Back to announcement
20250904_JSMR_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31937815_lamp1.pdf
Listing Text extracted JSMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 165
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 04 September 2025
Masa Penawaran Umum : 01 September 2025 Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 04 September 2025
Tanggal Penjatahan : 02 September 2025 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 08 September 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT JASA MARGA (PERSERO) TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH
MENJADI EFEKTIF.
PT JASA MARGA (PERSERO) TBK
Kegiatan Usaha Utama :
Merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol, serta mengembangkan dan mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol dan usaha lain yang terkait.
Kantor Pusat Kantor Regional
Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah-Jakarta 13550 2 (dua) kantor regional yang berlokasi di Jakarta Timur
INFORMASI TAMBAHAN
Telp.: (021) 841-3630, 841-3526 Perusahaan Anak
Fax.: (021) 841-3540 26 (dua puluh enam) Perusahaan Anak yang berdomisili di Jakarta Timur, Jakarta
E-mail: jasmar@jasamarga.com Selatan, Madiun, Manado, Deli Serdang, Sidoarjo, Solo, Semarang, Tangerang,
Situs internet: www.jasamarga.com Tangerang Selatan, Bogor, Bekasi, Pasuruan dan Denpasar.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.000.000.000.000 (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP932.350.000.000 (SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA MILIAR TIGA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III tersebut,
Perseroan akan Menerbitkan dan Menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,40% (enam koma
empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,60% (enam koma enam nol
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp780.000.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 7,15% (tujuh
koma satu lima (persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 04 Desember 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 04 September 2028
untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 04 September 2030 untuk Obligasi Seri B dan pada tanggal 04 September 2035 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS MAUPUN OLEH PIHAK KETIGA LAINNYA, NAMUN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK,
BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI, DAN PERSEROAN
MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN
KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT
MELALUI (I) SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA
INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA
DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO MEMBENGKAKNYA BIAYA KONSTRUKSI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
(“PEFINDO”):
idAA (Double A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap
Penawaran Umum Obligasi ini.
PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk
(Terafiliasi) (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 01 September 2025.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi kepada OJK melalui surat No. BA.KU.09.02.478 tanggal 28 Maret 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang- Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No.S-76/D.04/2024 pada tanggal 26 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga ini, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap I dengan pokok Obligasi sebesar Rp932.350.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh dua miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah). Sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III, Perseroan merencanakan untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025” dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip yang diterbitkan oleh Bursa Efek sebagaimana termaksud dalam Surat No. S- 04582/BEI.PP2/05-2024 tanggal 14 Mei 2024 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025 PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan pihak yang Terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan yaitu melalui kepemilikan Negara Republik Indonesia berdasarkan definisi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM. Adapun Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi lainnya serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya. Selanjutnya, penjelasan secara lengkap mengenai hubungan afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab IX tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................I
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................................II
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .................................................................................................................. XIII
RINGKASAN .................................................................................................................................................. XIV
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI ................................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.............................................. 22
III. PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................. 27
IV. IKHTISAR KEUANGAN PENTING............................................................................................................... 45
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ................................................................................... 51
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN................................................................ 61
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA........ 62
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ........................................................................................................ 62
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ........................................................................ 62
3. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ..................................................... 63
4. PERJANJIAN PENTING ....................................................................................................................... 81
5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP................................................................................................. 93
6. DIAGRAM KEPEMILIKAN ANTARA PEMEGANG SAHAM, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.......... 95
7. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ................................................................................................... 96
8. TATA KELOLA PERUSAHAAN (CORPORATE GOVERNANCE) ............................................................... 100
9. SUMBER DAYA MANUSIA ................................................................................................................ 103
10. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI..................................... 105
11. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK DAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ............................................................................................ 112
12. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ............................. 114
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI .............................................................................................................. 125
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ........................................................................... 126
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................... 128
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ....................................................................................................... 135
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ......... 139
XIII. PENDAPAT SEGI HUKUM ...................................................................................................................... 140
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan
atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang membuat kontrak dengan Perseroan dalam bentuk
akta notariil, dan berkewajiban untuk membantu melaksanakan
pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi berupa
Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya termasuk namun
tidak terbatas pada denda (jika ada) dan hak-hak lain atas Obligasi (jika
ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan
atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana
tersebut dari Perseroan.
“Akta Pengakuan : Berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas jumlah utang yang
Utang” diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam
ii
Page 5
Akta Pengakuan Utang Obligasi III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025 No. 22
tanggal 20 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“Beban Operasional” : Berarti pengeluaran Perseroan yang dipergunakan untuk kebutuhan
operasional Perseroan yang meliputi seluruh beban usaha/beban
pendapatan yang tercantum dalam laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anaknya.
“BEI” atau “Bursa : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
Efek” sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak
lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam
hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BNRI” : Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“BPJT” : Berarti singkatan dari Badan Pengatur Jalan Tol.
“BUJT : Berarti singkatan dari Badan Usaha Jalan Tol.
“Bunga Obligasi” : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana
bunga Obligasi tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran
bunga yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Rincian tingkat bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma
empat nol persen) per tahun;
• Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 6,60% (enam koma enam
nol persen) per tahun;
• Obligasi Seri C dengan bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu
lima persen) per tahun.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening” tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
iii
Page 6
Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian
Pendaftaran Obligasi di KSEI, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan
Ringkas dan/atau perbaikan Informasi Tambahan Ringkas.
“EBITDA” : Berarti laba usaha sebelum bunga, pajak, beban provisi pelapisan jalan,
depresiasi, amortisasi, pendapatan dan beban konstruksi, dan
penghasilan dan beban lain-lain.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensial dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas
efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal,
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Efektif” : Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK
yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
i. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
OJK secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi;
b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan
“Emisi” : Berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Entitas Asosiasi” : Berarti perusahaan yang minoritas sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan
laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang
mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
iv
Page 7
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja
biasa.
“Informasi Tambahan” : Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 36/2014.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini yang
terdiri dari Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi
tersebut menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Kesanggupan Penuh : Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek Obligasi dalam
(Full Commitment)” Penawaran Umum ini berdasarkan mana Penjamin Emisi Efek Obligasi
berjanji dan mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Obligasi
kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi
yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-
masing Penjamin Emisi Efek Obligasi pada tanggal penutupan masa
Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
untuk RUPO” atau kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
“KTUR” menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang Pasar
Modal, yang dalam Emisi ini bertugas sebagai Agen Pembayaran
v
Page 8
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
“Konsultan Hukum” : Berarti Hanafiah Ponggawa & Partners yang melakukan pemeriksaan dari
segi hukum atas Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dengan
aspek hukum dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek serta mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM yang meliputi KSEI,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang bertanggung jawab atas
penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu pada tanggal 01 September
2025.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum
Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia.
“Menkum” : Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
atau nama lainnya).
“Modal” : Berarti total ekuitas per laporan keuangan konsolidasian.
“Obligasi” : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Penawaran Umum dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terbagi dalam 3 (tiga) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
• Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah) dengan bunga
Obligasi sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Seri A yaitu 04 September 2028;
• Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi
sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun, berjangka
vi
Page 9
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi
Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Seri B yaitu 04 September 2030; dan
• Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
Rp780.000.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah)
dengan bunga Obligasi sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen)
per tahun, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C yaitu 04 September 2035.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
Berkelanjutan III III Jasa Marga Tahap I Tahun 2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat
Tahap I” Jumbo Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan
dalam jumlah pokok sebesar Rp932.350.000.000,- (sembilan ratus tiga
puluh dua miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dalam 3 (tiga) seri, yaitu
(i) Seri A dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap
sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun; (ii) Seri B
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
(tujuh koma nol nol persen) per tahun; dan (iii) Seri C dalam jangka waktu
10 (sepuluh) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,20% (tujuh koma
dua nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
“OJK” atau “Otoritas : Berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
Jasa Keuangan” independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK.
“Payment Point” : Berarti kegiatan pelayanan pembayaran melalui kerjasama antar
Perseroan dengan pihak lain yang merupakan nasabah Perseroan.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang terdiri dari: (a)
Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Obligasi;
dan/atau (b) Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan
investasi atas Obligasi melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM dan peraturan
KSEI.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
vii
Page 10
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk
menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
UUP2SK, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang
berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Penawaran Umum : Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dengan nama Obligasi
Berkelanjutan” Berkelanjutan III Jasa Marga, yang diterbitkan dan ditawarkan secara
bertahap dengan target dana sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun
Rupiah), yang mengacu pada Peraturan OJK No. 36/2014.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
lebih dari 1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi” melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-
masing menjamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) atas
pembelian dan pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh
Masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak yang yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi” Penawaran Umum yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
“Peraturan Bapepam : Berarti Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
No. VIII.G.12” Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan
Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Pembayaran Obligasi” pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Oblogasi sebagaimana dimaksud dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
No. 24 tanggal 20 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Pendaftaran Obligasi pendaftaran Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025 di
di KSEI” KSEI sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI No. SP-096/OBL/KSEI/0825 tanggal 20 Agustus 2025, yang
viii
Page 11
dibuat di bawah tangan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan
dengan KSEI.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Jasa
Penjaminan Emisi Marga Tahap III Tahun 2025 No. 23 tanggal 20 Agustus 2025, yang dibuat
Obligasi” di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Jasa
Perwaliamanatan Marga Tahap II Tahun 2025 No. 21 tanggal 20 Agustus 2025, yang dibuat
Obligasi” di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta.
“Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
Pendaftaran” oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
“Perseroan” : Berarti PT Jasa Marga (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Timur.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Efek” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
dan/atau Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Perusahaan Afiliasi” : Berarti perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/OJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk.
ix
Page 12
“POJK No. 9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
Penawaran Umum Bersifat Utang.
“POJK No. 27/2016” : Berarti Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 Tahun 2016 tanggal 27 Juli
206 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan.
“POJK No. 46/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 46/POJK.05/2020 tentang
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana diubah dengan POJK
No. 16/2024.
“POJK No. 49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tanggal 1
Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020
tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang terutang pada Tanggal Emisi dalam jumlah
sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), yang terdiri dari:
• Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp120.000.000.000,-
(seratus dua puluh miliar Rupiah);
• Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah); dan
• Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp780.000.000.000,-
(tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
x
Page 13
“Rp” : Berarti mata uang yang sah dan berlaku di Negara Republik Indonesia.
“RUPO” : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS” : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“Satuan : Berarti satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu
Pemindahbukuan” Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi” di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
dilakukan secara elektronik,paling lambat dua Hari Kerja terhitung setelah
Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, yaitu pada tanggal 04
September 2025.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi
yaitu tanggal 04 September 2025.
“Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang
Pokok Obligasi” wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Bunga Obligasi” tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.
Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 04 Desember 2025, sedangkan
Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan pada tanggal 04 September 2028
untuk Obligasi Seri A, 04 September 2030 untuk Obligasi Seri B, dan 04
September 2035 untuk Obligasi Seri C.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu pada tanggal 02
September 2025.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10
November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan
UUP2SK.
xi
Page 14
“UUP2SK” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal 12
Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang tanggal 31 Maret 2023.
“Wali Amanat” : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK yang dalam hal ini adalah PT Bank Mega Tbk,
berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
xii
Page 15
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Perusahaan Anak
MSJ : PT Marga Sarana Jabar
JKC : PT Jasamarga Kunciran Cengkareng
MTN : PT Marga Trans Nusantara
JSM : PT Jasamarga Surabaya Mojokerto
JGP : PT Jasamarga Gempol Pasuruan
JBT : PT Jasamarga Bali Tol
JMKT : PT Jasamarga Kualanamu Tol
CSJ : PT Cinere Serpong Jaya
JBS : PT Jasamarga Balikpapan Samarinda
JMB : PT Jasamarga Manado Bitung
JJS : PT Jasamarga Japek Selatan
JPB : PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi
JMTM : PT Jasamarga Tollroad Maintenance
JMRB : PT Jasamarga Related Business
JMTO : PT Jasamarga Tollroad Operator
JTT : PT Jasamarga Transjawa Tol
JRB : PT Jasamarga Restarea Batang
JNK : PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri
JJB : PT Jasamarga Jogja Bawen
AJP : PT Asiana Jakarta Properti
JAP : PT Jasamarga Akses Patimban
JSN : PT Jasamarga Solo Ngawi
JSB : PT Jasamarga Semarang Batang
JPT : PT Jasamarga Pandaan Tol
LMJ : PT Lintas Marga Jawa
TOL : PT Trans Optima Luhur
Perusahaan Asosiasi dan Ventura Bersama
TLKJ : PT Trans Lingkar Kita Jaya
BSIS : PT Bogor Serpong Infra Selaras
TMJ : PT Trans Marga Jateng
JMJ : PT Jasamarga Jogja Solo
MLJ : PT Marga Lingkar Jakarta
JPM : PT Jasamarga Pandaan Malang
JJC : PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek
xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang
tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
Perseroan disajikan dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. Keterangan singkat tentang Perseroan, kegiatan usaha dan kecenderungan dan prospek usaha
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan dan
Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Jasa Marga (Persero) Tbk No. 40 tanggal 19 Juli 2021, dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-AH.01.03-0429854 tanggal
21 Juli 2021, dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan No.AHU-0125817.AH.01.11. TAHUN 2021
tanggal 21 Juli 2021 (“Akta No. 40/2021”) serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 029027 BNRI
No. 75.
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah turut serta
melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Selain melakukan kegiatan usaha utama, Perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang
di bidang pengembangan jasa untuk usaha-usaha yang terkait dengan moda/sarana transportasi,
pendistribusian material cair/padat/gas, jaringan sarana informasi, teknologi dan komunikasi, terkait
dengan koridor jalan tol, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan (a) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27 tanggal 12 September 2007 yang dibuat di
hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. W7-10487 HT.01.04-TH.2007 tanggal 21 September
2007 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. W7-HT.0110-13313 tanggal 24 September 2007, serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya jakarta Timur
No. 269.RUB/09.04/X/07 tanggal 4 Oktober 2007 yang telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 87 tanggal 30 Oktober 2007, Tambahan No. 10676/2007 (”Akta No. 27/2007”);
(b) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 39 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0110503 tanggal 21 Desember 2016, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Menkumham No. AHU-0153239.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Desember 2016,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 29, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 968/L tahun 2017 (”Akta No. 39/2016”); dan (c) DPS Perseroan per 31 Juli
2025, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
xiv
Page 17
Nilai Nominal Rp500 per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar
- Seri A Dwiwarna 1 500
- Seri B 19.039.999.999 9.519.999.999.500
Jumlah Modal Dasar 19.040.000.000 9.520.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Seri A Dwiwarna
- Negara Republik Indonesia 1 500 -
- Seri B
- PT Danantara Asset Management
(Persero) 5.080.509.839 2.540.254.919.500 70,00
- Manajemen :
- Reza Febriano 560.200 280.100.000 0,01
- Pramitha Wulanjani 289.200 144.600.000 0,00
- Fitri Wiyanti 587.800 293.900.000 0,01
- Mohamad Agus Setiawan 549.600 274.800.000 0,01
- Masyarakat 2.175.374.560 1.087.688.780.000 29,97
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 7.257.871.200 3.628.935.600.000 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 11.782.128.800 5.891.064.400.000
Keterangan mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan periode
tanggal 30 Juni 2025 (tidak di audit) Perseroan memiliki penyertaan saham baik langsung maupun
tidak langsung pada 26 (dua puluh enam) Perusahaan Anak dan 7 (tujuh) Perusahaan Asosiasi dan
Ventura Bersama yang memiliki nilai ekonomis bagi Perseroan, sebagai berikut:
Kontribusi
Aset
Nama Persentase Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha terhadap
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
Total Aset
Perseroan
Perusahaan Anak (Jalan Tol)
1. MSJ Pengusahaan 55,00% 2007 2007 Beroperasi 2,30%
jalan tol Bogor
Outer Ring Road
2. JKC Pengusahaan 88,67% 2008 2008 Beroperasi 3,50%
jalan tol Kunciran-
Cengkareng
3. MTN Pengusahaan 60,00% 2008 2008 Beroperasi 2,70%
jalan tol Kunciran
Serpong
4. JSM Pengusahaan 55,51%(1) 1994 1994 Beroperasi 3,28%
jalan tol Surabaya-
Mojokerto
5. JGP Pengusahaan 99,35%(2) 2010 2010 Beroperasi 2,46%
jalan tol Gempol-
Pasuruan
6. JBT Pengusahaan 64,44% 2011 2011 Beroperasi 1,30%
jalan tol ruas Nusa
Dua- Ngurah Rai-
Benoa
7. JMKT Pengusahaan 55,00% 2014 2014 Beroperasi 2,80%
jalan tol ruas
xv
Page 18
Kontribusi
Aset
Nama Persentase Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha terhadap
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
Total Aset
Perseroan
Medan-
Kualanamu-
Tebing Tinggi
8. CSJ Pengusahaan 55,00% 2008 2015 Beroperasi 2,30%
jalan tol ruas
Cinere-Serpong
9. JBS Pengusahaan 67,39% 2016 2016 Beroperasi 6,60%
jalan tol ruas
Balikpapan-
Samarinda
10. JMB Pengusahaan 64,97% 2016 2016 Beroperasi 3,00%
jalan tol ruas
Manado-Bitung
11. JJS Pengusahaan 91,38% 2017 2017 Konstruksi 9,10%
jalan tol ruas
Japek-Selatan
12. JPB Pengusahaan 98,01% 2017 2017 Konstruksi 5,30%
jalan tol ruas
Probolinggo-
Banyuwangi
13. JNK Pengusahaan ruas 59,60%(8) 2009 2015 Beroperasi 3,24%
jalan tol Ngawi –
Kertosono
14. JJB Pengusahaan ruas 68,70% 2020 2020 Konstruksi 4,10%
jalan tol
Yogyakarta -
Bawen
15. JSN Pengusahaan 59,53%(7) 2009 2015 Beroperasi 6,78%
jalan tol ruas Solo-
Ngawi
16. JSB Pengusahaan 59,80%(3) 2016 2016 Beroperasi 8,61%
jalan tol ruas
Semarang-Batang
17. JAP Pengusahaan 62,04% 2023 2023 Konstruksi 1,30%
jalan tol ruas
Akses Patimban
18. JPT Pengusahaan 93,79%(13) 1996 2011 Beroperasi 0,91%
jalan tol ruas
Gempol- Pandaan
Perusahaan Anak (Non Jalan Tol)
19. JMTM Jasa Konstruksi, 99,82% 1988 2010 Beroperasi 1,50%
Perdagangan,
Persewaan
kendaraan
20. JMRB Pembangunan, 99,94% 2013 2013 Beroperasi 1,60%
Perdagangan dan
Jasa terkait
Properti
21. JMTO Jasa 99,98% 2015 2015 Beroperasi 1,10%
Pengoperasian
Jalan Tol
22. JTT Penyertaan pada 65,00% 2017 2017 Beroperasi 43,80%
perusahaan
penyelenggara
Jalan Tol
Transjawa
23. JRB Pengelolaan 89,08%(4) 2019 2019 Beroperasi 0,07%
tempat
xvi
Page 19
Kontribusi
Aset
Nama Persentase Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha terhadap
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
Total Aset
Perseroan
peristirahatan dan
pelayanan
24. LMJ Jasa aktivitas 99,99%(5) 2018 2023 Beroperasi 1,73%
konsultasi
manajemen
25. AJP Pembangunan 99,48%(6) 2012 2012 Beroperasi 0,49%
properti
26. TOL Jasa aktivitas 99,99%(14) 2019 2024 Beroperasi 0,83%
konsultasi
manajemen
Perusahaan Asosiasi dan Ventura Bersama (Jalan Tol)
27. TMJ Pengusahaan 58,91%(11) 2007 2007 Beroperasi 4,40%
jalan tol ruas
Semarang-Solo
28. JJC Pengusahaan 40,00%(10) 2016 2016 Beroperasi 10,20%
jalan tol ruas
Jalanlayang-
Cikampek
29. JPM Pengusahaan 51,00%(12) 2016 2016 Beroperasi 3,20%
jalan tol ruas
Pandaaan-Malang
30. TLKJ Operator Jalan Tol 21,24% 2006 2012 Beroperasi 3,00%
Cinere-Jagorawi
31. MLJ Pengusahaan 51,00% 2009 2009 Beroperasi 1,10%
Jalan Tol Lingkar
Luar Jakarta Seksi
W2 Utara
32. JMJ Pengusahaan 52,82% 2020 2020 Konstruksi 7,00%
jalan tol ruas Jogja
– Solo
33. BSIS Pengusahaan 26,00% 2024 2024 Pengembangan -
jalan tol ruas
Bogor-Serpong
Catatan:
(a) Perusahaan Anak yang didekonsolidasikan
(b) Aset dialihkan ke JTT akibat dari spin off dan buyback RDPT oleh JTT (LMJ)
(c) Perusahaan Anak yang dikonsolidasi oleh JMRB
(1) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 55,51%.
(2) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,35%.
(3) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 59,80%.
(4) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JMRB sebesar 89,08%.
(5) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,99%.
(6) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JMRBsebesar 99,48%.
(7) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 59,53%.
(8) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 59,60%
(9) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 40,00%
(10) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 40,00%
(11) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 58,91%
(12) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 51,00%
(13) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 93,79%
(14) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,99%
Kegiatan usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah turut serta
melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan
xvii
Page 20
pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Untuk membangun ketahanan Perseroan dengan menyeimbangkan pertumbuhan dan
kesinambungan keuangan, Perseroan mengembangkan model bisnis yang terdiri dari tiga lini bisnis
yakni: (i) lini bisnis konsesi jalan tol; (ii) lini bisnis pendukung operasi jalan tol yang mencakup bisnis
pengoperasian jalan tol serta bisnis preservasi jalan tol; dan (iii) lini bisnis prospektif yang mencakup
pengembangan properti/Toll Corridor Development (TCD), Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), iklan
dan utilitas, building management, serta bisnis komersil.
Perseroan mengelola penambahan kepemilikan hak pengusahaan jalan tol melalui Perusahaan Anak
dalam bentuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Masing-masing Perusahaan Anak dalam bentuk BUJT
didirikan untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol, yang meliputi pendanaan, perencanaan teknik,
pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan preservasi jalan tol, serta usaha-usaha lainnya sesuai
dengan ketentuanketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai dengan akhir tahun 2024, Perseroan memiliki hak konsesi untuk 36 (tiga puluh enam) ruas
jalan tol sepanjang 1.736 km yang pengoperasiannya terbagi ke dalam 2 (dua) Regional dan melalui
Perusahaan Anak dari subholding PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT). Sampai dengan akhir tahun 2024,
dari total 1.736 km konsesi jalan tol yang dimiliki Perseroan, 1.286 km diantaranya telah beroperasi.
Prospek Usaha
Memasuki tahun 2025, tantangan eksternal khususnya dari sisi makro ekonomi semakin meningkat.
Namun, Perseroan tetap optimis dengan target kinerja pertumbuhan ekonomi nasional yang
diprediksi mencapai 5,2% pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
Pemerintah juga menjaga inflasi pada kisaran 2,5% dalam rangka menjaga daya beli masyarakat. Hal
ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap volume lalu lintas dan pendapatan
Perseroan.
Pemerintah mencanangkan 17 program kerja prioritas baru yang dapat mendukung stabilitas industri
jalan tol. Pemerintah saat ini tetap mendukung penyelesaian ruas tol yang proyeknya sedang berjalan.
Selain itu, fokus perbaikan perekonomian Pemerintah dalam jangka panjang menjadi indikator untuk
mendorong pertumbuhan wilayah dan peluang peningkatan mobilitas orang dan barang/jasa.
Untuk mendukung prospek usaha yang positif tersebut, Perseroan berkomitmen untuk terus
berinovasi dan menerapkan teknologi terkini dalam operasionalnya. Upaya digitalisasi yang sudah
dimulai, seperti sistem pembayaran tol yang lebih efisien dan penggunaan big data untuk analisis lalu
lintas, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi
pengguna jalan. Dengan memanfaatkan potensi pasar yang besar dan mengikuti perkembangan
teknologi, Perseroan tidak hanya akan mampu menghadapi tantangan yang ada, tetapi juga siap untuk
meraih peluang baru yang muncul seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan
infrastruktur yang berkelanjutan di Indonesia.
2. Keterangan tentang Obligasi yang ditawarkan
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025
xviii
Page 21
Target Dana Obligasi : Sebesar Rp Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah).
berkelanjutan III
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), yang terdiri
dari 3 (tiga) seri, sebagai berikut:
- Seri A dengan jumlah sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua
puluh miliar Rupiah);
- Seri B dengan jumlah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
miliar Rupiah); dan
- Seri C dengan jumlah sebesar Rp780.000.000.000,- (tujuh ratus
delapan puluh miliar Rupiah)
-
Jangka Waktu : - Seri A: 3 (tiga) tahun;
- Seri B: 5 (lima) tahun; dan
- Seri C: 10 (sepuluh) tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 04 Desember 2025,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 04 September 2028 untuk Obligasi
Seri A, 04 September 2030 untuk Obligasi Seri B, dan 04 September
2035 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan masing-masing seri Obligasi
akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.
Tingkat Bunga Obligasi : - Seri A: 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun;
- Seri B: 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun; dan
- Seri C: 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per tahun.
Harga Penawaran : 100% dari Pokok Obligasi
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulan
Obligasi
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari.
xix
Page 22
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian
Obligasi atau seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi,
dan perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
kembali tersebut untuk disimpan yang dapat dijual kembali atau
sebagai pelunasan obligasi dengan ketentuan bahwa hal tersebut
baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan.
Perseroan wajib mengumumkan paling sedikit melalui (i) situs web
perseroan dalam bahasa indonesia dan bahasa asing, dengan
ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa
inggris; dan (ii) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa indonesia yang berperedaran nasional mengenai
rencana dilakukannya pembelian kembali obligasi selambat-
lambatnya 2 (dua) hari kalender sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali obligasi dimulai. Pelaksanaan pembelian
kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Penyisihan dana pelunasan : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi
Obligasi (Sinking Fund) ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Penjelasan mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”
3. Keterangan tentang Efek bersifat utang yang belum dilunasi
Efek bersifat utang Perseroan yang telah diterbitkan dan jumlah yang masih terhutang hingga saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar Rp1.832.000 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Tingkat
Jangka Tanggal
Nama Efek Pokok Bunga per Peringkat
Waktu Jatuh Tempo
(Rp juta) tahun
Obligasi Berkelanjutan II Jasa
Marga Tahap I Tahun 2020
Seri B 5 tahun 8 September 2025 286.000 8,25% idAA dari Pefindo
Seri C 7 tahun 8 September 2027 90.050 8,60% idAA dari Pefindo
Seri D 10 tahun 8 September 2030 523.600 9,00% idAA dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III Jasa
Marga Tahap I Tahun 2024
Seri A 3 tahun 5 Juli 2027 90.155 6,90% idAA dari Pefindo
Seri B 5 tahun 5 Juli 2029 241.055 7,00% idAA dari Pefindo
Seri C 10 tahun 5 Juli 2034 601.140 7,20% idAA dari Pefindo
Total 1.832.000
4. Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
xx
Page 23
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi, akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk :
i. Sebesar Rp286.000.000.000 (dua ratus delapan puluh enam miliar Rupiah) untuk pembayaran
penuh pokok Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020 Seri B; dan
ii. Sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk
penyetoran modal kepada JJS sebesar 250.000 lembar saham sesuai dengan nilai nominal (par
value) melalui peningkatan modal kepada JJS, yang merupakan afiliasi dari Perseroan akibat
pengendalian secara langsung oleh Perseroan, yang menjalankan kegiatan usaha Jalan Tol Jakarta
– Cikampek II Selatan (Jatiasih – Cipularang – Sadang).
iii. Sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk
penyetoran modal kepada JJB sebesar 250.000 lembar saham sesuai dengan nilai nominal (par
value) melalui peningkatan modal kepada JJB, yang merupakan afiliasi dari Perseroan akibat
pengendalian secara langsung oleh Perseroan, yang menjalankan kegiatan usaha Jalan Tol
Yogyakarta – Bawen).
iv. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk penyetoran modal kepada JPB sebanyak-banyaknya
sebesar 214.000 lembar saham sesuai dengan nilai nominal (par value) melalui peningkatan modal
kepada JPB, yang merupakan afiliasi dari Perseroan akibat pengendalian secara langsung oleh
Perseroan, yang menjalankan kegiatan usaha Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi. Penyetoran
modal kepada JPB akan dilakukan oleh Perseroan dengan menggunakan dana yang diperoleh dari
hasil Penawaran Umum Obligasi sebesar Rp209,7 miliar dan sisanya akan menggunakan internal
kas Perseroan.
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penggunaan Dana Yang
Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.”
5. Ikhtisar data keuangan penting
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan konsolidasian Perseroan dan
perusahaan anaknya berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode tanggal 30 Juni
2025 (tidak di audit) serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM
Indonesia) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),
sebagaimana tercantum dalam laporannya No. 00065/2.1030/AU.1/06/0645-3/1/II/2025 tanggal 28
Februari 2025 dan ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi (Rekan pada RSM Indonesia dengan Registrasi
Akuntan Publik No.AP.0645) dengan opini Tanpa Modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Aset Lancar 8.949.904 6.854.331 7.974.775
Aset Tidak Lancar 136.435.981 133.872.108 121.337.214
Total Aset 145.385.885 140.726.439 129.311.989
Liabilitas Jangka Pendek 20.149.965 20.360.544 22.821.164
Liabilitas Jangka Panjang 66.950.232 62.824.742 67.579.619
Total Liabilitas 87.100.197 83.185.286 90.400.783
Total Ekuitas 58.285.688 57.541.153 38.911.206
Total Liabilitas dan Ekuitas 145.385.885 140.726.439 129.311.989
xxi
Page 24
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan
Tahun yang berakhir pada
yang berakhir pada
KETERANGAN tanggal 31 Desember
tanggal 30 Juni
2025 2024 2024 2023
Total Pendapatan 12.942.066 13.072.701 28.703.212 21.318.605
Total Beban Pokok Pendapatan (7.326.338) (7.698.716) (17.385.057) (12.360.079)
Laba Bruto 5.615.728 5.373.985 11.318.155 8.958.526
Laba Usaha 4.794.905 4.518.985 9.532.012 11.321.897
Laba Tahun Berjalan 2.478.734 2.877.702 5.619.918 6.749.489
Total Penghasilan Komprehensif Tahun 2.480.706 3.022.575 5.482.544 6.586.549
Berjalan
Laba Per Saham (Rupiah penuh) 257,81 323,37 624,92 936,03
Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan
Tahun yang berakhir pada
yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN tanggal 31 Desember
30 Juni
2025 2024 2024 2023
Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas 1.766.801 2.845.268 6.500.974 4.165.956
Operasi
Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas (4.890.492) (4.447.324) (10.814.909) (8.324.353)
Investasi
Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan 4.678.784 1.869.854 4.685.303 168.230
untuk) Aktivitas Pendanaan
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas Dan Setara 1.555.093 267.798 371.368 (3.990.167)
Kas
Kas Dan Setara Kas Pada Awal Tahun 4.810.319 4.438.951 4.438.951 8.429.118
Kas Dan Setara Kas Pada Akhir Tahun 6.365.412 4.706.749 4.810.319 4.438.951
Rasio-Rasio Keuangan
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan -1,00 34,64 28,56
Laba kotor 4,50 26,34 20,77
Laba usaha 6,11 -15,81 53,35
Laba/(rugi) tahun berjalan -13,86 -16,74 190,46
EBITDA 4,14 27,32 14,19
Jumlah aset 3,31 8,83 41,88
Jumlah liabilitas 4,71 -7,98 37,98
Jumlah ekuitas 1,29 47,88 51,87
Rasio Usaha (%)
Laba kotor / pendapatan 43,39 39,43 42,02
Laba usaha / pendapatan 37,05 33,21 53,11
Laba tahun berjalan / pendapatan 19,15 19,58 31,66
Laba tahun berjalan / jumlah aset 1,70 3,99 5,22
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas 4,25 9,77 17,35
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka
pendek (%) 44,42 33,66 34,94
xxii
Page 25
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Jumlah liabilitas / total aset (%) 59,91 59,11 69,91
Jumlah liabilitas / total ekuitas (%) 149,44 144,57 232,33
Marjin EBITDA (%) 67,30 67,38 63,67
Interest coverage ratio 3,90 3,13 2,76
Debt service coverage ratio 2,18 0,43 0,49
Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
Kewajiban-kewajiban Keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan kedepan
Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar Rp286.000.000.000 (dua ratus delapan puluh enam miliar Rupiah) yang berasal dari Obligasi
Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020 Seri B. Kewajiban ini akan dibayarkan melalui
penerbitan Obligasi ini.
xxiii
Page 26
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
PT JASA MARGA (PERSERO) TBK
Kegiatan Usaha Utama
Merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol, serta
mengembangkan dan mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol dan usaha lain yang terkait
Kantor Pusat Kantor Regional
Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah-Jakarta 13550 2 (dua) kantor regional yang berlokasi di Jakarta Timur
Telp.: (021) 841-3630, 841-3526 Fax.: (021) 841-3540 Perusahaan Anak
E-mail: jasmar@jasamarga.com 26 (dua puluh enam) Perusahaan Anak yang berdomisili di
Situs internet: www.jasamarga.com Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Madiun, Manado, Deli
Serdang, Sidoarjo, Solo, Semarang, Tangerang, Tangerang
Selatan, Bogor, Bekasi, Pasuruan dan Denpasar.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.000.000.000.000 (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP932.350.000.000,- (SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA MILIAR TIGA RATUS LIMA
PULUH JUTA RUPIAH)
DAN
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III tersebut,
Perseroan akan Menerbitkan dan Menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar
Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan
bunga Obligasi sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp780.000.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh
miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 04 Desember 2025, sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 04 September 2028 untuk Obligasi
Seri A, pada tanggal 04 September 2030 untuk Obligasi Seri B dan pada tanggal 04 September 2035 untuk Obligasi Seri C.
Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS
OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA(“PEFINDO”):
idAA
(Double A)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO MEMBENGKAKNYA BIAYA KONSTRUKSI.
1
Page 27
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG.
2
Page 28
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI
atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari harga Pokok Obligasi pada Tanggal
Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah) yang terbagi menjadi 3 (tiga) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus
dua puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,40% (enam koma empat nol
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp780.000.000.000,- (tujuh ratus
delapan puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 7,15% (tujuh koma satu
lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 04 Desember 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 04 September 2028 untuk Obligasi Seri A, pada
tanggal 04 September 2030 untuk Obligasi Seri B dan pada tanggal 04 September 2035 untuk Obligasi
Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi.
3
Page 29
Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dengan
memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1. 04 Desember 2025 04 Desember 2025 04 Desember 2025
2. 04 Maret 2026 04 Maret 2026 04 Maret 2026
3. 04 Juni 2026 04 Juni 2026 04 Juni 2026
4. 04 September 2026 04 September 2026 04 September 2026
5. 04 Desember 2026 04 Desember 2026 04 Desember 2026
6. 04 Maret 2027 04 Maret 2027 04 Maret 2027
7. 04 Juni 2027 04 Juni 2027 04 Juni 2027
8. 04 September 2027 04 September 2027 04 September 2027
9. 04 Desember 2027 04 Desember 2027 04 Desember 2027
10. 04 Maret 2028 04 Maret 2028 04 Maret 2028
11. 04 Juni 2028 04 Juni 2028 04 Juni 2028
12. 04 September 2028 04 September 2028 04 September 2028
13. 04 Desember 2028 04 Desember 2028
14. 04 Maret 2029 04 Maret 2029
15. 04 Juni 2029 04 Juni 2029
16. 04 September 2029 04 September 2029
17. 04 Desember 2029 04 Desember 2029
18. 04 Maret 2030 04 Maret 2030
19. 04 Juni 2030 04 Juni 2030
20. 04 September 2030 04 September 2030
21. 04 Desember 2030
22. 04 Maret 2031
23. 04 Juni 2031
24. 04 September 2031
25. 04 Desember 2031
26. 04 Maret 2032
27. 04 Juni 2032
28. 04 September 2032
29. 04 Desember 2032
30. 04 Maret 2033
31. 04 Juni 2033
32. 04 September 2033
33. 04 Desember 2033
34. 04 Maret 2034
35. 04 Juni 2034
36. 04 September 2034
37. 04 Desember 2034
38. 04 Maret 2035
39. 04 Juni 2035
40. 04 September 2035
Tata cara pembayaran Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi
4
Page 30
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan atau pembayaran Bunga
Obligasi jatuh bukan pada Hari Kerja, maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.
Satuan pemindahbukuan dan jumlah minimum pemesanan
Satuan pemindahbukuan berarti satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu
Rupiah) atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1
(satu) suara dalam RUPO.
Satuan perdagangan berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dalam jumlah
sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan yang berlaku.
Pembelian Kembali Obligasi
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO.
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi
kecuali untuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
g. rencana pembelian kembali wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
h. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi.
i. pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf g dan h
wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
kembali dimulai, dengan ketentuan paling sedikit pada media sebagai berikut:
(i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
5
Page 31
(ii) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
j. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h di atas, paling sedikit memuat informasi tentang:
1. periode penawaran pembelian kembali;
2. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi (tidak termasuk hubungan
Perseroan dengan Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
k. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
l. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
m. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf i di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan;
2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
n. Perseroan wajib melaporkan informasi pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat,
serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
o. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
p. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak
dijamin;
q. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
r. pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
6
Page 32
lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
Penyisihan dan pelunasan pokok Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
emisi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN EMITEN
Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
a. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang
jelas oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari
Kerja setelah pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan
dianggap telah diberikan), tidak melakukan hal-hal atau tindakan tindakan sebagai berikut:
1. Menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian maupun seluruh harta kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, kecuali agunan atau jumlah yang:
a. telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan dengan
ketentuan bahwa apabila aktiva yang dijaminkan tersebut telah dilepaskan maka aktiva
tersebut tidak dapat diikat lagi menjadi agunan;
b. termasuk dalam agunan atau jaminan yang diizinkan sebagai berikut:
1. Jaminan yang diperlukan untuk mengikuti tender, menjamin pembayaran bea masuk
atau untuk pembayaran sewa, selama dipergunakan dalam operasi Perseroan sehari-
hari.
2. Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
3. Agunan untuk pembiayaan perolehan aktiva melalui bentuk pinjaman sewa guna
usaha (leasing) dimana aktiva tersebut akan menjadi objek agunan untuk pembiayaan
tersebut;
4. Agunan yang diberikan sehubungan dengan penerusan kelanjutan utang atau novasi
yang diberikan dalam rangka beralihnya perjanjian pengusahaan jalan tol sepanjang
agunannya diambil dari hasil jalan tol atas perjanjian pengusahaan jalan tol.
Dalam hal Wali Amanat menyetujui permohonan Perseroan untuk menjaminkan sebagian
atau seluruh harta kekayaan Perseroan terhadap utang-utang yang ditarik oleh Perseroan,
maka jaminan-jaminan yang sama juga wajib diberikan untuk pembayaran Obligasi, untuk
keperluan mana Perseroan dan Wali Amanat wajib membuat dan menandatangani perjanjian
jaminan yang berkaitan.
2. Memberikan jaminan-jaminan kepada pihak lain (penanggungan) atas kewajiban-kewajiban
pihak lain tersebut kecuali penanggungan sehubungan dengan kewajiban Perusahaan Anak;
3. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan, kecuali hal-hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Dilakukan dalam program privatisasi Pemerintah Republik Indonesia; atau
b. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain
yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh
kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan
perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk
menjamin pembayaran Obligasi; atau
c. Perusahaan penerus tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam
pengusahaan/ pengoperasian jalan tol; atau
7
Page 33
d. Akuisisi pada perusahaan jalan tol; atau
e. Akuisisi pada perusahaan non tol tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari seluruh aktiva
Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir.
4. Melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen utang lain yang sejenis yang mempunyai
kedudukan lebih tinggi, atau pembayarannya didahulukan dari Obligasi;
5. Melaksanakan pengubahan yang pokok dari bidang usaha Perseroan;
6. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
7. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva, baik sebagian atau seluruhnya, kecuali:
a. penjualan atau pengalihan tersebut baik dalam satu transaksi atau gabungan transaksi
yang dalam 1 (satu) tahun berjalan tidak melebihi 5% (lima persen) dari seluruh aktiva
Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit; atau
b. penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka program privatisasi
Pemerintah Republik Indonesia; atau
c. pengalihan aktiva yang dikuasai oleh Perseroan sebagai akibat pengakhiran dan/atau
pengalihan perjanjian pengusahaan jalan tol; atau
d. dilakukan dalam rangka melaksanakan program Restrukturisasi BUMN; atau
e. tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan Equity Fund Rising.
8. Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi, kecuali bila:
a. transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang
diperoleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dari pihak ketiga yang bukan terafiliasi
dalam transaksi yang lazim; atau
b. transaksi tersebut wajib dilakukan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sebagai akibat
dari pengakhiran dan/atau pengalihan perjanjian pengusahaan jalan tol.
9. Memberi pinjaman atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak
lain, kecuali:
a. Penyertaan saham pada perusahaan di jalan tol; atau
b. Penyertaan saham dalam rangka program atau instruksi dari Pemerintah; atau
c. Penyertaan saham pada perusahaan di sektor non tol yang dilakukan baik dalam satu
transaksi atau gabungan transaksi tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aktiva
Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir; atau
d. Pemberian pinjaman kepada Perusahaan Anak dan/atau pihak lain; atau
e. Pemberian pinjaman kepada karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan
dan/atau karyawan, koperasi, dan yayasan karyawan Perusahaan Anak serta PKBL
(Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) sesuai dengan program pemerintah.
b. Perseroan berkewajiban untuk:
1. Memenuhi kewajiban keuangan yang tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi akhir
tahun yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Memelihara perbandingan antara laba sebelum bunga, pajak, provisi pelapisan utang
jalan tol, penyusutan dan amortisasi dengan Beban Bunga Yang Disesuaikan sedikitnya 1,1
: 1 (satu koma satu berbanding satu).
b. Memelihara perbandingan antara Utang dengan Modal tidak lebih dari 5: 1 (lima
berbanding satu).
2. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, harus telah efektif dalam rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
8
Page 34
Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut di atas, maka Perseroan harus
membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
jumlah yang terutang, satu dan lain menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
4. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-
lain.
5. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 12 (dua belas) Hari
Kerja sejak terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat Utang baru baik secara langsung maupun tidak langsung;
b. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk
atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak
serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi
ini;
c. Setiap pengubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian
dividen, yang diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan rapat umum pemegang
saham Perseroan, setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
d. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak.
6. Menyerahkan kepada Wali Amanat laporan yang disyaratkan OJK dan persetujuan-
persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan untuk penerbitan dan penawaran
Obligasi, untuk pembuatan dan pelaksanaan setiap perjanjian yang berhubungan dengan
itu,termasuk tetapi tidak terbatas menyerahkan:
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasian) selambat-lambatnya
(a) 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau
(b) pada saat penyerahan laporan konsolidasi ke OJK yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang mana yang lebih lama.
ii. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasian) selambat-lambatnya dalam
waktu
(a) (i) 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan; atau (ii) 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun
buku jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam
rangka penelaahan terbatas; atau (iii) 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah
terdaftar di OJK dalam rangka audit atas laporan keuangan konsolidasian, atau
(b) pada saat penyerahan Laporan keuangan konsolidasian tengah tahunan Perseroan
(konsolidasi) ke OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang mana yang lebih lama.
7. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari
terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan atau
setiap peristiwa yang potensial yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
8. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi termasuk pembaharuannya dan menyampaikan salinan Sertifikat Jumbo
Obligasi kepada Wali Amanat.
9. Memberikan izin kepada Wali Amanat untuk sewaktu-waktu pada Hari Kerja melakukan
kunjungan langsung ke Perseroan, selambat-lambatnya 6 (enam) Hari Kerja setelah
9
Page 35
pemberitahuan tertulis dari Wali Amanat diterima oleh Perseroan dan melakukan
pemeriksaan atas perizinan-perizinan dan catatan keuangan sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan yang berlaku, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perseroan
yang diajukan sebelum kunjungan dilakukan dan Perseroan wajib memberikan keterangan
dan data yang diminta oleh Wali Amanat sesuai dengan tugas dan fungsi Wali Amanat dan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
10. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi
oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan yaitu antara lain:
a) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website)
Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir,mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat
b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
dalam 1 (satu ) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat baru; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan
c) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur dengan POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang
mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
Umum Berkelanjutan sepanjang:
1) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014
d) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
dengan peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf
a) butir i dan huruf b) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua)
setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja
ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
iii. atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terdapat
10
Page 36
perubahan terhadap POJK No. 49/2020.
iv. Dalam hal Obligasi telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk
bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pelunasan.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan
pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan
Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda yang merupakan hak
Pemegang Obligasi atas kelalaian membayar Jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas
Jumlah Terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau afiliasi Perseroan), berhak untuk mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI, dengan
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi tersebut dibeukukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,00 (satu Rupiah)
memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Kelalaian Perseroan
1. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Butir 2 huruf a di bawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan itu atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Butir 2 huruf f di bawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
selama 90 (sembilan puluh) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan itu atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c. Butir 2 huruf b, c, d, e, dan g di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
11
Page 37
terus menerus dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan itu atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa tersebut kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman di dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional. Wali Amanat berhak
memanggil RUPO menurut cara-cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dalam
RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaian tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan
akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil
terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
Bilamana dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO tersebut untuk dipenuhinya
tagihan yang bersangkutan Perseroan belum juga memenuhi kewajibannya untuk membayar,
maka Wali Amanat wajib segera memanggil RUPO berikutnya. Wali Amanat wajib melaksanakan
hak-haknya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali RUPO berikutnya tersebut masih
memberi waktu kepada Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya yang telah dilalaikan
tersebut dengan jangka waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kerja.
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai adalah apabila terjadi salah
satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi.
b. Selain ketentuan huruf a di atas, apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati
dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang
secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
c. Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan/status
Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan secara
material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, kecuali ketidakbenaran
tersebut disebabkan oleh ketidak sengajaan dan tidak didasarkan atas itikad buruk dari
Perseroan.
d. Apabila suatu pihak yang berwenang secara hukum telah menyita atau merampas dengan
cara apapun juga semua atau sebagian besar dari harta benda Perseroan yang mengakibatkan
Perseroan tidak dapat menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya.
e. Jika terjadi peristiwa kelalaian (event of default) pada perjanjian utang, baik Utang yang dibuat
Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jatuh tempo dan tidak dibayar oleh Perseroan yang mengakibatkan perjanjian utang / utang
menjadi berakhir atau jumlah yang terutang oleh Perseroan menjadi dapat ditagih oleh
kreditur sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
dengan ketentuan peristiwa kelalaian tersebut terjadi dalam 1 (satu) tahun buku dengan
jumlah utang yang wajib dibayar.
f. Apabila hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah atau Perseroan tidak mendapat izin
12
Page 38
dan/atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku yang
mengakibatkan Perseroan tidak dapat lagi melanjutkan usahanya.
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material jalannya usaha Perseroan dan kewajiban ini tidak diselesaikan
dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pengadilan tersebut.
h. Perseroan dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU/moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang.
3. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun (dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan pada Pasal 6 ayat 1 huruf c Perjanjian Perwaliamanatan) atau Perseroan dinyatakan
dalam keadaan pailit berdasarkan putusan badan peradilan yang berwenang yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, atau Perseroan dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU / moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang sebagaimana
dimaksud pada Butir 2 huruf h di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Wali Amanat dapat langsung melakukan
penagihan kepada Perseroan dan Obligasi menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih sebelum
waktunya (akselerasi pembayaran kembali).
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (yang bukan
13
Page 39
merupakan Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia), mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 huruf a, huruf b dan huruf d di atas, wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
b. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga dan disertai informasi bahwa RUPO pertama
atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
paling sedikit:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
f. Kewajiban melakukan pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, ralat pemanggilan RUPO
(apabila ada) dan pemanggilan ulang RUPO kedua atau ketiga wajib dilakukan melalui 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek.
Selain melalui media tersebut di atas, pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, ralat
pemanggilan (apabila ada) dan pemanggilan ulang RUPO kedua atau ketiga juga wajib
dilakukan melalui:
- situs web penyedia sistem e-RUPO;
- situs web KSEI; dan/atau
- situs web Emiten;
dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
paling sedikit Bahasa Inggris.
14
Page 40
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dalam hal dilakukan RUPO kedua atau ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir adalah:
- untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi
yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari
Kerja sebelum RUPO kedua;
- untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi
yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari
Kerja sebelum RUPO ketiga.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Suara blanko dan/atau suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan.
h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
kehadiran.
i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
(tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia).
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
j. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang
disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
tersebut.
15
Page 41
n. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan
untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
o. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang telah menghadiri RUPO, baik secara fisik
dan/atau secara elektronik, namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap
sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Obligasi selain suara abstain.
7. Dengan memperhatikan ketentuan angka 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan dalam
RUPO:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 diatas diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO kedua;
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga;
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO kedua;
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga;
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
16
Page 42
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai,
wajib diadakan RUPO kedua.
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
wajib diadakan RUPO ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
6. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO keempat.
7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
Amanat.
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
10. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan:
- Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK; dan
17
Page 43
- Emiten berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat
melalui situs web Bursa Efek.
- Selain melalui media tersebut, Emiten juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan
risalah RUPO kepada masyarakat melalui:
- situs web penyedia sistem e-RUPO;
- situs web KSEI; dan/atau
- situs web Emiten;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris.
11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku
efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Obligasi. Jika dilakukan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan wajib
menyesuaikan definisi "Perjanjian Perwaliamanatan" dengan menambahkan Perjanjian
Perwaliamanatan yang baru dan jika dilakukan perubahan Akta Pengakuan Utang, maka para
pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan wajib menyesuaikan definisi "Akta Pengakuan Utang"
dengan menambahkan Akta Pengakuan Utang yang baru.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan angka 8.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di pasar modal, tersebut
yang berlaku.
16. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO
yang disediakan penyedia e-RUPO dengan tunduk pada ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025.
18
Page 44
Hukum yang Berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang yang dilaksanakan
oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia, berdasarkan Surat Pefindo No.: RC-185/PEF-DIR/III/2025 tanggal
5 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga
Periode 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, serta surat penegasan No. RTG-270/PEF-
DIR/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III
Jasa Marga Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB) yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Obligasi ini mendapatkan
peringkat:
idAA
(Double A)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode sejak tanggal 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 .
Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Perseroan.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Rating Rationale
Berdasarkan rating rationale yang diterbitkan oleh Pefindo pada bulan Maret 2025, sebagai berikut:
Kekuatan utama
Peran penting Perseroan bagi Pemerintah
Perseroan memegang peranan penting bagi Pemerintah dalam mengembangkan infrastruktur jalan
tol untuk meningkatkan logistik dan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Peran
penting Perseroan tersebut tercermin dari jumlah konsesi jalan tol yang dimiliki sebanyak 33 per 31
Desember 2024, hampir dua kali lipat dibandingkan dengan hanya 19 pada tahun 2015. Karena peran
penting tersebut, Pemerintah akan tetap mempertahankan kendali atas Perseroan melalui
kepemilikan mayoritas serta kepemilikan permanen atas saham dwiwarna yang memiliki hak veto dan
dapat memberikan pengaruh kuat terhadap strategi dan bisnis Perseroan, termasuk dalam
penunjukan dewan direksi dan manajemen seniro. Dukungan dari Pemerintah juga telah diberikan
melalui serangkaian regulasi yang memberikan kepastian bagi pembebasan lahan, perpanjangan masa
konsesi, dan penyesuaian tarif tambahan untuk menjaga kualitas pendapatan Perseroan.
Posisi usaha yang dominan di sektor jalan tol
Perseroan memiliki posisi bisnis yang sangat kuat sebagai operator jalan tol terbesar di Indonesia,
dengan hak konsesi jalan tol sepanjang 1.736 km, termasuk 1.286 km jalan tol yang telah beroperasi,
19
Page 45
yang mencakup sekitar 43% dari total panjang jaringan jalan tol nasional per 31 Desember 2024.
Beberapa aset jalan tol Perseroan berlokasi di wilayah Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya di
Jawa, sehingga menjamin volume lalu lintas yang kuat mengingat kondisi ekonomi daerah-daerah
tersebut yang relatif kuat. Jalan tol Perseroan di masa depan juga diperkirakan memiliki prospek
pertumbuhan yang baik karena terhubung dengan jalan tol yang sudah ada, sehingga menghasilkan
peningkatan arus lalu lintas. Sekitar 500 km jalan tol Perseroan (sekitar 40% dari portofolio jalan tolnya
berdasarkan panjang) dikategorikan sebagai jalan tol matang karena telah beroperasi sejak tahun
2004, yang menjamin kestabilan lalu lintas (menyumbang sekitar 51% dari pendapatan jalan tol
Perseroan pada tahun 2024), sehingga semakin memperkuat profil risiko bisnis Perseroan.
Portofolio jalan tol yang terdiversifikasi dengan masa konsesi yang panjang
Sebagai operator jalan tol terbesar, Perseroan memiliki portofolio jalan tol yang beragam, dengan 9
konsesi jalan tol pada tingkat induk, dan 24 konsesi jalan tol pada tingkat Perusahaan Anak.
Diversifikasi lokasi jalan tol Perseroan meminimalkan risiko konsentrasi pendapatan, karena tidak ada
yang berkontribusi lebih dari 10% dalam tiga tahun terakhir. Jalan tol tersebut juga memiliki periode
konsesi yang panjang (berakhir antara tahun 2044–2066), yang akan memberikan kepastian
pendapatan dan pertumbuhan yang stabil dalam jangka panjang, didukung oleh peningkatan volume
lalu lintas dari jalan tol yang baru beroperasi, koneksi jalan baru, serta mekanisme penyesuaian tarif
inflasi setiap dua tahun. Pada tahun 2023–2024, Perseroan menerapkan penyesuaian tarif untuk
hampir seluruh jalan tolnya. Lalu lintas Perseroan tumbuh sebesar 0,7% year-on-year (YoY) pada tahun
2024 menjadi 1.301,8 juta kendaraan, sementara pendapatan tol meningkat sebesar 23,2% YoY.
Fleksibilitas keuangan yang sangat kuat
Fleksibilitas keuangan Perseroan yang sangat kuat ditopang oleh rekam jejak yang baik dalam
memenuhi seluruh kewajiban keuangannya, kemampuan menghasilkan arus kas yang solid, serta
posisi bisnis yang sangat kuat di industri. Perseroan memiliki akses pendanaan yang sangat kuat,
didukung oleh rekam jejak penerbitan di pasar modal utang dan hubungan jangka panjang dengan
bank-bank lokal, tanpa adanya konsentrasi pada satu sumber pendanaan. Perseroan juga telah
mengembangkan sumber pendanaan alternatif seperti sekuritisasi aset dan pelepasan konsolidasi
kepemilikan pada beberapa aset jalan tol dengan menggunakan skema dana investasi. Per 31
Desember 2024, Perseroan memiliki fasilitas pinjaman bank yang belum terpakai sebesar Rp15,2
triliun pada tingkat induk.
Keterangan Tentang Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Mega Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan secara langsung melalui penyertaan modal
Pemerintah sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan UUP2SK. Selain itu, PT Bank Mega Tbk juga
tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari jumlah hutang yang di waliamanatkan sesuai
dengan POJK No. 19/2020:
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No. 12 – 14A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
website: www.bankmega.com
e-mail: waliamanat@bankmega.com
Up. : Capital Market Services
20
Page 46
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan
ini.
B. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk ("PUB") ini dapat dilaksanakan
oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
a. PUB dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan PUB terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB.
b. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB.
c. Tidak sedang mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan
Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 19 Agustus 2025. Gagal Bayar berarti kondisi di mana
Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo
yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
21
Page 47
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi, akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk :
i) Sebesar Rp286.000.000.000 (dua ratus delapan puluh enam miliar Rupiah) untuk pembayaran
penuh pokok Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020 Seri B, dengan rincian
berikut:
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak Terafiliasi
Nilai Obligasi atau Jumlah Utang Hingga : Rp286.000.000.000 (dua ratus delapan puluh
Saat Diterbitkan Informasi Tambahan enam miliar Rupiah)
Nilai Obligasi yang akan dibayarkan : Rp286.000.000.000 (dua ratus delapan puluh
dengan menggunakan dana hasil enam miliar Rupiah)
Penawaran Umum Obligasi
Tingkat Kupon : 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun
Jatuh Tempo : 08 September 2025
Penggunaan Dana Obligasi : Modal kerja, diantaranya namun tidak terbatas
pada pemeliharaan jalan tol dan sarana
penunjang jalan tol, serta peningkatan fasilitas
jalan tol dan sarana penunjang jalan tol
Perkiraan Saldo Utang setelah : Nihil
Pembayaran
Rencana Waktu Pelunasan : 08 September 2025
ii) Sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk
penyetoran modal kepada JJS sebesar 250.000 lembar saham sesuai dengan nilai nominal (par
value) melalui peningkatan modal kepada JJS, yang merupakan afiliasi dari Perseroan akibat
pengendalian secara langsung oleh Perseroan, yang menjalankan kegiatan usaha Jalan Tol Jakarta
– Cikampek II Selatan (Jatiasih – Cipularang – Sadang).
Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh JJS sebagai tambahan dana
untuk melanjutkan pembangunan ruas jalan tol Jakarta Cikampek Selatan berdasarkan Akta
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan No. 7 tanggal 29 Desember 2017,
yang dibuat di hadapan Rina Utami Djauhari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir
diubah dengan Akta Amandemen IV Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II
Selatan No. 10 tanggal 23 November 2022, yang dibuat di hadapan Rina Utami Djauhari, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta.
Dalam menjalankan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan, JJS mengadakan
kerjasama dengan (i) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, (ii) KSO WIKA-PP-KMK-HKI, (iii) ADHI-ACSET
KSO, dan (iv) PT Mitrapacific Consulindo International (“MCI”), yang mana pihak ketiga tersebut
tersebut merupakan pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan yaitu melalui
kepemilikan Negara Republik Indonesia, kecuali MCI. Kerjasama tersebut dituangkan dalam (i)
Kontrak Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan Ruas Taman
Mekar - Sadang STA. 34+150 - STA. 62+000 No. 3/KONTRAK.JJS/2019 tanggal 25 Februari 2019
sebagaimana terakhir diubah dengan Adendum XIII tanggal 28 Juni 2024, (ii) Perjanjian Pekerjaan
Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan Paket II A Ruas Setu – Sukaragam
(STA 7+250 – STA 17+750) No. 070/KONTRAK-DIR.JJS/2023 tanggal 28 Agustus 2023 sebagaimana
22
Page 48
terakhir diubah dengan Adendum I tanggal 1 Juli 2024, (iii) Perjanjian Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan Paket II B Ruas Sukaragam – Sukabungah
(STA 17+750 – STA 30+750) No. 060/KONTRAK-DIR.JJS/2023 tanggal 11 Agustus 2023
sebagaimana terakhir diubah dengan Adendum I tanggal 26 April 2024, dan (iv) Kontrak Jasa
Konsultansi Pengawasan Teknik Pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket II No.
046/KONTRAK-DIR.JJS/2022 tanggal 11 Juli 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum
III Kontrak tanggal 23 Desember 2024.
Setelah penyertaan modal oleh Perseroan kepada JJS dilakukan, struktur permodalan dan
pemegang saham JJS sebelum dan setelah Penawaran Umum Obligasi ini, secara proforma akan
menjadi sebagai berikut (dengan asumsi pemegang saham lainnya melakukan setoran modal
sesuai dengan porsinya):
Sebelum Penyetoran Modal Setelah Penyetoran Modal
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Persentase Jumlah Saham Jumlah Nilai Persentase
(Lembar) Nominal (Rupiah) (%) (Lembar) Nominal (Rupiah) (%)
Modal Dasar 4.440.000 4.440.000.000.000 4.440.000 4.440.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
PT Jasa Marga (Persero) Tbk 2.736.602 2.736.602.000.000 91,38% 2.986.602 2.986.602.000.000 91,38%
PT Wira Nusantara Bumi 257.993 257.993.000.000 8,62% 281.562 281.562.000.000 8,62%
Modal Ditempatkan dan
2.994.595 2.994.595.000.000 100% 3.268.164 3.268.164.000.000 100%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 1.405.405 1.405.405.000.000 1.131.836 1.131.836.000.000
iii) Sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk
penyetoran modal kepada JJB sebesar 250.000 lembar saham sesuai dengan nilai nominal (par
value) melalui peningkatan modal kepada JJB, yang merupakan afiliasi dari Perseroan akibat
pengendalian secara langsung oleh Perseroan, yang menjalankan kegiatan usaha Jalan Tol
Yogyakarta – Bawen.
Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh JJB sebagai tambahan dana
untuk pembangunan ruas jalan tol Jogja Bawen berdasarkan Perjanjian Pengusahaan Jalan tol
Yogyakarta – Bawen No. 01/PPJT/BPJT/2020 tanggal 13 November 2020, sebagaimana terakhir
diubah oleh Akta Amandemen II Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Yogyakarta-Bawen No. 5
tanggal 16 November 2022, yang dibuat di hadapan Rina Utami Djauhari, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan.
Dalam menjalankan pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen, JJB mengadakan kerjasama
dengan ADHI-JMTM KSO, yang mana anggota KSO tersebut merupakan pihak yang terafiliasi
secara tidak langsung dengan Perseroan yaitu melalui kepemilikan Negara Republik Indonesia.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam (i) Kontrak Payung Jasa Pemborongan Pekerjaan
Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Paket 1 (Seksi 1 dan Seksi 6) No. KONTRAK.027/AA-
JJB/IV/2022 tanggal 21 April 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan Adendum II No.
KONTRAK.027/AA-JJB/IV/2022 tanggal 29 Mei 2023, (ii) Kontrak Anak Jasa Pemborongan
Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Paket 1 (Seksi 1) No. KONTRAK.028/AA-
JJB/IV/2022 tanggal 21 April 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan Adendum II No.
KONTRAK.028/AA-JJB/IV/2022 tanggal 29 Mei 2023, dan (iii) Kontrak Anak Jasa Pemborongan
Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Paket 1 (Seksi 6) No. KONTRAK.029/AA-
JJB/IV/2022 tanggal 21 April 2022.
Setelah penyertaan modal oleh Perseroan kepada JJB dilakukan, struktur permodalan dan
pemegang saham JJB sebelum dan setelah Penawaran Umum Obligasi ini, secara proforma akan
23
Page 49
menjadi sebagai berikut (dengan asumsi pemegang saham lainnya melakukan setoran modal
sesuai dengan porsinya):
Sebelum Penyetoran Modal Setelah Penyetoran Modal
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Persentase Jumlah Saham Jumlah Nilai Persentase
(Lembar) Nominal (Rupiah) (%) (Lembar) Nominal (Rupiah) (%)
Modal Dasar 1.700.000 1.700.000.000.000 1.700.000 1.700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
PT Jasa Marga (Persero), Tbk 460.389 460.389.000.000 71,35% 710.389 710.389.000.000 71,35%
PT Adhi Karya (Persero), Tbk 95.913 95.913.000.000 14,86% 147.996 147.996.000.000 14,86%
PT Waskita Karya (Persero),
35.659 35.659.000.000 5,53% 55.023 55.023.000.000 5,53%
Tbk
PT Pembangunan
44.418 44.418.000.000 6,88% 68.538 68.538.000.000 6,88%
Perumahan (Persero), Tbk
PT Brantas Abripaya
8.882 8.882.000.000 1,38% 13.705 13.705.000.000 1,38%
(Persero)
Modal Ditempatkan dan
645.261 645.261.000.000 100% 995.650 995.651.000.000 100%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 1.054.739 1.054.739.000.000 - 704.350 704.349.000.000
iv) Sisanya akan digunakan Perseroan untuk penyetoran modal kepada JPB sebanyak-banyaknya
sebesar 214.000 lembar saham sesuai dengan nilai nominal (par value) melalui peningkatan modal
kepada JPB, yang merupakan afiliasi dari Perseroan akibat pengendalian secara langsung oleh
Perseroan, yang menjalankan kegiatan usaha Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi. Penyetoran
modal kepada JPB akan dilakukan oleh Perseroan dengan menggunakan dana yang diperoleh dari
hasil Penawaran Umum Obligasi sebesar Rp209,7 miliar dan sisanya akan menggunakan internal
kas Perseroan.
Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh JPB sebagai tambahan dana
untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo Banyuwangi berdasarkan Akta Perjanjian
Pengusahaan Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi No. 8 tanggal 29 Desember 2017 dibuat di
hadapan Rina Utami Djauhari, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir diubah dengan Akta
Amendemen II Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Nomor 32 tanggal 24
Januari 2023 dibuat di hadapan Rina Utami Djauhari, S.H., Notaris di Jakarta.
Dalam menjalankan pembangunan Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi, JPB mengadakan
kerjasama dengan (i) ADHI-ABIPRAYA-MKN KSO, (ii) HKI-Acset-NK KSO, dan (iii) PP-WASKITA-WIKA
KSO, yang mana anggota KSO tersebut merupakan pihak yang terafiliasi secara tidak langsung
dengan Perseroan yaitu melalui kepemilikan Negara Republik Indonesia. Kerjasama tersebut
dituangkan dalam (i) Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-
Banyuwangi Paket 1 STA. -3+881 – STA. 09+000 No. 010/KONTRAK/2023 tanggal 30 Januari 2023
yang terkahir kali diubah dengan Addendum IV atas Kontrak Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan
Tol Probolinggo-Banyuwangi Paket 1 STA. -3+881 – STA. 09+000 No. 010/KONTRAK/2023 tanggal
8 Juli 2024, (ii) Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi
Paket 2 STA. 09+000 – STA. 20+200 No. 011/KONTRAK/2023 tanggal 30 Januari 2023 yang terkahir
kali diubah dengan Addendum III atas Kontrak Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol
Probolinggo-Banyuwangi Paket 2 STA. 09+000 – STA. 20+200 No. 011/KONTRAK/2023 tanggal 10
Juli 2024, dan (iii) Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-
Banyuwangi Paket 3 STA. 20+200 – STA. 45+800 No. 021/KONTRAK/2023 tanggal 21 Februari 2023
yang terkahir kali diubah dengan Addendum IV atas Kontrak Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan
Tol Probolinggo-Banyuwangi Paket 3 STA. 20+200 – STA. 45+800 No. 021/KONTRAK/2023 tanggal
21 Februari 2023 tanggal 19 Juli 2024.
24
Page 50
Setelah penyertaan modal oleh Perseroan kepada JPB dilakukan, struktur permodalan dan
pemegang saham JPB sebelum dan setelah Penawaran Umum Obligasi ini, secara proforma akan
menjadi sebagai berikut (dengan asumsi pemegang saham lainnya melakukan setoran modal
sesuai dengan porsinya):
Sebelum Penyetoran Modal Setelah Penyetoran Modal
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Persentase Jumlah Saham Jumlah Nilai Persentase
(Lembar) Nominal (Rupiah) (%) (Lembar) Nominal (Rupiah) (%)
Modal Dasar 2.440.000 2.440.000.000.000 2.440.000 2.440.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
PT Jasa Marga (Persero) Tbk. 2.091.098 2.091.098.000.000 98,01% 2.305.098 2.305.098.000.000 98,01%
PT Waskita Toll Road 200 200.000.000 0,01% 220 220.000.000 0,01%
PT Brantas Abipraya
42.188 42.188.000.000 1,98% 46.505 46.505.000.000 1,98%
(Persero)
Modal Ditempatkan dan
2.133.486 2.133.486.000.000 100% 2.351.823 2.351.823.000.000 100%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 306.514 306.514.000.000 88.177 88.177.000.000
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi untuk memenuhi penggunaan dana dimaksud
diatas, maka Perseroan akan menggunakan arus kas Perseroan serta melakukan pencarian sumber
pendanaan yang lain diantaranya mengoptimalkan stand by loan yang dimiliki Perseroan dengan
perbankan maupun melakukan aksi korporasi lainnya seperti divestasi saham di subholding Perseroan
maupun Perusahaan Anak Perseroan.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II yang akan
digunakan untuk pembayaran penuh pokok Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
Seri B, dalam hal transaksi tersebut: (i) merupakan transaksi yang mengandung transaksi afiliasi
dan/atau mengandung transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
42/2020”), dan/atau (ii) termasuk transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”),
maka Perseroan wajib memenuhi dan mentaati semua ketentuan terkait sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020 dan/atau POJK No. 17/2020 tersebut.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II yang akan
digunakan untuk penyetoran modal kepada (i) JJS, (ii) JJB, dan (iii) JPB, merupakan transaksi afiliasi
dikarenakan (i) JJS, (ii) JJB, dan (iii) JPB dikendalikan secara langsung oleh Perseroan. Dengan demikian,
Perseroan wajib untuk memenuhi dan mentaati ketentuan terkait dengan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 yang meliputi kewajiban untuk menggunakan penilai
untuk menentukan nilai wajar dari transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi afiliasi tersebut,
melakukan pengumuman keterbukaan informasi kepada OJK dan kepada masyarakat, serta terlebih
dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS, dalam hal transaksi
memerlukan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS. Lebih lanjut, dalam hal transaksi
yang akan dilakukan tersebut: (i) merupakan transaksi yang mengandung transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, dan/atau (ii) termasuk transaksi
material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib memenuhi dan mentaati
semua ketentuan terkait sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan/atau POJK No. 17/2020
tersebut
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana
dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum RUPO
dan memperoleh persetujuan RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16
25
Page 51
Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No.
30/2015”).
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada Wali
Amanat dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan serta
wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
Umum Obligasi telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama
kalinya dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta keuntungan
finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, setelah dikurangi dengan seluruh biaya
yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana
penawaran umum tersebut, dan telah dilaporkan Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat No.
AB.HM.04.06 tanggal 08 Januari 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan Ill Jasa Marga Tahap I Tahun 2024 per 31 Desember 2024.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang
lebih setara dengan 0,43% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
- Biaya untuk jasa Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebesar 0,20%, yang terdiri dari biaya jasa
penjaminan (underwriting fee) 0,01%, biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,18%, dan
biaya jasa penjualan (selling fee) 0,01%;
- Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,05%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris
sebesar 0,01% dan biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,04%;
- Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,08% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
sebesar 0,01% dan biaya jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,07%;
- Biaya lain-lain sebesar 0,10% termasuk biaya biaya pencatatan di BEI dan KSEI, biaya audit
penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan dan formulir-formulir.
26
Page 52
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka dan ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal serta untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia, tidak diaudit dan tidak direviu.
Per tanggal 30 Juni 2025, liabilitas Perseroan sebesar Rp87.100.197 juta, dengan rincian sebagai
berikut:
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 122.032
Utang kontraktor 396.589
Utang pajak 235.707
Beban akrual 8.521.123
Utang bank 1.137.891
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
- Utang bank 6.735.808
- Utang Obligasi 286.000
- Liabilitas sewa 74.835
- Provisi pelapisan jalan tol 766.456
- Pendapatan diterima dimuka 148.693
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 1.724.831
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 20.149.965
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan 5.547.3350
Utang kontraktor jangka panjang 774.441
Beban akrual jangka panjang 708.403
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu
tahun:
- Utang bank 55.440.029
- Utang lembaga keuangan bukan bank 350.000
- Liabilitas obligasi 1.539.029
- Liabilitas pembebasan 109.008
- Liabilitas sewa 66.687
- Provisi pelapisan jalan tol 812.411
- Pendapatan diterima dimuka 36.535
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.319.752
Liabilitas jangka panjang lainnya 246.587
TOAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 66.950.232
TOTAL LIABILITAS 87.100.197
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
UTANG USAHA
Pada tanggal 30 Juni 2025 saldo utang usaha Perseroan adalah sebesar Rp122.032 juta, dengan rincian
sebagai berikut :
27
Page 53
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Pihak Berelasi 21.230
Pihak Ketiga
PT Armada Antar Lintas Nusa 13.745
KSO JMRB ISS 12.485
PT Sahid Unggul Mandiri 6.336
UPTD Tahura Bukit Soeharto 4.025
CV Sinar Terang Abadi 3.258
PT Cipta Strada 2.955
PT Secon Dwitunggal Putra 2.462
Lain-lain (di bawah Rp2.000) 55.536
Subtotal 100.802
Jumlah 122.032
UTANG KONTRAKTOR
Utang Kontraktor per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp774.441 juta yang terdiri dari:
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Jangka Pendek
Pihak Berelasi 88.580
Pihak Ketiga
PT Roadmixindo Raya 53.028
JO Adhi JMTM Konstruksi 49.985
PT Tirtobumi Adyatunggal 46.916
PT Marga Maju Mapan 24.021
PT Multi Karya Cemerlang 9.522
PT Gienda Putra 8.832
PT Sinabung 8.657
PT Module Intracs Yasatama 5.367
PT Dirgantara Yudha Artha 5.228
PT Trimurti Perkasa 4.251
PT Modern Widya Tehnical 3.912
PT Tyvas Prast Adhigana 3.865
PT Evic Mora Sugih 3.615
PT Karya Palmalindo Anugerah 3.342
PT Aston Prima Raya 2.375
KSO HKI - ACSET - NK -
PT Delameta Bilano -
PT Network Global Solusindo -
PT Eskapindo Matra -
KSO PT Puja Perkasa - PT Kadi International -
PT Sarma Raya Cipta -
Lain-lain (Di bawah Rp2.000) 75.090
Subtotal 308.009
Total 396.589
Jangka Panjang
Pihak Berelasi 422.888
Pihak Ketiga
KSO PP-Waskita-Wika 129.994
KSO Adhi Karya - Acset 82.841
KSO Adhi-ABIPRAYA-MKN 69.710
28
Page 54
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
KSO HKI – ACSET - NK 58.637
KSO NKE - CCECC 9.793
Lain-lain (di bawah Rp2.000) 578
Jumlah 774.441
UTANG PAJAK
Saldo utang pajak Perseroan per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp235.707 juta yang terdiri dari :
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Perseroan
Pajak Penghasilan:
Pasal 4 (2) 1.029
Pasal 21 4.804
Pasal 22 10
Pasal 23 4.746
Pasal 29 29.825
Pasal 25 26.924
Pajak Pertambahan Nilai 11.112
Subtotal 78.450
Perusahaan Anak
Pajak Penghasilan:
Pasal 4 (2) 9.227
Pasal 21 10.450
Pasal 23 13.412
Pasal 25 41.087
Pasal 26 13
Pasal 29 45.198
Pajak Bumi Bangunan 31.755
Pajak Pertambahan Nilai 155
Kewajiban Pajak Lainnya 5.960
Subtotal 157.257
Jumlah 235.707
BEBAN AKRUAL
Saldo beban akrual Perseroan per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp1.137.891 juta, yang terdiri dari :
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Beban kontraktor dan konsultan
Pihak Berelasi 2.583.613
Pihak Ketiga 3.885.855
Beban umum dan administrasi
Pihak Ketiga 1.460.065
Hutang investasi ke Pemerintah 708.403
Akrual insentif kerja 443.857
Beban bunga
Pihak Berelasi
Utang bank 8.950
Pihak Ketiga
Utang bank sindikasi 108.778
29
Page 55
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Utang obligasi 20.652
Utang bagi hasil
PT Bank CIMB Niaga Tbk 502
Utang bank
PT Bank Central Asia Tbk 429
PT Bank Shinhan Indonesia 247
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 66
PT Bank Danamon Indonesia Tbk -
Lain-lain 8.109
Total 9.229.526
Dikurangi bagian lancar (8.521.123)
Bagian tidak lancar 708.403
LIABILITAS KEUANGAN JANGKA PENDEK LAINNYA
Saldo Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya Perseroan per 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp1.724.831 juta, yang terdiri dari :
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Pihak Berelasi
Uang titipan 94.255
Pihak Ketiga
Utang Dividen Pemegang saham Minoritas 631.646
Utang pencadangan
Multi Lane Free Flow (MLFF) 420.179
Utang titipan 313.228
Utang jaminan pihak lain 27.020
Lainnya (di bawah Rp2.000) 238.503
Total 1.724.831
UTANG LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Saldo utang Lembaga keuangan bukan bank Perseroan per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp350.000
juta, yang terdiri dari :
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Utang Lembaga Keuangan Bukan Bank Jangka Panjang
Pihak Berelasi 350.000
Total Utang Lembaga Keuangan Bukan Bank Jangka Panjang 350.000
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar
Rp350.000 dengan jangka waktu selambat lambatnya pada 15 September 2027. Tingkat suku bunga
yang berlaku pada 30 Juni 2025 adalah sebesar 6,00% per tahun dan pada 31 Desember 2024 adalah
6,20% per tahun. Pinjaman bank tidak mensyaratkan Perseroan untuk menyerahkan jaminan/agunan
kepada bank maupun kepada kreditur lainnya.
Pembatasan penting dalam perjanjian fasilitas
pinjaman ini adalah:
a. Interest coverage ratio minimal 1,1 kali; dan
b. Debt to equity ratio maksimal 5 kali
30
Page 56
Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Perseroan telah memenuhi seluruh pembatasan
penting.
Tidak terdapat penambahan sampai dengan 30 Juni 2025. Saldo terutang fasilitas pinjaman pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar Rp350.000 dan Rp272.000.
UTANG OBLIGASI
Saldo Utang Obligasi per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp1.539.029 juta, yang terdiri dari :
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Perseroan
Obligasi Berkelanjutan II PT Jasa Marga
Seri B 286.000
Seri C 90.050
Seri D 523.600
Obligasi Berkelanjutan III PT Jasa Marga 2024
Seri A 90.155
Seri B 241.055
Seri C 601.140
Subtotal 1.832.000
Belum Diamortisasi (6.971)
Total Utang Obligasi 1.825.029
Bagian yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun (286.000)
Total Utang Obligasi Bagian Jangka Panjang 1.539.029
Tahun Jatuh Tempo
2025 286.000
2027 180.205
2029 241.055
2030 523.600
2034 601.140
Total 1.832.000
a. Obligasi Berkelanjutan II PT Jasa Marga Tahun 2020
Pada tanggal 31 Agustus 2020, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK atas penerbitan
Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020 (“Obligasi”) 3 (tiga) seri dengan nilai nominal,
suku bunga dan jatuh tempo sebagai berikut:
• Seri A sebesar Rp1.100.350 dan suku bunga 7,90% per tahun, akan jatuh tempo pada tanggal 8
September 2023.
• Seri B sebesar Rp286.000 dan suku bunga 8,25% per tahun, akan jatuh tempo pada tangal 8
September 2025.
• Seri C sebesar Rp90.050 dan suku bunga 8,60% per tahun akan jatuh tempo pada tanggal 8
September 2027.
• Seri D sebesar Rp523.600 dan suku bunga 9,00% per tahun akan jatuh tempo pada tanggal 8
September 2030.
Total dana yang diterima Perseroan pada tanggal 8 September 2020 dari hasil penerbitan Obligasi
adalah sebesar Rp2.000.000. Bertindak sebagai wali amanat adalah PT Bank Mega Tbk dan sesuai
31
Page 57
dengan prospektus penerbitan obligasi Perseroan, dana tersebut akan digunakan seluruhnya oleh
Perseroan untuk modal kerja, diantaranya namun tidak terbatas pada pemeliharaan jalan tol dan
sarana penunjang jalan tol, serta peningkatan fasilitas jalan tol dan sarana penunjang jalan tol.
Peringkat obligasi ini adalah idAA- berdasarkan peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
pada 12 Mei 2020.
Perseroan juga diwajibkan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu berdasarkan
laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan public yang terdaftar di OJK selama
periode utang obligasi sebagai berikut:
a) Interest Coverage Ratio (ICR) (rasio cakupan bunga) minimal 1,1:1; dan
b) Debt to Equity Ratio (DER) (rasio utang maksimal 5:1)
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.
Pada tanggal 31 Maret 2020 dan 31 Desember 2019, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio
keuangan yang dipersyaratkan.
b. Obligasi Berkelanjutan III PT Jasa Marga Tahun 2024
Pada tanggal 26 Juni 2024, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK atas penerbitan
Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap I Tahun 2024 (“Obligasi”) 3 (tiga) seri dengan nilai nominal,
suku bunga dan jatuh tempo sebagai berikut:
• Seri A sebesar Rp90.155 dan suku bunga 6,90% per tahun, akan jatuh tempo pada tanggal 5 Juli
2027.
• Seri B sebesar Rp241.055 dan suku bunga 7,00% per tahun, akan jatuh tempo pada tangal 5 Juli
2029.
• Seri C sebesar Rp601.140 dan suku bunga 7,20% per tahun akan jatuh tempo pada tanggal 5 Juli
2034.
Total dana yang diterima Perseroan pada tanggal 5 Juli 2024 dari hasil penerbitan Obligasi adalah
sebesar Rp932.350. Bertindak sebagai wali amanat adalah PT Bank Mega Tbk dan sesuai dengan
prospektus penerbitan obligasi Perseroan, dana tersebut akan digunakan untuk modal kerja
Perseroan, diantaranya namun tidak terbatas pada pelayanan transaksi jalan tol, pelayanan lalu lintas
jalan tol, dan pemeliharaan rutin fasilitas sarana transaksi, gedung kantor Gerband Tol (GT) maupun
bangunan pelengkap jalan tol sedangkan untuk pemeliharaan jalan tol termasuk namun tidak terbatas
pada overlay jalan tol, pemeliharaan rutin jalan tol, pemeliharaan sarana pelengkap jalan tol
(guardrail,concrete barrier, pagar ROW (Right of Way) marka), penelitian jembatan, dan perkerasan.
Peringkat obligasi ini adalah idAA berdasarkan peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
pada 26 Maret 2024.
Perseroan juga diwajibkan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu berdasarkan
laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan public yang terdaftar di OJK selama
periode utang obligasi sebagai berikut:
c) Interest Coverage Ratio (ICR) (rasio cakupan bunga) minimal 1,1:1; dan
d) Debt to Equity Ratio (DER) (rasio utang maksimal 5:1)
32
Page 58
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.
Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.
LIABILITAS PEMBEBASAN TANAH
Saldo utang Liabilitas Pembebasan Tanah per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp109.008 juta, yang terdiri
dari:
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Pihak Berelasi-Jangka Panjang
Perseroan 109.008
Total 109.008
LIABILITAS SEWA
Saldo Liabilitas Sewa per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp98.819 juta, yang terdiri dari:
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Liabilitas Sewa 141.522
Bagian yang Jatuh Tempo Dalam Waktu Satu Tahun (74.835)
Bagian Jangka Panjang 66.687
Kendaran bermotor
PT Lintas Cakra Cipta 21.491
PT Surya Sudeco 19.388
PT Citra Persada Infrastruktur 14.982
Koperasi Jasa Marga Bakti 11.127
PT Bangun Persada Transportation 8.981
PT Bumi Jasa Utama 8.527
PT Metrindo 8.121
PT Armada Antar Lintas Nusa 7.951
PT Surya Darma Perkasa 5.991
PT Multi Adhi Perkasa 5.932
PT Resqtec Indonesia 3.941
PT Leo Anugerah Sukses 3.429
PT Adi Sarana Armada 3.162
PT Pratama Mitra Sejati 2.573
PT Torin Citra Sejahtera 2.516
PT Pulo Air Biru -
Lain-lain (di bawah Rp2.000) 10.386
Subtotal 138.498
Peralatan dan Perlengkapan Kantor
PT Mitra Integrasi Informatika 3.019
Lain-lain (di bawah Rp2.000) 5
Subtotal 3.024
Dikurangi: Bagian jatuh tempo 1 tahun 74.835
Bagian tidak lancar 66.687
Depresiasi atas asset hak guna
Kendaraan Bermotor 38.679
Gedung Kantor dan Bangunan Lain 3.687
33
Page 59
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Peralatan Operasi dan Kantor 799
Beban sewa jangka pendek 51.957
Beban bunga 3.697
Total 98.819
PENDAPATAN DITERIMA DI MUKA
Saldo Pendapatan Diterima Di Muka per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp36.535 juta, yang terdiri dari:
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Sewa Lahan Iklan 58.418
Uang Muka Penjualan Properti 51.607
Sewa Lahan Tempat Peristirahatan 37.970
Sewa Lahan Pemanfaatan RUMIJA 36.291
Lainnya (Di bawah Rp2.000) 942
Subtotal 185.228
Dikurangi bagian jangka pendek (148.693)
Bagian jangka panjang 36.535
LIABILITAS IMBALAN KERJA
Saldo Liabilitas Imbalan Kerja per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp1.319.752 juta, yang terdiri dari :
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Perseroan
Program Kesehatan Pensiunan 626.318
Program Purna Karya 476.296
Program Pasca kerja lainnya 167.373
Program Jangka Panjang Lainnya 25.532
Program Pensiun (467)
Subtotal 1.295.052
Perusahaan Anak
Program Pensiun dan Imbalan
Pascakerja Lainnya
PT Jasamarga Transjawa Tollroad 11.648
PT Jasamarga Bali Tol 5.537
PT Jasamarga Related Business 5.526
PT Marga Sarana Jabar 549
PT Jasamarga Japek Selatan 310
PT Jasamarga Kunciran Cengkareng 252
PT Cinere Serpong Jaya 206
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda 200
PT Jasamarga Tollroad Maintenance 197
PT Jasamarga Manado Bitung 133
PT Jasamarga Probolingo Banyuwangi 84
PT Jasamarga Kualanamu Tol 54
PT Jasamarga Jogja Bawen 4
Subtotal 24.700
Total 1.319.752
UTANG BANK
34
Page 60
Saldo Utang Bank per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp55.440.029 juta, yang terdiri dari :
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Jangka Pendek
Pihak Berelasi 400.000
Pihak Ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 700.000
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 37.891
Total 1.137.891
Bagian jatuh tempo dalam satu tahun - utang bank jangka panjang
Pihak Berelasi 2.431.969
Pihak Ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 3.985.909
PT Bank Shinhan 200.000
PT Bank CIMB Niaga Tbk 32.500
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara 23.038
PT Bank Mega Tbk 12.065
PT Bank ICBC Indonesia 8.363
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 7.580
PT Bank Pembangunan Daerah Bali 6.430
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk 6.028
PT Bank KEB Hana Indonesia 4.876
PT Bank Pembangunan Daerah Papua 4.218
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 3.620
PT Bank Permata Tbk 3.417
PT Bank Pembangunan Daerah Riau 2.470
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat 2.470
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan 2.416
PT Bank Jabar Banten Syariah 1.204
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah 926
Subtotal 4.307.530
Biaya belum diamortisasi (3.691)
Total Bagian jatuh tempo dalam satu tahun – utang bank jangka panjang 6.735.808
Bagian jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun
Pihak Berelasi 35.873.242
Pihak Ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 12.683.879
PT Bank CIMB Niaga Tbk 1.333.822
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 1.118.771
PT Bank Mega Tbk 916.268
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara 831.250
PT Bank ICBC Indonesia 585.885
PT Bank Pembangunan Daerah Papua 569.291
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 274.944
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan 183.509
PT Pembangunan Daerah Sumatera Utara 177.572
PT Bank KEB Hana Indonesia 156.758
PT Bank Pembangunan Daerah Riau 153.229
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat 153.229
PT Bank DKI 149.566
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat 124.666
PT Bank Jawa Barat dan Banten Tbk 124.566
PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara 99.637
35
Page 61
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
PT Bank Pembangunan Daerah Bali 98.329
PT Bank Jabar Banten Syariah 91.435
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah 57.463
Subtotal 19.884.049
Total bagian jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu 55.757.291
tahun
Biaya belum diamortisasi (317.262)
Total Utang Bank Jangka Panjang 55.440.029
36
Page 62
INFORMASI LAIN MENGENAI PINJAMAN BANK:
JANGKA PENDEK
Tanggal Jatuh
Jumlah Fasilitas Tempo Perjanjian Suku Bunga Interest Coverage Debt to Equity Ratio
Kreditur Nama Fasilitas Terutang Kredit Per Tahun Pelunasan Ratio (ICR) (DER)
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk Kredit Modal Kerja 400.000 22 Agustus 2025 6,5% Minimal 110% / 1.1/ Maksimal 5 (lima)
(“BNI”) IV (KMK) kali / 500%
Perusahaan Anak – PT Jasamarga Jogja Bawen
Pinjaman Dana Talangan Tanah
PT Bank Central Asia, Tbk (“ВСА”) Kredit Jangka 700.000 01 September 2025 7,25% Minimal 110% / 1.1 Maksimal 5 (lima)
Pendek kali / 500%
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk Kredit Jangka 21 Juni 2025 7,00% 6.084 Minimal 110% / 1.1 Maksimal 5 (lima)
(“Maybank”) Pendek 37.891 kali / 500%
1.137.891 6.084
JANGKA PANJANG
Bagian Bagian
jatuh jangka
tempo panjang Suku
dalam setelah Bunga Debt Service
Nama satu dikurangi Tanggal Jatuh Per Coverage Ratio Debt to Equity
Kreditur Fasilitas tahun satu tahun Tempo Tahun Agunan/ Pelunasan (DSCR) Ratio (DER)
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB) PMK IB 695.000 31 Juli 2026 6,50% Minimal 110% / 1.1 Maksimal 5 (lima)
Musyarakah kali / 500%
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Term Loan 750.000 19 Desember 6,35% Minimal 110% / 1.1 Maksimal 5 (lima)
(“Mandiri”) 2027 kali / 500%
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Term Loan 800.000 19 Desember 6,40% Minimal 110% / 1.1 Maksimal 5 (lima)
(“Mandiri”) 2027 kali / 500%
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Term Loan 380.000 19 Desember 6,50% Minimal 110% / 1.1 Maksimal 5 (lima)
(“Mandiri”) 2027 kali / 500%
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Kredit Modal 350.000 22 Agutsus 2027 6,25% 200.000 Minimal 110% / 1.1 Maksimal 5 (lima)
Tbk (“BNI”) Kerja I kali / 500%
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Kredit Modal 350.000 22 Agutsus 2027 6,25% Minimal 110% / 1.1 Maksimal 5 (lima)
Tbk (“BNI”) Kerja III kali / 500%
(KMK)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”) Musyarakah 300.000 14 Oktober 2027 6,10% Minimal 110% / 1.1 Maksimal 5 (lima)
kali / 500%
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”) Musyarakah 100.000 14 Oktober 2027 6,50% Minimal 110% / 1.1 Maksimal 5 (lima)
kali / 500%
37
Page 63
Bagian Bagian
jatuh jangka
tempo panjang Suku
dalam setelah Bunga Debt Service
Nama satu dikurangi Tanggal Jatuh Per Coverage Ratio Debt to Equity
Kreditur Fasilitas tahun satu tahun Tempo Tahun Agunan/ Pelunasan (DSCR) Ratio (DER)
PT Bank Maybank Tbk (“Maybank”) PPB 21 Desember
Musyarakah 2028
IB
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) Time Loan 24 Mei 2026
PT Bank Permata, Tbk (“Permata”) Musyarakah 30 Oktober 2026
PT Bank Shinhan Indonesia Demand Loan 200.000 24 September 6,35%
(“Shinhan”) 2025
PT Bank Danamon Indonesia Tbk Kredit 21 Oktober 2026
(“Danamon”) Berjangka
PT Bank Danamon Unit Syariah Pembiayaan 21 Oktober 2026
(“Danamon Syariah”) Musyarakah
Perusahaan Anak – PT Marga Sarana Jabar Pinjaman Sindikasi terdiri dari:
1. PT Bank Rakyat Indonesia Kredit 7.569 982.929 30 Desember 6,75% Pendapatan Tol dan 2.523 Minimal lebih dari
(Persero), Tbk (“BRI”) Investasi 2035 Pendapatan Usaha 100% / 1 kali
2. PT Sarana Multi Infrastruktur Lainnya Selama Masa
(Persero) (“SMI”) Konsesi
Pinjaman Bank
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk Pembiayaan 7.580 1.118.771 28 Maret 2035 6,25% 2.850
(“Danamon”) Bilateral
Perusahaan Anak – PT Jasamarga Kunciran Cengkareng Pinjaman Sindikasi terdiri dari:
1. PT Bank Rakyat Indonesia Kredit - 28 November - Pendapatan Tol dan Polis Minimal lebih dari Maksimal 70:30
(Persero), Tbk (“BRI”) Investasi 2035 Asuransi Aset jalan tol 100% / 1 kali antara porsi
2. Pt Bank Negara Indonesia kreditur dan
(Persero), Tbk (“BNI”) debitur
3. PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”)
Pinjaman Sindikasi terdiri dari:
1. PT Sarana Multi Infrastruktur Kredit 23.169 3.400.490 18 Desember 6,75% Pendapatan Tol dan Polis 90.669 Minimal lebih dari Maksimal 70:30
(Persero), Tbk (“SMI”) Investasi 2038 Asuransi Aset jalan tol 100% / 1 kali antara porsi
2. Pt Bank Negara Indonesia kreditur dan
(Persero), Tbk (“BNI”) debitur
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(“Mandiri”)
Perusahaan Anak – PT Marga Trans Nusanatara Pinjaman Sindikasi terdiri dari:
PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”) Kredit 4.717 2.814.608 23 Oktober 2037 6,75% Hak Pengusahaan Jalan 3.907 Minimal lebih dari Maksimal 70:30
Investasi Tol (HPJT) selama masa 100% / 1 kali antara porsi
konsesi kreditur dan
debitur
38
Page 64
Bagian Bagian
jatuh jangka
tempo panjang Suku
dalam setelah Bunga Debt Service
Nama satu dikurangi Tanggal Jatuh Per Coverage Ratio Debt to Equity
Kreditur Fasilitas tahun satu tahun Tempo Tahun Agunan/ Pelunasan (DSCR) Ratio (DER)
Perusahaan Anak – PT Jasamarga Bali Tol Pinjaman Sindikasi terdiri dari:
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kredit 111.834 409.693 22 Juni 2027 6,81% Hak Pengusahaan Jalan 93.130 Minimal lebih dari Maksimal 70:30
(“Mandiri”) Investasi Tol (HPJT) selama masa 100% / 1 kali antara porsi
2. Pt Bank Negara Indonesia konsesi kreditur dan
(Persero), Tbk (“BNI”) debitur
3. PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero), Tbk (“BRI”)
4. PT Bank Tabungan Negara
(Persero), Tbk (“BTN”)
5. PT Bank Central Asia, Tbk
(“BCA”)
6. PT Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Utara
Perusahaan Anak – PT Jasamarga Kualanamu Tol Pinjaman Sindikasi terdiri dari:
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1. Kredit 195.790 1.509.087 23 Maret 2030 5,75% 1. Hak Pengusahaan 90.106 Minimal lebih dari Maksimal 70:30
(“Mandiri”) Investasi Jalan Tol (HPJT) 100% / 1 kali antara porsi
2. PT Bank Negara Indonesia selama masa konsesi kreditur dan
(Persero), Tbk (“BNI”) 2. Pendapatan 39old debitur
3. PT Bank Rakyat Indonesia 2. Bunga 23.038 177.572 an Polis Asuransi
(Persero), Tbk (“BRI”) Masa Aset jalan tol
4. PT Bank Pembangunan Daerah Konstruksi 3. Rekening Dana
Sumatera Utara penampungan
4. Tagihan atas
pendapatan dari
hasil klaim asuransi,
bank garansi dan
penggantian dana
dari pemerintah
diikat fidusi
Perusahaan Anak – PT Cinere Serpong Jaya Pinjaman Sindikasi terdiri dari:
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kredit 61.330 2.107.793 11 Oktober 2034 6,63% Pendapatan Tol 16.726 Minimal lebih dari Maksimal 70:30
(“Mandiri”) Investasi 100% / 1 kali antara porsi
2. PT Bank Negara Indonesia kreditur dan
(Persero), Tbk (“BNI”) debitur
3. PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”)
Perusahaan Anak – PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Pinjaman Sindikasi terdiri dari:
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kredit 84.192 6.394.056 20 Desember 6,25% 1. Hak Pengusahaan 84.572 Minimal lebih dari Maksimal 70:30
(“Mandiri”) Investasi 2033 Jalan Tol (HPJT) 100% / 1 kali antara porsi
2. PT Bank Rakyat Indonesia selama masa konsesi kreditur dan
(Persero), Tbk (“BRI”) 2. Pendapatan 39old debitur
3. PT Sarana Multi Infrastruktur an Polis Asuransi
(Persero) (“SMI”) Aset jalan tol
39
Page 65
Bagian Bagian
jatuh jangka
tempo panjang Suku
dalam setelah Bunga Debt Service
Nama satu dikurangi Tanggal Jatuh Per Coverage Ratio Debt to Equity
Kreditur Fasilitas tahun satu tahun Tempo Tahun Agunan/ Pelunasan (DSCR) Ratio (DER)
4. Lembaga Pembiayaan Ekspor 3. Rekening Dana
Indonesia (“LPEI”) penampungan
5. PT Bank Mega, Tbk 4. Tagihan atas
6. PT Bank Pembangunan Daerah pendapatan dari
Jawa Timur Tbk hasil klaim asuransi,
7. PT Bank Syariah Indonesia, Tbk bank garansi dan
(“BSI”) penggantian dana
8. PT Bank ICBC Indoneisa dari pemerintah
9. PT Bank Pembangunan Daerah diikat fidusia
Papua
10. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
11. PT Bank Pembangunan
Kalimantan Selatan
12. PT Bank Jabar Banten Syariah
(“BJB”)
Perusahaan Anak – PT Jasamarga Manado Bitung Pinjaman Sindikasi terdiri dari:
1. PT Bank Negara Indonesia Kredit 44.206 2.742.265 23 Desember 6,92% Hak Pengusahaan Jalan 44.206 Minimal lebih dari Maksimal 70:30
(Persero), Tbk (“BNI”) Investasi 2030 Tol (HPJT) selama 100% / 1 kali antara porsi
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kreditur dan
(“Mandiri”) debitur
3. PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero) (“SMI”)
4. Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia (“LPEI”)
5. PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”)
6. PT Bank ICBC Indoneisa
7. PT Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Selatan dan Sulawesi
Barat
8. PT Bank Pembangunan Daerah
Riau
9. PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah
Perusahaan Anak – PT Jasamarga Japek Selatan Pinjaman Modal Kerja terdiri dari:
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Pinjaman 1.537.284 - 17 Juli 2025 6,75% Minimal lebih dari Maksimal 70:30
Tbk (“BNI”) Talangan 100% / 1 kali antara porsi
kreditur dan
debitur
PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”) Pinjaman 3.613.704 - 01 September 7,35% Minimal lebih dari Maksimal 70:30
Talangan 2025 100% / 1 kali antara porsi
kreditur dan
debitur
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Pinjaman - 79.742 31 Desember 7,75% Minimal lebih dari Maksimal 70:30
Tbk (“BRI”) Talangan 2026 100% / 1 kali antara porsi
40
Page 66
Bagian Bagian
jatuh jangka
tempo panjang Suku
dalam setelah Bunga Debt Service
Nama satu dikurangi Tanggal Jatuh Per Coverage Ratio Debt to Equity
Kreditur Fasilitas tahun satu tahun Tempo Tahun Agunan/ Pelunasan (DSCR) Ratio (DER)
kreditur dan
debitur
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Pinjaman - 2.486.315 19 Desember 6,90% Minimal lebih dari Maksimal 70:30
(“Mandiri”) Talangan 2027 100% / 1 kali antara porsi
kreditur dan
debitur
Perusahaan Anak – PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi Pinjaman Sindikasi terdiri dari:
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1. Kredit 3.538.236 20 November 7,65% 1. Hak Pengusahaan Minimal lebih dari Maksimal 70:30
(“Mandiri”) Investasi 2038 Jalan Tol (HPJT) 100% / 1 kali antara porsi
2. PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”) 2. Bunga selama masa konsesi kreditur dan
3. PT Sarana Multi Infrastruktur Masa 2. Pendapatan 41old an debitur
(Persero) (“SMI”) Konstruksi Polis Asuransi Aset
4. PT Bank Pembangunan Daerah 150.192 jalan tol
Papua 3. Rekening Dana
5. PT Bank Pembangunan Daerah penampungan
Jawa Timur Tbk 4. Tagihan atas
6. PT Bank Pembangunan Daerah pendapatan dari hasil
Bali klaim asuransi, bank
7. PT Bank DKI (“DKI”) garansi dan
8. PT Bank Pembangunan Daerah penggantian dana dari
Jawa Barat dan Banten Tbk pemerintah diikat
9. PT Bank Pembangunan Daerah fidusia
Kalimantan Barat
10. PT Bank Pembangunan Daerah
Maluku dan Maluku Utara
Pinjaman Dana Talangan Tanah
PT Bank Permata, Tbk (“Permata”) Dana 3.417 - 30 Oktober 2025 8,75% 1. Tagihan atas 1.855
Talangan pengembalian Dana
Tanah Talangan Tanah dari
Pemerintah
dan/atau instansi
berwenang lain yang
ditunjuk Pemerintah
2. Rekening
Penampungan Dana
Talangan Tanah yang
diikat dengan gadai
rekening senilai
Rp100.000.000.000,-
(seratus milyar
rupiah) yang dimiliki
nasabah
3. LoU(Letter of
Undertaking) atau
Surat Pernyataan
Kesanggupan dari
41
Page 67
Bagian Bagian
jatuh jangka
tempo panjang Suku
dalam setelah Bunga Debt Service
Nama satu dikurangi Tanggal Jatuh Per Coverage Ratio Debt to Equity
Kreditur Fasilitas tahun satu tahun Tempo Tahun Agunan/ Pelunasan (DSCR) Ratio (DER)
Pemegang Saham
Nasabah dalam
bentuk Keputusan
Rapat Umum
Pemegang Saham
Sirkuler
Perusahaan Anak – PT Jasamarga Jogja Bawen Pinjaman Sindikasi terdiri dari:
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Kredit 2.567.637 19 Desember 6,90% Hak Pengusahaan Jalan Minimal lebih dari Maksimal 5 (lima)
(“Mandiri”) Investasi 2027 Tol (HPJT) selama 100% / 1 kali kali/ 500%
Perusahaan Anak – PT Jasamarga Akses Patimban Pinjaman Sindikasi terdiri dari:
PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”) Kredit 546.303 17 Desember 7,75% Hak Pengusahaan Jalan Minimal lebih dari Maksimal 70:30
Investasi 2026 Tol (HPJT) selama 100% / 1 kali antara porsi
PT Sarana Multi Infrastruktur Kredit 546.303 7,75% kreditur dan
(Persero) (“SMI”) Investasi debitur
Pinjaman Sindikasi PT JSM
PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”) Kredit 186.453 3.321.620 13 Oktober 2033 6,75% Hak Pengusahaan Jalan 98.980 Minimal lebih dari Maksimal 2.2
Investasi Tol (HPJT) selama 100% / 1 kali (dua koma dua)
kali/ 220%
Pinjaman Sindikasi PT JGP
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Kredit 91.984 2.115.631 24 Agustus 2032 6,65% Hak Pengusahaan Jalan 65.703 Minimal lebih dari Maksimal 70:30
(“Mandiri”) Investasi Tol (HPJT) selama 100% / 1 kali sejak antara porsi
tahun ke 4 setelah kreditur dan
ruas tol beroperasi debitur
Pinjaman Sindikasi PT JSN
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Kredit 66.625 1.791.129 21 Desember 6,75% Hak Pengusahaan Jalan 80.750 Minimal lebih dari Maksimal 70:30
(“Mandiri”) Investasi 2034 Tol, seluruh tagihan dan 100% / 1 kali antara porsi
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Kredit 76.375 1.501.231 6,75% pendapatan dan usaha- 35.250 kreditur dan
Tbk (“BNI”) Investasi usaha lain, kesuluruhan debitur
PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”) Kredit 55.250 1.085.741 6,75% escrow accounts, 25.500
Investasi pendapatan dari hasil
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”) Kredit 32.500 638.822 6,75% klaim asuransi, Garansi 15.000
Investasi Bank, dan Penggantian
dana dari Pemerintah
Pinjaman Sindikasi PT JNK
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Kredit 23.916 990.011 21 Desember 6,75% Hak Pengusahaan Jalan 57.426 Minimal lebih dari Maksimal 70:30
(“Mandiri”) Investasi 2034 Tol, seluruh tagihan dan 100% / 1 kali antara porsi
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Kredit 23.916 990.011 6,75% pendapatan dan usaha- 57.426 kreditur dan
Tbk (“BNI”) Investasi usaha lain, kesuluruhan debitur
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (“BSI”) Kredit 8.468 350.512 6,75% escrow accounts, 20.332
Investasi pendapatan dari hasil
klaim asuransi, Garansi
Bank, dan Penggantian
dana dari Pemerintah
42
Page 68
Bagian Bagian
jatuh jangka
tempo panjang Suku
dalam setelah Bunga Debt Service
Nama satu dikurangi Tanggal Jatuh Per Coverage Ratio Debt to Equity
Kreditur Fasilitas tahun satu tahun Tempo Tahun Agunan/ Pelunasan (DSCR) Ratio (DER)
Pinjaman Siindikasi PT JSB
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Kredit 73.133 2.676.968 27 Desember 6,75% Hak Pengusahaan Jalan 114.254 Minimal lebih dari Maksimal 70:30
(“Mandiri”) Investasi 2036 Tol, seluruh tagihan dan 100% / 1 kali antara porsi
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Kredit 54.850 1.763.526 6,75% pendapatan dan usaha- 21.940 kreditur dan
Tbk (“BNI”) Investasi usaha lain, kesuluruhan debitur
PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”) Kredit 85.323 2.724.339 6,75% escrow accounts, 34.129
Investasi pendapatan dari hasil
PT Keb Hana Indonesia, Tbk (“Hana”) Kredit 4.876 156.758 6,75% klaim asuransi, Garansi 1.950
Investasi Bank, dan Penggantian
dana dari Pemerintah
Pinjaman Term Loans PT JPT
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Term Loan 23.000 159.000 15 Juli 2028 6,50% Hak Pengusahaan Jalan 10.000 Minimal lebih dari Maksimal 70:30
(“Mandiri”) Tol, seluruh tagihan dan 100% / 1 kali antara porsi
pendapatan dan usaha- kreditur dan
usaha lain, kesuluruhan debitur
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (“BSI”) Term Loan 15.000 195.000 15 Juni 2026 6,50% escrow accounts, 11.500 Minimal lebih dari Maksimal 70:30
pendapatan dari hasil 100% / 1 kali antara porsi
klaim asuransi, Garansi kreditur dan
Bank, dan Penggantian debitur
dana dari Pemerintah
6.739.499 55.757.291 1.280.684
43
Page 69
KOMITMEN DAN KONTINJENSI
Berikut adalah kontinjensi Perseroan dan Perusahaan Anak yang terdapat kemungkinan arus keluar
manfaat ekonomi :
a. Kewajiban Karena Pengakhiran Perjanjian Kuasa Penyelenggaraan
b. Tuntutan Ganti Rugi Kepada PT Lapindo Brantas dan Penutupan Sebagian Jalan Tol Surabaya-
Gempol Seksi Porong-Gempol
c. Gugatan Ganti Rugi dari Pemilik Tanah untuk Jalan Tol
d. Penggantian Lahan
e. Pengembalian Investasi Pemerintah
f. Kompensasi Pengembalian Aset Tanah Jalan Tol Semarang-Demak
g. Gugatan Perjanjian Pembangunan Simpang Susun Karawang Barat STA 47+130
h. Gugatan Budhi Yulianor pada Perkara Ganti Rugi Banjir
i. Gugatan Eucharia Binti Neneng S
j. Gugatan PT Citra Lamtoro Gung Persada dan PT Hanurata
PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN INFORMASI TAMBAHAN
Setelah periode 30 Juni 2025, Perseroan telah melakukan pelunasan atas fasilitas kredit yang diberikan
oleh Bank BNI sebesar Rp400.000 juta pada tanggal 24 Juli 2025 dengan tingkat suku bunga yang
berlaku sebesar 6,50%, dengan sifat perjanjian revolving dan perjanjian kredit ini tidak disyaratkan
adanya agunan.
Pada tanggal 25 Juli 2025, Perseroan telah melakukan pelunasan atas fasilitas kredit yang diberikan
oleh Bank CIMB sebesar Rp500.000 juta pada tanggal 25 Juli 2025 dengan tingkat suku bunga yang
berlaku sebesar 6,50%, dengan sifat perjanjian revolving dan perjanjian kredit ini tidak disyaratkan
adanya agunan.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA INFORMASI TAMBAHAN
INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
LAPORAN KEUANGAN DAN INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
OBLIGASI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG DAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OJK.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI
ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN
SEBAGAIMANA MESTINYA.
44
Page 70
IV. IKHTISAR KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah
ini yang bersumber dari laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
2024 serta tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, beserta catatan-
catatan atas laporan-laporan keuangan tersebut. Calon Investor juga harus membaca Bab V Informasi
Tambahan ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen.
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
dan 2024 (tidak di audit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana
tercantum dalam laporannya No. 00065/2.1030/AU.1/06/0645-3/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025
dan ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi (Rekan pada RSM Indonesia dengan Registrasi Akuntan
Publik No.AP.0645) dengan opini Tanpa Modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
KETERANGAN 30 Juni 2025
2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 6.365.412 4.810.319 4.438.951
Investasi jangka pendek 23.570 22.791 1.360.795
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 457.137 381.362 350.775
Pihak ketiga 829.639 761.565 915.572
Persediaan 147.689 147.978 119.490
Biaya dibayar dimuka dan uang muka 387.090 106.727 95.910
Pajak dibayar dimuka 189.529 135.854 134.956
Dana dibatasi penggunaannya 549.838 487.735 558.326
TOTAL ASET LANCAR 8.949.904 6.854.331 7.974.775
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain 326.590 312.946 275.000
Dana dibatasi penggunaannya 246.832 232.739 292.783
Investasi pada entitas asosiasi dan ventura
bersama – neto 7.247.900 7.097.939 6.155.705
Aset tetap – neto 511.118 507.465 474.401
Properti investasi – neto 1.001.491 979.181 751.557
Aset takberwujud – neto
Hak pengusahaan jalan tol 125.482.001 122.945.666 111.246.294
Lainnya 79.522 87.074 109.573
Goodwill 41.849 41.849 41.849
Aset keuangan lainnya – neto 259.846 259.846 246.677
Aset tidak lancar lainnya – neto 1.171.685 1.407.403 1.720.233
Aset derivatif - - 23.142
Aset pajak tangguhan 67.147 - -
-TOTAL ASET TIDAK LANCAR 136.435.981 133.872.108 121.337.214
TOTAL ASET 145.385.885 140.726.439 129.311.989
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
45
Page 71
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
KETERANGAN 30 Juni 2025
2024 2023
Utang usaha 122.032 144.777 179.230
Utang Kontraktor 396.589 494.361 560.316
Utang pajak 235.707 1.806.578 363.898
Beban akrual 8.521.123 10.354.508 8.120.532
Utang bank 1.137.891 573.213 4.499.415
Utang lembaga keuangan bukan bank - - 908.102
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo
dalam satu tahun:
Utang bank 6.735.808 4.882.857 5.072.042
Utang lembaga keuangan bukan bank - - 200.000
Utang obligasi 286.000 286.000 -
Liabilitas pembebasan tanah - - 1.298.844
Liabilitas sewa 74.835 64.199 72.631
Provisi pelapisan jalan tol 766.456 728.154 541.854
Pendapatan diterima dimuka 148.693 104.112 46.724
Liabilitas imbalan kerja - - 1.794
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 1.724.831 921.785 955.782
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 20.149.965 20.360.544 22.821.164
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan 5.547.350 5.158.436 5.651.292
Utang kontraktor jangka panjang 774.441 600.776 488.130
Beban akrual jangka panjang 708.403 700.629 715.029
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 55.440.029 52.078.327 57.046.445
Utang lembaga keuangan bukan bank 350.000 272.000 -
Utang obligasi 1.539.029 1.538.161 897.353
Liabilitas pembebasan tanah 109.008 109.008 251.066
Liabilitas sewa 66.687 59.819 57.385
Provisi pelapisan jalan tol 812.411 683.207 731.649
Pendapatan diterima dimuka 36.535 70.594 73.683
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.319.752 1.307.197 1.316.108
Liabilitas derivatif - - 67.171
Liabilitas jangka panjang lainnya 246.587 246.588 284.308
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 66.950.232 62.824.742 67.579.619
TOTAL LIABILITAS 87.100.197 83.185.286 90.400.783
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk
Modal saham – nilai nominal Rp500
(rupiah penuh) per saham
Modal dasar 19.040.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor
penuh – 1 saham seri A Dwiwarna
dan 7.257.871.199 saham seri B 3.628.936 3.628.936 3.628.936
Tambahan modal disetor – neto 3.997.085 3.997.085 3.997.085
Selisih atas transaksi entitas non-pengendali 1.962.273 1.962.273 (51.064)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 8.971.304 8.971.304
Belum ditentukan penggunaannya 18.695.704 17.958.412 13.697.656
Penghasilan komprehensif lain:
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi
dari aset keuangan pada nilai wajar (1.343.526) (1.344.089) (1.166.806)
46
Page 72
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
KETERANGAN 30 Juni 2025
2024 2023
Pengukuran nilai wajar derivatif lindung nilai
arus kas - - (50.675)
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja
jangka panjang (1.129.599) (1.130.887) (1.134.999)
Ekuitas Neto yang Dapat Diatribusikan
kepada
Pemilik Entitas Induk 34.782.177 34.043.034 27.891.437
Kepentingan Non-Pengendali 23.503.511 23.498.119 11.019.769
TOTAL EKUITAS 58.285.688 57.541.153 38.911.206
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 145.385.885 140.726.439 129.311.989
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir pada
KETERANGAN berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN
Pendapatan tol 8.785.463 8.375.301 17.185.720 13.948.029
Pendapatan usaha lainnya 695.527 732.688 1.542.518 1.617.953
Pendapatan konstruksi 3.461.076 3.964.712 9.974.974 5.752.623
Total 12.942.066 13.072.701 28.703.212 21.318.605
BEBAN POKOK PENDAPATAN
Beban tol dan usaha lainnya (3.892.967) (3.758.708) (7.482.043) (6.643.256)
Beban konstruksi (3.433.371) (3.940.008) (9.903.014) (5.716.823)
Total (7.326.338) (7.698.716) (17.385.057) (12.360.079)
LABA BRUTO 5.615.728 5.373.985 11.318.155 8.958.526
Pengahasilan keuangan 156.670 112.783 261.467 255.966
Penghasilan lain-lain 73.650 51.242 260.366 150.107
Beban umum dan administrasi (996.116) (978.268) (2.311.776) (2.007.934)
Beban lain-lain (26.559) (22.140) (168.285) (116.520)
Beban pajak atas penghasilan keuangan (28.428) (18.617) (46.591) (30.675)
Keuntungan dari nilai wajar investasi
asosiasi - - 186.407 4.017.364
Kerugian dari nilai wajar investasi
jangka pendek - - (144.002) (963.687)
Keuntungan dari pembelian dengan
diskon - - 176.271 1.058.750
Keuntungan dari pelepasan investasi - - - -
LABA USAHA 4.794.905 4.518.985 9.532.012 11.321.897
Beban keuangan (1.637.191) (2.057.102) (4.026.294) (3.595.929)
Bagian atas laba (rugi) neto entitas
asosiasi dan ventura bersama 83.937 150.902 268.555 200.457
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 3.241.651 2.612.785 5.774.273 7.926.425
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Kini (449.223) (484.176) (962.010) (867.313)
Tangguhan (313.694) 749.093 807.655 (309.623)
TOTAL BEBAN PAJAK PENGHASILAN (762.917) 264.917 (154.355) (1.176.936)
LABA TAHUN BERJALAN 2.478.734 2.877.702 5.619.918 6.749.489
PENGHASILAN (BEBAN)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi tahun berikutnya
47
Page 73
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir pada
KETERANGAN berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Pengukuran kembali liabilitas imbalan
kerja jangka panjang 9.264 40.230 5.009 (131.347)
Bagian atas laba (rugi) komprehensif
lain atas
asosiasi dan ventura bersama - (146) (649) (92)
Pajak penghasilan terkait (7.975) 10.716 359 25.398
Pengukuran kembali liabilitas imbalan
kerja jangka panjang - setelah pajak 1.289 50.800 4.719 (106.041)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke
laba rugi tahun berikutnya
Keuntungan/(Kerugian) yang belum
direalisasi dari aset keuangan lainnya
dan investasi jangka pendek pada nilai
wajar 780 1.067 (382.119) (1.115.351)
Penyesuaian reklasifikasi atas investasi
jangka pendek diukur nilai wajar - - 144.002 963.687
Pengukuran nilai wajar derivatif lindung
nilai arus kas - 94.905 53.555 48.884
Bagian atas laba (rugi) komprehensif
lain atas asosiasi dan ventura bersama - - - 11.895
Pajak penghasilan terkait (97) (1.899) 42.469 33.986
Subtotal pos-pos yang akan
direklasifikasi ke laba rugi tahun
berikutnya 683 94.073 (142.093) (56.899)
BEBAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
BERJALAN 1.972 144.873 (137.374) (162.940)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 2.480.706 3.022.575 5.482.544 6.586.549
Laba tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.871.183 2.347.013 4.535.565 6.793.551
Kepentingan non-pengendali 607.551 530.689 1.084.353 (44.062)
TOTAL 2.478.734 2.877.702 5.619.918 6.749.489
Total penghasilan komprehensif tahun
berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 1.873.034 2.487.052 4.417.548 6.619.793
Kepentingan non-pengendali 607.672 535.523 1.064.996 (33.244)
TOTAL 2.480.706 3.022.575 5.482.544 6.586.549
LABA PER SAHAM (RUPIAH PENUH) 257,81 323,37 624,92 936,03
ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan
Tahun yang berakhir pada
yang berakhir pada
KETERANGAN tanggal 31 Desember
tanggal 30 Juni
2025 2024 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pendapatan tol 8.682.285 8.389.410 17.208.104 13.957.336
Penerimaan kas dari pendapatan lainnya 669.935 831.006 1.598.146 1.561.622
Pembayaran kepada pemasok (2.515.977) (2.384.319) (3.969.977) (3.710.254)
48
Page 74
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan
Tahun yang berakhir pada
yang berakhir pada
KETERANGAN tanggal 31 Desember
tanggal 30 Juni
2025 2024 2024 2023
Pembayaran kepada karyawan (1.665.607) (1.474.364) (2.519.593) (2.248.918)
Pembayaran biaya pelapisan ulang (5.628) (557) (786.313) (651.833)
Kas Neto Diperoleh dari Operasi 5.165.008 5.361.176 11.530.367 8.907.953
Pembayaran pajak penghasilan (1.922.354) (537.082) (1.217.810) (1.297.085)
Penerimaan bunga 144.597 94.166 214.877 225.291
Pembayaran bunga (1.590.450) (2.072.992) (4.026.460) (3.670.203)
Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas
Operasi 1.766.801 2.845.268 6.500.974 4.165.956
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Dampak kombinasi bisnis - - 50.011 366.494
Penambahan hak pengusahaan jalan tol (4.749.320) (3.798.683) (9.503.182) (5.641.190)
Penambahan aset takberwujud lainnya (6.251) (1.561) (12.769) (67.713)
Penambahan piutang talangan tanah kepada
Pemerintah 6.749 44.761 98.206 (83.596)
Pencairan dana dibatasi penggunaannya - neto (76.196) (140.916) 130.635 22.689
Penambahan investasi asosiasi dan ventura
bersama (66.024) (146.837) (552.656) (704.529)
Pengembalian uang muka setoran modal
Investasi asosiasi dan ventura bersama 35.126 - - -
Penambahan aset tetap (9.918) (4.235) (124.677) (74.372)
Penerimaan atas penjualan aset tetap - - - 34.493
Perolehan properti investasi (40.060) (63.195) (262.942) (227.701)
Pengembalian (Penambahan) uang muka
setoran modal aset keuangan - - (2.457) (2.365)
Penerimaan dividen atas investasi asosiasi dan
ventura bersama - - 5.406 -
Penerimaan dividen atas aset keuangan 15.466 14.690 14.690 17.773
Penambahan aset tidak lancar lainnya (64) - (402) (58.383)
Penambahan investasi jangka pendek - (351.348) (654.772) (1.905.953)
Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas
Investasi (4.890.492) (4.447.324) (10.814.909) (8.324.353)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan utang bank 7.045.065 6.894.929 15.808.356 17.673.280
Penerimaan utang lembaga keuangan bukan
bank 78.000 1.594.074 1.821.085 908.102
Penerimaan utang obligasi - - 932.350 -
Penerimaan dari pelepasan saham PT
Jasamarga Transjawa Tol 12.825.000 -
Penerimaan dari penerbitan saham di PT
Transjawa Tol oleh pihak non-pengendali 2.500.000 -
Penerimaan dari penerbitan saham di
perusahaan anak oleh pihak non-pengendali 29.315 89.954 167.273 102.699
Pembayaran utang bank (1.286.768) (5.352.431) (25.313.034) (16.567.983)
Pembayaran utang lembaga keuangan bukan
bank - (1.016.442) (2.657.187) -
Pembayaran utang obligasi - - - (1.100.350)
Pembayaran liabilitas pembebasan tanah - - (898.942) (147.640)
Pembayaran Liabilitas sewa (52.937) (55.292) (74.593) (144.774)
Pembayaran dividen (1.133.891) (284.938) (425.005) (555.104)
Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Pendanaan 4.678.784 1.869.854 4.685.303 168.230
49
Page 75
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan
Tahun yang berakhir pada
yang berakhir pada
KETERANGAN tanggal 31 Desember
tanggal 30 Juni
2025 2024 2024 2023
PENURUNAN NETO KAS DAN SETARA KAS 1.555.093 267.798 371.368 (3.990.167)
Kas dan Setara Kas dari Perusahaan Anak yang
Didekonsolidasikan
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 4.810.319 4.438.951 4.438.951 8.429.118
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 6.365.412 4.706.749 4.810.319 4.438.951
RASIO-RASIO KEUANGAN
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan -1,00 34,64 28,56
Laba kotor 4,50 26,34 20,77
Laba usaha 6,11 -15,81 53,35
Laba/(rugi) tahun berjalan -13,86 -16,74 190,46
EBITDA 4,14 27,32 14,19
Jumlah aset 3,31 8,83 41,88
Jumlah liabilitas 4,71 -7,98 37,98
Jumlah ekuitas 1,29 47,88 51,87
Rasio Usaha (%)
Laba kotor / pendapatan 43,39 39,43 42,02
Laba usaha / pendapatan 37,05 33,21 53,11
Laba tahun berjalan / pendapatan 19,15 19,58 31,66
Laba tahun berjalan / jumlah aset 1,70 3,99 5,22
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas 4,25 9,77 17,35
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka
pendek (%) 44,42 33,66 34,94
Jumlah liabilitas / total aset (%) 59,91 59,11 69,91
Jumlah liabilitas / total ekuitas (%) 149,44 144,57 232,33
Marjin EBITDA (%) 67,30 67,38 63,67
Interest coverage ratio 3,90 3,13 2,76
Debt service coverage ratio 2,18 0,43 0,49
Rasio Terkait Perjanjian Kredit Perseroan
Rasio Keuangan Rasio yang dipersyaratkan 30 Juni 2025
Interest Coverage Ratio (x) Minimal 1,1 Minimal 1,1
Interest Bearing Debt to Equity Ratio (x) Maksimal 5 Maksimal 5
Pada tanggal 30 Juni 2025 Perseroan telah memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian pinjaman.
50
Page 76
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen yang terdapat di dalam Informasi Tambahan ini diambil
dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak di audit)
serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit
oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana tercantum dalam laporannya
No. 00065/2.1030/AU.1/06/0645-3/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Dedy
Sukrisnadi (Rekan pada RSM Indonesia dengan Registrasi Akuntan Publik No.AP.0645) dengan opini
Tanpa Modifikasian.
1. Umum
Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama PT Jasa Marga (Indonesia Highway Corporation))
merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jalan tol, memiliki 36 konsesi jalan tol (± 1.736 km)
dan mengoperasikan ± 1.264 km (72,6%) jalan tol yang beroperasi. yang dioperasikan baik di level
induk, anak perusahaan, dan di bawah sub-holding PT Jasamarga Transjawa Tol. Bisnis Perseroan
tersebar di seluruh Indonesia, dimana sebagian besar jalan tol yang berada di Pulau Jawa (± 1.008 km)
sudah terkoneksi dan memberikan dampak positif kepada volume lalu lintas dan pertumbuhan
pendapatan tol.
Perseroan memiliki 2 anak perusahaan yang berfokus pada bisnis pengoperasian dan pemeliharaan
jalan tol serta 1 anak perusahaan di bisnis prospektif.
2. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
Perusahaan Anak
Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan dan Perusahaan Anak telah dan akan terus
dipengaruhi oleh beberapa faktor penting, termasuk berikut ini :
Tarif Tol
Sebagai perusahaan jalan tol, tarif tol merupakan sumber utama pendapatan sehingga penyesuaian
tarif tol akan sangat berdampak pada kondisi keuangan Perseroan. Sebagaimana diatur dalam UU
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Perseroan berkewajiban untuk melakukan penyesuaian tarif jalan
tol setiap dua tahun sekali dengan mengacu pada inflasi daerah. Untuk mendapatkan kenaikan tarif
regular tersebut setiap ruas jalan tol perlu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang
dipersyaratkan.
Volume Lalu Lintas
Bisnis usaha Perseroan sangat dipengaruhi oleh tingkat volume lalu lintas pada jalan tol yang nantinya
akan berdampak pada arus pendapatan. Volume lalu lintas pada jalan tol terutama ditentukan (i)
perubahan kondisi perekonomian, (ii) kenaikan harga BBM, dan (iii) pertumbuhan panjang jalan tol
yang beroperasi. Selain itu, tersedianya alternatif transportasi lain (misal: kereta api, MRT, LRT
ataupun Trans Jakarta) juga turut mempengaruhi penurunan volume lalu lintas.
Konstruksi Jalan Tol Baru
Memperluas jaringan jalan tol dan meningkatkan konektivitas pada portofolio Perseroan yang ada.
Membangun dan mengoperasikan jalan tol baru secara bertahap untuk menyesuaikan dengan
51
Page 77
investasi dan kemampuan finansial Perseroan sehingga dapat mendatangkan keuntungan dan
meningkatkan nilai Perseroan.
3. Hasil Kegiatan Operasional
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan
Tahun yang berakhir pada
yang berakhir pada
KETERANGAN tanggal 31 Desember
tanggal 30 Juni
2025 2024 2024 2023
Total Pendapatan 12.942.066 13.072.701 28.703.212 21.318.605
Total Beban Pokok Pendapatan (7.326.338) (7.698.716) (17.385.057) (12.360.079)
Laba Bruto 5.615.728 5.373.985 11.318.155 8.958.526
Laba Usaha 4.794.905 4.518.985 9.532.012 11.321.897
Laba Tahun Berjalan 2.478.734 2.877.702 5.619.918 6.749.489
Total Penghasilan Komprehensif Tahun 2.480.706 3.022.575 5.482.544 6.586.549
Berjalan
Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp12.942.066 juta di mana terjadi penurunan sebesar -1,00% atau setara dengan Rp130.635 juta
dibandingkan dengan pendapatan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp13.072.701
juta. Penurunan pendapatan ini disebabkan menurunnya pendapatan konstruksi di beberapa ruas
jalan tol Perusahaan Anak.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebesar Rp7.326.338 juta, menurun sebesar -4,84% atau setara dengan Rp372.378 juta dibandingkan
dengan beban pokok pendapatan Perseroan sebesar Rp7.698.716 juta pada tahun yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024. Penurunan beban pokok pendapatan tersebut disebabkan menurunnya beban
konstruksi di beberapa ruas jalan tol Anak Perusahaan.
Beban Tol dan Usaha Diluar Konstruksi Perseoran pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
adalah sebesar Rp3.892.967 juta, meningkat sebesar 3,57% atau setara dengan Rp134.259 juta
dibanding dengan beban usaha diluar konstruksi pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
sebesar Rp3.758.708 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan kenaikan nilai amortisasi Hak
Pengusahaan Jalan Tol sehubungan dengan pertumbuhan volume lalu lintas dan efek konsolidasi JPT.
Laba Bruto
Laba bruto Perseroan meningkat sebesar 4,50% atau setara dengan Rp241.743 juta menjadi
Rp5.615.728 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dari sebelumnya Rp5.373.985
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Peningkatan tersebut sebagian besar
disebabkan oleh pertumbuhan volume lalu lintas dan penyesuaian tarif pada beberapa ruas tol yang
berpengaruh pada pertumbuhan pendapatan tol.
52
Page 78
Laba Periode Berjalan
Laba tahun berjalan Perseroan menurun sebesar -13,86% atau setara dengan Rp398.968 juta menjadi
Rp2.478.734 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dari sebelumnya Rp2.877.702
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut terutama disebabkan
peningkatan beban pajak penghasilan, dimana pada tahun 2024 terdapat manfaat pajak penghasilan
akibat perlakuan pajak PMK72 dan atas kompensasi kerugian.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp28.703.212 juta di mana terjadi peningkatan sebesar 34,64% atau setara dengan Rp7.384.607 juta
dibandingkan dengan pendapatan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp21.318.605 juta. Peningkatan pendapatan ini disebabkan oleh konsolidasi kembali Semarang-
Batang (JSB), Solo-Ngawi (JSN), Ngawi-Kertosono (JNK) pada Juli 2023, dan Gempol-Pandaan (JPT)
pada Desember 2024, pengoperasian jaringan jalan tol JORR 2 secara penuh, serta implementasi
penyesuaian tarif atas 21 ruas jalan tol sepanjang tahun 2023 yang seluruhnya kinerjanya telah
tercermin penuh pada tahun 2024.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp17.385.057 juta, meningkat sebesar 40,65% atau setara dengan Rp5.024.978 juta
dibandingkan dengan beban pokok pendapatan Perseroan sebesar Rp12.360.079 juta pada tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan beban pokok pendapatan tersebut
disebabkan meningkatnya kemajuan konstruksi atas ruas jalan tol baru.
Beban Tol dan Usaha Diluar Konstruksi Perseoran pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp7.482.043 juta, meningkat sebesar 12,63% atau setara dengan Rp838.787 juta
dibanding dengan beban usaha diluar konstruksi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desemeber 2023 sebesar Rp6.643.256 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan kenaikan
beban amortisasi akibat konsolidasi kembali Semarang-Batang (JSB), Solo-Ngawi (JSN), dan
NgawiKertosono (JNK) pada Juli 2023 serta kenaikan pada biaya provisi overlay di beberapa ruas.
Laba Bruto
Laba bruto Perseroan meningkat sebesar 26,34% atau setara dengan Rp2.359.629 juta menjadi
Rp11.318.155 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebelumnya
Rp8.958.526 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut
sejalan dengan peningkatan pendapatan tol.
Laba Tahun Berjalan
Laba tahun berjalan Perseroan menurun sebesar -16,74% atau setara dengan Rp1.129.571 juta
menjadi Rp5.619.918 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebelumnya
Rp6.749.489 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut
penurunan laba usaha karena telah berakhirnya buyback RDPT pada tiga ruas di tahun 2023.
53
Page 79
4. Aset, Liabilitas dan Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Aset Lancar 8.949.904 6.854.331 7.974.775
Aset Tidak Lancar 136.435.981 133.872.108 121.337.214
Total Aset 145.385.885 140.726.439 129.311.989
Liabilitas Jangka Pendek 20.149.965 20.360.544 22.821.164
Liabilitas Jangka Panjang 66.950.232 62.824.742 67.579.619
Total Liabilitas 87.100.197 83.185.286 90.400.783
Total Ekuitas 58.285.688 57.541.153 38.911.206
Total Liabilitas dan Ekuitas 145.385.885 140.726.439 129.311.989
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024
Aset
Pada tanggal 30 Juni 2025 total aset lancar Perseroan dan Perusahaan Anaknya adalah sebesar
Rp8.949.904 juta atau meningkat sebesar 30,57% atau setara dengan Rp2.095.573 juta dibandingkan
dengan posisi tanggal 30 Desember 2024 sebesar Rp6.854.331 juta. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh meningkatnya nilai kas setara kas akibat penarikan hutang bank.
Pada tanggal 30 Juni 2025 total aset tidak lancar Perseroan adalah sebesar Rp136.435.981 juta atau
meningkat sebesar 1,92% atau setara dengan Rp2.563.873 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp133.872.108 juta. Peningkatan aset tidak lancar pada tanggal yang
berakhir 30 Juni 2025 disebabkan oleh peningkatan aset tidak lancar pada aset tak berwujud - neto
hak pengusahaan jalan tol sehubungan dengan progres konstruksi jalan tol di JJS, JPB, JJB dan JAP.
Pada tanggal 30 Juni 2025 total aset Perseroan adalah sebesar Rp145.385.885 juta atau meningkat
sebesar 3,31% atau setara dengan Rp4.659.446 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp140.726.439 juta. Peningkatan total aset pada tanggal yang berakhir 30 Juni 2025
terutama disebabkan oleh peningkatan kas setara kas dan aset tak berwujud – neto hak pengusahaan
jalan tol.
Liabilitas
Pada tanggal 30 Juni 2025, total liabilitas jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anaknya adalah
sebesar Rp20.149.965 juta di mana terjadi penurunan sebesar -1,03% setara dengan Rp210.579 juta
dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp20.360.544 juta. Penurunan
liabilitas jangka pendek pada tanggal yang berakhir 30 Juni 2025 disebabkan oleh pelunasan hutang
pajak PPh 29 Perusahaan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, total liabilitas jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp66.950.232 juta
di mana terjadi peningkatan sebesar 6,57% setara dengan Rp4.125.490 juta dibandingkan dengan
posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp62.824.742 juta. Peningkatan ini terutama berasal
dari penarikan hutang bank baik di Induk maupun di Anak Perusahaan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, total liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp87.100.197 juta di mana terjadi
penurunan sebesar 4,71% setara dengan Rp3.914.911 juta dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp83.185.286 juta. Peningkatan total liabilitas pada tanggal yang berakhir
30 Juni 2025 terutama disebabkan oleh penarikan hutang bank di Induk dan Anak Perusahaan.
54
Page 80
Ekuitas
Pada tanggal 30 Juni 2025, total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp58.285.688 juta, meningkat
sebesar 1,29% atau setara Rp744.535 juta dibandingkan tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp57.541.153 juta. Peningkatan ini dikarenakan peningkatan saldo laba pada tahun berjalan.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023
Aset
Pada tanggal 31 Desember 2024 total aset lancar Perseroan dan Perusahaan Anaknya adalah sebesar
Rp6.854.331 juta atau menurun sebesar -14,05% atau setara dengan Rp1.120.444 juta dibandingkan
dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp7.974.775 juta. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh penurunan investasi jangka pendek akibat konsolidasi kembali JPT.
Pada tanggal 31 Desember 2024 total aset tidak lancar Perseroan adalah sebesar Rp133.872.108 juta
atau meningkat sebesar 10,33% atau setara dengan Rp12.534.894 juta dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp121.337.214 juta. Peningkatan aset tidak lancar pada tahun
2024 disebabkan oleh penambahan progres konstruksi diruas tol baru dan konsolidasi kembali JPT.
Pada tanggal 31 Desember 2024 total aset Perseroan adalah sebesar Rp140.726.439 juta atau
meningkat sebesar 8,83% atau setara dengan Rpjuta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp11.414.450 juta. Peningkatan total aset pada tahun 2023 terutama disebabkan oleh
peningkatan hak pengusahaan jalan tol dengan adanya penambahan dari efek kombinasi bisnis dan
kemajuan konstruksi pengembangan jalan tol baru.
Liabilitas
Pada tanggal 31 Desember 2024, total liabilitas jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anaknya
adalah sebesar Rp20.360.544 juta di mana terjadi penurunan sebesar -10,78% setara dengan
Rp2.460.620 juta dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp22.821.164
juta. Penurunan liabilitas jangka pendek pada tahun 2024 disebabkan karena penurunan utang bank
dengan adanya pelunasan di level induk menggunakan hasil dari divestasi JTT serta tidak adanya lagi
liabilitas pembebasan tanah perusahaan anak atas dana talangan pembelian tanah pada ruas jalan tol
KunciranSerpong, Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran dan Surabaya Mojokerto.
Pada tanggal 31 Desember 2024, total liabilitas jangka panjang Perseroan adalah sebesar
Rp62.824.742 juta di mana terjadi penurunan sebesar -7,03% setara dengan Rp4.754.877 juta
dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp67.579.619 juta. Penurunan
ini terutama berasal dari pelunasan utang pokok Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen
Aset Negara (LMAN) dan pelunasan utang bank atas penerimaan divestasi JTT.
Pada tanggal 31 Desember 2024, total liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp83.185.286 juta di mana
terjadi penurutnan sebesar -7,98% setara dengan Rp7.215.497 juta dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp90.400.783 juta. Penurunan total liabilitas pada tahun 2024
terutama disebabkan oleh pelunasan pinjaman bank atas penerimaan divestasi JTT.
Ekuitas
55
Page 81
Pada tanggal 31 Desember 2024, total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp57.541.153 juta,
meningkat sebesar 47,88% atau setara Rp18.629.947 juta dibandingkan tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp38.911.206 juta. Peningkatan ini dikarenakan peningkatan ekuitas kepentingan non
pengendali akibat divestasi JTT.
5. Likuditas dan Sumber Pendanaan
Kebutuhan likuiditas Perseroan terutama digunakan untuk mendanai modal kerja, belanja modal,
pembayaran utang bank dan mempertahankan cadangan kas. Secara historis, Perseroan membiayai
kebutuhan modal dengan menggunakan kas yang diperoleh secara internal dari aktivitas operasi dan
secara eksternal dari kegiatan pendanaan. Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak
memiliki fasilitas pinjaman bank, sebagai sumber likuiditas eksternal yang material, yang belum ditarik
sebesar Rp25.175.000 juta. Sedangkan sumber likuiditas internal dalam bentuk kas dari aktivitas
operasi sebesar Rp1.134.866 juta.
Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.
Perseroan saat ini memiliki arus kas yang kuat dari aktivitas operasi untuk mendanai kebutuhan
pendanaan Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan saat ini memiliki standby loan dari pinjaman
perbankan yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Perseroan jika sewaktu-waktu
diperlukan. Selain itu, Perseroan juga dapat melakukan penerbitan pendanaan melalui surat utang
pasar modal dan/atau pinjaman perbankan, serta aksi korporasi seperti divestasi di level subholding
maupun Perusahaan Anak, tentunya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak juga tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
Arus Kas
Tabel berikut ini menyajikan ringkasan arus kas untuk masing-masing periode:
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan
Tahun yang berakhir pada
yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN tanggal 31 Desember
30 Juni
2025 2024 2024 2023
Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas 1.766.801 2.845.268 6.500.974 4.165.956
Operasi
Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas (4.890.492) (4.447.324) (10.814.909) (8.324.353)
Investasi
Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan 4.678.784 1.869.854 4.685.303 168.230
untuk) Aktivitas Pendanaan
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas Dan Setara 1.555.093 267.798 371.368 (3.990.167)
Kas
Kas Dan Setara Kas Pada Awal Tahun 4.810.319 4.438.951 4.438.951 8.429.118
Kas Dan Setara Kas Pada Akhir Tahun 6.365.412 4.706.749 4.810.319 4.438.951
56
Page 82
Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih dari aktivitas operasi terutama terdiri dari penerimaan dari pendapatan tol,
penerimaan dari pendapatan lainnya, pembayaran ke pemasok, pembayaran ke karyawan dan
pembayaran biaya pelapisan ulang.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi menurun sebesar -37,90% atau sebesar Rp1.078.467
juta menjadi Rp1.766.801 juta pada tanggal yang berakhir 30 Juni 2025 dari sebelumnya Rp2.845.268
juta pada tanggal yang berakhir 30 Juni 2024, terutama disebabkan oleh pembayaran pajak PPh 29
atas aksi korporasi divestasi JTT.
Arus kas dari aktivitas investasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp4.890.492 juta pada tanggal yang
berakhir 30 Juni 2025 meningkat sebesar 9,96% atau Rp443.168 juta dari sebelumnya Rp4.447.324
juta pada tanggal yang berakhir 30 Juni 2024, peningkatan kas yang digunakan untuk aktivitas investasi
dikarenakan penambahan hak pengusahaan jalan tol.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp4.678.784 juta pada tanggal yang
berakhir 30 Juni 2025 meningkat sebesar 150,22% atau sebesar Rp2.808.930 Juta dibandingkan kas
bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp1.869.854 juta pada tanggal yang
berakhir 30 Juni 2024, yang sebagian besar disebabkan penerimaan utang bank sebesar Rp7.045.065
juta yang sebagian di-offset dengan pembayaran utang bank sebesar Rp1.286.768 juta, serta terdapat
pembayaran dividen sebesar Rp.1.133.891 juta.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat karateristik atau siklus bisnis tertentu
yang mempengaruhi pola arus kas Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih dari aktivitas operasi terutama terdiri dari penerimaan dari pendapatan tol,
penerimaan dari pendapatan lainnya, pembayaran ke pemasok, pembayaran ke karyawan dan
pembayaran biaya pelapisan ulang.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi meningkat sebesar Rp2.335.018 juta menjadi
Rp6.500.974 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp4.165.956 juta pada tahun 2023, terutama
disebabkan oleh peningkatan penerimaan kas dari pendapatan tol dan pendapatan lainnya akibat
konsolidasi kembali dari ruas tol Solo-Ngawi (JSN), Ngawi-Kertosono (JNK), dan Semarang-Batang (JSB)
pada Juli 2023 , Gempol-Pandaan (JPT) pada Desember 2024 serta penyesuaian tarif pada 21 ruas jalan
tol tahun 2023 yang telah terlaksana penuh pada tahun 2024. Selain itu, telah tersambungnya jaringan
jalan tol JORR 2 yang menghubungkan menjadi katalis pertumbuhan pendapatan di tahun ini.
Arus kas dari aktivitas investasi
57
Page 83
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp10.814.909 juta pada tahun 2024
meningkat sebesar 29,92% atau sebesar Rp2.490.556 juta dari sebelumnya Rp8.324.353 juta pada
tahun 2023, peningkatan kas yang dignakan untuk aktivitas investasi dikarenakan kemajuan konstruksi
atas pembangunan 5 (lima) proyek jalan tol baru.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp4.685.303 juta pada tahun 2024
meningkat sebesar 2.685% ata sebesar Rp4.517.073 juta dibandingkan kas bersih yang digunakan
untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp168.230 juta pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh
penerimaan dari divestasi JTT.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat karateristik atau siklus bisnis tertentu
yang mempengaruhi pola arus kas Perseroan.
6. Informasi Segmen
Berikut adalah kontribusi masing-masing segmen usaha yang dimiliki Perseroan untuk pendapatan
dan laba/(rugi) tahun berjalan :
Pendapatan Laba Tahun Berjalan
Kontribusi Kontribusi
Segmen Usaha 30 Juni 30 Juni
30 Juni 2025 per 30 Juni 2024 ∆% per ∆%
2025 2024
segmen segmen
Usaha Jalan Tol 12.286.737 84,34% 12.389.205 -0,83% 3.159.644 94,83% 4.428.944 -28,66%
Pengoperasian 1.057.682 7,26% 1.004.085 5,33% 122.706 3,68% 86.788 41,39%
Pemeliharaan 803.927 5,52% 660.901 21,64% 69.504 2,09% 44.049 57,79%
Bisnis Terkait 420.429 2,89% 490.938 -14,36% (20.104) -0,60% 26.896 N/A
Eliminasi (1.626.709) (1.472.428) 10,48% (853.016) (1.708.975) -50,09%
Konsolidasian 12.942.066 13.072.701 2.478.734 2.877.702
Pendapatan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, pendapatan segmen usaha jalan tol menurun
sebesar -0,83%, yang terutama disebabkan oleh Penurunan Progress Konstruksi Jalan Tol di Anak
Perusahaan ruas Probolinggo-Banyuwangi, Cinere-Serpong, dan Jogja-Bawen.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, pendapatan segmen pengoperasian meningkat
sebesar 5,33%, yang berasal dari pengoperasian ruas-ruas tol pihak ke 3.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, pendapatan segmen pemeliharaan meningkat
sebesar 21,64%, yang terutama disebabkan oleh kenaikan peningkatan penjualan produk dari Aspal
Mixing Plant Heavy Equipment dan pekerjaan proyek konstruksi dalam hal pekerjaan SFO (Scrapping,
Filling Overlay).
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, pendapatan segmen bisnis terkait menurun
sebesar -14,36%, yang terutama disebabkan pada tahun 2024 terdapat pendapatan dari Penjualan
Aset Deltamas.
Laba Tahun Berjalan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, laba tahun berjalan segmen usaha jalan tol
menurun sebesar -28,66%, yang terutama disebabkan karena pada tahun 2024 ada perlakuan pajak
58
Page 84
PMK 72 terkait umur fiskal aset konsesi yang sebelumnya 20 tahun menjadi selama masa umur
konsesi, sehingga mempengaruhi liabilitas dan aset pajak tangguhan serta kompensasi kerugian pajak.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, laba tahun berjalan segmen pengoperasian dan
pemeliharaan meningkat sebesar 41,39% dan 57,79%, yang terutama disebabkan oleh upaya
pengendalian biaya operasional dan pertumbuhan pendapatan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, laba tahun berjalan segmen bisnis terkait
menurun sebesar 174,75%, yang terutama disebabkan pada tahun 2024 terdapat pendapatan dari
Penjualan Aset Deltamas.
7. Belanja modal
Selama tahun 2024, tidak terdapat ikatan material untuk komitmen investasi barang modal sehingga
Perseroan tidak menyajikan informasi mengenai nama pihak yang melakukan ikatan, tujuan ikatan,
sumber dana yang diharapkan untuk memenuhi ikatan, mata uang yang menjadi denominasi dan
langkah-langkah yang direncanakan Perseroan untuk melindungi risiko dari posisi mata uang asing.
Investasi berupa Barang Modal (Capital Expenditure) merupakan aktivitas pengeluaran dana yang
digunakan untuk membeli sejumlah aset tetap atau menambah nilai aset tetap yang diharapkan dapat
memberikan nilai manfaat di masa depan. Belanja modal neto untuk per tanggal 30 Juni 2025, 31
Desember 2024 dan 2023 berturut-turut adalah sebesar Rp3.728.610 juta, Rp15.093.149 juta dan
Rp12.128.028 juta.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib
dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
8. Risiko fluktuasi kurs mata uang asing dan tingkat suku bunga dari pinjaman
Risiko bunga atas arus kas adalah risiko dimana arus kas masa datang suatu instrumen keuangan akan
berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur terhadap suku bunga Perseroan dan
Perusahaan Anak terus diawasi dengan melakukan analisis terhadap liabilitas keuangan yang dimiliki.
Pada tahun yang berakhir 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak
memiliki liabilitas keuangan sebesar Rp35.113.144 juta dan Rp28.023.034 juta yang dikenakan suku
bunga mengambang. Pada 30 Juni 2025, penurunan (kenaikan) 5 poin dasar pada tingkat bunga
liabilitas keuangan bunga mengambang, variabel lain dianggap konstan, ekuitas dan laba atau rugi
masing-masing akan naik (turun) sebesar Rp18.410.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki risiko kurs mata uang asing
dikarenakan sumber pendanaan yang dimiliki Perseroan tidak menggunakan mata uang asing. Namun,
risiko untuk suku bunga acuan pinjaman dapat mempengaruhi kondisi keuangan.
Pendapatan, pendanaan dan sebagian besar biaya operasi dari Perseroan dan Perusahaan Anak
dilakukan dalam mata uang Rupiah oleh karena itu Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki
eksposur yang signifikan terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang asing.
ANALISIS JATUH TEMPO PINJAMAN
Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola risiko likuiditas dengan mempertahankan kas dan setara
kas yang mencukupi untuk memungkinkan Kelompok Usaha dalam memenuhi komitmen Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk operasi normal Perseroan dan Perusahaan Anak. Selain itu Perseroan dan
59
Page 85
Perusahaan Anak juga melakukan pengawasan proyeksi dan arus kas aktual secara terus menerus
serta pengawasan tanggal jatuh tempo aset dan kewajiban keuangan.
Berikut adalah tabel liabilitas Perseroan berdasarkan jatuh temponya :
(dalam jutaan Rupiah)
Lebih dari 1 Tahun
Kurang Dari 1 Lebih Dari 5
dan Kurang Jumlah
Tahun Tahun
Dari 5 Tahun
Utang Usaha 122.032 - - 122.032
Utang Kontraktor 396.589 774.441 - 1.171.030
Beban Akrual 8.521.123 708.403 - 9.229.526
Liabilitas Keuangan Lainnya 1.724.831 - - 1.724.831
Utang Bank Jangka Pendek 1.137.891 - - 1.137.891
Utang Bank Jangka Panjang 6.735.808 16.940.313 38.499.716 62.175.837
Utang Lembaga Keuangan - 350.000 - 350.000
Bukan Bank Jangka Panjang
Liabilitas Pembebasan Tanah - - 109.008 109.008
Liabilitas Sewa 74.835 66.687 - 141.522
Utang Obligasi 286.000 376.050 1.162.979 1.825.029
Liabilitas Jangka Panjang Lainnya - - 246.587 246.587
Total 18.999.109 19.215.894 40.018.290 78.233.293
60
Page 86
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal
penerbitan laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit), yaitu sejak tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
61
Page 87
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat singkat Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar PT Jasa Marga (Persero) Tbk No. 40 tanggal 19 Juli 2021, dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-AH.01.03-0429854 tanggal
21 Juli 2021, telah didaftarkan dalam daftar perseroan No.AHU-0125817.AH.01.11. TAHUN 2021
tanggal 21 Juli 2021(“Akta No. 40/2021”) serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 029027 BNRI
No. 75.
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah turut serta
melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Selain melakukan kegiatan usaha utama, Perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang
di bidang pengembangan jasa untuk usaha-usaha yang terkait dengan moda/sarana transportasi,
pendistribusian material cair/padat/gas, jaringan sarana informasi, teknologi dan komunikasi, terkait
dengan koridor jalan tol, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
2. Perkembangan kepemilikan saham Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan.
Struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 27/2007 dan Akta No.
39/2016.
Berdasarkan (a) Akta No. 27/2007; (b) Akta No. 39/2016 dan (c) DPS Perseroan per 31 Juli 2025,
struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp500 per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar
- Seri A Dwiwarna 1 500
- Seri B 19.039.999.999 9.519.999.999.500
Jumlah Modal Dasar 19.040.000.000 9.520.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Seri A Dwiwarna
- Negara Republik Indonesia 1 500 -
- Seri B
- PT Danantara Asset Management
(Persero) 5.080.509.839 2.540.254.919.500 70,00
- Manajemen :
62
Page 88
Nilai Nominal Rp500 per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
- Reza Febriano 560.200 280.100.000 0,01
- Pramitha Wulanjani 289.200 144.600.000 0,00
- Fitri Wiyanti 587.800 293.900.000 0,01
- Mohamad Agus Setiawan 549.600 274.800.000 0,01
- Masyarakat 2.175.374.560 1.087.688.780.000 29,97
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 7.257.871.200 3.628.935.600.000 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 11.782.128.800 5.891.064.400.000
3. Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh
penambahan/penyesuaian izin-izin penting antara lain sebagai berikut :
Instansi yang
No. Perusahaan Izin Masa Berlaku Mengeluarkan Izin Keterangan
1. Perseroan Nomor Induk Berusaha Selama pelaku Lembaga Pengelola Untuk kegiatan usaha
(”NIB”) dengan No. usaha dan Penyelenggara Aktivitas Perusahaan
0220205700518 tanggal 1 menjalankan Online Single Holding (KBLI 64200)
Juli 2020 dan dicetak pada kegiatan usaha Submission (”OSS”) dan Aktivitas Jalan Tol
tanggal 15 Januari 2025 (KBLI 52213)
Nomor Pokok Wajib Pajak Selama pelaku Direktorat Jenderal -
(”NPWP”) No. usaha Pajak (”DJP”)
01.001.675.6-093.000 menjalankan Kantor Pelayanan
kegiatan usaha Pajak (”KPP”) Wajib
Pajak Besar Empat
Surat Keterangan Terdaftar Selama pelaku DJP KPP Wajib Pajak -
(”SKT”) No PEM- usaha Besar Empat
00051/WPJ.19/KP.0403/20 menjalankan
12 kegiatan usaha
Surat Pengukuhan Selama pelaku DJP KPP Wajib Pajak -
Pengusaha Kena Pajak usaha Besar Empat
(”SPPKP”) No. S- menjalankan
20PKP/WPJ.19/KP.0403/20 kegiatan usaha
20
Sertifikat Standar No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
02202057005180006 usaha Aktivitas Jalan Tol (KBLI
tanggal 19 November 2024 menjalankan 52213) dengan
kegiatan usaha klasifikasi risiko
‘Menengah Tinggi’
Sertifikat Standar No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
0220257005180008 tanggal usaha Aktivitas Jalan Tol (KBLI
15 Januari 2025 menjalankan 52213) dengan
kegiatan usaha klasifikasi risiko
‘Menengah Tinggi’
Sertifikat Standar No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
0220257005180007 tanggal usaha Aktivitas Jalan Tol (KBLI
15 Januari 2025 menjalankan 52213) dengan
kegiatan usaha klasifikasi risiko
‘Menengah Tinggi’
63
Page 89
Instansi yang
No. Perusahaan Izin Masa Berlaku Mengeluarkan Izin Keterangan
Sertifikat Standar No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
02202057005180004 usaha Aktivitas Jalan Tol (KBLI
tanggal 24 Juni 2023 menjalankan 52213) dengan
kegiatan usaha klasifikasi risiko
‘Menengah Tinggi’
Sertifikat Standar No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
02202057005180004 usaha dengan Klasifiaksi Baku
tanggal 22 Juni 2023 menjalankan Lapangan Usaha
kegiatan usaha Indonesia No. 52213
(Aktivitas Jalan Tol)
dengan klasifikasi risiko
‘Menengah Tinggi’
Keputusan Menteri Masa konsesi Menteri Pekerjaan Penetapan konsesi
Pekerjaan Umum No. selama 40 tahun Umum terhadap ruas-ruas jalan
242/KPTS/M/2006 tentang terhitung sejak tol sebagai berikut:
Penetapan Pemberian tanggal 1 Januari
Konsesi Terhadap Ruas 2005, atau sampai a. Jakarta-Bogor-Ciawi
Jalan Tol Yang Diusahakan dengan tanggal 31 b. Jakarta-Tangerang
oleh Perseroan tanggal 8 Desember 2044 c. Surabaya-Gempol*
Juni 2006 d. Jakarta-Cikampek*
e. Padalarang-Cileunyi
f. Prof. Dr. Ir.
Sedyatmo
g. Cawang-Tomang-
Pluit
h. Belawan-Medan-
Tanjung Morawa
i. Semarang Seksi A, B,
C*
j. Pondok Aren-Bintaro
Viaduct-Ulujami
k. Palimanan-Kanci*
l. Lingkar Luar Jakarta
(JORR)
i. Seksi E1 Utara
(Hankam Raya-
Cikunir)
ii. Seksi E1 Selatan
(Taman Mini IC-
Hankam Raya)
iii. Seksi E2 (Cikunir-
Cakung_
iv. Seksi 3 (Cakung-
Cilincing)
v. Seksi W2 Selatan
(Pondok Pinang-
Ulujami)
vi. Seksi W2 Utama
(Ulujami-Kebon
Jeruk)
vii. Cikampek-
Padalarang
*Pada tanggal 1 Juli 2022, Perseroan telah melakukan pemisahan tidak murni (spin-off) kepada JTT, yakni dengan
mengalihkan 4 segmen ruas hak pengusahaan jalan tol (hak konsesi) yang meliputi ruas: (i) Jakarta – Cikampek, (ii)
Palimanan – Kanci, (iii) Semarang Seksi A, B, C, dan (iv) Surabaya – Gempol (“Pemisahan”). Pemisahan tersebut telah
dilakukan berdasarkan Akta Pemisahan Divisi Regional Jasamarga Tollroad PT Jasa Marga (Persero) Tbk Kepada PT
Jasamarga Transjawa Tol No. 02 tanggal 1 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
64
Page 90
Instansi yang
No. Perusahaan Izin Masa Berlaku Mengeluarkan Izin Keterangan
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, serta dengan ditandatanganinya perjanjian amandemen dan pernyataan kembali
atas PPJT untuk masing-masing ruas jalan tol tersebut.
2. JMB Keputusan Gubernur Selama pelaku Gubernur Sulawesi Pembangunan Jalan Tol
Sulawesi Utara No. 68 usaha Utara Manado – Bitung adalah
Tahun 2012 tentang menjalankan layak ditinjau dari aspek
Kelayakan Lingkungan kegiatan usaha, lingkungan oleh Dinas
Hidup Rencana Kegiatan dengan ketentuan Pekerjaan Umum
Pembangunan Jalan Tol apabila Provinsi Sulawesi Utara
Manado – Bitung di Provinsi dikemudian hari
Sulawesi Utara oleh Dinas terdapat
Pekerjaan Umum Provinsi kekeliruan, akan
Sulawesi Utara tanggal 7 diadakan
Maret 2012 perubahan
sebagaimana
mestinya
Sertifikat Laik Operasi Jalan Selama pelaku Direktorat Jenderal Jalan Tol Manado –
Tol Manado – Bitung Seksi usaha Bina Marga – Bitung Seksi Kauditan
Manado – Kauditan No. menjalankan Kementerian PUPR dinyatakan laik operasi
BM.07.02-Db/546 tanggal kegiatan usaha dan dapat
26 Juni 2020 direkomendasikan
untuk dioperasikan
sebagai jalan tol
Sertifikat Laik Operasi Jalan Selama pelaku Direktorat Jenderal Jalan Tol Manado –
Tol Manado – Bitung Seksi usaha Bina Marga – Bitung Seksi Kauditan –
Kauditan – Danowudu No. menjalankan Kementerian PUPR Danowudu dinyatakan
BM.07.02-Db/819 tanggal kegiatan usaha laik operasi dan dapat
28 September 2020 direkomendasikan
untuk dioperasikan
sebagai jalan tol
Sertifikat Laik Operasi Jalan Selama pelaku Direktorat Jenderal Jalan Tol Manado –
Tol Manado – Bitung Seksi usaha Bina Marga – Bitung Seksi 2B
2B (Danowudu – Bitung) menjalankan Kementerian PUPR (Danowudu – Bitung)
No. BM.97920-Db/115.1 kegiatan usaha dinyatakan laik operasi
tanggal 31 Januari 2022 dan dapat
direkomendasikan
untuk dioperasikan
sebagai jalan tol
3. JBS Sertifikat Laik Operasi Jalan Selama pelaku Direktorat Jenderal Jalan Tol Balikpapan –
Tol Balikpapan – Samarinda usaha Bina Marga – Samarinda Seksi 2 – 4a
Seksi 2 – 4a (Samboja – menjalankan Kementerian PUPR (Samboja – Simpang
Simpang Pasir) No. PB 0702- kegiatan usaha Pasir) dinyatakan laik
Db/1-158 tanggal 16 operasi dan dapat
Desember 2019 direkomendasikan
untuk dioperasikan
sebagai jalan tol
Sertifikat Laik Operasi Jalan Selama pelaku Direktorat Jenderal Jalan Tol Balikpapan –
Tol Balikpapan – Samarinda usaha Bina Marga – Samarinda Seksi 4b
Seksi 4b (Simpang Pasir – menjalankan Kementerian PUPR (Simpang Pasir –
Simpang Jembatan kegiatan usaha Simpang Jembatan
Mahkota 2) No. BM 0702- Mahkota 2) dinyatakan
Db/1.214 tanggal 27 laik operasi dan dapat
Desember 2019 direkomendasikan
untuk dioperasikan
sebagai jalan tol
65
Page 91
Instansi yang
No. Perusahaan Izin Masa Berlaku Mengeluarkan Izin Keterangan
Sertifikat Laik Operasi Jalan Selama pelaku Direktorat Jenderal Jalan Tol Balikpapan –
Tol Balikpapan – Samarinda usaha Bina Marga – Samarinda Seksi 1 dan
Seksi 1 dan Seksi 5 No. BM menjalankan Kementerian PUPR Seksi 5 dinyatakan laik
0702-Db/883 tanggal 16 kegiatan usaha operasi dan dapat
Agustus 2021 direkomendasikan
untuk dioperasikan
sebagai jalan tol
Keputusan Kepala Dinas Selama pelaku Gubernur Ruang lingkup kegiatan
Penanaman Modal dan usaha Kalimantan Timur dalam izin lingkungan ini
Pelayanan Terpadu Satu menjalankan melalui Kepala Dinas mencakup keseluruhan
Pintu Provinsi Kalimantan kegiatan usaha Penanaman Modal kegiatan yang
Timur No. dan Pelayanan tercantum dalam Izin
503/1024/LINGK/DPMPTSP Terpadu Satu Pintu Lingkungan JBS
/VI/2018 tentang (”DPMPTSP”)
Pemberian Izin Lingkungan Provinsi Kalimantan
atas Adendum Rencana Timur
Usaha dan/atau Kegiatan
Pembangunan Jalan Tol
Balikpapan – Samarinda
Sepanjang ± 99 KM Oleh PT
Jasamarga Balikpapan-
Samarinda di Kota
Samarinda, Kabupaten
Kutai Kartanegara dan Kota
Balikpapan Provinsi
Kalimantan Timur tanggal
21 Juni 2018 (”Izin
Lingkungan JBS”)
4. JTT NIB No. 0220201600298 Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
tanggal 9 Juni 2020 dengan usaha Aktivitas Jalan Tol (KBLI
perubahan ke-10 tanggal 6 menjalankan 52213) yang berlokasi di:
Januari 2023 kegiatan usaha
a. Jln Teuku Umar,
Desa/Kelurahan
Sepanjangjaya Kec.
Rawalumbu, Kota
Bekasi, Provinsi Jawa
Barat; dan
b. Plaza Tol Jakarta-
Cikampek Jl. Teuku
Umar,
Desa/Kelurahan
Sepanjangjaya, Kec.
Rawalumbu, Kota
Bekasi, Provinsi Jawa
Barat.
Sertifikat Standar No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
02202016002980006 usaha Aktivitas Jalan Tol (KBLI
tanggal 14 Januari 2024 menjalankan 52213) dengan
kegiatan usaha klasifikasi risiko
‘Menengah Tinggi’
NPWP No. 82.461.972.0- Selama pelaku DJP KPP Pratama -
005.000 tanggal 28 Juli usaha Jakarta Kramat Jati
2017 menjalankan
kegiatan usaha
66
Page 92
Instansi yang
No. Perusahaan Izin Masa Berlaku Mengeluarkan Izin Keterangan
SKT No. S- Selama pelaku DJP KPP Pratama -
8643KT/WPJ.20/KP.0603/2 usaha Jakarta Kramat Jati
017 tanggal 28 Juli 2017 menjalankan
kegiatan usaha
SPPKP No. S- Selama pelaku DJP KPP Pratama -
125PKP/WPJ.20/KP.0603/2 usaha Jakarta Kramat Jati
021 tanggal 8 Juni 2021 menjalankan
kegiatan usaha
5. JJS NPWP No. 83.831.834.3- Selama pelaku DJP KPP Madya Dua -
005.000 terdaftar tanggal usaha Jakarta Timur
23 Januari 2018 menjalankan
kegiatan usaha
6. JPB NIB No. 0220307390396 Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
tanggal 9 Maret 2020 usaha Aktivitas Jalan Tol (KBLI
dengan perubahan ke-1 menjalankan 52213)
tanggal 2 April 2024 kegiatan usaha
NPWP No. 83.763.429.4- Selama pelaku DJP KPP Pratama -
009.000 usaha Probolinggo
menjalankan
kegiatan usaha
SKT No. S- Selama pelaku DJP KPP Pratama -
13450KT/WPJ.12/KP.0603/ usaha Probolinggo
2019 tanggal 22 Agustus menjalankan
2019 kegiatan usaha
7. JJB NPWP No. 96.514.748.1- Selama pelaku DJP KPP Pratama -
005.000 terdaftar tanggal usaha Jakarta Kramat Jati
12 November 2020 menjalankan
kegiatan usaha
SPPKP No. S- Selama pelaku DJP KPP Pratama -
10101KT/WPJ.20/KP.0603/ usaha Kramat Jati
2020 tanggal 12 November menjalankan
2020 kegiatan usaha
8. JAP NIB No. 0602230058374 Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
tanggal 6 Februari 2023 usaha Aktivitas Jalan Tol
menjalankan (52213).
kegiatan usaha
NPWP No. 62.508.716.8- Selama pelaku DJP KPP Pratama -
005.000 tanggal 20 Januari usaha Jakarta Kramat Jati
2023 menjalankan
kegiatan usaha
Konfirmasi Kesesuaian Tiga tahun OSS atas nama Untuk kegiatan usaha
Kegiatan Pemanfaatan Menteri Agraria dan Aktivitas Jalan Tol
Ruang (“KKKPR”) No. Tata Ruang / Kepala (52213).
06022310113175076 Badan Pertanahan
tanggal 6 Februari 2023 Nasional
(“ATR/BPN”)
9. JSM NIB No. 9120108220845 Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
tanggal 4 Februari 2019, usaha Aktivitas Jalan Tol
dengan perubahan ke-2 menjalankan (52213).
tanggal 5 Januari 2023 kegiatan usaha
67
Page 93
Instansi yang
No. Perusahaan Izin Masa Berlaku Mengeluarkan Izin Keterangan
NPWP No. 01.662.865.3- Selama pelaku DJP KPP Wajib Pajak -
093.000 tanggal 25 Juli usaha Besar Empat
2016 menjalankan
kegiatan usaha
SKT No. Selama pelaku DJP KPP Wajib Pajak -
123KT/WPJ.19/KP.0403/20 usaha Besar Empat
16 tanggal 25 Juli 2016 menjalankan
kegiatan usaha
SPPKP No. S- Selama pelaku DJP KPP Wajib Pajak -
33PKP/WPJ.19/KP.0403/20 usaha Besar Empat
16 tanggal 25 Juli 2016 menjalankan
kegiatan usaha
Persetujuan Penetapan Selama pelaku Badan Pengatur Berlaku untuk ruas jalan
Lokasi Pembangunan Jalan usaha Jalan Tol – Surabaya-Mojokerto
Tol Bebas menjalankan Kementerian
Hambatan (Tol) Surabaya – kegiatan usaha Pekerjaan Umum
Mojokerto No. dan Perumahan
188/164/KPTS/013/2006 Rakyat (”PUPR”).
tanggal 16 Mei
2006
SLO Jalan Tol Surabaya- Selama pelaku Badan Pengatur Jalan Tol Surabaya –
Mojokerto Seksi IV (Krian- usaha Jalan Tol – Mojokerto Seksi
Mojokerto) No. JL.03.04- menjalankan Kementerian PUPR IV (Krian – Mojokerto)
P/09 tanggal 16 Februari kegiatan usaha dinyatakan laik operasi
2016 dan direkomendasikan
untuk operasi sebagai
jalan tol
SLO Jalan Tol Surabaya- Selama pelaku Badan Pengatur Seksi jalan Tol Surabaya
Mojokerto Seksi IB, Seksi II, usaha Jalan Tol – – Mojokerto Seksi IB,
dan Seksi III (Sepajang- menjalankan Kementerian PUPR Seksi II, dan Seksi III
Krian) No. JL.03.04-P/402 kegiatan usaha (Sepanjang – Krian)
tanggal 1 November 2017 dinyatakan laik operasi
dan direkomendasikan
untuk operasi sebagai
jalan tol
SLO Jalan Tol Surabaya- Selama pelaku Badan Pengatur Seksi Jalan Tol Surabaya
Mojokerto Seksi IA (Waru- usaha Jalan Tol – – Mojokerto Seksi IA
Sepanjang) No. menjalankan Kementerian PUPR (Waru – Sepanjang)
626/BPJT/KE/JL.01/-3/2011 kegiatan usaha dinyatakan laik operasi
tanggal 24 Agustus 2011 dan direkomendasikan
untuk operasi sebagai
jalan tol
Keputusan Menteri Selama pelaku Kementerian PUPR JSM telah memperoleh
Pekerjaan Umum dan usaha penetapan golongan
Perumahan Rakyat menjalankan jenis kendaraan
Republik Indonesia No. kegiatan usaha bermotor dan besaran
231/KPTS/M/2023 tanggal tarif tol.
8 Februari 2023 tentang
Penetapan Golongan Jenis
Kendaraan Bermotor dan
Besaran Tarif Tol Junction
Wringinanom Pada Jalan
Tol Surabaya - Mojokerto
Keputusan Gubernur Jawa Selama pelaku Gubernur Jawa Berlaku sebagai
Timur No. 560/9324/031 usaha Timur perizinan lingkungan
tanggal 31 Juli 2006 tentang menjalankan untuk kegiatan usaha
persetujuan Review ANDAL, kegiatan usaha yang dilakukan
RKL dan RPL Pembangunan
Jalan Tol Surabaya-
Mojokerto
68
Page 94
Instansi yang
No. Perusahaan Izin Masa Berlaku Mengeluarkan Izin Keterangan
Kerangka Acuan Analisis Selama pelaku JSM Berlaku sebagai
Dampak Lingkungan Hidup usaha perizinan lingkungan
(KA ANDAL) yang telah menjalankan untuk kegiatan usaha
mendapat persetujuan No. kegiatan usaha yang dilakukan
660/1525/2013.2.1/2006
tanggal 31 Mei 2006 oleh
Badan Lingkungan Hidup
Provinsi Jawa Timur
10. JGP NIB No. 0220007502305 Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
tanggal 20 Mei 2020 usaha Aktivitas Jalan Tol
dengan perubahan ke-1 menjalankan (52213).
tanggal 7 Januari 2021 kegiatan usaha
NPWP No. 0220007502305 Selama pelaku DJP KPP Pratama -
yang dikeluarkan oleh DJP usaha Pasuruan
KPP Pratama Pasuruan menjalankan
terdaftar pada tanggal 6 kegiatan usaha
Februari 2017
SKT No. S- Selama pelaku DJP KPP Pratama -
10640KT/WPJ.12/KP.0503/ usaha Pasuruan
2021 tanggal 22 Juni 2021 menjalankan
kegiatan usaha
SLO Jalan Tol Gempol- Selama pelaku Badan Pengatur Jalan Tol Gempol-
Pasuruan Seksi I (Gempol- usaha Jalan Tol – Pasuruan Seksi I
Rembang) Segmen Gempol- menjalankan Kementerian PUPR (Gempol-Rembang)
Bangil No. JL. 03.04-P/266 kegiatan usaha Segmen Gempol-Bangil
tanggal 31 Juli 2017 dinyatakan laik operasi
dan direkomendasikan
untuk operasi sebagai
jalan tol
SLO Jalan Tol Gempol- Selama pelaku Badan Pengatur Jalan Tol Gempol-
Pasuruan Seksi I (Gempol- usaha Jalan Tol – Pasuruan Seksi I
Rembang) Segmen Bangil- menjalankan Kementerian PUPR (Gempol-Rembang)
Rembang No. JL.03.04-P/67 kegiatan usaha Segmen Bangil-
tanggal 29 Maret 2017 Rembang dinyatakan
laik operasi dan
direkomendasikan
untuk operasi sebagai
jalan tol
SLO Jalan Tol Gempol- Selama pelaku Badan Pengatur Jalan Tol Gempol-
Pasuruan, Seksi 2 (Ruas usaha Jalan Tol – Pasuruan, Seksi 2 (Ruas
Rembang-Pasuruan) No. menjalankan Kementerian PUPR Rembang-Pasuruan)
JL.10.10-Db/615.2 tanggal 7 kegiatan usaha dinyatakan laik operasi
Juni 2018 dan direkomendasikan
untuk operasi sebagai
jalan tol
SLO Jalan Tol Gempol- Selama pelaku Badan Pengatur Jalan Tol Gempol-
Pasuruan Seksi 3 (Pasuruan- usaha Jalan Tol – Pasuruan Seksi 3
Grati) No. BM0603- menjalankan Kementerian PUPR (Pasuruan-Grati)
Db/1388.4 tanggal 19 kegiatan usaha dinyatakan laik operasi
Desember 2018 dan direkomendasikan
untuk operasi sebagai
jalan tol
IMB tertanggal 17 Juni 2020 Selama pelaku OSS Lokasi yang dimohon
usaha beralamat di Plaza Tol
menjalankan Pasuruan Jl. Tol Gempol
kegiatan usaha Pasuruan, Desa
Pohjentrek, Kecamatan
Purworejo, Kota
Pasuruan, Provinsi Jawa
Timur
69
Page 95
Instansi yang
No. Perusahaan Izin Masa Berlaku Mengeluarkan Izin Keterangan
Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) Selama pelaku OSS Izin berlaku untuk lokasi
tanggal 17 Juni 2020 usaha yang beralamat di Plaza
menjalankan Tol Pasuruan Jl. Tol
kegiatan usaha Gempol Pasuruan, Desa
Pohjentrek, Kecamatan
Purworejo, Kota
Pasuruan, Provinsi Jawa
Timur
Persetujuan ANDAL, RKL Selama pelaku Gubernur Jawa Berlaku sebagai
dan RPL Pembangunan usaha Timur perizinan lingkungan
Jalan Tol Gempol-Pasuruan menjalankan untuk kegiatan usaha
No. 560/051/031/2007 kegiatan usaha yang dilakukan
tanggal 11 Januari 2007
Izin Lingkungan tanggal 11 Selama pelaku Gubernur Jawa Berlaku sebagai
Januari 2007 usaha Timur melalui OSS perizinan lingkungan
menjalankan untuk kegiatan usaha
kegiatan usaha yang dilakukan
Persetujuan Hasil Analisis Selama pelaku Kementerian Berlaku sebagai
Dampak Lalu Lintas usaha Perhubungan perizinan lingkungan
Pembangunan Jalan Tol menjalankan Republik Indonesia untuk kegiatan usaha
Gampol-Pasuruan di Jalan kegiatan usaha yang dilakukan
Nasional Provinsi Jawa
Timur No.
SK.1702/LT.508/DRJD/2018
tanggal 19 Maret 2018
11. JSN NIB No. 9120209101103 Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
tanggal 10 Januari 2019 usaha Aktivitas Jalan Tol
dengan perubahan ke-5 menjalankan (52213)
tanggal 21 Juli 2022 kegiatan usaha
NPWP No. 02.837.881.8- Selama pelaku DJP KPP Wajib Pajak -
017.000 usaha Madya Surakarta
menjalankan
kegiatan usaha
SKT No. S Selama pelaku DJP Kantor Wilayah -
1932KT/WPJ.32/KP/0603/2 usaha DJP Jawa Tengah II
018 tanggal 28 Februari menjalankan KPP Pratama
2018 kegiatan usaha Surakarta
Sertifikat Standar No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
91202091011030001 yang usaha Aktivitas Jalan Tol
diterbitkan tanggal 20 Juli menjalankan (52213).
2022 dengan perubahan ke- kegiatan usaha
4 tanggal 21 Juli 2022 dan
dicetak pada tanggal 24
Januari 2023
Izin Lokasi tanggal 10 Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
Januari 2019 usaha Aktivitas Jalan Tol
menjalankan (52213).
kegiatan usaha
Perizinan Lingkungan Selama pelaku Kementerian Berlaku sebagai
berdasarkan Keputusan usaha Lingkungan Hidup perizinan lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup menjalankan untuk kegiatan usaha
No. 653/Tahun 2008 kegiatan usaha yang dilakukan.
tanggal 8 September 2008
SLO Jalan Tol Solo – Ngawi Selama pelaku Direktorat Jenderal Jalan Tol Solo – Ngawi
Segmen Sragen – Ngawi No. usaha Bina Marga – Segmen Sragen – Ngawi
JL02.01-Db/1.212 tanggal menjalankan Kementerian PUPR dinyatakan laik operasi
25 Oktober 2018 kegiatan usaha dan direkomendasikan
untuk operasi sebagai
jalan tol
70
Page 96
Instansi yang
No. Perusahaan Izin Masa Berlaku Mengeluarkan Izin Keterangan
SLO Jalan Tol Semarang – Selama pelaku Direktorat Jenderal Jalan Tol Semarang –
Solo (Segmen Salatiga- usaha Bina Marga – Solo (Segmen Salatiga-
Kartasura) No. BM06.03- menjalankan Kementerian PUPR Kartasura) dinyatakan
Db/1363 tanggal 14 kegiatan usaha laik operasi dan
Desember 2018 direkomendasikan
untuk operasi sebagai
jalan tol
SLO Jalan Tol Solo-Ngawi Selama pelaku Direktorat Jenderal Jalan Tol Solo-Ngawi
(Segmen Kartasura-Sragen) usaha Bina Marga – (Segmen Kartasura-
No. JL 10.10- Db/589 menjalankan Kementerian PUPR Sragen)dinyatakan laik
tanggal 28 Mei 2018 kegiatan usaha operasi dan
direkomendasikan
untuk operasi sebagai
jalan tol
SLO Simpang Susun Selama pelaku Direktorat Jenderal Simpang Susun
Purwodadi / Gondangrejo usaha Bina Marga – Purwodadi /
No. PB 0201- Db/866 menjalankan Kementerian PUPR Gondangrejo dinyatakan
tanggal 12 September 2019 kegiatan usaha laik operasi dan
direkomendasikan
untuk operasi sebagai
jalan tol
SLO Simpang Susun Selama pelaku Direktorat Jenderal Simpang Susun Bandara
Bandara Adi Soemarmo usaha Bina Marga – Adi Soemarmo pada
pada Jalan Tol Solo – menjalankan Kementerian PUPR Jalan Tol Solo –
Mantingan – Ngawi No. kegiatan usaha Mantingan – Ngawi
BM.07.02/Db/1234 tanggal dinyatakan laik operasi
23 Desember 2020 dan direkomendasikan
untuk operasi sebagai
jalan tol
SLO Simpang Susun Sragen Selama pelaku Kementerian PUPR Simpang Susun Sragen
Timur KM 544+600 pada usaha Timur KM 544+600 pada
Jalan Tol Solo – Mantingan – menjalankan Jalan Tol Solo –
Ngawi No. BM. 0702- kegiatan usaha Mantingan – Ngawi
06/649 tanggal 28 Mei 2021 dinyatakan laik operasi
dan direkomendasikan
untuk operasi sebagai
jalan tol
Penetapan Pengoperasian Selama pelaku Kementerian PUPR Jalan tol telah
berdasarkan Keputusan usaha memenuhi persyaratan
Menteri PUPR No. menjalankan laik fungsi secara teknis,
896/KPTS/M/2018 tanggal kegiatan usaha administratif, dan sistem
12 November 2018 tentang operasi tol, sehingga
Penetapan Pengoperasian dapat dioperasikan
Jalan Tol Solo-Ngawi-
MantinganNgawi Segmen
Sragen Ngawi sepanjang
50,9km
Penetapan Pengoperasian Selama pelaku Kementerian PUPR Jalan tol telah
berdasarkan Keputusan usaha memenuhi persyaratan
Menteri PUPR No. menjalankan laik fungsi secara teknis,
387/KPTS/M/2018 tanggal kegiatan usaha administratif, dan sistem
12 November 2018 tentang operasi tol, sehingga
Penetapan Pengoperasian dapat dioperasikan
Jalan Tol Solo-Mantingan-
Ngawi Segmen Kartasura-
Sragen sepanjang 35,22km
Penetapan Pengoperasian Selama pelaku Kementerian PUPR Jalan tol telah
berdasarkan Keputusan usaha memenuhi persyaratan
Menteri PUPR No. menjalankan laik fungsi secara teknis,
305/KPTS/M/2018 tanggal kegiatan usaha administratif, dan sistem
12 November 2018 tentang
71
Page 97
Instansi yang
No. Perusahaan Izin Masa Berlaku Mengeluarkan Izin Keterangan
Penetapan Pengoperasian operasi tol, sehingga
Jalan Tol Solo-Mantingan- dapat dioperasikan
Ngawi Segmen IC Ngawi-
Ngawi sepanjang 4,00km
Penyesuaian Tarif Tol Selama pelaku Kementerian PUPR JSN telah memperoleh
berdasarkan Keputusan usaha penetapan golongan
Menteri PUPR No. menjalankan jenis kendaraan
897/KPTS/M/2018 tanggal kegiatan usaha bermotor dan besaran
12 November 2018 tentang tarif tol.
Penetapan Golongan Jenis
Kendaraan Bermotor dan
Besaran Tarif Tol Pada Jalan
Tol Solo-Mantingan-Ngawi
Penyesuaian Tarif Tol Selama pelaku Kementerian PUPR JSN telah memperoleh
berdasarkan Keputusan usaha penetapan golongan
Menteri PUPR No. menjalankan jenis kendaraan
388/KPTS/M/2018 tanggal kegiatan usaha bermotor dan besaran
12 November 2018 tentang tarif tol.
Penetapan Golongan Jenis
Kendaraan Bermotor dan
Besaran Tarif Tol Pada Jalan
Tol Solo-Mantingan-Ngawi
Segmen Kartasura-Sregen
Penyesuaian Tarif Tol Selama pelaku Kementerian PUPR JSN telah memperoleh
berdasarkan Keputusan usaha penetapan golongan
Menteri PUPR No. menjalankan jenis kendaraan
306/KPTS/M/2018 tanggal kegiatan usaha bermotor dan besaran
12 November 2018 tentang tarif tol.
Penetapan Golongan Jenis
Kendaraan Bermotor dan
Besaran Tarif Tol Pada Jalan
Tol Solo-Mantingan-Ngawi
Segmen IC Ngawi-Ngawi
12. JNK NIB dengan No. Selama pelaku usaha Lembaga Online Untuk kegiatan usaha
8120112001687 tanggal 18 menjalankan Single Submission Aktivitas Jalan Tol
Oktober 2018 dengan kegiatan usaha (52213).
perubahan ke-5 tanggal 4
NPWP No. 02.837.880.0- Selama pelaku Direktorat Jenderal -
017.000 tanggal 2 April usaha Pajak KPP Madya
2009 menjalankan Sidoarjo
kegiatan usaha
SKT No. SPEM- Selama pelaku Direktorat Jenderal -
01758/WPJ.04/KP.1003/20 usaha Pajak KPP Pratama
09 tanggal 2 April 2009 menjalankan Jakarta Pasar
kegiatan usaha Minggu
SPPKP No. S- Selama pelaku Seksi Pelayanan -
45PKP/WPJ.24/KP.0603/20 usaha Direktorat Jenderal
17 tanggal 24 Maret 2017 menjalankan Pajak KPP Pratama
kegiatan usaha Madiun
PKKPR tanggal 18 Maret Selama pelaku Kementerian Untuk kegiatan usaha
2021 usaha Investasi/Badan Aktivitas Jalan Tol
menjalankan Koordinasi (52213).
kegiatan usaha Penanaman Modal
SLO No. JL.03.04-P/161 Selama pelaku Direktorat Jenderal Jalan Tol Ngawi -
tanggal 6 Maret 2018 usaha Bina Marga – Kertosono Segmen
menjalankan Kementerian PUPR Simpang Susun Ngawi –
kegiatan usaha Klitik (Batas Ruas Tol)
dan Jalan Tol Ngawi –
Kertosono dinyatakan
laik operasi dan
direkomendasikan
72
Page 98
Instansi yang
No. Perusahaan Izin Masa Berlaku Mengeluarkan Izin Keterangan
untuk operasi sebagai
jalan tol
SLO No. BM.06.03- Selama pelaku Direktorat Jenderal Jalan Tol Ngawi - Kertosono
Db/1388.7 tanggal 19 usaha Bina Marga – (Segmen Wilangan –
Desember 2018 menjalankan Kementerian PUPR Kertosono) dinyatakan laik
kegiatan usaha operasi dan
direkomendasikan untuk
operasi sebagai jalan tol
PBG No. SK-PBG351908- Selama pelaku Kepala Dinas Berlokasi di Jl. Akses
21122022-022 tanggal 21 usaha Penanaman Modal Gerbang Tol Madiun,
Desember 2022 menjalankan Dan Pelayanan Bagi, Madiun, Jawa
kegiatan usaha Terpadu Satu Pintu Timur
PBG No. SK-PBG351908- Selama pelaku Kepala Dinas Berlokasi di Jl. Akses
21122022-12 tanggal 21 usaha Penanaman Modal Gerbang Tol Madiun,
Desember 2022 menjalankan Dan Pelayanan Bagi, Madiun, Jawa
kegiatan usaha Terpadu Satu Pintu Timur
PBG No. SK-PBG351908- Selama pelaku Kepala Dinas Berlokasi di Jl. Akses
21122022-002 tanggal 23 usaha Penanaman Modal Gerbang Tol Madiun,
Desember 2022 menjalankan Dan Pelayanan Bagi, Madiun, Jawa
kegiatan usaha Terpadu Satu Pintu Timur
PBG No. SK-PBG351908- Selama pelaku Kepala Dinas Berlokasi di Jl. Akses
21122022-001 tanggal 21 usaha Penanaman Modal Gerbang Tol Madiun,
Desember 2022 menjalankan Dan Pelayanan Bagi, Madiun, Jawa
kegiatan usaha Terpadu Satu Pintu Timur
PBG No. SK-PBG351908- Selama pelaku Kepala Dinas Berlokasi di Jl. Akses
21122022-003 tanggal 21 usaha Penanaman Modal Gerbang Tol Madiun,
Desember 2022 menjalankan Dan Pelayanan Bagi, Madiun, Jawa
kegiatan usaha Terpadu Satu Pintu Timur
PBG No. SK-PBG351908- Selama pelaku Kepala Dinas Berlokasi di Jl. Akses
21122022-10 tanggal 21 usaha Penanaman Modal Gerbang Tol Madiun,
Desember 2022 menjalankan Dan Pelayanan Bagi, Madiun, Jawa
kegiatan usaha Terpadu Satu Pintu Timur
PBG No. SK-PBG351908- Selama pelaku Kepala Dinas Berlokasi di Jl. Akses
21122022-007 tanggal 21 usaha Penanaman Modal Gerbang Tol Madiun,
Desember 2022 menjalankan Dan Pelayanan Bagi, Madiun, Jawa
kegiatan usaha Terpadu Satu Pintu Timur
PBG No. SK-PBG351908- Selama pelaku Kepala Dinas Berlokasi di Jl. Akses
21122022-004 tanggal 21 usaha Penanaman Modal Gerbang Tol Madiun,
Desember 2022 menjalankan Dan Pelayanan Bagi, Madiun, Jawa
kegiatan usaha Terpadu Satu Pintu Timur
PBG No. SK-PBG351908- Selama pelaku Kepala Dinas Berlokasi di Jl. Akses
21122022-13 tanggal 21 usaha Penanaman Modal Gerbang Tol Madiun,
Desember 2022 menjalankan Dan Pelayanan Bagi, Madiun, Jawa
kegiatan usaha Terpadu Satu Pintu Timur
PBG No. SK-PBG351908- Selama pelaku Kepala Dinas Berlokasi di Jl. Akses
21122022-14 tanggal 21 usaha Penanaman Modal Gerbang Tol Madiun,
Desember 2022 menjalankan Dan Pelayanan Bagi, Madiun, Jawa
kegiatan usaha Terpadu Satu Pintu Timur
PBG No. SK-PBG351908- Selama pelaku Kepala Dinas Berlokasi di Jl. Akses
21122022-009 tanggal 21 usaha Penanaman Modal Gerbang Tol Madiun,
Desember 2022 menjalankan Dan Pelayanan Bagi, Madiun, Jawa
kegiatan usaha Terpadu Satu Pintu Timur
PBG No. SK-PBG351908- Selama pelaku Kepala Dinas Berlokasi di Jl. Akses
21122022-008 tanggal 21 usaha Penanaman Modal Gerbang Tol Madiun,
Desember 2022 menjalankan Dan Pelayanan Bagi, Madiun, Jawa
kegiatan usaha Terpadu Satu Pintu Timur
PBG No. SK-PBG351908- Selama pelaku Kepala Dinas Berlokasi di Jl. Akses
21122022-005 tanggal 21 usaha Penanaman Modal Gerbang Tol Madiun,
Desember 2022
73
Page 99
Instansi yang
No. Perusahaan Izin Masa Berlaku Mengeluarkan Izin Keterangan
menjalankan Dan Pelayanan Bagi, Madiun, Jawa
kegiatan usaha Terpadu Satu Pintu Timur
PBG No. SK-PBG351908- Selama pelaku Kepala Dinas Berlokasi di Jl. Akses
21122022-006 tanggal 21 usaha Penanaman Modal Gerbang Tol Madiun,
Desember 2022 menjalankan Dan Pelayanan Bagi, Madiun, Jawa
kegiatan usaha Terpadu Satu Pintu Timur
SLF No. SK-SLF351908- 5 tahun sejak OSS Diterbitkan untuk
16122022-003 tanggal 16 diterbitkan menentukan bahwa
Desember 2022 bangunan gazebo telah
laik fungsi
SLF No. SK-SLF351908- 5 tahun sejak OSS Diterbitkan untuk
16122022-005 tanggal 16 diterbitkan menentukan bahwa
Desember 2022 bangunan tower Air
telah laik fungsi
SLF No. SK-SLF351908- 5 tahun sejak OSS Diterbitkan untuk
19122022-002 tanggal 19 diterbitkan menentukan bahwa
Desember 2022 bangunan gedung
kantor pusat telah laik
fungsi
SLF No. SK-SLF351908- 5 tahun sejak OSS Diterbitkan untuk
19122022-003 tanggal 19 diterbitkan menentukan bahwa
Desember 2022 bangunan gedung
masjid telah laik fungsi
SLF No. SK-SLF351908- 5 tahun sejak OSS Diterbitkan untuk
16122022-002 tanggal 16 diterbitkan menentukan bahwa
Desember 2022 bangunan mess
karyawan telah laik
fungsi.
SLF No. SK-SLF351908- 5 tahun sejak OSS Diterbitkan untuk
16122022-009 tanggal 16 diterbitkan menentukan bahwa
Desember 2022 talud pagar type B, C, D
telah laik fungsi.
SLF No. SK-SLF351908- 5 tahun sejak OSS Diterbitkan untuk
16122022-004 tanggal 16 diterbitkan menentukan bahwa
Desember 2022 power house telah laik
fungsi.
SLF No. SK-SLF351908- 5 tahun sejak OSS Diterbitkan untuk
16122022-006 tanggal 16 diterbitkan menentukan bahwa pos
Desember 2022 jaga belakang telah laik
fungsi.
SLF No. SK-SLF351908- 5 tahun sejak OSS Diterbitkan untuk
19122022-001 tanggal 19 diterbitkan menentukan bahwa rain
Desember 2022 water tank telah laik
fungsi.
SLF No. SK-SLF351908- 5 tahun sejak OSS Diterbitkan untuk
19122022-006 tanggal 19 diterbitkan menentukan bahwa
Desember 2022 saluran drainase telah
laik fungsi.
SLF No. SK-SLF351908- 5 tahun sejak OSS Diterbitkan untuk
19122022-004 tanggal 19 diterbitkan menentukan bahwa
Desember 2022 pagar keliling type a, b,
c, d; pagar lapangan
tenis, pagar solar panel
telah laik fungsi.
SLF No. SK-SLF351908- 5 tahun sejak OSS Diterbitkan untuk
16122022-008 tanggal 16 diterbitkan menentukan bahwa
Desember 2022 jembatan depan;
jembatan belakang;
jembatan penghubung
gazebo telah laik fungsi.
74
Page 100
Instansi yang
No. Perusahaan Izin Masa Berlaku Mengeluarkan Izin Keterangan
SLF No. SK-SLF351908- 5 tahun sejak OSS Diterbitkan untuk
16122022-001 tanggal 16 diterbitkan menentukan bahwa
Desember 2022 bangunan pos telah laik
fungsi.
SLF No. SK-SLF351908- 5 tahun sejak OSS Diterbitkan untuk
16122022-0010 tanggal 16 diterbitkan menentukan bahwa
Desember 2022 bangunan parkir telah
laik fungsi.
Izin lingkungan No. Selama masa Dinas Penanaman Berlaku sebagai
17.05/4/01/V/2020 tanggal berlakunya izin Modal dan perizinan lingkungan
20 Desember 2017 da usaha dan/ atau Pelayanan Terpadu untuk kegiatan usaha
kegiatan Satu Pintu Provinsi yang dilakukan.
Jawa Timur
KKLH berdasarkan Selama masa Badan Pengaturan Berlaku sebagai
Keputusan Menteri Negara berlakunya izin Jalan Tol perizinan lingkungan
Lingkungan Hidup No. 653 usaha dan/ atau Departemen untuk kegiatan usaha
Tahun 2008 tentang kegiatan Pekerjaan Umum yang dilakukan.
Kelayakan Lingkungan
Hidup Rencana Kegiatan
Pembangunan Jalan Tol
Ruas Solo-Mantingan,
Mantingan-Ngawi, Ngawi-
Kertosono Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta,
Provinsi Jawa Tengah dan
Provinsi Jawa Timur tanggal
4 September 2008
13. JSB NIB No. 8120109823814 Selama pelaku Lembaga Online Untuk kegiatan usaha
tanggal 31 Agustus 2018 usaha Single Submission Aktivitas Jalan Tol
dengan perubahan ke-5 menjalankan (52213).
tanggal 11 Oktober 2023 kegiatan usaha
NPWP No. 76.198.567.0- Selama pelaku DJP KPP Wajib Pajak -
093.000 tanggal 23 Mei usaha Besar Empat
2016 menjalankan
kegiatan usaha
NPWP No. 76.198.567.0- Selama pelaku DJP Kantor Wilayah -
503.001 tanggal 6 April usaha Jawa Tengah I KPP
2018 menjalankan Pratama Semarang
kegiatan usaha Barat
SKT No. S- Selama pelaku DJP Kantor Wilayah -
82KT/WPJ.19/KP.0403/201 usaha Jawa Tengah I KPP
6 tanggal 23 Mei 2016 menjalankan Pratama Semarang
kegiatan usaha Barat
SKT No. S- Selama pelaku DJP Kantor Wilayah -
2711KT/WPJ.10/KP.0303/2 usaha Jawa Tengah I KPP
018 menjalankan Pratama Semarang
kegiatan usaha Barat
SLO melalui Surat No. Selama pelaku Direktorat Jenderal Jalan tol JSB dinyatakan
BM0603 – Db/1388.4 usaha Bina Marga – laik operasi dan
tanggal 19 Desember 2018 menjalankan Kementerian PUPR direkomendasikan
kegiatan usaha untuk operasi sebagai
jalan tol
Keputusan Menteri Selama pelaku Kementerian PUPR JGP telah memperoleh
Pekerjaan Umum dan usaha penetapan golongan
Perumahan Rakyat menjalankan jenis kendaraan
Republik Indonesia No. kegiatan usaha bermotor dan besaran
1155/KPTS/M/2023 tanggal tarif tol.
15 September 2023 tentang
75
Page 101
Instansi yang
No. Perusahaan Izin Masa Berlaku Mengeluarkan Izin Keterangan
Penyesuaian Tarif Tol
Batang-Semarang
Izin lingkungan berdasarkan Selama masa Gubernur Jawa Berlaku sebagai
Keputusan Gubernur Jawa berlakunya izin Tengah perizinan lingkungan
Tengah No. 660.1/15 tahun usaha dan/ atau untuk kegiatan usaha
2017 tanggal 19 Juni 2017 kegiatan yang dilakukan
14. JPT NIB dengan No. Selama pelaku BKPM Untuk kegiatan usaha
0220104251284 tanggal 18 usaha Aktivitas Jalan Tol
Februari 2018 menjalankan (52213)
kegiatan usaha
NPWP No. 01.792.281.6- Selama pelaku DJP KPP Madya -
617.000 terdaftar tanggal usaha Malang
20 Desember 2011 menjalankan
kegiatan usaha
SPPKP No. S- Selama pelaku Kantor Wilayah -
2456PKP/WPJ.12/KP.0503/ usaha Direktorat Jenderal
2015 tanggal 25 Agustus menjalankan Pajak Jawa Timur III
2015 kegiatan usaha KPP Pratama
Pasuruan
Sertifikat Laik Operasi Jalan Selama pelaku Kepala Badan Jalan Tol Gempol-
Tol Gempol-Pandaan No. usaha Pengatur Jalan Tol Pandaan dinyatakan laik
JL.03.04-P/67 tanggal 19 menjalankan Kementerian operasi dan dapat
Mei 2015 kegiatan usaha Pekerjaan Umum dioperasikan sebagai
dan Perumahan jalan tol
Rakyat
Sertifikat Laik Operasi Jalan Selama pelaku Direktorat Jenderal Jalan Tol Gempol –
Tol Gempol-Pandaan Tahap usaha Bina Marga Pandaan Tahap II (Sta
II (Sta 11+500 s.d. menjalankan Kementerian 11+500 s.d. Sta. 13+060)
Sta.13+060) No. BM07.02- kegiatan usaha Pekerjaan Umum dinyatakan laik operasi
Db/369 tanggal 10 Mei dan Perumahan dan dapat
2015 Rakyat direkomendasikan
untuk dioperasikan
sebagai jalan tol
Penetapan Analisis Dampak Selama pelaku Menteri Pekerjaan Berlaku sebagai perizinan
Lingkungan (ANDAL) usaha Umum Republik lingkungan untuk kegiatan
beserta RKL dan RPL menjalankan Indonesia usaha yang dilakukan
Pembangunan Jalan Tol kegiatan usaha
Gempol – Pandaan, Provinsi
Jawa Timur No. KL.03.02-
MN/507 tanggal 10
November 1998
15. JMTM NIB dengan No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
9120203701531 tanggal 13 usaha Industri Barang Galian
Juli 2019 menjalankan Bukan Logam Lainnya
kegiatan usaha Ytdl (23990), Konstruksi
Jalan Rel (42103), Jasa
Pekerjaan Konstruksi
Prapabrikasi Bangunan
Sipil (42930), Konstruksi
Gedung Perbelanjaan
(41014), Pembongkaran
(43110), Konstruksi
Bangunan Sipil Minyak
dan Gas Bumi (42915),
Konstruksi Bangunan
Sipil Fasilitas Olah Raga
(42918), Konstruksi
Bangunan Sipil Elektrikal
(42204), Konstruksi
Terowongan (42104),
Konstruksi Gedung
76
Page 102
Instansi yang
No. Perusahaan Izin Masa Berlaku Mengeluarkan Izin Keterangan
Perkantoran (41012),
Penyewaan Alat
Konstruksi Dengan
Operator (43905),
Konstruksi Bangunan
Sipil Pengolahan Air
Bersih (42202),
Konstruksi Bangunan
Sipil Jembatan, Jalan
Layang, Fly Over, dan
Underpass (42102),
Konstruksi Gedung
Lainnya (41019),
Konstruksi Bangunan
Sipil Jalan (42101), dan
Konstruksi Gedung
Industri (41013)
NPWP No. 01.341.254.9- Selama pelaku KPP Wajib Pajak -
051.000 usaha Besar Tiga
menjalankan
kegiatan usaha
SPPKP No. S- Selama pelaku KPP Wajib Pajak -
4PKP/WPJ.19/KP.0303/201 usaha Besar Tiga
8 tanggal 25 Januari 2018 menjalankan
kegiatan usaha
SKT No. S- Selama pelaku KPP Wajib Pajak -
5KT/WPJ.19/KP/0303/2018 usaha Besar Tiga
tanggal 25 Januari 2018 menjalankan
kegiatan usaha
Sertifikat Standar No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
91202037015310003 usaha Konstruksi Gedung
tanggal 25 November 2022 menjalankan Perkantoran (41012)
kegiatan usaha
Sertifikat Standar No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
91202037015310013 usaha Konstruksi Gedung
tanggal 5 Mei 2023 menjalankan Lainnya (41019)
kegiatan usaha
Sertifikat Standar No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
91202037015310018 usaha Konstruksi Bangunan
tanggal 5 Mei 2023 menjalankan Sipil Jalan (42101)
kegiatan usaha
Sertifikat Standar No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
91202037015310001 usaha Konstruksi Bangunan
tanggal 14 Juli 2023 menjalankan Sipil Jembatan, Jalan
kegiatan usaha Layang, Fly Over, dan
Underpass (42102)
Sertifikat Standar No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
91202037015310015 usaha Penyewaan Alat
tanggal 1 Desember 2023 menjalankan Konstruksi dengan
kegiatan usaha Operator (43905)
Keputusan Kepala Unit Selama pelaku Unit Pengelola Berlokasi di Gedung
Pengelola Penanaman usaha Penanaman Modal Baru Kantor Cabang
Modal dan Pelayanan menjalankan dan Pelayanan Jagorawi Lantai IV Rt 8
Terpadu Satu Pintu kegiatan usaha Terpadu Satu Pintu RW 8, Dukuh,
Kecamatan Cipayung No. Kecamatan Kramatjati, Kota Jakarta
465/C.37.EC/31.75.10.1001 Cipayung Timur, DKI Jakarta, Kode
.01.004.R.4/3/- Pos 13550
1.785.51/e/2022 tentang
Izin Mendirikan Bangunan
di Jalan Komplek Bina
Marga No. 2 RT. 1 RW. 5
77
Page 103
Instansi yang
No. Perusahaan Izin Masa Berlaku Mengeluarkan Izin Keterangan
Cipayung, Cipayung, Kota
Jakarta Timur, DKI Jakarta
Kode Pos 13840 tanggal 8
Juli 2022
KKKPR untuk Kegiatan Tiga tahun sejak Menteri ATR/BKPM Untuk kegiatan usaha
Berusaha No. diterbitkan Konstruksi Gedung
05122210113175506 Perbelanjaan (41014),
tanggal 5 Desember 2022 Konstruksi Bangunan
Sipil Elektrikal (42204),
Pembongkaran (43110),
Penyewaan Alat
Konstruksi dengan
Operator (43905),
Konstruksi Bangunan
Sipil Pengolahan Air
Bersih (42202),
Konstruksi Gedung
Lainnya (41019), dan
Konstruksi Bangunan
Sipil Jalan (42101)
Sertifikat Badan Usaha Tiga tahun sejak Menteri Untuk kegiatan usaha
Konstruksi No. PB-UMKU diterbitkan PUPR/BKPM Konstruksi Bangunan
912020370153100010001 Sipil Jembatan, Jalan
tanggal 15 Juni 2023 Layang, Fly Over, dan
Underpass (42102)
Sertifikat Badan Usaha Tiga tahun sejak Menteri Untuk kegiatan usaha
Konstruksi No. PB-UMKU diterbitkan PUPR/BKPM Konstruksi Bangunan
912020370153100290001 Sipil Jalan (42101)
tanggal 10 Februari 2023
Sertifikat Badan Usaha Tiga tahun sejak Menteri Untuk kegiatan usaha
Konstruksi No. PB-UMKU diterbitkan PUPR/BKPM Konstruksi Gedung
912020370153100030001 Perkantoran (41012)
tanggal 11 Januari 2024
Keputusan Kepala Dinas Selama masa izin Kepala Dinas Berlaku sebagai
Penanaman Modal Dan usaha dan Penanaman Modal perizinan lingkungan
Pelayanan Terpadu Satu kegiatan dan Pelayanan untuk kegiatan industri
Pintu Kabupaten Karawang Terpadu Satu Pintu asphalt mixing plant dan
No. Kabupaten batching plant di lokasi
503/4796/71/ILK/V/DPMPT Karawang kegiatan Jl. Raya
SP/2018 tentang Izin Wanakerta Blok Ciketing
Lingkungan Rencana Desa Wanakerta Kec.
Kegiatan Industri Asphalt Telukjambe Barat
Mixing Plant dan Batching Kabupaten Karawang
Plant di Desa Wanakerta dengan luas lahan
Kec. Talukjambe Barat sebesar 18.130m2
Kabupaten Karawang
tanggal 3 Mei 2018
16. JMRB NIB No. 9120205702905 Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
tanggal 20 Juli 2019 usaha Real Estate yang Dimiliki
menjalankan Sendiri atau Disewa
kegiatan usaha (68111) dan
Perdagangan Eceran
Bahan Bakar Minyak,
Bahan Bakar Gas (BBG),
dan Liquefied Petroleum
Gas (LPG) di Sarana
Pengisian Bahan Bakar
Transportasi Darat, Laut,
dan Udara (47301)
78
Page 104
Instansi yang
No. Perusahaan Izin Masa Berlaku Mengeluarkan Izin Keterangan
NPWP No. Selama pelaku KPP Wajib Pajak -
03.257.346.1.005.000 usaha Pratama Jakarta
menjalankan Kramat Jati
kegiatan usaha
SPPKP No. S- Selama pelaku Kantor Wilayah DJP -
103PKP/WPJ.20/KP.0603/2 usaha Jakarta Timur KPP
014 tanggal 26 September menjalankan Pratama Jakarta
2014 kegiatan usaha Kramat Jati
KKKPR No. 3 tahun sejak BKPM Untuk kegiatan usaha
10022310113175061 diterbitkan Konstruksi Gedung
tanggal 10 Februari 2023 Hunian (41011)
Perizinan Berusaha untuk Selama pelaku Gubernur Jawa Untuk kegiatan usaha
Menunjang Kegiatan Usaha usaha Tengah Kepala Real Estat yang Dimiliki
Izin Pengusahaan Sumber menjalankan DPMPTSP Provinsi Sendiri atau Disewa
Daya Air (Wilayah Sungai kegiatan usaha Jawa Tengah (68111)
Kewenangan Pemerintah
Daerah Provinsi) PB-UMKU
912030738257800050001
tanggal 30 November 2023
17. JMTO NIB dengan No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
8120014001745 tanggal 14 usaha Aktivitas Teknologi
Oktober 2018 sebagaimana menjalankan Informasi dan Jasa
diubah dengan perubahan kegiatan usaha Komputer Lainnya
kesatu tertanggal 24 (62090), Perdagangan
November 2021 Besar Komputer dan
Perlengkapan Komputer
(46511), Perdagangan
Besar Peralatan
Telekomunikasi (46523),
Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya
(70209), Perdagangan
Besar Mesin, Peralatan
dan Perlengkapan
Lainnya (46599),
Aktivitas Pengolahan
Data (63111), Aktivitas
Perparkiran di Luar
Badan Jalan (Offstreet
Parking) (52215),
Aktivitas Hosting dan
Ybdi (63112), Aktivitas
Jalan Tol (52213),
Penyelenggara
Penunjang Sistem
Pembayaran (66413),
dan Penyedia Jasa
Pembayaran (66411)
NPWP No. 74.373.261.2- Selama pelaku KPP Wajib Pajak -
093.000 usaha Besar Empat
menjalankan
kegiatan usaha
SKT No. S- Selama pelaku KPP Wajib Pajak -
43KT/WPJ.19/KP.0403/201 usaha Besar Empat
8 tanggal 1 Februari 2018 menjalankan
kegiatan usaha
SIUP – Besar No. Selama pelaku Unit Pelaksana Untuk kegiatan usaha
101/24.1PB.7/31.75/- usaha Pelayanan Terpadu Perdagangan Besar
1.824.27/e/2018 tanggal 13 menjalankan Satu Pintu Kota Komputer,
April 2018 kegiatan usaha Administrasi Jakarta Perlengkapan Komputer
Timur dan Piranti Lunak (4651),
79
Page 105
Instansi yang
No. Perusahaan Izin Masa Berlaku Mengeluarkan Izin Keterangan
Perdagangan Besar
Perlengkapan Elektronik
dan Telekomunikasi dan
Bagian-bagiannya
(4652), dan Aktivitas
Konsultasi Manajemen
(7020)
Sertifikat Standar No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
81200140017450001 usaha Aktivitas Jalan Tol
tanggal 30 November 2021 menjalankan (52213)
kegiatan usaha
Sertifikat Standar No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
81200140017450002 usaha Aktivitas Perparkiran di
tanggal 30 November 2021 menjalankan Luar Badan Jalan (Off
kegiatan usaha Street Parking) (52215)
Sertifikat Standar No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
81200140017450008 usaha Aktivitas Pengolahan
tanggal 1 Desember 2022 menjalankan Data (63111)
kegiatan usaha
Sertifikat Standar No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
81200140017450006 usaha Aktivitas Hosting dan
tanggal 1 Desember 2022 menjalankan Ybdi (63112)
kegiatan usaha
Surat Bank Indonesia No. Selama pelaku Kepala Departemen Berlaku sebagai
22/380/DKSP/Srt/B tanggal usaha Kebijakan Sistem perizinan sebagai
7 Juli 2020 dan Surat Bank menjalankan Pembayaran Bank penyelenggara payment
Indonesia No. kegiatan usaha Indonesia gateway
23/657/DKSP/Srt/B tanggal
1 Juli 2021
Surat No. Selama pelaku Kepala Departemen Berlaku sebagai
24/471/DKSP/Srt/B tanggal usaha Kebijakan Sistem persetujuan
7 Desember 2022 menjalankan Pembayaran Bank pengembangan produk
kegiatan usaha Indonesia sistem pembayaran
18. AJP NIB dengan No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
9120000990898 tanggal 9 usaha Real Estat yang Dimiliki
September 2019 menjalankan Sendiri atau Disewa
kegiatan usaha (68110)
NPWP No. 03.286.410.0- Selama pelaku KPP Pratama Jakarta -
012.000 usaha Kebayoran Baru
menjalankan Satu
kegiatan usaha
SKT No. S- Selama pelaku Kantor Wilayah DJP -
187KT/WPJ.30/KP.0103/20 usaha Jakarta Selatan II.
16 menjalankan
kegiatan usaha
19. JRB NIB dengan No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
9120307382578 tanggal 27 usaha Real Estat Yang Dimiliki
Maret 2019 menjalankan Sendiri atau Disewa
kegiatan usaha (68111)
NPWP dengan No. Selama pelaku DJP KPP Pratama -
90.887.649.3-513.001 usaha Barang
menjalankan
kegiatan usaha
SKT dengan No. S- Selama pelaku DJP KPP Pratama -
3928KT/WPJ.20/KP.0603/2 usaha Jakarta Kramat Jati
019 tanggal 19 Maret 2019 menjalankan
kegiatan usaha
SPPKP dengan No. S- Selama pelaku DJP KPP Pratama -
343PKP/WPJ.10/KP.1403/2 usaha Batang
019 tanggal 15 Mei 2019 menjalankan
kegiatan usaha
80
Page 106
Instansi yang
No. Perusahaan Izin Masa Berlaku Mengeluarkan Izin Keterangan
PKKPR tanggal 6 Juli 2023 3 tahun sejak Kepala DPMPTSP Untuk kegiatan usaha
diterbitkan Kabupaten Batang Real Estat yang Dimiliki
Sendiri atau Disewa
(68111)
PBG No. SK-PBG-332509- Selama pelaku Bupati Berlokasi di Ruas Tol
04012024-001 tanggal 4 usaha Batang/Kepala Trans Jawa KM 360 B
Januari 2024 menjalankan Dinas Penanaman Kel./Desa Gondang Kec.
kegiatan usaha Modal dan Subah, Kab. Batang, Prov
Pelayanan Terpadu Jawa Tengah
Satu Pintu
Kabupaten Batang
Perizinan Berusaha untuk 2 tahun sejak DPMPTSP Provinsi Untuk lokasi Desa
Menunjang Kegiatan Usaha diterbitkan Jawa Tengah Gondang, Kecamatan
Izin Pengusahaan Sumber Subah, Kabupaten
Daya Air (Wilayah Sungai Batang, Jawa Tengah
Kewenangan Pemerintah
Daerah Provinsi) No.
912030738257800050001
tanggal 30 November 2023
20. LMJ NIB dengan No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
9120211210668 tanggal 6 usaha Aktivitas Konsultasi
Desember 2019 menjalankan Manajemen Lainnya
kegiatan usaha (70209).
NPWP No. 84.751.726.5- Selama pelaku DJP KPP Pratama -
013.000 usaha Jakarta Kebayoran
menjalankan Lama
kegiatan usaha
Izin Usaha tanggal 19 Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
Desember 2019 usaha dengan Klasifikasi Baku
menjalankan Lapangan Usaha
kegiatan usaha Indonesia No. 70209
21. TOL NIB dengan No. Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
9120203561842 tanggal 14 usaha Perdagangan Besar
Mei 2019 menjalankan Mesin Peralatan dan
kegiatan usaha Perlengkapan Lainnya
(46599) dan Aktivitas
Konsultasi Manajemen
Lainnya (70209)
NPWP No. 91.018.555.2- Selama pelaku DJP KPP Pratama -
013.000 usaha Jakarta Kebayoran
menjalankan Lama
kegiatan usaha
Surat Izin Usaha Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
Perdagangan tanggal 17 usaha dengan Klasifiaksi Baku
Mei 2019 menjalankan Lapangan Usaha
kegiatan usaha Indonesia No. 46599
(Perdagangan Besar
Mesin Peralatan dan
Perlengkapan Lainnya)
Surat Izin Usaha Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha
Perdagangan tanggal 17 usaha dengan Klasifiaksi Baku
Mei 2019 menjalankan Lapangan Usaha
kegiatan usaha Indonesia No. 70209
(Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya)
4. Perjanjian Penting
81
Page 107
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-
perjanjian penting baik dengan pihak-pihak Afiliasi maupun pihak ketiga untuk mendukung kegiatan
operasional Perseroan dan Perusahaan Anak.
Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan
(penambahan dan/atau pembaruan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang
telah dibuat oleh Perseroan dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dan pihak ketiga sejak
Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan:
4.1. Perjanjian sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II 2025
No. Nama Perjanjian Pihak Objek Jangka Waktu Perjanjian
1. Perjanjian 1. Perseroan; dan Penunjukan Bank Mega Sampai dengan tanggal pelunasan
Perwaliamanatan Obligasi sebagai wali amanat PUB PUB Obligasi Berkelanjutan III
2. PT Bank Mega Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025.
Tbk (“Bank Tahap II Tahun 2025.
Mega”)
2. Perjanjian Penjaminan 1. Perseroan; dan Penunjukan BRIDS, Perjanjian Penjaminan Emisi
Emisi Obligasi Mansek, dan TRIM sebagai Obligasi mulai berlaku pada tanggal
2. PT BRI Danareksa penjamin pelaksana emisi penandatanganan dan berakhir
Sekuritas obligasi dan penjamin secara otomatis apabila:
(“BRIDS”); emisi obligasi dalam PUB
Obligasi Berkelanjutan III 1. Perseroan tidak
3. PT Mandiri Tahap II Tahun 2025 menyampaikan informasi
Sekuritas tambahan beserta dokumen
(“Mansek”); pendukung kepada OJK dan
tidak mengumumkan
4. PT Trimegah informasi tambahan ringkas di
Sekuritas surat kabar harian nasional
Indonesia Tbk atau situs web Bursa Efek dan
(“TRIM”) Perseroan selambatnya tujuh
hari kerja sebelum dimulainya
masa penawaran; dan/atau
2. Seluruh obligasi telah terjual
kepada masyarakat, seluruh
dana penjualan telah diterima
oleh Perseroan, serta seluruh
hak dan kewajiban para pihak
dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi telah terpenuhi.
3. Perjanjian Agen 1. KSEI; dan Penunjukan KSEI sebagai Sampai dengan seluruh pokok efek
Pembayaran Obligasi agen pembayaran. bersifat utang, bunga efek bersifat
2. Perseroan. utang dan/atau hak-hak lain atas
efek bersifat utang (jika ada) telah
dibayar oleh Perseroan.
4. Perjanjian Pendaftaran 1. KSEI; dan Pendaftaran efek di KSEI Sampai dengan telah dilakukannya
Obligasi di KSEI penatausahaan efek oleh KSEI
2. Perseroan
5. Akta Pengakuan Utang Perseroan Pengakuan utang kepada Pengakuan utang berlaku sejak
pemegang Obligasi tanggal emisi sampai seluruh
Berkelanjutan III Tahap II jumlah terhutang dibayar lunas oleh
Tahun 2025. Perseroan kepada pemegang
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
Tahun 2025.
82
Page 108
83
Page 109
4.2. Perjanjian sehubungan dengan penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan III Tahap II 2025
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Pihak Objek Nilai Perjanjian Perizinan
Perjanjian
1. Akta Perjanjian 1. Perseroan Penunjukan PWA 2020 berlaku -
Perwaliamanatan ; dan Bank Mega sejak tanggal
Obligasi 2. Bank sebagai wali ditandatanganinya
Berkelanjutan II Mega, amanat dan akan berakhir
Jasa Marga Tahap bertindak Obligasi dengan sendirinya
I Tahun 2020 No. selaku Berkelanjutan apabila:
25 tanggal 15 Mei wali II Jasa Marga 1. Pernyataan
2020 yang telah amanat Tahap I Tahun pendaftaran
diubah beberapa (“Wali 2020. tidak efektif
kali, terakhir Amanat”) dalam 8 bulan
dengan sejak laporan
Addendum III keuangan 31
Perjanjian Desember
Perwaliamanatan 2019, atau
Obligasi sesuai
Berkelanjutan II ketentuan OJK.
Jasa Marga Tahap 2. Obligasi tidak
I Tahun 2020 No. tercatat 1 hari
34 tanggal 26 kerja setelah
April 2022, distribusi
seluruhnya dibuat karena syarat
di hadapan Ir. BEI tidak
Nanette Cahyanie terpenuhi.
Handari Adi 3. Penawaran
Warsito, S.H., umum
Notaris di Jakarta dibatalkan
sesuai
(“PWA 2020”) perjanjian
penjaminan
emisi.
4. Semua hak dan
kewajiban
telah dipenuhi
sesuai
Perjanjian
Perwaliamanat
an Obligasi
Berkelanjutan
II Jasa Marga
Tahap I Tahun
2020.
JJS
2. Akta Perjanjian 1. JJS; dan Penunjukan Masa konsesi 35 - Surat
Pengusahaan 2. Pemerinta dan tahun Perintah
Jalan Tol Jakarta – h pemberian Mulai Kerja
Cikampek II Indonesia hak No.
Selatan No. 7 melalui pengusahaan 02/BPJT/SP
tanggal 29 Badan jalan tol ruas MK
Desember 2017, Pengatur Jakarta – /P/JL.01.03
yang dibuat di Jalan Tol Cikampek II /2023
hadapan Rina (“BPJT”). oleh tanggal 28
Utami Djauhari, Pemerintah Agustus 2023
S.H., M.Kn., Indonesia yang
Notaris di Jakarta kepada JJS. diterbitkan
sebagaimana oleh Kepala
terakhir diubah BPJT untuk
dengan Akta melaksanaka
Amandemen IV n pekerjaan
84
Page 110
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Pihak Objek Nilai Perjanjian Perizinan
Perjanjian
Perjanjian pembanguna
Pengusahaan n Jalan Tol
Jalan Tol Jakarta – Ruas Jakarta-
Cikampek II Cikampek II
Selatan No. 10 Selatan
tanggal 23
November 2022,
yang dibuat di
hadapan Rina
Utami Djauhari,
S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta
(“PPJT JJS”)
3. Kontrak 1. JJS; dan JJS menunjuk 2.126 hari sejak Rp5.069.495. -
Pekerjaan 2. PT Waskita dan memberi pekerjaan dimulai 144.514 termasuk
Konstruksi Karya tugas kepada yaitu sejak SPMK PPN
Pembangunan (Persero) Waskita No.
Jalan Tol Jakarta Tbk untuk 214/AA.JJS/2019
Cikampek II (”Waskita”) melaksanaka diterbitkan tanggal
Selatan Ruas n, 3 Mei 2019, dan 243
Taman Mekar - menyelesaika hari sejak
Sadang STA. n, dan ditandatangani
34+150 - STA. memperbaiki nya Adendum XIII
62+000 No. cacat mutu
3/KONTRAK.JJS/2 atas
019 tanggal 25 pekerjaan
Februari 2019 konstruksi
sebagaimana pembanguna
terakhir diubah n Jalan Tol
dengan Adendum Jakarta –
XIII tanggal 28 Juni Cikampek II
2024 Selatan Paket
III Ruas
(“Kontrak Taman Mekar
Konstruksi Japek – Sadang (STA
II Selatan”) 34 + 150 – STA
62 + 000).
4. Perjanjian 1. JJS; dan Penunjukan 548 hari sejak Rp3.998.913.288.0 -
Pekerjaan 2. KSO PT dan tanggal mulai kerja 00 (termasuk PPN)
Konstruksi Wijaya Karya pemberian yang dinyatakan
Pembangunan (Persero) tugas dari JJS dalam SPMK
Jalan Tol Jakarta – Tbk, PT kepada KSO
Cikampek II Pembangun WIKA-PP-
Selatan Paket II A an KMK-HKI
Ruas Setu – Perumahan untuk
Sukaragam (STA (Persero) melaksanaka
7+250 – STA Tbk, PT n pekerjaan
17+750) No. Karya Marga konstruksi
070/KONTRAK- Konstruksi, pembanguna
DIR.JJS/2023 dan PT n Jalan Tol
tanggal 28 Hutama Jakarta –
Agustus 2023 Karya Cikampek II
sebagaimana Infrastruktur Selatan Paket
terakhir diubah (”KSO WIKA- II A Ruas Setu
dengan Adendum PP-KMK- -Sukaragam
I tanggal 1 Juli HKI”) (STA 7+250 –
2024 STA 17+750).
85
Page 111
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Pihak Objek Nilai Perjanjian Perizinan
Perjanjian
(”Perjanjian PKP
Japek II Selatan
Paket II A”)
5. Perjanjian 1. JJS; dan Konstruksi 548 hari sejak Rp3.191.546.447.0 -
Pekerjaan 2. ADHI-ACSET pembanguna tanggal mulai kerja 00 (termasuk PPN
Konstruksi KSO n Jalan Tol yang dinyatakan dan PPh)
Pembangunan Jakarta dalam SPMK, yaitu
Jalan Tol Jakarta – Cikampek II 25 Agustus 2023
Cikampek II Selatan Paket
Selatan Paket II B II B Ruas
Ruas Sukaragam – Sukaragam –
Sukabungah (STA Sukabungah
17+750 – STA (STA 17+750 –
30+750) No. STA 30+750)
060/KONTRAK- dan
DIR.JJS/2023 konstruksi
tanggal 11 pembanguna
Agustus 2023 n Simpang
sebagaimana Susun
terakhir diubah Mulyasejati
dengan Adendum Jalan Tol
I tanggal 26 April Jakarta –
2024 Cikampek II
Selatan STA
(”Perjanjian PKP 48+500.
Japek II Selatan
Paket II B”)
6. Kontrak Jasa 1. JJS; dan Pekerjaan 47 bulan sejak Rp69.948.964.553 -
Konsultansi 2. MCI penyediaan diterbitkannya belum termasuk
Pengawasan jasa SPMK semua pajak
Teknik konsultansi
Pembangunan pengawasan
Jalan Tol Jakarta teknik
Cikampek II pembanguna
Selatan Paket II n jalan tol
No. Jakarta –
046/KONTRAK- Cikampek II
DIR.JJS/2022 Selatan Paket
tanggal 11 Juli II Ruas Setu –
2022 Sukabangah
sebagaimana oleh MCI.
terakhir diubah
dengan
Addendum III
Kontrak tanggal
23 Desember
2024
(“Kontrak KPT
Japek II Selatan”)
JJB
7. Perjanjian 1. JJB; dan Penunjukan Masa konsesi 40 - Surat
Pengusahaan 2. Pemerinta dan tahun Perintah
Jalan tol h pemberian Mulai Kerja
Yogyakarta – Indonesia hak No.
Bawen No. pengusahaan
86
Page 112
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Pihak Objek Nilai Perjanjian Perizinan
Perjanjian
01/PPJT/BPJT/20 melalui jalan tol ruas 03/BPJT/SP
20 tanggal 13 BPJT. Yogyakarta – MK
November 2020, Bawen oleh /P/JL.01.03
sebagaimana Pemerintah /2022
terakhir diubah Indonesia tanggal 13
oleh Akta kepada JJB. April 2022
Amandemen II yang
Perjanjian diterbitkan
Pengusahaan oleh Kepala
Jalan Tol Ruas BPJT untuk
Yogyakarta- melaksanaka
Bawen No. 5 n pekerjaan
tanggal 16 pembanguna
November 2022, n Jalan Tol
yang dibuat di Yogyakarta-
hadapan Rina Bawen
Utami Djauhari,
S.H., Notaris di
Jakarta Selatan
(“PPJT JJB”)
8. Kontrak Payung 1. JJB; dan Penunjukan Sejak Rp5.027.427.119.0 -
Jasa 2. ADHI – dan ditandatangani 00 (sudah termasuk
Pemborongan JMTM KSO. pemberian nya Kontrak Payung PPN 10%), terdiri
Pekerjaan tugas dari JJB Jasa Pemborongan dari:
Pembangunan kepada ADHI Pembangunan Jalan
Jalan Tol – JMTM KSO Tol JJB sampai Paket 1 Seksi 1: Rp
Yogyakarta – untuk dengan 3.835.821.918.000
Bawen Paket 1 melaksanaka ditandatangani Paket 1 Seksi 6: Rp
(Seksi 1 dan Seksi n layanan nya berita acara 1.191.605.201.000
6) No. pekerjaan serah terima akhir
KONTRAK.027/AA konstruksi pekerjaan hasil
-JJB/IV/2022 pembanguna pekerjaan. Periode
tanggal 21 April n Jalan Tol pelaksanaan adalah
2022 Yogyakarta – 730 hari kalender
sebagaimana Bawen Paket sejak SPMK
terakhir diubah 1 Seksi 1 dan diterbitkan untuk
dengan Adendum Seksi 6 masing-masing
II No. seksi.
KONTRAK.027/AA
-JJB/IV/2022
tanggal 29 Mei
2023
(”Kontrak Payung
Seksi 1 dan Seksi
6 JJB”)
9. Kontrak Anak Jasa 1. JJB; dan Penunjukan 730 hari kalender Rp3.870.693.026.0 -
Pemborongan 2. ADHI – dan sejak SPMK Seksi 1 00
Pekerjaan JMTM KSO. pemberian diterbitkan.
Pembangunan tugas dari JJB
Jalan Tol kepada ADHI
Yogyakarta – – JMTM KSO
Bawen Paket 1 untuk
(Seksi 1) No. melaksanaka
KONTRAK.028/AA n layanan
-JJB/IV/2022 pekerjaan
tanggal 21 April konstruksi
87
Page 113
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Pihak Objek Nilai Perjanjian Perizinan
Perjanjian
2022 pembanguna
sebagaimana n Jalan Tol
terakhir diubah Yogyakarta –
dengan Adendum Bawen Paket
II No. 1 Seksi 1
KONTRAK.028/AA
-JJB/IV/2022
tanggal 29 Mei
2023
(”Kontrak Seksi 1
JJB”)
10. Kontrak Anak Jasa 1. JJB; dan Penunjukan 730 hari kalender Rp -
Pemborongan 2. ADHI – dan sejak SPMK Seksi 6 1.191.605.201.000
Pekerjaan JMTM KSO. pemberian diterbitkan.
Pembangunan tugas dari JJB
Jalan Tol kepada ADHI
Yogyakarta – – JMTM KSO
Bawen Paket 1 untuk
(Seksi 6) No. melaksanaka
KONTRAK.029/AA n layanan
-JJB/IV/2022 pekerjaan
tanggal 21 April konstruksi
2022 pembanguna
n Jalan Tol
(”Kontrak Seksi 6 Yogyakarta –
JJB”) Bawen Paket
1 Seksi 6
JPB
11. Akta Perjanjian 1. JPB; dan Penunjukan Masa konsesi 50 Surat
Pengusahaan dan tahun Perintah
Jalan Tol 2. Pemerinta pemberian Mulai Kerja
Probolinggo – h hak No.
Banyuwangi No. 8 Indonesia pengusahaan 01/BPJT/SP
tanggal 29 melalui jalan tol ruas MK
Desember 2017 BPJT. Probolinggo – /P/JL.01.03
dibuat di hadapan Banyuwangi /2023
Rina Utami oleh tanggal 3
Djauhari, S.H., Pemerintah Februari
Notaris di Jakarta Indonesia 2023 yang
yang terakhir kepada JJB. diterbitkan
diubah dengan oleh Kepala
Akta Amendemen BPJT untuk
II Perjanjian melaksanaka
Pengusahaan n pekerjaan
Jalan Tol pembanguna
Probolinggo – n Jalan Tol
Banyuwangi Ruas
Nomor 32 tanggal Probolinggo-
24 Januari 2023 Banyuwangi
dibuat di hadapan Tahap I
Rina Utami
Djauhari, S.H.,
Notaris di Jakarta
(“PPJT JPB”)
12. Surat Perjanjian 1. JPB; dan Penunjukan Sejak Rp2.050.066.712.0 -
Jasa Konstruksi dan ditandatangani 00, sudah termasuk
88
Page 114
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Pihak Objek Nilai Perjanjian Perizinan
Perjanjian
Pembangunan 2. ADHI- pemberian nya Perjanjian semua pajak
Jalan Tol ABIPRAYA tugas dari JPB Konstruksi JPB Paket (termasuk PPN dan
Probolinggo- -MKN KSO kepada ADHI 1 sampai dengan PPh)
Banyuwangi – ABIPRAYA- ditandatangani
Paket 1 STA. - MKN KSO nya berita acara
3+881 – STA. untuk serah terima akhir
09+000 No. melaksanaka hasil pekerjaan.
010/KONTRAK/20 n layanan
23 tanggal 30 pekerjaan Masa pelaksanaan
Januari 2023 yang konstruksi pekerjaan adalah
terkahir kali pembanguna 660 hari sejak surat
diubah dengan n Jalan Tol perintah mulai kerja
Addendum IV atas Probolinggo- sampai dengan
Kontrak Jasa Banyuwangi serah terima
Konstruksi Paket 1 STA. - sementara
Pembangunan 3+881 – STA. pekerjaan.
Jalan Tol 09+000
Probolinggo-
Banyuwangi
Paket 1 STA. -
3+881 – STA.
09+000 No.
010/KONTRAK/20
23 tanggal 8 Juli
2024
(”Perjanjian
Konstruksi JPB
Paket 1”)
13. Surat Perjanjian 1. JPB; dan Penunjukan Sejak Rp1.793.093.436.0 -
Jasa Konstruksi 2. HKI - dan ditandatangani 00, sudah termasuk
Pembangunan Acset – pemberian nya Perjanjian semua pajak
Jalan Tol NK KSO tugas dari JPB Konstruksi JPB Paket (termasuk PPN dan
Probolinggo- kepada HKI - 2 sampai dengan PPh)
Banyuwangi Acset – NK ditandatangani
Paket 2 STA. KSO untuk nya berita acara
09+000 – STA. melaksanaka serah terima akhir
20+200 No. n layanan hasil pekerjaan.
011/KONTRAK/20 pekerjaan
23 tanggal 30 konstruksi Masa pelaksanaan
Januari 2023 yang pembanguna pekerjaan adalah
terkahir kali n Jalan Tol 723 hari sejak surat
diubah dengan Probolinggo- perintah mulai kerja
Addendum III atas Banyuwangi sampai dengan
Kontrak Jasa Paket 2 STA. serah terima
Konstruksi 09+000 – STA. sementara
Pembangunan 20+200 pekerjaan.
Jalan Tol
Probolinggo-
Banyuwangi
Paket 2 STA.
09+000 – STA.
20+200 No.
011/KONTRAK/20
23 tanggal 10 Juli
2024
(”Perjanjian
Konstruksi JPB
Paket 2”)
89
Page 115
Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Pihak Objek Nilai Perjanjian Perizinan
Perjanjian
14. Surat Perjanjian 1. JPB; dan Penunjukan Sejak Rp4.425.878.325.0 -
Jasa Konstruksi 2. PP – dan ditandatangani 00, sudah termasuk
Pembangunan WASKITA pemberian nya Perjanjian semua pajak
Jalan Tol - WIKA tugas dari JPB Konstruksi JPB Paket (termasuk PPN dan
Probolinggo- KSO kepada PP – 3 sampai dengan PPh)
Banyuwangi WASKITA - ditandatangani
Paket 3 STA. WIKA KSO nya berita acara
20+200 – STA. untuk serah terima akhir
45+800 No. melaksanaka hasil pekerjaan.
021/KONTRAK/20 n layanan
23 tanggal 21 pekerjaan Masa pelaksanaan
Februari 2023 konstruksi pekerjaan adalah
yang terkahir kali pembanguna 728 hari sejak surat
diubah dengan n Jalan Tol perintah mulai kerja
Addendum IV atas Probolinggo- sampai dengan
Kontrak Jasa Banyuwangi serah terima
Konstruksi Paket 3 STA. sementara
Pembangunan 20+200 – STA. pekerjaan.
Jalan Tol 45+800
Probolinggo-
Banyuwangi
Paket 3 STA.
20+200 – STA.
45+800 No.
021/KONTRAK/20
23 tanggal 21
Februari 2023
tanggal 19 Juli
2024
(”Perjanjian
Konstruksi JPB
Paket 3”)
4.3. Perjanjian penting dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
Jangka
Sifat Hubungan Objek Waktu Nilai
No. Nama Perjanjian Pihak Afiliasi Perjanjian Perjanjian Perjanjian
1. Kontrak Manajemen Perseroan; dan JMTM Pekerjaan 2 Januari Total biaya (At
Pemenuhan Standar merupakan manajemen di 2024 – 31 Cost) untuk
Pelayanan Minimal di JMTM. pihak terafiliasi bidang Desember pembelian
Bidang Pemeliharaan Jalan dari Perseroan pemeliharaan 2028 aset dan
Tol Pada Ruas Jakarta – dikarenakan jalan tol pada material
Bogor – Ciawi PT Jasa Marga JMTM ruas Jalan Tol sehubungan
(Persero) Tbk No. merupakan Ruas Jakarta – dengan
02/KONTRAK-DIR/2024 perusahaan Bogor – Ciawi pemeliharaan
tanggal 2 Januari 2024 yang jalan tol untuk
sebagaimana terakhir kali dikendalikan lima tahun
diubah dengan Adendum II oleh Perseroan (termasuk
atas Kontrak Manajemen dalam pajak 11%):
Pemenuhan Standar menentukan Rp935.701.72
Pelayanan Minimal di pengelolaan 9.784.
Bidang Pemeliharaan Jalan dan/atau
Tol Pada Ruas Jakarta – kebijakan Total biaya
Bogor – Ciawi PT Jasa Marga JMTM. (Lumpsum)
(Persero) Tbk tanggal 3 untuk
Maret 2025 pemeliharaan
90
Page 116
Jangka
Sifat Hubungan Objek Waktu Nilai
No. Nama Perjanjian Pihak Afiliasi Perjanjian Perjanjian Perjanjian
rutin jalan tol
(“Kontrak Manajemen untuk lima
Pemeliharaan Jalan Tol tahun
Jagorawi Perseroan – (termasuk
JMTM”) pajak 11%):
Rp151.103.47
9.160.
2. Kontrak Manajemen Perseroan; dan JMTM Pekerjaan 30 Rencana
Pemenuhan Standar merupakan manajemen Desember Program
Pelayanan Minimal di JMTM. pihak terafiliasi pemenuhan 2020 – 30 (Actual Cost):
Bidang Pemeliharaan Jalan dari Perseroan standar Desember Rp321.770.64
Tol Pada Ruas Tol Belawan – dikarenakan pelayanan 2025 9.804.
Medan – Tanjung Morawa JMTM minimal jalan
PT Jasamarga Bali Tol No. merupakan tol pada Ruas Beban
95/KONTRAK-DIR/2020 perusahaan Tol Belawan – Pemeliharaan
tanggal 30 Desember 2020 yang Medan – (Lumpsum):
sebagaimana terakhir kali dikendalikan Tanjung Rp8.404.024.1
diubah dengan Adendum oleh Perseroan Morawa 35.
VIII atas Kontrak dalam
Manajemen Pemenuhan menentukan
Standar Pelayanan Minimal pengelolaan
di Bidang Pemeliharaan dan/atau
Jalan Tol Pada Ruas Tol kebijakan
Belawan – Medan – Tanjung JMTM.
Morawa PT Jasa Marga
(Persero) Tbk tanggal 10
September 2024
(“Kontrak Manajemen
Pemeliharaan Jalan Tol
Belmera Perseroan –
JMTM”)
3. Kontrak Manajemen Perseroan; dan JMTM Pekerjaan 2 Januari Total biaya (At
Pemenuhan Standar merupakan manajemen di 2024 – 31 Cost)
Pelayanan Minimal di JMTM. pihak terafiliasi bidang Desember (termasuk
Bidang Pemeliharaan Jalan dari Perseroan pemeliharaan 2028 pajak 12%):
Tol Pada Ruas JORR Seksi E1, dikarenakan jalan tol pada Rp996.460.52
E2, E3, W2S, dan Ulujami – JMTM ruas Jalan Tol 6.973.
Pondok Aren PT Jasa Marga merupakan JORR Seksi E1,
(Persero) Tbk. No. perusahaan E2, E3, W2S, Total biaya
05/KONTRAK-DIR/2024 yang dan Ulujami – (Lumpsum)
tanggal 2 Januari 2024 dikendalikan Pondok Aren (termasuk
sebagaimana terakhir kali oleh Perseroan pajak 12%):
diubah dengan Adendum II dalam Rp138.950.96
atas Kontrak Manajemen menentukan 0.963.
Pemenuhan Standar pengelolaan
Pelayanan Minimal di dan/atau
Bidang Pemeliharaan Jalan kebijakan
Tol Pada Ruas JORR Seksi E1, JMTM.
E2, E3, W2S dan Ulujami –
Pondok Aren PT Jasa Marga
(Persero) Tbk tanggal 3
Maret 2025
(“Kontrak Manajemen
Pemeliharaan Jalan Tol
JORR Perseroan – JMTM”)
91
Page 117
Jangka
Sifat Hubungan Objek Waktu Nilai
No. Nama Perjanjian Pihak Afiliasi Perjanjian Perjanjian Perjanjian
4. Kontrak Manajemen Perseroan; dan JMTM Pekerjaan 2 Januari Total biaya (At
Pemenuhan Standar merupakan manajemen di 2024 – 31 Cost)
Pelayanan Minimal di JMTM. pihak terafiliasi bidang Desember (termasuk
Bidang Pemeliharaan Jalan dari Perseroan pemeliharaan 2028 pajak 12%):
Tol Pada Ruas Jakarta- dikarenakan jalan tol pada Rp1.209.393.5
Tangerang-Cengkareng PT JMTM ruas Jalan Tol 52.016.
Jasa Marga (Persero) Tbk. merupakan Jakarta-
No. 03/KONTRAK-DIR/2024 perusahaan Tangerang- Total biaya
tanggal 2 Januari 2024 yang Cengkareng (Lumpsum)
sebagaimana terakhir kali dikendalikan (termasuk
diubah dengan Adendum II oleh Perseroan pajak 12%):
atas Kontrak Manajemen dalam Rp232.561.39
Pemenuhan Standar menentukan 9.727.
Pelayanan Minimal di pengelolaan
Bidang Pemeliharaan Jalan dan/atau
Tol Pada Ruas Jakarta – kebijakan
Tangerang – Cengkareng PT JMTM.
Jasa Marga (Persero) Tbk.
tanggal 3 Maret 2025
(“Kontrak Manajemen
Pemeliharaan Jalan Tol JTC
Perseroan – JMTM”)
4.4. Perjanjian dengan pihak ketiga
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan maupun tambahan
sehubungan dengan perjanjian Perseroan dengan pihak ketiga.
92
Page 118
5. Keterangan tentang Aset Tetap
Saat ini, Perseroan menguasai aset tetap berupa tanah dan bangunan yang digunakan oleh Perseroan
untuk melakukan kegiatan usahanya berdasarkan PPJT, dimana Perseroan tidak memiliki alas hak
(sertipikat) khusus atas aset tetap tersebut dan aset tersebut merupakan satu kesatuan dari PPJT yang
dimiliki oleh Perseroan, kecuali sehubungan dengan kepemilikan hak atas tanah oleh Perseroan
dengan alas Hak Guna Bangunan (“HGB”) dengan uraian sebagai berikut:
No. Sertifikat HGB, Penerbit, dan Luas Tanah Tanggal
No. Tanggal Sertifikat HGB (m2) Berakhirnya HGB Keterangan Pemanfaatan
1. No. 2/Undar Andir, diterbitkan 9.895 27 Januari 2030 Tidak sedang dijaminkan Belum
oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Kabupaten Serang yang
diterbitkan pada tanggal 5
Februari 2010
2. No. 985/Drangong, diterbitkan 2.060 27 Januari 2030 Tidak sedang dijaminkan Belum
oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Kabupaten Serang yang
diterbitkan pada tanggal 5
Februari 2010
3. No. 6/Parung Raya, oleh Kepala 9.990 8 Agustus 2031 Tidak sedang dijaminkan Dimanfaatkan
Kantor Pertanahan Kotamadya kepada pihak ketiga. untuk JMTO
Tangerang yang diterbitkan pada area Janger.
tanggal 1 November 2001
4. No. 3219/Cikokol, oleh Kepala 135 29 September Tidak sedang dijaminkan Belum
Kantor Pertanahan Kotamadya 2030 kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Tangerang yang diterbitkan pada
tanggal 30 September 2000
5. No. 3220/Cikokol, oleh Kepala 135 29 September Tidak sedang dijaminkan Belum
Kantor Pertanahan Kotamadya 2030 kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Tangerang yang diterbitkan pada
tanggal 30 September 2000
6. No. 3221/Cikokol, oleh Kepala 135 29 September Tidak sedang dijaminkan Belum
Kantor Pertanahan Kotamadya 2030 kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Tangerang yang diterbitkan pada
tanggal 30 September 2000
7. No. 3222/Cikokol, oleh Kepala 135 29 September Tidak sedang dijaminkan Belum
Kantor Pertanahan Kotamadya 2030 kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Tangerang yang diterbitkan pada
tanggal 30 September 2000
8. No. 3223/Cikokol, oleh Kepala 141 29 September Tidak sedang dijaminkan Belum
Kantor Pertanahan Kotamadya 2030 kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Tangerang yang diterbitkan pada
tanggal 30 September 2000
9. No. 3224/Cikokol, oleh Kepala 150 29 September Tidak sedang dijaminkan Belum
Kantor Pertanahan Kotamadya 2030 kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Tangerang yang diterbitkan pada
tanggal 30 September 2000
10. No. 3225/Cikokol, oleh Kepala 9 29 September Tidak sedang dijaminkan Belum
Kantor Pertanahan Kotamadya 2030 kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
93
Page 119
No. Sertifikat HGB, Penerbit, dan Luas Tanah Tanggal
No. Tanggal Sertifikat HGB (m2) Berakhirnya HGB Keterangan Pemanfaatan
Tangerang yang diterbitkan pada
tanggal 30 September 2000
11. No. 458/Kampung Dukuh, oleh 232 24 September Tidak sedang dijaminkan Dimanfaatkan
Kepala Kantor Pertanahan Kota 2039 kepada pihak ketiga. sebagai kantor
Jakarta Timur yang diterbitkan Perhimpunan
pada tanggal 25 Agustus 2009 Pensiunan Jasa
Marga (PPJM).
12. No. 459/Kampung Dukuh, oleh 210 24 September Tidak sedang dijaminkan Dimanfaatkan
Kepala Kantor Pertanahan Kota 2039 kepada pihak ketiga. untuk
Jakarta Timur yang diterbitkan pembangunan
pada tanggal 25 Agustus 2009 daycare.
13. No. 2127/Pluit, oleh Kepala 120 19 Januari 2029 Tidak sedang dijaminkan Belum
Kantor Pertanahan kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Walikotamadya Jakarta Utara
yang diterbitkan pada tanggal 15
Fenruari 1989 sebagaimana telah
diperpanjang berdasarkan Surat
Kepala Kantor Pertanahan Kota
Administrasi Jakarta Utama No.
1458/971-550.2-09.05-2008
tanggal 3 Juli 2008
14. No. 2146/Pluit, oleh Kepala 120 19 Januari 2029 Tidak sedang dijaminkan Belum
Kantor Pertanahan kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Walikotamadya Jakarta Utara
yang diterbitkan pada tanggal 15
Fenruari 1989 sebagaimana telah
diperpanjang berdasarkan Surat
Kepala Kantor Pertanahan Kota
Administrasi Jakarta Utama No.
1457/970-550.2-09.05-2008
tanggal 3 Juli 2008
15. No. 1/Haruwangi, oleh Kepala 10.000 30 tahun sejak Tidak sedang dijaminkan Belum
Kantor Pertanahan Kabupaten tanggal kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Cianjur yang diterbitkan pada diterbitkan, atau
tanggal 12 November 1994 yakni 12
November 2024
16. No. 1/Mandalasari, oleh Kepala 2.200 29 November Tidak sedang dijaminkan Belum
Kantor Pertanahan Kabupaten 2024 kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Bandung yang diterbitkan pada
tanggal 13 Januari 1995
17. No. 1143/Ciatringgul, oleh Kepala 93 14 April 2029 Tidak sedang dijaminkan Belum
Kantor Pertanahan Kabupaten kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Bogor yang diterbitkan pada
tanggal 29 September 2009
18. No. 72/Puspanegara, oleh Kepala 248 27 Mei 2027 Tidak sedang dijaminkan Dimanfaatkan
Kantor Pertanahan kepada pihak ketiga. menjadi Pos
Kabupaten/Kota Bogor yang security/keaman
diterbitkan pada tahun 2007 an.
19. No. 4278/Katulampa, oleh Kepala 453 27 Agustus 2029 Tidak sedang dijaminkan Dimanfaatkan
Kantor Pertanahan Kota Bogor kepada pihak ketiga. menjadi kantor
yang diterbitkan pada tanggal 7 Patroli Jalan
Oktober 2009
94
Page 120
No. Sertifikat HGB, Penerbit, dan Luas Tanah Tanggal
No. Tanggal Sertifikat HGB (m2) Berakhirnya HGB Keterangan Pemanfaatan
Raya (PJR) dan
pos security.
20. No. 1284/Tanah Baru, oleh Kepala 450 28 Desember Tidak sedang dijaminkan Dimanfaat
Kantor Pertanahan Kota Bogor 2029 kepada pihak ketiga. menjadi Gudang
yang diterbitkan pada tanggal 22 ex-peralatan tol.
April 2010 Apabila akan
dialihkan/dipindahkan
haknya kepada pihak lain
baik sebagian maupun
seluruhnya, terlebih
dahulu harus
mengajukan
permohonan izin kepada
Kepala Kantor
Pertanahan Kota Bogor
21. No. 5/Mliriprowo, oleh Kepala 1.742 2 April 2038 Tidak sedang dijaminkan Belum
Kantor Pertanahan Kabupaten kepada pihak ketiga. dimanfaatkan.
Sidoarjo yang diterbitkan pada
tanggal 23 Juni 2022
6. Diagram kepemilikan antara pemegang saham, Perseroan dan Perusahaan Anak
Struktur horizontal Perseroan adalah seluruh BUMN. Sampai dengan Informasi tambahan ini
diterbitkan, pihak yang menjadi Pengendali Perseroan saat ini adalah Negara Republik Indonesia.
95
Page 121
Sesuai dengan Informasi Penyampaian Data berdasarkan pelaporan pemilik manfaat yang
disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada tanggal 26 Mei 2025 dan Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 19 Mei 2025 tentang Pernyataan Kepemilikan Manfaat, pemilik manfaat Perseroan
adalah Rivan Achmad Purwantono, yang merupakan Direktur Utama sebagai orang perseorangan
yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f
Perpres 13/2018.
7. Pengurusan dan Pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan.
Berdasarkan:
(i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 53 tanggal 24 Desember 2021, dibuat di hadapan Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pemerimaan
pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0490971 tanggal 27 Desember 2021 serta didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0230110.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 27 December 2021;
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 30 tanggal 14 Februari 2023, dibuat di hadapan Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0091890 tanggal 14 Februari 2023 serta didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0032395.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 14 Februari 2023;
(iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 36 tanggal 19 Mei 2025, dibuat di hadapan Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0250428 tanggal 26 Mei 2025 serta didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0109940.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 20 Mei 2025
susunan terkini Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Juri Ardiantoro
Komisaris : Syamsul Bachri Yusuf
Komisaris : Asrorun Ni’am Sholeh
Komisaris Independen : Seppalga Ahmad
Komisaris Independen : Nachrowi Ramli
Komisaris Independen : Rudi Antariksawan
Direksi
Direktur Utama : Rivan Achmad Purwantono
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Pramitha Wulanjani
Direktur Pengembangan Usaha : Mohamad Agus Setiawan
Direktur Bisnis : Reza Febriano
Direktur Operasi dan layanan : Fitri Wiyanti
Direktur Human Capital dan Transformasi : Yoga Tri Anggoro
96
Page 122
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Juri Ardiantoro, Komisaris Utama
Warga negara Indonesia, 52 tahun. Menjabat sebagai Komisaris
Utama Perseroan sejak tahun 2025.
Meraih gelar Sarjana Sejarah dari Universitas Negeri Jakarta pada
tahun 1999, gelar Magister Sosiologi dari Universitas Indonesia
pada tahun 2003, dan gelar Doktoral Ilmu Sosiologi dari Universiti
Malaya pada tahun 2015.
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Komisari PT
Pertamina Patra Niaga (2020 - 2024), Wakil Menteri Sekretaris
Negara (2024), dan Deputi Kepala Staf Kepresidenan Bidang
Informasi dan Komunikasi Politik (2020).
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
lainnya, anggota Direksi, dan dengan pemegang saham pengendali
dan utama Perseroan.
Syamsul Bachri Yusuf, Komisaris
Warga negara Indonesia, 45 tahun. Menjabat sebagai Komisaris
Perseroan sejak tahun 2025.
Meraih gelar Bachelor of Mechanical Engineering dari University of
Applied Sciences and Arts Hannover German pada tahun 2006 dan
gelar Magister Keamanan dan Energi Pertahanan dari Universitas
Pertahanan Indonesia pada tahun 2016.
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Komisaris PT
Pertamina Patra Niaga (2020 - 2024), Wakil Menteri Sekretaris
Negara (2024) dan Deputi Kepala Staf Kepresidenan Bidang
Informasi dan Komunikasi Politik Staf Kepresidenan (2020).
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
lainnya, anggota Direksi, dan dengan pemegang saham pengendali
dan utama Perseroan.
97
Page 123
Asrorun Ni’am Sholeh, Komisaris
Warga negara Indonesia, 49 tahun. Menjabat sebagai Komisaris
Perseroan sejak tahun 2025.
Meraih gelar Sarjana Pendidikan dari IAIA Jakarta pada tahun 1997,
gelar Sarjana Hukum Islam dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam
dan Arab (LIPIA) Jakarta pada tahun 2001, gelar Magister Filsafat
Hukum (Ushul Fiqih) dari institute Agama Islam Negeri (IAIN)
Jakarta pada tahun 2002 dan gelar Doktoral Hukum Islam dari
Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Jakarta pada tahun
2008.
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Deputi
Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemudan dan Olahraga
(2023 - 2025), Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian
Pemuda dan Olahraga (2017 – 2023) dan Staf Ahli Bidang Inovasi
Kepemudaan dan Keolahragaan Kementerian Pemuda dan
Olahraga (2025).
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
lainnya, anggota Direksi, dan dengan pemegang saham pengendali
dan utama Perseroan.
Nachrowi Ramli, Komisaris Independen
Warga negara Indonesia, 74 tahun. Menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan sejak tahun 2025.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Borobudur pada
tahun 2004.
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga
Sandi Negara (2002 - 2008), Sekretaris Umum Lembaga Sandi
Negara (2001- 2002) dan Deputi Bidang Pengamanan Persandian
(1999 - 2021).
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
lainnya, anggota Direksi, dan dengan pemegang saham pengendali
dan utama Perseroan.
98
Page 124
Rudi Antariksawan, Komisaris Independen
Warga negara Indonesia, 59 tahun. Menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan sejak tahun 2025.
Meraih Sarjana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun
2000, gelar Magister Kajian Ilmu Kepolisian dari Universitas
Indonesia pada tahun 2004, gelar Doktoral Kriminolog dari
Universitas Indonesia pada tahun 2019.
Sebelumnya, beliau juga menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian
Utama Tingkat I Sekolah staf dan Pimpinan Lembaga
Pendidikandan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(2024), Direktur Samapta Bhayangkara Badan Pemelihara
Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (2021), dan
Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara
Republik Indonesia (2020).
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
lainnya, anggota Direksi, dan dengan pemegang saham pengendali
dan utama Perseroan.
99
Page 125
Direksi
Rivan Achmad Purwantono, Direktur Utama
Warga negara Indonesia, 58 tahun. Menjabat sebagai Direktur
Utama Perseroan sejak tahun 2025.
Meraih gelar Sarjana Sosial dari Universitas Gadjah Mada pada
tahun 1991, gelar Magister Hukum dari Universitas Pelita Harapan
pada tahun 2003, dan gelar Doktoral Hukum dari Universitas Sultan
Agung pada tahun 2023.
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Deputi Kepala Staf
Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Staf
Kepresidenan (2020), Wakil Menteri Sekretaris Negara (2024), dan
Komisaris PT Pertamina Patra Niaga (2020-2024).
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris,
anggota Direksi lainnya, dan dengan pemegang saham pengendali
dan utama Perseroan.
Yoga Tri Anggoro, Direktur Human Capital dan Transformasi
Warga negara Indonesia, 39 tahun. Menjabat sebagai Direktur
Human Capital dan Transformasi Perseroan sejak tahun 2025.
Meraih gelar Sarjana Teknik Industri dari Universitas Gadjah Mada
pada tahun 2008 dan gelar Magister Manajemen dari Universitas
Indonesia pada tahun 2023.
Bergabung dengan Perseroan sejak 2009. Jabatan sebelumnya di
antaranya Direktur Utama JTO (2022-2025), Direktur Operasi JTO
(2019-2022), dan General Manager Cabang Semarang (2018-2019).
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris,
anggota Direksi lainnya, dan dengan pemegang saham pengendali
dan utama Perseroan.
8. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada Sekretaris Perusahaan, Komite
Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagai berikut:
Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/2014, Perseroan telah menunjuk Sdr. Ari Wibowo sebagai
Sekretaris Perusahaan berdasarkan Keputusan Direksi No. 002/AA.P-61/2025 tanggal 13 Januari 2025.
Sekretaris Perusahaan dilarang merangkap jabatan pada emiten atau perusahaan publik lainnya.
Adapun alamat sekretaris perusahaan Perseroan adalah sebagai berikut:
100
Page 126
Ari Wibowo
Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah-Jakarta 13550
Telp. (021) 841-3630, 841-3526 Fax. (021) 841-3540
Situs web: www.jasamarga
Email: jsmr@jasamarga.co.id, sekper@jasamarga.co.id, investor.relations@jasamarga.co.id
Ari Wibowo. Warga Negara Indonesia, 54 tahun. Meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas
Parahyangan pada tahun 1996 dan gelar Magister Teknik Sipil dari Universitas Parahyangan pada
tahun 2011. Diangkat sebagai anggota Sekretaris Perusahaan Perseroan pada bulan Januari 2025.
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Direktur Utama MLJ (2020-2025), Kepala Divisi Regional
Jasamarga Metropolitan Tollroad (2020-2021), Direktur Utama JSN (2019-2020), Direktur Operasi TLKJ
(2018-2019), Direktur Teknik JGP (2018), dan Direktur Teknik dan Operasi JSM (2015-2018).
Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.
KEP-029/III/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Audit PT
Jasa Marga (Persero) Tbk Dari Unsur Dewan Komisaris (“SK No. 029/2023”) juncto Keputusan Dewan
Komisaris Perseroan No. KEP-80/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 tentang Pengangkatan Anggota Komite
Audit PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dengan susunan anggota Komite Audit sebagai berikut:
Ketua : Seppalga Ahmad (merangkap sebagai Komisaris Independen)
Anggota : Rudi Antariksawan
Anggota : Siti Purnama Rizki
Anggota : Fibria Indriati Dwi Liestiawati
Berikut adalah profil Komite Audit Perseroan:
Rudi Antariksawan
Anggota Komite Audit
Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab VII Informasi
Tambahan ini.
Fibria Indriati Dwi Liestiawati
Anggota Komite Audit
Warga negara Indonesia, 48 tahun. Meraih gelar Sarjana di bidang Administrasi Bisnis dari Universitas
Indonesia (2000), Magister di bidang Ilmu Administrasi dan Kebijakan Bisnis, Program Pascasarjana
Ilmu Administrasi dari Universitas Indonesia (2005), dan Doktor di bidang Ilmu Manajemen, Program
Pascasarjana, Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Menjabat
sebagai anggota komite audit Perseroan sejak tahun 2025 sampai saat ini.
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Kepala Program Studi Administrasi Bisnis, Program
Ekstensi Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (2009-2013), Kepala Bagian Sinergi dan Keselarasan,
Biro Transformasi, Manajemen Risiko, dan Monitoring Evaluasi, Universitas Indonesia (2020-2021),
Pjs. Manajer Riset, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (2021-2022), dan Wakil Dekan
Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (2021-
2025).
101
Page 127
Komite Nominasi, Remunerasi, dan Risiko
Susunan keanggotaan Komite NRR berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. KEP-
83/VII/2020 tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Jasa Marga
(Persero) Tbk juncto Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. KEP-81/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025
tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi, Remunerasi, dan Risiko PT Jasa Marga (Persero) Tbk
adalah sebagai berikut:
Ketua : Nachrowi Ramli (merangkap Komisaris Independen)
Anggota : Juri Ardiantoro (merangkap Komisaris Utama)
Anggota : Partoyo
Anggota : Fariz Alnizar
Nachrowi Ramli
Ketua Komite Nominasi, Remunerasi, dan Risiko
Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab VII Informasi
Tambahan ini.
Juri Ardiantoro
Anggota Komite Nominasi, Remunerasi, dan Risiko
Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab VII Informasi
Tambahan ini.
Partoyo
Anggota Komite Nominasi, Remunerasi, dan Risiko
Warga negara Indonesia, 75 tahun. Menyelesaikan pendidikan Akademi Militer (AKMIL) Magelang
(1973), Sekolah Staf Komando dan Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung (1992), Sekolah Staf Gabungan
JSSC Australia (1985), pascasarjana Jurusan Computer Science dari Naval Postgraduate School (NPS),
USA (1990) dan Australia Defense Collage/ADC (2000). Menjabat sebagai anggota komite nominasi,
remunerasi dan risiko Perseroan sejak tahun 2025 sampai saat ini.
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pool Advista Asset Management
(2009-2018), Komisaris Utama PT Kharisma Asset Management (2008-2009) dan Supervisor IT PT HD
Capital Sekuritas (2007-2008).
Fariz Alnizar
Anggota Komite Nominasi, Remunerasi, dan Risiko
Warga negara Indonesia, 37 tahun. Meraih gelar Sarjana Bahasa Arab dari Universitas Islam Negeri
Sunan Ampel (2010), Magister Linguistik Terapan dari Universitas Negeri Jakarta (2014) dan Doktor
Linguistik dari Universitas Gadjah Mada (2021). Menjabat sebagai anggota komite nominasi,
remunerasi dan risiko Perseroan sejak tahun 2025 sampai saat ini.
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan
Kehumasan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia/Unusia (2021-2025), Asisten Staf Khusus Presiden
Republik Indonesia (2024), dan Ketua Bidang Konten Media Sosial, Kanal Resmi Nahdlatul Ulama.
102
Page 128
9. Sumber Daya Manusia
Pada 30 Juni 2025, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 7.965 Karyawan (Tidak termasuk trainee)
yang tersebar di berbagai kota di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian
30 Juni
Status Kepegawaian 31 Desember 2024 31 Desember 2023
2025
Perseroan
Tetap 1.817 1.853 1.950
Kontrak 2 2
Trainee 16 24 23
1.835 1.879 1.973
Perusahaan Anak
Tetap 2.814 2.870 3.072
Kontrak 3.332 3.194 2.927
6.146 6.064 5.999
Jumlah 7.981 7.943 7.972
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 Juni
Jabatan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
2025
Perseroan
Manajemen Puncak 77 76 84
Manajemen Madya 230 234 228
Manajemen Dasar 298 290 314
Pelaksana 1.214 1.255 1.324
1.819 1.855 1.950
Perusahaan Anak
Manajemen Madya 8 14 17
Manajemen Dasar 50 53 52
Pelaksana 6.088 5.997 5.930
6.146 6.064 5.999
Jumlah 7.965 7.919 7.949
Komposisi Karyawan Menurut Usia
30 Juni
Usia 31 Desember 2024 31 Desember 2023
2025
Perseroan
20 - 24 23 19 11
25 - 29 110 100 108
30 - 34 208 212 219
35 - 39 121 116 86
40 - 44 93 105 156
45 - 49 510 569 659
50 - 54 631 609 588
> 54 123 125 123
1.819 1.855 1.950
Perusahaan Anak
20 - 24 1.501 1.532 1.437
103
Page 129
30 Juni
Usia 31 Desember 2024 31 Desember 2023
2025
25 - 29 1.332 1.326 1.428
30 - 34 1.730 1.713 1.607
35 - 39 774 687 608
40 - 44 256 227 193
45 - 49 187 206 281
50 - 54 293 306 366
> 54 73 67 79
6.146 6.064 5.999
Jumlah 7.965 7.919 7.949
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
30 Juni
Pendidikan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
2025
Perseroan
Strata 2 188 171 159
Strata 1 1.022 1.038 1.070
Diploma 4 4 4
< SLTA 605 642 717
1.819 1.855 1.950
Perusahaan Anak
Strata 2 21 22 20
Strata 1 1.335 1.337 1.133
Diploma 222 224 223
<SLTA 4.568 4.481 4.623
6.146 6.064 5.999
Jumlah 7.965 7.919 7.949
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
30 Juni 31 Desember 31 Desember
Wilayah
2025 2024 2023
Kantor Pusat 499 476 464
Regional 157 152 171
Perusahaan Anak 7.309 7.291 7.314
Jumlah 7.965 7.919 7.949
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
30 Juni 31 Desember 31 Desember
Fungsi
2025 2024 2023
Perseroan
Operasional 501 524 601
Non Operasional 1.318 1.331 1.349
1.819 1.855 1.950
Perusahaan Anak
Operasional 5.286 5.149 5.045
Non Operasional 860 915 954
6.146 6.064 5.999
Jumlah 7.965 7.919 7.949
104
Page 130
Karyawan yang memiliki keahlian khusus
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai dengan
keahlian khusus yang mana keahlian tersebut dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan
secara signifikan.
10. Keterangan tentang Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan periode
tanggal 30 Juni 2025 (tidak di audit) Perseroan memiliki penyertaan saham baik langsung maupun
tidak langsung pada 26 (dua puluh enam) Perusahaan Anak dan 7 (tujuh) Perusahaan Asosiasi dan
Ventura Bersama yang memiliki nilai ekonomis bagi Perseroan, sebagai berikut:
Kontribusi
Aset
Nama Persentase Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha terhadap
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
Total Aset
Perseroan
Perusahaan Anak (Jalan Tol)
1. MSJ Pengusahaan jalan 55,00% 2007 2007 Beroperasi 2,30%
tol Bogor Ring Road
2. JKC Pengusahaan jalan 88,67% 2008 2008 Beroperasi 3,50%
tol Kunciran-
Cengkareng
3. MTN Pengusahaan jalan 60,00% 2008 2008 Beroperasi 2,70%
tol Kunciran
Serpong
4. JSM Pengusahaan jalan 55,51%(1) 1994 1994 Beroperasi 3,28%
tol Surabaya-
Mojokerto
5. JGP Pengusahaan jalan 99,35%(2) 2010 2010 Beroperasi 2,46%
tol Gempol-
Pasuruan
6. JBT Pengusahaan jalan 64,44% 2011 2011 Beroperasi 1,30%
tol ruas Nusa Dua-
Ngurah Rai-Benoa
7. JMKT Pengusahaan jalan 55,00% 2014 2014 Beroperasi 2,80%
tol ruas Medan-
Kualanamu-Tebing
Tinggi
8. CSJ Pengusahaan jalan 55,00% 2008 2015 Beroperasi 2,30%
tol ruas Cinere-
Serpong
9. JBS Pengusahaan jalan 67,39% 2016 2016 Beroperasi 6,60%
tol ruas Balikpapan-
Samarinda
10. JMB Pengusahaan jalan 64,97% 2016 2016 Beroperasi 3,00%
tol ruas Manado-
Bitung
11. JJS Pengusahaan jalan 91,38% 2017 2017 Konstruksi 9,10%
tol ruas Japek-
Selatan
12. JPB Pengusahaan jalan 98,01% 2017 2017 Konstruksi 5,30%
tol ruas
Probolinggo-
Banyuwangi
13. JNK Pengusahaan ruas 59,60%(8) 2009 2015 Beroperasi 3,24%
jalan tol Ngawi –
Kertosono
105
Page 131
Kontribusi
Aset
Nama Persentase Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha terhadap
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
Total Aset
Perseroan
14. JJB Pengusahaan ruas 68,7% 2020 2020 Konstruksi 4,10%
jalan tol Yogyakarta
- Bawen
15. JSN Pengusahaan jalan 59,53%(7) 2009 2015 Beroperasi 6,78%
tol ruas Solo-Ngawi
16. JSB Pengusahaan jalan 59,80%(3) 2016 2016 Beroperasi 8,61%
tol ruas Semarang-
Batang
17. JAP Pengusahan jalan 62,04% 2023 2023 Konstruksi 1,30%
tol ruas Akses
Patimban
18. JPT Pengusahaan jalan 93,79%(13) 1996 2011 Beroperasi 0,91%
tol ruas Gempol-
Pandaan
Perusahaan Anak (Non Jalan Tol)
19. JMTM Jasa Konstruksi, 99,82% 1988 2010 Beroperasi 1,50%
Perdagangan,
Persewaan
kendaraan
20. JMRB Pembangunan, 99,94% 2013 2013 Beroperasi 1,60%
Perdagangan dan
Jasa terkait
Properti
21. JMTO Jasa Pengoperasian 99,98% 2015 2015 Beroperasi 1,10%
Jalan Tol
22. JTT Penyertaan pada 65,00% 2017 2017 Beroperasi 43,80%
perusahaan
penyelenggara
Jalan Tol Transjawa
23. JRB Pengelolaan 89,08%(4) 2019 2019 Beroperasi 0,07%
tempat
peristirahatan dan
pelayanan
24. LMJ Jasa aktivitas 99,99%(5) 2018 2023 Beroperasi 1,73%
konsultasi
manajemen
25. AJP Pembangunan 99,48%(6) 2012 2012 Beroperasi 0,49%
properti
26. TOL Jasa aktivitas 99,99%(14) 2019 2024 Beroperasi 0,83%
konsultasi
manajemen
Perusahaan Asosiasi dan Ventura Bersama (Jalan Tol)
27. TMJ Pengusahaan jalan 58,91%(11) 2007 2007 Beroperasi 4,40%
tol ruas Semarang-
Solo
28. JJC Pengusahaan jalan 40,00%(10) 2016 2016 Beroperasi 10,20%
tol ruas
Jalanlayang-
Cikampek
29. JPM Pengusahaan jalan 51,00%(12) 2016 2016 Beroperasi 3,20%
tol ruas Pandaaan-
Malang
30. TLKJ Operator Jalan Tol 21,24% 2006 2012 Beroperasi 3,00%
Cinere-Jagorawi
31. MLJ Pengusahaan Jalan 51,00% 2009 2009 Beroperasi 1,10%
Tol Lingkar Luar
Jakarta Seksi W2
Utara
106
Page 132
Kontribusi
Aset
Nama Persentase Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha terhadap
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
Total Aset
Perseroan
32. JMJ Pengusahaan jalan 52,82% 2020 2020 Konstruksi 7,00%
tol ruas Jogja – Solo
33. BSIS Pengusahaan jalan 26,00% 2024 2024 Pengembangan -
tol ruas Bogor-
Serpong
Catatan:
(a) Perusahaan Anak yang didekonsolidasikan
(b) Aset dialihkan ke JTT akibat dari spin off dan buyback RDPT oleh JTT (LMJ)
(c) Perusahaan Anak yang dikonsolidasi oleh JMRB
(1) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 55,51%.
(2) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,35%.
(3) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 59,80%.
(4) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JMRB sebesar 89,08%.
(5) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,99%.
(6) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JMRBsebesar 99,48%.
(7) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 59,53%.
(8) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 59,60%
(9) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 40,00%
(10) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 40,00%
(11) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 58,91%
(12) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 51,00%
(13) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 93,79%
(14) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,99%
KETERANGAN SINGKAT PERUSAHAAN ANAK
Berikut adalah keterangan ringkas tentang Perusahaan Anak yang secara material memiliki kontribusi
kepada laporan keuangan konsolidasian, yaitu yang memiliki total aset sekitar 10% dari total aset
Perseroan:
A. JTT
Riwayat Singkat
JTT berkedudukan di Bekasi, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 22 tanggal 2 Juni 2017, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0027638.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 19 Juni 2017 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kemenkumham di bawah No. AHU-
0078349.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 19 Juni 2017 (“Akta Pendirian JTT”).
Anggaran dasar JTT yang dimuat dalam Akta Pendirian JTT tersebut telah mengalami beberapa kali
perubahan dan perubahan terakhir kali adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 10 tanggal 27 September 2024, dibuat di
hadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan (i) bukti penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0196218 tanggal 27 September 2024,
(ii) bukti penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0256987 tanggal 27 September 2024,
dan (iii) keduanya didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0207055.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 27 September 2024 (“Akta JTT No. 10/2024”).
107
Page 133
Berdasarkan Akta JTT No. 10/2024, para pemegang saham JTT telah menyetujui untuk mengubah dan
menyatakan kembali (restatement) seluruh ketentuan dalam anggaran dasar JTT.
(Akta Pendirian JTT dan Akta JTT No. 10/2024 selanjutnya secara bersama-sama akan disebut sebagai
“Anggaran Dasar JTT”)
Bidang Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar JTT, maksud dan tujuan JTT ialah berusaha dalam bidang jasa
atau industri jalan tol, yang meliputi pendanaan, perencanaan teknik, pelaksanaan Konstruksi,
pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, pengambilalihan dan/atau penyertaan modal pada
perusahaan jalan tol, melakukan investasi di bidang jalan tol, menjalankan aktivitas jalan tol,
menjalankan kegiatan holding, serta usaha-usaha lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mencapai maksud dan tujuan JTT tersebut di atas, JTT dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Melakukan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan/atau pemeliharaan
jalan tol;
b. Mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol (Rumijatol) dan lahan yang berbatasan dengan
Rumijatol untuk tempat istirahat dan pelayanan, berikut dengan fasilitas-fasilitasnya dan usaha
lainnya;
c. Melakukan kegiatan pengembangan kawasan yang terintegrasi dengan pengembangan jaringan
jalan tol;
d. Melakukan kegiatan di bidang jasa layanan pemeliharaan dan pengoperasian jalan tol;
e. Aktivitas jalan tol, mencakup pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol; dan
f. Melakukan investasi termasuk penyertaan modal pada perusahaan lainnya sejalan dengan dan
untuk mencapai maksud dan tujuan JTT.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, JTT telah melakukan seluruh kegiatan usaha
berdasarkan Anggaran Dasar JTT.
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 4 tanggal 16 Mei 2023, yang dibuat di hadapan
Mira Aranti Ciptadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0119777 tanggal 23 Mei 2023, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0094043.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Mei 2023 (“Akta JTT
No. 4/2023”) dan Akta JTT No. 10/2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir JTT adalah
sebagai berikut:
Direksi
• Direktur Utama : Rudi Kurniadi
• Direktur Bisnis & Strategi : Omar Danni Hasan
• Direktur Operasional : Pratomo Bimawan Putra
• Direktur Keuangan : Siti Sarah
• Direktur Risiko dan Kepatuhan : Denn Charly Gonzales Espanola
108
Page 134
Dewan Komisaris
• Komisaris Utama : Gandes Aisyaharum
• Komisaris : Francis Emmanuel Dalupan Rojas
• Komisaris : Reza Febriano
Permodalan dan Struktur Pemegang Saham
Berdasarkan Akta JTT No. 10/2024, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham JTT pada
saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 60.000.000.000 60.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 14.140.447.358 14.140.447.358.000 65,00
- Metro Pasific Tollways Indonesia Services 4.416.170.482 4.416.170.482.000 20,30
- Warrington Investment PTE Ltd. 2.276.612.025 2.276.612.025.000 10,47
- PT Marga Utama Nusantara 921.304.532 921.304.532.000 4,24
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 21.754.534.397 21.754.534.397.000 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 38.245.465.603 38.245.465.603.000
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting JTT di bawah ini bersumber dari laporan keuangan JTT untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Total Aset 63.657.229 62.614.648 60.972.607
Total Liabilitas 28.814.401 27.754.994 31.163.886
Total Ekuitas 34.842.828 34.859.655 29.808.721
109
Page 135
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024
Pada tanggal 30 Juni 2025 total aset JTT adalah sebesar Rp63.657.229 juta atau terjadi Peningkatan
sebesar 1,67% atau setara dengan Rp1.042.581 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp62.614.648 juta. Peningkatan disebabkan oleh meningkatnya nilai kas setara kas
akibat peningkatan utang dividen ke Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2025 total liabilitas JTT adalah sebesar Rp28.814.401 juta atau terjadi
Peningkatan sebesar 3,82% atau setara dengan Rp 1.059.407 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp27.754.994 juta. Peningkatan disebabkan oleh peningkatan utang
dividen ke Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2025 total ekuitas JTT adalah sebesar Rp34.842.828 juta atau terjadi Penurunan
sebesar -0,05% atau setara dengan Rp16.827 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp34.859.655 juta. Penurunan disebabkan oleh penurunan penghasilan komprehensif
di Anak Perusahaan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 total aset JTT adalah sebesar Rp62.614.648 juta atau terjadi
Peningkatan sebesar 2,69% atau setara dengan Rp1.642.041 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp60.972.607 juta. Peningkatan disebabkan oleh penerimaan kas akibat
penerbitan saham baru JTT dan konsolidasi kembali JPT.
Pada tanggal 31 Desember 2024 total liabilitas JTT adalah sebesar Rp27.754.994 juta atau terjadi
Penurunan sebesar -10,94% atau setara dengan Rp3.408.892 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp31.163.886 juta. Penurunan disebabkan oleh pelunasan utang bank atas
penerimaan penerbitan saham baru JTT.
Pada tanggal 31 Desember 2024 total ekuitas JTT adalah sebesar Rp34.859.655 juta atau terjadi
Peningkatan sebesar 16,94% atau setara dengan Rp5.050.934 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp29.808.721 juta. Peningkatan disebabkan oleh peningkatan ekuitas
akibat penerbitan saham baru JTT.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan
Tahun yang berakhir pada
yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN tanggal 31 Desember
30 Juni
2025 2024 2024 2023
Pendapatan 3.772.161 3.551.735 7.176.566 4.951.541
Beban Pokok Pendapatan (1.328.288) (1.214.232) (2.406.176) (1.956.559)
Laba Bruto 2.443.873 2.337.503 4.770.390 2.932.882
Laba Usaha 2.404.660 2.272.532 4.923.616 6.880.680
Laba Periode/Tahun Berjalan Setelah Dampak 1.417.737 2.078.857 3.703.670 5.633.441
Penyesuaian Laba
110
Page 136
Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Pendapatan
Pendapatan JTT pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp3.772.161 juta,
di mana Peningkatan sebesar 6,21% atau setara dengan Rp220.426 juta dibandingkan dengan
pendapatan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yaitu sebesar Rp3.551.735 juta. Peningkatan
disebabkan oleh pertumbuhan volume lalu lintas dan penyesuaian tarif pada beberapa ruas tol yang
berpengaruh pada pertumbuhan pendapatan tol.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan JTT pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp1.328.288 juta, meningkat sebesar 9,39% atau setara dengan Rp114.056 juta dibandingkan dengan
beban pokok pendapatan JTT sebesar Rp1.214.232 juta yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Peningkatan beban pokok pendapatan tersebut disebabkan kenaikan nilai amortisasi Hak
Pengusahaan Jalan Tol sehubungan dengan pertumbuhan volume lalu lintas.
Laba Bruto
Laba bruto JTT meningkat sebesar 4,55% atau setara dengan Rp106.370 juta menjadi Rp2.443.873 juta
pada tanggal yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dari sebelumnya Rp2.337.503 juta pada tanggal
yang berakhir 30 Juni 2024. Peningkatan tersebut pertumbuhan volume lalu lintas dan penyesuaian
tarif pada beberapa ruas tol yang berpengaruh pada pertumbuhan pendapatan tol.
Laba Periode Berjalan
Laba periode berjalan JTT menurun sebesar -31,80% atau setara dengan Rp661.120 juta menjadi Rp
1.417.737 juta pada pada tanggal 30 Juni 2025 dari sebelumnya Rp2.078.857 juta untuk tahun yang
periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut disebabkan peningkatan beban
pajak penghasilan, dimana pada tahun 2024 terdapat manfaat pajak penghasilan akibat perlakuan
pajak PMK72.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan
Pendapatan JTT pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp7.176.566 juta, di mana Peningkatan sebesar 44,94% atau setara dengan Rp2.225.025 juta
dibandingkan dengan pendapatan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar
Rp4.951.541 juta. Peningkatan disebabkan oleh konsolidasi kembali Semarang-Batang (JSB), Solo-
Ngawi (JSN), Ngawi-Kertosono (JNK) pada Juli 2023, dan Gempol-Pandaan (JPT) pada Desember 2024,
serta implementasi penyesuaian tarif atas ruas jalan tol sepanjang tahun 2023.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan JTT pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp2.406.176 juta, meningkat sebesar 22,98% atau setara dengan Rp449.617 juta
dibandingkan dengan beban pokok pendapatan JTT sebesar Rp1.956.559 juta yang berakhir pada
111
Page 137
tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan beban pokok pendapatan tersebut disebabkan kenaikan
beban amortisasi akibat konsolidasi kembali Semarang-Batang (JSB), Solo-Ngawi (JSN), dan Ngawi
Kertosono (JNK) pada Juli 2023 serta kenaikan pada biaya provisi overlay di beberapa ruas.
Laba Bruto
Laba bruto JTT meningkat sebesar 62,65% atau setara dengan Rp1.837.508 juta menjadi Rp4.770.390
juta pada tanggal yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dari sebelumnya Rp2.932.882 juta pada
tanggal yang berakhir 30 Juni 2024. Peningkatan tersebut sejalan dengan peningkatan pendapatan tol.
Laba Tahun Berjalan
Laba tahun berjalan JTT menurun sebesar -34,26% atau setara dengan Rp1.929.771 juta menjadi
Rp3.703.670 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebelumnya
Rp5.633.441 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut
karena telah berakhirnya buyback RDPT pada tiga ruas di tahun 2023.
11. Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak dan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dan Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan
Perseroan tanggal 19 Agustus 2025, Perseroan tidak sedang menghadapi perkara-perkara yang
memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Namun demikian, terdapat
perkara yang dianggap penting berdasarkan penilaian Perseroan, sebagai berikut:
No. Perkara Para Pihak Pokok Perkara Status Perkara
1. - Penggugat: Gugatan perbuatan melawan Dalam proses
hukum atas penjualan tanah milik persidangan di
Abdul Kadir Al Jufri, Dkk; Penggugat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri
Para Tegugat. Jakarta Pusat.
Tergugat:
a. Acintya Anggita Devi
(Tergugat I);
b. Ny. Khong Mellani
Setiadi (Tergugat II);
c. Syech Ramli (Tergugat
III)
Turut Tergugat:
a. Ny. Munyati Sullam
(Turut Tergugat I);
b. Perseroan (Turut
Tergugat II);
c. Ny. Rosita Rianauli
Sianipar (Turut
Tergugat III);
d. Pemerintah Republik
Indonesia Cq.
Kementerian PUPR
112
Page 138
No. Perkara Para Pihak Pokok Perkara Status Perkara
2. No. 28/Pdt.G/2025/ Penggugat: Gugatan perbuatan melawan Dalam proses
PN/PWK hukum atas dugaan penggunaan persidangan di
Yani Susilawati tanah milik Penggugat oleh PT Pengadilan Negeri
Jasa Marga (Persero) Tbk. Purwakarta.
Tergugat:
Perseroan
Turut Tergugat:
Kantor Pertanahan ATR /
BPN Kab. Purwakarta
3. No. Penggugat: Gugatan perbuatan melawan Dalam proses
149/Pdt.G.2025/PN hukum atas dugaan penggunaan persidangan di
Bgr Dr. Yoeswar Darisan tanah milik Penggugat oleh PT Pengadilan Negeri
Jasa Marga (Persero) Tbk. Bogor.
Tergugat:
Perseroan
Turut Tergugat:
a. Menteri Pekerjaan
Umum Republik
Indonesia Cq.
Direktur Jenderal Bina
Marga Kementerian
Pekerjaan Umum RI
(Turut Tergugat I);
b. Kantor Pertanahan
Kota Bogor (Turut
Tergugat II)
Perkara/sengketa tersebut tidak mempunyai dampak material terhadap jalannya kegiatan usaha
Perseroan maupun kondisi keuangan Perseroan.
Selain itu, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat
pernyataan masing-masing anggota masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
tanggal 18 Agustus 2025 dan 27 Agustus 2025, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
baik dalam jabatannya pada Perseroan atau selaku pribadi, tidak pernah terlibat dalam perkara
pidana, perdata, kepailitan, hubungan industrial, tata usaha negara, perselisihan perpajakan, dan
perkara arbitrase di BANI serta sengketa atau klaim lainnya yang secara material dapat mempengaruhi
secara kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.
Lebih lanjut, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat
pernyataan (ii) 12 Agustus 2025 untuk JGP, LMJ, dan TOL; (iii) 13 Agustus 2025 untuk JBS, JPB, JJB,
MSJ, MTN, JKC, JBT, JAP, JSM, JSB, JPT, JMTM, dan JMTO; dan (iv) dan 14 Agustus 2025 untuk JMKT,
CSJ, JSN, JNK, JMB, JTT, JJS, JMRB, AJP, dan JRB, masing-masing Perusahaan Anak tidak sedang terlibat
dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik
di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial, atau tidak sedang menghadapi
somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
113
Page 139
kelangsungan usaha Perusahaan Anak serta rencana Penawaran Umum dan rencana penggunaan
dananya. Lebih lanjut, Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan
penundaan kewajiban pembayaran utang.
Selain itu, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat
pernyataan (ii) 12 Agustus 2025 untuk JGP, LMJ, dan TOL; (iii) 13 Agustus 2025 untuk JBS, JPB, JJB,
MSJ, MTN, JKC, JBT, JAP, JSM, JSB, JPT, JMTM, dan JMTO; dan (iv) dan 14 Agustus 2025 untuk JMKT,
CSJ, JSN, JNK, JMB, JTT, JJS, JMRB, AJP, dan JRB, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perusahaan Anak (i) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana,
persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
Indonesia maupun di luar negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau (c) perselisihan
yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat memengaruhi
secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak dan rencana
Penawaran Umum dan dan rencana penggunaan dananya; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit;
atau (e) penundaan kewajiban pembayaran utang; atau (ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak
sedang menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak dan rencana Penawaran Umum, dan rencana
penggunaan dananya.
12. Kegiatan usaha Perseroan serta kecenderungan dan prospek usaha
12.1. Kegiatan Usaha Utama
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah turut serta
melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
a. Melakukan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan/atau pemeliharaan
jalan tol;
b. Mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol (Rumijatol) dan lahan yang berbatasan dengan
Rumijatol untuk tempat istirahat dan pelayanan, berikut dengan fasilitas-fasilitasnya dan usaha
lainnya;
c. Melakukan kegiatan pengembangan kawasan yang terintegrasi dengan pengembangan jaringan
jalan tol;
d. Melakukan kegiatan di bidang jasa layanan pemeliharaan dan pengoperasian jalan tol;
e. Aktivitas jalan tol, mencakup pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol; dan
f. Melakukan investasi termasuk penyertaan modal pada perusahaan lainnya sejalan dengan dan
untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan.
Selain melakukan kegiatan usaha utama, Perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang
di bidang pengembangan jasa untuk usaha-usaha yang terkait dengan moda/sarana transportasi,
pendistribusian material cair/padat/gas, jaringan sarana informasi, teknologi dan komunikasi, terkait
dengan koridor jalan tol, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
114
Page 140
Seluruh kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang tersebut merupakan kegiatan usaha
yang dijalankan oleh Perseroan saat ini.
12.2. Produk dan Jasa
Bisnis Konsesi Jalan Tol
Sampai dengan akhir tahun 2024, Perseroan memiliki hak konsesi untuk 36 (tiga puluh enam) ruas
jalan tol sepanjang 1.736 km yang pengoperasiannya terbagi ke dalam 2 (dua) Regional dan melalui
Perusahaan Anak dari subholding PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT). Sampai dengan akhir tahun 2024,
dari total 1.736 km konsesi jalan tol yang dimiliki Perseroan, 1.286 km telah beroperasi.
Di bidang pengembangan bisnis jalan tol, Perseroan mengelola penambahan kepemilikan hak
pengusahaan jalan tol melalui Perusahaan Anak dalam bentuk BUJT. Proses untuk memperoleh hak
pengusahaan jalan tol tersebut melalui proses tender, akuisisi, dan pemrakarsa.
Berikut adalah tabel ruas jalan tol yang dimiliki Perseroan dalam periode 1978 sampai dengan
infomarsi Tambahan ini diterbitkan:
No. Konsesi Panjang (km) Tahun Mulai Operasi
1 Jakarta Bogor-Ciawi (Jagorawi) 59,00 1978
2 Jakarta-Tangerang 33,00 1984
3 Prof. Dr. Ir. Sedyatmo 14,30 1984
4 Cawang-Tomang-Pluit 23,60 1987
5 Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) 64,40 1990
6 Cikampek-Padalarang (Cipularang) 58,50 2003
7 Belawan-Medan-Tanjung Morawa 42,70 1986
(Belmera)
8 Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi E1, 31,42 1991
E2, E3, W2S
9 Ulujami-Pondok Aren 5,55 2001
10 JORR W2 Utara 7,70 2014
11 Bogor Outer Ring Road (BORR) 13,30 Beroperasi sebagian sejak tahun 2009
12 Cengkareng-Batuceper-Kunciran 14,19 2021
13 Kunciran-Serpong 11,14 2019
14 Semarang-Solo 72,60 2011
15 Surabaya-Mojokerto 36,27 2011
16 Gempol-Pasuruan 34,20 2017
17 Gempol-Pandaan 13,61 2015
18 Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa 9,70 2013
19 Medan- Kualanamu-Tebing Tinggi 61,70 2017
20 Solo-Ngawi 91,09 2018
21 Ngawi-Kertosono-Kediri 112,57 Beroperasi sebagian sejak tahun 2018
22 Cinere-Serpong 10,15 2021
23 Jakarta-Cikampek (Japek) 83,00 1988
24 Semarang A,B,C 24,75 1983
25 Surabaya-Gempol (Surgem) 46,55 1986
26 Palimanan-Kanci (Palikanci) 26,30 1998
27 Batang-Semarang 74,90 2018
28 Balikpapan-Samarinda 97,30 2019
29 Manado-Bitung 39,90 2020
30 Pandaan-Malang 38,49 2019
115
Page 141
No. Konsesi Panjang (km) Tahun Mulai Operasi
31 Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed 38,00 2019
(MBZ)
32 Probolinggo-Banyuwangi 172,90 Pembebasan lahan dan konstruksi
33 Jakarta-Cikampek II Selatan 64,0 Pembebasan lahan dan konstruksi
34 Yogyakarta-Bawen 75,82 Pembebasan lahan dan konstruksi
35 Solo-Yogyakarta-NYIA Kuloprogo 96,57 Beroperasi sebagian sejak tahun 2024
dan tahap pembebasan lahan dan
konstruksi
36 Akses Patimban 37,05 Pembebasan lahan
Bisnis Pengoperasian Jalan Tol
Perseroan memiliki produk berupa layanan pengoperasian jalan tol (layanan transaksi dan layanan
lalu lintas) serta layanan preservasi. Layanan transaksi berhubungan dengan ketersediaan maupun
kecepatan alat dan sistem di gerbang tol untuk memproses transaksi yang dilakukan oleh setiap
pengguna jalan tol. Layanan lalu lintas adalah serangkaian upaya kegiatan yang meliputi perencanaan,
pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka
mewujudkan, mendukung, dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas khususnya di jalan tol.
Layanan pengoperasian jalan tol disediakan oleh Perusahaan Anak, yaitu JMTO. Selain layanan
pengoperasian jalan tol, JMTO juga menyediakan layanan teknologi informasi dan layanan Electronic
Toll Collection (ETC) sebagai pendukung operasional jalan tol.
Sementara JMTM, Perusahaan Anak, menyediakan layanan jasa manajemen preservasi jalan tol dan
konstruksi. Layanan preservasi dilakukan untuk menjaga kualitas jalan tol yang meliputi kegiatan
perencanaan dan pelaksanaan preservasi jalan tol, peningkatan kapasitas jalan tol dan penyewaan
alat berat dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Bisnis Prospektif
Untuk meningkatkan pertumbuhan kinerjanya, Perseroan juga mengoptimalkan potensi usaha dan
aset di ruang milik jalan tol (Rumija) di sepanjang ruas jalan milik Jasa Marga Grup melalui lini bisnis
prospektif. Bisnis prospektif ini dikelola oleh Perusahaan Anak, yaitu JMRB yang bergerak di bidang
pengembangan properti/Toll Corridor Development (TCD), Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), dan
utilitas, building management, serta bisnis komersil.
12.3. Perkembangan Bisnis
Perkembangan industri jalan tol di Indonesia dimulai pada tahun 1978 ketika tol Jagorawi (Jakarta-
Bogor-Ciawi) resmi dioperasikan untuk pertama kalinya. Pembangunan jalan tol Jagorawi
menggunakan anggaran pemerintah dan pinjaman luar negeri yang diserahkan kepada Perseroan
sebagai penyertaan modal. Pada waktu itu, Perseroan menjadi BUMN tunggal yang memegang hak
penyelenggaraan jalan tol di Indonesia. Namun, sejak tahun 1987, pemerintah mulai memberikan
kesempatan kepada swasta untuk berpartisipasi dalam mengusahakan jalan tol melalui sistem Build,
Operate, dan Transfer (BOT) bersama Perseroan.
Sejak berlakunya UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menggantikan Undang Undang No. 12
tahun 1980 serta terbitnya Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 yang mengatur lebih spesifik
tentang jalan tol, terjadi perubahan mekanisme bisnis jalan tol. Antara lain dibentuknya BPJT sebagai
regulator industri jalan tol. Perubahan regulasi tersebut membuat peran otoritas yang diemban
116
Page 142
Perseroan dikembalikan kepada Pemerintah. Sebagai konsekuensinya, Perseroan menjalankan fungsi
sepenuhnya sebagai sebuah perusahaan pengembang dan operator jalan tol.
Sejak berdiri hingga akhir tahun 2024, Perseroan terus berupaya untuk meningkatkan kepemilikan
konsesi jalan tol di Indonesia. Total hak konsesi yang dimiliki Perseroan hingga 31 Desember 2024
mencapai 36 (tiga puluh enam) ruas jalan tol yang dioperasikan melalui Regional, Perusahaan Anak
maupun Perusahaan Ventura Bersama Perseroan.
Guna mendukung efisiensi dalam bidang operasional dan guna meningkatkan pendapatan usaha lain
Perseroan, Perseroan mengembangkan bisnis pendukung operasional jalan tol. Bisnis pendukung
operasional jalan tol yang dimiliki Perseroan dijalankan melalui Perusahaan Anak, antara lain JMTO
yang didirikan pada tahun 2015 (sebelumnya PT Jasa Layanan Operasi) dan bergerak dalam bidang
usaha layanan pengoperasian jalan tol serta JMTM (sebelumnya PT Sarana Marga Bhakti Utama) yang
diakuisisi sejak tahun 2010 dan bergerak dalam bidang jasa konstruksi, perdagangan dan preservasi
jalan.
Hingga akhir 2024, JMTO mengoperasikan 1.264 km jalan tol atau 47% dari 2.647 km tol beroperasi di
Indonesia. Kontrak jasa pengoperasian yang dikelola JMTO terdiri dari 11 (sebelas) ruas tol Jasa Marga
Induk, 11 (sebelas) ruas tol Perusahaan Anak ataupun Ventura Bersama Jasa Marga, dan 4 (empat)
ruas tol BUJT lain.
Untuk menjaga keberlanjutan bisnis sebagai pemimpin di bidang pengoperasian jalan tol di Indonesia,
JMTO berfokus pada layanan pengoperasian jalan tol yang terpadu dan terintegrasi dengan
menyediakan layanan operasi, peralatan tol serta sistem informasi dan komunikasi (sisinfokom)
berbasis teknologi informasi, sehingga memberikan layanan pengoperasian jalan tol secara
menyeluruh (one stop solution).
Dalam rangka menuju perusahaan yang berbasis digital, JMTO terus berinovasi mengembangkan
produk-produk digital pada tahun 2024 ini, yang menjadi competitive advantage bagi Perseroan dalam
segmen usaha Pengoperasian Jalan Tol, diantaranya adalah Tollroad Assistance Mobile Application
dengan brand Travoy, Intelligent Traffic Analysis, serta Aplikasi Evaluasi Pelayanan Petugas, Trace
(Track and Care).
Pada tahun 2025 ini, JMTM mencatatkan perolehan kontrak manajemen preservasi untuk 22 ruas
Jalan tol sepanjang 1.134,45 km dan 16 proyek infrastruktur. Selain itu, JMTM juga memiliki 2 AMP
(asphalt mixing plant) untuk memproduksi Aspal Hotmix dan Aspal Coldmix, khusus untuk Aspal
Coldmix yang dihasilkan oleh JMTM ini telah dirancang khusus untuk menambal lubang pada ruas jalan
tol dengan lalu lintas yang sangat padat. Bahan penambal ini dapat diaplikasikan tanpa pemanasan,
bahkan pada kondisi lubang yang masih berair di musim hujan, dan tanpa memerlukan peralatan
berat, cukup dituangkan dan menggunakan alat pemadat tangan (hand stamper) lubang tersebut
langsung dapat dilintasi kendaraan dalam hitungan menit dan telah dikirim kebanyak wilayah di
Indonesia. JMTM juga mengimplementasi teknologi Intelligent Maintenance System (IMS) dengan
penilaian kinerja keselamatan jalan menggunakan metode iRAP STAR Rating yaitu penilaian kinerja
keselamatan jalan melalui Star Rating dengan Hawkeye 2000. Penggunaan Hawkeye 2000, kendaraan
khusus berteknologi pintar (smart) untuk mendapatkan nilai kondisi jalan dengan lebih akurat, data
geometrik, dan data aset jalan. Hawkeye 2000 telah digunakan di seluruh ruas jalan tol milik Jasa
Marga yang berada di Pulau Jawa. Beroperasi sejak tahun 2018, Hawkeye 2000 tidak hanya digunakan
untuk melakukan survei kondisi jalan pada ruas jalan tol Jasa Marga Group tetapi juga pada ruas jalan
tol non Jasa Marga Group. Pada tahun 2024, Hawkeye 2000 telah mengolah data kondisi jalan
sepanjang 5.217,85 kilometer lajur jalan tol Jasa marga Group dan 55,80 kilometer lajur jalan tol non
Jasa Marga Group.
117
Page 143
JMRB sedang mengembangkan Tempat Istirahat Pelayanan (TIP) dengan branding "Travoy", kawasan
industri, perkantoran, perumahan dan Toll Corridor Development (TCD), pemanfaatan koridor jalan tol
baik secara konvensional maupun digital serta building management. JMRB juga terus melakukan
inovasi dan menjalin kerjasama strategis dengan mitra untuk mengembangkan bisnis prospektif
lainnya.
JMRB senantiasa mengembangkan bisnis usaha lain dan mengikuti perkembangan teknologi dengan
memanfaatkan teknologi digital dalam rangka memaksimalkan peluang usaha yang dimiliki serta
pelayanan terhadap pelanggan Perseroan. Guna meningkatkan pelayanan kepada pengguna TIP dan
melakukan langkah-langkah prediktif dengan memasang Smart CCTV di TIP jalan tol untuk monitoring
kondisi TIP, menyediakan Travoy Nitro di Rest Area untuk pengisian nitrogen kendaraan.
JMRB turut berkomitmen dalam mengembangkan bisnis yang ramah lingkungan, salah satunya
dengan pemanfaatan energi baru terbarukan melalui pemasangan panel surya di TIP yang bekerja
sama dengan salah satu mitra potensial. Selain itu, JMRB melakukan pemasangan Stasiun Pengisian
Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di TIP untuk pengisian tenaga kendaraan listrik dalam rangka
mendukung pemerintah dalam meningkatkan penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah
lingkungan.
12.4. Pemasaran
Bidang Pengembangan Jalan Tol
Perseroan senantiasa berupaya untuk menjadi pemimpin bisnis jalan tol di seluruh rantai nilai secara
profesional dan berkesinambungan. Salah satu strategi yang dilakukan adalah berfokus pada
pembangunan proyek jalan tol yang terkoneksi langsung dengan jalan tol yang sudah ada dan
seluruhnya berlokasi di pulau Jawa. Adapun pembangunan dilakukan secara bertahap dan
menyesuaikan dengan kapabilitas finansial Perseroan. Perseroan juga memperluas jaringan jalan tol
yang dimiliki dengan menambah kepemilikan konsesi ruas jalan tol baru yang memiliki tingkat
pengembalian investasi yang layak secara komersial. Beberapa cara yang dilakukan oleh Perseroan
untuk menambah kepemilikan konsesi ruas jalan tol baru, yaitu melalui:
- Tender (lelang) yang diinisiasi oleh Pemerintah melalui BPJT
- Akusisi kepemilikan saham dari pihak lain
- Mengajukan Proyek Pemrakarsa kepada Pemerintah
Bidang Pengoperasian Jalan Tol
Dalam bidang pengoperasian jalan tol, Perseroan melalui JMTO senantiasa mewujudkan
komitmennya untuk mempertahankan kualitas pelayanan dengan tetap memenuhi Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR nomor 16/PRT-M/2014
tahun 2014. JMTO terus membangun keunggulan bersaing melalui penerapan teknologi di bidang
operasi, antara lain: (i) Melakukan pengembangan bisnis GetPark sebagai sistem parkir yang memiliki
keunggulan transaksi parkir nirsentuh berbasis RFID sehingga tidak perlu melakukan tapping kartu
pada saat berada di gate in dan gate out; (ii) Pengembangan aplikasi Let it flo yaitu sistem transaksi
tol berbasis RFID yang terkoneksi dengan smartphone pengguna jalan untuk mendukung kelancaran
dan percepatan layanan transaksi jalan tol; (iii) Mengimplementasikan Intelligent Transport System
(ITS) yang terintegrasi dengan dashboard Jasamarga Integrated Digitalmap (JID) untuk menjamin
keakuratan dan percepatan penyampaian informasi dan komunikasi lalu lintas kepada pengguna jalan
tol maupun para pemangku kepentingan lainnya; (iv) Pengembangan bisnis Getoll untuk Payment
Gateway (PG) yang merupakan inovasi bisnis baru yang menyediakan, memproses, dan mengelola
ekosistem pembayaran digital antara JMTO, Source of Fund, dan Merchant khususnya terkait dengan
118
Page 144
transaksi melalui pembayaran digital berbasis server, dan (v) Pengembangan bisnis Getpay sebagai
Point of Sales.
Bidang Preservasi Jalan Tol
Dalam bidang preservasi jalan tol, melalui anak usahanya yaitu JMTM. Dalam rangka penerapan
teknologi di bidang preservasi, JMTM telah menerapkan beberapa inovasi antara lain yaitu
implementasi teknologi Intelligent Maintenance System (IMS) dengan penilaian kinerja keselamatan
jalan menggunakan metode iRAP STAR Rating dan pengembangan Aplikasi Smart Penerangan Jalan
Umum (PJU) yaitu sistem yang mengintegrasikan PJU jalan tol dengan perangkat Internet of Things
(IoT) dan jaringan komunikasi sehingga mempermudah proses monitoring kondisi dan perbaikan PJU.
Bidang Pengembangan Usaha Prospektif
Pengembangan bisnis prospektif yang dijalankan oleh Perseroan saat ini terkait bidang
pengembangan properti/Toll Corridor Development (TCD), Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), iklan
dan utilitas, building management, serta bisnis komersil secara keseluruhan dikelola oleh PT
Jasamarga Related Business (JMRB).
12.5. Persaingan Usaha
Hingga tahun 2025, Perseroan masih menjadi pemimpin di industri jalan tol di Indonesia. Hal ini dapat
terlihat dari pangsa pasar Perseroan sebesar 43% dibandingkan dengan perusahaan yang bergerak di
industri jalan tol dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia, yaitu masing-masing sebesar 8%, 4% dan 1%
untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), dan PT
Nusantara Infrastructure Tbk (META).
12.6. Prospek Usaha
Saat ini, Indonesia sudah mengandalkan jalan tol sebagai jalur transportasi antar daerah. Peran jalan
tol sangat signifikan bagi perkembangan suatu daerah. Instruksi Presiden terkait pentingnya untuk
meningkatkan kecepatan transportasi masyarakat hingga mobilitas barang. Berbekal kecepatan ini,
distribusi barang dan logistik pun menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga dapat mengurangi biaya
logistik. Tingginya ongkos logistik yang berdampak pada masalah harga barang/ jasa dan disparitas
harga antar daerah pun bisa teratasi.
Industri infrastruktur, termasuk jalan tol menjadi magnet bagi investor swasta untuk mendukung
percepatan tercapainya target sepanjang lebih dari 5.000 km pada akhir 2024. Pemerataan
Pembangunan jalan tol di seluruh Indonesia termasuk pembangunan IKN Nusantara menjadi Proyek
Strategis Nasional meningkatkan prospek usaha bagi investor yang berfokus pada industri
infrastruktur untuk membangun jalan tol tidak hanya terpusat pada pulau Jawa, seiring dengan
pertumbuhan tersebut Perseroan dengan seluruh Perusahaan Anaknya optimis untuk terus
berkembang untuk meningkatkan kinerja dalam pengoperasian jalan tol di Indonesia.
Perseroan menguasai 47% pangsa pasar dari total jalan tol beroperasi di Indonesia. Dengan demikian,
Perseroan memiliki konsesi jalan tol sepanjang 1.736 km dan 1.286 km di antaranya telah beroperasi.
Perseroan meyakini bahwa posisi Perseroan sebagai perusahaan jalan tol terbesar di Indonesia akan
terus konsisten dalam memenuhi kebutuhan masyarakat individu dan perusahaan barang dan jasa
yang bermobilitas tinggi untuk terus menyediakan layanan jalan tol yang aman dan nyaman.
Memasuki tahun 2025, tantangan eksternal khususnya dari sisi makro ekonomi semakin meningkat.
Namun, Perseroan tetap optimis dengan target kinerja pertumbuhan ekonomi nasional yang
diprediksi mencapai 5,2% pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
119
Page 145
Pemerintah juga menjaga inflasi pada kisaran 2,5% dalam rangka menjaga daya beli masyarakat. Hal
ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap volume lalu lintas dan pendapatan
Perseroan.
Pemerintah mencanangkan 17 program kerja prioritas baru yang dapat mendukung stabilitas industri
jalan tol. Pemerintah saat ini tetap mendukung penyelesaian ruas tol yang proyeknya sedang berjalan.
Selain itu, fokus perbaikan perekonomian Pemerintah dalam jangka panjang menjadi indikator untuk
mendorong pertumbuhan wilayah dan peluang peningkatan mobilitas orang dan barang/jasa.
Untuk mendukung prospek usaha yang positif tersebut, Perseroan berkomitmen untuk terus
berinovasi dan menerapkan teknologi terkini dalam operasionalnya. Upaya digitalisasi yang sudah
dimulai, seperti sistem pembayaran tol yang lebih efisien dan penggunaan big data untuk analisis lalu
lintas, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi
pengguna jalan. Dengan memanfaatkan potensi pasar yang besar dan mengikuti perkembangan
teknologi, Perseroan tidak hanya akan mampu menghadapi tantangan yang ada, tetapi juga siap untuk
meraih peluang baru yang muncul seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan
infrastruktur yang berkelanjutan di Indonesia.
12.7. Strategi Usaha
Perseroan senantiasa meningkatkan daya saingnya untuk terus meningkatkan kinerja operasional dan
keuangan sehingga dapat mencapai Visi dan Misi Perseroan. Perseroan telah menetapkan tujuan
strategis yang telah dicanangkan dan tertuang dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP)
Tahun 2025-2029, yakni:
1. Memaksimalkan teknologi sebagai enabler layanan infrastruktur jalan tol yang inovatif; Perseroan
memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi operasional, memantau lalu lintas
secara real-time, serta menghadirkan layanan berbasis digital yang meningkatkan pengalaman
pengguna.
2. Meningkatkan performa portofolio eksisting; Perseroan mengoptimalkan kinerja ruas jalan tol
melalui efisiensi operasional, predictive maintenance berbasis data, dan peningkatan kualitas
layanan guna memaksimalkan return on investment.
3. Meningkatkan inovasi melalui kolaborasi; Perseroan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak
untuk memperluas peluang bisnis.
4. Memperluas solusi teknologi ETC; Perseroan melakukan pengembangan sistem tol nirsentuh
untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan kenyamanan pengguna.
5. Menetapkan target dan menjalankan inisiatif berkelanjutan yang berkontribusi pada target
dekarbonisasi nasional. Perseroan berkomitmen pada keberlanjutan melalui penerapan green
financing, penyediaan EV charging station, pemanfaatan energi terbarukan, dan inisiatif ESG
untuk mendukung target Net Zero Emission.
Perseroan dalam menjalankan bisnisnya mengikuti 4 (empat) kebijakan sebagai berikut:
Operasional
a. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM);
b. Meningkatkan kapasitas jalan tol sesuai dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol dan/atau
memiliki V/C ratio mendekati 0,8 kecuali terdapat keterbatasan lahan;
c. Modernisasi sistem dan teknologi operasi untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengendalian
transaksi berbasis cashless transaction, kualitas layanan lalu lintas dan informasi;
d. Menggunakan green technology atau energi terbarukan dan green construction;
120
Page 146
e. Melaksanakan rekonstruksi secara bertahap (staging);
f. Melakukan pengendalian kendaraan kelebihan muatan (overload) dengan teknologi Weigh in
Motion (WIM);
g. Mengimplementasikan rekayasa teknik bidang jalan, jembatan, bangunan pelengkap jalan serta
sarana teknologi pendukung yang dapat mengoptimalisasi pengembangan bisnis jalan tol dan
berdampak pada efisiensi biaya;
h. JMTO mengoperasikan ruas jalan tol yang dimiliki anak perusahaan lini bisnis konsesi jalan tol
dengan margin minimum dan aktif mencari peluang usaha secara eksternal dengan margin
optimum;
i. JMTM melakukan preservasi ruas jalan tol yang dimiliki oleh anak perusahaan lini bisnis konsesi
jalan tol;
j. Mendukung program ETLE Kepolisian melalui Perjanjian Kerja Sama untuk integrasi dengan speed
camera dan WIM.
Pengembangan Usaha
a. Kebijakan utama
i. Kebijakan ini diterapkan pada lini bisnis konsesi jalan tol dan lini bisnis lainnya yang relevan.
Menambah jalan tol baru dengan kriteria kelayakan proyek (IRR project) lebih besar dari
Weighted Average Cost of Capital (WACC) dan IRR Equity lebih besar dari Cost of Equity.
ii. Menambah jalan tol baru dengan mengutamakan ruas jalan tol potensial yang memiliki
koneksi dengan jalan tol yang telah ada;
iii. Menambah jalan tol baru diarahkan untuk menguasai ruas-ruas utama pada kota besar
dengan pertumbuhan ekonomi tinggi;
iv. Perseroan menjadi pemegang saham mayoritas kecuali terdapat pertimbangan strategis
jangka panjang Perseroan;
v. Melakukan studi kelayakan ruas jalan tol potensial dan bisnis lainnya yang berpotensi dalam
rangka mengembangkan pasar.
b. Kebijakan Khusus
Kebijakan ini diterapkan pada lini bisnis prospektif yaitu PT Jasamarga Related Business (JMRB).
JMRB melakukan pengembangan properti/Toll Corridor Development (TCD) untuk
mengembangkan kawasan dalam rangka mendukung bisnis jalan tol Perseroan dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i. Pengembangan properti dapat dilakukan sendiri maupun bermitra dengan pihak lain yang
berpengalaman dalam pengembangan properti, khususnya melalui sinergi BUMN dan/atau
anak perusahaannya;
ii. Proporsi pendanaan masing-masing proyek diupayakan dengan modal 40% dan pinjaman
60%;
iii. Dalam jangka menengah dan panjang, JMRB diharapkan dapat melakukan pengembangan Toll
Corridor Development (TCD) yang bersinergi dengan pengembangan jalan tol.
Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Kapabilitas
a. Memperbaiki proses bisnis, menata organisasi, dan sistem manajemen human capital berbasis
Information and Communications Technology (ICT) mengacu kepada best practice perusahaan
kelas dunia;
b. Melakukan rekrutmen atas kebutuhan kader pemimpin, mengacu pada manpower planning yang
selalu update dilakukan dengan sumber eksternal dan internal serta professional hire sesuai
dengan kebutuhan pengembangan bisnis Perseroan;
121
Page 147
c. Mengembangkan human capital development plan yang terintegrasi untuk penyiapan kader
pemimpin Perseroan masa depan dengan personal quality global;
d. Memperbaiki proses bisnis, menata organisasi dan melakukan rekrutmen karyawan dengan
memperhatikan rasio jumlah karyawan yang wajar dan dampak finansial jangka panjang;
e. Mengembangkan human capital diarahkan untuk membentuk kader pemimpin yang berkarakter
dan bertalenta;
f. Mengembangkan inisiatif tentang peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang
diperlukan untuk meningkatkan kompetensi kunci yang diperlukan dalam rangka pengembangan
Perseroan ke depannya.
Keuangan
a. Pengembangan bisnis dilakukan dengan memperhatikan stabilitas finansial jangka panjang
dengan menjaga batas covenant yang dipersyaratkan, menjaga peringkat hutang Perseroan serta
menjaga rasio-rasio keuangan lainnya;
b. Investasi peningkatan kapasitas operasional dan kualitas layanan operasional dilakukan dengan
menggunakan dana internal Perseroan;
c. Investasi pengembangan bisnis, peningkatan kapasitas operasional dan peningkatan kualitas
layanan operasional memperhatikan rasio finansial.
12.8. Riset dan Pengembangan
Seiring berjalannya transformasi Perseroan, salah satu inisiasi menuju perubahan adalah dengan
melakukan inovasi teknologi antara lain Teknologi Intelligent Transport System (ITS) dan Teknologi
Intelligent Maintenance System (IMS).
Teknologi Intelligent Transport System (ITS)
Penerapan teknologi ITS dilakukan secara bertahap dan komprehensif untuk mendukung penciptaan
daya saing Perseroan di bidang pelayanan lalu lintas jalan tol. Adapun beberapa lingkup dari ITS yang
diimplementasikan oleh Perseroan, antara lain:
1. Jasa Marga Toll Road Command Center (JMTC)
JMTC merupakan pusat kendali lalu lintas jalan tol pertama dan terlengkap di Indonesia, berguna
sebagai monitoring dan input pengambilan keputusan rekayasa lalu lintas dengan melibatkan
pemangku kepentingan terkait seperti Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, dan
Kementerian PUPR khususnya pada saat momen kepadatan terjadi akibat libur panjang.
2. Traffic Counting berbasis Artificial Intelligence (AI)
Penghitungan volume lalu lintas menggunakan teknologi radar dan analytics CCTV yang dilakukan
secara real time serta terintegrasi dalam dashboard aplikasi bernama Jasamarga Integrated
Digitalmap (JID).
3. Travel with Comfort and Joy (Travoy)
Teknologi berbasis aplikasi yang diperuntukan bagi pengguna jalan tol untuk memudahkan akses
dalam mengetahui informasi seputar jalan tol dan rest area. Pemutakhiran aplikasi Travoy 4.2.1
terkini dengan penambahan fitur seperti push notification, informasi event lalu lintas, get pay, resi
digital, info tarif berdasarkan rute alternatif, dan "Chat Us" dengan teknologi Artificial Intelligence
(AI).
4. Motorway Incident Detection Automatic Signaling (MIDAS)
Implementasi MIDAS telah dilakukan pada ruas Jasa Marga Group bertujuan untuk deteksi dini
adanya insiden atau kecelakaan di jalan tol dan percepatan penanganan ke lokasi. MIDAS
dikembangkan menggunakan Google Traffic API dan Smart CCTV.
122
Page 148
Teknologi Intelligent Maintenance System (IMS)
Dalam rangka mendukung pencapaian sasaran layanan preservasi yang Mantap Optimal dan
Berwawasan Lingkungan maka Perseroan secara berkelanjutan melakukan pengembangan dan
penerapan teknologi yang disebut dengan Integrated Tollroad Maintenance System. Adapun
beberapa lingkup produk dari ITMS yang sedang dikembangkan dan diimplementasikan oleh
Perseroan antara lain:
1. Jasamarga Integrated Maintenance Management System (JIMMS) merupakan Aplikasi Database
Digital Layanan Pemeliharaan yang memuat seluruh data-data terkait pemeliharaan secara
terintegrasi untuk tercapainya penyampaian informasi laporan layanan Real-Time.
Pengembangan dilakukan secara bertahap mulai tahap Descriptive Data, Diagnostik Data, hingga
ke tahap Predictive Data, Prescriptive Data.
2. Hawkeye 2000 Road Inspection Car dan IRAP Star Rating : Road Inspection Hawkeye 2000
dioperasikan menggunakan sistem yang mengintegrasikan beberapa peralatan sensor yang
spesifik untuk mendapatkan data karakteristik kondisi jalan dan telah dilengkapi dengan
Automatic Crack Detection sehingga alat ini mampu mendeteksi retak dan lubang secara otomatis.
Teknologi ini dapat membantu untuk melakukan inventarisasi data aset jalan tol dan penilaian
kondisi jalan tol secara akurat, efektif dan efisien. Data yang dihasilkan kemudian dapat digunakan
untuk menyusun program preservasi jalan tol sehingga dapat diperoleh biaya preservasi yang
optimal.
3. Bridge Inspection MOOG dioperasikan sebagai platform/alat bantu untuk melakukan
pengecekan/inspeksi kondisi jembatan baik bentang pendek maupun bentang panjang pada
ketinggian yang sulit terjangkau dari bawah jembatan. Platform ini secara detail dapat membantu
pemeriksaan kondisi fisik elemen jembatan, seperti pemeriksaan bearing pad, retak dan cacat
pada girder, pier jembatan serta mendukung preservasi jembatan seperti pembersihan sekitar
pierhead, coating, pengencangan baut, pembersihan tanaman, serta pemantauan kesehatan
jembatan secara menyeluruh. Hasil dari inspeksi kondisi jembatan kemudian dapat digunakan
untuk menyusun program preservasi jembatan dengan biaya preservasi yang optimal. Saat ini
Bridge Inspection telah digunakan untuk melakukan pemeriksaan 5 Jembatan milik Jasa Marga
yaitu Jembatan Layang Jalan Tol MBZ, Jembatan Cipada, Jembatan Cikubang, Jembatan Cipatat
dan ruas non Jasa Marga yaitu Jembatan Akses Tol Tanjung Priok.
4. Early Warning System Genangan (EWS) - Water Level Monitoring adalah suatu sistem
pemberitahuan dini untuk melakukan pemantauan ketinggian permukaan air pada titik yang
dianggap rawan terjadi genangan agar dapat dilakukan tindak lanjut petugas dengan segera.
Sistem ini terintegrasi dengan sistim JID maupun JIMMS.
5. Roadsweeper adalah alat sapu mekanis yang berfungsi sebagai alat pendukung pekerjaan
pembersih lajur yang memiliki waktu penyelesaian lebih cepat dibandingkan pekerja manual serta
relatif lebih aman.
6. Smart PJU sistem yang mengintegrasikan PJU jalan tol dengan perangkat Internet of Things (IoT)
berupa beberapa sensor dan jaringan komunikasi; yang ditampilkan dalam sebuah aplikasi web-
based sehingga mempermudah dalam melakukan monitoring kondisi PJU dan Perbaikan.
Beberapa fitur pada Aplikasi Smart PJU, antara lain yaitu: (1) penyalaan dan pemadaman lampu
PJU langsung dari aplikasi; (2) pengaturan jadwal penyalaan dan pemadaman lampu PJU; (3)
pengaturan peredupan (dimming) lampu PJU untuk menghemat listrik; (4) pengecekan status
lampu PJU, yaitu lokasi, kondisi nyala atau padam, pengeluaran daya listrik, kerusakan, dll. Proses
pengembangan Aplikasi Smart PJU sudah dimulai dari bulan September 2022 sampai dengan
Februari 2023 pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo dengan jumlah lampu sebanyak 15 buah.
Sampai dengan tahun 2023, Aplikasi Smart PJU sudah masuk tahapan pengadaan secara komersil
123
Page 149
pada Ruas Jalan Tol Cipularang, Padaleunyi dan Jagorawi.
Total biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan riset dan pengembangan adalah sebesar Rp 8.897 juta
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Rp 71.702 juta untuk tahun 2024,
dan Rp72.184 juta untuk tahun 2023, masing masing sebesar 0,1%, 0,4%, dan 0,5% dari pendapatan
usaha di luar konstruksi.
12.9. Sifat Musiman
Saat libur panjang dan libur hari raya keagamaan, lalu lintas transaksi yang melewati jalan tol
cenderung meningkat drastis karena tradisi dari masyarakat Indonesia untuk berkunjung ke kampung
halaman saat periode libur tersebut. Untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas, Perseroan
memberlakukan one way mulai dari km 72 jalan tol Cikampek – Palimanan sampai dengan km 414
Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Jalan Tol Batang – Semarang sepanjang 412 km. Selain itu,
pemberlakuan contraflow mulai dari km 36 sampai dengan km 70 Jalan Tol Jakarta – Cikampek.
Pada saat terjadi kepadatan lalu lintas, terutama di musim libur dan hari raya keagamaan, Perseroan
dengan sigap melakukan mekanisme jemput transaksi menggunakan Mobile Reader yang merupakan
perangkat teknologi transaksi yang fleksibel/dapat dipindahkan. Petugas layanan transaksi di Gerbang
Tol akan menjemput transaksi pengguna jalan dan membantu tapping/menempelkan e-Toll Card pada
Mobile Reader, sehingga waktu transaksi lebih singkat.
124
Page 150
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi
kepada Masyarakat dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) secara
kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah porsi full commitment serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Penjamin Emisi Efek Total %
Seri A Seri B Seri C
PT BRI Danareksa Sekuritas 40.000 33.000 260.000 333.000 33,30
PT Mandiri Sekuritas 40.000 34.000 260.000 334.000 33,40
PT Trimegah Sekuritas Indonesia
40.000 33.000 260.000 333.000 33,30
Tbk
Total 120.000 100.000 780.000 1.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam
rangka Penawaran Umum ini merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung
melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan definisi Afiliasi dalam
UUP2SK. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang
disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi.
125
Page 151
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Konsultan Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners
Wisma 46 - Kota BNI Lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
Jakarta Pusat 10220, Indonesia
Nama Rekan : Erwin Kurnia Winenda, S.H., M.B.A
No.STTD : No. STTD.KH-97/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei
2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Pasar Modal (“HKHPM”) No.
201313
Pedoman Kerja : Standar Profesi HKHPM berdasarkan Surat
Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021
Surat Penunjukan : No. 1067/EKW/VII/25 tanggal 18 Juli 2025
Tugas dan tanggung jawab Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum ini
adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan. Konsultan Hukum
melakukan pemeriksaan dan uji tuntas (dari segi hukum) atas fakta hukum
mengenai Perseroan serta keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan uji tuntas
telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari segi hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang relevan
dari segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang relevan dari segi hukum.
Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Jl. Panglima Polim V No. 11
Jakarta Selatan 12160
No.STTD : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 205.5.041.221146
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris juncto Undang-Undang No. 2 tahun 2014
tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30
tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”),
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : No. 09/PL-TIM/OBL-JM/2025 tanggal 4 Agustus
2025
Tugas dan tanggung jawab Notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka
Penawaran Umum ini, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Pengakuan Utang, dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, serta akta-akta
perubahannya.
Wali Amanat PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 16
126
Page 152
Jl. Kapten P. Tendean No. 12 – 14 A
Jakarta Selatan 12790
No.STTD : No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus
2000.
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat
Keterangan No. AWAI/06/12/2008 tanggal 17
Desember 2008
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta
peraturan yang berkaitan dengan Wali Amanat.
Surat Penunjukan : No. 08/PL-TIM/OBL-JM/2025 tanggal 4 Agustus
2025
Bank Mega tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25%
dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai
penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi
sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020.
Perusahaan PT Pemeringkat Efek Indonesia
Pemeringkat Equity Tower Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Nomor Izin Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin
Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT
Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Surat Penunjukan : No. 19/PL-TIM/OBL-JM/2024 tanggal 21 Februari
2024
Tugas Pokok : melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah
secara seksama mempertimbangkan seluruh data
dan informasi yang relevan, akurat dan dapat
dipercaya serta melakukan kaji ulang secara
berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam
hal terdapat fakta material atau kejadian penting
yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan
yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh)
Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat
baru apabila terjadi perubahan peringkat dari
proses kaji ulang.
PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN TEGAS
MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DENGAN SELURUH
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM
UUPM
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DENGAN PT BANK MEGA TBK SEBAGAI WALI AMANAT.
127
Page 153
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Mega Tbk ("Bank Mega”) bertindak sebagai Wali
Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.
Bank Mega dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di
Bapepam dan LK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000, sesuai dengan Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagain dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan
Pemerintah No. 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi, perseroan dan Bank Mega telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Berdasarkan:
- Surat pernyataan No. 2028/CAMS-WA/25 tanggal 14 Agustus 2025, Wali Amanat menyatakan
selama menjadi Wali Amanat tidak akan:
(i) mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah yang
melebihi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal
23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK
No. 19/2020”);
(ii) menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank
Mega yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia; dan/atau
(iii) merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan;
- Surat pernyataan No. 2027/CAMS-WA/25 tanggal 14 Agustus 2025, Wali Amanat menyatakan
saat ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat
tidak akan mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No.
19/2020;
- Surat pernyataan No. 2029/CAMS-WA/25 tanggal 14 Agustus 2025, Wali Amanat menyatakan
telah melakukan due diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020
1. Umum
Bank Mega didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta
Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47
tanggal 26 Nopember 1969 yang keduanya dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu itu
Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Pebruari 1970 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari 1970, Tambahan BNRI No. 55. Anggaran Dasar PT Bank
Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus
1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992,
128
Page 154
dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega
Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12
Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah
No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam BNRI No. 36 tanggal 5 Mei 1992,
Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan UUPT, sebagaimana
termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 3 tanggal 5 Juni
2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris
di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No.
AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 50
tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk
disesuaikan dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.
Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091
tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan
No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023.
Susunan Anggota Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 27 Maret 2025, yang
dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah
diterima dan dicatat dalam database sistem Administrasi Badan Hukum tanggal 11 April 2025, Nomor
AHU-AH.01.09-0182026, dan Susunan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No.
2 tanggal 4 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 4 Maret 2024, Nomor AHU-
AH.01.09-0090709.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham Bank Mega per tanggal 31 Juli 2025 yang diterbitkan oleh
PT Datindo Entrycom sesuai Surat No. DE/VIII/2025-2346 tanggal 2 Agustus 2025, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Bank Mega terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Mega Corpora 6.812.223.614 3.406.111.807.000 58,02
Masyarakat (masing masing di bawah 5%) 4.928.699.751 2.464.349.875.500 41,98
129
Page 155
Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,000
Jumlah Saham Dalam Portepel 15.259.076.635 7.629.538.317.500
3. Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi Bank Mega sesuai Akta No. 11 tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., dan Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega sesuai Akta No.
2 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta dan Notaris
di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Komisaris Independen : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen : Lambock V. Nahattands
Komisaris Independen : Hizbullah
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Indivara Erni
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Yuni Lastianto
Direktur : Y.B. Hariantorno
Direktur : Heriawan Gozali
4. Kegiatan Usaha
Selaku bank umum, Bank Mega menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-
luasnya dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang
berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja
organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. Bank Mega juga terdaftar
sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-
WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat,
Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow
Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah dan Bank Pembayaran, Kredit Konsumer, Kredit
Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance),
Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI),
Mega Visa Card, Debit ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega
Cash, Mega Ultima, Program Free Talk, Pembayaran Tagihan Listrik, serta peluncuran produk-produk
simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, Bank Mega berpegang
teguh pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur
permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.
130
Page 156
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mega terus meluas,
sehingga pada akhir 31 Maret 2025, Bank Mega telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang
Pembantu, Kantor Wilayah, dan Kantor Fungsional sebanyak 369 Cabang.
Pada tahun 2020, Bank Mega telah meluncurkan M-SMILE (Mega Smart Mobile) yang memberikan
customer experience selayaknya layanan cabang dalam genggaman.
5. Pengalaman Bank Mega di Pasar Modal
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat Bank Mega selama 2 (dua) tahun terakhir
adalah sebagai berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tahun
1. Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024 2024
2. Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024 2024
3. Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 2024
4. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024 2024
Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III 2024
5.
Tahun 2024
6. Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap I Tahun 2024 2024
7. Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 2024
8. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 2024
9. Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024 2024
10. Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024 2024
11. Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024 2024
12. Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap II Tahun 2024 2024
13. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024 2024
14. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 2024
15. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 2024
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
16.
2024
17. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 2024
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
18.
2024
19. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 2024
20. Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024 2024
21. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 2024
22. Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 2024
23. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 2024
24. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 2024
25. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 2024
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
26.
2024
27. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 2024
28. Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 2024
29. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024 2025
30. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 2025
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
31.
2024
32. Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 2024
33. Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap III Tahun 2025 2025
131
Page 157
No. Nama Obligasi/Sukuk Tahun
34. Sukuk Wakalah Berkelajutan I Medco Power Tahap IV Tahun 2025 2025
35. Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 2025
36. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025 2025
37. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025 2025
38. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 2025
39. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 2025
40. Obligasi Berkelanjutan VI Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2025 2025
41. Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025 2025
42. Obligasi Berkelanjuan V SMART Tahap I Tahun 2025 2025
43. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 2025
44. Obligasi Berkelanjutan IV OCBC Tahap I Tahun 2025 2025
Obligasi Berkelanjutan VI Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I 2025
45.
Tahun 2025
46. Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025 2025
47. Obligasi Berkelanjutan I TBS Energi Utama Tahap I Tahun 2025 2025
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
48.
2024
a. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat Bank Mega dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan
pengadministrasian rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran
kupon dan/atau pokok Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat
Utang.
b. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat Bank Mega dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang
terkait dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat
jaminan yang terkait dengan penerbitan Efek bersifat Utang.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan POJK No. 20/2020dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
- Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
- Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
di atas sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan
tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
- Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
- Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
7. Penggantian Wali Amanat
Berdasarkan POJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya
tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
132
Page 158
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan
operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan
- atas permintaan para Pemegang Obligasi
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
oleh Pemerintah
- timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Bunga Obligasi, termasuk
Denda dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah
tanggal jatuh tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Bank Mega pada 30 Juni 2025 (unaudited) serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (audited). Laporan keuangan
Bank Mega untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh KAP
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab
adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana
tercantum dalam laporannya tertanggal 26 Januari 2024. Sedangkan laporan keuangan untuk tanggal
31 Desember 2024 diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman
Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini
Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam
laporannya tertanggal 7 Februari 2025.
Laporan keuangan Bank Mega untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 telah disusun
oleh Manajemen Bank Mega dan tidak diaudit.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Total Aset 129.686.853 134.915.494 132.049.591
Total Liabilitas 107.411.534 113.733.293 110.294.148
Total Ekuitas 22.275.319 21.182.201 21.755.443
133
Page 159
* tidak diaudit
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan bunga - neto 2.561.140 2.698.988 5.099.739 5.532.145
Total pendapatan operasional
lainnya 924.563 836.955 1.815.356 2.288.030
Total beban operasional lainnya (1.924.402) (2.031.934) (3.683.877) (3.487.697)
Pendapatan operasional - neto 1.561.301 1.504.009 3.231.218 4.332.478
Laba sebelum beban pajak 1.687.294 1.516.644 3.256.906 4.342.729
Laba bersih 1.361.759 1.228.852 2.631.054 3.510.670
Total penghasilan komprehensif
tahun berjalan 2.145.518 519.909 1.884.178 3.958.581
* tidak diaudit
9. Alamat Wali Amanat
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT. Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega, Lt. 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
Email: waliamanat@bankmega.com
Situs web: www.bankmega.com
Up.: Capital Market Services
134
Page 160
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi
setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui
email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. Setelah FPPO
ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui
email terlebih dahulu melalui email Penjamin Pelaksana Emisi yang terdapat pada bab XII Informasi
Tambahan ini dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi
yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama satu Hari Kerja pada tanggal 01 September
2025 mulai pukul 09.00 - 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini dengan
judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi” pada
tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah 02 September 2025.
135
Page 161
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung. Maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan
isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang
mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.
IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus
sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 03 September
2025 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 0671.01.000680.30.4
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang: Jakarta Sudirman
No. Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 104.00.00800.875
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh investor sehingga dana baru diterima pada Tanggal
Pembayaran, Penjamin Pelaksana Emisi Efek memiliki hak untuk menerima ataupun menolak
pemesanan tersebut.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal
Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 04 September 2025 paling lambat jam 14.00 WIB
kepada rekening Perseroan sebagai berikut:
136
Page 162
Bank: Mandiri
Cabang: KK Jakarta RS M.H. Thamrin
No. Rekening: 1290000778775
Atas Nama: Jasa Marga
9. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 04 September 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening
Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
10. PENDAFTARAN OBLIGASI PADA PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi
akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi
hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal 04
September 2025.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi. Pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah
Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung
sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan
dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi
137
Page 163
Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan
diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum jika pesanan sudah dibayar maka uang pemesanan harus
dikembalikan oleh Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek dan
ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada pemesan paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah tanggal diumumkan pembatalan atau penundaan penawaran umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan
sebesar 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan yang dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
- Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan
penundaan atau pembatalan Penawaran Umum maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan
Obligasi.
- Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan
karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
138
Page 164
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 01 September 2025, pukul 09.00 WIB -
16.00 WIB, pada kantor dan/atau dengan mengirimkan e-mail kepada Penjamin Pelaksana Emisi dan
Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Menara Mandiri Tower I, Lantai 24- Indonesia Tbk.
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 25 Gedung Artha Graha, Lantai 18
Jakarta 10210 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 dan 19
Tel. (021) 5091 4100 Jakarta 12190 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Fax. (021) 2520 990 Tel. (021) 526 3445 Jakarta 12190
Email: Fax. (021) 526 3507 Tel. (021) 2924 9088
debtcapitalmarket@brids.co.id Email : divisi-IB@mandirisek.co.id Fax. (021) 2924 9168
Situs web: Situs web: Email : fit@trimegah.com
www.bridanareksasekuritas.co.id www.mandirisekuritas.com Situs web: www.trimegah.com
139
Page 165
XIII. PENDAPAT SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Hanafiah Ponggawa &
Partners.
140
Names mentioned 254 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.5 ×27
unresolved
org
Pengatur
p.5
unresolved
org
Berarti Hanafiah Ponggawa & Partners
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Bapepam
p.10 ×8
unresolved
org
PT Marga Sarana Jabar JKC
p.15
unresolved
org
PT Jasamarga Kunciran Cengkareng MTN
p.15
unresolved
org
PT Marga Trans Nusantara JSM
p.15
unresolved
org
PT Jasamarga Surabaya Mojokerto JGP
p.15
unresolved
org
PT Jasamarga Gempol Pasuruan JBT
p.15
unresolved
org
PT Jasamarga Bali Tol JMKT
p.15
unresolved
org
PT Jasamarga Kualanamu Tol CSJ
p.15
unresolved
org
PT Cinere Serpong Jaya JBS
p.15
unresolved
org
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda JMB
p.15
unresolved
org
PT Jasamarga Manado Bitung JJS
p.15
unresolved
org
PT Jasamarga Japek Selatan JPB
p.15
unresolved
org
PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi JMTM
p.15
unresolved
org
PT Jasamarga Tollroad Maintenance JMRB
p.15
unresolved
org
PT Jasamarga Related Business JMTO
p.15
unresolved
org
PT Jasamarga Tollroad Operator JTT
p.15
unresolved
org
PT Jasamarga Transjawa Tol JRB
p.15
unresolved
org
PT Jasamarga Restarea Batang JNK
p.15
unresolved
org
PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri JJB
p.15
unresolved
org
PT Jasamarga Jogja Bawen AJP
p.15
unresolved
org
PT Asiana Jakarta Properti JAP
p.15
unresolved
org
PT Jasamarga Akses Patimban JSN
p.15
unresolved
org
PT Jasamarga Solo Ngawi JSB
p.15
unresolved
org
PT Jasamarga Semarang Batang JPT
p.15
unresolved
org
PT Jasamarga Pandaan Tol LMJ
p.15
unresolved
org
PT Lintas Marga Jawa TOL
p.15
unresolved
org
PT Trans Optima Luhur Perusahaan Asosiasi
p.15
unresolved
org
PT Trans Lingkar Kita Jaya BSIS
p.15
unresolved
org
PT Bogor Serpong Infra Selaras TMJ
p.15
unresolved
org
PT Trans Marga Jateng JMJ
p.15
unresolved
org
PT Jasamarga Jogja Solo MLJ
p.15
unresolved
org
PT Marga Lingkar Jakarta JPM
p.15
unresolved
org
PT Jasamarga Pandaan Malang JJC
p.15
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16 ×5
unresolved
person
Poerbaningsih Adi Warsito
· Notaris
p.16
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.23 ×3
unresolved
person
Rina Utami Djauhari
· Notaris
p.47 ×9
unresolved
org
PT Mitrapacific Consulindo International
p.47
unresolved
org
PT Wira Nusantara Bumi
p.48
unresolved
org
PT Brantas Abripaya
p.49
unresolved
org
PT Brantas Abipraya
p.50
unresolved
org
PT Armada Antar Lintas Nusa
p.53 ×2
unresolved
org
PT Sahid Unggul Mandiri
p.53
unresolved
org
PT Cipta Strada
p.53
unresolved
org
PT Secon Dwitunggal Putra
p.53
unresolved
org
PT Roadmixindo Raya
p.53
unresolved
org
PT Tirtobumi Adyatunggal
p.53
unresolved
org
PT Marga Maju Mapan
p.53
unresolved
org
PT Multi Karya Cemerlang
p.53
unresolved
org
PT Gienda Putra
p.53
unresolved
org
PT Sinabung
p.53
unresolved
org
PT Module Intracs Yasatama
p.53
unresolved
org
PT Dirgantara Yudha Artha
p.53
unresolved
org
PT Trimurti Perkasa
p.53
unresolved
org
PT Modern Widya Tehnical
p.53
unresolved
org
PT Tyvas Prast Adhigana
p.53
unresolved
org
PT Evic Mora Sugih
p.53
unresolved
org
PT Karya Palmalindo Anugerah
p.53
unresolved
org
PT Aston Prima Raya
p.53
unresolved
org
PT Delameta Bilano
p.53
unresolved
org
PT Network Global Solusindo
p.53
unresolved
org
PT Eskapindo Matra
p.53
unresolved
org
PT Puja Perkasa
p.53
unresolved
org
PT Kadi International
p.53
unresolved
org
PT Sarma Raya Cipta
p.53
unresolved
org
PT Jasa Marga Seri B
p.56
unresolved
org
PT Jasa Marga Tahun
p.56 ×2
unresolved
org
PT Lintas Cakra Cipta
p.58
unresolved
org
PT Surya Sudeco
p.58
unresolved
org
PT Citra Persada Infrastruktur
p.58
unresolved
org
Koperasi Jasa Marga Bakti
p.58
unresolved
org
PT Bangun Persada Transportation
p.58
unresolved
org
PT Metrindo
p.58
unresolved
org
PT Surya Darma Perkasa
p.58
unresolved
org
PT Multi Adhi Perkasa
p.58
unresolved
org
PT Resqtec Indonesia
p.58
unresolved
org
PT Leo Anugerah Sukses
p.58
unresolved
org
PT Pratama Mitra Sejati
p.58
unresolved
org
PT Torin Citra Sejahtera
p.58
unresolved
org
PT Pulo Air Biru
p.58
unresolved
org
PT Mitra Integrasi Informatika
p.58
unresolved
org
PT Jasamarga Transjawa Tollroad
p.59
unresolved
org
PT Jasamarga Related Business
p.59
unresolved
org
PT Marga Sarana Jabar
p.59
unresolved
org
PT Jasamarga Japek Selatan
p.59
unresolved
org
PT Jasamarga Tollroad Maintenance
p.59
unresolved
org
PT Bank Shinhan
p.60
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
p.60 ×2
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.60 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Bali
p.60 ×2
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
p.60 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Papua
p.60 ×2
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.60 ×6
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Riau
p.60 ×3
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan
p.60 ×3
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
p.60 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
p.60 ×2
unresolved
org
PT Pembangunan Daerah Sumatera Utara
p.60
unresolved
org
PT Bank DKI
p.60 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
p.60
unresolved
org
PT Bank Jawa Barat
p.60
unresolved
org
Banten Tbk
p.60 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Maluku
p.60 ×2
unresolved
org
PT Jasamarga Jogja Bawen Pinjaman Dana Talangan Tanah
p.62
unresolved
org
PT Bank Danamon Unit Syariah
p.63
unresolved
org
PT Marga Sarana Jabar Pinjaman Sindikasi
p.63
unresolved
org
PT Jasamarga Kunciran Cengkareng Pinjaman Sindikasi
p.63
unresolved
org
PT Marga Trans Nusanatara Pinjaman Sindikasi
p.63
unresolved
org
PT Jasamarga Bali Tol Pinjaman Sindikasi
p.64
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara Perusahaan Anak
p.64
unresolved
org
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pinjaman Sindikasi
p.64
unresolved
org
PT Cinere Serpong Jaya Pinjaman Sindikasi
p.64
unresolved
org
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Pinjaman Sindikasi
p.64
unresolved
org
Jawa Timur Tbk
p.65 ×2
unresolved
org
PT Bank ICBC Indoneisa
p.65 ×2
unresolved
org
PT Jasamarga Manado Bitung Pinjaman Sindikasi
p.65
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Perusahaan Anak
p.65
unresolved
org
PT Jasamarga Japek Selatan Pinjaman Modal Kerja
p.65
unresolved
org
PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi Pinjaman Sindikasi
p.66
unresolved
org
PT Jasamarga Jogja Bawen Pinjaman Sindikasi
p.67
unresolved
org
PT Jasamarga Akses Patimban Pinjaman Sindikasi
p.67
unresolved
org
PT JSM
p.67
unresolved
org
PT JGP
p.67
unresolved
org
PT JSN
p.67
unresolved
org
PT JNK
p.67
unresolved
org
PT JSB
p.68
unresolved
org
PT Keb Hana Indonesia, Tbk (“Hana”)
p.68
unresolved
org
PT Keb Hana Indonesia
p.68
unresolved
org
PT JPT
p.68
unresolved
org
PT Lapindo Brantas
p.69
unresolved
org
PT Citra Lamtoro Gung Persada
p.69
unresolved
org
PT Hanurata PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH
p.69
unresolved
org
PT Transjawa Tol
p.74
unresolved
org
Indonesia Highway Corporation
p.76
unresolved
org
PT Jasamarga Transjawa Tol. Bisnis
p.76
unresolved
org
Layanan Umum
p.80
unresolved
org
Menteri Pekerjaan
p.89
unresolved
person
Ir. Sedyatmo
p.89
unresolved
person
Warsito
p.90
unresolved
org
Kementerian PUPR
p.90 ×28
unresolved
org
PT Jasamarga
p.91
unresolved
org
Menteri Agraria
p.92
unresolved
org
Pertanahan
p.92
unresolved
org
Kementerian Hambatan
p.93
unresolved
org
Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur
p.94
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup
p.95
unresolved
org
Menteri Sekretaris Negara
p.122 ×3
unresolved
org
Kementerian Pemudan dan Olahraga
p.123
unresolved
org
Kementerian Pemuda dan Olahraga
p.123
unresolved
org
Kementerian Pemuda
p.123
unresolved
org
Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia
p.124
unresolved
org
PT Pool Advista Asset Management
p.127
unresolved
org
PT Kharisma Asset Management
p.127
unresolved
org
PT HD Capital Sekuritas
p.127
unresolved
person
Mira Aranti Ciptadi
· Notaris
p.133
unresolved
org
PT Marga Utama Nusantara
p.134
unresolved
person
Khong Mellani Setiadi
p.137
unresolved
person
Munyati Sullam
p.137
unresolved
person
Rosita Rianauli Sianipar
p.137
unresolved
org
Negeri Jasa Marga (Persero) Tbk.
p.138 ×2
unresolved
person
Dr. Yoeswar Darisan
p.138
unresolved
org
Kementerian Pekerjaan Umum RI
p.138
unresolved
person
Eddy Widjaja. S.H.
· Notaris
p.154
unresolved
org
PT Bank Karman
p.154
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.154
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.154
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.154
unresolved
person
Masjuki
p.154
unresolved
person
Imas Fatimah
p.154
unresolved
person
Dharma Akhyuzi
· Notaris
p.154 ×6
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.154
unresolved
org
Bank Administrator Rekening Dana Nasabah
p.155
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.