Skip to content
Back to announcement

20250904_JSMR_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31937815_lamp1.pdf

Listing Text extracted JSMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 165

Page 1
                                                                                                                                                                               JADWAL
                                                                                         Tanggal Efektif                                :                    26 Juni 2024         Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                         :        04 September 2025
                                                                                         Masa Penawaran Umum                            :             01 September 2025           Tanggal Distribusi Secara Elektronik                        :        04 September 2025
                                                                                         Tanggal Penjatahan                             :             02 September 2025           Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                  :        08 September 2025

                                                                                         OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                                                                                         KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                         INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                                         BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                                         PT JASA MARGA (PERSERO) TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
                                                                                         INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025




                                                                                         PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH
                                                                                         MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                               PT JASA MARGA (PERSERO) TBK
                                                                                                                                                              Kegiatan Usaha Utama :
                                                                                           Merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol, serta mengembangkan dan mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol dan usaha lain yang terkait.
                                                                                                                               Kantor Pusat                                                                              Kantor Regional
                                                                                                          Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah-Jakarta 13550                                         2 (dua) kantor regional yang berlokasi di Jakarta Timur
                                                          INFORMASI TAMBAHAN



                                                                                                                     Telp.: (021) 841-3630, 841-3526                                                                    Perusahaan Anak
                                                                                                                            Fax.: (021) 841-3540                                        26 (dua puluh enam) Perusahaan Anak yang berdomisili di Jakarta Timur, Jakarta
                                                                                                                     E-mail: jasmar@jasamarga.com                                        Selatan, Madiun, Manado, Deli Serdang, Sidoarjo, Solo, Semarang, Tangerang,
                                                                                                                  Situs internet: www.jasamarga.com                                                Tangerang Selatan, Bogor, Bekasi, Pasuruan dan Denpasar.

                                                                                                                                                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA
                                                                                                                               DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.000.000.000.000 (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                               Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                                                                                                                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                          DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP932.350.000.000 (SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA MILIAR TIGA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                        Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III tersebut,
                                                                                                                                                       Perseroan akan Menerbitkan dan Menawarkan:
                                                                                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                                        DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                       (“OBLIGASI”)
                                                                                         Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
                                                                                         utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan
                                                                                         sebagai berikut:
                                                                                         Seri A    :     Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,40% (enam koma
                                                                                                         empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                         Seri B    :     Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,60% (enam koma enam nol
                                                                                                         persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                         Seri C    :     Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp780.000.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 7,15% (tujuh
                                                                                                         koma satu lima (persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                         Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
                                                                                         dilakukan pada tanggal 04 Desember 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 04 September 2028
                                                                                         untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 04 September 2030 untuk Obligasi Seri B dan pada tanggal 04 September 2035 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh
                                                                                         (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                                                                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                         OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS MAUPUN OLEH PIHAK KETIGA LAINNYA, NAMUN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132
                                                                                         KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK,
                                                                                         BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR
                                                                                         PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PENAWARAN UMUM
                                                                                         BERKELANJUTAN.
                                                                                         PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI, DAN PERSEROAN
                                                                                         MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN
                                                                                         KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT
                                                                                         MELALUI (I) SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA
                                                                                         INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA
                                                                                         DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
                                                                                         DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-
                                                                                         UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.
                                                                                         RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO MEMBENGKAKNYA BIAYA KONSTRUKSI.
                                                                                         RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
                                                                                         DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                         PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                                                                                         DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                           DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
                                                                                                                                                          (“PEFINDO”):
                                                                                                                                                        idAA (Double A)
                                                                                                          KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                             OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
                                                                                              Para Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap
                                                                                                                                                                 Penawaran Umum Obligasi ini.
                                                                                                                                            PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI



                                                                                                       PT BRI DANAREKSA SEKURITAS                                     PT MANDIRI SEKURITAS                                PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk
                                                                                                                (Terafiliasi)                                              (Terafiliasi)
                                                                                                                                                                             WALI AMANAT
                                                                                                                                                                            PT Bank Mega Tbk
                                                                                                                                            Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 01 September 2025.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
melalui surat No. BA.KU.09.02.478 tanggal 28 Maret 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-
Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya Sehubungan dengan
Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No.S-76/D.04/2024 pada tanggal 26
Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga ini, Perseroan telah
melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap I dengan pokok Obligasi sebesar
Rp932.350.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh dua miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah). Sebagai bagian dari
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III, Perseroan merencanakan untuk menerbitkan dan
menawarkan “Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025” dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai
dengan Persetujuan Prinsip yang diterbitkan oleh Bursa Efek sebagaimana termaksud dalam Surat No. S-
04582/BEI.PP2/05-2024 tanggal 14 Mei 2024 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Obligasi Berkelanjutan
III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025 PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI
tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah
diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi
masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan
atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi
Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi.

PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
merupakan pihak yang Terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan yaitu melalui kepemilikan Negara
Republik Indonesia berdasarkan definisi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM. Adapun Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi lainnya serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam
UUPM dan peraturan pelaksanaannya. Selanjutnya, penjelasan secara lengkap mengenai hubungan afiliasi dapat
dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab IX tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
 PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
 REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK
 DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN
 PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
 TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN
 DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA
 OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
 TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT
 DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO.
 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................I
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................................II
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .................................................................................................................. XIII
RINGKASAN .................................................................................................................................................. XIV
I.    PENAWARAN UMUM OBLIGASI ................................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.............................................. 22
III. PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................. 27
IV. IKHTISAR KEUANGAN PENTING............................................................................................................... 45
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ................................................................................... 51
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN................................................................ 61
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA........ 62
      1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ........................................................................................................ 62
      2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ........................................................................ 62
      3. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ..................................................... 63
      4. PERJANJIAN PENTING ....................................................................................................................... 81
      5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP................................................................................................. 93
      6. DIAGRAM KEPEMILIKAN ANTARA PEMEGANG SAHAM, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.......... 95
      7. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ................................................................................................... 96
      8. TATA KELOLA PERUSAHAAN (CORPORATE GOVERNANCE) ............................................................... 100
      9. SUMBER DAYA MANUSIA ................................................................................................................ 103
      10. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI..................................... 105
      11. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK DAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
          PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ............................................................................................ 112
      12. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ............................. 114
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI .............................................................................................................. 125
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ........................................................................... 126
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................... 128
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ....................................................................................................... 135
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ......... 139
XIII. PENDAPAT SEGI HUKUM ...................................................................................................................... 140




                                                                                 i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi”             :   Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                           a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                               baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                               dengan:
                               1. suami atau istri;
                               2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                               3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                   cucu;
                               4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                   saudara yang bersangkutan; atau
                               5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                           b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                               baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                               dengan:
                               1. orang tua dan anak;
                               2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                               3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                           c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
                               pihak tersebut;
                           d. hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu
                               atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
                               yang sama;
                           e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                               langsung, dengan cara apa pun mengendalikan atau dikendalikan oleh
                               perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan
                               atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                           f. hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik
                               langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                               menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                               yang sama; atau
                           g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                               pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                               kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                               perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”      :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
                           Jakarta Selatan, yang membuat kontrak dengan Perseroan dalam bentuk
                           akta notariil, dan berkewajiban untuk membantu melaksanakan
                           pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi berupa
                           Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya termasuk namun
                           tidak terbatas pada denda (jika ada) dan hak-hak lain atas Obligasi (jika
                           ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan
                           atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
                           Pembayaran       sesuai   dengan     ketentuan-ketentuan     Perjanjian
                           Perwaliamanatan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana
                           tersebut dari Perseroan.

“Akta        Pengakuan :   Berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas jumlah utang yang
Utang”                     diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam

                                              ii
Page 5
                             Akta Pengakuan Utang Obligasi III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025 No. 22
                             tanggal 20 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                             Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

“Bank Kustodian”         :   Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
                             persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana
                             dimaksud dalam UUP2SK.

“Beban Operasional”      :   Berarti pengeluaran Perseroan yang dipergunakan untuk kebutuhan
                             operasional Perseroan yang meliputi seluruh beban usaha/beban
                             pendapatan yang tercantum dalam laporan keuangan konsolidasian
                             Perseroan dan Perusahaan Anaknya.

“BEI”    atau   “Bursa   :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
Efek”                        sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak
                             lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam
                             hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“BNRI”                   :   Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“BPJT”                   :   Berarti singkatan dari Badan Pengatur Jalan Tol.

“BUJT                    :   Berarti singkatan dari Badan Usaha Jalan Tol.

“Bunga Obligasi”         :   Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                             Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana
                             bunga Obligasi tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada
                             Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran
                             bunga yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan
                             Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                             Perwaliamanatan. Rincian tingkat bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
                              • Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma
                                   empat nol persen) per tahun;
                              • Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 6,60% (enam koma enam
                                   nol persen) per tahun;
                              • Obligasi Seri C dengan bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu
                                   lima persen) per tahun.

“Daftar   Pemegang :         Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening”                    tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                             Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
                             kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
                             Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                             kepada KSEI.

“Denda”                  :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
                             keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
                             Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
                             Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
                             harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                             kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan


                                                iii
Page 6
                         Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
                         puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                         Kalender.

“Dokumen Emisi”      :   Berarti   Pernyataan Penawaran Umum             Obligasi,   Perjanjian
                         Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi
                         Efek Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian
                         Pendaftaran Obligasi di KSEI, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan
                         Ringkas dan/atau perbaikan Informasi Tambahan Ringkas.

“EBITDA”             :   Berarti laba usaha sebelum bunga, pajak, beban provisi pelapisan jalan,
                         depresiasi, amortisasi, pendapatan dan beban konstruksi, dan
                         penghasilan dan beban lain-lain.

“Efek”               :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                         konvensial dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                         teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
                         maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
                         atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas
                         efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal,
                         sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“Efektif”            :   Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
                         sesuai ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK
                         yaitu:
                          a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                              i. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
                                 OJK secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
                                 ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
                                 Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
                             ii. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
                                 disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi;
                          b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
                               dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan

“Emisi”              :   Berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
                         dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Entitas Asosiasi”   :   Berarti perusahaan yang minoritas sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan
                         laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
                         dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Force Majeure”      :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
                         kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi,
                         gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang
                         mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
                         masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                         Perwaliamanatan Obligasi.

“FPPO”               :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.



                                            iv
Page 7
“Harga Penawaran”       :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

“Hari Bursa”            :   Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                            perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                            Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                            tersebut.

“Hari Kalender”         :   Berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender Gregorian
                            tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                            sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah.

“Hari Kerja”            :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                            yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu
                            keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja
                            biasa.

“Informasi Tambahan”    :   Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
                            OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam
                            Peraturan OJK No. 36/2014.

“Jumlah Terutang”       :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                            Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta
                            perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini yang
                            terdiri dari Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang
                            terutang dari waktu ke waktu.

“Konfirmasi Tertulis”   :   Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                            Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
                            berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi
                            tersebut menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
                            Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Kesanggupan Penuh :        Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek Obligasi dalam
(Full Commitment)”          Penawaran Umum ini berdasarkan mana Penjamin Emisi Efek Obligasi
                            berjanji dan mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Obligasi
                            kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi
                            yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-
                            masing Penjamin Emisi Efek Obligasi pada tanggal penutupan masa
                            Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                            Penjaminan Emisi Efek Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis :      Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
untuk RUPO” atau            kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
“KTUR”                      menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
                            memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

“KSEI”                  :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                            Selatan, yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                            Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang Pasar
                            Modal, yang dalam Emisi ini bertugas sebagai Agen Pembayaran



                                                v
Page 8
                           berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
                           Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.

“Konsultan Hukum”      :   Berarti Hanafiah Ponggawa & Partners yang melakukan pemeriksaan dari
                           segi hukum atas Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dengan
                           aspek hukum dalam rangka Penawaran Umum ini.

“Kustodian”            :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                           berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                           kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain,
                           menyelesaikan transaksi Efek serta mewakili pemegang rekening yang
                           menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM yang meliputi KSEI,
                           Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“Manajer Penjatahan”   :   Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang bertanggung jawab atas
                           penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
                           ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.

“Masa Penawaran”       :   Berarti jangka waktu bagi masyarakat untuk dapat mengajukan
                           pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan
                           Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu pada tanggal 01 September
                           2025.

“Masyarakat”           :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                                   Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum
                           Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat
                           tinggal/berkedudukan di Indonesia.

“Menkum”               :   Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama
                           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Kehakiman Republik
                           Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
                           atau nama lainnya).

“Modal”                :   Berarti total ekuitas per laporan keuangan konsolidasian.

“Obligasi”             :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
                           III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat
                           Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                           Obligasi melalui Penawaran Umum dengan jumlah pokok sebesar
                           Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terbagi dalam 3 (tiga) seri
                           dengan ketentuan sebagai berikut:

                           •   Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
                               Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah) dengan bunga
                               Obligasi sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun,
                               berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                               Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal
                               Pelunasan Pokok Obligasi Seri A yaitu 04 September 2028;
                           •   Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
                               Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi
                               sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun, berjangka


                                               vi
Page 9
                                waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi
                                Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok
                                Obligasi Seri B yaitu 04 September 2030; dan
                            •   Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
                                Rp780.000.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah)
                                dengan bunga Obligasi sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen)
                                per tahun, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada
                                Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C yaitu 04 September 2035.

                            Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                            pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                            sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                            Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                            Perwaliamanatan Obligasi.

“Obligasi               :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
Berkelanjutan     III       III Jasa Marga Tahap I Tahun 2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat
Tahap I”                    Jumbo Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan
                            dalam jumlah pokok sebesar Rp932.350.000.000,- (sembilan ratus tiga
                            puluh dua miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dalam 3 (tiga) seri, yaitu
                            (i) Seri A dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap
                            sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun; (ii) Seri B
                            dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
                            (tujuh koma nol nol persen) per tahun; dan (iii) Seri C dalam jangka waktu
                            10 (sepuluh) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,20% (tujuh koma
                            dua nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
                            didaftarkan di KSEI.

“OJK” atau “Otoritas    :   Berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
Jasa Keuangan”              independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
                            pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                            Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
                            Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK.

“Payment Point”         :   Berarti kegiatan pelayanan pembayaran melalui kerjasama antar
                            Perseroan dengan pihak lain yang merupakan nasabah Perseroan.

“Pemegang Obligasi”     :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
                            memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang terdiri dari: (a)
                            Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Obligasi;
                            dan/atau (b) Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan
                            investasi atas Obligasi melalui Pemegang Rekening.

“Pemegang Rekening”     :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
                            yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
                            lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM dan peraturan
                            KSEI.

“Pemeringkat”           :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)



                                                vii
Page 10
“Penawaran Umum”         :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk
                             menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
                             UUP2SK, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang
                             berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
                             Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

“Penawaran Umum :            Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dengan nama Obligasi
Berkelanjutan”               Berkelanjutan III Jasa Marga, yang diterbitkan dan ditawarkan secara
                             bertahap dengan target dana sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun
                             Rupiah), yang mengacu pada Peraturan OJK No. 36/2014.

“Penitipan Kolektif”     :   Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
                             lebih dari 1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                             sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“Penjamin        Emisi :     Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi”                    melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-
                             masing menjamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) atas
                             pembelian dan pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh
                             Masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                             Obligasi.

“Penjamin Pelaksana :        Berarti pihak-pihak yang yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi”              Penawaran Umum yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas,
                             PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai
                             dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                             Obligasi.

“Peraturan Bapepam       :   Berarti Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
No. VIII.G.12”               Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan
                             Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
                             Saham Bonus.

“Peraturan No. IX.A.2”   :   Berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                             No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                             Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”   :   Berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                             No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                             Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian    Agen :        Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Pembayaran Obligasi”         pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
                             Oblogasi sebagaimana dimaksud dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
                             No. 24 tanggal 20 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                             Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian          :       Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Pendaftaran Obligasi         pendaftaran Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025 di
di KSEI”                     KSEI sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
                             Utang di KSEI No. SP-096/OBL/KSEI/0825 tanggal 20 Agustus 2025, yang


                                                viii
Page 11
                             dibuat di bawah tangan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan
                             dengan KSEI.

“Perjanjian              :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Jasa
Penjaminan       Emisi       Marga Tahap III Tahun 2025 No. 23 tanggal 20 Agustus 2025, yang dibuat
Obligasi”                    di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                             Jakarta.

“Perjanjian              :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Jasa
Perwaliamanatan              Marga Tahap II Tahun 2025 No. 21 tanggal 20 Agustus 2025, yang dibuat
Obligasi”                    di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                             Jakarta.

“Pernyataan              :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
Pendaftaran”                 oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.

“Perseroan”              :   Berarti PT Jasa Marga (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                             didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
                             berkedudukan di Jakarta Timur.

“Perusahaan Anak”        :   Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                             dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
                             keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
                             akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Efek”        :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
                             dan/atau Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
                             sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Perusahaan Afiliasi”    :   Berarti perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
                             sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.

“POJK No. 33/2014”       :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                             tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”       :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                             tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”       :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                             tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
                             Sukuk.

“POJK No. 30/2015”       :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                             tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 55/2015”       :   Berarti Peraturan OJK No. 55/OJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                             tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 7/2017”        :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                             Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                             Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk.


                                                ix
Page 12
“POJK No. 9/2017”    :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                         Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
                         Penawaran Umum Bersifat Utang.

“POJK No. 27/2016”   :   Berarti Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 Tahun 2016 tanggal 27 Juli
                         206 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
                         Lembaga Jasa Keuangan.

“POJK No. 46/2020”   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 46/POJK.05/2020 tentang
                         Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana diubah dengan POJK
                         No. 16/2024.

“POJK No. 49/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
                         tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 19/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                         Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                         Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tanggal 1
                         Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 49/2020”   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020
                         tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
                         dan/atau Sukuk.

“Pokok Obligasi”     :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                         berdasarkan Obligasi yang terutang pada Tanggal Emisi dalam jumlah
                         sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), yang terdiri dari:
                          • Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp120.000.000.000,-
                              (seratus dua puluh miliar Rupiah);
                          • Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000,-
                              (seratus miliar Rupiah); dan
                          • Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp780.000.000.000,-
                              (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah).

                         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                         pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                         pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi yang
                         dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan
                         syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan dalam
                         Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“Rekening Efek”      :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                         Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                         Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                         ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.



                                            x
Page 13
“Rp”                    :   Berarti mata uang yang sah dan berlaku di Negara Republik Indonesia.

“RUPO”                  :   Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
                            diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“RUPS”                  :   Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                            diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

“Satuan                 :   Berarti satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu
Pemindahbukuan”             Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak
                            untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

“Satuan Perdagangan”    :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
                            Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

“Sertifikat       Jumbo :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi”                   di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
                            Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

“Tanggal Distribusi”    :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                            Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
                            dilakukan secara elektronik,paling lambat dua Hari Kerja terhitung setelah
                            Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, yaitu pada tanggal 04
                            September 2025.

“Tanggal Emisi”         :   Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                            Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi
                            yaitu tanggal 04 September 2025.

“Tanggal    Pelunasan :     Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang
Pokok Obligasi”             wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada
                            Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dengan
                            memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Pembayaran :       Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Bunga Obligasi”             tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya
                            tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.
                            Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
                            pertama akan dibayarkan pada tanggal 04 Desember 2025, sedangkan
                            Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan pada tanggal 04 September 2028
                            untuk Obligasi Seri A, 04 September 2030 untuk Obligasi Seri B, dan 04
                            September 2035 untuk Obligasi Seri C.

“Tanggal Penjatahan”    :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu pada tanggal 02
                            September 2025.

“UUPM”                  :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10
                            November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan
                            UUP2SK.




                                               xi
Page 14
“UUP2SK”        :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal 12
                    Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“UUPT”          :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
                    Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
                    Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                    Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                    Kerja Menjadi Undang-Undang tanggal 31 Maret 2023.

“Wali Amanat”   :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
                    dimaksud dalam UUP2SK yang dalam hal ini adalah PT Bank Mega Tbk,
                    berkedudukan       di  Jakarta    Selatan,  berdasarkan      Perjanjian
                    Perwaliamanatan Obligasi.




                                      xii
Page 15
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Perusahaan Anak
MSJ                :   PT Marga Sarana Jabar
JKC                :   PT Jasamarga Kunciran Cengkareng
MTN                :   PT Marga Trans Nusantara
JSM                :   PT Jasamarga Surabaya Mojokerto
JGP                :   PT Jasamarga Gempol Pasuruan
JBT                :   PT Jasamarga Bali Tol
JMKT               :   PT Jasamarga Kualanamu Tol
CSJ                :   PT Cinere Serpong Jaya
JBS                :   PT Jasamarga Balikpapan Samarinda
JMB                :   PT Jasamarga Manado Bitung
JJS                :   PT Jasamarga Japek Selatan
JPB                :   PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi
JMTM               :   PT Jasamarga Tollroad Maintenance
JMRB               :   PT Jasamarga Related Business
JMTO               :   PT Jasamarga Tollroad Operator
JTT                :   PT Jasamarga Transjawa Tol
JRB                :   PT Jasamarga Restarea Batang
JNK                :   PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri
JJB                :   PT Jasamarga Jogja Bawen
AJP                :   PT Asiana Jakarta Properti
JAP                :   PT Jasamarga Akses Patimban
JSN                :   PT Jasamarga Solo Ngawi
JSB                :   PT Jasamarga Semarang Batang
JPT                :   PT Jasamarga Pandaan Tol
LMJ                :   PT Lintas Marga Jawa
TOL                :   PT Trans Optima Luhur

Perusahaan Asosiasi dan Ventura Bersama
TLKJ                : PT Trans Lingkar Kita Jaya
BSIS                : PT Bogor Serpong Infra Selaras
TMJ                 : PT Trans Marga Jateng
JMJ                 : PT Jasamarga Jogja Solo
MLJ                 : PT Marga Lingkar Jakarta
JPM                 : PT Jasamarga Pandaan Malang
JJC                 : PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek




                                           xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang
tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
Perseroan disajikan dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1. Keterangan singkat tentang Perseroan, kegiatan usaha dan kecenderungan dan prospek usaha

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan dan
Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Jasa Marga (Persero) Tbk No. 40 tanggal 19 Juli 2021, dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-AH.01.03-0429854 tanggal
21 Juli 2021, dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan No.AHU-0125817.AH.01.11. TAHUN 2021
tanggal 21 Juli 2021 (“Akta No. 40/2021”) serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 029027 BNRI
No. 75.

Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah turut serta
melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.

Selain melakukan kegiatan usaha utama, Perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang
di bidang pengembangan jasa untuk usaha-usaha yang terkait dengan moda/sarana transportasi,
pendistribusian material cair/padat/gas, jaringan sarana informasi, teknologi dan komunikasi, terkait
dengan koridor jalan tol, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

Berdasarkan (a) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27 tanggal 12 September 2007 yang dibuat di
hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. W7-10487 HT.01.04-TH.2007 tanggal 21 September
2007 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. W7-HT.0110-13313 tanggal 24 September 2007, serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya jakarta Timur
No. 269.RUB/09.04/X/07 tanggal 4 Oktober 2007 yang telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 87 tanggal 30 Oktober 2007, Tambahan No. 10676/2007 (”Akta No. 27/2007”);
(b) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 39 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0110503 tanggal 21 Desember 2016, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Menkumham No. AHU-0153239.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Desember 2016,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 29, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 968/L tahun 2017 (”Akta No. 39/2016”); dan (c) DPS Perseroan per 31 Juli
2025, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                                 xiv
Page 17
                                                     Nilai Nominal Rp500 per saham
                                                                                                 Persentase
               Keterangan                       Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                     (%)
                                                  (lembar)                  (Rp)
 Modal Dasar
 - Seri A Dwiwarna                                            1                           500
 - Seri B                                        19.039.999.999             9.519.999.999.500
 Jumlah Modal Dasar                              19.040.000.000             9.520.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Seri A Dwiwarna
     - Negara Republik Indonesia                                  1                       500                 -
 - Seri B
     - PT Danantara Asset Management
        (Persero)                                  5.080.509.839            2.540.254.919.500          70,00
     - Manajemen :
        - Reza Febriano                                  560.200                  280.100.000           0,01
        - Pramitha Wulanjani                             289.200                  144.600.000           0,00
        - Fitri Wiyanti                                  587.800                  293.900.000           0,01
        - Mohamad Agus Setiawan                          549.600                  274.800.000           0,01
     - Masyarakat                                  2.175.374.560            1.087.688.780.000          29,97
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor              7.257.871.200            3.628.935.600.000         100,00
   Penuh
 Saham Dalam Portepel                            11.782.128.800             5.891.064.400.000

Keterangan mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan periode
tanggal 30 Juni 2025 (tidak di audit) Perseroan memiliki penyertaan saham baik langsung maupun
tidak langsung pada 26 (dua puluh enam) Perusahaan Anak dan 7 (tujuh) Perusahaan Asosiasi dan
Ventura Bersama yang memiliki nilai ekonomis bagi Perseroan, sebagai berikut:

                                                                                                   Kontribusi
                                                                                                     Aset
         Nama                           Persentase       Tahun          Tahun        Status
 No.                 Kegiatan Usaha                                                                terhadap
       Perusahaan                       Kepemilikan     Pendirian     Penyertaan   Operasional
                                                                                                   Total Aset
                                                                                                   Perseroan
                                    Perusahaan Anak (Jalan Tol)
 1.    MSJ          Pengusahaan             55,00%         2007         2007        Beroperasi       2,30%
                    jalan tol Bogor
                    Outer Ring Road
 2.    JKC          Pengusahaan             88,67%         2008         2008        Beroperasi       3,50%
                    jalan tol Kunciran-
                    Cengkareng
 3.    MTN          Pengusahaan             60,00%         2008         2008        Beroperasi       2,70%
                    jalan tol Kunciran
                    Serpong
 4.    JSM          Pengusahaan            55,51%(1)       1994         1994        Beroperasi       3,28%
                    jalan tol Surabaya-
                    Mojokerto
 5.    JGP          Pengusahaan            99,35%(2)       2010         2010        Beroperasi       2,46%
                    jalan tol Gempol-
                    Pasuruan
 6.    JBT          Pengusahaan             64,44%         2011         2011        Beroperasi       1,30%
                    jalan tol ruas Nusa
                    Dua- Ngurah Rai-
                    Benoa
 7.    JMKT         Pengusahaan             55,00%         2014         2014        Beroperasi       2,80%
                    jalan tol ruas


                                                      xv
Page 18
                                                                                                Kontribusi
                                                                                                  Aset
         Nama                            Persentase       Tahun        Tahun        Status
No.                  Kegiatan Usaha                                                             terhadap
       Perusahaan                        Kepemilikan     Pendirian   Penyertaan   Operasional
                                                                                                Total Aset
                                                                                                Perseroan
                    Medan-
                    Kualanamu-
                    Tebing Tinggi
8.    CSJ           Pengusahaan             55,00%        2008         2015       Beroperasi      2,30%
                    jalan tol ruas
                    Cinere-Serpong
9.    JBS           Pengusahaan             67,39%        2016         2016       Beroperasi      6,60%
                    jalan tol ruas
                    Balikpapan-
                    Samarinda
10.   JMB           Pengusahaan             64,97%        2016         2016       Beroperasi      3,00%
                    jalan tol ruas
                    Manado-Bitung
11.   JJS           Pengusahaan             91,38%        2017         2017       Konstruksi      9,10%
                    jalan tol ruas
                    Japek-Selatan
12.   JPB           Pengusahaan             98,01%        2017         2017       Konstruksi      5,30%
                    jalan tol ruas
                    Probolinggo-
                    Banyuwangi
13.   JNK           Pengusahaan ruas       59,60%(8)      2009         2015       Beroperasi      3,24%
                    jalan tol Ngawi –
                    Kertosono
14.   JJB           Pengusahaan ruas        68,70%        2020         2020       Konstruksi      4,10%
                    jalan tol
                    Yogyakarta -
                    Bawen
15.   JSN           Pengusahaan            59,53%(7)      2009         2015       Beroperasi      6,78%
                    jalan tol ruas Solo-
                    Ngawi
16.   JSB           Pengusahaan            59,80%(3)      2016         2016       Beroperasi      8,61%
                    jalan tol ruas
                    Semarang-Batang
17.   JAP           Pengusahaan             62,04%        2023         2023       Konstruksi      1,30%
                    jalan tol ruas
                    Akses Patimban
18.   JPT           Pengusahaan            93,79%(13)     1996         2011       Beroperasi      0,91%
                    jalan tol ruas
                    Gempol- Pandaan
                                  Perusahaan Anak (Non Jalan Tol)
19.   JMTM          Jasa Konstruksi,        99,82%        1988         2010       Beroperasi      1,50%
                    Perdagangan,
                    Persewaan
                    kendaraan
20.   JMRB          Pembangunan,            99,94%        2013         2013       Beroperasi      1,60%
                    Perdagangan dan
                    Jasa terkait
                    Properti
21.   JMTO          Jasa                    99,98%        2015         2015       Beroperasi      1,10%
                    Pengoperasian
                    Jalan Tol
22.   JTT           Penyertaan pada         65,00%        2017         2017       Beroperasi     43,80%
                    perusahaan
                    penyelenggara
                    Jalan Tol
                    Transjawa
23.   JRB           Pengelolaan            89,08%(4)      2019         2019       Beroperasi      0,07%
                    tempat


                                                       xvi
Page 19
                                                                                                      Kontribusi
                                                                                                        Aset
          Nama                                Persentase       Tahun        Tahun         Status
 No.                      Kegiatan Usaha                                                              terhadap
        Perusahaan                            Kepemilikan     Pendirian   Penyertaan    Operasional
                                                                                                      Total Aset
                                                                                                      Perseroan
                        peristirahatan dan
                        pelayanan
 24.    LMJ             Jasa aktivitas        99,99%(5)     2018          2023          Beroperasi      1,73%
                        konsultasi
                        manajemen
 25.    AJP             Pembangunan           99,48%(6)     2012          2012          Beroperasi      0,49%
                        properti
 26.    TOL             Jasa aktivitas       99,99%(14)     2019          2024          Beroperasi      0,83%
                        konsultasi
                        manajemen
                          Perusahaan Asosiasi dan Ventura Bersama (Jalan Tol)
 27.    TMJ             Pengusahaan          58,91%(11)     2007          2007          Beroperasi      4,40%
                        jalan tol ruas
                        Semarang-Solo
 28.    JJC             Pengusahaan          40,00%(10)     2016          2016          Beroperasi     10,20%
                        jalan tol ruas
                        Jalanlayang-
                        Cikampek
 29.    JPM             Pengusahaan          51,00%(12)     2016          2016          Beroperasi      3,20%
                        jalan tol ruas
                        Pandaaan-Malang
 30.    TLKJ            Operator Jalan Tol     21,24%       2006          2012          Beroperasi      3,00%
                        Cinere-Jagorawi
 31.    MLJ             Pengusahaan            51,00%       2009          2009          Beroperasi      1,10%
                        Jalan Tol Lingkar
                        Luar Jakarta Seksi
                        W2 Utara
 32.    JMJ             Pengusahaan            52,82%       2020          2020          Konstruksi      7,00%
                        jalan tol ruas Jogja
                        – Solo
 33.    BSIS            Pengusahaan            26,00%       2024          2024         Pengembangan       -
                        jalan tol ruas
                        Bogor-Serpong
Catatan:
(a)  Perusahaan Anak yang didekonsolidasikan
(b)  Aset dialihkan ke JTT akibat dari spin off dan buyback RDPT oleh JTT (LMJ)
(c)  Perusahaan Anak yang dikonsolidasi oleh JMRB
(1)  Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 55,51%.
(2)  Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,35%.
(3)  Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 59,80%.
(4)  Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JMRB sebesar 89,08%.
(5)  Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,99%.
(6)  Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JMRBsebesar 99,48%.
(7)  Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 59,53%.
(8)  Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 59,60%
(9)  Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 40,00%
(10) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 40,00%
(11) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 58,91%
(12) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 51,00%
(13) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 93,79%
(14) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,99%

Kegiatan usaha Perseroan

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah turut serta
melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan


                                                            xvii
Page 20
pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.

Untuk membangun ketahanan Perseroan dengan menyeimbangkan pertumbuhan dan
kesinambungan keuangan, Perseroan mengembangkan model bisnis yang terdiri dari tiga lini bisnis
yakni: (i) lini bisnis konsesi jalan tol; (ii) lini bisnis pendukung operasi jalan tol yang mencakup bisnis
pengoperasian jalan tol serta bisnis preservasi jalan tol; dan (iii) lini bisnis prospektif yang mencakup
pengembangan properti/Toll Corridor Development (TCD), Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), iklan
dan utilitas, building management, serta bisnis komersil.

Perseroan mengelola penambahan kepemilikan hak pengusahaan jalan tol melalui Perusahaan Anak
dalam bentuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Masing-masing Perusahaan Anak dalam bentuk BUJT
didirikan untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol, yang meliputi pendanaan, perencanaan teknik,
pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan preservasi jalan tol, serta usaha-usaha lainnya sesuai
dengan ketentuanketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai dengan akhir tahun 2024, Perseroan memiliki hak konsesi untuk 36 (tiga puluh enam) ruas
jalan tol sepanjang 1.736 km yang pengoperasiannya terbagi ke dalam 2 (dua) Regional dan melalui
Perusahaan Anak dari subholding PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT). Sampai dengan akhir tahun 2024,
dari total 1.736 km konsesi jalan tol yang dimiliki Perseroan, 1.286 km diantaranya telah beroperasi.

Prospek Usaha

Memasuki tahun 2025, tantangan eksternal khususnya dari sisi makro ekonomi semakin meningkat.
Namun, Perseroan tetap optimis dengan target kinerja pertumbuhan ekonomi nasional yang
diprediksi mencapai 5,2% pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
Pemerintah juga menjaga inflasi pada kisaran 2,5% dalam rangka menjaga daya beli masyarakat. Hal
ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap volume lalu lintas dan pendapatan
Perseroan.

Pemerintah mencanangkan 17 program kerja prioritas baru yang dapat mendukung stabilitas industri
jalan tol. Pemerintah saat ini tetap mendukung penyelesaian ruas tol yang proyeknya sedang berjalan.
Selain itu, fokus perbaikan perekonomian Pemerintah dalam jangka panjang menjadi indikator untuk
mendorong pertumbuhan wilayah dan peluang peningkatan mobilitas orang dan barang/jasa.

Untuk mendukung prospek usaha yang positif tersebut, Perseroan berkomitmen untuk terus
berinovasi dan menerapkan teknologi terkini dalam operasionalnya. Upaya digitalisasi yang sudah
dimulai, seperti sistem pembayaran tol yang lebih efisien dan penggunaan big data untuk analisis lalu
lintas, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi
pengguna jalan. Dengan memanfaatkan potensi pasar yang besar dan mengikuti perkembangan
teknologi, Perseroan tidak hanya akan mampu menghadapi tantangan yang ada, tetapi juga siap untuk
meraih peluang baru yang muncul seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan
infrastruktur yang berkelanjutan di Indonesia.



2. Keterangan tentang Obligasi yang ditawarkan

 Nama Obligasi                   : Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025




                                                   xviii
Page 21
Target Dana Obligasi     : Sebesar Rp Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah).
berkelanjutan III

Jumlah Pokok Obligasi    : Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), yang terdiri
                           dari 3 (tiga) seri, sebagai berikut:
                           - Seri A dengan jumlah sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua
                               puluh miliar Rupiah);
                           - Seri B dengan jumlah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
                               miliar Rupiah); dan
                           - Seri C dengan jumlah sebesar Rp780.000.000.000,- (tujuh ratus
                               delapan puluh miliar Rupiah)
                           -
Jangka Waktu             : - Seri A: 3 (tiga) tahun;
                           - Seri B: 5 (lima) tahun; dan
                           - Seri C: 10 (sepuluh) tahun.

                           Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
                           pertama akan dibayarkan pada tanggal 04 Desember 2025,
                           sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
                           akan dibayarkan pada tanggal 04 September 2028 untuk Obligasi
                           Seri A, 04 September 2030 untuk Obligasi Seri B, dan 04 September
                           2035 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan masing-masing seri Obligasi
                           akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
                           tempo.

Tingkat Bunga Obligasi   : -   Seri A: 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun;
                           -   Seri B: 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun; dan
                           -   Seri C: 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per tahun.

Harga Penawaran          : 100% dari Pokok Obligasi

Satuan Pemesanan         : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya

Satuan Pemindahbukuan    : Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Pembayaran Kupon Bunga   : Triwulan
Obligasi

Jaminan                  : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
                           dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
                           maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                           di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai
                           dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
                           undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
                           tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
                           yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak
                           kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                           Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
                           hari.




                                          xix
Page 22
 Pembelian Kembali                 : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian
 Obligasi                            atau seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi,
                                     dan perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
                                     kembali tersebut untuk disimpan yang dapat dijual kembali atau
                                     sebagai pelunasan obligasi dengan ketentuan bahwa hal tersebut
                                     baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan.
                                     Perseroan wajib mengumumkan paling sedikit melalui (i) situs web
                                     perseroan dalam bahasa indonesia dan bahasa asing, dengan
                                     ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa
                                     inggris; dan (ii) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian
                                     berbahasa indonesia yang berperedaran nasional mengenai
                                     rencana dilakukannya pembelian kembali obligasi selambat-
                                     lambatnya 2 (dua) hari kalender sebelum tanggal penawaran untuk
                                     pembelian kembali obligasi dimulai. Pelaksanaan pembelian
                                     kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
                                     perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang
                                     berlaku.

 Penyisihan dana pelunasan         : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi
 Obligasi (Sinking Fund)             ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
                                     hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
                                     penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.

 Wali Amanat                       : PT Bank Mega Tbk.

Penjelasan mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”

3. Keterangan tentang Efek bersifat utang yang belum dilunasi

Efek bersifat utang Perseroan yang telah diterbitkan dan jumlah yang masih terhutang hingga saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar Rp1.832.000 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                   Jumlah      Tingkat
                                    Jangka          Tanggal
          Nama Efek                                                 Pokok     Bunga per      Peringkat
                                    Waktu        Jatuh Tempo
                                                                  (Rp juta)     tahun
 Obligasi Berkelanjutan II Jasa
 Marga Tahap I Tahun 2020
 Seri B                             5 tahun   8 September 2025     286.000      8,25%     idAA dari Pefindo
 Seri C                             7 tahun   8 September 2027     90.050       8,60%     idAA dari Pefindo
 Seri D                            10 tahun   8 September 2030     523.600      9,00%     idAA dari Pefindo
 Obligasi Berkelanjutan III Jasa
 Marga Tahap I Tahun 2024
 Seri A                             3 tahun       5 Juli 2027       90.155      6,90%     idAA dari Pefindo
 Seri B                             5 tahun       5 Juli 2029      241.055      7,00%     idAA dari Pefindo
 Seri C                            10 tahun       5 Juli 2034      601.140      7,20%     idAA dari Pefindo
 Total                                                            1.832.000




4. Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum



                                                     xx
Page 23
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi, akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk :

i.   Sebesar Rp286.000.000.000 (dua ratus delapan puluh enam miliar Rupiah) untuk pembayaran
     penuh pokok Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020 Seri B; dan
ii. Sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk
     penyetoran modal kepada JJS sebesar 250.000 lembar saham sesuai dengan nilai nominal (par
     value) melalui peningkatan modal kepada JJS, yang merupakan afiliasi dari Perseroan akibat
     pengendalian secara langsung oleh Perseroan, yang menjalankan kegiatan usaha Jalan Tol Jakarta
     – Cikampek II Selatan (Jatiasih – Cipularang – Sadang).
iii. Sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk
     penyetoran modal kepada JJB sebesar 250.000 lembar saham sesuai dengan nilai nominal (par
     value) melalui peningkatan modal kepada JJB, yang merupakan afiliasi dari Perseroan akibat
     pengendalian secara langsung oleh Perseroan, yang menjalankan kegiatan usaha Jalan Tol
     Yogyakarta – Bawen).
iv. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk penyetoran modal kepada JPB sebanyak-banyaknya
     sebesar 214.000 lembar saham sesuai dengan nilai nominal (par value) melalui peningkatan modal
     kepada JPB, yang merupakan afiliasi dari Perseroan akibat pengendalian secara langsung oleh
     Perseroan, yang menjalankan kegiatan usaha Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi. Penyetoran
     modal kepada JPB akan dilakukan oleh Perseroan dengan menggunakan dana yang diperoleh dari
     hasil Penawaran Umum Obligasi sebesar Rp209,7 miliar dan sisanya akan menggunakan internal
     kas Perseroan.

Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penggunaan Dana Yang
Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.”

5. Ikhtisar data keuangan penting

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan konsolidasian Perseroan dan
perusahaan anaknya berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode tanggal 30 Juni
2025 (tidak di audit) serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM
Indonesia) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),
sebagaimana tercantum dalam laporannya No. 00065/2.1030/AU.1/06/0645-3/1/II/2025 tanggal 28
Februari 2025 dan ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi (Rekan pada RSM Indonesia dengan Registrasi
Akuntan Publik No.AP.0645) dengan opini Tanpa Modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                 30 Juni                  31 Desember
                 KETERANGAN
                                                  2025               2024               2023
 Aset Lancar                                        8.949.904          6.854.331         7.974.775
 Aset Tidak Lancar                                136.435.981        133.872.108      121.337.214
 Total Aset                                       145.385.885        140.726.439      129.311.989
 Liabilitas Jangka Pendek                          20.149.965         20.360.544        22.821.164
 Liabilitas Jangka Panjang                         66.950.232         62.824.742        67.579.619
 Total Liabilitas                                  87.100.197         83.185.286        90.400.783
 Total Ekuitas                                     58.285.688         57.541.153        38.911.206
 Total Liabilitas dan Ekuitas                     145.385.885        140.726.439      129.311.989



                                                xxi
Page 24
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                 Periode 6 (enam) bulan
                                                                                 Tahun yang berakhir pada
                                                    yang berakhir pada
                KETERANGAN                                                         tanggal 31 Desember
                                                      tanggal 30 Juni
                                                    2025           2024             2024               2023
 Total Pendapatan                                12.942.066 13.072.701             28.703.212        21.318.605
 Total Beban Pokok Pendapatan                    (7.326.338) (7.698.716)         (17.385.057)      (12.360.079)
 Laba Bruto                                        5.615.728     5.373.985         11.318.155         8.958.526
 Laba Usaha                                        4.794.905     4.518.985          9.532.012        11.321.897
 Laba Tahun Berjalan                               2.478.734     2.877.702          5.619.918         6.749.489
 Total Penghasilan Komprehensif        Tahun       2.480.706     3.022.575          5.482.544         6.586.549
 Berjalan
 Laba Per Saham (Rupiah penuh)                        257,81          323,37            624,92          936,03

Arus Kas

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                   Periode 6 (enam) bulan
                                                                                  Tahun yang berakhir pada
                                                 yang berakhir pada tanggal
                KETERANGAN                                                          tanggal 31 Desember
                                                           30 Juni
                                                     2025           2024                2024           2023
 Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas            1.766.801     2.845.268           6.500.974     4.165.956
 Operasi
 Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas           (4.890.492)   (4.447.324)      (10.814.909)      (8.324.353)
 Investasi
 Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan            4.678.784        1.869.854         4.685.303       168.230
 untuk) Aktivitas Pendanaan
 Kenaikan (Penurunan) Neto Kas Dan Setara           1.555.093         267.798            371.368    (3.990.167)
 Kas
 Kas Dan Setara Kas Pada Awal Tahun                 4.810.319        4.438.951         4.438.951     8.429.118
 Kas Dan Setara Kas Pada Akhir Tahun                6.365.412        4.706.749         4.810.319     4.438.951

Rasio-Rasio Keuangan

                                                      30 Juni                         31 Desember
                KETERANGAN
                                                       2025                    2024                 2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                  -1,00                     34,64             28,56
 Laba kotor                                                   4,50                     26,34             20,77
 Laba usaha                                                   6,11                    -15,81             53,35
 Laba/(rugi) tahun berjalan                                 -13,86                    -16,74            190,46
 EBITDA                                                       4,14                     27,32             14,19
 Jumlah aset                                                  3,31                      8,83             41,88
 Jumlah liabilitas                                            4,71                     -7,98             37,98
 Jumlah ekuitas                                               1,29                     47,88             51,87
 Rasio Usaha (%)
 Laba kotor / pendapatan                                    43,39                      39,43               42,02
 Laba usaha / pendapatan                                    37,05                      33,21               53,11
 Laba tahun berjalan / pendapatan                           19,15                      19,58               31,66
 Laba tahun berjalan / jumlah aset                           1,70                       3,99                5,22
 Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas                        4,25                       9,77               17,35
 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka
   pendek (%)                                               44,42                      33,66               34,94

                                                    xxii
Page 25
                                                     30 Juni                     31 Desember
                  KETERANGAN
                                                      2025                2024                 2023
 Jumlah liabilitas / total aset (%)                         59,91                 59,11            69,91
 Jumlah liabilitas / total ekuitas (%)                     149,44                144,57           232,33
 Marjin EBITDA (%)                                          67,30                 67,38            63,67
 Interest coverage ratio                                     3,90                  3,13             2,76
 Debt service coverage ratio                                 2,18                  0,43             0,49

Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”

Kewajiban-kewajiban Keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan kedepan

Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar Rp286.000.000.000 (dua ratus delapan puluh enam miliar Rupiah) yang berasal dari Obligasi
Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020 Seri B. Kewajiban ini akan dibayarkan melalui
penerbitan Obligasi ini.




                                                   xxiii
Page 26
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI



                                        PT JASA MARGA (PERSERO) TBK
                                           Kegiatan Usaha Utama
                    Merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol, serta
               mengembangkan dan mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol dan usaha lain yang terkait

                         Kantor Pusat                                                  Kantor Regional
    Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah-Jakarta 13550             2 (dua) kantor regional yang berlokasi di Jakarta Timur
    Telp.: (021) 841-3630, 841-3526 Fax.: (021) 841-3540                              Perusahaan Anak
               E-mail: jasmar@jasamarga.com                      26 (dua puluh enam) Perusahaan Anak yang berdomisili di
             Situs internet: www.jasamarga.com                     Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Madiun, Manado, Deli
                                                                 Serdang, Sidoarjo, Solo, Semarang, Tangerang, Tangerang
                                                                       Selatan, Bogor, Bekasi, Pasuruan dan Denpasar.

                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA
           DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.000.000.000.000 (EMPAT TRILIUN RUPIAH)

             Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                      OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP932.350.000.000,- (SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA MILIAR TIGA RATUS LIMA
                                          PULUH JUTA RUPIAH)
                                                  DAN
              Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III tersebut,
                              Perseroan akan Menerbitkan dan Menawarkan:
                      OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP II TAHUN 2025
               DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                              (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A     :   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar
               Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu
               Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B     :   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan
               bunga Obligasi sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5
               (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C     :   Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp780.000.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh
               miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu
               Obligasi adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 04 Desember 2025, sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 04 September 2028 untuk Obligasi
Seri A, pada tanggal 04 September 2030 untuk Obligasi Seri B dan pada tanggal 04 September 2035 untuk Obligasi Seri C.
Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS
 OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA(“PEFINDO”):
                                                            idAA
                                                         (Double A)
 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO MEMBENGKAKNYA BIAYA KONSTRUKSI.


                                                             1
Page 27
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                              2
Page 28
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI
atau Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari harga Pokok Obligasi pada Tanggal
Emisi.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah) yang terbagi menjadi 3 (tiga) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A   : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus
           dua puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,40% (enam koma empat nol
           persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
           Emisi.
Seri B   : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
           miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per
           tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C   : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp780.000.000.000,- (tujuh ratus
           delapan puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 7,15% (tujuh koma satu
           lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
           Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 04 Desember 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 04 September 2028 untuk Obligasi Seri A, pada
tanggal 04 September 2030 untuk Obligasi Seri B dan pada tanggal 04 September 2035 untuk Obligasi
Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi.




                                                 3
Page 29
Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dengan
memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

   Bunga Ke-                Seri A                     Seri B                     Seri C
       1.            04 Desember 2025           04 Desember 2025           04 Desember 2025
       2.              04 Maret 2026              04 Maret 2026              04 Maret 2026
       3.                04 Juni 2026               04 Juni 2026               04 Juni 2026
       4.            04 September 2026          04 September 2026          04 September 2026
       5.            04 Desember 2026           04 Desember 2026           04 Desember 2026
       6.              04 Maret 2027              04 Maret 2027              04 Maret 2027
       7.                04 Juni 2027               04 Juni 2027               04 Juni 2027
       8.            04 September 2027          04 September 2027          04 September 2027
       9.            04 Desember 2027           04 Desember 2027           04 Desember 2027
       10.             04 Maret 2028              04 Maret 2028              04 Maret 2028
       11.               04 Juni 2028               04 Juni 2028               04 Juni 2028
       12.           04 September 2028          04 September 2028          04 September 2028
       13.                                      04 Desember 2028           04 Desember 2028
       14.                                        04 Maret 2029              04 Maret 2029
       15.                                          04 Juni 2029               04 Juni 2029
       16.                                      04 September 2029          04 September 2029
       17.                                      04 Desember 2029           04 Desember 2029
       18.                                        04 Maret 2030              04 Maret 2030
       19.                                          04 Juni 2030               04 Juni 2030
       20.                                      04 September 2030          04 September 2030
       21.                                                                 04 Desember 2030
       22.                                                                   04 Maret 2031
       23.                                                                     04 Juni 2031
       24.                                                                 04 September 2031
       25.                                                                 04 Desember 2031
       26.                                                                   04 Maret 2032
       27.                                                                     04 Juni 2032
       28.                                                                 04 September 2032
       29.                                                                 04 Desember 2032
       30.                                                                   04 Maret 2033
       31.                                                                     04 Juni 2033
       32.                                                                 04 September 2033
       33.                                                                 04 Desember 2033
       34.                                                                   04 Maret 2034
       35.                                                                     04 Juni 2034
       36.                                                                 04 September 2034
       37.                                                                 04 Desember 2034
       38.                                                                   04 Maret 2035
       39.                                                                     04 Juni 2035
       40.                                                                 04 September 2035

Tata cara pembayaran Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi




                                                4
Page 30
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan atau pembayaran Bunga
Obligasi jatuh bukan pada Hari Kerja, maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.

Satuan pemindahbukuan dan jumlah minimum pemesanan

Satuan pemindahbukuan berarti satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu
Rupiah) atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1
(satu) suara dalam RUPO.

Satuan perdagangan berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dalam jumlah
sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan yang berlaku.

Pembelian Kembali Obligasi

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
    kembali dengan harga pasar.
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPO.
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi
    kecuali untuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
g. rencana pembelian kembali wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
    Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
h. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Obligasi.
i. pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf g dan h
    wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
    kembali dimulai, dengan ketentuan paling sedikit pada media sebagai berikut:
    (i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
        asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan



                                                 5
Page 31
   (ii) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
        nasional.
j. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
   sebagaimana dimaksud dalam huruf h di atas, paling sedikit memuat informasi tentang:
   1. periode penawaran pembelian kembali;
   2. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
   3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
   4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
   5. tata cara penyelesaian transaksi;
   6. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
   7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
   8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
   9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi (tidak termasuk hubungan
        Perseroan dengan Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
k. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
   Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
   untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
l. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
   disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
m. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
   sebagaimana dimaksud dalam huruf i di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
   1. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
        masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah
        Tanggal Penjatahan;
   2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
   3. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
        kembali.
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Obligasi;
n. Perseroan wajib melaporkan informasi pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat,
   serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
   dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
   1) jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
   2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
        kembali;
   3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
   4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
o. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
   terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
p. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
   Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak
   dijamin;
q. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
   pembelian kembali obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
r. pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
   1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
        RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
        dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
   2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
        meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat



                                                 6
Page 32
       lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

Penyisihan dan pelunasan pokok Obligasi (sinking fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
emisi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN EMITEN

Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
a. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang
   jelas oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari
   Kerja setelah pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan
   dianggap telah diberikan), tidak melakukan hal-hal atau tindakan tindakan sebagai berikut:
   1. Menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian maupun seluruh harta kekayaan
       Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, kecuali agunan atau jumlah yang:
       a. telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan dengan
            ketentuan bahwa apabila aktiva yang dijaminkan tersebut telah dilepaskan maka aktiva
            tersebut tidak dapat diikat lagi menjadi agunan;
       b. termasuk dalam agunan atau jaminan yang diizinkan sebagai berikut:
            1. Jaminan yang diperlukan untuk mengikuti tender, menjamin pembayaran bea masuk
                atau untuk pembayaran sewa, selama dipergunakan dalam operasi Perseroan sehari-
                hari.
            2. Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
                hukum tetap;
            3. Agunan untuk pembiayaan perolehan aktiva melalui bentuk pinjaman sewa guna
                usaha (leasing) dimana aktiva tersebut akan menjadi objek agunan untuk pembiayaan
                tersebut;
            4. Agunan yang diberikan sehubungan dengan penerusan kelanjutan utang atau novasi
                yang diberikan dalam rangka beralihnya perjanjian pengusahaan jalan tol sepanjang
                agunannya diambil dari hasil jalan tol atas perjanjian pengusahaan jalan tol.
       Dalam hal Wali Amanat menyetujui permohonan Perseroan untuk menjaminkan sebagian
       atau seluruh harta kekayaan Perseroan terhadap utang-utang yang ditarik oleh Perseroan,
       maka jaminan-jaminan yang sama juga wajib diberikan untuk pembayaran Obligasi, untuk
       keperluan mana Perseroan dan Wali Amanat wajib membuat dan menandatangani perjanjian
       jaminan yang berkaitan.
   2. Memberikan jaminan-jaminan kepada pihak lain (penanggungan) atas kewajiban-kewajiban
       pihak lain tersebut kecuali penanggungan sehubungan dengan kewajiban Perusahaan Anak;
   3. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
       bubarnya Perseroan, kecuali hal-hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai
       berikut:
       a. Dilakukan dalam program privatisasi Pemerintah Republik Indonesia; atau
       b. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain
            yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
            company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh
            kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan
            perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk
            menjamin pembayaran Obligasi; atau
       c. Perusahaan penerus tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam
            pengusahaan/ pengoperasian jalan tol; atau


                                                 7
Page 33
        d. Akuisisi pada perusahaan jalan tol; atau
        e. Akuisisi pada perusahaan non tol tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari seluruh aktiva
             Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir.
   4.   Melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen utang lain yang sejenis yang mempunyai
        kedudukan lebih tinggi, atau pembayarannya didahulukan dari Obligasi;
   5.   Melaksanakan pengubahan yang pokok dari bidang usaha Perseroan;
   6.   Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
   7.   Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva, baik sebagian atau seluruhnya, kecuali:
        a. penjualan atau pengalihan tersebut baik dalam satu transaksi atau gabungan transaksi
             yang dalam 1 (satu) tahun berjalan tidak melebihi 5% (lima persen) dari seluruh aktiva
             Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit; atau
        b. penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka program privatisasi
             Pemerintah Republik Indonesia; atau
        c. pengalihan aktiva yang dikuasai oleh Perseroan sebagai akibat pengakhiran dan/atau
             pengalihan perjanjian pengusahaan jalan tol; atau
        d. dilakukan dalam rangka melaksanakan program Restrukturisasi BUMN; atau
        e. tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan Equity Fund Rising.
   8.   Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi, kecuali bila:
        a. transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan Perseroan
             dan/atau Perusahaan Anak atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang
             diperoleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dari pihak ketiga yang bukan terafiliasi
             dalam transaksi yang lazim; atau
        b. transaksi tersebut wajib dilakukan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sebagai akibat
             dari pengakhiran dan/atau pengalihan perjanjian pengusahaan jalan tol.
   9.   Memberi pinjaman atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak
        lain, kecuali:
        a. Penyertaan saham pada perusahaan di jalan tol; atau
        b. Penyertaan saham dalam rangka program atau instruksi dari Pemerintah; atau
        c. Penyertaan saham pada perusahaan di sektor non tol yang dilakukan baik dalam satu
             transaksi atau gabungan transaksi tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aktiva
             Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir; atau
        d. Pemberian pinjaman kepada Perusahaan Anak dan/atau pihak lain; atau
        e. Pemberian pinjaman kepada karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan
             dan/atau karyawan, koperasi, dan yayasan karyawan Perusahaan Anak serta PKBL
             (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) sesuai dengan program pemerintah.

b. Perseroan berkewajiban untuk:
   1. Memenuhi kewajiban keuangan yang tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi akhir
       tahun yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dengan
       memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
       a. Memelihara perbandingan antara laba sebelum bunga, pajak, provisi pelapisan utang
           jalan tol, penyusutan dan amortisasi dengan Beban Bunga Yang Disesuaikan sedikitnya 1,1
           : 1 (satu koma satu berbanding satu).
       b. Memelihara perbandingan antara Utang dengan Modal tidak lebih dari 5: 1 (lima
           berbanding satu).
   2. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
   3. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
       Obligasi yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1
       (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
       Bunga Obligasi, harus telah efektif dalam rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran
       berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.


                                                 8
Page 34
     Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk
     menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
     Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok
     Obligasi, Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut di atas, maka Perseroan harus
     membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
     jumlah yang terutang, satu dan lain menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
4.   Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
     Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-
     lain.
5.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 12 (dua belas) Hari
     Kerja sejak terjadinya hal-hal sebagai berikut:
     a. Membuat Utang baru baik secara langsung maupun tidak langsung;
     b. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk
          atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak
          serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi
          ini;
     c. Setiap pengubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian
          dividen, yang diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan rapat umum pemegang
          saham Perseroan, setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
     d. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan/atau
          Perusahaan Anak yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan
          dan/atau Perusahaan Anak.
6.   Menyerahkan kepada Wali Amanat laporan yang disyaratkan OJK dan persetujuan-
     persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan untuk penerbitan dan penawaran
     Obligasi, untuk pembuatan dan pelaksanaan setiap perjanjian yang berhubungan dengan
     itu,termasuk tetapi tidak terbatas menyerahkan:
     i. Laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasian) selambat-lambatnya
          (a) 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau
          (b) pada saat penyerahan laporan konsolidasi ke OJK yang telah diaudit oleh Akuntan
               Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK sesuai dengan ketentuan peraturan
               perundang-undangan yang berlaku, yang mana yang lebih lama.
     ii. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasian) selambat-lambatnya dalam
          waktu
          (a) (i) 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
               laporan Akuntan; atau (ii) 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun
               buku jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam
               rangka penelaahan terbatas; atau (iii) 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
               tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah
               terdaftar di OJK dalam rangka audit atas laporan keuangan konsolidasian, atau
          (b) pada saat penyerahan Laporan keuangan konsolidasian tengah tahunan Perseroan
               (konsolidasi) ke OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
               berlaku, yang mana yang lebih lama.
7.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari
     terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan atau
     setiap peristiwa yang potensial yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya
     pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
8.   Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
     Pemegang Obligasi termasuk pembaharuannya dan menyampaikan salinan Sertifikat Jumbo
     Obligasi kepada Wali Amanat.
9.   Memberikan izin kepada Wali Amanat untuk sewaktu-waktu pada Hari Kerja melakukan
     kunjungan langsung ke Perseroan, selambat-lambatnya 6 (enam) Hari Kerja setelah


                                                9
Page 35
    pemberitahuan tertulis dari Wali Amanat diterima oleh Perseroan dan melakukan
    pemeriksaan atas perizinan-perizinan dan catatan keuangan sepanjang tidak bertentangan
    dengan peraturan yang berlaku, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perseroan
    yang diajukan sebelum kunjungan dilakukan dan Perseroan wajib memberikan keterangan
    dan data yang diminta oleh Wali Amanat sesuai dengan tugas dan fungsi Wali Amanat dan
    peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
10. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi
    oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan yaitu antara lain:
    a) Pemeringkatan Tahunan
        i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK
             paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
             terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
             terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
        ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
             Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat
             kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website)
             Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
             peringkat terakhir,mencakup hal-hal sebagai berikut:
             1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
             2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat
    b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
        i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
             menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
             dalam 1 (satu ) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
             atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
             diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
             1) peringkat baru; dan
             2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru
        ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan
    c) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
        i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
             sebagaimana diatur dengan POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang
             mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
        ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
             Umum Berkelanjutan sepanjang:
             1) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
             2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
                 Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
                 sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014
    d) Pemeringkatan Ulang
        i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
             dengan peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf
             a) butir i dan huruf b) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
             pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua)
             setelah diterimanya peringkat dimaksud.
        ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
             peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
             paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
             berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja
             ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
        iii. atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terdapat


                                            10
Page 36
                perubahan terhadap POJK No. 49/2020.
            iv. Dalam hal Obligasi telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk
                bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pelunasan.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
   dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
   dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
   dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
   dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
   tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
   Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-
   undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan
   pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan
   Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
   bersangkutan.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
   Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
   Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda yang merupakan hak
   Pemegang Obligasi atas kelalaian membayar Jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
   tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas
   Jumlah Terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1
   (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
   puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
   Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
   berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
   (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
   oleh Perseroan dan/atau afiliasi Perseroan), berhak untuk mengajukan permintaan tertulis kepada
   Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI, dengan
   memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi yang dimiliki
   oleh Pemegang Obligasi tersebut dibeukukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
   KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
   mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,00 (satu Rupiah)
   memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

Kelalaian Perseroan

1. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
   a. Butir 2 huruf a di bawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
       selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
       tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan itu atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
       menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
   b. Butir 2 huruf f di bawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
       selama 90 (sembilan puluh) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
       tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan itu atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
       menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
   c. Butir 2 huruf b, c, d, e, dan g di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung


                                                 11
Page 37
        terus menerus dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
        teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan itu atau tanpa
        adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
        diterima oleh Wali Amanat
    maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa tersebut kepada
    Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman di dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar
    harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional. Wali Amanat berhak
    memanggil RUPO menurut cara-cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dalam
    RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
    dengan kelalaian tersebut.

    Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan
    akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil
    terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.

    Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
    maka Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
    penagihan kepada Perseroan.

    Bilamana dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO tersebut untuk dipenuhinya
    tagihan yang bersangkutan Perseroan belum juga memenuhi kewajibannya untuk membayar,
    maka Wali Amanat wajib segera memanggil RUPO berikutnya. Wali Amanat wajib melaksanakan
    hak-haknya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali RUPO berikutnya tersebut masih
    memberi waktu kepada Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya yang telah dilalaikan
    tersebut dengan jangka waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kerja.

2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai adalah apabila terjadi salah
   satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini
   a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
       Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi.
   b. Selain ketentuan huruf a di atas, apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati
       dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang
       secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
       kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
   c. Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan/status
       Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan secara
       material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, kecuali ketidakbenaran
       tersebut disebabkan oleh ketidak sengajaan dan tidak didasarkan atas itikad buruk dari
       Perseroan.
   d. Apabila suatu pihak yang berwenang secara hukum telah menyita atau merampas dengan
       cara apapun juga semua atau sebagian besar dari harta benda Perseroan yang mengakibatkan
       Perseroan tidak dapat menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya.
   e. Jika terjadi peristiwa kelalaian (event of default) pada perjanjian utang, baik Utang yang dibuat
       Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
       jatuh tempo dan tidak dibayar oleh Perseroan yang mengakibatkan perjanjian utang / utang
       menjadi berakhir atau jumlah yang terutang oleh Perseroan menjadi dapat ditagih oleh
       kreditur sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
       dengan ketentuan peristiwa kelalaian tersebut terjadi dalam 1 (satu) tahun buku dengan
       jumlah utang yang wajib dibayar.
   f. Apabila hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
       dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah atau Perseroan tidak mendapat izin


                                                  12
Page 38
      dan/atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku yang
      mengakibatkan Perseroan tidak dapat lagi melanjutkan usahanya.
   g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
      diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
      mempengaruhi secara material jalannya usaha Perseroan dan kewajiban ini tidak diselesaikan
      dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pengadilan tersebut.
   h. Perseroan dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
      (PKPU/moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang.

3. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun (dengan memperhatikan ketentuan-
   ketentuan pada Pasal 6 ayat 1 huruf c Perjanjian Perwaliamanatan) atau Perseroan dinyatakan
   dalam keadaan pailit berdasarkan putusan badan peradilan yang berwenang yang mempunyai
   kekuatan hukum tetap, atau Perseroan dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban
   Pembayaran Utang (PKPU / moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang sebagaimana
   dimaksud pada Butir 2 huruf h di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO
   bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
   menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
   tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Wali Amanat dapat langsung melakukan
   penagihan kepada Perseroan dan Obligasi menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih sebelum
   waktunya (akselerasi pembayaran kembali).

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:

1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
   a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
      mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
      tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan ketentuan lain dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020.
   b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
      pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
      kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
      mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
   c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan
      ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
   d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
      dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/2020;
   e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
      termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
   a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
      20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya
      Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
      termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (yang bukan


                                              13
Page 39
      merupakan Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia), mengajukan permintaan tertulis
      kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
      Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
      diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
      mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
      Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI
      tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
      Amanat;
   b. Perseroan;
   c. Wali Amanat; atau
   d. OJK.

3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 huruf a, huruf b dan huruf d di atas, wajib
   disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
   setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
   untuk RUPO.

4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
   mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
   tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
   Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
   a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
      Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
   b. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
      diselenggarakannya RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
      Indonesia.
   c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
      diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga dan disertai informasi bahwa RUPO pertama
      atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
   d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
      paling sedikit:
      - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
      - agenda RUPO;
      - pihak yang mengajukan usulan RUPO;
      - Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
      - kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
   e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
      paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
   f. Kewajiban melakukan pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, ralat pemanggilan RUPO
      (apabila ada) dan pemanggilan ulang RUPO kedua atau ketiga wajib dilakukan melalui 1 (satu)
      surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek.
      Selain melalui media tersebut di atas, pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, ralat
      pemanggilan (apabila ada) dan pemanggilan ulang RUPO kedua atau ketiga juga wajib
      dilakukan melalui:
      - situs web penyedia sistem e-RUPO;
      - situs web KSEI; dan/atau
      - situs web Emiten;
      dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
      paling sedikit Bahasa Inggris.


                                               14
Page 40
6. Tata cara RUPO:
   a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
       RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
   b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
       tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
       penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
       dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
       Dalam hal dilakukan RUPO kedua atau ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir adalah:
       - untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi
            yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari
            Kerja sebelum RUPO kedua;
       - untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi
            yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari
            Kerja sebelum RUPO ketiga.
   c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
       Amanat.
   d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
       dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
       RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
       pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
       Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
       penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
   e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
       RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
       mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
   f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
       kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
   g. Suara blanko dan/atau suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan.
   h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi
       Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
       kehadiran.
   i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
       - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
            (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
       - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
            Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi
            Negara Republik Indonesia).
       - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
            untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
            memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk
            Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
   j. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang
       disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
   k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
   l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
       untuk membuat berita acara RUPO.
   m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
       RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
       tersebut.




                                                 15
Page 41
    n. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan
       untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat
       berita acara RUPO.
    o. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang telah menghadiri RUPO, baik secara fisik
       dan/atau secara elektronik, namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap
       sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
       Obligasi selain suara abstain.

7. Dengan memperhatikan ketentuan angka 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan dalam
   RUPO:
   a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
      Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 diatas diatur sebagai berikut:
      1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          sebagai berikut:
          i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
               bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
               tercapai, wajib diadakan RUPO kedua;
          iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
               tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga;
          v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
               RUPO.
      2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
               dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
               yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
               tercapai, wajib diadakan RUPO kedua;
          iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
               tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga;
          v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      3. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          sebagai berikut:


                                                  16
Page 42
           i.  dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
               dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
               yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
               tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
          iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
               tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
          v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
      diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
          sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai,
          wajib diadakan RUPO kedua.
      3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
          3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
          wajib diadakan RUPO ketiga.
      5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
          terbanyak.
      6. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
          maka dapat diadakan RUPO keempat.
      7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
          kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
          Amanat.
      8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
          memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.

8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
   Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
   dari Wali Amanat.

9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.

10. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan:
    - Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK; dan


                                                 17
Page 43
   -   Emiten berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat
       melalui situs web Bursa Efek.
   -   Selain melalui media tersebut, Emiten juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan
       risalah RUPO kepada masyarakat melalui:
            - situs web penyedia sistem e-RUPO;
            - situs web KSEI; dan/atau
            - situs web Emiten;
       dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
       paling sedikit bahasa Inggris.

11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
    keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku
    efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Obligasi. Jika dilakukan perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan wajib
    menyesuaikan definisi "Perjanjian Perwaliamanatan" dengan menambahkan Perjanjian
    Perwaliamanatan yang baru dan jika dilakukan perubahan Akta Pengakuan Utang, maka para
    pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan wajib menyesuaikan definisi "Akta Pengakuan Utang"
    dengan menambahkan Akta Pengakuan Utang yang baru.

12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan angka 8.

13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
    Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
    tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
    Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
    undangan di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di pasar modal, tersebut
    yang berlaku.

16. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
    20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO
    yang disediakan penyedia e-RUPO dengan tunduk pada ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025.



                                              18
Page 44
Hukum yang Berlaku

Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang yang dilaksanakan
oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia, berdasarkan Surat Pefindo No.: RC-185/PEF-DIR/III/2025 tanggal
5 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga
Periode 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, serta surat penegasan No. RTG-270/PEF-
DIR/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III
Jasa Marga Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB) yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Obligasi ini mendapatkan
peringkat:

                                                  idAA
                                                (Double A)

Peringkat tersebut berlaku untuk periode sejak tanggal 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 .

Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Perseroan.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Rating Rationale

Berdasarkan rating rationale yang diterbitkan oleh Pefindo pada bulan Maret 2025, sebagai berikut:

Kekuatan utama

Peran penting Perseroan bagi Pemerintah

Perseroan memegang peranan penting bagi Pemerintah dalam mengembangkan infrastruktur jalan
tol untuk meningkatkan logistik dan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Peran
penting Perseroan tersebut tercermin dari jumlah konsesi jalan tol yang dimiliki sebanyak 33 per 31
Desember 2024, hampir dua kali lipat dibandingkan dengan hanya 19 pada tahun 2015. Karena peran
penting tersebut, Pemerintah akan tetap mempertahankan kendali atas Perseroan melalui
kepemilikan mayoritas serta kepemilikan permanen atas saham dwiwarna yang memiliki hak veto dan
dapat memberikan pengaruh kuat terhadap strategi dan bisnis Perseroan, termasuk dalam
penunjukan dewan direksi dan manajemen seniro. Dukungan dari Pemerintah juga telah diberikan
melalui serangkaian regulasi yang memberikan kepastian bagi pembebasan lahan, perpanjangan masa
konsesi, dan penyesuaian tarif tambahan untuk menjaga kualitas pendapatan Perseroan.

Posisi usaha yang dominan di sektor jalan tol

Perseroan memiliki posisi bisnis yang sangat kuat sebagai operator jalan tol terbesar di Indonesia,
dengan hak konsesi jalan tol sepanjang 1.736 km, termasuk 1.286 km jalan tol yang telah beroperasi,


                                                   19
Page 45
yang mencakup sekitar 43% dari total panjang jaringan jalan tol nasional per 31 Desember 2024.
Beberapa aset jalan tol Perseroan berlokasi di wilayah Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya di
Jawa, sehingga menjamin volume lalu lintas yang kuat mengingat kondisi ekonomi daerah-daerah
tersebut yang relatif kuat. Jalan tol Perseroan di masa depan juga diperkirakan memiliki prospek
pertumbuhan yang baik karena terhubung dengan jalan tol yang sudah ada, sehingga menghasilkan
peningkatan arus lalu lintas. Sekitar 500 km jalan tol Perseroan (sekitar 40% dari portofolio jalan tolnya
berdasarkan panjang) dikategorikan sebagai jalan tol matang karena telah beroperasi sejak tahun
2004, yang menjamin kestabilan lalu lintas (menyumbang sekitar 51% dari pendapatan jalan tol
Perseroan pada tahun 2024), sehingga semakin memperkuat profil risiko bisnis Perseroan.

Portofolio jalan tol yang terdiversifikasi dengan masa konsesi yang panjang

Sebagai operator jalan tol terbesar, Perseroan memiliki portofolio jalan tol yang beragam, dengan 9
konsesi jalan tol pada tingkat induk, dan 24 konsesi jalan tol pada tingkat Perusahaan Anak.
Diversifikasi lokasi jalan tol Perseroan meminimalkan risiko konsentrasi pendapatan, karena tidak ada
yang berkontribusi lebih dari 10% dalam tiga tahun terakhir. Jalan tol tersebut juga memiliki periode
konsesi yang panjang (berakhir antara tahun 2044–2066), yang akan memberikan kepastian
pendapatan dan pertumbuhan yang stabil dalam jangka panjang, didukung oleh peningkatan volume
lalu lintas dari jalan tol yang baru beroperasi, koneksi jalan baru, serta mekanisme penyesuaian tarif
inflasi setiap dua tahun. Pada tahun 2023–2024, Perseroan menerapkan penyesuaian tarif untuk
hampir seluruh jalan tolnya. Lalu lintas Perseroan tumbuh sebesar 0,7% year-on-year (YoY) pada tahun
2024 menjadi 1.301,8 juta kendaraan, sementara pendapatan tol meningkat sebesar 23,2% YoY.
Fleksibilitas keuangan yang sangat kuat

Fleksibilitas keuangan Perseroan yang sangat kuat ditopang oleh rekam jejak yang baik dalam
memenuhi seluruh kewajiban keuangannya, kemampuan menghasilkan arus kas yang solid, serta
posisi bisnis yang sangat kuat di industri. Perseroan memiliki akses pendanaan yang sangat kuat,
didukung oleh rekam jejak penerbitan di pasar modal utang dan hubungan jangka panjang dengan
bank-bank lokal, tanpa adanya konsentrasi pada satu sumber pendanaan. Perseroan juga telah
mengembangkan sumber pendanaan alternatif seperti sekuritisasi aset dan pelepasan konsolidasi
kepemilikan pada beberapa aset jalan tol dengan menggunakan skema dana investasi. Per 31
Desember 2024, Perseroan memiliki fasilitas pinjaman bank yang belum terpakai sebesar Rp15,2
triliun pada tingkat induk.

Keterangan Tentang Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Mega Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan secara langsung melalui penyertaan modal
Pemerintah sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan UUP2SK. Selain itu, PT Bank Mega Tbk juga
tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari jumlah hutang yang di waliamanatkan sesuai
dengan POJK No. 19/2020:

                                           PT Bank Mega Tbk
                                      Menara Bank Mega, Lantai 16
                                  Jl. Kapten P. Tendean No. 12 – 14A
                                              Jakarta 12790
                              Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
                                     website: www.bankmega.com
                                e-mail: waliamanat@bankmega.com
                                      Up. : Capital Market Services


                                                   20
Page 46
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan
ini.

B. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk ("PUB") ini dapat dilaksanakan
oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
a. PUB dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
    pelaksanaan PUB terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
    efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB.
b. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB.
c. Tidak sedang mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam
    rangka Penawaran Umum Obligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan
    Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 19 Agustus 2025. Gagal Bayar berarti kondisi di mana
    Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo
    yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
    urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
    berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.




                                               21
Page 47
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM
 Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
 Emisi, akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk :

 i)   Sebesar Rp286.000.000.000 (dua ratus delapan puluh enam miliar Rupiah) untuk pembayaran
      penuh pokok Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020 Seri B, dengan rincian
      berikut:

      Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur   : Tidak Terafiliasi
      Nilai Obligasi atau Jumlah Utang Hingga   : Rp286.000.000.000 (dua ratus delapan puluh
      Saat Diterbitkan Informasi Tambahan         enam miliar Rupiah)
      Nilai Obligasi yang akan dibayarkan       : Rp286.000.000.000 (dua ratus delapan puluh
      dengan menggunakan dana hasil               enam miliar Rupiah)
      Penawaran Umum Obligasi
      Tingkat Kupon                            : 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun
      Jatuh Tempo                              : 08 September 2025
      Penggunaan Dana Obligasi                 : Modal kerja, diantaranya namun tidak terbatas
                                                 pada pemeliharaan jalan tol dan sarana
                                                 penunjang jalan tol, serta peningkatan fasilitas
                                                 jalan tol dan sarana penunjang jalan tol
      Perkiraan  Saldo    Utang        setelah : Nihil
      Pembayaran
      Rencana Waktu Pelunasan                   : 08 September 2025

ii)   Sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk
      penyetoran modal kepada JJS sebesar 250.000 lembar saham sesuai dengan nilai nominal (par
      value) melalui peningkatan modal kepada JJS, yang merupakan afiliasi dari Perseroan akibat
      pengendalian secara langsung oleh Perseroan, yang menjalankan kegiatan usaha Jalan Tol Jakarta
      – Cikampek II Selatan (Jatiasih – Cipularang – Sadang).

      Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh JJS sebagai tambahan dana
      untuk melanjutkan pembangunan ruas jalan tol Jakarta Cikampek Selatan berdasarkan Akta
      Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan No. 7 tanggal 29 Desember 2017,
      yang dibuat di hadapan Rina Utami Djauhari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir
      diubah dengan Akta Amandemen IV Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II
      Selatan No. 10 tanggal 23 November 2022, yang dibuat di hadapan Rina Utami Djauhari, S.H.,
      M.Kn., Notaris di Jakarta.

      Dalam menjalankan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan, JJS mengadakan
      kerjasama dengan (i) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, (ii) KSO WIKA-PP-KMK-HKI, (iii) ADHI-ACSET
      KSO, dan (iv) PT Mitrapacific Consulindo International (“MCI”), yang mana pihak ketiga tersebut
      tersebut merupakan pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan yaitu melalui
      kepemilikan Negara Republik Indonesia, kecuali MCI. Kerjasama tersebut dituangkan dalam (i)
      Kontrak Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan Ruas Taman
      Mekar - Sadang STA. 34+150 - STA. 62+000 No. 3/KONTRAK.JJS/2019 tanggal 25 Februari 2019
      sebagaimana terakhir diubah dengan Adendum XIII tanggal 28 Juni 2024, (ii) Perjanjian Pekerjaan
      Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan Paket II A Ruas Setu – Sukaragam
      (STA 7+250 – STA 17+750) No. 070/KONTRAK-DIR.JJS/2023 tanggal 28 Agustus 2023 sebagaimana

                                                  22
Page 48
       terakhir diubah dengan Adendum I tanggal 1 Juli 2024, (iii) Perjanjian Pekerjaan Konstruksi
       Pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan Paket II B Ruas Sukaragam – Sukabungah
       (STA 17+750 – STA 30+750) No. 060/KONTRAK-DIR.JJS/2023 tanggal 11 Agustus 2023
       sebagaimana terakhir diubah dengan Adendum I tanggal 26 April 2024, dan (iv) Kontrak Jasa
       Konsultansi Pengawasan Teknik Pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket II No.
       046/KONTRAK-DIR.JJS/2022 tanggal 11 Juli 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum
       III Kontrak tanggal 23 Desember 2024.

       Setelah penyertaan modal oleh Perseroan kepada JJS dilakukan, struktur permodalan dan
       pemegang saham JJS sebelum dan setelah Penawaran Umum Obligasi ini, secara proforma akan
       menjadi sebagai berikut (dengan asumsi pemegang saham lainnya melakukan setoran modal
       sesuai dengan porsinya):

                                               Sebelum Penyetoran Modal                       Setelah Penyetoran Modal
                                         Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham            Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
               Keterangan
                                     Jumlah Saham      Jumlah Nilai    Persentase Jumlah Saham        Jumlah Nilai     Persentase
                                       (Lembar)      Nominal (Rupiah)      (%)      (Lembar)       Nominal (Rupiah)       (%)
       Modal Dasar                        4.440.000 4.440.000.000.000                  4.440.000 4.440.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan
       Disetor Penuh:
       PT Jasa Marga (Persero) Tbk       2.736.602 2.736.602.000.000       91,38%       2.986.602 2.986.602.000.000        91,38%
       PT Wira Nusantara Bumi              257.993 257.993.000.000          8,62%         281.562   281.562.000.000         8,62%
       Modal Ditempatkan dan
                                         2.994.595 2.994.595.000.000        100%       3.268.164 3.268.164.000.000           100%
       Disetor Penuh
       Saham Dalam Portepel              1.405.405 1.405.405.000.000                   1.131.836 1.131.836.000.000


iii)   Sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk
       penyetoran modal kepada JJB sebesar 250.000 lembar saham sesuai dengan nilai nominal (par
       value) melalui peningkatan modal kepada JJB, yang merupakan afiliasi dari Perseroan akibat
       pengendalian secara langsung oleh Perseroan, yang menjalankan kegiatan usaha Jalan Tol
       Yogyakarta – Bawen.

       Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh JJB sebagai tambahan dana
       untuk pembangunan ruas jalan tol Jogja Bawen berdasarkan Perjanjian Pengusahaan Jalan tol
       Yogyakarta – Bawen No. 01/PPJT/BPJT/2020 tanggal 13 November 2020, sebagaimana terakhir
       diubah oleh Akta Amandemen II Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Yogyakarta-Bawen No. 5
       tanggal 16 November 2022, yang dibuat di hadapan Rina Utami Djauhari, S.H., Notaris di Jakarta
       Selatan.

       Dalam menjalankan pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen, JJB mengadakan kerjasama
       dengan ADHI-JMTM KSO, yang mana anggota KSO tersebut merupakan pihak yang terafiliasi
       secara tidak langsung dengan Perseroan yaitu melalui kepemilikan Negara Republik Indonesia.
       Kerjasama tersebut dituangkan dalam (i) Kontrak Payung Jasa Pemborongan Pekerjaan
       Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Paket 1 (Seksi 1 dan Seksi 6) No. KONTRAK.027/AA-
       JJB/IV/2022 tanggal 21 April 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan Adendum II No.
       KONTRAK.027/AA-JJB/IV/2022 tanggal 29 Mei 2023, (ii) Kontrak Anak Jasa Pemborongan
       Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Paket 1 (Seksi 1) No. KONTRAK.028/AA-
       JJB/IV/2022 tanggal 21 April 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan Adendum II No.
       KONTRAK.028/AA-JJB/IV/2022 tanggal 29 Mei 2023, dan (iii) Kontrak Anak Jasa Pemborongan
       Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Paket 1 (Seksi 6) No. KONTRAK.029/AA-
       JJB/IV/2022 tanggal 21 April 2022.

       Setelah penyertaan modal oleh Perseroan kepada JJB dilakukan, struktur permodalan dan
       pemegang saham JJB sebelum dan setelah Penawaran Umum Obligasi ini, secara proforma akan


                                                                 23
Page 49
      menjadi sebagai berikut (dengan asumsi pemegang saham lainnya melakukan setoran modal
      sesuai dengan porsinya):

                                               Sebelum Penyetoran Modal                       Setelah Penyetoran Modal
                                         Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham            Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
              Keterangan
                                     Jumlah Saham      Jumlah Nilai    Persentase Jumlah Saham        Jumlah Nilai     Persentase
                                       (Lembar)      Nominal (Rupiah)      (%)      (Lembar)       Nominal (Rupiah)       (%)
      Modal Dasar                         1.700.000 1.700.000.000.000                  1.700.000 1.700.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan
      Disetor Penuh:
      PT Jasa Marga (Persero), Tbk         460.389   460.389.000.000       71,35%        710.389    710.389.000.000        71,35%
      PT Adhi Karya (Persero), Tbk          95.913    95.913.000.000       14,86%        147.996    147.996.000.000        14,86%
      PT Waskita Karya (Persero),
                                            35.659    35.659.000.000        5,53%         55.023      55.023.000.000        5,53%
      Tbk
      PT Pembangunan
                                            44.418    44.418.000.000        6,88%         68.538      68.538.000.000        6,88%
      Perumahan (Persero), Tbk
      PT Brantas Abripaya
                                             8.882      8.882.000.000       1,38%         13.705      13.705.000.000        1,38%
      (Persero)
      Modal Ditempatkan dan
                                           645.261   645.261.000.000        100%         995.650    995.651.000.000          100%
      Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel               1.054.739 1.054.739.000.000             -       704.350    704.349.000.000


iv)   Sisanya akan digunakan Perseroan untuk penyetoran modal kepada JPB sebanyak-banyaknya
      sebesar 214.000 lembar saham sesuai dengan nilai nominal (par value) melalui peningkatan modal
      kepada JPB, yang merupakan afiliasi dari Perseroan akibat pengendalian secara langsung oleh
      Perseroan, yang menjalankan kegiatan usaha Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi. Penyetoran
      modal kepada JPB akan dilakukan oleh Perseroan dengan menggunakan dana yang diperoleh dari
      hasil Penawaran Umum Obligasi sebesar Rp209,7 miliar dan sisanya akan menggunakan internal
      kas Perseroan.

      Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh JPB sebagai tambahan dana
      untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo Banyuwangi berdasarkan Akta Perjanjian
      Pengusahaan Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi No. 8 tanggal 29 Desember 2017 dibuat di
      hadapan Rina Utami Djauhari, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir diubah dengan Akta
      Amendemen II Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Nomor 32 tanggal 24
      Januari 2023 dibuat di hadapan Rina Utami Djauhari, S.H., Notaris di Jakarta.

      Dalam menjalankan pembangunan Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi, JPB mengadakan
      kerjasama dengan (i) ADHI-ABIPRAYA-MKN KSO, (ii) HKI-Acset-NK KSO, dan (iii) PP-WASKITA-WIKA
      KSO, yang mana anggota KSO tersebut merupakan pihak yang terafiliasi secara tidak langsung
      dengan Perseroan yaitu melalui kepemilikan Negara Republik Indonesia. Kerjasama tersebut
      dituangkan dalam (i) Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-
      Banyuwangi Paket 1 STA. -3+881 – STA. 09+000 No. 010/KONTRAK/2023 tanggal 30 Januari 2023
      yang terkahir kali diubah dengan Addendum IV atas Kontrak Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan
      Tol Probolinggo-Banyuwangi Paket 1 STA. -3+881 – STA. 09+000 No. 010/KONTRAK/2023 tanggal
      8 Juli 2024, (ii) Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi
      Paket 2 STA. 09+000 – STA. 20+200 No. 011/KONTRAK/2023 tanggal 30 Januari 2023 yang terkahir
      kali diubah dengan Addendum III atas Kontrak Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol
      Probolinggo-Banyuwangi Paket 2 STA. 09+000 – STA. 20+200 No. 011/KONTRAK/2023 tanggal 10
      Juli 2024, dan (iii) Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-
      Banyuwangi Paket 3 STA. 20+200 – STA. 45+800 No. 021/KONTRAK/2023 tanggal 21 Februari 2023
      yang terkahir kali diubah dengan Addendum IV atas Kontrak Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan
      Tol Probolinggo-Banyuwangi Paket 3 STA. 20+200 – STA. 45+800 No. 021/KONTRAK/2023 tanggal
      21 Februari 2023 tanggal 19 Juli 2024.




                                                                 24
Page 50
    Setelah penyertaan modal oleh Perseroan kepada JPB dilakukan, struktur permodalan dan
    pemegang saham JPB sebelum dan setelah Penawaran Umum Obligasi ini, secara proforma akan
    menjadi sebagai berikut (dengan asumsi pemegang saham lainnya melakukan setoran modal
    sesuai dengan porsinya):

                                             Sebelum Penyetoran Modal                       Setelah Penyetoran Modal
                                       Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham            Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
            Keterangan
                                   Jumlah Saham      Jumlah Nilai    Persentase Jumlah Saham        Jumlah Nilai     Persentase
                                     (Lembar)      Nominal (Rupiah)      (%)      (Lembar)       Nominal (Rupiah)       (%)
    Modal Dasar                         2.440.000 2.440.000.000.000                  2.440.000 2.440.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan
    Disetor Penuh:
    PT Jasa Marga (Persero) Tbk.       2.091.098 2.091.098.000.000       98,01%       2.305.098 2.305.098.000.000        98,01%
    PT Waskita Toll Road                     200       200.000.000        0,01%             220       220.000.000         0,01%
    PT Brantas Abipraya
                                          42.188    42.188.000.000        1,98%         46.505      46.505.000.000        1,98%
    (Persero)
    Modal Ditempatkan dan
                                       2.133.486 2.133.486.000.000        100%       2.351.823 2.351.823.000.000           100%
    Disetor Penuh
    Saham Dalam Portepel                 306.514   306.514.000.000                      88.177     88.177.000.000


Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi untuk memenuhi penggunaan dana dimaksud
diatas, maka Perseroan akan menggunakan arus kas Perseroan serta melakukan pencarian sumber
pendanaan yang lain diantaranya mengoptimalkan stand by loan yang dimiliki Perseroan dengan
perbankan maupun melakukan aksi korporasi lainnya seperti divestasi saham di subholding Perseroan
maupun Perusahaan Anak Perseroan.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II yang akan
digunakan untuk pembayaran penuh pokok Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
Seri B, dalam hal transaksi tersebut: (i) merupakan transaksi yang mengandung transaksi afiliasi
dan/atau mengandung transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
42/2020”), dan/atau (ii) termasuk transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”),
maka Perseroan wajib memenuhi dan mentaati semua ketentuan terkait sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020 dan/atau POJK No. 17/2020 tersebut.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II yang akan
digunakan untuk penyetoran modal kepada (i) JJS, (ii) JJB, dan (iii) JPB, merupakan transaksi afiliasi
dikarenakan (i) JJS, (ii) JJB, dan (iii) JPB dikendalikan secara langsung oleh Perseroan. Dengan demikian,
Perseroan wajib untuk memenuhi dan mentaati ketentuan terkait dengan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 yang meliputi kewajiban untuk menggunakan penilai
untuk menentukan nilai wajar dari transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi afiliasi tersebut,
melakukan pengumuman keterbukaan informasi kepada OJK dan kepada masyarakat, serta terlebih
dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS, dalam hal transaksi
memerlukan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS. Lebih lanjut, dalam hal transaksi
yang akan dilakukan tersebut: (i) merupakan transaksi yang mengandung transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, dan/atau (ii) termasuk transaksi
material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib memenuhi dan mentaati
semua ketentuan terkait sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan/atau POJK No. 17/2020
tersebut

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana
dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum RUPO
dan memperoleh persetujuan RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16

                                                               25
Page 51
Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No.
30/2015”).

Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada Wali
Amanat dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan serta
wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
Umum Obligasi telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama
kalinya dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta keuntungan
finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, setelah dikurangi dengan seluruh biaya
yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana
penawaran umum tersebut, dan telah dilaporkan Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat No.
AB.HM.04.06 tanggal 08 Januari 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan Ill Jasa Marga Tahap I Tahun 2024 per 31 Desember 2024.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang
lebih setara dengan 0,43% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
- Biaya untuk jasa Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebesar 0,20%, yang terdiri dari biaya jasa
    penjaminan (underwriting fee) 0,01%, biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,18%, dan
    biaya jasa penjualan (selling fee) 0,01%;
- Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,05%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris
    sebesar 0,01% dan biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,04%;
- Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,08% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
    sebesar 0,01% dan biaya jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,07%;
- Biaya lain-lain sebesar 0,10% termasuk biaya biaya pencatatan di BEI dan KSEI, biaya audit
    penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan dan formulir-formulir.




                                                26
Page 52
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka dan ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal serta untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia, tidak diaudit dan tidak direviu.

Per tanggal 30 Juni 2025, liabilitas Perseroan sebesar Rp87.100.197 juta, dengan rincian sebagai
berikut:

                                                                                    (Dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                30 Juni 2025
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang usaha                                                                                    122.032
 Utang kontraktor                                                                               396.589
 Utang pajak                                                                                    235.707
 Beban akrual                                                                                 8.521.123
 Utang bank                                                                                   1.137.891
 Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
  - Utang bank                                                                                6.735.808
  - Utang Obligasi                                                                              286.000
  - Liabilitas sewa                                                                              74.835
  - Provisi pelapisan jalan tol                                                                 766.456
  - Pendapatan diterima dimuka                                                                  148.693
 Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya                                                    1.724.831
 TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                              20.149.965

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Liabilitas pajak tangguhan                                                                  5.547.3350
 Utang kontraktor jangka panjang                                                                774.441
 Beban akrual jangka panjang                                                                    708.403
 Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu
 tahun:
  - Utang bank                                                                               55.440.029
  - Utang lembaga keuangan bukan bank                                                           350.000
  - Liabilitas obligasi                                                                       1.539.029
  - Liabilitas pembebasan                                                                       109.008
  - Liabilitas sewa                                                                              66.687
  - Provisi pelapisan jalan tol                                                                 812.411
  - Pendapatan diterima dimuka                                                                   36.535
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                      1.319.752
 Liabilitas jangka panjang lainnya                                                              246.587
 TOAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                              66.950.232
 TOTAL LIABILITAS                                                                            87.100.197

Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:

UTANG USAHA

Pada tanggal 30 Juni 2025 saldo utang usaha Perseroan adalah sebesar Rp122.032 juta, dengan rincian
sebagai berikut :




                                                      27
Page 53
                                                                                (Dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                              30 Juni 2025
 Pihak Berelasi                                                                               21.230
 Pihak Ketiga
  PT Armada Antar Lintas Nusa                                                                 13.745
  KSO JMRB ISS                                                                                12.485
  PT Sahid Unggul Mandiri                                                                      6.336
  UPTD Tahura Bukit Soeharto                                                                   4.025
  CV Sinar Terang Abadi                                                                        3.258
  PT Cipta Strada                                                                              2.955
  PT Secon Dwitunggal Putra                                                                    2.462
  Lain-lain (di bawah Rp2.000)                                                                55.536
 Subtotal                                                                                    100.802
 Jumlah                                                                                      122.032

UTANG KONTRAKTOR

Utang Kontraktor per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp774.441 juta yang terdiri dari:

                                                                                (Dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                          30 Juni 2025
 Jangka Pendek
 Pihak Berelasi                                                                               88.580
 Pihak Ketiga
  PT Roadmixindo Raya                                                                         53.028
  JO Adhi JMTM Konstruksi                                                                     49.985
  PT Tirtobumi Adyatunggal                                                                    46.916
  PT Marga Maju Mapan                                                                         24.021
  PT Multi Karya Cemerlang                                                                     9.522
  PT Gienda Putra                                                                              8.832
  PT Sinabung                                                                                  8.657
  PT Module Intracs Yasatama                                                                   5.367
  PT Dirgantara Yudha Artha                                                                    5.228
  PT Trimurti Perkasa                                                                          4.251
  PT Modern Widya Tehnical                                                                     3.912
  PT Tyvas Prast Adhigana                                                                      3.865
  PT Evic Mora Sugih                                                                           3.615
  PT Karya Palmalindo Anugerah                                                                 3.342
  PT Aston Prima Raya                                                                          2.375
  KSO HKI - ACSET - NK                                                                             -
  PT Delameta Bilano                                                                               -
  PT Network Global Solusindo                                                                      -
  PT Eskapindo Matra                                                                               -
  KSO PT Puja Perkasa - PT Kadi International                                                      -
  PT Sarma Raya Cipta                                                                              -
  Lain-lain (Di bawah Rp2.000)                                                                75.090
 Subtotal                                                                                    308.009
 Total                                                                                       396.589

 Jangka Panjang
 Pihak Berelasi                                                                              422.888
 Pihak Ketiga
  KSO PP-Waskita-Wika                                                                        129.994
  KSO Adhi Karya - Acset                                                                      82.841
  KSO Adhi-ABIPRAYA-MKN                                                                       69.710

                                                28
Page 54
                                                                                 (Dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                         30 Juni 2025
  KSO HKI – ACSET - NK                                                                        58.637
  KSO NKE - CCECC                                                                              9.793
  Lain-lain (di bawah Rp2.000)                                                                   578
 Jumlah                                                                                      774.441

UTANG PAJAK

Saldo utang pajak Perseroan per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp235.707 juta yang terdiri dari :

                                                                                 (Dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                           30 Juni 2025
 Perseroan
 Pajak Penghasilan:
  Pasal 4 (2)                                                                                  1.029
  Pasal 21                                                                                     4.804
  Pasal 22                                                                                        10
  Pasal 23                                                                                     4.746
  Pasal 29                                                                                    29.825
  Pasal 25                                                                                    26.924
 Pajak Pertambahan Nilai                                                                      11.112
 Subtotal                                                                                     78.450

 Perusahaan Anak
 Pajak Penghasilan:
  Pasal 4 (2)                                                                                  9.227
  Pasal 21                                                                                    10.450
  Pasal 23                                                                                    13.412
  Pasal 25                                                                                    41.087
  Pasal 26                                                                                        13
  Pasal 29                                                                                    45.198
 Pajak Bumi Bangunan                                                                          31.755
 Pajak Pertambahan Nilai                                                                         155
 Kewajiban Pajak Lainnya                                                                       5.960
 Subtotal                                                                                    157.257
 Jumlah                                                                                      235.707

BEBAN AKRUAL

Saldo beban akrual Perseroan per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp1.137.891 juta, yang terdiri dari :

                                                                                 (Dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                           30 Juni 2025
 Beban kontraktor dan konsultan
  Pihak Berelasi                                                                           2.583.613
  Pihak Ketiga                                                                             3.885.855
 Beban umum dan administrasi
  Pihak Ketiga                                                                             1.460.065
 Hutang investasi ke Pemerintah                                                              708.403
 Akrual insentif kerja                                                                       443.857
 Beban bunga
  Pihak Berelasi
   Utang bank                                                                                    8.950
  Pihak Ketiga
   Utang bank sindikasi                                                                      108.778

                                                 29
Page 55
                                                                           (Dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                     30 Juni 2025
   Utang obligasi                                                                        20.652
   Utang bagi hasil
    PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                  502
   Utang bank
    PT Bank Central Asia Tbk                                                                429
    PT Bank Shinhan Indonesia                                                               247
    PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                            66
    PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                             -
 Lain-lain                                                                                8.109
 Total                                                                                9.229.526
 Dikurangi bagian lancar                                                            (8.521.123)
 Bagian tidak lancar                                                                    708.403

LIABILITAS KEUANGAN JANGKA PENDEK LAINNYA

Saldo Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya Perseroan per 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp1.724.831 juta, yang terdiri dari :

                                                                           (Dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                     30 Juni 2025
 Pihak Berelasi
  Uang titipan                                                                          94.255
 Pihak Ketiga
  Utang Dividen Pemegang saham Minoritas                                               631.646
  Utang pencadangan
   Multi Lane Free Flow (MLFF)                                                         420.179
  Utang titipan                                                                        313.228
  Utang jaminan pihak lain                                                              27.020
  Lainnya (di bawah Rp2.000)                                                           238.503
 Total                                                                               1.724.831

UTANG LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

Saldo utang Lembaga keuangan bukan bank Perseroan per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp350.000
juta, yang terdiri dari :

                                                                           (Dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                     30 Juni 2025
 Utang Lembaga Keuangan Bukan Bank Jangka Panjang
  Pihak Berelasi                                                                       350.000
 Total Utang Lembaga Keuangan Bukan Bank Jangka Panjang                                350.000

Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar
Rp350.000 dengan jangka waktu selambat lambatnya pada 15 September 2027. Tingkat suku bunga
yang berlaku pada 30 Juni 2025 adalah sebesar 6,00% per tahun dan pada 31 Desember 2024 adalah
6,20% per tahun. Pinjaman bank tidak mensyaratkan Perseroan untuk menyerahkan jaminan/agunan
kepada bank maupun kepada kreditur lainnya.

Pembatasan penting dalam perjanjian fasilitas
pinjaman ini adalah:
a. Interest coverage ratio minimal 1,1 kali; dan
b. Debt to equity ratio maksimal 5 kali

                                                   30
Page 56
Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Perseroan telah memenuhi seluruh pembatasan
penting.

Tidak terdapat penambahan sampai dengan 30 Juni 2025. Saldo terutang fasilitas pinjaman pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar Rp350.000 dan Rp272.000.

UTANG OBLIGASI

Saldo Utang Obligasi per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp1.539.029 juta, yang terdiri dari :

                                                                                   (Dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                             30 Juni 2025
 Perseroan
 Obligasi Berkelanjutan II PT Jasa Marga
  Seri B                                                                                       286.000
  Seri C                                                                                        90.050
  Seri D                                                                                       523.600

 Obligasi Berkelanjutan III PT Jasa Marga 2024
  Seri A                                                                                        90.155
  Seri B                                                                                       241.055
  Seri C                                                                                       601.140
  Subtotal                                                                                   1.832.000
  Belum Diamortisasi                                                                            (6.971)
  Total Utang Obligasi                                                                       1.825.029
  Bagian yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun                                                   (286.000)
 Total Utang Obligasi Bagian Jangka Panjang                                                  1.539.029

                Tahun Jatuh Tempo
                       2025                                                                    286.000
                       2027                                                                    180.205
                       2029                                                                    241.055
                       2030                                                                    523.600
                       2034                                                                    601.140
                       Total                                                                 1.832.000

a. Obligasi Berkelanjutan II PT Jasa Marga Tahun 2020

Pada tanggal 31 Agustus 2020, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK atas penerbitan
Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020 (“Obligasi”) 3 (tiga) seri dengan nilai nominal,
suku bunga dan jatuh tempo sebagai berikut:
• Seri A sebesar Rp1.100.350 dan suku bunga 7,90% per tahun, akan jatuh tempo pada tanggal 8
    September 2023.
• Seri B sebesar Rp286.000 dan suku bunga 8,25% per tahun, akan jatuh tempo pada tangal 8
    September 2025.
• Seri C sebesar Rp90.050 dan suku bunga 8,60% per tahun akan jatuh tempo pada tanggal 8
    September 2027.
• Seri D sebesar Rp523.600 dan suku bunga 9,00% per tahun akan jatuh tempo pada tanggal 8
    September 2030.

Total dana yang diterima Perseroan pada tanggal 8 September 2020 dari hasil penerbitan Obligasi
adalah sebesar Rp2.000.000. Bertindak sebagai wali amanat adalah PT Bank Mega Tbk dan sesuai


                                                  31
Page 57
dengan prospektus penerbitan obligasi Perseroan, dana tersebut akan digunakan seluruhnya oleh
Perseroan untuk modal kerja, diantaranya namun tidak terbatas pada pemeliharaan jalan tol dan
sarana penunjang jalan tol, serta peningkatan fasilitas jalan tol dan sarana penunjang jalan tol.

Peringkat obligasi ini adalah idAA- berdasarkan peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
pada 12 Mei 2020.

Perseroan juga diwajibkan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu berdasarkan
laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan public yang terdaftar di OJK selama
periode utang obligasi sebagai berikut:
a) Interest Coverage Ratio (ICR) (rasio cakupan bunga) minimal 1,1:1; dan
b) Debt to Equity Ratio (DER) (rasio utang maksimal 5:1)

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.

Pada tanggal 31 Maret 2020 dan 31 Desember 2019, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio
keuangan yang dipersyaratkan.

b. Obligasi Berkelanjutan III PT Jasa Marga Tahun 2024

Pada tanggal 26 Juni 2024, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK atas penerbitan
Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap I Tahun 2024 (“Obligasi”) 3 (tiga) seri dengan nilai nominal,
suku bunga dan jatuh tempo sebagai berikut:
• Seri A sebesar Rp90.155 dan suku bunga 6,90% per tahun, akan jatuh tempo pada tanggal 5 Juli
    2027.
• Seri B sebesar Rp241.055 dan suku bunga 7,00% per tahun, akan jatuh tempo pada tangal 5 Juli
    2029.
• Seri C sebesar Rp601.140 dan suku bunga 7,20% per tahun akan jatuh tempo pada tanggal 5 Juli
    2034.

Total dana yang diterima Perseroan pada tanggal 5 Juli 2024 dari hasil penerbitan Obligasi adalah
sebesar Rp932.350. Bertindak sebagai wali amanat adalah PT Bank Mega Tbk dan sesuai dengan
prospektus penerbitan obligasi Perseroan, dana tersebut akan digunakan untuk modal kerja
Perseroan, diantaranya namun tidak terbatas pada pelayanan transaksi jalan tol, pelayanan lalu lintas
jalan tol, dan pemeliharaan rutin fasilitas sarana transaksi, gedung kantor Gerband Tol (GT) maupun
bangunan pelengkap jalan tol sedangkan untuk pemeliharaan jalan tol termasuk namun tidak terbatas
pada overlay jalan tol, pemeliharaan rutin jalan tol, pemeliharaan sarana pelengkap jalan tol
(guardrail,concrete barrier, pagar ROW (Right of Way) marka), penelitian jembatan, dan perkerasan.

Peringkat obligasi ini adalah idAA berdasarkan peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
pada 26 Maret 2024.

Perseroan juga diwajibkan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu berdasarkan
laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan public yang terdaftar di OJK selama
periode utang obligasi sebagai berikut:
c) Interest Coverage Ratio (ICR) (rasio cakupan bunga) minimal 1,1:1; dan
d) Debt to Equity Ratio (DER) (rasio utang maksimal 5:1)




                                                   32
Page 58
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.

Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.

LIABILITAS PEMBEBASAN TANAH

Saldo utang Liabilitas Pembebasan Tanah per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp109.008 juta, yang terdiri
dari:

                                                                                  (Dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                               30 Juni 2025
 Pihak Berelasi-Jangka Panjang
  Perseroan                                                                                     109.008
 Total                                                                                          109.008

LIABILITAS SEWA

Saldo Liabilitas Sewa per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp98.819 juta, yang terdiri dari:

                                                                                  (Dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                               30 Juni 2025
 Liabilitas Sewa                                                                                 141.522
 Bagian yang Jatuh Tempo Dalam Waktu Satu Tahun                                                  (74.835)
 Bagian Jangka Panjang                                                                             66.687
  Kendaran bermotor
   PT Lintas Cakra Cipta                                                                          21.491
   PT Surya Sudeco                                                                                19.388
   PT Citra Persada Infrastruktur                                                                 14.982
   Koperasi Jasa Marga Bakti                                                                      11.127
   PT Bangun Persada Transportation                                                                8.981
   PT Bumi Jasa Utama                                                                              8.527
   PT Metrindo                                                                                     8.121
   PT Armada Antar Lintas Nusa                                                                     7.951
   PT Surya Darma Perkasa                                                                          5.991
   PT Multi Adhi Perkasa                                                                           5.932
   PT Resqtec Indonesia                                                                            3.941
   PT Leo Anugerah Sukses                                                                          3.429
   PT Adi Sarana Armada                                                                            3.162
   PT Pratama Mitra Sejati                                                                         2.573
   PT Torin Citra Sejahtera                                                                        2.516
   PT Pulo Air Biru                                                                                    -
   Lain-lain (di bawah Rp2.000)                                                                   10.386
  Subtotal                                                                                       138.498
  Peralatan dan Perlengkapan Kantor
   PT Mitra Integrasi Informatika                                                                  3.019
   Lain-lain (di bawah Rp2.000)                                                                        5
  Subtotal                                                                                         3.024
  Dikurangi: Bagian jatuh tempo 1 tahun                                                           74.835
  Bagian tidak lancar                                                                             66.687
  Depresiasi atas asset hak guna
   Kendaraan Bermotor                                                                             38.679
   Gedung Kantor dan Bangunan Lain                                                                 3.687

                                                  33
Page 59
                                                                                   (Dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                             30 Juni 2025
   Peralatan Operasi dan Kantor                                                                     799
  Beban sewa jangka pendek                                                                       51.957
  Beban bunga                                                                                     3.697
 Total                                                                                          98.819

PENDAPATAN DITERIMA DI MUKA

Saldo Pendapatan Diterima Di Muka per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp36.535 juta, yang terdiri dari:

                                                                                   (Dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                             30 Juni 2025
 Sewa Lahan Iklan                                                                                58.418
 Uang Muka Penjualan Properti                                                                    51.607
 Sewa Lahan Tempat Peristirahatan                                                                37.970
 Sewa Lahan Pemanfaatan RUMIJA                                                                   36.291
 Lainnya (Di bawah Rp2.000)                                                                         942
 Subtotal                                                                                      185.228
 Dikurangi bagian jangka pendek                                                              (148.693)
 Bagian jangka panjang                                                                          36.535

LIABILITAS IMBALAN KERJA

Saldo Liabilitas Imbalan Kerja per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp1.319.752 juta, yang terdiri dari :

                                                                                   (Dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                             30 Juni 2025
 Perseroan
  Program Kesehatan Pensiunan                                                                  626.318
  Program Purna Karya                                                                          476.296
  Program Pasca kerja lainnya                                                                  167.373
  Program Jangka Panjang Lainnya                                                                25.532
  Program Pensiun                                                                                (467)
 Subtotal                                                                                    1.295.052
 Perusahaan Anak
  Program Pensiun dan Imbalan
   Pascakerja Lainnya
   PT Jasamarga Transjawa Tollroad                                                              11.648
   PT Jasamarga Bali Tol                                                                         5.537
   PT Jasamarga Related Business                                                                 5.526
   PT Marga Sarana Jabar                                                                           549
   PT Jasamarga Japek Selatan                                                                      310
   PT Jasamarga Kunciran Cengkareng                                                                252
   PT Cinere Serpong Jaya                                                                          206
   PT Jasamarga Balikpapan Samarinda                                                               200
   PT Jasamarga Tollroad Maintenance                                                               197
   PT Jasamarga Manado Bitung                                                                      133
   PT Jasamarga Probolingo Banyuwangi                                                               84
   PT Jasamarga Kualanamu Tol                                                                       54
   PT Jasamarga Jogja Bawen                                                                          4
  Subtotal                                                                                      24.700
 Total                                                                                       1.319.752

UTANG BANK

                                                  34
Page 60
Saldo Utang Bank per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp55.440.029 juta, yang terdiri dari :

                                                                                 (Dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                          30 Juni 2025
 Jangka Pendek
 Pihak Berelasi                                                                              400.000
 Pihak Ketiga
  PT Bank Central Asia Tbk                                                                   700.000
  PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                               37.891
 Total                                                                                     1.137.891
 Bagian jatuh tempo dalam satu tahun - utang bank jangka panjang
 Pihak Berelasi                                                                            2.431.969
 Pihak Ketiga
  PT Bank Central Asia Tbk                                                                 3.985.909
  PT Bank Shinhan                                                                            200.000
  PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                      32.500
  PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara                                                   23.038
  PT Bank Mega Tbk                                                                            12.065
  PT Bank ICBC Indonesia                                                                        8.363
  PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                 7.580
  PT Bank Pembangunan Daerah Bali                                                               6.430
  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk                                                     6.028
  PT Bank KEB Hana Indonesia                                                                    4.876
  PT Bank Pembangunan Daerah Papua                                                              4.218
  PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                                3.620
  PT Bank Permata Tbk                                                                           3.417
  PT Bank Pembangunan Daerah Riau                                                               2.470
  PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat                                2.470
  PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan                                                 2.416
  PT Bank Jabar Banten Syariah                                                                  1.204
  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah                                                          926
  Subtotal                                                                                 4.307.530
  Biaya belum diamortisasi                                                                    (3.691)
 Total Bagian jatuh tempo dalam satu tahun – utang bank jangka panjang                     6.735.808
 Bagian jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
   dalam satu tahun
 Pihak Berelasi                                                                           35.873.242
 Pihak Ketiga
  PT Bank Central Asia Tbk                                                                12.683.879
  PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                   1.333.822
  PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                            1.118.771
  PT Bank Mega Tbk                                                                           916.268
  PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara                                                  831.250
  PT Bank ICBC Indonesia                                                                     585.885
  PT Bank Pembangunan Daerah Papua                                                           569.291
  PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                             274.944
  PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan                                              183.509
  PT Pembangunan Daerah Sumatera Utara                                                       177.572
  PT Bank KEB Hana Indonesia                                                                 156.758
  PT Bank Pembangunan Daerah Riau                                                            153.229
  PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat                             153.229
  PT Bank DKI                                                                                149.566
  PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat                                                124.666
  PT Bank Jawa Barat dan Banten Tbk                                                          124.566
  PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara                                          99.637


                                                  35
Page 61
                                                                                   (Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                             30 Juni 2025
 PT Bank Pembangunan Daerah Bali                                                                98.329
 PT Bank Jabar Banten Syariah                                                                   91.435
 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah                                                         57.463
Subtotal                                                                                   19.884.049
Total bagian jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu           55.757.291
tahun
Biaya belum diamortisasi                                                                     (317.262)
Total Utang Bank Jangka Panjang                                                             55.440.029




                                                36
Page 62
INFORMASI LAIN MENGENAI PINJAMAN BANK:

JANGKA PENDEK

                                                                                                       Tanggal Jatuh
                                                                             Jumlah Fasilitas        Tempo Perjanjian           Suku Bunga                                       Interest Coverage        Debt to Equity Ratio
                 Kreditur                                Nama Fasilitas         Terutang                  Kredit                 Per Tahun             Pelunasan                     Ratio (ICR)                 (DER)

PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk         Kredit Modal Kerja                   400.000        22 Agustus 2025                   6,5%                                     Minimal 110% / 1.1/        Maksimal 5 (lima)
(“BNI”)                                         IV (KMK)                                                                                                                                                  kali / 500%


Perusahaan Anak – PT Jasamarga Jogja Bawen
Pinjaman Dana Talangan Tanah
PT Bank Central Asia, Tbk (“ВСА”)               Kredit Jangka                        700.000        01 September 2025                7,25%                                     Minimal 110% / 1.1         Maksimal 5 (lima)
                                                Pendek                                                                                                                                                    kali / 500%
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk                  Kredit Jangka                                       21 Juni 2025                     7,00%                         6.084       Minimal 110% / 1.1         Maksimal 5 (lima)
(“Maybank”)                                     Pendek                                37.891                                                                                                              kali / 500%
                                                                                   1.137.891                                                                       6.084


JANGKA PANJANG

                                                                    Bagian     Bagian
                                                                     jatuh     jangka
                                                                    tempo     panjang                                    Suku
                                                                    dalam      setelah                                  Bunga                                                           Debt Service
                                              Nama                    satu    dikurangi          Tanggal Jatuh            Per                                                          Coverage Ratio         Debt to Equity
              Kreditur                       Fasilitas              tahun    satu tahun             Tempo               Tahun                Agunan/               Pelunasan              (DSCR)               Ratio (DER)

PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB)            PMK IB                                695.000         31 Juli 2026            6,50%                                                        Minimal 110% / 1.1      Maksimal 5 (lima)
                                          Musyarakah                                                                                                                                                         kali / 500%
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk             Term Loan                             750.000         19 Desember             6,35%                                                        Minimal 110% / 1.1      Maksimal 5 (lima)
(“Mandiri”)                                                                                     2027                                                                                                         kali / 500%
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk             Term Loan                             800.000         19 Desember             6,40%                                                        Minimal 110% / 1.1      Maksimal 5 (lima)
(“Mandiri”)                                                                                     2027                                                                                                         kali / 500%
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk             Term Loan                             380.000         19 Desember             6,50%                                                        Minimal 110% / 1.1      Maksimal 5 (lima)
(“Mandiri”)                                                                                     2027                                                                                                         kali / 500%
PT Bank Negara Indonesia (Persero)        Kredit Modal                          350.000         22 Agutsus 2027         6,25%                                        200.000         Minimal 110% / 1.1      Maksimal 5 (lima)
Tbk (“BNI”)                               Kerja I                                                                                                                                                            kali / 500%
PT Bank Negara Indonesia (Persero)        Kredit Modal                          350.000         22 Agutsus 2027         6,25%                                                        Minimal 110% / 1.1      Maksimal 5 (lima)
Tbk (“BNI”)                               Kerja III                                                                                                                                                          kali / 500%
                                          (KMK)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”)     Musyarakah                            300.000         14 Oktober 2027         6,10%                                                        Minimal 110% / 1.1      Maksimal 5 (lima)
                                                                                                                                                                                                             kali / 500%

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”)     Musyarakah                            100.000         14 Oktober 2027         6,50%                                                        Minimal 110% / 1.1      Maksimal 5 (lima)
                                                                                                                                                                                                             kali / 500%




                                                                                                               37
Page 63
                                                                 Bagian          Bagian
                                                                  jatuh          jangka
                                                                 tempo          panjang                           Suku
                                                                 dalam           setelah                         Bunga                                             Debt Service
                                              Nama                 satu         dikurangi    Tanggal Jatuh         Per                                            Coverage Ratio      Debt to Equity
            Kreditur                         Fasilitas           tahun         satu tahun       Tempo            Tahun           Agunan/            Pelunasan        (DSCR)            Ratio (DER)
PT Bank Maybank Tbk (“Maybank”)           PPB                                               21 Desember
                                          Musyarakah                                        2028
                                          IB
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)          Time Loan                                         24 Mei 2026
PT Bank Permata, Tbk (“Permata”)          Musyarakah                                        30 Oktober 2026
PT    Bank     Shinhan      Indonesia     Demand Loan            200.000                    24 September         6,35%
(“Shinhan”)                                                                                 2025
PT Bank Danamon Indonesia Tbk             Kredit                                            21 Oktober 2026
(“Danamon”)                               Berjangka

PT Bank Danamon Unit Syariah              Pembiayaan                                        21 Oktober 2026
(“Danamon Syariah”)                       Musyarakah




Perusahaan Anak – PT Marga Sarana Jabar Pinjaman Sindikasi terdiri dari:
1. PT Bank Rakyat Indonesia              Kredit                     7.569        982.929    30 Desember          6,75%   Pendapatan Tol dan             2.523   Minimal lebih dari
    (Persero), Tbk (“BRI”)               Investasi                                          2035                         Pendapatan Usaha                       100% / 1 kali
2. PT Sarana Multi Infrastruktur                                                                                         Lainnya Selama Masa
    (Persero)              (“SMI”)                                                                                       Konsesi

Pinjaman Bank
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk            Pembiayaan               7.580        1.118.771   28 Maret 2035        6,25%                                  2.850
(“Danamon”)                               Bilateral

Perusahaan Anak – PT Jasamarga Kunciran Cengkareng Pinjaman Sindikasi terdiri dari:
1. PT Bank Rakyat Indonesia              Kredit                                         -   28 November              -   Pendapatan Tol dan Polis               Minimal lebih dari   Maksimal 70:30
     (Persero), Tbk (“BRI”)              Investasi                                          2035                         Asuransi Aset jalan tol                100% / 1 kali        antara porsi
2. Pt Bank Negara Indonesia                                                                                                                                                          kreditur dan
     (Persero), Tbk (“BNI”)                                                                                                                                                          debitur
3. PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”)
Pinjaman Sindikasi terdiri dari:
1.     PT Sarana Multi Infrastruktur     Kredit                23.169           3.400.490   18 Desember          6,75%   Pendapatan Tol dan Polis      90.669   Minimal lebih dari   Maksimal 70:30
       (Persero), Tbk (“SMI”)            Investasi                                          2038                         Asuransi Aset jalan tol                100% / 1 kali        antara porsi
2.     Pt Bank Negara Indonesia                                                                                                                                                      kreditur dan
       (Persero), Tbk (“BNI”)                                                                                                                                                        debitur
3.     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
       (“Mandiri”)

Perusahaan Anak – PT Marga Trans Nusanatara Pinjaman Sindikasi terdiri dari:
PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”)       Kredit                    4.717         2.814.608   23 Oktober 2037      6,75%   Hak Pengusahaan Jalan          3.907   Minimal lebih dari   Maksimal 70:30
                                        Investasi                                                                        Tol (HPJT) selama masa                 100% / 1 kali        antara porsi
                                                                                                                         konsesi                                                     kreditur dan
                                                                                                                                                                                     debitur



                                                                                                            38
Page 64
                                                                  Bagian          Bagian
                                                                   jatuh          jangka
                                                                  tempo          panjang                           Suku
                                                                   dalam          setelah                         Bunga                                               Debt Service
                                               Nama                 satu         dikurangi    Tanggal Jatuh         Per                                              Coverage Ratio      Debt to Equity
             Kreditur                         Fasilitas            tahun        satu tahun       Tempo            Tahun           Agunan/              Pelunasan        (DSCR)            Ratio (DER)
Perusahaan Anak – PT Jasamarga Bali Tol Pinjaman Sindikasi terdiri dari:
1.   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk         Kredit                  111.834        409.693    22 Juni 2027         6,81%   Hak Pengusahaan Jalan           93.130   Minimal lebih dari   Maksimal 70:30
     (“Mandiri”)                           Investasi                                                                      Tol (HPJT) selama masa                   100% / 1 kali        antara porsi
2.   Pt Bank Negara Indonesia                                                                                             konsesi                                                       kreditur dan
     (Persero), Tbk (“BNI”)                                                                                                                                                             debitur
3.   PT Bank Rakyat Indonesia
     (Persero), Tbk (“BRI”)
4.   PT Bank Tabungan Negara
     (Persero), Tbk (“BTN”)
5.   PT Bank Central Asia, Tbk
     (“BCA”)
6.   PT Bank Pembangunan Daerah
     Sumatera Utara

Perusahaan Anak – PT Jasamarga Kualanamu Tol Pinjaman Sindikasi terdiri dari:
1.   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk     1. Kredit              195.790            1.509.087   23 Maret 2030        5,75%   1.   Hak Pengusahaan            90.106   Minimal lebih dari   Maksimal 70:30
     (“Mandiri”)                           Investasi                                                                           Jalan Tol (HPJT)                    100% / 1 kali        antara porsi
2.   PT Bank Negara Indonesia                                                                                                  selama masa konsesi                                      kreditur dan
     (Persero), Tbk (“BNI”)                                                                                               2.   Pendapatan 39old                                         debitur
3.   PT Bank Rakyat Indonesia          2. Bunga                 23.038            177.572                                      an Polis Asuransi
     (Persero), Tbk (“BRI”)                Masa                                                                                Aset jalan tol
4.   PT Bank Pembangunan Daerah            Konstruksi                                                                     3.   Rekening Dana
     Sumatera Utara                                                                                                            penampungan
                                                                                                                          4.   Tagihan atas
                                                                                                                               pendapatan dari
                                                                                                                               hasil klaim asuransi,
                                                                                                                               bank garansi dan
                                                                                                                               penggantian dana
                                                                                                                               dari pemerintah
                                                                                                                               diikat fidusi

Perusahaan Anak – PT Cinere Serpong Jaya Pinjaman Sindikasi terdiri dari:
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk          Kredit                   61.330        2.107.793   11 Oktober 2034      6,63%   Pendapatan Tol                  16.726   Minimal lebih dari   Maksimal 70:30
    (“Mandiri”)                           Investasi                                                                                                                100% / 1 kali        antara porsi
2. PT Bank Negara Indonesia                                                                                                                                                             kreditur dan
    (Persero), Tbk (“BNI”)                                                                                                                                                              debitur
3. PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”)

Perusahaan Anak – PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Pinjaman Sindikasi terdiri dari:
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk         Kredit                84.192           6.394.056    20 Desember          6,25%   1.   Hak Pengusahaan            84.572   Minimal lebih dari   Maksimal 70:30
    (“Mandiri”)                          Investasi                                           2033                              Jalan Tol (HPJT)                    100% / 1 kali        antara porsi
2. PT Bank Rakyat Indonesia                                                                                                    selama masa konsesi                                      kreditur dan
    (Persero), Tbk (“BRI”)                                                                                                2.   Pendapatan 39old                                         debitur
3. PT Sarana Multi Infrastruktur                                                                                               an Polis Asuransi
    (Persero) (“SMI”)                                                                                                          Aset jalan tol




                                                                                                             39
Page 65
                                                                Bagian              Bagian
                                                                 jatuh              jangka
                                                                tempo              panjang                          Suku
                                                                dalam               setelah                        Bunga                                               Debt Service
                                              Nama                satu             dikurangi    Tanggal Jatuh        Per                                              Coverage Ratio      Debt to Equity
              Kreditur                       Fasilitas          tahun             satu tahun       Tempo           Tahun            Agunan/             Pelunasan        (DSCR)            Ratio (DER)
4. Lembaga Pembiayaan Ekspor                                                                                               3.   Rekening Dana
    Indonesia (“LPEI”)                                                                                                          penampungan
5. PT Bank Mega, Tbk                                                                                                       4.   Tagihan atas
6. PT Bank Pembangunan Daerah                                                                                                   pendapatan dari
    Jawa Timur Tbk                                                                                                              hasil klaim asuransi,
7. PT Bank Syariah Indonesia, Tbk                                                                                               bank garansi dan
    (“BSI”)                                                                                                                     penggantian dana
8. PT Bank ICBC Indoneisa                                                                                                       dari pemerintah
9. PT Bank Pembangunan Daerah                                                                                                   diikat fidusia
    Papua
10. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
11. PT      Bank       Pembangunan
    Kalimantan Selatan
12. PT Bank Jabar Banten Syariah
    (“BJB”)

Perusahaan Anak – PT Jasamarga Manado Bitung Pinjaman Sindikasi terdiri dari:
1. PT Bank Negara Indonesia             Kredit                  44.206             2.742.265   23 Desember         6,92%   Hak Pengusahaan Jalan           44.206   Minimal lebih dari   Maksimal 70:30
    (Persero), Tbk (“BNI”)              Investasi                                              2030                        Tol (HPJT) selama                        100% / 1 kali        antara porsi
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                                                                                                         kreditur dan
    (“Mandiri”)                                                                                                                                                                          debitur
3. PT Sarana Multi Infrastruktur
    (Persero) (“SMI”)
4. Lembaga Pembiayaan Ekspor
    Indonesia (“LPEI”)
5. PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”)
6. PT Bank ICBC Indoneisa
7. PT Bank Pembangunan Daerah
    Sulawesi Selatan dan Sulawesi
    Barat
8. PT Bank Pembangunan Daerah
    Riau
9. PT Bank Pembangunan Daerah
    Jawa Tengah

Perusahaan Anak – PT Jasamarga Japek Selatan Pinjaman Modal Kerja terdiri dari:
PT Bank Negara Indonesia (Persero),      Pinjaman            1.537.284                     -   17 Juli 2025        6,75%                                            Minimal lebih dari   Maksimal 70:30
Tbk (“BNI”)                              Talangan                                                                                                                   100% / 1 kali        antara porsi
                                                                                                                                                                                         kreditur dan
                                                                                                                                                                                         debitur
PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”)         Pinjaman             3.613.704                   -   01 September        7,35%                                            Minimal lebih dari   Maksimal 70:30
                                          Talangan                                             2025                                                                 100% / 1 kali        antara porsi
                                                                                                                                                                                         kreditur dan
                                                                                                                                                                                         debitur
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),       Pinjaman                       -           79.742    31 Desember         7,75%                                            Minimal lebih dari   Maksimal 70:30
Tbk (“BRI”)                               Talangan                                             2026                                                                 100% / 1 kali        antara porsi



                                                                                                              40
Page 66
                                                               Bagian           Bagian
                                                                jatuh           jangka
                                                               tempo           panjang                          Suku
                                                               dalam            setelah                        Bunga                                                 Debt Service
                                             Nama                satu          dikurangi     Tanggal Jatuh       Per                                                Coverage Ratio      Debt to Equity
             Kreditur                       Fasilitas          tahun          satu tahun        Tempo          Tahun            Agunan/               Pelunasan        (DSCR)             Ratio (DER)
                                                                                                                                                                                       kreditur dan
                                                                                                                                                                                       debitur
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk            Pinjaman                       -      2.486.315    19 Desember        6,90%                                              Minimal lebih dari   Maksimal 70:30
(“Mandiri”)                              Talangan                                           2027                                                                  100% / 1 kali        antara porsi
                                                                                                                                                                                       kreditur dan
                                                                                                                                                                                       debitur
Perusahaan Anak – PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi Pinjaman Sindikasi terdiri dari:
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk        1. Kredit                               3.538.236   20 November        7,65%   1.   Hak Pengusahaan                       Minimal lebih dari   Maksimal 70:30
     (“Mandiri”)                           Investasi                                        2038                            Jalan Tol (HPJT)                      100% / 1 kali        antara porsi
2. PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”)    2. Bunga                                                                            selama masa konsesi                                        kreditur dan
3. PT Sarana Multi Infrastruktur           Masa                                                                        2.   Pendapatan 41old an                                        debitur
     (Persero) (“SMI”)                     Konstruksi                                                                       Polis Asuransi Aset
4. PT Bank Pembangunan Daerah                                                     150.192                                   jalan tol
     Papua                                                                                                             3.   Rekening Dana
5. PT Bank Pembangunan Daerah                                                                                               penampungan
     Jawa Timur Tbk                                                                                                    4.   Tagihan atas
6. PT Bank Pembangunan Daerah                                                                                               pendapatan dari hasil
     Bali                                                                                                                   klaim asuransi, bank
7. PT Bank DKI (“DKI”)                                                                                                      garansi dan
8. PT Bank Pembangunan Daerah                                                                                               penggantian dana dari
     Jawa Barat dan Banten Tbk                                                                                              pemerintah diikat
9. PT Bank Pembangunan Daerah                                                                                               fidusia
     Kalimantan Barat
10. PT Bank Pembangunan Daerah
     Maluku dan Maluku Utara
Pinjaman Dana Talangan Tanah
PT Bank Permata, Tbk (“Permata”)         Dana                   3.417                   -   30 Oktober 2025    8,75%   1.    Tagihan          atas        1.855
                                         Talangan                                                                            pengembalian Dana
                                         Tanah                                                                               Talangan Tanah dari
                                                                                                                             Pemerintah
                                                                                                                             dan/atau     instansi
                                                                                                                             berwenang lain yang
                                                                                                                             ditunjuk Pemerintah
                                                                                                                       2.    Rekening
                                                                                                                             Penampungan Dana
                                                                                                                             Talangan Tanah yang
                                                                                                                             diikat dengan gadai
                                                                                                                             rekening       senilai
                                                                                                                             Rp100.000.000.000,-
                                                                                                                             (seratus       milyar
                                                                                                                             rupiah) yang dimiliki
                                                                                                                             nasabah
                                                                                                                       3.    LoU(Letter          of
                                                                                                                             Undertaking) atau
                                                                                                                             Surat    Pernyataan
                                                                                                                             Kesanggupan dari



                                                                                                          41
Page 67
                                                                 Bagian            Bagian
                                                                  jatuh            jangka
                                                                 tempo            panjang                         Suku
                                                                 dalam             setelah                       Bunga                                              Debt Service
                                              Nama                 satu           dikurangi    Tanggal Jatuh       Per                                             Coverage Ratio       Debt to Equity
              Kreditur                       Fasilitas           tahun           satu tahun       Tempo          Tahun            Agunan/            Pelunasan        (DSCR)             Ratio (DER)
                                                                                                                              Pemegang Saham
                                                                                                                              Nasabah     dalam
                                                                                                                              bentuk Keputusan
                                                                                                                              Rapat       Umum
                                                                                                                              Pemegang Saham
                                                                                                                              Sirkuler
Perusahaan Anak – PT Jasamarga Jogja Bawen Pinjaman Sindikasi terdiri dari:
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk           Kredit                                   2.567.637   19 Desember        6,90%   Hak Pengusahaan Jalan                   Minimal lebih dari    Maksimal 5 (lima)
(“Mandiri”)                              Investasi                                            2027                       Tol (HPJT) selama                       100% / 1 kali         kali/ 500%

Perusahaan Anak – PT Jasamarga Akses Patimban Pinjaman Sindikasi terdiri dari:
PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”)        Kredit                                    546.303    17 Desember        7,75%   Hak Pengusahaan Jalan                   Minimal lebih dari    Maksimal 70:30
                                         Investasi                                            2026                       Tol (HPJT) selama                       100% / 1 kali         antara porsi
PT Sarana Multi Infrastruktur            Kredit                                    546.303                       7,75%                                                                 kreditur dan
(Persero) (“SMI”)                        Investasi                                                                                                                                     debitur


Pinjaman Sindikasi PT JSM
PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”)         Kredit                 186.453          3.321.620   13 Oktober 2033    6,75%   Hak Pengusahaan Jalan          98.980   Minimal lebih dari    Maksimal 2.2
                                          Investasi                                                                      Tol (HPJT) selama                       100% / 1 kali         (dua koma dua)
                                                                                                                                                                                       kali/ 220%
Pinjaman Sindikasi PT JGP
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk            Kredit                  91.984          2.115.631   24 Agustus 2032    6,65%   Hak Pengusahaan Jalan          65.703   Minimal lebih dari    Maksimal 70:30
(“Mandiri”)                               Investasi                                                                      Tol (HPJT) selama                       100% / 1 kali sejak   antara porsi
                                                                                                                                                                 tahun ke 4 setelah    kreditur dan
                                                                                                                                                                 ruas tol beroperasi   debitur
Pinjaman Sindikasi PT JSN
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk            Kredit                  66.625          1.791.129   21 Desember        6,75%   Hak Pengusahaan Jalan          80.750   Minimal lebih dari    Maksimal 70:30
(“Mandiri”)                               Investasi                                           2034                       Tol, seluruh tagihan dan                100% / 1 kali         antara porsi
PT Bank Negara Indonesia (Persero),       Kredit                  76.375          1.501.231                      6,75%   pendapatan dan usaha-          35.250                         kreditur dan
Tbk (“BNI”)                               Investasi                                                                      usaha lain, kesuluruhan                                       debitur
PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”)         Kredit                  55.250          1.085.741                      6,75%   escrow          accounts,      25.500
                                          Investasi                                                                      pendapatan dari hasil
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”)           Kredit                  32.500           638.822                       6,75%   klaim asuransi, Garansi        15.000
                                          Investasi                                                                      Bank, dan Penggantian
                                                                                                                         dana dari Pemerintah
Pinjaman Sindikasi PT JNK
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk            Kredit                  23.916           990.011    21 Desember        6,75%   Hak Pengusahaan Jalan          57.426   Minimal lebih dari    Maksimal 70:30
(“Mandiri”)                               Investasi                                           2034                       Tol, seluruh tagihan dan                100% / 1 kali         antara porsi
PT Bank Negara Indonesia (Persero),       Kredit                  23.916           990.011                       6,75%   pendapatan dan usaha-          57.426                         kreditur dan
Tbk (“BNI”)                               Investasi                                                                      usaha lain, kesuluruhan                                       debitur
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (“BSI”)    Kredit                   8.468           350.512                       6,75%   escrow          accounts,      20.332
                                          Investasi                                                                      pendapatan dari hasil
                                                                                                                         klaim asuransi, Garansi
                                                                                                                         Bank, dan Penggantian
                                                                                                                         dana dari Pemerintah



                                                                                                            42
Page 68
                                                         Bagian       Bagian
                                                          jatuh       jangka
                                                         tempo       panjang                          Suku
                                                         dalam        setelah                        Bunga                                              Debt Service
                                             Nama          satu      dikurangi    Tanggal Jatuh        Per                                             Coverage Ratio      Debt to Equity
              Kreditur                      Fasilitas    tahun      satu tahun       Tempo           Tahun           Agunan/             Pelunasan        (DSCR)            Ratio (DER)
Pinjaman Siindikasi PT JSB
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk           Kredit           73.133     2.676.968   27 Desember         6,75%   Hak Pengusahaan Jalan         114.254   Minimal lebih dari   Maksimal 70:30
(“Mandiri”)                              Investasi                               2036                        Tol, seluruh tagihan dan                100% / 1 kali        antara porsi
PT Bank Negara Indonesia (Persero),      Kredit           54.850     1.763.526                       6,75%   pendapatan dan usaha-          21.940                        kreditur dan
Tbk (“BNI”)                              Investasi                                                           usaha lain, kesuluruhan                                      debitur
PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”)        Kredit           85.323     2.724.339                       6,75%   escrow          accounts,      34.129
                                         Investasi                                                           pendapatan dari hasil
PT Keb Hana Indonesia, Tbk (“Hana”)      Kredit            4.876      156.758                        6,75%   klaim asuransi, Garansi         1.950
                                         Investasi                                                           Bank, dan Penggantian
                                                                                                             dana dari Pemerintah
Pinjaman Term Loans PT JPT
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk           Term Loan        23.000      159.000    15 Juli 2028        6,50%   Hak Pengusahaan Jalan          10.000   Minimal lebih dari   Maksimal 70:30
(“Mandiri”)                                                                                                  Tol, seluruh tagihan dan                100% / 1 kali        antara porsi
                                                                                                             pendapatan dan usaha-                                        kreditur dan
                                                                                                             usaha lain, kesuluruhan                                      debitur
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (“BSI”)   Term Loan        15.000      195.000    15 Juni 2026        6,50%   escrow          accounts,      11.500   Minimal lebih dari   Maksimal 70:30
                                                                                                             pendapatan dari hasil                   100% / 1 kali        antara porsi
                                                                                                             klaim asuransi, Garansi                                      kreditur dan
                                                                                                             Bank, dan Penggantian                                        debitur
                                                                                                             dana dari Pemerintah
                                                        6.739.499   55.757.291                                                           1.280.684




                                                                                                43
Page 69
KOMITMEN DAN KONTINJENSI

Berikut adalah kontinjensi Perseroan dan Perusahaan Anak yang terdapat kemungkinan arus keluar
manfaat ekonomi :
a. Kewajiban Karena Pengakhiran Perjanjian Kuasa Penyelenggaraan
b. Tuntutan Ganti Rugi Kepada PT Lapindo Brantas dan Penutupan Sebagian Jalan Tol Surabaya-
    Gempol Seksi Porong-Gempol
c. Gugatan Ganti Rugi dari Pemilik Tanah untuk Jalan Tol
d. Penggantian Lahan
e. Pengembalian Investasi Pemerintah
f. Kompensasi Pengembalian Aset Tanah Jalan Tol Semarang-Demak
g. Gugatan Perjanjian Pembangunan Simpang Susun Karawang Barat STA 47+130
h. Gugatan Budhi Yulianor pada Perkara Ganti Rugi Banjir
i. Gugatan Eucharia Binti Neneng S
j. Gugatan PT Citra Lamtoro Gung Persada dan PT Hanurata

PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN INFORMASI TAMBAHAN

Setelah periode 30 Juni 2025, Perseroan telah melakukan pelunasan atas fasilitas kredit yang diberikan
oleh Bank BNI sebesar Rp400.000 juta pada tanggal 24 Juli 2025 dengan tingkat suku bunga yang
berlaku sebesar 6,50%, dengan sifat perjanjian revolving dan perjanjian kredit ini tidak disyaratkan
adanya agunan.

Pada tanggal 25 Juli 2025, Perseroan telah melakukan pelunasan atas fasilitas kredit yang diberikan
oleh Bank CIMB sebesar Rp500.000 juta pada tanggal 25 Juli 2025 dengan tingkat suku bunga yang
berlaku sebesar 6,50%, dengan sifat perjanjian revolving dan perjanjian kredit ini tidak disyaratkan
adanya agunan.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
 INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
 PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA
 LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
 SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA INFORMASI TAMBAHAN
 INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-
 LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
 LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
 LAPORAN KEUANGAN DAN INFORMASI TAMBAHAN INI.
 SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI
 YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
 TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
 OBLIGASI.
 PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
 PERJANJIAN UTANG DAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OJK.
 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI
 ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
 DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN
 KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH
 DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN
 SEBAGAIMANA MESTINYA.

                                                 44
Page 70
IV. IKHTISAR KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah
ini yang bersumber dari laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
2024 serta tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, beserta catatan-
catatan atas laporan-laporan keuangan tersebut. Calon Investor juga harus membaca Bab V Informasi
Tambahan ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen.

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
dan 2024 (tidak di audit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana
tercantum dalam laporannya No. 00065/2.1030/AU.1/06/0645-3/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025
dan ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi (Rekan pada RSM Indonesia dengan Registrasi Akuntan
Publik No.AP.0645) dengan opini Tanpa Modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 31 Desember       31 Desember
               KETERANGAN                      30 Juni 2025
                                                                     2024              2023
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                  6.365.412         4.810.319         4.438.951
 Investasi jangka pendek                                23.570            22.791         1.360.795
   Piutang lain-lain
   Pihak berelasi                                      457.137           381.362           350.775
 Pihak ketiga                                          829.639           761.565           915.572
 Persediaan                                            147.689           147.978           119.490
 Biaya dibayar dimuka dan uang muka                    387.090           106.727            95.910
 Pajak dibayar dimuka                                  189.529           135.854           134.956
 Dana dibatasi penggunaannya                           549.838           487.735           558.326
 TOTAL ASET LANCAR                                   8.949.904         6.854.331         7.974.775
 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang lain-lain                                    326.590           312.946            275.000
 Dana dibatasi penggunaannya                          246.832           232.739            292.783
 Investasi pada entitas asosiasi dan ventura
 bersama – neto                                      7.247.900         7.097.939         6.155.705
 Aset tetap – neto                                     511.118           507.465           474.401
 Properti investasi – neto                           1.001.491           979.181           751.557
 Aset takberwujud – neto
   Hak pengusahaan jalan tol                      125.482.001       122.945.666        111.246.294
   Lainnya                                             79.522            87.074            109.573
 Goodwill                                              41.849            41.849             41.849
 Aset keuangan lainnya – neto                         259.846           259.846            246.677
 Aset tidak lancar lainnya – neto                   1.171.685         1.407.403          1.720.233
 Aset derivatif                                             -                 -             23.142
 Aset pajak tangguhan                                  67.147                 -                  -
 -TOTAL ASET TIDAK LANCAR                         136.435.981       133.872.108        121.337.214
 TOTAL ASET                                       145.385.885       140.726.439        129.311.989
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK


                                                45
Page 71
                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Desember        31 Desember
               KETERANGAN                       30 Juni 2025
                                                                       2024               2023
Utang usaha                                              122.032          144.777             179.230
Utang Kontraktor                                         396.589          494.361             560.316
Utang pajak                                              235.707        1.806.578             363.898
Beban akrual                                           8.521.123       10.354.508           8.120.532
Utang bank                                             1.137.891          573.213           4.499.415
Utang lembaga keuangan bukan bank                              -                 -            908.102
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo
dalam satu tahun:
  Utang bank                                           6.735.808        4.882.857          5.072.042
  Utang lembaga keuangan bukan bank                            -                -            200.000
  Utang obligasi                                         286.000          286.000                  -
  Liabilitas pembebasan tanah                                  -                -          1.298.844
  Liabilitas sewa                                         74.835           64.199             72.631
  Provisi pelapisan jalan tol                            766.456          728.154            541.854
  Pendapatan diterima dimuka                             148.693          104.112             46.724
  Liabilitas imbalan kerja                                     -                -              1.794
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya              1.724.831          921.785            955.782
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                        20.149.965       20.360.544         22.821.164
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan                             5.547.350        5.158.436          5.651.292
Utang kontraktor jangka panjang                          774.441          600.776            488.130
Beban akrual jangka panjang                              708.403          700.629            715.029
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
  Utang bank                                          55.440.029       52.078.327         57.046.445
  Utang lembaga keuangan bukan bank                      350.000          272.000                  -
  Utang obligasi                                       1.539.029        1.538.161            897.353
  Liabilitas pembebasan tanah                            109.008          109.008            251.066
  Liabilitas sewa                                         66.687           59.819             57.385
  Provisi pelapisan jalan tol                            812.411          683.207            731.649
  Pendapatan diterima dimuka                              36.535           70.594             73.683
  Liabilitas imbalan kerja jangka panjang              1.319.752        1.307.197          1.316.108
Liabilitas derivatif                                           -                -             67.171
Liabilitas jangka panjang lainnya                        246.587          246.588            284.308
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                       66.950.232       62.824.742         67.579.619
TOTAL LIABILITAS                                      87.100.197       83.185.286         90.400.783
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk
Modal saham – nilai nominal Rp500
  (rupiah penuh) per saham
Modal dasar 19.040.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor
  penuh – 1 saham seri A Dwiwarna
  dan 7.257.871.199 saham seri B                       3.628.936        3.628.936          3.628.936
Tambahan modal disetor – neto                          3.997.085        3.997.085          3.997.085
Selisih atas transaksi entitas non-pengendali          1.962.273        1.962.273            (51.064)
Saldo laba
  Telah ditentukan penggunaannya                       8.971.304        8.971.304          8.971.304
  Belum ditentukan penggunaannya                      18.695.704       17.958.412         13.697.656
Penghasilan komprehensif lain:
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi
  dari aset keuangan pada nilai wajar              (1.343.526)         (1.344.089)        (1.166.806)


                                                 46
Page 72
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        31 Desember           31 Desember
               KETERANGAN                            30 Juni 2025
                                                                            2024                  2023
Pengukuran nilai wajar derivatif lindung nilai
arus kas                                                            -                    -           (50.675)
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja
jangka panjang                                           (1.129.599)          (1.130.887)         (1.134.999)
Ekuitas Neto yang Dapat Diatribusikan
kepada
Pemilik Entitas Induk                                    34.782.177            34.043.034         27.891.437
Kepentingan Non-Pengendali                               23.503.511            23.498.119         11.019.769
TOTAL EKUITAS                                            58.285.688            57.541.153         38.911.206
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                            145.385.885           140.726.439        129.311.989

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                          Periode 6 (enam) bulan yang            Tahun yang berakhir pada
            KETERANGAN                    berakhir pada tanggal 30 Juni            tanggal 31 Desember
                                             2025            2024                  2024            2023
PENDAPATAN
Pendapatan tol                               8.785.463          8.375.301         17.185.720      13.948.029
Pendapatan usaha lainnya                       695.527            732.688          1.542.518       1.617.953
Pendapatan konstruksi                        3.461.076          3.964.712          9.974.974       5.752.623
Total                                       12.942.066         13.072.701         28.703.212      21.318.605
BEBAN POKOK PENDAPATAN
Beban tol dan usaha lainnya                 (3.892.967)        (3.758.708)        (7.482.043)     (6.643.256)
Beban konstruksi                            (3.433.371)        (3.940.008)        (9.903.014)     (5.716.823)
Total                                       (7.326.338)        (7.698.716)       (17.385.057)    (12.360.079)
LABA BRUTO                                    5.615.728          5.373.985         11.318.155       8.958.526
Pengahasilan keuangan                           156.670            112.783            261.467         255.966
Penghasilan lain-lain                             73.650             51.242           260.366         150.107
Beban umum dan administrasi                   (996.116)          (978.268)        (2.311.776)     (2.007.934)
Beban lain-lain                                 (26.559)           (22.140)         (168.285)       (116.520)
Beban pajak atas penghasilan keuangan           (28.428)           (18.617)           (46.591)        (30.675)
Keuntungan dari nilai wajar investasi
  asosiasi                                               -                -          186.407       4.017.364
Kerugian dari nilai wajar investasi
jangka pendek                                            -                -         (144.002)       (963.687)
Keuntungan dari pembelian dengan
  diskon                                              -                  -            176.271       1.058.750
Keuntungan dari pelepasan investasi                   -                  -                  -               -
LABA USAHA                                    4.794.905          4.518.985          9.532.012     11.321.897
Beban keuangan                              (1.637.191)        (2.057.102)        (4.026.294)     (3.595.929)
Bagian atas laba (rugi) neto entitas
asosiasi dan ventura bersama                        83.937         150.902           268.555         200.457
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                   3.241.651       2.612.785         5.774.273       7.926.425
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
  Kini                                           (449.223)       (484.176)         (962.010)        (867.313)
  Tangguhan                                      (313.694)         749.093           807.655        (309.623)
TOTAL BEBAN PAJAK PENGHASILAN                    (762.917)         264.917         (154.355)      (1.176.936)
LABA TAHUN BERJALAN                              2.478.734       2.877.702         5.619.918        6.749.489
PENGHASILAN                   (BEBAN)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi tahun berikutnya

                                                       47
Page 73
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                            Periode 6 (enam) bulan yang          Tahun yang berakhir pada
             KETERANGAN                     berakhir pada tanggal 30 Juni          tanggal 31 Desember
                                               2025            2024                2024            2023
Pengukuran kembali liabilitas imbalan
kerja jangka panjang                               9.264            40.230             5.009       (131.347)
Bagian atas laba (rugi) komprehensif
lain                                 atas
asosiasi dan ventura bersama                           -             (146)             (649)            (92)
Pajak penghasilan terkait                        (7.975)            10.716               359         25.398
Pengukuran kembali liabilitas imbalan
kerja jangka panjang - setelah pajak               1.289            50.800             4.719       (106.041)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke
laba rugi tahun berikutnya
Keuntungan/(Kerugian) yang belum
direalisasi dari aset keuangan lainnya
dan investasi jangka pendek pada nilai
wajar                                                780             1.067         (382.119)     (1.115.351)
Penyesuaian reklasifikasi atas investasi
jangka pendek diukur nilai wajar                       -                  -          144.002        963.687
Pengukuran nilai wajar derivatif lindung
nilai arus kas                                         -            94.905            53.555         48.884
Bagian atas laba (rugi) komprehensif
lain atas asosiasi dan ventura bersama                 -                  -                -         11.895
Pajak penghasilan terkait                           (97)            (1.899)           42.469         33.986
Subtotal       pos-pos    yang      akan
direklasifikasi ke laba rugi tahun
berikutnya                                           683            94.073         (142.093)        (56.899)
BEBAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
BERJALAN                                           1.972           144.873         (137.374)       (162.940)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN                                2.480.706           3.022.575        5.482.544      6.586.549
Laba tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk                         1.871.183           2.347.013        4.535.565      6.793.551
Kepentingan non-pengendali                      607.551             530.689        1.084.353        (44.062)
TOTAL                                         2.478.734           2.877.702        5.619.918      6.749.489
Total penghasilan komprehensif tahun
berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk                         1.873.034           2.487.052        4.417.548      6.619.793
Kepentingan non-pengendali                      607.672             535.523        1.064.996        (33.244)
TOTAL                                         2.480.706           3.022.575        5.482.544      6.586.549
LABA PER SAHAM (RUPIAH PENUH)                    257,81              323,37           624,92          936,03

ARUS KAS

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                    Periode 6 (enam) bulan
                                                                                  Tahun yang berakhir pada
                                                      yang berakhir pada
                 KETERANGAN                                                         tanggal 31 Desember
                                                        tanggal 30 Juni
                                                      2025           2024            2024          2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pendapatan tol                    8.682.285      8.389.410    17.208.104     13.957.336
Penerimaan kas dari pendapatan lainnya                  669.935        831.006      1.598.146      1.561.622
Pembayaran kepada pemasok                           (2.515.977)    (2.384.319)    (3.969.977)    (3.710.254)

                                                     48
Page 74
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                 Periode 6 (enam) bulan
                                                                               Tahun yang berakhir pada
                                                    yang berakhir pada
                KETERANGAN                                                       tanggal 31 Desember
                                                      tanggal 30 Juni
                                                    2025           2024            2024           2023
Pembayaran kepada karyawan                       (1.665.607) (1.474.364)        (2.519.593)    (2.248.918)
Pembayaran biaya pelapisan ulang                      (5.628)         (557)       (786.313)      (651.833)
Kas Neto Diperoleh dari Operasi                    5.165.008     5.361.176      11.530.367       8.907.953
Pembayaran pajak penghasilan                     (1.922.354)      (537.082)     (1.217.810)    (1.297.085)
Penerimaan bunga                                     144.597         94.166         214.877        225.291
Pembayaran bunga                                 (1.590.450) (2.072.992)        (4.026.460)    (3.670.203)
Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas
Operasi                                           1.766.801       2.845.268      6.500.974      4.165.956
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Dampak kombinasi bisnis                                    -               -         50.011        366.494
Penambahan hak pengusahaan jalan tol             (4.749.320)     (3.798.683)    (9.503.182)    (5.641.190)
Penambahan aset takberwujud lainnya                  (6.251)         (1.561)       (12.769)       (67.713)
Penambahan piutang talangan tanah kepada
Pemerintah                                             6.749         44.761         98.206        (83.596)
Pencairan dana dibatasi penggunaannya - neto        (76.196)      (140.916)        130.635          22.689
Penambahan investasi asosiasi dan ventura
bersama                                             (66.024)      (146.837)      (552.656)      (704.529)
Pengembalian uang muka setoran modal
Investasi asosiasi dan ventura bersama                35.126               -             -              -
Penambahan aset tetap                                (9.918)         (4.235)     (124.677)       (74.372)
Penerimaan atas penjualan aset tetap                       -               -             -         34.493
Perolehan properti investasi                        (40.060)        (63.195)     (262.942)      (227.701)
Pengembalian (Penambahan) uang muka
setoran modal aset keuangan                                  -             -        (2.457)        (2.365)
Penerimaan dividen atas investasi asosiasi dan
ventura bersama                                              -            -          5.406               -
Penerimaan dividen atas aset keuangan                  15.466        14.690         14.690          17.773
Penambahan aset tidak lancar lainnya                      (64)            -          (402)        (58.383)
Penambahan investasi jangka pendek                           -    (351.348)      (654.772)     (1.905.953)
Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas
Investasi                                        (4.890.492)     (4.447.324)   (10.814.909)    (8.324.353)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan utang bank                             7.045.065       6.894.929     15.808.356     17.673.280
Penerimaan utang lembaga keuangan bukan
bank                                                   78.000     1.594.074      1.821.085        908.102
Penerimaan utang obligasi                                   -             -        932.350              -
Penerimaan dari pelepasan saham PT
Jasamarga Transjawa Tol                                                         12.825.000                -
Penerimaan dari penerbitan saham di PT
Transjawa Tol oleh pihak non-pengendali                                          2.500.000                -
Penerimaan dari penerbitan saham di
perusahaan anak oleh pihak non-pengendali             29.315          89.954        167.273        102.699
Pembayaran utang bank                            (1.286.768)     (5.352.431)   (25.313.034)   (16.567.983)
Pembayaran utang lembaga keuangan bukan
bank                                                       -     (1.016.442)    (2.657.187)              -
Pembayaran utang obligasi                                  -               -              -    (1.100.350)
Pembayaran liabilitas pembebasan tanah                     -               -      (898.942)      (147.640)
Pembayaran Liabilitas sewa                          (52.937)        (55.292)       (74.593)      (144.774)
Pembayaran dividen                               (1.133.891)       (284.938)      (425.005)      (555.104)
Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Pendanaan                        4.678.784       1.869.854      4.685.303        168.230

                                                  49
Page 75
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                 Periode 6 (enam) bulan
                                                                              Tahun yang berakhir pada
                                                   yang berakhir pada
                  KETERANGAN                                                    tanggal 31 Desember
                                                     tanggal 30 Juni
                                                   2025           2024          2024            2023
 PENURUNAN NETO KAS DAN SETARA KAS                1.555.093       267.798        371.368     (3.990.167)
 Kas dan Setara Kas dari Perusahaan Anak yang
 Didekonsolidasikan
 KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN               4.810.319    4.438.951       4.438.951      8.429.118
 KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN              6.365.412    4.706.749       4.810.319      4.438.951

RASIO-RASIO KEUANGAN

                                                   30 Juni                     31 Desember
                 KETERANGAN
                                                    2025                2024                 2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                               -1,00                 34,64             28,56
 Laba kotor                                                4,50                 26,34             20,77
 Laba usaha                                                6,11                -15,81             53,35
 Laba/(rugi) tahun berjalan                              -13,86                -16,74            190,46
 EBITDA                                                    4,14                 27,32             14,19
 Jumlah aset                                               3,31                  8,83             41,88
 Jumlah liabilitas                                         4,71                 -7,98             37,98
 Jumlah ekuitas                                            1,29                 47,88             51,87
 Rasio Usaha (%)
 Laba kotor / pendapatan                                  43,39                 39,43               42,02
 Laba usaha / pendapatan                                  37,05                 33,21               53,11
 Laba tahun berjalan / pendapatan                         19,15                 19,58               31,66
 Laba tahun berjalan / jumlah aset                         1,70                  3,99                5,22
 Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas                      4,25                  9,77               17,35
 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka
   pendek (%)                                             44,42                 33,66             34,94
 Jumlah liabilitas / total aset (%)                       59,91                 59,11             69,91
 Jumlah liabilitas / total ekuitas (%)                   149,44                144,57            232,33
 Marjin EBITDA (%)                                        67,30                 67,38             63,67
 Interest coverage ratio                                   3,90                  3,13              2,76
 Debt service coverage ratio                               2,18                  0,43              0,49

Rasio Terkait Perjanjian Kredit Perseroan

Rasio Keuangan                                    Rasio yang dipersyaratkan             30 Juni 2025
Interest Coverage Ratio (x)                              Minimal 1,1                    Minimal 1,1
Interest Bearing Debt to Equity Ratio (x)                Maksimal 5                     Maksimal 5

Pada tanggal 30 Juni 2025 Perseroan telah memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian pinjaman.




                                                  50
Page 76
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen yang terdapat di dalam Informasi Tambahan ini diambil
dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak di audit)
serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit
oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana tercantum dalam laporannya
No. 00065/2.1030/AU.1/06/0645-3/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Dedy
Sukrisnadi (Rekan pada RSM Indonesia dengan Registrasi Akuntan Publik No.AP.0645) dengan opini
Tanpa Modifikasian.

1.   Umum

Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama PT Jasa Marga (Indonesia Highway Corporation))
merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jalan tol, memiliki 36 konsesi jalan tol (± 1.736 km)
dan mengoperasikan ± 1.264 km (72,6%) jalan tol yang beroperasi. yang dioperasikan baik di level
induk, anak perusahaan, dan di bawah sub-holding PT Jasamarga Transjawa Tol. Bisnis Perseroan
tersebar di seluruh Indonesia, dimana sebagian besar jalan tol yang berada di Pulau Jawa (± 1.008 km)
sudah terkoneksi dan memberikan dampak positif kepada volume lalu lintas dan pertumbuhan
pendapatan tol.

Perseroan memiliki 2 anak perusahaan yang berfokus pada bisnis pengoperasian dan pemeliharaan
jalan tol serta 1 anak perusahaan di bisnis prospektif.

2. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
   Perusahaan Anak

Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan dan Perusahaan Anak telah dan akan terus
dipengaruhi oleh beberapa faktor penting, termasuk berikut ini :

Tarif Tol

Sebagai perusahaan jalan tol, tarif tol merupakan sumber utama pendapatan sehingga penyesuaian
tarif tol akan sangat berdampak pada kondisi keuangan Perseroan. Sebagaimana diatur dalam UU
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Perseroan berkewajiban untuk melakukan penyesuaian tarif jalan
tol setiap dua tahun sekali dengan mengacu pada inflasi daerah. Untuk mendapatkan kenaikan tarif
regular tersebut setiap ruas jalan tol perlu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang
dipersyaratkan.

Volume Lalu Lintas

Bisnis usaha Perseroan sangat dipengaruhi oleh tingkat volume lalu lintas pada jalan tol yang nantinya
akan berdampak pada arus pendapatan. Volume lalu lintas pada jalan tol terutama ditentukan (i)
perubahan kondisi perekonomian, (ii) kenaikan harga BBM, dan (iii) pertumbuhan panjang jalan tol
yang beroperasi. Selain itu, tersedianya alternatif transportasi lain (misal: kereta api, MRT, LRT
ataupun Trans Jakarta) juga turut mempengaruhi penurunan volume lalu lintas.

Konstruksi Jalan Tol Baru

Memperluas jaringan jalan tol dan meningkatkan konektivitas pada portofolio Perseroan yang ada.
Membangun dan mengoperasikan jalan tol baru secara bertahap untuk menyesuaikan dengan

                                                 51
Page 77
investasi dan kemampuan finansial Perseroan sehingga dapat mendatangkan keuntungan dan
meningkatkan nilai Perseroan.

3. Hasil Kegiatan Operasional

                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                             Periode 6 (enam) bulan
                                                                         Tahun yang berakhir pada
                                                yang berakhir pada
               KETERANGAN                                                  tanggal 31 Desember
                                                  tanggal 30 Juni
                                                2025           2024         2024            2023
 Total Pendapatan                            12.942.066 13.072.701         28.703.212     21.318.605
 Total Beban Pokok Pendapatan                (7.326.338) (7.698.716)     (17.385.057)   (12.360.079)
 Laba Bruto                                    5.615.728     5.373.985     11.318.155      8.958.526
 Laba Usaha                                    4.794.905     4.518.985      9.532.012     11.321.897
 Laba Tahun Berjalan                           2.478.734     2.877.702      5.619.918      6.749.489
 Total Penghasilan Komprehensif     Tahun      2.480.706     3.022.575      5.482.544      6.586.549
 Berjalan

Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Pendapatan

Pendapatan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp12.942.066 juta di mana terjadi penurunan sebesar -1,00% atau setara dengan Rp130.635 juta
dibandingkan dengan pendapatan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp13.072.701
juta. Penurunan pendapatan ini disebabkan menurunnya pendapatan konstruksi di beberapa ruas
jalan tol Perusahaan Anak.

Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebesar Rp7.326.338 juta, menurun sebesar -4,84% atau setara dengan Rp372.378 juta dibandingkan
dengan beban pokok pendapatan Perseroan sebesar Rp7.698.716 juta pada tahun yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024. Penurunan beban pokok pendapatan tersebut disebabkan menurunnya beban
konstruksi di beberapa ruas jalan tol Anak Perusahaan.

Beban Tol dan Usaha Diluar Konstruksi Perseoran pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
adalah sebesar Rp3.892.967 juta, meningkat sebesar 3,57% atau setara dengan Rp134.259 juta
dibanding dengan beban usaha diluar konstruksi pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
sebesar Rp3.758.708 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan kenaikan nilai amortisasi Hak
Pengusahaan Jalan Tol sehubungan dengan pertumbuhan volume lalu lintas dan efek konsolidasi JPT.

Laba Bruto

Laba bruto Perseroan meningkat sebesar 4,50% atau setara dengan Rp241.743 juta menjadi
Rp5.615.728 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dari sebelumnya Rp5.373.985
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Peningkatan tersebut sebagian besar
disebabkan oleh pertumbuhan volume lalu lintas dan penyesuaian tarif pada beberapa ruas tol yang
berpengaruh pada pertumbuhan pendapatan tol.




                                                52
Page 78
Laba Periode Berjalan

Laba tahun berjalan Perseroan menurun sebesar -13,86% atau setara dengan Rp398.968 juta menjadi
Rp2.478.734 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dari sebelumnya Rp2.877.702
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut terutama disebabkan
peningkatan beban pajak penghasilan, dimana pada tahun 2024 terdapat manfaat pajak penghasilan
akibat perlakuan pajak PMK72 dan atas kompensasi kerugian.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Pendapatan

Pendapatan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp28.703.212 juta di mana terjadi peningkatan sebesar 34,64% atau setara dengan Rp7.384.607 juta
dibandingkan dengan pendapatan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp21.318.605 juta. Peningkatan pendapatan ini disebabkan oleh konsolidasi kembali Semarang-
Batang (JSB), Solo-Ngawi (JSN), Ngawi-Kertosono (JNK) pada Juli 2023, dan Gempol-Pandaan (JPT)
pada Desember 2024, pengoperasian jaringan jalan tol JORR 2 secara penuh, serta implementasi
penyesuaian tarif atas 21 ruas jalan tol sepanjang tahun 2023 yang seluruhnya kinerjanya telah
tercermin penuh pada tahun 2024.

Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp17.385.057 juta, meningkat sebesar 40,65% atau setara dengan Rp5.024.978 juta
dibandingkan dengan beban pokok pendapatan Perseroan sebesar Rp12.360.079 juta pada tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan beban pokok pendapatan tersebut
disebabkan meningkatnya kemajuan konstruksi atas ruas jalan tol baru.

Beban Tol dan Usaha Diluar Konstruksi Perseoran pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp7.482.043 juta, meningkat sebesar 12,63% atau setara dengan Rp838.787 juta
dibanding dengan beban usaha diluar konstruksi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desemeber 2023 sebesar Rp6.643.256 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan kenaikan
beban amortisasi akibat konsolidasi kembali Semarang-Batang (JSB), Solo-Ngawi (JSN), dan
NgawiKertosono (JNK) pada Juli 2023 serta kenaikan pada biaya provisi overlay di beberapa ruas.

Laba Bruto

Laba bruto Perseroan meningkat sebesar 26,34% atau setara dengan Rp2.359.629 juta menjadi
Rp11.318.155 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebelumnya
Rp8.958.526 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut
sejalan dengan peningkatan pendapatan tol.

Laba Tahun Berjalan

Laba tahun berjalan Perseroan menurun sebesar -16,74% atau setara dengan Rp1.129.571 juta
menjadi Rp5.619.918 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebelumnya
Rp6.749.489 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut
penurunan laba usaha karena telah berakhirnya buyback RDPT pada tiga ruas di tahun 2023.



                                               53
Page 79
4. Aset, Liabilitas dan Ekuitas

                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                         30 Juni                        31 Desember
             KETERANGAN
                                          2025                   2024                  2023
 Aset Lancar                                  8.949.904             6.854.331              7.974.775
 Aset Tidak Lancar                         136.435.981            133.872.108           121.337.214
 Total Aset                                145.385.885            140.726.439           129.311.989
 Liabilitas Jangka Pendek                   20.149.965             20.360.544             22.821.164
 Liabilitas Jangka Panjang                  66.950.232             62.824.742             67.579.619
 Total Liabilitas                           87.100.197             83.185.286             90.400.783
 Total Ekuitas                              58.285.688             57.541.153             38.911.206
 Total Liabilitas dan Ekuitas              145.385.885            140.726.439           129.311.989

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

Aset

Pada tanggal 30 Juni 2025 total aset lancar Perseroan dan Perusahaan Anaknya adalah sebesar
Rp8.949.904 juta atau meningkat sebesar 30,57% atau setara dengan Rp2.095.573 juta dibandingkan
dengan posisi tanggal 30 Desember 2024 sebesar Rp6.854.331 juta. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh meningkatnya nilai kas setara kas akibat penarikan hutang bank.

Pada tanggal 30 Juni 2025 total aset tidak lancar Perseroan adalah sebesar Rp136.435.981 juta atau
meningkat sebesar 1,92% atau setara dengan Rp2.563.873 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp133.872.108 juta. Peningkatan aset tidak lancar pada tanggal yang
berakhir 30 Juni 2025 disebabkan oleh peningkatan aset tidak lancar pada aset tak berwujud - neto
hak pengusahaan jalan tol sehubungan dengan progres konstruksi jalan tol di JJS, JPB, JJB dan JAP.

Pada tanggal 30 Juni 2025 total aset Perseroan adalah sebesar Rp145.385.885 juta atau meningkat
sebesar 3,31% atau setara dengan Rp4.659.446 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp140.726.439 juta. Peningkatan total aset pada tanggal yang berakhir 30 Juni 2025
terutama disebabkan oleh peningkatan kas setara kas dan aset tak berwujud – neto hak pengusahaan
jalan tol.

Liabilitas

Pada tanggal 30 Juni 2025, total liabilitas jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anaknya adalah
sebesar Rp20.149.965 juta di mana terjadi penurunan sebesar -1,03% setara dengan Rp210.579 juta
dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp20.360.544 juta. Penurunan
liabilitas jangka pendek pada tanggal yang berakhir 30 Juni 2025 disebabkan oleh pelunasan hutang
pajak PPh 29 Perusahaan.

Pada tanggal 30 Juni 2025, total liabilitas jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp66.950.232 juta
di mana terjadi peningkatan sebesar 6,57% setara dengan Rp4.125.490 juta dibandingkan dengan
posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp62.824.742 juta. Peningkatan ini terutama berasal
dari penarikan hutang bank baik di Induk maupun di Anak Perusahaan.

Pada tanggal 30 Juni 2025, total liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp87.100.197 juta di mana terjadi
penurunan sebesar 4,71% setara dengan Rp3.914.911 juta dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp83.185.286 juta. Peningkatan total liabilitas pada tanggal yang berakhir
30 Juni 2025 terutama disebabkan oleh penarikan hutang bank di Induk dan Anak Perusahaan.

                                                 54
Page 80
Ekuitas

Pada tanggal 30 Juni 2025, total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp58.285.688 juta, meningkat
sebesar 1,29% atau setara Rp744.535 juta dibandingkan tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp57.541.153 juta. Peningkatan ini dikarenakan peningkatan saldo laba pada tahun berjalan.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023

Aset

Pada tanggal 31 Desember 2024 total aset lancar Perseroan dan Perusahaan Anaknya adalah sebesar
Rp6.854.331 juta atau menurun sebesar -14,05% atau setara dengan Rp1.120.444 juta dibandingkan
dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp7.974.775 juta. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh penurunan investasi jangka pendek akibat konsolidasi kembali JPT.

Pada tanggal 31 Desember 2024 total aset tidak lancar Perseroan adalah sebesar Rp133.872.108 juta
atau meningkat sebesar 10,33% atau setara dengan Rp12.534.894 juta dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp121.337.214 juta. Peningkatan aset tidak lancar pada tahun
2024 disebabkan oleh penambahan progres konstruksi diruas tol baru dan konsolidasi kembali JPT.

Pada tanggal 31 Desember 2024 total aset Perseroan adalah sebesar Rp140.726.439 juta atau
meningkat sebesar 8,83% atau setara dengan Rpjuta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp11.414.450 juta. Peningkatan total aset pada tahun 2023 terutama disebabkan oleh
peningkatan hak pengusahaan jalan tol dengan adanya penambahan dari efek kombinasi bisnis dan
kemajuan konstruksi pengembangan jalan tol baru.

Liabilitas

Pada tanggal 31 Desember 2024, total liabilitas jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anaknya
adalah sebesar Rp20.360.544 juta di mana terjadi penurunan sebesar -10,78% setara dengan
Rp2.460.620 juta dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp22.821.164
juta. Penurunan liabilitas jangka pendek pada tahun 2024 disebabkan karena penurunan utang bank
dengan adanya pelunasan di level induk menggunakan hasil dari divestasi JTT serta tidak adanya lagi
liabilitas pembebasan tanah perusahaan anak atas dana talangan pembelian tanah pada ruas jalan tol
KunciranSerpong, Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran dan Surabaya Mojokerto.

Pada tanggal 31 Desember 2024, total liabilitas jangka panjang Perseroan adalah sebesar
Rp62.824.742 juta di mana terjadi penurunan sebesar -7,03% setara dengan Rp4.754.877 juta
dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp67.579.619 juta. Penurunan
ini terutama berasal dari pelunasan utang pokok Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen
Aset Negara (LMAN) dan pelunasan utang bank atas penerimaan divestasi JTT.

Pada tanggal 31 Desember 2024, total liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp83.185.286 juta di mana
terjadi penurutnan sebesar -7,98% setara dengan Rp7.215.497 juta dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp90.400.783 juta. Penurunan total liabilitas pada tahun 2024
terutama disebabkan oleh pelunasan pinjaman bank atas penerimaan divestasi JTT.


Ekuitas



                                                55
Page 81
Pada tanggal 31 Desember 2024, total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp57.541.153 juta,
meningkat sebesar 47,88% atau setara Rp18.629.947 juta dibandingkan tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp38.911.206 juta. Peningkatan ini dikarenakan peningkatan ekuitas kepentingan non
pengendali akibat divestasi JTT.

5. Likuditas dan Sumber Pendanaan

Kebutuhan likuiditas Perseroan terutama digunakan untuk mendanai modal kerja, belanja modal,
pembayaran utang bank dan mempertahankan cadangan kas. Secara historis, Perseroan membiayai
kebutuhan modal dengan menggunakan kas yang diperoleh secara internal dari aktivitas operasi dan
secara eksternal dari kegiatan pendanaan. Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak
memiliki fasilitas pinjaman bank, sebagai sumber likuiditas eksternal yang material, yang belum ditarik
sebesar Rp25.175.000 juta. Sedangkan sumber likuiditas internal dalam bentuk kas dari aktivitas
operasi sebesar Rp1.134.866 juta.

Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.

Perseroan saat ini memiliki arus kas yang kuat dari aktivitas operasi untuk mendanai kebutuhan
pendanaan Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan saat ini memiliki standby loan dari pinjaman
perbankan yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Perseroan jika sewaktu-waktu
diperlukan. Selain itu, Perseroan juga dapat melakukan penerbitan pendanaan melalui surat utang
pasar modal dan/atau pinjaman perbankan, serta aksi korporasi seperti divestasi di level subholding
maupun Perusahaan Anak, tentunya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak juga tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

Arus Kas

Tabel berikut ini menyajikan ringkasan arus kas untuk masing-masing periode:

                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                Periode 6 (enam) bulan
                                                                             Tahun yang berakhir pada
                                              yang berakhir pada tanggal
               KETERANGAN                                                      tanggal 31 Desember
                                                        30 Juni
                                                  2025           2024           2024           2023
 Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas         1.766.801     2.845.268      6.500.974     4.165.956
 Operasi
 Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas         (4.890.492)   (4.447.324)   (10.814.909)   (8.324.353)
 Investasi
 Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan          4.678.784     1.869.854      4.685.303       168.230
 untuk) Aktivitas Pendanaan
 Kenaikan (Penurunan) Neto Kas Dan Setara         1.555.093       267.798        371.368    (3.990.167)
 Kas
 Kas Dan Setara Kas Pada Awal Tahun               4.810.319     4.438.951      4.438.951     8.429.118
 Kas Dan Setara Kas Pada Akhir Tahun              6.365.412     4.706.749      4.810.319     4.438.951



                                                  56
Page 82
Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Arus kas dari aktivitas operasi

Arus kas bersih dari aktivitas operasi terutama terdiri dari penerimaan dari pendapatan tol,
penerimaan dari pendapatan lainnya, pembayaran ke pemasok, pembayaran ke karyawan dan
pembayaran biaya pelapisan ulang.

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi menurun sebesar -37,90% atau sebesar Rp1.078.467
juta menjadi Rp1.766.801 juta pada tanggal yang berakhir 30 Juni 2025 dari sebelumnya Rp2.845.268
juta pada tanggal yang berakhir 30 Juni 2024, terutama disebabkan oleh pembayaran pajak PPh 29
atas aksi korporasi divestasi JTT.

Arus kas dari aktivitas investasi

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp4.890.492 juta pada tanggal yang
berakhir 30 Juni 2025 meningkat sebesar 9,96% atau Rp443.168 juta dari sebelumnya Rp4.447.324
juta pada tanggal yang berakhir 30 Juni 2024, peningkatan kas yang digunakan untuk aktivitas investasi
dikarenakan penambahan hak pengusahaan jalan tol.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp4.678.784 juta pada tanggal yang
berakhir 30 Juni 2025 meningkat sebesar 150,22% atau sebesar Rp2.808.930 Juta dibandingkan kas
bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp1.869.854 juta pada tanggal yang
berakhir 30 Juni 2024, yang sebagian besar disebabkan penerimaan utang bank sebesar Rp7.045.065
juta yang sebagian di-offset dengan pembayaran utang bank sebesar Rp1.286.768 juta, serta terdapat
pembayaran dividen sebesar Rp.1.133.891 juta.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat karateristik atau siklus bisnis tertentu
yang mempengaruhi pola arus kas Perseroan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Arus kas dari aktivitas operasi

Arus kas bersih dari aktivitas operasi terutama terdiri dari penerimaan dari pendapatan tol,
penerimaan dari pendapatan lainnya, pembayaran ke pemasok, pembayaran ke karyawan dan
pembayaran biaya pelapisan ulang.

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi meningkat sebesar Rp2.335.018 juta menjadi
Rp6.500.974 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp4.165.956 juta pada tahun 2023, terutama
disebabkan oleh peningkatan penerimaan kas dari pendapatan tol dan pendapatan lainnya akibat
konsolidasi kembali dari ruas tol Solo-Ngawi (JSN), Ngawi-Kertosono (JNK), dan Semarang-Batang (JSB)
pada Juli 2023 , Gempol-Pandaan (JPT) pada Desember 2024 serta penyesuaian tarif pada 21 ruas jalan
tol tahun 2023 yang telah terlaksana penuh pada tahun 2024. Selain itu, telah tersambungnya jaringan
jalan tol JORR 2 yang menghubungkan menjadi katalis pertumbuhan pendapatan di tahun ini.

Arus kas dari aktivitas investasi

                                                  57
Page 83
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp10.814.909 juta pada tahun 2024
meningkat sebesar 29,92% atau sebesar Rp2.490.556 juta dari sebelumnya Rp8.324.353 juta pada
tahun 2023, peningkatan kas yang dignakan untuk aktivitas investasi dikarenakan kemajuan konstruksi
atas pembangunan 5 (lima) proyek jalan tol baru.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp4.685.303 juta pada tahun 2024
meningkat sebesar 2.685% ata sebesar Rp4.517.073 juta dibandingkan kas bersih yang digunakan
untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp168.230 juta pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh
penerimaan dari divestasi JTT.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat karateristik atau siklus bisnis tertentu
yang mempengaruhi pola arus kas Perseroan.

6. Informasi Segmen

Berikut adalah kontribusi masing-masing segmen usaha yang dimiliki Perseroan untuk pendapatan
dan laba/(rugi) tahun berjalan :

                                       Pendapatan                                         Laba Tahun Berjalan
                                  Kontribusi                                             Kontribusi
  Segmen Usaha                                                              30 Juni                     30 Juni
                   30 Juni 2025      per      30 Juni 2024         ∆%                       per                      ∆%
                                                                             2025                        2024
                                   segmen                                                 segmen
 Usaha Jalan Tol    12.286.737       84,34%     12.389.205         -0,83%   3.159.644       94,83%      4.428.944   -28,66%
 Pengoperasian        1.057.682       7,26%      1.004.085          5,33%     122.706        3,68%         86.788    41,39%
 Pemeliharaan           803.927       5,52%        660.901         21,64%       69.504       2,09%         44.049    57,79%
 Bisnis Terkait         420.429       2,89%        490.938        -14,36%     (20.104)      -0,60%         26.896       N/A
 Eliminasi          (1.626.709)                (1.472.428)         10,48%   (853.016)                 (1.708.975)   -50,09%
 Konsolidasian      12.942.066                  13.072.701                  2.478.734                   2.877.702


Pendapatan

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, pendapatan segmen usaha jalan tol menurun
sebesar -0,83%, yang terutama disebabkan oleh Penurunan Progress Konstruksi Jalan Tol di Anak
Perusahaan ruas Probolinggo-Banyuwangi, Cinere-Serpong, dan Jogja-Bawen.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, pendapatan segmen pengoperasian meningkat
sebesar 5,33%, yang berasal dari pengoperasian ruas-ruas tol pihak ke 3.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, pendapatan segmen pemeliharaan meningkat
sebesar 21,64%, yang terutama disebabkan oleh kenaikan peningkatan penjualan produk dari Aspal
Mixing Plant Heavy Equipment dan pekerjaan proyek konstruksi dalam hal pekerjaan SFO (Scrapping,
Filling Overlay).

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, pendapatan segmen bisnis terkait menurun
sebesar -14,36%, yang terutama disebabkan pada tahun 2024 terdapat pendapatan dari Penjualan
Aset Deltamas.

Laba Tahun Berjalan

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, laba tahun berjalan segmen usaha jalan tol
menurun sebesar -28,66%, yang terutama disebabkan karena pada tahun 2024 ada perlakuan pajak

                                                             58
Page 84
PMK 72 terkait umur fiskal aset konsesi yang sebelumnya 20 tahun menjadi selama masa umur
konsesi, sehingga mempengaruhi liabilitas dan aset pajak tangguhan serta kompensasi kerugian pajak.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, laba tahun berjalan segmen pengoperasian dan
pemeliharaan meningkat sebesar 41,39% dan 57,79%, yang terutama disebabkan oleh upaya
pengendalian biaya operasional dan pertumbuhan pendapatan.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, laba tahun berjalan segmen bisnis terkait
menurun sebesar 174,75%, yang terutama disebabkan pada tahun 2024 terdapat pendapatan dari
Penjualan Aset Deltamas.

7. Belanja modal

Selama tahun 2024, tidak terdapat ikatan material untuk komitmen investasi barang modal sehingga
Perseroan tidak menyajikan informasi mengenai nama pihak yang melakukan ikatan, tujuan ikatan,
sumber dana yang diharapkan untuk memenuhi ikatan, mata uang yang menjadi denominasi dan
langkah-langkah yang direncanakan Perseroan untuk melindungi risiko dari posisi mata uang asing.

Investasi berupa Barang Modal (Capital Expenditure) merupakan aktivitas pengeluaran dana yang
digunakan untuk membeli sejumlah aset tetap atau menambah nilai aset tetap yang diharapkan dapat
memberikan nilai manfaat di masa depan. Belanja modal neto untuk per tanggal 30 Juni 2025, 31
Desember 2024 dan 2023 berturut-turut adalah sebesar Rp3.728.610 juta, Rp15.093.149 juta dan
Rp12.128.028 juta.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib
dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

8. Risiko fluktuasi kurs mata uang asing dan tingkat suku bunga dari pinjaman

Risiko bunga atas arus kas adalah risiko dimana arus kas masa datang suatu instrumen keuangan akan
berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur terhadap suku bunga Perseroan dan
Perusahaan Anak terus diawasi dengan melakukan analisis terhadap liabilitas keuangan yang dimiliki.
Pada tahun yang berakhir 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak
memiliki liabilitas keuangan sebesar Rp35.113.144 juta dan Rp28.023.034 juta yang dikenakan suku
bunga mengambang. Pada 30 Juni 2025, penurunan (kenaikan) 5 poin dasar pada tingkat bunga
liabilitas keuangan bunga mengambang, variabel lain dianggap konstan, ekuitas dan laba atau rugi
masing-masing akan naik (turun) sebesar Rp18.410.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki risiko kurs mata uang asing
dikarenakan sumber pendanaan yang dimiliki Perseroan tidak menggunakan mata uang asing. Namun,
risiko untuk suku bunga acuan pinjaman dapat mempengaruhi kondisi keuangan.
Pendapatan, pendanaan dan sebagian besar biaya operasi dari Perseroan dan Perusahaan Anak
dilakukan dalam mata uang Rupiah oleh karena itu Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki
eksposur yang signifikan terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang asing.

ANALISIS JATUH TEMPO PINJAMAN

Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola risiko likuiditas dengan mempertahankan kas dan setara
kas yang mencukupi untuk memungkinkan Kelompok Usaha dalam memenuhi komitmen Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk operasi normal Perseroan dan Perusahaan Anak. Selain itu Perseroan dan



                                                 59
Page 85
Perusahaan Anak juga melakukan pengawasan proyeksi dan arus kas aktual secara terus menerus
serta pengawasan tanggal jatuh tempo aset dan kewajiban keuangan.

Berikut adalah tabel liabilitas Perseroan berdasarkan jatuh temponya :

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                      Lebih dari 1 Tahun
                                     Kurang Dari 1                         Lebih Dari 5
                                                         dan Kurang                           Jumlah
                                        Tahun                                Tahun
                                                        Dari 5 Tahun
 Utang Usaha                               122.032                     -             -           122.032
 Utang Kontraktor                          396.589               774.441             -         1.171.030
 Beban Akrual                            8.521.123               708.403             -         9.229.526
 Liabilitas Keuangan Lainnya             1.724.831                     -             -         1.724.831
 Utang Bank Jangka Pendek                1.137.891                     -             -         1.137.891
 Utang Bank Jangka Panjang               6.735.808            16.940.313    38.499.716        62.175.837
 Utang Lembaga Keuangan                          -               350.000             -           350.000
   Bukan Bank Jangka Panjang
 Liabilitas Pembebasan Tanah                     -                     -       109.008          109.008
 Liabilitas Sewa                            74.835                66.687             -          141.522
 Utang Obligasi                            286.000               376.050     1.162.979        1.825.029
 Liabilitas Jangka Panjang Lainnya               -                     -       246.587          246.587
 Total                                  18.999.109            19.215.894    40.018.290       78.233.293




                                                     60
Page 86
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
    KEUANGAN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal
penerbitan laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit), yaitu sejak tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.




                                                  61
Page 87
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
     USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat singkat Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar PT Jasa Marga (Persero) Tbk No. 40 tanggal 19 Juli 2021, dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-AH.01.03-0429854 tanggal
21 Juli 2021, telah didaftarkan dalam daftar perseroan No.AHU-0125817.AH.01.11. TAHUN 2021
tanggal 21 Juli 2021(“Akta No. 40/2021”) serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 029027 BNRI
No. 75.

Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah turut serta
melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.

Selain melakukan kegiatan usaha utama, Perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang
di bidang pengembangan jasa untuk usaha-usaha yang terkait dengan moda/sarana transportasi,
pendistribusian material cair/padat/gas, jaringan sarana informasi, teknologi dan komunikasi, terkait
dengan koridor jalan tol, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

2. Perkembangan kepemilikan saham Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan.
Struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 27/2007 dan Akta No.
39/2016.

Berdasarkan (a) Akta No. 27/2007; (b) Akta No. 39/2016 dan (c) DPS Perseroan per 31 Juli 2025,
struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai
berikut:

                                                 Nilai Nominal Rp500 per saham
                                                                                        Persentase
               Keterangan                   Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal
                                                                                            (%)
                                              (lembar)                  (Rp)
 Modal Dasar
 - Seri A Dwiwarna                                        1                      500
 - Seri B                                    19.039.999.999        9.519.999.999.500
 Jumlah Modal Dasar                          19.040.000.000        9.520.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Seri A Dwiwarna
     - Negara Republik Indonesia                          1                      500                 -
 - Seri B
     - PT Danantara Asset Management
        (Persero)                             5.080.509.839        2.540.254.919.500          70,00
     - Manajemen :

                                                 62
Page 88
                                                       Nilai Nominal Rp500 per saham
                                                                                                     Persentase
              Keterangan                         Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                         (%)
                                                    (lembar)                  (Rp)
       - Reza Febriano                                    560.200               280.100.000                   0,01
       - Pramitha Wulanjani                               289.200               144.600.000                   0,00
       - Fitri Wiyanti                                    587.800               293.900.000                   0,01
       - Mohamad Agus Setiawan                            549.600               274.800.000                   0,01
     - Masyarakat                                  2.175.374.560          1.087.688.780.000                  29,97
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor              7.257.871.200         3.628.935.600.000                  100,00
   Penuh
 Saham Dalam Portepel                             11.782.128.800            5.891.064.400.000

3. Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh
penambahan/penyesuaian izin-izin penting antara lain sebagai berikut :

                                                                        Instansi yang
No.   Perusahaan               Izin                Masa Berlaku       Mengeluarkan Izin            Keterangan
 1.   Perseroan    Nomor Induk Berusaha          Selama     pelaku   Lembaga Pengelola      Untuk kegiatan usaha
                   (”NIB”)     dengan      No.   usaha               dan Penyelenggara      Aktivitas    Perusahaan
                   0220205700518 tanggal 1       menjalankan         Online        Single   Holding (KBLI 64200)
                   Juli 2020 dan dicetak pada    kegiatan usaha      Submission (”OSS”)     dan Aktivitas Jalan Tol
                   tanggal 15 Januari 2025                                                  (KBLI 52213)

                   Nomor Pokok Wajib Pajak       Selama     pelaku   Direktorat Jenderal    -
                   (”NPWP”)             No.      usaha               Pajak        (”DJP”)
                   01.001.675.6-093.000          menjalankan         Kantor Pelayanan
                                                 kegiatan usaha      Pajak (”KPP”) Wajib
                                                                     Pajak Besar Empat

                   Surat Keterangan Terdaftar    Selama     pelaku   DJP KPP Wajib Pajak    -
                   (”SKT”)      No      PEM-     usaha               Besar Empat
                   00051/WPJ.19/KP.0403/20       menjalankan
                   12                            kegiatan usaha

                   Surat        Pengukuhan       Selama     pelaku   DJP KPP Wajib Pajak    -
                   Pengusaha Kena Pajak          usaha               Besar Empat
                   (”SPPKP”)     No.     S-      menjalankan
                   20PKP/WPJ.19/KP.0403/20       kegiatan usaha
                   20

                   Sertifikat  Standar No.       Selama     pelaku   OSS                    Untuk kegiatan usaha
                   02202057005180006             usaha                                      Aktivitas Jalan Tol (KBLI
                   tanggal 19 November 2024      menjalankan                                52213)           dengan
                                                 kegiatan usaha                             klasifikasi         risiko
                                                                                            ‘Menengah Tinggi’
                   Sertifikat   Standar No.      Selama     pelaku   OSS                    Untuk kegiatan usaha
                   0220257005180008 tanggal      usaha                                      Aktivitas Jalan Tol (KBLI
                   15 Januari 2025               menjalankan                                52213)           dengan
                                                 kegiatan usaha                             klasifikasi         risiko
                                                                                            ‘Menengah Tinggi’

                   Sertifikat   Standar No.      Selama     pelaku   OSS                    Untuk kegiatan usaha
                   0220257005180007 tanggal      usaha                                      Aktivitas Jalan Tol (KBLI
                   15 Januari 2025               menjalankan                                52213)           dengan
                                                 kegiatan usaha                             klasifikasi         risiko
                                                                                            ‘Menengah Tinggi’


                                                      63
Page 89
                                                                            Instansi yang
No.   Perusahaan                  Izin                 Masa Berlaku        Mengeluarkan Izin             Keterangan

                      Sertifikat   Standar     No.   Selama     pelaku     OSS                    Untuk kegiatan usaha
                      02202057005180004              usaha                                        Aktivitas Jalan Tol (KBLI
                      tanggal 24 Juni 2023           menjalankan                                  52213)           dengan
                                                     kegiatan usaha                               klasifikasi         risiko
                                                                                                  ‘Menengah Tinggi’

                      Sertifikat   Standar     No.   Selama     pelaku     OSS                    Untuk kegiatan usaha
                      02202057005180004              usaha                                        dengan Klasifiaksi Baku
                      tanggal 22 Juni 2023           menjalankan                                  Lapangan          Usaha
                                                     kegiatan usaha                               Indonesia No. 52213
                                                                                                  (Aktivitas Jalan Tol)
                                                                                                  dengan klasifikasi risiko
                                                                                                  ‘Menengah Tinggi’

                      Keputusan         Menteri      Masa       konsesi    Menteri Pekerjaan      Penetapan         konsesi
                      Pekerjaan    Umum No.          selama 40 tahun       Umum                   terhadap ruas-ruas jalan
                      242/KPTS/M/2006 tentang        terhitung    sejak                           tol sebagai berikut:
                      Penetapan      Pemberian       tanggal 1 Januari
                      Konsesi Terhadap Ruas          2005, atau sampai                            a. Jakarta-Bogor-Ciawi
                      Jalan Tol Yang Diusahakan      dengan tanggal 31                            b. Jakarta-Tangerang
                      oleh Perseroan tanggal 8       Desember 2044                                c. Surabaya-Gempol*
                      Juni 2006                                                                   d. Jakarta-Cikampek*
                                                                                                  e. Padalarang-Cileunyi
                                                                                                  f. Prof.        Dr.    Ir.
                                                                                                     Sedyatmo
                                                                                                  g. Cawang-Tomang-
                                                                                                     Pluit
                                                                                                  h. Belawan-Medan-
                                                                                                     Tanjung Morawa
                                                                                                  i. Semarang Seksi A, B,
                                                                                                     C*
                                                                                                  j. Pondok Aren-Bintaro
                                                                                                     Viaduct-Ulujami
                                                                                                  k. Palimanan-Kanci*
                                                                                                  l. Lingkar Luar Jakarta
                                                                                                     (JORR)
                                                                                                     i. Seksi E1 Utara
                                                                                                          (Hankam Raya-
                                                                                                          Cikunir)
                                                                                                     ii. Seksi E1 Selatan
                                                                                                          (Taman Mini IC-
                                                                                                          Hankam Raya)
                                                                                                     iii. Seksi E2 (Cikunir-
                                                                                                          Cakung_
                                                                                                     iv. Seksi 3 (Cakung-
                                                                                                          Cilincing)
                                                                                                     v. Seksi W2 Selatan
                                                                                                          (Pondok Pinang-
                                                                                                          Ulujami)
                                                                                                     vi. Seksi W2 Utama
                                                                                                          (Ulujami-Kebon
                                                                                                          Jeruk)
                                                                                                     vii. Cikampek-
                                                                                                          Padalarang
      *Pada tanggal 1 Juli 2022, Perseroan telah melakukan pemisahan tidak murni (spin-off) kepada JTT, yakni dengan
      mengalihkan 4 segmen ruas hak pengusahaan jalan tol (hak konsesi) yang meliputi ruas: (i) Jakarta – Cikampek, (ii)
      Palimanan – Kanci, (iii) Semarang Seksi A, B, C, dan (iv) Surabaya – Gempol (“Pemisahan”). Pemisahan tersebut telah
      dilakukan berdasarkan Akta Pemisahan Divisi Regional Jasamarga Tollroad PT Jasa Marga (Persero) Tbk Kepada PT
      Jasamarga Transjawa Tol No. 02 tanggal 1 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi


                                                           64
Page 90
                                                                            Instansi yang
No.    Perusahaan                  Izin                Masa Berlaku      Mengeluarkan Izin         Keterangan
      Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, serta dengan ditandatanganinya perjanjian amandemen dan pernyataan kembali
      atas PPJT untuk masing-masing ruas jalan tol tersebut.
 2.   JMB             Keputusan           Gubernur Selama       pelaku Gubernur Sulawesi Pembangunan Jalan Tol
                      Sulawesi Utara No. 68 usaha                        Utara               Manado – Bitung adalah
                      Tahun       2012      tentang menjalankan                              layak ditinjau dari aspek
                      Kelayakan         Lingkungan kegiatan usaha,                           lingkungan oleh Dinas
                      Hidup Rencana Kegiatan dengan ketentuan                                Pekerjaan         Umum
                      Pembangunan Jalan Tol apabila                                          Provinsi Sulawesi Utara
                      Manado – Bitung di Provinsi dikemudian hari
                      Sulawesi Utara oleh Dinas terdapat
                      Pekerjaan Umum Provinsi kekeliruan, akan
                      Sulawesi Utara tanggal 7 diadakan
                      Maret 2012                     perubahan
                                                     sebagaimana
                                                     mestinya

                     Sertifikat Laik Operasi Jalan   Selama     pelaku   Direktorat Jenderal   Jalan Tol Manado –
                     Tol Manado – Bitung Seksi       usaha               Bina    Marga    –    Bitung Seksi Kauditan
                     Manado – Kauditan No.           menjalankan         Kementerian PUPR      dinyatakan laik operasi
                     BM.07.02-Db/546 tanggal         kegiatan usaha                            dan               dapat
                     26 Juni 2020                                                              direkomendasikan
                                                                                               untuk       dioperasikan
                                                                                               sebagai jalan tol

                     Sertifikat Laik Operasi Jalan   Selama     pelaku   Direktorat Jenderal   Jalan Tol Manado –
                     Tol Manado – Bitung Seksi       usaha               Bina    Marga    –    Bitung Seksi Kauditan –
                     Kauditan – Danowudu No.         menjalankan         Kementerian PUPR      Danowudu dinyatakan
                     BM.07.02-Db/819 tanggal         kegiatan usaha                            laik operasi dan dapat
                     28 September 2020                                                         direkomendasikan
                                                                                               untuk       dioperasikan
                                                                                               sebagai jalan tol

                     Sertifikat Laik Operasi Jalan   Selama     pelaku   Direktorat Jenderal   Jalan Tol Manado –
                     Tol Manado – Bitung Seksi       usaha               Bina    Marga    –    Bitung      Seksi     2B
                     2B (Danowudu – Bitung)          menjalankan         Kementerian PUPR      (Danowudu – Bitung)
                     No.     BM.97920-Db/115.1       kegiatan usaha                            dinyatakan laik operasi
                     tanggal 31 Januari 2022                                                   dan               dapat
                                                                                               direkomendasikan
                                                                                               untuk       dioperasikan
                                                                                               sebagai jalan tol

 3.   JBS            Sertifikat Laik Operasi Jalan   Selama     pelaku   Direktorat Jenderal   Jalan Tol Balikpapan –
                     Tol Balikpapan – Samarinda      usaha               Bina    Marga    –    Samarinda Seksi 2 – 4a
                     Seksi 2 – 4a (Samboja –         menjalankan         Kementerian PUPR      (Samboja – Simpang
                     Simpang Pasir) No. PB 0702-     kegiatan usaha                            Pasir) dinyatakan laik
                     Db/1-158       tanggal     16                                             operasi     dan   dapat
                     Desember 2019                                                             direkomendasikan
                                                                                               untuk       dioperasikan
                                                                                               sebagai jalan tol

                     Sertifikat Laik Operasi Jalan   Selama     pelaku   Direktorat Jenderal   Jalan Tol Balikpapan –
                     Tol Balikpapan – Samarinda      usaha               Bina    Marga    –    Samarinda Seksi 4b
                     Seksi 4b (Simpang Pasir –       menjalankan         Kementerian PUPR      (Simpang       Pasir   –
                     Simpang            Jembatan     kegiatan usaha                            Simpang         Jembatan
                     Mahkota 2) No. BM 0702-                                                   Mahkota 2) dinyatakan
                     Db/1.214       tanggal     27                                             laik operasi dan dapat
                     Desember 2019                                                             direkomendasikan
                                                                                               untuk       dioperasikan
                                                                                               sebagai jalan tol



                                                          65
Page 91
                                                                          Instansi yang
No.   Perusahaan                Izin                 Masa Berlaku       Mengeluarkan Izin           Keterangan
                   Sertifikat Laik Operasi Jalan   Selama     pelaku   Direktorat Jenderal    Jalan Tol Balikpapan –
                   Tol Balikpapan – Samarinda      usaha               Bina    Marga     –    Samarinda Seksi 1 dan
                   Seksi 1 dan Seksi 5 No. BM      menjalankan         Kementerian PUPR       Seksi 5 dinyatakan laik
                   0702-Db/883 tanggal 16          kegiatan usaha                             operasi     dan   dapat
                   Agustus 2021                                                               direkomendasikan
                                                                                              untuk       dioperasikan
                                                                                              sebagai jalan tol

                   Keputusan Kepala Dinas          Selama     pelaku   Gubernur               Ruang lingkup kegiatan
                   Penanaman Modal dan             usaha               Kalimantan Timur       dalam izin lingkungan ini
                   Pelayanan Terpadu Satu          menjalankan         melalui Kepala Dinas   mencakup keseluruhan
                   Pintu Provinsi Kalimantan       kegiatan usaha      Penanaman Modal        kegiatan            yang
                   Timur                  No.                          dan       Pelayanan    tercantum dalam Izin
                   503/1024/LINGK/DPMPTSP                              Terpadu Satu Pintu     Lingkungan JBS
                   /VI/2018           tentang                          (”DPMPTSP”)
                   Pemberian Izin Lingkungan                           Provinsi Kalimantan
                   atas Adendum Rencana                                Timur
                   Usaha dan/atau Kegiatan
                   Pembangunan Jalan Tol
                   Balikpapan – Samarinda
                   Sepanjang ± 99 KM Oleh PT
                   Jasamarga      Balikpapan-
                   Samarinda      di     Kota
                   Samarinda,      Kabupaten
                   Kutai Kartanegara dan Kota
                   Balikpapan         Provinsi
                   Kalimantan Timur tanggal
                   21 Juni 2018 (”Izin
                   Lingkungan JBS”)

 4.   JTT          NIB No. 0220201600298           Selama     pelaku   OSS                    Untuk kegiatan usaha
                   tanggal 9 Juni 2020 dengan      usaha                                      Aktivitas Jalan Tol (KBLI
                   perubahan ke-10 tanggal 6       menjalankan                                52213) yang berlokasi di:
                   Januari 2023                    kegiatan usaha
                                                                                              a. Jln Teuku Umar,
                                                                                                 Desa/Kelurahan
                                                                                                 Sepanjangjaya Kec.
                                                                                                 Rawalumbu,       Kota
                                                                                                 Bekasi, Provinsi Jawa
                                                                                                 Barat; dan
                                                                                              b. Plaza Tol Jakarta-
                                                                                                 Cikampek Jl. Teuku
                                                                                                 Umar,
                                                                                                 Desa/Kelurahan
                                                                                                 Sepanjangjaya, Kec.
                                                                                                 Rawalumbu,       Kota
                                                                                                 Bekasi, Provinsi Jawa
                                                                                                 Barat.

                   Sertifikat   Standar No.        Selama     pelaku   OSS                    Untuk kegiatan usaha
                   02202016002980006               usaha                                      Aktivitas Jalan Tol (KBLI
                   tanggal 14 Januari 2024         menjalankan                                52213)           dengan
                                                   kegiatan usaha                             klasifikasi         risiko
                                                                                              ‘Menengah Tinggi’

                   NPWP No. 82.461.972.0-          Selama     pelaku   DJP KPP Pratama        -
                   005.000 tanggal 28 Juli         usaha               Jakarta Kramat Jati
                   2017                            menjalankan
                                                   kegiatan usaha



                                                        66
Page 92
                                                                        Instansi yang
No.   Perusahaan               Izin                Masa Berlaku       Mengeluarkan Izin          Keterangan
                   SKT          No.         S-   Selama     pelaku   DJP KPP Pratama       -
                   8643KT/WPJ.20/KP.0603/2       usaha               Jakarta Kramat Jati
                   017 tanggal 28 Juli 2017      menjalankan
                                                 kegiatan usaha

                   SPPKP         No.       S-    Selama     pelaku   DJP KPP Pratama       -
                   125PKP/WPJ.20/KP.0603/2       usaha               Jakarta Kramat Jati
                   021 tanggal 8 Juni 2021       menjalankan
                                                 kegiatan usaha

 5.   JJS          NPWP No. 83.831.834.3-        Selama     pelaku   DJP KPP Madya Dua     -
                   005.000 terdaftar tanggal     usaha               Jakarta Timur
                   23 Januari 2018               menjalankan
                                                 kegiatan usaha
 6.   JPB          NIB No. 0220307390396         Selama     pelaku   OSS                   Untuk kegiatan usaha
                   tanggal 9 Maret 2020          usaha                                     Aktivitas Jalan Tol (KBLI
                   dengan perubahan ke-1         menjalankan                               52213)
                   tanggal 2 April 2024          kegiatan usaha
                   NPWP No. 83.763.429.4-        Selama     pelaku   DJP KPP Pratama       -
                   009.000                       usaha               Probolinggo
                                                 menjalankan
                                                 kegiatan usaha

                   SKT        No.        S-      Selama     pelaku   DJP KPP Pratama       -
                   13450KT/WPJ.12/KP.0603/       usaha               Probolinggo
                   2019 tanggal 22 Agustus       menjalankan
                   2019                          kegiatan usaha

 7.   JJB          NPWP No. 96.514.748.1-        Selama     pelaku   DJP KPP Pratama       -
                   005.000 terdaftar tanggal     usaha               Jakarta Kramat Jati
                   12 November 2020              menjalankan
                                                 kegiatan usaha

                   SPPKP        No.      S-      Selama     pelaku   DJP KPP Pratama       -
                   10101KT/WPJ.20/KP.0603/       usaha               Kramat Jati
                   2020 tanggal 12 November      menjalankan
                   2020                          kegiatan usaha

 8.   JAP          NIB No. 0602230058374         Selama     pelaku   OSS                   Untuk kegiatan usaha
                   tanggal 6 Februari 2023       usaha                                     Aktivitas Jalan  Tol
                                                 menjalankan                               (52213).
                                                 kegiatan usaha

                   NPWP No. 62.508.716.8-        Selama     pelaku   DJP KPP Pratama       -
                   005.000 tanggal 20 Januari    usaha               Jakarta Kramat Jati
                   2023                          menjalankan
                                                 kegiatan usaha

                   Konfirmasi      Kesesuaian    Tiga tahun          OSS atas nama         Untuk kegiatan usaha
                   Kegiatan      Pemanfaatan                         Menteri Agraria dan   Aktivitas Jalan  Tol
                   Ruang     (“KKKPR”)     No.                       Tata Ruang / Kepala   (52213).
                   06022310113175076                                 Badan Pertanahan
                   tanggal 6 Februari 2023                           Nasional
                                                                     (“ATR/BPN”)
 9.   JSM          NIB No. 9120108220845         Selama     pelaku   OSS                   Untuk kegiatan usaha
                   tanggal 4 Februari 2019,      usaha                                     Aktivitas Jalan  Tol
                   dengan perubahan ke-2         menjalankan                               (52213).
                   tanggal 5 Januari 2023        kegiatan usaha




                                                      67
Page 93
                                                                          Instansi yang
No.   Perusahaan             Izin                    Masa Berlaku       Mengeluarkan Izin          Keterangan
                   NPWP No. 01.662.865.3-          Selama     pelaku   DJP KPP Wajib Pajak   -
                   093.000 tanggal 25 Juli         usaha               Besar Empat
                   2016                            menjalankan
                                                   kegiatan usaha
                   SKT                     No.     Selama     pelaku   DJP KPP Wajib Pajak   -
                   123KT/WPJ.19/KP.0403/20         usaha               Besar Empat
                   16 tanggal 25 Juli 2016         menjalankan
                                                   kegiatan usaha
                   SPPKP         No.       S-      Selama     pelaku   DJP KPP Wajib Pajak   -
                   33PKP/WPJ.19/KP.0403/20         usaha               Besar Empat
                   16 tanggal 25 Juli 2016         menjalankan
                                                   kegiatan usaha
                   Persetujuan    Penetapan        Selama     pelaku   Badan      Pengatur   Berlaku untuk ruas jalan
                   Lokasi Pembangunan Jalan        usaha               Jalan     Tol     –   Surabaya-Mojokerto
                   Tol Bebas                       menjalankan         Kementerian
                   Hambatan (Tol) Surabaya –       kegiatan usaha      Pekerjaan     Umum
                   Mojokerto             No.                           dan      Perumahan
                   188/164/KPTS/013/2006                               Rakyat (”PUPR”).
                   tanggal 16 Mei
                   2006
                   SLO Jalan Tol Surabaya-         Selama     pelaku   Badan     Pengatur    Jalan Tol Surabaya –
                   Mojokerto Seksi IV (Krian-      usaha               Jalan    Tol     –    Mojokerto Seksi
                   Mojokerto) No. JL.03.04-        menjalankan         Kementerian PUPR      IV (Krian – Mojokerto)
                   P/09 tanggal 16 Februari        kegiatan usaha                            dinyatakan laik operasi
                   2016                                                                      dan direkomendasikan
                                                                                             untuk operasi sebagai
                                                                                             jalan tol
                   SLO Jalan Tol Surabaya-         Selama     pelaku   Badan     Pengatur    Seksi jalan Tol Surabaya
                   Mojokerto Seksi IB, Seksi II,   usaha               Jalan    Tol     –    – Mojokerto Seksi IB,
                   dan Seksi III (Sepajang-        menjalankan         Kementerian PUPR      Seksi II, dan Seksi III
                   Krian) No. JL.03.04-P/402       kegiatan usaha                            (Sepanjang – Krian)
                   tanggal 1 November 2017                                                   dinyatakan laik operasi
                                                                                             dan direkomendasikan
                                                                                             untuk operasi sebagai
                                                                                             jalan tol
                   SLO Jalan Tol Surabaya-         Selama     pelaku   Badan     Pengatur    Seksi Jalan Tol Surabaya
                   Mojokerto Seksi IA (Waru-       usaha               Jalan    Tol     –    – Mojokerto Seksi IA
                   Sepanjang)             No.      menjalankan         Kementerian PUPR      (Waru – Sepanjang)
                   626/BPJT/KE/JL.01/-3/2011       kegiatan usaha                            dinyatakan laik operasi
                   tanggal 24 Agustus 2011                                                   dan direkomendasikan
                                                                                             untuk operasi sebagai
                                                                                             jalan tol
                   Keputusan            Menteri    Selama     pelaku   Kementerian PUPR      JSM telah memperoleh
                   Pekerjaan Umum dan              usaha                                     penetapan       golongan
                   Perumahan             Rakyat    menjalankan                               jenis         kendaraan
                   Republik Indonesia No.          kegiatan usaha                            bermotor dan besaran
                   231/KPTS/M/2023 tanggal                                                   tarif tol.
                   8 Februari 2023 tentang
                   Penetapan Golongan Jenis
                   Kendaraan Bermotor dan
                   Besaran Tarif Tol Junction
                   Wringinanom Pada Jalan
                   Tol Surabaya - Mojokerto
                   Keputusan Gubernur Jawa         Selama     pelaku   Gubernur      Jawa    Berlaku          sebagai
                   Timur No. 560/9324/031          usaha               Timur                 perizinan    lingkungan
                   tanggal 31 Juli 2006 tentang    menjalankan                               untuk kegiatan usaha
                   persetujuan Review ANDAL,       kegiatan usaha                            yang dilakukan
                   RKL dan RPL Pembangunan
                   Jalan     Tol      Surabaya-
                   Mojokerto


                                                        68
Page 94
                                                                        Instansi yang
No.   Perusahaan               Izin                Masa Berlaku       Mengeluarkan Izin          Keterangan
                   Kerangka Acuan Analisis       Selama     pelaku   JSM                  Berlaku          sebagai
                   Dampak Lingkungan Hidup       usaha                                    perizinan    lingkungan
                   (KA ANDAL) yang telah         menjalankan                              untuk kegiatan usaha
                   mendapat persetujuan No.      kegiatan usaha                           yang dilakukan
                   660/1525/2013.2.1/2006
                   tanggal 31 Mei 2006 oleh
                   Badan Lingkungan Hidup
                   Provinsi Jawa Timur
 10. JGP           NIB No. 0220007502305         Selama     pelaku   OSS                  Untuk kegiatan usaha
                   tanggal 20 Mei 2020           usaha                                    Aktivitas Jalan  Tol
                   dengan perubahan ke-1         menjalankan                              (52213).
                   tanggal 7 Januari 2021        kegiatan usaha
                   NPWP No. 0220007502305        Selama     pelaku   DJP KPP Pratama      -
                   yang dikeluarkan oleh DJP     usaha               Pasuruan
                   KPP Pratama Pasuruan          menjalankan
                   terdaftar pada tanggal 6      kegiatan usaha
                   Februari 2017
                   SKT          No.         S-   Selama     pelaku   DJP KPP Pratama      -
                   10640KT/WPJ.12/KP.0503/       usaha               Pasuruan
                   2021 tanggal 22 Juni 2021     menjalankan
                                                 kegiatan usaha
                   SLO Jalan Tol Gempol-         Selama     pelaku   Badan     Pengatur   Jalan     Tol     Gempol-
                   Pasuruan Seksi I (Gempol-     usaha               Jalan    Tol     –   Pasuruan       Seksi     I
                   Rembang) Segmen Gempol-       menjalankan         Kementerian PUPR     (Gempol-Rembang)
                   Bangil No. JL. 03.04-P/266    kegiatan usaha                           Segmen Gempol-Bangil
                   tanggal 31 Juli 2017                                                   dinyatakan laik operasi
                                                                                          dan direkomendasikan
                                                                                          untuk operasi sebagai
                                                                                          jalan tol
                   SLO Jalan Tol Gempol-         Selama     pelaku   Badan     Pengatur   Jalan     Tol     Gempol-
                   Pasuruan Seksi I (Gempol-     usaha               Jalan    Tol     –   Pasuruan       Seksi     I
                   Rembang) Segmen Bangil-       menjalankan         Kementerian PUPR     (Gempol-Rembang)
                   Rembang No. JL.03.04-P/67     kegiatan usaha                           Segmen             Bangil-
                   tanggal 29 Maret 2017                                                  Rembang       dinyatakan
                                                                                          laik      operasi     dan
                                                                                          direkomendasikan
                                                                                          untuk operasi sebagai
                                                                                          jalan tol
                   SLO Jalan Tol Gempol-         Selama     pelaku   Badan     Pengatur   Jalan     Tol     Gempol-
                   Pasuruan, Seksi 2 (Ruas       usaha               Jalan    Tol     –   Pasuruan, Seksi 2 (Ruas
                   Rembang-Pasuruan)      No.    menjalankan         Kementerian PUPR     Rembang-Pasuruan)
                   JL.10.10-Db/615.2 tanggal 7   kegiatan usaha                           dinyatakan laik operasi
                   Juni 2018                                                              dan direkomendasikan
                                                                                          untuk operasi sebagai
                                                                                          jalan tol
                   SLO Jalan Tol Gempol-         Selama     pelaku   Badan     Pengatur   Jalan     Tol     Gempol-
                   Pasuruan Seksi 3 (Pasuruan-   usaha               Jalan    Tol     –   Pasuruan       Seksi    3
                   Grati)    No.      BM0603-    menjalankan         Kementerian PUPR     (Pasuruan-Grati)
                   Db/1388.4 tanggal 19          kegiatan usaha                           dinyatakan laik operasi
                   Desember 2018                                                          dan direkomendasikan
                                                                                          untuk operasi sebagai
                                                                                          jalan tol
                   IMB tertanggal 17 Juni 2020   Selama     pelaku   OSS                  Lokasi yang dimohon
                                                 usaha                                    beralamat di Plaza Tol
                                                 menjalankan                              Pasuruan Jl. Tol Gempol
                                                 kegiatan usaha                           Pasuruan,            Desa
                                                                                          Pohjentrek, Kecamatan
                                                                                          Purworejo,           Kota
                                                                                          Pasuruan, Provinsi Jawa
                                                                                          Timur


                                                      69
Page 95
                                                                           Instansi yang
No.   Perusahaan                 Izin                 Masa Berlaku      Mengeluarkan Izin            Keterangan
                   Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”)   Selama     pelaku   OSS                   Izin berlaku untuk lokasi
                   tanggal 17 Juni 2020             usaha                                     yang beralamat di Plaza
                                                    menjalankan                               Tol Pasuruan Jl. Tol
                                                    kegiatan usaha                            Gempol Pasuruan, Desa
                                                                                              Pohjentrek, Kecamatan
                                                                                              Purworejo,           Kota
                                                                                              Pasuruan, Provinsi Jawa
                                                                                              Timur
                   Persetujuan ANDAL, RKL           Selama     pelaku   Gubernur      Jawa    Berlaku           sebagai
                   dan RPL Pembangunan              usaha               Timur                 perizinan     lingkungan
                   Jalan Tol Gempol-Pasuruan        menjalankan                               untuk kegiatan usaha
                   No.      560/051/031/2007        kegiatan usaha                            yang dilakukan
                   tanggal 11 Januari 2007
                   Izin Lingkungan tanggal 11       Selama     pelaku   Gubernur       Jawa   Berlaku          sebagai
                   Januari 2007                     usaha               Timur melalui OSS     perizinan    lingkungan
                                                    menjalankan                               untuk kegiatan usaha
                                                    kegiatan usaha                            yang dilakukan
                   Persetujuan Hasil Analisis       Selama     pelaku   Kementerian           Berlaku          sebagai
                   Dampak       Lalu    Lintas      usaha               Perhubungan           perizinan    lingkungan
                   Pembangunan Jalan Tol            menjalankan         Republik Indonesia    untuk kegiatan usaha
                   Gampol-Pasuruan di Jalan         kegiatan usaha                            yang dilakukan
                   Nasional Provinsi Jawa
                   Timur                   No.
                   SK.1702/LT.508/DRJD/2018
                   tanggal 19 Maret 2018
 11. JSN           NIB No. 9120209101103            Selama     pelaku   OSS                   Untuk kegiatan usaha
                   tanggal 10 Januari 2019          usaha                                     Aktivitas Jalan  Tol
                   dengan perubahan ke-5            menjalankan                               (52213)
                   tanggal 21 Juli 2022             kegiatan usaha
                   NPWP No. 02.837.881.8-           Selama     pelaku   DJP KPP Wajib Pajak   -
                   017.000                          usaha               Madya Surakarta
                                                    menjalankan
                                                    kegiatan usaha

                   SKT          No.         S       Selama     pelaku   DJP Kantor Wilayah    -
                   1932KT/WPJ.32/KP/0603/2          usaha               DJP Jawa Tengah II
                   018 tanggal 28 Februari          menjalankan         KPP       Pratama
                   2018                             kegiatan usaha      Surakarta
                   Sertifikat   Standar No.         Selama     pelaku   OSS                   Untuk kegiatan usaha
                   91202091011030001 yang           usaha                                     Aktivitas Jalan  Tol
                   diterbitkan tanggal 20 Juli      menjalankan                               (52213).
                   2022 dengan perubahan ke-        kegiatan usaha
                   4 tanggal 21 Juli 2022 dan
                   dicetak pada tanggal 24
                   Januari 2023
                   Izin Lokasi tanggal 10           Selama     pelaku   OSS                   Untuk kegiatan usaha
                   Januari 2019                     usaha                                     Aktivitas Jalan  Tol
                                                    menjalankan                               (52213).
                                                    kegiatan usaha
                   Perizinan       Lingkungan       Selama     pelaku   Kementerian           Berlaku          sebagai
                   berdasarkan      Keputusan       usaha               Lingkungan Hidup      perizinan    lingkungan
                   Menteri Lingkungan Hidup         menjalankan                               untuk kegiatan usaha
                   No.     653/Tahun     2008       kegiatan usaha                            yang dilakukan.
                   tanggal 8 September 2008
                   SLO Jalan Tol Solo – Ngawi       Selama     pelaku   Direktorat Jenderal   Jalan Tol Solo – Ngawi
                   Segmen Sragen – Ngawi No.        usaha               Bina    Marga    –    Segmen Sragen – Ngawi
                   JL02.01-Db/1.212 tanggal         menjalankan         Kementerian PUPR      dinyatakan laik operasi
                   25 Oktober 2018                  kegiatan usaha                            dan direkomendasikan
                                                                                              untuk operasi sebagai
                                                                                              jalan tol


                                                         70
Page 96
                                                                         Instansi yang
No.   Perusahaan              Izin                  Masa Berlaku       Mengeluarkan Izin           Keterangan
                   SLO Jalan Tol Semarang –       Selama     pelaku   Direktorat Jenderal   Jalan Tol Semarang –
                   Solo (Segmen Salatiga-         usaha               Bina    Marga     –   Solo (Segmen Salatiga-
                   Kartasura) No. BM06.03-        menjalankan         Kementerian PUPR      Kartasura) dinyatakan
                   Db/1363      tanggal  14       kegiatan usaha                            laik      operasi     dan
                   Desember 2018                                                            direkomendasikan
                                                                                            untuk operasi sebagai
                                                                                            jalan tol
                   SLO Jalan Tol Solo-Ngawi       Selama     pelaku   Direktorat Jenderal   Jalan Tol Solo-Ngawi
                   (Segmen Kartasura-Sragen)      usaha               Bina    Marga    –    (Segmen         Kartasura-
                   No. JL 10.10- Db/589           menjalankan         Kementerian PUPR      Sragen)dinyatakan laik
                   tanggal 28 Mei 2018            kegiatan usaha                            operasi               dan
                                                                                            direkomendasikan
                                                                                            untuk operasi sebagai
                                                                                            jalan tol
                   SLO     Simpang     Susun      Selama     pelaku   Direktorat Jenderal   Simpang             Susun
                   Purwodadi / Gondangrejo        usaha               Bina    Marga    –    Purwodadi                /
                   No. PB 0201- Db/866            menjalankan         Kementerian PUPR      Gondangrejo dinyatakan
                   tanggal 12 September 2019      kegiatan usaha                            laik      operasi     dan
                                                                                            direkomendasikan
                                                                                            untuk operasi sebagai
                                                                                            jalan tol
                   SLO    Simpang    Susun        Selama     pelaku   Direktorat Jenderal   Simpang Susun Bandara
                   Bandara Adi Soemarmo           usaha               Bina    Marga    –    Adi Soemarmo pada
                   pada Jalan Tol Solo –          menjalankan         Kementerian PUPR      Jalan Tol Solo –
                   Mantingan – Ngawi No.          kegiatan usaha                            Mantingan – Ngawi
                   BM.07.02/Db/1234 tanggal                                                 dinyatakan laik operasi
                   23 Desember 2020                                                         dan direkomendasikan
                                                                                            untuk operasi sebagai
                                                                                            jalan tol
                   SLO Simpang Susun Sragen       Selama     pelaku   Kementerian PUPR      Simpang Susun Sragen
                   Timur KM 544+600 pada          usaha                                     Timur KM 544+600 pada
                   Jalan Tol Solo – Mantingan –   menjalankan                               Jalan Tol Solo –
                   Ngawi No. BM. 0702-            kegiatan usaha                            Mantingan – Ngawi
                   06/649 tanggal 28 Mei 2021                                               dinyatakan laik operasi
                                                                                            dan direkomendasikan
                                                                                            untuk operasi sebagai
                                                                                            jalan tol
                   Penetapan Pengoperasian        Selama     pelaku   Kementerian PUPR      Jalan       tol      telah
                   berdasarkan     Keputusan      usaha                                     memenuhi persyaratan
                   Menteri     PUPR       No.     menjalankan                               laik fungsi secara teknis,
                   896/KPTS/M/2018 tanggal        kegiatan usaha                            administratif, dan sistem
                   12 November 2018 tentang                                                 operasi tol, sehingga
                   Penetapan Pengoperasian                                                  dapat dioperasikan
                   Jalan   Tol    Solo-Ngawi-
                   MantinganNgawi Segmen
                   Sragen Ngawi sepanjang
                   50,9km
                   Penetapan Pengoperasian        Selama     pelaku   Kementerian PUPR      Jalan       tol      telah
                   berdasarkan     Keputusan      usaha                                     memenuhi persyaratan
                   Menteri     PUPR       No.     menjalankan                               laik fungsi secara teknis,
                   387/KPTS/M/2018 tanggal        kegiatan usaha                            administratif, dan sistem
                   12 November 2018 tentang                                                 operasi tol, sehingga
                   Penetapan Pengoperasian                                                  dapat dioperasikan
                   Jalan Tol Solo-Mantingan-
                   Ngawi Segmen Kartasura-
                   Sragen sepanjang 35,22km
                   Penetapan Pengoperasian        Selama     pelaku   Kementerian PUPR      Jalan       tol      telah
                   berdasarkan     Keputusan      usaha                                     memenuhi persyaratan
                   Menteri     PUPR       No.     menjalankan                               laik fungsi secara teknis,
                   305/KPTS/M/2018 tanggal        kegiatan usaha                            administratif, dan sistem
                   12 November 2018 tentang

                                                       71
Page 97
                                                                       Instansi yang
No.   Perusahaan               Izin                Masa Berlaku      Mengeluarkan Izin           Keterangan
                   Penetapan Pengoperasian                                                 operasi tol, sehingga
                   Jalan Tol Solo-Mantingan-                                               dapat dioperasikan
                   Ngawi Segmen IC Ngawi-
                   Ngawi sepanjang 4,00km
                   Penyesuaian      Tarif    Tol Selama     pelaku Kementerian PUPR        JSN telah memperoleh
                   berdasarkan       Keputusan usaha                                       penetapan   golongan
                   Menteri       PUPR       No. menjalankan                                jenis      kendaraan
                   897/KPTS/M/2018 tanggal kegiatan usaha                                  bermotor dan besaran
                   12 November 2018 tentang                                                tarif tol.
                   Penetapan Golongan Jenis
                   Kendaraan Bermotor dan
                   Besaran Tarif Tol Pada Jalan
                   Tol Solo-Mantingan-Ngawi
                   Penyesuaian      Tarif    Tol Selama     pelaku Kementerian PUPR        JSN telah memperoleh
                   berdasarkan       Keputusan usaha                                       penetapan   golongan
                   Menteri       PUPR       No. menjalankan                                jenis      kendaraan
                   388/KPTS/M/2018 tanggal kegiatan usaha                                  bermotor dan besaran
                   12 November 2018 tentang                                                tarif tol.
                   Penetapan Golongan Jenis
                   Kendaraan Bermotor dan
                   Besaran Tarif Tol Pada Jalan
                   Tol Solo-Mantingan-Ngawi
                   Segmen Kartasura-Sregen
                   Penyesuaian      Tarif    Tol Selama     pelaku Kementerian PUPR        JSN telah memperoleh
                   berdasarkan       Keputusan usaha                                       penetapan   golongan
                   Menteri       PUPR       No. menjalankan                                jenis      kendaraan
                   306/KPTS/M/2018 tanggal kegiatan usaha                                  bermotor dan besaran
                   12 November 2018 tentang                                                tarif tol.
                   Penetapan Golongan Jenis
                   Kendaraan Bermotor dan
                   Besaran Tarif Tol Pada Jalan
                   Tol Solo-Mantingan-Ngawi
                   Segmen IC Ngawi-Ngawi
 12. JNK           NIB       dengan         No. Selama pelaku usaha Lembaga       Online   Untuk kegiatan usaha
                   8120112001687 tanggal 18 menjalankan             Single Submission      Aktivitas Jalan  Tol
                   Oktober 2018 dengan kegiatan usaha                                      (52213).
                   perubahan ke-5 tanggal 4
                   NPWP No. 02.837.880.0- Selama            pelaku Direktorat Jenderal     -
                   017.000 tanggal 2 April usaha                    Pajak KPP Madya
                   2009                          menjalankan        Sidoarjo
                                                 kegiatan usaha
                   SKT        No.         SPEM- Selama      pelaku Direktorat Jenderal     -
                   01758/WPJ.04/KP.1003/20 usaha                    Pajak KPP Pratama
                   09 tanggal 2 April 2009       menjalankan        Jakarta        Pasar
                                                 kegiatan usaha     Minggu
                   SPPKP          No.         S- Selama     pelaku Seksi      Pelayanan    -
                   45PKP/WPJ.24/KP.0603/20 usaha                    Direktorat Jenderal
                   17 tanggal 24 Maret 2017      menjalankan        Pajak KPP Pratama
                                                 kegiatan usaha     Madiun
                   PKKPR tanggal 18 Maret Selama            pelaku Kementerian             Untuk kegiatan usaha
                   2021                          usaha              Investasi/Badan        Aktivitas Jalan  Tol
                                                 menjalankan        Koordinasi             (52213).
                                                 kegiatan usaha     Penanaman Modal
                   SLO No. JL.03.04-P/161 Selama            pelaku Direktorat Jenderal     Jalan Tol Ngawi -
                   tanggal 6 Maret 2018          usaha              Bina     Marga     –   Kertosono        Segmen
                                                 menjalankan        Kementerian PUPR       Simpang Susun Ngawi –
                                                 kegiatan usaha                            Klitik (Batas Ruas Tol)
                                                                                           dan Jalan Tol Ngawi –
                                                                                           Kertosono dinyatakan
                                                                                           laik     operasi    dan
                                                                                           direkomendasikan

                                                      72
Page 98
                                                                  Instansi yang
No.   Perusahaan             Izin              Masa Berlaku      Mengeluarkan Izin           Keterangan
                                                                                      untuk operasi sebagai
                                                                                      jalan tol
                   SLO    No.    BM.06.03-   Selama     pelaku   Direktorat Jenderal Jalan Tol Ngawi - Kertosono
                   Db/1388.7 tanggal 19      usaha               Bina    Marga    – (Segmen       Wilangan     –
                   Desember 2018             menjalankan         Kementerian PUPR Kertosono) dinyatakan laik
                                             kegiatan usaha                          operasi                 dan
                                                                                     direkomendasikan untuk
                                                                                     operasi sebagai jalan tol


                   PBG No. SK-PBG351908-     Selama     pelaku   Kepala        Dinas   Berlokasi di Jl. Akses
                   21122022-022 tanggal 21   usaha               Penanaman Modal       Gerbang Tol Madiun,
                   Desember 2022             menjalankan         Dan      Pelayanan    Bagi, Madiun, Jawa
                                             kegiatan usaha      Terpadu Satu Pintu    Timur
                   PBG No. SK-PBG351908-     Selama     pelaku   Kepala        Dinas   Berlokasi di Jl. Akses
                   21122022-12 tanggal 21    usaha               Penanaman Modal       Gerbang Tol Madiun,
                   Desember 2022             menjalankan         Dan      Pelayanan    Bagi, Madiun, Jawa
                                             kegiatan usaha      Terpadu Satu Pintu    Timur
                   PBG No. SK-PBG351908-     Selama     pelaku   Kepala        Dinas   Berlokasi di Jl. Akses
                   21122022-002 tanggal 23   usaha               Penanaman Modal       Gerbang Tol Madiun,
                   Desember 2022             menjalankan         Dan      Pelayanan    Bagi, Madiun, Jawa
                                             kegiatan usaha      Terpadu Satu Pintu    Timur
                   PBG No. SK-PBG351908-     Selama     pelaku   Kepala        Dinas   Berlokasi di Jl. Akses
                   21122022-001 tanggal 21   usaha               Penanaman Modal       Gerbang Tol Madiun,
                   Desember 2022             menjalankan         Dan      Pelayanan    Bagi, Madiun, Jawa
                                             kegiatan usaha      Terpadu Satu Pintu    Timur
                   PBG No. SK-PBG351908-     Selama     pelaku   Kepala        Dinas   Berlokasi di Jl. Akses
                   21122022-003 tanggal 21   usaha               Penanaman Modal       Gerbang Tol Madiun,
                   Desember 2022             menjalankan         Dan      Pelayanan    Bagi, Madiun, Jawa
                                             kegiatan usaha      Terpadu Satu Pintu    Timur
                   PBG No. SK-PBG351908-     Selama     pelaku   Kepala        Dinas   Berlokasi di Jl. Akses
                   21122022-10 tanggal 21    usaha               Penanaman Modal       Gerbang Tol Madiun,
                   Desember 2022             menjalankan         Dan      Pelayanan    Bagi, Madiun, Jawa
                                             kegiatan usaha      Terpadu Satu Pintu    Timur
                   PBG No. SK-PBG351908-     Selama     pelaku   Kepala        Dinas   Berlokasi di Jl. Akses
                   21122022-007 tanggal 21   usaha               Penanaman Modal       Gerbang Tol Madiun,
                   Desember 2022             menjalankan         Dan      Pelayanan    Bagi, Madiun, Jawa
                                             kegiatan usaha      Terpadu Satu Pintu    Timur
                   PBG No. SK-PBG351908-     Selama     pelaku   Kepala        Dinas   Berlokasi di Jl. Akses
                   21122022-004 tanggal 21   usaha               Penanaman Modal       Gerbang Tol Madiun,
                   Desember 2022             menjalankan         Dan      Pelayanan    Bagi, Madiun, Jawa
                                             kegiatan usaha      Terpadu Satu Pintu    Timur
                   PBG No. SK-PBG351908-     Selama     pelaku   Kepala        Dinas   Berlokasi di Jl. Akses
                   21122022-13 tanggal 21    usaha               Penanaman Modal       Gerbang Tol Madiun,
                   Desember 2022             menjalankan         Dan      Pelayanan    Bagi, Madiun, Jawa
                                             kegiatan usaha      Terpadu Satu Pintu    Timur
                   PBG No. SK-PBG351908-     Selama     pelaku   Kepala        Dinas   Berlokasi di Jl. Akses
                   21122022-14 tanggal 21    usaha               Penanaman Modal       Gerbang Tol Madiun,
                   Desember 2022             menjalankan         Dan      Pelayanan    Bagi, Madiun, Jawa
                                             kegiatan usaha      Terpadu Satu Pintu    Timur
                   PBG No. SK-PBG351908-     Selama     pelaku   Kepala        Dinas   Berlokasi di Jl. Akses
                   21122022-009 tanggal 21   usaha               Penanaman Modal       Gerbang Tol Madiun,
                   Desember 2022             menjalankan         Dan      Pelayanan    Bagi, Madiun, Jawa
                                             kegiatan usaha      Terpadu Satu Pintu    Timur
                   PBG No. SK-PBG351908-     Selama     pelaku   Kepala        Dinas   Berlokasi di Jl. Akses
                   21122022-008 tanggal 21   usaha               Penanaman Modal       Gerbang Tol Madiun,
                   Desember 2022             menjalankan         Dan      Pelayanan    Bagi, Madiun, Jawa
                                             kegiatan usaha      Terpadu Satu Pintu    Timur
                   PBG No. SK-PBG351908-     Selama     pelaku   Kepala        Dinas   Berlokasi di Jl. Akses
                   21122022-005 tanggal 21   usaha               Penanaman Modal       Gerbang Tol Madiun,
                   Desember 2022

                                                  73
Page 99
                                                                     Instansi yang
No.   Perusahaan             Izin              Masa Berlaku        Mengeluarkan Izin           Keterangan
                                             menjalankan          Dan      Pelayanan    Bagi, Madiun, Jawa
                                             kegiatan usaha       Terpadu Satu Pintu    Timur
                   PBG No. SK-PBG351908-     Selama      pelaku   Kepala        Dinas   Berlokasi di Jl. Akses
                   21122022-006 tanggal 21   usaha                Penanaman Modal       Gerbang Tol Madiun,
                   Desember 2022             menjalankan          Dan      Pelayanan    Bagi, Madiun, Jawa
                                             kegiatan usaha       Terpadu Satu Pintu    Timur
                   SLF No. SK-SLF351908-     5 tahun sejak        OSS                   Diterbitkan          untuk
                   16122022-003 tanggal 16   diterbitkan                                menentukan          bahwa
                   Desember 2022                                                        bangunan gazebo telah
                                                                                        laik fungsi
                   SLF No. SK-SLF351908-     5 tahun sejak        OSS                   Diterbitkan          untuk
                   16122022-005 tanggal 16   diterbitkan                                menentukan          bahwa
                   Desember 2022                                                        bangunan tower Air
                                                                                        telah laik fungsi
                   SLF No. SK-SLF351908-     5 tahun sejak        OSS                   Diterbitkan          untuk
                   19122022-002 tanggal 19   diterbitkan                                menentukan          bahwa
                   Desember 2022                                                        bangunan           gedung
                                                                                        kantor pusat telah laik
                                                                                        fungsi
                   SLF No. SK-SLF351908-     5 tahun sejak        OSS                   Diterbitkan          untuk
                   19122022-003 tanggal 19   diterbitkan                                menentukan          bahwa
                   Desember 2022                                                        bangunan           gedung
                                                                                        masjid telah laik fungsi
                   SLF No. SK-SLF351908-     5 tahun sejak        OSS                   Diterbitkan          untuk
                   16122022-002 tanggal 16   diterbitkan                                menentukan          bahwa
                   Desember 2022                                                        bangunan              mess
                                                                                        karyawan telah laik
                                                                                        fungsi.
                   SLF No. SK-SLF351908-     5 tahun sejak        OSS                   Diterbitkan          untuk
                   16122022-009 tanggal 16   diterbitkan                                menentukan          bahwa
                   Desember 2022                                                        talud pagar type B, C, D
                                                                                        telah laik fungsi.
                   SLF No. SK-SLF351908-     5 tahun sejak        OSS                   Diterbitkan          untuk
                   16122022-004 tanggal 16   diterbitkan                                menentukan          bahwa
                   Desember 2022                                                        power house telah laik
                                                                                        fungsi.
                   SLF No. SK-SLF351908-     5 tahun sejak        OSS                   Diterbitkan          untuk
                   16122022-006 tanggal 16   diterbitkan                                menentukan bahwa pos
                   Desember 2022                                                        jaga belakang telah laik
                                                                                        fungsi.
                   SLF No. SK-SLF351908-     5 tahun sejak        OSS                   Diterbitkan          untuk
                   19122022-001 tanggal 19   diterbitkan                                menentukan bahwa rain
                   Desember 2022                                                        water tank telah laik
                                                                                        fungsi.
                   SLF No. SK-SLF351908-     5 tahun sejak        OSS                   Diterbitkan          untuk
                   19122022-006 tanggal 19   diterbitkan                                menentukan          bahwa
                   Desember 2022                                                        saluran drainase telah
                                                                                        laik fungsi.
                   SLF No. SK-SLF351908-     5 tahun sejak        OSS                   Diterbitkan          untuk
                   19122022-004 tanggal 19   diterbitkan                                menentukan          bahwa
                   Desember 2022                                                        pagar keliling type a, b,
                                                                                        c, d; pagar lapangan
                                                                                        tenis, pagar solar panel
                                                                                        telah laik fungsi.
                   SLF No. SK-SLF351908-     5 tahun sejak        OSS                   Diterbitkan          untuk
                   16122022-008 tanggal 16   diterbitkan                                menentukan          bahwa
                   Desember 2022                                                        jembatan           depan;
                                                                                        jembatan        belakang;
                                                                                        jembatan penghubung
                                                                                        gazebo telah laik fungsi.


                                                  74
Page 100
                                                                         Instansi yang
No.   Perusahaan             Izin                   Masa Berlaku      Mengeluarkan Izin            Keterangan
                   SLF No. SK-SLF351908-          5 tahun sejak       OSS                   Diterbitkan        untuk
                   16122022-001 tanggal 16        diterbitkan                               menentukan        bahwa
                   Desember 2022                                                            bangunan pos telah laik
                                                                                            fungsi.
                   SLF No. SK-SLF351908-          5 tahun sejak       OSS                   Diterbitkan        untuk
                   16122022-0010 tanggal 16       diterbitkan                               menentukan        bahwa
                   Desember 2022                                                            bangunan parkir telah
                                                                                            laik fungsi.
                   Izin    lingkungan   No.       Selama     masa     Dinas Penanaman       Berlaku          sebagai
                   17.05/4/01/V/2020 tanggal      berlakunya  izin    Modal          dan    perizinan    lingkungan
                   20 Desember 2017 da            usaha dan/ atau     Pelayanan Terpadu     untuk kegiatan usaha
                                                  kegiatan            Satu Pintu Provinsi   yang dilakukan.
                                                                      Jawa Timur
                   KKLH            berdasarkan    Selama     masa     Badan Pengaturan      Berlaku          sebagai
                   Keputusan Menteri Negara       berlakunya  izin    Jalan           Tol   perizinan    lingkungan
                   Lingkungan Hidup No. 653       usaha dan/ atau     Departemen            untuk kegiatan usaha
                   Tahun      2008      tentang   kegiatan            Pekerjaan Umum        yang dilakukan.
                   Kelayakan        Lingkungan
                   Hidup Rencana Kegiatan
                   Pembangunan Jalan Tol
                   Ruas        Solo-Mantingan,
                   Mantingan-Ngawi, Ngawi-
                   Kertosono Provinsi Daerah
                   Istimewa         Yogyakarta,
                   Provinsi Jawa Tengah dan
                   Provinsi Jawa Timur tanggal
                   4 September 2008
 13. JSB           NIB No. 8120109823814          Selama     pelaku   Lembaga      Online   Untuk kegiatan usaha
                   tanggal 31 Agustus 2018        usaha               Single Submission     Aktivitas Jalan  Tol
                   dengan perubahan ke-5          menjalankan                               (52213).
                   tanggal 11 Oktober 2023        kegiatan usaha

                   NPWP No. 76.198.567.0-         Selama     pelaku   DJP KPP Wajib Pajak   -
                   093.000 tanggal 23 Mei         usaha               Besar Empat
                   2016                           menjalankan
                                                  kegiatan usaha
                   NPWP No. 76.198.567.0-         Selama     pelaku   DJP Kantor Wilayah    -
                   503.001 tanggal 6 April        usaha               Jawa Tengah I KPP
                   2018                           menjalankan         Pratama Semarang
                                                  kegiatan usaha      Barat

                   SKT          No.      S-       Selama     pelaku   DJP Kantor Wilayah    -
                   82KT/WPJ.19/KP.0403/201        usaha               Jawa Tengah I KPP
                   6 tanggal 23 Mei 2016          menjalankan         Pratama Semarang
                                                  kegiatan usaha      Barat
                   SKT       No.         S-       Selama     pelaku   DJP Kantor Wilayah    -
                   2711KT/WPJ.10/KP.0303/2        usaha               Jawa Tengah I KPP
                   018                            menjalankan         Pratama Semarang
                                                  kegiatan usaha      Barat
                   SLO melalui Surat No.          Selama     pelaku   Direktorat Jenderal   Jalan tol JSB dinyatakan
                   BM0603      –   Db/1388.4      usaha               Bina    Marga    –    laik       operasi    dan
                   tanggal 19 Desember 2018       menjalankan         Kementerian PUPR      direkomendasikan
                                                  kegiatan usaha                            untuk operasi sebagai
                                                                                            jalan tol
                   Keputusan        Menteri       Selama     pelaku   Kementerian PUPR      JGP telah memperoleh
                   Pekerjaan Umum dan             usaha                                     penetapan        golongan
                   Perumahan          Rakyat      menjalankan                               jenis           kendaraan
                   Republik Indonesia No.         kegiatan usaha                            bermotor dan besaran
                   1155/KPTS/M/2023 tanggal                                                 tarif tol.
                   15 September 2023 tentang


                                                       75
Page 101
                                                                          Instansi yang
No.   Perusahaan                Izin                  Masa Berlaku       Mengeluarkan Izin            Keterangan
                   Penyesuaian       Tarif Tol
                   Batang-Semarang
                   Izin lingkungan berdasarkan      Selama       masa    Gubernur       Jawa    Berlaku          sebagai
                   Keputusan Gubernur Jawa          berlakunya    izin   Tengah                 perizinan    lingkungan
                   Tengah No. 660.1/15 tahun        usaha dan/ atau                             untuk kegiatan usaha
                   2017 tanggal 19 Juni 2017        kegiatan                                    yang dilakukan
 14. JPT           NIB        dengan       No.      Selama     pelaku    BKPM                   Untuk kegiatan usaha
                   0220104251284 tanggal 18         usaha                                       Aktivitas   Jalan    Tol
                   Februari 2018                    menjalankan                                 (52213)
                                                    kegiatan usaha
                   NPWP No. 01.792.281.6-           Selama     pelaku    DJP KPP      Madya     -
                   617.000 terdaftar tanggal        usaha                Malang
                   20 Desember 2011                 menjalankan
                                                    kegiatan usaha
                   SPPKP       No.       S-         Selama     pelaku    Kantor      Wilayah    -
                   2456PKP/WPJ.12/KP.0503/          usaha                Direktorat Jenderal
                   2015 tanggal 25 Agustus          menjalankan          Pajak Jawa Timur III
                   2015                             kegiatan usaha       KPP         Pratama
                                                                         Pasuruan
                   Sertifikat Laik Operasi Jalan    Selama     pelaku    Kepala        Badan    Jalan     Tol   Gempol-
                   Tol Gempol-Pandaan No.           usaha                Pengatur Jalan Tol     Pandaan dinyatakan laik
                   JL.03.04-P/67 tanggal 19         menjalankan          Kementerian            operasi     dan    dapat
                   Mei 2015                         kegiatan usaha       Pekerjaan    Umum      dioperasikan     sebagai
                                                                         dan      Perumahan     jalan tol
                                                                         Rakyat
                   Sertifikat Laik Operasi Jalan    Selama     pelaku    Direktorat Jenderal  Jalan Tol Gempol –
                   Tol Gempol-Pandaan Tahap         usaha                Bina          Marga  Pandaan Tahap II (Sta
                   II    (Sta    11+500      s.d.   menjalankan          Kementerian          11+500 s.d. Sta. 13+060)
                   Sta.13+060) No. BM07.02-         kegiatan usaha       Pekerjaan    Umum    dinyatakan laik operasi
                   Db/369 tanggal 10 Mei                                 dan      Perumahan   dan                dapat
                   2015                                                  Rakyat               direkomendasikan
                                                                                              untuk       dioperasikan
                                                                                              sebagai jalan tol
                   Penetapan Analisis Dampak        Selama     pelaku    Menteri Pekerjaan Berlaku sebagai perizinan
                   Lingkungan         (ANDAL)       usaha                Umum      Republik lingkungan untuk kegiatan
                   beserta RKL dan RPL              menjalankan          Indonesia          usaha yang dilakukan
                   Pembangunan Jalan Tol            kegiatan usaha
                   Gempol – Pandaan, Provinsi
                   Jawa Timur No. KL.03.02-
                   MN/507      tanggal     10
                   November 1998
 15. JMTM          NIB       dengan       No.       Selama     pelaku    OSS                    Untuk kegiatan usaha
                   9120203701531 tanggal 13         usaha                                       Industri Barang Galian
                   Juli 2019                        menjalankan                                 Bukan Logam Lainnya
                                                    kegiatan usaha                              Ytdl (23990), Konstruksi
                                                                                                Jalan Rel (42103), Jasa
                                                                                                Pekerjaan       Konstruksi
                                                                                                Prapabrikasi Bangunan
                                                                                                Sipil (42930), Konstruksi
                                                                                                Gedung Perbelanjaan
                                                                                                (41014), Pembongkaran
                                                                                                (43110),        Konstruksi
                                                                                                Bangunan Sipil Minyak
                                                                                                dan Gas Bumi (42915),
                                                                                                Konstruksi      Bangunan
                                                                                                Sipil Fasilitas Olah Raga
                                                                                                (42918),        Konstruksi
                                                                                                Bangunan Sipil Elektrikal
                                                                                                (42204),        Konstruksi
                                                                                                Terowongan (42104),
                                                                                                Konstruksi        Gedung

                                                         76
Page 102
                                                                       Instansi yang
No.   Perusahaan               Izin                 Masa Berlaku      Mengeluarkan Izin           Keterangan
                                                                                           Perkantoran      (41012),
                                                                                           Penyewaan            Alat
                                                                                           Konstruksi        Dengan
                                                                                           Operator         (43905),
                                                                                           Konstruksi     Bangunan
                                                                                           Sipil Pengolahan Air
                                                                                           Bersih           (42202),
                                                                                           Konstruksi     Bangunan
                                                                                           Sipil Jembatan, Jalan
                                                                                           Layang, Fly Over, dan
                                                                                           Underpass        (42102),
                                                                                           Konstruksi        Gedung
                                                                                           Lainnya          (41019),
                                                                                           Konstruksi     Bangunan
                                                                                           Sipil Jalan (42101), dan
                                                                                           Konstruksi        Gedung
                                                                                           Industri (41013)
                   NPWP No. 01.341.254.9-         Selama     pelaku   KPP Wajib    Pajak   -
                   051.000                        usaha               Besar Tiga
                                                  menjalankan
                                                  kegiatan usaha
                   SPPKP          No.        S-   Selama     pelaku   KPP Wajib    Pajak   -
                   4PKP/WPJ.19/KP.0303/201        usaha               Besar Tiga
                   8 tanggal 25 Januari 2018      menjalankan
                                                  kegiatan usaha
                   SKT          No.        S-     Selama     pelaku   KPP Wajib    Pajak   -
                   5KT/WPJ.19/KP/0303/2018        usaha               Besar Tiga
                   tanggal 25 Januari 2018        menjalankan
                                                  kegiatan usaha
                   Sertifikat  Standar No.        Selama     pelaku   OSS                  Untuk kegiatan usaha
                   91202037015310003              usaha                                    Konstruksi     Gedung
                   tanggal 25 November 2022       menjalankan                              Perkantoran (41012)
                                                  kegiatan usaha
                   Sertifikat  Standar     No.    Selama     pelaku   OSS                  Untuk kegiatan usaha
                   91202037015310013              usaha                                    Konstruksi      Gedung
                   tanggal 5 Mei 2023             menjalankan                              Lainnya (41019)
                                                  kegiatan usaha
                   Sertifikat  Standar     No.    Selama     pelaku   OSS                  Untuk kegiatan usaha
                   91202037015310018              usaha                                    Konstruksi      Bangunan
                   tanggal 5 Mei 2023             menjalankan                              Sipil Jalan (42101)
                                                  kegiatan usaha
                   Sertifikat   Standar    No.    Selama     pelaku   OSS                  Untuk kegiatan usaha
                   91202037015310001              usaha                                    Konstruksi    Bangunan
                   tanggal 14 Juli 2023           menjalankan                              Sipil Jembatan, Jalan
                                                  kegiatan usaha                           Layang, Fly Over, dan
                                                                                           Underpass (42102)
                   Sertifikat  Standar No.        Selama     pelaku   OSS                  Untuk kegiatan usaha
                   91202037015310015              usaha                                    Penyewaan            Alat
                   tanggal 1 Desember 2023        menjalankan                              Konstruksi       dengan
                                                  kegiatan usaha                           Operator (43905)
                   Keputusan Kepala Unit          Selama     pelaku   Unit     Pengelola   Berlokasi di Gedung
                   Pengelola       Penanaman      usaha               Penanaman Modal      Baru Kantor Cabang
                   Modal dan Pelayanan            menjalankan         dan      Pelayanan   Jagorawi Lantai IV Rt 8
                   Terpadu      Satu    Pintu     kegiatan usaha      Terpadu Satu Pintu   RW       8,      Dukuh,
                   Kecamatan Cipayung No.                             Kecamatan            Kramatjati, Kota Jakarta
                   465/C.37.EC/31.75.10.1001                          Cipayung             Timur, DKI Jakarta, Kode
                   .01.004.R.4/3/-                                                         Pos 13550
                   1.785.51/e/2022 tentang
                   Izin Mendirikan Bangunan
                   di Jalan Komplek Bina
                   Marga No. 2 RT. 1 RW. 5

                                                       77
Page 103
                                                                       Instansi yang
No.   Perusahaan               Izin                 Masa Berlaku      Mengeluarkan Izin          Keterangan
                   Cipayung, Cipayung, Kota
                   Jakarta Timur, DKI Jakarta
                   Kode Pos 13840 tanggal 8
                   Juli 2022
                   KKKPR untuk Kegiatan           Tiga tahun sejak    Menteri ATR/BKPM     Untuk kegiatan usaha
                   Berusaha              No.      diterbitkan                              Konstruksi        Gedung
                   05122210113175506                                                       Perbelanjaan (41014),
                   tanggal 5 Desember 2022                                                 Konstruksi      Bangunan
                                                                                           Sipil Elektrikal (42204),
                                                                                           Pembongkaran (43110),
                                                                                           Penyewaan            Alat
                                                                                           Konstruksi        dengan
                                                                                           Operator         (43905),
                                                                                           Konstruksi      Bangunan
                                                                                           Sipil Pengolahan Air
                                                                                           Bersih           (42202),
                                                                                           Konstruksi        Gedung
                                                                                           Lainnya (41019), dan
                                                                                           Konstruksi      Bangunan
                                                                                           Sipil Jalan (42101)
                   Sertifikat Badan Usaha         Tiga tahun sejak    Menteri              Untuk kegiatan usaha
                   Konstruksi No. PB-UMKU         diterbitkan         PUPR/BKPM            Konstruksi      Bangunan
                   912020370153100010001                                                   Sipil Jembatan, Jalan
                   tanggal 15 Juni 2023                                                    Layang, Fly Over, dan
                                                                                           Underpass (42102)
                   Sertifikat Badan Usaha         Tiga tahun sejak    Menteri              Untuk kegiatan usaha
                   Konstruksi No. PB-UMKU         diterbitkan         PUPR/BKPM            Konstruksi      Bangunan
                   912020370153100290001                                                   Sipil Jalan (42101)
                   tanggal 10 Februari 2023
                   Sertifikat Badan Usaha         Tiga tahun sejak    Menteri              Untuk kegiatan usaha
                   Konstruksi No. PB-UMKU         diterbitkan         PUPR/BKPM            Konstruksi     Gedung
                   912020370153100030001                                                   Perkantoran (41012)
                   tanggal 11 Januari 2024
                   Keputusan Kepala Dinas         Selama masa izin    Kepala       Dinas   Berlaku           sebagai
                   Penanaman Modal Dan            usaha       dan     Penanaman Modal      perizinan     lingkungan
                   Pelayanan Terpadu Satu         kegiatan            dan      Pelayanan   untuk kegiatan industri
                   Pintu Kabupaten Karawang                           Terpadu Satu Pintu   asphalt mixing plant dan
                   No.                                                Kabupaten            batching plant di lokasi
                   503/4796/71/ILK/V/DPMPT                            Karawang             kegiatan     Jl.     Raya
                   SP/2018      tentang    Izin                                            Wanakerta Blok Ciketing
                   Lingkungan          Rencana                                             Desa Wanakerta Kec.
                   Kegiatan Industri Asphalt                                               Telukjambe          Barat
                   Mixing Plant dan Batching                                               Kabupaten       Karawang
                   Plant di Desa Wanakerta                                                 dengan     luas     lahan
                   Kec. Talukjambe Barat                                                   sebesar 18.130m2
                   Kabupaten          Karawang
                   tanggal 3 Mei 2018
 16. JMRB          NIB No. 9120205702905          Selama     pelaku   OSS                  Untuk kegiatan usaha
                   tanggal 20 Juli 2019           usaha                                    Real Estate yang Dimiliki
                                                  menjalankan                              Sendiri atau Disewa
                                                  kegiatan usaha                           (68111)              dan
                                                                                           Perdagangan      Eceran
                                                                                           Bahan Bakar Minyak,
                                                                                           Bahan Bakar Gas (BBG),
                                                                                           dan Liquefied Petroleum
                                                                                           Gas (LPG) di Sarana
                                                                                           Pengisian Bahan Bakar
                                                                                           Transportasi Darat, Laut,
                                                                                           dan Udara (47301)



                                                       78
Page 104
                                                                          Instansi yang
No.   Perusahaan               Izin                 Masa Berlaku        Mengeluarkan Izin           Keterangan
                   NPWP                 No.       Selama      pelaku   KPP Wajib Pajak        -
                   03.257.346.1.005.000           usaha                Pratama      Jakarta
                                                  menjalankan          Kramat Jati
                                                  kegiatan usaha
                   SPPKP          No.       S-    Selama      pelaku   Kantor Wilayah DJP     -
                   103PKP/WPJ.20/KP.0603/2        usaha                Jakarta Timur KPP
                   014 tanggal 26 September       menjalankan          Pratama     Jakarta
                   2014                           kegiatan usaha       Kramat Jati
                   KKKPR                  No.     3 tahun sejak        BKPM                   Untuk kegiatan usaha
                   10022310113175061              diterbitkan                                 Konstruksi      Gedung
                   tanggal 10 Februari 2023                                                   Hunian (41011)
                   Perizinan Berusaha untuk       Selama     pelaku    Gubernur     Jawa      Untuk kegiatan usaha
                   Menunjang Kegiatan Usaha       usaha                Tengah      Kepala     Real Estat yang Dimiliki
                   Izin Pengusahaan Sumber        menjalankan          DPMPTSP Provinsi       Sendiri atau Disewa
                   Daya Air (Wilayah Sungai       kegiatan usaha       Jawa Tengah            (68111)
                   Kewenangan Pemerintah
                   Daerah Provinsi) PB-UMKU
                   912030738257800050001
                   tanggal 30 November 2023
 17. JMTO          NIB       dengan       No.     Selama     pelaku    OSS                    Untuk kegiatan usaha
                   8120014001745 tanggal 14       usaha                                       Aktivitas       Teknologi
                   Oktober 2018 sebagaimana       menjalankan                                 Informasi dan Jasa
                   diubah dengan perubahan        kegiatan usaha                              Komputer          Lainnya
                   kesatu     tertanggal    24                                                (62090), Perdagangan
                   November 2021                                                              Besar Komputer dan
                                                                                              Perlengkapan Komputer
                                                                                              (46511), Perdagangan
                                                                                              Besar           Peralatan
                                                                                              Telekomunikasi (46523),
                                                                                              Aktivitas      Konsultasi
                                                                                              Manajemen         Lainnya
                                                                                              (70209), Perdagangan
                                                                                              Besar Mesin, Peralatan
                                                                                              dan        Perlengkapan
                                                                                              Lainnya          (46599),
                                                                                              Aktivitas     Pengolahan
                                                                                              Data (63111), Aktivitas
                                                                                              Perparkiran di Luar
                                                                                              Badan Jalan (Offstreet
                                                                                              Parking)         (52215),
                                                                                              Aktivitas Hosting dan
                                                                                              Ybdi (63112), Aktivitas
                                                                                              Jalan     Tol    (52213),
                                                                                              Penyelenggara
                                                                                              Penunjang          Sistem
                                                                                              Pembayaran (66413),
                                                                                              dan     Penyedia Jasa
                                                                                              Pembayaran (66411)
                   NPWP No. 74.373.261.2-         Selama     pelaku    KPP Wajib Pajak        -
                   093.000                        usaha                Besar Empat
                                                  menjalankan
                                                  kegiatan usaha
                   SKT          No.          S-   Selama     pelaku    KPP Wajib Pajak        -
                   43KT/WPJ.19/KP.0403/201        usaha                Besar Empat
                   8 tanggal 1 Februari 2018      menjalankan
                                                  kegiatan usaha
                   SIUP     –   Besar    No.      Selama     pelaku    Unit      Pelaksana    Untuk kegiatan usaha
                   101/24.1PB.7/31.75/-           usaha                Pelayanan Terpadu      Perdagangan         Besar
                   1.824.27/e/2018 tanggal 13     menjalankan          Satu Pintu Kota        Komputer,
                   April 2018                     kegiatan usaha       Administrasi Jakarta   Perlengkapan Komputer
                                                                       Timur                  dan Piranti Lunak (4651),

                                                       79
Page 105
                                                                     Instansi yang
No.   Perusahaan              Izin                Masa Berlaku      Mengeluarkan Izin            Keterangan
                                                                                          Perdagangan        Besar
                                                                                          Perlengkapan Elektronik
                                                                                          dan Telekomunikasi dan
                                                                                          Bagian-bagiannya
                                                                                          (4652), dan Aktivitas
                                                                                          Konsultasi Manajemen
                                                                                          (7020)
                   Sertifikat  Standar No.      Selama     pelaku   OSS                   Untuk kegiatan usaha
                   81200140017450001            usaha                                     Aktivitas    Jalan   Tol
                   tanggal 30 November 2021     menjalankan                               (52213)
                                                kegiatan usaha
                   Sertifikat  Standar No.      Selama     pelaku   OSS                   Untuk kegiatan usaha
                   81200140017450002            usaha                                     Aktivitas Perparkiran di
                   tanggal 30 November 2021     menjalankan                               Luar Badan Jalan (Off
                                                kegiatan usaha                            Street Parking) (52215)
                   Sertifikat  Standar No.      Selama     pelaku   OSS                   Untuk kegiatan usaha
                   81200140017450008            usaha                                     Aktivitas    Pengolahan
                   tanggal 1 Desember 2022      menjalankan                               Data (63111)
                                                kegiatan usaha
                   Sertifikat  Standar No.      Selama     pelaku   OSS                   Untuk kegiatan usaha
                   81200140017450006            usaha                                     Aktivitas Hosting dan
                   tanggal 1 Desember 2022      menjalankan                               Ybdi (63112)
                                                kegiatan usaha
                   Surat Bank Indonesia No.     Selama     pelaku   Kepala Departemen     Berlaku        sebagai
                   22/380/DKSP/Srt/B tanggal    usaha               Kebijakan   Sistem    perizinan      sebagai
                   7 Juli 2020 dan Surat Bank   menjalankan         Pembayaran Bank       penyelenggara payment
                   Indonesia              No.   kegiatan usaha      Indonesia             gateway
                   23/657/DKSP/Srt/B tanggal
                   1 Juli 2021
                   Surat                  No.   Selama     pelaku   Kepala Departemen     Berlaku         sebagai
                   24/471/DKSP/Srt/B tanggal    usaha               Kebijakan   Sistem    persetujuan
                   7 Desember 2022              menjalankan         Pembayaran Bank       pengembangan produk
                                                kegiatan usaha      Indonesia             sistem pembayaran
 18. AJP           NIB     dengan      No.      Selama     pelaku   OSS                   Untuk kegiatan usaha
                   9120000990898 tanggal 9      usaha                                     Real Estat yang Dimiliki
                   September 2019               menjalankan                               Sendiri atau Disewa
                                                kegiatan usaha                            (68110)
                   NPWP No. 03.286.410.0-       Selama     pelaku   KPP Pratama Jakarta   -
                   012.000                      usaha               Kebayoran     Baru
                                                menjalankan         Satu
                                                kegiatan usaha
                   SKT    No.            S-     Selama     pelaku   Kantor Wilayah DJP    -
                   187KT/WPJ.30/KP.0103/20      usaha               Jakarta Selatan II.
                   16                           menjalankan
                                                kegiatan usaha
 19. JRB           NIB      dengan      No.     Selama     pelaku   OSS                   Untuk kegiatan usaha
                   9120307382578 tanggal 27     usaha                                     Real Estat Yang Dimiliki
                   Maret 2019                   menjalankan                               Sendiri atau Disewa
                                                kegiatan usaha                            (68111)
                   NPWP       dengan    No.     Selama     pelaku   DJP KPP Pratama       -
                   90.887.649.3-513.001         usaha               Barang
                                                menjalankan
                                                kegiatan usaha
                   SKT    dengan    No.    S-   Selama     pelaku   DJP KPP Pratama       -
                   3928KT/WPJ.20/KP.0603/2      usaha               Jakarta Kramat Jati
                   019 tanggal 19 Maret 2019    menjalankan
                                                kegiatan usaha
                   SPPKP dengan No.        S-   Selama     pelaku   DJP KPP Pratama       -
                   343PKP/WPJ.10/KP.1403/2      usaha               Batang
                   019 tanggal 15 Mei 2019      menjalankan
                                                kegiatan usaha

                                                     80
Page 106
                                                                       Instansi yang
No.   Perusahaan              Izin                Masa Berlaku       Mengeluarkan Izin          Keterangan
                   PKKPR tanggal 6 Juli 2023    3 tahun sejak       Kepala    DPMPTSP     Untuk kegiatan usaha
                                                diterbitkan         Kabupaten Batang      Real Estat yang Dimiliki
                                                                                          Sendiri atau Disewa
                                                                                          (68111)
                   PBG No. SK-PBG-332509-       Selama     pelaku   Bupati                Berlokasi di Ruas Tol
                   04012024-001 tanggal 4       usaha               Batang/Kepala         Trans Jawa KM 360 B
                   Januari 2024                 menjalankan         Dinas Penanaman       Kel./Desa Gondang Kec.
                                                kegiatan usaha      Modal          dan    Subah, Kab. Batang, Prov
                                                                    Pelayanan Terpadu     Jawa Tengah
                                                                    Satu          Pintu
                                                                    Kabupaten Batang
                   Perizinan Berusaha untuk     2 tahun sejak       DPMPTSP Provinsi      Untuk     lokasi   Desa
                   Menunjang Kegiatan Usaha     diterbitkan         Jawa Tengah           Gondang,     Kecamatan
                   Izin Pengusahaan Sumber                                                Subah,        Kabupaten
                   Daya Air (Wilayah Sungai                                               Batang, Jawa Tengah
                   Kewenangan Pemerintah
                   Daerah     Provinsi)  No.
                   912030738257800050001
                   tanggal 30 November 2023
 20. LMJ           NIB       dengan      No.    Selama     pelaku   OSS                   Untuk kegiatan usaha
                   9120211210668 tanggal 6      usaha                                     Aktivitas   Konsultasi
                   Desember 2019                menjalankan                               Manajemen     Lainnya
                                                kegiatan usaha                            (70209).
                   NPWP No. 84.751.726.5-       Selama     pelaku   DJP KPP Pratama       -
                   013.000                      usaha               Jakarta Kebayoran
                                                menjalankan         Lama
                                                kegiatan usaha
                   Izin Usaha tanggal      19   Selama     pelaku   OSS                   Untuk kegiatan usaha
                   Desember 2019                usaha                                     dengan Klasifikasi Baku
                                                menjalankan                               Lapangan          Usaha
                                                kegiatan usaha                            Indonesia No. 70209
 21. TOL           NIB      dengan      No.     Selama     pelaku   OSS                   Untuk kegiatan usaha
                   9120203561842 tanggal 14     usaha                                     Perdagangan        Besar
                   Mei 2019                     menjalankan                               Mesin Peralatan dan
                                                kegiatan usaha                            Perlengkapan Lainnya
                                                                                          (46599) dan Aktivitas
                                                                                          Konsultasi Manajemen
                                                                                          Lainnya (70209)
                   NPWP No. 91.018.555.2-       Selama     pelaku   DJP KPP Pratama       -
                   013.000                      usaha               Jakarta Kebayoran
                                                menjalankan         Lama
                                                kegiatan usaha
                   Surat     Izin   Usaha       Selama     pelaku   OSS                   Untuk kegiatan usaha
                   Perdagangan tanggal 17       usaha                                     dengan Klasifiaksi Baku
                   Mei 2019                     menjalankan                               Lapangan          Usaha
                                                kegiatan usaha                            Indonesia No. 46599
                                                                                          (Perdagangan       Besar
                                                                                          Mesin Peralatan dan
                                                                                          Perlengkapan Lainnya)
                   Surat     Izin   Usaha       Selama     pelaku   OSS                   Untuk kegiatan usaha
                   Perdagangan tanggal 17       usaha                                     dengan Klasifiaksi Baku
                   Mei 2019                     menjalankan                               Lapangan          Usaha
                                                kegiatan usaha                            Indonesia No. 70209
                                                                                          (Aktivitas    Konsultasi
                                                                                          Manajemen Lainnya)

4. Perjanjian Penting




                                                     81
Page 107
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-
perjanjian penting baik dengan pihak-pihak Afiliasi maupun pihak ketiga untuk mendukung kegiatan
operasional Perseroan dan Perusahaan Anak.

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan
(penambahan dan/atau pembaruan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang
telah dibuat oleh Perseroan dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dan pihak ketiga sejak
Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan:

4.1. Perjanjian sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II 2025

  No.        Nama Perjanjian                  Pihak                           Objek                  Jangka Waktu Perjanjian
 1.     Perjanjian                    1.   Perseroan; dan          Penunjukan Bank Mega          Sampai dengan tanggal pelunasan
        Perwaliamanatan Obligasi                                   sebagai wali amanat PUB       PUB Obligasi Berkelanjutan III
                                      2.   PT Bank Mega            Obligasi Berkelanjutan III    Tahap II Tahun 2025.
                                           Tbk (“Bank              Tahap II Tahun 2025.
                                           Mega”)

 2.     Perjanjian     Penjaminan     1.   Perseroan; dan          Penunjukan          BRIDS,    Perjanjian    Penjaminan      Emisi
        Emisi Obligasi                                             Mansek, dan TRIM sebagai      Obligasi mulai berlaku pada tanggal
                                      2.   PT BRI Danareksa        penjamin pelaksana emisi      penandatanganan dan berakhir
                                           Sekuritas               obligasi dan penjamin         secara otomatis apabila:
                                           (“BRIDS”);              emisi obligasi dalam PUB
                                                                   Obligasi Berkelanjutan III    1.   Perseroan                tidak
                                      3.   PT Mandiri              Tahap II Tahun 2025                menyampaikan        informasi
                                           Sekuritas                                                  tambahan beserta dokumen
                                           (“Mansek”);                                                pendukung kepada OJK dan
                                                                                                      tidak          mengumumkan
                                      4.   PT Trimegah                                                informasi tambahan ringkas di
                                           Sekuritas                                                  surat kabar harian nasional
                                           Indonesia Tbk                                              atau situs web Bursa Efek dan
                                           (“TRIM”)                                                   Perseroan selambatnya tujuh
                                                                                                      hari kerja sebelum dimulainya
                                                                                                      masa penawaran; dan/atau

                                                                                                 2.   Seluruh obligasi telah terjual
                                                                                                      kepada masyarakat, seluruh
                                                                                                      dana penjualan telah diterima
                                                                                                      oleh Perseroan, serta seluruh
                                                                                                      hak dan kewajiban para pihak
                                                                                                      dalam Perjanjian Penjaminan
                                                                                                      Emisi Obligasi telah terpenuhi.

 3.     Perjanjian          Agen      1.   KSEI; dan               Penunjukan KSEI sebagai       Sampai dengan seluruh pokok efek
        Pembayaran Obligasi                                        agen pembayaran.              bersifat utang, bunga efek bersifat
                                      2.   Perseroan.                                            utang dan/atau hak-hak lain atas
                                                                                                 efek bersifat utang (jika ada) telah
                                                                                                 dibayar oleh Perseroan.
 4.     Perjanjian      Pendaftaran   1.   KSEI; dan                Pendaftaran efek di KSEI     Sampai dengan telah dilakukannya
        Obligasi di KSEI                                                                         penatausahaan efek oleh KSEI
                                      2. Perseroan
 5.     Akta Pengakuan Utang          Perseroan                    Pengakuan utang kepada        Pengakuan utang berlaku sejak
                                                                   pemegang           Obligasi   tanggal emisi sampai seluruh
                                                                   Berkelanjutan III Tahap II    jumlah terhutang dibayar lunas oleh
                                                                   Tahun 2025.                   Perseroan kepada pemegang
                                                                                                 Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
                                                                                                 Tahun 2025.




                                                              82
Page 108
83
Page 109
4.2. Perjanjian sehubungan dengan penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan III Tahap II 2025

                                                                      Jangka Waktu
 No.   Nama Perjanjian             Pihak           Objek                                     Nilai Perjanjian    Perizinan
                                                                         Perjanjian
 1.    Akta Perjanjian        1.   Perseroan   Penunjukan          PWA 2020 berlaku                                  -
       Perwaliamanatan             ; dan       Bank Mega           sejak          tanggal
       Obligasi               2.   Bank        sebagai wali        ditandatanganinya
       Berkelanjutan II            Mega,       amanat              dan akan berakhir
       Jasa Marga Tahap            bertindak   Obligasi            dengan sendirinya
       I Tahun 2020 No.            selaku      Berkelanjutan       apabila:
       25 tanggal 15 Mei           wali        II Jasa Marga       1. Pernyataan
       2020 yang telah             amanat      Tahap I Tahun             pendaftaran
       diubah beberapa             (“Wali      2020.                     tidak     efektif
       kali,      terakhir         Amanat”)                              dalam 8 bulan
       dengan                                                            sejak laporan
       Addendum         III                                              keuangan 31
       Perjanjian                                                        Desember
       Perwaliamanatan                                                   2019,       atau
       Obligasi                                                          sesuai
       Berkelanjutan II                                                  ketentuan OJK.
       Jasa Marga Tahap                                            2. Obligasi tidak
       I Tahun 2020 No.                                                  tercatat 1 hari
       34 tanggal 26                                                     kerja setelah
       April        2022,                                                distribusi
       seluruhnya dibuat                                                 karena syarat
       di hadapan Ir.                                                    BEI        tidak
       Nanette Cahyanie                                                  terpenuhi.
       Handari         Adi                                         3. Penawaran
       Warsito,      S.H.,                                               umum
       Notaris di Jakarta                                                dibatalkan
                                                                         sesuai
       (“PWA 2020”)                                                      perjanjian
                                                                         penjaminan
                                                                         emisi.
                                                                   4. Semua hak dan
                                                                         kewajiban
                                                                         telah dipenuhi
                                                                         sesuai
                                                                         Perjanjian
                                                                         Perwaliamanat
                                                                         an      Obligasi
                                                                         Berkelanjutan
                                                                         II Jasa Marga
                                                                         Tahap I Tahun
                                                                         2020.
                                                             JJS
 2.    Akta Perjanjian        1.   JJS; dan    Penunjukan            Masa konsesi 35                -           Surat
       Pengusahaan            2.   Pemerinta   dan                       tahun                                  Perintah
       Jalan Tol Jakarta –         h           pemberian                                                        Mulai Kerja
       Cikampek          II        Indonesia   hak                                                              No.
       Selatan No. 7               melalui     pengusahaan                                                      02/BPJT/SP
       tanggal         29          Badan       jalan tol ruas                                                   MK
       Desember 2017,              Pengatur    Jakarta      –                                                   /P/JL.01.03
       yang dibuat di              Jalan Tol   Cikampek II                                                      /2023
       hadapan       Rina          (“BPJT”).   oleh                                                             tanggal 28
       Utami Djauhari,                         Pemerintah                                                       Agustus 2023
       S.H.,       M.Kn.,                      Indonesia                                                        yang
       Notaris di Jakarta                      kepada JJS.                                                      diterbitkan
       sebagaimana                                                                                              oleh Kepala
       terakhir diubah                                                                                          BPJT untuk
       dengan        Akta                                                                                       melaksanaka
       Amandemen IV                                                                                             n pekerjaan


                                                            84
Page 110
                                                                     Jangka Waktu
No.   Nama Perjanjian              Pihak            Objek                                   Nilai Perjanjian       Perizinan
                                                                       Perjanjian
      Perjanjian                                                                                               pembanguna
      Pengusahaan                                                                                              n Jalan Tol
      Jalan Tol Jakarta –                                                                                      Ruas Jakarta-
      Cikampek          II                                                                                     Cikampek II
      Selatan No. 10                                                                                           Selatan
      tanggal          23
      November 2022,
      yang dibuat di
      hadapan       Rina
      Utami Djauhari,
      S.H.,        M.Kn.,
      Notaris di Jakarta

      (“PPJT JJS”)

3.    Kontrak                 1. JJS; dan        JJS menunjuk         2.126 hari sejak    Rp5.069.495.         -
      Pekerjaan               2. PT Waskita      dan memberi        pekerjaan dimulai     144.514 termasuk
      Konstruksi                 Karya           tugas kepada        yaitu sejak SPMK     PPN
      Pembangunan                (Persero)       Waskita                    No.
      Jalan Tol Jakarta          Tbk             untuk               214/AA.JJS/2019
      Cikampek           II      (”Waskita”)     melaksanaka        diterbitkan tanggal
      Selatan        Ruas                        n,                3 Mei 2019, dan 243
      Taman Mekar -                              menyelesaika            hari sejak
      Sadang         STA.                        n,         dan       ditandatangani
      34+150 - STA.                              memperbaiki        nya Adendum XIII
      62+000           No.                       cacat mutu
      3/KONTRAK.JJS/2                            atas
      019 tanggal 25                             pekerjaan
      Februari      2019                         konstruksi
      sebagaimana                                pembanguna
      terakhir diubah                            n Jalan Tol
      dengan Adendum                             Jakarta      –
      XIII tanggal 28 Juni                       Cikampek II
      2024                                       Selatan Paket
                                                 III       Ruas
      (“Kontrak                                  Taman Mekar
      Konstruksi Japek                           – Sadang (STA
      II Selatan”)                               34 + 150 – STA
                                                 62 + 000).

4.    Perjanjian              1. JJS; dan        Penunjukan          548 hari sejak       Rp3.998.913.288.0    -
      Pekerjaan               2. KSO PT          dan               tanggal mulai kerja    00 (termasuk PPN)
      Konstruksi                 Wijaya Karya    pemberian          yang dinyatakan
      Pembangunan                (Persero)       tugas dari JJS       dalam SPMK
      Jalan Tol Jakarta –        Tbk, PT         kepada KSO
      Cikampek          II       Pembangun       WIKA-PP-
      Selatan Paket II A         an              KMK-HKI
      Ruas Setu –                Perumahan       untuk
      Sukaragam (STA             (Persero)       melaksanaka
      7+250 – STA                Tbk, PT         n pekerjaan
      17+750)        No.         Karya Marga     konstruksi
      070/KONTRAK-               Konstruksi,     pembanguna
      DIR.JJS/2023               dan PT          n Jalan Tol
      tanggal         28         Hutama          Jakarta      –
      Agustus       2023         Karya           Cikampek II
      sebagaimana                Infrastruktur   Selatan Paket
      terakhir diubah            (”KSO WIKA-     II A Ruas Setu
      dengan Adendum             PP-KMK-         -Sukaragam
      I tanggal 1 Juli           HKI”)           (STA 7+250 –
      2024                                       STA 17+750).


                                                              85
Page 111
                                                                    Jangka Waktu
No.   Nama Perjanjian             Pihak          Objek                                    Nilai Perjanjian       Perizinan
                                                                      Perjanjian

      (”Perjanjian PKP
      Japek II Selatan
      Paket II A”)

5.    Perjanjian             1. JJS; dan      Konstruksi            548 hari sejak      Rp3.191.546.447.0    -
      Pekerjaan              2. ADHI-ACSET    pembanguna          tanggal mulai kerja   00 (termasuk PPN
      Konstruksi                KSO           n Jalan Tol          yang dinyatakan      dan PPh)
      Pembangunan                             Jakarta             dalam SPMK, yaitu
      Jalan Tol Jakarta –                     Cikampek II          25 Agustus 2023
      Cikampek          II                    Selatan Paket
      Selatan Paket II B                      II B Ruas
      Ruas Sukaragam –                        Sukaragam –
      Sukabungah (STA                         Sukabungah
      17+750 – STA                            (STA 17+750 –
      30+750)        No.                      STA 30+750)
      060/KONTRAK-                            dan
      DIR.JJS/2023                            konstruksi
      tanggal         11                      pembanguna
      Agustus       2023                      n     Simpang
      sebagaimana                             Susun
      terakhir diubah                         Mulyasejati
      dengan Adendum                          Jalan      Tol
      I tanggal 26 April                      Jakarta     –
      2024                                    Cikampek II
                                              Selatan STA
      (”Perjanjian PKP                        48+500.
      Japek II Selatan
      Paket II B”)

6.    Kontrak      Jasa      1. JJS; dan      Pekerjaan             47 bulan sejak      Rp69.948.964.553     -
      Konsultansi            2. MCI           penyediaan            diterbitkannya      belum termasuk
      Pengawasan                              jasa                       SPMK           semua pajak
      Teknik                                  konsultansi
      Pembangunan                             pengawasan
      Jalan Tol Jakarta                       teknik
      Cikampek        II                      pembanguna
      Selatan Paket II                        n jalan tol
      No.                                     Jakarta      –
      046/KONTRAK-                            Cikampek II
      DIR.JJS/2022                            Selatan Paket
      tanggal 11 Juli                         II Ruas Setu –
      2022                                    Sukabangah
      sebagaimana                             oleh MCI.
      terakhir diubah
      dengan
      Addendum       III
      Kontrak tanggal
      23      Desember
      2024

      (“Kontrak      KPT
      Japek II Selatan”)

                                                            JJB
7.    Perjanjian             1.   JJB; dan    Penunjukan           Masa konsesi 40               -           Surat
      Pengusahaan            2.   Pemerinta   dan                      tahun                                 Perintah
      Jalan        tol            h           pemberian                                                      Mulai Kerja
      Yogyakarta    –             Indonesia   hak                                                            No.
      Bawen       No.                         pengusahaan


                                                            86
Page 112
                                                                Jangka Waktu
No.   Nama Perjanjian           Pihak         Objek                                   Nilai Perjanjian        Perizinan
                                                                  Perjanjian
      01/PPJT/BPJT/20           melalui    jalan tol ruas                                                 03/BPJT/SP
      20 tanggal 13             BPJT.      Yogyakarta –                                                   MK
      November 2020,                       Bawen oleh                                                     /P/JL.01.03
      sebagaimana                          Pemerintah                                                     /2022
      terakhir diubah                      Indonesia                                                      tanggal 13
      oleh          Akta                   kepada JJB.                                                    April 2022
      Amandemen        II                                                                                 yang
      Perjanjian                                                                                          diterbitkan
      Pengusahaan                                                                                         oleh Kepala
      Jalan Tol Ruas                                                                                      BPJT untuk
      Yogyakarta-                                                                                         melaksanaka
      Bawen No. 5                                                                                         n pekerjaan
      tanggal         16                                                                                  pembanguna
      November 2022,                                                                                      n Jalan Tol
      yang dibuat di                                                                                      Yogyakarta-
      hadapan       Rina                                                                                  Bawen
      Utami Djauhari,
      S.H., Notaris di
      Jakarta Selatan

      (“PPJT JJB”)

8.    Kontrak Payung        1. JJB; dan    Penunjukan        Sejak                  Rp5.027.427.119.0     -
      Jasa                  2. ADHI –      dan               ditandatangani         00 (sudah termasuk
      Pemborongan              JMTM KSO.   pemberian         nya Kontrak Payung     PPN 10%), terdiri
      Pekerjaan                            tugas dari JJB    Jasa Pemborongan       dari:
      Pembangunan                          kepada ADHI       Pembangunan Jalan
      Jalan          Tol                   – JMTM KSO        Tol JJB sampai         Paket 1 Seksi 1: Rp
      Yogyakarta      –                    untuk             dengan                 3.835.821.918.000
      Bawen Paket 1                        melaksanaka       ditandatangani         Paket 1 Seksi 6: Rp
      (Seksi 1 dan Seksi                   n      layanan    nya berita acara       1.191.605.201.000
      6)            No.                    pekerjaan         serah terima akhir
      KONTRAK.027/AA                       konstruksi        pekerjaan      hasil
      -JJB/IV/2022                         pembanguna        pekerjaan. Periode
      tanggal 21 April                     n Jalan Tol       pelaksanaan adalah
      2022                                 Yogyakarta –      730 hari kalender
      sebagaimana                          Bawen Paket       sejak        SPMK
      terakhir diubah                      1 Seksi 1 dan     diterbitkan untuk
      dengan Adendum                       Seksi 6           masing-masing
      II            No.                                      seksi.
      KONTRAK.027/AA
      -JJB/IV/2022
      tanggal 29 Mei
      2023

      (”Kontrak Payung
      Seksi 1 dan Seksi
      6 JJB”)

9.    Kontrak Anak Jasa     1. JJB; dan    Penunjukan         730 hari kalender     Rp3.870.693.026.0     -
      Pemborongan           2. ADHI –      dan               sejak SPMK Seksi 1     00
      Pekerjaan                JMTM KSO.   pemberian             diterbitkan.
      Pembangunan                          tugas dari JJB
      Jalan         Tol                    kepada ADHI
      Yogyakarta      –                    – JMTM KSO
      Bawen Paket 1                        untuk
      (Seksi 1) No.                        melaksanaka
      KONTRAK.028/AA                       n     layanan
      -JJB/IV/2022                         pekerjaan
      tanggal 21 April                     konstruksi


                                                        87
Page 113
                                                                 Jangka Waktu
No.   Nama Perjanjian            Pihak          Objek                                Nilai Perjanjian       Perizinan
                                                                   Perjanjian
      2022                                   pembanguna
      sebagaimana                            n Jalan Tol
      terakhir diubah                        Yogyakarta –
      dengan Adendum                         Bawen Paket
      II           No.                       1 Seksi 1
      KONTRAK.028/AA
      -JJB/IV/2022
      tanggal 29 Mei
      2023

      (”Kontrak Seksi 1
      JJB”)

10.   Kontrak Anak Jasa     1. JJB; dan      Penunjukan        730 hari kalender   Rp                   -
      Pemborongan           2. ADHI –        dan              sejak SPMK Seksi 6   1.191.605.201.000
      Pekerjaan                JMTM KSO.     pemberian            diterbitkan.
      Pembangunan                            tugas dari JJB
      Jalan         Tol                      kepada ADHI
      Yogyakarta      –                      – JMTM KSO
      Bawen Paket 1                          untuk
      (Seksi 6) No.                          melaksanaka
      KONTRAK.029/AA                         n      layanan
      -JJB/IV/2022                           pekerjaan
      tanggal 21 April                       konstruksi
      2022                                   pembanguna
                                             n Jalan Tol
      (”Kontrak Seksi 6                      Yogyakarta –
      JJB”)                                  Bawen Paket
                                             1 Seksi 6
                                                          JPB
11.   Akta Perjanjian       1.   JPB; dan    Penunjukan        Masa konsesi 50                          Surat
      Pengusahaan                            dan                     tahun                              Perintah
      Jalan           Tol   2.   Pemerinta   pemberian                                                  Mulai Kerja
      Probolinggo       –        h           hak                                                        No.
      Banyuwangi No. 8           Indonesia   pengusahaan                                                01/BPJT/SP
      tanggal          29        melalui     jalan tol ruas                                             MK
      Desember 2017              BPJT.       Probolinggo –                                              /P/JL.01.03
      dibuat di hadapan                      Banyuwangi                                                 /2023
      Rina         Utami                     oleh                                                       tanggal 3
      Djauhari,     S.H.,                    Pemerintah                                                 Februari
      Notaris di Jakarta                     Indonesia                                                  2023 yang
      yang       terakhir                    kepada JJB.                                                diterbitkan
      diubah dengan                                                                                     oleh Kepala
      Akta Amendemen                                                                                    BPJT untuk
      II      Perjanjian                                                                                melaksanaka
      Pengusahaan                                                                                       n pekerjaan
      Jalan           Tol                                                                               pembanguna
      Probolinggo       –                                                                               n Jalan Tol
      Banyuwangi                                                                                        Ruas
      Nomor 32 tanggal                                                                                  Probolinggo-
      24 Januari 2023                                                                                   Banyuwangi
      dibuat di hadapan                                                                                 Tahap I
      Rina         Utami
      Djauhari,     S.H.,
      Notaris di Jakarta

      (“PPJT JPB”)

12.   Surat Perjanjian      1.   JPB; dan    Penunjukan        Sejak               Rp2.050.066.712.0    -
      Jasa Konstruksi                        dan               ditandatangani      00, sudah termasuk


                                                          88
Page 114
                                                                 Jangka Waktu
No.   Nama Perjanjian            Pihak         Objek                                    Nilai Perjanjian       Perizinan
                                                                    Perjanjian
      Pembangunan           2.   ADHI-      pemberian         nya        Perjanjian   semua pajak
      Jalan          Tol         ABIPRAYA   tugas dari JPB    Konstruksi JPB Paket    (termasuk PPN dan
      Probolinggo-               -MKN KSO   kepada ADHI       1 sampai dengan         PPh)
      Banyuwangi                            – ABIPRAYA-       ditandatangani
      Paket 1 STA. -                        MKN       KSO     nya berita acara
      3+881 – STA.                          untuk             serah terima akhir
      09+000         No.                    melaksanaka       hasil pekerjaan.
      010/KONTRAK/20                        n     layanan
      23 tanggal 30                         pekerjaan         Masa pelaksanaan
      Januari 2023 yang                     konstruksi        pekerjaan     adalah
      terkahir       kali                   pembanguna        660 hari sejak surat
      diubah dengan                         n Jalan Tol       perintah mulai kerja
      Addendum IV atas                      Probolinggo-      sampai       dengan
      Kontrak       Jasa                    Banyuwangi        serah         terima
      Konstruksi                            Paket 1 STA. -    sementara
      Pembangunan                           3+881 – STA.      pekerjaan.
      Jalan          Tol                    09+000
      Probolinggo-
      Banyuwangi
      Paket 1 STA. -
      3+881 – STA.
      09+000         No.
      010/KONTRAK/20
      23 tanggal 8 Juli
      2024

      (”Perjanjian
      Konstruksi JPB
      Paket 1”)

13.   Surat Perjanjian      1.   JPB; dan   Penunjukan        Sejak                   Rp1.793.093.436.0    -
      Jasa Konstruksi       2.   HKI -      dan               ditandatangani          00, sudah termasuk
      Pembangunan                Acset –    pemberian         nya        Perjanjian   semua pajak
      Jalan          Tol         NK KSO     tugas dari JPB    Konstruksi JPB Paket    (termasuk PPN dan
      Probolinggo-                          kepada HKI -      2 sampai dengan         PPh)
      Banyuwangi                            Acset – NK        ditandatangani
      Paket 2 STA.                          KSO     untuk     nya berita acara
      09+000 – STA.                         melaksanaka       serah terima akhir
      20+200         No.                    n     layanan     hasil pekerjaan.
      011/KONTRAK/20                        pekerjaan
      23 tanggal 30                         konstruksi        Masa pelaksanaan
      Januari 2023 yang                     pembanguna        pekerjaan     adalah
      terkahir       kali                   n Jalan Tol       723 hari sejak surat
      diubah dengan                         Probolinggo-      perintah mulai kerja
      Addendum III atas                     Banyuwangi        sampai       dengan
      Kontrak       Jasa                    Paket 2 STA.      serah         terima
      Konstruksi                            09+000 – STA.     sementara
      Pembangunan                           20+200            pekerjaan.
      Jalan          Tol
      Probolinggo-
      Banyuwangi
      Paket 2 STA.
      09+000 – STA.
      20+200         No.
      011/KONTRAK/20
      23 tanggal 10 Juli
      2024

      (”Perjanjian
      Konstruksi JPB
      Paket 2”)

                                                         89
Page 115
                                                                      Jangka Waktu
 No.   Nama Perjanjian           Pihak              Objek                                    Nilai Perjanjian       Perizinan
                                                                        Perjanjian

 14.   Surat Perjanjian     1.   JPB; dan        Penunjukan        Sejak                   Rp4.425.878.325.0    -
       Jasa Konstruksi      2.   PP –            dan               ditandatangani          00, sudah termasuk
       Pembangunan               WASKITA         pemberian         nya        Perjanjian   semua pajak
       Jalan          Tol        - WIKA          tugas dari JPB    Konstruksi JPB Paket    (termasuk PPN dan
       Probolinggo-              KSO             kepada PP –       3 sampai dengan         PPh)
       Banyuwangi                                WASKITA      -    ditandatangani
       Paket 3 STA.                              WIKA      KSO     nya berita acara
       20+200 – STA.                             untuk             serah terima akhir
       45+800         No.                        melaksanaka       hasil pekerjaan.
       021/KONTRAK/20                            n     layanan
       23 tanggal 21                             pekerjaan         Masa pelaksanaan
       Februari     2023                         konstruksi        pekerjaan     adalah
       yang terkahir kali                        pembanguna        728 hari sejak surat
       diubah dengan                             n Jalan Tol       perintah mulai kerja
       Addendum IV atas                          Probolinggo-      sampai       dengan
       Kontrak       Jasa                        Banyuwangi        serah         terima
       Konstruksi                                Paket 3 STA.      sementara
       Pembangunan                               20+200 – STA.     pekerjaan.
       Jalan          Tol                        45+800
       Probolinggo-
       Banyuwangi
       Paket 3 STA.
       20+200 – STA.
       45+800         No.
       021/KONTRAK/20
       23 tanggal 21
       Februari     2023
       tanggal 19 Juli
       2024

       (”Perjanjian
       Konstruksi JPB
       Paket 3”)



4.3. Perjanjian penting dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi

                                                                                                       Jangka
                                                             Sifat Hubungan             Objek          Waktu              Nilai
 No.        Nama Perjanjian                   Pihak               Afiliasi           Perjanjian       Perjanjian       Perjanjian
 1.    Kontrak         Manajemen         Perseroan; dan      JMTM                  Pekerjaan         2    Januari    Total biaya (At
       Pemenuhan           Standar                           merupakan             manajemen di      2024 – 31       Cost) untuk
       Pelayanan     Minimal    di       JMTM.               pihak terafiliasi     bidang            Desember        pembelian
       Bidang Pemeliharaan Jalan                             dari Perseroan        pemeliharaan      2028            aset        dan
       Tol Pada Ruas Jakarta –                               dikarenakan           jalan tol pada                    material
       Bogor – Ciawi PT Jasa Marga                           JMTM                  ruas Jalan Tol                    sehubungan
       (Persero)      Tbk      No.                           merupakan             Ruas Jakarta –                    dengan
       02/KONTRAK-DIR/2024                                   perusahaan            Bogor – Ciawi                     pemeliharaan
       tanggal 2 Januari 2024                                yang                                                    jalan tol untuk
       sebagaimana terakhir kali                             dikendalikan                                            lima      tahun
       diubah dengan Adendum II                              oleh Perseroan                                          (termasuk
       atas Kontrak Manajemen                                dalam                                                   pajak 11%):
       Pemenuhan           Standar                           menentukan                                              Rp935.701.72
       Pelayanan     Minimal    di                           pengelolaan                                             9.784.
       Bidang Pemeliharaan Jalan                             dan/atau
       Tol Pada Ruas Jakarta –                               kebijakan                                               Total   biaya
       Bogor – Ciawi PT Jasa Marga                           JMTM.                                                   (Lumpsum)
       (Persero) Tbk tanggal 3                                                                                       untuk
       Maret 2025                                                                                                    pemeliharaan

                                                              90
Page 116
                                                                                             Jangka
                                                      Sifat Hubungan         Objek           Waktu             Nilai
No.        Nama Perjanjian               Pihak             Afiliasi        Perjanjian       Perjanjian      Perjanjian
                                                                                                          rutin jalan tol
      (“Kontrak    Manajemen                                                                              untuk      lima
      Pemeliharaan Jalan Tol                                                                              tahun
      Jagorawi Perseroan –                                                                                (termasuk
      JMTM”)                                                                                              pajak 11%):
                                                                                                          Rp151.103.47
                                                                                                          9.160.

2.    Kontrak         Manajemen      Perseroan; dan   JMTM                Pekerjaan        30             Rencana
      Pemenuhan           Standar                     merupakan           manajemen        Desember       Program
      Pelayanan      Minimal   di    JMTM.            pihak terafiliasi   pemenuhan        2020 – 30      (Actual Cost):
      Bidang Pemeliharaan Jalan                       dari Perseroan      standar          Desember       Rp321.770.64
      Tol Pada Ruas Tol Belawan –                     dikarenakan         pelayanan        2025           9.804.
      Medan – Tanjung Morawa                          JMTM                minimal jalan
      PT Jasamarga Bali Tol No.                       merupakan           tol pada Ruas                   Beban
      95/KONTRAK-DIR/2020                             perusahaan          Tol Belawan –                   Pemeliharaan
      tanggal 30 Desember 2020                        yang                Medan       –                   (Lumpsum):
      sebagaimana terakhir kali                       dikendalikan        Tanjung                         Rp8.404.024.1
      diubah dengan Adendum                           oleh Perseroan      Morawa                          35.
      VIII      atas      Kontrak                     dalam
      Manajemen       Pemenuhan                       menentukan
      Standar Pelayanan Minimal                       pengelolaan
      di Bidang Pemeliharaan                          dan/atau
      Jalan Tol Pada Ruas Tol                         kebijakan
      Belawan – Medan – Tanjung                       JMTM.
      Morawa PT Jasa Marga
      (Persero) Tbk tanggal 10
      September 2024

      (“Kontrak     Manajemen
      Pemeliharaan Jalan Tol
      Belmera    Perseroan  –
      JMTM”)

3.    Kontrak         Manajemen      Perseroan; dan   JMTM                Pekerjaan        2    Januari   Total biaya (At
      Pemenuhan           Standar                     merupakan           manajemen di     2024 – 31      Cost)
      Pelayanan     Minimal     di   JMTM.            pihak terafiliasi   bidang           Desember       (termasuk
      Bidang Pemeliharaan Jalan                       dari Perseroan      pemeliharaan     2028           pajak 12%):
      Tol Pada Ruas JORR Seksi E1,                    dikarenakan         jalan tol pada                  Rp996.460.52
      E2, E3, W2S, dan Ulujami –                      JMTM                ruas Jalan Tol                  6.973.
      Pondok Aren PT Jasa Marga                       merupakan           JORR Seksi E1,
      (Persero)      Tbk.     No.                     perusahaan          E2, E3, W2S,                    Total   biaya
      05/KONTRAK-DIR/2024                             yang                dan Ulujami –                   (Lumpsum)
      tanggal 2 Januari 2024                          dikendalikan        Pondok Aren                     (termasuk
      sebagaimana terakhir kali                       oleh Perseroan                                      pajak 12%):
      diubah dengan Adendum II                        dalam                                               Rp138.950.96
      atas Kontrak Manajemen                          menentukan                                          0.963.
      Pemenuhan           Standar                     pengelolaan
      Pelayanan     Minimal     di                    dan/atau
      Bidang Pemeliharaan Jalan                       kebijakan
      Tol Pada Ruas JORR Seksi E1,                    JMTM.
      E2, E3, W2S dan Ulujami –
      Pondok Aren PT Jasa Marga
      (Persero) Tbk tanggal 3
      Maret 2025

      (“Kontrak     Manajemen
      Pemeliharaan Jalan Tol
      JORR Perseroan – JMTM”)


                                                      91
Page 117
                                                                                            Jangka
                                                     Sifat Hubungan         Objek           Waktu            Nilai
 No.        Nama Perjanjian             Pihak             Afiliasi        Perjanjian       Perjanjian      Perjanjian

 4.    Kontrak        Manajemen     Perseroan; dan   JMTM                Pekerjaan        2    Januari   Total biaya (At
       Pemenuhan          Standar                    merupakan           manajemen di     2024 – 31      Cost)
       Pelayanan    Minimal    di   JMTM.            pihak terafiliasi   bidang           Desember       (termasuk
       Bidang Pemeliharaan Jalan                     dari Perseroan      pemeliharaan     2028           pajak 12%):
       Tol Pada Ruas Jakarta-                        dikarenakan         jalan tol pada                  Rp1.209.393.5
       Tangerang-Cengkareng PT                       JMTM                ruas Jalan Tol                  52.016.
       Jasa Marga (Persero) Tbk.                     merupakan           Jakarta-
       No. 03/KONTRAK-DIR/2024                       perusahaan          Tangerang-                      Total   biaya
       tanggal 2 Januari 2024                        yang                Cengkareng                      (Lumpsum)
       sebagaimana terakhir kali                     dikendalikan                                        (termasuk
       diubah dengan Adendum II                      oleh Perseroan                                      pajak 12%):
       atas Kontrak Manajemen                        dalam                                               Rp232.561.39
       Pemenuhan          Standar                    menentukan                                          9.727.
       Pelayanan    Minimal    di                    pengelolaan
       Bidang Pemeliharaan Jalan                     dan/atau
       Tol Pada Ruas Jakarta –                       kebijakan
       Tangerang – Cengkareng PT                     JMTM.
       Jasa Marga (Persero) Tbk.
       tanggal 3 Maret 2025

       (“Kontrak     Manajemen
       Pemeliharaan Jalan Tol JTC
       Perseroan – JMTM”)



4.4. Perjanjian dengan pihak ketiga

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan maupun tambahan
sehubungan dengan perjanjian Perseroan dengan pihak ketiga.




                                                     92
Page 118
5. Keterangan tentang Aset Tetap

Saat ini, Perseroan menguasai aset tetap berupa tanah dan bangunan yang digunakan oleh Perseroan
untuk melakukan kegiatan usahanya berdasarkan PPJT, dimana Perseroan tidak memiliki alas hak
(sertipikat) khusus atas aset tetap tersebut dan aset tersebut merupakan satu kesatuan dari PPJT yang
dimiliki oleh Perseroan, kecuali sehubungan dengan kepemilikan hak atas tanah oleh Perseroan
dengan alas Hak Guna Bangunan (“HGB”) dengan uraian sebagai berikut:

      No. Sertifikat HGB, Penerbit, dan   Luas Tanah      Tanggal
No.         Tanggal Sertifikat HGB           (m2)    Berakhirnya HGB        Keterangan             Pemanfaatan
 1.   No. 2/Undar Andir, diterbitkan        9.895     27 Januari 2030 Tidak sedang dijaminkan     Belum
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                                   kepada pihak ketiga.        dimanfaatkan.
      Kabupaten        Serang      yang
      diterbitkan pada tanggal 5
      Februari 2010

 2.   No. 985/Drangong, diterbitkan         2.060     27 Januari 2030   Tidak sedang dijaminkan   Belum
      oleh Kepala Kantor Pertanahan                                     kepada pihak ketiga.      dimanfaatkan.
      Kabupaten     Serang     yang
      diterbitkan pada tanggal 5
      Februari 2010

 3.   No. 6/Parung Raya, oleh Kepala        9.990     8 Agustus 2031    Tidak sedang dijaminkan   Dimanfaatkan
      Kantor Pertanahan Kotamadya                                       kepada pihak ketiga.      untuk     JMTO
      Tangerang yang diterbitkan pada                                                             area Janger.
      tanggal 1 November 2001

 4.   No. 3219/Cikokol, oleh Kepala          135       29 September     Tidak sedang dijaminkan   Belum
      Kantor Pertanahan Kotamadya                          2030         kepada pihak ketiga.      dimanfaatkan.
      Tangerang yang diterbitkan pada
      tanggal 30 September 2000

 5.   No. 3220/Cikokol, oleh Kepala          135       29 September     Tidak sedang dijaminkan   Belum
      Kantor Pertanahan Kotamadya                          2030         kepada pihak ketiga.      dimanfaatkan.
      Tangerang yang diterbitkan pada
      tanggal 30 September 2000

 6.   No. 3221/Cikokol, oleh Kepala          135       29 September     Tidak sedang dijaminkan   Belum
      Kantor Pertanahan Kotamadya                          2030         kepada pihak ketiga.      dimanfaatkan.
      Tangerang yang diterbitkan pada
      tanggal 30 September 2000

 7.   No. 3222/Cikokol, oleh Kepala          135       29 September     Tidak sedang dijaminkan   Belum
      Kantor Pertanahan Kotamadya                          2030         kepada pihak ketiga.      dimanfaatkan.
      Tangerang yang diterbitkan pada
      tanggal 30 September 2000

 8.   No. 3223/Cikokol, oleh Kepala          141       29 September     Tidak sedang dijaminkan   Belum
      Kantor Pertanahan Kotamadya                          2030         kepada pihak ketiga.      dimanfaatkan.
      Tangerang yang diterbitkan pada
      tanggal 30 September 2000

 9.   No. 3224/Cikokol, oleh Kepala          150       29 September     Tidak sedang dijaminkan   Belum
      Kantor Pertanahan Kotamadya                          2030         kepada pihak ketiga.      dimanfaatkan.
      Tangerang yang diterbitkan pada
      tanggal 30 September 2000

 10. No. 3225/Cikokol, oleh Kepala            9        29 September     Tidak sedang dijaminkan   Belum
     Kantor Pertanahan Kotamadya                           2030         kepada pihak ketiga.      dimanfaatkan.


                                                       93
Page 119
      No. Sertifikat HGB, Penerbit, dan   Luas Tanah     Tanggal
No.        Tanggal Sertifikat HGB            (m2)    Berakhirnya HGB          Keterangan           Pemanfaatan
      Tangerang yang diterbitkan pada
      tanggal 30 September 2000

 11. No. 458/Kampung Dukuh, oleh             232      24 September      Tidak sedang dijaminkan   Dimanfaatkan
     Kepala Kantor Pertanahan Kota                        2039          kepada pihak ketiga.      sebagai kantor
     Jakarta Timur yang diterbitkan                                                               Perhimpunan
     pada tanggal 25 Agustus 2009                                                                 Pensiunan Jasa
                                                                                                  Marga (PPJM).

 12. No. 459/Kampung Dukuh, oleh             210      24 September      Tidak sedang dijaminkan   Dimanfaatkan
     Kepala Kantor Pertanahan Kota                        2039          kepada pihak ketiga.      untuk
     Jakarta Timur yang diterbitkan                                                               pembangunan
     pada tanggal 25 Agustus 2009                                                                 daycare.

 13. No. 2127/Pluit, oleh Kepala             120      19 Januari 2029   Tidak sedang dijaminkan   Belum
     Kantor               Pertanahan                                    kepada pihak ketiga.      dimanfaatkan.
     Walikotamadya Jakarta Utara
     yang diterbitkan pada tanggal 15
     Fenruari 1989 sebagaimana telah
     diperpanjang berdasarkan Surat
     Kepala Kantor Pertanahan Kota
     Administrasi Jakarta Utama No.
     1458/971-550.2-09.05-2008
     tanggal 3 Juli 2008

 14. No. 2146/Pluit, oleh Kepala             120      19 Januari 2029   Tidak sedang dijaminkan   Belum
     Kantor               Pertanahan                                    kepada pihak ketiga.      dimanfaatkan.
     Walikotamadya Jakarta Utara
     yang diterbitkan pada tanggal 15
     Fenruari 1989 sebagaimana telah
     diperpanjang berdasarkan Surat
     Kepala Kantor Pertanahan Kota
     Administrasi Jakarta Utama No.
     1457/970-550.2-09.05-2008
     tanggal 3 Juli 2008

 15. No. 1/Haruwangi, oleh Kepala          10.000     30 tahun sejak Tidak sedang dijaminkan      Belum
     Kantor Pertanahan Kabupaten                          tanggal      kepada pihak ketiga.       dimanfaatkan.
     Cianjur yang diterbitkan pada                   diterbitkan, atau
     tanggal 12 November 1994                            yakni 12
                                                     November 2024

 16. No. 1/Mandalasari, oleh Kepala         2.200     29 November       Tidak sedang dijaminkan   Belum
     Kantor Pertanahan Kabupaten                          2024          kepada pihak ketiga.      dimanfaatkan.
     Bandung yang diterbitkan pada
     tanggal 13 Januari 1995

 17. No. 1143/Ciatringgul, oleh Kepala       93        14 April 2029    Tidak sedang dijaminkan   Belum
     Kantor Pertanahan Kabupaten                                        kepada pihak ketiga.      dimanfaatkan.
     Bogor yang diterbitkan pada
     tanggal 29 September 2009

 18. No. 72/Puspanegara, oleh Kepala         248       27 Mei 2027      Tidak sedang dijaminkan   Dimanfaatkan
     Kantor                Pertanahan                                   kepada pihak ketiga.      menjadi     Pos
     Kabupaten/Kota Bogor yang                                                                    security/keaman
     diterbitkan pada tahun 2007                                                                  an.

 19. No. 4278/Katulampa, oleh Kepala         453     27 Agustus 2029 Tidak sedang dijaminkan      Dimanfaatkan
     Kantor Pertanahan Kota Bogor                                    kepada pihak ketiga.         menjadi kantor
     yang diterbitkan pada tanggal 7                                                              Patroli   Jalan
     Oktober 2009

                                                       94
Page 120
      No. Sertifikat HGB, Penerbit, dan   Luas Tanah     Tanggal
No.        Tanggal Sertifikat HGB            (m2)    Berakhirnya HGB         Keterangan             Pemanfaatan
                                                                                                   Raya (PJR) dan
                                                                                                   pos security.

 20. No. 1284/Tanah Baru, oleh Kepala        450       28 Desember     Tidak sedang dijaminkan     Dimanfaat
     Kantor Pertanahan Kota Bogor                          2029        kepada pihak ketiga.        menjadi Gudang
     yang diterbitkan pada tanggal 22                                                              ex-peralatan tol.
     April 2010                                                        Apabila             akan
                                                                       dialihkan/dipindahkan
                                                                       haknya kepada pihak lain
                                                                       baik sebagian maupun
                                                                       seluruhnya,      terlebih
                                                                       dahulu             harus
                                                                       mengajukan
                                                                       permohonan izin kepada
                                                                       Kepala            Kantor
                                                                       Pertanahan Kota Bogor

 21. No. 5/Mliriprowo, oleh Kepala          1.742      2 April 2038    Tidak sedang dijaminkan     Belum
     Kantor Pertanahan Kabupaten                                       kepada pihak ketiga.        dimanfaatkan.
     Sidoarjo yang diterbitkan pada
     tanggal 23 Juni 2022

6. Diagram kepemilikan antara pemegang saham, Perseroan dan Perusahaan Anak




Struktur horizontal Perseroan adalah seluruh BUMN. Sampai dengan Informasi tambahan ini
diterbitkan, pihak yang menjadi Pengendali Perseroan saat ini adalah Negara Republik Indonesia.



                                                       95
Page 121
Sesuai dengan Informasi Penyampaian Data berdasarkan pelaporan pemilik manfaat yang
disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada tanggal 26 Mei 2025 dan Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 19 Mei 2025 tentang Pernyataan Kepemilikan Manfaat, pemilik manfaat Perseroan
adalah Rivan Achmad Purwantono, yang merupakan Direktur Utama sebagai orang perseorangan
yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f
Perpres 13/2018.

7. Pengurusan dan Pengawasan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan.

Berdasarkan:

(i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 53 tanggal 24 Desember 2021, dibuat di hadapan Nanette
    Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pemerimaan
    pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
    Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0490971 tanggal 27 Desember 2021 serta didaftarkan pada
    Daftar Perseroan No. AHU-0230110.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 27 December 2021;

(ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 30 tanggal 14 Februari 2023, dibuat di hadapan Nanette
     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat penerimaan
     pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0091890 tanggal 14 Februari 2023 serta didaftarkan pada
     Daftar Perseroan No. AHU-0032395.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 14 Februari 2023;

(iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 36 tanggal 19 Mei 2025, dibuat di hadapan Nanette
      Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat penerimaan
      pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0250428 tanggal 26 Mei 2025 serta didaftarkan pada Daftar
      Perseroan No. AHU-0109940.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 20 Mei 2025

susunan terkini Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                              :   Juri Ardiantoro
Komisaris                                    :   Syamsul Bachri Yusuf
Komisaris                                    :   Asrorun Ni’am Sholeh
Komisaris Independen                         :   Seppalga Ahmad
Komisaris Independen                         :   Nachrowi Ramli
Komisaris Independen                         :   Rudi Antariksawan

Direksi
Direktur Utama                               :   Rivan Achmad Purwantono
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko       :   Pramitha Wulanjani
Direktur Pengembangan Usaha                  :   Mohamad Agus Setiawan
Direktur Bisnis                              :   Reza Febriano
Direktur Operasi dan layanan                 :   Fitri Wiyanti
Direktur Human Capital dan Transformasi      :   Yoga Tri Anggoro



                                                 96
Page 122
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris
                                Juri Ardiantoro, Komisaris Utama

                                Warga negara Indonesia, 52 tahun. Menjabat sebagai Komisaris
                                Utama Perseroan sejak tahun 2025.

                                Meraih gelar Sarjana Sejarah dari Universitas Negeri Jakarta pada
                                tahun 1999, gelar Magister Sosiologi dari Universitas Indonesia
                                pada tahun 2003, dan gelar Doktoral Ilmu Sosiologi dari Universiti
                                Malaya pada tahun 2015.

                                Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Komisari PT
                                Pertamina Patra Niaga (2020 - 2024), Wakil Menteri Sekretaris
                                Negara (2024), dan Deputi Kepala Staf Kepresidenan Bidang
                                Informasi dan Komunikasi Politik (2020).

                                Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
                                lainnya, anggota Direksi, dan dengan pemegang saham pengendali
                                dan utama Perseroan.

                                Syamsul Bachri Yusuf, Komisaris

                                Warga negara Indonesia, 45 tahun. Menjabat sebagai Komisaris
                                Perseroan sejak tahun 2025.

                                Meraih gelar Bachelor of Mechanical Engineering dari University of
                                Applied Sciences and Arts Hannover German pada tahun 2006 dan
                                gelar Magister Keamanan dan Energi Pertahanan dari Universitas
                                Pertahanan Indonesia pada tahun 2016.

                                Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Komisaris PT
                                Pertamina Patra Niaga (2020 - 2024), Wakil Menteri Sekretaris
                                Negara (2024) dan Deputi Kepala Staf Kepresidenan Bidang
                                Informasi dan Komunikasi Politik Staf Kepresidenan (2020).

                                Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
                                lainnya, anggota Direksi, dan dengan pemegang saham pengendali
                                dan utama Perseroan.




                                               97
Page 123
Asrorun Ni’am Sholeh, Komisaris

Warga negara Indonesia, 49 tahun. Menjabat sebagai Komisaris
Perseroan sejak tahun 2025.

Meraih gelar Sarjana Pendidikan dari IAIA Jakarta pada tahun 1997,
gelar Sarjana Hukum Islam dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam
dan Arab (LIPIA) Jakarta pada tahun 2001, gelar Magister Filsafat
Hukum (Ushul Fiqih) dari institute Agama Islam Negeri (IAIN)
Jakarta pada tahun 2002 dan gelar Doktoral Hukum Islam dari
Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Jakarta pada tahun
2008.

Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Deputi
Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemudan dan Olahraga
(2023 - 2025), Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian
Pemuda dan Olahraga (2017 – 2023) dan Staf Ahli Bidang Inovasi
Kepemudaan dan Keolahragaan Kementerian Pemuda dan
Olahraga (2025).

Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
lainnya, anggota Direksi, dan dengan pemegang saham pengendali
dan utama Perseroan.

Nachrowi Ramli, Komisaris Independen

Warga negara Indonesia, 74 tahun. Menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan sejak tahun 2025.

Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Borobudur pada
tahun 2004.

Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga
Sandi Negara (2002 - 2008), Sekretaris Umum Lembaga Sandi
Negara (2001- 2002) dan Deputi Bidang Pengamanan Persandian
(1999 - 2021).

Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
lainnya, anggota Direksi, dan dengan pemegang saham pengendali
dan utama Perseroan.




               98
Page 124
Rudi Antariksawan, Komisaris Independen

Warga negara Indonesia, 59 tahun. Menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan sejak tahun 2025.

Meraih Sarjana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun
2000, gelar Magister Kajian Ilmu Kepolisian dari Universitas
Indonesia pada tahun 2004, gelar Doktoral Kriminolog dari
Universitas Indonesia pada tahun 2019.

Sebelumnya, beliau juga menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian
Utama Tingkat I Sekolah staf dan Pimpinan Lembaga
Pendidikandan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(2024), Direktur Samapta Bhayangkara Badan Pemelihara
Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (2021), dan
Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara
Republik Indonesia (2020).

Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
lainnya, anggota Direksi, dan dengan pemegang saham pengendali
dan utama Perseroan.




               99
Page 125
Direksi
                                Rivan Achmad Purwantono, Direktur Utama

                                Warga negara Indonesia, 58 tahun. Menjabat sebagai Direktur
                                Utama Perseroan sejak tahun 2025.

                                Meraih gelar Sarjana Sosial dari Universitas Gadjah Mada pada
                                tahun 1991, gelar Magister Hukum dari Universitas Pelita Harapan
                                pada tahun 2003, dan gelar Doktoral Hukum dari Universitas Sultan
                                Agung pada tahun 2023.

                                Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Deputi Kepala Staf
                                Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Staf
                                Kepresidenan (2020), Wakil Menteri Sekretaris Negara (2024), dan
                                Komisaris PT Pertamina Patra Niaga (2020-2024).

                                Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris,
                                anggota Direksi lainnya, dan dengan pemegang saham pengendali
                                dan utama Perseroan.

                                Yoga Tri Anggoro, Direktur Human Capital dan Transformasi

                                Warga negara Indonesia, 39 tahun. Menjabat sebagai Direktur
                                Human Capital dan Transformasi Perseroan sejak tahun 2025.

                                Meraih gelar Sarjana Teknik Industri dari Universitas Gadjah Mada
                                pada tahun 2008 dan gelar Magister Manajemen dari Universitas
                                Indonesia pada tahun 2023.

                                Bergabung dengan Perseroan sejak 2009. Jabatan sebelumnya di
                                antaranya Direktur Utama JTO (2022-2025), Direktur Operasi JTO
                                (2019-2022), dan General Manager Cabang Semarang (2018-2019).

                                Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris,
                                anggota Direksi lainnya, dan dengan pemegang saham pengendali
                                dan utama Perseroan.

8. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada Sekretaris Perusahaan, Komite
Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagai berikut:

Sekretaris Perusahaan

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/2014, Perseroan telah menunjuk Sdr. Ari Wibowo sebagai
Sekretaris Perusahaan berdasarkan Keputusan Direksi No. 002/AA.P-61/2025 tanggal 13 Januari 2025.
Sekretaris Perusahaan dilarang merangkap jabatan pada emiten atau perusahaan publik lainnya.

Adapun alamat sekretaris perusahaan Perseroan adalah sebagai berikut:



                                               100
Page 126
                                           Ari Wibowo
                      Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah-Jakarta 13550
                       Telp. (021) 841-3630, 841-3526 Fax. (021) 841-3540
                                    Situs web: www.jasamarga
     Email: jsmr@jasamarga.co.id, sekper@jasamarga.co.id, investor.relations@jasamarga.co.id

Ari Wibowo. Warga Negara Indonesia, 54 tahun. Meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas
Parahyangan pada tahun 1996 dan gelar Magister Teknik Sipil dari Universitas Parahyangan pada
tahun 2011. Diangkat sebagai anggota Sekretaris Perusahaan Perseroan pada bulan Januari 2025.

Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Direktur Utama MLJ (2020-2025), Kepala Divisi Regional
Jasamarga Metropolitan Tollroad (2020-2021), Direktur Utama JSN (2019-2020), Direktur Operasi TLKJ
(2018-2019), Direktur Teknik JGP (2018), dan Direktur Teknik dan Operasi JSM (2015-2018).

Komite Audit

Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.
KEP-029/III/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Audit PT
Jasa Marga (Persero) Tbk Dari Unsur Dewan Komisaris (“SK No. 029/2023”) juncto Keputusan Dewan
Komisaris Perseroan No. KEP-80/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 tentang Pengangkatan Anggota Komite
Audit PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dengan susunan anggota Komite Audit sebagai berikut:

Ketua                  :   Seppalga Ahmad (merangkap sebagai Komisaris Independen)
Anggota                :   Rudi Antariksawan
Anggota                :   Siti Purnama Rizki
Anggota                :   Fibria Indriati Dwi Liestiawati

Berikut adalah profil Komite Audit Perseroan:

Rudi Antariksawan
Anggota Komite Audit

Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab VII Informasi
Tambahan ini.

Fibria Indriati Dwi Liestiawati
Anggota Komite Audit

Warga negara Indonesia, 48 tahun. Meraih gelar Sarjana di bidang Administrasi Bisnis dari Universitas
Indonesia (2000), Magister di bidang Ilmu Administrasi dan Kebijakan Bisnis, Program Pascasarjana
Ilmu Administrasi dari Universitas Indonesia (2005), dan Doktor di bidang Ilmu Manajemen, Program
Pascasarjana, Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Menjabat
sebagai anggota komite audit Perseroan sejak tahun 2025 sampai saat ini.

Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Kepala Program Studi Administrasi Bisnis, Program
Ekstensi Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (2009-2013), Kepala Bagian Sinergi dan Keselarasan,
Biro Transformasi, Manajemen Risiko, dan Monitoring Evaluasi, Universitas Indonesia (2020-2021),
Pjs. Manajer Riset, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (2021-2022), dan Wakil Dekan
Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (2021-
2025).



                                                101
Page 127
Komite Nominasi, Remunerasi, dan Risiko

Susunan keanggotaan Komite NRR berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. KEP-
83/VII/2020 tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Jasa Marga
(Persero) Tbk juncto Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. KEP-81/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025
tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi, Remunerasi, dan Risiko PT Jasa Marga (Persero) Tbk
adalah sebagai berikut:

Ketua                :   Nachrowi Ramli (merangkap Komisaris Independen)
Anggota              :   Juri Ardiantoro (merangkap Komisaris Utama)
Anggota              :   Partoyo
Anggota              :   Fariz Alnizar

Nachrowi Ramli
Ketua Komite Nominasi, Remunerasi, dan Risiko

Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab VII Informasi
Tambahan ini.

Juri Ardiantoro
Anggota Komite Nominasi, Remunerasi, dan Risiko

Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab VII Informasi
Tambahan ini.

Partoyo
Anggota Komite Nominasi, Remunerasi, dan Risiko

Warga negara Indonesia, 75 tahun. Menyelesaikan pendidikan Akademi Militer (AKMIL) Magelang
(1973), Sekolah Staf Komando dan Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung (1992), Sekolah Staf Gabungan
JSSC Australia (1985), pascasarjana Jurusan Computer Science dari Naval Postgraduate School (NPS),
USA (1990) dan Australia Defense Collage/ADC (2000). Menjabat sebagai anggota komite nominasi,
remunerasi dan risiko Perseroan sejak tahun 2025 sampai saat ini.

Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pool Advista Asset Management
(2009-2018), Komisaris Utama PT Kharisma Asset Management (2008-2009) dan Supervisor IT PT HD
Capital Sekuritas (2007-2008).

Fariz Alnizar
Anggota Komite Nominasi, Remunerasi, dan Risiko

Warga negara Indonesia, 37 tahun. Meraih gelar Sarjana Bahasa Arab dari Universitas Islam Negeri
Sunan Ampel (2010), Magister Linguistik Terapan dari Universitas Negeri Jakarta (2014) dan Doktor
Linguistik dari Universitas Gadjah Mada (2021). Menjabat sebagai anggota komite nominasi,
remunerasi dan risiko Perseroan sejak tahun 2025 sampai saat ini.

Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan
Kehumasan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia/Unusia (2021-2025), Asisten Staf Khusus Presiden
Republik Indonesia (2024), dan Ketua Bidang Konten Media Sosial, Kanal Resmi Nahdlatul Ulama.




                                                102
Page 128
9. Sumber Daya Manusia

Pada 30 Juni 2025, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 7.965 Karyawan (Tidak termasuk trainee)
yang tersebar di berbagai kota di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:

Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian

                                          30 Juni
           Status Kepegawaian                               31 Desember 2024   31 Desember 2023
                                           2025
 Perseroan
 Tetap                                              1.817              1.853              1.950
 Kontrak                                                2                  2
 Trainee                                               16                 24                 23
                                                    1.835              1.879              1.973
 Perusahaan Anak
 Tetap                                              2.814              2.870              3.072
 Kontrak                                            3.332              3.194              2.927
                                                    6.146              6.064              5.999
 Jumlah                                             7.981              7.943              7.972

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                          30 Juni
 Jabatan                                                    31 Desember 2024   31 Desember 2023
                                           2025
 Perseroan
 Manajemen Puncak                                      77                 76                 84
 Manajemen Madya                                      230                234                228
 Manajemen Dasar                                      298                290                314
 Pelaksana                                          1.214              1.255              1.324
                                                    1.819              1.855              1.950
 Perusahaan Anak
 Manajemen Madya                                        8                 14                 17
 Manajemen Dasar                                       50                 53                 52
 Pelaksana                                          6.088              5.997              5.930
                                                    6.146              6.064              5.999

 Jumlah                                             7.965              7.919              7.949

Komposisi Karyawan Menurut Usia

                                          30 Juni
 Usia                                                       31 Desember 2024   31 Desember 2023
                                           2025
 Perseroan
 20 - 24                                               23                 19                 11
 25 - 29                                              110                100                108
 30 - 34                                              208                212                219
 35 - 39                                              121                116                 86
 40 - 44                                               93                105                156
 45 - 49                                              510                569                659
 50 - 54                                              631                609                588
 > 54                                                 123                125                123
                                                    1.819              1.855              1.950
 Perusahaan Anak
 20 - 24                                            1.501              1.532              1.437

                                             103
Page 129
                                        30 Juni
 Usia                                                      31 Desember 2024   31 Desember 2023
                                         2025
 25 - 29                                           1.332              1.326              1.428
 30 - 34                                           1.730              1.713              1.607
 35 - 39                                             774                687                608
 40 - 44                                             256                227                193
 45 - 49                                             187                206                281
 50 - 54                                             293                306                366
 > 54                                                 73                 67                 79
                                                   6.146              6.064              5.999
 Jumlah                                            7.965              7.919              7.949

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                        30 Juni
 Pendidikan                                                31 Desember 2024   31 Desember 2023
                                         2025
 Perseroan
 Strata 2                                            188                171                159
 Strata 1                                          1.022              1.038              1.070
 Diploma                                               4                  4                  4
 < SLTA                                              605                642                717
                                                   1.819              1.855              1.950
 Perusahaan Anak
 Strata 2                                             21                 22                 20
 Strata 1                                          1.335              1.337              1.133
 Diploma                                             222                224                223
 <SLTA                                             4.568              4.481              4.623
                                                   6.146              6.064              5.999
 Jumlah                                            7.965              7.919              7.949

Komposisi Karyawan Menurut Lokasi

                                        30 Juni             31 Desember        31 Desember
 Wilayah
                                         2025                   2024               2023
 Kantor Pusat                                        499                476                464
 Regional                                            157                152                171
 Perusahaan Anak                                   7.309              7.291              7.314
 Jumlah                                            7.965              7.919              7.949

Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama

                                        30 Juni             31 Desember        31 Desember
 Fungsi
                                         2025                   2024               2023
 Perseroan
 Operasional                                         501                524                601
 Non Operasional                                   1.318              1.331              1.349
                                                   1.819              1.855              1.950
 Perusahaan Anak
 Operasional                                       5.286              5.149              5.045
 Non Operasional                                     860                915                954
                                                   6.146              6.064              5.999
 Jumlah                                            7.965              7.919              7.949




                                             104
Page 130
Karyawan yang memiliki keahlian khusus

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai dengan
keahlian khusus yang mana keahlian tersebut dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan
secara signifikan.

10. Keterangan tentang Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan periode
tanggal 30 Juni 2025 (tidak di audit) Perseroan memiliki penyertaan saham baik langsung maupun
tidak langsung pada 26 (dua puluh enam) Perusahaan Anak dan 7 (tujuh) Perusahaan Asosiasi dan
Ventura Bersama yang memiliki nilai ekonomis bagi Perseroan, sebagai berikut:

                                                                                                Kontribusi
                                                                                                  Aset
         Nama                            Persentase       Tahun        Tahun        Status
 No.                 Kegiatan Usaha                                                             terhadap
       Perusahaan                        Kepemilikan     Pendirian   Penyertaan   Operasional
                                                                                                Total Aset
                                                                                                Perseroan
                                     Perusahaan Anak (Jalan Tol)
 1.    MSJ          Pengusahaan jalan        55,00%         2007       2007       Beroperasi      2,30%
                    tol Bogor Ring Road
 2.    JKC          Pengusahaan jalan        88,67%         2008       2008       Beroperasi      3,50%
                    tol Kunciran-
                    Cengkareng
 3.    MTN          Pengusahaan jalan        60,00%         2008       2008       Beroperasi      2,70%
                    tol Kunciran
                    Serpong
 4.    JSM          Pengusahaan jalan       55,51%(1)       1994       1994       Beroperasi      3,28%
                    tol Surabaya-
                    Mojokerto
 5.    JGP          Pengusahaan jalan       99,35%(2)       2010       2010       Beroperasi      2,46%
                    tol Gempol-
                    Pasuruan
 6.    JBT          Pengusahaan jalan        64,44%         2011       2011       Beroperasi      1,30%
                    tol ruas Nusa Dua-
                    Ngurah Rai-Benoa
 7.    JMKT         Pengusahaan jalan        55,00%         2014       2014       Beroperasi      2,80%
                    tol ruas Medan-
                    Kualanamu-Tebing
                    Tinggi
 8.    CSJ          Pengusahaan jalan        55,00%         2008       2015       Beroperasi      2,30%
                    tol ruas Cinere-
                    Serpong
 9.    JBS          Pengusahaan jalan        67,39%         2016       2016       Beroperasi      6,60%
                    tol ruas Balikpapan-
                    Samarinda
 10.   JMB          Pengusahaan jalan        64,97%         2016       2016       Beroperasi      3,00%
                    tol ruas Manado-
                    Bitung
 11.   JJS          Pengusahaan jalan        91,38%         2017       2017       Konstruksi      9,10%
                    tol ruas Japek-
                    Selatan
 12.   JPB          Pengusahaan jalan        98,01%         2017       2017       Konstruksi      5,30%
                    tol ruas
                    Probolinggo-
                    Banyuwangi
 13.   JNK          Pengusahaan ruas        59,60%(8)       2009       2015       Beroperasi      3,24%
                    jalan tol Ngawi –
                    Kertosono


                                                       105
Page 131
                                                                                              Kontribusi
                                                                                                 Aset
        Nama                            Persentase      Tahun        Tahun        Status
No.                 Kegiatan Usaha                                                            terhadap
      Perusahaan                        Kepemilikan    Pendirian   Penyertaan   Operasional
                                                                                              Total Aset
                                                                                              Perseroan
14.   JJB          Pengusahaan ruas          68,7%        2020         2020     Konstruksi      4,10%
                   jalan tol Yogyakarta
                   - Bawen
15.   JSN          Pengusahaan jalan       59,53%(7)      2009         2015     Beroperasi      6,78%
                   tol ruas Solo-Ngawi
16.   JSB          Pengusahaan jalan       59,80%(3)      2016         2016     Beroperasi      8,61%
                   tol ruas Semarang-
                   Batang
17.   JAP          Pengusahan jalan         62,04%        2023         2023     Konstruksi      1,30%
                   tol ruas Akses
                   Patimban
18.   JPT          Pengusahaan jalan       93,79%(13)     1996         2011     Beroperasi      0,91%
                   tol ruas Gempol-
                   Pandaan
                                  Perusahaan Anak (Non Jalan Tol)
19.   JMTM         Jasa Konstruksi,         99,82%        1988         2010     Beroperasi      1,50%
                   Perdagangan,
                   Persewaan
                   kendaraan
20.   JMRB         Pembangunan,             99,94%        2013         2013     Beroperasi      1,60%
                   Perdagangan dan
                   Jasa terkait
                   Properti
21.   JMTO         Jasa Pengoperasian       99,98%        2015         2015     Beroperasi      1,10%
                   Jalan Tol
22.   JTT          Penyertaan pada          65,00%        2017         2017     Beroperasi     43,80%
                   perusahaan
                   penyelenggara
                   Jalan Tol Transjawa
23.   JRB          Pengelolaan             89,08%(4)      2019         2019     Beroperasi      0,07%
                   tempat
                   peristirahatan dan
                   pelayanan
24.   LMJ          Jasa aktivitas          99,99%(5)      2018         2023     Beroperasi      1,73%
                   konsultasi
                   manajemen
25.   AJP          Pembangunan             99,48%(6)      2012         2012     Beroperasi      0,49%
                   properti
26.   TOL          Jasa aktivitas          99,99%(14)     2019         2024     Beroperasi      0,83%
                   konsultasi
                   manajemen
                       Perusahaan Asosiasi dan Ventura Bersama (Jalan Tol)
27.   TMJ          Pengusahaan jalan       58,91%(11)     2007         2007     Beroperasi      4,40%
                   tol ruas Semarang-
                   Solo
28.   JJC          Pengusahaan jalan       40,00%(10)     2016         2016     Beroperasi     10,20%
                   tol ruas
                   Jalanlayang-
                   Cikampek
29.   JPM          Pengusahaan jalan       51,00%(12)     2016         2016     Beroperasi      3,20%
                   tol ruas Pandaaan-
                   Malang
30.   TLKJ         Operator Jalan Tol       21,24%        2006         2012     Beroperasi      3,00%
                   Cinere-Jagorawi
31.   MLJ          Pengusahaan Jalan        51,00%        2009         2009     Beroperasi      1,10%
                   Tol Lingkar Luar
                   Jakarta Seksi W2
                   Utara

                                                      106
Page 132
                                                                                                       Kontribusi
                                                                                                          Aset
          Nama                                 Persentase      Tahun         Tahun         Status
 No.                     Kegiatan Usaha                                                                terhadap
        Perusahaan                             Kepemilikan    Pendirian    Penyertaan    Operasional
                                                                                                       Total Aset
                                                                                                       Perseroan
 32.    JMJ            Pengusahaan jalan         52,82%            2020          2020    Konstruksi      7,00%
                       tol ruas Jogja – Solo
 33.    BSIS           Pengusahaan jalan         26,00%            2024          2024   Pengembangan       -
                       tol ruas Bogor-
                       Serpong
Catatan:
(a)  Perusahaan Anak yang didekonsolidasikan
(b)  Aset dialihkan ke JTT akibat dari spin off dan buyback RDPT oleh JTT (LMJ)
(c)  Perusahaan Anak yang dikonsolidasi oleh JMRB
(1)  Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 55,51%.
(2)  Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,35%.
(3)  Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 59,80%.
(4)  Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JMRB sebesar 89,08%.
(5)  Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,99%.
(6)  Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JMRBsebesar 99,48%.
(7)  Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 59,53%.
(8)  Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 59,60%
(9)  Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 40,00%
(10) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 40,00%
(11) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 58,91%
(12) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 51,00%
(13) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 93,79%
(14) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,99%

KETERANGAN SINGKAT PERUSAHAAN ANAK

Berikut adalah keterangan ringkas tentang Perusahaan Anak yang secara material memiliki kontribusi
kepada laporan keuangan konsolidasian, yaitu yang memiliki total aset sekitar 10% dari total aset
Perseroan:

A. JTT

Riwayat Singkat

JTT berkedudukan di Bekasi, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 22 tanggal 2 Juni 2017, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0027638.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 19 Juni 2017 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kemenkumham di bawah No. AHU-
0078349.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 19 Juni 2017 (“Akta Pendirian JTT”).

Anggaran dasar JTT yang dimuat dalam Akta Pendirian JTT tersebut telah mengalami beberapa kali
perubahan dan perubahan terakhir kali adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 10 tanggal 27 September 2024, dibuat di
hadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan (i) bukti penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0196218 tanggal 27 September 2024,
(ii) bukti penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0256987 tanggal 27 September 2024,
dan (iii) keduanya didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0207055.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal       27       September        2024          (“Akta       JTT        No.        10/2024”).


                                                             107
Page 133
Berdasarkan Akta JTT No. 10/2024, para pemegang saham JTT telah menyetujui untuk mengubah dan
menyatakan kembali (restatement) seluruh ketentuan dalam anggaran dasar JTT.

(Akta Pendirian JTT dan Akta JTT No. 10/2024 selanjutnya secara bersama-sama akan disebut sebagai
“Anggaran Dasar JTT”)

Bidang Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar JTT, maksud dan tujuan JTT ialah berusaha dalam bidang jasa
atau industri jalan tol, yang meliputi pendanaan, perencanaan teknik, pelaksanaan Konstruksi,
pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, pengambilalihan dan/atau penyertaan modal pada
perusahaan jalan tol, melakukan investasi di bidang jalan tol, menjalankan aktivitas jalan tol,
menjalankan kegiatan holding, serta usaha-usaha lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mencapai maksud dan tujuan JTT tersebut di atas, JTT dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:

a. Melakukan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan/atau pemeliharaan
   jalan tol;
b. Mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol (Rumijatol) dan lahan yang berbatasan dengan
   Rumijatol untuk tempat istirahat dan pelayanan, berikut dengan fasilitas-fasilitasnya dan usaha
   lainnya;
c. Melakukan kegiatan pengembangan kawasan yang terintegrasi dengan pengembangan jaringan
   jalan tol;
d. Melakukan kegiatan di bidang jasa layanan pemeliharaan dan pengoperasian jalan tol;
e. Aktivitas jalan tol, mencakup pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol; dan
f. Melakukan investasi termasuk penyertaan modal pada perusahaan lainnya sejalan dengan dan
   untuk mencapai maksud dan tujuan JTT.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, JTT telah melakukan seluruh kegiatan usaha
berdasarkan Anggaran Dasar JTT.

Pengurus dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 4 tanggal 16 Mei 2023, yang dibuat di hadapan
Mira Aranti Ciptadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0119777 tanggal 23 Mei 2023, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0094043.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Mei 2023 (“Akta JTT
No. 4/2023”) dan Akta JTT No. 10/2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir JTT adalah
sebagai berikut:

Direksi
• Direktur Utama                        : Rudi Kurniadi
• Direktur Bisnis & Strategi            : Omar Danni Hasan
• Direktur Operasional                  : Pratomo Bimawan Putra
• Direktur Keuangan                     : Siti Sarah
• Direktur Risiko dan Kepatuhan         : Denn Charly Gonzales Espanola



                                                108
Page 134
Dewan Komisaris
• Komisaris Utama          : Gandes Aisyaharum
• Komisaris                : Francis Emmanuel Dalupan Rojas
• Komisaris                : Reza Febriano

Permodalan dan Struktur Pemegang Saham

Berdasarkan Akta JTT No. 10/2024, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham JTT pada
saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp1.000 per saham
                                                                                             Persentase
                    Keterangan                   Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                 (%)
                                                    (lembar)                  (Rp)
 Modal Dasar                                       60.000.000.000         60.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  - Perseroan                                     14.140.447.358        14.140.447.358.000       65,00
  - Metro Pasific Tollways Indonesia Services      4.416.170.482         4.416.170.482.000       20,30
  - Warrington Investment PTE Ltd.                 2.276.612.025         2.276.612.025.000       10,47
  - PT Marga Utama Nusantara                         921.304.532           921.304.532.000        4,24
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor             21.754.534.397        21.754.534.397.000      100,00
   Penuh
 Saham Dalam Portepel                             38.245.465.603        38.245.465.603.000

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Ikhtisar data keuangan penting JTT di bawah ini bersumber dari laporan keuangan JTT untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                            30 Juni                       31 Desember
             Keterangan
                                             2025                  2024                  2023
 Total Aset                                    63.657.229            62.614.648            60.972.607
 Total Liabilitas                              28.814.401            27.754.994            31.163.886
 Total Ekuitas                                 34.842.828            34.859.655            29.808.721




                                                   109
Page 135
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

Pada tanggal 30 Juni 2025 total aset JTT adalah sebesar Rp63.657.229 juta atau terjadi Peningkatan
sebesar 1,67% atau setara dengan Rp1.042.581 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp62.614.648 juta. Peningkatan disebabkan oleh meningkatnya nilai kas setara kas
akibat peningkatan utang dividen ke Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2025 total liabilitas JTT adalah sebesar Rp28.814.401 juta atau terjadi
Peningkatan sebesar 3,82% atau setara dengan Rp 1.059.407 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp27.754.994 juta. Peningkatan disebabkan oleh peningkatan utang
dividen ke Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2025 total ekuitas JTT adalah sebesar Rp34.842.828 juta atau terjadi Penurunan
sebesar -0,05% atau setara dengan Rp16.827 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp34.859.655 juta. Penurunan disebabkan oleh penurunan penghasilan komprehensif
di Anak Perusahaan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024 total aset JTT adalah sebesar Rp62.614.648 juta atau terjadi
Peningkatan sebesar 2,69% atau setara dengan Rp1.642.041 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp60.972.607 juta. Peningkatan disebabkan oleh penerimaan kas akibat
penerbitan saham baru JTT dan konsolidasi kembali JPT.

Pada tanggal 31 Desember 2024 total liabilitas JTT adalah sebesar Rp27.754.994 juta atau terjadi
Penurunan sebesar -10,94% atau setara dengan Rp3.408.892 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp31.163.886 juta. Penurunan disebabkan oleh pelunasan utang bank atas
penerimaan penerbitan saham baru JTT.

Pada tanggal 31 Desember 2024 total ekuitas JTT adalah sebesar Rp34.859.655 juta atau terjadi
Peningkatan sebesar 16,94% atau setara dengan Rp5.050.934 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp29.808.721 juta. Peningkatan disebabkan oleh peningkatan ekuitas
akibat penerbitan saham baru JTT.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                Periode 6 (enam) bulan
                                                                            Tahun yang berakhir pada
                                              yang berakhir pada tanggal
               KETERANGAN                                                     tanggal 31 Desember
                                                        30 Juni
                                                  2025           2024           2024           2023
 Pendapatan                                       3.772.161     3.551.735      7.176.566     4.951.541
 Beban Pokok Pendapatan                         (1.328.288) (1.214.232)      (2.406.176)   (1.956.559)
 Laba Bruto                                       2.443.873     2.337.503      4.770.390     2.932.882
 Laba Usaha                                       2.404.660     2.272.532      4.923.616     6.880.680
 Laba Periode/Tahun Berjalan Setelah Dampak       1.417.737     2.078.857      3.703.670     5.633.441
 Penyesuaian Laba




                                                110
Page 136
Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Pendapatan

Pendapatan JTT pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp3.772.161 juta,
di mana Peningkatan sebesar 6,21% atau setara dengan Rp220.426 juta dibandingkan dengan
pendapatan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yaitu sebesar Rp3.551.735 juta. Peningkatan
disebabkan oleh pertumbuhan volume lalu lintas dan penyesuaian tarif pada beberapa ruas tol yang
berpengaruh pada pertumbuhan pendapatan tol.

Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok pendapatan JTT pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp1.328.288 juta, meningkat sebesar 9,39% atau setara dengan Rp114.056 juta dibandingkan dengan
beban pokok pendapatan JTT sebesar Rp1.214.232 juta yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Peningkatan beban pokok pendapatan tersebut disebabkan kenaikan nilai amortisasi Hak
Pengusahaan Jalan Tol sehubungan dengan pertumbuhan volume lalu lintas.

Laba Bruto

Laba bruto JTT meningkat sebesar 4,55% atau setara dengan Rp106.370 juta menjadi Rp2.443.873 juta
pada tanggal yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dari sebelumnya Rp2.337.503 juta pada tanggal
yang berakhir 30 Juni 2024. Peningkatan tersebut pertumbuhan volume lalu lintas dan penyesuaian
tarif pada beberapa ruas tol yang berpengaruh pada pertumbuhan pendapatan tol.

Laba Periode Berjalan

Laba periode berjalan JTT menurun sebesar -31,80% atau setara dengan Rp661.120 juta menjadi Rp
1.417.737 juta pada pada tanggal 30 Juni 2025 dari sebelumnya Rp2.078.857 juta untuk tahun yang
periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut disebabkan peningkatan beban
pajak penghasilan, dimana pada tahun 2024 terdapat manfaat pajak penghasilan akibat perlakuan
pajak PMK72.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Pendapatan

Pendapatan JTT pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp7.176.566 juta, di mana Peningkatan sebesar 44,94% atau setara dengan Rp2.225.025 juta
dibandingkan dengan pendapatan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar
Rp4.951.541 juta. Peningkatan disebabkan oleh konsolidasi kembali Semarang-Batang (JSB), Solo-
Ngawi (JSN), Ngawi-Kertosono (JNK) pada Juli 2023, dan Gempol-Pandaan (JPT) pada Desember 2024,
serta implementasi penyesuaian tarif atas ruas jalan tol sepanjang tahun 2023.

Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok pendapatan JTT pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp2.406.176 juta, meningkat sebesar 22,98% atau setara dengan Rp449.617 juta
dibandingkan dengan beban pokok pendapatan JTT sebesar Rp1.956.559 juta yang berakhir pada


                                               111
Page 137
tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan beban pokok pendapatan tersebut disebabkan kenaikan
beban amortisasi akibat konsolidasi kembali Semarang-Batang (JSB), Solo-Ngawi (JSN), dan Ngawi
Kertosono (JNK) pada Juli 2023 serta kenaikan pada biaya provisi overlay di beberapa ruas.

Laba Bruto

Laba bruto JTT meningkat sebesar 62,65% atau setara dengan Rp1.837.508 juta menjadi Rp4.770.390
juta pada tanggal yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dari sebelumnya Rp2.932.882 juta pada
tanggal yang berakhir 30 Juni 2024. Peningkatan tersebut sejalan dengan peningkatan pendapatan tol.

Laba Tahun Berjalan

Laba tahun berjalan JTT menurun sebesar -34,26% atau setara dengan Rp1.929.771 juta menjadi
Rp3.703.670 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebelumnya
Rp5.633.441 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut
karena telah berakhirnya buyback RDPT pada tiga ruas di tahun 2023.

11. Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak dan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
    dan Perusahaan Anak

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan
Perseroan tanggal 19 Agustus 2025, Perseroan tidak sedang menghadapi perkara-perkara yang
memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Namun demikian, terdapat
perkara yang dianggap penting berdasarkan penilaian Perseroan, sebagai berikut:

 No.         Perkara            Para Pihak                         Pokok Perkara                 Status Perkara
 1.             -         Penggugat:                      Gugatan perbuatan melawan          Dalam           proses
                                                          hukum atas penjualan tanah milik   persidangan         di
                          Abdul Kadir Al Jufri, Dkk;      Penggugat yang dilakukan oleh      Pengadilan     Negeri
                                                          Para Tegugat.                      Jakarta Pusat.
                          Tergugat:

                          a.   Acintya Anggita Devi
                               (Tergugat I);

                          b.   Ny. Khong Mellani
                               Setiadi (Tergugat II);

                          c.   Syech Ramli (Tergugat
                               III)

                          Turut Tergugat:

                          a. Ny. Munyati Sullam
                               (Turut Tergugat I);

                          b. Perseroan          (Turut
                               Tergugat II);

                          c. Ny. Rosita Rianauli
                               Sianipar         (Turut
                               Tergugat III);

                          d. Pemerintah Republik
                               Indonesia        Cq.
                               Kementerian PUPR



                                                         112
Page 138
 No.        Perkara               Para Pihak                         Pokok Perkara             Status Perkara
 2.    No. 28/Pdt.G/2025/   Penggugat:                      Gugatan perbuatan melawan       Dalam          proses
       PN/PWK                                               hukum atas dugaan penggunaan    persidangan        di
                            Yani Susilawati                 tanah milik Penggugat oleh PT   Pengadilan    Negeri
                                                            Jasa Marga (Persero) Tbk.       Purwakarta.
                            Tergugat:

                            Perseroan

                            Turut Tergugat:

                            Kantor Pertanahan ATR /
                            BPN Kab. Purwakarta

 3.    No.                  Penggugat:                      Gugatan perbuatan melawan       Dalam         proses
       149/Pdt.G.2025/PN                                    hukum atas dugaan penggunaan    persidangan       di
       Bgr                  Dr. Yoeswar Darisan             tanah milik Penggugat oleh PT   Pengadilan    Negeri
                                                            Jasa Marga (Persero) Tbk.       Bogor.
                            Tergugat:

                            Perseroan

                            Turut Tergugat:

                            a.   Menteri     Pekerjaan
                                 Umum         Republik
                                 Indonesia           Cq.
                                 Direktur Jenderal Bina
                                 Marga Kementerian
                                 Pekerjaan Umum RI
                                 (Turut Tergugat I);

                            b.   Kantor Pertanahan
                                 Kota Bogor (Turut
                                 Tergugat II)



Perkara/sengketa tersebut tidak mempunyai dampak material terhadap jalannya kegiatan usaha
Perseroan maupun kondisi keuangan Perseroan.

Selain itu, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat
pernyataan masing-masing anggota masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
tanggal 18 Agustus 2025 dan 27 Agustus 2025, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
baik dalam jabatannya pada Perseroan atau selaku pribadi, tidak pernah terlibat dalam perkara
pidana, perdata, kepailitan, hubungan industrial, tata usaha negara, perselisihan perpajakan, dan
perkara arbitrase di BANI serta sengketa atau klaim lainnya yang secara material dapat mempengaruhi
secara kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.

Lebih lanjut, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat
pernyataan (ii) 12 Agustus 2025 untuk JGP, LMJ, dan TOL; (iii) 13 Agustus 2025 untuk JBS, JPB, JJB,
MSJ, MTN, JKC, JBT, JAP, JSM, JSB, JPT, JMTM, dan JMTO; dan (iv) dan 14 Agustus 2025 untuk JMKT,
CSJ, JSN, JNK, JMB, JTT, JJS, JMRB, AJP, dan JRB, masing-masing Perusahaan Anak tidak sedang terlibat
dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik
di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial, atau tidak sedang menghadapi
somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau

                                                           113
Page 139
kelangsungan usaha Perusahaan Anak serta rencana Penawaran Umum dan rencana penggunaan
dananya. Lebih lanjut, Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan
penundaan kewajiban pembayaran utang.

Selain itu, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat
pernyataan (ii) 12 Agustus 2025 untuk JGP, LMJ, dan TOL; (iii) 13 Agustus 2025 untuk JBS, JPB, JJB,
MSJ, MTN, JKC, JBT, JAP, JSM, JSB, JPT, JMTM, dan JMTO; dan (iv) dan 14 Agustus 2025 untuk JMKT,
CSJ, JSN, JNK, JMB, JTT, JJS, JMRB, AJP, dan JRB, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perusahaan Anak (i) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana,
persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
Indonesia maupun di luar negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau (c) perselisihan
yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat memengaruhi
secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak dan rencana
Penawaran Umum dan dan rencana penggunaan dananya; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit;
atau (e) penundaan kewajiban pembayaran utang; atau (ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak
sedang menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak dan rencana Penawaran Umum, dan rencana
penggunaan dananya.



12. Kegiatan usaha Perseroan serta kecenderungan dan prospek usaha

12.1.   Kegiatan Usaha Utama

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah turut serta
melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.

Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
a. Melakukan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan/atau pemeliharaan
   jalan tol;
b. Mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol (Rumijatol) dan lahan yang berbatasan dengan
   Rumijatol untuk tempat istirahat dan pelayanan, berikut dengan fasilitas-fasilitasnya dan usaha
   lainnya;
c. Melakukan kegiatan pengembangan kawasan yang terintegrasi dengan pengembangan jaringan
   jalan tol;
d. Melakukan kegiatan di bidang jasa layanan pemeliharaan dan pengoperasian jalan tol;
e. Aktivitas jalan tol, mencakup pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol; dan
f. Melakukan investasi termasuk penyertaan modal pada perusahaan lainnya sejalan dengan dan
   untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan.

Selain melakukan kegiatan usaha utama, Perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang
di bidang pengembangan jasa untuk usaha-usaha yang terkait dengan moda/sarana transportasi,
pendistribusian material cair/padat/gas, jaringan sarana informasi, teknologi dan komunikasi, terkait
dengan koridor jalan tol, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

                                                114
Page 140
Seluruh kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang tersebut merupakan kegiatan usaha
yang dijalankan oleh Perseroan saat ini.

12.2.   Produk dan Jasa

Bisnis Konsesi Jalan Tol

Sampai dengan akhir tahun 2024, Perseroan memiliki hak konsesi untuk 36 (tiga puluh enam) ruas
jalan tol sepanjang 1.736 km yang pengoperasiannya terbagi ke dalam 2 (dua) Regional dan melalui
Perusahaan Anak dari subholding PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT). Sampai dengan akhir tahun 2024,
dari total 1.736 km konsesi jalan tol yang dimiliki Perseroan, 1.286 km telah beroperasi.

Di bidang pengembangan bisnis jalan tol, Perseroan mengelola penambahan kepemilikan hak
pengusahaan jalan tol melalui Perusahaan Anak dalam bentuk BUJT. Proses untuk memperoleh hak
pengusahaan jalan tol tersebut melalui proses tender, akuisisi, dan pemrakarsa.

Berikut adalah tabel ruas jalan tol yang dimiliki Perseroan dalam periode 1978 sampai dengan
infomarsi Tambahan ini diterbitkan:

 No.                        Konsesi                Panjang (km)          Tahun Mulai Operasi
  1     Jakarta Bogor-Ciawi (Jagorawi)                    59,00                 1978
  2     Jakarta-Tangerang                                 33,00                 1984
  3     Prof. Dr. Ir. Sedyatmo                            14,30                 1984
  4     Cawang-Tomang-Pluit                               23,60                 1987
  5     Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi)                  64,40                 1990
  6     Cikampek-Padalarang (Cipularang)                  58,50                 2003
  7     Belawan-Medan-Tanjung Morawa                      42,70                 1986
        (Belmera)
  8     Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi E1,          31,42                  1991
        E2, E3, W2S
  9     Ulujami-Pondok Aren                                5,55                  2001
 10     JORR W2 Utara                                      7,70                  2014
 11     Bogor Outer Ring Road (BORR)                      13,30   Beroperasi sebagian sejak tahun 2009
 12     Cengkareng-Batuceper-Kunciran                     14,19                  2021
 13     Kunciran-Serpong                                  11,14                  2019
 14     Semarang-Solo                                     72,60                  2011
 15     Surabaya-Mojokerto                                36,27                  2011
 16     Gempol-Pasuruan                                   34,20                  2017
 17     Gempol-Pandaan                                    13,61                  2015
 18     Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa                          9,70                  2013
 19     Medan- Kualanamu-Tebing Tinggi                    61,70                  2017
 20     Solo-Ngawi                                        91,09                  2018
 21     Ngawi-Kertosono-Kediri                           112,57   Beroperasi sebagian sejak tahun 2018
 22     Cinere-Serpong                                    10,15                  2021
 23     Jakarta-Cikampek (Japek)                          83,00                  1988
 24     Semarang A,B,C                                    24,75                  1983
 25     Surabaya-Gempol (Surgem)                          46,55                  1986
 26     Palimanan-Kanci (Palikanci)                       26,30                  1998
 27     Batang-Semarang                                   74,90                  2018
 28     Balikpapan-Samarinda                              97,30                  2019
 29     Manado-Bitung                                     39,90                  2020
 30     Pandaan-Malang                                    38,49                  2019



                                                   115
Page 141
 No.                      Konsesi                  Panjang (km)           Tahun Mulai Operasi
 31     Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed            38,00                  2019
        (MBZ)
 32     Probolinggo-Banyuwangi                           172,90    Pembebasan lahan dan konstruksi
 33     Jakarta-Cikampek II Selatan                        64,0    Pembebasan lahan dan konstruksi
 34     Yogyakarta-Bawen                                  75,82    Pembebasan lahan dan konstruksi
 35     Solo-Yogyakarta-NYIA Kuloprogo                    96,57   Beroperasi sebagian sejak tahun 2024
                                                                   dan tahap pembebasan lahan dan
                                                                               konstruksi
 36     Akses Patimban                                    37,05           Pembebasan lahan

Bisnis Pengoperasian Jalan Tol

Perseroan memiliki produk berupa layanan pengoperasian jalan tol (layanan transaksi dan layanan
lalu lintas) serta layanan preservasi. Layanan transaksi berhubungan dengan ketersediaan maupun
kecepatan alat dan sistem di gerbang tol untuk memproses transaksi yang dilakukan oleh setiap
pengguna jalan tol. Layanan lalu lintas adalah serangkaian upaya kegiatan yang meliputi perencanaan,
pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka
mewujudkan, mendukung, dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas khususnya di jalan tol.

Layanan pengoperasian jalan tol disediakan oleh Perusahaan Anak, yaitu JMTO. Selain layanan
pengoperasian jalan tol, JMTO juga menyediakan layanan teknologi informasi dan layanan Electronic
Toll Collection (ETC) sebagai pendukung operasional jalan tol.

Sementara JMTM, Perusahaan Anak, menyediakan layanan jasa manajemen preservasi jalan tol dan
konstruksi. Layanan preservasi dilakukan untuk menjaga kualitas jalan tol yang meliputi kegiatan
perencanaan dan pelaksanaan preservasi jalan tol, peningkatan kapasitas jalan tol dan penyewaan
alat berat dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

Bisnis Prospektif

Untuk meningkatkan pertumbuhan kinerjanya, Perseroan juga mengoptimalkan potensi usaha dan
aset di ruang milik jalan tol (Rumija) di sepanjang ruas jalan milik Jasa Marga Grup melalui lini bisnis
prospektif. Bisnis prospektif ini dikelola oleh Perusahaan Anak, yaitu JMRB yang bergerak di bidang
pengembangan properti/Toll Corridor Development (TCD), Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), dan
utilitas, building management, serta bisnis komersil.

12.3.   Perkembangan Bisnis

Perkembangan industri jalan tol di Indonesia dimulai pada tahun 1978 ketika tol Jagorawi (Jakarta-
Bogor-Ciawi) resmi dioperasikan untuk pertama kalinya. Pembangunan jalan tol Jagorawi
menggunakan anggaran pemerintah dan pinjaman luar negeri yang diserahkan kepada Perseroan
sebagai penyertaan modal. Pada waktu itu, Perseroan menjadi BUMN tunggal yang memegang hak
penyelenggaraan jalan tol di Indonesia. Namun, sejak tahun 1987, pemerintah mulai memberikan
kesempatan kepada swasta untuk berpartisipasi dalam mengusahakan jalan tol melalui sistem Build,
Operate, dan Transfer (BOT) bersama Perseroan.

Sejak berlakunya UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menggantikan Undang Undang No. 12
tahun 1980 serta terbitnya Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 yang mengatur lebih spesifik
tentang jalan tol, terjadi perubahan mekanisme bisnis jalan tol. Antara lain dibentuknya BPJT sebagai
regulator industri jalan tol. Perubahan regulasi tersebut membuat peran otoritas yang diemban

                                                  116
Page 142
Perseroan dikembalikan kepada Pemerintah. Sebagai konsekuensinya, Perseroan menjalankan fungsi
sepenuhnya sebagai sebuah perusahaan pengembang dan operator jalan tol.

Sejak berdiri hingga akhir tahun 2024, Perseroan terus berupaya untuk meningkatkan kepemilikan
konsesi jalan tol di Indonesia. Total hak konsesi yang dimiliki Perseroan hingga 31 Desember 2024
mencapai 36 (tiga puluh enam) ruas jalan tol yang dioperasikan melalui Regional, Perusahaan Anak
maupun Perusahaan Ventura Bersama Perseroan.

Guna mendukung efisiensi dalam bidang operasional dan guna meningkatkan pendapatan usaha lain
Perseroan, Perseroan mengembangkan bisnis pendukung operasional jalan tol. Bisnis pendukung
operasional jalan tol yang dimiliki Perseroan dijalankan melalui Perusahaan Anak, antara lain JMTO
yang didirikan pada tahun 2015 (sebelumnya PT Jasa Layanan Operasi) dan bergerak dalam bidang
usaha layanan pengoperasian jalan tol serta JMTM (sebelumnya PT Sarana Marga Bhakti Utama) yang
diakuisisi sejak tahun 2010 dan bergerak dalam bidang jasa konstruksi, perdagangan dan preservasi
jalan.

Hingga akhir 2024, JMTO mengoperasikan 1.264 km jalan tol atau 47% dari 2.647 km tol beroperasi di
Indonesia. Kontrak jasa pengoperasian yang dikelola JMTO terdiri dari 11 (sebelas) ruas tol Jasa Marga
Induk, 11 (sebelas) ruas tol Perusahaan Anak ataupun Ventura Bersama Jasa Marga, dan 4 (empat)
ruas tol BUJT lain.

Untuk menjaga keberlanjutan bisnis sebagai pemimpin di bidang pengoperasian jalan tol di Indonesia,
JMTO berfokus pada layanan pengoperasian jalan tol yang terpadu dan terintegrasi dengan
menyediakan layanan operasi, peralatan tol serta sistem informasi dan komunikasi (sisinfokom)
berbasis teknologi informasi, sehingga memberikan layanan pengoperasian jalan tol secara
menyeluruh (one stop solution).

Dalam rangka menuju perusahaan yang berbasis digital, JMTO terus berinovasi mengembangkan
produk-produk digital pada tahun 2024 ini, yang menjadi competitive advantage bagi Perseroan dalam
segmen usaha Pengoperasian Jalan Tol, diantaranya adalah Tollroad Assistance Mobile Application
dengan brand Travoy, Intelligent Traffic Analysis, serta Aplikasi Evaluasi Pelayanan Petugas, Trace
(Track and Care).

Pada tahun 2025 ini, JMTM mencatatkan perolehan kontrak manajemen preservasi untuk 22 ruas
Jalan tol sepanjang 1.134,45 km dan 16 proyek infrastruktur. Selain itu, JMTM juga memiliki 2 AMP
(asphalt mixing plant) untuk memproduksi Aspal Hotmix dan Aspal Coldmix, khusus untuk Aspal
Coldmix yang dihasilkan oleh JMTM ini telah dirancang khusus untuk menambal lubang pada ruas jalan
tol dengan lalu lintas yang sangat padat. Bahan penambal ini dapat diaplikasikan tanpa pemanasan,
bahkan pada kondisi lubang yang masih berair di musim hujan, dan tanpa memerlukan peralatan
berat, cukup dituangkan dan menggunakan alat pemadat tangan (hand stamper) lubang tersebut
langsung dapat dilintasi kendaraan dalam hitungan menit dan telah dikirim kebanyak wilayah di
Indonesia. JMTM juga mengimplementasi teknologi Intelligent Maintenance System (IMS) dengan
penilaian kinerja keselamatan jalan menggunakan metode iRAP STAR Rating yaitu penilaian kinerja
keselamatan jalan melalui Star Rating dengan Hawkeye 2000. Penggunaan Hawkeye 2000, kendaraan
khusus berteknologi pintar (smart) untuk mendapatkan nilai kondisi jalan dengan lebih akurat, data
geometrik, dan data aset jalan. Hawkeye 2000 telah digunakan di seluruh ruas jalan tol milik Jasa
Marga yang berada di Pulau Jawa. Beroperasi sejak tahun 2018, Hawkeye 2000 tidak hanya digunakan
untuk melakukan survei kondisi jalan pada ruas jalan tol Jasa Marga Group tetapi juga pada ruas jalan
tol non Jasa Marga Group. Pada tahun 2024, Hawkeye 2000 telah mengolah data kondisi jalan
sepanjang 5.217,85 kilometer lajur jalan tol Jasa marga Group dan 55,80 kilometer lajur jalan tol non
Jasa Marga Group.

                                                 117
Page 143
JMRB sedang mengembangkan Tempat Istirahat Pelayanan (TIP) dengan branding "Travoy", kawasan
industri, perkantoran, perumahan dan Toll Corridor Development (TCD), pemanfaatan koridor jalan tol
baik secara konvensional maupun digital serta building management. JMRB juga terus melakukan
inovasi dan menjalin kerjasama strategis dengan mitra untuk mengembangkan bisnis prospektif
lainnya.

JMRB senantiasa mengembangkan bisnis usaha lain dan mengikuti perkembangan teknologi dengan
memanfaatkan teknologi digital dalam rangka memaksimalkan peluang usaha yang dimiliki serta
pelayanan terhadap pelanggan Perseroan. Guna meningkatkan pelayanan kepada pengguna TIP dan
melakukan langkah-langkah prediktif dengan memasang Smart CCTV di TIP jalan tol untuk monitoring
kondisi TIP, menyediakan Travoy Nitro di Rest Area untuk pengisian nitrogen kendaraan.

JMRB turut berkomitmen dalam mengembangkan bisnis yang ramah lingkungan, salah satunya
dengan pemanfaatan energi baru terbarukan melalui pemasangan panel surya di TIP yang bekerja
sama dengan salah satu mitra potensial. Selain itu, JMRB melakukan pemasangan Stasiun Pengisian
Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di TIP untuk pengisian tenaga kendaraan listrik dalam rangka
mendukung pemerintah dalam meningkatkan penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah
lingkungan.

12.4.   Pemasaran

Bidang Pengembangan Jalan Tol
Perseroan senantiasa berupaya untuk menjadi pemimpin bisnis jalan tol di seluruh rantai nilai secara
profesional dan berkesinambungan. Salah satu strategi yang dilakukan adalah berfokus pada
pembangunan proyek jalan tol yang terkoneksi langsung dengan jalan tol yang sudah ada dan
seluruhnya berlokasi di pulau Jawa. Adapun pembangunan dilakukan secara bertahap dan
menyesuaikan dengan kapabilitas finansial Perseroan. Perseroan juga memperluas jaringan jalan tol
yang dimiliki dengan menambah kepemilikan konsesi ruas jalan tol baru yang memiliki tingkat
pengembalian investasi yang layak secara komersial. Beberapa cara yang dilakukan oleh Perseroan
untuk menambah kepemilikan konsesi ruas jalan tol baru, yaitu melalui:
- Tender (lelang) yang diinisiasi oleh Pemerintah melalui BPJT
- Akusisi kepemilikan saham dari pihak lain
- Mengajukan Proyek Pemrakarsa kepada Pemerintah

Bidang Pengoperasian Jalan Tol
Dalam bidang pengoperasian jalan tol, Perseroan melalui JMTO senantiasa mewujudkan
komitmennya untuk mempertahankan kualitas pelayanan dengan tetap memenuhi Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR nomor 16/PRT-M/2014
tahun 2014. JMTO terus membangun keunggulan bersaing melalui penerapan teknologi di bidang
operasi, antara lain: (i) Melakukan pengembangan bisnis GetPark sebagai sistem parkir yang memiliki
keunggulan transaksi parkir nirsentuh berbasis RFID sehingga tidak perlu melakukan tapping kartu
pada saat berada di gate in dan gate out; (ii) Pengembangan aplikasi Let it flo yaitu sistem transaksi
tol berbasis RFID yang terkoneksi dengan smartphone pengguna jalan untuk mendukung kelancaran
dan percepatan layanan transaksi jalan tol; (iii) Mengimplementasikan Intelligent Transport System
(ITS) yang terintegrasi dengan dashboard Jasamarga Integrated Digitalmap (JID) untuk menjamin
keakuratan dan percepatan penyampaian informasi dan komunikasi lalu lintas kepada pengguna jalan
tol maupun para pemangku kepentingan lainnya; (iv) Pengembangan bisnis Getoll untuk Payment
Gateway (PG) yang merupakan inovasi bisnis baru yang menyediakan, memproses, dan mengelola
ekosistem pembayaran digital antara JMTO, Source of Fund, dan Merchant khususnya terkait dengan



                                                 118
Page 144
transaksi melalui pembayaran digital berbasis server, dan (v) Pengembangan bisnis Getpay sebagai
Point of Sales.

Bidang Preservasi Jalan Tol
Dalam bidang preservasi jalan tol, melalui anak usahanya yaitu JMTM. Dalam rangka penerapan
teknologi di bidang preservasi, JMTM telah menerapkan beberapa inovasi antara lain yaitu
implementasi teknologi Intelligent Maintenance System (IMS) dengan penilaian kinerja keselamatan
jalan menggunakan metode iRAP STAR Rating dan pengembangan Aplikasi Smart Penerangan Jalan
Umum (PJU) yaitu sistem yang mengintegrasikan PJU jalan tol dengan perangkat Internet of Things
(IoT) dan jaringan komunikasi sehingga mempermudah proses monitoring kondisi dan perbaikan PJU.

Bidang Pengembangan Usaha Prospektif
Pengembangan bisnis prospektif yang dijalankan oleh Perseroan saat ini terkait bidang
pengembangan properti/Toll Corridor Development (TCD), Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), iklan
dan utilitas, building management, serta bisnis komersil secara keseluruhan dikelola oleh PT
Jasamarga Related Business (JMRB).

12.5.   Persaingan Usaha

Hingga tahun 2025, Perseroan masih menjadi pemimpin di industri jalan tol di Indonesia. Hal ini dapat
terlihat dari pangsa pasar Perseroan sebesar 43% dibandingkan dengan perusahaan yang bergerak di
industri jalan tol dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia, yaitu masing-masing sebesar 8%, 4% dan 1%
untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), dan PT
Nusantara Infrastructure Tbk (META).

12.6.   Prospek Usaha

Saat ini, Indonesia sudah mengandalkan jalan tol sebagai jalur transportasi antar daerah. Peran jalan
tol sangat signifikan bagi perkembangan suatu daerah. Instruksi Presiden terkait pentingnya untuk
meningkatkan kecepatan transportasi masyarakat hingga mobilitas barang. Berbekal kecepatan ini,
distribusi barang dan logistik pun menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga dapat mengurangi biaya
logistik. Tingginya ongkos logistik yang berdampak pada masalah harga barang/ jasa dan disparitas
harga antar daerah pun bisa teratasi.

Industri infrastruktur, termasuk jalan tol menjadi magnet bagi investor swasta untuk mendukung
percepatan tercapainya target sepanjang lebih dari 5.000 km pada akhir 2024. Pemerataan
Pembangunan jalan tol di seluruh Indonesia termasuk pembangunan IKN Nusantara menjadi Proyek
Strategis Nasional meningkatkan prospek usaha bagi investor yang berfokus pada industri
infrastruktur untuk membangun jalan tol tidak hanya terpusat pada pulau Jawa, seiring dengan
pertumbuhan tersebut Perseroan dengan seluruh Perusahaan Anaknya optimis untuk terus
berkembang untuk meningkatkan kinerja dalam pengoperasian jalan tol di Indonesia.

Perseroan menguasai 47% pangsa pasar dari total jalan tol beroperasi di Indonesia. Dengan demikian,
Perseroan memiliki konsesi jalan tol sepanjang 1.736 km dan 1.286 km di antaranya telah beroperasi.
Perseroan meyakini bahwa posisi Perseroan sebagai perusahaan jalan tol terbesar di Indonesia akan
terus konsisten dalam memenuhi kebutuhan masyarakat individu dan perusahaan barang dan jasa
yang bermobilitas tinggi untuk terus menyediakan layanan jalan tol yang aman dan nyaman.

Memasuki tahun 2025, tantangan eksternal khususnya dari sisi makro ekonomi semakin meningkat.
Namun, Perseroan tetap optimis dengan target kinerja pertumbuhan ekonomi nasional yang
diprediksi mencapai 5,2% pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

                                                119
Page 145
Pemerintah juga menjaga inflasi pada kisaran 2,5% dalam rangka menjaga daya beli masyarakat. Hal
ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap volume lalu lintas dan pendapatan
Perseroan.

Pemerintah mencanangkan 17 program kerja prioritas baru yang dapat mendukung stabilitas industri
jalan tol. Pemerintah saat ini tetap mendukung penyelesaian ruas tol yang proyeknya sedang berjalan.
Selain itu, fokus perbaikan perekonomian Pemerintah dalam jangka panjang menjadi indikator untuk
mendorong pertumbuhan wilayah dan peluang peningkatan mobilitas orang dan barang/jasa.

Untuk mendukung prospek usaha yang positif tersebut, Perseroan berkomitmen untuk terus
berinovasi dan menerapkan teknologi terkini dalam operasionalnya. Upaya digitalisasi yang sudah
dimulai, seperti sistem pembayaran tol yang lebih efisien dan penggunaan big data untuk analisis lalu
lintas, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi
pengguna jalan. Dengan memanfaatkan potensi pasar yang besar dan mengikuti perkembangan
teknologi, Perseroan tidak hanya akan mampu menghadapi tantangan yang ada, tetapi juga siap untuk
meraih peluang baru yang muncul seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan
infrastruktur yang berkelanjutan di Indonesia.

12.7.   Strategi Usaha

Perseroan senantiasa meningkatkan daya saingnya untuk terus meningkatkan kinerja operasional dan
keuangan sehingga dapat mencapai Visi dan Misi Perseroan. Perseroan telah menetapkan tujuan
strategis yang telah dicanangkan dan tertuang dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP)
Tahun 2025-2029, yakni:

1. Memaksimalkan teknologi sebagai enabler layanan infrastruktur jalan tol yang inovatif; Perseroan
   memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi operasional, memantau lalu lintas
   secara real-time, serta menghadirkan layanan berbasis digital yang meningkatkan pengalaman
   pengguna.
2. Meningkatkan performa portofolio eksisting; Perseroan mengoptimalkan kinerja ruas jalan tol
   melalui efisiensi operasional, predictive maintenance berbasis data, dan peningkatan kualitas
   layanan guna memaksimalkan return on investment.
3. Meningkatkan inovasi melalui kolaborasi; Perseroan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak
   untuk memperluas peluang bisnis.
4. Memperluas solusi teknologi ETC; Perseroan melakukan pengembangan sistem tol nirsentuh
   untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan kenyamanan pengguna.
5. Menetapkan target dan menjalankan inisiatif berkelanjutan yang berkontribusi pada target
   dekarbonisasi nasional. Perseroan berkomitmen pada keberlanjutan melalui penerapan green
   financing, penyediaan EV charging station, pemanfaatan energi terbarukan, dan inisiatif ESG
   untuk mendukung target Net Zero Emission.

Perseroan dalam menjalankan bisnisnya mengikuti 4 (empat) kebijakan sebagai berikut:

Operasional

a. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM);
b. Meningkatkan kapasitas jalan tol sesuai dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol dan/atau
   memiliki V/C ratio mendekati 0,8 kecuali terdapat keterbatasan lahan;
c. Modernisasi sistem dan teknologi operasi untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengendalian
   transaksi berbasis cashless transaction, kualitas layanan lalu lintas dan informasi;
d. Menggunakan green technology atau energi terbarukan dan green construction;

                                                120
Page 146
e. Melaksanakan rekonstruksi secara bertahap (staging);
f. Melakukan pengendalian kendaraan kelebihan muatan (overload) dengan teknologi Weigh in
   Motion (WIM);
g. Mengimplementasikan rekayasa teknik bidang jalan, jembatan, bangunan pelengkap jalan serta
   sarana teknologi pendukung yang dapat mengoptimalisasi pengembangan bisnis jalan tol dan
   berdampak pada efisiensi biaya;
h. JMTO mengoperasikan ruas jalan tol yang dimiliki anak perusahaan lini bisnis konsesi jalan tol
   dengan margin minimum dan aktif mencari peluang usaha secara eksternal dengan margin
   optimum;
i. JMTM melakukan preservasi ruas jalan tol yang dimiliki oleh anak perusahaan lini bisnis konsesi
   jalan tol;
j. Mendukung program ETLE Kepolisian melalui Perjanjian Kerja Sama untuk integrasi dengan speed
   camera dan WIM.

Pengembangan Usaha

a. Kebijakan utama
   i. Kebijakan ini diterapkan pada lini bisnis konsesi jalan tol dan lini bisnis lainnya yang relevan.
        Menambah jalan tol baru dengan kriteria kelayakan proyek (IRR project) lebih besar dari
        Weighted Average Cost of Capital (WACC) dan IRR Equity lebih besar dari Cost of Equity.
   ii. Menambah jalan tol baru dengan mengutamakan ruas jalan tol potensial yang memiliki
        koneksi dengan jalan tol yang telah ada;
   iii. Menambah jalan tol baru diarahkan untuk menguasai ruas-ruas utama pada kota besar
        dengan pertumbuhan ekonomi tinggi;
   iv. Perseroan menjadi pemegang saham mayoritas kecuali terdapat pertimbangan strategis
        jangka panjang Perseroan;
   v. Melakukan studi kelayakan ruas jalan tol potensial dan bisnis lainnya yang berpotensi dalam
        rangka mengembangkan pasar.

b. Kebijakan Khusus
   Kebijakan ini diterapkan pada lini bisnis prospektif yaitu PT Jasamarga Related Business (JMRB).
   JMRB melakukan pengembangan properti/Toll Corridor Development (TCD) untuk
   mengembangkan kawasan dalam rangka mendukung bisnis jalan tol Perseroan dengan
   memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
   i. Pengembangan properti dapat dilakukan sendiri maupun bermitra dengan pihak lain yang
        berpengalaman dalam pengembangan properti, khususnya melalui sinergi BUMN dan/atau
        anak perusahaannya;
   ii. Proporsi pendanaan masing-masing proyek diupayakan dengan modal 40% dan pinjaman
        60%;
   iii. Dalam jangka menengah dan panjang, JMRB diharapkan dapat melakukan pengembangan Toll
        Corridor Development (TCD) yang bersinergi dengan pengembangan jalan tol.

Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Kapabilitas

a. Memperbaiki proses bisnis, menata organisasi, dan sistem manajemen human capital berbasis
   Information and Communications Technology (ICT) mengacu kepada best practice perusahaan
   kelas dunia;
b. Melakukan rekrutmen atas kebutuhan kader pemimpin, mengacu pada manpower planning yang
   selalu update dilakukan dengan sumber eksternal dan internal serta professional hire sesuai
   dengan kebutuhan pengembangan bisnis Perseroan;



                                                 121
Page 147
c. Mengembangkan human capital development plan yang terintegrasi untuk penyiapan kader
   pemimpin Perseroan masa depan dengan personal quality global;
d. Memperbaiki proses bisnis, menata organisasi dan melakukan rekrutmen karyawan dengan
   memperhatikan rasio jumlah karyawan yang wajar dan dampak finansial jangka panjang;
e. Mengembangkan human capital diarahkan untuk membentuk kader pemimpin yang berkarakter
   dan bertalenta;
f. Mengembangkan inisiatif tentang peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang
   diperlukan untuk meningkatkan kompetensi kunci yang diperlukan dalam rangka pengembangan
   Perseroan ke depannya.

Keuangan

a. Pengembangan bisnis dilakukan dengan memperhatikan stabilitas finansial jangka panjang
   dengan menjaga batas covenant yang dipersyaratkan, menjaga peringkat hutang Perseroan serta
   menjaga rasio-rasio keuangan lainnya;
b. Investasi peningkatan kapasitas operasional dan kualitas layanan operasional dilakukan dengan
   menggunakan dana internal Perseroan;
c. Investasi pengembangan bisnis, peningkatan kapasitas operasional dan peningkatan kualitas
   layanan operasional memperhatikan rasio finansial.

12.8.   Riset dan Pengembangan

Seiring berjalannya transformasi Perseroan, salah satu inisiasi menuju perubahan adalah dengan
melakukan inovasi teknologi antara lain Teknologi Intelligent Transport System (ITS) dan Teknologi
Intelligent Maintenance System (IMS).

Teknologi Intelligent Transport System (ITS)

Penerapan teknologi ITS dilakukan secara bertahap dan komprehensif untuk mendukung penciptaan
daya saing Perseroan di bidang pelayanan lalu lintas jalan tol. Adapun beberapa lingkup dari ITS yang
diimplementasikan oleh Perseroan, antara lain:

1. Jasa Marga Toll Road Command Center (JMTC)
   JMTC merupakan pusat kendali lalu lintas jalan tol pertama dan terlengkap di Indonesia, berguna
   sebagai monitoring dan input pengambilan keputusan rekayasa lalu lintas dengan melibatkan
   pemangku kepentingan terkait seperti Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, dan
   Kementerian PUPR khususnya pada saat momen kepadatan terjadi akibat libur panjang.
2. Traffic Counting berbasis Artificial Intelligence (AI)
   Penghitungan volume lalu lintas menggunakan teknologi radar dan analytics CCTV yang dilakukan
   secara real time serta terintegrasi dalam dashboard aplikasi bernama Jasamarga Integrated
   Digitalmap (JID).
3. Travel with Comfort and Joy (Travoy)
   Teknologi berbasis aplikasi yang diperuntukan bagi pengguna jalan tol untuk memudahkan akses
   dalam mengetahui informasi seputar jalan tol dan rest area. Pemutakhiran aplikasi Travoy 4.2.1
   terkini dengan penambahan fitur seperti push notification, informasi event lalu lintas, get pay, resi
   digital, info tarif berdasarkan rute alternatif, dan "Chat Us" dengan teknologi Artificial Intelligence
   (AI).
4. Motorway Incident Detection Automatic Signaling (MIDAS)
   Implementasi MIDAS telah dilakukan pada ruas Jasa Marga Group bertujuan untuk deteksi dini
   adanya insiden atau kecelakaan di jalan tol dan percepatan penanganan ke lokasi. MIDAS
   dikembangkan menggunakan Google Traffic API dan Smart CCTV.

                                                   122
Page 148
Teknologi Intelligent Maintenance System (IMS)

Dalam rangka mendukung pencapaian sasaran layanan preservasi yang Mantap Optimal dan
Berwawasan Lingkungan maka Perseroan secara berkelanjutan melakukan pengembangan dan
penerapan teknologi yang disebut dengan Integrated Tollroad Maintenance System. Adapun
beberapa lingkup produk dari ITMS yang sedang dikembangkan dan diimplementasikan oleh
Perseroan antara lain:

1. Jasamarga Integrated Maintenance Management System (JIMMS) merupakan Aplikasi Database
   Digital Layanan Pemeliharaan yang memuat seluruh data-data terkait pemeliharaan secara
   terintegrasi untuk tercapainya penyampaian informasi laporan layanan Real-Time.
   Pengembangan dilakukan secara bertahap mulai tahap Descriptive Data, Diagnostik Data, hingga
   ke tahap Predictive Data, Prescriptive Data.
2. Hawkeye 2000 Road Inspection Car dan IRAP Star Rating : Road Inspection Hawkeye 2000
   dioperasikan menggunakan sistem yang mengintegrasikan beberapa peralatan sensor yang
   spesifik untuk mendapatkan data karakteristik kondisi jalan dan telah dilengkapi dengan
   Automatic Crack Detection sehingga alat ini mampu mendeteksi retak dan lubang secara otomatis.
   Teknologi ini dapat membantu untuk melakukan inventarisasi data aset jalan tol dan penilaian
   kondisi jalan tol secara akurat, efektif dan efisien. Data yang dihasilkan kemudian dapat digunakan
   untuk menyusun program preservasi jalan tol sehingga dapat diperoleh biaya preservasi yang
   optimal.
3. Bridge Inspection MOOG dioperasikan sebagai platform/alat bantu untuk melakukan
   pengecekan/inspeksi kondisi jembatan baik bentang pendek maupun bentang panjang pada
   ketinggian yang sulit terjangkau dari bawah jembatan. Platform ini secara detail dapat membantu
   pemeriksaan kondisi fisik elemen jembatan, seperti pemeriksaan bearing pad, retak dan cacat
   pada girder, pier jembatan serta mendukung preservasi jembatan seperti pembersihan sekitar
   pierhead, coating, pengencangan baut, pembersihan tanaman, serta pemantauan kesehatan
   jembatan secara menyeluruh. Hasil dari inspeksi kondisi jembatan kemudian dapat digunakan
   untuk menyusun program preservasi jembatan dengan biaya preservasi yang optimal. Saat ini
   Bridge Inspection telah digunakan untuk melakukan pemeriksaan 5 Jembatan milik Jasa Marga
   yaitu Jembatan Layang Jalan Tol MBZ, Jembatan Cipada, Jembatan Cikubang, Jembatan Cipatat
   dan ruas non Jasa Marga yaitu Jembatan Akses Tol Tanjung Priok.
4. Early Warning System Genangan (EWS) - Water Level Monitoring adalah suatu sistem
   pemberitahuan dini untuk melakukan pemantauan ketinggian permukaan air pada titik yang
   dianggap rawan terjadi genangan agar dapat dilakukan tindak lanjut petugas dengan segera.
   Sistem ini terintegrasi dengan sistim JID maupun JIMMS.
5. Roadsweeper adalah alat sapu mekanis yang berfungsi sebagai alat pendukung pekerjaan
   pembersih lajur yang memiliki waktu penyelesaian lebih cepat dibandingkan pekerja manual serta
   relatif lebih aman.
6. Smart PJU sistem yang mengintegrasikan PJU jalan tol dengan perangkat Internet of Things (IoT)
   berupa beberapa sensor dan jaringan komunikasi; yang ditampilkan dalam sebuah aplikasi web-
   based sehingga mempermudah dalam melakukan monitoring kondisi PJU dan Perbaikan.
   Beberapa fitur pada Aplikasi Smart PJU, antara lain yaitu: (1) penyalaan dan pemadaman lampu
   PJU langsung dari aplikasi; (2) pengaturan jadwal penyalaan dan pemadaman lampu PJU; (3)
   pengaturan peredupan (dimming) lampu PJU untuk menghemat listrik; (4) pengecekan status
   lampu PJU, yaitu lokasi, kondisi nyala atau padam, pengeluaran daya listrik, kerusakan, dll. Proses
   pengembangan Aplikasi Smart PJU sudah dimulai dari bulan September 2022 sampai dengan
   Februari 2023 pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo dengan jumlah lampu sebanyak 15 buah.
   Sampai dengan tahun 2023, Aplikasi Smart PJU sudah masuk tahapan pengadaan secara komersil

                                                 123
Page 149
    pada Ruas Jalan Tol Cipularang, Padaleunyi dan Jagorawi.

Total biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan riset dan pengembangan adalah sebesar Rp 8.897 juta
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Rp 71.702 juta untuk tahun 2024,
dan Rp72.184 juta untuk tahun 2023, masing masing sebesar 0,1%, 0,4%, dan 0,5% dari pendapatan
usaha di luar konstruksi.

12.9.   Sifat Musiman

Saat libur panjang dan libur hari raya keagamaan, lalu lintas transaksi yang melewati jalan tol
cenderung meningkat drastis karena tradisi dari masyarakat Indonesia untuk berkunjung ke kampung
halaman saat periode libur tersebut. Untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas, Perseroan
memberlakukan one way mulai dari km 72 jalan tol Cikampek – Palimanan sampai dengan km 414
Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Jalan Tol Batang – Semarang sepanjang 412 km. Selain itu,
pemberlakuan contraflow mulai dari km 36 sampai dengan km 70 Jalan Tol Jakarta – Cikampek.

Pada saat terjadi kepadatan lalu lintas, terutama di musim libur dan hari raya keagamaan, Perseroan
dengan sigap melakukan mekanisme jemput transaksi menggunakan Mobile Reader yang merupakan
perangkat teknologi transaksi yang fleksibel/dapat dipindahkan. Petugas layanan transaksi di Gerbang
Tol akan menjemput transaksi pengguna jalan dan membantu tapping/menempelkan e-Toll Card pada
Mobile Reader, sehingga waktu transaksi lebih singkat.




                                                124
Page 150
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
 Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
 Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi
 kepada Masyarakat dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) secara
 kesanggupan penuh (full commitment).

 Susunan dan jumlah porsi full commitment serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi
 Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                               Porsi Penjaminan
       Penjamin Emisi Efek                                                       Total         %
                                     Seri A           Seri B       Seri C
  PT BRI Danareksa Sekuritas            40.000           33.000     260.000       333.000      33,30
  PT Mandiri Sekuritas                  40.000           34.000     260.000       334.000      33,40
  PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                                        40.000          33.000      260.000       333.000      33,30
  Tbk
               Total                   120.000         100.000      780.000     1.000.000    100,00

 Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat
 untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang
 bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

 PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam
 rangka Penawaran Umum ini merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung
 melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan definisi Afiliasi dalam
 UUP2SK. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak
 mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

 Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana

 Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
 Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
 penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang
 disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang
 disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi.




                                                 125
Page 151
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
    MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:

Konsultan Hukum   Hanafiah Ponggawa & Partners
                  Wisma 46 - Kota BNI Lantai 4
                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
                  Jakarta Pusat 10220, Indonesia
                  Nama Rekan               : Erwin Kurnia Winenda, S.H., M.B.A
                  No.STTD                  : No. STTD.KH-97/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei
                                             2023
                  Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Pasar Modal (“HKHPM”) No.
                                             201313
                  Pedoman Kerja            : Standar Profesi HKHPM berdasarkan Surat
                                             Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021
                                             tanggal 10 November 2021
                  Surat Penunjukan         : No. 1067/EKW/VII/25 tanggal 18 Juli 2025

                  Tugas dan tanggung jawab Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum ini
                  adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan. Konsultan Hukum
                  melakukan pemeriksaan dan uji tuntas (dari segi hukum) atas fakta hukum
                  mengenai Perseroan serta keterangan lain yang berhubungan dengan itu
                  sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan uji tuntas
                  telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari segi hukum yang menjadi dasar dari
                  Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang relevan
                  dari segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam
                  Informasi Tambahan sepanjang relevan dari segi hukum.

Notaris           Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
                  Jl. Panglima Polim V No. 11
                  Jakarta Selatan 12160
                  No.STTD                 : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
                  Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 205.5.041.221146
                  Pedoman Kerja           : Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan
                                              Notaris juncto Undang-Undang No. 2 tahun 2014
                                              tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30
                                              tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”),
                                              dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                  Surat Penunjukan        : No. 09/PL-TIM/OBL-JM/2025 tanggal 4 Agustus
                                              2025

                  Tugas dan tanggung jawab Notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka
                  Penawaran Umum ini, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                  Pengakuan Utang, dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, serta akta-akta
                  perubahannya.

Wali Amanat       PT Bank Mega Tbk
                  Menara Bank Mega, Lantai 16

                                             126
Page 152
               Jl. Kapten P. Tendean No. 12 – 14 A
               Jakarta Selatan 12790
               No.STTD                 : No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus
                                          2000.
               Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat
                                          Keterangan No. AWAI/06/12/2008 tanggal 17
                                          Desember 2008
               Pedoman Kerja           : Perjanjian    Perwaliamanatan,    UUPM     serta
                                          peraturan yang berkaitan dengan Wali Amanat.
               Surat Penunjukan        : No. 08/PL-TIM/OBL-JM/2025 tanggal 4 Agustus
                                          2025

               Bank Mega tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25%
               dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai
               penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau
               kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi
               sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020.

Perusahaan     PT Pemeringkat Efek Indonesia
Pemeringkat    Equity Tower Lantai 30, SCBD Lot 9
               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
               Jakarta Selatan 12190

               Nomor Izin Usaha        :    KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin
                                            Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT
                                            Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
               Surat Penunjukan        :    No. 19/PL-TIM/OBL-JM/2024 tanggal 21 Februari
                                            2024
               Tugas Pokok             :    melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah
                                            secara seksama mempertimbangkan seluruh data
                                            dan informasi yang relevan, akurat dan dapat
                                            dipercaya serta melakukan kaji ulang secara
                                            berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang
                                            disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan
                                            yang berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib
                                            menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
                                            pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam
                                            hal terdapat fakta material atau kejadian penting
                                            yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan
                                            yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh)
                                            Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
                                            kejadian penting dan mengeluarkan peringkat
                                            baru apabila terjadi perubahan peringkat dari
                                            proses kaji ulang.

PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN TEGAS
MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DENGAN SELURUH
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM
UUPM
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DENGAN PT BANK MEGA TBK SEBAGAI WALI AMANAT.

                                           127
Page 153
 X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Mega Tbk ("Bank Mega”) bertindak sebagai Wali
Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.

Bank Mega dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di
Bapepam dan LK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000, sesuai dengan Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagain dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan
Pemerintah No. 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi, perseroan dan Bank Mega telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.

Berdasarkan:
-   Surat pernyataan No. 2028/CAMS-WA/25 tanggal 14 Agustus 2025, Wali Amanat menyatakan
    selama menjadi Wali Amanat tidak akan:
    (i) mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah yang
          melebihi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal
          23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK
          No. 19/2020”);
    (ii) menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank
          Mega yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
          mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
          pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap
          memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
          Republik Indonesia; dan/atau
    (iii) merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
          utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan;
-   Surat pernyataan No. 2027/CAMS-WA/25 tanggal 14 Agustus 2025, Wali Amanat menyatakan
    saat ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat
    tidak akan mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No.
    19/2020;
-   Surat pernyataan No. 2029/CAMS-WA/25 tanggal 14 Agustus 2025, Wali Amanat menyatakan
    telah melakukan due diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020

1. Umum

Bank Mega didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta
Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47
tanggal 26 Nopember 1969 yang keduanya dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu itu
Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Pebruari 1970 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari 1970, Tambahan BNRI No. 55. Anggaran Dasar PT Bank
Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.

PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus
1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992,

                                                128
Page 154
dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega
Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12
Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah
No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam BNRI No. 36 tanggal 5 Mei 1992,
Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.

Anggaran dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan UUPT, sebagaimana
termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 3 tanggal 5 Juni
2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris
di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No.
AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 50
tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.

Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk
disesuaikan dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.

Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091
tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan
No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023.

Susunan Anggota Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 27 Maret 2025, yang
dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah
diterima dan dicatat dalam database sistem Administrasi Badan Hukum tanggal 11 April 2025, Nomor
AHU-AH.01.09-0182026, dan Susunan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No.
2 tanggal 4 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 4 Maret 2024, Nomor AHU-
AH.01.09-0090709.

2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT

Berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham Bank Mega per tanggal 31 Juli 2025 yang diterbitkan oleh
PT Datindo Entrycom sesuai Surat No. DE/VIII/2025-2346 tanggal 2 Agustus 2025, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Bank Mega terakhir adalah sebagai berikut:

                                                  Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
                Keterangan
                                              Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)   %
Modal Dasar                                    27.000.000.000          13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Mega Corpora                                6.812.223.614           3.406.111.807.000    58,02
 Masyarakat (masing masing di bawah 5%)         4.928.699.751           2.464.349.875.500    41,98

                                                129
Page 155
                                                 Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
               Keterangan
                                             Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)     %
Modal Dasar                                   27.000.000.000          13.500.000.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh                                         11.740.923.365           5.870.461.682.500    100,000
Jumlah Saham Dalam Portepel                   15.259.076.635           7.629.538.317.500

3. Pengurus dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi Bank Mega sesuai Akta No. 11 tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., dan Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega sesuai Akta No.
2 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta dan Notaris
di Jakarta, adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama            :   Chairul Tanjung
 Komisaris Independen       :   Achjadi Ranuwisastra
 Komisaris Independen       :   Lambock V. Nahattands
 Komisaris Independen       :   Hizbullah

 Direksi
 Direktur Utama             :   Kostaman Thayib
 Wakil Direktur Utama       :   Indivara Erni
 Direktur                   :   Madi Darmadi Lazuardi
 Direktur                   :   Martin Mulwanto
 Direktur                   :   Yuni Lastianto
 Direktur                   :   Y.B. Hariantorno
 Direktur                   :   Heriawan Gozali

4. Kegiatan Usaha

Selaku bank umum, Bank Mega menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-
luasnya dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang
berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja
organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. Bank Mega juga terdaftar
sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-
WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.

Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat,
Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow
Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah dan Bank Pembayaran, Kredit Konsumer, Kredit
Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance),
Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI),
Mega Visa Card, Debit ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega
Cash, Mega Ultima, Program Free Talk, Pembayaran Tagihan Listrik, serta peluncuran produk-produk
simpanan.

Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, Bank Mega berpegang
teguh pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur
permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.


                                               130
Page 156
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mega terus meluas,
sehingga pada akhir 31 Maret 2025, Bank Mega telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang
Pembantu, Kantor Wilayah, dan Kantor Fungsional sebanyak 369 Cabang.

Pada tahun 2020, Bank Mega telah meluncurkan M-SMILE (Mega Smart Mobile) yang memberikan
customer experience selayaknya layanan cabang dalam genggaman.

5. Pengalaman Bank Mega di Pasar Modal

Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat Bank Mega selama 2 (dua) tahun terakhir
adalah sebagai berikut:

 No.                                    Nama Obligasi/Sukuk                               Tahun
  1.    Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024                            2024
  2.    Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024                              2024
  3.    Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024                       2024
  4.    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024            2024
        Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III    2024
  5.
        Tahun 2024
  6.    Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap I Tahun 2024                          2024
  7.    Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024                 2024
  8.    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024             2024
  9.    Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024                          2024
  10.   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024                    2024
  11.   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024           2024
  12.   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap II Tahun 2024           2024
  13.   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024                             2024
  14.   Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024                            2024
  15.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024                   2024
        Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun        2024
  16.
        2024
  17.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024                  2024
        Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun       2024
  18.
        2024
  19.   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024           2024
  20.   Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024                                  2024
  21.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024                         2024
  22.   Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024    2024
  23.   Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024                            2024
  24.   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024           2024
  25.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024                   2024
        Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun        2024
  26.
        2024
  27.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024                         2024
  28.   Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024                      2024
  29.   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024           2025
  30.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024                  2025
        Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun       2024
  31.
        2024
  32.   Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024                 2024
  33.   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap III Tahun 2025          2025

                                              131
Page 157
 No.                                   Nama Obligasi/Sukuk                                Tahun
  34.   Sukuk Wakalah Berkelajutan I Medco Power Tahap IV Tahun 2025                       2025
  35.   Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025                 2025
  36.   Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025                            2025
  37.   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025           2025
  38.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025                   2025
  39.   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025           2025
  40.   Obligasi Berkelanjutan VI Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2025            2025
  41.   Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025                  2025
  42.   Obligasi Berkelanjuan V SMART Tahap I Tahun 2025                                   2025
  43.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025                              2025
  44.   Obligasi Berkelanjutan IV OCBC Tahap I Tahun 2025                                  2025
        Obligasi Berkelanjutan VI Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I     2025
  45.
        Tahun 2025
  46.   Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025                        2025
  47.   Obligasi Berkelanjutan I TBS Energi Utama Tahap I Tahun 2025                      2025
        Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun       2024
  48.
        2024

a. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

   Wali Amanat Bank Mega dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan
   pengadministrasian rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran
   kupon dan/atau pokok Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat
   Utang.

b. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

   Wali Amanat Bank Mega dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang
   terkait dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat
   jaminan yang terkait dengan penerbitan Efek bersifat Utang.

6. Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan POJK No. 20/2020dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
- Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
    dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
    Republik Indonesia;
- Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
    di atas sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan
    tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
- Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
    lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
-   Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
    perwaliamanatan kepada OJK.

7. Penggantian Wali Amanat

Berdasarkan POJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya
tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

                                               132
Page 158
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
   - Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
   - Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
   - pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
   - Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan
      operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
   - Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
   - Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan
      perundang-undangan di sektor jasa keuangan
   - atas permintaan para Pemegang Obligasi
   - timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
      Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
      oleh Pemerintah
   - timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
      Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
   - Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Bunga Obligasi, termasuk
      Denda dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
      Pembayaran atau Perseroan;
   - Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah
      tanggal jatuh tempo pokok Obligasi;
   - Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Bank Mega pada 30 Juni 2025 (unaudited) serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (audited). Laporan keuangan
Bank Mega untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh KAP
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab
adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana
tercantum dalam laporannya tertanggal 26 Januari 2024. Sedangkan laporan keuangan untuk tanggal
31 Desember 2024 diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman
Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini
Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam
laporannya tertanggal 7 Februari 2025.

Laporan keuangan Bank Mega untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 telah disusun
oleh Manajemen Bank Mega dan tidak diaudit.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                              30 Juni                   31 Desember
Keterangan
                                              2025*                2024               2023
Total Aset                                      129.686.853        134.915.494        132.049.591
Total Liabilitas                                107.411.534        113.733.293        110.294.148
Total Ekuitas                                    22.275.319         21.182.201          21.755.443

                                               133
Page 159
* tidak diaudit

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                   30 Juni                      31 Desember
Keterangan
                                         2025*               2024*         2024             2023
 Pendapatan bunga - neto                  2.561.140           2.698.988     5.099.739        5.532.145
 Total pendapatan operasional
 lainnya                                     924.563             836.955     1.815.356       2.288.030
 Total beban operasional lainnya         (1.924.402)         (2.031.934)   (3.683.877)     (3.487.697)
 Pendapatan operasional - neto             1.561.301           1.504.009     3.231.218       4.332.478
 Laba sebelum beban pajak                  1.687.294           1.516.644     3.256.906       4.342.729
 Laba bersih                               1.361.759           1.228.852     2.631.054       3.510.670
 Total penghasilan komprehensif
 tahun berjalan                              2.145.518          519.909     1.884.178       3.958.581
* tidak diaudit

9. Alamat Wali Amanat

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                          PT. Bank Mega Tbk
                                       Menara Bank Mega, Lt. 16
                                Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                             Jakarta 12790
                              Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
                                 Email: waliamanat@bankmega.com
                                   Situs web: www.bankmega.com
                                      Up.: Capital Market Services




                                                    134
Page 160
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi
setempat.

2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui
email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. Setelah FPPO
ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui
email terlebih dahulu melalui email Penjamin Pelaksana Emisi yang terdapat pada bab XII Informasi
Tambahan ini dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi
yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4. MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama satu Hari Kerja pada tanggal 01 September
2025 mulai pukul 09.00 - 16.00 WIB.

5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini dengan
judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi” pada
tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

7. PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah 02 September 2025.


                                               135
Page 161
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung. Maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan
isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang
mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.
IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus
sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 03 September
2025 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

 PT BRI Danareksa Sekuritas                     Bank: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                         Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                                      No. Rekening: 0671.01.000680.30.4
                                                    Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
 PT Mandiri Sekuritas                                Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                           Cabang: Jakarta Sudirman
                                                        No. Rekening: 1020005566028
                                                       Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                 Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                         Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                                       No. Rekening: 104.00.00800.875
                                               Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh investor sehingga dana baru diterima pada Tanggal
Pembayaran, Penjamin Pelaksana Emisi Efek memiliki hak untuk menerima ataupun menolak
pemesanan tersebut.

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal
Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 04 September 2025 paling lambat jam 14.00 WIB
kepada rekening Perseroan sebagai berikut:



                                              136
Page 162
                                         Bank: Mandiri
                               Cabang: KK Jakarta RS M.H. Thamrin
                                 No. Rekening: 1290000778775
                                    Atas Nama: Jasa Marga

9. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 04 September 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening
Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.

10. PENDAFTARAN OBLIGASI PADA PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang
    diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi
    akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi
    hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal 04
    September 2025.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
    tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
    merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
    KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
    berhak atas pembayaran Bunga Obligasi. Pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
    RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
    selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
    Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
    yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
    Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
    Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR
    asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah
    Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung
    sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan
    dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi



                                                137
Page 163
   Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan
   diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
   Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum jika pesanan sudah dibayar maka uang pemesanan harus
dikembalikan oleh Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.

Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek dan
ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada pemesan paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah tanggal diumumkan pembatalan atau penundaan penawaran umum.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan
sebesar 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan yang dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
- Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
     datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan
     penundaan atau pembatalan Penawaran Umum maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
     dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan
     Obligasi.
- Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
     Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
     dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
     dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan
karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.




                                               138
Page 164
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
     FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 01 September 2025, pukul 09.00 WIB -
16.00 WIB, pada kantor dan/atau dengan mengirimkan e-mail kepada Penjamin Pelaksana Emisi dan
Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut:


                               PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
    PT BRI Danareksa Sekuritas             PT Mandiri Sekuritas                PT Trimegah Sekuritas
       Gedung BRI II, Lantai 23     Menara Mandiri Tower I, Lantai 24-             Indonesia Tbk.
  Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46                    25                  Gedung Artha Graha, Lantai 18
            Jakarta 10210             Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                     dan 19
        Tel. (021) 5091 4100                   Jakarta 12190              Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
         Fax. (021) 2520 990                Tel. (021) 526 3445                     Jakarta 12190
                Email:                      Fax. (021) 526 3507                 Tel. (021) 2924 9088
  debtcapitalmarket@brids.co.id     Email : divisi-IB@mandirisek.co.id          Fax. (021) 2924 9168
              Situs web:                         Situs web:                  Email : fit@trimegah.com
 www.bridanareksasekuritas.co.id       www.mandirisekuritas.com          Situs web: www.trimegah.com




                                                  139
Page 165
XIII. PENDAPAT SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Hanafiah Ponggawa &
Partners.




                                             140

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.32 MB
Published8 Sep 2025
Pages165
Characters648,678
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 254 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JASA MARGA (PERSERO) TBK p.1 ×82
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×5
linked org Bank Mega Tbk p.1 ×57
linked org Jasamarga Kunciran Cengkareng p.15 ×3
linked org Jasamarga Bali Tol p.15 ×3
linked org Jasamarga Kualanamu Tol p.15 ×3
linked org Cinere Serpong Jaya p.15 ×3
linked org Jasamarga Balikpapan Samarinda p.15 ×3
linked org Jasamarga Manado Bitung p.15 ×3
linked org Jasamarga Probolinggo Banyuwangi p.15 ×2
linked org Jasamarga Transjawa Tol p.15 ×7
linked org Jasamarga Jogja Bawen p.15 ×4
linked org Jasamarga Akses Patimban p.15 ×2
linked org Trans Optima Luhur p.15
linked org Jasamarga Jogja Solo p.15
linked org Marga Lingkar Jakarta p.15
linked person Reza Febriano p.17 ×4
linked person Pramitha Wulanjani p.17 ×3
linked person Fitri Wiyanti p.17 ×3
linked person Mohamad Agus Setiawan p.17 ×3
linked org PT Waskita Toll Road p.50
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.55 ×14
linked org Bank Central Asia Tbk p.55 ×38
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.55 ×2
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.55 ×4
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.55 ×13
linked org PT Adi Sarana Armada p.58
linked org PT Bank KEB Hana Indonesia p.60 ×3
linked org Bank Permata Tbk p.60 ×6
linked org PT Bank Jabar Banten Syariah p.60 ×5
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.62 ×46
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.62 ×12
linked org Bank Danamon p.63
linked person Seppalga Ahmad p.121 ×2
linked person Rudi Antariksawan p.121 ×4
linked org PT Pertamina Patra Niaga p.122 ×5
linked person Ari Wibowo · Sekretaris Perusahaan p.125 ×3
linked person Siti Purnama Rizki p.126
linked person Fibria Indriati Dwi Liestiawati p.126 ×2
linked org Pool Advista p.127
linked person Omar Danni Hasan p.133
linked person Denn Charly Gonzales p.133
linked person Achjadi Ranuwisastra p.155
linked person Lambock V. Nahattands p.155
linked person Kostaman Thayib p.155
linked person Madi Darmadi Lazuardi p.155
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×10
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×29
possible org Amir Abadi Jusuf p.23 ×5
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.32 ×4
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.47 ×4
possible org PT Adhi Karya (Persero) p.49 ×2
possible org PT Bank Negara Indonesia (Persero) p.62 ×7
possible org Bank Maybank Tbk p.63 ×2
possible org PT Bank Rakyat Indonesia p.63 ×11
possible person Francis Emmanuel p.134
possible person Abdul Kadir p.137
possible org PT Mega Bank p.154 ×2
possible org PT Mega Corpora p.154
possible person Chairul Tanjung p.155
possible person Indivara Erni p.155
possible person Martin Mulwanto p.155
possible person Yuni Lastianto p.155
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×7
unresolved org PT BRI DANAREKSA SEKURITAS p.1 ×3
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.5 ×27
unresolved org Pengatur p.5
unresolved org Berarti Hanafiah Ponggawa & Partners p.8
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.8
unresolved org Bapepam p.10 ×8
unresolved org PT Marga Sarana Jabar JKC p.15
unresolved org PT Jasamarga Kunciran Cengkareng MTN p.15
unresolved org PT Marga Trans Nusantara JSM p.15
unresolved org PT Jasamarga Surabaya Mojokerto JGP p.15
unresolved org PT Jasamarga Gempol Pasuruan JBT p.15
unresolved org PT Jasamarga Bali Tol JMKT p.15
unresolved org PT Jasamarga Kualanamu Tol CSJ p.15
unresolved org PT Cinere Serpong Jaya JBS p.15
unresolved org PT Jasamarga Balikpapan Samarinda JMB p.15
unresolved org PT Jasamarga Manado Bitung JJS p.15
unresolved org PT Jasamarga Japek Selatan JPB p.15
unresolved org PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi JMTM p.15
unresolved org PT Jasamarga Tollroad Maintenance JMRB p.15
unresolved org PT Jasamarga Related Business JMTO p.15
unresolved org PT Jasamarga Tollroad Operator JTT p.15
unresolved org PT Jasamarga Transjawa Tol JRB p.15
unresolved org PT Jasamarga Restarea Batang JNK p.15
unresolved org PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri JJB p.15
unresolved org PT Jasamarga Jogja Bawen AJP p.15
unresolved org PT Asiana Jakarta Properti JAP p.15
unresolved org PT Jasamarga Akses Patimban JSN p.15
unresolved org PT Jasamarga Solo Ngawi JSB p.15
unresolved org PT Jasamarga Semarang Batang JPT p.15
unresolved org PT Jasamarga Pandaan Tol LMJ p.15
unresolved org PT Lintas Marga Jawa TOL p.15
unresolved org PT Trans Optima Luhur Perusahaan Asosiasi p.15
unresolved org PT Trans Lingkar Kita Jaya BSIS p.15
unresolved org PT Bogor Serpong Infra Selaras TMJ p.15
unresolved org PT Trans Marga Jateng JMJ p.15
unresolved org PT Jasamarga Jogja Solo MLJ p.15
unresolved org PT Marga Lingkar Jakarta JPM p.15
unresolved org PT Jasamarga Pandaan Malang JJC p.15
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.16 ×5
unresolved person Poerbaningsih Adi Warsito · Notaris p.16
unresolved org Mawar & Rekan p.23 ×3
unresolved person Rina Utami Djauhari · Notaris p.47 ×9
unresolved org PT Mitrapacific Consulindo International p.47
unresolved org PT Wira Nusantara Bumi p.48
unresolved org PT Brantas Abripaya p.49
unresolved org PT Brantas Abipraya p.50
unresolved org PT Armada Antar Lintas Nusa p.53 ×2
unresolved org PT Sahid Unggul Mandiri p.53
unresolved org PT Cipta Strada p.53
unresolved org PT Secon Dwitunggal Putra p.53
unresolved org PT Roadmixindo Raya p.53
unresolved org PT Tirtobumi Adyatunggal p.53
unresolved org PT Marga Maju Mapan p.53
unresolved org PT Multi Karya Cemerlang p.53
unresolved org PT Gienda Putra p.53
unresolved org PT Sinabung p.53
unresolved org PT Module Intracs Yasatama p.53
unresolved org PT Dirgantara Yudha Artha p.53
unresolved org PT Trimurti Perkasa p.53
unresolved org PT Modern Widya Tehnical p.53
unresolved org PT Tyvas Prast Adhigana p.53
unresolved org PT Evic Mora Sugih p.53
unresolved org PT Karya Palmalindo Anugerah p.53
unresolved org PT Aston Prima Raya p.53
unresolved org PT Delameta Bilano p.53
unresolved org PT Network Global Solusindo p.53
unresolved org PT Eskapindo Matra p.53
unresolved org PT Puja Perkasa p.53
unresolved org PT Kadi International p.53
unresolved org PT Sarma Raya Cipta p.53
unresolved org PT Jasa Marga Seri B p.56
unresolved org PT Jasa Marga Tahun p.56 ×2
unresolved org PT Lintas Cakra Cipta p.58
unresolved org PT Surya Sudeco p.58
unresolved org PT Citra Persada Infrastruktur p.58
unresolved org Koperasi Jasa Marga Bakti p.58
unresolved org PT Bangun Persada Transportation p.58
unresolved org PT Metrindo p.58
unresolved org PT Surya Darma Perkasa p.58
unresolved org PT Multi Adhi Perkasa p.58
unresolved org PT Resqtec Indonesia p.58
unresolved org PT Leo Anugerah Sukses p.58
unresolved org PT Pratama Mitra Sejati p.58
unresolved org PT Torin Citra Sejahtera p.58
unresolved org PT Pulo Air Biru p.58
unresolved org PT Mitra Integrasi Informatika p.58
unresolved org PT Jasamarga Transjawa Tollroad p.59
unresolved org PT Jasamarga Related Business p.59
unresolved org PT Marga Sarana Jabar p.59
unresolved org PT Jasamarga Japek Selatan p.59
unresolved org PT Jasamarga Tollroad Maintenance p.59
unresolved org PT Bank Shinhan p.60
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara p.60 ×2
unresolved org PT Bank ICBC Indonesia p.60 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Bali p.60 ×2
unresolved org Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk p.60 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Papua p.60 ×2
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.60 ×6
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Riau p.60 ×3
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan p.60 ×3
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan p.60 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah p.60 ×2
unresolved org PT Pembangunan Daerah Sumatera Utara p.60
unresolved org PT Bank DKI p.60 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat p.60
unresolved org PT Bank Jawa Barat p.60
unresolved org Banten Tbk p.60 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Maluku p.60 ×2
unresolved org PT Jasamarga Jogja Bawen Pinjaman Dana Talangan Tanah p.62
unresolved org PT Bank Danamon Unit Syariah p.63
unresolved org PT Marga Sarana Jabar Pinjaman Sindikasi p.63
unresolved org PT Jasamarga Kunciran Cengkareng Pinjaman Sindikasi p.63
unresolved org PT Marga Trans Nusanatara Pinjaman Sindikasi p.63
unresolved org PT Jasamarga Bali Tol Pinjaman Sindikasi p.64
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara Perusahaan Anak p.64
unresolved org PT Jasamarga Kualanamu Tol Pinjaman Sindikasi p.64
unresolved org PT Cinere Serpong Jaya Pinjaman Sindikasi p.64
unresolved org PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Pinjaman Sindikasi p.64
unresolved org Jawa Timur Tbk p.65 ×2
unresolved org PT Bank ICBC Indoneisa p.65 ×2
unresolved org PT Jasamarga Manado Bitung Pinjaman Sindikasi p.65
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Perusahaan Anak p.65
unresolved org PT Jasamarga Japek Selatan Pinjaman Modal Kerja p.65
unresolved org PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi Pinjaman Sindikasi p.66
unresolved org PT Jasamarga Jogja Bawen Pinjaman Sindikasi p.67
unresolved org PT Jasamarga Akses Patimban Pinjaman Sindikasi p.67
unresolved org PT JSM p.67
unresolved org PT JGP p.67
unresolved org PT JSN p.67
unresolved org PT JNK p.67
unresolved org PT JSB p.68
unresolved org PT Keb Hana Indonesia, Tbk (“Hana”) p.68
unresolved org PT Keb Hana Indonesia p.68
unresolved org PT JPT p.68
unresolved org PT Lapindo Brantas p.69
unresolved org PT Citra Lamtoro Gung Persada p.69
unresolved org PT Hanurata PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH p.69
unresolved org PT Transjawa Tol p.74
unresolved org Indonesia Highway Corporation p.76
unresolved org PT Jasamarga Transjawa Tol. Bisnis p.76
unresolved org Layanan Umum p.80
unresolved org Menteri Pekerjaan p.89
unresolved person Ir. Sedyatmo p.89
unresolved person Warsito p.90
unresolved org Kementerian PUPR p.90 ×28
unresolved org PT Jasamarga p.91
unresolved org Menteri Agraria p.92
unresolved org Pertanahan p.92
unresolved org Kementerian Hambatan p.93
unresolved org Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur p.94
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup p.95
unresolved org Menteri Sekretaris Negara p.122 ×3
unresolved org Kementerian Pemudan dan Olahraga p.123
unresolved org Kementerian Pemuda dan Olahraga p.123
unresolved org Kementerian Pemuda p.123
unresolved org Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia p.124
unresolved org PT Pool Advista Asset Management p.127
unresolved org PT Kharisma Asset Management p.127
unresolved org PT HD Capital Sekuritas p.127
unresolved person Mira Aranti Ciptadi · Notaris p.133
unresolved org PT Marga Utama Nusantara p.134
unresolved person Khong Mellani Setiadi p.137
unresolved person Munyati Sullam p.137
unresolved person Rosita Rianauli Sianipar p.137
unresolved org Negeri Jasa Marga (Persero) Tbk. p.138 ×2
unresolved person Dr. Yoeswar Darisan p.138
unresolved org Kementerian Pekerjaan Umum RI p.138
unresolved person Eddy Widjaja. S.H. · Notaris p.154
unresolved org PT Bank Karman p.154
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.154
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.154
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.154
unresolved person Masjuki p.154
unresolved person Imas Fatimah p.154
unresolved person Dharma Akhyuzi · Notaris p.154 ×6
unresolved org PT Datindo Entrycom p.154
unresolved org Bank Administrator Rekening Dana Nasabah p.155

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result