Skip to content
Back to announcement

20250729_OPPM_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31928249_lamp2.pdf

Listing Text extracted OPPM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 202

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                JADWAL
                                                                                                                                                                                                                                                               Tanggal Efektif                                                  :                              19 Maret 2025         Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                 :                    29 Juli 2025




                                                                                                                                                                                                                                         INFORMASI TAMBNAHAN
                                                                                                                                                                                                                                                               Masa Penawaran Umum                                              :                                25 Juli 2025        Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                                :                    29 Juli 2025




                                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP AND PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025, SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP AND PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025,
                                                                                                                                                                                                                                                               Tanggal Penjatahan                                               :                                28 Juli 2025        Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                        :                    30 Juli 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                PT OKI PULP & PAPER MILLS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
                                                                                                                                                                                                                                                                INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                                                                                OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
                                                                                                                                                                                                                                                                TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT
                                                                                                                                                                                                                                                                PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                                                                                                                                                                PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI II, SUKUK MUDHARABAH II DAN OBLIGASI
                                                                                                                                                                                                                                                                USD II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             PT OKI PULP & PAPER MILLS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         serta industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kantor Pusat:                                                                                                         Pabrik:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9                                                                       Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan,
                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Jl. MH. Thamrin No. 51                                                                                  Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Jakarta 10350, Indonesia                                                                                           Telepon: (0711) 5626010
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Telepon: (021) 2965 0800/2965 0900                                                                                       Faksmili: (0711) 5626009
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Faksimili: (021) 392 7685
                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Website: www.app.co.id
                                                                                                                                                                                                                                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000,- (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                      DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.963.475.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS ENAM PULUH TIGA MILIAR EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025 (“OBLIGASI”) DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (“SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH”)
                                                                                                                                                                                                                                                               2EOLJDVLLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDLEXNWLXWDQJNHSDGD3HPHJDQJ2EOLJDVL2EOLJDVLLQL
                                                                                                                                                                                                                                                               ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp853.418.000.000,- (delapan ratus lima puluh tiga miliar empat ratus delapan belas juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan
                                                                                                                                                                                                                                                               Penuh (Full Commitment \DQJWHUGLULGDUL GXD VHULGHQJDQNHWHQWXDQVHEDJDLEHULNXW
                                                                                                                                                                                                                                                               Seri A : -XPODK3RNRN2EOLJDVL6HUL$\DQJGLWDZDUNDQDGDODKVHEHVDU5S HPSDWUDWXVHQDPSXOXKHPSDWPLOLDUGXDUDWXVHQDPSXOXKWLJDMXWD5XSLDK GHQJDQWLQJNDWEXQJDWHWDSVHEHVDU VHSXOXKNRPD
                                                                                                                                                                                                                                                                         QROQROSHUVHQ SHUWDKXQGHQJDQMDQJNDZDNWX WLJD WDKXQWHUKLWXQJVHMDN7DQJJDO(PLVL3HPED\DUDQNHPEDOL3RNRN2EOLJDVLGLODNXNDQVHFDUDSHQXK bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                                                                                                                                                                                                                                               Seri B : -XPODK3RNRN2EOLJDVL6HUL%\DQJGLWDZDUNDQDGDODKVHEHVDU5S WLJDUDWXVGHODSDQSXOXKVHPELODQPLOLDUVHUDWXVOLPDSXOXKOLPDMXWD5XSLDK GHQJDQWLQJNDWEXQJDWHWDSVHEHVDU VHSXOXKNRPD
                                                                                                                                                                                                                                                                         OLPDQROSHUVHQ SHUWDKXQGHQJDQMDQJNDZDNWX OLPD WDKXQWHUKLWXQJVHMDN7DQJJDO(PLVL3HPED\DUDQNHPEDOL3RNRN2EOLJDVLGLODNXNDQVHFDUDSHQXK bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                                                                                                                                                                                                                                               6LVDGDUL3RNRN2EOLJDVL\DQJGLWDZDUNDQVHEDQ\DNEDQ\DNQ\DVHEHVDU5S WLJDUDWXVVHPELODQSXOXKHQDPPLOLDUOLPDUDWXVGHODSDQSXOXKGXDMXWD5XSLDK DNDQGLMDPLQVHFDUDNHVDQJJXSDQWHUEDLN EHVWH௺RUW).
                                                                                                                                                                                                                                                               Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW WLGDNWHUMXDOVHEDJLDQDWDXVHOXUXKQ\DPDNDDWDVVLVD\DQJWLGDNWHUMXDOWHUVHEXWWLGDNPHQMDGLNHZDMLEDQ3HUVHURDQXQWXNPHQHUELWNDQ2EOLJDVLWHUVHEXW
                                                                                                                                                                                                                                                               %XQJD2EOLJDVLGLED\DUNDQVHWLDS WLJD EXODQVHMDN7DQJJDO(PLVLVHVXDLGHQJDQWDQJJDOSHPED\DUDQPDVLQJPDVLQJ%XQJD2EOLJDVL3HPED\DUDQ%XQJD2EOLJDVLSHUWDPDDNDQGLODNXNDQSDGDWDQJJDO2NWREHU
                                                                                                                                                                                                                                                               VHGDQJNDQSHPED\DUDQ%XQJD2EOLJDVLWHUDNKLUVHNDOLJXVMDWXKWHPSRPDVLQJPDVLQJVHUL2EOLJDVLDGDODKSDGDWDQJJDO-XOLXQWXN2EOLJDVL6HUL$GDQ-XOLXQWXN2EOLJDVL6HUL%




                                                                                                  DAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II OKI PULP AND PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   DAN
                                                                                                                                                                                                                                                                          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.500.000.000.000,-
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              (LIMA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025 (“SUKUK MUDHARABAH”) DENGAN JUMLAH POKOK SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.750.000.000.000 (“SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH”)
                                                                                                                                                                                                                                                               6XNXN0XGKDUDEDKLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER6XNXN0XGKDUDEDK\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDLEXNWL(IHN6\DULDKNHSDGD
                                                                                                                                                                                                                                                               Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp1.383.485.000.000- (satu triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar
                                                                                                                                                                                                                                                               empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment \DQJWHUGLULGDUL GXD VHULGHQJDQNHWHQWXDQVHEDJDLEHULNXW
                                                                                                                                                                                                                                                               Seri A : -XPODK'DQD6XNXN0XGKDUDEDK6HUL$\DQJGLWDZDUNDQDGDODKVHEHVDU5S VDWXWULOLXQOLPDSXOXKWXMXKPLOLDUHQDPUDWXVGXDSXOXKMXWD5XSLDK GHQJDQ3HQGDSDWDQ%DJL+DVLO6XNXN0XGKDUDEDK
                                                                                                                                                                                                                                                                         \DQJ GLKLWXQJ EHUGDVDUNDQ SHUNDOLDQ DQWDUD 1LVEDK 3HPHJDQJ 6XNXN 0XGKDUDEDK GLPDQD EHVDUQ\D 1LVEDK DGDODK VHEHVDU  GXD EHODV NRPD GXD QRO SHUVHQ  GDUL 3HQGDSDWDQ \DQJ 'LEDJLKDVLONDQ VHFDUD
                                                                                                                                                                                                                                                                         SURSRUVLRQDO GHQJDQLQGLNDVLEDJLKDVLOVHEHVDUHNXLYDOHQ VHSXOXKNRPDQROQROSHUVHQ SHUWDKXQ-DQJNDZDNWX6XNXN0XGKDUDEDKDGDODK WLJD WDKXQWHUKLWXQJVHMDN7DQJJDO(PLVL3HPED\DUDQNHPEDOL
                                                                                                                                                                                                                                                                         Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment SDGDVDDW7DQJJDO3HPED\DUDQ.HPEDOL'DQD6XNXN0XGKDUDEDK
                                                                                                                                                                                                                                                               Seri B : -XPODK 'DQD 6XNXN 0XGKDUDEDK 6HUL % \DQJ GLWDZDUNDQ DGDODK VHEHVDU 5S WLJD UDWXV GXD SXOXK OLPD PLOLDU GHODSDQ UDWXV HQDP SXOXK OLPD PLOLDU 5XSLDK  GHQJDQ 3HQGDSDWDQ %DJL +DVLO 6XNXN
                                                                                                                                                                                                                                                                         0XGKDUDEDK \DQJ GLKLWXQJ EHUGDVDUNDQ SHUNDOLDQ DQWDUD 1LVEDK 3HPHJDQJ 6XNXN 0XGKDUDEDK GLPDQD EHVDUQ\D 1LVEDK DGDODK VHEHVDU  GXD EHODV NRPD GHODSDQ VDWX SHUVHQ  GDUL 3HQGDSDWDQ \DQJ
                                                                                                                                                                                                                                                                         Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                                                         3HPED\DUDQNHPEDOL'DQD6XNXN0XGKDUDEDKGLODNXNDQVHFDUDSHQXK bullet payment SDGDVDDW7DQJJDO3HPED\DUDQ.HPEDOL'DQD6XNXN0XGKDUDEDK
                                                                                                                                                                                                                                                               6LVDGDULMXPODK'DQD6XNXN0XGKDUDEDK\DQJGLWDZDUNDQVHEDQ\DNEDQ\DNQ\DVHEHVDU5S WLJDUDWXVHQDPSXOXKHQDPPLOLDUOLPDUDWXVOLPDEHODVMXWD5XSLDK DNDQGLMDPLQVHFDUDNHVDQJJXSDQWHUEDLN best
                                                                                                                                                                                                                                                               H௺RUW). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW WLGDNWHUMXDOVHEDJLDQDWDXVHOXUXKQ\DPDNDDWDVVLVD\DQJWLGDNWHUMXDOWHUVHEXWWLGDNPHQMDGLNHZDMLEDQ3HUVHURDQXQWXNPHQHUELWNDQ6XNXN0XGKDUDEDKWHUVHEXW
                                                                                                                                                                                                                                                               3HQGDSDWDQ %DJL +DVLO 6XNXN 0XGKDUDEDK GLED\DUNDQ VHWLDS  WLJD  EXODQ VHMDN 7DQJJDO (PLVL VHVXDL GHQJDQ WDQJJDO SHPED\DUDQ 3HQGDSDWDQ %DJL +DVLO 6XNXN 0XGKDUDEDK 3HPED\DUDQ 3HQGDSDWDQ %DJL +DVLO 6XNXN
                                                                                                                                                                                                                                                               0XGKDUDEDKSHUWDPDDNDQGLODNXNDQSDGDWDQJJDO2NWREHUVHGDQJNDQSHPED\DUDQ3HQGDSDWDQ%DJL+DVLOWHUDNKLUVHNDOLJXVMDWXKWHPSRPDVLQJPDVLQJVHUL6XNXN0XGKDUDEDKDGDODKSDGDWDQJJDO-XOLXQWXN
                                                                                                                                                                                                                                                               Sukuk Mudharabah Seri A dan 29 Juli 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   DAN
                                                                                                                                                                                                                                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR USD100.000.000 (SERATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 (“OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR USD2.658.500,- (DUA JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025 (“OBLIGASI USD”) DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR USD20.000.000,- (DUA PULUH JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
                                                                                                                                                                                                                                                               2EOLJDVL86'LQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL86'\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDLEXNWLXWDQJNHSDGD3HPHJDQJ2EOLJDVL86'
                                                                                                                                                                                                                                                               Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD, dimana sebesar USD4.842.795,- (empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika
                                                                                                                                                                                                                                                               Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment \DQJWHUGLULGDUL GXD VHULGHQJDQNHWHQWXDQVHEDJDLEHULNXW
                                                                                                                                                                                                                                                               Seri A : -XPODK3RNRN2EOLJDVL86'6HUL$\DQJGLWDZDUNDQDGDODKVHEHVDU86' WLJDMXWDOLPDUDWXVOLPDSXOXKWXMXKULEXGXDUDWXVVHPELODQSXOXKOLPD'RODU$PHULND6HULNDW GHQJDQWLQJNDWEXQJDWHWDSVHEHVDU
                                                                                                                                                                                                                                                                          WXMXKNRPDQROQROSHUVHQ SHUWDKXQGHQJDQMDQJNDZDNWX WLJD WDKXQWHUKLWXQJVHMDN7DQJJDO(PLVL3HPED\DUDQNHPEDOL3RNRN2EOLJDVL86'GLODNXNDQVHFDUDSHQXK bullet payment) pada saat Tanggal
                                                                                                                                                                                                                                                                         Pelunasan Pokok Obligasi USD.
                                                                                                                                                                                                                                                               Seri B : -XPODK3RNRN2EOLJDVL86'6HUL%\DQJGLWDZDUNDQDGDODKVHEHVDU86' VDWXMXWDGXDUDWXVGHODSDQSXOXKOLPDULEXOLPDUDWXV'RODU$PHULND6HULNDW GHQJDQWLQJNDWEXQJDWHWDSVHEHVDU GHODSDQ
                                                                                                                                                                                                                                                                         NRPDQROQROSHUVHQ SHUWDKXQGHQJDQMDQJNDZDNWX OLPD WDKXQWHUKLWXQJVHMDN7DQJJDO(PLVL3HPED\DUDQNHPEDOL3RNRN2EOLJDVL86'GLODNXNDQVHFDUDSHQXK bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
                                                                                                                                                                                                                                                                         Obligasi USD.
                                                                                                                                                                                                                                                               6LVDGDUL3RNRN2EOLJDVL86'\DQJGLWDZDUNDQVHEDQ\DNEDQ\DNQ\DVHEHVDU86' OLPDEHODVMXWDVHUDWXVOLPDSXOXKWXMXKULEXGXDUDWXVOLPD'RODU$PHULND6HULNDW DNDQGLMDPLQVHFDUDNHVDQJJXSDQWHUEDLN best
                                                                                                                                                                                                                                                               H௺RUW). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW WLGDNWHUMXDOVHEDJLDQDWDXVHOXUXKQ\DPDNDDWDVVLVD\DQJWLGDNWHUMXDOWHUVHEXWWLGDNPHQMDGLNHZDMLEDQ3HUVHURDQXQWXNPHQHUELWNDQ2EOLJDVL86'WHUVHEXW
                                                                                                                                                                                                                                                               %XQJD 2EOLJDVL 86' GLED\DUNDQ VHWLDS  WLJD  EXODQ VHMDN7DQJJDO (PLVL VHVXDL GHQJDQ WDQJJDO SHPED\DUDQ PDVLQJPDVLQJ %XQJD 2EOLJDVL 86' 3HPED\DUDQ %XQJD 2EOLJDVL 86' SHUWDPD DNDQ GLODNXNDQ SDGD WDQJJDO
                                                                                                                                                                                                                                                               2NWREHUVHGDQJNDQSHPED\DUDQ%XQJD2EOLJDVL86'WHUDNKLUVHNDOLJXVMDWXKWHPSRPDVLQJPDVLQJVHUL2EOLJDVL86'DGDODKSDGDWDQJJDO-XOLXQWXN2EOLJDVL86'6HUL$GDQ-XOLXQWXN2EOLJDVL86'6HUL%
                                                                                                                                                                                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN II TAHAP III, SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II TAHAP III SERTA OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                                                                                                PENERBITAN OBLIGASI DALAM DENOMINASI DOLAR TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-
                                                                                                                                                                                                                                                                UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 DAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK
                                                                                                                                                                                                                                                                INDONESIA.

                                                                                                                                                                                                                                                                OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK
                                                                                                                                                                                                                                                                APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
                                                                                                                                                                                                                                                                AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA
                                                                                                                                                                                                                                                                KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD,INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN
                                                                                                                                                                                                                                                                PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

                                                                                                                                                                                                                                                                OBLIGASI USD YANG AKAN DITERBITKAN OLEH PERSEROAN MERUPAKAN TRANSAKSI YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK
                                                                                                                                                                                                                                                                INDONESIA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 5 HURUF C DALAM PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN
                                                                                                                                                                                                                                                                REPUBLIK INDONESIA BESERTA PENJELASANNYA SEHINGGA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN TERSEBUT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG SEBAGAIMANA
                                                                                                                                                                                                                                                                TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023.

                                                                                                                                                                                                                                                                PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI
                                                                                                                                                                                                                                                                USD DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DILAKUKAN MELALUI BURSA
                                                                                                                                                                                                                                                                EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD TIDAK
                                                                                                                                                                                                                                                                DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN
                                                                                                                                                                                                                                                                MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
                                                                                                                                                                                                                                                                MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL
                                                                                                                                                                                                                                                                KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                                                                                                                                                                                                                                                                PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
                                                                                                                                                                                                                                                                YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                                                                                                                PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH.

                                                                                                                                                                                                                                                                RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP).

                                                                                                                                                                                                                                                                RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD YANG
                                                                                                                                                                                                                                                                DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MURHARABAH DAN/ATAU OBLIGASI USD SEBAGAI INVESTASI
                                                                                                                                                                                                                                                                JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                                                                                                                                                DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN OBLIGASI USD, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DAN OBLIGASI USD SEBAGAI BERIKUT:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       A+                                                 ir
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            AA-
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                (Single A Plus)                                      (Double A Minus)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                 PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)                 PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                           KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                                                                                DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI BERIKUT:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      A+(sy)                                          ir
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         AA-
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            (Single A Plus Syariah)                              (Double A Minus)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                 PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)             PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                           KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

PT OKI PULP & PAPER MILLS                                                                                                                                                                                                                                                                    OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                                                                EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)

Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9                                                                                                                                                                                                                                                                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI & SUKUK MUDHARABAH


Jl. MH. Thamrin No. 51                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Sekuritas Indonesia



Jakarta 10350, Indonesia                                                                                                                                                                                                                                           PT ALDIRACITA
                                                                                                                                                                                                                                                                    SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                               PT BCA
                                                                                                                                                                                                                                                                                             SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     PT BNI
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     PT INDO PREMIER
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                PT KB VALBURY
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       PT KOREA INVESTMENT
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          AND SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        PT MANDIRI
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           PT MAYBANK
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     PT SUCOR
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     PT TRIMEGAH
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      SEKURITAS

Telepon: (021) 2965 0800/2965 0900                                                                                                                                                                                                                                   INDONESIA                                                                                                              INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI USD
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            INDONESIA                               INDONESIA TBK.


Faksimili: (021) 392 7685
Website: www.asiapulppaper.com                                                                                                                                                                                                                                               PT ALDIRACITA    PT BCA SEKURITAS                 PT BNI SEKURITAS         PT INDO PREMIER            PT KB VALBURY        PT MANDIRI SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                          SEKURITAS INDONESIA                                                              SEKURITAS                 SEKURITAS                                                      INDONESIA TBK.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       PT Bank KB Bukopin Tbk
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2024
Page 2
3HUVHURDQ WHODK PHQ\DPSDLNDQ 3HUQ\DWDDQ 3HQGDIWDUDQ (PLVL (IHN VHKXEXQJDQ GHQJDQ 3HQDZDUDQ 8PXP
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025, Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025, dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 kepada OJK dengan surat No. 104/OKI/DIR/
;,,WDQJJDO'HVHPEHUSHULKDO6XUDW3HQJDQWDUXQWXN3HUQ\DWDDQ3HQGDIWDUDQGDODPUDQJND3HQDZDUDQ
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mils Tahap I Tahun 2025, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 dan Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper
0LOOV 7DKDS , 7DKXQ  VHVXDL GHQJDQ SHUV\DUDWDQ \DQJ GLWHWDSNDQ GDODP 8QGDQJ8QGDQJ 5HSXEOLN ,QGRQHVLD
1R7DKXQWHQWDQJ3DVDU0RGDO ³8830´ VHEDJDLPDQDGLXEDKGHQJDQ8QGDQJ8QGDQJ1R7DKXQ
WDQJJDO  -DQXDUL  WHQWDQJ 3HQJHPEDQJDQ GDQ 3HQJXDWDQ 6HNWRU .HXDQJDQ \DQJ GLPXDW GDODP /HPEDUDQ
1HJDUD5HSXEOLN,QGRQHVLD1R7DKXQ7DPEDKDQ1R ³8836.´ GDQSHUDWXUDQSHODNVDQDDQQ\DVHUWD
SHUXEDKDQSHUXEDKDQQ\DNKXVXVQ\D3HUDWXUDQ2-.1R32-.WHQWDQJ3HQDZDUDQ8PXP%HUNHODQMXWDQ
(IHN%HUVLIDW8WDQJGDQDWDX6XNXN ³32-.´ 6HKXEXQJDQGHQJDQ3HUQ\DWDDQ3HQGDIWDUDQLQL3HUVHURDQ
WHODKPHQHULPD6XUDW2-.1R6'WDQJJDO0DUHWSHULKDO3HPEHULWDKXDQ(IHNWLIQ\D3HUQ\DWDDQ
Pendaftaran.
Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD pada PT Bursa Efek
,QGRQHVLD ³%(,´ VHVXDLGHQJDQ6XUDW3HUVHWXMXDQ3ULQVLS3HQFDWDWDQ2EOLJDVL6XNXN0XGKDUDEDKGDQ2EOLJDVL86'
No. S-00905/BEI.PP3/01-2025 tanggal 30 Januari 2025 perihal Persetujuan Prinsip. Apabila Perseroan tidak mematuhi
SHUV\DUDWDQSHQFDWDWDQ\DQJGLWHWDSNDQ%(,PDND3HQDZDUDQ8PXPLQLEDWDOGHPLKXNXPGDQSHPED\DUDQSHVDQDQ
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah
dan Obligasi USD sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD dan Peraturan No. IX.A.2.
6HPXD /HPEDJD VHUWD 3URIHVL 3HQXQMDQJ 3DVDU 0RGDO \DQJ GLVHEXW GDODP ,QIRUPDVL 7DPEDKDQ LQL EHUWDQJJXQJ
MDZDEVHSHQXKQ\DDWDVGDWD\DQJGLVDMLNDQVHVXDLGHQJDQIXQJVLGDQNHGXGXNDQPHUHNDVHVXDLGHQJDQNHWHQWXDQ
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma dan standar profesi masing-masing.
6HKXEXQJDQ GHQJDQ 3HQDZDUDQ 8PXP LQL VHWLDS SLKDN WHUD¿OLDVL GLODUDQJ XQWXN PHPEHULNDQ NHWHUDQJDQ GDQ
DWDX SHUQ\DWDDQ DSDSXQ PHQJHQDL GDWD \DQJ WLGDN GLXQJNDSNDQ GDODP ,QIRUPDVL7DPEDKDQ LQL WDQSD PHPSHUROHK
persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi
USD.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD serta Lembaga dan Profesi Penunjang
3DVDU 0RGDO GDODP UDQJND 3HQDZDUDQ 8PXP LQL EXNDQ PHUXSDNDQ SLKDN \DQJ PHPLOLNL KXEXQJDQ D¿OLDVL GHQJDQ
3HUVHURDQ VHEDJDLPDQD GLGH¿QLVLNDQ GDODP 8836. 6HODQMXWQ\D SHQMHODVDQ VHFDUD OHQJNDS PHQJHQDL DGDWLGDN
DGDQ\D KXEXQJDQ D¿OLDVL 3HQMDPLQ 3HODNVDQD (PLVL 2EOLJDVL 6XNXN 0XGKDUDEDK GDQ 2EOLJDVL 86' GDSDW GLOLKDW
pada Bab VI dalam Informasi Tambahan ini tentang Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD.
3HQMHODVDQPHQJHQDLWLGDNDGDQ\DKXEXQJDQD¿OLDVL/HPEDJDGDQ3URIHVL3HQXQMDQJ3DVDU0RGDOGDSDWGLOLKDWSDGD
Bab VII dalam Informasi Tambahan ini tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD INI TIDAK DIDAFTARKAN
 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK
 INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN
 INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI,
 SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI,
 SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
 PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN
 BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

 SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN
 PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI
 YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK
 MUDHARABAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN
 BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK MUDHARABAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN
 SUKUK MUDHARABAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
 SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/ POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN
 PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.

 SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL
 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK
 NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI
 EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA
 SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
 MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU
 SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI

DEFINISI DAN SINGKATAN. .................................................................................................................iii
RINGKASAN. ........................................................................................................................................xx
    1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN............................................... xx
    2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN............................................. xxi
    3. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN......................xxiii
    4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN. .................................. xxv
    5. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM............. xxvi
    6. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN......xxvii
    7. DATA KEUANGAN PENTING............................................................................................xxvii
    8. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK. ........................................................ xxix
    9. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN ATAU SUKUK YANG BELUM
        DILUNASI HINGGA INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN......................................... xxix
    10. KETERANGAN TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO
        DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN..................................................................xxxii
I.       PENAWARAN UMUM. ..................................................................................................................1
         1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN................................................4
         2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN........................15
         3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN. ....................................34
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................48
III.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................57
IV.      KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN
         PROSPEK USAHA......................................................................................................................64
         A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN............................................................................64
            1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ..............................................................................64
            2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA
                PERSEROAN................................................................................................................64
            3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN..........................................64
            4. PERIZINAN. ..................................................................................................................65
            5. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN...................................................66
            6. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE). ....................72
            7. STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN..................................................................73
            8. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN,
                PERUSAHAAN ANAK DAN PEMEGANG SAHAM.......................................................73
            9. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA. .......................74
                9.1. PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Pindo”). .......................................................74
                9.2. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. ..........................................................................76
            10. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK. ....................................................78
                10.1. PT Pupuk Swadaya Purimas (99,92%) (“PSP”)...................................................78
                10.2. PACIFIC ENTERPRISE LIMITED (100%)............................................................79
            11. SUMBER DAYA MANUSIA............................................................................................80
            12. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. .............................97
                A. PERJANJIAN KREDIT. ..........................................................................................97
                B. PERJANJIAN PEMBIAYAAN..................................................................................99
            13. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI.......................................................................99
            14. ASURANSI. .................................................................................................................100
            15. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)...........................................................101
            16. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
                DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS
                DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK. ........................................................................101


                                                                          i
Page 4
        B.    KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA. ..101
              1. KEGIATAN USAHA......................................................................................................101
              2. PROSES PRODUKSI..................................................................................................102
              3. FASILITAS PRODUKSI. ..............................................................................................104
              4. BAHAN BAKU. ............................................................................................................105
              5. TAX HOLIDAY. ............................................................................................................105
              6. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN. ..................................................................106
              7. PEMASARAN..............................................................................................................106
              8. PERSAINGAN USAHA................................................................................................107
              9. RISET DAN PENGEMBANGAN..................................................................................109
              10. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA...........................................................................109
              11. PENGHARGAAN.........................................................................................................113
              12. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)........................................113
              13. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CSR) PERUSAHAAN. ...............................................116
              14. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA PERSEROAN........................................118
              15. KETERGANTUNGAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL ATAU
                  KEUANGAN. ...............................................................................................................118
V.      PERPAJAKAN. .........................................................................................................................119
VI.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD...............121
VII.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................124
VIII.   KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................126
IX.     TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN
        OBLIGASI USD.........................................................................................................................135
X.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
        OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD....................................................141
XI.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................143




                                                                      ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi”          :   Berarti Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
                        Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                        Penguatan Sektor Keuangan (“UUPPSK”) yaitu:
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                           kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                           seseorang dengan:
                           1. suami atau istri;
                           2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                           3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                cucu;
                           4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                saudara yang bersangkutan; atau
                           5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                        b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                           baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                           dengan:
                           1. orang tua dan anak;
                           2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                           3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                        c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                           dari pihak tersebut;
                        d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
                           (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                           pengawas yang sama;
                        e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                           langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                           oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                           dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                        f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                           baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                           menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                           yang sama; atau
                        g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                           pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                           kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                           dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran”   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
                        Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
                        membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                        Pendapatan Yang Dibagihasilkan dan/atau Bunga Obligasi USD, dan/
                        atau pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan Dana Sukuk
                        Mudharabah dan/atau pelunasan Pokok Obligasi USD, termasuk
                        Denda dan/atau Kompensasi Kerugian (jika ada) kepada Pemegang
                        Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau Pemegang
                        Obligasi USD melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                        Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran
                        Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD pelunasan Pokok
                        Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
                        Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana
                        tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.




                                          iii
Page 6
“Akad Mudharabah”   :   Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
                        Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper
                        Mills Tahap II Tahun 2025 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang
                        Sukuk Mudharabah dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad
                        Mudharabah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                        Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun
                        2025 tanggal 11 Juli 2025 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai
                        cukup.
“Bank Kustodian”    :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                        melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                        dalam UUP2SK.
“Bunga Obligasi”    :   Berarti tingkat bunga Obligasi dan Obligasi USD yang harus dibayar
                        oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Obligasi USD yang
                        dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam
                        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Obligasi USD.
“Bursa Efek”        :   Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang
                        dalam hal ini, adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                        Selatan.
“Daftar Pemegang    :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
 Rekening”              tentang kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD oleh
                        Pemegang masing-masing Efek tersebut melalui Pemegang Rekening di
                        KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                        kepada KSEI.
“Dana Sukuk         :   Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
 Mudharabah”            kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal Emisi
                        sabanyak-banyaknya sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh
                        ratus lima puluh miliar Rupiah) dimana sebesar Rp1.383.485.000.000-
                        (satu triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar empat ratus delapan
                        puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
                        Commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
                        berikut :
                        a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
                            sebesar Rp1.057.620.000.000,- (satu triliun lima puluh tujuh miliar
                            enam ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                            Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                            Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
                            adalah sebesar 12,20% (dua belas koma dua nol persen) dari
                            Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
                            indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol
                            persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga)
                            tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana
                            Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
                            saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah; dan
                        b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
                            sebesar Rp325.865.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar
                            delapan ratus enam puluh lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                            Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                            antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                            Nisbah adalah sebesar 12,81% (dua belas koma delapan satu
                            persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
                            dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma
                            lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
                            5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
                            Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment)
                            pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.


                                           iv
Page 7
                      Sisa dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
                      banyaknya sebesar Rp366.515.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam
                      miliar lima ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
                      terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort)
                      tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
                      tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
                      Mudharabah tersebut.
                      Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
                      sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                      Mudharabah.
“Denda”           :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                      kewajiban pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi, yaitu sebesar
                      1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan sebesar
                      0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
                      USD, untuk masing-masing Seri Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
                      Obligasi USD dari jumlah dana yang terlambat dibayar yang dihitung
                      secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar
                      lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                      Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                      USD, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
                      puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                      Kalender.
“Dokumen Emisi”   :   Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI
                      maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di
                      Indonesia yang meliputi Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
                      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan
                      Obligasi USD, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk
                      Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi USD, Perjanjian Penjaminan
                      Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
                      Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD, Perjanjian Agen Pembayaran
                      Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian
                      Agen Pembayaran Obligasi USD, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
                      Utang, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Informasi
                      Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, beserta semua perubahan,
                      penambahan dan/atau pembaruannya dan/atau dokumen lain yang
                      dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk
                      dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan
                      POJK No. 36/2014.
“Efek”            :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                      konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                      teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                      langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                      penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                      derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                      Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Efek Syariah”    :   Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
                      Modal.
“Efektif”         :   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                      Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
                      diubah pada UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya
                      Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih
                      awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK.




                                          v
Page 8
“Emisi”                :   Berarti kegiatan penerbitan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
                           USD oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada masyarakat
                           melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure”        :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                           kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
                           gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah
                           penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif
                           secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
                           memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                           Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian
                           Perwaliamanatan Obligasi USD.
“FKP”                  :   Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan
                           atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
                           Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD kepada pemesan
                           melalui Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD.
“FPPO”                 :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
                           harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
                           Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Obligasi USD.
“FPPS”                 :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu
                           formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli
                           kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“Harga Penawaran”      :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi, Sukuk
                           Mudharabah dan Obligasi USD.
“Hari Bursa”           :   Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                           efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
                           Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender”        :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
                           tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                           sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja”           :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                           yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
                           biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                           Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“Informasi Tambahan”   :   Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                           dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
                           kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Informasi Tambahan    :   Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
 Ringkas”                  pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                           diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                           Emisi Obligasi sesuai POJK No.9/2017.
“Jumlah Kewajiban”     :   berarti semua semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan
                           kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
                           Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, serta perjanjian-perjanjian
                           lainnya yang berhubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah termasuk
                           tetapi tidak terbatas padas Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan
                           Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan (jika ada)
                           yang terutang dari waktu ke waktu.
“Jumlah Terutang”      :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                           Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD berdasarkan
                           Dokumen Emisi termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok dan Bunga
                           Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dan/atau Denda (jika
                           ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
                                               vi
Page 9
“Komitmen Surat         :   berarti Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan (i) PT
 Pesanan”                   Cakrawala Mega Indah; (ii) Golden Profit Trading Pte Ltd; dan (iii)
                            Gilstead Pacific (HK) Limited tanggal 1 Juli 2025 termasuk perubahan
                            dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.
“Kompensasi Kerugian” :     Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                            Mudharabah berdasarkan Fatwah No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang
                            Ganti Rugi (Ta’widh) dan fatwa No: 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang
                            Biaya Riil Sebagai Ta‘widh Akibat Wanprestasi (At—Takalif al-Fi‘liyyah
                            an-Nasyi‘ah An- Nukul) sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
                            Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi
                            Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah.

                            Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran
                            Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut
                            per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari kewajiban yang tidak
                            terbayar adalah sebagai berikut:
                            a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar-besarnya Rp305.556,- (tiga ratus
                                lima ribu lima ratus lima puluh enam Rupiah) per hari; dan
                            b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar-besarnya Rp319.444,- (tiga ratus
                                sembilan belas ribu empat ratus empat puluh empat Rupiah) per hari
“Konfirmasi Tertulis”   :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk
                            Mudharabah, dan Obligasi USD dalam Rekening Efek yang diterbitkan
                            oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                            Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk
                            Mudharabah, dan Pemegang Obligasi USD dan konfirmasi tersebut
                            menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah,
                            dan Pemegang Obligasi USD untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                            Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                            Mudharabah, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, Bunga
                            Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi USD, dan hak-hak lain yang
                            berkaitan dengan Obligasi, Obligasi USD, dan Sukuk Mudharabah.
“Konfirmasi Tertulis    :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah/
 Untuk RUPO/RUPSU”          Obligasi USD yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/
 atau “KTUR”                Pemegang Sukuk Mudharabah/Pemegang Obligasi USD melalui
                            Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSU atau
                            meminta diselenggarakannya RUPO/RUPSU.
“Konsultan Hukum”       :   Berarti Jusuf Indradewa & Partners, yang melakukan pemeriksaan
                            atas fakta material yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
                            Anak yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan
                            perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan keterangan
                            lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Sukuk
                            Mudharabah dan Obligasi USD.
                        :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
“KSEI”                      yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                            Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi
                            Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
                            Obligasi USD ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan
                            penyimpanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
                            berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan Perjanjian
                            Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI dan bertugas sebagai
                            Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.




                                               vii
Page 10
“Kustodian”            :   Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Obligasi, Sukuk
                           Mudharabah, Obligasi USD dan harta lain yang berkaitan dengan
                           Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD, harta yang berkaitan
                           dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima
                           dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi Obligasi, Sukuk
                           Mudharabah dan Obligasi USD, serta mewakili Pemegang Rekening
                           yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang
                           meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“MT”                   :   Berarti Metric Ton.
“Manajer Penjatahan”   :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi, Sukuk
                           Mudharabah, dan Obligasi USD menurut syarat-syarat yang ditetapkan
                           dalam Peraturan nomor: IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan
                           Efek dalam Penawaran Umum. Dalam penawaran umum Obligasi, dan
                           Sukuk Mudharabah, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan adalah
                           PT Maybank Sekuritas Indonesia dan Obligasi USD adalah PT Aldiracita
                           Sekuritas Indonesia.
“Masa Penawaran”       :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                           pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
                           sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
                           Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD.
“Masyarakat”           :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                           Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
                           asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
                           bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Mudharabah”           :   Berarti perjanjian (akad) dimana pihak yang menyediakan dana
                           (shahibul maal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk
                           menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola
                           modal tersebut, sebagaimana dalam Akad Mudharabah Dalam Rangka
                           Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI
                           Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 tanggal 11 Juli 2025.
“Nisbah Pemegang       :   berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh
 Sukuk Mudharabah”         karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                           Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
                           Dibagihasilkan (secara proporsional) yang disepakati Perseroan untuk
                           dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
                           dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Akad
                           Mudharabah.
“Notaris”              :   Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan
                           terdaftar di OJK, dalam hal ini Tjhong Sendrawan, S.H.
“Obligasi”             :   Berarti Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II
                           Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
                           Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah)
                           dimana sebesar Rp853.418.000.000,- (delapan ratus lima puluh tiga
                           miliar empat ratus delapan belas juta Rupiah) akan dijamin secara
                           Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri
                           dengan ketentuan sebagai berikut :
                           a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                               Rp464.263.000.000,- (empat ratus enam puluh empat miliar dua ratus
                               enam puluh tiga juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                               10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
                               waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                               kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                               pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; dan


                                                 viii
Page 11
                     b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                        Rp389.155.000.000,- (tiga ratus delapan puluh sembilan miliar
                        seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                        sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun
                        dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                        Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                        payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                     Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                     Rp396.582.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus
                     delapan puluh dua juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
                     terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort)
                     tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
                     tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
                     tersebut.
                     Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai
                     dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Obligasi USD”   :   Berarti Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II
                     Tahun 2025 dengan mata uang Dolar Amerika Serikat dan jumlah pokok
                     sebanyak-banyaknya sebesar USD20.000.000,- (dua puluh juta Dolar
                     Amerika Serikat), dimana sebesar USD4.842.795,- (empat juta delapan
                     ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika
                     Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment),
                     yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut :
                     a. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                         USD3.557.295,- (tiga juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua
                         ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat
                         bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun
                         dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                         Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD dilakukan secara penuh
                         (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD;
                         dan
                     b. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                         USD1.285.500,- (satu juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima
                         ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                         8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
                         5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
                         Pokok Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
                         saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
                     Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                     sebesar USD15.157.205,- (lima belas juta seratus lima puluh tujuh ribu
                     dua ratus lima Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan
                     terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort)
                     tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
                     tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
                     USD tersebut.
                     Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, sesuai
                     dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
”OJK”            :   Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
                     tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                     penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                     Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
                     dengan UUP2SK.




                                         ix
Page 12
“Pasar Modal”           :   Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
                            a. penawaran umum dan transaksi efek;
                            b. pengelolaan investasi;
                            c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
                               diterbitkannya; dan
                            d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek,
“PBI 17/2015”           :   Berarti Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang
                            Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik
                            Indonesia.
“Pefindo”               :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi/     :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
 Obligasi USD/”             Obligasi atau Obligasi USD yang disimpan dan diadministrasikan dalam
                            Rekening Efek pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
                            Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening”     :   Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                            KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
                            pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
                            perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan
                            KSEI.
“Pemegang Sukuk         :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
 Mudharabah”                Mudharabah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
                            Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening
                            Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
                            Rekening.
“Pemeringkat”           :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia dan PT Kredit Rating Indonesia.
“Pemerintah”            :   Berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
                            pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat
                            maupun di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
“Penawaran Awal”        :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
                            menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
                            mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/
                            atau Obligasi USD yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga
                            Penawaran dan tingkat Bunga dan/atau Pendapatan Bagi Hasil..
“Penawaran Umum”        :   Berarti kegiatan penawaran umum Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
                            Obligasi USD yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi
                            Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD untuk menjual Efek
                            kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK
                            dan POJK No. 36/2014.
“Pendapatan Bagi Hasil” :   Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi
                            hak dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                            Mudharabah yang dibagi secara proporsional antara Sukuk Mudharabah
                            Seri A dan Sukuk Mudharabah Seri B pada Tanggal Pembayaran
                            Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                            Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
                            Dibagihasilkan (secara proporsional) yang perhitungannya didasarkan
                            pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari
                            perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.
“Pendapatan Yang        :   berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan berdasarkan
 Dibagihasilkan”            Komitmen Surat Pesanan dikurangi harga pokok penjualan. Harga
                            pokok penjualan yang dimaksud adalah sama dengan Dana Sukuk
                            Mudharabah.


                                                x
Page 13
“Pengakuan Utang”      :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan:
                           a. Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang
                              Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun
                              2025 No. 8 tertanggal 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan Pertama
                              Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills
                              Tahap II Tahun 2025 No. 39 tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di
                              hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta
                           b. Obligasi USD, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan
                              Utang Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap
                              II Tahun 2025 No. 14 tertanggal 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan
                              Pertama Pengakuan Utang Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp
                              & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 45 tanggal 22 Juli 2025, yang
                              dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta
“Pengakuan Kewajiban   :   Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
 Sukuk Mudharabah”         Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Kewajiban
                           Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II
                           Tahun 2025 No. 11 tanggal 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan Pertama
                           Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp &
                           Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 42 tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat
                           di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif”   :   Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
                           oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                           sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi        :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
 Obligasi”                 melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper
                           Mills Tahap II Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas
                           Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier
                           Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment and Sekuritas
                           Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia,
                           PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, atas
                           nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan
                           penuh (full commitment) dan melakukan pembayaran hasil Obligasi
                           kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
                           Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek sesuai
                           dengan ketentuan KSEI.
“Penjamin Emisi        :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
 Obligasi USD”             melakukan Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp
                           and Paper Mills Tahap II Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Aldiracita
                           Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo
                           Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
                           PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, atas
                           nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan
                           penuh (full commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi
                           USD yang tidak diambil oleh masyarakat dan melakukan pembayaran
                           hasil Obligasi USD kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan
                           berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD yang telah
                           memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.




                                              xi
Page 14
“Penjamin Emisi Sukuk    :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
 Mudharabah”                 melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
                             Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 dalam
                             hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT
                             BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas,
                             PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas,
                             PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT
                             Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas nama Perseroan dan masing-
                             masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas
                             pembelian dan pembayaran sisa Sukuk Mudharabah yang tidak diambil
                             oleh masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Sukuk Mudharabah
                             kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
                             Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang telah memiliki Rekening
                             Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
                         :   Berarti pihak-pihak yang akan bertanggung jawab penuh atas
“Penjamin Pelaksana          penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan II
 Emisi Obligasi”             OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT
                             Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT
                             Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment
                             and Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
                             Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                             Tbk adalah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                             Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana      :   Berarti pihak-pihak yang akan bertanggung jawab penuh atas
 Emisi Obligasi USD”         penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi USD Berkelanjutan
                             II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 dalam hal ini adalah
                             PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
                             PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri
                             Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                             Tbk adalah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                             Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD.
“Penjamin Pelaksana      :   Berarti pihak-pihak yang akan bertanggung jawab penuh atas
 Emisi Sukuk                 penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah
 Mudharabah”                 Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 dalam hal
                             ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI
                             Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT
                             Korea Investment and Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT
                             Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah
                             Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                             ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
“Peraturan No. IX.A.2”   :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                             Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7”   :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                             Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen         :   Berarti perjanjian agen pembayaran sehubungan dengan:
 Pembayaran”                 a. Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen
                                Pembayaran No. 34 tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat di hadapan
                                Tjhong Sendrawan, S.H.
                             b. Obligasi USD, sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen
                                Pembayaran No. 36 tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat di hadapan
                                Tjhong Sendrawan, S.H.
“Perjanjian Agen         :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 35 tanggal 22 Juli 2025
 Pembayaran Sukuk            yang dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H.
 Mudharabah”


                                               xii
Page 15
“Perjanjian Pendaftaran :    Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
 Obligasi dan Obligasi       Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani antara
 USD di KSEI”                Perseroan dengan KSEI, sehubungan dengan:
                             a. Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pendaftaran
                                Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran: SP-080/
                                OBL/KSEI/0625 tanggal 22 Juli 2025.
                             b. Obligasi USD, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pendaftaran
                                Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran: SP-081/
                                OBL/KSEI/0625 tanggal 22 Juli 2025.
“Perjanjian Pendaftaran :    Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI ditandatangani
 Sukuk Mudharabah di         antara Perseroan dengan KSEI sebagaimana tercantum dalam
 KSEI”                       Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor
                             Pendaftaran: SP-040/SKK/KSEI/0625 tanggal 22 Juli 2025.
“Perjanjian Penjaminan   :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II OKI
 Emisi Obligasi”             Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 7 tanggal 11 Juli 2025
                             jo. Akta Perubahan Pertama Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                             Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 38
                             tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H.,
                             Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian Penjaminan   :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD Berkelanjutan II
 Emisi Obligasi USD”         OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 13 tanggal 11 Juli 2025
                             jo. Akta Perubahan Pertama Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD
                             Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 44
                             tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H.,
                             Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian Penjaminan   :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
 Emisi Sukuk                 Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 No. 10
 Mudharabah”                 tanggal 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan Pertama Perjanjian Penjaminan
                             Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap
                             II Tahun 2025 No. 41 tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di hadapan
                             Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian              :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II OKI
 Perwaliamanatan             Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 6 tanggal 11 Juli 2025
 Obligasi”                   jo. Akta Perubahan Pertama Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                             Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 37
                             tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H.,
                             Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat.
“Perjanjian              :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD Berkelanjutan II
 Perwaliamanatan             OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 No. 12 tanggal 11 Juli 2025
 Obligasi USD”               jo. Akta Perubahan Pertama Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD
                             Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 43
                             tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H.,
                             Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat.
“Perjanjian            :     Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
 Perwaliamanatan Sukuk       Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 9 tanggal
 Mudharabah”                 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan Pertama Perjanjian Perwaliamanatan
                             Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II
                             Tahun 2025 No. 40 tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Tjhong
                             Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perusahaan Anak”        :   Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                             dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
                             keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan
                             sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.


                                                xiii
Page 16
“Perusahaan Asosiasi”   :   Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
                            secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
                            bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
                            dalam perusahaan yang bersangkutan.
“Perseroan”             :   Berarti PT OKI Pulp & Paper Mills, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                            berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
                            Jakarta Pusat.
“Pernyataan Efektif”    :   Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
                            Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
                            Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD berhak
                            menawarkan dan menjual Obligasi dan Obligasi USD sesuai dengan
                            perundang-undangan yang berlaku.
“Pernyataan             :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
 Pendaftaran”               dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
“POJK No.7/2017”        :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                            tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                            Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017”        :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                            tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                            Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No.17/2020”       :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                            tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No.19/2020”       :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                            tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No.20/2020”       :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                            tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.30/2015”       :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                            tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No.33/2014”       :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                            tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.34/2014”       :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                            tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                            Publik.
“POJK No.35/2014”       :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                            tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.36/2014”       :   Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                            tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/atau
                            Sukuk.
“POJK No.42/2020”       :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                            Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No.49/2020”       :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
                            tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No.55/2015”       :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                            tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No.56/2015”       :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                            tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
                            Internal.



                                               xiv
Page 17
“Pokok Obligasi”       :   Berarti Jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                           yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebanyak-
                           banyaknya sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima
                           puluh miliar Rupiah) dimana sebesar Rp853.418.000.000,- (delapan
                           ratus lima puluh tiga miliar empat ratus delapan belas juta Rupiah) akan
                           dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari
                           2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut :
                           a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                               Rp464.263.000.000,- (empat ratus enam puluh empat miliar dua ratus
                               enam puluh tiga juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                               10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
                               waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                               kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                               pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; dan
                           b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                               Rp389.155.000.000,- (tiga ratus delapan puluh sembilan miliar
                               seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                               sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun
                               dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                               Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                               payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                           Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                           Rp396.582.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus
                           delapan puluh dua juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
                           terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort)
                           tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
                           tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
                           tersebut.
                           Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai
                           dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Pokok Obligasi USD”   :   Berarti Jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                           USD yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi
                           sebanyak-banyaknya sebesar USD20.000.000,- (dua puluh juta Dolar
                           Amerika Serikat) dimana sebesar USD4.842.795,- (empat juta delapan
                           ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika
                           Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment),
                           yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut :
                           a. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                               USD3.557.295,- (tiga juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua
                               ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat
                               bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun
                               dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                               Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD dilakukan secara penuh
                               (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.;
                               dan
                           b. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                               USD1.285.500,- (satu juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima
                               ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                               8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
                               5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
                               Pokok Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
                               saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.




                                              xv
Page 18
                           Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                           sebesar USD15.157.205,- (lima belas juta seratus lima puluh tujuh ribu
                           dua ratus lima Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan
                           terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort)
                           tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
                           tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
                           USD tersebut.
                           Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, sesuai
                           dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Rekening Efek”        :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi, Sukuk
                           Mudharabah, dan Obligasi USD dan/atau dana milik Pemegang
                           Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang diadministrasikan
                           di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian
                           pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi,
                           Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, Perusahaan Efek dan Bank
                           Kustodian.
“RUPO”                 :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi atau Obligasi USD,
                           sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPSU”                :   Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
                           sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                           Mudharabah.
“Satuan                :   Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
 Pemindahbukuan”           yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek
                           lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai
                           Rp1,- (satu Rupiah) untuk Obligasi, dan USD1 (satu dolar Amerika
                           Serikat) untuk Obligasi USD, atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan”   :   Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
                           yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
                           untuk Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah serta USD500 (lima ratus
                           Dolar Amerika Serikat) untuk Obligasi USD, dan/atau kelipatannya.
“Seri Obligasi”        :   Berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu:
                           a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                              Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan
                              secara penuh atxau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
                              dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok
                              Obligasi untuk Obligasi Seri A;
                           b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                              Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
                              secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
                              dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok
                              Obligasi untuk Obligasi Seri B.
                           Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri dapat berkurang
                           sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan
                           pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
                           Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                           Perwaliamanatan Obligasi.
“Seri Obligasi USD”    :   Berarti 2 (dua) seri Obligasi USD, yaitu:
                           a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                              Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan
                              secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
                              dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok
                              Obligasi untuk Obligasi Seri A;



                                              xvi
Page 19
                         b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                            Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
                            secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
                            dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok
                            Obligasi untuk Obligasi Seri B.
                         Jumlah Pokok Obligasi USD masing-masing seri dapat berkurang
                         sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau
                         pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi USD
                         sebagaimana dibuktikan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, sesuai dengan
                         ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
“Seri Sukuk          :   Berarti 2 (dua) seri Sukuk Mudharabah, yaitu:
 Mudharabah”             a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                            Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Seri A
                            tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
                            100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A
                            pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk
                            Sukuk Mudharabah Seri A;
                         b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                            Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Seri B
                            tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
                            100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B
                            pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk
                            Sukuk Mudharabah Seri B.
                         Jumlah dana masing-masing Seri Sukuk Mudharabah tersebut dapat
                         berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
                         Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dan/
                         atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembelian kembali
                         Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                         Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Sertifikat Jumbo”   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
                         yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh
                         Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                         Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD melalui
                         Pemegang Rekening, yang terdiri dari:
                         a. Obligasi: Seri A dan Seri B;
                         b. Sukuk Mudharabah: Seri A dan Seri B;
                         c. Obligasi USD: Seri A dan Seri B.
“Sukuk Mudharabah”   :   Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills
                         Tahap II Tahun 2025 dengan total dana sebanyak-banyaknya sebesar
                         Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah)
                         dimana sebesar Rp1.383.485.000.000- (satu triliun tiga ratus delapan
                         puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan
                         dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari
                         2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                         a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
                             sebesar Rp1.057.620.000.000,- (satu triliun lima puluh tujuh miliar
                             enam ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                             Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                             Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
                             adalah sebesar 12,20% (dua belas koma dua nol persen) dari
                             Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
                             indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol
                             persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga)
                             tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana
                             Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
                             saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah; dan

                                            xvii
Page 20
                           b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
                              sebesar Rp325.865.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar
                              delapan ratus enam puluh lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                              Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                              antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                              Nisbah adalah sebesar 12,81% (dua belas koma delapan satu
                              persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
                              dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma
                              lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
                              5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
                              Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment)
                              pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
                           Sisa dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
                           banyaknya sebesar Rp366.515.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam
                           miliar lima ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
                           terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort)
                           tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
                           tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
                           Mudharabah tersebut.
“Tanggal Distribusi”   :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Mudharabah,
                           dan/atau Obligasi USD hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta
                           bukti kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD
                           yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/
                           atau Obligasi USD dalam Penawaran Umum yang akan didistribusikan
                           secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah
                           Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
                           dan/atau Obligasi USD.
“Tanggal Emisi”        :   Berarti tanggal distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
                           USD ke dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
                           dan Obligasi USD berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                           Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang diterima oleh KSEI dari
                           Perseroan yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi,
                           Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dari Penjamin Pelaksana Emisi
                           Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD kepada Perseroan, yaitu
                           tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan. Kepastian
                           Tanggal Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD akan
                           ditentukan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pelunasan     :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
 Pokok Obligasi/           Obligasi USD masing-masing Seri Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
 Obligasi USD”             Obligasi USD menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
                           Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD sebagaimana ditetapkan
                           dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran”   :   Berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Efek dalam rangka
                           Penawaran Umum yang wajib dilunasi paling lambat pada saat
                           dilakukannya penyerahan Efek.
“Tanggal Pembayaran    :   Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi, Sukuk
 Bunga Obligasi”           Mudharabah, dan Obligasi USD menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
                           kepada Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang
                           namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                           Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                           Perwaliamanatan.




                                              xviii
Page 21
“Tanggal Pembayaran     :   Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk
 Kembali Dana Sukuk         Mudharabah masing-masing Seri Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar
 Mudharabah”                oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
                            sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui
                            Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran     :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh
 Pendapatan Bagi Hasil”     tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang
                            namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                            Pembayaran. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan
                            setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
                            pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Pencatatan”    :   Berarti tanggal Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
                            dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja
                            setelah Tanggal Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
                            USD.
“Tanggal Penjatahan”    :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah,
                            dan Obligasi USD yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari
                            kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
“Tim Ahli Syariah”      :   Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas
                            produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau dikeluarkan
                            Perseroan.
“USD”                   :   Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UU 7/2011”             :   Berarti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
                            sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Republik Indonesia
                            Nomor 4 Tahun 2023.
“UUP2SK”                :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                            tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                            Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023.
“UUPM”                  :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995, tanggal
                            10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran
                            Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608
                            sebagaimana telah diubah dengan UU No.4/2023.
“UUPT”                  :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
                            16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam
                            Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
                            No. 4756.
“Wali Amanat”           :   Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                            berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
                            Jakarta Selatan.




                                               xix
Page 22
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih rinci yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan
ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan
keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai
dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 58 tanggal 12 Oktober 2023, dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0062295.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023 dan
telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0203971.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 Oktober
2023, Perseroan bergerak di bidang industri, pengusahaan hutan, perdagangan serta pengelolaan
pelabuhan khusus dan aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL. Namun, kegiatan usaha Perseroan saat
ini yang telah benar-benar dijalankan adalah bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), industri
kertas tissue dan industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi
di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan
memproduksi bubur kertas (pulp) dan tissue. Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya sejak
awal tahun 2017.

Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang pulp dan tissue dengan memberikan yang
terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan secara bertanggung
jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen untuk selalu
menjalankan usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara berkelanjutan.
Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja terbaik dengan
menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan masyarakat
sekitar, menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan perbaikan
secara berkelanjutan.

Prospek Usaha

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp) dan tissue
baik ekspor (87%) maupun domestik (13%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal luas
di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Australia, Eropa, Amerika, Afrika dan Timur Tengah.
Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan
domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba
melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.

Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2025 (publikasi Mei 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori
bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2023-2027 di mana pertumbuhan
rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 3,6%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,1%,
pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 4,3% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar
3,4%.




                                                  xx
Page 23
Pemasaran

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi
lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh
krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran
produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat
permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti
Timur Tengah, Eropa, Amerika, Afrika, dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan
penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan
menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional.

Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.

2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi                        :   Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II
                                         Tahun 2025.
Jenis Obligasi                       :   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
                                         Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
                                         sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
                                         Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
                                         Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
                                         kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
                                         diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
                                         kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
                                         Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
                                         KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Obligasi             :   100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Target Dana Yang Akan dihimpun       :   Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi                :   Sebesar Rp853.418.000.000,- (delapan ratus lima puluh tiga
                                         miliar empat ratus delapan belas juta Rupiah) akan dijamin
                                         secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri
                                         dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut :

                                         -   Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                                             Rp464.263.000.000,- (empat ratus enam puluh empat
                                             miliar dua ratus enam puluh tiga juta Rupiah); dan
                                         -   Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                                             Rp389.155.000.000,- (tiga ratus delapan puluh sembilan
                                             miliar seratus lima puluh lima juta Rupiah).

                                         Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-
                                         banyaknya sebesar Rp396.582.000.000,- (tiga ratus
                                         sembilan puluh enam miliar lima ratus delapan puluh dua
                                         juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
                                         effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort)
                                         tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
                                         tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
                                         untuk menerbitkan Obligasi tersebut.




                                                 xxi
Page 24
Seri dan Tenor Obligasi           :   -      Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                             Tanggal Emisi;
                                      -      Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                                             Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi            :   -      Seri A sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per
                                             tahun;
                                      -      Seri B sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen)
                                             per tahun.
                                      Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak
                                      Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
                                      masing Bunga Obligasi. Pembayaran Obligasi pertama
                                      akan dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2025, sedangkan
                                      pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
                                      masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 29 Juli
                                      2028 untuk Obligasi Seri A dan 29 Juli 2030 untuk Obligasi
                                      Seri B.
Satuan Pemindahbukuan             :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan                :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Bunga Obligasi :   Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Jaminan                           :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa
                                      benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
                                      dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun.
                                      Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak
                                      maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                                      yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
                                      yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
                                      jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
                                      krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
                                      istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan
                                      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan
                                      ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
                                      Hukum Perdata.
Penyisihan Dana (sinking fund)    :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana
                                      pelunasan untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
                                      mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
                                      Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
                                      hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali (buy back)      :   1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi                              melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
                                      Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                      Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan
                                      tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi
                                      atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
                                      pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                                      Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-
                                      undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Obligasi      :   id
                                           A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia dan
                                      ir
                                           AA- (Double A Minus) dari PT Kredit Rating Indonesia.
Wali Amanat                       :   PT Bank KB Bukopin Tbk.




                                                 xxii
Page 25
3.   KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

Nama Sukuk Mudharabah                :   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills
                                         Tahap II Tahun 2025.
Jenis Sukuk Mudharabah               :   Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
                                         Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
                                         untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban
                                         untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
                                         Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
                                         kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
                                         untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
                                         didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
                                         Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
                                         kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk
                                         Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
                                         oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah :       100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Total Target Dana Yang Akan Dihimpun :   Rp5.500.000.000.000 (lima triliun lima ratus miliar Rupiah)
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah         :   Sebesar Rp1.383.485.000.000- (satu triliun tiga ratus
                                         delapan puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh lima
                                         juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
                                         (Full Commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan
                                         ketentuan sebagai berikut :
                                         -   Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah Dana Sukuk
                                             Mudharabah sebesar Rp1.057.620.000.000,- (satu
                                             triliun lima puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh juta
                                             Rupiah); dan
                                         -   Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah Dana Sukuk
                                             Mudharabah sebesar Rp325.865.000.000,- (tiga ratus
                                             dua puluh lima miliar delapan ratus enam puluh lima
                                             miliar Rupiah).
                                         Sisa dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
                                         sebanyak-banyaknya sebesar Rp366.515.000.000,- (tiga
                                         ratus enam puluh enam miliar lima ratus lima belas juta
                                         Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
                                         effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort)
                                         tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
                                         tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
                                         untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Seri dan Tenor Sukuk Mudharabah      :   -   Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga)
                                             tahun sejak Tanggal Emisi;
                                         -   Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima)
                                             tahun sejak Tanggal Emisi.
Nisbah dan Pendapatan Bagi Hasil     :   -   Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil
                                             Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                                             perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
                                             dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 12,20% (dua
                                             belas koma dua nol persen) dari Pendapatan yang
                                             dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi
                                             bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol
                                             nol persen) per tahun; dan




                                               xxiii
Page 26
                                     -   Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil
                                         Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                                         perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
                                         dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 12,81% (dua
                                         belas koma delapan satu persen) dari Pendapatan yang
                                         dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi
                                         bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma
                                         lima nol persen) per tahun,
                                     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan
                                     setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
                                     tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                     Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                     Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 29
                                     Oktober 2025, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi
                                     Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri
                                     Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 29 Juli 2028 untuk
                                     Sukuk Mudharabah Seri A dan 29 Juli 2030 untuk Sukuk
                                     Mudharabah Seri B.
Satuan Pemindahbukuan            :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan               :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Pendapatan    :   Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bagi Hasil
Jaminan                          :   Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan
                                     khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
                                     milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin
                                     oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
                                     berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak,
                                     baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                                     hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara
                                     khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua
                                     kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
                                     dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
                                     Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan
                                     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai
                                     dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
                                     Undang-undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana (sinking fund)   :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana
                                     pelunasan untuk Sukuk Mudharabah ini dengan
                                     pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
                                     hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai dengan
                                     tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Sukuk
                                     Mudharabah.
Pembelian Kembali (buy back)     :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk
Sukuk Mudharabah                     sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun
                                     setelah tanggal penjatahan.
                                     Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan
                                     tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk
                                     Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
                                     dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan
                                     dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
                                     peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                           xxiv
Page 27
Hasil Pemeringkatan                  :     A+(sy) (single A plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek
                                          id
                                          Indonesia dan irAA- (Double A Minus) dari PT Kredit Rating
                                          Indonesia.
Wali Amanat                          :    PT Bank KB Bukopin Tbk.

4.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi USD                :       Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap
                                         II Tahun 2025.
Jenis Obligasi USD               :       Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
                                         Jumbo Obligasi USD yang diterbitkan untuk didaftarkan
                                         atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan
                                         Pemegang Obligasi USD. Obligasi USD ini didaftarkan atas
                                         nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
                                         yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                                         USD dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
                                         Jumbo Obligasi USD oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
                                         kepemilikan Obligasi USD bagi Pemegang Obligasi USD
                                         adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
                                         Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Obligasi USD     :       100% dari Jumlah Pokok Obligasi USD.
Target Dana Yang Akan dihimpun   :       USD100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat)
Jumlah Pokok Obligasi USD        :       Sebesar USD4.842.795,- (empat juta delapan ratus empat
                                         puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika
                                         Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
                                         Commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan
                                         sebagai berikut:
                                         a. Obligasi USD Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                                            USD3.557.295,- (tiga juta lima ratus lima puluh tujuh ribu
                                            dua ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika Serikat);
                                            dan
                                         b. Obligasi USD Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                                            USD1.285.500,- (satu juta dua ratus delapan puluh lima
                                            ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat).
                                         Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-
                                         banyaknya sebesar USD15.157.205,- (lima belas juta seratus
                                         lima puluh tujuh ribu dua ratus lima Dolar Amerika Serikat)
                                         akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
                                         Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
                                         terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
                                         terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
                                         menerbitkan Obligasi USD tersebut.
Seri dan Tenor Obligasi USD      :       a. Obligasi USD Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
                                            sejak Tanggal Emisi; dan
                                         b. Obligasi USD Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
                                            sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi USD       :       a. Seri A sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per
                                            tahun; dan
                                         b. Seri B sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per
                                            tahun.




                                                xxv
Page 28
                                       Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak
                                       Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
                                       masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi USD
                                       pertama akan dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2025,
                                       sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir
                                       sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah
                                       pada tanggal 29 Juli 2028 untuk Obligasi Seri A dan 29 Juli
                                       2030 untuk Obligasi Seri B.
Satuan Pemindahbukuan              :   USD1 (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan                 :   USD500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau
                                       kelipatannya.
Periode Pembayaran Bunga           :   Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi USD
Jaminan                            :   Obligasi USD ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa
                                       benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
                                       dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun.
                                       Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak
                                       maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                                       yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
                                       yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
                                       jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
                                       krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
                                       hak istimewa termasuk Obligasi USD secara pari passu
                                       berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD,
                                       sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
                                       Undang-undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana (sinking fund)     :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana
                                       pelunasan untuk Obligasi USD ini dengan pertimbangan untuk
                                       mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
                                       Obligasi USD sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                                       dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD.
Pembelian Kembali (buy back)       :   1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi USD                           melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
                                       Obligasi USD sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
                                       Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan
                                       tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi USD
                                       atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
                                       pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                                       Perwaliamanatan Obligasi USD dan peraturan perundang-
                                       undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Obligasi USD   :   id
                                          A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia dan
                                       ir
                                          AA- (Double A Minus) dari PT Kredit Rating Indonesia.
Wali Amanat                        :   PT Bank KB Bukopin Tbk.

5.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Obligasi:
Seluruh yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar 70% (tujuh puluh persen) akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
    pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian
    bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
    overhead.


                                              xxvi
Page 29
Sukuk Mudharabah:
Seluruh yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk:

1.   Sekitar 40% (empat puluh persen) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan, yaitu untuk
     melunasi kewajiban Perseroan dalam rangka pembiayaan kredit investasi dan pembiayaan kredit
     modal kerja yang digunakan untuk kegiatan produksi bubur kertas yang tidak bertentangan dengan
     prinsip syariah; dan
2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian
     bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
     overhead.

Obligasi USD:
Seluruh yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar 70% (tujuh puluh persen) akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
    pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian
    bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
    overhead.

Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum
Obligasi dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

6.   STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 124
tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., yang penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0066455 tanggal 25 Juli 2016 dan
telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0086672.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 25 Juli 2016
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 19 tanggal 6 Maret 2018 Tambahan No. 484/L/2018, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                   Keterangan                                                                  %
                                                  Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar                                               20.000.000      20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:                      13.516.330      13.516.330.000.000   100,00
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                       6.633.165       6.633.165.000.000    49,08
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk                        6.633.165       6.633.165.000.000    49,08
- PT Muba Green Indonesia                                    250.000         250.000.000.000     1,84
Jumlah Saham dalam Portepel                                6.483.670       6.483.670.000.000

Keterangan selengkapnya mengenai struktur permodalan pada saat informasi tambahan diterbitkan
dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.

7.   DATA KEUANGAN PENTING

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang berasal dari dan/atau
dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.




                                               xxvii
Page 30
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan Peraturan di sektor Pasar Modal, yang
seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan
sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan opini wajar
tanpa modifikasian tanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                          Keterangan                                   31 Desember
                                                                                   2024          2023
Total Aset Lancar                                                                  2.385.793     2.566.413
Total Aset Tidak Lancar                                                            6.066.497     4.724.651
TOTAL ASET                                                                         8.452.290     7.291.064

Total Liabilitas Jangka Pendek                                                     1.190.652         913.730
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                    2.810.747       2.415.880
TOTAL LIABILITAS                                                                   4.001.399       3.329.610

TOTAL EKUITAS – NETO                                                               4.450.891       3.961.454
TOTAL LIABILITAS & EKUITAS                                                         8.452.290       7.291.064

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                       31 Desember
                                          Keterangan
                                                                                   2024          2023
Penjualan Neto                                                                     1.662.801     1.645.431
Beban Pokok Penjualan                                                                891.766       854.553
Laba Bruto                                                                           771.035       790.878
Laba Usaha                                                                           605.822       585.008
Laba Sebelum Taksiran Beban Pajak Penghasilan                                        495.746       353.527
Taksiran Beban Pajak Penghasilan - Neto                                               (5.906)      (16.234)
Laba Neto                                                                            489.840       337.293
Penghasilan Komprehensif Neto                                                        489.437       337.804
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
  INDUK (Dalam Angka Penuh)                                                            36,24           24,95

RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                      31 Desember
                                             Uraian
                                                                                   2024         2023
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan Neto                                                                    1,06%           (9,36%)
Laba Neto                                                                        45,23%          (57,28%)
Total Aset                                                                       15,93%           12,22%
Total Liabilitas                                                                 20,18%           15,86%
Total Ekuitas                                                                    12,35%            9,32%

RASIO USAHA
Laba Sebelum Pajak / Penjualan Neto                                              29,81%           21,49%
Penjualan Neto / Total Aset                                                      19,67%           22,57%
Laba Neto / Total Penjualan Neto                                                 29,46%           20,50%
Laba Neto / Total Aset (ROA)                                                      5,80%            4,63%
Laba Neto / Total Ekuitas (ROE)                                                  11,01%            8,51%

RASIO KEUANGAN
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                              2,00x            2,81x
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (Debt to Equity ratio)                    0,90x            0,84x
Total Liabilitas terhadap Total Aset (Debt to Asset ratio)                        0,47x            0,46x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                                1,24x            1,27x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                 3,11x            3,36x


                                                                 xxviii
Page 31
RASIO KEUANGAN PENTING YANG DISYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT

Rasio utama yang disyaratkan dalam fasilitas kredit adalah sebagai berikut:

                            Keterangan                                       Persyaratan                       31 Desember 2024
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                      Minimum 1x – 1,1x                             2,00x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense +
                                                                          Minimum 1x – 1,1x                             1,24x
  Current Maturities of Long Term Debt)
Total Liabilitas/Total Ekuitas                                           Maksimum 2,5x – 5,5x                           0,90x

Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                         Minimum 1x                                 2,00x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                           Minimum 1,75x                               3,11x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                       Maksimum 2,5x                               0,90x

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan dalam perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.

Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada
Bab III Informasi Tambahan ini.

8.   KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

                                                                                                               Kontribusi Pendapatan
                                                  Tahun      Tahun    Persentase    Tahun
No Nama Perusahaan        Kegiatan Usaha                                                                         Perusahaan Anak
                                                 Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
                                                                                                                        (%)
   PT Pupuk Swadaya Pembuatan pupuk
1.                                                  2020         2020            99,92%            2023                    0,43
        Purimas        buatan majemuk
    Pacific Enterprise
2.                        Investasi                 2018         2018          100,00%             2018                      -
         Limited

Keterangan selengkapnya mengenai keterangan mengenai perusahaan anak dapat dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.

9.   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN ATAU SUKUK YANG BELUM
     DILUNASI HINGGA INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

Non-guaranteed Bonds

                                                         Total Emisi                                                    Jumlah Terutang
                                       Tanggal
         Nama Efek                                      (ribuan Dolar      Jangka Waktu            Jatuh Tempo
                                      Penerbitan                                                                        (ribuan Dolar AS)
                                                             AS)
2nd non-guaranteed bonds          7 Desember                                                       7 Desember
                                                         85.000            2 (dua) tahun                                             85.000
PT OKI Pulp & Paper Mills            2023                                                             2025
                                     Total Non-Guaranteed Bonds                                                                      85.000

Obligasi dan Sukuk Rupiah

                                                                                                                                 Jumlah
                                                  Tanggal        Total Emisi                                                    Terutang
            Nama Efek                   Seri                                      Jangka Waktu        Jatuh Tempo
                                                 Penerbitan       (Rp juta)
                                                                                                                                (Rp juta)
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I
                                         C         8 Juli 2021      336.290       5 (lima) tahun          8 Juli 2026              336.290
Tahun 2021
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II
                                         C      30 Maret 2022       380.820       5 (lima) tahun      30 Maret 2027                380.820
Tahun 2022
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills III
                                         B     4 November 2022     1.742.780      3 (tiga) tahun    4 November 2025               1.742.780
Tahun 2022
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills III
                                         C     4 November 2022          74.570    5 (lima) tahun 4 November 2027                     74.570
Tahun 2022




                                                                 xxix
Page 32
                                                                                                          Jumlah
                                           Tanggal      Total Emisi                                      Terutang
          Nama Efek              Seri                                 Jangka Waktu     Jatuh Tempo
                                          Penerbitan     (Rp juta)
                                                                                                         (Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp
                                      B    12 Oktober 2023  1.608.890 3 (tiga) tahun 12 Oktober 2026       1.608.890
& Paper Mills Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp
                                      C    12 Oktober 2023    241.370 5 (lima) tahun 12 Oktober 2028        241.370
& Paper Mills Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp           12 Desember                                  12 Desember
                                      B                       633.865 3 (tiga) tahun                        633.865
& Paper Mills Tahap II Tahun 2023                2023                                         2026
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp           12 Desember                                  12 Desember
                                      C                       104.335 5 (lima) tahun                        104.335
& Paper Mills Tahap II Tahun 2023                2023                                         2028
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp
                                      B     28 Maret 2024     896.790 3 (tiga) tahun     28 Maret 2027      896.790
& Paper Mills Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp
                                      C     28 Maret 2024      58.370 5 (lima) tahun     28 Maret 2029        58.370
& Paper Mills Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp
                                      B      21 Mei 2024      707.110 3 (tiga) tahun      21 Mei 2027        707.110
& Paper Mills Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp
                                      C      21 Mei 2024      614.130 5 (lima) tahun      21 Mei 2029       614.130
& Paper Mills Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp                                       370 (tiga ratus
                                      A      19 Juli 2024     122.275                     29 Juli 2025      122.275
& Paper Mills Tahap V Tahun 2024                                       tujuh puluh) hari
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp
                                      B      19 Juli 2024     512.415 3 (tiga) tahun      19 Juli 2027      512.415
& Paper Mills Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp
                                      C      19 Juli 2024     125.870 5 (lima) tahun      19 Juli 2029      125.870
& Paper Mills Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp                                       370 (tiga ratus  18 November
                                      A 8 November 2024       664.552                                       664.552
& Paper Mills Tahap VI Tahun 2024                                      tujuh puluh) hari      2025
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp
                                      B 8 November 2024 1.202.130 3 (tiga) tahun 8 November 2027           1.202.130
& Paper Mills Tahap VI Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp
                                      C 8 November 2024       384.235 5 (lima) tahun 8 November 2029        384.235
& Paper Mills Tahap VI Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp                                      370 (tiga ratus
                                      A     25 Maret 2025     717.710                     5 April 2026      717.710
& Paper Mills Tahap I Tahun 2025                                       tujuh puluh) hari
Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp
                                      B     25 Maret 2025   1.136.020 3 (tiga) tahun     25 Maret 2028     1.136.020
& Paper Mills Tahap I Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp
                                      C     25 Maret 2025     109.745 5 (lima) tahun     25 Maret 2030      109.745
& Paper Mills Tahap I Tahun 2025
Sukuk Mudharabah OKI Pulp &
                                      C       8 Juli 2021      65.360 5 (lima) tahun       8 Juli 2026        65.360
Paper Mills I Tahun 2021
Sukuk Mudharabah OKI Pulp &
                                      B 4 November 2022       255.185 3 (tiga) tahun 4 November 2025        255.185
Paper Mills II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah OKI Pulp &
                                      C 4 November 2022         3.675 5 (lima) tahun 4 November 2027           3.675
Paper Mills II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I      A    12 Oktober 2023    333.200 3 (tiga) tahun 12 Oktober 2026        333.200
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I      B    12 Oktober 2023    166.800 5 (lima) tahun 12 Oktober 2028        166.800
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                                            12 Desember                                  12 Desember
I OKI Pulp & Paper Mills Tahap II     B                       280.905 3 (tiga) tahun                        280.905
                                                 2023                                         2026
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                                            12 Desember                                  12 Desember
I OKI Pulp & Paper Mills Tahap II     C                       127.680 5 (lima) tahun                        127.680
                                                 2023                                         2028
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Oki Pulp & Paper Mills Tahap I     A     25 Maret 2025     465.335 3 (tiga) tahun     25 Maret 2028      465.335
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Oki Pulp & Paper Mills Tahap I     B     25 Maret 2025   1.034.665 5 (lima) tahun     25 Maret 2030     1.034.665
Tahun 2025
                                Total Obligasi dan Sukuk Rupiah Terhutang                                15.107.077




                                                        xxx
Page 33
Obligasi Dolar Amerika Serikat

                                                                                                                     Jumlah
                                                                   Total Emisi                                      Terutang
                                                    Tanggal
             Nama Efek                   Seri                        (Ribuan   Jangka Waktu        Jatuh Tempo
                                                   Penerbitan                                                        (Ribuan
                                                                    Dolar AS)
                                                                                                                    Dolar AS)
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp
                                         A     12 Oktober 2023       1.058 3 (tiga) tahun    12 Oktober 2026            1.058
& Paper Mills Tahap I Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp
                                         B     12 Oktober 2023       6.691 5 (lima) tahun    12 Oktober 2028            6.691
& Paper Mills Tahap I Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp
                                         B 12 Desember 2023        5.736,5 3 (tiga) tahun 12 Desember 2026            5.736,5
& Paper Mills Tahap II Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp
                                         C 12 Desember 2023        1.078,5 5 (lima) tahun 12 Desember 2028            1.078,5
& Paper Mills Tahap II Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp
                                         B      28 Maret 2024        1.812 3 (tiga) tahun     28 Maret 2027             1.812
& Paper Mills Tahap III Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp
                                         C      28 Maret 2024        4.054 5 (lima) tahun     28 Maret 2029             4.054
& Paper Mills Tahap III Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp
                                         B       21 Mei 2024         2.622 3 (tiga) tahun      21 Mei 2027              2.622
& Paper Mills Tahap IV Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp
                                         C       21 Mei 2024       1.178,5 5 (lima) tahun      21 Mei 2029            1.178,5
& Paper Mills Tahap IV Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp                                       370 (tiga ratus
                                         A       19 Juli 2024           65                     29 Juli 2025                65
& Paper Mills Tahap V Tahun 2024                                           tujuh puluh) hari
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp
                                         B       19 Juli 2024      3.819,5 3 (tiga) tahun      19 Juli 2027           3.819,5
& Paper Mills Tahap V Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp
                                         C       19 Juli 2024      1.476,3 5 (lima) tahun      19 Juli 2029           1.476,3
& Paper Mills Tahap V Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp                                       370 (tiga ratus
                                         A       8 Nov 2024          5.327                     18 Nov 2025              5.327
& Paper Mills Tahap VI Tahun 2024                                          tujuh puluh) hari
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp
                                         B       8 Nov 2024          1.462 3 (tiga) tahun       8 Nov 2027              1.462
& Paper Mills Tahap VI Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp
                                         C       8 Nov 2024          2.430 5 (lima) tahun       8 Nov 2029              2.430
& Paper Mills Tahap VI Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan II Oki Pulp                                      370 (tiga ratus
                                         A       25 Mar 2025           590                      5 Apr 2026                590
& Paper Mills Tahap I Tahun 2025                                           tujuh puluh) hari
Obligasi USD Berkelanjutan II Oki Pulp
                                         B       25 Mar 2025         1.557 3 (tiga) tahun      25 Mar 2028              1.557
& Paper Mills Tahap I Tahun 2025
Obligasi USD Berkelanjutan II Oki Pulp
                                         C       25 Mar 2025         551,5 5 (lima) tahun      25 Mar 2030              551,5
& Paper Mills Tahap I Tahun 2025
                                Total Obligasi Dolar Amerika Serikat Terhutang                                       41.508,8

Obligasi Berwawasan Lingkungan Rupiah

                                                                                                                     Jumlah
                                                    Tanggal        Total Emisi                                      Terutang
             Nama Efek                   Seri                                    Jangka Waktu      Jatuh Tempo
                                                   Penerbitan       (Rp Juta)
                                                                                                                    (Rp Juta)
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills    B     12 Oktober 2023     1.042.090    3 (tiga) tahun   12 Oktober 2026   1.042.090
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills    C     12 Oktober 2023       257.910    5 (lima) tahun   12 Oktober 2028     257.910
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills    B     12 Desember 2023       55.115    3 (tiga) tahun 12 Desember 2026       55.115
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills    C     12 Desember 2023        3.310    5 (lima) tahun 12 Desember 2028        3.310
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills    B      28 Maret 2024         41.930    3 (tiga) tahun    28 Maret 2027       41.930
Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills    C      28 Maret 2024         13.305    5 (lima) tahun    28 Maret 2029       13.305
Tahap III Tahun 2024



                                                            xxxi
Page 34
                                                                                                                  Jumlah
                                                Tanggal      Total Emisi                                         Terutang
             Nama Efek               Seri                                    Jangka Waktu    Jatuh Tempo
                                               Penerbitan     (Rp Juta)
                                                                                                                 (Rp Juta)
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills B      21 Mei 2024     157.470   3 (tiga) tahun        21 Mei 2027          157.470
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills C      21 Mei 2024      28.805   5 (lima) tahun        21 Mei 2029           28.805
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berwawasan Lingkungan
                                                                       370 (tiga ratus
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills A      19 Juli 2024        275                         29 Juli 2025             275
                                                                      tujuh puluh) hari
Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills B      19 Juli 2024     92.320   3 (tiga) tahun        19 Juli 2027          92.320
Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills C      19 Juli 2024     20.860   5 (lima) tahun        19 Juli 2029          20.860
Tahap V Tahun 2024
                                  Obligasi Berwawasan Lingkungan Rupiah                                          1.713.390

Sukuk Mudharabah Jangka Menengah Rupiah


                                          Tanggal     Total Emisi                                      Jumlah Terutang
             Nama Efek                                              Jangka Waktu      Jatuh Tempo
                                         Penerbitan   (Rp miliar)                                            (Rp miliar)
Sukuk Mudharabah Jangka Menengah        25 Agustus
                                                           200 3 (tiga) tahun        25 Agustus 2026                   200
OKI Pulp & Paper Mills II Tahun 2023       2023
                          Total Sukuk Mudharabah Jangka Menengah Rupiah                                                200

10. KETERANGAN TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM
    WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN

Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung dari Juli 2025:

                                                                       Mata                          Pembayaran Pokok
                             Nama Bank                                             Jatuh Tempo
                                                                       Uang                             Pinjaman
Dalam mata uang Rupiah:
Pinjaman Bank dan non-Bank
PT Bank Central Asia Tbk                                                   IDR      7 Agustus 2025             31,25 miliar
                                                                           IDR     22 Agustus 2025             112,5 miliar
                                                                           IDR   25 September 2025            443,14 miliar
                                                                           IDR    7 September 2025             31,25 miliar
                                                                           IDR      7 Oktober 2025              37,5 miliar
PT Bank Mandiri Tbk                                                        IDR   23 September 2025             212,6 miliar
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)                                    IDR   25 September 2025             39,78 miliar
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                       IDR     23 Agustus 2025             17,86 miliar
PT Bank DKI                                                                IDR   25 September 2025                75 miliar
PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                  IDR   11 September 2025              1,52 miliar
                                                                           IDR   12 September 2025             40,89 miliar
                                                                           IDR   25 September 2025              0,22 miliar
                                                                           IDR   29 September 2025              0,31 miliar
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                     IDR        25 Juli 2025                50 miliar
                                                                           IDR   25 September 2025                65 miliar
                                                                           IDR     25 Oktober 2025                50 miliar
PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                              IDR     13 Agustus 2025             16,67 miliar
                                                                           IDR   13 September 2025             16,67 miliar
                                                                           IDR     13 Oktober 2025             16,67 miliar
PT Bank Shinhan Indonesia                                                  IDR        31 Juli 2025               4,4 miliar
                                                                           IDR     31 Agustus 2025               4,4 miliar
                                                                           IDR   30 September 2025               4,4 miliar
                                                                           IDR     31 Oktober 2025               4,4 miliar




                                                         xxxii
Page 35
                                                                            Mata                       Pembayaran Pokok
                                Nama Bank                                            Jatuh Tempo
                                                                            Uang                          Pinjaman
Pembiayaan Musyarakah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk                                               IDR    25 September 2025             78 miliar
PT Bank Jabar Banten Syariah                                                IDR       25 Juli 2025            54,39 miliar
                                                                            IDR     25 Agustus 2025           54,39 miliar
                                                                            IDR    25 September 2025          54,39 miliar
                                                                            IDR     25 Oktober 2025           54,39 miliar

Utang Murabahah
PT Bank Central Asia Syariah Tbk                                            IDR       25 Juli 2025             1,01 miliar
                                                                            IDR     25 Agustus 2025            1,02 miliar
                                                                            IDR    25 September 2025           1,02 miliar
                                                                            IDR     25 Oktober 2025            1,03 miliar

Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap V Tahun 2024 Seri A   IDR       29 Juli 2025           122,28 miliar
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Oki Pulp & Paper Mills       IDR       29 Juli 2025             0,28 miliar
Tahap V Tahun 2024 Seri A

Leasing
PT BOT Finance Indonesia                                                    IDR     22 Agustus 2025             0,5 miliar
                                                                            IDR    22 September 2025            0,5 miliar
                                                                            IDR     22 Oktober 2025             0,5 miliar

TOTAL                                                                       IDR                            1.700,13 miliar

Dalam mata uang USD:
Obligasi
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap V Tahun 2024      USD       29 Juli 2025                 65.000
Seri A

Pinjaman Bank
PT Bank Central Asia Tbk                                                    USD    25 September 2025          11.950.285

Leasing
PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia                              USD       28 Juli 2025                 89.198
                                                                            USD     28 Agustus 2025                89.739
                                                                            USD    28 September 2025               90.284
                                                                            USD     28 Oktober 2025                90.832
PT Koexim Mandiri Finance                                                   USD     12 Agustus 2025                93.750
                                                                            USD    12 September 2025               93.750
                                                                            USD     12 Oktober 2025                93.750

TOTAL                                                                       USD                               12.656.588

Sehubungan dengan utang yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan yang
merupakan pinjaman Bank jangka panjang dan leasing, baik dalam mata uang IDR dan mata uang
USD sebagaimana tersebut diatas, Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas untuk memenuhi
kewajiban pelunasan utang Perseroan. Saldo kas dan setara kas Perseroan cukup untuk melunasi
kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo pada 3 (tiga) bulan kedepan.

Selanjutnya, atas efek bersifat utang dan atau sukuk yang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan
yg akan jatuh tempo sebagaimana tersebut diatas, akan dilunasi menggunakan kas dan setara kas.

Saldo kas dan setara kas Perseroan cukup untuk melunasi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo
pada 3 (tiga) bulan kedepan.




                                                           xxxiii
Page 36
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 37
I. PENAWARAN UMUM

PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS
     DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000,-
                         (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                       (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)

    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah
                                        menerbitkan:
         OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2025
   DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.963.475.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS
          ENAM PULUH TIGA MILIAR EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
  OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025 (“OBLIGASI”)
 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,-
                  (“SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar
Rp853.418.000.000,- (delapan ratus lima puluh tiga miliar empat ratus delapan belas juta Rupiah) akan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan
sebagai berikut:

Seri A   : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp464.263.000.000,- (empat ratus
           enam puluh empat miliar dua ratus enam puluh tiga juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
           terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh
           (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B   : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp389.155.000.000,- (tiga ratus
           delapan puluh sembilan miliar seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
           terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh
           (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp396.582.000.000,- (tiga ratus
sembilan puluh enam miliar lima ratus delapan puluh dua juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
29 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
seri Obligasi adalah pada tanggal 29 Juli 2028 untuk Obligasi Seri A dan 29 Juli 2030 untuk Obligasi Seri B.
                                                   DAN

 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP &
 PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.500.000.000.000,-
                      (LIMA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                    (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II”)

 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II tersebut, Perseroan
                                     telah menerbitkan:
   SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2025
      DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,-
                         (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)




                                                        1
Page 38
 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
   SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
(“SUKUK MUDHARABAH”) DENGAN JUMLAH POKOK SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA
   SEBESAR Rp1.750.000.000.000 (“SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH”)

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti Efek
Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp1.383.485.000.000- (satu
triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut :

Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.057.620.000.000,-
         (satu triliun lima puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
         Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
         Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 12,20% (dua belas koma dua nol persen)
         dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
         ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
         adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
         dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
         Mudharabah.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp325.865.000.000,-
         (tiga ratus dua puluh lima miliar delapan ratus enam puluh lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan
         Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
         Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 12,81% (dua belas koma delapan
         satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
         hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
         Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana
         Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran
         Kembali Dana Sukuk Mudharabah.

Sisa dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp366.515.000.000,-
(tiga ratus enam puluh enam miliar lima ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Mudharabah tersebut.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2025, sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada
tanggal 29 Juli 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 29 Juli 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

                                             DAN
 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER
MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR USD100.000.000 (SERATUS JUTA
               DOLAR AMERIKA SERIKAT) (“OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I”)
      Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II tersebut,
                                 Perseroan telah menerbitkan:
       OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2025
   DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR USD2.658.500,- (DUA JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH
                   DELAPAN RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                        menawarkan:
 OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025 (“OBLIGASI
      USD”) DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR
                USD20.000.000,- (DUA PULUH JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)




                                                     2
Page 39
Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang
Obligasi USD. Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
USD, dimana sebesar USD4.842.795,- (empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus sembilan
puluh lima Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri
dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A  : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD3.557.295,- (tiga juta
          lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika Serikat) dengan
          tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3
          (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD dilakukan
          secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD1.285.500,- (satu juta
          dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap
          sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
          terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD dilakukan secara penuh
          (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.

Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD15.157.205,- (lima belas
juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus lima Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
USD tersebut.

Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan pada
tanggal 29 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi USD adalah pada tanggal 29 Juli 2028 untuk Obligasi USD Seri A dan 29 Juli
2030 untuk Obligasi USD Seri B.

 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD INI,
      PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG
                             JANGKA PANJANG DARI:
                   PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
         UNTUK PERIODE 17 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 1 DESEMBER 2025
                                       DAN
                        PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
          UNTUK PERIODE 18 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 1 JANUARI 2026




                                   PT OKI PULP & PAPER MILLS
                                           Kegiatan Usaha Utama:
                  Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue
                            serta industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali
                  Kantor Pusat:                                                Pabrik:
 Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9              Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan,
             Jl. MH. Thamrin No. 51                         Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan
            Jakarta 10350, Indonesia                                  Telepon: (0711) 5626010
      Telepon: (021) 2965 0800/2965 0900                              Faksmili: (0711) 5626009
            Faksimili: (021) 392 7685
             Website: www.app.co.id




                                                        3
Page 40
1.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.250.000.000.000,-
(satu triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah) dimana sebesar Rp853.418.000.000,- (delapan ratus
lima puluh tiga miliar empat ratus delapan belas juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
(Full Commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp464.263.000.000,- (empat
         ratus enam puluh empat miliar dua ratus enam puluh tiga juta Rupiah) dengan tingkat bunga
         tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
         tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara
         penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp389.155.000.000,- (tiga
         ratus delapan puluh sembilan miliar seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
         bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu
         5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan
         secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp396.582.000.000,- (tiga
ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus delapan puluh dua juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 29
Oktober 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
seri Obligasi adalah pada tanggal 29 Juli 2028 untuk Obligasi Seri A dan 29 Juli 2030 untuk Obligasi
Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.



                                                    4
Page 41
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:

    Bunga Ke-                      Seri A                                   Seri B
        1                      29 Oktober 2025                          29 Oktober 2025
        2                      29 Januari 2026                          29 Januari 2026
        3                       29 April 2026                            29 April 2026
        4                        29 Juli 2026                             29 Juli 2026
        5                      29 Oktober 2026                          29 Oktober 2026
        6                      29 Januari 2027                          29 Januari 2027
        7                       29 April 2027                            29 April 2027
        8                        29 Juli 2027                             29 Juli 2027
        9                      29 Oktober 2027                          29 Oktober 2027
       10                      29 Januari 2028                          29 Januari 2028
       11                       29 April 2028                            29 April 2028
       12                        29 Juli 2028                             29 Juli 2028
       13                             -                                 29 Oktober 2028
       14                             -                                 29 Januari 2029
       15                             -                                  29 April 2029
       16                             -                                   29 Juli 2029
       17                             -                                 29 Oktober 2029
       18                             -                                 29 Januari 2030
       19                             -                                  29 April 2030
       20                             -                                   29 Juli 2030

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab V Informasi Tambahan.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II
dalam Informasi Tambahan ini.


                                                 5
Page 42
PEMBELIAN KEMBALI

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagaian atau seluruhnya atau disimpan
    untuk kemudian dijual kembali.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPO.
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
    2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
    kabar.
7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
    harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
    sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.7 Perjanjian
    Perwaliamanatan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.8 Perjanjian
    Perwaliamanatan, paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. Periode penawaran pembelian kembali;
    b. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. Tata cara penyelesaian transaksi;
    f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
    untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.9 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
         masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
         Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
         kembali.
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Obligasi.
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
    informasi yang meliputi antara lain:
    a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    c. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
    pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali tersebut;




                                                  6
Page 43
13. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
       hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
       kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
       menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
       Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

1.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
     ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat
     Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No. RC-1442/PEF-DIR/XII/2024 tanggal 18
     Desember 2024 untuk periode 17 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025, yang telah
     dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-243/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, hasil
     pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:

                                            A+ (Single A Plus)
                                           id


     Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
     Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

2.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka
     penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
     PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat No. RC-007/KRI-DIR/XII/2024 tanggal
     18 Desember 2024 untuk periode 18 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2026, yang telah
     dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-001/KRI-DIR/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, hasil
     pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:

                                       AA- (Double A Minus)
                                      ir


     Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
     baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
    alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam ayat 7.2 dalam Perjanjian Perwaliamatan, tidak
    akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
    a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
         (ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain; yang mengakibatkan rasio
              keuangan sebagaimana diatur dalam butir nomor 3 tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan
              dan sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.



                                                   7
Page 44
     b.  Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
     c.  Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d.  Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
         bubarnya Perseroan.
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 7.1 dalam Perjanjian
     Perwaliamantan akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
         Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.
3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
     Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
     berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
     a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
         -    Current ratio sebesar minimal 1: 1 (satu berbanding satu);
         -    Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5: 1 (dua koma lima berbanding satu);
         -    Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75: 1 (satu koma tujuh lima berbanding
              satu).
     b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
         yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
         Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang
         dibuka khusus untuk keperluan tersebut. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen
         Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar
         oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari
         yang sama.
     c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
         keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
         bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
         menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
         (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
     d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kalender diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
         1) Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
              usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
              mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
              dan pelunasan/pembayaran kembali Obligasi ;
         2) Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
              diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham pengendali dan diikuti dengan
              penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
              Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
         3) Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
              yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
              ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian .




                                                 8
Page 45
e.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     1) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal
          yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan
          dari pemberitahuan atau surat edaran kepada Pemegang Saham dalam waktu selambat-
          lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebut di atas;
     2) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
          Jasa Keuangan;
     3) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke Otoritas Jasa Keuangan;
     4) Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
          Otoritas Keuangan;
f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian atau adanya pemberitahuan mengenai
     kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib
     disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya
     oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan
     pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan
     hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
     secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
     lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
     Republik Indonesia;
i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
     dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
     segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
     usaha yang sama dengan Perseroan;
j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
     usahanya sebagaimana mestinya;
k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB (triple B minus),
     jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB (triple B minus) yang diterbitkan
     perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan
     penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan
     dalam bentuk deposito pada PT BANK KB BUKOPIN Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat
     belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara
     gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih
     rendah dari BBB (triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi
     milik Perseroan sepenuhnya.
     -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
          Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
          diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima,
          dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
          menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
     -    Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB (triple B minus) dari PT
          PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
          waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
          permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
          pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
          penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.
l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/
     POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk berikut
     perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.


                                              9
Page 46
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
     atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
     dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
     Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku sesuai Perjanjian
     Perwaliamanatan;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
     Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
     (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
     dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
     enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sesuai Perjanjian
     Perwaliamanatan;
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
     Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
     dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
     suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya sesuai Perjanjian Perwaliamanatan.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada
         Pemegang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat
         negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi (selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian
         Perwaliamanatan); atau
     c. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     d. apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
         dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
         tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
         ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
         Perseroan; atau
     e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
         perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang
         adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
         nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat



                                                  10
Page 47
          jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
          menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
          bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
          sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
          kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
     f.   Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
          informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     g.   Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
          pengadilan; atau
     h.   Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
          Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
          Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
          Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
          oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Angka 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     b. Angka 1 huruf b sampai dengan huruf h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
         tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
         dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
         dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
         maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
         Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
         atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO
         menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam
         RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
         sehubungan dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
         alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
         kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo
         sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam
         waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
         Perseroan.
3.   Apabila:
     a. pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
         termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
         telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
         atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. adanya suatu Penundan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan
         dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah
         memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
         yang berwenang. maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili
         kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan
         Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
         oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya
     Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-
     kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.




                                                 11
Page 48
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi bersifat
          utang mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
          perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK
          20/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
          mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam poin dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Nomor 20/
          POJK.04/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
          yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
          kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
          tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
          KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
          tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
          dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
          setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 huruf a, poin b, dan huruf d dalam Perjanjian
     Perwaliamantan wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga
     puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
     melakukan panggilan RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
          melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
          telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;




                                                  12
Page 49
     d.  Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
         antara lain:
         1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         2) Agenda RUPO;
         3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
         4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
              RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
         paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
         namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
         sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
         dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
         yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
         1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
     e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
         RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
         mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
     g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
     h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
              kepada Wali Amanat;
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
              untuk membuar surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
              memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
     i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat;
     j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPO;
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
         RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya
         RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
         tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
         Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada ayat 11.6 huruf g dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
     kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 diatur sebagai berikut:
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;


                                                  13
Page 50
         b)    Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
          c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO;
          d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
               RUPO.
     2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
               dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
               yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          sebagai berikut:
          (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
               dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
               yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
               maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
          sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
          wajib diadakan RUPO kedua;


                                               14
Page 51
         3)  RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
             paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
             dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
             ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
             paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
             dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
             terbanyak;
          6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai, maka
             dapat diadakan RUPO yang keempat;
          7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
             yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
             kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
             Wali Amanat; dan
          8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
             keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
    pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
    RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
    Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
    Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
    yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
    tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
    perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
    nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
    hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
    Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.

2.   KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025.




                                                  15
Page 52
JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah penjualan
bubur kertas (pulp) berdasarkan Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan (i) PT Cakrawala
Mega Indah; (ii) Golden Profit Trading Pte Ltd; dan (iii) Gilstead Pacific (HK) Limited berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan masing-masing tertanggal 1 Juli 2025 termasuk perubahan dan/atau
penambahan dari waktu ke waktu.

Tidak ada penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah dikarenakan nilai aset yang
mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah yaitu nilai Komitmen Surat Pesanan yang diterima Perseroan
melebihi dari nilai Sukuk Mudharabah dan akan terus dipertahankan sesuai dengan Komitmen Surat
Pesanan. Dalam hal nilai Komitmen Surat Pesanan tidak terpenuhi, maka Perseroan akan menambahkan
dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian bubur kertas (pulp) dari pelanggan Perseroan
lainnya.

Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi
suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang
piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH/OPINI SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM
PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 9 Juli 2025, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan Perjanjian-
perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp
& Paper Mills Tahap II Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia.

Pernyataan ini ditetapkan dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Pernyataan Kesesuaian Syariah ini hanya terkait dan terbatas pada aspek syariah atas dokumen
    perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025.
2. Aspek komersial dan risiko investasi yang melekat pada perjanjian-perjanjian dan akad-akad
    tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perseroan dan Pemegang Sukuk berdasarkan
    prinsip tafahum (kesepahaman), ‘antaradhin (kerelaan para pihak) dan mempertimbangkan ‘adalah
    (keadilan).
3. Tim Ahli Syariah berhak meminta penjelasan para pihak yang terkait dengan Penawaran Umum
    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahun Tahap II 2025 ini atas perubahan
    yang dilakukan setelah Pernyataan ini dibuat terkait dengan masalah Syariah yang dapat
    mengakibatkan perubahan Pernyataan ini.
4. Pernyataan ini merupakan opini Tim Ahli Syariah yang apabila diperlukan mengharuskan adanya
    pernyataan terpisah dari DSN-MUI yang memiliki wewenang untuk mengubah ataupun wewenang
    tersendiri untuk membatalkan Pernyataan ini.
5. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Pernyataan ini, maka akan dilakukan pengubahan
    dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.




                                                 16
Page 53
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH

Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL, DAN JATUH TEMPO SUKUK
MUDHARABAH

Seluruh nilai dana sukuk mudharabah yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.750.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar rupiah) dimana sebesar
Rp1.383.485.000.000- (satu triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh lima
juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah SeriAyang ditawarkan adalah sebesar Rp1.057.620.000.000,-
         (satu triliun lima puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
         Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
         Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 12,20% (dua belas koma dua
         nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
         hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
         Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana
         Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran
         Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp325.865.000.000,-
         (tiga ratus dua puluh lima miliar delapan ratus enam puluh lima miliar Rupiah) dengan
         Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
         Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 12,81% (dua
         belas koma delapan satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
         dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per
         tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
         Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment)
         pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.

Sisa dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp366.515.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam miliar lima ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2025, sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk
Mudharabah adalah pada tanggal 29 Juli 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 29 Juli 2030 untuk
Sukuk Mudharabah Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.




                                                 17
Page 54
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

     Pendapatan Bagi Hasil Ke-                  Seri A                               Seri B
                 1                         29 Oktober 2025                      29 Oktober 2025
                 2                         29 Januari 2026                      29 Januari 2026
                 3                          29 April 2026                        29 April 2026
                 4                           29 Juli 2026                         29 Juli 2026
                 5                         29 Oktober 2026                      29 Oktober 2026
                 6                         29 Januari 2027                      29 Januari 2027
                 7                          29 April 2027                        29 April 2027
                 8                           29 Juli 2027                         29 Juli 2027
                 9                         29 Oktober 2027                      29 Oktober 2027
                10                         29 Januari 2028                      29 Januari 2028
                11                          29 April 2028                        29 April 2028
                12                           29 Juli 2028                         29 Juli 2028
                13                                -                             29 Oktober 2028
                14                                -                             29 Januari 2029
                15                                -                              29 April 2029
                16                                -                               29 Juli 2029
                17                                -                             29 Oktober 2029
                18                                -                             29 Januari 2030
                19                                -                              29 April 2030
                20                                -                               29 Juli 2030

Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp And Paper Mills
Tahap II Tahun 2025, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:

1.     Pihak                     :   PT Cakrawala Mega Indah
       Nilai kontrak (per tahun) :   Rp800.000.000.000,-
       Obyek kontrak             :   Produk Pulp (bubur kertas)
       Sifat hubungan            :   Afiliasi
       Jangka waktu              :   1 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2030
       Klausula Pembatalan       :   Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat
                                     dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada
                                     Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang
                                     telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
                                     a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya
                                          berdasarkan Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini
                                          diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam
                                          waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan
                                          tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
                                     b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
                                     c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
                                     d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil
                                          alih, atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan
                                          atau tanpa kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai
                                          oleh otoritas tersebut.


                                                      18
Page 55
Total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke PT Cakrawala Mega Indah per 31 Desember 2024
adalah sebesar USD120.414.097,- atau ekuivalen sekitar Rp1.915.301.078.668,-. Berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp800.000.000.000,-. Berdasarkan data
tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan
pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.

Komitmen PT Cakrawala Mega Indah untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah
sebagaimana dinyatakan dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas PT Cakrawala Mega Indah
untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif kecil.

Adapun riwayat penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah adalah
sebagai berikut:
                                                                                             (dalam USD)
                      Nama Perusahaan                          31 Desember 2024      31 Desember 2023
PT Cakrawala Mega Indah                                              120.414.097            66.809.408


Apabila kombinasi dan/atau jumlah total pembelian bubur kertas (pulp) oleh PT Cakrawala Mega Indah
kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat
Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian
bubur kertas (pulp) dari pelanggan Perseroan lainnya.

2.   Pihak                       :   Golden Profit Trading Pte Ltd
     Nilai kontrak (per tahun)   :   Rp500.000.000.000,-
     Obyek kontrak               :   Produk Pulp (bubur kertas)
     Sifat hubungan              :   Tidak terafiliasi
     Jangka waktu                :   1 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2030
     Klausula Pembatalan         :   Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat
                                     dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada
                                     Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang
                                     telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
                                     a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya
                                         berdasarkan Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini
                                         diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam
                                         waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan
                                         tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
                                     b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
                                     c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
                                     d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil
                                         alih, atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan
                                         atau tanpa kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai
                                         oleh otoritas tersebut.

Total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke Golden Profit Trading Pte Ltd per 31 Desember
2024 adalah sebesar USD154.308.982,- atau ekuivalen sekitar Rp2.440.873.395.116,-. Berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp500.000.000.000,-. Berdasarkan data
tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan
pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.

Komitmen Golden Profit Trading Pte Ltd untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah
sebagaimana dinyatakan dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas Golden Profit Trading Pte Ltd
untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif kecil.




                                                    19
Page 56
Adapun riwayat penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan kepada Golden Profit Trading Pte Ltd adalah
sebagai berikut:

                                                                                                 (dalam USD)
                          Nama Perusahaan                          31 Desember 2024      31 Desember 2023
Golden Profit Trading Pte Ltd                                            154.308.982            173,604,934

Apabila kombinasi dan/atau jumlah total pembelian bubur kertas (pulp) oleh Golden Profit Trading Pte
Ltd kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat
Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian
bubur kertas (pulp) dari pelanggan Perseroan lainnya.

3.   Pihak                            :   Gilstead Pacific (HK) Limited
     Nilai kontrak (per tahun)        :   Rp1.300.000.000.000,-
     Obyek kontrak                    :   Produk Pulp (bubur kertas)
     Sifat hubungan                   :   Tidak terafiliasi
     Jangka waktu                     :   1 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2030
     Klausula Pembatalan              :   Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat
                                          dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada
                                          Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak
                                          yang telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
                                          a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya
                                              berdasarkan Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan
                                              ini diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja
                                              tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima
                                              pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang
                                              tidak gagal;
                                          b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
                                          c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
                                          d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil
                                              alih, atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan
                                              atau tanpa kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai
                                              oleh otoritas tersebut.

Total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke Gilstead Pacific (HK) Limited per 31 Desember
2024 adalah sebesar USD137.930.580,- atau ekuivalen sekitar Rp2.172.562.442.810,-. Berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp1.300.000.000.000,-. Berdasarkan data
tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan
pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.

Komitmen Gilstead Pacific (HK) Limited untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah
sebagaimana dinyatakan dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas Gilstead Pacific (HK) Limited
untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif kecil.

Adapun riwayat penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan kepada Gilstead Pacific (HK) Limited adalah
sebagai berikut:
                                                                                                 (dalam USD)
                           Nama Perusahaan                         31 Desember 2024      31 Desember 2023
Gilstead Pacific (HK) Limited                                            137.930.580             87.948.383

Apabila kombinasi dan/atau jumlah total pembelian bubur kertas (pulp) oleh Gilstead Pacific (HK) Limited
kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat
Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian
bubur kertas (pulp) dari pelanggan Perseroan lainnya.




                                                       20
Page 57
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp And Paper Mills tahap II Tahun 2025 adalah
sebagai berikut:




Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
         Investor (Shahibul Maal).
    b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola
         oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
    dalam hal produksi bubur kertas (pulp) dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah, Golden Profit Trading Pte Ltd dan
    Gilstead Pacific (HK) Limited berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di mana berdasarkan kontrak
    tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan
    dari pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil
    didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
    (Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
   prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
   usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
   prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
   Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
   Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi
   dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
   jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
   bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah laba kotor dari penjualan bubur kertas (pulp) kepada PT Cakrawala Mega Indah, Golden Profit
Trading Pte Ltd dan Gilstead Pacific (HK) Limited sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan.

Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
    usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah
    dari Tim Ahli Syariah Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
    RUPSU.



                                                21
Page 58
AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan
    wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah)
    dengan Perseroan (Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
    Rp1.750.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
    b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
    terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini
setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sabnyak-banyaknya sebesar Rp1.750.000.000.000
(satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan
seluruhnya untuk melunasi kewajiban Perseroan dalam rangka pembiayaan kredit investasi dan
pembiayaan kredit modal kerja yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan secara proporsional. Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan setiap 3
bulan terhitung sejak Tanggal Emisi, dan untuk pertama kalinya dilakukan pada tanggal 29 Oktober
2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 29 Juli 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 29 Juli
2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah penjualan bubur kertas berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega Indah, Golden Profit Trading Pte Ltd dan Gilstead
Pacific (HK) Limited kepada PT OKI Pulp & Paper Mills.

PERUBAHAN STATUS DAN SYARAT KETENTUAN DALAM HAL PERSEROAN AKAN MENGUBAH
JENIS AKAD SYARIAH SUKUK MUDHARABAH

Dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:
1. Emiten tidak lagi memiliki aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah; dan/atau
2. Terjadi perubahan Akad Mudharabah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang
    menyebabkan bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal; dan/atau
3. Emiten melakukan pelanggaran atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Akad
    Mudharabah;
Maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Emiten wajib
menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang-piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

Perubahan Status Sukuk Mudharabah:
1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
    a. Tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
    b. Terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar
         Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah
    anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah
    dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak
    lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan
    status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam
    hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat
    Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-
    lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.




                                                22
Page 59
3.   Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian
     Syariah, maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan
     kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan
     membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai Pendapatan Bagi Hasil
     yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan Dana Sukuk Mudharabah
     kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan
     pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
     sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4.   Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai
     dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk
     Mudharabah berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.

Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/
atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
    dimaksud adalah pelunasan Sukuk Mudharabah;
3. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
    sebelum dilaksanakannya RUPSU.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi
dasar (underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh
RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas
pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta
tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah
pari passu tanpa hak preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.




                                                 23
Page 60
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:

1.  Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
    atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
    Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
    Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
    Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
    kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU;
6. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
    Mudharabah tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
    pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
    melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
    2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam nomor 6 dan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam nomor 7, paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
    h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
    Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
    jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.9 dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
         Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
         periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
         Afiliasi Perseroan; dan
    c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
         dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
    Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
         untuk dijual kembali;

                                                24
Page 61
    c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut; dan
14. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
       menghadiri RUPSU, hak suara dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
       lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
       kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta
       manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan
       untuk dijual kembali.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
    alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam nomor 2, tidak akan melakukan hal-hal sebagai
    berikut:
    a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
         (ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
         yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam butir nomor 3 tidak dapat
         dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
    b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
    c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
    d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
         bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 akan diberikan oleh Wali
    Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
    b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
    c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
         Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya seluruh Dana
    Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
    a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
         -    Current ratio sebesar minimal 1:1 (satu berbanding satu);
         -    Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5:1 (dua koma lima berbanding satu);
         -    Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75:1 (satu koma tujuh lima berbanding satu).


                                                25
Page 62
b.   memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
     prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
c.   menyetorkan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran
     kembali Dana Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good
     funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah. Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Agen
     Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar
     oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari
     yang sama;
d.   jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
     keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
     bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
     menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
     (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
e.   segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
     Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
     i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
          usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
          mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
          dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
     ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
          diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham pengendali dan diikuti dengan
          penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
          Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
     iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
          atau perkara kepailitan yang dihadapi oleh Perusahaan Anak yang keseluruhannya
          telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana menurut anggapan Perseroan dan/atau
          Perusahaan Anak secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/
          atau Perusahaan Anak.
f.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
          yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
          pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
          lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
          Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
          Otoritas Jasa Keuangan;
g.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
     atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
     Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
     7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
     atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
h.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;


                                             26
Page 63
     i.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
          menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
          lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
          Republik Indonesia;
     j.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
          dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
          segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
          usaha yang sama dengan Perseroan;
     k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB-
          (triple B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (triple B
          minus) yang diterbitkan oleh perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
          berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah Pemegang
          Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk,
          dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat
          Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
          sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus).
          Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
          -     Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
                Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi
                kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut)
                untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
                deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
                pembayaran Jumlah Kewajiban;
          -     Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (triple B
                minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
                dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
                diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
                dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
                berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
     l.   Melakukan pemeringkatan ulang atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No.49/2020
          tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
     Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
     pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Bagi Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar
     kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
     Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
     Kembali Dana Sukuk Mudharabah sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
2.   Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
     Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
     sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
     Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian rill Akibat Keterlambatan atas kelalaian
     membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang sudah menjadi hak pemegang Sukuk Mudharabah
     dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh
     Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh
     Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional
     berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
4.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di
     dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan



                                                  27
Page 64
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli
     KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
     yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
     Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
     tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat
     sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
5.   Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
     dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai
     hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sesuai Perjanjian
     Perwaliamanatan.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
         Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya
         menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
         Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah; atau
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
         ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang secara material dapat
         berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil
         tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh
         usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
         kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     d. Apabila keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan dan/atau
         pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material tidak sesuai
         dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau ketidakbenaran
         tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Perseroan; atau
     e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
         perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang
         adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
         nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
         jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
         sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     f. Fakta mengenai keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
         pengadilan; atau
     h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
         Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
         Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan
         bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
         tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah
         menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Angka 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus paling lambat
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah;
         atau


                                                28
Page 65
     b.   Angka 1 huruf b sampai dengan huruf g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
          menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang tercantum
          dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak
          surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan
          yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
          maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
          Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
          RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          Sukuk Mudharabah. Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
          memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat
          menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPSU memutuskan agar Wali
          Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan
          keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan
          segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu
          harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3.   Apabila:
     a. pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
          termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
          telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
          atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
          untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
          Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
          telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
          yang berwenang;
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Sukuk
     Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
     Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
     sendirinya.
4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan
     kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh
     kelalaian Wali Amanat.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

1.   RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
        Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
        Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan
        Bagi Hasil, persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
        Mudharabah khusus untuk perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana
        Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
        Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan POJK 20/2020;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
        kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya,
        atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut


                                                 29
Page 66
          ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     d.   mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
          termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
          sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
          POJK 20/2020;
     e.   Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2.   RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
        paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum
        dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
        mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
        melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
        dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
        Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
        akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
        Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
        mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, b, dan d disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
     surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
     a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
        yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
        sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU,
        melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
        nasional;
     c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
        RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah
        diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
        antara lain:
        1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
        2) agenda RUPSU;
        3) pihak yang megajukan usulan RUPSU;
        4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
             dan
        5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU;
     e. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
        paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.

6.   Tata cara RUPSU:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
         berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
         Mudharabah yang dimilikinya;


                                                30
Page 67
     b.   Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
          Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari
          Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI;
     c.   Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR
          kepada Wali Amanat;
     d.   Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
          tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan
          dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
          Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
          tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
          RUPSU;
     e.   Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
          dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
          mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
     f.   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
          kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
     g.   Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
          dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
     h.   Sebelum pelaksanaan RUPSU:
          -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
               Afiliasinya kepada Wali Amanat Sukuk;
          -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
               Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
          -    Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
               dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
               mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
               Afiliasi dengan Perseroan;
     i.   RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
          Perseroan dan Wali Amanat;
     j.   RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat;
     k.   Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk
          Notaris untuk membuat berita acara RUPSU;
     l.   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
          Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
          yang meminta diadakan RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
          yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
          dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.

7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada ayat 12.6 huruf g dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
     kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1, diatur sebagai
         berikut:
         1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
              ketentuan sebagai berikut:
              a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                  empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
                  per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
              b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
              c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                  Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                  Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                  dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                  Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;



                                                  31
Page 68
         d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
            maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
        e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
            Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
            Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
            dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
            Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
     2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
        wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
        a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
            tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
            (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
        b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
            maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
        c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
            Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
            Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
            dan mengikat apabila disetujui paling sedikit1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
            Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
        d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
            maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
        e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
            Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
            Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
            dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
            Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
     3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
        sebagai berikut:
        a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
            dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
            (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
        b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
            maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
        c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
            Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
            Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
            dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
            Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
        d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak
            tercapai, maka wajib diadakan, RUPSU yang ketiga;
        e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
            Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
            Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
            dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
            Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b.   RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
        bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
        keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
        bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
     2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai,
        maka wajib diadakan RUPSU kedua;




                                             32
Page 69
         3)   RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
              atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
              yang hadir dalam RUPSU;
         4)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
         5)   RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
              atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         6)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
              maka dapat diadakan RUPSU yang keempat;
         7)   RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
              atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK;
         8)   Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi
              ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12.5 Perjanjian Perwaliamanatan.

8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
     Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan
     dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

9.   Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.

10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali
    Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi
    keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
    dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
    dengan Sukuk Mudharabah.

11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.

12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
    perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara pembayaran Pendapatan Bagi
    Hasil Sukuk Mudharabah dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/
    atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya
    30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU
    (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
    berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan tanpa
    terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.

13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    Sukuk dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
    Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
    tersebut yang berlaku.



                                                  33
Page 70
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH

1.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk
     Mudharabah ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT
     Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No. RC-1443/PEF-DIR/XII/2024
     tanggal 18 Desember 2024 untuk periode 17 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025
     yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-243/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 10 Juli
     2025, Sukuk Mudharabah telah mendapat peringkat:

                                       A+(sy) (single A plus syariah)
                                      id

     Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
     Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

2.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka
     penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang
     dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat No. RC-007/KRI-DIR/
     XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 untuk periode 18 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari
     2026 yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-001/KRI-DIR/VII/2025 tanggal
     10 Juli 2025, Sukuk Mudharabah telah mendapat peringkat:

                                            AA- (Double A Minus)
                                           ir


     Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
     baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

3.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI USD

Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025.

JENIS OBLIGASI USD

Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD. Obligasi
USD ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi USD oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi USD bagi Pemegang
Obligasi USD adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI USD

Harga Penawaran Obligasi USD ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD.

JUMLAH POKOK OBLIGASI USD, BUNGA OBLIGASI USD DAN JATUH TEMPO OBLIGASI USD

Seluruh nilai Pokok Obligasi USD yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD20.000.000,-
(dua puluh juta Dolar Amerika Serikat), dimana sebesar USD4.842.795,- (empat juta delapan ratus
empat puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut :




                                                    34
Page 71
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD3.557.295,- (tiga juta
         lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika Serikat) dengan
         tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
         waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD
         dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD1.285.500,- (satu
         juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga
         tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
         tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD dilakukan
         secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.

Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD15.157.205,- (lima
belas juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus lima Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi USD tersebut.

Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan
dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi USD adalah pada tanggal 29 Juli 2028 untuk
Obligasi USD Seri A dan 29 Juli 2030 untuk Obligasi USD Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Bunga Obligasi USD dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga
Obligasi USD tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi USD harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD, dengan memperhatikan Sertifikat
Jumbo Obligasi USD dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi USD adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:

      Bunga Ke-                         Seri A                                  Seri B
          1                        29 Oktober 2025                         29 Oktober 2025
          2                        29 Januari 2026                         29 Januari 2026
          3                         29 April 2026                           29 April 2026
          4                          29 Juli 2026                            29 Juli 2026
          5                        29 Oktober 2026                         29 Oktober 2026
          6                        29 Januari 2027                         29 Januari 2027
          7                         29 April 2027                           29 April 2027
          8                          29 Juli 2027                            29 Juli 2027
          9                        29 Oktober 2027                         29 Oktober 2027
         10                        29 Januari 2028                         29 Januari 2028
         11                         29 April 2028                           29 April 2028
         12                          29 Juli 2028                            29 Juli 2028
         13                               -                                29 Oktober 2028
         14                               -                                29 Januari 2029
         15                               -                                 29 April 2029
         16                               -                                  29 Juli 2029
         17                               -                                29 Oktober 2029
         18                               -                                29 Januari 2030
         19                               -                                 29 April 2030
         20                               -                                  29 Juli 2030




                                                     35
Page 72
Pelunasan Pokok Obligasi USD dan pembayaran Bunga Obligasi USD akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi USD
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi USD dan Pokok
Obligasi USD sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi USD adalah sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau
kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI USD

Pemesanan pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar USD500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI USD

Obligasi USD ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi USD secara pari passu berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi USD ini diuraikan dalam Bab V Informasi
Tambahan.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI USD

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi USD ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD, sebagaimana
diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi USD, maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi USD ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau
     disimpan untuk kemudian dijual kembali;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi USD dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
     Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi USD baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi USD tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
     Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi USD tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
     (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
     memperoleh persetujuan RUPO;
6. Rencana pembelian kembali Obligasi USD wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
     lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi USD tersebut
     di surat kabar;


                                               36
Page 73
7.  Pembelian kembali Obligasi USD, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Obligasi USD. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat
    kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
    sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Obligasi USD sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.7 Perjanjian
    Perwaliamatan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.8 Perjanjian
    perwaliamanatan paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Obligasi USD yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi USD;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi USD yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi USD;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi USD; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi USD;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi USD yang melakukan penjualan Obligasi USD apabila jumlah Obligasi USD
    yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi USD, melebihi jumlah Obligasi USD yang
    dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi USD;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi USD tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.9 Perjanjian Perwaliamanatan dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi USD untuk
         masing-masing jenis Obligasi USD yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
         Penjatahan;
    b. Obligasi USD yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi USD yang dimiliki oleh Afiliasi
         Perseroan; dan
    c. Obligasi USD yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
         kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Obligasi USD;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi
    USD, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi USD yang telah dibeli;
    b. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    c. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi USD;
    pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali tersebut;
13. Pembelian kembali Obligasi USD oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi USD yang dibeli kembali, hak menghadiri
         RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi USD serta manfaat lain dari Obligasi
         USD yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi USD yang dibeli kembali,
         hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
         USD yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi USD tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi USD
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.



                                                37
Page 74
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI USD

1.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
     ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat
     Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No. RC-1442/PEF-DIR/XII/2024 tanggal
     18 Desember 2024 untuk periode 17 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025, yang telah
     dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-243/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, hasil
     pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:

                                             A+ (Single A Plus)
                                            id


     Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
     Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

2.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka
     penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
     PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat No. RC-007/KRI-DIR/XII/2024 tanggal
     18 Desember 2024 untuk periode 18 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2026, yang telah
     dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-001/KRI-DIR/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, hasil
     pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:

                                        AA- (Double A Minus)
                                       ir


     Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
     sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-Undang Pasar Modal.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi USD kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi USD yang diterbitkan, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi USD dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi USD,
Bunga Obligasi USD dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung
oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi USD, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa
persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan
sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
    alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam ayat 7.2 Perjanjian Perwaliamanatan pada
    bagian ini, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
    a. (i)       Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
         (ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
         yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam butir nomor 3 tidak dapat
         dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha
         Perseroan;
    b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
    c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
    d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
         bubarnya Perseroan;
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 7.1 Perjanjian Perwaliamanatan
    akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
    b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan


                                                    38
Page 75
     c.  Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
         Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan;
3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi USD dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi
     USD, Bunga Obligasi USD dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh
     Perseroan berkenaan dengan Obligasi USD Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Obligasi USD, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
         -    Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
         -    Debt to equity ratio maksimum 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding satu);
         -    Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima berbanding satu).
     b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau pembayaran Bunga
         Obligasi USD yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya
         1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD. Tanggal Pelunasan
         Pokok Obligasi USD kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
         mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
         kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
     c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
         keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
         bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
         menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
         (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
     d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
         1) Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
              usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
              mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
              dan pelunasan/pembayaran Obligasi USD ini;
         2) Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
              diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham pengendali dan diikuti dengan
              penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
              Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
         3) Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
              yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan
              ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
              Perwaliamanatan;
     e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
         1) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
              keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
              yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
              pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
              lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
              pihak yang disebutkan di atas;
         2) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
              Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
              Jasa Keuangan;
         3) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
              ke Otoritas Jasa Keuangan;
         4) Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
              Otoritas Jasa Keuangan;




                                                 39
Page 76
     f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
          sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD atau adanya
          pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
          tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
          Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
          oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
     g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
          Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
          catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
          dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
          diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
          berlaku;
     h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
          menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
          lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
          Republik Indonesia;
     i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
          dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
          segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
          usaha yang sama dengan Perseroan;
     j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
          usahanya sebagaimana mestinya;
     k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi USD tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B
          minus), jika hasil pemeringkatan Obligasi USD lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang
          diterbitkan perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban
          melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi USD yang ditempatkan
          dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat
          belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi USD tersebut yang diikat
          secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi USD
          tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito tersebut
          menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
          -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
               Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
               diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima
               dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
               menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang;
          -    Apabila hasil pemeringkatan Obligasi USD kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari
               PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
               waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
               permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
               pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
               penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
     l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi USD sesuai dengan Peraturan OJK No.49/
          POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang dan/atau pengaturan lainnya
          yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI USD

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau pembayaran Bunga Obligasi USD dari
     Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan
     Pokok Obligasi USD dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD. Pokok Obligasi USD
     harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang tertulis pada
     Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD pada Tanggal Pelunasan Pokok
     Obligasi USD sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi USD adalah Pemegang Obligasi USD yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi USD, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku sesuai
     Perjanjian Perwaliamanatan;


                                                  40
Page 77
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
     Obligasi USD dan/atau pelunasan Pokok Obligasi USD setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi USD dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD, maka Perseroan harus membayar
     denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi USD atas jumlah yang
     terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun
     adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
     Kalender sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
4.   Pemegang Obligasi USD baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi USD yang belum dilunasi, termasuk di
     dalamnya Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
     KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi USD yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
     USD yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
     dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat sesuai Perjanjian
     Perwaliamanatan;
5.   Setiap Obligasi USD sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan 1 (satu)
     suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi USD dalam RUPO mempunyai
     hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi USD yang dimilikinya sesuai Perjanjian
     Perwaliamanatan.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi USD pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
         USD dan/atau Bunga Obligasi USD pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD kepada
         Pemegang Obligasi USD berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
         berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan Dokumen Emisi (selain pasal 10.1 angka 1
         Perjanjian Perwaliamanatan); atau
     c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
         dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
         tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
         ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
         Perseroan; atau
     e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
         perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
         bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
         nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
         jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
         sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
         pengadilan; atau



                                                  41
Page 78
     h.  Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
         Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
         Pemegang Obligasi USD dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
         Pemegang Obligasi USD dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
         tuntutan oleh Pemegang Obligasi USD. Dalam hal ini Obligasi USD menjadi jatuh tempo
         dengan sendirinya.
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Angka 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Angka 1 huruf b sampai dengan huruf h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
         tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
         dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
         dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
     Obligasi USD melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
     atas biaya Perseroan.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
     cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPO memutuskan
     agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi USD sesuai dengan
     keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera
     dan sekaligus.
     Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
     kepada Perseroan.
3.   Apabila:
     a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
         melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
         Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
         telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
         yang berwenang;
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Obligasi USD dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi
     USD dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
     Obligasi USD. Dalam hal ini Obligasi USD menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
     kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI USD

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.




                                                 42
Page 79
1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi USD
          bersifat utang mengenai perubahan jangka waktu Obligasi USD, Pokok Obligasi USD, suku
          Bunga Obligasi USD, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi USD
          dengan memperhatikan Peraturan OJK 20/POJK.04/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD serta akibat-akibatnya, atau
          untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi USD
          termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
          sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan
          OJK 20/POJK.04/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD atau berdasarkan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi USD baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
          sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi USD yang belum dilunasi
          tidak termasuk Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan
          permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan
          asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
          sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi USD yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
          USD yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
          sejumlah Obligasi USD yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
          KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
          Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 11.2 huruf a, huruf b dan huruf d Perjanjian
     Perwaliamanatan wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30
     (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
     melakukan panggilan RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi USD atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
          melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
          nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
          telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
          1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          2) Agenda RUPO;
          3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
          4) Pemegang Obligasi USD yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
               RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
                                                    43
Page 80
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi USD, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
         menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi USD yang
         dimilikinya;
     b. Pemegang Obligasi USD yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi USD
         yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
         tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
     c. Pemegang Obligasi USD yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali
         Amanat;
     d. Seluruh Obligasi USD yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi USD tersebut
         tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan
         adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali
         Amanat. Transaksi Obligasi USD yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut,
         ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
     e. Setiap Obligasi USD sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan 1
         (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi USD dalam RUPO
         mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi USD yang dimilikinya;
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
     g. Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
         tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
     h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi USD dari
              Afiliasinya kepada Wali Amanat;
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Obligasi USD atau kuasa Pemegang Obligasi USD yang hadir dalam RUPO
              berkewajiban untuk membuar surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
              Pemegang Obligasi USD memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
     i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat;
     j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPO;
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi USD,
         maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi USD yang diminta
         diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi USD yang meminta
         diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO
         serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada ayat 11.6 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum
     dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi USD sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
                    bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
                    bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
              b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
              c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
                    atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
                    masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                    apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD
                    yang hadir dalam RUPO;



                                                  44
Page 81
         d)    Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
               diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
               dalam RUPO.
     2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi USD atau Wali Amanat maka wajib
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga)
               bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
          b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
          c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
               atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
               hadir dalam RUPO;
          d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
               diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
               dalam RUPO.
     3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          sebagai berikut:
          (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
          (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
               atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
               hadir dalam RUPO;
          (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
               maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
               diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
               dalam RUPO;
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
          yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
          jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
     (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO kedua;
     (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
          diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
          paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;


                                               45
Page 82
         (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
             maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
             diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
             belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
             keputusan suara terbanyak;
         (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
             maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
         (7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi USD atau
             diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
             permohonan Wali Amanat; dan
         (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang
             Obligasi USD keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
             11.5 Perjanjian Perwaliamanatan.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
    pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
    RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
    Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
    Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi USD, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi USD wajib memenuhi keputusan-
    keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi
    USD, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi USD dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi USD.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
    perubahan nilai Pokok Obligasi USD, perubahan tingkat Bunga Obligasi USD, perubahan tata
    cara pembayaran Bunga Obligasi USD, dan perubahan jangka waktu Obligasi USD dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau
    perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya
    30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO
    (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
    langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
    menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.

KETERANGAN MENGENAI PENERBITAN OBLIGASI DALAM MATA UANG DOLAR AMERIKA
SERIKAT

Obligasi USD yang akan diterbitkan oleh Perseroan merupakan transaksi yang dikecualikan dari
kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 huruf c PBI 17/2015 beserta penjelasannya sehingga tidak bertentangan dengan PBI
17/2015 dan UU 7/2011.




                                               46
Page 83
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:

a.   Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
     pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada
     OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
     Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b.   Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
     Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
     atau Sukuk;
c.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
     penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan
     Surat Pernyataan Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar dari Perseroan tertanggal 11 Juli
     2025 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari dari Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
     dan Rekan No. L063/P.JNR/2024 tanggal 20 Desember 2024; dan
d.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
     dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
     merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
     berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali
Amanat adalah sebagai berikut:

                                     PT Bank KB Bukopin Tbk
                                     Gedung KB Bank Lantai 8
                                     Jl. MT Haryono Kav.50-51
                                      Jakarta 12770, Indonesia
                                       Telepon: (021) 7988266
                                      Faksimili: (021) 7890625

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.




                                                 47
Page 84
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM

A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk:

1.   Sekitar 70% (tujuh puluh persen) akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
     pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian
     bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
     overhead.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta mempertanggungjawabkan dalam
setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai
dengan POJK No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK
No.30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO.

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Oki Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025, dan Obligasi USD Berkelanjutan II OKI
Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 per 31 Desember 2024 dengan surat No. 002/CRP/OK/I/2025
tertanggal 15 Januari 2025.

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap VI Tahun 2024 dan Obligasi USD
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap VI Tahun 2024 per 31 Desember 2024 dengan surat No.
002/CRP/OK/I/2025 tertanggal 15 Januari 2025.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0.66466 % (nol koma enam enam empat enam enam persen) dari nilai Emisi Obligasi yang
terdiri dari:

•    Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                                   :      0.30006%
•    Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                                      :      0.15003%
•    Biaya jasa penjualan (selling fee)                                            :      0.15003%
•    Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     -   Biaya jasa Konsultan Hukum                                                :      0.00432%
     -   Biaya jasa Akuntan Publik                                                 :              -
     -   Biaya jasa Notaris                                                        :      0.00586%


                                                  48
Page 85
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    -   Biaya jasa Wali Amanat                                                     :   0.01172%
    -   Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                     :   0.02681%
•   Biaya lain-lain meliputi antara lain biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya :     0.01583%
    pencatatan di KSEI dan BEI, biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Informasi
    Tambahan, formulir-formulir dan biaya pengumuman Informasi Tambahan
    Ringkas




                                                49
Page 86
Rincian utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar menggunakan dana dari penerbitan Obligasi:
                                                                                                                                                                                                                                                        (disajikan dalam ribuan Rupiah)
                                                                                  Saldo Utang
                                                                                                                                     Rincian Pembayaran Pokok/Angsuran Pokok Jatuh Tempo                                                                                Saldo Pinjaman
                                     Tujuan                                            per
 Kreditor Pihak    Hubungan                            Nomor dan Tanggal                                                                                                                                                                Total Pokok/                        Setelah
                                   Penggunaan                                     30 Juni 2025    Tanggal         Pokok/                                       Pokok/                                      Pokok/                                       Total Bunga
     Ketiga         Afiliasi                            Perjanjian Kredit                                                                     Tanggal Jatuh                               Tanggal Jatuh                               Angsuran Pokok                   Penggunaan Dana
                                      Dana                                       (dalam ribuan     Jatuh         Angsuran        Bunga                        Angsuran       Bunga                        Angsuran       Bunga
                                                                                                                                                 Tempo                                       Tempo                                                                         Obligasi
                                                                                    Rupiah)       Tempo           Pokok                                        Pokok                                       Pokok
PT Bank Pan       Tidak         Kredit Investasi     Perubahan Perjanjian           38.004.600   01-Aug-25                        6.200.459     01-Sep-25                -   7.577.042      01-Oct-25                -    4.434.077                 -     18.211.578         38.004.600
Indonesia Tbk     Terafiliasi   Mesin                Fasilitas Kredit No
                                                     007/CIB-PK/S/II/25
                                                     tanggal 4 Februari 2025
PT Bank Central   Tidak         Kredit Installment   Surat Pemberitahuan           543.750.000   07-Aug-25                        3.309.896     07-Sep-25                -   3.108.073      07-Oct-25                -    2.812.500                 -      9.230.469        543.750.000
Asia Tbk          Terafiliasi   Loan untuk Modal     Perpanjangan Fasilitas
                                Kerja                Kredit No
                                                     40408/GBK/2023 tanggal
                                                     19 Mei 2023 dari Akta
                                                     Perjanjian Kredit No 44
PT Bank           Tidak         Kredit Investasi     Akta Perjanjian Kredit No     600.000.000   13-Aug-25                        4.771.991     13-Sep-25                -    4.635.648     13-Oct-25                -    4.354.167                 -     13.761.806        600.000.000
Danamon           Terafiliasi   untuk General        56 tanggal 12 Juni 2023
Indonesia                       Capex
                   Tidakutang dalam
PT Bank Central Rincian          Kredit Installment
                                     mata            Surat
                                           uang Rupiah yangPemberitahuan          450.000.000
                                                            akan dibayar menggunakan             22-Aug-25
                                                                                     dana dari penerbitan Obligasi: 53.178.001    3.100.000     22-Sep-25                -    2.325.000     22-Oct-25                -    2.250.000        53.178.001      7.675.000        396.821.999
Asia Tbk           Terafiliasi   Loan untuk Modal Perpanjangan Fasilitas
                                 Kerja               Kredit No
                                                     40408/GBK/2023 tanggal
                                                     19 Mei 2023 dari Akta
                                                     Perjanjian Kredit No 44
PT Bank DKI       Tidak         Kredit               Akta Perjanjian Kredit        750.000.000   25-Aug-25                        5.973.958     25-Sep-25                -    5.973.958     25-Oct-25                -    5.203.125                 -     17.151.042        750.000.000
                  Terafiliasi   InvestasiMesin       Sindikasi No 16 tanggal
                                                     14 Desember 2022
PT Bank Central   Tidak         Kredit Investasi     Akta Perjanjian Kredit      4.072.885.648   25-Aug-25                       33.953.517     25-Sep-25                -   33.953.517     25-Oct-25                -   30.804.602                 -     98.711.637      4.072.885.648
Asia Tbk          Terafiliasi   untuk mesin dan      Sindikasi No 81 tanggal
                                pekerjaan sipil      21 Juni 2022 (Perubahan
                                                     dari akta no 54)
PT Bank Central   Tidak         Kredit Investasi     Akta Perjanjian Kredit      1.248.000.000   25-Aug-25                       10.403.923     25-Sep-25      78.000.000    10.403.923     25-Oct-25                -    9.439.043        78.000.000     30.246.890      1.170.000.000
Asia Tbk          Terafiliasi   untuk mesin dan      Sindikasi No 81 tanggal
                                pekerjaan sipil      21 Juni 2022 (Perubahan
                                                     dari akta no 54)
PT Bank Central   Tidak         Kredit Investasi     Akta Perjanjian Kredit      3.823.300.077   25-Aug-25                       31.872.853     25-Sep-25     136.546.431    31.872.853     25-Oct-25                -   29.743.100       136.546.431     93.488.806      3.686.753.646
Asia Tbk          Terafiliasi   untuk mesin dan      Sindikasi No 81 tanggal
                                pekerjaan sipil      21 Juni 2022 (Perubahan
                                                     dari akta no 54)
PT Bank Central   Tidak         Kredit Investasi     Perjanjian Perubahan          168.248.110   25-Aug-25                        7.862.143     25-Sep-25      52.043.162     7.862.143     25-Oct-25                -    7.185.830        52.043.162     22.910.116        116.204.948
Asia Tbk          Terafiliasi   Mesin                Kedua atas Perjanjian
                                                     Kredit Sindikasi No. 80,
                                                     Nomor 34 tanggal 13
                                                     Desember 2023
PT Bank          Tidak          Kredit Investasi     Akta Perjanjian Line        2.754.625.424   25-Aug-25                       21.403.610     25-Sep-25                -   20.999.768     25-Oct-25      51.011.582    20.595.926        51.011.582     62.999.304      2.703.613.842
Pembangunan      Terafiliasi    Power Plant          Facility Pembiayaan
Daerah Jawa                                          Sindikasi Nomor 4 tanggal
Barat dan Banten                                     11 Desember 2024
Syariah
                                                                                                                                                   50
Page 87
Lanjutan tabel
                                                                                                                                                                                                                                                        (disajikan dalam ribuan Rupiah)
                                                                                  Saldo Utang
                                                                                                                               Rincian Pembayaran Pokok/Angsuran Pokok Jatuh Tempo                                                                                      Saldo Pinjaman
                                    Tujuan                                             per
 Kreditor Pihak    Hubungan                          Nomor dan Tanggal                                                                                                                                                                 Total Pokok/                         Setelah
                                  Penggunaan                                      30 Juni 2025    Tanggal      Pokok/                                     Pokok/                                         Pokok/                                         Total Bunga
     Ketiga         Afiliasi                          Perjanjian Kredit                                                                 Tanggal Jatuh                                  Tanggal Jatuh                                  Angsuran Pokok                   Penggunaan Dana
                                     Dana                                        (dalam ribuan     Jatuh      Angsuran      Bunga                        Angsuran         Bunga                         Angsuran        Bunga
                                                                                                                                           Tempo                                          Tempo                                                                            Obligasi
                                                                                    Rupiah)       Tempo        Pokok                                      Pokok                                          Pokok
PT Bank Negara    Tidak         Kredit Investasi   Akta Perjanjian Kredit No        845.000.000   25-Aug-25                 6.548.750     25-Sep-25                 -      6.548.750     25-Oct-25                 -      5.850.000                 -     18.947.500        845.000.000
Indonesia         Terafiliasi   Mesin              28 tanggal 23 September
(Persero) Tbk                                      2023


PT Bank Negara    Tidak         Kredit Investasi   Akta Perjanjian Kredit No        900.000.000   25-Aug-25                 6.404.514     25-Sep-25                 -      6.404.514     25-Oct-25       50.000.000       6.197.917        50.000.000     19.006.944        850.000.000
Indonesia         Terafiliasi   Mesin              142 tanggal 30 Oktober
(Persero) Tbk                                      2024


PT Bank Negara    Tidak         Kredit Investasi   Perjanjian Kredit Sindikasi    1.820.858.009   25-Aug-25                14.111.650     25-Sep-25                 -     14.111.650     25-Oct-25                 -     13.656.435                 -     41.879.734      1.820.858.009
Indonesia         Terafiliasi   Power Plant        No 103 Tanggal 30 Januari
(Persero) Tbk                                      2024



    TOTAL                                                                        18.014.671.868               53.178.001 155.917.263                    266.589.593     155.776.839                    101.011.582     142.526.722       420.779.175    454.220.825 17.593.892.692




                                                                                                                                             51
Page 88
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Seluruh yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk:

1.   Sekitar 40% (empat puluh persen) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan, yaitu untuk
     melunasi kewajiban Perseroan dalam rangka pembiayaan kredit investasi dan pembiayaan kredit
     modal kerja yang digunakan untuk kegiatan produksi bubur kertas yang tidak bertentangan dengan
     prinsip syariah; dan
2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian
     bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
     overhead.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK
No. 30/2015.

Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta mempertanggungjawabkan dalam
setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai
dengan POJK No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan
POJK No.30/2015. Hasil RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPSU.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0.49919% (nol koma empat sembilan sembilan satu sembilan persen) dari nilai Emisi Sukuk
Mudharabah yang terdiri dari:

•    Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                                  :      0.22370%
•    Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                                     :      0.11185%
•    Biaya jasa penjualan (selling fee)                                           :      0.11185%
•    Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     -    Biaya jasa Konsultan Hukum                                              :      0.00432%
     -    Biaya jasa Akuntan Publik                                               :              -
     -    Biaya jasa Notaris                                                      :      0.00361%
•    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     -    Biaya jasa Wali Amanat                                                  :      0.01000%
     -    Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                  :      0.02000%
•    Biaya lain-lain meliputi antara lain biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya :      0.01386%
     pencatatan di KSEI dan BEI, biaya Tim Ahli Syariah, biaya audit penjatahan,
     biaya pencetakan Informasi Tambahan, formulir-formulir dan biaya pengumuman
     Informasi Tambahan Ringkas




                                                52
Page 89
Pembiayaan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dalam mata uang Rupiah yang akan dilunasi menggunakan dana Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada rincian
dalam tabel di bawah ini:
                                                                                                                                                                                                                                      (disajikan dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                Saldo Utang per                    Rincian Pembayaran Pokok/Angsuran Pokok Jatuh Tempo
                                              Tujuan                                                                                                                                                                                            Saldo Pinjaman Setelah
  Kreditor Pihak                                                  Nomor dan Tanggal               30 Juni 2025                                                                                                                 Total Pokok/
                      Hubungan Afiliasi     Penggunaan                                                             Tanggal                                                                                                                         Penggunaan Dana
      Ketiga                                                       Perjanjian Kredit             (dalam ribuan                 Pokok/ Angsuran          Tanggal    Pokok/ Angsuran          Tanggal    Pokok/ Angsuran       Angsuran Pokok
                                               Dana                                                                 Jatuh                                                                                                                        Sukuk Mudharabah*
                                                                                                    Rupiah)                         Pokok            Jatuh Tempo        Pokok            Jatuh Tempo        Pokok
                                                                                                                   Tempo
PT Bank Pan          Tidak Terafiliasi    Kredit Investasi   Perubahan Perjanjian Fasilitas         859.639.574    01-Aug-25                     -    01-Sep-25          42.929.195       01-Oct-25                      -         42.929.195              816.710.380
Indonesia Tbk                             Mesin              Kredit No 007/CIB-PK/S/II/25
                                                             tanggal 4 Februari 2025



PT Bank Central      Tidak Terafiliasi    Kredit Installment Surat Pemberitahuan                    543.750.000    07-Aug-25         31.250.000       07-Sep-25          31.250.000       07-Oct-25          37.500.000           100.000.000              443.750.000
Asia Tbk                                  Loan untuk Modal Perpanjangan Fasilitas Kredit
                                          Kerja              No 40408/GBK/2023 tanggal
                                                             19 Mei 2023 dari Akta
                                                             Perjanjian Kredit No 44

PT Bank Danamon Tidak Terafiliasi         Kredit Investasi  Akta Perjanjian Kredit No 56            600.000.000    13-Aug-25         16.666.667       13-Sep-25          16.666.667       13-Oct-25           9.301.813            42.635.146              557.364.854
Indonesia                                 untuk modal kerja tanggal 12 Juni 2023




PT Bank           Tidak Terafiliasi       Kredit Investasi   Akta Perjanjian Kredit No 5            357.142.857    23-Aug-25         17.857.143       23-Sep-25                      -    23-Oct-25                      -         17.857.143              339.285.714
Pembangunan                               Mesin              tanggal 8 Mei 2023
Daerah Jawa Barat
dan Banten
PT Bank DKI          Tidak Terafiliasi    Kredit Investasi   Akta Perjanjian Kredit Sindikasi       750.000.000    25-Aug-25                     -    25-Sep-25          75.000.000       25-Oct-25                      -         75.000.000              675.000.000
                                          Mesin              No 16 tanggal 14 Desember
                                                             2022


PT Bank            Tidak Terafiliasi      Kredit Investasi  Akta Perjanjian Line Facility          2.754.625.424   25-Aug-25         51.011.582       25-Sep-25          51.011.582       25-Oct-25                      -        102.023.164            2.652.602.260
Pembangunan                               untuk modal kerja Pembiayaan Sindikasi Nomor
Daerah Jawa Barat                                           4 tanggal 11 Desember 2024
dan Banten Syariah


PT Bank Negara      Tidak Terafiliasi     Kredit Investasi   Akta Perjanjian Kredit No 28           845.000.000    25-Aug-25                     -    25-Sep-25          65.000.000       25-Oct-25                      -         65.000.000              780.000.000
Indonesia (Persero)                       Mesin              tanggal 23 September 2023
Tbk


PT Bank Central      Tidak Terafiliasi    Kredit Investasi   Akta Perjanjian Kredit                4.072.885.648   25-Aug-25                     -    25-Sep-25         254.555.353       25-Oct-25                      -        254.555.353            3.818.330.295
Asia Tbk                                  untuk mesin dan    Sindikasi No 81 tanggal 21 Juni
                                          pekerjaan sipil    2022 (Perubahan dari akta no
                                                             54)


      TOTAL                                                                                       10.942.674.038                   116.785.391                         536.412.796                          46.801.813           700.000.000          10.242.674.038



                                                                                                                                   53
Page 90
C. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi USD

Seluruh yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar 70% (tujuh puluh persen) akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
    pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian
    bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
    overhead.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.

Penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi USD untuk transaksi dalam mata uang asing yang akan
dilakukan Perseroan dengan pihak asing merupakan transaksi internasional yang dikecualikan dari
kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 ayat (1) PBI 17/2015 dan Pasal ayat (1) UU 7/2011 dan Pasal 4 huruf c juncto Pasal 10
ayat 2 dan ayat 3 PBI 17/2015 dan Pasal 21 ayat 2 huruf c UU 7/2011 sehingga tidak terdapat larangan
terhadap penggunaan dana hasil Obligasi USD apabila mengacu terhadap pengecualian yang terdapat
pada pasal 4 huruf (c) PBI 17/2015.

Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek yang menjadi acuan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                            31 Desember
                                                                    2024                  2023
Rupiah Indonesia                                               8,25% - 10,00%        8,75% - 10,00%
Dolar AS                                                              -               5,00% - 6,50%

Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang yang menjadi acuan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                            31 Desember
                                                                    2024                  2023
Rupiah Indonesia                                               7,50% - 10,01%        7,50% - 12,02%
Dolar AS                                                        6,07% - 8,23%         5,50% - 9,49%

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta mempertanggungjawabkan dalam
setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai
dengan POJK No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK
No.30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO.

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Oki Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025, dan Obligasi USD Berkelanjutan II OKI
Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 per 31 Desember 2024 dengan surat No. 002/CRP/OK/I/2025
tertanggal 15 Januari 2025.




                                                54
Page 91
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap VI Tahun 2024 dan Obligasi USD
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap VI Tahun 2024 per 31 Desember 2024 dengan surat No.
002/CRP/OK/I/2025 tertanggal 15 Januari 2025.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0.72852% (nol koma tujuh dua delapan lima dua persen) dari nilai Emisi Obligasi USD yang
terdiri dari:

•    Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                                                         :   0.22456%
•    Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                                                            :   0.11229%
•    Biaya jasa penjualan (selling fee)                                                                  :   0.11229%
•    Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:

     -    Biaya jasa Konsultan Hukum                                                                     :   0.00432%
     -    Biaya jasa Akuntan Publik                                                                      :          -
     -    Biaya jasa Notaris                                                                             :   0.06365%
•    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:

     -    Biaya jasa Wali Amanat                                                                         :   0.12731%
     -    Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                                         :   0.02000%
•    Biaya lain-lain meliputi antara lain biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan di KSEI     :   0.06410%
     dan BEI, biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, formulir-formulir dan biaya
     pengumuman Informasi Tambahan Ringkas




                                                           55
Page 92
Ringkasan utang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang akan dibayar menggunakan dana dari Obligasi USD:
                                                                                                                                                                                                                             (dalam Dolar AS)
                                                                                             Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Jatuh Tempo
                                                            Saldo Utang
                          Tujuan                                                                                                                                                                                     Saldo Pinjaman Setelah
   Kreditor kurs
*Asumsi           menggunakan
              Hubungan
                        Penggunaan
                                  BI Middle
                                      Nomor danRate    tanggal per
                                                 Tanggal        18 Juli 2025
                                                                           Tanggal                   Rp 16.301,- per 1 USD. Tanggal
                                                                                  yaitu sebesarTanggal                                                                           Total Angsuran
                                                                                                                                                                                                      Total Bunga       Penggunaan Dana
 Pihak Ketiga  Afiliasi                Perjanjian Kredit    30 Jun 2025                                      Angsuran                                                                 Pokok
                           Dana                                             Jatuh      Bunga        Jatuh                   Bunga        Jatuh                      Bunga                                                 Obligasi USD
                                                          (dalam dolar AS)                                     Pokok
                                                                           Tempo                   Tempo                                Tempo
PT Bank        Tidak         Kredit Investasi   Akta Perjanjian Kredit
Central Asia   Terafiliasi   untuk mesin dan    Sindikasi No 81 tanggal
Tbk                          pekerjaan sipil    21 Juni 2022 (Perubahan     168.484.613   25-Aug-25   1.117.427   25-Sep-25    10.205.867   1.117.427   25-Oct-25    1.013.794        10.205.867         3.248.647              158.278.746
                                                dari akta no 54)
PT Bank        Tidak         Kredit Investasi   Akta Perjanjian Kredit
Central Asia   Terafiliasi   untuk mesin dan    Sindikasi No 81 tanggal
Tbk                          pekerjaan sipil    21 Juni 2022 (Perubahan       9.934.611   25-Aug-25      65.889   25-Sep-25             -      65.889   25-Oct-25      61.486                     -       193.263                 9.934.611
                                                dari akta no 54)
PT Bank        Tidak         Kredit Investasi   Perjanjian Perubahan
Central Asia   Terafiliasi   Mesin              Kedua atas Perjanjian
Tbk                                             Kredit Sindikasi No. 80,
                                                                             19.173.375   25-Aug-25     120.873   25-Sep-25             -     120.873   25-Oct-25     110.475                     -       352.222                19.173.375
                                                Nomor 34 tanggal 13
                                                Desember 2023
   TOTAL                                                                   197.592.599                1.304.188               10.205.867    1.304.188               1.185.756       10.205.867         3.794.132              158.278.746
                                                                                                                       56
Page 93
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang terdapat di bagian lain
dalam Informasi Tambahan ini.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
dan 2023 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Informasi Tambahan ini.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan Peraturan di sektor Pasar
Modal, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa
dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan
opini wajar tanpa modifikasian tanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina
Rajagukguk.

Penyesuaian pembulatan telah dilakukan dalam penjumlahan beberapa dari informasi keuangan yang
disajikan dalam Informasi Tambahan ini sehingga figur dan angka-angka yang disajikan dalam hasil
penjumlahan di beberapa tabel mungkin bukan merupakan angka agregat pasti secara aritmatika.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                           31 Desember
                                 Keterangan
                                                                     2024                  2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
  Pihak ketiga                                                            480.462                455.280
  Pihak berelasi                                                            3.508                  3.868
Piutang usaha – neto
  Pihak ketiga                                                            236.221                459.143
  Pihak berelasi                                                            2.438                 19.753
Piutang lain-lain – neto
  Pihak ketiga                                                                511                    887
  Pihak berelasi                                                                9                    183
Persediaan                                                                193.422                177.681
Pajak dibayar dimuka                                                       33.937                 84.563
Beban dibayar dimuka                                                       15.426                 38.545
Uang muka                                                                 705.738                567.310
Aset lancar lainnya – pihak ketiga                                        714.121                759.200
Total Aset Lancar                                                       2.385.793              2.566.413

ASET TIDAK LANCAR
Aset hak guna – neto                                                       12.601                 35.765
Aset tetap – neto                                                       5.578.494              3.916.212
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga                             470.978                769.514
Aset tidak lancar lainnya                                                   4.424                  3.160
Total Aset Tidak Lancar                                                 6.066.497              4.724.651
TOTAL ASET                                                              8.452.290              7.291.064




                                                57
Page 94
                                                                              (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                    31 Desember
                                Keterangan
                                                                              2024                  2023
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
  Pihak ketiga                                                                     208.043                195.429
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek
  Pihak ketiga                                                                       3.094                  3.243
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                                     119.813                 85.135
  Pihak berelasi                                                                     9.488                 20.746
Uang muka pelanggan
  Pihak ketiga                                                                          42                    380
Utang lain-lain
  Pihak ketiga                                                                       3.090                  2.842
  Pihak berelasi                                                                         1                      -
Beban akrual                                                                        33.135                 33.832
Utang pajak                                                                          1.417                    991
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa pembiayaan                                                         2.254                  8.285
  Medium-term notes                                                                      -                 19.460
  Pinjaman bank jangka panjang
       Pihak ketiga                                                                328.832                330.181
  Pembiayaan Musyarakah jangka Panjang – pihak ketiga                               55.921                 52.673
  Utang Murabahah – pihak ketiga                                                       616                    714
  Utang obligasi                                                                   409.117                125.697
  Sukuk Mudharabah jangka menengah – pihak ketiga                                        -                 12.974
  Sukuk Mudharabah – pihak ketiga                                                   15.789                 21.148
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                   1.190.652                913.730

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                                  108.277                102.324
Liabilitas imbalan kerja                                                             2.805                  2.927
Liabilitas jangka Panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa pembiayaan                                                         2.173                  1.194
  Pinjaman bank jangka panjang
       Pihak ketiga                                                              1.783.543              1.445.817
  Pembiayaan Musyarakah jangka panjang – pihak ketiga                              214.033                133.238
  Utang Murabahah – pihak ketiga                                                         -                    647
  Utang obligasi                                                                   627.052                636.790
  Sukuk Mudharabah jangka menengah – pihak ketiga                                   12.375                 12.974
  Sukuk Mudharabah – pihak ketiga                                                   60.489                 79.969
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                  2.810.747              2.415.880
Total Liabilitas                                                                 4.001.399              3.329.610

EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp1.000.000 (angka penuh) per saham
  Modal dasar – 20.000.000 saham
  Ditempatkan dan disetor penuh – 13.516.330 saham                               1.100.020              1.100.020
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing                      (1.758)                (1.190)
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja – setelah pajak                 (353)                  (518)
Saldo laba
  Telah ditentukan penggunaanya                                                     20.000                 15.000
  Belum ditentukan penggunaannya                                                 3.333.125              2.848.282
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk                    4.451.034              3.961.594
Kepentingan nonpengendali                                                            (143)                  (140)
Total Ekuitas - Neto                                                             4.450.891              3.961.454
TOTAL LIABILITAS & EKUITAS                                                       8.452.290              7.291.064




                                                            58
Page 95
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                              31 Desember
                                     Keterangan
                                                                       2024                  2023
 PENJUALAN NETO                                                           1.662.801              1.645.431
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                                      891.766                854.553
 LABA BRUTO                                                                 771.035                790.878

 BEBAN USAHA
 Penjualan                                                                 133.703                 171.451
 Umum dan Administrasi                                                      31.510                  34.419
 Total Beban Usaha                                                         165.213                 205.870
 LABA USAHA                                                                605.822                 585.008

 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Laba (rugi) selisih kurs - neto                                            116.681               (40.503)
 Penghasilan bunga                                                           12.097                   9.942
 Beban Murabahah                                                                (90)                  (156)
 Beban bagi hasil Sukuk Mudhrabah                                          (10.319)                 (7.754)
 Beban bagi hasil Musyarakah                                               (16.990)               (19.881)
 Beban bunga                                                              (230.691)              (210.645)
 Lain-lain - neto                                                            19.236                 37.516
 Penghasilan (Beban) lain-lain - neto                                     (110.076)              (231.481)
 LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                              495.746                353.527
 TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO                                     (5.906)              (16.234)
 LABA NETO                                                                  489.840                337.293

 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
   Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                                 212                     208
   Pajak penghasilan terkait                                                   (47)                    (46)
 Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
   Selisih kurs penjabaran laporan
     keuangan dalam mata uang asing                                          (568)                     349
 Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - setelah pajak                        (403)                     511
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                                             489.437                 337.804

 LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
   Pemilik entitas induk                                                   489.843                 337.294
   Kepentingan nonpengendali                                                    (3)                     (1)
 TOTAL                                                                     489.840                 337.293

 PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
   KEPADA:
   Pemilik entitas induk                                                   489.440                 337.805
   Kepentingan nonpengendali                                                    (3)                     (1)
 TOTAL                                                                     489.437                 337.804

 LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMI-
   LIK ENTITAS INDUK (dalam angka penuh)                                      36,24                  24,95
*)
     Angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat




                                                                59
Page 96
RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                             31 Desember
Uraian
                                                                                     2024                  2023
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan Neto                                                                               1,06%               (9,36%)
Laba Neto                                                                                   45,23%              (57,28%)
Total Aset                                                                                  15,93%                12,22%
Total Liabilitas                                                                            20,18%                15,86%
Total Ekuitas                                                                               12,35%                 9,32%

RASIO USAHA
Laba Sebelum Pajak / Penjualan Neto                                                         29,81%                21,49%
Penjualan Neto / Total Aset                                                                 19,67%                22,57%
Laba Neto / Total Penjualan Neto                                                            29,46%                20,50%
Laba Neto / Total Aset (ROA)                                                                 5,80%                 4,63%
Laba Neto / Total Ekuitas (ROE)                                                             11,01%                 8,51%

RASIO KEUANGAN
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                         2,00x                 2,81x
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas
                                                                                             0,90x                 0,84x
(Debt to Equity ratio)
Total Liabilitas terhadap Total Aset
                                                                                             0,47x                 0,46x
(Debt to Asset ratio)
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                                           1,24x                 1,27x
Interest Coverage Ratio
                                                                                             3,11x                 3,36x
(EBITDA/Interest Expense)

RASIO KEUANGAN PENTING YANG DISYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT

Rasio utama yang disyaratkan dalam fasilitas kredit adalah sebagai berikut:

                            Keterangan                                Persyaratan               31 Desember 2024
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                             Minimum 1x – 1,1x                      2,00x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense +
                                                                 Minimum 1x – 1,1x                      1,24x
  Current Maturities of Long Term Debt)
Total Liabilitas/Total Ekuitas                                  Maksimum 2,5x – 5,5x                    0,90x

Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                  Minimum 1x                        2,00x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                    Minimum 1,75x                      3,11x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                Maksimum 2,5x                      0,90x

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan dalam perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.

KETERANGAN TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM
WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN

Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung dari Juli 2025:

                                                               Mata                                  Pembayaran Pokok
                          Nama Bank                                          Jatuh Tempo
                                                               Uang                                     Pinjaman
Dalam mata uang Rupiah:
Pinjaman Bank dan non-Bank
PT Bank Central Asia Tbk                                       IDR           7 Agustus 2025                  31,25 miliar
                                                               IDR          22 Agustus 2025                  112,5 miliar
                                                               IDR        25 September 2025                 443,14 miliar
                                                               IDR         7 September 2025                  31,25 miliar
                                                               IDR           7 Oktober 2025                   37,5 miliar


                                                          60
Page 97
                                                                Mata                       Pembayaran Pokok
                        Nama Bank                                        Jatuh Tempo
                                                                Uang                          Pinjaman
PT Bank Mandiri Tbk                                              IDR   23 September 2025          212,6 miliar
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)                          IDR   25 September 2025          39,78 miliar
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk             IDR    23 Agustus 2025           17,86 miliar
PT Bank DKI                                                      IDR   25 September 2025             75 miliar
PT Bank Pan Indonesia Tbk                                        IDR   11 September 2025           1,52 miliar
                                                                 IDR   12 September 2025          40,89 miliar
                                                                 IDR   25 September 2025           0,22 miliar
                                                                 IDR   29 September 2025           0,31 miliar
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                           IDR       25 Juli 2025              50 miliar
                                                                 IDR   25 September 2025             65 miliar
                                                                 IDR    25 Oktober 2025              50 miliar
PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                    IDR    13 Agustus 2025           16,67 miliar
                                                                 IDR   13 September 2025          16,67 miliar
                                                                 IDR    13 Oktober 2025           16,67 miliar
PT Bank Shinhan Indonesia                                        IDR       31 Juli 2025             4,4 miliar
                                                                 IDR    31 Agustus 2025             4,4 miliar
                                                                 IDR   30 September 2025            4,4 miliar
                                                                 IDR    31 Oktober 2025             4,4 miliar

Pembiayaan Musyarakah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk                                   IDR    25 September 2025               78 miliar
PT Bank Jabar Banten Syariah                                    IDR       25 Juli 2025              54,39 miliar
                                                                IDR     25 Agustus 2025             54,39 miliar
                                                                IDR    25 September 2025            54,39 miliar
                                                                IDR     25 Oktober 2025             54,39 miliar

Utang Murabahah
PT Bank Central Asia Syariah Tbk                                IDR       25 Juli 2025               1,01 miliar
                                                                IDR     25 Agustus 2025              1,02 miliar
                                                                IDR    25 September 2025             1,02 miliar
                                                                IDR     25 Oktober 2025              1,03 miliar

Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap V Tahun   IDR       29 Juli 2025            122,28 miliar
2024 Seri A
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Oki Pulp &       IDR       29 Juli 2025               0,28 miliar
Paper Mills Tahap V Tahun 2024 Seri A

Leasing
PT BOT Finance Indonesia                                        IDR     22 Agustus 2025               0,5 miliar
                                                                IDR    22 September 2025              0,5 miliar
                                                                IDR     22 Oktober 2025               0,5 miliar

TOTAL                                                           IDR                              1.700,13 miliar

Dalam mata uang USD:
Obligasi
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap V
                                                                USD       29 Juli 2025                   65.000
Tahun 2024 Seri A

Pinjaman Bank
PT Bank Central Asia Tbk                                        USD    25 September 2025            11.950.285

Leasing
PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia                  USD       28 Juli 2025                   89.198
                                                                USD     28 Agustus 2025                  89.739
                                                                USD    28 September 2025                 90.284
                                                                USD     28 Oktober 2025                  90.832
PT Koexim Mandiri Finance                                       USD     12 Agustus 2025                  93.750
                                                                USD    12 September 2025                 93.750
                                                                USD     12 Oktober 2025                  93.750

TOTAL                                                           USD                                 12.656.588


                                                           61
Page 98
Sehubungan dengan utang yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan yang
merupakan pinjaman Bank jangka panjang dan leasing, baik dalam mata uang IDR dan mata uang
USD sebagaimana tersebut diatas, Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas untuk memenuhi
kewajiban pelunasan utang Perseroan. Saldo kas dan setara kas Perseroan cukup untuk melunasi
kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo pada 3 (tiga) bulan kedepan.

Selanjutnya, atas efek bersifat utang dan atau sukuk yang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan
yg akan jatuh tempo sebagaimana tersebut diatas, akan dilunasi menggunakan kas dan setara kas.

Saldo kas dan setara kas Perseroan cukup untuk melunasi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo
pada 3 (tiga) bulan kedepan.

PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN

Pencairan Pinjaman

                                                                                             Jumlah Pencairan/
                                   Pinjaman                                      Mata Uang
                                                                                               Penambahan
Dalam mata uang Rupiah:
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 Seri B         IDR              1.136,02 miliar
Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 Seri A         IDR                717,71 miliar
Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 Seri C         IDR                109,75 miliar

Sukuk
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025        IDR              1.034,67 miliar
Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025        IDR
                                                                                                     465,34 miliar
Seri A

Liabilitas Sewa Pembiayaan
PT BOT Finance Indonesia                                                           IDR                  28,6 miliar

Pembiayaan Musyarakah Jangka Panjang
PT Bank Jabar Banten Syariah                                                       IDR                   286 miliar

Pinjaman bank dan non-bank
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)                                            IDR                1.114 miliar
MUFG Bank Ltd                                                                      IDR                1.000 miliar
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk                                          IDR                  500 miliar
Kasikornbank Public Company Limited                                                IDR                  400 miliar
PT Bank Pan Indonesia, Tbk                                                         IDR               180,41 miliar

TOTAL                                                                              IDR              6.972,5 miliar

Dalam mata uang USD:
Obligasi
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 Seri B     USD                    0,59 juta
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 Seri A     USD                    1,56 juta
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 Seri C     USD                    0,51 juta

Liabilitas Sewa Pembiayaan
PT Koexim Mandiri Finance                                                          USD                     4,5 juta

Pinjaman bank
Kookmin Bank Co., Ltd.                                                             USD                   100 juta
UBS AG (dahulu Credit Suisse AG)                                                   USD                  71,70 juta
MUFG Bank Ltd                                                                      USD                     60 juta
Kasikornbank Public Company Limited                                                USD                     59 juta

TOTAL                                                                              USD                 297,86 juta




                                                            62
Page 99
Suku Bunga Pinjaman

                                Pinjaman                                    Kisaran Suku Bunga (%)
Dalam mata uang Rupiah:
Pinjaman Bank
 Jangka pendek                                                                       5,50%
 Jangka panjang                                                                  8,37% - 9,50%

Pinjaman Non-Bank
 Jangka pendek                                                                      7,00%
 Jangka panjang                                                                 9,00% - 10,50%

Dalam mata uang USD:
Pinjaman Bank
 Jangka Panjang                                                                  7,03% - 7,32%

Pinjaman Non-Bank
 Jangka Pendek                                                                       5,75%
 Jangka Panjang                                                                  6,31% - 8,00%

Tanggal jatuh tempo paling dekat pada tanggal 25 Maret 2026 dan paling lama pada tanggal 28 Juni
2032.

Pembayaran Pinjaman

Sejak tanggal 31 Desember 2024 dan sampai dengan tanggal informasi tambahan ini diterbitkan,
Perseroan telah melunasi fasilitas pinjaman sebesar USD373.22 juta yang sumber dana pelunasan
berasal dari kombinasi antara dana hasil penerbitan obligasi, sukuk mudharabah, obligasi USD dan kas
dan setara kas Perseroan.




                                                63
Page 100
IV.		KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK,
     KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Informasi mengenai riwayat singkat Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan
oleh Perseroan pada tanggal 21 Maret 2025 dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II,
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I
Tahun 2025.

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II,
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai Informasi Tambahan
ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan perubahan Anggaran Dasar sehingga perubahan Anggaran
Dasar Perseroan terakhir kali dilakukan melalui Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT OKI Pulp & Paper Mills No. 58 tanggal 12 Oktober 2023 (“Akta No. 58 tanggal 12 Oktober 2023”),
dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan persetujuan
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0062295.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 13
Oktober 2023 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0203971.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 13 Oktober 2023.

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 58 tanggal 12 Oktober 2023,
Perseroan bergerak di bidang industri, pengusahaan hutan, perdagangan serta pengelolaan pelabuhan
khusus dan aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL. Namun, kegiatan usaha Perseroan saat ini yang
telah benar-benar dijalankan adalah bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas
tissue dan industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi
di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan
memproduksi bubur kertas (pulp) dan tissue. Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya sejak
awal tahun 2017.

2.   KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN

     Tahun                                                      Kejadian
              PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk menjadi pemegang saham Perseroan
     2013     berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 57 tanggal
              15 Juli 2013 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta
     2014     Perseroan memulai pembangunan fasilitas produksi.
     2016     Pembangunan fasilitas produksi selesai.
     2017     Kegiatan usaha komersial dimulai untuk industri bubur kertas (pulp).
     2018     Kegiatan usaha komersial dimulai untuk industri tissue.

3.   PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai Informasi Tambahan ini
diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 124
tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., yang penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0066455 tanggal 25 Juli 2016 dan
telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0086672.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 25 Juli 2016
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 19 tanggal 6 Maret 2018 Tambahan No. 484/L/2018, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:



                                                        64
Page 101
                                                           Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                     Keterangan                                                                               %
                                                         Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar                                                     20.000.000        20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                              6.633.165         6.633.165.000.000         49,08
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk                               6.633.165         6.633.165.000.000         49,08
- PT Muba Green Indonesia                                           250.000           250.000.000.000          1,84
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       13.516.330        13.516.330.000.000        100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                                       6.483.670         6.483.670.000.000

4.   PERIZINAN

Informasi mengenai Perizinan Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh
Perseroan pada tanggal 21 Maret 2025 dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II,
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I
Tahun 2025.

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II,
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, semua perizinan yang dimiliki oleh Perseroan adalah masih berlaku efektif
dan tidak mengalami perubahan (baik penambahan dan/atau pembaharuan dan/atau perpanjangan
masa berlaku Izin), kecuali perubahan atas perizinan Perseroan yang diuraikan sebagai berikut:

a.   Perizinan sehubungan dengan pabrik Perseroan

     Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/
     PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
     90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, Perseroan telah memperoleh
     Izin Tanda Daftar Gudang yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah
     No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk dan atas
     nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin
     Komersial/Opersional yang telah berlaku efektif yang diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2025
     sebagai berikut:

                                                   Luas dan
            Nomor Tanda Daftar                                    Golongan
     No.                           Nama Usaha      Kapasitas                                  Lokasi
                Gudang                                             Gudang
                                                    Gudang
                                                                  Tanki BBM     Jl. Raya Air Sugihan, KM 62, Desa
                                   PT OKI Pulp &    440,91 M2
      1.   812020586057500230014                                    / Tidak      Bukit Batu, Kec. Air Sugihan, Kab.
                                    Paper Mills    196,8 0 Ton
                                                                 Berpendingin Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
                                                                  Tanki BBM     Jl. Raya Air Sugihan, KM 62, Desa
                                   PT OKI Pulp &    440,91 M2
      2.   812020586057500230013                                    / Tidak    Sungai Batang, Kec. Air Sugihan, Kab.
                                    Paper Mills    196,8 0 Ton
                                                                 Berpendingin Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
                                                                  Tanki BBM     Jl. Raya Air Sugihan, KM 62, Desa
                                   PT OKI Pulp &    440,91 M2
      3.   812020586057500230015                                    / Tidak      Bukit Batu, Kec. Air Sugihan, Kab.
                                    Paper Mills    196,8 0 Ton
                                                                 Berpendingin Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
                                                                  Tanki BBM     Jl. Raya Air Sugihan, KM 62, Desa
                                   PT OKI Pulp &    440,91 M2
      4.   812020586057500230016                                    / Tidak      Bukit Batu, Kec. Air Sugihan, Kab.
                                    Paper Mills    196,8 0 Ton
                                                                 Berpendingin Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
                                                                 Kertas Tissue  Jl. Raya Air Sugihan, KM 62, Desa
                                   PT OKI Pulp &   21.125 M2
      5.   812020586057500040008                                    / Tidak      Bukit Batu, Kec. Air Sugihan, Kab.
                                    Paper Mills    3.000 Ton
                                                                 Berpendingin Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
                                                                 Kertas Tissue  Jl. Raya Air Sugihan, KM 62, Desa
                                   PT OKI Pulp &   21.125 M2
      6.   812020586057500040009                                    / Tidak      Bukit Batu, Kec. Air Sugihan, Kab.
                                    Paper Mills    3.000 Ton
                                                                 Berpendingin Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
                                                                 Kertas Tissue  Jl. Raya Air Sugihan, KM 62, Desa
                                   PT OKI Pulp &   21.125 M2
      7.   812020586057500040010                                    / Tidak      Bukit Batu, Kec. Air Sugihan, Kab.
                                    Paper Mills    3.000 Ton
                                                                 Berpendingin Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
                                                                 Kertas Tissue  Jl. Raya Air Sugihan, KM 62, Desa
                                   PT OKI Pulp &   21.125 M2
      8.   812020586057500040011                                    / Tidak      Bukit Batu, Kec. Air Sugihan, Kab.
                                    Paper Mills    3.000 Ton
                                                                 Berpendingin Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan




                                                       65
Page 102
                                                        Luas dan
             Nomor Tanda Daftar                                       Golongan
     No.                               Nama Usaha       Kapasitas                                      Lokasi
                 Gudang                                                Gudang
                                                         Gudang
                                                                     Kertas Tissue    Jl. Raya Air Sugihan, KM 62, Desa
                                      PT OKI Pulp &     21.125 M2
      9.    812020586057500040012                                       / Tidak       Bukit Batu, Kec. Air Sugihan, Kab.
                                       Paper Mills      3.000 Ton
                                                                     Berpendingin    Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
                                                                      Warehouse       Jl. Raya Air Sugihan, KM 62, Desa
                                      PT OKI Pulp &     15.000 M2
     10. 812020586057500040013                                          / Tidak       Bukit Batu, Kec. Air Sugihan, Kab.
                                       Paper Mills      3.000 Ton
                                                                     Berpendingin    Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
                                                                      Warehouse       Jl. Raya Air Sugihan, KM 62, Desa
                                      PT OKI Pulp &     15.000 M2
     11. 812020586057500040014                                          / Tidak       Bukit Batu, Kec. Air Sugihan, Kab.
                                       Paper Mills      3.000 Ton
                                                                     Berpendingin    Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan

     Berdasarkan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016
     Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/
     PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, masa berlaku Tanda Daftar Gudang
     tetap berlaku selama masih dipergunakan untuk menyimpan barang yang diperdagangkan dengan
     kewajiban untuk didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun.

b.   Perizinan Sehubungan dengan Proteksi Kebakaran

     Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-04/Men/1984
     Tahun 1984 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
     jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan
     Ketenagakerjaan, Perseroan telah melakukan perpanjangan Surat Izin Laik Operasi (SILO) atas
     sarana proteksi kebakaran pada tanggal 21 Maret 2025 dengan rincian sebagai berikut:

      No.         Dokumen Izin                     Jenis Alat                   Lokasi                     Masa Berlaku
       1.    04.D/Nakertrans/BW/2016               Fire Truck         Gedung Warehouse, kantor,           31 Oktober 2025
       2.    05/D.Nakertrans/BW/2016                                 workshop, utility, Tanjung Tapa
       3.    06/D.Nakertrans/BW/2016
       4.  338/K3-IPK/Nakertrans/2021
       5. 728/K3-KEB/Disnakertrans/2020         Instalasi Hydrant     Jetty Seaport Tanjung Tapa         20 Desember 2025
          731/K3-KEB/Disnakertrans/2020                               Warehouse Complex Facility
       6.
                                                                             Tanjung Tapa
             729/K3-KEB/Disnakertrans/2020    Instalasi Sprinker      Gedung Pelabuhan Seaport
       7.
                                                                             Tanjung Tapa
       8.    732/K3-KEB/Disnakertrans/2020                          Warehouse Facility Tanjung Tapa
       9.    730/K3-KEB/Disnakertrans/2020 Instalasi Alarm Detector   Jetty Seaport Tanjung Tapa
             733/K3-KEB/Disnakertrans/2020                            Gedung Warehouse, kantor,
      10.
                                                                     workshop, utility, Tanjung Tapa
      11.      052/D.Nakertans/BW/2016          Penyalur Petir             Chemical Plant 02                31 Juli 2025
      12.      053/D.Nakertans/BW/2016                                   Chemical Plant NaOH
      13.      054/D.Nakertans/BW/2016                                   Chemical Plant ClO2
      14.      055/D.Nakertans/BW/2016                                        Fiber Line 1
      15.      056/D.Nakertans/BW/2016                                        Fiber Line 2
      16.      057/D.Nakertans/BW/2016                                 Steam Turbine Generator
      17.      059/D.Nakertans/BW/2016                                        MCC Room
      18.      060/D.Nakertans/BW/2016                                          Iime Klin
      19.      061/D.Nakertrans/BW/2016                                      Bark Gasifier
      20.      062/D.Nakertrans/BW/2016                                       Bark Dryer

5.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan mengalami perubahan
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp &
Paper Mills No. 33 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat di hadapan oleh Desman, S.H., M.Hum., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Utara, pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat di



                                                            66
Page 103
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0299848 tanggal
18 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0135013.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 18 Juni 2025. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama          :   Suhendra Wiriadinata
Komisaris                :   Sukirta Mangku Djaja
Komisaris                :   Kurniawan Yuwono
Komisaris Independen     :   Baharudin
Komisaris Independen     :   Tio I Huat
Direksi
Direktur Utama           :   Hendra Jaya Kosasih
Direktur                 :   Alfian Lim
Direktur                 :   Liu, Ruofei
Direktur                 :   Arman Dwiartono
Direktur                 :   Andrie Setiawan Yapsir

Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas telah diangkat secara
sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta menjabat
untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya.

Berikut adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris

                             Suhendra Wiriadinata
                             Komisaris Utama

                             Warga Negara Indonesia, lahir di Karawang, pada tanggal 9 Oktober
                             1968. Lulusan Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas
                             Trisakti, Jakarta dan memperoleh gelar Magister Akuntansi dari
                             Universitas Indonesia pada tahun 2011.

                             Beliau memulai karirnya sebagai Junior Auditor di Kantor Akuntan
                             Prasetio, Utomo & Co. dengan jabatan terakhir sebagai Associate
                             Manager (1992-1997). Sejak tahun 1997, beliau bergabung dengan PT.
                             Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Beliau diangkat sebagai Direktur Perseroan
                             (2006- 2011), Direktur PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (2008-
                             2011), Komisaris PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (2012-2018)
                             Komisaris Perseroan (2011- 2012), Direktur Perseroan (2012-2022),
                             Direktur Utama PT The Univenus (2012-sekarang).Sejak bulan Juni
                             2011, beliau diangkat sebagai Direktur PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk.
                             Pada bulan Juni 2017, beliau diangkat sebagai Direktur Utama PT Pabrik
                             Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Beliau diangkat sebagai Direktur PT Indah Kiat
                             Pulp & Paper Tbk sejak tahun 2010 dan menjadi Wakil Presiden Direktur
                             sejak Juni 2019 sampai sekarang. Beliau juga menjabat sebagai Direktur
                             Utama di PT OKI Pulp & Paper Mills (2017-2021) setelah sebelumnya
                             menjabat sebagai Direktur (2013-2015) dan Komisaris (2016-2017) dan
                             terhitung sejak 2021 beliau diangkat sebagai Komisaris PT OKI Pulp
                             & Paper Mills. Sejak 2022, beliau menjabat sebagai Komisaris Utama
                             Perseroan.

                             Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris,
                             Direksi maupun pemegang saham utama Perseroan.


                                                67
Page 104
Sukirta Mangku Djaja
Komisaris

Warga Negara Indonesia, 67 tahun, lahir di Tangerang pada tanggal 31
Maret 1958. Lulusan dari Universitas Tarumanagara Jakarta Jurusan
Manajemen pada tahun 1984.

Beliau memulai karirnya sebagai staf akuntansi di PT. Tunas Bintang
Motor (1981-1982), kemudian menjabat sebagai Kepala Departemen
Bagian Pajak PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan Kelompok Usaha
Sinar Mas sejak tahun 1983. Menjabat sebagai Komisaris PT Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry sejak tahun 1994 sampai dengan 13 Juli
2018 dan sebagai Komisaris PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sejak tahun
2014 sampai sekarang. Diangkat sebagai Komisaris di PT Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia Tbk sejak Juni 2017. Beliau menjabat sebagai Komisaris
Perseroan sejak tahun 2018.

Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris,
Direksi maupun pemegang saham utama Perseroan.

Kurniawan Yuwono
Komisaris

Warga Negara Indonesia, 56 tahun, lahir di Purwokerto pada tanggal
22 Desember 1969. Lulusan Fakultas Ekonomi jurusan Manajemen
di Universitas Katholik Atmajaya, Jakarta pada tahun 1993 dan
memperoleh gelar Master of Business Administration di Cleveland State
University, Ohio, USA pada tahun 1996.

Beliau memulai karir di Perusahaan yang tergabung dalam Group Sinar
Mas Pulp & Paper pada tahun 1977. Menjabat sebagai assistant manager
di Asia Pulp and Paper (APP) Singapore (1992-2002). Menjabat sebagai
Direktur di PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (2011-2019). Sejak
bulan Juni 2011, beliau diangkat sebagai Direktur PT Indah Kiat Pulp
& Paper Tbk. Sejak 2006, beliau diangkat sebagai Direktur PT Uni-
Charm Indonesia Tbk. Sejak 2022, beliau menjabat sebagai Komisaris
Perseroan, setelah sebelumnya menjabat sebagai Direktur (2013-2021).

Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris,
Direksi maupun pemegang saham utama Perseroan.

Baharudin
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, lahir di Bagan Siapi-api pada tanggal
3 Januari 1968. Lulusan Fakultas Ekonomi Akuntansi di UKRIDA tahun
1990.

Beliau memulai karir dengan bergabung di PT Kartika Swarha Jaya
sebagai staff administrasi (1986-1988), sebagai Salesman Sari Prima
pada (1988-1989), Kepala Akuntan PT Kurnia Jaya Raya, Bumi Raya
Utama Group (1990-1992), Staff Akuntan Riau Sakti United Plantation
(1992-1993), Kepala Akuntan PT Trikalindo Kharisma (1993-1994),
General Manager Finance & Accounting PT Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk (1994-2002), Chief Financial Office PT Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk (2002-2005), Direktur PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (2005-2011).




                  68
Page 105
Pada tahun 2009-2011 beliau juga menjabat sebagai Chief Financial
Officer PT Arara Abadi. Kemudian pada tahun 2011-2019 beliau bekerja
di PT J Resources Nusantara sebagai GM Accounting dan Chief Financial
Officer pada tahun 2020-2022. Beliau juga pernah menjabat sebagai
Direktur Independen PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk pada tahun
2014-2019. Saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris Independen di
Perseroan dan beberapa perusahaan lainnya diantaranya PT Indah Kiat
Pulp & Paper Tbk dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry. Sejak
tahun 2025 beliau juga menjabat sebagai Ketua Komite Audit Perseroan
dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dan anggota Komite
Audit PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk serta Ketua Komite Nominasi dan
Remunerasi dari PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.

Tio I Huat
Komisaris Independen

Warga negara Indonesia, lahir di Pematang Siantar pada tanggal
9 Agustus 1973, lulusan S1 Jurusan Accounting di Universitas Kristen
Krida Wacana pada tahun 1995.

Beliau memulai karir dengan bergabung pada PT Indofood Sukses
Makmur - Bogasari Flour Mills, Jakarta pada April 1995 sampai dengan
Februari 1997. Pada Maret 1997-September 1999 menjadi senior auditor
di Prasetio Utomo & Co, Jakarta. Manager di PT Cakrawala Mega Indah
(1999- April 2006). Senior Manager di Argo Manunggal Group (Mei 2006).
Diangkat sebagai Direktur PT Menamas Mitra Energi yang merupakan
anak perusahaan dari PT Truba Alam Manunggal Tbk (Agustus 2007-
Maret 2014). Head of Internal Audit PT Nirvana Development Tbk (Maret
2014-September 2015). Group Finance Controller di Samko Timber,
Jakarta (November 2016 – Agustus 2017). Beliau menjabat sebagai
Head Of Corporate Log Procurement di Samko Timber, Jakarta sejak
bulan September 2017. Beliau menjabat sebagai Anggota Komite Audit
PT Linknet Tbk sejak Agustus 2020. Beliau diangkat sebagai Direktur
Independen sekaligus Corporate Secretary PT Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry (Juli 2018 – Agustus 2020). Beliau menjabat sebagai
Anggota Komite Audit PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan PT Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk sejak bulan Desember 2021. Beliau diangkat
sebagai Komisaris Independen dan diangkat sebagai Ketua Nominasi
dan Remunerasi Perseroan sejak tahun 2021.

Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris,
Direksi maupun pemegang saham utama Perseroan.




                  69
Page 106
Direksi

          Hendra Jaya Kosasih
          Direktur Utama

          Warga Negara Indonesia, lahir di Pekantolan, Sumatera Utara pada
          tanggal 1 September 1960. Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas
          Trisakti di Jakarta pada tahun 1985.

          Beliau memulai karirnya di Kantor Akuntan Prasetio, Utomo & Co.
          pada tahun 1984. Pada tahun 1987 memulai karir di perusahaan yang
          tergabung dalam Group Sinar Mas Pulp & Paper. Bergabung dengan
          PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan diangkat sebagai Presiden Direktur
          di bulan Juni 2017 sampai dengan saat ini. Beliau menjabat sebagai
          Wakil Direktur Utama PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (1997-2022),
          Direktur Utama (1994-2001) dan Wakil Direktur Utama PT Lontar
          Papyrus Pulp & Paper Industry sejak tahun 2001 sampai Juli 2018.
          Beliau diangkat sebagai Direktur PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk sejak
          tahun 2002 sampai 2017 dan Komisaris sejak Juni 2018 sampai saat ini
          . Beliau diangkat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan sejak tahun
          2013-2015, Direktur Utama pada tahun 2015-2016, sebagai Direktur
          pada tahun 2016-2019, dan sebagai Komisaris Utama sejak tahun
          2019-2022, kemudian sebagai Direktur Utama sejak bulan November
          2022 sampai dengan sekarang.

          Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris,
          Direksi maupun pemegang saham utama Perseroan.

          Alfian Lim
          Direktur

          Warga Negara Indonesia, lahir di Medan, Sumatera Utara pada tanggal
          18 Mei 1974. Beliau memperoleh gelar Bachelor of Science di bidang
          Teknik Industri dari Purdue University Amerika Serikat (1995), Master of
          Science di bidang Teknik Industri dari Georgia Institute of Technology
          Amerika Serikat (1998) dan Master of Business Administration dari
          Carnegie Mellon University Amerika Serikat (2005).

          Beliau memiliki pengalaman lebih dari dua puluh tahun dalam hal
          strategi, teknologi dan operasional di Indonesia dan luar negeri.
          Beberapa pengalamannya termasuk sebagai Supply-Chain Technology
          Consultant di Manhattan Associates (1999-2003), Management
          Consultant Booz Allen dan Hamilton Amerika Serikat (2005-2007),
          Strategy Manager Hewlett Packard Amerika Serikat (2007-2010),
          dan Wakil Presiden Central Proteina Prima Indonesia (2012-2015).
          Bergabung di Asia Pulp & Paper sebagai Head of CEO Office (2015-
          2017) and Business Unit Head (2017-2019). Beliau menjabat sebagai
          Division Head Asia Pulp & Paper (2020- Sekarang), Direktur di
          PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (2022 - sekarang) dan Direktur
          Perseroan sejak bulan Juni 2022.

          Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris,
          Direksi maupun pemegang saham utama Perseroan.




                            70
Page 107
Andrie Setiawan Yapsir
Direktur

Warga Negara Indonesia, lahir di Surakarta, pada tanggal 14 November
1959. Beliau memperoleh gelar Sarjana Fisika (Cum Laude) dengan
predikat Lulusan Terbaik pada tahun 1984 dari Institut Teknologi
Bandung. Melanjutkan pendidikannya di Rensselaer Polytechnic
Institute di Troy, New York, Amerika Serikat dengan gelar PhD di bidang
Fisika dan dianugerahi penghargaan The Karen and Lester Gerhardt
dan The Hillard B. Huntington Awards atas prestasinya yang luar biasa
dalam penelitian dan akademik. Beliau memperoleh gelar MBA dari
The Wharton Business School, Universitas Pennsylvania di Philadelpia,
Amerika Serikat pada tahun 1996.

Beliau memulai karir dengan bergabung di IBM Corporation, Hopewell
Junction, New York, Amerika Serikat. Selama bekerja beliau menerima
penghargaan atas kinerjanya dari IBM. Tahun 1996 beliau kembali
ke Indonesia dan bergabung dengan McKinsey & Company, Jakarta.
Bergabung di PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sebagai Head of Uncoated
Paper Business Unit (2015-2018), Deputy CEO Forestry (2018-2020),
Head of Chairman Office (2020-sekarang). Pada tahun 2022, beliau
diangkat sebagai Komisaris di PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan menjabat sebagai Direktur
Perseroan sejak 2025. Beliau memperoleh banyak pencapaian termasuk
pemegang paten di Amerika Serikat dalam teknologi semikonduktor dan
juga telah menulis publikasi ilmiah.

Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris,
Direksi maupun pemegang saham utama Perseroan.


Arman Dwiartono
Direktur

Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, pada tanggal 17 April
1980. Lulusan Bachelor Mechanical Engineering dari Michigan State
University, USA tahun 2002 dan Master Mechanical Engineering dari
Michigan State University, USA tahun 2003.

Beliau memulai karirnya sebagai Engineer di perusahaan General
Electric di kota Erie, Pennsylvania mulai 2003 hingga menjadi
Productivity Team Leader tahun 2007. Selanjutnya beliau melanjutkan
karirnya tahun 2007 sebagai Deputy GM di salah satu perusahaan
tambang Nickel di Indonesia hingga tahun 2015. Beliau bergabung di
Sinarmas Asia Pulp And Paper sejak tahun 2015 menjabat sebagai
kepala Corporate MBOS (Management By Olympic System) kemudian
menjadi kepala Chairman’s Office sebelum menjadi kepala Sinarmas
APP Global MBOS. Pada tahun 2022, beliau diangkat menjadi direktur
PT OKI Pulp & Paper Mills hingga saat ini dan beliau juga menjabat
sebagai Komisaris Utama PT Lontar Paprus Pulp & Paper Industry,
Direktur di PT Purinusa Ekapersada dan Direktur di PT Pindo Deli Pulp
And Paper Mills.

Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris,
Direksi maupun pemegang saham utama Perseroan.




                  71
Page 108
                               Liu Ruofei
                               Direktur

                               Warga negara China, lahir di Kota Jiamusi Provinsi Heilongjiang pada
                               tanggal 15 September 1965. Lulus sebagai Sarjana Teknologi Pulp dan
                               Kertas dari Dalian Light Industry Institute China pada tahun 1988.

                               Beliau memulai karirnya di Jiamusi Paper Mill, Provinsi Heilongjiang,
                               China (1988-1998) sebagai Insinyur Teknologi. Beliau bergabung
                               dengan Nine Dragon Paper Mill, Provinsi Guangdong, China (1998-2002)
                               sebagai Manajer Produksi & Asisten GM. Beliau adalah Wakil Manajer
                               Umum di Shandong Bohui Paper Mill (2002-2004). Menjabat sebagai
                               GM Administratif ketika bergabung dengan Guangdong Wanlida Paper
                               Mill (2005-2008). Menjabat sebagai Wakil GM Heilongjiang Xingbang
                               International Resources Investment Co.Ltd (2008-2010). Bergabung
                               dan menjabat sebagai General Manager di Asia Symbol (Shandong)
                               Pulp & Paper Co, Ltd (2010-2017). Bergabung dengan Asia Pulp
                               & Paper (China) di Hainan Jinhai Pulp & Paper Co, Ltd (2017-2019)
                               sebagai General Manager. Sejak tahun 2019, beliau ditunjuk sebagai
                               CEO di Indonesia Perawang Mill PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, serta
                               BU CEO untuk Asia Pulp di perusahaan tersebut. Beliau menjabat
                               sebagai Direktur Perseroan sejak November 2022.

                               Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris,
                               Direksi maupun pemegang saham utama Perseroan.

Tidak ada perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan
Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan
atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Emiten.

Tidak ada kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
Penawaran Umum Efek bersifat utang atau pencatatannya di Bursa Efek dan tidak ada hal yang dapat
menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
anggota Direksi demi kepentingan Emiten.

6.   TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II,
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Good Corporate Governance Perseroan kecuali perubahan
terhadap susunan Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT OKI Pulp & Paper
Mills No. 001/KOM/OKI/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, mengenai pengangkatan Bahrudin sebagai
Kepala Komite Audit Perseroan, sehingga susunan anggota Komite Audit Perseroan untuk selanjutnya
menjadi sebagai berikut:

Ketua		 : Baharudin
Anggota		 : Tio I Huat
Anggota		 : Suryamin Halim




                                                 72
Page 109
7.   STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN




8.   HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN                                 DAN      PENGURUSAN             PERSEROAN,
     PERUSAHAAN ANAK DAN PEMEGANG SAHAM

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan struktur kepemilikan Perseroan adalah sebagai berikut:




*    Pengendali yang juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Ownership/UBO) sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 3/POJK.04/2021 sebagaimana telah diubah
     dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 Jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017
     dari Perseroan adalah Bapak Jackson Wijaya Limantara berlaku efektif pada tanggal 13 Januari 2025, satu dan lain
     sebagaimana telah dilaporkan dalam surat Perseroan yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek
     Indonesia Nomor 003/CRP/OKI/I/2025 tanggal 15 Januari 2025. Perseroan telah melakukan pengkinian informasi Ultimate
     Beneficial Ownership sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Peraturan Presiden No 13 Tahun 2018 tentang Prinsip
     Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
     dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia pada tanggal 6 Februari 2025.
*    Pemegang saham lain dengan kepemilikan di bawah 6%


                                                          73
Page 110
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan, Perusahaan Anak
Dan Pemegang Saham Utama Perseroan:

                                                      Pindo Deli Pulp and    Pabrik Kertas Tjiwi      Pupuk Swadaya
           Nama                       Perseroan
                                                          Paper Mills           Kimia, Tbk.              Purimas
Hendra Jaya Kosasih                      DU                    -                      K                      -
Sukirta Mangku Djaja                      K                    -                      K                      -
Suhendra Wiriadinata                     KU                  KU                      DU                    KU
Alfian Lim                                D                    -                      D                      -
Arman Dwiartono                           D                   D                       -                      -
Lui, Ruofei                               D                    -                      -                      -
Andrie Setiawan Yapsir                    D                   D                       K                      -
Kurniawan Yuwono                          K                    -                      -                      -
Baharudin                                KI                    -                      -                      -
Tio I Huat                               KI                    -                      -                      -
Keterangan:
KU    : Komisaris Utama                  D        :   Direktur
K     : Komisaris                        KI       :   Komisaris Independen
DU : Direktur Utama

9.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA

9.1. PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Pindo”)

Pendirian dan Anggaran Dasar Terakhir

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, Anggaran Dasar Pindo tidak mengalami perubahan.

Perubahan terakhir Anggaran Dasar Pindo termuat dalam Akta Keputusan Rapat No. 96 tanggal
28 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara dalam rangka
perubahan nama salah satu pemegang saham Perseroan dan perubahan tugas dan wewenang Direksi
(Perubahan Pasal 12). Perubahan tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0174670.Tahun 2024 dan
telah terdaftar dalam daftar Perseroan Nomor AHU-0149096.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 22 Juli 2024.

Struktur Permodalan

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Pindo tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 26 tertanggal 8 Juli 2022 yang dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara. Yang telah diberitahukan Kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0274650 tanggal 3 Agustus 2022, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0150732.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 3 Agustus 2022, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.73 Tambahan No.031247, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Pindo adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp500,- per saham              %
                         Keterangan
                                                               Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar                                                      16.000.000.000           8.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT APP Purinusa Ekapersada (dahulu PT Purinusa
  Ekapersada)                                                     11.923.395.000            5.961.697.500.000    99,24
- PT Mega Kleenindo                                                   38.852.000               19.426.000.000     0,32
- PT Marimba Nugratama                                                25.870.000               12.935.000.000     0,22
- PT Unitama Sartindo                                                 25.870.000               12.935.000.000     0,22
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        12.013.987.000            6.006.993.500.000   100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                                        3.986.013.000            1.993.006.500.000



                                                             74
Page 111
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

Sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 79
tanggal 27 Juni 2023, dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah (i)
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bersarkan Surat
Keputusannya No.AHU-0040081.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 13 Juli 2023 (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0132437.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Juli 2023 (iii) dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No.60 Tambahan No.22424, maksud dan tujuan Pindo adalah
berusaha di bidang Perindustrian, Perdagangan, Kehutanan, Pertambangan, dan Jasa, Real Estat dan
Informasi dan Komunikasi.

Untuk mencapai maksud dan tujaun tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. menjalankan usaha dalam bidang perindustrian, meliputi:
    -   Industri bubur kertas (pulp) (17011);
    -   Industri kertas budaya (17012);
    -   Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021);
    -   Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022);
    -   Industri kertas tissue (17091);
    -   Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan
        Di Tempat Lain) (17099);
    -   Industri wadah dari kayu (16230);
    -   Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali) (20111);
    -   Industri kosmetik untuk manusia termasuk pasta gigi (20232);
    -   Industri produk farmasi untuk manusia (21012).
    -   Industri pupuk buatan tunggal hara makro primer (20122)
b. Menyediakan usaha bidang perdagangan, meliputi:
    -   Perdagangan besar kertas dan karton (46694);
    -   Perdagangan besar barang dari kertas dan karton (46695);
    -   Perdagangan besar barang dan barang kimia (46651)
c. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (02111);
d. Penggalian tanah dan tanah liat (08105);
e. Penggalian batu kapur/gamping (08102);
f. Treatment dan pembuangan limbah berbahaya (38220);
g. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industry pengolahan
    (77391);
h. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan dan barang
    berwujud lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat Lain) (77399);
i. Jasa pengujian laboratorium (71202);
j. Analisis dan uji teknis lainnya (71209);
k. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209);
l. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (68111);
m. Aktivitas hosting dan YBDI (Yang Berhubungan Dengan Itu) (63112);
    Kegiatan menjalankan dan pengelolaan Pelabuhan khusus (tersus/TUKS) untuk keperluan sendiri.

Pengurusan dan Pengawasan

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Pindo tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 80 tertanggal 27 Juni 2023 yang dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat dalam
sistem administrasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-
AH.01.09-0139735 tertanggal 13 Juli 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Pindo yang sedang
menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:




                                                 75
Page 112
Direksi
Direktur Utama           :    Hendri
Direktur                 :    Arman Dwiartono
Direktur                 :    Kosim Sutiono
Direktur                 :    Megawaty Tjendra
Direktur                 :    Andrie Setiawan Yapsir

Dewan Komisaris
Komisaris Utama      : Suhendra Wiriadinata
Komisaris            : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris Independen : Suryamin Halim

9.2. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk

Pendirian dan Anggaran Dasar Terakhir

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, Anggaran Dasar Tjiwi Kimia tidak mengalami perubahan.

Anggaran dasar Tjiwi Kimia terakhir diubah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 49 tanggal 10 Juni 2022 (“Akta No. 49 tanggal 10 Juni 2022”),
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dengan Surat Keputusan Nomor
AHU-0047128.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022 yang penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.03-0262435 tanggal 8 Juli 2022.

Struktur Permodalan

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Tjiwi Kimia tidak mengalami
perubahan.

Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 49 tanggal 10 Juni 2022 dan Laporan Bulanan Registrasi
Pemegang Efek Efek Tjiwi Kimia per 31 Mei 2025, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku
Biro Administrasi Efek, struktur permodalan Tjiwi Kimia per 31 Mei 2025 adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp1.000,00 per saham
                 Keterangan                                                                        %
                                                 Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar                                            5.000.000.000           5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT APP Purinusa Ekapersada                            1.857.744.987          1.857.744.987.000    59,67
- PT Arara Abadi                                            8.942.510              8.942.510.000     0,29
- Masyarakat                                            1.246.536.073          1.246.536.073.000    40,04
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              3.113.223.570          3.113.223.570.000   100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                             1.886.776.430          1.886.779.430.000

Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 49 tanggal 10 Juni 2022, maksud dan tujuan Tjiwi Kimia ialah
berusaha di bidang industri (termasuk perdagangan) dan jasa (aktivitas profesional, ilmiah dan teknis).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Tjiwi Kimia dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:




                                                   76
Page 113
a.   Kegiatan usaha Utama Tjiwi Kimia yaitu:
     ­Industri (termasuk perdagangan):
      •   Industri bubur kertas (pulp) (17011);
      •   Industri kertas budaya (17012);
      •   Industri kertas khusus (17014);
      •   Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021);
      •   Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022);
      •   Industri dari barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL (17099);
      •   Industri wadah dari kayu (16230);
      •   Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (20111);
      •   Perdagangan besar atas dasar balasa jasa (fee) atau kontrak (46100);

     ­	  Jasa (aktivitas profesional, ilmiah dan tehnis):
     •   Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209)
b.   Kegiatan usaha penunjang Tjiwi Kimia, yaitu:
     ­	  Industri (termasuk perdagangan):
     •   Industri kima dasar anorganik khlor dan alkali (20111);
     •   Perdagangan Besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100);

Pengurusan dan Pengawasan

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025,
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Oki Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025, dan Obligasi USD
Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Tjiwi Kimia berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Tjiwi Kimia No. 55 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat oleh Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.01.09.0303607
tanggal 26 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-0142990.AH.01.11.Tahun
2025 tanggal 26 Juni 2025. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama            :   Saleh Husin, S.E., M.Si.
Komisaris                  :   Andrie Setiawan Yapsir
Komisaris                  :   Hendra Jaya Kosasih
Komisaris                  :   Sukirta Mangku Djaja
Komisaris Independen       :   Prof. Dr. Raden Widyo Pramono, S.H., M.M., M.Hum
Komisaris Independen       :   Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman, MA
Komisaris Independen       :   DR. Ramelan S.H., M.H.

Direksi

Direktur Utama             :   Suhendra Wiriadinata
Direktur                   :   Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Direktur                   :   Andre Ridwan
Direktur                   :   Alfian Lim
Direktur                   :   Megawaty Tjendra




                                                  77
Page 114
10. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

10.1. PT Pupuk Swadaya Purimas (99,92%) (“PSP”)

Pendirian dan Anggaran Dasar Terakhir

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II,
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai Informasi Tambahan
ini diterbitkan, PSP tidak melakukan perubahan Anggaran Dasar.

Perubahan Anggaran Dasar PSP terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PSP Nomor 115 tanggal 28 Desember 2022 (“Akta No. 115 tanggal
28 Desember 2022”) yang dibuat dihadapan Desman, SH., M.Hum, Notaris di Jakarta Utara, yang telah
memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-0130618.AH.01.02.Tahun 2022 dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.03-0497587 keduanya
tertanggal 30 Desember 2022.

PSP beralamat di Desa Sungai Batang, Desa/Kelurahan Sungai Batang, Kec. Air Sugihan, Kab. Ogan
Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dan tidak ada perbedaan proporsi jumlah hak suara atas
kepemilikan saham dalam PSP. PSP belum memberikan kontribusi pendapatan terhadap Perseroan.

Struktur Permodalan

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, PSP tidak melakukan perubahan Anggaran Dasar, sehingga Stuktur Permodalan PSP
yang berlaku saat ini tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan Akta No. 115 tanggal 28 Desember 2022, struktur permodalan PSP adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp1.000,00 per saham          %
                    Keterangan
                                                  Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar                                              1.308.680           1.308.680.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:                       327.170             327.170.000.000   100,00
- Perseroan                                                326.920             326.920.000.000   99,92
- PT APP Purinusa Ekapersada                                   250                 250.000.000    0,08
Jumlah Saham dalam Portepel                                981.510             981.510.000.000

Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

Berdasarkan Akta Nomor 79 tanggal 25 Maret 2021, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris
di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0019254.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 Maret 2021, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0057815.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 29 Maret 2021, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 86, Tambahan Nomor 032712, maksud
dan tujuan PSP adalah berusaha dalam bidang industri. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut
PSP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a.   Industri pupuk buatan majemuk hara makro primer, mencakup usaha pembuatan pupuk yang
     mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses rekasi kimia seperti Mono Amonium
     Fosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium), Kalium Amonium Khlorida (pupuk buatan majemuk
     nitrogen kalium) dan Amonium Kalium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium). Total
     kandungan unsur hara makro primer minimal 10% sampai dengan 30%;

b.   Industri pupuk buatan campuran hara makro primer, mencakup usaha pembuatan pupuk yang
     mengandung 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah
     sifat kimia dan sifat pupuk aslinya. Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10%.

c.   Perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia

PT Pupuk Swadaya Purimas (“PSP”) mulai beroperasi secara komersial sejak bulan Juli 2023.


                                                 78
Page 115
Pengurusan dan Pengawasan

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PSP tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 69 tanggal 27 November 2020, dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-0063823.AH.01.01.Tahun 2020 tanggal 1 Desember 2020, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0202376.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 1 Desember 2020, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 17, Tambahan No. 0070904 tahun 2021,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris PSP adalah sebagai berikut:

Direksi
Presiden Direktur          : Hoesin
Direktur                   : Heri Santoso, Liem
Direktur                   : DR. IR.H. Irsyal Yasman

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris         : Suhendra Wiriadinata
Komisaris                  : Wisly Dwi Putra

Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu 5 tahun.

Perizinan

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II,
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, PSP tidak melakukan perubahan dan/atau penambahan Perizinan, sehingga
Perizinan PSP yang berlaku saat ini adalah masih berlaku efektif dan tidak mengalami perubahan dan/
atau penambahan.

Ikhtisar Data Keuangan Penting
                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                        Keterangan                       31 Desember 2024         31 Desember 2023
Total Aset                                                            18.163                     22.194
Total Liabilitas                                                      (1.920)                   (2.156)
Total Ekuitas                                                       (16.243)                   (20.038)

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                        Keterangan                         31 Desember 2024        31 Desember 2023
Penjualan Neto                                                            7.216                   3.351
Beban Pokok Penjualan                                                  (11.284)                 (4.482)
Laba (Rugi) Usaha                                                       (4.215)                 (1.242)
Laba (Rugi) Neto                                                        (3.219)                 (1.047)

10.2. PACIFIC ENTERPRISE LIMITED (100%)

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, keterangan mengenai pemeriksaan hukum terhadap Pacific Enterprise Limited tidak
mengalami perubahan sehingga informasi mengenai kedudukan, kegiatan usaha, dan pengurusnya
adalah masih berlaku.

Pacific Enterprise Limited yang beralamat Tiara Labuan, Jalan Tanjung Batu,87000 F.T Labuan,
merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Federal Territory of Labuan Malaysia pada
tanggal 5 September 2018, yang seluruhnya dimiliki oleh Perseroan.

Berdasarkan anggaran dasarnya, Pacific Enterprise Limited (“Pacific”) bertujuan sebagai perusahaan
yang bergerak di bidang investasi.

Direktur Pacific adalah Nyonya Geraldine Teresa Peter Kadau.


                                                79
Page 116
11. SUMBER DAYA MANUSIA

Sumber daya manusia adalah aset terpenting bagi Perseroan. Perseroan menyadari bahwa
pengembangan sumber daya manusia memiliki korelasi langsung terhadap pengembangan Perseroan.
Perseroan menerapkan sistem sumber daya manusia yang terintegrasi, dimulai dari perekrutan hingga
pemberian program pendidikan dan pelatihan, baik internal maupun eksternal. Saat ini, Perseroan
mempekerjakan karyawan dengan perencanaan karir yang terprogram.
Program-program pengembangan yang dilakukan antara lain, melalui:

-   Executive Management Development Program;
-   Strategic Management Development Program;
-   Management Development Program;
-   Advance Supervisory Program;
-   Basic Supervisory.

Selain program pengembangan karyawan untuk regenerasi sumber daya manusia dan kesinambungan
kepemimpinan di tingkat manajemen menengah, Perseroan menjalankan Program Management
Trainee, Talent Management, dan Program Beasiswa.

Program Beasiswa ini meliputi:
-   Program Beasiswa yang diberikan kepada karyawan dan masyarakat luas yang potensial untuk
    melanjutkan studi di bidang teknologi pulp & kertas;
-   Program Beasiswa dengan penempatan kerja yang diberikan kepada mahasiswa berprestasi
    secara akademik tetapi kurang mampu secara finansial.

Untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yang berkualitas, Perseroan bersama dengan Perguruan
Tinggi Negeri maupun Swasta bekerjasama di dalam:
-   Career Day / Job Fair;
-   Beasiswa keahlian khusus / technical skill;
-   Beasiswa Tjipta Sarjana Bangun Desa;
-   Beasiswa Tjipta Sarjana Bakti Karyawan;
-   Praktek Kerja Lapangan / Internship;
-   Kuliah Umum.

Untuk memotivasi karyawan dan membangun semangat dan budaya kompetisi yang sehat di lingkungan
perusahaan, Perseroan juga mengadakan kegiatan-kegiatan dalam lingkungan Perseroan yang meliputi:
-   Family Gathering;
-   Pemilihan Best Employee;
-   Kompetisi Bipartit;
-   Sosialisasi Good Corporate Governance;
-   Pelayanan Kesehatan;
-   Kompetisi Olahraga.

Forum Serikat Pekerja

Terdapat 1 serikat pekerja di Perseroan yaitu, Serikat Pekerja Mandiri. Serikat Pekerja merupakan Mitra
Perusahaan. Aktivitas Serikat Pekerja adalah:
1. Sebagai pihak dalam perumusan pembuatan Perjanjian kerja Bersama dan penyelesaian
    perselisihan Industrial;
2. Sebagai wakil pekerja dalam Lembaga kerja Bersama di bidang ketenagakerjaan (Bipartit);
3. Sebagai sarana menciptakan hubungan Industrial yang harmoni, dinamis dan berkeadilan sesuai
    dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.

Perseroan menerapkan sistem remunerasi yang kompetitif guna menarik dan mempertahankan tenaga
kerja yang terampil dan potensial. Berikut adalah remunerasi dan fasilitas yang diberikan oleh Perseroan:
-    Upah untuk seluruh pegawai telah memenuhi standard UMK 2021;
-    Program BPJS.



                                                   80
Page 117
Perseroan memberikan sarana kesejahteraan bagi pegawai Perseroan. Berikut adalah sarana
kesejahteraan yang diberikan oleh Perseroan.
-   Karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan serta tambahan
    Jaminan Kesehatan Eka Hospital (BPJS Top-Up);
-   Karyawan diikutsertakan program Asuransi Tenaga Kerja meliputi:
    a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
    b. Jaminan Kematian (JKM);
    c. Jaminan Hari Tua (JHT);
    d. Jaminan Pensiun (JP).

Perseroan memiliki pegawai dengan keahlian khusus di bidang nya dengan perincian sebagai berikut :
-   Petugas Proteksi Radiasi                      : 2 orang
-   Ahli K3 Spesialis Bidang Listrik              : 19 orang
-   Ahli Muda K3 Konstruksi                       : 8 orang
-   Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D             : 5 orang
-   Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas C      : 6 orang
-   Ahli K3 Spesialis Alat Berat                  : 311 orang

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, adapun data pegawai keahlian khusus Perseroan,
sebagai berikut:

                                                                                     Masa
 No          Nama                  Pelatihan            Lisensi/ No Sertifikasi                  Status
                                                                                  Berlaku Izin
                                        Petugas Proteksi Radiasi
                              PETUGAS PROTEKSI
 1    RIZKI PUTRA PRATAMA          RADIASI               No : 0000603/PPR.2-24     6-Mar-28      Active
                             BIDANG INDUSTRI TK.2
                              PETUGAS PROTEKSI
 2    M WALTIN                     RADIASI               No : 0000599/PPR.2-24     6-Mar-28      Active
                             BIDANG INDUSTRI TK.2
                                    Ahli K3 Spesialis Bidang Listrik
                                                         NOMOR 5/2704120224/
 1    ABDIRANI HAREFA          TEKNISI K3 LISTRIK                                  12-Feb-29     Active
                                                            AS.01.04/II/2024
                                                         NOMOR 5/2705120224/
 2    AL AMIN PUTRA            TEKNISI K3 LISTRIK                                  12-Feb-29     Active
                                                            AS.01.04/II/2024
      ALVIAN                                             NOMOR 5/2706120224/
 3                             TEKNISI K3 LISTRIK                                  12-Feb-29     Active
      TAUFIQURRAHMAN.S                                      AS.01.04/II/2024
      EDY ANDREAS                                        NOMOR 5/2703120224/
 4                             TEKNISI K3 LISTRIK                                  12-Feb-29     Active
      SIMARMATA                                             AS.01.04/II/2024
      EVANDRI CHARLES                                    NOMOR 5/0173300124/
 5                             TEKNISI K3 LISTRIK                                  30-Jan-29     Active
      SIMANJUNTAK                                            AS.01.04/I/2024
                                                         NOMOR 5/0174300124/
 6    HENDRI ARIYANDI          TEKNISI K3 LISTRIK                                  30-Jan-29     Active
                                                             AS.01.04/I/2024
                                                         NOMOR 5/0189300124/
 7    KOPLI ADMAJAYA           TEKNISI K3 LISTRIK                                  30-Jan-29     Active
                                                             AS/01.04/I/2024
                                                         NOMOR 5/0175300124/
 8    M. CAHYADI               TEKNISI K3 LISTRIK                                  30-Jan-29     Active
                                                             AS.01.04/I/2024
                                                         NOMOR 5/0176300124/
 9    MUHAMMAD AL AZIZ         TEKNISI K3 LISTRIK                                  30-Jan-29     Active
                                                             AS.01.04/I/2024
                                                         NOMOR 5/0177300124/
 10   MUHAMMAD JAUHARI         TEKNISI K3 LISTRIK                                  30-Jan-29     Active
                                                             AS.01.04/I/2024
      NIXON PAULIMAN                                     NOMOR 5/178300124/
 11                            TEKNISI K3 LISTRIK                                  30-Jan-29     Active
      SUMBAYAK                                               AS.01.04/I/2024
                                                         NOMOR 5/0179300124/
 12   PRAM NOVIANDRA           TEKNISI K3 LISTRIK                                  30-Jan-29     Active
                                                             AS.01.04/I/2024
      SAMUEL RICARDO                                     NOMOR 5/0180300124/
 13                            TEKNISI K3 LISTRIK                                  30-Jan-29     Active
      SIMANJUNTAK                                            AS.01.04/I/2024
                                                         NOMOR 5/0181300124/
 14   SATRIA GUNAWAN           TEKNISI K3 LISTRIK                                  30-Jan-29     Active
                                                             AD.01.04/I/2024
                                                         NOMOR 5/0182300124/
 15   SOFYAN HADI WIBOWO       TEKNISI K3 LISTRIK                                  30-Jan-29     Active
                                                             AS.01.04/I/2024




                                                  81
Page 118
                                                                                   Masa
No            Nama               Pelatihan            Lisensi/ No Sertifikasi                  Status
                                                                                Berlaku Izin
                                                       NOMOR 5/0183300124/
16   SUKIRNO                TEKNISI K3 LISTRIK                                   30-Jan-29     Active
                                                           AS.01.04/I/2024
                                                       NOMOR 5/0184300124/
17   UJANG FATUROHMAN       TEKNISI K3 LISTRIK                                   30-Jan-29     Active
                                                           AS.01.04/I/2024
                                                       NOMOR 5/0186300124/
18   YADI PRATAMA           TEKNISI K3 LISTRIK                                   30-Jan-29     Active
                                                           AS.01.04/I/2024
     YUDI RAHMAT                                       NOMOR 5/0187300124/
19                          TEKNISI K3 LISTRIK                                   30-Jan-29     Active
     PURNAWAN                                              AS.01.04/I/2024
                                     Ahli Muda K3 Konstruksi
     BRAM KRISTOPEL                                     Nomor 5/1900040523/
1                       AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI                                  4-May-26      Active
     SARUMPAET                                             AS.01.04/V/2023
                                                        Nomor 5/1900040523/
2    DAVID              AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI                                  4-May-26      Active
                                                           AS.01.04/V/2023
                                                        Nomor 5/1900040523/
3    FIRDAUS YANUAR     AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI                                  4-May-26      Active
                                                           AS.01.04/V/2023
                                                        Nomor 5/1900040523/
4    IBNU SAPUTRO       AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI                                  4-May-26      Active
                                                           AS.01.04/V/2023
                                                        Nomor 5/1900040523/
5    IWAN WAHYUDI       AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI                                  4-May-26      Active
                                                           AS.01.04/V/2023
     JULIANSYAH                                         Nomor 5/1900040523/
6                       AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI                                  4-May-26      Active
     SABTIAWAN                                             AS.01.04/V/2023
                                                        Nomor 5/1900040523/
7    NOPRIZAL FAHLEPI   AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI                                  4-May-26      Active
                                                           AS.01.04/V/2023
     RINTO MANGITUA                                     Nomor 5/1900040523/
8                       AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI                                  4-May-26      Active
     HUTAPEA                                               AS.01.04/V/2023
                            Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas C
     ASEP EMARSA         REGU PENANGGULANGAN NOMOR 5/632/AS.02.01/
1                                                                                6-Feb-29      Active
     JAROSMAN              KEBAKARAN KELAS C                   XII/2019
                         REGU PENANGGULANGAN           NOMOR 5/5152150324/
2    FIRDIANSYAH                                                                 15-Mar-29     Active
                           KEBAKARAN KELAS C              AS.01.04/III/2024
                         REGU PENANGGULANGAN NOMOR 5/0608010224/
3    ISKANDAR                                                                    1-Feb-29      Active
                           KEBAKARAN KELAS C               AS.01.04/II/2024
                         REGU PENANGGULANGAN NOMOR 5/633/AS.02.01/
4    PERI SUGIARTO                                                               6-Feb-29      Active
                           KEBAKARAN KELAS C                   XII/2019
                         REGU PENANGGULANGAN           NOMOR 5/0598010224/
5    SOMAD HARYOKO                                                               1-Feb-29      Active
                           KEBAKARAN KELAS C               AS.01.04/II/2024
                         REGU PENANGGULANGAN NOMOR 5/650/AS.02.01/
6    SUTIMAN                                                                     6-Feb-29      Active
                           KEBAKARAN KELAS C                   XII/2019
                            Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas D
                             PETUGAS PERAN            1665060224/J-PPKD/16/
1    EPRI TRIYADI                                                                6-Feb-29      Active
                           KEBAKARAN KELAS D                    II/2024
                             PETUGAS PERAN            5194060224/J/PPKD/16/
2    IBNU SAPUTRO                                                                6-Feb-29      Active
                           KEBAKARAN KELAS D                    II/2024
                             PETUGAS PERAN            5193060224/J-PPKD/16/
3    ISKANDAR                                                                    6-Feb-29      Active
                           KEBAKARAN KELAS D                    II/2024
                             PETUGAS PERAN            5195060224/J-RPKD/16/
4    RICKY ARIANSYAH                                                             6-Feb-29      Active
                           KEBAKARAN KELAS D                    II/2024
                             PETUGAS PERAN            1666060224/J-PPKD/16/
5    SOMAD HARYOKO                                                               6-Feb-29      Active
                           KEBAKARAN KELAS D                    II/2024
                                    Ahli K3 Spesialis Alat Berat
                                                       NOMOR 5/0401021022/
1    BAMBANG HERMANTO       JURU IKAT/RIGGER                                     10-Feb-27     Active
                                                           AS.01.04/X/2022
                                                       NOMOR 5/0403021022/
2    MARTIN                 JURU IKAT/RIGGER                                     10-Feb-27     Active
                                                           AS.01.04/X/2022
                        K3 CRAWLER CRANE KELAS NOMOR 5/0792021022/
3    RIMMON NABABAN                                                              2-Oct-27      Active
                                     1                     AS.01.04/X/2022
                                                     NOMOR 5/12382/AS.02.00/
4    ZAIDAN             OPERATOR K3 BULLDOZER                                    30-Sep-25     Active
                                                               IX/2020
                                                     NOMOR 5/12387/AS.02.00/
5    EDI YANTO            OPERATOR K3 GRADER                                     30-Sep-25     Active
                                                               IX/2020
                                                     NOMOR 5/12388/AS.02.00/
6    M. JHONI T.          OPERATOR K3 GRADER                                     30-Sep-25     Active
                                                               IX/2020




                                                 82
Page 119
                                                                               Masa
No         Nama                 Pelatihan         Lisensi/ No Sertifikasi                  Status
                                                                            Berlaku Izin
                           OPERATOR K3 MOBILE    NOMOR 5/11833/AS.02.00/
7    FERDIAN DUMAS                                                           11-Sep-25     Active
                              CRANE KELAS 1             IX/2020
                           OPERATOR K3 MOBILE    NOMOR 5/11834/AS.02.00/
8    RAHMAT SALEH                                                            11-Sep-25     Active
                              CRANE KELAS 1             IX/2020
     RUDI ANTONIUS         OPERATOR K3 MOBILE    NOMOR 5/11832/AS.02.00/
9                                                                            11-Sep-25     Active
     NAIBAHO                  CRANE KELAS 1             IX/2020
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/11837/AS.02.00/
10   ACHMAD BASTIAN                                                          11-Sep-25     Active
                              CRANE KELAS 1             IX/2020
     AGUS HERMANTO        OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/11852/AS.02.00/
11                                                                           11-Sep-25     Active
     SILITONGA                CRANE KELAS 1             IX/2020
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/11867/AS.02.00/
12   AGUS SALIM                                                              11-Sep-25     Active
                              CRANE KELAS 1             IX/2020
     AGUS SUMANTRI DWI    OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/11860/AS.02.00/
13                                                                           11-Sep-25     Active
     PUTRA                    CRANE KELAS 1             IX/2020
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/2335181222/
14   ALIAN MUKRI                                                             18-Dec-27     Active
                              CRANE KELAS 1         AS.01.04/XII/2022
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/11840/AS.02.00/
15   BENI SASTRA                                                             11-Sep-25     Active
                              CRANE KELAS 1             IX/2020
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/11858/AS.02.00/
16   CORNELIUS SIAGIAN                                                       11-Sep-25     Active
                              CRANE KELAS 1             IX/2020
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/11845/AS.02.00/
17   DEFRY PRATAMA                                                           11-Sep-25     Active
                              CRANE KELAS 1             IX/2020
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/2336181222/
18   DIAN APRIANTO                                                           18-Dec-27     Active
                              CRANE KELAS 1         AS.01.04/XII/2022
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/11865/AS.02.00/
19   DJIRAN                                                                  11-Sep-25     Active
                              CRANE KELAS 1             IX/2020
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/11846/AS.02.00/
20   DONI AKBAR                                                              11-Sep-25     Active
                              CRANE KELAS 1             IX/2020
     EFPRY YONI TISON     OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/2337181222/
21                                                                           18-Dec-27     Active
     NAINGGOLAN               CRANE KELAS 1         AS.01.04/XII/2022
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/11835/AS.20.00/
22   FAHRUL ROZI                                                             11-Sep-25     Active
                              CRANE KELAS 1             IX/2020
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/11849/AS.02.00/
23   HAMDUN ISMAIL                                                           11-Sep-25     Active
                              CRANE KELAS 1             IX/2020
     HENGKI PRATAMA       OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/11843/AS.02.00/
24                                                                           11-Sep-25     Active
     PUTRA                    CRANE KELAS 1             IX/2020
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/11847/AS.02.00/
25   INDO NOVARIANTO                                                         11-Sep-25     Active
                              CRANE KELAS 1             IX/2020
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/11857/AS.02.00/
26   JACKSON MUNTHE                                                          11-Sep-25     Active
                              CRANE KELAS 1             IX/2020
     LAURENSIUS SETIADI   OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/2338181222/
27                                                                           18-Dec-27     Active
     PANDIA                   CRANE KELAS 1         AS.01.04/XII/2022
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/11863/AS.02.00/
28   MOH ISTOHRI SLAMET                                                      11-Sep-25     Active
                              CRANE KELAS 1             IX/2020
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/11855/AS.02.00/
29   NOPRI                                                                   11-Sep-25     Active
                              CRANE KELAS 1             IX/2020
     PARNINGOTAN          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/2339181222/
30                                                                           18-Dec-27     Active
     SIANTURI                 CRANE KELAS 1         AS.01.04/XII/2022
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/2340181222/
31   RADIUS NOPRIANSYAH                                                      18-Dec-27     Active
                              CRANE KELAS 1         AS.01.04/XII/2022
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/2341181222/
32   RAHMAT RAFITRI EVROS                                                    18-Dec-27     Active
                              CRANE KELAS 1         AS.01.04/XII/2022
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/11842/AS.02.00/
33   RENO RINALDI                                                            11-Sep-25     Active
                              CRANE KELAS 1             IX/2020
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/11851/AS.02.00/
34   RIJAL AZI                                                               11-Sep-25     Active
                              CRANE KELAS 1             IX/2020
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/2342181222/
35   RIKI SETIADI                                                            18-Dec-27     Active
                              CRANE KELAS 1         AS.01.04/XII/2022
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/11859/AS.02.00/
36   RIYADI                                                                  11-Sep-25     Active
                              CRANE KELAS 1             IX/2020
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/2343181222/
37   RIYAN MAHMUDI                                                           18-Dec-27     Active
                              CRANE KELAS 1         AS.01.04/XII/2022




                                            83
Page 120
                                                                               Masa
No         Nama                 Pelatihan         Lisensi/ No Sertifikasi                  Status
                                                                            Berlaku Izin
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/11839/AS/02.00/
38   SIYAMTO                                                                 11-Sep-25     Active
                              CRANE KELAS 1             IX/2020
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/11848/AS.02.00/
39   SUNDA ALAMTRI                                                           11-Sep-25     Active
                              CRANE KELAS 1             IX/2020
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/11838/AS.02.00/
40   SURYANTO                                                                11-Sep-25     Active
                              CRANE KELAS 1             IX/2020
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/11862/AS.02.00/
41   SUYANTO                                                                 11-Sep-25     Active
                              CRANE KELAS 1             IX/2020
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/2347181222/
42   TURMUJIONO                                                              18-Dec-27     Active
                              CRANE KELAS 1         AS.01.04/XII/2022
     WAHYU RAMADHANI      OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/2348181222/
43                                                                           18-Dec-27     Active
     TAMIOGI                  CRANE KELAS 1         AS.01.04/XII/2022
     WARREN KRISTOPER     OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/2349181222/
44                                                                           18-Dec-27     Active
     SINAGA                   CRANE KELAS 1         AS.01.04/XII/2022
     WAYAN DADI           OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/2350181222/
45                                                                           18-Dec-27     Active
     HERMAWAN SALEH           CRANE KELAS 1         AS.01.04/XII/2022
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/11856/AS.02.00/
46   WILLY RASIHAN                                                           11-Sep-25     Active
                              CRANE KELAS 1             IX/2020
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/11854/AS.02.00/
47   YUDI HARIANSYAH                                                         11-Sep-25     Active
                              CRANE KELAS 1             IX/2020
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/2351181222/
48   YUPRI ANDI                                                              18-Dec-27     Active
                              CRANE KELAS 1         AS.01.04/XII/2022
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0238281124/
49   AAN SEFTIAN                                                             28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
     ADYTTYA              OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0018300424/
50                                                                           30-Apr-29     Active
     NOVATRIANSYAH            CRANE KELAS 2         AS.01.04/IV/2024
     AGUS HERMANTO        OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0239281124/
51                                                                           28-Nov-29     Active
     SILITONGA                CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0240281124/
52   AHMAD CAHYADI                                                           28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0241281124/
53   AHMAD RIVAI                                                             28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0025300424/
54   AHMAD ZAILANI                                                           30-Apr-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/IV/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0421281124/
55   AJAIB                                                                   28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0422281124/
56   AJI PANGESTU                                                            28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/1392201124/
57   ALBERT YOLIO GERSON                                                     20-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0242281124/
58   ALING AKOI                                                              28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0243281124/
59   AMIN MUSLIHIN                                                           28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0450281124/
60   ANDIKA FERRY HARTONI                                                    28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0423281124/
61   ANDIKA RAMADHAN                                                         28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0432281124/
62   ANDRI WIBOWO                                                            28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/1409201124/
63   ANGGI ANGGARA                                                           20-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0024300424/
64   ANGGI SAPUTRA                                                           30-Apr-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/IV/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/1410201124/
65   ANGGIK FEBRIANSYAH                                                      20-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0424281124/
66   APRIMA DENI                                                             28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/1411201124/
67   ARDIANTO                                                                20-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0029300424/
68   ARGANDA MERANDA                                                         30-Apr-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/IV/2024




                                            84
Page 121
                                                                               Masa
No             Nama              Pelatihan        Lisensi/ No Sertifikasi                  Status
                                                                            Berlaku Izin
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/1393201124/
69   ARIF PUTRA WIJAYA                                                       20-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0425281124/
70   ARIYANSYAH                                                              28-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0244281124/
71   ARPAN                                                                   28-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0451281124/
72   ASWIN TRIJAYA                                                           28-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0023300424/
73   BAGASKORO                                                               30-Apr-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS.01.04/IV/2024
     BIMA GHAFARO          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/1394201124/
74                                                                           20-Nov-29     Active
     ROSADIN                   CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0019300424/
75   BOBY DWI YULIANSYAH                                                     30-Apr-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS.01.04/IV/2024
     BUGAR MAIREZKY        OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0426281124/
76                                                                           28-Nov-29     Active
     WARDHANA                  CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0427281124/
77   BUTOR GALI                                                              28-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0452281124/
78   CANDRA IRAWAN                                                           28-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0032300424/
79   CHANDRA FAHREZI                                                         30-Apr-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS.01.04/IV/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0428281124/
80   DAFIK JAUHARI                                                           28-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/1395201124/
81   DEDEK FIRMANSYAH                                                        20-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0453281124/
82   DJIRAN                                                                  28-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0306281124/
83   DWI INDRA NUGRAHA                                                       28-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS..01.04/XI/2024
     FATHURRAHMAN          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0429281124/
84                                                                           28-Nov-29     Active
     ISKANDAR                  CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
     FERDO AGUSTIAN        OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0430281124/
85                                                                           28-Nov-29     Active
     PRATAMA                   CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0454281124/
86   FIKRI RAMADHAN                                                          28-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0455281124/
87   GERIK MAGENDA                                                           28-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0027300424/
88   GOKLAS TINDAON                                                          30-Apr-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS.01.04/IV/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0307281124/
89   HAFIZ AMIN                                                              28-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0034300424/
90   HARIANSYAH SITINJAK                                                     30-Apr-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS.01.04/IV/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0431281124/
91   HENRI HUTAPEA                                                           28-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/1400201124/
92   HERMAWAN SULISTIO                                                       20-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0446281124/
93   IMAM ROJALI                                                             28-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/1401201124/
94   IMAM SETIAWAN                                                           20-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0245281124/
95   IVANTRY                                                                 28-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0456281124/
96   JOKO SUPRAYITNO                                                         28-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0246281124/
97   JOSUA SIRAIT                                                            28-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/1396201124/
98   JUANDA                                                                  20-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0257281124/
99   KOMANG EKO WIJAYA                                                       28-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024




                                             85
Page 122
                                                                              Masa
No            Nama              Pelatihan        Lisensi/ No Sertifikasi                  Status
                                                                           Berlaku Izin
      LIONAR ARMANDA      OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0457281124/
100                                                                         28-Nov-29     Active
      KARIM                   CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/1412201124/
101 M FUTRA ROMADON                                                         20-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0459281124/
102 M IRHAS                                                                 28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
      M PANJI GUMILANG    OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0440281124/
103                                                                         28-Nov-29     Active
      ROMADHON                CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0458281124/
104 M. AZOM AZUHRI                                                          28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0020300424/
105 M. HAIKAL AKBAR                                                         30-Apr-29     Active
                              CRANE KELAS 2        AS.01.04/IV/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0248281124/
106 M. JIMMI HIDAYAT                                                        28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0460281124/
107 M. SAHURI                                                               28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0444281124/
108 M. YUDIANSYAH                                                           28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0249281124/
109 MAHMUD                                                                  28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/1397201124/
110 MARTIN                                                                  20-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
      MARYAN JULKARNAIN   OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/1402201124/
111                                                                         20-Nov-29     Active
      OMPUSUN                 CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0443281124/
112 MOH ISTOHRI SLAMET                                                      28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0250281124/
113 MUHAMAD ABDUL AZIS                                                      28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/1413201124/
114 MUHAMAD HOLIL                                                           20-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
    MUHAMMAD ALIP         OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0030300424/
115                                                                         30-Apr-29     Active
    ASNAWI                    CRANE KELAS 2        AS.01.04/IV/2024
    MUHAMMAD BAYU         OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0445281124/
116                                                                         28-Nov-29     Active
    SAHPUTRA                  CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0247281124/
117 MUHAMMAD ILHAM                                                          28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
    MUHAMMAD IMRAN        OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/1403201124/
118                                                                         20-Nov-29     Active
    NAZILI                    CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
    MUHAMMAD RAFLY AL     OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/1404201124/
119                                                                         20-Nov-29     Active
    KAHF                      CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
    MUHAMMAD RIDHOO       OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0021300424/
120                                                                         30-Apr-29     Active
    SAPUTRA                   CRANE KELAS 2        AS.01.04/IV/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0251281124/
121 MUHAMMAD SYAFEI                                                         28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
      MUHAMMAD TARIS      OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0033300424/
122                                                                         30-Apr-29     Active
      QASTHARI                CRANE KELAS 2        AS.01.04/IV/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/1414201124/
123 MUSRIANTO                                                               20-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
      NALOM CANRO         OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0442281124/
124                                                                         28-Nov-29     Active
      SIANTURI                CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0441281124/
125 NANANG KURNIAWAN                                                        28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0022400424/
126 NOFRANDA                                                                30-Apr-29     Active
                              CRANE KELAS 2        AS.01.04/IV/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0461281124/
127 NOPRI                                                                   28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0463281124/
128 OSKAR YUDI ADRIAN                                                       28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0252281124/
129 PEBIYONO                                                                28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 5/0439281124/
130 PENIEL SAGALA                                                           28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2        AS.01.04/XI/2024




                                            86
Page 123
                                                                               Masa
No           Nama               Pelatihan         Lisensi/ No Sertifikasi                  Status
                                                                            Berlaku Izin
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0031300424/
131 PENRIWAN SINAGA                                                          30-Apr-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/IV/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0035300424/
132 RAKEN MAS ARIO SETO                                                      30-Apr-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/IV/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0464281124/
133 RAMA                                                                     28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
      RAMON MITRA         OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0253281124/
134                                                                          28-Nov-29     Active
      SILITONGA               CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0465281124/
135 RANDI                                                                    28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0466281124/
136 RESTU WIBOWO                                                             28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0467281124/
137 RIAN MAIYARDI                                                            28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
      RICKY SAMUEL        OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/1405201124/
138                                                                          20-Nov-29     Active
      SITUMEANG               CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/1398201124/
139 RICKY SUBAGIAT                                                           20-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/1415201124/
140 RIJAL AZI                                                                20-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0438281124/
141 RIKI SETIAWAN                                                            28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/1399201124/
142 RISKI ALDIYANTO                                                          20-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/1406201124/
143 ROMADONA                                                                 20-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0255281124/
144 RUDI KURNIAWAN                                                           28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0028300424/
145 RUDI TRI PAMUNGKAS                                                       30-Apr-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/IV/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0468281124/
146 SALIM                                                                    28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
      SAMUEL CAESARIO     OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0036300424/
147                                                                          30-Apr-29     Active
      MANDIANGA               CRANE KELAS 2         AS.01.04/IV/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0437281124/
148 SAMUEL TAMBUNAN                                                          28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0469281124/
149 SATIBI DARWIS                                                            28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0436281124/
150 SUPRIADI                                                                 28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0435281124/
151 SUTARNO                                                                  28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0434281124/
152 SUYANTO                                                                  28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/1407201124/
153 VERSI WIJAYA                                                             20-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
      WIRA GUNARA         OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0256281124/
154                                                                          28-Nov-29     Active
      PANGHONA                CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0037300424/
155 WIRANTO                                                                  30-Apr-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/IV/2024
      YATMICO             OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0470281124/
156                                                                          28-Nov-29     Active
      NOVRIYANSYAH            CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0433281124/
157 YEHEZKIEL KRISNATA                                                       28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/0471281124/
158 YOGI MARGARETA                                                           28-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                          OPERATOR K3 OVERHEAD    NOMOR 5/1408201124/
159 YUDI HARIANSYAH                                                          20-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS 2         AS.01.04/XI/2024
                            OPERATOR K3 PITA     NOMOR 5/8266/AS.02.00/
160 ALI                                                                      8-Apr-26      Active
                               TRANSPORT                IV/2021
                            OPERATOR K3 PITA     NOMOR 5/8258/AS.02.00/
161 ANGGA DINATA                                                             8-Apr-26      Active
                               TRANSPORT                IV/2021




                                            87
Page 124
                                                                              Masa
No            Nama             Pelatihan         Lisensi/ No Sertifikasi                  Status
                                                                           Berlaku Izin
      ANGGA PUNGKI          OPERATOR K3 PITA    NOMOR 5/8254/AS.02.00/
162                                                                         8-Apr-26      Active
      INDRIANSAH              TRANSPORT                IV/2021
                            OPERATOR K3 PITA    NOMOR 5/8262/AS.02.00/
163 ANTONIUS                                                                8-Apr-26      Active
                              TRANSPORT                IV/2021
                            OPERATOR K3 PITA    NOMOR 5/8239/AS.02.00/
164 CAHYADI                                                                 8-Apr-26      Active
                              TRANSPORT                IV/2021
                            OPERATOR K3 PITA    NOMOR 5/8271/AS.02.00/
165 DAVID HUTAGALUNG                                                        8-Apr-26      Active
                              TRANSPORT                IV/2021
                            OPERATOR K3 PITA    NOMOR 5/8273/AS.02.00/
166 EDUARMAN                                                                8-Apr-26      Active
                              TRANSPORT                IV/2021
                            OPERATOR K3 PITA    NOMOR 5/8257/AS.02.00/
167 EKO WAHYUDI                                                             8-Apr-26      Active
                              TRANSPORT                IV/2021
                            OPERATOR K3 PITA    NOMOR 5/8235/AS.02.00/
168 ELANDRI                                                                 8-Apr-26      Active
                              TRANSPORT                IV/2021
                            OPERATOR K3 PITA    NOMOR 5/8259/AS.02.00/
169 HEFRIANSYAH                                                             8-Apr-26      Active
                              TRANSPORT                IV/2021
                            OPERATOR K3 PITA    NOMOR 5/8237/AS.02.00/
170 HENDRI SYAPUTRA                                                         8-Apr-26      Active
                              TRANSPORT                IV/2021
                            OPERATOR K3 PITA    NOMOR 5/8269/AS.02.00/
171 JAKA SANJAYA                                                            8-Apr-26      Active
                              TRANSPORT                IV/2021
      KARLANDA SAPUTRA      OPERATOR K3 PITA    NOMOR 5/8244/AS.02.00/
172                                                                         8-Apr-26      Active
      ROBINSON                TRANSPORT                IV/2021
                            OPERATOR K3 PITA    NOMOR 5/8261/AS.02.00/
173 LIANTO                                                                  8-Apr-26      Active
                              TRANSPORT                IV/2021
                            OPERATOR K3 PITA    NOMOR 5/8267/AS.02.00/
174 M. IBRAHIM SOLEH                                                        8-Apr-26      Active
                              TRANSPORT                IV/2021
                            OPERATOR K3 PITA    NOMOR 5/8253/AS.02.00/
175 MAHMUD                                                                  8-Apr-26      Active
                              TRANSPORT                IV/2021
      MALTIN PEBRIANTO      OPERATOR K3 PITA    NOMOR 5/8250/AS.02.00/
176                                                                         8-Apr-26      Active
      PUTRA UTAMA             TRANSPORT                IV/2021
                            OPERATOR K3 PITA    NOMOR 5/8268/AS.02.00/
177 MUHAMMAD ARIF                                                           8-Apr-26      Active
                              TRANSPORT                IV/2021
                            OPERATOR K3 PITA    NOMOR 5/8272/AS.02.00/
178 MUHAMMAD MUSTAKIM                                                       8-Apr-26      Active
                              TRANSPORT                IV/2021
                            OPERATOR K3 PITA    NOMOR 5/8260/AS.02.00/
179 MUHTAROM                                                                8-Apr-26      Active
                              TRANSPORT                IV/2021
                            OPERATOR K3 PITA    NOMOR 5/8241/AS.02.00/
180 PERIS                                                                   8-Apr-26      Active
                              TRANSPORT                IV/2021
      RENALDO CAHYA         OPERATOR K3 PITA    NOMOR 5/8243/AS.02.00/
181                                                                         8-Apr-26      Active
      RALESCO                 TRANSPORT                IV/2021
                            OPERATOR K3 PITA    NOMOR 5/8255/AS.02.00/
182 RIKO WIZA                                                               8-Apr-26      Active
                              TRANSPORT                IV/2021
                            OPERATOR K3 PITA    NOMOR 5/8251/AS.02.00/
183 SANDI SIMBODO                                                           8-Apr-26      Active
                              TRANSPORT                IV/2021
                            OPERATOR K3 PITA    NOMOR 5/8240/AS.02.00/
184 SIGIT RIYADI                                                            8-Apr-26      Active
                              TRANSPORT                IV/2021
      T SONI ARTURO         OPERATOR K3 PITA    NOMOR 5/8247/AS.02.00/
185                                                                         8-Apr-26      Active
      SIMANJUNTAK             TRANSPORT                IV/2021
                            OPERATOR K3 PITA    NOMOR 5/8245/AS.02.00/
186 USMAN                                                                   8-Apr-26      Active
                              TRANSPORT                IV/2021
                           OPERATOR K3 TRUCK     NOMOR 5/0843021022/
187 MIKIAL                                                                  2-Oct-27      Active
                             CRANE KELAS I         AS.01.04/X/2022
                          OPERATOR K3 MODULE     NOMOR 5/0037021022/
188 JUMADI                                                                  2-Oct-27      Active
                             TRANSPORTER           AS.01.04/X/2022
                          OPERATOR K3 MODULE     NOMOR 5/0038021022/
189 SUPRATNO                                                                2-Oct-27      Active
                             TRANSPORTER           AS.01.04/X/2022
                                                       NOMOR
                         OPERATOR K3 OVERHEAD
190 ADI SUSANTO                                 3864261124/A-OOC1/16/       26-Nov-29     Active
                             CRANE KELAS I
                                                       XI/2024
                                                       NOMOR
                         OPERATOR K3 OVERHEAD
191 AFRIZAL                                     3862261124/A-OOC1/16/       26-Nov-29     Active
                             CRANE KELAS I
                                                       XI/2024




                                           88
Page 125
                                                                                Masa
No          Nama                 Pelatihan         Lisensi/ No Sertifikasi                  Status
                                                                             Berlaku Izin
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
192 AGUS SETIAWAN                                 2202211124/A-OOC1/16/       21-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
193 AGUSTIAWAN                                    3709261124/A-OOC1/16/       26-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
194 AHMAD BANUAJI                                 2237211124/A-OOC1/16/       21-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
195 AHMAD SALIM ABADI                             3867261124/A-OOC1/16/       26-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
196 AMANSRI                                       2233211124/A-OOC1/16/       21-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
      AMAT JUANG           OPERATOR K3 OVERHEAD
197                                               2230211124/A-OOC1/16/       21-Nov-29     Active
      HUTABARAT                CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
198 AMIR HAMZAH                                   3865261124/A-OOC1/16/       26-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
199 ANWAR AMIDI                                   2235211124/A-OOC1/16/       21-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
200 ASEP SUBROTO                                  2234211124/A-OOC1/16/       21-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
201 ASWANDY SOFYAN                                3861261124/A-OOC1/16/       26-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
202 BUDI IRAWAN                                   2203211124/A-OOC1/16/       21-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                           OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 3863261124/AA-
203 DEDY MUNANDAR                                                             26-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I         OOC1/16/XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
204 DENY SATRIA                                   2200211124/A-OOC1/16/       21-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
205 DHENY SASTRA HIDAYAT                          2231211124/A-OOC1/16/       21-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
206 DOMINGGUS BELO                                3716261124/A-OOC1/16/       26-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
207 DONNY INDRAWAN                                3710261124/A-OOC1/16/       26-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
208 ERIYANDI                                      2238211124/A-OOC1/16/       21-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
209 ERLINDRA WINATA                               3706261124/A-OOC1/16/       26-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
210 FADLY SYAFUTRA                                4503121224/A-OOC1/16/       11-Dec-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XII/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
211 HERLAN WIJAYA                                 3708261124/A-OOC1/16/       26-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
212 HERMAN TONI                                   3860261124/A-OOC1/16/       26-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024




                                             89
Page 126
                                                                              Masa
No           Nama               Pelatihan        Lisensi/ No Sertifikasi                  Status
                                                                           Berlaku Izin
                                                        NOMOR
                          OPERATOR K3 OVERHEAD
213 IDRUS SHAHAB                                 4944111224/A-OOC1/16/      11-Dec-29     Active
                              CRANE KELAS I
                                                        XII/2024
                                                        NOMOR
                          OPERATOR K3 OVERHEAD
214 IKHSANUL HUDA                                2232211124/A-OOC1/16/      21-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS I
                                                        XI/2024
                                                        NOMOR
                          OPERATOR K3 OVERHEAD
215 ILLYAS WAHID HASYIM                          2198211124/A-OOC1/16/      21-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS I
                                                        XI/2024
                                                        NOMOR
                          OPERATOR K3 OVERHEAD
216 IMAM SUMANTRI                                3707261124/A-OOC1/16/      26-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS I
                                                        XI/2024
                                                        NOMOR
                          OPERATOR K3 OVERHEAD
217 IMANNUEL MANURUNG                            2199211124/A-OOC1/16/      21-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS I
                                                        XI/2024
                                                        NOMOR
                          OPERATOR K3 OVERHEAD
218 ISHLAHUL JAMAAH                              3866261124/A-OOC1/16/      26-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS I
                                                        XI/2024
                                                        NOMOR
                          OPERATOR K3 OVERHEAD
219 ISMAIL MARZUKI                               2206211124/A-OOC1/16/      21-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS I
                                                        XI/2024
                                                        NOMOR
                          OPERATOR K3 OVERHEAD
220 KUNTARTO                                     2221211124/A-OOC1/16/      21-Dec-29     Active
                              CRANE KELAS I
                                                        XI/2024
                                                        NOMOR
                          OPERATOR K3 OVERHEAD
221 KURNIA SANDI                                 2225211124/A-OOC1/16/      21-Dec-29     Active
                              CRANE KELAS I
                                                        XI/2024
                                                        NOMOR
                          OPERATOR K3 OVERHEAD
222 LEO JULIAN ANANTO                            2215211124/A-OOC1/16/      21-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS I
                                                        XI/2024
                                                        NOMOR
                          OPERATOR K3 OVERHEAD
223 LISBET SALOMO PURBA                          3705261124/A-OOC1/16/      26-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS I
                                                        XI/2024
                                                        NOMOR
                          OPERATOR K3 OVERHEAD
224 M DEDEK SAPUTRA                              3713261124/A-OOC1/16/      26-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS I
                                                        XI/2024
                                                        NOMOR
                          OPERATOR K3 OVERHEAD
225 M. CAHYADI                                   3714261124/A-OOC1/16/      26-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS I
                                                        XI/2024
                                                        NOMOR
                          OPERATOR K3 OVERHEAD
226 M. NURKHOLIS                                 2236211124/A-OOC1/16/      21-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS I
                                                        XI/2024
                                                        NOMOR
      M. RIDHO PRAYOGO    OPERATOR K3 OVERHEAD
227                                              2212211124/A-OOC1/16/      21-Nov-29     Active
      PRATAMA                 CRANE KELAS I
                                                        XI/2024
                                                        NOMOR
                          OPERATOR K3 OVERHEAD
228 M. SOFWATUDDIN                               2216211124/A-OOC1/16/      21-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS I
                                                        XI/2024
                                                        NOMOR
      MUHAMMAD DODY       OPERATOR K3 OVERHEAD
229                                              3712261124/A-OOC1/16/      26-Nov-29     Active
      AFRILLYANA              CRANE KELAS I
                                                        XI/2024
                                                        NOMOR
                          OPERATOR K3 OVERHEAD
230 MUHAMMAD KADIM                               3711261124/A-OOC1/16/      26-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS I
                                                        XI/2024
                                                        NOMOR
      MUHAMMAD MAULIDAN   OPERATOR K3 OVERHEAD
231                                              2211211124/A-OOC1/16/      21-Nov-29     Active
      SEPTIANDY               CRANE KELAS I
                                                        XI/2024
                                                        NOMOR
                          OPERATOR K3 OVERHEAD
232 MUHAMMAD MUBIN                               2209211124/A-OOC1/16/      21-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS I
                                                        XI/2024
                                                        NOMOR
                          OPERATOR K3 OVERHEAD
233 MULJONO MARPAUNG                             2197211124/A-OOC1/16/      21-Nov-29     Active
                              CRANE KELAS I
                                                        XI/2024




                                            90
Page 127
                                                                               Masa
No           Nama                Pelatihan        Lisensi/ No Sertifikasi                  Status
                                                                            Berlaku Izin
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
234 MULKAN AZIMAN                                 2210211124/A-OOC1/16/      21-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
      PEDRY USIKAS P.      OPERATOR K3 OVERHEAD
235                                               2196211124/A-OOC1/16/      21-Nov-29     Active
      SEMBIRING                CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
236 PIPING HARSANTO                               2204211124/A-OOC1/16/      21-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
      RENDI WILLIAN        OPERATOR K3 OVERHEAD
237                                               2224211124/A-OOC1/16/      21-Dec-29     Active
      PRATAMA                  CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
238 RICAD P. GIRSANG                              2220211124/A-OOC1/16/      21-Dec-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
239 RICKY MARULI S                                2226211124/A-OOC1/16/      21-Dec-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
240 RIDWAN                                        3717261124/A-OOC1/16/      26-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
241 RIO BUTAR BUTAR                               2219211124/A-OOC1/16/      21-Dec-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
242 ROHMAD FADLI                                  2223211124/A-OOC1/16/      21-Dec-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
243 RUDI ALAMSYAH                                 2218211124/A-OOC1/16/      21-Dec-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
244 RUSLI                                         4945111224/A-OOC1/16/      11-Dec-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XII/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
245 SOLEHAN                                       2207211124/A-OOC1/16/      21-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
246 SUGENG WIHARTO                                2222211124/A-00C1/16/      21-Dec-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
247 SUNARYO                                       2217211124/A-OOC1/16/      21-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
248 SYARKOWI                                      2227211124/A-OOC1/16/      21-Dec-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
249 TUFLIHUN WISNU                                2213211124/A-OOC1/16/      21-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
250 WAHYUDI                                       2214211124/A-OOC1/16/      21-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
      WINNER INRA          OPERATOR K3 OVERHEAD
251                                               3715261124/A-OOC1/16/      26-Nov-29     Active
      JEFFERSON BATUBARA       CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
252 YANDRI SATRIA                                 2201211124/A-OOC1/16/      21-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
253 YOSHELA                                       2205211124/A-OOC1/16/      21-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
254 ZAINI NAFARI                                  2208211124/A-OOC1/16/      21-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS I
                                                         XI/2024




                                             91
Page 128
                                                                             Masa
No           Nama             Pelatihan         Lisensi/ No Sertifikasi                  Status
                                                                          Berlaku Izin
                                                       NOMOR
      ZENTRA HENDIKO    OPERATOR K3 OVERHEAD
255                                             3704261124/A-OOC1/16/      26-Nov-29     Active
      A.SILALAHI            CRANE KELAS I
                                                       XI/2024
                                                       NOMOR
                        OPERATOR K3 OVERHEAD
256 ADE IRAWAN                                  1802021224/A-OOC2/16/      2-Dec-29      Active
                            CRANE KELAS II
                                                       XII/2024
                                                       NOMOR
                        OPERATOR K3 OVERHEAD
257 ADI CANDRA                                  3857261124/A-OOC2/16/      26-Dec-29     Active
                            CRANE KELAS II
                                                       XI/2024
                                                       NOMOR
                        OPERATOR K3 OVERHEAD
258 ADI KURNIAWAN                               1806021224/A-OOC2/16/      2-Dec-29      Active
                            CRANE KELAS II
                                                       XII/2024
                                                       NOMOR
                        OPERATOR K3 OVERHEAD
259 ADI PARNOTO                                 1814021224/A-OOC2/16/      2-Dec-29      Active
                            CRANE KELAS II
                                                       XII/2024
                                                       NOMOR
                        OPERATOR K3 OVERHEAD
260 AGUNG ISMOYO                                2167211124/A-OOC2/16/      21-Nov-29     Active
                            CRANE KELAS II
                                                       XI/2024
                                                       NOMOR
                        OPERATOR K3 OVERHEAD
261 AGUS EKO WAHYUDI                            3851261124/A-OOC2/16/      26-Dec-29     Active
                            CRANE KELAS II
                                                       XI/2024
                                                       NOMOR
                        OPERATOR K3 OVERHEAD
262 AHMAD MARSUDI                               3856261124/A-OOC2/16/      26-Dec-29     Active
                            CRANE KELAS II
                                                       XI/2024
                                                       NOMOR
                        OPERATOR K3 OVERHEAD
263 ALEXCANDRA                                  1811021224/A-OOC2/16/      2-Dec-29      Active
                            CRANE KELAS II
                                                       XII/2024
                                                       NOMOR
      ANGGI ADIGTIA     OPERATOR K3 OVERHEAD
264                                             3859261124/A-OOC2/16/      26-Dec-29     Active
      SYAHPUTRA             CRANE KELAS II
                                                       XI/2024
                                                       NOMOR
                        OPERATOR K3 OVERHEAD
265 ANTON PRATAMA                               1804021224/A-OOC2/16/      2-Dec-29      Active
                            CRANE KELAS II
                                                       XII/2024
                                                       NOMOR
                        OPERATOR K3 OVERHEAD
266 ARDIANSYAH                                 18100021224/A-OOC2/16/      2-Dec-29      Active
                            CRANE KELAS II
                                                       XII/2024
                                                       NOMOR
                        OPERATOR K3 OVERHEAD
267 ARI LAZUARDI                                1803021224/A-OOC2/16/      2-Dec-29      Active
                            CRANE KELAS II
                                                       XII/2024
                                                       NOMOR
                        OPERATOR K3 OVERHEAD
268 BAGUS SETIAJI                               3849261124/A-OOC2/16/      26-Dec-29     Active
                            CRANE KELAS II
                                                       XI/2024
                                                       NOMOR
                        OPERATOR K3 OVERHEAD
269 BAYU EKA PUTRA                              3846261124/A-OOC2/16/      26-Dec-29     Active
                            CRANE KELAS II
                                                       XI/2024
                                                       NOMOR
                        OPERATOR K3 OVERHEAD
270 BUDI SAPUTRA                                3853261124/A-OOC2/16/      26-Dec-29     Active
                            CRANE KELAS II
                                                       XI/2024
                                                       NOMOR
                        OPERATOR K3 OVERHEAD
271 CAHYA HERNOPA                               2168211124/A-OOC2/16/      21-Nov-29     Active
                            CRANE KELAS II
                                                       XI/2024
                                                       NOMOR
                        OPERATOR K3 OVERHEAD
272 DEDI KUSMIRAN                               3855261124/A-OOC2/16/      26-Dec-29     Active
                            CRANE KELAS II
                                                       XI/2024
                                                       NOMOR
                        OPERATOR K3 OVERHEAD
273 DIPPO PREDIANSYAH                           1815021224/A-OOC2/16/      2-Dec-29      Active
                            CRANE KELAS II
                                                       XII/2024
                                                       NOMOR
                        OPERATOR K3 OVERHEAD
274 EGA KURNIAWAN                               3847261124/A-OOC2/16/      26-Dec-29     Active
                            CRANE KELAS II
                                                       XI/2024
                        OPERATOR K3 OVERHEAD   NOMOR 1807021224/AA-
275 EKO DIAN SUHARRAY                                                      2-Dec-29      Active
                            CRANE KELAS II         OOC2/16/XII/2024
                                                       NOMOR
                        OPERATOR K3 OVERHEAD
276 ERWANTO                                     7082261124/A-OOC2/16/      26-Nov-29     Active
                            CRANE KELAS II
                                                       XI/2024




                                          92
Page 129
                                                                               Masa
No          Nama                 Pelatihan        Lisensi/ No Sertifikasi                  Status
                                                                            Berlaku Izin
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
277 ERWIN HERNAWANTO                              2174211124/A-OOC2/16/      21-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS II
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
278 EVANS KURNIAWAN                               1813021224/A-OOC2/16/      2-Dec-29      Active
                               CRANE KELAS II
                                                         XII/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
279 FATHUR ROHMAN                                 3852261124/A-OOC2/16/      26-Dec-29     Active
                               CRANE KELAS II
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
280 FAUZI IHZA ASFIHANI                           3850261124/A-OOC2/16/      26-Dec-29     Active
                               CRANE KELAS II
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
281 FAWAZ WIBISONO                                3848261124/A-OOC2/16/      26-Dec-29     Active
                               CRANE KELAS II
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
282 GALUH WICAKSONO                               3858261124/A-OOC2/16/      26-Dec-29     Active
                               CRANE KELAS II
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
283 HADIN SUHENDRA                                1808021224/A-OOC2/16/      2-Dec-29      Active
                               CRANE KELAS II
                                                         XII/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
284 HENDRA YADI                                   3854261124/A-OOC2/16/      26-Dec-29     Active
                               CRANE KELAS II
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
285 HENDRI NOFIALDI LIFI                          1800021224/A-OOC2/16/      2-Dec-29      Active
                               CRANE KELAS II
                                                         XII/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
286 HERIYANTO                                     1801021224/A-OOC2/16/      2-Dec-29      Active
                               CRANE KELAS II
                                                         XII-2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
287 IMAM HALIM                                    1812021224/A-OOC2/16/      2-Dec-29      Active
                               CRANE KELAS II
                                                         XII/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
288 INDRA SETYABUDI                               2166211124/A-OOC2/16/      21-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS II
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
289 IRVAN PRATAMA                                 2165211124/A-OOC2/16/      21-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS II
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
      JAHAR LEMBADAH       OPERATOR K3 OVERHEAD
290                                               3969261124/A-OOC2/16/      26-Nov-29     Active
      ILHAM                    CRANE KELAS II
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
291 KASNA WIJAYA                                  3963261124/A-OOC2/16/      26-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS II
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
292 KHOIRUL AMIN                                  4626171224/A-OOC2/16/      17-Dec-29     Active
                               CRANE KELAS II
                                                         XII/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
293 M. HARTAMAN RIYADI                            3960261124/A-OOC2/16/      26-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS II
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
294 M. RIDHO KURNIAWAN                            2171211124/A-OOC2/16/      21-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS II
                                                         XI/2025
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
295 M. ZAIDAN                                     7083261124/A-OOC2/16/      26-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS II
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
      MUCHAMAD DENI        OPERATOR K3 OVERHEAD
296                                               2169211124/A-OOC2/16/      21-Nov-29     Active
      RAMDANI                  CRANE KELAS II
                                                         XI/2024
                                                         NOMOR
                           OPERATOR K3 OVERHEAD
297 MUHAMAD LAMBI                                 3966261124/A-OOC2/16/      26-Nov-29     Active
                               CRANE KELAS II
                                                         XI/2024




                                             93
Page 130
                                                                                 Masa
 No            Nama               Pelatihan         Lisensi/ No Sertifikasi                     Status
                                                                              Berlaku Izin
                                                           NOMOR
      MUHAMMAD ABDUL        OPERATOR K3 OVERHEAD
298                                                1816021224/A-OOC2/16/          2-Dec-29      Active
      FAJRI                     CRANE KELAS II
                                                           XII/2024
                                                           NOMOR
                            OPERATOR K3 OVERHEAD
299 MUHAMMAD ADITYA                                4627171224/A-OOC2/16/          17-Dec-29     Active
                                CRANE KELAS II
                                                           XII/2024
                                                           NOMOR
      MUHAMMAD DIAN         OPERATOR K3 OVERHEAD
300                                                3967261124/A-OOC2/16/          26-Nov-29     Active
      PRAYOGI                   CRANE KELAS II
                                                           XI/2024
                                                           NOMOR
                            OPERATOR K3 OVERHEAD
301 MUHAMMAD FEBRIANTO                              2173211124/A-OOC2/16/         21-Nov-29     Active
                                CRANE KELAS II
                                                           XI/2024
                                                           NOMOR
                            OPERATOR K3 OVERHEAD
302 NEVIN                                          1805021224/A-OOC2/16/          2-Dec-29      Active
                                CRANE KELAS II
                                                           XII/2024
                                                           NOMOR
                            OPERATOR K3 OVERHEAD
303 OCKI JAPA PERDANA                               2170211124/A-OOC2/16/         21-Nov-29     Active
                                CRANE KELAS II
                                                           XI/2024
                                                           NOMOR
      RENALDO CAHYA         OPERATOR K3 OVERHEAD
304                                                 2172211124/A-OOC2/16/         21-Nov-29     Active
      RALESCO                   CRANE KELAS II
                                                           XI/2024
                                                           NOMOR
                            OPERATOR K3 OVERHEAD
305 ROBERT PURNOMO                                 3961261124/A-OOC2/16/          26-Nov-29     Active
                                CRANE KELAS II
                                                           XI/2024
                                                           NOMOR
                            OPERATOR K3 OVERHEAD
306 SAMSUL HUDHA                                   1809021224/A-OOC2/16/          2-Dec-29      Active
                                CRANE KELAS II
                                                           XII/2024
                                                           NOMOR
                            OPERATOR K3 OVERHEAD
307 SUHADA                                         3968261124/A-OOC2/16/          26-Nov-29     Active
                                CRANE KELAS II
                                                           XI/2024
                                                           NOMOR
                            OPERATOR K3 OVERHEAD
308 WAHYU WIDODO                                   3965261124/A-OOC2/16/          26-Nov-29     Active
                                CRANE KELAS II
                                                           XI/2024
                                                           NOMOR
                            OPERATOR K3 OVERHEAD
309 YOSEP CAHYANTO                                  2164211124/A-OOC2/16/         21-Nov-29     Active
                                CRANE KELAS II
                                                           XI/22024
                                                           NOMOR
                            OPERATOR K3 OVERHEAD
310 YOVI KURNIAWAN                                 3962261124/A-OOC2/16/          26-Nov-29     Active
                                CRANE KELAS II
                                                           XI/2024
                                                           NOMOR
                            OPERATOR K3 OVERHEAD
 311 ZAENAL ARIFIN                                 39642611124/A-OOC2/16/         26-Nov-29     Active
                                CRANE KELAS II
                                                           XI/2024

Per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 2.374 karyawan dengan komposisi menurut jenjang
jabatan, tingkat pendidikan, usia dan status karyawan sebagai berikut:

                         Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                         Uraian                               2024                       2023
  Non Staf                                                                2.099                     1.983
  Staf                                                                      230                       216
  Manager                                                                    44                        54
  GM                                                                          1                         -
  Jumlah                                                                  2.374                     2.253

                        Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan

                         Uraian                                 2024                     2023
  S2                                                                          3                         5
  S1                                                                        935                       905
  Diploma                                                                   256                       279
  Hingga SMU                                                              1.180                     1.064
  Jumlah                                                                  2.374                     2.253




                                              94
Page 131
                                Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                             Uraian                                   2024                       2023
  <20 tahun                                                                          3                          8
  20-29 tahun                                                                    1.147                      1.062
  30-39 tahun                                                                      823                        772
  40-49 tahun                                                                      264                        274
  >50 tahun                                                                        137                        137
  Jumlah                                                                         2.374                      2.253

                             Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan

                             Uraian                                    2024                         2023
  Tetap                                                                          2.371                       2.251
  Tidak Tetap (Kontrak)                                                              3                           2
Jumlah                                                                           2.374                       2.253

              Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama dan Lokasi Perseroan

              Lokasi dan Divisi                      2024          2023                      Aktivitas
OKI – Stock Preparation / Wood Preparation            175           166         Pengiriman kayu Chip ke Pulp
                                                                                Machine dan bubur kertas ke Tissue
                                                                                Machine.
OKI – Co-Gen / Energy                                116            119         Penyediaan pasokan listrik ke dalam
                                                                                lingkungan pabrik.
OKI – Engineering & Maintenance                      411            436         Pemeliharaan mesin operasional.
OKI – Production                                     687            721         Pembuatan/proses dari serat kayu
                                                                                menjadi bubur kertas dan dari bubur
                                                                                kertas menjadi tissue.
OKI – Supporting                                      985           811
Jumlah                                               2.374         2.253

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II,
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Tahap I sampai Informasi Tambahan ini diterbitkan,
terdapat perubahan atas penggunaan tenaga kerja asing, sebagai berikut:

                                                                    Expired
 No.         Nama             Posisi             No. KITAS                            No. IMTA       Expired IMTA
                                                                     KITAS
       Aktharhussain         Technical                                              B.3/055529/
 1.                                          2C2C2C22HC001236-B   29-May-2026                       29-May-2026
       Moulali Shaikh        Engineer                                             PK.04.01/V/2025
                            Instrument                                              B.3/080890/
 2.    Anil Kumar Yadav                         2C21HC0148-A      13-Jul-2025                        13-Jul-2025
                             Engineer                                             PK.04.01/VI/2024
                            Mechanical                                              B.3/055526/
 3.    Anji Reddy Vajrala                    2C2C2C22HC001161-B   4-Jun-2026                         4-Jun-2026
                             Engineer                                             PK.04.01/V/2025
       Avanish Kumar         Technical                                              B.3/063026/
 4.                                          2C2C2C22HC001363-B   23-Jun-2026                       23-Jun-2026
       Sharma                Engineer                                             PK.04.01/VI/2025
                             Technical                                              B.3/055523/
 5.    Cao Anding                            2C2C2C22HC001155-B   30-May-2026                       30-May-2026
                             Engineer                                             PK.04.01/V/2025
       Chen Chiung          Mechanical                                              B.3/045278/
 6.                                          2C2C2C22HC000927-B   4-May-2026                         4-May-2026
       Chang                 Engineer                                             PK.04.01/IV/2025
                            Instrument                                              B.3/062992/
 7.    Chen Liang                            2C2C2C22HC001359-B   21-Jun-2026                       21-Jun-2026
                             Specialist                                           PK.04.01/VI/2025
                            Mechanical                                              B.3/012926/
 8.    Chen Lijun                            2C2C2C22HC000360-B   25-Feb-2026                       25-Feb-2026
                             Engineer                                             PK.04.01/II/2025
                             Electrical                                             B.3/055532/
 9.    Ge Feihang                            2C2C2C22HC001159-B   30-May-2026                       30-May-2026
                             Engineer                                             PK.04.01/V/2025
                            Mechanical                                              B.3/037124/
 10.   Jeorphy Johnny                        2C2C2C22HC000790-B   17-Apr-2026                       17-Apr-2026
                             Engineer                                             PK.04.01/IV/2025
                             Technical                                              B.3/088643/
 11.   Jiang Ling                               2C21HC0160-A      23-Jul-2025                        23-Jul-2025
                             Engineer                                             PK.04.01/VII/2024




                                                       95
Page 132
                                                                   Expired
No.            Nama           Posisi            No. KITAS                         No. IMTA         Expired IMTA
                                                                    KITAS
                            Instrument                                           B.3/031805/
 12.   Lan Lianghao                         2C2C2C22HC000605-B   30-Mar-2026                       30-Mar-2026
                             Specialist                                        PK.04.01/III/2025
                            Production                                           B.3/062989/
 13.   Lau King Ho                          2C2C2C22HC001361-B   26-Jun-2026                       26-Jun-2026
                             Manager                                           PK.04.01/VI/2025
                            Mechanical
                                                                                 B.3/049793/
 14.   Li Ke                Specialist/     2C2C2C22HC001135-B   16-May-2026                       16-May-2026
                                                                               PK.04.01/V/2025
                             Engineer
                            Mechanical
                                                                                 B.3/056365/
 15.   Ling Mingxiong        Specialist     2C2C2C22HC001163-B   23-May-2026                       23-May-2026
                                                                               PK.04.01/V/2025
                             Engineer
                            Operational                                          B.3/049146/
 16.   Liu Ruofei                           2C2C2C22HC001002-B   12-May-2026                       12-May-2026
                              Director                                         PK.04.01/V/2025
                            Mechanical                                           B.3/039178/
 17.   Liu Shilei                           2C2C2C22HC000796-B   23-Apr-2026                       23-Apr-2026
                             Engineer                                          PK.04.01/IV/2025
                            Mechanical                                           B.3/045320/
 18.   Ma Biyong                            2C2C2C22HC000925-B   3-May-2026                        3-May-2026
                             Specialist                                        PK.04.01/IV/2025
       Mack Donald          Instrument                                           B.3/039169/
 19.                                        2C2C2C22HC000798-B   26-Apr-2026                       26-Apr-2026
       Sangkah Kinatu        Specialist                                        PK.04.01/IV/2025
       Muthusudhan           Electrical                                          B.3/060919/
 20.                                        2C2C2C22HC001340-B   28-Jun-2026                        28-Jun-26
       Jayabal               Engineer                                          PK.04.01/V/2025
                            Mechanical                                           B.3/026331/
 21.   Nagaraju Anchula                     2C2C2C22HC000530-B   11-Mar-2026                       11-Mar-2026
                             Engineer                                          PK.04.01/III/2025
       Ravindra Prasad      Automation                                           B.3/060917/
 22.                                        2C2C2C22HC001348-B   25-Jun-2026                       25-Jun-2026
       Venna                 Manager                                           PK.04.01/V/2025
                             Technical                                           B.3/055537/
 23.   Shao Qichao                          2C2C2C22HC001157-B   22-May-2026                       22-May-2026
                             Engineer                                          PK.04.01/V/2025
                            Mechanical                                           B.3/037122/
 24.   Tang Weishen                         2C2C2C22HC000792-B   18-Apr-2026                       18-Apr-2026
                             Specialist                                        PK.04.01/IV/2025
                                                                                 B.3/045791/
 25.   Tao Jun            Boiler Engineer   2C2C2C22HC001346-B   9-Jun-2026                         9-Jun-2026
                                                                               PK.04.01/IV/2024
       Venkateshwaran        Electrical                                          B.3/060014/
 26.                                        2C2C2C22HC001353-B   14-Jun-2026                       14-Jun-2026
       Ravindran             Engineer                                          PK.04.01/V/2024
       Vinay Thankachan     Mechanical                                           B.3/062985/
 27.                                        2C2C2C22HC001351-B   11-Jun-2026                       11-Jun-2026
       Tharakan              Engineer                                          PK.04.01/VI/2025
       Wang Chung           Mechanical                                           B.3/037123/
 28.                                        2C2C2C22HC000794-B   20-Apr-2026                       20-Apr-2026
       Hsing                 Engineer                                          PK.04.01/IV/2025
                            Mechanical
                                                                                 B.3/026367/
 29.   Wang Guanglu         Specialist/     2C2C2C22HC000528-B   12-Mar-2026                       12-Mar-2026
                                                                               PK.04.01/III/2025
                             Engineer
                            Mechanical                                           B.3/063028/
 30.   Wu Zhiwei                            2C2C2C22HC001357-B   17-Jun-2026                       17-Jun-2026
                             Engineer                                          PK.04.01/VI/2025
                            Instrument                                           B.3/060926/
 31.   Xu Kehua                             2C2C2C22HC001344-B   21-Jun-2026                       21-Jun-2026
                             Specialist                                        PK.04.01/V/2025
                             Technical                                           B.3/060924/
 32.   Zhang Zuhua                          2C2C2C22HC001342-B   20-Jun-2026                       20-Jun-2026
                          Papaer Manager                                       PK.04.01/V/2025
                            Mechanical
                                                                                 B.3/026366/
 33.   Zheng Peilei         Specialist/     2C2C2C22HC000526-B   12-Mar-2026                       12-Mar-2026
                                                                               PK.04.01/III/2025
                             Engineer
                              General                                            B.3/056783/
 34.   Zhou Houlian                            2C21HC0105-A      29-Jul-2025                       29-Jul-2025
                             Manager                                           PK.04.01/V/2024

Dalam hal pemberhentian karyawan, Perseroan selalu mengikuti dan mematuhi peraturan Departemen
Tenaga Kerja.




                                                      96
Page 133
12. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

A. PERJANJIAN KREDIT

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025,
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025, dan Obligasi USD
Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, penambahan serta perubahan (pembaharuan/perpanjangan) atas Perjanjian Kredit oleh
Perseroan selaku Debitur dengan Pihak Ketiga adalah sebagai berikut:

1.   Akta Perjanjian Kredit No. 44 tanggal 21 Mei 2019 yang dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra
     SH., notaris di Jakarta yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Surat
     Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit
     Nomor 70244/GBK/2025 tanggal 20 Juni 2025, antara Perseroan dengan PT Bank Central Asia Tbk.
     Perseroan mendapatkan fasilitas kredit berupa Fasilitas Kredit Multi 1 sebesar Rp1.500.000.000.000,-
     (satu triliun lima ratus juta Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 24 September 2025, Fasilitas
     LC Line 1 sebesar USD10,000,000,- (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) yang akan jatuh tempo
     pada tanggal 24 September 2025, Fasilitas Multi Fasilitas 2 sebesar USD 210.000.000,- (dua ratus
     sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) yang akan jatuh tempo pada tanggal 24 September 2025,
     Fasilitas Kredit Investasi, dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun
     lima ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu selama 7 (tujuh) tahun), dan fasilitas Installment
     Loan dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp 1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
     Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 Mei 2026. Perseroan berhak menerima fasilitas
     yang diberikan oleh Kreditur dan wajib melakukan pembayaran kepada Kreditur, sementara itu
     Kreditur berhak untuk melakukan penagihan atas fasiltias dan/atau menerima pembayaran dari
     Perseroan dan Kreditur wajib untuk memberikan fasilitas yang diperjanjikan. Persyaratan dalam
     fasilitas ini memuat pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya melakukan investasi
     atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada dan mengajukan permohonan pailit atau
     permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada instansi yang berwenang
     (pengadilan). Tujuan dari fasilitas kredit ini adalah untuk kebutuhan modal kerja.

2.   Perpanjangan Akta Perubahan terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit No. 40 tanggal 17 September
     2019 yang dibuat di hadapan Antonius Wahono Praworodirdjo, SH., Notaris berkedudukan di Kota
     Administrasi Jakarta Utara yang terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 021/
     CIB-PK/S/V/25 tanggal 5 Mei 2025 antara Perseroan dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk.Untuk
     fasilitas:
     a. Fasilitas Letter Of Credit (L/C) dengan jumlah pokok USD 35,000,000 yang jatuh tempo pada
           tanggal 6 Agustus 2025;
     b. Fasilitas BG hingga jumlah pokok tidak melebihi sebesar USD 35,000,000.00 (tiga puluh
           lima juta Dolar Amerika) dengan ketentuan palfond fasilitas tersebut merupakan sublimit dari
           fasilitas Letter of Credit (L/C) yang jatuhtempo pada tanggal 6 Agustus 2025;
     c. Fasilitas Pinjaman Berulang (PB) hingga jumlah pokok tidak melebihi sebesar
           Rp 600.000.000.000,00 (enam ratus miliar Rupiah) yang jatuh tempo padatanggal 06 Agustus
           2025.
     d. Fasilitas L/C-2 hingga jumlah pokok tidak melebihi sebesar Rp600.000.000.000,- yang jatuh
           tempo pada tanggal 06 Agustus 2025.
     e. Fasilitas PJP dengan plafond fasilitas sebesar Rp1.000.000.000.000 yang jatuh tempo pada
           tanggal 12 Juni 2025.
     Perseroan berhak menerima fasilitas yang diberikan oleh Kreditur dan wajib melakukan pembayaran
     kepada Kreditur, sementara itu Kreditur berhak untuk melakukan penagihan atas fasiltias dan/
     atau menerima pembayaran dari Perseroan dan Kreditur wajib untuk memberikan fasilitas yang
     diperjanjikan. Persyaratan dalam fasilitas ini memuat pembatasan terhadap Perusahaan termasuk
     diantaranya tidak menggunakan fasilitas sesuai dengan yang diatur di perjanjian, mengajukan
     permohonan pailit dan melakukan penurunan modal disetor. Tujuan dari fasilitas kredit ini adalah
     untuk kebutuhan modal kerja.




                                                   97
Page 134
3.   Perjanjian Kredit No. 13 tanggal 27 Mei 2019 yang terakhir diubah dengan Perubahan VIII
     Perjanjian Kredit No. 028/ADD-PK/CCL/25 tanggal 26 Mei 2025 yang dibuat dibawah tangan
     antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Demand Loan
     sampai dengan jumlah pokok yang tidak lebih dari Rp 950.000.000.000,00 (sembilan ratus lima
     puluh miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Mei 2027 dan dijamin dengan piutang
     usaha tertentu dan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Perseroan berhak menerima
     fasilitas yang diberikan oleh Kreditur dan wajib melakukan pembayaran kepada Kreditur, sementara
     itu Kreditur berhak untuk melakukan penagihan atas fasiltias dan/atau menerima pembayaran
     dari Perseroan dan Kreditur wajib untuk memberikan fasilitas yang diperjanjikan. Persyaratan
     dalam fasilitas ini memuat pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya melakukan
     perubahan bidang usaha atau jenis kegiatan usaha Perusahaan, melakukan penarikan modal dan
     mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang. Tujuan dari
     fasilitas kredit ini adalah untuk kebutuhan modal kerja.

4.   Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor 95 tanggal 25 Juni 2025, dibuat dihadapan Karin Christiana
     Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
     Perseroan menerima Fasilitas Pembiayaan Investasi sebesar Rp 1.703.000.000.000,- (satu triliun
     tujuh ratus tiga miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada 25 Juni 2032 dan dijamin dengan
     asset tertentu berupa gadai atas rekening, tanah, bangunan, dan mesin milik Perusahaan dan
     Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Perseroan berhak menerima fasilitas
     yang diberikan oleh Kreditur dan wajib melakukan pembayaran kepada Kreditur, sementara itu
     Kreditur berhak untuk melakukan penagihan atas fasiltias dan/atau menerima pembayaran dari
     Perseroan dan Kreditur wajib untuk memberikan fasilitas yang diperjanjikan. Tujuan dari fasilitas
     kredit ini adalah untuk Pembiayaan kembali mesin.

5.   Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 69 tanggal 28 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Desman,
     S.H., M.Hum., Notaris berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara antara Perseroan dengan
     Kasikornbank Public Company Limited, Kiatnakin Phatra Bank Public Company Limited dan PT
     Bank Maspion Tbk (“Kreditur”). Perseroan mendapatkan Fasilitas Pinjaman Berjangka sejumlah
     USD59.000.000 (lima puluh sembilan juta Dolar Amerika Serikat) dan Rp400.000.000.000,00 (empat
     ratus miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 26 Juni 2030. Perseroan berhak menerima
     fasilitas yang diberikan oleh Kreditur dan wajib melakukan pembayaran kepada Kreditur, sementara
     itu Kreditur berhak untuk melakukan penagihan atas fasiltias dan/atau menerima pembayaran dari
     Perseroan dan Kreditur wajib untuk memberikan fasilitas yang diperjanjikan. Persyaratan dalam
     fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya mengajukan
     permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga untuk menyatatakan pailit untuk
     Perusahaan sendiri, mengagunkan jaminan yang telah dijaminkan kepada bank kepada pihak lain.
     Tujuan dari fasilitas kredit ini adalah untuk belanja modal Perseroan.

6.   Perjanjian Kredit tanggal 28 Maret 2025, yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dengan
     MUFG Bank Ltd. dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Kreditur”). Perseroan mendapatkan
     Fasilitas Pinjaman Berjangka sejumlah Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan
     USD60.000.000 (enam puluh juta Dolar Amerika Serikat) dengan opsi greenshoe sebesar
     USD30.000.000 (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat) yang memiliki jangka waktu 7 (tujuh)
     tahun. Perseroan berhak menerima fasilitas yang diberikan oleh Kreditur dan wajib melakukan
     pembayaran kepada Kreditur, sementara itu Kreditur berhak untuk melakukan penagihan atas
     fasiltias dan/atau menerima pembayaran dari Perseroan dan Kreditur wajib untuk memberikan
     fasilitas yang diperjanjikan. Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap
     Perusahaan termasuk diantaranya mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan
     niaga untuk menyatatakan pailit untuk Perusahaan sendiri, mengagunkan jaminan yang telah
     dijaminkan kepada bank kepada pihak lain. Tujuan dari fasilitas kredit ini adalah untuk belanja
     modal Perseroan.




                                                  98
Page 135
7.    Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka tanggal 22 April 2025 yang dibuat di bawah tangan antara
      Perseroan dengan Kookmin Bank Co., Ltd Cabang Singapura selaku Kreditur dan PT Bank
      KB Bukopin Tbk selaku Agen Sekuritas. Perseroan mendapatkan fasilitas pinjaman berjangka
      secara sindikasi sebesar USD100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat) dengan Opsi
      Greenshoe sebesar USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat) yang berlaku lima
      (5) tahun. Perseroan berhak menerima fasilitas yang diberikan oleh Kreditur dan wajib melakukan
      pembayaran kepada Kreditur, sementara itu Kreditur berhak untuk melakukan penagihan atas
      fasiltias dan/atau menerima pembayaran dari Perseroan dan Kreditur wajib untuk memberikan
      fasilitas yang diperjanjikan. Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap
      Perusahaan termasuk diantaranya mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan
      niaga untuk menyatatakan pailit untuk Perusahaan sendiri, mengagunkan jaminan yang telah
      dijaminkan kepada bank kepada pihak lain. Tujuan dari fasilitas kredit ini adalah untuk mendanai
      modal kerja Perseroan.

B. PERJANJIAN PEMBIAYAAN

      1.    Pada tanggal 20 Maret 2025, Perusahaan menandatangani perjanjian transaksi sewa
            pembiayaan dengan PT Koexim Mandiri Finance atas mesin tertentu milik Perusahaan dengan
            jangka waktu selama empat (4) tahun.
      2.    Pada tanggal 15 Mei 2025, Perusahaan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
            PT BOT Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
            empat (4) tahun.

13. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan
pihak berelasi. Sifat hubungan dan sifat transaksi Perseroan dengan pihak berelasi per tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                   (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                           Nilai Transaksi
 No        Pihak Terafiliasi          Sifat Hubungan             Keterangan         31 Desember      31 Desember
                                                                                        2024             2023
                               Kesamaan pemegang saham tidak
 1    PT Arara Abadi                                              Pembelian           9.305.315,82          11.099,67
                                         langsung
                               Kesamaan pemegang saham tidak
 2    PT Arara Abadi                                             Utang usaha          3.524.213,51       5.299.592,00
                                         langsung
      PT Cakrawala Mega        Kesamaan pemegang saham tidak
 3                                                                Pembelian           2.039.283,64           1.647,23
      Indah                              langsung
                                                                  Perseroan
      PT Cakrawala Mega        Kesamaan pemegang saham tidak   menandatangani
 4                                                                                  120.852.803,06      66.809.407,66
      Indah                              langsung               perjanjian kerja
                                                               sama pemasaran
      PT Cakrawala Mega        Kesamaan pemegang saham tidak
 5                                                              Piutang usaha         1.713.493,13      11.387.902,68
      Indah                              langsung
                               Kesamaan pemegang saham tidak
 6    PT Finnantara Intiga                                        Pembelian           6.926.597,70           5.044,04
                                         langsung
                               Kesamaan pemegang saham tidak     Uang muka
 7    PT Finnantara Intiga                                                           34.036.530,35      26.625.205,00
                                         langsung                 pemasok
      PT Pindo Deli Pulp
 8                                   Pemegang saham               Pembelian              32.275,99              73,14
      and Paper Mills
      PT Pindo Deli Pulp
 9                                   Pemegang saham               Penjualan             443.996,14       2.634.844,94
      and Paper Mills
      PT Pindo Deli Pulp
 10                                  Pemegang saham            Piutang lain-lain          9.219,98           4.226,00
      and Paper Mills
      PT Pindo Deli Pulp
 11                                  Pemegang saham             Piutang usaha           110.740,57       1.164.809,63
      and Paper Mills
      PT Sumalindo Hutani
 12                              Kesamaan pemegang saham          Pembelian           5.386.356,92           3.249,05
      Jaya
      PT Sumalindo Hutani                                        Uang muka
 13                              Kesamaan pemegang saham                             13.330.359,30       6.573.367,00
      Jaya                                                        pemasok




                                                        99
Page 136
                                                                                             Nilai Transaksi
 No     Pihak Terafiliasi             Sifat Hubungan                 Keterangan       31 Desember      31 Desember
                                                                                          2024             2023
                              Kesamaan pemegang saham tidak
 14   PT The Univenus                                                 Pembelian         1.060.100,20            637,44
                                        langsung
                                                                     Perseroan
                              Kesamaan pemegang saham tidak       menandatangani
 15   PT The Univenus                                                                  90.278.627,84     82.875.770,41
                                        langsung                   perjanjian kerja
                                                                  sama pemasaran
                              Kesamaan pemegang saham tidak
 16   PT The Univenus                                               Piutang usaha         139.834,14      7.052.904,31
                                        langsung
                              Kesamaan pemegang saham tidak
 17   PT Wirakarya Sakti                                              Pembelian        43.276.021,13         51.379,96
                                        langsung
                              Kesamaan pemegang saham tidak
 18   PT Wirakarya Sakti                                             Utang usaha        2.744.546,16     12.360.430,00
                                        langsung
* pihak berelasi karena hubungan keluarga tetapi tidak mempunyai (i) pengaruh signifikan, (ii) kesamaan pengendalian dan
kepemilikan, (iii) kesamaan personil manajemen kunci


Perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan pihak terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi wajar
(arm’s length) serta tidak merugikan kepentingan Perseroan.

14. ASURANSI

Perseroan telah mengasuransikan seluruh aset yang dimilikinya termasuk bangunan, persediaan dan
mesin terhadap musibah kebakaran dan musibah umum lainnya dalam jumlah pertanggungan yang
memadai dengan rincian sebagai berikut:

Asuransi Aset Bangunan, Persediaan dan Mesin

No. Polis                                :   21150103250000000863

Penanggung                               :   PT BRI Asuransi Indonesia
                                             PT Asuransi Sinar Mas
                                             PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia
                                             PT Asuransi Maximus Graha Persada, Tbk
                                             PT Asuransi Tri Pakarta
                                             PT Asuransi Jasa Indonesia
                                             PT Asuransi Sinar Mas Syariah
                                             PT Asuransi Multi Artha Guna
                                             PT Asuransi Umum Mega
                                             PT Victoria Insurance Tbk

Jenis Pertanggungan                      :   Property All Risks, Machinery Breakdown, Business Interruption

Lokasi Pertanggungan                     :   Ogan Komering Ilir, Air Sugihan Sub District, 157 Km to the
                                             Northeast of Palembang

Jangka Waktu Pertanggungan               :   24 Maret 2025 - 24 September 2026

Total Nilai Pertanggungan                :   USD7,290,000,000

Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan yang dimiliki oleh Perseroan, telah cukup untuk
kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.

Antara Perseroan dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang disebutkan pada tabel di atas tidak
terdapat hubungan afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal kecuali
PT Asuransi Sinar Mas dan PT Asuransi Sinar Mas Syariah.




                                                         100
Page 137
15. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas Hak Kekayaan Intelektual Perseroan.

16. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
    DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak tidak terlibat dalam
perselisihan, sengketa, somasi diluar Pengadilan Umum, maupun Perkara Perdata, Perkara Pidana,
Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Hubungan Industrial, Perkara Pajak, Perkara Kepailitan/PKPU,
dimuka Pengadilan Umum Dan/Atau Perselisihan/Tuntutan Pada Badan Arbitrase Di Indonesia, kecuali
perkara yang sedang dihadapi Perseroan, yaitu:

•    Perkara No. SIAC ARBITRATION NO. 476 OF 2023 (ARB476/23/SXG), SIAC ARBITRATION NO.
     477 OF 2023 (ARB477/23/SXG), SIAC ARBITRATION NO. 478 OF 2023 (ARB478/23/SXG), SIAC
     ARBITRATION NO. 479 OF 2023 (ARB479/23/SXG), SIAC ARBITRATION NO. 480 OF 2023
     (ARB480/23/SXG), SIAC ARBITRATION NO. 481 OF 2023 (ARB481/23/SXG), SIAC ARBITRATION
     NO. 482 OF 2023 (ARB482/23/SXG), SIAC ARBITRATION NO. 483 OF 2023 (ARB483/23/SXG),
     SIAC ARBITRATION NO. 484 OF 2023 (ARB484/23/SXG) tanggal 19 September 2023, antara
     Cosco Shipping Specialized Carriers, Co. Ltd, selaku Penggugat melawan Perseroan selaku
     Tergugat.

•    Perkara No. 46/Pdt.G2022/PN Kag Jo. No. 46/Pdt/2024/PT.Plg, terdaftar tanggal 28 Oktober
     2022, dengan pihak (1) Perseroan selaku Penggugat (atau Pembanding) dan (2) Cosco Shipping
     Specialized Carriers Co. Ltd sebagai Tergugat (atau Terbanding). Saat ini perkara dalam proses
     kasasi; dan

•    Perkara No. 21/Pdt./G/2024/PN Kag, antara Suryati binti Usin; Murtina binti Damiri; Wanda bin
     Damiri; Lusiana binti Damiri; Laili binti Damiri; Laila binti Damiri; Emilia alias Lena binti Damiri
     selaku Penggugat terhadap Perseroan. Saat ini perkara dalam proses kasasi.

Perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tidak berpengaruh/berdampak negatif secara material
terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025”, “Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025”, dan “Obligasi USD
Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025” ini.

B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA

1.   KEGIATAN USAHA

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 58 tanggal 12 Oktober 2023, dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0062295.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023 dan
telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0203971.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 Oktober
2023, Perseroan bergerak di bidang industri, pengusahaan hutan, perdagangan serta pengelolaan
pelabuhan khusus dan aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL. Namun, kegiatan usaha Perseroan saat
ini yang telah benar-benar dijalankan adalah bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), industri
kertas tissue dan industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali.

Kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang industri
bubur kertas (pulp), industri kertas tissue dan industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali.




                                                  101
Page 138
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi
di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan
memproduksi bubur kertas (pulp) dan tissue. Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya sejak
awal tahun 2017.

Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang pulp dan tissue dengan memberikan yang
terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan secara bertanggung
jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen untuk selalu
menjalankan usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara berkelanjutan.
Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja terbaik dengan
menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan masyarakat
sekitar, menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan perbaikan
secara berkelanjutan.

2.   PROSES PRODUKSI

PROSES PRODUKSI BUBUR KERTAS (PULP)




1.   Chipping: Kayu dimasukkan ke dalam mesin chipping yang fungsinya mencacah kayu menjadi
     serpihan sebelum dilanjutkan ke proses berikutnya. Kulit kayu (Bark) dari proses chipping akan
     dipergunakan sebagai bahan bakar untuk produksi di Bark Gasifier;

2.   Pemasakan chips (Cooking): Pulp dihasilkan dengan memasak chip dengan cairan kimia
     pemasak (cooking liquor) dalam continuous digester. Chip yang sudah masak berubah menjadi
     pulp berwarna coklat, sementara cairan pemasak berubah menjadi black liquor. Selanjutnya bubur
     pulp disaring kasar untuk mengurangi kayu yang belum masak (knot). Black liquor dikirim ke unit
     chemical recovery untuk diproses;

3.   Pencucian pulp (Washing): Setelah pemasakan, dilakukan pencucian terhadap campuran pulp
     dan black liquor dalam diffuser washer dan wash filler. Air pencuci yang digunakan adalah filtrate
     dari tahap oxygen delignification agar black liquor yang masih menempel dalam pulp dipisahkan
     dengan baik. Selanjutnya black liquor yang sudah dipisahkan ditampung dalam tangki dan
     digunakan untuk mencuci pulp digester;

4.   Pemutihan Pulp (Bleaching):
     -  Oksigen delignifikasi (Oxygen Delignification): setelah pencucian tahap pertama, pulp
        diputihkan dengan O2 yang dapat mengurangi kandungan lignin dalam pulp untuk mengurangi
        beban pencemaran dari tahap pemutihan;
     -  Pemutihan Pulp (Bleaching): bertujuan memperoleh pulp dengan derajat putih tertentu di
        mana zat non selulosa yang memberikan warna dioksidasi oleh bahan pemutih. Bahan pemutih
        yang digunakan adalah CIO2 yang memakai teknologi ECF (Elemental Chlorine Free);




                                                 102
Page 139
5.   Screening Plant: Pada tahap ini terjadi pemisahan kotoran-kotoran yang ada pada bubur serat
     (fiber). Pada tahap ini dilakukan dua kali penyaringan yaitu penyaringan awal dan penyaringan
     centricleaner. Pada penyaringan centricleaner, kotoran yang berat jenisnya lebih ringan dan lebih
     berat dari serat dipisahkan. Hasil penyaringan akan dilanjutkan ke proses pengentalan dengan
     memisahkan air dari bubur serat;

6.   Dewatering Plant: bahan dari screening plant sebelum masuk ke Double Wire Press lebih dulu
     diencerkan dengan air dari White Water Chest untuk mendapatkan bubur serat dengan konsistensi
     yang sesuai. Di Double Wire Press terjadi proses pembentukan lembaran pulp serta penyerapan
     air oleh vacuum blower. Dryness lembaran pulp dari bagian ini adalah 40-50%;

7.   Drying plant: pada tahap ini, lembaran pulp dikeringkan dengan dryer sehingga dryness mencapai
     90%.

8.   Pemotongan lembaran pulp dan baling line: pada bagian ini pulp dipotong-potong menjadi lembaran.
     Di baling line, lembar pulp yang telah dipotong, diikat dan dikemas untuk selanjutnya diangkut ke
     gudang.

PROSES PRODUKSI TISSUE




1.   Stock Preparation: dimulai dari membuburkan kembali pulp kering serat panjang (NBKP) dan
     serat pendek (LBKP) di dalam pulper yang masing-masing terpisah untuk NBKP dan LBKP;

2.   Cleaning/Refining: Bubur atau fiber selanjutnya dipompa ke Dump Chest, kemudian melewati
     High Density Cleaner (untuk memisahkan benda-benda yang berat jenisnya lebih berat daripada
     fiber yang mungkin terikut dalam proses), lalu melewati Deflaker (untuk menghancurkan fiber yang
     menggumpal) dan Refiner (membentuk fiber menjadi berserabut), sebelum akhirnya dipompa ke
     Storage Chest;

3.   Blending/Screening: dari storage chest, fiber dipompa ke blending system yang kemudian masuk
     ke Blend Chest. Di Blend Chest, bahan NBKP, LBKP dicampur dengan pengaduk. Setelah itu
     bahan melewati refiner yang berfungsi sama seperti refiner sebelumnya, hanya saja hasil fiber-
     nya dibentuk lebih sempurna dalam memenuhi kebutuhan fiber yang bagus untuk pembentukan
     lembaran dan kualitas tissue. Bahan kemudian melewati Machine Chest dan dipompa ke mesin
     (Head Box) di mana pembentukan lembaran dimulai. Bahan diencerkan dan disaring dengan
     vertical screen sebelum masuk ke Head Box;

4.   Head Box: bahan di head box disemprotkan melalui dua buah nozel sehingga membentang merata
     di atas bentangan felt yang berputar melingkari roll-roll yang berputar dengan kecepatan tinggi.
     Bahan yang membentang di felt kemudian berjalan mengikuti felt yang membawanya menuju dryer;




                                                 103
Page 140
5.   Drying: di dryer, bahan mengalami pengurangan air dengan cepat. Ketika bahan hampir mencapai
     satu kali keliling dryer, bahan dikelupas oleh pisau yang tertempel di sepanjang permukaan dryer.
     Bahan yang sudah kering selanjutnya disebut sebagai lembaran tissue, kemudian digulung pada
     Spul Pope Reel. Proses penggulungan terus berlanjut;

6.   Rewinder: gulungan tissue dari pope reel berupa jumbo roll, dikirim ke rewinder dengan
     menggunakan overhead crane. Di rewinder, jumbo roll dibuka gulungannya dan diatur sesuai
     berapa ply tergantung pesanan pelanggan untuk kemudian digulung lagi di core pada rewinder.
     Lembaran tissue jumbo roll dibelah oleh pisau sesuai berapa ukuran lebar yang diminta. Setelah
     digulung pada core rewinder, masing-masing tissue roll dikirim ke mesin pembungkus (wrapping).
     Tissue yang telah lolos dari pemeriksaan QC dan telah terbungkus dan berlabel, akan dikirim ke
     gudang sebelum siap dikirim ke pelanggan.

7.   Warehouse: barang jadi tissue yang terbungkus dan berlabel diterima di gudang sebelum dikirim
     ke pelanggan dan akan tercatat secara otomatis dalam sistem penyimpanan yang terintegrasi
     dengan sistem kontrol manajemen perusahaan sehingga dapat dengan mudah dilakukan tracking,
     monitoring, kontrol inventaris dan manajemen pengiriman.

Pengendalian Mutu

Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi
hingga peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan
pelanggan. Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai
dengan ketentuan legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin
standar mutu perusahaan, perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional:
ISO9001 Sistem Manajemen Mutu, Halal, dan pengelolaan lingkungan hidup ISO14001.

3.   FASILITAS PRODUKSI

Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten
Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan. Berikut adalah tabel kapasitas produksi per tahun
dan volume produksi Perseroan:

                                                              Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
                      Jenis Produk
                                                                 2024                      2023
Bubur kertas (pulp)                                                       3.000                       3.000
Tissue                                                                      500                        500
Total                                                                     3.500                       3.500


                                                               Volume Produksi (dalam ribuan ton)
                      Jenis Produk
                                                                 2024                      2023
Bubur kertas (pulp)                                                       2.769                       2.673
Tissue                                                                      240                        190
Total                                                                     3.009                       2.863


-    Perseroan merupakan salah satu pabrik bubur kertas (pulp) terbesar di dunia dengan menggunakan
     teknologi mutakhir (state-of-the-art-technology).
-    Perseroan menggunakan energi terbarukan (renewable energy) yang terutama berasal dari lignin
     dan kulit kayu (bark) dimana lebih dari 90% kebutuhan energi Perseroan dipasok dari energi
     terbarukan (renewable energy). Dengan energi terbarukan ini, Perseroan dapat menurunkan
     penggunaan bahan bakar fosil.




                                                 104
Page 141
4.   BAHAN BAKU

Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu dan bahan-bahan kimia penunjang.

Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dapat dilihat dari tabel berikut ini:

                                                             Pemasok
      Produk                   % Bahan Baku Lokal                              % Bahan Baku Impor
                       Pihak ketiga         Pihak afiliasi             Pihak ketiga           Pihak afiliasi
Kayu                       84%                  16%                         -                       -
Pulp (NBKP)                  -                    -                       100%                      -
Bahan Kimia                59%                  41%                       100%                      -

Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dapat dilihat dari tabel berikut ini:

                                                             Pemasok
      Produk                   % Bahan Baku Lokal                              % Bahan Baku Impor
                       Pihak ketiga         Pihak afiliasi             Pihak ketiga           Pihak afiliasi
Kayu                       86%                  14%                         -                       -
Pulp (NBKP)                  -                    -                       100%                      -
Bahan Kimia                73%                  27%                       100%                      -

Perseroan tidak memiliki ketergantungan kepada satu pemasok saja.

5.   TAX HOLIDAY

     1.   Fasilitas pembebasan dan pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang diperoleh oleh PT.
          OKI Pulp & Paper Mills melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor 803/KMK.010/2015
          tertanggal 31 Juli 2015 dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui KEP-309/PJ/2018
          tertanggal 06 November 2018 berupa:
          a. Pembebasan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu 8 (delapan) Tahun Pajak,
               terhitung sejak Tahun Pajak 2018;
          b. Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak
               Penghasilan terutang untuk jangka waktu 2 (dua) Tahun Pajak, terhitung sejak berakhirnya
               pemberian fasilitas pembebasan Pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada
               huruf a; dan
          c. Pembebasan dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga atas penghasilan
               yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan
               Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu sesuai periode pemberian fasilitas
               pembebasan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

     2.   Perseroan juga telah mendapatkan fasilitas Tax Holiday yang baru untuk proyek investasi
          pembangunan pabrik bubur kertas (pulp) PT OKI Pulp & Paper Mills yang berlokasi di Ogan
          Komering Ilir, Sumatera Selatan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 4/TH/
          PMA/2023 berupa:
          a. Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% untuk jangka waktu 20 (dua puluh)
              Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial;
          b. Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak
              Penghasilan terutang untuk jangka waktu 2 (dua) Tahun Pajak, terhitung sejak berakhirnya
              pemberian pengurangan Pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
              dan
          c. Pembebasan dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga atas penghasilan
              yang diterima dan diperoleh oleh Wajib Pajak yang mendapatkan pengurangan Pajak
              Penghasilan badan untuk jangka waktu sesuai periode pemberian pengurangan Pajak
              Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada huruf a.




                                                     105
Page 142
6.   KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN

Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah
harga jual produk-produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan
berfluktuatif. Rata-rata harga jual pasar bubur kertas (pulp) adalah sebesar USD659,- per ton sejak
Januari hingga September 2024 dan USD585,- per ton pada tahun 2023. (Sumber: Hawkins Wright
volume 31 No.06, January 2025).

Harga jual produk-produk Perseroan tergantung dari harga jual bubur kertas (pulp) dan penawaran dan
permintaan (supply and demand). Jika ada penambahan kapasitas produksi, maka akan memengaruhi
harga jual; demikian juga sebaliknya kenaikan atau penurunan harga jual produk Perseroan akan
memberikan dampak terhadap kinerja keuangan Perseroan.

7.   PEMASARAN

Perseroan telah mengambil beberapa langkah strategis yang berfokus pada efisiensi dan optimalisasi
sumber daya dalam kegiatan operasional Perseroan. Perseroan menjual produk ke pasar domestik dan
internasional. Strategi pemasaran yang diterapkan Perseroan adalah fokus pada pasar domestik dan
pasar Asia yang secara relatif lebih mampu bertahan dalam kondisi krisis ekonomi. Di sisi lain, Perseroan
tetap melakukan penetrasi ke pasar-pasar baru yang prospektif. Tingginya permintaan domestik dan
pasar Asia serta didukung permintaan dari pasar ekspor lain seperti Asia, Australia, Eropa, Amerika,
Afrika dan Timur Tengah membuat Perseroan yakin target peningkatan penjualan dan kinerja keuangan
akan tercapai.

Tabel berikut ini menunjukkan volume penjualan Perseroan:

                                                                                                    (dalam ribuan MT)
                                                           2024                                 2023
Jenis Produk
                                           Lokal         Ekspor      Total        Lokal        Ekspor       Total
Bubur kertas (pulp)                            234           2.322      2.556          138         2.422      2.560
Tissue & others                                    93          116        209             78        112         190
Total                                          327           2.438      2.765          216         2.534      2.750


Tabel berikut ini menunjukkan nilai penjualan Perseroan:

                                                                                 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                          2024                                   2023
Jenis Produk
                                        Lokal           Ekspor        Total       Lokal        Ekspor       Total
Bubur kertas (pulp)                     120.414          1.322.517   1.442.931     66.146      1.363.598   1.429.744
Tissue & others                          99.437            120.433     219.870     85.525        126.162     215.686
Total                                   219.851          1.442.950   1.662.801    155.671      1.489.760   1.645.431

Data Penjualan Ekspor Menurut Daerah Pemasaran

                                                                 Volume                        Nilai
                         Wilayah                              (ribuan MT)        (ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                          2024          2023          2024            2023
Asia                                                         2.373         2.433       1.376.355      1.392.883
Australia                                                         31          24          30.959         24.979
Eropa                                                             18          46          15.292         34.206
Amerika                                                           12           9          16.385         12.296
Afrika                                                             4          17           3.960         21.615
Timur Tengah                                                       -           5                -         3.781
Total Penjualan Ekspor                                       2.438         2.534       1.442.951      1.489.760




                                                    106
Page 143
Seluruh Produk yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat brand khusus dan untuk produk
tissue Perseroan dijual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa brand. Pihak atau industri yang menjadi pemakai
akhir produk Perseroan adalah pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue. Produk lainnya yang
dijual Perseroan adalah penjualan atas produk sampingan bahan kimia yang nilainya tidak signifikan.

Sistem Penjualan dan Pemasaran Produk Perseroan

Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
2. Bubur Kertas (Pulp)
     Sistem penjualan bubur kertas (pulp) dipasar domestik melalui PT Cakrawala Mega Indah,
     sedangkan untuk pasar ekspor dilakukan penjualan langsung ke pelanggan.
3. Tissue
     Penjualan di pasar domestik melalui PT The Univenus dan penjualan ekspor tissue dilakukan
     langsung ke pelanggan.

Sistem distribusi Perseroan adalah sebagai berikut:




Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:
1. Bubur Kertas (Pulp)
     Untuk produk pulp, pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
     a) Berdasarkan market landscaping analysis yang kita lakukan, kita memfokuskan pada pasar
         Asia sebagai target market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/
         logistic;
     b) Di beberapa negara di mana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
         pendekatan secara langsung;
     c) Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.
2. Tissue
     Untuk produk tissue pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
     a) Menghubungi langsung pihak „Converter“ terkait di negara bersangkutan. Nama-nama
         Converter bisa kita dapatkan dari:
         i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran
              mesin tissue;
         ii. Googling di Web;
     b) Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara;
     c) Melalui website APP.

8.   PERSAINGAN USAHA

Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa
pasar industri bubur kertas (pulp) dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan
yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam
pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Pada
pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk pulp dan tissue cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama



                                                107
Page 144
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
produksi di pasar dunia. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang guna
meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi
Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri bubur kertas dan tissue di dunia. Salah
satu upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan. Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir dari produk Perseroan adalah
pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue.

Digitalisasi memiliki pengaruh signifikan terhadap penurunan permintaan kertas global. Namun, segmen
packaging/kemasan tetap menjadi sektor dengan konsumsi kertas terbesar. Proporsi produksi segmen
produk packaging atau kemasan mengalami kenaikan dari 58% pada tahun 2017 menjadi sekitar
64% pada tahun 2023 (Statista, 2024). Hal ini terutama didorong oleh beberapa faktor seperti adanya
pertumbuhan pesat pada industri E-Commerce yang juga berdampak pada peningkatan permintaan
packaging, peningkatan kesadaran lingkungan dan keberlanjutan serta pertumbuhan permintaan
industri makanan dan minuman kemasan serta layanan takeaway.

Kedudukan Perseroan dalam industri bubur kertas (pulp) yaitu merupakan salah satu produsen bubur
kertas (pulp) ternama di dunia.

                  Breakdown of Global Paper & Packaging Produc on (in '000 metric tonnes)




               51,803      51,043                              57,427      57,795       59,529
                                       52,683      56,377
                                                               94,440      91,273       94,011
               121,102    116,426     109,290      94,143




                                                  249,606      266,537     265,027     272,978
               242,291    240,970     242,219



                            Packing Paper and board     Graphic Paper      Other
                2017       2018        2019        2020        2021         2022        2023


Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Riau Andalan Pulp & Paper dan
PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (Sumber data : Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, 2024).

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia, Eldorado-Brazil, Klabin-
Brazil, Arauco-Chile, Bracell-Brazil, Cenibra-Brazil, International Paper-Amerika Serikat, Stora Enso-
Finlandia dan Svenska Cellulosa Aktiebolaget-Sweden (Sumber data: S&P Capital IQ, 2024).

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT The Univenus, PT
Graha Bumi Hijau, PT Sopanusa Tissue dan PT Suparma Tbk (Sumber data : Asosiasi Pulp dan Kertas
Indonesia, 2024).

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Kimberly Clark-Amerika Serikat, Georgia Pacific-Amerika Serikat, Procter & Gamble-Amerika Serikat,
Sofidel-Italia, Gold Hongye-China, Hengan-China, CMPC-Chile, WEPA-Jerman, Kruger-Kanada dan
Vinda-China (Sumber data: Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, 2024).



                                                   108
Page 145
Kapasitas produksi Perseroan terhadap permintaan dunia berdasarkan data dari RISI 2025 (publikasi
Mei 2025) adalah sebagai berikut: Bubur Kertas (Pulp) 1,6% dan Tissue 1,0%.

9.   RISET DAN PENGEMBANGAN

Kebijakan riset dan pengembangan Perseroan:
a) riset terhadap bahan baku utama sebelum masuk ke proses bubur kertas (pulp), seperti analisa
    sand content, moisture, chip quality dan lain - lain;
b) analisis terhadap bahan baku penolong seperti analisa terhadap kualitas batu bara, kualitas bahan
    kimia dan lain-lain. Hal ini untuk memastikan bahan tersebut sesuai standar yang diinginkan;
c) analisis terhadap kualitas air yang digunakan untuk proses bubur kertas (pulp) dan kebutuhan
    power plant. Hal ini untuk menjamin proses produksi dapat berjalan dengan lancar dan aman;
d) sertifikasi produk sesuai permintaan pasar;
e) aplikasi teknologi pengelolaan limbah yang baik

Semua kegiatan tersebut di atas merupakan kebijakan perusahaan agar proses produksi dapat berjalan
dengan aman, lancar, efisien, menghindari komplain dari pelanggan dan ramah lingkungan.

                                                                                          (dalam Dolar Amerika Serikat)
Keterangan                                                                 2024                       2023
Biaya riset dan pengembangan                                               612.389                    621.052

10. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA

Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi diperkirakan melambat. Dalam World Economic Outlook
(WEO) April 2025, IMF memperkirakan bahwa PDB dunia akan tumbuh +2,8% YoY tahun ini, lebih
rendah dari perkiraan dalam WEO Januari 2025 sebesar +3,3% YoY. Hal ini berdasarkan data tarif
resiprokal AS per 14 April 2025, di mana kebijakan dihentikan sementara untuk seluruh negara kecuali
RRT. Bahkan, tarif untuk RRT mencapai 145%, di mana RRT membalas dengan tarif 125%. Oleh
karena itu, tarif rata-rata impor AS mencapai 25%, level tertinggi dalam 1 abad terakhir, dan meroket
dibanding level ~3% pada Januari 2025. Eskalasi perang tarif khususnya menurunkan proyeksi PDB
kedua negara tersebut tahun ini.

Akan tetapi, situasi saat ini terlihat lebih kondusif. Tarif resiprokal AS ke RRT turun ke 30% selama 90
hari, di mana tarif RRT ke AS turun ke 10%. Jika sentimen tarif dapat mereda, maka bank sentral AS—
The Fed—dapat melakukan kebijakan moneter ekspansif. Hingga Mei 2025, suku bunga acuan The Fed
telah mencapai 4,25—4,50%, turun sebesar -100bps dari titik tertingginya pada Juni 2023 hingga Juli
2024. Gubernur The Fed, Jerome Powell, mengatakan bahwa prospek pemotongan suku bunga akan
bergantung kepada proyeksi inflasi dan ekonomi AS. Jika perang tarif tidak seburuk perkiraan, maka
inflasi dapat turun lebih cepat, menuju target The Fed di +2,00%, dan perekonomian dapat membaik
seiring tidak terhambatnya ekspor-impor. Powell kemudian dapat menstimulus ekonomi lebih lanjut
melalui alat moneter.




         Sumber: https://www.imf.org/en/Publications/WEO/Issues/2025/04/22/world-economic-outlook-april-2025


                                                        109
Page 146
Pada awal tahun ini, data mengindikasikan prospek ekonomi Indonesia yang melambat. Penerimaan
pajak anjlok sebesar -30,2% YoY pada 2M25, dan Indonesia mengalami deflasi untuk pertama kalinya
dalam 25 tahun (Feb’25: -0,09% YoY). Tarif resiprokal Trump turut memicu arus keluar modal dari pasar
negara berkembang. Pada minggu ke-2 April 2025, arus keluar neto mencapai -IDR24,04tn w-w. Namun,
situasi mulai menunjukkan perbaikan. Pada minggu ke-1 Mei 2025, arus masuk neto tercatat +IDR0,12tn
WoW. Di sisi fiskal, per 31 Maret 2025, sekitar 28% dari efisiensi anggaran sebesar IDR306,7tn telah
direalokasikan. Lantas, belanja pemerintah diperkirakan akan terakselerasi ke depan, termasuk program
Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproyeksikan tumbuh secara eksponensial. Sejalan dengan itu,
pemerintah kini mempertimbangkan penerbitan obligasi non-IDR yang lebih besar, membuka potensi
arbitrase imbal hasil, serta membantu pembiayaan bruto APBN. Dengan mempertimbangkan kemajuan
ini, sekaligus melihat risiko proteksionisme yang lebih tinggi, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat
mencapai 4,60% YoY tahun ini (2024: 5,03%, WEO April 2025: 4,70%).

Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya

Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2023 sebesar US$428,1 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$535,6 miliar pada 2032, dengan CAGR sebesar 2,4%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share, Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com).

   Gambar 1 Market Share Produk-Produk Turunan Kertas     Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan per
                                                                                  Negara




Sumber: PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research


Pasar produk kertas secara keseluruhan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dimana
tumbuh dari USD 1.059,15 miliar pada tahun 2023 menjadi USD 1.134,94 miliar pada tahun 2024
dengan tingkat pertumbuhan 7,2%. Pertumbuhan ini dapat dikaitkan dengan peningkatan permintaan
kertas kemasan dari perusahaan ritel dan meningkatnya kesadaran tentang praktik berkelanjutan.
Pasar produk kertas keseluruhan diperkirakan akan mengalami pertumbuhan dengan CAGR sebesar
6,8% sampai dengan tahun 2028.

Pada tahun 2023 permintaan kemasan karton meningkat sebesar 3 juta ton menjadi 185 juta ton (atau
sebesar 2%). Kemasan kertas dan karton mencerminkan 40,7% dari total konsumsi kemasan, dan
terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).




                                                        110
Page 147
Gambar 3: Global Packaging Consumption by Sector    Gambar 4: Global Demand for Containerboard




Source: Bloomberg Research                                       Source: Statista

Pasar kertas kemasan Asia Pasifik, sebagai kontributor terbesar pasar kemasan dunia, diperkirakan
akan tumbuh sebesar 4,98% pada selama 2024 - 2029. India dan Cina, yang merupakan negara terpadat
di dunia, memiliki industri yang mengandalkan kemasan berbasis kertas. Selain itu, E-commerce yang
semakin memiliki posisi penting di pasar, sebagian besar mengandalkan kemasan papan bergelombang
untuk pengemasan dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai.

                                Gambar 5 Permintaan Bubur Kertas China




Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas terus
bertumbuh. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan meninggalkan
sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.

Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue di Asia

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan
tissue baik ekspor (87%) maupun domestik (13%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Australia, Eropa, Amerika, Afrika dan Timur Tengah.
Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan
domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba
melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.

Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2025 (publikasi Mei 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori
bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2023-2027 di mana pertumbuhan
rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 3,6%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,1%,
pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 4,3% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar
3,4%.




                                                   111
Page 148
                            Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia

                                 200
                                 180
                                 160                                                                              173
                                                                                                166
             (In million tons)
              ASIA DEMAND


                                 140                             153               159
                                              148
                                 120
                                 100
                                  80
                                                                                    79           82               85
                                  60           74                75
                                  40
                                                     40                41                41           40               40
                                  20
                                                                                                                       22
                                   0           17                19             20               21
                                              2023              2024           2025             2026             2027

                                              Pulp          Paper              Packaging               Tissue

                                                                                                                            Average
        Product                        2023               2024               2025             2026              2027
                                                                                                                            Growth
Pulp                                    74                 75                 79               82                85           3,6%
Paper                                   40                 41                 41               40                40          -0,1%
Packaging                              148                153                159              166               173           3,4%
Tissue                                  17                 19                 20               21                22           4,3%
Total                                  279                287                298              309               320           2,8%

Sumber : RISI 2025 (Publication May 2025)


Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp, kertas, kertas kemasan dan hasil-hasil
produksi kertas yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari
dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional
adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Untuk itu, Perseroan harus melakukan
upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi
persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu produsen pulp dan kertas
terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan mengembangkan produk-
produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.

Strategi Usaha

Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
•   Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk tissue
    dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan tissue untuk pasar ekspor;
•   Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp dan tissue dengan selalu
    memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
•   Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
    lingkungan;
•   Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
•   Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
    dalam setiap kegiatan usahanya.




                                                                       112
Page 149
11. PENGHARGAAN

Berikut adalah penghargaan yang diterima Perseroan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir:

Tahun 2022
•  The La Tofi School of CSR – Indonesia Green Awards (IGA)2023 – Category: Penyelamatan
   Sumber Daya Air.
•  Media TOP Business - TOP CSR Awards 2022.
•  Bisnis Indonesia Social Responsibility Award 2022 (BISRA): Gold Champion in Corporate Social
   Responsibility Program.
•  Kementerian Perindustrian RI – Penghargaan Industri Hijau 2022: Penghargaan Industri Hijau
   Berkinerja Terbaik.

Tahun 2023
•  Bupati OKI – Penghargaan Atas Pelaksanaan dan Partisipasi Corporate Social Responsibility
   (CSR) Bagi Kesejahteraan Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI.
•  ESG Business Awards 2023 – “Renewable Energy Adoption Award”.

Tahun 2024
•  Media TOP Business - Penghargaan Top CSR Award, TOP Leader on CSR Commitment 2024.
•  Bisnis Indonesia Social Responsibility Award 2024 (BISRA): Gold Champion in Corporate Social
   Responsibility Program.

12. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi
oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di tingkat pusat dan daerah, suatu badan pemerintah
yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan peraturan dan kebijaksanaan terhadap
lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung jawabnya dengan baik, dengan memberikan
perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses produksi terhadap lingkungan.

Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision (SRV) 2030 atau Visi
2030 yang diluncurkan Perseroan melalui APP Group di bulan Juli 2020. SRV 2030 ini merupakan
pengembangan SRV 2020 yang diluncurkan perusahaan di tahun 2012, visi ini disusun melalui konsultasi
dengan para pemangku kepentingan, konsultan, akademisi, dan pemerintah untuk terus mendukung
upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG) melalui
strategi visinya. SRV 2030 mencakup isu-isu penting seperti sumber serat kayu perseroan, kegiatan
konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai dengan manajemen emisi dan limbah.

Dalam SRV 2030, Perseroan menjelaskan pendekatan keberlanjutan terbaru Perseroan secara lebih
rinci. Produksi, Hutan, dan Sumber Daya Manusia merupakan tiga pilar pendekatan yang saling terkait.
Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar ini, dengan tujuan untuk mendorong
perbaikan dalam proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih luas, dan
keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.

Perseroan melalui APP Group juga terus memastikan terlaksananya Kebijakan Konservasi Hutan
(Forest Conservation Policy) di seluruh rantai pasokan kayu Perseoran. Kebijakan yang diluncurkan di
bulan Februari 2013 ini bertujuan untuk melindungi hutan alam di mana pemasok serat kayu Perseroan
beroperasi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya praktek deforestasi dalam seluruh
rantai pasokan kayu Perseroan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rantai pasokan kayu. Perseroan
melalui APP Group bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk memantau penerapan
kebijakan dan pencapaiannya.

Produksi pulp dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan pembakaran
berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan lingkungan
hidup yang berlaku.



                                                113
Page 150
Aspek-aspek lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan dokumen
AMDAL. Perusahaan juga telah menerapkan standar internasional dibidang pengelolaan lingkungan
melalui ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (SML).

Perseroan juga telah menjalankan program “3 R” yang merupakan program pengelolaan limbah dengan
prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen limbah untuk mengurangi
polutan. Untuk mengurangi polutan, sistem pengolahan air limbah, Perseroan menggunakan sistem
pengolahan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) dengan perlakuan fisika dan kimiawi untuk
memastikan air limbah terolah dapat dialirkan secara aman ke badan penerima.

Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak dan legal. Sistem Lacak Balak
(Chain of Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal
masuk ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan
sertifikasi independen, melalui beberapa skema audit baik yang bersifat wajib (mandatory) maupun
sukarela (voluntary).

Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak (Chain of Custody/CoC) berdasarkan standar
PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification) sejak tahun 2017. PEFC adalah
program pengesahan standar sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang
mendukung terlaksananya pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 57 negara
dan telah mendukung 48 skema sertifikasi hutan nasional di seluruh dunia. Saat ini, skema sertifikasi
PEFC merupakan salah satu skema sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang
telah tersertifikasi sebesar lebih dari 298 juta hektar. Sertifikasi memungkinkan Perseroan untuk dapat
menyatakan secara pasti bahwa produk-produknya yang bersertifikasi PEFC berasal dari hutan yang
dikelola secara lestari. Sejak akhir 2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema
sertifikasi di Indonesia, yaitu Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan
memudahkan industri kertas untuk mendapatkan bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam
negeri.

Selanjutnya sesuai dengan perundangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.

Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).

Pabrik Perseroan memiliki sertifikat SVLK sejak tahun 2017. Audit sertifikasi ini dilakukan oleh PT TUV
Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen dan merupakan bagian dari TUV
Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk pabrik berlaku sampai tahun 2029.

Perseroan mendukung komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, lebih dari
90% sumber daya energi pabrik OKI berasal dari produk limbah terbarukan yang diperoleh dari proses
pembuatan bubur kertas (pulp). Perseroan terus berupaya meningkatkan penggunakan bahan bakar
ramah lingkungan dan mengurangi penggunakan bahan bakar fossil.

Perseroan, melalui APP Group bekerjasama dengan para pemasok kayu pulp-nya dalam berbagai
inisiatif konservasi keanekaragaman hayati, antara lain usaha konservasi untuk melindungi dan
melestarikan gajah Sumatra dan habitatnya serta kelestarian ekosistem mangrove. Usaha ini merupakan



                                                 114
Page 151
kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang relevan, termasuk lembaga pemerhati satwa
liar, pemerintah, akademisi, dan juga kelompok masyarakat.

Perseroan dan pemasok kayu pulp-nya bersama pakar konservasi dari Perkumpulan Jejaring Hutan
Satwa (PJHS), Universitas Sriwijaya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra
Selatan dan beberapa konsultan, turut mendukung upaya Kementerian Kehutanan dalam kajian dan
monitoring biodiversitas serta habitatnya di areal perseroan dan pemasok kayu pulp-nya, melestarikan,
melindungi, dan meningkatkan populasi gajah Sumatra dan pembinaan habitatnya secara berkelanjutan
terutama di dalam area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pemasok kayu pulp pabrik
yang merupakan bagian dari kantong habitat gajah Sugihan-Simpang Heran, Sumatra Selatan. Upaya
pelestarian, perlindungan dan peningkatan populasi gajah Sumatra, dan pembinaan habitatnya dengan
visi living harmony dengan skema proaktif, sinergis, koordinasi, holistic, dan menang-menang (win-win
solution) dengan prinsip koeksistensi/ berbagi ruang hidup secara damai dan harmonis yang melibatkan
peran multi-pihak.

Perseroan, melalui APP Group bekerjasama dengan para pemasok kayu pulp-nya dalam berbagai inisiatif
konservasi keanekaragaman hayati, antara lain usaha konservasi untuk melindungi dan melestarikan
gajah Sumatera dan habitatnya serta program pengembangan pengelolaan pesisir terpadu. Upaya ini
merupakan kolaborasi, multi-stakeholder partnership, dengan berbagai pemangku kepentingan yang
relevan, termasuk lembaga pemerhati satwa liar, pemerintah, akademisi, dan juga kelompok masyarakat
dari 5 Desa sekitar areal operasional yang tergabung dalam Desa Mandiri Konflik.

Perseroan dan pemasok kayu pulp-nya bersama pakar konservasi gajah dari Perkumpulan Jejaring
Hutan Satwa (PJHS), Universitas Sriwijaya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera
Selatan, Desa Mandiri Konflik, dan stakeholder kunci lainnya, turut mendukung upaya Kementerian
Kehutanan dalam upaya melestarikan dan melindungi gajah Sumatera dan pembinaan habitatnya
secara berkelanjutan terutama di dalam area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Tanaman (PBPH-
HT) pemasok kayu pulp pabrik yang merupakan bagian dari kantong habitat gajah Sugihan-Simpang
Heran, Sumatera Selatan. Upaya konservasi gajah terpadu ini memiliki visi living in harmony dengan
skema proaktif, sinergis, koordinasi, holistik, dan menang-menang (win-win solution) dengan prinsip
koeksistensi atau berbagi ruang hidup secara damai dan harmonis yang melibatkan peran multi-pihak.
Selain itu Perseroan juga bekerjasama dengan berbagai stakeholder kunci dan Pemerintah Provinsi serta
Temasek Foundation yang berbasis di Singapura dan Yayasan UBS dalam program pengembangan
pengelolaan pesisir terpadu. Selain itu Perseroan juga bekerjasama juga dengan YKAN (Yayasan
Konservasi Alam Nusantara) dalam Program Mangrove Ecosystem Restoration Alliance (MERA) di
pesisir OKI, pantai Timur Sumatera Selatan yang juga melibatkan Pemerinh Provinsi.

Perseroan bersama pemasok kayu pulp-nya dengan bantuan para pakar konservasi gajah dan mangrove
terus melakukan inovasi dan berupaya menjadikan konsesi pemasok sebagai perusahaan konsesi
yang ramah dengan konservasi gajah Sumatra dan ramah dengan kawan hutan lindung mangrove
dengan mengedepankan scientific leadership melalui pembinaan satwa liar dan habitatnya bersama
dengan Pemerintah setempat, BKSDA Sumatera Selatan, akademisi, pakar gajah Sumatera dan pakar
mangrove melalui program-program pelibatan Desa setempat dalam program Desa Mandiri Konflik
dan rehabilitasi mangrove, pemasangan dan pemantauan GPS Collar Gajah Sumatera (early warning
system), patroli terintegrasi, wildlife monitoring, pembangunan dan operasional Posko Pagarapat
(Pasukan Gajah Reaksi Cepat), kajian koridor gajah dan kajian barrier fisik gajah Sumatera, enrichment
dengan tanaman pakan alami yang digemari gajah, pembuatan artificial saltlicks, kajian biodiversitas
dan habitatnya di areal perseroan dan pemasok kayu pulp-nya, rehabilitasi mangrove dan pengelolaan
terpadu ekosistem mangrove di Hutan Lindung KPH Wilayah IV Sungai Lumpur-Riding. Perseroan
bersama BKSDA Sumatra Selatan dan pemasoknya juga rutin melakukan penyuluhan kepada para
pekerja Perseroan, pemasok, serta masyarakat sekitar areal operasional terkait konservasi gajah
dengan prinsip koeksistensi dan living in harmony.

Biaya yang telah dikeluarkan Perseroan atas tanggung jawab Pengelolaan Lingkungan Hidup selama
tahun 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD11.169 ribu.




                                                 115
Page 152
13. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CSR) PERUSAHAAN

PT OKI berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di sekitar area operasionalnya,
sejalan dengan Sustainability Roadmap Vision (SRV) 2030 dan berkontribusi pada pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Selain itu, program CSR
PT OKI juga diselaraskan dengan program pemerintah, sehingga turut mendukung proses pembangunan
secara umum.

Kegiatan pemberdayaan masyarakat di PT OKI dilaksanakan bersama sejumlah mitra kerja, yang meliputi
pemerintah daerah dan masyarakat lokal sebagai bentuk pelibatan aktif pemangku kepentingan. PT OKI
memiliki fokus program CSR pada beberapa bidang, antara lain kesehatan, pendidikan, infrastruktur,
ekonomi, air bersih, dan sanitasi. Semua program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan, sehingga masyarakat menjadi lebih
mandiri dan mampu menghadapi tantangan secara berkelanjutan. Komitmen PT OKI dalam program
CSR ini menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung kehidupan masyarakat dan keberlanjutan di
sekitar area operasional perusahaan.

Dukungan Pinjaman Modal Kerja Petani Dengan Bunga Lunak

PT OKI melanjutkan program dukungan permodalan bergulir tanpa bunga kepada kelompok tani di Desa
Jadi Mulya, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), di mana mayoritas penduduk
bekerja sebagai petani dengan kondisi tanah yang kurang subur dan memiliki tantangan pemodalan
usaha. Program yang sudah diimplementasikan sejak tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan
kemandirian petani dalam mengelola lahan secara produktif dan berkelanjutan.

Pada tahap awal, sebanyak 10 petani menerima dukungan dana sebesar Rp40.000.000 yang
digunakan untuk mendanai kegiatan demplot pertanian. Dana pinjaman bersifat lunak tanpa bunga
dan wajib dikembalikan sepenuhnya untuk digulirkan kembali kepada petani lain. Dalam waktu sekitar
6 bulan, seluruh penerima manfaat pada tahap I telah mengembalikan pinjaman 100%, yang kemudian
dilanjutkan ke tahap berikutnya yang kembali menjangkau 10 petani berbeda yang tergabung dalam
empat kelompok tani di desa yang sama.
Dampak Program

Sebelum adanya program ini, para petani mengandalkan sistem pembayaran tunda panen (Yarnen)
dengan toko pertanian, yang memberatkan secara finansial. Sebagai ilustrasi, pupuk yang seharusnya
seharga Rp110.000 per sak harus ditebus dengan harga hingga Rp150.000. Total biaya produksi
selama satu musim tanam bisa mencapai Rp4.000.000, namun dengan sistem bunga yang diterapkan
tengkulak, nilai pengembalian bisa membengkak hingga Rp6.000.000.

Melalui program dana bergulir tanpa bunga dari PT OKI, beban biaya produksi berhasil ditekan secara
signifikan, sehingga keuntungan petani meningkat. Dukungan ini juga dilengkapi dengan pendampingan
teknis intensif dari Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Dinas Pertanian setempat. Hasilnya, produktivitas
pertanian meningkat tajam—dari sebelumnya rata-rata 40 karung padi per hektare menjadi 80–85
karung per hektar. Omzet petani dalam satu musim tanam bahkan mencapai sekitar Rp26.000.000
(dengan hasil panen sekitar 90 karung gabah).

Kolaborasi Lanjutan.
Melihat potensi Program yang besar, PT OKI memperkuat pelaksanaan melalui kolaborasi dengan
Persaudaraan Warga Jalur (PWJ) dari Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin—organisasi
binaan OKI lainnya. PWJ akan menyediakan pupuk organik bagi petani binaan, yang diharapkan dapat
semakin menekan biaya produksi dan meningkatkan pendapatan petani secara berkelanjutan.

Program ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam mendukung pertanian berkelanjutan,
meningkatkan taraf hidup petani, serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa sekitar
wilayah operasional perusahaan.




                                                 116
Page 153
Dukungan PT OKI Pulp & Paper Mills untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini di
Kabupaten OKI

PT OKI berkomitmen mendukung pembangunan sektor pendidikan sebagai bagian dari kontribusi sosial
perusahaan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten OKI, Sumatra Selatan.
Sejalan dengan program strategis Pemerintah Daerah “Satu Desa Satu PAUD”, PT OKI telah menjalin
dan melanjutkan kerja sama resmi dengan Pemerintah Kabupaten OKI sejak tahun 2017.

Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk pembangunan 60 unit gedung Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) beserta fasilitas pendukungnya, termasuk ruang kelas, toilet, sarana bermain dalam dan luar
ruangan (APE), serta dukungan operasional PAUD selama tiga tahun pertama. Pelaksanaan program
dilakukan dengan koordinasi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten OKI dan melibatkan partisipasi
masyarakat lokal dalam proses pembangunan.

Program ini secara nyata meningkatkan akses pendidikan di wilayah-wilayah terpencil, yang sebelumnya
belum memiliki sarana PAUD. Dukungan PT OKI tidak hanya mencakup aspek infrastruktur, tetapi juga
mencakup pelatihan guru, pemberian insentif, serta fasilitasi kegiatan pembelajaran yang berkualitas
dan sesuai kurikulum yang ditetapkan pemerintah. Beberapa PAUD binaan telah menunjukkan kemajuan
signifikan dalam jumlah murid, kualitas proses belajar mengajar, serta keterlibatan aktif orang tua dan
masyarakat.

Selain itu, PT OKI juga menyediakan program beasiswa penuh ke Akademi Teknologi Pulp & Kertas
(ATPK) di Bandung. Beasiswa ini diberikan melalui seleksi ketat untuk mencetak tenaga kerja lokal
yang siap pakai dan kompeten di bidang industri pulp dan kertas. Hingga kini, puluhan pelajar asal
Kabupaten OKI telah menjadi penerima beasiswa dan berkesempatan untuk bergabung menjadi tenaga
profesional di lingkungan operasional perusahaan.

Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan dalam membangun kapasitas
masyarakat secara berkelanjutan, khususnya dalam menciptakan generasi masa depan yang lebih
tangguh dan berdaya saing.

Program kegiatan CSR lain yang telah dilakukan oleh Perseroan:

A.   Charity
     •  Dukungan susu untuk perbaikan gizi lansia
     •  Peningkatan akses air bersih melalui distribusi air bersih pada musim kemarau
     •  Dukungan hewan kurban
     •  Dukungan ke masyarakat dan pemerintah untuk acara perayaan, termasuk perayaan hari
        besar nasional dan keagamaan dan hari kemerdekaan.

B.   Infrastruktur
     •    Dukungan pembangunan ruang asrama Yatim & Duafa
     •    Dukungan pembangunan fasilitas umum lapangan olahraga
     •    Dukungan pembangunan dan renovasi rumah ibadah, pondok pesantren dan fasilitas umum

C. Pengembangan Kapasitas
   •  Peningkatan kualitas pendidikan masyarakat melalui dukungan literatur untuk rumah pintar
   •  Dukungan pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan anak
   •  Dukungan rumah singgah yang dijadikan tempat untuk mendukung pelayanan masyarakat
   •  Dukungan kegiatan pelatihan jurnalistik untuk wartawan media cetak dan online

D. Pemberdayaan Masyarakat
   •  Pemberdayaan petani sekitar mill melalui pelatihan, studi banding, dukungan sarana produksi
      pertanian dan dukungan lain
   •  Pemberdayaan peternak lele
   •  Peningkatan akses air minum dan air bersih melalui bantuan RO




                                                 117
Page 154
Total Dana CSR
                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                          Jenis Kegiatan                      2024                        2023
Charity                                                        67                          17
Infrastruktur                                                  40                         114
Pemberdayaan Masyarakat                                        12                          10
Pengembangan kapasitas                                          6                          11
Total                                                          125                        152

14. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Tidak ada sifat musiman dari kegiatan usaha Perseroan.

15. KETERGANTUNGAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL ATAU KEUANGAN

Tidak ada ketergantungan Perseroan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan namun
Perseroan memiliki Komitmen Surat Pesanan dengan PT Cakrawala Mega Indah, Golden Profit Trading
Pte Ltd dan Gilstead Pacific (HK) Limited.




                                               118
Page 155
V. PERPAJAKAN

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah
6 bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus
2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikarenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:

a.   Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
     Obligasi;
b.   Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c.   Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
     perolehan Obligasi.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
-   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
-   Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor
    7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
    7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
   yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
   secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
   pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.




                                                   119
Page 156
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM
INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN
BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN
CARA LAIN ATAS OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                  120
Page 157
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH,
     DAN OBLIGASI USD

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD, para
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang namanya tercantum di bawah ini,
telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun
2025 kepada masyarakat sebesar Rp853.418.000.000,- (delapan ratus lima puluh tiga miliar empat ratus
delapan belas juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp396.582.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus delapan puluh dua
juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp1.383.485.000.000- (satu triliun tiga ratus
delapan puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full
commitment) dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp366.515.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam
miliar lima ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), dan
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025 sebesar USD4.842.795,-
(empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika Serikat)
dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan sebanyak-banyaknya sebesar USD15.157.205,-
(lima belas juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus lima Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                               Porsi Penjaminan
                                                                                              Total
 No.                 Nama Penjamin Emisi                    Seri A           Seri B                        %
                                                                                           Penjaminan
                                                           3 Tahun          5 Tahun
  1    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                        167.405         288.250        455.655    53,39%
  2    PT BCA Sekuritas                                          44.335            3.850        48.185     5,65%
  3    PT BNI Sekuritas                                          27.500            1.000        28.500     3,34%
  4    PT Indo Premier Sekuritas                                 87.893            8.665        96.558    11,31%
  5    PT KB Valbury Sekuritas Indonesia                           5.600           5.000        10.600     1,24%
  6    PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia               21.000           28.500        49.500     5,80%
  7    PT Mandiri Sekuritas                                      48.195           10.685        58.880     6,90%
  8    PT Maybank Sekuritas Indonesia                            23.100           11.000        34.100     4,00%
  9    PT Sucor Sekuritas                                        13.200            3.000        16.200     1,90%
 10    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                       26.035           29.205        55.240     6,47%
                             Total                              464.263         389.155        853.418   100,00%

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp396.582.000.000,- (tiga
ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus delapan puluh dua juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                               Porsi Penjaminan
                                                                                            Total
No.                  Nama Penjamin Emisi                    Seri A           Seri B                       %
                                                                                         Penjaminan
                                                           3 Tahun          5 Tahun
 1     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                         78.600         143.000      221.600     16,02%
 2     PT BCA Sekuritas                                          30.150              100      30.250      2,19%
 3     PT BNI Sekuritas                                         147.000                -     147.000     10,62%
 4     PT Indo Premier Sekuritas                                135.875           49.840     185.715     13,42%
 5     PT KB Valbury Sekuritas Indonesia                        140.250                -     140.250     10,14%
 6     PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia               10.000           50.000      60.000      4,34%




                                                     121
Page 158
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                           Porsi Penjaminan
                                                                                        Total
No.                  Nama Penjamin Emisi                Seri A           Seri B                       %
                                                                                     Penjaminan
                                                       3 Tahun          5 Tahun
  7    PT Mandiri Sekuritas                                 106.335           43.005     149.340     10,79%
  8    PT Maybank Sekuritas Indonesia                       159.000           35.000     194.000     14,02%
  9    PT Sucor Sekuritas                                   100.700              550     101.250      7,32%
 10    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                  149.710            4.370     154.080     11,14%
                            Total                         1.057.620         325.865    1.383.485 100,00%

Sisa dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp366.515.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam miliar lima ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi USD adalah sebagai berikut:

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                           Porsi Penjaminan
                                                                                        Total
 No.                 Nama Penjamin Emisi                Seri A           Seri B                       %
                                                                                     Penjaminan
                                                       3 Tahun          5 Tahun
 1     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                    500.000          425.000     925.000     19,10%
 2     PT BCA Sekuritas                                   2.157.000          193.000   2.350.000     48,53%
 3     PT BNI Sekuritas                                            -         100.000     100.000      2,06%
 4     PT Indo Premier Sekuritas                            475.000                -     475.000      9,81%
 5     PT KB Valbury Sekuritas Indonesia                     43.000                -      43.000      0,89%
 6     PT Mandiri Sekuritas                                  20.000          334.000     354.000      7,31%
 7     PT Sucor Sekuritas                                    42.000          100.000     142.000      2,93%
 8     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                  320.295          133.500     453.795      9,37%
                             Total                        3.557.295        1.285.500   4.842.795 100,00%

Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD15.157.205,- (lima
belas juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus lima Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi USD tersebut.

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah , dan Perjanjian
Emisi Obligasi USD tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi USD yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Emisi Obligasi USD. Selanjutnya Para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang turut dalam Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak
sebagai Manajer Penjatahan dalam penawaran umum Obligasi, dan Sukuk Mudharabah, adalah
PT Maybank Sekuritas Indonesia dan Obligasi USD adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi
dalam UUPPSK.




                                                 122
Page 159
Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah

Tingkat Bunga Obligasi, Nisbah Sukuk Mudharabah, dan Bunga Obligasi USD, ditentukan berdasarkan
hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing
pemeringkatan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD.




                                             123
Page 160
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum     :           Jusuf Indradewa & Partners
 			                            Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
 			                            Jl. M.H.Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, Indonesia
 			                            Phone: (62-21) 22544117 (Hunting)
Nama Rekan          :           Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
STTD No.            :           STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023
Asosiasi            :           Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 92036
No Anggota Asosiasi :           Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 92036
Pedoman Kerja       :           Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran
                                dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.
                                03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
                                Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.02/
                                HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
                                Konsultan Hukum Pasar Modal

Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Wali Amanat          :          PT Bank KB Bukopin Tbk
				                            Gedung KB Bank Lantai 8
				                            Jl. MT. Haryono Kav.50-51
				                            Jakarta 12770, Indonesia
				                            Telepon: (021) 7988266
				                            Faksimili: (021) 7890625
STTD No.             :          No. 20/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 atas nama
				                            PT Bank KB Bukopin Tbk
Keanggotaan Asosiasi :          Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan     :          No. 028/OKI/DIR/VI/2025, tanggal 20 Juni 2025

Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD baik di dalam maupun di luar pengadilan
mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi dan Sukuk.

Perseroan menyatakan bahwa Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan
dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi dan/atau Sukuk yang
diwaliamanati.




                                                124
Page 161
Notaris 		             : Tjhong Sendrawan, S.H.
				 Apartemen Maple Park, Tower A, Lantai UG No. A202
				 Jl. HBR Motik, Sunter Agung
				 Jakarta Utara, 14350
				Indonesia
				 Tel: +021 2907 0001
				 Fax: +021 2907 0091
STTD No.               : STTD.N-12/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 27 Februari 2023 atas nama
                         Tjhong Sendrawan, SH
Anggota Ikatan Notaris
Indonesia No.          : 011.005.085.100374
Pedoman Kerja          : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
 				 dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi serta akta-akta perubahannya,
sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.

Perusahaan Pemeringkat Efek :     PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
				                              Equity Tower, 30th Floor
				                              Sudirman Central Business District Lot. 9
 				                             Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
     			                          Jakarta 12190, Indonesia
 				                             Telpon/Faksimili: (62 21) 5096 8469/(62 21) 5096 8468
 				                             Website: www.pefindo.com

Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas perusahaan dan instrumen
yang diterbitkan.

Perusahaan Pemeringkat Efek :     PT Kredit Rating Indonesia (KRI)
				                              Sinarmas Land Plaza Tower 3, Lt.11
				                              Jl. M.H. Thamrin No.51 Kav. 22
				                              Jakarta Pusat 10350, Indonesia
 				                             Telp: (62 21) 3983 4411
				                              Web: www.kreditratingindonesia.com

Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas perusahaan dan instrumen
yang diterbitkan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang UUPPSK.




                                              125
Page 162
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan
yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang
Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD adalah
PT Bank KB Bukopin Tbk yang telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26
Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Wali Amanat. Wali Amanat tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari
jumlah Obligasi yang diwaliamanati, selain itu Wali Amanat juga tidak merangkap menjadi penanggung
dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan
dan menjadi Wali Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan.

1)   Riwayat Singkat

PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum
Koperasi pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin),
didirikan dengan Akta Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah
disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang
Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.

Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi
menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal
25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya
dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana KB Bank memasukkan
seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember
1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.TH.93
tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.

Pada tanggal 10 Juli 2006 KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi
Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.

Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar
dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima
oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas No.
AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 28 Juni 2024 dibuat
dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

Per 31 Mei 2025, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC Eugene
Star Holding INC sebesar 16.98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar
16.14%.




                                               126
Page 163
Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan
kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan
berbagai pelatihan dan pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi
dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB
Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang baik dan benar.

Seluruh kantor PT Bank KB Bukopin Tbk telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk
mendukung layanan ke nasabah, PT Bank KB Bukopin Tbk juga mengoperasikan 881 mesin ATM.
Kartu ATM PT Bank KB Bukopin Tbk terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di tanah air.

Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang kartu PT Bank KB Bukopin Tbk dapat melakukan berbagai
aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.

PT Bank KB Bukopin Tbk juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan
PT KB Bukopin Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan PT
Bank KB Bukopin Tbk . PT Bukopin KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan
pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna
usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB Bukopin Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia),
didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.

Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk
dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya
manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan
nasabah, PT Bank KB Bukopin Tbk siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.

2)   Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat

Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Bukopin, Tbk per 31 Mei 2025
adalah sebagai berikut:

Keterangan                                   Saham Kelas A     Saham Kelas B          Jumlah         %
Modal Dasar                                      21.337.978      207.866.202.200   207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
1. Kookmin Bank Co., Ltd.                                  0     125.655.736.951   125.655.736.951    66.88
2. STIC Eugene Star Holdings Inc                           0      31.900.000.000    31.900.000.000    16.98
3. Pemegang saham lainnya                         21.337.978      30.310.464.941    30.331.802.919    16.14
Jumlah Modal Ditempatkan                          21.337.978     187.866.201.892   187.887.539.870   100.00
Saham Dalam Portepel                                       0      20.000.000.308    20.000.000.308

3)   Pengurus Dan Pengawasan

Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 111 tertanggal 28 Mei 2025,
dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, SH. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                       :   Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama                 :   Seng Hyup Shin
Komisaris Independen                  :   Stephen Liestyo
Komisaris Independen                  :   Hae Wang Lee




                                                     127
Page 164
Direksi
Direktur Utama                       :   Kunardy Darma Lie*
Wakil Direktur Utama                 :   Robby Mondong
Direktur                             :   Dodi Widjajanto
Direktur                             :   Henry Sawali
Direktur                             :   Jung Ho Han
Direktur                             :   Jang Hyuk Im
*) Dengan ketentan bahwa Tuan Kunardy Darma, Lie terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua
persyaratan yang diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 27/POJK03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau perturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.


4)   Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis
Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.

4.1. Kredit

a.   Kredit Retail

KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri
dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami
pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran
berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.

Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan
pendekatan Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan
tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai
mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di
lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra
channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat melayani nasabah yang
tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan
efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit
langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung)
dan Kredit Pensiunan Direct.

UKM
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan
mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga,
antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau
Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu
hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam
program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat
(KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta
KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30
Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit
UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran
risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bank
fokus pada penyaluran kredit ini.

                                                          128
Page 165
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber
pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan
ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu
Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna).
Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan
percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini
juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk
kemudahan transaksi di era globalisasi.

b.   Kredit Komersial

Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan
investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.

4.2. DANA

a.   Retail

Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer
digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena
memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding
tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).

Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen
mass affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan
meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program
pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yan
g terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun
citra perusahaan.

b.   Komersial

Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat
KB Bank. Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan
Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti cash management.

Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa
keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, KB Bank juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis
investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.

Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 (26-08-2005)
sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.

KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat
ini, KB Bank telah berperan aktif sebagai Wali Amanat untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan MTN di
pasar modal Indonesia.




                                                129
Page 166
5)   Perizinan Wali Amanat

     a.   Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
          mengenai Izin Usaha Bank Umum Bank KB Bukopin.
     b.   Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
          bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB
          Bukopin.
     c.   Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
          Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
     d.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk
          No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
     e.   Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8
          Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
     f.   Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Bukopin menjadi
          Bank Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.

6)   Tugas Utama Wali Amanat

     Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
     a. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, baik di dalam
        maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
        Negara Republik Indonesia;
     b. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
        dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
        berlaku efektif pada saat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada
        Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
     c. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
        dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan dokumen lainnya yang berkaitan
        dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
        Mudharabah; dan
     d. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
        perwaliamanatan kepada OJK.

7)   Penunjukkan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

     Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
     a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
         sesuai denan peraturan perundang-undangan
     b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
     c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
     d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
         kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
         berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
     e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
         kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak
         yang berwenang;
     f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau keputusan RUPO dan/
         atau RUPSU dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
     g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian
         Perwaliamantan Sukuk Mudharabah dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
         Modal;
     h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;



                                                130
Page 167
     i.   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
          Amanat;
     j.   Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
          Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020;
     k.   Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
          membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah setelah Wali Amanat
          mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan;

8)   Ikhtisar Data Keuangan Penting

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal
31 Desember 2024 (audited) dan Laporan Keuangan Tahunan tahun 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 12 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Denny Susanto.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        31 Desember       31 Desember
                                   Keterangan
                                                                            2024              2023
ASET
Kas                                                                            369.083            289.184
Giro pada Bank Indonesia                                                     2.672.478          3.205.619
Giro pada bank lain
  Pihak Berelasi                                                                10.585              6.377
  Pihak ketiga                                                                 386.552            336.504
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                     (300)              (300)
Giro pada bank lain – neto                                                     396.837            342.581

Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
  Pihak ketiga                                                               2.798.303          2.133.567
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai                                       -                  -
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto                          2.798.303          2.133.567

Surat-surat berharga
 Diperdagangkan/diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                    7.467.153          5.322.930
 Tersedia untuk dijual/diukur pada nilai wajar melalui
   penghasilan komprehensif lain                                             4.345.452          3.067.387
 Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
   amortisasi                                                                9.954.506          9.145.932
                                                                            21.767.111         17.536.249
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai                                   (280)              (109)
Surat-surat berharga – neto                                                 21.766.831         17.536.140
Tagihan surat-surat berharga yang dibeli dengan janji
  dijual kembali – neto                                                              -          2.572.152
Tagihan derivatif                                                               12.054              3.040

Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
  Pihak berelasi                                                              339.983             641.005
  Pihak ketiga                                                             47.187.503         48.777.611
Dikurangi: Cadangan                                                                                132.577
  kerugian penurunan nilai                                                  (2.992.197)        (3.582.834)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang
  syariah - neto                                                            44.535.289        45.835.782
Tagihan akseptasi                                                               84.279           132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                    (1.200)            (1.613)
Tagihan akseptasi –neto                                                         83.079            130.964
Penyertaan saham                                                                     15                 15




                                                            131
Page 168
                                                                               31 Desember        31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                   2024               2023
Penyertaan saham
Aset tetap dan aset hak guna                                                         4.776.998          4.646.734
Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                                    (1.456.694)        (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna – neto                                                  3.320.304          3.233.675
Aset pajak tangguhan – neto                                                          1.258.561          2.670.542
Aset tak berwujud                                                                      636.119            635.815
Aset tak berwujud
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai                                 (365.312)          (350.230)
Aset tak berwujud – neto                                                              270.807            285.585
Aset lain-lain – neto                                                               5.591.657          6.068.454
TOTAL ASET                                                                         83.075.298         84.307.300

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                                     401.263            431.402
Simpanan nasabah
Giro
 Pihak berelasi                                                                          3.203             9.094
 Pihak ketiga                                                                        6.286.045         3.168.554
Tabungan
 Pihak berelasi                                                                         45.260            18.491
 Pihak ketiga                                                                        6.870.242         6.854.693
Deposito berjangka
 Pihak berelasi                                                                        42.412             40.311
 Pihak ketiga                                                                      33.345.996         34.698.000
Simpanan dari bank lain
 Pihak berelasi                                                                      2.710.649         7.699.413
 Pihak ketiga                                                                          170.537           187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali – neto                  3.739.878           219.631
Liabilitas derivatif                                                                     3.641               808
Liabilitas akseptasi                                                                    84.279           132.577
Pinjaman yang diterima
 Pihak berelasi                                                                     6.557.175          6.544.886
 Pihak ketiga                                                                       7.363.469          5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan                                                     5.790.158          3.397.588
Utang pajak                                                                            60.903             64.635
Liabilitas lain-lain                                                                1.638.402          1.570.140
TOTAL LIABILITAS                                                                   75.113.512         70.197.137

EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
 Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
 Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
 Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
 Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
 Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
 Saham biasa kelas B – 32.651.913.216 saham per
 31 Desember 2020                                                                  19.000.000         19.000.000
Tambahan modal disetor                                                              8.225.767          8.225.767
Uang muka setoran modal
Surplus revaluasi aset                                                               1.816.965         1.603.893
Keuntungan/(Kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam
 kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan
 komprehensif lain – setalah pajak tangguhan                                           (14.149)             7.563
Akumulasi defisit                                                                (21.041.182)       (14.700.914)
                                                                                    7.987.401         14.136.309
Kepentingan non-pengendali                                                            (25.615)           (26.146)
TOTAL EKUITAS                                                                        7.961.786         14.110.163
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                       83.075.298          84.307.300


                                                             132
Page 169
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          Desember
                                  Keterangan
                                                                                   2024              2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan Syariah
Pendapatan bunga                                                                    4.931.273          4.374.694
Pendapatan Syariah                                                                    522.826            486.942
Total pendapatan bunga dan Syariah                                                  5.454.099          4.861.636

Beban bunga dan Syariah
Beban bunga                                                                        (3.965.208)        (3.746.710)
Beban Syariah                                                                        (336.166)          (306.044)
Total beban bunga dan Syariah                                                      (4.301.374)        (4.052.754)
Pendapatan bunga dan Syariah – neto                                                  1.152.725            808.882

Pendapatan operasional lainnya                                                        229.948            333.732
Provisi dan komisi lainnya
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto                                  40.476             29.265
Keuntungan selisih kurs – neto                                                          1.586             (8.899)
Lain-lain                                                                              78.036            102.429
Total pendapatan operasional lainnya                                                  350.046            456.527

Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan – neto   (3.452.900)        (5.537.792)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto                                   6.180              5.235
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi                                 5.385              1.999
(Beban) pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset                      (798.341)          (269.055)
 non-keuangan – neto
(Kerugian) keuntungan dari perubahan nilai wajar aset keuangan                        (23.246)            155.384
 Umum dan administrasi                                                             (1.119.658)        (1.371.594)
 Gaji dan tunjangan karyawan                                                         (824.226)          (809.976)
 Premi program penjaminan pemerintah                                                  (82.152)           (98.812)
 Total beban operasional lainnya                                                   (2.026.036)        (2.280.382)

LABA/RUGI OPERASIONAL                                                              (4.786.187)        (6.659.202)
(BEBAN) PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – NETO                                            (118.033)          (128.185)
LABA/RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                          (4.904.220)        (6.787.387)

(BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN
 Kini                                                                                  (3.159)                 -
 Tangguhan                                                                         (1.421.241)           731.684
 Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto                                        (1.424.400)           731.684

LABA/RUGI TAHUN BERJALAN                                                           (6.328.620)        (6.055.703)

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:

Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali kerugian atas program imbalan pasti                                (14.252)                8.640
Perubahan surplus revaluasi aset                                                      213.072               (1.756)
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi               3.135              (1.900)

Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok tersedia                    (27.836)               6.330
 untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi                    6.124               (1.392)
Penghasilan komprehensif lain – neto                                                  180.243                 9.922

Total rugi komprehensif tahun berjalan                                             (6.148.377)        (6.045.781)




                                                           133
Page 170
                                                                                  Desember
                               Keterangan
                                                                           2024              2023
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk
Kepentingan non-pengendali

Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
 diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                                                      (6.148.908)      (6.024.463)
 Kepentingan non-pengendali                                                         531         (21.318)

9)    PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT Bank KB Bukopin Tbk berperan aktif antara
lain sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium
Term Note (MTN) dibeberpa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut :
•    Financial Institution
•    Property
•    Infrastruktur
•    Mining
•    Manufacture
•    Telecommunication
•    Media & Information
•    Farmasi
•    Gas
•    Food & Beverage

10) INFORMASI

                        Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut:

                                         PT Bank KB Bukopin Tbk
                                        Gedung KB Bank Lantai 8
                                        Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                         Jakarta 12770, Indonesia
                                          Telepon: (021) 7988266
                                         Faksimili: (021) 7890625
                                      Email: waliamanat@kbbank.co.id

     Up.: Capital Market Service & Financial Institution Department (Custodian Sales & Trustee Unit)




                                                       134
Page 171
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK
    MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD

1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD .

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD

Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD harus dilakukan dengan
ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi, Obligas USD (FPPO) dan/ atau Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan/atau Obligasi USD dengan prosedur sebagai berikut:

a.   Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, harus diajukan dengan
     menggunakan FPPO dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
     Mudharabah, dan Obligasi USD melalui email para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
     dan Obligasi USD sebagaimana tercantum dalam Bab IX Informasi Tambahan ini dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
     (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul
         08.00 - 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
     (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
     (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.

b.   Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM
     yang sudah dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Obligasi USD
     (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi
     tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau
     tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang
     tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya
     terkait pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD;

c.   Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 28 Juli 2025 pukul 12.00 WIB
     ke rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan persyaratan yang tercantum dalam subbab
     syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui
     email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang telah diisi lengkap wajib
     dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
     selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan
     nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya
     yang berlaku;

d.   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD berhak untuk menerima
     atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan
     atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.

Setiap pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD harus memiliki rekening Efek
pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.




                                                 135
Page 172
3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya. Pemesanan Pembelian Obligasi
USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya USD500,- (lima ratus dolar Amerika Serikat)
atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

Masa Penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD akan dilaksanakan selama 1 (satu)
Hari Kerja, yaitu pada tanggal 25 Juli 2025 mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB,
sebagai berikut:

               Masa Penawaran Umum                                   Waktu Pemesanan
                    25 Juli 2025                                    10:00 WIB - 1:00 WIB

5.   Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran
Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi USD di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/
atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
tersebut di KSEI maka atas Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dalam bentuk sertifikat
     kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan Sertifikat Jumbo Obligasi
     USD yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
     USD. Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
     yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
     USD hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 29 Juli 2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk Mudharabah,
     dan Obligasi USD, dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
     berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
     dan/atau Obligasi USD. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi,
     Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan
     oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dilakukan dengan
     pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang
     selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang tercatat dalam rekening efek
     berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Bunga Obligasi
     USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok
     Obligasi USD, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang
     melekat pada Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
     Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah,
     dan pelunasan Pokok Obligasi USD kepada pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau
     Obligasi USD dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui
     Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang
     menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
     pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
     Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah,
     dan pelunasan Pokok Obligasi USD yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     USD, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah



                                                 136
Page 173
     dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut
     berdasarkan data kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang disampaikan
     oleh KSEI kepada Perseroan;
f.   Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi, Sukuk
     Mudharabah, dan/atau Obligasi USD atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis
     untuk RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi, Sukuk Mudharabah,
     dan Obligasi USD yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau
     RUPSU;
g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
     wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di
     KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang
     didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD

Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang tercantum dalam Bab IX
Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD

Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang menerima pengajuan
pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD akan menyerahkan
kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi
USD. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD
ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang dipesan melebihi
jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Emisi
Obligasi USD sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan
yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah,
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi USD, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 28 Juli 2025.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD,
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang pertama kali diajukan
oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD akan menyampaikan Laporan Hasil
Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia dan Aldiracita Sekuritas
Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.




                                               137
Page 174
9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD selambat-lambatnya tanggal
28 Juli 2025 pukul 16.00 WIB pada rekening berikut:

                                                    Obligasi                          Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                Bank Sinarmas                         Bank Nano Syariah
                                              Cabang: KFO Thamrin                Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
                                           No. Rekening: 0055054363                No. Rekening: 9930048938
                                        Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas      Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas
                                                   Indonesia                               Indonesia

PT BCA Sekuritas                                    Bank BCA                           Bank BCA Syariah
                                                 Cabang: Thamrin                       Cabang: Jatinegara
                                            No. Rekening: 2060549462               No. Rekening: 0019808088
                                           Atas Nama: PT BCA Sekuritas            Atas Nama: PT BCA Sekuritas

PT BNI Sekuritas                      PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk          PT Bank BCA Syariah
                                             Cabang: Mega Kuningan                     Cabang: KCP Kenari
                                           No. Rekening: 899-999-8875              No. Rekening: 006-222-6667
                                           Atas Nama: PT BNI Sekuritas             Atas Nama: PT BNI Sekuritas

PT KB Valbury Sekuritas                      PT Bank Central Asia Tbk                 PT KB Bank Syariah
                                                 Cabang Kuningan                       Cabang: Melawai
                                            No. Rekening: 217-313-0554               No. Rek: 880-098-1019
                                        Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas     Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas

PT Korea Investment and Sekuritas                   Bank BCA                          PT Bank CIMB Syariah
Indonesia                                      Cabang : KCU SCBD                      Cabang : Graha Niaga
                                            No.Rekening : 006.799.9898            No.Rekening : 8600.2091.2900
                                       Atas Nama : PT Korea Investment And     Atas Nama : PT Korea Investment And
                                                Sekuritas Indonesia                    Sekuritas Indonesia

PT Indo Premier Sekuritas                         Bank Permata                        Bank Permata Syariah
                                             Cabang: Sudirman Jakarta                Cabang: Sudirman Jakarta
                                            No. Rekening: 4001763313                No. Rekening: 0701575830
                                       Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas    Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas

PT Mandiri Sekuritas                              Bank Mandiri                       Bank Permata Syariah
                                            Cabang: Jakarta Sudirman           Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
                                          No. Rekening: 1020005566028             No. Rekening: 00971134003
                                         Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas        Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

PT Maybank Sekuritas Indonesia               Bank Maybank Indonesia                  Bank Maybank Indonesia
                                          Cabang: Bursa Efek Indonesia                 Unit Usaha Syariah
                                           No. Rekening: 2170.416.728             Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                        Atas Nama: PT Maybank Sekuritas            No. Rekening: 2739.000.019
                                                   Indonesia                    Atas Nama: PT Maybank Sekuritas
                                                                                            Indonesia

PT Sucor Sekuritas                               Bank Sinarmas                        Bank Permata Syariah
                                              Cabang: Tanah Abang                     Cabang: Pondok Indah
                                            No. Rekening: 0029095116               No. Rekening: 00702598524
                                          Atas Nama: PT Sucor Sekuritas           Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk              Bank Permata                         Bank Permata Syariah
                                               Cabang: Sudirman                   Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                          No. Rekening: 0.400.176.3984            No. Rekening: 0.097.061.3161
                                        Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas        Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
                                                 Indonesia Tbk                           Indonesia Tbk




                                                        138
Page 175
                                                                    Obligasi USD
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                     Bank BCA
                                                            Cabang: KCP Wisma Nusantara
                                                              No. Rekening: 7340221472
                                                      Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT BCA Sekuritas                                                      Bank BCA
                                                                   Cabang: Thamrin
                                                              No. Rekening: 2060728073
                                                             Atas Nama: PT BCA Sekuritas

PT BNI Sekuritas                                                     Bank BCA
                                                           Cabang: KCP Bursa Efek Jakarta
                                                             No. Rekening: 4999999953
                                                            Atas Nama: PT BNI Sekuritas

PT KB Valbury Sekuritas                                            Bank KB Bukopin
                                                              Cabang: Pusat MT Haryono
                                                              No. Rekening: 1024683016
                                                          Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas

PT Indo Premier Sekuritas                                             Bank BCA
                                                                   Cabang: SCBD
                                                           No. Rekening: 0061422331 (USD)
                                                         Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas

PT Mandiri Sekuritas                                                Bank Mandiri
                                                             Cabang: Jakarta Bursa Efek
                                                            No. Rekening: 1040004037268
                                                           Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

PT Sucor Sekuritas                                                Bank Central Asia
                                                            Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                                              No. Rekening: 4958076027
                                                            Atas Nama: PT Sucor Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                               Bank Central Asia
                                                            Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                                             No. Rekening: 458.370.2221
                                                    Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk


Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD Secara Elektronik

Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD secara elektronik akan dilakukan pada tanggal
29 Juli 2025. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah, dan Sertifikat Jumbo Obligasi USD untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD dan KSEI.

Segera setelah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD diterima oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD kepada Penjamin
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang bersangkutan.




                                                139
Page 176
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan/atau Obligasi USD sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal
penjatahan.

Apabila pencatatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD tidak dilaksanakan dalam waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan
pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung
jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan
pada Bursa Efek.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada
para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya
maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dengan mengacu dan mempertimbangkan
kerugian riil yang terjadi, dan/atau denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi USD yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda
dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD sudah
disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
setelah tanggal Penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau kompensasi kerugian dan/atau denda kepada para
pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, dan
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD, tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan
yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro
yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda
terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

12. Lain - lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD berhak untuk menerima
atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                  140
Page 177
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
   FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK
   MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD

Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi
USD dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 25 Juli 2025 dengan menghubungi
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD di bawah ini:

            PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                         PT BCA Sekuritas
            Menara Tekno Lantai 9                    Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor
               Jl. Fachrudin No.19                             Jl. MH Thamrin No.1
                   Jakarta 10250                                   Jakarta 10310
          Telepon: (021) 3970 5858                          Telepon: (021) 2358 7222
         Faksimile: (021) 3970 5850                   Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
         Website: www.aldiracita.com                     Website: www.bcasekuritas.co.id
      Email: fixedincome@aldiracita.com                  Email: dcm@bcasekuritas.co.id

                PT BNI Sekuritas                             PT KB Valbury Sekuritas
     Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16              Sahid Sudirman Center Lantai 41
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                     Jl. Jenderal Sudirman No. 86
                   Jakarta 12910                                    Jakarta 10220
               Tel. (021) 2554 3946                             Tel. (021) 2509 8300
              Faks. (021) 5793 6934                             Fax. (021) 2509 8400
        Website: www.bnisekuritas.co.id                   Email: dcm.ib@kbvalbury.com;
        Email: dcm@bnisekuritas.co.id                     Fixed.income@kbvalbury.com

PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia                 PT Indo Premier Sekuritas
        Equity Tower 9th & 22nd Floor,                Gedung Pacific Century Place Lantai 16
     Suite A, E & F, SCBD Lot 9 Jl. Jend.           Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
     Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190                         Jakarta Selatan 12190
           Telepon: (021) 2991 1888                           Telepon: (021) 5088 7168
          Faksimile: (021) 2991 1911                         Faksimili: (021) 5088 7167
            Website: www.kisi.co.id                        Website: www.indopremier.com
        Email: fixedincome@kisi.co.id                      Email: fixed.income@ipc.co.id

             PT Mandiri Sekuritas                       PT Maybank Sekuritas Indonesia
        Menara Mandiri I Lantai 24-25                          Sentral Senayan III Lt. 22
        Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                             Jl. Asia Afrika No. 8
            Telepon: (021) 526 3445                                   Jakarta 10270
              Fax.: (021) 526 3507                             Telepon: (021) 8066 8500
      Website: www.mandirisekuritas.co.id                     Faksimili: (021) 8066 8501
       Email: divisi-fi@mandirisek.co.id                  Website: www.maybank-ke.co.id
                                                    Email: fixedincome.indonesia@maybank.com

              PT Sucor Sekuritas                      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
       Sahid Sudirman Center, 12th Floor               Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
          Jl. Jend. Sudirman Kav. 86                       Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                 Jakarta 10220                               Jakarta 12190 - Indonesia
           Telepon: (021) 8067 3000                          Telepon: (021) 2924 9088
          Faksimile: (021) 2788 9288                            Fax: (021) 2924 9150
       Website: www.sucorsekuritas.com                     Website: www.trimegah.com
         Email: fi@sucorsekuritas.com                         Email: fit@trimegah.com;
                                                        investment.banking@trimegah.com



                                              141
Page 178
                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI USD

   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                        PT BCA Sekuritas
         Menara Tekno Lantai 9                   Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor
            Jl. Fachrudin No.19                            Jl. MH Thamrin No.1
                Jakarta 10250                                  Jakarta 10310
       Telepon: (021) 3970 5858                         Telepon: (021) 2358 7222
      Faksimile: (021) 3970 5850                  Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
      Website: www.aldiracita.com                    Website: www.bcasekuritas.co.id
   Email: fixedincome@aldiracita.com                 Email: dcm@bcasekuritas.co.id

            PT BNI Sekuritas                             PT KB Valbury Sekuritas
 Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16              Sahid Sudirman Center Lantai 41
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                     Jl. Jenderal Sudirman No. 86
               Jakarta 12910                                    Jakarta 10220
           Tel. (021) 2554 3946                             Tel. (021) 2509 8300
          Faks. (021) 5793 6934                             Fax. (021) 2509 8400
    Website: www.bnisekuritas.co.id                   Email: dcm.ib@kbvalbury.com
    Email: dcm@bnisekuritas.co.id                     Fixed.income@kbvalbury.com

        PT Indo Premier Sekuritas                         PT Mandiri Sekuritas
  Gedung Pacific Century Place Lantai 16             Menara Mandiri I Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10             Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
           Jakarta Selatan 12190                         Telepon: (021) 526 3445
          Telepon: (021) 5088 7168                         Fax.: (021) 526 3507
         Faksimili: (021) 5088 7167                Website: www.mandirisekuritas.co.id
       Website: www.indopremier.com                 Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
       Email: fixed.income@ipc.co.id

           PT Sucor Sekuritas                    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
    Sahid Sudirman Center, 12th Floor             Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
       Jl. Jend. Sudirman Kav. 86                     Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
              Jakarta 10220                             Jakarta 12190 - Indonesia
        Telepon: (021) 8067 3000                        Telepon: (021) 2924 9088
       Faksimile: (021) 2788 9288                          Fax: (021) 2924 9150
    Website: www.sucorsekuritas.com                   Website: www.trimegah.com
      Email: fi@sucorsekuritas.com                       Email: fit@trimegah.com;
                                                   investment.banking@trimegah.com




                                           142
Page 179
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                       143
Page 180
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 181
                                                                                                   1
023-R4/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025

Jakarta, 22 Juli 2025

Kepada Yang Terhormat
PT OKI PULP AND PAPER MILLS,
Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lt. 9,
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat, 10350

Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Oki Pulp and Paper Mills dalam Rangka
           Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan II Oki Pulp and Paper
           Mills Tahap II Tahun 2025”, “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Oki Pulp and
           Paper Mills Tahap II Tahun 2025”, dan Obligasi USD Berkelanjutan II Oki Pulp
           and Paper Mills Tahap II Tahun 2025."

PT Oki Pulp and Paper Mills (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat
di Sinarmas Land Plaza, Menara 2 Lt. 9, Jl. M.H. Thamrin No. 51 Jakarta Pusat bermaksud untuk
melakukan Penawaran Umum :

1.   Obligasi Berkelanjutan II Oki Pulp and Paper Mills Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah
     pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima
     puluh miliar Rupiah), yang merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan
     dihimpun sebesar Rp12.000.000.000.000,- (dua belas triliun Rupiah), dimana sebesar
     Rp853.418.000.000,- (delapan ratus lima puluh tiga miliar empat ratus delapan belas juta
     Rupiah) dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari:
     a.   Obligasi Seri A, dengan jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar
          Rp464.263.000.000,- (empat ratus enam puluh empat miliar dua ratus enam puluh tiga
          juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen)
          per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
     b.   Obligasi Seri B, dengan jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar
          Rp389.155.000.000,- (tiga ratus delapan puluh sembilan miliar seratus lima puluh lima
          juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen)
          per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;

     Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp396.582.000.000,-
     (tiga ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus delapan puluh dua juta Rupiah) akan dijamin
     secara kesanggupan terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (Best Effort)
     tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
     kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

2.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Oki Pulp and Paper Mills Tahap II Tahun 2025
     dengan jumlah pokok Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.750.000.000.000,-
     (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), yang merupakan sebagian dari jumlah
     keseluruhan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp5.500.000.000.000,- (lima triliun lima
     ratus miliar rupiah), dimana sebesar Rp1.383.485.000.000- (satu triliun tiga ratus delapan puluh
     tiga miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dijamin dengan Kesanggupan Penuh
     (Full Commitment), yang terdiri dari:



                                                145
Page 182
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025                                                                2

     a.    Seri A, dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp1.057.620.000.000,- (satu triliun lima puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh juta
           Rupiah), dengan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
           Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 12,20% (dua belas koma
           dua nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
           indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun
           dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
     b.    Seri B, dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp325.865.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar delapan ratus enam puluh lima
           miliar Rupiah), dengan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan perkalian antara Nisbah
           Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 12,81% (dua
           belas koma delapan satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
           proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima
           nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emis;

     Sisa dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
     Rp366.515.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam miliar lima ratus lima belas juta Rupiah)
     akan dijamin secara kesanggupan terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik
     (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
     tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

3.   Obligasi USD Berkelanjutan II Oki Pulp and Paper Mills Tahap II Tahun 2025 dengan
     jumlah pokok Obligasi USD sebanyak-banyaknya sebesar USD20.000.000,- (dua puluh juta
     Dollar Amerika Serikat), yang merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang
     akan dihimpun sebesar USD100.000.000.000,- (seratus juta Dolar Amerika Serikat), dimana
     sebesar USD4.842.795,- (empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus sembilan
     puluh lima Dolar Amerika Serikat) dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment),
     yang terdiri dari:
     a.    Obligasi USD Seri A, dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang ditawarkan adalah
           sebesar USD3.557.295,- (tiga juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus sembilan
           puluh lima Dolar Amerika Serikat), dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
           koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
           Tanggal Emisi;
     b.    Obligasi USD Seri B, dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang ditawarkan adalah
           sebesar USD1.285.500,- (satu juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus Dolar
           Amerika Serikat), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol
           persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;

     Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD15.157.205,-
     (lima belas juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus lima Dolar Amerika Serikat) akan
     dijamin secara kesanggupan terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (Best
     Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
     menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi USD tersebut.


Satuan pemindahbukuan sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya, dan telah memperoleh
hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) sebagaimana dinyatakan dalam


                                                146
Page 183
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025                                                             3

Surat Keterangan Peringkat No. RTG-243/PEF-DIR/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025 dan PT Kredit
Rating Indonesia (“KRI”) sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keterangan Peringkat No. RTG-
001/KRI-DIR/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025 yaitu idA+ (Single A Plus) dan irAA- (Double A
Minus) untuk Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025, idA+(sy)
(Single A Plus Syariah) dan irAA- (Double A Minus) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025, dan idA+ (Single A Plus) dan irAA- (Double A Minus)
untuk Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025. Oleh karena itu
Efek yang diterbitkan oleh Perseroan telah termasuk ke dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
yang merupakan 4 (empat) peringkat terbaik dan termasuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat efek. Maka demikian, Perseroan
telah memenuhi ketentuan POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Penawaran Umum ini tidak dijamin
dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua
kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Penawaran Umum ini secara pari passu berdasarkan perjanjian perwaliamanatan
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab undang-undang hukum perdata
(selanjutnya disebut “Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun
2025”).

Sehubungan dengan maksud Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
I Tahap II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II, dan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap II
Oki Pulp and Paper Mills 2025 tersebut kami, Konsultan Hukum Jusuf Indradewa, S.H. & Partners,
selaku konsultan hukum independen dalam hal ini diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.,
dengan STTD.KH-21/PJ-1/PM.22/2023 telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan berdasarkan Surat
Perseroan No. 040/SP-OKI/XII/24/TH tanggal 13 Desember 2024, untuk melakukan Uji Tuntas Dari
Segi Hukum (“Uji Tuntas”) yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum
dan memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum
dari Perseroan dan aspek hukum dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II, dan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap II Oki Pulp and
Paper Mills 2025 ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,
khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

Penawaran Umum ini merupakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap
II Tahun 2025 dari Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II, Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I Oki Pulp and Paper Mills Tahun 2025” yang telah menjadi
Efektif berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa
Keuangan No. S-19/D.04/2025 tanggal 19 Maret 2025 serta dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
(“Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II,
Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I Oki Pulp and Paper Mills Tahun 2025”).

                                               147
Page 184
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025                                                           4


Dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, maka Pendapat Hukum No. 023-R3/CS-MJ-MA-AL-
JF/II-G/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 menjadi tidak berlaku lagi.

Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas
sebagaimana tertuang dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No. 022-R3/CS-MJ-MA-AL-
JF/II-H/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Laporan Uji Tuntas”).

Asumsi

Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :

a.   Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan apabila
     dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka fotokopi atau
     salinan tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
b.   Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada
     kami, baik asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak-
     pihak yang disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
c.   Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk
     dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk
     menandatangani dokumen tersebut.
d.   Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik
     tertulis ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga
     kepada kami adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak
     mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Intam Laporan Uji
     Tuntas dan Pendapat Hukum ini.
e.   Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
     Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perizinan kepada Perseroan,
     berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.

Kualifikasi

Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum
Negara Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi
negara lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:

a.   Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
     dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
     konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung
     maupun tidak langsung dengan Perseroan.
b.   Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen
     atau informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan Pendapat Hukum
     menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
c.   Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan
     tidak meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk
     didalamnya.


                                             148
Page 185
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025                                                                     5

d.   Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
     Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI
     Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025, dan tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum
     independen atas Pendapat Hukum kami adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan yang
     diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara
     Republik Indonesia.

Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan,
pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi dan
kualifikasi-kualifikasi yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum
ini dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan
Pendapat Hukum kami sebagai berikut :

1.   Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan secara
     sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
     di Indonesia.

2.   Perseroan didirikan di Jakarta Pusat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 02 tanggal 2
     Mei 2012 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, yang
     telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan
     keputusannya No. AHU-25005.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 9 Mei 2012 dan telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0041805.AH.01.09.Tahun 20212 tanggal 9 Mei
     2012 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 38 tanggal 10 Mei 2013 Tambahan No.
     32055/2013.

     Sejak Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II,
     Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I Oki Pulp and Paper Mills Tahun 2025 sampai dengan
     tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami
     perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan susunan pemegang saham
     Perseroan, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, tidak mengalami perubahan.

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 124 tanggal 29
     Juni 2016, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.H, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
     pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
     Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-
     AH.01.03-0066455 tanggal 25 Juli 2016 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan No.
     AHU-0086672.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 25 Juli 2016 serta telah diumumkan dalam
     BNRI No. 19 tanggal 6 Maret 2018 Tambahan No. 484/L/2018, struktur permodalan dan
     susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                           Nilai Nominal
                 Struktur Permodalan                 Jumlah Saham            Rp 25,00           %
                                                                            per saham
       Modal Dasar                                         20.00.000   20.000.000.000.000,00        -
       Modal Ditempatkan dan Disetor:
       PT Muba Green Indonesia                               250.000      250.000.000.000,00     1,84
       PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                  6.633.165    6.633.165.000.000,00    49,08
       PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk                    6.633.165    6.633.165.000.000,00    49,08
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor               13.516.330   13.516.330.000.000,00   100,00


                                               149
Page 186
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025                                                          6

      Jumlah Saham dalam Portepel                        6.483.670   6.483.670.000.000,00

     Tidak terdapat perubahan struktur permodalan sejak tahun 2016 sampai dengan penerbitan
     Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
     Tahap II, dan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap II ini.

3.   Sejak Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II,
     Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I Oki Pulp and Paper Mills Tahun 2025 sampai dengan
     tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat perubahan pada pengendali dan orang
     perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”). Pihak
     yang menjadi pengendali dimana juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial
     Ownership) dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018
     dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 3/POJK.04/2021 sebagaimana telah diubah dengan
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 Jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No. 9/POJK.04/2017 adalah Jackson Wijaya Limantara. Perseroan telah melakukan
     kerterbukaan informasi sehubungan dengan perubahan UBO sebagaimana sebagaiman suratnya
     tanggal 15 Januari 2025 dan Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO
     sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 kepada
     Instansi Berwenang (Kementerian Hukum Republik Indonesia) pada tanggal 6 Februari 2025.

4.   Sejak Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II,
     Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I Oki Pulp and Paper Mills Tahun 2025 sampai dengan
     tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan mengalami perubahan.

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills
     No. 33 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat di hadapan oleh Desman, S.H., M.Hum., Notaris di
     Kota Administrasi Jakarta Utara, pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan
     dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum RI No. AHU-
     AH.01.09-0299848 tanggal 18 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan No.
     AHU-0135013.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025, susunan anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur Utama                :   Hendra Jaya Kosasih
      Direktur                      :   Alfian Lim
      Direktur                      :   Liu, Ruo Fei
      Direktur                      :   Arman Dwiartono
      Direktur                      :   Andrie Setiawan Yapsir

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama               :   Suhendra Wiriadinata
      Komisaris                     :   Sukirta Mangku Djaja
      Komisaris                     :   Kurniawan Yuwono
      Komisaris Independen          :   Baharudin
      Komisaris Independen          :   Tio I Huat



                                              150
Page 187
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025                                                                7

     Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang
     Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta menjabat untuk jangka
     waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya dan berakhir
     pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 setelah pengangkatan.

5.   Sejak Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II,
     Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I Oki Pulp and Paper Mills Tahun 2025 sampai dengan
     tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Sekretaris Perusahaan, susunan Unit Audit Internal,
     Piagam Audit Internal, Komite Pemantau Risiko, Pimpinan Unit Usaha Syariah, Unit Anti
     Fraud, dan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tidak mengalami perubahan, kecuali
     Komite Audit Perseroan yang mengalami perubahan, sebagai berikut:

     Komite Audit

     Berdasarkan      Surat Keputusan   Sirkuler    Dewan     Komisaris    Perseroan    No,
     001/KOM/OKI/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah
     sebagai berikut:

     Ketua           : Baharudin
     Anggota         : Tio I Huat
     Anggota         : Suryamin Halim

     Pembentukan Komite Audit tersebut telah sesuai dengan POJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal
     23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

6.   Perseroan telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
     dan ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
     usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
     perundangundangan yang berlaku. Perijinan Perseroan tersebut sampai dengan tanggal
     Pendapat Hukum ini masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

7.   Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
     perundangundangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya
     dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan telah melakukan kewajibannya
     untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir. Telah melakukan pemenuhan Wajib
     Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-Undang No. 78 Tahun 1981
     (“WLKP”) serta telah melaksanakan ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP)
     Tahun 2025 yang berlaku pada provinsi ditempat kedudukan Perseroan sebagaimana
     dibuktikan dengan slip gaji terendah karyawan Perseroan per Juni 2025 dan dipertegas dalam
     Surat Pernyataan tanggal 11 Juli 2025.

     Perseroan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama yang telah disahkan oleh Kementerian
     Ketenagakerjaan RI berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
     Provinsi Sumatera Selatan No. 765/SK./NAKERTRANS/2024 tanggal 20 Maret 2024 dan
     berlaku sampai dengan sampai dengan 28 Februari 2026. Dengan memperhatikan ketentuan
     Pasal 108 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 (“UU Ketenagakerjaan”), Perseroan


                                                151
Page 188
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025                                                              8

     tidak diwajibkan untuk membuat Peraturan Perusahaan dengan telah dimilikinya Perjanjian
     Kerja Bersama.

     Perseroan telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit (“LKS Bipartit”) sesuai dengan
     Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana
     disahkan oleh Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan
     Komering Ilir tanggal 7 November 2022 dan dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja dan
     Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas
     Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor
     560/72/D.Nakertrans/2022. Masa jabatan kepengurusan LKS Bipartit Perseroan adalah 3 (tiga)
     tahun, yaitu sejak tanggal 7 November 2022 sampai dengan 7 November 2025.

     Perseroan saat ini mempekerjakan 34 (tiga puluh empat) Tenaga Kerja Asing (“TKA”).
     Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8
     Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021
     Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Perseroan telah memenuhi persyaratan terkait
     penggunaan TKA, termasuk memiliki izin yang diperlukan berupa Kartu Izin Tinggal Terbas
     dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan seluruh dokumen perizinan
     ketanagekerjaan asing yang dimiliki tersebut masih berlaku.

8.   Sejak Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II,
     Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I Oki Pulp and Paper Mills Tahun 2025 sampai dengan
     tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat perubahan atas harta tetap berupa tanah
     dan/atau bangungan, serta tidak terdapat tambahan harta bergerak (kendaraan bermotor)
     maupun Hak Atas Kekayaan Intelektual Perseroan.

     Harta tetap yang saat ini sedang dijaminkan kepada pihak lain untuk menjamin kewajiban
     Perseroan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
     karenanya mengikat bagi Perseroan sesuai peraturan yang belaku. Terkait dengan Penyertaan
     Perseroan pada Perusahaan Anak, sampai dengan tanggal pendapat hukum ini dikeluarkan tidak
     sedang dijaminkan pada kreditur Perseroan. Dalam hal terjadi eksekusi atas harta kekayaan
     yang dijaminkan tersebut, maka tidak akan berpengaruh/berdampak negatif secara material
     terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan, sebagaimana ditegaskan
     dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 Juli 2025.

     Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
     Perseroan tanggal 11 Juli 2025, Perseroan telah mengasuransikan aset material Perseroan
     dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
     menutup resiko yang dipertanggungan.

9.   Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga maupun dengan pihak
     terafiliasi yang masih berlaku telah ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai
     dengan Anggaran Dasar Perseroan dan karenanya mengikat Perseroan dan perjanjian-perjanjian
     yang dibuat dengan pihak terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s
     length) dan tidak mengandung benturan kepentingan, serta tidak merugikan kepentingan
     Perseroan.



                                               152
Page 189
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025                                                               9

      Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025,
      berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
      Perseroan tanggal 11 Juli 2025, Perseroan:
      (i) Tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
            atau memberitahukan kepada Wali Amanat sebelumnya, kreditur dan/atau pihak lain
            dan/atau instansi yang berwenang; dan
      (ii) Tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative
            covenants) yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil Penawaran
            Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi USD
            Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025, serta yang dapat
            merugikan hak pemegang saham publik dan pemegang Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk
            Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills
            Tahap II Tahun 2025.

      Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan konfirmasi dari Perseroan, tidak terdapat pelanggaran
      atas persyaratan dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh Perseroan dengan kreditur Perseroan,
      termasuk pemenuhan kewajiban untuk menjaga rasio keuangan sebagaimana disepakati dalam
      tiap-tiap perjanjian kredit. Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum atas
      Perjanjian Kredit yang dibuat oleh Perseroan, serta terhadap pernyataan, surat pernyataan,
      konfirmasi, dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat dan/atau
      disediakan oleh Perseroan dan/atau Pengurusnya sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang
      dibuat oleh Perseroan.

10.   Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan Surat pernyataan Perseroan tanggal 11 Juli 2025 dengan
      ini tidak pernah mengalami gagal bayar dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
      keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
      lima persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
      dan/atau Sukuk selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penawaran Umum Obligasi
      Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI
      Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025.

11.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami
      dan sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 11 Juli 2025,
      Perseroan (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
      Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat
      dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
      sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
      diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak
      terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
      pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
      pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
      perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
      kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan
      atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam
      perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak


                                                153
Page 190
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025                                                               10

      sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi,
      kecuali untuk 3 (tiga) perkara baik sebagai Penggungat atau Tergugat sebagai berikut:

      1)   Perkara No. SIAC ARBITRATION NO. 476 OF 2023 (ARB476/23/SXG), SIAC
           ARBITRATION NO. 477 OF 2023 (ARB477/23/SXG), SIAC ARBITRATION NO. 478
           OF 2023 (ARB478/23/SXG), SIAC ARBITRATION NO. 479 OF 2023
           (ARB479/23/SXG), SIAC ARBITRATION NO. 480 OF 2023 (ARB480/23/SXG), SIAC
           ARBITRATION NO. 481 OF 2023 (ARB481/23/SXG), SIAC ARBITRATION NO. 482
           OF 2023 (ARB482/23/SXG), SIAC ARBITRATION NO. 483 OF 2023
           (ARB483/23/SXG), SIAC ARBITRATION NO. 484 OF 2023 (ARB484/23/SXG),
           antara Cosco Shipping Specialized Carriers, Co. Ltd. selaku Penggugat melawan
           Perseroan selaku Tergugat;
      2)   Perkara No. 46/Pdt.G2022/PN Kag Jo. No. 46/Pdt/2024/PT.Plg, antara Perseroan selaku
           Penggugat atau Pembanding melawan Cosco Shipping Specialized Carriers Co. Ltd
           sebagai Tergugat atau Terbanding; dan
      3)   Perkara Nomor 21/Pdt./G/2024/PN Kag, antara Suryati binti Usin; Murtina binti Damiri;
           Wanda bin Damiri; Lusiana binti Damiri; Laili binti Damiri; Laila binti Damiri; Emilia
           alias Lena binti Damiri selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat.

      Perkara-perkara yang saat ini sedang dihadapi Perseroan tersebut tidak berpengaruh/berdampak
      negatif secara material terhadap (1) Kelangsungan usaha Perseroan; (2) Kegiatan usaha
      Perseroan; (3) Operasional Perseroan; dan/atau (4) Rencana Perseroan untuk melakukan
      Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
      USD Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025 dan rencana penggunaan dana Perseroan dari
      Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
      USD Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025.

12.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami
      dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan
      Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 11 Juli 2025, masing-masing anggota Direksi dan
      Dewan Komisaris Perseroan baik dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota
      Dewan Komisaris Perseroan maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam
      Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
      Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
      Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
      Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau
      Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
      pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
      Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
      bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
      keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
      suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
      Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
      Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
      pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.




                                                154
Page 191
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025                                                           11

13.   Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II
      Tahun 2025 ini, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut :

      1.   Perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II:

           a.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills
                Tahap II Tahun 2025 No. 6 tanggal 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan Pertama
                Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills
                Tahap II Tahun 2025 No. 37 tanggal 22 Juli 2025, oleh dan antara Perseroan dengan
                PT Bank KB Bukopin Tbk, yang dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris
                di Kota Administrasi Jakarta Utara;
           b.   Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills
                Tahap II Tahun 2025 No. 7 tanggal 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan Pertama
                Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills
                Tahap II Tahun 2025 No. 38 tanggal 22 Juli 2025, oleh dan antara Perseroan dengan
                PT Aldiracitra Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo
                Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment & Sekuritas
                Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor
                Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, yang dibuat di hadapan Tjhong
                Sendrawan, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara;
           c.   Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II
                Tahun 2025 No. 8 tanggal 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan Pertama Pengakuan Utang
                Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 39
                tanggal 22 Juli 2025, oleh Perseroan selaku Emiten, yang dibuat dihadapan Tjhong
                Sendrawan, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara;
           d.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 34 tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat di
                hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara;
           e.   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran: SP-
                080/OBL/KSEI/0625 tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat dibawah tangan oleh dan
                antara Perseroan selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;

      2.   Perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II:

           a.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp &
                Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 9 tanggal 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan
                Pertama Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp
                & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 40 tanggal 22 Juli 2025, oleh dan antara
                Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk, yang dibuat di hadapan Tjhong
                Sendrawan, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara;
           b.   Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp &
                Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 10 tanggal 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan
                Pertama Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp

                                               155
Page 192
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025                                                          12

              & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 41 tanggal 22 Juli 2025, oleh dan antara
              Perseroan dengan PT Aldiracitra Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI
              Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea
              Investment & Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
              Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, yang
              dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
              Utara;
         c.   Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper
              Mills Tahap II Tahun 2025 No. 11 tanggal 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan Pertama
              Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills
              Tahap II Tahun 2025 No. 42 tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat oleh Perseroan di
              hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara;
         d.   Akad Mudharabah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
              Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 tanggal
              11 Juli 2025, oleh dan antara Perseroan selaku Mudharib dan PT Bank KB Bukopin
              Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah, yang dibuat di bawah tangan;
         e.   Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor Pendaftaran:
              SP-040/SKK/KSEI/0625 tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat dibawah tangan oleh dan
              antara Perseroan selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
         f.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 35 tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat di
              hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara

    3.   Perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan II:

         a.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper
              Mills Tahap II Tahun 2025 No. 12 tanggal 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan Pertama
              Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills
              Tahap II Tahun 2025 No. 43 tanggal 22 Juli 2025, oleh dan antara Perseroan dengan
              PT Bank KB Bukopin Tbk, yang dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris
              di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H.,
              Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara;
         b.   Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper
              Mills Tahap II Tahun 2025 No. 13 tanggal 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan Pertama
              Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills
              Tahap II Tahun 2025 No. 44 tanggal 22 Juli 2025, oleh dan antara Perseroan dengan
              PT Aldiracitra Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo
              Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor
              Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, yang dibuat di hadapan Tjhong
              Sendrawan, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara;
         c.   Akta Pengakuan Utang Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills
              Tahap II Tahun 2025 No. 14 tanggal 11 Juli 2025 jo. Akta Perubahan Pertama
              Pengakuan Utang Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II

                                             156
Page 193
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025                                                                13

                Tahun 2025 No. 45 tanggal 22 Juli 2025, oleh Perseroan yang dibuat di hadapan
                Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara;
           d.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 36 tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat di
                hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara;
           e.   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran: SP-
                081/OBL/KSEI/0625 tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat dibawah tangan oleh dan
                antara Perseroan selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;

      Perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan
      Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah
      sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
      tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk dan Perjanjian
      Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah telah sesuai
      dengan POJK No. 41/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan
      Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara
      Elektronik.

14.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II, Perjanjian
      Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, dan Perjanjian Penjaminan Emisi
      Obligasi USD Berkelanjutan II, Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap
      II Tahun 2025 ini dijamin dengan kesanggupan penuh (Full Commitment) oleh Penjamin Emisi,
      dalam pengertian bahwa apabila masih terdapat Obligasi yang ditawarkan yang tidak habis
      terjual kepada Masyarakat, maka sisa Obligasi tersebut wajib dibeli sendiri oleh Penjamin
      Emisi Obligasi pada Tanggal Pembayaran dengan Harga Penawaran sesuai dengan Bagian
      Penjaminan masing-masing, dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp396.582.000.000,- (tiga ratus
      sembilan puluh enam miliar lima ratus delapan puluh dua juta Rupiah) akan dijamin secara
      kesanggupan terbaik (Best Effort) oleh penjamin obligasi, sebanyak-banyaknya sebesar
      Rp366.515.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam miliar lima ratus lima belas juta Rupiah)
      akan dijamin secara kesanggupan terbaik (Best Effort) oleh penjamin sukuk mudharabah, dan
      sebanyak-banyaknya sebesar USD15.157.205,- (lima belas juta seratus lima puluh tujuh ribu
      dua ratus lima Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (Best Effort)
      oleh penjamin obligasi USD.

      Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
      sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut Penjamin Emisi Obligasi
      tidak wajib untuk membeli sisa bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban
      Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut..

      Perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan
      Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah
      sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
      tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk dan Perjanjian
      Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah telah sesuai


                                                 157
Page 194
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025                                                           14

      dengan POJK No. 41/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan
      Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara
      Elektronik.

15.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, maka Obligasi yang dibeli kembali
      oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO,
      tidak memiliki hak suara dan tidak berhak atas Bunga Obligasi.

      Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Sukuk
      Mudharabah yang dibeli kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pembayaran pokok
      tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPSU, tidak memiliki hak suara dan tidak berhak
      memperoleh Pendapatan Bagi Hasil.

      Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD, maka Obligasi USD yang
      dibeli kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk
      menghadiri RUPO USD, tidak memiliki hak suara dan tidak berhak atas Bunga Obligasi USD.

16.   Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi
      USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 ini tidak dijamin dengan
      Jaminan Khusus, berupa benda atau pendapatan atau Aktiva Lain milik Perseroan dalam bentuk
      apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh Kekayaan Perseroan, baik berupa
      barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
      kemudian hari, kecuali Aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
      menjadi Jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
      secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara Pari Passu berdasarkan
      Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
      Undang-Undang Hukum Perdata.

17.   Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
      II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 ini, Perseroan
      telah mendapatkan persetujuan dari :

      i.   Persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam surat
           Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT OKI Pulp & Paper Mills tanggal 13 Desember
           2024, yang memutuskan hal-hal sebagai berikut:

           a.    Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan Penerbitan
                 Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Oki Pulp and Paper Mills Tahun 2025,
                 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Oki Pulp and Paper Mills Tahun 2025, dan
                 Obligasi USD Berkelanjutan II Oki Pulp and Paper Mills Tahun 2025 termasuk
                 tetapi tidak terbatas pada penambahan, perubahan, perpanjangan dan
                 pembaharuannya dari waktu ke waktu; dan
           b.    Memberikan kuasa kepada salah satu dan/atau dua anggota Komisaris, Direksi
                 dan/atau salah satu anggota Direksi Perseroan baik Bersama-sama maupun sendiri-
                 sendiri dengan hak untuk memindahtangankan kepada pihak lain, yaitu untuk
                 menguraikan dan menyatakan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris ini dalam
                 suatu akta notaris, dan untuk itu menghadap di mana perlu, memberikan keterangan
                 dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau

                                              158
Page 195
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025                                                             15

                 akta yang diperlukan dan mengerjakan segala sesuai yang dianggap perlu dan
                 berguna untuk itu, satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.

      ii.   Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk dari PT Bursa Efek
            Indonesia (“BEI”), sebagaimana ternyata dalam Surat S-00905/BEI.PP3/01-2025 tanggal
            30 Januari 2025 Perihal: Persetujuan Prinsip.

      Berkenaan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025 dan berdasarkan
      ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh antara Perseroan dengan Kreditur
      Perseroan, maka dalam rangka Penawaran Umum ini serta penggunaan dananya, Perseroan
      tidak mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada atau memperoleh persetujuan
      tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat sebelumnya, Kreditur, Pihak lain dan/atau instansi
      lain yang berwenang.

      Berdasarkan ketentuan Pasal 16 juncto Pasal 13 ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi
      berwenang meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan dengan persetujuan
      Dewan Komisaris, oleh karenanya Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap
      II Tahun 2025 tidak memerlukan persetujuan RUPS

18.   Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki
      hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun
      1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
      2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”) dan hubungan kredit
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
      Sebagai Wali Amanat.

19.   Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan PT Kredit Rating Indonesia (KRI),
      sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana
      dimaksud dalam UUPM.

20.   Antara Perseroan dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI
      Sekuritas, PT Indopremier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, PT Korea
      Investment & Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT
      Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi
      Obligasi, Obligasi USD dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah tidak memiliki
      hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

21.   Perseroan adalah pihak yang memenuhi syarat untuk melakukan Penawaran Umum
      Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf k POJK No. 36/2014, dimana
      Perseroan tidak sedang mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi
      Tambahan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II,
      Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025.

      Efek yang diterbitkan dalam Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025

                                               159
Page 196
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025                                                             16

      ini telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No. 36/2014,
      yaitu merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk
      dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik,
      yaitu peringkat idA+ (Single A Plus) dan irAA- (Double A Minus) untuk Obligasi
      Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025, idA+(sy) (Single A Plus
      Syariah) dan irAA- (Double A Minus) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp &
      Paper Mills Tahap II Tahun 2025, dan idA+ (Single A Plus) dan irAA- (Double A Minus) untuk
      Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025, sebagaimana
      ternyata dalam Surat Keterangan Peringkat Pefindo No. RTG-243/PEF-DIR/VII/2025
      tertanggal 10 Juli 2025 dan Surat Keterangan Peringkat KRI No. RTG-001/KRI-DIR/VII/2025
      tertanggal 10 Juli 2025. Oleh karena itu, Efek yang diterbitkan oleh Perseroan termasuk dalam
      kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
      Pemeringkat Efek.

      Dasar hukum penerbitan Obligasi dalam denominasi Dolar Amerika Serikat (“Obligasi USD”)
      oleh Perseroan adalah UUPM, serta Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011
      tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
      Indonesia No. 4 Tahun 2023 (“UU OJK”). Berdasarkan Pasal 5 huruf a angka 13 UUPM Jo.
      Pasal 6 ayat (1) huruf b UU OJK, Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk
      menetapkan peraturan pelaksanaan di bidang Pasar Modal, termasuk di antaranya regulasi
      mengenai Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dalam denominasi mata uang
      selain Rupiah, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2020 tentang
      Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dalam Denominasi Mata Uang Selain
      Rupiah (“POJK No. 7/2020”).

      Ketentuan sebagaimana dimaksud juga telah ditegaskan oleh Bank Indonesia (“BI”) dalam
      forum audiensi yang diinisiasi oleh BI berdasarkan surat BI Nomor 25/155/DPPK/Srt/B tanggal
      3 September 2023 perihal Undangan Diskusi Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah
      Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diselenggarakan pada tanggal 5 September 2023.
      Dalam audiensi tersebut, BI pada pokoknya menyampaikan bahwa penerbitan Obligasi USD di
      Indonesia dimungkinkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,
      mengingat telah diatur secara khusus dalam POJK No. 7/2020.

      Dengan mempertimbangkan dasar hukum dan konfirmasi dari otoritas yang berwenang
      sebagaimana tersebut di atas, kami berpendapat bahwa penerbitan Obligasi USD Berkelanjutan
      II Tahap II oleh Perseroan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia
      Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan
      Republik Indonesia (“PBI No. 17/2015”).

22.   Sebagaimana diungkapkan dalam Intam, seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawawan
      Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi, akan digunakan seluruhnya
      untuk:

      1. Sekitar 70% (tujuh puluh persen) akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan
         berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
      2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk
         pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan
         serta biaya overhead.

                                               160
Page 197
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025                                                           17


    Dalam hal dana hasil penawaran umum Obligasi tidak mencukupi, maka Perseroan akan
    menggunakan arus kas internal Perseroan.

    Sebagaimana diungkapkan dalam Intam, seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawawan
    Umum Sukuk Mudharabah ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Sukuk Mudharabah, akan
    digunakan seluruhnya untuk:

    1. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan, yaitu
       untuk melunasi kewajiban Perseroan dalam rangka pembiayaan kredit investasi dan
       pembiayaan kredit modal kerja yang digunakan untuk kegiatan produksi bubur kertas yang
       tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan
    2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk
       pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan
       serta biaya overhead.

    Dalam hal dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi, maka Perseroan
    akan menggunakan arus kas internal Perseroan.

    Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI
    Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar
    modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 18/POJK.04/2015.

    Sebagaimana diungkapkan dalam Intam, seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawawan
    Umum Obligasi USD ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi USD, akan digunakan
    seluruhnya untuk:

    1. Sekitar 70% (tujuh puluh persen) akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan
       berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
    2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk
       pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan
       serta biaya overhead.

    Dalam hal dana hasil penawaran umum Obligasi USD tidak mencukupi, maka Perseroan akan
    menggunakan arus kas internal Perseroan.

    Penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi USD untuk transaksi dalam mata uang asing yang
    akan dilakukan Perseroan dengan pihak asing merupakan transaksi internasional yang
    dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik
    Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PBI 17/2015 dan Pasal ayat (1) UU 7/2011
    dan Pasal 4 huruf c juncto Pasal 10 ayat 2 dan ayat 3 PBI 17/2015 dan Pasal 21 ayat 2 huruf c
    UU 7/2011 sehingga tidak terdapat larangan terhadap penggunaan dana hasil Obligasi USD
    apabila mengacu terhadap pengecualian yang terdapat pada pasal 4 huruf (c) PBI 17/2015.

    Uraian secara rinci mengenai Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang akan
    dilunasi adalah sebagaimana tercantum dalam Intam.



                                             161
Page 198
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025                                                          18

      Apabila dana hasil Penawaran Umum belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
      sementara dana hasil Penawaran Umum tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
      memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

      Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
      secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta
      mempertanggungjawabkan dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil
      Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 30/2015 tentang Laporan
      Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

      Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
      Umum, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
      perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja
      sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO
      sesuai dengan POJK No.30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat
      2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.

23.   Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Oki Pulp and Paper Mills Tahap II Tahun 2025
      ini telah mendapat Opini dari Tim Ahli Syariah Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan II Oki Pulp and Paper Mills Tahap II Tahun 2025 berdasarkan Pernyataan
      Kesesuaian Syariah sebagaimana tercantum dalam surat tanggal 9 Juli 2025, yang menetapkan
      bahwa Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
      Berkenjutan II Oki Pulp and Paper Mills Tahap II Tahun 2025 tidak bertentangan dengan
      prinsip Syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Utama Indonesia dan
      Peraturan Perundangundangan di Pasar Modal Syariah. Sehingga Perseroan telah memenuhi
      ketentuan POJK No.18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Penerbitan dan
      Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan POJK No.3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret
      2018 tentang Perubahan atas POJK No.18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang
      Penerbitan dan Persyaratan Sukuk dan POJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
      tentang Penerarpan Prinsip Syariah Di Pasar Modal.

24.   Perseroan memiliki penyertaan saham secara langsung pada Perusahaan Anak sebagai berikut:

      I.   PT Pupuk Swadaya Purimas (“PSP”), berkedudukan di kabupaten Ogan Komering Ilir
           dengan persentase sebesar 99,92% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh dua
           persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh PSP.

           a.   PSP adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
                didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                Indonesia.

           b.   Sejak Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2025 sampai dengan
                tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar PSP tidak mengalami
                perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan susunan
                pemegang saham, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PSP, tidak mengalami
                perubahan.


                                              162
Page 199
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025                                                           19

              PSP telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
              usahanya dan ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan
              tujuan serta kegiatan usaha PSP sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar PSP
              dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perijinan PSP tersebut sampai
              dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi
              yang berwenang.

         c.   Sejak Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2025 sampai dengan
              tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan susunan anggota Direksi dan Dewan
              Komisaris PSP tidak mengalami perubahan.

              Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 69 tanggal 27 November 2020,
              dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
              pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
              berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
              No. AHU-0063823.AH.01.01.Tahun 2020 tanggal 1 Desember 2020, didaftarkan
              dalam Daftar Perseroan No. AHU-0202376.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 1
              Desember 2020, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 17,
              Tambahan No. 0070904 tahun 2021, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
              PSP adalah sebagai berikut

               Direksi
               Presiden Direktur              :    Hoesin
               Direktur                       :    Heri Santoso, Liem
               Direktur                       :    DR. Ir. H. Irsyal Yasman

               Dewan Komisaris
               Presiden Komisaris             :    Suhendra Wiriadinata
               Komisaris                      :    Wisly Dwi Putra

              Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PSP tersebut diatas telah
              diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar PSP dan peraturan perundang-
              undangan yang berlaku.

         d.   PSP telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
              diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
              dan BPJS Kesehatan dan telah melakukan kewajiban pembayaran iuran untuk 3 (tiga)
              periode terakhir atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta telah
              melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan PSP berdasarkan Undang-
              Undang No. 78 Tahun 1981.

         e.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dan sebagaimana ditegaskan dalam
              Surat Pernyataan tanggal 11 Juli 2025, PSP tidak memiliki harta kekayaan berupa
              harta tetap (tanah dan/atau bangunan), serta tidak terdapat penambahan harta
              kekayaan berupa harta bergerak (kendaraan bermotor) maupun Hak Atas Kekayaan
              Intektual (HAKI).


                                             163
Page 200
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025                                                              20

            f.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dan sebagaimana ditegaskan dalam
                 Surat Pernyataan tanggal 11 Juli 2025, PSP tidak membuat dan tidak menandatangani
                 perjanjian-perjanjian dengan Pihak Ketiga maupun dengan Pihak Terafiliasi.

            g.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dan sebagaimana ditegaskan dalam
                 Surat Pernyataan tanggal 11 Juli 2025, PSP tidak membuat dan menandatangani
                 Perjanjian Utang dan/atau Perjanjian Kredit baik dengan Bank maupun dengan
                 Lembaga Pembiayaan bukan Bank dimana PSP berkedudukan sebagai Debitur.

            h.   Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam surat
                 pernyataan PSP tanggal 11 Juli 2025, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
                 diterbitkan PSP maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PSP
                 dalam jabatannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun
                 dalam kedudukannya sebagai pribadi, (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
                 Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
                 Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di
                 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
                 perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
                 diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
                 sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
                 pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan
                 tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
                 perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
                 mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa
                 atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
                 (vii) Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum dibidang persaingan usaha di
                 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam
                 suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.


      II.   Pacific Enterprise Limited dengan presentase sebesar 100% (seratus persen) dari modal
            ditempatkan dan disetor Pacific Enterprise Limited.

            Pemeriksaan Hukum terhadap Pacific Enterprise Limited, telah dilakukan oleh konsultan
            hukum independen yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana Pacific
            Enterprise Limited didirikan, yaitu oleh Wong Teoh & Chang Advocates & Solicitors,
            sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion No. JW/MISC/IFL/0001/2025 tanggal 10
            Januari 2025.

            Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dari Wong Teoh & Cha, Pacific Enterprise Limited
            merupakan sebuah perusahaan yang telah sah tercatat dan berdiri berdasarkan hukum
            Malaysia dengan nomor perusahaan LL15059, yang didirikan pada 5 September 2018,
            dengan alamat tercatat di Tiara Labuan, Jalan Tanjung Batu, 8700 Federal Teritory of
            Labuan, Malaysia, dengan pemegang saham tunggal yaitu PT. Oki Pulp & Paper Mills.

25.   Informasi yang disajikan dalam Intam dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
      II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper


                                                164
Page 201
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025                                                       21

    Mills Tahap II Tahun 2025 yang berkaitan dengan aspek hukum telah sesuai dengan hasil Uji
    Tuntas yang kami lakukan.




                                            165
Page 202
023-R3/CS-MJ-MA-AL-JF/II-G/VII/2025                                                       22

Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-
data, dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perseroan, serta ditujukan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp &
Paper Mills Tahap II Tahun 2025 dan kami bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

KONSULTAN HUKUM JUSUF INDRADEWA & PARTNERS




Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
Anggota HKHPM No.92036
Nomor Induk Advokat PERAD I No. 92.10415

Tembusan:
1. Yang Terhormat Otoritas Jasa Keuangan;
2. Yang Terhormat PT Bursa Efek Indonesia;
3. Yang Terhormat PT Aldiracita Sekuritas Indonesia;
4. Yang Terhormat PT BCA Sekuritas;
5. Yang Terhormat PT BNI Sekuritas;
6. Yang Terhormat PT Indopremier Sekuritas;
7. Yang Terhormat PT KB Valbury Sekuritas Indonesia;
8. Yang Terhormat PT Korea Investment & Sekuritas Indonesia;
9. Yang Terhormat PT Mandiri Sekuritas;
10. Yang Terhormat PT Maybank Sekuritas Indonesia;
11. Yang Terhormat PT Sucor Sekuritas;
12. Yang Terhormat PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.




                                                166

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.2 MB
Published30 Jul 2025
Pages202
Characters908,585
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 165 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×19
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×19
linked org PT KB VALBURY SEKURITAS p.1 ×15
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×19
linked org PT MAYBANK SEKURITAS p.1
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1 ×2
linked org PT KB VALBURY p.1
linked org Bank KB Bukopin Tbk p.1 ×59
linked org Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. p.3 ×37
linked org Cakrawala Mega Indah p.9 ×23
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.10 ×13
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.13 ×23
linked org Bank Central Asia Tbk p.34 ×6
linked org Bank Mandiri Tbk p.34 ×2
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.34 ×2
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.34 ×2
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.34
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.35 ×2
linked org Koexim Mandiri p.35
linked person Suhendra Wiriadinata p.103 ×8
linked person Sukirta Mangku Djaja p.103 ×5
linked person Kurniawan Yuwono p.103 ×4
linked person Tio I Huat p.103 ×6
linked person Hendra Jaya Kosasih p.103 ×5
linked person Alfian Lim p.103 ×5
linked person Arman Dwiartono p.103 ×5
linked person Andrie Setiawan Yapsir p.103 ×6
linked org Sinar Mas p.104 ×3
linked org Uni-Charm Indonesia Tbk. p.104 ×2
linked org PT Kurnia Jaya Raya p.104
linked org Arara Abadi. p.105 ×2
linked org PT Indofood Sukses Makmur p.105
linked org Argo Manunggal p.105
linked org Central Proteina Prima p.106
linked org PT Purinusa Ekapersada p.107 ×3
linked person Suryamin Halim · Komisaris Independen p.108 ×3
linked org Pindo Deli p.110
linked person Megawaty Tjendra p.112 ×2
linked person Agustian Rachmansjah Partawidjaja p.112 ×2
linked org Kookmin Bank Co., Ltd. p.163
linked person Hae Wang Lee p.163
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org OKI PULP & PAPER MILLS p.1 ×124
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×24
possible org PT ALDIRACITA p.1
possible org negara Republik Indonesia p.8 ×23
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.8 ×4
possible org Y. Santosa p.30
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.34 ×2
possible org Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry p.103 ×9
possible — Beliau · Komisaris p.104 ×4
possible org PT APP Purinusa Ekapersada p.110 ×3
possible person Kosim Sutiono p.112
possible person Saleh Husin p.113
possible person Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman p.113
possible person DR. Ramelan S.H. p.113 ×2
possible person Andre Ridwan p.113
possible person Jerry Marmen p.163
possible person Seng Hyup Shin p.163
possible person Stephen Liestyo p.163
possible person Kunardy Darma Lie p.164 ×3
possible person Robby Mondong p.164
possible person Dodi Widjajanto p.164
possible person Henry Sawali p.164
possible person Jung Ho Han p.164
possible person Jang Hyuk p.164
unresolved org PT OKI PULP p.1 ×21
unresolved org BANK INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×11
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS p.1
unresolved org PT INDO PREMIER SEKURITAS p.1 ×7
unresolved org PT KOREA INVESTMENT AND SEKURITAS p.1
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×10
unresolved org INDONESIA TBK. p.1 ×2
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT Pupuk Swadaya Purimas p.3
unresolved org PACIFIC ENTERPRISE LIMITED p.3 ×10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5 ×9
unresolved org Golden Profit Trading Pte Ltd p.9 ×10
unresolved org Berarti Jusuf Indradewa & Partners p.9
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia. p.10 ×9
unresolved person Tjhong Sendrawan · Notaris p.10 ×21
unresolved org PT Korea Investment p.13 ×6
unresolved person H. Mudharabah p.14
unresolved person Desman · Notaris p.22 ×20
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- p.22 ×2
unresolved org PT Kredit Rating Indonesia. Wali Amanat p.24 ×3
unresolved org PT Pemeringkat Efek p.27
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.29 ×11
unresolved org PT Muba Green Indonesia p.29
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.30
unresolved org PT Pupuk Swadaya Pembuatan p.31
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.34
unresolved org Banten Tbk p.34
unresolved org PT Bank DKI p.34
unresolved org Bank Central Asia Syariah Tbk p.35 ×2
unresolved org PT BOT Finance Indonesia p.35
unresolved org PT Mitsubishi HC Capital p.35
unresolved org PT Koexim Mandiri Finance p.35
unresolved org PT PEFINDO p.45 ×3
unresolved org PT Cakrawala Mega Indah Nilai p.54
unresolved org Dana Sukuk Mudharabah. Komitmen Golden Profit Trading Pte Ltd p.55
unresolved org Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas Golden Profit Trading Pte Ltd p.55
unresolved org Menteri Perdagangan p.102 ×2
unresolved org Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per- p.102
unresolved org Menteri Ketenagakerjaan p.102
unresolved org Kementerian Hukum RI No. AHU-AH. p.103 ×3
unresolved org PT Lontar Papyrus Pulp p.103 ×9
unresolved org PT The Univenus p.103
unresolved org PT Indah Kiat Pulp p.103 ×13
unresolved org Paper Tbk p.103 ×13
unresolved org PT. Tunas Bintang Motor p.104
unresolved org PT Kartika Swarha Jaya p.104
unresolved org PT Trikalindo Kharisma p.104
unresolved org PT Arara Abadi. Kemudian p.105
unresolved org PT J Resources Nusantara p.105
unresolved org PT Menamas Mitra Energi p.105
unresolved org Truba Alam Manunggal Tbk p.105 ×2
unresolved org Nirvana Development Tbk p.105 ×2
unresolved org Linknet Tbk p.105 ×2
unresolved org IBM Corporation p.107
unresolved org PT Lontar Paprus Pulp p.107
unresolved org GM Heilongjiang Xingbang International Resources Investment Co.Ltd p.108
unresolved org Menteri p.110 ×2
unresolved — Nominal Rp500,- per p.110
unresolved org PT Mega Kleenindo p.110
unresolved org PT Marimba Nugratama p.110
unresolved org PT Unitama Sartindo p.110
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.112 ×5
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH. p.112
unresolved person Prof. Dr. Raden Widyo Pramono p.113 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.115 ×2
unresolved person DR. IR.H. Irsyal Yasman p.115 ×3
unresolved person Geraldine Teresa Peter Kadau. p.115
unresolved org Arbitrase Di Indonesia p.137
unresolved org Co. Ltd p.137 ×2
unresolved org Cosco Shipping Specialized Carriers Co. Ltd p.137 ×2
unresolved org PT Bank KB Bukopin Syariah p.163 ×2
unresolved org PT KB Bukopin Finance p.163
unresolved org PT Bukopin KB Finance p.163
unresolved org PT Indo Trans Buana Multi Finance p.163
unresolved org PT Bank Persyarikatan Indonesia p.163
unresolved org Menteri Keuangan RI p.166
unresolved org Bank Umum Bank KB Bukopin. p.166
unresolved org Menteri Keuangan p.166
unresolved org Bank Umum Koperasi Indonesia p.166
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.166
unresolved org Bapepam p.166 ×2
unresolved org Bank Devisa p.166
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.186
unresolved org Kementerian Ketenagakerjaan RI p.187
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.190 ×2
unresolved org KPPU p.190 ×2
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.194
unresolved org PT Indopremier Sekuritas p.195 ×2
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Indonesia p.195 ×2
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.200
unresolved org PARTNERS Cecilia Teguh Ayu Sianawati p.202
unresolved person H. STTD. p.202

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result