Back to announcement
20250702_ZP_Pencatatan Structured Warrant_31910832_lamp1.pdf
Listing Text extracted ZPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 72
Page 1
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
19 Juni 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM AMMN
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 30/06/2025
2. Tanggal Akhir Penjatahan : 01/07/2025
3. Tanggal Penetapan Harga : 30/06/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 02/07/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia AMMNZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK (AMMN)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan European Style
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp75
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp9.300
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 2
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 25 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham AMMN
Masa Berlaku Waran Terstruktur 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
2
Page 3
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
oleh Bursa Efek Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
2. Underlying Waran Terstruktur mengalami (Structured Warrant).
suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
3
Page 4
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 5
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
19 Juni 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM BBTN
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 30/06/2025
2. Tanggal Akhir Penjatahan : 01/07/2025
3. Tanggal Penetapan Harga : 30/06/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 02/07/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia BBTNZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK (BBTN)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan European Style
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp42
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp1.250
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 6
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 5 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham BBTN
Masa Berlaku Waran Terstruktur 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
2
Page 7
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
oleh Bursa Efek Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
2. Underlying Waran Terstruktur mengalami (Structured Warrant).
suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
3
Page 8
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 9
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
19 Juni 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM BRIS
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 30/06/2025
2. Tanggal Akhir Penjatahan : 01/07/2025
3. Tanggal Penetapan Harga : 30/06/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 02/07/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia BRISZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK (BRIS)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan European Style
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp51
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp2.750
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 10
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 10 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham BRIS
Masa Berlaku Waran Terstruktur 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
2
Page 11
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
oleh Bursa Efek Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
2. Underlying Waran Terstruktur mengalami (Structured Warrant).
suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
3
Page 12
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 13
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
19 Juni 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM BRMS
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 30/06/2025
2. Tanggal Akhir Penjatahan : 01/07/2025
3. Tanggal Penetapan Harga : 30/06/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 02/07/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia BRMSZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur PT BUMI RESOURCES MINERALS TBK (BRMS)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan European Style
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp52
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp430
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 14
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 2 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham BRMS
Masa Berlaku Waran Terstruktur 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
2
Page 15
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
oleh Bursa Efek Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
2. Underlying Waran Terstruktur mengalami (Structured Warrant).
suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
3
Page 16
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 17
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
19 Juni 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM CTRA
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 30/06/2025
2. Tanggal Akhir Penjatahan : 01/07/2025
3. Tanggal Penetapan Harga : 30/06/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 02/07/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia CTRAZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur PT CIPUTRA DEVELOPMENT TBK (CTRA)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan European Style
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp43
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp1.060
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 18
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 4 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham CTRA
Masa Berlaku Waran Terstruktur 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
2
Page 19
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
oleh Bursa Efek Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
2. Underlying Waran Terstruktur mengalami (Structured Warrant).
suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
3
Page 20
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 21
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
19 Juni 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM ELSA
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 30/06/2025
2. Tanggal Akhir Penjatahan : 01/07/2025
3. Tanggal Penetapan Harga : 30/06/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 02/07/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia ELSAZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur PT ELNUSA TBK (ELSA)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan European Style
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp32
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp490
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 22
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 3 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham ELSA
Masa Berlaku Waran Terstruktur 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
2
Page 23
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
oleh Bursa Efek Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
2. Underlying Waran Terstruktur mengalami (Structured Warrant).
suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
3
Page 24
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 25
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
19 Juni 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM ENRG
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 30/06/2025
2. Tanggal Akhir Penjatahan : 01/07/2025
3. Tanggal Penetapan Harga : 30/06/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 02/07/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia ENRGZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur PT ENERGI MEGA PERSADA TBK (ENRG)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan European Style
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp62
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp360
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 26
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 1,5 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham ENRG
Masa Berlaku Waran Terstruktur 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
2
Page 27
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
oleh Bursa Efek Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
2. Underlying Waran Terstruktur mengalami (Structured Warrant).
suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
3
Page 28
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 29
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
19 Juni 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM GGRM
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 30/06/2025
2. Tanggal Akhir Penjatahan : 01/07/2025
3. Tanggal Penetapan Harga : 30/06/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 02/07/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia GGRMZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur PT GUDANG GARAM TBK (GGRM)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan European Style
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp41
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp9.750
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 30
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 40 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham GGRM
Masa Berlaku Waran Terstruktur 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
2
Page 31
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
oleh Bursa Efek Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
2. Underlying Waran Terstruktur mengalami (Structured Warrant).
suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
3
Page 32
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 33
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
19 Juni 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM HRUM
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 30/06/2025
2. Tanggal Akhir Penjatahan : 01/07/2025
3. Tanggal Penetapan Harga : 30/06/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 02/07/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia HRUMZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur PT HARUM ENERGY TBK (HRUM)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan European Style
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp34
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp900
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 34
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 5 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham HRUM
Masa Berlaku Waran Terstruktur 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
2
Page 35
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
oleh Bursa Efek Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
2. Underlying Waran Terstruktur mengalami (Structured Warrant).
suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
3
Page 36
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 37
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
19 Juni 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM INDY
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 30/06/2025
2. Tanggal Akhir Penjatahan : 01/07/2025
3. Tanggal Penetapan Harga : 30/06/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 02/07/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia INDYZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur PT INDIKA ENERGY TBK (INDY)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan European Style
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp44
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp1.350
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 38
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 8 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham INDY
Masa Berlaku Waran Terstruktur 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
2
Page 39
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
oleh Bursa Efek Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
2. Underlying Waran Terstruktur mengalami (Structured Warrant).
suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
3
Page 40
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 41
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
19 Juni 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM INTP
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 30/06/2025
2. Tanggal Akhir Penjatahan : 01/07/2025
3. Tanggal Penetapan Harga : 30/06/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 02/07/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia INTPZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur PT INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA TBK (INTP)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan European Style
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp40
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp5.500
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 42
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 30 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham INTP
Masa Berlaku Waran Terstruktur 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
2
Page 43
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
oleh Bursa Efek Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
2. Underlying Waran Terstruktur mengalami (Structured Warrant).
suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
3
Page 44
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 45
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
19 Juni 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM JPFA
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 30/06/2025
2. Tanggal Akhir Penjatahan : 01/07/2025
3. Tanggal Penetapan Harga : 30/06/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 02/07/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia JPFAZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK (JPFA)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan European Style
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp67
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp1.550
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 46
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 5 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham JPFA
Masa Berlaku Waran Terstruktur 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
2
Page 47
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
oleh Bursa Efek Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
2. Underlying Waran Terstruktur mengalami (Structured Warrant).
suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
3
Page 48
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 49
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
19 Juni 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM JSMR
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 30/06/2025
2. Tanggal Akhir Penjatahan : 01/07/2025
3. Tanggal Penetapan Harga : 30/06/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 02/07/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia JSMRZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur PT JASA MARGA (PERSERO) TBK (JSMR)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan European Style
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp51
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp3.350
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 50
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 17 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham JSMR
Masa Berlaku Waran Terstruktur 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
2
Page 51
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
oleh Bursa Efek Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
2. Underlying Waran Terstruktur mengalami (Structured Warrant).
suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
3
Page 52
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 53
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
19 Juni 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM LSIP
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 30/06/2025
2. Tanggal Akhir Penjatahan : 01/07/2025
3. Tanggal Penetapan Harga : 30/06/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 02/07/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia LSIPZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur PT PP LONDON SUMATRA INDONESIA TBK (LSIP)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan European Style
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp59
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp1.400
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 54
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 4 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham LSIP
Masa Berlaku Waran Terstruktur 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
2
Page 55
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
oleh Bursa Efek Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
2. Underlying Waran Terstruktur mengalami (Structured Warrant).
suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
3
Page 56
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 57
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
19 Juni 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM MIKA
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 30/06/2025
2. Tanggal Akhir Penjatahan : 01/07/2025
3. Tanggal Penetapan Harga : 30/06/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 02/07/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia MIKAZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur PT MITRA KELUARGA KARYASEHAT TBK (MIKA)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan European Style
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp34
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp2.350
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 58
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 18 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham MIKA
Masa Berlaku Waran Terstruktur 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
2
Page 59
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
oleh Bursa Efek Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
2. Underlying Waran Terstruktur mengalami (Structured Warrant).
suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
3
Page 60
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 61
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
19 Juni 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM SCMA
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 30/06/2025
2. Tanggal Akhir Penjatahan : 01/07/2025
3. Tanggal Penetapan Harga : 30/06/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 02/07/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia SCMAZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur PT SURYA CITRA MEDIA TBK (SCMA)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan European Style
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp44
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp165
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 62
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 1 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham SCMA
Masa Berlaku Waran Terstruktur 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
2
Page 63
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
oleh Bursa Efek Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
2. Underlying Waran Terstruktur mengalami (Structured Warrant).
suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
3
Page 64
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 65
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
19 Juni 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM SRTG
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 30/06/2025
2. Tanggal Akhir Penjatahan : 01/07/2025
3. Tanggal Penetapan Harga : 30/06/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 02/07/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia SRTGZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA TBK (SRTG)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan European Style
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp82
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp1.750
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 66
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 6 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham SRTG
Masa Berlaku Waran Terstruktur 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
2
Page 67
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
oleh Bursa Efek Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
2. Underlying Waran Terstruktur mengalami (Structured Warrant).
suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
3
Page 68
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Page 69
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
19 Juni 2025
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
200 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
27 FEBRUARI 2026 DENGAN UNDERLYING SAHAM TKIM
Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).
Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus.
Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet
dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.
Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com
Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum
1. Batasan Masa Penawaran : 30/06/2025
2. Tanggal Akhir Penjatahan : 01/07/2025
3. Tanggal Penetapan Harga : 30/06/2025
4. Tanggal Pengembalian Uang : 02/07/2025
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 03/07/2025
Kode di Bursa Efek Indonesia TKIMZPCG6A
Underlying Waran Terstruktur PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA TBK (TKIM)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan European Style
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur Rp62
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur Rp6.100
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di 200.000.000 Unit
Bursa Efek Indonesia
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 200.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
1
Page 70
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur 20 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham TKIM
Masa Berlaku Waran Terstruktur 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 03/07/2025 sampai dengan 24/02/2026
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 27/02/2026
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
sebagai berikut:
Call Warrant:
(Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
Rasio Konversi
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan
pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
(tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode
lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari
nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada
Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada
pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran
Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran
tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur
atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus
dibayar atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita
oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya
Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
2
Page 71
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
oleh Bursa Efek Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur
2. Underlying Waran Terstruktur mengalami (Structured Warrant).
suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur
INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit PT Maybank Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 11/04/2025
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Terstruktur PT Maybank Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal 1.1. Risiko Kredit
1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
1.3. Risiko Operasional
1.4. Risiko Reputasi
1.5. Risiko Strategis
1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
Grup Maybank
1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
permohonan Penerbit
2. Risiko Produk
2.1. Risiko Pasar
2.2. Risiko Perdagangan
2.3. Risiko Likuiditas
2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur
2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying
2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
2.8. Gearing effect
2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
2.10. Dampak dari aksi korporasi
2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
tertentu
3
Page 72
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
ilegal atau ketidakpraktisan
2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran
Terstruktur oleh KSEI
2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
dan/atau Gagalnya Pencatatan
2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
3. Risiko Umum
3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
Penyelesaian
3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
mengenai Perusahaan Underlying
3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
relevan oleh Perusahaan Underlying
3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
depan
3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal 2. Produk Leverage
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In-The-Money
Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:
Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
4
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KPEI
p.2 ×54
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia INFORMASI TERKAIT MANFAAT
p.3 ×18
unresolved
org
GUDANG GARAM TBK
p.29 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.