Back to announcement
20251003_ZP_Pencatatan Structured Warrant_31954320_lamp1.pdf
Listing Text extracted ZPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 72
Page 1
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
23 September 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
30 JUNI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM AKRA
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 01/10/2025
2. Tanggal Penetapan Harga : 01/10/2025
3. Tanggal Akhir Penjatahan : 02/10/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 03/10/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 06/10/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia AKRAZPCM6A
Underlying Waran Terstruktur PT AKR CORPORINDO TBK (AKRA)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang European Style
Diterbitkan
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp34
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp1.350
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 500.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 500.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 2
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 7 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham AKRA
Masa Berlaku Waran Terstruktur 9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 06/10/2025 sampai dengan 25/06/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 30/06/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
2
Page 3
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
oleh Bursa Efek Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
2. Underlying Waran Terstruktur
mengalami suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
3
Page 4
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 5
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
23 September 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
30 JUNI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM ASII
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 01/10/2025
2. Tanggal Penetapan Harga : 01/10/2025
3. Tanggal Akhir Penjatahan : 02/10/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 03/10/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 06/10/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia ASIIZPCM6A
Underlying Waran Terstruktur PT ASTRA INTERNATIONAL TBK (ASII)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang European Style
Diterbitkan
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp31
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp6.400
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 500.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 500.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 6
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 30 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham ASII
Masa Berlaku Waran Terstruktur 9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 06/10/2025 sampai dengan 25/06/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 30/06/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
2
Page 7
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
oleh Bursa Efek Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
2. Underlying Waran Terstruktur
mengalami suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
3
Page 8
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 9
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
23 September 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
30 JUNI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM BFIN
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 01/10/2025
2. Tanggal Penetapan Harga : 01/10/2025
3. Tanggal Akhir Penjatahan : 02/10/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 03/10/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 06/10/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia BFINZPCM6A
Underlying Waran Terstruktur PT BFI FINANCE INDONESIA TBK (BFIN)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang European Style
Diterbitkan
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp19
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp860
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 500.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 500.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 10
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 8 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham BFIN
Masa Berlaku Waran Terstruktur 9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 06/10/2025 sampai dengan 25/06/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 30/06/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
2
Page 11
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
oleh Bursa Efek Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
2. Underlying Waran Terstruktur
mengalami suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
3
Page 12
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 13
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
23 September 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
30 JUNI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM BUKA
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 01/10/2025
2. Tanggal Penetapan Harga : 01/10/2025
3. Tanggal Akhir Penjatahan : 02/10/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 03/10/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 06/10/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia BUKAZPCM6A
Underlying Waran Terstruktur PT BUKALAPAK.COM TBK (BUKA)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang European Style
Diterbitkan
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp50
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp190
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 500.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 500.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 14
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 1 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham BUKA
Masa Berlaku Waran Terstruktur 9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 06/10/2025 sampai dengan 25/06/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 30/06/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
2
Page 15
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
oleh Bursa Efek Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
2. Underlying Waran Terstruktur
mengalami suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
3
Page 16
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 17
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
23 September 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
30 JUNI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM DSNG
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 01/10/2025
2. Tanggal Penetapan Harga : 01/10/2025
3. Tanggal Akhir Penjatahan : 02/10/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 03/10/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 06/10/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia DSNGZPCM6A
Underlying Waran Terstruktur PT DHARMA SATYA NUSANTARA TBK (DSNG)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang European Style
Diterbitkan
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp47
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp1.820
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 500.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 500.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 18
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 10 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham DSNG
Masa Berlaku Waran Terstruktur 9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 06/10/2025 sampai dengan 25/06/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 30/06/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
2
Page 19
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
oleh Bursa Efek Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
2. Underlying Waran Terstruktur
mengalami suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
3
Page 20
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 21
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
23 September 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
30 JUNI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM EMTK
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 01/10/2025
2. Tanggal Penetapan Harga : 01/10/2025
3. Tanggal Akhir Penjatahan : 02/10/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 03/10/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 06/10/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia EMTKZPCM6A
Underlying Waran Terstruktur PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI TBK (EMTK)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang European Style
Diterbitkan
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp74
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp1.400
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 500.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 500.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 22
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 8 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham EMTK
Masa Berlaku Waran Terstruktur 9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 06/10/2025 sampai dengan 25/06/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 30/06/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
2
Page 23
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
oleh Bursa Efek Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
2. Underlying Waran Terstruktur
mengalami suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
3
Page 24
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 25
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
23 September 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
30 JUNI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM EXCL
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 01/10/2025
2. Tanggal Penetapan Harga : 01/10/2025
3. Tanggal Akhir Penjatahan : 02/10/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 03/10/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 06/10/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia EXCLZPCM6A
Underlying Waran Terstruktur PT XLSMART TELECOM SEJAHTERA TBK (EXCL)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang European Style
Diterbitkan
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp31
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp3.000
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 500.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 500.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 26
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 15 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham EXCL
Masa Berlaku Waran Terstruktur 9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 06/10/2025 sampai dengan 25/06/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 30/06/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
2
Page 27
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
oleh Bursa Efek Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
2. Underlying Waran Terstruktur
mengalami suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
3
Page 28
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 29
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
23 September 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
30 JUNI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM HRUM
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 01/10/2025
2. Tanggal Penetapan Harga : 01/10/2025
3. Tanggal Akhir Penjatahan : 02/10/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 03/10/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 06/10/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia HRUMZPCM6A
Underlying Waran Terstruktur PT HARUM ENERGY TBK (HRUM)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang European Style
Diterbitkan
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp39
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp1.300
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 500.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 500.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 30
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 6 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham HRUM
Masa Berlaku Waran Terstruktur 9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 06/10/2025 sampai dengan 25/06/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 30/06/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
2
Page 31
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
oleh Bursa Efek Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
2. Underlying Waran Terstruktur
mengalami suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
3
Page 32
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 33
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
23 September 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
30 JUNI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM INTP
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 01/10/2025
2. Tanggal Penetapan Harga : 01/10/2025
3. Tanggal Akhir Penjatahan : 02/10/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 03/10/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 06/10/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia INTPZPCM6A
Underlying Waran Terstruktur PT INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA TBK (INTP)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang European Style
Diterbitkan
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp39
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp7.100
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 500.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 500.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 34
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 40 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham INTP
Masa Berlaku Waran Terstruktur 9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 06/10/2025 sampai dengan 25/06/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 30/06/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
2
Page 35
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
oleh Bursa Efek Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
2. Underlying Waran Terstruktur
mengalami suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
3
Page 36
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 37
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
23 September 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
30 JUNI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM MNCN
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 01/10/2025
2. Tanggal Penetapan Harga : 01/10/2025
3. Tanggal Akhir Penjatahan : 02/10/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 03/10/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 06/10/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia MNCNZPCM6A
Underlying Waran Terstruktur PT MEDIA NUSANTARA CITRA TBK (MNCN)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang European Style
Diterbitkan
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp16
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp340
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 500.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 500.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 38
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 3 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham MNCN
Masa Berlaku Waran Terstruktur 9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 06/10/2025 sampai dengan 25/06/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 30/06/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
2
Page 39
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
oleh Bursa Efek Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
2. Underlying Waran Terstruktur
mengalami suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
3
Page 40
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 41
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
23 September 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
30 JUNI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM MTEL
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 01/10/2025
2. Tanggal Penetapan Harga : 01/10/2025
3. Tanggal Akhir Penjatahan : 02/10/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 03/10/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 06/10/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia MTELZPCM6A
Underlying Waran Terstruktur PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TBK (MTEL)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang European Style
Diterbitkan
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp15
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp650
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 500.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 500.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 42
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 7 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham MTEL
Masa Berlaku Waran Terstruktur 9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 06/10/2025 sampai dengan 25/06/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 30/06/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
2
Page 43
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
oleh Bursa Efek Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
2. Underlying Waran Terstruktur
mengalami suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
3
Page 44
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 45
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
23 September 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
30 JUNI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM NCKL
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 01/10/2025
2. Tanggal Penetapan Harga : 01/10/2025
3. Tanggal Akhir Penjatahan : 02/10/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 03/10/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 06/10/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia NCKLZPCM6A
Underlying Waran Terstruktur PT TRIMEGAH BANGUN PERSADA TBK (NCKL)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang European Style
Diterbitkan
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp35
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp1.350
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 500.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 500.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 46
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 7 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham NCKL
Masa Berlaku Waran Terstruktur 9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 06/10/2025 sampai dengan 25/06/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 30/06/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
2
Page 47
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
oleh Bursa Efek Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
2. Underlying Waran Terstruktur
mengalami suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
3
Page 48
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 49
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
23 September 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
30 JUNI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM PGEO
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 01/10/2025
2. Tanggal Penetapan Harga : 01/10/2025
3. Tanggal Akhir Penjatahan : 02/10/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 03/10/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 06/10/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia PGEOZPCM6A
Underlying Waran Terstruktur PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK (PGEO)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang European Style
Diterbitkan
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp47
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp1.550
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 500.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 500.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 50
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 7 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham PGEO
Masa Berlaku Waran Terstruktur 9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 06/10/2025 sampai dengan 25/06/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 30/06/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
2
Page 51
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
oleh Bursa Efek Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
2. Underlying Waran Terstruktur
mengalami suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
3
Page 52
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 53
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
23 September 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
30 JUNI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM SCMA
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 01/10/2025
2. Tanggal Penetapan Harga : 01/10/2025
3. Tanggal Akhir Penjatahan : 02/10/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 03/10/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 06/10/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia SCMAZPCM6A
Underlying Waran Terstruktur PT SURYA CITRA MEDIA TBK (SCMA)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang European Style
Diterbitkan
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp67
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp380
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 500.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 500.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 54
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 2 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham SCMA
Masa Berlaku Waran Terstruktur 9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 06/10/2025 sampai dengan 25/06/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 30/06/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
2
Page 55
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
oleh Bursa Efek Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
2. Underlying Waran Terstruktur
mengalami suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
3
Page 56
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 57
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
23 September 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
30 JUNI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM SIDO
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 01/10/2025
2. Tanggal Penetapan Harga : 01/10/2025
3. Tanggal Akhir Penjatahan : 02/10/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 03/10/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 06/10/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia SIDOZPCM6A
Underlying Waran Terstruktur PT INDUSTRI JAMU DAN FARMASI SIDO MUNCUL TBK (SIDO)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang European Style
Diterbitkan
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp15
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp590
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 500.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 500.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 58
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 6 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham SIDO
Masa Berlaku Waran Terstruktur 9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 06/10/2025 sampai dengan 25/06/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 30/06/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
2
Page 59
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
oleh Bursa Efek Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
2. Underlying Waran Terstruktur
mengalami suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
3
Page 60
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 61
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
23 September 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
30 JUNI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM TAPG
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 01/10/2025
2. Tanggal Penetapan Harga : 01/10/2025
3. Tanggal Akhir Penjatahan : 02/10/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 03/10/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 06/10/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia TAPGZPCM6A
Underlying Waran Terstruktur PT TRIPUTRA AGRO PERSADA TBK (TAPG)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang European Style
Diterbitkan
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp39
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp1.900
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 500.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 500.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 62
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 8 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham TAPG
Masa Berlaku Waran Terstruktur 9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 06/10/2025 sampai dengan 25/06/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 30/06/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
2
Page 63
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
oleh Bursa Efek Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
2. Underlying Waran Terstruktur
mengalami suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
3
Page 64
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 65
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
23 September 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
30 JUNI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM TLKM
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 01/10/2025
2. Tanggal Penetapan Harga : 01/10/2025
3. Tanggal Akhir Penjatahan : 02/10/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 03/10/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 06/10/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia TLKMZPCM6A
Underlying Waran Terstruktur PT TELKOM INDONESIA (PERSERO) TBK (TLKM)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang European Style
Diterbitkan
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp43
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp3.400
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 500.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 500.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 66
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 13 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham TLKM
Masa Berlaku Waran Terstruktur 9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 06/10/2025 sampai dengan 25/06/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 30/06/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
2
Page 67
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
oleh Bursa Efek Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
2. Underlying Waran Terstruktur
mengalami suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
3
Page 68
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 69
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
23 September 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
30 JUNI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM UNVR
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 01/10/2025
2. Tanggal Penetapan Harga : 01/10/2025
3. Tanggal Akhir Penjatahan : 02/10/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 03/10/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 06/10/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia UNVRZPCM6A
Underlying Waran Terstruktur PT UNILEVER INDONESIA TBK (UNVR)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang European Style
Diterbitkan
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp43
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp2.000
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 500.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 500.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 70
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 7 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham UNVR
Masa Berlaku Waran Terstruktur 9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 06/10/2025 sampai dengan 25/06/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 30/06/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
2
Page 71
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
oleh Bursa Efek Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
2. Underlying Waran Terstruktur
mengalami suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
3
Page 72
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KPEI
p.2 ×54
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia Tanggal Pernyataan Pendaftaran
p.3 ×18
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia INFORMASI TERKAIT MANFAAT
p.3 ×18
unresolved
org
COM TBK
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.