Back to announcement
20250808_MPMF_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31931635_lamp1.pdf
Other Text extracted MPMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 347
Page 1
JADWAL
Tanggal Efek�f : 29 Juli 2022 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 10 Agustus 2022
Masa Penawaran Umum : 2 - 5 Agustus 2022 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 10 Agustus 2022
Tanggal Penjatahan : 8 Agustus 2022 Tanggal Pencatatan Efek pada PT Bursa Efek Indonesia : 11 Agustus 2022
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
PROSPEKTUS
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan mul�guna dan kegiatan usaha pembiayaan lainnya berdasarkan persetujuan OJK
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG
Gedung Lippo Kuningan Lantai 23 & 25, Unit A,B,C,D,E,F Per 30 Juni 2022, Perseroan memiliki 87 Kantor Cabang dan
Jl. H.R. Rasuna said Kav. B-12, Jakarta Selatan 12940 6 Kantor Pemasaran yang ak�f beroperasi di berbagai wilayah di
Telp: (021) 2971 0100, Fax: (021) 2911 0313 Indonesia
Situs Internet: h�ps://www.jaccs-mpmfinance.com
Email: corporate.secretary@jaccs-mpmfinance.com
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I JACCS MPM FINANCE INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I JACCS MPM FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini tediri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat
kecuali Ser�fikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan �ngkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (�ga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan �ngkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (�ga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan se�ap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan
dilakukan pada tanggal 10 November 2022 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 20 Agustus 2023 untuk Seri A dan tanggal 10
Agustus 2025 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I JACCS MPM FINANCE INDONESIA TAHAP II DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI AKAN DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA FIDUSIA ATAS PIUTANG LANCAR DENGAN NILAI JAMINAN SEKURANG-KURANGNYA SEBESAR 100% (SERATUS
PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI YANG TERUTANG DENGAN KETENTUAN BAHWA PADA TANGGAL EMISI JAMINAN YANG DIBERIKAN SEKURANG-KURANGNYA SEBESAR
25% (DUA PULUH LIMA PERSEN) DARI POKOK OBLIGASI, SELAMBAT-LAMBATNYA 90 (SEMBILAN PULUH) HARI KALENDER SEJAK TANGGAL EMISI JAMINAN YANG DIBERIKAN
SEKURANG-KURANGNYA SEBESAR 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN) DARI POKOK OBLIGASI DAN SELAMBAT-LAMBATNYA 120 (SERATUS DUA PULUH) HARI KALENDER SEJAK
TANGGAL EMISI JAMINAN YANG DIBERIKAN SEKURANG-KURANGNYA SEBESAR 100% (SERATUS PERSEN) DARI POKOK OBLIGASI. PERSEROAN BERKEWAJIBAN MENYETOR
UANG TUNAI (DANA) JIKA NILAI JAMINAN KURANG DARI NILAI SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI SEJAK SATU TAHUN
SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. DALAM HAL PERSEROAN TELAH MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI MAKA PERSEROAN
MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN ATAU SEBAGAI OBLIGASI YANG DIBELI KEMBALI UNTUK DISIMPAN DAN
YANG DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU UNTUK DIBERLAKUKAN SEBAGAI PELUNASAN.
KETERANGAN MENGENAI JAMINAN DAN PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI
PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
AA(idn) (Double A)
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KREDIT/PEMBIAYAAN YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN
YANG DIBERIKAN SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA
PERSEROAN. RISIKO-RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DAPAT DILIHAT DALAM BAB V TENTANG RISIKO USAHA.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT CIMB NIAGA SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2022
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 dengan nilai pokok obligasi sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dan target dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)kepada OJK di Jakarta dengan surat No. 024-LGL-JMPMFI-VI-2022 tanggal 10 Juni 2022 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “Undang-Undang Pasar Modal” atau “UUPM”). Perseroan berencana untuk mencatat Obligasi pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI") berdasarkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-04028/BEI.PP1/05-2022 tanggal 19 Mei 2022 Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang sebagian dicantumkan pada Bab I dalam Prospektus ini tentang Penawaran Umum dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi “Afiliasi” dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X mengenai Penjaminan Emisi Obligasi. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan Afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan Perseroan dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Emisi Obligasi. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta profesi masing-masing. Sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 73 POJK No. 35/2018, Perseroan telah menyampaikan pelaporan rencana penerbitan efek melalui Penawaran Umum Obligasi kepada OJK Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) berdasarkan Surat Perseroan No. 003/COMP-JACCSMPMF/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia dan telah memperoleh Surat Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum No. S-143/NB.221/2022 tanggal 18 Januari 2022 yang diterbitkan oleh OJK. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ......................................................................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN ..............................................................................................................................................................i
RINGKASAN .................................................................................................................................................................................. xi
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN .................................................................................................................................. 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .......................................................................... 17
III. PERNYATAAN UTANG ........................................................................................................................................................... 18
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .................................................................................................................................. 25
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ................................................................................................................ 29
VI. FAKTOR RISIKO..................................................................................................................................................................... 51
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ........................................................................... 53
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ......................... 54
IX. PERPAJAKAN ...................................................................................................................................................................... 193
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ............................................................................................................................................ 195
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ........................................................................................................ 196
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT .......................................................................................................................... 199
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI .................................................................................................................................... 204
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI....................................................... 209
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM............................................................................................................................................ 210
XVI.-LAPORAN KEUANGAN AUDITOR INDEPENDEN .................................................................................................................. .231
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan
lain:
“Afiliasi” Berarti pihak sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UUPM, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara suatu pihak dengan pegawai, direktur atau Dewan Komisaris
dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan satu pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Pembayaran” Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), berkedudukan di Jakarta
Selatan yang ditunjuk Perseroan serta berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran termasuk diantaranya untuk melakukan hal-hal sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
"Bank Kustodian" Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana yang dimaksud
dalam UUPM.
“Bapepam” Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1
UUPM.
“Bapepam dan LK” Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan
penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK),
sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana telah diubah
dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
312/KMK.01/2006 tanggal 26 Juni 2006 tentang Perubahan atas Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 606/KMK.01/2005 tanggal 30 (tiga
puluh) Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
“Bunga Obligasi" Berarti tingkat bunga Obligasi per tahun dari masing-masing seri Obligasi yang
harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan Prospektus yaitu:
Seri A : 4,75% (empat koma tujuh lima persen)
Seri B : 7,40% (tujuh koma empat nol persen)
i
Page 5
"Bursa Efek" Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan
tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah
perseroan terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang Rekening” Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen)
per tahun diatas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
“Dokumen Penawaran Umum” Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI,
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Prospektus, Prospektus Awal,
Prospektus Ringkas dan Dokumen Jaminan.
“Dokumen Jaminan” Berarti akta fidusia dan dokumen pendukungnya atas Jaminan yang dipergunakan
sebagai Jaminan atas Penawaran Umum Obligasi ini, sebagaimana tercantum
dalam Akta Jaminan Fidusia atas Piutang Lancar No. 112 tanggal 27 Juli 2022, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang dibuat oleh Perseroan sebagai pemberi fidusia dan PT Bank Rakyat Indonsia
(Persero) Tbk sebagai penerima fidusia.
“Efek” Berarti surat berharga yaitu surat Pengakuan Utang, surat berharga komersial,
saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif,
Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.
“Efektif” Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
yang ditetapkan dalam UUPM dan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2.
“Emisi” Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Formulir Pemesanan Berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap 5 (lima), yang ditandatangani
Pembelian Obligasi ("FPPO")” dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“Hari Bursa” Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut
merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun kalender tanpa kecuali, termasuk hari
Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja
biasa.
“Hari Kerja” Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari Sabtu, Minggu, dan hari
libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
ii
Page 6
“JACCS” Berarti JACCS Co., Ltd. (Japan Consumer Credit Service Co., Ltd.).
“Jadwal Emisi” Berarti jadwal waktu Penawaran Umum Obligasi yang ditentukan bersama oleh
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Prospektus.
“Jaminan” Berarti barang jaminan yang diberikan oleh Perseroan untuk menjamin pelunasan
Jumlah Terutang sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Jumlah Terutang” Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan sehubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk tetapi tidak terbatas
pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari
waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis” Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO” atau KTUR” Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan KSEI.
“KSEI” Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
“Kustodian” Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan
dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang dalam hal ini meliputi KSEI,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” Berarti PT CIMB Niaga Sekuritas sebagai pihak yang akan melakukan penjatahan
atas penjualan Obligasi, yang akan melakukan penjatahan apabila jumlah pesanan
atas Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum,
berdasarkan Peraturan No. IX.A.7.
“Masa Penawaran” Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi, yakni tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5
Agustus 2022. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek
selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka
Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode
yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.
“Masyarakat” Berarti perorangan dan/atau badan, Warga Negara Indonesia/Badan Hukum
Indonesia yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
“MTN” Berarti medium term notes atau surat utang jangka menengah.
“Obligasi” Berarti Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022
yaitu surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Penawaran Umum yang akan diterbitkan dan ditawarkan Perseroan
melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum
iii
Page 7
Berkelanjutan berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu dengan
jumlah pokok sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah), jumlah
mana merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan
dihimpun secara bertahap dalam Penawaran Umum Berkelanjutan yang secara
keseluruhan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima
ratus miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap, yang terbagi dalam 2 (dua) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh
lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok
Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; dan
b. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat
nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi dalam jumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi dan pelaksanaan pembelian tercatat sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan
ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan serta didaftarkan dalam
Penitipan Kolektif KSEI.
“OJK” Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen dan bebas dari
campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemerintah” Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Pemegang Obligasi” Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” Berarti pihak yang tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh
KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal.
“Pemeringkat” Berarti PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”), berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Penawaran Awal Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
(bookbuilding)” Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon
pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran
dan tingkat Bunga Obligasi.
“Penawaran Umum” Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual
Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan
peraturan pelaksanaannya dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penawaran Umum Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap
Berkelanjutan” dengan target dana sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah), sesuai dengan POJK No. 36/2014.
iv
Page 8
“Penawaran Umum Berarti kegiatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance
Berkelanjutan I JACCS MPM Indonesia Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah pokok sebesar Rp600.000.000.000,-
Finance Tahap I Tahun 2022” (enam ratus miliar Rupiah), dengan mengacu pada POJK No. 36/2014.
“Pengakuan Utang” Berarti pengakuan utang dari Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 No. 111 tanggal 27 Juli 2022,
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang dibuat oleh Perseroan sebagai emiten .
“Penitipan Kolektif” Berarti jasa penitipan kolektif atas sejumlah Efek yang dimiliki oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
UUPM.
“Penjamin Emisi Obligasi” Berarti PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri
Sekuritas yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Umum atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan
dengan kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan hasil Penawaran Awal
(book building) dalam jumlah Pokok Obligasi untuk membeli sendiri sisa Obligasi
yang tidak dibeli Masyarakat berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana Emisi Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
Obligasi” Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo
Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas.
“Peraturan No. IX.A.2” Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” Berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO. 36/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 55/2015” Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 27/2016” Berarti Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
v
Page 9
“POJK No. 7/2017” Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang.
“POJK No. 58/2017” Berarti Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2017 tanggal 8 Desember 2017 tentang
Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara
Elektronik.
“POJK No. 35/2018” Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.05/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pembiayaan.
“POJK No. 20/2020” Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 29/2020” Berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014
tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
sebagaimana telah diubah Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 29 April
2020 tentang Tata Kelola Perusaahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
“POJK No. 44/2020” Berarti Peraturan OJK No. 44/POJK.05/2020 tanggal 2 September 2020 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
“POJK No. 4/2021” Berarti Peraturan OJK No. 4/POJK.04/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh
Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
“Perjanjian Agen Pembayaran” Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 32 tanggal 6 April 2022, yang dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara
Perseroan sebagai penerbit efek dan KSEI sebagai Agen Pembayaran.
“Perjanjian Penjaminan Emisi Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM
Obligasi” Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 No. 37 tanggal 8 Juni 2022, sebagaimana
diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 No. 129 tanggal
29 Juni 2022 dan Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 No. 110 tanggal
27 Juli 2022, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan sebagai emiten dan PT CIMB Niaga
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi.
“Perjanjian Perwaliamanatan” Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM
Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 No. 36 tanggal 8 Juni 2022, sebagaimana
diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 No. 128 tanggal
29 Juni 2022 dan Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 No. 109 tanggal
27 Juli 2022, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan sebagai emiten dan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk sebagai wali amanat.
“Perjanjian Pendaftaran Efek Berarti suatu perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Bersifat Utang di KSEI” pendaftaran Obligasi di KSEI, nomor SP-048/OBL/KSEI/0322 tanggal 6 April 2022,
vi
Page 10
yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup, antara Perseroan sebagai
penerbit efek dan KSEI sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam
mengadministrasikan Obligasi.
“Persetujuan Prinsip Berarti persetujuan yang diberikan oleh BEI kepada Perseroan perihal Persetujuan
Pencatatan Efek Bersifat Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-04028/BEI.PP1/05-2022 tanggal
Utang” 19 Mei 2022 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
“Pernyataan Penawaran Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Umum Berkelanjutan” JACCS MPM Finance Indonesia Tahun 2022 No. 35 tanggal 8 Juni 2022,
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahun 2022
No. 127 tanggal 29 Juni 2022 dan Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahun 2022
No. 108 tanggal 27 Juli 2022, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang dibuat oleh Perseroan
sebagai emiten.
“Pernyataan Pendaftaran” Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dengan
bantuan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam rangka Penawaran Umum dengan
memperhatikan Pasal 1 angka 19 UUPM juncto POJK No. 7/2017 dan dengan
memperhatikan POJK No. 58/2017, dan Peraturan No. IX.A.2.
“Pernyataan Pendaftaran Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
Menjadi Efektif” ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2 yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
i. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan
dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum;
atau
ii. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Perseroan” Berarti PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, suatu perseroan
terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Jakarta
Selatan.
"Perusahaan Efek” Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
perantara pedagang Efek, dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
"Pokok Obligasi” Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang merupakan
rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan berdasarkan Obligasi yang
terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi bernilai nominal dalam
jumlah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah), jumlah mana
merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan dihimpun
secara bertahap dalam Penawaran Umum Berkelanjutan yang secara keseluruhan
sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap, yang terbagi dalam 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh
lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok
Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; dan
vii
Page 11
b. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat
nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi dalam jumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi dan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan
ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan serta didaftarkan dalam
Penitipan Kolektif KSEI.
“Prospektus” Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Emisi Obligasi yang disusun
oleh Perseroan bersama-sama dengan penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan
tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1
angka 26 UUPM, juncto POJK No. 9/2017 dengan memperhatikan Peraturan No.
IX.A.2 serta POJK No. 36/2014.
“Prospektus Awal” Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi penting dalam
Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan
Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
penjaminan Emisi Obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan
persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
“Prospektus Ringkas” Berarti ringkasan Prospektus disusun dan diterbitkan Perseroan dan diumumkan
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah OJK memberikan pernyataan
bahwa Perseroan sudah dapat mengumumkan Prospektus Ringkas dan melakukan
Penawaran Awal (book building) serta disusun sesuai dengan POJK No. 9/2017.
“Rekening Efek” Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening Efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
“RUPO” Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
"Satuan Pemindahbukuan” Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Efek ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” Berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Seri Obligasi” Berarti 2 (dua) Seri Obligasi, yaitu:
a. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh
lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok
Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; dan
b. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat
nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung Tanggal Emisi
jumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Pokok Obligasi Seri Bpada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
viii
Page 12
"Sertifikat Jumbo Obligasi" Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
"Tanggal Efektif" Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan kepada
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menjadi efektif, yakni pada hari ke
45 (empat puluh lima) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran tersebut secara
lengkap, atau pada tanggal lain yang ditetapkan oleh OJK.
“Tanggal Emisi” Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan Tanggal Pembayaran hasil Emisi Obligasi
dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yakni tanggal 10
Agustus 2022.
“Tanggal Pelunasan Pokok Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi” dibayarkan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dan dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 5 dan 6 dari Perjanjian Perwaliamanatan dan Prospektus yaitu:
Seri A : 20 Agustus 2023
Seri B : 10 Agustus 2025
“Tanggal Pembayaran” Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi yang disetor oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi ke rekening Perseroan yang dananya diperoleh dari Penjamin Emisi
Obligasi dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan sebagaimana dicantumkan dalam Prospektus, yang merupakan
tanggal yang sama dengan Tanggal Emisi, yakni tanggal 10 Agustus 2022.
“Tanggal Pembayaran Bunga Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi” dibayarkan kepada Pemegang Obligasi, yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan Prospektus yaitu:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 10 November 2022 10 November 2022
2 10 Februari 2023 10 Februari 2023
3 10 Mei 2023 10 Mei 2023
4 20 Agustus 2023 10 Agustus 2023
5 - 10 November 2023
6 - 10 Februari 2024
7 - 10 Mei 2024
8 - 10 Agustus 2024
9 - 10 November 2024
10 - 10 Februari 2025
11 - 10 Mei 2025
12 - 10 Agustus 2025
“Tanggal Pencatatan” Berarti tanggal pencatatan Obligasi untuk diperdagangkan pada Bursa Efek yang
wajib dilaksanakan 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi, yakni tanggal 11
Agustus 2022.
“Tanggal Penjatahan” Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yang wajib diselesaikan 1 (satu)
hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum, yakni tanggal 8 Agustus
2022.
“UUPM” Berarti Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang
Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 64 Tahun 1995, Tambahan
No. 3608.
ix
Page 13
”Wali Amanat” Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat, bertindak
untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan mewakili
kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
x
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan
yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum di dalam
Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan yang berlaku umum di Indonesia.
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (“Perseroan”) adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan
dengan nama PT Elbatama Securindo berdasarkan Hukum Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 26 tanggal 3 Mei 1990 yang dibuat dihadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta,
sebagaimana diperbaiki oleh Akta No. 327 tanggal 30 Juni 1990 yang dibuat dihadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris
di Jakarta (“Akta Pendirian”). Perseroan mendapatkan status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehakiman No. C2-4110 HT.01.01.Th.90 tanggal 16 Juli 1990 dan telah didaftarkan pada buku register Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat No. 1583/1990 tanggal 26 Juli 1990 serta telah diumumkan di BNRI No. 85 dan TBNRI No. 8963
tanggal 22 Oktober 1996.
Sejak pendirian dan mendapatkan status sebagai badan hukum, Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dan
terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama
PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Menjadi PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia No. 37 tanggal 6 Desember
2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0103193.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 10 Desember 2019,
serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0238220.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 10 Desember 2019 (“Akta No.
37/2019”), dimana berdasarkan akta tersebut para pemegang saham menyetujui perubahan nama Perseroan yang semula
bernama PT Mitra Pinasthika Mustika Finance menjadi PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia.
KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, maksud dan tujuan dari Perseroan adalah:
a. Menjalankan usahanya selaku perseroan perdagangan surat berharga (securities company) , memperdagangkan efek, baik
untuk diri sendiri, maupun sebagai kuasa atau komisioner, yang diizinkan untuk dijalankan oleh perseroan menurut
peraturan perundangan Republik Indonesia;
b. Menjalankan usaha sebagai penjamin emisi efek menurut peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia; dan
c. Menjalankan segala kegiatan dan usaha dalam usahanya untuk mencapai dan yang selaras dengan maksud dan tujuan
tersebut dalam ayat sebelumnya dan menjalankan usahanya dalam arti kata yang seluas-luasnya, bai katas tanggungan
sendiri maupun Bersama-sama dengan orang atau badan lain, dengan cara dan dalam bentuk yang sesuai dengan
keperluan, dengan tidak mengurangi peraturan perundangan negara Republik Indonesia.
Namun berdasarkan Akta Pernyataan Surat Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 65 tanggal 26 Mei 2015 yang
dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H, S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0936704.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015 dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-3514122.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015, serta telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0937782
tanggal 8 Juni 2015 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-3514122.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 8
Juni 2015, serta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0937783 tanggal 8 Juni 2015 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-3514122.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015, kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang
pembiayaan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha (i)
Pembiayaan Investasi, (ii) Pembiayaan Modal Kerja, (iii) Pembiayaan Multiguna, dan (iv) Kegiatan usaha pembiayaan
lain berdasarkan persetujuan OJK.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam Anggaran Dasar telah sesuai dengan Pasal 7 POJK No.
35/2018.
xi
Page 15
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar telah dijalankan oleh Perseroan pada tanggal Prospektus ini adalah kegiatan
usaha (i) Pembiayaan Investasi, (ii) Pembiayaan Modal Kerja, (iii) Pembiayaan Multiguna, dan (iv) Kegiatan usaha
pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK yang telah sesuai dengan Anggaran Dasar.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- Per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.224.475 1.224.475.000.000,-
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh:
1. JACCS Co., Ltd. 734.685 734.685.000.000,- 60
2. PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk 489.790 489.790.000.000,- 40
Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 1.224.475 1.224.475.000.000,- 100
Tidak terdapat pemegang saham Perseroan lainnya selain JACCS Co., Ltd. dan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk.
PROSPEK USAHA PERSEROAN
Industri pembiayaan masih memiliki prospek yang baik karena hal-hal berikut:
- Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup baik dan mencatatkan kenaikan sebesar 3,69% di tahun 2021.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia terutama didukung konsumsi dan investasi pemerintah serta konsumsi
masyarakat. Disamping itu, Indonesia memiliki populasi tertinggi di dunia dan juga di Asia untuk masyarakat yang
tidak terjangkau oleh bank.
- Pertumbuhan pasar otomotif di Indonesia yang masih menjanjikan sebagai pasar otomotif terbesar di ASEAN.
Penjualan nasional mobil di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 887.202 unit sedangkan penjualan motor di
Indonesia pada tahun 2021 mencapai 5.057.516 unit.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki keunggulan bersaing yang didukung oleh:
- Posisi pasarnya yang kompetitif di antara perusahaan pembiayaan independen.
- Kehadiran geografis nasional (termasuk melalui jaringan perusahaan Afiliasi).
- Dukungan kuat dari pemegang saham yaitu dukungan bisnis dari PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk sehubungan
dengan pembiayaan sepeda motor baru merek Honda dan dukungan keuangan dari JACCS dalam mendapatkan
sumber dana dengan biaya yang kompetitif. Sebagai salah satu inisiatif strategisnya, JACCS sebagai pemegang saham
mayoritas menyiapkan fasilitas cadangan senilai 40.000.000.000 (empat puluh miliar) Yen Jepang untuk memitigasi
risiko likuiditas Perseroan, dimana perjanjian kredit atas pinjaman pemegang saham tersebut akan ditandatangani
pada saat masing-masing pencairan dan syarat dan ketentuan termasuk nilai dan jangka waktu ketersediaan fasilitas
akan direviu setiap tahunnya dengan mempertimbangkan risiko likuiditas Perseroan. JACCS yang merupakan
perusahaan afiliasi dengan metode ekuitas dari MUFG Bank, Ltd. dengan kepemilikan sebesar 20,25%.
- Tim manajemen yang solid dan berpengalaman.
STRATEGI USAHA PERSEROAN
1) Strategi Pembiayaan
Perseroan berfokus pada pembiayaan modal kerja dan multiguna pada segmen pembiayaan untuk kendaraan
bermotor roda empat, kendaraan bermotor roda dua, dan elektronik (di cabang tertentu). Selain itu Perseroan
juga bergerak pada segmen pembiayaan korporasi melalui sewa pembiayaan untuk alat berat, mesin-mesin,
kendaraan, serta barang modal lainnya. Sejak tahun 2020, piutang pembiayaan Perseroan pada segmen
pembiayaan kendaraan baru mengalami penurunan. Hal ini dikarenakan perpindahan fokus portfolio Perseroan
pada segmen pembiayaan kendaraan bekas untuk meningkatkan profitabilitas. Perseroan juga akan
mengembangkan bisnis produk pembiayaan kendaraan roda dua dengan memperluas jaringan pemasaran
menggunakan jaringan cabang yang sudah ada.
2) Strategi Pemasaran
Perseroan telah menyiapkan beberapa inisiatif untuk meningkatkan penjualan dan profitabilitas setiap produk
Perseroan sebagai berikut:
• Fokus pada pembiayaan kendaraan penumpang.
• Fokus pada rekanan dealer yang memberikan kontribusi profitabilitas lebih tinggi dengan meningkatkan
dan mengoptimalisasi pemberian program-program privillege kepada dealer.
xii
Page 16
• Meningkatkan jumlah dealer aktif yang bekerja sama dengan Perseroan dan memperluas jaringan
supplier baru.
• Meningkatkan pangsa pasar pembiayaan motor baru hingga sebesar 15% di MPM Mulia dan
mempertahankan posisi sebagai Top 3 Finance Company di wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara
Timur.
• Memperluas jaringan pemasaran produk multiguna melalui cabang-cabang yang sudah ada.
• Meningkatkan penjualan melalui penjualan langsung dan agen internal.
• Mengembangkan program dengan struktur pembiayaan khusus untuk pelanggan berulang dengan
kategori “good book”.
• Mengembangkan program-program marketing untuk sewa pembiayaan khusus untuk supplier yang
sudah ada untuk meningkatkan penjualan/pembiayaan baru.
• Mengembangkan dan memperluas kerja sama dengan supplier baru untuk sewa pembiayaan, terutama
supplier peralatan merek non-Jepang.
3) Kolaborasi Bisnis
Perseroan secara terus menerus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan grup MPM melalui:
• One MPM project, yaitu sebuah proyek sinergi dan kolaborasi perusahaan-perusahaan di dalam grup MPM,
yang terdiri MPM Rent, Perseroan dan MPM Insurance. Dimana MPM Rent melalui Oto Deals sebagai
supplier, Perseroan sebagai penyedia fasilitas pembiayaan dan MPM Insurance yang memberikan layanan
asuransi kendaraan.
• Kerja sama pembiayaan motor baru bersama MPM Mulia dan MPM Motor.
4) Analisa Pembiayaan yang Kuat
Untuk memperkuat akurasi terhadap analisa pembiayaan dan menunjang kualitas aset, Perseroan telah
mempersiapkan beberapa inisiatif sebagai berikut:
a) Mempercepat proses persetujuan kredit dengan melakukan penyederhanaan proses pre-screening.
b) Menetapkan kriteria risk acceptance dan kriteria pre-screening yang baru untuk pelanggan pembiayaan
motor berdasarkan kategori pelanggan baru dan pelanggan yang sudah ada, dengan melonggarkan kriteria
risk acceptance untuk pelanggan yang sudah ada guna meningkatkan tingkat layanan proses persetujuan
kredit.
c) Pengembangan behaviour scorecard, untuk meningkatkan proses penagihan tahap awal dan pengelolaan
akun yang lebih efisien.
d) Memanfaatkan digitalisasi dalam meningkatkan proses dan kualitas persetujuan kredit, dengan
mengoptimalisasi Geo-location dan mengimplementasikan e-CAW (Credit Approval Worksheet/Memo
Aplikasi Kredit) untuk pelanggan korporasi dengan mengeliminasi proses manual.
5) Efektifitas Biaya dan Peningkatan Efisiensi Proses Bisnis
Perbaikan proses bisnis dilakukan guna meningkatkan efisiensi biaya dan produktifitas, antara lain dengan:
• Memprioritaskan alokasi rencana tenaga kerja untuk mendukung ekspansi bisnis.
• Secara berkelanjutan melakukan efisiensi biaya.
• Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan peningkatan produktivitas melalui digitalisasi dan otomatisasi
proses.
6) Diversifikasi Sumber Dana
Diversifikasi sumber dana melalui pinjaman bank, penerbitan surat utang jangka menengah (Medium Term Notes
(MTN)) maupun obligasi untuk mendapatkan sumber dana yang stabil dan biaya yang kompetitif dalam
mendukung pertumbuhan usaha jangka panjang Perseroan. Disamping itu, sebagai salah satu inisiatif strategisnya
JACCS sebagai pemegang saham mayoritas menyiapkan fasilitas pinjaman cadangan senilai 40 miliar Yen Jepang,
untuk memitigasi risiko likuiditas Perseroan, apabila diperlukan.
7) Pengembangan Sumber Daya Manusia
Secara berkesinambungan Perseroan juga melakukan peningkatan kompetensi dan produktivitas sumber daya
manusia melalui berbagai seminar, workshop, dan pelatihan baik dilakukan internal maupun eksternal. Untuk
mengatasi kebutuhan pelatihan karyawan di masa pandemi, Perseroan memanfaatkan pelatihan secara online
melalui webinar dan e-learning.
xiii
Page 17
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022.
Target Dana PUB : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar
Obligasi I Rupiah)
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi : Seri A: sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah)
Seri B: sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah)
Jangka Waktu : Seri A: 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.; dan
Seri B: 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A: sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun.
Seri B: sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah).
Pemindahbukuan
Jaminan : Obligasi dijamin dengan Jaminan khusus berupa fidusia atas Piutang Lancar dengan
nilai Jaminan sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok
Obligasi yang terutang selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi, dengan ketentuan bahwa :
a. pada Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 25%
(dua puluh lima persen) dari Pokok Obligasi;
b. selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen) dari Pokok Obligasi; dan
c. selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus
persen) dari Pokok Obligasi.
Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan pada setiap
saat nilai Jaminan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7.3 huruf f Perjanjian
Perwaliamanatan dan jika nilai Jaminan kurang dari nilai sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 7.3 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan berkewajiban
menyetor uang tunai (dana) sesuai dengan ketentuan Pasal 7.3 huruf g Perjanjian
Perwaliamanatan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Jaminan diuraikan pada Bab I mengenai Penawaran
Umum.
Dana Pelunasan : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan
Obligasi pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi.
Peringkat Obligasi : AA(idn) (Double A) dari Fitch.
Pembelian Kembali : Satu tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian
kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali
tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau disimpan dengan
memperhatikan ketentuan dan perundang-perundangan yang berlaku. Obligasi yang
dibeli kembali oleh Perseroan untuk disimpan di kemudian hari dapat dijual kembali
dan/atau diberlakukan sebagai pelunasan Obligasi dan Obligasi yang dibeli kembali ini
tidak berhak atas Bunga Obligasi. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib
dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar. Selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
kembali dimulai, Perseroan wajib mengumumkan perihal pembelian kembali Obligasi
xiv
Page 18
tersebut pada 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia berperedaran nasional.
Keterangan lebih lanjut mengenai pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan
diuraikan dalam Bab I mengenai Penawaran Umum.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Keterangan selengkapnya mengenai Wali
Amanat dapat dilihat pada Bab XII Prospektus ini.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh Fitch.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi dari Fitch sesuai dengan suratnya No. 054/DIR/RATLTR/III/2022 tanggal
23 Maret 2022 perihal Peringkat PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, Obligasi Berkelanjutan I JACCS
MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 telah memperoleh peringkat:
AA(idn)
(Double A)
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum
lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Perseroan akan menyampaikan hasil pemeringkatan tahunan terbaru kepada OJK, Wali Amanat dan BEI tempat
Obligasi dicatatkan serta mengumumkan hasil pemeringkatan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah masa berlakunya hasil
pemeringkatan terakhir berakhir.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi akan digunakan untuk modal kerja, yaitu untuk kegiatan pembiayaan, sewa pembiayaan dan anjak piutang
sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang
berlaku.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Berikut ini adalah informasi mengenai obligasi dan medium term notes yang telah diterbitkan Perseroan
Tingkat
Tanggal Nilai Efek Jatuh Jumlah Yang Masih
Jenis/Nama Efek Bunga
Efektif Dicatatkan Tempo Terhutang
(per tahun)
Medium Term Notes MPM Finance II 9 Agustus 9 Agustus
7,70 150.000.000.000 150.000.000.000
Tahun 2019 seri B 2019 2022
Obligasi MPM Finance I Tahun 2019 seri A 16 24
9,25 September 616.000.000.000 September 616.000.000.000
2019 2022
Obligasi MPM Finance I Tahun 2019 seri B 16 24
9,50 September 30.000.000.000 September 30.000.000.000
2019 2023
Obligasi MPM Finance I Tahun 2019 seri C 16 24
9,75 September 18.000.000.000 September 18.000.000.000
2019 2024
TOTAL 814.000.000.000
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki obligasi dan medium term notes yang masih terutang
sebesar Rp814.000 juta.
xv
Page 19
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan laporan
keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 dan 2020.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 dan 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan yang ditandatangani
oleh Liana Lim, S.E., CPA pada tanggal 22 Maret 2022 dan diterbitkan kembali pada tanggal 9 Mei 2022 dengan opini
tanpa modifikasian.
Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi Laporan Keuangan sesuai POJK Nomor 4/POJK.04/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja
dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“POJK No. 4/2022”) dan Surat Edaran OJK
No. 4/SEOJK.04/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
No.20/SEOJK.04/2021 Tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten Atau Perusahaan Publik
Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“SEOJK
No.4/2022”). Manajemen menyatakan tidak ada kejadian material atau signifikan yang berpengaruh terhadap
informasi keuangan Perseroan yang terdiri dari laporan posisi keuangan pada tanggal 30 Juni 2022 dan laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022 dan 2021 yang disajikan
dalam Prospektus ini.
Perseroan menyajikan ringkasan laporan posisi keuangan pada tanggal 30 Juni 2022 dan laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021.
Informasi keuangan ini tidak lengkap dan tidak termasuk laporan perubahan ekuitas, arus kas serta catatan atas
pengungkapan terkait. Manajemen Perseroan yang bertanggung jawab terhadap masalah keuangan dan akuntansi
menyatakan bahwa informasi keuangan tersebut disusun dan disajikan dengan menggunakan kebijakan akuntansi
yang sama dengan yang digunakan dalam laporan keuangan yang telah diaudit pada tanggal dan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 dalam Prospektus ini. Hasil untuk enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022 atau 30 Juni 2021 tidak boleh dianggap sebagai indikasi hasil aktual Perseroan untuk
periode mendatang atau periode lainnya.
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan tidak mengaudit, mereviu, atau menerapkan prosedur apapun
terhadap informasi keuangan pada tanggal 30 Juni 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2022 dan 2021 yang disajikan di bawah ini. Oleh karena itu, investor harus mengandalkan pemeriksaan investor
sendiri terhadap Perseroan, ketentuan penawaran dan informasi keuangan. Calon investor harus berkonsultasi
dengan penasihat profesional calon investor sendiri untuk memahami informasi keuangan ini yang belum pernah
diaudit, direviu, atau prosedur apa pun oleh auditor independen.
DATA LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2022* 2021 2020
Jumlah Aset 7.806.922 7.720.180 9.516.242
Jumlah Liabilitas 6.110.781 6.145.918 8.137.095
Jumlah Ekuitas 1.696.141 1.574.262 1.379.147
*) Tidak diaudit
DATA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2022* 2021* 2021 2020
Pendapatan 762.403 764.330 1.523.177 1.774.836
Beban (656.785) (716.669) (1.436.455) (2.144.768)
Laba (Rugi) Bersih 81.954 35.222 63.735 (296.375)
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif 121.879 137.397 195.115 (404.358)
Laba (rugi) per saham dasar (nilai penuh) 66.930 28.765 52.051 (242.043)
*) Tidak diaudit
xvi
Page 20
RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam % kecuali dinyatakan lain)
Deskripsi 30 Juni 31 Desember
2022 2021 2020
Rasio Pertumbuhan
Total pendapatan -0,25 -14,18 -3,50
Laba bersih tahun berjalan 132,68 121,50 -3.431,64
Total aset 1,12 -18,87 -17,57
Total liabilitas -0,57 -24,47 -16,50
Total ekuitas 7,74 14,15 -23,40
Rasio Permodalan
Modal disesuaikan/Aset disesuaikan1 30,94 28,73 27,20
Kualitas Piutang Pembiayaan
Piutang non performing (>90 hari) 2,43 2,39 3,09
Piutang non performing - net (>90 hari)1 1,27 1,19 1,51
Rentabilitas
Laba (rugi) tahun berjalan/pendapatan 10,75 4,18 -16,70
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/pendapatan 13,85 5,69 -20,84
Laba (rugi) tahun berjalan6/total aset (ROA) 2,10 0,83 -3,11
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan6/ total aset (ROA) 1 2,71 1,05 -3,52
Laba (rugi) tahun berjalan6/rata-rata aset (ROAA) 2,11 0,74 -2,81
Laba (rugi) tahun berjalan6/ ekuitas (ROE) 9,66 4,05 -21,49
Laba (rugi) tahun berjalan6/rata-rata ekuitas (ROAE) 10,02 4,32 -18,64
NIM1 9,53 7,38 4,20
BOPO1 85,47 93,68 121,46
Rasio lancar (current ratio) 1 113,93 109,55 134,64
Cash ratio1 1,97 1,44 20,59
Solvabilitas
Total liabilitas/total aset (x) 0,78 0,80 0,86
Gearing ratio (x) 3,39 3,64 5,59
Pendapatan/total aset 19,53 19,73 18,65
Total liabilitas/total ekuitas (x) 3,60 3,90 5,90
Financing to Asset Ratio (%)2 93,96 94,14 86,63
Networth to Paid-up Capital (%)3 115,53 107,23 93,94
Interest Coverage Ratio (x)4 2,73 1,76 1,24
Debt Service Coverage Ratio (x)5 2,82 1,83 1,29
Keterangan:
1. Sesuai dengan Surat Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
2. Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara piutang pembiayaan terhadap total aset pada tahun yang bersangkutan
3. Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara jumlah ekuitas terhadap jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
pada tahun yang bersangkutan
4. Interest Coverage Ratio dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak dan kerugian kredit ekspektasian (cadangan) dibagi
dengan beban bunga
5. Debt Service Coverage dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak, depresiasi, amortisasi dan kerugian kredit ekspektasian
(cadangan) dibagi dengan beban bunga
6. Laba (rugi) tahun berjalan dan laba (rugi) tahun berjalan sebelum pajak penghasilan untuk periode yang berakhir 30 Juni 2022
disetahunkan sesuai dengan penyajian pelaporan tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
xvii
Page 21
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya
Berikut rasio keuangan yang harus dipenuhi oleh Perseroan dalam Perjanjian Kredit, yang meliputi:
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan Rasio yang dipersyaratkan
2022 2021 2020
Gearing Ratio (x) Maksimum 7,5x hingga 10x 3,39x 3,64x 5,59x
Non Performing Financing
Maksimum 5% 3,56% 3,07% 3,70%
(>60 hari) (%)
Non Performing Financing
Maksimum 3,5% hingga 5% 2,43% 2,39% 3,09%
(>90 hari) (%)
Minimum Rp1 triliun hingga
Total Shareholder Equity Rp 1,70 triliun Rp 1,57 triliun Rp 1,38 triliun
Rp1,25 triliun
Current Ratio Minimum 1,0x 1,14x 1,10x 1,35x
Liquidity Ratio* Minimum 1,0x 1,28x 1,26x 1,16x
Write Off Ratio Maksimum 4% 1,16% 2,75% 3,83%
*Liquidity Ratio dihitung dengan membagi kas dan bank, kas yang dibatasi penggunaannya dan piutang pembiayaan bersih dengan
pinjaman bank yang diterima, surat utang jangka menengah, utang obligasi dan utang subordinasi
Ringkasan data keuangan penting Perseroan yang lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV perihal Ikhtisar Data
Keuangan Penting dalam Prospektus ini.
FAKTOR RISIKO
1. Risiko utama Perseroan
a. Risiko kredit (risiko pembiayaan)
2. Risiko usaha yang berkaitan dengan Usaha Perseroan
a. Risiko likuiditas
b. Risiko strategis
c. Risiko operasional
d. Risiko hukum
e. Risiko kepatuhan
f. Risiko reputasi
g. Risiko pasar
3. Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi
a. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena
tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
b. Risiko gagal bayar yang disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta utang
pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
ditetapkan dalam perjanjian terkait Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
perkembangan usaha Perseroan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai risiko-risiko usaha Perseroan tersebut dapat dilihat pada Bab VI perihal Faktor Risiko
dalam Prospektus ini.
xviii
Page 22
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN
Kewajiban keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2022 yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan
yang merupakan pembayaran angsuran pinjaman jangka panjang Perseroan, sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2022
Juli Agustus September Total
Pinjaman yang diterima (jangka panjang) 269.430 309.284 316.786 895.499
Utang obligasi - - 621.487 621.487
Surat utang jangka menengah 152.893 152.952 - 305.844
Pinjaman subordinasi - - - -
Kewajiban jatuh tempo dalam 3 bulan ke 422.322 462.235 938.273 1.822.831
depan
Pembayaran kewajiban-kewajiban lainnya termasuk pinjaman yang diterima, surat utang jangka menengah, dan utang
obligasi yang akanjatuh tempo tersebut akan dilakukan dengan menggunakan dana internal Perseroan yang diperoleh
dari penerimaan kas dari aktivitas operasi.
Angsuran pinjaman yang diterima (jangka panjang) yaitu fasilitas term loan yang diterima dari perbankan yang jatuh
tempo di bulan Juli 2022 sebesar Rp269.430 juta telah dilunasi Perseroan menggunakan dana internal Perseroan yang
diperoleh dari penerimaan kas dari aktivitas operasi. Sedangkan angsuran yang akan jatuh tempo dibulan Agustus
2022 dan September 2022 masing-masing sebesar Rp309.284 juta dan Rp316.786 juta akan dilunasi menggunakan
dana internal Perseroan yang diperoleh dari penerimaan kas dari aktivitas operasi.
Pokok dan bunga surat utang jangka menengah yaitu Medium Term Notes MPM Finance II Tahun 2019 seri A sebesar
Rp152.893 juta yang jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2022 telah dilunasi Perseroan menggunakan dana internal
Perseroan yang diperoleh dari penerimaan kas dari aktivitas operasi. Sedangkan pokok dan bunga surat utang jangka
menengah yaitu Medium Term Notes MPM Finance II Tahun 2019 seri B sebesar Rp152.952 juta akan dilunasi
menggunakan dana internal Perseroan yang diperoleh dari penerimaan kas dari aktivitas operasi. Pokok dan bunga
utang obligasi yaitu Obligasi MPM Finance I Tahun 2019 Seri A sebesar Rp621.487 juta akan dilunasi menggunakan
dana internal Perseroan yang diperoleh dari penerimaan kas dari aktivitas operasi.
xix
Page 23
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I JACCS MPM FINANCE INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.500.000.000.000
(SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I JACCS MPM FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP600.000.000.000,-
(ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini tediri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat
untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A :Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat kom tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A
adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 10 November 2022
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 20 Agustus 2023
untuk Seri A dan tanggal 10 Agustus 2025 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing
Seri Pokok Obligasi.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan awal
atas Obligasi dari Fitch:
AA(idn)
(Double A)
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan kegiatan usaha pembiayaan lainnya berdasarkan
persetujuan OJK
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG
Gedung Lippo Kuningan Lantai 23 & 25, Unit A,B,C,D,E,F Per 30 Juni 2022, Perseroan memiliki 87 Kantor Cabang dan 6
Jl. H.R. Rasuna said Kav. B-12, Jakarta Selatan 12940 Kantor Pemasaran yang aktif beroperasi di berbagai wilayah di
Telp: (021) 29710100, Fax: (021) 29110313 Indonesia
Situs Internet: https://www.jaccs-mpmfinance.com
Email: corporate.secretary@jaccs-mpmfinance.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KREDIT/PEMBIAYAAN YAITU KETIDAKMAMPUAN
KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN
KINERJA PERSEROAN.
1
Page 24
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
1.1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022
1.2. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan
diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang
Obligasi dan Pemegang Rekening.
1.3. Jangka Waktu dan Jatuh Tempo
Obligasi ini berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi untuk Seri A
dan 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi untuk Seri B. Jatuh tempo masing-masing seri adalah pada
tanggal 20 Agustus 2023 untuk Seri A dan tanggal 10 Agustus 2025 untuk Seri B.
1.4. Jumlah Pokok Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dan ditawarkan dengan jumlah pokok sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar
Rupiah) dengan satuan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,-
(satu Rupiah) atau kelipatannya.
1.5. Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
1.6. Satuan Perdagangan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.7. Harga Penawaran Obligasi
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.8. Bunga Obligasi
Bunga Obligasi sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun untuk Seri A dan 7,40% (tujuh koma
empat nol persen) per tahun untuk Seri B akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulanan (3 bulan), dimana bunga pertama dibayarkan pada tanggal 10 November 2022, sedangkan
pembayaran bunga terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo dari Obligasi adalah pada tanggal 20 Agustus 2023
untuk Seri A dan tanggal 10 Agustus 2025 untuk Seri B.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
2
Page 25
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 10 November 2022 10 November 2022
2 10 Februari 2023 10 Februari 2023
3 10 Mei 2023 10 Mei 2023
4 20 Agustus 2023 10 Agustus 2023
5 - 10 November 2023
6 - 10 Februari 2024
7 - 10 Mei 2024
8 - 10 Agustus 2024
9 - 10 November 2024
10 - 10 Februari 2025
11 - 10 Mei 2025
12 - 10 Agustus 2025
1.9. Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli
Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
c. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
d. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian, Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan.
1.10. Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
a. Pokok Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran. Dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
Obligasi yang bersangkutan.
1.11. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu Satuan
Perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan
Bursa Efek
1.12. Jaminan
Obligasi dijamin dengan Jaminan khusus berupa fidusia atas Piutang Lancar dengan nilai Jaminan sekurang-
kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi yang terutang dengan ketentuan bahwa pada
3
Page 26
Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Pokok
Obligasi, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan
sekurang-kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pokok Obligasi dan selambat-lambatnya
120 (seratus dua puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar
100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi. Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan
mempertahankan pada setiap saat nilai Jaminan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7.3 huruf f Perjanjian
Perwaliamanatan dan jika nilai Jaminan kurang dari nilai sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7.3 huruf f
Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan berkewajiban menyetor uang tunai (dana) sesuai dengan
ketentuan Pasal 7.3 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan.
Jaminan Piutang Lancar yang dijaminkan kepada Pemegang Obligasi adalah milik Perseroan dan tidak dijaminkan
kepada pihak lain.
Jaminan akan diikat secara fidusia menggunakan Dokumen Jaminan sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) tentang Jaminan Fidusia, tanggal tiga puluh September seribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan (30-9-1999). Pembebanan atas Jaminan tersebut akan dilakukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Wali Amanat, dan Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan pemenuhan
Jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 12.1 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan.
Perseroan berkewajiban mendaftarkan akta Jaminan Fidusia melalui Wali Amanat dengan bantuan notaris yang
ditunjuk oleh Perseroan pada kantor pendaftaran fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah penandatanganan akta jaminan fidusia dan
notaris memberikan fotokopi bukti pendaftaran dari Kantor Pendaftaran Fidusia kepada Perseroan dan Wali
Amanat segera setelah diperolehnya bukti pendaftaran Fidusia atas Jaminan tersebut.
Hak Pemegang Obligasi atas Jaminan adalah preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
1.13. Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.
1.14. Hak Senioritas Atas Utang
Pemegang Obligasi mempunyai hak untuk didahulukan. Pada tanggal Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan
mempunyai hutang senioritas yang merupakan utang Perseroan yang mempunyai jaminan secara khusus
sebesar Rp4.604.667 juta, berdasarkan laporan keuangan Perseroan tanggal 31-12-2021 (tiga puluh satu
Desember dua ribu dua satu) yang dijamin oleh Perseroan dan mempunyai hak keutamaan atau preferen.
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau preferen) adalah tidak
melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan.
1.15. Kelalaian Perseroan
1. Tunduk pada ketentuan POJK No. 20/2020, kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan
lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau
lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30%
(tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang
berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi
secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
4
Page 27
c. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Perseroan; atau
d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Dokumen Penawaran Umum lainnya yang secara material berakibat negatif
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Dokumen Penawaran Umum (selain butir 1.15 angka 1 huruf a); atau
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Butir 1.15 angka 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14
(empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Butir 1.15 angka 1 huruf b sampai huruf d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari
Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat
mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau
tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaian tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar
Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO
menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat
dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
b. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi
jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi dengan nilai yang dianggap wajar kepada Wali Amanat
dan/atau membebaskan Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan
ongkos lain apapun yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya konsultan hukum yang disetujui oleh
Perseroan sehubungan dengan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Penawaran Umum
kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.
1.16. Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/2020
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali
afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
5
Page 28
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran
untuk pembelian kembali dimulai melalui (i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing,
dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paing sedikit Bahasa Inggris dan (ii) 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir h dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi.
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi
antara lain:
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
1.17. Hak-Hak Pemegang Obligasi
1) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
6
Page 29
2) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3) Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin 1.19.3 (c) di bawah ini, maka
Perseroan wajib membayar Denda akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Pokok Obligasi sebesar tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang
terlambat dibayar. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar
sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
1.18. Syarat-Syarat Obligasi
Perseroan berjanji dan mengikat diri pada Wali Amanat, baik pada Wali Amanat untuk diri Wali Amanat sendiri
maupun kepada Wali Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi (janji dan pengikatan diri ini dibuat dan
mengikat bagi Perseroan terhadap setiap Pemegang Obligasi) bahwa Perseroan akan mengeluarkan Obligasi
atau melakukan Emisi dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Obligasi Merupakan Bukti Utang:
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti
bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi
yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang
wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran.
Obligasi tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat
dialihkan atau diperdagangkan.
2. Pendaftaran Obligasi di KSEI:
a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang
dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Obligasi didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dengan memperhatikan peraturan Penitipan Kolektif
di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI.
c. Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
d. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
3. Penarikan Obligasi:
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening
Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi
Sertifikat Obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas
permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Pasar Modal dan Keputusan RUPO.
7
Page 30
4. Pengalihan Obligasi:
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku
Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi dan hakhak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
5. Sanksi:
Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya ketentuan
1.19.3 di bawah ini maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan
antara lain apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan wajib membayar Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan
merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi
secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
6. Lain-lain:
a. Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang sah
dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
b. Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi, Denda (jika ada), dan pembayaran hak-hak lain/manfaat lain
atas Obligasi (jika ada) merupakan hak dari Pemegang Obligasi. Pembayaran manfaat lain atas Obligasi
(jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil
keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
c. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak dirinya sendiri
atau berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai Pemegang Obligasi.
d. Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran
yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, Perseroan melalui Agen Pembayaran harus
memotong pajak tersebut dan membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima
pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada
Pemegang Obligasi.
1.19. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
biaya-biaya Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan
tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang
wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 1.19.2, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam satu atau beberapa
transaksi yang berhubungan, seluruh atau sebagian besar total aset, kecuali dalam rangka kegiatan usaha
sehari-hari Perseroan;
- Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar total aset adalah lebih dari 40% (empat puluh persen)
dari total aset per laporan keuangan Perseroan yang terakhir;
b. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan, kecuali:
(i) merger atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan, atau
(ii) akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang saham
Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam membayar
semua kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, atau
c. mengubah kegiatan usaha utama Perseroan;
d. mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
e. memberikan atau menerima pinjaman atau kredit kepada atau dari pihak ketiga, dimana penerimaan atau
pemberian pinjaman atau kredit tersebut merupakan kegiatan di luar kegiatan usaha Perseroan, dengan
memperhatikan ketentuan butir 1.19.3 huruf (b), kecuali pinjaman kepada karyawan Perseroan, koperasi
dan yayasan karyawan Perseroan, dan/atau Afiliasi serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK)
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8
Page 31
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat. Jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi
Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian
tersebut;
b. Menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali
Amanat, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
- Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total utang dengan total Modal tidak lebih dari 10 : 1 (sepuluh)
berbanding (satu);
- ”Utang” adalah semua utang yang berbunga, termasuk utang bank, utang sewa guna usaha, utang Efek
konversi dan instrumen pinjaman lainnya, utang Perseroan atau pihak lainnya yang dijamin dengan
agunan atau gadai atas aktiva Perseroan, utang pihak lain di luar yang dijamin oleh Perseroan,
kewajiban tanpa syarat (non-contigent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk Letter of
Credit (L/C) atau instrumen sejenis termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi
dan menjadi perusahaan lain yang melebur ke dalam Perseroan, yang tercantum dalam neraca, kecuali
utang dagang, uang muka, utang pajak, utang dividen, bank garansi dan Standby Letter of Credit (L/C);
- ”Modal” adalah total ekuitas per laporan keuangan yang berakhir;
c. Menyetorkan dana untuk pelunasan-pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang
jatuh tempo ke dalam rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang harus sudah tersedia (in good
funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di bank pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban menyerahkan bukti
transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama melalui email.
d. Bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf (c)
diatas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Jumlah denda tersebut dihitung harian
(berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di
atas. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
kepada Pemegang Obligasi secara proposional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, satu dan
lain dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
e. Memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian
Perwaliamanatan;
f. Memberikan dan mempertahankan Jaminan dengan nilai sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus
persen) dari nilai Pokok Obligasi yang terutang, dengan ketentuan bahwa pada Tanggal Emisi Jaminan
yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Pokok Obligasi, selambat-
lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang-
kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pokok Obligasi, dan selambat-lambatnya 120
(seratus dua puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya
sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi;
g. Dalam hal nilai Jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan kurang dari
jumlah yang ditentukan dalam Pasal 7.3 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan
9
Page 32
berkewajiban untuk menambah Jaminan, baik dalam bentuk tagihan lain ataupun dapat menggunakan
dana tunai, sehingga nilai Jaminan memenuhi ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7.3 huruf f
Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus dilakukan Perseroan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari
Kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya kewajiban untuk
menambah Jaminan tersebut. Dalam hal Perseroan melakukan penambahan Jaminan dalam bentuk dana
tunai, maka Perseroan wajib menempatkan tambahan Jaminan dalam bentuk dana tunai tersebut pada
rekening yang ditentukan dalam surat pemberitahuan dari Wali Amanat tersebut atau dalam rekening lain
sesuai dengan kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat. Dalam hal rekening yang dipergunakan
adalah rekening lain, maka dengan ini Wali Amanat diberikan kuasa oleh Perseroan untuk mengambil,
menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain, termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang
diperlukan, yang dipergunakan untuk menjamin atas pembayaran Jumlah Terutang. Kuasa yang diberikan
pada Pasal 7.3 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan hanya terbatas sehubungan dengan penambahan
Jaminan dalam bentuk dana tunai.
Dalam hal nilai Jaminan tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 7.3 huruf f Perjanjian
Perwaliamanatan, maka berdasarkan permintaan tertulis dari Perseroan mengenai hal tersebut, Wali
Amanat akan melepaskan kelebihan penguasaan atas seluruh atau sebagian jumlah dana yang telah
disetorkan ke dalam rekening penampungan tersebut untuk selanjutnya dikembalikan kepada Perseroan.
h. Mempertahankan komposisi pemegang saham Perseroan, dimana JACCS memiliki kepemilikan saham
minimum 51% (lima puluh satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan dan PT Mitra
Pinasthika Mustika Tbk memiliki kepemilikan saham minimum 40% (empat puluh persen) dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan.
i. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
j. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan
Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang
dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya
permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
k. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
sejak terjadinya hal-hal sebagai berikut:
(i) membuat pinjaman baru (dengan bunga) yang dilakukan oleh Perseroan kecuali untuk kegiatan
operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan;
(ii) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka
penerbitan dan pelunasan/pembayaran kembali Obligasi ini;
(iii) setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, dan perubahan pemegang saham utama Perseroan, diikuti dengan penyerahan
akta-akta/dokumen-dokumen keputusan RUPS Perseroan atas perubahan tersebut, setelah akta-
akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Perseroan; dan
(iv) perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan ketidakmampuan
Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
l. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
(i) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang
terdaftar di OJK dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan
Perseroan kepada OJK;
(ii) laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir;
(iii) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang
bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan kepada OJK dan/atau
Bursa Efek berdasarkan ketentuan Pasar Modal yang berlaku;
(iv) salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lainnya yang dibuat sehubungan
dengan Emisi Obligasi ini; dan
(v) data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data lain
sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
10
Page 33
m. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai
kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan
kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal
timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur
tersebut;
n. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
o. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-
hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
p. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tapi tidak terbatas kepada
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (“MPM Insurance”) dan/atau asurasi-asuransi lain yang bekerjasama
dengan Perseroan) terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak
dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
q. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya;
r. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan menyampaikan fotokopi
Sertifikat Jumbo Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
s. Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
t. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Atas
Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk berikut perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib
dipatuhi oleh Perseroan.
1.20. Rapat Umum Pemegang Obligasi
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan POJK No. 20/2020 dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia, pelaksanaan mana wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada Perseroan sekurang-
kurangnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak sebelum pemanggilan RUPO.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
11
Page 34
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1.20.2 poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat;
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
12
Page 35
3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 11.6 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan
pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
13
Page 36
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi keempat
wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.5 Perjanjian Perwaliamanatan.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
pengumuman, tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk pengumuman dan pemanggilan
pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan
dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka
14
Page 37
waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
UUPM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
1.21. Hukum yang Berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dibuat berdasarkan dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Fitch.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi dari Fitch sesuai dengan suratnya No. 054/DIR/RATLTR/III/2022 tanggal
23 Maret 2022 perihal Peringkat PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, Obligasi Berkelanjutan I JACCS
MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 telah memperoleh peringkat:
AA(idn)
(Double A)
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum
lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Perseroan akan menyampaikan hasil pemeringkatan tahunan terbaru kepada OJK, Wali Amanat dan BEI tempat
Obligasi dicatatkan serta mengumumkan hasil pemeringkatan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah masa berlakunya hasil
pemeringkatan terakhir berakhir.
3. CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana Tanggal Pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari
Bursa berikutnya.
4. WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
15
Page 38
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Trust Team
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758144 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII perihal Keterangan Mengenai Wali
Amanat dalam Prospektus ini.
2. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No.
36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat keterangan dari Kantor
Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan No. 085/SFS/VII/22 tertanggal 18 Juli 2022 dan Surat Pernyataan
Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar No. 028-LGL-JMPMFI-VI-2022 tertanggal 8 Juni 2022 yang telah
ditandatangani Perseroan.
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
16
Page 39
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi akan digunakan untuk modal kerja, yaitu untuk kegiatan pembiayaan, sewa pembiayaan dan anjak piutang
sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang
berlaku.
Apabila dana hasil Penawaran Umum belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
Penawaran Umum tersebut akan dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara periodik kepada OJK dan Wali Amanat secara berkala
setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sesuai dengan POJK No. 30/2015. Apabila
dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
Penawaran Umum Obligasi tersebut akan disimpan dalam bentuk deposito dan/atau tabungan.
Apabila Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi, maka sesuai
dengan Pasal 10 dari POJK No. 30/2015 Perseroan wajib:
a. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek Obligasi kepada
OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum penyelenggaraan RUPO; dan
b. memperoleh persetujuan dari RUPO.
Perseroan harus menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPO.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 0,8056% dari nilai emisi Obligasi
yang meliputi:
Biaya jasa penjaminan (underwriting fee): 0,0250%;
biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,1958%
biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0250%);
Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,2050% (yang terdiri dari biaya jasa Akuntan: 0,1550%; Konsultan Hukum:
0,0383%; dan Notaris: 0,0117%);
Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,1150% (yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,0450% dan Badan
Pemeringkat Efek: 0,0700%);
Biaya Lain - Lain 0,2398%, termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran di OJK, biaya pencatatan di BEI, biaya
pencatatan di KSEI, serta biaya percetakan, iklan, audit penjatahan dan lain - lain.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum sebelumnya yaitu Penawaran Umum Obligasi MPM Finance I Tahun 2019
telah dipergunakan seluruhnya sebagaimana dilaporkan sesuai dengan Laporan Realisasi penggunaan dana yang
dilaporan Perseroan dengan surat No. 010/COMP-MPMF/I/2020 pada tanggal 14 Januari 2020.
17
Page 40
III. PERNYATAAN UTANG
Jumlah kewajiban dalam pernyataan utang diambil dari angka-angka dalam laporan keuangan Perseroan pada tanggal
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
yang ditanda tangani oleh Liana Lim, S.E., CPA pada tanggal 22 Maret 2022 dan diterbitkan kembali pada tanggal 9 Mei
2022 dengan opini tanpa modifikasian.
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp6.145.918 juta,-
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang Pajak 4.914
Utang Usaha 43.440
Liabilitas lain-lain 54.383
Beban yang masih harus dibayar 73.484
Pinjaman yang diterima 4.805.521
Surat utang jangka menengah 304.196
Utang Obligasi 663.086
Liabilitas derivatif 183.800
Pinjaman Subordinasi 13.094
Jumlah Liabilitas 6.145.918
Tidak ada pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi, sehingga
tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.
1. Utang Pajak
Saldo utang pajak pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp4.914 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pajak
- Pajak pertambahan nilai 127
- Pasal 21 2.108
- Pasal 23 dan 26 523
- Pasal 25 2.000
- Pasal 29 -
- Pasal 4(2) 156
Jumlah Utang Pajak 4.914
2. Utang Usaha
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
- Dealer 28.325
- Asuransi 10.870
- Fidusia 3.732
- Lain-lain 513
43.440
Pihak berelasi
- Asuransi -
-
Jumlah Utang Usaha 43.440
18
Page 41
3. Liabilitas lain-lain
Saldo Liabilitas lain-lain pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp54.383 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ke tiga
- Titipan Konsumen 36.079
- Liabilitas Sewa 16.975
- Lain-lain 1.329
Jumlah Liabilitas Lain-Lain 54.383
4. Beban yang masih harus dibayar
Saldo beban yang masih harus dibayar pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp73.484 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
- Biaya promosi 50.619
- Kompensasi karyawan 11.994
- Telepon, Listrik, Kirim, Cetakan 1.934
- Sewa perlengkapan kantor dan mobil 1.668
- Internet 653
- Outsourcing 328
- Lain-lain 3.426
70.622
Pihak berelasi
- Kompensasi karyawan 2.862
- Sewa mobil -
2.862
Jumlah beban yang masih harus dibayar 73.484
5. Pinjaman Bank
Saldo pinjaman yang diterima pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp4.805.521 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rupiah
PT Bank Permata Tbk 277.356
PT Bank Mizuho Indonesia 274.318
PT Bank Central Asia Tbk 219.460
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta 163.357
PT Bank Jtrust Indonesia Tbk 158.182
PT Bank CIMB Niaga Tbk 50.601
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta 46.853
PT Bank Resona Perdania 11.250
PT Bank Pan Indonesia Tbk 8.344
PT Bank KEB Hana Indonesia 1.041
PT Bank Shinhan Indonesia -
PT Bank Danamon Indonesia Tbk -
1.210.762
Dolar AS
Pinjaman sindikasi yang koordinasi oleh MUFG Bank, Ltd. dan Mizuho Bank 920.270
Ltd.
Pinjaman sindikasi yang koordinasi oleh MUFG Bank, Ltd., Mizuho Bank 680.897
Ltd., dan Overseas - Chinese Banking Corporation Limited
19
Page 42
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rupiah
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta 398.892
PT Bank BTPN Tbk (dahulu PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia) 118.589
Metropolitan Bank and Trust Company, Cabang Tokyo 97.749
PT Bank Resona Perdania 34.834
PT Bank Mizuho Indonesia 27.373
2.278.604
Yen Jepang
Pinjaman sindikasi yang koordinasi oleh MUFG Bank, Ltd. dan Mizuho Bank 893.304
Ltd.
Pinjaman sindikasi yang koordinasi oleh MUFG Bank, Ltd., Mizuho Bank 422.851
Ltd., dan Overseas - Chinese Banking Corporation Limited
1.316.155
Jumlah Pinjaman Bank 4.805.521
Pada tanggal 31 Desember 2021, pinjaman-pinjaman tersebut di atas dikenakan suku bunga 1,08% - 16,46% per tahun
(2020: 1,15% - 27,28% per tahun).
Pada umumnya, perjanjian pinjaman tersebut mensyaratkan Perseroan untuk memberikan pemberitahuan tertulis
dalam hal pembagian dividen, perubahan susunan direksi dan komisaris, dan perolehan pinjaman baru dari bank lain,
kecuali dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari, serta mensyaratkan Perseroan untuk mendapatkan persetujuan
tertulis dalam hal perubahan modal dan pemegang saham, perubahan bisnis utama, melakukan investasi, akuisisi,
penggabungan usaha, reorganisasi serta pembagian dividen lebih dari 50% laba bersih. Dalam perjanjian pinjaman
tersebut, Perseroan juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan keuangan sebagaimana telah diungkapkan pada
Bab IV prospektus ini.
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan yang diwajibkan dalam
perjanjian pinjaman. Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Berikut adalah penjelasan detail mengenai fasilitas pinjaman yang dimiliki oleh Perseroan:
Fasilitas Tipe Fasilitas Jumlah Fasilitas Jaminan Jatuh Tempo
Rupiah (Dalam
Jutaan Rupiah)
MUFG Bank, Ltd., Modal kerja berulang Rp200.000 Tidak dijamin Berkisar antara 3
Cabang Jakarta oleh apapun Januari 2022 –
15 Desember 2025
Modal kerja Rp500.000 Tidak dijamin
tidak berulang oleh apapun
Modal kerja Rp200.000 Tidak dijamin
tidak berulang oleh apapun
PT Bank Central Cerukan Rp20.000 Piutang pembiayaan Berkisar antara 29
Asia Tbk dan sewa Januari 2022 –
pembiayaan 21 September 2023
Modal kerja Rp1.200.000 Piutang pembiayaan
tidak berulang dan sewa
pembiayaan
Standard Modal kerja Rp337.000 Piutang pembiayaan Berkisar antara 25
Chartered Bank, tidak berulang dan sewa April 2022 –
Cabang Jakarta pembiayaan 5 Juli 2022
PT Bank KEB Modal kerja Rp100.000 Piutang pembiayaan 29 Januari 2022
Hana Indonesia tidak berulang
PT Bank Permata Modal kerja berulang Rp105.000 Tidak dijamin oleh Berkisar antara 13
Tbk apapun Maret 2022 –
22 Desember 2024
Modal kerja Rp250.000 Piutang pembiayaan
tidak berulang
20
Page 43
Fasilitas Tipe Fasilitas Jumlah Fasilitas Jaminan Jatuh Tempo
Modal kerja Rp300.000 Piutang pembiayaan
tidak berulang
Modal kerja Rp200.000 Piutang pembiayaan
tidak berulang dan sewa
pembiayaan
Modal kerja Rp150.000 Piutang pembiayaan
tidak berulang dan sewa
pembiayaan
PT Bank Pan Moda kerja Rp200.000 Piutang pembiayaan 26 April 2022
Indonesia Tbk tidak berulang dan sewa
pembiayaan
PT Danamon Modal kerja - Piutang pembiayaan -
Indonesia Tbk tidak berulang dan sewa
pembiayaan
PT Bank Resona Modal kerja Rp100.000 Piutang pembiayaan Berkisar antara 31
Perdania tidak berulang dan sewa Januari 2022 – 5
pembiayaan Desember 2022
PT Bank CIMB Modal kerja berulang Rp100.000 Tidak dijamin oleh
Niaga Tbk apapun
Modal kerja Rp200.000 Piutang pembiayaan Berkisar antara 5
tidak berulang an sewa pembiayaan Agustus 2022 – 20
Agustus 2022
PT Bank Mizuho Modal kerja berulang Rp400.000 Tidak dijamin oleh Berkisar antara 3
Indonesia apapun Januari 2022 – 24
Desember 2025
PT Bank BTPN Modal kerja berulang Rp250.000 Piutang pembiayaan 27 November 2025 –
Tbk (dahulu PT dan sewa 16 Desember 2025
Bank Sumitomo pembiayaan
Mitsui Indonesia)
PT Bank Jtrust Modal kerja tidak Rp200.000 Piutang pembiayaan 23 Desember 2023 –
Indonesia Tbk berulang dan sewa 17 Mei 2024
pembiayaan
Dolar AS (dalam
nilai penuh Dolar
Amerika Serikat)
Pinjaman Modal kerja USD125.000.000 Piutang pembiayaan Berkisar antara 29
sindikasi yang tidak berulang dan sewa Mei 2023 – 23 Mei
koordinasi oleh pembiayaan 2024
MUFG Bank, Ltd.
dan Mizuho Bank
Ltd.
Pinjaman Modal kerja tidak USD199.800.000 Piutang pembiayaan Berkisar antara 18
sindikasi yang berulang dan sewa Mei 2022 – 18 April
koordinasi oleh pembiayaan 2023
MUFG Bank, Ltd.,
Mizuho Bank
Ltd., dan
Overseas-Chinese
Banking
Corporation
Limited
PT Bank Resona Modal kerja USD7.000.000 Piutang pembiayaan Berkisar antara 28
Perdania tidak berulang dan sewa Maret 2023 – 25
pembiayaan April 2023
21
Page 44
Fasilitas Tipe Fasilitas Jumlah Fasilitas Jaminan Jatuh Tempo
Metropolitan Modal kerja tidak USD25.000.000 Piutang pembiayaan Berkisar antara 28
Bank and Trust berulang dan sewa Maret 2023 –
Company, pembiayaan 13 April 2023
Cabang Tokyo
Yen Jepang
(dalam nilai
penuh Yen
Jepang)
Pinjaman Modal kerja tidak JPY13.998.750.000 Piutang pembiayaan Berkisar antara 29
sindikasi yang berulang dan sewa Mei 2023 – 24 Mei
koordinasi oleh pembiayaan 2024
MUFG Bank, Ltd.
dan Mizuho Bank
Ltd.
Pinjaman Modal kerja tidak JPY14,311,008,000 Piutang pembiayaan Berkisar antara 18
sindikasi yang berulang dan sewa Mei 2022 – 18 April
koordinasi oleh pembiayaan 2023
MUFG Bank, Ltd.,
Mizuho Bank
Ltd., dan
Overseas-Chinese
Banking
Corporation
Limited
6. Surat Utang Jangka Menengah
Saldo surat utang jangka menengah pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp304.196 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Nilai nominal 300.000
Beban emisi yang belum diamortisasi (73)
Biaya bunga yang masih harus dibayar 4.269
Jumlah neto 304.196
Nilai Nominal Tanggal Tanggal Jatuh Tingkat Bunga
Nama Efek
(jutaan Rupiah) Penerbitan Tempo per Tahun
MPM Finance II Seri A Tahun 2019 150.000 12 Juli 2019 12 Juli 2022 7,80%
MPM Finance II Seri B Tahun 2019 150.000 9 Agustus 2019 9 Agustus 2022 7,70%
22
Page 45
7. Obligasi
Saldo obligasi pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp663.086 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Obligasi MPM Finance I Tahun 2019 664.000
Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi (2.112)
Biaya kupon yang masih harus dibayar 1.198
Jumlah neto 663.086
Nilai Tingkat Suku Skedul Tanggal
Nama Obligasi Nominal Bunga Tetap Pembayaran Jatuh
(Jutaan Rupiah) Setahun Bunga Tempo
Obligasi MPM Finance I Tahun 2019 Seri A 616.000 9,25% Triwulan 24 September
2022
Obligasi MPM Finance I Tahun 2019 Seri B 30.000 9,50% Triwulan 24 September
2023
Obligasi MPM Finance I Tahun 2019 Seri C 18.000 9,75% Triwulan 24 September
2024
8. Liabilitas Derivatif
Saldo liabilitas derivatif pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp183.800 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Kontrak foreign currency option
- Pihak berelasi 2.860
- Pihak ketiga 27.803
Kontrak cross-currency interest rate swap
- Pihak berelasi 9.385
- Pihak ketiga 134.562
Kontrak interest rate swap
- Pihak berelasi 627
- Pihak ketiga 8.563
Jumlah neto 183.800
8. Pinjaman Subordinasi
Saldo Pinjaman Subordinasi pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp13.094 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pinjaman subordinasi 13.000
Beban bunga yang masih harus dibayar 94
Jumlah neto 13.094
9. Komitmen
Pada tanggal 23 Juni 2014, Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa yang tidak dapat dibatalkan dengan
PT Mitra Wijaya Wisesa sebagai pemilik kantor komersial Perseroan di Lippo Kuningan, Jakarta. Periode sewa adalah 5
tahun sejak 23 Juni 2014 sampai dengan 23 Juni 2019. Perseroan telah memperpanjang periode masa sewa melalui
Addendum II Perjanjian Sewa Menyewa Ref. No. 007/LK.ADD02/XII/2018 untuk periode 5 tahun sejak 23 Juni 2019
23
Page 46
sampai 22 Juni 2024 serta Addendum III Perjanjian Sewa Menyewa Ref. No. 007/LK.ADD03/IX/2020 mengenai
perpanjangan masa sewa sampai 22 Juli 2024. Pembayaran sewa dibayarkan di muka setiap triwulanan. Perseroan
telah menilai sewa tersebut sebagai sewa operasi.
Untuk periode sewa dari 23 Juni 2019 sampai 22 Juni 2024, Perseroan telah membayar di muka uang jaminan sebesar
Rp2.875 juta serta pembayaran tersebut disajikan sebagai “Aset lain-lain” pada laporan posisi keuangan per 31
Desember 2021.
Pada tanggal 31 Desember 2021, jumlah pembayaran sewa di masa depan terkait dengan perjanjian sewa sebesar
Rp18.130 juta.
Perseroan tidak memiliki liabilitas kontinjensi yang signifikan pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi
batasan-batasan yang diwajibkan dalam perjanjian-perjanjian pinjaman di atas dan Perseroan telah melakukan
pembayaran dan cicilan pokok dan bunganya sesuai skedul yang ditetapkan.
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK
TERDAPAT LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG TIDAK DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI. PERSEROAN TELAH MELUNASI
SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS DAN IKATAN LAIN KECUALI LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DI ATAS DAN TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG MERUPAKAN
BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG. PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT
MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN
PENDAFTARAN, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA MELAKUKAN PEMANTAUAN
TERHADAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO, SEHINGGA SETIAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO
SELALU DAPAT DIPENUHI DENGAN TEPAT WAKTU DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH
JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM DAN HAK-HAK
PEMEGANG OBLIGASI.
24
Page 47
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember
2021 dan 2020 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 dan 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan yang ditandatangani
oleh Liana Lim, S.E., CPA dalam laporannya pada tanggal 22 Maret 2022 dan diterbitkan kembali pada tanggal 9 Mei
2022 dengan opini tanpa modifikasian.
Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi Laporan Keuangan sesuai POJK Nomor 4/POJK.04/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja
dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“POJK No. 4/2022”) dan Surat Edaran OJK
No. 4/SEOJK.04/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
No.20/SEOJK.04/2021 Tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten Atau Perusahaan Publik
Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“SEOJK
No.4/2022”). Manajemen menyatakan tidak ada kejadian material atau signifikan yang berpengaruh terhadap
informasi keuangan Perseroan yang terdiri dari laporan posisi keuangan pada tanggal 30 Juni 2022 dan laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022 dan 2021 yang disajikan
dalam Prospektus ini.
Perseroan menyajikan ringkasan laporan posisi keuangan pada tanggal 30 Juni 2022 dan laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021.
Informasi keuangan ini tidak lengkap dan tidak termasuk laporan perubahan ekuitas, arus kas serta catatan atas
pengungkapan terkait. Manajemen Perseroan yang bertanggung jawab terhadap masalah keuangan dan akuntansi
menyatakan bahwa informasi keuangan tersebut disusun dan disajikan dengan menggunakan kebijakan akuntansi
yang sama dengan yang digunakan dalam laporan keuangan yang telah diaudit pada tanggal dan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 dalam Prospektus ini. Hasil untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 atau 30 Juni 2021 tidak boleh dianggap sebagai indikasi hasil aktual Perseroan
untuk periode mendatang atau periode lainnya.
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan tidak mengaudit, mereviu, atau menerapkan prosedur apapun
terhadap informasi keuangan pada tanggal 30 Juni 2022 dan untuk enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022 dan 2021 yang disajikan di bawah ini. Oleh karena itu, investor harus mengandalkan pemeriksaan investor
sendiri terhadap Perseroan, ketentuan penawaran dan informasi keuangan. Calon investor harus berkonsultasi
dengan penasihat profesional calon investor sendiri untuk memahami informasi keuangan ini yang belum pernah
diaudit, direviu, atau prosedur apa pun oleh auditor independen.
Informasi berikut harus dibaca berkaitan dan secara keseluruhan mengacu pada laporan keuangan Perseroan yang
telah diaudit beserta catatan atas laporan keuangan yang dilampirkan di dalam Prospektus ini pada Bab XVI mengenai
Laporan Keuangan.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2022* 2021 2020
ASET
Kas dan bank 61.398 46.961 726.761
Piutang pembiayaan – bersih
- Pihak berelasi 88.827 - -
- Pihak ketiga 6.268.126 6.175.650 6.685.826
Piutang sewa pembiayaan – bersih
- Pihak ketiga 978.764 1.092.191 1.558.142
Beban dibayar dimuka 35.853 45.874 42.615
Piutang lain-lain 183.166 176.706 219.393
Aset derivatif 35.962 347 11.173
Klaim pengembalian pajak - 3.112 15.598
Aset pajak tangguhan – bersih 85.389 94.109 151.006
Aset tetap – bersih 45.669 54.065 77.094
25
Page 48
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2022* 2021 2020
Aset tak berwujud – bersih 15.082 17.425 18.965
Aset lain-lain 8.686 13.740 9.669
JUMLAH ASET 7.806.922 7.720.180 9.516.242
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang pajak 26.404 4.914 2.847
Utang usaha 51.543 43.440 34.558
Liabilitas lain-lain 49.662 54.383 61.022
Beban yang masih harus dibayar 61.303 73.484 50.569
Pinjaman yang diterima 4.807.767 4.805.521 6.750.537
Surat utang jangka menengah 304.575 304.196 304.090
Utang obligasi 664.208 663.086 659.975
Liabilitas derivatif 132.221 183.800 273.497
Pinjaman subordinasi 13.098 13.094 -
JUMLAH LIABILITAS 6.110.781 6.145.918 8.137.095
Modal saham 1.224.475 1.224.475) 1.224.475)
Tambahan modal disetor 243.689 243.689) 243.689)
Cadangan lindung nilai arus kas (48.124) (86.890) (224.495)
Komponen ekuitas lain 1.971 1.971) 1.971)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 140.017 130.017) 130.017)
Belum ditentukan penggunaannya 134.113 61.000) 3.490)
JUMLAH EKUITAS 1.696.141 1.574.262 1.379.147
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 7.806.922 7.720.180 9.516.242
*) Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2022* 2021* 2021 2020
PENDAPATAN
Pembiayaan
- Pihak berelasi 529 - - 234
- Pihak ketiga 492.807 502.365 983.494 1.146.941
Sewa Pembiayaan
- Pihak ketiga 67.195 89.294 168.215 256.190
Lain-lain
- Pihak berelasi 34.797 23.011 50.753 50.048
- Pihak ketiga 167.075 149.660 320.715 321.423
JUMLAH PENDAPATAN 762.403 764.330 1.523.177 1.774.836
BEBAN
Beban keuangan (189.021) (345.924) (591.436) (1.011.483)
Penyisihan kerugian penurunan nilai (221.222) (112.935) (365.202) (617.132)
Gaji dan tunjangan (154.127) (140.714) (271.586) (292.919)
Umum dan administrasi (92.415) (117.096) (208.231) (223.234)
JUMLAH BEBAN (656.785) (716.669) (1.436.455) (2.144.768)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 105.618 47.661 86.722) (369.932)
(BEBAN) PENGHASILAN PAJAK
PENGHASILAN (23.664) (12.439) (22.987) 73.557
LABA (RUGI) BERSIH 81.954 35.222 63.735) (296.375)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN,
SETELAH PAJAK PENGHASILAN
26
Page 49
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2022* 2021* 2021 2020
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali actuarial atas
kewajiban imbalan pasca-kerja,
setelah pajak penghasilan 1.159 3.558 (6.225) 4.125
Pos-pos yang akan direklasifikasikan
ke laba rugi
Perubahan nilai wajar neto dari
lindung nilai atas arus kas, setelah
pajak penghasilan 38.766 98.617 137.605 (112.108)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN,
SETELAH PAJAK PENGHASILAN 39.925 102.175 131.380 (107.983)
JUMLAH LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF 121.879 137.397 195.115 (404.358)
Laba (rugi) per saham dasar (nilai
penuh) 66.930 28.765 52.051 (242.043)
*) Tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
(dalam % kecuali dinyatakan lain)
Deskripsi 30 Juni 31 Desember
2022 2021 2020
Rasio Pertumbuhan
Total pendapatan -0,25 -14,18 -3,50
Laba bersih periode/tahun berjalan 132,68 121,50 -3.431,64
Total aset 1,12 -18,87 -17,57
Total liabilitas -0,57 -24,47 -16,50
Total ekuitas 7,74 14,15 -23,40
Rasio Permodalan
Modal disesuaikan/Aset disesuaikan1 30,94 28,73 27,20
Kualitas Piutang Pembiayaan
Piutang non performing (>90 hari) 2,43 2,39 3,09
Piutang non performing - net (>90 hari)1 1,27 1,19 1,51
Rentabilitas
Laba (rugi) tahun berjalan/pendapatan 10,75 4,18 -16,70
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/pendapatan 13,85 5,69 -20,84
Laba (rugi) tahun berjalan6/total aset (ROA) 2,10 0,83 -3,11
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan6/ total aset (ROA) 1 2,71 1,05 -3,52
Laba (rugi) tahun berjalan6/rata-rata aset (ROAA) 2,11 0,74 -2,81
Laba (rugi) tahun berjalan6/ ekuitas (ROE) 9,66 4,05 -21,49
Laba (rugi) tahun berjalan6/rata-rata ekuitas (ROAE) 10,02 4,32 -18,64
NIM1 9,53 7,38 4,20
BOPO1 85,47 93,68 121,46
Likuiditas
Rasio lancar (current ratio) 1 113,93 109,55 134,64
Cash ratio1 1,97 1,44 20,59
Solvabilitas
Total liabilitas/total aset (x) 0,78 0,80 0,86
Gearing ratio (x) 3,39 3,64 5,59
Pendapatan/total asset 19,53 19,73 18,65
Total liabilitas/total ekuitas (x) 3,60 3,90 5,90
27
Page 50
Deskripsi 30 Juni 31 Desember
2022 2021 2020
Financing to Asset Ratio (%)2 93,96 94,14 86,63
Networth to Paid-up Capital (%)3 115,53 107,23 93,94
Interest Coverage Ratio (x)4 2,73 1,76 1,24
Debt Service Coverage Ratio (x)5 2,82 1,83 1,29
Keterangan:
1. Sesuai dengan Surat Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
2. Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara piutang pembiayaan terhadap total aset pada tahun yang bersangkutan
3. Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara jumlah ekuitas terhadap jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
pada tahun yang bersangkutan
4. Interest Coverage Ratio dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak dan kerugian kredit ekspektasian (cadangan) dibagi
dengan beban bunga
5. Debt Service Coverage dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak, depresiasi, amortisasi dan kerugian kredit ekspektasian
(cadangan) dibagi dengan beban bunga
6. Laba (rugi) tahun berjalan dan laba (rugi) tahun berjalan sebelum pajak penghasilan untuk periode yang berakhir 30 Juni 2022
disetahunkan sesuai dengan penyajian pelaporan tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya
Berikut rasio keuangan yang harus dipenuhi oleh Perseroan dalam Perjanjian Kredit, yang meliputi:
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan Rasio yang dipersyaratkan
2022 2021 2020
Gearing Ratio (x) Maksimum 7,5x hingga 10x 3,39x 3,64x 5,59x
Non Performing Financing
Maksimum 5% 3,56% 3,07% 3,70%
(>60 hari) (%)
Non Performing Financing
Maksimum 3,5% hingga 5% 2,43% 2,39% 3,09%
(>90 hari) (%)
Minimum Rp1 triliun hingga
Total Shareholder Equity Rp 1,70 triliun Rp 1,57 triliun Rp 1,38 triliun
Rp1,25 triliun
Current Ratio Minimum 1,0x 1,14x 1,10x 1,35x
Liquidity Ratio* Minimum 1,0x 1,28x 1,26x 1,16x
Write Off Ratio Maksimum 4% 1,16% 2,75% 3,83%
*Liquidity Ratio dihitung dengan membagi kas dan bank, kas yang dibatasi penggunaannya dan piutang pembiayaan bersih dengan
pinjaman bank yang diterima, surat utang jangka menengah, utang obligasi dan utang subordinasi
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
28
Page 51
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan dibawah ini harus dibaca bersama-sama
dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan-catatan di dalamnya, untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 yang terdapat pada Bab XVI dari Prospektus ini mengenai Laporan Keuangan.
Analisis dan pembahasan yang disajikan berikut mengandung kalimat-kalimat yang juga menggambarkan risiko dan
ketidakpastian. Hasil akhir sebenarnya dapat berbeda secara signifikan dengan hal-hal yang dimaksud dalam kalimat-
kalimat tersebut. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan perubahan signifikan sudah termasuk dalam kalimat-kalimat
tersebut, tetapi tidak terbatas pada analisis dan pembahasan berikut dan bagian yang terkait dalam Prospektus,
khususnya Bab VI mengenai Faktor Risiko.
A. UMUM
Perseroan mengalami berbagai perubahan dan perbaikan, baik dalam status perusahaan maupun kegiatan
operasional selama 32 tahun keberadaannya di Indonesia. Kehadiran Perseroan yang kini telah memiliki 87 cabang
dan 6 kantor pemasaran yang aktif beroperasi dan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, bermula dari sebuah
perusahaan perdagangan surat berharga (sekuritas) bernama PT Elbatama Securindo yang didirikan pada 3 Mei 1990.
Pada tahun 1993, Perseroan memutuskan untuk mengubah kegiatan usaha menjadi pembiayaan dan mengubah nama
menjadi PT Elbatama Finance.
Sesuai dengan ijin yang dimiliki, Perseroan dapat melakukan berbagai jenis pembiayaan antara lain pembiayaan
investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, dan kegiatan usaha pembiayaan lainnya berdasarkan
persetujuan OJK. Dari kegiatan pembiayaan tersebut, saat ini Perseroan melakukan kegiatan pembiayaan, sewa
pembiayaan, dan anjak piutang. Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya telah mendapatka izin usaha dalam
bidang usaha Lembaga pembiayaan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 68/KMK.017/1994 tanggal
5 Maret 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.Kep-421/KM.6./2003 tanggal
1 Desember 2003, Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-143/KM.102012 tanggal 16 Maret 2012, dan Keputusan
Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-811/NB.11/2019.
Kondisi perekonomian nasional secara umum berpengaruh terhadap kinerja Perseroan baik secara langsung maupun
tidak langsung, diantaranya tingkat pertumbuhan ekonomi nasional yang stabil, tingkat inflasi yang terkendali, tingkat
suku bunga yang rendah, serta fluktuasi nilai tukar terhadap mata uang asing yang terkendali. Faktor makro ekonomi
yang kondusif dan terus bertumbuh di atas akan mendorong daya beli masyarakat dan berdampak langsung pada
kegiatan pembiayaan dan sewa pembiayaan Perseroan. Perekonomian Indonesia memasuki fase transisi dari kondisi
pandemi Covid-19 menuju pemulihan pada tahun 2021, walaupun adanya perlambatan akibat lonjakan kasus Covid-19
varian Delta pada bulan Juni hingga Agustus 2021. Secara keseluruhan, respon pada sektor kesehatan masyarakat kuat
dan berhasil melandaikan kurva kasus terkait varian Delta relatif lebih cepat dibandingkan dengan negara-negara
tetangga. Adanya kombinasi antara perbaikan kesehatan, pemulihan mobilitas, dan stimulus fiskal mengakselerasi
pertumbuhan ekonomi khususnya pada kuartal ke-empat di tahun 2021. Hal tersebut sejalan dengan berlanjutnya
tren pemulihan ekonomi global. Terjaganya keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional utamanya didukung oleh
keberhasilan pengendalian pandemi, partisipasi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan vaksinasi.
Secara keseluruhan Indonesia berhasil mencatatakan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,69% di tahun 2021,
meningkat dibandingkan pertumbuhan ekonomi yang mengalami perlambatan di tahun 2020 sebesar -2,07%.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2021 ini ditopang oleh beberapa hal: sektor lapangan usaha, bidang
informasi dan komunikasi yang tumbuh sebesar 6,91%, diikuti dengan perdagangan besar dan eceran yang naik
sebesar 4,65%, kemudian industri pengolahan sebesar 3,39% serta sektor transportasi dan pergudangan yang juga
tumbuh sebesar 3,24%. Tumbuhnya perekonomian Indonesia tidak lepas dari sentimen global yang juga perlahan
membaik. Selain itu Indonesia juga sedang menikmati hasil peningkatan harga komoditas untuk sejumlah produk
unggulan ekspor seperti minyak kelapa sawit, batubara, dan nikel. Namun perlu dicatat bahwa masih ada sejumlah
tantangan yang harus diperhatikan oleh pemerintah agar pemulihan ekonomi ini bisa berjalan konsisten seperti inflasi
di sektor pangan dan energi serta faktor eskternal seperti konflik Rusia dan Ukraina.
Nilai tukar Rupiah dalam jangka panjang berpotensi tetap stabil meski ada tekanan dari kenaikan inflasi dan suku
bunga acuan Amerika Serikat. Saat ini tren peningkatan inflasi dan suku bunga mulai terlihat, seiring dengan kenaikan
harga komoditas, pangan dan energi, yang telah memicu kenaikan harga barang konsumsi. Hal ini dapat terlihat dari
lonjakan inflasi Amerika Serikat pada bulan Februari 2022 sebesar 7,9%, lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang
sebesar 7,5%. Tingkat inflasi di Amerika Serikat tersebut memecahkan rekor tertinggi dalam 40 tahun terakhir. Hal ini
diprediksi akan membuat bank sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve mengendalikan inflasi dengan menaikkan
suku bunga acuan. Kenaikan inflasi dan suku bunga acuan Amerika Serikat akan menekan penguatan Rupiah terhadap
29
Page 52
Dolar Amerika Serikat. Sementara di Indonesia, inflasi masih terjaga dan Bank Indonesia belum akan menaikkan suku
bunga. Perbedaan kebijakan antara The Federal Reserve dan Bank Indonesia dapat berpontensi melemahkan Rupiah.
Namun pelemahan Rupiah diproyeksikan akan terjadi secara tebatas. Faktor yang berpotensi menjaga kestabilan
pergerakan Rupiah datang dari neraca perdagangan Indonesia yang diproyeksikan akan surplus, sehingga cadangan
devisa mampu meredam pelemahan Rupiah akibat perbedaan kebijakan suku bunga. Kenaikan tingkat suku bunga
acuan Bank Indonesia serta pelemahan Rupiah yang diprediksi terbatas disepanjang tahun 2022 merupakan hal yang
positif bagi kinerja Perseroan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha dan kondisi keuangan Perseroan antara lain pertumbuhan
penjualan otomotif nasional, manajemen risiko dan pendanaan. Pertumbuhan penjualan otomotif yang baik
mempunyai faktor yang positif untuk Perseroan mengingat lebih dari lima puluh persen pendapatan Perseroan berasal
dari pembiayaan otomotif, khususnya kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Memanfaatkan besarnya porsi
penjualan kendaraan bermotor yang dilakukan secara kredit, Perseroan berfokus pada pembiayaan kendaraan roda
dua baru merek Honda melalui sinergi positif dengan grup PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk khususnya MPM Mulia dan
MPMMotor, sedangkan untuk pembiayaan kendaraan roda empat, Sejak tahun 2020 Perseroan mengalihkan fokus
pembiayaan pada segmen kendaraan roda empat bekas untuk meningkatkan profitabilitas portfolio. Pada pembiayaan
kendaraan roda empat, Perseroan tidak mengkhususkan diri pada merek atau produk tertentu, melainkan hampir
semua produk kendaraan roda empat dari berbagai merek dari Jepang yang diperdagangkan di Indonesia seperti
Suzuki, Daihatsu, Honda, Toyota, Mitsubishi dan Hino. Pada tahun 2021, pemerintah telah memberlakukan diskon
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai program pemulihan industri otomotif untuk kendaraan
bermotor yang berdampak pada kenaikan penjualan kendaraan bermotor roda empat di tahun 2021. Gabungan
Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) telah mengumumkan data penjualan ke ndaraan bermotor roda
empat secara nasional sepanjang tahun 2021. Berdasarkan data tersebut, tampak bahwa penjualan kendaraan
bermotor roda empat dari pabrik ke dealer tumbuh 66,8 % dari 532.027 unit pada tahun 2020 menjadi 887.202 unit
pada tahun 2021. Kebijakan PPnBM ini juga turut berdampak positif kinerja Perseroan dimana Perseroan dapat
menyerap permintaan pasar yang lebih tinggi untuk kendaraan bermotor roda empat baru disepanjang tahun 2021
dan juga potensi peningkatan penjualan kendaraan bermotor roda empat bekas di tahun-tahun selanjutnya.
Seleksi yang benar dan penanganan kredit bermasalah merupakan faktor yang penting untuk perusahaan
pembiayaan. Perseroan telah menerapkan manajemen risiko kredit secara efektif. Perseroan terus melakukan
berbagai inisiatif perbaikan manajemen risiko untuk meningkatkan kualitas aset. Sebagian besar pinjaman Perseroan
dilakukan dalam mata uang asing, yaitu Dolar Amerika Serikat dan Yen Jepang sehingga risiko pasar juga merupakan
hal yang menjadi fokus Perseroan. Perseroan telah melakukan transaksi lindung nilai atas seluruh pinjaman dalam
mata uang asing yang digunakan untuk pembiayaan dalam rupiah dan transaksi lindung nilai atas pinjaman dengan
tingkat suku bunga mengambang, sehingga perubahan nilai tukar dan suku bunga tidak berdampak signifikan pada
kinerja Perseroan.
Pendanaan merupakan faktor yang penting untuk perusahaan pembiayaan. Ketersediaan akses sumber dana dengan
tingkat suku bunga yang rendah akan menentukan tingkat suku bunga yang ditawarkan Perseroan kepada konsumen
dan secara langsung akan berdampak pada volume penjualan dan kualitas aset Perseroan.
Keunggulan kompetitif dari Perseroan adalah dukungan perbankan terutama dari bank-bank Jepang yang bisa
menyediakan dana dengan bunga yang relatif rendah. Hal ini dimungkinan dengan adanya peningkatan kredit oleh
JACCS yang merupakan perusahaan afiliasi dengan metode ekuitas dari MUFG Bank, Ltd. serta hubungan baik JACCS
dengan bank-bank internasional secara umum dan bank-bank Jepang secara khususnya. Keunggulan kompetitif dari
segi pendanaan Perseroan dibuktikan dengan tingkat suku bunga yang tetap terjaga untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2021 dan 2020 pada tingkat 8,44% dan 9,32%. Penurunan tingkat suku bunga terutama disebabkan oleh
pinjaman baru dengan suku bunga yang lebih rendah di tahun 2021. Perseroan terus melakukan diversifikasi
pendanaan untuk mendapatkan pendanaan yang paling efektif sesuai dengan kondisi pasar dan kebutuhan Perseroan.
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak terlepas dari persaingan industri, baik dari perusahaan
pembiayaan maupun perbankan. Dengan keunggulan kompetitif dari segi pendanaan, Perseroan dapat tetap
menyesuaikan tingkat suku bunga di pasar dengan tetap memperhatikan pergerakan tingkat suku bunga dari
kompetitornya sekaligus mempertahankan marjin bunga bersih sehingga profitabilitas dapat tetap terjaga. Dalam
mempertahankan pangsa pasarnya, Perseroan juga terus meningkatkan pelayanan kepada konsumen dan dealer
kendaraan bermotor melalui jaringan operasional tersebar di wilayah-wilayah secara nasional, meluncurkan produk-
produk dan program pembiayaan yang menarik, kompetitif, dan inovatif, serta meningkatkan kompetensi sumber
daya manusia.
30
Page 53
B. SEGMEN OPERASI
Perseroan mengelola kegiatan usahanya dan mengidentifikasi segmen yang dilaporkan berdasarkan jenis produk dan
wilayah geografis. Laba atau rugi dari masing-masing segmen digunalan untuk menilai kinerja masing-masing segmen.
Informasi yang berkaitan dengan segmen usaha utama disajikan sebagai berikut :
Tabel Informasi Segmen Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2021
(dalam jutaan Rupiah)
Pembiayaan
Uraian
Motor Mobil Sewa Pembiayaan Lain-lain Jumlah
Pendapatan pembiayaan 211.398 682.941 - 89.155 983.494
Pendapatan sewa pembiayaan - - 168.215 - 168.215
Pendapatan lain-lain 110.622 223.410 14.851 22.585 (371.468)
Beban keuangan (97.125) (354.447) (108.732) (31.132) (591.436)
Beban penyusutan dan
amortisasi (5.059) (8.938) (490) (2.411) (16.898)
Penyisihan kerugian penurunan
nilai (44.390) (188.127) (117.217) (15.468) (365.202)
Laba untuk segmen
dilaporkan* 64.015 206.399 (67.918) 33.047 235.543
Aset untuk segmen dilaporkan 1.208.062 4.053.765 1.144.679 344.102 6.750.608
Laibilitas untuk segmen
dilaporkan 1.094.722 3.673.446 1.037.287 311.819 6.117.274
Kontribusi terhadap
pendapatan (%) 21,14 59,50 12,02 7,34 100,00
Kontribusi terhadap laba usaha
(%) 27,18 87,63 -28,83 14,03 100,00
Laba (rugi) tahun berjalan/rata-
rata aset (ROAA) 0,77 2,49 -0,82 0,40 2,84
Laba (rugi) tahun berjalan/rata-
rata ekuitas (ROAE) 4,18 13,48 -4,44 2,16 15,38
*Tidak termasuk biaya-biaya yang menjadi beban kantor pusat
Tabel Informasi Segmen Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2020
(dalam jutaan Rupiah)
Pembiayaan
Uraian
Motor Mobil Sewa Pembiayaan Lain-lain Jumlah
Pendapatan pembiayaan 209.750 839.750 - 97.675 1.147.175
Pendapatan sewa pembiayaan - - 256.190 - 256.190
Pendapatan lain-lain 214.728 129.964 8.068 18.711 371.471
Beban keuangan (148.305) (596.933) (213.359) (52.886) (1.011.483)
Beban penyusutan dan
amortisasi (4.349) (10.270) (725) (3.310) (18.654)
Penyisihan kerugian penurunan
nilai (122.401) (322.446) (140.764) (31.521) (617.132)
Laba untuk segmen
dilaporkan* (81.858) (67.372) (63.959) 12.494 (200.695)
Aset untuk segmen dilaporkan 1.237.991 4.994.111 1.649.580 465.249 8.346.931
Laibilitas untuk segmen
dilaporkan 1.203.507 4.874.873 1.582.411 453.968 8.114.759
Kontribusi terhadap
pendapatan (%) 23,92 54,64 14,89 6,56 100,00
Kontribusi terhadap laba usaha
(%) 40,79 33,57 31,87 -6,23 100,00
Laba (rugi) tahun berjalan/rata-
rata aset (ROAA) -0,78 -0,64 -0,61 0,12 -1,91
31
Page 54
(dalam jutaan Rupiah)
Pembiayaan
Uraian
Motor Mobil Sewa Pembiayaan Lain-lain Jumlah
Laba (rugi) tahun berjalan/rata-
rata ekuitas (ROAE) -6,15 -5,06 -4,81 0,94 -15,08
*Tidak termasuk biaya-biaya yang menjadi beban kantor pusat
Pembiayaan
Kegiatan utama pembiayaan adalah pemberian kredit untuk kepemilikan kendaraan roda dua dan kendaraan roda
empat baik kendaraan baru maupun kendaraan bekas. Perseroan menyediakan fasilitas pembiayaan dengan jangka
waktu hingga 5 tahun untuk pembiayaan roda empat dan hingga 3 tahun untuk pembiayaan roda dua.
Pada tahun 2021, aset dari segmen pembiayaan berkontribusi terhadap 72,61% dari total aset Perseroan yang terdiri
dari aset dari pembiayaan mobil sebesar 72,31%, aset dari pembiayaan motor sebesar 21,55% dan aset dari segmen
lain-lain sebesar 6,14%. Pada tahun 2020 segmen pembiayaan berkontribusi sebesar 70,38% terhadap total aset pada
segmen pembiayaan. Peningkatan pada segmen pembiayaan terutama disebabkan oleh peningkatan pembiayaan
baru pada segmen pembiayaan sebesar 13,96% pada tahun 2021.
Pendapatan dari segmen pembiayaan terdiri dari pendapatan bunga yang diterima dari konsumen sehubungan
dengan perjanjian pembiayaan dan pendapatan lain-lain yang sebagian besar terdiri dari pendapatan administrasi dan
pendapatan asuransi dari pembiayaan baru yang disalurkan Perseroan. Pada tahun 2021, pendapatan bunga
berkontribusi sebesar 73,39% dari total pendapatan segmen pembiayaan sedangkan pada tahun 2020, pendapatan
bunga berkontribusi sebesar 75,94% dari total pendapatan segmen pembiayaan. Penurunan kontribusi pendapatan
bunga dikarenakan penurunan pada aset dari segmen pembiayaan sebesar 16,30% pada tahun 2021. Pendapatan
bunga yang diterima dari konsumen sehubungan dengan perjanjian pembiayaan didominasi oleh pendapatan dari
pembiayaan mobil dengan kontribusi terhadap pendapatan pembiayaan sebesar 69,44%, diikuti dengan pendapatan
dari pembiayaan motor dengan kontribusi sebesar 21,49% dan pendapatan dari segmen lain-lain dengan kontribusi
sebesar 9,07%.
Pada tahun 2021, pendapatan lain-lain berkontribusi sebesar 26,61% dari total pendapatan segmen pembiayaan
sedangkan pada tahun 2020 pendapatan lain-lain berkontribusi sebesar 24,06%. Peningkatan kontribusi pendapatan
lain-lain disebabkan oleh peningkatan pembiayaan baru pada segmen pembiayaan sebesar 13,96% pada tahun 2021
Pendapatan lain-lain sehubungan dengan perjanjian pembiayaan didominasi oleh pendapatan dari pembiayaan mobil
dengan kontribusi sebesar 60,14%, pembiayaan motor dengan kontribusi sebesar 29,78% dan pendapatan dari
segmen lain-lain dengan kontribusi sebesar 6,08%.
Pada tahun 2021, laba yang didapatkan dari segmen pembiayaan memberikan kontribusi sebesar 128,83% dari total
laba yang didapatkan Perseroan. Hal ini disebabkan rugi yang dicatatkan pada segmen sewa pembiayaan pada tahun
2021. Pembiayaan mobil berkontribusi sebesar 68,02% dari total laba pada segmen pembiayaan, diikuti oleh
pembiayaan motor sebesar 21,09% dan pendapatan dari segmen lain-lain sebesar 10,89%.
Sewa Pembiayaan
Perseroan memberikan kemudahan kepada konsumen dalam mengembangkan usaha lewat tambahan investasi aset
produktif maupun penambahan modal kerja dengan penjaminan aset produktif yang telah dimiliki sebelumnya. Sewa
pembiayaan dapat diberikan dengan jangka waktu pembiayaan sampai dengan 5 tahun. Sebagian besar sewa
pembiayaan berupa pembiayaan untuk alat berat, mesin-mesin, dan kendaraan bermotor.
Pada tahun 2021, aset dari segmen sewa pembiayaan berkontribusi terhadap 14,83% dari total aset Perseroan
sedangkan pada tahun 2020 aset dari segmen sewa pembiayaan berkontribusi terhadap 17,33% dari total aset
Perseroan. Hal ini disebabkan pertumbuhan pembiayaan baru pada segmen sewa pembiayaan yang lebih lambat
dibandingkan segmen pembiayaan.
Pendapatan sewa pembiayaan terdiri dari pendapatan bunga yang diterima dari konsumen sehubungan dengan
perjanjian sewa pembiayaan dan pendapatan lain-lain yang sebagian besar terdiri dari pendapatan administrasi dan
pendapatan asuransi dari pembiayaan baru yang disalurkan Perseroan.
32
Page 55
Pada tahun 2021, segmen usaha sewa pembiayaan memberikan kontribusi sebesar 14,61% terhadap total pendapatan
bunga yang diterima dari konsumen sedangkan pada tahun 2020, segmen usaha sewa pembiayaan memberikan
kontribusi sebesar 18,25% terhadap total pendapatan bunga yang diterima dari konsumen. Hal ini sejalan dengan
penurunan aset pada segmen sewa pembiayaan.
Pada tahun 2021, Laba (Rugi) yang didapatkan dari segmen usaha sewa pembiayaan memberikan kontribusi sebesar -
28,83% dari total laba yang didapatkan Perseroan. Hal ini disebabkan rugi yang dicatatkan pada segmen sewa
pembiayaan pada tahun 2021.
C. KEUANGAN
Analisa dan pembahasan manajemen di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut kinerja
keuangan Perseroan, disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Siddharta Widjaja & Rekan yang ditanda tangani oleh Liana Lim, S.E., CPA dalam laporannya pada tanggal 22 Maret
2022 dan diterbitkan kembali pada tanggal 9 Mei 2022 dengan opini tanpa modifikasian.
Tabel Pertumbuhan Pendapatan, Beban dan Laba Tahun Berjalan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2021 2020
Pendapatan 1.523.177 1.774.836
Beban (1.436.455) (2.144.768)
Laba sebelum pajak penghasilan 86.722 (369.932)
(Beban) penghasilan pajak penghasilan (22.987) 73.557
Laba Bersih Tahun Berjalan 63.735 (296.375)
33
Page 56
1. PENDAPATAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2021 2020
Pembiayaan 983.494 1.147.175
Sewa pembiayaan 168.215 256.190
Lain-lain 371.468 371.471
Jumlah Pendapatan 1.523.177 1.774.836
Pendapatan Perseroan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, terdiri dari pendapatan pembiayaan
sebesar 64,57%, pendapatan sewa pembiayaan sebesar 11,04% dan pendapatan lain-lain sebesar 24,39%. Tabel di
atas ini memperlihatkan pendapatan Perseroan dari tahun ke tahun.
Pendapatan pembiayaan merupakan pendapatan bunga yang diterima dari konsumen sehubungan dengan perjanjian
pembiayaan. Sedangkan pendapatan sewa pembiayaan merupakan pendapatan bunga yang diterima dari konsumen
sehubungan dengan perjanjian sewa pembiayaan.
Pendapatan lain-lain adalah pendapatan yang diterima oleh Perseroan dari pendapatan administrasi, penerimaan dari
piutang yang telah dihapusbukukan, pendapatan asuransi, pendapatan dari aktivitas promosi bersama, denda
keterlambatan, pendapatan bunga, dan lain-lain.
a. Pendapatan pembiayaan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020
Jumlah pendapatan pembiayaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah
sebesar Rp983.494 juta, menurun sebesar Rp163.681 juta atau 14,27% dibandingkan dengan tahun 2020 yang
berjumlah sebesar Rp1.147.175 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan penghasilan bunga
yang berasal dari penurunan pertumbuhan piutang pembiayaan di sepanjang tahun 2020 dan 2021.
b. Pendapatan sewa pembiayaan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020
Jumlah pendapatan sewa pembiayaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah
sebesar Rp168.215 juta, menurun sebesar Rp87.975 juta atau 34,34% dibandingkan dengan tahun 2020 yang
berjumlah sebesar Rp256.190 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan penghasilan bunga yang
berasal dari penurunan pertumbuhan piutang sewa pembiayaan disepanjang tahun 2020 dan 2021.
c. Pendapatan lain-lain
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020
Jumlah pendapatan lain-lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar
Rp371.468 juta, mengalami penurunan sebesar Rp3 juta atau 0,00% dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah
sebesar Rp371.471 juta.
2. BEBAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2021 2020
Beban keuangan 591.436 1.011.483
Penyisihan kerugian penurunan nilai 365.202 617.132
Gaji dan tunjangan 271.586 292.919
Umum dan administrasi 208.231 223.234
Jumlah Beban 1.436.455 2.144.768
34
Page 57
Beban Perseroan berasal dari beban keuangan, penyisihan kerugian penurunan nilai, gaji dan tunjangan dan umum
dan administrasi.
a. Beban keuangan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020
Jumlah beban keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar
Rp591.436 juta, menurun sebesar Rp420.047 juta atau 41,53% dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah
sebesar Rp1.011.483 juta. Penurunan tersebut terutama karena penurunan saldo pinjaman bank seiring dengan
perlambatan pertumbuhan pembiayaan Perseroan sejak bulan April 2020 dan optimalisasi penggunaan dana internal
Perseroan pada semester pertama tahun 2021.
b. Beban penyisihan kerugian penurunan nilai
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai Perseroan terutama terdiri dari penyisihan kerugian penurunan nilai dari
piutang pembiayaan, sewa pembiayaan, dan piutang lain-lain. Perseroan menetapkan penyisihan kerugian penurunan
nilai pada piutang pembiayaan berdasarkan model yang kompleks yang menggunakan matriks Probability of Default
(PD), Loss Given Default (LGD) dan Exposure at Default (EAD), dan variabel makroekonomi untuk estimasi yang bersifat
perkiraan masa depan, yang didiskontokan menggunakan suku bunga efektif, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
- PD merupakan kemungkinan pada suatu waktu (point in time) dimana debitur mengalami gagal bayar,
dikalibrasikan sampai dengan periode 12 bulan dari tanggal pelaporan (Tahap 1) atau sepanjang umur aset
keuangan (Tahap 2) dan memperhitungkan dampak asumsi ekonomi masa depan yang memiliki dampak
terhadap risiko kredit. PD diestimasikan pada suatu waktu berarti PD akan berfluktuasi sejalan dengan siklus
ekonomi.
- LGD merupakan kerugian yang diperkirakan akan timbul dari debitur yang gagal bayar, yaitu perbedaan antara
arus kas kontraktual yang seharusnya diterima dengan arus kas yang diharapkan Perseroan untuk diterima.
Perseroan mengestimasikan LGD berdasarkan data historis tingkat pemulihan dan memperhitungkan pemulihan
yang berasal dari jaminan yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari aset keuangan dengan
mempertimbangkan asumsi ekonomi di masa depan yang relevan.
- EAD merupakan perkiraan nilai eksposur pada saat gagal bayar dengan mempertimbangkan perubahan eksposur
yang diharapkan selama masa eksposur. EAD memperhitungkan dampak pembayaran pokok dan bunga,
amortisasi dan pembayaran dimuka.
Pertimbangan utama dan estimasi yang dibuat oleh Perseroan meliputi:
• Peningkatan risiko kredit yang signifikan
Dalam pengukuran Kerugian Kredit Ekspektasian (KKE), pertimbangan diperlukan dalam penerapan aturan
untuk menentukan apakah telah terdapat peningkatan signifikan atas risiko kredit (Significant Increase in
Credit Risk/SICR) sejak pengakuan awal atas pinjaman yang diberikan yang mengakibatkan aset keuangan
berpindah dari “Tahap 1” ke “Tahap 2”.
• Informasi forward looking
Pengukuran kerugian kredit ekspektasian mencerminkan jumlah rata-rata probabilitas tertimbang yang tidak
bias dari rentang hasil akhir masa depan yang mungkin terjadi.
Dalam menetapkan informasi forward looking dalam model PSAK 71 Perseroan menggunakan variabel makroekonomi
dalam menentukan KKE. Variabel makroekonomi yang digunakan terdiri dari: pertumbuhan Pendapatan Bruto
Nasional (PDB), tingkat pengangguran dan tingkat tukar mata uang (Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah).
Piutang ragu-ragu akan dihapusbukukan setelah menunggak lebih dari 180 hari untuk piutang pembiayaan motor,
sedangkan untuk piutang pembiayaan mobil dan sewa pembiayaan, piutang ragu-ragu akan dihapusbukukan setelah
menunggak lebih dari 360 hari.
35
Page 58
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020
Jumlah beban penyisihan kerugian penurunan nilai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 adalah sebesar Rp365.202 juta, menurun sebesar Rp251.930 juta atau 40,82% dibandingkan dengan tahun 2020
yang berjumlah sebesar Rp617.132 juta.
Penyisihan kerugian nilai dari piutang pembiayaan dan sewa pembiayaan untuk tahun yang berakhir tanggal 31
Desember 2021 adalah sebesar Rp229.861 juta, menurun sebesar Rp159.830 juta atau 41,01% dibandingkan dengan
tahun 2020 yang berjumlah sebesar Rp389.691 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan nilai
pada piutang pembiayaan sebesar Rp510.176 juta dan sewa pembiayaan sebesar Rp465.951 juta seiring dengan
penurunan volume pembiayaan baru yang disalurkan Perseroan dikarenakan situasi Covid-19. Pembiayaan baru
mengalami penurunan sejak bulan April 2020 namun mengalami pertumbuhan, khususnya pada kuartal ke empat
tahun 2021. Disamping itu, penurunan penyisihan kerugian nilai juga dikarenakan perbaikan kualitas aset Perseroan
disepanjang tahun 2021.
Penyisihan kerugian nilai dari piutang lain-lain untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar
Rp129.947 juta, menurun sebesar Rp83.033 juta atau 38,99% dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah
sebesar Rp212.980 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan aktivitas pengambialihan dan
penjualan jaminan aset keuangan dikarenakan perbaikan kualitas aset Perseroan disepanjang tahun 2021. Perseroan
menargetkan penjualan jaminan aset keuangan dalam jangka waktu dua bulan sejak aset diambil alih. Hal ini
bertujuan untuk mencegah penurunan nilai pasar yang lebih jauh atas jaminan aset keuangan.
Kerugian atas modifikasi kontrak sehubungan dengan program restrukturisasi Covid-19 untuk tahun yang berakhir
tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp5.394 juta, menurun sebesar Rp9.067 juta atau 62,70% dibandingkan
dengan tahun 2020 yang berjumlah sebesar Rp14.461 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh perbaikan
kualitas aset Perseroan disepanjang tahun 2021.
c. Beban gaji dan tunjangan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020
Jumlah beban gaji dan tunjangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah
sebesar Rp271.586 juta, menurun sebesar Rp21.333 juta atau 7,28% dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah
sebesar Rp292.919 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh pengurangan jumlah sumber daya manusia
sesuai dengan perlambatan pertumbuhan usaha Perseroan di tahun 2020 dan 2021.
d. Beban umum dan administrasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020
Jumlah beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah
sebesar Rp208.231 juta, menurun sebesar Rp15.003 juta atau 6,72% dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah
sebesar Rp223.234 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan berbagai inisiatif efisiensi yang dilakukan
Perseroan. Hal ini sejalan dengan perlambatan pertumbuhan pembiayaan baru Perseroan di tahun 2020 dan 2021.
3. LABA BERSIH TAHUN BERJALAN
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020
Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp63.735 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp360.110 juta dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah Rp(296.375) juta. Peningkatan
ini disebabkan oleh penurunan jumlah pendapatan sebesar Rp251.659 juta atau sebesar 14,18% dibandingkan dengan
tahun 2020, dimana penurunan jumlah pendapatan lebih rendah dibandingkan penurunan beban sebesar Rp708.313
juta atau 33,03% dibandingkan tahun 2020.
36
Page 59
4. PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020
Penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sejumlah
Rp131.380 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp239.363 juta dibandingkan dengan tahun 2020 yang mengalami
kerugian sejumlah Rp(107.983) juta. Peningkatan ini disebabkan oleh pengukuran kembali aktuarial atas kewajiban
imbalan pascakerja dan perubahan nilai wajar neto dari lindung nilai atas arus kas.
5. LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020
Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp195.115 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp599.473 juta dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah
Rp(404.358) juta. Peningkatan ini disebabkan oleh pengukuran kembali aktuarial atas kewajiban imbalan pascakerja
dan perubahan nilai wajar neto dari lindung nilai atas arus kas.
Tabel Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
6. ASET
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 31 Desember
2021 Δ% 2020
Kas dan bank 46.961 -93,54 726.761
Piutang pembiayaan - bersih 6.175.650 -7,63 6.685.826
Piutang sewa pembiayaan - bersih 1.092.191 -29,90 1.558.142
Beban dibayar dimuka 45.874 7,65 42.615
Piutang lain-lain 176.706 -19,46 219.393
Aset derivatif 347 -96,90 11.173
Klaim pengembalian pajak 3.112 -80,05 15.598
Aset pajak tangguhan – bersih 94.109 -37,68 151.006
Aset tetap – bersih 54.065 -29,87 77.094
Aset tak berwujud – bersih 17.425 -8,12 18.965
Aset lain-lain 13.740 42,10 9.669
Jumlah Aset 7.720.180 -18,87 9.516.242
37
Page 60
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Pada tanggal 31 Desember 2021, jumlah aset Perseroan adalah sebesar Rp7.720.180 juta, mengalami penurunan
dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 yang berjumlah Rp9.516.242 juta. Penurunan sebesar
Rp1.796.062 juta atau 18,87% terutama disebabkan oleh penurunan piutang pembiayaan - bersih yaitu sebesar
Rp510.176 juta atau sebesar 7,63% dan penurunan piutang sewa pembiayaan – bersih yaitu sebesar Rp465.951 juta
atau sebesar 29,90%.
a. Piutang pembiayaan - bersih
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo piutang pembiayaan - setelah dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai
adalah sebesar Rp6.175.650 juta, mengalami penurunan sebesar Rp510.176 juta atau 7,63% dibandingkan saldo
piutang pembiayaan pada tanggal 31 Desember 2020 yang berjumlah Rp6.685.826 juta. Hal ini terutama disebabkan
oleh adanya penurunan pembiayaan baru yang disalurkan Perseroan dikarenakan situasi Covid-19. Pembiayaan baru
mengalami penurunan sejak bulan April 2020 namun mengalami pertumbuhan, khususnya pada kuartal ke empat
tahun 2021. Pertumbuhan pembiayaan baru di tahun 2021 khususnya didukung oleh kenaikan pembiayaan pada
segmen mobil bekas sebesar Rp297.134 juta atau 38,81% dengan fokus pada mobil penumpang melalui strategi
multibrand, kenaikan pembiayaan pada segmen motor baru sebesar Rp135.508 juta atau 17,99% yang didukung oleh
kolaborasi dengan MPMulia sebagai bentuk sinergi grup PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk, serta kenaikan pembiayaan
pada segmen motor bekas sebesar Rp42.973 juta atau 8.722,75% dibandingkan dengan tahun 2020. Pembiayaan pada
segmen motor bekas baru dimulai sejak bulan November 2020.
b. Piutang sewa pembiayaan - bersih
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo piutang sewa pembiayaan - setelah dikurangi penyisihan kerugian penurunan
nilai adalah sebesar Rp1.092.191 juta, mengalami penurunan sebesar Rp465.951 juta atau 29,90% dibandingkan saldo
piutang sewa pembiayaan pada tanggal 31 Desember 2020 yang berjumlah Rp1.558.142 juta. Hal ini disebabkan oleh
adanya penurunan pembiayaan baru yang disalurkan Perseroan dikarenakan permintaan pasar yang lemah
disepanjang tahun 2020. Pembiayaan baru mengalami peningkatan pada tahun 2021 seiring dengan pemulihan
permintaan pasar khususnya pada kuartal ke empat tahun 2021. Pembiayaan baru di tahun 2021 meningkat sebesar
Rp45.428 juta atau sebesar 12,04% dibandingkan dengan tahun 2020. Perseroan terus melakukan diversifikasi
pembiayaan baik pada sektor industri maupun jumlah pembiayaan baru per debitur.
7. LIABILITAS
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 31 Desember
2021 Δ% 2020
Utang pajak 4.914 72,60 2.847
Utang usaha 43.440 25,70 34.558
Liabilitas lain-lain 54.383 -10,88 61.022
Beban yang masih harus dibayar 73.484 45,32 50.569
Pinjaman yang diterima 4.805.521 -28,81 6.750.537
Surat utang jangka menengah 304.196 0,03 304.090
Utang obligasi 663.086 0,47 659.975
Liabilitas derivatif 183.800 -32,80 273.497
Pinjaman subordinasi 13.094 n/a -
Jumlah Liabilitas 6.145.918 -24,47 8.137.095
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Pada tanggal 31 Desember 2021, liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp6.145.918 juta, mengalami penurunan sebesar
Rp1.991.177 juta atau 24,47% dari Rp8.137.095 juta pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini terutama disebabkan
oleh menurunnya saldo pinjaman yang diterima Perseroan sebesar Rp1.945.016 juta atau sebesar 28,81%
dibandingkan saldo pinjaman yang diterima pada tanggal 31 Desember 2020 yang berjumlah Rp6.750.537 juta. Hal ini
38
Page 61
terutama disebabkan oleh adanya penurunan pinjaman bank seiring dengan perlambatan pertumbuhan pembiayaan
Perseroan sejak bulan April 2020 dan optimalisasi penggunaan dana internal Perseroan pada semester pertama tahun
2021. Perseroan melakukan diversifikasi sumber dana melalui pinjaman bank, penerbitan surat utang jangka
menengah, serta penerbitan obligasi untuk mendapatkan sumber dana yang stabil dan kompetitif dalam mendukung
pertumbuhan usaha jangka panjang Perseroan. Sebagai salah satu inisiatif strategisnya, JACCS sebagai pemegang
saham mayoritas telah menyiapkan fasilitas pinjaman cadangan senilai 40.000 juta Yen Jepang untuk memitigasi risiko
likuiditas Perseroan.
a. Pinjaman yang diterima
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Pada tanggal 31 Desember 2021, pinjaman yang diterima Perseroan adalah sebesar Rp4.805.521 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp1.945.016 juta atau 28,81% dari Rp6.750.537 juta pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini
terutama disebabkan oleh adanya penurunan pinjaman bank untuk keperluan seiring dengan perlambatan ekspansi
pertumbuhan pembiayaan Perseroan sejak bulan April 2020 dan optimalisasi penggunaan dana internal Perseroan
pada semester pertama tahun 2021. Di sepanjang tahun 2021, Perseroan telah memperoleh pinjaman dari dalam
negeri sebesar Rp1.350.000 juta. Pinjaman yang diterima tersebut sepenuhnya akan digunakan untuk pemenuhan
modal kerja pembiayaan Perseroan dan sebagian besar Pinjaman tersebut dijaminkan dengan piutang pembiayaan
Perseroan. Rincian mengenai jaminan atas pinjaman yang diterima telah diungkapkan pada Bab III prospektus ini.
Pada umumnya, perjanjian pinjaman tersebut mensyaratkan Perseroan untuk memberikan pemberitahuan tertulis
dalam hal pembagian dividen, perubahan susunan direksi dan komisaris, dan perolehan pinjaman baru dari bank lain,
kecuali dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari, serta mensyaratkan Perseroan untuk mendapatkan persetujuan
tertulis dalam hal perubahan modal dan pemegang saham, perubahan bisnis utama, melakukan investasi, akuisisi,
penggabungan usaha, reorganisasi serta pembagian dividen lebih dari 50% laba bersih. Dalam perjanjian pinjaman
tersebut, Perseroan juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan keuangan sebagaimana telah diungkapkan pada
Bab IV prospektus ini.
Profil jatuh tempo pinjaman yang diterima pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jatuh tempo sampai dengan 12 bulan 2.899.427
Jatuh tempo antara 1 - 3 tahun 1.742.156
Jatuh tempo lebih dari 3 tahun 163.938
b. Surat utang jangka menengah
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Pada tanggal 31 Desember 2021, surat utang jangka menengah Perseroan adalah sebesar Rp304.196 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp106 juta atau 0,03% dari Rp304.090 juta pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini disebabkan
oleh penurunan beban emisi yang belum diamortisasi. Tidak terdapat perubahan pada saldo pokok surat utang jangka
menengah.
c. Pinjaman obligasi
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Pada tanggal 31 Desember 2021, pinjaman obligasi Perseroan adalah sebesar Rp663.086 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp3.111 juta atau 0,47% dari Rp659.975 juta pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini disebabkan oleh
penurunan beban emisi yang belum diamortisasi serta kenaikan pada beban kupon yang masih harus dibayar. Tidak
terdapat perubahan pada saldo pokok pinjaman obligasi.
39
Page 62
8. EKUITAS
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 31 Desember
2021 Δ% 2020
Modal saham 1.224.475) 0,00 1.224.475)
Tambahan modal disetor 243.689) 0,00 243.689)
Cadangan lindung nilai arus kas (86.890) 61,30 (224.495)
Komponen ekuitas lain 1.971) 0,00 1.971)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 130.017) 0,00 130.017)
belum ditentukan penggunaannya 61.000) 1.647,85% 3.490)
Jumlah Ekuitas 1.574.262) 14,15% 1.379.147)
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Pada tanggal 31 Desember 2021, ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp1.574.262 juta, meningkat sebesar Rp195.115
juta atau 14,15% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2020 yang sejumlah Rp1.379.147 juta. Peningkatan ini
disebabkan oleh pertumbuhan laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
sebesar Rp63.735 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp360.110 juta dibandingkan dengan tahun 2020 yang
berjumlah Rp(296.375) juta.
9. ARUS KAS
Tabel di bawah ini menampilkan data historis mengenai arus kas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2021 2020
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari:
Transaksi pembiayaan 4.128.103 4.839.192
Transaksi sewa pembiayaan 1.146.697 1.345.445
Pendapatan administrasi 155.593 143.975
Denda dari pelanggan 42.016 22.986
Pendapatan bunga 8.323 13.272
Lain-lain 189.083 31.476
Jumlah penerimaan kas 5.669.815 6.396.346
Pengeluaran kas untuk:
Transaksi pembiayaan (2.947.992) (2.720.357)
Transaksi sewa pembiayaan (533.507) (362.447)
Beban usaha (145.078) (262.195)
Gaji dan tunjangan (277.810) (291.001)
Beban keuangan (598.806) (678.930)
Jumlah pengeluaran kas (4.503.193) (4.314.930)
Pembayaran pajak penghasilan (1.145) (3.112)
Kas bersih diperoleh untuk aktivitas operasi 1.165.477 2.078.304
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan dari penjualan aset tetap 1.289 1.041
Perolehan aset tetap (6.872) (21.845)
Perolehan aset tak berwujud (7.567) (19.296)
Kas bersih (digunakan) untuk aktivitas investasi (13.150) (40.100)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari pinjaman yang diterima 1.975.000 1.948.676
Pembayaran pinjaman yang diterima (3.812.069) (3.873.081)
40
Page 63
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2021 2020
Penerimaan dari pinjaman Subordinasi 13.000 -
Pembayaran liabilitas sewa (8.058) (7.498)
Kas bersih (digunakan) untuk aktivitas pendanaan (1.832.127) (1.931.903)
(PENURUNAN) KENAIKAN BERSIH KAS DAN BANK (679.800) 106.301
KAS DAN BANK, AWAL TAHUN 726.761 620.460
KAS DAN BANK, AKHIR TAHUN 46.961 726.761
(i) Kas bersih diperoleh untuk aktivitas operasi
Analisa arus kas untuk aktivitas operasi pada perusahaan pembiayaan berbeda dengan perusahaan-perusahaan di
industri lain pada umumnya, yang mana arus kas negatif terutama terjadi karena pembiayaan baru yang disalurkan
Perseroan lebih tinggi dibandingkan dengan pembiayaan baru yang disalurkan pada tahun-tahun sebelumnya. Dengan
kata lain, semakin besar pertumbuhan pembiayaan baru Perseroan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,
maka penggunaan kas dari aktivitas operasi terutama akan semakin negatif.
Sumber penerimaan kas untuk aktivitas operasi adalah dari penerimaan transaksi pembiayaan terkait pembayaran
angsuran, penerimaan transaksi sewa pembiayaan terkait pembayaran angsuran, pendapatan administrasi, denda dari
pelanggan, pendapatan bunga dan lain-lain sedangkan sumber pengeluaran kas untuk aktivitas operasi adalah
transaksi pembiayaan yaitu pengeluaran kas untuk pembayaran ke dealer atau supplier kendaraan bermotor dan
pengeluaran kas untuk transaksi sewa pembiayaan, beban usaha, gaji dan tunjangan serta beban keuangan.
Pada tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memperoleh arus kas bersih dari aktivitas operasi
sebesar Rp1.165.477 juta, menurun sebesar Rp912.827 juta atau 43,92% dibanding penggunaan arus kas bersih dari
aktivitas operasi pada tahun 2020 yang berjumlah sebesar Rp2.078.304 juta. Penurunan pada arus kas bersih yang
digunakan untuk aktivitas operasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 disebabkan oleh
meningkatnya pengeluaran kas sebesar Rp188.263 juta atau sebesar 4,36%, dari Rp4.314.930 juta pada tahun 2020
menjadi Rp4.503.193 juta di tahun 2021.
(ii) Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi
Sumber kas untuk aktivitas investasi diperoleh dari penerimaan dari penjualan aset tetap sedangkan kas yang diterima
dari aktivitas operasi digunakan untuk memperoleh aset tetap dan tak berwujud.
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 adalah sebesar Rp13.150 juta, turun sebesar Rp26.950 juta dibanding tahun 2020 yang berjumlah sebesar
Rp40.100 juta. Hal ini terutama disebabkan penurunan arus kas yang digunakan untuk pembelian aset tetap dan tak
berwujud oleh Perseroan sebesar Rp26.702 juta.
(iii) Kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan
Sumber kas dari aktivitas pendanaan yang diterima berasal dari penerimaan pinjaman yang diterima dan pinjaman
subordinasi sedangkan sumber kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan berasal dari pembayaran atas pinjaman
yang diterima dan pembayaran liabilitas sewa.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan mencatat arus kas bersih digunakan untuk
aktivitas pendanaan sebesar Rp1.832.127 juta, menurun sebesar Rp99.776 juta atau 5,16%, dibanding perolehan arus
kas bersih dari aktivitas pendanaan pada tahun 2020 yang berjumlah sebesar Rp1.931.903 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh penerimaan dari pinjaman yang diterima dan pinjaman subordinasi meningkat sebesar Rp39.324 juta
atau 2,02% sedangkan pembayaran dari pinjaman yang diterima turun sebesar Rp61.012 juta atau 1,58%.
41
Page 64
10. LIKUIDITAS, SOLVABILITAS, IMBAL HASIL INVESTASI, IMBAL HASIL MODAL SENDIRI DAN SUMBER PENDANAAN
(Dalam % kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Rasio
2021 2020
Likuiditas
Rasio lancar (current ratio) 109,55 134,64
Solvabilitas
Total liabilitas/total aset (x) 0,80 0,86
Gearing ratio (x) 3,64 5,59
Rentabilitas
Laba (rugi) tahun berjalan/total ekuitas 4,05 -21,49
Laba (rugi) tahun berjalan/total aset 0,83 -3,11
Laba (rugi) tahun berjalan/rata-rata ekuitas 4,32 -18,64
Laba (rugi) tahun berjalan/rata-rata aset 0,74 -2,81
a. Likuiditas
Likuiditas Perseroan merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek dengan
menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Likuiditas diukur dengan menggunakan rasio lancar (current ratio), yaitu
perbandingan antara aset lancar dengan liabilitas lancar. Aset lancar terdiri dari aset yang akan jatuh tempo kurang
dari 1 tahun. Sedangkan liabilitas lancar terdiri liabilitas yang akan jatuh tempo di bawah 1 tahun. Perbandingan
antara aset lancar dan liabilitas lancar pada 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar 109,55%, dan
134,64%. Hal ini menunjukkan keselarasan antara profil jatuh tempo piutang dengan profil jatuh tempo liabilitas
(matching gap policy).
Perseroan melakukan manajemen arus kas yang berasal dari kegiatan operasional dengan mengurangi saldo kas
Perseroan dan mengoptimalkan penggunaan arus kas masuk untuk membiayai modal kerja pembiayaan dan sewa
pembiayaan. Likuiditas Perseroan tetap dijaga untuk membayar liabilitas Perseroan kepada bank dan pemasok serta
pengeluaran-pengeluaran rutin operasional Perseroan pada saat jatuh tempo.
Sumber likuiditas Perseroan secara internal berasal dari aktivitas operasional Perseroan, sedangkan sumber likuiditas
secara eksternal berasal dari penerimaan pinjaman bank dan penerbitan surat berharga.
Perseroan berupaya untuk mengelola sumber-sumber likuiditas yang material yang meliputi kas yang diperoleh dari
kegiatan operasional serta pinjaman jangka pendek dan jangka panjang, baik yang berasal dari perbankan maupun
pasar modal. Untuk menjaga sumber kas dari kegiatan operasional, Perseroan berupaya mengelola kualitas aset,
terutama piutang pembiayaan dalam kondisi lancar. Sementara untuk menjaga sumber likuiditas dari pinjaman bank,
Perseroan senantiasa menjaga kepercayaan dengan selalu memenuhi kewajiban jatuh tempo tepat waktu dan
menjaga ketentuan yang dipersyaratkan dalam perjanjian pinjaman.
Sampai dengan saat ini tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian
dan/atau ketidakpastian yang dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
likuiditas Perseroan. Perseroan berkeyakinan bahwa dengan menjaga sumber kas dari kegiatan operasional dan dari
pinjaman bank, Perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk kebutuhan modal kerja, kewajiban pembayaran utang
dan kebutuhan akan kas lainnya. Apabila fasilitas pendanaan tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber
dana lain yaitu kas internal Perseroan yang dihasilkan dari kegiatan operasional Perseroan dan sumber pembiayaan
lainnya.
Mengingat Perseroan memperoleh dukungan yang kuat dari pemegang saham maka risiko likuiditas ini dapat dikelola
dengan baik.
Pada tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sumber dana likuiditas material yang belum digunakan
Perseroan berasal dari kas dan setara kas sebesar Rp46.961 juta dan jumlah ketersediaan fasilitas kredit dari bank
yang masih belum digunakan sebesar Rp1.255.015 juta dimana berasal dari fasilitas kredit bilateral baik itu jangka
panjang ataupun pendek. Pada periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2022, sumber dana likuiditas material yang
belum digunakan Perseroan berasal dari kas dan setara kas sebesar Rp61.398 juta dan jumlah ketersediaan fasilitas
kredit dari bank yang masih belum digunakan sebesar Rp1.035.637 juta dimana berasal dari fasilitas kredit bilateral
baik itu jangka panjang ataupun pendek.
42
Page 65
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan
kegiatan usahanya.
b. Solvabilitas
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek maupun jangka
panjang yang sudah jatuh tempo. Dalam perhitungan solvabilitas ini dikenal rasio rasio keuangan seperti gearing ratio
dan rasio liabilitas terhadap jumlah aset.
Gearing ratio Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebesar 3,64 kali dan 5,59 kali. Kondisi
gearing ratio Perseroan masih jauh di bawah ketentuan POJK No. 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan. Demikian pula mengenai setoran modal Perseroan yang telah jauh melewati setoran modal minimum.
Hal ini membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan sebagaimana
yang dipersyaratkan oleh OJK.
Rasio liabilitas terhadap jumlah aset adalah perbandingan antara seluruh liabilitas dengan jumlah aset. Rasio pada
tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 menunjukkan tingkat sebesar 0,80 kali dan 0,86 kali.
c. Imbal Hasil Aset
Imbal hasil aset menunjukan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari aset yang dimiliki Perseroan
yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan rata-rata aset. Rata-rata imbal hasil aset Perseroan untuk
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar 0,74% dan
-2,81%.
d. Imbal Hasil Modal Sendiri
Imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang
ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan rata-rata ekuitas. Rata-rata imbal hasil ekuitas
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar 4,32% dan
-18,64%. Kenaikan pada imbal hasil ekuitas yang disebabkan oleh kemampuan Perseroan dalam menghasilkan
pertumbuhan laba bersih pada tahun 2021.
e. Sumber Pendanaan
Selain dari ekuitas, Perseroan juga menggunakan sumber pendanaan berupa pinjaman bank dan surat berharga yang
diterbitkan untuk disalurkan sebagai pembiayaan. Sebagian besar sumber pendanaan Perseroan berasal dari pinjaman
bank.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman yang diterima Perseroan adalah sebesar Rp4.805.521 juta atau turun
sebesar Rp1.945.016 juta atau 28,81% dibandingkan dengan saldo pinjaman yang diterima pada tanggal 31 Desember
2020 sebesar Rp6.750.537 juta. Penurunan tersebut disebabkan oleh adanya penurunan pinjaman yang diterima
seiring dengan perlambatan pertumbuhan pembiayaan Perseroan sejak bulan April 2020 dan optimalisasi penggunaan
dana internal Perseroan pada semester pertama tahun 2021.
D. BELANJA MODAL (CAPITAL EXPENDITURE)
Capital expenditure merupakan pengeluaran biaya yang digunakan untuk membeli aset-aset Perseroan berupa
bangunan, renovasi gedung, peralatan kantor, perabotan kantor, kendaraan, perangkat lunak dan perangkat keras
terkait teknologi informasi. Sumber dana pembelian aset tetap Perseroan diperoleh dari penerimaan kas dari aktivitas
operasi yang sebagian besar berasal dari penerimaan transaksi pembiayaan terkait pembayaran angsuran dan
penerimaan transaksi sewa pembiayaan terkait pembayaran angsuran. Capital expenditure yang dilakukan oleh
Perseroan berfokus pada inisiatif-inisiatif perbaikan infrastruktur teknologi informasi yang berlokasi di kantor pusat
Perseroan untuk mendukung pertumbuhan Perseroan yang mencakup upgrade core system, collection system
enhancement, implementasi aplikasi mobile, memperbarui server dan data center, dan document management
system. Untuk tahun 2021, Perseroan mencadangkan capital expenditure untuk teknologi informasi sebesar Rp9,7
miliar. Di samping itu, capital expenditure juga dilakukan Perseroan untuk renovasi cabang serta perpanjangan sewa
kantor cabang dengan total biaya sebesar Rp5,2 miliar. Perseroan berfokus pada peningkatan efisiensi, produktivitas
43
Page 66
dan profitabilitas dari masing-masing cabang yang telah ada. Seluruh capital expenditure dilakukan oleh dan
dibayarkan kepada pihak ketiga.
Pembelian barang modal seluruhnya menggunakan sumber dana internal Perseroan yang diperoleh dari penerimaan
kas dari aktivitas operasi yang sebagian besar dalam mata uang Rupiah. Manajemen juga berpendapat bahwa dampak
dari fluktuasi mata uang asing tidak berpengaruh signifikan terhadap pengeluaran biaya yang digunakan untuk capital
expenditure.
Capital expenditure untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 berturut-turut adalah
sebesar Rp14.438 juta dan Rp 41.140 juta.
Pembelian barang modal dilakukan dalam batas yang sesuai dengan kemampuan dan arus kas Perseroan sehingga
tidak mengganggu kinerja keuangan Perseroan.
Investasi dalam pengembangan jaringan teknologi informasi, pemeliharaan dan perbaikan ini diharapkan akan
meningkatkan kapasitas Perseroan sehingga meningkatkan efisiensi operasional, kualitas layanan nasabah dan
memperkecil risiko kesalahan informasi untuk menunjang kinerja Perseroan.
Perseroan tidak memiliki komitmen investasi dengan pihak ketiga maupun pihak berelasi terkait investasi barang
modal yang material, sehingga Perseroan dapat terhindar dari sanksi atas belanja modal yang tidak terealisasi.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada pengikatan yang bersifat signifikan dalam melakukan
belanja modal yang belum terealisasi.
E. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN PERUBAHAN TINGKAT SUKU BUNGA
Perseroan mempunyai liabilitas dalam mata uang asing (baik dalam mata uang Dolar AS maupun dalam Yen Jepang)
yang berasal dari pinjaman. Hal ini menyebabkan Perseroan memiliki risiko dalam kemampuan Perseroan memenuhi
kewajibannya jika terjadi fluktuasi dalam kurs ataupun suku bunga.
Untuk mengantisipasi risiko perubahan nilai tukar mata uang asing, Perseroan telah melakukan lindung nilai atas
seluruh pinjaman dalam mata uang asing, kecuali untuk pinjaman dalam mata uang asing yang digunakan untuk
pembiayaan dalam mata uang asing (natural hedging). Dalam mengantisipasi risiko perubahan tingkat suku bunga,
seluruh pinjaman Perseroan didapatkan dalam tingkat suku bunga tetap atau telah dilindung nilai menjadi tingkat
suku bunga tetap.
Dalam menghadapi risiko fluktuasi kurs dan suku bunga, Perseroan melakukan perencanaan dan seleksi atas pinjaman
yang akan diajukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Perseroan juga hanya melakukan transaksi lindung
nilai pada bank-bank yang terpercaya, sehingga risiko yang timbul karena kegagalan counterparty bank mengeksekusi
transaksi lindung nilai tersebut dapat diminimalisir.
F. KEMAMPUAN MANAJEMEN
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya didukung oleh manajemen yang terdiri dari para Direksi dan diawasi
oleh jajaran Dewan Komisaris yang memiliki pengalaman di bidang pembiayaan keuangan. Dalam jajaran pejabat
seniornya Perseroan juga didukung oleh karyawan-karyawan yang memiliki kapabilitas dan pengalaman yang luas
dalam industri pembiayaan keuangan dan otomotif.
G. MANAJEMEN RISIKO
Penerapan manajemen risiko Perseroan secara terpadu tetap mengacu pada kerangka tata Kelola perusahaan yang
baik guna mendukung pencapaian tujuan Perseroan melalui seleksi dan pengelolaan tingkat risiko usaha yang
dikehendaki untuk dapat memaksimalkan nilai pemangku kepentingan dari Perseroan.
Pengelolaan risiko pada Perseroan dilaksanakan berprinsip pada asas deteksi dini proaktif yang ditujukan untuk
mendukung pertumbuhan Perseroan yang cepat, sehat dan berkesinambungan serta memelihara tingkat risiko dan
imbal balik pada tingkat yang optimal. Pendekatan manajemen risiko dilakukan oleh Perseroan secara komprehensif
untuk mengidentifikasi, mengukur, memprioritasikan, mengelola, dan memantau risiko-risiko yang berdampak pada
44
Page 67
bisnis, opersional dan organisasi. Pendekatan ini sejalan dengan penerapan manajemen risiko yang ditetapkan oleh
OJK.
Manajemen risiko di Perseroan ditujukan untuk menjaga modal, meningkatkan nilai Perseroan, mengoptimalkan profil
risk-return dan mendukung proses pengambilan keputusan serta melindungi reputasi Perseroan. Pengelolaan risiko
dilaksanakan berdasarkan jenis risiko sebagai berikut:
a. Risiko Kredit
Risiko Kredit dikelola melalui:
1. Kebijakan Pembiayaan
Penjabaran kebijakan pembiayaan secara operasional dituangkan dalam bentuk SOP. Proses pengelolaan
pembiayaan diawali dengan penetapan target market, melakukan risk assessment, dan monitoring atas
pemberian pembiayaan. Perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan, dimana
fungsi analisa kredit dilakukan oleh unit bisnis dan unit manajemen risiko yang independen.
2. Persetujuan Pembiayaan
Dalam menilai aplikasi pembiayaan, Perseroan senantiasa mengacu pada regulasi dan prinsip kehati-hatian
diantaranya berdasarkan faktor penilaian kemampuan membayar, prospek usaha, dan kinerja debitur.
Implementasi proses pre-screening menggunakan verifikasi KTP, pengecekan SLIK, credit scoring, dan
pengecekan aktivasi nomor handphone diterapkan pada segmen bisnis ritel. Sedangkan untuk segmen bisnis
korporasi analisa dilakukan lebih mendalam dan diputuskan melalui komite kredit oleh jajaran direksi sesuai
dengan nilai pembiayaan yang diberikan. Untuk mempercepat proses pengambilan keputusan pembiayaan,
Perseroan telah memberikan kewenangan persetujuan pembiayaan kepada pejabat yang ditunjuk
berdasarkan kualifikasi tertentu.
3. Monitoring Kredit
Monitoring pembiayaan pada segmen bisnis korporasi dilakukan secara terstruktur dan komprehensif dalam
memantau kinerja debitur, sehingga dapat segera dilakukan penanganan dini untuk mencegah penurunan
kualitas pembiayaan debitur. Monitoring untuk pembiayaan segmen bisnis ritel dilakukan pada tingkat
portofolio melalui analisa portofolio. Perseroan juga melakukan monitoring secara berkala terhadap pejabat
pemegang kewenangan persetujuan kredit.
4. Collection dan Recovery
Perseroan secara khusus menjalankan kebijakan penanganan collection dan recovery yang dibuat secara lebih
terfokus, sistematis, agresif dan terintegrasi berdasarkan jenis produk dan masing-masing bucket collection.
b. Risiko Likuiditas
Manajemen Risiko Likuiditas adalah untuk meminimalisir kemungkinan dampak negatif dari ketidakmampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan internal maupun eksternal yang ada
tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Perseroan setiap bulan mengelola risiko aset dan
liabilitas melalui Komite Aset dan Liabilitas (Asset and Liability Committee – ALCO). ALCO memiliki tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:
1. Mengelola neraca dan mengontrol likuiditas dan risiko pasar dalam menunjang bisnis Perseroan.
2. Meninjau indikator keuangan utama dan membahas topik pendanaan.
3. Meninjau risiko likuiditas, risiko nilai tukar, risiko suku bunga dan risiko ketidaksesuaian antara aset dan
liabilitas.
4. Memantau marjin bunga bersih (net interest margin).
5. Memantau pemenuhan terhadap kewajiban Perseroan dalam perjanjian kredit.
6. Memantau pemenuhan terhadap peraturan yang berlaku.
7. Mengelola neraca secara efisien dengan mengambil pandangan ke depan dalam perubahan ekonomi,
peraturan maupun perubahan lainnya.
c. Risiko Strategis
Pengelolaan risiko strategi dilakukan melalui pengawasan aktif dari Dewan Komisaris dan Direksi. Direksi bertanggung
jawab menyiapkan rencana bisnis Perseroan untuk kemudian dikaji dan disetujui oleh Dewan Komisaris dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kondisi dan situasi ekonomi, politik, pasar, dan kompetisi yang dihadapi Perseroan di wilayah operasionalnya.
2. Evaluasi dampak peraturan yang berlaku dan akan diajukan.
45
Page 68
3. Memastikan rencana tersebut telah sesuai dengan visi, misi dan budaya Perseroan, serta toleransinya
terhadap risiko dan arah pengembangan bisnis.
4. Meninjau sumber daya manusia, kompetensi dan infrastruktur Perseroan telah memadai untuk menopang
strategi bisnis tersebut.
5. Mengukur risiko strategis melalui parameter Laba Bersih Setelah Pajak, Pendapatan, Akuisisi Pelanggan,
Pertumbuhan Portfolio dan Volume Bisnis, Komposisi Penjualan, Kualitas Aset, Hapus Buku, Pemulihan,
Indikator Kinerja Pemulihan Kembali Aset, dan Pencadangan Piutang.
d. Risiko Operasional
Risiko Operasional dikendalikan melalui tiga lini pertahanan:
Lini Pertahanan Pertama
Business Support Unit yaitu seluruh karyawan, Business Unit Manager dan kontrol pengendalian internal yaitu
Operational Risk Person, yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Mematuhi semua kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.
2. Menerapkan etika, budaya manajemen risiko, integritas dan ketentuan regulasi dalam objektif bisnis.
3. Memahami dan mampu menjalani alur proses sesuai Standard Operating Procedure (“SOP”).
4. Mengetahui, menyadari dan memastikan semua risiko teridentifikasi, dimitigasi dan dilaporkan.
5. Menerapkan internal kontrol dan respon terhadap risiko operasional dari lini masing-masing.
Lini Pertahanan Kedua
Risk Management Unit, yaitu Operational Risk Management Unit di kantor pusat dan fungsi kontrol lainnya yaitu
para pemilik kontrol risiko atau kepala divisi yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Mengembangkan, memantau, memastikan mitigasi risiko, mengkoordinasi dan memfasilitasi aktivitas
pengelolaan risiko secara menyeluruh.
2. Memeriksa dan menilai identifikasi risiko di Lini Pertahanan Pertama.
3. Menyediakan panduan, arahan dan memastikan komunikasi yang efektif pada kebijakan dan syarat kontrol
lainnya.
4. Mengawasi fungsi bisnis dalam koridor kebijakan manajemen risiko dan sesuai SOP.
5. Membangun kerangka kerja manajemen risiko.
Lini Pertahanan Ketiga
Internal Audit yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Penilaian berkelanjutan terhadap budaya kepatuhan Perseroan.
2. Meninjau dan memeriksa Lini Pertahanan Pertama dan Kedua.
3. Mengevaluasi kontrol manajemen risiko terhadap kebijakan internal.
4. Memberikan penilaian yang independen bahwa risiko sudah dikelola sesuai tolerasi risiko.
5. Memberikan penilaian terhadap keseluruhan sistem dari efektivitas kontrol sudah sesuai dengan kerangka
kerja manajemen risiko.
Perseroan memiliki suatu rencana komprehensif yang berisi langkah-langkah yang harus diambil sebelum, selama dan
setelah terjadinya suatu keadaan darurat. Kebijakan Perseroan dalam menjamin kelangsungan operasional bisnis
diatur dalam Business Continuity Management (BCM) yang mencakup sebagai berikut:
1. Business Contingency Plan (BCP)
BCP adalah suatu perencanaan yang difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan fungsi bisnis saat terjadi
gangguan kritis yang disebabkan oleh bencana alam atau yang dibuat oleh manusia yang berpotensi menyebabkan
kerugian sehingga dapat meminimalisasi efek gangguan dan untuk memungkinkan bisnis terus berlangsung.
2. Disaster Recovery Plan (DRP)
DRP adalah suatu perencanaan menyeluruh mengenai tindakan yang harus diambil sebelum, selama dan setelah
suatu peristiwa yang menyebabkan suatu gangguan sistem informasi. Tujuan DRP yaitu menanggulangi kondisi
krisis agar proses kegiatan operational Perseroan tetap berjalan dengan baik ketika terjadi downtime system
server dengan menggunakan sistem cadangan (back up system) yang telah dipersiapkan.
3. Emergency Response Plan (ERP)
ERP adalah suatu strategi perencanaan untuk mengantisipasi dan menanggulangi keadaan darurat dengan
membentuk suatu tim yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan tindakan penyelamatan
pada saat terjadi keadaan darurat.
46
Page 69
Perseroan juga memiliki satuan kerja yang bertugas mengawasi dan mengendalikan potensi kecurangan (fraud) yang
dapat terjadi, yaitu dengan membentuk :
1. Unit Kerja Fraud Detection
Berfungsi untuk mengawasi dan mengendalikan potensi kecurangan (fraud) pada aplikasi pembiayaan yang
diterima oleh Perseroan.
2. Unit Kerja Fraud Investigation
Berfungsi untuk melakukan mengawasi dan mengendalikan potensi kecurangan (fraud) pada semua lini proses
kerja baik di lingkup kantor cabang maupun kantor pusat.
e. Risiko Hukum
Dalam melaksanakan pengendalian risiko hukum dilakukan:
1. Legal watch yaitu memberikan analisa atau nasihat hukum kepada pihak-pihak terkait dalam Perseroan serta
pemantauan dari sisi perikatan, baik antara Perseroan dengan Debitur dan/atau Perseroan dengan pihak
ketiga lainnya.
2. Pelaksanan reviu secara berkala terhadap dokumen-dokumen dan/atau kontrak-kontrak yang telah
terstandarisasi guna memastikan efektivitas terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak, serta
memastikan bahwasanya dokumen/perjanjian yang akan digunakan sesuai dengan peruntukannya serta
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
3. Proses kaji ulang secara berkala terhadap setiap kebijakan dan/atau panduan maupun terhadap SOP yang ada
pada Perseroan.
4. Analisa dari aspek hukum terhadap kegiatan usaha baru dan/atau dalam hal adanya produk baru pada
Perseroan.
5. Bekerjasama dengan kantor jasa hukum guna mendapatkan opini dan/atau referensi lain yang dapat
digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang bersifat material bagi Perseroan.
6. Pembuatan laporan atas setiap kejadian yang berkaitan dengan proses litigasi dan/atau non litigasi yang
terjadi pada Perseroan.
7. Mengukur toleransi risiko yang telah ditetapkan Perseroan, khususnya berkaitan dengan proses litigasi
dan/atau non litigasi yang sedang berjalan dan dihadapi Perseroan yang akan berdampak pada risiko hukum.
f. Risiko Kepatuhan
1. Pengukuran risiko kepatuhan dapat dilakukan secara kualitatif dan/atau kuantitatif dengan menggunakan
prosedur, metodologi dan kebijakan yang disusun dengan memperhatikan ketentuan dari regulator.
Pengukuran risiko Perseroan selanjutnya dilaporkan secara berkala kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
2. Pengendalian risiko kepatuhan dilakukan dengan melakukan analisa gap terhadap ketentuan regulator, kajian
terhadap kebijakan internal yang dilakukan secara berkala, pemeriksaan sampel terhadap implementasi
kebijakan regulator yang ada untuk memastikan tingkat responsivitas Perseroan terhadap standar yang
berlaku.
g. Risiko Reputasi
1. Pengukuran risiko reputasi menggunakan beberapa sumber informasi untuk mengukur dampak dari risiko
reputasi antara lain melalui pemberitaan media, pengaduan debitur melalui regulator, situs web Perseroan,
pengaduan debitur melalui layanan pusat panggilan/nomor hotline, datang ke kantor cabang, email atau hasil
analisis media sosial.
2. Pengendalian risiko reputasi melalui tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility)
3. Pengendalian risiko reputasi melalui pemulihan reputasi Perseroan setelah terjadi kejadian yang
menimbulkan risiko reputasi, dengan melakukan tindak lanjut untuk memulihkan reputasi dan mencegah
terjadinya risiko reputasi Perseroan yang tidak diinginkan.
h. Risiko Pasar
1. Perseroan dalam mengelola Risiko Pasar yaitu dengan melakukan dokumentasi, pencatatan dan evaluasi
secara berkala terhadap kondisi terkini terkait dengan risiko tingkat suku bunga maupun nilai tukar yang
dapat mempengaruhi aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan.
2. Meminimalisir kemungkinan dampak negatif akibat perubahan kondisi pasar terhadap aset dan permodalan
Perseroan.
3. Pengukuran risiko pasar menggunakan parameter strategi dan kebijakan bisnis terkait dengan risiko pasar,
volume dan komposisi portofolio aset yang memiliki eksposur Risiko Pasar, volume dan komposisi portofolio
liabilitas yang terekspos Risiko Pasar
47
Page 70
4. Memastikan kesesuaian nilai tukar antara aset dan liabilitas, profil tingkat suku bunga tetap dan/atau
mengambang pada aset dan liabilitas, serta melakukan transaksi lindung nilai yang sesuai dengan ketentuan
regulator dan kebijakan manajemen risiko internal Perseroan.
H. PENGUNGKAPAN KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA
Pendapatan lain-lain terdiri dari pendapatan administrasi, penerimaan dari piutang yang telah dihapusbukukan,
pendapatan asuransi, pendapatan dari aktivitas promosi bersama, denda keterlambatan, pendapatan bunga dan lain-
lain. Pendapatan asuransi merupakan pendapatan atas komisi premi asuransi yang diterima oleh Perseroan
sehubungan dengan kegiatan pembiayaan dan sewa pembiayaan.
I. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Pada tahun 2021 dan 2020, tidak ada perubahan kebijakan akuntansi yang material.
Kebijakan akuntansi yang signifikan yang telah diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan pada tanggal 31
Desember 2021 dan 2020 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah
sebagai berikut:
PSAK 71, Instrumen Keuangan
Perusahaan telah menerapkan PSAK 71, Instrumen Keuangan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020. Oleh
karena itu, kebijakan akuntansi untuk klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan dan penurunan nilai aset
keuangan telah berubah.
Selain itu, laporan keuangan mencakup pengungkapan tambahan tertentu untuk mengadopsi amandemen PSAK 60,
Instrumen Keuangan : Pengungkapan, yang diisyaratkan sehubungan dengan PSAK 71.
i. Klasifikasi aset keuangan
Sesuai dengan PSAK 71, aset keuangan diklasifikasikan satu dari tiga kategori berdasarkan model bisnis yang
mendasarinya apakah aset keuangan dikelola dan karakteristik arus kas kontraktual: diukur pada biaya perolehan
diamortisasi, diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (FVOCI), atau diukur pada nilai wajar
melalui laba rugi (FVTPL).
ii. Penurunan nilai aset keuangan
PSAK 71 menggantikan model penurunan nilai “incurred loss” dari PSAK 55 dengan model penurunan “nilai
kerugian kredit ekspektasian” (KKE). Model penurunan nilai yang baru berlaku untuk semua aset keuangan yang
diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
iii. Akuntansi lindung nilai
Perusahaan telah memilih untuk mengadopsi model akuntansi lindung nilai yang baru dalam PSAK 71. Hal ini
meyakinkan Perusahaan untuk memastikan bahwa hubungan akuntansi lindung nilai sejalan dengan tujuan dan
strategi manajemen risiko dan untuk menerapkan pendekatan yang lebih kualitatif dan forward-looking untuk
menilai efektivitas lindung nilai.
Perusahaan menggunakan kontrak foreign currency option, kontrak cross-currency interest rate swap dan kontrak
interest rate swap untuk melindungi variabilitas arus kas yang timbul dari arus kas yang dihasilkan dari perubahan
nilai tukar mata uang asing yang berkaitan dengan pinjaman mata uang asing dan perubahan suku bunga yang
berkaitan dengan tingkat bunga pinjaman. Perubahan akuntansi lindung nilai hanya terkait dengan kontrak foreign
currency option. Berdasarkan PSAK 71 memungkinkan nilai waktu dari opsi untuk dikecualikan dari penetapan
instrumen keuangan dan diperhitungkan sebagai biaya lindung nilai, diakui di OCI dan diakumulasi dalam lindung
nilai arus kas sebagai komponen terpisah dalam ekuitas. Berdasarkan PSAK 55, perubahan nilai waktu dari kontrak
foreign currency option langsung diakui dalam laba rugi.
iv. Transisi
Perubahan kebijakan akuntansi akibat penerapan PSAK 71 telah diterapkan secara retrospektif, kecuali seperti
yang dijelaskan di bawah ini:
Perusahaan telah menggunakan pengecualian untuk tidak menyajikan kembali informasi komparatif untuk periode
sebelumnya sehubungan dengan persyaratan klasifikasi dan pengukuran (termasuk penurunan nilai). Oleh karena
itu, periode komparatif telah disajikan kembali hanya untuk penerapan retrospektif dari pendekatan biaya lindung
nilai untuk nilai waktu kontrak foreign currency option. Perbedaan nilai tercatat dari aset keuangan dan liabilitas
keuangan akibat penerapan PSAK 71 diakui dalam saldo laba dan cadangan lindung nilai arus kas pada tanggal 1
Januari 2020. Oleh karena itu, informasi yang disajikan untuk tahun 2019 tidak secara umum mencerminkan
ketentuan PSAK 71, melainkan lebih kepada PSAK 55.
48
Page 71
- Penentuan model bisnis dimana suatu aset keuangan yang dimiliki dibuat berdasarkan fakta dan keadaan yang
ada pada tanggal penerapan awal.
- Perubahan kebijakan akuntansi lindung nilai telah diterapkan secara prospektif kecuali untuk pendekatan biaya
lindung nilai untuk forward point, yang telah diterapkan secara retrospektif terhadap hubungan lindung nilai
yang ada pada atau ditetapkan setelah tanggal 1 Januari 2019.
- Semua hubungan lindung nilai yang ditetapkan berdasarkan PSAK 55 pada tanggal 31 Desember 2019
memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai berdasarkan PSAK 71 per 1 Januari 2020 dan oleh karena itu
dianggap sebagai hubungan lindung nilai yang berkelanjutan.
PSAK 72, Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
Efektif 1 Januari 2020, PSAK 72 menggantikan PSAK 23: Pendapatan. PSAK 72 menetapkan pendekatan berbasis
prinsip yang lebih rinci, di mana waktu pengakuan pendapatan berkorelasi dengan kinerja kewajiban jasa yang
dijanjikan. Standar ini berlaku untuk pendapatan biaya dan komisi tetapi tidak untuk instrumen keuangan atau
kontrak sewa yang diatur oleh PSAK 71. Kebijakan akuntansi Perusahaan saat ini untuk pengakuan pendapatan provisi
dan komisi secara substansial konsisten dengan ketentuan PSAK 72. Oleh karena itu, penerapan standar baru tersebut
tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap laporan keuangan.
PSAK 73, Sewa
PSAK 73: “Sewa” berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020. Sesuai dengan ketentuan transisi dari Pernyataan ini,
Perusahaan akan menerapkan panduan praktis dimana aset hakguna diukur pada jumlah yang sama dengan liabilitas
sewa, yang disesuaikan dengan jumlah pembayaran sewa yang dibayar di muka atau terutang terkait sewa tersebut,
yang diakui dalam laporan posisi keuangan segera sebelum tanggal 1 Januari 2020. Oleh karena itu, informasi yang
disajikan untuk tahun 2019 tidak secara umum mencerminkan ketentuan PSAK 73, melainkan lebih kepada PSAK 30.
i. Definisi sewa
PSAK 73 mendefinisikan sewa sebagai kontrak yang memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset untuk
suatu periode waktu. Menurut standar baru ini, model akuntansi ganda sebelumnya untuk penyewa, yang
membedakan antara sewa pembiayaan di neraca dan sewa operasi di luar neraca, telah dieliminasi.
Pada saat transisi, Perusahaan memilih untuk menerapkan panduan praktis PSAK 73 untuk tetap mempertahankan
hasil penelaahan sebelumnya apakah suatu transaksi mengandung sewa. Perusahaan hanya menerapkan PSAK 73
atas kontrak yang sebelumnya diidentifikasi sebagai sewa. Kontrak yang sebelumnya tidak diidentifikasi sebagai
sewa menurut PSAK 30 dan ISAK 8 tidak ditelaah kembali apakah mengandung sewa. Oleh karena itu, definisi sewa
menurut PSAK 73 hanya diterapkan atas kontrak yang terjadi atau dimodifikasi setelah tanggal 1 Januari 2020.
ii. Klasifikasi – penyewa
Sebagai penyewa, Perusahaan sebelumnya mengkategorikan sewa sebagai sewa “pembiayaan” atau “operasi”
berdasarkan apakah sewa tersebut mengalihkan secara signifikan semua risiko dan manfaat yang terkait dengan
kepemilikan aset yang mendasari kepada Perusahaan. Berdasarkan PSAK 73, tidak ada perbedaan antara sewa
pembiayaan dan sewa operasi, dan aset hakguna dan liabilitas sewa diakui untuk sebagian besar sewa, yaitu tidak
ada sewa off-balance sheet.
Sebelum penerapan PSAK 73, semua sewa Perusahaan dianggap sebagai sewa operasi, dan oleh karena itu
Perusahaan mencatat secara off-balance sheet. Setelah penerapan standar tersebut, kewajiban sewa diakui
sebagai kewajiban sewa yang diukur pada nilai kini dari sisa pembayaran sewa dan didiskontokan dengan suku
bunga pinjaman Perusahaan pada tanggal 1 Januari 2020 dan aset hak-guna yang terkait telah diakui.
Aset hak-guna diukur pada saldo yang sama dengan liabilitas sewanya disesuaikan dengan jumlah pembayaran
dimuka atau akrual pembayaran sewa.
J. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA
Tidak terdapat kebijakan Pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik dan politik
yang berdampak langsung maupun tidak langsung secara material dan signifikan terhadap kegiatan usaha Perseroan
yang tercermin di laporan keuangan.
49
Page 72
K. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI YANG DAPAT MEMPENGARUHI
JUMLAH PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS PERSEROAN
Pandemi COVID-19 yang dimulai pada awal 2020 telah berdampak pada banyak industri termasuk pelanggan
Perseroan. Penurunan pada ekonomi telah mempengaruhi kemampuan bayar dan meningkatkan risiko kredit. Dalam
menanggapi situasi ini, Perseroan menerbitkan kebijakan relaksasi kredit untuk memberikan masa cuti angsuran atau
keringanan pembayaran pokok dan bunga untuk jangka waktu tertentu. Selain itu, Perseroan juga menyesuaikan
beberapa kebijakan kredit seperti persyaratan uang muka yang lebih tinggi, meminta informasi yang lebih rinci untuk
melakukan survei dan meningkatkan pemantauan perilaku pembayaran pelanggan. Namun, Perseroan tetap menjaga
keseimbangan antara mitigasi risiko kehati-hatian dan mengoptimalkan peluang penjualan.
L. PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA
PERSEROAN DAN DAMPAK DARI ADANYA PEMBATASAN TERSEBUT TERHADAP KEMAMPUAN PERSEROAN
DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN PEMBAYARAN TUNAI
Perseroan tidak memiliki perusahaan anak sehingga tidak terdapat pembatasan yang ada terhadap kemampuan
perusahaan anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan dan dampak dari adanya pembatasan tersebut terhadap
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai.
M. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH PERSEROAN SERTA LABA
OPERASI PERSEROAN SELAMA 2 (DUA) TAHUN TERAKHIR
Tidak terdapat perubahan interest rate atau lending rate (harga) secara signifikan dalam 2 tahun terakhir.
N. PENINGKATAN YANG MATERIAL DARI PENJUALAN ATAU PENDAPATAN BERSIH DIKAITKAN DENGAN KENAIKAN
HARGA, VOLUME ATAU JUMLAH BARANG ATAU JASA YANG DIJUAL
Peningkatan volume penjualan (pembiayaan baru) perseroan selama 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut. Pada
tahun 2020 volume pembiayaan baru tercatat sebesar Rp3,09 triliun sementara volume pembiayaan baru pada tahun
2021 tercatat sebesar Rp3,52 triliun. Kenaikan volume pembiayaan baru terutama disebabkan karena perbaikan
kondisi ekonomi Indonesia pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020, dikarenakan dampak pandemi Covid-19 yang
sudah mereda, sehingga meningkatkan permintaan pasar dan daya beli masyarakat.
O. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR, KEBUTUHAN
PINJAMAN MUSIMAN, ANALISIS JATUH TEMPO PINJAMAN, FASILITAS PINJAMAN DARI PERBANKAN DAN
PEMBATASAN PENGGUNAAN PINJAMAN DAN JAMINAN
Pinjaman Perseroan yang masih terutang pada tanggal laporan keuangan terakhir, analisis jatuh tempo pinjaman,
fasilitas pinjaman dari perbankan dan pembatasan penggunaan pinjaman dan jaminan telah diungkapkan pada Bab III
Pernyataan Utang dan Bab V Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Analisis Jatuh Tempo Pinjaman Yang Diterima, Surat Utang Jangka Menengah, Utang Obligasi, dan Pinjaman
Subordinasi:
(dalam jutaan Rupiah)
Pinjaman yang Surat Utang Pinjaman
Keterangan Utang obligasi
diterima Jangka Menengah subordinasi
Jatuh tempo sampai dengan 12 bulan 2.899.427 304.196 615.086 -
Jatuh tempo antara 1 - 3 tahun 1.742.156 - 48.000 -
Jatuh tempo lebih dari 3 tahun 163.938 - - 13.094
Jumlah Total 4.805.521 304.196 663.086 13.094
Pembayaran kewajiban jatuh tempo tersebut akan dilakukan dengan menggunakan dana internal Perseroan yang
diperoleh dari penerimaan kas dari aktivitas operasi. Tidak terdapat kebutuhan pinjaman musiman.
50
Page 73
VI. FAKTOR RISIKO
RISIKO UTAMA PERSEROAN
Risiko Kredit (Risiko Pembiayaan)
Perseroan menghadapi risiko pembiayaan, yaitu ketidakmampuan konsumen/debitur untuk membayar kembali
fasilitas pembiayaan yang diberikan, baik pokok pinjaman maupun bunganya. Risiko ini timbul jika struktur
pembiayaan kredit, kelayakan konsumen dan piutang tidak dikelola secara hati-hati sehingga menyebabkan
ketidaklancaran pembayaran angsuran dari konsumen yang menurunkan pendapatan dan kinerja Perseroan.
Pembiayaan kendaraan bermotor roda empat, kendaraan bermotor roda dua, dan sewa pembiayaan merupakan porsi
pembiayaan terbesar atau masing-masing sebesar 60,05%, 17,90%, dan 16,96% dari total piutang yang disalurkan
sampai dengan 31 Desember 2021
RISIKO USAHA YANG BERKAITAN DENGAN USAHA PERSEROAN
Dalam menjalankan usahanya Perseroan tidak lepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi hasil usaha Perseroan.
Risiko kegiatan usaha Perseroan yang disusun berdasarkan bobot dampak masing-masing risiko terhadap kinerja
Perseroan yaitu sebagai berikut :
Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan konsumen/debitur untuk memenuhi liabilitas yang jatuh tempo
dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas, tanpa
mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan. Tidak tersedianya sumber dukungan dana akan berdampak pada
turunnya pertumbuhan Perseroan. Di samping jumlah dukungan dana faktor lain yang turut menentukan adalah
durasi pendanaan. Dengan mengingat jangka waktu pembiayaan yang bervariasi, maka sumber dukungan dana harus
disesuaikan dengan jangka waktu pembiayaan. Ketidakmampuan Perseroan untuk mendapatkan dana dengan jangka
waktu yang sesuai dengan pembiayaan akan mengakibatkan ketidaksesuaian pendanaan yang selanjutnya
menurunkan perkembangan kinerja Perseroan.
Risiko Strategis
Risiko Strategis adalah potensi kegagalan perseroan dalam mencapai tujuan Perseroan akibat ketidaklayakan atau
kegagalan dalam perencanaan, penetapan dan pelaksanaan strategi, pengambilan keputusan bisnis yang tepat
dan/atau kurang responsifnya Perseroan terhadap perubahan eksternal. Risiko ini juga merupakan risiko yang antara
lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi Perseroan yang tidak tepat, pengambilan keputusan
bisnis yang tidak tepat atau Perseroan tidak mematuhi/tidak melaksanakan perubahan/penyesuaian kegiatan
operasional sesuai perundang-undangan, peraturan dan ketentuan lain yang berlaku. Kegagalan dalam mengelola
risiko strategi akan menyebabkan Perseroan kesulitan dalam mencapai target pembiayaan kepada nasabah dan
pengelolaan pembiayaan.
Risiko Operasional
Risiko Operasional merupakan risiko yang dihadapi Perseroan sehubungan dengan sistem operasional dan prosedur
maupun kontrol yang tidak menunjang perkembangan kebutuhan perusahaan pembiayaan. Risiko tersebut antara lain
meliputi kecepatan dalam proses persetujuan dan atau pembiayaan kredit namun dengan tingkat kehati-hatian
(prudent) yang tinggi, kecepatan proses pembayaran ke dealer hingga kemungkinan terganggunya sistem yang
mengintegrasikan seluruh aplikasi dan database ke seluruh cabang di seluruh Indonesia. Risiko ini dapat
mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi dan kualitas pelayanan (service level) kepada konsumen dan dealer
kendaraan bermotor yang pada akhirnya akan menurunkan kinerja dan daya saing Perseroan. Di samping itu,
Perseroan mempunyai ketergantungan terhadap sumber daya manusia yang sebagian terdiri dari tenaga lapangan
yang jika tidak dikelola dengan baik akan menurunkan kualitas operasi Perseroan terutama dalam hal survei atau
verifikasi, penagihan (collection) hingga pengambilalihan objek pembiayaan atas kredit yang bermasalah yang pada
akhirnya akan menurunkan pendapatan Perseroan.
Risiko Hukum
Risiko Hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum.
51
Page 74
Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan adalah risiko akibat perusahaan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Risiko Reputasi
Risiko Reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari
persepsi negatif terhadap perusahaan. Risiko Reputasi timbul antara lain karena adanya pemberitaan media dan/atau
rumor mengenai perusahaan yang bersifat negatif, serta strategi komunikasi perusahaan yang kurang efektif.
Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah risiko pengelolaan pada posisi aset, liabilitas, ekuitas, dan/atau rekening administratif termasuk
transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar.
Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
a. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena
tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
b. Risiko gagal bayar yang disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta utang
pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
ditetapkan dalam perjanjian terkait Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
perkembangan usaha Perseroan.
Manajemen Perseroan dengan ini menyatakan bahwa risiko-risiko di atas adalah risiko yang dihadapi Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usahanya.
Manajemen Perseroan yang menyatakan bahwa semua risiko yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan
kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja
keuangan Perseroan dalam prospektus.
52
Page 75
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Perseroan menyajikan informasi keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2022 dan periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal-tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah, untuk memenuhi persyaratan Peraturan OJK No.
4/POJK.04/2022 bertanggal 18 Maret 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
7/POJK.04/2021 Tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (“POJK No. 4/2022”) dan Surat OJK No. 4/SEOJK.04/2022 Tahun 2022 bertanggal 10 Maret 2022
tentang ”Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus
dan Relaksasi Ketentuan Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat
Penyebaran Corona Virus Disease 2019” sebagai akibat dari pandemi Covid-19 sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk memanfaatkan kebijakan perpanjangan jangka waktu penggunaan laporan keuangan sebagaimana diatur dalam
surat tersebut.
Tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan Publik pada tanggal 22 Maret 2022 dan diterbitkan
kembali pada tanggal 9 Mei 2022 atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan yang ditanda
tangani oleh Liana Lim, S.E., CPA dengan opini tanpa modifikasian sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
Manajemen menyatakan bahwa tidak ada fakta material terkait laporan posisi keuangan Perusahaan tanggal 30 Juni
2022 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut
sampai dengan tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran selain peristiwa setelah tanggal pelaporan yang telah
diungkapkan dalam Prospektus ini atau laporan keuangan Perusahaan untuk tanggal 31 Desember 2021 dan 2020
serta tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
53
Page 76
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
I. Keterangan Tentang Perseroan
A. Riwayat Singkat Perseroan
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah
perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Elbatama Securindo berdasarkan Hukum Indonesia. Perseroan
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 26 tanggal 3 Mei 1990 yang dibuat dihadapan Rachmat
Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diperbaiki oleh Akta No. 327 tanggal 30 Juni 1990 yang dibuat
dihadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Perseroan mendapatkan status badan hukum
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-4110 HT.01.01.Th.90 tanggal 16 Juli 1990 dan telah
didaftarkan pada buku register Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1583/1990 tanggal 26 Juli 1990 serta telah
diumumkan di BNRI No. 85 dan TBNRI No. 8963 tanggal 22 Oktober 1996.
Sejak pendirian dan mendapatkan status sebagai badan hukum, Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dan
terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama
PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Menjadi PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia No. 37 tanggal 6 Desember
2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0103193.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 10 Desember 2019,
serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0238220.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 10 Desember 2019 (“Akta No.
37/2019”), dimana berdasarkan akta tersebut para pemegang saham menyetujui perubahan nama Perseroan yang semula
bernama PT Mitra Pinasthika Mustika Finance menjadi PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia.
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, maksud dan tujuan dari Perseroan adalah:
a. Menjalankan usahanya selaku perseroan perdagangan surat berharga (securities company) , memperdagangkan efek, baik
untuk diri sendiri, maupun sebagai kuasa atau komisioner, yang diizinkan untuk dijalankan oleh perseroan menurut
peraturan perundangan Republik Indonesia;
b. Menjalankan usaha sebagai penjamin emisi efek menurut peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia; dan
c. Menjalankan segala kegiatan dan usaha dalam usahanya untuk mencapai dan yang selaras dengan maksud dan tujuan
tersebut dalam ayat sebelumnya dan menjalankan usahanya dalam arti kata yang seluas-luasnya, bai katas tanggungan
sendiri maupun Bersama-sama dengan orang atau badan lain, dengan cara dan dalam bentuk yang sesuai dengan
keperluan, dengan tidak mengurangi peraturan perundangan negara Republik Indonesia.
Namun berdasarkan Akta Pernyataan Surat Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 65 tanggal 26 Mei 2015 yang dibuat
dihadapan Darmawan Tjoa, S.H, S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0936704.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
3514122.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015, serta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0937782 tanggal 8 Juni 2015 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-3514122.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015, serta telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0937783 tanggal 8
Juni 2015 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-3514122.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015, kegiatan
usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang pembiayaan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, perusahaan
dapat melakukan kegiatan usaha (i) Pembiayaan Investasi, (ii) Pembiayaan Modal Kerja, (iii) Pembiayaan Multiguna, dan (iv)
Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.
Selanjutnya, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan pada tanggal Prospektus ini adalah kegiatan usaha (i) Pembiayaan
Investasi, (ii) Pembiayaan Modal Kerja, (iii) Pembiayaan Multiguna, dan (iv) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan
persetujuan OJK yang telah sesuai dengan Anggaran Dasar.
54
Page 77
B. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Struktur Permodalan Perseroan Saat Pendirian
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham
dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Rp.1.000.000 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Nilai (%)
Jumlah Saham
Nominal (Rp)
Modal Dasar
Jumlah Modal Dasar 2.000 2.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Johannes Setijono 20 20.000.000 1
2. PT Enseval 1.980 1.980.000.000 99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.000 2.000.000.000 100
Struktur Permodalan Perseroan Dalam 2 (Dua) Tahun Terakhir
Dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan sampai dengan saat
Prospektus ini diterbitkan. Struktur permodalan Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 50 tanggal 20 Mei 2014 yang dibuat dihadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-02193.40.21.2014
tanggal 21 Mei 2014 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-02673.40.20.2014 tanggal 21 Mei 2014
(“Akta No. 50/2014”).
Selanjutnya, susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 58 tanggal 17 Mei 2017 yang dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris
di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0137335 tanggal 18 Mei 2017 dan telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0063857.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 18 Mei 2017 (“Akta No. 58/2017”), dimana terdapat
pengalihan saham sebagai berikut:
a. PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk. mengalihkan sebanyak 244.894 (dua ratus empat puluh empat ribu delapan
ratus sembilan puluh empat) saham dalam Perseroan kepada JACCS Co., Ltd berdasarkan Akta Pengalihan Saham
No. 56 tanggal 17 Mei 2017, yang dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta; dan
b. PT Mitra Pinasthika Mustika Rent mengalihkan sebanyak 1 (satu) saham dalam Perseroan kepada JACCS Co., Ltd
berdasarkan Akta Pengalihan Saham No. 57 tanggal 17 Mei 2017, yang dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
Notaris di Jakarta.
Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir sampai tanggal
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Rp.1.000.000 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Nilai (%)
Jumlah Saham
Nominal (Rp)
Modal Dasar
Jumlah Modal Dasar 1.224.475 1.224.475.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. JACCS Co., Ltd. 734.685 734.685.000.000 60
2. PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk 489.790 489.790.000.000 40
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.224.475 1.224.475.000.000 100
Tidak terdapat pemegang saham Perseroan lainnya selain JACCS Co., Ltd. dan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk.
55
Page 78
C. Kejadian Penting yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan:
Tahun Kejadian Penting
2017 - Perubahan komposisi pemegang saham dimana JACCS Co., Ltd. menjadi
pemegang saham mayoritas dengan persentase kepemilikan sebesar 60%
- Telah terjadi perubahan pengendali Perseroan dari PT Mitra Pinasthika Mustika
Tbk menjadi JACCS Co., Ltd.
- Perubahan peringkat perusahaan dari A-(idn) menjadi AA-(idn) dari PT Fitch
Ratings Indonesia terkait dengan perubahan pemegang saham mayoritas
Perseroan
2018 - Perubahan peringkat perusahaan dari AA-(idn) menjadi AA(idn) dari PT Fitch
Ratings Indonesia terkait dengan perubahan pandangan PT Fitch Ratings Indonesia
tentang kemampuan JACCS Co., Ltd. selaku pemegang saham mayoritas dalam
menyediakan dukungan luar biasa untuk Perseroan, jika diperlukan.
2019 - Perubahan nama Perseroan yang semula bernama PT Mitra Pinasthika Mustika
Finance menjadi PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia.
2020 - JACCS Co., Ltd. sebagai pemegang saham mayoritas menyiapkan fasilitas pinjaman
cadangan senilai 40 miliar Yen Jepang, untuk memitigasi risiko likuiditas Perseroan,
apabila diperlukan.
2021 - Perubahan logo perusahaan terkait dengan perubahan nama Perseroan
D. Perizinan Yang Dimiliki Perseroan
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memiliki izin-izin penting antara lain sebagai
berikut:
No. Izin Keterangan
1. Nomor Induk NIB No. 9120300330356 tanggal 5 Maret 2019 sebagaimana telah diubah terakhir pada
Berusaha tanggal 8 Juli 2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga
(NIB) Pengelola dan Penyelenggara OSS. NIB telah berlaku efektif selama perusahaan menjalankan
kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Nomor Pokok NPWP No. 01.351.786.7-062.000 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta
Wajib Pajak Selatan I, dengan SKT No. S-573KT/WPJ.04/KP.1103/2019 tanggal 13 Desember 2019 yang
(NPWP) dan diterbitkan oleh Kepala Kantor a.n. Kepala Seksi Pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak
Surat Madya Jakarta Selatan I, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktrorat Jenderal Pajak,
Keterangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Perseroan telah terdaftar pada administrasi
Terdaftar Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak tanggal 15 Juni 1990.
(SKT)
3. Surat SPPKP No. S-365PKP/WPJ.04/KP.1103/2019 tanggal 13 Desember 2019 yang diterbitkan oleh
Pengukuhan Kepala Kantor a.n. Kepala Seksi Pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta
Pengusaha Selatan I, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian
Kena Pajak Keuangan Republik Indonesia
(SPPKP)
4. Izin Usaha di 1. Izin Usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
bidang Republik Indonesia No. 68/KMK.017/1994 tanggal 5 Maret 1994 tentang Pemberian Izin
Perusahaan Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Elbatama Finance yang diterbitkan oleh Menteri
Pembiayaan Keuangan dan telah diubah beberapa kali terakhir berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. KEP-143/KM.10/2012 tanggal 16 Maret 2012 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.017/1994 tentang
Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Elbatama Finance sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-421/KM.6/2003 yang
diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
2. Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-811/NB.11/2019 tanggal 31
Desember 2019 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Perusahaan Pembiayaan
Sehubungan Perubahan Nama PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Menjadi PT JACCS
Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, yang diterbitkan oleh OJK. Izin ini berlaku
selama perusahaan yang bersangkutan menjalankan kegiatan usahanya.
56
Page 79
Selain izin-izin sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan juga telah memiliki izin-izin terkait dengan pembukaan
kantor-kantor cabang Perseroan dari pihak yang berwenang sebagaimana disyaratkan oleh hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan daftar jaringan kantor Perseroan per 30 Juni 2022, Perseroan memiliki 87 (delapan puluh tujuh) kantor
cabang yang masih aktif beroperasional. Adapun pembukaan dan/atau pemindahan tersebut telah mendapatkan
perizinan sebagai berikut:
No. Ijin OJK / Menteri Keuangan Terkait Pembukaan Kantor Cabang Nama Kantor Kecamatan
1. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-343/KM.10/2012 tanggal 18 Juli Air Molek – Indragiri Pasir Penyu (Kabupaten Indagiri
2012 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Hulu Hulu)
Pinasthika Mustika Finance di Air Molek-Indragiri Hulu
2. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-170/KM.10/2007 tanggal 28 Balikpapan Balikpapan Selatan (Kota
Agustus 2007 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Balikpapan)
Austindo Nusantara Jaya Finance di Makassar, Manado, Balikpapan,
Samarinda dan Surabaya.
3. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-239/KM.10/2008 tanggal 12 Banda Aceh Lueng Bata (Kota Banda Aceh)
November 2008 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT.
Austindo Nusantara Jaya Finance
4. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-199/KM.10/2008 tanggal 16 Bandung Lengkong (Kota Bandung)
September 2008 tentang Pemberian Izin pembukaan Kantor Cabang PT.
Austindo Nusantara Jaya Finance dan Keputusan Menteri Keuangan No.
KEP-160/KM.6/2004 tanggal 4 Mei 2004 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT Austindo Nusantara Jaya Finance
5. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-239/KM.10/2008 tanggal 12 Banjarmasin Banjarmasin Timur (Kota
November 2008 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT Banjarmasin)
Austindo Nusantara Jaya Finance.
6. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Banyuwangi Kalipuro (Kabupaten
186/NB.111/2018 tanggal 12 Maret 2018 tentang Pemberian Izin Banyuwangi)
Pembukaan Kantor Cabang PT Mitra Pinasthika Mustika Finance
7. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Batam Nongsa (Kota Batam)
68/NB.111/2017 tanggal 9 Mei 2017 tentang Pemberian Izin Pembukaan
Kantor Cabang PT Mitra Pinasthika Mustika Finance
8. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-199/KM.10/2008 tanggal 16 Bekasi Bekasi Utara (Kota Bekasi)
September 2008 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT
Austindo Nusantara Jaya Finance.
9. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Bekasi 2 (Cikarang) Cikarang Selatan (Kota Bekasi)
118/NB.111/2017 tanggal 3 Agustus 2017 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance di Bekasi
(II)
10. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-911/KM.10/2011 tanggal 28 Bengkulu Ratu Agung (Kota Bengkulu)
Desember 2011 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT
Austindo Nusantara Jaya Finance
11. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Berau Tanjung Redep (Kabupaten
245/NB.11/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Pemberian Izin Berau)
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
12. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Blitar Sananwetan (Kota Blitar)
116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
13. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-127/KM.6/2003 tanggal 3 April Bogor Bogor Tengah (Kota
2003 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Elbatama Bogor)
Finance dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.
KEP-116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
14. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Bojonegoro Bojonegoro (Kota Bojonegoro)
116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
15. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Bone Tanete Riattang Barat
296/NB.111/2014 tanggal 16 September 2014 entang Pemberian Izin (Kabupaten Bone)
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
16. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-263/KM.10/2008 tanggal 22 Bukittinggi (Agam) Banuhampu Sei Puar (Kabupaten
Desember 2008 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Agam)
Austindo Nusantara Jaya Finance.
17. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Cilegon Cibeber (Kota Cilegon)
333/NB.111/2014 tanggal 10 Oktober 2014 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
18. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-038/KM.10/2008 tanggal 10 Maret Cirebon Kedaung (Kota Cirebon)
2008 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Austindo
Nusantara Jaya Finance
19. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-059/KM.5/2006 tanggal 20 Denpasar Denpasar (Kota Denpasar)
Februari 2006 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT
57
Page 80
No. Ijin OJK / Menteri Keuangan Terkait Pembukaan Kantor Cabang Nama Kantor Kecamatan
Austindo Nusantara Jaya Finance dan Keputusan Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015
tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika
Mustika Finance
20. Keputusan Menteri keuangan No. KEP-652/KM.10/2010 tanggal 2 Depok Beji (Kota Depok)
Desember 2010 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT.
Austindo Nusantara Jaya Finance di Depok
21. Keputusan Menteri keuangan No. KEP-230/KM.10/2010 tentang Duri-Bengkulu Mandau (Kabupaten Bengkalis)
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Austindo Nusantara Jaya
Finance di Duri-Bengkalis tanggal 17 Mei 2010
22. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-312/KM.10/2011 tanggal 5 April Gorontalo Kota Selatan (Kota Gorontalo)
2011 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Austindo
Nusantara Jaya Finance
23. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Gresik Kebomas (Kabupaten Gresik)
116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
24. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-127/KM.6/2003 tanggal 3 April Jakarta Barat Kembangan (Kota Jakarta Barat)
2003 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Elbatama (Kedoya)
Finance.
25. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Jakarta Timur Jatinegara (Kota Jakarta Timur)
116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Izin (Rawamangun)
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
26. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-199/KM.10/2008 tanggal 16 Jambi Kotabaru (Kota Jambi)
September 2008 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT.
Austindo Nusantara Jaya Finance
27. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Jember Sumbersari (Kabupaten Jember)
116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
28. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Jombang Jombang (Kota Jombang)
180/NB.111/2018 tanggal 27 Februari 2018 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
29. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-229/KM.10/2010 tanggal 17 Mei Karawang Telukjambe Timur (Kabupaten
2010 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Austindo Karawang)
Nusantara Jaya Finance
30. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-199/KM.10/2008 tanggal 16 Kediri Pesantren (Kota Kediri)
September 2008 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT
Austindo Nusantara Jaya Finance dan Keputusan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015 tanggal 30
April 2015 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra
Pinasthika Mustika Finance
31. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Kediri 2 Pare (Kabupaten Kediri)
116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
32. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-73/KM.10/2011 tanggal 19 Januari Kendari Kadia (Kota Kendari)
2011 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Elbatama
Finance di Kendari
33. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Kotawaringin Barat Arut Selatan (Kabupaten
294/NB.111/2014 tanggal 16 September 2014 tentang Pemberian Izin Kotawaringin Barat)
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance di
Kotawaringin Barat.
34. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Kudus Jati (Kota Kudus)
239/NB.111/2017 tanggal 27 Oktober 2017 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance di Kudus
35. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Kupang Oebobo (Kota Kupang)
116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 entang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
36. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Kutai Timur Sangatta Utara (Kabupaten Kutai
293/NB.111/2014 tanggal 16 September 2014 tentang Pemberian Izin Timur)
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
37. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-143/KM.10/2012 tentang Lampung Sukabumi (Kota Bandar
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan No. 68/KMK.017/1994 Lampung)
Tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada PT.
Elbatama Finance Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri
keuangan No. KEP-421/KM.6/2003 tanggal 16 Maret 2012.
38. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Lampung Tengah Gunung Sugih (Kabupaten
306/NB.111/2014 tanggal 24 September 2014 tentang Pemberian Izin Lampung Tengah)
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance di
Lampung Tengah.
39. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Lombok Tengah Praya (Kabupaten Lombok
116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Izin Tengah)
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
58
Page 81
No. Ijin OJK / Menteri Keuangan Terkait Pembukaan Kantor Cabang Nama Kantor Kecamatan
40. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Lombok Timur Selong (Kabupaten Lombok
116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Izin Timur)
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
41. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Lombok Utara Tanjung (Kabupaten Lombok
116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Izin Utara)
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
42. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Madiun Kartoharjo (Kota Madiun)
116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
43. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-170/KM.10/2007 tanggal 28 Makassar Rappocini (Kota Makassar)
Agustus 2007 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kanto Cabang PT
Austindo Nusantara Jaya Finance Di Makassar, Manado, Balikpapan,
Samarinda dan Surabaya
44. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-059/KM.5/2006 tanggal 20 Malang Klojen (Kota Malang)
Februari 2006 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT
Austindo Nusantara Jaya Finance dan Keputusan Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015
tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika
Mustika Finance
45. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Malang 2 (Kepanjen) Kepanjen (Kabupaten Malang)
116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
46. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-170/KM.10/2007 tanggal 28 Manado Sario (Kota Manado)
Agustus 2007 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kanto Cabang PT
Austindo Nusantara Jaya Finance
47. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-597/KM.10/2010 tentang Mataram Mataram Timur (Kota Mataram)
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT Austindo Nusantara Jaya
Finance di Mataram dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 entang
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika
Finance
48. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-170/KM.6/2003 tanggal 12 Mei Medan 1 Medan Maimun (Kota Medan)
2003 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kanto Cabang PT Elbatama
Finance
49. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Mojokerto Prajuritkulon (Kota Mojokerto)
116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
50. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Muara Bungo Bungo Dani (Kabupaten Bungo)
307/NB.111/2014 tanggal 24 September 2014 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance di Bungo
51. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-038/KM.10/2008 tanggal 10 Maret Padang Padang Utara (Kota Padang)
2008 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Austindo
Nusantara Jaya Finance
52. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Palangkaraya Jekan Raya (Kota Palangkaraya)
332/NB.111/2014 tanggal 10 Oktober 2014 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
53. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-038/KM.10/2008 tanggal 10 Maret Palembang Ilir Timur Tiga (Kota Palembang)
2008 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Austindo
Nusantara Jaya Finance
54. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-250/NB.11/2013 tanggal 17 Palopo Wara (Kota Palopo)
Oktober 2013 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT
Mitra Pinasthika Mustika Finance di Palopo
55. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-635/KM.10/2012 tanggal 23 Palu Palu Timur (Kota Palu)
November 2012 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT
Austindo Nusantara Jaya Finance
56. Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-198/NB.111/2017 Pangkal Pinang Taman Sari
tanggal 22 September 2017 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor
Cabang PT Mitra Pinasthika Mustika Finance di Pangkal Pinang
57. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Paser Tanah grogot (Kabupaten Paser)
292/NB.111/2014 tanggal 16 September 2014 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Financr
58. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Pasuruan 1 Panggungrejo (Kota Pasuruan)
116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
59. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Pasuruan 2 Pandaan (Kabupaten Pasuruan)
116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
60. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-059/KM.5/2006 tanggal 20 Pekanbaru Marpoyan Damai (Kota
Februari 2006 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT Pekanbaru)
Austindo Nusantara Jaya Finance
59
Page 82
No. Ijin OJK / Menteri Keuangan Terkait Pembukaan Kantor Cabang Nama Kantor Kecamatan
61. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-194/KM.10.2010 tanggal 1 April Pekanbaru (Panam) Tampan (Kota Pekanbaru)
2010 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT Austindo
Nusantara Jaya Finance
62. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-038/KM.10/2018 tanggal 10 Maret Pematang Siantar Siantar Timur (Kota Pematang
2008 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT Austindo Siantar)
Nusantara Jaya Finance
63. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Ponorogo Ponorogo (Kabupaten Ponorogo)
181/NB.111/2018 tanggal 27 Februari 2018 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
64. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Pontianak Pontianak Selatan (Kota
110/NB.11/2013 tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Izin Pontianak)
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
65. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-196/KM.10/2010 tentang Probolinggo Mayangan (Kota Probolinggo)
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT Austindo Nusantara Jaya
Finance di Probolinggo dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 entang
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika
Finance
66. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-0651/KM.10/201038/KM.10/2008 Purwokerto Purwokerto Selatan (Kabupaten
tanggal 2 Desember 2010 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Banyumas)
Cabang PT Austindo Nusantara Jaya Finance di Purwokerto - Banyumas
67. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-038/KM.10/2008 tanggal 10 Maret Rantau Prapat Rantau Selatan (Kota Rantau
2008 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT Austindo Prapat)
Nusantara Jaya Finance
68. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Rokan Hilir Bagan Sinembah (Kabupaten
305/NB.111/2014 tanggal 24 September 2014 tentang Pemberian Izin Rokan Hilir)
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance.
69. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-170/KM.10/2007 tanggal 28 Samarinda Samarinda Ulu (Kota Samarinda)
Agustus 2007 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT
Austindo Nusantara Jaya Finance
70. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-635/KM.10/2012 tanggal 23 Sampit Mentawa Baru Ketapang
November 2013. (Kabupaten Kotawaringin Timur)
71. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-160/KM.6/2004 tanggal 4 Mei Semarang Semarang Barat (Kota Semarang)
2004 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT Austindo
Nusantara Jaya Finance
72. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Sidoarjo Sidoarjo (Kabupaten Sidoarjo)
116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
73. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Singaraja Buleleng (Kabupaten Buleleng)
116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
74. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Sleman Sleman (Kabupaten Sleman)
122/NB.111/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
75. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-025/KM.5/2005 tanggal 17 Januari Solo Pasar Kliwon (Surakarta)
2005 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT Austindo
Nusantara Jaya Finance
76. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-598/KM.10/2010 tanggal 26 Sukabumi Sukaraja (Kabupaten Sukabumi)
Oktober 2010 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT
Austindo Nusantara Jaya Finance
77. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Sumba Timur Kota Waingapu (Kabupaten
116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Izin (Waingapu) Sumba Timur)
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
78. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-127/KM.6/2003 tanggal 3 April Surabaya 1 Sukolilo (Kota Surabaya)
2003 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT Elbatama
Finance
79. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-170/KM.10/2007 tanggal 28 Surabaya 2 Dukuh Pakis (Kota Surabaya)
Agustus tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT Austindo
Nusantara Jaya Finance
80. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Tabanan Tabanan Bali (Kota Tabanan)
116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
81. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-038/KM.10/2018 tanggal 10 Maret Tangerang Serpong Utara (Kota Tangerang
2008 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT Austindo Selatan)
Nusantara Jaya Finance
82. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Tangerang 2 Tangerang (Kotamadya
116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Izin Tangerang)
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance.
83. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Tegal Tegal Timur (Kota Tegal)
227/NB.111/2018 tanggal 18 April 2018 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
60
Page 83
No. Ijin OJK / Menteri Keuangan Terkait Pembukaan Kantor Cabang Nama Kantor Kecamatan
84. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Timor Tengah Kota Soe (Kabupaten Timor
116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 entang Pemberian Izin Selatan (Soe) Tengah Selatan)
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
85. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Tuban Tuban (Kabupaten Tuban)
222/NB.111/2018 tentang Pemberian tanggal 10 April 2018 Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
86. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Tulung Agung Tulungagung (Kabupaten
116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Izin Tulungagung)
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
(Kabupaten Tulungagung)
87. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-438/KM.10/2011 tanggal 7 Juni Ujung Batu – Rokan Ujungbatu (Kabupaten Rokan
2011 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Austindo Hulu Hulu)
Nusantara Jaya Finance
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari intansi yang berwenang
atas setiap izin-izin dimiliki Perseroan.
E. Penghargaan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah menerima penghargaan sebagai berikut:
No Penghargaan Tahun Penyelenggara
1 Certificate of Achievement for the Excellent Branding 2021 The Iconomics
Management in 2021
2 Certificate of Appreciation for the Excellent in Brand among 2020 The Iconomics
Financial Awards in 2020 "Millennial's Choice"
3 Indonesia Digital Innovation Award 2019: Innovative Company 2019 Warta Ekonomi
in Providing Digital Services for category Multi-finance
Company with Total Asset of IDR 5 Trillion to IDR 10 Trillion.
4 Best Leader in Market Expansion Category 5 – 10 Trillion dalam 2019 Warta Ekonomi
ajang Indonesia Multifinance Top Leader Award 2019
5 Infobank Multifinance Award: Perusahaan Pembiayaan dengan 2016 Infobank
Predikat “Sangat Bagus” untuk kategori Perusahaan 2017
PembiayaanTerbaik dengan Total Aset antara Rp5 Triliun 2018
sampai dengan Rp10 Triliun
6 Indonesia Consumer Choice Award : Perusahaan Multifinance 2017 Warta Ekonomi
dengan kinerja Sangat Baik, untuk kategori aset Antara Rp5 2018
Triliun sampai dengan Rp10 Triliun.
7 TOP 20 Financial Institutions 2018 2018 The Finance
8 Perusahaan Tertib Administrasi dan Tepat Waktu Bayar Iuran 2017 BPJS Ketenagakerjaan
dari BPJS Ketenagakerjaan 2017
9 “The Best Structured Trade Finance Solution Indonesia” in The 2016 The Asset
Asset Triple A Awards
61
Page 84
F. Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman
a. Perjanjian Kredit
Berikut uraian mengenai perjanjian-perjanjian fasilitas kredit/pinjaman dengan Perseroan:
Nilai Fasilitas Yang
Nilai Outstanding Tujuan Penggunaan
No Nama Fasilitas Jumlah Fasilitas Telah Ditarik (Per 28 Jaminan Jangka Waktu
(Per 28 Juli 2022) Fasilitas
Juli 2022)
1. USD333.000.000 Equivalent Dual (i) Fasilitas Kreditur USD USD199.800.000 USD18.650.000 Untuk persyaratan Jaminan Fasilitas dalam perjanjian ini berlaku
Currency Facilities Agreement sebesar (seratus sembilan (delapan belas juta modal kerjanya yang fidusia atas sejak tanggal perjanjian ini sampai
tanggal 2 Mei 2018 sebagaimana USD199.800.000 puluh sembilan juta enam ratus lima puluh timbul dari aset sewa dengan 12 (dua belas) bulan sejak
diubah terakhir dengan (seratus sembilan delapan ratus ribu ribu Dolar Amerika pembiayaan dan bisnis pembiayaan, tanggal perjanjian ini atau tanggal
USD333.000.000 Equivalent Dual puluh sembilan juta Dolar Amerika Serikat) Serikat) dan sewa pembiayaan dan jaminan dimana seluruh fasilitas
Currency Facilities Agreement to delapan ratus ribu dan JPY1.320.814.000 (asalkan mendapat fidusia atas dipergunakan atau dibatalkan atau
PT Mitra Pinasthika Mustika Dolar Amerika Serikat); JPY14.311.008.000 (satu miliar tiga ratus persetujuan tertulis piutang dan dihentikan mana yang terjadi
Finance – Amendment Deed dan (empat belas miliar dua puluh juta dari Agen bertindak asuransi, dan terlebih dahulu. Setiap fasilitas yang
tanggal 26 Februari 2019 antara (ii) Fasilitas kreditur JPY tiga ratus sebelas juta delapan ratus empat atas perintah dari gadai ditarik wajib dilunasi selambat-
Perseroan sebagai Debitur dan sebesar JPY delapan ribu Yen belas ribu Yen Jepang). seluruh Kreditur) rekening. lambatnya 48 (empat puluh delapan
MUFG Bank, LTD sebagai Agen. 14.311.008.000 Jepang). persyaratan modal bulan) sejak tanggal penarikan
(empat belas miliar kerja lainnya. untuk masing-masing fasilitas.
tiga ratus sebelas juta
delapan ribu Yen
Jepang)
yang dapat ditarik dalam
beberapa tahap pinjaman.
2. USD125.000.000 and (i) Fasilitas Kreditur USD USD125.000.000 USD46.062.500 Untuk persyaratan Jaminan Fasilitas dalam perjanjian ini berlaku
JPY13.998.750.000 Facilities sebesar (seratus dua puluh (empat puluh enam modal kerjanya yang fidusia atas sejak tanggal perjanjian ini sampai
Agreement Tanggal 22 Mei 2019 USD125.000.000 lima juta Dolar juta enam puluh dua timbul dari piutang dan dengan 12 (dua belas) bulan sejak
antara Perseroan sebagai Debitur (seratus dua puluh Amerika Serikat) dan ribu lima ratus Dolar pembiayaan dan bisnis asuransi, serta tanggal perjanjian ini atau tanggal
dan MUFG Bank, LTD sebagai lima juta Dolar JPY13.998.750.000 Amerika Serikat) dan sewa pembiayaan dan gadai atas dimana seluruh fasilitas
Agen. Amerika Serikat); dan (tiga belas miliar JPY5.315.500.000 (asalkan mendapat rekening dipergunakan atau dibatalkan atau
(ii) Fasilitas kreditur JPY sembilan ratus (lima miliar tiga ratus persetujuan tertulis bank. dihentikan mana yang terjadi
sebesar sembilan puluh lima belas juta lima dari Agen bertindak terlebih dahulu. Setiap fasilitas yang
JPY13.998.750.000 delapan juta tujuh ratus ribu Yen Jepang). atas perintah dari ditarik wajib dilunasi selambat-
(tiga belas miliar ratus lima puluh ribu Kreditur) persyaratan lambatnya 48 (empat puluh delapan
sembilan ratus Yen Jepang). modal kerja lainnya. bulan) sejak tanggal penarikan
sembilan puluh untuk masing-masing fasilitas.
delapan juta tujuh
ratus lima puluh ribu
Yen Jepang)
yang dapat ditarik dalam
beberapa tahap pinjaman.
3. Akta Perjanjian Kredit No. 18 (i) Fasilitas Kredit Lokal (i) Fasilitas Kredit (i) Fasilitas Kredit Untuk pembiayaan Jaminan 1. Batas waktu penarikan untuk:
tanggal 25 April 2008, dibuat (Rekening Koran): Lokal (Rekening Lokal (Rekening modal kerja fidusia atas a. Fasilitas Kredit Lokal
dihadapan Arnasya Ahadiah dengan jumlah tidak Koran): Rp0 (nol Koran): Rp0 (nol pembiayaan tagihan/piuta (Rekening Koran):
Pattinama, S.H., Notaris di Jakarta melebihi Rupiah); Rupiah); Perseroan ng terhitung sejak tanggal
62
Page 85
Nilai Fasilitas Yang
Nilai Outstanding Tujuan Penggunaan
No Nama Fasilitas Jumlah Fasilitas Telah Ditarik (Per 28 Jaminan Jangka Waktu
(Per 28 Juli 2022) Fasilitas
Juli 2022)
sebagaimana diubah terakhir Rp20.000.000.000 (ii) Fasilitas (ii) Fasilitas penandatanganan
dengan Akta Perubahan Ketujuh (dua puluh miliar Installment Loan Installment Loan Perubahan Ketujuh Belas
Belas Atas Perjanjian Kredit No. Rupiah); VIII: VIII: Rp0 (nol ini dan berakhir pada
46 tanggal 29 November 2021, (ii) Fasilitas Installment Rp350.000.000.0 Rupiah); tanggal 9 Agustus 2022;
dibuat dihadapan Drs. Gunawan Loan VIII: dengan 00 (tiga ratus (iii) Fasilitas b. Fasilitas Installment Loan
Tedjo, S.H., M.H, Notaris di jumlah pokok tidak lima puluh miliar Installment Loan VIII: telah berakhir;
Jakarta Pusat, antara Perseroan melebihi Rupiah); IX: c. Fasilitas Installment Loan
sebagai Debitur dan PT Bank Rp350.000.000.000 (iii) Fasilitas Rp131.944.444.4 IX: telah berakhir; dan
Central Asia, Tbk (“BCA”) sebagai (tiga ratus lima puluh Installment Loan 44 (seratus tiga d. Fasilitas Installment Loan
Kreditur. miliar Rupiah); IX: puluh satu miliar X: terhitung sejak tanggal
(iii) Fasilitas Installment Rp350.000.000.0 sembilan ratus penandatanganan
Loan IX: dengan 00 (tiga ratus empat puluh Perubahan Ketujuh Belas
jumlah pokok tidak lima puluh miliar empat juta ini dan berakhir 12 (dua
melebihi Rupiah); dan empat ratus belas) bulan setelah
Rp350.000.000.000 (iv) Fasilitas empat puluh penandatanganan
(tiga ratus lima puluh Installment Loan empat ribu Perubahan Ketujuh Belas
miliar Rupiah); dan X: Rp empat ratus ini.
(iv) Fasilitas Installment Rp300.000.000.0 empat puluh 2. Batas waktu pembayaran
Loan X: dengan jumlah 00 (tiga ratus empat Rupiah); untuk:
pokok tidak melebihi miliar Rupiah) dan a. Fasilitas Kredit Lokal
Rp500.000.000.000 (iv) Fasilitas (Rekening Koran):
(lima ratus miliar Installment Loan Pembayaran utang wajib
Rupiah). X: Rp dibayarkan pada saat
dimana masing-masing Rp266.666.666.6 batas waktu penarikan
fasilitas tersebut di atas 67 (dua ratus dan/atau penggunaan
dapat ditarik secara enam puluh fasilitas kredit berakhir,
bertahap.dimana masing- enam miliar untuk fasilitas Kredit
masing fasilitas tersebut di enam ratus enam Lokal (Rekening Koran);
atas dapat ditarik secara puluh enam juta b. Fasilitas Installment Loan
bertahap enam ratus enam VIII: Mengangsur secara
puluh enam ribu prorata, pada setiap
enam ratus enam tanggal yang sama
puluh tujuh dengan tanggal masing-
Rupiah) masing penarikan pada
tiap-tiap bulan yang
dimulai pada bulan
berikutnya setelah pada
tanggal penarikan
dengan jangka waktu
pembayaran sesuai yang
disepakati, maksimum 3
(tiga) tahun sejak tanggal
masing-masing
penarikan;
c. Fasilitas Installment Loan
IX: Mengangsur secara
63
Page 86
Nilai Fasilitas Yang
Nilai Outstanding Tujuan Penggunaan
No Nama Fasilitas Jumlah Fasilitas Telah Ditarik (Per 28 Jaminan Jangka Waktu
(Per 28 Juli 2022) Fasilitas
Juli 2022)
prorata, pada setiap
tanggal yang sama
dengan tanggal masing-
masing penarikan pada
tiap-tiap bulan yang
dimulai pada bulan
berikutnya setelah pada
tanggal penarikan
dengan jangka waktu
pembayaran maksimum
3 (tiga) tahun terhitung
sejak tanggal masing-
masing penarikan; dan
d. Fasilitas Installment Loan
X: Mengangsur secara
prorata, pada setiap
tanggal yang sama
dengan tanggal masing-
masing penarikan pada
tiap-tiap bulan yang
dimulai pada bulan
berikutnya setelah pada
tanggal penarikan
dengan jangka waktu
pembayaran maksimum
3 (tiga) tahun terhitung
sejak tanggal masing-
masing penarikan.
4. Perjanjian Kredit (Money Market) Rp105.000.000.000 (seratus Rp59.000.000.000 Rp59.000.000.000 Untuk keperluan Clean basis. Jangka waktu fasilitas berlaku 31
Nomor MM/08/605/N/WB-FI lima miliar Rupiah) yang (lima puluh Sembilan (lima puluh Sembilan modal kerja Perseroan Maret 2021 sampai tanggal 31
tanggal 28 Agustus 2008, dibuat dapat ditarik dalam miliar Rupiah) miliar Rupiah) dalam rangka Maret 2022.
dibawah tangan dan bermeterai beberapa tahap pinjaman. pembiayaan dan
cukup dan dilegalisasi dihadapan pembiayaan tersebut Catatan:
Irene Lidjaja, S.H., M.Kn., selaku hanya khusus untuk Perseroan sedang dalam proses
pengganti dari Pudji Redjeki pembiayaan mobil perpanjangan perjanjian kredit
Irawati, S.H., Notaris di Jakarta baru maupun bekas untuk fasilitas money market ini.
dengan nomor Leg. 94/VIII/2008 (tidak dapat Perseroan telah mengajukan
sebagaimana diubah terakhir digabungkan untuk ex permohonan perpanjangan
dengan Akta Perubahan Taxi, merk China, perjanjian berdasarkan Surat
Perjanjian Kredit (Fasilitas Money Malaysia (Proton) dan Perseroan kepada Permata
Market) No. 31 tanggal 19 India (Tata)) dan tertanggal 15 Februari 2022 perihal
Agustus 2021, dibuat dihadapan pembiayaan sepeda Permohonan Perpanjangan Jangka
Agustine Irianti, S.H., M.Kn, motor baru (merk Waktu Fasilitas Money Market.
Notaris di Jakarta Pusat, antara Jepang, hanya Honda Adapun status perpanjangan
Perseroan sebagai Debitur dan PT dan Yamaha saja). tersebut telah disetujui oleh
Bank Permata, Tbk (“Permata”) Permata dan Perseroan berdasarkan
64
Page 87
Nilai Fasilitas Yang
Nilai Outstanding Tujuan Penggunaan
No Nama Fasilitas Jumlah Fasilitas Telah Ditarik (Per 28 Jaminan Jangka Waktu
(Per 28 Juli 2022) Fasilitas
Juli 2022)
sebagai Kreditur. Surat No. 370/BP/LOO/CRC-
JKT/WB/VI/2022 tanggal 24 Juni
2022 perihal Surat Penawaran
Fasilitas Perbankan yang diterbitkan
oleh Permata. Berdasarkan Surat
Penawaran tersebut, jangka waktu
fasilitas telah diubah menjadi 31
Maret 2022 sampai dengan 31
Maret 2023. Sampai tanggal
Prospektus ini, perpanjangan
perjanjian kredit untuk fasilitas
money market masih dalam tahap
finalisasi oleh bagian legal di
Permata dan perpanjangan tersebut
akan berlaku efektif setelah
perpanjangan perjanjian kredit
untuk fasilitas money market
ditandatangani.
5. Perjanjian Pemberian Fasilitas (i) Fasilitas Term Loan-9 (i) Fasilitas Term (i) Fasilitas Term Untuk keperluan Jaminan 1. Batas waktu penarikan untuk:
Perbankan (Ketentuan Khusus) sebesar Loan-9: Loan-9: Rp0(nol modal kerja Perseroan fidusia atas a. Fasilitas Term Loan-9:
No. KK/09/203/N/WB-FI tanggal Rp250.000.000.000 Rp250.000.000.0 Rupiah); dalam rangka piutang telah berakhir;
20 April 2009, yang dibuat (dua ratus lima puluh 00 (dua ratus (ii) Fasilitas Term pembiayaan dan dagang dari b. Fasilitas Term Loan-10:
dibawah tangan dan telah miliar Rupiah); lima puluh miliar Loan-10: Rp0 (nol pembiayaan leasing. usaha telah berakhir;
dilegalisasi oleh Maria Andriani (ii) Fasilitas Term Loan-10 Rupiah); Rupiah); pembiayaan c. Fasilitas Term Loan-11:
Kidarsa, S.H., Notaris di Jakarta sebesar (ii) Fasilitas Term (iii) Fasilitas Term (mobil dan sampai dengan tanggal
tertanggal 20 April 2009 dibawah Rp300.000.000.000 Loan-10: Loan-11: motor) dan 29 Juni 2021; dan
No. 2990/Leg/IV/2009 (tiga ratus miliar Rp300.000.000.0 Rp125.833.333.3 pembiayaan d. Fasilitas Term Loan-12: 9
sebagaimana diubah terakhir Rupiah); 00 (tiga ratus 33 (seratus dua leasing (alat (sembilan) bulan sejak
dengan Akta Perubahan (iii) Fasilitas Term Loan-11 miliar Rupiah); puluh lima miliar berat) (heavy tanggal Akta Perubahan
Kesembilan Perjanjian Pemberian sebesar (iii) Fasilitas Term delapan ratus equipment) Kesembilan Ketentuan
Fasilitas Perbankan No. 30 Rp200.000.000.000 Loan-11: tiga puluh tiga dari Khusus ini
tanggal 19 Agustus 2021, dibuat (dua ratus miliar Rp200.000.000.0 juta tiga ratus Perseroan. ditandatangani termasuk
dihadapan Agustine Irianti, S.H., Rupiah); dan 00 (dua ratus tiga puluh tiga Availability Period.
M.Kn, Notaris di Jakarta Pusat (iv) Fasilitas Term Loan-12 miliar Rupiah); ribu tiga ratus 2. Batas waktu pembayaran
yang tunduk pada Syarat dan sebesar dan tiga puluh tiga untuk:
Ketentuan Umum Pemberian Rp150.000.000.000 (iv) Fasilitas Term Rupiah); dan a. Fasilitas Term Loan-9:
Fasilitas Perbankan No. (seratus lima puluh Loan-12: (iv) Fasilitas Term sampai dengan tanggal
SKU/20/0460/AMD/MF tanggal miliar Rupiah). Rp150.000.000.0 Loan-12: 28 Agustus 2022;
29 Juni 2020 antara Perseroan dimana masing-masing 00 (seratus lima Rp125.000.000.0 b. Fasilitas Term Loan-10:
sebagai Debitur dan Permata fasilitas tersebut di atas puluh miliar 00 (seratus dua sampai dengan tanggal
sebagai Kreditur. dapat ditarik secara Rupiah). puluh lima miliar 13 Juni 2023;
bertahap Rupiah). c. Fasilitas Term Loan-11:
sejak tanggal Akta
Perubahan Kedelapan
Ketentuan Khusus
ditandatangani sampai
65
Page 88
Nilai Fasilitas Yang
Nilai Outstanding Tujuan Penggunaan
No Nama Fasilitas Jumlah Fasilitas Telah Ditarik (Per 28 Jaminan Jangka Waktu
(Per 28 Juli 2022) Fasilitas
Juli 2022)
tanggal 29 Juni 2025;
dan
d. Fasilitas Term Loan-12:
57 (lima puluh tujuh)
bulan sejak tanggal Akta
Perubahan Kesembilan
Ketentuan Khusus ini
ditandatangani termasuk
Availability Period.
6. Perjanjian Kredit No. 2021- Rp200.000.000.000 (dua Rp140.000.000.000 Rp140.000.000.000 Untuk modal kerja. Clean basis. 1. Jangka waktu tersedianya
0023838 LN tanggal 21 ratus milyar rupiah) yang (seratus empat puluh (seratus empat puluh fasilitas:
September 2021 antara dapat ditarik dalam miliar Rupiah). miliar Rupiah). 21 September 2021 – 21
Perseroan sebagai Debitur dan beberapa tahap pinjaman. September 2022.
MUFG sebagai Kreditur.**) 2. Jangka waktu pelunasan untuk
masing-masing fasilitas yang
ditarik: 21 September 2023.
7. Perjanjian Kredit No. 2021- Rp500.000.000.000 (lima USD34.913.132,13 USD30.548.991 (tiga Untuk modal kerja. Clean basis. 1. Jangka waktu tersedianya
0044922 LT tanggal 27 Oktober ratus miliar Rupiah) yang (tiga puluh empat juta puluh juta lima ratus fasilitas:
2021 antara Perseroan sebagai dapat ditarik dalam sembilan ratus tiga empat puluh delapan 27 Oktober 2021 – 27 Februari
Debitur dan MUFG sebagai beberapa tahap pinjaman. belas ribu seratus tiga ribu sembilan ratus 2022.
Kreditur.**) puluh dua koma tiga sembilan puluh satu 2. Jangka waktu pelunasan untuk
belas Dolar Amerika Dolar Amerika masing-masing fasilitas yang
Serikat). Serikat). ditarik: 27 Februari 2026.
8. Perjanjian Kredit No. 18-0146-J TL Rp200.000.000.000 (dua Rp200.000.000.000 Rp31.250.000.000 Untuk modal kerja. Clean basis. Fasilitas dalam perjanjian ini dapat
tanggal 12 November 2018 ratus miliar rupiah) yang (dua ratus miliar (tiga puluh satu miliar ditarik 3 (tiga) bulan sejak tanggal
antara Perseroan sebagai Debitur dapat ditarik dalam Rupiah). dua ratus lima puluh penandatanganan perjanjian dan
dan The Bank of Tokyo-Mitsubishi beberapa tahap pinjaman. juta Rupiah). wajib dilunasi 4 (empat) tahun dari
UFJ, LTD (“MUFG”) sebagai setiap tanggal penarikan dari
Kreditur.**) masing-masing fasilitas.
9. Perjanjian Kredit No. (i) Fasilitas PTK Ekstra (i) Fasilitas PTK (i) Fasilitas PTK 1. Fasilitas PTK Ekstra: Tidak terdapat 1. Jangka waktu tersedianya
151/PK/CB/JKT/2017 tanggal 21 sebesar Ekstra: Rp0 (nol Ekstra: Rp0 (nol Pembiayaan modal jaminan untuk fasilitas:
November 2017 berikut Syarat Rp100.000.000.000 Rupiah); Rupiah); kerja Perseroan; Fasilitas PTK a. Fasilitas PTK Ekstra: sejak tanggal
Umum Kredit Bank CIMB Niaga (seratus miliar Rupiah); (ii) Fasilitas PT: Rp0 (ii) Fasilitas PT: Rp0 2. Fasilitas PT: Ekstra dan 21 November 2021sampai
2015 Rev. 04 Nomor (ii) Fasilitas PT sebesar (nol Rupiah); (nol Rupiah); Pembiayaan modal Fasilitas PT, dengan tanggal 21 November
151/PK/CB/JKT/2017 tanggal 21 Rp100.000.000.000 (iii) Fasilitas PTK 3: (iii) Fasilitas PTK 3: kerja Perseroan; dan namun untuk 2022;
November 2017 sebagaimana (seratus miliar Rupiah); Rp200.000.000.0 Rp16.666.666.66 3. Fasilitas PTK 3 dan Fasilitas PTK 3 b. Fasilitas PT: sejak tanggal 21
diubah terakhir dengan (iii) Fasilitas PTK 3 sebesar 00 (dua ratus 7 (enam belas Fasilitas PTK 4: dan Fasilitas November 2021sampai dengan
Perubahan Keenam Terhadap Rp200.000.000.000 miliar Rupiah); miliar enam ratus Pembiayaan PTK 4 dijamin tanggal 21 November 2022;
Perjanjian Kredit tanggal 7 (dua ratus miliar dan enam puluh kebutuhan modal dengan c. Fasilitas PTK 3: 4 (empat) tahun
Januari 2022, dibuat dibawah Rupiah); dan (iv) Fasilitas PTK 4: enam juta enam kerja Perseroan terkait jaminan sejak tanggal penarikan terakhir,
tangan dan dilegalisasi oleh Drs. (iv) Fasilitas PTK 4 sebesar Rp200.000.000.0 ratus enam puluh dengan consumer fidusia atas yaitu tanggal 20 Agustus 2019,
Gunawan Tedjo, S.H., M.H., Rp200.000.000.000 00 (dua ratus enam ribu enam finance dan leasing tagihan. sehingga akan berakhir pada
Notaris di Jakarta Pusat, dengan (dua ratus miliar miliar Rupiah). ratus enam puluh financing business tanggal 20 Agustus 2023; dan
legalisasi Nomor 001/Leg/I/2022 Rupiah); tujuh Rupiah); Perseroan. d. Fasilitas PTK 4: 4 (empat) tahun
berikut Syarat Umum Kredit Bank yang masing-masing fasilitas (iv) Fasilitas PTK 4: sejak tanggal penarikan terakhir.
66
Page 89
Nilai Fasilitas Yang
Nilai Outstanding Tujuan Penggunaan
No Nama Fasilitas Jumlah Fasilitas Telah Ditarik (Per 28 Jaminan Jangka Waktu
(Per 28 Juli 2022) Fasilitas
Juli 2022)
CIMB Niaga 2019 Rev. 06 Nomor dapat ditarik dalam Rp183.333.333.3 2. Jangka waktu pelunasan untuk
001/SUK/CB/JKT/2021 tanggal 4 beberapa tahap pinjaman. 33 (seratus masing-masing fasilitas yang
Januari 2021, antara Perseroan delapan puluh ditarik:
sebagai Debitur dan PT Bank tiga miliar tiga a. Fasilitas PTK Ekstra: sampai
CIMB Niaga, Tbk (“CIMB”) ratus tiga puluh dengan 1 (satu) bulan dari setiap
sebagai Kreditur. tiga juta tiga penarikan dan dapat
ratus tiga puluh diperpanjang sampai dengan 3
tiga ribu tiga (tiga) bulan, namun seluruh
ratus tiga puluh kewajiban harus dilunasi pada
tiga Rupiah). tanggal 21 November 2022;
b. Fasilitas PT: maksimum 3 (tiga)
bulan per penarikan dan
minimum 1 (satu) bulan per
penarikan, dimana penarikan
dengan tenor kurang dari 3 (tiga)
bulan dapat diperpanjang
menjadi maksimum sampai
dengan 3 (tiga) bulan, namun
seluruh kewajiban harus dilunasi
pada tanggal 21 November 2022;
c. Fasilitas PTK 3: maksimum 48
(empat puluh delapan) bulan per
penarikan, namun seluruh
kewajiban harus dilunasi pada
tanggal 20 Agustus 2023; dan
d. Fasilitas PTK 4: maksimum 48
(empat puluh delapan) bulan per
penarikan, namun seluruh
kewajiban harus dilunasi dalam
waktu 4 (empat) tahun sejak
tanggal penarikan terakhir.
10. Perjanjian Fasilitas Kredit No. Rp400.000.000.000 (empat Rp276.076.000.000 Rp276.076.000.000 Untuk mendanai Clean Basis. 1. Jangka waktu tersedianya
579/MA/MZH/0613 tanggal 17 ratus miliar Rupiah) yang (dua ratus tujuh puluh (dua ratus tujuh puluh bridging loan fasilitas:
Juni 2013 sebagaimana diubah dapat ditarik dalam enam miliar tujuh enam miliar tujuh Perseroan. Dimulai pada tanggal 22
terakhir dengan Perubahan No. beberapa tahap pinjaman. puluh enam juta puluh enam juta Desember 2021 sampai dengan
1401/AMD/MZH/1221 tanggal 22 Rupiah) dan Rupiah) dan (termasuk) tanggal jatuh tempo.
Desember 2021 antara Perseroan USD7.769.043 (tujuh USD7.769.043 (tujuh 2. Periode maksimum pembayaran
sebagai Debitur dengan PT Bank juta tujuh ratus enam juta tujuh ratus enam kembali dana pinjaman:
Mizuho Indonesia (“Mizuho”) puluh sembilan ribu puluh sembilan ribu Dalam jangka waktu 6 (enam)
sebagai Kreditur. empat puluh tiga empat puluh tiga bulan sejak tanggal penarikan
Dolar Amerika Dolar Amerika fasilitas pinjaman.
Serikat). Serikat). 3. Tanggal jatuh tempo:
22 Desember 2022 atau suatu
tanggal lain yang lebih awal saat
diakhirinya fasilitas pinjaman
berulang dalam situasi-situasi
67
Page 90
Nilai Fasilitas Yang
Nilai Outstanding Tujuan Penggunaan
No Nama Fasilitas Jumlah Fasilitas Telah Ditarik (Per 28 Jaminan Jangka Waktu
(Per 28 Juli 2022) Fasilitas
Juli 2022)
tertentu menurut syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan
perjanjian dan skedul.
11. Perjanjian Kredit No. Rp250.000.000.000 (dua Rp29.000.000.000 Rp26.583.333.333 Untuk modal kerja. Jaminan Fasilitas dalam perjanjian ini dapat
SMBCI/NS/0348 tanggal 13 April ratus lima puluh miliar (dua puluh sembilan (dua puluh enam fidusia dipergunakan sampai tanggal 29 Juli
2015 sebagaimana diubah Rupiah) yang dapat ditarik miliar Rupiah) dan miliar lima ratus piutang. 2022. Jangka waktu pelunasan
terakhir dengan Perubahan dalam beberapa tahap USD10.552.391 delapan puluh tiga adalah 48 (empat puluh delapan)
Keempat atas Perjanjian Kredit pinjaman. (sepuluh juta lima juta tiga ratus tiga bulan setelah tanggal penarikan
tanggal 10 November 2021 atas ratus lima puluh dua puluh tiga ribu tiga terakhir fasilitas Loan on Note.
Perjanjian Kredit No. ribu tiga ratus ratus tiga puluh tiga
SMBCI/NS/0348 tanggal 13 April sembilan puluh satu Rupiah) dan
2015 yang tunduk pada Skedul Dolar Amerika USD10.280.978
No. 009 tanggal 30 Juli 2021 Serikat). (sepuluh juta dua
antara Perseroan sebagai Debitur ratus delapan puluh
dan PT Bank BTPN Tbk (“BTPN”) ribu sembilan ratus
sebagai Kreditur.*) tujuh puluh delapan
Dolar Amerika
Serikat).
12. Perjanjian Fasilitas No. FH0180 Fasilitas pinjaman (i) Fasilitas Pinjaman (i) Fasilitas Pinjaman Untuk membiayai Jaminan Untuk asilitas pinjaman berjangka
tanggal 9 Desember 2016 berjangka sebesar Berjangka dengan Berjangka dengan modal kerja. fidusia atas untuk no. referensi FH018013FL
sebagaimana diubah terakhir (i) Rp100.000.000.000 No. Ref No. Ref tagihan- jangka waktu pelunasan jatuh pada
dengan Perubahan Perjanjian (seratus miliar Rupiah) FH018013FL: FH018013FL: tagihan. tanggal 9 Februari 2023 dan fasilitas
Fasilitas No. FH0180 tanggal 13 dengan No. Ref USD2.748.529 USD69.882(enam pinjaman berjangka untuk no.
November 2020 yang berlaku FH018013FL; dan (dua juta tujuh puluh sembilan referensi FH018014FL jangka waktu
efektif tanggal 4 November 2020 (ii) US$7,000,000 (tujuh ratus empat ribu delapan ratus pelunasan jatuh pada tanggal 18
antara Perseroan sebagai Debitur juta Dolar Amerika puluh delapan delapan puluh September 2023.
dan PT Bank Resona Perdania Serikat) ekivalen ribu lima ratus dua Dolar
(“BRP”) sebagai Kreditur. Rupiah, dengan No. ref dua puluh Amerika Serikat)
FH018014FL sembilan Dolar dan
Amerika Serikat) Rp2.500.000.000
dan (dua miliar lima
Rp60.000.000.000 ratus juta
(enam puluh Rupiah); dan
miliar Rupiah); (ii) Fasilitas Pinjaman
dan Berjangka dengan
(ii) Fasilitas Pinjaman No. ref
Berjangka dengan FH018014FL:
No. ref USD1.216.303
FH018014FL: (satu juta dua
USD7.000.000 ratus enam belas
(tujuh juta Dolar ribu tiga ratus tiga
Amerika Serikat). Dolar Amerika
Serikat).
13. Facility Agreement tanggal 16 USD25.000.000 (dua puluh USD25.000.000 (dua USD3.750.000 (tiga Untuk persyaratan Jaminan Fasilitas dalam perjanjian ini berlaku
Maret 2018 sebagaimana terakhir lima juta Dolar Amerika puluh lima juta Dolar juta tujuh ratus lima modal kerjanya yang fidusia atas sejak tanggal perjanjian ini sampai
diubah dengan USD25.000.000 Serikat) yang dapat ditarik Amerika Serikat). puluh ribu Dolar timbul dari aset sewa dengan 3 (tiga) bulan sejak tanggal
68
Page 91
Nilai Fasilitas Yang
Nilai Outstanding Tujuan Penggunaan
No Nama Fasilitas Jumlah Fasilitas Telah Ditarik (Per 28 Jaminan Jangka Waktu
(Per 28 Juli 2022) Fasilitas
Juli 2022)
Facility Agreement to PT Mitra dalam beberapa tahap Amerika Serikat). pembiayaan, sewa yang perjanjian ini atau tanggal dimana
Pinasthika Mustika Finance – pinjaman. pembiayaan dan bisnis disewakan, seluruh fasilitas dipergunakan atau
Amendment Deed tanggal 22 anjak piutang dan tagihan dan dibatalkan atau dihentikan mana
Februari 2019, antara Perseroan (asalkan mendapat asuransi, serta yang terjadi terlebih dahulu. Setiap
sebagai Debitur dan Metropolitan persetujuan tertulis gadai atas fasilitas yang ditarik wajib dilunasi
Bank and Trust Company, Cabang dari MBTC) rekening selambat-lambatnya 60 (enam
Tokyo (“MBTC”) sebagai Kreditur. persyaratan modal transaksi. puluh bulan) sejak tanggal penarikan
kerja lainnya. untuk masing-masing fasilitas.
14. Akta Perjanjian Kredit Modal Fasilitas Kredit Executing Rp200.000.000.000 Rp119.444.444.444 Membiayai kebutuhan Jaminan 1. Batas waktu penarikan fasilitas
Kerja Fasilitas Kredit Executing Multifinance sebesar (dua ratus miliar (seratus sembilan modal kerja Perseroan fidusia atas selama 6 (enam) bulan terhitung
Multifinance No. 15 tanggal 19 Rp200.000.000.000 (dua Rupiah). belas miliar empat dalam menyalurkan piutang sejak tanggal 19 November 2020
Mei 2020, yang dibuat dihadapan ratus miliar Rupiah). ratus empat puluh pinjaman kepada End sampai dengan 19 Mei 2021.
Miryany Usman, S.H., Notaris di empat juta empat User peminjamnya 2. Batas waktu pembayaran
Jakarta sebagaimana diubah ratus empat puluh untuk pembelian atau angsuran maksimal 60 (enam
terakhir dengan Perubahan Ke I empat Rupiah). pengadaan kendaraan puluh) bulan sejak tanggal
Perjanjian Fasilitas Kredit bermotor roda dua, pencairan atau penarikan setiap
Executing Multifinance (KEM) No. roda empat, alat berat pinjaman fasilitas kredit terkait.
298/PK.EMN/J-LINK-JAK/XII/2020 dan ringan (heavy and
tanggal 18 Desember 2020, yang light equipment) dan
tunduk pada Syarat dan mesin (machinery),
Ketentuan Umum Pemberian baik untuk tujuan
Fasilitas Kredit tanggal 19 Mei pemakaian
2020, antara Perseroan sebagai (konsumtif) dan
Debitur dan PT Bank Jtrust serbaguna (multi-
Indonesia, Tbk (“JTrust”) sebagai purpose).
Kreditur
15. Akta Perjanjian Kredit No. 22 Rp50.000.000.000 (lima Rp50.000.000.000 Rp45.833.333.333 Untuk membiayai Jaminan Fasilitas kredit pinjaman korporasi
tanggal 28 Januari 2022 yang puluh miliar Rupiah) yang (lima puluh miliar (empat puluh lima modal kerja fidusia atas (modal kerja) pembayaran pokok
dibuat dihadapan Agustine Irianti, dapat ditarik dalam Rupiah) miliar delapan ratus Perseroan. piutang diberikan 36 (tiga puluh enam)
S.H., M.Kn., Notaris di Kota beberapa tahap pinjaman. tiga puluh tiga juta bulan pada setiap tanggal
Administrasi Jakarta Pusat, antara tiga ratus tiga puluh penarikan, exclude availability
Perseroan sebagai penerima tiga ribu tiga ratus tiga period (AP) selama 6 (enam)
pinjaman dan PT Bank Shinhan puluh tiga Rupiah) bulan sejak tanggal
Indonesia (“Shinhan”) sebagai ditandatanganinya perjanjian ini,
pemberi pinjaman terhitung sejak tanggal 28
Januari 2022 sampai dengan
tanggal 28 Juli 2025.
16. Akta Perjanjian Penerimaan Nilai limit sampai dengan Rp13.000.000.000 Rp13.000.000.000 Modal Kerja Tidak ada 1.Tanggal penarikan: 20 Mei 2021
Pinjaman Pemegang Saham No. JPY 40,000,000,000 (empat (tiga belas miliar (tiga belas miliar (clean basis). 2.Tanggal jatuh tempo: 20 Mei 2026
16 tanggal 17 Mei 2021, yang puluh miliar Yen Jepang) Rupiah) Rupiah)
dibuat dihadapan Mala Mukti, dan jumlah pokok pinjaman
S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, sebesar Rp13.000.000.000
antara Perseroan sebagai Debitur (tiga belas miliar Rupiah)
dan JACCS Co. Ltd. (“JACCS”)
sebagai Kreditur**)
69
Page 92
Nilai Fasilitas Yang
Nilai Outstanding Tujuan Penggunaan
No Nama Fasilitas Jumlah Fasilitas Telah Ditarik (Per 28 Jaminan Jangka Waktu
(Per 28 Juli 2022) Fasilitas
Juli 2022)
17. Akta Perjanjian Kredit No. 47 Nilai plafon masing-masing 1. . Fasilitas KAB 1. Fasilitas KAB Pembiayaan modal 1.Fasilitas 1. Jangka waktu fasilitas:
tanggal 22 Maret 2022, dibuat fasilitas adalah sebagai sebesar sebesar kerja KAB: a. 36 (tiga puluh enam) bulan
dihadapan Aulia Taufani, S.H., berikut: Rp470.555.555.556 Rp470.555.555.556 Jaminan sejak tanggal penarikan
Notaris di Kota Admnistrasi 1. Fasilitas KAB sebesar (empat ratus tujuh (empat ratus tujuh fidusia atas untuk Fasilitas KAB.
Jakarta Selatan, antara Perseroan Rp500.000.000.000 (lima puluh miliar lima puluh miliar lima piutang b. 12 (dua belas) bulan sejak
sebagai Debitur dan PT Bank ratus miliar Rupiah). ratus lima puluh ratus lima puluh 2.Fasilitas tanggal tanda tangan
Danamon Indonesia Tbk 2. Fasilitas Kredit Berjangka lima juta lima ratus lima juta lima ratus Kredit perjanjian untuk Fasilitas
(“Danamon”) sebagai Kreditur**) sebesar lima puluh lima lima puluh lima Berjangka: Kredit Berjangka.
Rp450.000.000.000 ribu lima ratus lima ribu lima ratus lima tidak ada 2. Jangka waktu penarikan:
(empat ratus lima puluh puluh enam puluh enam (clean basis) a. 22 Maret 2022 sampai
miliar Rupiah). Rupiah). Rupiah). dengan tanggal 22 Maret
2. Fasilitas Kredit 2. Fasilitas Kredit 2023 untuk Fasilitas KAB.
Berjangka sebesar Berjangka sebesar b. 3 (tiga) bulan sejak tanggal
Rp0(nol Rupiah). Rp0(nol Rupiah). penarikan untuk Fasilitas
Kredit Berjangka.
18. Akta Perjanjian Kredit No. 10 Rp140.000.000.000 (seratus Rp140.000.000.000 Rp136.111.111.111(se Modal kerja. Jaminan 1. Jangka waktu tersedianya
tanggal 27 Mei 2022, dibuat empat puluh miliar Rupiah). (seratus empat ratus tiga puluh fidusia berupa fasilitas:
dihadapan Susana Tatang, S.H., puluh miliar enam miliar seratus Account 3 (tiga) tahun tidak termasuk
Notaris di Kota Tangerang Rupiah) sebelas juta seratus Receivable/Da jangka waktu
Selatan, antara Perseroan sebagai sebelas ribu ftar Piutang pencairan/Availability Period.
Debitur dan PT Bank KEB Hana seratus sebelas milik 2. Jangka pencairan/Availability
Indonesia (“Bank Hana”) sebagai Rupiah) Perseroan Period:
Kreditur 6 (enam) bulan terhitung
setelah penandatangan
perjanjian.
19. USD250.000.000 Equivalent Dual (iii) Fasilitas Kreditur USD USD8.000.000(delapan USD8.000.000(delapan Untuk persyaratan Jaminan Fasilitas dalam perjanjian ini berlaku
Currency Facilities Agreement sebesar juta Dolar Amerika juta Dolar Amerika modal kerjanya yang fidusia atas sejak tanggal perjanjian ini sampai
tanggal 1 Juli 2022 yang diatur USD100.000.000 Serikat) dan Serikat) dan timbul dari piutang dan dengan 12 (dua belas) bulan sejak
oleh Mizuho Bank, Ltd. dan (seratus juta Dolar JPY1.600.000.000 JPY1.600.000.000 pembiayaan dan bisnis asuransi, serta tanggal perjanjian ini atau tanggal
MUFG Bank, Ltd. sebagai Amerika Serikat); dan (satu miliar enam (satu miliar enam sewa pembiayaan dan gadai atas dimana seluruh fasilitas
Mandated Lead Arrangers, (iv) Fasilitas kreditur JPY ratus juta Yen ratus juta Yen (asalkan mendapat rekening dipergunakan atau dibatalkan atau
Underwriters, dan Bookrunners sebesar JPY Jepang). Jepang). persetujuan tertulis bank. dihentikan mana yang terjadi
dengan MUFG Bank, Ltd., Cabang 20.112.000.000 (dua dari Agen bertindak terlebih dahulu. Setiap fasilitas yang
Hong Kong bertindak sebagai puluh miliar seratus atas perintah dari ditarik wajib dilunasi selambat-
Agen dua belas juta Yen Kreditur) persyaratan lambatnya 48 (empat puluh delapan
Jepang) modal kerja lainnya. bulan) sejak tanggal penarikan
yang dapat ditarik dalam untuk masing-masing fasilitas.
beberapa tahap pinjaman.
Catatan:
*) Perjanjian ini sebelumnya dibuat oleh Perseroan dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (“SMBC”). Sehubungan dengan terjadinya penggabungan antara BTPN dan
SMBC, maka hak tagih atas fasilitas dalam perjanjian ini beralih kepada BTPN.
**) Perjanjian antara Perseroan dengan krediturnya merupakan perjanjian afiliasi dengan hubungan sebagai berikut:
- MUFG merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan melalui JACCS;
70
Page 93
- JACCS merupakan pemegang saham pengendali Perseroan; dan
- Danamon merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan, dimana 92,47% saham Danamon dimiliki oleh MUFG dan MUFG merupakan pemegang saham
JACCS.
Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian kredit sebagaimana disebutkan di atas yang dapat menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi. Namun terdapat pembatasan dari BRP selaku kreditur Perseroan untuk
memperoleh pinjaman uang atau fasilitas kredit baru dari pihak lain kecuali dari bank lain dan/atau pemegang saham Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan
telah menerima persetujuan secara tertulis dari BRP sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi berdasarkan surat BRP tertanggal 28 April 2022
perihal Persetujuan Bank atas Rencana Penerbitan Obligasi Berkelanjutan dan Surat Utang Jangka Menengah (MTN).
b. Perjanjian Penerbitan Medium Term Notes (“MTN”)
Berikut uraian mengenai perjanjian penerbitan MTN:
Tujuan Penggunaan
No Nama Fasilitas Jumlah Fasilitas Jaminan Jangka Waktu
Fasilitas
1. Akta Perjanjian Penerbitan Medium Term Notes MPM Seluruhnya sebesar Rp300.000.000.000 (tiga Untuk modal kerja Clean basis (i) Medium Term Notes MPM Finance II Tahun
Finance II Tahun 2019 No. 46 tanggal 10 Juli 2019 ratus miliar Rupiah), yang diterbitkan dalam tambahan Perseroan 2019 seri A yang telah jatuh tempo pada
sebagaimana telah diubah dengan Akta Amendemen beberapa seri MTN, yakni: dalam bisnis tanggal 12 Juli 2022 telah dilunasi
Perjanjian Penerbitan Medium Term Notes MPM Finance II (i) MTN Seri A dengan jumlah nilai pembiayaannya dan
Perseroan menggunakan dana internal
Tahun 2019 No. 19 tanggal 7 Agustus 2019, yang keduanya nominal sebesar Rp150.000.000.000,00 pembiayaan kembali
dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di pinjaman yang ada. Perseroan yang diperoleh dari penerimaan
(seratus lima puluh miliar Rupiah); dan
Jakarta, antara Perseroan sebagai Penerbit dan PT BNI kas dari aktivitas operasi.
(ii) MTN Seri B dengan jumlah nilai
Sekuritas sebagai Arranger. (ii) Tanggal pelunasan pokok MTN Seri B, yang
nominal sebesar Rp150.000.000.000,00
jatuh pada 9 Agustus 2022 atau tanggal
(seratus lima puluh miliar Rupiah).
sebelumnya dalam hal terjadi wanprestasi
Perseroan yang tercantum dalam Perjanjian
Penerbitan MTN.
Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian penerbitan MTN sebagaimana disebutkan di atas yang dapat menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
71
Page 94
c. Obligasi yang Telah Diterbitkan Perseroan Melalui Penawaran Umum
Perseroan telah menerbitkan obligasi dengan nama “Obligasi MPM Finance I Tahun 2019” (“Obligasi Tahun 2019”) melalui penawaran umum sebagai berikut:
Tingkat Bunga Nilai Efek Dicatatkan Jumlah Yang Masih
Para Pihak Jenis/Nama Efek Tanggal Efektif Jatuh Tempo
(per tahun) (Rp) Terutang (Rp)
1. Perseroan sebagai Emiten Obligasi MPM Finance I Tahun
9,25% 16 September 2019 616.000.000.000 24 September 2022 616.000.000.000
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBk 2019 seri A
sebagai Wali Amanat Obligasi MPM Finance I Tahun
9,50% 16 September 2019 30.000.000.000 24 September 2023 30.000.000.000
3. PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia dan PT 2019 seri B
Indo Premier Sekuritas sebagai Penjamin Obligasi MPM Finance I Tahun
9,75% 16 September 2019 18.000.000.000 24 September 2024 18.000.000.000
Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana 2019 seri C
Emisi Obligasi TOTAL 664.000.000.000
Obligasi Tahun 2019 dijamin dengan jaminan khusus berupa fidusia atas piutang lancar dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari nilai pokok
obligasi yang terutang dengan ketentuan bahwa pada tanggal emisi jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok obligasi,
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal emisi jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari pokok
obligasi dan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak tanggal emisi jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari
pokok obligasi. Jaminan piutang lancar yang dijaminkan kepada pemegang Obligasi Tahun 2019 adalah milik Perseroan dan tidak dijaminkan kepada pihak lain.
Tidak terdapat ketentuan atas perjanjian sehubungan dengan penawaran umum Obligasi Tahun 2019 yang menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
72
Page 95
G. Perjanjian Dengan Pihak Terafiliasi
Perseroan memiliki perjanjian dengan beberapa pihak Afiliasi sebagai berikut :
No. Pihak Afiliasi Keterangan
1. PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (“MPM”) Pemegang saham Perseroan.
2. JACCS Co., Ltd. (“JACCS”) Pemegang saham pengendali Perseroan.
3. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) Pemegang saham tidak langsung Perseroan, dimana 92,47% saham Danamon
dimiliki oleh MUFG dan MUFG merupakan pemegang saham JACCS.
4. The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, LTD MUFG merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan melalui JACCS.
(“MUFG”)
5. PT Mitra Pinasthika Mustika Rent (“MPMR”) MPMR merupakan entitas asosiasi dari MPM.
6. PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (“AMPM”) MPM sebagai pemegang saham Perseroan merupakan pemegang saham
langsung dari AMPM.
7. PT Balai Lelang Asta Nara Jaya (“BLANJ”) BLANJ merupakan perusahaan anak dari MPMR.
8. PT Armada Maha Karya (“AMK”) MPM sebagai pemegang saham Perseroan merupakan pemegang saham
langsung dari AMK.
9. PT Batutua Tembaga Raya (“Batutua”) Batutua merupakan perusahaan anak dari PT Merdeka Copper Gold Tbk.
(“MDKA”). MDKA merupakan entitas asosiasi dari PT Saratoga Investama Tbk
(“Saratoga”). Saratoga merupakan pemegang saham MPM.
10. PT Bumi Suksesindo (“BS”) BS merupakan perusahaan anak dari MDKA. MDKA merupakan entitas asosiasi
dari Saratoga yang merupakan pemegang saham MPM.
11. PT Momenta Agrikultura (“Momenta”) Momenta merupakan perusahaan anak dari Saratoga.
12. PT Fortuna Griya Medika (“FGM”) FGM dimiliki secara tidak langsung oleh Saratoga yang merupakan pemegang
saham MPM.
13. PT Mulia Bosco Makassar (“MBM”) MBM merupakan entitas anak dari PT Mulia Bosco Logistik (“MBL”). MBL
merupakan entitas asosiasi dari Saratoga.
14. PT Mulia Gunung Mas (“MGM”) MGM merupakan entitas anak dari MBL. MBL merupakan entitas asosiasi dari
Saratoga.
15. PT Platindo Agro Subur (“PAS”) PAS dimiliki secara tidak langsung oleh Saratoga yang merupakan pemegang
saham MPM.
16. PT Tower Bersama (“Tower”) Tower merupakan entitas asosiasi dari Saratoga.
17. PT Surya Anugerah Kencana (“SAK”) SAK merupakan perusahaan anak dari MPMR.
Untuk perjanijan Afiliasi Perseroan dengan JACCS, MUFG, Danamon telah diungkapkan dalam Bagian I (Perjanjian-
Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman) pada Bab VIII Prospektus ini.
Berikut ini adalah perjanjian-perjanjian Afiliasi Perseroan:
a. Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan Mobil/Motor bagi Karyawan
No. Perjanjian Keterangan
1. Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Dalam perjanjiian ini disepakati untuk melakukan kerjasama sehubungan dengan
Kepemilikan Mobil/Motor bagi program yang dimiliki MPM berupa fasilitas kepemilikan mobil (“COP”) dan fasilitas
Karyawan antara PT Mitra kepemilikan motor (‘MOP”) bagi karyawan MPM. Pembiayaan COP dan/atau MOP akan
Pinasthika Mustika Tbk (“MPM”) dilakukan oleh Perseroan, sedangkan karyawan yang tergabung dalam MPM
dengan Perseroan tanggal 13 April berkewajiban untuk melunasi kewajibannya atas fasilitas COP atau MOP yang diperoleh
2015 sebagaimana diubah terakhir dari Perseroan. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Maret 2015 sampai dengan
dengan Amandemen I Perjanjian perjanjian ini diakhiri oleh Perseroan dan MPM. Tidak terdapat pengakhiran untuk
Kerjasama Pembiayaan perjanjian ini, sehingga perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak
Kepemilikan Mobil/Motor Bagi terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan
Karyawan antara MPM dengan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil
Perseroan tanggal 1 Juni 2021. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
2. Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Dalam perjanjian ini disepakati untuk melakukan kerjasama pembiayaan dengan
Kepemilikan Mobil/Motor bagi Perseroan untuk pengadaan unit mobil dan/atau motor terkait dengan fasilitas
Karyawan antara Perseroan kepemilikan mobil (“COP”) dan/atau fasilitas kepemilikan motor (“MOP”) bagi
dengan PT Mitra Pinastika Mustika karyawan MPMR. Pembiayaan COP dan/atau MOP akan dilakukan oleh Perseroan,
Rent (“MPMR”) tanggal 18 Mei sedangkan karyawan yang tergabung dalam MPMR berkewajiban untuk melunasi
2015 sebagaimana telah diubah kewajibannya atas fasilitas COP atau MOP yang diperoleh dari Perseroan dan wajib
dengan Amandemen I Perjanjian melakukan penutupan asuransi melalui perusahaan asuransi yang menjadi rekanan
Kerjasama Pembiayaan Perseroan. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 18 Mei 2015 sampai dengan perjanjian
Kepemilikan Mobil/Motor bagi ini diakhiri oleh Perseroan dan MPMR. Tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini,
Karyawan antara Perseroan sehingga perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat
dengan MPMR tanggal 21 April ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan
2021. transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
73
Page 96
b. Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi
No. Perjanjian Keterangan
1. Perjanjian Kerjasama Penutupan Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan mereferensikan AMPM untuk
Asuransi Mesin dan Peralatan melakukan penjualan produk asuransi AMPM kepada debitur dimana debitur
Kontraktor antara Perseroan Perseroan sepenuhnya berhak untuk memutuskan akan menggunakan produk asuransi
dengan PT Asuransi Mitra AMPM atau rekanan perusahaan asuransi Perseroan lainnya. Dalam hal debitur
Pelindung Mustika (“AMPM”) No. memutuskan untuk menggunakan produk asuransi AMPM, maka Perseroan membantu
1013/PKS-MPM/IX/15 tanggal 12 debitur dalam proses penunjukan AMPM sebagai penanggung untuk melaksanakan
November 2015 sebagaimana penutupan asuransi atas obyek pertanggungan. Jenis pertanggungan mesin dan
telah diubah terakhir dengan peralatan kontraktor yang dijamin dalam perjanjian ini adalah semua jenis mesin dan
Addendum II Terhadap Perjanjian peralatan kontraktor untuk keperluan penggunaan komersial dalam kondisi baru
Kerjasama Penutupan Asuransi ataupun bekas pakai sepanjang (i) mesin dan perlatan kontraktor milik Perseroan yang
Mesin dan Peralatan Kontraktor pengadaannya menggunakan fasilitas pembiayaan dari Perseroan dengan jangka waktu
antara Perseroan dengan AMPM angsuran maksimal 4 (empat) tahun; dan (ii) mesin dan peralatan kontraktor tersebut
No. 008/MPMF/CSL/PKP.Add- berada dan digunakan di daerah teritorial/wilayah Indonesia. Nilai pertanggungan atas
MPMI/VIII/2017 tanggal 6 April mesin dan peralatan kontraktor yang diasuransikan untuk tahun pertama adalah
2017. sebesar Harga On The Road untuk mesin dan peralatan kontraktor baru dan sesuai New
Replacement Value pada saat penutupan asuransi dilaksanakan untuk mesin dan
peralatan kontraktor bekas pakai dan rekondisi, namun wajib disesuaikan dengan
perubahan harga pertanggungan apabila terjadi perubahan harga pertanggungan yang
cukup signifikan, untuk mencegah adanya harga pertanggungan di bawah harga (under
insured) atau di atas harga pertanggungan yang berlaku umum. Dalam hal terjadinya
perubahan harga pertanggungan yang cukup signifikan, maka AMPM akan
memberitahukannya secara tertulis kepada Perseroan. Dalam hal terjadi klaim atas
mesin dan peralatan kontraktor yang pertanggungannya dibawah harga (under insured)
maka perhitungan penggantian atas klaim tersebut akan dibayarkan secara prorate
oleh AMPM. Nilai pertanggungan maksimum yang dapat dijamin secara otomatis oleh
AMPM adalah sebesar US$ 1,000,000 (satu juta Dolar Amerika Serikat) untuk setiap
unit mesin dan peralatan kontraktor termasuk perlengkapan non standar jika ada di
dalamnya. Nilai pertanggungan di tahun kedua dan seterusnya disepakati sesuai
dengan New Replacement Value atau minimal sesuai dengan Nilai Pertanggungan di
tahun pertama. Jangka waktu pertanggungan asuransi mesin dan peralatan kontraktor
adalah selama 1 (satu) tahun kepada Perseroan. Jangka waktu pertanggungan asuransi
tersebut di atas adalah terhitung sejak tanggal yang tercantum di dalam Surat
Permintaan Pertanggungan (SPP) dan akan diperpanjang secara otomatis oleh AMPM
sampai masa pembiayaan selesai. Perjanjian ini berlaku sejak 12 November 2015 dan
akan terus berlaku kecuali diakhiri menurut ketentuan pembatalan perjanjian
sebagaimana diatur dalam perjanjian ini. Tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian
ini, sehingga perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat
ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan
transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
2. Perjanjian Kerjasama Penutupan Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan mereferensikan AMPM untuk
Asuransi Kendaraan Bermotor melakukan penjualan produk asuransi AMPM kepada debitur dimana debitur
Antara Perseroan dengan AMPM sepenuhnya berhak untuk memutuskan akan menggunakan produk asuransi AMPM
No. atau rekanan perusahaan asuransi Perseroan lainnya. Dalam hal debitur memutuskan
010/JMPMFI/LGL/PKP.AMPM/V/2 untuk menggunakan produk asuransi AMPM, maka Perseroan membantu debitur
021 tanggal 28 Mei 2021. dalam proses penunjukan AMPM sebagai penanggung untuk melaksanakan penutupan
asuransi kendaraan bermotor atas obyek pertanggungan dengan AMPM. Obyek
pertanggungan berupa kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor), roda tiga dan
kendaraan bermotor roda dua dengan ukuran volume kapasitas silinder mesin motor >
250 cc (Motor Gede) baik kondisi 100% (seratus persen) baru atau kondisi bekas pakai
dengan resiko pertanggungan adalah kerugian total (total loss only). Obyek
pertanggungan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan resiko
pertanggungan kerugian gabungan (comprehensive) atau kerugian total (total loss
only). Harga pertanggungan untuk kendaraan bermotor beroda dua adalah sesuai
permintaan nilai pertanggungan dari debitur melalui Perseroan dalam Surat
Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) atau minimal sesuai pokok hutang dalam
perjanjian pembiayaan. Kendaraan bermotor beroda empat atau lebih adalah kondisi
100% baru adalah harga on the road dan kondisi bekas pakai adalah harga pasar pada
saat penutupan obyek pertanggungan dilaksanakan atau sesuai dengan permintaan
nilai pertanggungan dari debitur melalui Perseroan dalam SPPA. Harga pertanggungan
untuk kondisi Comprehensive atau TLO dengan jangka waktu asuransi lebih dari 1
(satu) tahun adalah menggunakan nilai sebagai berikut:
a. Kendaraan Bermotor roda dua, roda tiga dan Motor Gede:
- tahun pertama sebesar 100% (OTR/harga pasar/nilai pertanggungan yang
diajukan)
- tahun ke-2 sebesar 85% dari harga pertanggungan tahun pertama
- tahun ke-3 sebesar 75% dari harga pertanggungan tahun pertama
b. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih:
- tahun pertama sebesar 100% (OTR/harga pasar/nilai pertanggungan diajukan)
74
Page 97
No. Perjanjian Keterangan
- tahun ke-2 sebesar 85% dari harga pertanggungan tahun pertama
- tahun ke-3 sebesar 70% dari harga pertanggungan tahun pertama
- tahun ke-4 sebesar 65% dari harga pertanggungan tahun pertama
- tahun ke-5 sebesar 65% dari harga pertanggungan tahun pertama
- tahun ke-6 sebesar 60% dari harga pertanggungan tahun pertama
Jangka waktu pertanggungan asuransi adalah terhitung sejak tanggal yang tercantum
dalam SPPA yang dikirim oleh Perseroan sampai dengan jangka waktu perjanjian
pembiayaan berakhir atau maksimal 6 (enam) tahun, kecuali untuk kendaraan
bermotor roda dua (sepeda motor), roda tiga dan Motor Gede dengan maksimal
pembiayaan 3 (tiga) tahun. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun,
terhitung sejak tanggal 28 Mei 2021 dan diperpanjang secara otomatis untuk jangka
waktu yang sama. Tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian
ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian
ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi.
c. Perjanjian Kerjasama Lelang Kendaraan Bermotor
No. Perjanjian Keterangan
1. Perjanjian Kerjasama Jasa Lelang Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan menunjuk BLANJ untuk menjual atau
Kendaraan Bermotor No. melakukan pekerjaan pelelangan atas kendaraan bermotor milik Perseroan dengan
0262/PKS/BLANJ/V/2019 tanggal penawaran secara tertulis yang bertujuan untuk mendapatkan pembeli dengan harga
24 Mei 2019 sebagaimana diubah tertinggi. Jangka waktu perjanjian ini berlaku sejak tanggal 25 Mei 2019 sampai dengan
terakhir dengan Amandemen 6 tanggal 31 Desember 2022. Biaya jasa lelang yang menjadi hak BLANJ adalah sebesar
Perjanjian Kerjasama Jasa Lelang 2% (dua persen) dari nilai nominal harga terbentuk untuk setiap kendaraan bermotor
Kendaraan Bermotor No. roda 4 (empat) atau lebih dan untuk setiap kendaraan bermotor roda dua dan roda
0262/PKS/BLANJ/V/2019 dan No. tiga. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam
002/JMPMFI/PKP.AMDN- melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi
BLANJ/I/2022 tanggal 4 Februari penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
2022 antara Perseroan dengan PT
Balai Lelang Asta Nara Jaya
(“BLANJ”).
d. Perjanjian Kerjasama Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan
No. Perjanjian Keterangan
1. Perjanjian Pinjam Pakai Tanah dan Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan meminjam pakai tanah dan bangunan
Bangunan No. miliknya kepada MPMR untuk digunakan oleh MPMR sebagai kantor perwakilan
151/03/2021/PKS/MPMR-LEG dan MPMR. Tanah dan Bangunan yang dipinjam pakaikan oleh Perseroan kepada MPMR
No. berlokasi di Kota/Kabupaten: (i) Kota Bengkulu; (ii) Kupang; (iii) Mataram; (iv) Kendari;
003/JMPMFI/LGL/PKP.MPMR/I/20 (v) Tarakan; (vi) Pangkal Pinang; (vii) Palangkaraya; (viii) Yogyakarta; (ix) Gorontalo; (x)
21 tanggal 22 Maret 2021 Palu; dan (xi) Karawang. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai
sebagaimana telah diubah dengan dengan tanggal 31 Desember 2022. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang
Amandemen I Perjanjian Pinjam menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan
Pakai Tanah dan Bangunan No. Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
626/12/2021/PKS/MPMR-LEG dan
No. 079/JMPMFI/LGL/PKP.AMDN-
MPMR/XII/2021 tanggal 11
Januari 2022 antara MPMR
dengan Perseroan
e. Perjanjian Kerjasama Peminjaman Ruang Kantor
No. Perjanjian Keterangan
1. Perjanjian Kerjasama Peminjaman Dalam perjanjian ini disepakati bahwa AMPM melakukan peminjaman sebagian kecil
Ruang Kantor antara Perseroan bagian dari ruangan pada kantor cabang dan/atau kantor lain selain kantor cabang
dengan PT Asuransi Mitra (kantor pemasaran) Perseroan yang berlokasi di Palopo, Palu, Kendari, Kupang, Berau,
Pelindung Mustika (“AMPM”) No. Tarakan, dan Manado yang akan digunakan guna menunjang kegiatan usaha AMPM.
015/MPMF/LGL/PKP.MPMI/IV/20 Perseroan akan menyediakan fasilitas kepada AMPM berupa listrik dari Perusahaan
19 tanggal 10 April 2019 Listrik Negara (PLN) dan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Jangka waktu
sebagaimana diubah terakhir sewa untuk kantor cabang Palopo, Palu, Kendari, Kupang, Berau, Tarakan, dan Manado
dengan Amandemen VI Perjanjian adalah 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dengan biaya sewa
Kerjasama Peminjaman Ruang Rp16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun (nett). Tidak terdapat
Kantor antara Perseroan dengan ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan
AMPM No. transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil
081/JMPMFI/LGL/PKP.AMDN- Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
MPMI/XII/2021 tanggal 8 Februari
2022
75
Page 98
f. Perjanjian Pembiayaan Investasi
(i) PT Batutua Tembaga Raya (“Batutua”)
Perseroan sebagai Lessor memberikan fasilitas pembiayaan kepada Batutua sebagai Lessee
berdasarkan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
No Perjanjian/ Nilai Pokok Masa Fasilitas
No. Bunga Uraian Barang
Tanggal Perjanjian Pembiayaan Pembiayaan
1. Perjanjian USD941,623 7,25% 2 (dua) unit Machine 48 (empat puluh delapan)
Pembiayaan (sembilan ratus empat (tujuh HP 500 Metso Cone bulan, terhitung sejak
Investasi No. puluh satu ribu enam koma dua Crusher tanggal perjanjian
700201921000003 ratus dua puluh tiga lima
5 tanggal 25 Dolar Amerika Serikat) persen)
Februari 2019 p.a. efektif
sebelumny
a, 3 bulan
floating
2. Perjanjian USD1,880,648 (satu 7,25% 1 (satu) set Machine 48 (empat puluh delapan)
Pembiayaan juta delapan ratus (tujuh Portable Crushing bulan, terhitung sejak
Investasi No. delapan puluh ribu koma dua Plant – P3048GK, tanggal perjanjian
700201921000003 enam ratus empat lima P8203HR
7 tanggal 25 puluh delapan dolar persen)
Februari 2019 Amerika Serikat) p.a. efektif
sebelumny
a, 3 bulan
floating
3. Perjanjian USD 1,633,389.54 7,25% 3 (tiga) unit HD Truck 48 (empat puluh delapan)
Pembiayaan (satu juta enam ratus (tujuh 773E Caterpillar bulan, terhitung sejak
Investasi No. tiga puluh tiga ribu koma dua tanggal perjanjian
700201921000005 tiga ratus delapan lima
1 tanggal 8 Maret puluh sembilan koma persen)
2019 lima empat Dolar p.a. efektif
Amerika Serikat) sebelumny
a, 3 bulan
floating
4. Perjanjian USD 471,169.27 7,25% 1 (satu) unit 48 (empat puluh delapan)
Pembiayaan (empat ratus tujuh (tujuh PowerROC T50- bulan, terhitung sejak
Investasi No. puluh satu ribu koma dua EPIROC, Surface tanggal perjanjian
700201921000000 seratus enam puluh lima Drilling Rig
96 tanggal 23 April sembilan koma dua persen)
2019 tujuh Dolar Amerika p.a. efektif
Serikat) sebelumny
a, 3 bulan
floating
5. Perjanjian USD 332,871 (tiga 7,25% 2 (dua) unit Power 48 (empat puluh delapan)
Pembiayaan ratus tiga puluh dua (tujuh ROC T50 – Epiroc, bulan, terhitung sejak
Investasi No. ribu delapan ratus koma dua Surface Drilling Rig tanggal perjanjian
700201921000018 tujuh puluh satu Dolar lima
6 tanggal 20 Amerika Serikat) persen)
September 2019 p.a. efektif
sebelumny
a, 3 bulan
floating
6. Akta Penyimpanan USD393,082.61 (tiga 7,25% 2 (dua) unit Watercart 48 (empat puluh delapan)
(Akta Van Depot) ratus sembilan puluh (tujuh truck 30KL, Model bulan, terhitung sejak
No. 129 tanggal 15 tiga ribu delapan koma dua AD410T44 (8x4) tanggal perjanjian
November 2019, puluh dua koma enam lima
yang dibuat di satu Dolar Amerika persen)
hadapan Ika Serikat) p.a. efektif
Isnanta, S.H., sebelumny
M.Kn., Notaris di a, 3 bulan
Kota Tangerang floating
Selatan (Perjanjian
Pembiayaan
Investasi No.
700201910000175
tanggal 26 Juli
2019)
76
Page 99
(ii) PT Bumi Suksesindo (“BS”)
Perseroan sebagai sebagai Lessor memberikan fasilitas pembiayaan kepada BS sebagai Lessee
berdasarkan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
No Perjanjian/
Nilai Pokok Masa Fasilitas
No. Tanggal Bunga Uraian Barang
Pembiayaan Pembiayaan
Perjanjian
1. Perjanjian USD1,699,599.47 (satu 7,25% 2 (dua) unit Wheel 48 (empat puluh delapan)
Pembiayaan juta enam ratus (tujuh Loader 988K bulan, terhitung sejak
Investasi No. sembilan puluh koma dua Caterpillar tanggal perjanjian
7002019210000 sembilan ribu lima ratus lima
072 tanggal 25 sembilan puluh persen)
Maret 2019 sembilan koma empat p.a. efektif
tujuh Dolar Amerika sebelumny
Serikat) a, 3 bulan
floating
2. Perjanjian USD471,169.27 (empat 7,25% 1 (satu) unit 48 (empat puluh delapan)
Pembiayaan ratus tujuh puluh satu (tujuh PowerROCT50 – bulan, terhitung sejak
Investasi No. ribu seratus enam koma dua EPIROC, Surface tanggal perjanjian
7002019210000 puluh sembilan koma lima Drilling Rig
095 tanggal 22 dua tujuh Dolar persen)
April 2019 Amerika Serikat) p.a. efektif
sebelumny
a, 3 bulan
floating
(iii) PT Fortuna Griya Medika (“FGM”)
Perseroan sebagai Lessor memberikan fasilitas pembiayaan kepada FGM sebagai Lessee berdasarkan
perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
No Perjanjian/
Nilai Pokok Masa Fasilitas
No. Tanggal Bunga Uraian Barang
Pembiayaan Pembiayaan
Perjanjian
1. Perjanjian Rp14.439.321.020,80 11% - 1 (satu) unit ENT 48 (empat puluh delapan)
Pembiayaan (empat belas miliar (sebelasa Treatment + bulan, terhitung sejak
Investasi No. empat ratus tiga puluh persen) Endoscope tanggal pencairan fasilitas
7002019210000 sembilan juta tiga ratus efektif per - 1 (satu) unit Image pembiyaan. Tanggal
151 tanggal 27 dua puluh satu ribu dua tahun, yang IS Rigid Endoscope pencairan fasilitas
Juni 2019 puluh koma delapan nol akan Type 2 pembiayaan adalah 28 Juni
Rupiah) yang digunakan - 1 (satu) unit 2019.
merupakan jumlah oleh Insuflator premium
pokok awal atas fasilitas Perseroan - 1 (satu) unit Basic
pembiayaan yang akan untuk Set Laparascopy
berkurang pada setiap menentuka Cholecytectomy &
pembayaran uang n bagian Appendictiomy
fasilitas pembiayaan bunga dari - 1 (satu) unit OEC
sebesar jumlah pokok setiap uang Brivo Essensial
dari fasilitas fasilitas - 1 (satu) unit
pembiayaan tersebut. pembiayaa General X-Ray XR
n. 600
- 1 (satu) unit
Revolution EVO ES
- 1 (satu) unit TMX
Mobile -Ray
- 3 (tiga) unit USG 2D
- 1 (satu) unit USG 4D
- 1 (satu) unit GE
Optima IGS 330,
BRIVO XR 115-
Indonesia (X-Ray
Mobile)
77
Page 100
(iv) PT Momenta Agrikultura (“Momenta”)
Perseroan sebagai Lessor memberikan fasilitas pembiayaan kepada Momenta sebagai Lessee dengan
berdasarkan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
No Perjanjian/
Nilai Pokok Masa Fasilitas
No. Tanggal Bunga Uraian Barang
Pembiayaan Pembiayaan
Perjanjian
1. Akta Perjanjian Rp650.179.440 (enam 11% (sebelas Perseroan 60 (enam puluh) bulan,
Pembiayaan ratus lima puluh juta persen) memberikan fasilitas dengan angsuran yang
Investasi No. 24 seratus tujuh puluh effective fixed pembiayaan investasi dimulai pada tanggal 21
tanggal 21 April sembilan ribu empat in arrears dengan cara Mei 2020 dan berakhir
2020, yang ratus empat puluh pembelian kepada pada tanggal 21 April
dibuat di Rupiah). Momenta yang 2025.
hadapan Hanum digunakan oleh
Megasari, S.H., Momenta untuk
M.Kn., Notaris di menunjang kegiatan
Kabupaten usaha Momenta, yaitu
Tangerang. sehubungan dengan
rumah kaca yang
berlokasi di Arjasari-
Banjaran dan
Cikahuripan, Lembang,
berkaitan dengan
pembelian barang
dan/atau jasa
sebagaimana
dimaksud dalam
lampiran perjanjian
ini, dengan porsi
pembiayaan yang
diberikan oleh
Perseroan, setinggi-
tingginya sebesar
86,35% (delapan enam
koma tiga lima persen)
dari total
pembangunan rumah
kaca tersebut.
2. Akta Perjanjian Rp1.106.778.750 11% (sebelas Perseroan 60 (enam puluh) bulan,
Pembiayaan (satu miliar seratus persen) memberikan fasilitas dengan angsuran yang
Investasi No. 54 enam juta tujuh ratus effective. pembiayaan investasi dimulai pada tanggal 14
tanggal 13 tujuh puluh delapan pembiayaan proyek Desember 2019 dan
Desember 2019, ribu tujuh ratus lima yang dilakukan dengan berakhir pada tanggal 14
yang dibuat di puluh Rupiah). cara pembelian November 2024.
hadapan Hanum dengan pembayaran
Megasari, S.H., secara angsuran
M.Kn., Notaris di dengan obyek
Kabupaten pembiayaan. Tujuan
Tangerang penggunaan fasilitas
pembiayaan adalah
pembelian dan/atau
pembayaran obyek
pembiayaan
sehubungan dengan
pembangunan proyek
greenhouse yang
berlokasi di
Cikahuripan dengan
luas pembangunan
proyek sebesar
3.0776, m2 (tiga ribu
tujuh puluh tujuh
koma enam meter
persegi) dan seluas
3.600 m2 (tiga ribu
enam ratus meter
persegi) yang berlokasi
di Cikahuripan,
Lembang, yang akan
dibangun dan dimiliki
78
Page 101
No Perjanjian/
Nilai Pokok Masa Fasilitas
No. Tanggal Bunga Uraian Barang
Pembiayaan Pembiayaan
Perjanjian
untuk keperluan usaha
Momenta, dengan
nilai terhadap obyek
pembiayaan sesuai
progress secara
keseluruhan sampai
dengan
ditandatanganinya
perjanjian ini adalah
sebesar
Rp12.883.250.000
(dua belas miliar
delapan ratus delapan
puluh tiga juta dua
ratus lima puluh ribu
Rupiah).
3. Akta Perjanjian Rp1.106.778.750 11% (sebelas Perseroan 60 (enam puluh) bulan,
Pembiayaan (satu miliar seratus persen) memberikan fasilitas dengan angsuran yang
Investasi No. 41 enam juta tujuh ratus effective. pembiayaan investasi dimulai pada tanggal 14
tanggal 15 tujuh puluh delapan pembiayaan proyek Desember 2019 dan
November 2019, ribu tujuh ratus lima yang dilakukan dengan berakhir pada tanggal 14
yang dibuat di puluh Rupiah). cara pembelian November 2024.
hadapan Hanum dengan pembayaran
Megasari, S.H., secara angsuran
M.Kn., Notaris di dengan obyek
Kabupaten pembiayaan. Tujuan
Tangerang. penggunaan fasilitas
pembiayaan adalah
pembelian dan/atau
pembayaran obyek
pembiayaan
sehubungan dengan
pembangunan proyek
greenhouse yang
berlokasi di
Cikahuripan dengan
luas pembangunan
proyek sebesar
3.0776, m2 (tiga ribu
tujuh puluh tujuh
koma enam meter
persegi) dan seluas
3.600 m2 (tiga ribu
enam ratus meter
persegi) yang berlokasi
di Cikahuripan,
Lembang, yang akan
dibangun dan dimiliki
untuk keperluan usaha
Momenta, dengan
nilai terhadap obyek
pembiayaan sesuai
progress secara
keseluruhan sampai
dengan
ditandatanganinya
perjanjian ini adalah
sebesar
Rp10.487.625.000
(sepuluh miliar empat
ratus delapan puluh
tujuh juta enam ratus
dua puluh lima ribu
Rupiah).
4. Akta Perjanjian Rp1.140.317.500 12% (dua Perseroan 60 (enam puluh) bulan,
Pembiayaan (satu miliar seratus belas persen) memberikan fasilitas dengan angsuran yang
Investasi No. 2 empat puluh juta tiga effective. pembiayaan investasi dimulai pada tanggal 11
tanggal 9 ratus tujuh belas ribu pembiayaan proyek Oktober 2019 dan berakhir
September 2019, lima ratus Rupiah). yang dilakukan dengan pada tanggal 11
79
Page 102
No Perjanjian/
Nilai Pokok Masa Fasilitas
No. Tanggal Bunga Uraian Barang
Pembiayaan Pembiayaan
Perjanjian
yang dibuat di cara pembelian September 2024.
hadapan Hanum dengan pembayaran
Megasari, S.H., secara angsuran
M.Kn., Notaris di dengan obyek
Kabupaten pembiayaan. Tujuan
Tangerang. penggunaan fasilitas
pembiayaan adalah
pembelian dan/atau
pembayaran obyek
pembiayaan
sehubungan dengan
pembangunan proyek
greenhouse yang
berlokasi di
Cikahuripan dengan
luas pembangunan
proyek sebesar
3.0776, m2 (tiga ribu
tujuh puluh tujuh
koma enam meter
persegi) dan seluas
3.600 m2 (tiga ribu
enam ratus meter
persegi) yang berlokasi
di Cikahuripan,
Lembang, yang akan
dibangun dan dimiliki
untuk keperluan usaha
Momenta, dengan
nilai terhadap obyek
pembiayaan sesuai
progress secara
keseluruhan sampai
dengan
ditandatanganinya
perjanjian ini adalah
sebesar
Rp9.529.375.000
(sembilan miliar lima
ratus dua puluh
sembilan juta tiga
ratus tujuh puluh lima
ribu Rupiah).
5. Perjanjian Rp75.000.000 (tujuh 12% (dua - 1 (satu) unit 36 (tiga puluh enam)
Pembiayaan puluh lima juta belasa vegetable bulan, terhitung sejak
Investasi No. Rupiah), yang persen) tetap centrifuge machine tanggal pencairan fasilitas
7002121000004 merupakan jumlah per tahun, type HY - 06 pembiyaan. Tanggal
6 tanggal 29 pokok awal atas yang akan pencairan fasilitas
September 2021 fasilitas pembiayaan digunakan pembiayaan adalah 12
yang akan berkurang oleh November 2021.
pada setiap Perseroan
pembayaran uang untuk
fasilitas pembiayaan menentukan
sebesar jumlah pokok bagian bunga
dari fasilitas dari setiap
pembiayaan tersebut. uang fasilitas
pembiayaan.
80
Page 103
No Perjanjian/
Nilai Pokok Masa Fasilitas
No. Tanggal Bunga Uraian Barang
Pembiayaan Pembiayaan
Perjanjian
6. Perjanjian Rp277.500.000 (dua 13% (dua - 1 (satu) unit Isuzu 24 (dua puluh empat)
Pembiayaan ratus tujuh puluh belasa NKR 55 Light Truck bulan, terhitung sejak
Investasi No. tujuh juta lima ratus persen) tetap + Karoseri Box tanggal pencairan fasilitas
7002121000003 ribu Rupiah) yang per tahun, pembiyaan. Tanggal
freezer Nomor
0 tanggal 20 merupakan jumlah yang akan pencairan fasilitas
Januari 2021 pokok awal atas digunakan Rangka: pembiayaan adalah 22
fasilitas pembiayaan oleh MHCNKR55REFJ066 Januari 2021.
yang akan berkurang Perseroan 465
pada setiap untuk 1 (satu) unit Isuzu NKR
pembayaran uang menentukan 55 Light Truck +
fasilitas pembiayaan bagian bunga Karoseri Box freezer
sebesar jumlah pokok dari setiap Nomor Rangka:
dari fasilitas uang fasilitas MHCNKR55EFJ0665
pembiayaan tersebut. pembiayaan. 49
(v) PT Mulia Bosco Makassar (“MBM”)
Perseroan sebagai Lessor memberikan fasilitas pembiayaan kepada MBM sebagai Lessee dengan
berdasarkan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
No Perjanjian/
Nilai Pokok Masa Fasilitas
No. Tanggal Bunga Uraian Barang
Pembiayaan Pembiayaan
Perjanjian
1. Perjanjian Rp783.750.000 (tujuh 10,75% 1 (satu) unit Double 36 (tiga puluh enam)
Pembiayaan ratus delapan puluh tiga (sepuluh Reach Truck Crown RD bulan, terhitung sejak
Investasi No. juta tujuh ratus lima koma tujuh 5725 – 32TT400 tanggal pencairan fasilitas
7002019210000 puluh Rupiah) lima pembiayaan. Tanggal
189 tanggal 19 persen) pencairan fasilitas
September 2019 tetap per pembiayaan adalah 16
tahun Oktober 2019.
(vi) PT Mulia Gunung Mas (“MGM”)
Perseroan sebagai Lessor memberikan fasilitas pembiayaan kepada MGM sebagai Lessee dengan
berdasarkan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
No Perjanjian/
Nilai Pokok Masa Fasilitas
No. Tanggal Bunga Uraian Barang
Pembiayaan Pembiayaan
Perjanjian
1. Akta Perjanjian Rp27.713.855.284,96 11% Perseroan 103 (seratus tiga) bulan,
Pembiayaan (dua puluh tujuh miliar (sebelas memberikan fasilitas dengan angsuran yang
Investasi No. 20 tujuh ratus tiga belas persen) pembiayaan investasi dimulai pada tanggal 27
tanggal 28 juta delapan ratus lima effective dengan cara November 2016 dan
Oktober 2016, puluh lima ribu dua fixed in pembelian kepada berakhir pada tanggal 8
yang dibuat di ratus delapan puluh arrears MGM yang digunakan Juni 2025.
hadapan empat koma sembilan oleh MGM untuk
Yousfrita, S.H., enam Rupiah). pembelian barang/jasa
M.Kn., Notaris di pembiayaan
Jakarta Timur, sehubungan dengan
sebagaimana pembangunan cold
terakhir telah storage yang terletak
diubah dengan di Surabaya dan
Amandemen III Bekasi, dengan nilai
Perjanjian barang/jasa
Pembiayaan pembiayaan sebesar
Investasi No. Rp42.415.000.000
7002016110000 (empat puluh dua
105 tanggal 29 miliar empat raus lima
Juni 2021. belas juta Rupiah).
2. Akta Perjanjian Rp2.808.031.517,03 11% Perseroan 79 (tujuh puluh sembilan)
Pembiayaan (dua miliar delapan (sebelas memberikan fasilitas bulan, dengan angsuran
Investasi No. 4 ratus delapan juta tiga persen) pembiayaan investasi yang dimulai pada tanggal
tanggal 4 Juli puluh satu ribu lima effective dengan cara 4 Agustus 2017 dan
2017, yang ratus tujuh belas koma fixed in pembelian kepada berakhir pada tanggal 8
dibuat di nol tiga Rupiah). arrears MGM yang digunakan Maret 2024.
81
Page 104
No Perjanjian/
Nilai Pokok Masa Fasilitas
No. Tanggal Bunga Uraian Barang
Pembiayaan Pembiayaan
Perjanjian
hadapan oleh MGM untuk
Yousfrita, S.H., pembelian barang/jasa
M.Kn., Notaris di pembiayaan berupa
Jakarta Timur, kendaraan (new)
sebagaimana sejumlah 30 unit
terakhir telah kendaraan jenis truck
diubah dengan engkle dengan merk
Amandemen III dan atau jumlah unit
Perjanjian yang disetujui oleh
Pembiayaan Perseroan, yang akan
Investasi No. digunakan sebagai
7002017210000 tambahan unit armada
071 tanggal 29 guna menunjang
Juni 2021. kegiatan usaha MGM
dalam bidang jasa
Transportasi yang
terletak di Halim
Perdana Kusuma No.
09 RT.001 RW.004 Kel.
Jurumudi, Kec. Benda
– Tangerang 15140,
dengan nilai
barang/jasa
pembiayaan
keseluruhan adalah
sebesar
Rp7.153.000.000
(tujuh miliar seratus
lima puluh tiga juta
Rupiah).
3. Perjanjian Rp790.699.688,36 11% - 5 (lima) unit 79 (tujuh puluh sembilan)
Pembiayaan (tujuh ratus sembilan (sebelas Truck Hino 110 bulan, terhitung sejak
Investasi No. puluh juta enam ratus persen) LD PS tanggal pencairan fasilitas
7002016210000 sembilan puluh tetap per pembiayaan, yang jatuh
087 tanggal 7 sembilan ribu enam tahun tempo pada tanggal 8 April
- 5 (lima) unit
September 2016 ratus delapan puluh 2023.
sebagaimana delapan koma tiga Truck Hino 110
terakhir telah enam Rupiah) SD PS
diubah dengan
Amandemen ke
III Perjanjian
Pembiayaan
Investasi No.
7002016210000
087 tanggal 29
Juni 2021
4. Perjanjian Rp1.585.704.011,07 11% - 15 (lima belas) 79 (tujuh puluh sembilan)
Pembiayaan (satu miliar lima ratus (sebelas unit Truck Hino bulan, terhitung sejak
Investasi No delapan puluh lima juta persen) 130 MDL PS tanggal pencairan fasilitas
7002016210000 tujuh ratus empat ribu tetap per pembiayaan, yang jatuh
098 tanggal 6 sebelas koma nol tujuh tahun tempo pada tanggal 11
- 2 (dua) unit Truck
Oktober 2016 Rupiah) Juni 2023.
sebagaimana Hino 110 SD PS
terakhir telah
diubah dengan
Amandemen ke
III Perjanjian
Pembiayaan
Investasi No.
7002016210000
098 tanggal 29
Juni 2021
5. Perjanjian Rp3.433.258.201,82 11% - 10 (sepuluh) unit 79 (tujuh puluh sembilan)
Pembiayaan (tiga miliar empat ratus (sebelas Truck Hino 235 JL bulan, terhitung sejak
Investasi No tiga puluh tiga juta dua persen) tanggal pencairan fasilitas
7002016210000 ratus lima puluh tetap per - 12 (dua belas) pembiayaan, yang jatuh
100 tanggal 25 delapan ribu dua ratus tahun tempo pada tanggal 8 Juni
unit Truck Hino
Oktober 2016 satu koma delapan dua 2023
sebagaimana Rupiah) 235 JP
82
Page 105
No Perjanjian/
Nilai Pokok Masa Fasilitas
No. Tanggal Bunga Uraian Barang
Pembiayaan Pembiayaan
Perjanjian
terakhir telah - 2 (dua) unit Truck
diubah dengan Hino 235 T/H
Amandemen ke
III Perjanjian
Pembiayaan -
Investasi No.
7002016210000
100 tanggal 29
Juni 2021
6. Perjanjian Rp4.832.641.948,49 11% - 20 (dua puluh) 79 (tujuh puluh sembilan)
Pembiayaan (empat miliar delapan (sebelas unit Truck Hino bulan, terhitung sejak
Investasi No ratus tiga puluh dua persen) 235 JP tanggal pencairan fasilitas
7002016210000 juta enam ratus empat tetap per pembiayaan, yang jatuh
101 tanggal 25 puluh satu ribu tahun tempo pada tanggal 8 Juni
- 9 (sembilan)
Oktober 2016 sembilan ratus empat 2023
sebagaimana puluh delapan koma Truck Hino 235
terakhir telah empat sembilan Rupiah) T/H
diubah dengan
Amandemen ke - 3 (tiga) unit Truck
III Perjanjian Hino 235 JPW
Pembiayaan
Investasi No.
7002016210000
101 tanggal 29
Juni 2021
7. Perjanjian Rp632.473.357,28 11% - 3 (tiga) unit Truck 79 (tujuh puluh sembilan)
Pembiayaan (enam ratus tiga puluh (sebelas Hino 110 LD PS bulan, terhitung sejak
Investasi No dua juta empat ratus persen) tanggal pencairan fasilitas
7002016210000 tujuh puluh tiga ribu tetap per - 3 (tiga) unit Truck pembiayaan, yang jatuh
107 tanggal 7 tiga ratus lima puluh tahun Hino 130 MDL PS tempo pada tanggal 11
November 2016 tujuh koma dua delapan Juni 2023.
sebagaimana Rupiah)
terakhir telah
diubah dengan
Amandemen ke
III Perjanjian
Pembiayaan
Investasi No.
7002016210000
107 tanggal 29
Juni 2021
8. Perjanjian Rp3.769.184.863,92 11% - 7 (tujuh) unit 79 (tujuh puluh sembilan)
Pembiayaan (tiga miliar tujuh ratus (sebelas Hino Dutro 110 bulan, terhitung sejak
Investasi No enam puluh sembilan persen) LD PS tanggal pencairan fasilitas
7002018210000 juta seratus delapan tetap per pembiayaan, yang jatuh
063 tanggal 15 puluh empat ribu tahun tempo pada tanggal 19
- 6 (enam) unit
Juni 2017 delapan ratus enam Januari 2024
sebagaimana puluh tiga koma Hino Dutro 110
terakhir telah sembilan dua Rupiah) SD PS
diubah dengan
Amandemen ke - 2 (dua) unit Hino
III Perjanjian FG 215 JP
Pembiayaan
Investasi No. - 23 (dua puluh
7002018210000
tiga) unit Truck
063 tanggal 29
Mitsubishi FE71
Juni 2021
MT
- 8 (delapan) unit
Truck Mitsubishi
FE73 MT
- 3 (tiga) unit Truck
Mitsubishi Pick
Up Colt L300
83
Page 106
No Perjanjian/
Nilai Pokok Masa Fasilitas
No. Tanggal Bunga Uraian Barang
Pembiayaan Pembiayaan
Perjanjian
9. Perjanjian Rp3.112.587.745,59 11% - 5 (lima) unit 79 (tujuh puluh sembilan)
Pembiayaan (tiga miliar seratus dua (sebelas Truck Hino Dutro bulan, terhitung sejak
Investasi No belas juta lima ratus persen) 130 MDL PS tanggal pencairan fasilitas
7002018210000 delapan puluh tujuh tetap per pembiayaan, yang jatuh
069 tanggal 30 ribu tujuh ratus empat tahun tempo pada tanggal 8
- 1 (satu) Truck
Mei 2018 puluh lima koma lima Januari 2024
sebagaimana sembilan Rupiah) Hino Dutro 110
terakhir telah SD PS
diubah dengan
Amandemen ke - 9 (sembilan) unit
III Perjanjian Truck Mitsubishi
Pembiayaan FE 71 MT
Investasi No.
7002018210000
069 tanggal 29
Juni 2021
(vii) PT Platindo Agro Subur (“PAS”)
Perseroan sebagai Lessor memberikan fasilitas pembiayaan kepada PAS sebagai Lessee dengan
berdasarkan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
No Perjanjian/
Nilai Pokok Masa Fasilitas
No. Tanggal Bunga Uraian Barang
Pembiayaan Pembiayaan
Perjanjian
1. Perjanjian Rp783.200.000 (tujuh 12% (dua 1 (satu) unit SAKAI SV 36 (tiga puluh enam)
Pembiayaan ratus delapan puluh tiga belas 526D bulan, terhitung sejak
Investasi No. juta dua ratus ribu persen) tanggal pencairan fasilitas
7002021000001 Rupiah) tetap per pembiayaan. Tanggal
7 tanggal 30 tahun pencairan fasilitas
September 2020 pembiayaan adalah 30
September 2020.
2. Perjanjian Rp1.892.000.000 (satu 12% (dua 1 (satu) unit MOTOR 36 (tiga puluh enam)
Pembiayaan miliar delapan ratus belas GRADER GD535-5 bulan, terhitung sejak
Investasi No. sembilan puluh dua juta persen) tanggal pencairan fasilitas
7002021000001 Rupiah) tetap per pembiayaan. Tanggal
8 tanggal 16 tahun pencairan fasilitas
Oktober 2020 pembiayaan adalah 16
Oktober 2020.
3. Perjanjian Rp847.840.000 12% (dua 2 (dua) unit HINO + 36 (tiga puluh enam)
Pembiayaan (delapan ratus empat belas Arm Roll dan HINO + bulan, terhitung sejak
Investasi No. puluh tujuh juta persen) Arm Roll tanggal pencairan fasilitas
7002021000002 delapan ratus empat tetap per (70020210000023) pembiayaan. Tanggal
2 tanggal 16 puluh ribu Rupiah) tahun pencairan fasilitas
November 2020 pembiayaan adalah 16
November 2020.
4. Perjanjian Rp313.000.000 (tiga 12% (dua 1 (satu) unit 36 (tiga puluh enam)
Pembiayaan ratus tiga belas juta belas Mitsubishi Triton GLS bulan, terhitung sejak
Investasi No. Rupiah) persen) DC 4x4 MT tanggal pencairan fasilitas
7002021000002 tetap per pembiayaan. Tanggal
5 tanggal 27 tahun pencairan fasilitas
November 2020 pembiayaan adalah 27
November 2020.
84
Page 107
(viii) PT Tower Bersama Group (“Tower”)
Perseroan sebagai Lessor memberikan fasilitas pembiayaan kepada Tower sebagai Lessee dengan
berdasarkan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
No Perjanjian/ Nilai Pokok Masa Fasilitas
No. Bunga Uraian Barang
Tanggal Perjanjian Pembiayaan Pembiayaan
1. Perjanjian Rp196.117.800 24% (dua puluh 1 (satu) unit 60 (enam puluh) bulan,
Pembiayaan (seratus sembilan empat persen) Mitsubishi terhitung sejak tanggal
Investasi No. puluh enam juta tetap per tahun Xpander Sport 1.5 pencairan fasilitas
53920108000048 seratus tujuh belas AT pembiayaan. Tanggal
tanggal 11 Mei 2020 ribu delapan ratus pencairan fasilitas
Rupiah) pembiayaan adalah 11
Mei 2020.
2. Perjanjian Rp146.739.956 23% (dua puluh 1 (satu) unit KIA – 60 (enam puluh) bulan,
Pembiayaan (seratus empat puluh tiga persen) ALL NEW RIO- 1.4 terhitung sejak tanggal
Investasi No. enam juta tujuh ratus tetap per tahun A/T pencairan fasilitas
8392019208000079 tiga puluh sembilan pembiayaan. Tanggal
tanggal 17 Mei 2019 ribu sembilan ratus pencairan fasilitas
lima puluh enam pembiayaan adalah 27
Rupiah) Mei 2019.
3. Perjanjian Rp1.084.761.816 (satu 25% (dua puluh 1 (satu) unit 60 (enam puluh) bulan,
Pembiayaan miliar delapan puluh lima persen) MERCEDES BENZ- terhitung sejak tanggal
Investasi No. empat juta tujuh ratus tetap per tahun E350-(W213) AT pencairan fasilitas
8392019208000158 enam puluh satu ribu CKD No. Rangka: pembiayaan. Tanggal
tanggal 14 Agustus delapan ratus enam MHL213085KJ001 pencairan fasilitas
2019 belas Rupiah) 616 pembiayaan adalah 14
Agustus 2019.
4. Perjanjian Rp1.084.761.816 (satu 25% (dua puluh 1 (satu) unit 60 (enam puluh) bulan,
Pembiayaan miliar delapan puluh lima persen) MERCEDES BENZ- terhitung sejak tanggal
Investasi No. empat juta tujuh ratus tetap per tahun E350-(W213) AT pencairan fasilitas
8392019208000159 enam puluh satu ribu CKD No. Rangka: pembiayaan. Tanggal
tanggal 14 Agustus delapan ratus enam MHL213085KJ001 pencairan fasilitas
2019 belas Rupiah) 499 pembiayaan adalah 14
Agustus 2019.
5. Perjanjian Rp1.712.753.139 (satu 25% (dua puluh 1 (satu) unit 60 (enam puluh) bulan,
Pembiayaan miliar tujuh ratus dua lima persen) MERCEDES BENZ- terhitung sejak tanggal
Investasi No. belas juta tujuh ratus tetap per tahun S450L-(V222) AT pencairan fasilitas
8392019208000160 lima puluh tiga ribu CKD pembiayaan. Tanggal
tanggal 14 Agustus seratus tiga puluh pencairan fasilitas
2019 sembilan Rupiah) pembiayaan adalah 14
Agustus 2019.
6. Perjanjian Rp1.712.753.139 (satu 25% (dua puluh 1 (satu) unit 60 (enam puluh) bulan,
Pembiayaan miliar tujuh ratus dua lima persen) MERCEDES BENZ- terhitung sejak tanggal
Investasi No. belas juta tujuh ratus tetap per tahun S450L-(V222) AT pencairan fasilitas
8392019208000189 lima puluh tiga ribu CKD pembiayaan. Tanggal
tanggal 10 Oktober seratus tiga puluh pencairan fasilitas
2019 sembilan Rupiah) pembiayaan adalah 10
Oktober 2019.
Sehubungan dengan perjanjian material yang dilaksanakan dengan pihak terafiliasi tidak mengandung
benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
kepentingan ekonomis pihak terafiliasi yang dapat merugikan Perseroan. Tidak terdapat ketentuan
dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
85
Page 108
H. Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja
(i) Momenta
Perseroan sebagai Lessor memberikan fasilitas pembiayaan kepada Momenta sebagai Lessee dengan
berdasarkan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
No Perjanjian/ Nilai Pokok Masa Fasilitas
No. Bunga Uraian Barang
Tanggal Perjanjian Pembiayaan Pembiayaan
1. Perjanjian Pembiayaan Rp953.346.230 12% (dua belas - 1 (satu) unit cold 36 (tiga puluh enam)
Modal Kerja No. (sembilan ratus persen) tetap storage room bulan, terhitung sejak
70021210000043 lima puluh tiga per tahun, yang - 1 (satu) unit kad tanggal pencairan
tanggal 29 September juta tiga ratus akan digunakan speed dor fasilitas pembiayaan.
2021 empat puluh oleh Perseroan - 1 (satu) unit drip Tanggal pencairan
enam ribu dua untuk irrigation fertilizer fasilitas pembiayaan
ratus tiga puluh menentukan injection adalah tanggal 30
Rupiah) yang bagian bunga - 1 (satu) unit chiller September 2021
merupakan dari setiap uang cold storage
jumlah pokok fasilitas arjasari
awal atas fasilitas pembiayaan - 1 (satu) unit chiller
pembiayaan yang cold storage
akan berkurang cikahuripan
pada setiap - 1 (satu) unit pompa
pembayaran uang artesis
fasilitas - 1 (satu) unit pompa
pembiayaan udara
- 1 (satu) unit sensing
environmental
sensors
- 1 (satu) unit genset
lovol 1003TG
- 1 (satu) unit water
filter AMF 2
- 1 (satu) unit
conveyor rubber
belt
- 1 (satu) unit
vacuum machine
huallan D500 2E
(ii) MPMR
Perseroan sebagai Lessor memberikan fasilitas pembiayaan kepada MPMR sebagai Lessee dengan
berdasarkan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
No Perjanjian/ Nilai Pokok Masa Fasilitas
No. Bunga Uraian Barang
Tanggal Perjanjian Pembiayaan Pembiayaan
1. Perjanjian Rp3.851.903.748(tig 11% (sebelas - 1 (satu) unit TOYOTA 11 (sebelas) bulan,
Pembiayaan Modal a miliar delapan persen) tetap ALL NEW INNOVA G terhitung sejak tanggal
Kerja No. ratus lima puluh per tahun, yang 2.0 AT. pencairan fasilitas
55522108000870 satu juta sembilan akan digunakan pembiayaan. Tanggal
- 4 (empat) unit
tanggal 7 Juni 2022 ratus tiga ribu tujuh oleh Perseroan pencairan fasilitas
ratus empat puluh untuk TOYOTA ALL NEW pembiayaan adalah
delapan Rupiah) menentukan INNOVA G 2.0 MT. tanggal 7 Juni 2022
yang merupakan bagian bunga - 1 (satu) unit TOYOTA
jumlah pokok awal dari setiap uang ALL NEW INNOVA G
atas fasilitas fasilitas 2.4 MT DIESEL.
pembiayaan yang pembiayaan - 1 (satu) unit TOYOTA
akan berkurang
AVANZA G 1.5 MT.
pada setiap
pembayaran uang - 6 (enam) unit TOYOTA
fasilitas pembiayaan GRAND NEW AVANZA
G 1.3 AT.
- 25 (dua puluh lima)
unit TOYOTA GRAND
NEW AVANZA G 1.3
86
Page 109
No Perjanjian/ Nilai Pokok Masa Fasilitas
No. Bunga Uraian Barang
Tanggal Perjanjian Pembiayaan Pembiayaan
MT.
- 2 (dua) unit TOYOTA
GRAND NEW AVANZA
E 1.3 MT.
2. Perjanjian Rp3.416.271.512(tig 11% (sebelas - 2 (dua) unit TOYOTA 11 (sebelas) bulan,
Pembiayaan Modal a miliar empat ratus persen) tetap GRAND NEW AVANZA terhitung sejak tanggal
Kerja No enam belas juta dua per tahun, yang E 1.3 MT. pencairan fasilitas
55522108000871 ratus tujuh puluh akan digunakan pembiayaan. Tanggal
- 1 (satu) unit TOYOTA
tanggal 7 Juni 2022 satu ribu lima ratus oleh Perseroan pencairan fasilitas
dua belas Rupiah) untuk GRAND NEW AVANZA pembiayaan adalah
yang merupakan menentukan G 1.3 AT. tanggal 7 Juni 2022
jumlah pokok awal bagian bunga - 37 (tiga puluh tujuh)
atas fasilitas dari setiap uang unit TOYOTA GRAND
pembiayaan yang fasilitas NEW AVANZA G 1.3
akan berkurang pembiayaan MT.
pada setiap
pembayaran uang
fasilitas pembiayaan
3. Perjanjian Rp2.425.417.165(du 11% (sebelas - 2 (dua) unit TOYOTA 11 (sebelas) bulan,
Pembiayaan Modal a miliar empat ratus persen) tetap GRAND NEW AVANZA terhitung sejak tanggal
Kerja No dua puluh lima juta per tahun, yang G 1.3 MT. pencairan fasilitas
55522108000872 empat ratus tujuh akan digunakan pembiayaan. Tanggal
- 11 (sebelas) unit
tanggal 7 Juni 2022 belas ribu seratus oleh Perseroan pencairan fasilitas
enam puluh lima untuk TOYOTA GRAND NEW pembiayaan adalah
Rupiah) yang menentukan AVANZA E 1.3 MT. tanggal 7 Juni 2022
merupakan jumlah bagian bunga - 17 (tujuh belas)
pokok awal atas dari setiap uang DAIHATSU GRANMAX
fasilitas pembiayaan fasilitas MT AC AB.
yang akan pembiayaan - 1 (satu) unit HONDA
berkurang pada
NEW CRV 2.0 CVT.
setiap pembayaran
uang fasilitas - 1 (satu) unit HONDA
pembiayaan NEW MOBILIO E 1.5
CVT.
- 1 (satu) unit TOYOTA
NEW RUSH G 1.5 MT
4. Perjanjian Rp2.696.917.938(du 11% (sebelas - 5 (lima) unit TOYOTA 12 (dua belas) bulan,
Pembiayaan Modal a miliar enam ratus persen) tetap ALL NEW INNOVA G terhitung sejak tanggal
Kerja No sembilan puluh per tahun, yang 2.0 MT. pencairan fasilitas
55522108000873 enam juta sembilan akan digunakan pembiayaan. Tanggal
- 1 (satu) unit TOYOTA
tanggal 7 Juni 2022 ratus tujuh belas oleh Perseroan pencairan fasilitas
ribu sembilan ratus untuk ALL NEW INNOVA G pembiayaan adalah
tiga puluh delapan menentukan 2.4 AT DIESEL. tanggal 7 Juni 2022
Rupiah) yang bagian bunga - 1 (satu) unit TOYOTA
merupakan jumlah dari setiap uang ALL NEW INNOVA V
pokok awal atas fasilitas 2.4 AT DIESEL.
fasilitas pembiayaan pembiayaan - 2 (dua) unit TOYOTA
yang akan
GRAND NEW AVANZA
berkurang pada
setiap pembayaran G 1.3 AT.
uang fasilitas - 5 (lima) unit TOYOTA
pembiayaan GRAND NEW AVANZA
G 1.3 MT.
- 6 (enam) unit TOYOTA
GRAND NEW AVANZA
E 1.3 MT.
- 10 (sepuluh) unit
DAIHATSU GRANMAX
MT AC AB
5. Perjanjian Rp2.576.493.513(du 11% (sebelas - 24 (dua puluh empat) 12 (dua belas) bulan,
Pembiayaan Modal a miliar lima ratus persen) tetap unit DAIHATSU terhitung sejak tanggal
Kerja No tujuh puluh enam per tahun, yang GRANMAX MT AC AB. pencairan fasilitas
55522108000874 juta empat ratus akan digunakan pembiayaan. Tanggal
- 1 (satu) unit
tanggal 7 Juni 2022 sembilan puluh tiga oleh Perseroan pencairan fasilitas
ribu lima ratus tiga untuk DAIHATSU GRANMAX pembiayaan adalah
belas Rupiah) yang menentukan PICK UP 1.5 AC PS tanggal 7 Juni 2022
merupakan jumlah bagian bunga (FH).
87
Page 110
No Perjanjian/ Nilai Pokok Masa Fasilitas
No. Bunga Uraian Barang
Tanggal Perjanjian Pembiayaan Pembiayaan
pokok awal atas dari setiap uang - 4 (empat) unit
fasilitas pembiayaan fasilitas MITSUBISHI NEW
yang akan pembiayaan PAJERO SPORT GLX
berkurang pada
4X4.
setiap pembayaran
uang fasilitas - 1 (satu) unit TOYOTA
pembiayaan NEW RUSH S 1.5 AT.
6. Perjanjian Rp1.658.702.452(sa 11% (sebelas - 5 (lima) unit TOYOTA 12 (dua belas) bulan,
Pembiayaan Modal tu miliar enam ratus persen) tetap GRAND NEW AVANZA terhitung sejak tanggal
Kerja No lima puluh delapan per tahun, yang E 1.3 MT. pencairan fasilitas
55522108000875 juta tujuh ratus dua akan digunakan pembiayaan. Tanggal
- 3 (tiga) unit TOYOTA
tanggal 7 Juni 2022 ribu empat ratus oleh Perseroan pencairan fasilitas
lima puluh dua untuk GRAND NEW AVANZA pembiayaan adalah
Rupiah) yang menentukan G 1.3 MT. tanggal 7 Juni 2022
merupakan jumlah bagian bunga - 13 (tiga belas) unit
pokok awal atas dari setiap uang DAIHATSU GRANMAX
fasilitas pembiayaan fasilitas MT AC AB.
yang akan pembiayaan - 1 (satu) unit TOYOTA
berkurang pada
GRANMAX MT AC AB.
setiap pembayaran
uang fasilitas - 1 (satu) unit
pembiayaan MITSUBISHI NEW
EXPANDER ULTIMATE
4 AT.
7. Perjanjian Rp2.721.338.668(du 11% (sebelas - 42 (empat puluh dua) 12 (dua belas) bulan,
Pembiayaan Modal a miliar tujuh ratus persen) tetap unit DAIHATSU terhitung sejak tanggal
Kerja No dua puluh satu juta per tahun, yang GRANMAX MT AC AB. pencairan fasilitas
55522108000876 tiga ratus tiga puluh akan digunakan pembiayaan. Tanggal
- 1 (satu) unit
tanggal 7 Juni 2022 delapan ribu enam oleh Perseroan pencairan fasilitas
ratus enam puluh untuk DAIHATSU ALL NEW pembiayaan adalah
delapan Rupiah) menentukan TERIOS X 1.5 MT STD. tanggal 7 Juni 2022
yang merupakan bagian bunga
jumlah pokok awal dari setiap uang
atas fasilitas fasilitas
pembiayaan yang pembiayaan
akan berkurang
pada setiap
pembayaran uang
fasilitas pembiayaan
8. Perjanjian Rp3.723.709.977(tig 11% (sebelas - 1 (satu) unit TOYOTA 12 (dua belas) bulan,
Pembiayaan Modal a miliar tujuh ratus persen) tetap ALL NEW INNOVA G terhitung sejak tanggal
Kerja No dua puluh tiga juta per tahun, yang 2.0 AT. pencairan fasilitas
55522108000877 tujuh ratus sembilan akan digunakan pembiayaan. Tanggal
- 2 (dua) unit TOYOTA
tanggal 7 Juni 2022 ribu sembilan ratus oleh Perseroan pencairan fasilitas
tujuh puluh tujuh untuk ALL NEW INNOVA G pembiayaan adalah
Rupiah) yang menentukan 2.0 MT. tanggal 7 Juni 2022
merupakan jumlah bagian bunga - 1 (satu) unit TOYOTA
pokok awal atas dari setiap uang ALL NEW INNOVA G
fasilitas pembiayaan fasilitas 2.4 MT DIESEL.
yang akan pembiayaan - 1 (satu) unit TOYOTA
berkurang pada
ALL NEW INNOVA Q
setiap pembayaran
uang fasilitas 2.0 AT VENTURER.
pembiayaan - 2 (dua) unit TOYOTA
ALL NEW INNOVA V
2.0 MT.
- 1 (satu) unit
DAIHATSU ALL NEW
TERIOS X 1.5 MT STD.
- 2 (dua) unit
DAIHATSU ALL NEW
TERIOS X AT DELUXE.
- 4 (empat) unit
DAIHATSU ALL NEW
TERIOS 1.5 X MT.
- 2 (dua) unit
88
Page 111
No Perjanjian/ Nilai Pokok Masa Fasilitas
No. Bunga Uraian Barang
Tanggal Perjanjian Pembiayaan Pembiayaan
DAIHATSU ALL NEW
TERIOS X MT.
- 1 (satu) unit SUZUKI
APVBLINDVAN 1.5
MT.
- 1 (satu) unit SUZUKI
APVPICK UP 1.5 AC
PS.
- 3 (tiga) unit TOYOTA
GRAND NEW AVANZA
G 1.3 AT.
- 1 (satu) unit TOYOTA
AVANZA G 1.3 AT.
- 7 (tujuh) unit TOYOTA
AVANZA G 1.3 MT.
- 1 (satu) unit TOYOTA
CALYA G 1.2 AT.
- 1 (satu) unit
MITSUBISHI FE71 PS
LONG BOX.
- 7 (tujuh) unit TOYOTA
GRAND NEW AVANZA
VELOZ 1.5 MT.
- 2 (dua) unit TOYOTA
GRAND NEW AVANZA
G 1.3 MT.
9. Perjanjian Rp59.520.995.600 8,5% (delapan - 105 (seratus lima) 3 (tiga) bulan,
Pembiayaan Modal (lima puluh koma lima unit GRAND NEW terhitung sejak tanggal
Kerja No sembilan miliar lima persen) tetap AVANZA G 1.3 MT. pencairan fasilitas
55522108000878 ratus dua puluh juta per tahun, yang pembiayaan. Tanggal
- 10 (sepuluh) unit
tanggal 7 Juni 2022 sembilan ratus akan digunakan pencairan fasilitas
sembilan puluh lima oleh Perseroan AVANZA G 1.3 AT. pembiayaan adalah
ribu enam ratus untuk - 1 (satu) unit GRAND tanggal 7 Juni 2022
Rupiah) yang menentukan NEW AVANZA VELOZ
merupakan jumlah bagian bunga 1.3 AT.
pokok awal atas dari setiap uang - 69 (enam puluh
fasilitas pembiayaan fasilitas sembilan) AVANZA G
yang akan pembiayaan
1.3 MT
berkurang pada
setiap pembayaran - 23 (dua puluh tiga)
uang fasilitas unit GRAND NEW
pembiayaan AVANZA E 1.3 MT.
- 3 (tiga) unit GRAND
NEW AVANZA G 1.5
MT.
- 33 (tiga) unit GRAND
NEW AVANZA G 1.3
AT.
- 3 (tiga) unit AVANZA
E 1.3 AT.
- 1 (satu) unit AVANZA
E 1.3 MT + Karoseri.
- 7 (tujuh) unit GRAND
NEW XENIA X 1.3 MT
STD.
- 3 (tiga) unit
GRANMAX BOX 1.5.
- 3 (tiga) unit
GRANMAX PICK UP
1.5 AC PS.
- 2 (dua) unit
GRANMAX PICK UP
89
Page 112
No Perjanjian/ Nilai Pokok Masa Fasilitas
No. Bunga Uraian Barang
Tanggal Perjanjian Pembiayaan Pembiayaan
BOX 1.3 MT.
- 2 (dua) unit
GRANMAX PU1.3STD
- 199 (seratus sembilan
puluh sembilan) unit
GRANMAXBLINDVAN
1.3 AC FH.
- 1 (satu) unit
DAIHATSU
GRANMAXBLINDVAN
1.3 AC FH.
- 12 (dua belas) unit
GRANMAXMINIBUS
1.3 D FH.
- 1 (satu) unit HI ACE
COMMUTER
MANUAL.
- 2 (dua) unit LUXIO 1.5
D M/T MC.
- 1 (satu) unit NEW
AGYA G 1.2 AT.
- 1 (satu) unit NEW
AGYA G 1.2 MT.
- 1 (satu) unit NEW
HILUX DOUBLE CABIN
2.4 G (4X4) M/T
DIESEL.
- 5 (lima) unit NEW
TRITON HDX MT DC
4X4.
- 18 (delapan belas)
unit NEW TRITON
HDX MT DC 4X4 +
Karoseri.
- 74 (tujuh puluh
empat) unit SIGRA D
1.0 MT.
- 27 (dua puluh tujuh)
unit SIGRAX 1.2 MT.
- 4 (empat) unit TERIOS
R 1.5 MT.
- 1 (satu) unit ALL NEW
CRV E CVT 1.5 TURBO.
- 11 (sebelas) unit ALL
NEW INNOVA G 2.0
AT.
- 23 (dua puluh tiga)
unit ALL NEW INNOVA
G 2.0 MT.
- 5 (lima) unit ALL NEW
INNOVA G 2.4 MT
DIESEL.
- 2 (dua) unit ALL NEW
INNOVA Q 2.0 AT
VENTURER.
- 1 (satu) unit ALL NEW
INNOVA Q 2.4 AT
DIESEL VENTURER.
- 2 (dua) unit ALL NEW
INNOVA V 2.0 AT.
90
Page 113
No Perjanjian/ Nilai Pokok Masa Fasilitas
No. Bunga Uraian Barang
Tanggal Perjanjian Pembiayaan Pembiayaan
- 4 (empat) ALL NEW
INNOVA V 2.0 MT.
- 1 (satu) unit ALL NEW
TERIOS X 1.5 MT STD.
- 2 (dua) unit ALPHARD
G 2.5 AT.
- 4 (empat) unit GRAND
NEW AVANZA VELOZ
1.5 AT.
- 6 (enam) unit GRAND
NEW AVANZA VELOZ
1.5 MT.
- 8 (delapan) unit
BLINDVAN 1.3 AC FH.
- 1 (satu) unit BMW 3
series 320i Edition
Sport Shadow AT.
- 1 (satu) unit BOX
ACPS.
- 1 (satu) unit BRV E 1.5
CVT PRESTIGE.
- 1 (satu) unit CALYA G
1.2 AT.
- 2 (dua) unit COLT
DIESEL FE73.
- 1 (satu) unit COLT
DIESEL FE73 HD.
- 1 (satu) unit ERTIGA
GL 1.4 AT.
- 2 (dua) unit FE74S
POWER STEERING
BOX MT.
- 2 (dua) unit GRAND
NEW AVANZA E 1.3
MT STD.
- 4 (empat) unit
GRANMAX BV 1.5 AC
PC ABS.
- 22 (dua puluh dua)
unit GRANMAX MT AC
AB.
- 1 (satu) unit
GRANMAX PU BOX
1.3 ALUMUNIUM.
- 2 (dua) unit
GRANMAX PU BOX
1.5 PT FH.
- 2 (dua) unit
GRANMAXMINIBUS
1.3 D FF FH.
- 1 (satu) unit
GRANMAXMINIBUS
1.5 D PS FH.
- 1 (satu) unit
GRANMAXPICK UP 1.5
AC PS BOX
ALUMUNIUM PTFH.
- 5 (lima) unit L300
BOX.
- 8 (delapan) unit L300
91
Page 114
No Perjanjian/ Nilai Pokok Masa Fasilitas
No. Bunga Uraian Barang
Tanggal Perjanjian Pembiayaan Pembiayaan
PICK UP FLAT DECK.
- 1 (satu) unit LUXIO
1.5 X A/T MC.
- 2 (dua) unit LUXIO 1.5
X M/T MC.
- 3 (tiga) unit NEW
FORTUNER VRZ 2.4 AT
DIESEL 4X2.
- 1 (satu) unit NEW
GRAND LIVINA EL MT.
- 2 (dua) unit NEW HRV
E 1.5 CVT.
- 1 (satu) unit NEW
ODYSSEY E 2.4 CVT
PRESTIGE.
- 1 (satu) unit NEW
PAJERO SPORT 2.4 AT
EXCEED 4X2.
- 1 (satu) unit NEW
PAJERO SPORT2.4 AT
DAKAR 4X4.
- 5 (lima) unit NEW
RUSH G 1.5 AT.
- 1 (satu) unit NEW
RUSH G 1.5 MT.
- 1 (satu) unit NEW
SERENA 2.0 AT HWS.
- 2 (dua) unit NEW
TERIOS R 1.5 AT.
- 2 (dua) unit NEW
XENIA R 1.3 MT DLX.
- 1 (satu) unit NISSAN
NEW GRAND LIVINA
EL AT.
- 5 (lima) unit PANTHER
2.5 MT LV FF.
- 2 (dua) unit RUSH S
1.5 AT TRD.
- 3 (tiga) unit SIGRA R
1.2 AT.
- 1 (satu) unit SIGRAX
1.2 MT.
- 5 (lima) unit VOXY 2.0
AT.
- 1 (satu) unit XPANDER
SPORT MT.
(iii) SAK
Perseroan sebagai Lessor memberikan fasilitas pembiayaan kepada SAK sebagai Lessee dengan
berdasarkan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
No Perjanjian/
Nilai Pokok Masa Fasilitas
No. Tanggal Bunga Uraian Barang
Pembiayaan Pembiayaan
Perjanjian
1. Perjanjian Rp6.235.507.476(enam 11% - 12 (dua belas) unit 12 (dua belas) bulan,
Pembiayaan miliar dua ratus tiga (sebelas ALL NEW INNOVA terhitung sejak tanggal
Modal Kerja No puluh lima juta lima persen) G 2.0 AT. pencairan fasilitas
5552210800087 ratus tujuh ribu empat tetap per - 5 (lima) unit ALL pembiayaan. Tanggal
9 tanggal 7 Juni ratus tujuh puluh enam tahun, yang NEW INNOVA G pencairan fasilitas
92
Page 115
No Perjanjian/
Nilai Pokok Masa Fasilitas
No. Tanggal Bunga Uraian Barang
Pembiayaan Pembiayaan
Perjanjian
2022 Rupiah) yang akan 2.0 MT. pembiayaan adalah
merupakan jumlah digunakan - 1 (satu) unit ALL tanggal 7 Juni 2022
pokok awal atas fasilitas oleh NEW INNOVA G
pembiayaan yang akan Perseroan 2.4 AT DIESEL.
berkurang pada setiap untuk - 2 (dua) unit ALL
pembayaran uang menentuka NEW INNOVA Q
fasilitas pembiayaan n bagian 2.4 AT DIESEL
bunga dari VENTURER.
setiap uang - 1 (satu) unit ALL
fasilitas NEW INNOVA V
pembiayaa 2.0 AT.
n - 1 (satu) unit
ALPHARD Q 3.5
AT.
- 1 (satu) unit
AVANZA G 1.3 MT.
- 1 (satu) unit
CALYA G 1.2 AT.
- 1 (satu) unit
FORTUNER G 2.4
AT DIESEL LUX
4X2.
- 1 (satu) unit
FORTUNER SRZ 2.7
AT 4X2.
- 2 (dua) unit
GRAND NEW
AVANZA G 1.3 AT.
- 3 (tiga) unit
GRAND NEW
AVANZA G 1.3 MT.
- 1 (satu) unit
GRAND NEW
AVANZA VELOZ
1.5 AT.
- 3 (tiga) GRANMAX
BLINDVAN 1.5 AC
PS.
- 2 (dua) NEW
CAMRY V 2.5 AT.
- 1 (satu) unit NEW
FORTUNER G 2.4
AT DIESEL 4X2.
- 1 (satu) unit NEW
FORTUNER VRZ
2.4 AT DIESEL 4X2.
- 1 (satu) unit NEW
RUSH S 1.5 AT
TRD.
- 1 (satu) unit
SIGRAX 1.2 MT.
- 1 (satu) unit VIOS G
1.5 AT.
I. Perjanjian Operasional dengan Pihak Ketiga Lainnya
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki perjanjian-perjanjian operasional dengan pihak ketiga lainnya
sebagai berikut:
a. Perjanjian Kerjasama Payment Aggregator
No. Perjanjian Keterangan
1. Perjanjian Kerjasama antara Perseroan Dalam perjanjian ini, para pihak telah setuju untuk melakukan kerjasama penerimaan pembayaran
dengan PT Pos Indonesia (Persero) angsuran kredit secara online yang akan dilakukan POS untuk Perseroan dari pelanggan di seluruh
(“POS”) tentang Penerimaan wilayah Negara Republik Indonesia. Untuk hal tersebut, POS akan menyediakan fasilitas berupa
Pembayaran Angsuran Kredit Secara loket sebagai tempat layanan penerimaan pembayaran angsuran kredit oleh pelanggan Perseroan
Online No. dan/atau penyetor di setiap kantor pos dan/atau agen pos. Sedangkan untuk Perseroan, Perseroan
004/JMPMFI/LGL/PKP/POS/I/2021 dan wajib membayar imbal jasa sebesar Rp6.000 (enam ribu Rupiah) sudah termasuk PPN per transaksi
No. PKS082/DIR-4/0421 tanggal 13 dan denda (jika ada) atas setiap transaksi penerimaan pembayaran angsuran kredit per transaksi
April 2021. oleh POS. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 13 April 2021 sampai dengan 22 Januari 2023. Tidak
93
Page 116
No. Perjanjian Keterangan
terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi.
2. Perjanjian Kerja Sama antara Perseroan Dalam perjanjian ini, Perseroan menunjuk KIS sehubungan dengan penyediaan layanan transaksi
dengan PT Klik Indomaret Sukses pembayaran tagihan oleh debitur Perseroan kepada Perseroan m
(“KIS”) tentang Penerimaan elalui channel delivery collecting agent. KIS berperan sebagai aggregator switching untuk
Pembayaran Tagihan No. menyediakan layanan transaksi pembayaran tagihan secara langsung untuk debitur Perseroan di
006/MPMF/LGL/PKP.IP.KIS/III/2019 channel delivery collecting agent yang telah bekerjasama dengan KIS. Untuk setiap transaksi
dan No. 095/CLG-OTH/IV/2019 tanggal berhasil sehubungan dengan pembayaran tagihan yang dilakukan oleh debitur melalui channel
27 Maret 2019 delivery collecting agent, dengan besaran biaya transaksi Rp5.500 (lima ribu Rupiah) untuk angsuran
kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan Rp11.000 (sebelas ribu Rupiah) untuk angsuran kendaraan
bermotor roda 4 (empat). Biaya transaksi tersebut sudah termasuk biaya PPN 10% (sepuluh persen).
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 28 Maret 2019 sampai dengan 27 Maret 2021. Perjanjian ini
akan diperpanjang secara otomatis untuk setiap 1 (satu) tahun berikutnya sepanjang tidak ada
pemberitahuan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya untuk tidak diperpanjang perjanjian ini.
Tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian ini masih berlaku dan mengikat
para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam
melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
3. Perjanjian Kerjasama antara Perseroan Dalam perjanjian ini, para pihak menyepakati kerjasama pembayaran angsuran kredit konsumen
dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Perseroan secara online yang akan dilakukan oleh SAT untuk Perseroan dari pelanggan di seluruh
(“SAT”) tentang Penerimaan wilayah Negara Republik Indonesia melalui gerai SAT. Atas layanan yang diberikan SAT kepada
Pembayaran Angsuran Kredit Secara Perseroan, Perseroan berkewajiban membayar imbalan jasa atas layanan sebesar Rp5.400 (lima ribu
Online No. empat ratus Rupiah) kepada SAT atas setiap transaksi penerimaan pembayaran angsuran kredit
020/MPMF/CSL/PDL.SAT/VI/2015 dan motor di gerai dan Rp7.364 (tujuh ribu tiga ratus enam puluh empat Rupiah) kepada SAT atas setiap
No. SAT- transaksi penerimaan pembayaran angsuran kredit mobil di gerai. Imbalan jasa tersebut sudah
MPMF/BUSDEV/ANGSURAN/VII/2015/ termasuk PPN dan PPh. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan 30 Juni 2019.
259 tanggal 1 Juli 2015 sebagaimana Para pihak sepakat dalam hal jangka waktu perjanjian ini berakhir dan tidak ada pihak yang
telah diubah dengan Amandemen I bermaksud untuk mengakhiri perjanjian ini, maka para pihak setuju dan sepakat untuk melakukan
Perjanjian Kerjasama antara Perseroan perpanjangan jangka perjanjian secara otomatis untuk jangka waktu setiap 1 (satu) berikutnya dan
dengan SAT tentang Penerimaan berlaku selanjutnya, kecuali salah satu pihak memberitahukan maksud dan keinginan mereka untuk
Pembayaran Angsuran Kredit Secara mengakhiri perjanjian ini. Tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian ini
Online No. masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang
005/MPMF/CSL/PKP.SAT/VII/2017 dan menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan
No. SAT-MPMF/AMD I PEMBAYARAN realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
ANGSURAN/IX/2017/580 tanggal 6
September 2017
4. Restated Agreement antara PT Sarana Dalam perjanjian ini disepakati bahwa SYB telah setuju untuk bekerjasama dalam hal pengelolaan
Yukti Bandhana (“SYB”) dengan tagihan Perseroan guna memberikan kemudahan bagi nasabah Perseroan dalam melakukan
Perseroan tentang Pengelolaan Data pembayaran tagihan sehubungan dengan penggunaan jasa pembiayaan Perseroan melalui Agen
Tagihan Secara Online No. Penerima Pembayaran (“APP”) dimana SYB menyediakan host SYB yang dihubungan dengan host
SP.MLPO/39/IX/2015 dan No. APP dan menyediakan help desk services dengan rincian kewajiban masing-masing pihak. APP yang
028/MPMF/CSL/PDL.SYB/IX/2015 digunakan untuk pembayaran tagihan Perseroan dari nasabah Perseroan adalah PT Pos Indonesia
tanggal 2 Oktober 2015 sebagaimana (Persero) (“POS”), PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”), dan CA Agregator (“Agregator”). Selain itu,
terakhir diubah dengan Addendum III para pihak juga menyepakati bahwa SYB juga berperan sebagai CA Agregator, sehingga pembayaran
Restated Agreement antara SYB tagihan nasabah Perseroan dapat dilakukan di lokasi Payment Point yang dikelola oleh mitra.
dengan Perseroan tentang Pengelolaan Adapun biaya SYB yang harus dibayar oleh Perseroan per transaksi berhasil adalah:
Data Tagihan Secara Online No.
SP.MLPO/19/VIII/2019 dan No. a. Transaksi yang dilakukan pada APP POS, SYB mendapatkan biaya sebesar Rp1.100 (seribu
018/MPMF/LGL/PKP.AMDN- seratus Rupiah) per transaksi berhasil sudah termasuk PPN, yang dibayarkan oleh Perseroan
SYB/V/2019 tanggal 9 Agustus 2019 kepada SYB paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Perseroan menerima tagihan dari SYB
untuk periode 1 (satu) kali sebulan;
b. Transaksi yang dilakukan pada APP BCA atau melalui fasilitas BCA VA Online, SYB mendapatkan
biaya masing-masing sebesar Rp550 (lima ratus lima puluh Rupiah) per transaksi berhasil
sudah termasuk PPN, yang dibayarkan melalui BCA pada H+1 transaksi; dan
c. Biaya change request yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada SYB adalah sebesar
Rp12.000.000 (dua belas juta Rupiah) belum termasuk PPN, yang dibayarkan satu kali sejak
tanggal ditandatanganinya Addendum III ini oleh para pihak.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 20 Februari 2012 sampai dengan 20 Februari 2017. Apabila para
pihak dalam perjanjian ini tidak mengemukakan maksud mereka secara tertulis paling lambat 30
(tiga puluh) hari untuk mengakhiri perjanjian ini sebelum berakhirnya jangka waktu, maka
perjanjian ini dengan sendirinya diperpanjang secara terus menerus sampai dengan adanya salah
satu pihak yang mengakhiri dan disetujui oleh pihak lainnya dalam perjanjian ini. Tidak terdapat
pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak.
Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan
transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi.
b. Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi
No. Perjanjian Keterangan
1. Perjanjian Kerjasama Penutupan Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan mereferensikan Sompo untuk
Asuransi Kendaraan Bermotor melakukan penjualan produk asuransi Sompo kepada debitur dimana debitur
antara Perseroan dengan PT sepenuhnya berhak untuk memutuskan akan menggunakan produk asuransi Sompo
Sompo Insurance Indonesia atau rekanan perusahaan asuransi Perseroan lainnya. Dalam hal debitur memutuskan
(“Sompo”) No. untuk menggunakan produk asuransi Sompo, maka Perseroan membantu debitur
035/MPMF/CSL/PKP.SJNI/XI/2015 dalam proses penunjukan Sompo sebagai penanggung untuk melaksanakan penutupan
tanggal 13 November 2015 asuransi kendaraan bermotor atas obyek pertanggungan dengan Sompo. Jenis
sebagaimana telah diubah terakhir kendaraan bermotor yang dapat menjadi obyek pertanggungan adalah (i) kendaraan
94
Page 117
No. Perjanjian Keterangan
dengan Addendum Kedua bermotor pengangkut penumpang yang terdiri atas jenis, antara lain, Sedan, Jeep,
Perjanjian Kerjasama Penutupan Station Wagon, dan Minibus; (ii) kendaraan bermotor pengangkut barang yang terdiri
Asuransi Kendaraan Bermotor atas jenis, antara lain pick-up, box, dan truck. Harga pertanggungan untuk kendaraan
antara Perseroan dengan Sompo bermotor beroda empat atau lebih untuk kondisi 100% baru adalah Harga on The Road
No. 010/MPMF/CSL/PKP.ADD- dan untuk kondisi bekas adalah Harga Pasar pada saat penutupan obyek
SII/IX/2017 tanggal 12 September pertanggungan dilaksanakan atau sesuai permintaan nilai pertanggungan dari debitur
2017. melalui Perseroan dalam Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA). Harga
pertanggungan untuk kondisi Comprehensive atau TLO dengan jangka waktu asuransi
lebih dari 1 (satu) tahun adalah menggunakan nilai sebagai berikut: tahun pertama
sebesar 100% (OTR/harga pasar/nilai pertanggungan yang diajukan), tahun ke-2
sebesar 85% dari harga pertanggungan tahun pertama, tahun ke-3 sebesar 70% dari
harga pertanggungan tahun pertama, tahun ke-4 sebesar 65% dari harga
pertanggungan tahun pertama, tahun ke-5 sebesar 65% harga pertanggungan tahun
pertama. Jangka waktu pertanggungan asuransi adalah sejak tanggal yang tercantum
dalam SPPA yang dikirim oleh Perseroan sampai dengan jangka waktu perjanjian
pembiayaan berakhir atau maksimum 5 (lima) tahun. Perjanjian ini berlaku untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 13 November 2015 dan
diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama. Tidak terdapat
pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian ini masih berlaku dan mengikat
para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan
dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
2. Perjanjian Kerjasama Penutupan Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan mereferensikan Sompo untuk
Asuransi Mesin dan Peralatan melakukan penjualan produk asuransi Sompo kepada debitur dimana debitur
Kontraktor antara Perseroan sepenuhnya berhak untuk memutuskan akan menggunakan produk asuransi Sompo
dengan Sompo No. atau rekanan perusahaan asuransi Perseroan lainnya. Dalam hal debitur memutuskan
022/MPMF/CSL/PKP-SII/VII/2016 untuk menggunakan produk asuransi Sompo, maka Perseroan membantu debitur
antara Perseroan dengan Sompo. untuk melaksanakan penutupan asuransi atas mesin dan peralatan kontraktor dengan
Sompo. Jenis pertanggungan mesin dan peralatan kontraktor yang dijamin dalam
perjanjian ini adalah semua jenis mesin dan peralatan kontraktor untuk keperluan
penggunaan komersial dalam kondisi baru ataupun bekas pakai sepanjang (i) mesin dan
perlatan kontraktor milik Perseroan yang pengadaannya menggunakan fasilitas
pembiayaan dari Perseroan dengan jangka waktu angsuran maksimal 4 (empat) tahun;
dan (ii) mesin dan peralatan kontraktor tersebut berada dan digunakan di daerah
teritorial/wilayah Indonesia. Nilai pertanggungan atas mesin dan peralatan kontraktor
yang diasuransikan untuk tahun pertama adalah sebesar Harga On The Road untuk
mesin dan peralatan kontraktor baru dan sesuai New Replacement Value pada saat
penutupan asuransi dilaksanakan untuk mesin dan peralatan kontraktor bekas pakai
dan rekondisi, namun wajib disesuaikan dengan perubahan harga pertanggungan
apabila terjadi perubahan harga pertanggungan yang cukup signifikan, untuk mencegah
adanya harga pertanggungan di bawah harga atau di atas harga pertanggungan yang
berlaku umum. Dalam hal terjadinya perubahan harga pertanggungan yang cukup
signifikan, maka Sompo akan memberitahukannya secara tertulis kepada Perseroan.
Nilai pertanggungan maksimum yang dapat dijamin secara otomatis oleh Sompo adalah
sebesar US$ 1,000,000 (satu juta Dolar Amerika Serikat) untuk setiap unit mesin dan
peralatan kontraktor termasuk perlengkapan non standar jika ada di dalamnya. Nilai
pertanggungan di tahun kedua dan seterusnya disepakati sesuai dengan New
Replacement Value atau minimal sesuai dengan Nilai Pertanggungan di tahun pertama.
Jangka waktu pertanggungan asuransi tersebut di atas adalah terhitung sejak tanggal
yang tercantum di dalam Surat Permintaan Pertanggungan (SPP). Perjanjian ini berlaku
sejak 28 Juni 2016 dan akan terus berlaku kecuali diakhiri menurut ketentuan
pembatalan perjanjian sebagaimana diatur dalam perjanjian ini. Tidak terdapat
pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian ini masih berlaku dan mengikat
para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan
dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
3. Perjanjian kerjasama antara Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan bersedia mereferensikan asuransi alat
Perseroan dengan PT Asuransi berat milik AMGP kepada nasabah Perseroan. Dalam hal nasabah Perseroan
Maximus Graha Persada Tbk (d/h memutuskan untuk menggunakan asuransi alat berat milik AMGP sebagai syarat bagi
PT Asuransi Kresna Mitra Tbk) nasabah Perseroan memperoleh suatu produk pembiayaan milik Perseroan, maka
(“AMGP”) tentang Penutupan dalam polis asuransi yang diterbitkan oleh AMGP akan tercantum leasing clause karena
Asuransi Alat Berat No. Perseroan sebagai penerima manfaat dari asuransi. Jenis asuransi yang dapat ditutup
006/JMPMFI/LGL/PKS.AMPG/III/2 oleh AMGP adalah jenis asuransi yang merupakan produk jasa asuransi dari AMGP yang
021 dan No. 0011000/PKS- telah mendapat persetujuan dari Departemen Keuangan/Otoritas Jasa Keuangan sesuai
ASMI/III/2021 tanggal 17 Maret dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Obyek
2021 pertanggungan adalah alat-alat berat. Nilai pertanggungan terhadap agunan yang
diasuransikan untuk tahun pertama adalah sebesar harga on the road untuk alat berat
kondisi baru (new) dan menggunakan new replacement value untuk agunan dengan
kondisi bekas pakai atau rekondisi. Nilai pertanggungan ditahun kedua dan seterusnya
disepakati sesuai dengan new replacement value atau minimal sesuai dengan nilai
pertanggungan di tahun pertama. Masa asuransi maksimal adalah 3 (tiga) tahun.
Perjanjian ini berlaku efektif untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penandatanganan
95
Page 118
No. Perjanjian Keterangan
perjanjian dan dapat diperpanjang kembali secara otomatis untuk jangka waktu yang
sama, kecuali diakhiri oleh salah satu pihak. Tidak terdapat pengakhiran untuk
perjanjian ini, sehingga perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak
terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan
transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
4. Perjanjian kerjasama antara Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan bersedia mereferensikan penutupan
Perseroan dengan AMGP tentang asuransi kendaraan bermotor milik AMGP kepada debitur. Dalam hal debitur Perseroan
Penutupan Asuransi Kendaraan memutuskan untuk menggunakan asuransi kendaraan bermotor milik AMGP, maka
Bermotor No. Perseroan membantu debitur dalam proses penunjukan AMGP sebagai penanggung
018/JMPMFI/LGL/PKS.AMPG/VII/2 untuk melaksanakan penutupan asuransi kendaraan bermotor atas objek
021 dan No. 004009/PKS- pertanggungan dengan AMGP. Objek pertanggungan adalah kendaraan bermotor baru
ASMI/VI/2021 tanggal 27 Juli 2021 atau bekas roda empat atau lebih milik Perseroan dan/atau yang dibiayai oleh
Perseroan kepada debitur dan/atau dijaminkan kepada Perseroan. Kondisi
pertanggungan yang dijamin adalah objek pertanggungan kendaraan bermotor roda
empat atau lebih dengan resiko pertanggungan kerugian gabungan (comprehensive)
atau kerugian total (total loss only). Harga pertanggungan kendaraan bermotor roda
empat atau lebih dengan kondisi Comprehensive atau TLO dengan jangka waktu
asuransi lebih dari 1 (satu) tahun adalah menggunakan nilai sebagai berikut:
- tahun pertama sebesar 100% (OTR/harga pasar/nilai pertanggungan yang
diajukan)
- tahun ke-2 sebesar 85% dari harga pertanggungan tahun pertama
- tahun ke-3 sebesar 70% dari harga pertanggungan tahun pertama
- tahun ke-4 sebesar 65% dari harga pertanggungan tahun pertama
- tahun ke-5 sebesar 65% dari harga pertanggungan tahun pertama
Jangka waktu pertanggungan asuransi adalah terhitung sejak tanggal yang tercantum
dalam SPPA yang dikirim oleh Perseroan sampai dengan jangka waktu perjanjian
pembiayaan berakhir atau maksimal 5 (lima) tahun. Perjanjian ini berlaku untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan
diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama, kecuali diakhiri oleh
salah satu pihak. Tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian
ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian
ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi.
5. Perjanjian Kerjasama Penutupan Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan mereferensikan produk asuransi
Asuransi Kendaraan Bermotor kendaraan bermotor milik AWT kepada konsumen, dimana konsumen sepenuhnya
antara Perseroan dengan PT berhak untuk memutuskan akan menggunakan produk asuransi AWT tersebut atau
Asuransi Wahana Tata (“AWT”) produk asuransi milik rekanan perusahaan asuransi Perseroan lainnya. Jenis kendaraan
No. bermotor yang dapat menjadi obyek pertanggungan adalah (i) kendaraan bermotor
002/MPMF/CSL/PKP.AWT/III/2014 pengangkut penumpang yang terdiri atas jenis, antara lain sepeda motor, sedan, jeep,
tanggal 28 Februari 2014 dan station wagon, dan minibus; (ii) kendaraan bermotor pengangkut barang yang terdiri
berlaku efektif terhitung tanggal 1 atas jenis, antara lain pick-up, box, dan truck. Harga pertanggungan untuk kendaraan
Maret 2014 sebagaimana telah bermotor beroda empat atau lebih untuk kondisi 100% baru adalah Harga on The Road
diubah terakhir dengan dan untuk kondisi bekas adalah Harga Pasar pada saat penutupan obyek
Addendum I Perjanjian Kerjasama pertanggungan dilaksanakan atau sesuai permintaan nilai pertanggungan dari debitur
Penutupan Asuransi Kendaraan melalui Perseroan dalam Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA). Harga
Bermotor antara Perseroan pertanggungan untuk kondisi Comprehensive atau TLO dengan jangka waktu asuransi
dengan AWT No. lebih dari 1 (satu) tahun adalah menggunakan nilai sebagai berikut: tahun pertama
009/MPMF/CSL/PKP.Add- sebesar 100% (OTR/harga pasar/nilai pertanggungan yang diajukan), tahun ke-2
AWT/IX/2017 tanggal 5 sebesar 85% dari harga pertanggungan tahun pertama, tahun ke-3 sebesar 70% dari
September 2017 harga pertanggungan tahun pertama, tahun ke-4 sebesar 65% dari harga
pertanggungan tahun pertama, tahun ke-5 sebesar 65% harga pertanggungan tahun
pertama. Limit maksimal harga pertanggungan sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar
lima ratus juta Rupiah) per unit. Jangka waktu pertanggungan asuransi adalah
sebagaimana tercantum dalam Polis berdasarkan SPPA yang disampaikan oleh Pihak
Pertama dengan maksimum pertanggungan selama 5 (lima) tahun. Perjanjian ini
berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Maret 2014 dan
diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama. Tidak terdapat
pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian ini masih berlaku dan mengikat
para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan
dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
96
Page 119
c. Perjanjian Kerjasama Asuransi Jiwa Kredit
No. Perjanjian Keterangan
1. Perjanjian kerjasama antara Perseroan Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan dengan menggunakan sumber
dengan PT Chubb Life Insurance daya manusia atau tenaga pemasar yang dimilikinya akan mereferensikan produk
Indonesia (“CLI”) tentang Asuransi asuransi jiwa kredit milik CLI kepada debitur yang disetujui permohonan
Jiwa Kredit No. pembiayaannya oleh Perseroan, dan atas setiap referensi yang disetujui
028/JMPMFI/LGL/PKP.CHUBB/VIII/202 pertanggungannya oleh CLI, Perseroan berhak untuk memperoleh imbalan jasa
0 tanggal 15 September 2020 referensi dari CLI. Uang pertanggungan adalah minimum uang pertanggungan
Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) dan maksimum uang pertanggungan
Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah). Jangka waktu pertanggungan adalah 1 (satu)
s.d 10 (sepuluh) tahun. Perjanjian ini berlaku efektif untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang kembali secara
otomatis untuk jangka waktu yang sama sampai dengan diakhiri oleh salah satu
pihak. Tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian ini
masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian
ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi.
2. Perjanjian kerjasama antara Perseroan Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan bersedia mereferensikan AAB
dengan PT Asuransi Astra Buana untuk melakukan penjualan asuransi proteksi diri AAB kepada calon peserta. Dalam
(“AAB”) tentang Kemitraan Asuransi hal calon peserta memutuskan untuk menggunakan asuransi proteksi diri AAB,
No. maka Perseroan akan membantu calon peserta dalam melakukan penutupan
017/MPMF/CSL/PKP.AAB/VIII/2017 asuransi proteksi diri AAB. Lingkup pertanggungan adalah asuransi proteksi diri
tanggal 25 Agustus 2017 untuk peserta yang membeli sepeda motor dengan menggunakan fasilitas
pembiayaan dari Perseroan. Jenis pertanggungan adalah: (i) jaminan kecelakaan
yang terdiri dari meninggal dunia karena kecelakaan dan santunan biaya
pemakaman dan cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan, dan (ii) jaminan bukan
kecelakaan yang terdiri dari meninggal dunia akibat bukan karena kecelakaan dan
santunan biaya pemakaman dan cacat tetap keseluruhan akibat bukan karena
kecelakaan. Nilai pertanggungan terdiri dari: (i) Multiguna 1 untuk meninggal dunia
sebesar Rp15.000.0000 (lima belas juta Rupiah) ditambah santunan biaya
pemakaman Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) dan untuk cacat keseluruhan
sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta Rupiah), Multiguna 2 untuk meninggal dunia
sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah) ditambah santunan biaya
pemakaman Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) dan untuk cacat tetap keseluruhan
Rp30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah), dan Multiguna 3 untuk meninggal dunia
sebesar Rp6.000.000 (enam juta Rupiah) ditambah santunan biaya pemakaman
Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) dan untuk cacat tetap keseluruhan sebesar
Rp6.000.000 (enam juta Rupiah). Masa asuransi sesuai dengan jangka waktu
pembiayaan. Perjanjian ini berlaku efektif untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak
penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang kembali secara otomatis
untuk jangka waktu yang sama, kecuali diakhiri oleh salah satu pihak. Tidak
terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian ini masih berlaku
dan mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang
menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi.
d. Perjanjian Kerjasama Lelang Kendaraan Bermotor
No. Perjanjian Keterangan
1. Perjanjian Kerjasama Jasa Lelang No. Dalam perjanjian ini disepakati untuk melakukan kerjasama sehubungan dengan
008/JMPMFI/LGL/PKP.OBI/III/2020 penjualan barang AYDA berupa mesin-mesin, alat berat dan/atau kendaraan
tanggal 18 Maret 2020 sebagaimana bermotor milik Perseroan melalui lelang yang akan dilakukan oleh OBI. Biaya jasa
diubah terakhir dengan Amandemen lelang yang menjadi hak OBI adalah sebesar 2% (dua persen) dari nilai nominal
IV Perjanjian Kerjasama Jasa Lelang harga terbentuk. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun
No. 054/ JMPMFI/LGL/PKP.AMDN- yang terhitung sejak tanggal 4 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31
OBI/XI/2021 tanggal 8 November 2021 Desember 2022. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi
antara Perseroan dengan PT Oto Bid Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Indonesia (“OBI”). dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
2. Perjanjian Kerjasama tentang Jual Beli Dalam perjanjian ini disepakati untuk melakukan kerjasama sehubungan dengan
(Lelang) Kendaraan Bermotor No. penjualan barang AYDA berupa kendaraan bermotor milik Perseroan melalui lelang
030/MPMF/LGL/PKP.JBA/VIII/2019 yang akan dilakukan oleh JBA. Biaya jasa lelang yang menjadi hak JBA adalah
tanggal 5 Agustus 2019 sebagaimana sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai nominal harga terbentuk untuk
diubah terakhir dengan Amandemen V kendaraan bermotor roda dua dan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai
Perjanjian Kerjasama tentang Jasa nominal harga terbentuk untuk kendaraan bermotor roda empat. Perjanjian ini
Lelang No. 046/ berlaku terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31
JMPMFI/LGL/PKP.AMDN-JBA/VII/2021 Desember 2022. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi
tanggal 2 Agustus 2021 antara Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Perseroan dengan PT JBA Indonesia dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
(“JBA”).
97
Page 120
No. Perjanjian Keterangan
3. Perjanjian Kerjasama tentang Lelang Dalam perjanjian ini disepakati untuk melakukan kerjasama sehubungan dengan
Kendaraan Bermotor No. penjualan barang AYDA berupa kendaraan bermotor milik Perseroan melalui lelang
027/MPMF/LGL/PKP.BLC/VII/2019 yang akan dilakukan oleh BLC. Biaya jasa lelang yang menjadi hak BLC adalah sebesar
tanggal 16 Juli 2019 sebagaimana 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari nilai nominal harga terbentuk.
diubah terakhir dengan Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 18 Juli 2019 sampai dengan tanggal 31
Amandemen III Perjanjian Desember 2022. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi
Kerjasama tentang Lelang Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan
Kendaraan Bermotor No. realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
043/JMPMFI/LGL/PKP.AMDN-
BLC/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021
antara Perseroan dengan PT Balai
Lelang Caready (“BLC”).
4. Perjanjian Kerjasama tentang Jasa Dalam perjanjian ini disepakati untuk melakukan kerjasama sehubungan dengan
Lelang No. penjualan barang AYDA berupa kendaraan bermotor beroda dua ataupun lebih milik
031/JMPMFI/LGL/PKP.ALI/IX/2020 Perseroan melalui lelang yang akan dilakukan oleh ALI. Biaya jasa lelang yang menjadi
tanggal 1 September 2020 hak ALI untuk mobil dan motor adalah sebesar 2% (dua koma lima persen) dari nilai
sebagaimana diubah terakhir nominal harga terbentuk. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak 1 September 2021
dengan Amandemen I Perjanjian sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Tidak terdapat ketentuan dalam
Kerjasama tentang Jasa Lelang No. perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran
055/JMPMFI/LGL/PKP.AMDN- Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
ALI/XI/2021 tanggal 10 Desember Berkelanjutan Obligasi.
2021 antara Perseroan dengan PT
Anugerah Lelang Indonesia (“ALI”)
5. Perjanjian Kerjasama tentang Jasa Dalam perjanjian ini disepakati untuk melakukan kerjasama sehubungan dengan
Lelang No. penjualan barang AYDA berupa kendaraan bermotor beroda dua, kendaraan
025/MPMF/LGL/PKP.PAS/VI/2019 dan bermotor roda empat/lebih, mesin-mesin dan property, berupa tanah dan
No. 005/PAS/PKS/VI/2019 tanggal 3 bangunan milik dan/atau dikuasai Perseroan melalui lelang yang akan dilakukan
Juli 2019 sebagaimana diubah terakhir oleh PAS. Biaya jasa lelang yang menjadi hak PAS adalah sebesar 1% (satu persen)
dengan Amandemen V Perjanjian untuk motor dan mobil dari harga terjual, serta alat berat a) <Rp1.500.000.000
Kerjasama tentang Jasa Lelang No. (kurang dari satu miliar lima ratus juta Rupiah) dikenakan 1% (satu persen) dari
044/JMPMFI/LGL/PKP.AMDN- harga terjual, b) Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta Rupiah) dikenakan
PAS/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 0,9% (nol koma sembilan persen) dari harga terjual, dan c) >Rp2.500.000.000 (lebih
antara Perseroan dengan PT Power dari dua miliar lima ratus juta Rupiah) dikenakan 0,8% (nol koma delapan persen)
Asetindo Selaras (“PAS”). dari harga terjual. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak 4 Juli 2021 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2022. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang
menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi.
Selain perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan juga memiliki perjanjian sewa menyewa
kantor pusat dan kantor cabang dengan pihak ketiga.
Dengan demikian pada perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga lainnya sehubungan dengan kegiatan operasional
Perseroan tersebut, tidak terdapat ketentuan yang dapat menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
J. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan
Perseroan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 memiliki 1 bidang tanah dengan Sertifikat HGB yang mempunyai
masa manfaat dari tanggal 7 Maret 2002 sampai tanggal 9 Juni 2033 yang terletak di kota Denpasar, Provinsi Bali.
Selanjutnya untuk kantor pusat dan kantor cabang (selain kantor cabang Denpasar), Perseroan telah memiliki
perjanjian sewa atas kantor pusat dan kantor cabang tersebut. Sampai tanggal Prospektus ini, seluruh perjanjian sewa
atas kantor pusat dan kantor cabang tersebut masih berlaku.
Total nilai aset tetap - bersih yang dimiliki Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp54.065 juta, dengan
ringkasan daftar aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Aset Tetap Nilai Perolehan Akumulasi Penyusutan Nilai Buku
Tanah 70 - 70
Bangunan 1.017 (972) 45
Renovasi gedung 36.831 (29.830) 7.001
Perabot kantor 8.319 (7.899) 420
98
Page 121
(dalam jutaan Rupiah)
Aset Tetap Nilai Perolehan Akumulasi Penyusutan Nilai Buku
Peralatan kantor 74.971 (65.533) 9.438
Kendaraan 19.148 (14.882) 4.266
Aset hak guna 65.936 (33.111) 32.825
Total Aset Tetap 206.292 (152.227) 54.065
a. Tanah
Nama
Jenis Luas Tanggal Tanggal
No. No. Sertifikat Pemilik Lokasi Status
Sertifikat (m2) Diterbitkan Berakhir
Sertifikat
1. SHGB 42 Perseroan Desa 163 m2 7 Maret 2022 9 Juni 2033 Tidak
Pemecutan dijaminkan
Kaja,
Kecamatan
Denpasar
Barat, Kota
Denpasar,
Provinsi Bali
Catatan:
Tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana disebutkan di atas digunakan untuk kantor
cabang Perseroan di Denpasar.
b. Kendaraan Bermotor
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan memiliki aset berupa kepemilikan atas kendaraan bermotor,
berupa kendaraan bermotor roda empat sejumlah 60 (enam puluh) unit dengan rincian kepemilikan sebagai
berikut:
No. Kendaraan No. Polisi No. STNK No. BPKB
1. Suzuki AV1414F STD DP 1928 GA 07849747.B., berlaku sampai P-00151485
4X2 M/T tanggal 25 Desember 2023
2. Suzuki AV1413FD 4X2 BK 1556 QQ 07439069.A, berlaku sampai N-09358469
M/T tanggal 7 Juni 2023
3. Suzuki AV1414F DRZ BG 1740 JD 00111549.F, berlaku sampai M-10853833
4X2 M/T tanggal 28 Juli 2027
4. Nissan Grand Livina 1.5 BK 1444 LO 13244088.A, berlaku sampai N-09340724
XV (4X2) tanggal 12 Maret 2023
5. Nissan Serena 2.0 B1167 BV 15907190, berlaku sampai tanggal P-03219120
Highway Star A/T 1 Maret 2024
6. Suzuki AV1414F DX 4X2 B 2413 SZN 06469095.C/MJ/2019, berlaku Q-00728310
M/T sampai tanggal 22 Desember 2022
7. Toyota Hi Ace M/T B 9827 SO 08640802.B, berlaku sampai O-07354943
tanggal 27 November 2023
8. Suzuki AV1414F DX M/T P 1724 VR 07054471.B, berlaku sampai O-01849189
tanggal 7 Desember 2023
9. Suzuki AV1414F Type 2 B 1049 SMC 18526674.B, berlaku sampai P-04409043
4X2 A/T tanggal 24 Juni 2024
10. Suzuki AV1414F DX M/T BD 1734 EQ 05562369.B, berlaku sampai P-03252413
tanggal 29 Mei 2024
11. Suzuki AV141F DX 4X2 L 1723 IO 10301256.B, berlaku sampai O-02942455
M/T tanggal 8 April 2024
12. Toyota Avanza 1.3 M/T BM 1450 NL 05784098.B, berlaku sampai P-03850036
tanggal 13 Februari 2024
13. Toyota New Avanza BM 1844 VS 06821954.A, berlaku sampai N-07694020
Veloz 1.5 M/T tanggal 1 September 2023
14. Suzuki AV1414F DX BM 1978 AL 05315404.B, berlaku sampai P-03850415
(4X2) M/T tanggal 5 April 2024
99
Page 122
No. Kendaraan No. Polisi No. STNK No. BPKB
15. Suzuki AV1414F DX M/T B 2009 SGZ 07399318.O, berlaku sampai P-06998126
tanggal 4 Desember 2024
16. Suzuki AV1414F DX BA 1722 RK 05008176.B, berlaku sampai P-00555330
(4X2) M/T tanggal 23 Januari 2024
17. Suzuki AV1414F DX B 2926 TZA 09951700.C/MJ/2020, berlaku Q-00728309
(4X2) M/T sampai tanggal 8 Januari 2023
18. Suzuki ARK415F GX E 1812 CZ 06842105.O/JB/2019, berlaku P-07997966
(4X2) AT sampai tanggal 28 November 2024
19. Suzuki AV1414 F SDX DK 1187 LG 00738017.C, berlaku sampai P-08487198
(4X2) M/T tanggal 13 September 2024
20. Suzuki AV1414 F Type 2 B 2976 BOU 13088428.A/MJ/2019, berlaku O-05966319
sampai tanggal 18 Agustus 2022
21. Suzuki AV1414F DX M/T W 1378 H 09346883.C, berlaku sampai O-06211847
tanggal 29 November 2024
22. Daihatsu Xenia 1.3 R BH 1257 MT 14352902.D, berlaku sampai P-07709028
M/T tanggal 16 Agustus 2026
23. Suzuki AV1414F DX M/T S 1609 OF 12933423.C, berlaku sampai O-07079278
tanggal 4 Februri 2025
24. Daihatsu Xenia 1.3 R T 1733 MQ 20659002.C/JB/2020, berlaku Q-02936730
M/T sampai tanggal 22 September 2025
25. Toyota Avanza 1.3 G AG 1106 BG 03782648, berlaku sampai tanggal O-04665210
M/T 13 September 2024
26. Daihatsu Terios 1.5 X KH 1306 GT 14726890.D, berlaku sampai R-02901442
M/T tanggal 8 Mei 2026
27. Suzuki AV1414F DRZ B 2877 SGY 03651859.C, berlaku sampai P-05972617
M/T tanggal 12 September 2022
28. Suzuki ARK415F M/T L 1672 SJ 11190052.C, berlaku sampai O-06160629
tanggal 11 Desember 2024
29. Suzuki ST 150 L 9392 BC 09311368.B, berlaku sampai O-02593131
tanggal 27 Februari 2024
30. Suzuki AV1414F B 1250 SMC 18726501.B, berlaku sampai P-05972411
SDX- M/T tanggal 12 Juli 2024
31. Daihatsu Xeinia 1.3 R BE 1763 AMR 13995701.D, berlaku sampai Q-05745419
M/T tanggal 19 Juli 2026
32. Suzuki AVI413FD M/T AE 1487 BZ 10422145.B, berlaku sampai O-02583149
tanggal 27 April 2024
33. Suzuki AV1414F DR 1215 RA 19217307.B, berlaku sampai P-04589646
SDX- M/T tanggal 14 Mei 2024
34. Toyota Hi Ace B 9456 SCH 04587430.C, berlaku sampai P-05906529
Commuter M/T tanggal 15 Oktober 2024
35. Toyota Hi Ace B 9511 SCH 04587429.C, berlaku sampai P-05906530
Commuter M/T tanggal 15 Oktober 2024
36. Suzuki ARK415F S 1002 V 02848797.D, berlaku sampai Q-04086258
GX- M/T tanggal 22 Desember 2025
37. Suzuki AV1413FD M/T AG 1778 VK 11545592.C, berlaku sampai O-06321885
tanggal 28 November 2024
38. Daihatsu Terios 1.5 X KH 1020 TJ 01716565.D, berlaku sampai P-06106888
M/T tanggal 30 November 2023
39. Honda Mobilio DD4 1.5 BG 1026 OP 07321259.A, berlaku sampai O-01286442
M/T tanggal 17 November 2025
40. Suzuki AV1414F B 1892 SVK 06085564.A/MK/2018, berlaku N-09493920
DX- M/T sampai tanggal 10 Februari 2023
41. Suzuki AV1413FD M/T W 1968 W 05208344.B, berlaku sampai O-01780530
dengan 25 Oktober 2023
42. Suzuki AV1414F B 2815 UFY 09007709.C, berlaku sampai P-07505204
DX- M/T tanggal 13 April 2023
43. Suzuki ST 150 DR 8198 VD 19307044.B, berlaku sampai P-04540819
dengan 25 Mei 2024
44. Suzuki AV1414F R 8469 HS 08131813.C, berlaku sampai P-01469895
DX- M/T tanggal 9 Desember 2024
45. Suzuki AV1414F DX M/T BK 1649 YC 03032592.B, berlaku sampai O-07985357
tanggal 17 Januari 2024
100
Page 123
No. Kendaraan No. Polisi No. STNK No. BPKB
46. Suzuki AV1414F DX M/T B 1065 SMD 06526570.c, berlaku sampai Q-00728307
tangga 17 Oktober 2024
47. Daihatsu Terios 1.5 R KT 1290 WH 03096632, berlaku sampai tanggal Q-04711796
M/T 24 Oktober 2023
48. Daihatsu Xenia 1.3 X KH 1028 FQ 17391076.B, berlaku sampai P-02938028
M/T tanggal 10 Juli 2024
49. Daihatsu Terios 1.5 R KT 1311 RO 21295497.C, berlaku sampai P-08829250
M/T tanggal 21 Januari 2024
50. Suzuki AV1414F Type 2 B 1267 SMC 18727298.B, berlaku sampai P-05972412
SDX- M/T tanggal 11 Juli 2024
51. Suzuki AV1414F B 2839 SGY 01393530.C, berlaku sampai P-05957858
DX- M/T tanggal 13 Agustus 2024
52. Suzuki AV1414F DK 1361 UU 00729903.C, berlaku sampai P-07317324
SDX- M/T tanggal 14 Agustus 2024
53. Suzuki AV1414F B 1733 SMD 09008982.C, berlaku sampai Q-00926511
DX- M/T tanggal 26 Desember 2024
54. Suzuki ARK415F GL M/T B 2349 SGZ 19452015.C, berlaku sampai Q-01729768
tanggal 22 September 2025
55. Suzuki ST 150 DR 8215 KI 11417311.A, berlaku sampai N-08945213
tanggal 30 Mei 2023
56. Daihatsu Xenia 1.3 R L 1415 IJ 16855606.A, berlaku sampai N-10612639
M/T tanggal 2 Oktober 2023
57. Suzuki AV1414F STD AG 1184 TU 02708798.D, berlaku sampai Q-04140193
M/T tanggal 16 November 2025
58. Suzuki ARK415F GL M/T AE 1321 VG 18451978.C, berlaku sampai P-02567900
tanggal 9 Juli 2023
59. Suzuki ARK415F GL M/T BM 1702 LO 175130.C, berlaku sampai tanggal Q-01587658
13 Maret 2025
60. Daihatsu Xenia 1.3 X AB 1342 DX 07463870.C, berlaku sampai P-02821923
M/T tangga; 31 Januari 2025
Catatan:
Aset kendaraan bermotor roda empat yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana disebutkan di atas
digunakan untuk kegiatan operasional Perseroan.
K. Ketentuan Hukum, Kebijakan Pemerintah Atau Permasalahan Di Bidang Lingkungan Hidup
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha
dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup,
Perseroan tidak termasuk dalam perusahaan dengan kegiatan usaha yang wajib memiliki Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Tidak ada ketentuan hukum, kebijakan pemerintah atau permasalahan di bidang lingkungan hidup yang
berdampak material terhadap penggunaan aset Perseroan dan biaya yang telah dikeluarkan Perseroan atas
tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup.
101
Page 124
L. Struktur Organisasi Perseroan
Struktur organisasi Perseroan per 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Pemegang Saham adalah sebagai berikut:
PT Mitra Pinasthika
Nama Perseroan JACCS Co., Ltd.
Mustika Tbk
Toshiya Kaname Komisaris Utama - Managing Executive
Officer
Benny Redjo Setyono Komisaris Komisaris Independen -
Takahiro Nagoshi Komisaris - Advisor
Josaphat Budisatyawira Komisaris Independen - -
Surya Widjaja Komisaris Independen - -
Kojun Sato Direktur Utama - -
Hajimu Yukimoto Direktur Keuangan - -
Venky Charles Sutiono Direktur - -
Yenanto Direktur - -
Supriyanto Direktur - -
M. Diagram Kepemilikan
Diagram di bawah ini menjelaskan struktur kelompok usaha Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan :
102
Page 125
Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah JACCS Co., Ltd. (“JACCS”).
Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah Toru Yamazaki yang merupakan Chairman,
CEO and Representative Director di JACCS. Toru Yamazaki ditentukan sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate
beneficial owner) pada Perseroan dikarenakan memenuhi kriteria pemilik manfaat dari perseroan terbatas yang
merupakan orang perseorangan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), yakni memiliki
kewenangan dan kekuasaan untuk mempengaruhi dan mengendalikan Perseroan tanpa harus mendapatkan otoritas
dari pihak manapun.
Pada tanggal 30 April 2022, Perseroan telah melakukan pelaporan atas perubahan pemilik manfaat akhir (ultimate
beneficial owner) pada sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui notaris sebagaimana diatur dalam Perpres No. 13/2018.
Jaringan Grup PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
Distribusi, Ritel dan Transportasi Asuransi Entitas Asosiasi
Aftermarket
MPMulia MPMRent MPMInsurance JACCS MPM Finance Indonesia
(1) MPM Distributor Penyewaan kendaraan Perusahaan asuransi Perusahaan pembiayaan independen
Distributor utama dan supir, lelang umum non-jiwa yang bergerak dalam bidang
untuk menyalurkan kendaraan dan pembiayaan untuk kendaraan
sepeda motor dengan penjualan mobil bekas bermotor roda dua dan roda empat
merk Honda, beserta dan sewa pembiayaan
komponen
pendukungnya di
wilayah Jawa Timur
dan Nusa Tenggara
Timur
(2) MPMMotor
Penjualan, perbaikan
dan layanan purna
jual kendaraan
bermotor roda
dua/sepeda motor
merek HONDA
(3) OtoDeals
Platform penjualan
mobil bekas
103
Page 126
Jaringan Grup JACCS Co., Ltd. (Per tanggal 31 Desember 2021)
Perusahaan Terasosiasi
Dalam Negeri (Jepang):
Anak perusahaan terkonsolidasi
Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Kepemilikan saham JACCS (%)
JACCS Loan-Collection Service Co., Manajemen klaim dan bisnis
100
Ltd penagihan
Bisnis agensi asuransi jiwa dan non- 100
JACCS Total Services Co., Ltd
jiwa
JACCS Lease Co., Ltd. Pembiayaan 100
Jasa agensi penagihan dan
JACCS Payment Solutions Co., Ltd. penyelesaian pembayaran yang 100
ditangguhkan
Luar Negeri (Di luar Jepang):
Anak perusahaan terkonsolidasi
Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Kepemilikan saham JACCS (%)
Pembiayaan kendaraan bermotor
JACCS International Vietnam Finance
roda empat, roda dua, dan kartu 100
Co., Ltd.
kredit
Pembiayaan kendaraan bermotor
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika 60
roda empat, roda dua dan sewa
Finance Indonesia
pembiayaan
Pembiayaan kendaraan bermotor
JACCS FINANCE (CAMBODIA) PLC. 100
roda dua
Perusahaan terafiliasi menggunakan metode ekuitas
Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Kepemilikan saham JACCS (%)
JACCS FINANCE PHILLIPINES Pembiayaan kendaraan bermotor
65
CORPORATION roda empat dan lainnya
N. Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Yang Berbentuk Badan Hukum
1. Japan Credit Consumer Service Co.,Ltd. (“JACCS”)
a. Pendirian
JACCS adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Jepang yang berdomisili hukum di Jepang
pada tanggal 29 Juni 1954.
JACCS Co., Ltd berkedudukan di 2-5, Wakamatsu-cho, Hakodate, Hokkaido 040-0063, Jepang.
b. Pengurus dan Pengawasan
Susunan pengurus JACCS per 30 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
Board of Directors
Chairman, CEO, and Representative Director : Toru Yamazaki
President, COO and Representative Director : Ryo Murakami
Director and Senior Managing Executive Officer : Hitoshi Chino
Director, CFO and Managing Executive Officer : Takashi Saitou
Director and Managing Executive Officer : Kenichi Oshima
Director and Managing Executive Officer : Toshio Sotoguchi
Director and Senior Executive Officer : Osamu Ohta
Director and Senior Executive Officer : Ichiro Kobayashi
Outside Director : Hiroji Sanpei
Outside Director : Masahito Suzuki
Outside Director : Junko Nishiyama
Outside Director : Kyoko Okada
104
Page 127
Audit & Supervisory Board Member
Audit & Supervisory Board Member (Full-time) : Terukazu Shimokawa
Audit & Supervisory Board Member (Full-time) : Yasuyuki Okumoto
Outside Audit & Supervisory Board Member : Shinji Murakami
Outside Audit & Supervisory Board Member : Yusuke Komachiya
c. Permodalan
JACCS merupakan perusahaan publik yang tercatat pada Bursa Efek Tokyo (TSE) dan memiliki kapitalisasi pasar
sebesar 109,3 miliar Yen Jepang pada tanggal 4 Maret 2022. JACCS merupakan anggota dari Mitsubishi UFJ Financial
Group, Inc (MUFG), institusi keuangan terbesar di Jepang.
Berikut adalah 10 (sepuluh) pemegang saham terbesar JACCS per tanggal 31 Maret 2022:
No. Pemegang Saham Persentase (%)
1. MUFG Bank,Ltd 20,24%
2. The Master Trust Bank of Japan, Ltd. (Trust Account) 9,12%
3. Custody Bank of Japan,Ltd. (Trust Account) 6,39%
4. Shareholding Association of JACCS 4,73%
5. The Dai-ichi Life Insurance Company, Limited 3,92%
6. Meiji Yasuda Life Insurance Company 3,68%
7. JACCS Co., Ltd. Employee Stock Ownership Association 2,90%
8. RE FUND 107-CLIENT AC 1,73%
9. Nippon Life Insurance Company 1,69%
10. Mitsubishi UFJ Trust and Banking Corporation 1,62%
d. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasarnya, kegiatan usaha JACCS adalah dalam bidang:
1. pembiayaan pembelian kredit
2. bisnis yang berhubungan dengan kartu kredit
3. pembelian dan pengalihan piutang angsuran
4. pembiayaan, penjaminan pembiayaan, dan usaha keagenan
5. jaminan
6. pemeriksaan kredit
7. penjualan, persewaan, dan impor/ekspor kendaraan otomotif, perangkat pengolah informasi, peralatan kantor,
perangkat elektronik, perangkat komunikasi, karya seni, furnitur, perlengkapan olahraga, perangkat audio,
peralatan, perlengkapan hiburan, permata, logam mulia, pakaian, pertanian, kehutanan, perikanan dan produk
hewani, makanan olahan, bahan bakar, kapal, gerbong kereta, dan hak berlangganan telepon
8. mengontrak konstruksi baru dan perbaikan struktur bangunan
9. agen asuransi kewajiban umum dan bisnis yang terkait dengan penjualan asuransi jiwa
10. agen asuransi berdasarkan undang-undang keamanan kewajiban mobil
11. bisnis perjalanan berdasarkan undang-undang agen perjalanan
12. pemeriksaan, penilaian, jual beli, pengelolaan dan persewaan tanah dan bangunan, serta perencanaan,
pembangunan, dan mediasi untuk pekerjaan konstruksi
13. usaha keagenan sewa guna usaha
14. penjualan, pembelian, retensi, dan pengelolaan menyeluruh atas surat berharga yang dapat dinegosiasikan
15. pembelian dan manajemen komprehensif piutang
16. agen penagihan
17. layanan pemrosesan informasi dan perangkat lunak
18. akuisisi, pemeliharaan, manajemen, dan penjualan kekayaan intelektual seperti hak cipta dan mediasi yang sama
19. agen akuntansi
20. konsultasi bisnis
21. penerbitan dan penjualan kupon produk, voucher tunai, alat pembayaran pra-bayar lainnya, dan berbagai kupon
diskon, dan manajemen proxy yang sama
22. pengoperasian restoran, toko hewan peliharaan, dan toko taman, dan mediasi penjualan perlengkapan
kebersihan dan perawatan rumah
105
Page 128
23. penyimpanan dan transportasi
24. pengoperasian sekolah persiapan swasta dan fasilitas pendidikan lainnya dan penjualan bahan ajar
25. penjualan dan pembelian barang bekas
26. pekerja agen pengiriman dan bisnis agen tenaga kerja yang disewa berdasarkan Undang-Undang Keamanan
Ketenagakerjaan,
27. periklanan, penerbitan, dan pencetakan
28. mediasi yang ditugaskan dan dukungan dalam bisnis perdagangan produk keuangan tertentu (Pasal 33, Bagian 8,
Butir 2 dari Instrumen keuangan dan Undang-Undang Pertukaran ) untuk keagenan asuransi
29. perantara efek
30. keagenan perbankan
31. usaha transfer dana
32. pengelolaan piutang dan usaha penagihan
33. semua usaha yang termasuk dalam atau terkait dengan setiap paragraf di atas.
Kegiatan usaha yang saat ini telah dijalankan JACCS adalah bergerak dalam bidang kredit konsumen khususnya pada
pasar domestik Jepang. Jasa yang ditawarkan antara lain adalah kredit pembelian barang konsumtif, kartu kredit,
penjaminan kredit untuk pinjaman personal dari bank, jasa pembayaran dan lain-lain. Sejak tahun 2010, JACCS
berekspansi ke pasar Vietnam (tahun 2010), Indonesia (tahun 2012), Filipina (tahun 2016) dan Kamboja (tahun 2018).
Melalui unit-unit usaha di luar Jepang, JACCS menyediakan pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan roda
empat. Ekspansi JACCS di Indonesia merupakan investasi terbesar yang dilakukan, menunjukan komitmen yang kuat
akan kelangsungan usahanya di Indonesia.
2. PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (“MPM”)
a. Pendirian
MPM adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia dengan Akta
No. 2 tertanggal 2 November 1987, dibuat di hadapan Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
telah diubah dengan Akta Perubahan No. 6 tanggal 1 Juli 1988, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7013.HT.01.01.Th.88 tanggal 11 Agustus 1988
dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di bawah No. 241/Leg/1988 tanggal 29
Agustus 1988 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 77 tanggal 23 September 1988 dan TBNRI No. 1025.
Setelah pendiriannya, MPM telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir kalinya diubah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 45 tanggal 18 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0037733.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0086794.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020, serta telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0230747
tanggal 29 Mei 2020 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0086794.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 29
Mei 2020, serta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0230748 tanggal 29 Mei 2020 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-0086794.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 (“Akta MPM No. 45/2020”), dimana berdasarkan akta
tersebut para pemegang saham menyetujui perubahan susunan Direksi MPM, menyesuaikan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha dengan KBLI Tahun 2017 dan menyesuaikan seluruh ketentuan Anggaran dasar dengan Peraturan OJK
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,
dan menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk berkedudukan di Lippo Kuningan Lantai 26, Jalan H.R. Rasuna Said Kaveling B-12,
Karet Kuningan, Kota Jakarta Selatan 12940.
106
Page 129
b. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta MPM No. 45/2020, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
sampai pada tanggal Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Tossin Himawan
Komisaris : Danny Walla
Komisaris Independen : Istama Tatang Siddharta
Komisaris Independen : Benny Redjo Setyono
Direksi
Direktur Utama : Suwito Mawarwati
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Beatrice Kartika
Direktur : Ivan Hindarko
c. Permodalan
Berdasarkan Akta MPM No. 45/2020, struktur permodalan MPM adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Rp500 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Nilai Nominal (%)
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar
Jumlah Modal Dasar 10.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.462.963.276 2.231.481.638.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 5.537.036.724 2.768.518.362.000
Berdasarkan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Pemegang Saham PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk periode Juni
2022 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek (BAE) PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk,
komposisi Pemegang Saham MPM berdasarkan Daftar Pemegang Saham MPM adalah sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Lembar Saham Persentase (%)
1. PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 2.530.083.541 56,69
2. PT Persada Capital Investama 223.150.000 5,00
3. Pemegang Saham Lainnya 1.600.153.950 35,85
4. Saham Tresuri 109.575.785 2,46
Total 4.462.963.276 100
d. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha berdasarkan Anggaran Dasar MPM adalah sebagaimana diuraikan dalam Akta MPM No. 45/2020,
Kegiatan usaha MPM adalah dalam bidang perdagangan, jasa, industri dan pengangkutan darat. Untuk menjalankan
kegiatan usahanya dalam bidang tersebut, MPM melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
1. Penjualan dan perdagangan besar sepeda motor baru;
2. Penjualan dan perdagangan eceran sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped;
3. Perdagangan besar dan perdagangan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya;
4. Perdagangan mobil baru dan mobil bekas;
5. Perdagangan suku cadang dan aksesori mobil;
6. Industri Sparepart Kendaraan Bermotor;
7. Industri Aksesoris Kendaraan Bermotor;
107
Page 130
8. Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa konsultasi manajemen lainnya, yang mencakup konsultasi bisnis,
manajemen dan administrasi dan melakukan investasi dengan cara melakukan penyertaan pada perusahaan lain
secara langsung maupun tidak langsung;
9. Jasa konsultasi keamaanan Informasi;
10. Jasa transportasi pengangkutan
Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, MPM dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
1. Jasa reparasi dan perawatan sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor, serta pemeliharaan, perawatan
dan perbaikan peralatan sepeda motor;
2. Jasa pemeliharaan, perawatan dan reparasi peralatan mobil;
3. Jasa persewaan dan sewa beli kendaraan bermotor, termasuk tetapi tidak terbatas:
- Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor
roda empat atau lebih dan mobil, bus, truk, dan sejenisnya;
- Jasa sewa guna usaha dengan hak opsi;
4. Jasa penjualan bahan bakar mobil dan motor.
Berdasarkan laporan tahunan MPM periode tahun 2021, sampai dengan tanggal Prospektus ini , MPM menjalankan
seluruh kegiatan bisnis tersebut di atas.
O. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan terkini Direksi Perseroan sampai tanggal Prospektus ini adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Sirkuler Pemegang Saham PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Sebagai Pengganti dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 27 tanggal 30 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Agustine Irianti, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Pusat, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0017107 tanggal 31 Mei 2022, serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0100599.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 31 Mei 2022 (“Akta No.
27/2022”), sedangkan susunan terkini Dewan Komisaris Perseroan sampai tanggal Prospektus ini adalah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 153 tanggal 24 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0129979
tanggal 25 Februari 2022, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0040097.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 25 Februari 2022 (“Akta No. 153/2022”).
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal diterbitkannya
Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Toshiya Kaname
Komisaris : Takahiro Nagoshi
Komisaris : Benny Redjo Setyono
Komisaris Independen : Josaphat Budisatyawira
Komisaris Independen : Surya Widjaja
Direksi
Direktur Utama : Kojun Sato
Direktur : Yenanto
Direktur : Venky Charles Sutiono
Direktur Keuangan : Hajimu Yukimoto
Direktur : Supriyanto
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai
dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
108
Page 131
Dewan Komisaris
Toshiya Kaname
Komisaris Utama, 62 tahun.
Warga Negara Jepang
Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2017. Memperoleh gelar Sarjana dari
The University of Tokyo Fakultas Ekonomi pada tahun 1983.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2016 dan memiliki pengalaman kerja sebagai berikut:
Jul 2017 – sekarang : Komisaris Utama Perseroan
Jul 2016 – Jul 2017 : Wakil Direktur Utama Perseroan
Apr 2014 – Jun 2016 : General Manager Divisi International Business Planning di
JACCS Co., Ltd.
Apr 2011 – Mar 2014 : General Manager Divisi Corporate Sales No.5 di Dai-Ichi
Life Insurance Company
Apr 2008 – Mar 2011 : Presiden di Dai-ichi Life International (USA)
Apr 2007 – Mar 2008 : General Manager Divisi CS Promotion di Dai-ichi Life
Insurance Company
Apr 1983 – Mar 2007 : Kepala Departemen Penjualan Divisi Tokyo, Manager
Divisi Sales Planning Cabang Hiroshima, Manager Divisi
Loan Business di Dai-ichi Life Insurance Company
Takahiro Nagoshi
Komisaris, 63 tahun.
Warga Negara Jepang
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2019. Memperoleh gelar Sarjana di bidang
Ekonomi dan Politik dari Meiji University Jepang pada tahun 1982.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2019 dan memiliki pengalaman kerja sebagai berikut:
Nov 2019 - sekarang : Komisaris Perseroan
Okt 2015 - sekarang : General Manager Divisi International Business di JACCS
Co., Ltd.
Apr 2014 – Sep 2015 : Deputi General Manager Divisi Business Strategy dan
Kepala Departemen Pengawasan Penjualan di JACCS Co.,
Ltd.
Apr 2012 – Mar 2014 : Executive Officer wilayah Touhoku di JACCS Co., Ltd.
Okt 2008 – Mar 2012 : Mengelola operasi bisnis cabang Yokohama di JACCS Co.,
Ltd.
Okt 2005 – Sep 2008 : Megelola operasi bisnis cabang Shizouka di JACCS Co., Ltd.
Apr 1982 – Okt 2005 : Staf Divisi Penjualan cabang Gotanda di JACCS Co., Ltd.
109
Page 132
Benny Redjo Setyono
Komisaris, 61 tahun.
Warga Negara Indonesia
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2022. Memperoleh gelar Sarjana di bidang
Ekonomi/Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 1985, memperoleh gelar Master of
Business Administration dari University of Southern California pada tahun 1991, dan
memperoleh gelar Master of Accounting dari University of Southern California pada tahun 1992.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2022 dan memiliki pengalaman kerja sebagai berikut:
Feb 2022 – : Komisaris Perseroan
sekarang
Jan 2021 - : Ketua Komite Audit dan Anggota Komite Pemantau Risiko di PT
sekarang Asuransi Jiwa Astra
Mei 2020 – : Komite Nominasi dan Remunerasi di PT JACCS Mitra Pinasthika
sekarang Mustika Finance Indonesia
Jul 2019 – : Anggota Komite Audit di PT XL Axiata Tbk
sekarang
Mei 2019 – : Komisaris Independen dan Anggota Komite Audit dan GCG di PT Mitra
sekarang Pinasthika Mustika Tbk
Apr 2016 – : Wakil Direktur Utama di PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma
sekarang Tbk
Aug 2014 – : Komisaris Independen di PT Asuransi Jiwa Astra (d/h PT Astra Aviva
sekarang Life)
Des 2015 – : Ketua komite Pemantau Risiko di PT Asuransi Jiwa Astra
Jan 2021
Mar 2014 – : Presiden Direktur di PT Jakarta Cakratunggal Steel Mills
Feb 2018
Jul 2003 – Jul : Direktur di PT Toyota Astra Motor
2011
Josaphat Budisatyawira
Komisaris Independen, 57 tahun.
Warga Negara Indonesia.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2016. Memperoleh gelar
Diploma (D3) Informatika & Manajemen dari UPN Veteran dan memperoleh gelar Sarjana
Ekonomi Manajemen dari Universitas Prof.Dr. Moestopo, Jakarta pada tahun 1984.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2016 dan memiliki pengalaman kerja sebagai berikut:
Nov 2016 - sekarang : Komisaris Independen Perseroan
Jan 2014 – Jan 2015 : Group Head Internal Audit di PT Wahana Optima Permai
Jan 2013 – Mei 2013 : Audit Manager, IT & Operations Audit Department, Retail
Audit Group, Direktorat Internal Audit di PT Bank Mandiri
(Persero)., Tbk
Jan 2011 – Des 2012 : Retail Product & Distribution Audit Department II, Retail
Audit Group, Direktorat Internal Audit di PT Bank Mandiri
(Persero)., Tbk
Sep 2009 – Des 2010 : Audit Development & Assurance Department, Direktorat
Internal Audit di PT Bank Mandiri (Persero)., Tbk
Apr 1993 – Agu 2009 : IT Audit Department, Internal Audit Department di PT
Bank Mandiri (Persero)., Tbk
Mar 1993 – Jul 1999 : Technology & Information System Service di PT Bank
Mandiri (Persero)., Tbk
Apr 1989 – Jul 1999 : Programmer & Technical Support Desk System
Technology di PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero)
110
Page 133
Surya Widjaja
Komisaris Independen, 42 tahun.
Warga Negara Indonesia.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2019. Memperoleh gelar
Bachelor of Business Administration dari University of New Brunswick, Fredericton, Kanada
pada tahun 2000.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2019 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
berikut:
Feb 2021 – sekarang : Direktur Internal Audit di PT Multitech Trans Nusantara
Okt 2019 – sekarang : Komisaris Independen Perseroan
Jun 2019 – sekarang : Anggota Komite Audit Perseroan
Jun 2019 – sekarang : Anggota Komite Audit di PT Saratoga Investama Sedaya
Tbk
Jul 2017 – Jun 2020 : Anggota Komite Audit di PT Indopoly Swakarsa Industry
Tbk
Okt 2017 – sekarang : Pemilik dari PT Kreasi Abadi Interior
Apr 2015 – Jul 2017 : Group CFO dan Direktur Group Internal Audit di PT
Indopoly Swakarsa Industry Tbk
Okt 2013 – Apr 2015 : Kepala Divisi Internal Audit di PT Saratoga Investama
Sedaya Tbk
Feb 2006 – Okt 2013 : Senior Manager di PricewaterhouseCoopers Indonesia
Mar 2001 – Okt 2005 : Senior Auditor di Andersen Indonesia dan Ernst & Young
Indonesia
Sampai pada saat Prospektus ini diterbitkan, berikut merupakan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan oleh
Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan:
1. Dewan Komisaris dalam rangka pengawasan dan pemberian nasehat kepada Direksi setiap waktu dalam jam kerja
kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang
dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan
mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah
dijalankan Direksi;
2. Dalam menjalankan tugas Dewan Komisaris berhak memperoleh penjelasan dari Direksi atau setiap anggota
Direksi tentang segala hal yang diperlukan oleh Dewan Komisaris;
3. Dewan Komisaris diwajibkan mengurus Perseroan untuk sementara, dalam hal seluruh anggota Direksi
diberhentikan untuk sementara atau Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, dalam hal
demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara
anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris; dan
4. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada
Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar Perseroan berlaku pula baginya.
Masa jabatan Komisaris Perseroan adalah 3 (tiga) tahun, dengan uraian sebagai berikut:
a. Masa jabatan Toshiya Kaname (Komisaris Utama) yang terhitung berlaku mulai tanggal 24 Oktober 2020 sampai
dengan tanggal 23 Oktober 2023;
b. Masa jabatan Takahiro Nagoshi (Komisaris) yang terhitung berlaku mulai tanggal 26 Desember 2019 sampai
dengan tanggal 25 Desember 2022;
c. Masa jabatan Benny Redjo Setyono (Komisaris) yang terhitung berlaku mulai tanggal 15 Februari 2022 sampai
dengan tanggal 14 Februari 2025;
d. Masa jabatan Josaphat Budisatyawira (Komisaris Independen) yang terhitung berlaku mulai tanggal 10 Februari
2020 sampai dengan tanggal 9 Februari 2023; dan
e. Masa jabatan Surya Widjaja (Komisaris Independen) yang terhitung berlaku mulai tanggal 22 Oktober 2019
sampai dengan tanggal 21 Oktober 2022.
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi Dewan Komisaris Perseroan ditentukan oleh Komite Nominasi dan
Remunerasi. Remunerasi Dewan Komisaris terdiri dari gaji, tunjangan dan fasilitas. Adapun nilai remunerasi yang
111
Page 134
dibayarkan kepada Dewan Komisaris untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing
sebesar Rp12.075,98 juta dan Rp10.111,67 90 juta.
Tidak ada kontrak terkait imbalan kerja untuk Dewan Komisaris setelah masa kerja berakhir.
Direksi
Kojun Sato
Direktur Utama, 64 tahun.
Warga Negara Jepang.
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2020. Memperoleh gelar Sarjana
Commerce dari Universitas Senshu, Departemen Commerce pada tahun 1980.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2020 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
berikut:
Mar 2020 – sekarang : Direktur Utama Perseroan
Jun 2018 – Mar 2020 : Director and Managing Executive Officer di JACCS Co., Ltd.
Supervisor of International Business
Jun 2016 – Mei 2018 : Director and Managing Executive Officer di JACCS Co., Ltd.
Supervisor of International Business and Group Strategic
Business
Jun 2015 – Mei 2016 : Director and Managing Executive Officer, Supervisor of
Corporate Planning di JACCS Co., Ltd.
Jun 2012 – Mei 2015 : Director dan Senior Executive Officer, Supervisor of
Corporate Planning di JACCS Co., Ltd.
Okt 2010 – Mei 2012 : Executive Officer dan General Manager Hokkaido Area di
JACCS Co., Ltd.
Okt 2007 – Sep 2010 : Executive Officer of Auto Loans, Business Strategy di JACCS
Co., Ltd.
: Beberapa jabatan yang diemban dalam periode ini, di JACCS
Co., Ltd.
Hajimu Yukimoto
Direktur Keuangan, 57 tahun.
Warga Negara Jepang
Menjabat sebagai Direktur Keuangan Perseroan sejak tahun 2014. Memperoleh gelar
Sarjana di bidang bahasa asing dari Universitas Osaka, Jepang tahun 1987.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2010 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
berikut:
Mei 2014 – sekarang : Direktur Keuangan Perseroan
Sep 2013 – Mei 2014 : Direktur Utama Perseroan
Agu 2010 – Agu 2013 : Direktur Keuangan Perseroan
Feb 2010 – Jul 2010 : Chief Manager Divisi Corporate Business Solution di Resona
Bank, Limited
Mei 2005 – Jan 2010 : Wakil Presiden Direktur di PT Bank Resona Perdania
Feb 2003 – Apr 2005 : Direktur di PT Bank Daiwa Perdania (PT Bank Resona
Perdania)
Mar 2002 – Jan 2003 : Senior Manager Divisi Corporate Business di Daiwa Bank
Holding, Inc.
Apr 2000 – Feb 2002 : Senior Manager Divisi International di The Daiwa Bank
Limited
Agu 1993 – Mar 2000 : General Manager Business Department Kantor Pusat di PT
Bank Daiwa Perdania (PT Bank Resona Perdania)
112
Page 135
Feb 1992 – Jul 1993 : Chief Officer Business Promotion Section di The Daiwa Bank
Limited, Cabang Sakuragawa
Feb 1991 – Jan 1992 : Overseas Trainee di The Daiwa Bank Limited
Venky Charles Sutiono
Direktur – 57 tahun.
Warga Negara Indonesia
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2013. Meperoleh gelar Sarjana
Mekanisasi Pertanian dari Universitas Hasanuddin pada tahun 1989.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2007 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
berikut:
Sep 2013 – sekarang : Direktur Perseroan
Okt 2010 – Sep 2013 : Head of Corporate Finance Perseroan
Jan 2007 – Sep 2010 : Regional Manager Consumer Finance area Jawa Tengah, Jawa
Timur dan Bali dan Regional Manager Corporate Finance area
Jawa Timur di PT Austindo Nusantara Jaya Finance
Nov 2005 – Des 2006 : Assistant Vice President, Product Support Manager Asset
Based Finance di PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Nov 1998 – Agu 2005 : Branch Manager di PT Bina Danatama Finance Cabang
Surabaya
Okt 1993 – Nov 1998 : Branch Manager di PT Bina Danatama Finance Cabang
Makassar
Jan 1990 – Okt 1993 : Marketing Officer di PT Bank Utama (Overseas Express Bank)
Cabang Makassar
Agu 1989 – Jan 1990 : Sales Executive for Computer Product di Columbia Cash and
Credit Cabang Makassar
Yenanto
Direktur – 52 tahun.
Warga Negara Indonesia
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2016. Memperoleh gelar Sarjana
Ekonomi Manajemen dari Universitas Kristen Duta Wacana, Yogyakarta pada tahun 1993.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2016 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
berikut:
Mei 2016 – sekarang : Direktur Perseroan
Des 2014 – Apr 2016 : Direktur Marketing di PT MNC Finance
Jan 2011 – Nov 2014 : Sales & Marketing General Manager di PT Suzuki Finance
Indonesia
Jul 2008 – Des 2010 : Sales & Marketing Deputy General Manager di PT Suzuki
Finance Indonesia
Jun 2005 – Jun 2008 : Area Manager di PT Suzuki Finance Indonesia
Des 2000 – Mei 2005 : Marketing Manager di PT Sanex Motor Indonesia
Jan 2000 – Agu 2000 : General Manager di PT Quantum Megahtama Motor
Okt 1997 – Okt 1999 : Operation Manager di PT Crystal Motorindo, Cabang Batam
Mar 1997 – Sep 1997 : General Manager di PT Indojaya Motor Group, Cabang
Yogyakarta
Tahun 1996 - 1997 : General Manager di PT Indosetuju Motor Gemilang, Cabang
Cirebon
Tahun 1993 - 1995 : Supervisor Suzuki Motor untuk area Jabodetabek dan
113
Page 136
Kalimantan di PT Indomobil Suzuki International
Tahun 1991 - 1993 : Funding Officer – Student Banker Program di Lippo Bank
Cabang Yogyakarta
Tahun 1988 - 1989 : Staf Departemen Giro di PT Bank Central Asia Tbk Cabang
Kudus
Supriyanto
Direktur – 49 tahun.
Warga Negara Indonesia
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2020. Memperoleh gelar Sarjana
Ekonomi Akuntansi dari Universitas Gunadarma pada tahun 1993 dan memperoleh gelar
Magister Manajemen – Manajemen Sistem Informasi Bisnis dari Universitas Gunadarma
pada tahun 2004.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2020 dan memiliki pengalaman kerja sebagai
berikut:
Sep 2020 – sekarang : Direktur Perseroan
Des 2011 – Agu 2020 : Executive Vice President di PT Bank Mizuho Indonesia
Des 2008 – Mar 2010 : Assistant Vice President di PT Bank Hana
Sep 2007 – Des 2008 : Assistant Manager di PT Bank UOB Indonesia
Feb 2003 – Agu 2007 : Assistant Manager di PT Bank Finconesia
Apr 1996 – Feb 2003 : Sub Manager di PT Bank Danamon Indonesia
Secara umum, Direksi bertanggung jawab dalam memimpin dan mengelola berbagai usaha untuk mencapai obyektif
Perseroan dan memastikan aset Perseroan digunakan dengan semestinya untuk kepentingan para pemegang saham.
Direksi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan amanat Anggaran Dasar Perseroan, Kebijakan
Direksi atau Board of Directors Charter dan juga kondisi-kondisi internal dan eksternal.
Penunjukkan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, serta memenuhi
ketentuan POJK No. 33/2014 dan POJK No. 29/2020, serta telah mendapatkan persetujuan penilaian kemampuan dan
kepatutan (fit and proper test) berdasarkan POJK No. 27/2016.
Sesuai dengan POJK No. 29/2020, bahwa seluruh Direksi Perseroan menetap di Indonesia dan tidak merangkap
jabatan sebagai direksi pada perusahaan lain.
Tidak ada kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait Penawaran
Umum Efek bersifat utang atau pencatatannya di Bursa Efek.
Tidak ada hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan. Seluruh Direksi telah lulus penilaian dan kepatutan
yang diselenggarakan oleh OJK.
Masa jabatan Direksi Perseroan adalah 3 (tiga) tahun, dengan uraian sebagai berikut:
a. Masa jabatan Kojun Sato (Direktur Utama) yang terhitung berlaku mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai
dengan tanggal 29 Desember 2023;
b. Masa jabatan Yenanto (Direktur) yang terhitung berlaku mulai tanggal 13 Juli 2019 sampai dengan tanggal 12 Juli
2022. Namun berdasarkan Akta No. 27/2022, masa jabatan Yenanto telah diperpanjang kembali sampai dengan
tanggal 12 Juli 2025;
c. Masa jabatan Venky Charles Sutiono (Direktur) yang terhitung berlaku mulai tanggal 14 Mei 2020 sampai dengan
tanggal 13 Mei 2023;
d. Masa jabatan Hajimu Yukimoto (Direktur Keuangan) yang terhitung berlaku mulai tanggal 14 Mei 2020 sampai
dengan tanggal 13 Mei 2023; dan
114
Page 137
e. Masa jabatan Supriyanto (Direktur) yang terhitung berlaku mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan
tanggal 29 Desember 2023.
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi Direksi Perseroan ditentukan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi.
Remunerasi Direksi terdiri dari gaji, tunjangan dan fasilitas. Adapun nilai remunerasi yang dibayarkan kepada Direksi
untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing sebesar Rp2.592,49 juta dan
Rp2.637,67 juta.
Tidak ada kontrak terkait imbalan kerja untuk Direksi setelah masa kerja berakhir.
Tidak ada hubungan kekeluargaan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pemegang saham Emiten.
Tidak ada perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang Saham
Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi Emiten.
P. Tata Kelola Perusahaan
Tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berperan sebagai sistem serta pedoman
praktis bagi setiap perusahaan agar kegiatan usaha yang dijalankan dapat dikendalikan dengan baik, berkelanjutan
serta terhindar dari praktik-praktik yang dapat merugikan perusahaan maupun para pemangku kepentingan. GCG
memberikan aturan main yang jelas bagi setiap perusahaan agar pengelolaannya dapat dengan mudah dipantau serta
memberi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk turut andil dalam menyalurkan hak-hak yang dimilikinya.
Sebagai bentuk komitmen atas perannya sebagai good corporate citizen, Perseroan senantiasa mengadaptasi nilai-
nilai GCG untuk dituangkan ke dalam perangkat aturan maupun sebagai landasan pembentukan infrastruktur tata
kelola. Pedoman penyusunan GCG Perseroan juga mengikuti hierarki aturan yang berlaku seperti ketentuan
perundang-undangan maupun ketetapan kementerian lain yang relevan.
Perseroan terus berkomitmen untuk menerapkan prinsip GCG secara menyeluruh dan konsisten dalam pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab seluruh struktur tata kelola Perseroan.
Dasar Penetapan Tata Kelola Perusahaan
Implementasi prinsip GCG Perseroan berdasarkan standar penerapan pada industri keuangan secara umum dengan
mengacu pada berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta praktik-praktik terbaik yang berlaku di
industri.
Implementasi Prinsip Tata Kelola Perusahaan
Seiring dengan meningkatnya risiko bisnis dan tantangan yang dihadapi oleh industri perusahaan pembiayaan,
Perseroan menyadari bahwa penerapan GCG merupakan suatu keharusan untuk mempertahankan dan menjaga
keberlangsungan usaha Perseroan serta memelihara kepercayaan para pemegang saham dan pemangku kepentingan
terhadap Perseroan.
Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan penerapan prinsip-prinsip GCG dalam menjalankan kegiatan
usahanya sebagaimana telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perseroan. Dalam
menjalankan usahanya, Perseroan senantiasa menerapkan prinsip-prinsip GCG yang meliputi:
1. Keterbukaan (transparency), yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai perusahaan yang mudah diakses oleh pemangku
kepentingan, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan serta standar, prinsip dan praktik
penyelenggaraan usaha pembiayaan yang sehat.
2. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ perusahaan,
sehingga kinerja perusahaan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif dan efisien.
3. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian pengelolaan perusahaan dengan peraturan perundang-
undangan di bidang pembiayaan dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip dan praktik penyelenggaraan usaha
pembiayaan yang sehat.
115
Page 138
4. Kemandirian (independency), yaitu keadaan perusahaan yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas
dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pembiayaan dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip dan praktik
penyelenggaraan usaha pembiayaan yang sehat.
5. Kesetaraan dan kewajaran (fairness), yaitu kesetaraan, keseimbangan dan keadilan dalam memenuhi hak-hak
pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai
etika, standar, prinsip dan praktik penyelenggaraan usaha pembiayaan yang sehat.
Melalui peran aktif dan dukungan penuh Dewan Komisaris dan Direksi, Perseroan melakukan implementasi penerapan
prinsip-prinsip GCG pada setiap aspek bisnis dan pada semua jajaran organisasi, sehingga hal tersebut diwujudkan
dalam aspek-aspek sebagai berikut:
1. Rapat Umum Pemegang Saham
2. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris
3. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi
4. Pelaksanaan tugas Komite
5. Hubungan Dewan Komisaris dan Direksi
6. Kelengkapan Unit Kerja Pendukung
7. Penerapan Fungsi Audit Eksternal
8. Penerapan informasi dan kerahasiaan data Perusahaan
9. Penanganan Benturan Kepentingan
Perseroan telah berupaya senantiasa memenuhi ketentuan dalam POJK No. 29/2020. Implementasinya antara lain
adalah :
1. Perseroan selalu tepat waktu dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Perseroan telah membentuk Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Komite Pemantau Risiko.
3. Dewan Komisaris, Direksi dan komite – komite yang terbentuk melakukan pertemuan secara berkala.
4. Perseroan menyampaikan laporan kepada regulator secara tepat waktu dan akurat.
5. Melakukan transparansi kinerja keuangan kepada bank secara berkala.
6. Menyediakan whistleblowing system sebagai sarana pelaporan dan pengaduan pelanggaran etika.
7. Mematuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
P.1 DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris adalah salah satu organ perusahaan yang diangkat melalui RUPS dan bertanggung jawab secara
kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan bahwa Perseroan
melaksanakan GCG pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Dewan Komisaris memiliki pemahaman yang baik
mengenai Perseroan, kemampuan untuk mengambil keputusan secara independen, mampu memberikan masukan
yang membangun bagi manajemen dalam menghadapi permasalahan Perseroan dan mendorong kinerja Perseroan
untuk terus tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya, Dewan
Komisaris dibantu oleh Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi serta Komite Pemantau Risiko.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris merupakan organ Perseroan yang secara kolektif bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberikan nasihat kepada Direksi. Kedudukan masing-masing
anggota Dewan Komisaris termasuk Komisaris Utama adalah setara. Tugas Komisaris Utama adalah
mengkoordinasikan kegiatan Dewan Komisaris. Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Dalam
melaksanakan tugas, Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS. Pertanggungjawaban Dewan Komisaris
kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengawasan atas pengelolaan perusahaan dalam rangka
pelaksanaan prinsip-prinsip GCG.
Rapat Dewan Komisaris
Frekuensi pertemuan dan tingkat kehadiran Dewan Komisaris dalam Rapat Dewan Komisaris mengadakan rapat dan
pertemuan baik rapat internal Dewan Komisaris maupun rapat bersama Direksi serta komite-komite. Keputusan Rapat
Dewan Komisaris diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan musyawarah mufakat tidak
116
Page 139
tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah suara yang sah yang
dikeuarkan dalam rapat. Rapat Dewan Komisaris terdiri dari rapat internal dan rapat dengan mengundang Direksi
untuk membahas berbagai aspek operasional dan pengelolaan finansial Perseroan. Sepanjang tahun 2021, Dewan
Komisaris mengadakan 6 kali pertemuan atau rapat dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota sebagai berikut:
Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran rapat Dewan Komisaris sampai pada periode 31 Desember 2021:
Jumlah Tingkat
Nama Jumlah Rapat Kehadiran Kehadiran
Rapat Rapat
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Toshiya Kaname 6 6 100%
Komisaris Takahiro Nagoshi 6 6 100%
Komisaris Independen Josaphat Budisatyawira 6 6 100%
Komisaris Independen Surya Widjaja 6 5 83,3%
Komisaris Utama Toshiya Kaname 6 6 100%
Sampai dengan 31 Desember 2021, Dewan Komisaris telah melaksanakan Rapat Gabungan Dewan Komisaris bersama
Direksi sebanyak 3 kali dan dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran rapat Dewan Komisaris dan Direksi sampai pada periode 31 Desember
2021:
Jumlah Tingkat
Nama Jumlah Rapat Kehadiran Kehadiran
Rapat Rapat
Dewan Komisaris dan Direksi
Komisaris Utama Toshiya Kaname 3 3 100%
Komisaris Takahiro Nagoshi 3 3 100%
Komisaris Independen Josaphat Budisatyawira 3 3 100%
Komisaris Independen Surya Widjaja 3 3 100%
Direktur Utama Kojun Sato 3 3 100%
Direktur Keuangan Hajimu Yukimoto 3 3 100%
Jumlah Tingkat
Nama Jumlah Rapat Kehadiran Kehadiran
Rapat Rapat
Direktur Venky Charles Sutiono 3 3 100%
Direktur Kazuaki Yamazaki 3 3 100%
Direktur Yenanto 3 3 100%
Direktur Supriyanto 3 3 100%
Pelatihan Dewan Komisaris
Dalam rangka memenuhi ketentuan syarat keberlanjutan baik untuk Sertifikasi Pembiayaan maupun Uji Kelayakan dan
Kepatutan, selama tahun 2020 dan 2021 Dewan Komisaris telah mengikuti beberapa seminar antara lain sebagai
berikut:
Tanggal &
Nama Jenis Pelatihan/ Seminar/Workshop/Sharing Knowledge Penyelenggara Lokasi
Pelaksanaan
Toshiya Kaname Webinar “Penguatan Peran Direksi dan Dewan Komisaris OJK 9 Februari
Penyedia Jasa Keuangan Non-Bank dalam Menunjang 2021 - Online
Efektivitas Penerapan Program APU PPT”
Takahiro Nagoshi Webinar Direksi dan Dewan Komisaris APPI 27 Juli 2021 -
“Cross Industry Collaboration for Multi-finance” Online
Josaphat Budisatyawira Webinar “Tantangan dan Strategi Penerapan OJK 9 Maret 2021 -
Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan Dalam Rangka Online
Pemulihan Ekonomi”
117
Page 140
Tanggal &
Nama Jenis Pelatihan/ Seminar/Workshop/Sharing Knowledge Penyelenggara Lokasi
Pelaksanaan
Surya Widjaja Webinar “Multi-finance 2021 Bertumbuh Ditengah APPI 23 Februari
Pandemi” 2021 - Online
P.2 DIREKSI
Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun
di luar pengadilan sesuai dengan Anggaran Dasar. Secara prinsip Direksi, bertanggung jawab secara kolektif untuk
melakukan pengelolaan Perseroan serta melaksanakan GCG pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Direksi
memiliki kewenangan sebagai berikut:
1. Salah satu organ Perseroan yang memiliki kewenangan penuh atas pengurusan dan hal-hal terkait kepentingan
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
2. Mewakili Perseroan untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar.
Komposisi Direksi disesuaikan dengan kebutuhan Perseroan dengan ketentuan maksimum terdiri dari 6 (enam) orang
anggota Direksi dimana seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Direksi bertugas secara penuh menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk
kepentingan dan sesuai dengan maksud serta tujuan Perseroan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan, Anggaran Dasar Perseroan dan keputusan RUPS. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, tugas dan
tanggung jawab Direksi sebagai berikut:
Tugas pokok Direksi secara umum dan berdasarkan jabatannya sebagai berikut:
1. Tugas pokok Direksi:
i. Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan
dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
ii. Mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan
pembatasan - pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/
atau keputusan RUPS.
iii. Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perseroan dengan pembatasan – pembatasan
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
2. Tugas pokok kolegial Direksi:
i. Menetapkan visi, misi, dan strategi Perseroan
ii. Menetapkan kebijakan Perseroan yang berlaku secara Korporat.
iii. Menetapkan usulan dan perubahan Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran
Perseroan sesuai ketentuan yang berlaku
iv. Menetapkan sasaran kinerja serta evaluasi kinerja Perseroan melalui mekanisme organisasi Perseroan sesuai
ketentuan yang berlaku.
Selain diberikan tugas dan tanggung jawab, Direksi juga diberikan hak dan berwenang untuk menetapkan kebijakan-
kebijakan dengan pengelolaan Perseroan termasuk kebijakan di bidang ketenagakerjaan. Kebijakan-kebijakan terkait
ketenagakerjaan dilaksanakan berdasarkan aturan internal Perseroan dan peraturan perundang - undangan yang
berlaku di bidang ketenagakerjaan. Direksi juga berwenang untuk mengatur masalah pendelegasian
wewenang/pemberian kuasa Direksi untuk mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
Rapat Direksi
Direksi mengadakan rapat dan pertemuan baik rapat internal Direksi maupun rapat bersama Dewan Komisaris yang
diagendakan secara berkala setiap tahunnya untuk menindaklanjuti berbagai pembahasan terkait rencana dan
evaluasi kinerja bisnis. Rapat Direksi juga bisa dilaksanakan diluar yang diagendakan dan ditetapkan jika terdapat hal-
hal yang luar biasa serta mendesak. Sepanjang tahun 2021, Direksi mengadakan 12 kali pertemuan atau rapat dengan
tingkat kehadiran masing masing anggota sebagai berikut:
118
Page 141
Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran rapat Direksi sampai pada periode 31 Desember 2021:
Jumlah Tingkat
Nama Jumlah Rapat Kehadiran Kehadiran
Rapat Rapat
Direksi
Direktur Utama Kojun Sato 12 12 100%
Direktur Keuangan Hajimu Yukimoto 12 12 100%
Direktur Venky Charles Sutiono 12 12 100%
Direktur Kazuaki Yamazaki 12 12 100%
Direktur Yenanto 12 12 100%
Direktur Supriyanto 12 12 100%
Sampai dengan 31 Desember 2021, Direksi telah melaksanakan rapat Direksi sebanyak 12 kali dan dihadiri oleh
seluruh anggota Direksi.
Dalam rangka memenuhi ketentuan syarat keberlanjutan baik untuk Sertifikasi Pembiayaan maupun Uji Kelayakan dan
Kepatutan, selama tahun 2021 Dewan Direksi telah mengikuti beberapa seminar antara lain sebagai berikut:
Tanggal &
Nama Jenis Pelatihan/ Seminar/Workshop/Sharing Knowledge Penyelenggara Lokasi
Pelaksanaan
Kojun Sato Webinar Direksi dan Dewan Komisaris APPI 23 Februari
“Multifinance 2021 Bertumbuh Ditengah Pandemi” 2021 - Online
Webinar Direksi dan Dewan Komisaris APPI 27 April 2021 -
“Peluang dan Tantangan Kebijakan Restrukturisasi Tahap Online
2”
Hajimu Webinar Direksi dan Dewan Komisaris APPI 23 Februari
Yukimoto “Multifinance 2021 Bertumbuh Ditengah Pandemi” 2021 - Online
Webinar Direksi dan Dewan Komisaris APPI 27 April 2021 -
“Peluang dan Tantangan Kebijakan Restrukturisasi Tahap Online
2”
Venky Charles Webinar Direksi dan Dewan Komisaris APPI 23 Februari
Sutiono “Multifinance 2021 Bertumbuh Ditengah Pandemi” 2021 - Online
Webinar Direksi dan Dewan Komisaris APPI 27 April 2021 -
“Peluang dan Tantangan Kebijakan Restrukturisasi Tahap Online
2”
Yenanto Webinar Direksi dan Dewan Komisaris APPI 23 Februari
“Multifinance 2021 Bertumbuh Ditengah Pandemi” 2021 - Online
Webinar Direksi dan Dewan Komisaris APPI 27 April 2021 -
“Peluang dan Tantangan Kebijakan Restrukturisasi Tahap Online
2”
Kazuaki Webinar Direksi dan Dewan Komisaris APPI 23 Februari
Yamazaki “Multifinance 2021 Bertumbuh Ditengah Pandemi” 2021 - Online
Webinar Direksi dan Dewan Komisaris APPI 27 April 2021 -
“Peluang dan Tantangan Kebijakan Restrukturisasi Tahap Online
2”
Supriyanto Webinar “Penguatan Peran Direksi dan Dewan Komisaris OJK 9 Februari 2021
Penyedia Jasa Keuangan Non-Bank dalam Menunjang - Online
Efektivitas Penerapan Program APU PPT”
Webinar Direksi dan Dewan Komisaris APPI 27 April 2021 -
“Peluang dan Tantangan Kebijakan Restrukturisasi Tahap Online
2”
119
Page 142
Komite Audit
Sesuai dengan POJK No. 55/2015 dan POJK No. 29/2020, Perseroan telah membentuk Komite Audit dengan susunan
terkini sesuai dengan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan yang berlaku efektif tanggal 17 Juni 2022.
Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam:
- Komite Audit bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau
pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan
Perseroan.
- Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
kegiatan perusahaan.
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan
Publik atas jasa yang diberikan.
- Memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada Dewan
Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS, penunjukan mana didasarkan pada independensi, ruang lingkup
penugasan dan imbalan jasa.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak
lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk kecukupan proses
pelaporan keuangan.
- Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan kerja Audit
Internal, Akuntan Publik dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") guna memberikan
rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
- Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika
Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
- Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
- Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris Perusahaan dalam hal adanya potensi benturan
kepentingan PerseroanMenjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Susunan Komite Audit Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 dan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Pada tanggal 31 Desember 2021 Pada saat Prospektus diterbitkan
Ketua Josaphat Budisatyawira Josaphat Budisatyawira
Anggota Surya Widjaja Yusuke Yoshimoto
Anggota Yusuke Yoshimoto Hendry
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:
Josaphat Budisatyawira
Ketua
Warga Negara Indonesia, lahir pada tanggal 29 Agustus 1964. Menjabat sebagai Ketua Komite Audit Perseroan sejak
tanggal 17 Juni 2019. Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan. Riwayat singkat beliau
terdapat di dalam riwayat Dewan Komisaris.
Yusuke Yoshimoto
Anggota
Warga Negara Jepang, lahir pada tanggal 6 April 1977, menjabat sebagai Anggota Komite Audit sejak tanggal 17 Juni
2019. Beliau meraih gelar jabatan Master of Law pada tahun 2010 di Columbia Law School, New York. Saat ini beliau
juga bekerja pada kantor hukum Nishimura & Asahi Law Firm.
120
Page 143
Hendry
Anggota
Warga Negara Indonesia, lahir pada tanggal 8 Desember 1978. Menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan
sejak 17 Juni 2022. Saat ini juga menjabat sebagai Komite Pemantau Risiko Perseroan. Beliau meraih gelar Sarjana
Ekonomi Akuntansi pada tahun 2001 dari Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta. Memiliki pengalaman kerja sebagai
berikut:
2017 – sekarang : Managing Partner – Kantor Akuntan Publik Hendry & Kasman.
2019 – sekarang : Founding Member & Deputy Treasury – CFO Club Indonesia
2019 – sekarang : Direktur PT Kita Tumbuh Bersama
Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Audit sampai pada 31 Desember
2021:
Jumlah Tingkat
Nama Jumlah Rapat Kehadiran Kehadiran
Rapat Rapat
Ketua Josaphat Budisatyawira 7 7 100%
Anggota Yusuke Yoshimoto 7 7 100 %
Anggota Surya Widjaja* 7 7 100%
*Surya Widjaja, jabatan beliau berakhir pada tanggal 16 Juni 2022, selanjutnya jabatan Anggota Komite Audit
di isi oleh Hendry yang pengangkatannya efektif pada tanggal 17 Juni 2022.
Selama tahun 2021, pelaksanaan kegiatan Komite Audit terdiri dari:
1. Mengadakan rapat Komite Audit untuk membahas dan menerima laporan kinerja pelaksanaan Audit Internal,
dan laporan keuangan Perseroan.
2. Menerima dan meninjau laporan dari auditor eksternal terkait pelaksanaan audit keuangan Perseroan.
3. Mengevaluasi kinerja auditor eksternal dan merekomendasikan penunjukan auditor eksternal kepada Dewan
Komisaris.
Unit Audit Internal
Sesuai dengan POJK No. 56/2015, Perseroan telah membentuk dan memiliki Piagam Audit Internal dan telah
mengangkat Saudara Rino Bayu Irawan selaku Kepala Divisi Audit Internal terhitung sejak 1 November 2021 sesuai
dengan Surat Keputusan Direktur Utama PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia No.349/LGL-JMFI/SK-
DIR/XI/2021 tanggal 1 November 2021.
Tugas dan tanggung jawab Audit Internal berdasarkan Piagam Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Menyusun rencana kerja audit tahunan berdasarkan metodologi berbasis risiko, dan menyampaikan rencana
audit tahunan kepada Direktur Utama dan kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit;
2. Mengimplementasikan rencana audit tahunan, termasuk tugas khusus atau proyek yang diminta oleh Direksi
atau oleh Dewan Komisaris melalui Komite Audit;
3. Menguji dan mengevaluasi pelakanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
kebijakan Perseroan;
4. Memastikan tersedianya jumlah anggota Audit yang cukup, dengan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman
yang memadai serta bersertifikasi professional untuk melaksanakan audit;
5. Melakukan aktivitas audit dan memberikan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan,
akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
6. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada pihak yang diaudit, dengan
tembusan kepada Direktur Utama, Direktur terkait, dan unit lain yang berkepentingan;
7. Melaksanakan tindak lanjut atas temua dan rekomendasi audit. Seluruh temuan audit yang signifikan akan
tetap berstatus “belum selesai” sampai temuan diselesaikan;
8. Menginformasikan status tindakan perbaikan atas temuan audit dan rekomendasi hasil audit kepada Direksi
dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit;
9. Menyiapkan tolak ukur penilaian keberhasilan kinerja dan pencapaian tujuan Internal Audit;
10. Membuat dan menyimpan kertas kerja pemeriksaan yang memadai sesuai peraturan yang berlaku;
11. Melaksanakan Quality Assurance and Improvement Program (QAIP) yang mencakup seluruh aspek aktivitas
Internal Audit, QAIP tersebut meliputi evaluasi integritas auditor dalam menerapkan kode etik, QAIP juga
menilai efisiensi dan efektivitas aktivitas Internal Audit, serta mengidentifikasi peluang untuk perbaikan.
121
Page 144
Wewenang Audit Internal berdasarkan Piagam Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Melakukan akses yang tidak terbatas ke semua aktivitas, fungsi, pencatatan, keuangan, teknologi informasi,
dan personel dalam hal komunikasi di Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
2. Memiliki akses yang penuh dan bebas, langsung kepada Direksi dan kepada Dewan Komisaris melalui Komite
Audit;
3. Mengalokasikan sumber daya, menetapkan frekuensi, memilih subyek, menentukan ruang lingkup pekerjaan,
dan menerapkan teknik yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan audit;
4. Mendapatkan bantuan personal dari unit-unit kerja di Perseroan dimana audit dilaksanakan, serta jasa khusus
lainnya (jika diperlukan) dari dalam maupun luar Perseroan.
Piagam Audit Internal Perseroan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 yang telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan
dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Unit Audit Internal:
Rino Bayu Irawan
Kepala Divisi Internal Audit
Warga Negara Indonesia
Menjabat Menjabat sebagai Kepala Divisi Internal Audit Perseroan sejak tahun 2021. Memperoleh gelar Sarjana di
bidang Ekonomi jurusan Akuntansi dari STIE YPKP Bandung pada tahun 1995.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2021 dan memiliki pengalaman kerja sebagai berikut:
Nov 2021 – sekarang : Kepala Divisi Internal Audit Perseroan
Mei 2018 – Jun 2021 : Kepala Divisi Internal Audit di PT Nissan Financial Services Indonesia
Mei 2015 – Mei 2018 : Kepala Divisi Internal Audit di PT CIMB Niaga Auto Finance Indonesia
Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan POJK No. 35/2014, berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 116/LGL-MPMF/SK-DIR/VI/2019 tanggal
24 Juni 2019, Perseroan telah menunjuk Sdri. Suviana sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan yang menjalankan
tugas-tugas Sekretaris Perusahaan.
Tugas pokok Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a. keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan;
b. penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
c. penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
d. penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
e. pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan
lainnya.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Sekretaris Perusahaan:
Suviana
Sekretaris Perusahaan
Warga Negara Indonesia
Menjabat Menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sejak tahun 2019. Memperoleh gelar Sarjana Teknik
Industri dari Universitas Bina Nusantara pada tahun 2003.
122
Page 145
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2007 dan memiliki pengalaman kerja sebagai berikut:
Apr 2019 – sekarang : Sekretaris Perusahaan Perseroan
Agu 2016 – Apr 2019 : Promotion and Branding Department Head Perseroan
Apr 2015 – Aug 2016 : Promotion and Media Communication Perseroan
Mar 2007 – Apr 2015 : Service Assistant Manager Perseroan
Jan 2004 – Mar 2007 : Quality Service Specialist di PT BFI Finance Indonesia Tbk
Berikut ini adalah program pelatihan yang diikuti oleh Sekretaris Perusahaan pada tahun 2021:
• GRI-CDP Beginner Seminar - Introduction to TCFD and SDGs (2-3 Juni 2021) IDX
• GRI-CDP ADVANCED SEMINAR Introduction to TCFD and SDGs (29-30 Juni 2021) IDX
• GRI-CDP ADVANCE WORKSHOP Preparing Corporate Action Plan on TCFD and SDGs (21 Oktober 2021) IDX
• Webinar terkait Sosialiasi Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (15
Oktober 2021) IDX
• Capital Market Webinar : TCFD in Finance (1 Desember 2021) IDX
• Women Empowerment for Better Work Life Balance (9 Maret 2021) – MPM Tbk
• Tugas dan Fungsi Direksi, Dewan Komisaris, Komite Nominasi, Remunerasi, Komite Audit dan Sekretaris
Perusahaan (ICSA - 30 April 2021)
• Pendalaman POJK No. 32/2014, POJK No. 15/2020, POJK No 16/2020 (ICSA - 27 Mei 2021)
• From A to Z Media Relation, The Mutually Beneficial Relationship (ICSA - 17 Juni 2021)
• Tata Kelola Komunikasi Corporate Secretary di tengah Direksi dan Dewan Komisaris (9 September 2021)
• Skill Sharing: Being Confident in Public Speaking (MPM Tbk – 15 Oktober 2021)
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:
Nama : Suviana
Nomor Telepon : (021) 2971 0100
Faksimili : (021) 2911 0313
E-mail : corporate.secretary@jaccs-mpmfinance.com
Alamat : Gedung Lippo Kuningan Lantai 23 & 25, Jl. HR Rasuna Said Kav B-12, Jakarta 12920
Komite Nominasi dan Remunerasi
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi sebagaimana
diwajibkan dalam POJK No. 34/2014 dan POJK No. 29/2020, pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi dengan
susunan terakhir sesuai dengan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 17 Juni 2022 berikut adalah
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi:
Pada tanggal 31 Desember 2021 Pada saat Prospektus diterbitkan
Ketua Josaphat Budisatyawira Josaphat Budisatyawira
Anggota Toshiya Kaname Toshiya Kaname
Anggota Benny Redjo Setyono* Benny Redjo Setyono
*) masa jabatan Bapak Benny Redjo Setyono sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berlaku sejak tanggal
22 Mei 2020.
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagaimana termuat dalam Pedoman
tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi dalam meningkatkan pelasanaan Tata Kelola
Perusahaan (GCG) dan Kinerja Perseroan (“Piagam KNR”), antara lain:
1. Fungsi Nominasi
a. Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi terkait dengan fungsi Nominasi adalah sebagai
berikut:
1). Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
− Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
− Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris.
− Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
123
Page 146
2). Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
3). Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
4). Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan di Rapat Umum Pemegang Saham.
b. Dalam melaksanakan fungsi Nominasi, Komite Nominasi dan Remunerasi wajib melakukan prosedur sebagai
berikut:
1). menyusun komposisi dan proses Nominasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
2). menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi calon anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris.
3). membantu pelaksanaan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
4). menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris.
5). menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
2. Fungsi Remunerasi
a. Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi terkait dengan fungsi Remunerasi adalah
sebagai berikut:
1). memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
− Struktur Remunerasi
− Kebijakan atas Remunerasi
− Besaran atas Remunerasi
2). membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang
diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
b. Dalam melaksanakan fungsi Remunerasi, Komite Nominasi dan Remunerasi wajib melakukan prosedur
sebagai berikut:
1). menyusun struktur Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
2). menyusun kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
3). menyusun besaran atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
c. Struktur Remunerasi dapat berupa:
1). Gaji;
2). Honorarium;
3). Insentif; dan/atau
4). Tunjangan bersifat tetap dan/atau variabel.
d. Penyusunan struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi harus memperhatikan:
1). remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan Perseroan dan skala usaha Perseroan
dalam industrinya;
2). tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan
dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan;
3). target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
4). keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
e. Komite Nominasi dan Remunerasi harus melakukan evaluasi terhadap struktur, kebijakan dan besaran
Remunerasi paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
Kewenangan Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Piagam KNR, antara lain :
1. Dengan sepengetahuan Dewan Komisaris, Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan komunikasi secara
langsung dan memelihara hubungan kerja yang efektif dengan Direksi, Unit Kerja, dan/atau pihak lain yang
terkait dengan penerapan sistem Nominasi dan Remunerasi dalam Perseroan;
2. Apabila diperlukan, Komite Nominasi dan Remunerasi berhak melibatkan tenaga ahli dan/atau
konsultan/pihak independen untuk membantu pelaksanaan tugasnya dengan mendapatkan persetujuan
tertulis dari Dewan Komisaris;
3. Mengadakan rapat secara berkala dan isidentil dengan Direksi dan/atau Dewan Komisaris. Rapat Komite
Nominasi dan Remunerasi diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
124
Page 147
Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sampai
pada 31 Desember 2021:
Jumlah Tingkat
Nama Jumlah Rapat Kehadiran Kehadiran
Rapat Rapat
Ketua Josaphat Budisatyawira 3 3 100%
Anggota Toshiya Kaname 3 3 100 %
Anggota Benny Redjo Setyono 3 3 100%
Komite Pemantau Risiko
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko sebagaimana
diwajibkan dalam POJK No. 29/2020, pembentukan Komite Pemantau Risiko sesuai dengan Surat Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris yang berlaku efektif tanggal 24 Maret 2021, berikut adalah anggota Komite Pemantau Risiko:
Pada tanggal 31 Desember 2021 Pada saat Prospektus diterbitkan
Ketua Surya Widjaja Surya Widjaja
Anggota Hendry Hendry
Kewenangan, tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko sebagaimana termuat dalam Pedoman Kewenangan,
tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kerja Komite Pemantau Risiko antara lain:
1. Komite Pemantau Risiko diberikan wewenang oleh Dewan Komisaris untuk:
a. Melakukan akses terhadap dokumen – dokumen Perseroan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas - tugas
Komite Pemantau Risiko.
b. Dalam melaksanakan tugasnya Komite Pemantau Risiko dapat bekerjasama dengan komite – komite lain baik
yang berada di bawah tanggungjawab Dewan Komisaris maupun Direksi, Satuan Kerja Manajemen Risiko,
Satuan Kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Kepatuhan serta unit – unit kerja yang ada relevansinya.
2. Tugas dan Tanggung jawab Komite Pemantau Risiko paling kurang melakukan :
a. Mengevaluasi dan mengkaji kebijakan dan strategi manajemen risiko untuk dimintakan persetujuan Dewan
Komisaris.
b. Mengevaluasi kesesuaian antara pelaksanaan manajemen risiko dengan kebijakan manajemen risikonya.
c. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan unit-unit manajemen risiko.
d. Menyelenggarakan rapat secara teratur/rutin.
e. Menyusun pedoman dan tata tertib kerja komite (charter) dan melakukan review sesuai kebutuhan paling
kurang 2 (dua) tahun sekali.
3. Rapat
a. Rapat Komite Pemantau Risiko diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan Perseroan dan sekurang-kurangnya
1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan.
b. Rapat dipimpin oleh ketua Komite Pemantau Risiko
c. Rapat Komite Pemantau Risiko harus dituangkan dalam risalah rapat yang ditanda tangani oleh seluruh
anggota dan peserta rapat yang hadir dan risalah rapat Komite didistribusikan kepada peserta rapat dan
Dewan Komisaris.
d. Risalah rapat didokumentasikan dengan baik yang mana dapat dibantu oleh fungsi Corporate Secretary.
Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Pemantau Risiko sampai pada
31 Desember 2021:
Jumlah Tingkat
Nama Jumlah Rapat Kehadiran Kehadiran
Rapat Rapat
Ketua Surya Widjaja 3 3 100%
Anggota Hendry 3 3 100 %
125
Page 148
Komite Manajemen Risiko
Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko yang bertanggung jawab kepada Direksi sebagaimana
diwajibkan dalam POJK No. 44/2020, sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja yang disetujui oleh Direksi pada tahun 2016
dan telah perbaharui pada tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Direksi Perseroan yang berlaku
efektif tanggal 11 Juni 2021, berikut adalah anggota Komite Manajemen Risiko:
Pada tanggal 31 Pada saat
Desember 2021 Prospektus
diterbikan
Ketua Direktur Manajemen Risiko Supriyanto Supriyanto
Anggota Direktur Utama Kojun Sato Kojun Sato
Anggota Direktur Manajemen Risiko Supriyanto Supriyanto
Anggota Direktur Bisnis Ritel Yenanto Yenanto
Anggota Direktur Bisnis Korporasi Venky Charles Venky Charles
Sutiono Sutiono
Anggota Direktur Keuangan, Teknologi dan Operasional Hajimu Yukimoto Hajimu Yukimoto
Anggota Direktur Pengembangan Bisnis Kazuaki Yamazaki -**
Anggota Kepala Divisi Pengembangan Bisnis -* -*
Anggota Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran Gestik DP Gestik DP
Anggota Kepala Divisi Manajemen Risiko Kredit Handoko Handoko
Anggota Kepala Divisi GA & Manajemen Aset Lingling Liesuanto Lingling Liesuanto
Anggota Kepala Divisi Penagihan Nugroho Budi Nugroho Budi
Santoso dan Aram Santoso dan Aram
Vempidou Vempidou
Anggota Kepala Departemen Operasional Lingling Liesuanto Lingling Liesuanto
Anggota Kepala Divisi Financial Crime Risk, Fraud dan Manajemen -* Handoko
Risiko Operasional
Anggota Kepala Divisi Legal & Kepatuhan -* -*
*Selama tahun 2021 posisi ini masih kosong dan ditangani langsung oleh Direktur terkait.
**Posisi ini masih kosong
Tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko sebagaimana termuat dalam Kerangka Acuan Kerja Komite
Manajemen Risiko antara lain:
1. Memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama terkait dengan Kebijakan, Prosedur dan Strategi Manajemen
Risiko.
2. Mengkaji kinerja bulanan Perseroan dan perkembangan kegiatannya serta setiap perubahan kebijakan dan
prosedure guna meningkatkan kinerja Perseroan dan meminimalisir risiko yang melekat.
3. Menentukan kebijakan yang harus segera diambil ketika terjadi peningkatan risiko yang signifikan dalam proses
bisnis.
4. Mengkaji ulang proses manajemen risiko karena terjadinya perubahan kondisi internal dan eksternal yang
mempengaruhi risiko karena terjadinya perubahan kondisi internal dan eksternal yang mempengaruhi tingkat
risiko Perseroan antara lain dengan mengkaji jika terdapat gap analysis terkait regulasi baru di perusahaan multi
finance, pemantau Indikator Makro Ekonomi (MAC), pemeriksaan kasus-kasus terkait dengan APU PPT, meninjau
hasil pemeriksaan (compliance checking) yang dilakukan oleh team compliance, mengkaji pengembangan bisnis
dan mengkaji hasil perhitungan ECL/provision.
5. Mengusulkan, menetapkan dan mengkaji ulang risk appetite, risk tolerance, laporan penilaian profil risiko dan
setiap tools manajemen risiko untuk memastikan penerapan manajemen risiko berjalan efektif.
6. Memantau, mengkaji dan memastikan penerapan Anti-Fraud berjalan efektif dan konsisten.
7. Menetapkan hal-hal yang terkait keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal guna meminimalisir
terjadinya potensi risiko.
126
Page 149
Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Manajemen Risiko sampai pada
31 Desember 2021:
Jumlah Tingkat
Nama Jumlah Rapat Kehadiran Kehadiran
Rapat Rapat
Supriyanto 12 12 100%
Kojun Sato 12 12 100%
Supriyanto 12 12 100%
Yenanto 12 12 100%
Venky Charles Sutiono 12 12 100%
Hajimu Yukimoto 12 12 100%
Kazuaki Yamazaki 12 12 100%
Gestik DP 12 12 100%
Handoko* 12 1 8,3%
Lingling Liesuanto 12 12 100%
Nugroho Budi Santoso 12 12 100%
Aram Vempidou 12 12 100%
*Bapak Handoko selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko Kredit baru bergabung di Perseroan pada bulan Desember
2021.
Komite Pengarah Teknologi Informasi
Perseroan telah membentuk Komite Pengarah Teknologi Informasi yang bertanggung jawab kepada Direksi,
sebagaimana diwajibkan dalam POJK No. 4/2021, pembentukan Komite Pengarah Teknologi Informasi sesuai dengan
Kerangka Acuan Kerja yang disetujui oleh Direksi pada tanggal 1 Juni 2021 yang berlaku efektif tanggal 3 Juni 2021
berdasarkan keputusan rapat Direksi tertanggal 19 Mei 2021, berikut adalah anggota Komite Pengarah Teknologi
Informasi:
Pada tanggal 31 Pada saat Prospektus
Desember 2021 diterbikan
Ketua Direktur Keuangan, Teknologi dan Operasional Hajimu Yukimoto Hajimu Yukimoto
Anggota Direktur Utama Kojun Sato Kojun Sato
Anggota Direktur Keuangan, Teknologi dan Operasional Hajimu Yukimoto Hajimu Yukimoto
Anggota Direktur Bisnis Ritel Yenanto Yenanto
Anggota Direktur Bisnis Korporasi Venky Charles Sutiono Venky Charles Sutiono
Pada tanggal 31 Pada saat Prospektus
Desember 2021 diterbikan
Anggota Direktur Pengembangan Bisnis Kazuaki Yamazaki -**
Anggota Direktur Manajemen Risiko Supriyanto Supriyanto
Anggota Kepala Divisi Teknologi Informasi Bedny Sitanggang Bedny Sitanggang
Anggota Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran Gestik DP Gestik DP
Anggota Kepala Divisi Manajemen Risiko Kredit Handoko Handoko
Anggota Kepala Divisi Penagihan Nugroho Budi Santoso Nugroho Budi Santoso
dan Aram Vempidou dan Aram Vempidou
Anggota Kepala Divisi Keuangan & Akuntansi Tjahjono Budi Santoso Tjahjono Budi Santoso
Anggota Kepala Departemen Operasional Lingling Liesuanto Lingling Liesuanto
**Posisi ini masih kosong
127
Page 150
Tugas dan tanggung jawab Komite Pengarah Teknologi Informasi sebagaimana termuat dalam Kerangka Acuan Kerja
Komite Pengarah Teknologi Informasi antara lain:
1. Tugas Komite Pengarah Teknologi Informasi paling kurang melakukan :
a. Mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi (TI) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan
operasional serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan untuk mendukung strategi bisnis
Perseroan.
b. Mengelola dan mengendalikan kemungkinan risiko yang muncul dalam hal penggunaan TI untuk melindungi
kepentingan Perseroan dan para pelanggan.
c. Memastikan bahwa implementasi operasional TI telah berjalan efektif dan efisien sesuai dengan kebijakan TI
termasuk regulasi dan hukum yang berlaku.
2. Tanggungjawab Komite Pengarah Teknologi Informasi paling kurang memberikan rekomendasi terkait:
a. Perumusan kebijakan dan prosedur TI.
b. Rencana pengembangan TI beserta anggarannya yang disesuaikan dengan rencana dan strategi bisnis
Perseroan.
c. Proyek TI utama beserta anggarannya yang termuat dalam rencana pengembangan TI.
d. Perkembangan impleentasi proyek TI utama.
e. Hasil penilaiai risiko TI termasuk identifikasi, pengukuran, dan mitigasi risiko yang berkaitan dengan
penggunaan TI.
f. Hasil peninjauan atas Rencana Pemulihan Bencana dan hasil uji secara periodik.
g. Gangguan sistem dan/atau masalah lainya yang terkait dengan TI yang berdampak signifikan terhadap
operasi bisnis Perseroan dan tindakan pencegahannya.
h. Penugasan vendor yang berkaitan dengan pengembangan TI dan operasional TI.
i. Arsitektur TI beserta rencana perubahannya jika ada.
j. Monitor dan pengembangan atas kinerja fungsi TI.
k. Struktur organisasi terkait Divisi TI.
Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi
sampai pada 31 Desember 2021:
Jumlah Tingkat
Nama Jumlah Rapat Kehadiran Kehadiran
Rapat Rapat
Kojun Sato 3 3 100%
Hajimu Yukimoto 3 3 100%
Yenanto 3 3 100%
Venky Charles Sutiono 3 3 100%
Kazuaki Yamazaki 3 3 100%
Supriyanto 3 3 100%
Bedny Sitanggang* 3 2 66,6%
Handoko** 3 1 33,3%
Jumlah Tingkat
Nama Jumlah Rapat Kehadiran Kehadiran
Rapat Rapat
Gestik DP 3 3 100%
Nugroho Budi Santoso 3 3 100%
Aram Vempidou 3 3 100%
Tjahjono Budi Santoso 3 3 100%
Lingling Liesuanto 3 3 100%
*Ibu Bedy Sitanggang selaku Kepala Divisi Teknologi Informasi baru bergabung dengan Perseroan pada bulan Agustus
2021
***Bapak Handoko selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko Kredit dan Kepala Divisi Financial Crime Risk, Fraud dan
Manajemen Risiko Operasional baru bergabung di Perseroan pada bulan Desember 2021.
128
Page 151
Q. Sumber Daya Manusia
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memiliki karyawan tetap sebanyak 1.489 orang dan karyawan kontrak
sebanyak 920 orang. Tabel berikut ini menunjukkan komposisi karyawan tetap menurut status, jenjang pendidikan,
jabatan, dan usia pada 31 Desember 2021 dan 2020:
Komposisi Karyawan Menurut Status
31 Desember
Keterangan
2021 2020
Tetap 1.489 1.531
Kontrak 920 925
Total 2.409 2.456
Komposisi Karyawan Tetap Jenjang Pendidikan
31 Desember
Keterangan
2021 2020
Master 13 13
Sarjana 905 906
Diploma 201 211
SMU 370 401
SD/SMP - -
Total 1.489 1.531
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Keterangan
2021 2020
General Manager 8 8
Manager 185 184
Supervisor 425 439
Pelaksana 871 900
Total 1.489 1.531
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Keterangan
2021 2020
18-25 31 68
26-35 619 659
36-45 668 658
46-55 171 146
Total 1.489 1.531
Tidak terdapat perubahan yang signifikan dan yang penting atas jumlah pegawai tetap Perseroan dalam dua tahun
terakhir.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, tidak terdapat karyawan Perseroan yang memiliki keahlian
khusus di bidangnya.
Tenaga Kerja Asing
Saat ini Perseroan memiliki 6 (enam) orang tenaga kerja asing berkedudukan di Indonesia dalam jabatannya selaku
Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur, Division Head dan Advisor Perseroan. Berikut ini
adalah penjelasan mengenai tenaga kerja asing tersebut:
129
Page 152
Warga Persetujuan Pemanfaatan
No. Nama Jabatan Pengesahan RPTKA KITAS
Negara Tenaga Kerja Asing dari OJK
1. Kojun Direktur Jepang Surat Keputusan NIORA: Keputusan Anggota Dewan
Sato Utama Direktur Jenderal J1U1LHC43199 Komisioner OJK No. KEP-
Pembinaan Permit Number: 4800/NB.11/2020 tentang Hasil
Penempatan Tenaga 2C21JE2710-W Penilaian Kemampuan dan
Kerja Dan Perluasan Berlaku sampai Kepatutan Sdr. Kojun Sato
Kesempatan Kerja No. 31 Maret 2023 Selaku Calon Direktur Utama PT
B.3/020394/PK.04.01/II JACCS Mitra Pinasthika Mustika
I/2022 yang berlaku Finance Indonesia tanggal 30
sejak 4 Maret 2022 Desember 2020
2. Toshiya Komisaris Jepang Surat Keputusan NIORA: Keputusan Anggota Dewan
Kaname Utama Direktur Jenderal J1U1NNR41889 Komisioner OJK No. KEP-
Pembinaan Permit Number: 612/NB.11/2017 tentang Hasil
Penempatan Tenaga 2C11JE5517-V Penilaian Kemampuan dan
Kerja Dan Perluasan Berlaku sampai Kepatutan Sdr. Toshiya Kaname
Kesempatan Kerja No. 1 Desember selaku Calon Komisaris Utama
B.3/091596/PK.04.01/X 2022 PT Mitra Pinasthika Mustika
I/2021 yang berlaku Finance tanggal 24 Oktober
sejak 24 November 2017
2021 sampai dengan 12
(dua belas) bulan sejak
tanggal tanda masuk.
3. Hajimu Direktur Jepang Surat Keputusan NIORA: Surat Deputi Gubernur Senior
Yukimoto Keuangan Direktur Jenderal JEGAA23101 Bank Indonesia No.
Pembinaan Permit Number: 5/44/DGS/DPIP/Rahasia tentang
Penempatan Tenaga 2C21JE2774-W Persetujuan calon Pengurus
Kerja Dan Perluasan Berlaku sampai bank Saudara tanggal 15 April
Kesempatan Kerja No. 6 April 2023 2003
B.3/023850/PK.04.01/II
I/2022 yang berlaku
sejak 15 Maret 2022
4. Katsushi Collection Jepang Surat Keputusan NIORA: Surat OJK Nomor S-
Harada Strategy Direktur Jenderal IM2UAF80095 1924/NB.111/2021 perihal
Division Pembinaan Permit Number: Pengangkatan Tenaga Kerja
Head Penempatan Tenaga 2C21JE3165-W Asing tanggal 2 Juni 2021
Kerja Dan Perluasan Berlaku sampai
Kesempatan Kerja No. 9 April 2023
B.3/024829/PK.04.01/II
I/2022 yang berlaku
sejak 17 Maret 2022
5. Yoshio Bank Jepang Surat Keputusan NIORA: Surat OJK Nomor S-
Nakajima Relations Direktur Jenderal J1U1RACJ66495 1924/NB.111/2021 perihal
Division Pembinaan Permit Number: Pengangkatan Tenaga Kerja
Head Penempatan Tenaga 2C21JD0757-W Asing tanggal 2 Juni 2021
Kerja Dan Perluasan Berlaku sampai
Kesempatan Kerja No. 9 April 2023
B.3/024830/PK.04.01/II
I/2022 yang berlaku
sejak 17 Maret 2022
6. Chihiro Business Jepang Surat Keputusan NIORA: Surat OJK Nomor S-
Ushigome Advisor Direktur Jenderal J1U1NNW38287 3706/NB.111/2019 perihal
Pembinaan Permit Number: Pengangkatan Tenaga Kerja
Penempatan Tenaga 2C11JE3589-V Asing tanggal 26 Agustus 2019
Kerja Dan Perluasan Berlaku sampai
Kesempatan Kerja No. 05 Agustus 2022
B.3/054186/PK.04.01/V
130
Page 153
Warga Persetujuan Pemanfaatan
No. Nama Jabatan Pengesahan RPTKA KITAS
Negara Tenaga Kerja Asing dari OJK
II/2021 yang berlaku
sejak 16 Juli 2021
sampai dengan 12 (dua
belas) bulan sejak
tanggal tanda masuk.
Pelatihan Karyawan
Sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan berkualitas adalah kunci dalam mencapai visi dan tujuan Perseroan
serta mendukung keberlanjutan usaha. Perseroan melakukan berbagai upaya untuk mempersiapkan dan
mengembangkan SDM yang berkompetensi dan berproduktivitas tinggi untuk menghadapi kebutuhan bisnis,
tantangan dan persaingan industri, didasari dengan nilai-nilai Perseroan.
Perseroan memberikan kesempatan bagi semua karyawan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan dan
mendapatkan peluang karir.
Secara berkesinambungan Perseroan melakukan peningkatan kompetensi dan produktivitas SDM dalam pengelolaan
usaha melalui berbagai seminar, workshop, dan pelatihan baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal.
Adapun pelatihan yang dilaksanakan antara lain seperti:
Nama Pelatihan Kategori
Supervisi and Monitoring Internal
Creative Thinking Internal
How To Create Self Confidence Internal
Building Feedback Culture Internal
Komplain/How To Handle Customer Complaint Internal
Communication Skill Internal
Meningkatkan Hubungan Antar Multigenerasi Internal
Time Management Internal
Nama Pelatihan Kategori
Aplikasi Mobile Collection Internal
Basic Excel Internal
Compliance & Legal Internal
Intermediate Excel Internal
Perhitungan Pendapatan (DSR) Internal
Hukum Pembiayaan - Operation Internal
Operational Pembiayaan Internal
Cash Flow Analysis Internal
Tax For Operations Internal
APU PPT Internal
Nama Pelatihan Kategori
3 Generations in 90 Minutes External
Mengupas Kluster Ketenagakerjaan External
Purchasing & Procurement Era Digital Industry 4.0 & Vacation External
Powerful Insights To Drive Employee Engagement In 2021 External
Bertumbuh Ditengah Pandemi External
Negotiation Skill in New Normal Era External
AWS Cloud Practitioner Essentials (CPE) External
AWS Technical Essentials (TESS) External
Job Analysis & Job Evaluation External
131
Page 154
Asset Management External
Women Expowerment For Better Work Life Balance External
Payroll Administration External
Impactful Presentation External
Mengupas PP No.37 External
Pencegahan Intoleransi dan Radikalisme Dalam Perusahaan External
Architecting on AWS Training External
UUCK & Penerapan PP 35 & 37 External
Peluang dan Tantangan Kebijakan Restrukturisasi Tahap 2 External
Millennials Leadership External
Essential Leadership External
Exponential Leadership External
Team Leadership External
Mengenal Lebih Jauh Tindak Pidana Korupsi External
Star Employee External
Return On Training Investment (ROI) External
Behavior Event Interview (BEI) External
Becoming Excellent Telesales & Telemarketing External
Communication, Presentation & Interpersonal Skill External
Perseroan menganggarkan biaya training untuk pengembangan karyawan. Pada tahun 2020 biaya training untuk
pengembangan karyawan adalah sebesar Rp1.822,18 juta dan tahun 2021 biaya training untuk pengembangan
karyawan adalah sebesar Rp584,34 juta. Persentase biaya training untuk pengembangan karyawan untuk tahun 2020
adalah -0,5% dari rugi sebelum pajak penghasilan, sementara untuk tahun 2021 adalah 0,7% dari laba sebelum pajak
penghasilan.
Kesejahteraan Karyawan
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan karyawan, Perseroan telah menyesuaikan gaji karyawan sesuai dengan
Upah Minimum Propinsi (UMP) pada masing-masing Kantor Cabang. Selain itu dalam upaya pengelolaan Sumber Daya
Manusia, Perseroan secara intensif menyelenggarakan program pengembangan kompetensi dan keahlian karyawan.
Untuk mewujudkan sistem remunerasi yang kompetitif dan mengacu kepada Undang-undang/Peraturan Pemerintah
yang berlaku, Perseroan juga menyediakan berbagai tunjangan, fasilitas dan sarana fisik lainnya untuk meningkatkan
kesejahteraan karyawan yaitu:
• Tunjangan transportasi;
• Tunjangan penempatan;
• Tunjangan pernikahan;
• Tunjangan dan fasilitas kesehatan berupa, penggantian uang pengobatan dan perawatan bagi karyawan
serta anggota keluarganya;
• Tunjangan olah raga berupa, sewa fasilitas olah raga;
• Program jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan) bagi seluruh karyawan;
• Fasilitas kepemilikan telepon genggam;
• Fasilitas kepemilikan kendaraan bermotor; serta
• Fasilitas tempat dan kegiatan peribadatan
Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor KEP. 4/HI.00.00/00.0000.210421024/B/X/2021 tanggal
18 Oktober 2021. Peraturan Perusahaan tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 18 Oktober
2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2023.
132
Page 155
Serikat Pekerja
Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang dibentuk oleh karyawan Perseroan.
Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk
perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris.
R. Perkara Pengadilan & Somasi Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
1. Status Litigasi Perseroan
Sampai Tanggal Prospektus ini dan didukung oleh surat pernyataan tanggal 28 Juli 2022, Perseroan tidak sedang
maupun pernah terlibat dalam perkara hukum, baik perkara perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan
hukum di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing atau dalam perselisihan
administratif dengan badan-badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau
perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan atau penundaan kewajiban
pembayaran utang oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit atau berada dalam keadaan penundaan
kewajiban pembayaran utang atau menyebabkan suatu perusahaan mengalami kepailitan dan/atau penundaan
kewajiban pembayaran utang dan perselisihan lain di luar pengadilan yang dapat mempengaruhi usaha Perseroan,
serta tidak terdapat klaim atau somasi yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang material dan
berpengaruh negatif terhadap kegiatan usaha atau kelangsungan usaha Perseroan, serta transaksi Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi yang dilakukan Perseroan. Namun demikian, Perseroan terlibat dalam perkara hukum tidak
material sebagai berikut:
Nilai Outstanding
Jenis Principle (OSP)
No. Pengadilan No. Perkara Para Pihak Uraian Perkara Perkembangan
Sengketa Pembiayaan Terkait
dengan Perkara
1. Pengadilan 87/Pdt.G/2019/P Syahrir Perdata Debitur keberatan Rp400.599.437 Putusan PN dimenangkan
Negeri Goa N. Sgm (PN), sebagai atas tindakan Perseroan dan dikuatkan
46/PDT/2021/PT Pengggugat eksekusi unit yang putusan Banding, konsumen
Mks (PT) dilakukan Perseroan ajukan Kasasi dan hasil
Perseroan
sehingga debitur putusan dimenangkan
sebagai
mengajukan Perseroan. Saat ini konsumen
Tergugat
gugatan PMH ke ajukan peninjauan kembali
Perseroan
2. Pengadilan 3/Pdt.G/2021/PN Suhendra Perdata Debitur ajukan - Putusan dimenangkan oleh
Negeri Rhl, No. sebagai gugatan Perbuatan Debitur, Perseroan ajukan
Rokan Hilir 204/PDT/2021/PT Penggugat Melawan Hukum banding, No. Perkara Banding
PBR dan Relas terkait dengan 204/PDT/2021/PT.PBR,
Perseroan
Pemberitahuan eksekusi unit Putusan banding menguatkan
Penyerahan sebagai Putusan Tingkat I, Perseroan
Kontra Memori Tergugat ajukan Kasasi, masih dalam
Kasasi tanggal 24 tahap kasasi
Januari 2022.
3. Pengadilan 658/Pdt.G/2021/P Dadang Perdata Debitur ajukan - Tahap sidang agenda
Negeri N.Jkt.Sel Daryana gugatan Perbuatan pembacaraan kesimpulan
Jakarta sebagai Melawan Hukum
Selatan terkait dengan
Penggugat
eksekusi unit
Perseroan
sebagai
Tergugat
4. Pengadilan 281/Pdt.G/2021/P Robbert Perdata Debitur ajukan Rp145.297.571 Sudah Putusan (Putusan N.O),
Negeri N.Jkt.Brt sebagai gugatan Perbuatan namun Debitur ajukan upaya
Jakarta Penggugat Melawan Hukum hukum banding.
Barat terkait dengan
Perseroan
eksekusi unit dan
sebagai adanya selisih
Tergugat penghitungan
kewajiban
pembayaran
Debitur
133
Page 156
Nilai Outstanding
Jenis Principle (OSP)
No. Pengadilan No. Perkara Para Pihak Uraian Perkara Perkembangan
Sengketa Pembiayaan Terkait
dengan Perkara
5. Pengadilan 51/Pdt.G/2020/P Rizki Perdata Debitur ajukan Rp100.833.363 Putusan No.
Negeri N Pwr Mochammad gugatan perbuatan 51/Pdt.G/2020/PN Pwr,
Sleman Nur Hidayat melawan hukum Banding dimenangkan
dikarenakan Perseroan dan Debitur ajukan
sebagai
Perseroan tidak kasasi. Tahap Kasasi.
Penggugat memberikan
Perseroan keringanan di Masa
sebagai Pandemi
Tergugat
6. Pengadilan 52/Pdt.G/2020/P Purwanto Perdata Debitur ajukan Rp47.148.243 Putusan No.
Negeri N Pwr sebagai gugatan perbuatan 52/Pdt.G/2020/PN Pwr,
Sleman Penggugat melawan hukum Debitur ajukan banding
dikarenakan dimenangkan Perseroan,
Perseroan
Perseroan tidak Debitur ajukan kasasi. Tahap
sebagai memberikan Kasasi.
Tergugat keringanan di Masa
Pandemi
7. Pengadilan 203/Pdt.G/2020/P Juwadi Perdata Debitur ajukan Rp380.569.248 Banding ditolak, Debitur
Negeri N Tjk (PN), sebagai gugatan terkait ajukan kasasi, masih dalam
Tanjung 76/PDT/2021/PT Pembanding dengan Perbuatan proses Kasasi.
Karang Tjk (PT) dan Melawan Hukum -
Perseroan
Relaas Klausa Baku
Pemberitahuan sebagai
Kasasi tanggal 2 Terbanding
September 2021.
8. Pengadilan 816/Pdt.G/2021/P Sonie Perdata Konsumen Rp58.860.301.074 Putusan No.
Negeri N.Jkt.Sel Sudarsono mengajukan 816/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL,
Jakarta sebagai gugatan ke Putusan dimenangkan
Selatan Perseroan untuk Perseroan (putusan N.O),
Penggugat
pembatalan Penggugat ajukan banding.
Kesehatan perjanjian dan
Perseroan penundaan
sebagai penjualan jaminan
Tergugat
9. Pengadilan 776/Pdt.G/2021/P A siang Perdata Debitur ajukan Rp1.259.900.709 Pemanggilan koran kepada
Negeri N.Jkt-Sel sebagai gugatan Perbuatan Tergugat II
Jakarta Penggugat Melawan Hukum
Selatan terkait dengan
Perseroan
dilakukannya
sebagai Eksekusi unit dan
Tergugat gugatan lainnya
berkaitan dengan
pencurian pupuk
10. Pengadilan 776/Pdt.G/2021/P Hasan Perdata Debitur ajukan Rp1.497.415.148 Pemanggilan koran kepada
Negeri N.Jkt-Sel sebagai gugatan Perbuatan Tergugat II
Jakarta Penggugat Melawan Hukum
Selatan terkait dengan
Perseroan
dilakukannya
sebagai
Eksekusi unit dan
Tergugat
gugatan lainnya
berkaitan dengan
pencurian pupuk
11. Pengadilan 1103/Pdt.G/2021/ Arif Hidayat Perdata Konsumen Rp120.021.014 Gugatan penggugat tidak
Negeri PN.Jkt. Sby sebagai mengajukan dapat diterima, Penggugat
Surabaya Penggugat Gugatan ke mengajukan banding.
Perseroan terkait
Perseroan
dengan Perbuatan
sebagai
Melawan Hukum,
Tergugat
berkaitan dengan
eksekusi unit
12. Pengadilan 73/Pdt.G/2022/P Zulkifili Lubis Perdata Debitur ajukan Rp77.982.583 Tahap sidang pengajuan bukti
Negeri N.Jkt-Sel sebagai gugatan terkait dari penggugat
Jakarta Penggugat dengan Perbuatan
Selatan Melawan Hukum -
Perseroan
Klausa Baku
sebagai
Tergugat
134
Page 157
Nilai Outstanding
Jenis Principle (OSP)
No. Pengadilan No. Perkara Para Pihak Uraian Perkara Perkembangan
Sengketa Pembiayaan Terkait
dengan Perkara
13. Pengadilan 3/Pdt.G/2022/PN. Agung Perdata Debitur mengajukan - Tahap sidang pengajuan saksi
Negeri Palu Jkt Pal Patilima gugatan PMH dari penggugat
(Fenny Lieske terkait dengan
klausul baku dalam
Taroreh -
perjanjian.
sebagai
Pemakai Unit)
sebagai
Penggugat
Perseroan
sebagai
Tergugat II
14. Pengadilan No. Ruslan Perdata Debitur ajukan Rp227.134.060 Tahap sidang agenda Duplik
Negeri 159/Pdt.G/22/PN. sebagai gugatan
Jakarta Jkt.Sel Penggugat
Selatan
Perseroan
sebagai
Tergugat
15. Kepolisian Laporan Polisi No. Lailul Pidana Debitur membuat Rp491.356.444 Akan dilakukan gelar perkara
Daerah LPB/1441/XI/2018 Mufidah Laporan Polisi terhadap Laporan Polisi ini
Jawa Timur /UM/JATIM sebagai terkait dengan
tanggal 4 dugaan tindak
Pelapor
Nopember 2018 pidana Penggelapan
Perseroan terhadap Investasi
sebagai fiktif kepada Rekan
Terlapor Kerja Debitur,
dikaitkan dengan
Perseroan karena
Obyek Investasi
tersebut merupkan
jaminan di
Perseroan
16. Kepolisian Laporan Polisi No. Dwi Marwati Pidana Laporan Polisi Rp109.885.933 Bahwa unit disita dan dikuasai
Resor LP/344/K/X/2017/ sebagai berkaitan dengan Polisi, sudah ditetapkan
Tangerang Resta Tangerang Pelapor dugaan tindak tersangka, namun tersangka
pidana kabur. Saat ini masih dalam
Perseroan
penggelapan, tipu pencarian
sebagai Saksi
gelap - unit dimiliki
pribadi dan adanya
pinjam bendera,
uang pencairan
tidak cair ke pemilik
an BPKB, Pihak an
BPKB yang buat
Laporan Polisi ini.
17. Kepolisian Laporan Polisi Iis Wulansari Pidana Pihak Ketiga Rp72.060.205 Pelimpahan perkara ke
Sektor Nomor : sebagai membuat Laporan Kejaksaan
Mayong LP/B/09/VIII/2019 Terlapor Polisi terhadap
/JATENG/RES.JPR/ Debitur dengan
Perseroan
SEK.MYG dugaan tindak
sebagai Saksi
pidana penggelapan
di Polsek Mayong
(Unit jadi Barang
Bukti)
18. Kepolisian Laporan Polisi No. Eric Pidana Debitur membuat Rp398.219.136 Indikasi penganiayaan tidak
Daerah LPB/1017/VIII/20 Kurniawan laporan Polisi di terbukti, saat ini sudah
Jawa Timur 18/UM/SPKT sebagai Polda Jatim dilakukan pemeriksaan ulang
tanggal 14 terhadap Pihak terhadap Pelapor, saksi hingga
Pelapor
Agustus 2018 Ketiga atas dugaan terlapor
Perseroan Penganiayaan
sebagai Saksi terhadap Konsumen
dan Perampasan
atas unit jaminan
milik Perseroan
(unit masuk daftar
Barang Bukti,
namun penguasaan
di Perseroan)
135
Page 158
Nilai Outstanding
Jenis Principle (OSP)
No. Pengadilan No. Perkara Para Pihak Uraian Perkara Perkembangan
Sengketa Pembiayaan Terkait
dengan Perkara
19. Kepolisian Laporan Polisi Hasan Pidana Debitur membuat Rp419.770.677 Pelimpahan berkas ke
Resor Kota Nomor : sebagai Laporan Kepolisian Kejaksaan
Pekanbaru LP/490/VI/2021/S Pelapor terkait dengan
PKT III Polresta dugaan tindak
Perseroan
Pekanbaru pidanan
sebagai Saksi
tanggal 6 Juni penggelapan pupuk
2021 dan perampasan
unit
20. Kepolisian Laporan Polisi Dadan Pidana Debitur membuat Rp140.671.751 Telah dilaksanakan pemberian
Resor Kota Nomor: Gunandar Laporan Kepilisian keterangan saksi ahli pidana,
Bogor STBL/403/VII/202 sebagai mengenai dugaan terhadap indikasi unsur
0/SPKT di Poresta tindak pidana perampasan tidak terbukti.
Pelapor
Bogor Perampasan atas Terhadap perkara ini akan
Perseroan penarikan unit dilakukan gelar perkara
sebagai dengan terlapor
Terlapor adalah pihak Agency
21. Kepolisian Laporan Polisi Ivan Natarius Pidana Debitur membuat Rp42.492.160 Akan dilakukan gelar perkara
Resor Nomor: sebagai Laporan Kepolisian namun menunggu
Metro STBL/117/93- Pelapor terkait dengan pemanggilan eksekutor untuk
Bekasi SPKT/K/I/2021/Re dugaan tindak dilakukan pemeriksaan.
Perseroan
stro Bks tanggal pidana Perampasan Terdapat informasi bahwa
sebagai Saksi
28 Januari 2021 dan Penganiayaan akan dilakukan pelunasan oleh
atas penarikan unit debitur.
dengan terlapor
Agency
22. Kepolisian Laporan Polisi Himawan Pidana Perseroan membuat Rp162,126,957 Tidak ada perkembangan atas
Resor Kota Nomor: Achmad Laporan Polisi di perkara, hasil kordinasi Litigasi
Semarang /126/V/2017/SPK sebagai Polresta Semarang dengan kepolisian setempat
T terhadap konsumen bahwa berkas perkara tidak
Terlapor
dengan dugaan ditemukan. Rekomendasi
Perseroan kasus Overalih Unit pelaksanaan LP ulang
sebagai Jaminan. terhadap perkara yang sama.
Pelapor
23. Kepolisian Laporan Polisi No. Dinie Kartika Pidana Perseroan membuat Rp191.614.827 Tahap pemeriksaan, namun
Resor 600/K/VII/2017/R Anggraini Laporan Polisi di tidak ada perkembangan lebih
Metro ESTRO JAKTIM sebagai Polres Metro lanjut terhadap Perkara,
Jakarta Jakarta Timur Perusahaan akan sampaikan
Terlapor
Timur terhadap konsumen surat permohonan
Perseroan dengan dugaan perkembangan perkara ke
sebagai kasus Overalih Unit kepolisian setempat
Pelapor Jaminan.
24. Kepolisian Laporan Polisi No. Leni Marlina Pidana Konsumen buat Rp116.708.420 Tahap pemeriksaan, Debitur
Resor Kota LP/521/VI/2018/S sebagai Laporan Polisi ke telah dilakukan pemanggilan
Pekabaru PKT UNIT III Terlapor org lain terkait namun tidak hadir, akan
dengan dugaan dilakukan pemanggilan kedua
Perseroan
tindak pidana kepada Debitur
sebagai
penggelapan,
Pelapor
Perseroan buat
Laporan Polisi
terkait dengan over
alih.
25. Kepolisian STTP/187/Y/I/YAN Rizky Wahdini Pidana Perseroan membuat Rp185.922.262 Tahap Pemeriksaan, belum
Resor Kota /2019/SPKT Se sebagai Laporan Polisi lanjut karna Debitur tidak
Medan RESTA MEDAN Terlapor dengan dugaan ditemukan, selanjutnya akan
tindak pidana dilakukan pengiriman surat
Perseroan
pengalihan unit permohonan perkembangan
sebagai
kepada pihak ketiga perkara
Pelapor
tanpa persetujuan
Perseroan
26. Kepolisian Laporan Polisi No. Iyam Gionte Pidana Perseroan membuat Rp280.741.144 Tahap penyelidikan, telah
Resor LP/473/IX/2018/R sebagai Laporan Polisi ditakeover sebanyak 2x,
Gorontalo es-Gtlo tanggal 21 Terlapor terhadap konsumen diketahui penerima take over
Kota September 2018 an Iyam Gionter terakhir telah
Perseroan
dengan dugaan meninggal,Penerima take over
sebagai
Penipuan atau pertama telah diperiksa,
Pelapor
Penggelapan hingga saat ini masih mencari
keberadaan Konsumen
136
Page 159
Nilai Outstanding
Jenis Principle (OSP)
No. Pengadilan No. Perkara Para Pihak Uraian Perkara Perkembangan
Sengketa Pembiayaan Terkait
dengan Perkara
27. Kepolisian Laporan Polisi No. Sujiono Pidana Perseroan membuat Rp182.481.000 Tahap Penyeleidikan, belum
Jombang STTLP/336/XI/Res. sebagai Laporan Polisi di ada perkembangan lebih
1.24/2018/RESJB Terlapor Polres Jombang lanjut, telah di layangkan surat
G tanngal 6 dengan dugaan permohonan update kepada
Perseroan
Nopember 2018 tindak pidana lawyer dan berdasarkan
sebagai
overalih unit jawaban lawyer bahwa lawyer
Pelapor
jaminan milik akan layangkan surat resmi
Perseroan kepada kapolres tembusan
kapolda untuk permohonan
perkembangan perkara
28. Kepolisian Laporan Polisi No. Ngadiman Pidana Perseroan membuat Rp283.581.021 Tahap penyelidikan,
Resor LP/258/161- sebagai Laporan Polisi di berdasarkan hasil kodinasi
Metro SPKT/K/III/2020 Terlapor Polres kab. Bekasi litigasi bahwa pihak penyidik
Bekasi Restro Bekasi, dugaan tindak meminta dihadirkan saksi ahli
Perseroan
tanggal 20 Maret pidana overalih unit
sebagai
2020 jaminan milik
Pelapor
Perseroan
29. Kepolisian Laporan Polisi No. Maysha Pidana Perseroan membuat Rp35.263.172 Tidak ada perkembangan yang
Resor LP/175/VI/2020/S Melladianto Laporan Polisi di disampaikan oleh cabang
Metro PKT/Restro sebagai Polres kab. Bekasi sejak dibuatnya LP (Polres kab
Bekasi Kota Bekasi, tanggal 20 dengan dugaan Bekasi). Perusahaan akan
Terlapor
Maret 2020 tindak pidana buatkan surat permohonan
Perseroan overalih unit perkembangan perkara ke
sebagai jaminan milik kepolisian setempat
Pelapor Perseroan
30. Kepolisian Laporan Polisi No. Rumini Pidana Perseroan membuat Rp150.900.088 Tidak ada perkembangan yang
Resor LP/257/160- Dewita Sari Laporan Polisi di disampaikan oleh cabang
Metro SPKT/K/III/2020 sebagai Polres Kab. Bekasi sejak dibuatnya Laporan Polisi
Bekasi Restro Bekasi, dengan dugaan (Polres kab Bekasi).
Terlapor
tanggal 20 Maret tindak pidana Perusahaan akan buatkan
2020 Perseroan overalih unit surat permohonan
sebagai jaminan milik perkembangan perkara ke
Pelapor Perseroan kepolisian setempat
31. Kepolisian Laporan Polisi No. Rubai sebagai Pidana Perseroan membuat Rp20.700.740 Berdasarkan SP2HP no.
Resor Pati STTLP/99/IX/2020 Terlapor Laporan Polisi di B/199/II/Res.1.24/2022/Reskri
/JATENG/RES PT Perseroan Polres Pati dengan m tanggal 17 feb 2022, akan
tanggal 9 sebagai dugaan tindak meminta saksi ahli dari kanwil
September 2020 Pelapor pidana overalih unit kemenkumham Jateng, sudah
jaminan milik dilakukan pemanggilan
Perseroan terlapor namun tidak hadir
dan akan dilakukan
pemanggilan kembali disertai
surat perintah membawa.
Terdapat informasi Debitur
bersedia melakukan peluasan
namun untuk nilainya belum
dapat disetujui Perseroan,
sehingga terhadap perkara
akan dilanjutkan.
32. Kepolisian Laporan Polisi No. Dwi Yulianto Pidana Perseroan membuat Rp152.320.587 pemeriksaan Internal
Resor STTLP/07/II/2019/ sebagai Laporan Polisi di Perusahaan sudah dilakukan,
Kudus JATENG/RES Terlapor Polres Kudus pemanggilan ke terlapor
KUDUS tanggal 16 dugaan tindak sudah dilakukan namun tidak
Perseroan
September 2018 pidana overalih unit hadir. Akan dilakukan
sebagai
jaminan milik pemanggilan kembali kepada
Pelapor
Perseroan terlapor
33. Kepolisian Laporan Polisi No. Moch. Roif Pidana Perseroan membuat Rp181.377.667 Sudah dilakukan pemeriksaan
Resor STPL/VII/2019/SP sebagai Laporan Polisi di (Pihak Internal Perseroan),
Tuban KT/Polres Tuban Terlapor Polres Tuban Konsumen telah dipanggil
tanggal 13 Juli dengan dugaan namun tidak hadir. Terdapat
Perseroan
2019 tindak pidana penggantian penyidik
sebagai
overalih unit sehingga terhadap perkara ini
Pelapor
jaminan milik sementara waktu terpending
Perseroan di kepolisian setempat.
Terdapat informasi akan
dilakukan pemeriksaan
kembali kepada Internal
Perseroan
137
Page 160
Nilai Outstanding
Jenis Principle (OSP)
No. Pengadilan No. Perkara Para Pihak Uraian Perkara Perkembangan
Sengketa Pembiayaan Terkait
dengan Perkara
34. Kepolisian Laporan Polisi No. Sinah Pidana Perseroan membuat Rp197.217.757 Terdapat perubahan tim
Resor STTP/114/VI/2019 sebagai Laporan Polisi di penyidik, dan info dari SPV
Lamongan /JATIM/RESLAMO Terlapor Polres lamongan Coll, penyidik beralasan tidak
NGAN tanggal 20 dengan dugaan mengetahui berkas dan
Perseroan
Juni 2019 tindak pidana perkara yang dilimpahkan
sebagai
overalih unit tersebut. akan disampaikan
Pelapor
jaminan milik surat resmi terkait dengan
Perseroan permohonan perkembangan
perkara
35. Kepolisian Pengaduan Polisi Muhammad Pidana Perseroan membuat Rp145.643.155 Konsumen tidak diketahui
Resor Kota No. R/LI- Ali Sabani Laporan Kepolisian keberadaannya, pihak-pihak
Bogor 86/III/2021/Sat sebagai atas dugaan tindak terkait telah dilakukan
Reskrim tanggal pidana Penggelapan pemeriksaan, diinformasikan
Terlapor
30 Maret 2021 diperlukan keterangan
Perseroan tambahan dari Internal
sebagai Perseroan yang saat itu
Pelapor menjabat, selanjutnya akan
dikirimkan surat pemanggilan
pemeriksaan kepada internal
tsb.
36. Kepolisian Laporan Polisi Pandi Pidana Perseroan membuat Rp241.428.840 terdapat kendala indikasi
Daerah LPB/726/ IV/ Hardiansyah Laporan Polisi dugaan yang tidak sesuai
Sumatera 2021/SPKT/POLRE sebagai dengan dugaan Laporan Polisi Pengalihan,
Selatan STABES tindak pidana setelah diketahui bahwa
Terlapor
PALEMBANG/ pengalihan unit pembiayaan ini adalah atas
POLDA SUMSEL Perseroan kepada pihak ketiga nama (Pasal 36), saat ini
tanggal 21 April sebagai tanpa persetujuan sedang dikordinasikan kembali
2021 Pelapor Perseroan dengan penyidik,
diinformasikan bahwa perkara
ini akan dikembangkan ke
Pasal 35, tidak perlu
penghentian perkara. Sudah
dilakukan gelar perkara dan
diperlukan dokumen
tambahan berupa Perjanjian
dan diperlukan keterangan
saksi tambahan dari Pelapor
37. Kepolisian Laporan Polisi No. Iif Musyanif Pidana Perseroan membuat Rp88.508.362 Gelar sudah dilakukan, saksi
Daerah LP/138/VI/RES.2.7 Assyidik Laporan Polisi ahli sudah dihadirkan, sudah
Banten /2021/BANTEN/S sebagai dengan dugaan dilakukan penangkapan
PKT II tanggal 12 tindak pidana kepada IIF Musanif. Tahap
Terlapor
April 2021 pengalihan unit pelimpaham berkas ke
Perseroan kepada pihak ketiga Kejaksaan
sebagai tanpa persetujuan
Pelapor Perseroan
38. Kepolisian Laporan Informasi Wawan Uja Pidana Perseroan membuat Rp68.476.187 Diupayakan mediasi oleh
Daerah No: Setiawan Laporan Polisi pihak kepolisian untuk perkara
Banten R/LI/107/VII/Res. sebagai dengan dugaan pelaporan Perseroan unit
2.7/2021/Ditreskr tindak pidana masih dalam penguasaan
Terlapor
imsus tanggal 14 pengalihan unit debitur sehingga laporan
Juli 2021 Perseroan kepada pihak ketiga belum dapat ditindaklanjuti
sebagai tanpa persetujuan
Pelapor Perseroan
39. Kepolisian Laporan Informasi Anis Pidana Perseroan membuat Rp84.117.234 Terdapat permintaan saksi
Daerah No.: Karnilasari Laporan Polisi ahli dan sudah hihadirkan
Banten LI/61/V/Res.2.7/2 sebagai dengan dugaan saksi ahli, dan BAP tambahan
021/Ditreskrimsus tindak pidana sudah dilakukan terhadap
Terlapor
tangal 17 Mei pengalihan unit BM, SPV Coll, selanjutnya akan
2021 Perseroan kepada pihak ketiga dilakukan gelar perkara
sebagai tanpa persetujuan
Pelapor Perseroan
40. Kepolisian Lapoan Polisi No. Budi Asmanu Pidana Perseroan membuat Rp151.226.197 Tahap Penyampaian berkas ke
Resor Kota LP/B/1613/VII/20 sebagai Laporan Polisi kejaksaan (P19) namun
Bandar 20/PLG/RESTA Terlapor dengan dugaan Debitur saat ini tidak diketahui
Lampung Balam tanggal27 tindak pidana keberadaannya (yang
Perseroan
Juli 2020 pengalihan unit bersangkutan melarikan diri),
sebagai
kepada pihak ketiga saat ini kepolisian sedang
Pelapor
tanpa persetujuan lakukan updaya pencarian
Perseroan Debitur, jika dalam jangka
138
Page 161
Nilai Outstanding
Jenis Principle (OSP)
No. Pengadilan No. Perkara Para Pihak Uraian Perkara Perkembangan
Sengketa Pembiayaan Terkait
dengan Perkara
waktu 1 bulan belum
diketahui keberadaan, litigasi
rekomendasi ajukan masuk ke
list DPO, per tanggal 18 April
Budi Asmanu ditetapkan
masuk list DPO atas surat No.
DPO/43/IV/2022/Reskrim
41. Kepolisian STTLP/104/XI/202 Agyl Kusumo Pidana Perseroan membuat Rp259.862.920 Kepolisian melakukan
Resor 1/SPKT/POLRESTA Anggun Cipto Laporan Polisi penjemputan kepada Debitur
Banyumas BANYUMAS/POLD sebagai dengan dugaan di wilayah magelang.
A JAWA TENGAH tindak pidana
Terlapor
pengalihan unit
Perseroan kepada pihak ketiga
sebagai tanpa persetujuan
Pelapor Perseroan
42. Kepolisian Laporan Yusup Pidana Perseroan buat Rp459.358.316 Unit dikembalikan oleh
Daerah Pengaduan sebagai Laporan Polisi – Debitur namun tidak sesuai,
Kalimantan tanggal 24 April Terlapor Undang - Undang sudah dilakukan pemanggilan
Selatan 2021 dan Surat Lalu Lintas (bahwa ke Debitur terkait hal
Perseroan
Perintah Nomor Rangka dan tersebut, berdasarkan
sebagai
Penyelidikan Nomor mesin beda perkembangannya diketahui
Pelapor
No.SP.Lidik/173- dengan pembiayaan bahwa Noka Nosin sesuai
2/V/RES.2/2021/ yang diberikan di namun unit dikembalikan
Ditreskrimsus awal) bukan seperti kondisi awal
43. Kepolisian Laporan Muhammad Pidana Perseroan membuat Rp367.715.277 Unit belum diketahui
Daerah Pengaduan Alamsyah Laporan Polisi keberadaannya debitur sudah
Kalimantan tanggal 24 April sebagai dengan dugaan dilakukan pemanggilan. akan
Selatan 2021 dan Surat tindak pidana dilakukan penyampaian surat
Terlapor
Perintah pengalihan unit perkembangan perkara ke
Penyelidikan Perseroan kepada pihak ketiga kepolisian setempat
No.SP.Lidik/173- sebagai tanpa persetujuan
2/V/RES.2/2021/ Pelapor Perseroan
Ditreskrimsus
44. Kepolisian Laporan Informasi Haris sebagai Pidana Perseroan membuat Rp67.808.125 Telah dilakukan pemanggilan
Resor No : Terlapor Laporan Polisi kepada Debitur sebanyak 3x
Karawang LI/420/VI/2021/R Perseroan dengan dugaan namun tidak dihadiri, terdapat
es KRW tanggal sebagai tindak pidana permintaan dari kepolisian
17 Juni 2021 Pelapor pengalihan unit agar dapat dihadirkan saksi
kepada pihak ketiga ahli dari pihak kementerian
tanpa persetujuan hukum dan HAM, Perseroan
Perseroan telah menyampaikan surat
permohonan saksi ahli ke
Kemenkumham.
45. Kepolisian Laporan Informasi Muhtar Pidana Perseroan membuat Rp106.671.192 Konsumen sudah dipanggil
Resor No : sebagai Laporan Polisi tidak hadir (pemanggilan
Karawang LI/420/VI/2021/R Terlapor dengan dugaan sudah k3 kalinya) belum ada
tindak pidana informasi perkembangan
es KRW tanggal Perseroan
pengalihan unit perkara dari penyidik, litigasi
17 Juni 2021 sebagai
kepada pihak ketiga akan sampaikan surat
Pelapor
tanpa persetujuan permintaan perkembangan
Perseroan perkara kepada kepolisian
setempat
46. Kepolisian Laporan Informasi Karja sebagai Pidana Perseroan membuat Rp141.566.511 Konsumen sudah dipanggil
Resor No : Terlapor Laporan Polisi tidak hadir (pemanggilan
Karawang LI/420/VI/2021/R Perseroan dengan dugaan sudah k3 kalinya) belum ada
sebagai tindak pidana informasi perkembangan
es KRW tanggal
Pelapor pengalihan unit perkara dari penyidik, litigasi
17 Juni 2021 kepada pihak ketiga akan sampaikan surat
tanpa persetujuan permintaan perkembangan
Perseroan perkara kepada kepolisian
setempat
139
Page 162
Nilai Outstanding
Jenis Principle (OSP)
No. Pengadilan No. Perkara Para Pihak Uraian Perkara Perkembangan
Sengketa Pembiayaan Terkait
dengan Perkara
47. Kepolisian Laporan Informasi Didin Pidana Perseroan membuat Rp108.487.631 Pemanggilan ke terlapor
Resor No : Haerudin Laporan Polisi sudah dilakukan sebanyak 3x
Karawang LI/420/VI/2021/R sebagai dengan dugaan namun tidak hadir, terdapat
tindak pidana permintaan dari kepolisian
es KRW tanggal Terlapor
pengalihan unit agar dapat dihadirkan saksi
17 Juni 2021 Perseroan kepada pihak ketiga ahli dari pihak kementerian
sebagai tanpa persetujuan hukum dan HAM, Pihak
Pelapor Perseroan Kepolisian telah layangkan
surat tersebut ke
Kemenkumham Jabar.
48. Polrestabes Laporan Lk Saparudin Pidana Perseroan membuat Rp100.128.330 Semua pihak telah dipanggil,
Makasar Pengaduan sebagai Laporan Polisi bukti-bukti sudah lengkap dan
tanggal 22 Mei Terlapor dengan dugaan akan dilakukan gelar perkara
tindak pidana
2021 & SP2HP Perseroan
pengalihan unit
No.B/631/IX/RES sebagai
kepada pihak ketiga
1.11/2021/RESKRI Pelapor
tanpa persetujuan
M tanggal 24 Perseroan
September 2021
49. Polrestabes Laporan Cv Hans Pidana Perseroan membuat Rp170.962.388 Belum terdapat
Makasar Pengaduan sebagai Laporan Polisi perkembangan perkara,
tanggal 27 Mei Terlapor dengan dugaan terdapat informasi dari
tindak pidana penyidik bahwa terdapat
2021 Perseroan
pengalihan unit intervensi dari Polda
sebagai
kepada pihak ketiga mempunyai rekan di Polda,
Pelapor
tanpa persetujuan Litigasi akan sampaikan surat
Perseroan permohonan perkembangan
perkara secara tertulis.
50. Kepolisian Laporan Darson Pidana Perseroan membuat Rp260.184.009 Tidak adanya perkembangan
Resor Kota Pengaduan Polisi sebagai Laporan Polisi perkara, selanjtnya Perseroan
Waringin Nomor : Terlapor dengan dugaan melimpahkan perkara ini ke
DUMAS/84/VI/RE tindak pidana
Perseroan Lawyer rekanan
S.1.24/2021 pengalihan unit
sebagai
tanggal 15 Juni kepada pihak ketiga
Pelapor
2021 tanpa persetujuan
Perseroan
51. Pengadilan Perkara Pidana Jusmiati Pidana Perseroan membuat Rp107.807.884 Sudah putusan, diputus
Negeri No. sebagai Laporan Polisi penjara 1 tahun 6 bulan dan
Jambi 509/Pid.Sus/2021 Terlapor dengan dugaan denda 50, debitur ajukan
/PN Jmb tindak pidana banding dimenangkan
Perseroan
pengalihan unit Perseroan, Debitur ajukan
sebagai
kepada pihak ketiga kasasi, masih dalam tahap
Pelapor
tanpa persetujuan Kasasi
Perseroan
52. Kepolisian Pengaduan Polisi Sulaiman Pidana Perseroan membuat Rp47.926.207 Unit sudah dialihkan sebanyak
Sektor tanggal 8 sebagai Laporan Polisi 3x, saat ini dilakukan
Pasar September 2021 Terlapor dengan dugaan pemanggilan kembali debitur
tindak pidana (pemanggilan ke 3),
Perseroan
pengalihan unit diinformasikan terdapat
sebagai
kepada pihak ketiga pergantian Katim I pada
Pelapor
tanpa persetujuan kepolisian setempat sehingga
Perseroan terhadap perkara ini
sementara di hold.
53. Kepolisian Laporan Polisi No. Ahmad Saidi Pidana Perseroan membuat Rp304.164.049 telah dilakukan permintaan
Resor LP/B/1852/IX/202 sebagai Laporan Polisi keterangan Internal JMFI,
Metro 1 SPKT/Polres Terlapor dengan dugaan agenda pemanggilan Debitur
Depok Metro tindak pidana
Perseroan sejak Maret 2022 namun
Depok/Polda pengalihan unit
sebagai hingga saat ini belum ada
Metro Jasa kepada pihak ketiga
Pelapor perkembangan lebih lanjut.
tanggal 22 tanpa persetujuan
September 2021 Perseroan Litigasi akan sampaikan surat
tertulis permohonan
perkembangan perkara ke
kepolisian setempat
140
Page 163
Nilai Outstanding
Jenis Principle (OSP)
No. Pengadilan No. Perkara Para Pihak Uraian Perkara Perkembangan
Sengketa Pembiayaan Terkait
dengan Perkara
54. Polsek Laporan Polisi No. Famila Sri Pidana Perseroan membuat Rp255.550.943 Tahap Persidangan
Rumbai STTPLP/B/151/SP sebagai Laporan Polisi
Pesisir KT/POLSEK Terlapor dengan dugaan
RUMBAI tindak pidana
Perseroan
PESISIR/POLREST pengalihan unit
sebagai
A kepada pihak ketiga
Pelapor
PEKANBARU/POL tanpa persetujuan
DA RIAU Tanggal Perseroan
15 September
2021
55. Polsek Laporan Polisi No. Erick Pidana Perseroan membuat Rp353.547.108 Tahap penyelidikan, debitur
Rumbai STTPLP/B/150/SP Syahputra Laporan Polisi telah dilakukan penahanan
Pesisir KT/POLSEK sebagai dengan dugaan oleh kepolisian terhadap
tindak pidana
RUMBAI Terlapor perkara lain dengan
pengalihan unit
PESISIR/POLREST Perseroan kepada pihak ketiga multifinance lain
A sebagai tanpa persetujuan
PEKANBARU/POL Pelapor Perseroan
DA RIAU Tanggal
15 September
2021
56. Kepolisian Laporan Polisi No. PT William Pidana Debitur membuat Rp1.268.007.881 Perseroan telah diperiksa,
Daerah LPB/563/VI/2021/ Internasional Laporan Kepolian Kepolisian telah melakukan
Jawa Barat Jabar tanggal 10 Jaya sebagai terkait dengan pemanggilan ke Supir dan
Juni 2021 dugaan tindak Profcoll namun tidak hadir.
Terlapor
pidana perampasan diupayakan untuk mediasi.
Perseroan (berkaitan dengan
sebagai Saksi pelaksaan eksekusi
unit)
57. Kepolisian Laporan Renol Efendi Pidana Perseroan membuat Rp561.709.081 Sudah dilakukan gelar perkara,
Resor Kota Pengaduan Polisi sebagai Laporan Polisi namun Perseroan masih
Padang No. Terlapor dengan dugaan menunggu hasil gelar dari
STTP/458/X/2021 tindak pidana Kepolisian setempat.
Perseroan
/Reskrim tanggal pengalihan unit
sebagai
5 Oktober 2021 kepada pihak ketiga
Pelapor
tanpa persetujuan
Perseroan
58. Kepolisian Laporan Polisi No. Ade Mulyadi Pidana Perseroan membuat Rp451.481.867 Berdasarkan SP2HP No.
Resor LP/B/1853/IX/202 sebagai Laporan Polisi B/2534/X/Pres.1.24/2021/res
Metro 1 SPKT/Polres Terlapor dengan dugaan krim tanggal 28 sept 2021 LP
Depok Metro tindak pidana
Perseroan sudah diterima, sudah
Depok/Polda pengalihan unit
sebagai dilakukan pemeriksaan
Metro Jasa kepada pihak ketiga
Pelapor terhadap saksi2 internal dan
tanggal 22 tanpa persetujuan
September 2021 Perseroan sudah dilakukan undangan 1,2
& 3 kepada konsumen, tetapi
tidak hadir. Selanjutnya
terhadap Perkara ini akan
dilakukan gelar perkara.
59. Kepolisian Laporan Elfawati Pidana Perseroan membuat Rp225.466.887 Perseroan sudah diperiksa dan
Resor Kota Pengaduan Polisi sebagai Laporan Polisi proses pemanggilan Debitur,
Padang No. Terlapor dengan dugaan diinformasikan akan dilakukan
STTP/480/X/2021 tindak pidana upaya pelunasan di W3
Perseroan
/Reskrim tanggal pengalihan unit Januari 2022 namun belum
sebagai
16 Oktober 2021 kepada pihak ketiga ada kelanjutan terhadap
Pelapor
tanpa persetujuan rencana tersebut, setelah hasil
Perseroan kordinasi kepolisian minta
copy dokumen, saat ini
menunggu perkembangan
lebih lanjut dari pihak
kepolisian
141
Page 164
Nilai Outstanding
Jenis Principle (OSP)
No. Pengadilan No. Perkara Para Pihak Uraian Perkara Perkembangan
Sengketa Pembiayaan Terkait
dengan Perkara
60. Kepolisian Laporan Netri Yenti Pidana Perseroan membuat Rp128.030.352 Pelimpahan tersangka dan
Resor Kota Pengaduan Polisi sebagai Laporan Polisi barang bukti ke Kejaksaan
Padang No. Terlapor dengan dugaan
STTP/457/X/2021 tindak pidana
Perseroan
/Reskrim tanggal pengalihan unit
sebagai
5 Oktober 2021 kepada pihak ketiga
Pelapor
tanpa persetujuan
Perseroan
61. Kepolisian Laporan Polisi No. Sarthian Pidana Perseroan membuat Rp149.577.321 Sudah dilakukan gelar perkara
Resor Kota STBL/396/X/2021 Setiawan M Laporan Polisi dan sudah penyidikan, saksi
Makasar /Polda sebagai dengan dugaan ahli belum dihadirkan, ada
Sulsel/Restabes tindak pidana informasi akan dilakukan
Terlapor
Makasar tanggal pengalihan unit pelunasan oleh
13 Oktober 2021 Perseroan kepada pihak ketiga terlapor.penjemputan
sebagai tanpa persetujuan
Pelapor Perseroan
62. Kepolisian Laporan Aduan Jasmin Pidana Perseroan membuat Rp189.925.511 Permohonan saksi ahli dari
Resor Polisi tanggal 25 sebagai Laporan Polisi kemenkumham terkait
Batang Mei 2021 dan Terlapor dengan dugaan dengan pelaksanaan fidusia
Surat Perintah tindak pidana dan adanya permintaan
Perseroan
Tugas No. pengalihan unit penyitaan dokumen untuk
sebagai
SP.Gas/163/VI/20 kepada pihak ketiga meningkatkan ke tahap
Pelapor
21/Reskrim tanpa persetujuan penyidikan dan ada
Perseroan permintaan pemeriksaan
ulang internal Perseroan
63. Kepolisian Laporan Polisi No. Nono Karno Pidana Perseroan membuat Rp75.305.908 Perkara ditingkatkan ke Tahap
Resor LP/B/868/XII/202 sebagai Laporan Polisi Penyidikan
Cirebon 1/Polres Cirebon Terlapor dengan dugaan
Kota Kota/Polda Jabar, tindak pidana
Perseroan
tanggal 18 pengalihan unit
sebagai
Desember 2021 kepada pihak ketiga
Pelapor
tanpa persetujuan
Perseroan
64. Kepolisian Laporan Polisi No. Nur Halim Pidana Perseroan membuat Rp177.005.456 Perkara ditingkatkan ke Tahap
Resor LP/B/855/XII/202 sebagai Laporan Polisi Penyidikan
Cirebon 1/Polres Cirebon Terlapor dengan dugaan
Kota Kota/Polda Jabar, tindak pidana
Perseroan
tanggal 13 pengalihan unit
sebagai
Desember 2021 kepada pihak ketiga
Pelapor
tanpa persetujuan
Perseroan
65. Kepolisian Laporan Polisi No. Selamet Pidana Perseroan membuat Rp16.998.500 Penerima gadai telah
Sektor STPL/65/2021/Pol Ponidi Laporan Polisi memenuhi unsur untuk
Banyuwang sek sebagai dengan dugaan dilakukan penahanan, namun
i Banyuwangi/Polre tindak pidana debitur tidak berhasil
Terlapor
sta pengalihan unit ditemukan, sehingga
Banyuwangi/Pold Perseroan kepada pihak ketiga kepolisian belum melakukan
a Jawa Timur, sebagai tanpa persetujuan penahanan terhadap
tanggal 22 Pelapor Perseroan penerima gadai. Litigasi
November 2021 mintakan SP2HP terhadap
case ini.
66. Kepolisian Laporan Polisi No. Satupan seba Pidana Debitur membuat - Sudah dilakukan
Sektor LP/B/117/XI/2021 gai Pelapor Laporan Kepolisian pemeriksanaan terhadap
Kunto /SPKT/Polsek Perseroan terkait dengan Perseroan dan pihak eksternal
Darusalam Kunto/Polres sebagai Saksi dugaan tindak
collection.
RohulPolda Riau, pidana perampasan
tanggal 4
Nopember 2021
67. Kepolisian Laporan Mahmud Pidana Laporan Polisi Rp124.011.533 berdasarkan BAP Debitur
Resor Pengaduan No. sebagai pengalihan Unit diketahu bahwa unit telah
Bungo STTP/83/II/2022/ Terlapor dialihkan ke oknum kepolisian,
RES.2.5/APKT/Res
Perseroan perkara masih tahap
Bungo tanggal 23
sebagai penyelidikan
Februari 2022
Pelapor
142
Page 165
Nilai Outstanding
Jenis Principle (OSP)
No. Pengadilan No. Perkara Para Pihak Uraian Perkara Perkembangan
Sengketa Pembiayaan Terkait
dengan Perkara
68. Pengadilan Putusan Didik Perdata Perseroan ajukan Rp211.323.350 Putusan PN dimenangkan
Negeri Pengadilan Negeri Suryanto gugatan sederhana Perseroan, saat ini tahap
Jepara Jepara No. sebagai akibat Debitur permohonan eksekusi putusan
Wanprestasi
12/Pdt.Gs/2021 Tergugat dan masuk ke tahap
PN.Jpa tanggal 21 Perseroan aanmaning
Juli 2021 sebagai
Penggugat
69. Pengadilan Putusan Warsito Perdata Perseroan ajukan Rp151.295.325 Gugatan dimenangkan
Negeri Pengadilan Negeri sebagai gugatan sederhana Perseroan, Perlawanan atas
Purwekerto Purwekerto No. Tergugat akibat Debitur putusan diajukan Debitur,
Wanprestasi Debitur mengajukan Banding
73/Pdt.Bth/2021/ Perseroan
dan Banding dimenangkan
PN Pwt tanggal 13 sebagai
Perseroan, selanjutnya
September 2021, Penggugat
Debitur mengajukan kasasi
Putusan dan kasasi dimenagkan
Pengadilan Tinggi Perseroan.Saat ini Perseroan
Semarang No. ajukan permohonan eksekusi
27/Pdt/2022/PT putusan, namun Debitur
mengajukan perlawanan dan
SMG tanggal 9
terhadap perlawanan tersebut
Maret 2022 dan dalam agenda pemeriksaan
Peryataan Kasasi saksi.
No.
47/SPT.PBT/2022/
PN. PWT tanggal
14 Maret 2022
70. Kepolisian LP/B/357/VIII/202 Gilly FJ Pidana Pihak ketiga Rp173.830.350 Akan dilakukan pemeriksaan
Resor 0/JBR/RES BGR Tatealu penerima terhadap eksternal collection
Bogor Tanggal 7 Agustus adalah pengalihan
2020 membuat Laporan
pelapor yang
Kepolisian terkait
merupakan dengan dugaan
pihak ke3 tindak pidana
penerima perampasan atas
pengalihan penarikan unit
dari Debitur
atas nama
Nur
Apriyansyah
Perseroan
sebagai Saksi
71. Pengadilan 48/Pdt.G/2022/P Budiarti Perdata Debitur mengajukan Rp73.064.890 Agenda saksi penggugat
Negeri N Mdn selaku gugatan indikasi
Medan Penggugat perbuatan melawan
hukum terhadap
pelaksanaan
Perseroan eksekusi yang
sebagai dilakun Perseraon
Tergugta
72. Pengadilan 49/Pdt.G/2022/P PT Rockstone Perdata Perseroan Rp4.117.206.594 Agenda Putusan Sela
Negeri N.Kdi Mining mengajukan
Kendari Indonesia gugatan
wanprestasi
selaku
Tergugat
Perseroan
selaku
Penggugat
73. Kepolisan LI- Mashun Pidana Pembuatan Rp121.263.996 Internal Perseroan telah di
Daerah Bali 131/III/2022/Ditre sebagai Pengaduan lakuman pemeriksaan, debitur
skrimsus tanggal Terlapor Masyarakat Indikasi telah dilakuka pemanggilan
11 Maret 2022 Pengalihan Unit sebanyak 3x namun tidak
Perseroan
hadir, Pihak Kepolisian
sebagai
berencana akan melakukan
Pelapor
kunjungan ke alamat asal
debitur.
143
Page 166
Nilai Outstanding
Jenis Principle (OSP)
No. Pengadilan No. Perkara Para Pihak Uraian Perkara Perkembangan
Sengketa Pembiayaan Terkait
dengan Perkara
74. Kepolisian LI- Agus Salim Pidana Laporan Kepolisian Rp 88.752.635 Telah dilakukan pemeriksaan
Daerah Bali 19/I/2022/Ditresk sebagai – Indikasi kepada terlapor, terdapat
rimsus tanggal 14 Terlapor pengalihan unit informasi akan dilakukan
Januari 2022 pelunasan oleh Terlapor
Perseroan
sebagai
Pelapor
75. Kepolisian DUMAS590/VII/2 I Dewa Made Pidana Pembuatan Rp321.975.572 Tahap penyelidikan
Resor Kota 021/BALI/RESTA Adi Purnawan Pengaduan
Denpasar DPS sebagai Masyarakat Indikasi
Pengalihan Unit
Terlapor
Perseroan
sebagai
Pelapor
76. Kepolisian DUMAS590/VII/2 Ahyar Puji Pidana Laporan Kepolisian Rp360.533.810 Tahap penyelidikan
Resor Kota 021/BALI/RESTA sebagai – Indikasi
Denpasar DPS Terlapor pengalihan unit
Perseroan
sebagai
Pelapor
77. Pengadilan 9/Pdt.G.S/2022/P Rohadi Perdata Gugatan Sederhana Rp78.888.896 Gugatan telah di daftarkan
Negeri N.Pya sebagai
Praya Tergugat
Perseroan
sebagai
Penggugat
78. Pengadilan 15/Pdt.G.S/2022/ Agung Perdata Gugatan Sederhana Rp137.458.192 Tahap sidang Pembuktian
Negeri PN Btm Wahyudi Penggugat
Batam sebagai
Tergugat
Perseroan
sebagai
Penggugat
79. Polresta STTP/188/Y/I/YAN Fath Anja Pidana Laporan Kepolisian Rp194.433.006 Tahap Pemeriksaan, saat ini
Medan /2019/SPKT Fahrazi – Indikasi debitur tidak diketahui
RESTA MEDAN sebagai pengalihan unit keberadaannya
C29
terlapor
Perseroan
sebagai
Pelapor
Seluruh perkara hukum tersebut tidak mempengaruhi secara negatif dan material atas kegiatan usaha Perseroan
dan/atau kondisi keuangan Perseroan, serta tidak terdapat dampak dari perkara-perkara hukum tersebut yang dapat
menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum berpengaruh negatif terhadap kegiatan usaha atau kelangsungan usaha
Perseroan, serta transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi yang dilakukan Perseroan.
Tidak terdapat keterlibatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang berpotensi menghalangi rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
2. Status Litigasi Direktur dan Dewan Komisaris Perseroan
Sampai Tanggal Prospektus ini didukung oleh surat pernyataan tanggal 28 Juli 2022, seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang maupun pernah terlibat dalam perkara hukum, baik perkara perdata
maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan hukum di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di
Indonesia atau di negara asing atau dalam perselisihan administratif dengan badan-badan pemerintah termasuk
perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau
diajukan untuk reptilian atau penundaan kewajiban pembayaran utang oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan
pailit atau berada dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau menyebabkan suatu perusahaan
144
Page 167
mengalami kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang dan perselisihan lain di luar pengadilan yang
dapat mempengaruhi usaha Perseroan, serta tidak terdapat klaim atau somasi yang berpotensi menimbulkan
permasalahan hukum yang material dan berpengaruh negatif terhadap kegiatan usaha atau kelangsungan usaha
Perseroan, serta transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi yang dilakukan Perseroan.
Tidak terdapat keterlibatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang berpotensi menghalangi rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obigasi.
145
Page 168
S. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki beberapa HKI dalam bentuk Hak Merek yang telah terdaftar di Direktorat HKI sebagai berikut:
Kelas Nomor Tanggal
No. Nama Merek Etiket Merek Uraian Barang dan Jasa Negara Jangka Waktu
Barang/ Jasa Pendaftaran Penerimaan
1. IDAMANKU 16 Barang cetakan, Brosur-brosur, Papan reklame, Indonesia IDM000597630 4 Maret 2014 4 Maret 2024
Spanduk dari kertas
2. IDAMANKU 38 Call center, Penyebaran informasi melalui SMS (SMS Indonesia IDM000687420 4 Maret 2014 4 Maret 2024
Broadcast), Penyediaan informasi melalui website yaitu
internet
3. DAHSYAT! & LOGO 36 Penyelenggaraan penagihan, anjak piutang, jasa-jasa Indonesia IDM000599089 17 Februari 17 Februari
keuangan, pengiriman dana dengan menggunakan 2015 2025
sarana elektronik, pembiayaan sewa beli, pembuatan
benda kenang-kenangan berharga, jasa-jasa pinjam
meminjam, jasa-jasa penyimpanan barang-barang
berharga
4. PEMBIAYAAN 36 Penyelenggaraan penagihan, anjak piutang, jasa-jasa Indonesia IDM000588274 6 Maret 2015 6 Maret 2025
SIAGA CEPAT keuangan, pengiriman dana dengan menggunakan
sarana elektronik, pembiayaan sewa beli, pembuatan
benda kenang-kenangan berharga, jasa-jasa pinjam
meminjam, jasa-jasa penyimpanan barang-barang
berharga
5. FAST FRIENDLY 16 Agenda, alas tulis, alat-alat untuk kesenian, alat-alat Indonesia IDM000233472 17 Maret 2018 17 Maret 2028
FINANCING untuk pendidikan dan pengajaran, album frame, album
toto, almanak, atlas, bahan perekat, baliho, ballpoint,
barang publikasi tercetak, barang-barang cetakan
(printed materials), barang-barang dari kertas, kaftan
dan kardus, bendera-bendera, binder klip, brosur-
brosur, buklet, buku agenda, buku catatan (note book),
buku cek, buku harian (diary), buku-buku, buku-buku
kecil, buku-buku pelajaran, buku-buku pelatihan,
buletin, cairan koreksi tulisan, celotape, cetak biru,
crayon, diagram, dompet cek, fastener, formulir, foto-
foto, handout, huruf- huruf cetak, jadwal tercetak,
kalender dud uk, kalender meja, kantong kertas,
146
Page 169
Kelas Nomor Tanggal
No. Nama Merek Etiket Merek Uraian Barang dan Jasa Negara Jangka Waktu
Barang/ Jasa Pendaftaran Penerimaan
kantong plastik, kantong- kantong sampah dari kertas
atau plastik, kantong-kantong, kantong-kantong untuk
pengepakan, kapur tulis, kardus pembungkus, kardus-
kardus, karet gelang untuk keperluan kantor, karton
pembungkus, karton-karton, kartu absen, kartu
identitas, Kartu nama, kartu pas, kartu pengumuman,
kartu-kartu, kartu-kartu ucapan, kartu-kartu undangan,
kemasan yang terbuat dari plastik, kemasan-kemasan
yang terbuat dari kertas, karton dan kardus, kertas fax,
kertas file, kertas gambar, kertas kado, kertas
komputer, kertas pembungkus, kertas tembus cahaya,
kertas tempel, kertas tissue, kertas tulis, kertas untuk
sembahyang, kertas-kertas, klise, kop surat, kotak
pensil, kotak tissue, kotak-kotak promosi, kwitansi,
leaflet, lem kertas, lembaran plastik tembus cahaya,
majalah, map, marker pen, memo, mistar, name tag,
nota, notes, organizer, papan nama, papan
pengumuman, papan petunjuk, papan reklame, papan
tulis, pembungkus berlapis plastik yang terbuat dari
kertas, karton dan kardus, pena, pena penanda,
penggaris, penghapus pensil, penghapus-penghapus,
pensil, pensil warna, perangko, peta, phamflet,
plakband, poster, potret-potret, prospektus, publikasi
berkala, pulpen, rautan pensil, sampul surat, segala
macam amplop, segala macam barang cetakan untuk
keperluan promosi dan pemasaran/marketing, segala
macam kantong dan bahan pembungkus, segala macam
kuas, self adhesive, signboard, spanduk, standing
banner, stapler [alat kantor], stasionery, stempel,
sticker, stop map, surat jalan, tabloid, tanda terima,
tempat pena, tempat pensil, tinta tulis, transparansi,
wadah dan pembungkus dari kertas, karton, plastik dan
kardus, x-banner
6. FAST FRIENDLY 36 Anjak piutang, jasa pinjam meminjam (pembiayaan), Indonesia IDM000805488 14 Juli 2016 14 Juli 2026
FINANCING jasa-jasa keuangan, jasa-jasa penyimpanan barang
secara fidusia, pembiayaan sewa beli, pengiriman dana
lewat sarana elektronik, pinjaman dengan pembayaran
angsuran
7. FAST FRIENDLY 38 add fibs, call center, email, iklan melalui internet, Indonesia IDM000221959 17 Maret 2018 17 Maret 2028
FINANCING telepon, telepon selular, pesan pendek, dan saluran
komunikasi lainnya, jasa aplikasi asuransi, pembiayaan
dan jasa multi finansial melalui internet, faksimili, pesan
pendek (sms dan mms) dan saluran koneksi komunikasi
lainnya, jasa informasi melalui telepon, internet,
faksimili, pesan pendek (sms dan mms) dan saluran
147
Page 170
Kelas Nomor Tanggal
No. Nama Merek Etiket Merek Uraian Barang dan Jasa Negara Jangka Waktu
Barang/ Jasa Pendaftaran Penerimaan
koneksi komunikasi lainnya, jasa layanan hot line, jasa
pembayaran premi melalui internet, faksimili, pesan
pendek (sms dan mms) dan saluran koneksi komunikasi
lainnya, jasa penayangan melalui internet, jasa
pengelolaan milis, jasa pengunduhan (download)
melalui internet, koneksi telepon, pesan pendek (mms)
dan saluran koneksi komunikasi lainnya, jasa-jasa
panggilan (radio, telepon atau jasa komunikasi elektonik
lainnya), komunikasi melalui koneksi internet,
komunikasi melalui telepon selular, faksimili, terminal
computer, jaringan optik serat, telegram, telepon,
pesan pendek (sms dan mms) dan saluran komunikasi
lainnya, komunikasi melalui terminal computer, layanan
pelanggan (customer services) melalui internet,
telepon, pesan pendek dan saluran komunikasi lainnya,
media jasa content (content provider), milis,
pengiriman berita dan gambar dengan bantuan
computer, melalui internet, telepon, telepon selular,
pesan pendek (sms dan mms) dan saluran komunikasi
lainnya, pengiriman berita melalui faksimili, pesan
pendek (mms) dan saluran koneksi komunikasi lainnya,
portal internet, pos elektronik, siaran melalui internet,
siaran melalui saluran komunikasi lainnya, siaran radio,
siaran televisi, siaran televisi kabel, situs internet,
transaksi melalui telepon, internet, faksimili, pesan
pendek (sms dan mms) dan saluran koneksi komunikasi
lainnya, Website
8. MY CASH EXPRESS 16 Barang cetakan, brosur-brosur, papan reklame yang Indonesia IDM000396823 10 November 10 November
+ logo terbuat dari plastik, spanduk yang terbuat dari plasti 2011 2031
9. MY CASH EXPRESS 36 Jasa multi finansial, jasa peminjaman dengan jaminan, Indonesia IDM000409405 10 November 10 November
+ logo Jasa-jasa pembiayaan keuangan, peminjaman dengan 2011 2031
jaminan, pinjaman dengan pembayaran angsuran
10. MY CASH EXPRESS 38 Call center, penyebaran informasi melalu SMS (SMS Indonesia IDM000409406 10 November 10 November
Broadcast), Penyediaan informasi melalui website 2011 2031
148
Page 171
Kelas Nomor Tanggal
No. Nama Merek Etiket Merek Uraian Barang dan Jasa Negara Jangka Waktu
Barang/ Jasa Pendaftaran Penerimaan
11. MYCASH EXPRESS 36 Jasa multi finansial, jasa peminjaman dengan jaminan, Indonesia IDM000409404 10 November 10 November
Jasa-jasa pembiayaan keuangan: peminjaman dengan 2011 2031
jaminan, pinjaman dengan pembayaran angsuran
12. MYCASH + logo 16 Stempel alamat, papan iklan dari kertas atau karton, Indonesia IDM000709117 28 Desember 28 Desember
album, kalender, kartu pengumuman / kartu ucapan 2018 2028
[alat tulis menulis], kantong kertas atau plastik untuk
pengemasan, Suku kecil, penunjuk halaman buku, buku,
amplop pada botol dari karton atau
kertas,membungkus botol dari karton atau kertas, pita
kertas, kotak pena, kotak dari karton atau kertas,
membungkus gelembung plastik [untuk pembungkus
atau pengepakan], kertas karbon, karton, barang
carton, kartu, Tkotak untuk cap (segel), katalog, pensil
arang, tatakan gelas dari kertas, kertas fotokopi alat
tulis menulisi, sampul alat tulis menulis], arsip dokumen
[alat tulis menulis], tempat dokumen alat tulis menulis],
pelat ukir, pola ukiran, amplop [alat tulis menulis],
handuk muka dari kertas, mendera dari kertas, pamflet,
map untuk kertas, map [alat tulis menulis], formulir
barang cetakan, mulpen, cetakan grafis, representasi
grafis, reproduksi grafis, kartu ucapan selamat, buku
petunjuk buku pedoman], saputangan dari kertas,
sampul untuk dokumen, buku oesar [buku], huruf-huruf
hurufcetak], majalah [majalah berkala], kertas
tembusan [alat tulis menulis], buku pedoman [buku
menuntun], pulpen untuk menandai [alat tulis menulis],
berita berkala, surat kabar, buku catatan, nomor [huruf
cetak], keperluan kantor kecuali perabot, bloknot [alat
tulis menulisi, bloknot untuk menulis, pita kertas,
lembaran kertas [alat tulis menulis], pensil, pena
[keperluan kantor], majalah berkala, foto [tercetak],
gambar, plakat dari kertas atau karton, skema
(rancangan), lapisan tipis plastik untuk pembungkus,
plastik untuk membuat model, gambar potret, poster,
barang cetakan, barang publikasi cetakan, jadwal
perjalanan tercetak, huruf cetak, cetakan [ukiran],
prospektus, publikasi tercetak, papan tanda dari kertas
atau karton, tempat stempel, kertas stempel alamat,
stempel [cap], tempat stempel [cap], papan tanda dari
keras atau karton, stapler [alat kantor], stiker [alat tulis
menulis], handuk kertas, huruf cetak [angka dan huruf],
kertas pembungkus [alat tulis menulis], kertas
pembungkus, bahan untuk tulis menulis, alat tulis, buku
tulis atau buku gambar, alas meja tulis, kertas tulis,
149
Page 172
Kelas Nomor Tanggal
No. Nama Merek Etiket Merek Uraian Barang dan Jasa Negara Jangka Waktu
Barang/ Jasa Pendaftaran Penerimaan
kertas buat hiasan, spanduk kertas, hiasan gantung dari
kertas
13. MYCASH + logo 25 Pakaian jadi untuk pria; wanita dan anak-anak, kemeja, Indonesia IDM000709171 28 Desember 28 Desember
jaket, jas, mantel, kaos oblong, t-shirt, topi 2018 2028
14. MYCASH + logo 21 Mangkuk, piring, gelas, cangkir, mug, tatakan gelas, Indonesia IDM000709149 28 Desember 28 Desember
termos minuman untuk bepergian, celengan; baja dan 2018 2028
kaca yamg belum dikerjakan atau dikerjakan sebagian
(kecuali kaca yang digunakan didalam gedung), botol-
botol, botol hampa udara/termos, barang-barang
tembikar tidak termasuk dalam kelas lain
150
Page 173
T. Perlindungan Asuransi Atas Harta Kekayaan
Untuk melindungi harta kekayaan yang dimiliki dan atau dikuasai Perseroan, dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan melakukan perlindungan atas harta kekayaannya.
Adapun perlindungan asuransi tersebut antara lain:
i) Asuransi Tanah dan Bangunan
No. Polis / No. Perusahaan Nilai Pertanggungan
No. Objek Pertanggungan Jenis Pertanggungan Jangka Waktu
Sertifikat Asuransi (Rupiah)
1. 01012222000773 MPM Insurance 71 (tujuh puluh satu) bangunan Earthquake Rp66.555.750.000 1 Juli 2022 – 1 Juli 2023
kantor Perseroan
2. 01010921000925 MPM Insurance 71 (tujuh puluh satu) bangunan Property All Risk Rp66.555.750.000 1 Juli 2022 – 1 Juli 2023
kantor Perseroan
ii) Asuransi Kendaraan Bermotor
Sampai tanggal Prospektus ini, Perseroan memiliki asuransi atas kendaraan bermotor sebagai berikut:
No. Polis / No. Objek Jenis
No. Perusahaan Asuransi Nilai Pertanggungan (Rupiah) Jangka Waktu
Sertifikat Pertanggungan Pertanggungan
1. MK-AMO-0001107- PT Sompo Insurance Suzuki AV1414F STD Comprehensive 1. Hull, extended coverage SRCC, extended 2 Desember 2017 –
00007-2017-12*) Indonesia 4X2 M/T coverage flood, extended coverage 2 Desember 2022
terrorism & sabotage (TS), extended
(DP 1928 GA) coverage earthquake, extended coverage
authorized workshop:
Tahun ke-1: Rp205.500.00;
Tahun ke-2: 174.675.000;
Tahun ke-3: Rp 143.850.000;
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp133.575.000;
2. Own risk: Tahun ke-1 s/d Tahun ke-5:
Rp300.000;
3. Third Party Liability: Tahun ke-1 s/d Tahun
ke-5: Rp10.000.000;
4. P.A. for passenger per person dan PA for
driver: Tahun ke-1 s/d Tahun ke-5:
Rp10.000.000; dan
5. P.A. for passenger per event: Rp30.000.000.
151
Page 174
No. Polis / No. Objek Jenis
No. Perusahaan Asuransi Nilai Pertanggungan (Rupiah) Jangka Waktu
Sertifikat Pertanggungan Pertanggungan
2. 03022118001100*) PT Asuransi Mitra Suzuki AV1413FD 4X2 Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 14 Mei 2018 – 14
Pelindung Mustika M/T angin topan, authorized garage, huru hara, Mei 2023
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase:
(BK 1556 QQ) Tahun ke-1: Rp240.000.000
Tahun ke-2: 204.000.000
Tahun ke-3: Rp 168.000.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp156.000.000;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
3. 15022122000379 PT Asuransi Mitra Suzuki AV1414F DRZ Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 17 Juli 2022 – 17
Pelindung Mustika 4X2 M/T angin topan, authorized garage, huru hara, Oktober 2022
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase:
(BG 1740 JD)
Rp157.950.000;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga:
Rp10.000.000
4. 03022122000010 PT Asuransi Mitra Nissan Grand Livina Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 18 Desember 2021
Pelindung Mustika 1.5 XV (4X2) angin topan, huru hara, terorisme dan – 18 Desember
(MPM Insurance) sabotase: Rp130.000.000; 2022
(BK 1444 LO) 2. Kecelakaan diri pengemudi: Rp10.000.00;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga:
Rp10.000.000.
152
Page 175
No. Polis / No. Objek Jenis
No. Perusahaan Asuransi Nilai Pertanggungan (Rupiah) Jangka Waktu
Sertifikat Pertanggungan Pertanggungan
5. 01022122001290 PT Asuransi Mitra Nissan Serena 2.0 Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 21 Juni 2022 – 21
Pelindung Mustika Highway Star A/T angin topan, authorized garage, huru hara, Juni 2023
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase:
(B 1167 BV) Rp200.000.000;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga:
Rp10.000.000.
6. JK-AMO-0029804- PT Sompo Insurance Suzuki AV1414F DX Comprehensive 1. Hull, extended coverage SRCC, extended 26 Desember 2017
00007-2017-12*) Indonesia 4X2 M/T coverage flood, extended coverage – 26 Desember
terrorism & sabotage (TS), extended 2022
(B 2413 SZN) coverage earthquake:
Tahun ke-1: Rp202.500.000
Tahun ke-2: 172.125.000
Tahun ke-3: Rp 141.750.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp131.625.000;
2. Own risk: Tahun ke-1 s/d Tahun ke-5:
Rp300.000;
3. Third Party Liability: Tahun ke-1 s/d Tahun
ke-5: Rp10.000.000;
4. P.A. for passenger per person dan P.A. for
driver: Tahun ke-1 s/d Tahun ke-5:
Rp10.000.000; dan
5. P.A. for passenger per event: Tahun ke-1
s/d Tahun ke-5: Rp30.000.000
7. 01022122001421 PT Asuransi Mitra Toyota Hi Ace M/T Comprehensive 1. Casco: Rp269.750.000; 1 Juli 2022 – 1 Juli
Pelindung Mustika 2. Interior: Rp34.200.000; 2023
(MPM Insurance) (B9827SO) 3. Elektronik: Rp 15.522.975;
4. Genset: Rp6.279.975;
5. Third party liability: Rp10.000.000;
6. PA Driver: Rp10.000.000;
7. PA Passenger: Rp30.000.000;
153
Page 176
No. Polis / No. Objek Jenis
No. Perusahaan Asuransi Nilai Pertanggungan (Rupiah) Jangka Waktu
Sertifikat Pertanggungan Pertanggungan
8. 02022117001142*) PT Asuransi Mitra Suzuki AV1414F DX Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 21 Septembre
Pelindung Mustika M/T (P 1724 VR) angin topan, authorized garage, huru hara, 2017-21
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase: September 2022
Tahun ke-1: Rp209.500.000
Tahun ke-2: 178.075.000
Tahun ke-3: Rp 146.650.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp136.175.000;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; daN
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
9. KG-AMO-0002098- PT Sompo Insurance Suzuki AV1414F Type Comprehensive 1. Hull, extended coverage SRCC, extended 27 April 2018 – 27
00007-2018-05*) Indonesia 2 4X2 A/T coverage flood, extended coverage April 2023
terrorism & sabotage (TS), extended
(B1049SMC) coverage earthquake, extended coverage
authorized workshop:
Tahun ke-1: Rp219.500.000
Tahun ke-2: 186.575.000
Tahun ke-3: Rp 153.650.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp142.675.000;
2. Own risk: Tahun ke-1 s/d Tahun ke-5:
Rp300.000;
3. Third Party Liability: Tahun ke-1 s/d Tahun
ke-5: Rp10.000.000;
4. P.A. for passenger per person dan P.A. for
driver: Tahun ke-1 s/d Tahun ke-5:
Rp10.000.000; dan
5. P.A. for passenger per event: Tahun ke-1
s/d Tahun ke-5: Rp30.000.000
154
Page 177
No. Polis / No. Objek Jenis
No. Perusahaan Asuransi Nilai Pertanggungan (Rupiah) Jangka Waktu
Sertifikat Pertanggungan Pertanggungan
10. 15022122000148 PT Asuransi Mitra Suzuki AV1414F DX Standard 1. Comprehensive: Rp135.000.000 (per 21 Februari 2022 –
Pelindung Mustika 4X2 M/T kejadian) 21 Februari 2023
(MPM Insurance) 2. Tanggung jawab hukum pihak ketiga:
(BD 1734 EQ) Rp300.000.000 (per kejadian)
11. 02022118000264*) PT Asuransi Mitra Suzuki AV141F DX Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 21 Februari 2018 –
Pelindung Mustika 4X2 M/T angin topan, authorized garage, huru hara, 21 Februari 2023
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase:
(L1723IO) Tahun ke-1: Rp216.000.000
Tahun ke-2: 183.600.000
Tahun ke-3: Rp 151.200.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp140.400.000;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; daN
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
12. 05022118001897 PT Asuransi Mitra Toyota Avanza 1.3 Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 3 Mei 2018 – 3 Mei
Pelindung Mustika M/T angin topan, authorized garage, huru hara, 2023
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase:
(BM1450NL) Tahun ke-1: Rp218.790.000
Tahun ke-2: 185.971.500
Tahun ke-3: Rp 153.153.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp142.213.500;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
155
Page 178
No. Polis / No. Objek Jenis
No. Perusahaan Asuransi Nilai Pertanggungan (Rupiah) Jangka Waktu
Sertifikat Pertanggungan Pertanggungan
13. 05022122000093 PT Asuransi Mitra Toyota New Avanza Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 8 Februari 2022 - 8
Pelindung Mustika Veloz 1.5 M/T angin topan, huru hara, terorisme dan Februari 2023
(MPM Insurance sabotase: Rp105.000.000
(BM1844VS) 2. Kecelakaan diri pengemudi: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga:
Rp10.000.000.
14. 1022117005228*) PT Asuransi Mitra Suzuki AV1414F DX Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 30 Agustus 2017 –
Pelindung Mustika (4X2) M/T angin topan, authorized garage, huru hara, 30 Agustus 2022
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase:
(BM1978AL) Tahun ke-1: Rp202.500.000
Tahun ke-2: 172.125.000
Tahun ke-3: Rp 141.750.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp131.625.000;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
15. 07022117001169 PT Asuransi Mitra Suzuki AV1414F DX Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 17 Oktober 2017 –
Pelindung Mustika M/T angin topan, authorized garage, huru hara, 17 Oktober 2022
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase:
(B2009SGZ) Tahun ke-1: Rp214.000.000
Tahun ke-2: 181.900.000
Tahun ke-3: Rp 149.800.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp139.100.000;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
156
Page 179
No. Polis / No. Objek Jenis
No. Perusahaan Asuransi Nilai Pertanggungan (Rupiah) Jangka Waktu
Sertifikat Pertanggungan Pertanggungan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
16. JS-AMO-0001882- PT Sompo Insurance Suzuki AV1414F DX Comprehensive 1. Hull, extended coverage SRCC, extended 2 Desember 2017 –
00007-2017-12 Indonesia (4X2) M/T coverage flood, extended coverage 2 Desember 2022
terrorism & sabotage (TS), extended
(BA 1722 RK) coverage earthquake, extended coverage
authorized workshop:
Tahun ke-1: Rp202.500.00;
Tahun ke-2: 172.125.000;
Tahun ke-3: Rp 141.750.000;
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp131.562.000;
2. Own risk: Tahun ke-1 s/d Tahun ke-5:
Rp300.000;
3. Third Party Liability: Tahun ke-1 s/d Tahun
ke-5: Rp10.000.000;
4. P.A. for passenger per event: Rp30.000.000;
dan
5. P.A. for passenger per person dan PA for
driver: Tahun ke-1 s/d Tahun ke-5:
Rp10.000.000
17. 02022118001281*) PT Asuransi Mitra Suzuki ARK415 F GX Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 25 Agustus 2018 –
Pelindung Mustika (4X2) AT angin topan, authorized garage, huru hara, 25 Agustus 2023
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase:
(E1812CZ) Tahun ke-1: Rp241.000.000
Tahun ke-2: 204.850.000
Tahun ke-3: Rp 168.700.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp156.650.000;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
157
Page 180
No. Polis / No. Objek Jenis
No. Perusahaan Asuransi Nilai Pertanggungan (Rupiah) Jangka Waktu
Sertifikat Pertanggungan Pertanggungan
18. 06022118000743*) PT Asuransi Mitra Suzuki AV1414 F SDX Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 21 Mei 2018 – 21
Pelindung Mustika (4X2) angin topan, authorized garage, huru hara, Mei 2023
(MPM Insurance) M/T terorisme dan sabotase:
Tahun ke-1: Rp234.000.000
(DK1187LG) Tahun ke-2: 198.900.000
Tahun ke-3: Rp 163.800.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp152.100.000;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
19. 07022122000003 PT Asuransi Mitra Suzuki AV1414 F Comprehensive 1. Comprehensive, Gempa Bumi, Banjir dan 12 Januari 2022 –
Pelindung Mustika Type 2 Angin Topan, Authorized Garage, Huru- 12 Januari 2023
(MPM Insurance) Hara, Terorisme dan Sabotase:
(B2976BOU) Rp140.000.000
2. Tanggung jawab hukum pihak ke-
3:Rp10.000.000
20. 02022118000425*) PT Asuransi Mitra Suzuki AV1414F DX Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 23 Maret 2018 –
Pelindung Mustika M/T angin topan, authorized garage, huru hara, 23 Maret 2023
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase:
(W1378H) Tahun ke-1: Rp226.500.000
Tahun ke-2: 192.525.000
Tahun ke-3: Rp 158.550.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp147.225.000;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
158
Page 181
No. Polis / No. Objek Jenis
No. Perusahaan Asuransi Nilai Pertanggungan (Rupiah) Jangka Waktu
Sertifikat Pertanggungan Pertanggungan
21. 05022119000879*) PT Asuransi Mitra Daihatsu Xenia 1.3 R Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 31 Maret 2019 –
Pelindung Mustika M/T angin topan, authorized garage, huru hara, 31 Maret 2023
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase:
(BH 1257 MT) Tahun ke-1: Rp194.900.000
Tahun ke-2: 165.665.000
Tahun ke-3: Rp 136.430.000
Tahun ke-4: Rp126.685.000;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-4: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
4: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-4: Rp10.000.000.
22. 06022117000982*) PT Asuransi Mitra Suzuki AV1414F DX Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 2 Oktober 2017 – 2
Pelindung Mustika M/T angin topan, authorized garage, huru hara, Oktober 2022
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase:
(S1609OF) Tahun ke-1: Rp218.500.000
Tahun ke-2: 185.725.000
Tahun ke-3: Rp 152.950.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp142.025.000;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
23. 02022118001721*) PT Asuransi Mitra Daihatsu Xenia 1.3 R Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 5 Desember 2018 –
Pelindung Mustika M/T angin topan, authorized garage, huru hara, 5 Desember 2023
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase:
(T1733MQ) Tahun ke-1: Rp191.000.000
Tahun ke-2: 162.350.000
Tahun ke-3: Rp 133.700.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp124.150.000;
159
Page 182
No. Polis / No. Objek Jenis
No. Perusahaan Asuransi Nilai Pertanggungan (Rupiah) Jangka Waktu
Sertifikat Pertanggungan Pertanggungan
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
24. 02022118001411*) PT Asuransi Mitra Toyota Avanza 1.3 G Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 26 September
Pelindung Mustika M/T angin topan, authorized garage, huru hara, 2018 – 26
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase: September 2022
(AG1106BG) Tahun ke-1: Rp216.200.000
Tahun ke-2: 183.770.000
Tahun ke-3: Rp 151.340.000
Tahun ke-4: Rp140.530.000;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-4: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
4: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-4: Rp10.000.000.
25. 18022120000310*) PT Asuransi Mitra Daihatsu Terios 1.5 X Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 6 Maret 20202 – 6
Pelindung Mustika M/T angin topan, authorized garage, huru hara, Maret 2025
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase:
(KH1306GT) Tahun ke-1: Rp227.550.000
Tahun ke-2: 193.417.500
Tahun ke-3: Rp 159.285.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp147.907.500;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; daN
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
160
Page 183
No. Polis / No. Objek Jenis
No. Perusahaan Asuransi Nilai Pertanggungan (Rupiah) Jangka Waktu
Sertifikat Pertanggungan Pertanggungan
26. 10022122000196 PT Asuransi Mitra Suzuki AV1414F DRZ Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 12 April 2022 – 12
Pelindung Mustika M/T angin topan, huru hara, terorisme dan April 2023
(MPM Insurance) sabotase:
(B2877SGY) Rp147.000.000
2. Kecelakaan diri pengemudi: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga:
Rp10.000.000.
27. 02022118001661*) PT Asuransi Mitra Suzuki ARK415F M/T Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 19 November 2018
Pelindung Mustika angin topan, authorized garage, huru hara, – 19 November
(MPM Insurance) (L1672SJ) terorisme dan sabotase: 2022
Tahun ke-1: Rp230.500.000
Tahun ke-2: 195.925.000
Tahun ke-3: Rp 161.350.000
Tahun ke-4: Rp149.825.000;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-4: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
4: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-4: Rp10.000.000.
28. 02022122000115 PT Asuransi Mitra Suzuki ST 150 Comprehensive Total loss only, gempa bumi, banjir dan angin 20 Januari 2022 –
Pelindung Mustika topan, huru hara, terorisme dan sabotase: 20 Januari 2023
(MPM Insurance) (L9392BC) Rp75.000.000
29. 01022118001984*) PT Asuransi Mitra Suzuki AV1414F SDX- Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 31 Maret 2018 –
Pelindung Mustika M/T angin topan, authorized garage, huru hara, 31 Maret 2023
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase:
(B1250SMC) Tahun ke-1: Rp218.000.000
Tahun ke-2: 185.300.000
Tahun ke-3: Rp 152.600.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp141.700.000;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
161
Page 184
No. Polis / No. Objek Jenis
No. Perusahaan Asuransi Nilai Pertanggungan (Rupiah) Jangka Waktu
Sertifikat Pertanggungan Pertanggungan
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
30. 20022118000051*) PT Asuransi Mitra Daihatsu Xeinia 1.3 R Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 14 September
Pelindung Mustika M/T angin topan, authorized garage, huru hara, 2018 – 14
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase: September 2023
(BE 1763 AMR) Tahun ke-1: Rp210.650.000
Tahun ke-2: 179.052.500
Tahun ke-3: Rp 147.455.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp136.922.500;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
31. 09022117000658*) PT Asuransi Mitra Suzuki AVI413FD M/T Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 8 September 2017
Pelindung Mustika angin topan, authorized garage, huru hara, – 8 September
(MPM Insurance) (AE1487BZ) terorisme dan sabotase: 2022
Tahun ke-1: Rp230.000.000
Tahun ke-2: 195.500.000
Tahun ke-3: Rp 161.000.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp149.500.000;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
162
Page 185
No. Polis / No. Objek Jenis
No. Perusahaan Asuransi Nilai Pertanggungan (Rupiah) Jangka Waktu
Sertifikat Pertanggungan Pertanggungan
32. 06022118000642*) PT Asuransi Mitra Suzuki AV1414F SDX- Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 30 April 2018 – 30
Pelindung Mustika M/T angin topan, huru hara, terorisme dan April 2023
(MPM Insurance) sabotase:
(DR1215RA) Tahun ke-1: Rp238.500.000
Tahun ke-2: 202.725.000
Tahun ke-3: Rp 166.950.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp155.025.000;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp15.000.000.
33. 01022122001421 PT Asuransi Mitra Toyota Hi Ace Comprehensive 1. CASCO: Rp282.912.500; 1 Juli 2022 – 1 Juli
Pelindung Mustika Commuter M/T 2. Interior: Rp42.465.000; 2023
(MPM Insurance) 3. Electronic: Rp22.914.000;
(B9456SCH) 4. Genset: Rp9.405.000;
5. Third Party Liability: Rp10.000.000;
6. PA Driver: Rp10.000.000; dan
7. PA Passenger: Rp30.000.000.
34. 01022122001421 PT Asuransi Mitra Toyota Hi Ace Comprehensive 1. CASCO: Rp282.912.500; 1 Juli 2022 – 1 Juli
Pelindung Mustika Commuter M/T 2. Interior: Rp442.465.000; 2023
(MPM Insurance) 3. Electronic: Rp9.405.000;
(B 9511 SCH) 4. Genset: Rp9.405.000;
5. Third Party Liability: Rp10.000.000;
6. PA Driver: Rp10.000.000; dan
7. PA Passenger: Rp30.000.000.
35. 02022119000569*) PT Asuransi Mitra Suzuki ARK415F GX- Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 16 Mei 2019 – 16
Pelindung Mustika M/T untuk Tahun angin topan, authorized garage, huru hara, Mei 2024
(MPM Insurance) ke-1 dan Total terorisme dan sabotase:
(S1002V) Loss Only untuk Tahun ke-1: Rp241.000.000
Tahun ke-2 2. Total loss only, gempa bumi, banjir dan
sampai Tahun angin topan, huru hara, terorisme dan
ke-5 sabotase:
Tahun ke-2: 204.850.000
163
Page 186
No. Polis / No. Objek Jenis
No. Perusahaan Asuransi Nilai Pertanggungan (Rupiah) Jangka Waktu
Sertifikat Pertanggungan Pertanggungan
Tahun ke-3: Rp 168.700.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp156.650.000;
3. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
4. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
5. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
36. 02022117001380*) PT Asuransi Mitra Suzuki AV1413FD Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 17 Desember 2017
Pelindung Mustika M/T untuk Tahun angin topan, authorized garage, huru hara, – 17 Desember
(MPM Insurance) ke-1 dan Total terorisme dan sabotase: 2022
(AG1778VK) Loss Only untuk Tahun ke-1: Rp233.000.000
Tahun ke-2 2. Total loss only, gempa bumi, banjir dan
sampai Tahun angin topan, huru hara, terorisme dan
ke-5 sabotase:
Tahun ke-2: 198.050.000
Tahun ke-3: Rp 163.100.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp151.450.000;
3. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
4. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
5. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
37. 18022118002060*) PT Asuransi Mitra Daihatsu Terios 1.5 X Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 31 Oktober 2018 –
Pelindung Mustika M/T angin topan, authorized garage, huru hara, 31 Oktober 2023
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase:
(KH1020TJ) Tahun ke-1: Rp247.400.000
Tahun ke-2: 210.290.000
Tahun ke-3: Rp 173.180.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp160.810.000;
164
Page 187
No. Polis / No. Objek Jenis
No. Perusahaan Asuransi Nilai Pertanggungan (Rupiah) Jangka Waktu
Sertifikat Pertanggungan Pertanggungan
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
38. 15022121000906 PT Asuransi Mitra Honda Mobilio DD4 Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 25 Oktober 2021 –
Pelindung Mustika 1.5 M/T angin topan, huru hara, terorisme dan 25 Oktober 2022
(MPM Insurance) sabotase:
(BG1026OP) Rp130.000.000
2. Kecelakaan diri pengemudi: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga:
Rp10.000.000.
39. 08022122000056 PT Asuransi Mitra Suzuki AV1414F DX- Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 19 Februari 2022 –
Pelindung Mustika M/T angin topan, huru hara, terorisme dan 19 Februari 2023
(MPM Insurance) sabotase:
(B1892SVK) Rp131.750.000
2. Kecelakaan diri pengemudi: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga:
Rp10.000.000.
40. 09022121000190 PT Asuransi Mitra Suzuki AV1413FD Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 2 Juli 2021 – 2 Juli
Pelindung Mustika M/T angin topan, huru hara, terorisme dan 2022**)
(MPM Insurance) sabotase:
(W1968W) Rp149.500.000
2. Kecelakaan diri pengemudi: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga:
Rp10.000.000.
41. 07022118000661*) PT Asuransi Mitra Suzuki AV1414F DX- Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 31 Maret 2018 –
Pelindung Mustika M/T untuk Tahun angin topan, authorized garage, huru hara, 31 Maret 2023
(MPM Insurance) ke-1 dan Tahun terorisme dan sabotase:
165
Page 188
No. Polis / No. Objek Jenis
No. Perusahaan Asuransi Nilai Pertanggungan (Rupiah) Jangka Waktu
Sertifikat Pertanggungan Pertanggungan
(B2815UFY) ke-2 dan Total Tahun ke-1: Rp219.500.000
Loss Only untuk Tahun ke-2: Rp186.575.000
Tahun ke-3 2. Total loss only, gempa bumi, banjir dan
sampai Tahun angin topan, huru hara, terorisme dan
ke-5 sabotase:
Tahun ke-3: 153.650.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp142.675.000;
3. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
4. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
5. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
42. 06022122000078 PT Asuransi Mitra Suzuki ST 150 Total loss only Rp76.000.000 12 April 2022 – 12
Pelindung Mustika April 2023
(MPM Insurance) (DR8198VD)
43. 07022117000822*) PT Asuransi Mitra Suzuki AV1414F DX- Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 12 Agustus 2017 –
Pelindung Mustika M/T angin topan, authorized garage, huru hara, 12 Agustus 2022
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase:
(R8469HS) Tahun ke-1: Rp202.500.000
Tahun ke-2: 172.125.000
Tahun ke-3: Rp 141.750.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp131.625.000;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
44. 03022118000683*) PT Asuransi Mitra Suzuki AV1414F DX Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 27 Maret 2018 –
Pelindung Mustika M/T angin topan, authorized garage, huru hara, 27 Maret 2023
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase:
(BK1649YC) Tahun ke-1: Rp220.000.000
166
Page 189
No. Polis / No. Objek Jenis
No. Perusahaan Asuransi Nilai Pertanggungan (Rupiah) Jangka Waktu
Sertifikat Pertanggungan Pertanggungan
Tahun ke-2: 187.000.000
Tahun ke-3: Rp 154.000.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp143.000.000;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
45. 01022118001350 PT Asuransi Mitra Suzuki AV1414F DX Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 21 Februari 2018 -
Pelindung Mustika M/T angin topan, authorized garage, huru hara, 21 Februari 2023
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase:
(B1065SMD) Tahun ke-1: Rp206.500.000
Tahun ke-2: 175.525.000
Tahun ke-3: Rp 144.550.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp134.225.000;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000
46. 16022118001998*) PT Asuransi Mitra Daihatsu Terios 1.5 R Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 8 Oktober 2018 – 8
Pelindung Mustika M/T angin topan, authorized garage, huru hara, Oktober 2023
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase:
(KT1290WH) Tahun ke-1: Rp263.050.000
Tahun ke-2: 223.592.500
Tahun ke-3: Rp 184.135.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp170.982.500;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
167
Page 190
No. Polis / No. Objek Jenis
No. Perusahaan Asuransi Nilai Pertanggungan (Rupiah) Jangka Waktu
Sertifikat Pertanggungan Pertanggungan
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
47. 18022122000207 PT Asuransi Mitra Daihatsu Xenia 1.3 X Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 2 Mei 2022 – 2 Mei
Pelindung Mustika M/T angin topan, authorized garage, huru hara, 2023
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase:
(KH1028FQ) Rp160.290.000;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Rp10.000.00;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000;
Rp30.000.000; dan
Tanggung jawab hukum pihak ketiga:
Rp10.000.000.
48. 16022118002420*) PT Asuransi Mitra Daihatsu Terios 1.5 R Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 19 Desember 2018
Pelindung Mustika M/T angin topan, authorized garage, huru hara, – 19 Desember
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase: 2023
(KT1311RO) Tahun ke-1: Rp254.650.000
Tahun ke-2: 216.462.500
Tahun ke-3: Rp 178.250.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp165.522.500;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
49. 10022118000293 PT Asuransi Mitra Suzuki AV1414F Type Comprehensive 1. CASCO: Rp211.000.000; 2 Maret 2018 – 2
Pelindung Mustika 2 SDX- M/T 2. PA Driver: Rp10.000.000; Maret 2023
(MPM Insurance) 3. PA Passenger: Rp30.000.000; dan
(B1267SMC) 4. Third party liability: Rp10.000.000.
50. 06022117000741*) PT Asuransi Mitra Suzuki AV1414F SDX- Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 5 Agustus 2017 – 5
Pelindung Mustika M/T angin topan, authorized garage, huru hara, Agustus 2022
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase:
168
Page 191
No. Polis / No. Objek Jenis
No. Perusahaan Asuransi Nilai Pertanggungan (Rupiah) Jangka Waktu
Sertifikat Pertanggungan Pertanggungan
(DK1361UU) Tahun ke-1: Rp230.750.000
Tahun ke-2: 196.137.500
Tahun ke-3: Rp 181.525.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp149.987.500;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
51. 07022117000820*) PT Asuransi Mitra Suzuki AV1414F Type Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 11 Agustus 2017 –
Pelindung Mustika DX- M/T angin topan, authorized garage, huru hara, 11 Agustus 2022
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase:
(B1733SMD) Tahun ke-1: Rp202.500.000
Tahun ke-2: 172.125.000
Tahun ke-3: Rp 141.750.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp131.625.000;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
52. 01022118006031*) PT Asuransi Mitra Suzuki ARK415F GL Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 25 Oktober 2018 –
Pelindung Mustika M/T untuk Tahun angin topan, authorized garage, huru hara, 25 Oktober 2023
(MPM Insurance) ke-1 sampai terorisme dan sabotase:
(B2349SGZ) Tahun ke-2 dan Tahun ke-1: Rp211.500.000
Total Loss Only Tahun ke-2: 179.775.000
untuk Tahun 2. Total loss only, gempa bumi, banjir dan
ke-3 sampai angin topan, huru-hara, terorisme dan
Tahun ke-5 sabotase:
Tahun ke-3: Rp 148.050.000
169
Page 192
No. Polis / No. Objek Jenis
No. Perusahaan Asuransi Nilai Pertanggungan (Rupiah) Jangka Waktu
Sertifikat Pertanggungan Pertanggungan
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp137.475.000;
3. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
4. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
5. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
53. 06022122000065 PT Asuransi Mitra Suzuki ST 150 Comprehensive 1. Total loss only, gempa bumi, banjir dan 23 Maret 2022 –
Pelindung Mustika angin topan, huru hara, terorisme dan 23 Maret 2023
(MPM Insurance) (DR 8215 KI) sabotase:
Rp127.300.000
2. Kecelakaan diri pengemudi: Rp10.000.00;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga:
Rp10.000.000
54. 02022117001095*) PT Asuransi Mitra Daihatsu Xenia 1.3 R Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 5 September 2017
Pelindung Mustika M/T untuk Tahun angin topan, authorized garage, huru hara, – 5 September
(MPM Insurance) ke-1 dan Tahun terorisme dan sabotase: 2022
(L1415IJ) ke-2 dan Total Tahun ke-1: Rp207.450.000
Loss Only untuk Tahun ke-2: 176.332.500
Tahun ke-3 2. Total loss only, gempa bumi,banjir dan
sampai Tahun angin topan, huru hara, terorisme dan
ke-5 sabotase:
Tahun ke-3: Rp 145.215.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp134.842.500;
3. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
4. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
5. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
170
Page 193
No. Polis / No. Objek Jenis
No. Perusahaan Asuransi Nilai Pertanggungan (Rupiah) Jangka Waktu
Sertifikat Pertanggungan Pertanggungan
55. 09022118000218*) PT Asuransi Mitra Suzuki AV1414F STD Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 28 Februari 2018 -
Pelindung Mustika M/T untuk Tahun angin topan, authorized garage, huru hara, 28 Februari 2023
(MPM Insurance) ke-1 dan Tahun terorisme dan sabotase:
(AG1184TU) ke-2 dan Total Tahun ke-1: Rp193.500.000
Loss Only untuk Tahun ke-2: 164.475.500
Tahun ke-3 2. Total loss only, gempa bumi,banjir dan
sampai Tahun angin topan, huru hara, terorisme dan
ke-5 sabotase:
Tahun ke-3: Rp 135.450.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp125.775.000;
3. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
4. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
5. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
56. 01022118006243*) PT Asuransi Mitra Suzuki ARK415F GL Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 14 November 2018
Pelindung Mustika M/T angin topan, authorized garage, huru hara, – 14 November
(MPM Insurance) terorisme dan sabotase: 2023
(AE1321VG) Tahun ke-1: Rp211.500.000
Tahun ke-2: 179.775.000
Tahun ke-3: Rp 148.050.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp134.475.000;
2. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
3. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
57. 05022118004314*) PT Asuransi Mitra Suzuki ARK415F GL Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 28 November 2018
Pelindung Mustika M/T untuk Tahun angin topan, authorized garage, huru hara, – 28 November
(MPM Insurance) ke-1 dan Total terorisme dan sabotase: 2023
(BM1702LO) Loss Only untuk Tahun ke-1: Rp228.000.000
171
Page 194
No. Polis / No. Objek Jenis
No. Perusahaan Asuransi Nilai Pertanggungan (Rupiah) Jangka Waktu
Sertifikat Pertanggungan Pertanggungan
Tahun ke-2 2. Total loss only, gempa bumi,banjir dan
sampai Tahun angin topan, huru hara, terorisme dan
ke-5 sabotase:
Tahun ke-2: 193.800.000
Tahun ke-3: Rp 159.600.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp148.200.000;
3. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
4. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
5. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
58. 10022117001504*) PT Asuransi Mitra Daihatsu Xenia 1.3 X Comprehensive 1. Comprehensive, gempa bumi, banjir dan 21 Desember 2017
Pelindung Mustika M/T untuk Tahun angin topan, authorized garage, huru hara, – 21 Desember
(MPM Insurance) ke-1 dan Total terorisme dan sabotase: 2022
(AB1342DX) Loss Only untuk Tahun ke-1: Rp186.300.000
Tahun ke-2 2. Total loss only, gempa bumi,banjir dan
sampai Tahun angin topan, huru hara, terorisme dan
ke-5 sabotase:
Tahun ke-2: 158.355.000
Tahun ke-3: Rp 130.410.000
Tahun ke-4 dan Tahun ke-5:
Rp121.095.000;
3. Kecelakaan diri pengemudi: Tahun ke-1 s/d
Tahun ke-5: Rp10.000.000;
4. Kecelakaan diri penumpang maks. 3 orang
@Rp10.000.000; Tahun ke-1 s/d Tahun ke-
5: Rp30.000.000; dan
5. Tanggung jawab hukum pihak ketiga: Tahun
ke-1 s/d Tahun ke-5: Rp10.000.000.
59. BM-AMO-0000092- PT Sompo Insurance Suzuki AV1414F DX Comprehensive 1. Hull, extended coverage SRCC, extended 08 Januari 2018 –
00007-2018-01 Indonesia (4X2) M/T coverage flood, extended coverage 08 Januari 2023
terrorism & sabotage (TS), extended
(B 2926 TZA) coverage earthquake, extended coverage
authorized workshop:
172
Page 195
No. Polis / No. Objek Jenis
No. Perusahaan Asuransi Nilai Pertanggungan (Rupiah) Jangka Waktu
Sertifikat Pertanggungan Pertanggungan
Tahun ke-1: Rp202.500.000
Tahun ke-2: Rp172.125.000
Tahun ke-3: Rp141.750.000
Tahun ke-4: dan ke-5: Rp131.625.000
2. Own risk: Tahun ke-1 s/d Tahun ke-5 sampa
Rp300.000;
3. Third Party Liability: Tahun ke-1 s/d Tahun
ke-5 Rp10.000.000;
4. P.A. for passenger per person dan P.A. for
driver: Tahun ke-1 s/d Tahun ke-5
Rp10.000.000; dan
5. P.A. for passenger per event: Tahun ke-1
s/d Tahun ke-5 Rp30.000.000
60. TG-AMO-0002330- PT Sompo Insurance Suzuki AV1414F Comprehensive 1. Hull, extended coverage SRCC, extended 14 May 2018 – 14
00007-2018-05 Indonesia DX- M/T coverage flood, extended coverage May 2023
terrorism & sabotage (TS), extended
(B 2839 SGY) coverage earthquake, extended coverage
authorized workshop:
Tahun ke-1: Rp206.500.000
Tahun ke-2: Rp175.525.000
Tahun ke-3: Rp144.550.000
Tahun ke-4: dan ke-5: Rp134.225.000
2. Own risk: Tahun ke-1 s/d Tahun ke-5 sampa
Rp300.000;
3. Third Party Liability: Tahun ke-1 s/d Tahun
ke-5 Rp10.000.000;
4. P.A. for passenger per person dan P.A. for
driver: Tahun ke-1 s/d Tahun ke-5
Rp10.000.000; dan
5. P.A. for passenger per event: Tahun ke-1
s/d Tahun ke-5 Rp30.000.000
Catatan:
*) Tertanggung dalam polis asuransi kendaraan bermotor masih terdaftar atas nama Perseroan qq nama pribadi (yang sebelumnya merupakan debitur Perseroan).
Namun sebagaimana tercantum dalam polis asuransi tersebut, dalam hal terdapat resiko kerugian di kemudian hari, ganti rugi akan dibayarkan kepada Perseroan.
Perseroan berkomitmen melakukan permohonan perubahan (endorsement) atas polis asuransi tersebut untuk mengubah nama Tertanggung yang sebelumnya
terdaftar atas nama Perseroan qq nama pribadi menjadi atas nama Perseroan.
**) Jangka waktu polis asuransi kendaraan bermotor telah berakhir. Perseroan berkomitmen melakukan pengurusan perpanjangan polis asuransi tersebut.
173
Page 196
Manajemen berpendapat bahwa Perseroan telah melindungi harta kekayaannya dengan penutupan asuransi terhadap risiko kebakaran, kehilangan dan/atau risiko lainnya sesuai
kebutuhan dan kondisi harta kekayaannya tersebut dengan nilai pertanggungan dan jangka waktu asuransi yang wajar dan memadai, kecuali untuk kendaraan bermotor
Perseroan.
Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (MPM Insurance) dimana antara keduanya memiliki pemegang saham yang sama, yakni MPM.
Akan tetapi, Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Sompo Insurance Indonesia.
174
Page 197
II. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan
A. Umum
Perseroan mengalami berbagai perubahan dan perbaikan, baik dalam status perusahaan maupun kegiatan
operasional selama 32 tahun keberadaannya di Indonesia. Kehadiran Perseroan yang kini telah memiliki 87 cabang
dan 6 kantor pemasaran yang aktif beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia, bermula dari sebuah perusahaan
perdagangan surat berharga (sekuritas) bernama PT Elbatama Securindo yang didirikan pada 3 Mei 1990. Pada tahun
1993, Perseroan memutuskan untuk mengubah kegiatan usaha menjadi pembiayaan dan mengubah nama menjadi PT
Elbatama Finance.
Pada perkembangan selanjutnya, tepatnya tahun 2000, PT Austindo Nusantara Jaya melakukan akuisisi terhadap PT
Elbatama Finance. Mengikuti akuisisi tersebut, pada tahun 2003, Perseroan mengubah nama menjadi PT Austindo
Nusantara Jaya Finance (ANJ Finance).
Pada tahun 2012, Perseroan mengalami perubahan struktur pemegang saham mayoritas. Tepat pada tanggal 7 Januari
2012, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk membeli semua saham milik ANJ Finance. Sejalan dengan hal tersebut,
Perseroan berganti nama menjadi PT Mitra Pinasthika Mustika Finance (MPM Finance). Perseroan terus mengalami
perkembangan hingga mampu menjadi perusahaan pembiayaan yang kokoh dari segi keuangan serta terus
berkembang dari sisi bisnis maupun operasional.
Sebagai bagian dari inisiatif strategis, tepat pada 14 Mei 2014, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk melakukan merger
anak usahanya, yaitu MPM Finance dengan PT Sasana Artha Finance (SAF) yang 40% sahamnya dimiliki oleh JACCS
dan memiliki fokus bisnis pada pembiayaan sepeda motor Honda. Dalam merger ini, Perseroan menjadi perusahaan
penerima penggabungan.
Untuk mengoptimalkan pertumbuhan bisnis Perseroan ke tingkat selanjutnya, pada Mei 2017, PT Mitra Pinasthika
Mustika Tbk melepas 20% saham Perseroan kepada JACCS yang merupakan mitra strategis jangka panjang di bidang
jasa keuangan dan pembiayaan. Dalam posisi ini, terjadi perubahan komposisi pemegang saham Perseroan di mana
JACCS menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 60% saham Perseroan. Sejalan dengan hal tersebut,
Perseroan berganti nama menjadi PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (JACCS MPM Finance
Indonesia) Perubahan anggaran dasar terakhir terdapat dalam Akta No. 37/2019.
B. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Akta Pernyataan Surat Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 65 tanggal 26 Mei 2015 yang dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, Perseroan dapat melakukan berbagai jenis pembiayaan antara
lain pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, dan kegiatan usaha pembiayaan lainnya
berdasarkan persetujuan OJK. Dari kegiatan pembiayaan tersebut, saat ini Perseroan melakukan kegiatan
pembiayaan, sewa pembiayaan, dan anjak piutang. Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya telah
mendapatkan izin usaha dalam bidang usaha Lembaga pembiayaan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
68/KMK.017/1994 tanggal 5 Maret 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.Kep-
421/KM.6./2003 tanggal 1 Desember 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-143/KM.102012 tanggal 16
Maret 2012 dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-811/NB.11/2019 tanggal 31
Desember 2019.
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar telah dijalankan oleh Perseroan pada tanggal Prospektus ini adalah kegiatan
usaha (i) Pembiayaan Investasi, (ii) Pembiayaan Modal Kerja, (iii) Pembiayaan Multiguna, dan (iv) Kegiatan usaha
pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK yang telah sesuai dengan Anggaran Dasar.
175
Page 198
Grafik berikut ini menggambarkan perkembangan Piutang Pembiayaan Perseroan pada tanggal-tanggal 31 Desember
2021 dan 2020:
(dalam miliar Rupiah)
Adapun komposisi pembiayaan baru menurut jenis aset yang dibiayai untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut :
Pertumbuhan Pembiayaan Baru Dalam Unit
Pertumbuhan Pembiayaan Baru Dalam Juta Rupiah
176
Page 199
(dalam jutaan Rupiah)
Pada tahun 2021 nilai pembiayaan baru mengalami peningkatan terutama didukung oleh pertumbuhan pembiayaan
motor baru, motor bekas dan mobil bekas. Sejak tahun 2020 Perseroan mengalihkan fokus pembiayaan pada segmen
mobil bekas untuk meningkatkan profitabilitas portfolio. Kegiatan pembiayaan dan sewa pembiayaan yang menjadi
fokus usaha Perseroan akan tetap merupakan penunjang utama kinerja Perseroan untuk tahun-tahun mendatang.
Pembiayaan
Kegiatan utama pembiayaan adalah pemberian kredit untuk kepemilikan kendaraan roda dua dan kendaraan roda
empat baik kendaraan baru maupun kendaraan bekas. Perseroan menyediakan fasilitas pembiayaan dengan jangka
waktu hingga 5 tahun untuk pembiayaan roda empat dan hingga 3 tahun untuk pembiayaan roda dua. Perseroan
melakukan perjanjian kontrak dengan debitur pada saat pemberian kredit dan mengelolanya sampai perjanjian
kontrak berakhir atau lunas. Dalam pemberian fasilitas pembiayaan untuk kendaraan roda dua, Perseroan berfokus
pada pembiayaan kendaraan roda dua baru merek Honda melalui sinergi positif dengan grup PT Mitra Pinasthika
Mustika Tbk khususnya MPMulia dan MPMMotor, sedangkan untuk pembiayaan kendaraan roda empat, Perseroan
tidak mengkhususkan diri pada merek atau produk tertentu, melainkan hampir semua produk kendaraan roda empat
dari berbagai merek dari Jepang yang diperdagangkan di Indonesia seperti Suzuki, Daihatsu, Honda, Toyota, Mitsubishi
dan Hino.
177
Page 200
Diagram berikut menunjukkan komposisi piutang pembiayaan Perseroan berdasarkan produk:
Sejak tahun 2020, piutang pembiayaan Perseroan pada segmen pembiayaan kendaraan baru mengalami penurunan.
Hal ini dikarenakan perpindahan fokus portfolio Perseroan pada segmen pembiayaan kendaraan bekas untuk
meningkatkan profitabilitas.
Diagram berikut menunjukkan komposisi portfolio pembiayaan Perseroan berdasarkan tipe aset:
Perseroan berfokus pada segmen dengan kualitas aset yang lebih baik sejak tahun 2016, berdasarkan tipe aset,
piutang pembiayaan didominasi oleh mobil penumpang (termasuk MPV, SUV, Hatchback dan sedan) dan sepeda
motor.
Sewa Pembiayaan
Perseroan memberikan kemudahan kepada konsumen dalam mengembangkan usaha lewat tambahan investasi aset
produktif maupun penambahan modal kerja dengan penjaminan aset produktif yang telah dimiliki sebelumnya. Sewa
Pembiayaan dapat diberikan dengan jangka waktu pembiayaan sampai dengan 5 tahun. Perseroan melakukan
perjanjian kontrak dengan debitur pada saat pemberian kredit dan mengelolanya sampai perjanjian kontrak berakhir
atau lunas. Sebagian besar sewa pembiayaan berupa pembiayaan untuk alat berat, mesin-mesin, dan kendaraan
bermotor. Perseroan juga menyediakan jasa anjak piutang untuk pelanggan berulang dengan rekam jejak pembayaran
yang baik. Konsumen Perseroan pada sewa pembiayaan didominasi oleh perusahaan kelas menengah dalam berbagai
sektor industri yang tersebar di seluruh Indonesia.
178
Page 201
Diagram berikut menunjukkan komposisi piutang sewa pembiayaan Perseroan berdasarkan tipe aset:
Portfolio sewa pembiayaan didominasi pada pembiayaan alat berat, seiring dengan permintaan yang lebih tinggi dari
sektor jasa, perdagangan & distribusi dan pertambangan. Perseroan berfokus pada pelanggan berulang dengan rekam
jejak yang baik pada sektor pertambangan. Aset yang dibiayai Perseroan bervariasi dari alat berat, mesin-mesin,
kendaraan serta barang modal lainnya.
Diagram berikut menunjukkan komposisi piutang sewa pembiayaan Perseroan berdasarkan sektor industri:
Perseroan melakukan diversifikasi sektor industri secara berkelanjutan dari sektor pertambangan ke sektor jasa,
perdagangan & distribusi dan konstruksi. Dalam menumbuhkan portfolio sewa pembiayaan, Perseroan berfokus pada
pelanggan berulang dengan rekam jejak yang baik, dan juga sinergi bisnis dengan grup Saratoga.
Prospek Usaha
Perekonomian Indonesia memasuki fase transisi dari kondisi pandemi Covid-19 menuju pemulihan pada tahun 2021,
walaupun adanya perlambatan akibat lonjakan kasus Covid-19 varian Delta pada bulan Juni hingga Agustus 2021.
Secara keseluruhan, respon pada sektor kesehatan masyarakat kuat dan berhasil melandaikan kurva kasus terkait
varian Delta relatif lebih cepat dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Adanya kombinasi antara perbaikan
kesehatan, pemulihan mobilitas, dan stimulus fiskal mengakselerasi pertumbuhan ekonomi khususnya pada kuartal ke
empat di tahun 2021. Pemulihan perekonomian Indonesia masih akan menghadapi tantangan di tahun 2022,
dipengaruhi oleh tren kenaikan inflasi, kenaikan suku bunga acuan Amerika Serikat serta faktor eksternal seperti
konflik Rusia dan Ukraina. Namun pelemahan Rupiah dan kenaikan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia
diproyeksikan akan terjadi secara tebatas. Faktor yang berpotensi menjaga kestabilan pergerakan Rupiah datang dari
neraca perdagangan Indonesia yang diproyeksikan akan surplus, sehingga cadangan devisa mampu meredam
pelemahan Rupiah akibat perbedaan kebijakan suku bunga.
179
Page 202
Industri otomotif dan industri pembiayaan otomotif merupakan dua industri utama yang mempengaruhi kinerja
Perseroan secara keseluruhan. Di sisi penawaran, terdapat gangguan rantai pasokan pada produksi chip
semikonduktor sehingga mempengaruhi jumlah produksi otomotif di tahun 2021. Sebaliknya di sisi permintaan,
industri otomotif tengah mengalami pemulihan dan berhasil mencatatakan pertumbuhan yang signifikan di tahun
2021 seiring dengan perbaikan pertumbuhan ekonomi, dimana hal ini berdampak pula pada kinerja industri
pembiayaan. Penjualan nasional mobil di Indonesia pada tahun 2021 yang mencapai 887.202 unit, meningkat 66,8%
dibandingkan dengan penjualan di tahun 2020 sedangkan penjualan motor di Indonesia pada tahun 2021 mencapai
5.057.516 unit, meningkat 38,2% dibandingkan penjualan tahun 2020. Pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor
roda empat baru ini juga turut berdampak positif kinerja Perseroan dimana Perseroan dapat menyerap permintaan
pasar yang lebih tinggi untuk kendaraan bermotor roda empat baru disepanjang tahun 2021 dan juga potensi
peningkatan penjualan kendaraan bermotor roda empat bekas di tahun-tahun selanjutnya.
Grafik berikut menunjukkan data penjualan kendaraan bermotor roda empat nasional:
Grafik berikut menunjukkan data penjualan kendaraan bermotor roda dua nasional:
Sementara itu, di industri pembiayaan, data dari Otoritas Jasa Keuangan menunjukan jumlah piutang pembiayaan
pada industri pembiayaan masih menunjukan perlambatan dari Rp369.758 miliar pada akhir 2020, menjadi Rp364.232
miliar di akhir 2021, menurun sebesar 1,5%. Rundwon portfolio yang lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan
pembiayanan baru masih menjadi alasan dibalik lemahnya pertumbuhan piutang pembiayaan, terutama karena
penjualan belum pulih ke tingkat pra-pandemi. Sedangkan dari sisi kualitas asset, rasio Non-Performing Financing
(NPF) menunjukan perbaikan di bulan Desember 2021 menjadi sebesar 3,5% dari 4,0% pada bulan Desember 2020
seiring dengan adanya pemulihan kemampuan pembayaran nasabah dan pemulihan pertumbuhan ekonomi.
180
Page 203
Grafik berikut menunjukkan pertumbuhan piutang pembiayaan pada industri pembiayaan dari tahun 2017 – 2021:
(dalam miliar Rupiah)
Grafik berikut menunjukkan pertumbuhan piutang pembiayaan Perseroan dari tahun 2017 – 2021:
(dalam miliar Rupiah)
Sepanjang tahun 2017 - 2021, Perseroan telah berhasil menumbuhkan piutang pembiayaan sebesar 1,2% dimana
pertumbuhan portfolio pembiayaan industri mengalami perlambatan sebesar 3,2% khususnya perlambatan
pertumbuhan yang terjadi pada tahun 2020 dan 2021 dikarenakan pandemi Covid-19.
Secara keseluruhan, prospek dari industri otomotif dan pembiayaan yang mengalami pemulihan didukung oleh faktor
peningkatan daya beli sejak tahun 2021, kenaikan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia yang diproyeksikan
terbatas, serta stabilitas nilai tukar Rupiah di tahun 2022 membuat Perseroan tetap yakin dengan pencapaian positif di
tahun 2022.
Strategi Usaha dan Pemasaran
Strategi Perseroan memegang peranan penting dalam bisnis Perseroan untuk memperluas jangkauan, memasuki
pasar baru, mengantisipasi persaingan dan perubahan dalam tren bisnis serta melakukan inovasi dengan menawarkan
produk baru berkualitas.
Strategi di bidang pemasaran dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi dan manajemen risiko yang
tepat. Perseroan melakukan langkah-langkah perbaikan internal untuk memperkuat model operasional yang lebih
181
Page 204
efektif dalam menghadapi tantangan pasar. Salah satu langkah yang dilakukan adalah transformasi organisasi, yaitu
dengan memperkokoh organisasi internal yang fokus ke penjualan dan pelayanan konsumen di kantor cabang.
Selain transformasi organisasi, kegiatan pemasaran juga dilakukan melalui jaringan cabang yang sudah ada dengan
meningkatkan efisiensi dan produktivitas cabang. Perseroan bekerjasama dengan beberapa partner strategis untuk
memasarkan produk yang dimiliki Perseroan.
Selain itu, Perseroan juga melanjutkan perbaikan terhadap program pemasaran yang dilakukan pada tahun
sebelumnya. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa program yang sudah berjalan memiliki nilai efektivitas
serta sejalan dengan strategi usaha Perseroan dan dapat diterima oleh pemangku kepentingan.
Adapun strategi yang diterapkan oleh Perseroan antara lain:
1) Strategi Pembiayaan
Perseroan berfokus pada pembiayaan modal kerja dan multiguna pada segmen pembiayaan untuk kendaraan
bermotor roda empat, kendaraan bermotor roda dua, dan elektronik (di cabang tertentu). Selain itu Perseroan
juga bergerak pada segmen pembiayaan korporasi melalui sewa pembiayaan untuk alat berat, mesin-mesin,
kendaraan, serta barang modal lainnya. Sejak tahun 2020, piutang pembiayaan Perseroan pada segmen
pembiayaan kendaraan baru mengalami penurunan. Hal ini dikarenakan perpindahan fokus portfolio Perseroan
pada segmen pembiayaan kendaraan bekas untuk meningkatkan profitabilitas. Perseroan juga akan
mengembangkan bisnis produk pembiayaan kendaraan roda dua dengan memperluas jaringan pemasaran
memgunakan jaringan cabang yang sudah ada.
2) Strategi Pemasaran
Perseroan telah menyiapkan beberapa inisiatif untuk meningkatkan penjualan dan profitabilitas setiap produk
Perseroan sebagai berikut:
• Fokus pada pembiayaan kendaraan penumpang.
• Fokus pada rekanan dealer yang memberikan kontribusi profitabilitas lebih tinggi dengan meningkatkan
dan mengoptimalisasi pemberian program-program privillege kepada dealer.
• Meningkatkan jumlah dealer aktif yang bekerja sama dengan Perseroan dan memperluas jaringan
supplier baru.
• Meningkatkan pangsa pasar pembiayaan motor baru hingga sebesar 15% di MPM Mulia dan
mempertahankan posisi sebagai Top 3 Finance Company di wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara
Timur.
• Memperluas jaringan pemasaran produk multiguna melalui cabang-cabang yang sudah ada.
• Meningkatkan penjualan melalui penjualan langsung dan agen internal.
• Program dengan struktur pembiayaan khusus untuk pelanggan berulang dengan kategori “good book”.
• Mengembangkan program-program marketing untuk sewa pembiayaan khusus untuk supplier yang
sudah ada untuk meningkatkan penjualan/pembiayaan baru.
• Mengembangkan dan memperluas kerja sama dengan supplier baru, terutama supplier peralatan merek
non-Jepang.
3) Kolaborasi Bisnis
Perseroan secara terus menerus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan grup MPM melalui:
• One MPM project, yaitu sebuah proyek sinergi dan kolaborasi perusahaan-perusahaan di dalam grup MPM,
yang terdiri MPM Rent, Perseroan dan MPM Insurance. Dimana MPM Rent melalui Oto Deals sebagai
supplier, Perseroan sebagai penyedia fasilitas pembiayaan dan MPM Insurance yang memberikan layanan
asuransi kendaraan.
• Kerja sama pembiayaan motor baru bersama MPM Mulia dan MPM Motor.
4) Analisa Pembiayaan yang Kuat
Untuk memperkuat akurasi terhadap analisa pembiayaan dan menunjang kualitas aset, Perseroan telah
mempersiapkan beberapa inisiatif sebagai berikut:
• Mempercepat proses persetujuan kredit dengan melakukan penyederhanaan proses pre-screening.
• Menetapkan kriteria risk acceptance dan kriteria pre-screening yang baru untuk pelanggan pembiayaan
motor berdasarkan kategori pelanggan baru dan pelanggan yang sudah ada, dengan melonggarkan kriteria
risk acceptance untuk pelanggan yang sudah ada guna meningkatkan tingkat layanan proses persetujuan
kredit.
182
Page 205
• Pengembangan behaviour scorecard, untuk meningkatkan proses penagihan tahap awal dan pengelolaan
akun yang lebih efisien.
• Memanfaatkan digitalisasi dalam meningkatkan proses dan kualitas persetujuan kredit, dengan
mengoptimalisasi Geo-location dan mengimplementasikan e-CAW (Credit Approval Worksheet/Memo
Aplikasi Kredit) untuk pelanggan korporasi dengan mengeliminasi proses manual.
.
5) Efektifitas Biaya dan Peningkatan Efisiensi Proses Bisnis
Perbaikan proses bisnis dilakukan guna meningkatkan efisiensi biaya dan produktifitas, antara lain dengan:
• Memprioritaskan alokasi rencana tenaga kerja untuk mendukung ekspansi bisnis.
• Secara berkelanjutan melakukan efisiensi biaya.
• Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan peningkatan produktivitas melalui digitalisasi dan otomatisasi
proses.
6) Diversifikasi Sumber Dana
Diversifikasi sumber dana melalui pinjaman bank, penerbitan surat utang jangka menengah (Medium Term Notes
(MTN)) maupun obligasi untuk mendapatkan sumber dana yang stabil dan biaya yang kompetitif dalam
mendukung pertumbuhan usaha jangka panjang Perseroan. Disamping itu, sebagai salah satu inisiatif strategisnya
JACCS sebagai pemegang saham mayoritas menyiapkan fasilitas pinjaman cadangan senilai 40 miliar Yen Jepang,
untuk memitigasi risiko likuiditas Perseroan, apabila diperlukan.
7) Pengembangan Sumber Daya Manusia
Secara berkesinambungan Perseroan juga melakukan peningkatan kompetensi dan produktivitas sumber daya
manusia melalui berbagai seminar, workshop, dan pelatihan baik dilakukan internal maupun eksternal. Untuk
mengatasi kebutuhan pelatihan karyawan di masa pandemi, Perseroan memanfaatkan pelatihan secara online
melalui webinar dan e-learning.
Persaingan Usaha
Di Indonesia terdapat lebih dari 161 perusahaan pembiayaan pada tahun 2021, dimana perusahaan pembiayaan yang
memiliki total aset lebih dari Rp 5 triliun memiliki 72% pangsa pasar dari seluruh pembiayaan. Berdasarkan status
kepemilikan, industri pembiayaan terbagi atas perusahaan pembiayaan yang dimiliki Agen Tunggal Pemegang Merek
(ATPM), perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan bank, dan perusahaan pembiayaan independen (tidak
terafiliasi dengan ATPM maupun dengan bank). Di antara perusahaan pembiayaan indenden, Perseroan memiliki
keunggulan bersaing yang didukung oleh kehadiran geografis nasional, termasuk melalui jaringan perusahaan Afiliasi,
dukungan kuat dari pemegang saham yang mencakup dukungan bisnis dari PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
sehubungan dengan pembiayaan sepeda motor baru merek Honda dan dukungan dari pemegang saham mayoritas
JACCS dalam mendapatkan sumber dana yang kompetitif. Disamping itu, Perseroan didukung oleh tim manajemen
yang solid dan berpengalaman.
Melalui beragam produk pembiayaan yang meliputi pembiayaan untuk pembiayaan mobil, pembiayaan motor, hingga
pembiayaan elektronik dan lain-lain, serta sewa pembiayaan untuk alat berat, mesin-mesin, dan kendaraan; Perseroan
memiliki keunggulan dibandingkan kompetitor dalam pemberian proses kredit yang lebih cepat, tingkat suku bunga
yang kompetitif, serta syarat dan ketentuan kredit yang lebih fleksibel. Hal ini sesuai dengan tagline Perseroan yaitu
Fast Friendly Financing.
Menurut Data Statistik Lembaga pembiayaan periode Desember 2021 yang dipublikasikan oleh OJK, total piutang
pembiayaan bersih Perseroan memiliki kontribusi terhadap seluruh pembiayaan bersih perusahaan pembiayaan
dengan total aset diatas Rp5 triliun sebesar 2,8%.
Keunggulan Kompetitif
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki keunggulan bersaing yang didukung oleh:
- Posisi pasarnya yang kompetitif di antara perusahaan pembiayaan independen;
- Kehadiran geografis nasional (termasuk melalui jaringan perusahaan Afiliasi);
- Dukungan kuat dari pemegang saham yaitu dukungan bisnis dari PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk sehubungan
dengan pembiayaan sepeda motor baru merek Honda dan dukungan keuangan dari JACCS dalam mendapatkan
sumber dana dengan biaya yang kompetitif;
- Tim manajemen yang solid dan berpengalaman.
183
Page 206
Jaringan Kantor Cabang
Perseroan secara nasional telah beroperasi di 87 cabang dan 6 kantor pemasaran. Perseroan mampu memanfaatkan
jaringan distribusi yang kuat dan tenaga penjualan dari entitas grup PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk lainnya.
Tabel berikut menunjukkan jaringan cabang Perseroan yang beroperasi:
*) Kantor Pemasaran
Teknologi Informasi
Teknologi Informasi merupakan faktor yang penting dalam kegiatan Perseroan. Dukungan teknologi informasi dalam
Perseroan menghasilkan data dan analisa akurat yang dapat digunakan dalam mengambil keputusan-keputusan
strategis demi kepentingan Perseroan. Sejak awal berdiri hingga kini Perseroan terus melakukan investasi dan
pengembangan yang dianggap perlu guna menggembangkan teknologi informasi.
Divisi Teknologi Informasi dibentuk untuk memberikan dukungan penuh pada kegiatan bisnis Perseroan dengan cara
menyediakan solusi dalam bentuk hardware ataupun software yang tepat guna sebagai media kerja proses bisnis
Perseroan. Dukungan Divisi Teknologi Informasi adalah dalam rangka memastikan pelaksanaan hal-hal sebagai
berikut:
1. Penyediaan pelayanan komputer dan jaringan yang tanpa interupsi/gangguan kepada unit kerja Perseroan.
2. Kemampuan untuk memulihkan kembali secara efektif dan efisien dari kejadian yang mengganggu
(troubleshooting).
184
Page 207
3. Pemeliharaan kerahasiaan, kehandalan, ketersediaan dan integritas sumber daya informasi Perseroan.
4. Perlindungan aset-aset teknologi informasi Perseroan termasuk data, piranti lunak dan perangkat keras dari
kemungkinan kerusakan atau kewajiban yang disebabkan penggunaan fasilitas untuk tujuan yang bertentangan
dengan kebijakan teknologi informasi Perseroan.
5. Penyediaan mekanisme yang efektif untuk merespon keluhan dan pertanyaan dari pihak internal dan pihak lain
mengenai kemungkinan kejadian penggunaan fasilitas teknologi informasi yang tidak semestinya.
6. Pertanggungjawaban atas perawatan dan pengimplementasian petunjuk-petunjuk yang berhubungan dengan
Perseroan.
Pada tahun 2022 ini, Divisi Teknologi Informasi akan berkolaborasi untuk mendukung transformasi dan digitalisasi.
Transformasi digital berperan penting dalam mendukung peningkatan proses bisnis Perseroan menjadi lebih efektif
dan efisien. Rencana biaya untuk pengembangan teknologi informasi di tahun 2022 adalah sebesar Rp 17,1 miliar.
Penerapan transformasi digital di Perseroan pada tahun 2022, adalah sebagai berikut:
a. Pengembangan mobile application untuk pelanggan
Pengembangan model bisnis baru melalui mobile application untuk pelanggan dilakukan untuk meningkatkan
penjualan, meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan dan meningkatkan brand image Perseroan. Melalui
aplikasi ini pelanggan dapat melakukan pengajuan pembiayaan secara online, melakukan pembayaran angsuran,
mengajukan klaim asuransi, melihat histori pembayaran, mendapatkan notifikasi jatuh tempo pembayaran dan
sebagainya.
Mobile application ini selain akan menjadi wajah digital Perseroan untuk pelanggan, juga dapat berfungsi sebagai
cabang digital untuk melayani pelanggan.
b. Pengembangan aplikasi mobile order dan mobile collection
Pengembangan aplikasi mobile order dan mobile collection, bertujuan untuk mendukung produktivitas tim
marketing dan tim collection, serta proses aktivitas marketing dan collection yang efektif dan efisien.
c. Pengembangan aplikasi Dealer Management System
Pengembangan aplikasi Dealer Management System bertujuan untuk mengoptimalisasi manajemen dealer dan
meningkatkan sinergi dengan grup MPM, serta pengembangan otomatisasi laporan bisnis dan business
intelligence.
Untuk memberikan kemudahan kepada konsumen dalam melakukan pembayaran, Perseroan mengembangkan
metode pembayaran dengan cara melakukan debet langsung ke rekening konsumen. Divisi Teknologi Informasi
mengimplementasikan modul yang terintegrasi dengan bank untuk memberikan perintah pendebetan langsung
rekening konsumen yang sudah diperjanjikan pada awal penandatanganan kontrak. Dengan adanya modul ini,
diharapkan dapat mengurangi aktifitas manual pembayaran di kasir dan penginputan data serta mengurangi resiko
adanya uang tunai di kantor cabang Perseroan.
Semakin berkembangnya bisnis membuat Perseroan memiliki ketergantungan yang tinggi akan kelangsungan dan
ketersediaan teknologi informasi. Untuk menjaga kelangsungan operasional, Divisi Teknologi Informasi melakukan
desain dan implementasi Pusat Pemulihan Data atau yang dikenal sebagai Data Recovery Center. Pusat Pemulihan
Data dibangun dan dikembangkan dengan kondisi serta area yang dianalisa dan diputuskan berdasarkan beberapa
variabel yang umum digunakan. Pusat Pemulihan Data telah diimplementasikan, terdiri dari serangkaian server dan
peralatan jaringan yang mampu di operasikan pada saat terjadi kegagalan fungsi pada server dan peralatan jaringan
utama. Secara rutin dalam periode tertentu dilakukan uji coba yang mensimulasikan kemungkinan terburuk yang
terjadi.
C. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada nasabah ritel
(perorangan) maupun korporasi, dimana fasilitas pembiayaan yang diberikan bervariasi sesuai dengan profil kredit
calon nasabah, nilai aset yang akan dibiayai, lamanya jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan serta
tingkat bunga yang dikenakan kepada calon nasabah.
185
Page 208
Tabel berikut merupakan rincian rata-rata pembiayaan Perseroan:
Motor Baru 2019 2020 2021
Rata-rata jumlah pembiayaan (jutaan rupiah) 18,71 18,91 19,59
Rata-rata tenor pembiayaan (bulan) 31,67 31,35 31,24
Rata-rata uang muka (%) 17,13 20,94 19,11
Rata-rata suku bunga pinjaman (%) 24,98 25,35 26,06
Motor Bekas 2019 2020 2021
Rata-rata jumlah pembiayaan (jutaan rupiah) 9,56 9,73 12,52
Rata-rata tenor pembiayaan (bulan) 17,91 18,13 22,41
Rata-rata uang muka (%) 34,64 41,86 33,70
Rata-rata suku bunga pinjaman (%) 34,28 33,84 33,80
Mobil Baru 2019 2020 2021
Rata-rata jumlah pembiayaan (jutaan rupiah) 193,27 195,25 191,29
Rata-rata tenor pembiayaan (bulan) 50,90 49,94 52,85
Rata-rata uang muka (%) 25,73 29,75 28,60
Rata-rata suku bunga pinjaman (%) 14,56 15,34 15,62
Mobil Bekas 2019 2020 2021
Rata-rata jumlah pembiayaan (jutaan rupiah) 138,77 104,03 114,16
Rata-rata tenor pembiayaan (bulan) 39,74 40,26 42,79
Rata-rata uang muka (%) 32,27 34,18 27,38
Rata-rata suku bunga pinjaman (%) 17,07 19,26 18,74
Sewa Pembiayaan 2019 2020 2021
Rata-rata jumlah pembiayaan (jutaan rupiah) 1.189,51 789,52 888,28
Rata-rata tenor pembiayaan (bulan) 34,12 28,45 31,75
Rata-rata uang muka (%) 34,36 28,24 29,15
Rata-rata suku bunga pinjaman (%) 11,97 12,71 13,13
Elektronik dan lain-lain 2019 2020 2021
Rata-rata jumlah pembiayaan (jutaan rupiah) 8,79 7,62 7,28
Rata-rata tenor pembiayaan (bulan) 7,61 8,28 8,03
Rata-rata uang muka (%) 76,68 35,78 29,12
Rata-rata suku bunga pinjaman (%) 26,68 30,62 32,09
Sebagai perusahaan pembiayaan, Perseroan menjaga ketat kualitas piutang pembiayaan Perseroan. Penilaian atas
kualitas piutang pembiayaan dihitung berdasarkan piutang yang telah menunggak lebih dari 90 hari (NPF:Non
performing financing) dibagi dengan jumlah piutang yang dikelola. Berikut adalah tabel tingkat kolektibilitas yang
mencerminkan kualitas piutang pembiayaan yang dikelola oleh Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir 31
Desember 2021 dan 2020:
186
Page 209
(dalam jutaan Rupiah, kecuali %)
Piutang Pembiayaan - 31 Desember 31 Desember
Kotor 2020 2021
Pembiayaan Sewa Total Pembiayaan Sewa Total
Pembiayaan Pembiayaan
Lancar
5.922.853 1.594.476 7.517.329 5.535.222 1.162.722 6.697.944
Lewat Jatuh Tempo 1
- 30 hari 581.791 39.964 621.755 438.134 71.878 510.012
Lewat Jatuh Tempo
31 - 60 hari 113.416 21.151 134.567 102.015 24.165 126.180
Lewat Jatuh Tempo
61 - 90 hari 44.512 7.980 52.492 45.238 5.634 50.872
Lewa Jatuh Tempo >
90 hari 255.112 10.285 265.397 162.565 18.567 181.132
Total 6.917.684 1.673.856 8.591.540 6.283.174 1.282.966 7.566.140
Lewat jatuh tempo
lebih dari 30 hari 413.040 39.416 452.456 309.818 48.366 358.184
Lewat jatuh tempo
lebih dari 60 hari 299.624 18.265 317.889 207.803 24.201 232.004
Lewat jatuh tempo
lebih dari 90 hari 255.112 10.285 265.397 162.565 18.567 181.132
Lewat jatuh tempo 5,97% 2,35% 5,27% 4,93% 3,77% 4,73%
lebih dari 30 hari (%)
Lewat jatuh tempo 4,33% 1,09% 3,70% 3,31% 1,89% 3,07%
lebih dari 60 hari (%)
Lewat jatuh tempo 3,69% 0,61% 3,09% 2,59% 1,45% 2,39%
lebih dari 90 hari (%)
Perseroan menerapkan kebijakan menghapusbukukan portfolio piutang yang telah menunggak lebih dari 180 hari
untuk piutang pembiayaan kendaraan roda dua dan 360 hari untuk piutang pembiayaan kendaraan roda empat dan
sewa pembiayaan. Walaupun telah dihapusbukukan, piutang tersebut tetap ditindaklanjuti penyelesaiannya.
Kualitas piutang pembiayaan Perseroan mengalami perbaikan dari rasio NPF (Gross) 3,09% pada tahun yang berakhir
31 Desember 2020 dan mencapai rasio NPF (Gross) 2,39% pada tahun yang berakhir 31 Desember 2021. Perbaikan
kualitas piutang pembiayaan Perseroan merupakan hasil dari inisiatif perbaikan yang menyeluruh pada seluruh lini
kegiatan pembiayaan Perseroan yang meliputi pembiayaan kendaraan roda empat, pembiayaan kendaraan roda dua
dan sewa pembiayaan. Perseroan juga telah memberikan restrukturisasi kepada nasabah yang terdampak oleh krisis
ekonomi akibat adanya pandemic Covid-19 sesuai dengan pedoman OJK. Per posisi Desember 2021, jumlah kumulatif
nasabah yang pinjamannya telah direstrukturisasi ada sebanyak Rp 2.833 miliar, sementara akun yang masih dalam
periode penundaan pembayaran angsuran hanya tercatat sebesar Rp 785 miliar.
Untuk memperbaiki kualitas piutang pembiayaan secara berkelanjutan, Perseroan berfokus pada berbagai
implementasi inisiatif sebagai berikut:
Inisiatif Perbaikan pada Penagihan
1. Untuk sepenuhnya menerapkan behaviour scorecard dalam tele-collection dan field collection untuk penagihan
yang lebih efektif dan efisien khususnya pada bucket menunggak awal
2. Untuk meningkatkan produktivitas tim tele-collection dengan meninjau sistem Predictive Dialer System dan jam
panggilan.
3. Untuk meninjau parameter program insentif yang lebih efektif.
4. Mengoptimalkan pemanfaatan mobile collection untuk aktivitas dan kontrol sehari-hari.
5. Untuk mengembangkan otomatisasi perhitungan insentif.
Inisiatif Perbaikan Pada Manajemen Risiko
1. Untuk meningkatkan fungsi pelaporan
a. Untuk meningkatkan tingkat layanan untuk analis kredit dengan membuat dashboard data
b. Untuk membuat analisa dasbor data dengan menggunakan pelaporan tableau (analisa visual)
187
Page 210
2. Untuk mempercepat proses persetujuan kredit
a. Meningkatkan proses persetujuan kredit dengan memperbaiki beberapa proses (terutama proses pre-
screening)
3. Untuk menetapkan kriteria risk acceptance baru dan kriteria pre-screening
a. Untuk menetapkan kriteria risk acceptance baru untuk pelanggan kendaraan roda dua berdasarkan kategori
pelanggan baru dan pelanggan lama (untuk melonggarkan kriteria risk acceptance untuk pelanggan lama
untuk meningkatkan tingkat layanan untuk proses persetujuan kredit)
b. Untuk menetapkan kriteria daftar hitam bagi pelanggan korporat untuk meningkatkan fungsi pre-screening
4. Untuk meningkatkan proses persetujuan kredit dengan digitalisasi
a. Untuk mengoptimalkan pemeriksaan Geo-lokasi untuk meningkatkan kualitas persetujuan kredit
b. Implementasi e-CAW (Credit Approval Worksheet / Credit Application Memo) untuk nasabah korporasi dengan
menghilangkan proses manual
D. Proses Pemberian Kredit
Perseroan berfokus pada proses persetujuan pembiayaan yang cepat, dengan tetap mempertahankan standar kualitas
kredit yang memadai. Setiap aplikasi pembiayaan yang diterima melalui cabang Perseroan dan kantor pemasaran akan
dinilai sesuai dengan kebijakan kredit dan proses persetujuan kredit dari Perseroan.
Kebijakan kredit Perseroan memberikan pedoman tentang kriteria pembiayaan, kategori kendaraan yang dapat
diterima, informasi dan dokumen yang diperlukan untuk penilaian kredit dan jenjang persetujuan dan batasan
kewenangan. Pemeriksaan kredit dilakukan untuk semua pengajuan pembiayaan baru.
Perseroan telah memiliki proses persetujuan kredit yang ketat berdasarkan Kebijakan Kewenangan Persetujuan
Kreditnya. Kewenangan persetujuan untuk kendaraan bermotor roda dua dimulai di tingkat cabang dan tingkat
regional sebelum eskalasi ke kantor pusat. Namun untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda empat, kewenangan
persetujuan dimulai di tingkat kantor pusat, mulai dari analis kredit hingga tingkat direktur, berdasarkan limit
eksposur. Pengalaman dan rekam jejak pemberi kredit akan menjadi salah satu faktor untuk meninjau kewenangan
persetujuan kredit.
Untuk pembiayaan sepeda motor, kepala cabang berwenang untuk menyetujui pembiayaan sepeda motor untuk dua
sepeda motor per peminjam. Selain itu, pembiayaan harus disetujui oleh manajer regional yang mengawasi cabang
masing-masing (hingga sepuluh sepeda motor per peminjam). Permohonan dengan lebih dari 10 unit akan disetujui di
tingkat kantor pusat.
Untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda empat, kewenangan persetujuan dimulai dari analis kredit (hingga 2 unit
atau Rp250 juta per peminjam) diikuti oleh pengawas analis kredit (hingga 6 unit atau Rp750 juta per peminjam),
Kepala Departemen Kredit (Hingga 10 unit atau Rp1,5 miliar per peminjam), Kepala Divisi Bisnis (Lebih dari 10 unit
atau Rp3,0 miliar per peminjam), Kepala Divisi Manajemen Risiko (Lebih dari 10 unit atau Rp5,0 miliar per peminjam),
dan persetujuan melalui Rapat Komite Kredit (Lebih dari 10 unit atau lebih dari Rp5,0 miliar per peminjam). Rapat
Komite Kredit merupakan komite yang terdiri dari 3 direktur, yaitu Direktur Bisnis Ritel, Direktur Manajemen Risiko
dan Direktur Utama. Permohonan yang diproses melalui Rapat Komite Kredit disetujui melalui hak suara oleh komite
yang memutuskan.
Sebelum permohonan pembiayaan disetujui, Perseroan telah menciptakan metode pre-screening untuk meninjau
kualitas calon nasabah dengan memanfaatkan teknologi seperti pemeriksaan KTP ke Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil, pemeriksaan data biro kredit (SLIK: database debitur milik OJK (Otoritas Jasa Keuangan)), deduplikasi
pemeriksaan internal, aktivasi telepon dan pemeriksaan geolokasi, serta application scorecard. Jika calon pelanggan
lulus kriteria pre-screening, keuangan serta dokumentasi dan informasi lain yang diberikan oleh calon pelanggan akan
ditinjau. Tim pemasaran akan mengunjungi tempat tinggal calon nasabah, melakukan wawancara, dan/atau
memeriksa kendaraan yang dibiayai (untuk kendaraan bermotor roda empat dan roda dua bekas) dan berdasarkan
hasil survei dan kelengkapan dokumen-dokumen lainnya, calon nasabah proses persetujuan akan ditinjau dan
diselesaikan oleh komite kredit.
Untuk sewa pembiayaan dan anjak piutang, Perseroan umumnya menyetujui aplikasi pembiayaan berdasarkan
analisis risiko kredit yang dilakukan oleh analis kreditnya. Analis kredit melakukan kunjungan lapangan jika perlu untuk
memastikan bisnis seperti yang diinformasikan oleh debitur benar-benar beroperasi. Perseroan mengevaluasi riwayat
kredit debitur dan faktor-faktor lain seperti hubungan rekam jejak mereka dengan lembaga keuangan dan rekam jejak
188
Page 211
pembayaran kredit. Sebagian besar persetujuan untuk sewa pembiayaan dan anjak piutang diberikan di tingkat kantor
pusat, setelah mendapatkan rekomendasi dari kepala cabang, manajer regional dan tim analis kredit.
Manajer regional dan Kepala Divisi Manajemen Risiko berwenang untuk menyetujui leasing hingga Rp5,0 miliar per
peminjam. Permohonan sampai dengan Rp 20,0 miliar per peminjam harus diputuskan dalam Rapat Komite Kredit
yang terdiri dari Direktur Bisnis Korporasi, Direktur Manajemen Risiko dan Direktur Keuangan, dan akan disetujui
melalui hak suara oleh komite penentu tersebut. Permohonan persetujuan di atas Rp 20,0 miliar per peminjam
disahkan oleh Direktur Utama, dan diketahui oleh Komisaris.
Proses persetujuan kredit tersebut di atas didukung oleh sistem yang menghubungkan semua cabang ke kantor
pusatnya dan memungkinkan persetujuan kredit yang cepat, ketersediaan data secara real time dan manajemen basis
data yang diperlukan untuk pemantauan kredit.
E. Tingkat Kesehatan Perseroan
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam POJK No. 35/2018 pada Pasal 79, ayat 1 dijelaskan bahwa perusahaan
pembiayaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah 0 (nol) kali dan paling tinggi 10 (sepuluh) kali.
Gearing ratio merupakan perbandingan antara penjumlahan jumlah kewajiban yang memiliki beban bunga
dibandingkan dengan selisih penjumlahan ekuitas dan pinjaman subordinasi Perseroan. Gearing ratio Perseroan per
tanggal 31 Desember 2020 dan 2021 adalah sebesar 5,59 kali dan 3,64 kali.
Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah ketentuan POJK No. 35/2018. Demikian pula mengenai setoran
modal Perseroan yang telah jauh melewati setoran modal minimum. Hal ini membuktikan bahwa Perseroan sudah
memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh OJK.
F. Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility (CSR))
Dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya, Perseroan memfokuskan perhatiannya kepada konsep 3P yaitu
keuntungan (profit), masyarakat (people) dan lingkungan (planet). Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan kegiatan
CSR yang berkelanjutan akan menambah nilai perusahaan di mata masyarakat luas sebagai sebuah entitas yang
beretika dan bertanggung jawab. Kesadaran ini didasari ketulusan untuk memberikan kontribusi yang berarti kepada
semua pemangku kepentingan.
Perseroan senantiasa berupaya menjalin relasi yang harmonis dan saling menguntungkan dengan para pemangku
kepentingan mengingat dukungan seluruh pemangku kepentingan merupakan hal mutlak demi kelancaran
pertumbuhan bisnis Perseroan.
Untuk mengeksekusi berbagai program-program keberlanjutan, Perseroan berpedoman pada Undang-Undang
Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perseroan Terbatas.
Landasan Penerapan CSR
Penerapan CSR Perseroan berlandaskan pada empat pilar pokok yang meliputi:
1. Sahabat Rakyat (Pilar Ekonomi) merupakan bentuk kepedulian Perseroan terhadap pemberdayaan
masyarakat khususnya dalam bidang usaha kecil menengah.
2. Sahabat Cerdas (Pilar Pendidikan) mencakup kegiatan yang mendukung kegiatan pendidikan.
3. Sahabat Sehat (Pilar Kesehatan) merupakan bentuk kepedulian Perseroan dalam bidang kesehatan.
4. Sahabat Hijau (Pilar Lingkungan) merupakan bentuk kepedulian Perseroan terhadap lingkungan sekitar baik
internal maupun eksternal.
Lingkungan Hidup
Walaupun kegiatan usaha Perseroan tidak bersentuhan langsung dengan pemanfaatan sumber daya alam yang
memiliki dampak terhadap lingkungan, namun Perseroan senantiasa berperan aktif dalam memelihara dan menjaga
kelestarian lingkungan hidup mengingat pentingnya lingkungan hidup bagi generasi mendatang.
189
Page 212
Penggunaan Material Ramah Lingkungan
Perseroan menyadari bahwa limbah dari material plastik dapat menimbulkan dampak yang sangat serius terhadap
lingkungan. Oleh karena itu Perseroan berkomitmen untuk mengurangi penggunaan botol plastik melalui himbauan
kepada para karyawan untuk menggunakan botol air minum sendiri dan mengurangi penggunaan botol plastik sekali
pakai.
Penghematan Energi
Selain untuk menjaga kelestarian alam, Perseroan melakukan penghematan energi dalam aktivitas operasional untuk
menghemat biaya operasional. Oleh karena itu, Perseroan menghimbau dan secara berkala melakukan sosialisasi
kepada seluruh karyawan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
• mencabut stop kontak jika tidak sedang menggunakan perangkat elektronik seperti komputer.
• mematikan lampu di siang hari terutama saat jam istirahat.
• mematikan AC dan lampu pada ruangan-ruangan bila sedang tidak digunakan.
Efisiensi Penggunaan Kertas
• Upaya Perseroan untuk menghemat pemakaian kertas dilakukan melalui berbagai inisiatif sebagai berikut:
kebijakan go green untuk mengurangi konsumsi kertas (paperless).
• pemakaian kertas secara bolak-balik atau pemakaian kembali kertas bekas.
• pengiriman dokumen melalui email, dan memo secara elektronik (e-Memo).
• menggunakan sistem untuk melakukan pengajuan memorandum, cuti, permintaan slip gaji, dan performance
appraisal.
Tidak ada ketentuan hukum, kebijakan pemerintah atau permasalahan di bidang lingkungan hidup yang berdampak
material terhadap penggunaaan aset Perseroan dan biaya yang telah dikeluarkan Perseroan atas tanggung jawab
pengelolaan lingkungan hidup.
Praktik Ketenagakerjaan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja
Hubungan Industrial
Setiap karyawan diberikan kesempatan untuk berdialog dan mengungkapkan ide kreatif maupun aspirasi yang dapat
memajukan bisnis Perseroan. Hal ini dilakukan sebagai upaya Perseroan untuk senantiasa menjaga hubungan yang
harmonis dengan para karyawan dalam kegiatan operasional sehari-hari mengingat karyawan adalah aset produktif
yang mendukung perkembangan bisnis Perseroan.
Kesetaraan Gender, Kesempatan Kerja, dan Menghormati HAM
Perseroan membuka kesempatan kerja yang seluas-luasnya kepada siapapun tanpa memandang aspek gender,
perbedaan etnis, agama, ras, status sosial ataupun kondisi fisik tertentu, di mana hasil keputusan
penerimaan/perpanjangan kontrak/penolakan calon karyawan selalu berlandaskan pada hasil evaluasi atas
kompetensi karyawan tersebut.
Selain itu, Perseroan juga memastikan bahwa tidak pernah melakukan praktik-praktik kerja paksa dan/atau
mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai bagian dari komitmennya untuk selalu menjunjung tinggi Hak Asasi
Manusia (HAM).
Sarana dan Keselamatan Kerja
Perseroan sangat memperhatikan Kesehatan dan keselamatan karyawan dan senantiasa berupaya untuk menciptakan
lingkungan kerja yang aman dan nyaman melalui penyediaan berbagai fasilitas, sarana dan prasarana yang dibutuhkan
bagi karyawan. Baik di kantor pusat maupun di kantor-kantor cabang, Perseroan menyediakan sarana penunjang
keselamatan kerja, antara lain:
1. Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
2. Smoke Detector dan Fire Sprinkler;
3. Hidran;
4. Kotak P3K; dan
5. CCTV 24 Jam.
Fasilitas Kesehatan
Perseroan menyediakan fasilitas kesehatan bagi para karyawan berupa manfaat rawat jalan dan rawat inap, jaminan
perawatan gigi dan kacamata, cuti melahirkan, serta istirahat panjang.
190
Page 213
Tanggung Jawab Terhadap Sosial Kemasyarakatan
Literasi dan Inklusi Keuangan
Menyadari pentingnya literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat ini, Perseroan senantiasa mendukung upaya
Pemerintah untuk menaikkan tingkat pemahaman masyarakat akan sektor keuangan dan akses ke sektor keuangan.
Oleh karena itu, Perseroan secara konsisten melaksanakan sejumlah program terkait literasi dan inklusi keuangan.
Kegiatan literasi keuangan Perseroan dilakukan melalui website atau sosial media, di antaranya mengenai:
• Tips Sederhana Hemat Uang Sehari hari
• Tips Down Payment (DP) Mobil
• Bulan Inklusi Keuangan
• Mapan Finansial Sebelum Umur 30
• Tips Finansial Suami Istri
Selain itu, Perseroan juga melakukan kegiatan inklusi keuangan dengan:
• Mengembangkan website www.mycash.co.id untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas.
• Berpartisipasi dalam pameran produk dan layanan jasa keuangan FinEXPO Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2021,
yang diselenggarakan oleh OJK secara virtual
Tanggung Jawab Kepada Pelanggan
Perseroan menyediakan beragam informasi mengenai produk dan jasa dan sarana pengaduan pelanggan yang
memadai sebagai bagian dari upayanya untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan para pelanggan.
Untuk menangani berbagai keluhan, pengaduan, saran, dan kritik dari pelanggan, Perseroan menyediakan beberapa
platform media pengaduan pelanggan seperti Hotline, SMS Pengaduan, Email Pengaduan, dan menu “Hubungi Kami”
di website resmi Perseroan.
Perseroan memastikan bahwa layanan pengaduan yang difasilitasinya sudah sesuai dengan Peraturan OJK No.
01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK No. 2/SEOJK.07/2014
tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Tidak terdapat kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan, mengenai sifat dan akibat dari
kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan proses kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut Perseroan dan kelompok usaha
Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan.
Tidak ada kejadian penting yang mempengaruhi Perseroan, mengenai sifat dan akibat dari restrukturisasi,
penggabungan, pengambilalihan, pemisahan atau peleburan yang dilakukan oleh Perseroan.
Tidak terdapat ketergantungan Perseroan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk kontrak
dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintahan pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah.
Tidak terdapat aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama Perseroan.
Tidak terdapat perubahan kegiatan usaha Perseroan.
Pada tahun 2017 telah terjadi perubahan pengendali Perseroan dari PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk menjadi JACCS
Co., Ltd.. Selanjutnya, pada tahun 2019 terdapat perubahan nama Perseroan yang semula bernama PT Mitra
Pinasthika Mustika Finance menjadi PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia. Akan tetapi perubahan
pengendali dan perubahan nama tersebut tidak mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan.
Tidak terdapat penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru.
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.
191
Page 214
Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang
dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
Nama dari perusahaan lain dimana anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham
Utama Perseroan, atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham
Utama Perseroan memiliki kepentingan adalah sebagai berikut:
a. JACCS Lease Co., Ltd;
b. JACCS International Vietnam Finance Co., Ltd;
c. JACCS Finance (Cambodia) PLC. (JFC);
d. JACCS Finance Philippines Corporation (JFP).
JACCS Co., Ltd selaku pemegang saham pengendali atau pemegang saham utama Perseroan.
JACCS Lease Co., Ltd, JACCS International Vietnam Finance Co., Ltd, JACCS Finance (Cambodia) PLC. (JFC) dan JACCS
Finance Philippines Corporation merupakan anak perusahaan yang terkonsolidasi dengan JACCS Co Ltd, dimana JACCS
Co Ltd merupakan Pemegang Saham Utama Perseroan. JACCS Co Ltd memiliki pengendalian langsung terhadap anak-
anak perusahaan tersebut.
Terhadap anak-anak perusahaan JACCS Co., Ltd, keseluruhan perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan kegiatan
usahanya di luar wilayah negara Republik Indonesia dan Perseroan sendiri mempunyai kebijakan internal bahwa
pembiayaan hanya dapat diberikan kepada WNI.
192
Page 215
IX. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan,
untuk diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi
tanpa bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau
rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
i. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
ii. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima
pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau
diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No.
9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga obligasi
termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif
pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
Tidak terdapat fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh Perseroan.
193
Page 216
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan. Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
INI.
194
Page 217
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
Masyarakat Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah pokok sebesar
Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah).
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu
tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Nilai Penjaminan (%)
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (dalam miliar Rupiah)
Seri A Seri B Jumlah
1. PT CIMB Niaga Sekuritas 33 221 254 42,3
2. PT Indo Premier Sekuritas 33 222 255 42,5
3. PT Mandiri Sekuritas 34 57 91 15,2
Jumlah 100 500 600 100,0
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang memiliki Afiliasi atau
terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek sesuai ketentuan pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dalam Prospektus ini,
maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka pengembalian akan
menjadi tanggungan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih lengkap
mengenai pengembalian uang pemesanan dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana
Tingkat bunga tetap pada Obligasi ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo
masing-masing Seri Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
195
Page 218
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 – Indonesia
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.08/STTD-WA/PM/1996.
Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali
Amanat.
Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan Surat Berita Acara Negosiasi Harga No. B.55-
INV/TCT/TRU/01/2022 tanggal 31 Januari 2022.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan POJK No. 19/2020, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali
Amanat dalam penerbitan Obligasi menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya pernyataan
tersebut dan selama menjadi Wali Amanat, dilarang :
1. Mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
2. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam
POJK No. 19/2020;
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan
pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi; dan
4. Merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi.
Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku
Wali Amanat.
196
Page 219
Notaris : Kantor Notaris Aulia Taufani, S.H.
Menara Sudirman Lantai 18
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
Jakarta 12190
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.N-5/PM.22/2018 tanggal
27 Februari 2018 atas nama Aulia Taufani, S.H.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 0060219710719.
Pedoman kerja yang digunakan oleh Notaris mengikuti Undang-Undang No. 30 tahun 2004
tentang Jabatan Notaris juncto Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU
No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan Surat Penunjukan No. 004/LGL-JMPMFI/II/2022 tanggal
17 Februari 2022.
Tugas Pokok: : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, antara lain Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, serta akta-akta
pengubahannya.
Akuntan : KAP Siddharta Widjaja & Rekan
Publik (a member Firm of KPMG International)
Wisma GKBI, 33rd Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav.28
Jakarta 10210
Nomor STTD: STTD.AP-63/PM.22/2018 atas nama Liana Lim, S.E., CPA
Tanggal STTD: 5 Februari 2018
Keanggotaan Asosiasi: Nomor keanggotaan KAP Siddharta Widjaja & Rekan di IAPI: tidak
terbatas, dimana akan diperpanjang tiap tahun.
Dalam rangka Penawaran Umum ini, kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan telah
ditunjuk oleh Perseroan untuk menjadi Akuntan Publik dengan surat penunjukkan No.
L-137/SFS/IX/21 tanggal 30 September 2021.
Tugas Pokok : Melakukan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik
Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik merencanakan dan melaksanakan
audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji
yang material. Akuntan Publik bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan terhadap
laporan keuangan yang diaudit. Tugas Akuntan Publik meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian
bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pedoman kerja berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
197
Page 220
Konsultan Imran Muntaz & Co Law Firm
Hukum:
Office 8 Building Lantai 35 Zona G
Sudirman Central Business District Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-393/PM.223/2020 tanggal 30
Januari 2020 atas nama Imran Muntaz, S.H.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
Pedoman kerja yang digunakan oleh Konsultan Hukum mengikuti Standar Profesi HKPM.
Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan Surat Penunjukan No. 0466/MPM-
LOE/IMCO/I/22 tanggal 17 Januari 2022.
Tugas Pokok: Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini.
Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan
dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum
yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan Fungsi Konsultan Hukum yang
diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku
guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Perusahaan PT Fitch Ratings Indonesia
Pemeringkat:
DBS Bank Tower,
24th Floor, Suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
Jakarta 12940, Indonesia
Pedoman kerja yang digunakan adalah:
Code of Conduct Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh
International Organization of Securities Commissions (IOSCO). Anggota-anggota IOSCO terdiri
dari otoritas pasar modal lebih dari 100 negara.
Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies in Asia (ACRAA).
ACRAA merupakan asosiasi yang didirikan oleh Asian Credit Rating Agencies, dan diawasi oleh
Asian Development Bank (ADB).
Perseroan menunjuk Perusahaan Pemeringkatan berdasarkan Fee Agreement Renewal Notice
No. 090/DIR/PP/VI/2020 tanggal 25 Juni 2020.
Tugas Pokok: Melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh
data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara
berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan
yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja
sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru
apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana definisi hubungan Afiliasi pada UUPM.
198
Page 221
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
UMUM
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022, PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “BRI”) dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam
dan LK dengan No.08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan. BRI tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap
sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance
Indonesia Tahap I Tahun 2022, sesuai dengan POJK No. 19/2020.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan No. B-382-INV/TCS/AET/06/2022 tanggal 8 Juni 2022 sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
Penelaahan/uji tuntas (due diligence) yang dilakukan BRI hanya dimaksudkan sebagai penelaahan internal dan tidak
dimaksudkan sebagai advis atau saran kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan apapun, termasuk untuk
membeli atau menjual Efek bersifat utang yang diterbitkan Perseroan.
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi
yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah
mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992 berdasarkan Akta No. 113 tanggal
31 Juli 1992 yang dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992,Tambahan No. 3a. Perubahan terakhir
anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 4 tanggal 06 Oktober 2021 dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No.
AHU-AH.01.03-0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.
1. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Susunan Pemegang Saham BRI per 31 Desember 2021 berdasarkan Laporan Bulanan yang diterbitkan dan
disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50.- per Saham Persentase
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Kepemilikan
Saham (Rp) Saham (%)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
Saham Biasa Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing dibawah 5%)* 70.932.093.128 3.546.604.656.400 46,80
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.543.070.004 7.577.153.500.200 99,99
Saham Treasury 15.931.60 796.580.00 0,01
Total 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
199
Page 222
2. PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Fathiah Helmi, SH Notaris di Jakarta No.01/PT-GP/Ket/III/2022 tanggal 1 Maret
2022, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Hadiyanto
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda*
Komisaris Independen : Agus Riswanto*
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa*
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur : Agus Noorsanto
Direktur : Supari
Direktur : Amam Sukriyanto
Direktur : Arga Mahanana Nugraha
Direktur : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur : Agus Sudiarto
Direktur : Handayani
Direktur : Agus Winardono
Direktur : Andrijanto*
*) Anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya
apabila telah mendapatkan persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK.
3. KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam
rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya. BRI juga melakukan penyertaan pada entitas anak
sebagai berikut:
Persentase Tahun Status
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional
1 PT Bank Raya Indonesia Tbk Bank Umum Swasta 87.10% 2011 Beroperasi
Nasional
2 BRI Remittance Co. Ltd. Perusahaan Remittance 100% 2011 Beroperasi
3 PT Asuransi BRI Life Asuransi 91.00% 2015 Beroperasi
4 PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur Asuransi 90.00% 2019 Beroperasi
5 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99.00% 2016 Beroperasi
6 PT BRI Ventura Investama Perusahaan Ventura 97.61% 2018 Beroperasi
7 PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas 67.00% 2018 Beroperasi
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini melayani
jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent) dan Jasa Kustodian.
1) Jasa Wali Amanat (Trustee)
Wali Amanat BRI telah berpartisipasi dalam penerbitan beberapa Obligasi, Sukuk dan Efek Beragun Aset yang
diterbitkan oleh Emiten. Wali Amanat BRI bertindak sesuai dengan tugas dan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan pasar modal lainnya.
200
Page 223
2) Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian rekening
sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium Term Notes
kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
3) Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan penerbitan Efek
bersifat Utang.
4) Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain:
a. Jasa Agen Escrow
b. Jasa Arranger Sindikasi
c. Custodian Services
d. Jasa Trustee
e. DPLK BRI
Pengalaman BRI di pasar modal selama 2 tahun terakhir meliputi:
No. Nama Obligasi/MTN Tanggal Emisi
1. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap III Tahun 2020 14-Feb-20
2. Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020 20-Feb-20
3. Medium Term Notes (MTN) II Graha Informatika Nusantara 03-Mar-20
4. Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020 24-Mar-20
5. Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2020 27-Mar-20
6. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap IV Tahun 2020 06-Mei-20
7. Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2020 19-Mei-20
8. Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap III Tahun 2020 28-Mei-20
9. Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2020 05-Jun-20
10. Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2020 06-Jul-20
11. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap V Tahun 2020 30-Jul-20
12. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2020 30-Jul-20
13. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Elnusa Tahap I Tahun 2020 11-Ags-20
14. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2020 13-Ags-20
15. Obligasi I Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2020 01-Sep-20
16. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020 09-Sep-20
17. Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap IV Tahun 2020 10-Sep-20
18. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2020 02-Sep-20
19. Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020 08-Sep-20
20. Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap I Tahun 2020 08-Sep-20
21. Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap II Tahun 2020 07-Okt-20
22. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VI Tahun 2020 27-Nov-20
23. MTN Ultrajaya Tahun 2020 17-Nov-20
24. Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020 02-Des-20
25. Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020 04-Des-20
26. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VII Tahun 2021 26-Jan-21
27. Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 17-Feb-21
28. Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri A 26-Mar-21
29. Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri B 26-Mar-21
30. Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2021 09-Apr-21
31. Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 14-Apr-21
32. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 14-Apr-21
33. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 15-Apr-21
34. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 20-May-21
35. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap I Tahun 2021 08-Jun-21
36. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2021 01-Jul-21
37. Obligasi Konversi Adi Sarana Armada I Tahun 2021 27-Jul-21
38. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap I Tahun 2021 28-Jul-21
39. Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021 06-Aug-21
40. Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021 19-Aug-21
41. Obligasi Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2016 Seri B 17-Jun-16
42. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 09-Sep-21
43. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2021 22-Oct-21
201
Page 224
No. Nama Obligasi/MTN Tanggal Emisi
44. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap II Tahun 2021 27-Oct-21
45. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021 23-Nov-21
46. Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2021 18-Nov-21
47. Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap IV Tahun 2021 03-Dec-21
48. Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2021 10-Dec-21
49. Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap I Tahun 2021 02-Dec-21
50. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap I Tahun 2021 02-Dec-21
4. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk dan kemudian ditegaskan lagi di Perjanjian Perwaliamanatan, antara Perseroan
dengan BRI selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi. baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
5. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab, antara lain
sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang
berkekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkanketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang
berkekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamantan dan/atau
keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di
bidang sektor jasa keuangan;
h. atas permintaan para Pemegang Obligasi;
i. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j. timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020; atau
k. atas permintaan Wali Amanat. dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Emiten tidak membayar imbalan
jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan
permintaan pembayaran secaratertulis sebanyak tiga kali berturut-turut kepada Perseroan, maka Wali Amanat
dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.
202
Page 225
6. LAPORAN KEUANGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2021,
31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja, dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 03 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin
Kossim.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Total Aset 1.678.097.734 1.610.065.344 1.416.758.840
Total Liabilitas 1.386.310.930 1.347.101.486 1.183.155.670
Dana Syirkah Temporer - 33.496.976 24.818.834
Total Ekuitas 291.786.804 229.466.88 208.784.336
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 143.523.329 135.764.561 81.707.305
Pendapatan Premi – neto 1.043.075 878.710 1.010.728
Pendapatan Operasional lainnya 41.215.807 38.099.755 28.439.130
Laba Operasional 41.144.382 29.778.701 43.431.933
Laba Sebelum Beban Pajak 40.992.065 29.993.406 43.364.053
Laba Tahun Berjalan 30.755.766 18.660.393 34.413.825
Rasio Penting
(dalam %)
31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Capital Adequate Ratio (CAR) 27,25 20,14 22,77
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3,00 2,88 2,80
Loan to Deposits Ratio (LDR) 91,58 91,01 88,86
Return On Asset (ROA) 2,64 2,08 3,28
Return On Equity (ROE) 16,03 11,58 18,40
Net Interest Margin (NIM) 7,70 6,90 6,73
Alamat Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Division
Trust & Corporate Action Department
Trust Team
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143
203
Page 226
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi Khusus Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19)
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, untuk
mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (physical distancing) dan menghindari keramaian guna meminimalisir
penyebaran penularan COVID-19, maka Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi
sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran
Umum sebagai berikut :
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia yang bertempat tinggal / berkedudukan di Indonesia dan serta lembaga/badan
hukum Indonesia yang bertempat tinggal / berkedudukan di Indonesia.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Prospektus. Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum
pada Bab XIV Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan
dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Obligasi adalah tanggal 2 Agustus 2022 dan ditutup pada tanggal 5 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk Sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan KSEI
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek pada tanggal 10 Agustus 2022.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku
Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
204
Page 227
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan
kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan
Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang
disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli
surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan
sampai dengan berakhirnya RUPO .
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang didistribusikan
oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama
jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.
Pemesan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi pada Bab XIV Prospektus
dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1 (satu)
alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund)
dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh BCA 100056789 Budi.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak
dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO tidak diisi
dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang berhak
melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi-nya
apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 8 Agustus 2022.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi
melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu Formulir
Pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
205
Page 228
Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan
Bapepam No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7. Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan
pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal
8 Agustus 2022 pukul 11:00 WIB (in good funds). Selanjutnya, para Penjamin Emisi Obligasi, yang dalam hal ini juga
bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, harus segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 9 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB (in good funds),
dditujukan pada rekening di bawah ini:
Bank CIMB Niaga Bank Permata Bank Mandiri
Cabang Graha CIMB NIaga Cabang Sudirman Jakarta Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 800163442600 No. Rekening: 0701254783 No. Rekening: 1020005566028
a/n: PT CIMB Niaga Sekuritas a/n: PT Indo Premier Sekuritas a/n: PT Mandiri Sekuritas
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 9 Agustus 2022 (in good funds) pada rekening
tersebut di atas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyetor kepada Perseroan (in good funds) pada tanggal 10 Agustus 2022
selambat-lambatnya pukul 12.00 WIB pada rekening Perseroan sebesar jumlah yang disetor oleh para Penjamin Emisi
Obligasi, setelah dipotong dengan imbalan-imbalan jasa penjaminan, jasa manajemen dan jasa penjualan, dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi tanggungan Perseroan.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2022. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi
Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi
kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran memperoleh Pernyataan Efektif sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama tiga bulan sejak
efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
a. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi :
(1) indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama tiga Hari
Bursa berturut-turut;
206
Page 229
(2) bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(3) peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
oleh OJK berdasarkan Formulir No.IX.A.2-11 lampiran 11; dan
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
(1) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam
surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(2) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (1);
(3) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (1) kepada OJK paling lambat satu
Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
(4) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
dilakukan, dalam hal pesanan saham telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
saham kepada pemesan paling lambat dua Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan
tersebut.
c. Dalam hal Perseroan melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali
masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut :
(1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf
a butir (1), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum paling lambat delapan Hari
Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima
puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
(2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir (1), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran
Umum;
(3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum
(jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran
Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
dalam media massa lainnya; dan
(4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (3) kepada OJK paling lambat
satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian Uang Pemesanan
a. Jika Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi telah menerima uang pemesanan, maka
wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak
tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum.
b. Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan, jika pesanan
Obligasi sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal
Penjatahan.
207
Page 230
c. Jika pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Obligasi dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Emiten yang
pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah batalnya Penawaran
Umum Obligasi.
d. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Emiten wajib membayar kepada para pemesan denda untuk
tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1(satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
yang dihitung secara harian.
e. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan
Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Emiten dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga
dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
f. Emiten tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh
Emiten dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Emiten.
g. Setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, maka Pembatalan Penawaran Umum hanya dapat dilakukan
sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2.
h. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian karena sebab apapun juga, para pihak berkewajiban untuk segera
(terlebih dahulu) memberitahukan secara tertulis kepada OJK.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
208
Page 231
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada masa Penawaran Umum yaitu dari
tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan 5 Agustus 2022 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin
Emisi Obligasi sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Graha CIMB Niaga Lantai 25 Pacific Century Place Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Lot 10
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telepon: (021) 50847848 Telepon: (021) 5088 7168
Faksimile: (021) 50847847 Faksimili: (021) 5088 7167
Email: settlement@cimbniaga-ibk.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id
www.cimb.com www.indopremier.com
PT Mandiri Sekuritas
Menara Mandiri I, Lantai 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190
Telepon: (021) 526 3445
Faksimili: (021) 527 5701
Email:divisi-ib@mandirisek.co.id
www.mandirisekuritas.co.id
209
Page 232
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Imran Muntaz & Co Law Firm.
210
Page 233
Jakarta, 28 Juli 2022 No. Ref.: 1389/IM/LO/MPMF-0009/VII/22
Kepada Yth.
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia
Gedung Lippo Kuningan Lt. 23 & 25
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. B-12 Jakarta 12490
DKI Jakarta, Jakarta Pusat Indonesia
Up. : Direksi
Perihal : Pendapat Dari Segi Hukum dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Tahap I dengan Nama “Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM
Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022” oleh PT JACCS Mitra Pinasthika
Mustika Finance Indonesia
Dengan hormat,
Kami, konsultan hukum pada Imran Muntaz & Co. (“IMCO”) yang telah memiliki Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-393/PM.223/2020 tanggal 30 Januari 2020,
atas nama Imran Muntaz, SH, dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan No. 201947, selaku Konsultan Hukum yang bebas dan mandiri, telah ditunjuk oleh PT JACCS
Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (“Perseroan”) berdasarkan Surat Penunjukan Nomor
0466/MPM-LOE/IMCO/I/22 tanggal 17 Januari 2022 untuk melakukan uji tuntas aspek hukum dan
mempersiapkan LUT (sebagaimana didefinisikan dibawah ini), serta untuk memberikan pendapat dari
segi hukum (selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Hukum”), sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance
Indonesia Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 36/POJK.04/2014
Tahun 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No.
36/2014”) dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah) (“Penawaran Umum Berkelanjutan”), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi tahap I dengan nama “Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I
Tahun 2022” (selanjutnya disebut “Obligasi”) dan dengan jumlah sebesar Rp600.000.000.000
(enam ratus miliar Rupiah) yang selanjutnya akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
(“Bursa Efek”), terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal
emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari pokok Obligasi Seri A pada tanggal pelunasan pokok Obligasi;
ii. Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari pokok Obligasi
Seri B pada tanggal pelunasan pokok Obligasi;
1
Page 234
Obligasi ini dijamin dengan jaminan khusus berupa fidusia atas piutang lancar yang dimiliki
Perseroan yang tidak dijaminkan kepada pihak lain yang digunakan untuk kepentingan pemegang
Obligasi melalui wali amanat, yang diikat dengan fidusia sebagaimana dibuktikan dengan dokumen
jaminan, dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari nilai pokok
Obligasi yang terutang selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak tanggal
emisi dengan ketentuan:
- Pada tanggal emisi, jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari pokok Obligasi;
- Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal emisi jaminan yang
diberikan sekurang-kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari pokok Obligasi; dan
- Selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak tanggal emisi jaminan yang
diberikan sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari pokok Obligasi.
b. Obligasi tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih
antara seluruh obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan dikurangi dengan
jumlah obligasi berkelanjutan tahap I. Kepastian nama dan jumlah pokok obligasi berkelanjutan
tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian dalam perjanjian
perwaliamanatan dan/atau untuk tahap-tahap selanjutnya (jika ada) sesuai dengan perjanjian
perwaliamanatan masing-masing tahap.
Bahwa dalam pemberian jaminan fidusia atas piutang lancar tersebut di atas, Perseroan telah
mendapatkan persetujuan dari pemegang sahamnya berdasarkan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, yang ditandatangani oleh
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk selaku pemilik 40% (empat puluh persen) saham dalam Perseroan,
pada tanggal 15 Maret 2022 dan JACCS Co., Ltd. selaku pemilik 60% (enam puluh persen) saham
dalam Perseroan, pada tanggal 14 Maret 2022 yang selanjutnya akan dijabarkan lebih lanjut dalam
Pendapat Hukum ini. Atas hal tersebut, maka Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 102 ayat (1)
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk namun tidak terbatas pada
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, Perseroan telah mendapatkan hasil pemeringkatan dari
PT Fitch Ratings Indonesia, berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan suratnya tanggal 23 Maret 2022
No. 054/DIR/RATLTR/III/2022 perihal Peringkat PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
Indonesia, dengan peringkat sebagai berikut:
a. Peringkat nasional jangka panjang ‘AA(idn)’ untuk program Obligasi Berkelanjutan I JACCS
MPM Finance Indonesia sejumlah Tahun 2022 sejumlah maksimum Rp1.500.000.000.000 (satu
triliun lima ratus miliar Rupiah), yang merupakan peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan; dan
b. Peringkat nasional jangka panjang ‘AA(idn)’ untuk Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance
Indonesia Tahap I Tahun 2022 sejumlah maksimum Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar
Rupiah), yang merupakan peringkat Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi tahap I yang
direncanakan.
2
Page 235
Pemeringkatan yang dilakukan oleh PT Fitch Ratings Indonesia telah mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan yaitu sejumlah maksimum Rp1.500.000.000.000
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah), sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No.
49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja, yaitu untuk kegiatan
pembiayaan, sewa pembiayaan, dan anjak piutang sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki
Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Wali amanat yang ditunjuk untuk Obligasi ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Wali
Amanat”). Perseroan berkewajiban untuk melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi digunakan sesuai Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
No. 30/2015”). Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam)
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut
untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah tanggal distribusi untuk Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/2015, dalam hal penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi ini akan diubah, maka rencana tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu
kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya paling lambat 14 (empat belas)
hari kalender sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Efek Obligasi (“RUPO”) dan
perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh RUPO.
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo
Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas, seluruhnya bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi
Obligasi dan penjamin emisi Obligasi.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) oleh penjamin emisi Obligasi.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 28 Juli 2022, penjamin
pelaksana emisi Obligasi dan penjamin emisi Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi afiliasi dalam Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”). Selanjutnya, tidak terdapat
hubungan afiliasi dan/atau hubungan kredit antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai
Wali Amanat dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”).
Sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 73 Peraturan OJK No.35/POJK.05/2018
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
OJK No. 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah
menyampaikan pelaporan rencana penerbitan efek melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
kepada OJK Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) berdasarkan Surat Perseroan No.
3
Page 236
003/COMP-JACCSMPMF/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan
Efek Melalui Penawaran Umum PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia dan telah
memperoleh Surat Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum No. S-
143/NB.221/2022 tanggal 18 Januari 2022 yang diterbitkan oleh OJK.
Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan dokumen-dokumen yang telah IMCO terima dari Perseroan
yang sehubungan dengan pelaksanaan uji tuntas atas Perseroan yang dituangkan dalam laporan uji
tuntas aspek hukum IMCO No. 1388/IM/LUT/MPMF-0009/VII/22 tanggal 28 Juli 2022 (“LUT”) yang
menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini.
Pendapat Hukum ini menggantikan pendapat segi hukum yang telah IMCO berikan sebelumnya
sebagaimana tercantum pada pendapat hukum kami No. 1382/IM/LO/MPMF-0009/VII/22 tanggal 18
Juli 2022.
I. RUANG LINGKUP, ASUMSI DAN KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini kami buat berdasarkan ruang lingkup, asumsi serta kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendapat Hukum dibuat berdasarkan keadaan Perseroan terhitung sejak tanggal pendirian
Perseroan sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini dan berdasarkan pemeriksaan
kami atas dokumen-dokumen asli, turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari
Perseroan, serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota
Direksi, Komisaris, atau pegawai Perseroan dan termasuk surat pernyataan yang diberikan oleh
Direksi Perseroan tertanggal 28 Juli 2022 (“Surat Pernyataan Perseroan”), yang hasilnya
termuat dalam LUT, yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat
Hukum ini, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan laporan
keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 yang diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan (“Laporan Keuangan Perseroan”).
2. Pendapat Hukum dilakukan dalam kerangka hukum Indonesia, sehingga tidak dimaksudkan
untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi hukum negara lain.
3. Seluruh ruang lingkup dan pembatasan sebagaimana dimuat dalam LUT menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam Pendapat Hukum ini.
4. Pendapat Hukum ini tidak sama sekali dapat digunakan untuk menilai (i) kewajaran komersial
dan/atau finansial atas suatu transaksi; (ii) aspek komersial dan/atau finansial sehubungan
dengan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi; (iii) aspek resiko-
resiko usaha yang dapat diderita sebagaimana tercantum dalam prospektus Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi; serta (iv) harga penawaran saham-saham yang ditawarkan dalam
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
5. Kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan di dalam standar profesi
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, dengan ketentuan bahwa
batas materialitas tersebut dikonsultasikan dengan Perseroan.
4
Page 237
6. Pendapat Hukum ini dibuat semata-mata bertujuan untuk dan hanya digunakan untuk
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
7. Pendapat Hukum ini tidak bertujuan untuk memberikan pandangan dan/atau pendapat
sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan/atau perpajakan, data statistik
maupun hal lainnnya selain daripada pendapat dari segi hukum.
Berdasarkan ruang lingkup dan pembatasan diatas, kami mengasumsikan bahwa:
1. Semua tanda tangan atas semua dokumen yang diperlihatkan kepada kami sebagai asli adalah
otentik dan salinan, turunan atau fotokopi dari dokumen yang diberikan kepada kami adalah
sama dengan dokumen aslinya.
2. Dokumen asli masih ada dan tidak diubah, dibatalkan ataupun diganti dengan dokumen lainnya,
dan seluruh dokumen yang diberikan adalah benar, akurat dan tidak menyesatkan.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau para pejabat pemerintah yang
mengeluarkan perijinan kepada, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan
Perseroan, mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara
sah dan mengikat.
4. Pernyataan dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi, Dewan
Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan pihak lainnya adalah benar,
lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
5. Seluruh dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, telah ditandatangani oleh pejabat,
instansi, lembaga, badan pemerintah, atau pihak-pihak lainnya yang berwenang untuk
menandatangani, mengeluarkan, dan/atau mengesahkan dokumen-dokumen tersebut.
II. PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam LUT,
serta dengan tunduk pada ruang lingkup, asumsi dan kualifikasi di atas, Pendapat Hukum kami
adalah sebagai berikut:
A. Perseroan
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan
dengan nama PT Elbatama Securindo berdasarkan Hukum Indonesia. Perseroan didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 26 tanggal 3 Mei 1990 yang dibuat
dihadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diperbaiki oleh Akta No.
327 tanggal 30 Juni 1990 yang dibuat dihadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta
(“Akta Pendirian”). Perseroan mendapatkan status badan hukum berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-4110 HT.01.01.Th.90 tanggal 16 Juli 1990 dan telah
didaftarkan pada buku register Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1583/1990 tanggal 26 Juli
1990 serta telah diumumkan di BNRI No. 85 dan TBNRI No. 8963 tanggal 22 Oktober 1996.
5
Page 238
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian Perseroan oleh Menteri Kehakiman, maka Perseroan
telah didirikan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Sejak pendirian dan mendapatkan status sebagai badan hukum, Akta Pendirian telah mengalami
beberapa kali perubahan dan terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Mitra Pinasthika Mustika
Finance Menjadi PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia No. 37 tanggal 6
Desember 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU- 0103193.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 10 Desember 2019, serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0238220.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 10
Desember 2019 (“Akta No. 37/2019”), dimana berdasarkan akta tersebut para pemegang
saham menyetujui perubahan nama Perseroan yang semula bernama PT Mitra Pinasthika
Mustika Finance menjadi PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia.
(Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian beserta seluruh
perubahannya termasuk namun tidak terbatas sebagaimana termuat dalam Akta No. 37/2019
selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”).
Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk UUPT sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (“UUCK”) dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”). Perubahan terakhir
Anggaran Dasar Perseroan telah dilakukan secara sah dan memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan peraturan perundang-undangan uang berlaku.
2. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di
bidang pembiayaan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, perusahaan dapat melakukan
kegiatan usaha (i) Pembiayaan Investasi, (ii) Pembiayaan Modal Kerja, (iii) Pembiayaan
Multiguna, dan (iv) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam Anggaran Dasar telah sesuai dengan
Pasal 7 POJK No. 35/2018 dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI Tahun 2020”).
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, kegiatan usaha
yang dijalankan oleh Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini adalah kegiatan usaha (i)
Pembiayaan Investasi, (ii) Pembiayaan Modal Kerja, (iii) Pembiayaan Multiguna, dan (iv)
Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK yang telah sesuai dengan
Anggaran Dasar.
3. Tidak terjadi perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama
2 (dua) tahun terakhir sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. Struktur permodalan
terakhir Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 50 tanggal 20 Mei 2014 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
6
Page 239
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-02193.40.21.2014 tanggal 21 Mei 2014 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-02673.40.20.2014 tanggal 21 Mei 2014 (“Akta No. 50/2014”), dimana struktur
permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp1.224.475.000.000 (satu triliun dua ratus dua puluh
empat miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah).
Modal ditempatkan dan disetor : Rp1.224.475.000.000 (satu triliun dua ratus dua puluh
empat miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah),
yang merupakan 100% (seratus persen) dari modal dasar
Perseroan.
Modal dasar Perseroan terbagi atas 1.224.475 (satu juta dua ratus dua puluh empat ribu empat
ratus tujuh puluh lima) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham.
Selanjutnya, susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 58 tanggal 17 Mei 2017 yang
dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0137335 tanggal 18 Mei 2017 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0063857.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 18 Mei 2017 (“Akta No. 58/2017”), yakni
sebagai berikut:
Persentase dari
Nominal (Rp) Jumlah Modal
No. Nama Pemegang Saham
@ Rp1.000.000 Saham Ditempatkan dan
Disetor (%)
1. JACCS Co., Ltd. 734.685.000.000 734.685 60 %
(“JACCS”)
2. PT Mitra Pinasthika Mustika 489.790.000.000 489.790 40 %
Tbk. (“MPM”)
Jumlah saham yang telah
1.224.475.000.000 1.224.475 100 %
dikeluarkan/diambil bagian
Saham dalam Portepel - - -
Pemegang saham pengendali Perseroan adalah JACCS yang telah mendapatkan persetujuan Fit
& Proper Test dari OJK berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
2748/NB.1/2014 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi
Pemegang Saham Pengendali PT Mitra Pinasthika Mustika Finance atas nama JACCS Co. Ltd.
tanggal 20 Oktober 2014.
Susunan permodalan Perseroan pada saat pendirian dan susunan permodalan terakhir telah
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta telah memperoleh seluruh persetujuan yang diperlukan, serta saham-saham
Perseroan telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor penuh oleh masing-
masing pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7
Page 240
Kepemilikan JACCS sebagai pemegang saham asing pada Perseroan yang tidak melebihi 85%
(delapan puluh lima persen) dari modal disetor Perseroan juga telah memenuhi Pasal 9
Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“POJK No. 47/2020”).
Bahwa sesuai dengan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, maka pemilik
manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah Toru Yamazaki yang
merupakan Chairman, CEO and Representative Director di JACCS. Toru Yamazaki ditentukan
sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) pada Perseroan dikarenakan
memenuhi kriteria pemilik manfaat dari perseroan terbatas yang merupakan orang
perseorangan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), yakni memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk
mempengaruhi dan mengendalikan Perseroan tanpa harus mendapatkan otoritas dari pihak
manapun. Pada tanggal 30 April 2022, Perseroan telah melakukan pelaporan atas perubahan
pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) pada sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui notaris sebagaimana
diatur dalam Perpres No. 13/2018.
Perseroan telah memiliki (i) Daftar Pemegang Saham yang mencerminkan susunan pemegang
saham Perseroan terakhir serta (ii) Daftar Khusus Perseroan, yang memuat kepemilikan saham
oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan beserta keluarganya dalam Perseroan
dan/atau pada perusahaan lain sesuai dengan UUPT sebagaimana telah diubah dengan UUCK.
4. Susunan terkini Direksi Perseroan sampai tanggal Pendapat Hukum ini adalah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika
Finance Indonesia Sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 27
tanggal 30 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Agustine Irianti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Pusat, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0017107
tanggal 31 Mei 2022, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0100599.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 31 Mei 2022 (“Akta No. 27/2022”), sedangkan
susunan terkini Dewan Komisaris Perseroan sampai tanggal Pendapat Hukum ini adalah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 153 tanggal 24 Februari 2022,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0129979 tanggal 25 Februari
2022, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0040097.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 25 Februari 2022 (“Akta No. 153/2022”).
Adapun susunan terkini dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Kojun Sato
Direktur : Yenanto
8
Page 241
Direktur : Venky Charles Sutiono
Direktur Keuangan : Hajimu Yukimoto
Direktur : Supriyanto
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Toshiya Kaname
Komisaris : Takahiro Nagoshi
Komisaris : Benny Redjo Setyono
Komisaris Independen : Josaphat Budisatyawira
Komisaris Independen : Surya Widjaja
Pengangkatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan, serta memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014 dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 29/POJK.05/2020 tentang Tata Kelola Perusaahaan yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan (“POJK No. 29/2020”).
Masa jabatan Direksi dan Komisaris Perseroan adalah 3 (tiga) tahun, dengan uraian sebagai
berikut:
a. Masa jabatan Kojun Sato (Direktur Utama) yang terhitung berlaku mulai tanggal 30
Desember 2020 sampai dengan tanggal 29 Desember 2023;
b. Masa jabatan Yenanto (Direktur) yang terhitung berlaku mulai tanggal 13 Juli 2019 sampai
dengan tanggal 12 Juli 2022. Namun berdasarkan Akta No. 27/2022, masa jabatan Yenanto
telah diperpanjang kembali sampai dengan tanggal 12 Juli 2025;
c. Masa jabatan Venky Charles Sutiono (Direktur) yang terhitung berlaku mulai tanggal 14
Mei 2020 sampai dengan tanggal 13 Mei 2023;
d. Masa jabatan Hajimu Yukimoto (Direktur Keuangan) yang terhitung berlaku mulai tanggal
14 Mei 2020 sampai dengan tanggal 13 Mei 2023;
e. Masa jabatan Supriyanto (Direktur) yang terhitung berlaku mulai tanggal 30 Desember
2020 sampai dengan tanggal 29 Desember 2023;
f. Masa jabatan Toshiya Kaname (Komisaris Utama) yang terhitung berlaku mulai tanggal
24 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023;
g. Masa jabatan Takahiro Nagoshi (Komisaris) yang terhitung berlaku mulai tanggal 26
Desember 2019 sampai dengan tanggal 25 Desember 2022;
h. Masa jabatan Benny Redjo Setyono (Komisaris) yang terhitung berlaku mulai tanggal 15
Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2025;
i. Masa jabatan Josaphat Budisatyawira (Komisaris Independen) yang terhitung berlaku
mulai tanggal 10 Februari 2020 sampai dengan tanggal 9 Februari 2023; dan
j. Masa jabatan Surya Widjaja (Komisaris Independen) yang terhitung berlaku mulai tanggal
22 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2022.
Berdasarkan pemeriksaan kami terhadap Perseroan, masing-masing Direktur dan Komisaris
Perseroan telah memiliki KTP atau Paspor, serta NPWP, kecuali untuk Takahiro Nagoshi yang
belum memiliki NPWP. Hal ini dikarenakan Takahiro Nagoshi belum tinggal menetap di
Indonesia dan masih berkedudukan di Jepang sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan
Perseroan dan telah dilakukan pemeriksaan hukum oleh kami. Dengan demikian, Takahiro
Nagoshi belum wajib memiliki NPWP.
9
Page 242
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah mendapatkan persetujuan
penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) (“FPT”) berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, tidak terdapat anggota Direksi
Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan yang memiliki rangkap jabatan sebagaimana
dilarang dalam Pasal 9 dan Pasal 18 POJK No. 29/2020.
Dalam memperkerjakan tenaga kerja asing sebagai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
Perseroan juga telah memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) POJK No. 47/2020,
dimana Perseroan telah memiliki paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris yang merupakan warga negara Indonesia.
Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. 116/LGL-MPMF/SK-DIR/VI/2019 tanggal 24
Juni 2019, Perseroan telah menunjuk Suviana sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate
Secretary), efektif sejak tanggal 24 Juni 2019. Sekretaris Perusahaan yang ditunjuk oleh
Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 35/2014”). Bahwa dengan penunjukan Sekretaris Perusahaan
tersebut, maka Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 35/2014.
Unit Audit Internal
Perseroan telah menunjuk Rino Bayu Irawan sebagai Kepala Unit Audit Internal terhitung sejak
tanggal 1 November 2021 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama No. 349/LGL-
JMFI/SK-DIR/XI/2021 tanggal 1 November 2021 menyesuaikan dengan Peraturan OJK No.
56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal
(“POJK No. 56/2015”).
Pembentukan Unit Audit Internal tersebut telah sesuai dengan POJK No. 56/2015. Selain itu,
Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022
yang telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan
Komisaris Perseroan, dimana Piagam Unit Audit Internal tersebut telah memuat hal-hal
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 POJK No. 56/2015.
Komite Audit
Perseroan telah memiliki Komite Audit dengan komposisi anggota Komite Audit Perseroan
terakhir sampai pada tanggal Pendapat Hukum sesuai dengan Surat Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris Perseroan yang berlaku efektif tanggal 17 Juni 2022, adalah sebagai berikut:
a. Ketua : Josaphat Budisatyawira
b. Anggota :
- Yusuke Yoshimoto
- Hendry
Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, seluruh anggota Komite Audit
berasal dari pihak independen. Pembentukan Komite Audit tersebut telah sesuai dengan
10
Page 243
Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit (“POJK No. 55/2015”) dan POJK No. 29/2020. Masing-masing anggota Komite
Audit telah memenuhi Pasal 7 POJK No. 55/2015 dan Pasal 28A ayat (1) POJK No. 29/2020.
Selain itu Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit yang berlaku mulai tanggal 30
Desember 2021, yang telah disahkan Dewan Komisaris Perseroan, dimana Piagam Komite
Audit tersebut telah memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) POJK No.
55/2015.
Piagam Komite Audit Perseroan telah dimuat dalam situs web Perseroan sesuai Pasal 12 ayat
(3) POJK No. 55/2015, yang dapat diakses melalui link URL https://www.jaccs-
mpmfinance.com/id/work_guidelines.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi dengan komposisi anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi terakhir sampai pada tanggal Pendapat Hukum sesuai dengan
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris
yang berlaku efektif tanggal 17 Juni 2022, adalah sebagai berikut:
a. Ketua : Josaphat Budisatyawira
b. Anggota :
- Toshiya Kaname
- Benny Redjo Setyono
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah memenuhi ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”) dan POJK No. 29/2020. Masing-masing anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi telah memenuhi persyaratan keanggotaan dalam Pasal 3
POJK No. 34/2014 dan Pasal 28C ayat (1) POJK No. 29/2020.
Selain itu, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang berlaku
mulai tanggal 1 Februari 2020 yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan, dimana
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah memuat hal-hal sebagaimana diatur
dalam Pasal 19 ayat (2) POJK No. 34/2014.
Komite Pemantau Risiko
Perseroan telah memiliki Komite Pemantau Risiko dengan komposisi anggota Komite
Pemantau Risiko Perseroan terakhir sampai pada tanggal Pendapat Hukum sesuai dengan
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris
yang berlaku efektif tanggal 24 Maret 2021, adalah sebagai berikut:
a. Ketua : Surya Widjaja
b. Anggota :
- Hendry
Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, seluruh anggota Komite
Pemantau Risiko berasal dari pihak independen. Pembentukan Komite Pemantau Risiko
tersebut telah sesuai dengan POJK No. 29/2020. Masing-masing anggota Komite Pemantau
11
Page 244
Risiko telah memenuhi persyaratan keanggotaan dalam Pasal 28B ayat (1) POJK No. 29/2020.
Selain itu, Perseroan telah memiliki Pedoman Kebijakan Komite Pemantau Risiko yang berlaku
mulai 3 Agustus 2021 yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Komite Manajemen Risiko
Perseroan telah memiliki Komite Manajemen Risiko berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan
Direksi Perseroan yang berlaku efektif tanggal 11 Juni 2021, dengan susunan sebagai berikut:
a. Ketua : Direktur Manajemen Risiko
b. Anggota :
- Direktur Utama
- Direktur Manajemen Risiko
- Direktur Bisnis Ritel
- Direktur Bisnis Korporasi
- Direktur Keuangan, Teknologi dan Operasional
- Direktur Pengembangan Bisnis
- Kepala Divisi Pengembangan Bisnis
- Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran
- Kepala Divisi Manajemen Risiko Kredit
- Kepala Divisi GA & Manejemen Aset
- Kepala Divisi Penagihan
- Kepala Departemen Operasional
- Kepala Divisi Financial Crime Risk, Fraud dan Manajemen Risiko Operasional
- Kepala Divisi Legal & Kepatuhan
- Kepala Divisi Keuangan & Akuntansi
- Kepala Divisi Audit Internal
Pembentukan Komite Manajemen Risiko tersebut telah sesuai dengan Peraturan OJK No.
44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-
Bank (“POJK No. 44/2020”) dan Surat Edaran OJK No. 7/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
(“SEOJK No. 7/2021”). Masing-masing anggota Komite Manajemen Risiko telah memenuhi
persyaratan keanggotaan dalam Pasal 19 ayat (1) POJK No. 44/2020 dan Bagian II.A.3
Lampiran II SEOJK No. 7/2021. Selain itu, Perseroan telah memiliki Pedoman Kebijakan
Penerapan Manajemen Risiko yang berlaku mulai tanggal 7 Oktober 2021 sampai dengan 7
Oktober 2022 yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Komite Pengarah Teknologi Informasi
Perseroan telah memiliki Komite Pengarah Teknologi Informasi dengan komposisi anggota
Komite Pengarah Teknologi Informasi Perseroan terakhir sampai pada tanggal Pendapat
Hukum sesuai dengan Surat Keputusan Persetujuan Direksi Perseroan yang berlaku efektif
tanggal 3 Juni 2021, adalah sebagai berikut:
a. Ketua : Direktur Keuangan, Teknologi dan Operasional
b. Anggota :
- Direktur Utama
- Direktur Keuangan, Teknologi dan Operasional
- Direktur Bisnis Ritel
12
Page 245
- Direktur Bisnis Korporasi
- Direktur Pengembangan Bisnis
- Direktur Manajemen Risiko
- Kepala Divisi Teknologi Informasi
- Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran
- Kepala Divisi Manajemen Risiko Kredit
- Kepala Divisi Penagihan
- Kepala Divisi Keuangan & Akuntansi
- Kepala Departemen Operasional
Pembentukan Komite Pengarah Teknologi Informasi tersebut telah sesuai dengan Peraturan
OJK No. 4/POJK.04/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan
Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (“POJK No. 4/2021”). Masing-
masing anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi telah memenuhi Pasal 8 ayat (3) POJK
No. 4/2021. Selain itu, Perseroan telah memiliki Pedoman Kebijakan Information Technology
yang berlaku mulai tanggal 4 Agustus 2021 yang telah disetujui oleh Direksi Perseroan.
5. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin material yang
diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha aktualnya sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Dasar Perseroan, termasuk izin-izin terkait dengan pembukaan kantor-kantor cabang Perseroan
dari pihak yang berwenang sebagaimana disyaratkan oleh hukum dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan dengan jangka waktu yang masih berlaku sampai dengan tanggal
dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari intansi
yang berwenang atas setiap izin-izin dimiliki Perseroan.
Selanjutnya, perizinan yang dimiliki Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar.
6. Perseroan telah melakukan RUPST tahun buku 2021 yang diselenggarakan pada tahun 2022
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT JACCS Mitra
Pinasthika Mustika Finance Indonesia sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan No. 28 tanggal 28 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Agustine Irianti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat (“Akta RUPST No. 28/2022”).
Berdasarkan Akta RUPST No. 28/2022, para pemegang saham Perseroan menetapkan:
a. Menerima dan menyetujui laporan tahunan/kinerja dan laporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 (“Laporan Tahunan 2021”).
b. Mengesahkan laporan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
c. Berdasarkan laporan keuangan Perseroan, menetapkan bahwa Laba Bersih Setelah Pajak
(“LBSP”) Perseroan Tahun 2021 adalah sebesar Rp63.735.258.033 (enam puluh tiga
miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu tiga puluh tiga
Rupiah).
d. Menyetujui alokasi dana sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) dari LBSP
untuk cadangan umum.
13
Page 246
e. Menerima dan memberikan persetujuan atas laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial
Perseroan untuk tahun buku 2021 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
f. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada seluruh
anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusannya dan kepada seluruh anggota
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasannya, yang telah mereka lakukan
selama tahun buku 2021, demikian sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam
laporan keuangan Perseroan tahun buku 2021 dan Laporan Tahunan 2021.
Berdasarkan Pasal 70 UUPT, Perseroan wajib untuk menyisihkan jumlah tertentu dari laba
bersih untuk cadangan sebesar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan
dan disetor dalam hal Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Namun mengingat
Perseroan tidak memiliki laba positif untuk tahun buku 2021 berdasarkan laporan keuangan
Perseroan per 31 Desember 2021, maka Perseroan tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban
menyisihkan jumlah tertentu untuk dana cadangan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan kami
atas Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan Pasal 70
UUPT dalam hal Perseroan memiliki saldo laba yang positif.
7. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memenuhi kewajibannya dalam
menjalankan kepatuhan Perseroan sebagai perusahaan pembiayaan, termasuk telah terdaftar
sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan anggota PT Rapi
Utama Indonesia (RAPINDO), penyampaian laporan-laporan secara berkala kepada OJK,
penyelenggaraan rapat Direksi, penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris, penyelenggaraan
rapat Direksi Bersama Dewan Komisaris, serta kewajiban sertifikasi keahlian di bidang
pembiayaan, sertifikasi tingkat dasar di bidang pembiayaan, dan sertifikasi keahlian di bidang
manajemen risiko untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
8. Dengan merujuk pada Laporan Keuangan Perseroan, Perseroan telah memenuhi persyaratan
gearing ratio bagi perusahaan pembiayaan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) POJK
No. 35/2018 dengan nilai gearing ratio masih di bawah 10x (sepuluh kali), yaitu sebesar 3,64x
(tiga koma enam empat kali).
Berdasarkan laporan penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan (individual) untuk
periode tahun 2021 yang telah disampaikan Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan
No. 003/COMP-JACCSMPMF/III/2022 tanggal 8 Maret 2022 dengan bukti terkirim laporan
tanggal 8 Maret 2022, peringkat tingkat kesehatan Perseroan berada di peringkat 2. Berdasarkan
Pasal 10 ayat (4) Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan
Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, peringkat komposit 2 mencerminkan kondisi perusahaan
pembiayaan yang secara umum sehat sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif
yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. Dengan demikian,
Perseroan juga telah memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi
minimum sehat sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) POJK No. 35/2018.
9. Harta kekayaan Perseroan yang bersifat material terhadap kegiatan usaha Perseroan, berupa
kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, dan hak kekayaan intelektual, telah dimiliki dan
dikuasai oleh Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dengan didukung atau
dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah yang masih berlaku sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
14
Page 247
Harta kekayaan Perseroan tidak sedang tersangkut perkara dan/atau sedang dalam penyitaan,
dan tidak sedang dibebankan dengan hak jaminan/agunan untuk menjamin kewajiban manapun
kepada pihak ketiga, kecuali hak tagih atas piutang terhadap konsumen pembiayaan yang
dijaminkan secara fidusia kepada sejumlah kreditur Perseroan. Penjaminan hak tagih atas
piutang tersebut telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, bahwa apabila jaminan hak
tagih atas piutang yang diberikan oleh Perseroan kepada kreditur Perseroan akan dieksekusi
dan dimiliki oleh pihak ketiga, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional
Perseroan secara material. Akan tetapi, Perseroan tidak pernah dinyatakan gagal bayar oleh
krediturnya, sehingga Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan tidak akan mengalami gagal
bayar di kemudian hari yang berdampak pada terjadinya eksekusi jaminan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan menguasai Agunan Yang
Diambil Alih (“AYDA”). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan,
penguasaan AYDA oleh Perseroan telah dilaksanakan secara sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan seluruh AYDA akan secepatnya dilakukan upaya
penyelesaian dengan mengacu pada harga pasar wajar.
10. Sampai Tanggal Pendapat Hukum ini, perjanjian-perjanjian yang telah dibuat dan
ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga tetap berlaku serta sah dan mengikat Perseroan,
serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari perjanjian-
perjanjian tersebut yang dapat menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi, serta tidak berpotensi merugikan hak-hak pemegang Obligasi
Perseroan. Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai atau cidera janji (default) dan Perseroan
tetap memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana telah ditentukan dalam perjanjian-
perjanjian yang bersangkutan.
Perseroan memiliki perjanjian kredit untuk fasilitas money market dengan PT Bank Permata
Tbk (“Permata”) yang jangka waktunya telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2022. Akan
tetapi, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan sedang dalam
proses perpanjangan perjanjian kredit untuk fasilitas money market ini. Perseroan telah
mengajukan permohonan perpanjangan perjanjian berdasarkan Surat Perseroan kepada
Permata tertanggal 15 Februari 2022 perihal Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas
Money Market. Adapun status perpanjangan tersebut telah disetujui oleh Permata dan
Perseroan berdasarkan Surat No. 370/BP/LOO/CRC-JKT/WB/VI/2022 tanggal 24 Juni 2022
perihal Surat Penawaran Fasilitas Perbankan yang diterbitkan oleh Permata. Berdasarkan Surat
Penawaran tersebut, jangka waktu fasilitas telah diubah menjadi 31 Maret 2022 sampai dengan
31 Maret 2023. Sampai tanggal Pendapat Hukum ini, perpanjangan perjanjian kredit untuk
fasilitas money market masih dalam tahap finalisasi oleh bagian legal di Permata dan
perpanjangan tersebut akan berlaku efektif setelah perpanjangan perjanjian kredit untuk
fasilitas money market ditandatangani.
Selanjutnya, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Keuangan Perseroan, bahwa
berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit/instrumen utang yang mengikat bagi Perseroan,
15
Page 248
Perseroan diwajibkan untuk memenuhi kewajiban antara lain, batasan rasio keuangan seperti
debt equity ratio, non-performing financing ratio, total write off ratio, kepemilikan JACCS,
ekuitas pemegang saham dan rasio likuiditas. Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020,
Perseroan telah mematuhi pembatasan-pembatasan yang ada. Lebih lanjut, berdasarkan
pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, sampai tanggal Pendapat Hukum ini,
Perseroan telah memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam tiap-tiap perjanjian
kredit/instrumen utang, termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan kewajiban untuk
menjaga rasio keuangan. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini juga tidak akan
melanggar rasio-rasio keuangan sebagaimana disepakati dalam tiap-tiap perjanjian
kredit/instrumen utang yang dimiliki Perseroan.
Sehubungan dengan adanya perjanjian-perjanjian kredit/instrumen utang yang telah dibuat dan
ditandatangani Perseroan, terdapat pembatasan dari PT Bank Resona Perdania (“BRP”) selaku
kreditur Perseroan untuk memperoleh pinjaman uang atau fasilitas kredit baru dari pihak lain
kecuali dari bank lain dan/atau pemegang saham Perseroan. Namun Perseroan telah menerima
persetujuan secara tertulis dari BRP sehubungan dengan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi berdasarkan surat BRP tertanggal 28 April 2022 perihal Persetujuan
Bank atas Rencana Penerbitan Obligasi Berkelanjutan dan Surat Utang Jangka Menengah
(MTN).
Bahwa sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, Perseroan
memiliki kewajiban pemberitahuan tertulis terkait rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi kepada PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”) dan PT Bank Jtrust Indonesia, Tbk
(“JTrust”) sebagai kreditur Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut:
a. Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada BCA sehubungan dengan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi berdasarkan surat Perseroan tertanggal 22 April
2022 perihal Pemberitahuan atas Rencana Penerbitan Obligasi dan MTN; dan
b. Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada JTrust sehubungan dengan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi berdasarkan surat Perseroan tertanggal 22 April
2022 perihal Pemberitahuan atas Rencana Penerbitan Obligasi dan MTN.
Selain daripada pemberitahuan yang telah dilakukan Perseroan dan/atau persetujuan yang telah
diperoleh Perseroan sebagaimana diungkapkan di atas, Perseroan tidak memiliki kewajiban
untuk memperoleh persetujuan dari kreditur dan/atau melakukan pemberitahuan kepada
kreditur lainnya sehubungan dengan Penawaran umum Berkelanjutan Obligasi ini.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, sehubungan dengan adanya
ketentuan pembatasan pembagian dividen dalam perjanjian kredit antara Perseroan dengan The
Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, LTD (“MUFG”), Permata, PT Bank CIMB Niaga Tbk
(“CIMB”), Metropolitan Bank and Trust Company, Cabang Tokyo (“MBTC”), dan PT Bank
Danamon Tbk (“Danamon”), ketentuan pembatasan perjanjian-perjanjian kredit tersebut tidak
merugikan hak-hak pemegang saham publik dari MPM (selaku pemegang saham Perseroan).
Hal ini dikarenakan pembagian dividen masih diizinkan untuk dilakukan tanpa persetujuan
tertulis MUFG, Permata, CIMB, MBTC, dan Danamon, sepanjang tidak melebihi 50% (lima
puluh persen) atas laba bersih (net profit) yang tersedia untuk distribusi dalam tahun buku
tersebut, sehingga pemegang saham publik dari MPM masih berpotensi menerima pembagian
dividen oleh Perseroan tersebut.
16
Page 249
Sampai tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan belum pernah melakukan pembagian dividen
kepada pemegang saham Perseroan. Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan
Perseroan, tidak pernah ada keberatan dari pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
belum pernah dilakukannya pembagian dividen tersebut. Selanjutnya, Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi ini juga tidak merugikan pemegang Obligasi dikarenakan pemegang
Obligasi bukan merupakan pihak yang berhak menerima pembagian dividen dari Perseroan.
Lebih lanjut, ketentuan pembatasan pembagian dividen dalam perjanjian kredit antara
Perseroan dengan MUFG, Permata, CIMB, MBTC, dan Danamon juga tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar Perseroan. Tidak terdapat ketentuan terkait jumlah minimum dividen
yang harus dibagikan Perseroan dalam Anggaran Dasar Perseroan
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memiliki perjanjian sewa kantor
pusat dan kantor cabang yang masih berlaku dan mengikat, kecuali untuk kantor cabang
Denpasar yang dimiliki Perseroan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
11. Perseroan saat ini juga telah terikat dalam perjanjian-perjanjian afiliasi. Perjanjian-perjanjian
yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak afiliasi adalah sah, berlaku,
mengikat Perseroan dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, perjanjian-perjanjian afiliasi
juga tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara
kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pihak terafiliasi yang dapat
merugikan Perseroan.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari perjanjian-perjanjian afiliasi tersebut yang dapat
menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, serta tidak
berpotensi merugikan hak-hak pemegang Obligasi Perseroan. Perseroan tidak berada dalam
keadaan lalai atau cidera janji (default) dan Perseroan tetap memenuhi kewajiban-kewajibannya
sebagaimana telah ditentukan dalam perjanjian-perjanjian afiliasi yang bersangkutan.
12. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan pemeriksaan kami dan
Surat Pernyataan Perseroan, pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan Perseroan adalah sebagai
berikut:
a. Perseroan telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan Wajib Lapor Tenaga Kerja
(“WLTK”) di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi daerah setempat sesuai dengan
Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“UU WLTK”)
untuk kantor pusat dan kantor cabang Perseroan. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
ini, seluruh jangka waktu pelaporan kembali WLTK untuk kantor pusat dan kantor cabang
Perseroan tersebut masih berlaku.
b. Seluruh karyawan Perseroan telah mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(“BPJS”) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang No. 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”) sebagaimana telah
17
Page 250
diubah dengan UUCK, kecuali untuk 8 (orang) karyawan Perseroan yang belum terdaftar
sebagai BPJS Kesehatan dengan keterangan sebagai berikut:
(i) 6 (enam) orang karyawan Perseroan merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang terdaftar BPJS Kesehatan di daerahnya; dan
(ii) 2 (dua) orang karyawan Perseroan memiliki Nomor Induk Kependudukan (“NIK”)
yang tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dikarenakan NIK
karyawan tersebut belum e-KTP.
Perseroan telah memenuhi kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan selama 3 (tiga) bulan terakhir.
c. Perseroan tidak memiliki serikat pekerja. Berdasarkan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUTK”) , setiap pekerja/buruh berhak
membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Berdasarkan ketentuan
tersebut, maka pembentukan serikat pekerja bukan kewajiban bagi Perseroan.
d. Perseroan juga telah memiliki Peraturan Perusahaan Perseroan yang masih berlaku sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan. Peraturan Perusahaan tersebut berlaku selama 2
(dua) tahun terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober
2023.
e. Sampai tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memenuhi ketentuan pembayaran
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022
untuk seluruh karyawannya di seluruh Indonesia.
f. Sampai tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memiliki pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) dan persetujuan pemanfaatan tenaga kerja
asing dari OJK untuk 6 (enam) tenaga kerja asing yang diperkerjakan oleh Perseroan.
g. Perseroan telah memiliki Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB) sesuai dengan ketentuan
Pasal 106 UUTK yang telah dicatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
Kota Administrasi Jakarta Selatan. Masa kerja keanggotaan lembaga kerjasama bipartit
berlaku selama 3 (tiga) tahun, sejak tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan tanggal 15 Maret
2025.
13. Perseroan telah melindungi harta kekayaannya dengan penutupan asuransi terhadap risiko
gempa bumi, kehilangan dan/atau risiko lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi harta
kekayaannya tersebut dengan nilai pertanggungan dan jangka waktu asuransi yang wajar dan
memadai. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, seluruh polis-polis asuransi Perseroan
masih berlaku, kecuali untuk beberapa polis asuransi untuk kendaraan bermotor Perseroan yang
jangka waktunya telah berakhir. Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan
Perseroan, Perseroan berkomitmen melakukan pengurusan perpanjangan polis asuransi
tersebut.
Selanjutnya, tertanggung dalam polis asuransi kendaraan bermotor masih terdaftar atas nama
Perseroan qq nama pribadi (yang sebelumnya merupakan debitur Perseroan). Namun
sebagaimana tercantum dalam polis asuransi tersebut, dalam hal terdapat resiko kerugian di
18
Page 251
kemudian hari, ganti rugi akan dibayarkan kepada Perseroan. Berdasarkan pemeriksaan kami
dan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan berkomitmen melakukan permohonan perubahan
(endorsement) atas polis asuransi tersebut untuk mengubah nama Tertanggung yang
sebelumnya terdaftar atas nama Perseroan qq nama pribadi menjadi atas nama Perseroan.
14. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan
Perseroan, Perseroan tidak sedang maupun pernah terlibat dalam perkara hukum, baik perkara
perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan hukum di pengadilan dan/atau badan
arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing atau dalam perselisihan administratif
dengan badan-badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak
atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit
atau berada dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau menyebabkan suatu
perusahaan mengalami kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang dan
perselisihan lain di luar pengadilan yang dapat mempengaruhi usaha Perseroan, serta tidak
terdapat klaim atau somasi yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang material
dan berpengaruh negatif terhadap kegiatan usaha atau kelangsungan usaha Perseroan, serta
transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi yang dilakukan Perseroan. Namun
demikian, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan terlibat
dalam perkara hukum tidak material sebagaimana dijabarkan dalam LUT dan Prospektus.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, seluruh perkara hukum
tersebut tidak mempengaruhi secara negatif dan material atas kegiatan usaha Perseroan
dan/atau kondisi keuangan Perseroan, serta tidak terdapat dampak dari perkara-perkara hukum
tersebut yang dapat menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi.
Selain dari yang telah diungkapkan di dalam LUT dan Prospektus sehubungan dengan
keterlibatan Perseroan dalam perkara-perkara hukum, berdasarkan pemeriksaan kami
sebagaimana didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, dan surat pernyataan dari masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, maka seluruh anggota Direksi dan
Komisaris Perseroan tidak sedang maupun pernah terlibat dalam perkara hukum, baik perkara
perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan hukum di pengadilan dan/atau badan
arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing atau dalam perselisihan administratif
dengan badan-badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak
atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit
atau berada dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau menyebabkan suatu
perusahaan mengalami kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang dan
perselisihan lain di luar pengadilan yang dapat mempengaruhi usaha Perseroan, serta tidak
terdapat klaim atau somasi yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang material
dan berpengaruh negatif terhadap kegiatan usaha atau kelangsungan usaha Perseroan, serta
transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi yang dilakukan Perseroan.
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, tidak terdapat
keterlibatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang berpotensi menghalangi rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
19
Page 252
B. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
1. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perseroan telah menandatangani:
a. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) No. SP-048/OBL/KSEI/0322 tanggal 6 April 2022, antara Perseroan sebagai
penerbit efek dan KSEI sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengadministrasikan
Obligasi;
b. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM
Finance Indonesia Tahun 2022 No. 35 tanggal 8 Juni 2022, sebagaimana telah diubah
dengan Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahun 2022 No. 127 tanggal 29 Juni 2022
dan Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
I JACCS MPM Finance Indonesia Tahun 2022 No. 108 tanggal 27 Juli 2022, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
dibuat oleh Perseroan sebagai emiten;
c. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance
Indonesia Tahap I Tahun 2022 No. 36 tanggal 8 Juni 2022, sebagaimana telah diubah
dengan Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I JACCS
MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 No. 128 tanggal 29 Juni 2022 dan Akta
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance
Indonesia Tahap I Tahun 2022 No. 109 tanggal 27 Juli 2022, yang seluruhnya dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara
Perseroan sebagai emiten dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai wali
amanat;
d. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance
Indonesia Tahap I Tahun 2022 No. 37 tanggal 8 Juni 2022, sebagaimana telah diubah
dengan Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I JACCS
MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 No. 129 tanggal 29 Juni 2022 dan Akta
Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance
Indonesia Tahap I Tahun 2022 No. 110 tanggal 27 Juli 2022, yang seluruhnya dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara
Perseroan sebagai emiten dan PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan
PT Mandiri Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi Obligasi dan penjamin emisi
Obligasi;
e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 32 tanggal 6 April 2022, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan sebagai
penerbit efek dan KSEI sebagai agen pembayaran;
f. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I
Tahun 2022 No. 111 tanggal 27 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang dibuat oleh Perseroan sebagai emiten;
dan
20
Page 253
g. Akta Jaminan Fidusia atas Piutang Lancar No. 112 tanggal 27 Juli 2022, yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara
Perseroan sebagai pemberi fidusia dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai
penerima fidusia.
Dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, Perseroan telah
memperoleh persetujuan dari:
a. Direksi sebagaimana ternyata dari Keputusan Sirkuler Direksi PT JACCS Mitra Pinasthika
Mustika Finance Indonesia Sebagai Pengganti Dari Rapat Direksi, yang dibuat di bawah
tangan, bermeterai cukup, yang ditandatangani terakhir kali pada tanggal 8 Juni 2022;
b. Dewan Komisaris sebagaimana ternyata dari Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT
JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan
Komisaris, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, yang ditandatangani terakhir
kali pada tanggal 15 Maret 2022, dan penandatanganan terhadap persetujuan yang diberikan
oleh Takahiro Nagoshi telah disertifikasi oleh Takahashi Toru, Notaris Publik di Jepang,
pada tanggal 14 Maret 2022, dan disertifikasi oleh Sakamoto Yoshitane, Director of the
Tokyo Legal Affairs Bureau, pada tanggal 14 Maret 2022, serta disertifikasi kembali oleh
Hamamoto Hiroki, Official dari Ministry of Foreign Affairs (Consular Service Division),
pada tanggal 14 Maret 2022, dan telah didaftarkan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia
di Tokyo-Jepang, pada tanggal 15 Maret 2022, di bawah Nomor 0728/KONS/LG/III/2022;
dan
c. para pemegang saham sebagaimana ternyata dari Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT
JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, yang
ditandatangani oleh PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk selaku pemilik 40% (empat puluh
persen) saham dalam Emiten, pada tanggal 15 Maret 2022 dan JACCS CO., LTD selaku
pemilik 60% (enam puluh persen) saham dalam Emiten, pada tanggal 14 Maret 2022 (dua
ribu dua puluh dua), dan penandatanganan terhadap persetujuan yang diberikan JACCS CO.,
LTD telah disertifikasi oleh Takahashi Toru, Notaris Publik di Jepang, pada tanggal 14
Maret 2022, dan disertifikasi oleh Sakamoto Yoshitane, Director of the Tokyo Legal Affairs
Bureau, pada tanggal 14 Maret 2022, serta disertifikasi kembali oleh Hamamoto Hiroki,
Official dari Ministry of Foreign Affairs (Consular Service Division), pada tanggal 14 Maret
2022, dan telah didaftarkan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo-Jepang, pada
tanggal 15 Maret 2022, di bawah Nomor 0725/KONS/LG/III/2022.
Selanjutnya, sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perseroan telah
memperoleh persetujuan prinsip dari PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No. S-
04028/BEI.PP1/05-2022 tanggal 19 Mei 2022 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang.
Perjanjian Perwaliamanatan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi telah
sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/2020.
21
Page 254
Seluruh perjanjian Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
yang telah ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak-pihak terkait sebagaimana disebutkan
di atas, telah dibuat secara sah oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas
pada UU Pasar Modal, dan karenanya berlaku dan mengikat para pihak di dalamnya.
2. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu Perseroan merupakan
emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami gagal
bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
Obligasi telah memenuhi persyaratan efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu
efek bersifat utang yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat
layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
3. Informasi yang material terkait dengan aspek hukum sebagaimana diungkapkan dalam prospektus
sebagai dokumen penawaran untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi telah memuat
informasi yang diungkapkan di dalam LUT dan Pendapat Hukum.
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum
yang bebas dan mandiri, tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi, baik secara langsung
maupun tidak langsung terhadap Perseroan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.
Hormat kami,
Imran Muntaz & Co.
___________________
Imran Muntaz, SH
STTD.KH-393/PM.223/2020
Tembusan:
-Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal – Otoritas Jasa Keuangan
22
Page 255
XVI. LAPORAN KEUANGAN AUDITOR INDEPENDEN
Berikut ini adalah salinan laporan keuangan konsolidasian dan laporan auditor independen yang telah disusun oleh
KAP Siddharta Widjaja & Rekan (a member Firm of KPMG International).
231
Page 256
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA
FINAN.CE INDONESIA
LAPORAN KEUANGAN /
FINANCIAL STATEMENTS
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 /
THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2021 AND 2020
Page 257
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
HALAMAN/
ISI PAGE CONTENTS
SURAT PERNYATAAN DIREKSI BOARD OF DIRECTORS‘ STATEMENT
LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020: YEARS ENDED 31 DECEMBER 2021 AND 2020:
LAPORAN POSISI KEUANGAN 1 STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN 2 AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS 3 STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
LAPORAN ARUS KAS 4 STATEMENTS OF CASH FLOWS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 5 - 85 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITORS’ REPORT
Page 258
Page 259
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
LAPORAN POSISI KEUANGAN/STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
Catatan/ 31 Desember/ 31 Desember/
ASET Notes December 2021 December 2020 ASSETS
Kas dan bank 4,6,34,35 46.961) 726.761) Cash on hand and in banks
Piutang pembiayaan - bersih 4,7,35 Financing receivables – net
Pihak ketiga 6.175.650) 6.685.826) Third parties
Piutang sewa pembiayaan - bersih 4,8,35 Finance lease receivables – net
Pihak ketiga 1.092.191) 1.558.142) Third parties
Beban dibayar di muka 9 45.874) 42.615) Prepaid expenses
Piutang lain-lain 4,10,34,35 176.706) 219.393) Other receivables
Aset derivatif 4,11,34,35 347) 11.173) Derivative assets
Klaim pengembalian pajak 31 3.112) 15.598) Claims for tax refund
Aset pajak tangguhan - bersih 31 94.109) 151.006) Deferred tax assets – net
Aset tetap - bersih 12 54.065) 77.094) Fixed assets – net
Aset takberwujud - bersih 13 17.425) 18.965) Intangible assets – net
Aset lain-lain 14,30 13.740) 9.669) Other assets
JUMLAH ASET 7.720.180) 9.516.242) TOTAL ASSETS
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
Utang pajak 4.914) 2.847) Taxes payable
Utang usaha 4,15,34,35 43.440) 34.558) Accounts payable
Liabilitas lain-lain 4,16,35 54.383) 61.022) Other liabilities
Beban yang masih harus dibayar 4,17,34,35 73.484) 50.569) Accrued expenses
Pinjaman yang diterima 4,18,34,35 4.805.521) 6.750.537) Borrowings
Surat utang jangka menengah 4,19,35 304.196) 304.090) Medium term notes
Utang obligasi 4,20,34,35 663.086) 659.975) Bonds payable
Liabilitas derivatif 4,11,34,35 183.800) 273.497) Derivative liabilities
Pinjaman subordinasi 4,21,34,35 13.094) -) Subordinated loan
JUMLAH LIABILITAS 6.145.918) 8.137.095) TOTAL LIABILITIES
EKUITAS EQUITY
Modal saham - nilai nominal Rp1.000.000 Share capital - par value
(nilai penuh) per saham Rp1,000,000 (full amount) per share
Modal dasar dan modal ditempatkan dan Authorized capital and issued and fully
disetor penuh 1.224.475 saham 22 1.224.475) 1.224.475) paid-up capital 1,224,475 shares
Tambahan modal disetor 24 243.689) 243.689) Additional paid-in capital
Cadangan lindung nilai arus kas 11 (86.890) (224.495) Cash flows hedging reserves
Komponen ekuitas lain 1.971) 1.971) Other equity components
Saldo laba Retained earnings
Telah ditentukan penggunaannya 23 130.017) 130.017) Appropriated
Belum ditentukan penggunaannya 61.000) 3.490) Unappropriated
JUMLAH EKUITAS 1.574.262) 1.379.147) TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 7.720.180) 9.516.242) TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak The accompanying notes to the financial statements form an
terpisahkan dari laporan keuangan. integral part of these financial statements.
1
Page 260
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN/STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND
OTHER COMPREHENSIVE INCOME
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
Tahun berakhir 31 Desember/
Catatan/ Year ended 31 December
Notes 2021 2020
PENDAPATAN INCOME
Pembiayaan Financing
Pihak berelasi 34 -) 234) Related parties
Pihak ketiga 983.494) 1.146.941) Third parties
Sewa pembiayaan ) Finance lease
Pihak ketiga 168.215) 256.190) Third parties
Lain-lain Others
Pihak berelasi 25,34 50.7535550.753) 50.048) Related parties
Pihak ketiga 25 320.715) 321.423) Third parties
JUMLAH PENDAPATAN 1.523.177) 1.774.836) TOTAL INCOME
BEBAN EXPENSES
Beban keuangan 26,34 (591.436) (1.011.483) Financing charges
Penyisihan kerugian penurunan nilai 27 (365.202) (617.132) Provision for impairment losses
Gaji dan tunjangan 28,34 (271.586) (292.919) Salaries and allowances
Umum dan administrasi 29,34 (208.231) (223.234) General and administrative
JUMLAH BEBAN (1.436.455) (2.144.768) TOTAL EXPENSES
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 86.722) (369.932) INCOME (LOSS) BEFORE INCOME TAX
(BEBAN) PENGHASILAN PAJAK
PENGHASILAN 31 (22.987) 73.557) INCOME TAX (EXPENSE) BENEFIT
LABA (RUGI) BERSIH 63.735) (296.375) NET INCOME (LOSS)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN, OTHER COMPREHENSIVE
SETELAH PAJAK PENGHASILAN: INCOME, NET OF INCOME TAX:
Pos-pos yang tidak akan Items that will never be
direklasifikasikan ke laba rugi reclassified to profit or loss
Pengukuran kembali aktuarial atas Actuarial remeasurement of post-
kewajiban imbalan pascakerja, setelah employment benefits obligation, net of
pajak penghasilan (6.225) 4.125) income tax
Pos-pos yang akan direklasifikasikan ke Items that will be reclassified
laba rugi to profit or loss
Perubahan nilai wajar neto dari lindung nilai
atas arus kas, setelah pajak Net changes in fair value
penghasilan 11 137.605) (112.108) of cash flows hedge, net of income tax
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN, OTHER COMPREHENSIVE
SETELAH PAJAK PENGHASILAN 131.380) (107.983) INCOME, NET OF INCOME TAX
)
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF 195.115) (404.358) TOTAL COMPREHENSIVE INCOME (LOSS)
Laba (rugi) per saham dasar (nilai
penuh) 32 52.051) (242.043) Earnings (loss) per share (full amount)
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak The accompanying notes to the financial statements form an
terpisahkan dari laporan keuangan. integral part of these financial statements.
2
Page 261
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
LAPORAN PERUBAHAAN EKUITAS/STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
Saldo laba/Retained earnings
Komponen
Tambahan ekuitas
modal disetor/ Lindung nilai Telah ditentukan Belum ditentukan lain/Other Jumlah
Catatan/ Modal saham/ Additional arus kas/ Cash penggunaannya/ penggunaannya/ equity ekuitas/ Total
Notes Share capital paid-in capital flows hedges Appropriated Unappropriated components equity
Saldo pada tanggal 31 Desember 2019 1.224.475 243.689 (112.387) 120.017 322.783)) 1.971 1.800.548) Balance as of 31 December 2019
Dampak penerapan PSAK 71, setelah Impact of PSAK 71 initial application,
pajak penghasilan 7,8 - - -) - (17.043) - (17.043) net of income tax
Saldo pada tanggal 1 Januari 2020 1.224.475 243.689 (112.387) 120.017 305.740)) 1.971 1.783.505) Balance as of 1 January 2020
Pembentukan cadangan umum 23 - - -) 10.000 (10.000) - -) Appropriation of general reserve
Rugi bersih tahun berjalan - - -) - (296.375) - (296.375) Net loss for the year
Penghasilan komprehensif lain, Other comprehensive income, net of
setelah pajak penghasilan income tax
Perubahan nilai wajar neto dari Net changes in fair value of cash flows
lindung nilai atas arus kas 11 - - (112.108) - -) - (112.108) hedges
Pengukuran kembali aktuarial atas Actuarial remeasurement of post-
kewajiban imbalan kerja - - -) - 4.125) - 4.125) employment benefits obligation
Saldo pada tanggal 31 Desember 2020 1.224.475 243.689 (224.495) 130.017 3.490) 1.971 1.379.147) Balance as of 31 December 2020
Laba bersih tahun berjalan - - -) - 63.735) - 63.735) Net income for the year
Penghasilan komprehensif lain, Other comprehensive income, net of
setelah pajak penghasilan income tax
Perubahan nilai wajar neto dari Net changes in fair value of cash flows
lindung nilai atas arus kas 11 - - 137.605) - -) - 137.605) hedges
Pengukuran kembali aktuarial atas Actuarial remeasurement of post-
kewajiban imbalan kerja - - -) - (6.225) - (6.225) employment benefits obligation
Saldo pada tanggal 31 Desember 2021 1.224.475 243.689 (86.890) 130.017 61.000) 1.971 1.574.262) Balance as of 31 December 2021
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements.
3
Page 262
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
LAPORAN ARUS KAS/STATEMENTS OF CASH FLOWS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
Tahun berakhir 31 Desember/
Catatan/ Year ended 31 December
Notes 2021 2020
CASH FLOWS FROM
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari: Cash received from:
Transaksi pembiayaan 4.128.103) 4.839.192) Financing transactions
Transaksi sewa pembiayaan 1.146.697) 1.345.445) Finance lease transactions
Pendapatan administrasi 25 155.593) 143.975) Administration income
Denda dari pelanggan 42.016) 22.986) Penalties from customers
Pendapatan bunga 25 8.323) 13.272) Interest income
Lain - lain 189.083) 31.476) Other
Jumlah penerimaan kas 5.669.815) 6.396.346) Total cash received
Pengeluaran kas untuk: Cash disbursements for:
Transaksi pembiayaan (2.947.992) (2.720.357) Financing transactions
Transaksi sewa pembiayaan (533.507) (362.447) Finance lease transactions
Beban usaha (145.078) (262.195) Operating expenses
Gaji dan tunjangan (277.810) (291.001) Salaries and allowances
Beban keuangan (598.806) (678.930) Financing charges
Jumlah pengeluaran kas (4.503.193) (4.314.930) Total cash disbursements
Pembayaran pajak penghasilan (1.145) (3.112) Payment of income taxes
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 1.165.477) 2.078.304) Net cash provided by operating activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI CASH FLOW FROM INVESTING ACTIVITIES
Penerimaan dari penjualan aset tetap 12 1.289) 1.041) Proceeds from sale of fixed assets
Perolehan aset tetap 12 (6.872). (21.845)) Acquisition of fixed assets
Perolehan aset tak berwujud 13 (7.567) (19.296) Acquisition of intangible assets
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (13.150) (40.100) Net cash used in investing activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOW FROM FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan dari pinjaman yang diterima 1.975.000) 1.948.676) Proceeds from borrowings
Pembayaran pinjaman yang diterima (3.812.069) (3.873.081) Payments of borrowings
Penerimaan dari pinjaman subordinasi 13.000) -. Proceeds from subordinated loan
Pembayaran liabilitas sewa (8.058) (7.498) Payment of lease liabilities
Kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (1.832.127) (1.931.903) Net cash used in financing activities
(PENURUNAN) KENAIKAN BERSIH KAS DAN NET (DECREASE) INCREASE
BANK 6 (679.800) 106.301) IN CASH ON HAND AND IN BANKS
CASH ON HAND AND IN BANKS,
KAS DAN BANK, AWAL TAHUN 726.761) 620.460) BEGINNING OF THE YEAR
CASH ON HAND AND IN
KAS DAN BANK, AKHIR TAHUN 6 46.961) 726.761) BANKS, END OF THE YEAR
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak The accompanying notes to the financial statements form an
terpisahkan dari laporan keuangan. integral part of these financial statements.
4
Page 263
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
1. INFORMASI UMUM 1. GENERAL INFORMATION
a. Pendirian dan informasi umum Perusahaan a. Establishment and general information of the
Company
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
Indonesia (dahulu PT Mitra Pinasthika Mustika Indonesia (formerly PT Mitra Pinasthika
Finance) (“Perusahaan”), didirikan dengan nama Mustika Finance) (“the Company”), was
PT Elbatama Securindo pada tanggal 3 Mei 1990 established under the name of PT Elbatama
berdasarkan Akta Notaris Rachmat Santoso, Securindo on 3 May 1990 based on Notarial
S.H., No. 26. Akta Notaris ini telah disahkan oleh Deed No. 26 of Rachmat Santoso, S.H. The
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Deed of Establishment was approved by the
(sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Ministry of Justice of the Republic of Indonesia
Indonesia) melalui Surat Keputusan (now Indonesian Ministry of Law and Human
No. C2-4110.HT.01.01.Th.90 tanggal 16 Juli Rights) in its Decision Letter No. C2-
1990 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 4110.HT.01.01.Th.90 dated 16 July 1990 and
85 pada Berita Negara Republik Indonesia was published in Supplement No. 85 to the
No. 1583 tanggal 26 Juli 1990. State Gazette of the Republic of Indonesia
No. 1583 dated 26 July 1990.
Perusahaan memperoleh izin usaha sebagai The Company obtained its license to operate as
Perusahaan pembiayaan dari Menteri Keuangan a financing company from the Ministry of
dalam Surat Keputusan No. 68/KMK.017/1994 Finance based on Decision Letter
tanggal 5 Maret 1994. Sesuai dengan pasal 3 No. 68/KMK.017/1994 dated 5 March 1994. In
Anggaran Dasar, Perusahaan berusaha dalam accordance with article 3 of the Company’s
bidang lembaga pembiayaan yang mencakup Articles of Association, the Company engages
kegiatan usaha: as a financial institution in the following lines of
business:
• pembiayaan investasi; • investment financing;
• pembiayaan modal kerja; • working capital financing;
• pembiayaan multiguna; dan • multipurpose financing; and
• kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan • other financing business activities based on
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). the approval of the Financial Services
Authority (“OJK”).
Perusahaan berlokasi di Lippo Kuningan, Lantai The Company’s registered office is located at
25, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B-12, Kuningan, Lippo Kuningan, 25th Floor, Jalan H.R. Rasuna
Jakarta 12920, Indonesia. Pada tanggal Said Kav. B-12, Kuningan, Jakarta 12920,
31 Desember 2021, Perusahaan memiliki 106 Indonesia. As of 31 December 2021, the
kantor cabang dan 7 kantor pemasaran (tidak Company had 106 branches and 7 marketing
diaudit) yang tersebar di wilayah Indonesia. points (unaudited) throughout Indonesia. The
Perusahaan memulai operasi komersialnya pada Company started its commercial operations in
tahun 1994. 1994.
Surat keputusan sirkuler pemegang saham The circular resolutions in lieu of an
sebagai pengganti dari Rapat Umum Pemegang extraordinary general meeting of shareholders
Saham Luar Biasa masing-masing dari of each of the Company and PT Sasana Artha
Perusahaan dan PT Sasana Artha Finance Finance dated 23 April 2014 (notarized by deed
tanggal 23 April 2014 (disahkan dalam akta of notary public Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., No. 37 dan No. 37 and No. 38 dated 24 April 2014)
No. 38 tanggal 24 April 2014) menyetujui resolved among other to approve the merger
penggabungan usaha antara Perusahaan dan PT between the Company and PT Sasana Artha
Sasana Artha Finance, yang efektif terhitung Finance, which was effective on 14 May 2014,
pada tanggal 14 Mei 2014, dimana Perusahaan whereby the Company became the surviving
merupakan surviving entity. entity.
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami The Company’s Articles of Association have
beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir been amended several times. The latest
terhadap anggaran dasar Perusahaan dilakukan amendment to the Company’s Articles of
dengan Akta No. 37 tanggal 6 Desember 2019 Association was effected by notarial deed
yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M. No. 37 dated 6 December 2019 of Jose Dima
Kn., notaris di Jakarta. Akta perubahan ini telah Satria, S.H., M.Kn., notary public in Jakarta.
diberitahukan dan diterima oleh Menteri Hukum This amendment has been informed and
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia received by the Ministry of Law and Human
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Rights of the Republic of Indonesia based on
No. AHU-010393.AH.01.02 tanggal 10 Desember Receipt Letter No. AHU-010393.AH.01.02
2019. dated 10 December 2019.
Perusahaan adalah bagian dari kelompok usaha The Company is part of JACCS Co., Ltd., Japan
JACCS Co., Ltd., Jepang (“JACCS”) yang (“JACCS”) which is a diversified global
merupakan perusahaan global yang menawarkan company whose business provides a broad
berbagai ragam jasa keuangan. Pemegang range of financial services. The majority
saham mayoritas dari JACCS adalah MUFG shareholders of JACCS is MUFG Bank, Ltd., a
Bank, Ltd., yang berkedudukan di Jepang. Company based in Japan.
Entitas induk terakhir adalah Mitsubishi UFJ The ultimate parent is Mitsubishi UFJ Financial
Financial Group (MUFG). Group (MUFG).
5
Page 264
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
1. INFORMASI UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (Continued)
b. Dewan Komisaris dan Direksi b. Board of Commissioners and Board of Directors
Susunan Dewan Komisaris Perusahaan pada The composition of the Company’s Boards of
tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah Commissioners as of 31 December 2021 and
sebagai berikut: 2020 was as follows:
2021 2020
Komisaris Utama : Toshiya Kaname Toshiya Kaname : President Commissioner
Komisaris : Takahiro Nagoshi Takahiro Nagoshi : Commissioner
Komisaris : - Benny Redjo Setyo : Commissioner
Komisaris Independen : Josaphat Budisatyawira Josaphat Budisatyawira : Independent Commissioner
Komisaris Independen : Surya Widjaja Surya Widjaja : Independent Commissioner
Susunan Direksi Perusahaan pada tanggal The composition of the Company’s Board of
31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai Directors as of 31 December 2021 and 2020
berikut: was as follows:
2021 2020
Direktur Utama : Kojun Sato Kojun Sato : President Director
Direktur : Kazuaki Yamazaki Kazuaki Yamazaki : Director
Direktur : Hajimu Yukimoto Hajimu Yukimoto : Director
Direktur : Venky Charles Sutiono Venky Charles Sutiono : Director
Direktur : Yenanto Siem Yenanto Siem : Director
Direktur : Supriyanto Supriyanto
Laporan keuangan Perusahaan disusun oleh The financial statements of the Company were
Direksi dan diotorisasi untuk terbit pada tanggal prepared by the Board of Directors and
22 Maret 2022. authorized for issue on 22 March 2022.
c. Komite Manajemen Risiko, Komite Pemantau c. Risk Management Committee, Risk Monitoring
Risiko, Komite Audit dan Komite Nominasi dan Committee, Audit Committee and Nomination
Remunerasi and Remuneration Committee
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 As of 31 December 2021 and 2020, the
susunan Komite Manajemen Risiko, Komite composition of the Company’s Risk
Pemantau Risiko, Komite Audit dan Komite Management Committee, Risk Monitoring
Nominasi dan Remunerasi Perusahaan adalah Committee, Audit Committee and Nomination
sebagai berikut: and Remuneration Committee was as follows:
2021 2020
Komite Manajemen Risiko Risk Management Committee
Ketua : Handoko Patricia Afandi : Chairman
Anggota : Direksi/Board of Directors Direksi/Board of Directors : Members
Lingling Liesuanto I Ketut Jasa
Gestik GP Fazwar Anwar
2021
Komite Pemantau Risiko Risk Monitoring Committee
Ketua : Surya Widjaja : Chairman
Anggota : Hendry : Members
2021 2020
Komite Audit Audit Committee
Ketua : Josaphat Budisatyawira Josaphat Budisatyawira : Chairman
Anggota : Yusuke Yoshimoto Yusuke Yoshimoto : Members
Surya Widjaja Surya Widjaja
2021 2020
Komite Nominasi dan Nomination and Remuneration
Remunerasi Committee
Ketua : Josaphat Budisatyawira Josaphat Budisatyawira : Chairman
Anggota : Toshiya Kaname Toshiya Kaname : Members
Benny Redjo Setyo Benny Redjo Setyo
6
Page 265
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
1. INFORMASI UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (Continued)
d. Sekretaris Perusahaan dan Unit Audit Internal d. Corporate Secretary and Internal Audit Unit
Berdasarkan Surat Keputusan No. Ref: 0855/ Based on Decision Letter No. Ref: 0855/MPMF/
MPMF/HRM/03/2019 tanggal 28 Maret 2019, HRM/03/2019 dated 28 March 2019, the Company
Perusahaan mengangkat Suviana sebagai appointed Suviana as Corporate Secretary,
Sekretaris Perusahaan, efektif sejak tanggal effective since 1 April 2019. The Corporate
1 April 2019. Penunjukkan Sekretaris Perusahaan Secretary’s appointment has complied with the
telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur requirements of OJK Regulation
dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014. No. 35/POJK.04/2014.
Berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Based on Circular Resolutions of Shareholders
Pemegang saham tanggal 4 November 2021 dated 4 November 2021 the Company appointed
Perusahaan menunjuk Rino Bayu Irawan sebagai Rino Bayu Irawan as Head of Internal Audit
Kepala Audit Internal efektif sejak tanggal 1 effective since 1 December 2021. The Head of
Desember 2021. Penunjukan Kepala Audit Internal Audit’s appointment has complied with the
Internal telah memenuhi persyaratan requirements of OJK Regulation No. 30/
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK POJK.05/2014 and No. 56/POJK.04/2015.
No. 30/POJK.05/2014 dan No. 56/POJK.04/2015.
e. Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, e. As of 31 December 2021 and 2020, the Company
Perusahaan mempunyai masing-masing 1.489 had 1,489 (unaudited) and 1,532 (unaudited)
(tidak diaudit) dan 1.532 (tidak diaudit) karyawan permanent employees, respectively.
tetap.
f. Laporan keuangan ini disajikan dalam bahasa f. These financial statements are presented in
Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat Indonesian and English languages. Should there
perbedaan penafsiran akibat penerjemahan be any difference in interpretation due to
bahasa, maka yang digunakan sebagai acuan translation, the Indonesian version shall prevail.
adalah bahasa Indonesia.
2. DASAR PENYUSUNAN 2. BASIS OF PREPARATION
a. Pernyataan kepatuhan a. Statement of compliance
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan The financial statements have been prepared and
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan presented in accordance with Indonesian
(“SAK”) di Indonesia. Financial Accounting Standards (“SAK”).
Laporan keuangan juga disusun dan disajikan The financial statements have also been prepared
sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Pasar and presented in accordance with Capital Market
Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM-LK”, and Financial Institutions Supervisory Agency
yang fungsinya dialihkan kepada OJK sejak tanggal (“BAPEPAM-LK”, whose function has been
1 Januari 2013) No. VIII.G.7 yang merupakan transferred to OJK starting 1 January 2013) rule
lampiran keputusan ketua BAPEPAM-LK No.KEP- No. VIII.G.7, Appendix of the Decree of the
347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang Chairman of the BAPEPAM-LK No.KEP-
“Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan 347/BL/2012 dated 25 June 2012 regarding
Emiten atau Perusahaan Publik”. “Financial Statements Presentation and
Disclosure of the Issuer or Public Company”.
b. Dasar pengukuran b. Basis of measurement
Laporan keuangan disusun atas dasar akrual The financial statements are prepared on the
(kecuali laporan arus kas) dengan menggunakan accrual basis (except for the statement of cash
konsep nilai historis, kecuali bila standar akuntansi flows) using the historical cost concept, except
mengharuskan pengukuran dengan nilai wajar. where the accounting standards require fair value
measurement.
7
Page 266
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
2. DASAR PENYUSUNAN (Lanjutan) 2. BASIS OF PREPARATION (Continued)
c. Laporan arus kas c. Statement of cash flows
Laporan arus kas menyajikan perubahan dalam kas The statement of cash flows presents the
dan bank dari aktivitas operasi, investasi dan changes in cash on hand and in banks from
pendanaan, dan disusun dengan metode langsung. operating, investing and financing activities, and
is prepared using the direct method.
d. Mata uang fungsional dan penyajian d. Functional and presentation currency
Laporan keuangan disajikan dalam Rupiah, yang The financial statements are presented in Rupiah,
mana merupakan mata uang fungsional which is the functional currency of the Company.
Perusahaan. Semua informasi keuangan yang All financial information presented in Rupiah has
disajikan dalam Rupiah telah dibulatkan ke dalam been rounded to the nearest millions of Rupiah.
jutaan Rupiah yang terdekat.
e. Penggunaan pertimbangan, estimasi dan asumsi e. Use of judgments, estimates and assumptions
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan SAK The preparation of financial statements in
mengharuskan manajemen untuk membuat conformity with SAK requires management to
pertimbangan, estimasi dan asumsi yang make judgments, estimates and assumptions that
mempengaruhi penerapan kebijakan akuntansi dan affect the application of accounting policies and
jumlah aset, liabilitas, pendapatan dan beban yang the reported amounts of assets, liabilities, income
dilaporkan. and expenses.
Walaupun estimasi tersebut dibuat berdasarkan Although those estimates are based on
pemahaman terbaik manajemen atas kejadian dan management’s best knowledge of current events
kegiatan terkini, hasil aktual dapat berbeda dari and activities, actual results may differ from those
estimasi tersebut. estimates.
Estimasi dan asumsi yang mendasarinya ditinjau Estimates and underlying assumptions are
secara berkesinambungan. Perubahan terhadap reviewed on ongoing basis. Revisions to
estimasi akuntansi diakui di periode dimana accounting estimates are recognized in the period
estimasi tersebut diubah dan periode selanjutnya in which the estimate is revised and in any future
yang terkena dampaknya. periods affected.
Informasi mengenai asumsi dan estimasi Information about the assumptions and
ketidakpastian yang dapat mengakibatkan estimation uncertainties that may result in
penyesuaian yang material dalam satu tahun material adjustment within the next financial year
kedepan dijelaskan di Catatan 5. are described in Note 5.
f. Amendemen standar akuntansi f. Amendments in accounting standards
Berikut ini adalah standar akuntansi yang berlaku The following accounting standards became
efektif tanggal 1 Januari 2021 dan relevan terhadap effective on 1 January 2021 and are relevant to
laporan keuangan Perusahaan untuk tahun yang the Company’s financial statements for the year
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021: ended 31 December 2021:
• Amendemen PSAK 71 “Instrumen Keuangan”, • Amendments to PSAK 71 “Financial
PSAK 55 “Instrumen Keuangan: Pengakuan Instruments”, PSAK 55 “Financial
dan Pengukuran”, PSAK 60 “Instrumen Instruments: Recognition and
Keuangan: Pengungkapan”, dan PSAK 73 Measurement”, PSAK 60 “Financial
“Sewa” tentang Reformasi Acuan Suku Bunga Instruments: Disclosures”, and PSAK 73
- Tahap 2 “Lease” regarding Interest Rate Benchmark
Reform - Phase 2
• Amendemen PSAK 73 - COVID-19 tentang • Amendments to PSAK 73 - COVID-19
Konsensi Sewa setelah tanggal 30 Juni 2021 Related to Rent Concessions beyond 30
June 2021
Penerapan standar akuntansi yang disebutkan di The implementation of the above-mentioned
atas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap accounting standards did not have significant
laporan keuangan Perusahaan. impacts to the Company’s financial statements.
8
Page 267
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN POLICIES
Kebijakan akuntansi di bawah ini telah diterapkan The accounting policies set out below have been
secara konsisten untuk semua periode yang disajikan applied consistently to all periods presented in these
dalam laporan keuangan ini. financial statements.
a. Aset keuangan dan liabilitas keuangan a. Financial assets and financial liabilities
Aset keuangan Perusahaan terutama terdiri dari kas The Company’s financial assets mainly consist of
dan bank, piutang pembiayaan, piutang sewa cash on hand and in banks, financing receivables,
pembiayaan, aset derivatif dan piutang lain-lain finance lease receivables, derivative assets and
tertentu. certain other receivables.
Liabilitas keuangan Perusahaan terutama terdiri dari The Company’s financial liabilities mainly consist
pinjaman yang diterima, surat utang jangka of borrowings, medium term notes, bonds payable,
menengah, utang obligasi, liabilitas derivatif, utang derivative liabilities, accounts payable, certain
usaha, beban yang masih harus dibayar tertentu, accrued expenses, other liabilities and
liabilitas lain-lain dan pinjaman subordinasi. subordinated loan.
a.1. Klasifikasi a.1. Classification
Aset Keuangan Financial Assets
Seluruh aset keuangan Perusahaan, kecuali All of the Company’s financial assets, except
aset derivatif, diklasifikasikan ke dalam kategori for derivative assets, are classified into
biaya perolehan diamortisasi. Aset keuangan amortized cost category. The financial assets
dalam kategori biaya perolehan diamortisasi in amortized cost category represent the
merupakan aset keuangan yang pada tanggal financial assets which its contractual terms
tertentu sesuai persyaratan kontraktualnya give rise on specified dates to cash flows that
menghasilkan arus kas yang merupakan are solely payment of principal and interest on
pembayaran pokok dan bunga semata dari the principal amount outstanding and they are
jumlah pokok terutang dan aset keuangan managed in a business model whose
dikelola dalam model bisnis yang bertujuan objective is to hold the assets to collect
untuk memiliki aset keuangan untuk tujuan contractual cash flows (hold to collect).
mendapatkan arus kas kontraktual (hold to
collect).
Aset derivatif diklasifikasikan ke dalam kategori Derivative assets are clasified into fair value
nilai wajar melalui laba rugi. Seluruh instrumen through profit or loss category. All of the
derivatif Perusahaan merupakan instrumen Company’s derivative instruments are for
untuk lindung nilai. hedging instruments.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Seluruh liabilitas keuangan Perusahaan, All of the Company’s financial liabilities,
kecuali liabilitas derivatif, diklasifikasikan except for derivative liabilities, are classified
sebagai biaya perolehan diamortisasi. as amortized cost.
Liabilitas derivatif diklasifikasikan ke dalam Derivative liabilities are classified into fair
kategori nilai wajar melalui laba rugi. Seluruh value through profit or loss category. All of the
instrumen derivatif Perusahaan merupakan Company’s derivative instruments are for
instrumen untuk lindung nilai. hedging instruments.
a.2. Pengakuan a.2. Recognition
Perusahaan pada awalnya mengakui aset The Company initially recognizes financial
keuangan dan liabilitas keuangan pada tanggal assets and liabilities on the date at which the
dimana Perusahaan menjadi suatu pihak dalam Company becomes a party to the contractual
ketentuan kontraktual instrumen tersebut. provisions of the instruments.
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan atau At initial recognition, the Company’s financial
liabilitas keuangan Perusahaan diukur pada nilai assets or financial liabilities are measured at
wajar (untuk item yang diukur pada biaya fair value (including the assets that are
perolehan di amortisasi setelah pengakuan awal) subsequently measured at amortized cost)
ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan plus transaction costs that are directly
secara langsung atas perolehan aset keuangan attributable to the acquisition of financial
atau penerbitan liabilitas keuangan. Pengukuran assets or issuance of financial liabilities. The
aset keuangan dan liabilitas keuangan setelah subsequent measurement of financial assets
pengakuan awal tergantung pada klasifikasi aset and financial liabilities depends on their
keuangan dan liabilitas keuangan tersebut. classification.
9
Page 268
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
a. Aset dan liabilitas keuangan (Lanjutan) a. Financial assets and liabilities (Continued)
a.2. Pengakuan (Lanjutan) a.2. Recognition (Continued)
Setelah pengakuan awal, aset dan liabilitas Subsequent to initial recognition, financial
keuangan yang diukur pada biaya perolehan assets and financial liabilities that are carried
diamortisasi diukur kembali dengan at amortized cost are remeasured using the
menggunakan metode suku bunga efektif (lihat effective interest method (see Note 3a.5).
Catatan 3a.5).
Biaya transaksi hanya meliputi biaya-biaya yang Transaction costs include only those costs
dapat diatribusikan secara langsung untuk that are directly attributable to the acquisition
perolehan suatu aset keuangan atau penerbitan of a financial asset or issuance of a financial
suatu liabilitas keuangan dan merupakan biaya liability and are incremental costs that would
tambahan yang tidak akan terjadi apabila not have been incurred if the financial
instrumen keuangan tersebut tidak diperoleh atau instrument had not been acquired or issued.
diterbitkan. Untuk aset keuangan, biaya transaksi In the case of financial assets, transaction
ditambahkan pada jumlah yang diakui pada awal costs are added to the amount recognized
pengakuan aset, sedangkan untuk liabilitas initially, while for financial liabilities,
keuangan, biaya transaksi dikurangkan dari transaction costs are deducted from the
jumlah utang yang diakui pada awal pengakuan amount of debt recognized initially. Such
liabilitas. Biaya transaksi tersebut diamortisasi transaction costs are amortized over the
selama umur instrumen berdasarkan metode terms of the instruments based on the
suku bunga efektif dan dicatat sebagai bagian dari effective interest method and are recorded as
pendapatan jika sehubungan dengan aset part of revenue if related to financial assets,
keuangan atau sebagai bagian dari beban and as part of finance charges if related to
keuangan jika sehubungan dengan liabilitas financial liabilities.
keuangan.
a.3. Penghentian pengakuan a.3. Derecognition
Perusahaan menghentikan pengakuan aset The Company derecognizes a financial asset
keuangan pada saat hak kontraktual atas arus when the contractual rights to the cash flows
kas yang berasal dari aset keuangan tersebut from the financial asset expire, or when the
kadaluarsa, atau pada saat Perusahaan Company transfers the rights to receive the
mengalihkan seluruh hak untuk menerima arus contractual cash flows on the financial asset
kas kontraktual dari aset keuangan dalam in a transaction in which substantially all the
transaksi dimana Perusahaan secara risks and rewards of ownership of the
substansial telah mengalihkan seluruh risiko financial asset are transferred. Any interest in
dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan. transferred financial assets that is created or
Setiap hak atau kewajiban atas aset keuangan retained by the Company is recognized as a
yang dialihkan yang timbul atau yang masih separate assets or liability.
dimiliki oleh Perusahaan diakui sebagai aset
atau liabilitas secara terpisah.
Perusahaan menghentikan pengakuan liabilitas The Company derecognizes a financial
keuangan pada saat kewajiban yang ditetapkan liability when its contractual obligations are
dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau discharged or cancelled or expired.
kadaluarsa.
Dalam transaksi dimana Perusahaan secara In transactions where the Company neither
substansial tidak memiliki atau tidak retains nor transfers substantially all the risks
mengalihkan seluruh risiko dan manfaat atas and rewards of ownership of a financial
kepemilikan aset keuangan, Perusahaan asset, the Company derecognizes the asset
menghentikan pengakuan aset tersebut jika if the Company does not retain control over
Perusahaan tidak lagi memiliki pengendalian that asset. The rights and obligations
atas aset tersebut. Hak dan kewajiban yang retained in the transfer are recognized
timbul atau yang masih dimiliki dalam transfer separately as assets and liabilities as
tersebut diakui secara terpisah sebagai aset appropriate. In transfers where control over
atau liabilitas. Dalam transfer dimana the asset is retained, the Company continues
pengendalian atas aset masih dimiliki, to recognize the asset to the extent of its
Perusahaan tetap mengakui aset yang continuing involvement, determined by the
dialihkan tersebut sebesar keterlibatan extent to which it is exposed to changes in
berkelanjutan, yang ditentukan sebesar the value of the transferred asset.
perubahan nilai aset yang dialihkan.
Perusahaan juga menghentikan pengakuan aset The Company also derecognizes financial
keuangan yang dianggap tidak dapat dipulihkan. assets that are deemed to be unrecovarable.
Penerimaan atau pemulihan kembali atas aset Subsequent recovery of written-off financial
keuangan yang telah dihapusbukukan diakui assets is recorded as other income.
sebagai pendapatan lain-lain.
10
Page 269
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
a. Aset dan liabilitas keuangan (Lanjutan) a. Financial assets and liabilities (Continued)
a.4. Saling hapus a.4. Offsetting
Aset dan liabilitas keuangan saling hapus dan Financial assets and liabilities are offset and
nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi the net amount is presented in the statement
keuangan jika, dan hanya jika, Perusahaan of financial position when, and only when, the
memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk Company has a legal enforceable right to set
melakukan saling hapus atas jumlah yang telah off the amounts and intends either to settle on
diakui tersebut dan berniat untuk a net basis or to realize the asset and settle
menyelesaikan secara neto atau untuk the liability simultaneously. The legally
merealisasikan aset dan menyelesaikan enforceable right must not be contingent on
liabilitasnya secara simultan. Hak saling hapus future events and must be enforceable in the
tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan normal course of business and in the event of
dan dapat dipaksakan secara hukum dalam default insolvency or bankruptcy of the
situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa Company or the counterparty.
gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau
kebangkrutan Perusahaan atau pihak lawan.
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah Income and expenses are presented on a net
bersih hanya jika diperkenankan oleh standar basis only when permitted by accounting
akuntansi. standards.
a.5. Pengukuran biaya perolehan diamortisasi a.5. Amortized cost measurement
Biaya perolehan diamortisasi dari aset atau The amortized cost of a financial asset or
liabilitas keuangan adalah merupakan suatu nilai liability is the amount at which the financial
dimana aset atau liabilitas keuangan diukur asset or financial liability is measured on initial
pada saat pengakuan awal, dikurangi recognition minus the principal repayments,
pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi plus or minus the cumulative amortization using
amortisasi kumulatif dengan menggunakan the effective interest method of any difference
metode suku bunga efektif atas selisih antara between that initial amount and the maturity
nilai awal dan nilai jatuh temponya dan, untuk amount and, for financial assets, adjusted for
aset keuangan, disesuaikan dengan cadangan any allowance for impairment losses. The
kerugian penurunan nilai. ‘Nilai tercatat bruto aset ‘gross carrying amount of financial asset’ is the
keuangan’ merupakan biaya perolehan amortized cost of a financial asset before
diamortisasi aset keuangan sebelum dikurangi adjusting for any allowance for impairment
cadangan kerugian penurunan nilai. losses.
a.6. Identifikasi dan pengukuran penurunan nilai a.6. Identification and measurement of
impairment
Model kerugian kredit ekspektasian (KKE) Expected Credit Loss (ECL) model
memasukkan informasi yang bersifat perkiraan incorporates forward looking information.
masa depan (forward looking). PSAK 71 PSAK 71 requires a loss allowance to be
mengharuskan cadangan kerugian diakui recognized at an amount equal to either 12-
sebesar kerugian kredit ekspektasian (KKE 12 month ECL or lifetime ECL. Lifetime ECL is
bulan) atau kerugian kredit ekspektasian the ECL that results from all possible default
sepanjang umur aset keuangan (KKE lifetime). events over the expected life of a financial
KKE lifetime adalah kerugian ekspektasian instrument, whereas 12-month ECL is the
yang berasal dari semua kemungkinan kejadian portion of ECL that results from default events
gagal bayar sepanjang umur ekspektasian that are possible within the 12-month after
suatu instrumen keuangan, sedangkan KKE 12 reporting date.
bulan adalah porsi dari kerugian kredit
ekspektasian yang berasal dari kemungkinan
kejadian gagal bayar dalam 12 bulan setelah
tanggal pelaporan.
Kerugian kredit ekspektasian merupakan Expected credit losses are a probability-
estimasi probabilitas tertimbang dari kerugian weighted estimate of credit losses (i.e the
kredit (yaitu nilai kini dari seluruh kekurangan present value of all cash shortfalls) over the
kredit) selama perkiraan umur instrumen expected life of the financial instrument. A
keuangan. Kekurangan kas adalah selisih cash shortfall is the difference between the
antara arus kas yang jatuh tempo berdasarkan cash flows that are due to an entity in
perjanjian dan arus kas yang diperkirakan akan accordance with the contract and the cash
diterima entitas. Karena kerugian kredit flows that the entity expects to receive.
ekspektasian mempertimbangkan jumlah dan Because expected credit losses consider the
waktu pembayaran, kerugian kredit tetap timbul amount and timing of payments, a credit loss
meskipun entitas mengharapkan untuk dibayar arises even if the entity expectes to be paid in
penuh namun setelah jatuh tempo kontraktual. full but later than when contractually due.
11
Page 270
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
a. Aset dan liabilitas keuangan (Lanjutan) a. Financial assets and liabilities (Continued)
a.6. Identifikasi dan pengukuran penurunan nilai a.6. Identification and measurement of
(Lanjutan) impairment (Continued)
Model KKE akan diterapkan pada semua aset The ECL model will be applied to all financial
keuangan yang diukur pada biaya perolehan assets measured at amortized cost.
diamortisasi.
Pada setiap tanggal pelaporan, Perusahaan At each reporting date, the Company shall
akan mengukur cadangan kerugian instrumen measure the loss allowance for a financial
keuangan sebesar kerugian kredit sepanjang instrument at an amount equal to the lifetime
umur (lifetime) instrumen keuangan, kecuali credit losses, except in the following
dalam kodisi berikut, dimana cadangan condition, for which the amount recognized
kerugian yang akan diakui sebesar KKE 12 will be 12-month ECL:
bulan:
• Instrumen keuangan dengan risiko kredit • Financial instruments with low credit risks;
rendah; dan and
• Instrumen keuangan dengan risiko kredit • Financial instruments for which credit risk
yang belum meningkat secara signifikan has not increased significantly since initial
sejak pengakuan awal recognition
Perusahaan mengukur risiko kredit The Company measures credit risk using
menggunakan Probability of Default (PD), Probability of Default (PD), Exposure at
Exposure at Default (EAD), Loss Given Default Default (EAD), Loss Given Default (LGD) and
(LGD) dan variabel makroekonomi untuk macroeconomic variables for forward looking
estimasi yang bersifat perkiraan masa depan perspective. To determine the expected
(forward-looking). Untuk menentukan kerugian credit loss (ECL), these components are
kredit ekspektasian (KKE), komponen- multiplied together and discounted to the
komponen tersebut akan diperhitungkan reporting date using the effective interest
bersama-sama dan didiskontokan ke tanggal rate.
pelaporan menggunakan suku bunga efektif.
Dalam model KKE, tiga tahap pendekatan Under the ECL model, the following three-
berikut ini diterapkan dalam menghitung KKE stage approach is applied to measuring ECL
berdasarkan migrasi kredit di antara tahap based on credit migration between the stages
tersebut sejak pengakuan awal: since origination:
• Tahap 1: pada pengakuan awal aset • Stage 1: At the origination of a financial
keuangan, dan dimana tidak ada asset, and where there has not been a
peningkatan signifikan atas risiko kredit significant increase in credit risk since
sejak pengakuan awal, maka penyisihan origination, a loss allowance equivalent to
kerugian sebesar KKE 12 bulan diakui. 12 months ECL is recognized.
• Tahap 2: Jika ada peningkatan risiko kredit • Stage 2: Where there has been a
yang signifikan sejak pengakuan awal, maka significant increase in credit risk since
penyisihan kerugian sebesar KKE lifetime origination, a loss allowance equivalent to
diakui. Jika, risiko kredit membaik pada lifetime ECL is recognised. If the credit risk
periode berikutnya sehingga peningkatan improves in a subsequent period such that
risiko kredit sejak pengakuan awal tidak lagi the increase in credit risk since origination
dianggap signifikan, eksposur kembali ke is no longer considered significant, the
tahap 1 dan KKE 12 bulan diakui. exposure returns to a Stage 1 classification
and a 12-month ECL is recognized.
• Tahap 3: Jika aset keuangan mengalami • Stage 3: If the financial asset is credit
penurunan nilai kredit, aset keuangan impaired, the financial asset is moved to
tersebut dipindahkan ke Tahap 3 dan KKE Stage 3 and a lifetime ECL is recognized.
lifetime diakui.
12
Page 271
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
a. Aset dan liabilitas keuangan (Lanjutan) a. Financial assets and liabilities (Continued)
a.6. Identifikasi dan pengukuran penurunan nilai a.6. Identification and measurement of
(Lanjutan) impairment (Continued)
Kerugian kredit ekspektasian diestimasi pada Expected credit losses are estimated at the
tingkat fasilitas dengan menggunakan suatu facility level by using a probability of default
probabilitas gagal bayar yang mencerminkan reflecting a probability-weighted range of
probabilitas kisaran tertimbang dari skenario possible future economic scenarios, and
ekonomi masa depan dan menerapkannya applying this to the estimated exposure of the
terhadap estimasi eksposur Perusahaan pada Company at the point of default (exposure at
saat gagal bayar (exposure at default) setelah default) after taking into account the value of
memperhitungkan nilai agunan yang dimiliki any collateral held or other mitigants of loss
atau mitigasi kerugian lainnya (loss given (loss given default), while allowing for the
default), dan memperhitungkan dampak impact of discounting for the time value of
diskonto atas nilai waktu uang (time value of money.
money).
Untuk aset keuangan yang diukur pada biaya For financial assets measured at amortized
perolehan diamortisasi, saldo di laporan posisi cost, the balance at statement of financial
keuangan mencerminkan nilai tercatat bruto position reflects the gross carrying amount
dikurangi KKE. Perubahan atas kerugian less ECL. Changes in expected credit losses
kredit ekspektasian diakui pada laba rugi are recognized in the current year profit or
tahun berjalan. loss.
a7. Pengukuran nilai wajar a.7. Fair value measurement
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima Fair value is the price that would be received
untuk menjual suatu aset atau harga yang to sell an asset or paid to transfer a liability in
akan dibayar untuk mengalihkan suatu an orderly transaction between market
liabilitas dalam transaksi teratur (orderly participants at the measurement date in the
transaction) antara pelaku pasar (market principal market or, in its absence, the most
participants) pada tanggal pengukuran di advantageous market to which the
pasar utama atau, jika tidak terdapat pasar Company has access at that date. The fair
utama, di pasar yang paling menguntungkan value of a liability reflects its non-performance
dimana Perusahaan memiliki akses pada risk.
tanggal tersebut. Nilai wajar liabilitas
mencerminkan risiko wanprestasinya.
Jika tersedia, Perusahaan mengukur nilai wajar When available, the Company measures
instrumen keuangan dengan menggunakan the fair value of a financial instrument using
harga kuotasian di pasar aktif untuk instrumen the quoted price in an active market for that
tersebut. Suatu pasar dianggap aktif jika instrument. A market is regarded as active if
transaksi atas aset dan liabilitas terjadi dengan transactions for the asset or liability take place
frekuensi dan volume yang memadai untuk with sufficient frequency and volume
menyediakan informasi penentuan harga to provide pricing information on an ongoing
secara berkelanjutan. basis.
Jika harga kuotasian tidak tersedia di pasar If there is no quoted price in an active
aktif, Perusahaan menggunakan teknik market, then the Company uses valuation
penilaian dengan memaksimalkan penggunaan techniques that maximise the use of
input yang dapat diobservasi dan relevan dan relevant observable inputs and minimise the
meminimalkan penggunaan input yang tidak use of unobservable inputs. The chosen
dapat diobservasi. Teknik penilaian yang dipilih valuation technique incorporates all of the
menggabungkan semua faktor yang factors that market participants would take into
diperhitungkan oleh pelaku pasar dalam account in pricing a transaction.
penentuan harga transaksi.
Bukti terbaik atas nilai wajar instrumen The best evidence of the fair value of a
keuangan pada saat pengakuan awal adalah financial instrument at initial recognition is
harga transaksi, yaitu nilai wajar dari normally the transaction price, i.e., the fair
pembayaran yang diberikan atau diterima. Jika value of the consideration given or received. If
Perusahaan menetapkan bahwa nilai wajar the Company determines that the fair value at
pada pengakuan awal berbeda dengan harga initial recognition differs from the transaction
transaksi dan nilai wajar tidak dapat dibuktikan price and the fair value is evidenced neither by
dengan harga kuotasian di pasar aktif untuk a quoted price in an active market for an
aset atau liabilitas yang identik atau identical asset or liability nor based on a
berdasarkan teknik penilaian yang hanya valuation technique that uses
13
Page 272
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
a. Aset dan liabilitas keuangan (Lanjutan) a. Financial assets and liabilities (Continued)
a.7. Pengukuran nilai wajar (Lanjutan) a.7. Fair value measurement (Continued)
menggunakan data dari pasar yang dapat only data from observable markets, then the
diobservasi, maka nilai wajar instrumen financial instrument is initially measured at fair
keuangan pada saat pengakuan awal value, adjusted to defer the difference
disesuaikan untuk menangguhkan perbedaan between the fair value at initial recognition and
antara nilai wajar pada saat pengakuan awal the transaction price.
dan harga transaksi.
Setelah pengakuan awal, perbedaan tersebut Subsequently, that difference is recognised
diakui dalam laba rugi berdasarkan umur in profit or loss on an appropriate basis over
instrumen tersebut namun tidak lebih lambat the life of the instrument but no later than when
dari saat penilaian tersebut didukung the valuation is wholly supported by
sepenuhnya oleh data pasar yang dapat observable market data or the transaction is
diobservasi atau saat transaksi ditutup. closed out.
Jika aset atau liabilitas yang diukur pada nilai If an asset or a liability measured at fair
wajar memiliki harga penawaran dan harga value has a bid price and an ask price, then
permintaan, maka Perusahaan mengukur aset the Company measures assets and long
dan posisi long berdasarkan harga penawaran positons at a bid pice and liabilities and
dan mengukur liabilitas dan posisi short short positions at an ask price.
berdasarkan harga permintaan.
Portofolio aset keuangan dan liabilitas Portfolios of financial assets and financial
keuangan yang diukur pada nilai wajar, yang liabilities measured at fair value, that are
terekspos risiko pasar dan risiko kredit yang exposed to market risk and credit risk that
dikelola oleh Perusahaan berdasarkan are managed by the Company on the basis of
eksposur netonya baik terhadap risiko pasar the net exposure to either market or credit risk,
ataupun risiko kredit, diukur berdasarkan are measured on the basis of a price that
harga yang akan diterima untuk menjual posisi would be received to sell a net long position
net long (atau dibayar untuk mengalihkan (or paid to transfer a net short position) for a
posisi net short) untuk eksposur risiko tertentu. particular risk exposure. Those portfolio-level
Penyesuaian pada level portofolio tersebut adjustments are allocated to the individual
dialokasikan pada aset dan liabilitas individual assets and liabilities on the basis of the
berdasarkan penyesuaian risiko relatif dari relative risk adjustment of each of the
masing-masing instrumen individual di dalam individual instruments in the portfolio.
portofolio.
b. Piutang Pembiayaan b. Financing Receivables
Setelah pengakuan awal, piutang pembiayaan Subsequent to initial recognition, financing
dicatat pada biaya perolehan diamortisasi dengan receivables are stated at amortized cost using the
menggunakan metode suku bunga efektif (lihat effective interest rate method (see Note 3a.2 and
Catatan 3a.2 dan 3a.5). 3a.5).
Pendapatan pembiayaan yang belum diakui Unearned financing income represents the
merupakan selisih antara jumlah keseluruhan difference between total installments to be
pembayaran angsuran yang akan diterima dari received from the consumers and the principal
konsumen dengan jumlah pokok pembiayaan, amount financed, which is recognized as income
yang diakui sebagai pendapatan selama jangka over the term of the contract based on effective
waktu kontrak berdasarkan tingkat suku bunga interest rate of the related financing receivables.
efektif dari piutang pembiayaan.
Pada saat menghitung suku bunga efektif, When calculating the effective interest rate, the
Perusahaan mengestimasi arus kas dengan Company estimates cash flows considering all
mempertimbangkan seluruh persyaratan contractual terms of the financing contract.
kontraktual dalam kontrak pembiayaan.
Penyelesaian kontrak sebelum masa pembiayaan Early termination of a contract is treated as a
konsumen berakhir diperlakukan sebagai cancellation of the existing contract and the
pembatalan kontrak pembiayaan konsumen dan resulting gains or losess are recognized in the
keuntungan atau kerugian yang timbul diakui current year profit or loss.
dalam laba rugi tahun berjalan.
Lihat Catatan 3j untuk kebijakan pengakuan See Note 3j for revenue recognition policy.
pendapatan.
14
Page 273
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
b. Piutang Pembiayaan (Lanjutan) b. Financing Receivables (Continued)
Modifikasi Piutang Pembiayaan Modification of Financing Receivables
Skema modifikasi piutang pembiayaan dapat Modification schemes for financing receivables can
berupa penyesuaian pada suku bunga, pokok be in the form of adjustment to interest rate, loan
bunga dan tunggakan bunga, perpanjangan principal and past due interest, extension of
jangka waktu jatuh tempo, penjadwalan kembali repayment period, rescheduling of installments
pembayaran angsuran serta modifikasi and other modification of the terms of the financing
persyaratan piutang pembiayaan lainnya. receivables.
Jika persyaratan perjanjian suatu piutang If the terms of a financing receivables are modified,
pembiayaan dimodifikasi, maka Perusahaan then the Company evaluates whether the
mengevaluasi apakah arus kas kontraktual dari contractual cash flows of the modified asset are
aset yang termodifikasi berbeda secara signifikan. substantially different.
Jika arus kas berbeda secara signifikan, maka hak If the cash flows are substantially different, then the
kontraktual original atas arus kas dari aset original contractual rights to cash flows from the
keuangan yang original sebenarnya telah original financial asset are deemed to have
kadaluarsa. Dalam hal ini, aset keuangan yang expired. In this case the original financial asset is
original dihentikan pengakuannya dan aset derecognised and a new financial asset is
keuangan yang baru diakui pada nilai wajar recognised at fair value plus any eligible
ditambah biaya transaksi yang memenuhi syarat. transaction costs. Any fees received as part of the
Imbalan yang diterima sebagai bagian dari modification are accounted for as follows:
modifikasi diperhitungkan sebagai berikut:
- Imbalan yang dipertimbangkan sewaktu - Fees that are considered in determining that
menentukan nilai wajar dari aset baru dan fair value of the new asset and fees represent
imbalan yang merupakan pembayaran kembali reimbursement of eligible transaction costs are
(reimbursement) dari biaya transaksi yang included in the initial measurement of the
memenuhi syarat akan dimasukkan sebagai asset; and
pengakuan awal aset; dan
- Imbalan lainnya dimasukkan ke dalam laba rugi - Other fees are included in profit or loss as part
sebagai bagian dari keuntungan atau kerugian of the derecognition gain or loss.
dari penghentian pengakuan.
Jika modifikasi aset keuangan yang diukur pada If the modification of a financial asset measured at
biaya perolehan diamortisasi tidak mengakibatkan amortized cost does not result in derecognition of
penghentian pengakuan aset keuangan, maka the financial asset, then the Company first
Perusahaan terlebih dahulu menghitung kembali recalculates the gross carrying amount of the
nilai tercatat bruto aset keuangan menggunakan financial asset using the original effective interest
suku bunga efektif awal aset tersebut dan rate of the asset and recognizes the resulting
mengakui selisih penyesuaian sebagai adjustment as modification gain or loss in profit or
keuntungan atau kerugian modifikasi di dalam laba loss. Any costs or fees incurred and modification
rugi. Biaya atau imbalan yang terjadi dan imbalan fees received are adjusted to the gross carrying
modifikasi yang diterima disesuaikan ke nilai amount of the modified financial asset and are
tercatat bruto dan diamortisasi selama sisa jangka amortized over the remaining term of the modified
waktu aset keuangan yang dimodifikasi. financial asset.
Jika modifikasi dilakukan untuk alasan risiko kredit, If a modification is carried out because of credit-
maka keuntungan atau kerugian disajikan sebagai risk reason, then the gain or loss is presented
kerugian penurunan nilai. Selain karena alasan ini, together with impairment losses. In other cases, it
keuntungan atau kerugian disajikan sebagai is presented as interest income calculated using
pendapatan bunga yang dihitung dengan the effective interest method.
menggunakan metode suku bunga efektif.
15
Page 274
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
c. Sewa c. Leases
Perusahaan sebagai Pesewa The Company acting as Lessor
Pada awal, kontrak sewa diklasifikasikan sebagai At inception, a lease contract is classified as a
sewa pembiayaan jika sewa tersebut mengalihkan finance lease if it transfers substantially all the risks
secara substansial seluruh risiko dan manfaat and rewards incidental to the ownership of the
yang terkait dengan kepemilikan aset sewa. leased assets. Otherwise, it is considered an
Sebaliknya, kontrak akan diperhitungkan sebagai operating lease.
sewa operasi.
Pendapatan dari perjanjian sewa pembiayaan dan Revenue from finance leases and vehicle rental
sewa kendaraan ditentukan oleh klasifikasi agreements is driven by the classification of the
perjanjian sebagai sewa operasi atau sewa arrangement as either an operating or finance
pembiayaan. Pendapatan dari penyewaan lease. Revenue earned from renting vehicles to
kendaraan kepada pelanggan di bawah perjanjian customers under short term operating lease
sewa operasi, secara umum untuk jangka waktu contracts, generally for periods of 1 to 4 years, is
antara 1 tahun sampai dengan 4 tahun, diakui recognised on a straight-line basis over the term of
dengan metode garis lurus selama masa sewa. the contract. Initial direct transaction costs are
Biaya transaksi awal ditangguhkan dan deferred and amortized over the term of the lease.
diamortisasi selama masa sewa.
Pendapatan yang diperoleh dari sewa pembiayaan Revenue generated from finance leases is
diakui menggunakan metode suku bunga efektif, recognized using the effective interest method,
yang memberikan tingkat pengembalian periodik which provides a constant periodic rate of return on
yang konstan pada investasi sewa yang belum the outstanding investment on the lease.
dilunasi.
Tagihan sewa pembiayaan diakui sebesar nilai Finance lease receivables are recorded at the
yang didiskontokan pada tingkat suku bunga efektif present value of the gross investment in the lease
dalam sewa pembiayaan tersebut. Pengukuran at the effective interest rate in the lease. The initial
awal dari tagihan sewa pembiayaan termasuk measurement of finance lease receivables
biaya awal yang dapat diatribusikan secara includes the initial costs that are directly
langsung untuk negosiasi dan pengaturan sewa. attributable to negotiating and arranging a lease.
Nilai investasi sewa bruto dalam sewa pembiayaan Gross investment in the lease represents the
merupakan penjumlahan agregat dari pembayaran aggregate sum of the minimum lease payments
sewa minimum dan nilai residu yang menjadi hak and any unguaranteed residual value as to which
pesewa. Pembayaran sewa minimum termasuk the lessor has rights. Minimum lease payments
pembayaran selama masa sewa yang harus include those payments that the lessee is, or can
dibayar oleh penyewa atau jumlah yang be, required to make to the lessor over the lease
diharuskan oleh pesewa untuk dibayar selama term plus the residual value guarantees by the
masa sewa, ditambah dengan nilai residu yang lessee, a party related to the lessee, or any third
dijamin oleh penyewa, pihak terkait dengan party unrelated to the lessor provided who is
penyewa, atau pihak ketiga yang tidak terkait financially capable of fulfilling the obligations under
dengan pesewa yang secara keuangan memiliki the guarantee. The exercise price of a purchase
kemampuan untuk menyelesaikan kewajiban atas option over the leased asset held by the lessee is
jaminan tersebut. included in the minimum lease payments
Harga opsi beli atas aset sewa pembiayaan yang if it is reasonably certain at inception of the lease
dimiliki oleh penyewa termasuk di dalam that the purchase option will be exercised.
pembayaran sewa minimum jika hampir dapat
dipastikan pada awal sewa bahwa opsi beli
tersebut akan dilaksanakan.
Perbedaan antara nilai investasi sewa pembiayaan The difference between the gross investment and
bruto dan nilai investasi sewa pembiayaan bersih the net investment in a finance lease is recorded
dicatat sebagai pendapatan pembiayaan as unearned revenue which is recognised as
tangguhan yang diakui sebagai pendapatan sewa finance lease income over the lease period at a
pembiayaan selama periode sewa pada suatu pola constant periodic rate of return on the net
yang mencerminkan suatu tingkat pengembalian investment in finance leases.
yang konstan atas investasi bersih dalam sewa
pembiayaan tersebut.
16
Page 275
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
c. Sewa (Lanjutan) c. Leases (Continued)
Perusahaan sebagai Pesewa (Lanjutan) The Company acting as Lessor (Continued)
Penyelesaian kontrak sebelum masa pembiayaan Early termination is treated as cancellations of the
berakhir diperlakukan sebagai pembatalan kontrak existing lease contract, and the resulting gains or
pembiayaan, dan keuntungan atau kerugian yang losses are recognized in current year’s profit or
timbul diakui dalam laba rugi tahun berjalan. loss.
Jika aset sewa pembiayaan dijual kepada If the assets under finance lease are sold to the
penyewa sebelum berakhirnya periode sewa, lessee before the end of the lease period, the
selisih antara harga jual dan nilai investasi sewa difference between the sales price and the net
pembiayaan bersih dicatat sebagai laba atau rugi investment in finance lease is recorded as gains or
dari pembatalan kontrak dan diakui dalam laba losses on contract cancellation and is reflected in
rugi. profit or loss.
Perusahaan sebagai Penyewa The Company acting as Lessee
Pada tanggal insepsi suatu kontrak, Perusahaan At the inception of a contract, the Company
menilai apakah suatu kontrak merupakan, atau determines if a contract is, or contains, a lease by
mengandung, sewa dengan mempertimbangkan considering whether the contract conveys the right
apakah kontrak tersebut memberikan hak untuk to control the use of an identified asset for a period
mengendalikan penggunaan suatu aset of time in exchange for a consideration.
identifikasian selama suatu jangka waktu untuk
dipertukarkan dengan imbalan.
Suatu kontrak memberikan hak mengendalikan A contract conveys the right to control the use of
penggunaan suatu identifikasian jika semua an identified asset if all of the following conditions
kondisi di terpenuhi: are met:
- kontrak tersebut melibatkan penggunaan - the contract Involves the use of substantially all
secara substansial seluruh kapasitas dari aset of the capacity of an identified asset that is
identifikasian yang secara fisik berbeda physically distinct (as specified explicitly or
(sebagaimana ditentukan secara eksplisit atau implicitly in the contract). If the supplier has a
implisit dalam kontrak). Jika pemasok memiliki substantive substitution right, then the asset
hak substitusi yang substantif, maka aset cannot be considered as identifiable;
tersebut tidak dapat dianggap dapat
diidentifikasi;
- Perusahaan memiliki hak untuk memperoleh - the Company has the right to obtain
secara substansial semua manfaat ekonomi substantially all of the economic benefits from
dari penggunaan aset selama periode the use of the asset throughout the period of
penggunaan; dan use; and
- Perusahaan memiliki hak untuk mengarahkan - the Company has the right to direct the use of
penggunaan aset: yaitu memiliki hak the asset: i.e. it has decision-making rights that
pengambilan keputusan yang paling relevan are most relevant to changing how and for what
untuk mengubah bagaimana dan untuk tujuan purpose the asset is used.
apa aset tersebut digunakan.
Pada tanggal permulaan sewa atau penilaian On the lease commencement date, or on
kembali sebuah kontrak yang berisi komponen reassessment of a contract that contains a lease
sewa, Perusahaan mengalokasikan imbalan component, the Company allocates the
dalam kontrak tersebut kepada setiap komponen consideration in the contract to each lease
sewa atas dasar harga relatif yang berdiri sendiri component on the basis of their relative standalone
dan mengakui jumlah yang dialokasikan sebagai prices, ad recognizes the allocated amounts as a
aset hak-guna dan liabilitas sewa pada tanggal right-of-use asset and a lease liability at the lease
permulaan sewa. Aset hak-guna awalnya diukur commencement date. The right-of-use asset is
pada biaya perolehan, yang sama dengan jumlah initially measured at cost, which equals to the initial
pengukuran awal dari liabilitas sewa disesuaikan amount of the lease liability after adjustments for
dengan pembayaran sewa yang dilakukan pada any lease payments made at or before the
saat atau sebelum tanggal permulaan, ditambah commencement date, plus any initial direct costs
dengan biaya langsung awal yang dikeluarkan incurred, as well as an estimate of end-of -term
beserta estimasi biaya untuk membongkar dan costs of dismantling and removing the underlying
memindahkan aset saat akhir masa sewa lease improvements and restoring the site, less
pendasar dan untuk merestorasi aset pendasar any lease incentives received.
atau tempat di mana aset berada, dikurangi insentif
sewa yang diterima.
17
Page 276
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
c. Sewa (Lanjutan) c. Leases (Continued)
Perusahaan sebagai Penyewa (Lanjutan) The Company acting as Lessee (Continued)
Setelah tanggal permulaan, aset hak-guna diukur After commencement date, right-of-use asset is
dengan model biaya, dan didepresiasi measured using the cost model, and is depreciated
menggunakan metode garis lurus dari tanggal using straight line method from commencement
permulaan sampai dengan mana yang lebih awal date to the earlier of the end of the useful life of the
antara masa manfaat aset hak-guna atau akhir right-of-use asset or the end of lease term. The
masa sewa. Jumlah tercatat aset hak-guna di carrying amount of the right-of use asset is
evaluasi jika ada indikasi asset mungkin evaluated if there is an indication that the asset
mengalami penurunan nilai; Jika ada, jumlah may have been impaired; if so, the carrying amount
tercatat dikurangi dengan estimasi kerugian reduced by the estimated impairment losses. The
penurunan nilai. Nilai tercatat aset hak-guna right-of-use asset carrying amount is also adjusted,
disesuaikan, dalam situasi tertentu, ketika terjadi in certain situations, when there is a
pengukuran kembali atas liabilitas sewa. remeasurement of the lease liability.
Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini atas The lease liability is initially measured at the
pembayaran sewa yang belum dibayar pada present value of the lease payments that are not
tanggal permulaan, didiskontokan menggunakan yet paid at the commencement date, discounted
suku bunga implisit dalam sewa atau, jika suku using the interest rate implicit in the lease or, if that
bunga tersebut tidak dapat ditentukan, digunakan rate cannot be readily determined, the Company's
suku bunga pinjaman inkremental Perusahaan. incremental borrowing rate. Generally, the
Umumnya, Perusahaan menggunakan suku Company uses its incremental borrowing rate as
bunga pinjaman inkremental sebagai tingkat the discount rate.
bunga diskonto.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam Lease payments included in the measurement of
pengukuran liabilitas sewa terdiri dari: the lease liability consist of the following:
- pembayaran tetap, termasuk pembayaran tetap - fixed payments, including in-substance fixed
secara-substansi, dikurangi insentif sewa yang payments, less lease incentives receivable;
belum diterima; - variable lease payments that depend on an
- pembayaran sewa secara variabel yang index or a rate, initially measured using the
bergantung pada indeks atau suku bunga, yang index or rate as at the commencement date;
pada awalnya diukur menggunakan indeks
atau suku bunga pada tanggal permulaan;
- jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan - amounts expected to be payable under a
berdasarkan jaminan nilai residual; dan residual value guarantee; and
- harga eksekusi opsi beli jika Perusahaan cukup - the exercise price under a purchase option that
pasti untuk mengeksekusi opsi, pembayaran the Company is reasonably certain to exercise,
sewa dalam opsi periode perpanjangan jika lease payments in an option renewal period if
Perusahaan cukup pasti untuk melaksanakan the Company is reasonably certain to exercise
opsi perpanjangan, dan denda untuk an extension option, and penalties for early
penghentian sewa lebih awal kecuali termination of a lease unless the Company is
Perusahaan yakin tidak menghentikan lebih reasonably certain not to terminate early.
awal.
Liabilitas sewa diukur pada biaya perolehan The lease liability is measured at amortized cost
diamortisasi menggunakan metode suku bunga using the effective interest method. It is
efektif. Liabilitas sewa diukur kembali ketika ada remeasured when there is a change in future lease
perubahan pembayaran sewa masa depan yang payments arising from a change in an index or rate,
timbul dari perubahan indeks atau suku bunga, if there is a change in the Company's estimate of
jika ada perubahan estimasi Perusahaan atas the amount expected to be payable under a
jumlah yang diperkirakan akan dibayar dalam residual value guarantee, or if the Company
jaminan nilai residual, atau jika Perusahaan changes its assessment of whether it will exercise
mengubah penilaiannya apakah akan a purchase, extension or termination option.
mengeksekusi opsi beli, perpanjangan atau
penghentian.
18
Page 277
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
c. Sewa (Lanjutan) c. Leases (Continued)
Aset hak-guna Perusahaan disajikan sebagai The Company’s right-of-use assets are presented
bagian dari “Aset tetap”, dan liabilitas sewa as “Fixed assets” and lease liabilities are
sebagai bagian dari “Liabilitas lain-lain”. presented as part of “Other liabilities”.
Perusahaan menyewa bangunan untuk ruang The Company leases buildings for its office. The
kantor. Sewa ruang kantor secara umum berlaku leases of office space typically run for a period of 3
untuk periode 3 – 5 tahun. Beberapa sewa – 5 years. Some leases include an option to renew
termasuk opsi untuk memperbaharui periode sewa the lease for an additional period of the same
dengan tambahan durasi yang sama setelah duration after the end of the contract term.
kontrak berakhir.
Beberapa sewa gedung kantor mengandung opsi Some leases of office buildings contain extension
perpanjangan yang dapat dieksekusi Perusahaan options exercisable by the Company before the
sebelum periode kontrak yang tidak dapat end of the non-cancellable contract period. Where
dibatalkan tersebut berakhir. Jika memungkinkan, practicable, the Company seeks to include
Perusahaan berupaya untuk memasukkan opsi extension options in new leases to provide
perpanjangan dalam sewa baru untuk memberikan operational flexibility. At the commencement of the
fleksibilitas operasional. Pada permulaan sewa, lease, the extension period is added to the term of
perpanjangan periode ditambahkan ke masa the lease, if it is reasonably certain that the
sewa, jika cukup pasti untuk opsi perpanjangan extension options will be exercised. The Company
dieksekusi. Perusahaan menilai kembali apakah reassesses whether it is reasonably certain to
cukup pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut jika exercise the options in the event that there is a
ada peristiwa atau perubahan signifikan dalam significant change in circumstances within its
kondisi yang berada dalam pengendalian control.
perusahaan.
Seperti yang diperbolehkan dalam PSAK 73, As allowed under PSAK 73, the Company has
Perusahaan memilih untuk tidak mengakui aset elected not to recognize right-of-use assets and
hak-guna dan liabilitas sewa untuk sewa jangka- lease liabilities for short-term leases that have a
pendek yang memiliki masa sewa 12 bulan atau lease term of 12 months or less and leases of low-
kurang dan sewa atas aset bernilai-rendah. value assets. The Company recognizes the lease
Perusahaan mengakui pembayaran sewa terkait payments associated with these leases as an
dengan sewa ini sebagai beban dengan dasar expense on a straight-line basis over the lease
garis-lurus selama masa sewa. term.
Nilai tercatat aset hak guna segera diturunkan The right-of-use carrying amount is written down
menjadi sebesar jumlah yang dapat dipulihkan immediately to its recoverable amount when the
ketika nilai tercatat aset lebih besar dari estimasi asset’s carrying amount is greater than its
jumlah yang dapat dipulihkan. estimated recoverable amount.
d. Instrumen derivatif untuk tujuan manajemen d. Derivative instruments held for risk
risiko management
Seluruh instrumen derivatif yang dimiliki All derivative instruments held by the Company are
Perusahaan digunakan untuk tujuan manajemen for risk management purposes. These derivative
risiko. Instrumen derivatif ini digunakan untuk instruments are used to hedge the Company’s
lindung nilai terhadap eksposur variabilitas arus exposures to variability in cash flows that is
kas yang diatribusikan pada risiko tingkat suku attributable to interest rate risk and currency risk
bunga dan risiko mata uang Perusahaan dan dapat associated with recognized liabilities that could
mempengaruhi laba rugi. Instrumen derivatif diakui affect profit or loss. Derivative instruments are
dalam laporan keuangan pada nilai wajar. Untuk recognized in the financial statements at fair value.
memenuhi persyaratan akuntansi lindung nilai, To qualify for hedge accounting, certain criteria are
beberapa kriteria tertentu harus dipenuhi, to be met, including formal documentation to be in
termasuk adanya dokumentasi formal pada awal place at the inception of the hedge.
lindung nilai.
19
Page 278
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
d. Instrumen derivatif untuk tujuan manajemen d. Derivative instruments held for risk
risiko (Lanjutan) management (Continued)
PSAK 71 memperkenalkan ketentuan akuntansi PSAK 71 introduced new hedge accounting
lindung nilai baru yang lebih menyelaraskan requirements which more align the accounting with
akuntansi dengan kegiatan manajemen risiko risk management activities undertaken to hedge
yang dilakukan ketika melakukan lindung nilai atas financial and non-financial risk.
risiko keuangan dan non-keuangan.
Pada penetapan awal lindung nilai, Perusahaan On initial designation of the hedge, the Company
mendokumentasikan secara formal hubungan formally documents the relationship between the
antara instrumen lindung nilai dan item yang hedging instruments and hedged items, including
dilindung nilai, termasuk tujuan manajemen risiko the risk management objective and strategy in
dan strategi dalam melaksanakan transaksi undertaking the hedge transaction, as well as the
lindung nilai, bersamaan dengan metode yang method to be used to assess the effectiveness of
akan digunakan untuk menilai efektivitas the hedging relationship. The Company makes an
hubungan lindung nilai. Perusahaan menilai, pada assessment, both at the inception of the hedge
awal hubungan lindung nilai dan juga secara relationship as well as on an ongoing basis, as to
berkesinambungan, apakah instrumen lindung whether the hedging instruments are expected to
nilai diharapkan akan sangat efektif dalam rangka be ‘highly effective’ in offsetting the changes in the
saling hapus atas perubahan nilai wajar atau fair value or cash flows of the respective hedged
perubahan arus kas dari item yang dilindung nilai items during the period for which the hedge is
sepanjang periode di mana lindung nilai tersebut designated.
ditetapkan.
Jika derivatif ditetapkan sebagai instrumen lindung When a derivative is designated as a cash flow
nilai arus kas, bagian efektif dari perubahan nilai hedging instruments, the effective portion of
wajar derivatif tersebut diakui di penghasilan changes in the fair value of the derivative is
komprehensif lain (“OCI”) dan diakumulasi dalam recognised in other comprehensive income (“OCI”)
cadangan lindung nilai. Bagian efektif dari and accumulated in the hedging reserve. The
perubahan nilai wajar derivatif yang diakui di OCI effective portion of changes in the fair value of the
terbatas pada perubahan kumulatif nilai wajar item derivative that is recognised in OCI is limited to the
yang dilindungi nilainya, yang ditentukan cumulative change in fair value of the hedged item,
berdasarkan nilai sekarang, sejak dimulainya determined on a present value basis, from
lindung nilai. Setiap bagian yang tidak efektif dari inception of the hedge. Any ineffective portion of
perubahan nilai wajar derivatif langsung diakui changes in the fair value of the derivative is
dalam laporan laba rugi. recognised immediately in profit or loss.
Perusahaan hanya menetapkan perubahan nilai The Company designates only the change in fair
wajar dari nilai waktu kontrak foreign currency value of time value of foreign currency option
option sebagai instrumen lindung nilai dalam contracts as the hedging instrument in cash flows
hubungan lindung nilai arus kas. Perubahan nilai hedging relationships. The change in fair value of
wajar dari nilai waktu kontrak foreign currency time value of foreign currency option contracts
option (‘time value’) dicatat secara terpisah (‘time value’) is separately accounted for as a cost
sebagai biaya lindung nilai dan diakui dalam of hedging and recognised in a cash flows hedging
cadangan lindung nilai arus kas dalam ekuitas. reserves within equity.
Jika lindung nilai tidak lagi memenuhi kriteria untuk If the hedge no longer meets the criteria for hedged
akuntansi lindung nilai atau instrumen lindung nilai accounting or the hedging instruments is sold,
dijual, kedaluwarsa, dihentikan atau dilaksanakan, expires, is terminated or is exercised, then hedge
maka akuntansi lindung nilai dihentikan secara accounting is discontinued prospectively. If the
prospektif. Jika arus kas masa depan yang hedged future cash flows are no longer expected
dilindungi nilainya tidak diharapkan terjadi lagi, to occur, then the amounts that have been
maka jumlah yang telah diakumulasi dalam accumulated in the hedging reserve and the cost
cadangan lindung nilai dan biaya cadangan of hedging reserve are immediately reclassified to
lindung nilai segera direklasifikasi ke laba rugi. profit or loss.
20
Page 279
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
e. Piutang lain-lain e. Other receivables
Piutang lain-lain mencakup piutang yang berasal Other receivables include receivables for which the
dari agunan (yaitu aset pembiayaan) yang diambil- collaterals (which are the financed assets) have
alih dari konsumen untuk penyelesaian piutang been repossessed from consumers for settlement
pembiayaan atau piutang sewa pembiayaan, yang of their financing receivables or finance lease
dinyatakan sebesar nilai terendah antara nilai receivables, which is presented at the lower of the
tercatat piutang terkait atau nilai realisasi neto dari carrying value of the uncollected receivables or the
agunan tersebut. Jika nilai atas piutang melebihi net realizable value of the collaterals. If the carrying
nilai realisasi neto dari agunan, selisih dicatat amount of receivables exceeds the net realizable
sebagai penyisihan kerugian penurunan nilai value of the collaterals, the difference is recorded
piutang lain-lain dan dibebankan pada laba rugi as allowance for impairment losses of other
tahun berjalan. receivables and is charged to the current year profit
or loss.
Pada umumnya, Perusahaan tidak mengambil Ordinarily, the Company does not take title in the
kepemilikan atas agunan yang diambil-alih tetapi repossessed collaterals but assists the consumers
membantu konsumen untuk menjual agunan in selling the assets to enable the customers to
tersebut sehingga dapat melunasi saldo utang settle the outstanding financing payable.
pembiayaannya.
Konsumen memberi kuasa kepada Perusahaan In the case of default, the consumers give the right
untuk menjual aset pembiayaan ataupun to the Company to sell the financed assets or take
melakukan tindakan lainnya dalam upaya any other actions to settle the outstanding
penyelesaian piutang ketika terjadi wanprestasi receivables. Excess of the proceeds from sales of
terhadap perjanjian pembiayaan. Selisih lebih financed assets and the outstanding receivables is
antara hasil penjualan aset pembiayaan dengan refunded to customers. The shortage is charged to
saldo piutang dikembalikan kepada pelanggan. allowance for impairment losses on consumer
Sedangkan selisih kurang akan dibebankan finance receivables and finance lease receivables.
sebagai penyisihan kerugian penurunan nilai
piutang pembiayaan konsumen dan piutang sewa
pembiayaan.
f. Beban dibayar dimuka f. Prepaid expenses
Beban dibayar dimuka diamortisasi selama masa Prepaid expenses are amortized over the period of
manfaat dengan menggunakan metode garis benefit using the straight-line method.
lurus.
g. Aset tetap g. Fixed assets
Tanah yang diperoleh dengan Hak Guna Land acquired under Hak Guna Bangunan (“HGB”)
Bangunan (“HGB”) diukur sebesar biaya perolehan title is measured at acquisition cost (including the
(termasuk biaya legal dan administrasi yang timbul legal and administrative costs incurred in the
dalam transaksi untuk memperoleh tanah) dan transactions to acquire the land) and is not
tidak diamortisasi. amortized.
Aset tetap pada awalnya dinyatakan sebesar Fixed assets are initially recognized at acquisition
harga perolehan. Setelah pengukuran awal, aset cost. After initial measurement, fixed assets are
tetap diukur dengan model biaya, dicatat pada measured using the cost model, carried at its cost
harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan less accumulated depreciation and accumulated
dan akumulasi penurunan nilai. impairment losses.
Penyusutan aset tetap dihitung dengan Depreciation on fixed assets are calculated on the
menggunakan metode garis lurus untuk straight-line method to allocate their cost to their
mengalokasikan harga perolehan hingga residual values over their estimated useful lives as
mencapai nilai sisa sepanjang estimasi masa follows:
manfaatnya sebagai berikut:
Tahun/Years %
Bangunan 20 5 Buildings
Renovasi gedung 3-5 20 - 33,3 Leasehold improvements
Perabotan kantor 3-4 25 - 33,3 Office furniture
Peralatan kantor 3-8 12,5 - 33,3 Office equipment
Kendaraan 4-8 12,5 - 25 Vehicles
21
Page 280
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
g. Aset tetap (Lanjutan) g. Fixed assets (Continued)
Beban perbaikan dan pemeliharaan dibebankan ke Repairs and maintenance are charged to profit or
dalam laba rugi selama tahun dimana beban-beban loss during the year in which they are incurred.
tersebut terjadi. Pengeluaran yang memperpanjang Expenditures that extend the future life of assets or
masa manfaat aset atau yang memberikan provide further economic benefits are capitalized
tambahan manfaat ekonomis dikapitalisasi dan and depreciated.
disusutkan.
Apabila aset tetap tidak digunakan lagi atau dijual, When fixed assets are retired or disposed, their
maka nilai tercatat dan akumulasi penyusutannya carrying values and the related accumulated
dikeluarkan dari laporan posisi keuangan, dan depreciation are removed from the statement of
keuntungan atau kerugian yang terjadi diakui dalam financial position, and the resulting gains or losses
laba rugi. are recognized in the current year profit or loss.
h. Aset tak berwujud h. Intangible assets
Aset tak berwujud terdiri dari perangkat lunak yang Intangible assets consist of software acquired by
dibeli oleh Perusahaan. the Company.
Perangkat lunak pada awalnya dinyatakan sebesar Software is initially recognised at acquisition cost.
harga perolehan. Setelah pengakuan awal, aset tak After initial recognition, intangible assets are
berwujud diukur menggunakan model biaya, dicatat measured using cost model, stated at cost less
sebesar biaya perolehannya dikurangi akumulasi accumulated amortization.
amortisasi.
Pengeluaran selanjutnya untuk perangkat lunak Subsequent expenditure on software assets is
akan dikapitalisasi hanya jika pengeluaran tersebut capitalised only when it increases the future
menambah manfaat ekonomi di masa mendatang economic benefits embodied in the specific asset
untuk aset yang bersangkutan. Semua to which it relates. All other expenditures are
pengeluaran lainnya dibebankan pada saat expensed as incurred.
terjadinya.
Amortisasi diakui dalam laporan laba rugi dengan Amortisation is recognised in the statement of profit
menggunakan metode garis lurus sepanjang or loss on a straight-line method over the estimated
estimasi masa manfaatnya, dimulai dari tanggal useful life of the software, from the date that it is
perangkat lunak tersebut tersedia untuk dipakai. available for use. The estimated useful life of
Estimasi masa manfaat perangkat lunak adalah software is four years.
empat tahun.
Metode amortisasi, estimasi masa manfaat dan Amortisation method, useful lives and residual
nilai residual ditelaah pada setiap akhir tahun values are reviewed at each financial year-end and
pelaporan dan disesuaikan jika dianggap tepat. adjusted, if appropriate.
i. Provisi i. Provisions
Provisi diakui jika, sebagai akibat peristiwa masa Provisions are recognized if, as a result of a past
lalu, Perusahaan memiliki kewajiban masa kini, event, the Company has a present legal or
baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif, constructive obligation that can be estimated
yang dapat diestimasi secara andal dan reliably and it is probable that an outflow of
kemungkinan besar penyelesaian kewajiban economic benefits will be required to settle the
tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya obligation. Provisions are determined by
yang mengandung manfaat ekonomi. Provisi discounting the estimated future cash flows at a
ditentukan dengan mendiskontokan estimasi arus pre-tax rate that reflects current market
kas masa depan pada tingkat diskonto sebelum assessments of the time value of money and the
pajak yang mencerminkan penilaian pasar kini atas risks specific to the liability unless the effect of
nilai waktu dari uang dan risiko yang terkait dengan discounting are insignificant.
liabilitas yang bersangkutan, kecuali pengaruh dari
pendiskontoan tidak signifikan.
22
Page 281
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
j. Pengakuan pendapatan dan beban j. Revenue and expense recognition
j.1. Pendapatan pembiayaan, pendapatan sewa j.1. Financing income, finance lease income,
pembiayaan, pendapatan bunga dan beban interest income and interest expenses
bunga
Pendapatan bunga atas aset keuangan yang Interest income for financial assets held at
diukur dengan biaya perolehan diamortisasi amortised cost, and interest expense on
dan beban bunga atas liabilitas keuangan yang financial liabilities held at amortised cost are
diukur dengan biaya perolehan diamortisasi, recognised in profit or loss using the effective
diakui pada laba rugi berdasarkan metode suku interest method.
bunga efektif.
Beban provisi yang dibayar dimuka Upfront fees related to borrowings are
sehubungan dengan pinjaman yang diterima recognized as transaction costs associated
diakui sebagai biaya transaksi yang terkait with the origination of borrowings and are
langsung dengan pinjaman yang diterima dan amortized over the terms of the related
diamortisasi selama jangka waktu pinjaman borrowings using the effective interest
yang diterima tersebut dengan menggunakan method.
metode suku bunga efektif.
Metode suku bunga efektif adalah metode The effective interest method is a method of
dalam menghitung biaya perolehan calculating the amortised cost of a financial
diamortisasi atas aset atau liabilitas keuangan asset or a financial liability and of allocating
dan alokasi atas pendapatan atau beban the interest income or interest expense over
bunga pada periode yang relevan. Suku bunga the relevant period. The effective interest
efektif adalah tingkat bunga yang rate is the rate that discounts estimated
mendiskontokan estimasi pembayaran atau future cash payments or receipts through the
penerimaan kas masa depan sepanjang umur expected life of the financial instrument or,
yang diekspektasi atas instrumen keuangan, when appropriate, a shorter period, to the
atau periode yang lebih pendek, atas nilai gross carrying amount of the financial asset
tercatat bruto dari aset keuangan atau pada or to the amortised cost of the financial
biaya perolehan diamortisasi untuk liabilitas liability.
keuangan.
Saat menghitung suku bunga efektif instrumen When calculating the effective interest rate
keuangan selain aset yang dibeli atau yang for financial instruments other than
berasal dari aset keuangan memburuk, purchased or originated credit-impaired
Perusahaan melakukan estimasi arus kas assets, the Company estimates future cash
masa depan dengan mempertimbangkan flows considering all contractual terms of the
seluruh perjanjian kontraktual atas instrumen financial instrument (for example prepayment
keuangan (antara lain opsi pelunasan options) but does not consider future credit
dipercepat) tapi tidak mempertimbangkan losses. The calculation of the effective
kerugian kredit masa depan. Perhitungan suku interest rate includes transaction costs and
bunga efektif termasuk biaya transaksi dan fees that are an integral part of the effective
imbalan yang merupakan bagian yang tak interest rate.
terpisahkan dari suku bunga efektif.
Suku bunga efektif aset atau liabilitas The effective interest rate of a financial
keuangan dihitung pada saat pengakuan awal assets or financial liability is calculated on
aset atau liabilitas keuangan tersebut. Dalam initial recognition of a financial asset or
menghitung pendapatan dan beban bunga, financial liability. In calculating interest
suku bunga efektif diterapkan atas nilai tercatat income and expense, the effective interest
bruto aset keuangan (ketika aset tidak rate is applied to the gross carrying amount
mengalami penurunan nilai) atau atas biaya of the asset (when the asset is not credit-
perolehan diamortisasi dari liabilitas keuangan. impaired) or to the amortised cost of the
Untuk aset keuangan yang telah mengalami financial liability. For financial assets that
penurunan nilai setelah pengakuan awal (aset have become credit-impaired subsequent to
dalam tahap 3), pendapatan bunga dihitung initial recognition (asset in stage 3), interest
dengan menerapkan suku bunga efektif atas income is calculated by applying the effective
biaya perolehan diamortisasi aset keuangan interest rate to the amortised cost of the
tersebut. Jika aset tersebut tidak lagi financial asset. If the asset is no longer
mengalami penurunan nilai, maka perhitungan credit-impaired, then the calculation of
pendapatan bunga kembali menggunakan nilai interest income reverts to the gross carrying
tercatat bruto. amount.
23
Page 282
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
j. Pengakuan pendapatan dan beban (Lanjutan) j. Revenue and expense recognition
(Continued)
j.1. Pendapatan pembiayaan, pendapatan sewa j.1. Financing income, finance lease income,
pembiayaan, pendapatan bunga dan beban interest income and interest expenses
bunga (Lanjutan) (Continued)
Saat estimasi arus kas telah direvisi, nilai Where the estimates of cash flows have been
tercatat atas aset atau liabilitas keuangan revised, the carrying amount of the financial
disesuaikan untuk merefleksikan arus kas yang asset or liability is adjusted to reflect the
aktual dan direvisi, didiskontokan pada suku actual and revised cash flows, discounted at
bunga efektif original. Penyesuaian ini diakui the instruments original effective interest rate.
sebagai pendapatan atau beban bunga pada The adjustment is recognised as interest
periode dilakukannya revisi. income or expense in the period in which the
revision is made.
j.2. Pendapatan lain-lain j.2. Other income
Pendapatan jasa administrasi diakui segera Administration fees are recognized directly in
dalam laba rugi sebagai pendapatan sepanjang profit or loss as revenue to the extent it
terkait dengan pengembalian biaya yang terjadi relates with reimbursement cost incurred at
saat perolehan piutang pembiayaan. Marjin the origination of the financing receivables.
yang diperoleh dari pendapatan jasa The margin derived from administration fees
administrasi ditangguhkan sebagai biaya is deferred as transaction cost in financing
transaksi dalam piutang pembiayaan. receivables. Insurance commission income is
Pendapatan komisi asuransi diakui pada saat recognized upon origination of the financing
perolehan piutang pembiayaan telah terjadi. receivables.
Pendapatan denda keterlambatan diakui pada Late charges income is recorded as incurred.
saat terjadinya.
k. Imbalan kerja k. Employment benefits
k.1. Imbalan pascakerja k.1. Post-employment benefits
Kewajiban imbalan pascakerja dihitung sebesar The obligation for post-employment benefit is
nilai kini estimasi jumlah kewajiban imbalan calculated at the present value of estimated
pascakerja di masa depan yang timbul dari jasa future benefits that the employees have
yang telah diberikan oleh karyawan pada masa earned for their services in the current and
kini dan masa lalu. Perhitungan dilakukan oleh prior period. The calculations are performed
aktuaris berkualifikasi dengan metode by a qualified actuary using the projected-
projected-unit-credit. unit-credit method.
Keuntungan atau kerugian aktuaria diakui Actuarial gains or losses are recognized as
sebagai penghasilan komprehensif lain pada other comprehensive income in the period in
periode dimana hal tersebut terjadi. Apabila which they arise. When the plan benefits
rencana imbalan pascakerja berubah, bagian changes, the portion of the benefits that
atas imbalan sehubungan dengan biaya jasa relates to past service by employees is
lalu dibebankan atau dikreditkan segera dalam charged or credited immediately to profit or
laba rugi. loss.
k.2. Insentif jangka panjang k.2. Long-term incentive
Kewajiban Perusahaan terkait insentif jangka The Company’s obligation in respect of long-
panjang merupakan imbalan yang akan di term incentive is the amount of the future
terima di masa mendatang sebagai kompensasi benefits that employees have earned in
atas jasa yang diberikan dan memenuhi kondisi return for their services performances in three
kinerja selama tiga tahun yang terdiri dari years which consists of current and prior
periode sekarang dan periode-periode periods. The accrual on long-term incentives
sebelumnya. Akrual atas insentif jangka panjang is recognized as an expense over the
diakui sebagai beban selama periode program. program period.
l. Pajak penghasilan l. Income tax
Beban pajak penghasilan terdiri dari pajak kini dan Income tax expense consists of current and
pajak tangguhan. Beban pajak penghasilan diakui deferred income tax. Income tax expense are
pada laba rugi, kecuali untuk komponen yang recognised in profit or loss except to the extent
diakui secara langsung di ekuitas atau di that they relate to items recognized directly in
penghasilan komprehensif lain. equity or in other comprehensive income.
24
Page 283
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
l. Pajak penghasilan (Lanjutan) l. Income tax (Continued)
Beban pajak kini merupakan jumlah atas pajak Current tax expenses is the amount of tax paid,
yang dibayar, atau terutang atas laba atau rugi or payable on taxable income or loss for the
kena pajak untuk tahun yang bersangkutan, year, using tax rates substantively enacted as of
dengan menggunakan tarif pajak yang secara the reporting date. Current tax also includes
substansif telah berlaku pada tanggal pelaporan. true-up adjustments made to the previous years’
Pajak kini juga termasuk penyesuaian- tax provisions either to reconcile them with the
penyesuaian yang dibuat untuk penyisihan pajak income tax reported in annual tax returns, or to
tahun-tahun sebelumnya, baik untuk account for differences arising from tax
merekonsiliasi pajak penghasilan dengan pajak assessments. Current tax expense is measured
yang dilaporkan di surat pemberitahuan tahunan, using the best estimate of the amount expected
atau untuk memperhitungkan perbedaan yang to be paid or received, taking into consideration
muncul dari pemeriksaan pajak. Beban pajak kini the uncertaintly associated with the complexity
diukur menggunakan estimasi terbaik atas jumlah of tax regulations.
yang diperkirakan akan dibayar atau diterima,
dengan mempertimbangkan ketidakpastian terkait
dengan kompleksitas peraturan pajak.
Pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer Deferred tax is recognized in respect of
antara nilai tercatat aset dan liabilitas untuk tujuan temporary differences between the carrying
pelaporan keuangan dan nilai yang digunakan amounts of assets and liabilities for financial
untuk tujuan perpajakan. Pajak tangguhan diukur reporting purposes and the amounts used for
dengan tarif pajak yang diharapkan untuk taxation purposes. Deferred tax is measured at
diterapkan atas perbedaan temporer pada saat the tax rates that are expected to be applied to
pembalikan, berdasarkan peraturan yang telah temporary differences when they reverse, based
berlaku atau secara substansial berlaku pada on the laws that have been enacted or
tanggal pelaporan. Metode ini juga mengharuskan substantially enacted as of the reporting date.
pengakuan manfaat pajak masa depan, seperti This method also requires the recognition of
rugi fiskal yang belum dikompensasi, apabila future tax benefits, such as tax loss
besar kemungkinan manfaat pajak tersebut dapat carryforwards, to the extent that realization of
direalisasi. such benefits is probable.
Aset pajak tangguhan merupakan saldo bersih Deferred tax assets represent the net remaining
atas manfaat pajak tangguhan yang timbul dan balance of deferred tax benefits that have been
dipergunakan sampai dengan tanggal pelaporan. originated and utilized through the reporting
Aset pajak tangguhan dikaji ulang pada setiap date. Deferred tax assets are reviewed at each
tanggal pelaporan dan dikurangkan dengan reporting date and are reduced to the extend
manfaat pajak sejumlah nilai yang besar that it is no longer probable that the related tax
kemungkinan tidak dapat direalisasi. Pengurangan benefit will be realized; such reductions are
tersebut akan dibalik ketika kemungkinan realisasi reversed when the probability of their realization
melalui laba kena pajak di masa depan meningkat. through future taxable profits improves.
Aset pajak tangguhan yang belum diakui dinilai Unrecognized deferred tax assets are
kembali pada setiap tanggal pelaporan dan diakui reassessed at each reporting date and
apabila sepanjang kemungkinan laba kena pajak recognized to the extent that it has become
masa depan akan tersedia untuk digunakan. probable that future taxable profits will be
available againts which they can be used.
Dalam menentukan jumlah pajak kini dan In determining the amount of current and
tangguhan, Perusahaan memperhitungkan deferred tax, the Company takes into account
dampak atas posisi pajak yang tidak pasti dan the impact of uncertain tax positions and any
tambahan pajak serta penalti. additional taxes and penalties.
Penyesuaian yang mungkin terjadi dari Adjustments that may arise from the tax
pemeriksaan otoritas pajak atas pengembalian authority’s examination of previous year’s tax
tahun sebelumnya dicatat dalam laba rugi di tahun return filings are accounted for in profit or loss in
saat penilaian pajak diterbitkan. Jika manajemen the year in which the tax assessment is issued.
mengajukan keberatan atas penilaian pajak dan In the event that management object to the
memberikan penjelasan untuk mempertahankan assessment and sets forth a plausible defense
posisi Perusahaan sesuai dengan yang tercantum to sustain the Company’s position as declared in
dalam laporan pajak yang bersangkutan, the contested tax return, the resulting
penyesuaian yang dihasilkan dibuat pada akhir adjustments are made at the conclusion of the
proses banding. appeal process.
25
Page 284
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
m. Laba bersih per saham m. Earnings per share
Sesuai dengan PSAK No. 56, laba bersih per saham In accordance with PSAK No. 56, basic earnings
dasar dihitung dengan membagi laba bersih yang per share is computed by dividing net income
dapat diatribusikan kepada pemilik dengan rata-rata attributable to equity holders by the weighted
tertimbang jumlah saham biasa yang ditempatkan average number of outstanding issued and fully
dan disetor penuh selama tahun yang bersangkutan. paid-up common shares during the year.
n. Segmen operasi n. Operating segment
Segmen operasi adalah komponen dari Perusahaan An operating segment is a component of the
yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang Company that engages in business activities, in
menghasilkan pendapatan dan menimbulkan beban, which it may earn revenues and incur expenses,
termasuk pendapatan dan beban yang terkait including revenues and expenses that relate to
dengan transaksi dengan komponen lain, dimana transactions with other components, whose
hasil operasinya dikaji ulang secara berkala oleh operating results are reviewed regularly by the
Direksi Perusahaan untuk membuat keputusan Company’s Board of Directors to make decisions
mengenai sumber daya yang akan dialokasikan about resources allocated to the segment and
pada segmen tersebut dan menilai kinerjanya, serta assess its performance, and for which discrete
tersedia informasi keuangan yang dapat dipisahkan. financial information is available. Segment results
Hasil segmen yang dilaporkan kepada Direksi that are reported to the Company’s Board of
Perusahaan meliputi komponen-komponen yang Directors include items directly attributable to a
dapat diatribusikan secara langsung kepada suatu segment, as well as those that can be allocated
segmen, dan komponen-komponen yang dapat on a reasonable basis. Unallocated items mainly
dialokasikan dengan dasar yang wajar. Komponen comprise of income tax assets and liabilities,
yang tidak dapat dialokasikan terutama terdiri dari including current and deferred taxes, and fixed
aset dan liabilitas pajak penghasilan, termasuk pajak assets.
kini dan pajak tangguhan, serta aset tetap.
Perusahaan mengelola kegiatan usahanya dan The Company manages its business activities
mengidentifikasi segmen yang dilaporkan and identifies reported segments based on
berdasarkan jenis produk dan wilayah geografis. product categories and geographic area. Product
Beberapa jenis produk dan wilayah yang memiliki categories and areas which have similar
karakteristik serupa, diagregasikan dan dievaluasi characteristics are aggregated and evaluated
secara berkala oleh manajemen. Laba atau rugi dari periodically by management. Profit or loss from
masing-masing segmen digunakan untuk menilai each segment is used to assess the performance
kinerja masing-masing segmen. of each segment.
o. Penjabaran mata uang asing o. Foreign currency translation
Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan ke mata Transactions in foreign currencies are translated
uang fungsional Perusahaan (Rupiah) dengan to the Company’s functional currency (Rupiah) at
menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal the rates prevailing at transaction date. Year end
transaksi. Saldo akhir tahun aset dan liabilitas balances of monetary assets and monetary
moneter dalam mata uang asing dijabarkan ulang ke liabilities denominated in foreign currencies are
dalam Rupiah dengan menggunakan kurs yang retranslated to Rupiah exchange rates as of
berlaku pada tanggal pelaporan. reporting date.
Laba atau rugi kurs mata uang asing dari aset dan The foreign exchange gains or losses on
liabilitas moneter merupakan selisih antara biaya monetary items is the difference between
perolehan diamortisasi dalam Rupiah pada awal amortized cost in Rupiah at the beginning of the
periode, yang disesuaikan dengan suku bunga efektif period, adjusted for effective interest rate and
dan pembayaran selama periode berjalan, dengan payments during the period, and the amortized
biaya perolehan diamortisasi dalam mata uang asing cost in foreign currency translated into Rupiah at
yang dijabarkan ke dalam Rupiah dengan the exchange rate at reporting date.
menggunakan kurs pada tanggal pelaporan.
Aset dan liabilitas non-moneter dalam suatu mata Non-monetary assets and liabilities denominated
uang asing yang diukur atas dasar nilai historis in a foreign currency that are measured based on
dijabarkan dengan menggunakan kurs yang berlaku historical cost are translated using the exchange
pada tanggal transaksi. rate at the date of transaction.
26
Page 285
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
o. Penjabaran mata uang asing (Lanjutan) o. Foreign currency translation (Continued)
Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang timbul Foreign currency gains and losses on
dari penjabaran aset dan liabilitas keuangan dalam retranslation of financial assets and liabilities
mata uang asing yang berasal dari aktivitas operasi that arise from operating activities are generally
pada umumnya diakui pada laba rugi, kecuali untuk recognized in profit or loss, except for the
laba dan rugi selisih kurs yang timbul dari foreign exchange gains and losses arising from
penjabaran kembali instrumen derivatif yang the retranslation of a qualifying cash flows
memenuhi kriteria lindung nilai arus kas, yang diakui hedge, which are recognized directly in other
langsung di penghasilan komprehensif lain. comprehensive income.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, kurs As at 31 December 2021 and 2020, the
nilai tukar yang digunakan adalah kurs tengah Bank exchange rates used were the prevailing Bank
Indonesia (nilai penuh) adalah sebagai berikut: Indonesia middle rates (full amount) as follows:
31 Desember/December
2021 2020
1 Dolar Amerika Serikat 14.278 14.105 1 US Dollar
100 Yen Jepang 12.404 13.647 100 Japanese Yen
p. Transaksi dengan pihak- pihak berelasi p. Transactions with related parties
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang Related parties are the persons or entities
terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan related to the entity that prepares the financial
keuangannya (entitas pelapor). Yang termasuk statements (reporting entity). The related
pihak berelasi adalah sebagai berikut: parties are as follows:
a. Orang atau anggota keluarga dekatnya a. The person or immediate family member
mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika has a relationship with the reporting entity if
orang tersebut: the person:
a.1 memiliki pengendalian atau pengendalian a.1 has control or joint control over the
bersama atas entitas pelapor; reporting entity;
a.2 memiliki pengaruh signifikan atas entitas a.2 has a significant influence on the
pelapor; atau reporting entity; or
a.3 merupakan personil manajemen kunci a.3 is a key management personnel of the
entitas pelapor atau entitas induk dari reporting entity or the parent of the
entitas pelapor. reporting entity.
b. Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor b. An entity is related to the reporting entity if it
jika memenuhi salah satu hal berikut: meets one of the following:
b.1 Entitas dan entitas pelapor adalah anggota b.1The entity and reporting entity are
dari kelompok usaha yang sama (artinya members of the same business group
entitas induk, entitas anak, dan entitas anak (meaning the parent entity, subsidiary,
berikutnya saling berelasi dengan entitas subsequent subsidiaries are related to
lainnya). each other).
b.2 Satu entitas adalah entitas asosiasi atau b.2 An entity is an associate or joint venture
ventura bersama dari entitas lain (atau of another entity (or an associate or
entitas asosiasi atau ventura bersama yang joint venture entity that is a member of
merupakan anggota suatu kelompok usaha, a business group of which the other
yang mana entitas lain tersebut adalah entity is also a member).
anggotanya).
27
Page 286
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
p. Transaksi dengan pihak- pihak berelasi p. Transactions with related parties (Continued)
(Lanjutan)
b.Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika b. An entity is related to the reporting entity if it
memenuhi salah satu hal berikut (Lanjutan): meets one of the following (Continued):
b.3 Entitas tersebut adalah suatu program b.3 The entity is a post-employment benefit
imbalan pascakerja untuk imbalan kerja plan for the benefit of employee of one
dari salah satu entitas pelapor atau entitas of the reporting entities or entities
yang terkait dengan entitas pelapor. Jika associated with the reporting entity. If
entitas pelapor adalah entitas yang the reporting entity is the entity that
menyelenggarakan program tersebut, maka organizes the program, then the
entitas sponsor juga berelasi dengan sponsoring entity is also related to the
entitas pelapor. reporting entity.
b.4 Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan b.4 Entities controlled or jointly controlled by
bersama oleh orang yang diidentifikasikan persons identified in letter (a).
dalam huruf (a).
b.5 Orang yang diidentifikasikan dalam huruf b.5 The person identified in the letters (a.1)
(a.1) memiliki pengaruh signifikan atas has a significant influence over the
entitas atau merupakan personil entity or is the key management
manajemen kunci entitas (atau entitas personnel of the entity (or parent entity
induk dari entitas). of the entity).
Jenis transaksi dan saldo dengan pihak-pihak The nature of transactions and balances of
berelasi, yang dilakukan berdasarkan persyaratan accounts with related parties, which are made
komersial pada umumnya, yang disetujui oleh kedua based on commercial terms agreed by the
belah pihak, dan persyaratan tersebut mungkin tidak parties, and which may not be the same as
sama dengan persyaratan pada transaksi yang those of the transactions with third parties, are
dilakukan dengan pihak ketiga, diungkapkan dalam disclosed in the notes to the financial
catatan atas laporan keuangan. statements.
q. Penurunan nilai aset non-keuangan q. Impairment of non-financial assets
Nilai tercatat aset dalam aset non-keuangan ditelaah The carrying amount assets within non-financial
pada setiap tanggal pelaporan untuk menentukan assets is reviewed at each reporting date to
apakah terdapat indikasi penurunan nilai. Jika determine whether there is any indication of
terdapat indikasi tersebut maka jumlah terpulihkan impairment. If any such indications exist then the
aset diestimasi. asset’s recoverable amount is estimated.
Rugi penurunan nilai diakui jika nilai tercatat aset An impairment loss is recognized if the assets’s
melebihi jumlah terpulihkannya. Kerugian penurunan carrying amount exceeds its recoverable amount.
nilai diakui dalam laba rugi. Impairment losses are recognized in profit or loss.
Jumlah terpulihkan adalah jumlah yang lebih besar The recoverable amount is the greater of its value
antara nilai pakai dan nilai wajarnya dikurangi biaya in use and its fair value less costs of disposal. In
pelepasan. Dalam menilai nilai pakai, estimasi arus assessing value in use, the estimated future cash
kas masa depan didiskontokan ke nilai kininya flows are discounted to their present value using a
menggunakan tingkat diskonto sebelum pajak yang pre-tax discount rate that reflects current market
mencerminkan penilaian pasar saat ini atas nilai assessments of the time value of money and the
waktu uang dan risiko spesifik atas aset tersebut risks specific to the asset.
Kerugian penurunan nilai yang diakui pada periode Impairment losses recognized in prior periods are
sebelumnya dinilai pada setiap tanggal pelaporan assessed at each reporting date for any indications
untuk indikasi bahwa kerugian telah berkurang atau that the loss has decreased or no longer exists. An
tidak ada lagi. Rugi penurunan nilai dipulihkan jika impairment loss is reversed if there has been a
terdapat perubahan estimasi yang digunakan untuk change in the estimates used to determine the
menentukan jumlah terpulihkan. Rugi penurunan recoverable amount. An impairment loss is
nilai dipulihkan hanya sepanjang nilai tercatat aset reversed only to the extent that the asset’s carrying
tidak melebihi nilai tercatat yang telah ditentukan, amount does not exceed the carrying amount that
setelah dikurangi penyusutan atau amortisasi, jika would have been determined, net of depreciation
tidak ada rugi penurunan nilai yang telah diakui. or amortization, if no impairment loss had been
recognized.
28
Page 287
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN DAN 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT AND
MANAJEMEN MODAL CAPITAL MANAGEMENT
Pendahuluan dan gambaran umum Introduction and overview
Perusahaan memiliki eksposur terhadap risiko-risiko The Company has exposure to the following risks
atas instrumen keuangan sebagai berikut: from financial instruments:
• Risiko kredit • Credit risk
• Risiko pasar • Market risk
• Risiko likuiditas • Liquidity risk
• Risiko operasional • Operational risk
Kerangka manajemen risiko Risk management framework
Keseluruhan program manajemen risiko Perusahaan The Company’s overall risk management program
terfokus untuk memitigasi volatilitas pasar keuangan focuses on mitigating the volatility of financial markets
dan untuk meminimalisasi dampak yang tidak and minimizing potential adverse effects on the
menguntungkan bagi kinerja keuangan Perusahaan. Company’s financial performance.
Direksi memiliki tanggung jawab secara menyeluruh The Board of Directors has the overall responsibility
atas penetapan dan pengawasan kerangka for the establishment and oversight of the Company’s
manajemen risiko Perusahaan. risk management framework.
Kebijakan manajemen risiko Perusahaan ditetapkan The Company’s risk management policies are
untuk mengidentifikasi dan menganalisa risiko-risiko established to identify and analyze risks faced by the
yang dihadapi Perusahaan, untuk menetapkan batasan Company, to set appropriate risk limits and controls,
dan pengendalian risiko yang sesuai, serta untuk and to monitor risks and adherence to limits. Risk
mengawasi risiko dan kepatuhan terhadap batasan management policies and systems are reviewed
yang telah ditetapkan. Kebijakan dan sistem regularly to reflect changes in market conditions,
manajemen risiko dikaji secara berkala untuk products and services offered.
mencerminkan perubahan pada kondisi pasar, produk
dan jasa yang ditawarkan.
Tujuan dan kebijakan manajemen risiko keuangan Objectives and policies of financial risk
management
Manajemen risiko keuangan Perusahaan bertujuan The objective of the Company’s financial risk
untuk memastikan kecukupan sumber daya keuangan management is to ensure the adequacy of financial
untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan resources to support business growth and
usaha, serta mengelola risiko mata uang asing, risiko development, while managing exposures to foreign
tingkat bunga, risiko kredit dan risiko likuiditas. exchange risk, interest rate risk, credit risk and
Perusahaan beroperasi sesuai rumusan pedoman yang liquidity risk. The Company operates within defined
telah disetujui oleh Direksi. guidelines that are approved by the Board of
Directors.
a. Risiko kredit a. Credit risk
Perusahaan bergerak dalam bidang usaha The Company is engaged in financing business
pembiayaan dan dengan demikian menghadapi and is therefore exposed to credit default risk
risiko kegagalan kredit dari pelanggannya. Untuk from its customers. To manage this risk, the
mengelola risiko ini, Perusahaan menggunakan Company employs written credit policies and
kebijakan dan prosedur kredit tertulis. Proses procedures. The credit approval process begins
persetujuan kredit dimulai dengan analisa tertulis with a written analysis of the customer’s
atas kelayakan kredit pelanggan diikuti dengan creditworthiness followed by a physical
pemeriksaan fisik aset, tempat tinggal, dan/atau inspection of the customer’s assets, residence,
tempat usaha pelanggan. Pencairan dana tidak and/or business premises. Fund disbursements
dapat dilakukan, kecuali terdapat bukti bahwa are not permitted unless there is evidence that
analisa tersebut telah diperiksa dan disetujui oleh the aforementioned analysis has been reviewed
manajer yang berwenang. Untuk kredit dengan and approved by authorized managers. For
nilai yang lebih besar, proses persetujuan kredit credit in larger amounts, the process requires
membutuhkan penelaahan dan persetujuan dari review and approval from more senior
manajer yang lebih senior. managers.
Eksposur kredit Perusahaan dipantau secara The Company’s credit exposure is continuously
terus-menerus untuk mengurangi konsentrasi dan monitored to mitigate concentration and to
untuk menjamin diversifikasi pelanggan, sektor ensure diversification in customers, business
usaha, aset dan geografis. Piutang lewat jatuh sectors, assets, and geography. Past due
tempo, status penagihan dan penarikan aset receivables are monitored on a daily basis by
dipantau setiap hari oleh manajemen senior. senior management, along with the status of
collection and asset repossession.
29
Page 288
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN DAN 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT AND
MANAJEMEN MODAL (Lanjutan) CAPITAL MANAGEMENT (Continued)
a. Risiko kredit (Lanjutan) a. Credit risk (Continued)
Manajemen risiko kredit selama pandemi Credit risk management during the COVID-19
COVID-19 pandemic
Pandemi COVID-19 yang dimulai pada awal 2020 COVID-19 pandemic started in early 2020 has
telah berdampak pada banyak industri termasuk impacted many Industries including the
pelanggan Perusahaan. Penurunan pada ekonomi Company's customers. The industry downturn
telah mempengaruhi kemampuan bayar dan has impacted customers’ payment performance
meningkatkan risiko kredit. Dalam menanggapi and increasing the credit risk. As a response to
situasi ini, manajemen menerbitkan kebijakan the situation, management issued credit
relaksasi kredit untuk memberikan masa cuti relaxation policy to provide either payment
angsuran atau keringanan pembayaran pokok dan holiday or concession on principal and interest
bunga untuk jangka waktu tertentu. Selain itu, payment for certain period of time. In addition,
manajemen juga menyesuaikan beberapa management also adjusted some credit policy
kebijakan kredit seperti persyaratan uang muka such as higher down payment requirement, ask
yang lebih tinggi, meminta informasi yang lebih more detail information to perform direct survey
rinci untuk melakukan survei dan meningkatkan and enhance monitoring of customer payment
pemantauan perilaku pembayaran pelanggan. behavior. However, the Company still maintains
Namun, Perusahaan tetap menjaga keseimbangan proper balance between prudent risk mitigation
antara mitigasi risiko kehati-hatian dan and optimizing sales opportunities.
mengoptimalkan peluang penjualan.
Perusahaan melakukan proses seleksi yang atas The Company conducts a selection process for
pelanggan yang mengajukan restrukturisasi customers who apply restructuring program by
dengan mengevaluasi data historis angsuran evaluating historical data over customer
pelanggan. Pelanggan yang diberikan installments. Restructured Customers are
restrukturisasi adalah pelanggan yang memiliki customers who have a good history of
historis angsuran yang bagus atau tidak ada installments or no overdue before COVID-19,
tunggakan sebelum COVID-19, analisa analysis of customer income before and after
pendapatan pelanggan sebelum dan sesudah COVID-19 and customers can show the
COVID-19 dan pelanggan dapat menunjukan existence of financial assets collateral of
keberadaan jaminan aset keuangan piutang financing receivables and finance lease
pembiayaan dan piutang sewa pembiayaan. receivables.
Restrukturisasi dilakukan untuk mengelola risiko Restructuring of receivables is carried out to
kredit yang meningkat akibat dampak pandemi manage the increase in credit risk due to the
COVID-19. Perusahaan menyesuaikan jumlah dan impact of COVID-19 pandemic. The Company
jadwal angsuran sesuai dengan kemampuan adjusts installment amounts and schedules in
pelanggan yang telah memenuhi kriteria accordance with capability of customers who
restrukturisasi. have met the restructuring criteria.
Perusahaan telah melakukan beberapa inisiatif The Company has carried out several collection
penagihan untuk meningkatkan kualitas kredit yaitu initiatives to improve credit quality by appointing
menunjuk 2 orang sebagai ketua penagihan di two people as collection heads at the head office,
kantor pusat, dan menambahkan ketua penagihan adding collection heads in certain areas and
di wilayah tertentu dan juga merancang ulang redesigning collection incentives.
insentif penagihan.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, jumlah As of 31 December 2021 and 2020, the number
kontrak yang direstrukturisasi masing-masing of restructured contracts represented 12.74%
mewakili 12,74% dan 14,13% dari kontrak and 14.13%, respectively of total financing
pembiayaan dan masing-masing 39,79% dan contracts and 39.79% and 55.54%, respectively
55,54% dari kontrak sewa pembiayaan. of total finance lease contracts.
Setiap piutang pembiayaan dijamin dengan Each finance receivable are secured by
agunan berupa kendaraan bermotor dan barang collaterals in the form of motor vehicles and
modal yang menjadi objek pembiayaan tersebut, capital goods which become the object of the
dimana nilai dari agunan tersebut paling sedikit financing, in which the value of the collaterals
setara dengan nilai piutang pembiayaan pada was at least equal to the financing receivables at
tanggal awal pengakuan piutang pembiayaan. the initial acquisition date of financing
receivables.
i. Eksposur maksimum terhadap risiko i. Maximum exposure to credit risk
kredit
Eksposur Perusahaan terhadap risiko kredit The Company’s exposure to credit risk
hampir seluruhnya berasal dari piutang mainly comes from the financing receivables
pembiayaan dan piutang sewa pembiayaan, and finance lease receivables, of which the
dimana eksposur maksimum terhadap risiko maximum exposure to credit risk equals to
kredit sama dengan nilai tercatatnya. the carrying amount.
30
Page 289
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN DAN 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT AND
MANAJEMEN MODAL (Lanjutan) CAPITAL MANAGEMENT (Continued)
a. Risiko kredit (Lanjutan) a. Credit risk (Continued)
ii. Analisa risiko kredit ii. Credit risk analysis
Pembagian aset keuangan berdasarkan Distribution of financial assets by their credit
kualitas kredit disajikan di bawah ini: quality was summarized as below:
31 Desember/December 2021
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Kas di bank 43.242) -) -) 43.242) Cash in banks
Piutang pembiayaan Financing receivables
Lancar (0-10 hari tunggakan) 5.596.801) 879) 3.406) 5.601.086) Current
Dalam perhatian (>10-90 hari Special mention (>10-90 days
tunggakan) 370.498) 142.619) 6.406) 519.523) past due)
Kurang lancar (>90-120 hari Sub-standard (>90-120 days
tunggakan) -) -) 26.366) 26.366) past due)
Diragukan (>120-180 hari Doubtful (>120-180
tunggakan) -) -) 43.959) 43.959) days past due)
Macet (>180 hari tunggakan) -) -) 92.240) 92.240) Loss (>180 days past due)
Dikurangi: penyisihan kerugian Less: allowance for impairment
penurunan nilai (13.647) (5.552) (88.325) (107.524) losses
5.953.652) 137.946) 84.052) 6.175.650)
Piutang sewa pembiayaan Finance lease receivables
Lancar 885.292) 175.501) 129.802) 1.190.595) Current
Dalam perhatian (>10-90 hari Special mention (>10-90 days
tunggakan) 43.368) 25.801) 4.636) 73.805) past due)
Kurang lancar (>90-120 hari Sub-standard (>90-120 days
tunggakan) -) -) 1.982) 1.982) past due)
Diragukan (>120-180 hari Doubtful (>120-180 days
tunggakan) -) -) 5.994) 5.994) past due)
Macet (>180 hari tunggakan) -) -) 10.590) 10.590) Loss (>180 days past due)
Dikurangi: penyisihan kerugian Less: allowance for impairment
penurunan nilai (6.044) (59.376) (125.355) (190.775) losses
922.616 141.926) 27.649) 1.092.191
Aset derivatif untuk tujuan manajemen Derivative assets held for risk
risiko management
Berdasarkan hari jatuh tempo: 347) -) -) 347) Based on days past due:
Lancar Current
Piutang lain-lain Other receivables
Berdasarkan hari jatuh tempo: 57.205) -) -) 57.205) Based on days past due:
Lancar -) -) -) -) Current
Lewat jatuh tempo 1-30 hari -) -) -) -) 1-30 days past due
Lewat jatuh tempo 31-90 hari -) -) -) -) 31-90 days past due
Lewat jatuh tempo lebih dari 90 hari -) -) 173.633) 173.633) More than 90 days past due
Dikurangi: penyisihan kerugian Less: allowance for impairment
penurunan nilai -) -) (54.132) (54.132) losses
57.205) -) 119.501) 176.706)
6.977.062) 279.872) 231.202) 7.488.136)
31 Desember/December 2020
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Kas di bank 721.002) -) -) 721.002) Cash in banks
Piutang pembiayaan Financing receivables
Lancar (0-10 hari tunggakan) 5.996.359) 11.135) 37.824) 6.045.318) Current
Dalam perhatian (>10-90 hari Special mention (>10-90 days
tunggakan) 449.221) 149.294) 18.739) 617.254) past due)
Kurang lancar (>90-120 hari Sub-standard (>90-120 days
tunggakan) -) -) 28.317) 28.317) past due)
Diragukan (>120-180 hari Doubtful (>120-180 days
tunggakan) -) -) 48.080) 48.080) past due)
Macet (>180 hari tunggakan) -) -) 178.715) 178.715) Loss (> 180 days past due)
Dikurangi: penyisihan kerugian Less: allowance for
penurunan nilai (37.269)) (32.328)) (162.261) (231.858) impairment losses
6.408.311) 128.101) 149.414) 6.685.826)
Piutang sewa pembiayaan Finance lease receivables
Lancar (0-10 hari tunggakan) 1.496.317) 21.573) 95.050) 1.612.940) Current
Dalam perhatian (>10-90 hari Special mention (>10-90 days
tunggakan) 19.848) 27.564) 3.217) 50.629) past due)
Kurang lancar (>90-120 hari Sub-standard (>90-120 days
tunggakan) -) -) 4.357) 4.357) past due)
Diragukan (>120-180 hari Doubtful (>120-180 days
tunggakan) -) ---) 47) 47) past due)
Macet (>180 hari tunggakan) -) -) 5.883) 5.883) Loss (>180 days past due)
Dikurangi: penyisihan kerugian Less: allowance for
penurunan nilai (13.287)) (10.571)) (91.856) (115.714) impairment losses
1.502.878) 38.566) 16.698) 1.558.142)
Aset derivatif untuk tujuan manajemen Derivative assets held for risk
risiko management
Berdasarkan hari jatuh tempo: Based on days past due:
Lancar 11.173) -) -) 11.173) Current
Piutang lain-lain Other receivables
Berdasarkan hari jatuh tempo: Based on days past due:
Lancar 69.576) -) -)) 69.576) Current
Lewat jatuh tempo 1-30 hari -) -) -)) -) 1-30 days past due
Lewat jatuh tempo 31-90 hari -) -) -)) -) 31-90 days past due
Lewat jatuh tempo lebih dari 90 hari -) -) 194.385) 194.385) More than 90 days past due
Dikurangi: penyisihan kerugian Less: allowance for
penurunan nilai (23) -) (44.545) (44.568) impairment losses
69.553) -) 149.840) 219.393)
8.712.917) 166.667) 315.952) 9.195.536)
31
Page 290
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN DAN 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT AND
MANAJEMEN MODAL (Lanjutan) CAPITAL MANAGEMENT (Continued)
a. Risiko kredit (Lanjutan) a. Credit risk (Continued)
ii. Analisa risiko kredit (Lanjutan) ii. Credit risk analysis (Continued)
Eksposur yang lewat jatuh tempo merupakan Past due exposures represent exposures
eksposur dimana pembayaran bunga atau which contractual interest or principal
pokok berdasarkan kontraktual telah lewat payment are past due, but the Company
jatuh tempo, namun Perusahaan berkeyakinan believes that there was no impairment yet on
belum terjadi penurunan nilai karena masih the basis of the stage collection on
ada penagihan bertahap atas piutang yang outstanding receivables.
terhutang.
iii. Analisis konsentrasi risiko kredit iii. Concentration of credit risk analysis
Konsentrasi risiko kredit timbul ketika sejumlah Concentration of credit risk arises when a
pelanggan bergerak dalam aktivitas usaha number of customers are engaged in similar
yang sama atau aktivitas dalam wilayah business activities or activities within the
geografis yang sama, atau ketika mereka same geographic region, or when they have
memiliki karakteristik yang sejenis yang similarly characteristic that would cause their
menyebabkan kemampuan untuk memenuhi ability to meet contractual obligations to be
kewajiban kontraktualnya sama-sama similarly affected by changes in economic or
dipengaruhi oleh perubahan kondisi ekonomi other conditions.
atau yang lainnya.
Tabel di bawah ini menunjukkan konsentrasi The following table presents the credit risk
risiko kredit atas piutang pembiayaan dan concentration of the Company’s financing
piutang sewa pembiayaan yang dimiliki receivables and finance lease receivables
Perusahaan berdasarkan wilayah geografis: based on geographic region:
Piutang sewa
Piutang pembiayaan - pembiayaan -
bersih/ financing bersih/Finance lease
receivables - net receivables - net Jumlah/Total %Total
Jawa dan Bali 2.484.179) 146.796) 2.630.975) 36,20 Java and Bali
Sumatera 1.506.259) 250.795) 1.757.054) 24,18 Sumatera
Jakarta dan sekitarnya 723.920) 316.138) 1.040.058) 14,31 Jakarta and its surroundings
Kalimantan 863.436) 189.476) 1.052.912) 14,48 Kalimantan
Sulawesi 597.856) 188.986) 786.842) 10,83 Sulawesi
6.175.650) 1.092.191) 7.267.841) 100,00
31 Desember/December 2020
Piutang sewa
Piutang pembiayaan - pembiayaan -
bersih/ financing bersih/Finance lease
receivables - net receivables - net Jumlah/Total %Total
Jawa dan Bali 2.491.346 206.593 2.697.939 32,73 Java and Bali
Sumatera 1.681.639 338.451 2.020.090 24,51 Sumatera
Jakarta dan sekitarnya 863.472 421.143 1.284.615 15,58 Jakarta and its surroundings
Kalimantan 919.992 327.448 1.247.440 15,13 Kalimantan
Sulawesi 729.377 264.507 993.884 12,05 Sulawesi
6.685.826 1.558.142 8.243.968 100,00
b. Risiko pasar b. Market risk
i. Risiko mata uang asing i. Foreign currency risk
Perusahaan memiliki aset dan liabilitas dalam The Company has assets and liabilities
mata uang Dolar Amerika Serikat dan Yen denominated in US Dollar and Japanese Yen,
Jepang, yang menimbulkan suatu potensi creating a potential risk with regards to
risiko terkait fluktuasi nilai tukar mata uang fluctuation of foreign currency exchange rates.
asing. Perusahaan mengelola risiko ini The Company manages this risk through its
melalui kebijakannya untuk menyamakan policy of matching the underlying currencies of
mata uang yang mendasari aset keuangan its financing assets and liabilities against each
terhadap liabilitas keuangan satu sama lain. other. For example, US Dollar financing
Misalnya piutang pembiayaan dalam mata receivables are funded by US Dollar
uang Dolar Amerika Serikat didanai dengan denominated loans.
pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat.
32
Page 291
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah,unless otherwise specified)
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN DAN MANAJEMEN MODAL (Lanjutan) 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT AND CAPITAL MANAGEMENT (Continued)
b. Risiko pasar (Lanjutan) b. Market risk (Continued)
i. Risiko mata uang asing (Lanjutan) i. Foreign currency risk (Continued)
Perusahaan melakukan kontrak-kontrak foreign currency option dan kontrak- The Company entered into foreign currency option contracts and cross-currency
kontrak cross-currency interest rate swap dengan lindung nilai efektif (Catatan interest rate swap contracts with an effective hedge (Note 11) to mitigate the risk of
11) untuk mengatasi risiko fluktuasi mata uang asing atas pinjaman yang foreign currency fluctuation in respect of US Dollar and Japanese Yen denominated
diterima dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan Yen Jepang. borrowings.
Pada tanggal, 31 Desember 2021 dan 2020, Perusahaan mempunyai aset dan As of 31 December 2021 and 2020, the Company had non-derivative financial assets
liabilitas keuangan non-derivatif dalam mata uang Dolar Amerika Serikat and liabilities denominated in US Dollar and Japanese Yen currency which were
(USD) dan Yen Jepang (JPY) yang dilindungi nilai oleh kontrak cross currency hedged with cross currency interest swap contracts and foreign currency option
interest rate swap dan kontrak foreign currency option sebagai berikut: contracts as follows:
31 Desember/December 2021 31 Desember/December 2020
JPY USD Jumlah/Total 1) JPY USD Jumlah/Total 1)
Kas dan bank 1.071.779) 282.533) 4.167) 3.477.248) 239.998) 3.860) Cash on hand and in banks
Piutang sewa pembiayaan 2) -) 6.554.969) 93.592) -) 10.118.919) 142.727) Finance lease receivables 2)
Aset keuangan 1.071.779) 6.837.502) 97.759) 3.477.248) 10.358.917) 146.587) Financial assets
Pinjaman yang diterima (10.610.452.643) (159.588.432) (3.594.759) (17.885.403.385) (217.070.542) (5.502.601) Borrowings
Kontrak cross - currency interest rate swap Cross - currency interest rate swap
(Catatan 11) 4.478.666.667) 109.540.229) 2.119.564) 7.085.833.337 115.095.833 2.590.441 contracts (Note 11)
Foreign currency
Kontrak foreign currency option (Catatan 11) 6.144.128.000) 45.975.000) 1.418.569) 10.863.120.000 94.975.000 2.822.112 option contracts (Note 11)
10.622.794.667) 155.515.229) 3.538.133) 17.948.953.337 210.070.833 5.412.553
Eksposur bersih 13.413.803) 2.764.299) 41.133) 67.027.200 3.359.208 56.539 Net exposure
1):
setara dengan jutaan Rupiah/equivalent to millions of Rupiah
2):
sebelum dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai/before allowance for impairment losses
Jika nilai tukar mata uang asing pasar akan mencapai rentang nilai tukar yang If the foreign exchange rate at the market is about to reach range to fully hedge exchange
dilindungi penuh, maka top-up hedging akan dilakukan untuk memastikan rate, top-up hedging will be entered to ensure that the Company is not being exposed to
Perusahaan tidak terpapar pada risiko nilai tukar. foreign exchange risk.
Analisis sensitivitas Sensitivity analysis
Penguatan/pelemahan Rupiah, seperti yang diindikasikan berikut ini, terhadap A strengthening/weakening of the Rupiah, as indicated below, against the US Dollar and
US Dollar dan Yen Jepang pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 akan Japanese Yen as of 31 December 2021 and 2020 would have increased (decreased) net
menambah (mengurangi) laba bersih dan ekuitas sebesar jumlah yang tertera di income and equity by the amounts shown below. This analysis is based on US Dollar and
tabel berikut. Analisis ini berdasarkan pertimbangan Perusahaan atas perubahan Japanese Yen rate variances that the Company considered to be reasonably possible at
nilai tukar US Dollar dan Yen Jepang yang wajar terjadi pada saat tanggal the reporting date. The analysis below assumes that all other variables remain constant:
pelaporan. Analisis berikut berasumsi bahwa semua variabel lain dianggap tetap:
31 Desember/ 31 Desember/
December 2021 December 2020
10 persen penguatan USD 3.079) 3.696) 10 percent strengthening of USD
10 persen pelemahan USD (3.079) (3.696) 10 percent weakening of USD
10 persen penguatan JPY 130) 713) 10 percent strengthening of JPY
10 persen pelemahan JPY (130) (713) 10 percent weakening of JPY
33
Page 292
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN DAN 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT AND
MANAJEMEN MODAL (Lanjutan) CAPITAL MANAGEMENT (Continued)
b. Risiko pasar (Lanjutan) b. Market risk (Continued)
ii. Risiko tingkat bunga ii. Interest rate risk
Karena aset dan liabilitas memiliki profil suku As assets and liabilities may have different
bunga yang berbeda (tingkat bunga tetap interest rate profiles (fixed versus floating)
versus tingkat bunga mengambang) dengan with various time spans, the Company faces
berbagai periode jatuh tempo, Perusahaan the potential risk from the fluctuation of
menghadapi potensi risiko fluktuasi suku interest rates. To mitigate this risk, the
bunga. Untuk mengatasi risiko ini, Company employs a policy of approximately
Perusahaan menggunakan kebijakan untuk matching the interest rate profile and time
menyesuaikan profil suku bunga dan jangka span of assets and liabilities. A majority of
waktu aset dengan liabilitas. Sebagian besar the Company’s financing receivables
piutang pembiayaan Perusahaan terdiri dari consist of 3-5 years fixed and floating rate
pembiayaan kendaraan periode 3-5 tahun vehicles financing, which are funded by 3-
dengan tingkat bunga tetap dan 5 years fixed and floating rate borrowings.
mengambang, yang didanai dengan
pinjaman yang diterima periode 3-5 tahun
dengan tingkat bunga tetap dan
mengambang.
Perusahaan melakukan kontrak cross The Company entered into cross currency
currency interest rate swap dan kontrak interest rate swap contracts and interest rate
interest rate swap (Catatan 11) untuk swap contracts (Note 11) to mitigate the risk
mengatasi risiko fluktuasi tingkat suku bunga of interest rate fluctuation on borrowings.
atas pinjaman yang diterima.
Tabel berikut menggambarkan rincian aset The following table describes the
dan liabilitas keuangan Perusahaan yang Company’s details of financial assets and
dikelompokkan menurut mana yang lebih liabilities, classified by the earlier of repricing
awal antara tanggal repricing atau tanggal date and contractual due date, to see the
jatuh tempo kontraktual untuk melihat impact of interest rate changes:
dampak perubahan tingkat suku bunga:
31 Desember/ December 2021
Suku bunga
mengambang/Floating interest
rate Suku bunga tetap/Fixed interest rate
Kurang dari Kurang dari
3 bulan/ 3 bulan/
Less than 3 - 12 Less than 3 3 - 12 > 1 tahun/
3 months bulan/months months bulan/months year Jumlah/Total
Aset keuangan Financial assets
Kas di bank 43.242) -) -) -) -) 43.242) Cash in banks
Piutang pembiayaan - Financing receivables
bersih -) -) 770.418) 2.012.386) 3.392.846) 6.175.650) - net
Piutang sewa Finance lease
pembiayaan - bersih 11.822) 60.967) 140.935) 346.843) 532.074) 1.092.191) receivables - net
Jumlah aset keuangan Total financial
55.064) 60.967) 911.353) 2.359.229) 3.924.920) 7.311.083) assets
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Pinjaman yang
diterima (3.830.987) -) (192.999) (333.319) (448.216) (4.805.521) Borrowings
Surat utang jangka
menengah -) -) -) (304.196) -) (304.196) Medium term notes
Utang obligasi -) -) -) (615.322) (47.764) (663.086) Bonds payable
Pinjaman subordinasi -) -) -) -) (13.094) (13.094) Subordinated loan
Jumlah liabilitas Total financial
keuangan (3.830.987) -) (192.999) (1.252.837) (509.074) (5.785.897) liabilities
Dampak derivatif untuk Effect from
tujuan manajemen derivatives held for
risiko 2.848.152) -) (342.018) (1.274.360) (1.231.774) --) risk management
(927.771) 60.967) 376.336) (167.968) 2.184.072) 1.525.186)
34
Page 293
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN DAN 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT AND
MANAJEMEN MODAL (Lanjutan) CAPITAL MANAGEMENT (Continued)
b. Risiko pasar (Lanjutan) b. Market risk (Continued)
ii. Risiko tingkat bunga (Lanjutan) ii. Interest rate risk (Continued)
31 Desember/ December 2020
Suku bunga
mengambang/Floating interest
rate Suku bunga tetap/Fixed interest rate
Kurang dari Kurang dari
3 bulan/ 3 bulan/
Less than 3 - 12 Less than 3 3 - 12
3 months bulan/months months bulan/months > 1 tahun/ year Jumlah/Total
Aset keuangan Financial assets
Kas di bank 721.002) - -) - -) 721.002) Cash in banks
Piutang pembiayaan - Financing receivables
bersih -) - 791.729) 2.159.554) 3.734.543) 6.685.826) - net
Piutang sewa
pembiayaan - Finance lease
bersih 12.665) 103.062 215.675) 518.032) 708.708) 1.558.142) receivables - net
Jumlah aset Total financial
keuangan 733.667) 103.062 1.007.404) 2.677.586) 4.443.251) 8.964.970) assets
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Pinjaman yang
diterima (5.528.851) - (216.901) (560.262) (444.523) (6.750.537) Borrowings
Surat utang jangka
menengah -) -) (304.090) (304.090) Medium term notes
Utang obligasi -) - (659.975) (659.975) Bonds payable
Jumlah liabilitas Total financial
keuangan (5.528.851) - (216.901) (560.262) (1.408.588) (7.714.602) liabilities
Dampak derivatif Effect from
untuk tujuan derivatives held for
manajemen risiko 4.000.705) - (198.079) (1.314.977) (2.487.649) -) risk management
(794.479) 103.062 592.424) 802.347) 547.014) 1.250.368)
Reformasi acuan suku bunga Interest rate benchmark reform
Reformasi mendasar dari acuan suku bunga A fundamental reform of major interest rate
utama sedang dilakukan secara global, benchmarks is being undertaken globally,
termasuk penggantian beberapa suku bunga including the replacement of some interbank
yang ditawarkan antar bank (“IBOR”) dengan offered rates (“IBORs”) with alternative nearly
suku bunga alternatif yang hampir bebas riskfree rates (“IBOR Reform”).
risiko (“Reformasi IBOR”).
Perusahaan memiliki eksposur terhadap The Company has exposures to IBORs on its
IBOR atas instrumen keuangan yang akan financial instruments that will be reformed as
direformasi sebagai bagian dari inisiatif pasar part of this market-wide initiative.
global.
Suku bunga alternatif yang digunakan Alternative interest rates that are used by the
Perusahaan dalam transisi dari LIBOR adalah Company in the transition from LIBOR are as
sebagai berikut: follows:
Mata Uang/ Acuan suku bunga sebelum reformasi/ Interest Suku bunga referensi alternatif/
Currency rate benchmark before reform Alternative Reference Rate (ARR)
USD USD LIBOR 3-bulan/3-month USD LIBOR Compounded Secured Overnight Financing Rate (SOFR)
Tabel di bawah ini menunjukkan acuan The table below sets out the benchmark
sebelum dan setelah reformasi dari semua before and after reform from the impacted
instrumen keuangan yang berdampak financial instruments (borrowings and
(pinjaman yang diterima dan instrumen derivative instruments) and status of the
derivatif) dan status transisi pada tanggal 31 transition as of 31 December 2021.
Desember 2021.
Acuan suku bunga Acuan suku bunga Status transisi pada tanggal
sebelum reformasi/ setelah reformasi/ 31 Desember 2021/
Mata Uang/ Interest rate benchmark Interest rate benchmark Status of transition as of
Currency before reform after reform 31 December 2021
USD USD LIBOR USD SOFR In progress
35
Page 294
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN DAN 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT AND
MANAJEMEN MODAL (Lanjutan) CAPITAL MANAGEMENT (Continued)
b. Risiko pasar (Lanjutan) b. Market risk (Continued)
iii. Risiko tingkat bunga (Lanjutan) iii. Interest rate risk (Continued)
Tabel berikut adalah jumlah eksposur pada The following table shows the total exposures
tanggal 31 Desember 2021 untuk pinjaman as of 31 December 2021 for borrowings and
yang diterima dan instrumen derivatif, baik derivative instruments, both affected and not
yang terdampak maupun yang tidak affected by the IBOR reform.
terdampak oleh reformasi IBOR.
31 Desember/December 2021
Acuan USD LIBOR/
USD LIBOR Benchmark
Eksposur yang tidak terdampak/ Eksposur yang terdampak/
Unaffected exposure Affected exposure
Pinjaman yang diterima – Nilai pokok
pinjaman 94.837.182 24.416.985 Borrowings – Principal amount
Liabilitas derivative – Nilai nosional 94.837.182 24.416.985 Derivative liabilities – Notional amount
Analisis sensitivitas Sensitivity analysis
Manajemen risiko tingkat suku bunga The management of interest rate risk against
terhadap limit perubahan tingkat suku bunga interest rate gap limits is supplemented by
dilengkapi dengan pemantauan atas monitoring the sensitivity of the Company’s
sensitivitas aset dan liabilitas keuangan financial assets and liabilities to various
Perusahaan terhadap beberapa skenario standard and non-standard interest rate
suku bunga baku maupun non-baku. Skenario scenarios. Standard scenarios that are
baku yang dilakukan setiap bulan mencakup considered on a monthly basis include a 100
analisis kenaikan atau penurunan kurva imbal basis point (bp) parallel fall or rise in all yield
hasil sebesar 100 basis point. curves.
Tabel berikut menunjukan sensitivitas atas The following table demonstrates the
kemungkinan perubahan tingkat suku bunga sensitivity to a reasonably possible change in
pasar, dengan variabel lain dianggap tetap, market interest rates, with all other variables
terhadap laba setelah pajak dan ekuitas: held constant, of income after tax and equity:
31 Desember/ 31 Desember/
December 2021 December 2020
Kenaikan suku bunga dalam 100 Increase in interest rate by 100
basis point (6.765) (5.393) basis point
Penurunan suku bunga dalam 100 Decrease in interest rate by 100
basis point 6.765) 5.393) basis point
c. Risiko likuiditas c. Liquidity risk
Perusahaan memiliki aset dan liabilitas dengan The Company has assets and liabilities with
profil jatuh tempo berbeda, menimbulkan potensi various maturity profiles, creating a potential risk
risiko liabilitas jatuh tempo lebih awal daripada from liabilities with maturities shorter than assets.
aset. Perusahaan mengelola risiko ini dengan The Company manages this risk by matching the
mencocokkan jatuh tempo aset dengan liabilitas, maturities of its assets against liabilities, so the
sehingga kas yang dihasilkan dari aset yang jatuh cash generated by maturing assets is sufficient to
tempo cukup untuk membayar liabilitas yang jatuh pay maturing liabilities in the same period. In
tempo pada periode yang sama. Selain itu, risiko addition, liquidity risk is continuously managed by
likuiditas dikelola secara terus-menerus melalui monitoring actual cash flows, forecasting future
pengawasan arus kas aktual, perkiraan arus kas cash flows, controlling maturity profiles of assets
masa depan, pengendalian profil jatuh tempo aset and liabilities, and maintaining sufficient cash
dan liabilitas, serta penjagaan kecukupan saldo balances and banking facilities. The Company has
kas dan fasilitas perbankan. Perusahaan telah established an Asset and Liability Committee which
membentuk Komite Aset dan Liabilitas yang regularly meets on a monthly basis to monitor and
bertemu secara bulanan untuk mengawasi dan manage liquidity risk. This committee includes all of
mengelola risiko likuiditas. Komite ini mencakup the Company’s Directors.
semua Direktur Perusahaan.
36
Page 295
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN DAN 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT AND
MANAJEMEN MODAL (Lanjutan) CAPITAL MANAGEMENT (Continued)
c. Risiko likuiditas (Lanjutan) c. Liquidity risk (Continued)
Sisa umur kontraktual liabilitas keuangan sampai Residual contractual maturities of financial liabilities
dengan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember as of 31 December 2021 and 2020 were as follows:
2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
31 Desember/ December 2021
Nilai nominal
bruto arus kas Sampai
Nilai tercatat/ keluar/ Gross dengan >1 – 3 >3 - 12 >1 - 3
Carrying nominal 1 bulan/up to bulan/ bulan/ tahun/ >3 tahun/
amount outflow 1 month months months years years
Non-derivative
Liabilitas non-derivatif liabilities
Pinjaman yang diterima (4.805.521) (5.173.544) (487.416) (590.250) (2.058.249) (1.816.543) (221.086) Borrowings
Surat utang jangka
menengah (304.196) (317.438) (2.925) (2.888) (311.625) -) -) Medium term notes
Utang obligasi (663.086) (716.110) -) (15.396) (647.944) (52.770) -) Bonds payable
Utang usaha (43.440) (43.440) (43.440) -) -) -) -) Accounts payable
Liabilitas lain-lain (54.383) (55.539) (37.410) (2.014) (6.043) (10.072) -) Other liabilities
Beban yang masih harus
dibayar (73.484) (73.484) (55.179) (18.305) -) -) -) Accrued expenses
Pinjaman subordinasi (13.094) (16.890) -) -) (864) (1.729) (14.297) Subordinated loan
(5.957.204) (6.396.445) (626.370) (628.853) (3.024.725) (1.881.114) (235.383)
Liabilitas derivatif Derivative
(183.800) liabilities
Arus kas masuk -) 2.125.545) 41.503) 259.640) 972.859) 722.890) 128.653) Cash inflow
Arus kas keluar -) (2.263.349) (47.908) (282.795) (1.022.731) (780.957) (128.958) Cash outflow
(183.800) (137.804) (6.405) (23.155) (49.872) (58.067) (305)
31 Desember/ December 2020
Nilai nominal
bruto arus kas Sampai
Nilai tercatat/ keluar/ Gross dengan >1 – 3 >3 - 12 >1 - 3
Carrying nominal 1 bulan/up to bulan/ bulan/ tahun/ >3 tahun/
amount outflow 1 month months months years years
Non-derivative
Liabilitas non-derivatif liabilities
Pinjaman yang diterima (6.750.537) (7.391.843) (318.714) (649.026) (2.535.033) (3.732.130) (156.940) Borrowings
Surat utang jangka
menengah (304.090) (340.689) (2.925) (2.888) (17.438) (317.438) -) Medium term notes
Utang obligasi (659.975) (778.134) -) (15.396) (46.189) (697.233) (19.316) Bonds payable
Utang usaha (34.558) (34.558) (34.558) -) -) -) -) Accounts payable
Liabilitas lain-lain (61.022) (64.008) (37.820) -) (8.058) (14.101) (4.029) Other liabilities
Beban yang masih harus
dibayar (50.569) (50.569) (44.235) (6.334) -) -) -) Accrued expenses
(7.860.751) (8.659.801) (438.252) (673.644) (2.606.718) (4.760.902) (180.285)
Liabilitas derivatif Derivative
(273.497) liabilities
Arus kas masuk -) 2.227.445) 39.394) 175.759) 571.563) 1.287.522) 153.207) Cash inflow
Arus kas keluar -) (2.528.467) (40.139) (228.856) (696.657) (1.402.824) (159.991) Cash outflow
(273.497) (301.022) (745) (53.097) (125.094) (115.302) (6.784)
Tabel di atas menyajikan arus kas yang tidak The above table shows the undiscounted cash
didiskontokan dari liabilitas keuangan Perusahaan flows of the Company’s financial liabilities on the
berdasarkan periode jatuh tempo kontraktual yang basis of their earliest possible contractual maturity.
paling dekat. Arus kas atas instrumen keuangan The Company’s expected cash flows on these
yang diharapkan Perusahaan bervariasi secara instruments vary significantly from this analysis.
signifikan dari analisa ini.
Nilai nominal arus kas keluar yang diungkapkan The nominal outflow disclosed in the above table
pada tabel di atas menyajikan arus kas kontraktual represents the contractual undiscounted cash
yang tidak didiskontokan terkait dengan nilai pokok flows relating to the principal and interest on the
dan bunga dari liabilitas keuangan. financial liability.
d. Risiko operasional d. Operational risk
Risiko operasional biasanya disebabkan oleh Operational risk is usually caused by lack or failure
beberapa hal seperti kekurangan dan kegagalan of internal process, human errors, system failure or
proses internal, kesalahan manusia, kegagalan others that may impact the Company’s operation.
sistem maupun hal-hal yang lain yang dapat The Company implements the followings to
berdampak pada operasional Perusahaan. Untuk prevent operational risk:
mencegah timbulnya risiko operasional,
Perusahaan melakukan beberapa hal:
• Pengertian yang jelas oleh semua lini yang • A clear understanding by all lines related to
terkait terhadap risiko yang melekat pada risks attached in each stage of the process of
setiap tahapan proses kegiatan operasional operational activities associated primarily with
yang berhubungan terutama dengan approval and disbursement of financing,
persetujuan dan pencairan pembiayaan, customer service, recording and reporting.
pelayanan konsumen, pencatatan
pembukuan dan pelaporan.
37
Page 296
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN DAN 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT AND
MANAJEMEN MODAL (Lanjutan) CAPITAL MANAGEMENT (Continued)
d. Risiko operasional (Lanjutan) d. Operational risk (Continued)
• Pembagian tugas yang jelas dan terpisah • A clear segregation of duties between
antara pelaksanaan dan kontrol, sebagai implementation and controls, as executors,
pelaksana, aktivitas yang dikerjakan activities based on Standard Operating
berdasarkan Standard Operating Procedures Procedures (“SOP”) of the Company.
(“SOP”) baku Perusahaan. Sedangkan fungsi Whereas the control function ensures that the
kontrol memastikan aktivitas sudah activities comply with the requirements that
memenuhi persyaratan yang sudah have been outlined by the SOP.
digariskan oleh SOP.
• Perusahaan menggunakan Sistem Confins • The Company uses Confins system to
agar kelangsungan dan kelancaran guarantee the continuity of operating system.
pengoperasian sistem dapat terjamin. The Company implemented on-line and real
Perusahaan sudah menerapkan sistem on- time system so the management can directly
line dan real time sehingga pihak manajemen monitor all activities, and take the right
dapat memonitor seluruh aktivitas decision in a timely manner to mitigate any
operasional secara langsung, dan dengan possible risks that may occur due to
cepat dapat mengambil keputusan yang tepat negligence, system malfunction, or deviation
untuk memitigasi kemungkinan risiko yang from SOP implementation and/or the
terjadi akibat kelalaian, tidak berfungsinya Company’s policies.
sistem, maupun penyimpangan dari
pelaksanaan SOP dan/atau kebijakan
Perusahaan.
• Perusahaan juga sudah memiliki unit kerja • The Company also has a working unit to
yang melakukan tinjauan dan evaluasi perform periodic review and evaluation of
periodik terhadap kebijakan-kebijakan dan policies and SOPs on a regular basis.
SOP secara berkala.
• Perusahaan senantiasa mengembangkan • The Company continuously develops the
kemampuan dan pengetahuan karyawannya skills and knowledge of its employees through
dengan berbagai pelatihan agar dapat a variety of trainings to suppress the
menekan seminimal mungkin frekuensi frequency of human and operational system
kesalahan manusia dan sistem operasional errors and the impact of financial losses
dan dampak kerugian finansial yang caused by it to a minimum level.
diakibatkan oleh hal tersebut.
e. Manajemen modal e. Capital management
Perusahaan mengelola risiko modal untuk The Company manages capital risk to ensure that
memastikan bahwa Perusahaan akan mampu the Company will be able to continue as a going
untuk melanjutkan kelangsungan usaha, selain concern, in addition to maximize the profits of the
memaksimalkan keuntungan para pemegang shareholders through the optimization of the
saham melalui optimalisasi saldo utang dan balance of debt and equity.
ekuitas.
Dalam mengelola permodalan, Perusahaan In managing capital, the Company conducts
melakukan analisa secara bulanan untuk monthly analysis to ensure that the Company
memastikan bahwa Perusahaan tetap mengikuti complies with the prevailing regulation of OJK
peraturan OJK yang berlaku tentang regarding conducting the business of Multi-
penyelenggaraan usaha Perusahaan Finance Companies which have some provisions
Pembiayaan yang diantaranya mengatur as follows:
ketentuan sebagai berikut:
• Modal disetor Perusahaan minimum sebesar • The Company’s paid-up capital of minimum
Rp 100.000; Rp 100,000;
• Rasio piutang pembiayaan neto terhadap • Net financing receivables to total assets
jumlah aset (financing to asset/ FAR ratio) (financing to asset/ FAR ratio) at minimum
paling rendah 40%; 40%;
• Modal sendiri Perusahaan minimum sebesar • The Company’s equity amounting to minimum
50% dari modal disetor (Rasio Modal Sendiri 50% of paid-up capital (MSMD ratio);
Modal Disetor/ rasio MSMD);
• Jumlah pinjaman yang dimiliki Perusahaan • The amount of the Company’s loan to equity
dibandingkan modal sendiri dan pinjaman and subordinated loan deducted by investment
subordinasi dikurangi penyertaan (gearing (gearing ratio) is maximum 10 times, both for
ratio) maksimum 10 kali, baik untuk pinjaman foreign and domestic loans.
luar negeri maupun dalam negeri.
38
Page 297
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN DAN 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT AND CAPITAL
MANAJEMEN MODAL (Lanjutan) MANAGEMENT (Continued)
e. Manajemen modal (Lanjutan) e. Capital management (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, As of 31 December 2021 and 2020, the Company
Perusahaan telah memenuhi seluruh ketentuan has complied all ratios which required from
yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Regulation of Financial Services Authority Republic
Keuangan Republik Indonesia No. of Indonesia No. 35/POJK.05/2018 regarding
35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Implementation of Multifinance Company Operation.
Usaha Perusahaan Pembiayaan. Rasio yang telah Ratios calculated by the Company among others
dihitung Perusahaan antara lain (tidak diaudit): (unaudited):
31 Desember/December
2021 2020
Rasio FAR 94,14% 86,63% FAR ratio
Rasio MSMD 128.57% 112,63% MSMD ratio
Rasio Gearing 3,64x 5,59x Gearing ratio
Return on assets 1,05% -3,52% Return on assets
Return on equity 4,16% -22,12% Return on equity
Rasio piutang pembiayaan terhadap pinjaman 125,61% 106,86% Financing to funding ratio
Rasio piutang pembiayaan investasi dan pembiayaan Receivable for investment financing and working
modal kerja terhadap total piutang pembiayaan 44,51% 51,67% capital financing to total financing receivable ratio
Rasio permodalan 28,73% 27,20% Capital ratio
Beberapa rasio yang digunakan Perusahaan untuk Several ratios used by the Company to monitor
memonitor permodalan antara lain rasio imbal hasil capital are return on equity ratio and solvency ratio.
ekuitas dan rasio solvabilitas. Rasio imbal hasil Return on equity ratio is used to identify the
ekuitas digunakan untuk mengetahui kemampuan Company’s capability to earn profit from the invested
Perusahaan meraih laba dari modal yang equity and is reflected through the comparison
ditanamkan dan dicerminkan melalui perbandingan between net income to equity.
antara laba bersih dengan ekuitas.
Rasio solvabilitas digunakan untuk mengetahui Solvency ratio is used to identify the Company’s
kemampuan Perusahaan untuk memenuhi capability to fulfill the Company’s obligation through
kewajibannya dengan menggunakan modal yang utilizing its own capital.
dimiliki.
5. PENGGUNAAN ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN 5. USE OF ESTIMATES AND JUDGMENTS
i. Pertimbangan-pertimbangan i. Judgements
Informasi mengenai pertimbangan-pertimbangan Information about critical judgments in applying
penting dalam pnerapan kebijakan akuntansi yang accounting policies that have the most significant
memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah effect on the amounts recognized in the financial
yang diakui dalam laporan keuangan dijelaskan statements is included in the following notes:
pada catatan berikut:
• Catatan 3a.6: Klasifikasi aset keuangan dan • Note 3a.6: Classification of financial assets and
liabilitas keuangan financial liabilities
• Catatan 3a.7: Pengukuran nilai wajar • Note 3a.7: Fair value measurement
ii. Asumsi-asumsi dan estimasi-estimasi yang tidak ii. Assumptions and estimation uncertainties
pasti
Informasi mengenai asumsi-asumsi dan Information about the assumptions and estimation
ketidakpastian estimasi, yang dapat mengakibatkan uncertainties that may result in a material adjustment
penyesuaian material pada tahun berikutnya, within the following year is included in the following
termasuk dalam catatan berikut: notes:
• Catatan 7 dan 8 - Cadangan kerugian • Notes 7 and 8 - Allowance for impairment losses
penurunan nilai aset keuangan of financial assets
• Catatan 30 – pengukuran kewajiban imbalan • Note 30 – measurement of post-employment
pascakerja: asumsi-asumsi aktuarial. benefits liabilities: actuarial assumptions.
• Catatan 31 – pengakuan dan pengukuran klaim • Note 31 – recognition and measurement of claim
pengembalian pajak: asumsi – asumsi for tax refund: likelihood of recoverables amount
kemungkinan atas jumlah yang dapat assumptions.
dikembalikan.
39
Page 298
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
5. PENGGUNAAN ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN 5. USE OF ESTIMATES AND JUDGMENTS
(Lanjutan) (Continued)
ii. Asumsi-asumsi dan estimasi-estimasi yang tidak ii. Assumptions and estimation uncertainties
pasti (Lanjutan) (Continued)
Perusahaan melakukan peninjauan kembali atas The Company reviews their financial assets at
aset keuangan pada setiap tanggal pelaporan untuk reporting date to evaluate the allowance for
melakukan penilaian atas cadangan penurunan nilai impairment losses. Management’s judgement is
yang telah dicatat. Pertimbangan manajemen applied in the estimation when determining the level
diperlukan dalam menentukan tingkat cadangan of allowance required.
yang dibutuhkan.
a. Cadangan kerugian penurunan nilai asset a. Allowance for impairment losses of financial
keuangan assets
Penilaian risiko kredit dari portofolio aset The assessment of credit risk of an asset portfolio
memerlukan estimasi mengenai kemungkinan entails further estimations as to the likelihood of
terjadinya gagal bayar, dari rasio kerugian yang defaults occurring, of the associated loss ratios and
terkait dan korelasi gagal bayar antar pihak. of default correlations between counterparties. The
Perusahaan mengukur menggunakan model yang Company primarily uses sophisticated models that
kompleks yang menggunakan matriks Probability of utilize the Probability of Default (PD), Loss Given
Default (PD), Loss Given Default (LGD) dan Default (LGD) and Exposure at Default (EAD), and
Exposure at Default (EAD), dan variabel macroeconomic variables for forward looking
makroekonomi untuk estimasi yang bersifat perspective, which are discounted using the effective
perkiraan masa depan, yang didiskontokan interest rate, as described as follows:
menggunakan suku bunga efektif, yang dapat
dijelaskan sebagai berikut:
- PD merupakan kemungkinan pada suatu waktu - PD represents the probability at a point in time that
(point in time) dimana debitur mengalami gagal debtor will default, calibrated over up to 12 months
bayar, dikalibrasikan sampai dengan periode 12 from the reporting date (Stage 1) or over the lifetime
bulan dari tanggal pelaporan (Tahap 1) atau of the asset (Stage 2) and incorporating the impact
sepanjang umur aset (Tahap 2) dan of forward looking economic assumptions that have
memperhitungkan dampak asumsi ekonomi masa an effect on credit risk. PD is estimated at point in
depan yang memiliki dampak terhadap risiko time that means it will fluctuate in line with
kredit. PD diestimasikan pada suatu waktu berarti the economic cycle.
PD akan berfluktuasi sejalan dengan siklus
ekonomi.
- LGD merupakan kerugian yang diperkirakan akan - LGD represents the loss that is expected to arise on
timbul dari debitur yang gagal bayar, yaitu default, which represents the difference between the
perbedaan antara arus kas kontraktual yang contractual cash flows due and those that the
seharusnya diterima dengan arus kas yang Company expects to receive. The Company
diharapkan Perusahaan untuk diterima. estimates LGD based on the history of recovery
Perusahaan mengestimasikan LGD berdasarkan rates and considers the recovery of any collateral
data historis tingkat pemulihan dan that is integral to the financial assets, taking into
memperhitungkan pemulihan yang berasal dari account forward looking economic assumptions
jaminan yang merupakan bagian yang tidak where relevant.
terpisah dari aset keuangan dengan
mempertimbangkan asumsi ekonomi di masa
depan yang relevan.
- EAD merupakan perkiraan nilai eksposur pada - EAD represents the expected exposure at the time
saat gagal bayar dengan mempertimbangkan of default, taking into account that expected change
perubahan eksposur yang diharapkan selama in exposure over the lifetime of the exposure. This
masa eksposur. EAD memperhitungkan dampak incorporates the impact of repayments of principals
pembayaran pokok dan bunga, amortisasi dan and interest, amortisation and prepayments.
pembayaran dimuka.
Pertimbangan utama dan estimasi yang dibuat Key judgment and estimates made by the Company
oleh Perusahaan meliputi: include the following:
• Peningkatan risiko kredit yang signifikan • Significant increase in credit risk
Dalam pengukuran KKE, pertimbangan In the measurement of ECL, judgment is involved in
diperlukan dalam penerapan aturan untuk setting the rules to determine whether there has
menentukan apakah telah terdapat peningkatan been a significant increase in credit risk (SICR)
signifikan atas risiko kredit (SICR) sejak since initial recognition of a loan, resulting the
pengakuan awal atas pinjaman yang diberikan, financial asset moving from "Stage 1” to “Stage 2”.
yang mengakibatkan aset keuangan berpindah
dari “Tahap 1” ke “Tahap 2”.
40
Page 299
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
5. PENGGUNAAN ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN 5. USE OF ESTIMATES AND JUDGMENTS
(Lanjutan) (Continued)
a. Cadangan kerugian penurunan nilai asset a. Allowance for impairment losses of financial
keuangan (Lanjutan) assets (Continued)
Dalam menentukan apa yang merupakan SICR, In determining what constitutes SICR, the Company
Perusahaan menggunakan informasi tunggakan uses 30 days or more past due information and
30 hari atau lebih untuk mengakui kerugian kredit recognizes lifetime expected credit losses. This is a
ekspektasian sepanjang umurnya. Ini merupakan key area of judgment as transition from Stage 1 and
hal yang utama dalam pertimbangan karena Stage 2 increases the ECL calculation from an
perpindahan dari Tahap 1 dan Tahap 2 allowance based on the probability of default in the
meningkatkan perhitungan KKE atas penyisihan next 12 months, to an allowance for lifetime
berdasarkan probability of default dalam 12 bulan expected credit losses. Subsequent decreases in
mendatang, menjadi penyisihan kerugian kredit credit risk combined with transition from Stage 2 to
ekspektasian sepanjang umur. Penurunan Stage 1 may simillarly result in significant changes
selanjutnya atas risiko kredit yang digabungkan in the ECL allowance. The Company monitors the
dengan perpindahan dari Tahap 2 ke Tahap 1 effectiveness of SICR criteria on an ongoing basis
mungkin akan memberikan hasil yang sama atas
perubahan signifikan dalam penyisihan KKE.
Perusahaan memantau efektivitas kriteria SICR
secara berkelanjutan.
• Informasi forward looking • Forward looking information
Pengukuran kerugian kredit ekspektasian The measurement of expected credit losses
mencerminkan jumlah rata-rata probabilitas reflects an unbiased probability-weighted range
tertimbang yang tidak bias dari rentang hasil akhir of possible future outcomes.
masa depan yang mungkin terjadi.
Dalam menetapkan informasi forward looking dalam In applying forward looking information in the
model PSAK 71 Perusahaan menggunakan variabel Company’s PSAK 71 credit models, the
makroekonomi dalam menentukan KKE. Variabel Company uses macroeconomics variables. The
makroekonomi yang digunakan terdiri dari: macroeconomic variables used, among others,
pertumbuhan Pendapatan Bruto Nasional (PDB), consisted of Gross Domistic Products (GDP)
tingkat pengangguran dan tingkat tukar mata uang growth, unemployment rate and exchange rate
(USD/IDR). Untuk perhitungan ECL pada tanggal 31 (USD/IDR). In determination of ECL as of
Desember 2021 dan 2020, Perusahaan 31 December 2021 and 2020, the Company
menggunakan variabel makroekonomi sebagai used macroeconomic variables as follows:
berikut:
Tingkat pertumbuhan
pendapatan bruto
nasional (PDB)/ Tingkat Tingkat tukar mata
Gross Domistic pengangguran/ uang/
Skenario/ Scenario Products (GDP) Unemployment rate Exchange rate
2021 2020 2021 2020 2021 2020
Optimis/Optimistic 2,5% -0,6% 5,2% 5,0% 14.278 14.105
Dasar/Base 2,1% -1,7% 5,7% 6,0% 14.278 14.105
Pesimis/Pessimistic 1,7% -2,2% 6,2% 7,0% 14.278 14.105
Dalam menentukan probabilitas tertimbang dari In determining the probability weighted of each
skenario yang akan terjadi di masa depan, scenario that will occur in the future, the Company
Perusahaan telah melakukan analisis berdasarkan has conducted an analysis based on historical
informasi historis PDB yang meliputi insiden besar GDP information which includes the major incident
yang terjadi pada rentang waktu 5 tahun terakhir. that happened in the last 5 years.
Perusahaan menerapkan tiga skenario makroekonomi The Company applied the following three
berikut untuk mencerminkan jumlah yang tidak bias macroeconomic scenarios to reflect an unbiased
dan probabilitas tertimbang yang ditentukan dengan probability-weighted range of possible future
mengevaluasi serangkaian hasil yang kemungkinan outcomes in estimating ECL:
dapat terjadi dalam mengestimasi ECL:
- Skenario dasar: Skenario ini mencerminkan bahwa - Base scenario: This scenario reflects that
kondisi makroekonomi saat ini terus berlanjut; dan current macroeconomic conditions continue to
prevail; and
41
Page 300
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
5. PENGGUNAAN ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN 5. USE OF ESTIMATES AND JUDGMENTS
(Lanjutan) (Continued)
a. Cadangan kerugian penurunan nilai asset a. Allowance for impairment losses of financial
keuangan (Lanjutan) assets (Continued)
- Skenario optimis dan pesimis: Skenario ini - Optimistic and pessimistic scenarios: These
ditetapkan relative terhadap skenario dasar; scenarios are set relative to the base scenario;
mencerminkan kondisi makroekonomi terbaik reflecting best and worstcase macroeconomic
dan terburuk berdasarkan kombinasi conditions based on combination of statistical
pendekatan statistik dan penilaian dari subject approach and subject matter expert’s
matter expert berdasarkan kondisi ekonomi saat assessment from current economic conditions.
ini.
Jika memungkinkan, penyesuaian dapat dilakukan Where applicable, adjustments may be made to
untuk situasi dimana risiko yang diketahui atau yang account for situations where known or expected
diharapkan belum ditangani secara memadai dalam risks have not been adequately addressed in the
proses permodelan. Divisi Manajemen Risiko modelling process. Risk Management Division is
bertanggungjawab untuk mengusulkan responsible for recommending such adjustments.
penyesuaian tersebut.
Tingkat keseluruhan kerugian kredit ekspektasian The overall level of expected credit losses and
dan area pertimbangan manajemen yang signifikan areas of significant management judgement will be
akan dilaporkan kepada, dan diawasi oleh, Komite reported to and oversighted by, the Company’s
Manajemen Risiko Perusahaan. Risk Management Committee.
b. Penentuan nilai wajar b. Determining fair values
Dalam menentukan nilai wajar atas aset keuangan The determination of fair value for financial assets
dan liabilitas keuangan dimana tidak terdapat harga and financial liabilities for which there is no
pasar yang dapat diobservasi, Perusahaan harus observable market price requires the use of
menggunakan teknik penilaian seperti dijelaskan valuation techniques as described in Note 3a.7.
pada Catatan 3a.7.
Informasi mengenai penentuan nilai wajar dari Information about the determination of fair value of
instrumen keuangan diungkapkan pada Catatan 35. financial instruments is disclosed in Note 35.
c. Pengukuran atas kewajiban imbalan pascakerja c. Measurement of obligation for post
employment benefits
Kewajiban imbalan pascakerja ditentukan oleh Obligation for post-employment benefits is
perhitungan aktuarial. Perhitungan aktuarial determined by actuarial valuation. The actuarial
menggunakan asumsi-asumsi seperti tingkat diskonto, valuation involves assumptions such as discount
tingkat pengembalian aset, tingkat kenaikan rate, expected rate on returns on plan assets,
penghasilan, tingkat kematian, tingkat pengunduran salary increase rate, mortality rate, resignation rate
diri, dan lain-lain. and others.
42
Page 301
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
6. KAS DAN BANK 6. CASH ON HAND AND IN BANKS
31 Desember/December
2021 2020
Kas Cash on hand
Rupiah 3.719 5.759 Rupiah
Kas di bank Cash in banks
Rupiah Rupiah
Pihak berelasi Related parties
MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta 78 54 MUFG Bank Ltd., Jakarta Branch
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 10 143 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Pihak ketiga Third parties
PT Bank Central Asia Tbk 25.590 22.559 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Permata Tbk 7.383 683.506 PT Bank Permata Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.741 3.462 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.727 3.034 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Syariah Indonesia 753 - PT Bank Syariah Indonesia
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 726 544 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank ANZ Indonesia 285 68 PT Bank ANZ Indonesia
PT Bank Pan Indonesia Tbk 126 3.065 PT Bank Pan Indonesia Tbk
PT Bank Jtrust Indonesia Tbk 126 8 PT Bank Jtrust Indonesia Tbk
PT Bank Mizuho Indonesia 124 136 PT Bank Mizuho Indonesia
PT Bank Shinhan Indonesia 5 105 PT Bank Shinhan Indonesia
Lain-lain (masing-masing dibawah Others (each below
Rp 100) 401 458 Rp 100)
Jumlah - Rupiah 39.075 717.142 Total - Rupiah
Dolar Amerika Serikat US Dollar
Pihak berelasi Related party
MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta 838 952 MUFG Bank Ltd., Jakarta Branch
Pihak ketiga Third parties
PT Bank ANZ Indonesia 1.505 1.968 PT Bank ANZ Indonesia
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta 1.227 184 Standard Chartered Bank, Jakarta Branch
PT Bank Central Asia Tbk 232 159 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Resona Perdania 223 111 PT Bank Resona Perdania
PT Bank CTBC Indonesia 7 7 PT Bank CTBC Indonesia
PT Bank CIMB Niaga Tbk 2 4 PT Bank CIMB Niaga Tbk
Jumlah - Dolar Amerika Serikat 4.034 3.385 Total - US Dollar
Yen Jepang Japanese Yen
Pihak berelasi Related party
MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta 96 474 MUFG Bank Ltd., Jakarta Branch
Pihak ketiga Third party
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta 37 1 Standard Chartered Bank, Jakarta Branch
Jumlah - Yen Jepang 133 475 Total - Japanese Yen
Jumlah kas di bank 43.242 721.002 Total cash in banks
Jumlah kas dan kas di bank 46.961 726.761 Total cash on hand and cash in banks
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember For the years ended 31 December 2021 and 2020, the
2021 dan 2020, tingkat suku bunga kontraktual setahun contractual interest rates per annum on cash in banks
atas kas di bank adalah sebagai berikut: were as follows:
31 Desember/December
2021 2020
Tingkat suku bunga kontraktual setahun atas jasa giro: Contractual interest rates per annum
on current accounts:
Rupiah 0% - 2,85% 0% - 3,90% Rupiah
Dolar Amerika Serikat 0% - 0,10% 0% - 0,18% US Dollar
Yen Jepang 0% 0% Japanese Yen
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, tidak As of 31 December 2021 and 2020, there was no cash
terdapat kas dan kas di bank yang digunakan sebagai on hand and in banks being pledged as collateral.
jaminan.
Lihat Catatan 34 untuk rincian saldo kas di bank dengan Refer to Note 34 for details of balances of cash in banks
pihak berelasi. with related parties.
43
Page 302
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
7. PIUTANG PEMBIAYAAN 7. FINANCING RECEIVABLES
a. Perusahaan memberikan kontrak pembiayaan untuk
( a. The Company extends consumer financing contracts
motor, mobil dan multiguna dengan jangka waktu for motorcycles, cars and multipurpose with terms
antara 1 tahun sampai dengan 5 tahun. ranging from 1 year to 5 years.
Rincian piutang pembiayaan pada biaya perolehan The details of financing receivables at amortized
diamortisasi pada tanggal 31 Desember 2021 dan cost as of 31 December 2021 and 2020 were as
2020 adalah sebagai berikut: follows:
31 Desember/December
2021 2020
Piutang pembiayaan - bruto 7.976.096) 8.677.969) Financing receivables - gross
Pendapatan pembiayaan yang belum diakui (1.692.922) (1.760.285) Unearned financing income
6.283.174) 6.917.684)
Penyisihan kerugian penurunan nilai (107.524) (231.858) Allowance for impairment losses
Piutang pembiayaan - neto 6.175.650) 6.685.826) Financing receivables - net
Angsuran piutang pembiayaan yang akan diterima The installments of financing receivables, which
dari konsumen sesuai dengan tanggal jatuh will be collected from consumers in accordance
temponya adalah sebagai berikut: with the due dates are as follows:
31 Desember/December
2021 2020
< 1 tahun 3.765.626 4.039.179 < 1 year
1 – 2 tahun 2.441.932 2.741.328 1 – 2 years
> 2 tahun 1.768.538 1.897.462 > 2 years
Jumlah piutang pembiayaan - bruto 7.976.096 8.677.969 Total financing receivables - gross
Rata-rata tertimbang tingkat suku bunga kontraktual The weighted average contractual interest rate
piutang pembiayaan per tahun pada tanggal of financing receivables per annum as of
31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: 31 December 2021 and 2020 was as follows:
31 Desember/December
2021 2020
Mobil 15,75% 15,49% Cars
Motor 21,73% 20,90% Motorcycles
Multiguna 22,83% 21,94% Multipurpose
Piutang pembiayaan dijamin oleh Bukti Pemilikan The financing receivables are secured by the
Kendaraan Bermotor (BPKB) dari kendaraan yang related certificates of ownership (“BPKB”) of the
dibiayai Perusahaan. vehicles financed by the Company.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, terdapat As of 31 December 2021 and 2020, there were
piutang pembiayaan yang dijadikan jaminan atas financing receivables which were pledged as
pinjaman yang diterima masing-masing sebesar collaterals to borrowings amounting to
Rp 3.901.029 dan Rp 5.981.952 (lihat Catatan 18). Rp 3,901,029 and Rp 5,981,952, respectively
(see Note 18).
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, terdapat As of 31 December 2021 and 2020, there were
piutang pembiayaan yang dijadikan jaminan atas financing receivables which were pledged as
utang obligasi masing-masing sebesar Rp 526.072 collaterals to bonds payable amounting to
dan Rp 184.494 (lihat Catatan 20). Rp 526,072 and Rp 184,494, respectively (see
Note 20).
44
Page 303
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
7. PIUTANG PEMBIAYAAN (Lanjutan) 7. FINANCING RECEIVABLES (Continued)
b. Menurut stage
( b. By stage
Perubahan nilai tercatat piutang pembiayaan yang The movement in the carrying amount of financing
diberikan (sebelum cadangan kerugian kredit receivables (before expected credit losses) based on
ekspektasian) dengan klasifikasi biaya perolehan stages was a follow:
diamortisasi berdasarkan tahap (stage) adalah
sebagai berikut:
Tahun berakhir/Year ended
31 Desember/December 2021
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun 6.445.580) 160.429) 311.675) 6.917.684) Balance, beginning of year
Transfer ke kerugian kredit ekspektasian Transferred to 12 months expected
12 bulan (Tahap 1) 35.659) (22.082) (13.577) - credit losses (Stage 1)
Transfer ke kerugian kredit ekspektasian Transferred to lifetime expected credit
sepanjang umur (Tahap 2) (107.134) 111.983) (4.849) - losses (Stage 2)
Transfer ke kerugian kredit ekspektasian Transferred to lifetime expected credit
sepanjang umur (Tahap 3) (139.595) (11.456) 151.051 - losses (Stage 3)
Aset keuangan yang baru diperoleh 1.020.772) -) -) 1.020.772) New financial assets originated
Aset keuangan yang telah dilunasi (1.287.461) (94.649) (1.055) (1.383.165) Financial assets that have been repaid
Hapus buku (522) (727) (270.868) (272.117) Write-off
Saldo akhir tahun 31 Desember Balance, end of year 31 December
2021 5.967.299) 143.498) 172.377) 6.283.174) 2021
Tahun berakhir/Year ended
31 Desember/December 2020
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun 7.898.958 174.995 246.751 8.320.704 Balance, beginning of year
Transfer ke kerugian kredit ekspektasian Transferred to 12 months expected
12 bulan (Tahap 1) 16.306 (14.595) (1.711) - credit losses (Stage 1)
Transfer ke kerugian kredit ekspektasian Transferred to lifetime expected credit
sepanjang umur (Tahap 2) (140.204) 142.221 (2.017) - losses (Stage 2)
Transfer ke kerugian kredit ekspektasian Transferred to lifetime expected credit
sepanjang umur (Tahap 3) (282.601) (18.108) 300.709 - losses (Stage 3)
Aset keuangan yang baru diperoleh 2.609.814) - - 2.609.814 New financial assets originated
Aset keuangan yang telah dilunasi (3.553.925) (76.938) (27.532) (3.658.395) Financial assets that have been repaid
Hapus buku (102.768) (47.146) (204.525) (354.439) Write-off
Saldo akhir tahun 31 Desember Balance, end of year 31 December
2020 6.445.580 160.429 311.675 6.917.684 2020
c. Perubahan penyisihan kerugian penurunan nilai c. The movement of allowance for impairment losses
berdasarkan tahap (stage) adalah sebagai berikut: based on stages was as follows:
Tahun berakhir/Year ended
31 Desember/December 2021
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun (37.269) (32.328) (162.261) (231.858) Balance, beginning of year
Transfer ke kerugian kredit ekspektasian Transferred to 12 months expected
12 bulan (Tahap 1) (294) 271) 23) -) credit losses (Stage 1)
Transfer ke kerugian kredit ekspektasian Transferred to lifetime expected credit
sepanjang umur (Tahap 2) 2.025) (2.200) 175) -) losses (Stage 2)
Transfer ke kerugian kredit ekspektasian Transferred to lifetime expected credit
sepanjang umur (Tahap 3) 10.020) 24.573) (34.593) -) losses (Stage 3)
Perubahan pengukuran kembali atas KKE Net remeasurement of ECL arising
yang berasal dari transfer tahap (26.864) (23.072) (163.391) (213.327) from transfer of stage
Aset keuangan yang baru diperoleh (2.821) -) -) (2.821) New financial assets originated
Aset keuangan yang telah dilunasi 41.034) 26.477) 854) 68.365) Financial assets that have been repaid
Hapus buku 522) 727) 270.868) 272.117) Write-off
Saldo akhir tahun 31 Desember Balance, end of year 31 December
2021 (13.647) (5.552) (88.325) (107.524) 2021
45
Page 304
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
7. PIUTANG PEMBIAYAAN (Lanjutan) 7. FINANCING RECEIVABLES (Continued)
c. Perubahan penyisihan kerugian penurunan nilai c. The movement of allowance for impairment losses
berdasarkan tahap (stage) adalah sebagai berikut based on stages was as follows (Continued):
(Lanjutan):
Tahun berakhir/Year ended
31 Desember/December 2020
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun1) (135.552) (37.531) (136.435) (309.518) 1)
Balance, beginning of year
Transfer ke kerugian kredit ekspektasian Transferred to 12 months expected
12 bulan (Tahap 1) (5.206) 4.316 890 - credit losses (Stage 1)
Transfer ke kerugian kredit ekspektasian Transferred to lifetime expected credit
sepanjang umur (Tahap 2) 29.216 (30.591) 1.375 - losses (Stage 2)
Transfer ke kerugian kredit ekspektasian Transferred to lifetime expected credit
sepanjang umur (Tahap 3) 7.402 24.306 (31.708) - losses (Stage 3)
Perubahan pengukuran kembali atas KKE Net remeasurement of ECL arising
yang berasal dari transfer tahap (22.058) (56.514) (223.046) (301.618) from transfer of stage
Aset keuangan yang baru diperoleh (40.693) - - (40.693) New financial assets originated
Aset keuangan yang telah dilunasi 26.854 16.540 22.138 65.532 Financial assets that have been repaid
Hapus buku 102.768 47.146 204.525 354.439 Write-off
Saldo akhir tahun 31 Desember Balance, end of year 31 December
2020 (37.269) (32.328) (162.261) (231.858) 2020
1)
Saldo setelah penerapan awal PSAK 71 Beginning balance after initial adoption of PSAK 71 1)
Piutang pembiayaan dievaluasi untuk penurunan nilai Financing receivables are evaluated for impairment
atas dasar seperti yang dijelaskan di Catatan 3a.6. on the basis described in Note 3a.6.
Manajemen yakin bahwa jumlah penyisihan kerugian Management believes that the allowance for
penurunan nilai yang dibentuk telah cukup. impairment losses is adequate.
Lihat Catatan 34 untuk rincian saldo piutang
Refer to Note 34 for details of balances of financing
pembiayaan dengan pihak berelasi.
receivables with related parties.
d. Pada 31 Desember 2021 dan 2020, piutang d. As of 31 December 2021 and 2020, financing
pembiayaan masing-masing sejumlah Rp 1.861.788 receivables of Rp 1,861,788 and Rp 2,257,188,
dan Rp 2.257.188 telah mengalami modifikasi yang respectively, were subject to nonsubstantial
tidak substansial selama periode berjalan modification during the period as part of Covid-19
sehubungan dengan program restrukturisasi Covid- restructuring program. The Company recognized
19. Perusahaan mengakui kerugian dari modifikasi modification loss of Rp 397 presented as part of
sebesar Rp 397 yang diakui dalam laba rugi sebagai addition of allowance for impairment losses in 2021.
bagian dari tambahan penyisihan kerugian penurunan The gross carrying amount at 31 December 2021 and
nilai selama tahun 2021. Nilai tercatat bruto per 2020 of financing receivables for which the allowance
31 Desember 2021 dan 2020 dari piutang pembiayaan for impairment losses has changed to stage 1 during
yang penyisihan kerugian penurunan nilainya berubah the year amounts to Rp 244,575 dan Rp 426,459,
ke tahap 1 selama tahun berjalan adalah Rp 244.575 respectively.
dan Rp 426.459.
Perusahaan memberikan kelonggaran pembayaran The Company provided payment relaxation for
bagi pelanggan yang memenuhi kriteria kelayakan. customers who meet the eligibility criteria. Such
Kelonggaran pembayaran tersebut meliputi payment relaxation includes grace interest payment
pembayaran bunga saja dan perpanjangan tenor. only and tenor extension. As of 31 December 2021
Pada 31 Desember 2021 dan 2020, penambahan and 2020, addition allowance for impairment losses of
penyisihan kerugian penurunan nilai masing-masing Rp 227 dan Rp 261, respectively, was recognized in
sebesar Rp 227 dan Rp 261 diakui dalam laba rugi profit or loss for interest accruals during payment
untuk bunga selama periode kelonggaran relaxation.
pembayaran.
Rincian penyisihan kerugian penurunan nilai piutang The breakdown of allowance for impairment losses on
pembiayaan yang diakui dalam laba rugi adalah financing receivables that recognised in profit or loss
sebagai berikut: were as follow:
2021 2020
Tambahan penyisihan kerugian penurunan nilai 147.783 276.779 Addition of allowance for impairment lossess
Kerugian dari modifikasi 397 16.057 Loss on modification
148.180 292.836
46
Page 305
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
7. PIUTANG PEMBIAYAAN (Lanjutan) 7. FINANCING RECEIVABLES (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, perusahaan As of 31 December 2021 and 2020, the Company has
telah memenuhi ketentuan rasio piutang pembiayaan complied with the non-performing financing ratio which
bermasalah berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas in accordance with the prevailing regulation of Financial
Jasa Keuangan yang berlaku tentang Penyelenggaraan Services Authority Republic of Indonesia regarding
Usaha Perusahaan Pembiayaan. Rasio yang telah conducting the business of Multifinance Company.
dihitung oleh perusahaan: Ratios calculated by the Company:
2021 2020
Rasio piutang pembiayaan bermasalah - neto 1,05% 1,80% Non-performing financing - net ratio
8. PIUTANG SEWA PEMBIAYAAN 8. FINANCE LEASE RECEIVABLES
a. Perusahaan memberikan kontrak sewa pembiayaan
( a. The Company extends financing contracts of heavy
untuk alat berat, mesin, kapal dan properti dengan equipment, machines, vessels and property with
jangka waktu antara 1 tahun sampai dengan 8 tahun. terms ranging from 1 year to 8 years.
Rincian piutang sewa pembiayaan pada biaya The details of finance lease receivables at
perolehan diamortisasi pada tanggal 31 Desember amortized cost as of 31 December 2021 and 2020
2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: were as follows:
31 Desember/December
2021 2020
Tagihan sewa pembiayaan bruto, jatuh tempo Gross finance lease receivables due in
dalam periode: periods:
Sampai dengan 1 tahun 751.266) 1.000.234) Up to 1 year
>1 tahun sampai dengan 5 tahun 742.566) 937.756) > 1 year up to 5 years
Lebih dari 5 tahun 71) 6.861) More than 5 years
1.493.903) 1.944.851)
Nilai sisa yang terjamin 1.206.799) 1.076.998) Guaranteed residual value
Investasi sewa pembiayaan bruto 2.700.702) 3.021.849) Gross investment in finance leases
Dikurangi: Less:
Pendapatan pembiayaan
tangguhan (210.937) (270.995) Unearned lease income
Simpanan jaminan (1.206.799) (1.076.998) Security deposits
Investasi neto dalam sewa
pembiayaan, sebelum penyisihan kerugian Net investment in finance leases, before
penurunan nilai 1.282.966) 1.673.856) allowance for impairment losses
Penyisihan kerugian penurunan nilai (190.775) (115.714) Allowance for impairment losses
Piutang sewa pembiayaan - net 1.092.191) 1.558.142) Finance lease receivables - net
b. Rata-rata tertimbang tingkat suku bunga kontraktual b. The weighted average contractual interest rates of
piutang sewa pembiayaan per tahun pada tanggal finance lease receivables per annum as of
31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai 31 December 2021 and 2020 were as follows:
berikut:
31 Desember/December
2021 2020
IDR 12.99% 13,07% IDR
USD 7.51% 7,51% USD
47
Page 306
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
8. PIUTANG SEWA PEMBIAYAAN (Lanjutan) 8. FINANCE LEASE RECEIVABLES (Continued)
c. ( Menurut stage c. By stage
Perubahan nilai tercatat piutang sewa pembiayaan The movement in the carrying amount of finance
yang diberikan (sebelum cadangan kerugian kredit lease receivables (before expected credit losses)
ekspektasian) dengan klasifikasi biaya perolehan based on stages was as follows:
diamortisasi berdasarkan tahap (stage) adalah
sebagai berikut:
Tahun berakhir/Year ended
31 Desember/December 2021
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun 1.516.165) 49.137) 108.554) 1.673.856) Balance, beginning of year
Transfer ke kerugian kredit ekspektasian Transferred to 12 months expected
12 bulan (Tahap 1) 1.344) (493) (851) -) credit losses (Stage 1)
Transfer ke kerugian kredit ekspektasian Transferred to lifetime expected credit
sepanjang umur (Tahap 2) (201.302) 201.302) -) -) losses (Stage 2)
Transfer ke kerugian kredit ekspektasian Transferred to lifetime expected credit
sepanjang umur (Tahap 3) (19.743) (133.091) 152.834) -) losses (Stage 3)
Perubahan bersih pada eksposur (360.588) 102.612) (99.065) (357.041) Net changes in exposure
Aset keuangan yang baru diperoleh 358.719) -) -) 358.719) New financial assets originated
Aset keuangan yang telah dilunasi (365.935) (13.682) (5.934) (385.551) Financial assets that have been repaid
Hapus buku -) (4.483) (2.534) (7.017) Write-off
Saldo akhir tahun 31 Desember Balance, end of year 31 December
2021 928.660 201.302 153.004 1.282.966 2021
Tahun berakhir/Year ended
31 Desember/December 2020
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun 2.354.002 56.411 31.383 2.441.796 Balance, beginning of year
Transfer ke kerugian kredit ekspektasian Transferred to 12 months expected
12 bulan (Tahap 1) 10.501 (10.501) - - credit losses (Stage 1)
Transfer ke kerugian kredit ekspektasian Transferred to lifetime expected credit
sepanjang umur (Tahap 2) (143.531) 143.531 - - losses (Stage 2)
Transfer ke kerugian kredit ekspektasian Transferred to lifetime expected credit
sepanjang umur (Tahap 3) (102.168) (3.178) 105.346 - losses (Stage 3)
Perubahan bersih pada eksposur (130.536) (86.054) (1.090) (217.680) Net changes in exposure
Aset keuangan yang baru diperoleh 457.224 - - 457.224 New financial assets originated
Aset keuangan yang telah dilunasi (927.059) (39.574) (13.926) (980.559) Financial assets that have been repaid
Hapus buku (2.268) (11.498) (13.159) (26.925) Write-off
Saldo akhir tahun 31 Desember Balance, end of year 31 December
2020 1.516.165 49.137 108.554 1.673.856 2020
d. Perubahan penyisihan kerugian penurunan nilai d. The movement of allowance for impairment losses
berdasarkan tahap (stage) adalah sebagai berikut: based on stages was as follows:
Tahun berakhir/Year ended
31 Desember/December 2021
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun (13.287) (10.571) (91.856) (115.714) Balance, beginning of year
Transfer ke kerugian kredit ekspektasian Transferred to 12 months expected
12 bulan (Tahap 1) (11) 9) 2) -) credit losses (Stage 1)
Transfer ke kerugian kredit ekspektasian Transferred to lifetime expected credit
sepanjang umur (Tahap 2) 59.377) (59.377) -) -) losses (Stage 2)
Transfer ke kerugian kredit ekspektasian Transferred to lifetime expected credit
sepanjang umur (Tahap 3) 6.527) 118.811) (125.338) -) losses (Stage 3)
Perubahan pengukuran kembali atas Net remeasurement of ECL arising
KKE yang berasal dari transfer tahap (58.733) (113.499) 88.460) (83.772) from transfer of stage
Aset keuangan yang baru diperoleh (1.692) -) -) (1.692) New financial assets originated
Aset keuangan yang telah dilunasi 1.775) 768) 843) 3.386) Financial assets that have been repaid
Hapus buku -) 4.483) 2.534) 7.017) Write-off
Saldo akhir tahun 31 Desember Balance, end of year 31 December
2021 (6.044) (59.376) (125.355) (190.775) 2021
48
Page 307
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
8. PIUTANG SEWA PEMBIAYAAN (Lanjutan) 8. FINANCE LEASE RECEIVABLES (Continued)
d. Perubahan penyisihan kerugian penurunan nilai d. The movement of allowance for impairment losses
berdasarkan tahap (stage) adalah sebagai berikut based on stages was as follows (Continued):
(Lanjutan):
Tahun berakhir/Year ended
31 Desember/December 2020
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun1) (19.019) (4.804) (5.904) (29.727) 1)
Balance, beginning of year
Transfer ke kerugian kredit ekspektasian Transferred to 12 months expected
12 bulan (Tahap 1) (682) 682 - - credit losses (Stage 1)
Transfer ke kerugian kredit ekspektasian Transferred to lifetime expected credit
sepanjang umur (Tahap 2) 963 (963) - - losses (Stage 2)
Transfer ke kerugian kredit ekspektasian Transferred to lifetime expected credit
sepanjang umur (Tahap 3) 500 325 (825) - losses (Stage 3)
Perubahan pengukuran kembali atas Net remeasurement of ECL arising
KKE yang berasal dari transfer tahap (1.681) (19.838) (98.923) (120.442) from transfer of stage
Aset keuangan yang baru diperoleh (2.217) - - (2.217) New financial assets originated
Aset keuangan yang telah dilunasi 6.581 2.529 637 9.747 Financial assets that have been repaid
Hapus buku 2.268 11.498 13.159 26.925 Write-off
Saldo akhir tahun 31 Desember Balance, end of year 31 December
2020 (13.287) (10.571) (91.856) (115.714) 2020
1)
Saldo setelah penerapan awal PSAK 71 Beginning balance after initial adoption of PSAK 71 1)
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, piutang As of 31 December 2021 and 2020, finance lease
sewa pembiayaan yang dijadikan jaminan atas receivables pledged as collaterals to borrowings
pinjaman yang diterima masing-masing sebesar amounting to Rp 412,407 and Rp 1,061,521,
Rp 412.407 dan Rp 1.061.521 (lihat Catatan 18). respectively (see Note 18).
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, piutang As of 31 December 2021 and 2020, finance lease
sewa pembiayaan yang dijadikan jaminan atas utang receivables pledged as collateral for bonds payable
obligasi masing-masing sebesar Rp 137.928 dan amounted to Rp 137,928 and Rp 479,506,
Rp 479.506 (lihat Catatan 20). respectively (see Note 20).
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, terdapat As of 31 December 2021 and 2020, there was one
satu debitur yang memiliki saldo piutang sewa debtor which has balance of finance lease
pembiayaan neto di atas 10% dari total piutang sewa receivables-net above 10% from total finance lease
pembiayaan neto, masing-masing sebesar receivables-net, amounting to Rp 113,754 and
Rp 113.754 dan Rp 104.887. Rp 104,887, respectively.
Simpanan Jaminan Security deposits
Pada awal perjanjian sewa guna, lessee diwajibkan At the inception of the lease agreement, the lessee
untuk menempatkan simpanan jaminan yang akan is required to place a lease deposit, which will be
digunakan sebagai pembayaran atas pembelian aset used as payment for the purchase of the leased
sewa pada akhir masa sewa pembiayaan apabila assets at the end of the lease period if the lessee
lessee melaksanakan hak opsi. Apabila hak opsi exercises the purchase option. Otherwise, the
tidak dilaksanakan, simpanan jaminan tersebut akan security deposits will be returned to the lessee.
dikembalikan kepada lessee.
e. Pada 31 Desember 2021 dan 2020, piutang sewa e. As of 31 December 2021 and 2020, finance lease
pembiayaan masing-masing sejumlah Rp 863.165 receivables of Rp 863,165 and Rp 1,042,816,
dan Rp 1.042.816 telah mengalami modifikasi yang respectively, were subject to nonsubstantial
tidak substansial selama periode berjalan modification during the period as part of Covid-19
sehubungan dengan program restrukturisasi Covid- restructuring program. The Company recognized
19. Perusahaan mengakui kerugian dari modifikasi modification loss of Rp 4,997 presented as part of
sebesar Rp 4.997 yang diakui dalam laba rugi addition of allowance for impairment losses in 2021.
sebagai bagian dari tambahan penyisihan kerugian The gross carrying amount at 31 December 2021
penurunan nilai selama tahun 2021. Nilai tercatat and 2020 of finance lease receivables for which the
bruto per 31 Desember 2021 dan 2020 dari piutang allowance for impairment losses has changed to
sewa pembiayaan yang penyisihan kerugian stage 1 during the year amounts to Rp 320,799 and
penurunan nilainya berubah ke tahap 1 selama tahun Rp 439,456, respectively.
berjalan adalah Rp 320.799 dan Rp 439.456.
Perusahaan memberikan kelonggaran pembayaran The Company provided payment relaxation for
bagi pelanggan yang memenuhi kriteria kelayakan. customers who meet the eligibility criteria. Such
Kelonggaran pembayaran tersebut meliputi payment relaxation includes grace interest payment
pembayaran bunga saja dan perpanjangan tenor. only and tenor extension. As of 31 December 2021
Pada 31 Desember 2021 dan 2020, penambahan and 2020, addition allowance for impairment losses
penyisihan kerugian penurunan nilai masing-masing of Rp 275 and Rp 248, respectively, was recognized
sebesar Rp 275 dan Rp 248 diakui dalam laba rugi in profit or loss for interest accruals during payment
untuk bunga selama periode kelonggaran relaxation.
pembayaran.
49
Page 308
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
8. PIUTANG SEWA PEMBIAYAAN (Lanjutan) 8. FINANCE LEASE RECEIVABLES (Continued)
Rincian penyisihan kerugian penurunan nilai piutang The breakdown of allowance for impairment losses
sewa pembiayaan yang diakui dalam laba rugi adalah on finance lease receivables that recognised in profit
sebagai berikut: or loss were as follow:
2021 2020
Tambahan penyisihan kerugian penurunan nilai 82.080) 112.912) Addition of allowance for impairment lossess
Kerugian/(keuntungan) dari modifikasi 4.997) (1.596) Loss/(gain) on modification
87.077) )111.316)
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, As of 31 December 2021 and 2020, the Company
perusahaan telah memenuhi ketentuan rasio piutang has complied the non-performing financing ratio
pembiayaan bermasalah berdasarkan ketentuan which in accordance with the prevailing regulation of
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku Financial Services Authority Republic of Indonesia
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan regarding conducting the business of Multifinance
Pembiayaan. Rasio yang telah dihitung oleh Company. Ratios calculated by the Company:
perusahaan:
2021 2020
Rasio piutang pembiayaan bermasalah - neto 0,15% 0,60% Non-performing financing - net ratio
9. BEBAN DIBAYAR DIMUKA 9. PREPAID EXPENSES
31 Desember/December
2021 2020
Pihak ketiga Third parties
Promosi 41.971 39.092 Promotion
Perbaikan system 1.540 1.310 System maintenance
Asuransi 543 766 Insurance
Sewa - 996 Rent
Lain-lain 1.820 451 Others
45.874 42.615
10. PIUTANG LAIN-LAIN 10. OTHER RECEIVABLES
31 Desember/December
2021 2020
Pihak ketiga Third parties
Receivables from financed assets
Piutang dari jaminan aset keuangan - bersih 119.501 149.840 collaterals - net
Piutang karyawan 17.057 20.964 Employee receivables
Akrual denda keterlambatan 13.260 19.039 Accrued late charges
Piutang agen pembayaran 10.733 12.655 Payment channel receivables
Titipan di dealer 9.221 5.493 Deposit to dealer
Anjak piutang - 3.482 Factoring
Lain-lain 5.753 7.687 Others
175.525 219.160
Pihak berelasi Related parties
Piutang karyawan 1.181 233 Employee receivables
176.706 219.393
Manajemen berpendapat bahwa jumlah penyisihan Management believes that the allowance for impairment
kerugian penurunan nilai atas piutang lain-lain dari pihak losses of other receivables from third parties included in
ketiga yang dimasukkan sebagai bagian “piutang dari “receivables from financed assets collaterals - net” as of
jaminan aset keuangan - bersih” pada tanggal 31 December 2021 and 2020 amounting to Rp 54,132
31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing sebesar and Rp 44,545, respectively, was adequate to cover
Rp 54.132 dan Rp 44.545 cukup untuk menutupi possible losses from uncollectible other receivables from
kerugian yang mungkin timbul akibat tidak tertagihnya third parties.
piutang lain-lain dari pihak ketiga
Lihat Catatan 34 untuk rincian saldo piutang lain-lain Refer to Note 34 for details of balances of other
dengan pihak berelasi. receivables with related parties.
50
Page 309
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
11. INSTRUMEN DERIVATIF 11. DERIVATIVE INSTRUMENTS
31 Desember/December
2021 2020
Aset derivatif Derivative assets
Kontrak foreign currency option Foreign currency option contracts
Pihak berelasi - 412 Related party
Pihak ketiga 347 336 Third parties
Cross currency interest rate swap
Kontrak cross currency interest rate swap Contracts
Pihak berelasi - 1.746 Related party
Pihak ketiga - 8.679 Third parties
347 11.173
Liabilitas derivatif Derivative liabilities
Kontrak foreign currency option Foreign currency option contracts
Pihak berelasi 2.860 13.107 Related party
Pihak ketiga 27.803 51.965 Third parties
Cross currency interest rate swap
Kontrak cross currency interest rate swap contracts
Pihak berelasi 9.385 13.939 Related party
Pihak ketiga 134.562 159.101 Third parties
Kontrak interest rate swap Interest rate swap contracts
Pihak berelasi 627 4.437 Related party
Pihak ketiga 8.563 30.948 Third parties
183.800 273.497
Perusahaan mengadakan perjanjian-perjanjian The Company entered into derivative contracts to hedge
derivatif untuk tujuan lindung nilai risiko fluktuasi arus the risks of fluctuations in cash flows arising from
kas yang ditimbulkan oleh kurs mata uang dan tingkat exchange rates and interest rates on its borrowings
suku bunga atas pinjaman yang diterima dalam mata denominated in foreign currencies which bear floating
uang asing dengan tingkat suku bunga mengambang. interest rates. The Company does not use derivative
Perusahaan tidak menggunakan instrumen derivatif instruments for speculative purpose.
untuk tujuan spekulasi.
Perubahan keuntungan (kerugian) kumulatif atas The movement of the cumulative gains (losses) on
instrumen derivatif untuk lindung nilai arus kas yang derivative instruments for cash flow hedges which is an
merupakan bagian efektif atas perubahan bersih effective portion of the cumulative net change in the fair
kumulatif nilai wajar arus kas instrumen lindung nilai value of cash flows hedging instruments related to hedge
terkait dengan transaksi lindung nilai yang belum transactions that have not yet affected profit or loss was
berdampak pada laba rugi adalah sebagai berikut: as follows:
31 Desember/December
2021 2020
Saldo pada awal tahun sebelum pajak penghasilan Balance at the beginning of year
tangguhan (287.814) (149.850) before deferred income tax
Perubahan neto bagian efektif atas perubahan nilai Net change effective portion of
wajar 176.417) (137.964) changes in fair value
Total - sebelum pajak penghasilan tangguhan (111.397) (287.814) Total - before deferred income tax
Pajak penghasilan tangguhan (Catatan 31e) 24.507) 63.319) Deferred income tax (Note 31e)
Saldo pada akhir tahun - bersih (86.890) (224.495) Balance at the end of year - net
Terdapat bagian yang tidak efektif untuk lindung nilai There was ineffective portion of cash flow hedge
arus kas masing-masing sebesar Rp 46.595 dan amounting to Rp 46,595 and Rp 27,304, respectively, as
Rp 27.304 pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. of 31 December 2021 and 2020.
Lihat Catatan 34 untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 34 for details of balances and transactions
dengan pihak berelasi. with related parties.
51
Page 310
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
11. INSTRUMEN DERIVATIF (Lanjutan) 11. DERIVATIVE INSTRUMENTS (Continued)
a. Kontrak cross-currency interest rate swap a. Cross-currency interest rate swap contracts
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, jumlah As of 31 December 2021 and 2020, the notional
nosional dan tingkat suku bunga dari kontrak cross amount of cross currency interest rate swap contracts
currency interest rate swap adalah sebagai berikut: was as follows:
Jumlah nosional (dalam mata
Mata uang asal)/ Notional amounts Tingkat suku bunga setahun (%)/
uang/ (in original currency) Interest rate per annum (%)
Currency 2021 2020 2021 2020
Cross currency interest rate
Kontrak cross currency interest rate swap swap contracts
3 bulan/month
LIBOR + 1,45 -
3 bulan/month 3 bulan/ month
LIBOR + 1,50
LIBOR + 1,45 -
3 bulan/month
SOFR compound 3 bulan/month
Yang akan diterima USD 109.540.229 115.095.833 + 1,25% LIBOR + 1,85 To be received
3 bulan/month 3 bulan/month
DTIBOR + 0,85 DTIBOR +0,85
3 bulan/month 3 bulan/month
JPY 4.478.666.667 7.085.833.337 DTIBOR + 0,90 DTIBOR +1,35
5,73 – 10,00
1M BTPN COF
Yang akan dibayar IDR 2.190.173 2.621.909 + 1,00% 5,73 – 10,00 To be paid
Tanggal jatuh tempo dari kontrak derivatif adalah The maturity dates of derivative contracts were as
sebagai berikut: follows:
2021 2020
Kontrak cross-currency interest rate swap 18 Mei/May 2022 – 16 19 Januari/January 2021 - Cross-currency interest
Desember/December 2025 24 Mei/May 2024 rate swaps
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, As of 31 December 2021 and 2020, the Company held
Perusahaan memiliki instrumen untuk melindungi the following instruments to hedge exposures to
eksposur terhadap perubahan tingkat suku bunga changes in interest rates and foreign currencies.
dan mata uang asing.
Tahun berakhir 31 Desember 2021/Year ended 31 December 2021
Jatuh tempo/Maturity
<1bulan/ 1 – 3 bulan/ 3 – 12 bulan/ 1–3
month months months tahun/years > 3 tahun/years
Kontrak cross currency interest Cross currency interest
swap Swap contracts
- Nilai nosional dalam USD 3.770.493 8.954.547 39.112.622 48.691.991 9.010.576 - Notional amount in USD
- Nilai nosional dalam JPY 68.750.000 569.083.333 1.794.749.999 2.046.083.335 - - Notional amount in JPY
- Nilai tukar rata - rata USD 14.254 14.464 14.401 14.450 14.313 - Average USD exchange rate
- Nilai tukar rata - rata JPY 129.72 133.77 133.60 136.95 - - Average JPY exchange rate
- Rata - rata suku bunga tetap USD 7,80% 7,82% 7,84% 7,26% 6,81% - Average USD fixed interest rate
- Rata - rata suku bunga tetap JPY 9,44% 8,20% 8,30% 7,37% - - Average JPY fixed interest rate
Tahun berakhir 31 Desember 2020/Year ended 31 December 2020
Jatuh tempo/Maturity
<1bulan/ 1 – 3 bulan/ 3 – 12 bulan/ 1–3
month months months tahun/years > 3 tahun/years
Kontrak cross currency interest Cross currency interest
swap Swap contracts
- Nilai nosional dalam USD 4.845.833 5.608.333 31.362.500 67.658.333 5.620.834 - Notional amount in USD
- Nilai nosional dalam JPY 124.583.333 576.696.429 1.936.339.286 3.913.571.429 534.642.860 - Notional amount in JPY
- Nilai tukar rata - rata USD 14.415 14.520 14.472 14.524 14.908 - Average USD exchange rate
- Nilai tukar rata - rata JPY 124.94 133.77 133.32 134.75 137.41 - Average JPY exchange rate
- Rata - rata suku bunga tetap USD 8,26% 8,72% 8,51% 8,36% 7,73% - Average USD fixed interest rate
- Rata - rata suku bunga tetap JPY 8,79% 8,19% 8,33% 7,99% 7,13% - Average JPY fixed interest rate
52
Page 311
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
11. INSTRUMEN DERIVATIF (Lanjutan) 11. DERIVATIVE INSTRUMENTS (Continued)
b. Kontrak foreign currency option (Lanjutan) b. Foreign currency option contracts (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 jumlah As of 31 December 2021 and 2020, the notional
nosional dari kontrak foreign currency option adalah amount of foreign currency options contracts were as
sebagai berikut: follows:
2021 2020
USD JPY USD JPY
Jumlah nosional (dalam mata uang
asal) 45.975.000 6.144.128.000 94.975.000 10.863.120.000 Notional amounts (in original currency)
Harga eksekusi (Rupiah penuh) 13.747 – 15.215 125,50 – 135,75 13.360 – 15.215 125,50 – 135,75 Strike price (in full amount IDR)
Rentang nilai tukar yang seluruhnya Range of fully hedge exchange
dilindung nilai (Rupiah penuh) 16.625 – 17.200 153,00 – 158,00 16.625 – 17.200 153.00 – 158,00 rate (in full amount IDR)
Rentang nilai tukar yang sebagian Range of partially hedge
dilindung nilai (Rupiah penuh) >16.625 – >17.200 >153,00 – >158,00 >16.625 – >17.200 >153.00 – >158,00 exchange rate (in full amount IDR)
19 Januari/ 15 Februari/
18 Mei/May 2022 7 Juni/June 2022 January 2021 February 2021 –
– 27 Desember/ – 27 Desember/ – 27 Desember/ 27 Desember/
Tanggal jatuh tempo December 2023 December 2023 December 2023 December 2023 Maturity date
c. Kontrak interest rate swap c. Interest rate swap contracts
Perusahaan mengadakan perjanjian-perjanjian The Company entered into interest rate swap contracts
interest rate swap dengan tujuan lindung nilai risiko to hedge risks of fluctuations in cash flows arising from
fluktuasi arus kas yang ditimbulkan oleh tingkat interest rates on its borrowings which bear floating
suku bunga atas pinjaman yang diterima dengan interest rates.
tingkat suku bunga mengambang.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, rincian As of 31 December 2021 and 2020, the details of the
kontrak interest rate swap adalah sebagai berikut: interest rate swap contracts were as follows:
2021 2020
Jumlah nosional (dalam mata uang asal) USD 45.975.000 USD 94.975.000 Notional amounts (in original currency)
18 Mei/May 2022 – 19 Januari/January 2021 -
Tanggal jatuh tempo 27 Desember/December 2023 27 Desember/December 2023 Maturity date
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, As of 31 December 2021 and 2020, the Company held
Perusahaan memiliki instrumen untuk melindungi the following instruments to hedge exposures to
eksposur terhadap perubahan tingkat suku bunga changes in interest rates and foreign currencies.
dan mata uang asing.
Tahun berakhir 31 Desember 2021/Year ended 31 December 2021
Jatuh tempo/Maturity
>3
<1 bulan/ 1 – 3 bulan/ 3 – 12 bulan/ 1–3 tahun/
month months months tahun/years years
Kontrak interest rate swap Interest rate swap contracts
- Nilai nosional dalam USD 2.662.500 9.125.000 25.350.000 8.837.500 - - Notional amount in USD
- Nilai tukar rata - rata USD 14.449 14.204 14.320 14.043 - - Average USD exchange rate
- Rata - rata suku bunga tetap
USD 5,67% 6,81% 5,98% 6,14% - - Average USD fixed interest rate
Tahun berakhir 31 Desember 2020/Year ended 31 December 2020
Jatuh tempo/Maturity
>3
<1 bulan/ 1 – 3 bulan/ 3 – 12 bulan/ 1–3 tahun/
month months months tahun/years years
Kontrak interest rate swap Interest rate swap contracts
- Nilai nosional dalam USD 4.245.833 10.358.334 34.995.833 45.375.000 - - Notional amount in USD
- Nilai tukar rata - rata USD 14.415 14.520 14.472 14.524 14.908 - Average USD exchange rate
- Rata - rata suku bunga tetap
USD 8,26% 8,72% 8,51% 8,36% 7,73% - Average USD fixed interest rate
53
Page 312
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
12. ASET TETAP 12. FIXED ASSETS
31 Desember/ 31 Desember/
December Penambahan/ Pengurangan/ December
2020 Additions Deductions 2021
Harga perolehan: Acquisition cost:
Tanah 70) - - 70 Land
Bangunan 1.017) -) - 1.017) Buildings
Renovasi gedung 36.041) 790) - 36.831) Leasehold improvements
Perabot kantor 8.383) 58) (122) 8.319) Office furniture
Peralatan kantor 73.479) 2.248) (756) 74.971) Office equipment
Kendaraan 20.514) 930) (2.296) 19.148) Vehicle
Aset hak guna 63.090) 2.846) - 65.936) Right-of-use asset
202.594) 6.872) (3.174) 206.292)
Akumulasi penyusutan: Accumulated depreciation:
Bangunan (921) (51) -) (972) Buildings
Renovasi gedung (26.208) (3.622) -) (29.830) Leasehold improvements
Perabot kantor (7.699) (322) 122 (7.899) Office furniture
Peralatan kantor (60.276) (5.904) 647 (65.533) Office equipment
Kendaraan (12.749) (4.196) 2.063 (14.882) Vehicle
Aset hak guna (17.647) (15.464) - (33.111) Right-of-use asset
(125.500) (29.559) 2.832 (152.227)
Nilai buku bersih 77.094) 54.065)
Net book value
2019 2020
Dampak
penerapan
PSAK 73/
Impact of
31 Desember/ PSAK 73 initial 1 Januari/ Penambahan/ Pengurangan/ 31 Desember/
December adoption 1 January Additions Deductions December
Harga perolehan: Acquisition cost:
Tanah 70) - 70) -) -) 70) Land
Bangunan 1.017) - 1.017) -) -) 1.017) Buildings
Renovasi gedung 33.075) - 33.075) 2.966) -) 36.041) Leasehold improvements
Perabot kantor 8.142) - 8.142) 254) (13) 8.383) Office furniture
Peralatan kantor 68.532) - 68.532) 5.728) (781) 73.479) Office equipment
Kendaraan 21.601) - 21.601) 859) (1.946) 20.514) Vehicle
Aset hak-guna -) 51.052 51.052) 12.038) -) 63.090) Right-of-use asset
Jumlah 132.437) 51.052 183.489) 21.845) (2.740) 202.594)
Akumulasi penyusutan: Accumulated depreciation:
Bangunan (870) - (870) (51) -) (921) Buildings
Renovasi gedung (22.146) - (22.146) (4.062) -) (26.208) Leasehold improvements
Perabot kantor (7.370) - (7.370) (342) 13) (7.699) Office furniture
Peralatan kantor (55.443) - (55.443) (5.602) 769) (60.276) Office equipment
Kendaraan (8.901) - (8.901) (5.334) 1.486) (12.749) Vehicle
Aset hak-guna -) - -) (17.647) -) (17.647) Right-of-use asset
(94.730) - (94.730) (33.038) 2.268) (125.500)
Nilai buku bersih 37.707) 51.052 88.759) 77.094)
Net book value
Seluruh aset tetap Perusahaan merupakan aset All of the Company’s fixed asset are direct ownership
kepemilikan langsung. assets.
Beban penyusutan untuk tahun yang berakhir pada Depreciation expense for the years ended 31 December
tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing 2021 and 2020 amounting to Rp 29,557 and Rp 33,038,
sebesar Rp 29.557 dan Rp 33.038 dibebankan pada respectively, was charged to general and administrative
beban umum dan administrasi (lihat Catatan 29). expenses (see Note 29).
Selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember During the years ended 31 December 2021 and 2020,
2021 dan 2020, Perusahaan menjual aset tetap dengan the Company sold fixed assets with proceeds from sale
hasil penjualan masing-masing sebesar Rp 1.289 dan of fixed assets amounting to Rp 1,289 and Rp 1,041,
Rp 1.041. Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember respectively. For the years ended 31 December 2021
2021 dan 2020, Perusahaan membukukan (keuntungan) and 2020, the Company recognized net (gains) losses
kerugian bersih atas pelepasan aset tetap masing- on disposal of fixed assets amounting to Rp (947) and
masing sebesar Rp (947) dan Rp (569), yang diakui Rp (569), respectively, which were recognized in profit or
dalam laba rugi. loss.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, aset tetap As of 31 December 2021 and 2020, fixed assets with
dengan harga perolehan masing-masing sebesar acquisition cost amounting to Rp 83,782 and Rp 67,715,
Rp 83.782 dan Rp 67.715 telah disusutkan penuh dan respectively, have been fully depreciated and are still
masih digunakan oleh Perusahaan. being used by the Company.
54
Page 313
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
12. ASET TETAP (Lanjutan) 12. FIXED ASSETS (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, Perusahaan As of 31 December 2021 and 2020, the Company did not
tidak memiliki aset tetap yang dijadikan jaminan. have any fixed assets pledged as collateral.
Manajemen berpendapat tidak terdapat indikasi Management was of the view that there was no indication
penurunan nilai atas aset tetap yang dimiliki Perusahaan of impairment in the value of fixed assets owned by the
pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. Company as of 31 December 2021 and 2020.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, Perusahaan As of 31 December 2021 and 2020, the Company did not
tidak mempunyai utang atas pembelian aset tetap. have any payables from purchases of fixed assets.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, seluruh aset As of 31 December 2021 and 2020, all of the Company’s
tetap Perusahaan telah diasuransikan kepada fixed assets were insured with PT Asuransi Mitra
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika yang merupakan Pelindung Mustika which is the Company’s related party
pihak berelasi Perusahaan masing-masing sebesar Rp amounting to Rp 30,062 and Rp 29,425, respectively.
30.062 dan Rp 29.425. Manajemen berpendapat bahwa Management believes that the sum insured is adequate
pertanggungan sudah memadai untuk menutupi to cover possible losses on the insured fixed assets.
kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.
13. ASET TAKBERWUJUD 13. INTANGIBLE ASSETS
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December Penambahan/ December Penambahan/ December
2019 Additions 2020 Additions 2021
Harga perolehan: Acquisition cost:
Perangkat lunak 44.721) 19.296) 64.017) 7.567 71.584 Software
Akumulasi amortisasi: Accumulated amortization:
Perangkat lunak (32.260) (12.792) (45.052) (9.107) (54.159) Software
Nilai buku bersih 12.461) 18.965) 17.425 Net book value
Beban amortisasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal Amortization expense for the years ended 31 December
31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing sebesar 2021 and 2020 amounting to Rp 9,107 and Rp 12,792,
Rp 9.107 dan Rp 12.792 dibebankan pada beban umum respectively, was charged to general and administrative
dan administrasi (lihat Catatan 29). expense (see Note 29).
14. ASET LAIN-LAIN 14. OTHER ASSETS
31 Desember/December
2021 2020
Pihak ketiga Third parties
Provisi loan 4.460 3.584 Loan provision
Simpanan jaminan 4.006 3.980 Security deposits
Aset program (Catatan 30) 3.349 - Plan assets (Note 30)
Uang muka 1.577 1.899 Advance payment
Lain-lain 348 206 Others
13.740 9.669
15. UTANG USAHA 15. ACCOUNTS PAYABLE
31 Desember/December
2021 2020
Pihak ketiga Third parties
Dealer 28.325 23.319 Dealers
Asuransi 10.870 8.360 Insurance
Fidusia 3.732 2.039 Fiducia
Lain-lain 513 836 Others
43.440 34.554)
Pihak berelasi Related party
Asuransi - 4 Insurance
43.440 34.558
Lihat Catatan 34 untuk rincian saldo utang usaha dengan Refer to Note 34 for details of balances of accounts payable
pihak berelasi. with related parties.
55
Page 314
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
16. LIABILITAS LAIN-LAIN 16. OTHER LIABILITIES
31 Desember/December
2021 2020
Pihak ketiga Third parties
Titipan konsumen 36.079 35.747 Customer deposits
Liabilitas sewa 16.975 23.202 Lease liabilities
Lain-lain 1.329 2.073 Others
54.383 61.022
17. BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR 17. ACCRUED EXPENSES
31 Desember/December
2021 2020
Pihak ketiga Third parties
Biaya promosi 50.619 41.142 Promotions
Kompensasi karyawan 11.994 2.403 Employee compensation
Telepon, listrik, kirim dan cetakkan 1.934 2.502 Telephone, electricity, postage and printing
Sewa perlengkapan kantor dan mobil 1.668 983 Rent office supplies and car
Internet 653 307 Internet
Outsourcing 328 777 Outsourcing
Lain-lain 3.426 928 Others
70.622 49.042
Pihak berelasi Related parties
Kompensasi karyawan 2.862 1.450 Employee compensation
Sewa mobil - 77 Car rental
2.862 1.527
73.484 50.569
Lihat Catatan 34 untuk rincian saldo beban yang masih harus Refer to Note 34 for details of balances of accrued expenses
dibayar dengan pihak berelasi. with related parties.
56
Page 315
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
18. PINJAMAN YANG DITERIMA 18. BORROWINGS
31 Desember/December
2021 2020
Rupiah Rupiah
PT Bank Permata Tbk (a) 277.356 226.134 PT Bank Permata Tbk (a)
PT Bank Mizuho Indonesia (b) 274.318 - PT Bank Mizuho Indonesia (b)
PT Bank Central Asia Tbk (c) 219.460 452.612 PT Bank Central Asia Tbk (c)
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta (d) 163.357 113.684 MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch (d)
PT Bank Jtrust Indonesia Tbk (e) 158.182 9.968 PT Bank Jtrust Indonesia Tbk (e)
PT Bank CIMB Niaga Tbk (f) 50.601 117.889 PT Bank CIMB Niaga Tbk (f)
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta (g) 46.853 131.392 Standard Chartered Bank, Jakarta Branch (g)
PT Bank Resona Perdania (h) 11.250 26.250 PT Bank Resona Perdania (h)
PT Bank Pan Indonesia Tbk (i) 8.344 52.901 PT Bank Pan Indonesia Tbk (i)
PT Bank KEB Hana Indonesia (j) 1.041 64.913 PT Bank KEB Hana Indonesia (j)
PT Bank Shinhan Indonesia (k) - 36.160 PT Bank Shinhan Indonesia (k)
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (l) - 16.033 PT Bank Danamon Indonesia Tbk (l)
1.210.762 1.247.936
Dolar Amerika Serikat US Dollar
Pinjaman sindikasi yang dikoordinasi oleh MUFG Syndicated loan coordinated by MUFG
Bank Ltd. dan Mizuho Bank Ltd. (m) 920.270 1.349.249 Bank, Ltd. and Mizuho Bank Ltd. (m)
Pinjaman sindikasi yang dikoordinasi oleh MUFG Syndicated loan coordinated by MUFG Bank,
Bank, Ltd., Mizuho Bank Ltd., dan Oversea- Ltd., Mizuho Bank Ltd., and Oversea- Chinese
Chinese Banking Corporation Limited (n) 680.897 1.370.692 Banking Corporation Limited (n)
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta (d) 398.892 - MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch (d)
PT Bank BTPN Tbk/(dahulu PT Bank Sumitomo PT Bank BTPN Tbk/(formerly PT Bank Sumitomo
Mitsui Indonesia) (o) 118.589 - Mitsui Indonesia)(o)
Metropolitan Bank dan Trust Company, Cabang Metropolitan Bank and Trust Company,
Tokyo (p) 97.749 166.916 Tokyo Branch (p)
PT Bank Resona Perdania (h) 34.834 74.178 PT Bank Resona Perdania (h)
PT Bank Mizuho Indonesia (b) 27.373 41.150 PT Bank Mizuho Indonesia (b)
Pinjaman sindikasi yang dikoordinasi oleh MUFG Syndicated loan coordinated by MUFG
Bank Ltd., Mizuho Bank Ltd. dan Oversea- Bank, Ltd., Mizuho Bank Ltd., and Oversea-
Chinese Banking Corporation Limited (q) - 59.595 Chinese Banking Corporation Limited (q)
2.278.604 3.061.780
Yen Jepang Japanese Yen
Pinjaman sindikasi yang dikoordinasi oleh MUFG Syndicated loan coordinated by MUFG
Bank, Ltd. dan Mizuho Bank Ltd. (m) 893.304 1.459.989 Bank Ltd. and Mizuho Bank Ltd. (m)
Pinjaman sindikasi yang dikoordinasi oleh Syndicated loan coordinated by
MUFG Bank, Ltd., Mizuho Bank Ltd., dan MUFG Bank, Ltd., Mizuho Bank Ltd., and
Oversea-Chinese Banking Corporation Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
Limited (n) 422.851 950.633 (n)
Pinjaman sindikasi yang dikoordinasi oleh Syndicated loan coordinated by
MUFG Bank, Ltd., Mizuho Bank Ltd., dan MUFG Bank, Ltd., Mizuho Bank Ltd., and
Oversea-Chinese Banking Corporation Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
Limited (q) - 30.199 (q)
1.316.155 2.440.821
Jumlah 4.805.521 6.750.537 Total
57
Page 316
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
18. PINJAMAN YANG DITERIMA (Lanjutan) 18. BORROWINGS (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, jumlah pinjaman yang diterima adalah sebagai As of 31 December 2021 and 2020, the outstanding borrowings were as follows:
berikut:
Pembayaran untuk Fasilitas-
Jumlah fasilitas / Facility amount Fasilitas Jangka Panjang/
31 Desember / December Repayment for Long Term
No. Pemberi Pinjaman / Lender 2021 2020 Jaminan / Collateral Jatuh Tempo / Maturity Facilities*
a PT Bank Permata Tbk IDR 900.000 IDR 750.000 Piutang pembiayaan (lihat Catatan 7) dan Piutang sewa pembiayaan 13 Maret/March 2022 – 2021: IDR 219.826
(lihat Catatan 8)/ Financing receivables (see Note 7) and Finance lease 22 Desember/December 2024 2020: IDR 192.341
receivables (see Note 8)
IDR 105.000 IDR 105.000 Tidak dijamin oleh apapun/ Unsecured
b PT Bank Mizuho Indonesia IDR 400.000 IDR 200.000 Tidak dijamin oleh apapun/Unsecured 3 Januari/January 2022 - 24 2021: USD 1.027.089 dan/and
Desember/December 2025 IDR 262.539
2020: USD 86.113
c PT Bank Central Asia Tbk IDR 1.220.000 IDR 720.000 Piutang pembiayaan (lihat Catatan 7) dan Piutang sewa pembiayaan 29 Januari/January 2022 – 2021: IDR 258.634
(lihat Catatan 8)/ Financing receivables (see Note 7) and Finance lease 21 September/September 2023 2020: IDR 178.939
receivables (see Note 8)
d MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta/Jakarta Branch IDR 900.000 IDR 200.000 Tidak dijamin oleh apapun/ Unsecured 3 Januari/January 2022 – 2021: IDR 340.509
15 Desember/December 2025 2020: IDR 64.469
e PT Bank Jtrust Indonesia Tbk. IDR 200.000 IDR - Piutang pembiayaan (lihat Catatan 7) dan Piutang sewa pembiayaan 23 Desember/December 2023 - 2021: IDR 50.907
(lihat Catatan 8)/ Financing receivables (see Note 7) and Finance lease 17 Mei/May 2024 2020: -
receivables (see Note 8)
f PT Bank CIMB Niaga Tbk IDR 100.000 IDR 100.000 Tidak dijamin oleh apapun/ Unsecured 5 Agustus/August 2022 – 2021: IDR 75.722
20 Agustus/August 2022 2020: IDR 82.357
IDR 200.000 IDR 200.000 Piutang pembiayaan (lihat Catatan 7) dan Piutang sewa pembiayaan
(lihat Catatan 8)/ Financing receivables (see Note 7) and Finance lease
receivables (see Note 8)
g Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta/Jakarta Branch IDR 337.000 IDR 337.000 Piutang pembiayaan (lihat Catatan 7) dan Piutang sewa pembiayaan 25 April/April 2022 – 2021: IDR 88.085
(lihat Catatan 8)/ Financing receivables (see Note 7) and Finance lease 5 Juli/July 2022 2020: IDR 99.868
receivables (see Note 8)
h PT Bank Resona Perdania USD 7.000.000 USD 11.000.000 Piutang pembiayaan (lihat Catatan 7) dan Piutang sewa pembiayaan 31 Januari/January 2022– 2021: USD 2.968.164 dan/
IDR 100.000 IDR 100.000 (lihat Catatan 8)/ Financing receivables (see Note 7) and Finance lease 25 April/April 2023 and IDR 16.502
receivables (see Note 8) 2020: USD 4.004.473 dan/
and IDR 17.748
* Fasilitas USD/JPY dalam nilai penuh/USD/JPY facility in full amount
58
Page 317
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
18. PINJAMAN YANG DITERIMA (Lanjutan) 18. BORROWINGS (Continued)
Pembayaran untuk Fasilitas-
Jumlah fasilitas/Facility amount Fasilitas Jangka Panjang/
31 Desember/ December Repayment for Long Term
No. Pemberi Pinjaman / Lender 2021 2020 Jaminan /Collateral Jatuh Tempo /Maturity Facilities*
i PT Bank Pan Indonesia Tbk IDR 200.000 IDR 200.000 Piutang pembiayaan (lihat Catatan 7) dan Piutang sewa pembiayaan 26 April/April 2022 2021: IDR 47.091
(lihat Catatan 8)/ Financing receivables (see Note 7) and Finance 2020: IDR 66.460
lease receivables (see Note 8)
j PT Bank KEB Hana Indonesia IDR 100.000 IDR 300.000 Piutang pembiayaan (lihat Catatan 7)/ Financing receivables (see 29 Januari/January 2022 2021: IDR 66.412
Note 7) 2020: IDR 102.300
k PT Bank Shinhan Indonesia IDR - IDR 150.000 Piutang pembiayaan (lihat Catatan 7) dan Piutang sewa pembiayaan - 2021: IDR 37.499
(lihat Catatan 8)/ Financing receivables (see Note 7) and Finance 2020: IDR 55.652
lease receivables (see Note 8)
l PT Bank Danamon Indonesia Tbk IDR - IDR 95.000 Piutang pembiayaan (lihat Catatan 7) dan Piutang sewa pembiayaan - 2021: IDR 16.559
(lihat Catatan 8)/ Financing receivables (see Note 7) and Finance 2020: IDR 33.203
lease receivables (see Note 8)
m Pinjaman Sindikasi yang koordinasi oleh/Syndicated loan USD 125.000.000 USD 125.000.000 Piutang pembiayaan (lihat Catatan 7) dan Piutang sewa pembiayaan 29 Mei/May 2023 - 2021: USD 10.425.679,
coordinated by MUFG Bank, Ltd., Mizuho Bank Ltd. JPY 13.988.750.000 JPY 13.988.750.000 (lihat Catatan 8)/ Financing receivables (see Note 7) and Finance 24 Mei/May 2024 JPY 2.228.711.796 dan/and
lease receivables (see Note 8) IDR 610.669
2020: USD 10.923.395, JPY
2.250.938.040 dan/and IDR
386.621
n Pinjaman sindikasi yang dikoordinasi oleh/Syndicated loan USD 199.800.000 USD 199.800.000 Piutang pembiayaan (lihat Catatan 7) dan Piutang sewa pembiayaan 18 Mei/May 2022 - 2021: USD 30.522.378,
coordinated by MUFG Bank, Ltd., Mizuho Bank Ltd. JPY 14.311.008.000 JPY 14.311.008.000 (lihat Catatan 8)/ Financing receivables (see Note 7) and Finance 18 April/April 2023 JPY 2.418.197.681 dan/and
dan/and Overseas – Chinese Banking Corporation lease receivables (see Note 8) IDR 515.366
Limited 2020: USD 31,877,166,
JPY 2.443.935.108 dan/and
IDR 557.835
o PT Bank BTPN Tbk (dahulu /formerly PT Bank Sumitomo IDR 250.000 IDR 250.000 Piutang pembiayaan (lihat Catatan 7) dan Piutang sewa pembiayaan 27 November/November 2025 – 2021: IDR 102.632
Mitsui Indonesia) (lihat Catatan 8)/ Financing receivables (see Note 7) and Finance 16 Desember/December 2025 2020: -
lease receivables (see Note 8)
p Metropolitan Bank and Trust Company, Cabang USD 25.000.000 USD 25.000.000 Piutang pembiayaan (lihat Catatan 7) dan Piutang sewa pembiayaan 28 Maret/March 2023 – 2021: USD 5.195.693
Tokyo/Tokyo Branch (lihat Catatan 8)/ Financing receivables (see Note 7) and Finance 13 April/April 2023 2020: USD 5.414.620
lease receivables (see Note 8)
* Fasilitas USD/JPY dalam nilai penuh/USD/JPY facility in full amount
59
Page 318
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
18. PINJAMAN YANG DITERIMA (Lanjutan) 18. BORROWINGS (Continued)
Pembayaran untuk Fasilitas-
Jumlah fasilitas/Facility amount Fasilitas Jangka Panjang /
31 Desember/ December Repayment for Long Term
No. Pemberi Pinjaman / Lender 2021 2020 Collateral Jatuh Tempo /Maturity Facilities*
Pinjaman sindikasi yang dikoordinasi oleh/Syndicated USD - USD 114.000.000 Piutang pembiayaan (lihat Catatan 7) dan Piutang sewa pembiayaan - 2021: USD 4.529.654,
q loan coordinated by MUFG Bank, Ltd., Mizuho Bank JPY - JPY 8.507.440.000 (lihat Catatan 8)/ Financing receivables (see Note 7) and Finance lease JPY 167.051.951 dan/and
Ltd. dan/and Overseas – Chinese Banking receivables (see Note 8) IDR 6.845
Corporation Limited 2020: USD 26.356.143,
JPY 1.645.893.756 dan/and
IDR 221.279
* Fasilitas USD/JPY dalam nilai penuh/USD/JPY facility in full amount
Seluruh pinjaman yang diterima oleh Perusahan digunakan untuk modal kerja. All of the Company’s borrowings are used for working capital purposes.
60
Page 319
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
18. PINJAMAN YANG DITERIMA (Lanjutan) 18. BORROWINGS (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, Perusahaan As of 31 December 2021 and 2020, the Company had
mempunyai pinjaman sindikasi sebagai berikut: syndicated loans as follows:
Jumlah terutang/Outstanding amount Jumlah fasilitas/Facility amount*
31 Desember/December 31 Desember/December
2021 2020 2021 2020
Pinjaman sindikasi yang dikoordinasi oleh/Syndicated loan
coordinated by MUFG Bank, Ltd., Mizuho Bank Ltd.
Mizuho Bank, Ltd., Cabang Singapura/Singapore Branch IDR 118.070 IDR 173.721 USD 16.000.000 USD 16.000.000
Fuyo General Lease (Asia) Pte. Ltd. IDR 118.070 IDR 173.721 USD 16.000.000 USD 16.000.000
Metropolitan Bank & Trust Company, Cabang Tokyo/Tokyo
Branch IDR 118.070 IDR 173.721 USD 16.000.000 USD 16.000.000
Shinsei Bank, Limited IDR 118.070 IDR 173.721 USD 16.000.000 USD 16.000.000
Taishin International Bank Co., Ltd., Cabang Tokyo/ Tokyo
Branch IDR 95.932 IDR 141.148 USD 13.000.000 USD 13.000.000
Mitsubishi HC Capital (Singapore) Pte. Ltd. IDR 95.932 IDR 141.148 USD 13.000.000 USD 13.000.000
The Gunma Bank, Ltd. IDR 73.793 IDR 108.576 USD 10.000.000 USD 10.000.000
The Korea Development Bank, Cabang Singapura/Singapore
Branch IDR 73.793 IDR 108.576 USD 10.000.000 USD 10.000.000
Taiwan Cooperative Bank, Cabang Manila Offshore
Banking/Manila Brach IDR 73.793 IDR 108.576 USD 10.000.000 USD 10.000.000
Chang Hwa Commercial Bank Ltd., Cabang
Singapura/Singapore Branch IDR 36.897 IDR 54.288 USD 5.000.000 USD 5.000.000
Jumlah biaya up-front fees yang ditangguhkan/Total deferred up-
front fees IDR (8.847) IDR (17.192) - JPY -
Jumlah bunga akrual/Total accrued interest IDR 6.697 IDR 9.245 - JPY -
Jumlah/Total IDR 920.270 IDR 1.349.249 USD 125.000.000 USD 125.000.000
Pinjaman sindikasi yang dikoordinasi oleh/Syndicated loan
coordinated by MUFG Bank, Ltd., Mizuho Bank, Ltd.
The Norinchukin Bank, Cabang Singapura/Singapore Branch IDR 251.268 IDR 351.677 JPY 3.360.000.000 JPY 3.360.000.000
Aozora Asia Pacific Finance Limited IDR 127.775 IDR 209.332 JPY 2.000.000.000 JPY 2.000.000.000
Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited, Cabang
Singapura/Singapore Branch IDR 107.331 IDR 175.839 JPY 1.680.000.000 JPY 1.680.000.000
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta/Jakarta Branch IDR 99.012 IDR 222.183 JPY 2.122.780.000 JPY 2.122.780.000
Daido Life Insurance Company IDR 63.887 IDR 104.666 JPY 1.000.000.000 JPY 1.000.000.000
Fukoku Mutual Life Insurance Company IDR 63.887 IDR 104.666 JPY 1.000.000.000 JPY 1.000.000.000
Lotte Financial Corporation IDR 63.887 IDR 104.666 JPY 1.000.000.000 JPY 1.000.000.000
The Dai-ichi Life Insurance Company, Limited IDR 31.944 IDR 52.333 JPY 500.000.000 JPY 500.000.000
The Highashi-Nippon Bank, Limited IDR 31.944 IDR 52.333 JPY 500.000.000 JPY 500.000.000
The Juroku Bank, Ltd. IDR 31.944 IDR 52.333 JPY 500.000.000 JPY 500.000.000
Mizuho Bank, Ltd., Cabang Singapura/Singapore Branch IDR 21.464 IDR 35.165 JPY 335,960,000 JPY 335,960,000
Jumlah biaya up-front fees yang ditangguhkan/Total deferred up-
front fees IDR (4.778) IDR (10.869) - JPY -
Jumlah bunga akrual/Total accrued interest IDR 3.739 IDR 5.665 - JPY -
Jumlah/Total IDR 893.304 IDR 1.459.989 JPY 13.998.750.000 JPY 13.998.750.000
Pinjaman sindikasi yang dikoordinasi oleh/Syndicated loan
coordinated by MUFG Bank, Ltd., Mizuho Bank Ltd. dan/and
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
PT Bank Mizuho Indonesia IDR 68.317 IDR 138.014 USD 20.000.000 USD 20.000.000
Overseas-Chinese Banking Corporation Limited IDR 68.317 IDR 138.014 USD 20.000.000 USD 20.000.000
Security Bank Corporation IDR 54.654 IDR 110.412 USD 16.000.000 USD 16.000.000
MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta/Jakarta Branch IDR 51.238 IDR 103.511 USD 15.000.000 USD 15.000.000
Mitsubishi HC Capital Singapore Pte. Ltd. IDR 49.530 IDR 100.060 USD 14.500.000 USD 14.500.000
First Commercial Bank, Ltd., Cabang Singapura/Singapore
Branch IDR 40.990 IDR 82.809 USD 12.000.000 USD 12.000.000
Fuyo General Lease (Asia) Pte. Ltd. IDR 37.574 IDR 75.908 USD 11.000.000 USD 11.000.000
PT Bank ClMB Niaga Tbk IDR 34.159 IDR 69.007 USD 10.000.000 USD 10.000.000
Mega International Commercial Bank Co., Ltd., Cabang
Singapura/ Singapore Branch IDR 34.159 IDR 69.007 USD 10.000.000 USD 10.000.000
Land Bank of Taiwan, Cabang Singapura/Singapore Branch IDR 33.475 IDR 67.627 USD 9.800.000 USD 9.800.000
Bank of China (Hong Kong) Limited, Cabang Jakarta/Jakarta
Branch IDR 27.327 IDR 55.206 USD 8.000.000 USD 8.000.000
PT Bank CTBC Indonesia IDR 27.327 IDR 55.206 USD 8.000.000 USD 8.000.000
Taishin International Bank Co., Ltd., Cabang Tokyo/Tokyo
Branch IDR 27.327 IDR 55.206 USD 8.000.000 USD 8.000.000
The Hyakugo Bank, Ltd. IDR 27.327 IDR 55.206 USD 8.000.000 USD 8.000.000
Shinhan Bank Japan IDR 23.911 IDR 48.305 USD 7.000.000 USD 7.000.000
Taiwan Cooperative Bank, Cabang Manila Offshore
Banking/Manila Offshore Banking Branch IDR 17.079 IDR 34.504 USD 5.000.000 USD 5.000.000
Bank of Taiwan, Cabang Singapura/Singapore Branch IDR 17.079 IDR 34.504 USD 5.000.000 USD 5.000.000
Chang Hwa Commercial Bank Ltd., Cabang
Singapura/Singapore Branch IDR 17.079 IDR 34.504 USD 5.000.000 USD 5.000.000
The Hokkoku Bank, Ltd., Cabang Singapura/Singapore Branch IDR 15.371 IDR 31.053 USD 4.500.000 USD 4.500.000
PT Bank SBI Indonesia IDR 10.248 IDR 20.702 USD 3.000.000 USD 3.000.000
Jumlah biaya up-front fees yang ditangguhkan/Total deferred up-
front fees IDR (6.546) IDR (17.465) USD - USD -
Jumlah bunga akrual/Total accrued interest IDR 4.955 IDR 9.392 USD - USD -
Jumlah/Total IDR 680.897 IDR 1.370.692 USD 199.800.000 USD 199.800.000
* Fasilitas USD/JPY dalam nilai penuh/USD/JPY facility in full amount
61
Page 320
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
18. PINJAMAN YANG DITERIMA (Lanjutan) 18. BORROWINGS (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, Perusahaan As of 31 December 2021 and 2020, the Company had
mempunyai pinjaman sindikasi sebagai berikut: syndicated loans as follows:
Jumlah terutang/Outstanding amount Jumlah fasilitas/Facility amount*
31 Desember/December 31 Desember/December
2021 2020 2021 2020
Pinjaman sindikasi yang dikoordinasi oleh/Syndicated loan
coordinated by MUFG Bank, Ltd., Mizuho Bank Ltd. dan/and
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
Aozora Asia Pacific Finance Limited IDR 60.968 IDR 137.394 JPY 2.061.008.000 JPY 2.061.008.000
Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited, Cabang
Singapura/Singapore Branch IDR 53.247 IDR 119.994 JPY 1.800.000.000 JPY 1.800.000.000
The Norinchukin Bank, Cabang Singapura/ Singapore Branch IDR 51.768 IDR 116.661 JPY 1.750.000.000 JPY 1.750.000.000
Shinsei Bank, Limited IDR 32.540 IDR 73.330 JPY 1.100.000.000 JPY 1.100.000.000
The Dai-ichi Life Insurance Company, Limited IDR 29.582 IDR 66.663 JPY 1.000.000.000 JPY 1.000.000.000
The Nomura Trust and Banking Co., Ltd. IDR 26.624 IDR 59.997 JPY 900.000.000 JPY 900.000.000
PT Bank BTPN Tbk (dahulu/formerly PT Bank Sumitomo Misui
Indonesia) IDR 25.144 IDR 56.664 JPY 850.000.000 JPY 850.000.000
The Shizuoka Bank, Ltd., Cabang Hong Kong/Hong Kong Branch IDR 25.144 IDR 56.664 JPY 850.000.000 JPY 850.000.000
The Gunma Bank, Ltd. IDR 25.144 IDR 56.664 JPY 850.000.000 JPY 850.000.000
The Senshu Ikeda Bank, Ltd. IDR 25.144 IDR 56.664 JPY 850.000.000 JPY 850.000.000
The Hiroshima Bank, Ltd. IDR 23.665 IDR 53.331 JPY 800.000.000 JPY 800.000.000
The Higo Bank, Ltd. IDR 14.791 IDR 33.332 JPY 500.000.000 JPY 500.000.000
The Juroku Bank, Ltd. IDR 14.791 IDR 33.332 JPY 500.000.000 JPY 500.000.000
San Ju San Bank, Ltd. (dahulu/formerly The Mie Bank, Ltd.) IDR 14.791 IDR 33.332 JPY 500.000.000 JPY 500.000.000
Jumlah biaya up-front fees yang ditangguhkan/Total deferred up-
front fees IDR (2.262) IDR (7.077) JPY - JPY -
Jumlah bunga akrual/Total accrued interest IDR 1.770 IDR 3.688 JPY - JPY -
Jumlah/Total IDR 422.851 IDR 950.633 JPY 14.311.008.000 JPY 14.311.008.000
Pinjaman sindikasi yang dikoordinasi oleh/Syndicated loan
coordinated by MUFG Bank, Ltd., Mizuho Bank Ltd. and Oversea-
Chinese Banking Corporation Limited
PT Bank Mizuho Indonesia IDR - IDR 9.465 USD - USD 18.000.000
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta/Jakarta Branch IDR - IDR 7.625 USD - USD 14.500.000
PT Bank OCBC NISP Tbk IDR - IDR 5.258 USD - USD 10.000.000
Mitsubishi UFJ Trust and Banking Corporation, Cabang
Singapura/ Singapore Branch IDR - IDR 1.709 USD - USD 8.900.000
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited IDR - IDR 4.207 USD - USD 8.000.000
PT Bank CIMB Niaga Tbk IDR - IDR 2.971 USD - USD 5.650.000
Metropolitan Bank & Trust Company, Cabang Tokyo/Tokyo
Branch IDR - IDR 2.971 USD - USD 5.650.000
Security Bank Corporation IDR - IDR 2.971 USD - USD 5.650.000
State Bank of India, Singapura/Singapore IDR - IDR 2.366 USD - USD 4.500.000
Bank of China (Hong Kong) Limited, Cabang Jakarta/Jakarta
Branch IDR - IDR 1.840 USD - USD 3.500.000
BDO Unibank, Inc., Cabang Hong Kong/Hong Kong Branch IDR - IDR 1.840 USD - USD 3.500.000
Mitsubishi UFJ Lease (Singapore) Pte. Ltd. IDR - IDR 4.680 USD - USD 3.250.000
PT Bank CTBC Indonesia IDR - IDR 1.578 USD - USD 3.000.000
Fuyo General Lease (Asia) Pte. Ltd. IDR - IDR 1.578 USD - USD 3.000.000
The Korea Development Bank, Cabang Singapura/Singapore
Branch IDR - IDR 1.578 USD - USD 3.000.000
Land Bank of Taiwan, Cabang Singapura/Singapore Branch IDR - IDR 1.578 USD - USD 3.000.000
Chang Hwa Commercial Bank, Ltd., Cabang
Singapura/Singapore Branch IDR - IDR 1.052 USD - USD 2.000.000
First Commercial Bank, Ltd. Cabang Singapura/Singapore
Branch IDR - IDR 1.052 USD - USD 2.000.000
Malayan Banking Berhad, Cabang Singapura/Singapore Branch IDR - IDR 1.052 USD - USD 2.000.000
Mega International Commercial Bank Co., Ltd., Cabang
Singapura/ Singapore Branch IDR - IDR 1.052 USD - USD 2.000.000
Taiwan Cooperative Bank, Cabang Manila Offshore
Banking/Manila Offshore Banking Branch IDR - IDR 1.052 USD - USD 2.000.000
PT Bank SBI Indonesia IDR - IDR 473 USD - USD 900.000
Jumlah biaya up-front fees yang ditangguhkan/ Total deferred up-
front fees IDR - IDR (759) - USD -
Jumlah bunga akrual/Total accrued interest IDR - IDR 406 - USD -
Jumlah/Total IDR - IDR 59.595 USD - USD 114.000.000
Pinjaman sindikasi yang dikoordinasi oleh/Syndicated loan
coordinated by MUFG Bank, Ltd., Mizuho Bank Ltd. and Oversea-
Chinese Banking Corporation Limited
Aozora Asia Pasific Finance Limited IDR - IDR 3.411 JPY - JPY 957.440.000
Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited, Cabang
Singapura/Singapore Branch IDR - IDR 2.850 JPY - JPY 800.000.000
The Dai-Ichi Life Insurance Company, Limited IDR - IDR 2.672 JPY - JPY 750.000.000
The Nomura Trust and Banking Co., Ltd. IDR - IDR 2.672 JPY - JPY 750.000.000
The Norinchukin Bank, Cabang Singapura/Singapore Branch IDR - IDR 2.494 JPY - JPY 700.000.000
Lotte Capital Co., Ltd., Cabang Tokyo/Tokyo Branch IDR - IDR 2.316 JPY - JPY 650.000.000
Shinsei Bank, Limited IDR - IDR 2.316 JPY - JPY 650.000.000
PT Bank BTPN Tbk (dahulu/formerly PT Bank Sumitomo Misui
Indonesia) IDR - IDR 1.781 JPY - JPY 500.000.000
The Mie Bank, Ltd. IDR - IDR 1.603 JPY - JPY 450.000.000
The Senshu Ikeda Bank, Ltd. IDR - IDR 1.603 JPY - JPY 450.000.000
The Hokkoku Bank, Ltd., Cabang Singapura/Singapore Branch IDR - IDR 1.247 JPY - JPY 350.000.000
The Bank of Kyoto, Ltd. IDR - IDR 1.069 JPY - JPY 300.000.000
The Gunma Bank, Ltd. IDR - IDR 1.069 JPY - JPY 300.000.000
The Higashi – Nippon Bank, Limited IDR - IDR 1.069 JPY - JPY 300.000.000
The Shiga Bank, Ltd. IDR - IDR 1.069 JPY - JPY 300.000.000
Shinhan Bank Japan IDR - IDR 1.069 JPY - JPY 300.000.000
Jumlah biaya up-front fees yang ditangguhkan/Total deferred up-
front fees IDR - IDR (225) - JPY -
Jumlah bunga akrual/Total accrued interest IDR - IDR 114 - JPY -
Jumlah/Total IDR - IDR 30.199 JPY - JPY 8.507.440.000
* Fasilitas USD/JPY dalam nilai penuh/USD/JPY facility in full amount
62
Page 321
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
18. PINJAMAN YANG DITERIMA (Lanjutan)
\ 18. BORROWINGS (Continued)
Pinjaman-pinjaman yang diterima ini dijamin dengan These borrowings are secured by financing receivables
piutang pembiayaan dan sewa pembiayaan (Catatan 7 dan and finance lease receivables (Notes 7 and 8).
8).
Pada umumnya, fasilitas pinjaman dari semua bank In general, the loan facilities from all banks require the
tersebut mensyaratkan Perusahaan untuk memberikan Company to provide a written notice in respect of dividend
pemberitahuan tertulis dalam hal pembagian dividen, payments, changes of directors and commissioners, and
perubahan susunan direksi dan komisaris, dan perolehan obtaining new loan facilities from other banks, except in
pinjaman baru dari bank lain, kecuali dalam rangka business activities, required the Company to provide a
kegiatan usaha sehari-hari, serta mensyaratkan written approval in respect of changes of capital and
Perusahaan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dalam shareholders and changes of main business and
hal perubahan modal dan pemegang saham, perubahan investment. Under the loan agreements, the Company is
bisnis utama dan investasi. Dalam perjanjian pinjaman also obliged to comply with certain financial covenants and
tersebut, Perusahaan juga diwajibkan untuk memenuhi other reporting obligations.
persyaratan keuangan tertentu dan kewajiban
penyampaian laporan lainnya.
Perusahaan diwajibkan oleh krediturnya untuk memenuhi The Company is required by the lenders to comply with,
antara lain, batasan rasio keuangan seperti debt equity among others, financial ratio covenants such as debt
ratio, non performing financing ratio, total write off ratio, equity ratio, non performing financing ratio, total write off
kepemilikan JACCS, ekuitas pemegang saham dan rasio ratio, JACCS’ ownership, shareholder’s equity and liquidity
likuiditas. Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, ratio. As of 31 December 2021 and 2020, the Company
Perusahaan telah mematuhi pembatasan-pembatasan complied with the covenants.
yang ada.
Tingkat suku bunga kontraktual setahun atas pinjaman The contractual interest rates per annum of borrowings as
yang diterima pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 of 31 December 2021 and 2020 ranged from:
masing-masing:
31 Desember/December
2021 2020
Tingkat suku bunga 1,08% - 16,46% 1.15% - 27.28% Contractual interest rate
Selama tahun berakhir 31 Desember 2021 dan 2020, During the year ended 31 December 2021 and 2020, the
amortisasi biaya up-front fees atas semua fasilitas pinjaman amortization of up-front fees of all borrowings facilities
yang diterima yang dicatat sebagai beban bunga masing- recognized as interest expense amounting to Rp 39,661
masing sebesar Rp 39.661 dan Rp 60.925, sedangkan and Rp 60,925, respectively; while the unamortized
bagian yang belum diamortisasi masing-masing sebesar portion amounted to Rp 28,431 and Rp 58,428,
Rp 28.431 dan Rp 58.428 dikurangkan dari jumlah nilai respectively, was deducted from the balance of
pinjaman yang diterima. borrowings.
Lihat Catatan 34 untuk rincian saldo dan transaksi dengan Refer to Note 34 for details of balances and transactions
pihak berelasi. with related parties.
19. SURAT UTANG JANGKA MENENGAH 19. MEDIUM TERM NOTES
31 Desember/December
2021 2020
Nilai nominal 300.000) 300.000) Nominal value
Beban emisi yang belum diamortisasi (73) (179) Unamortized issuance costs
Beban bunga yang masih harus dibayar 4.269) 4.269) Accrued interest
Jumlah-neto 304.196) 304.090) Total-net
Perusahaan menerbitkan surat utang jangka menengah The Company issued medium term notes (“MTN”) with the
(“MTN”) dengan rincian sebagai berikut: following details:
Nama efek/ Nilai nominal/ Tanggal penerbitan/ Tanggal jatuh tempo/ Tingkat bunga per tahun/
Securities name Nominal valule Issuance date Maturity date Interest rate per annum
MPM Finance II Seri A Tahun/Year 2019 Rp 150.000 12 Juli/July 2019 12 Juli/July 2022 7,80%
MPM Finance II Seri B Tahun/Year 2019 Rp 150.000 9 Agustus/August 2019 9 Agustus/August 2022 7,70%
Dana yang diperoleh dari penerbitan MTN tersebut The proceeds from the issuance of MTN were used to
digunakan untuk mengembangkan usaha dan modal develop the business and working capital.
kerja.
63
Page 322
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
19. SURAT UTANG JANGKA MENENGAH 19. MEDIUM TERM NOTES (Continued)
(Lanjutan)
Berdasarkan perjanjian penerbitan MTN, Perusahaan Under the MTN issuance agreement, the Company is
diharuskan untuk menaati pembatasan, termasuk required to comply with the covenants, which include the
mempertahankan rasio keuangan tertentu sebagai maintenance of certain financial ratios as follows:
berikut:
a. pada tanggal 31 Desember 2021 dan 31 December a. as of 31 December 2021 and 31 December 2020
2020 rasio likuiditas lebih dari 1; liquidity ratio of more than 1;
b. Rasio gearing sebesar sama dengan atau kurang dari b. Gearing ratio were equal to or less than 8.0.
8,0.
Selain itu, selama pokok MTN belum dilunasi, Moreover, to the extent that the MTN’s principal are still
Perusahaan tidak diperkenankan antara lain, sesuai outstanding, the Company is not permitted to, among
dengan penjelasan detil didalam perjanjian, untuk others, as described in detail in the agreement, conduct
melakukan penggabungan usaha, mengubah bidang a merger, change its main business, decrease the
usaha utama, mengurangi modal dasar, modal amount of its authorized, issued, and paid up share
ditempatkan, dan modal disetor, mengajukan capital, file for bankruptcy, and enter into any kind of
permohonan pailit, serta mengadakan segala bentuk agreements that cause the Company’s operations to be
kerjasama yang mengakibatkan kegiatan/operasi controlled by other party.
Perusahaan diatur oleh pihak lain.
Pada 31 Desember 2021 dan 2020, MTN tidak dijaminkan As at 31 December 2021 and 2020, MTN were
oleh apapun. unsecured.
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perusahaan telah As at 31 December 2021, the Company has complied
mematuhi pembatasan keuangan seperti yang tertera with the financial covenants stipulated in the MTN
diperjanjian penerbitan MTN. issuance agreement.
20. UTANG OBLIGASI 20. BONDS PAYABLE
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, saldo utang As of 31 December 2021 and 2020, the balance of bonds
obligasi yang diterbitkan oleh Perusahaan adalah sebagai payable issued by the Company was as follows:
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 2021 December 2020
Obligasi MPM Finance I Tahun 2019 664.000 664.000) MPM Finance Bonds I/Year 2019
Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi (2.112) (4.539) Unamortized bonds issuance costs
Beban kupon yang masih harus dibayar 1.198 514) Accrued coupon
Jumlah - bersih 663.086 659.975) Total - net
Beban amortisasi yang dibebankan ke beban keuangan Amortization costs charged to finance charges in
pada laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 profit or loss for the year ended 31 December 2021
Desember 2021 dan 2020 masing-masing sebesar Rp and 2020 amounting to Rp 2,427 and Rp 2,209.
2.427 dan Rp 2.209.
Lihat Catatan 34 untuk rincian saldo dan transaksi dengan Refer to Note 34 for details of balances and
pihak berelasi. transactions with related parties.
Pada tanggal 31 Desember 2021, obligasi yang telah As of 31 December 2021, the Company’s bonds
diterbitkan oleh Perusahaan dan belum jatuh tempo issued and are not yet matured were as follows:
adalah sebagai berikut:
Tingkat suku bunga Skedul pembayaran
tetap setahun/ bunga/
Nilai nominal/ Fixed interest rates per Interest payment Tanggal jatuh tempo/
Nama obligasi/Bonds Name Nominal amount annum schedule Maturity date
MPM Finance I Tahun/Year 2019
Seri/Series A 616.000 9,25% Triwulan/ Quarterly 24 September/ September 2022
MPM Finance I Tahun/Year 2019
Seri/Series B 30.000 9,50% Triwulan/ Quarterly 24 September/ September 2023
MPM Finance I Tahun/Year 2019
Seri/Series C 18.000 9,75% Triwulan/ Quarterly 24 September/ September 2024
Obligasi tersebut di atas tercatat di Bursa Efek Indonesia The above bonds are listed at the Indonesian Stock
dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Exchange with PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
wali amanat. Tbk as the trustee.
64
Page 323
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
20. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 20. BONDS PAYABLE (Continued)
Kupon bunga obligasi akan dibayarkan pada tanggal The interest coupons on the bonds are payable in
pembayaran bunga obligasi, yang jatuh tempo pada accordance with the interest payment due dates as
tanggal-tanggal sebagai berikut: follows:
Kupon obligasi/ Tahun/Year 2019 Tahun/Year 2019 Tahun/Year 2019
Bonds coupon Bond I Seri/Series A Bond I Seri/Series B Bond I Seri/Series C
1 24-Dec-19 24-Dec-19 24-Dec-19
2 24-Mar-20 24-Mar-20 24-Mar-20
3 24-Jun-20 24-Jun-20 24-Jun-20
4 24-Sep-20 24-Sep-20 24-Sep-20
5 24-Dec-20 24-Dec-20 24-Dec-20
6 24-Mar-21 24-Mar-21 24-Mar-21
7 24-Jun-21 24-Jun-21 24-Jun-21
8 24-Sep-21 24-Sep-21 24-Sep-21
9 24-Dec-21 24-Dec-21 24-Dec-21
10 24-Mar-22 24-Mar-22 24-Mar-22
11 24-Jun-22 24-Jun-22 24-Jun-22
12 24-Sep-22 24-Sep-22 24-Sep-22
13 24-Dec-22 24-Dec-22
14 24-Mar-23 24-Mar-23
15 24-Jun-23 24-Jun-23
16 24-Sep-23 24-Sep-23
17 24-Dec-23
18 24-Mar-24
19 24-Jun-24
20 24-Sep-24
Pada tanggal 3 Juni 2021, peringkat obligasi Perusahaan On 3 Juni 2021, the credit ratings given by PT Fitch
yang dibuat oleh PT Fitch Rating Indonesia adalah Rating Indonesia adalah AA(idn).
AA(idn).
Perusahaan tidak menyelenggarakan penyisihan dana The Company does not put up a sinking fund for the
untuk pelunasan Obligasi ini. Obligasi ini dijamin dengan repayment of Bonds. Instead, these Bonds are secured
piutang pembiayaan dan sewa pembiayaan dengan nilai by the designated financing receivable and finance
jaminan secara agregat tidak boleh kurang dari 100% dari lease receivables that in aggregate amount should not
nilai pokok obligasi yang terutang sebagaimana termuat be less than 100% of the outstanding bonds’ principal
dalam Akta Pembebanan Jaminan Fidusia antara as documented in the Deed of Fiduciary Collateral
Perusahaan dan PT Bank Rakyat Indonesia. sebagai wali between the Company and PT Bank Rakyat Indonesia
amanat yang dibuat oleh Mala Mukti, S.H., LL.M, notaris Tbk., as the trustee which was prepared by Mala Mukti,
di Jakarta. S.H., LL.M, notary in Jakarta.
Perusahaan dapat membeli kembali (buy back) atau The Company can buy back or sell part or all of the
menjual Obligasi baik seluruhnya maupun sebagian di Bonds issued in the open market. Buy back can be
pasar terbuka. Pembelian kembali dapat dilakukan setiap made at any time after 1 (one) year from the allotment
saat setelah 1 (satu) tahun dari tanggal penjatahan date as mentioned in the prospectus.
sebagaimana disebutkan dalam prospektus.
Perjanjian perwaliamanatan mengatur beberapa The trustee agreement provides several restrictive
pembatasan termasuk pembatasan keuangan (rasio covenants as well as financial covenant (debt to equity
utang terhadap modal) yang harus dipenuhi oleh ratio) that should be complied by the Company, that
Perusahaan yaitu antara lain bahwa sebelum among others, prior to the repayment of the bonds
dilunasinya obligasi, Perusahaan tanpa ijin tertulis dari payable, without the written consent from the trustee,
wali amanat, tidak diperkenankan melakukan hal-hal the Company is not allowed to:
sebagai berikut:
1. melakukan penjualan, pengalihan atau dengan 1. conduct sale, transfer or in any way release in one
cara apapun melepaskan dalam satu atau or several related transactions, all or most of the
beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh total assets, except for the Company’s day-to-day
atau sebagian besar total aset, kecuali dalam business activities; What is meant by the majority
rangka kegiatan usaha sehari-hari Perusahaan. of total assets is more than 40% (forty percent) of
Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar the total assets per Company’s most recent
total aset adalah lebih dari 40% (empat puluh financial statements;
persen) dari total aset per laporan keuangan
Perusahaan yang terakhir;
65
Page 324
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
20. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 20. BONDS PAYABLE (Continued)
Perjanjian perwaliamanatan mengatur beberapa The trustee agreement provides several restrictive
pembatasan termasuk pembatasan keuangan (rasio covenants as well as financial covenant (debt to equity
utang terhadap modal) yang harus dipenuhi oleh ratio) that should be complied by the Company, that
Perusahaan yaitu antara lain bahwa sebelum among others, prior to the repayment of the bonds
dilunasinya obligasi, Perusahaan tanpa ijin tertulis dari payable, without the written consent from the trustee,
wali amanat, tidak diperkenankan melakukan hal-hal the Company is not allowed to: (Continued)
sebagai berikut: (Lanjutan)
2. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi 2. conduct all forms of merger or acquisition or
atau peleburan, kecuali: consolidation, except:
(i) merger atau akuisisi yang dilakukan dalam (i) mergers or acquisitions carried out in
kaitannya dengan kegiatan usaha connection with the Company’s business
Perusahaan, atau activities, or
(ii) akuisisi yang didanai oleh tambahan setoran (ii) acquisitions that are funded by additional
modal yang dilakukan oleh pemegang capital made by the Company's shareholders,
saham Perusahaan, dan tidak and have no negative effect on Company's
menimbulkan akibat negatif terhadap ability to pay all of its obligations to
kemampuan Perusahaan dalam membayar Bondholders, or
semua kewajibannya kepada Pemegang
Obligasi, atau
3. mengubah kegiatan usaha utama Perusahaan; 3. change the Company’s main business activities;
4. mengurangi modal dasar dan modal disetor 4. reduce the authorized capital and paid up capital
Perusahaan. of the Company.;
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, Perusahaan As of 31 December 2021 and 2020, the Company was
telah mematuhi pembatasan-pembatasan penting in compliance with important covenants in relation to
sehubungan dengan perjanjian utang obligasi dan the bonds payable agreements and complied with all
memenuhi seluruh persyaratan yang disebutkan dalam the requirements stated in the trustee agreement.
perjanjian perwaliamanatan.
21. PINJAMAN SUBORDINASI 21. SUBORDINATED LOAN
31 Desember/
December 2021
Pinjaman subordinasi 13.000 Subordinated loan
Beban bunga yang masih harus dibayar 94 Accrued interest
Jumlah - bersih 13.094 Total - net
Perusahaan memperoleh pinjaman subordinasi dari The Company gained Subordinated Loan in 2021
JACCS Co., Ltd., Jepang pada tahun 2021 dengan total from JACCS Co., Ltd., Japan with total limit of JPY
plafon pinjaman sebesar JPY 40.000.000.000 dengan 40,000,000,000 with a maximum tenor of 5 years.
maksimum tenor 5 tahun. Pinjaman subordinasi diakui Subordinated loan are recognized at fair value initially
sebesar nilai wajar pada awalnya dan selanjutnya diukur and subsequently measured at the cost of
sebesar biaya perolehan diamortisasi dengan amortization using the effective interest rate method.
menggunakan metode suku bunga efektif. Biaya Amortization acquisition costs are calculated taking
perolehan diamortisasi dihitung dengan into account the existence of discounts or premium
memperhitungkan adanya diskonto atau premi terkait related to initial recognition and transaction fees that
dengan pengakuan awal dan biaya transaksi yang tidak are not separate from the effective interest rate.
terpisah dari suku bunga efektif.
66
Page 325
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
22. MODAL SAHAM 22. SHARE CAPITAL
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, modal dasar As of 31 December 2021 and 2020, the Company’s
Perusahaan sebesar Rp 1.224.475 (1.224.475 saham authorized share capital amounted to Rp 1,224,475
dengan nilai nominal Rp 1.000.000 (nilai penuh) per (1,224,475 shares at par value of Rp 1,000,000 (full
saham), dimana seluruhnya telah ditempatkan dan amount) per share), all of which has been issued and
disetor penuh oleh pemegang saham sebagai berikut: fully paid-up by the following shareholders:
Persentase
kepemilikan/ Jumlah modal
Jumlah saham/ Percentage of disetor/
Pemegang saham/Shareholders Number of shares ownership Paid-up capital
JACCS Co., Ltd., Jepang/Japan 734.685 60,00% 734.685
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk 489.790 40,00% 489.790
Jumlah/Total 1.224.475 100,00% 1.224.475
Tidak ada kepemilikan saham oleh Direksi dan Dewan There is no ownership of shares by the Company’s
Komisaris Perusahaan. Board of Directors and Board of Commissioners.
23. CADANGAN UMUM 23. GENERAL RESERVE
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perusahaan telah As of 31 December 2021, the Company had a general
membentuk cadangan umum sejumlah Rp 130.017 reserve amounting to Rp 130,017 (2020: Rp 130,017), in
(2020: Rp 130.017) sesuai dengan Undang-undang accordance with the Law of the Republic of Indonesia
Republik Indonesia No. 40/2007 tentang Perusahaan No. 40/2007 regarding Limited Liability Company, which
Terbatas, yang mengharuskan Perusahaan di requires Indonesian companies to set up a general
Indonesia untuk membuat penyisihan cadangan umum reserve amounting to at least 20% of the Company’s
sebesar sekurang-kurangnya 20% dari jumlah modal issued and paid up share capital. There is no definite
yang ditempatkan dan disetor penuh. Undang-undang period of time over which this amount should be provided.
tersebut tidak mengatur jangka waktu untuk penyisihan
cadangan umum minimum tersebut.
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Based on Circular Resolution of the Company’s
Perusahaan sebagai pengganti dari Rapat Umum Shareholders in lieu of Annual General Meeting of
Pemegang Saham Tahunan tanggal 14 September Shareholders dated 14 September 2020, the
2020, para pemegang saham menyetujui pembentukan shareholders approved the appropriation of 2019
cadangan umum sebesar Rp 10.000 dari saldo laba retained earnings amounting of Rp 10,000.
tahun 2019.
24. TAMBAHAN MODAL DISETOR 24. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL
Merupakan hasil selisih atas penukaran saham antara Represents the difference in the exchange of shares
Perusahaan dan PT Sasana Artha Finance sebesar between the Company’s and PT Sasana Artha Finance
Rp 49.278 dan kelebihan modal disetor di atas nilai amounted to Rp 49,278 and the excess of par value of
nominal saham yang diterbitkan sebesar Rp 194.411 the shares issued amounted to Rp 194,411 from 2000 to
dari tahun 2000 sampai 2014. 2014.
25. PENDAPATAN LAIN-LAIN 25. OTHER INCOME
Tahun berakhir 31 Desember/
Year ended 31 December
2021 2020
Pihak ketiga Third parties
Administrasi 155.593 143.975 Administration
Penerimaan dari piutang yang telah dihapus
bukukan 66.545 37.592 Recoveries from write-offs
Denda keterlambatan 35.903 35.557 Late charges
Asuransi - neto 11.488 16.187 Insurance - net
Pendapatan bunga 8.323 13.272 Interest income
Aktivitas promosi bersama 3.189 1.949 Joint promo
Keuntungan (kerugian) nilai tukar mata uang
asing 9.811 49.328 Gain(loss) on foreign exchange
Lain-lain 29.863 23.563 Other
320.715 321.423
Pihak berelasi Related parties
Asuransi - neto 50.753 50.048 Insurance – net
371.468 371.471
Lihat Catatan 34 untuk rincian pendapatan lain – lain Refer to Note 34 for details of other income from
dari transaksi dengan pihak berelasi. transactions with related parties.
67
Page 326
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
26. BEBAN KEUANGAN 26. FINANCING CHARGES
Tahun berakhir 31 Desember/
Year ended 31 December
2021 2020
Pinjaman yang diterima 341.257 681.842 Borrowings
Beban lindung nilai 159.645 241.342 Hedging cost
Surat utang jangka menengah 23.454 23.455 Medium term notes
Utang obligasi 64.709 62.942 Bonds payable
Pinjaman subordinasi 540 - Subordinated loan
Bunga atas liabilitas sewa 1.831 1.902 Interest on lease liabilities
Jumlah 591.436 1.011.483 Total
Beban keuangan termasuk amortisasi beban provisi Financing charges included amortization of up-front
yang dibayar dimuka sehubungan dengan pinjaman fees related to the Company’s borrowings, medium term
yang diterima, surat utang jangka menengah dan notes and bonds payable for the years ended
obligasi Perusahaan untuk tahun yang berakhir 31 December 2021 and 2020 amounting to Rp 39,661
31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing sebesar and Rp 60,925, respectively.
Rp 39.661 dan Rp 60.925.
Terdapat bagian yang tidak efektif untuk lindung nilai There was ineffective portion of cash flow hedge
arus kas masing-masing sebesar Rp (19.291) dan amounting to Rp (19,291) and Rp 72,867 which was
Rp 72.867 yang diakui sebagai beban bunga untuk recognized as interest expenses for the years ended
tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020. 31 December 2021 and 2020, respectively.
Lihat Catatan 34 untuk rincian beban keuangan dari Refer to Note 34 for details of financing charges from
transaksi dengan pihak berelasi. transactions with related parties.
27. PENYISIHAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI 27. PROVISION FOR IMPAIRMENT LOSSES
Tahun berakhir 31 Desember/
Year ended 31 December
2021 2020
Piutang pembiayaan 147.783 276.779 Financing receivables
Piutang sewa pembiayaan 82.078 112.912 Finance lease receivables
Kerugian atas modifikasi kontrak 5.394 14.461 Loss on contract modification
Piutang lain-lain 129.947 212.980 Other receivables
365.202 617.132
28. GAJI DAN TUNJANGAN 28. SALARIES AND ALLOWANCES
Tahun berakhir 31 Desember/
Year ended 31 December
2021 2020
Gaji dan tunjangan 281.161) 283.520 Salary and allowance
Imbalan pascakerja (9.575) 9.399 Post-employment benefits
271.586) 292.919
Lihat Catatan 34 untuk gaji dan tunjangan yang Refer to Note 34 for salaries and benefits given to key
diberikan kepada personil manajemen kunci. management personnel.
Pada tahun 2021, terdapat perubahan program yang In 2021, there was a plan amendment arising from
timbul dari perubahan program imbalan pasca kerja changes on post-employment benefits program in
sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (“UUCK”) accordance with the Job Creation Law (“UUCK”) No. 11
No. 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah No. 35 of 2020, Government Regulation No. 35 of 2021, which
Tahun 2021, yang menggantikan program imbalan supersedes previous benefits formula under Labor Law
sebelumnya di bawah UU Ketenagakerjaan No. No. 13/2003, resulting a gain in the current year.
13/2003 sehingga Perusahaan mengakui keuntungan
pada tahun berjalan.
68
Page 327
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
29. UMUM DAN ADMINISTRASI 29. GENERAL AND ADMINISTRATIVE
Tahun berakhir 31 Desember/
Year ended 31 December
2021 2020
Jasa profesional 41.862 54.363 Professional fees
Penyusutan aset tetap 29.557 33.038 Depreciation of fixed assets
Biaya penyelesaian kontrak 18.754 25.050 Unit redemption expenses
Pemasaran dan jamuan 16.989 15.883 Marketing and entertainment
Telepon, faksimili dan listrik 15.512 18.707 Telephone, fax and electricity
Pajak 13.697 307 Taxes
Sewa 12.633 12.875 Rental
Amortisasi aset tak-berwujud 9.107 12.792 Amortization of intangible assets
Beban outsourcing 7.376 10.643 Outsourcing fees
Perbaikan dan pemeliharaan 6.261 4.858 Repair and maintenance
Beban asuransi kesehatan 5.742 5.818 Health insurance fees
Beban iuran OJK 5.312 5.317 OJK levy fees
Perjalanan dinas dan transportasi 5.112 5.027 Travelling and transportation
Perlengkapan kantor 4.120 4.644 Office supplies
Beban fidusia 3.592 3.875 Fiducia fees
Pelatihan 584 1.822 Training
Lain-lain 12.021 8.215 Others
208.231 223.234
Lihat Catatan 34 untuk rincian beban umum dan Refer to Note 34 for details of general and administrative
administrasi dari transaksi dengan pihak berelasi. expenses from transactions with related parties.
30. IMBALAN PASCAKERJA 30. POST-EMPLOYMENT BENEFITS
Sejak tahun 1990, Perusahaan menyelenggarakan Since 1990, the Company established a defined-
program pensiun imbalan pasti untuk seluruh karyawan benefits pension plan covering all of its qualified
tetap yang memenuhi syarat. Manfaat tersebut akan permanent employees. This benefits are payable
dibayarkan pada saat karyawan pensiun, mengalami cacat following the employee’s retirement, disability or death.
atau meninggal dunia.
Pada tanggal 1 Desember 2016, Perusahaan telah On 1 December 2016, the Company appointed
menunjuk PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, pihak PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, a third party, to
ketiga, dalam mengelola program dana pensiun manage its retirement plan for certain qualified
Perusahaan untuk sebagian karyawan tetap yang telah permanent employees. Contributions are funded by the
memenuhi syarat. Iuran pensiun yang ditanggung oleh Company’s contributions was 8% of the employees’
Perusahaan adalah sebesar 8% dari penghasilan tetap salaries.
karyawan.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia In accordance with Law of the Republic of Indonesia
No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja No. 13/2003 relating to labor regulations and the
Bersama Perusahaan, Perusahaan wajib memberikan Company’s Collective Labor Agreement, the Company is
imbalan pascakerja kepada karyawannya pada saat required to provide post-employment benefits to its
pemutusan hubungan kerja atau pada saat karyawan employees when their employment is terminated or when
menyelesaikan masa kerjanya. Imbalan pascakerja ini they retire. These benefits are primarily based on years
diberikan terutama berdasarkan masa kerja dan of service and the employees’ compensation at
kompensasi karyawan pada saat pemutusan hubungan termination or retirement.
kerja atau selesainya masa kerja.
Kewajiban imbalan pascakerja pada tanggal 31 Desember The obligation for post-employment benefits as of 31
2021 dan 2020, dihitung oleh aktuaris independen, Kantor December 2021 and 2020 was calculated by an
Konsultan Aktuaria Hery Al Hariry dan PT Kappa Konsultan independent actuary Kantor Konsultan Aktuaria Hery Al
Utama, dalam laporannya masing – masing tertanggal 28 Hariry and PT Kappa Konsultan Utama, in their reports
Januari 2022 dan 29 Januari 2021 dengan menggunakan dated 28 January 2022 and 29 January 2021,
metode projected-unit-credit. respectively, using the projected-unit-credit-method.
Asumsi-asumsi utama yang digunakan oleh aktuaris The major assumptions used by the independent actuary
independen dalam perhitungan kewajiban imbalan to determine the obligation for post-employment benefits
pascakerja pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 as of 31 December 2021 and 2020 were as follows:
adalah sebagai berikut:
2021 2020
Tingkat diskonto per tahun 6,90 6,53 Annual discount rate
Tingkat kenaikan penghasilan pokok per tahun 5,00 5,00 Annual basic salary growth rate
69
Page 328
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
30. IMBALAN PASCAKERJA (Lanjutan) 30. POST-EMPLOYMENT BENEFITS (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2021, durasi rata-rata As of 31 December 2021, the weighted-average
tertimbang atas kewajiban imbalan pascakerja adalah duration of the defined benefit obligation was
10,76 tahun (31 Desember 2020: 10,9 tahun). 10,76 years (31 December 2020: 10,9 years).
Tingkat diskonto digunakan dalam penentuan nilai kini The discount rate is used in determining the present
dari kewajiban imbalan kerja pada tanggal penilaian. value of the benefit obligation at valuation date. In
Pada umumnya, tingkat diskonto berhubungan dengan general, the discount rate correlates with the yield on
tingkat suku bunga dari obligasi negara berkualitas high quality government bonds that are traded in active
tinggi yang diperdagangkan di pasar modal aktif pada capital markets at the reporting date.
tanggal pelaporan.
Asumsi kenaikan penghasilan di masa yang akan The future salary increase assumption projects the
datang memproyeksikan kewajiban imbalan kerja dari benefit obligation starting from the valuation date
tanggal penilaian sampai dengan umur pensiun through the normal retirement age. The salary increase
normal. Tingkat kenaikan penghasilan secara umum rate is generally determined by applying inflation
ditentukan dengan menggunakan penyesuaian inflasi adjustments to pay scales, and by taking account of
pada tarif gaji, dan dengan mempertimbangkan masa the length of service.
kerja.
Jumlah yang diakui dalam laporan posisi keuangan The amounts recognised in the statement of fianancial
ditentukan sebagai berikut: position were determined as follows:
31 Desember/December
2021 2020
Present value of the defined benefit
Nilai kini kewaiiban imbalan pasti 60.713) 80.005) obligation
Nilai wajar aset program (76.205) (82.613) Fair value of plan asset
Dampak batas aset 12.143) 2.608) Effect of asset celling
Aset program yang disajikan sebagai bagian dari
aset lain-lain (lihat catatan 14) (3.349) - Plan assets part of other assets (see note 14)
Tabel berikut mencerminkan saldo kewajiban imbalan The following table reflects the balance of the obligation
pascakerja pada tanggal pelaporan, serta perubahan for post-employment benefits as of the reporting dates,
liabilitas, dan beban yang diakui selama tahun berakhir as well as the movements in the obligation, and the
31 Desember 2021 dan 2020: expense recognized during the years ended
31 December 2021 and 2020:
Tahun berakhir 31 Desember/
Year ended 31 December
2021 2020
Perubahan kewajiban imbalan The movement in the obligation for
pascakerja: post-employment benefits
Obligation for post-employment benefits,
Kewajiban imbalan pascakerja, awal tahun -) 5.797) beginning of the year
Termasuk dalam laba rugi (lihat Catatan 28): Included in profit or loss (see Note 28):
- Beban jasa kini 6.402) 8.960) - Current service cost
- Beban jasa lalu (15.977) 439) - Past service cost
- Beban bunga -) -)) - Interest cost
Termasuk dalam penghasilan komprehensif lain: Included in other comprehensive income:
- Kerugian (keuntungan) aktuaria - Actuarial loss (gain) from
dari perubahan asumsi keuangan (2.572) (6.112) changes in financial assumptions
- (Keuntungan) aktuaria dari perubahan - Actuarial (gain) from
penyesuaian yang timbul (1.604) (1.232) changes in experience adjustment
- Kerugian aktuaria dari perubahan asumsi - Actuarial loss from changes in
demografi -) 8) demographic assumption
- Keuntungan aktuaria atas aset program 2.791) (((560) - Actuarial gain on plan asset
- Kerugian aktuaria atas perubahan dampak batas - Actuarial loss from changes in the effect
aset 9.365) 2.609) of the asset celling
Pembayaran: Payments:
- Iuran -) (9.515) - Contribution
- Manfaat (1.754) (394) - Benefits
Aset program yang disajikan sebagai bagian dari
aset lain-lain (lihat Catatan 14) (3.349) - Plan assets part of other assets (see Note 14)
70
Page 329
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
30. IMBALAN PASCAKERJA (Lanjutan) 30. POST-EMPLOYMENT BENEFITS (Continued)
Tabel berikut mencerminkan saldo kewajiban imbalan pasti The following table reflects the balance of the defined
pada tanggal pelaporan, serta perubahan kewajiban, dan benefits obligation as of the reporting dates, as well as
beban yang diakui selama tahun berakhir 31 Desember 2021 the movements in the obligation, and the expense
dan 2020: recognized during the years ended 31 December 2021
and 2020:
Tahun berakhir 31 Desember/
Year ended 31 December
2021 2020
The movement in the defined benefits
Perubahan kewajiban imbalan pasti obligation
Present value of the defined benefits
Nilai kini kewajiban imbalan pasti, awal tahun 80.005) 82.080) obligation, beginning of the year
Termasuk dalam laba rugi: Included in profit or loss:
Beban jasa kini 6.402) 8.960) Current service cost
Bunga atas kewajiban imbalan pasti 5.224) 6.222) Interest on defined benefits obligation
Beban jasa lalu (15.977) -) Past service cost due
Termasuk dalam penghasilan komprehensif lain: Included in other comprehensive income:
(Keuntungan) kerugian aktuarial: Actuarial (gains)/losses:
- Dampak atas perubahan asumsi keuangan (2.572) (6.112) - Changes in financial assumption
- Penyesuaian atas pengalaman (1.604) (1.232) - Experience adjustment
- Dampak atas perubahan asumsi demografi - 8) - Changes in demographic assumption
Lain-lain: Others:
Pembayaran manfaat: Benefits paid:
- Pembayaran manfaat dari aset program (9.011) (9.527) - Benefits paid by plan asset
- Pembayaran manfaat dari pemberi kerja (1.754) (394) - Benefits paid by employer
Present value of the defined benefit
Nilai kini kewajiban imbalan pasti, akhir tahun 60.713) 80.005) obligation, end of the year
Perubahan nilai wajar aset program untuk imbalan The movement in the fair value of plan assets for
pensiun selama tahun berjalan adalah sebagai berikut: pension benefits during the years was as follows:
Tahun berakhir 31 Desember/
Year ended 31 December
2021 2020
Fair value of plan asset,
Nilai wajar aset program awal tahun 82.613 76.283 beginning of year
Termasuk dalam laba rugi: Included in profit or loss:
Pendapatan bunga atas aset program 5.394 5.782 Interest income on plan asset
Termasuk dalam penghasilan kompehensif lain: Included in other comprehensive income:
Imbal hasil atas aset program, tidak termasuk Return on plan assets, excluding
jumlah yang dimasukan dalam bunga neto atas Amounts included in net interest
kewajiban imbalan pasti neto (2.791) 560 on net defined benefit liability
Lain-lain: Others:
Pembayaran manfaat dari aset program (9.011) (9.527) Benefits paid by plan asset
Iuran yang dibayarkan oleh
pemberi kerja - 9.515) Contribution paid by employer
)
Fair value of plan assets, end of
Nilai wajar aset program, akhir tahun 76.205 82.613) year
Aset program terdiri dari: Plan assets comprise of the following:
31 Desember/ 31 Desember/
December 2021 December 2020
Pasar uang 55.917 73,38% 60.552 73,30% Money market
Pendapatan tetap 20.288 26,62% 22.060 26,70% Fixed income
Hasil yang diharapkan dari aset program ditentukan The expected return on plan assets is determined by
dengan mempertimbangkan imbal hasil yang diharapkan considering the expected returns available on the
atas aset dengan mengacu kepada kebijakan investasi. assets underlying the current investments policy.
Hasil yang diharapkan dari investasi dengan bunga tetap Expected yields on fixed interest investments are
didasarkan pada hasil pengembalian bruto pada tanggal based on gross redemption yields as at the reporting
pelaporan. date.
71
Page 330
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
30. IMBALAN PASCAKERJA (Lanjutan) 30. POST-EMPLOYMENT BENEFITS (Continued)
Informasi historis Historical information
2021 2020 2019 2018 2017
Nilai kini kewaiiban imbalan pasti Present value of the defined benefit
60.713 80.005 82.080 63.081) 52.962) obligation
Penyesuaian pengalaman atas Experience adjustment
liabilitas (1.604) (1.232) (1.844) 2.778) (551) on liability
Nilai wajar aset program 76.204) 82.612) 76.282) 51.563) 45.900) Fair value of plan asset
Perubahan estimasi pada aset (2.791) 559) 481) (1.007) 1.265) Changes in estimates of assets
Analisa sensitivitas Sensitivity analysis
Asumsi aktuarial utama yang diterapkan dalam It is reasonably possible that the key actuarial
mengestimasi imbalan pasca kerja mungkin berbeda assumptions applied in estimating the defined benefits
dengan yang diharapkan. Kisaran variabilitas yang obligation may trun out to be different than expected.
diharapkan secara wajar tersebut akan mempengaruhi The range of such reasonably expected variability
kewajiban imbalan pasti pada tanggal pelaporan dalam would affect the defined benefits obligation at the
jumlah sebagai berikut: reporting dates by the following amounts:
31 Desember/December 2021 31 Desember/December 2020
Kenaikan/ Penurunan/ Kenaikan/ Penurunan/
Increase 1% Decrease 1% Increase 1% Decrease 1%
Tingkat diskonto 55.947 66.178 73.643 87.360 Discount rate
Tingkat kenaikan gaji di masa depan 66.229 55.827 87.399 73.500 Future salary increase rate
Analisa ini menggambarkan perkiraan sensitivitas This analysis depicts the approximate sensitivity of
kewajiban imbalan terhadap kemungkinan perubahan the defined benefits obligation to a reasonable
asumsi wajar, tetapi tidak memperhitungkan variabilitas possible change in assumptions, but does not take
dalam waktu distribusi pembayaran imbalan yang account of the variability in the timing of the
diharapkan menurut program. distribution of benefit payments expected under the
plan.
31. PAJAK PENGHASILAN 31. INCOME TAX
a. Klaim pengembalian pajak terdiri dari: a. Claims for tax refund consisted of:
31 Desember/December
2021 2020
Pajak penghasilan tahun fiskal: Income taxes fiscal year:
2020 3.112) 3.112 2020
2019 -)) 12.486 2019
Jumlah 3.112) 15.598 Total
b. Komponen beban pajak penghasilan diakui di laba b. The components of income tax expense
rugi adalah sebagai berikut: recognized in profit or loss were as follows:
Tahun berakhir 31 Desember/
Year ended 31 December
2021 2020
Beban pajak kini: Current tax expense:
Pajak kini 3.146) -) Current year
3.146) -)
Beban pajak tangguhan: Deferred tax expense:
Pembentukan perbedaan temporer 25.316) (76.648) Origination of temporary differences
Dampak perubahan tarif pajak (4.224) 3.091) Effect of change in statutory tax rate
Pengakuan rugi pajak yang sebelumnya Recognition of previously unrecognized
tidak diakui (1.251) -) tax losses
19.841) (73.557)
Beban (penghasilan) pajak penghasilan 22.987) (73.557) Income tax expense (benefit)
72
Page 331
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
31. PAJAK PENGHASILAN (Lanjutan) 31. INCOME TAX (Continued)
c. Pajak kini c. Current income tax
Rekonsiliasi antara laba akuntansi sebelum pajak Reconciliation between accounting income before
penghasilan seperti yang disajikan dalam laporan tax, as shown in the statements of profit or loss and
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain other comprehensive income, and taxable income
dengan laba kena pajak adalah sebagai berikut: was as follows:
Tahun berakhir 31 Desember/
Year ended 31 December
2021 2020
Laba (rugi) akuntansi sebelum pajak
Accounting income (loss) before tax
penghasilan 86.722) (369.932)
Perbedaan temporer: Temporary differences:
Kewajiban imbalan pascakerja (11.327) (508) Post-employment benefit obligation
Beban yang masih harus dibayar 9.600) (12.551) Accrued expenses
Penyusutan aset tetap (1.155) 3.889) Depreciation of fixed assets
Penyisihan kerugian penurunan nilai 123.986) 162.969) Provision for impairment losses
Instrumen derivatif (19.295) 72.867) Derivative instruments
)101.10101.809) 226.666)
Perbedaan permanen: Permanent differences:
Pendapatan bunga (8.325) (12.704) Interest income
Beban gaji dan tunjangan 6.161) 6.442) Salary and allowance expenses
Beban umum dan administrasi 23.886) 11.448) General and administrative expenses
21.722) 5.186))
Kompensasi rugi fiskal (195.954) -) Tax loss carry forwards
Laba (rugi) fiskal 14.299) (138.080) Taxable income (loss)
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun The corporate income tax calculation for the year
berakhir 31 Desember 2021 adalah suatu ended 31 December 20201was a preliminary
perhitungan sementara yang dibuat untuk tujuan estimate made for accounting purposes and it is
akuntansi dan dapat berubah pada saat subject to revision when the Company lodges its
Perusahaan menyampaikan Surat Pemberitahuan Annual Corporate Income Tax Return.
Tahunan (SPT) PPh Badan Perusahaan.
Jumlah laba kena pajak Perusahaan untuk tahun The Company’s taxable income for the year ended
berakhir 31 December 2020 telah sesuai dengan 31 December 2020 was in line with Annual Corporate
SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan. Income Tax Return.
d. Pajak tangguhan d. Deferred income tax
Rincian dari aset dan liabilitas pajak tangguhan The details of the Company’s deferred tax assets
Perusahaan adalah sebagai berikut: and liabilities were as follows:
Diakui pada
penghasilan
komprehensif
lain/Recognized in
Diakui pada laba other
31 Desember/ rugi/Recognized comprehensive 31 Desember/
December 2020 in profit or loss income December/ 2021
Post-employment benefit
Kewajiban imbalan pascakerja -) (2.492) 1.756) (736) obligation
Beban yang masih harus dibayar 526) 2.112) -) 2.638) Accrued expenses
Aset tetap 4.989) (254) -) 4.735) Fixed assets
Allowance for impairment
Penyisihan kerugian penurunan nilai 45.940) 27.277) -) 73.217) losses
Perubahan nilai wajar neto dari lindung nilai atas Net changes in fair value
arus kas 63.319) -) (38.812) 24.507) of cash flows hedges
Instrumen derivatif (6.007) (4.245) -) (10.252) Derivative instruments
Kompensasi rugi fiskal 42.239) (42.239) -) -) Tax loss carry forward
151.006) (19.841) (37.056) 94.109)
Aset pajak tangguhan, bersih Deferred tax asset, net
73
Page 332
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
31. PAJAK PENGHASILAN (Lanjutan) 31. INCOME TAX (Continued)
d. Pajak tangguhan (Lanjutan) d. Deferred income tax (Continued)
Rincian dari aset dan liabilitas pajak tangguhan The details of the Company’s deferred tax assets
Perusahaan adalah sebagai berikut (Lanjutan): and liabilities were as follows (Continued):
Diakui pada
penghasilan
Penyesuaian komprehensif
saldo awalI lain/Recognized in
Adjustment Diakui pada laba other 31 Desember/
31 Desember/ beginning 1 Januari/ rugi/Recognized comprehensive December/
December 2019 balance January 2020 in profit or loss income 2020
Kewajiban imbalan Post-employment benefit
pascakerja 1.449) -)) 1.449) (286) (1.163) -) obligation
Beban yang masih harus
dibayar 3.735) -)) 3.735) (3.209) - 526) Accrued expenses
Aset tetap 4.645) -)) 4.645) 344) - 4.989) Fixed assets
Penyisihan kerugian Allowance for impairment
penurunan nilai 6.000) 4.807) 10.807) 35.133) - 45.940) losses
Perubahan nilai wajar neto
dari lindung nilai atas Net changes in fair value
arus kas 37.463) -) 37.463) -) 25.856 63.319) of cash flows hedges
Instrumen derivatif (25.043) -) (25.043) 19.036)) (6.007) Derivative instruments
Kompensasi rugi fiskal 19.700) -)) 19.700) 22.539)) - 42.239) Tax loss carry forward
Aset pajak tangguhan,
47.949) 4.807-) 52.756) 73.557) 24.693 151.006)
bersih Deferred tax asset, net
Rekonsiliasi antara laba akuntansi sebelum pajak Reconciliation between accounting income before
penghasilan dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku tax multiplied by the prevailing tax rates and income
dan beban pajak adalah sebagai berikut: tax expense was as follows:
31 Desember/December
2021 2020
(Rugi) Laba akuntansi sebelum pajak penghasilan 86.722) (369.932) Accounting (loss) income before tax
Beban pajak atas dasar tarif pajak yang berlaku Income tax expense at prevailing
(2021 dan 2020: 22%) 19.079) (81.385) tax rates (2021 and 2020: 22%)
Jumlah 19.079) (81.385) Total
Pengaruh pajak atas perbedaan permanen 4.779) 1.141) Tax effect on permanent differences
Pajak penghasilan badan kini 23.858) (80.244) Current corporate income tax expense
Rugi fiskal tahun berjalan yang tidak diakui -) 1.137)) Current year’s unrecognized tax loss
Pengakuan rugi pajak yang sebelumnya tidak
diakui (1.251) -) Recognition of previously unrecognized tax losses
Dampak perubahan tarif pajak (4.224) 5.550)) Effect of change in statutory tax rate
Penyesuaian untuk beban pajak tahun
sebelumnya 4.604 -) Adjustment to prior years tax expense
Beban pajak penghasilan 22.987 (73.557) Income tax expense
e. Sesuai dengan peraturan perpajakan di e. Under the taxation laws of Indonesia, the
Indonesia, Perusahaan melaporkan/ menyetorkan Company submits tax returns on the basis of
pajak berdasarkan sistem self-assessment. self-assessment. The tax authorities may assess
Fiskus dapat menetapkan atau mengubah pajak- or amend taxes within the statuate of limitations,
pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu under prevailing regulations.
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Posisi pajak Perusahaan mungkin dapat The Company’s tax positions may be challenged
dipertanyakan oleh pengawas pajak. Manajemen by the tax authorities. Management vigorously
mempertahankan posisi pajak Perusahaan defends the Company’s tax position which are
berdasarkan landasan teknis yang kuat. Oleh believed to be grounded on sound technical basis.
karena itu, manajemen menilai bahwa akrual atas Accordingly, management believes that the
liabilitas pajak telah memadai untuk semua tahun accruals for tax liabilities are adequate for all open
pajak berdasarkan evaluasi atas berbagai faktor, tax years based on its assessment of various
termasuk interpretasi atas undang-undang pajak factors, including interpretations of tax law and
dan pengalaman sebelumnya. Penilaian prior experience. The assessment relies on
didasarkan pada estimasi dan asumsi dan dapat estimates and assumptions and may involve
melibatkan pertimbangan mengenai kejadian judgment about future events. New information
mendatang. Informasi baru mungkin saja tersedia may become available that causes management
dapat menyebabkan perubahan keputusan oleh to change its judgment regarding the adequacy of
manajemen atas kecukupan dari liabilitas pajak. existing tax liabilities. Such changes to tax
Perubahan atas liabilitas pajak tersebut akan liabilities will impact tax expense in the period that
berdampak pada beban pajak pada periode such determination is made.
dimana keputusan itu dibuat.
74
Page 333
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
31. PAJAK PENGHASILAN (Lanjutan) 31. INCOME TAX (Continued)
Berdasarkan UU No. 2/2020, tarif pajak Pursuant to Law No. 2/2020 the corporate income
penghasilan badan diturunkan dari tarif tax rate is reduced from the previous statutory rate
sebelumnya sebesar 25% menjadi 22% untuk of 25% to 22% for fiscal year 2020 and 2021, and
tahun fiskal 2020 dan 2021, dan menjadi 20% to 20% for 2022 onwards. In October 2021, Law
untuk 2022 dan seterusnya. Pada Oktober 2021, No. 7/2021 amended the provision of Law No.
UU No. 7/2021 mengubah ketentuan UU No. 2/2020, in that the statutory tax rate of 22%
2/2020, di mana tarif pajak wajib sebesar 22% applies for fiscal year 2022 and onwards..
berlaku untuk tahun fiskal 2022 dan seterusnya.
f. Perusahaan sedang menjalani pemeriksaan f. The Company has undergoing tax audit for fiscal
pajak untuk tahun buku 2020. Hingga laporan year 2020. Up to issuance of the financial
keuangan diterbitkan, proses pemeriksaan pajak statements, the tax audit is still going on.
masih berlangsung.
32. LABA PER SAHAM 32. EARNINGS PER SHARE
Tahun berakhir 31 Desember/
Year ended 31 December
2021 2020
Laba (rugi) bersih 63.735 (296.375) Net income (loss)
Rata-rata tertimbang jumlah saham yang Weighted average number of
beredar 1.224.475 1.224.475) outstanding shares
Laba per saham - dasar (nilai penuh) 52.051 (242.043) Earnings per share - basic (full amount)
Perusahaan tidak memiliki instrumen yang memberikan The Company does not have instruments that give impact
dampak efek dilusi pada laba per saham. of dilution effect on basic earnings per share.
33. SEGMEN OPERASI 33. OPERATING SEGMENTS
Perusahaan mengelola kegiatan usahanya dan The Company manages its business activities and
mengidentifikasi segmen yang dilaporkan berdasarkan identifies its reported segments based on product
jenis produk dan wilayah geografis. Laba atau rugi dari categories and geographic area. Profit or loss from each
masing-masing segmen digunakan untuk menilai kinerja segment is used to measure performance of each
masing-masing segmen. Informasi yang berkaitan segments. Information concerning the main segments
dengan segmen usaha utama disajikan sebagai berikut: are set out as follows:
Tahun berakhir/Year ended
31 Desember/December 2021
Pembiayaan/ Financing
Sepeda Sewa
motor/ Mobil/ pembiayaan/ Lain-lain/ Jumlah/
Motorcycles Cars Finance lease Others Total
Pendapatan pembiayaan 211.398 682.941 -) 89.155 983.494 Financing income
Pendapatan sewa Finance lease
pembiayaan -) -) 168.215 -) 168.215 income
Pendapatan lain-lain 110.622 223.410 14.851 22.585 371.468 Others income
Beban keuangan (97.125) (354.447) (108.732) (31.132) (591.436) Financing charges
Beban penyusutan dan Depreciation and
amortisasi (5.059) (8.938) (490) (2.411) (16.898) amortization expenses
Penyisihan kerugian Provision for impairment
penurunan nilai (44.390) (188.127) (117.217) (15.468) (365.202) losses
Laba untuk segmen Income for reportable
dilaporkan 64.015 206.399 (67.918) 33.047 235.543 segment
Aset untuk segmen Assets for reportable
dilaporkan 1.208.062 4.053.765 1.144.679 344.102 6.750.608 segment
Liabilitas untuk segmen Liabilities for reportable
dilaporkan 1.094.722 3.673.446 1.037.287 311.819 6.117.274 segment
75
Page 334
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
33. SEGMEN OPERASI (Lanjutan) 33. OPERATING SEGMENTS (Continued)
Tahun berakhir/Year ended
31 Desember/December 2020
Pembiayaan/ Financing
Sepeda Sewa
motor/ Mobil/ pembiayaan/ Lain-lain/ Jumlah/
Motorcycles Cars Finance lease Others Total
Pendapatan pembiayaan 209.750) 839.750) -) 97.675)) 1.147.175) Financing income
Pendapatan sewa Finance lease
pembiayaan -) -) 256.190) -))) 256.190) income
Pendapatan lain-lain 214.728) 129.964) 8.068) 18.711)) 371.471) Others income
Beban keuangan (148.305) (596.933) (213.359) (52.886)) (1.011.483) Financing charges
Beban penyusutan dan Depreciation and
amortisasi (4.349) (10.270) (725) (3.310)) (18.654) amortization expenses
Penyisihan kerugian Provision for impairment
penurunan nilai (122.401) (322.446) (140.764) (31.521)) (617.132) losses
Laba untuk segmen Income for reportable
dilaporkan (81.858) (67.372) (63.959) 12.494)) (200.695) segment
Aset untuk segmen Assets for reportable
dilaporkan 1.237.991) 4.994.111) 1.649.580) 465.249)) 8.346.931) segment
Liabilitas untuk segmen Liabilities for reportable
dilaporkan 1.203.507) 4.874.873) 1.582.411) 453.968)) 8.114.759) segment
Berikut adalah informasi yang berkaitan dengan segmen The following tables present information concerning the
usaha utama berdasarkan wilayah geografis: main segments based on geographic area:
Tahun berakhir/Year ended
31 Desember/December 2021
Jakarta dan
sekitarnya/
Jawa dan Jakarta and
Bali/ Java Sumatera/ its Kalimatan/ Sulawesi/ Jumlah/
and Bali Sumatera Surroundings Kalimantan Sulawesi Total
Pendapatan pembiayaan 395.861) 247.220) 104.328) 135.693) 100.392) 983.494) Financing income
Pendapatan sewa Finance lease
pembiayaan 20.374) 36.672) 38.979) 31.966) 40.224) 168.215) income
Pendapatan lain-lain 178.505) 77.259) 43.118) 40.929) 31.657) 371.468) Others income
Beban keuangan (209.843) (135.095) (87.274) (83.280) (75.944) (591.436) Financing charges
Beban penyusutan dan Depreciation and
amortisasi (7.711) (3.568) (1.941) (1.659) (2.019) (16.898) amortization expenses
Penyisihan kerugian Provision for impairment
penurunan nilai (129.579) (83.421) (53.884) (51.425) (46.893) (365.202) losses
Laba untuk segmen Income for reportable
dilaporkan 80.851) 79.419) 7.089) 46.881) 21.303) 235.543) segment
Aset untuk segmen Asset for reportable
dilaporkan 1.939.931) 1.740.518) 1.202.254) 963.989) 903.916) 6.750.608) segment
Liabilitas untuk segmen Liabilities for reportable
dilaporkan 2.159.876) 1.403.952) 906.151) 867.225) 780.070) 6.117.274) segment
Tahun berakhir/Year ended
31 Desember/December 2020
Jakarta dan
sekitarnya/
Jawa dan Jakarta and
Bali/ Java Sumatera/ its Kalimatan/ Sulawesi/ Jumlah/
and Bali Sumatera Surroundings Kalimantan Sulawesi Total
Pendapatan pembiayaan 425.649) 283.524) 149.960) 171.905) 116.137) 1.147.175) Financing income
Pendapatan sewa Finance lease
pembiayaan 38.276) 51.393) 67.745) 53.363) 45.413) 256.190) income
Pendapatan lain-lain 146.939) 51.780) 117.982) 31.289) 23.481) 371.471) Others income
Beban keuangan (363.946) (215.972) (161.619) (153.061) (116.885) (1.011.483) Financing charges
Beban penyusutan dan Depreciation and
amortisasi (8.409) (3.883) (2.319) (1.889) (2.154) (18.654) amortization expenses
Penyisihan kerugian Provision for impairment
penurunan nilai (202.028) (119.887) (89.715) (84.965) (120.537) (617.132) losses
Laba untuk segmen Income for reportable
dilaporkan (98.575) (1.706) (33.940) 4.465) (70.939) (200.695) segment
Aset untuk segmen Asset for reportable
dilaporkan 2.733.412) 2.043.605 1.302.133) 1.262.371) 1.005.410) 8.346.931) segment
Liabilitas untuk segmen Liabilities for reportable
dilaporkan 2.916.603) 1.739.868) 1.295.410) 1.227.543) 935.335) 8.114.759) segment
76
Page 335
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
33. SEGMEN OPERASI (Lanjutan) 33. OPERATING SEGMENTS (Continued)
Berikut adalah rekonsiliasi laba neto, aset dan liabilitas The reconciliation of net income, assets and liabilities
untuk segmen dilaporkan berdasarkan jenis produk dan for reportable segments based on product categories
wilayah geografis: and geographic categories as follows:
Tahun berakhir 31 Desember/
Year ended 31 December
2021 2020
Laba (Rugi) untuk segmen dilaporkan 235.544) (200.695) Income (Loss) for reportable segment
Jumlah yang tidak dialokasikan (171.809) (95.680)) Unallocated amount
Laba (Rugi) tahun berjalan 63.735) (296.375) Income (Loss) for the year
Aset untuk segmen dilaporkan 6.750.608) 8.346.931) Assets for reportable segment
Jumlah yang tidak dialokasikan 969.572) 1.169.311) Unallocated amount
Aset 7.720.180) 9.516.242) Assets
Liabilitas untuk segmen dilaporkan 6.117.274) 8.114.759) Liabilities for reportable segment
Jumlah yang tidak dialokasikan 28.644) 22.336) Unallocated amount
Liabilitas 6.145.918) 8.137.095)) Liabilities
34. PIHAK-PIHAK BERELASI 34. RELATED PARTIES
Pihak berelasi/Related party Jenis hubungan/ Nature of relationship Jenis Transaksi/ Type of transactions
Pinjaman subordinasi dan beban keuangan/
JACCS Co., Ltd., Jepang/Japan Pemegang saham/ Shareholder
Subodinated loan and financial charges
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk Pemegang saham/ Shareholder -
Entitas anak dari pemegang saham Pendapatan pembiayaan dan beban umum dan
PT Mitra Pinasthika Mustika Rent nonpengendali/ Subsidiary of non- administrasi/ Financing income and general
controlling shareholder and administrative expense
Utang usaha, utang obligasi, beban keuangan,
Entitas anak dari pemegang saham beban umum dan administrasi dan pendapatan
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika
nonpengendali/ Subsidiary of non- lain-lain/ Accounts payable, bonds payable,
controlling shareholder financial charges, general and administrative
expense and other income
Entitas anak dari pemegang saham
-
PT Mitra Pinasthika Mustika Auto nonpengendali/ Subsidiary of non-
controlling shareholder
Entitas anak dari pemegang saham
nonpengendali/ Subsidiary of non- Beban umum dan administrasi/ General and
PT Balai Lelang Asta Nara Jaya
controlling shareholder administrative expense
Entitas anak dari pemegang saham
PT Dayakarya Solusi Sejati nonpengendali/ Subsidiary of non- Beban umum dan administrasi/ General and
controlling shareholder administrative expense
Entitas anak dari pemegang saham
Beban umum dan administrasi/ General and
PT Surya Anugerah Kencana nonpengendali/ Subsidiary of non-
administrative expense
controlling shareholder
Mempunyai kelompok usaha yang sama
(artrinya entitas induk, entitas anak, dan
entitas anak berikutnya) dengan
MUFG Bank, Ltd., Jepang/Japan Perusahaan/ Have the same business
-
group (meaning the parent entity,
subsidiary, and subsequent subsidiary) with
those of the Company
Mempunyai kelompok usaha yang sama Kas di bank, aset derivatif untuk tujuan
(artrinya entitas induk, entitas anak, dan manajemen resiko, liabilitias derivatif untuk
entitas anak berikutnya) dengan tujuan manajemen resiko, pinjaman yang
MUFG Bank, Ltd., Cabang
Perusahaan/ Have the same business diterima dan beban keuangan/ Cash in banks,
Jakarta/Jakarta Branch
group (meaning the parent entity, derivatives asset held for risk management,
subsidiary, and subsequent subsidiary) with derivatives liability held for risk management,
those of the Company borrowings and financial charges
77
Page 336
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
34. PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan) 34. RELATED PARTIES (Continued)
Pihak berelasi/Related party Jenis hubungan/ Nature of relationship Jenis Transaksi/ Type of transactions
Mempunyai kelompok usaha yang sama
(artrinya entitas induk, entitas anak, dan
entitas anak berikutnya) dengan
Kas di bank, pinjaman yang diterima dan beban
PT Bank Danamon Indonesia Tbk Perusahaan/ Have the same business
keuangan/ Cash in banks, borrowings and
group (meaning the parent entity,
financial charges
subsidiary, and subsequent subsidiary) with
those of the Company
Beban yang masih harus dibayar, gaji dan
Dewan Komisaris dan Direksi/ Board of Personil manajemen inti/ Key tunjangan dan imbalan pascakerja/ Accrued
Commissioners and Directors management personnel expenses, salaries and allowancs and post-
employment benefit
Transaksi dengan pihak berelasi Transactions with related parties
Rincian saldo dan transaksi yang signifikan dengan pihak- The details of significant balances and transactions with
pihak berelasi pada dan untuk tahun-tahun yang berakhir related parties as of and for the years ended
tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai 31 December 2021 and 2020 were as follows:
berikut:
Persentase terhadap jumlah
aset atau liabilitas/
Percentage to total assets or
Jumlah/Total liabilities
2021 2020 2021 2020
Aset Assets
Kas di bank Cash in banks
Bank Cash in bank
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 10 143 0,00 0,00 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta 1.012 1.480 0,01 0,02 MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch
Jumlah 1.022 1.623 0,01 0,02 Total
Piutang lain-lain Other receivables
Personil manajemen kunci 1.181 233 0,02 0,00 Key management personnel
Jumlah 1.181 233 0,02 0,00 Total
Derivative assets held for risk
Aset derivatif untuk tujuan manajemen risiko
management
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta - 2.158 0,00 0,02 MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch
Jumlah - 2.158 0,00 0,02 Total
Liabilitas Liabilities
Utang usaha Accounts payable
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika - 4 0,00 0,00 PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika
Jumlah - 4 0,00 0,00 Total
Pinjaman yang diterima Borrowings
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta 712.499 447.002 11,59 5,49 MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch
PT Bank Danamon Indonesia Tbk - 16.033 0,00 0,20 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Jumlah 712.499 463.035 11,59 5,69 Total
Utang obligasi Bonds payable
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika 64.959 64.799 1,06 0,80 PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika
Jumlah 64.959 64.799 1,06 0,80 Total
Beban yang masih harus dibayar Accrued Expenses
Personil manajemen kunci 2.862 1.450 0,05 0.02 Key management personil
PT Mitra Pinasthika Mustika Rent - 77 0,00 0.00 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent
Jumlah 2.862 1.527 0,05 0.02 Total
Liabilitas derivatif untuk tujuan manajemen Derivative liabilities held for risk
risiko management
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta 12.872 31.483 0,21 0,39 MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch
Jumlah 12.872 31.483 0,21 0,39 Total
Pinjaman subordinasi Subordinated loan
JACCS Co., Ltd., Jepang 13,094 - 0,21 0,00 JACCS Co., Ltd., Japan
Jumlah 13,094 - 0,21 0,00 Total
78
Page 337
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
34. PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan) 34. RELATED PARTIES (Continued)
Transaksi dengan pihak berelasi (Lanjutan) Transactions with related parties
(Continued)
Persentase terhadap
jumlah pendapatan atau
Jumlah/ Total beban bersangkutan/
Tahun berakhir 31 Desember/ Percentage to total respective
Year ended 31 December income/expenses
2021 2020 2021 2020
Pendapatan Income
Pendapatan pembiayaan Financing income
PT Mitra Pinasthika Mustika Rent - 234 0,00 0,01 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent
PT Surya Anugerah Kencana - - 0,00 0,00 PT Surya Anugerah Kencana
Jumlah - 234 0,00 0,01 Total
Pendapatan lain-lain Other income
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika 50.753 50.048 3,33 2,83 PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika
Jumlah 50.753 50.048 3,33 2,83 Total
Beban Expenses
Beban keuangan Financial charges
Pinjaman yang diterima Borrowings
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta 23.134 32.329 1,61 1,51 MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 527 2.954 0,04 0,14 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Jumlah 23.661 35.283 1,65 1,65 Total
Utang obligasi Bonds payable
PT Asuransi Mitra Pelindung
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika 6.334 6.161 0,44 0,30 Mustika
Jumlah 6.334 6.161 0,44 0,30 Total
Pinjaman subordinasi Subordinated Loan
JACCS Co., Ltd., Jepang 540 - 0,04 0,00 JACCS Co., Ltd., Japan
Jumlah 540 - 0,04 0,00 Total
Beban umum dan administrasi General and administrative expenses
Asuransi Insurance
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika 610 675 0,04 0,03 PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika
Biaya Sewa Rent Expense
PT Mitra Pinasthika Mustika Rent 669 754 0,05 0,04 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent
PT Dayakarya Solusi Sejati 59 707 0,00 0,03 PT Dayakarya Solusi Sejati
Jasa Lelang Auction Fee
PT Balai Lelang Asta Nara Jaya 265 258 0,02 0,01 PT Balai Lelang Asta Nara Jaya
Jumlah 1.603 2.394 0,11 0,11 Total
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, tidak ada As of 31 December 2021 and 2020, there was no
cadangan kerugian penurunan nilai yang dibukukan allowance for impairment losses that have been recorded
atas piutang pembiayaan dan piutang lain-lain yang against financing receivables and other receivables from
diberikan dari personil manajemen kunci. key management personnel.
Kompensasi personil manajemen kunci untuk tahun- Key management personnel compensation for the years
tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 ended 31 December 2021 and 2020 comprised of:
terdiri dari:
Tahun berakhir 31 Desember/
Year ended 31 December
2021 2020
Imbalan kerja jangka pendek 9.218 9.555 Short-term employment benefits
Imbalan pascakerja (402) 201 Post-employment benefits
Imbalan kerja jangka panjang lainnya 2.857 557 Other long-term employment benefits
79
Page 338
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
35. INSTRUMEN KEUANGAN 35. FINANCIAL INSTRUMENTS
a. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan a. Classification of financial assets and liabilities
Tabel di bawah ini menunjukkan nilai tercatat dan The following table sets out the carrying amounts
nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan utama and the fair values of the Company’s main financial
Perusahaan berdasarkan kategori masing- assets and liabilities based on their respective
masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan category as of 31 December 2021 and 2020.
2020.
31 Desember/ December 2021
Diukur pada Biaya Jumlah
nilai wajar melalui perolehan nilai
laba rugi/Fair diamortisasi/ tercatat/Tota
value through Amortized l carrying Nilai wajar/
profit or loss cost amount Fair value
Aset keuangan Financial assets
Kas dan bank -) 46.961) 46.961) 46.961 Cash on hand and in banks
Piutang pembiayaan - bersih -) 6.175.650) 6.175.650) 6.151.456) Financing receivables - net
Piutang sewa pembiayaan - bersih -) 1.092.191) 1.092.191) 1.089.965) Finance lease receivables - net
Piutang lain-lain -) 176.706) 176.706) 176.706) Other receivables
Aset derivatif 347) -) 347) 347) Derivative assets
347) 7.491.508) 7.491.855) 7.465.435)
Jumlah Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang usaha -) 43.440) 43.440) 43.440) Accounts payable
Liabilitas lain-lain -) 54.383) 54.383) 54.383) Other liabilities
Beban yang masih harus dibayar -) 73.484) 73.484) 73.484) Accrued expenses
Pinjaman yang diterima -) 4.805.521) 4.805.521) 4.975.086) Borrowings
Surat utang jangka menengah -) 304.196) 304.196) 304.196) Medium term notes
Utang obligasi -) 663.086) 663.086) 663.086) Bonds payable
Pinjaman subordinasi -) 13.094) 13.094) 13.319) Subordinated loan
Liabilitas derivatif 183.800) -) 183.800) 183.800) Derivative liabilities
183.800) 5.957.204) 6.141.004) 6.310.794)
Jumlah Total
31 Desember/ December 2020
Diukur pada Biaya Jumlah
nilai wajar melalui perolehan nilai
laba rugi/Fair diamortisasi/ tercatat/Tota
value through Amortized l carrying Nilai wajar/
profit or loss cost amount Fair value
Aset keuangan Financial assets
Kas dan bank -) 726.761) 726.761 726.761 Cash on hand and in banks
Piutang pembiayaan - bersih -) )6.685.826) 6.685.826 6.612.404 Financing receivables - net
Piutang sewa pembiayaan - bersih -) 1.558.142) 1.558.142 1.555.250 Finance lease receivables - net
Piutang lain-lain -) 219.393) 219.393 219.393 Other receivables
Aset derivatif 11.173) -) 11.173 11.173 Derivative assets
11.173) 9.190.122) 9.201.295 9.124.981
Jumlah Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang usaha -) 34.558 34.558 34.558 Accounts payable
Liabilitas lain-lain -) 61.022 61.022 61.022 Other liabilities
Beban yang masih harus dibayar -) 50.569 50.569 50.569 Accrued expenses
Pinjaman yang diterima -) 6.750.537 6.750.537 6.752.935 Borrowings
Surat utang jangka menengah -) 304.090 304.090 304.127 Medium term notes
Utang obligasi -) 659.975 659.975 665.766 Bonds payable
Liabilitas derivatif 273.497 -) 273.497 273.497 Derivative liabilities
273.497 7.860.751 8.134.248 8.142.474
Jumlah Total
80
Page 339
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
35. INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan) 35. FINANCIAL INSTRUMENTS (Continued)
b. Nilai wajar instrumen keuangan b. Fair values of financial instrument
Model penilaian Valuation models
Perusahaan mengukur nilai wajar untuk instrumen keuangan The Company measures fair value for financial
yang diakui pada nilai wajar dengan menggunakan tingkat instrument recognized at fair values using the following
hirarki berikut ini: hierarchy level:
- Level 1: harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar - Level 1: quoted prices (unadjusted) in active markets
aktif untuk aset atau liabilitas yang identik. for identical assets or liabilities.
- Level 2: input selain harga kuotasian yang termasuk dalam - Level 2: inputs other than quoted prices included in
Level 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, Level 1 that are observable for the asset or liability,
baik secara langsung (yaitu sebagai harga) atau tidak either directly (i.e. as prices) or indirectly (i.e. derived
langsung (yaitu ditentukan dari harga). from prices).
- Level 3: input yang tidak dapat diobservasi untuk aset atau - Level 3: inputs for the asset or liability that are not
liabilitas. based on observable market data (unobservable
inputs).
Teknik penilaian mencakup model nilai kini bersih dan Valuation techniques include net present value and
arus kas yang didiskontokan, perbandingan dengan discounted cash flow models, comparison with similar
instrumen sejenis yang harga pasarnya tersedia, serta instruments for which market observable prices exist
dapat diobservasi, serta model penilaian lainnya. Asumsi and other valuation models. Assumptions and inputs
dan input yang digunakan dalam teknik penilaian meliputi used in valuation techniques include risk-free and
suku bunga bebas risiko (risk-free) dan suku bunga benchmark interest rates and credit spreads used in
acuan serta credit spreads yang digunakan untuk estimating discount rates, bond prices and foreign
mengestimasi tingkat diskonto, harga obligasi dan nilai currency exchange rates.
tukar mata uang asing.
Tujuan dari teknik penilaian adalah untuk pengukuran The objective of valuation techniques is to arrive at a
nilai wajar yang mencerminkan harga yang akan diterima fair value measurement that reflects the price that
untuk menjual aset atau harga yang akan dibayar untuk would be received to sell the asset or paid to transfer
mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur the liability in an orderly transaction between market
(orderly transactions) antara pelaku pasar (market participants at the measurement date.
participants) pada tanggal pengukuran.
Pertimbangan dan estimasi manajemen biasanya Management judgment and estimation are usually
memerlukan pemilihan model yang sesuai untuk required for selection of the appropriate valuation
digunakan, penentuan arus kas masa depan yang model to be used, determination of expected future
diharapkan pada instrumen keuangan yang dinilai, cash flows on the financial instrument being valued,
penentuan probabilitas kegagalan pihak lawan dan determination of the probability of counterparty default
pembayaran dimuka dan pemilihan tingkat diskonto yang and prepayments and selection of appropriate
tepat. discount rates.
Estimasi nilai wajar yang diperoleh dari model Fair values estimates obtained from models are
disesuaikan dengan faktor-faktor lain, seperti risiko adjusted for any other factors, such as liquidity risk or
likuiditas atau ketidakpastian model, sepanjang model uncertainties, to the extent that the Company
Perusahaan berkeyakinan bahwa pelaku pasar pihak believes that a third party market participants would
ketiga akan memperhitungkan mereka dalam take them into account in pricing a transaction. Fair
menentukan harga transaksi. Nilai wajar mencerminkan values reflect the credit risk of the instrument and
risiko kredit instrumen termasuk penyesuaian untuk include adjustments to take account of the credit risk
memperhitungkan risiko kredit Perusahaan dan pihak of the Company and the counterparty where
lawan. Untuk mengukur derivatif yang klasifikasinya appropriate. For measuring derivatives that might
mungkin berubah dari aset menjadi liabilitas atau change classification from being an asset to a liability
sebaliknya seperti swap suku bunga, nilai wajar or vice versa such as interest rate swaps, fair values
memperhitungkan Credit Valuation Adjustment (“CVA”) take into account both credit valuation adjustment
dan Debit Valuation Adjustment (“DVA”) ketika pelaku (CVA) and debit valuation adjusment (DVA) when
pasar mempertimbangkan hal ini dalam harga derivatif. market participants take this into consideration in
pricing the derivatives.
81
Page 340
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
35. INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan) 35. FINANCIAL INSTRUMENTS (Continued)
b. Nilai wajar instrumen keuangan (Lanjutan) b. Fair values of financial instrument (Continued)
Kerangka Penilaian Valuation Framework
Penilaian aset keuangan dan liabilitas keuangan Valuation of financial assets and financial liabilities are
dikaji secara independen dari bisnis oleh Direktur subject to an independent review of the business, by
Keuangan. Direktur Keuangan terutama Finance Director. Finance Director is primarily
bertanggung jawab untuk memastikan bahwa responsible for ensuring that valuation adjustments
penyesuaian penilaian telah dilakukan secara tepat. have been properly accounted for. An independent
Validasi harga secara independen dilakukan untuk price validation was performed to ensure that the
memastikan bahwa Perusahaan menggunakan data Company uses reliable market data from independent
pasar yang dapat diandalkan dari sumber-sumber sources (e.g. traded prices and broker quotes) based
independen (misalnya harga perdagangan dan on consensus data sources. Annual review on the
kuotasi pialang) berdasarkan konsensus sumber valuation model was done to ensure that the result of
data. Pengkajian tahunan terhadap model penilaian the valuation reflects the market prices.
dilakukan untuk memastikan bahwa hasil penilaian
mencerminkan harga pasar.
Instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar Financial instruments measured at fair values
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, As of 31 December 2021 and 2020, the Company had
Perusahaan mempunyai instrumen keuangan yang financial instruments recognized at fair value which
diakui pada nilai wajar yaitu aset dan liabilitas are derivative assets and liabilities. Those financial
derivatif. Instrumen keuangan tersebut diukur dengan instruments are measured at hierarchy level 2. The
menggunakan hirarki tingkat 2. Perusahaan tidak Company does not have any financial instruments
memiliki instrumen keuangan yang diakui pada nilai recognized at fair value that measurement uses
wajar yang diukur berdasarkan hirarki tingkat 1 dan 3 hierarchy level 1 and 3 and there was no
serta tidak ada perpindahan diantaranya. Nilai wajar reclassification between them. Fair value of
derivatif ditentukan dengan teknik penilaian derivatives was determined using valuation
berdasarkan input yang dapat diobservasi. techniques based on observable inputs.
Instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai Financial instruments not measured at fair values
wajar
Tabel di bawah ini menyajikan nilai wajar instrumen The following table sets out the fair values of financial
keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar dan instruments not measured at fair value and analysis
analisa atas instrumen keuangan tersebut sesuai on those financial instruments by level in the fair value
dengan masing-masing level pada hirarki nilai wajar. hierarchy.
31 Desember/ December 2021
Nilai Nilai wajar/Fair value
tercatat/
Carrying Level 2/ Level 3/ Jumlah/
amount Level 2 Level 3 Total
Aset keuangan Financial assets
Piutang pembiayaan - bersih 6.175.650) -) 6.151.456) 6.151.456) Financing receivables - net
Piutang sewa pembiayaan - bersih 1.092.191) -) 1.089.965) 1.089.965) Finance lease receivables - net
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Pinjaman yang diterima 4.805.521) -) 4.975.086) 4.975.086) Borrowings
Surat utang jangka menengah 304.196) -) 304.196) 304.196) Medium term notes
Utang obligasi 663.086) 663.086) -) 663.086) Bonds payable
Liabilitas sewa (bagian dari liabilitas lain- Lease liabilities (part of other
lain) 16.975) 16.975) -) 16.975) liabilities)
Pinjaman subordinasi 13.094 - 13.094 13.094 Subordinated loan
31 Desember/ December 2020
Nilai Nilai wajar/Fair value
tercatat/
Carrying Level 2/ Level 3/ Jumlah/
amount Level 2 Level 3 Total
Aset keuangan Financial assets
Piutang pembiayaan - bersih 6.685.826) -) 6.612.404 6.612.404 Financing receivables - net
Piutang sewa pembiayaan - bersih 1.558.142) -) 1.555.250 1.555.250 Finance lease receivables - net
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Pinjaman yang diterima 6.750.537) -) 7.391.843 7.391.843 Borrowings
Surat utang jangka menengah 304.090) -) 341.397 341.397 Medium term notes
Utang obligasi 659.975) 703.335 - 703.335 Bonds payable
Liabilitas sewa (bagian dari liabilitas lain- Lease liabilities (part of other
lain) 23.202) 23.202 - 23.202 liabilities)
82
Page 341
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
35. INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan) 35. FINANCIAL INSTRUMENTS (Continued)
Instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai Financial instruments not measured at fair values
wajar (Lanjutan) (Continued)
Sebagian besar dari instrumen keuangan yang tidak Majority of the financial instruments not measured at
diukur pada nilai wajar, diukur pada biaya perolehan fair value are measured at amortized cost. The
diamortisasi. Tabel di bawah ini menyajikan daftar following table lists those financial instruments for
instrumen keuangan yang nilai tercatatnya mendekati which their carrying amount are reasonable
nilai wajarnya, contohnya, instrumen keuangan jangka approximation of fair value because, for example,
pendek atau yang ditinjau ulang menggunakan harga they are short term in nature or re-price to current
pasar secara berkala. market rates frequently.
Aset Keuangan: Financial Assets:
- Kas dan bank - Cash on hands and in banks
- Piutang lain-lain - Other receivables
Liabilitas Keuangan: Financial Liabilities:
- Utang usaha - Account payables
- Liabilitas lain-lain (tidak termasuk liabilitas sewa) - Other liabilities (exclude lease liabilities)
- Beban yang masih harus dibayar - Accrued expenses
Nilai wajar piutang pembiayaan, piutang sewa The fair values of finance receivables, finance lease
pembiayaan, pinjaman yang diterima, surat utang jangka receivables, fixed-rate borrowings medium term
menengah, utang obligasi bunga dan liabilitas lain-lain notes, bonds payable and other liabilities (exclude
(tidak termasuk liabilitas sewa) tetap ditentukan lease liabilities) are determined by discounting cash
menggunakan diskonto arus kas berdasarkan tingkat flows using market interest rate as at 31 December
suku bunga pasar pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2021 and 2020.
2020.
Nilai wajar pinjaman yang diterima dengan tingkat suku The fair values of floating-rate borrowings
bunga mengambang mendekati nilai tercatatnya karena approximate their carrying amounts because the
tingkat suku bunganya sering ditinjau ulang. interest rates are repriced frequently
Perhitungan nilai wajar dilakukan hanya untuk The fair values calculated are for disclosure
kepentingan pengungkapan dan tidak berdampak pada purposes only and do not have any impact on the
pelaporan posisi atau kinerja keuangan Perusahaan. Company’s reported financial performance or
Nilai wajar yang dihitung oleh Perusahaan mungkin position. The fair values calculated by the Company
berbeda dengan jumlah aktual yang akan may be different from the actual amount that will be
diterima/dibayar pada saat penyelesaian atau jatuh received/paid on the settlement or maturity of the
tempo instrumen keuangan. Mengingat kategori tertentu financial instrument. As certain categories of
instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan, maka financial instruments are not traded, there is
terdapat pertimbangan manajemen dalam perhitungan management judgment involved in calculating the
nilai wajar. fair values.
36. KOMITMEN 36. COMMITMENT
Pada tanggal 23 Juni 2014, Perusahaan On 23 June 2014, the Company entered into a non-
menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa yang tidak cancellable lease agreement with PT Mitra Wijaya
dapat dibatalkan dengan PT Mitra Wijaya Wisesa Wisesa as the Company’s commercial office at Lippo
sebagai kantor komersial Perusahaan di Lippo Kuningan, Kuningan, Jakarta. The lease period covers 5 years
Jakarta. Periode sewa adalah 5 tahun sejak tanggal 23 beginning from 23 June 2014 to 22 June 2019. The
Juni 2014 sampai dengan 23 Juni 2019. Perusahan telah Company had been extended the lease period with
memperpanjang periode masa sewa melalui Addendum Addendum II of the Lease Agreement with Ref.
II Perjanjian Sewa Menyewa Ref. No. 007/LK.ADD.02/XII/2018 that covers 5 years
No. 007/LK.ADD02/XII/2018 untuk periode 5 tahun sejak beginning from 23 June 2019 to 22 June 2024.
23 Juni 2019 sampai 22 Juni 2024. Pembayaran sewa Rental payments are paid in advance on a quarterly
dibayarkan di muka setiap triwulanan. basis.
Untuk periode sewa dari tanggal 23 Juni 2019 sampai 22 For the rental period from 23 June 2019 to 22 June
Juni 2024, Perusahaan telah membayar di muka uang 2024, the Company has paid in advance security
jaminan. Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, deposits. As of 31 December 2021 and 2020, the
jumlah uang jaminan masing-masing sebesar Rp 2.875 advance security deposits amounting to Rp 2,875
dan 2.817 disajikan sebagai “aset lain-lain” pada laporan and Rp 2,817, respectively presented as “other
posisi keuangan. assets” on the statement of financial position.
Pada tanggal 31 Desember 2021, jumlah pembayaran As of 31 December 2021, the total future lease
sewa di masa depan terkait dengan perjanjian sewa payments related to the lease agreement amounted
sebesar Rp 18.130. to Rp 18,130.
83
Page 342
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
37. REKONSILIASI AKTIVITAS PENDANAAN BERSIH 37. NET FINANCING ACTIVITIES RECONCILIATION
Rekonsiliasi dari aktivitas pendanaan adalah sebagai Reconciliation from financing activities are as follows:
berikut:
Tahun berakhir 31 Desember/Year ended 31 December 2021
Arus kas Pergerakan
masuk Pergerakan beban Pergerakan
(keluar) valuta asing/ transaksi/ utang bunga/
31 December/ bersih/Net Foreign Transaction Interest 31 Desember/
December cash in (out)- exchange cost payable December
2020 flow movement movement movement 2021
Pinjaman yang diterima 6.750.537 (1.837.069) (125.712) 29.997 (12.232) 4.805.521 Borrowings
Surat utang jangka
menengah 304.090 -) -) 106 -) 304.196 Medium term notes
Utang obligasi 659.975 -----) -) 2.427 684 663.086 Bonds payables
Liabilitas sewa 23.202 (8.058) -) -) 1.831 16.975 Lease liabilities
Pinjaman subordinasi - 13.000 -) )-- -) 94 13.094 Subordinated loan
Jumlah liabilitas dari aktivitas Total liabilities from financing
pendanaan 7.737.804 (1.832.127) (125.712) 32.530 (9.623) 5.802.872 activities
Tahun berakhir 31 Desember/Year ended 31 December 2020
Pergerakan
Pergerakan beban Pergerakan
Penyesuaian Arus kas valuta asing/ transaksi/ utang bunga/
31 December/ transisi/ keluar Foreign Transaction Interest 31 Desember/
December Transition 1 Januari/ bersih/Net exchange cost payable December
2019 adjustment January 2020 cash out-flow movement movement movement 2020
Pinjaman yang
diterima 8.448.101 (1.924.405) 212.906) 26.080 (12.145)) 6.750.537 Borrowings
Surat utang jangka
menengah 303.980 -) -) 110 -)) 304.090 Medium term notes
Utang obligasi 658.621 -) -) 2.209 (855)) 659.975 Bonds payables
Liabilitas sewa - 28.797 28.797 (7.498) -) - 1.903) 23.202 Lease liabilities
Jumlah liabilitas
dari aktivitas Total liabilities from
9.410.702 28.797 28.797 (1.931.903) 212.906 28.399 11.097) 7.737.804 financing activities
pendanaan
38. STANDAR AKUNTANSI YANG DITERBITKAN 38. ISSUED BUT NOT YET EFFECTIVE ACCOUNTING
NAMUN BELUM EFEKTIF STANDARDS
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) The relevant Statements of Financial Accounting
relevan yang telah disahkan oleh Dewan Standar Standards (PSAK) issued by the Board of Financial
Akuntansi Keuangan (DSAK) namun belum berlaku Accounting Standards (DSAK) but not yet effective for
efektif untuk laporan keuangan untuk tahun yang the financial statements for the year ended 31
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah December 2021 are as follows:
sebagai berikut:
PSAK yang akan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022: PSAK that will become effective on 1 January 2022:
• Amendemen PSAK No. 57 “Provisi, Liabilitas • Amendments to PSAK No. 57 “Provisions,
Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Contingent Liabilities and Contingent Assets:
Memberatkan - Biaya Memenuhi Kontrak”. Onerous Contracts - Cost of Fulfilling a Contract”.
PSAK yang akan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023: PSAK that will become effective on 1 January 2023:
• Amendemen PSAK No. 1 “Penyajian Laporan • Amendments to PSAK No. 1 “Presentation of
Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Financial Statements: Classification of Liabilities as
Jangka Pendek atau Jangka Panjang”, Current or Non-current”,
• Amendemen PSAK 25 “Kebijakan Akuntansi, • Amendments to PSAK 25 “Accounting Policies,
Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan: Changes in Accounting Estimates, and Errors:
Definisi Estimasi Akuntansi“. Definition of Accounting Estimates”.
• Amendemen PSAK No. 46 “Pajak Penghasilan • Amendments to PSAK No. 46 “Income Tax:
tentang Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Deferred Tax Related to Assets and Liabilities from
Liabilitas yang Timbul dari Transaksi Tunggal” Single Transaction”
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Perusahaan As at the authorization date of these financial
masih mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari statements, the Company is still evaluating the
penerapan standar baru tersebut serta pengaruhnya potential impact of the new standard to the financial
terhadap laporan keuangan. statements.
84
Page 343
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
39. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 39. REISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENT
Sehubungan dengan rencana Perusahaan untuk In relation with the Company’s plan for a Public
melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Offering of JACCS MPM Finance Indonesia Continued
I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 I Bonds Phase I Year 2022 with fixed interest rate, the
dengan tingkat bunga tetap, Perusahaan telah Company has reissued its financial statements for the
menerbitkan kembali laporan keuangan yang berakhir year ended 31 December 2021 and 2020 in order to
31 Desember 2021 dan 2020 sesuai dengan conform with the disclosures required by the capital
pengungkapan yang disyaratkan oleh peraturan pasar market requlations. Therefore, changes and additions
modal. Oleh karena itu, perubahan dan penambahan of disclosures had been made on Notes 1a, 4a, 8d, 12,
pengungkapan telah dilakukan pada Catatan 1a, 4a, 33 and 34.
8d, 12, 33 dan 34.
85
Page 344
~ Siddharta Widjaja & Rekan Registered Public Accountants 33'" FloorWisma GKBI 20, JI. Jend. Sudirman Jakarta 10210 Indonesia +62 (0) 21 574 2333 / 574 2888 Laporan Auditor Independen Independent Auditors' Report No.: 00284/2.1005/AU.1/09/0851 - 1/1/Y/2022 No.: 00284/2. 1005/AU. 1/ 09/0851-1/1/ V/2022 Para Pemegang Saham, The Shareholders, Dewan Komisaris dan Direksi The Board ofCommissioners and Board ofDirectors PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia: Indonesia: Kami telah mengaudit laporan keuangan PT JACCS We have audited the accompanying financial Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia statements of PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan Finance Indonesia, which comprise the statements of tanggal 31 Desember 202 1 dan 2020, serta laporan financial position as of 31 December 2021 and 2020, laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan the statements ofprofit or loss and other perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun- comprehensive income, changes in equity, and cash tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan flows for the years then ended and notes, comprising catatan, yang terdiri dari suatu ikhtisar kebijakan a summary ofsignificant accounting policies and akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya. other explanatory information. Tanggung jawab manajemen atas laporan Management's responsibility for the financial keuangan statements Manajemen bertanggungjawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparation and penyaj ian wajar laporan keuangan tersebut sesuai fair presentation of these financial statements in dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, accordance with Indonesian Financial Accounting dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu Standards, and for such internal control as oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan management determines is necessary to enable the laporan keuangan yang bebas dari kesalahan preparation offinancial statements that aref,-eefrom penyajian material, baik yang disebabkan oleh material misstatement, whether due to fraud or error. kecurangan maupun kesalahan. Tanggung jawab auditor Auditors' responsibility Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu Our responsibility is to express an opinion on these opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan financial statements based on our audit. We audit kami. Kami melaksanakan audit kami conducted our audit in accordance with Standards on berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Auditing established by the Indonesian Institute of Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut Certified Public Accountants. Those standards mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika require that we comply with ethical requirements and serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk plan and perform the audit to obtain reasonable memperoleh keyakinan memadai tentang apakah assurance about whether the financial statements are laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan free from material misstatement. penyajian material. Siddharta WidJaJa & Rekan . Registered Pubhc Accountants, an Indonesian partnership and a member firm of the KPMG gtobal organ,zat\Of'l of independent member f,rms atf1liated ~th KPMG lntemauonal Lun,ted. a private Enghsh company limned by guarantee License No.· 916/KM.1/2014
Page 345
Page 346
~
Kantor Akuntan Publik/Registered Public Accountants
Siddharta Widjaja & Rekan
~ Liana Lim, S.E., CPA
Izin Akuntan Publik/Public Accountant license No. AP. 0851
9 Mei 2022 9 May2022
Page 347
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
Gedung Lippo Kuningan Lantai 23 & 25, Unit A, B, C, D, E, F,
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-12, Jakarta Selatan 12940
Telp: (021) 2971 0100, Fax: (021) 2911 0313
Hotliine: 1500-309
Situs Internet: https://www.jaccs-mpmfinance.com
Email: corporate.secretary@jaccs-mpmfinance.com
Names mentioned 193 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA PROSPEKTUS
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT CIMB NIAGA SEKURITAS
p.1 ×6
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×5
unresolved
org
PT MANDIRI SEKURITAS WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×14
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.4 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×5
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.4
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.5 ×11
unresolved
org
Bank Rakyat Indonsia (Persero) Tbk
p.5 ×2
unresolved
org
Berarti JACCS Co., Ltd.
p.6
unresolved
org
Japan Consumer Credit Service Co., Ltd.
p.6
unresolved
org
Indonesia
p.6 ×3
unresolved
org
PT Elbatama Securindo
p.14 ×3
unresolved
person
Rachmat Santoso
· Notaris
p.14 ×7
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.14 ×2
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Menjadi
p.14 ×3
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.14 ×9
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mustika Finance
p.14 ×52
unresolved
org
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia. KEGIATAN
p.14
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.14 ×3
unresolved
org
JACCS Co., Ltd.
p.15 ×26
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.19 ×8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja
p.19 ×7
unresolved
person
Liana Lim
p.19 ×5
unresolved
org
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA Berkedudukan
p.23
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.26
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.32
unresolved
org
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika
p.33
unresolved
org
Pemeringkat Efek
p.39
unresolved
org
PT Bank Resona Perdania
p.41 ×4
unresolved
org
Chinese Banking Corporation Limited
p.41 ×2
unresolved
org
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
p.42
unresolved
org
PT Bank Central
p.42
unresolved
org
Asia Tbk
p.42
unresolved
org
PT Bank KEB
p.42
unresolved
org
PT Bank Resona
p.43 ×2
unresolved
org
Niaga Tbk
p.43
unresolved
org
Bank Sumitomo
p.43
unresolved
org
PT Bank Jtrust
p.43
unresolved
org
Overseas-Chinese Banking Corporation Limited
p.43 ×2
unresolved
org
PT Mitra Wijaya Wisesa
p.45
unresolved
org
PT Elbatama Finance. Sesuai
p.51
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.51 ×51
unresolved
org
Bank Indonesia
p.52 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.76
unresolved
org
PT Enseval
p.77
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.77 ×5
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mustika Rent
p.77
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
p.78
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.78 ×2
unresolved
org
Kementerian Kena
p.78
unresolved
org
PT Elbatama Finance
p.78 ×5
unresolved
org
Menteri Pembiayaan
p.78
unresolved
org
Menteri Keuangan Terkait Pembukaan Kantor Cabang
p.79 ×5
unresolved
org
PT. Austindo Nusantara Jaya Finance
p.79 ×25
unresolved
org
PT. Elbatama
p.79 ×2
unresolved
org
PT. Austindo
p.80 ×5
unresolved
org
PT. Elbatama Finance Sebagaimana Telah Diubah
p.80
unresolved
org
PT Austindo Nusantara Jaya Finance Di Makassar
p.81
unresolved
org
PT. Mitra Pinasthika Mustika Financr
p.81
unresolved
person
Pattinama
p.84
unresolved
person
Fasilitas Installment Loan Tedjo
p.85
unresolved
person
Irene Lidjaja
p.86
unresolved
person
Irawati
p.86
unresolved
person
Permohonan Perpanjangan Jangka Agustine Irianti
· Notaris
p.86 ×2
unresolved
person
Rukmasanti Hardjasatya
· Notaris
p.128
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.128
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.128
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.129
unresolved
org
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Sebagai
p.130
unresolved
—
Warga Negara Jepang Menjabat
· Komisaris Utama
p.131 ×4
unresolved
org
Departemen Penjualan Divisi Tokyo
p.131
unresolved
org
Departemen Pengawasan Penjualan
p.131
unresolved
org
PT Multitech Trans Nusantara Okt
p.133
unresolved
org
PT Kreasi Abadi Interior Apr
p.133
unresolved
org
Departemen Commerce
p.134
unresolved
org
PT Bank Resona Perdania Feb
p.134
unresolved
org
PT Bank Daiwa Perdania
p.134 ×2
unresolved
org
Daiwa Bank Limited
p.134
unresolved
org
PT Indomobil Suzuki International Tahun
p.136
unresolved
org
Bank Cabang Yogyakarta Tahun
p.136
unresolved
org
Departemen Giro
p.136
unresolved
org
PT Bank Mizuho Indonesia Des
p.136
unresolved
org
PT Bank Hana Sep
p.136
unresolved
org
PT Bank UOB Indonesia Feb
p.136
unresolved
org
PT Bank Finconesia Apr
p.136
unresolved
org
PT Bank Danamon Indonesia Secara
p.136
unresolved
—
Tug
· Komisaris Utama
p.138
unresolved
person
Toshiya Kaname
· Komisaris Utama
p.139 ×5
unresolved
person
Takahiro Nagoshi
· Komisaris
p.139 ×2
unresolved
person
Kojun Sato
· Direktur Utama
p.139 ×5
unresolved
person
Venky Charles Sutiono
· Direktur
p.139 ×3
unresolved
person
Kazuaki Yamazaki
· Direktur
p.139 ×2
unresolved
person
Yenanto
· Direktur
p.139 ×3
unresolved
person
APPI
· Komisaris
p.139 ×12
unresolved
—
Hajimu
p.141
unresolved
—
Kazuaki
p.141
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hendry
p.143
unresolved
person
Rino Bayu Irawan
p.143
unresolved
org
PT Nissan Financial Services Indonesia
p.144
unresolved
org
PT CIMB Niaga Auto Finance Indonesia
p.144
unresolved
person
Suviana
· Sekretaris Perusahaan
p.144
unresolved
org
MPM Tbk
p.145 ×2
unresolved
org
Departemen Operasional
· Anggota
p.148 ×2
unresolved
org
Financial Crime Risk
· Anggota
p.148
unresolved
—
Gestik DP
p.149
unresolved
—
Lingling Liesuanto
p.149
unresolved
—
Nugroho Budi Santoso
p.149 ×7
unresolved
—
Aram Vempidou
p.149
unresolved
org
JACCS Lease Co., Ltd
p.214 ×2
unresolved
org
JACCS International Vietnam Finance Co., Ltd
p.214 ×2
unresolved
org
JACCS Finance Philippines Corporation
p.214 ×2
unresolved
org
JACCS Co Ltd
p.214 ×2
unresolved
org
Pemegang Saham Utama Perseroan. JACCS Co Ltd
p.214
unresolved
person
PENGAWASAN Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Fathiah Helmi
p.222
unresolved
org
BRI Remittance Co. Ltd.
p.222
unresolved
org
PT Asuransi BRI Life
p.222
unresolved
org
PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur
p.222
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.222
unresolved
org
PT BRI Ventura Investama
p.222
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.222
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.