Skip to content
Back to announcement

20250702_ZP_Pencatatan Structured Warrant_31910832_lamp1.pdf

Listing Text extracted ZP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 72

Page 1
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                  19 Juni 2025




                                      PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM AMMN

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                               INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
                                                  1.   Batasan Masa Penawaran       :   30/06/2025
                                                  2.   Tanggal Akhir Penjatahan     :   01/07/2025
                                                  3.   Tanggal Penetapan Harga      :   30/06/2025
                                                  4.   Tanggal Pengembalian Uang    :   02/07/2025
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

Tanggal Pencatatan                              03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia                    AMMNZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur                    PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK (AMMN)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan    European Style
Jenis Waran Terstruktur                         Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur               Rp75
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur             Rp9.300
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di     200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana     Penerbitan Waran    Terstruktur     Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider


                                                       1
Page 2
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur               25 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham AMMN
Masa Berlaku Waran Terstruktur                 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur          03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur          27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur           Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian      Waran    Terstruktur   jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan    Underlying    Melakukan   Aksi   Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                      Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan    Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur         jika   Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai            Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                               Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                               Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                               sebagai berikut:

                                               Call Warrant:

                                                         (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                      Rasio Konversi

                                               Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                               penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
                                               pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                               (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                               mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                               distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                               Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
                                               lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                               Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                               setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
                                               nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
                                               secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
                                               Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
                                               pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
                                               Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
                                               pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
                                               Terstruktur.

                                               Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                               kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                               pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                               penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                               selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                               Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                               tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                               dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                               tersebut.

                                               Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
                                               tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
                                               atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
                                               dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
                                               oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
                                               keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
                                               Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
                                               Penyelesaian.

                                               Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada

                                                     2
Page 3
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                                 Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                                 Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                                 jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                                 Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                                 pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak        Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:            Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus         Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
     oleh Bursa Efek                             Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
 2. Underlying Waran Terstruktur mengalami       (Structured Warrant).
     suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran      Terstruktur   yang    dapat
     mempengaruhi      penyelesaian   Waran
     Terstruktur

                              INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                    PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan     Pendaftaran     menjadi   11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur             PT Maybank Sekuritas Indonesia



                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                      1.1. Risiko Kredit
                                              1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                              1.3. Risiko Operasional
                                              1.4. Risiko Reputasi
                                              1.5. Risiko Strategis
                                              1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                    Grup Maybank
                                              1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                              1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                    timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                              1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                              1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    permohonan Penerbit

                                                 2. Risiko Produk
                                                    2.1. Risiko Pasar
                                                    2.2. Risiko Perdagangan
                                                    2.3. Risiko Likuiditas
                                                    2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                           Terstruktur
                                                    2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                           yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                           Underlying
                                                    2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                           fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                           Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                    2.8. Gearing effect
                                                    2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                    2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                           tertentu

                                                       3
Page 4
                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                              2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    ilegal atau ketidakpraktisan
                                              2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                    dan/atau      Pembatalan     Pendaftaran    Waran
                                                    Terstruktur oleh KSEI
                                              2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                    dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                              2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                              3. Risiko Umum
                                                 3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                                 3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                        Penyelesaian
                                                 3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                        mengenai Perusahaan Underlying
                                                 3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                        relevan oleh Perusahaan Underlying
                                                 3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                        depan
                                                 3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                              Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                              dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                              Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat     dari   Waran   1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                     2. Produk Leverage
                                              3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                  Terstruktur
                                              4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                  Terstruktur In-The-Money

                                              Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                              sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                              Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                        INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran           Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                   Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                          Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran         Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                   tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial                Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                              timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                              tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                              Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian       Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                      Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang        Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi       tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting        tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                    4
Page 5
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                  19 Juni 2025




                                      PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM BBTN

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                               INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
                                                  1.   Batasan Masa Penawaran       :   30/06/2025
                                                  2.   Tanggal Akhir Penjatahan     :   01/07/2025
                                                  3.   Tanggal Penetapan Harga      :   30/06/2025
                                                  4.   Tanggal Pengembalian Uang    :   02/07/2025
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

Tanggal Pencatatan                              03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia                    BBTNZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur                    PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK (BBTN)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan    European Style
Jenis Waran Terstruktur                         Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur               Rp42
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur             Rp1.250
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di     200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana     Penerbitan Waran    Terstruktur     Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider


                                                       1
Page 6
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur               5 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham BBTN
Masa Berlaku Waran Terstruktur                 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur          03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur          27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur           Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian      Waran    Terstruktur   jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan    Underlying    Melakukan   Aksi   Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                      Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan    Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur         jika   Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai            Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                               Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                               Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                               sebagai berikut:

                                               Call Warrant:

                                                         (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                      Rasio Konversi

                                               Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                               penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
                                               pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                               (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                               mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                               distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                               Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
                                               lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                               Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                               setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
                                               nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
                                               secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
                                               Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
                                               pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
                                               Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
                                               pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
                                               Terstruktur.

                                               Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                               kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                               pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                               penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                               selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                               Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                               tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                               dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                               tersebut.

                                               Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
                                               tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
                                               atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
                                               dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
                                               oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
                                               keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
                                               Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
                                               Penyelesaian.

                                               Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada

                                                     2
Page 7
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                                 Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                                 Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                                 jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                                 Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                                 pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak        Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:            Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus         Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
     oleh Bursa Efek                             Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
 2. Underlying Waran Terstruktur mengalami       (Structured Warrant).
     suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran      Terstruktur   yang    dapat
     mempengaruhi      penyelesaian   Waran
     Terstruktur

                              INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                    PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan     Pendaftaran     menjadi   11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur             PT Maybank Sekuritas Indonesia



                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                      1.1. Risiko Kredit
                                              1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                              1.3. Risiko Operasional
                                              1.4. Risiko Reputasi
                                              1.5. Risiko Strategis
                                              1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                    Grup Maybank
                                              1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                              1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                    timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                              1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                              1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    permohonan Penerbit

                                                 2. Risiko Produk
                                                    2.1. Risiko Pasar
                                                    2.2. Risiko Perdagangan
                                                    2.3. Risiko Likuiditas
                                                    2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                           Terstruktur
                                                    2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                           yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                           Underlying
                                                    2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                           fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                           Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                    2.8. Gearing effect
                                                    2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                    2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                           tertentu

                                                       3
Page 8
                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                              2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    ilegal atau ketidakpraktisan
                                              2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                    dan/atau      Pembatalan     Pendaftaran    Waran
                                                    Terstruktur oleh KSEI
                                              2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                    dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                              2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                              3. Risiko Umum
                                                 3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                                 3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                        Penyelesaian
                                                 3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                        mengenai Perusahaan Underlying
                                                 3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                        relevan oleh Perusahaan Underlying
                                                 3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                        depan
                                                 3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                              Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                              dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                              Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat     dari   Waran   1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                     2. Produk Leverage
                                              3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                  Terstruktur
                                              4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                  Terstruktur In-The-Money

                                              Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                              sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                              Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                        INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran           Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                   Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                          Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran         Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                   tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial                Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                              timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                              tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                              Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian       Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                      Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang        Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi       tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting        tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                    4
Page 9
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                  19 Juni 2025




                                      PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM BRIS

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                               INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
                                                  1.   Batasan Masa Penawaran       :   30/06/2025
                                                  2.   Tanggal Akhir Penjatahan     :   01/07/2025
                                                  3.   Tanggal Penetapan Harga      :   30/06/2025
                                                  4.   Tanggal Pengembalian Uang    :   02/07/2025
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

Tanggal Pencatatan                              03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia                    BRISZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur                    PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK (BRIS)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan    European Style
Jenis Waran Terstruktur                         Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur               Rp51
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur             Rp2.750
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di     200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana     Penerbitan Waran    Terstruktur     Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider


                                                       1
Page 10
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur               10 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham BRIS
Masa Berlaku Waran Terstruktur                 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur          03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur          27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur           Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian      Waran    Terstruktur   jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan    Underlying    Melakukan   Aksi   Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                      Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan    Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur         jika   Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai            Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                               Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                               Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                               sebagai berikut:

                                               Call Warrant:

                                                         (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                      Rasio Konversi

                                               Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                               penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
                                               pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                               (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                               mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                               distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                               Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
                                               lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                               Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                               setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
                                               nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
                                               secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
                                               Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
                                               pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
                                               Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
                                               pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
                                               Terstruktur.

                                               Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                               kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                               pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                               penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                               selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                               Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                               tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                               dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                               tersebut.

                                               Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
                                               tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
                                               atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
                                               dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
                                               oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
                                               keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
                                               Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
                                               Penyelesaian.

                                               Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada

                                                     2
Page 11
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                                 Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                                 Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                                 jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                                 Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                                 pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak        Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:            Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus         Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
     oleh Bursa Efek                             Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
 2. Underlying Waran Terstruktur mengalami       (Structured Warrant).
     suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran      Terstruktur   yang    dapat
     mempengaruhi      penyelesaian   Waran
     Terstruktur

                              INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                    PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan     Pendaftaran     menjadi   11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur             PT Maybank Sekuritas Indonesia



                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                      1.1. Risiko Kredit
                                              1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                              1.3. Risiko Operasional
                                              1.4. Risiko Reputasi
                                              1.5. Risiko Strategis
                                              1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                    Grup Maybank
                                              1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                              1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                    timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                              1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                              1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    permohonan Penerbit

                                                 2. Risiko Produk
                                                    2.1. Risiko Pasar
                                                    2.2. Risiko Perdagangan
                                                    2.3. Risiko Likuiditas
                                                    2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                           Terstruktur
                                                    2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                           yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                           Underlying
                                                    2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                           fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                           Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                    2.8. Gearing effect
                                                    2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                    2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                           tertentu

                                                       3
Page 12
                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                              2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    ilegal atau ketidakpraktisan
                                              2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                    dan/atau      Pembatalan     Pendaftaran    Waran
                                                    Terstruktur oleh KSEI
                                              2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                    dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                              2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                              3. Risiko Umum
                                                 3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                                 3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                        Penyelesaian
                                                 3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                        mengenai Perusahaan Underlying
                                                 3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                        relevan oleh Perusahaan Underlying
                                                 3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                        depan
                                                 3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                              Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                              dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                              Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat     dari   Waran   1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                     2. Produk Leverage
                                              3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                  Terstruktur
                                              4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                  Terstruktur In-The-Money

                                              Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                              sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                              Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                        INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran           Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                   Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                          Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran         Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                   tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial                Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                              timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                              tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                              Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian       Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                      Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang        Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi       tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting        tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                    4
Page 13
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                  19 Juni 2025




                                      PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM BRMS

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                               INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
                                                  1.   Batasan Masa Penawaran       :   30/06/2025
                                                  2.   Tanggal Akhir Penjatahan     :   01/07/2025
                                                  3.   Tanggal Penetapan Harga      :   30/06/2025
                                                  4.   Tanggal Pengembalian Uang    :   02/07/2025
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

Tanggal Pencatatan                              03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia                    BRMSZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur                    PT BUMI RESOURCES MINERALS TBK (BRMS)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan    European Style
Jenis Waran Terstruktur                         Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur               Rp52
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur             Rp430
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di     200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana     Penerbitan Waran    Terstruktur     Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider


                                                        1
Page 14
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur               2 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham BRMS
Masa Berlaku Waran Terstruktur                 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur          03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur          27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur           Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian      Waran    Terstruktur   jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan    Underlying    Melakukan   Aksi   Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                      Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan    Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur         jika   Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai            Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                               Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                               Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                               sebagai berikut:

                                               Call Warrant:

                                                         (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                      Rasio Konversi

                                               Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                               penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
                                               pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                               (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                               mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                               distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                               Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
                                               lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                               Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                               setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
                                               nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
                                               secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
                                               Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
                                               pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
                                               Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
                                               pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
                                               Terstruktur.

                                               Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                               kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                               pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                               penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                               selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                               Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                               tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                               dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                               tersebut.

                                               Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
                                               tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
                                               atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
                                               dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
                                               oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
                                               keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
                                               Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
                                               Penyelesaian.

                                               Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada

                                                     2
Page 15
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                                 Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                                 Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                                 jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                                 Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                                 pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak        Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:            Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus         Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
     oleh Bursa Efek                             Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
 2. Underlying Waran Terstruktur mengalami       (Structured Warrant).
     suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran      Terstruktur   yang    dapat
     mempengaruhi      penyelesaian   Waran
     Terstruktur

                              INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                    PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan     Pendaftaran     menjadi   11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur             PT Maybank Sekuritas Indonesia



                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                      1.1. Risiko Kredit
                                              1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                              1.3. Risiko Operasional
                                              1.4. Risiko Reputasi
                                              1.5. Risiko Strategis
                                              1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                    Grup Maybank
                                              1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                              1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                    timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                              1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                              1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    permohonan Penerbit

                                                 2. Risiko Produk
                                                    2.1. Risiko Pasar
                                                    2.2. Risiko Perdagangan
                                                    2.3. Risiko Likuiditas
                                                    2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                           Terstruktur
                                                    2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                           yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                           Underlying
                                                    2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                           fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                           Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                    2.8. Gearing effect
                                                    2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                    2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                           tertentu

                                                       3
Page 16
                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                              2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    ilegal atau ketidakpraktisan
                                              2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                    dan/atau      Pembatalan     Pendaftaran    Waran
                                                    Terstruktur oleh KSEI
                                              2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                    dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                              2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                              3. Risiko Umum
                                                 3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                                 3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                        Penyelesaian
                                                 3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                        mengenai Perusahaan Underlying
                                                 3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                        relevan oleh Perusahaan Underlying
                                                 3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                        depan
                                                 3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                              Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                              dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                              Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat     dari   Waran   1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                     2. Produk Leverage
                                              3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                  Terstruktur
                                              4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                  Terstruktur In-The-Money

                                              Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                              sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                              Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                        INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran           Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                   Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                          Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran         Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                   tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial                Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                              timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                              tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                              Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian       Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                      Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang        Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi       tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting        tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                    4
Page 17
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                  19 Juni 2025




                                      PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM CTRA

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                               INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
                                                  1.   Batasan Masa Penawaran       :   30/06/2025
                                                  2.   Tanggal Akhir Penjatahan     :   01/07/2025
                                                  3.   Tanggal Penetapan Harga      :   30/06/2025
                                                  4.   Tanggal Pengembalian Uang    :   02/07/2025
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

Tanggal Pencatatan                              03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia                    CTRAZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur                    PT CIPUTRA DEVELOPMENT TBK (CTRA)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan    European Style
Jenis Waran Terstruktur                         Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur               Rp43
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur             Rp1.060
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di     200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana     Penerbitan Waran    Terstruktur     Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider


                                                       1
Page 18
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur               4 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham CTRA
Masa Berlaku Waran Terstruktur                 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur          03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur          27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur           Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian      Waran    Terstruktur   jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan    Underlying    Melakukan   Aksi   Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                      Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan    Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur         jika   Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai            Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                               Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                               Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                               sebagai berikut:

                                               Call Warrant:

                                                         (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                      Rasio Konversi

                                               Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                               penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
                                               pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                               (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                               mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                               distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                               Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
                                               lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                               Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                               setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
                                               nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
                                               secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
                                               Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
                                               pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
                                               Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
                                               pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
                                               Terstruktur.

                                               Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                               kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                               pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                               penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                               selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                               Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                               tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                               dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                               tersebut.

                                               Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
                                               tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
                                               atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
                                               dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
                                               oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
                                               keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
                                               Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
                                               Penyelesaian.

                                               Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada

                                                     2
Page 19
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                                 Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                                 Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                                 jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                                 Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                                 pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak        Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:            Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus         Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
     oleh Bursa Efek                             Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
 2. Underlying Waran Terstruktur mengalami       (Structured Warrant).
     suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran      Terstruktur   yang    dapat
     mempengaruhi      penyelesaian   Waran
     Terstruktur

                              INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                    PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan     Pendaftaran     menjadi   11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur             PT Maybank Sekuritas Indonesia



                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                      1.1. Risiko Kredit
                                              1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                              1.3. Risiko Operasional
                                              1.4. Risiko Reputasi
                                              1.5. Risiko Strategis
                                              1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                    Grup Maybank
                                              1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                              1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                    timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                              1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                              1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    permohonan Penerbit

                                                 2. Risiko Produk
                                                    2.1. Risiko Pasar
                                                    2.2. Risiko Perdagangan
                                                    2.3. Risiko Likuiditas
                                                    2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                           Terstruktur
                                                    2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                           yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                           Underlying
                                                    2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                           fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                           Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                    2.8. Gearing effect
                                                    2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                    2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                           tertentu

                                                       3
Page 20
                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                              2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    ilegal atau ketidakpraktisan
                                              2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                    dan/atau      Pembatalan     Pendaftaran    Waran
                                                    Terstruktur oleh KSEI
                                              2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                    dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                              2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                              3. Risiko Umum
                                                 3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                                 3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                        Penyelesaian
                                                 3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                        mengenai Perusahaan Underlying
                                                 3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                        relevan oleh Perusahaan Underlying
                                                 3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                        depan
                                                 3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                              Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                              dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                              Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat     dari   Waran   1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                     2. Produk Leverage
                                              3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                  Terstruktur
                                              4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                  Terstruktur In-The-Money

                                              Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                              sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                              Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                        INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran           Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                   Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                          Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran         Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                   tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial                Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                              timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                              tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                              Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian       Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                      Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang        Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi       tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting        tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                    4
Page 21
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                  19 Juni 2025




                                      PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM ELSA

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                               INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
                                                  1.   Batasan Masa Penawaran       :   30/06/2025
                                                  2.   Tanggal Akhir Penjatahan     :   01/07/2025
                                                  3.   Tanggal Penetapan Harga      :   30/06/2025
                                                  4.   Tanggal Pengembalian Uang    :   02/07/2025
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

Tanggal Pencatatan                              03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia                    ELSAZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur                    PT ELNUSA TBK (ELSA)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan    European Style
Jenis Waran Terstruktur                         Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur               Rp32
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur             Rp490
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di     200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana     Penerbitan Waran    Terstruktur     Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider


                                                        1
Page 22
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur               3 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham ELSA
Masa Berlaku Waran Terstruktur                 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur          03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur          27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur           Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian      Waran    Terstruktur   jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan    Underlying    Melakukan   Aksi   Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                      Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan    Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur         jika   Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai            Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                               Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                               Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                               sebagai berikut:

                                               Call Warrant:

                                                         (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                      Rasio Konversi

                                               Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                               penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
                                               pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                               (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                               mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                               distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                               Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
                                               lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                               Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                               setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
                                               nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
                                               secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
                                               Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
                                               pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
                                               Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
                                               pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
                                               Terstruktur.

                                               Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                               kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                               pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                               penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                               selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                               Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                               tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                               dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                               tersebut.

                                               Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
                                               tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
                                               atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
                                               dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
                                               oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
                                               keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
                                               Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
                                               Penyelesaian.

                                               Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada

                                                     2
Page 23
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                                 Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                                 Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                                 jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                                 Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                                 pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak        Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:            Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus         Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
     oleh Bursa Efek                             Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
 2. Underlying Waran Terstruktur mengalami       (Structured Warrant).
     suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran      Terstruktur   yang    dapat
     mempengaruhi      penyelesaian   Waran
     Terstruktur

                              INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                    PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan     Pendaftaran     menjadi   11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur             PT Maybank Sekuritas Indonesia



                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                      1.1. Risiko Kredit
                                              1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                              1.3. Risiko Operasional
                                              1.4. Risiko Reputasi
                                              1.5. Risiko Strategis
                                              1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                    Grup Maybank
                                              1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                              1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                    timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                              1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                              1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    permohonan Penerbit

                                                 2. Risiko Produk
                                                    2.1. Risiko Pasar
                                                    2.2. Risiko Perdagangan
                                                    2.3. Risiko Likuiditas
                                                    2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                           Terstruktur
                                                    2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                           yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                           Underlying
                                                    2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                           fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                           Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                    2.8. Gearing effect
                                                    2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                    2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                           tertentu

                                                       3
Page 24
                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                              2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    ilegal atau ketidakpraktisan
                                              2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                    dan/atau      Pembatalan     Pendaftaran    Waran
                                                    Terstruktur oleh KSEI
                                              2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                    dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                              2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                              3. Risiko Umum
                                                 3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                                 3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                        Penyelesaian
                                                 3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                        mengenai Perusahaan Underlying
                                                 3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                        relevan oleh Perusahaan Underlying
                                                 3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                        depan
                                                 3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                              Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                              dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                              Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat     dari   Waran   1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                     2. Produk Leverage
                                              3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                  Terstruktur
                                              4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                  Terstruktur In-The-Money

                                              Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                              sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                              Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                        INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran           Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                   Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                          Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran         Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                   tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial                Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                              timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                              tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                              Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian       Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                      Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang        Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi       tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting        tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                    4
Page 25
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                  19 Juni 2025




                                      PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM ENRG

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                               INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
                                                  1.   Batasan Masa Penawaran       :   30/06/2025
                                                  2.   Tanggal Akhir Penjatahan     :   01/07/2025
                                                  3.   Tanggal Penetapan Harga      :   30/06/2025
                                                  4.   Tanggal Pengembalian Uang    :   02/07/2025
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

Tanggal Pencatatan                              03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia                    ENRGZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur                    PT ENERGI MEGA PERSADA TBK (ENRG)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan    European Style
Jenis Waran Terstruktur                         Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur               Rp62
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur             Rp360
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di     200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana     Penerbitan Waran    Terstruktur     Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider


                                                        1
Page 26
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur               1,5 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham ENRG
Masa Berlaku Waran Terstruktur                 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur          03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur          27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur           Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian      Waran    Terstruktur   jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan    Underlying    Melakukan   Aksi   Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                      Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan    Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur         jika   Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai            Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                               Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                               Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                               sebagai berikut:

                                               Call Warrant:

                                                         (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                      Rasio Konversi

                                               Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                               penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
                                               pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                               (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                               mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                               distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                               Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
                                               lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                               Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                               setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
                                               nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
                                               secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
                                               Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
                                               pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
                                               Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
                                               pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
                                               Terstruktur.

                                               Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                               kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                               pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                               penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                               selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                               Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                               tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                               dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                               tersebut.

                                               Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
                                               tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
                                               atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
                                               dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
                                               oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
                                               keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
                                               Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
                                               Penyelesaian.

                                               Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada

                                                     2
Page 27
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                                 Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                                 Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                                 jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                                 Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                                 pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak        Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:            Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus         Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
     oleh Bursa Efek                             Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
 2. Underlying Waran Terstruktur mengalami       (Structured Warrant).
     suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran      Terstruktur   yang    dapat
     mempengaruhi      penyelesaian   Waran
     Terstruktur

                              INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                    PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan     Pendaftaran     menjadi   11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur             PT Maybank Sekuritas Indonesia



                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                      1.1. Risiko Kredit
                                              1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                              1.3. Risiko Operasional
                                              1.4. Risiko Reputasi
                                              1.5. Risiko Strategis
                                              1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                    Grup Maybank
                                              1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                              1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                    timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                              1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                              1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    permohonan Penerbit

                                                 2. Risiko Produk
                                                    2.1. Risiko Pasar
                                                    2.2. Risiko Perdagangan
                                                    2.3. Risiko Likuiditas
                                                    2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                           Terstruktur
                                                    2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                           yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                           Underlying
                                                    2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                           fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                           Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                    2.8. Gearing effect
                                                    2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                    2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                           tertentu

                                                       3
Page 28
                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                              2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    ilegal atau ketidakpraktisan
                                              2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                    dan/atau      Pembatalan     Pendaftaran    Waran
                                                    Terstruktur oleh KSEI
                                              2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                    dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                              2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                              3. Risiko Umum
                                                 3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                                 3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                        Penyelesaian
                                                 3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                        mengenai Perusahaan Underlying
                                                 3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                        relevan oleh Perusahaan Underlying
                                                 3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                        depan
                                                 3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                              Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                              dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                              Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat     dari   Waran   1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                     2. Produk Leverage
                                              3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                  Terstruktur
                                              4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                  Terstruktur In-The-Money

                                              Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                              sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                              Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                        INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran           Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                   Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                          Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran         Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                   tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial                Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                              timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                              tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                              Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian       Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                      Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang        Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi       tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting        tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                    4
Page 29
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                  19 Juni 2025




                                      PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM GGRM

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                               INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
                                                  1.   Batasan Masa Penawaran       :   30/06/2025
                                                  2.   Tanggal Akhir Penjatahan     :   01/07/2025
                                                  3.   Tanggal Penetapan Harga      :   30/06/2025
                                                  4.   Tanggal Pengembalian Uang    :   02/07/2025
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

Tanggal Pencatatan                              03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia                    GGRMZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur                    PT GUDANG GARAM TBK (GGRM)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan    European Style
Jenis Waran Terstruktur                         Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur               Rp41
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur             Rp9.750
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di     200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana     Penerbitan Waran    Terstruktur     Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider


                                                       1
Page 30
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur               40 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham GGRM
Masa Berlaku Waran Terstruktur                 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur          03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur          27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur           Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian      Waran    Terstruktur   jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan    Underlying    Melakukan   Aksi   Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                      Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan    Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur         jika   Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai            Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                               Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                               Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                               sebagai berikut:

                                               Call Warrant:

                                                         (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                      Rasio Konversi

                                               Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                               penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
                                               pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                               (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                               mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                               distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                               Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
                                               lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                               Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                               setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
                                               nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
                                               secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
                                               Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
                                               pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
                                               Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
                                               pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
                                               Terstruktur.

                                               Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                               kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                               pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                               penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                               selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                               Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                               tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                               dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                               tersebut.

                                               Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
                                               tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
                                               atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
                                               dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
                                               oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
                                               keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
                                               Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
                                               Penyelesaian.

                                               Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada

                                                     2
Page 31
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                                 Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                                 Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                                 jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                                 Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                                 pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak        Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:            Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus         Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
     oleh Bursa Efek                             Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
 2. Underlying Waran Terstruktur mengalami       (Structured Warrant).
     suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran      Terstruktur   yang    dapat
     mempengaruhi      penyelesaian   Waran
     Terstruktur

                              INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                    PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan     Pendaftaran     menjadi   11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur             PT Maybank Sekuritas Indonesia



                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                      1.1. Risiko Kredit
                                              1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                              1.3. Risiko Operasional
                                              1.4. Risiko Reputasi
                                              1.5. Risiko Strategis
                                              1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                    Grup Maybank
                                              1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                              1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                    timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                              1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                              1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    permohonan Penerbit

                                                 2. Risiko Produk
                                                    2.1. Risiko Pasar
                                                    2.2. Risiko Perdagangan
                                                    2.3. Risiko Likuiditas
                                                    2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                           Terstruktur
                                                    2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                           yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                           Underlying
                                                    2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                           fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                           Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                    2.8. Gearing effect
                                                    2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                    2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                           tertentu

                                                       3
Page 32
                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                              2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    ilegal atau ketidakpraktisan
                                              2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                    dan/atau      Pembatalan     Pendaftaran    Waran
                                                    Terstruktur oleh KSEI
                                              2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                    dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                              2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                              3. Risiko Umum
                                                 3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                                 3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                        Penyelesaian
                                                 3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                        mengenai Perusahaan Underlying
                                                 3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                        relevan oleh Perusahaan Underlying
                                                 3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                        depan
                                                 3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                              Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                              dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                              Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat     dari   Waran   1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                     2. Produk Leverage
                                              3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                  Terstruktur
                                              4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                  Terstruktur In-The-Money

                                              Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                              sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                              Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                        INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran           Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                   Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                          Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran         Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                   tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial                Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                              timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                              tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                              Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian       Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                      Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang        Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi       tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting        tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                    4
Page 33
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                  19 Juni 2025




                                      PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM HRUM

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                               INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
                                                  1.   Batasan Masa Penawaran       :   30/06/2025
                                                  2.   Tanggal Akhir Penjatahan     :   01/07/2025
                                                  3.   Tanggal Penetapan Harga      :   30/06/2025
                                                  4.   Tanggal Pengembalian Uang    :   02/07/2025
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

Tanggal Pencatatan                              03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia                    HRUMZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur                    PT HARUM ENERGY TBK (HRUM)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan    European Style
Jenis Waran Terstruktur                         Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur               Rp34
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur             Rp900
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di     200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana     Penerbitan Waran    Terstruktur     Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider


                                                        1
Page 34
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur               5 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham HRUM
Masa Berlaku Waran Terstruktur                 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur          03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur          27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur           Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian      Waran    Terstruktur   jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan    Underlying    Melakukan   Aksi   Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                      Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan    Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur         jika   Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai            Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                               Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                               Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                               sebagai berikut:

                                               Call Warrant:

                                                         (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                      Rasio Konversi

                                               Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                               penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
                                               pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                               (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                               mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                               distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                               Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
                                               lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                               Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                               setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
                                               nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
                                               secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
                                               Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
                                               pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
                                               Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
                                               pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
                                               Terstruktur.

                                               Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                               kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                               pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                               penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                               selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                               Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                               tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                               dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                               tersebut.

                                               Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
                                               tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
                                               atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
                                               dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
                                               oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
                                               keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
                                               Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
                                               Penyelesaian.

                                               Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada

                                                     2
Page 35
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                                 Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                                 Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                                 jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                                 Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                                 pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak        Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:            Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus         Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
     oleh Bursa Efek                             Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
 2. Underlying Waran Terstruktur mengalami       (Structured Warrant).
     suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran      Terstruktur   yang    dapat
     mempengaruhi      penyelesaian   Waran
     Terstruktur

                              INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                    PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan     Pendaftaran     menjadi   11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur             PT Maybank Sekuritas Indonesia



                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                      1.1. Risiko Kredit
                                              1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                              1.3. Risiko Operasional
                                              1.4. Risiko Reputasi
                                              1.5. Risiko Strategis
                                              1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                    Grup Maybank
                                              1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                              1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                    timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                              1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                              1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    permohonan Penerbit

                                                 2. Risiko Produk
                                                    2.1. Risiko Pasar
                                                    2.2. Risiko Perdagangan
                                                    2.3. Risiko Likuiditas
                                                    2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                           Terstruktur
                                                    2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                           yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                           Underlying
                                                    2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                           fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                           Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                    2.8. Gearing effect
                                                    2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                    2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                           tertentu

                                                       3
Page 36
                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                              2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    ilegal atau ketidakpraktisan
                                              2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                    dan/atau      Pembatalan     Pendaftaran    Waran
                                                    Terstruktur oleh KSEI
                                              2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                    dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                              2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                              3. Risiko Umum
                                                 3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                                 3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                        Penyelesaian
                                                 3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                        mengenai Perusahaan Underlying
                                                 3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                        relevan oleh Perusahaan Underlying
                                                 3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                        depan
                                                 3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                              Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                              dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                              Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat     dari   Waran   1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                     2. Produk Leverage
                                              3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                  Terstruktur
                                              4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                  Terstruktur In-The-Money

                                              Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                              sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                              Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                        INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran           Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                   Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                          Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran         Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                   tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial                Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                              timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                              tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                              Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian       Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                      Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang        Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi       tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting        tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                    4
Page 37
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                  19 Juni 2025




                                      PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM INDY

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                               INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
                                                  1.   Batasan Masa Penawaran       :   30/06/2025
                                                  2.   Tanggal Akhir Penjatahan     :   01/07/2025
                                                  3.   Tanggal Penetapan Harga      :   30/06/2025
                                                  4.   Tanggal Pengembalian Uang    :   02/07/2025
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

Tanggal Pencatatan                              03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia                    INDYZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur                    PT INDIKA ENERGY TBK (INDY)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan    European Style
Jenis Waran Terstruktur                         Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur               Rp44
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur             Rp1.350
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di     200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana     Penerbitan Waran    Terstruktur     Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider


                                                       1
Page 38
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur               8 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham INDY
Masa Berlaku Waran Terstruktur                 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur          03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur          27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur           Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian      Waran    Terstruktur   jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan    Underlying    Melakukan   Aksi   Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                      Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan    Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur         jika   Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai            Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                               Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                               Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                               sebagai berikut:

                                               Call Warrant:

                                                         (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                      Rasio Konversi

                                               Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                               penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
                                               pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                               (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                               mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                               distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                               Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
                                               lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                               Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                               setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
                                               nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
                                               secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
                                               Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
                                               pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
                                               Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
                                               pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
                                               Terstruktur.

                                               Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                               kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                               pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                               penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                               selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                               Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                               tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                               dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                               tersebut.

                                               Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
                                               tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
                                               atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
                                               dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
                                               oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
                                               keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
                                               Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
                                               Penyelesaian.

                                               Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada

                                                     2
Page 39
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                                 Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                                 Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                                 jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                                 Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                                 pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak        Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:            Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus         Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
     oleh Bursa Efek                             Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
 2. Underlying Waran Terstruktur mengalami       (Structured Warrant).
     suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran      Terstruktur   yang    dapat
     mempengaruhi      penyelesaian   Waran
     Terstruktur

                              INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                    PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan     Pendaftaran     menjadi   11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur             PT Maybank Sekuritas Indonesia



                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                      1.1. Risiko Kredit
                                              1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                              1.3. Risiko Operasional
                                              1.4. Risiko Reputasi
                                              1.5. Risiko Strategis
                                              1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                    Grup Maybank
                                              1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                              1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                    timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                              1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                              1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    permohonan Penerbit

                                                 2. Risiko Produk
                                                    2.1. Risiko Pasar
                                                    2.2. Risiko Perdagangan
                                                    2.3. Risiko Likuiditas
                                                    2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                           Terstruktur
                                                    2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                           yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                           Underlying
                                                    2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                           fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                           Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                    2.8. Gearing effect
                                                    2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                    2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                           tertentu

                                                       3
Page 40
                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                              2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    ilegal atau ketidakpraktisan
                                              2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                    dan/atau      Pembatalan     Pendaftaran    Waran
                                                    Terstruktur oleh KSEI
                                              2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                    dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                              2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                              3. Risiko Umum
                                                 3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                                 3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                        Penyelesaian
                                                 3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                        mengenai Perusahaan Underlying
                                                 3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                        relevan oleh Perusahaan Underlying
                                                 3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                        depan
                                                 3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                              Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                              dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                              Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat     dari   Waran   1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                     2. Produk Leverage
                                              3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                  Terstruktur
                                              4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                  Terstruktur In-The-Money

                                              Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                              sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                              Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                        INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran           Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                   Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                          Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran         Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                   tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial                Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                              timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                              tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                              Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian       Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                      Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang        Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi       tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting        tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                    4
Page 41
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                  19 Juni 2025




                                      PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM INTP

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                               INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
                                                  1.   Batasan Masa Penawaran       :   30/06/2025
                                                  2.   Tanggal Akhir Penjatahan     :   01/07/2025
                                                  3.   Tanggal Penetapan Harga      :   30/06/2025
                                                  4.   Tanggal Pengembalian Uang    :   02/07/2025
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

Tanggal Pencatatan                              03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia                    INTPZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur                    PT INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA TBK (INTP)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan    European Style
Jenis Waran Terstruktur                         Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur               Rp40
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur             Rp5.500
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di     200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana     Penerbitan Waran    Terstruktur     Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider


                                                       1
Page 42
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur               30 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham INTP
Masa Berlaku Waran Terstruktur                 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur          03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur          27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur           Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian      Waran    Terstruktur   jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan    Underlying    Melakukan   Aksi   Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                      Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan    Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur         jika   Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai            Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                               Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                               Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                               sebagai berikut:

                                               Call Warrant:

                                                         (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                      Rasio Konversi

                                               Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                               penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
                                               pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                               (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                               mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                               distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                               Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
                                               lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                               Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                               setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
                                               nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
                                               secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
                                               Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
                                               pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
                                               Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
                                               pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
                                               Terstruktur.

                                               Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                               kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                               pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                               penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                               selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                               Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                               tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                               dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                               tersebut.

                                               Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
                                               tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
                                               atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
                                               dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
                                               oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
                                               keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
                                               Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
                                               Penyelesaian.

                                               Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada

                                                     2
Page 43
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                                 Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                                 Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                                 jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                                 Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                                 pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak        Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:            Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus         Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
     oleh Bursa Efek                             Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
 2. Underlying Waran Terstruktur mengalami       (Structured Warrant).
     suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran      Terstruktur   yang    dapat
     mempengaruhi      penyelesaian   Waran
     Terstruktur

                              INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                    PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan     Pendaftaran     menjadi   11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur             PT Maybank Sekuritas Indonesia



                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                      1.1. Risiko Kredit
                                              1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                              1.3. Risiko Operasional
                                              1.4. Risiko Reputasi
                                              1.5. Risiko Strategis
                                              1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                    Grup Maybank
                                              1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                              1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                    timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                              1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                              1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    permohonan Penerbit

                                                 2. Risiko Produk
                                                    2.1. Risiko Pasar
                                                    2.2. Risiko Perdagangan
                                                    2.3. Risiko Likuiditas
                                                    2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                           Terstruktur
                                                    2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                           yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                           Underlying
                                                    2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                           fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                           Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                    2.8. Gearing effect
                                                    2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                    2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                           tertentu

                                                       3
Page 44
                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                              2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    ilegal atau ketidakpraktisan
                                              2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                    dan/atau      Pembatalan     Pendaftaran    Waran
                                                    Terstruktur oleh KSEI
                                              2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                    dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                              2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                              3. Risiko Umum
                                                 3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                                 3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                        Penyelesaian
                                                 3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                        mengenai Perusahaan Underlying
                                                 3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                        relevan oleh Perusahaan Underlying
                                                 3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                        depan
                                                 3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                              Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                              dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                              Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat     dari   Waran   1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                     2. Produk Leverage
                                              3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                  Terstruktur
                                              4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                  Terstruktur In-The-Money

                                              Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                              sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                              Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                        INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran           Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                   Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                          Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran         Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                   tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial                Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                              timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                              tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                              Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian       Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                      Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang        Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi       tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting        tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                    4
Page 45
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                  19 Juni 2025




                                      PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM JPFA

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                               INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
                                                  1.   Batasan Masa Penawaran       :   30/06/2025
                                                  2.   Tanggal Akhir Penjatahan     :   01/07/2025
                                                  3.   Tanggal Penetapan Harga      :   30/06/2025
                                                  4.   Tanggal Pengembalian Uang    :   02/07/2025
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

Tanggal Pencatatan                              03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia                    JPFAZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur                    PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK (JPFA)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan    European Style
Jenis Waran Terstruktur                         Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur               Rp67
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur             Rp1.550
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di     200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana     Penerbitan Waran    Terstruktur     Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider


                                                       1
Page 46
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur               5 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham JPFA
Masa Berlaku Waran Terstruktur                 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur          03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur          27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur           Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian      Waran    Terstruktur   jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan    Underlying    Melakukan   Aksi   Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                      Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan    Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur         jika   Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai            Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                               Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                               Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                               sebagai berikut:

                                               Call Warrant:

                                                         (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                      Rasio Konversi

                                               Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                               penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
                                               pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                               (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                               mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                               distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                               Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
                                               lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                               Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                               setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
                                               nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
                                               secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
                                               Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
                                               pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
                                               Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
                                               pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
                                               Terstruktur.

                                               Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                               kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                               pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                               penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                               selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                               Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                               tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                               dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                               tersebut.

                                               Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
                                               tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
                                               atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
                                               dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
                                               oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
                                               keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
                                               Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
                                               Penyelesaian.

                                               Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada

                                                     2
Page 47
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                                 Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                                 Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                                 jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                                 Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                                 pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak        Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:            Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus         Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
     oleh Bursa Efek                             Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
 2. Underlying Waran Terstruktur mengalami       (Structured Warrant).
     suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran      Terstruktur   yang    dapat
     mempengaruhi      penyelesaian   Waran
     Terstruktur

                              INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                    PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan     Pendaftaran     menjadi   11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur             PT Maybank Sekuritas Indonesia



                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                      1.1. Risiko Kredit
                                              1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                              1.3. Risiko Operasional
                                              1.4. Risiko Reputasi
                                              1.5. Risiko Strategis
                                              1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                    Grup Maybank
                                              1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                              1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                    timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                              1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                              1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    permohonan Penerbit

                                                 2. Risiko Produk
                                                    2.1. Risiko Pasar
                                                    2.2. Risiko Perdagangan
                                                    2.3. Risiko Likuiditas
                                                    2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                           Terstruktur
                                                    2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                           yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                           Underlying
                                                    2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                           fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                           Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                    2.8. Gearing effect
                                                    2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                    2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                           tertentu

                                                       3
Page 48
                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                              2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    ilegal atau ketidakpraktisan
                                              2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                    dan/atau      Pembatalan     Pendaftaran    Waran
                                                    Terstruktur oleh KSEI
                                              2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                    dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                              2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                              3. Risiko Umum
                                                 3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                                 3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                        Penyelesaian
                                                 3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                        mengenai Perusahaan Underlying
                                                 3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                        relevan oleh Perusahaan Underlying
                                                 3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                        depan
                                                 3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                              Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                              dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                              Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat     dari   Waran   1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                     2. Produk Leverage
                                              3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                  Terstruktur
                                              4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                  Terstruktur In-The-Money

                                              Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                              sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                              Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                        INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran           Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                   Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                          Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran         Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                   tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial                Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                              timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                              tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                              Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian       Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                      Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang        Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi       tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting        tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                    4
Page 49
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                  19 Juni 2025




                                      PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM JSMR

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                               INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
                                                  1.   Batasan Masa Penawaran       :   30/06/2025
                                                  2.   Tanggal Akhir Penjatahan     :   01/07/2025
                                                  3.   Tanggal Penetapan Harga      :   30/06/2025
                                                  4.   Tanggal Pengembalian Uang    :   02/07/2025
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

Tanggal Pencatatan                              03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia                    JSMRZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur                    PT JASA MARGA (PERSERO) TBK (JSMR)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan    European Style
Jenis Waran Terstruktur                         Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur               Rp51
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur             Rp3.350
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di     200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana     Penerbitan Waran    Terstruktur     Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider


                                                       1
Page 50
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur               17 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham JSMR
Masa Berlaku Waran Terstruktur                 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur          03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur          27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur           Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian      Waran    Terstruktur   jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan    Underlying    Melakukan   Aksi   Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                      Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan    Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur         jika   Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai            Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                               Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                               Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                               sebagai berikut:

                                               Call Warrant:

                                                         (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                      Rasio Konversi

                                               Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                               penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
                                               pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                               (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                               mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                               distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                               Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
                                               lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                               Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                               setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
                                               nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
                                               secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
                                               Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
                                               pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
                                               Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
                                               pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
                                               Terstruktur.

                                               Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                               kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                               pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                               penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                               selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                               Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                               tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                               dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                               tersebut.

                                               Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
                                               tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
                                               atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
                                               dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
                                               oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
                                               keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
                                               Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
                                               Penyelesaian.

                                               Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada

                                                     2
Page 51
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                                 Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                                 Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                                 jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                                 Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                                 pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak        Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:            Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus         Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
     oleh Bursa Efek                             Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
 2. Underlying Waran Terstruktur mengalami       (Structured Warrant).
     suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran      Terstruktur   yang    dapat
     mempengaruhi      penyelesaian   Waran
     Terstruktur

                              INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                    PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan     Pendaftaran     menjadi   11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur             PT Maybank Sekuritas Indonesia



                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                      1.1. Risiko Kredit
                                              1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                              1.3. Risiko Operasional
                                              1.4. Risiko Reputasi
                                              1.5. Risiko Strategis
                                              1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                    Grup Maybank
                                              1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                              1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                    timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                              1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                              1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    permohonan Penerbit

                                                 2. Risiko Produk
                                                    2.1. Risiko Pasar
                                                    2.2. Risiko Perdagangan
                                                    2.3. Risiko Likuiditas
                                                    2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                           Terstruktur
                                                    2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                           yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                           Underlying
                                                    2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                           fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                           Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                    2.8. Gearing effect
                                                    2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                    2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                           tertentu

                                                       3
Page 52
                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                              2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    ilegal atau ketidakpraktisan
                                              2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                    dan/atau      Pembatalan     Pendaftaran    Waran
                                                    Terstruktur oleh KSEI
                                              2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                    dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                              2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                              3. Risiko Umum
                                                 3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                                 3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                        Penyelesaian
                                                 3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                        mengenai Perusahaan Underlying
                                                 3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                        relevan oleh Perusahaan Underlying
                                                 3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                        depan
                                                 3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                              Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                              dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                              Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat     dari   Waran   1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                     2. Produk Leverage
                                              3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                  Terstruktur
                                              4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                  Terstruktur In-The-Money

                                              Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                              sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                              Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                        INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran           Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                   Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                          Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran         Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                   tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial                Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                              timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                              tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                              Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian       Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                      Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang        Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi       tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting        tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                    4
Page 53
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                  19 Juni 2025




                                      PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM LSIP

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                               INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
                                                  1.   Batasan Masa Penawaran       :   30/06/2025
                                                  2.   Tanggal Akhir Penjatahan     :   01/07/2025
                                                  3.   Tanggal Penetapan Harga      :   30/06/2025
                                                  4.   Tanggal Pengembalian Uang    :   02/07/2025
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

Tanggal Pencatatan                              03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia                    LSIPZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur                    PT PP LONDON SUMATRA INDONESIA TBK (LSIP)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan    European Style
Jenis Waran Terstruktur                         Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur               Rp59
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur             Rp1.400
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di     200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana     Penerbitan Waran    Terstruktur     Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider


                                                       1
Page 54
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur               4 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham LSIP
Masa Berlaku Waran Terstruktur                 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur          03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur          27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur           Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian      Waran    Terstruktur   jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan    Underlying    Melakukan   Aksi   Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                      Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan    Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur         jika   Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai            Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                               Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                               Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                               sebagai berikut:

                                               Call Warrant:

                                                         (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                      Rasio Konversi

                                               Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                               penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
                                               pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                               (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                               mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                               distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                               Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
                                               lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                               Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                               setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
                                               nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
                                               secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
                                               Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
                                               pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
                                               Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
                                               pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
                                               Terstruktur.

                                               Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                               kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                               pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                               penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                               selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                               Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                               tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                               dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                               tersebut.

                                               Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
                                               tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
                                               atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
                                               dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
                                               oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
                                               keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
                                               Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
                                               Penyelesaian.

                                               Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada

                                                     2
Page 55
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                                 Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                                 Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                                 jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                                 Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                                 pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak        Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:            Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus         Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
     oleh Bursa Efek                             Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
 2. Underlying Waran Terstruktur mengalami       (Structured Warrant).
     suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran      Terstruktur   yang    dapat
     mempengaruhi      penyelesaian   Waran
     Terstruktur

                              INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                    PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan     Pendaftaran     menjadi   11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur             PT Maybank Sekuritas Indonesia



                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                      1.1. Risiko Kredit
                                              1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                              1.3. Risiko Operasional
                                              1.4. Risiko Reputasi
                                              1.5. Risiko Strategis
                                              1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                    Grup Maybank
                                              1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                              1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                    timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                              1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                              1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    permohonan Penerbit

                                                 2. Risiko Produk
                                                    2.1. Risiko Pasar
                                                    2.2. Risiko Perdagangan
                                                    2.3. Risiko Likuiditas
                                                    2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                           Terstruktur
                                                    2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                           yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                           Underlying
                                                    2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                           fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                           Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                    2.8. Gearing effect
                                                    2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                    2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                           tertentu

                                                       3
Page 56
                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                              2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    ilegal atau ketidakpraktisan
                                              2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                    dan/atau      Pembatalan     Pendaftaran    Waran
                                                    Terstruktur oleh KSEI
                                              2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                    dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                              2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                              3. Risiko Umum
                                                 3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                                 3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                        Penyelesaian
                                                 3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                        mengenai Perusahaan Underlying
                                                 3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                        relevan oleh Perusahaan Underlying
                                                 3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                        depan
                                                 3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                              Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                              dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                              Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat     dari   Waran   1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                     2. Produk Leverage
                                              3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                  Terstruktur
                                              4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                  Terstruktur In-The-Money

                                              Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                              sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                              Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                        INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran           Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                   Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                          Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran         Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                   tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial                Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                              timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                              tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                              Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian       Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                      Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang        Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi       tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting        tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                    4
Page 57
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                  19 Juni 2025




                                      PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM MIKA

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                               INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
                                                  1.   Batasan Masa Penawaran       :   30/06/2025
                                                  2.   Tanggal Akhir Penjatahan     :   01/07/2025
                                                  3.   Tanggal Penetapan Harga      :   30/06/2025
                                                  4.   Tanggal Pengembalian Uang    :   02/07/2025
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

Tanggal Pencatatan                              03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia                    MIKAZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur                    PT MITRA KELUARGA KARYASEHAT TBK (MIKA)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan    European Style
Jenis Waran Terstruktur                         Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur               Rp34
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur             Rp2.350
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di     200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana     Penerbitan Waran    Terstruktur     Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider


                                                       1
Page 58
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur               18 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham MIKA
Masa Berlaku Waran Terstruktur                 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur          03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur          27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur           Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian      Waran    Terstruktur   jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan    Underlying    Melakukan   Aksi   Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                      Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan    Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur         jika   Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai            Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                               Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                               Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                               sebagai berikut:

                                               Call Warrant:

                                                         (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                      Rasio Konversi

                                               Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                               penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
                                               pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                               (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                               mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                               distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                               Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
                                               lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                               Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                               setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
                                               nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
                                               secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
                                               Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
                                               pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
                                               Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
                                               pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
                                               Terstruktur.

                                               Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                               kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                               pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                               penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                               selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                               Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                               tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                               dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                               tersebut.

                                               Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
                                               tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
                                               atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
                                               dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
                                               oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
                                               keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
                                               Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
                                               Penyelesaian.

                                               Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada

                                                     2
Page 59
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                                 Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                                 Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                                 jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                                 Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                                 pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak        Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:            Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus         Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
     oleh Bursa Efek                             Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
 2. Underlying Waran Terstruktur mengalami       (Structured Warrant).
     suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran      Terstruktur   yang    dapat
     mempengaruhi      penyelesaian   Waran
     Terstruktur

                              INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                    PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan     Pendaftaran     menjadi   11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur             PT Maybank Sekuritas Indonesia



                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                      1.1. Risiko Kredit
                                              1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                              1.3. Risiko Operasional
                                              1.4. Risiko Reputasi
                                              1.5. Risiko Strategis
                                              1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                    Grup Maybank
                                              1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                              1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                    timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                              1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                              1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    permohonan Penerbit

                                                 2. Risiko Produk
                                                    2.1. Risiko Pasar
                                                    2.2. Risiko Perdagangan
                                                    2.3. Risiko Likuiditas
                                                    2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                           Terstruktur
                                                    2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                           yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                           Underlying
                                                    2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                           fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                           Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                    2.8. Gearing effect
                                                    2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                    2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                           tertentu

                                                       3
Page 60
                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                              2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    ilegal atau ketidakpraktisan
                                              2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                    dan/atau      Pembatalan     Pendaftaran    Waran
                                                    Terstruktur oleh KSEI
                                              2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                    dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                              2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                              3. Risiko Umum
                                                 3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                                 3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                        Penyelesaian
                                                 3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                        mengenai Perusahaan Underlying
                                                 3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                        relevan oleh Perusahaan Underlying
                                                 3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                        depan
                                                 3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                              Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                              dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                              Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat     dari   Waran   1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                     2. Produk Leverage
                                              3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                  Terstruktur
                                              4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                  Terstruktur In-The-Money

                                              Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                              sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                              Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                        INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran           Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                   Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                          Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran         Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                   tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial                Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                              timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                              tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                              Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian       Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                      Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang        Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi       tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting        tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                    4
Page 61
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                  19 Juni 2025




                                      PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM SCMA

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                               INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
                                                  1.   Batasan Masa Penawaran       :   30/06/2025
                                                  2.   Tanggal Akhir Penjatahan     :   01/07/2025
                                                  3.   Tanggal Penetapan Harga      :   30/06/2025
                                                  4.   Tanggal Pengembalian Uang    :   02/07/2025
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

Tanggal Pencatatan                              03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia                    SCMAZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur                    PT SURYA CITRA MEDIA TBK (SCMA)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan    European Style
Jenis Waran Terstruktur                         Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur               Rp44
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur             Rp165
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di     200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana     Penerbitan Waran    Terstruktur     Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider


                                                        1
Page 62
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur               1 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham SCMA
Masa Berlaku Waran Terstruktur                 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur          03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur          27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur           Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian      Waran    Terstruktur   jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan    Underlying    Melakukan   Aksi   Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                      Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan    Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur         jika   Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai            Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                               Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                               Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                               sebagai berikut:

                                               Call Warrant:

                                                         (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                      Rasio Konversi

                                               Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                               penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
                                               pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                               (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                               mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                               distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                               Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
                                               lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                               Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                               setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
                                               nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
                                               secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
                                               Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
                                               pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
                                               Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
                                               pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
                                               Terstruktur.

                                               Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                               kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                               pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                               penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                               selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                               Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                               tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                               dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                               tersebut.

                                               Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
                                               tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
                                               atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
                                               dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
                                               oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
                                               keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
                                               Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
                                               Penyelesaian.

                                               Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada

                                                     2
Page 63
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                                 Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                                 Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                                 jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                                 Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                                 pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak        Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:            Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus         Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
     oleh Bursa Efek                             Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
 2. Underlying Waran Terstruktur mengalami       (Structured Warrant).
     suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran      Terstruktur   yang    dapat
     mempengaruhi      penyelesaian   Waran
     Terstruktur

                              INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                    PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan     Pendaftaran     menjadi   11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur             PT Maybank Sekuritas Indonesia



                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                      1.1. Risiko Kredit
                                              1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                              1.3. Risiko Operasional
                                              1.4. Risiko Reputasi
                                              1.5. Risiko Strategis
                                              1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                    Grup Maybank
                                              1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                              1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                    timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                              1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                              1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    permohonan Penerbit

                                                 2. Risiko Produk
                                                    2.1. Risiko Pasar
                                                    2.2. Risiko Perdagangan
                                                    2.3. Risiko Likuiditas
                                                    2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                           Terstruktur
                                                    2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                           yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                           Underlying
                                                    2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                           fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                           Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                    2.8. Gearing effect
                                                    2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                    2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                           tertentu

                                                       3
Page 64
                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                              2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    ilegal atau ketidakpraktisan
                                              2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                    dan/atau      Pembatalan     Pendaftaran    Waran
                                                    Terstruktur oleh KSEI
                                              2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                    dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                              2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                              3. Risiko Umum
                                                 3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                                 3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                        Penyelesaian
                                                 3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                        mengenai Perusahaan Underlying
                                                 3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                        relevan oleh Perusahaan Underlying
                                                 3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                        depan
                                                 3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                              Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                              dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                              Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat     dari   Waran   1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                     2. Produk Leverage
                                              3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                  Terstruktur
                                              4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                  Terstruktur In-The-Money

                                              Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                              sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                              Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                        INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran           Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                   Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                          Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran         Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                   tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial                Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                              timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                              tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                              Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian       Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                      Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang        Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi       tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting        tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                    4
Page 65
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                  19 Juni 2025




                                      PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM SRTG

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                               INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
                                                  1.   Batasan Masa Penawaran       :   30/06/2025
                                                  2.   Tanggal Akhir Penjatahan     :   01/07/2025
                                                  3.   Tanggal Penetapan Harga      :   30/06/2025
                                                  4.   Tanggal Pengembalian Uang    :   02/07/2025
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

Tanggal Pencatatan                              03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia                    SRTGZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur                    PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA TBK (SRTG)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan    European Style
Jenis Waran Terstruktur                         Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur               Rp82
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur             Rp1.750
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di     200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana     Penerbitan Waran    Terstruktur     Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider


                                                       1
Page 66
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur               6 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham SRTG
Masa Berlaku Waran Terstruktur                 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur          03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur          27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur           Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian      Waran    Terstruktur   jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan    Underlying    Melakukan   Aksi   Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                      Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan    Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur         jika   Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai            Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                               Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                               Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                               sebagai berikut:

                                               Call Warrant:

                                                         (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                      Rasio Konversi

                                               Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                               penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
                                               pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                               (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                               mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                               distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                               Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
                                               lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                               Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                               setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
                                               nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
                                               secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
                                               Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
                                               pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
                                               Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
                                               pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
                                               Terstruktur.

                                               Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                               kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                               pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                               penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                               selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                               Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                               tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                               dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                               tersebut.

                                               Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
                                               tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
                                               atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
                                               dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
                                               oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
                                               keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
                                               Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
                                               Penyelesaian.

                                               Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada

                                                     2
Page 67
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                                 Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                                 Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                                 jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                                 Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                                 pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak        Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:            Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus         Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
     oleh Bursa Efek                             Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
 2. Underlying Waran Terstruktur mengalami       (Structured Warrant).
     suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran      Terstruktur   yang    dapat
     mempengaruhi      penyelesaian   Waran
     Terstruktur

                              INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                    PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan     Pendaftaran     menjadi   11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur             PT Maybank Sekuritas Indonesia



                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                      1.1. Risiko Kredit
                                              1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                              1.3. Risiko Operasional
                                              1.4. Risiko Reputasi
                                              1.5. Risiko Strategis
                                              1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                    Grup Maybank
                                              1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                              1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                    timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                              1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                              1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    permohonan Penerbit

                                                 2. Risiko Produk
                                                    2.1. Risiko Pasar
                                                    2.2. Risiko Perdagangan
                                                    2.3. Risiko Likuiditas
                                                    2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                           Terstruktur
                                                    2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                           yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                           Underlying
                                                    2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                           fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                           Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                    2.8. Gearing effect
                                                    2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                    2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                           tertentu

                                                       3
Page 68
                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                              2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    ilegal atau ketidakpraktisan
                                              2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                    dan/atau      Pembatalan     Pendaftaran    Waran
                                                    Terstruktur oleh KSEI
                                              2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                    dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                              2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                              3. Risiko Umum
                                                 3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                                 3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                        Penyelesaian
                                                 3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                        mengenai Perusahaan Underlying
                                                 3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                        relevan oleh Perusahaan Underlying
                                                 3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                        depan
                                                 3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                              Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                              dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                              Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat     dari   Waran   1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                     2. Produk Leverage
                                              3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                  Terstruktur
                                              4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                  Terstruktur In-The-Money

                                              Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                              sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                              Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                        INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran           Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                   Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                          Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran         Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                   tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial                Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                              timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                              tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                              Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian       Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                      Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang        Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi       tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting        tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                    4
Page 69
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                  19 Juni 2025




                                      PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM TKIM

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                               INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
                                                  1.   Batasan Masa Penawaran       :   30/06/2025
                                                  2.   Tanggal Akhir Penjatahan     :   01/07/2025
                                                  3.   Tanggal Penetapan Harga      :   30/06/2025
                                                  4.   Tanggal Pengembalian Uang    :   02/07/2025
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

Tanggal Pencatatan                              03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia                    TKIMZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur                    PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA TBK (TKIM)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan    European Style
Jenis Waran Terstruktur                         Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur               Rp62
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur             Rp6.100
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di     200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana     Penerbitan Waran    Terstruktur     Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider


                                                       1
Page 70
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur               20 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham TKIM
Masa Berlaku Waran Terstruktur                 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur          03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur          27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur           Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian      Waran    Terstruktur   jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan    Underlying    Melakukan   Aksi   Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                      Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan    Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur         jika   Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai            Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                               Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                               Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                               sebagai berikut:

                                               Call Warrant:

                                                         (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                      Rasio Konversi

                                               Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                               penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
                                               pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                               (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                               mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                               distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                               Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
                                               lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                               Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                               setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
                                               nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
                                               secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
                                               Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
                                               pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
                                               Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
                                               pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
                                               Terstruktur.

                                               Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                               kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                               pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                               penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                               selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                               Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                               tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                               dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                               tersebut.

                                               Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
                                               tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
                                               atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
                                               dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
                                               oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
                                               keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
                                               Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
                                               Penyelesaian.

                                               Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada

                                                     2
Page 71
                            INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                                 Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                                 Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                                 jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                                 Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                                 pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                                 Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak        Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:            Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus         Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
     oleh Bursa Efek                             Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
 2. Underlying Waran Terstruktur mengalami       (Structured Warrant).
     suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran      Terstruktur   yang    dapat
     mempengaruhi      penyelesaian   Waran
     Terstruktur

                              INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                    PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan     Pendaftaran     menjadi   11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur             PT Maybank Sekuritas Indonesia



                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                      1.1. Risiko Kredit
                                              1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                              1.3. Risiko Operasional
                                              1.4. Risiko Reputasi
                                              1.5. Risiko Strategis
                                              1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                    Grup Maybank
                                              1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                              1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                    timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                              1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                              1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    permohonan Penerbit

                                                 2. Risiko Produk
                                                    2.1. Risiko Pasar
                                                    2.2. Risiko Perdagangan
                                                    2.3. Risiko Likuiditas
                                                    2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                           Terstruktur
                                                    2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                           yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                           Underlying
                                                    2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                           fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                           Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                    2.8. Gearing effect
                                                    2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                    2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                    2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                           tertentu

                                                       3
Page 72
                     INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                              2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    ilegal atau ketidakpraktisan
                                              2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                    penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                    dan/atau      Pembatalan     Pendaftaran    Waran
                                                    Terstruktur oleh KSEI
                                              2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                    dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                              2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                              3. Risiko Umum
                                                 3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                                 3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                        Penyelesaian
                                                 3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                        mengenai Perusahaan Underlying
                                                 3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                        relevan oleh Perusahaan Underlying
                                                 3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                        depan
                                                 3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                              Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                              dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                              Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat     dari   Waran   1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                     2. Produk Leverage
                                              3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                  Terstruktur
                                              4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                  Terstruktur In-The-Money

                                              Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                              sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                              Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                        INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran           Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                   Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                          Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran         Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                   tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial                Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                              timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                              tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                              Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian       Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                      Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang        Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi       tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting        tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                    4

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.82 MB
Published2 Jul 2025
Pages72
Characters319,442
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA p.1 ×125
linked org AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK p.1 ×2
linked org BANK SYARIAH INDONESIA TBK p.9 ×2
linked org BUMI RESOURCES MINERALS TBK p.13 ×2
linked org CIPUTRA DEVELOPMENT TBK p.17 ×2
linked org ENERGI MEGA PERSADA TBK p.25 ×2
linked org HARUM ENERGY TBK p.33 ×2
linked org INDIKA ENERGY TBK p.37 ×2
linked org INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA TBK p.41 ×2
linked org JAPFA COMFEED INDONESIA TBK p.45 ×2
linked org JASA MARGA (PERSERO) TBK p.49 ×2
linked org PP LONDON SUMATRA INDONESIA TBK p.53 ×2
linked org MITRA KELUARGA KARYASEHAT TBK p.57 ×2
linked org SURYA CITRA MEDIA TBK p.61 ×2
linked org PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA TBK p.69 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×36
possible org ELNUSA TBK p.21 ×2
possible org SARATOGA INVESTAMA SEDAYA TBK p.65 ×2
unresolved org KPEI p.2 ×54
unresolved org PT Maybank Sekuritas Indonesia INFORMASI TERKAIT MANFAAT p.3 ×18
unresolved org GUDANG GARAM TBK p.29 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result