20 Solo-Ngawi 91,09 2018
21 Ngawi-Kertosono-Kediri 112,57 Beroperasi sebagian sejak tahun 2018
22 Cinere-Serpong 10,15 2021
23 Jakarta-Cikampek (Japek) 83,00 1988
24 Semarang A,B,C 24,75 1983
25 Surabaya-Gempol (Surgem) 46,55 1986
26 Palimanan-Kanci (Palikanci) 26,30 1998
27 Batang-Semarang 74,90 2018
28 Balikpapan-Samarinda 97,30 2019
29 Manado-Bitung 39,90 2020
30 Pandaan-Malang 38,49 2019
31 Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed 38,00 2019
(MBZ)
32 Probolinggo-Banyuwangi 172,90 Pembebasan lahan dan konstruksi
33 Jakarta-Cikampek II Selatan 64,0 Pembebasan lahan dan konstruksi
34 Yogyakarta-Bawen 75,82 Pembebasan lahan dan konstruksi
35 Solo-Yogyakarta-NYIA Kuloprogo 96,57 Beroperasi sebagian sejak tahun 2024
dan tahap pembebasan lahan dan
konstruksi
36 Akses Patimban 37,05 Pembebasan lahan
Bisnis Pengoperasian Jalan Tol
Perseroan memiliki produk berupa layanan pengoperasian jalan tol (layanan transaksi dan layanan lalu lintas)
serta layanan preservasi. Layanan transaksi berhubungan dengan ketersediaan maupun kecepatan alat dan
sistem di gerbang tol untuk memproses transaksi yang dilakukan oleh setiap pengguna jalan tol. Layanan lalu
lintas adalah serangkaian upaya kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan
pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung, dan memelihara keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas khususnya di jalan tol.
Layanan pengoperasian jalan tol disediakan oleh Perusahaan Anak, yaitu JMTO. Selain layanan pengoperasian
jalan tol, JMTO juga menyediakan layanan teknologi informasi dan layanan Electronic Toll Collection (ETC)
sebagai pendukung operasional jalan tol.
Sementara JMTM, Perusahaan Anak, menyediakan layanan jasa manajemen preservasi jalan tol dan konstruksi.
Layanan preservasi dilakukan untuk menjaga kualitas jalan tol yang meliputi kegiatan perencanaan dan
pelaksanaan preservasi jalan tol, peningkatan kapasitas jalan tol dan penyewaan alat berat dalam rangka
pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
79
Page 100
Bisnis Prospektif
Untuk meningkatkan pertumbuhan kinerjanya, Perseroan juga mengoptimalkan potensi usaha dan aset di ruang
milik jalan tol (Rumija) di sepanjang ruas jalan milik Jasa Marga Grup melalui lini bisnis prospektif. Bisnis prospektif
ini dikelola oleh Perusahaan Anak, yaitu JMRB yang bergerak di bidang pengembangan properti/Toll Corridor
Development (TCD), Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), dan utilitas, building management, serta bisnis
komersil.
12.3. Perkembangan Bisnis
Perkembangan industri jalan tol di Indonesia dimulai pada tahun 1978 ketika tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi)
resmi dioperasikan untuk pertama kalinya. Pembangunan jalan tol Jagorawi menggunakan anggaran pemerintah
dan pinjaman luar negeri yang diserahkan kepada Perseroan sebagai penyertaan modal. Pada waktu itu,
Perseroan menjadi BUMN tunggal yang memegang hak penyelenggaraan jalan tol di Indonesia. Namun, sejak
tahun 1987, pemerintah mulai memberikan kesempatan kepada swasta untuk berpartisipasi dalam mengusahakan
jalan tol melalui sistem Build, Operate, dan Transfer (BOT) bersama Perseroan.
Sejak berlakunya UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menggantikan Undang Undang No. 12 tahun 1980
serta terbitnya Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 yang mengatur lebih spesifik tentang jalan tol, terjadi
perubahan mekanisme bisnis jalan tol. Antara lain dibentuknya BPJT sebagai regulator industri jalan tol.
Perubahan regulasi tersebut membuat peran otoritas yang diemban Perseroan dikembalikan kepada Pemerintah.
Sebagai konsekuensinya, Perseroan menjalankan fungsi sepenuhnya sebagai sebuah perusahaan pengembang
dan operator jalan tol.
Sejak berdiri hingga 30 September 2025, Perseroan terus berupaya untuk meningkatkan kepemilikan konsesi jalan
tol di Indonesia. Total hak konsesi yang dimiliki Perseroan mencapai 36 (tiga puluh enam) ruas jalan tol yang
dioperasikan melalui Regional, Perusahaan Anak maupun Perusahaan Ventura Bersama Perseroan.
Guna mendukung efisiensi dalam bidang operasional dan guna meningkatkan pendapatan usaha lain Perseroan,
Perseroan mengembangkan bisnis pendukung operasional jalan tol. Bisnis pendukung operasional jalan tol yang
dimiliki Perseroan dijalankan melalui Perusahaan Anak, antara lain JMTO yang didirikan pada tahun 2015
(sebelumnya PT Jasa Layanan Operasi) dan bergerak dalam bidang usaha layanan pengoperasian jalan tol serta
JMTM (sebelumnya PT Sarana Marga Bhakti Utama) yang diakuisisi sejak tahun 2010 dan bergerak dalam bidang
jasa konstruksi, perdagangan dan preservasi jalan.
Pada tahun 2025, JMTO mengoperasikan 1.481 km jalan tol atau 48% dari 3.071 km tol beroperasi di Indonesia.
Kontrak jasa pengoperasian yang dikelola JMTO terdiri dari 9 (sembilan) ruas tol Jasa Marga Induk, 22 (dua puluh
dua) ruas tol Perusahaan Anak ataupun Ventura Bersama Jasa Marga, dan 7 (tujuh) ruas tol BUJT lain.
Untuk menjaga keberlanjutan bisnis sebagai pemimpin di bidang pengoperasian jalan tol di Indonesia, JMTO
berfokus pada layanan pengoperasian jalan tol yang terpadu dan terintegrasi dengan menyediakan layanan
operasi, peralatan tol serta sistem informasi dan komunikasi (sisinfokom) berbasis teknologi informasi, sehingga
memberikan layanan pengoperasian jalan tol secara menyeluruh (one stop solution).
Dalam rangka menuju perusahaan yang berbasis digital, JMTO terus berinovasi mengembangkan produk-produk
digital pada tahun 2025 ini, yang menjadi competitive advantage bagi Perseroan dalam segmen usaha
Pengoperasian Jalan Tol, diantaranya adalah Tollroad Assistance Mobile Application dengan brand Travoy,
Intelligent Traffic Analysis, serta Aplikasi Evaluasi Pelayanan Petugas, Trace (Track and Care).
Pada tahun 2025 ini, JMTM mencatatkan perolehan kontrak manajemen preservasi untuk 26 ruas Jalan tol
sepanjang 1.215 km dan 4 proyek infrastruktur. Selain itu, JMTM juga memiliki 2 AMP (asphalt mixing plant) untuk
memproduksi Aspal Hotmix dan Aspal Coldmix, khusus untuk Aspal Coldmix yang dihasilkan oleh JMTM ini telah
dirancang khusus untuk menambal lubang pada ruas jalan tol dengan lalu lintas yang sangat padat. Bahan
penambal ini dapat diaplikasikan tanpa pemanasan, bahkan pada kondisi lubang yang masih berair di musim
hujan, dan tanpa memerlukan peralatan berat, cukup dituangkan dan menggunakan alat pemadat tangan (hand
stamper) lubang tersebut langsung dapat dilintasi kendaraan dalam hitungan menit dan telah dikirim kebanyak
wilayah di Indonesia. JMTM juga mengimplementasi teknologi Intelligent Maintenance System (IMS) dengan
penilaian kinerja keselamatan jalan menggunakan metode iRAP STAR Rating yaitu penilaian kinerja keselamatan
jalan melalui Star Rating dengan Hawkeye 2000. Penggunaan Hawkeye 2000, kendaraan khusus berteknologi
pintar (smart) untuk mendapatkan nilai kondisi jalan dengan lebih akurat, data geometrik, dan data aset jalan.
Hawkeye 2000 telah digunakan di seluruh ruas jalan tol milik Jasa Marga yang berada di Pulau Jawa. Beroperasi
sejak tahun 2018, Hawkeye 2000 tidak hanya digunakan untuk melakukan survei kondisi jalan pada ruas jalan tol
Jasa Marga Group tetapi juga pada ruas jalan tol non Jasa Marga Group. Pada tahun 2025, Hawkeye 2000 telah
mengolah data kondisi jalan sepanjang 5.222,86 kilometer lajur jalan tol Jasa marga Group dan 184,95 kilometer
lajur jalan tol non Jasa Marga Group.
80
Page 101
JMRB sedang mengembangkan Tempat Istirahat Pelayanan (TIP) dengan branding "Travoy", kawasan industri,
perkantoran, perumahan dan Toll Corridor Development (TCD), pemanfaatan koridor jalan tol baik secara
konvensional maupun digital serta building management. JMRB juga terus melakukan inovasi dan menjalin
kerjasama strategis dengan mitra untuk mengembangkan bisnis prospektif lainnya.
JMRB senantiasa mengembangkan bisnis usaha lain dan mengikuti perkembangan teknologi dengan
memanfaatkan teknologi digital dalam rangka memaksimalkan peluang usaha yang dimiliki serta pelayanan
terhadap pelanggan Perseroan. Guna meningkatkan pelayanan kepada pengguna TIP dan melakukan langkah-
langkah prediktif dengan memasang Smart CCTV di TIP jalan tol untuk monitoring kondisi TIP, menyediakan
Travoy Nitro di Rest Area untuk pengisian nitrogen kendaraan.
JMRB turut berkomitmen dalam mengembangkan bisnis yang ramah lingkungan, salah satunya dengan
pemanfaatan energi baru terbarukan melalui pemasangan panel surya di TIP yang bekerja sama dengan salah
satu mitra potensial. Selain itu, JMRB melakukan pemasangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
(SPKLU) di TIP untuk pengisian tenaga kendaraan listrik dalam rangka mendukung pemerintah dalam
meningkatkan penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
12.4. Persaingan Usaha
Perseroan memiliki 3 (tiga) lini bisnis, yakni lini bisnis konsesi jalan tol, lini bisnis pengoperasian jalan tol, dan lini
bisnis prospektif. Pada lini bisnis konsesi jalan tol, saat ini Perseroan masih menjadi market leader industri jalan
tol di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 42% melalui 36 konsesi jalan tol dengan total jalan tol beroperasi
sepanjang 1.294 km. Dalam lini bisnis pengoperasian jalan tol, Perseroan memiliki 2 (dua) Perusahaan Anak
lainnya yang bergerak di bidang layanan pengoperasian dan preservasi jalan tol, yakni JMTO dan JMTM. Saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan, JMTO telah menyediakan layanan pengoperasian jalan tol untuk 1.481 km
jalan tol di Indonesia, adapun JMTM telah menyediakan layanan preservasi untuk 1.215 km jalan tol nasional.
Dalam lini bisnis prospektif, Perseroan memiliki 1 Perusahaan Anak yaitu JMRB yang mengelola tempat istirahat
dan pelayanan (TIP) dengan market share pengelolaan TIP sebesar 19% dan juga pengembangan area sekitar
jalan tol seperti lahan untuk iklan maupun pengelolaan untuk gedung.
12.5. Prospek Usaha
Saat ini, Indonesia telah memantapkan jalan tol sebagai tulang punggung konektivitas nasional. Peran jalan tol
sangat krusial dalam mendukung Visi Asta Cita, khususnya dalam mempercepat pemerataan ekonomi dan
penguatan logistik nasional. Sesuai dengan arahan Pemerintah untuk meningkatkan kecepatan mobilitas
masyarakat dan barang, keberadaan jalan tol telah terbukti menekan biaya logistik secara signifikan. Penurunan
disparitas harga antar daerah kini menjadi prioritas utama guna menjaga daya beli masyarakat di seluruh pelosok
negeri.
Industri infrastruktur tetap menjadi daya tarik utama bagi investasi skema kerja sama pemerintah dan badan usaha
(KPBU), seiring dengan target pengembangan jaringan jalan tol baru yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029.
Fokus pembangunan kini tidak lagi terpusat di Pulau Jawa, melainkan meluas ke wilayah strategis lainnya. Sebagai
pemimpin pasar, Perseroan bersama seluruh anak usahanya optimis dapat terus memacu kinerja operasi dan
konstruksi guna mendukung konektivitas di kawasan-kawasan pertumbuhan baru.
Hingga awal tahun 2026, Perseroan tetap mengukuhkan dominasinya dengan menguasai sekitar 43% pangsa
pasar jalan tol di Indonesia. Perseroan saat ini mengelola total konsesi jalan tol sepanjang 1.736 km, dengan lebih
dari 1.294 km di antaranya telah beroperasi secara penuh. Posisi sebagai market leader memotivasi Perseroan
untuk terus konsisten menyediakan layanan jalan tol yang aman dan nyaman, memenuhi ekspektasi masyarakat
dan pelaku industri logistik yang menuntut mobilitas tinggi.
Memasuki tahun 2026, tantangan ekonomi global masih menjadi perhatian, namun Perseroan berpijak pada
optimisme pemerintah yang menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% dalam APBN 2026.
Pemerintah juga terus berupaya menjaga stabilitas inflasi untuk melindungi konsumsi domestik. Kondisi
makroekonomi yang resilien ini diharapkan memberikan dampak positif langsung terhadap peningkatan volume
lalu lintas harian rata-rata (LHR) dan pendapatan tol Perseroan sepanjang tahun berjalan.
Pemerintah melalui 17 Program Prioritas Asta Cita terus mendorong stabilitas industri infrastruktur. Fokus utama
saat ini adalah penyelesaian ruas-ruas strategis yang sedang berjalan serta pengembangan kawasan ekonomi
baru di sekitar koridor jalan tol. Fokus jangka panjang pemerintah dalam penguatan ketahanan pangan dan energi
juga menjadi katalis bagi peningkatan pergerakan barang/jasa melalui jaringan tol Perseroan.
Untuk mendukung prospek usaha tersebut, Perseroan berkomitmen melakukan transformasi digital melalui
implementasi teknologi terkini seperti sistem pembayaran yang lebih efisien dan penggunaan Artificial Intelligence
(AI) serta Big Data untuk optimasi manajemen lalu lintas. Dengan memanfaatkan potensi pasar yang terus
81
Page 102
berkembang dan adaptasi teknologi hijau dalam operasional, Perseroan siap menghadapi tantangan zaman dan
menangkap peluang baru dalam ekosistem infrastruktur berkelanjutan di Indonesia.
12.6. Riset dan Pengembangan
Seiring berjalannya transformasi Perseroan, salah satu inisiasi menuju perubahan adalah dengan melakukan
inovasi teknologi antara lain Teknologi Intelligent Transport System (ITS) dan Teknologi Intelligent Maintenance
System (IMS).
Teknologi Intelligent Transport System (ITS)
Penerapan teknologi ITS dilakukan secara bertahap dan komprehensif untuk mendukung penciptaan daya saing
Perseroan di bidang pelayanan lalu lintas jalan tol. Adapun beberapa lingkup dari ITS yang diimplementasikan
oleh Perseroan, antara lain:
1. Jasa Marga Toll Road Command Center (JMTC)
JMTC merupakan pusat kendali lalu lintas jalan tol pertama dan terlengkap di Indonesia, berguna sebagai
monitoring dan input pengambilan keputusan rekayasa lalu lintas dengan melibatkan pemangku kepentingan
terkait seperti Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian PUPR khususnya pada saat
momen kepadatan terjadi akibat libur panjang.
2. Traffic Counting berbasis Artificial Intelligence (AI)
Penghitungan volume lalu lintas menggunakan teknologi radar dan analytics CCTV yang dilakukan secara
real time serta terintegrasi dalam dashboard aplikasi bernama Jasamarga Integrated Digitalmap (JID).
3. Travel with Comfort and Joy (Travoy)
Teknologi berbasis aplikasi yang diperuntukan bagi pengguna jalan tol untuk memudahkan akses dalam
mengetahui informasi seputar jalan tol dan rest area. Pemutakhiran aplikasi Travoy 4.2.1 terkini dengan
penambahan fitur seperti push notification, informasi event lalu lintas, get pay, resi digital, info tarif
berdasarkan rute alternatif, dan "Chat Us" dengan teknologi Artificial Intelligence (AI).
4. Motorway Incident Detection Automatic Signaling (MIDAS)
Implementasi MIDAS telah dilakukan pada ruas Jasa Marga Group bertujuan untuk deteksi dini adanya insiden
atau kecelakaan di jalan tol dan percepatan penanganan ke lokasi. MIDAS dikembangkan menggunakan
Google Traffic API dan Smart CCTV.
Teknologi Intelligent Maintenance System (IMS)
Dalam rangka mendukung pencapaian sasaran layanan preservasi yang Mantap Optimal dan Berwawasan
Lingkungan maka Perseroan secara berkelanjutan melakukan pengembangan dan penerapan teknologi yang
disebut dengan Integrated Tollroad Maintenance System. Adapun beberapa lingkup produk dari ITMS yang sedang
dikembangkan dan diimplementasikan oleh Perseroan antara lain:
1. Jasamarga Integrated Maintenance Management System (JIMMS) merupakan Aplikasi Database Digital
Layanan Pemeliharaan yang memuat seluruh data-data terkait pemeliharaan secara terintegrasi untuk
tercapainya penyampaian informasi laporan layanan Real-Time. Pengembangan dilakukan secara bertahap
mulai tahap Descriptive Data, Diagnostik Data, hingga ke tahap Predictive Data, Prescriptive Data.
2. Hawkeye 2000 Road Inspection Car dan IRAP Star Rating : Road Inspection Hawkeye 2000 dioperasikan
menggunakan sistem yang mengintegrasikan beberapa peralatan sensor yang spesifik untuk mendapatkan
data karakteristik kondisi jalan dan telah dilengkapi dengan Automatic Crack Detection sehingga alat ini
mampu mendeteksi retak dan lubang secara otomatis. Teknologi ini dapat membantu untuk melakukan
inventarisasi data aset jalan tol dan penilaian kondisi jalan tol secara akurat, efektif dan efisien. Data yang
dihasilkan kemudian dapat digunakan untuk menyusun program preservasi jalan tol sehingga dapat diperoleh
biaya preservasi yang optimal.
3. Bridge Inspection MOOG dioperasikan sebagai platform/alat bantu untuk melakukan pengecekan/inspeksi
kondisi jembatan baik bentang pendek maupun bentang panjang pada ketinggian yang sulit terjangkau dari
bawah jembatan. Platform ini secara detail dapat membantu pemeriksaan kondisi fisik elemen jembatan,
seperti pemeriksaan bearing pad, retak dan cacat pada girder, pier jembatan serta mendukung preservasi
jembatan seperti pembersihan sekitar pierhead, coating, pengencangan baut, pembersihan tanaman, serta
pemantauan kesehatan jembatan secara menyeluruh. Hasil dari inspeksi kondisi jembatan kemudian dapat
digunakan untuk menyusun program preservasi jembatan dengan biaya preservasi yang optimal. Saat ini
Bridge Inspection telah digunakan untuk melakukan pemeriksaan 5 Jembatan milik Jasa Marga yaitu
Jembatan Layang Jalan Tol MBZ, Jembatan Cipada, Jembatan Cikubang, Jembatan Cipatat dan ruas non
Jasa Marga yaitu Jembatan Akses Tol Tanjung Priok.
4. Early Warning System Genangan (EWS) - Water Level Monitoring adalah suatu sistem pemberitahuan dini
untuk melakukan pemantauan ketinggian permukaan air pada titik yang dianggap rawan terjadi genangan
agar dapat dilakukan tindak lanjut petugas dengan segera. Sistem ini terintegrasi dengan sistim JID maupun
JIMMS.
5. Roadsweeper adalah alat sapu mekanis yang berfungsi sebagai alat pendukung pekerjaan pembersih lajur
yang memiliki waktu penyelesaian lebih cepat dibandingkan pekerja manual serta relatif lebih aman.
82
Page 103
6. Smart PJU sistem yang mengintegrasikan PJU jalan tol dengan perangkat Internet of Things (IoT) berupa
beberapa sensor dan jaringan komunikasi; yang ditampilkan dalam sebuah aplikasi web-based sehingga
mempermudah dalam melakukan monitoring kondisi PJU dan Perbaikan. Beberapa fitur pada Aplikasi Smart
PJU, antara lain yaitu: (1) penyalaan dan pemadaman lampu PJU langsung dari aplikasi; (2) pengaturan
jadwal penyalaan dan pemadaman lampu PJU; (3) pengaturan peredupan (dimming) lampu PJU untuk
menghemat listrik; (4) pengecekan status lampu PJU, yaitu lokasi, kondisi nyala atau padam, pengeluaran
daya listrik, kerusakan, dll. Proses pengembangan Aplikasi Smart PJU sudah dimulai dari bulan September
2022 sampai dengan Februari 2023 pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo dengan jumlah lampu
sebanyak 15 buah. Sampai dengan tahun 2023, Aplikasi Smart PJU sudah masuk tahapan pengadaan secara
komersil pada Ruas Jalan Tol Cipularang, Padaleunyi dan Jagorawi.
Total biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan riset dan pengembangan adalah sebesar Rp15.242 juta untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, Rp71.702 juta untuk tahun 2024, dan Rp72.184
juta untuk tahun 2023, masing masing sebesar 0,1%, 0,4%, dan 0,5% dari pendapatan usaha di luar konstruksi.
12.7. Sifat Musiman
Saat libur panjang dan libur hari raya keagamaan, lalu lintas transaksi yang melewati jalan tol cenderung meningkat
drastis karena tradisi dari masyarakat Indonesia untuk berkunjung ke kampung halaman saat periode libur
tersebut. Untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas, Perseroan memberlakukan one way mulai dari km 72 jalan
tol Cikampek – Palimanan sampai dengan km 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Jalan Tol Batang – Semarang
sepanjang 412 km. Selain itu, pemberlakuan contraflow mulai dari km 36 sampai dengan km 70 Jalan Tol Jakarta
– Cikampek.
Pada saat terjadi kepadatan lalu lintas, terutama di musim libur dan hari raya keagamaan, Perseroan dengan sigap
melakukan mekanisme jemput transaksi menggunakan Mobile Reader yang merupakan perangkat teknologi
transaksi yang fleksibel/dapat dipindahkan. Petugas layanan transaksi di Gerbang Tol akan menjemput transaksi
pengguna jalan dan membantu tapping/menempelkan e-Toll Card pada Mobile Reader, sehingga waktu transaksi
lebih singkat.
83
Page 104
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat dengan
jumlah pokok sebesar Rp2.067.650.000.000 (dua triliun enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah)
secara kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah porsi full commitment serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Keterangan Seri A Seri B Seri C Seri D Total %
PT BRI Danareksa Sekuritas 86.055 239.000 100.000 289.290 714.345 34,55
PT Mandiri Sekuritas 90.770 239.485 100.000 289.210 719.465 34,80
PT Trimegah Sekuritas Indonesia 105.000 239.690 100.000 189.150 633.840 30,66
Jumlah 281.825 718.175 300.000 767.650 2.067.650 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam rangka
Penawaran Umum ini merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan
saham oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK. PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan
Obligasi.
84
Page 105
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners
Wisma 46 - Kota BNI Lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
Jakarta Pusat 10220, Indonesia
Nama Rekan : Erwin Kurnia Winenda, S.H., M.B.A
No.STTD : No. STTD.KH-97/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”)
No. 201313
Pedoman Kerja : Standar Profesi HKHSK berdasarkan Surat Keputusan
HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021
Surat Penunjukan : No. 07/PL-TIM/OBL-III-JM/2025 tanggal 10 Desember
2025
Tugas dan tanggung jawab Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum ini adalah
memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan. Konsultan Hukum melakukan
pemeriksaan dan uji tuntas (dari segi hukum) atas fakta hukum mengenai Perseroan
serta keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil pemeriksaan dan uji tuntas telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari
segi hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang relevan dari segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi
yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang relevan dari segi hukum.
Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Jl. Panglima Polim V No. 11
Jakarta Selatan 12160
No.STTD : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 205.5.041.221146
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris juncto Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang
perubahan atas Undang-Undang No. 30 tahun 2004
tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : No. 26/SPK-CF/2025 tanggal 15 Desember 2025
Tugas dan tanggung jawab Notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka Penawaran
Umum ini, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang, dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, serta akta-akta perubahannya.
Wali Amanat PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No. 12 – 14 A
Jakarta Selatan 12790
No.STTD : No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat
Keterangan No. AWAI/06/12/2008 tanggal 17 Desember
2008
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta peraturan yang
berkaitan dengan Wali Amanat.
Surat Penunjukan : No. 08/PL-TIM/OBL-III-JM/2025 tanggal 10 Desember
2025
Bank Mega tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari
jumlah Obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung
dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau kewajiban Perseroan dan
menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No.
19/2020.
Perusahaan PT Pemeringkat Efek Indonesia
Pemeringkat Equity Tower Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
85
Page 106
Nomor Izin Usaha : No. KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
tentang Pemberian Izin Usaha di bidang Penasehat
Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo).
Surat Penunjukan : No. 19/PL-TIM/OBL-JM/2024 tanggal 21 Februari 2024
Tugas Pokok : melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara
seksama mempertimbangkan seluruh data dan
informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya
serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap
hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang
terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan
dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting
yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang
telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja
sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi
perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN TEGAS
MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DENGAN SELURUH
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUPM
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DENGAN PT BANK MEGA TBK SEBAGAI WALI AMANAT.
86
Page 107
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Mega Tbk ("Bank Mega”) bertindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUPM.
Bank Mega dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK
dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagain dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2022 tentang
Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi, perseroan dan Bank Mega telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Berdasarkan:
- Surat pernyataan No. 273CAMS-WA/26 tanggal 26 Januari 2026, Wali Amanat menyatakan selama menjadi
Wali Amanat tidak akan:
(i) mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No. 19/2020”);
(ii) menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank Mega yang
melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang
dan/atau Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan/atau
(iii) merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan;
- Surat pernyataan No. 274/CAMS-WA/26 tanggal 26 Januari 2026, Wali Amanat menyatakan saat ini tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
- Surat pernyataan No. 275/CAMS-WA/26 tanggal 26 Januari 2026, Wali Amanat menyatakan telah melakukan
due diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020
1. Umum
Bank Mega didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian
No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 Nopember
1969 yang keduanya dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu itu Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari
1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Pebruari 1970
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari 1970, Tambahan BNRI No.
55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja.
S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di
Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam BNRI No.
36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan UUPT, sebagaimana termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat
di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008
tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan dengan
POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT
Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No.
AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.
87
Page 108
Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan Anggaran
Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023.
Susunan Anggota Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 27 Maret 2025, yang dibuat di
hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat
dalam database sistem Administrasi Badan Hukum tanggal 11 April 2025, Nomor AHU-AH.01.09-0182026, dan
Susunan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 2 tanggal 4 Maret 2024, yang dibuat di
hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tanggal 4 Maret 2024, Nomor AHU-AH.01.09-0090709.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham Bank Mega per tanggal 31 Desember 2025 yang diterbitkan oleh PT
Datindo Entrycom sesuai Surat No. DE/I/2026-0097 tanggal 2 Januari 2026, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Bank Mega terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Mega Corpora 6.812.223.614 3.406.111.807.000 58,021
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 4.928.699.751 2.464.349.875.500 41,979
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,000
Jumlah Saham Dalam Portepel 38.740.923.365 19.370.461.682.500
3. Pengurus dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No.
02 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta dan anggota Direksi
Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 11 tanggal 27 Maret 2025
yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Komisaris Independen : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen : Lambock V. Nahattands
Komisaris Independen : Hizbullah
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Indivara Erni
Direktur : Yuni Lastianto
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Y.B. Hariantorno
Direktur : Heriawan Gozali
4. Kegiatan Usaha
Selaku bank umum, Bank Mega menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan
visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah
melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para
pemegang saham. Bank Mega juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai
Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen
Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank
Administrator Rekening Dana Nasabah dan Bank Pembayaran, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit
88
Page 109
Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign
Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit ATM Card (Mega Pass,
Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Program Free Talk, Pembayaran
Tagihan Listrik, serta peluncuran produk-produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, Bank Mega berpegang teguh pada
asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas
perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mega terus meluas, sehingga pada
akhir 30 September 2025, Bank Mega telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Wilayah,
dan Kantor Fungsional sebanyak 363 Cabang.
Pada tahun 2020, Bank Mega telah meluncurkan M-SMILE (Mega Smart Mobile) yang memberikan customer
experience selayaknya layanan cabang dalam genggaman.
5. Pengalaman Bank Mega di Pasar Modal
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat Bank Mega selama 2 (dua) tahun terakhir adalah
sebagai berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tahun
1. Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024 2024
2. Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024 2024
3. Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 2024
4. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024 2024
Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
5.
2024
6. Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap I Tahun 2024 2024
7. Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 2024
8. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 2024
9. Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024 2024
10. Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024 2024
11. Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024 2024
12. Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap II Tahun 2024 2024
13. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024 2024
14. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 2024
15. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 2024
16. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 2024
17. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 2024
18. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 2024
19. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 2024
20. Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024 2024
21. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 2024
22. Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 2024
23. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 2024
24. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 2024
25. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 2024
26. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 2024
27. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 2024
28. Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 2024
29. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024 2025
30. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 2025
31. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 2024
32. Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 2024
33. Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap III Tahun 2025 2025
34. Sukuk Wakalah Berkelajutan I Medco Power Tahap IV Tahun 2025 2025
35. Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 2025
36. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025 2025
37. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025 2025
38. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 2025
39. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 2025
40. Obligasi Berkelanjutan VI Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2025 2025
41. Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025 2025
42. Obligasi Berkelanjuan V SMART Tahap I Tahun 2025 2025
43. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 2025
44. Obligasi Berkelanjutan IV OCBC Tahap I Tahun 2025 2025
89
Page 110
No. Nama Obligasi/Sukuk Tahun
Obligasi Berkelanjutan VI Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025
45.
2025
46. Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025 2025
47. Obligasi Berkelanjutan I TBS Energi Utama Tahap I Tahun 2025 2025
48. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 2024
49. Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025 2025
50. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V Tahun 2025 2025
51. Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025 2025
52. Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 2025
53. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 2025
54. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025 2025
55. Obligasi Berkelanjuan TBS Energi Utama Tahap II Tahun 2026 2026
a. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat Bank Mega dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan
pengadministrasian rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon
dan/atau pokok Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
b. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat Bank Mega dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan POJK No. 20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas
pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
- Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
- Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
- Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
- Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
7. Penggantian Wali Amanat
Berdasarkan POJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
- atas permintaan para Pemegang Obligasi ;
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah;
- timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat;
- Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah
Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada
Perseroan.
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
90
Page 111
- Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Bunga Obligasi, termasuk Denda dan
Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau
Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh
tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Bank Mega pada 30 September 2025 (unaudited) serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (audited). Laporan keuangan Bank Mega untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor
independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu
Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 26 Januari 2024. Sedangkan
laporan keuangan untuk tanggal 31 Desember 2024 diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo
Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar
Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 7
Februari 2025.
Laporan keuangan Bank Mega untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 telah disusun oleh
Manajemen Bank Mega dan tidak diaudit.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Total Aset 137.574.576 134.915.494 132.049.591
Total Liabilitas 113.922.719 113.733.293 110.294.148
Total Ekuitas 23.651.857 21.182.201 21.755.443
* tidak diaudit
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan bunga - neto 3.804.946 4.017.604 5.099.739 5.532.145
Total pendapatan operasional
lainnya 1.662.137 1.362.045 1.815.356 2.288.030
Total beban operasional lainnya (2.874.001) (2.922.855) (3.683.877) (3.487.697)
Pendapatan operasional - neto 2.593.082 2.456.794 3.231.218 4.332.478
Laba sebelum beban pajak 2.721.646 2.472.831 3.256.906 4.342.729
Laba bersih 2.199.906 1.997.675 2.631.054 3.510.670
Total penghasilan komprehensif
tahun berjalan 3.522.056 2.210.044 1.884.178 3.958.581
* tidak diaudit
9. Alamat Wali Amanat
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT. Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega, Lt. 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7918 7100
Email: waliamanat@bankmega.com
Situs web: www.bankmega.com
Up.: Capital Market Services
91
Page 112
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak
membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu
sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan
FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu melalui email Penjamin
Pelaksana Emisi yang terdapat pada bab XII Informasi Tambahan ini dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas
tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 1 (satu) Hari Kerja, yaitu tanggal 13 Februari 2026
mulai pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi
Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penyerbarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi” pada tempat di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan satu tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Tanggal penjatahan adalah 18 Februari 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung. Maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan
formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No.
36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
92
Page 113
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 19 Februari 2026 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cabang: Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 0671.01.000692.30.1
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang: Jakarta Sudirman
No. Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 104.00.00800.875
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh investor sehingga dana baru diterima pada Tanggal
Pembayaran, Penjamin Pelaksana Emisi Efek memiliki hak untuk menerima ataupun menolak pemesanan
tersebut.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi
yaitu pada tanggal 20 Februari 2026 paling lambat jam 14.00 WIB kepada rekening Perseroan sebagai berikut:
Bank: Mandiri
Cabang: KK Jakarta RS M.H. Thamrin
No. Rekening: 1290000778775
Atas Nama: Jasa Marga
9. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2026. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi
dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai
dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada
Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
10. PENDAFTARAN OBLIGASI PADA PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara
elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal 20 Februari 2026.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi. Pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi.
93
Page 114
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang
disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi di
Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan
berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan
pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai
dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya
RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum jika pesanan sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau
sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek dan ternyata
persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan
Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diumumkan
pembatalan atau penundaan penawaran umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan sebesar 1% (satu persen)
untuk tiap hari keterlambatan yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.
- Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan
Penawaran Umum maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak
diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
- Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan karenanya harus
dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
menjadi tanggung jawab Perseroan.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
94
Page 115
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 13 Februari 2026, pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB,
pada kantor dan/atau dengan mengirimkan e-mail kepada Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi
sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Menara Mandiri Tower I, Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 10210 Jakarta 12190
Tel. (021) 5091 4100 Tel. (021) 526 3445
Fax. (021) 2520 990 Fax. (021) 526 3507
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id Email : divisi-IB@mandirisek.co.id
Situs web: www.bridanareksasekuritas.co.id Situs web: www.mandirisekuritas.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Gedung Artha Graha, Lantai 18 dan 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Tel. (021) 2924 9088
Fax. (021) 2924 9150
Email : fit@trimegah.com
Situs web: www.trimegah.com
95
Page 116
XIII. PENDAPAT SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Hanafiah Ponggawa & Partners.
96
Page 117
Erwin K Winenda Hanafiah Ponggawa & Partners
Partner Wisma 46 - Kota BNI
Dentons Floor (4th Floor)
erwin.winenda@dentons.com
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
D +62 21 5701837 x117
Jakarta 10220
M +62 812 90732284
Indonesia
dentons.com
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Jakarta, 9 Februari 2026
Kepada Yth.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah
Jakarta 13550 – Indonesia
U.p.: Direksi
Perihal: Pendapat Segi Hukum atas PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Perseroan”) Sehubungan Dengan
Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III Obligasi Tahap III Tahun 2026
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Kantor Konsultan Hukum Hanafiah
Ponggawa & Partners (“Dentons HPRP”) berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Erwin Kurnia
Winenda, S.H., M.B.A., selaku Rekan, yang terdaftar sebagai Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal
pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-97/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 dan terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
(“HKHSK”) No. 201313, yang telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat tugas kepada kami sebagaimana
tercantum di dalam Proposal Penawaran Jasa Konsultan Hukum No. Ref.: 1849/EKW/XII/25 tanggal 5 Desember
2025 untuk mempersiapkan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) dan
memberikan Pendapat dari Segi Hukum (“Pendapat Segi Hukum”), sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk melakukan penerbitan dan Penawaran Umum Berkelanjutan III Obligasi Tahap III Tahun 2026 (“Obligasi
Berkelanjutan”) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.067.650.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap
III Tahun 2026” atau “Penawaran Umum Obligasi”), yang merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan III Jasa Marga dengan jumlah pokok dana yang dihimpun sebesar Rp4.000.000.000.000 (“PUB
Obligasi Berkelanjutan III”).
PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026 terdiri dari empat seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp281.825.000.000 dengan bunga
Obligasi sebesar 5,70% per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah tiga tahun terhitung sejak tanggal
emisi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp718.175.000.000 dengan bunga
Obligasi sebesar 6,15% per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah lima tahun terhitung sejak tanggal
emisi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000 dengan bunga
Obligasi sebesar 6,50% per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah tujuh tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Seri D : Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp767.650.000.000 dengan bunga
Obligasi sebesar 6,75% per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah sepuluh tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026 ini akan dijamin oleh PT BRI Danareksa Sekuritas
(“BRIDS”), PT Mandiri Sekuritas (“Mansek”), dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (“Trimegah”) selaku
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang mana dituangkan dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026 No. 23 tanggal 28 Januari 2026,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“PPEO”). Penjamin
Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam PPEO.
Puyat Jacinto & Santos ► Link Legal ► Zaanouni Law Firm & Associates ► LuatViet ► For more information on the firms that have come together to
form Dentons, go to dentons.com/legacyfirms
Dentons is a global legal practice providing client services worldwide through its member firms and affiliates. Please see dentons.com for Legal Notices.
Page 118
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -2-
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026, Perseroan telah menunjuk PT Bank
Mega Tbk (“Bank Mega”) selaku Wali Amanat yang ketentuan penunjukkannya serta ketentuan-ketentuan
tentang obligasi lainnya dimuat secara lebih rinci dalam suatu Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026 No. 21 tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“PWA”). Bank Mega dalam posisinya sebagai
Wali Amanat menyatakan dalam Surat No. 0274/CAMS-WA/26 tanggal 26 Januari 2026 perihal Pernyataan Wali
Amanat Mengenai Outstanding Kredit bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan
dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 Tahun
2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No. 19/2020”).
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani perjanjian dan pernyataan sebagai
berikut:
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi III Jasa Marga Tahun 2024 No. 70 tanggal
27 Maret 2024 sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahun 2024 No. 60 tanggal 27 Mei 2024, dan (ii)
Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga
Tahun 2024 No. 46 tanggal 20 Juni 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“PPUB”);
2. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 24 tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) (“PAP”);
3. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-010/OBL/KSEI/0126 tanggal 28 Januari 2026,
yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan dan KSEI (“Perjanjian
Pendaftaran Efek”); dan
4. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026 No. 22 tanggal 28
Januari 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
(“Akta Pengakuan Utang”).
(PPEO, PWA, PPUB, PAP, Perjanjian Pendaftaran Efek dan Akta Pengakuan Utang, secara bersama-sama
disebut sebagai “Perjanjian dan Pernyataan Sehubungan Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III
Tahun 2026”)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026 ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (“UUP2SK”) (“UUPM”), kecuali BRIDS dan Mansek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
yang terafiliasi melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia baik secara langsung maupun tidak
langsung.
PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026 akan dicatatkan pada BEI (sebagaimana didefinisikan di
bawah) dan akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI, di
mana Perseroan telah mendapatkan Persetujuan Prinsip No. S-04582/BEI.PP2/05-2024 dari BEI pada tanggal
14 Mei 2024.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkatan Efek Indonesia (Pefindo) melalui Surat
No. RTG-370/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025, Pefindo memberikan konfirmasi untuk pelaksanaan
rencana penerbitan atas PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026, berlaku peringkat sebagaimana
tercantum dalam Sertifikat Pemeringkatan No. RC-185/PEF-DIR/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Periode 4 Maret 2025 sampai dengan 1
Maret 2026, dengan peringkat idAA (Double A) terhadap Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga senilai maksimum
Page 119
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -3-
Rp4.000.000.000.000 yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran sampai
dengan 26 Juni 2026. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Pada tahun 2024 dan 2025, Perseroan telah melakukan penawaran umum obligasi berkelanjutan III tahap I tahun
2024 dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar Rp 932.350.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap
I Tahun 2024”) dan penawaran umum obligasi berkelanjutan III tahap II tahun 2025 dengan jumlah pokok yang
dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025”).
Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, kami telah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang kami
terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan dan
Perusahaan Anak terkait rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026 ini, yang ringkasan
eksekutifnya diungkapkan dalam laporan uji tuntas atas aspek hukum sebagaimana tercantum di dalam Laporan
Uji Tuntas No. Ref.: 171/EKW/26 tanggal 29 Januari 2026 yang kami lakukan atas sejak tanggal PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 hingga tanggal 9 Februari 2026 (“Tanggal Pemeriksaan”) dan merupakan
satu kesatuan dengan Pendapat Segi Hukum ini (“Laporan Uji Tuntas”).
Pendapat Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh
HKHSK (dahulu bernama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)) berdasarkan Keputusan HKHPM
No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Standar HKHPM”) dan telah memuat hal-hal yang diatur
dalam Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk (“POJK No. 7/2017”) dan Peraturan OJK No.
9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas (“POJK No. 9/2017”).
Dalam Pendapat Segi Hukum ini, referensi terhadap “Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang merupakan
badan hukum Indonesia di mana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung, lebih
dari 50% saham perusahaan tersebut dan laporan keuangan perusahaan dikonsolidasikan ke dalam laporan
keuangan Perseroan serta anak perusahaan tersebut aktif beroperasi.
I. PENDAPAT SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan Uji
Tuntas serta berdasarkan pembatasan dan asumsi-asumsi yang diuraikan di akhir Pendapat Segi Hukum
ini, dengan ini kami memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:
A. RENCANA PUB OBLIGASI KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN III TAHAP III TAHUN 2026
Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026, pada tanggal
Pendapat Segi Hukum ini:
1. Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (7) huruf e Anggaran Dasar Perseroan,
dalam hal Perseroan menerima pinjaman jangka menengah/panjang, Direksi harus
terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris. Sehubungan dengan
pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026, Direksi Perseroan
telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Surat No. 094/VI/2024
tanggal 26 Juni 2024 sehubungan dengan Persetujuan Penerbitan Obligasi PT Jasa
Marga (Persero) Tbk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan yang menyetujui
penerbitan obligasi Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dengan
total nominal penerbitan sebesar Rp 4.000.000.000.000 sebagaimana dipertegas
dengan Surat No. DK 182/XI/2025 tanggal 28 November 2025 perihal Tanggapan Dewan
Page 120
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -4-
Komisaris atas Penerbitan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga
Tahap III.
2. Dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp1.300.000.000.000 (satu triliun tiga ratus miliar Rupiah) akan
digunakan Perseroan untuk penyetoran modal kepada JJS (sebagaimana
didefinisikan di bawah) sebesar 1.300.000 lembar saham sesuai dengan nilai
nominal (par value) melalui peningkatan modal kepada JJS, yang merupakan
afiliasi dari Perseroan akibat pengendalian secara langsung oleh Perseroan,
yang menjalankan kegiatan usaha Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan
(Jatiasih – Cipularang – Sadang).
Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh JJS
sebagai tambahan dana untuk melanjutkan pembangunan ruas jalan tol Jakarta
Cikampek Selatan berdasarkan Akta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Jakarta
– Cikampek II Selatan No. 7 tanggal 29 Desember 2017, yang dibuat di hadapan
Rina Utami Djauhari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir
diubah dengan Akta Amandemen IV Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Jakarta
– Cikampek II Selatan No. 10 tanggal 23 November 2022, yang dibuat di hadapan
Rina Utami Djauhari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Dalam menjalankan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan, JJS
mengadakan kerjasama dengan (i) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, (ii) KSO
WIKA-PP-KMK-HKI, (iii) ADHI-ACSET KSO, dan (iv) PT Mitrapacific Consulindo
International (“MCI”), yang mana pihak ketiga tersebut tersebut merupakan pihak
yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan yaitu melalui
kepemilikan Negara Republik Indonesia, kecuali MCI. Kerjasama tersebut
dituangkan dalam (i) Kontrak Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Tol
Jakarta Cikampek II Selatan Ruas Taman Mekar - Sadang STA. 34+150 - STA.
62+000 No. 3/KONTRAK.JJS/2019 tanggal 25 Februari 2019 sebagaimana
terakhir diubah dengan Adendum XIII tanggal 28 Juni 2024, (ii) Perjanjian
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan
Paket II A Ruas Setu – Sukaragam (STA 7+250 – STA 17+750) No.
070/KONTRAK-DIR.JJS/2023 tanggal 28 Agustus 2023 sebagaimana terakhir
diubah dengan Adendum I tanggal 1 Juli 2024, (iii) Perjanjian Pekerjaan
Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan Paket II B
Ruas Sukaragam – Sukabungah (STA 17+750 – STA 30+750) No.
060/KONTRAK-DIR.JJS/2023 tanggal 11 Agustus 2023 sebagaimana terakhir
diubah dengan Adendum I tanggal 26 April 2024, dan (iv) Kontrak Jasa
Konsultansi Pengawasan Teknik Pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II
Selatan Paket II No. 046/KONTRAK-DIR.JJS/2022 tanggal 11 Juli 2022
sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum III Kontrak tanggal 23
Desember 2024.
Penyetoran dana kepada JJS akan secara dilakukan secara bertahap dengan
mempertimbangkan progress konstruksi pada ruas Jakarta Cikampek Selatan
dan direncanakan paling lambat pada kuartal IV 2026. Pada tanggal Pendapat
Segi Hukum ini, progress pembangunan keseluruhan seksi ruas Jakarta -
Cikampek Selatan telah mencapai 75,78%. Jalan tol tersebut dijadwalkan akan
beroperasi secara bertahap, yakni seksi 2 dan 3 pada tahun 2027 serta seksi 1
pada tahun 2031.
Setelah penyertaan modal oleh Perseroan kepada JJS dilakukan, struktur
permodalan dan pemegang saham JJS sebelum dan setelah Penawaran Umum
Page 121
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -5-
Obligasi ini, secara proforma akan menjadi sebagai berikut (dengan asumsi
pemegang saham lainnya melakukan sesuai dengan porsinya):
Sebelum Penyetoran Modal
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
Persentase (%)
(Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 4.440.000 4.440.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
PT Jasa Marga (Persero)
3.107.706 3.107.706.000.000 92,33%
Tbk
PT Wira Nusantara Bumi 257.993 257.993.000.000 7,67%
Modal Ditempatkan dan
3.365.699 3.365.699.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 1.074.301 1.074.301.000.000
Setelah Penyetoran Modal*
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
Persentase (%)
(Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 5.850.000* 5.850.000.000.000*
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
PT Jasa Marga (Persero)
4.407.706 4.407.706.000.000 92,32%
Tbk
PT Wira Nusantara Bumi 365.915 365.915.000.000 7,67%
Modal Ditempatkan dan
4.773.621 4.773.621.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 1.076.379 1.076.379.000.000
*Asumsi peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan modal disetor berdasarkan perubahan nilai investasi
pada Proposal Perubahan Rencana Usaha PT JJS, yang adalah bagian dalam proses amandemen PPJT dengan
menyesuaikan dengan kondisi pada saat konstruksi pembangunan jalan tol tersebut.
b. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk penyetoran modal kepada JJB
(sebagaimana didefinisikan di bawah) sebesar 767.650 lembar saham sesuai
dengan nilai nominal (par value) melalui peningkatan modal kepada JJB, yang
merupakan afiliasi dari Perseroan akibat pengendalian secara langsung oleh
Perseroan, yang menjalankan kegiatan usaha Jalan Tol Yogyakarta – Bawen.
Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh JJB
sebagai tambahan dana untuk pembangunan ruas jalan tol Jogja Bawen
berdasarkan Perjanjian Pengusahaan Jalan tol Yogyakarta – Bawen No.
01/PPJT/BPJT/2020 tanggal 13 November 2020, sebagaimana terakhir diubah
oleh Akta Amandemen II Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Yogyakarta-
Bawen No. 5 tanggal 16 November 2022, yang dibuat di hadapan Rina Utami
Djauhari, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
Dalam menjalankan pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen, JJB
mengadakan kerjasama dengan ADHI-JMTM KSO, yang mana anggota KSO
tersebut merupakan pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan
Perseroan yaitu melalui kepemilikan Negara Republik Indonesia. Kerjasama
tersebut dituangkan dalam (i) Kontrak Payung Jasa Pemborongan Pekerjaan
Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Paket 1 (Seksi 1 dan Seksi 6) No.
KONTRAK.027/AA-JJB/IV/2022 tanggal 21 April 2022 sebagaimana terakhir
diubah dengan Adendum II No. KONTRAK.027/AA-JJB/IV/2022 tanggal 29 Mei
2023, (ii) Kontrak Anak Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol
Yogyakarta – Bawen Paket 1 (Seksi 1) No. KONTRAK.028/AA-JJB/IV/2022
tanggal 21 April 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan Adendum II No.
KONTRAK.028/AA-JJB/IV/2022 tanggal 29 Mei 2023, dan (iii) Kontrak Anak Jasa
Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Paket 1
(Seksi 6) No. KONTRAK.029/AA-JJB/IV/2022 tanggal 21 April 2022.
Page 122
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -6-
Penyetoran dana kepada JJB akan secara dilakukan secara bertahap dengan
mempertimbangkan progress konstruksi pada ruas Yogyakarta – Bawen dan
direncanakan paling lambat pada kuartal IV 2026. Pada tanggal Pendapat Segi
Hukum ini, progress pembangunan keseluruhan seksi ruas Yogyakarta – Bawen
telah mencapai 16,41%. Jalan tol tersebut dijadwalkan akan beroperasi secara
bertahap, yakni seksi 1 dan 6 pada tahun 2026 serta seksi 5 pada tahun 2029.
Setelah penyertaan modal oleh Perseroan kepada JJB dilakukan, struktur
permodalan dan pemegang saham JJB sebelum dan setelah Penawaran Umum
Obligasi ini, secara proforma akan menjadi sebagai berikut (dengan asumsi
pemegang saham lainnya melakukan setoran modal sesuai dengan porsinya):
Sebelum Penyetoran Modal
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
Persentase (%)
(Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 3.150.000 3.150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
PT Jasa Marga (Persero), Tbk 1.518.729 1.518.729.000.000 70,38%
PT Adhi Karya (Persero), Tbk 550.313 550.313.000.000 25,50%
PT Waskita Karya (Persero),
35.659 35.659.000.000 1,65%
Tbk
PT Pembangunan Perumahan
44.418 44.418.000.000 2,06%
(Persero), Tbk
PT Brantas Abripaya (Persero) 8.882 8.882.000.000 0,41%
Modal Ditempatkan dan
2.158.001 2.158.001.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 991.999 991.999.000.000
Setelah Penyetoran Modal*
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
Persentase (%)
(Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 3.248.775 3.248.775.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
PT Jasa Marga (Persero), Tbk 2.286.379 2.286.379.000.000 70,38%
PT Adhi Karya (Persero), Tbk 828.472 828.472.000.000 25,50%
PT Waskita Karya (Persero),
53.683 53.683.000.000 1,65%
Tbk
PT Pembangunan Perumahan
66.869 66.869.000.000 2,06%
(Persero), Tbk
PT Brantas Abripaya (Persero) 13.371 13.371.000.000 0,41%
Modal Ditempatkan dan
3.248.775 3.248.775.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel - -
*Asumsi peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan modal disetor berdasarkan perubahan nilai investasi
pada Proposal Perubahan Rencana Usaha PT JJB, yang adalah bagian dalam proses amandemen PPJT dengan
menyesuaikan dengan kondisi pada saat konstruksi pembangunan jalan tol tersebut.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi untuk memenuhi penggunaan
dana dimaksud diatas, maka Perseroan akan menggunakan arus kas Perseroan serta
melakukan pencarian sumber pendanaan yang lain diantaranya mengoptimalkan stand
by loan yang dimiliki Perseroan dengan perbankan maupun melakukan aksi korporasi
lainnya seperti divestasi saham di subholding Perseroan maupun Perusahaan Anak
Perseroan.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III
yang akan digunakan untuk penyetoran modal kepada JJS dan JJB, dalam hal hanya
Perseroan yang mengambil bagian dalam penyetoran modal kepada JJS dan JJB, maka
penyetoran tersebut merupakan transaksi afiliasi dikarenakan JJS dan JJB dikendalikan
secara langsung oleh Perseroan. Dengan demikian, Perseroan wajib untuk memenuhi
dan mentaati ketentuan terkait dengan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”). Namun demikian, dalam hal
peningkatan modal diambil bagian dan disetor secara proporsional oleh seluruh
Page 123
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -7-
pemegang saham JJS dan JJB, maka penyetoran tersebut merupakan transaksi afiliasi
yang tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak
wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No.
42/2020, dikarenakan termasuk sebagai transaksi penambahan penyertaan modal untuk
mempertahankan persentase kepemilikan pemegang saham. Perseroan wajib
melaporkan transaksi afiliasi sebagaimana di atas kepada OJK paling lambat hari kerja
kedua setelah tanggal transaksi afiliasi tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020.
Lebih lanjut, dalam hal transaksi yang akan dilakukan tersebut: (i) merupakan transaksi
yang mengandung transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020, dan/atau (ii) termasuk transaksi material sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka Perseroan wajib memenuhi dan mentaati
semua ketentuan terkait sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan/atau
POJK No. 17/2020 tersebut.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026 ini sebagaimana dimaksud di atas, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum Rapat Umum
Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan memperoleh persetujuan RUPO sesuai dengan
Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”) dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020
Tahun 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, kecuali
apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK.
Sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, Perseroan memiliki kewajiban untuk
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana (“LRPD”) yang tunduk kepada
ketentuan POJK No. 30/2015. Namun demikian, OJK telah menerbitkan peraturan baru
yaitu Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum (“POJK No. 40/2025”), yang mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2026 dan akan
menggantikan POJK No. 30/2015. Dengan demikian, apabila POJK No. 40/2025 telah
berlaku efektif, maka Perseroan tunduk pada POJK No. 40/2025, sehingga wajib
menyampaikan LRPD kepada OJK dan mengumumkan LRPD kepada masyarakat
melalui situs web Emiten dan situs web bursa efek, secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan
berikutnya setelah tanggal laporan serta wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS
Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah
direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kalinya
dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan,
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan
likuiditas serta keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK
No. 30/2015.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II, setelah dikurangi
dengan seluruh biaya yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai
dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut, dan telah dilaporkan
Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat No. AB.KU.09.02.010 tanggal 5 Januari 2026
perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan Ill Jasa Marga Tahap II Tahun 2025 per 31 Desember 2025.
3. Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026, Perseroan telah
menandatangani Perjanjian dan Pernyataan Sehubungan Dengan PUB Obligasi
Page 124
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -8-
Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami
lakukan terhadap Perjanjian dan Pernyataan Sehubungan Dengan PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2025 telah sah, mengikat dan sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan (sebagaimana didefinisikan di bawah) dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal.
4. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
penawaran umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), yaitu (i) merupakan perusahaan publik atau
emiten dalam kurun waktu paling singkat dua tahun, dan (ii) tidak pernah mengalami
gagal bayar selama dua tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran
dalam rangka penawaran umum berkelanjutan.
5. Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkatan Efek Indonesia
(Pefindo) melalui Surat No. RC-185/PEF-DIR/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 perihal
Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga
Periode 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, dengan peringkat idAA (Double A)
terhadap Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga senilai maksimum Rp4.000.000.000.000
yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran sampai
dengan 26 Juni 2026. Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan
PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 telah memenuhi ketentuan Pasal 5
POJK No. 36/2014.
6. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat No. 0274/CAMS-WA/26 tanggal 26
Januari 2026 perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai Outstanding Kredit dan
berdasarkan ketentuan POJK No. 19/2020, Bank Mega tidak mempunyai hubungan
Kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari nilai obligasi yang diwaliamanati, baik Bank
Mega sebagai kreditur maupun debitur dari Perseroan.
7. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
dalam PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 ini tidak mempunyai hubungan
afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana
didefinisikan dalam UUPM, kecuali BRIDS dan Mansek selaku Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi yang terafiliasi melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik
Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung.
8. PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026 tidak dijamin dengan jaminan
khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak kredit Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.
Page 125
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -9-
B. PERSEROAN
1. Perseroan, berkedudukan serta berkantor pusat di Kota Administrasi Jakarta Timur,
didirikan dengan nama “PT Jasa Marga (Indonesia Highway Corporation)” berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 1 tanggal 1 Maret 1978, sebagaimana telah
diubah berdasarkan Akta Perubahan No. 187 tanggal 19 Mei 1981, yang keduanya
dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, serta telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sebagaimana nomenklatur
penamaannya diubah dari waktu ke waktu dan saat ini menjadi Menteri Hukum Republik
Indonesia, “Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/130/1 tanggal 22
Februari 1982, dan telah didaftarkan dalam Buku Register pada Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 766 dan No. 767 tanggal 2 Maret 1982, yang
keduanya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 10
September 1982, Tambahan No. 1138/1982 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Dengan demikian, Perseroan telah sah didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan seluruh
perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah sebagaimana tertuang dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Jasamarga (Persero) Tbk. No. 4 tanggal 9 Januari
2026, yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah (i) diberitahukan kepada Kementerian Hukum (sebagaimana
nomenklatur penamaannya diubah dari waktu ke waktu dan saat ini menjadi
Kementerian Hukum Republik Indonesia “Kemenkum”) berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0013716 tanggal 19
Januari 2026, dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0007721.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 19 Januari 2026 tanggal 19 Januari 2026 (“Akta
No. 4/2026” atau “Anggaran Dasar Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan, telah sesuai dengan: (i) Keputusan Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-179/BL/2008 tentang Pokok-pokok Anggaran
Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan
Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.J.1”), (ii) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”), (iii) Peraturan OJK
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, (iv) Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik,
(v) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”), dan (v) peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal terkait lainnya kecuali sehubungan dengan ketiadaan dokumen
bukti pengumuman pada Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) dan Tambahan
BNRI untuk Akta No. 4/2026.
Namun demikian, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) dan (2) UUPT kewajiban pengumuman
dalam Tambahan BNRI merupakan kewajiban Menkum yang dilakukan paling lambat 14
hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya persetujuan Menkum atas akta sebagaimana
disebutkan di atas. Oleh karena itu, tidak ada sanksi yang berlaku bagi Perseroan
dengan ketiadaan atau keterlambatan pengumuman pada BNRI dan Tambahan BNRI
tersebut kecuali atas konsekuensi tidak terpenuhinya asas publisitas yang
dimanifestasikan melalui pengumuman BNRI dan Tambahan BNRI.
Page 126
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -10-
2. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan,
pengungkapan maksud dan kegiatan usaha Perseroan dalam Anggaran Dasar
Perseroan, telah (i) telah melakukan klarifikasi kegiatan usaha utama serta kegiatan
usaha pendukung sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan (ii) memuat substansi sesuai
dengan Peraturan No. IX.J.1, dan (iii) peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal terkait lainnya. Namun demikian, pengungkapan maksud dan kegiatan usaha
dalam Anggaran Dasar Perseroan tersebut masih belum sesuai dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan
Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“Peraturan BPS No. 7/2025”).
KBLI 2025 tidak menguraikan lebih lanjut apa yang termasuk ‘kegiatan usaha pelayanan
lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol’ dan uraian umum dari KBLI No.
52213 tidak sesuai dengan kegiatan usaha bagi badan usaha di bidang jalan tol (“BUJT”)
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, “UU No. 38/2004”) dan Peraturan Pemerintah
No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, “PP No.
15/2005”). Lebih lanjut, mengingat Perseroan merupakan suatu BUJT, maka Perseroan
tunduk pada UU No. 38/2004 dan PP No. 15/2005, termasuk sehubungan dengan
ketentuan terkait ruang lingkup kegiatan usahanya. Dengan demikian, perumusan Pasal
3 anggaran dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan UU No. 38/2004 dan PP No.
15/2005.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan
dalam anggaran dasar Perseroan.
Setelah dilakukannya PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025, Perseroan
tidak melakukan perubahan terhadap struktur permodalan.
Pada tanggal Pendapat Segi Hukum, susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan
Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan adalah sebagai
berikut:
No. Nama Pemegang Nilai Nominal Rp 500 per Saham
Saham Jumlah Saham Jumlah (Rp) %
Saham Seri A Dwiwarna
1. Badan Pengaturan 50.805.097 25.402.548.500 0,70
Badan Usaha Milik
Negara Republik
Indonesia
Saham Seri B
2. PT Danantara Asset 5.029.704.742 2.514.852.371.000 69,3
Management (Persero)
3. Manajemen
Reza Febriano 560.200 280.100.000 0,00
Pramitha Wulanjani 289.200 144.600.000 0,00
Fitri Wiyanti 587.800 293.900.000 0,00
4. Masyarakat 2.174.924.160 1.087.462.080.000 29,97
Total 7.257.871.200 3.763.935.600.000 100,00
Saham dalam Portepel 11.782.128.799 5.756.5064.400.000 -
Page 127
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -11-
3. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf (b) Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”),
Perseroan telah menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana disyaratkan
oleh Pasal 3 Perpres No. 13/2018, di mana pemilik manfaat yang telah ditetapkan oleh
Perseroan adalah Rivan Achmad Purwantono selaku Direktur Utama Perseroan, dan
telah menyampaikannya kepada Menkum pada tanggal 26 Mei 2025.
Namun demikian, individu yang telah ditetapkan oleh Perseroan sebagai pemilik manfaat
tidak memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
Perpres No. 13/2018. Mengingat Perpres No. 13/2018 mensyaratkan adanya orang-
perseorangan sebagai pemilik manfaat, sementara pemilik manfaat sebenarnya dari
Perseroan adalah PT Danantara Asset Management (Persero), berdasarkan keterangan
Perseroan, Perseroan memutuskan untuk menetapkan Direktur Utama Perseroan
sebagai pemilik manfaat didasarkan pada kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (e)
Perpres No. 13/2018 yang mengatur bahwa pemilik manfaat dari perseroan terbatas
merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria memiliki kewenangan atau
kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus
mendapat otorisasi dari pihak manapun. Berdasarkan Pasal 12 ayat (17) Anggaran
Dasar, Direktur Utama berhak dan berwenang mewakili Direksi serta mewakili Perseroan
baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Dengan demikian, Direktur Utama memenuhi
kriteria sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (e)
Perpres No. 13/2018. Dalam hal Rivan Achmad Purwantono tidak lagi menjabat sebagai
Direktur Utama Perseroan, maka Perseroan melalui notaris akan mendaftarkan pihak
lain sebagai pemilik manfaat Perseroan kepada Menkum.
4. Penunjukan dan pengangkatan direksi dan dewan komisaris Perseroan sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan sebagaimana diperkuat dengan Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 20 Januari 2026, masing-masing anggota direksi dan
dewan komisaris Perseroan telah memenuhi persyaratan pengangkatan dan persyaratan
selama menjabat sebagai anggota direksi dan dewan komisaris sebagaimana diatur
dalam UUPT dan POJK No. 33/2014, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
terkait kegiatan usahanya, dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan kecuali sehubungan dengan
belum diterimanya Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan untuk
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 47 tanggal 24 Desember 2025, dibuat di hadapan
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta No. 47/2025”) dari
Menkum.
Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, Perseroan melalui notaris sedang dalam proses
pengurusan penerimaan pemberitahuan kepada Menkum atas pengangkatan dan
pemberhantian direksi dan komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 47/2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 94 ayat (7) dan (8) serta Pasal 111
ayat (7) dan (8) UUPT, pengangkatan direksi dan dewan komisaris wajib diberitahukan
kepada Menkum dan selama pemberitahuan Menkum belum dilakukan, Menkum akan
menolak setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh direksi maupun perubahan
susunan dewan komisaris yang belum tercatat dalam daftar perseroan.
Meskipun demikian, dengan belum diterbitkannya penerimaan pemberitahuan dari
Menkum atas pengangkatan Yaya Ruhiya selaku Direktur Layanan, Ari Respati selaku
Direktur Pengembangan Usaha, dan Tedi Kurniawan selaku Komisaris Independen
berdasarkan Akta No. 47/2025, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan
pengangkatan yang bersangkutan, dan pengangkatan persebut tetap sah dan mengikat
Page 128
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -12-
sejak tanggal penutupan RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (6) dan Pasal
111 ayat (6) UUPT.
5. Organ Tata Kelola Perusahaan:
a. Sekretaris Perusahaan
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan telah dilakukan dengan memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
b. Satuan Audit Internal
Pembentukan Satuan Audit Internal Perseroan dan penetapan Piagam Satuan
Audit Internal Perseroan telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan-
ketentuan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
c. Komite Audit
Pembentukan Komite Audit sebagaimana diungkapkan telah dilakukan dengan
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
d. Komite Nominasi dan Remunerasi
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi telah dilakukan dengan
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
6. Pada tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok dan
penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum di dalam Anggaran
Dasar Perseroan dan menjalankan kewajibannya sebagaimana dipersyaratkan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut
masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Segi Hukum, kecuali
sehubungan dengan:
a. Kewajiban untuk menyampaikan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (“RKL-RPL”)
dan Laporan Implementasi UKL-UPL (sebagaimana relevan) kepada instansi
terkait untuk tiga periode pelaporan terakhir.
Berdasarkan Pasal 506 juncto Pasal 508 – 523 Peraturan Pemerintah No. 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (“PP No. 22/2021”), penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, gubernur dan bupati/walikota apabila melakukan pelanggaran
terhadap: (i) perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan; atau (ii)
persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan berupa teguran tertulis,
paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha
dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
b. ketiadaan bukti perpanjangan atas dokumen Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (“KKKPR”) untuk kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan
Holding (KBLI 64200) dan perpanjangan atas dokumen KKKPR untuk kegiatan
Page 129
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -13-
usaha Aktivitas Jalan Tol (KBLI 52213) dengan alamat Plaza Tol Taman Mini
Indonesia Indah, Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur, DKI Jakarta yang dijalankan
oleh Perseroan.
Mengacu pada ketentuan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (“PP No. 21/2021”), pelaku
usaha wajib memperoleh KKPR untuk dapat mengajukan permohonan perizinan
berusaha. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 101 ayat (2) PP No. 21/2021,
kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha non-UMK dilakukan
melalui (i) KKKPR; atau (ii) PKKPR.
Dalam hal ini, meskipun tidak terdapat sanksi yang jelas secara langsung dapat
dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi KKPR, namun terdapat
potensi pelaku usaha dimaksud akan menghadapi kesulitan pada saat
mengurus dokumen administratif, khususnya dokumen yang berkaitan dengan
perizinan berusaha untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Lebih lanjut, kami mencatat berdasarkan Pasal 195 ayat (1) PP No. 21/2021,
apabila dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang oleh Menteri
ATR/BPN ditemukan adanya pelanggaran rencana tata ruang, maka pelaku
usaha dapat dijatuhkan sanksi administratif berupa: (i) peringatan tertulis; (ii)
denda administratif; (iii) penghentian sementara kegiatan; (iv) penghentian
sementara pelayanan umum; (v) penutupan lokasi; (vi) pencabutan KKPR; (vii)
pembatalan KKPR; (viii) pembongkaran bangunan; dan/atau (ix) pemulihan
fungsi ruang.
c. ketiadaan bukti penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”)
kepada Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”)
untuk (i) KBLI 52213 (Aktivitas Jalan Tol) dengan alamat Plaza Tol Taman Mini
Indonesia Indah, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dan (ii) KBLI 64200 (Perusahaan
Holding) dengan alamat Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur,
DKI Jakarta untuk periode Triwulan IV Tahun 2025.
Berdasarkan Pasal 5 huruf c Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (“Peraturan BKPM No. 5/2021”), setiap pelaku usaha
berkewajiban menyampaikan LKPM. Lebih lanjut, Pasal 32 ayat (1) Peraturan
BKPM No. 5/2021 mengatur bahwa penyampaian LKPM oleh pelaku usaha
wajib dilakukan untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi.
Mengacu pada Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM No.
5/2021, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur
dalam Pasal 5, antara lain untuk menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi
administratif secara berjenjang berupa (i) peringatan tertulis; (ii) penghentian
sementara kegiatan usaha; (iii) pencabutan perizinan berusaha; atau (iv)
pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
7. Sehubungan dengan harta kekayaan berupa aset bergerak Perseroan, aset tidak
bergerak Perseroan, dan aset tidak berwujud Perseroan, yang material yang digunakan
dan dimiliki oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya (“Aset Material Perseroan”),
pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini:
a. Kepemilikan dan/atau penguasaan Perseroan atas Aset Material Perseroan
adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan
dan/atau penguasaan yang sah menurut Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Page 130
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -14-
b. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan,
sebagaimana diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 20 Januari
2026, Aset Material Perseroan bukan merupakan objek sengketa, tidak terdapat
gugatan ataupun klaim yang diajukan oleh pigak ketiga manapun, dan tidak
sedang dijaminkan kepada kreditur Perseroan dan/atau afiliasinya guna
kepentingan pembayaran fasilitas kredit kepada kreditur Perseroan dan/atau
afiliasinya atau kepada pihak ketiga.
8. Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban asuransi atas Aset Material Perseroan,
pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini, polis-polis asuransi sehubungan dengan
pengasuransian atas Aset Material Persroan tersebut masih berlaku.
Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan,
sebagaimana diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 20 Januari 2026,
Aset Material Perseroan telah diasuransikan dengan jumlah pertanggungan yang sudah
memadai untuk menanggung risiko yang ditanggung Perseroan.
9. Pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini, berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Interim tanggal 30 September 2025 (Unaudited) Perseroan dan Entitas Anak, Perseroan
memiliki penyertaan saham secara sah pada Perusahaan Anak, yaitu:
Jumlah
No. Nama Usaha Yurisdiksi %
Saham
1. PT Marga Sarana Pengusahaan Jalan Indonesia 61.522.472 55
Jabar (“MSJ”) Tol
2. PT Marga Trans Pengusahaan Jalan Indonesia 735.486 60
Nusantara Tol
(“MTN”)
3. PT Jasamarga Pengusahaan Jalan Indonesia 146.442.564 88,67
Kunciran Tol
Cengkareng
(“JKC”)
4. PT Jakarta Bali Pengusahaan Jalan Indonesia 609.193 64,44
Tol (“JBT”) Tol
5. PT Jasamarga Pengusahaan Jalan Indonesia 775.885 55
Kualanamu Tol Tol
(“JMKT”)
6. PT Cinere Pengusahaan Jalan Indonesia 34.269.994 55
Serpong Jaya Tol
(“CSJ”)
7. PT Jasamarga Pengusahaan Jalan Indonesia 885.043 64,97
Manado Bitung Tol
(“JMB”)
8. PT Jasamarga Pengusahaan Jalan Indonesia 2.408.877 67,39
Balikpapan Tol
Samarinda
(“JBS”)
9. PT Jasamarga Pengusahaan Jalan Indonesia 20.340.489.661 65,00
Transjawa Tol Tol
(“JTT”)
Page 131
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -15-
Jumlah
No. Nama Usaha Yurisdiksi %
Saham
10. PT Jasamarga Pengusahaan Jalan Indonesia 2.736.602 91,38
Japek Selatan Tol
(“JJS”)
11. PT Jasamarga Pengusahaan Jalan Indonesia 2.091.098 98,01
Probolinggo Tol
Banyuwangi
(“JPB”)
12. PT Jasamarga Pengusahaan Jalan Indonesia 460.389 71,35
Jogja Bawen Tol
(“JJB”)
13. PT Jasamarga Pengusahaan Jalan Indonesia 453.930 66,22
Akses Patimban Tol
(“JAP”)
14. PT Jasamarga Pengusahaan Jasa Indonesia 348.747 99,82
Tollroad Konstruksi dan
Maintenance Pemeliharaan Jalan
(“JMTM”) Tol, Jasa Sewa
Peralatan Tol, serta
Jasa Sewa
Kendaraan
15. PT Jasamarga Pengembangan Indonesia 1.752.888 99,4
Related Business Bisnis Properti
(“JMRB”)
16. PT Jasamarga Jasa Pengoperasian Indonesia 241.977.910 99,98
Tollroad Operator Jalan Tol
(“JMTO”)
17. PT Jasamarga Pengusahaan Jalan Indonesia 1.919.729 52,82
Jogja Solo (“JMJ”) Tol
18. PT Asiana Jakarta Pembangunan Indonesia 6.884.000** 99,48
Properti (“AJP”) Properti, yaitu
Perumahan, Gedung
Perkantoran, dan
Apartemen
19. PT Jasamarga Pengelolaan Tempat Indonesia 757.446.688** 89,09
Restarea Batang Peristirahatan dan
(“JRB”) Pelayanan
20. PT Jasamarga Pengusahaan Jalan Indonesia 591.134.783* 93,79
Pandaan Tol Tol
(“JPT”)
21. PT Jasamarga Pengusahaan Jalan Indonesia 829.398.900* 55,51
Surabaya Tol
Mojokerto (“JSM”)
22. PT Jasamarga Pengusahaan Jalan Indonesia 120.211.926* 99,35
Gempol Pasuruan Tol
(“JGP”)
Page 132
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -16-
Jumlah
No. Nama Usaha Yurisdiksi %
Saham
23. PT Jasamarga Pengusahaan Jalan Indonesia 72.035.758* 42,62
Solo Ngawi Tol
(“JSN”)
24. PT Jasamarga Pengusahaan Jalan Indonesia 34.070.766* 45,03
Ngawi Kertosono Tol
Kediri (“JNK”)
25. PT Jasamarga Pengusahaan Jalan Indonesia 1.846.112.128 44,18
Semarang Batang Tol *
(“JSB”)
26. PT Lintas Marga Special Purpose Indonesia 199.721.699* 99,99
Jawa (“LMJ”) Company terkait
pengelolaan saham
JSN, JNK, JSB
27. PT Trans Optima Special Purpose Indonesia 121.799.999* 99,99
Luhur (“TOL”) Company terkait
pengelolaan saham
JPT
Keterangan:
*) kepemilikan saham melalui JTT.
**) kepemilikan saham melalui JMRB.
Penyertaan pada masing-masing Perusahaan Anak telah dilakukan secara sah sesuai
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, kecuali sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan Direksi Perseroan atas penyertaan modal pertama
kali pada JMTM, sebagaimana dipersyaratkan anggaran dasar Perseroan yang berlaku
pada saat itu.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan, tindakan Direksi Perseroan atas
penyertaan modal pertama kali pada JMTM tersebut telah dijalankan sesuai dengan
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, yakni untuk melakukan investasi
termasuk penyertaan modal pada perusahaan lainnya. Lebih lanjut, sesuai dengan
ketentuan Pasal 117 ayat (2) UUPT, perbuatan hukum yang dilakukan oleh direksi yang
dilakukan tanpa persetujuan dewan komisaris sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan tetap mengikat Perseoran, kecuali dapat dibuktikan pihak lainnya tidak
beritikad baik.
Namun demikian, apabila direksi terbukti bersalah atau lalai menjalankan tugasnya,
berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT, setiap anggota Direksi dapat dimintakan
pertanggungjawabannya secara pribadi atas kerugian Perseroan. Sampai dengan
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami
atas keterangan Perseroan, Perseroan tidak pernah menerima gugatan, keberatan,
tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh pihak ketiga atas tindakan
penyertaan oleh direksi Perseroan tersebut.
Lebih lanjut, pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini, seluruh saham milik Perseroan
dalam Perusahaan Anak tidak sedang dijaminkan untuk kepentingan dan tidak dalam
sengketa dengan pihak ketiga.
Page 133
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -17-
Pendapat hukum kami terhadap Perusahaan Anak adalah sebagaimana diungkapkan
pada Bagian III.C Pendapat Segi Hukum ini.
10. Sehubungan dengan (i) perjanjian-perjanjian material Perseroan dengan pihak ketiga,
yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh Perseroan agar
dapat melaksanakan kegiatan usahanya, dan dalam hal terdapat wanprestasi dapat
mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan (“Perjanjian Pihak Ketiga Perseroan”), dan
(ii) perjanjian-perjanjian Perseroan dengan pihak afiliasi (“Perjanjian Afiliasi
Perseroan”) (Perjanjian Pihak Ketiga Perseroan, dan Perjanjian Afiliasi Perseroan
secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian Perseroan”), pada tanggal
Pendapat Segi Hukum ini:
a. Perjanjian Perseroan telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
Perjanjian Perseroan sah dan mengikat Perseroan.
b. Atas perjanjian-perjanjian yang telah habis masa berlakunya sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas, sampai dengan tanggal Pendapat Segi
Hukum ini, Perseroan dan pihak ketiga terkait masih saling menundukkan diri
dan terikat terhadap ketentuan-ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu,
perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
c. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan
sebagaimana diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 20 Januari
2026 2026, Perseroan sedang tidak dalam keadaan cidera janji atas suatu
perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak di dalamnya yang mengakibatkan
Perseroan dalam keadaan wanprestasi dan dinyatakan cidera janji pula dengan
perjanjian lainnya (cross default).
d. Tidak terdapat larangan dan/atau pembatasan dalam (i) Perjanjian Pihak Ketiga
Perseroan dan (ii) Perjanjian Afiliasi Perseroan yang dapat menghambat
Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun
2026, menghalangi realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan
III Tahap III Tahun 2026, serta merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang
saham publik Perseroan. Lebih lanjut, dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan
III Tahap II Tahun 2026, Perseroan wajib untuk menyampaikan pemberitahuan
tertulis kepada masing-masing:
i. PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) sebagaimana dipersyaratkan
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 45 tanggal 28 April 2006, yang
dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) antara Perseroan dan BCA,
selambat-lambatnya 12 hari kerja setelah dilaksanakannya PUB
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026;
ii. PT Bank Maybank Indonesia (“Bank Maybank”) sebagaimana
dipersyaratkan berdasarkan Akta Akad Line Fasilitas Pembiayaan
Musyarakah iB No. 13 tanggal 28 November 2019, yang dibuat di
hadapan Bambang Sularso, S.H., Notaris di Jakarta (sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu) antara Perseroan dan Bank Maybank,
selambat-lambatnya 12 hari kerja setelah dilaksanakannya PUB
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026;
iii. PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”) sebagaimana dipersyaratkan
berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah No.
04 tanggal 30 Oktober 2017, yang dibuat di hadapan Lolani Kurniati
Page 134
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -18-
Irdham-Idroes, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta (sebagaimana diubah dari
waktu ke waktu) antara Perseroan dan Bank Permata, selambat-
lambatnya dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah dilaksanakannya
PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026;
iv. Bank Mega (selaku wali amanat) sebagaimana dipersyaratkan
berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Jasa Marga Tahap I Tahun 2020 No. 25 tanggal 15 Mei 2020, yang
dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) antara Perseroan
dan Bank Mega sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahun 2020, selambat-lambatnya
12 hari kerja setelah dilaksanakannya PUB Obligasi Berkelanjutan III
Tahap III Tahun 2026;
v. Bank Mega (selaku wali amanat) sebagaimana dipersyaratkan
berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Jasa Marga Tahap I Tahun 2024 No. 71 tanggal 27 Maret 2024, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) antara
Perseroan dan Bank Mega, selambat-lambatnya 12 hari kerja setelah
dilaksanakannya PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026;
dan
vi. Bank Mega (selaku wali amanat) sebagaimana dipersyaratkan
berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Jasa Marga Tahap II Tahun 2025 No. 21 tanggal 20 Agustus 2025, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) antara
Perseroan dan Bank Mega, selambat-lambatnya 12 hari kerja setelah
dilaksanakannya PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026.
e. Perseroan telah memenuhi ketentuan transaksi afiliasi sebagaimana diwajibkan
dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04.2020 Tahun 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), kecuali
sehubungan dengan keterlambatan dilakukannya penyampaian laporan
transaksi afiliasi oleh Perseroan sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan Pasal
6 ayat (2) POJK No. 42/2020 atas perjanjian-perjanjian utang piutang yang
dibuat oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (sebagaimana relevan)
dengan beberapa kreditur yang merupakan pihak terafiliasi Perseroan, yakni
badan usaha milik negara (“BUMN”) dan perusahaan anak BUMN, yang
disampaikan Persreoan melalui sistem pelaporan elektronik OJK pada tanggal
2 Mei 2024 berdasarkan Surat Perseroan No. AB.KU.09.02.176 tanggal 2 Mei
2024 tentang Laporan Transaksi Afiliasi Yang Dikecualikan.
Berdasarkan Pasal 27 POJK No. 42/2020, keterlambatan pelaporan transaksi-
transaksi afiliasi tersebut oleh Perseroan, dapat mengakibatkan Perseroan
dikenai sanksi administratif berupa (i) peringatan tertulis; (ii) denda; (iii)
pembatasan kegiatan usaha; (iv) pembekuan kegiatan usaha; (v) pencabutan
izin usaha; (vi) pembatalan persetujuan; dan (vii) pembatalan pendaftaran.
11. Pada tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memenuhi kewajiban-kewajiban
ketenagakerjaan, antara lain pemenuhan kewajiban atas, (i) perjanjian kerja Bersama
(“PKB”) antara Perseroan dan serikat pekerja Perseroan, (ii) kewajiban kepesertaan
dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan
Kesehatan, (iii) pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan (iv)
Page 135
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -19-
pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, kecuali sehubungan dengan ketiadaan
bukti pemberitahuan dan pencatatan pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit (“LKS
Bipartit”) Perseroan pada Dinas Ketenagakerjaan.
Berdasarkan pemeriksaan hukum kami, Perseroan telah melaksanakan kewajiban
pembentukan LKS Bipartit berdasarkan Keputusan Bersama Direksi PT Jasa Marga
(Persero) Tbk dengan Dewan Pengurus Pusat Serikat Karyawan Jasa Marga No.
246/KPTS/2024 tentang Pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit PT Jasa Marga
(Persero) Tbk tanggal 1 Desember 2024. Namun demikian, sampai dengan tanggal
Pendapat Segi Hukum ini, kami tidak meneirma bukti pemberitahuan dan pencatatan
pembentukan LKS Bipartit tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
PER.32/MEN/XII/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan
Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit (“Permenakertrans No. 32/2008”), LKS
Bipartit yang sudah terbentuk harus diberitahukan untuk dicatat pada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 14
hari kerja setelah pembentukan.
Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 190 ayat (1) Undang- Undang No. 13 Tahun 2003
sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (“UU Ketenagakerjaan”), pelanggaran atas ketentuan, antara
lain, Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, dapat dikenakan sanksi administratif oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
12. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan sebagaimana
diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 20 Januari 2026, pada tanggal
Pendapat Segi Hukum ini:
a. Perseroan tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu
perkara, baik perkara perdata, kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran
utang, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, persaingan usaha tidak
sehat, dan/atau pajak pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang
di seluruh wilayah Republik Indonesia dan Perseroan tidak pernah menerima
surat menyurat atau somasi, tuntutan ataupun klaim dari pihak manapun serta
tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan di luar
lembaga peradilan yang berdampak material atas kelangsungan kegiatan usaha
Perseroan dan/atau yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026 dan rencana
penggunaan dananya. Selanjutnya, Perseroan juga tidak sedang menghadapi
perkara-perkara di lembaga peradilan manapun di luar negeri yang berdampak
material maupun tidak material serta dapat mempengaruhi secara langsung
maupun tidak langsung atas kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan/atau
yang secara material dan tidak material dapat berdampak negatif terhadap PUB
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026 dan rencana penggunaan
dananya.
Namun demikian, terdapat beberapa perkara yang dianggap penting
berdasarkan penilaian Perseroan, tetapi tidak berdampak material dan tidak
akan mempengaruhi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun
2026 maupun terhadap rencana penggunaan dananya, sebagai berikut:
i. Gugatan melawan hukum atas penjualan tanah milik Abdul Kadir Al Jufri
dkk (Penggugat) yang dilakukan oleh Perseroan (termasuk sebagai
Para Tergugat);
Page 136
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -20-
ii. Perkara Perdata No. 55/Pdt.G.2025/PN/PWK pada Pengadilan Negeri
Purwakarta; dan
iii. Sengketa kepemilikan tanah atas pembangunan tol Japek II Selatan.
b. Masing-masing anggota Direksi atau Dewan Komisaris Perseroan: (i) telah
memenuhi persyaratan pengangkatan anggota Direksi atau Dewan Komisaris
sebagaimana diatur dalam UUPT, serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku terkait kegiatan usahanya, sebagaimana relevan; (ii) tidak sedang
menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara baik perkara
perdata, pidana, kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, tata
usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, persaingan usaha tidak sehat,
dan/atau pajak pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di
seluruh wilayah Republik Indonesia dan tidak pernah menerima surat menyurat
atau somasi, tuntutan apa pun klaim dari pihak mana pun serta tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan apa pun di luar lembaga
peradilan termasuk namun tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan
terkait dengan kegiatan usaha Perseroan yang bersifat material dan/atau yang
secara material dapat berdampak negatif terhadap PUB Obligasi Berkelanjutan
III Tahap III Tahun 2026 dan rencana penggunaan dananya; (iii) tidak pernah
menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang
menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026 serta rencana penggunaan dananya; dan
(iv) tidak memiliki benturan kepentingan sehubungan dengan PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026 beserta dengan rencana penggunaan
dananya maupun atas perjanjian-perjanjian Perseroan dengan pihak terafiliasi
yang saat ini masih berlaku.
C. PERUSAHAAN ANAK
1. Perusahaan Anak telah sah didirikan sesuai dengan UUPT dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, kecuali sehubungan dengan
belum diperolehnya bukti setor permodalan oleh para pendiri Perusahaan Anak, yakni
atas LMJ dan TOL.
Berdasarkan Pasal 33 UUPT, paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan
dan disetor penuh. Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud
dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan sebagaimana diperkuat oleh
konfirmasi LMJ dan TOL, penyetoran modal oleh para pemegang saham LMJ dan TOL
telah dilakukan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam akta pendirian LMJ dan
TOL. Meskipun demikian, bukti penyetoran modal oleh para pemegang saham terkait
tidak dapat ditemukan.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT, setiap anggota direksi bertanggung
jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan
bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
2. Perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak yang terakhir telah sesuai dengan
ketentuan anggaran dasarnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
kecuali sehubungan dengan:
Page 137
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -21-
a. ketiadaan surat persetujuan dari Menkum untuk JPB, sehubungan dengan
perubahan anggaran dasar terkait peningkatan modal dasar yang tercantum
dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 11
tanggal 31 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Rina Utami Djauhari, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan (“Akta JPB No. 11/2025”).
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) UUPT, perubahan anggaran dasar yang
mengubah besaran modal dasar harus mendapat persetujuan Menkum.
Adapun permohonan persetujuan kepada Menteri wajib diajukan paling lambat
30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran
dasar tersebut. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UUPT, perubahan
anggaran dasar yang membutuhkan persetujuan Menkum mulai berlaku sejak
tanggal diterbitkannya keputusan Menkum mengenai persetujuan perubahan
anggaran dasar,
Sehingga, dengan belum diterbitkannya persetujuan Menkum, maka
perubahan anggaran dasar dimaksud dianggap belum berlaku.
b. ketiadaan pengumuman perubahan anggaran dasar dalam BNRI dan
Tambahan BNRI untuk:
i. MSJ, sehubungan dengan Akta Sirkuler Para Pemegang Saham No.
50 tanggal 29 Desember 2021, yang dibuat di hadapan, Mochamad
Isneini Januar, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0976785.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 29 Desember 2021 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0233508.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 29 Desember 2021;
ii. JKC, sehubungan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1
tanggal 2 Desember 2024, dibuat di hadapan Inne Kusumawati, S.H.,
Notaris di Tangerang Selatan yang telah (i) disetujui oleh Menkum
berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0078307.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 3 Desember 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0262101.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 Desember 2024,
dan (ii) diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-
0283270 tanggal 3 Desember 2024., serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0262117.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 Desember 2024;
iii. JMKT, sehubungan dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No. 57 tanggal 22 April 2021, yang dibuat di
hadapan Mala Mukti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-0025753.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 28 April 2021 dan
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan PemberitahuanPerubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0270542 tanggal 28 April 2021, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0078013.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 28 April 2021;
iv. JSB, sehubungan dengan:
Page 138
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -22-
(1) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 94
tanggal 30 November 2022, yang dibuat di hadapan Mala
Mukti, S.H., LLM, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0081438 tanggal 30 November 2022, dan telah
didaftar pada Daftar Perseroan di bawah Kemenkumham No.
AHU0240512.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 30 November
2022; dan
(2) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 12
tanggal 5 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Mala Mukti,
S.H., LLM, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0321282
tanggal 5 Desember 2022, dan telah didaftar pada Daftar
Perseroan di bawah Kemenkumham No.
AHU0244037.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Desember
2022.
v. JPT, sehubungan dengan:
(1) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
Jasamarga Pandaan Tol No. 02 tanggal 16 April 2019, dibuat di
hadapan Dra. Ec. Inggriati Djojoseputro, S.H., Notaris di Kota
Surabaya dan telah mendapatkan bukti penerimaan
pemberitahuan dan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
(i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0211323 tanggal 18 April 2019, (ii) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0211321 tanggal 18 April 2019, dan (iii) Surat
Keputusan Menkumham No. AHU-0021351.AH.01.02.TAHUN
2019 tanggal 18 April 2019 serta telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0064099.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18
April 2019; dan
(2) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
Jasamarga Pandaan Tol No. 02 tanggal 8 November 2024, dibuat
di hadapan Dra. Ec. Inggriati Djojoseputro, S.H., Notaris di Kota
Surabaya, dan telah mendapatkan bukti penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan (i) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0209265 tanggal 8 November 2024 dan telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0242143.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 November 2024, dan
(ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0273753 tanggal 8 November
2024 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0242143.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 November 2024;
vi. JMB, sehubungan dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 20 tanggal 18 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Rina
Utami Djauhari, S.H., Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan
bukti penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat
Page 139
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -23-
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0366194 tanggal 29 Desember 2025 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0293620.AH.01.11.TAHUN.2025
tanggal 29 Desember 2025;
vii. JMTM, sehubungan dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham JMTM No. 18 tanggal 14 Juni 2024, dibuat di hadapan
Getri Permata Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Timur, dan telah mendapatkan bukti penerimaan pemberitahuan dan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0146809 tanggal 14 Juni 2024, (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0214604 tanggal 14 Juni
2024, dan (iii) Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0035580.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 14 Juni 2024 serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0118756.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 14 Juni 2024;
viii. JJS, sehubungan dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 5 tanggal 19
Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Rina Utami Djauhari, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah (i) memperoleh Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkum No. AHU-
AH.01.03-0220074 tanggal 20 Agustus 2025, dan (ii) didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0192045.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20
Agustus 2025;
ix. JPB, sehubungan dengan Akta JPB No. 11/2025;
x. TOL, sehubungan dengan:
(1) Akta Pendirian No. 02 tanggal 25 Maret 2019, dibuat di
hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Bekasi yang telah mendapat pengesahan dari
Menkumham yang tertuang salam Surat Keputusan No. AHU-
00164681.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 27 Maret 2019 serta
telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0051218.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 Maret 2019;
(2) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 01 tanggal
2 Mei 2019, dibuat di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menkuham sebagaimana tertuang dalam
Surat Keputusan No. AHU-0028920.AH.01.02.Tahun 2019
tanggal 27 Mei 2019 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0282785
tanggal 17 Mei 2019 serta telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0086763.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27
Mei 2019; dan
(3) Akta Keputusan Pemegang Saham No. 02 tanggal 10 Januari
2020, dibuat di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Bekasi, dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menkumham sebagaimana tertuang dalam
Surat Keputusan No. AHU-0001961.AH.02.Tahun 2020
tanggal 10 Januari 2020 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Page 140
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -24-
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0013593
tanggal 10 Januari 2020 serta telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0004806.AH.01.11. Tahun 2020 tanggal
10 Januari 2020.
xi. JAP, sehubungan dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Luar Biasa JAP No. 01 tanggal 1 September 2025,
dibuat di hadapan Rina Utami Djauhari, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah mendapatkan (i) persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-
0059118.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 2 September 2025, (ii) bukti
penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0232555, dan keduanya telah (iii) didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0204224.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 2
September 2025.
xii. LMJ sehubungan dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 01 tanggal 9 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Mudita
Chitta Odang, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-0045047.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 10 Juli
2025 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0154758.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 10 Juli 2025.
xiii. JMJ, sehubungan dengan:
(1) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar
Rapat Pemegang Saham Perseroan Terbatas No. 4 tanggal 13
Maret 2024, dibuat di hadapan Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan bukti
penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0087101 tanggal 17 April 2024 serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0074380.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 17 April 2024;
(2) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar
Rapat Pemegang Saham Perseroan Terbatas No. 2 tanggal 28
Agustus 2025, dibuat di hadapan Ni Nyoman Rai Sumawati,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan bukti
penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0232354 tanggal 1 September 2025 serta
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0203440.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 1 September 2025;
dan
(3) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar
Rapat Pemegang Saham Perseroan Terbatas No. 5 tanggal 19
Desember 2025, dibuat di hadapan Ni Nyoman Rai Sumawati,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan bukti
penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0259186 tanggal 29 Desember 2025 serta
Page 141
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -25-
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0294031.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025.
Namun demikian, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) dan (2) UUPT kewajiban
pengumuman dalam BNRI dan Tambahan BNRI merupakan kewajiban
Menkumham yang dilakukan paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal
diterbitkannya persetujuan Menkumham atas akta sebagaimana disebutkan di
atas. Oleh karena itu, tidak ada sanksi yang berlaku bagi MSJ, JKC, JMB, JPB,
JMKT, JSB, JPT, JMTM, TOL, JAP, dan JMJ sehubungan dengan ketiadaan atau
keterlambatan pengumuman pada BNRI dan Tambahan BNRI tersebut kecuali
atas konsekuensi tidak terpenuhinya asas publisitas yang dimanifestasikan
melalui pengumuman BNRI dan Tambahan BNRI.
3. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perusahaan Anak,
pengungkapan maksud dan kegiatan usaha Perusahaan Anak sebagaimana tertuang
di dalam Laporan Uji Tuntas telah (i) sesuai dengan KBLI Tahun 2025, dan (ii) ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, kecuali
sehubungan dengan belum disesuaikannya maksud dan tujuan dalam anggaran dasar
dengan KBLI 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan BPS No. 7/2025 pada
anggaran dasar Perusahaan Anak.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan BPS No. 7/2025, seluruh pihak yang telah
menggunakan klasifikasi KBLI sebelumnya diwajibkan untuk melakukan penyesuaian
terhadap KBLI 2025 paling lambat dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal
diundangkannya Peraturan BPS No. 7/2025, yaitu sejak 17 Desember 2025 sampai
dengan paling lambat 17 Juni 2026. Dengan demikian, pada Tanggal Pemeriksaan,
Perusahaan Anak masih berada dalam masa transisi dan memiliki waktu yang memadai
untuk melakukan penyesuaian maksud dan tujuan usaha Perusahaan Anak agar
selaras dengan ketentuan KBLI 2025.
Namun demikian, berdasarkan hasil konsultasi secara verbal dengan pihak OSS,
diperoleh informasi bahwa ketentuan dalam Peraturan BPS No. 7/2025 pada saat ini
belum sepenuhnya diimplementasikan ke dalam sistem Online Single Submission
(OSS). Sehubungan dengan hal tersebut, sistem OSS juga belum mewajibkan atau
meminta pelaku usaha untuk segera melakukan penyesuaian KBLI 2025, sehingga
hingga Tanggal Pemeriksaan ini belum terdapat tindakan administratif tertentu yang
harus segera dilakukan oleh masing-masing Perusahaan Anak melalui sistem OSS.
Sehubungan dengan belum dilaksanakannya penyesuaian KBLI tersebut, Peraturan
BPS No. 7/2025 tidak mengatur secara tegas mengenai sanksi administratif tertentu
yang dapat dibebankan kepada pelaku usaha. Namun demikian, tidak dilakukannya
penyesuaian KBLI dimaksud berpotensi menimbulkan implikasi hukum dan
administratif bagi Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada potensi kendala
dalam proses pengajuan, perubahan, maupun perpanjangan perizinan berusaha
melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Khusus untuk MSJ, MTN, JKC, JBT, JMKT, CSJ, JMB, JBS, JTT, JJS, JJB, JAP, JPT,
dan JMJ bahwa Pasal 3 anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak tersebut
saat ini telah disusun selaras dengan ruang lingkup kegiatan usaha badan usaha jalan
tol (“BUJT”) sebagaimana diatur dalam UU No. 38/2004, serta Pasal 25 ayat (2) jo.
Pasal 26 ayat (1) PP No. 23/2004. Adapun ruang lingkup kegiatan usaha pengusahaan
jalan tol sebagaimana dimaksud dalam kedua peraturan tersebut meliputi kegiatan
pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau
preservasi jalan tol. Lebih lanjut, dengan memperhatikan status empat belas
Perusahaan Anak tersebut di atas sebagai BUJT, ruang lingkup kegiatan usaha
ketiganya tunduk pada ketentuan UU No. 38/2004 dan PP No. 23/2004. Dengan
Page 142
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -26-
demikian, perumusan Pasal 3 anggaran dasar ketiganya telah dibuat berdasarkan
dasar hukum dimaksud.
4. Perubahan-perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perusahaan Anak selama dua tahun terakhir sebagaimana diungkapkan dalam
Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dan peralihan pemilikan saham telah dilakukan
secara berkesinambungan dan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan:
a. ketiadaan pengumuman dalam satu surat kabar mengenai hasil
pengambilalihan saham JSM, JGP, JSN, JNK, JPT, AJP, JSB, dan TOL
Berdasarkan Pasal 133 UUPT, direksi dari perseroan yang sahamnya diambil
alih wajib mengumumkan hasil pengambilalihan dalam 1 surat kabar atau lebih
dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal berlakunya
pengambilalihan.
Meskipun UUPT tidak secara tegas mengatur sanksi atas tidak dilakukannya
pengumuman dalam satu surat kabar mengenai hasil pengambilalihan saham,
dalam hal direksi tidak melakukan kewajiban untuk dilakukannya pengumuman
dalam satu surat kabar mengenai hasil pengambilalihan saham, maka direksi
dapat dikategorikan tidak menjalankan tugas pengurusan dengan itikad baik
dan kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada Pasal 97 ayat (5) huruf b UUPT.
Dengan demikian, Direksi Perusahaan Anak dapat bertanggung jawab secara
pribadi atas kerugian Perusahaan Anak yang timbul sebagai akibat tidak
dilakukannya pengumuman dalam satu surat kabar mengenai hasil
pengambilalihan saham apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugasnya.
b. ketiadaan pengumuman dalam satu surat kabar mengenai rencana dan hasil
pengambilalihan saham JMJ
Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, kami tidak menerima dokumen
pengumuman dalam satu surat kabar mengenai rencana pengambilalihan dan
hasil pengambilalihan saham JMJ berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 2 tanggal
1 Agustus 2023, dibuat di hadapan Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan bukti penerimaan pemberitahuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0148518 tanggal 7 Agustus 2023 dan
didaftarkan pada Daftar Perseroan AHU-0150407.AH.01.11. Tahun 2023
tanggal 7 Agustus 2023.
Berdasarkan Pasal 127 UUPT, direksi dari perseroan yang sahamnya akan
diambil alih wajib mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalian dalam
paling sedikit satu surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada
karyawan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan
RUPS. Berdasarkan Pasal 133 UUPT, direksi dari perseroan yang sahamnya
diambil alih wajib mengumumkan hasil pengambilalihan dalam satu surat kabar
atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal
berlakunya pengambilalihan. Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT, setiap
anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian
perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
tugasnya.
Page 143
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -27-
c. ketiadaan pengunguman koran atas penyetoran saham sebagai hasil dari
konversi utang JNK
Sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, kami tidak menerima
dokumen pengunguman koran pengumuman koran atas penyetoran saham
dalam JNK sebagai hasil dari konversi piutang: (a) Kings Key Limited
berdasarkan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham
antara PT Waskita Toll Road dan JNK No. 25/FPPS/WTR/2017 tanggal 11
Desember 2017 jo. Akta Pengalihan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham
No. 93 tanggal 11 Desember 2017 antara JNK, PT Waskita Toll Road, dan Kings
Key Limited, dan (b) Perseroan berdasarkan Perjanjian Mandatory Convertible
Loan No. 133/KONTRAK-DIR/2017 tanggal 31 Oktober 2017 antara Perseroan
dan JNK.
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-
Bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran
Saham, penyetoran atas saham yang dilakukan sebagai akibat dari
kompensasi bentuk tagihan, harus diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar
harian.
UUPT tidak secara tegas mengatur sanksi atas tidak diselenggarakannya
penyetoran atas saham yang dilakukan sebagai akibat dari kompensasi bentuk
tagihan. Namun demikian, memperhatikan asas publisitas terkait pengumuman
atas penyetoran atas saham yang dilakukan sebagai akibat dari kompensasi
bentuk tagihan, dengan belum diumumkannya dokumen pengunguman terkait,
maka hal-hal terkait penyetoran atas saham yang dilakukan sebagai akibat dari
kompensasi bentuk tagihan yang mengikat pihak ketiga belum mengikat pihak
ketiga tersebut.
Apabila hal direksi tidak melakukan hal tersebut, maka direksi dapat
dikategorikan tidak menjalankan tugas pengurusan dengan itikad baik dan
kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada Pasal 97 ayat (5) huruf b UUPT.
Dengan demikian, Direksi JNK dapat bertanggung jawab secara pribadi atas
kerugian JNK yang timbul sebagai akibat tidak dilakukannya pengumuman
dalam satu surat kabar mengenai penyetoran atas saham yang dilakukan
sebagai akibat dari kompensasi bentuk tagihan.
d. ketiadaan bukti penyetoran modal JPT, TOL, dan JMJ
Sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, kami mencatat bahwa
Berdasarkan (i) Surat Pernyataan JPT tanggal 13 Agustus 2025, Surat
Pernyataan TOL tanggal 22 Januari 2026, dan (ii) Surat Pernyataan JMJ
tanggal 5 Januari 2026, penyetoran modal oleh para pemegang saham JPT,
TOL, JMJ telah dilakukan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam: (i) Akta
JPT No. 02/2019 dalam rentang waktu tahun 2019-2022; (ii) Akta No. 2/2019,
Akta 48/2019, Akta No. 02/2020 dalam rentang waktu tahun 2019 - 2020; dan
(iii) Akta JMJ No. 1/2025, Akta JMJ No. 2/2025, dan Akta JMJ No. 3/2025 dalam
rentang waktu tahun 2025. Meskipun demikian,bukti penyetoran modal oleh
para pemegang saham: (i) JPT dan TOL terkait tidak dapat ditemukan; dan (ii)
JMJ terkait tidak dapat ditemukan sebagian atau tidak lengkap.
Berdasarkan Pasal 33 UUPT, modal dasar suatu perseroan harus ditempatkan
dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran
yang sah. Namun demikian, UUPT tidak mengatur mengenai sanksi apabila
terdapat keterlambatan atas penyetoran modal. Meskipun UUPT tidak
mengatur terkait sanksi terlambatnya penyetoran modal sebagaimana
Page 144
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -28-
dimaksud di atas, terdapat risiko adanya teguran dan/atau gugatan, baik dari
instansi maupun pihak ketiga manapun terkait dengan keabsahan kepemilikan
saham pemegang saham JPT, TOL, dan JMJ.
Sampai Tanggal Pemeriksaan, JPT, TOL, dan JMJ tidak pernah menerima
gugatan, keberatan, tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh (i)
setiap pemegang saham JPT dan JMJ, (ii) kreditur JPT, TOL, dan JMJ, (iii)
karyawan JPT, TOL, JMJ, dan/atau (iv) pihak ketiga lainnya.
5. Pengangkatan direksi dan dewan komisaris Perusahaan Anak sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas telah sesuai dengan anggaran dasar masing-
masing Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
khususnya UUPT, kecuali sehubungan dengan:
a. ketiadaan dokumen pengangkatan kembali anggota Direksi, sebagai berikut:
i. sehubungan dengan JMKT, Rianto Mirin selaku Direktur Keuangan
JMKT dengann masa jabatan sampai dengan tanggal 5 September
2025;
ii. sehubungan dengan JSM, Aris Sutrisno Putro selaku Direktur
Keuangan JSM dengan masa jabatan sejak tanggal 6 April 2021
sampai dengan 6 April 2025;
iii. sehubungan dengan JNK, Historya Ayanda selaku Direktur JNK
dengan masa jabatan sejak tanggal 14 Februari 2020 sampai dengan
tanggal 18 Desember 2024; dan
iv. sehubungan dengan JRB, Slamet Triyanto selaku Direktur dengan
masa jabatan sejak tanggal 10 Agustus 2020 hingga RUPS tahunan
tahun buku 2024;
Berdasarkan Pasal 94 ayat (3) UUPT, anggota direksi diangkat untuk jangka
waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Lebih lanjut, penjelasan Pasal 94
ayat (3) UUPT menyatakan bahwa anggota direksi yang telah berakhir masa
jabatannya tidak dengan sendirinya meneruskan jabatannya semula serta tidak
berhak lagi bertindak untuk dan atas nama perseroan, kecuali dengan
pengangkatan kembali berdasarkan keputusan RUPS. Dengan demikian, sejak
berakhirnya jangka waktu atas masa jabatan tersebut, mantan anggota direksi
dari Perusahaan Anak terkait, tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan anak tersebut, kecuali setelah diangkat kembali oleh RUPS.
Sehubungan dengan anggota direksi dan dewan komisaris yang telah habis
masa berlakunya sebagaimana di atas, sampai dengan diangkatnya kembali
anggota direksi dan dewan komisaris yang relevan atau ditunjuk pengganti dari
anggota-anggota tersebut, tugas dan tanggung jawab pihak sebagaimana
disebutkan di atas sementara dilaksanakan oleh anggota direksi dan dewan
komisaris lain dari Perusahaan Anak yang relevan.
b. ketiadaan surat penerimaan pemberitahuan dari Menkum sehubungan
perubahan pengurus JJB berdasarkan Akta JJB No. 14/2025.
Berdasarkan Pasal 94 ayat (7) jo. Pasal 111 ayat (7) UUPT, pengangkatan,
penggantian, dan pemberhentian anggota direksi wajib diberitahukan kepada
Menkum untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka waktu paling
lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS terkait.
Page 145
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -29-
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 94 ayat (7) dan (8) serta
Pasal 111 ayat (7) dan (8) UUPT, pengangkatan direksi dan dewan komisaris
wajib diberitahukan kepada Menkum dan selama pemberitahuan Menkum
belum dilakukan, Menkum akan menolak setiap pemberitahuan yang
disampaikan oleh direksi maupun perubahan susunan dewan komisaris yang
belum tercatat dalam daftar perseroan. Meskipun demikian, dengan belum
diterbitkannya penerimaan pemberitahuan dari Menkum atas penggantian
pengurus JJB berdasarkan Akta JJB No. 14/2025, hal tersebut tidak
mempengaruhi keabsahan pengangkatan yang bersangkutan, dan
pengangkatan persebut tetap sah dan mengikat sejak tanggal penutupan
RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (6) dan Pasal 111 ayat (6) UUPT.
6. Sehubungan dengan dengan kewajiban untuk melaksanakan RUPS tahunan,
Perusahaan Anak telah melaksanakan RUPS tahunan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali
sehubungan dengan pelaksanaan RUPS tahunan untuk: (i) tahun buku 2022 oleh JJS,
JPT (ii) tahun buku 2023 oleh JKC, JMKT, JNK, JGP, JSN, JNK, JPT, JMTM, JMRB,
JMTO, AJP, JRB, LMJ, TOL, dan JMJ dan (iii) tahun buku 2024 oleh JKC, JMKT, JGP,
JSN, JNK, JPT, JMRB, JMTO, AJP, LMJ, TOL, dan JMJ.
Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 79 ayat (1) UUPT, Direksi wajib melaksanakan
RUPS tahunan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku
berakhir sebagai salah satu tanggung jawab atas pengurusan perseroan sebagaimana
diatur di dalam Pasal 97 ayat (1) dan Pasal 97 ayat (2) UUPT.
Meskipun UUPT tidak secara tegas mengatur sanksi atas tidak diselenggarakannya
RUPS tahunan, dalam hal direksi tidak melakukan kewajiban pelaksanaan RUPS
tahunan, maka direksi dapat dikategorikan tidak menjalankan tugas pengurusan
dengan itikad baik dan kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada Pasal 97 ayat (5)
huruf b UUPT. Dengan demikian, Direksi Perusahaan Anak dapat bertanggung jawab
secara pribadi atas kerugian Perusahaan Anak yang timbul sebagai akibat tidak
dilakukannya RUPS tahunan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugasnya.
7. Pada tanggal Pendapat Segi Hukum, Perusahaan Anak telah memperoleh izin-izin
pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak sebagaimana tercantum di
dalam anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan menjalankan
kewajibannya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan
dikeluarkannya Pendapat Segi Hukum, kecuali sehubungan dengan:
a. Ketiadaan NIB yang telah disesuaikan dengan OSS RBA
Sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, kami tidak menerima NIB
yang telah disesuaikan dengan OSS RBA untuk TOL, JPT, CSJ, JJB dan AJP,
sehingga NIB yang kami terima tidak memuat alamat kegiatan usaha maupun
klasifikasi risiko untuk masing-masing kegiatan usaha. Dikarenakan klasifikasi
risiko untuk masing-masing usaha belum dapat ditentukan, kami tidak dapat
melakukan uji tuntas terhadap perizinan yang diperlukan untuk masing-masing
kegiatan usaha.
Dalam hal pelaku usaha belum mendapatkan izin yang diperlukan berdasarkan
Tmasing-masing klasifikasi risiko tersebut, maka pelaku usaha hanya dapat
Page 146
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -30-
menggunakan NIB untuk melakukan kegiatan usaha dan dianggap tidak
memiliki perizinan berusaha secara lengkap.
Meskipun tidak terdapat sanksi yang secara langsung dapat dikenakan kepada
pelaku usaha yang tidak melakukan penyesuaian NIB dengan OSS RBA,
namun terdapat potensi pelaku usaha dimaksud akan menghadapi kesulitan
pada saat mengurus dokumen administratif, khususnya dokumen yang
berkaitan dengan perizinan berusaha untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Lebih lanjut, kami mencatat bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan
BKPM No. 5/2021, dalam hal pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko
menunjukan adanya ketidaksesuaian/ketidakpatuhan pelaku usaha atas
ketentuan perundang undangan, ditindaklanjuti dengan memberikan
rekomendasi berupa (i) pembinaan, (ii) perbaikan, dan/atau (iii) penerapan
sanksi.
Namun demikian, mengacu pada Pasal 549 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(“PP No. 28/2025”) dalam hal pelaku usaha yang perizinan perusahanya telah
disetujui dan berlaku efektif sebelum PP No. 28/2025 berlaku, perizinan
berusaha tersebut dikecualikan dari ketentuan PP No. 28/2025 yang menjadi
dasar hukum RBA. Sehingga, dengan sudah berlaku secara efektifnya NIB
TOL, JPT, CSJ, JMB, JJS, JJB dan AJP sebelum OSS RBA, maka belum
dilakukannya penyesuaian NIB Perusahaan Anak terkait ke OSS RBA tidak
membuat NIB dan perizinan lainnya menjadi tidak berlaku.
b. Ketiadaan sertifikat standar
Sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, kami tidak menerima
sertifikat standar sebagai berikut:
i. sehubungan dengan JMTM, sertifikat standar terverifikasi untuk
kegiatan usaha dengan KBLI 42204, KBLI 42930, KBLI 42915, KBLI
42918, KBLI 42104, KBLI 42103, KBLI 42202, dan KBLI 41013;
ii. sehubungan dengan JMRB, sertifikat standar untuk kegiatan usaha
dengan KBLI 47301, KBLI 68111, KBLI 41018, KBLI 41011, KBLI
43216, KBLI 41012, KBLI 42101, KBLI 41019, KBLI 42919, KBLI
43110, KBLI 43291, KBLI 43224, KBLI 41013, KBLI 43120, KBLI
43299, KBLI 42911, KBLI 43221, KBLI 43213, dan KBLI 42102
iii. sehubungan dengan JMTO, sertifikat standar untuk kegiatan usaha
dengan KBLI 63111, KBLI 62090, KBLI 52215, KBLI 52213, KBLI
63111, KBLI 63112, KBLI 66413, dan KBLI 66411;
iv. sehubungan dengan JBT, sertifikat standar terverifikasi untuk kegiatan
usaha dengan KBLI 52213 dengan lokasi usaha di Jalan Raya
Pelabuhan Benoa No. 88, Desa/Kelurahan Pedungan, Kec. Denpasar
Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali Kode Pos: 8022; dan
v. sehubungan dengan JMJ, sertifikat standar terverifikasi untuk kegiatan
usaha dengan KBLI 55123 dengan lokasi usaha di Sidomulyo, Mendak,
Kahuman, Polan, Sidoharjo, Kapungan, Keprabon, Kranggan,
Glagahwang, Kuncen, Ngabean, Brangkal, Kadirejo, Jungkare, Beku,
Page 147
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -31-
Desa/Kelurahan Joton, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten, Provinsi Jawa
Tengah Kode Pos: 57452.
Berdasarkan Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) PP 28/2025, perizinan
berusaha untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah adalah NIB dan
sertifikat standar dalam bentuk pernyataan pelaku usaha dan perizinan
berusaha untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi adalah NIB dan sertifikat
standar yang diterbitkan pemerintah.
Dalam hal pelaku usaha belum mendapatkan izin yang diperlukan berdasarkan
masing-masing klasifikasi risiko tersebut, maka pelaku usaha hanya dapat
menggunakan NIB untuk melakukan kegiatan usaha dan dianggap tidak memiliki
perizinan berusaha secara lengkap. Berdasarkan Pasal 355 PP No. 28/2025,
JMTM, JMRB, JMTO, dan JMJ dapat dikenakan sanksi administratif berupa (i)
peringatan, (ii) penghentian sementara kegiatan usaha, (iii) pengenaan denda
administratif, (iv) pengenaan daya paksa polisional, (v) pencabutan
lisensi/sertifikasi/persetujuan, dan/atau (vi) pencabutan persyaratan dasar,
perizinan berusaha, dan/atau PB UMKU.
c. Ketiadaan bukti pemenuhan kewajiban KKPR
Sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, kami tidak menerima
dokumen KKPR atas seluruh kegiatan usaha yang dijalankan oleh JMB, JBS,
JTT, JJS, JPB, JBS, JGP, JPT, JMTO, AJP, LMJ, TOL, dan JMJ
Lebih lanjut, kami tidak menerima KKPR untuk kegiatan usaha dengan KBLI
42930 (Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil), 41014
(Konstruksi Gedung Perbelanjaan), 43110 (Pembongkaran), 42915 (Konstruksi
Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi), 42918 (Konstruksi Bangunan Sipil
Fasilitas Olah Raga), 42104 (Konstruksi Terowongan), 42103 (Konstruksi Jalan
Rel), 43904 (Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator), 42202 (Konstruksi
Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih), 42102 (Konstruksi Bangunan Sipil
Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass), 41019 (Konstruksi Gedung
Lainnya), 42101 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan), 41013 (Konstruksi Gedung
Industri), 41012 (Konstruksi Gedung Perkantoran) yang dijalankan oleh JMTM.
Mengacu pada ketentuan Pasal 100 ayat (2) PP No. 21/2021, pelaku usaha
wajib memperoleh KKPR untuk dapat mengajukan permohonan perizinan
berusaha. Lebih lanjut, berdasarkan pasal 101 ayat (2) PP No.21/2021,
kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha non-UMK dilakukan
melalui (i) KKKPR; atau (ii) PKKPR.
Dalam hal ini, meskipun tidak terdapat sanksi yang jelas secara langsung dapat
dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi KKPR, namun terdapat
potensi pelaku usaha dimaksud akan menghadapi kesulitan pada saat
mengurus dokumen administratif, khususnya dokumen yang berkaitan dengan
perizinan berusaha untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Lebih lanjut kami mencatat berdasarkan Pasal 195 ayat (1) PP No.21/2021,
apabila dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang oleh Menteri
ATR/BPN ditemukan adanya pelanggaran rencana tata ruang, maka pelaku
usaha dapat dijatuhkan sanksi administratif berupa: (i) peringatan tertulis; (ii)
denda administratif; (iii) penghentian sementara kegiatan; (iv) penghentian
sementara pelayanan umum; (v) penutupan lokasi; (vi) pencabutan KKPR; (vii)
Page 148
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -32-
pembatalan KKPR; (viii) pembongkaran bangunan; dan/atau (ix) pemulihan
fungsi ruang.
Namun demikian, sehubungan dengan JMB, JBS, JTT, JJS, JPB, JBS, JGP, JPT,
JMTO, JMJ, dan AJP kami mencatat bahwa kegiatan usaha CSJ JMB, JBS, JTT,
JJS, JPB, JBS, JGP, JPT, JMTO, JMJ, dan AJP dengan Aktivitas Jalan Tol (KBLI
52213) merupakan kegiatan usaha yang telah efektif sebelum implementasi UUCK
yang mana perizinan berusaha serta persyaratannya telah terpenuhi melalui
perolehan NIB serta telah ditandatanganinya masing-masing Perjanjian
Pengusahaan Jalan Tol terkait. Bahwa berdasarkan masing-masing Perjanjian
Pengusahaan Jalan Tol tersebut, Pemerintah telah memberikan hak pengusahaan
jalan tol kepada BUJT dan BUJT telah menerima penunjukan dan pemberian hak
pengusahaan jalan tol untuk masing-masing ruas terkait dengan masa konsesi 40
tahun.
d. Ketiadaan Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”)
Sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, kami tidak menerima
dokumen SLF atas bangunan kantor serta fasilitas penunjang MTN, JMTM, JRB,
dan JSN.
Berdasarkan Pasal 44 juncto 45 UU Bangunan Gedung, kelalaian untuk
mendapatkan SLF dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap
pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap
pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan persetujuan bangunan
gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung pembekuan sertifikat laik
fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung,
atau perintah pembongkaran bangunan gedung.
Atas hal tersebut, berdasarkan Surat Pernyataan MTN tanggal 2 Januari 2026,
Direksi MTN berkomitmen untuk segera melakukan pemenuhan kewajiban
berupa pengajuan SLF atas bangunan kantor dan fasilitas penunjang MTN
paling lambat enam bulan setelah Tanggal Distribusi PUB Obligasi Berkelanjutan
III Tahap III Tahun 2026.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pernyataan JMTM tanggal 9 Januari 2026,
Direksi JMTM berkomitmen untuk segera melakukan kewajiban pengurusan SLF
atas bangunan kantor dan fasilitas penunjang JMTM.
e. Ketiadaan Perpanjangan atas Izin Pemanfaatan Tanah oleh MTN
Berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU No. 26/2007”), setiap
orang wajib memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, termasuk
rencana tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Selanjutnya, Pasal
62 UU No. 26/2007 menegaskan bahwa setiap orang yang tidak menaati
rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, dan perbuatannya
mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi tersebut dapat berupa (i) peringatan tertulis; (ii) penghentian sementara
kegiatan; (iii) penghentian sementara pelayanan umum; (iv) penutupan lokasi;(v)
Page 149
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -33-
pencabutan izin; (vi) pembatalan izin; (vii) pembongkaran bangunan; (viii)
pemulihan fungsi ruang; dan/atau (ix) denda administratif.
Bahwa berdasarkan hasil uji tuntas kami, MTN telah mendapatkan Izin
Penggunaan Pemanfaatan Tanah berdasarkan Keputusan Walikota Tangerang
Selatan No. 650/2112-DPMPTSP/OL/2019 tentang Izin Penggunaan
Pemanfaatan Tanah tanggal 20 Desember 2019 berlaku untuk jangka waktu 6
bulan sejak tanggal diterbitkan yakni sampai dengan 20 Juni 2020. Namun
demikian, sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, kami tidak
menerima dokumen perpanjangan atas izin tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan MTN
tanggal 6 Januari 2026, Direksi MTN berkomitmen untuk segera melakukan
pemenuhan kewajiban berupa perpanjangan atas Izin Penggunaan
Pemanfaatan Tanah MTN paling lambat sebelum tanggal paling lambat enam
bulan setelah Tanggal Distribusi PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun
2026.
f. Ketiadaan dokumen perizinan lingkungan
Sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, kami tidak menerima
dokumen dokumen perizinan lingkungan JMTO, JMRB, LMJ, dan TOL.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP No. 22/2021, setiap usaha dan/atau kegiatan
dengan dampak lingkungan yang signifikan atau tidak signifikan harus
memperoleh persetujuan lingkungan. Persetujuan ini merupakan syarat mutlak
untuk mendapatkan izin usaha atau persetujuan pemerintah.
Sesuai dengan Pasal 4 PP No. 22/2021, izin lingkungan dapat berbentuk: (i)
AMDAL; (ii) Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”); atau (iii) SPPL. Kegagalan mematuhi dapat
mengakibatkan sanksi administratif seperti: (i) peringatan tertulis, (ii) paksaan
pemerintah, (iii) denda administratif, (iv) penangguhan, (v) atau pencabutan izin
usaha berdasarkan Pasal 505 dan 506 dari PP No. 22/2021.
g. Kewajiban penyampaian LKPM kepada BKPM
Sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, kami tidak menerima bukti
penyampaian LKPM oleh Perusahaan Anak untuk periode sebagai berikut:
i. periode triwulan II tahun 2025: MTN, JMKT, JBT, CSJ, JMB, JGP, JSN,
JNK, JSB, JPT, JMTM, JMRB, JMTO, AJP, JRB, LMJ, TOL, dan JMJ;
ii. periode triwulan III tahun 2025: MSJ, MTN, CSJ, JPT, JMB, JGP, JSN,
JNK, JSB, JMRB, JMTO, AJP, JRB, LMJ, JMJ, dan TOL; dan
iii. periode triwulan IV tahun 2025: MSJ, JKC, JBT, MTN, CSJ, JPT, JMB,
JBS, JTT, JJS, JPB, JJB, JAP, JSM, JGP, JSN, JNK, JSB, JMTM,
JMRB, JMTO, AJP, JRB, LMJ, JMJ, dan TOL.
Berdasarkan Pasal 5 huruf c Peraturan BKPM No. 5/2025, setiap pelaku usaha
berkewajiban menyampaikan LKPM. Lebih lanjut, Pasal 285 ayat (1) Peraturan
BKPM No. 5/2025 mengatur bahwa penyampaian LKPM oleh pelaku usaha
wajib dilakukan untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi setelah memperoleh
NIB.
Page 150
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -34-
Mengacu pada Pasal 364 ayat (3) huruf a dan Pasal 364 ayat (4) Peraturan
BKPM No. 5/2025, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 Peraturan BKPM No. 5/2025, antara lain untuk
menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif secara berjenjang
berupa (i) peringatan tertulis, (ii) penghentian sementara kegiatan usaha; (iii)
pengenaan daya paksa polisional; (iv) pencabutan lisensi/sertifikasi,
persetujuan; atau (v) pencabutan persyaratan dasar, perizinan berusaha
dan/atau perizinan berusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha.
h. Kewajiban untuk menyampaikan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan RKL-RPL dan Laporan Implementasi UKL-UPL
(sebagaimana relevan) kepada instansi terkait untuk:
(i) Semester II Tahun 2024, Semester I Tahun 2025, dan Semester II Tahun
2025 oleh MSJ, JKC, JBT, JMKT, CSJ, JBS, JTT, JJS, JPB, JAP, JSM,
JGP, JSN, JNK, JSB, JMTM, JPT, LMJ, dan TOL;
(ii) Semester I Tahun 2025 dan Semester II Tahun 2025 oleh JKC, JMJ, JJB;
(iii) Semester II Tahun 2025 oleh MTN dan JMB; dan
(iv) Semester II Tahun 2024 oleh JJS.
Berdasarkan Pasal 506 juncto Pasal 508 – 523 PP No. 22/2021, penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dikenakan sanksi administratif oleh
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur dan bupati/walikota apabila
melakukan pelanggaran terhadap: (i) perizinan berusaha terkait persetujuan
lingkungan; atau (ii) persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan
berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan
perizinan berusaha dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
8. Sehubungan dengan harta kekayaan berupa harta berwujud yang terdiri atas (i) harta
tidak bergerak dan (ii) harta bergerak, serta harta tidak berwujud yang terdiri atas (i)
rekening koran, dan (ii) hak atas kekayaan intelektual yang material yang digunakan
dan dimiliki oleh Perusahaan Anak untuk menjalankan usahanya (“Aset Material
Perusahaan Anak”), pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini:
a. Kepemilikan dan/atau penguasaan Perusahaan Anak atas Aset Material
Perusahaan Anak adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi dengan
dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut anggaran dasar
masing-masing Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
b. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perusahaan
Anak, sebagaimana diperkuat konfirmasi Perusahaan Anak, Aset Material
Perusahaan Anak bukan merupakan objek sengketa.
c. Aset Material Perusahaan Anak tidak sedang dijaminkan kepada kreditur
Perusahaan Anak guna kepentingan pembayaran fasilitas kredit kepada
kreditur Perusahaan Anak atau kepada pihak ketiga, kecuali sehubungan
dengan:
i. Harta kekayaan milik MSJ yang sedang dibebankan jaminan adalah
sebagai berikut:
Page 151
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -35-
(1) Hak pengusahaan Jalan Tol Bogor Ring Road berdasarkan
Akta Perjanjian Pengalihan Hak Pengusahaan Jalan Tol Bogor
Ring Road No. 147 Tanggal 31 Agustus 2016, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dan
dinyatakan kembali dengan Akta Perubahan III (Ketiga) dan
Pernyataan Kembali Kuasa Pengalihan Hak Pengusahaan
Jalan Tol Ruas Bogor Ring Road No. 32 Tanggal 31 Maret
2022, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H.,
MPA, Notaris di Jakarta;
(2) Tagihan (hak tagih) terhadap pendapatan tol dan pendapatan
usaha lain berdasarkan Akta Pemberian Jaminan Fidusia Atas
Tagihan dan Pendapatan No. 143 Tanggal 31 Agustus 2016,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dan
dinyatakan kembali melalui Akta Perubahan III (Ketiga) dan
Pernyataan Kembali Akta Pemberian Jaminan Fidusia Atas
Tagihan dan Pendapatan No. 30 Tanggal 31 Maret 2022, yang
dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di
Jakarta juncto Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W12.00792489.AH.05.02 Tahun 2022 tanggal 13 Juni 2022;
(3) Tagihan dan pendapatan dari hasil klaim asuransi berdasarkan
Akta Pemberian Jaminan Fidusia Atas Hasil Pembayaran
Asuransi No. 144 Tanggal 31 Agustus 2016, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dan dinyatakan
kembali melalui Akta Perubahan III (Ketiga) dan Pernyataan
Kembali Akta Pemberian Jaminan Fidusia Hasil Pembayaran
Asuransi No. 31 Tanggal 31 Maret 2022, yang dibuat di
hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di Jakarta
juncto Sertifikat Jaminan Fidusia No. W12.00792709.AH.05.02
Tahun 2022 tanggal 13 Juni 2022;
(4) Rekening penampungan berdasarkan Akta Perjanjian Gadai
Atas Rekening Penampungan No. 145 Tanggal 2 Agustus
2018, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dan
dinyatakan kembali melalui Akta Perubahan III (Ketiga) dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Gadai atas Rekening
Penampungan No. 34 Tanggal 31 Maret 2022, yang dibuat di
hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di Jakarta.
Jaminan di atas diberikan oleh MSJ kepada BRI sebagai agen jaminan
berdasarkan (i) Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 72 tanggal 28
Desember 2020, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H.,
MPA, Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diubah dengan
Perubahan II (Kedua) No. 1 tanggal 29 Maret 2022 antara MSJ dengan
PT Sarana Multi Infrastruktur dan BRI; dan (ii) Akta Perjanjian Kredit
No. 24 tanggal 29 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Dewantari
Handayani, S.H., MPA, Notaris di Jakarta antara MSJ dan PT Bank
Danamon Indonesia Tbk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan MSJ
tanggal 23 Januari 2026, aset MSJ yang dijadikan jaminan merupakan
Page 152
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -36-
aset yang bersifat material bagi kelangsungan usaha MSJ. Apabila
dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut dilakukan, maka hal tersebut
akan berdampak material atau mengganggu kegiatan usaha MSJ.
ii. Harta kekayaan milik MTN yang sedang dibebankan jaminan adalah
Hak pengusahaan Jalan Tol Ruas Kunciran – Serpong berdasarkan
Akta Perjanjian Pengalihan Hak Pengusahaan Jalan Tol Ruas Kunciran
– Serpong No. 06 tanggal 23 November 2022, dibuat di hadapan Putut
Mahendra, S.H., Notaris di Jakarta Pusat.
Jaminan tersebut di atas diberikan oleh MTN kepada BCA sebagai
kreditur berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 14 tanggal 28 Oktober
2022, yang dibuat di hadapan Putut Mahendra, S.H., Notaris di Jakarta
Pusat antara MTN dan BCA sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Kesatu atas Perjanjian Kredit No. 13/MTN/KON/IX/2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan MSJ
tanggal 6 Januari 2026, aset MTN yang dijadikan jaminan merupakan
aset yang bersifat material bagi kelangsungan usaha MSJ. Apabila
dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut dilakukan, maka hal tersebut
akan berdampak material atau mengganggu kegiatan usaha MTN.
iii. Harta kekayaan milik JMKT yang sedang dibebankan jaminan adalah
sebagai berikut:
(1) hak pengusahaan Jalan Tol Ruas Medan – Kualanamu –
Tebing Tinggi berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak
Pengusahaan Jalan Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi
No. 02 tanggal 3 Agustus 2015, yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;
(2) tagihan (hak tagih) terhadap pendapatan tol berdasarkan Akta
Jaminan Fidusia Atas Tagihan (Pendapatan Tol) No. 03
tanggal 3 Agustus 2015, yang dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut
perubahannya juncto Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia
No. W2.00268514.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 13
November 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran
Jaminan Fidusia Wilayah Sumatera Utara;
(3) tagihan (hak tagih) terhadap tagihan lain-lain berdasarkan
Akta Jaminan Fidusia Atas Tagihan (Lain-Lain) No. 05 tanggal
3 Agustus 2015, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahannya juncto
Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No.
W2.00268524.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 13 November
2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan
Fidusia Wilayah Sumatera Utara;
(4) rekening penampungan berdasarkan Akta Gadai Rekening
Penampungan No. 04 tanggal 3 Agustus 2015, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan.
Jaminan di atas diberikan oleh JMKT kepada BNI sebagai agen
jaminan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 33 tanggal 14
Page 153
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -37-
Juli 2015 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
Perubahan IV Perjanjian Kredit Sindikasi No. 14 tanggal 12 November
2021, yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, antara JMKT, BRI, BNI, PT Bank Pembangunan
Daerah Sumatera Utara, dan Bank Mandiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan JMKT
tanggal 7 Januari 2026, aset JMKT yang dijadikan jaminan merupakan
aset yang bersifat material bagi kelangsungan usaha JMKT. Apabila
dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut dilakukan, maka hal tersebut
akan berdampak material atau mengganggu kegiatan usaha JMKT.
iv. Harta kekayaan milik JBT yang sedang dibebankan jaminan adalah
sebagai berikut:
(1) Hak pengelolaan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa
berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Pengusahaan
Jalan Tol Ruas Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa No. 84
Tanggal 22 Juni 2012, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta;
(2) Tagihan (hak tagih) terhadap pendapatan tol berdasarkan Akta
Jaminan Fidusia Atas Tagihan (Pendapatan Tol) No. 81
Tanggal 22 Juni 2012, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah
dengan Akta Addendum II (Kedua) Jaminan Fidusia Atas
Tagihan (Pendapatan Tol) No. 4 Tanggal 3 September 2020,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta juncto Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W20.00098579.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 18 September
2020;
(3) Tagihan dan pendapatan lain-lain berdasarkan Akta Jaminan
Fidusia Atas Tagihan (Lain-Lain) No. 82 Tanggal 22 Juni 2012,
yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Addendum
II (Kedua) Jaminan Fidusia Atas Tagihan (Lain-Lain) No. 5
Tanggal 3 September 2020, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta juncto Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W20.00098509.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 18
September 2020; dan
(4) Rekening penampungan berdasarkan Akta Gadai Rekening
Penampungan No. 83 Tanggal 22 Juni 2012, yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
diubah dan dinyatakan kembali melalui Akta Addendum I
(Pertama) dan Pernyataan Kembali Akta Gadai Rekening
Penampungan No. 20 Tanggal 7 Juni 2016, yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Jaminan di atas diberikan oleh JBT kepada BRI sebagai agen jaminan
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 79 tanggal 22 Juni
2012, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Addendum V (Kelima)
Perjanjian Kredit Sindikasi No. 3 tanggal 3 September 2020, yang
Page 154
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -38-
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta antara JBT
dengan Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia,
Bank Central Asia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Pembangunan
Daerah Bali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan JBT
tanggal 2 Januari 2026, aset JBT yang dijadikan jaminan merupakan
aset yang bersifat material bagi kelangsungan usaha JBT. Apabila
dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut dilakukan, maka hal tersebut
akan berdampak material atau mengganggu kegiatan usaha JBT.
v. Harta kekayaan milik CSJ yang sedang dibebankan jaminan adalah
sebagai berikut:
(1) Hak Pengusahaan Jalan Tol selama Masa Konsesi
berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Pengusahaan
Jalan Tol (cessie);
(2) Seluruh tagihan dan pendapatan jalan tol yang diikat secara
fidusia;
(3) Rekening penampungan yang diikat secara gadai bedasarkan
akta gadai rekening penampungan;
(4) Seluruh tagihan dan pendapatan dari hasil klaim asuransi,
klaim bank garansi, klaim penjaminan dari PII, dan
penggantian dana (kompensasi) dari Pemerintah yang diikat
secara fidusia;
Jaminan di atas diberikan oleh CSJ kepada Bank Mandiri, BNI, dan
BCA selaku kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
Sindikasi No. 09 tanggal 11 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Ati
Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan CSJ
tanggal 7 Januari 2026, aset CSJ yang dijadikan jaminan merupakan
aset yang bersifat material bagi kelangsungan usaha CSJ. Apabila
dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut dilakukan, maka hal tersebut
akan berdampak material atau mengganggu kegiatan usaha CSJ.
vi. Harta kekayaan milik JBS yang sedang dibebankan jaminan adalah
sebagai berikut:
(1) hak pengusahaan Jalan Tol Ruas Balikpapan – Samarinda
berdasarkan Akta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas
Balikpapan - Samarinda No. 03 tanggal 9 Juni 2016
sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Amandemen V No.
10 tanggal 10 Februari 2023, yang seluruhnya dibuat di
hadapan Rina Utami Djauhari, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;
(2) jaminan fidusia atas:
(a) seluruh tagihan dan pendapatan jalan tol dan usaha
lain sehubungan dengan pengusahaan jalan tol dan
Rumijatol; dan
Page 155
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -39-
(b) seluruh tagihan atas pendapatan dari hasil klaim
asuransi, bank garansi, dan penggantian dana dari
Pemerintah Republik Indonesia,
(3) jaminan berupa gadai rekening penampungan,
yang diberikan oleh JBS kepada:
(1) BRI, SMI, Bank Mandiri, PT Bank ICBC Indonesia (“ICBC”),
BPD Jatim, BPD Papua, BPD Kalsel, LPEI, dan Bank Mega,
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 88 tanggal 21
Desember 2018 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana terakhir diubah
dengan Akta Addendum II Perjanjian Kredit Sindikasi No. 27
tanggal 29 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta; dan
(2) PT Bank Syariah Indonesia Tbk., PT Bank Jabar Banten
Syariah, dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. berdasarkan
Akta Perjanjian Line Fasilitas Pembiayaan Sindikasi
Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqisah No. 89 tanggal
21 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana terakhir
diubah dengan Akta Addendum II No. 26 tanggal 29 Oktober
2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta.
vii. Harta kekayaan milik JJS yang sedang dibebankan jaminan adalah
sebagai berikut:
(1) jaminan fidusia atas tagihan atas pengembalian dana talangan
tanah dari Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Badan
Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (“BLU
LMAN”) dan/atau instansi berwenang lain yang ditunjuk
Pemerintah dengan nilai penjaminan sebesar
Rp4.162.500.000.000;
(2) jaminan fidusia atas tagihan klaim penjaminan yang diterima
dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) (“PII”)
dengan nilai penjaminan sebesar Rp4.162.500.000.000; dan
(3) jaminan gadai atas rekening penampungan dana talangan
tanah disertai dengan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali
untuk melakukan pendebetan atas saldo yang terdapat di
dalam rekening penampungan dana talangan tanah tersebut,
yang diberikan oleh JJS kepada BNI, Bank Mandiri, dan BCA
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Dana Talangan Tanah No.
107 tanggal 28 Desember 2018, yang dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
(4) jaminan berupa tagihan dana talangan tanah kepada BLU
LMAN dan/atau instansi berwenang lain yang ditunjuk
Pemerintah Republik Indonesia; dan
Page 156
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -40-
(5) jaminan gadai atas rekening pengembalian dana talangan
pembebasan tanah untuk nomor rekening 0206 – 01011590 –
30 -3 atas nama JJS;
yang diberikan oleh JJS kepada BRI berdasarkan Akta Perjanjian
Kredit No. 1 tanggal 11 April 2022, yang dibuat di hadapan Sriyani
Burlian, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan
Addendum Perjanjian Kredit No. 039/2024 tanggal 4 April 2024.
viii. Harta kekayaan milik JPB yang sedang dibebankan jaminan adalah
sebagai berikut:
(1) jaminan fidusia atas tagihan dengan nilai penjaminan sebesar
Rp100.000.000.000;
(2) jaminan atas akta gadai rekening penampungan dana talangan
tanah; dan
(3) letter of undertaking dari para pemegang saham JPB,
yang diberikan oleh JPB kepada Bank Permata berdasarkan Akta
Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 16 tanggal 28 Januari
2021, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan
Akta Perubahan Ketiga Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.
4 tanggal 31 Oktober 2023, dibuat di hadapan Indra Wiguna, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat jo. Syarat dan Ketentuan Umum
Pemberian Fasilitas Perbankan No. SKU/21/097/N/SOE tanggal 28
Januari 2021.
ix. Harta kekayaan milik JJB yang sedang dibebankan jaminan adalah
sebagai berikut:
(1) semua dan setiap hak, wewenang, tagihan-tagihan serta klaim
yang sekarang telah ada dan/atau dikemudian hari akan
dimiliki, diperoleh dan dapat dijalankan oleh JJB, yang
diberikan oleh JJB kepada Bank Maybank berdasarkan Akta
Jaminan Fidusia No. 22 tanggal 21 Juni 2023, yang dibuat di
hadapan Veronica Nataadmadja, S.H., M Corp Admin, M Com,
Notaris di Jakarta; dan
(2) seluruh hak-hak yang timbul dari pemberian gadai, berikut
bukti-bukti hak milik dan semua kepentingan atas saldo
rekening tabungan dan/atau giro dengan perincian sebagai
berikut:
(a) rekening nomor 2.772.000455; dan
(b) rekening nomor 2.772.000460,
dengan nilai penjaminan sebesar Rp102.000.000.000 yang
ada pada Bank Maybank, berikut seluruh perubahan,
perpanjangan, penggantian dari rekening tabungan dan/atau
giro tersebut yang akan ada dikemudian hari, yang diberikan
Page 157
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -41-
oleh JJB kepada Bank Maybank berdasarkan Akta Perjanjian
Pemberian Gadai Saldo Rekening Tabungan dan/atau Giro No.
23 tanggal 21 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Veronica
Nataadmadja, S.H., M Corp Admin, M Com, Notaris di Jakarta.
x. Harta kekayaan milik JSM yang sedang dibebankan jaminan adalah
atas Hak pengusahaan Jalan Tol Ruas Surabaya - Mojokerto
berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Pengusahaan Jalan Tol
Ruas Surabaya – Mojokerto No. 27 tanggal 13 Oktober 2021, yang
dibuat di hadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta
Pusat. Jaminan tersebut diberikan oleh JSM kepada BCA berdasarkan
Akta Perjanjian Kredit No. 26 Tanggal 13 Oktober 2021 yang dibuat di
hadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta Pusat,
antara JSM dengan BCA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan JSM
tanggal 13 Agustus 2025, aset JSM yang dijadikan jaminan merupakan
aset yang bersifat material bagi kelangsungan usaha JSM. Apabila
dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut dilakukan, maka hal tersebut
akan berdampak material atau mengganggu kegiatan usaha JSM.
xi. Harta kekayaan milik JNK yang sedang dibebankan jaminan adalah
sebagai berikut:
(1) Hak pengusahaan Jalan Tol Ruas Ngawi – Kertosono
berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Pengusahaan
Jalan Tol Ruas Ngawi – Kertosono No. 17 tanggal 14 April
2016, dibuat di hadapan Ati Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta;
(2) Tagihan (hak tagih) terhadap pendapatan tol dan pendapatan
usaha lain berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas
Pendapatan Tol dan Tagihan Terhadap Pendapatan Usaha
Lain No. 19 tanggal 14 April 2026, dibuat di hadapan Ati Muyati,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta juncto Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W10.00208448.AH.05.01 TAHUN 2016 tanggal 10
Mei 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan
Fidusia Wilayah DKI Jakarta;
(3) Tagihan (hak tagih) terhadap pihak ketiga berdasarkan Akta
Jaminan Fidusia Atas Tagihan Terhadap Pihak Ketiga No. 20
tanggal 14 April 2016, dibuat di hadapan Ati Muyati, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta juncto Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W10.00208447.AH.05.01 TAHUN 2016 tanggal 10 Mei 2016
yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia
Wilayah DKI Jakarta;
(4) Rekening penampungan berdasarkan Akta Gadai Rekening
Penampungan No. 18 tanggal 14 April 2016, dibuat di hadapan
Ati Muyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta; Jaminan pada
angka (i), (ii), (iii), dan (iv) di atas diberikan oleh JNK kepada
Bank Mandiri sebagai agen jaminan berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit Sindikasi No. 14 tanggal 14 April 2016,
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan II (Kedua) dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi No. 16 tanggal
Page 158
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -42-
29 Juli 2019 antara JNK dengan BRI, Bank Mandiri, BNI,
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, SMI, PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Pembangunan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
(5) Hak pengusahaan Jalan Tol Ruas Ngawi – Kertosono
berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Pengusahaan
Jalan Tol Ruas Ngawi Kertosono No. 13 Tanggal 26 Juli 2023,
dibuat di hadapan Ati Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;
(6) Tagihan (hak tagih) terhadap pendapatan tol dan pendapatan
usaha lain berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas Tagihan
(Hak Tagih) Terhadap Pendapatan Tol dan Pendapatan Usaha-
Usaha Lain No. 11 tanggal 26 Juli 2023, dibuat di hadapan Ati
Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta juncto Sertifikat
Jaminan Fidusia No. W15.00607784.AH.05.01 TAHUN 2023
tanggal 23 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Timur;
(7) Tagihan (hak tagih) terhadap pihak ketiga berdasarkan Akta
Jaminan Fidusia Atas Hak Tagih Terhadap Pihak Ketiga No. 12
tanggal 26 Juli 2023, dibuat di hadapan Ati Mulyati, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta juncto Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W15.00607783.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 23 Agustus
2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan
Fidusia Wilayah Jawa Timur; dan
(8) Rekening penampungan berdasarkan Akta Gadai Rekening
Penampungan No. 17 tanggal 26 Juli 2023, dibuat di hadapan
Ati Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Jaminan pada angka (5), (6), (7), dan (8) di atas diberikan oleh JNK
kepada BCA sebagai agen jaminan berdasarkan (i) Akta Perjanjian
Kredit Sindikasi No. 14 tanggal 26 Juni 2023, antara JNK dengan Bank
Mandiri, BNI, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan (ii) Akta
Perjanjian Line Fasilitas Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah
Mutanaqishah No. 15 tanggal 26 Juni 2023, antara JNK dengan PT
Bank Syariah Indonesia Tbk, Bank Mandiri, dan BNI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan JNK
tanggal 14 Agustus 2025, aset JNK yang dijadikan jaminan merupakan
aset yang bersifat material bagi kelangsungan usaha JNK. Apabila
dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut dilakukan, maka hal tersebut
akan berdampak material atau mengganggu kegiatan usaha JNK.
xii. Harta kekayaan milik JSB yang sedang dibebankan jaminan adalah
sebagai berikut:
(1). Hak pengusahaan Jalan Tol Ruas Batang-Semarang
berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Pengusahaan
Jalan Tol Ruas Batang-Semarang No. 82 tanggal 26 Januari
2022, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat;
(2). Tagihan (hak tagih) terhadap pendapatan tol dan pendapatan
usaha lain berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas Tagihan
Page 159
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -43-
(Hak Tagih) Terhadap Pendapatan Tol dan Pendapatan Usaha
Lain No. 80 tanggal 26 Januari 2022, dibuat di hadapan
Buntario Tigris Darmawa, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat juncto Sertifikat Jaminan Fidusia;
(3). Tagihan (hak tagih) terhadap pihak ketiga berdasarkan Akta
Jaminan Fidusia Atas Tagihan (Hak Tagih) Terhadap Pihak
Ketiga No. 81 tanggal 26 Januari 2022, dibuat di hadapan
Buntario Tigris Darmawa, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat juncto Sertifikat Jaminan Fidusia;
(4). Rekening penampungan berdasarkan Akta Gadai Rekening
Penampungan No. 79 tanggal 26 Januari 2022, dibuat di
hadapan Buntario Tigris Darmawa, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Pusat.
Jaminan di atas diberikan oleh JSB kepada BNI sebagai agen jaminan
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 161 tanggal 27
Desember 2021 antara JSB dengan BNI, Bank Mandiri, BCA, dan PT
Bank KEB Hana Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan JNK
tanggal 13 Agustus 2025, aset JNK yang dijadikan jaminan merupakan
aset yang bersifat material bagi kelangsungan usaha JNK. Apabila
dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut dilakukan, maka hal tersebut
akan berdampak material atau mengganggu kegiatan usaha JNK.
xiii. Harta kekayaan milik JSN yang sedang dibebankan jaminan adalah
sebagai berikut:
(1). Hak konsesi pengusahaan Jalan Tol Ruas Solo-Mantingan-
Ngawi berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak
Pengusahaan Jalan Tol Ruas Solo-Mantingan-Ngawi No. 8
tanggal 17 Januari 2022, dibuat di hadapan Ati Mulyati, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
(2). Rekening penampungan berdasarkan Akta Gadai Rekening
Penampungan No. 5 tanggal 17 Januari 2022, dibuat di
hadapan Ati Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
(3). Tagihan (hak tagih) terhadap pendapatan tol dan pendapatan
usaha lain berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas Pendapatan
Jalan Tol dan Tagihan (Hak Tagih) Terhadap Pendapatan Usaha
Lain No. 6 tanggal 17 Januari 2022, dibuat di hadapan Ati
Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
(4). Tagihan (hak tagih) terhadap pendapatan klaim asuransi, bank
garansi dan penggantian dana berdasarkan Akta Jaminan
Fidusia Atas Tagihan (Hak Tagih) Terhadap Pihak Ketiga No. 7
tanggal 17 Januari 2022, dibuat di hadapan Ati Mulyati S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Jaminan di atas diberikan oleh JSN sebagai jaminan joint collateral
kepada BNI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 6 tanggal
21 Desember 2021, dibuat di hadapan Ati Mulyati, S.H., M.Kn, Notaris
di Jakarta Selatan dan Bank Mandiri. berdasarkan Akta Perjanjian
Page 160
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -44-
Fasilitas Treasury Line No. WCO.KP/0006/TL/2022 No. 4 tanggal 17
Januari 2022 sebagaimana diubah oleh Akta Addendum I Perjanjian
Fasilitas Treasury Line No. 4 Tanggal 20 April 2022, keduanya dibuat di
hadapan Ati Mulyati S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan JSN
tanggal 14 Agustus 2025, aset JSN yang dijadikan jaminan merupakan
aset yang bersifat material bagi kelangsungan usaha JSN. Apabila
dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut dilakukan, maka hal tersebut
akan berdampak material atau mengganggu kegiatan usaha JSN.
xiv. Harta kekayaan milik JGP yang sedang dibebankan jaminan adalah
sebagai berikut:
(1). Hak Konsesi Penggunaan Jalan Tol, berdasarkan Akta
Perjanjian Pengalihan Jalan Tol Ruas Gempol-Pasuruan No. 75
tanggal 29 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Isy Karimah
Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya;
(2). Tagihan dan Pendapatan, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia
Atas Tagihan dan Pendapatan Usaha Lain No. 77 tanggal 29
Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H.,
M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya;
(3). Gadai atas Escrow Account, berdasarkan Akta Gadai Rekening
Penampungan No. 76 tanggal 29 Oktober 2021, yang dibuat di
hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di
Surabaya; dan
(4). Fidusia atas Tagihan Pendapatan dari hasil Klaim Asuransi,
Klaim Bank Garansi, dan Penggantian Dana dari Pemerintah,
berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas Tagihan Terhadap
Pihak Ketiga No. 78 tanggal 29 Oktober 2021, yang dibuat di
hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di
Surabaya.
Jaminan di atas diberikan oleh JGP kepada Bank Mandiri berdasarkan
(i) Akta Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.KP/479/KI/2021 No. 73
tanggal 29 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir,
S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya; dan (ii) Akta Perjanjian Kredit
Investasi No. WCO.KP/480/TL/2021 No. 74 tanggal 29 Oktober 2021,
yang dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris
di Surabaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan JGP
tanggal 12 Agustus 2025, aset JGP yang dijadikan jaminan merupakan
aset yang bersifat material bagi kelangsungan usaha JGP. Apabila
dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut dilakukan, maka hal tersebut
akan berdampak material atau mengganggu kegiatan usaha JGP.
xv. Harta Kekayaan milik JMJ yang sedang dibebankan jaminan adalah
sebagai berikut:
(1). Hak konsesi pengusahaan Jalan Tol Tahap I berdasarkan
amandemen/addendum PPJT Solo – Yogyakarta – NYIA Kulon
Progo;
Page 161
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -45-
(2). Gadai atas rekening penampungan milik JMJ yang telah ada
dan akan dibentuk, antara lain:
(a) Rekening Konstruksi (Construction Account);
(b) Rekening Pengumpulan (Collection Account);
(c) Rekening Pembayaran Hutang (Debt Service
Reserve);
(d) Rekening Cadangan Pembayaran Hutang (Debt
Service Reserve Account); dan
(e) Rekening Dana Lebih (Excess Cash Account),
Berdasarkan Akta Jaminan Gadai Rekening No. 27 tanggal 23
Desember 2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta;
(3). Fidusia atas seluruh tagihan dan pendapatan dari
pengusahaan Jalan Tol berdasarkan PPJT Solo – Yogyakarta
– NYIA Kulon Progo dan Pendapatan Usaha Lain, yang
ditampung dalam Rekening Pengumpulan (Collection
Account), berdasarkan Akta Jaminan Fidusia atas Pendapatan
Tol dan Pendapatan Usaha Lain No. 25 tanggal 23 Desember
2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta; dan
(4). Fidusia atas seluruh tagihan atas pendapatan dari hasil klaim
asuransi, klaim bank garansi, klaim kepada PII, kecuali hasil
klaim penjaminan PII terkait atas talangan untuk pembebasan
lahan (jika ada) dan penggantian/ganti rugi dana (kompensasi)
dari pemerintah (kecuali dan LMAN terkait pembebasan lahan),
berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 26 tanggal 23
Desember 2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta.
Jaminan di atas diberikan oleh JMJ kepada Bank Mandiri sebagai Agen
Jaminan berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 20 tanggal 23
Desember 2022, sebagaimana diubah dengan Perubahan dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 20 tanggal 18
April 2024, terakhir dengan Adendum II Perjanjian Kredit Sindikasi
Nomor 9 tanggal 11 Februari 2025, dibuat di hadapa Fathiah Helmi,
S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan JMJ
tanggal 5 Januari 2026, aset JMJ yang dijadikan jaminan merupakan
aset yang bersifat material bagi kelangsungan usaha JMJ. Apabila
dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut dilakukan, maka hal tersebut
akan berdampak material atau mengganggu kegiatan usaha JMJ.
Page 162
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -46-
9. Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban asuransi atas Aset Material Perusahaan
Anak, pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini, polis-polis asuransi sehubungan dengan
pengasuransian atas Aset Material Perusahaan Anak tersebut masih berlaku, kecuali
sehubungan dengan:
a. JNK, sehubungan tidak diterimanya dokumen perpanjangan atas Polis
Asuransi Civil Engineering Completed Risks No. 231090722110000018 tanggal
22 November 2022 jo. Endorsement Letter tanggal 4 September 2023, yang
telah habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2023.
b. JSB, sehubungan dengan tidak diterimanya dokumen perpanjangan atas Polis
Asuransi Civil Engineering Completed Risks No. IP.01.03.24.100075 tanggal
25 Maret 2024, yang telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 14 Juni
2024.
c. JBS, sehubungan dengan tidak diterimanya dokumen perpanjangan atas Polis
Civil Engineering Completed Insurance No. 090808210000 7 tanggal 31
Agustus 2021 oleh PT Asuransi Aspan, PT Asuransi Candi Utama, PT Asuransi
Jasa Raharja Putera, PT Asuransi Umum Videi, PT Asuransi Wahana Tata
untuk jalan tol Balikpapan – Samarinda Seksi 1, 2, 3, 4, dan 5, yang telah habis
masa berlakunya pada tanggal 31 Maret 2024.
d. JJS, sehubungan dengan belum diterbitkannya perpanjangan polis asuransi
Contractor All Risks.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum kami hingga Tanggal Pemeriksaan,
berdasarkan surat dari WIKA – PP – KMK – HKI, KSO No. SE.01.01/B.WPKH-
KSO/JJS.2A.989A.XI.25 tanggal 14 November 2025 kepada JJS (“Surat KSO
14 November 2025”), sampai dengan tanggal Surat KSO 14 November 2025
tersebut, KSO WIKA – PP – KMK – HKI (“KSO”) masih dalam proses
pengadaan perpanjangan polis asuransi Contractor All Risks (CAR). Adapun
dijelaskan dalam surat tersebut bahwa proses pengadaan memakan waktu
yang cukup lama dikarenakan adanya kenaikan premi dari pihak asuransi.
Dalam Surat KSO 14 November 2025, KSO menyatakan bahwa segala risiko
yang timbul dalam proses konstruksi selama belum adanya perpanjangan
pertanggungan asuransi CAR sampai dengan diterbitkannya perpanjangan
polis asuransi CAR yang berlaku efektif, maka akan menjadi tanggung jawab
KSO selaku penyedia jasa.
e. JPB, sehubungan dengan tidak diterimanya dokumen perpanjangan atas:
i. Polis No. PVE2300050 tanggal 25 Mei 2023 oleh PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia Tbk, PT Asuransi Central Asia, PT Wahana Tata,
PT Lippo General Insurance Tbk, PT Mandiri AXA General Insurance,
PT Asuransi Umum Mega, PT BRI Indonesia, PT Asuransi Harta Aman
Pratama, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Malacca Trust Wuwungan
Insurance, PT Asuransi Astra Buana, dan PT Asuransi FPG Indonesia,
yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 10 Agustus 2024;
ii. Polis No. PVE2300178 tanggal 1 November 2023 oleh PT Asuransi
Tugu Pratama Indonesia Tbk, PT Malacca Trust Wuwungan Insurance
Tbk, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Asuransi Multi Artha Guna,
PT Asuransi Central Asia, PT Wahana Tata, PT Asuransi Jasa
Indonesia, PT AXA Insurance Indonesia, yang telah habis masa
berlakunya pada tanggal 12 Desember 2024;
Page 163
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -47-
iii. Polis No. IP.06.08.23.000005 tanggal 3 April 2023 oleh PT Asuransi
Umum Mega, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Jasa Raharja
Putera, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, PT Asuransi Wahana
Tata, PT Lippo General Insurance, PT Mandiri AXA General, yang telah
habis masa berlakunya pada tanggal 5 September 2024.
f. JPT, sehubungan dengan tidak diterimanya dokumen perpanjangan atas Polis
No. 102000808122400037 tanggal 27 Desember 2024 oleh PT Asuransi
Jasaraharja Putera, yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 27
Desember 2025;
g. JMTM, sehubungan dengan tidak diterimanya dokumen perpanjangan atas:
i. Polis No. 010810123004 22 tanggal 28 Juni 2023 oleh PT Asuransi
Bina Dana Arta Tbk., yang telah habis masa berlakunya pada tanggal
8 Juni 2024;
ii. Polis No. 127011213102 300015 tanggal 31 Oktober 2023 oleh PT
Asuransi Jasaraharja Putera yang telah habis masa berlakunya pada
tanggal 8 September 2024;
iii. Polis No. 11251207240000000019 tanggal 8 Oktober 2024 oleh PT
Asuransi Inodnesia yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 8
Oktober 2025;
iv. Polis No. 11251219240000000037 tanggal 8 Oktober 2024 oleh PT
Asuransi Inodnesia yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 8
Oktober 2025; dan
v. Polis No. 11251219240000000026 tanggal 8 Oktober 2024 oleh PT
Asuransi Inodnesia yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 8
Oktober 2025
h. JMKT, CSJ, LMJ, TOL, dan JMJ, sehubungan dengan tidak diterimanya
dokumen asuransi apapun atas Aset Material Anak Perusahaan.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap JNK, JSB, JKC, JBT,
JMB, JPB, JMTM, LMJ, TOL, dan JMJ, sebagaimana diperkuat dengan Surat
Pernyataan Perusahaan Anak terkait per tanggal 13 Agustus 2025, 14 Agustus 2025, 5
Januari 2026, 14 Januari 2026, atau 22 Januari 2026 (sebagaimana relevan), aset-aset
yang bersifat material bagi kegiatan usaha JNK, JSB, JKC, JBT, JMB, JPB, JMTM, LMJ,
TOL, dan JMJ telah diasuransikan, dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk
menanggung risiko yang melekat pada aset-aset material tersebut.
10. Sehubungan dengan (i) perjanjian-perjanjian material Perusahaan Anak dengan pihak
ketiga, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
Perusahaan Anak agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya, dan dalam hal
terdapat wanprestasi dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan Anak
(“Perjanjian Pihak Ketiga Perusahaan Anak”), dan (ii) perjanjian-perjanjian
Perusahaan Anak dengan pihak afiliasi yang dianggap penting (“Perjanjian Afiliasi
Perusahaan Anak”) (Perjanjian Pihak Ketiga Perusahaan Anak dan Perjanjian Afiliasi
Perusahaan Anak secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian Perusahaan
Anak”), pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini:
Page 164
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -48-
a. Perjanjian Perusahaan Anak telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar masing-masing Perusahaan Anak dan ketentuan hukum yang berlaku,
dan karenanya Perjanjian Perusahaan Anak sah dan mengikat Perusahaan
Anak, kecuali sehubungan dengan
i. ketiadaan pelaporan trasaksi afiliasi atas transaksi sebagai berikut:
(a) MTN, atas Kontrak Jasa Pengoperasian pada Jalan Tol Jorr
II Ruas Kunciran – Serpong No. 07/MTN/KON/VI/2024
tanggal 28 Juni 2024 antara MTN dan JMTO;
(b) JKC, atas Kontrak Manajemen Pemeliharaan Jalan Tol Jorr II
Ruas Cengkareng – Batuceper – Kunciran No.
12/KONTRAK-DIR/JKC/I/2025 tanggal 30 Januari 2025
antara JKC and JMTM;
(c) TOL, terkait Perjanjian Pemegang Saham antara JMTT dan
TOL No. JTT 15/SP-JTT/IV/2025 dan No. TOL 02/TOL-
IV/2025 tanggal 23 April 2025; dan
(d) JMJ, terkait Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 20 tanggal 23
Desember 2022, sebagaimana diubah dengan Perubahan
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor
20 tanggal 18 April 2024, terakhir dengan Adendum II
Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 9 tanggal 11 Februari 2025,
dibuat di hadapa Fathiah Helmi, S.H., M.Kn. Notaris di
Jakarta, antara JMJ dengan BNI, Bank Mandiri, BCA, BRI,
SMI, BJB, Bank Jateng, Bank BPD Bali, Bank Papua, Bank
Sumsel Babel, dan Bank DIY.
ii. keterlambatan pelaporan transaksi afiliasi sebagai berikut:
(a) CSJ, atas Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 09 tanggal 11
Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Ati Mulyati, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta antara CSJ dan Mandiri, BNI, dan
BCA;
(b) MSJ, terkait Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 72 tanggal
28 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Dewantari
Handayani, S.H., MPA, Notaris di Jakarta sebagaimana
terakhir diubah dengan Perubahan II (Kedua) No. 1 tanggal
29 Maret 2022) (“PK Sindikasi MSJ 72/2020”) antara MSJ
dan SMI serta BRI;
(c) JBT, terkait Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 79 tanggal 22
Juni 2012, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
Addendum V (Kelima) Perjanjian Kredit Sindikasi No. 3
tanggal 3 September 2020, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“PK Sindikasi JBT 79/2012”)
antara JBT dan BNI, BRI, BCA, BTN, dan Bank
Pembangunan Daerah Bali;
Page 165
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -49-
(d) JBS, terkait Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 88 tanggal 21
Desember 2018 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana terakhir
diubah dengan Akta Addendum II Perjanjian Kredit Sindikasi
No. 27 tanggal 29 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta antara JBS dan BRI,
SMI, Bank Mandiri, ICBC, BPD Jatim, BPD Papua, BPD
Kalsel, LPEI, dan Bank Mega;
(e) JJS, terkait:
(1) Akta Perjanjian Kredit No. 1 tanggal 11 April 2022,
yang dibuat di hadapan Sriyani Burlian, S.H., Notaris
di Jakarta sebagaimana diubah dengan Addendum
Perjanjian Kredit No. 039/2024 tanggal 4 April 2024
antara JJS dan BRI; dan
(2) Perjanjian Kredit Modal Kerja No.
003/KPS3/PK/2022 tanggal 18 Juli 2022 juncto
Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 17
Juli 2023 antara JJS dan BNI;
(f) JPB, terkait Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 41 tanggal 21
November 2023 yang dibuat di hadapan Karin Christiana
Basoeki, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat antara JPB
dengan BCA, Bank Mandiri, BNI, SMI, Bank Papua, Bank
Jatim, dan BPD Bali;
(g) JJB, terkait Akta Perjanjian Kredit Pemberian Fasilitas Term
Loan No. WCO.KP/0621/TLN/2022 No. 153 Tanggal 21
Oktober 2022, Yang Dibuat Di Hadapan Nining
Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris Di Bandung,
Sebagaimana Diubah Oleh Akta Addendum I (Pertama)
Perjanjian Kredit Pemberian Fasilitas Term Loan No.
WCO.KP/0621/TLN/2022 No. 153 Tanggal 15 September
2023 antara JJB dan Bank Mandiri;
(h) JAP, terkait Akta Perjanjian Pembiayaan No. 06 tanggal 4
April 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan antara
JAP dengan PT Sarana Multi Infrastruktur;
(i) JGP, terkait:
(1) Akta Perjanjian Kredit Investasi No.
WCO.KP/479/KI/2021 No. 73 tanggal 29 Oktober
2021, yang dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir,
S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya antara JGP
dengan Bank Mandiri; dan
(2) Akta Perjanjian Kredit Investasi No.
WCO.KP/480/TL/2021 No. 74 tanggal 29 Oktober
2021, yang dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir,
Page 166
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -50-
S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya antara JGP
dengan Bank Mandiri;
(j) JSN, terkait:
(1) Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 6 Tanggal 21
Desember 2021, Dibuat Di Hadapan Ati Mulyati, S.H.,
M.Kn, Notaris Di Jakarta antara JSN dengan BNI,
BCA, Bank Mandiri, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk;
(2) Akta Perjanjian Fasilitas Treasury Line No.
WCO.KP/0006/TL/2022 No. 4 Tanggal 17 Januari
2022, Sebagaimana Diubah Oleh Akta Addendum I
(Pertama) Perjanjian Fasilitas Treasury Line) No.
WCO.KP/0006/TL/2022 No. 4 Tanggal 20 April 2022,
Keduanya Dibuat Di Hadapan Ati Mulyati, S.H., M.KN,
Notaris Di Jakarta Selatan antara JSN dengan Bank
Mandiri;
(3) Kontrak Manajemen Bidang Pemeliharaan Tol Ruas
Solo – Ngawi Antara PT Jasamarga Solo Ngawi
Dengan PT Jasamarga Tollroad Maintenance No.
04/AAJSN/PEMELIHARAAN-JMTM/I/2023 Tanggal 2
Januari 2023 antara JSN dengan JMTM;
(4) Kontrak Jasa Pemborongan Pengoperasian Jalan Tol
Ruas Solo-Ngawi No.
244/AAJSN/OPS/PTJMTO/XI/2022 Tanggal 1
November 2022 antara JSN dengan JMTO; dan
(5) Akta Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Tempat
Istirahat Dan Pelayanan Jalan Tol Ruas Solo-
Mantingan-Ngawi Antara PT Jasamarga Solo Ngawi
Dengan PT Jasamarga Related Business No. 238
Tanggal 17 Januari 2020 antara JSN dengan JMRB.
(k) JNK, terkait:
(1) Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 14 tanggal 26
Juni 2023, dibuat di hadapan Ati Mulyati, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, antara JNK dengan Bank Mandiri,
BNI, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk; dan
(2) Akta Perjanjian Line Fasilitas Pembiayaan
Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah No.
15 tanggal 26 Juni 2023, dibuat di hadapan Ati
Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara JNK
dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Bank
Mandiri, dan BNI.
(l) JMTM, terkait:
(1) Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Fasilitas Supplier Financing antara JMTM dengan PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk. No. JMTM 404/DIR
Page 167
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -51-
IV/EXT/JMTM/VI/2023 tanggal 14 Juni 2023
sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum II
atas Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Fasilitas Mandiri Supplier Financing antara JMTM
dengan PT Bank mandiri (Persero) Tbk. No. JMTM
330/DIR IV/EXT/JMTM/2025 tanggal 11 Juni 2025
antara JMTM dengan Bank Mandiri; dan
(2) Perjanjian Kerja Sama antara JMTM dan PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk. tentang Pemberian Fasilitas
Pembiayaan Kepada Supplier/Sub Kontraktor PT
Jasamarga Tollroad Maintenance No. JMTM
1162/DIR I/EXT/JMTM/XII/2023 tanggal 7 Desember
2023 sebagaimana diubah dengan Perubahan
Pertama Perjanjian Kerja Sama antara JMTM dan PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk. tentang Pemberian
Fasilitas Pembiayaan kepada Supplier/Sub
Kontraktor PT Jasamarga Tollroad Maintenance No.
JMTM 157/SP-JMTM/V/2025 tanggal 8 Mei 2025
antara JMTM dengan Bank Mandiri;
(m) JMRB, terkait Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara
JMRB dengan AJP No. 190.3/SPK-JMRB/VII/2020 tanggal 13
Juli 2020 sebagaimana terakhir diubah oleh Addendum VII
atas Perjanjian Pemegang Saham antara JMRB dengan PT
Asiana Jakarta Properti No. 1916/ADD-SPK/JMRB/VII/2023
tanggal 11 Juli 2023;
(n) AJP, terkait Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara
JMRB dengan AJP No. 190.3/SPK-JMRB/VII/2020 tanggal 13
Juli 2020 sebagaimana terakhir diubah oleh Addendum VII atas
Perjanjian Pemegang Saham antara JMRB dengan PT Asiana
Jakarta Properti No. 1916/ADD-SPK/JMRB/VII/2023 tanggal 11
Juli 2023.
Berdasarkan Pasal 27 POJK No. 42/2020, ketiadaan dan keterlambatan
pelaporan transaksi-transaksi afiliasi tersebut oleh Perseroan dapat
mengakibatkan Perseroan dikenai sanksi administratif berupa (i) peringatan
tertulis; (ii) denda; (iii) pembatasan kegiatan usaha; (iv) pembekuan kegiatan
usaha; (v) pencabutan izin usaha; (vi) pembatalan persetujuan; dan (vii)
pembatalan pendaftaran.
(e) Atas perjanjian-perjanjian yang telah habis masa berlakunya sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas, sampai dengan tanggal Pendapat Segi
Hukum ini, Perusahaan Anak dan pihak ketiga terkait masih saling
menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan-ketentuan perjanjian
tersebut.
(f) Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perusahaan
Anak sebagaimana diperkuat dengan konfirmasi Perusahaan Anak,
Perusahaan Anak sedang tidak dalam keadaan cidera janji atas suatu
perjanjian dimana Perusahaan Anak menjadi pihak di dalamnya yang
mengakibatkan Perusahaan Anak dalam keadaan wanprestasi dan dinyatakan
cidera janji pula dengan perjanjian lainnya (cross default).
Page 168
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -52-
(g) Tidak terdapat larangan dan/atau pembatasan dalam (i) Perjanjian Pihak Ketiga
Perusahaan Anak dan (ii) Perjanjian Afiliasi Perusahaan Anak yang dapat
menghambat Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan III
Tahap II Tahun 2025, menghalangi realisasi penggunaan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025, serta merugikan hak-hak dan
kepentingan pemegang saham publik Perseroan.
Pembatasan pembagian dalam:
i. perjanjian pinjaman pemegang saham antara JTT dengan JJC;
ii. perjanjian pinjaman pemegang saham antara JMRB dengan AJP; dan
iii. perjanjian kredit dengan pihak ketiga yang melibatkan Perusahaan
Anak (sebagaimana relevan) sebagai penerima pinjaman,
tidak merugikan hak-hak pemegang saham publik Perseroan dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di pasar modal,
mengingat Perseroan masih tetap dapat membagikan dividen kepada
pemegang saham Perseroan yang berasal dari pendapatan Perseroan dalam
mengoperasikan sembilan ruas jalan tol Perseroan.
11. Pada tanggal Pendapat Segi Hukum, Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban-
kewajiban ketenagakerjaan, antara lain pemenuhan kewajiban atas, (i) Peraturan
Perusahaan atau PKB, (ii) kewajiban kepesertaan dalam program BPJS
Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (iii) pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan
Kesehatan, (iv) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (v) kewajiban
pembentukan LKS Bipartit, dan (vi) kewajiban pelaporan kembali atas WLTK, kecuali
sehubungan dengan:
a. ketiadaan bukti kepemilikan dan/atau pengesahan atas peraturan perusahaan
MSJ, MTN, JKC, JBT, JMB, JBS, JJS, JAP, JSN, JNK, JMRB, JMTM, JMTO
JSB, dan JMJ
Merujuk pada Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat
Peraturan Perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri
Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Lebih lanjut, mengacu pada
Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pelanggaran atas ketentuan Pasal
108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif
oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.
b. ketiadaan bukti pembentukan dan pencatatan LKS Bipartit untuk JBT, JMRB,
dan JSM
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan
yang mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk
lembaga kerja sama bipartit. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9 ayat (1)
Permenakertrans No. 32/2008, LKS Bipartit yang sudah terbentuk harus
diberitahukan untuk dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah
pembentukan. Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 190 ayat (1) Undang- Undang
No. 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Page 169
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -53-
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU
Ketenagakerjaan”), pelanggaran atas ketentuan, antara lain, Pasal 106 UU
Ketenagakerjaan, dapat dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
c. ketiadaan pelaporan kembali atas WLTK untuk JKC, JBT, JMKT, JMB, JBS,
JTT, JJS, JPB, JJB, JAP, JSB, JMRB, AJP, JRB, LMJ dan TOL
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
dan Transmigrasi No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan, setiap perusahaan wajib melakukan pelapora
ketenagakerjaan secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun
kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Kegagalan dalam
melaksanakan kewajiban pelaporan tersebut dapat dikenai sanksi administratif
sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu
berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara
sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha.
d. ketiadaan bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan, dengan rincian sebagai berikut:
i. ketiadaan bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan atas periode Desember 2025 untuk JJB;
ii. ketiadaan bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan atas tiga periode
terakhir (Oktober, November dan Desember 2025) untuk JJS, MTN,
JKC, JPT, JMB, JBS, JPB, JMRB, AJP, JRB, LMJ, dan TOL; dan
iii. ketiadaan bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atas tiga
periode terakhir (Oktober, November dan Desember 2025) untuk
JMTO, MTN, JKC, JPT, JMB, JBS, JPB, JMRB, AJP, JRB, LMJ, dan
TOL.
Merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 19 UU BPJS, setiap
pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya
sebagai peserta program jaminan sosial kepada BPJS dan membayar iuran
secara berkala. Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Undang-Undang yang sama, pemberi kerja yang tidak melakukan kewajiban
tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda,
dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
12. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap (i) Perusahaan Anak,
dan (ii) masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak
melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (“SIPP”) sebagaimana diperkuat dengan
Surat Pernyataan Perusahaan Anak tanggal: (i) 2 Januari 2026 untuk MSJ dan JBT, (ii)
5 Januari untuk JMJ, (iii) 6 Januari 2026 untuk MTN dan JKC, (iv) 7 Januari 2026 untuk
CSJ, JPB, JJB, JGP dan JMTO, (v) 8 Januari 2026 untuk JJS, (vi) 9 Januari untuk
JMTM, (vii) 13 Januari 2026 untuk JPT, (viii) 14 Januari 2026 untuk JSM, LMJ; (ix) 15
Januari 2026 untuk JMB, JBS, JAP, JSB; (x) 19 Januari 2026 untuk JMRB, AJP, dan
JRB; (xi) 20 Januari 2026 untuk JNK; (xii) 21 Januari 2026 untuk JSN; (xiii) 22 Januari
2026 untuk TOL, (xiv) 23 Januari 2026 untuk JTT, pada tanggal Pendapat Segi Hukum
ini:
Page 170
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -54-
a. Masing-masing Perusahaan Anak (i) tidak sedang menghadapi atau terlibat
sebagai pihak dalam suatu perkara baik perkara perdata, pidana, kepailitan,
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tata usaha negara,
hubungan industrial, arbitrase, persaingan usaha tidak sehat, dan/atau pajak
pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah
Republik Indonesia, (ii) tidak pernah menerima surat menyurat atau somasi,
tuntutan atau klaim apapun dari pihak mana pun serta tidak sedang terlibat
dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan apa pun di luar lembaga
peradilan; dan (iii) tidak sedang menghadapi perkara-perkara di lemaga
peradilan manapun di luar negeri; baik yang berdampak material maupun tidak
material, mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung atas
kelangsungan kegiatan usaha JMB dan/atau yang secara material dan tidak
material dapat berdampak negatif terhadap rencana Perseroan untuk
melakukan penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III
Tahun 2026 dan rencana penggunaan dananya, kecuali sehubungan dengan
JBS, yaitu sehubungan dengan surat klaim kompensasi dari PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk. (“WIKA”) pada tanggal 8 Agustus 2022, sehubungan dengan
proyek jalan tol Balikpapan – Samarinda berdasarkan Perjanjian No.
001/KONTRAK-JBS/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016 (sebagaimana telah
diubah), yang mana surat klaim kompensasi tersebut berdampak tidak material
hadap rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan
III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026.
b. Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing
Perusahaan Anak (i) telah memenuhi persyaratan pengangkatan anggota
Direksi atau Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam UUPT, serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kegiatan usahanya,
sebagaimana relevan; (ii) (a) tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai
pihak dalam suatu perkara baik perkara perdata, pidana, kepailitan, Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tata usaha negara, hubungan
industrial, arbitrase, persaingan usaha tidak sehat, dan/atau pajak pada
lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah
Republik Indonesia, (b) tidak pernah menerima surat menyurat atau somasi,
tuntutan atau klaim apapun dari pihak mana pun serta tidak sedang terlibat
dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan apa pun di luar lembaga
peradilan; dan (c) tidak sedang menghadapi perkara-perkara di lembaga
peradilan manapun di luar negeri; baik yang berdampak material maupun tidak
material, mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung atas
kelangsungan kegiatan usaha JBS dan/atau yang secara material dan tidak
material dapat berdampak negatif terhadap rencana Perseroan untuk
melakukan penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III
Tahun 2026 dan rencana penggunaan dananya.
II. BATASAN - BATASAN
Pendapat Segi Hukum ini didasarkan pada batasan-batasan sebagai berikut:
1. Pendapat Segi Hukum ini hanya terbatas pada ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku
di Republik Indonesia dan tidak mengacu pada hukum lainnya.
2. Ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini hanya terbatas pada hal-hal yang telah ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan pasar modal.
3. Dalam rangka pembuatan Pendapat Segi Hukum ini kami berpegang pada dokumen-dokumen
dan keterangan yang kami terima dari Perseroan sampai dengan Tanggal Pemeriksaan;
Page 171
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -55-
4. Sehubungan dengan pendapat hukum kami, secara umum dan khususnya yang menyangkut
perizinan, harta kekayaan, penjaminan dan perjanjian-perjanjian yang telah kami uraikan
dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas dimana, izin-izin, harta
kekayaan, penjaminan dan perjanjian-perjanjian yang kami opinikan tersebut berpengaruh
langsung secara material terhadap keberlangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak;
5. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta
kekayaannya yang terkait, dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan
pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026; dan
6. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak atas hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum
internasional sehubungan dengan kegiatan usaha maupun harta kekayaan Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak.
III. ASUMSI-ASUMSI
Pendapat Segi Hukum ini didasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Dokumen-dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
lengkap dan apabila dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan, maka
fotokopi atau salinan tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya;
2. Tanda tangan yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut, baik asli maupun fotokopi
atau salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak yang disebutkan dalam dokumen itu
dan sesuai dengan keadaan sebenarnya;
3. Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik
tertulis maupun lisan, yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Perseroan, Direksi, Komisaris
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, karyawan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak,
dan/atau pihak ketiga kepada kami adalah benar, akurat dan sesuai dengan yang sebenarnya,
serta tidak mengalami perubahan material dan tambahan sampai dengan tanggal
dikeluarkannya Pendapat Segi Hukum ini;
4. Surat-surat pernyataan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang telah kami terima dalam
rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan dan
Perusahaan Anak adalah benar, akurat, dan sesuai dengan yang sebenarnya;
5. Pihak-pihak yang mengadakan perikatan dengan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau
para pejabat pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan untuk
kebutuhan Perseroan, berwenang melakukan tindakan-tindakan tersebut dan kami tidak
mengetahui sesuatu fakta atau adanya petunjuk bahwa anggapan tersebut di atas adalah tidak
benar;
6. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak: (i) mempunyai
kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii)
telah melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap
permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan
Page 172
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -56-
seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan
yang terkait;
7. Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak menyimpang dari kerangka
peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh pemerintah pusat;
8. Bahwa kecuali Perseroan pernah menyatakan sebaliknya, Perseroan tidak pernah menerima
gugatan-gugatan dan/atau keberatan dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang, kreditur,
karyawan, afiliasi, dan/atau pihak ketiga mana pun sehubungan dengan ketidakpatuhan
Perseroan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau cidera janji
(default) atas perjanjian-perjanjian di mana Perseroan merupakan pihak;
9. Bahwa masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak memiliki
benturan kepentingan atas PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2026 beserta
dengan rencana penggunaan dananya;
10. Bahwa masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak tidak memiliki benturan kepentingan atas perjanjian-perjanjian Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak dengan pihak terafiliasi yang saat ini masih berlaku;
11. Bahwa masing-masing anggota Direksi tidak memiliki hubungan keluarga dan kekerabatan
dengan anggota Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
lainnya;
12. Tidak terdapat perubahan lebih lanjut terhadap anggaran dasar Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak selain yang disampaikan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak kepada Dentons
HPRP sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini. Selanjutnya, tidak terdapat dokumen
lain yang menyatakan adanya perubahan atas anggaran dasar Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak yang mengakibatkan informasi terkait perubahan anggaran dasar Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan;
13. Informasi mengenai kegiatan usaha yang dikonfirmasi oleh Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, serta
yang diuraikan dalam prospektus adalah benar, tidak menyesatkan, akurat serta sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya;
14. Tidak terdapat perubahan lebih lanjut terhadap struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selain yang disampaikan oleh Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak kepada kami sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini. Selanjutnya,
tidak terdapat dokumen lain yang menyatakan adanya perubahan atas struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang mengakibatkan
informasi terkait struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan;
15. Kecuali dinyatakan lain dalam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat
pembebanan jaminan gadai atau pun fidusia terhadap saham-saham yang dimiliki oleh
pemegang saham Perseroan dan/atau Perusahaan Anak;
16. Tidak terdapat perubahan lebih lanjut terhadap susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak selain yang disampaikan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
kepada kami sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini. Selanjutnya, tidak terdapat
dokumen lain yang menyatakan adanya perubahan atas susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang mengakibatkan informasi terkait susunan Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan dan/atau Perusahaan Anak menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan;
Page 173
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -57-
17. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban atas ketentuan dan kepatuhan
pajak yang berlaku atas aset-asetnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang
bidang perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia;
18. Tidak terdapat dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang belum disampaikan kepada
Dentons HPRP, sepanjang dokumen dan informasi tersebut diminta dan tersedia, yang
menyebabkan Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Segi Hukum yang disiapkan oleh Dentons
HPRP menjadi tidak sesuai dengan keadaan Perseroan yang sebenarnya;
19. Dalam memberikan Pendapat Segi Hukum ini kami berpegang pada peraturan yang berlaku di
bidang pasar modal serta peraturan terkait lainnya di dalam wilayah Hukum Republik
Indonesia; dan
20. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Segi
Hukum dapat terpengaruh bilamana asumsi-asumsi tersebut di atas tidak tepat atau tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
(sisa halaman ini sengaja dikosongkan)
Page 174
dentons.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
No. Ref.: 260/EKW/II/26
Halaman -58-
Demikian Pendapat Segi Hukum ini kami berikan selaku Konsultan Hukum yang mandiri dan tidak terafiliasi
dan/atau terasosiasi dengan Perseroan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Segi Hukum ini.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Untuk dan atas nama
Hanafiah Ponggawa & Partners
____________________________
Erwin K. Winenda, S.H., M.B.A.
STTD No. STTD.KH-97/PJ-1/PM.02/2023
HKHSK No. 201313
Tembusan:
1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan;
2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
3. PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi; dan
4. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.
Names mentioned 267 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×8
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.1 ×6
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.4 ×26
unresolved
org
Pengatur
p.4
unresolved
org
Berarti Hanafiah Ponggawa & Partners
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Bapepam
p.8 ×4
unresolved
person
Ir. Obligasi
p.9
unresolved
org
PT Marga Sarana Jabar JKC
p.12
unresolved
org
PT Jasamarga Kunciran Cengkareng MTN
p.12
unresolved
org
PT Marga Trans Nusantara JSM
p.12
unresolved
org
PT Jasamarga Surabaya Mojokerto JGP
p.12
unresolved
org
PT Jasamarga Gempol Pasuruan JBT
p.12
unresolved
org
PT Jasamarga Bali Tol JMKT
p.12
unresolved
org
PT Jasamarga Kualanamu Tol CSJ
p.12
unresolved
org
PT Cinere Serpong Jaya JBS
p.12
unresolved
org
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda JMB
p.12
unresolved
org
PT Jasamarga Manado Bitung JJS
p.12
unresolved
org
PT Jasamarga Japek Selatan JPB
p.12
unresolved
org
PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi JMTM
p.12
unresolved
org
PT Jasamarga Tollroad Maintenance JMRB
p.12
unresolved
org
PT Jasamarga Related Business JMTO
p.12
unresolved
org
PT Jasamarga Tollroad Operator JTT
p.12
unresolved
org
PT Jasamarga Transjawa Tol JRB
p.12
unresolved
org
PT Jasamarga Restarea Batang JNK
p.12
unresolved
org
PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri JJB
p.12
unresolved
org
PT Jasamarga Jogja Bawen AJP
p.12
unresolved
org
PT Asiana Jakarta Properti JAP
p.12
unresolved
org
PT Jasamarga Akses Patimban JSN
p.12
unresolved
org
PT Jasamarga Solo Ngawi JSB
p.12
unresolved
org
PT Jasamarga Semarang Batang JPT
p.12
unresolved
org
PT Jasamarga Pandaan Tol LMJ
p.12
unresolved
org
PT Lintas Marga Jawa TOL
p.12
unresolved
org
PT Trans Optima Luhur JMJ
p.12
unresolved
org
PT Jasamarga Jogja Solo Perusahaan Asosiasi
p.12
unresolved
org
PT Trans Lingkar Kita Jaya BSIS
p.12
unresolved
org
PT Bogor Serpong Infra Selaras TMJ
p.12
unresolved
org
PT Trans Marga Jateng MLJ
p.12
unresolved
org
PT Marga Lingkar Jakarta JPM
p.12
unresolved
org
PT Jasamarga Pandaan Malang JJC
p.12
unresolved
org
Jasamarga (Persero) Tbk.
p.13 ×8
unresolved
person
Poerbaningsih Adi Warsito
· Notaris
p.13 ×3
unresolved
org
Pengaturan
p.13 ×2
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
p.13 ×2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.19 ×3
unresolved
person
Rina Utami Djauhari
· Notaris
p.36 ×5
unresolved
org
PT Mitrapacific Consulindo International
p.36
unresolved
org
PT Wira Nusantara
p.36
unresolved
org
PT JJS
p.36
unresolved
org
PT Brantas Abripaya
p.37
unresolved
org
PT JJB
p.37
unresolved
org
PT Sahid Unggul Mandiri
p.39
unresolved
org
PT Maratama Cipta Mandiri
p.39
unresolved
org
PT Gienda Putra
p.40
unresolved
org
PT Marga Maju Mapan
p.40
unresolved
org
PT Roadmixindo Raya
p.40
unresolved
org
PT Module Intracs Yasatama
p.40
unresolved
org
PT Tirtobumi Adyatunggal
p.40
unresolved
org
PT Karya Palmalindo Anugerah
p.40
unresolved
org
PT Multi Karya Cemerlang
p.40
unresolved
org
PT Sinabung
p.40
unresolved
org
PT Evic Mora Sugih
p.40
unresolved
org
PT Tyvas Prast Adhigana
p.40
unresolved
org
PT Dirgantara Yudha Artha
p.40
unresolved
org
PT Aston Prima Raya
p.40
unresolved
org
PT Sarana Seja Ibadah
p.40
unresolved
org
PT Astra Infra Solution
p.40
unresolved
org
PT Trimurti Perkasa
p.40
unresolved
org
PT Qinar Raya Mandir
p.40
unresolved
org
PT Network Global Solusindo
p.40
unresolved
org
PT Simaka
p.40
unresolved
org
PT Bank Shinhan
p.42 ×3
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
p.42 ×2
unresolved
org
PT KEB Hana Indonesia
p.42 ×3
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Bali
p.42 ×3
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.42 ×3
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Riau
p.42 ×3
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan
p.42 ×3
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
p.42 ×3
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Papua
p.42
unresolved
org
PT Bank DKI
p.42 ×2
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
p.42 ×3
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.42 ×2
unresolved
org
Banten Tbk
p.42 ×3
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan
p.42
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
p.42 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta
p.42
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Maluku
p.42 ×2
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.42
unresolved
org
Indonesia (Persero) Tbk
p.43 ×9
unresolved
org
PT Marga Sarana Jabar Pinjaman Sindikasi
p.44
unresolved
org
PT Jasamarga Kunciran Cengkareng Pinjaman Sindikasi
p.44
unresolved
org
PT Marga Trans Nusantara Pinjaman Sindikasi
p.44
unresolved
org
PT Jasamarga Bali Tol Pinjaman Sindikasi
p.44
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Bali Perusahaan Anak
p.45
unresolved
org
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pinjaman Sindikasi
p.45
unresolved
org
Polis Indonesia (Persero) Tbk
p.45
unresolved
org
PT Cinere Serpong Jaya Pinjaman Sindikasi
p.45
unresolved
org
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Pinjaman Sindikasi
p.45
unresolved
org
PT Bank Syariah
p.45 ×5
unresolved
org
Bank Sindikasi
p.46
unresolved
org
Bank Papua
p.46
unresolved
org
Bank Kalsel
p.46
unresolved
org
PT Bank Jabar Banten
p.46
unresolved
org
PT Bank Mualamat
p.46
unresolved
org
PT Jasamarga Manado Bitung Pinjaman Sindikasi
p.46
unresolved
org
PT Jasamarga Japek Selatan Pinjaman Sindikasi
p.47
unresolved
org
PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi Pinjaman Sindikasi
p.47
unresolved
org
PT Jasamarga Jogja Bawen Pinjaman Sindikasi
p.48
unresolved
org
PT Jasamarga Akses Patimban Pinjaman Sindikasi
p.48
unresolved
org
PT Jasamarga Jogja Solo Pinjaman Sindikasi
p.48
unresolved
org
PT JSM
p.49
unresolved
org
PT JGP
p.49
unresolved
org
PT JSN
p.49
unresolved
org
PT JNK
p.49
unresolved
org
PT JSB
p.50
unresolved
org
PT JPT
p.50
unresolved
org
PT Jasa Marga Tahun
p.51
unresolved
org
PT Jasa Marga Tahap I Tahun
p.52
unresolved
org
PT Jasa Marga Tahap II Tahun
p.52
unresolved
org
PT Jasamarga Japek Selatan
p.53 ×2
unresolved
org
Layanan Umum Badan Pengatur
p.53
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Liabilitas
p.53
unresolved
org
PT Lintas Cakra Cipta
p.53
unresolved
org
PT Surya Sudeco
p.53
unresolved
org
PT Citra Persada Infrastruktur
p.53
unresolved
org
Koperasi Jasa Marga Bakti
p.53
unresolved
org
PT Metrindo
p.53
unresolved
org
PT Resqtec Indonesia
p.53
unresolved
org
PT Bangun Persada Transportation
p.53
unresolved
org
PT Armada Antar Lintas Nusa
p.53
unresolved
org
PT Pulo Air Biru
p.53
unresolved
org
PT Torin Citra Sejahtera
p.53
unresolved
org
PT Surya Darma Perkasa
p.53
unresolved
org
PT Multi Adhi Perkasa
p.53
unresolved
org
PT Pesona Lintang Kemukus
p.53
unresolved
org
PT Pratama Mitra Sejati
p.54
unresolved
org
PT Otni Elektra
p.54
unresolved
org
PT Leo Anugerah Sukses
p.54
unresolved
org
PT Husada Putra Pratama
p.54
unresolved
org
PT Mitra Integrasi Informatika
p.54
unresolved
org
PT Jasamarga Transjawa Tollroad
p.54
unresolved
org
PT Jasamarga Related Business
p.54
unresolved
org
PT Jasamarga Tollroad Maintenance
p.54
unresolved
org
PT Marga Sarana Jabar
p.54
unresolved
org
Bank SMI
p.55
unresolved
org
Bank BSI
p.55
unresolved
org
PT Transjawa Tol
p.60
unresolved
org
Indonesia Highway Corporation
p.62 ×2
unresolved
org
PT Jasamarga Transjawa Tol. Bisnis
p.62
unresolved
org
Layanan Umum
p.65
unresolved
org
Menteri ATR
p.72 ×10
unresolved
org
Menteri Lingkungan
p.75
unresolved
person
Djauhari
p.77
unresolved
—
Yaya Ruhiya
· Direktur
p.89 ×2
unresolved
—
Ari Respati
· Direktur
p.89 ×2
unresolved
—
Tedi Kurniawan
· Komisaris Independen
p.89 ×2
unresolved
org
Menteri Perhubungan
p.89 ×2
unresolved
org
PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways
p.89 ×2
unresolved
org
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
p.89
unresolved
org
Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia
p.90
unresolved
org
Bank TUNAIKU
p.90
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor AHU- AH.
p.95
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.95 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.95
unresolved
—
Francis Emmanuel Dalupan Roj
· Komisaris
p.95 ×2
unresolved
person
Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti
· Notaris
p.95 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.95
unresolved
org
PT Marga Utama Nusantara
p.96
unresolved
org
Pengadilan Negeri Tergugat
p.96
unresolved
person
Khong Mellani Setiadi
p.96
unresolved
person
Dharma Akhyuzi
· Notaris
p.108 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.108 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.108
unresolved
org
Bank Administrator Rekening Dana Nasabah
p.108
unresolved
org
Hanafiah Ponggawa & Partners
p.116 ×3
unresolved
org
Kantor Konsultan Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners
p.117
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.125
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.125
unresolved
org
Kementerian
p.125
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.125
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.125
unresolved
person
Rivan Achmad Purwantono
· Direktur Utama
p.127
unresolved
org
PT Lintas Marga
p.132
unresolved
org
PT Trans Optima
p.132
unresolved
org
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.
p.135
unresolved
org
Pengadilan Negeri Purwakarta
p.136
unresolved
person
Ni Nyoman Rai Sumawati
· Notaris
p.142
unresolved
org
Kings Key Limited
p.143 ×2
unresolved
—
Rianto Mirin
· Direktur Keuangan
p.144
unresolved
—
Aris Sutrisno Putro
· Direktur
p.144
unresolved
—
Historya Ayanda
· Direktur
p.144
unresolved
—
Slamet Triyanto
· Direktur
p.144
unresolved
org
Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
p.169
unresolved
org
Menteri Ketenagakerjaan
p.169
unresolved
person
Erwin K. Winenda
p.174
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.