Skip to content
Back to announcement

20250625_HDFA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31908788_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review HDFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.944
MALA MUKTI, S.H., LL.M.
NOTARIS
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Nomor : 116/Srt/V1/2025 Jakarta, 23 Juni 2025
Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT RADANA BHASKARA FINANCE Tbk

Kepada Yth:

PT RADANA BHASKARA FINANCE Tbk

Cibis Nine Lantai 11 Suites Unit W-16

Jl. T.B. Simatupang No. 2

Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu,
Jakarta Selatan.

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat “RUPS Luar Biasa”) PT RADANA BHASKARA FINANCE Tbk, berkedudukan di
Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah
diselenggarakan pada:

Hari/tanggal : Senin, 23 Juni 2025:
Waktu : Pukul 16.50 W.I.B. s/d 17.09 W.I.B.:
Tempat : Gedung Cibis Nine Lantai Mezzanine,

Jl. TB Simatupang No. 2, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Mata Acara RUPS Luar Biasa adalah:

1. Penegasan kembali pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan |
dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk pelaksanaan penambahan modal
melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMTHMETD) sebanyak-banyaknya sebesar 1096 dari modal disetor Perseroan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal.

2. Persetujuan penjaminan lebih dari 5096 (lima puluh persen) maupun seluruh dari
kekayaan bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan
diterima oleh Perseroan dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan,
atau perusahaan pembiayaan infrastruktur atau masyarakat dalam rangka penerbitan surat
berharga dan/atau Obligasi di Pasar Modal.

RUPS Luar Biasa dihadiri oleh:

a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang mewakili 6.043.839.360 (enam
miliar empat puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh)
saham atau 92,3789Y6 (sembilan puluh dua koma tiga tujuh delapan sembilan persen) dari
6.542.445.783 (enam miliar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus empat puluh lima

1

AXA Tower Lantai 27 # 06, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta 12940, Telp. (021) 3005 6229, Fax. (021) 3005 6373
Page 2 OCR 0.926
ribu tujuh ratus delapan puluh tiga) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan memperhatikan Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Mei 2025 yang ditutup pada pukul 16.00
WIB.

b. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang hadir
secara fisik, sebagai berikut:

-DEWAN KOMISARIS:

-Komisaris Utama 1 Tuan Ir. GOTTFRIED TAMPUBOLON,

Merangkap Komisaris

Independen

-Komisaris Independen » Tuan RAHARDJA ALIMHAMZAH,:

-Komisaris : Tuan Tuan SYAHNAN POERBA (dapat melaksanakan

tindakan, tugas dan fungsinya, setelah mendapat surat
penetapan kelulusan penilaian kemampuan dan
kepatutan (fit and proper test) dari OJK dan
pengangkatan tersebut menjadi batal secara langsung
dan seketika apabila OJK tidak menyetujui atau
dinyatakan tidak lulus penilaian kemampuan dan
kepatutan):

-DIREKSI:

-Direktur Utama 1 Tuan LIM ENG KHIM (dapat melaksanakan tindakan,
tugas dan fungsinya, setelah mendapat surat penetapan
kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and
proper test) dari OJK dan pengangkatan tersebut
menjadi batal secara langsung dan seketika apabila
OJK tidak menyetujui atau dinyatakan tidak lulus
penilaian kemampuan dan kepatutan),

-Direktur 1. Nyonya JOSEPHINE REGINA DAMERIA
SAMBAJON,

-Direktur : Tuan SETIAWAN NURTJAHJA,

-Direktur 1 Tuan Tuan ADJI ANGGONO (dapat melaksanakan
tindakan, tugas dan fungsinya, setelah mendapat surat
penetapan kelulusan penilaian kemampuan dan
kepatutan (fit and proper test) dari OJK dan
pengangkatan tersebut menjadi batal secara langsung
dan seketika apabila OJK tidak menyetujui atau
dinyatakan tidak lulus penilaian kemampuan dan
kepatutan),

Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk RUPS Luar Biasa telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

2
Page 3 OCR 0.951
Republik Indonesia ("POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, yaitu sebagai berikut:

- Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan dan mata acara RUPS
Luar Biasa kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 2 Mei 2025,

- Pengumuman kepada para pemegang saham untuk penyelenggaraan RUPS Luar Biasa
telah dilakukan pada tanggal 9 Mei 2025, melalui media situs web PT BURSA EFEK
INDONESIA (“Bursa Efek”), situs web Perseroan, yakni www.radanafinance.co.id (“situs
web Perseroan”) dan situs web PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
CKSEI):

- Pemanggilan RUPS Luar Biasa telah dilakukan pada tanggal 28 Mei 2025, melalui media
situs web Bursa Efek, situs web Perseroan dan situs web KSEI.

Dalam setiap mata acara RUPS Luar Biasa, pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara
RUPS Luar Biasa.

Tidak terdapat pertanyaan pada setiap mata acara RUPS Luar Biasa.

Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara RUPS Luar Biasa adalah
musyawarah untuk mufakat.

Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan

pemungutan suara sebagai berikut:

- untuk mata acara Pertama, berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS Luar Biasa,

- untuk mata acara Kedua, berdasarkan suara setuju lebih dari 3/4 (tiga perempat) bagian
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS Luar Biasa.

Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara.

Dalam RUPS Luar Biasa telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

I. Dalam mata acara Pertama:

a sebanyak 5.000 (lima ribu) saham atau mewakili 0,0001Y6 (nol koma nol nol nol
satu persen) menyatakan abstain,

b. tidak terdapat suara menyatakan tidak setuju,

Cc. sebanyak 6.043.834.360 (enam miliar empat puluh tiga juta delapan ratus tiga

puluh empat ribu tiga ratus enam puluh) saham atau mewakili 92,3788Y9

(sembilan puluh dua koma tiga tujuh delapan delapan persen) menyatakan setuju.
maka sebanyak 6.043.839.360 (enam miliar empat puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh
sembilan ribu tiga ratus enam puluh) saham atau mewakili 10096 (seratus persen) dari
jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS Luar Biasa memutuskan:
Page 4 OCR 0.958
. Menyetujui menegaskan kembali rencana Perseroan untuk menambah modal Perseroan
melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMTHMETD) dengan cara menerbitkan sebanyak-banyaknya 654.244.578 (enam
ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh
delapan) saham dengan harga pelaksanaan PMTHMETD yang akan ditentukan dengan
harga yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan dengan tetap mengikuti ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal,

. Menyetujui untuk menegaskan kembali, setelah pelaksanaan PMTHMETD,
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dari semula sejumlah
6.542.445.783 (enam miliar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus empat puluh
lima ribu tujuh ratus delapan puluh tiga) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp654.244.578.300,- (enam ratus lima puluh empat miliar dua ratus empat
puluh empat juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus Rupiah) menjadi
sebanyak-banyaknya 7.196.690.361 (tujuh miliar seratus sembilan puluh enam juta
enam ratus sembilan puluh ribu tiga ratus enam puluh satu) saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebanyak-banyaknya sebesar Rp719.669.036.100,- (tujuh ratus sembilan
belas miliar enam ratus enam puluh sembilan juta tiga puluh enam ribu seratus Rupiah),

. Menyetujui untuk menegaskan kembali pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menyatakan dalam akta tersendiri yang dibuat di hadapan
notaris, mengenai kepastian jumlah saham yang ditempatkan dan disetor dalam
Perseroan atas setiap realisasi pengeluaran saham baru dalam rangka PMTHMETD
serta menyatakan komposisi kepemilikan saham Perseroan setelah dilaksanakannya
PMTHMETD.

. Menyetujui untuk menegaskan kembali pemberian kuasa dan wewenang kepada
Direksi Perseroan untuk menerbitkan saham baru sesuai dengan hasil pelaksanaan
PMTHMETD,

. Menyetujui untuk menegaskan kembali pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan

Komisaris Perseroan dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk

melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka peningkatan modal

ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD,
termasuk namun tidak terbatas untuk:

(mengubah Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan serta mengambil segala
tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan keputusan mata acara pertama
Rapat ini, dan sekaligus memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
menyatakan kembali keputusan Rapat ini ke dalam suatu akta Notaris dan
selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta melakukan segala pengubahan
yang mungkin diubah atau diminta/dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang
untuk mendapat persetujuan itu:

Gi) melaksanakan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
PMTHMETD, antara lain (a) menetapkan penggunaan dana yang diperoleh dari

4

Page 5 OCR 0.954
PMTHMETD tersebut, (b) untuk mencatatkan saham-saham Perseroan yang
merupakan saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek
Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang Pasar Modal, serta (c) mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam
Penitipan Kolektif sesuai dengan Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
Modal.

Dalam mata acara Kedua:

a. sebanyak 5.000 (lima ribu) saham atau mewakili 0,0001”9 (nol koma nol nol nol
satu persen) menyatakan abstain:

b. tidak terdapat suara menyatakan tidak setuju,

c. sebanyak 6.043.834.360 (enam miliar empat puluh tiga juta delapan ratus tiga

puluh empat ribu tiga ratus enam puluh) saham atau mewakili 92,3788Y6

(sembilan puluh dua koma tiga tujuh delapan delapan persen) menyatakan setuju.
maka sebanyak 6.043.839.360 (enam miliar empat puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh
sembilan ribu tiga ratus enam puluh) saham atau mewakili 10096 (seratus persen) dari
jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS Luar Biasa memutuskan:

I. Menyetujui untuk menjaminkan dan/atau mengalihkan/melepaskan sebagian besar
atau seluruh aset Perseroan dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan
baik dari dalam maupun luar negeri selama jangka waktu sejak ditutupnya Rapat ini
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada
tahun 2026, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menjaminkan dan/atau mengalihkan/melepaskan sebagian besar atau seluruh
aset Perseroan dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan baik dari dalam
maupun luar negeri sehubungan dengan pelaksanaan keputusan ini sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan
dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan menjaminkan dan/atau mengalihkan/melepaskan
sebagian besar atau seluruh aset Perseroan dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau
pendanaan baik dari dalam maupun luar negeri dengan syarat dan ketentuan yang
dianggap baik oleh Direksi, membuat dan/atau meminta dibuatkan segala dokumen
berkaitan dengan penjaminan dan/atau pengalihan/pelepasan tersebut serta meminta
persetujuan dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan
kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan penjaminan dan/atau
pengalihan/pelepasan tersebut, satu dan lain hal tanpa ada pengecualian dengan
mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan
di bidang Pasar Modal.
Page 6 OCR 0.949
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa yang dibuat oleh saya, Notaris, pada tanggal
23 Juni 2025 akta Nomor 65, yang akan segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai

dikerjakan.

Hormat saya,

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published25 Jun 2025
Pages6
Characters12,470
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RADANA BHASKARA FINANCE Tbk p.1 ×8
linked person RAHARDJA ALIMHAMZAH p.2
linked person Tuan SYAHNAN POERBA · Komisaris p.2
linked person LIM ENG KHIM p.2
linked person SETIAWAN NURTJAHJA · Direktur p.2
linked person Tuan ADJI ANGGONO p.2
possible person Prof. Dr. Satrio p.1
possible person Ir. GOTTFRIED TAMPUBOLON p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.3 ×2
unresolved person MALA MUKTI p.1
unresolved person JOSEPHINE REGINA DAMERIA SAMBAJON p.2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.3
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA CKSEI p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 189 ms 13 Sep 2026 15:08

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-23',
 'meeting_type': 'EGM',
 'record_date': '2025-05-27',
 'venue': 'Gedung Cibis Nine Lantai Mezzanine, Jl. TB Simatupang No. 2, '
          'Cilandak Timur, Jakarta Selatan.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result