Back to announcement
20250625_HDFA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31908788_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review HDFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.944
MALA MUKTI, S.H., LL.M. NOTARIS DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Nomor : 116/Srt/V1/2025 Jakarta, 23 Juni 2025 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT RADANA BHASKARA FINANCE Tbk Kepada Yth: PT RADANA BHASKARA FINANCE Tbk Cibis Nine Lantai 11 Suites Unit W-16 Jl. T.B. Simatupang No. 2 Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “RUPS Luar Biasa”) PT RADANA BHASKARA FINANCE Tbk, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/tanggal : Senin, 23 Juni 2025: Waktu : Pukul 16.50 W.I.B. s/d 17.09 W.I.B.: Tempat : Gedung Cibis Nine Lantai Mezzanine, Jl. TB Simatupang No. 2, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Mata Acara RUPS Luar Biasa adalah: 1. Penegasan kembali pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan | dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk pelaksanaan penambahan modal melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebanyak-banyaknya sebesar 1096 dari modal disetor Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. 2. Persetujuan penjaminan lebih dari 5096 (lima puluh persen) maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur atau masyarakat dalam rangka penerbitan surat berharga dan/atau Obligasi di Pasar Modal. RUPS Luar Biasa dihadiri oleh: a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang mewakili 6.043.839.360 (enam miliar empat puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh) saham atau 92,3789Y6 (sembilan puluh dua koma tiga tujuh delapan sembilan persen) dari 6.542.445.783 (enam miliar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus empat puluh lima 1 AXA Tower Lantai 27 # 06, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta 12940, Telp. (021) 3005 6229, Fax. (021) 3005 6373
Page 2 OCR 0.926
ribu tujuh ratus delapan puluh tiga) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Mei 2025 yang ditutup pada pukul 16.00 WIB. b. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang hadir secara fisik, sebagai berikut: -DEWAN KOMISARIS: -Komisaris Utama 1 Tuan Ir. GOTTFRIED TAMPUBOLON, Merangkap Komisaris Independen -Komisaris Independen » Tuan RAHARDJA ALIMHAMZAH,: -Komisaris : Tuan Tuan SYAHNAN POERBA (dapat melaksanakan tindakan, tugas dan fungsinya, setelah mendapat surat penetapan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK dan pengangkatan tersebut menjadi batal secara langsung dan seketika apabila OJK tidak menyetujui atau dinyatakan tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan): -DIREKSI: -Direktur Utama 1 Tuan LIM ENG KHIM (dapat melaksanakan tindakan, tugas dan fungsinya, setelah mendapat surat penetapan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK dan pengangkatan tersebut menjadi batal secara langsung dan seketika apabila OJK tidak menyetujui atau dinyatakan tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan), -Direktur 1. Nyonya JOSEPHINE REGINA DAMERIA SAMBAJON, -Direktur : Tuan SETIAWAN NURTJAHJA, -Direktur 1 Tuan Tuan ADJI ANGGONO (dapat melaksanakan tindakan, tugas dan fungsinya, setelah mendapat surat penetapan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK dan pengangkatan tersebut menjadi batal secara langsung dan seketika apabila OJK tidak menyetujui atau dinyatakan tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan), Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk RUPS Luar Biasa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 2
Page 3 OCR 0.951
Republik Indonesia ("POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, yaitu sebagai berikut:
- Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan dan mata acara RUPS
Luar Biasa kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 2 Mei 2025,
- Pengumuman kepada para pemegang saham untuk penyelenggaraan RUPS Luar Biasa
telah dilakukan pada tanggal 9 Mei 2025, melalui media situs web PT BURSA EFEK
INDONESIA (“Bursa Efek”), situs web Perseroan, yakni www.radanafinance.co.id (“situs
web Perseroan”) dan situs web PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
CKSEI):
- Pemanggilan RUPS Luar Biasa telah dilakukan pada tanggal 28 Mei 2025, melalui media
situs web Bursa Efek, situs web Perseroan dan situs web KSEI.
Dalam setiap mata acara RUPS Luar Biasa, pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara
RUPS Luar Biasa.
Tidak terdapat pertanyaan pada setiap mata acara RUPS Luar Biasa.
Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara RUPS Luar Biasa adalah
musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan
pemungutan suara sebagai berikut:
- untuk mata acara Pertama, berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS Luar Biasa,
- untuk mata acara Kedua, berdasarkan suara setuju lebih dari 3/4 (tiga perempat) bagian
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS Luar Biasa.
Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara.
Dalam RUPS Luar Biasa telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
I. Dalam mata acara Pertama:
a sebanyak 5.000 (lima ribu) saham atau mewakili 0,0001Y6 (nol koma nol nol nol
satu persen) menyatakan abstain,
b. tidak terdapat suara menyatakan tidak setuju,
Cc. sebanyak 6.043.834.360 (enam miliar empat puluh tiga juta delapan ratus tiga
puluh empat ribu tiga ratus enam puluh) saham atau mewakili 92,3788Y9
(sembilan puluh dua koma tiga tujuh delapan delapan persen) menyatakan setuju.
maka sebanyak 6.043.839.360 (enam miliar empat puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh
sembilan ribu tiga ratus enam puluh) saham atau mewakili 10096 (seratus persen) dari
jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS Luar Biasa memutuskan:
Page 4 OCR 0.958
. Menyetujui menegaskan kembali rencana Perseroan untuk menambah modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan cara menerbitkan sebanyak-banyaknya 654.244.578 (enam ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh delapan) saham dengan harga pelaksanaan PMTHMETD yang akan ditentukan dengan harga yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan dengan tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, . Menyetujui untuk menegaskan kembali, setelah pelaksanaan PMTHMETD, peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dari semula sejumlah 6.542.445.783 (enam miliar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh tiga) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp654.244.578.300,- (enam ratus lima puluh empat miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus Rupiah) menjadi sebanyak-banyaknya 7.196.690.361 (tujuh miliar seratus sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu tiga ratus enam puluh satu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebanyak-banyaknya sebesar Rp719.669.036.100,- (tujuh ratus sembilan belas miliar enam ratus enam puluh sembilan juta tiga puluh enam ribu seratus Rupiah), . Menyetujui untuk menegaskan kembali pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan dalam akta tersendiri yang dibuat di hadapan notaris, mengenai kepastian jumlah saham yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan atas setiap realisasi pengeluaran saham baru dalam rangka PMTHMETD serta menyatakan komposisi kepemilikan saham Perseroan setelah dilaksanakannya PMTHMETD. . Menyetujui untuk menegaskan kembali pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menerbitkan saham baru sesuai dengan hasil pelaksanaan PMTHMETD, . Menyetujui untuk menegaskan kembali pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, termasuk namun tidak terbatas untuk: (mengubah Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan serta mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan keputusan mata acara pertama Rapat ini, dan sekaligus memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali keputusan Rapat ini ke dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta melakukan segala pengubahan yang mungkin diubah atau diminta/dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang untuk mendapat persetujuan itu: Gi) melaksanakan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMTHMETD, antara lain (a) menetapkan penggunaan dana yang diperoleh dari 4
Page 5 OCR 0.954
PMTHMETD tersebut, (b) untuk mencatatkan saham-saham Perseroan yang merupakan saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta (c) mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif sesuai dengan Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. Dalam mata acara Kedua: a. sebanyak 5.000 (lima ribu) saham atau mewakili 0,0001”9 (nol koma nol nol nol satu persen) menyatakan abstain: b. tidak terdapat suara menyatakan tidak setuju, c. sebanyak 6.043.834.360 (enam miliar empat puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus enam puluh) saham atau mewakili 92,3788Y6 (sembilan puluh dua koma tiga tujuh delapan delapan persen) menyatakan setuju. maka sebanyak 6.043.839.360 (enam miliar empat puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh) saham atau mewakili 10096 (seratus persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS Luar Biasa memutuskan: I. Menyetujui untuk menjaminkan dan/atau mengalihkan/melepaskan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan baik dari dalam maupun luar negeri selama jangka waktu sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menjaminkan dan/atau mengalihkan/melepaskan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan baik dari dalam maupun luar negeri sehubungan dengan pelaksanaan keputusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan menjaminkan dan/atau mengalihkan/melepaskan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan baik dari dalam maupun luar negeri dengan syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi, membuat dan/atau meminta dibuatkan segala dokumen berkaitan dengan penjaminan dan/atau pengalihan/pelepasan tersebut serta meminta persetujuan dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan penjaminan dan/atau pengalihan/pelepasan tersebut, satu dan lain hal tanpa ada pengecualian dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.
Page 6 OCR 0.949
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dibuat oleh saya, Notaris, pada tanggal 23 Juni 2025 akta Nomor 65, yang akan segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat saya,
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
MALA MUKTI
p.1
unresolved
person
JOSEPHINE REGINA DAMERIA SAMBAJON
p.2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.3
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA CKSEI
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
189 ms
13 Sep 2026 15:08
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-23',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2025-05-27',
'venue': 'Gedung Cibis Nine Lantai Mezzanine, Jl. TB Simatupang No. 2, '
'Cilandak Timur, Jakarta Selatan.'}