Back to announcement
20250729_OPPM_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31928249_lamp2.pdf
Listing Text extracted OPPMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 202
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 19 Maret 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 29 Juli 2025
INFORMASI TAMBNAHAN
Masa Penawaran Umum : 25 Juli 2025 Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 29 Juli 2025
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP AND PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025, SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP AND PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025,
Tanggal Penjatahan : 28 Juli 2025 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 30 Juli 2025
PT OKI PULP & PAPER MILLS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT
PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI II, SUKUK MUDHARABAH II DAN OBLIGASI
USD II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF
PT OKI PULP & PAPER MILLS
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue
serta industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali
Kantor Pusat: Pabrik:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan,
Jl. MH. Thamrin No. 51 Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan
Jakarta 10350, Indonesia Telepon: (0711) 5626010
Telepon: (021) 2965 0800/2965 0900 Faksmili: (0711) 5626009
Faksimili: (021) 392 7685
Website: www.app.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000,- (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.963.475.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS ENAM PULUH TIGA MILIAR EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025 (“OBLIGASI”) DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (“SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH”)
2EOLJDVLLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDLEXNWLXWDQJNHSDGD3HPHJDQJ2EOLJDVL2EOLJDVLLQL
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp853.418.000.000,- (delapan ratus lima puluh tiga miliar empat ratus delapan belas juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan
Penuh (Full Commitment \DQJWHUGLULGDUL GXD VHULGHQJDQNHWHQWXDQVHEDJDLEHULNXW
Seri A : -XPODK3RNRN2EOLJDVL6HUL$\DQJGLWDZDUNDQDGDODKVHEHVDU5S HPSDWUDWXVHQDPSXOXKHPSDWPLOLDUGXDUDWXVHQDPSXOXKWLJDMXWD5XSLDK GHQJDQWLQJNDWEXQJDWHWDSVHEHVDU VHSXOXKNRPD
QROQROSHUVHQ SHUWDKXQGHQJDQMDQJNDZDNWX WLJD WDKXQWHUKLWXQJVHMDN7DQJJDO(PLVL3HPED\DUDQNHPEDOL3RNRN2EOLJDVLGLODNXNDQVHFDUDSHQXK bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : -XPODK3RNRN2EOLJDVL6HUL%\DQJGLWDZDUNDQDGDODKVHEHVDU5S WLJDUDWXVGHODSDQSXOXKVHPELODQPLOLDUVHUDWXVOLPDSXOXKOLPDMXWD5XSLDK GHQJDQWLQJNDWEXQJDWHWDSVHEHVDU VHSXOXKNRPD
OLPDQROSHUVHQ SHUWDKXQGHQJDQMDQJNDZDNWX OLPD WDKXQWHUKLWXQJVHMDN7DQJJDO(PLVL3HPED\DUDQNHPEDOL3RNRN2EOLJDVLGLODNXNDQVHFDUDSHQXK bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
6LVDGDUL3RNRN2EOLJDVL\DQJGLWDZDUNDQVHEDQ\DNEDQ\DNQ\DVHEHVDU5S WLJDUDWXVVHPELODQSXOXKHQDPPLOLDUOLPDUDWXVGHODSDQSXOXKGXDMXWD5XSLDK DNDQGLMDPLQVHFDUDNHVDQJJXSDQWHUEDLN EHVWH௺RUW).
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW WLGDNWHUMXDOVHEDJLDQDWDXVHOXUXKQ\DPDNDDWDVVLVD\DQJWLGDNWHUMXDOWHUVHEXWWLGDNPHQMDGLNHZDMLEDQ3HUVHURDQXQWXNPHQHUELWNDQ2EOLJDVLWHUVHEXW
%XQJD2EOLJDVLGLED\DUNDQVHWLDS WLJD EXODQVHMDN7DQJJDO(PLVLVHVXDLGHQJDQWDQJJDOSHPED\DUDQPDVLQJPDVLQJ%XQJD2EOLJDVL3HPED\DUDQ%XQJD2EOLJDVLSHUWDPDDNDQGLODNXNDQSDGDWDQJJDO2NWREHU
VHGDQJNDQSHPED\DUDQ%XQJD2EOLJDVLWHUDNKLUVHNDOLJXVMDWXKWHPSRPDVLQJPDVLQJVHUL2EOLJDVLDGDODKSDGDWDQJJDO-XOLXQWXN2EOLJDVL6HUL$GDQ-XOLXQWXN2EOLJDVL6HUL%
DAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II OKI PULP AND PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.500.000.000.000,-
(LIMA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025 (“SUKUK MUDHARABAH”) DENGAN JUMLAH POKOK SUKUK MUDHARABAH
SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.750.000.000.000 (“SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH”)
6XNXN0XGKDUDEDKLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER6XNXN0XGKDUDEDK\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDLEXNWL(IHN6\DULDKNHSDGD
Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp1.383.485.000.000- (satu triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar
empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment \DQJWHUGLULGDUL GXD VHULGHQJDQNHWHQWXDQVHEDJDLEHULNXW
Seri A : -XPODK'DQD6XNXN0XGKDUDEDK6HUL$\DQJGLWDZDUNDQDGDODKVHEHVDU5S VDWXWULOLXQOLPDSXOXKWXMXKPLOLDUHQDPUDWXVGXDSXOXKMXWD5XSLDK GHQJDQ3HQGDSDWDQ%DJL+DVLO6XNXN0XGKDUDEDK
\DQJ GLKLWXQJ EHUGDVDUNDQ SHUNDOLDQ DQWDUD 1LVEDK 3HPHJDQJ 6XNXN 0XGKDUDEDK GLPDQD EHVDUQ\D 1LVEDK DGDODK VHEHVDU GXD EHODV NRPD GXD QRO SHUVHQ GDUL 3HQGDSDWDQ \DQJ 'LEDJLKDVLONDQ VHFDUD
SURSRUVLRQDO GHQJDQLQGLNDVLEDJLKDVLOVHEHVDUHNXLYDOHQ VHSXOXKNRPDQROQROSHUVHQ SHUWDKXQ-DQJNDZDNWX6XNXN0XGKDUDEDKDGDODK WLJD WDKXQWHUKLWXQJVHMDN7DQJJDO(PLVL3HPED\DUDQNHPEDOL
Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment SDGDVDDW7DQJJDO3HPED\DUDQ.HPEDOL'DQD6XNXN0XGKDUDEDK
Seri B : -XPODK 'DQD 6XNXN 0XGKDUDEDK 6HUL % \DQJ GLWDZDUNDQ DGDODK VHEHVDU 5S WLJD UDWXV GXD SXOXK OLPD PLOLDU GHODSDQ UDWXV HQDP SXOXK OLPD PLOLDU 5XSLDK GHQJDQ 3HQGDSDWDQ %DJL +DVLO 6XNXN
0XGKDUDEDK \DQJ GLKLWXQJ EHUGDVDUNDQ SHUNDOLDQ DQWDUD 1LVEDK 3HPHJDQJ 6XNXN 0XGKDUDEDK GLPDQD EHVDUQ\D 1LVEDK DGDODK VHEHVDU GXD EHODV NRPD GHODSDQ VDWX SHUVHQ GDUL 3HQGDSDWDQ \DQJ
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
3HPED\DUDQNHPEDOL'DQD6XNXN0XGKDUDEDKGLODNXNDQVHFDUDSHQXK bullet payment SDGDVDDW7DQJJDO3HPED\DUDQ.HPEDOL'DQD6XNXN0XGKDUDEDK
6LVDGDULMXPODK'DQD6XNXN0XGKDUDEDK\DQJGLWDZDUNDQVHEDQ\DNEDQ\DNQ\DVHEHVDU5S WLJDUDWXVHQDPSXOXKHQDPPLOLDUOLPDUDWXVOLPDEHODVMXWD5XSLDK DNDQGLMDPLQVHFDUDNHVDQJJXSDQWHUEDLN best
H௺RUW). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW WLGDNWHUMXDOVHEDJLDQDWDXVHOXUXKQ\DPDNDDWDVVLVD\DQJWLGDNWHUMXDOWHUVHEXWWLGDNPHQMDGLNHZDMLEDQ3HUVHURDQXQWXNPHQHUELWNDQ6XNXN0XGKDUDEDKWHUVHEXW
3HQGDSDWDQ %DJL +DVLO 6XNXN 0XGKDUDEDK GLED\DUNDQ VHWLDS WLJD EXODQ VHMDN 7DQJJDO (PLVL VHVXDL GHQJDQ WDQJJDO SHPED\DUDQ 3HQGDSDWDQ %DJL +DVLO 6XNXN 0XGKDUDEDK 3HPED\DUDQ 3HQGDSDWDQ %DJL +DVLO 6XNXN
0XGKDUDEDKSHUWDPDDNDQGLODNXNDQSDGDWDQJJDO2NWREHUVHGDQJNDQSHPED\DUDQ3HQGDSDWDQ%DJL+DVLOWHUDNKLUVHNDOLJXVMDWXKWHPSRPDVLQJPDVLQJVHUL6XNXN0XGKDUDEDKDGDODKSDGDWDQJJDO-XOLXQWXN
Sukuk Mudharabah Seri A dan 29 Juli 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR USD100.000.000 (SERATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
(“OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR USD2.658.500,- (DUA JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025 (“OBLIGASI USD”) DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD
SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR USD20.000.000,- (DUA PULUH JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
2EOLJDVL86'LQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL86'\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDLEXNWLXWDQJNHSDGD3HPHJDQJ2EOLJDVL86'
Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD, dimana sebesar USD4.842.795,- (empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika
Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment \DQJWHUGLULGDUL GXD VHULGHQJDQNHWHQWXDQVHEDJDLEHULNXW
Seri A : -XPODK3RNRN2EOLJDVL86'6HUL$\DQJGLWDZDUNDQDGDODKVHEHVDU86' WLJDMXWDOLPDUDWXVOLPDSXOXKWXMXKULEXGXDUDWXVVHPELODQSXOXKOLPD'RODU$PHULND6HULNDW GHQJDQWLQJNDWEXQJDWHWDSVHEHVDU
WXMXKNRPDQROQROSHUVHQ SHUWDKXQGHQJDQMDQJNDZDNWX WLJD WDKXQWHUKLWXQJVHMDN7DQJJDO(PLVL3HPED\DUDQNHPEDOL3RNRN2EOLJDVL86'GLODNXNDQVHFDUDSHQXK bullet payment) pada saat Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Seri B : -XPODK3RNRN2EOLJDVL86'6HUL%\DQJGLWDZDUNDQDGDODKVHEHVDU86' VDWXMXWDGXDUDWXVGHODSDQSXOXKOLPDULEXOLPDUDWXV'RODU$PHULND6HULNDW GHQJDQWLQJNDWEXQJDWHWDSVHEHVDU GHODSDQ
NRPDQROQROSHUVHQ SHUWDKXQGHQJDQMDQJNDZDNWX OLPD WDKXQWHUKLWXQJVHMDN7DQJJDO(PLVL3HPED\DUDQNHPEDOL3RNRN2EOLJDVL86'GLODNXNDQVHFDUDSHQXK bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi USD.
6LVDGDUL3RNRN2EOLJDVL86'\DQJGLWDZDUNDQVHEDQ\DNEDQ\DNQ\DVHEHVDU86' OLPDEHODVMXWDVHUDWXVOLPDSXOXKWXMXKULEXGXDUDWXVOLPD'RODU$PHULND6HULNDW DNDQGLMDPLQVHFDUDNHVDQJJXSDQWHUEDLN best
H௺RUW). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW WLGDNWHUMXDOVHEDJLDQDWDXVHOXUXKQ\DPDNDDWDVVLVD\DQJWLGDNWHUMXDOWHUVHEXWWLGDNPHQMDGLNHZDMLEDQ3HUVHURDQXQWXNPHQHUELWNDQ2EOLJDVL86'WHUVHEXW
%XQJD 2EOLJDVL 86' GLED\DUNDQ VHWLDS WLJD EXODQ VHMDN7DQJJDO (PLVL VHVXDL GHQJDQ WDQJJDO SHPED\DUDQ PDVLQJPDVLQJ %XQJD 2EOLJDVL 86' 3HPED\DUDQ %XQJD 2EOLJDVL 86' SHUWDPD DNDQ GLODNXNDQ SDGD WDQJJDO
2NWREHUVHGDQJNDQSHPED\DUDQ%XQJD2EOLJDVL86'WHUDNKLUVHNDOLJXVMDWXKWHPSRPDVLQJPDVLQJVHUL2EOLJDVL86'DGDODKSDGDWDQJJDO-XOLXQWXN2EOLJDVL86'6HUL$GDQ-XOLXQWXN2EOLJDVL86'6HUL%
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TAHAP III, SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II TAHAP III SERTA OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN
DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PENERBITAN OBLIGASI DALAM DENOMINASI DOLAR TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-
UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 DAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA.
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK
APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA
KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD,INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
OBLIGASI USD YANG AKAN DITERBITKAN OLEH PERSEROAN MERUPAKAN TRANSAKSI YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 5 HURUF C DALAM PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA BESERTA PENJELASANNYA SEHINGGA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN TERSEBUT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI
USD DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DILAKUKAN MELALUI BURSA
EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD TIDAK
DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN
MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL
KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP).
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MURHARABAH DAN/ATAU OBLIGASI USD SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN OBLIGASI USD, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DAN OBLIGASI USD SEBAGAI BERIKUT:
id
A+ ir
AA-
(Single A Plus) (Double A Minus)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI BERIKUT:
id
A+(sy) ir
AA-
(Single A Plus Syariah) (Double A Minus)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT OKI PULP & PAPER MILLS OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI & SUKUK MUDHARABAH
Jl. MH. Thamrin No. 51 Sekuritas Indonesia
Jakarta 10350, Indonesia PT ALDIRACITA
SEKURITAS
PT BCA
SEKURITAS
PT BNI
SEKURITAS
PT INDO PREMIER
SEKURITAS
PT KB VALBURY
SEKURITAS
PT KOREA INVESTMENT
AND SEKURITAS
PT MANDIRI
SEKURITAS
PT MAYBANK
SEKURITAS
PT SUCOR
SEKURITAS
PT TRIMEGAH
SEKURITAS
Telepon: (021) 2965 0800/2965 0900 INDONESIA INDONESIA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI USD
INDONESIA INDONESIA TBK.
Faksimili: (021) 392 7685
Website: www.asiapulppaper.com PT ALDIRACITA PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT INDO PREMIER PT KB VALBURY PT MANDIRI SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA TBK.
WALI AMANAT
PT Bank KB Bukopin Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2024
Page 2
3HUVHURDQ WHODK PHQ\DPSDLNDQ 3HUQ\DWDDQ 3HQGDIWDUDQ (PLVL (IHN VHKXEXQJDQ GHQJDQ 3HQDZDUDQ 8PXP Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025, dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 kepada OJK dengan surat No. 104/OKI/DIR/ ;,,WDQJJDO'HVHPEHUSHULKDO6XUDW3HQJDQWDUXQWXN3HUQ\DWDDQ3HQGDIWDUDQGDODPUDQJND3HQDZDUDQ Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mils Tahap I Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 dan Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper 0LOOV 7DKDS , 7DKXQ VHVXDL GHQJDQ SHUV\DUDWDQ \DQJ GLWHWDSNDQ GDODP 8QGDQJ8QGDQJ 5HSXEOLN ,QGRQHVLD 1R7DKXQWHQWDQJ3DVDU0RGDO ³8830´ VHEDJDLPDQDGLXEDKGHQJDQ8QGDQJ8QGDQJ1R7DKXQ WDQJJDO -DQXDUL WHQWDQJ 3HQJHPEDQJDQ GDQ 3HQJXDWDQ 6HNWRU .HXDQJDQ \DQJ GLPXDW GDODP /HPEDUDQ 1HJDUD5HSXEOLN,QGRQHVLD1R7DKXQ7DPEDKDQ1R ³8836.´ GDQSHUDWXUDQSHODNVDQDDQQ\DVHUWD SHUXEDKDQSHUXEDKDQQ\DNKXVXVQ\D3HUDWXUDQ2-.1R32-.WHQWDQJ3HQDZDUDQ8PXP%HUNHODQMXWDQ (IHN%HUVLIDW8WDQJGDQDWDX6XNXN ³32-.´ 6HKXEXQJDQGHQJDQ3HUQ\DWDDQ3HQGDIWDUDQLQL3HUVHURDQ WHODKPHQHULPD6XUDW2-.1R6'WDQJJDO0DUHWSHULKDO3HPEHULWDKXDQ(IHNWLIQ\D3HUQ\DWDDQ Pendaftaran. Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD pada PT Bursa Efek ,QGRQHVLD ³%(,´ VHVXDLGHQJDQ6XUDW3HUVHWXMXDQ3ULQVLS3HQFDWDWDQ2EOLJDVL6XNXN0XGKDUDEDKGDQ2EOLJDVL86' No. S-00905/BEI.PP3/01-2025 tanggal 30 Januari 2025 perihal Persetujuan Prinsip. Apabila Perseroan tidak mematuhi SHUV\DUDWDQSHQFDWDWDQ\DQJGLWHWDSNDQ%(,PDND3HQDZDUDQ8PXPLQLEDWDOGHPLKXNXPGDQSHPED\DUDQSHVDQDQ Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD dan Peraturan No. IX.A.2. 6HPXD /HPEDJD VHUWD 3URIHVL 3HQXQMDQJ 3DVDU 0RGDO \DQJ GLVHEXW GDODP ,QIRUPDVL 7DPEDKDQ LQL EHUWDQJJXQJ MDZDEVHSHQXKQ\DDWDVGDWD\DQJGLVDMLNDQVHVXDLGHQJDQIXQJVLGDQNHGXGXNDQPHUHNDVHVXDLGHQJDQNHWHQWXDQ peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma dan standar profesi masing-masing. 6HKXEXQJDQ GHQJDQ 3HQDZDUDQ 8PXP LQL VHWLDS SLKDN WHUD¿OLDVL GLODUDQJ XQWXN PHPEHULNDQ NHWHUDQJDQ GDQ DWDX SHUQ\DWDDQ DSDSXQ PHQJHQDL GDWD \DQJ WLGDN GLXQJNDSNDQ GDODP ,QIRUPDVL7DPEDKDQ LQL WDQSD PHPSHUROHK persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD serta Lembaga dan Profesi Penunjang 3DVDU 0RGDO GDODP UDQJND 3HQDZDUDQ 8PXP LQL EXNDQ PHUXSDNDQ SLKDN \DQJ PHPLOLNL KXEXQJDQ D¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ VHEDJDLPDQD GLGH¿QLVLNDQ GDODP 8836. 6HODQMXWQ\D SHQMHODVDQ VHFDUD OHQJNDS PHQJHQDL DGDWLGDN DGDQ\D KXEXQJDQ D¿OLDVL 3HQMDPLQ 3HODNVDQD (PLVL 2EOLJDVL 6XNXN 0XGKDUDEDK GDQ 2EOLJDVL 86' GDSDW GLOLKDW pada Bab VI dalam Informasi Tambahan ini tentang Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD. 3HQMHODVDQPHQJHQDLWLGDNDGDQ\DKXEXQJDQD¿OLDVL/HPEDJDGDQ3URIHVL3HQXQMDQJ3DVDU0RGDOGDSDWGLOLKDWSDGD Bab VII dalam Informasi Tambahan ini tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD. PENAWARAN UMUM OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK MUDHARABAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/ POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN. .................................................................................................................iii
RINGKASAN. ........................................................................................................................................xx
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN............................................... xx
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN............................................. xxi
3. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN......................xxiii
4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN. .................................. xxv
5. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM............. xxvi
6. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN......xxvii
7. DATA KEUANGAN PENTING............................................................................................xxvii
8. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK. ........................................................ xxix
9. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN ATAU SUKUK YANG BELUM
DILUNASI HINGGA INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN......................................... xxix
10. KETERANGAN TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO
DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN..................................................................xxxii
I. PENAWARAN UMUM. ..................................................................................................................1
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN................................................4
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN........................15
3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN. ....................................34
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................48
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................57
IV. KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA......................................................................................................................64
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN............................................................................64
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ..............................................................................64
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA
PERSEROAN................................................................................................................64
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN..........................................64
4. PERIZINAN. ..................................................................................................................65
5. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN...................................................66
6. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE). ....................72
7. STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN..................................................................73
8. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN,
PERUSAHAAN ANAK DAN PEMEGANG SAHAM.......................................................73
9. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA. .......................74
9.1. PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Pindo”). .......................................................74
9.2. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. ..........................................................................76
10. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK. ....................................................78
10.1. PT Pupuk Swadaya Purimas (99,92%) (“PSP”)...................................................78
10.2. PACIFIC ENTERPRISE LIMITED (100%)............................................................79
11. SUMBER DAYA MANUSIA............................................................................................80
12. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. .............................97
A. PERJANJIAN KREDIT. ..........................................................................................97
B. PERJANJIAN PEMBIAYAAN..................................................................................99
13. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI.......................................................................99
14. ASURANSI. .................................................................................................................100
15. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)...........................................................101
16. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK. ........................................................................101
i
Page 4
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA. ..101
1. KEGIATAN USAHA......................................................................................................101
2. PROSES PRODUKSI..................................................................................................102
3. FASILITAS PRODUKSI. ..............................................................................................104
4. BAHAN BAKU. ............................................................................................................105
5. TAX HOLIDAY. ............................................................................................................105
6. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN. ..................................................................106
7. PEMASARAN..............................................................................................................106
8. PERSAINGAN USAHA................................................................................................107
9. RISET DAN PENGEMBANGAN..................................................................................109
10. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA...........................................................................109
11. PENGHARGAAN.........................................................................................................113
12. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)........................................113
13. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CSR) PERUSAHAAN. ...............................................116
14. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA PERSEROAN........................................118
15. KETERGANTUNGAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL ATAU
KEUANGAN. ...............................................................................................................118
V. PERPAJAKAN. .........................................................................................................................119
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD...............121
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................124
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................126
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN
OBLIGASI USD.........................................................................................................................135
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD....................................................141
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................143
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (“UUPPSK”) yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Pendapatan Yang Dibagihasilkan dan/atau Bunga Obligasi USD, dan/
atau pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau pelunasan Pokok Obligasi USD, termasuk
Denda dan/atau Kompensasi Kerugian (jika ada) kepada Pemegang
Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau Pemegang
Obligasi USD melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD pelunasan Pokok
Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana
tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
iii
Page 6
“Akad Mudharabah” : Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper
Mills Tahap II Tahun 2025 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang
Sukuk Mudharabah dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad
Mudharabah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun
2025 tanggal 11 Juli 2025 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai
cukup.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi dan Obligasi USD yang harus dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Obligasi USD yang
dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Obligasi USD.
“Bursa Efek” : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang
dalam hal ini, adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening” tentang kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD oleh
Pemegang masing-masing Efek tersebut melalui Pemegang Rekening di
KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
“Dana Sukuk : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
Mudharabah” kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal Emisi
sabanyak-banyaknya sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh
ratus lima puluh miliar Rupiah) dimana sebesar Rp1.383.485.000.000-
(satu triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar empat ratus delapan
puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
Commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp1.057.620.000.000,- (satu triliun lima puluh tujuh miliar
enam ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
adalah sebesar 12,20% (dua belas koma dua nol persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah; dan
b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp325.865.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar
delapan ratus enam puluh lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
Nisbah adalah sebesar 12,81% (dua belas koma delapan satu
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma
lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
iv
Page 7
Sisa dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp366.515.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam
miliar lima ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort)
tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Mudharabah tersebut.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi, yaitu sebesar
1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan sebesar
0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
USD, untuk masing-masing Seri Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD dari jumlah dana yang terlambat dibayar yang dihitung
secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar
lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
USD, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI
maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di
Indonesia yang meliputi Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi USD, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk
Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi USD, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD, Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi USD, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Informasi
Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, beserta semua perubahan,
penambahan dan/atau pembaruannya dan/atau dokumen lain yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk
dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan
POJK No. 36/2014.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Efek Syariah” : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
“Efektif” : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
diubah pada UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya
Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih
awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK.
v
Page 8
“Emisi” : Berarti kegiatan penerbitan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada masyarakat
melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah
penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif
secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan
atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD kepada pemesan
melalui Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Obligasi USD.
“FPPS” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu
formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli
kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan Obligasi USD.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan
efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“Informasi Tambahan” : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Informasi Tambahan : Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas” pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi sesuai POJK No.9/2017.
“Jumlah Kewajiban” : berarti semua semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah termasuk
tetapi tidak terbatas padas Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan
Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan (jika ada)
yang terutang dari waktu ke waktu.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD berdasarkan
Dokumen Emisi termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok dan Bunga
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dan/atau Denda (jika
ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
vi
Page 9
“Komitmen Surat : berarti Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan (i) PT
Pesanan” Cakrawala Mega Indah; (ii) Golden Profit Trading Pte Ltd; dan (iii)
Gilstead Pacific (HK) Limited tanggal 1 Juli 2025 termasuk perubahan
dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.
“Kompensasi Kerugian” : Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berdasarkan Fatwah No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang
Ganti Rugi (Ta’widh) dan fatwa No: 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang
Biaya Riil Sebagai Ta‘widh Akibat Wanprestasi (At—Takalif al-Fi‘liyyah
an-Nasyi‘ah An- Nukul) sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut
per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari kewajiban yang tidak
terbayar adalah sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar-besarnya Rp305.556,- (tiga ratus
lima ribu lima ratus lima puluh enam Rupiah) per hari; dan
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar-besarnya Rp319.444,- (tiga ratus
sembilan belas ribu empat ratus empat puluh empat Rupiah) per hari
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD dalam Rekening Efek yang diterbitkan
oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk
Mudharabah, dan Pemegang Obligasi USD dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah,
dan Pemegang Obligasi USD untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, Bunga
Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi USD, dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi, Obligasi USD, dan Sukuk Mudharabah.
“Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah/
Untuk RUPO/RUPSU” Obligasi USD yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/
atau “KTUR” Pemegang Sukuk Mudharabah/Pemegang Obligasi USD melalui
Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSU atau
meminta diselenggarakannya RUPO/RUPSU.
“Konsultan Hukum” : Berarti Jusuf Indradewa & Partners, yang melakukan pemeriksaan
atas fakta material yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan keterangan
lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan Obligasi USD.
: Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
“KSEI” yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi
Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan
penyimpanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan Perjanjian
Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI dan bertugas sebagai
Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
vii
Page 10
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi USD dan harta lain yang berkaitan dengan
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD, harta yang berkaitan
dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima
dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan Obligasi USD, serta mewakili Pemegang Rekening
yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang
meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“MT” : Berarti Metric Ton.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD menurut syarat-syarat yang ditetapkan
dalam Peraturan nomor: IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek dalam Penawaran Umum. Dalam penawaran umum Obligasi, dan
Sukuk Mudharabah, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan adalah
PT Maybank Sekuritas Indonesia dan Obligasi USD adalah PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia.
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Mudharabah” : Berarti perjanjian (akad) dimana pihak yang menyediakan dana
(shahibul maal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk
menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola
modal tersebut, sebagaimana dalam Akad Mudharabah Dalam Rangka
Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI
Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 tanggal 11 Juli 2025.
“Nisbah Pemegang : berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh
Sukuk Mudharabah” karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) yang disepakati Perseroan untuk
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Akad
Mudharabah.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan
terdaftar di OJK, dalam hal ini Tjhong Sendrawan, S.H.
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II
Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah)
dimana sebesar Rp853.418.000.000,- (delapan ratus lima puluh tiga
miliar empat ratus delapan belas juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp464.263.000.000,- (empat ratus enam puluh empat miliar dua ratus
enam puluh tiga juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; dan
viii
Page 11
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp389.155.000.000,- (tiga ratus delapan puluh sembilan miliar
seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp396.582.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus
delapan puluh dua juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort)
tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Obligasi USD” : Berarti Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II
Tahun 2025 dengan mata uang Dolar Amerika Serikat dan jumlah pokok
sebanyak-banyaknya sebesar USD20.000.000,- (dua puluh juta Dolar
Amerika Serikat), dimana sebesar USD4.842.795,- (empat juta delapan
ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika
Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment),
yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
USD3.557.295,- (tiga juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua
ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD;
dan
b. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
USD1.285.500,- (satu juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima
ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
Pokok Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar USD15.157.205,- (lima belas juta seratus lima puluh tujuh ribu
dua ratus lima Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort)
tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
USD tersebut.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
”OJK” : Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.
ix
Page 12
“Pasar Modal” : Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi efek;
b. pengelolaan investasi;
c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek,
“PBI 17/2015” : Berarti Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi/ : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi USD/” Obligasi atau Obligasi USD yang disimpan dan diadministrasikan dalam
Rekening Efek pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan
KSEI.
“Pemegang Sukuk : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
Mudharabah” Mudharabah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening
Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
Rekening.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia dan PT Kredit Rating Indonesia.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat
maupun di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
“Penawaran Awal” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/
atau Obligasi USD yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga
Penawaran dan tingkat Bunga dan/atau Pendapatan Bagi Hasil..
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran umum Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD untuk menjual Efek
kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK
dan POJK No. 36/2014.
“Pendapatan Bagi Hasil” : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi
hak dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah yang dibagi secara proporsional antara Sukuk Mudharabah
Seri A dan Sukuk Mudharabah Seri B pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) yang perhitungannya didasarkan
pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari
perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.
“Pendapatan Yang : berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan berdasarkan
Dibagihasilkan” Komitmen Surat Pesanan dikurangi harga pokok penjualan. Harga
pokok penjualan yang dimaksud adalah sama dengan Dana Sukuk
Mudharabah.
x
Page 13
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan:
a. Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun
2025 No. 8 tertanggal 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan Pertama
Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills
Tahap II Tahun 2025 No. 39 tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di
hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta
b. Obligasi USD, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan
Utang Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap
II Tahun 2025 No. 14 tertanggal 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan
Pertama Pengakuan Utang Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp
& Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 45 tanggal 22 Juli 2025, yang
dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta
“Pengakuan Kewajiban : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Sukuk Mudharabah” Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Kewajiban
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II
Tahun 2025 No. 11 tanggal 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan Pertama
Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp &
Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 42 tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat
di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi” melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper
Mills Tahap II Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment and Sekuritas
Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia,
PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, atas
nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) dan melakukan pembayaran hasil Obligasi
kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek sesuai
dengan ketentuan KSEI.
“Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi USD” melakukan Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp
and Paper Mills Tahap II Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo
Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, atas
nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi
USD yang tidak diambil oleh masyarakat dan melakukan pembayaran
hasil Obligasi USD kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD yang telah
memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
xi
Page 14
“Penjamin Emisi Sukuk : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Mudharabah” melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 dalam
hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT
BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas,
PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas,
PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas nama Perseroan dan masing-
masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas
pembelian dan pembayaran sisa Sukuk Mudharabah yang tidak diambil
oleh masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Sukuk Mudharabah
kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang telah memiliki Rekening
Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
: Berarti pihak-pihak yang akan bertanggung jawab penuh atas
“Penjamin Pelaksana penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan II
Emisi Obligasi” OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT
Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT
Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment
and Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk adalah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak yang akan bertanggung jawab penuh atas
Emisi Obligasi USD” penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi USD Berkelanjutan
II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 dalam hal ini adalah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk adalah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak yang akan bertanggung jawab penuh atas
Emisi Sukuk penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah
Mudharabah” Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 dalam hal
ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT
Korea Investment and Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT
Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti perjanjian agen pembayaran sehubungan dengan:
Pembayaran” a. Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen
Pembayaran No. 34 tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat di hadapan
Tjhong Sendrawan, S.H.
b. Obligasi USD, sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen
Pembayaran No. 36 tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat di hadapan
Tjhong Sendrawan, S.H.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 35 tanggal 22 Juli 2025
Pembayaran Sukuk yang dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H.
Mudharabah”
xii
Page 15
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi dan Obligasi Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani antara
USD di KSEI” Perseroan dengan KSEI, sehubungan dengan:
a. Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran: SP-080/
OBL/KSEI/0625 tanggal 22 Juli 2025.
b. Obligasi USD, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran: SP-081/
OBL/KSEI/0625 tanggal 22 Juli 2025.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI ditandatangani
Sukuk Mudharabah di antara Perseroan dengan KSEI sebagaimana tercantum dalam
KSEI” Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor
Pendaftaran: SP-040/SKK/KSEI/0625 tanggal 22 Juli 2025.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II OKI
Emisi Obligasi” Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 7 tanggal 11 Juli 2025
jo. Akta Perubahan Pertama Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 38
tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H.,
Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD Berkelanjutan II
Emisi Obligasi USD” OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 13 tanggal 11 Juli 2025
jo. Akta Perubahan Pertama Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD
Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 44
tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H.,
Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Emisi Sukuk Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 No. 10
Mudharabah” tanggal 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan Pertama Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap
II Tahun 2025 No. 41 tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di hadapan
Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II OKI
Perwaliamanatan Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 6 tanggal 11 Juli 2025
Obligasi” jo. Akta Perubahan Pertama Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 37
tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H.,
Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD Berkelanjutan II
Perwaliamanatan OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 No. 12 tanggal 11 Juli 2025
Obligasi USD” jo. Akta Perubahan Pertama Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD
Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 43
tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H.,
Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Perwaliamanatan Sukuk Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 9 tanggal
Mudharabah” 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan Pertama Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II
Tahun 2025 No. 40 tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Tjhong
Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan
sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
xiii
Page 16
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
dalam perusahaan yang bersangkutan.
“Perseroan” : Berarti PT OKI Pulp & Paper Mills, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta Pusat.
“Pernyataan Efektif” : Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD berhak
menawarkan dan menjual Obligasi dan Obligasi USD sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.
“Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran” dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
“POJK No.7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No.17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No.19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No.20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No.33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No.35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.36/2014” : Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/atau
Sukuk.
“POJK No.42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No.49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No.55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No.56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
xiv
Page 17
“Pokok Obligasi” : Berarti Jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebanyak-
banyaknya sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima
puluh miliar Rupiah) dimana sebesar Rp853.418.000.000,- (delapan
ratus lima puluh tiga miliar empat ratus delapan belas juta Rupiah) akan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari
2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp464.263.000.000,- (empat ratus enam puluh empat miliar dua ratus
enam puluh tiga juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; dan
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp389.155.000.000,- (tiga ratus delapan puluh sembilan miliar
seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp396.582.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus
delapan puluh dua juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort)
tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Pokok Obligasi USD” : Berarti Jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
USD yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi
sebanyak-banyaknya sebesar USD20.000.000,- (dua puluh juta Dolar
Amerika Serikat) dimana sebesar USD4.842.795,- (empat juta delapan
ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika
Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment),
yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
USD3.557.295,- (tiga juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua
ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.;
dan
b. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
USD1.285.500,- (satu juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima
ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
Pokok Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
xv
Page 18
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar USD15.157.205,- (lima belas juta seratus lima puluh tujuh ribu
dua ratus lima Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort)
tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
USD tersebut.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD dan/atau dana milik Pemegang
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang diadministrasikan
di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi atau Obligasi USD,
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPSU” : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
Pemindahbukuan” yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek
lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai
Rp1,- (satu Rupiah) untuk Obligasi, dan USD1 (satu dolar Amerika
Serikat) untuk Obligasi USD, atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
untuk Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah serta USD500 (lima ratus
Dolar Amerika Serikat) untuk Obligasi USD, dan/atau kelipatannya.
“Seri Obligasi” : Berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu:
a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan
secara penuh atxau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi untuk Obligasi Seri A;
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi untuk Obligasi Seri B.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Seri Obligasi USD” : Berarti 2 (dua) seri Obligasi USD, yaitu:
a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi untuk Obligasi Seri A;
xvi
Page 19
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi untuk Obligasi Seri B.
Jumlah Pokok Obligasi USD masing-masing seri dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi USD
sebagaimana dibuktikan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
“Seri Sukuk : Berarti 2 (dua) seri Sukuk Mudharabah, yaitu:
Mudharabah” a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Seri A
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A
pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk
Sukuk Mudharabah Seri A;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Seri B
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B
pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk
Sukuk Mudharabah Seri B.
Jumlah dana masing-masing Seri Sukuk Mudharabah tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dan/
atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembelian kembali
Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Sertifikat Jumbo” : Berarti bukti penerbitan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh
Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD melalui
Pemegang Rekening, yang terdiri dari:
a. Obligasi: Seri A dan Seri B;
b. Sukuk Mudharabah: Seri A dan Seri B;
c. Obligasi USD: Seri A dan Seri B.
“Sukuk Mudharabah” : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills
Tahap II Tahun 2025 dengan total dana sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah)
dimana sebesar Rp1.383.485.000.000- (satu triliun tiga ratus delapan
puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari
2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp1.057.620.000.000,- (satu triliun lima puluh tujuh miliar
enam ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
adalah sebesar 12,20% (dua belas koma dua nol persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah; dan
xvii
Page 20
b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp325.865.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar
delapan ratus enam puluh lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
Nisbah adalah sebesar 12,81% (dua belas koma delapan satu
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma
lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Sisa dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp366.515.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam
miliar lima ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort)
tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Mudharabah tersebut.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan/atau Obligasi USD hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta
bukti kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD
yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/
atau Obligasi USD dalam Penawaran Umum yang akan didistribusikan
secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah
Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan/atau Obligasi USD.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD ke dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang diterima oleh KSEI dari
Perseroan yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD kepada Perseroan, yaitu
tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan. Kepastian
Tanggal Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD akan
ditentukan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Pokok Obligasi/ Obligasi USD masing-masing Seri Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD” Obligasi USD menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran” : Berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Efek dalam rangka
Penawaran Umum yang wajib dilunasi paling lambat pada saat
dilakukannya penyerahan Efek.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi, Sukuk
Bunga Obligasi” Mudharabah, dan Obligasi USD menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
kepada Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
xviii
Page 21
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk
Kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing Seri Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar
Mudharabah” oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui
Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh
Pendapatan Bagi Hasil” tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan
setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja
setelah Tanggal Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
“Tim Ahli Syariah” : Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas
produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau dikeluarkan
Perseroan.
“USD” : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UU 7/2011” : Berarti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2023.
“UUP2SK” : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995, tanggal
10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608
sebagaimana telah diubah dengan UU No.4/2023.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
No. 4756.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta Selatan.
xix
Page 22
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih rinci yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan
ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan
keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai
dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 58 tanggal 12 Oktober 2023, dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0062295.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023 dan
telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0203971.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 Oktober
2023, Perseroan bergerak di bidang industri, pengusahaan hutan, perdagangan serta pengelolaan
pelabuhan khusus dan aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL. Namun, kegiatan usaha Perseroan saat
ini yang telah benar-benar dijalankan adalah bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), industri
kertas tissue dan industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi
di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan
memproduksi bubur kertas (pulp) dan tissue. Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya sejak
awal tahun 2017.
Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang pulp dan tissue dengan memberikan yang
terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan secara bertanggung
jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen untuk selalu
menjalankan usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara berkelanjutan.
Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja terbaik dengan
menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan masyarakat
sekitar, menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan perbaikan
secara berkelanjutan.
Prospek Usaha
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp) dan tissue
baik ekspor (87%) maupun domestik (13%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal luas
di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Australia, Eropa, Amerika, Afrika dan Timur Tengah.
Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan
domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba
melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2025 (publikasi Mei 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori
bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2023-2027 di mana pertumbuhan
rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 3,6%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,1%,
pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 4,3% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar
3,4%.
xx
Page 23
Pemasaran
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi
lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh
krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran
produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat
permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti
Timur Tengah, Eropa, Amerika, Afrika, dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan
penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan
menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional.
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II
Tahun 2025.
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Obligasi : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Target Dana Yang Akan dihimpun : Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp853.418.000.000,- (delapan ratus lima puluh tiga
miliar empat ratus delapan belas juta Rupiah) akan dijamin
secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri
dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut :
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp464.263.000.000,- (empat ratus enam puluh empat
miliar dua ratus enam puluh tiga juta Rupiah); dan
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp389.155.000.000,- (tiga ratus delapan puluh sembilan
miliar seratus lima puluh lima juta Rupiah).
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp396.582.000.000,- (tiga ratus
sembilan puluh enam miliar lima ratus delapan puluh dua
juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort)
tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
xxi
Page 24
Seri dan Tenor Obligasi : - Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi : - Seri A sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per
tahun;
- Seri B sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen)
per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak
Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Obligasi pertama
akan dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2025, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 29 Juli
2028 untuk Obligasi Seri A dan 29 Juli 2030 untuk Obligasi
Seri B.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Bunga Obligasi : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa
benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun.
Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak
maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana
pelunasan untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali (buy back) : 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan
tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Obligasi : id
A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia dan
ir
AA- (Double A Minus) dari PT Kredit Rating Indonesia.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
xxii
Page 25
3. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills
Tahap II Tahun 2025.
Jenis Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah : 100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Total Target Dana Yang Akan Dihimpun : Rp5.500.000.000.000 (lima triliun lima ratus miliar Rupiah)
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp1.383.485.000.000- (satu triliun tiga ratus
delapan puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh lima
juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
(Full Commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp1.057.620.000.000,- (satu
triliun lima puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh juta
Rupiah); dan
- Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp325.865.000.000,- (tiga ratus
dua puluh lima miliar delapan ratus enam puluh lima
miliar Rupiah).
Sisa dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
sebanyak-banyaknya sebesar Rp366.515.000.000,- (tiga
ratus enam puluh enam miliar lima ratus lima belas juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort)
tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Seri dan Tenor Sukuk Mudharabah : - Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi;
- Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Nisbah dan Pendapatan Bagi Hasil : - Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 12,20% (dua
belas koma dua nol persen) dari Pendapatan yang
dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol
nol persen) per tahun; dan
xxiii
Page 26
- Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 12,81% (dua
belas koma delapan satu persen) dari Pendapatan yang
dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma
lima nol persen) per tahun,
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan
setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 29
Oktober 2025, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri
Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 29 Juli 2028 untuk
Sukuk Mudharabah Seri A dan 29 Juli 2030 untuk Sukuk
Mudharabah Seri B.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Pendapatan : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bagi Hasil
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan
khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin
oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara
khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua
kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana
pelunasan untuk Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai dengan
tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Sukuk
Mudharabah.
Pembelian Kembali (buy back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk
Sukuk Mudharabah sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun
setelah tanggal penjatahan.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan
tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk
Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
xxiv
Page 27
Hasil Pemeringkatan : A+(sy) (single A plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek
id
Indonesia dan irAA- (Double A Minus) dari PT Kredit Rating
Indonesia.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi USD : Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap
II Tahun 2025.
Jenis Obligasi USD : Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi USD yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan
Pemegang Obligasi USD. Obligasi USD ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi
USD dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi USD oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi USD bagi Pemegang Obligasi USD
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Obligasi USD : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi USD.
Target Dana Yang Akan dihimpun : USD100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat)
Jumlah Pokok Obligasi USD : Sebesar USD4.842.795,- (empat juta delapan ratus empat
puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika
Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
Commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Obligasi USD Seri A dengan jumlah pokok sebesar
USD3.557.295,- (tiga juta lima ratus lima puluh tujuh ribu
dua ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika Serikat);
dan
b. Obligasi USD Seri B dengan jumlah pokok sebesar
USD1.285.500,- (satu juta dua ratus delapan puluh lima
ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat).
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar USD15.157.205,- (lima belas juta seratus
lima puluh tujuh ribu dua ratus lima Dolar Amerika Serikat)
akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi USD tersebut.
Seri dan Tenor Obligasi USD : a. Obligasi USD Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi; dan
b. Obligasi USD Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi USD : a. Seri A sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per
tahun; dan
b. Seri B sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per
tahun.
xxv
Page 28
Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak
Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi USD
pertama akan dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2025,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah
pada tanggal 29 Juli 2028 untuk Obligasi Seri A dan 29 Juli
2030 untuk Obligasi Seri B.
Satuan Pemindahbukuan : USD1 (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : USD500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau
kelipatannya.
Periode Pembayaran Bunga : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi USD
Jaminan : Obligasi USD ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa
benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun.
Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak
maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
hak istimewa termasuk Obligasi USD secara pari passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD,
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana
pelunasan untuk Obligasi USD ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi USD sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD.
Pembelian Kembali (buy back) : 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi USD melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi USD sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan
tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi USD
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Obligasi USD : id
A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia dan
ir
AA- (Double A Minus) dari PT Kredit Rating Indonesia.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
5. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Obligasi:
Seluruh yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar 70% (tujuh puluh persen) akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.
xxvi
Page 29
Sukuk Mudharabah:
Seluruh yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan, yaitu untuk
melunasi kewajiban Perseroan dalam rangka pembiayaan kredit investasi dan pembiayaan kredit
modal kerja yang digunakan untuk kegiatan produksi bubur kertas yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.
Obligasi USD:
Seluruh yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar 70% (tujuh puluh persen) akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum
Obligasi dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
6. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 124
tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., yang penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0066455 tanggal 25 Juli 2016 dan
telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0086672.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 25 Juli 2016
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 19 tanggal 6 Maret 2018 Tambahan No. 484/L/2018, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 20.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 13.516.330 13.516.330.000.000 100,00
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 6.633.165 6.633.165.000.000 49,08
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk 6.633.165 6.633.165.000.000 49,08
- PT Muba Green Indonesia 250.000 250.000.000.000 1,84
Jumlah Saham dalam Portepel 6.483.670 6.483.670.000.000
Keterangan selengkapnya mengenai struktur permodalan pada saat informasi tambahan diterbitkan
dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.
7. DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang berasal dari dan/atau
dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
xxvii
Page 30
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan Peraturan di sektor Pasar Modal, yang
seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan
sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan opini wajar
tanpa modifikasian tanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember
2024 2023
Total Aset Lancar 2.385.793 2.566.413
Total Aset Tidak Lancar 6.066.497 4.724.651
TOTAL ASET 8.452.290 7.291.064
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.190.652 913.730
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.810.747 2.415.880
TOTAL LIABILITAS 4.001.399 3.329.610
TOTAL EKUITAS – NETO 4.450.891 3.961.454
TOTAL LIABILITAS & EKUITAS 8.452.290 7.291.064
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penjualan Neto 1.662.801 1.645.431
Beban Pokok Penjualan 891.766 854.553
Laba Bruto 771.035 790.878
Laba Usaha 605.822 585.008
Laba Sebelum Taksiran Beban Pajak Penghasilan 495.746 353.527
Taksiran Beban Pajak Penghasilan - Neto (5.906) (16.234)
Laba Neto 489.840 337.293
Penghasilan Komprehensif Neto 489.437 337.804
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK (Dalam Angka Penuh) 36,24 24,95
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Uraian
2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan Neto 1,06% (9,36%)
Laba Neto 45,23% (57,28%)
Total Aset 15,93% 12,22%
Total Liabilitas 20,18% 15,86%
Total Ekuitas 12,35% 9,32%
RASIO USAHA
Laba Sebelum Pajak / Penjualan Neto 29,81% 21,49%
Penjualan Neto / Total Aset 19,67% 22,57%
Laba Neto / Total Penjualan Neto 29,46% 20,50%
Laba Neto / Total Aset (ROA) 5,80% 4,63%
Laba Neto / Total Ekuitas (ROE) 11,01% 8,51%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,00x 2,81x
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (Debt to Equity ratio) 0,90x 0,84x
Total Liabilitas terhadap Total Aset (Debt to Asset ratio) 0,47x 0,46x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 1,24x 1,27x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,11x 3,36x
xxviii
Page 31
RASIO KEUANGAN PENTING YANG DISYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
Rasio utama yang disyaratkan dalam fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
Keterangan Persyaratan 31 Desember 2024
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x – 1,1x 2,00x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense +
Minimum 1x – 1,1x 1,24x
Current Maturities of Long Term Debt)
Total Liabilitas/Total Ekuitas Maksimum 2,5x – 5,5x 0,90x
Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 2,00x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) Minimum 1,75x 3,11x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,90x
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan dalam perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada
Bab III Informasi Tambahan ini.
8. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Kontribusi Pendapatan
Tahun Tahun Persentase Tahun
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Perusahaan Anak
Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
(%)
PT Pupuk Swadaya Pembuatan pupuk
1. 2020 2020 99,92% 2023 0,43
Purimas buatan majemuk
Pacific Enterprise
2. Investasi 2018 2018 100,00% 2018 -
Limited
Keterangan selengkapnya mengenai keterangan mengenai perusahaan anak dapat dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.
9. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN ATAU SUKUK YANG BELUM
DILUNASI HINGGA INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Non-guaranteed Bonds
Total Emisi Jumlah Terutang
Tanggal
Nama Efek (ribuan Dolar Jangka Waktu Jatuh Tempo
Penerbitan (ribuan Dolar AS)
AS)
2nd non-guaranteed bonds 7 Desember 7 Desember
85.000 2 (dua) tahun 85.000
PT OKI Pulp & Paper Mills 2023 2025
Total Non-Guaranteed Bonds 85.000
Obligasi dan Sukuk Rupiah
Jumlah
Tanggal Total Emisi Terutang
Nama Efek Seri Jangka Waktu Jatuh Tempo
Penerbitan (Rp juta)
(Rp juta)
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I
C 8 Juli 2021 336.290 5 (lima) tahun 8 Juli 2026 336.290
Tahun 2021
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II
C 30 Maret 2022 380.820 5 (lima) tahun 30 Maret 2027 380.820
Tahun 2022
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills III
B 4 November 2022 1.742.780 3 (tiga) tahun 4 November 2025 1.742.780
Tahun 2022
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills III
C 4 November 2022 74.570 5 (lima) tahun 4 November 2027 74.570
Tahun 2022
xxix
Page 32
Jumlah
Tanggal Total Emisi Terutang
Nama Efek Seri Jangka Waktu Jatuh Tempo
Penerbitan (Rp juta)
(Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp
B 12 Oktober 2023 1.608.890 3 (tiga) tahun 12 Oktober 2026 1.608.890
& Paper Mills Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp
C 12 Oktober 2023 241.370 5 (lima) tahun 12 Oktober 2028 241.370
& Paper Mills Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp 12 Desember 12 Desember
B 633.865 3 (tiga) tahun 633.865
& Paper Mills Tahap II Tahun 2023 2023 2026
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp 12 Desember 12 Desember
C 104.335 5 (lima) tahun 104.335
& Paper Mills Tahap II Tahun 2023 2023 2028
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp
B 28 Maret 2024 896.790 3 (tiga) tahun 28 Maret 2027 896.790
& Paper Mills Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp
C 28 Maret 2024 58.370 5 (lima) tahun 28 Maret 2029 58.370
& Paper Mills Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp
B 21 Mei 2024 707.110 3 (tiga) tahun 21 Mei 2027 707.110
& Paper Mills Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp
C 21 Mei 2024 614.130 5 (lima) tahun 21 Mei 2029 614.130
& Paper Mills Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp 370 (tiga ratus
A 19 Juli 2024 122.275 29 Juli 2025 122.275
& Paper Mills Tahap V Tahun 2024 tujuh puluh) hari
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp
B 19 Juli 2024 512.415 3 (tiga) tahun 19 Juli 2027 512.415
& Paper Mills Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp
C 19 Juli 2024 125.870 5 (lima) tahun 19 Juli 2029 125.870
& Paper Mills Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp 370 (tiga ratus 18 November
A 8 November 2024 664.552 664.552
& Paper Mills Tahap VI Tahun 2024 tujuh puluh) hari 2025
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp
B 8 November 2024 1.202.130 3 (tiga) tahun 8 November 2027 1.202.130
& Paper Mills Tahap VI Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp
C 8 November 2024 384.235 5 (lima) tahun 8 November 2029 384.235
& Paper Mills Tahap VI Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp 370 (tiga ratus
A 25 Maret 2025 717.710 5 April 2026 717.710
& Paper Mills Tahap I Tahun 2025 tujuh puluh) hari
Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp
B 25 Maret 2025 1.136.020 3 (tiga) tahun 25 Maret 2028 1.136.020
& Paper Mills Tahap I Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp
C 25 Maret 2025 109.745 5 (lima) tahun 25 Maret 2030 109.745
& Paper Mills Tahap I Tahun 2025
Sukuk Mudharabah OKI Pulp &
C 8 Juli 2021 65.360 5 (lima) tahun 8 Juli 2026 65.360
Paper Mills I Tahun 2021
Sukuk Mudharabah OKI Pulp &
B 4 November 2022 255.185 3 (tiga) tahun 4 November 2025 255.185
Paper Mills II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah OKI Pulp &
C 4 November 2022 3.675 5 (lima) tahun 4 November 2027 3.675
Paper Mills II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I A 12 Oktober 2023 333.200 3 (tiga) tahun 12 Oktober 2026 333.200
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I B 12 Oktober 2023 166.800 5 (lima) tahun 12 Oktober 2028 166.800
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
12 Desember 12 Desember
I OKI Pulp & Paper Mills Tahap II B 280.905 3 (tiga) tahun 280.905
2023 2026
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
12 Desember 12 Desember
I OKI Pulp & Paper Mills Tahap II C 127.680 5 (lima) tahun 127.680
2023 2028
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Oki Pulp & Paper Mills Tahap I A 25 Maret 2025 465.335 3 (tiga) tahun 25 Maret 2028 465.335
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Oki Pulp & Paper Mills Tahap I B 25 Maret 2025 1.034.665 5 (lima) tahun 25 Maret 2030 1.034.665
Tahun 2025
Total Obligasi dan Sukuk Rupiah Terhutang 15.107.077
xxx
Page 33
Obligasi Dolar Amerika Serikat
Jumlah
Total Emisi Terutang
Tanggal
Nama Efek Seri (Ribuan Jangka Waktu Jatuh Tempo
Penerbitan (Ribuan
Dolar AS)
Dolar AS)
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp
A 12 Oktober 2023 1.058 3 (tiga) tahun 12 Oktober 2026 1.058
& Paper Mills Tahap I Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp
B 12 Oktober 2023 6.691 5 (lima) tahun 12 Oktober 2028 6.691
& Paper Mills Tahap I Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp
B 12 Desember 2023 5.736,5 3 (tiga) tahun 12 Desember 2026 5.736,5
& Paper Mills Tahap II Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp
C 12 Desember 2023 1.078,5 5 (lima) tahun 12 Desember 2028 1.078,5
& Paper Mills Tahap II Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp
B 28 Maret 2024 1.812 3 (tiga) tahun 28 Maret 2027 1.812
& Paper Mills Tahap III Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp
C 28 Maret 2024 4.054 5 (lima) tahun 28 Maret 2029 4.054
& Paper Mills Tahap III Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp
B 21 Mei 2024 2.622 3 (tiga) tahun 21 Mei 2027 2.622
& Paper Mills Tahap IV Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp
C 21 Mei 2024 1.178,5 5 (lima) tahun 21 Mei 2029 1.178,5
& Paper Mills Tahap IV Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp 370 (tiga ratus
A 19 Juli 2024 65 29 Juli 2025 65
& Paper Mills Tahap V Tahun 2024 tujuh puluh) hari
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp
B 19 Juli 2024 3.819,5 3 (tiga) tahun 19 Juli 2027 3.819,5
& Paper Mills Tahap V Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp
C 19 Juli 2024 1.476,3 5 (lima) tahun 19 Juli 2029 1.476,3
& Paper Mills Tahap V Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp 370 (tiga ratus
A 8 Nov 2024 5.327 18 Nov 2025 5.327
& Paper Mills Tahap VI Tahun 2024 tujuh puluh) hari
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp
B 8 Nov 2024 1.462 3 (tiga) tahun 8 Nov 2027 1.462
& Paper Mills Tahap VI Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp
C 8 Nov 2024 2.430 5 (lima) tahun 8 Nov 2029 2.430
& Paper Mills Tahap VI Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan II Oki Pulp 370 (tiga ratus
A 25 Mar 2025 590 5 Apr 2026 590
& Paper Mills Tahap I Tahun 2025 tujuh puluh) hari
Obligasi USD Berkelanjutan II Oki Pulp
B 25 Mar 2025 1.557 3 (tiga) tahun 25 Mar 2028 1.557
& Paper Mills Tahap I Tahun 2025
Obligasi USD Berkelanjutan II Oki Pulp
C 25 Mar 2025 551,5 5 (lima) tahun 25 Mar 2030 551,5
& Paper Mills Tahap I Tahun 2025
Total Obligasi Dolar Amerika Serikat Terhutang 41.508,8
Obligasi Berwawasan Lingkungan Rupiah
Jumlah
Tanggal Total Emisi Terutang
Nama Efek Seri Jangka Waktu Jatuh Tempo
Penerbitan (Rp Juta)
(Rp Juta)
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills B 12 Oktober 2023 1.042.090 3 (tiga) tahun 12 Oktober 2026 1.042.090
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills C 12 Oktober 2023 257.910 5 (lima) tahun 12 Oktober 2028 257.910
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills B 12 Desember 2023 55.115 3 (tiga) tahun 12 Desember 2026 55.115
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills C 12 Desember 2023 3.310 5 (lima) tahun 12 Desember 2028 3.310
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills B 28 Maret 2024 41.930 3 (tiga) tahun 28 Maret 2027 41.930
Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills C 28 Maret 2024 13.305 5 (lima) tahun 28 Maret 2029 13.305
Tahap III Tahun 2024
xxxi
Page 34
Jumlah
Tanggal Total Emisi Terutang
Nama Efek Seri Jangka Waktu Jatuh Tempo
Penerbitan (Rp Juta)
(Rp Juta)
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills B 21 Mei 2024 157.470 3 (tiga) tahun 21 Mei 2027 157.470
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills C 21 Mei 2024 28.805 5 (lima) tahun 21 Mei 2029 28.805
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berwawasan Lingkungan
370 (tiga ratus
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills A 19 Juli 2024 275 29 Juli 2025 275
tujuh puluh) hari
Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills B 19 Juli 2024 92.320 3 (tiga) tahun 19 Juli 2027 92.320
Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills C 19 Juli 2024 20.860 5 (lima) tahun 19 Juli 2029 20.860
Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berwawasan Lingkungan Rupiah 1.713.390
Sukuk Mudharabah Jangka Menengah Rupiah
Tanggal Total Emisi Jumlah Terutang
Nama Efek Jangka Waktu Jatuh Tempo
Penerbitan (Rp miliar) (Rp miliar)
Sukuk Mudharabah Jangka Menengah 25 Agustus
200 3 (tiga) tahun 25 Agustus 2026 200
OKI Pulp & Paper Mills II Tahun 2023 2023
Total Sukuk Mudharabah Jangka Menengah Rupiah 200
10. KETERANGAN TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM
WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung dari Juli 2025:
Mata Pembayaran Pokok
Nama Bank Jatuh Tempo
Uang Pinjaman
Dalam mata uang Rupiah:
Pinjaman Bank dan non-Bank
PT Bank Central Asia Tbk IDR 7 Agustus 2025 31,25 miliar
IDR 22 Agustus 2025 112,5 miliar
IDR 25 September 2025 443,14 miliar
IDR 7 September 2025 31,25 miliar
IDR 7 Oktober 2025 37,5 miliar
PT Bank Mandiri Tbk IDR 23 September 2025 212,6 miliar
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) IDR 25 September 2025 39,78 miliar
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk IDR 23 Agustus 2025 17,86 miliar
PT Bank DKI IDR 25 September 2025 75 miliar
PT Bank Pan Indonesia Tbk IDR 11 September 2025 1,52 miliar
IDR 12 September 2025 40,89 miliar
IDR 25 September 2025 0,22 miliar
IDR 29 September 2025 0,31 miliar
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk IDR 25 Juli 2025 50 miliar
IDR 25 September 2025 65 miliar
IDR 25 Oktober 2025 50 miliar
PT Bank Danamon Indonesia Tbk IDR 13 Agustus 2025 16,67 miliar
IDR 13 September 2025 16,67 miliar
IDR 13 Oktober 2025 16,67 miliar
PT Bank Shinhan Indonesia IDR 31 Juli 2025 4,4 miliar
IDR 31 Agustus 2025 4,4 miliar
IDR 30 September 2025 4,4 miliar
IDR 31 Oktober 2025 4,4 miliar
xxxii
Page 35
Mata Pembayaran Pokok
Nama Bank Jatuh Tempo
Uang Pinjaman
Pembiayaan Musyarakah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk IDR 25 September 2025 78 miliar
PT Bank Jabar Banten Syariah IDR 25 Juli 2025 54,39 miliar
IDR 25 Agustus 2025 54,39 miliar
IDR 25 September 2025 54,39 miliar
IDR 25 Oktober 2025 54,39 miliar
Utang Murabahah
PT Bank Central Asia Syariah Tbk IDR 25 Juli 2025 1,01 miliar
IDR 25 Agustus 2025 1,02 miliar
IDR 25 September 2025 1,02 miliar
IDR 25 Oktober 2025 1,03 miliar
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap V Tahun 2024 Seri A IDR 29 Juli 2025 122,28 miliar
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Oki Pulp & Paper Mills IDR 29 Juli 2025 0,28 miliar
Tahap V Tahun 2024 Seri A
Leasing
PT BOT Finance Indonesia IDR 22 Agustus 2025 0,5 miliar
IDR 22 September 2025 0,5 miliar
IDR 22 Oktober 2025 0,5 miliar
TOTAL IDR 1.700,13 miliar
Dalam mata uang USD:
Obligasi
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap V Tahun 2024 USD 29 Juli 2025 65.000
Seri A
Pinjaman Bank
PT Bank Central Asia Tbk USD 25 September 2025 11.950.285
Leasing
PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia USD 28 Juli 2025 89.198
USD 28 Agustus 2025 89.739
USD 28 September 2025 90.284
USD 28 Oktober 2025 90.832
PT Koexim Mandiri Finance USD 12 Agustus 2025 93.750
USD 12 September 2025 93.750
USD 12 Oktober 2025 93.750
TOTAL USD 12.656.588
Sehubungan dengan utang yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan yang
merupakan pinjaman Bank jangka panjang dan leasing, baik dalam mata uang IDR dan mata uang
USD sebagaimana tersebut diatas, Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas untuk memenuhi
kewajiban pelunasan utang Perseroan. Saldo kas dan setara kas Perseroan cukup untuk melunasi
kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo pada 3 (tiga) bulan kedepan.
Selanjutnya, atas efek bersifat utang dan atau sukuk yang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan
yg akan jatuh tempo sebagaimana tersebut diatas, akan dilunasi menggunakan kas dan setara kas.
Saldo kas dan setara kas Perseroan cukup untuk melunasi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo
pada 3 (tiga) bulan kedepan.
xxxiii
Page 36
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 37
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000,-
(DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah
menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.963.475.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS
ENAM PULUH TIGA MILIAR EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,-
(“SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar
Rp853.418.000.000,- (delapan ratus lima puluh tiga miliar empat ratus delapan belas juta Rupiah) akan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp464.263.000.000,- (empat ratus
enam puluh empat miliar dua ratus enam puluh tiga juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp389.155.000.000,- (tiga ratus
delapan puluh sembilan miliar seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp396.582.000.000,- (tiga ratus
sembilan puluh enam miliar lima ratus delapan puluh dua juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
29 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
seri Obligasi adalah pada tanggal 29 Juli 2028 untuk Obligasi Seri A dan 29 Juli 2030 untuk Obligasi Seri B.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP &
PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.500.000.000.000,-
(LIMA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II tersebut, Perseroan
telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,-
(SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
1
Page 38
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
(“SUKUK MUDHARABAH”) DENGAN JUMLAH POKOK SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA
SEBESAR Rp1.750.000.000.000 (“SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti Efek
Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp1.383.485.000.000- (satu
triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.057.620.000.000,-
(satu triliun lima puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 12,20% (dua belas koma dua nol persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp325.865.000.000,-
(tiga ratus dua puluh lima miliar delapan ratus enam puluh lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 12,81% (dua belas koma delapan
satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Sisa dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp366.515.000.000,-
(tiga ratus enam puluh enam miliar lima ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2025, sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada
tanggal 29 Juli 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 29 Juli 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER
MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR USD100.000.000 (SERATUS JUTA
DOLAR AMERIKA SERIKAT) (“OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II tersebut,
Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR USD2.658.500,- (DUA JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH
DELAPAN RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025 (“OBLIGASI
USD”) DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR
USD20.000.000,- (DUA PULUH JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
2
Page 39
Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang
Obligasi USD. Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
USD, dimana sebesar USD4.842.795,- (empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus sembilan
puluh lima Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri
dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD3.557.295,- (tiga juta
lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika Serikat) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3
(tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD1.285.500,- (satu juta
dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD15.157.205,- (lima belas
juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus lima Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
USD tersebut.
Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan pada
tanggal 29 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi USD adalah pada tanggal 29 Juli 2028 untuk Obligasi USD Seri A dan 29 Juli
2030 untuk Obligasi USD Seri B.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD INI,
PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG
JANGKA PANJANG DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
UNTUK PERIODE 17 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 1 DESEMBER 2025
DAN
PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
UNTUK PERIODE 18 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 1 JANUARI 2026
PT OKI PULP & PAPER MILLS
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue
serta industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali
Kantor Pusat: Pabrik:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan,
Jl. MH. Thamrin No. 51 Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan
Jakarta 10350, Indonesia Telepon: (0711) 5626010
Telepon: (021) 2965 0800/2965 0900 Faksmili: (0711) 5626009
Faksimili: (021) 392 7685
Website: www.app.co.id
3
Page 40
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.250.000.000.000,-
(satu triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah) dimana sebesar Rp853.418.000.000,- (delapan ratus
lima puluh tiga miliar empat ratus delapan belas juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
(Full Commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp464.263.000.000,- (empat
ratus enam puluh empat miliar dua ratus enam puluh tiga juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp389.155.000.000,- (tiga
ratus delapan puluh sembilan miliar seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp396.582.000.000,- (tiga
ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus delapan puluh dua juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 29
Oktober 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
seri Obligasi adalah pada tanggal 29 Juli 2028 untuk Obligasi Seri A dan 29 Juli 2030 untuk Obligasi
Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
4
Page 41
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 29 Oktober 2025 29 Oktober 2025
2 29 Januari 2026 29 Januari 2026
3 29 April 2026 29 April 2026
4 29 Juli 2026 29 Juli 2026
5 29 Oktober 2026 29 Oktober 2026
6 29 Januari 2027 29 Januari 2027
7 29 April 2027 29 April 2027
8 29 Juli 2027 29 Juli 2027
9 29 Oktober 2027 29 Oktober 2027
10 29 Januari 2028 29 Januari 2028
11 29 April 2028 29 April 2028
12 29 Juli 2028 29 Juli 2028
13 - 29 Oktober 2028
14 - 29 Januari 2029
15 - 29 April 2029
16 - 29 Juli 2029
17 - 29 Oktober 2029
18 - 29 Januari 2030
19 - 29 April 2030
20 - 29 Juli 2030
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab V Informasi Tambahan.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II
dalam Informasi Tambahan ini.
5
Page 42
PEMBELIAN KEMBALI
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagaian atau seluruhnya atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO.
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
kabar.
7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.7 Perjanjian
Perwaliamanatan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.8 Perjanjian
Perwaliamanatan, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali;
b. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.9 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi.
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
c. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut;
6
Page 43
13. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat
Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No. RC-1442/PEF-DIR/XII/2024 tanggal 18
Desember 2024 untuk periode 17 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025, yang telah
dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-243/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, hasil
pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
A+ (Single A Plus)
id
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka
penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat No. RC-007/KRI-DIR/XII/2024 tanggal
18 Desember 2024 untuk periode 18 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2026, yang telah
dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-001/KRI-DIR/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, hasil
pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
AA- (Double A Minus)
ir
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam ayat 7.2 dalam Perjanjian Perwaliamatan, tidak
akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
(ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain; yang mengakibatkan rasio
keuangan sebagaimana diatur dalam butir nomor 3 tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan
dan sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
7
Page 44
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 7.1 dalam Perjanjian
Perwaliamantan akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
- Current ratio sebesar minimal 1: 1 (satu berbanding satu);
- Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5: 1 (dua koma lima berbanding satu);
- Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75: 1 (satu koma tujuh lima berbanding
satu).
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang
dibuka khusus untuk keperluan tersebut. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen
Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar
oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari
yang sama.
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
1) Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran kembali Obligasi ;
2) Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
3) Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian .
8
Page 45
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
1) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan
dari pemberitahuan atau surat edaran kepada Pemegang Saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebut di atas;
2) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
Jasa Keuangan;
3) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
4) Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Keuangan;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian atau adanya pemberitahuan mengenai
kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib
disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya
oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan
pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan
hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB (triple B minus),
jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB (triple B minus) yang diterbitkan
perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan
penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan
dalam bentuk deposito pada PT BANK KB BUKOPIN Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara
gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih
rendah dari BBB (triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi
milik Perseroan sepenuhnya.
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima,
dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB (triple B minus) dari PT
PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/
POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk berikut
perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
9
Page 46
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya sesuai Perjanjian Perwaliamanatan.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada
Pemegang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat
negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi (selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian
Perwaliamanatan); atau
c. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan; atau
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang
adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
10
Page 47
jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Angka 1 huruf b sampai dengan huruf h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO
menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam
RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo
sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan.
3. Apabila:
a. pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. adanya suatu Penundan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah
memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang. maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya
Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
11
Page 48
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi bersifat
utang mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK
20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam poin dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Nomor 20/
POJK.04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 huruf a, poin b, dan huruf d dalam Perjanjian
Perwaliamantan wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
melakukan panggilan RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
12
Page 49
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) Agenda RUPO;
3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuar surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada ayat 11.6 huruf g dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
13
Page 50
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
14
Page 51
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025.
15
Page 52
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah penjualan
bubur kertas (pulp) berdasarkan Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan (i) PT Cakrawala
Mega Indah; (ii) Golden Profit Trading Pte Ltd; dan (iii) Gilstead Pacific (HK) Limited berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan masing-masing tertanggal 1 Juli 2025 termasuk perubahan dan/atau
penambahan dari waktu ke waktu.
Tidak ada penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah dikarenakan nilai aset yang
mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah yaitu nilai Komitmen Surat Pesanan yang diterima Perseroan
melebihi dari nilai Sukuk Mudharabah dan akan terus dipertahankan sesuai dengan Komitmen Surat
Pesanan. Dalam hal nilai Komitmen Surat Pesanan tidak terpenuhi, maka Perseroan akan menambahkan
dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian bubur kertas (pulp) dari pelanggan Perseroan
lainnya.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi
suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang
piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH/OPINI SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM
PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 9 Juli 2025, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan Perjanjian-
perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp
& Paper Mills Tahap II Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia.
Pernyataan ini ditetapkan dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Pernyataan Kesesuaian Syariah ini hanya terkait dan terbatas pada aspek syariah atas dokumen
perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025.
2. Aspek komersial dan risiko investasi yang melekat pada perjanjian-perjanjian dan akad-akad
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perseroan dan Pemegang Sukuk berdasarkan
prinsip tafahum (kesepahaman), ‘antaradhin (kerelaan para pihak) dan mempertimbangkan ‘adalah
(keadilan).
3. Tim Ahli Syariah berhak meminta penjelasan para pihak yang terkait dengan Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahun Tahap II 2025 ini atas perubahan
yang dilakukan setelah Pernyataan ini dibuat terkait dengan masalah Syariah yang dapat
mengakibatkan perubahan Pernyataan ini.
4. Pernyataan ini merupakan opini Tim Ahli Syariah yang apabila diperlukan mengharuskan adanya
pernyataan terpisah dari DSN-MUI yang memiliki wewenang untuk mengubah ataupun wewenang
tersendiri untuk membatalkan Pernyataan ini.
5. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Pernyataan ini, maka akan dilakukan pengubahan
dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
16
Page 53
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL, DAN JATUH TEMPO SUKUK
MUDHARABAH
Seluruh nilai dana sukuk mudharabah yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.750.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar rupiah) dimana sebesar
Rp1.383.485.000.000- (satu triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh lima
juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah SeriAyang ditawarkan adalah sebesar Rp1.057.620.000.000,-
(satu triliun lima puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 12,20% (dua belas koma dua
nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp325.865.000.000,-
(tiga ratus dua puluh lima miliar delapan ratus enam puluh lima miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 12,81% (dua
belas koma delapan satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Sisa dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp366.515.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam miliar lima ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2025, sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk
Mudharabah adalah pada tanggal 29 Juli 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 29 Juli 2030 untuk
Sukuk Mudharabah Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
17
Page 54
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pendapatan Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B
1 29 Oktober 2025 29 Oktober 2025
2 29 Januari 2026 29 Januari 2026
3 29 April 2026 29 April 2026
4 29 Juli 2026 29 Juli 2026
5 29 Oktober 2026 29 Oktober 2026
6 29 Januari 2027 29 Januari 2027
7 29 April 2027 29 April 2027
8 29 Juli 2027 29 Juli 2027
9 29 Oktober 2027 29 Oktober 2027
10 29 Januari 2028 29 Januari 2028
11 29 April 2028 29 April 2028
12 29 Juli 2028 29 Juli 2028
13 - 29 Oktober 2028
14 - 29 Januari 2029
15 - 29 April 2029
16 - 29 Juli 2029
17 - 29 Oktober 2029
18 - 29 Januari 2030
19 - 29 April 2030
20 - 29 Juli 2030
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp And Paper Mills
Tahap II Tahun 2025, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:
1. Pihak : PT Cakrawala Mega Indah
Nilai kontrak (per tahun) : Rp800.000.000.000,-
Obyek kontrak : Produk Pulp (bubur kertas)
Sifat hubungan : Afiliasi
Jangka waktu : 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2030
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat
dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada
Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang
telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini
diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan
tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil
alih, atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan
atau tanpa kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai
oleh otoritas tersebut.
18
Page 55
Total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke PT Cakrawala Mega Indah per 31 Desember 2024
adalah sebesar USD120.414.097,- atau ekuivalen sekitar Rp1.915.301.078.668,-. Berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp800.000.000.000,-. Berdasarkan data
tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan
pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen PT Cakrawala Mega Indah untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah
sebagaimana dinyatakan dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas PT Cakrawala Mega Indah
untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif kecil.
Adapun riwayat penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah adalah
sebagai berikut:
(dalam USD)
Nama Perusahaan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
PT Cakrawala Mega Indah 120.414.097 66.809.408
Apabila kombinasi dan/atau jumlah total pembelian bubur kertas (pulp) oleh PT Cakrawala Mega Indah
kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat
Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian
bubur kertas (pulp) dari pelanggan Perseroan lainnya.
2. Pihak : Golden Profit Trading Pte Ltd
Nilai kontrak (per tahun) : Rp500.000.000.000,-
Obyek kontrak : Produk Pulp (bubur kertas)
Sifat hubungan : Tidak terafiliasi
Jangka waktu : 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2030
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat
dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada
Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang
telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini
diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan
tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil
alih, atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan
atau tanpa kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai
oleh otoritas tersebut.
Total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke Golden Profit Trading Pte Ltd per 31 Desember
2024 adalah sebesar USD154.308.982,- atau ekuivalen sekitar Rp2.440.873.395.116,-. Berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp500.000.000.000,-. Berdasarkan data
tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan
pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen Golden Profit Trading Pte Ltd untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah
sebagaimana dinyatakan dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas Golden Profit Trading Pte Ltd
untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif kecil.
19
Page 56
Adapun riwayat penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan kepada Golden Profit Trading Pte Ltd adalah
sebagai berikut:
(dalam USD)
Nama Perusahaan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Golden Profit Trading Pte Ltd 154.308.982 173,604,934
Apabila kombinasi dan/atau jumlah total pembelian bubur kertas (pulp) oleh Golden Profit Trading Pte
Ltd kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat
Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian
bubur kertas (pulp) dari pelanggan Perseroan lainnya.
3. Pihak : Gilstead Pacific (HK) Limited
Nilai kontrak (per tahun) : Rp1.300.000.000.000,-
Obyek kontrak : Produk Pulp (bubur kertas)
Sifat hubungan : Tidak terafiliasi
Jangka waktu : 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2030
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat
dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada
Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak
yang telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan
ini diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja
tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima
pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang
tidak gagal;
b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil
alih, atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan
atau tanpa kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai
oleh otoritas tersebut.
Total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke Gilstead Pacific (HK) Limited per 31 Desember
2024 adalah sebesar USD137.930.580,- atau ekuivalen sekitar Rp2.172.562.442.810,-. Berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp1.300.000.000.000,-. Berdasarkan data
tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan
pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen Gilstead Pacific (HK) Limited untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah
sebagaimana dinyatakan dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas Gilstead Pacific (HK) Limited
untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif kecil.
Adapun riwayat penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan kepada Gilstead Pacific (HK) Limited adalah
sebagai berikut:
(dalam USD)
Nama Perusahaan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Gilstead Pacific (HK) Limited 137.930.580 87.948.383
Apabila kombinasi dan/atau jumlah total pembelian bubur kertas (pulp) oleh Gilstead Pacific (HK) Limited
kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat
Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian
bubur kertas (pulp) dari pelanggan Perseroan lainnya.
20
Page 57
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp And Paper Mills tahap II Tahun 2025 adalah
sebagai berikut:
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
Investor (Shahibul Maal).
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola
oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
dalam hal produksi bubur kertas (pulp) dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah, Golden Profit Trading Pte Ltd dan
Gilstead Pacific (HK) Limited berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di mana berdasarkan kontrak
tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan
dari pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil
didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
(Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi
dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah laba kotor dari penjualan bubur kertas (pulp) kepada PT Cakrawala Mega Indah, Golden Profit
Trading Pte Ltd dan Gilstead Pacific (HK) Limited sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah
dari Tim Ahli Syariah Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
RUPSU.
21
Page 58
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan
wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah)
dengan Perseroan (Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.750.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini
setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sabnyak-banyaknya sebesar Rp1.750.000.000.000
(satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan
seluruhnya untuk melunasi kewajiban Perseroan dalam rangka pembiayaan kredit investasi dan
pembiayaan kredit modal kerja yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan secara proporsional. Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan setiap 3
bulan terhitung sejak Tanggal Emisi, dan untuk pertama kalinya dilakukan pada tanggal 29 Oktober
2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 29 Juli 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 29 Juli
2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah penjualan bubur kertas berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega Indah, Golden Profit Trading Pte Ltd dan Gilstead
Pacific (HK) Limited kepada PT OKI Pulp & Paper Mills.
PERUBAHAN STATUS DAN SYARAT KETENTUAN DALAM HAL PERSEROAN AKAN MENGUBAH
JENIS AKAD SYARIAH SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:
1. Emiten tidak lagi memiliki aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah; dan/atau
2. Terjadi perubahan Akad Mudharabah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang
menyebabkan bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal; dan/atau
3. Emiten melakukan pelanggaran atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Akad
Mudharabah;
Maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Emiten wajib
menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang-piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Perubahan Status Sukuk Mudharabah:
1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. Tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b. Terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar
Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah
anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah
dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak
lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan
status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam
hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
22
Page 59
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah, maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan
kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan
membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai Pendapatan Bagi Hasil
yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan Dana Sukuk Mudharabah
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan
pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai
dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk
Mudharabah berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/
atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah pelunasan Sukuk Mudharabah;
3. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
sebelum dilaksanakannya RUPSU.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi
dasar (underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh
RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas
pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta
tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah
pari passu tanpa hak preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
23
Page 60
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU;
6. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Mudharabah tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam nomor 6 dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam nomor 7, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.9 dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
24
Page 61
c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut; dan
14. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta
manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan
untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam nomor 2, tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
(ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam butir nomor 3 tidak dapat
dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya seluruh Dana
Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
- Current ratio sebesar minimal 1:1 (satu berbanding satu);
- Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5:1 (dua koma lima berbanding satu);
- Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75:1 (satu koma tujuh lima berbanding satu).
25
Page 62
b. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
c. menyetorkan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good
funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah. Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Agen
Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar
oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari
yang sama;
d. jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
e. segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
atau perkara kepailitan yang dihadapi oleh Perusahaan Anak yang keseluruhannya
telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana menurut anggapan Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/
atau Perusahaan Anak.
f. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
g. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
26
Page 63
i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
j. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB-
(triple B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (triple B
minus) yang diterbitkan oleh perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk,
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat
Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus).
Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi
kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut)
untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
pembayaran Jumlah Kewajiban;
- Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (triple B
minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan ulang atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No.49/2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Bagi Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar
kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian rill Akibat Keterlambatan atas kelalaian
membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang sudah menjadi hak pemegang Sukuk Mudharabah
dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh
Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh
Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di
dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
27
Page 64
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat
sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai
hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya
menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang secara material dapat
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil
tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh
usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
d. Apabila keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan dan/atau
pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material tidak sesuai
dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau ketidakbenaran
tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Perseroan; atau
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang
adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
f. Fakta mengenai keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah;
atau
28
Page 65
b. Angka 1 huruf b sampai dengan huruf g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang tercantum
dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak
surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan
yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah. Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat
menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPSU memutuskan agar Wali
Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan
keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan
segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu
harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan
kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh
kelalaian Wali Amanat.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil, persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah khusus untuk perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana
Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
29
Page 66
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
POJK 20/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum
dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, b, dan d disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
antara lain:
1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
2) agenda RUPSU;
3) pihak yang megajukan usulan RUPSU;
4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU;
e. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata cara RUPSU:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya;
30
Page 67
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR
kepada Wali Amanat;
d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPSU;
e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat Sukuk;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSU;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
yang meminta diadakan RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada ayat 12.6 huruf g dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1, diatur sebagai
berikut:
1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
31
Page 68
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan, RUPSU yang ketiga;
e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU kedua;
32
Page 69
3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang hadir dalam RUPSU;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPSU yang keempat;
7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK;
8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12.5 Perjanjian Perwaliamanatan.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan
dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali
Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
dengan Sukuk Mudharabah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/
atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU
(jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan tanpa
terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
tersebut yang berlaku.
33
Page 70
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT
Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No. RC-1443/PEF-DIR/XII/2024
tanggal 18 Desember 2024 untuk periode 17 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025
yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-243/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 10 Juli
2025, Sukuk Mudharabah telah mendapat peringkat:
A+(sy) (single A plus syariah)
id
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka
penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat No. RC-007/KRI-DIR/
XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 untuk periode 18 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari
2026 yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-001/KRI-DIR/VII/2025 tanggal
10 Juli 2025, Sukuk Mudharabah telah mendapat peringkat:
AA- (Double A Minus)
ir
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI USD
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025.
JENIS OBLIGASI USD
Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD. Obligasi
USD ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi USD oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi USD bagi Pemegang
Obligasi USD adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI USD
Harga Penawaran Obligasi USD ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD.
JUMLAH POKOK OBLIGASI USD, BUNGA OBLIGASI USD DAN JATUH TEMPO OBLIGASI USD
Seluruh nilai Pokok Obligasi USD yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD20.000.000,-
(dua puluh juta Dolar Amerika Serikat), dimana sebesar USD4.842.795,- (empat juta delapan ratus
empat puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut :
34
Page 71
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD3.557.295,- (tiga juta
lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika Serikat) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD1.285.500,- (satu
juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD15.157.205,- (lima
belas juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus lima Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi USD tersebut.
Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan
dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi USD adalah pada tanggal 29 Juli 2028 untuk
Obligasi USD Seri A dan 29 Juli 2030 untuk Obligasi USD Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Bunga Obligasi USD dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga
Obligasi USD tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi USD harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD, dengan memperhatikan Sertifikat
Jumbo Obligasi USD dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi USD adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 29 Oktober 2025 29 Oktober 2025
2 29 Januari 2026 29 Januari 2026
3 29 April 2026 29 April 2026
4 29 Juli 2026 29 Juli 2026
5 29 Oktober 2026 29 Oktober 2026
6 29 Januari 2027 29 Januari 2027
7 29 April 2027 29 April 2027
8 29 Juli 2027 29 Juli 2027
9 29 Oktober 2027 29 Oktober 2027
10 29 Januari 2028 29 Januari 2028
11 29 April 2028 29 April 2028
12 29 Juli 2028 29 Juli 2028
13 - 29 Oktober 2028
14 - 29 Januari 2029
15 - 29 April 2029
16 - 29 Juli 2029
17 - 29 Oktober 2029
18 - 29 Januari 2030
19 - 29 April 2030
20 - 29 Juli 2030
35
Page 72
Pelunasan Pokok Obligasi USD dan pembayaran Bunga Obligasi USD akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi USD
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi USD dan Pokok
Obligasi USD sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi USD adalah sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau
kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI USD
Pemesanan pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar USD500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI USD
Obligasi USD ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi USD secara pari passu berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi USD ini diuraikan dalam Bab V Informasi
Tambahan.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI USD
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi USD ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD, sebagaimana
diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi USD, maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi USD ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi USD dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi USD baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi USD tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi USD tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
6. Rencana pembelian kembali Obligasi USD wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi USD tersebut
di surat kabar;
36
Page 73
7. Pembelian kembali Obligasi USD, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi USD. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Obligasi USD sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.7 Perjanjian
Perwaliamatan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.8 Perjanjian
perwaliamanatan paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi USD yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi USD;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi USD yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi USD;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi USD; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi USD;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi USD yang melakukan penjualan Obligasi USD apabila jumlah Obligasi USD
yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi USD, melebihi jumlah Obligasi USD yang
dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi USD;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi USD tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.9 Perjanjian Perwaliamanatan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi USD untuk
masing-masing jenis Obligasi USD yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Obligasi USD yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi USD yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
c. Obligasi USD yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi USD;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi
USD, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi USD yang telah dibeli;
b. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
c. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi USD;
pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut;
13. Pembelian kembali Obligasi USD oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi USD yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi USD serta manfaat lain dari Obligasi
USD yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi USD yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
USD yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi USD tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi USD
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
37
Page 74
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI USD
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat
Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No. RC-1442/PEF-DIR/XII/2024 tanggal
18 Desember 2024 untuk periode 17 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025, yang telah
dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-243/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, hasil
pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
A+ (Single A Plus)
id
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka
penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat No. RC-007/KRI-DIR/XII/2024 tanggal
18 Desember 2024 untuk periode 18 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2026, yang telah
dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-001/KRI-DIR/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, hasil
pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
AA- (Double A Minus)
ir
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-Undang Pasar Modal.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi USD kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi USD yang diterbitkan, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi USD dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi USD,
Bunga Obligasi USD dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung
oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi USD, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa
persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan
sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam ayat 7.2 Perjanjian Perwaliamanatan pada
bagian ini, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
(ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam butir nomor 3 tidak dapat
dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha
Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan;
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 7.1 Perjanjian Perwaliamanatan
akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
38
Page 75
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan;
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi USD dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi
USD, Bunga Obligasi USD dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh
Perseroan berkenaan dengan Obligasi USD Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Obligasi USD, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
- Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
- Debt to equity ratio maksimum 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding satu);
- Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima berbanding satu).
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi USD yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya
1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD. Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi USD kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
1) Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran Obligasi USD ini;
2) Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
3) Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan;
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
1) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
2) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
Jasa Keuangan;
3) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
4) Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
39
Page 76
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi USD tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B
minus), jika hasil pemeringkatan Obligasi USD lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang
diterbitkan perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban
melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi USD yang ditempatkan
dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi USD tersebut yang diikat
secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi USD
tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito tersebut
menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima
dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang;
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi USD kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari
PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi USD sesuai dengan Peraturan OJK No.49/
POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang dan/atau pengaturan lainnya
yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI USD
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau pembayaran Bunga Obligasi USD dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi USD dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD. Pokok Obligasi USD
harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi USD sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi USD adalah Pemegang Obligasi USD yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi USD, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku sesuai
Perjanjian Perwaliamanatan;
40
Page 77
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi USD dan/atau pelunasan Pokok Obligasi USD setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi USD dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD, maka Perseroan harus membayar
denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi USD atas jumlah yang
terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
4. Pemegang Obligasi USD baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi USD yang belum dilunasi, termasuk di
dalamnya Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi USD yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
USD yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan;
5. Setiap Obligasi USD sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi USD dalam RUPO mempunyai
hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi USD yang dimilikinya sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi USD pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
USD dan/atau Bunga Obligasi USD pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD kepada
Pemegang Obligasi USD berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan Dokumen Emisi (selain pasal 10.1 angka 1
Perjanjian Perwaliamanatan); atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan; atau
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
41
Page 78
h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi USD dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi USD dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
tuntutan oleh Pemegang Obligasi USD. Dalam hal ini Obligasi USD menjadi jatuh tempo
dengan sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 1 huruf b sampai dengan huruf h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi USD melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPO memutuskan
agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi USD sesuai dengan
keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera
dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi USD dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi
USD dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
Obligasi USD. Dalam hal ini Obligasi USD menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI USD
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
42
Page 79
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi USD
bersifat utang mengenai perubahan jangka waktu Obligasi USD, Pokok Obligasi USD, suku
Bunga Obligasi USD, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi USD
dengan memperhatikan Peraturan OJK 20/POJK.04/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD serta akibat-akibatnya, atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi USD
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan
OJK 20/POJK.04/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi USD baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi USD yang belum dilunasi
tidak termasuk Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi USD yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
USD yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi USD yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 11.2 huruf a, huruf b dan huruf d Perjanjian
Perwaliamanatan wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30
(tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
melakukan panggilan RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi USD atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) Agenda RUPO;
3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi USD yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
43
Page 80
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi USD, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi USD yang
dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi USD yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi USD
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Obligasi USD yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali
Amanat;
d. Seluruh Obligasi USD yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi USD tersebut
tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan
adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali
Amanat. Transaksi Obligasi USD yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut,
ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. Setiap Obligasi USD sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan 1
(satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi USD dalam RUPO
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi USD yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi USD dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi USD atau kuasa Pemegang Obligasi USD yang hadir dalam RUPO
berkewajiban untuk membuar surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Obligasi USD memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi USD,
maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi USD yang diminta
diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi USD yang meminta
diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO
serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada ayat 11.6 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum
dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD
yang hadir dalam RUPO;
44
Page 81
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi USD atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
hadir dalam RUPO;
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
dalam RUPO;
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
45
Page 82
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak;
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi USD atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang
Obligasi USD keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
11.5 Perjanjian Perwaliamanatan.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi USD, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi USD wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi
USD, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi USD dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi USD.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Pokok Obligasi USD, perubahan tingkat Bunga Obligasi USD, perubahan tata
cara pembayaran Bunga Obligasi USD, dan perubahan jangka waktu Obligasi USD dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO
(jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
KETERANGAN MENGENAI PENERBITAN OBLIGASI DALAM MATA UANG DOLAR AMERIKA
SERIKAT
Obligasi USD yang akan diterbitkan oleh Perseroan merupakan transaksi yang dikecualikan dari
kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 huruf c PBI 17/2015 beserta penjelasannya sehingga tidak bertentangan dengan PBI
17/2015 dan UU 7/2011.
46
Page 83
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada
OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan
Surat Pernyataan Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar dari Perseroan tertanggal 11 Juli
2025 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari dari Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
dan Rekan No. L063/P.JNR/2024 tanggal 20 Desember 2024; dan
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali
Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.
47
Page 84
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar 70% (tujuh puluh persen) akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta mempertanggungjawabkan dalam
setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai
dengan POJK No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK
No.30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO.
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Oki Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025, dan Obligasi USD Berkelanjutan II OKI
Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 per 31 Desember 2024 dengan surat No. 002/CRP/OK/I/2025
tertanggal 15 Januari 2025.
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap VI Tahun 2024 dan Obligasi USD
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap VI Tahun 2024 per 31 Desember 2024 dengan surat No.
002/CRP/OK/I/2025 tertanggal 15 Januari 2025.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0.66466 % (nol koma enam enam empat enam enam persen) dari nilai Emisi Obligasi yang
terdiri dari:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0.30006%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0.15003%
• Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0.15003%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0.00432%
- Biaya jasa Akuntan Publik : -
- Biaya jasa Notaris : 0.00586%
48
Page 85
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0.01172%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0.02681%
• Biaya lain-lain meliputi antara lain biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya : 0.01583%
pencatatan di KSEI dan BEI, biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Informasi
Tambahan, formulir-formulir dan biaya pengumuman Informasi Tambahan
Ringkas
49
Page 86
Rincian utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar menggunakan dana dari penerbitan Obligasi:
(disajikan dalam ribuan Rupiah)
Saldo Utang
Rincian Pembayaran Pokok/Angsuran Pokok Jatuh Tempo Saldo Pinjaman
Tujuan per
Kreditor Pihak Hubungan Nomor dan Tanggal Total Pokok/ Setelah
Penggunaan 30 Juni 2025 Tanggal Pokok/ Pokok/ Pokok/ Total Bunga
Ketiga Afiliasi Perjanjian Kredit Tanggal Jatuh Tanggal Jatuh Angsuran Pokok Penggunaan Dana
Dana (dalam ribuan Jatuh Angsuran Bunga Angsuran Bunga Angsuran Bunga
Tempo Tempo Obligasi
Rupiah) Tempo Pokok Pokok Pokok
PT Bank Pan Tidak Kredit Investasi Perubahan Perjanjian 38.004.600 01-Aug-25 6.200.459 01-Sep-25 - 7.577.042 01-Oct-25 - 4.434.077 - 18.211.578 38.004.600
Indonesia Tbk Terafiliasi Mesin Fasilitas Kredit No
007/CIB-PK/S/II/25
tanggal 4 Februari 2025
PT Bank Central Tidak Kredit Installment Surat Pemberitahuan 543.750.000 07-Aug-25 3.309.896 07-Sep-25 - 3.108.073 07-Oct-25 - 2.812.500 - 9.230.469 543.750.000
Asia Tbk Terafiliasi Loan untuk Modal Perpanjangan Fasilitas
Kerja Kredit No
40408/GBK/2023 tanggal
19 Mei 2023 dari Akta
Perjanjian Kredit No 44
PT Bank Tidak Kredit Investasi Akta Perjanjian Kredit No 600.000.000 13-Aug-25 4.771.991 13-Sep-25 - 4.635.648 13-Oct-25 - 4.354.167 - 13.761.806 600.000.000
Danamon Terafiliasi untuk General 56 tanggal 12 Juni 2023
Indonesia Capex
Tidakutang dalam
PT Bank Central Rincian Kredit Installment
mata Surat
uang Rupiah yangPemberitahuan 450.000.000
akan dibayar menggunakan 22-Aug-25
dana dari penerbitan Obligasi: 53.178.001 3.100.000 22-Sep-25 - 2.325.000 22-Oct-25 - 2.250.000 53.178.001 7.675.000 396.821.999
Asia Tbk Terafiliasi Loan untuk Modal Perpanjangan Fasilitas
Kerja Kredit No
40408/GBK/2023 tanggal
19 Mei 2023 dari Akta
Perjanjian Kredit No 44
PT Bank DKI Tidak Kredit Akta Perjanjian Kredit 750.000.000 25-Aug-25 5.973.958 25-Sep-25 - 5.973.958 25-Oct-25 - 5.203.125 - 17.151.042 750.000.000
Terafiliasi InvestasiMesin Sindikasi No 16 tanggal
14 Desember 2022
PT Bank Central Tidak Kredit Investasi Akta Perjanjian Kredit 4.072.885.648 25-Aug-25 33.953.517 25-Sep-25 - 33.953.517 25-Oct-25 - 30.804.602 - 98.711.637 4.072.885.648
Asia Tbk Terafiliasi untuk mesin dan Sindikasi No 81 tanggal
pekerjaan sipil 21 Juni 2022 (Perubahan
dari akta no 54)
PT Bank Central Tidak Kredit Investasi Akta Perjanjian Kredit 1.248.000.000 25-Aug-25 10.403.923 25-Sep-25 78.000.000 10.403.923 25-Oct-25 - 9.439.043 78.000.000 30.246.890 1.170.000.000
Asia Tbk Terafiliasi untuk mesin dan Sindikasi No 81 tanggal
pekerjaan sipil 21 Juni 2022 (Perubahan
dari akta no 54)
PT Bank Central Tidak Kredit Investasi Akta Perjanjian Kredit 3.823.300.077 25-Aug-25 31.872.853 25-Sep-25 136.546.431 31.872.853 25-Oct-25 - 29.743.100 136.546.431 93.488.806 3.686.753.646
Asia Tbk Terafiliasi untuk mesin dan Sindikasi No 81 tanggal
pekerjaan sipil 21 Juni 2022 (Perubahan
dari akta no 54)
PT Bank Central Tidak Kredit Investasi Perjanjian Perubahan 168.248.110 25-Aug-25 7.862.143 25-Sep-25 52.043.162 7.862.143 25-Oct-25 - 7.185.830 52.043.162 22.910.116 116.204.948
Asia Tbk Terafiliasi Mesin Kedua atas Perjanjian
Kredit Sindikasi No. 80,
Nomor 34 tanggal 13
Desember 2023
PT Bank Tidak Kredit Investasi Akta Perjanjian Line 2.754.625.424 25-Aug-25 21.403.610 25-Sep-25 - 20.999.768 25-Oct-25 51.011.582 20.595.926 51.011.582 62.999.304 2.703.613.842
Pembangunan Terafiliasi Power Plant Facility Pembiayaan
Daerah Jawa Sindikasi Nomor 4 tanggal
Barat dan Banten 11 Desember 2024
Syariah
50
Page 87
Lanjutan tabel
(disajikan dalam ribuan Rupiah)
Saldo Utang
Rincian Pembayaran Pokok/Angsuran Pokok Jatuh Tempo Saldo Pinjaman
Tujuan per
Kreditor Pihak Hubungan Nomor dan Tanggal Total Pokok/ Setelah
Penggunaan 30 Juni 2025 Tanggal Pokok/ Pokok/ Pokok/ Total Bunga
Ketiga Afiliasi Perjanjian Kredit Tanggal Jatuh Tanggal Jatuh Angsuran Pokok Penggunaan Dana
Dana (dalam ribuan Jatuh Angsuran Bunga Angsuran Bunga Angsuran Bunga
Tempo Tempo Obligasi
Rupiah) Tempo Pokok Pokok Pokok
PT Bank Negara Tidak Kredit Investasi Akta Perjanjian Kredit No 845.000.000 25-Aug-25 6.548.750 25-Sep-25 - 6.548.750 25-Oct-25 - 5.850.000 - 18.947.500 845.000.000
Indonesia Terafiliasi Mesin 28 tanggal 23 September
(Persero) Tbk 2023
PT Bank Negara Tidak Kredit Investasi Akta Perjanjian Kredit No 900.000.000 25-Aug-25 6.404.514 25-Sep-25 - 6.404.514 25-Oct-25 50.000.000 6.197.917 50.000.000 19.006.944 850.000.000
Indonesia Terafiliasi Mesin 142 tanggal 30 Oktober
(Persero) Tbk 2024
PT Bank Negara Tidak Kredit Investasi Perjanjian Kredit Sindikasi 1.820.858.009 25-Aug-25 14.111.650 25-Sep-25 - 14.111.650 25-Oct-25 - 13.656.435 - 41.879.734 1.820.858.009
Indonesia Terafiliasi Power Plant No 103 Tanggal 30 Januari
(Persero) Tbk 2024
TOTAL 18.014.671.868 53.178.001 155.917.263 266.589.593 155.776.839 101.011.582 142.526.722 420.779.175 454.220.825 17.593.892.692
51
Page 88
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan, yaitu untuk
melunasi kewajiban Perseroan dalam rangka pembiayaan kredit investasi dan pembiayaan kredit
modal kerja yang digunakan untuk kegiatan produksi bubur kertas yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK
No. 30/2015.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta mempertanggungjawabkan dalam
setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai
dengan POJK No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan
POJK No.30/2015. Hasil RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPSU.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0.49919% (nol koma empat sembilan sembilan satu sembilan persen) dari nilai Emisi Sukuk
Mudharabah yang terdiri dari:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0.22370%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0.11185%
• Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0.11185%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0.00432%
- Biaya jasa Akuntan Publik : -
- Biaya jasa Notaris : 0.00361%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0.01000%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0.02000%
• Biaya lain-lain meliputi antara lain biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya : 0.01386%
pencatatan di KSEI dan BEI, biaya Tim Ahli Syariah, biaya audit penjatahan,
biaya pencetakan Informasi Tambahan, formulir-formulir dan biaya pengumuman
Informasi Tambahan Ringkas
52
Page 89
Pembiayaan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dalam mata uang Rupiah yang akan dilunasi menggunakan dana Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada rincian
dalam tabel di bawah ini:
(disajikan dalam ribuan Rupiah)
Saldo Utang per Rincian Pembayaran Pokok/Angsuran Pokok Jatuh Tempo
Tujuan Saldo Pinjaman Setelah
Kreditor Pihak Nomor dan Tanggal 30 Juni 2025 Total Pokok/
Hubungan Afiliasi Penggunaan Tanggal Penggunaan Dana
Ketiga Perjanjian Kredit (dalam ribuan Pokok/ Angsuran Tanggal Pokok/ Angsuran Tanggal Pokok/ Angsuran Angsuran Pokok
Dana Jatuh Sukuk Mudharabah*
Rupiah) Pokok Jatuh Tempo Pokok Jatuh Tempo Pokok
Tempo
PT Bank Pan Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Perubahan Perjanjian Fasilitas 859.639.574 01-Aug-25 - 01-Sep-25 42.929.195 01-Oct-25 - 42.929.195 816.710.380
Indonesia Tbk Mesin Kredit No 007/CIB-PK/S/II/25
tanggal 4 Februari 2025
PT Bank Central Tidak Terafiliasi Kredit Installment Surat Pemberitahuan 543.750.000 07-Aug-25 31.250.000 07-Sep-25 31.250.000 07-Oct-25 37.500.000 100.000.000 443.750.000
Asia Tbk Loan untuk Modal Perpanjangan Fasilitas Kredit
Kerja No 40408/GBK/2023 tanggal
19 Mei 2023 dari Akta
Perjanjian Kredit No 44
PT Bank Danamon Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Akta Perjanjian Kredit No 56 600.000.000 13-Aug-25 16.666.667 13-Sep-25 16.666.667 13-Oct-25 9.301.813 42.635.146 557.364.854
Indonesia untuk modal kerja tanggal 12 Juni 2023
PT Bank Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Akta Perjanjian Kredit No 5 357.142.857 23-Aug-25 17.857.143 23-Sep-25 - 23-Oct-25 - 17.857.143 339.285.714
Pembangunan Mesin tanggal 8 Mei 2023
Daerah Jawa Barat
dan Banten
PT Bank DKI Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Akta Perjanjian Kredit Sindikasi 750.000.000 25-Aug-25 - 25-Sep-25 75.000.000 25-Oct-25 - 75.000.000 675.000.000
Mesin No 16 tanggal 14 Desember
2022
PT Bank Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Akta Perjanjian Line Facility 2.754.625.424 25-Aug-25 51.011.582 25-Sep-25 51.011.582 25-Oct-25 - 102.023.164 2.652.602.260
Pembangunan untuk modal kerja Pembiayaan Sindikasi Nomor
Daerah Jawa Barat 4 tanggal 11 Desember 2024
dan Banten Syariah
PT Bank Negara Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Akta Perjanjian Kredit No 28 845.000.000 25-Aug-25 - 25-Sep-25 65.000.000 25-Oct-25 - 65.000.000 780.000.000
Indonesia (Persero) Mesin tanggal 23 September 2023
Tbk
PT Bank Central Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Akta Perjanjian Kredit 4.072.885.648 25-Aug-25 - 25-Sep-25 254.555.353 25-Oct-25 - 254.555.353 3.818.330.295
Asia Tbk untuk mesin dan Sindikasi No 81 tanggal 21 Juni
pekerjaan sipil 2022 (Perubahan dari akta no
54)
TOTAL 10.942.674.038 116.785.391 536.412.796 46.801.813 700.000.000 10.242.674.038
53
Page 90
C. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi USD
Seluruh yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar 70% (tujuh puluh persen) akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.
Penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi USD untuk transaksi dalam mata uang asing yang akan
dilakukan Perseroan dengan pihak asing merupakan transaksi internasional yang dikecualikan dari
kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 ayat (1) PBI 17/2015 dan Pasal ayat (1) UU 7/2011 dan Pasal 4 huruf c juncto Pasal 10
ayat 2 dan ayat 3 PBI 17/2015 dan Pasal 21 ayat 2 huruf c UU 7/2011 sehingga tidak terdapat larangan
terhadap penggunaan dana hasil Obligasi USD apabila mengacu terhadap pengecualian yang terdapat
pada pasal 4 huruf (c) PBI 17/2015.
Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek yang menjadi acuan Perseroan adalah sebagai berikut:
31 Desember
2024 2023
Rupiah Indonesia 8,25% - 10,00% 8,75% - 10,00%
Dolar AS - 5,00% - 6,50%
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang yang menjadi acuan Perseroan adalah sebagai berikut:
31 Desember
2024 2023
Rupiah Indonesia 7,50% - 10,01% 7,50% - 12,02%
Dolar AS 6,07% - 8,23% 5,50% - 9,49%
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta mempertanggungjawabkan dalam
setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai
dengan POJK No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK
No.30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO.
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Oki Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025, dan Obligasi USD Berkelanjutan II OKI
Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 per 31 Desember 2024 dengan surat No. 002/CRP/OK/I/2025
tertanggal 15 Januari 2025.
54
Page 91
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap VI Tahun 2024 dan Obligasi USD
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap VI Tahun 2024 per 31 Desember 2024 dengan surat No.
002/CRP/OK/I/2025 tertanggal 15 Januari 2025.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0.72852% (nol koma tujuh dua delapan lima dua persen) dari nilai Emisi Obligasi USD yang
terdiri dari:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0.22456%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0.11229%
• Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0.11229%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0.00432%
- Biaya jasa Akuntan Publik : -
- Biaya jasa Notaris : 0.06365%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0.12731%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0.02000%
• Biaya lain-lain meliputi antara lain biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan di KSEI : 0.06410%
dan BEI, biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, formulir-formulir dan biaya
pengumuman Informasi Tambahan Ringkas
55
Page 92
Ringkasan utang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang akan dibayar menggunakan dana dari Obligasi USD:
(dalam Dolar AS)
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Jatuh Tempo
Saldo Utang
Tujuan Saldo Pinjaman Setelah
Kreditor kurs
*Asumsi menggunakan
Hubungan
Penggunaan
BI Middle
Nomor danRate tanggal per
Tanggal 18 Juli 2025
Tanggal Rp 16.301,- per 1 USD. Tanggal
yaitu sebesarTanggal Total Angsuran
Total Bunga Penggunaan Dana
Pihak Ketiga Afiliasi Perjanjian Kredit 30 Jun 2025 Angsuran Pokok
Dana Jatuh Bunga Jatuh Bunga Jatuh Bunga Obligasi USD
(dalam dolar AS) Pokok
Tempo Tempo Tempo
PT Bank Tidak Kredit Investasi Akta Perjanjian Kredit
Central Asia Terafiliasi untuk mesin dan Sindikasi No 81 tanggal
Tbk pekerjaan sipil 21 Juni 2022 (Perubahan 168.484.613 25-Aug-25 1.117.427 25-Sep-25 10.205.867 1.117.427 25-Oct-25 1.013.794 10.205.867 3.248.647 158.278.746
dari akta no 54)
PT Bank Tidak Kredit Investasi Akta Perjanjian Kredit
Central Asia Terafiliasi untuk mesin dan Sindikasi No 81 tanggal
Tbk pekerjaan sipil 21 Juni 2022 (Perubahan 9.934.611 25-Aug-25 65.889 25-Sep-25 - 65.889 25-Oct-25 61.486 - 193.263 9.934.611
dari akta no 54)
PT Bank Tidak Kredit Investasi Perjanjian Perubahan
Central Asia Terafiliasi Mesin Kedua atas Perjanjian
Tbk Kredit Sindikasi No. 80,
19.173.375 25-Aug-25 120.873 25-Sep-25 - 120.873 25-Oct-25 110.475 - 352.222 19.173.375
Nomor 34 tanggal 13
Desember 2023
TOTAL 197.592.599 1.304.188 10.205.867 1.304.188 1.185.756 10.205.867 3.794.132 158.278.746
56
Page 93
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang terdapat di bagian lain
dalam Informasi Tambahan ini.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
dan 2023 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan Peraturan di sektor Pasar
Modal, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa
dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan
opini wajar tanpa modifikasian tanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina
Rajagukguk.
Penyesuaian pembulatan telah dilakukan dalam penjumlahan beberapa dari informasi keuangan yang
disajikan dalam Informasi Tambahan ini sehingga figur dan angka-angka yang disajikan dalam hasil
penjumlahan di beberapa tabel mungkin bukan merupakan angka agregat pasti secara aritmatika.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 480.462 455.280
Pihak berelasi 3.508 3.868
Piutang usaha – neto
Pihak ketiga 236.221 459.143
Pihak berelasi 2.438 19.753
Piutang lain-lain – neto
Pihak ketiga 511 887
Pihak berelasi 9 183
Persediaan 193.422 177.681
Pajak dibayar dimuka 33.937 84.563
Beban dibayar dimuka 15.426 38.545
Uang muka 705.738 567.310
Aset lancar lainnya – pihak ketiga 714.121 759.200
Total Aset Lancar 2.385.793 2.566.413
ASET TIDAK LANCAR
Aset hak guna – neto 12.601 35.765
Aset tetap – neto 5.578.494 3.916.212
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga 470.978 769.514
Aset tidak lancar lainnya 4.424 3.160
Total Aset Tidak Lancar 6.066.497 4.724.651
TOTAL ASET 8.452.290 7.291.064
57
Page 94
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
Pihak ketiga 208.043 195.429
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek
Pihak ketiga 3.094 3.243
Utang usaha
Pihak ketiga 119.813 85.135
Pihak berelasi 9.488 20.746
Uang muka pelanggan
Pihak ketiga 42 380
Utang lain-lain
Pihak ketiga 3.090 2.842
Pihak berelasi 1 -
Beban akrual 33.135 33.832
Utang pajak 1.417 991
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa pembiayaan 2.254 8.285
Medium-term notes - 19.460
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 328.832 330.181
Pembiayaan Musyarakah jangka Panjang – pihak ketiga 55.921 52.673
Utang Murabahah – pihak ketiga 616 714
Utang obligasi 409.117 125.697
Sukuk Mudharabah jangka menengah – pihak ketiga - 12.974
Sukuk Mudharabah – pihak ketiga 15.789 21.148
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.190.652 913.730
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan – neto 108.277 102.324
Liabilitas imbalan kerja 2.805 2.927
Liabilitas jangka Panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Liabilitas sewa pembiayaan 2.173 1.194
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 1.783.543 1.445.817
Pembiayaan Musyarakah jangka panjang – pihak ketiga 214.033 133.238
Utang Murabahah – pihak ketiga - 647
Utang obligasi 627.052 636.790
Sukuk Mudharabah jangka menengah – pihak ketiga 12.375 12.974
Sukuk Mudharabah – pihak ketiga 60.489 79.969
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.810.747 2.415.880
Total Liabilitas 4.001.399 3.329.610
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp1.000.000 (angka penuh) per saham
Modal dasar – 20.000.000 saham
Ditempatkan dan disetor penuh – 13.516.330 saham 1.100.020 1.100.020
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing (1.758) (1.190)
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja – setelah pajak (353) (518)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaanya 20.000 15.000
Belum ditentukan penggunaannya 3.333.125 2.848.282
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 4.451.034 3.961.594
Kepentingan nonpengendali (143) (140)
Total Ekuitas - Neto 4.450.891 3.961.454
TOTAL LIABILITAS & EKUITAS 8.452.290 7.291.064
58
Page 95
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PENJUALAN NETO 1.662.801 1.645.431
BEBAN POKOK PENJUALAN 891.766 854.553
LABA BRUTO 771.035 790.878
BEBAN USAHA
Penjualan 133.703 171.451
Umum dan Administrasi 31.510 34.419
Total Beban Usaha 165.213 205.870
LABA USAHA 605.822 585.008
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba (rugi) selisih kurs - neto 116.681 (40.503)
Penghasilan bunga 12.097 9.942
Beban Murabahah (90) (156)
Beban bagi hasil Sukuk Mudhrabah (10.319) (7.754)
Beban bagi hasil Musyarakah (16.990) (19.881)
Beban bunga (230.691) (210.645)
Lain-lain - neto 19.236 37.516
Penghasilan (Beban) lain-lain - neto (110.076) (231.481)
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN 495.746 353.527
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO (5.906) (16.234)
LABA NETO 489.840 337.293
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 212 208
Pajak penghasilan terkait (47) (46)
Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan
keuangan dalam mata uang asing (568) 349
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - setelah pajak (403) 511
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 489.437 337.804
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 489.843 337.294
Kepentingan nonpengendali (3) (1)
TOTAL 489.840 337.293
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 489.440 337.805
Kepentingan nonpengendali (3) (1)
TOTAL 489.437 337.804
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMI-
LIK ENTITAS INDUK (dalam angka penuh) 36,24 24,95
*)
Angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat
59
Page 96
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Uraian
2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan Neto 1,06% (9,36%)
Laba Neto 45,23% (57,28%)
Total Aset 15,93% 12,22%
Total Liabilitas 20,18% 15,86%
Total Ekuitas 12,35% 9,32%
RASIO USAHA
Laba Sebelum Pajak / Penjualan Neto 29,81% 21,49%
Penjualan Neto / Total Aset 19,67% 22,57%
Laba Neto / Total Penjualan Neto 29,46% 20,50%
Laba Neto / Total Aset (ROA) 5,80% 4,63%
Laba Neto / Total Ekuitas (ROE) 11,01% 8,51%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,00x 2,81x
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas
0,90x 0,84x
(Debt to Equity ratio)
Total Liabilitas terhadap Total Aset
0,47x 0,46x
(Debt to Asset ratio)
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 1,24x 1,27x
Interest Coverage Ratio
3,11x 3,36x
(EBITDA/Interest Expense)
RASIO KEUANGAN PENTING YANG DISYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
Rasio utama yang disyaratkan dalam fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
Keterangan Persyaratan 31 Desember 2024
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x – 1,1x 2,00x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense +
Minimum 1x – 1,1x 1,24x
Current Maturities of Long Term Debt)
Total Liabilitas/Total Ekuitas Maksimum 2,5x – 5,5x 0,90x
Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 2,00x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) Minimum 1,75x 3,11x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,90x
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan dalam perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.
KETERANGAN TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM
WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung dari Juli 2025:
Mata Pembayaran Pokok
Nama Bank Jatuh Tempo
Uang Pinjaman
Dalam mata uang Rupiah:
Pinjaman Bank dan non-Bank
PT Bank Central Asia Tbk IDR 7 Agustus 2025 31,25 miliar
IDR 22 Agustus 2025 112,5 miliar
IDR 25 September 2025 443,14 miliar
IDR 7 September 2025 31,25 miliar
IDR 7 Oktober 2025 37,5 miliar
60
Page 97
Mata Pembayaran Pokok
Nama Bank Jatuh Tempo
Uang Pinjaman
PT Bank Mandiri Tbk IDR 23 September 2025 212,6 miliar
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) IDR 25 September 2025 39,78 miliar
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk IDR 23 Agustus 2025 17,86 miliar
PT Bank DKI IDR 25 September 2025 75 miliar
PT Bank Pan Indonesia Tbk IDR 11 September 2025 1,52 miliar
IDR 12 September 2025 40,89 miliar
IDR 25 September 2025 0,22 miliar
IDR 29 September 2025 0,31 miliar
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk IDR 25 Juli 2025 50 miliar
IDR 25 September 2025 65 miliar
IDR 25 Oktober 2025 50 miliar
PT Bank Danamon Indonesia Tbk IDR 13 Agustus 2025 16,67 miliar
IDR 13 September 2025 16,67 miliar
IDR 13 Oktober 2025 16,67 miliar
PT Bank Shinhan Indonesia IDR 31 Juli 2025 4,4 miliar
IDR 31 Agustus 2025 4,4 miliar
IDR 30 September 2025 4,4 miliar
IDR 31 Oktober 2025 4,4 miliar
Pembiayaan Musyarakah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk IDR 25 September 2025 78 miliar
PT Bank Jabar Banten Syariah IDR 25 Juli 2025 54,39 miliar
IDR 25 Agustus 2025 54,39 miliar
IDR 25 September 2025 54,39 miliar
IDR 25 Oktober 2025 54,39 miliar
Utang Murabahah
PT Bank Central Asia Syariah Tbk IDR 25 Juli 2025 1,01 miliar
IDR 25 Agustus 2025 1,02 miliar
IDR 25 September 2025 1,02 miliar
IDR 25 Oktober 2025 1,03 miliar
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap V Tahun IDR 29 Juli 2025 122,28 miliar
2024 Seri A
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Oki Pulp & IDR 29 Juli 2025 0,28 miliar
Paper Mills Tahap V Tahun 2024 Seri A
Leasing
PT BOT Finance Indonesia IDR 22 Agustus 2025 0,5 miliar
IDR 22 September 2025 0,5 miliar
IDR 22 Oktober 2025 0,5 miliar
TOTAL IDR 1.700,13 miliar
Dalam mata uang USD:
Obligasi
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap V
USD 29 Juli 2025 65.000
Tahun 2024 Seri A
Pinjaman Bank
PT Bank Central Asia Tbk USD 25 September 2025 11.950.285
Leasing
PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia USD 28 Juli 2025 89.198
USD 28 Agustus 2025 89.739
USD 28 September 2025 90.284
USD 28 Oktober 2025 90.832
PT Koexim Mandiri Finance USD 12 Agustus 2025 93.750
USD 12 September 2025 93.750
USD 12 Oktober 2025 93.750
TOTAL USD 12.656.588
61
Page 98
Sehubungan dengan utang yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan yang
merupakan pinjaman Bank jangka panjang dan leasing, baik dalam mata uang IDR dan mata uang
USD sebagaimana tersebut diatas, Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas untuk memenuhi
kewajiban pelunasan utang Perseroan. Saldo kas dan setara kas Perseroan cukup untuk melunasi
kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo pada 3 (tiga) bulan kedepan.
Selanjutnya, atas efek bersifat utang dan atau sukuk yang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan
yg akan jatuh tempo sebagaimana tersebut diatas, akan dilunasi menggunakan kas dan setara kas.
Saldo kas dan setara kas Perseroan cukup untuk melunasi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo
pada 3 (tiga) bulan kedepan.
PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Pencairan Pinjaman
Jumlah Pencairan/
Pinjaman Mata Uang
Penambahan
Dalam mata uang Rupiah:
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 Seri B IDR 1.136,02 miliar
Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 Seri A IDR 717,71 miliar
Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 Seri C IDR 109,75 miliar
Sukuk
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 IDR 1.034,67 miliar
Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 IDR
465,34 miliar
Seri A
Liabilitas Sewa Pembiayaan
PT BOT Finance Indonesia IDR 28,6 miliar
Pembiayaan Musyarakah Jangka Panjang
PT Bank Jabar Banten Syariah IDR 286 miliar
Pinjaman bank dan non-bank
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) IDR 1.114 miliar
MUFG Bank Ltd IDR 1.000 miliar
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk IDR 500 miliar
Kasikornbank Public Company Limited IDR 400 miliar
PT Bank Pan Indonesia, Tbk IDR 180,41 miliar
TOTAL IDR 6.972,5 miliar
Dalam mata uang USD:
Obligasi
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 Seri B USD 0,59 juta
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 Seri A USD 1,56 juta
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 Seri C USD 0,51 juta
Liabilitas Sewa Pembiayaan
PT Koexim Mandiri Finance USD 4,5 juta
Pinjaman bank
Kookmin Bank Co., Ltd. USD 100 juta
UBS AG (dahulu Credit Suisse AG) USD 71,70 juta
MUFG Bank Ltd USD 60 juta
Kasikornbank Public Company Limited USD 59 juta
TOTAL USD 297,86 juta
62
Page 99
Suku Bunga Pinjaman
Pinjaman Kisaran Suku Bunga (%)
Dalam mata uang Rupiah:
Pinjaman Bank
Jangka pendek 5,50%
Jangka panjang 8,37% - 9,50%
Pinjaman Non-Bank
Jangka pendek 7,00%
Jangka panjang 9,00% - 10,50%
Dalam mata uang USD:
Pinjaman Bank
Jangka Panjang 7,03% - 7,32%
Pinjaman Non-Bank
Jangka Pendek 5,75%
Jangka Panjang 6,31% - 8,00%
Tanggal jatuh tempo paling dekat pada tanggal 25 Maret 2026 dan paling lama pada tanggal 28 Juni
2032.
Pembayaran Pinjaman
Sejak tanggal 31 Desember 2024 dan sampai dengan tanggal informasi tambahan ini diterbitkan,
Perseroan telah melunasi fasilitas pinjaman sebesar USD373.22 juta yang sumber dana pelunasan
berasal dari kombinasi antara dana hasil penerbitan obligasi, sukuk mudharabah, obligasi USD dan kas
dan setara kas Perseroan.
63
Page 100
IV. KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK,
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Informasi mengenai riwayat singkat Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan
oleh Perseroan pada tanggal 21 Maret 2025 dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II,
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I
Tahun 2025.
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II,
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai Informasi Tambahan
ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan perubahan Anggaran Dasar sehingga perubahan Anggaran
Dasar Perseroan terakhir kali dilakukan melalui Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT OKI Pulp & Paper Mills No. 58 tanggal 12 Oktober 2023 (“Akta No. 58 tanggal 12 Oktober 2023”),
dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan persetujuan
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0062295.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 13
Oktober 2023 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0203971.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 13 Oktober 2023.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 58 tanggal 12 Oktober 2023,
Perseroan bergerak di bidang industri, pengusahaan hutan, perdagangan serta pengelolaan pelabuhan
khusus dan aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL. Namun, kegiatan usaha Perseroan saat ini yang
telah benar-benar dijalankan adalah bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas
tissue dan industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi
di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan
memproduksi bubur kertas (pulp) dan tissue. Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya sejak
awal tahun 2017.
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Tahun Kejadian
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk menjadi pemegang saham Perseroan
2013 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 57 tanggal
15 Juli 2013 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta
2014 Perseroan memulai pembangunan fasilitas produksi.
2016 Pembangunan fasilitas produksi selesai.
2017 Kegiatan usaha komersial dimulai untuk industri bubur kertas (pulp).
2018 Kegiatan usaha komersial dimulai untuk industri tissue.
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai Informasi Tambahan ini
diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 124
tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., yang penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0066455 tanggal 25 Juli 2016 dan
telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0086672.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 25 Juli 2016
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 19 tanggal 6 Maret 2018 Tambahan No. 484/L/2018, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
64
Page 101
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 20.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 6.633.165 6.633.165.000.000 49,08
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk 6.633.165 6.633.165.000.000 49,08
- PT Muba Green Indonesia 250.000 250.000.000.000 1,84
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 13.516.330 13.516.330.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 6.483.670 6.483.670.000.000
4. PERIZINAN
Informasi mengenai Perizinan Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh
Perseroan pada tanggal 21 Maret 2025 dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II,
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I
Tahun 2025.
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II,
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, semua perizinan yang dimiliki oleh Perseroan adalah masih berlaku efektif
dan tidak mengalami perubahan (baik penambahan dan/atau pembaharuan dan/atau perpanjangan
masa berlaku Izin), kecuali perubahan atas perizinan Perseroan yang diuraikan sebagai berikut:
a. Perizinan sehubungan dengan pabrik Perseroan
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/
PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, Perseroan telah memperoleh
Izin Tanda Daftar Gudang yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah
No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk dan atas
nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin
Komersial/Opersional yang telah berlaku efektif yang diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2025
sebagai berikut:
Luas dan
Nomor Tanda Daftar Golongan
No. Nama Usaha Kapasitas Lokasi
Gudang Gudang
Gudang
Tanki BBM Jl. Raya Air Sugihan, KM 62, Desa
PT OKI Pulp & 440,91 M2
1. 812020586057500230014 / Tidak Bukit Batu, Kec. Air Sugihan, Kab.
Paper Mills 196,8 0 Ton
Berpendingin Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
Tanki BBM Jl. Raya Air Sugihan, KM 62, Desa
PT OKI Pulp & 440,91 M2
2. 812020586057500230013 / Tidak Sungai Batang, Kec. Air Sugihan, Kab.
Paper Mills 196,8 0 Ton
Berpendingin Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
Tanki BBM Jl. Raya Air Sugihan, KM 62, Desa
PT OKI Pulp & 440,91 M2
3. 812020586057500230015 / Tidak Bukit Batu, Kec. Air Sugihan, Kab.
Paper Mills 196,8 0 Ton
Berpendingin Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
Tanki BBM Jl. Raya Air Sugihan, KM 62, Desa
PT OKI Pulp & 440,91 M2
4. 812020586057500230016 / Tidak Bukit Batu, Kec. Air Sugihan, Kab.
Paper Mills 196,8 0 Ton
Berpendingin Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
Kertas Tissue Jl. Raya Air Sugihan, KM 62, Desa
PT OKI Pulp & 21.125 M2
5. 812020586057500040008 / Tidak Bukit Batu, Kec. Air Sugihan, Kab.
Paper Mills 3.000 Ton
Berpendingin Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
Kertas Tissue Jl. Raya Air Sugihan, KM 62, Desa
PT OKI Pulp & 21.125 M2
6. 812020586057500040009 / Tidak Bukit Batu, Kec. Air Sugihan, Kab.
Paper Mills 3.000 Ton
Berpendingin Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
Kertas Tissue Jl. Raya Air Sugihan, KM 62, Desa
PT OKI Pulp & 21.125 M2
7. 812020586057500040010 / Tidak Bukit Batu, Kec. Air Sugihan, Kab.
Paper Mills 3.000 Ton
Berpendingin Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
Kertas Tissue Jl. Raya Air Sugihan, KM 62, Desa
PT OKI Pulp & 21.125 M2
8. 812020586057500040011 / Tidak Bukit Batu, Kec. Air Sugihan, Kab.
Paper Mills 3.000 Ton
Berpendingin Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
65
Page 102
Luas dan
Nomor Tanda Daftar Golongan
No. Nama Usaha Kapasitas Lokasi
Gudang Gudang
Gudang
Kertas Tissue Jl. Raya Air Sugihan, KM 62, Desa
PT OKI Pulp & 21.125 M2
9. 812020586057500040012 / Tidak Bukit Batu, Kec. Air Sugihan, Kab.
Paper Mills 3.000 Ton
Berpendingin Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
Warehouse Jl. Raya Air Sugihan, KM 62, Desa
PT OKI Pulp & 15.000 M2
10. 812020586057500040013 / Tidak Bukit Batu, Kec. Air Sugihan, Kab.
Paper Mills 3.000 Ton
Berpendingin Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
Warehouse Jl. Raya Air Sugihan, KM 62, Desa
PT OKI Pulp & 15.000 M2
11. 812020586057500040014 / Tidak Bukit Batu, Kec. Air Sugihan, Kab.
Paper Mills 3.000 Ton
Berpendingin Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
Berdasarkan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/
PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, masa berlaku Tanda Daftar Gudang
tetap berlaku selama masih dipergunakan untuk menyimpan barang yang diperdagangkan dengan
kewajiban untuk didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun.
b. Perizinan Sehubungan dengan Proteksi Kebakaran
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-04/Men/1984
Tahun 1984 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan
Ketenagakerjaan, Perseroan telah melakukan perpanjangan Surat Izin Laik Operasi (SILO) atas
sarana proteksi kebakaran pada tanggal 21 Maret 2025 dengan rincian sebagai berikut:
No. Dokumen Izin Jenis Alat Lokasi Masa Berlaku
1. 04.D/Nakertrans/BW/2016 Fire Truck Gedung Warehouse, kantor, 31 Oktober 2025
2. 05/D.Nakertrans/BW/2016 workshop, utility, Tanjung Tapa
3. 06/D.Nakertrans/BW/2016
4. 338/K3-IPK/Nakertrans/2021
5. 728/K3-KEB/Disnakertrans/2020 Instalasi Hydrant Jetty Seaport Tanjung Tapa 20 Desember 2025
731/K3-KEB/Disnakertrans/2020 Warehouse Complex Facility
6.
Tanjung Tapa
729/K3-KEB/Disnakertrans/2020 Instalasi Sprinker Gedung Pelabuhan Seaport
7.
Tanjung Tapa
8. 732/K3-KEB/Disnakertrans/2020 Warehouse Facility Tanjung Tapa
9. 730/K3-KEB/Disnakertrans/2020 Instalasi Alarm Detector Jetty Seaport Tanjung Tapa
733/K3-KEB/Disnakertrans/2020 Gedung Warehouse, kantor,
10.
workshop, utility, Tanjung Tapa
11. 052/D.Nakertans/BW/2016 Penyalur Petir Chemical Plant 02 31 Juli 2025
12. 053/D.Nakertans/BW/2016 Chemical Plant NaOH
13. 054/D.Nakertans/BW/2016 Chemical Plant ClO2
14. 055/D.Nakertans/BW/2016 Fiber Line 1
15. 056/D.Nakertans/BW/2016 Fiber Line 2
16. 057/D.Nakertans/BW/2016 Steam Turbine Generator
17. 059/D.Nakertans/BW/2016 MCC Room
18. 060/D.Nakertans/BW/2016 Iime Klin
19. 061/D.Nakertrans/BW/2016 Bark Gasifier
20. 062/D.Nakertrans/BW/2016 Bark Dryer
5. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan mengalami perubahan
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp &
Paper Mills No. 33 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat di hadapan oleh Desman, S.H., M.Hum., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Utara, pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat di
66
Page 103
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0299848 tanggal
18 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0135013.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 18 Juni 2025. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suhendra Wiriadinata
Komisaris : Sukirta Mangku Djaja
Komisaris : Kurniawan Yuwono
Komisaris Independen : Baharudin
Komisaris Independen : Tio I Huat
Direksi
Direktur Utama : Hendra Jaya Kosasih
Direktur : Alfian Lim
Direktur : Liu, Ruofei
Direktur : Arman Dwiartono
Direktur : Andrie Setiawan Yapsir
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas telah diangkat secara
sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta menjabat
untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya.
Berikut adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Suhendra Wiriadinata
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, lahir di Karawang, pada tanggal 9 Oktober
1968. Lulusan Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas
Trisakti, Jakarta dan memperoleh gelar Magister Akuntansi dari
Universitas Indonesia pada tahun 2011.
Beliau memulai karirnya sebagai Junior Auditor di Kantor Akuntan
Prasetio, Utomo & Co. dengan jabatan terakhir sebagai Associate
Manager (1992-1997). Sejak tahun 1997, beliau bergabung dengan PT.
Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Beliau diangkat sebagai Direktur Perseroan
(2006- 2011), Direktur PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (2008-
2011), Komisaris PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (2012-2018)
Komisaris Perseroan (2011- 2012), Direktur Perseroan (2012-2022),
Direktur Utama PT The Univenus (2012-sekarang).Sejak bulan Juni
2011, beliau diangkat sebagai Direktur PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk.
Pada bulan Juni 2017, beliau diangkat sebagai Direktur Utama PT Pabrik
Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Beliau diangkat sebagai Direktur PT Indah Kiat
Pulp & Paper Tbk sejak tahun 2010 dan menjadi Wakil Presiden Direktur
sejak Juni 2019 sampai sekarang. Beliau juga menjabat sebagai Direktur
Utama di PT OKI Pulp & Paper Mills (2017-2021) setelah sebelumnya
menjabat sebagai Direktur (2013-2015) dan Komisaris (2016-2017) dan
terhitung sejak 2021 beliau diangkat sebagai Komisaris PT OKI Pulp
& Paper Mills. Sejak 2022, beliau menjabat sebagai Komisaris Utama
Perseroan.
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris,
Direksi maupun pemegang saham utama Perseroan.
67
Page 104
Sukirta Mangku Djaja
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 67 tahun, lahir di Tangerang pada tanggal 31
Maret 1958. Lulusan dari Universitas Tarumanagara Jakarta Jurusan
Manajemen pada tahun 1984.
Beliau memulai karirnya sebagai staf akuntansi di PT. Tunas Bintang
Motor (1981-1982), kemudian menjabat sebagai Kepala Departemen
Bagian Pajak PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan Kelompok Usaha
Sinar Mas sejak tahun 1983. Menjabat sebagai Komisaris PT Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry sejak tahun 1994 sampai dengan 13 Juli
2018 dan sebagai Komisaris PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sejak tahun
2014 sampai sekarang. Diangkat sebagai Komisaris di PT Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia Tbk sejak Juni 2017. Beliau menjabat sebagai Komisaris
Perseroan sejak tahun 2018.
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris,
Direksi maupun pemegang saham utama Perseroan.
Kurniawan Yuwono
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 56 tahun, lahir di Purwokerto pada tanggal
22 Desember 1969. Lulusan Fakultas Ekonomi jurusan Manajemen
di Universitas Katholik Atmajaya, Jakarta pada tahun 1993 dan
memperoleh gelar Master of Business Administration di Cleveland State
University, Ohio, USA pada tahun 1996.
Beliau memulai karir di Perusahaan yang tergabung dalam Group Sinar
Mas Pulp & Paper pada tahun 1977. Menjabat sebagai assistant manager
di Asia Pulp and Paper (APP) Singapore (1992-2002). Menjabat sebagai
Direktur di PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (2011-2019). Sejak
bulan Juni 2011, beliau diangkat sebagai Direktur PT Indah Kiat Pulp
& Paper Tbk. Sejak 2006, beliau diangkat sebagai Direktur PT Uni-
Charm Indonesia Tbk. Sejak 2022, beliau menjabat sebagai Komisaris
Perseroan, setelah sebelumnya menjabat sebagai Direktur (2013-2021).
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris,
Direksi maupun pemegang saham utama Perseroan.
Baharudin
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir di Bagan Siapi-api pada tanggal
3 Januari 1968. Lulusan Fakultas Ekonomi Akuntansi di UKRIDA tahun
1990.
Beliau memulai karir dengan bergabung di PT Kartika Swarha Jaya
sebagai staff administrasi (1986-1988), sebagai Salesman Sari Prima
pada (1988-1989), Kepala Akuntan PT Kurnia Jaya Raya, Bumi Raya
Utama Group (1990-1992), Staff Akuntan Riau Sakti United Plantation
(1992-1993), Kepala Akuntan PT Trikalindo Kharisma (1993-1994),
General Manager Finance & Accounting PT Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk (1994-2002), Chief Financial Office PT Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk (2002-2005), Direktur PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (2005-2011).
68
Page 105
Pada tahun 2009-2011 beliau juga menjabat sebagai Chief Financial
Officer PT Arara Abadi. Kemudian pada tahun 2011-2019 beliau bekerja
di PT J Resources Nusantara sebagai GM Accounting dan Chief Financial
Officer pada tahun 2020-2022. Beliau juga pernah menjabat sebagai
Direktur Independen PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk pada tahun
2014-2019. Saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris Independen di
Perseroan dan beberapa perusahaan lainnya diantaranya PT Indah Kiat
Pulp & Paper Tbk dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry. Sejak
tahun 2025 beliau juga menjabat sebagai Ketua Komite Audit Perseroan
dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dan anggota Komite
Audit PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk serta Ketua Komite Nominasi dan
Remunerasi dari PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.
Tio I Huat
Komisaris Independen
Warga negara Indonesia, lahir di Pematang Siantar pada tanggal
9 Agustus 1973, lulusan S1 Jurusan Accounting di Universitas Kristen
Krida Wacana pada tahun 1995.
Beliau memulai karir dengan bergabung pada PT Indofood Sukses
Makmur - Bogasari Flour Mills, Jakarta pada April 1995 sampai dengan
Februari 1997. Pada Maret 1997-September 1999 menjadi senior auditor
di Prasetio Utomo & Co, Jakarta. Manager di PT Cakrawala Mega Indah
(1999- April 2006). Senior Manager di Argo Manunggal Group (Mei 2006).
Diangkat sebagai Direktur PT Menamas Mitra Energi yang merupakan
anak perusahaan dari PT Truba Alam Manunggal Tbk (Agustus 2007-
Maret 2014). Head of Internal Audit PT Nirvana Development Tbk (Maret
2014-September 2015). Group Finance Controller di Samko Timber,
Jakarta (November 2016 – Agustus 2017). Beliau menjabat sebagai
Head Of Corporate Log Procurement di Samko Timber, Jakarta sejak
bulan September 2017. Beliau menjabat sebagai Anggota Komite Audit
PT Linknet Tbk sejak Agustus 2020. Beliau diangkat sebagai Direktur
Independen sekaligus Corporate Secretary PT Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry (Juli 2018 – Agustus 2020). Beliau menjabat sebagai
Anggota Komite Audit PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan PT Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk sejak bulan Desember 2021. Beliau diangkat
sebagai Komisaris Independen dan diangkat sebagai Ketua Nominasi
dan Remunerasi Perseroan sejak tahun 2021.
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris,
Direksi maupun pemegang saham utama Perseroan.
69
Page 106
Direksi
Hendra Jaya Kosasih
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, lahir di Pekantolan, Sumatera Utara pada
tanggal 1 September 1960. Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas
Trisakti di Jakarta pada tahun 1985.
Beliau memulai karirnya di Kantor Akuntan Prasetio, Utomo & Co.
pada tahun 1984. Pada tahun 1987 memulai karir di perusahaan yang
tergabung dalam Group Sinar Mas Pulp & Paper. Bergabung dengan
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan diangkat sebagai Presiden Direktur
di bulan Juni 2017 sampai dengan saat ini. Beliau menjabat sebagai
Wakil Direktur Utama PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (1997-2022),
Direktur Utama (1994-2001) dan Wakil Direktur Utama PT Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry sejak tahun 2001 sampai Juli 2018.
Beliau diangkat sebagai Direktur PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk sejak
tahun 2002 sampai 2017 dan Komisaris sejak Juni 2018 sampai saat ini
. Beliau diangkat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan sejak tahun
2013-2015, Direktur Utama pada tahun 2015-2016, sebagai Direktur
pada tahun 2016-2019, dan sebagai Komisaris Utama sejak tahun
2019-2022, kemudian sebagai Direktur Utama sejak bulan November
2022 sampai dengan sekarang.
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris,
Direksi maupun pemegang saham utama Perseroan.
Alfian Lim
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir di Medan, Sumatera Utara pada tanggal
18 Mei 1974. Beliau memperoleh gelar Bachelor of Science di bidang
Teknik Industri dari Purdue University Amerika Serikat (1995), Master of
Science di bidang Teknik Industri dari Georgia Institute of Technology
Amerika Serikat (1998) dan Master of Business Administration dari
Carnegie Mellon University Amerika Serikat (2005).
Beliau memiliki pengalaman lebih dari dua puluh tahun dalam hal
strategi, teknologi dan operasional di Indonesia dan luar negeri.
Beberapa pengalamannya termasuk sebagai Supply-Chain Technology
Consultant di Manhattan Associates (1999-2003), Management
Consultant Booz Allen dan Hamilton Amerika Serikat (2005-2007),
Strategy Manager Hewlett Packard Amerika Serikat (2007-2010),
dan Wakil Presiden Central Proteina Prima Indonesia (2012-2015).
Bergabung di Asia Pulp & Paper sebagai Head of CEO Office (2015-
2017) and Business Unit Head (2017-2019). Beliau menjabat sebagai
Division Head Asia Pulp & Paper (2020- Sekarang), Direktur di
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (2022 - sekarang) dan Direktur
Perseroan sejak bulan Juni 2022.
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris,
Direksi maupun pemegang saham utama Perseroan.
70
Page 107
Andrie Setiawan Yapsir
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir di Surakarta, pada tanggal 14 November
1959. Beliau memperoleh gelar Sarjana Fisika (Cum Laude) dengan
predikat Lulusan Terbaik pada tahun 1984 dari Institut Teknologi
Bandung. Melanjutkan pendidikannya di Rensselaer Polytechnic
Institute di Troy, New York, Amerika Serikat dengan gelar PhD di bidang
Fisika dan dianugerahi penghargaan The Karen and Lester Gerhardt
dan The Hillard B. Huntington Awards atas prestasinya yang luar biasa
dalam penelitian dan akademik. Beliau memperoleh gelar MBA dari
The Wharton Business School, Universitas Pennsylvania di Philadelpia,
Amerika Serikat pada tahun 1996.
Beliau memulai karir dengan bergabung di IBM Corporation, Hopewell
Junction, New York, Amerika Serikat. Selama bekerja beliau menerima
penghargaan atas kinerjanya dari IBM. Tahun 1996 beliau kembali
ke Indonesia dan bergabung dengan McKinsey & Company, Jakarta.
Bergabung di PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sebagai Head of Uncoated
Paper Business Unit (2015-2018), Deputy CEO Forestry (2018-2020),
Head of Chairman Office (2020-sekarang). Pada tahun 2022, beliau
diangkat sebagai Komisaris di PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan menjabat sebagai Direktur
Perseroan sejak 2025. Beliau memperoleh banyak pencapaian termasuk
pemegang paten di Amerika Serikat dalam teknologi semikonduktor dan
juga telah menulis publikasi ilmiah.
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris,
Direksi maupun pemegang saham utama Perseroan.
Arman Dwiartono
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, pada tanggal 17 April
1980. Lulusan Bachelor Mechanical Engineering dari Michigan State
University, USA tahun 2002 dan Master Mechanical Engineering dari
Michigan State University, USA tahun 2003.
Beliau memulai karirnya sebagai Engineer di perusahaan General
Electric di kota Erie, Pennsylvania mulai 2003 hingga menjadi
Productivity Team Leader tahun 2007. Selanjutnya beliau melanjutkan
karirnya tahun 2007 sebagai Deputy GM di salah satu perusahaan
tambang Nickel di Indonesia hingga tahun 2015. Beliau bergabung di
Sinarmas Asia Pulp And Paper sejak tahun 2015 menjabat sebagai
kepala Corporate MBOS (Management By Olympic System) kemudian
menjadi kepala Chairman’s Office sebelum menjadi kepala Sinarmas
APP Global MBOS. Pada tahun 2022, beliau diangkat menjadi direktur
PT OKI Pulp & Paper Mills hingga saat ini dan beliau juga menjabat
sebagai Komisaris Utama PT Lontar Paprus Pulp & Paper Industry,
Direktur di PT Purinusa Ekapersada dan Direktur di PT Pindo Deli Pulp
And Paper Mills.
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris,
Direksi maupun pemegang saham utama Perseroan.
71
Page 108
Liu Ruofei
Direktur
Warga negara China, lahir di Kota Jiamusi Provinsi Heilongjiang pada
tanggal 15 September 1965. Lulus sebagai Sarjana Teknologi Pulp dan
Kertas dari Dalian Light Industry Institute China pada tahun 1988.
Beliau memulai karirnya di Jiamusi Paper Mill, Provinsi Heilongjiang,
China (1988-1998) sebagai Insinyur Teknologi. Beliau bergabung
dengan Nine Dragon Paper Mill, Provinsi Guangdong, China (1998-2002)
sebagai Manajer Produksi & Asisten GM. Beliau adalah Wakil Manajer
Umum di Shandong Bohui Paper Mill (2002-2004). Menjabat sebagai
GM Administratif ketika bergabung dengan Guangdong Wanlida Paper
Mill (2005-2008). Menjabat sebagai Wakil GM Heilongjiang Xingbang
International Resources Investment Co.Ltd (2008-2010). Bergabung
dan menjabat sebagai General Manager di Asia Symbol (Shandong)
Pulp & Paper Co, Ltd (2010-2017). Bergabung dengan Asia Pulp
& Paper (China) di Hainan Jinhai Pulp & Paper Co, Ltd (2017-2019)
sebagai General Manager. Sejak tahun 2019, beliau ditunjuk sebagai
CEO di Indonesia Perawang Mill PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, serta
BU CEO untuk Asia Pulp di perusahaan tersebut. Beliau menjabat
sebagai Direktur Perseroan sejak November 2022.
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris,
Direksi maupun pemegang saham utama Perseroan.
Tidak ada perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan
Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan
atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Emiten.
Tidak ada kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
Penawaran Umum Efek bersifat utang atau pencatatannya di Bursa Efek dan tidak ada hal yang dapat
menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
anggota Direksi demi kepentingan Emiten.
6. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II,
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Good Corporate Governance Perseroan kecuali perubahan
terhadap susunan Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT OKI Pulp & Paper
Mills No. 001/KOM/OKI/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, mengenai pengangkatan Bahrudin sebagai
Kepala Komite Audit Perseroan, sehingga susunan anggota Komite Audit Perseroan untuk selanjutnya
menjadi sebagai berikut:
Ketua : Baharudin
Anggota : Tio I Huat
Anggota : Suryamin Halim
72
Page 109
7. STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN
8. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN,
PERUSAHAAN ANAK DAN PEMEGANG SAHAM
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan struktur kepemilikan Perseroan adalah sebagai berikut:
* Pengendali yang juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Ownership/UBO) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 3/POJK.04/2021 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 Jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017
dari Perseroan adalah Bapak Jackson Wijaya Limantara berlaku efektif pada tanggal 13 Januari 2025, satu dan lain
sebagaimana telah dilaporkan dalam surat Perseroan yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek
Indonesia Nomor 003/CRP/OKI/I/2025 tanggal 15 Januari 2025. Perseroan telah melakukan pengkinian informasi Ultimate
Beneficial Ownership sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Peraturan Presiden No 13 Tahun 2018 tentang Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia pada tanggal 6 Februari 2025.
* Pemegang saham lain dengan kepemilikan di bawah 6%
73
Page 110
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan, Perusahaan Anak
Dan Pemegang Saham Utama Perseroan:
Pindo Deli Pulp and Pabrik Kertas Tjiwi Pupuk Swadaya
Nama Perseroan
Paper Mills Kimia, Tbk. Purimas
Hendra Jaya Kosasih DU - K -
Sukirta Mangku Djaja K - K -
Suhendra Wiriadinata KU KU DU KU
Alfian Lim D - D -
Arman Dwiartono D D - -
Lui, Ruofei D - - -
Andrie Setiawan Yapsir D D K -
Kurniawan Yuwono K - - -
Baharudin KI - - -
Tio I Huat KI - - -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama D : Direktur
K : Komisaris KI : Komisaris Independen
DU : Direktur Utama
9. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA
9.1. PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Pindo”)
Pendirian dan Anggaran Dasar Terakhir
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, Anggaran Dasar Pindo tidak mengalami perubahan.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Pindo termuat dalam Akta Keputusan Rapat No. 96 tanggal
28 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara dalam rangka
perubahan nama salah satu pemegang saham Perseroan dan perubahan tugas dan wewenang Direksi
(Perubahan Pasal 12). Perubahan tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0174670.Tahun 2024 dan
telah terdaftar dalam daftar Perseroan Nomor AHU-0149096.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 22 Juli 2024.
Struktur Permodalan
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Pindo tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 26 tertanggal 8 Juli 2022 yang dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara. Yang telah diberitahukan Kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0274650 tanggal 3 Agustus 2022, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0150732.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 3 Agustus 2022, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.73 Tambahan No.031247, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Pindo adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- per saham %
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 16.000.000.000 8.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT APP Purinusa Ekapersada (dahulu PT Purinusa
Ekapersada) 11.923.395.000 5.961.697.500.000 99,24
- PT Mega Kleenindo 38.852.000 19.426.000.000 0,32
- PT Marimba Nugratama 25.870.000 12.935.000.000 0,22
- PT Unitama Sartindo 25.870.000 12.935.000.000 0,22
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 12.013.987.000 6.006.993.500.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 3.986.013.000 1.993.006.500.000
74
Page 111
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 79
tanggal 27 Juni 2023, dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah (i)
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bersarkan Surat
Keputusannya No.AHU-0040081.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 13 Juli 2023 (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0132437.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Juli 2023 (iii) dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No.60 Tambahan No.22424, maksud dan tujuan Pindo adalah
berusaha di bidang Perindustrian, Perdagangan, Kehutanan, Pertambangan, dan Jasa, Real Estat dan
Informasi dan Komunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujaun tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. menjalankan usaha dalam bidang perindustrian, meliputi:
- Industri bubur kertas (pulp) (17011);
- Industri kertas budaya (17012);
- Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021);
- Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022);
- Industri kertas tissue (17091);
- Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan
Di Tempat Lain) (17099);
- Industri wadah dari kayu (16230);
- Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali) (20111);
- Industri kosmetik untuk manusia termasuk pasta gigi (20232);
- Industri produk farmasi untuk manusia (21012).
- Industri pupuk buatan tunggal hara makro primer (20122)
b. Menyediakan usaha bidang perdagangan, meliputi:
- Perdagangan besar kertas dan karton (46694);
- Perdagangan besar barang dari kertas dan karton (46695);
- Perdagangan besar barang dan barang kimia (46651)
c. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (02111);
d. Penggalian tanah dan tanah liat (08105);
e. Penggalian batu kapur/gamping (08102);
f. Treatment dan pembuangan limbah berbahaya (38220);
g. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industry pengolahan
(77391);
h. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan dan barang
berwujud lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat Lain) (77399);
i. Jasa pengujian laboratorium (71202);
j. Analisis dan uji teknis lainnya (71209);
k. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209);
l. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (68111);
m. Aktivitas hosting dan YBDI (Yang Berhubungan Dengan Itu) (63112);
Kegiatan menjalankan dan pengelolaan Pelabuhan khusus (tersus/TUKS) untuk keperluan sendiri.
Pengurusan dan Pengawasan
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Pindo tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 80 tertanggal 27 Juni 2023 yang dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat dalam
sistem administrasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-
AH.01.09-0139735 tertanggal 13 Juli 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Pindo yang sedang
menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
75
Page 112
Direksi
Direktur Utama : Hendri
Direktur : Arman Dwiartono
Direktur : Kosim Sutiono
Direktur : Megawaty Tjendra
Direktur : Andrie Setiawan Yapsir
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suhendra Wiriadinata
Komisaris : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris Independen : Suryamin Halim
9.2. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
Pendirian dan Anggaran Dasar Terakhir
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, Anggaran Dasar Tjiwi Kimia tidak mengalami perubahan.
Anggaran dasar Tjiwi Kimia terakhir diubah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 49 tanggal 10 Juni 2022 (“Akta No. 49 tanggal 10 Juni 2022”),
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dengan Surat Keputusan Nomor
AHU-0047128.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022 yang penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.03-0262435 tanggal 8 Juli 2022.
Struktur Permodalan
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Tjiwi Kimia tidak mengalami
perubahan.
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 49 tanggal 10 Juni 2022 dan Laporan Bulanan Registrasi
Pemegang Efek Efek Tjiwi Kimia per 31 Mei 2025, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku
Biro Administrasi Efek, struktur permodalan Tjiwi Kimia per 31 Mei 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,00 per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 5.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT APP Purinusa Ekapersada 1.857.744.987 1.857.744.987.000 59,67
- PT Arara Abadi 8.942.510 8.942.510.000 0,29
- Masyarakat 1.246.536.073 1.246.536.073.000 40,04
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.113.223.570 3.113.223.570.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 1.886.776.430 1.886.779.430.000
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 49 tanggal 10 Juni 2022, maksud dan tujuan Tjiwi Kimia ialah
berusaha di bidang industri (termasuk perdagangan) dan jasa (aktivitas profesional, ilmiah dan teknis).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Tjiwi Kimia dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
76
Page 113
a. Kegiatan usaha Utama Tjiwi Kimia yaitu:
Industri (termasuk perdagangan):
• Industri bubur kertas (pulp) (17011);
• Industri kertas budaya (17012);
• Industri kertas khusus (17014);
• Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021);
• Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022);
• Industri dari barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL (17099);
• Industri wadah dari kayu (16230);
• Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (20111);
• Perdagangan besar atas dasar balasa jasa (fee) atau kontrak (46100);
Jasa (aktivitas profesional, ilmiah dan tehnis):
• Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209)
b. Kegiatan usaha penunjang Tjiwi Kimia, yaitu:
Industri (termasuk perdagangan):
• Industri kima dasar anorganik khlor dan alkali (20111);
• Perdagangan Besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100);
Pengurusan dan Pengawasan
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025,
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Oki Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025, dan Obligasi USD
Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Tjiwi Kimia berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Tjiwi Kimia No. 55 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat oleh Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.01.09.0303607
tanggal 26 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-0142990.AH.01.11.Tahun
2025 tanggal 26 Juni 2025. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Saleh Husin, S.E., M.Si.
Komisaris : Andrie Setiawan Yapsir
Komisaris : Hendra Jaya Kosasih
Komisaris : Sukirta Mangku Djaja
Komisaris Independen : Prof. Dr. Raden Widyo Pramono, S.H., M.M., M.Hum
Komisaris Independen : Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman, MA
Komisaris Independen : DR. Ramelan S.H., M.H.
Direksi
Direktur Utama : Suhendra Wiriadinata
Direktur : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Direktur : Andre Ridwan
Direktur : Alfian Lim
Direktur : Megawaty Tjendra
77
Page 114
10. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
10.1. PT Pupuk Swadaya Purimas (99,92%) (“PSP”)
Pendirian dan Anggaran Dasar Terakhir
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II,
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai Informasi Tambahan
ini diterbitkan, PSP tidak melakukan perubahan Anggaran Dasar.
Perubahan Anggaran Dasar PSP terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PSP Nomor 115 tanggal 28 Desember 2022 (“Akta No. 115 tanggal
28 Desember 2022”) yang dibuat dihadapan Desman, SH., M.Hum, Notaris di Jakarta Utara, yang telah
memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-0130618.AH.01.02.Tahun 2022 dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.03-0497587 keduanya
tertanggal 30 Desember 2022.
PSP beralamat di Desa Sungai Batang, Desa/Kelurahan Sungai Batang, Kec. Air Sugihan, Kab. Ogan
Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dan tidak ada perbedaan proporsi jumlah hak suara atas
kepemilikan saham dalam PSP. PSP belum memberikan kontribusi pendapatan terhadap Perseroan.
Struktur Permodalan
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, PSP tidak melakukan perubahan Anggaran Dasar, sehingga Stuktur Permodalan PSP
yang berlaku saat ini tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta No. 115 tanggal 28 Desember 2022, struktur permodalan PSP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,00 per saham %
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 1.308.680 1.308.680.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 327.170 327.170.000.000 100,00
- Perseroan 326.920 326.920.000.000 99,92
- PT APP Purinusa Ekapersada 250 250.000.000 0,08
Jumlah Saham dalam Portepel 981.510 981.510.000.000
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Nomor 79 tanggal 25 Maret 2021, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris
di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0019254.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 Maret 2021, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0057815.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 29 Maret 2021, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 86, Tambahan Nomor 032712, maksud
dan tujuan PSP adalah berusaha dalam bidang industri. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut
PSP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Industri pupuk buatan majemuk hara makro primer, mencakup usaha pembuatan pupuk yang
mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses rekasi kimia seperti Mono Amonium
Fosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium), Kalium Amonium Khlorida (pupuk buatan majemuk
nitrogen kalium) dan Amonium Kalium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium). Total
kandungan unsur hara makro primer minimal 10% sampai dengan 30%;
b. Industri pupuk buatan campuran hara makro primer, mencakup usaha pembuatan pupuk yang
mengandung 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah
sifat kimia dan sifat pupuk aslinya. Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10%.
c. Perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia
PT Pupuk Swadaya Purimas (“PSP”) mulai beroperasi secara komersial sejak bulan Juli 2023.
78
Page 115
Pengurusan dan Pengawasan
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PSP tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 69 tanggal 27 November 2020, dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-0063823.AH.01.01.Tahun 2020 tanggal 1 Desember 2020, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0202376.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 1 Desember 2020, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 17, Tambahan No. 0070904 tahun 2021,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris PSP adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Hoesin
Direktur : Heri Santoso, Liem
Direktur : DR. IR.H. Irsyal Yasman
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Suhendra Wiriadinata
Komisaris : Wisly Dwi Putra
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu 5 tahun.
Perizinan
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II,
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, PSP tidak melakukan perubahan dan/atau penambahan Perizinan, sehingga
Perizinan PSP yang berlaku saat ini adalah masih berlaku efektif dan tidak mengalami perubahan dan/
atau penambahan.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Total Aset 18.163 22.194
Total Liabilitas (1.920) (2.156)
Total Ekuitas (16.243) (20.038)
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Penjualan Neto 7.216 3.351
Beban Pokok Penjualan (11.284) (4.482)
Laba (Rugi) Usaha (4.215) (1.242)
Laba (Rugi) Neto (3.219) (1.047)
10.2. PACIFIC ENTERPRISE LIMITED (100%)
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, keterangan mengenai pemeriksaan hukum terhadap Pacific Enterprise Limited tidak
mengalami perubahan sehingga informasi mengenai kedudukan, kegiatan usaha, dan pengurusnya
adalah masih berlaku.
Pacific Enterprise Limited yang beralamat Tiara Labuan, Jalan Tanjung Batu,87000 F.T Labuan,
merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Federal Territory of Labuan Malaysia pada
tanggal 5 September 2018, yang seluruhnya dimiliki oleh Perseroan.
Berdasarkan anggaran dasarnya, Pacific Enterprise Limited (“Pacific”) bertujuan sebagai perusahaan
yang bergerak di bidang investasi.
Direktur Pacific adalah Nyonya Geraldine Teresa Peter Kadau.
79
Page 116
11. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia adalah aset terpenting bagi Perseroan. Perseroan menyadari bahwa
pengembangan sumber daya manusia memiliki korelasi langsung terhadap pengembangan Perseroan.
Perseroan menerapkan sistem sumber daya manusia yang terintegrasi, dimulai dari perekrutan hingga
pemberian program pendidikan dan pelatihan, baik internal maupun eksternal. Saat ini, Perseroan
mempekerjakan karyawan dengan perencanaan karir yang terprogram.
Program-program pengembangan yang dilakukan antara lain, melalui:
- Executive Management Development Program;
- Strategic Management Development Program;
- Management Development Program;
- Advance Supervisory Program;
- Basic Supervisory.
Selain program pengembangan karyawan untuk regenerasi sumber daya manusia dan kesinambungan
kepemimpinan di tingkat manajemen menengah, Perseroan menjalankan Program Management
Trainee, Talent Management, dan Program Beasiswa.
Program Beasiswa ini meliputi:
- Program Beasiswa yang diberikan kepada karyawan dan masyarakat luas yang potensial untuk
melanjutkan studi di bidang teknologi pulp & kertas;
- Program Beasiswa dengan penempatan kerja yang diberikan kepada mahasiswa berprestasi
secara akademik tetapi kurang mampu secara finansial.
Untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yang berkualitas, Perseroan bersama dengan Perguruan
Tinggi Negeri maupun Swasta bekerjasama di dalam:
- Career Day / Job Fair;
- Beasiswa keahlian khusus / technical skill;
- Beasiswa Tjipta Sarjana Bangun Desa;
- Beasiswa Tjipta Sarjana Bakti Karyawan;
- Praktek Kerja Lapangan / Internship;
- Kuliah Umum.
Untuk memotivasi karyawan dan membangun semangat dan budaya kompetisi yang sehat di lingkungan
perusahaan, Perseroan juga mengadakan kegiatan-kegiatan dalam lingkungan Perseroan yang meliputi:
- Family Gathering;
- Pemilihan Best Employee;
- Kompetisi Bipartit;
- Sosialisasi Good Corporate Governance;
- Pelayanan Kesehatan;
- Kompetisi Olahraga.
Forum Serikat Pekerja
Terdapat 1 serikat pekerja di Perseroan yaitu, Serikat Pekerja Mandiri. Serikat Pekerja merupakan Mitra
Perusahaan. Aktivitas Serikat Pekerja adalah:
1. Sebagai pihak dalam perumusan pembuatan Perjanjian kerja Bersama dan penyelesaian
perselisihan Industrial;
2. Sebagai wakil pekerja dalam Lembaga kerja Bersama di bidang ketenagakerjaan (Bipartit);
3. Sebagai sarana menciptakan hubungan Industrial yang harmoni, dinamis dan berkeadilan sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
Perseroan menerapkan sistem remunerasi yang kompetitif guna menarik dan mempertahankan tenaga
kerja yang terampil dan potensial. Berikut adalah remunerasi dan fasilitas yang diberikan oleh Perseroan:
- Upah untuk seluruh pegawai telah memenuhi standard UMK 2021;
- Program BPJS.
80
Page 117
Perseroan memberikan sarana kesejahteraan bagi pegawai Perseroan. Berikut adalah sarana
kesejahteraan yang diberikan oleh Perseroan.
- Karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan serta tambahan
Jaminan Kesehatan Eka Hospital (BPJS Top-Up);
- Karyawan diikutsertakan program Asuransi Tenaga Kerja meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
b. Jaminan Kematian (JKM);
c. Jaminan Hari Tua (JHT);
d. Jaminan Pensiun (JP).
Perseroan memiliki pegawai dengan keahlian khusus di bidang nya dengan perincian sebagai berikut :
- Petugas Proteksi Radiasi : 2 orang
- Ahli K3 Spesialis Bidang Listrik : 19 orang
- Ahli Muda K3 Konstruksi : 8 orang
- Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D : 5 orang
- Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas C : 6 orang
- Ahli K3 Spesialis Alat Berat : 311 orang
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, adapun data pegawai keahlian khusus Perseroan,
sebagai berikut:
Masa
No Nama Pelatihan Lisensi/ No Sertifikasi Status
Berlaku Izin
Petugas Proteksi Radiasi
PETUGAS PROTEKSI
1 RIZKI PUTRA PRATAMA RADIASI No : 0000603/PPR.2-24 6-Mar-28 Active
BIDANG INDUSTRI TK.2
PETUGAS PROTEKSI
2 M WALTIN RADIASI No : 0000599/PPR.2-24 6-Mar-28 Active
BIDANG INDUSTRI TK.2
Ahli K3 Spesialis Bidang Listrik
NOMOR 5/2704120224/
1 ABDIRANI HAREFA TEKNISI K3 LISTRIK 12-Feb-29 Active
AS.01.04/II/2024
NOMOR 5/2705120224/
2 AL AMIN PUTRA TEKNISI K3 LISTRIK 12-Feb-29 Active
AS.01.04/II/2024
ALVIAN NOMOR 5/2706120224/
3 TEKNISI K3 LISTRIK 12-Feb-29 Active
TAUFIQURRAHMAN.S AS.01.04/II/2024
EDY ANDREAS NOMOR 5/2703120224/
4 TEKNISI K3 LISTRIK 12-Feb-29 Active
SIMARMATA AS.01.04/II/2024
EVANDRI CHARLES NOMOR 5/0173300124/
5 TEKNISI K3 LISTRIK 30-Jan-29 Active
SIMANJUNTAK AS.01.04/I/2024
NOMOR 5/0174300124/
6 HENDRI ARIYANDI TEKNISI K3 LISTRIK 30-Jan-29 Active
AS.01.04/I/2024
NOMOR 5/0189300124/
7 KOPLI ADMAJAYA TEKNISI K3 LISTRIK 30-Jan-29 Active
AS/01.04/I/2024
NOMOR 5/0175300124/
8 M. CAHYADI TEKNISI K3 LISTRIK 30-Jan-29 Active
AS.01.04/I/2024
NOMOR 5/0176300124/
9 MUHAMMAD AL AZIZ TEKNISI K3 LISTRIK 30-Jan-29 Active
AS.01.04/I/2024
NOMOR 5/0177300124/
10 MUHAMMAD JAUHARI TEKNISI K3 LISTRIK 30-Jan-29 Active
AS.01.04/I/2024
NIXON PAULIMAN NOMOR 5/178300124/
11 TEKNISI K3 LISTRIK 30-Jan-29 Active
SUMBAYAK AS.01.04/I/2024
NOMOR 5/0179300124/
12 PRAM NOVIANDRA TEKNISI K3 LISTRIK 30-Jan-29 Active
AS.01.04/I/2024
SAMUEL RICARDO NOMOR 5/0180300124/
13 TEKNISI K3 LISTRIK 30-Jan-29 Active
SIMANJUNTAK AS.01.04/I/2024
NOMOR 5/0181300124/
14 SATRIA GUNAWAN TEKNISI K3 LISTRIK 30-Jan-29 Active
AD.01.04/I/2024
NOMOR 5/0182300124/
15 SOFYAN HADI WIBOWO TEKNISI K3 LISTRIK 30-Jan-29 Active
AS.01.04/I/2024
81
Page 118
Masa
No Nama Pelatihan Lisensi/ No Sertifikasi Status
Berlaku Izin
NOMOR 5/0183300124/
16 SUKIRNO TEKNISI K3 LISTRIK 30-Jan-29 Active
AS.01.04/I/2024
NOMOR 5/0184300124/
17 UJANG FATUROHMAN TEKNISI K3 LISTRIK 30-Jan-29 Active
AS.01.04/I/2024
NOMOR 5/0186300124/
18 YADI PRATAMA TEKNISI K3 LISTRIK 30-Jan-29 Active
AS.01.04/I/2024
YUDI RAHMAT NOMOR 5/0187300124/
19 TEKNISI K3 LISTRIK 30-Jan-29 Active
PURNAWAN AS.01.04/I/2024
Ahli Muda K3 Konstruksi
BRAM KRISTOPEL Nomor 5/1900040523/
1 AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI 4-May-26 Active
SARUMPAET AS.01.04/V/2023
Nomor 5/1900040523/
2 DAVID AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI 4-May-26 Active
AS.01.04/V/2023
Nomor 5/1900040523/
3 FIRDAUS YANUAR AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI 4-May-26 Active
AS.01.04/V/2023
Nomor 5/1900040523/
4 IBNU SAPUTRO AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI 4-May-26 Active
AS.01.04/V/2023
Nomor 5/1900040523/
5 IWAN WAHYUDI AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI 4-May-26 Active
AS.01.04/V/2023
JULIANSYAH Nomor 5/1900040523/
6 AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI 4-May-26 Active
SABTIAWAN AS.01.04/V/2023
Nomor 5/1900040523/
7 NOPRIZAL FAHLEPI AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI 4-May-26 Active
AS.01.04/V/2023
RINTO MANGITUA Nomor 5/1900040523/
8 AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI 4-May-26 Active
HUTAPEA AS.01.04/V/2023
Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas C
ASEP EMARSA REGU PENANGGULANGAN NOMOR 5/632/AS.02.01/
1 6-Feb-29 Active
JAROSMAN KEBAKARAN KELAS C XII/2019
REGU PENANGGULANGAN NOMOR 5/5152150324/
2 FIRDIANSYAH 15-Mar-29 Active
KEBAKARAN KELAS C AS.01.04/III/2024
REGU PENANGGULANGAN NOMOR 5/0608010224/
3 ISKANDAR 1-Feb-29 Active
KEBAKARAN KELAS C AS.01.04/II/2024
REGU PENANGGULANGAN NOMOR 5/633/AS.02.01/
4 PERI SUGIARTO 6-Feb-29 Active
KEBAKARAN KELAS C XII/2019
REGU PENANGGULANGAN NOMOR 5/0598010224/
5 SOMAD HARYOKO 1-Feb-29 Active
KEBAKARAN KELAS C AS.01.04/II/2024
REGU PENANGGULANGAN NOMOR 5/650/AS.02.01/
6 SUTIMAN 6-Feb-29 Active
KEBAKARAN KELAS C XII/2019
Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas D
PETUGAS PERAN 1665060224/J-PPKD/16/
1 EPRI TRIYADI 6-Feb-29 Active
KEBAKARAN KELAS D II/2024
PETUGAS PERAN 5194060224/J/PPKD/16/
2 IBNU SAPUTRO 6-Feb-29 Active
KEBAKARAN KELAS D II/2024
PETUGAS PERAN 5193060224/J-PPKD/16/
3 ISKANDAR 6-Feb-29 Active
KEBAKARAN KELAS D II/2024
PETUGAS PERAN 5195060224/J-RPKD/16/
4 RICKY ARIANSYAH 6-Feb-29 Active
KEBAKARAN KELAS D II/2024
PETUGAS PERAN 1666060224/J-PPKD/16/
5 SOMAD HARYOKO 6-Feb-29 Active
KEBAKARAN KELAS D II/2024
Ahli K3 Spesialis Alat Berat
NOMOR 5/0401021022/
1 BAMBANG HERMANTO JURU IKAT/RIGGER 10-Feb-27 Active
AS.01.04/X/2022
NOMOR 5/0403021022/
2 MARTIN JURU IKAT/RIGGER 10-Feb-27 Active
AS.01.04/X/2022
K3 CRAWLER CRANE KELAS NOMOR 5/0792021022/
3 RIMMON NABABAN 2-Oct-27 Active
1 AS.01.04/X/2022
NOMOR 5/12382/AS.02.00/
4 ZAIDAN OPERATOR K3 BULLDOZER 30-Sep-25 Active
IX/2020
NOMOR 5/12387/AS.02.00/
5 EDI YANTO OPERATOR K3 GRADER 30-Sep-25 Active
IX/2020
NOMOR 5/12388/AS.02.00/
6 M. JHONI T. OPERATOR K3 GRADER 30-Sep-25 Active
IX/2020
82
Page 119
Masa
No Nama Pelatihan Lisensi/ No Sertifikasi Status
Berlaku Izin
OPERATOR K3 MOBILE NOMOR 5/11833/AS.02.00/
7 FERDIAN DUMAS 11-Sep-25 Active
CRANE KELAS 1 IX/2020
OPERATOR K3 MOBILE NOMOR 5/11834/AS.02.00/
8 RAHMAT SALEH 11-Sep-25 Active
CRANE KELAS 1 IX/2020
RUDI ANTONIUS OPERATOR K3 MOBILE NOMOR 5/11832/AS.02.00/
9 11-Sep-25 Active
NAIBAHO CRANE KELAS 1 IX/2020
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/11837/AS.02.00/
10 ACHMAD BASTIAN 11-Sep-25 Active
CRANE KELAS 1 IX/2020
AGUS HERMANTO OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/11852/AS.02.00/
11 11-Sep-25 Active
SILITONGA CRANE KELAS 1 IX/2020
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/11867/AS.02.00/
12 AGUS SALIM 11-Sep-25 Active
CRANE KELAS 1 IX/2020
AGUS SUMANTRI DWI OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/11860/AS.02.00/
13 11-Sep-25 Active
PUTRA CRANE KELAS 1 IX/2020
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/2335181222/
14 ALIAN MUKRI 18-Dec-27 Active
CRANE KELAS 1 AS.01.04/XII/2022
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/11840/AS.02.00/
15 BENI SASTRA 11-Sep-25 Active
CRANE KELAS 1 IX/2020
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/11858/AS.02.00/
16 CORNELIUS SIAGIAN 11-Sep-25 Active
CRANE KELAS 1 IX/2020
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/11845/AS.02.00/
17 DEFRY PRATAMA 11-Sep-25 Active
CRANE KELAS 1 IX/2020
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/2336181222/
18 DIAN APRIANTO 18-Dec-27 Active
CRANE KELAS 1 AS.01.04/XII/2022
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/11865/AS.02.00/
19 DJIRAN 11-Sep-25 Active
CRANE KELAS 1 IX/2020
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/11846/AS.02.00/
20 DONI AKBAR 11-Sep-25 Active
CRANE KELAS 1 IX/2020
EFPRY YONI TISON OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/2337181222/
21 18-Dec-27 Active
NAINGGOLAN CRANE KELAS 1 AS.01.04/XII/2022
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/11835/AS.20.00/
22 FAHRUL ROZI 11-Sep-25 Active
CRANE KELAS 1 IX/2020
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/11849/AS.02.00/
23 HAMDUN ISMAIL 11-Sep-25 Active
CRANE KELAS 1 IX/2020
HENGKI PRATAMA OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/11843/AS.02.00/
24 11-Sep-25 Active
PUTRA CRANE KELAS 1 IX/2020
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/11847/AS.02.00/
25 INDO NOVARIANTO 11-Sep-25 Active
CRANE KELAS 1 IX/2020
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/11857/AS.02.00/
26 JACKSON MUNTHE 11-Sep-25 Active
CRANE KELAS 1 IX/2020
LAURENSIUS SETIADI OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/2338181222/
27 18-Dec-27 Active
PANDIA CRANE KELAS 1 AS.01.04/XII/2022
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/11863/AS.02.00/
28 MOH ISTOHRI SLAMET 11-Sep-25 Active
CRANE KELAS 1 IX/2020
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/11855/AS.02.00/
29 NOPRI 11-Sep-25 Active
CRANE KELAS 1 IX/2020
PARNINGOTAN OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/2339181222/
30 18-Dec-27 Active
SIANTURI CRANE KELAS 1 AS.01.04/XII/2022
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/2340181222/
31 RADIUS NOPRIANSYAH 18-Dec-27 Active
CRANE KELAS 1 AS.01.04/XII/2022
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/2341181222/
32 RAHMAT RAFITRI EVROS 18-Dec-27 Active
CRANE KELAS 1 AS.01.04/XII/2022
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/11842/AS.02.00/
33 RENO RINALDI 11-Sep-25 Active
CRANE KELAS 1 IX/2020
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/11851/AS.02.00/
34 RIJAL AZI 11-Sep-25 Active
CRANE KELAS 1 IX/2020
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/2342181222/
35 RIKI SETIADI 18-Dec-27 Active
CRANE KELAS 1 AS.01.04/XII/2022
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/11859/AS.02.00/
36 RIYADI 11-Sep-25 Active
CRANE KELAS 1 IX/2020
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/2343181222/
37 RIYAN MAHMUDI 18-Dec-27 Active
CRANE KELAS 1 AS.01.04/XII/2022
83
Page 120
Masa
No Nama Pelatihan Lisensi/ No Sertifikasi Status
Berlaku Izin
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/11839/AS/02.00/
38 SIYAMTO 11-Sep-25 Active
CRANE KELAS 1 IX/2020
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/11848/AS.02.00/
39 SUNDA ALAMTRI 11-Sep-25 Active
CRANE KELAS 1 IX/2020
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/11838/AS.02.00/
40 SURYANTO 11-Sep-25 Active
CRANE KELAS 1 IX/2020
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/11862/AS.02.00/
41 SUYANTO 11-Sep-25 Active
CRANE KELAS 1 IX/2020
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/2347181222/
42 TURMUJIONO 18-Dec-27 Active
CRANE KELAS 1 AS.01.04/XII/2022
WAHYU RAMADHANI OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/2348181222/
43 18-Dec-27 Active
TAMIOGI CRANE KELAS 1 AS.01.04/XII/2022
WARREN KRISTOPER OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/2349181222/
44 18-Dec-27 Active
SINAGA CRANE KELAS 1 AS.01.04/XII/2022
WAYAN DADI OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/2350181222/
45 18-Dec-27 Active
HERMAWAN SALEH CRANE KELAS 1 AS.01.04/XII/2022
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/11856/AS.02.00/
46 WILLY RASIHAN 11-Sep-25 Active
CRANE KELAS 1 IX/2020
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/11854/AS.02.00/
47 YUDI HARIANSYAH 11-Sep-25 Active
CRANE KELAS 1 IX/2020
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/2351181222/
48 YUPRI ANDI 18-Dec-27 Active
CRANE KELAS 1 AS.01.04/XII/2022
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0238281124/
49 AAN SEFTIAN 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
ADYTTYA OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0018300424/
50 30-Apr-29 Active
NOVATRIANSYAH CRANE KELAS 2 AS.01.04/IV/2024
AGUS HERMANTO OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0239281124/
51 28-Nov-29 Active
SILITONGA CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0240281124/
52 AHMAD CAHYADI 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0241281124/
53 AHMAD RIVAI 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0025300424/
54 AHMAD ZAILANI 30-Apr-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/IV/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0421281124/
55 AJAIB 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0422281124/
56 AJI PANGESTU 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/1392201124/
57 ALBERT YOLIO GERSON 20-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0242281124/
58 ALING AKOI 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0243281124/
59 AMIN MUSLIHIN 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0450281124/
60 ANDIKA FERRY HARTONI 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0423281124/
61 ANDIKA RAMADHAN 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0432281124/
62 ANDRI WIBOWO 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/1409201124/
63 ANGGI ANGGARA 20-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0024300424/
64 ANGGI SAPUTRA 30-Apr-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/IV/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/1410201124/
65 ANGGIK FEBRIANSYAH 20-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0424281124/
66 APRIMA DENI 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/1411201124/
67 ARDIANTO 20-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0029300424/
68 ARGANDA MERANDA 30-Apr-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/IV/2024
84
Page 121
Masa
No Nama Pelatihan Lisensi/ No Sertifikasi Status
Berlaku Izin
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/1393201124/
69 ARIF PUTRA WIJAYA 20-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0425281124/
70 ARIYANSYAH 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0244281124/
71 ARPAN 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0451281124/
72 ASWIN TRIJAYA 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0023300424/
73 BAGASKORO 30-Apr-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/IV/2024
BIMA GHAFARO OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/1394201124/
74 20-Nov-29 Active
ROSADIN CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0019300424/
75 BOBY DWI YULIANSYAH 30-Apr-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/IV/2024
BUGAR MAIREZKY OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0426281124/
76 28-Nov-29 Active
WARDHANA CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0427281124/
77 BUTOR GALI 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0452281124/
78 CANDRA IRAWAN 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0032300424/
79 CHANDRA FAHREZI 30-Apr-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/IV/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0428281124/
80 DAFIK JAUHARI 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/1395201124/
81 DEDEK FIRMANSYAH 20-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0453281124/
82 DJIRAN 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0306281124/
83 DWI INDRA NUGRAHA 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS..01.04/XI/2024
FATHURRAHMAN OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0429281124/
84 28-Nov-29 Active
ISKANDAR CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
FERDO AGUSTIAN OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0430281124/
85 28-Nov-29 Active
PRATAMA CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0454281124/
86 FIKRI RAMADHAN 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0455281124/
87 GERIK MAGENDA 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0027300424/
88 GOKLAS TINDAON 30-Apr-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/IV/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0307281124/
89 HAFIZ AMIN 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0034300424/
90 HARIANSYAH SITINJAK 30-Apr-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/IV/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0431281124/
91 HENRI HUTAPEA 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/1400201124/
92 HERMAWAN SULISTIO 20-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0446281124/
93 IMAM ROJALI 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/1401201124/
94 IMAM SETIAWAN 20-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0245281124/
95 IVANTRY 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0456281124/
96 JOKO SUPRAYITNO 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0246281124/
97 JOSUA SIRAIT 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/1396201124/
98 JUANDA 20-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0257281124/
99 KOMANG EKO WIJAYA 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
85
Page 122
Masa
No Nama Pelatihan Lisensi/ No Sertifikasi Status
Berlaku Izin
LIONAR ARMANDA OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0457281124/
100 28-Nov-29 Active
KARIM CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/1412201124/
101 M FUTRA ROMADON 20-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0459281124/
102 M IRHAS 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
M PANJI GUMILANG OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0440281124/
103 28-Nov-29 Active
ROMADHON CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0458281124/
104 M. AZOM AZUHRI 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0020300424/
105 M. HAIKAL AKBAR 30-Apr-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/IV/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0248281124/
106 M. JIMMI HIDAYAT 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0460281124/
107 M. SAHURI 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0444281124/
108 M. YUDIANSYAH 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0249281124/
109 MAHMUD 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/1397201124/
110 MARTIN 20-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
MARYAN JULKARNAIN OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/1402201124/
111 20-Nov-29 Active
OMPUSUN CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0443281124/
112 MOH ISTOHRI SLAMET 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0250281124/
113 MUHAMAD ABDUL AZIS 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/1413201124/
114 MUHAMAD HOLIL 20-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
MUHAMMAD ALIP OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0030300424/
115 30-Apr-29 Active
ASNAWI CRANE KELAS 2 AS.01.04/IV/2024
MUHAMMAD BAYU OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0445281124/
116 28-Nov-29 Active
SAHPUTRA CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0247281124/
117 MUHAMMAD ILHAM 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
MUHAMMAD IMRAN OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/1403201124/
118 20-Nov-29 Active
NAZILI CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
MUHAMMAD RAFLY AL OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/1404201124/
119 20-Nov-29 Active
KAHF CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
MUHAMMAD RIDHOO OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0021300424/
120 30-Apr-29 Active
SAPUTRA CRANE KELAS 2 AS.01.04/IV/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0251281124/
121 MUHAMMAD SYAFEI 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
MUHAMMAD TARIS OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0033300424/
122 30-Apr-29 Active
QASTHARI CRANE KELAS 2 AS.01.04/IV/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/1414201124/
123 MUSRIANTO 20-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
NALOM CANRO OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0442281124/
124 28-Nov-29 Active
SIANTURI CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0441281124/
125 NANANG KURNIAWAN 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0022400424/
126 NOFRANDA 30-Apr-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/IV/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0461281124/
127 NOPRI 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0463281124/
128 OSKAR YUDI ADRIAN 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0252281124/
129 PEBIYONO 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0439281124/
130 PENIEL SAGALA 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
86
Page 123
Masa
No Nama Pelatihan Lisensi/ No Sertifikasi Status
Berlaku Izin
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0031300424/
131 PENRIWAN SINAGA 30-Apr-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/IV/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0035300424/
132 RAKEN MAS ARIO SETO 30-Apr-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/IV/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0464281124/
133 RAMA 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
RAMON MITRA OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0253281124/
134 28-Nov-29 Active
SILITONGA CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0465281124/
135 RANDI 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0466281124/
136 RESTU WIBOWO 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0467281124/
137 RIAN MAIYARDI 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
RICKY SAMUEL OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/1405201124/
138 20-Nov-29 Active
SITUMEANG CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/1398201124/
139 RICKY SUBAGIAT 20-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/1415201124/
140 RIJAL AZI 20-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0438281124/
141 RIKI SETIAWAN 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/1399201124/
142 RISKI ALDIYANTO 20-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/1406201124/
143 ROMADONA 20-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0255281124/
144 RUDI KURNIAWAN 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0028300424/
145 RUDI TRI PAMUNGKAS 30-Apr-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/IV/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0468281124/
146 SALIM 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
SAMUEL CAESARIO OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0036300424/
147 30-Apr-29 Active
MANDIANGA CRANE KELAS 2 AS.01.04/IV/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0437281124/
148 SAMUEL TAMBUNAN 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0469281124/
149 SATIBI DARWIS 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0436281124/
150 SUPRIADI 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0435281124/
151 SUTARNO 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0434281124/
152 SUYANTO 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/1407201124/
153 VERSI WIJAYA 20-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
WIRA GUNARA OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0256281124/
154 28-Nov-29 Active
PANGHONA CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0037300424/
155 WIRANTO 30-Apr-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/IV/2024
YATMICO OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0470281124/
156 28-Nov-29 Active
NOVRIYANSYAH CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0433281124/
157 YEHEZKIEL KRISNATA 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/0471281124/
158 YOGI MARGARETA 28-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 5/1408201124/
159 YUDI HARIANSYAH 20-Nov-29 Active
CRANE KELAS 2 AS.01.04/XI/2024
OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8266/AS.02.00/
160 ALI 8-Apr-26 Active
TRANSPORT IV/2021
OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8258/AS.02.00/
161 ANGGA DINATA 8-Apr-26 Active
TRANSPORT IV/2021
87
Page 124
Masa
No Nama Pelatihan Lisensi/ No Sertifikasi Status
Berlaku Izin
ANGGA PUNGKI OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8254/AS.02.00/
162 8-Apr-26 Active
INDRIANSAH TRANSPORT IV/2021
OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8262/AS.02.00/
163 ANTONIUS 8-Apr-26 Active
TRANSPORT IV/2021
OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8239/AS.02.00/
164 CAHYADI 8-Apr-26 Active
TRANSPORT IV/2021
OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8271/AS.02.00/
165 DAVID HUTAGALUNG 8-Apr-26 Active
TRANSPORT IV/2021
OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8273/AS.02.00/
166 EDUARMAN 8-Apr-26 Active
TRANSPORT IV/2021
OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8257/AS.02.00/
167 EKO WAHYUDI 8-Apr-26 Active
TRANSPORT IV/2021
OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8235/AS.02.00/
168 ELANDRI 8-Apr-26 Active
TRANSPORT IV/2021
OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8259/AS.02.00/
169 HEFRIANSYAH 8-Apr-26 Active
TRANSPORT IV/2021
OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8237/AS.02.00/
170 HENDRI SYAPUTRA 8-Apr-26 Active
TRANSPORT IV/2021
OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8269/AS.02.00/
171 JAKA SANJAYA 8-Apr-26 Active
TRANSPORT IV/2021
KARLANDA SAPUTRA OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8244/AS.02.00/
172 8-Apr-26 Active
ROBINSON TRANSPORT IV/2021
OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8261/AS.02.00/
173 LIANTO 8-Apr-26 Active
TRANSPORT IV/2021
OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8267/AS.02.00/
174 M. IBRAHIM SOLEH 8-Apr-26 Active
TRANSPORT IV/2021
OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8253/AS.02.00/
175 MAHMUD 8-Apr-26 Active
TRANSPORT IV/2021
MALTIN PEBRIANTO OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8250/AS.02.00/
176 8-Apr-26 Active
PUTRA UTAMA TRANSPORT IV/2021
OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8268/AS.02.00/
177 MUHAMMAD ARIF 8-Apr-26 Active
TRANSPORT IV/2021
OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8272/AS.02.00/
178 MUHAMMAD MUSTAKIM 8-Apr-26 Active
TRANSPORT IV/2021
OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8260/AS.02.00/
179 MUHTAROM 8-Apr-26 Active
TRANSPORT IV/2021
OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8241/AS.02.00/
180 PERIS 8-Apr-26 Active
TRANSPORT IV/2021
RENALDO CAHYA OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8243/AS.02.00/
181 8-Apr-26 Active
RALESCO TRANSPORT IV/2021
OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8255/AS.02.00/
182 RIKO WIZA 8-Apr-26 Active
TRANSPORT IV/2021
OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8251/AS.02.00/
183 SANDI SIMBODO 8-Apr-26 Active
TRANSPORT IV/2021
OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8240/AS.02.00/
184 SIGIT RIYADI 8-Apr-26 Active
TRANSPORT IV/2021
T SONI ARTURO OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8247/AS.02.00/
185 8-Apr-26 Active
SIMANJUNTAK TRANSPORT IV/2021
OPERATOR K3 PITA NOMOR 5/8245/AS.02.00/
186 USMAN 8-Apr-26 Active
TRANSPORT IV/2021
OPERATOR K3 TRUCK NOMOR 5/0843021022/
187 MIKIAL 2-Oct-27 Active
CRANE KELAS I AS.01.04/X/2022
OPERATOR K3 MODULE NOMOR 5/0037021022/
188 JUMADI 2-Oct-27 Active
TRANSPORTER AS.01.04/X/2022
OPERATOR K3 MODULE NOMOR 5/0038021022/
189 SUPRATNO 2-Oct-27 Active
TRANSPORTER AS.01.04/X/2022
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
190 ADI SUSANTO 3864261124/A-OOC1/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
191 AFRIZAL 3862261124/A-OOC1/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
88
Page 125
Masa
No Nama Pelatihan Lisensi/ No Sertifikasi Status
Berlaku Izin
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
192 AGUS SETIAWAN 2202211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
193 AGUSTIAWAN 3709261124/A-OOC1/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
194 AHMAD BANUAJI 2237211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
195 AHMAD SALIM ABADI 3867261124/A-OOC1/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
196 AMANSRI 2233211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
AMAT JUANG OPERATOR K3 OVERHEAD
197 2230211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
HUTABARAT CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
198 AMIR HAMZAH 3865261124/A-OOC1/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
199 ANWAR AMIDI 2235211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
200 ASEP SUBROTO 2234211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
201 ASWANDY SOFYAN 3861261124/A-OOC1/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
202 BUDI IRAWAN 2203211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 3863261124/AA-
203 DEDY MUNANDAR 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS I OOC1/16/XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
204 DENY SATRIA 2200211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
205 DHENY SASTRA HIDAYAT 2231211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
206 DOMINGGUS BELO 3716261124/A-OOC1/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
207 DONNY INDRAWAN 3710261124/A-OOC1/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
208 ERIYANDI 2238211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
209 ERLINDRA WINATA 3706261124/A-OOC1/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
210 FADLY SYAFUTRA 4503121224/A-OOC1/16/ 11-Dec-29 Active
CRANE KELAS I
XII/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
211 HERLAN WIJAYA 3708261124/A-OOC1/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
212 HERMAN TONI 3860261124/A-OOC1/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
89
Page 126
Masa
No Nama Pelatihan Lisensi/ No Sertifikasi Status
Berlaku Izin
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
213 IDRUS SHAHAB 4944111224/A-OOC1/16/ 11-Dec-29 Active
CRANE KELAS I
XII/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
214 IKHSANUL HUDA 2232211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
215 ILLYAS WAHID HASYIM 2198211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
216 IMAM SUMANTRI 3707261124/A-OOC1/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
217 IMANNUEL MANURUNG 2199211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
218 ISHLAHUL JAMAAH 3866261124/A-OOC1/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
219 ISMAIL MARZUKI 2206211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
220 KUNTARTO 2221211124/A-OOC1/16/ 21-Dec-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
221 KURNIA SANDI 2225211124/A-OOC1/16/ 21-Dec-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
222 LEO JULIAN ANANTO 2215211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
223 LISBET SALOMO PURBA 3705261124/A-OOC1/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
224 M DEDEK SAPUTRA 3713261124/A-OOC1/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
225 M. CAHYADI 3714261124/A-OOC1/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
226 M. NURKHOLIS 2236211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
M. RIDHO PRAYOGO OPERATOR K3 OVERHEAD
227 2212211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
PRATAMA CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
228 M. SOFWATUDDIN 2216211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
MUHAMMAD DODY OPERATOR K3 OVERHEAD
229 3712261124/A-OOC1/16/ 26-Nov-29 Active
AFRILLYANA CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
230 MUHAMMAD KADIM 3711261124/A-OOC1/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
MUHAMMAD MAULIDAN OPERATOR K3 OVERHEAD
231 2211211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
SEPTIANDY CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
232 MUHAMMAD MUBIN 2209211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
233 MULJONO MARPAUNG 2197211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
90
Page 127
Masa
No Nama Pelatihan Lisensi/ No Sertifikasi Status
Berlaku Izin
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
234 MULKAN AZIMAN 2210211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
PEDRY USIKAS P. OPERATOR K3 OVERHEAD
235 2196211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
SEMBIRING CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
236 PIPING HARSANTO 2204211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
RENDI WILLIAN OPERATOR K3 OVERHEAD
237 2224211124/A-OOC1/16/ 21-Dec-29 Active
PRATAMA CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
238 RICAD P. GIRSANG 2220211124/A-OOC1/16/ 21-Dec-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
239 RICKY MARULI S 2226211124/A-OOC1/16/ 21-Dec-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
240 RIDWAN 3717261124/A-OOC1/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
241 RIO BUTAR BUTAR 2219211124/A-OOC1/16/ 21-Dec-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
242 ROHMAD FADLI 2223211124/A-OOC1/16/ 21-Dec-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
243 RUDI ALAMSYAH 2218211124/A-OOC1/16/ 21-Dec-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
244 RUSLI 4945111224/A-OOC1/16/ 11-Dec-29 Active
CRANE KELAS I
XII/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
245 SOLEHAN 2207211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
246 SUGENG WIHARTO 2222211124/A-00C1/16/ 21-Dec-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
247 SUNARYO 2217211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
248 SYARKOWI 2227211124/A-OOC1/16/ 21-Dec-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
249 TUFLIHUN WISNU 2213211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
250 WAHYUDI 2214211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
WINNER INRA OPERATOR K3 OVERHEAD
251 3715261124/A-OOC1/16/ 26-Nov-29 Active
JEFFERSON BATUBARA CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
252 YANDRI SATRIA 2201211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
253 YOSHELA 2205211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
254 ZAINI NAFARI 2208211124/A-OOC1/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS I
XI/2024
91
Page 128
Masa
No Nama Pelatihan Lisensi/ No Sertifikasi Status
Berlaku Izin
NOMOR
ZENTRA HENDIKO OPERATOR K3 OVERHEAD
255 3704261124/A-OOC1/16/ 26-Nov-29 Active
A.SILALAHI CRANE KELAS I
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
256 ADE IRAWAN 1802021224/A-OOC2/16/ 2-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XII/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
257 ADI CANDRA 3857261124/A-OOC2/16/ 26-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
258 ADI KURNIAWAN 1806021224/A-OOC2/16/ 2-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XII/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
259 ADI PARNOTO 1814021224/A-OOC2/16/ 2-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XII/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
260 AGUNG ISMOYO 2167211124/A-OOC2/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
261 AGUS EKO WAHYUDI 3851261124/A-OOC2/16/ 26-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
262 AHMAD MARSUDI 3856261124/A-OOC2/16/ 26-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
263 ALEXCANDRA 1811021224/A-OOC2/16/ 2-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XII/2024
NOMOR
ANGGI ADIGTIA OPERATOR K3 OVERHEAD
264 3859261124/A-OOC2/16/ 26-Dec-29 Active
SYAHPUTRA CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
265 ANTON PRATAMA 1804021224/A-OOC2/16/ 2-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XII/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
266 ARDIANSYAH 18100021224/A-OOC2/16/ 2-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XII/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
267 ARI LAZUARDI 1803021224/A-OOC2/16/ 2-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XII/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
268 BAGUS SETIAJI 3849261124/A-OOC2/16/ 26-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
269 BAYU EKA PUTRA 3846261124/A-OOC2/16/ 26-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
270 BUDI SAPUTRA 3853261124/A-OOC2/16/ 26-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
271 CAHYA HERNOPA 2168211124/A-OOC2/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
272 DEDI KUSMIRAN 3855261124/A-OOC2/16/ 26-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
273 DIPPO PREDIANSYAH 1815021224/A-OOC2/16/ 2-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XII/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
274 EGA KURNIAWAN 3847261124/A-OOC2/16/ 26-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
OPERATOR K3 OVERHEAD NOMOR 1807021224/AA-
275 EKO DIAN SUHARRAY 2-Dec-29 Active
CRANE KELAS II OOC2/16/XII/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
276 ERWANTO 7082261124/A-OOC2/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
92
Page 129
Masa
No Nama Pelatihan Lisensi/ No Sertifikasi Status
Berlaku Izin
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
277 ERWIN HERNAWANTO 2174211124/A-OOC2/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
278 EVANS KURNIAWAN 1813021224/A-OOC2/16/ 2-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XII/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
279 FATHUR ROHMAN 3852261124/A-OOC2/16/ 26-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
280 FAUZI IHZA ASFIHANI 3850261124/A-OOC2/16/ 26-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
281 FAWAZ WIBISONO 3848261124/A-OOC2/16/ 26-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
282 GALUH WICAKSONO 3858261124/A-OOC2/16/ 26-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
283 HADIN SUHENDRA 1808021224/A-OOC2/16/ 2-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XII/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
284 HENDRA YADI 3854261124/A-OOC2/16/ 26-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
285 HENDRI NOFIALDI LIFI 1800021224/A-OOC2/16/ 2-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XII/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
286 HERIYANTO 1801021224/A-OOC2/16/ 2-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XII-2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
287 IMAM HALIM 1812021224/A-OOC2/16/ 2-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XII/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
288 INDRA SETYABUDI 2166211124/A-OOC2/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
289 IRVAN PRATAMA 2165211124/A-OOC2/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
JAHAR LEMBADAH OPERATOR K3 OVERHEAD
290 3969261124/A-OOC2/16/ 26-Nov-29 Active
ILHAM CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
291 KASNA WIJAYA 3963261124/A-OOC2/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
292 KHOIRUL AMIN 4626171224/A-OOC2/16/ 17-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XII/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
293 M. HARTAMAN RIYADI 3960261124/A-OOC2/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
294 M. RIDHO KURNIAWAN 2171211124/A-OOC2/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2025
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
295 M. ZAIDAN 7083261124/A-OOC2/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
MUCHAMAD DENI OPERATOR K3 OVERHEAD
296 2169211124/A-OOC2/16/ 21-Nov-29 Active
RAMDANI CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
297 MUHAMAD LAMBI 3966261124/A-OOC2/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
93
Page 130
Masa
No Nama Pelatihan Lisensi/ No Sertifikasi Status
Berlaku Izin
NOMOR
MUHAMMAD ABDUL OPERATOR K3 OVERHEAD
298 1816021224/A-OOC2/16/ 2-Dec-29 Active
FAJRI CRANE KELAS II
XII/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
299 MUHAMMAD ADITYA 4627171224/A-OOC2/16/ 17-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XII/2024
NOMOR
MUHAMMAD DIAN OPERATOR K3 OVERHEAD
300 3967261124/A-OOC2/16/ 26-Nov-29 Active
PRAYOGI CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
301 MUHAMMAD FEBRIANTO 2173211124/A-OOC2/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
302 NEVIN 1805021224/A-OOC2/16/ 2-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XII/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
303 OCKI JAPA PERDANA 2170211124/A-OOC2/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
RENALDO CAHYA OPERATOR K3 OVERHEAD
304 2172211124/A-OOC2/16/ 21-Nov-29 Active
RALESCO CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
305 ROBERT PURNOMO 3961261124/A-OOC2/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
306 SAMSUL HUDHA 1809021224/A-OOC2/16/ 2-Dec-29 Active
CRANE KELAS II
XII/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
307 SUHADA 3968261124/A-OOC2/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
308 WAHYU WIDODO 3965261124/A-OOC2/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
309 YOSEP CAHYANTO 2164211124/A-OOC2/16/ 21-Nov-29 Active
CRANE KELAS II
XI/22024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
310 YOVI KURNIAWAN 3962261124/A-OOC2/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
NOMOR
OPERATOR K3 OVERHEAD
311 ZAENAL ARIFIN 39642611124/A-OOC2/16/ 26-Nov-29 Active
CRANE KELAS II
XI/2024
Per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 2.374 karyawan dengan komposisi menurut jenjang
jabatan, tingkat pendidikan, usia dan status karyawan sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
Uraian 2024 2023
Non Staf 2.099 1.983
Staf 230 216
Manager 44 54
GM 1 -
Jumlah 2.374 2.253
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
Uraian 2024 2023
S2 3 5
S1 935 905
Diploma 256 279
Hingga SMU 1.180 1.064
Jumlah 2.374 2.253
94
Page 131
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
Uraian 2024 2023
<20 tahun 3 8
20-29 tahun 1.147 1.062
30-39 tahun 823 772
40-49 tahun 264 274
>50 tahun 137 137
Jumlah 2.374 2.253
Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan
Uraian 2024 2023
Tetap 2.371 2.251
Tidak Tetap (Kontrak) 3 2
Jumlah 2.374 2.253
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama dan Lokasi Perseroan
Lokasi dan Divisi 2024 2023 Aktivitas
OKI – Stock Preparation / Wood Preparation 175 166 Pengiriman kayu Chip ke Pulp
Machine dan bubur kertas ke Tissue
Machine.
OKI – Co-Gen / Energy 116 119 Penyediaan pasokan listrik ke dalam
lingkungan pabrik.
OKI – Engineering & Maintenance 411 436 Pemeliharaan mesin operasional.
OKI – Production 687 721 Pembuatan/proses dari serat kayu
menjadi bubur kertas dan dari bubur
kertas menjadi tissue.
OKI – Supporting 985 811
Jumlah 2.374 2.253
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II,
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Tahap I sampai Informasi Tambahan ini diterbitkan,
terdapat perubahan atas penggunaan tenaga kerja asing, sebagai berikut:
Expired
No. Nama Posisi No. KITAS No. IMTA Expired IMTA
KITAS
Aktharhussain Technical B.3/055529/
1. 2C2C2C22HC001236-B 29-May-2026 29-May-2026
Moulali Shaikh Engineer PK.04.01/V/2025
Instrument B.3/080890/
2. Anil Kumar Yadav 2C21HC0148-A 13-Jul-2025 13-Jul-2025
Engineer PK.04.01/VI/2024
Mechanical B.3/055526/
3. Anji Reddy Vajrala 2C2C2C22HC001161-B 4-Jun-2026 4-Jun-2026
Engineer PK.04.01/V/2025
Avanish Kumar Technical B.3/063026/
4. 2C2C2C22HC001363-B 23-Jun-2026 23-Jun-2026
Sharma Engineer PK.04.01/VI/2025
Technical B.3/055523/
5. Cao Anding 2C2C2C22HC001155-B 30-May-2026 30-May-2026
Engineer PK.04.01/V/2025
Chen Chiung Mechanical B.3/045278/
6. 2C2C2C22HC000927-B 4-May-2026 4-May-2026
Chang Engineer PK.04.01/IV/2025
Instrument B.3/062992/
7. Chen Liang 2C2C2C22HC001359-B 21-Jun-2026 21-Jun-2026
Specialist PK.04.01/VI/2025
Mechanical B.3/012926/
8. Chen Lijun 2C2C2C22HC000360-B 25-Feb-2026 25-Feb-2026
Engineer PK.04.01/II/2025
Electrical B.3/055532/
9. Ge Feihang 2C2C2C22HC001159-B 30-May-2026 30-May-2026
Engineer PK.04.01/V/2025
Mechanical B.3/037124/
10. Jeorphy Johnny 2C2C2C22HC000790-B 17-Apr-2026 17-Apr-2026
Engineer PK.04.01/IV/2025
Technical B.3/088643/
11. Jiang Ling 2C21HC0160-A 23-Jul-2025 23-Jul-2025
Engineer PK.04.01/VII/2024
95
Page 132
Expired
No. Nama Posisi No. KITAS No. IMTA Expired IMTA
KITAS
Instrument B.3/031805/
12. Lan Lianghao 2C2C2C22HC000605-B 30-Mar-2026 30-Mar-2026
Specialist PK.04.01/III/2025
Production B.3/062989/
13. Lau King Ho 2C2C2C22HC001361-B 26-Jun-2026 26-Jun-2026
Manager PK.04.01/VI/2025
Mechanical
B.3/049793/
14. Li Ke Specialist/ 2C2C2C22HC001135-B 16-May-2026 16-May-2026
PK.04.01/V/2025
Engineer
Mechanical
B.3/056365/
15. Ling Mingxiong Specialist 2C2C2C22HC001163-B 23-May-2026 23-May-2026
PK.04.01/V/2025
Engineer
Operational B.3/049146/
16. Liu Ruofei 2C2C2C22HC001002-B 12-May-2026 12-May-2026
Director PK.04.01/V/2025
Mechanical B.3/039178/
17. Liu Shilei 2C2C2C22HC000796-B 23-Apr-2026 23-Apr-2026
Engineer PK.04.01/IV/2025
Mechanical B.3/045320/
18. Ma Biyong 2C2C2C22HC000925-B 3-May-2026 3-May-2026
Specialist PK.04.01/IV/2025
Mack Donald Instrument B.3/039169/
19. 2C2C2C22HC000798-B 26-Apr-2026 26-Apr-2026
Sangkah Kinatu Specialist PK.04.01/IV/2025
Muthusudhan Electrical B.3/060919/
20. 2C2C2C22HC001340-B 28-Jun-2026 28-Jun-26
Jayabal Engineer PK.04.01/V/2025
Mechanical B.3/026331/
21. Nagaraju Anchula 2C2C2C22HC000530-B 11-Mar-2026 11-Mar-2026
Engineer PK.04.01/III/2025
Ravindra Prasad Automation B.3/060917/
22. 2C2C2C22HC001348-B 25-Jun-2026 25-Jun-2026
Venna Manager PK.04.01/V/2025
Technical B.3/055537/
23. Shao Qichao 2C2C2C22HC001157-B 22-May-2026 22-May-2026
Engineer PK.04.01/V/2025
Mechanical B.3/037122/
24. Tang Weishen 2C2C2C22HC000792-B 18-Apr-2026 18-Apr-2026
Specialist PK.04.01/IV/2025
B.3/045791/
25. Tao Jun Boiler Engineer 2C2C2C22HC001346-B 9-Jun-2026 9-Jun-2026
PK.04.01/IV/2024
Venkateshwaran Electrical B.3/060014/
26. 2C2C2C22HC001353-B 14-Jun-2026 14-Jun-2026
Ravindran Engineer PK.04.01/V/2024
Vinay Thankachan Mechanical B.3/062985/
27. 2C2C2C22HC001351-B 11-Jun-2026 11-Jun-2026
Tharakan Engineer PK.04.01/VI/2025
Wang Chung Mechanical B.3/037123/
28. 2C2C2C22HC000794-B 20-Apr-2026 20-Apr-2026
Hsing Engineer PK.04.01/IV/2025
Mechanical
B.3/026367/
29. Wang Guanglu Specialist/ 2C2C2C22HC000528-B 12-Mar-2026 12-Mar-2026
PK.04.01/III/2025
Engineer
Mechanical B.3/063028/
30. Wu Zhiwei 2C2C2C22HC001357-B 17-Jun-2026 17-Jun-2026
Engineer PK.04.01/VI/2025
Instrument B.3/060926/
31. Xu Kehua 2C2C2C22HC001344-B 21-Jun-2026 21-Jun-2026
Specialist PK.04.01/V/2025
Technical B.3/060924/
32. Zhang Zuhua 2C2C2C22HC001342-B 20-Jun-2026 20-Jun-2026
Papaer Manager PK.04.01/V/2025
Mechanical
B.3/026366/
33. Zheng Peilei Specialist/ 2C2C2C22HC000526-B 12-Mar-2026 12-Mar-2026
PK.04.01/III/2025
Engineer
General B.3/056783/
34. Zhou Houlian 2C21HC0105-A 29-Jul-2025 29-Jul-2025
Manager PK.04.01/V/2024
Dalam hal pemberhentian karyawan, Perseroan selalu mengikuti dan mematuhi peraturan Departemen
Tenaga Kerja.
96
Page 133
12. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
A. PERJANJIAN KREDIT
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025,
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025, dan Obligasi USD
Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, penambahan serta perubahan (pembaharuan/perpanjangan) atas Perjanjian Kredit oleh
Perseroan selaku Debitur dengan Pihak Ketiga adalah sebagai berikut:
1. Akta Perjanjian Kredit No. 44 tanggal 21 Mei 2019 yang dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra
SH., notaris di Jakarta yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Surat
Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit
Nomor 70244/GBK/2025 tanggal 20 Juni 2025, antara Perseroan dengan PT Bank Central Asia Tbk.
Perseroan mendapatkan fasilitas kredit berupa Fasilitas Kredit Multi 1 sebesar Rp1.500.000.000.000,-
(satu triliun lima ratus juta Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 24 September 2025, Fasilitas
LC Line 1 sebesar USD10,000,000,- (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) yang akan jatuh tempo
pada tanggal 24 September 2025, Fasilitas Multi Fasilitas 2 sebesar USD 210.000.000,- (dua ratus
sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) yang akan jatuh tempo pada tanggal 24 September 2025,
Fasilitas Kredit Investasi, dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun
lima ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu selama 7 (tujuh) tahun), dan fasilitas Installment
Loan dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp 1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 Mei 2026. Perseroan berhak menerima fasilitas
yang diberikan oleh Kreditur dan wajib melakukan pembayaran kepada Kreditur, sementara itu
Kreditur berhak untuk melakukan penagihan atas fasiltias dan/atau menerima pembayaran dari
Perseroan dan Kreditur wajib untuk memberikan fasilitas yang diperjanjikan. Persyaratan dalam
fasilitas ini memuat pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya melakukan investasi
atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada dan mengajukan permohonan pailit atau
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada instansi yang berwenang
(pengadilan). Tujuan dari fasilitas kredit ini adalah untuk kebutuhan modal kerja.
2. Perpanjangan Akta Perubahan terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit No. 40 tanggal 17 September
2019 yang dibuat di hadapan Antonius Wahono Praworodirdjo, SH., Notaris berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Utara yang terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 021/
CIB-PK/S/V/25 tanggal 5 Mei 2025 antara Perseroan dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk.Untuk
fasilitas:
a. Fasilitas Letter Of Credit (L/C) dengan jumlah pokok USD 35,000,000 yang jatuh tempo pada
tanggal 6 Agustus 2025;
b. Fasilitas BG hingga jumlah pokok tidak melebihi sebesar USD 35,000,000.00 (tiga puluh
lima juta Dolar Amerika) dengan ketentuan palfond fasilitas tersebut merupakan sublimit dari
fasilitas Letter of Credit (L/C) yang jatuhtempo pada tanggal 6 Agustus 2025;
c. Fasilitas Pinjaman Berulang (PB) hingga jumlah pokok tidak melebihi sebesar
Rp 600.000.000.000,00 (enam ratus miliar Rupiah) yang jatuh tempo padatanggal 06 Agustus
2025.
d. Fasilitas L/C-2 hingga jumlah pokok tidak melebihi sebesar Rp600.000.000.000,- yang jatuh
tempo pada tanggal 06 Agustus 2025.
e. Fasilitas PJP dengan plafond fasilitas sebesar Rp1.000.000.000.000 yang jatuh tempo pada
tanggal 12 Juni 2025.
Perseroan berhak menerima fasilitas yang diberikan oleh Kreditur dan wajib melakukan pembayaran
kepada Kreditur, sementara itu Kreditur berhak untuk melakukan penagihan atas fasiltias dan/
atau menerima pembayaran dari Perseroan dan Kreditur wajib untuk memberikan fasilitas yang
diperjanjikan. Persyaratan dalam fasilitas ini memuat pembatasan terhadap Perusahaan termasuk
diantaranya tidak menggunakan fasilitas sesuai dengan yang diatur di perjanjian, mengajukan
permohonan pailit dan melakukan penurunan modal disetor. Tujuan dari fasilitas kredit ini adalah
untuk kebutuhan modal kerja.
97
Page 134
3. Perjanjian Kredit No. 13 tanggal 27 Mei 2019 yang terakhir diubah dengan Perubahan VIII
Perjanjian Kredit No. 028/ADD-PK/CCL/25 tanggal 26 Mei 2025 yang dibuat dibawah tangan
antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Demand Loan
sampai dengan jumlah pokok yang tidak lebih dari Rp 950.000.000.000,00 (sembilan ratus lima
puluh miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Mei 2027 dan dijamin dengan piutang
usaha tertentu dan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Perseroan berhak menerima
fasilitas yang diberikan oleh Kreditur dan wajib melakukan pembayaran kepada Kreditur, sementara
itu Kreditur berhak untuk melakukan penagihan atas fasiltias dan/atau menerima pembayaran
dari Perseroan dan Kreditur wajib untuk memberikan fasilitas yang diperjanjikan. Persyaratan
dalam fasilitas ini memuat pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya melakukan
perubahan bidang usaha atau jenis kegiatan usaha Perusahaan, melakukan penarikan modal dan
mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang. Tujuan dari
fasilitas kredit ini adalah untuk kebutuhan modal kerja.
4. Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor 95 tanggal 25 Juni 2025, dibuat dihadapan Karin Christiana
Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Perseroan menerima Fasilitas Pembiayaan Investasi sebesar Rp 1.703.000.000.000,- (satu triliun
tujuh ratus tiga miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada 25 Juni 2032 dan dijamin dengan
asset tertentu berupa gadai atas rekening, tanah, bangunan, dan mesin milik Perusahaan dan
Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Perseroan berhak menerima fasilitas
yang diberikan oleh Kreditur dan wajib melakukan pembayaran kepada Kreditur, sementara itu
Kreditur berhak untuk melakukan penagihan atas fasiltias dan/atau menerima pembayaran dari
Perseroan dan Kreditur wajib untuk memberikan fasilitas yang diperjanjikan. Tujuan dari fasilitas
kredit ini adalah untuk Pembiayaan kembali mesin.
5. Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 69 tanggal 28 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Desman,
S.H., M.Hum., Notaris berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara antara Perseroan dengan
Kasikornbank Public Company Limited, Kiatnakin Phatra Bank Public Company Limited dan PT
Bank Maspion Tbk (“Kreditur”). Perseroan mendapatkan Fasilitas Pinjaman Berjangka sejumlah
USD59.000.000 (lima puluh sembilan juta Dolar Amerika Serikat) dan Rp400.000.000.000,00 (empat
ratus miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 26 Juni 2030. Perseroan berhak menerima
fasilitas yang diberikan oleh Kreditur dan wajib melakukan pembayaran kepada Kreditur, sementara
itu Kreditur berhak untuk melakukan penagihan atas fasiltias dan/atau menerima pembayaran dari
Perseroan dan Kreditur wajib untuk memberikan fasilitas yang diperjanjikan. Persyaratan dalam
fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya mengajukan
permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga untuk menyatatakan pailit untuk
Perusahaan sendiri, mengagunkan jaminan yang telah dijaminkan kepada bank kepada pihak lain.
Tujuan dari fasilitas kredit ini adalah untuk belanja modal Perseroan.
6. Perjanjian Kredit tanggal 28 Maret 2025, yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dengan
MUFG Bank Ltd. dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Kreditur”). Perseroan mendapatkan
Fasilitas Pinjaman Berjangka sejumlah Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan
USD60.000.000 (enam puluh juta Dolar Amerika Serikat) dengan opsi greenshoe sebesar
USD30.000.000 (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat) yang memiliki jangka waktu 7 (tujuh)
tahun. Perseroan berhak menerima fasilitas yang diberikan oleh Kreditur dan wajib melakukan
pembayaran kepada Kreditur, sementara itu Kreditur berhak untuk melakukan penagihan atas
fasiltias dan/atau menerima pembayaran dari Perseroan dan Kreditur wajib untuk memberikan
fasilitas yang diperjanjikan. Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap
Perusahaan termasuk diantaranya mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan
niaga untuk menyatatakan pailit untuk Perusahaan sendiri, mengagunkan jaminan yang telah
dijaminkan kepada bank kepada pihak lain. Tujuan dari fasilitas kredit ini adalah untuk belanja
modal Perseroan.
98
Page 135
7. Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka tanggal 22 April 2025 yang dibuat di bawah tangan antara
Perseroan dengan Kookmin Bank Co., Ltd Cabang Singapura selaku Kreditur dan PT Bank
KB Bukopin Tbk selaku Agen Sekuritas. Perseroan mendapatkan fasilitas pinjaman berjangka
secara sindikasi sebesar USD100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat) dengan Opsi
Greenshoe sebesar USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat) yang berlaku lima
(5) tahun. Perseroan berhak menerima fasilitas yang diberikan oleh Kreditur dan wajib melakukan
pembayaran kepada Kreditur, sementara itu Kreditur berhak untuk melakukan penagihan atas
fasiltias dan/atau menerima pembayaran dari Perseroan dan Kreditur wajib untuk memberikan
fasilitas yang diperjanjikan. Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap
Perusahaan termasuk diantaranya mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan
niaga untuk menyatatakan pailit untuk Perusahaan sendiri, mengagunkan jaminan yang telah
dijaminkan kepada bank kepada pihak lain. Tujuan dari fasilitas kredit ini adalah untuk mendanai
modal kerja Perseroan.
B. PERJANJIAN PEMBIAYAAN
1. Pada tanggal 20 Maret 2025, Perusahaan menandatangani perjanjian transaksi sewa
pembiayaan dengan PT Koexim Mandiri Finance atas mesin tertentu milik Perusahaan dengan
jangka waktu selama empat (4) tahun.
2. Pada tanggal 15 Mei 2025, Perusahaan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT BOT Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat (4) tahun.
13. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan
pihak berelasi. Sifat hubungan dan sifat transaksi Perseroan dengan pihak berelasi per tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Nilai Transaksi
No Pihak Terafiliasi Sifat Hubungan Keterangan 31 Desember 31 Desember
2024 2023
Kesamaan pemegang saham tidak
1 PT Arara Abadi Pembelian 9.305.315,82 11.099,67
langsung
Kesamaan pemegang saham tidak
2 PT Arara Abadi Utang usaha 3.524.213,51 5.299.592,00
langsung
PT Cakrawala Mega Kesamaan pemegang saham tidak
3 Pembelian 2.039.283,64 1.647,23
Indah langsung
Perseroan
PT Cakrawala Mega Kesamaan pemegang saham tidak menandatangani
4 120.852.803,06 66.809.407,66
Indah langsung perjanjian kerja
sama pemasaran
PT Cakrawala Mega Kesamaan pemegang saham tidak
5 Piutang usaha 1.713.493,13 11.387.902,68
Indah langsung
Kesamaan pemegang saham tidak
6 PT Finnantara Intiga Pembelian 6.926.597,70 5.044,04
langsung
Kesamaan pemegang saham tidak Uang muka
7 PT Finnantara Intiga 34.036.530,35 26.625.205,00
langsung pemasok
PT Pindo Deli Pulp
8 Pemegang saham Pembelian 32.275,99 73,14
and Paper Mills
PT Pindo Deli Pulp
9 Pemegang saham Penjualan 443.996,14 2.634.844,94
and Paper Mills
PT Pindo Deli Pulp
10 Pemegang saham Piutang lain-lain 9.219,98 4.226,00
and Paper Mills
PT Pindo Deli Pulp
11 Pemegang saham Piutang usaha 110.740,57 1.164.809,63
and Paper Mills
PT Sumalindo Hutani
12 Kesamaan pemegang saham Pembelian 5.386.356,92 3.249,05
Jaya
PT Sumalindo Hutani Uang muka
13 Kesamaan pemegang saham 13.330.359,30 6.573.367,00
Jaya pemasok
99
Page 136
Nilai Transaksi
No Pihak Terafiliasi Sifat Hubungan Keterangan 31 Desember 31 Desember
2024 2023
Kesamaan pemegang saham tidak
14 PT The Univenus Pembelian 1.060.100,20 637,44
langsung
Perseroan
Kesamaan pemegang saham tidak menandatangani
15 PT The Univenus 90.278.627,84 82.875.770,41
langsung perjanjian kerja
sama pemasaran
Kesamaan pemegang saham tidak
16 PT The Univenus Piutang usaha 139.834,14 7.052.904,31
langsung
Kesamaan pemegang saham tidak
17 PT Wirakarya Sakti Pembelian 43.276.021,13 51.379,96
langsung
Kesamaan pemegang saham tidak
18 PT Wirakarya Sakti Utang usaha 2.744.546,16 12.360.430,00
langsung
* pihak berelasi karena hubungan keluarga tetapi tidak mempunyai (i) pengaruh signifikan, (ii) kesamaan pengendalian dan
kepemilikan, (iii) kesamaan personil manajemen kunci
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan pihak terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi wajar
(arm’s length) serta tidak merugikan kepentingan Perseroan.
14. ASURANSI
Perseroan telah mengasuransikan seluruh aset yang dimilikinya termasuk bangunan, persediaan dan
mesin terhadap musibah kebakaran dan musibah umum lainnya dalam jumlah pertanggungan yang
memadai dengan rincian sebagai berikut:
Asuransi Aset Bangunan, Persediaan dan Mesin
No. Polis : 21150103250000000863
Penanggung : PT BRI Asuransi Indonesia
PT Asuransi Sinar Mas
PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia
PT Asuransi Maximus Graha Persada, Tbk
PT Asuransi Tri Pakarta
PT Asuransi Jasa Indonesia
PT Asuransi Sinar Mas Syariah
PT Asuransi Multi Artha Guna
PT Asuransi Umum Mega
PT Victoria Insurance Tbk
Jenis Pertanggungan : Property All Risks, Machinery Breakdown, Business Interruption
Lokasi Pertanggungan : Ogan Komering Ilir, Air Sugihan Sub District, 157 Km to the
Northeast of Palembang
Jangka Waktu Pertanggungan : 24 Maret 2025 - 24 September 2026
Total Nilai Pertanggungan : USD7,290,000,000
Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan yang dimiliki oleh Perseroan, telah cukup untuk
kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.
Antara Perseroan dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang disebutkan pada tabel di atas tidak
terdapat hubungan afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal kecuali
PT Asuransi Sinar Mas dan PT Asuransi Sinar Mas Syariah.
100
Page 137
15. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas Hak Kekayaan Intelektual Perseroan.
16. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak tidak terlibat dalam
perselisihan, sengketa, somasi diluar Pengadilan Umum, maupun Perkara Perdata, Perkara Pidana,
Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Hubungan Industrial, Perkara Pajak, Perkara Kepailitan/PKPU,
dimuka Pengadilan Umum Dan/Atau Perselisihan/Tuntutan Pada Badan Arbitrase Di Indonesia, kecuali
perkara yang sedang dihadapi Perseroan, yaitu:
• Perkara No. SIAC ARBITRATION NO. 476 OF 2023 (ARB476/23/SXG), SIAC ARBITRATION NO.
477 OF 2023 (ARB477/23/SXG), SIAC ARBITRATION NO. 478 OF 2023 (ARB478/23/SXG), SIAC
ARBITRATION NO. 479 OF 2023 (ARB479/23/SXG), SIAC ARBITRATION NO. 480 OF 2023
(ARB480/23/SXG), SIAC ARBITRATION NO. 481 OF 2023 (ARB481/23/SXG), SIAC ARBITRATION
NO. 482 OF 2023 (ARB482/23/SXG), SIAC ARBITRATION NO. 483 OF 2023 (ARB483/23/SXG),
SIAC ARBITRATION NO. 484 OF 2023 (ARB484/23/SXG) tanggal 19 September 2023, antara
Cosco Shipping Specialized Carriers, Co. Ltd, selaku Penggugat melawan Perseroan selaku
Tergugat.
• Perkara No. 46/Pdt.G2022/PN Kag Jo. No. 46/Pdt/2024/PT.Plg, terdaftar tanggal 28 Oktober
2022, dengan pihak (1) Perseroan selaku Penggugat (atau Pembanding) dan (2) Cosco Shipping
Specialized Carriers Co. Ltd sebagai Tergugat (atau Terbanding). Saat ini perkara dalam proses
kasasi; dan
• Perkara No. 21/Pdt./G/2024/PN Kag, antara Suryati binti Usin; Murtina binti Damiri; Wanda bin
Damiri; Lusiana binti Damiri; Laili binti Damiri; Laila binti Damiri; Emilia alias Lena binti Damiri
selaku Penggugat terhadap Perseroan. Saat ini perkara dalam proses kasasi.
Perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tidak berpengaruh/berdampak negatif secara material
terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025”, “Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025”, dan “Obligasi USD
Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025” ini.
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 58 tanggal 12 Oktober 2023, dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0062295.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023 dan
telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0203971.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 Oktober
2023, Perseroan bergerak di bidang industri, pengusahaan hutan, perdagangan serta pengelolaan
pelabuhan khusus dan aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL. Namun, kegiatan usaha Perseroan saat
ini yang telah benar-benar dijalankan adalah bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), industri
kertas tissue dan industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali.
Kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang industri
bubur kertas (pulp), industri kertas tissue dan industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali.
101
Page 138
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi
di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan
memproduksi bubur kertas (pulp) dan tissue. Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya sejak
awal tahun 2017.
Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang pulp dan tissue dengan memberikan yang
terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan secara bertanggung
jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen untuk selalu
menjalankan usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara berkelanjutan.
Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja terbaik dengan
menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan masyarakat
sekitar, menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan perbaikan
secara berkelanjutan.
2. PROSES PRODUKSI
PROSES PRODUKSI BUBUR KERTAS (PULP)
1. Chipping: Kayu dimasukkan ke dalam mesin chipping yang fungsinya mencacah kayu menjadi
serpihan sebelum dilanjutkan ke proses berikutnya. Kulit kayu (Bark) dari proses chipping akan
dipergunakan sebagai bahan bakar untuk produksi di Bark Gasifier;
2. Pemasakan chips (Cooking): Pulp dihasilkan dengan memasak chip dengan cairan kimia
pemasak (cooking liquor) dalam continuous digester. Chip yang sudah masak berubah menjadi
pulp berwarna coklat, sementara cairan pemasak berubah menjadi black liquor. Selanjutnya bubur
pulp disaring kasar untuk mengurangi kayu yang belum masak (knot). Black liquor dikirim ke unit
chemical recovery untuk diproses;
3. Pencucian pulp (Washing): Setelah pemasakan, dilakukan pencucian terhadap campuran pulp
dan black liquor dalam diffuser washer dan wash filler. Air pencuci yang digunakan adalah filtrate
dari tahap oxygen delignification agar black liquor yang masih menempel dalam pulp dipisahkan
dengan baik. Selanjutnya black liquor yang sudah dipisahkan ditampung dalam tangki dan
digunakan untuk mencuci pulp digester;
4. Pemutihan Pulp (Bleaching):
- Oksigen delignifikasi (Oxygen Delignification): setelah pencucian tahap pertama, pulp
diputihkan dengan O2 yang dapat mengurangi kandungan lignin dalam pulp untuk mengurangi
beban pencemaran dari tahap pemutihan;
- Pemutihan Pulp (Bleaching): bertujuan memperoleh pulp dengan derajat putih tertentu di
mana zat non selulosa yang memberikan warna dioksidasi oleh bahan pemutih. Bahan pemutih
yang digunakan adalah CIO2 yang memakai teknologi ECF (Elemental Chlorine Free);
102
Page 139
5. Screening Plant: Pada tahap ini terjadi pemisahan kotoran-kotoran yang ada pada bubur serat
(fiber). Pada tahap ini dilakukan dua kali penyaringan yaitu penyaringan awal dan penyaringan
centricleaner. Pada penyaringan centricleaner, kotoran yang berat jenisnya lebih ringan dan lebih
berat dari serat dipisahkan. Hasil penyaringan akan dilanjutkan ke proses pengentalan dengan
memisahkan air dari bubur serat;
6. Dewatering Plant: bahan dari screening plant sebelum masuk ke Double Wire Press lebih dulu
diencerkan dengan air dari White Water Chest untuk mendapatkan bubur serat dengan konsistensi
yang sesuai. Di Double Wire Press terjadi proses pembentukan lembaran pulp serta penyerapan
air oleh vacuum blower. Dryness lembaran pulp dari bagian ini adalah 40-50%;
7. Drying plant: pada tahap ini, lembaran pulp dikeringkan dengan dryer sehingga dryness mencapai
90%.
8. Pemotongan lembaran pulp dan baling line: pada bagian ini pulp dipotong-potong menjadi lembaran.
Di baling line, lembar pulp yang telah dipotong, diikat dan dikemas untuk selanjutnya diangkut ke
gudang.
PROSES PRODUKSI TISSUE
1. Stock Preparation: dimulai dari membuburkan kembali pulp kering serat panjang (NBKP) dan
serat pendek (LBKP) di dalam pulper yang masing-masing terpisah untuk NBKP dan LBKP;
2. Cleaning/Refining: Bubur atau fiber selanjutnya dipompa ke Dump Chest, kemudian melewati
High Density Cleaner (untuk memisahkan benda-benda yang berat jenisnya lebih berat daripada
fiber yang mungkin terikut dalam proses), lalu melewati Deflaker (untuk menghancurkan fiber yang
menggumpal) dan Refiner (membentuk fiber menjadi berserabut), sebelum akhirnya dipompa ke
Storage Chest;
3. Blending/Screening: dari storage chest, fiber dipompa ke blending system yang kemudian masuk
ke Blend Chest. Di Blend Chest, bahan NBKP, LBKP dicampur dengan pengaduk. Setelah itu
bahan melewati refiner yang berfungsi sama seperti refiner sebelumnya, hanya saja hasil fiber-
nya dibentuk lebih sempurna dalam memenuhi kebutuhan fiber yang bagus untuk pembentukan
lembaran dan kualitas tissue. Bahan kemudian melewati Machine Chest dan dipompa ke mesin
(Head Box) di mana pembentukan lembaran dimulai. Bahan diencerkan dan disaring dengan
vertical screen sebelum masuk ke Head Box;
4. Head Box: bahan di head box disemprotkan melalui dua buah nozel sehingga membentang merata
di atas bentangan felt yang berputar melingkari roll-roll yang berputar dengan kecepatan tinggi.
Bahan yang membentang di felt kemudian berjalan mengikuti felt yang membawanya menuju dryer;
103
Page 140
5. Drying: di dryer, bahan mengalami pengurangan air dengan cepat. Ketika bahan hampir mencapai
satu kali keliling dryer, bahan dikelupas oleh pisau yang tertempel di sepanjang permukaan dryer.
Bahan yang sudah kering selanjutnya disebut sebagai lembaran tissue, kemudian digulung pada
Spul Pope Reel. Proses penggulungan terus berlanjut;
6. Rewinder: gulungan tissue dari pope reel berupa jumbo roll, dikirim ke rewinder dengan
menggunakan overhead crane. Di rewinder, jumbo roll dibuka gulungannya dan diatur sesuai
berapa ply tergantung pesanan pelanggan untuk kemudian digulung lagi di core pada rewinder.
Lembaran tissue jumbo roll dibelah oleh pisau sesuai berapa ukuran lebar yang diminta. Setelah
digulung pada core rewinder, masing-masing tissue roll dikirim ke mesin pembungkus (wrapping).
Tissue yang telah lolos dari pemeriksaan QC dan telah terbungkus dan berlabel, akan dikirim ke
gudang sebelum siap dikirim ke pelanggan.
7. Warehouse: barang jadi tissue yang terbungkus dan berlabel diterima di gudang sebelum dikirim
ke pelanggan dan akan tercatat secara otomatis dalam sistem penyimpanan yang terintegrasi
dengan sistem kontrol manajemen perusahaan sehingga dapat dengan mudah dilakukan tracking,
monitoring, kontrol inventaris dan manajemen pengiriman.
Pengendalian Mutu
Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi
hingga peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan
pelanggan. Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai
dengan ketentuan legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin
standar mutu perusahaan, perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional:
ISO9001 Sistem Manajemen Mutu, Halal, dan pengelolaan lingkungan hidup ISO14001.
3. FASILITAS PRODUKSI
Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten
Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan. Berikut adalah tabel kapasitas produksi per tahun
dan volume produksi Perseroan:
Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk
2024 2023
Bubur kertas (pulp) 3.000 3.000
Tissue 500 500
Total 3.500 3.500
Volume Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk
2024 2023
Bubur kertas (pulp) 2.769 2.673
Tissue 240 190
Total 3.009 2.863
- Perseroan merupakan salah satu pabrik bubur kertas (pulp) terbesar di dunia dengan menggunakan
teknologi mutakhir (state-of-the-art-technology).
- Perseroan menggunakan energi terbarukan (renewable energy) yang terutama berasal dari lignin
dan kulit kayu (bark) dimana lebih dari 90% kebutuhan energi Perseroan dipasok dari energi
terbarukan (renewable energy). Dengan energi terbarukan ini, Perseroan dapat menurunkan
penggunaan bahan bakar fosil.
104
Page 141
4. BAHAN BAKU
Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu dan bahan-bahan kimia penunjang.
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dapat dilihat dari tabel berikut ini:
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Kayu 84% 16% - -
Pulp (NBKP) - - 100% -
Bahan Kimia 59% 41% 100% -
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dapat dilihat dari tabel berikut ini:
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Kayu 86% 14% - -
Pulp (NBKP) - - 100% -
Bahan Kimia 73% 27% 100% -
Perseroan tidak memiliki ketergantungan kepada satu pemasok saja.
5. TAX HOLIDAY
1. Fasilitas pembebasan dan pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang diperoleh oleh PT.
OKI Pulp & Paper Mills melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor 803/KMK.010/2015
tertanggal 31 Juli 2015 dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui KEP-309/PJ/2018
tertanggal 06 November 2018 berupa:
a. Pembebasan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu 8 (delapan) Tahun Pajak,
terhitung sejak Tahun Pajak 2018;
b. Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak
Penghasilan terutang untuk jangka waktu 2 (dua) Tahun Pajak, terhitung sejak berakhirnya
pemberian fasilitas pembebasan Pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada
huruf a; dan
c. Pembebasan dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan
Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu sesuai periode pemberian fasilitas
pembebasan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
2. Perseroan juga telah mendapatkan fasilitas Tax Holiday yang baru untuk proyek investasi
pembangunan pabrik bubur kertas (pulp) PT OKI Pulp & Paper Mills yang berlokasi di Ogan
Komering Ilir, Sumatera Selatan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 4/TH/
PMA/2023 berupa:
a. Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% untuk jangka waktu 20 (dua puluh)
Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial;
b. Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak
Penghasilan terutang untuk jangka waktu 2 (dua) Tahun Pajak, terhitung sejak berakhirnya
pemberian pengurangan Pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
dan
c. Pembebasan dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga atas penghasilan
yang diterima dan diperoleh oleh Wajib Pajak yang mendapatkan pengurangan Pajak
Penghasilan badan untuk jangka waktu sesuai periode pemberian pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
105
Page 142
6. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah
harga jual produk-produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan
berfluktuatif. Rata-rata harga jual pasar bubur kertas (pulp) adalah sebesar USD659,- per ton sejak
Januari hingga September 2024 dan USD585,- per ton pada tahun 2023. (Sumber: Hawkins Wright
volume 31 No.06, January 2025).
Harga jual produk-produk Perseroan tergantung dari harga jual bubur kertas (pulp) dan penawaran dan
permintaan (supply and demand). Jika ada penambahan kapasitas produksi, maka akan memengaruhi
harga jual; demikian juga sebaliknya kenaikan atau penurunan harga jual produk Perseroan akan
memberikan dampak terhadap kinerja keuangan Perseroan.
7. PEMASARAN
Perseroan telah mengambil beberapa langkah strategis yang berfokus pada efisiensi dan optimalisasi
sumber daya dalam kegiatan operasional Perseroan. Perseroan menjual produk ke pasar domestik dan
internasional. Strategi pemasaran yang diterapkan Perseroan adalah fokus pada pasar domestik dan
pasar Asia yang secara relatif lebih mampu bertahan dalam kondisi krisis ekonomi. Di sisi lain, Perseroan
tetap melakukan penetrasi ke pasar-pasar baru yang prospektif. Tingginya permintaan domestik dan
pasar Asia serta didukung permintaan dari pasar ekspor lain seperti Asia, Australia, Eropa, Amerika,
Afrika dan Timur Tengah membuat Perseroan yakin target peningkatan penjualan dan kinerja keuangan
akan tercapai.
Tabel berikut ini menunjukkan volume penjualan Perseroan:
(dalam ribuan MT)
2024 2023
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur kertas (pulp) 234 2.322 2.556 138 2.422 2.560
Tissue & others 93 116 209 78 112 190
Total 327 2.438 2.765 216 2.534 2.750
Tabel berikut ini menunjukkan nilai penjualan Perseroan:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
2024 2023
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur kertas (pulp) 120.414 1.322.517 1.442.931 66.146 1.363.598 1.429.744
Tissue & others 99.437 120.433 219.870 85.525 126.162 215.686
Total 219.851 1.442.950 1.662.801 155.671 1.489.760 1.645.431
Data Penjualan Ekspor Menurut Daerah Pemasaran
Volume Nilai
Wilayah (ribuan MT) (ribuan Dolar Amerika Serikat)
2024 2023 2024 2023
Asia 2.373 2.433 1.376.355 1.392.883
Australia 31 24 30.959 24.979
Eropa 18 46 15.292 34.206
Amerika 12 9 16.385 12.296
Afrika 4 17 3.960 21.615
Timur Tengah - 5 - 3.781
Total Penjualan Ekspor 2.438 2.534 1.442.951 1.489.760
106
Page 143
Seluruh Produk yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat brand khusus dan untuk produk
tissue Perseroan dijual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa brand. Pihak atau industri yang menjadi pemakai
akhir produk Perseroan adalah pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue. Produk lainnya yang
dijual Perseroan adalah penjualan atas produk sampingan bahan kimia yang nilainya tidak signifikan.
Sistem Penjualan dan Pemasaran Produk Perseroan
Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
2. Bubur Kertas (Pulp)
Sistem penjualan bubur kertas (pulp) dipasar domestik melalui PT Cakrawala Mega Indah,
sedangkan untuk pasar ekspor dilakukan penjualan langsung ke pelanggan.
3. Tissue
Penjualan di pasar domestik melalui PT The Univenus dan penjualan ekspor tissue dilakukan
langsung ke pelanggan.
Sistem distribusi Perseroan adalah sebagai berikut:
Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:
1. Bubur Kertas (Pulp)
Untuk produk pulp, pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
a) Berdasarkan market landscaping analysis yang kita lakukan, kita memfokuskan pada pasar
Asia sebagai target market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/
logistic;
b) Di beberapa negara di mana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
pendekatan secara langsung;
c) Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.
2. Tissue
Untuk produk tissue pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
a) Menghubungi langsung pihak „Converter“ terkait di negara bersangkutan. Nama-nama
Converter bisa kita dapatkan dari:
i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran
mesin tissue;
ii. Googling di Web;
b) Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara;
c) Melalui website APP.
8. PERSAINGAN USAHA
Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa
pasar industri bubur kertas (pulp) dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan
yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam
pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Pada
pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk pulp dan tissue cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
107
Page 144
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
produksi di pasar dunia. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang guna
meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi
Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri bubur kertas dan tissue di dunia. Salah
satu upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan. Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir dari produk Perseroan adalah
pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue.
Digitalisasi memiliki pengaruh signifikan terhadap penurunan permintaan kertas global. Namun, segmen
packaging/kemasan tetap menjadi sektor dengan konsumsi kertas terbesar. Proporsi produksi segmen
produk packaging atau kemasan mengalami kenaikan dari 58% pada tahun 2017 menjadi sekitar
64% pada tahun 2023 (Statista, 2024). Hal ini terutama didorong oleh beberapa faktor seperti adanya
pertumbuhan pesat pada industri E-Commerce yang juga berdampak pada peningkatan permintaan
packaging, peningkatan kesadaran lingkungan dan keberlanjutan serta pertumbuhan permintaan
industri makanan dan minuman kemasan serta layanan takeaway.
Kedudukan Perseroan dalam industri bubur kertas (pulp) yaitu merupakan salah satu produsen bubur
kertas (pulp) ternama di dunia.
Breakdown of Global Paper & Packaging Produc on (in '000 metric tonnes)
51,803 51,043 57,427 57,795 59,529
52,683 56,377
94,440 91,273 94,011
121,102 116,426 109,290 94,143
249,606 266,537 265,027 272,978
242,291 240,970 242,219
Packing Paper and board Graphic Paper Other
2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Riau Andalan Pulp & Paper dan
PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (Sumber data : Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, 2024).
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia, Eldorado-Brazil, Klabin-
Brazil, Arauco-Chile, Bracell-Brazil, Cenibra-Brazil, International Paper-Amerika Serikat, Stora Enso-
Finlandia dan Svenska Cellulosa Aktiebolaget-Sweden (Sumber data: S&P Capital IQ, 2024).
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT The Univenus, PT
Graha Bumi Hijau, PT Sopanusa Tissue dan PT Suparma Tbk (Sumber data : Asosiasi Pulp dan Kertas
Indonesia, 2024).
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Kimberly Clark-Amerika Serikat, Georgia Pacific-Amerika Serikat, Procter & Gamble-Amerika Serikat,
Sofidel-Italia, Gold Hongye-China, Hengan-China, CMPC-Chile, WEPA-Jerman, Kruger-Kanada dan
Vinda-China (Sumber data: Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, 2024).
108
Page 145
Kapasitas produksi Perseroan terhadap permintaan dunia berdasarkan data dari RISI 2025 (publikasi
Mei 2025) adalah sebagai berikut: Bubur Kertas (Pulp) 1,6% dan Tissue 1,0%.
9. RISET DAN PENGEMBANGAN
Kebijakan riset dan pengembangan Perseroan:
a) riset terhadap bahan baku utama sebelum masuk ke proses bubur kertas (pulp), seperti analisa
sand content, moisture, chip quality dan lain - lain;
b) analisis terhadap bahan baku penolong seperti analisa terhadap kualitas batu bara, kualitas bahan
kimia dan lain-lain. Hal ini untuk memastikan bahan tersebut sesuai standar yang diinginkan;
c) analisis terhadap kualitas air yang digunakan untuk proses bubur kertas (pulp) dan kebutuhan
power plant. Hal ini untuk menjamin proses produksi dapat berjalan dengan lancar dan aman;
d) sertifikasi produk sesuai permintaan pasar;
e) aplikasi teknologi pengelolaan limbah yang baik
Semua kegiatan tersebut di atas merupakan kebijakan perusahaan agar proses produksi dapat berjalan
dengan aman, lancar, efisien, menghindari komplain dari pelanggan dan ramah lingkungan.
(dalam Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 2024 2023
Biaya riset dan pengembangan 612.389 621.052
10. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi diperkirakan melambat. Dalam World Economic Outlook
(WEO) April 2025, IMF memperkirakan bahwa PDB dunia akan tumbuh +2,8% YoY tahun ini, lebih
rendah dari perkiraan dalam WEO Januari 2025 sebesar +3,3% YoY. Hal ini berdasarkan data tarif
resiprokal AS per 14 April 2025, di mana kebijakan dihentikan sementara untuk seluruh negara kecuali
RRT. Bahkan, tarif untuk RRT mencapai 145%, di mana RRT membalas dengan tarif 125%. Oleh
karena itu, tarif rata-rata impor AS mencapai 25%, level tertinggi dalam 1 abad terakhir, dan meroket
dibanding level ~3% pada Januari 2025. Eskalasi perang tarif khususnya menurunkan proyeksi PDB
kedua negara tersebut tahun ini.
Akan tetapi, situasi saat ini terlihat lebih kondusif. Tarif resiprokal AS ke RRT turun ke 30% selama 90
hari, di mana tarif RRT ke AS turun ke 10%. Jika sentimen tarif dapat mereda, maka bank sentral AS—
The Fed—dapat melakukan kebijakan moneter ekspansif. Hingga Mei 2025, suku bunga acuan The Fed
telah mencapai 4,25—4,50%, turun sebesar -100bps dari titik tertingginya pada Juni 2023 hingga Juli
2024. Gubernur The Fed, Jerome Powell, mengatakan bahwa prospek pemotongan suku bunga akan
bergantung kepada proyeksi inflasi dan ekonomi AS. Jika perang tarif tidak seburuk perkiraan, maka
inflasi dapat turun lebih cepat, menuju target The Fed di +2,00%, dan perekonomian dapat membaik
seiring tidak terhambatnya ekspor-impor. Powell kemudian dapat menstimulus ekonomi lebih lanjut
melalui alat moneter.
Sumber: https://www.imf.org/en/Publications/WEO/Issues/2025/04/22/world-economic-outlook-april-2025
109
Page 146
Pada awal tahun ini, data mengindikasikan prospek ekonomi Indonesia yang melambat. Penerimaan
pajak anjlok sebesar -30,2% YoY pada 2M25, dan Indonesia mengalami deflasi untuk pertama kalinya
dalam 25 tahun (Feb’25: -0,09% YoY). Tarif resiprokal Trump turut memicu arus keluar modal dari pasar
negara berkembang. Pada minggu ke-2 April 2025, arus keluar neto mencapai -IDR24,04tn w-w. Namun,
situasi mulai menunjukkan perbaikan. Pada minggu ke-1 Mei 2025, arus masuk neto tercatat +IDR0,12tn
WoW. Di sisi fiskal, per 31 Maret 2025, sekitar 28% dari efisiensi anggaran sebesar IDR306,7tn telah
direalokasikan. Lantas, belanja pemerintah diperkirakan akan terakselerasi ke depan, termasuk program
Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproyeksikan tumbuh secara eksponensial. Sejalan dengan itu,
pemerintah kini mempertimbangkan penerbitan obligasi non-IDR yang lebih besar, membuka potensi
arbitrase imbal hasil, serta membantu pembiayaan bruto APBN. Dengan mempertimbangkan kemajuan
ini, sekaligus melihat risiko proteksionisme yang lebih tinggi, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat
mencapai 4,60% YoY tahun ini (2024: 5,03%, WEO April 2025: 4,70%).
Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya
Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2023 sebesar US$428,1 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$535,6 miliar pada 2032, dengan CAGR sebesar 2,4%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share, Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com).
Gambar 1 Market Share Produk-Produk Turunan Kertas Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan per
Negara
Sumber: PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research
Pasar produk kertas secara keseluruhan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dimana
tumbuh dari USD 1.059,15 miliar pada tahun 2023 menjadi USD 1.134,94 miliar pada tahun 2024
dengan tingkat pertumbuhan 7,2%. Pertumbuhan ini dapat dikaitkan dengan peningkatan permintaan
kertas kemasan dari perusahaan ritel dan meningkatnya kesadaran tentang praktik berkelanjutan.
Pasar produk kertas keseluruhan diperkirakan akan mengalami pertumbuhan dengan CAGR sebesar
6,8% sampai dengan tahun 2028.
Pada tahun 2023 permintaan kemasan karton meningkat sebesar 3 juta ton menjadi 185 juta ton (atau
sebesar 2%). Kemasan kertas dan karton mencerminkan 40,7% dari total konsumsi kemasan, dan
terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).
110
Page 147
Gambar 3: Global Packaging Consumption by Sector Gambar 4: Global Demand for Containerboard
Source: Bloomberg Research Source: Statista
Pasar kertas kemasan Asia Pasifik, sebagai kontributor terbesar pasar kemasan dunia, diperkirakan
akan tumbuh sebesar 4,98% pada selama 2024 - 2029. India dan Cina, yang merupakan negara terpadat
di dunia, memiliki industri yang mengandalkan kemasan berbasis kertas. Selain itu, E-commerce yang
semakin memiliki posisi penting di pasar, sebagian besar mengandalkan kemasan papan bergelombang
untuk pengemasan dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai.
Gambar 5 Permintaan Bubur Kertas China
Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas terus
bertumbuh. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan meninggalkan
sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue di Asia
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan
tissue baik ekspor (87%) maupun domestik (13%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Australia, Eropa, Amerika, Afrika dan Timur Tengah.
Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan
domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba
melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2025 (publikasi Mei 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori
bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2023-2027 di mana pertumbuhan
rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 3,6%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,1%,
pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 4,3% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar
3,4%.
111
Page 148
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia
200
180
160 173
166
(In million tons)
ASIA DEMAND
140 153 159
148
120
100
80
79 82 85
60 74 75
40
40 41 41 40 40
20
22
0 17 19 20 21
2023 2024 2025 2026 2027
Pulp Paper Packaging Tissue
Average
Product 2023 2024 2025 2026 2027
Growth
Pulp 74 75 79 82 85 3,6%
Paper 40 41 41 40 40 -0,1%
Packaging 148 153 159 166 173 3,4%
Tissue 17 19 20 21 22 4,3%
Total 279 287 298 309 320 2,8%
Sumber : RISI 2025 (Publication May 2025)
Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp, kertas, kertas kemasan dan hasil-hasil
produksi kertas yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari
dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional
adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Untuk itu, Perseroan harus melakukan
upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi
persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu produsen pulp dan kertas
terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan mengembangkan produk-
produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
Strategi Usaha
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk tissue
dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan tissue untuk pasar ekspor;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp dan tissue dengan selalu
memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
lingkungan;
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
dalam setiap kegiatan usahanya.
112
Page 149
11. PENGHARGAAN
Berikut adalah penghargaan yang diterima Perseroan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir:
Tahun 2022
• The La Tofi School of CSR – Indonesia Green Awards (IGA)2023 – Category: Penyelamatan
Sumber Daya Air.
• Media TOP Business - TOP CSR Awards 2022.
• Bisnis Indonesia Social Responsibility Award 2022 (BISRA): Gold Champion in Corporate Social
Responsibility Program.
• Kementerian Perindustrian RI – Penghargaan Industri Hijau 2022: Penghargaan Industri Hijau
Berkinerja Terbaik.
Tahun 2023
• Bupati OKI – Penghargaan Atas Pelaksanaan dan Partisipasi Corporate Social Responsibility
(CSR) Bagi Kesejahteraan Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI.
• ESG Business Awards 2023 – “Renewable Energy Adoption Award”.
Tahun 2024
• Media TOP Business - Penghargaan Top CSR Award, TOP Leader on CSR Commitment 2024.
• Bisnis Indonesia Social Responsibility Award 2024 (BISRA): Gold Champion in Corporate Social
Responsibility Program.
12. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi
oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di tingkat pusat dan daerah, suatu badan pemerintah
yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan peraturan dan kebijaksanaan terhadap
lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung jawabnya dengan baik, dengan memberikan
perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses produksi terhadap lingkungan.
Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision (SRV) 2030 atau Visi
2030 yang diluncurkan Perseroan melalui APP Group di bulan Juli 2020. SRV 2030 ini merupakan
pengembangan SRV 2020 yang diluncurkan perusahaan di tahun 2012, visi ini disusun melalui konsultasi
dengan para pemangku kepentingan, konsultan, akademisi, dan pemerintah untuk terus mendukung
upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG) melalui
strategi visinya. SRV 2030 mencakup isu-isu penting seperti sumber serat kayu perseroan, kegiatan
konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai dengan manajemen emisi dan limbah.
Dalam SRV 2030, Perseroan menjelaskan pendekatan keberlanjutan terbaru Perseroan secara lebih
rinci. Produksi, Hutan, dan Sumber Daya Manusia merupakan tiga pilar pendekatan yang saling terkait.
Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar ini, dengan tujuan untuk mendorong
perbaikan dalam proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih luas, dan
keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.
Perseroan melalui APP Group juga terus memastikan terlaksananya Kebijakan Konservasi Hutan
(Forest Conservation Policy) di seluruh rantai pasokan kayu Perseoran. Kebijakan yang diluncurkan di
bulan Februari 2013 ini bertujuan untuk melindungi hutan alam di mana pemasok serat kayu Perseroan
beroperasi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya praktek deforestasi dalam seluruh
rantai pasokan kayu Perseroan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rantai pasokan kayu. Perseroan
melalui APP Group bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk memantau penerapan
kebijakan dan pencapaiannya.
Produksi pulp dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan pembakaran
berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan lingkungan
hidup yang berlaku.
113
Page 150
Aspek-aspek lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan dokumen
AMDAL. Perusahaan juga telah menerapkan standar internasional dibidang pengelolaan lingkungan
melalui ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (SML).
Perseroan juga telah menjalankan program “3 R” yang merupakan program pengelolaan limbah dengan
prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen limbah untuk mengurangi
polutan. Untuk mengurangi polutan, sistem pengolahan air limbah, Perseroan menggunakan sistem
pengolahan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) dengan perlakuan fisika dan kimiawi untuk
memastikan air limbah terolah dapat dialirkan secara aman ke badan penerima.
Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak dan legal. Sistem Lacak Balak
(Chain of Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal
masuk ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan
sertifikasi independen, melalui beberapa skema audit baik yang bersifat wajib (mandatory) maupun
sukarela (voluntary).
Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak (Chain of Custody/CoC) berdasarkan standar
PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification) sejak tahun 2017. PEFC adalah
program pengesahan standar sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang
mendukung terlaksananya pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 57 negara
dan telah mendukung 48 skema sertifikasi hutan nasional di seluruh dunia. Saat ini, skema sertifikasi
PEFC merupakan salah satu skema sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang
telah tersertifikasi sebesar lebih dari 298 juta hektar. Sertifikasi memungkinkan Perseroan untuk dapat
menyatakan secara pasti bahwa produk-produknya yang bersertifikasi PEFC berasal dari hutan yang
dikelola secara lestari. Sejak akhir 2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema
sertifikasi di Indonesia, yaitu Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan
memudahkan industri kertas untuk mendapatkan bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam
negeri.
Selanjutnya sesuai dengan perundangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.
Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).
Pabrik Perseroan memiliki sertifikat SVLK sejak tahun 2017. Audit sertifikasi ini dilakukan oleh PT TUV
Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen dan merupakan bagian dari TUV
Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk pabrik berlaku sampai tahun 2029.
Perseroan mendukung komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, lebih dari
90% sumber daya energi pabrik OKI berasal dari produk limbah terbarukan yang diperoleh dari proses
pembuatan bubur kertas (pulp). Perseroan terus berupaya meningkatkan penggunakan bahan bakar
ramah lingkungan dan mengurangi penggunakan bahan bakar fossil.
Perseroan, melalui APP Group bekerjasama dengan para pemasok kayu pulp-nya dalam berbagai
inisiatif konservasi keanekaragaman hayati, antara lain usaha konservasi untuk melindungi dan
melestarikan gajah Sumatra dan habitatnya serta kelestarian ekosistem mangrove. Usaha ini merupakan
114
Page 151
kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang relevan, termasuk lembaga pemerhati satwa
liar, pemerintah, akademisi, dan juga kelompok masyarakat.
Perseroan dan pemasok kayu pulp-nya bersama pakar konservasi dari Perkumpulan Jejaring Hutan
Satwa (PJHS), Universitas Sriwijaya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra
Selatan dan beberapa konsultan, turut mendukung upaya Kementerian Kehutanan dalam kajian dan
monitoring biodiversitas serta habitatnya di areal perseroan dan pemasok kayu pulp-nya, melestarikan,
melindungi, dan meningkatkan populasi gajah Sumatra dan pembinaan habitatnya secara berkelanjutan
terutama di dalam area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pemasok kayu pulp pabrik
yang merupakan bagian dari kantong habitat gajah Sugihan-Simpang Heran, Sumatra Selatan. Upaya
pelestarian, perlindungan dan peningkatan populasi gajah Sumatra, dan pembinaan habitatnya dengan
visi living harmony dengan skema proaktif, sinergis, koordinasi, holistic, dan menang-menang (win-win
solution) dengan prinsip koeksistensi/ berbagi ruang hidup secara damai dan harmonis yang melibatkan
peran multi-pihak.
Perseroan, melalui APP Group bekerjasama dengan para pemasok kayu pulp-nya dalam berbagai inisiatif
konservasi keanekaragaman hayati, antara lain usaha konservasi untuk melindungi dan melestarikan
gajah Sumatera dan habitatnya serta program pengembangan pengelolaan pesisir terpadu. Upaya ini
merupakan kolaborasi, multi-stakeholder partnership, dengan berbagai pemangku kepentingan yang
relevan, termasuk lembaga pemerhati satwa liar, pemerintah, akademisi, dan juga kelompok masyarakat
dari 5 Desa sekitar areal operasional yang tergabung dalam Desa Mandiri Konflik.
Perseroan dan pemasok kayu pulp-nya bersama pakar konservasi gajah dari Perkumpulan Jejaring
Hutan Satwa (PJHS), Universitas Sriwijaya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera
Selatan, Desa Mandiri Konflik, dan stakeholder kunci lainnya, turut mendukung upaya Kementerian
Kehutanan dalam upaya melestarikan dan melindungi gajah Sumatera dan pembinaan habitatnya
secara berkelanjutan terutama di dalam area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Tanaman (PBPH-
HT) pemasok kayu pulp pabrik yang merupakan bagian dari kantong habitat gajah Sugihan-Simpang
Heran, Sumatera Selatan. Upaya konservasi gajah terpadu ini memiliki visi living in harmony dengan
skema proaktif, sinergis, koordinasi, holistik, dan menang-menang (win-win solution) dengan prinsip
koeksistensi atau berbagi ruang hidup secara damai dan harmonis yang melibatkan peran multi-pihak.
Selain itu Perseroan juga bekerjasama dengan berbagai stakeholder kunci dan Pemerintah Provinsi serta
Temasek Foundation yang berbasis di Singapura dan Yayasan UBS dalam program pengembangan
pengelolaan pesisir terpadu. Selain itu Perseroan juga bekerjasama juga dengan YKAN (Yayasan
Konservasi Alam Nusantara) dalam Program Mangrove Ecosystem Restoration Alliance (MERA) di
pesisir OKI, pantai Timur Sumatera Selatan yang juga melibatkan Pemerinh Provinsi.
Perseroan bersama pemasok kayu pulp-nya dengan bantuan para pakar konservasi gajah dan mangrove
terus melakukan inovasi dan berupaya menjadikan konsesi pemasok sebagai perusahaan konsesi
yang ramah dengan konservasi gajah Sumatra dan ramah dengan kawan hutan lindung mangrove
dengan mengedepankan scientific leadership melalui pembinaan satwa liar dan habitatnya bersama
dengan Pemerintah setempat, BKSDA Sumatera Selatan, akademisi, pakar gajah Sumatera dan pakar
mangrove melalui program-program pelibatan Desa setempat dalam program Desa Mandiri Konflik
dan rehabilitasi mangrove, pemasangan dan pemantauan GPS Collar Gajah Sumatera (early warning
system), patroli terintegrasi, wildlife monitoring, pembangunan dan operasional Posko Pagarapat
(Pasukan Gajah Reaksi Cepat), kajian koridor gajah dan kajian barrier fisik gajah Sumatera, enrichment
dengan tanaman pakan alami yang digemari gajah, pembuatan artificial saltlicks, kajian biodiversitas
dan habitatnya di areal perseroan dan pemasok kayu pulp-nya, rehabilitasi mangrove dan pengelolaan
terpadu ekosistem mangrove di Hutan Lindung KPH Wilayah IV Sungai Lumpur-Riding. Perseroan
bersama BKSDA Sumatra Selatan dan pemasoknya juga rutin melakukan penyuluhan kepada para
pekerja Perseroan, pemasok, serta masyarakat sekitar areal operasional terkait konservasi gajah
dengan prinsip koeksistensi dan living in harmony.
Biaya yang telah dikeluarkan Perseroan atas tanggung jawab Pengelolaan Lingkungan Hidup selama
tahun 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD11.169 ribu.
115
Page 152
13. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CSR) PERUSAHAAN
PT OKI berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di sekitar area operasionalnya,
sejalan dengan Sustainability Roadmap Vision (SRV) 2030 dan berkontribusi pada pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Selain itu, program CSR
PT OKI juga diselaraskan dengan program pemerintah, sehingga turut mendukung proses pembangunan
secara umum.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat di PT OKI dilaksanakan bersama sejumlah mitra kerja, yang meliputi
pemerintah daerah dan masyarakat lokal sebagai bentuk pelibatan aktif pemangku kepentingan. PT OKI
memiliki fokus program CSR pada beberapa bidang, antara lain kesehatan, pendidikan, infrastruktur,
ekonomi, air bersih, dan sanitasi. Semua program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan, sehingga masyarakat menjadi lebih
mandiri dan mampu menghadapi tantangan secara berkelanjutan. Komitmen PT OKI dalam program
CSR ini menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung kehidupan masyarakat dan keberlanjutan di
sekitar area operasional perusahaan.
Dukungan Pinjaman Modal Kerja Petani Dengan Bunga Lunak
PT OKI melanjutkan program dukungan permodalan bergulir tanpa bunga kepada kelompok tani di Desa
Jadi Mulya, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), di mana mayoritas penduduk
bekerja sebagai petani dengan kondisi tanah yang kurang subur dan memiliki tantangan pemodalan
usaha. Program yang sudah diimplementasikan sejak tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan
kemandirian petani dalam mengelola lahan secara produktif dan berkelanjutan.
Pada tahap awal, sebanyak 10 petani menerima dukungan dana sebesar Rp40.000.000 yang
digunakan untuk mendanai kegiatan demplot pertanian. Dana pinjaman bersifat lunak tanpa bunga
dan wajib dikembalikan sepenuhnya untuk digulirkan kembali kepada petani lain. Dalam waktu sekitar
6 bulan, seluruh penerima manfaat pada tahap I telah mengembalikan pinjaman 100%, yang kemudian
dilanjutkan ke tahap berikutnya yang kembali menjangkau 10 petani berbeda yang tergabung dalam
empat kelompok tani di desa yang sama.
Dampak Program
Sebelum adanya program ini, para petani mengandalkan sistem pembayaran tunda panen (Yarnen)
dengan toko pertanian, yang memberatkan secara finansial. Sebagai ilustrasi, pupuk yang seharusnya
seharga Rp110.000 per sak harus ditebus dengan harga hingga Rp150.000. Total biaya produksi
selama satu musim tanam bisa mencapai Rp4.000.000, namun dengan sistem bunga yang diterapkan
tengkulak, nilai pengembalian bisa membengkak hingga Rp6.000.000.
Melalui program dana bergulir tanpa bunga dari PT OKI, beban biaya produksi berhasil ditekan secara
signifikan, sehingga keuntungan petani meningkat. Dukungan ini juga dilengkapi dengan pendampingan
teknis intensif dari Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Dinas Pertanian setempat. Hasilnya, produktivitas
pertanian meningkat tajam—dari sebelumnya rata-rata 40 karung padi per hektare menjadi 80–85
karung per hektar. Omzet petani dalam satu musim tanam bahkan mencapai sekitar Rp26.000.000
(dengan hasil panen sekitar 90 karung gabah).
Kolaborasi Lanjutan.
Melihat potensi Program yang besar, PT OKI memperkuat pelaksanaan melalui kolaborasi dengan
Persaudaraan Warga Jalur (PWJ) dari Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin—organisasi
binaan OKI lainnya. PWJ akan menyediakan pupuk organik bagi petani binaan, yang diharapkan dapat
semakin menekan biaya produksi dan meningkatkan pendapatan petani secara berkelanjutan.
Program ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam mendukung pertanian berkelanjutan,
meningkatkan taraf hidup petani, serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa sekitar
wilayah operasional perusahaan.
116
Page 153
Dukungan PT OKI Pulp & Paper Mills untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini di
Kabupaten OKI
PT OKI berkomitmen mendukung pembangunan sektor pendidikan sebagai bagian dari kontribusi sosial
perusahaan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten OKI, Sumatra Selatan.
Sejalan dengan program strategis Pemerintah Daerah “Satu Desa Satu PAUD”, PT OKI telah menjalin
dan melanjutkan kerja sama resmi dengan Pemerintah Kabupaten OKI sejak tahun 2017.
Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk pembangunan 60 unit gedung Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) beserta fasilitas pendukungnya, termasuk ruang kelas, toilet, sarana bermain dalam dan luar
ruangan (APE), serta dukungan operasional PAUD selama tiga tahun pertama. Pelaksanaan program
dilakukan dengan koordinasi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten OKI dan melibatkan partisipasi
masyarakat lokal dalam proses pembangunan.
Program ini secara nyata meningkatkan akses pendidikan di wilayah-wilayah terpencil, yang sebelumnya
belum memiliki sarana PAUD. Dukungan PT OKI tidak hanya mencakup aspek infrastruktur, tetapi juga
mencakup pelatihan guru, pemberian insentif, serta fasilitasi kegiatan pembelajaran yang berkualitas
dan sesuai kurikulum yang ditetapkan pemerintah. Beberapa PAUD binaan telah menunjukkan kemajuan
signifikan dalam jumlah murid, kualitas proses belajar mengajar, serta keterlibatan aktif orang tua dan
masyarakat.
Selain itu, PT OKI juga menyediakan program beasiswa penuh ke Akademi Teknologi Pulp & Kertas
(ATPK) di Bandung. Beasiswa ini diberikan melalui seleksi ketat untuk mencetak tenaga kerja lokal
yang siap pakai dan kompeten di bidang industri pulp dan kertas. Hingga kini, puluhan pelajar asal
Kabupaten OKI telah menjadi penerima beasiswa dan berkesempatan untuk bergabung menjadi tenaga
profesional di lingkungan operasional perusahaan.
Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan dalam membangun kapasitas
masyarakat secara berkelanjutan, khususnya dalam menciptakan generasi masa depan yang lebih
tangguh dan berdaya saing.
Program kegiatan CSR lain yang telah dilakukan oleh Perseroan:
A. Charity
• Dukungan susu untuk perbaikan gizi lansia
• Peningkatan akses air bersih melalui distribusi air bersih pada musim kemarau
• Dukungan hewan kurban
• Dukungan ke masyarakat dan pemerintah untuk acara perayaan, termasuk perayaan hari
besar nasional dan keagamaan dan hari kemerdekaan.
B. Infrastruktur
• Dukungan pembangunan ruang asrama Yatim & Duafa
• Dukungan pembangunan fasilitas umum lapangan olahraga
• Dukungan pembangunan dan renovasi rumah ibadah, pondok pesantren dan fasilitas umum
C. Pengembangan Kapasitas
• Peningkatan kualitas pendidikan masyarakat melalui dukungan literatur untuk rumah pintar
• Dukungan pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan anak
• Dukungan rumah singgah yang dijadikan tempat untuk mendukung pelayanan masyarakat
• Dukungan kegiatan pelatihan jurnalistik untuk wartawan media cetak dan online
D. Pemberdayaan Masyarakat
• Pemberdayaan petani sekitar mill melalui pelatihan, studi banding, dukungan sarana produksi
pertanian dan dukungan lain
• Pemberdayaan peternak lele
• Peningkatan akses air minum dan air bersih melalui bantuan RO
117
Page 154
Total Dana CSR
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Jenis Kegiatan 2024 2023
Charity 67 17
Infrastruktur 40 114
Pemberdayaan Masyarakat 12 10
Pengembangan kapasitas 6 11
Total 125 152
14. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Tidak ada sifat musiman dari kegiatan usaha Perseroan.
15. KETERGANTUNGAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL ATAU KEUANGAN
Tidak ada ketergantungan Perseroan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan namun
Perseroan memiliki Komitmen Surat Pesanan dengan PT Cakrawala Mega Indah, Golden Profit Trading
Pte Ltd dan Gilstead Pacific (HK) Limited.
118
Page 155
V. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah
6 bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus
2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikarenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
a. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
Obligasi;
b. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
- Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
- Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
119
Page 156
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM
INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN
BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN
CARA LAIN ATAS OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
120
Page 157
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH,
DAN OBLIGASI USD
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD, para
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang namanya tercantum di bawah ini,
telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun
2025 kepada masyarakat sebesar Rp853.418.000.000,- (delapan ratus lima puluh tiga miliar empat ratus
delapan belas juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp396.582.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus delapan puluh dua
juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp1.383.485.000.000- (satu triliun tiga ratus
delapan puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full
commitment) dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp366.515.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam
miliar lima ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), dan
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sebesar USD4.842.795,-
(empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika Serikat)
dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan sebanyak-banyaknya sebesar USD15.157.205,-
(lima belas juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus lima Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Total
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B %
Penjaminan
3 Tahun 5 Tahun
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 167.405 288.250 455.655 53,39%
2 PT BCA Sekuritas 44.335 3.850 48.185 5,65%
3 PT BNI Sekuritas 27.500 1.000 28.500 3,34%
4 PT Indo Premier Sekuritas 87.893 8.665 96.558 11,31%
5 PT KB Valbury Sekuritas Indonesia 5.600 5.000 10.600 1,24%
6 PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia 21.000 28.500 49.500 5,80%
7 PT Mandiri Sekuritas 48.195 10.685 58.880 6,90%
8 PT Maybank Sekuritas Indonesia 23.100 11.000 34.100 4,00%
9 PT Sucor Sekuritas 13.200 3.000 16.200 1,90%
10 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 26.035 29.205 55.240 6,47%
Total 464.263 389.155 853.418 100,00%
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp396.582.000.000,- (tiga
ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus delapan puluh dua juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Total
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B %
Penjaminan
3 Tahun 5 Tahun
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 78.600 143.000 221.600 16,02%
2 PT BCA Sekuritas 30.150 100 30.250 2,19%
3 PT BNI Sekuritas 147.000 - 147.000 10,62%
4 PT Indo Premier Sekuritas 135.875 49.840 185.715 13,42%
5 PT KB Valbury Sekuritas Indonesia 140.250 - 140.250 10,14%
6 PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia 10.000 50.000 60.000 4,34%
121
Page 158
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Total
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B %
Penjaminan
3 Tahun 5 Tahun
7 PT Mandiri Sekuritas 106.335 43.005 149.340 10,79%
8 PT Maybank Sekuritas Indonesia 159.000 35.000 194.000 14,02%
9 PT Sucor Sekuritas 100.700 550 101.250 7,32%
10 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 149.710 4.370 154.080 11,14%
Total 1.057.620 325.865 1.383.485 100,00%
Sisa dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp366.515.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam miliar lima ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi USD adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Total
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B %
Penjaminan
3 Tahun 5 Tahun
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 500.000 425.000 925.000 19,10%
2 PT BCA Sekuritas 2.157.000 193.000 2.350.000 48,53%
3 PT BNI Sekuritas - 100.000 100.000 2,06%
4 PT Indo Premier Sekuritas 475.000 - 475.000 9,81%
5 PT KB Valbury Sekuritas Indonesia 43.000 - 43.000 0,89%
6 PT Mandiri Sekuritas 20.000 334.000 354.000 7,31%
7 PT Sucor Sekuritas 42.000 100.000 142.000 2,93%
8 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 320.295 133.500 453.795 9,37%
Total 3.557.295 1.285.500 4.842.795 100,00%
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD15.157.205,- (lima
belas juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus lima Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi USD tersebut.
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah , dan Perjanjian
Emisi Obligasi USD tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi USD yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Emisi Obligasi USD. Selanjutnya Para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang turut dalam Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak
sebagai Manajer Penjatahan dalam penawaran umum Obligasi, dan Sukuk Mudharabah, adalah
PT Maybank Sekuritas Indonesia dan Obligasi USD adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi
dalam UUPPSK.
122
Page 159
Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah
Tingkat Bunga Obligasi, Nisbah Sukuk Mudharabah, dan Bunga Obligasi USD, ditentukan berdasarkan
hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing
pemeringkatan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD.
123
Page 160
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Partners
Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
Jl. M.H.Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, Indonesia
Phone: (62-21) 22544117 (Hunting)
Nama Rekan : Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
STTD No. : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 92036
No Anggota Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 92036
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran
dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.
03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.02/
HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
STTD No. : No. 20/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 atas nama
PT Bank KB Bukopin Tbk
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan : No. 028/OKI/DIR/VI/2025, tanggal 20 Juni 2025
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD baik di dalam maupun di luar pengadilan
mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi dan Sukuk.
Perseroan menyatakan bahwa Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan
dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi dan/atau Sukuk yang
diwaliamanati.
124
Page 161
Notaris : Tjhong Sendrawan, S.H.
Apartemen Maple Park, Tower A, Lantai UG No. A202
Jl. HBR Motik, Sunter Agung
Jakarta Utara, 14350
Indonesia
Tel: +021 2907 0001
Fax: +021 2907 0091
STTD No. : STTD.N-12/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 27 Februari 2023 atas nama
Tjhong Sendrawan, SH
Anggota Ikatan Notaris
Indonesia No. : 011.005.085.100374
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi serta akta-akta perubahannya,
sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telpon/Faksimili: (62 21) 5096 8469/(62 21) 5096 8468
Website: www.pefindo.com
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas perusahaan dan instrumen
yang diterbitkan.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Kredit Rating Indonesia (KRI)
Sinarmas Land Plaza Tower 3, Lt.11
Jl. M.H. Thamrin No.51 Kav. 22
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Telp: (62 21) 3983 4411
Web: www.kreditratingindonesia.com
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas perusahaan dan instrumen
yang diterbitkan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang UUPPSK.
125
Page 162
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan
yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang
Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD adalah
PT Bank KB Bukopin Tbk yang telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26
Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Wali Amanat. Wali Amanat tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari
jumlah Obligasi yang diwaliamanati, selain itu Wali Amanat juga tidak merangkap menjadi penanggung
dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan
dan menjadi Wali Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
1) Riwayat Singkat
PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum
Koperasi pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin),
didirikan dengan Akta Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah
disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang
Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.
Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi
menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal
25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya
dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana KB Bank memasukkan
seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember
1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.TH.93
tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.
Pada tanggal 10 Juli 2006 KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi
Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar
dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima
oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas No.
AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 28 Juni 2024 dibuat
dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Per 31 Mei 2025, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC Eugene
Star Holding INC sebesar 16.98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar
16.14%.
126
Page 163
Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan
kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan
berbagai pelatihan dan pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi
dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB
Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang baik dan benar.
Seluruh kantor PT Bank KB Bukopin Tbk telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk
mendukung layanan ke nasabah, PT Bank KB Bukopin Tbk juga mengoperasikan 881 mesin ATM.
Kartu ATM PT Bank KB Bukopin Tbk terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di tanah air.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang kartu PT Bank KB Bukopin Tbk dapat melakukan berbagai
aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.
PT Bank KB Bukopin Tbk juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan
PT KB Bukopin Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan PT
Bank KB Bukopin Tbk . PT Bukopin KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan
pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna
usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB Bukopin Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia),
didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk
dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya
manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan
nasabah, PT Bank KB Bukopin Tbk siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
2) Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Bukopin, Tbk per 31 Mei 2025
adalah sebagai berikut:
Keterangan Saham Kelas A Saham Kelas B Jumlah %
Modal Dasar 21.337.978 207.866.202.200 207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
1. Kookmin Bank Co., Ltd. 0 125.655.736.951 125.655.736.951 66.88
2. STIC Eugene Star Holdings Inc 0 31.900.000.000 31.900.000.000 16.98
3. Pemegang saham lainnya 21.337.978 30.310.464.941 30.331.802.919 16.14
Jumlah Modal Ditempatkan 21.337.978 187.866.201.892 187.887.539.870 100.00
Saham Dalam Portepel 0 20.000.000.308 20.000.000.308
3) Pengurus Dan Pengawasan
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 111 tertanggal 28 Mei 2025,
dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, SH. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Seng Hyup Shin
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
127
Page 164
Direksi
Direktur Utama : Kunardy Darma Lie*
Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Jang Hyuk Im
*) Dengan ketentan bahwa Tuan Kunardy Darma, Lie terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua
persyaratan yang diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 27/POJK03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau perturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
4) Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis
Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.
4.1. Kredit
a. Kredit Retail
KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri
dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami
pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran
berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.
Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan
pendekatan Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan
tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai
mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di
lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra
channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat melayani nasabah yang
tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan
efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit
langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung)
dan Kredit Pensiunan Direct.
UKM
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan
mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga,
antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau
Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu
hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam
program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat
(KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta
KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30
Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit
UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran
risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bank
fokus pada penyaluran kredit ini.
128
Page 165
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber
pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan
ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu
Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna).
Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan
percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini
juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk
kemudahan transaksi di era globalisasi.
b. Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan
investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.
4.2. DANA
a. Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer
digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena
memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding
tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen
mass affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan
meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program
pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yan
g terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun
citra perusahaan.
b. Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat
KB Bank. Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan
Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti cash management.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa
keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, KB Bank juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis
investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.
Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 (26-08-2005)
sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat
ini, KB Bank telah berperan aktif sebagai Wali Amanat untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan MTN di
pasar modal Indonesia.
129
Page 166
5) Perizinan Wali Amanat
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
mengenai Izin Usaha Bank Umum Bank KB Bukopin.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB
Bukopin.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk
No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8
Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Bukopin menjadi
Bank Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
6) Tugas Utama Wali Amanat
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia;
b. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
berlaku efektif pada saat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan dokumen lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah; dan
d. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
7) Penunjukkan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai denan peraturan perundang-undangan
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak
yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau keputusan RUPO dan/
atau RUPSU dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian
Perwaliamantan Sukuk Mudharabah dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
130
Page 167
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah setelah Wali Amanat
mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan;
8) Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal
31 Desember 2024 (audited) dan Laporan Keuangan Tahunan tahun 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 12 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Denny Susanto.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
Kas 369.083 289.184
Giro pada Bank Indonesia 2.672.478 3.205.619
Giro pada bank lain
Pihak Berelasi 10.585 6.377
Pihak ketiga 386.552 336.504
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (300) (300)
Giro pada bank lain – neto 396.837 342.581
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 2.798.303 2.133.567
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai - -
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto 2.798.303 2.133.567
Surat-surat berharga
Diperdagangkan/diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 7.467.153 5.322.930
Tersedia untuk dijual/diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain 4.345.452 3.067.387
Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
amortisasi 9.954.506 9.145.932
21.767.111 17.536.249
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai (280) (109)
Surat-surat berharga – neto 21.766.831 17.536.140
Tagihan surat-surat berharga yang dibeli dengan janji
dijual kembali – neto - 2.572.152
Tagihan derivatif 12.054 3.040
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
Pihak berelasi 339.983 641.005
Pihak ketiga 47.187.503 48.777.611
Dikurangi: Cadangan 132.577
kerugian penurunan nilai (2.992.197) (3.582.834)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang
syariah - neto 44.535.289 45.835.782
Tagihan akseptasi 84.279 132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.200) (1.613)
Tagihan akseptasi –neto 83.079 130.964
Penyertaan saham 15 15
131
Page 168
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penyertaan saham
Aset tetap dan aset hak guna 4.776.998 4.646.734
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.456.694) (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna – neto 3.320.304 3.233.675
Aset pajak tangguhan – neto 1.258.561 2.670.542
Aset tak berwujud 636.119 635.815
Aset tak berwujud
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (365.312) (350.230)
Aset tak berwujud – neto 270.807 285.585
Aset lain-lain – neto 5.591.657 6.068.454
TOTAL ASET 83.075.298 84.307.300
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 401.263 431.402
Simpanan nasabah
Giro
Pihak berelasi 3.203 9.094
Pihak ketiga 6.286.045 3.168.554
Tabungan
Pihak berelasi 45.260 18.491
Pihak ketiga 6.870.242 6.854.693
Deposito berjangka
Pihak berelasi 42.412 40.311
Pihak ketiga 33.345.996 34.698.000
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 2.710.649 7.699.413
Pihak ketiga 170.537 187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali – neto 3.739.878 219.631
Liabilitas derivatif 3.641 808
Liabilitas akseptasi 84.279 132.577
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 6.557.175 6.544.886
Pihak ketiga 7.363.469 5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan 5.790.158 3.397.588
Utang pajak 60.903 64.635
Liabilitas lain-lain 1.638.402 1.570.140
TOTAL LIABILITAS 75.113.512 70.197.137
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 32.651.913.216 saham per
31 Desember 2020 19.000.000 19.000.000
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.225.767
Uang muka setoran modal
Surplus revaluasi aset 1.816.965 1.603.893
Keuntungan/(Kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam
kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain – setalah pajak tangguhan (14.149) 7.563
Akumulasi defisit (21.041.182) (14.700.914)
7.987.401 14.136.309
Kepentingan non-pengendali (25.615) (26.146)
TOTAL EKUITAS 7.961.786 14.110.163
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 83.075.298 84.307.300
132
Page 169
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI
(dalam jutaan Rupiah)
Desember
Keterangan
2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan Syariah
Pendapatan bunga 4.931.273 4.374.694
Pendapatan Syariah 522.826 486.942
Total pendapatan bunga dan Syariah 5.454.099 4.861.636
Beban bunga dan Syariah
Beban bunga (3.965.208) (3.746.710)
Beban Syariah (336.166) (306.044)
Total beban bunga dan Syariah (4.301.374) (4.052.754)
Pendapatan bunga dan Syariah – neto 1.152.725 808.882
Pendapatan operasional lainnya 229.948 333.732
Provisi dan komisi lainnya
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto 40.476 29.265
Keuntungan selisih kurs – neto 1.586 (8.899)
Lain-lain 78.036 102.429
Total pendapatan operasional lainnya 350.046 456.527
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan – neto (3.452.900) (5.537.792)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto 6.180 5.235
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi 5.385 1.999
(Beban) pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset (798.341) (269.055)
non-keuangan – neto
(Kerugian) keuntungan dari perubahan nilai wajar aset keuangan (23.246) 155.384
Umum dan administrasi (1.119.658) (1.371.594)
Gaji dan tunjangan karyawan (824.226) (809.976)
Premi program penjaminan pemerintah (82.152) (98.812)
Total beban operasional lainnya (2.026.036) (2.280.382)
LABA/RUGI OPERASIONAL (4.786.187) (6.659.202)
(BEBAN) PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – NETO (118.033) (128.185)
LABA/RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN (4.904.220) (6.787.387)
(BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN
Kini (3.159) -
Tangguhan (1.421.241) 731.684
Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto (1.424.400) 731.684
LABA/RUGI TAHUN BERJALAN (6.328.620) (6.055.703)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali kerugian atas program imbalan pasti (14.252) 8.640
Perubahan surplus revaluasi aset 213.072 (1.756)
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi 3.135 (1.900)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok tersedia (27.836) 6.330
untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi 6.124 (1.392)
Penghasilan komprehensif lain – neto 180.243 9.922
Total rugi komprehensif tahun berjalan (6.148.377) (6.045.781)
133
Page 170
Desember
Keterangan
2024 2023
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk
Kepentingan non-pengendali
Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (6.148.908) (6.024.463)
Kepentingan non-pengendali 531 (21.318)
9) PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT Bank KB Bukopin Tbk berperan aktif antara
lain sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium
Term Note (MTN) dibeberpa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut :
• Financial Institution
• Property
• Infrastruktur
• Mining
• Manufacture
• Telecommunication
• Media & Information
• Farmasi
• Gas
• Food & Beverage
10) INFORMASI
Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
Email: waliamanat@kbbank.co.id
Up.: Capital Market Service & Financial Institution Department (Custodian Sales & Trustee Unit)
134
Page 171
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK
MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD .
2. Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD harus dilakukan dengan
ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi, Obligas USD (FPPO) dan/ atau Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan/atau Obligasi USD dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, harus diajukan dengan
menggunakan FPPO dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD melalui email para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD sebagaimana tercantum dalam Bab IX Informasi Tambahan ini dengan ketentuan
sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul
08.00 - 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM
yang sudah dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Obligasi USD
(FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi
tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau
tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang
tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya
terkait pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 28 Juli 2025 pukul 12.00 WIB
ke rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan persyaratan yang tercantum dalam subbab
syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui
email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang telah diisi lengkap wajib
dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan
nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya
yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD berhak untuk menerima
atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan
atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD harus memiliki rekening Efek
pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
135
Page 172
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya. Pemesanan Pembelian Obligasi
USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya USD500,- (lima ratus dolar Amerika Serikat)
atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD akan dilaksanakan selama 1 (satu)
Hari Kerja, yaitu pada tanggal 25 Juli 2025 mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB,
sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
25 Juli 2025 10:00 WIB - 1:00 WIB
5. Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran
Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi USD di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/
atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
tersebut di KSEI maka atas Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dalam bentuk sertifikat
kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan Sertifikat Jumbo Obligasi
USD yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD. Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 29 Juli 2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD, dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan/atau Obligasi USD. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan
oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dilakukan dengan
pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang tercatat dalam rekening efek
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Bunga Obligasi
USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok
Obligasi USD, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang
melekat pada Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah,
dan pelunasan Pokok Obligasi USD kepada pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau
Obligasi USD dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui
Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang
menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah,
dan pelunasan Pokok Obligasi USD yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
USD, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
136
Page 173
dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut
berdasarkan data kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang disampaikan
oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan/atau Obligasi USD atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis
untuk RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau
RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di
KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang
didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang tercantum dalam Bab IX
Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang menerima pengajuan
pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD akan menyerahkan
kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi
USD. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD
ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang dipesan melebihi
jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Emisi
Obligasi USD sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan
yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah,
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi USD, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 28 Juli 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD,
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang pertama kali diajukan
oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD akan menyampaikan Laporan Hasil
Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia dan Aldiracita Sekuritas
Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
137
Page 174
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD selambat-lambatnya tanggal
28 Juli 2025 pukul 16.00 WIB pada rekening berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas Bank Nano Syariah
Cabang: KFO Thamrin Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening: 0055054363 No. Rekening: 9930048938
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank BCA Bank BCA Syariah
Cabang: Thamrin Cabang: Jatinegara
No. Rekening: 2060549462 No. Rekening: 0019808088
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang: Mega Kuningan Cabang: KCP Kenari
No. Rekening: 899-999-8875 No. Rekening: 006-222-6667
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT KB Bank Syariah
Cabang Kuningan Cabang: Melawai
No. Rekening: 217-313-0554 No. Rek: 880-098-1019
Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas
PT Korea Investment and Sekuritas Bank BCA PT Bank CIMB Syariah
Indonesia Cabang : KCU SCBD Cabang : Graha Niaga
No.Rekening : 006.799.9898 No.Rekening : 8600.2091.2900
Atas Nama : PT Korea Investment And Atas Nama : PT Korea Investment And
Sekuritas Indonesia Sekuritas Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rekening: 4001763313 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang: Jakarta Sudirman Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang: Bursa Efek Indonesia Unit Usaha Syariah
No. Rekening: 2170.416.728 Cabang: Bursa Efek Indonesia
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas No. Rekening: 2739.000.019
Indonesia Atas Nama: PT Maybank Sekuritas
Indonesia
PT Sucor Sekuritas Bank Sinarmas Bank Permata Syariah
Cabang: Tanah Abang Cabang: Pondok Indah
No. Rekening: 0029095116 No. Rekening: 00702598524
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 0.400.176.3984 No. Rekening: 0.097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
138
Page 175
Obligasi USD
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank BCA
Cabang: KCP Wisma Nusantara
No. Rekening: 7340221472
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank BCA
Cabang: Thamrin
No. Rekening: 2060728073
Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas Bank BCA
Cabang: KCP Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 4999999953
Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas Bank KB Bukopin
Cabang: Pusat MT Haryono
No. Rekening: 1024683016
Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank BCA
Cabang: SCBD
No. Rekening: 0061422331 (USD)
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri
Cabang: Jakarta Bursa Efek
No. Rekening: 1040004037268
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank Central Asia
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 4958076027
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Central Asia
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 458.370.2221
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD Secara Elektronik
Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD secara elektronik akan dilakukan pada tanggal
29 Juli 2025. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah, dan Sertifikat Jumbo Obligasi USD untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD dan KSEI.
Segera setelah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD diterima oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD kepada Penjamin
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang bersangkutan.
139
Page 176
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan/atau Obligasi USD sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal
penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD tidak dilaksanakan dalam waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan
pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung
jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan
pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada
para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya
maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dengan mengacu dan mempertimbangkan
kerugian riil yang terjadi, dan/atau denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi USD yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda
dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD sudah
disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
setelah tanggal Penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau kompensasi kerugian dan/atau denda kepada para
pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, dan
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD, tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan
yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro
yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda
terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Lain - lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD berhak untuk menerima
atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
140
Page 177
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK
MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi
USD dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 25 Juli 2025 dengan menghubungi
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor
Jl. Fachrudin No.19 Jl. MH Thamrin No.1
Jakarta 10250 Jakarta 10310
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2358 7222
Faksimile: (021) 3970 5850 Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
Website: www.aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT BNI Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Sahid Sudirman Center Lantai 41
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta 12910 Jakarta 10220
Tel. (021) 2554 3946 Tel. (021) 2509 8300
Faks. (021) 5793 6934 Fax. (021) 2509 8400
Website: www.bnisekuritas.co.id Email: dcm.ib@kbvalbury.com;
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Fixed.income@kbvalbury.com
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
Equity Tower 9th & 22nd Floor, Gedung Pacific Century Place Lantai 16
Suite A, E & F, SCBD Lot 9 Jl. Jend. Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 2991 1888 Telepon: (021) 5088 7168
Faksimile: (021) 2991 1911 Faksimili: (021) 5088 7167
Website: www.kisi.co.id Website: www.indopremier.com
Email: fixedincome@kisi.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia
Menara Mandiri I Lantai 24-25 Sentral Senayan III Lt. 22
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Asia Afrika No. 8
Telepon: (021) 526 3445 Jakarta 10270
Fax.: (021) 526 3507 Telepon: (021) 8066 8500
Website: www.mandirisekuritas.co.id Faksimili: (021) 8066 8501
Email: divisi-fi@mandirisek.co.id Website: www.maybank-ke.co.id
Email: fixedincome.indonesia@maybank.com
PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sahid Sudirman Center, 12th Floor Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 10220 Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: (021) 2788 9288 Fax: (021) 2924 9150
Website: www.sucorsekuritas.com Website: www.trimegah.com
Email: fi@sucorsekuritas.com Email: fit@trimegah.com;
investment.banking@trimegah.com
141
Page 178
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI USD
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor
Jl. Fachrudin No.19 Jl. MH Thamrin No.1
Jakarta 10250 Jakarta 10310
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2358 7222
Faksimile: (021) 3970 5850 Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
Website: www.aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT BNI Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Sahid Sudirman Center Lantai 41
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta 12910 Jakarta 10220
Tel. (021) 2554 3946 Tel. (021) 2509 8300
Faks. (021) 5793 6934 Fax. (021) 2509 8400
Website: www.bnisekuritas.co.id Email: dcm.ib@kbvalbury.com
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Fixed.income@kbvalbury.com
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung Pacific Century Place Lantai 16 Menara Mandiri I Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (021) 526 3445
Telepon: (021) 5088 7168 Fax.: (021) 526 3507
Faksimili: (021) 5088 7167 Website: www.mandirisekuritas.co.id
Website: www.indopremier.com Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
Email: fixed.income@ipc.co.id
PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sahid Sudirman Center, 12th Floor Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 10220 Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: (021) 2788 9288 Fax: (021) 2924 9150
Website: www.sucorsekuritas.com Website: www.trimegah.com
Email: fi@sucorsekuritas.com Email: fit@trimegah.com;
investment.banking@trimegah.com
142
Page 179
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
143
Page 180
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 181
1
023-R4/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025
Jakarta, 22 Juli 2025
Kepada Yang Terhormat
PT OKI PULP AND PAPER MILLS,
Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lt. 9,
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat, 10350
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Oki Pulp and Paper Mills dalam Rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan II Oki Pulp and Paper
Mills Tahap II Tahun 2025”, “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Oki Pulp and
Paper Mills Tahap II Tahun 2025”, dan Obligasi USD Berkelanjutan II Oki Pulp
and Paper Mills Tahap II Tahun 2025."
PT Oki Pulp and Paper Mills (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat
di Sinarmas Land Plaza, Menara 2 Lt. 9, Jl. M.H. Thamrin No. 51 Jakarta Pusat bermaksud untuk
melakukan Penawaran Umum :
1. Obligasi Berkelanjutan II Oki Pulp and Paper Mills Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah
pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima
puluh miliar Rupiah), yang merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan
dihimpun sebesar Rp12.000.000.000.000,- (dua belas triliun Rupiah), dimana sebesar
Rp853.418.000.000,- (delapan ratus lima puluh tiga miliar empat ratus delapan belas juta
Rupiah) dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A, dengan jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar
Rp464.263.000.000,- (empat ratus enam puluh empat miliar dua ratus enam puluh tiga
juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B, dengan jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar
Rp389.155.000.000,- (tiga ratus delapan puluh sembilan miliar seratus lima puluh lima
juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp396.582.000.000,-
(tiga ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus delapan puluh dua juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (Best Effort)
tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
2. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Oki Pulp and Paper Mills Tahap II Tahun 2025
dengan jumlah pokok Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.750.000.000.000,-
(satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), yang merupakan sebagian dari jumlah
keseluruhan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp5.500.000.000.000,- (lima triliun lima
ratus miliar rupiah), dimana sebesar Rp1.383.485.000.000- (satu triliun tiga ratus delapan puluh
tiga miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dijamin dengan Kesanggupan Penuh
(Full Commitment), yang terdiri dari:
145
Page 182
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025 2
a. Seri A, dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.057.620.000.000,- (satu triliun lima puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh juta
Rupiah), dengan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 12,20% (dua belas koma
dua nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Seri B, dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar
Rp325.865.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar delapan ratus enam puluh lima
miliar Rupiah), dengan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 12,81% (dua
belas koma delapan satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima
nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emis;
Sisa dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp366.515.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam miliar lima ratus lima belas juta Rupiah)
akan dijamin secara kesanggupan terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik
(Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
3. Obligasi USD Berkelanjutan II Oki Pulp and Paper Mills Tahap II Tahun 2025 dengan
jumlah pokok Obligasi USD sebanyak-banyaknya sebesar USD20.000.000,- (dua puluh juta
Dollar Amerika Serikat), yang merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang
akan dihimpun sebesar USD100.000.000.000,- (seratus juta Dolar Amerika Serikat), dimana
sebesar USD4.842.795,- (empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus sembilan
puluh lima Dolar Amerika Serikat) dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment),
yang terdiri dari:
a. Obligasi USD Seri A, dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang ditawarkan adalah
sebesar USD3.557.295,- (tiga juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus sembilan
puluh lima Dolar Amerika Serikat), dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi;
b. Obligasi USD Seri B, dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang ditawarkan adalah
sebesar USD1.285.500,- (satu juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus Dolar
Amerika Serikat), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD15.157.205,-
(lima belas juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus lima Dolar Amerika Serikat) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (Best
Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi USD tersebut.
Satuan pemindahbukuan sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya, dan telah memperoleh
hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) sebagaimana dinyatakan dalam
146
Page 183
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025 3
Surat Keterangan Peringkat No. RTG-243/PEF-DIR/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025 dan PT Kredit
Rating Indonesia (“KRI”) sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keterangan Peringkat No. RTG-
001/KRI-DIR/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025 yaitu idA+ (Single A Plus) dan irAA- (Double A
Minus) untuk Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025, idA+(sy)
(Single A Plus Syariah) dan irAA- (Double A Minus) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025, dan idA+ (Single A Plus) dan irAA- (Double A Minus)
untuk Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025. Oleh karena itu
Efek yang diterbitkan oleh Perseroan telah termasuk ke dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
yang merupakan 4 (empat) peringkat terbaik dan termasuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat efek. Maka demikian, Perseroan
telah memenuhi ketentuan POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Penawaran Umum ini tidak dijamin
dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua
kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Penawaran Umum ini secara pari passu berdasarkan perjanjian perwaliamanatan
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab undang-undang hukum perdata
(selanjutnya disebut “Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun
2025”).
Sehubungan dengan maksud Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
I Tahap II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II, dan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap II
Oki Pulp and Paper Mills 2025 tersebut kami, Konsultan Hukum Jusuf Indradewa, S.H. & Partners,
selaku konsultan hukum independen dalam hal ini diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.,
dengan STTD.KH-21/PJ-1/PM.22/2023 telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan berdasarkan Surat
Perseroan No. 040/SP-OKI/XII/24/TH tanggal 13 Desember 2024, untuk melakukan Uji Tuntas Dari
Segi Hukum (“Uji Tuntas”) yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum
dan memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum
dari Perseroan dan aspek hukum dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II, dan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap II Oki Pulp and
Paper Mills 2025 ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,
khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Penawaran Umum ini merupakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap
II Tahun 2025 dari Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II, Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I Oki Pulp and Paper Mills Tahun 2025” yang telah menjadi
Efektif berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa
Keuangan No. S-19/D.04/2025 tanggal 19 Maret 2025 serta dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
(“Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II,
Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I Oki Pulp and Paper Mills Tahun 2025”).
147
Page 184
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025 4
Dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, maka Pendapat Hukum No. 023-R3/CS-MJ-MA-AL-
JF/II-G/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 menjadi tidak berlaku lagi.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas
sebagaimana tertuang dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No. 022-R3/CS-MJ-MA-AL-
JF/II-H/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Laporan Uji Tuntas”).
Asumsi
Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :
a. Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan apabila
dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka fotokopi atau
salinan tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
b. Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada
kami, baik asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak-
pihak yang disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
c. Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk
dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk
menandatangani dokumen tersebut.
d. Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik
tertulis ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga
kepada kami adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak
mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Intam Laporan Uji
Tuntas dan Pendapat Hukum ini.
e. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perizinan kepada Perseroan,
berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Kualifikasi
Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum
Negara Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi
negara lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
a. Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perseroan.
b. Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen
atau informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan Pendapat Hukum
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
c. Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan
tidak meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk
didalamnya.
148
Page 185
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025 5
d. Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI
Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025, dan tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum
independen atas Pendapat Hukum kami adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan,
pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi dan
kualifikasi-kualifikasi yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum
ini dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan
Pendapat Hukum kami sebagai berikut :
1. Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan secara
sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia.
2. Perseroan didirikan di Jakarta Pusat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 02 tanggal 2
Mei 2012 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan
keputusannya No. AHU-25005.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 9 Mei 2012 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0041805.AH.01.09.Tahun 20212 tanggal 9 Mei
2012 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 38 tanggal 10 Mei 2013 Tambahan No.
32055/2013.
Sejak Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II,
Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I Oki Pulp and Paper Mills Tahun 2025 sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami
perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 124 tanggal 29
Juni 2016, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.H, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-
AH.01.03-0066455 tanggal 25 Juli 2016 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan No.
AHU-0086672.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 25 Juli 2016 serta telah diumumkan dalam
BNRI No. 19 tanggal 6 Maret 2018 Tambahan No. 484/L/2018, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Struktur Permodalan Jumlah Saham Rp 25,00 %
per saham
Modal Dasar 20.00.000 20.000.000.000.000,00 -
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Muba Green Indonesia 250.000 250.000.000.000,00 1,84
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 6.633.165 6.633.165.000.000,00 49,08
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk 6.633.165 6.633.165.000.000,00 49,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 13.516.330 13.516.330.000.000,00 100,00
149
Page 186
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025 6
Jumlah Saham dalam Portepel 6.483.670 6.483.670.000.000,00
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan sejak tahun 2016 sampai dengan penerbitan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap II, dan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap II ini.
3. Sejak Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II,
Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I Oki Pulp and Paper Mills Tahun 2025 sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat perubahan pada pengendali dan orang
perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”). Pihak
yang menjadi pengendali dimana juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial
Ownership) dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 3/POJK.04/2021 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 Jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 9/POJK.04/2017 adalah Jackson Wijaya Limantara. Perseroan telah melakukan
kerterbukaan informasi sehubungan dengan perubahan UBO sebagaimana sebagaiman suratnya
tanggal 15 Januari 2025 dan Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO
sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 kepada
Instansi Berwenang (Kementerian Hukum Republik Indonesia) pada tanggal 6 Februari 2025.
4. Sejak Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II,
Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I Oki Pulp and Paper Mills Tahun 2025 sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills
No. 33 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat di hadapan oleh Desman, S.H., M.Hum., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Utara, pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum RI No. AHU-
AH.01.09-0299848 tanggal 18 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan No.
AHU-0135013.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Hendra Jaya Kosasih
Direktur : Alfian Lim
Direktur : Liu, Ruo Fei
Direktur : Arman Dwiartono
Direktur : Andrie Setiawan Yapsir
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suhendra Wiriadinata
Komisaris : Sukirta Mangku Djaja
Komisaris : Kurniawan Yuwono
Komisaris Independen : Baharudin
Komisaris Independen : Tio I Huat
150
Page 187
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025 7
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta menjabat untuk jangka
waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya dan berakhir
pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 setelah pengangkatan.
5. Sejak Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II,
Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I Oki Pulp and Paper Mills Tahun 2025 sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Sekretaris Perusahaan, susunan Unit Audit Internal,
Piagam Audit Internal, Komite Pemantau Risiko, Pimpinan Unit Usaha Syariah, Unit Anti
Fraud, dan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tidak mengalami perubahan, kecuali
Komite Audit Perseroan yang mengalami perubahan, sebagai berikut:
Komite Audit
Berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan No,
001/KOM/OKI/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah
sebagai berikut:
Ketua : Baharudin
Anggota : Tio I Huat
Anggota : Suryamin Halim
Pembentukan Komite Audit tersebut telah sesuai dengan POJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal
23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
6. Perseroan telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
dan ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundangundangan yang berlaku. Perijinan Perseroan tersebut sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
7. Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya
dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan telah melakukan kewajibannya
untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir. Telah melakukan pemenuhan Wajib
Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-Undang No. 78 Tahun 1981
(“WLKP”) serta telah melaksanakan ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP)
Tahun 2025 yang berlaku pada provinsi ditempat kedudukan Perseroan sebagaimana
dibuktikan dengan slip gaji terendah karyawan Perseroan per Juni 2025 dan dipertegas dalam
Surat Pernyataan tanggal 11 Juli 2025.
Perseroan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama yang telah disahkan oleh Kementerian
Ketenagakerjaan RI berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Provinsi Sumatera Selatan No. 765/SK./NAKERTRANS/2024 tanggal 20 Maret 2024 dan
berlaku sampai dengan sampai dengan 28 Februari 2026. Dengan memperhatikan ketentuan
Pasal 108 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 (“UU Ketenagakerjaan”), Perseroan
151
Page 188
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025 8
tidak diwajibkan untuk membuat Peraturan Perusahaan dengan telah dimilikinya Perjanjian
Kerja Bersama.
Perseroan telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit (“LKS Bipartit”) sesuai dengan
Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana
disahkan oleh Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan
Komering Ilir tanggal 7 November 2022 dan dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor
560/72/D.Nakertrans/2022. Masa jabatan kepengurusan LKS Bipartit Perseroan adalah 3 (tiga)
tahun, yaitu sejak tanggal 7 November 2022 sampai dengan 7 November 2025.
Perseroan saat ini mempekerjakan 34 (tiga puluh empat) Tenaga Kerja Asing (“TKA”).
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021
Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Perseroan telah memenuhi persyaratan terkait
penggunaan TKA, termasuk memiliki izin yang diperlukan berupa Kartu Izin Tinggal Terbas
dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan seluruh dokumen perizinan
ketanagekerjaan asing yang dimiliki tersebut masih berlaku.
8. Sejak Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II,
Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I Oki Pulp and Paper Mills Tahun 2025 sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat perubahan atas harta tetap berupa tanah
dan/atau bangungan, serta tidak terdapat tambahan harta bergerak (kendaraan bermotor)
maupun Hak Atas Kekayaan Intelektual Perseroan.
Harta tetap yang saat ini sedang dijaminkan kepada pihak lain untuk menjamin kewajiban
Perseroan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
karenanya mengikat bagi Perseroan sesuai peraturan yang belaku. Terkait dengan Penyertaan
Perseroan pada Perusahaan Anak, sampai dengan tanggal pendapat hukum ini dikeluarkan tidak
sedang dijaminkan pada kreditur Perseroan. Dalam hal terjadi eksekusi atas harta kekayaan
yang dijaminkan tersebut, maka tidak akan berpengaruh/berdampak negatif secara material
terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan, sebagaimana ditegaskan
dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 Juli 2025.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 11 Juli 2025, Perseroan telah mengasuransikan aset material Perseroan
dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
menutup resiko yang dipertanggungan.
9. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga maupun dengan pihak
terafiliasi yang masih berlaku telah ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan karenanya mengikat Perseroan dan perjanjian-perjanjian
yang dibuat dengan pihak terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s
length) dan tidak mengandung benturan kepentingan, serta tidak merugikan kepentingan
Perseroan.
152
Page 189
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025 9
Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025,
berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 11 Juli 2025, Perseroan:
(i) Tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
atau memberitahukan kepada Wali Amanat sebelumnya, kreditur dan/atau pihak lain
dan/atau instansi yang berwenang; dan
(ii) Tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative
covenants) yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi USD
Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025, serta yang dapat
merugikan hak pemegang saham publik dan pemegang Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills
Tahap II Tahun 2025.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan konfirmasi dari Perseroan, tidak terdapat pelanggaran
atas persyaratan dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh Perseroan dengan kreditur Perseroan,
termasuk pemenuhan kewajiban untuk menjaga rasio keuangan sebagaimana disepakati dalam
tiap-tiap perjanjian kredit. Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum atas
Perjanjian Kredit yang dibuat oleh Perseroan, serta terhadap pernyataan, surat pernyataan,
konfirmasi, dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat dan/atau
disediakan oleh Perseroan dan/atau Pengurusnya sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang
dibuat oleh Perseroan.
10. Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan Surat pernyataan Perseroan tanggal 11 Juli 2025 dengan
ini tidak pernah mengalami gagal bayar dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
lima persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI
Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025.
11. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami
dan sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 11 Juli 2025,
Perseroan (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat
dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak
terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan
atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam
perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak
153
Page 190
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025 10
sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi,
kecuali untuk 3 (tiga) perkara baik sebagai Penggungat atau Tergugat sebagai berikut:
1) Perkara No. SIAC ARBITRATION NO. 476 OF 2023 (ARB476/23/SXG), SIAC
ARBITRATION NO. 477 OF 2023 (ARB477/23/SXG), SIAC ARBITRATION NO. 478
OF 2023 (ARB478/23/SXG), SIAC ARBITRATION NO. 479 OF 2023
(ARB479/23/SXG), SIAC ARBITRATION NO. 480 OF 2023 (ARB480/23/SXG), SIAC
ARBITRATION NO. 481 OF 2023 (ARB481/23/SXG), SIAC ARBITRATION NO. 482
OF 2023 (ARB482/23/SXG), SIAC ARBITRATION NO. 483 OF 2023
(ARB483/23/SXG), SIAC ARBITRATION NO. 484 OF 2023 (ARB484/23/SXG),
antara Cosco Shipping Specialized Carriers, Co. Ltd. selaku Penggugat melawan
Perseroan selaku Tergugat;
2) Perkara No. 46/Pdt.G2022/PN Kag Jo. No. 46/Pdt/2024/PT.Plg, antara Perseroan selaku
Penggugat atau Pembanding melawan Cosco Shipping Specialized Carriers Co. Ltd
sebagai Tergugat atau Terbanding; dan
3) Perkara Nomor 21/Pdt./G/2024/PN Kag, antara Suryati binti Usin; Murtina binti Damiri;
Wanda bin Damiri; Lusiana binti Damiri; Laili binti Damiri; Laila binti Damiri; Emilia
alias Lena binti Damiri selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat.
Perkara-perkara yang saat ini sedang dihadapi Perseroan tersebut tidak berpengaruh/berdampak
negatif secara material terhadap (1) Kelangsungan usaha Perseroan; (2) Kegiatan usaha
Perseroan; (3) Operasional Perseroan; dan/atau (4) Rencana Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025 dan rencana penggunaan dana Perseroan dari
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025.
12. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami
dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 11 Juli 2025, masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan baik dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris Perseroan maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam
Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.
154
Page 191
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025 11
13. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II
Tahun 2025 ini, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
1. Perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II:
a. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills
Tahap II Tahun 2025 No. 6 tanggal 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan Pertama
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills
Tahap II Tahun 2025 No. 37 tanggal 22 Juli 2025, oleh dan antara Perseroan dengan
PT Bank KB Bukopin Tbk, yang dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Utara;
b. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills
Tahap II Tahun 2025 No. 7 tanggal 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan Pertama
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills
Tahap II Tahun 2025 No. 38 tanggal 22 Juli 2025, oleh dan antara Perseroan dengan
PT Aldiracitra Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo
Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment & Sekuritas
Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor
Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, yang dibuat di hadapan Tjhong
Sendrawan, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara;
c. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II
Tahun 2025 No. 8 tanggal 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan Pertama Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 39
tanggal 22 Juli 2025, oleh Perseroan selaku Emiten, yang dibuat dihadapan Tjhong
Sendrawan, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara;
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 34 tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat di
hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara;
e. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran: SP-
080/OBL/KSEI/0625 tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat dibawah tangan oleh dan
antara Perseroan selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
2. Perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II:
a. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp &
Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 9 tanggal 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan
Pertama Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp
& Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 40 tanggal 22 Juli 2025, oleh dan antara
Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk, yang dibuat di hadapan Tjhong
Sendrawan, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara;
b. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp &
Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 10 tanggal 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan
Pertama Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp
155
Page 192
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025 12
& Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 41 tanggal 22 Juli 2025, oleh dan antara
Perseroan dengan PT Aldiracitra Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea
Investment & Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, yang
dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Utara;
c. Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper
Mills Tahap II Tahun 2025 No. 11 tanggal 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan Pertama
Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills
Tahap II Tahun 2025 No. 42 tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat oleh Perseroan di
hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara;
d. Akad Mudharabah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 tanggal
11 Juli 2025, oleh dan antara Perseroan selaku Mudharib dan PT Bank KB Bukopin
Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah, yang dibuat di bawah tangan;
e. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor Pendaftaran:
SP-040/SKK/KSEI/0625 tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat dibawah tangan oleh dan
antara Perseroan selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
f. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 35 tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat di
hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara
3. Perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan II:
a. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper
Mills Tahap II Tahun 2025 No. 12 tanggal 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan Pertama
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills
Tahap II Tahun 2025 No. 43 tanggal 22 Juli 2025, oleh dan antara Perseroan dengan
PT Bank KB Bukopin Tbk, yang dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara;
b. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper
Mills Tahap II Tahun 2025 No. 13 tanggal 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan Pertama
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills
Tahap II Tahun 2025 No. 44 tanggal 22 Juli 2025, oleh dan antara Perseroan dengan
PT Aldiracitra Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo
Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor
Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, yang dibuat di hadapan Tjhong
Sendrawan, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara;
c. Akta Pengakuan Utang Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills
Tahap II Tahun 2025 No. 14 tanggal 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan Pertama
Pengakuan Utang Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II
156
Page 193
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025 13
Tahun 2025 No. 45 tanggal 22 Juli 2025, oleh Perseroan yang dibuat di hadapan
Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara;
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 36 tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat di
hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara;
e. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran: SP-
081/OBL/KSEI/0625 tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat dibawah tangan oleh dan
antara Perseroan selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
Perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah telah sesuai
dengan POJK No. 41/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara
Elektronik.
14. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II, Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi USD Berkelanjutan II, Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap
II Tahun 2025 ini dijamin dengan kesanggupan penuh (Full Commitment) oleh Penjamin Emisi,
dalam pengertian bahwa apabila masih terdapat Obligasi yang ditawarkan yang tidak habis
terjual kepada Masyarakat, maka sisa Obligasi tersebut wajib dibeli sendiri oleh Penjamin
Emisi Obligasi pada Tanggal Pembayaran dengan Harga Penawaran sesuai dengan Bagian
Penjaminan masing-masing, dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp396.582.000.000,- (tiga ratus
sembilan puluh enam miliar lima ratus delapan puluh dua juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (Best Effort) oleh penjamin obligasi, sebanyak-banyaknya sebesar
Rp366.515.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam miliar lima ratus lima belas juta Rupiah)
akan dijamin secara kesanggupan terbaik (Best Effort) oleh penjamin sukuk mudharabah, dan
sebanyak-banyaknya sebesar USD15.157.205,- (lima belas juta seratus lima puluh tujuh ribu
dua ratus lima Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (Best Effort)
oleh penjamin obligasi USD.
Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut Penjamin Emisi Obligasi
tidak wajib untuk membeli sisa bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut..
Perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah telah sesuai
157
Page 194
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025 14
dengan POJK No. 41/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara
Elektronik.
15. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, maka Obligasi yang dibeli kembali
oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO,
tidak memiliki hak suara dan tidak berhak atas Bunga Obligasi.
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Sukuk
Mudharabah yang dibeli kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pembayaran pokok
tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPSU, tidak memiliki hak suara dan tidak berhak
memperoleh Pendapatan Bagi Hasil.
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD, maka Obligasi USD yang
dibeli kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk
menghadiri RUPO USD, tidak memiliki hak suara dan tidak berhak atas Bunga Obligasi USD.
16. Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 ini tidak dijamin dengan
Jaminan Khusus, berupa benda atau pendapatan atau Aktiva Lain milik Perseroan dalam bentuk
apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh Kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali Aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi Jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara Pari Passu berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
17. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 ini, Perseroan
telah mendapatkan persetujuan dari :
i. Persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam surat
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT OKI Pulp & Paper Mills tanggal 13 Desember
2024, yang memutuskan hal-hal sebagai berikut:
a. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan Penerbitan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Oki Pulp and Paper Mills Tahun 2025,
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Oki Pulp and Paper Mills Tahun 2025, dan
Obligasi USD Berkelanjutan II Oki Pulp and Paper Mills Tahun 2025 termasuk
tetapi tidak terbatas pada penambahan, perubahan, perpanjangan dan
pembaharuannya dari waktu ke waktu; dan
b. Memberikan kuasa kepada salah satu dan/atau dua anggota Komisaris, Direksi
dan/atau salah satu anggota Direksi Perseroan baik Bersama-sama maupun sendiri-
sendiri dengan hak untuk memindahtangankan kepada pihak lain, yaitu untuk
menguraikan dan menyatakan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris ini dalam
suatu akta notaris, dan untuk itu menghadap di mana perlu, memberikan keterangan
dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau
158
Page 195
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025 15
akta yang diperlukan dan mengerjakan segala sesuai yang dianggap perlu dan
berguna untuk itu, satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.
ii. Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk dari PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”), sebagaimana ternyata dalam Surat S-00905/BEI.PP3/01-2025 tanggal
30 Januari 2025 Perihal: Persetujuan Prinsip.
Berkenaan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025 dan berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh antara Perseroan dengan Kreditur
Perseroan, maka dalam rangka Penawaran Umum ini serta penggunaan dananya, Perseroan
tidak mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada atau memperoleh persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat sebelumnya, Kreditur, Pihak lain dan/atau instansi
lain yang berwenang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 juncto Pasal 13 ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi
berwenang meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan dengan persetujuan
Dewan Komisaris, oleh karenanya Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap
II Tahun 2025 tidak memerlukan persetujuan RUPS
18. Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki
hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”) dan hubungan kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat.
19. Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan PT Kredit Rating Indonesia (KRI),
sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
20. Antara Perseroan dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT Indopremier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, PT Korea
Investment & Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT
Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, Obligasi USD dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah tidak memiliki
hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
21. Perseroan adalah pihak yang memenuhi syarat untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf k POJK No. 36/2014, dimana
Perseroan tidak sedang mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi
Tambahan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II,
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025.
Efek yang diterbitkan dalam Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025
159
Page 196
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025 16
ini telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No. 36/2014,
yaitu merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk
dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik,
yaitu peringkat idA+ (Single A Plus) dan irAA- (Double A Minus) untuk Obligasi
Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025, idA+(sy) (Single A Plus
Syariah) dan irAA- (Double A Minus) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp &
Paper Mills Tahap II Tahun 2025, dan idA+ (Single A Plus) dan irAA- (Double A Minus) untuk
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025, sebagaimana
ternyata dalam Surat Keterangan Peringkat Pefindo No. RTG-243/PEF-DIR/VII/2025
tertanggal 10 Juli 2025 dan Surat Keterangan Peringkat KRI No. RTG-001/KRI-DIR/VII/2025
tertanggal 10 Juli 2025. Oleh karena itu, Efek yang diterbitkan oleh Perseroan termasuk dalam
kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
Pemeringkat Efek.
Dasar hukum penerbitan Obligasi dalam denominasi Dolar Amerika Serikat (“Obligasi USD”)
oleh Perseroan adalah UUPM, serta Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023 (“UU OJK”). Berdasarkan Pasal 5 huruf a angka 13 UUPM Jo.
Pasal 6 ayat (1) huruf b UU OJK, Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk
menetapkan peraturan pelaksanaan di bidang Pasar Modal, termasuk di antaranya regulasi
mengenai Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dalam denominasi mata uang
selain Rupiah, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2020 tentang
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dalam Denominasi Mata Uang Selain
Rupiah (“POJK No. 7/2020”).
Ketentuan sebagaimana dimaksud juga telah ditegaskan oleh Bank Indonesia (“BI”) dalam
forum audiensi yang diinisiasi oleh BI berdasarkan surat BI Nomor 25/155/DPPK/Srt/B tanggal
3 September 2023 perihal Undangan Diskusi Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diselenggarakan pada tanggal 5 September 2023.
Dalam audiensi tersebut, BI pada pokoknya menyampaikan bahwa penerbitan Obligasi USD di
Indonesia dimungkinkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,
mengingat telah diatur secara khusus dalam POJK No. 7/2020.
Dengan mempertimbangkan dasar hukum dan konfirmasi dari otoritas yang berwenang
sebagaimana tersebut di atas, kami berpendapat bahwa penerbitan Obligasi USD Berkelanjutan
II Tahap II oleh Perseroan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia
Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (“PBI No. 17/2015”).
22. Sebagaimana diungkapkan dalam Intam, seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawawan
Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi, akan digunakan seluruhnya
untuk:
1. Sekitar 70% (tujuh puluh persen) akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan
berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk
pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan
serta biaya overhead.
160
Page 197
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025 17
Dalam hal dana hasil penawaran umum Obligasi tidak mencukupi, maka Perseroan akan
menggunakan arus kas internal Perseroan.
Sebagaimana diungkapkan dalam Intam, seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawawan
Umum Sukuk Mudharabah ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Sukuk Mudharabah, akan
digunakan seluruhnya untuk:
1. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan, yaitu
untuk melunasi kewajiban Perseroan dalam rangka pembiayaan kredit investasi dan
pembiayaan kredit modal kerja yang digunakan untuk kegiatan produksi bubur kertas yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk
pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan
serta biaya overhead.
Dalam hal dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi, maka Perseroan
akan menggunakan arus kas internal Perseroan.
Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI
Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar
modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 18/POJK.04/2015.
Sebagaimana diungkapkan dalam Intam, seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawawan
Umum Obligasi USD ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi USD, akan digunakan
seluruhnya untuk:
1. Sekitar 70% (tujuh puluh persen) akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan
berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk
pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan
serta biaya overhead.
Dalam hal dana hasil penawaran umum Obligasi USD tidak mencukupi, maka Perseroan akan
menggunakan arus kas internal Perseroan.
Penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi USD untuk transaksi dalam mata uang asing yang
akan dilakukan Perseroan dengan pihak asing merupakan transaksi internasional yang
dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PBI 17/2015 dan Pasal ayat (1) UU 7/2011
dan Pasal 4 huruf c juncto Pasal 10 ayat 2 dan ayat 3 PBI 17/2015 dan Pasal 21 ayat 2 huruf c
UU 7/2011 sehingga tidak terdapat larangan terhadap penggunaan dana hasil Obligasi USD
apabila mengacu terhadap pengecualian yang terdapat pada pasal 4 huruf (c) PBI 17/2015.
Uraian secara rinci mengenai Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang akan
dilunasi adalah sebagaimana tercantum dalam Intam.
161
Page 198
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025 18
Apabila dana hasil Penawaran Umum belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta
mempertanggungjawabkan dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 30/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja
sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO
sesuai dengan POJK No.30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat
2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
23. Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Oki Pulp and Paper Mills Tahap II Tahun 2025
ini telah mendapat Opini dari Tim Ahli Syariah Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Oki Pulp and Paper Mills Tahap II Tahun 2025 berdasarkan Pernyataan
Kesesuaian Syariah sebagaimana tercantum dalam surat tanggal 9 Juli 2025, yang menetapkan
bahwa Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berkenjutan II Oki Pulp and Paper Mills Tahap II Tahun 2025 tidak bertentangan dengan
prinsip Syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Utama Indonesia dan
Peraturan Perundangundangan di Pasar Modal Syariah. Sehingga Perseroan telah memenuhi
ketentuan POJK No.18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan POJK No.3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret
2018 tentang Perubahan atas POJK No.18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk dan POJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
tentang Penerarpan Prinsip Syariah Di Pasar Modal.
24. Perseroan memiliki penyertaan saham secara langsung pada Perusahaan Anak sebagai berikut:
I. PT Pupuk Swadaya Purimas (“PSP”), berkedudukan di kabupaten Ogan Komering Ilir
dengan persentase sebesar 99,92% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh dua
persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh PSP.
a. PSP adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
b. Sejak Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2025 sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar PSP tidak mengalami
perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan susunan
pemegang saham, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PSP, tidak mengalami
perubahan.
162
Page 199
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025 19
PSP telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya dan ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha PSP sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar PSP
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perijinan PSP tersebut sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi
yang berwenang.
c. Sejak Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2025 sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris PSP tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 69 tanggal 27 November 2020,
dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-0063823.AH.01.01.Tahun 2020 tanggal 1 Desember 2020, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0202376.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 1
Desember 2020, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 17,
Tambahan No. 0070904 tahun 2021, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
PSP adalah sebagai berikut
Direksi
Presiden Direktur : Hoesin
Direktur : Heri Santoso, Liem
Direktur : DR. Ir. H. Irsyal Yasman
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Suhendra Wiriadinata
Komisaris : Wisly Dwi Putra
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PSP tersebut diatas telah
diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar PSP dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
d. PSP telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
dan BPJS Kesehatan dan telah melakukan kewajiban pembayaran iuran untuk 3 (tiga)
periode terakhir atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta telah
melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan PSP berdasarkan Undang-
Undang No. 78 Tahun 1981.
e. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dan sebagaimana ditegaskan dalam
Surat Pernyataan tanggal 11 Juli 2025, PSP tidak memiliki harta kekayaan berupa
harta tetap (tanah dan/atau bangunan), serta tidak terdapat penambahan harta
kekayaan berupa harta bergerak (kendaraan bermotor) maupun Hak Atas Kekayaan
Intektual (HAKI).
163
Page 200
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025 20
f. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dan sebagaimana ditegaskan dalam
Surat Pernyataan tanggal 11 Juli 2025, PSP tidak membuat dan tidak menandatangani
perjanjian-perjanjian dengan Pihak Ketiga maupun dengan Pihak Terafiliasi.
g. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dan sebagaimana ditegaskan dalam
Surat Pernyataan tanggal 11 Juli 2025, PSP tidak membuat dan menandatangani
Perjanjian Utang dan/atau Perjanjian Kredit baik dengan Bank maupun dengan
Lembaga Pembiayaan bukan Bank dimana PSP berkedudukan sebagai Debitur.
h. Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam surat
pernyataan PSP tanggal 11 Juli 2025, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
diterbitkan PSP maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PSP
dalam jabatannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun
dalam kedudukannya sebagai pribadi, (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan
tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa
atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
(vii) Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum dibidang persaingan usaha di
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam
suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.
II. Pacific Enterprise Limited dengan presentase sebesar 100% (seratus persen) dari modal
ditempatkan dan disetor Pacific Enterprise Limited.
Pemeriksaan Hukum terhadap Pacific Enterprise Limited, telah dilakukan oleh konsultan
hukum independen yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana Pacific
Enterprise Limited didirikan, yaitu oleh Wong Teoh & Chang Advocates & Solicitors,
sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion No. JW/MISC/IFL/0001/2025 tanggal 10
Januari 2025.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dari Wong Teoh & Cha, Pacific Enterprise Limited
merupakan sebuah perusahaan yang telah sah tercatat dan berdiri berdasarkan hukum
Malaysia dengan nomor perusahaan LL15059, yang didirikan pada 5 September 2018,
dengan alamat tercatat di Tiara Labuan, Jalan Tanjung Batu, 8700 Federal Teritory of
Labuan, Malaysia, dengan pemegang saham tunggal yaitu PT. Oki Pulp & Paper Mills.
25. Informasi yang disajikan dalam Intam dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper
164
Page 201
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025 21
Mills Tahap II Tahun 2025 yang berkaitan dengan aspek hukum telah sesuai dengan hasil Uji
Tuntas yang kami lakukan.
165
Page 202
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025 22
Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-
data, dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perseroan, serta ditujukan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp &
Paper Mills Tahap II Tahun 2025 dan kami bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
KONSULTAN HUKUM JUSUF INDRADEWA & PARTNERS
Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
Anggota HKHPM No.92036
Nomor Induk Advokat PERAD I No. 92.10415
Tembusan:
1. Yang Terhormat Otoritas Jasa Keuangan;
2. Yang Terhormat PT Bursa Efek Indonesia;
3. Yang Terhormat PT Aldiracita Sekuritas Indonesia;
4. Yang Terhormat PT BCA Sekuritas;
5. Yang Terhormat PT BNI Sekuritas;
6. Yang Terhormat PT Indopremier Sekuritas;
7. Yang Terhormat PT KB Valbury Sekuritas Indonesia;
8. Yang Terhormat PT Korea Investment & Sekuritas Indonesia;
9. Yang Terhormat PT Mandiri Sekuritas;
10. Yang Terhormat PT Maybank Sekuritas Indonesia;
11. Yang Terhormat PT Sucor Sekuritas;
12. Yang Terhormat PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
166
Names mentioned 165 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT OKI PULP
p.1 ×21
unresolved
org
BANK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×11
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×7
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT AND SEKURITAS
p.1
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×10
unresolved
org
INDONESIA TBK.
p.1 ×2
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT Pupuk Swadaya Purimas
p.3
unresolved
org
PACIFIC ENTERPRISE LIMITED
p.3 ×10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5 ×9
unresolved
org
Golden Profit Trading Pte Ltd
p.9 ×10
unresolved
org
Berarti Jusuf Indradewa & Partners
p.9
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
p.10 ×9
unresolved
person
Tjhong Sendrawan
· Notaris
p.10 ×21
unresolved
org
PT Korea Investment
p.13 ×6
unresolved
person
H. Mudharabah
p.14
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.22 ×20
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.22 ×2
unresolved
org
PT Kredit Rating Indonesia. Wali Amanat
p.24 ×3
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek
p.27
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.29 ×11
unresolved
org
PT Muba Green Indonesia
p.29
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.30
unresolved
org
PT Pupuk Swadaya Pembuatan
p.31
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.34
unresolved
org
Banten Tbk
p.34
unresolved
org
PT Bank DKI
p.34
unresolved
org
Bank Central Asia Syariah Tbk
p.35 ×2
unresolved
org
PT BOT Finance Indonesia
p.35
unresolved
org
PT Mitsubishi HC Capital
p.35
unresolved
org
PT Koexim Mandiri Finance
p.35
unresolved
org
PT PEFINDO
p.45 ×3
unresolved
org
PT Cakrawala Mega Indah Nilai
p.54
unresolved
org
Dana Sukuk Mudharabah. Komitmen Golden Profit Trading Pte Ltd
p.55
unresolved
org
Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas Golden Profit Trading Pte Ltd
p.55
unresolved
org
Menteri Perdagangan
p.102 ×2
unresolved
org
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-
p.102
unresolved
org
Menteri Ketenagakerjaan
p.102
unresolved
org
Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.
p.103 ×3
unresolved
org
PT Lontar Papyrus Pulp
p.103 ×9
unresolved
org
PT The Univenus
p.103
unresolved
org
PT Indah Kiat Pulp
p.103 ×13
unresolved
org
Paper Tbk
p.103 ×13
unresolved
org
PT. Tunas Bintang Motor
p.104
unresolved
org
PT Kartika Swarha Jaya
p.104
unresolved
org
PT Trikalindo Kharisma
p.104
unresolved
org
PT Arara Abadi. Kemudian
p.105
unresolved
org
PT J Resources Nusantara
p.105
unresolved
org
PT Menamas Mitra Energi
p.105
unresolved
org
Truba Alam Manunggal Tbk
p.105 ×2
unresolved
org
Nirvana Development Tbk
p.105 ×2
unresolved
org
Linknet Tbk
p.105 ×2
unresolved
org
IBM Corporation
p.107
unresolved
org
PT Lontar Paprus Pulp
p.107
unresolved
org
GM Heilongjiang Xingbang International Resources Investment Co.Ltd
p.108
unresolved
org
Menteri
p.110 ×2
unresolved
—
Nominal Rp500,- per
p.110
unresolved
org
PT Mega Kleenindo
p.110
unresolved
org
PT Marimba Nugratama
p.110
unresolved
org
PT Unitama Sartindo
p.110
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.112 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.
p.112
unresolved
person
Prof. Dr. Raden Widyo Pramono
p.113 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.115 ×2
unresolved
person
DR. IR.H. Irsyal Yasman
p.115 ×3
unresolved
person
Geraldine Teresa Peter Kadau.
p.115
unresolved
org
Arbitrase Di Indonesia
p.137
unresolved
org
Co. Ltd
p.137 ×2
unresolved
org
Cosco Shipping Specialized Carriers Co. Ltd
p.137 ×2
unresolved
org
PT Bank KB Bukopin Syariah
p.163 ×2
unresolved
org
PT KB Bukopin Finance
p.163
unresolved
org
PT Bukopin KB Finance
p.163
unresolved
org
PT Indo Trans Buana Multi Finance
p.163
unresolved
org
PT Bank Persyarikatan Indonesia
p.163
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.166
unresolved
org
Bank Umum Bank KB Bukopin.
p.166
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.166
unresolved
org
Bank Umum Koperasi Indonesia
p.166
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.166
unresolved
org
Bapepam
p.166 ×2
unresolved
org
Bank Devisa
p.166
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.186
unresolved
org
Kementerian Ketenagakerjaan RI
p.187
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.190 ×2
unresolved
org
KPPU
p.190 ×2
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.194
unresolved
org
PT Indopremier Sekuritas
p.195 ×2
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Indonesia
p.195 ×2
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.200
unresolved
org
PARTNERS Cecilia Teguh Ayu Sianawati
p.202
unresolved
person
H. STTD.
p.202
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.