Back to announcement
20250625_HDFA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31908788_lamp6.pdf
RUPS minutes Parsed HDFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT RADANA BHASKARA FINANCE Tbk
CIBIS Nine Building 11th Floor Suite W-16
Jl. TB Simatupang No.2 Rt.001/Rw.005
Kel Cilandak Timur, Kec Pasar Minggu
Jakarta 12560
T +62 21 5099 1088
Mitra andal, sahabat Anda F +62 21 5099 1089
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT RADANA BHASKARA FINANCE TBK
Direksi PT Radana Bhaskara Finance Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
“Perseroan”) telah menyelenggarakan:
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada:
Hari / Tanggal : Senin, 23 Juni 2025
Waktu : 16:50 WIB – 17:09 WIB
Tempat : Gedung Cibis Nine Lantai Mezzanine, JL. TB Simatupang No. 2, Cilandak
Timur, Jakarta Selatan.
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah:
1. Penegasan kembali pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk pelaksanaan penambahan modal
melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMTHMETD) sebanyak-banyaknya sebesar 10% dari modal disetor Perseroan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal.
2. Persetujuan penjaminan lebih dari 50% (lima puluh persen) maupun seluruh dari kekayaan
bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh
Perseroan dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan
pembiayaan infrastruktur atau masyarakat dalam rangka penerbitan surat berharga dan/atau
Obligasi di Pasar Modal.
(untuk selanjutnya disebut “Rapat”).
Untuk kepentingan Perseroan, Notaris Mala Mukti, S.H., L.L.M, Notaris di Jakarta membuat Resume
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Radana Bhaskara Finance Tbk Nomor
116/Srt/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
I. Pemenuhan Prosedur untuk Penyelenggarakan
1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan dan mata acara Rapat,
kepada OJK pada tanggal 2 Mei 2025;
2. Pengumuman kepada para pemegang saham untuk penyelenggaraan Rapat ini telah dilakukan
pada tanggal 9 Mei 2025; dan
3. Pemanggilan untuk Rapat telah dilakukan pada tanggal 28 Mei 2025;
Pengumuman, Pemanggilan, dan Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham
Perseroan telah diumumkan melalui website BEI, website Perseroan, serta website eASY.KSEI.
1
Page 2
PT RADANA BHASKARA FINANCE Tbk
CIBIS Nine Building 11th Floor Suite W-16
Jl. TB Simatupang No.2 Rt.001/Rw.005
Kel Cilandak Timur, Kec Pasar Minggu
Jakarta 12560
T +62 21 5099 1088
Mitra andal, sahabat Anda F +62 21 5099 1089
II. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Komisaris:
Komisaris Utama Merangkap Komisaris Independen : Bapak Ir. Gottfried Tampubolon
Komisaris Independen : Bapak Rahardja Alimhamzah.
Komisaris : Bapak Syahnan Poerba*)
Direksi :
Direktur Utama : Bapak Lim Eng Khim*)
Direktur : Ibu Josephine Regina Dameria Sambajon
Direktur : Bapak Setiawan Nurtjahja
Direktur : Bapak Adji Anggono*)
*) Pengangkatan Bapak Lim Eng Khim selaku Direktur Utama, Bapak Adji Anggono selaku
Direktur, dan Bapak Syahnan Poerba selaku Komisaris Perseroan, dapat melaksanakan
tindakan, tugas dan fungsinya masing-masing setelah mendapat surat penetapan kelulusan
penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK.
III. Kehadiran Pemegang Saham
Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah mewakili 6.043.839.360 (enam miliar
empat puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus enam puluh) saham atau
92,3789% (sembilan puluh dua koma tiga tujuh delapan sembilan persen) dari 6.542.445.783
(enam miliar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus
delapan puluh tiga) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan
pada tanggal 27 Mei 2025 yang ditutup pada pukul 16.00 WIB.
IV. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaandan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
V. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Semua keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara.
VI. Pemungutan Suara
1. Untuk mata acara pertama, berlaku ketentuan kuorum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal
23 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan yaitu bahwa Rapat ini adalah sah dan dapat
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dalam Rapat dihadiri pemegang saham
2
Page 3
PT RADANA BHASKARA FINANCE Tbk
CIBIS Nine Building 11th Floor Suite W-16
Jl. TB Simatupang No.2 Rt.001/Rw.005
Kel Cilandak Timur, Kec Pasar Minggu
Jakarta 12560
T +62 21 5099 1088
Mitra andal, sahabat Anda F +62 21 5099 1089
yang mewakili paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan;
2. untuk mata acara kedua, berlaku ketentuan kuorum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal
23 ayat (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan yaitu bahwa Rapat ini adalah sah dan dapat
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dalam Rapat, lebih dari 3/4 (tiga
perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan
oleh Perseroan.
VII. Hasil Voting Setiap Agenda
Mata Acara Setuju Abstain Tidak Setuju
Mata Acara ke- 1 6.043.839.360 5.000 0
Mata Acara ke-2 6.043.839.360 5.000 0
VIII. Keputusan Rapat
Mata Acara Pertama
1. Menyetujui menegaskan kembali rencana Perseroan untuk menambah modal Perseroan
melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMTHMETD) dengan cara menerbitkan sebanyak-banyaknya 654.244.578 (enam ratus lima
puluh empat juta dua ratus empat puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh delapan) saham
dengan harga pelaksanaan PMTHMETD yang akan ditentukan dengan harga yang dianggap
baik oleh Direksi Perseroan dengan tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal;
2. Menyetujui untuk menegaskan kembali, setelah pelaksanaan PMTHMETD, peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dari semula sejumlah 6.542.445.783 (enam
miliar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus delapan
puluh tiga) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp654.244.578.300,- (enam
ratus lima puluh empat miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus tujuh puluh delapan
ribu tiga ratus Rupiah) menjadi sebanyak-banyaknya 7.196.690.361 (tujuh miliar seratus
sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu tiga ratus enam puluh satu) saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebanyak-banyaknya sebesar Rp719.669.036.100,- (tujuh
ratus sembilan belas miliar enam ratus enam puluh sembilan juta tiga puluh enam ribu seratus
Rupiah);
3. Menyetujui untuk menegaskan kembali pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menyatakan dalam akta tersendiri yang dibuat di hadapan notaris,
mengenai kepastian jumlah saham yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan atas
setiap realisasi pengeluaran saham baru dalam rangka PMTHMETD serta menyatakan
komposisi kepemilikan saham Perseroan setelah dilaksanakannya PMTHMETD.
4. Menyetujui untuk menegaskan kembali pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk menerbitkan saham baru sesuai dengan hasil pelaksanaan PMTHMETD;
5. Menyetujui untuk menegaskan kembali pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
3
Page 4
PT RADANA BHASKARA FINANCE Tbk
CIBIS Nine Building 11th Floor Suite W-16
Jl. TB Simatupang No.2 Rt.001/Rw.005
Kel Cilandak Timur, Kec Pasar Minggu
Jakarta 12560
T +62 21 5099 1088
Mitra andal, sahabat Anda F +62 21 5099 1089
segala tindakan yang diperlukan dalam rangka peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, termasuk namun tidak terbatas
untuk:
i. mengubah Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan serta mengambil segala tindakan
yang dianggap perlu untuk melaksanakan keputusan mata acara pertama Rapat ini, dan
sekaligus memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali
keputusan Rapat ini ke dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia,
serta melakukan segala pengubahan yang mungkin diubah atau
diminta/dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang untuk mendapat persetujuan itu;
ii. melaksanakan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
PMTHMETD, antara lain (a) menetapkan penggunaan dana yang diperoleh dari
PMTHMETD tersebut, (b) untuk mencatatkan saham-saham Perseroan yang merupakan
saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal,
serta (c) mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif sesuai dengan
Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia dan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Mata Acara Kedua
1. Menyetujui untuk menjaminkan dan/atau mengalihkan/melepaskan sebagian besar atau
seluruh aset Perseroan dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan baik dari
dalam maupun luar negeri selama jangka waktu sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menjaminkan dan/atau mengalihkan/melepaskan sebagian besar atau seluruh aset
Perseroan dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan baik dari dalam maupun
luar negeri sehubungan dengan pelaksanaan keputusan ini sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan menjaminkan dan/atau mengalihkan/melepaskan sebagian besar atau
seluruh aset Perseroan dalam rangka perolehan pinjaman dan/ataupendanaan baik dari
dalam maupun luar negeri dengan syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi,
membuat dan/atau meminta dibuatkan segala dokumen berkaitan dengan penjaminan
dan/atau pengalihan/pelepasan tersebut serta meminta persetujuan dan/atau melaporkan
serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan
dengan penjaminan dan/atau pengalihan/pelepasan tersebut, satu dan lain hal tanpa ada
pengecualian dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.
4
Page 5
PT RADANA BHASKARA FINANCE Tbk
CIBIS Nine Building 11th Floor Suite W-16
Jl. TB Simatupang No.2 Rt.001/Rw.005
Kel Cilandak Timur, Kec Pasar Minggu
Jakarta 12560
T +62 21 5099 1088
Mitra andal, sahabat Anda F +62 21 5099 1089
Jakarta, 23 Juni 2025
PT Radana Bhaskara Finance Tbk
Direksi
PT Radana Bhaskara Finance Tbk | Cibis Nine Building 11th Floor Suite W-16
Jl. TB Simatupang No.2 RT.001/RW.005 Cilandak Timur, Pasar Minggu,
Jakarta 12560.
www.radanafinance.co.id | corp@radanafinance.co.id
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 23 Jun 2025 · 16:50–17:09 |
| Present | 6,043,839,360 (92.38%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
6,043,839,360
—
Against
0
—
Abstain
5,000
—
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Mala Mukti
p.1
unresolved
person
Josephine Regina Dameria Sambajon
p.2
unresolved
—
Pengangkatan Bapak Lim Eng Khim
· Direktur Utama
p.2 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
686 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an selanjutnya memberitahukan perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian '
'Hukum Republik Indonesia, serta melakukan '
'segala pengubahan yang mungkin diubah atau '
'diminta/dipertimbangkan oleh pihak yang '
'berwenang untuk mendapat persetujuan itu; ii. '
'melaksanakan semua dan setiap tindakan yang '
'diperlukan sehubungan dengan PMTHMETD, antara '
'lain (a) menetapkan penggunaan dana yang '
'diperoleh dari PMTHMETD tersebut, (b) untuk '
'mencatatkan saham-saham Perseroan yang '
'merupakan saham yang telah dikeluarkan dan '
'disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia '
'dengan memperhatikan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku di bidang '
'Pasar Modal, serta (c) mendaftarkan '
'saham-saham Perseroan dalam Penitipan '
'Kolektif sesuai dengan Peraturan Kustodian '
'Sentral Efek Indonesia dan sesuai dengan '
'peraturan perundang- undangan yang berlaku di '
'bidang Pasar Modal.',
'seq': 1,
'title': 'Mata Acara ke- 1',
'votes_abstain': '5000',
'votes_against': '0',
'votes_for': '6043839360'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-23',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '92.3789',
'record_date': '2025-05-27',
'shares_present': '6043839360',
'shares_total_voting': '6542445783',
'time_end': '17:09:00',
'time_start': '16:50:00',
'venue': 'Gedung Cibis Nine Lantai Mezzanine, JL. TB Simatupang No. 2, '
'Cilandak Timur, Jakarta Selatan.'}