Skip to content
Back to announcement

20260710_PRTL_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32110802_lamp2.pdf

Listing Text extracted PRTL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 435

Page 1
                                                                                    PROSPEKTUS
                                                                                                                                                                                                                                 JADWAL
                                                                                                                                      Tanggal Efektif                     :                                  30 Juni 2026        Tanggal Pengembalian Uang Pemesan                                 :                10 Juli 2026
                                                                                                                                      Masa Penawaran Umum                 :                                2 – 7 Juli 2026       Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik                     :                10 Juli 2026
                                                                                                                                      Tanggal Penjatahan                  :                                    8 Juli 2026       Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                        :                13 Juli 2026
                                                                                                                                    OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
                                                                                                                                    PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                                   PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN




                                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PROTELINDO TAHAP I TAHUN 2026
                                                                                                                                   PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                                   PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA DATA,
                                                                                                                                   INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                                                                                                                                                   PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                           Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                            Bergerak dalam bidang konstruksi sentral telekomunikasi dan aktivitas perusahaan holding
                                                                                                                                                                                                                    Berkedudukan di Kudus, Jawa Tengah
                                                                                                                                                                                        Kantor Pusat:                                                                     Kantor Cabang:
                                                                                                                                                                                  Jl. Tanjung Karang No.11                                                            Menara BCA, Lantai 55
                                                                                                                                                                            Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati                                                           Jl. M.H. Thamrin No. 1
                                                                                                                                                                                     Kudus, Jawa Tengah                                                              Jakarta 10310, Indonesia
                                                                                                                                                                                     Tel: +62291 - 435984                                                             Tel: +62 21 2358 5500
                                                                                                                                                                          Email: investor.relations@protelindo.net                                                   Faks: +62 21 2358 6446
                                                                                                                                                                               Website: www.protelindo.net

                                                                                                                                                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PROTELINDO
                                                                                                                                                            DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp20.000.000.000.000,00 (DUA PULUH TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                         (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
                                                                                                                                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN V PROTELINDO TAHAP I TAHUN 2026
                                                                                                                                                 DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,00 (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                 Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang
                                                                                                                                 kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp922.360.000.000,- (sembilan ratus dua puluh dua
                                                                                                                                 miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                 Seri A : Sebesar Rp848.690.000.000,00 (delapan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima
                                                                                                                                          nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
                                                                                                                                          penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                                 Seri B : Sebesar Rp3.150.000.000,00 (tiga miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu
                                                                                                                                          Obligasi Seri B adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                                 Seri C : Sebesar Rp20.320.000.000,00 (dua puluh miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka
                                                                                                                                          waktu Obligasi Seri C adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                                 Seri D : Sebesar Rp50.200.000.000,00 (lima puluh miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,05% (delapan koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu
                                                                                                                                          Obligasi Seri D adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

                                                                                                                                 Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.077.640.000.000,- (dua triliun tujuh puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
                                                                                                                                 kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                                                                                                                                 kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                                                                                                                                 Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri
                                                                                                                                 akan dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 20 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A,
                                                                                                                                 10 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B, 10 Juli 2029 untuk Obligasi Seri C, dan tanggal 10 Juli 2031 untuk Obligasi Seri D.

                                                                                                                                                                              Obligasi Berkelanjutan V Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                                                                                                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                    OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN
                                                                                                                                    OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI
                                                                                                                                    KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA
                                                                                                                                    SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN
                                                                                                                                    PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

                                                                                                                                    PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU
                                                                                                                                    SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN
                                                                                                                                    SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI
                                                                                                                                    KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA `PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
                                                                                                                                    PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT
                                                                                                                                    UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR
                                                                                                                                    MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                                                                                                                                    PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                                                                                                                                    DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                                                                                    DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI:
                                                                                                                                                                                                     PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”)
                                                                                                                                                                                                              AAA(idn) (TRIPLE A)
                                                                                                                                                                    KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.

                                                                                                                                    RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KOMPETISI YANG KETAT DAN PERSAINGAN HARGA YANG DIHADAPI GRUP DALAM INDUSTRI PENYEWAAN
                                                                                                                                    INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI. FAKTOR RISIKO LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
Kantor Pusat:                                                                                                                       RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Jl. Tanjung Karang No.11                                                                                                            INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati
Kudus, Jawa Tengah                                                                                                                                                               Obligasi yang ditawarkan ini seluruhnya akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia
Tel: +62291 - 435984                                                                                                                                                  Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
Email: investor.relations@protelindo.net                                                                                                                             kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
Website: www.protelindo.net
                                                                                                                                                                                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Kantor Cabang:
Menara BCA, Lantai 55
Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 10310, Indonesia
                                                                                                                                        PT BCA SEKURITAS (TERAFILIASI)            PT BNI SEKURITAS                       PT BRI DANAREKSA SEKURITAS                      PT CIMB NIAGA SEKURITAS       PT MANDIRI SEKURITAS
Tel: +62 21 2358 5500
Faks: +62 21 2358 6446                                                                                                                                                                                                       WALI AMANAT:
                                                                                                                                                                                                                         PT BANK PERMATA TBK

                                                                                                                                                                                                       Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026
Page 2
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek
sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026
melalui Surat Perseroan No. 009/CS-OBL/PTI/III/26 tanggal 31 Maret 2026 perihal Surat Pengantar untuk
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo
Tahap I Tahun 2026 kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) di Jakarta, sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah sebagian dengan
Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ("UUP2SK") beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut ”UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”).

Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 dengan
jumlah pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) pada PT Bursa
Efek Indonesia (”BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No.
S-05904/BEI.PP2/05-2026 tanggal 20 Mei 2026. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang
ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum Berkelanjutan ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi
wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, yang sebagian dicantumkan pada Bab I dalam Prospektus ini tentang Penawaran
Umum dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum sebagaimana
diubah sebagian dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau
penjelasan atau membuat pernyataan apapun mengenai hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (kecuali PT BCA Sekuritas) serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana sesuai dengan
definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya, penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII
tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab IX tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data,
informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
wilayah Republik Indonesia, serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN
 PERUNDANG-UNDANGAN ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA
 DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN
 SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN
 OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN
 PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU
 YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH
 PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL LAINNYA YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT
 MENYEBABKAN INFORMASI DALAM PROSPEKTUS INI MENJADI MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA
 OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
 TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT
 DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO.
 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.




                                                             i
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI................................................................................................................................................. II
DEFINISI DAN SINGKATAN ........................................................................................................................ III
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .......................................................................................................... XIV
DEFINISI TERKAIT KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ................................................... XVI
RINGKASAN ........................................................................................................................................... XVII
I.    PENAWARAN UMUM .......................................................................................................................... 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ........................20
III. PERNYATAAN UTANG ........................................................................................................................42
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................61
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..............................................................................66
VI. FAKTOR RISIKO ..................................................................................................................................84
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ........................................96
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
      USAHA ...............................................................................................................................................97
IX. PERPAJAKAN.................................................................................................................................... 326
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.......................................................................................................... 327
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ...................................................................... 328
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .......................................................................................... 331
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI .................................................................................................. 338
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI .................... 343
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ......................................................................................................... 344
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN .......... 407




                                                                                ii
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Singkatan dan kata-kata yang digunakan dalam Prospektus ini memiliki makna dan arti seperti dijelaskan berikut
ini:

 Afiliasi                  Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang No. 4 ta-
                           hun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”)
                           yaitu:
                           a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                               secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                1. suami atau istri;
                                2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                    bersangkutan; atau
                                5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                           b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                               secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                1. orang tua dan anak;
                                2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                           c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari Pihak
                               tersebut;
                           d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau
                               lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
                           e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                               dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                               Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                               atau Pihak dimaksud;
                           f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                               langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                               pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama; atau
                           g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama yaitu Pihak yang
                               secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                               persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut

 Agen Pembayaran           Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, yang membuat Perjanjian
                           Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban untuk membantu
                           melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
                           termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
                           untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
                           Pembayaran Obligasi.

 Anggaran Dasar            Berarti Anggaran Dasar Perseroan.

 Bank Kustodian            Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk menjalankan
                           kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

 BEI atau Bursa Efek       Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
 Indonesia                 untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan
                           tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah
                           PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

 BNRI                      Berarti Berita Negara Republik Indonesia.




                                                      iii
Page 5
Bunga Obligasi    Berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar
                  oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga
                  Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian sebagai
                  berikut:

                  Seri A   : sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
                  Seri B   : sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun;
                  Seri C   : sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun; dan
                  Seri D   : sebesar 8,05% (delapan koma nol lima persen) per tahun;

                  Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
                  masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
                  persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari
                  Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
                  puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Daftar Pemegang   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening          kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
                  meliputi antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
                  kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                  Pemegang Rekening kepada KSEI.

Denda             Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                  pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen)
                  di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
                  yang dihitung harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas dari
                  suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                  dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
                  dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi     Berarti surat pengantar Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Per-
                  janjian Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Penjami-
                  nan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran
                  Efek Bersifat Utang, Prospektus, Prospektus Ringkas dan dokumen-dokumen lain-
                  nya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk doku-
                  men-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

Efek              Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                  digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
                  hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                  manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian
                  dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                  Pasar Modal.

Emisi             Berarti suatu Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan yang dilakukan untuk
                  dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat.

Entitas Anak      Berarti setiap perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham dengan
                  jumlah lebih dari 50,00% (lima puluh koma nol nol persen), baik secara langsung
                  maupun tidak langsung, dan/atau dengan cara apapun yang menyebabkan laporan
                  keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi
                  yang berlaku di Indonesia.

Efektif           Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yaitu:
                  a. pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap
                     atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK; atau




                                            iv
Page 6
                      b.   dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perse-
                           roan dalam jangka waktu 20 hari kerja tersebut di atas, maka penghitungan
                           waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diteri-
                           manya perubahan dan/ atau tambahan informasi dimaksud.

Fitch                 Berarti PT Fitch Ratings Indonesia yaitu pihak yang melakukan pemeringkatan efek
                      atas Obligasi yang diterbitkan Perseroan.

Formulir Konfirmasi   Berarti formulir hasil penjatahan atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penja-
Penjatahan            min Pelaksana Emisi Obligasi kepada Pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi.

Force Majeure         Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
                      kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
                      perang atau huru hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material
                      terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya ber-
                      dasarkan Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Penjaminan Emisi
                      Obligasi.

FPPO atau Formulir    Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani, dan diajukan oleh calon pembeli
Pemesanan Pembelian   kepada Penjamin Emisi Obligasi.
Obligasi

Grup                  Berarti SMN (sebagaimana didefinisikan di bawah), Perseroan dan Entitas Anak.

Harga Penawaran       Berarti 100,00% (seratus persen) dari nilai pokok Obligasi.

Hari Bursa            Berarti hari-hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek.

Hari Kalender         Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
                      termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
                      ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Hari Kerja            Berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                      oleh Pemerintah Republik Indonesia.

IAPI                  Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.

JPY                   Berarti mata uang Yen Jepang.

Jumlah Terutang       Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                      Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
                      lainnya yang berhubungan dengan emisi ini termasuk yakni berupa jumlah Pokok
                      Obligasi, Bunga Obligasi, dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

Konfirmasi Tertulis   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
                      yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                      pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
                      menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                      Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
                      Obligasi.

Konfirmasi Tertulis   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
Untuk RUPO atau       Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan
KTUR                  menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO.

KSEI                  Berarti berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                      Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan


                                                  v
Page 7
                         Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam Emisi bertugas
                         mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
                         Utang dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
                         Pembayaran.

Kustodian                Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan
                         dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima, bunga dan hak-hak lain,
                         menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                         nasabahnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi
                         Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang
                         telah mendapat persetujuan OJK.

Manajer Penjatahan       Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
                         syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam
                         penawaran umum Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.

Masa Penawaran           Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obli-
Umum                     gasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Ob-
                         ligasi, yaitu pada tanggal 2 – 7 Juli 2026.

Masyarakat               Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
                         dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing
                         yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
                         tinggal/berkedudukan di luar negeri.

Menkumham atau           Berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana diubah dari
Menkum                   waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi
                         Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
                         Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

Obligasi Berkelanjutan   Berarti Obligasi Berkelanjutan V Protelindo, yang akan ditawarkan oleh Penjamin
                         Emisi Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan
                         jumlah dana yang dihimpun sebesar Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun
                         Rupiah).

Obligasi                 Berarti Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 dalam jumlah pokok
                         sebesar Rp922.360.000.000,- (sembilan ratus dua puluh dua miliar tiga ratus enam
                         puluh juta Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
                         Obligasi ini terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                          Seri A     :   Sebesar Rp848.690.000.000,00 (delapan ratus empat puluh dela-
                                         pan miliar enam ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat
                                         bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per ta-
                                         hun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh
                                         puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                         Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tang-
                                         gal jatuh tempo.

                          Seri B     :   Sebesar Rp3.150.000.000,00 (tiga miliar seratus lima puluh juta
                                         Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma
                                         tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah
                                         2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                                         dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh
                                         tempo.




                                                    vi
Page 8
                     Seri C      :   Sebesar Rp20.320.000.000,00 (dua puluh miliar tiga ratus dua
                                     puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,95% (tu-
                                     juh koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
                                     Seri C adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pem-
                                     bayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
                                     saat tanggal jatuh tempo.

                     Seri D      :   Sebesar Rp50.200.000.000,00 (lima puluh miliar dua ratus juta
                                     Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,05% (delapan koma
                                     nol lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri D adalah 5
                                     (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                                     dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh
                                     tempo.

                    Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                    Rp2.077.640.000.000,- (dua triliun tujuh puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh
                    juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
                    dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
                    maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
                    menerbitkan Obligasi tersebut.

                    Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
                    Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan
                    jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                    enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender
                    sejak Tanggal Emisi.

                    Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai
                    dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
                    masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2026 sedangkan
                    pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada
                    tanggal 20 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 10 Juli 2028 untuk Obligasi Seri
                    B, tanggal 10 Juli 2029 untuk Obligasi Seri C, dan tanggal 10 Juli 2031 untuk Obligasi
                    Seri D.

OJK                 Berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara yang independen yang mempunyai
                    fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                    penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                    tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan peralihan dari Menteri Keuangan
                    dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sejak tanggal 31
                    Desember 2012, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan UUP2SK.

Pasar Modal         Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
                    a. penawaran umum dan transaksi Efek;
                    b. pengelolaan investasi;
                    c. Emiten dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbit-
                        kannya; dan
                    d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Pemegang Obligasi   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki
                    manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi, yang terdiri dari :
                    (1) Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Obligasi;
                        dan/atau
                    (2) Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Obligasi
                        melalui Pemegang Rekening.




                                                vii
Page 9
Pemegang Rekening     Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                      meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh
                      KSEI dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.

Pemerintah            Berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada otori-
                      tas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di tingkat
                      daerah dalam seluruh tingkatannya.

Penawaran Umum        Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penja-
                      min Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata
                      cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Penawaran Umum        Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan V yang diterbitkan
Berkelanjutan         dan ditawarkan secara bertahap oleh Perseroan, dengan mengacu pada Peraturan
                      OJK No. 36/2014.

Pengakuan Utang       Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana
                      tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap
                      I Tahun 2026 No. 232 tanggal 27 Maret 2026, sebagaimana diubah dengan: (i) Akta
                      Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun
                      2026 No. 250 tanggal 28 April 2026, (ii) Akta Addendum II Pengakuan Utang Obligasi
                      Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 No. 60 tanggal 5 Juni 2026, dan (iii)
                      Akta Addendum III Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I
                      Tahun 2026 No. 363 tanggal 24 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan
                      Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif    Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                      kepentingannya diwakili oleh Pemegang Rekening, sebagaimana dimaksud dalam
                      UUP2SK.

Penjamin Emisi        Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk menjamin
Obligasi              Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan melakukan
                      pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi
                      Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dalam hal ini
                      adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB
                      Niaga Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas.

Penjamin Pelaksana    Berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi        penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT
                      BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT Mandiri
                      Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                      Penjaminan Emisi Obligasi.

Peraturan KSEI        Berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi
                      KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.

Peraturan No.IX.A.2   Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawa-
                      ran Umum.

Peraturan No.IX.A.7   Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
                      Penawaran Umum.

Perjanjian Agen       Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran Obligasi   pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi serta
                      pembayaran Denda (jika ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika
                      ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
                      Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 No. 234 tanggal 27 Maret 2026,


                                                 viii
Page 10
                         yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
                         Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana dimuat
Efek Bersifat Utang di   dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No.
KSEI                     SP-051/OBL/KSEI/0326 tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di bawah tangan dan
                         bermeterai cukup.

Perjanjian Penjaminan    Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi
Emisi Obligasi           sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
                         Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 No. 233 tanggal 27 Maret 2026
                         sebagaimana diubah dengan: (i) Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
                         Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 No. 251 tanggal 28 April
                         2026, (ii) Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
                         Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 No. 61 tanggal 5 Juni 2026, dan (iii)
                         Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan V
                         Protelindo Tahap I Tahun 2026 No. 364 tanggal 24 Juni 2026, yang seluruhnya
                         dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Perjanjian               Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
Perwaliamanatan          dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo
Obligasi                 Tahap I Tahun 2026 No. 231 tanggal 27 Maret 2026, sebagaimana diubah dengan:
                         (i) Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V
                         Protelindo Tahap I Tahun 2026 No. 249 tanggal 28 April 2026, (ii) Akta Addendum
                         II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun
                         2026 No. 59 tanggal 5 Juni 2026, dan (iii) Akta Addendum III Perjanjian
                         Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 No. 362
                         tanggal 24 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
                         M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Pernyataan               Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Penawaran Umum           No. 230 tanggal 27 Maret 2026, sebagaimana diubah dengan: (i) Akta Addendum I
Berkelanjutan Obligasi   Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V No. 248
Berkelanjutan            tanggal 28 April 2026, (ii) Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
                         Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V No. 58 tanggal 5 Juni 2026, dan (iii) Akta
                         Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
                         V No. 361 tanggal 24 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi
                         Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Pernyataan               Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
Pendaftaran              Penawaran Umum Berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Pernyataan               Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Pendaftaran Menjadi      sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya
Efektif                  Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
                         dinyatakan oleh OJK.

Perusahaan Efek          Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan/atau
                         perantara pedagang efek atau manajer investasi, sebagaimana dimaksud dalam
                         UUP2SK.

Perusahaan               Berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan
Pemeringkat Efek         pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam hal ini PT Fitch Ratings
                         Indonesia, yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi.




                                                    ix
Page 11
Persetujuan Prinsip   Berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
Pencatatan Efek       berdasarkan Surat BEI No. S-05904/BEI.PP2/05-2026 tanggal 20 Mei 2026 perihal
Bersifat Utang        Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, sebagaimana diwajibkan
                      berdasarkan Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran
                      Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00038/BEI/05-2020 tanggal 20
                      Mei 2020.

Perseroan             Berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah PT
                      Profesional Telekomunikasi Indonesia, berkedudukan di Kudus, Jawa Tengah, suatu
                      perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan undang-
                      undang Negara Republik Indonesia.

POJK No. 33/2014      Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
                      Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014      Berarti Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remune-
                      rasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014      Berarti Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten
                      atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014      Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
                      Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.


POJK No. 7/2017       Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendafta-
                      ran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
                      dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017       Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan
                      Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

POJK No. 19/2020      Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
                      Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020      Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
                      Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 49/2020      Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat
                      Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 55/2015      Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
                      Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015      Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
                      Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

POJK No. 45/2024      Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
                      Emiten dan Perusahaan Publik.

POJK No. 14/2025      Berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Peme-
                      gang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
                      Secara Elektronik.

POJK No. 40/2025      Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawa-
                      ran Umum.




                                                x
Page 12
Pokok Obligasi       Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang terutang
                     dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar Rp922.360.000.000,00 (sem-
                     bilan ratus dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan rincian
                     sebagai berikut:

                     a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp848.690.000.000,00 (delapan
                        ratus empat puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh juta Rupiah)
                        dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
                        tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
                        sejak Tanggal Emisi;
                     b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp3.150.000.000,00 (tiga miliar
                        seratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75%
                        (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 2 (dua) tahun
                        terhitung sejak Tanggal Emisi;
                     c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp20.320.000.000,00 (dua puluh
                        miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                        7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3
                        (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
                     d. Obligasi Seri D dengan jumlah pokok sebesar Rp50.200.000.000,00 (lima puluh
                        miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,05% (dela-
                        pan koma nol lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun ter-
                        hitung sejak Tanggal Emisi;

                     Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                     Rp2.077.640.000.000,- (dua triliun tujuh puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh
                     juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
                     dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
                     maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
                     menerbitkan Obligasi tersebut.

                     Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi sesuai
                     dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                     Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
                     ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Prospektus           Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain
                     sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli Ob-
                     ligasi, sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan mem-
                     perhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2.

Prospektus Awal      Berarti berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus
                     yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali
                     informasi mengenai nilai Emisi Obligasi, jumlah penjaminan Emisi Obligasi, tingkat
                     suku Bunga Obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan Pena-
                     waran Umum yang belum dapat ditentukan, yang merupakan bagian dari Pern-
                     yataan Pendaftaran dalam bentuk dan isi sesuai dengan POJK No. 23/2017.

Prospektus Ringkas   Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal atau Prospektus mengenai fakta-fakta
                     dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan
                     oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sesuai
                     dengan POJK No. 9/2017.

Rekening Efek        Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                     Pemegang Obligasi yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan
                     Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
                     Pemegang Obligasi, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.




                                                xi
Page 13
Rp                      Berarti Rupiah, yaitu mata uang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

RUPO                    Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Per-
                        janjian Perwaliamanatan Obligasi.

Satuan Pemin-           Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek
dahbukuan               ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai
                        Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan      Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,00
                        (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya, atau sesuai dengan syarat-syarat dan ke-
                        tentuan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran BEI No. SE-00016/BEI/07-
                        2021 perihal Parameter Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk di Sistem Pen-
                        yelenggara Pasar Alternatif (SPPA).

Sertifikat Jumbo        Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI, yang
Obligasi                diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
                        kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

Tanggal Distribusi      Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
                        kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan kepada pem-
                        beli Obligasi dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik
                        paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pe-
                        megang Obligasi.

Tanggal Emisi           Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi ber-
                        dasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima oleh KSEI dari Perse-
                        roan, yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelak-
                        sana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam
                        Prospektus.

Tanggal Pelunasan Po-   Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi,
kok Obligasi            menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
                        ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran, yaitu se-
                        bagai berikut:
                        - Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
                            Emisi;
                        - Seri B adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                        - Seri C adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
                        - Seri D adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;

Tanggal Pembayaran      Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi, men-
Bunga Obligasi          jadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya ter-
                        cantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran, dimana
                        Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai
                        dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi sebagai-
                        mana tercantum dalam Bab I Penawaran Umum, Subbab Ketentuan Umum Pemba-
                        yaran Bunga Obligasi.

Tanggal Pencatatan      Berarti tanggal Obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1
                        (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi.

Tanggal Penjatahan      Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yang kepastian tanggalnya akan
                        ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan.

USD                     Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.




                                                   xii
Page 14
UUPM          Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November
              1995 tentang Pasar Modal, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara No.64 Tahun
              1995 Tambahan No.3608 sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK.

UUPT          Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
              2007 tentang Perseroan Terbatas, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara No.106
              Tahun 2007 Tambahan No.4756, sebagaimana telah diubah sebagian dengan
              Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
              Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
              Undang-Undang.

UUP2SK        Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
              Sektor Keuangan.

Wali Amanat   Berarti PT Bank Permata Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan yang bertindak un-
              tuk diri sendiri dan berdasarkan akta Perjanjian Perwaliamanatan bertindak selaku
              kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili kepent-
              ingan seluruh Pemegang Obligasi.




                                        xiii
Page 15
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
ATMI        :   Berarti PT Abadi Tambah Mulia Internasional

BIT         :   Berarti PT BIT Teknologi Nusantara

BMG         :   Berarti PT Bach Multi Global

BWA         :   Berarti PT Broadband Wahana Asia

CGS         :   Berarti PT Caturguwiratna Sumapala

DATA        :   Berarti PT Remala Abadi Tbk

DIA         :   Berarti PT Dwimuria Investama Andalan

DNT         :   Berarti PT Darmanusa Tritunggal

GIK         :   Berarti PT Global Indonesia Komunikatama

GDP         :   Berarti PT Gema Dwimitra Persada

GTP         :   Berarti PT Global Telekomunikasi Prima

Hutchison   :   Berarti PT Hutchison 3 Indonesia (d/h PT Hutchison CP Telecommunications)

HTS         :   Berarti Konsorsium Iforte HTS

IAI         :   Berarti PT Iforte Artificial Intelligence Solutions

Indosat     :   Berarti PT Indosat Tbk

IBS         :   Berarti Inti Bangun Sejahtera Tbk

IK          :   Berarti PT Istana Kohinoor

Iforte      :   Berarti PT Iforte Solusi Infotek

IGI         :   Berarti PT Iforte Global Internet

IGPU        :   Berarti PT Iforte Gilang Pertiwi Utama

IEN         :   ⁠Berarti PT Iforte Energi Nusantara

IPI         :   Berarti PT iforte Payment Infrastructure

IKS         :   Berarti PT Integra Kreasitama Solusindo

KIN         :   Berarti PT Komet Infra Nusantara

NUSA        :   Berarti PT Media Antar Nusa

PMP         :   Berarti PT Protelindo Menara Permata

PPT         :   Berarti PT Platinum Teknologi




                                                xiv
Page 16
QTR       :   PT Quattro International

ISS       :   Berarti Konsorsium Iforte Subang Smartpolitan

RA        :   Berarti PT Rekajasa Akses

SAI       :   Berarti PT Sapta Adhikari Investama

SIP       :   Berarti PT Sarana Inti Persada

SMN       :   Berarti PT Sarana Menara Nusantara Tbk

STP       :   Berarti PT Solusi Tunas Pratama Tbk

TMG       :   Berarti PT Tricipta Mandhala Gumilang

VTS       :   Berarti PT Varnion Technology Semesta

XLSmart   :   Berarti PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (d/h PT XL Axiata Tbk dan PT Smartfren
              Telecom Tbk)




                                               xv
Page 17
DEFINISI TERKAIT KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
3G                 :   Berarti teknologi telekomunikasi bergerak generasi ketiga yang bisa memberikan
                       kecepatan akses sebesar 144 Kbps untuk kondisi bergerak cepat (mobile), atau 384
                       Kbps untuk kondisi berjalan (pedestrian), atau 2 Mbps untuk kondisi diam di suatu
                       tempat.

4G                 :   Berarti peningkatan dari 3G, termasuk implementasi Long Term Evolution (LTE)
                       untuk Universal Mobile Telecommunications System (UMTS) dan WiMax 3G, untuk
                       menciptakan sistem mobile broadband dengan layanan multimedia yang telah
                       ditingkatkan.

5G                 :   Berarti peningkatan/pengembangan dari teknologi 4G namun dengan kecepatan
                       dan gelombang yang berbeda. 5G menggunakan gelombang milimeter dengan fre-
                       kuensi 30 hingga 300 gigahertz yang kekuatannya 10-100 kali lebih kuat dari 4G dan
                       wifi. Dan kecepatan jaringan 5G diperkirakan bisa mencapai 800 Gbps per detik.

FTTH               :   Berarti Fiber to the Home.

FTTT               :   Berarti Fiber to the Tower.

Gbps               :   Berarti Gigabit per second.

IPLC               :   Berarti International Private Leased Circuit.

Mbps               :   Berarti Megabit per second.

Kbps               :   Berarti Kilobit per second.

BTS                :   Berarti Base Transceiver Station, yaitu perangkat transmisi tetap pada jaringan te-
                       lekomunikasi selular yang berfungsi untuk mengirim dan menerima sinyal radio dari
                       dan ke telepon selular.

EBITDA             :   Berarti laba operasi sebagai hasil pendapatan dikurangi beban pokok pendapatan
                       lainnya, beban penjualan dan pemasaran, dan beban umum dan administrasi
                       (tanpa dikurangi biaya-biaya keuangan, beban depresiasi, amortisasi, kerugian lain-
                       lain, neto dan segala bentuk pajak).

Menara Telekomu-   :   Berarti infrastruktur yang pada umumnya terdiri dari menara dan/atau shelter
nikasi                 untuk memuat perangkat BTS yang berdiri di atas suatu lahan tertentu.

Shelter            :   Berarti tempat berbagai peralatan pemancar, penerima, dan peralatan switching
                       para operator telekomunikasi.

VSAT               :   Berarti Very Small Aperture Terminal merupakan jasa telekomunikasi yang
                       menggunakan teknologi satelit sehingga dapat menjangkau daerah yang belum ter-
                       jangkau jaringan telekomunikasi lainnya.

WiMax              :   Berarti Worldwide Interoperability for Microwave Access, sebuah protokol tele-
                       komunikasi yang menyediakan akses internet tetap dan dapat dioperasikan di mana
                       saja.

Wireline           :   Berarti jasa telekomunikasi yang menggunakan jaringan serat optik dan nirkabel
                       untuk layanan internet broadband dan Virtual Private Network.




                                                     xvi
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Semua
informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama “PT Profesional Telekomunikasi Indonesia” berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 2, tanggal 8 November 2002, yang dibuat di hadapan Hildayanti, S.H., Notaris di Bandung
dan memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-00079 HT.01.01.TH.2003
tanggal 3 Januari 2003 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UUWDP dengan Tanda Daftar
Perusahaan No. 101115209017 di Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung dibawah No.
025/BH.10.11./I/2003 tanggal 15 Januari 2003 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 2095, Berita Negara
Republik Indonesia No. 21, tanggal 14 Maret 2003.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 13 tanggal 15 Juni 2026, dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang memuat, antara lain, tentang perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
dalam rangka penyesuaian dengan KBLI 2025, penambahan kegiatan usaha Perseroan, serta pernyataan kembali
seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yang telah disetujui oleh Menhum berdasarkan Keputusan No.
AHU-0038509.AH.01.02.TAHUN 2026, tanggal 17 Juni 2026, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
dengan UUPT dengan No. AHU-0130733.AH.01.11.TAHUN 2026, tanggal 17 Juni 2026 (“Akta No. 13/2026”) .

Sejak didirikan di Bandung dan resmi menjadi badan hukum pada tahun 2003, kegiatan usaha Perseroan di awali
dengan Perseroan memperoleh kontrak awal Build-to-Suit untuk membangun dan mengoperasikan 232 Menara
Telekomunikasi. Semenjak itu, Perseroan telah tumbuh secara signifikan baik melalui pertumbuhan organik,
yaitu melakukan pembangunan Menara Telekomunikasi baru untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya,
maupun non-organik melalui akuisisi, baik melalui akuisisi Perusahaan pemilik aset Menara Telekomunikasi
ataupun akuisisi aset Menara Telekomunikasi itu sendiri dari Perusahaan pemilik aset tersebut.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak di bidang konstruksi sentral
telekomunikasi dan aktivitas perusahaan holding, dimana kegiatan usaha tersebut telah dijalankan secara faktual
saat ini oleh Perseroan. Kegiatan usaha bidang konstruksi sentral telekomunikasi mencakup antara lain kegiatan
pembangunan, pemeliharaan, perbaikan, pengoperasian menara telekomunikasi beserta fasilitas dan
perlengkapan terkait lainnya untuk digunakan bersama oleh para operator nirkabel di Indonesia dengan
perjanjian sewa jangka panjang. Sedangkan aktivitas perusahaan holding dijalankan melalui kepemilikan sa-
ham/investasi di Entitas Anak Perseroan.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya Grup Perseroan menyewakan ruang di lokasi menara yang dapat digu-
nakan bersama oleh seluruh operator telekomunikasi di Indonesia dengan perjanjian sewa jangka panjang. Tem-
pat yang disewakan terdiri dari ruang vertikal pada menara di mana para pelanggan Perseroan dapat memasang
antena frekuensi radio dan antena microwave, dan juga ruang lahan untuk penempatan shelter dan kabinet milik
para pelanggan yang merupakan tempat penyimpanan perangkat elektronik dan penyediaan listrik. Pada 31 De-
sember 2025, rasio sewa/tenancy ratio Menara Telekomunikasi Perseroan adalah 1,67x.




                                                      xvii
Page 19
PROSPEK USAHA

Perseroan adalah pemilik dan operator Menara Telekomunikasi independen terbesar di Indonesia dimana sam-
pai dengan 31 Desember 2025, Perseroan telah memiliki dan mengoperasikan lebih dari 36.000 menara dengan
tingkat penyewaan mencapai lebih dari 60.000 penyewa serta pengelolaan jaringan fiber optik dengan panjang
lebih dari 170.000 km termasuk pengembangan pelayanan Fiber-to-the-Tower (FTTT) yang menghasilkan pen-
dapatan lebih dari 220.000 km di Indonesia, terutama di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi. Secara
Grup, melalui Entitas Anak lainnya, grup Perseroan juga bergerak dalam kegiatan usaha penunjang digital infra-
struktrur lainnya, antara lain bisnis FTTT, FTTH, konektivitas, solar panel dan kegiatan usaha penunjang lainnya.
Perseroan tidak dimiliki oleh atau terafiliasi dengan perusahaan operator telekomunikasi nirkabel manapun. Po-
sisi Perseroan sebagai pemilik dan operator Menara Telekomunikasi yang independen serta memiliki diversifikasi
bisnis dan aset yang beragam di tengah konsolidasi industri telekomunikasi memberikan competitive advantages
tersendiri bagi Perseroan dan Grup Perseroan. Lebih lanjut, model bisnis Perseroan yang antara lain bertumbuh
baik secara organik ataupun anorganik melalui akuisisi baik aset, baik terkait bisnis Menara Telekomunikasi (bis-
nis tower) maupun bisnis non-tower, memungkinkan Perseroan tidak hanya mempertahankan kinerja portofolio
Menara Telekomunikasi Perseroan namun juga dapat mediversifikasi layanan atau jasa lainnya yang telah ter-
bukti menunjang atau berkaitan langsung dengan layanan yang diberikan Perseroan.

KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITAWARKAN

 Nama Obligasi Berkelanjutan                 :   Obligasi Berkelanjutan V Protelindo

 Target Obligasi Berkelanjutan               :   Sebesar Rp20.000.000.000.000 (dua puluh triliun Rupiah)

 Nama Obligasi                               :   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pro-
                                                 telindo Tahap I Tahun 2026

 Jumlah Pokok Obligasi                       :   Sebesar Rp922.360.000.000,- (sembilan ratus dua puluh dua
                                                 miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
                                                 kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 4 (em-
                                                 pat) seri dengan rincian sebagai berikut:
                                                 Seri A : Rp848.690.000.000,00 (delapan ratus empat puluh
                                                            delapan miliar enam ratus sembilan puluh juta
                                                            Rupiah);
                                                 Seri B : Rp3.150.000.000,00 (tiga miliar seratus lima puluh
                                                            juta Rupiah);
                                                 Seri C : Rp20.320.000.000,00 (dua puluh miliar tiga ratus dua
                                                            puluh juta Rupiah); dan
                                                 Seri D : Rp50.200.000.000,00 (lima puluh miliar dua ratus juta
                                                            Rupiah).

                                                 Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                                                 sebesar Rp2.077.640.000.000,- (dua triliun tujuh puluh tujuh
                                                 miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) akan dijamin
                                                 secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
                                                 kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
                                                 seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
                                                 menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
                                                 tersebut.

 Harga Penawaran                             :   100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi

 Jangka Waktu                                :   Seri A     : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
                                                 Seri B     : 2 (dua) tahun;
                                                 Seri C     : 3 (tiga) tahun; dan
                                                 Seri D     : 5 (lima) tahun.




                                                          xviii
Page 20
Periode Pembayaran Bunga                :   Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan
                                            tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat
                                            Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari
                                            nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
                                            yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
                                            ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
                                            (tiga puluh) Hari Kalender.

                                            Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan
                                            dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2026, sedangkan pembaya-
                                            ran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi ada-
                                            lah pada tanggal 20 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, 10 Juli 2028
                                            untuk Obligasi Seri B, 10 Juli 2029 untuk Obligasi Seri C, dan
                                            tanggal 10 Juli 2031 untuk Obligasi Seri D.

Satuan Pemindahbukuan                   :   Rp1,00 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya

Tingkat Bunga Obligasi                  :   Seri A : sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
                                                      tahun;
                                            Seri B : sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per
                                                      tahun;
                                            Seri C : sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per
                                                      tahun; dan
                                            Seri D : sebesar 8,05% (delapan koma nol lima persen) per
                                                      tahun.

Satuan Perdagangan Obligasi             :   Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya

Jaminan                                 :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa
                                            kebendaan atau pendapatan atau aset lain Perseroan dalam
                                            bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun.
                                            Sesuai Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
                                            Perdata, seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak
                                            maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                                            yang akan ada di kemudian hari, kecuali aset Perseroan yang
                                            telah dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya,
                                            menjadi jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua
                                            krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
                                            istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu.

Hasil Pemeringkatan Efek                :   AAA(idn) (Triple A) dari PT Fitch Ratings Indonesia

Pembelian Kembali (buy back) Obligasi   :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
                                            melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
                                            Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan
                                            mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali
                                            tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau
                                            untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                            memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                            Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obli-   :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk
gasi                                        Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                            penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan
                                            penggunaan dana bersih hasil Penawaran Umum Obligasi ini.

Wali Amanat                             :   PT Bank Permata Tbk


                                                  xix
Page 21
          Agen Pembayaran                                        :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

         Perseroan bersama ini menyatakan bahwa Rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Perseroan Tahap
         I Tahun 2026 tidak melanggar Financial Covenant yang dimiliki Perseroan berdasarkan perjanjian-perjanjian
         kredit yang dimilikinya sebagaimana diuraikan pada Bab VIII Butir 12 dari Prospektus ini.

         INFORMASI KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI


                                                         Pokok
                                                                            Tingkat                                                 Jumlah Efek
                                                          Efek     Periode
                                        Tanggal Jatuh                       Bunga                          Perusahaan              Bersifat Utang
 Efek Bersifat Utang     Tanggal Emisi                  Bersifat Pembayaran               Wali Amanat                  Peringkat
                                            Tempo                             per                          Pemeringkat                Terutang
                                                         Utang      Bunga
                                                                            Tahun                                                     (Rp juta)
                                                       (Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan II Protelindo Tahap II Tahun 2021
                                                                                                           PT Fitch
                                         17 Desember                                      PT Bank Permata
Seri C                17 Desember 2021                  744.000      Kuartalan    6,10%                   Ratings In-     AAA          744.000
                                             2026                                               Tbk
                                                                                                           donesia
Obligasi Berkelanjutan IV Protelindo Tahap I Tahun 2024
                                                                                                           PT Fitch
                                                                                          PT Bank Permata
Seri B                    9 Juli 2024     9 Juli 2027   14.005       Kuartalan    6,75%                   Ratings In-     AAA          14.005
                                                                                                Tbk
                                                                                                           donesia
                                                              Jumlah                                                                   758.005


         Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, total keseluruhan Efek Bersifat Utang yang yang masih terhutang ada-
         lah sebesar Rp758.005.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh delapan miliar lima juta Rupiah). Sumber dana untuk
         melunasi Obligasi yang akan jatuh tempo di tahun ini pada tanggal 17 Desember 2026 dapat berasal dari dana
         hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap II dan seterusnya. Apabila dana
         hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap II dan seterusnya tidak
         mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan dan/atau perjanjian pinjaman
         dari pihak ketiga.

         HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

         Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
         yang dilaksanakan oleh Fitch. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan
         Surat No. 51/DIR/RATLTR/III/2026 tanggal 26 Maret 2026 perihal Peringkat Awal (Initial Rating) PT Profesional
         Telekomunikasi Indonesia dari PT Fitch Ratings Indonesia, Obligasi telah mendapat peringkat:

                                                                         AAA(idn)
                                                                        (Triple A)

         Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Fitch, sesuai dengan yang
         didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan
         pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan
         Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
         setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh
         kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.

         Keterangan lebih lanjut mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.




                                                                             xx
Page 22
RENCANA PENGGUNAAN DANA DARI HASIL PENAWARAN UMUM

1. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Tahap I

Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo
Tahap I yang akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp922.360.000.000,- (sembilan
ratus dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan untuk pembayaran sebagian dan/atau seluruh pokok utang bank Perseroan, dengan rincian
sebagai berikut:

1. Sebesar Rp143.000.000.000,00 (seratus empat puluh tiga miliar Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok
   utang ke PT Bank CIMB Niaga, Tbk; dan
2. Sebesar Rp770.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh miliar Rupiah) untuk pembayaran seluruh pokok
   utang yang digunakan oleh Perseroan ke PT Bank OCBC NISP Tbk.

Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo
Tahap I yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) maupun dengan kesanggupan terbaik (best
effort) adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), setelah dikurangi
biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian dan/atau seluruh pokok utang bank
Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.269.038.187.771,00 (satu triliun dua ratus enam puluh sembilan miliar tiga
   puluh delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh satu Rupiah) untuk pembayaran
   sebagian pokok utang ke PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.;
2. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp355.200.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima miliar dua ratus juta Rupiah)
   untuk pembayaran sebagian pokok utang ke PT Bank CIMB Niaga, Tbk.;
3. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar Rupiah) untuk pembayaran
   sebagian pokok utang ke PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.;
4. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp770.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh miliar Rupiah) untuk
   pembayaran seluruh pokok utang yang digunakan oleh Perseroan ke PT Bank OCBC NISP Tbk; dan
5. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp503.000.000.000,00 (lima ratus tiga miliar Rupiah) untuk pembayaran
   seluruh pokok utang yang digunakan oleh Perseroan ke Bank MUFG Ltd., Cabang Jakarta.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I yang dijamin
dengan kesanggupan penuh (full commitment) maupun dengan kesanggupan terbaik (best effort) tidak
mencukupi, maka pembayaran bunga dan kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan
dan/atau perjanjian pinjaman dari pihak ketiga.

2. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Tahap II Dan Seterusnya (Jika Ada)

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan merencanakan bahwa dana yang diperoleh dari penerbitan
Obligasi pada tahap-tahap selanjutnya dapat digunakan untuk:

1. Pelunasan kewajiban pembayaran oleh Perseroan (baik sebagian atau seluruh jumlah pokok terutang) yang
   timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Perseroan. Total
   pembayaran (baik sebagian atau seluruh jumlah pokok terutang) akan ditentukan kemudian pada masing-
   masing tahapan penerbitan obligasi selanjutnya; dan/atau
2. Sebanyak – banyaknya 25% (dua puluh lima persen) dari total dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi
   pada tahap-tahap selanjutnya, digunakan untuk pemberian pinjaman dan/atau penyertaan modal pada PT
   iForte Solusi Infotek (“Iforte”) yang akan digunakan oleh Iforte untuk pelunasan kewajiban pembayaran Iforte
   (baik sebagian atau seluruh jumlah pokok terutang) yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit (loan
   refinancing). Total pembayaran (baik sebagian atau seluruh jumlah pokok terutang) oleh Iforte akan
   ditentukan kemudian pada masing-masing tahapan penerbitan obligasi selanjutnya.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, rencana penggunaan dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi
tahap-tahap selanjutnya adalah untuk pembayaran kewajiban oleh Perseroan dan iForte yang telah diungkapkan
pada Bab II Prospektus saat ini.


                                                      xxi
Page 23
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap II dan seterusnya
tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan/atau Iforte dan/atau
perjanjian pinjaman dari pihak ketiga.

Alokasi dan jumlah penggunaan dana pada masing-masing tahap penerbitan akan ditentukan dengan
mempertimbangkan strategi bisnis perusahaan, kondisi keuangan Perseroan dan/atau Entitas Anak, serta kondisi
pasar, likuiditas perbankan dan/atau makro ekonomi baik di Indonesia maupun global pada saat pelaksanaannya.

Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada
Bab II Prospektus.

STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN

Berdasarkan Akta No. 22/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:

                                                  Nilai Nominal Rp100 setiap saham
              Keterangan                Jumlah Lembar                                                  %
                                                                Jumlah Nilai Nominal (Rp)
                                            Saham
 Modal Dasar                            200.000.000.000                     20.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
  1. SMN                                 58.322.620.186                      5.832.262.018.600          99,9999
  2. Ferdinandus Aming Santoso                        1                                    100           0,0001
 Jumlah Modal Ditempatkan dan            58.322.620.187                      5.832.262.018.700         100,0000
 Disetor
 Jumlah Saham Portepel                  141.677.379.813                    14.167.737.981.300

IKHTISAR KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan dan Entitas Anak (secara
kolektif disebut sebagai “Grup”) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Grup untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.

Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah
pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten
atau Perusahaan Publik” (secara kolektif disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan
disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 01584/2.1505/AU.1/10/0694-1/1/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026, yang
ditandatangani oleh Feniwati Chendana (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0694). Laporan auditor independen
tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal
lain” mengenai penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali
Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31
Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama”
yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa uji penurunan nilai goodwill merupakan hal yang
dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh
karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit.

Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku dan
disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh KAP
PSS, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 01583/2.1505/AU.1/10/0702-3/1/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026, yang



                                                      xxii
Page 24
ditandatangani oleh Widya Arijanti (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0702). Laporan auditor independen
tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal
lain” mengenai penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali
Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan.

IKHTISAR LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Desember
 Keterangan
                                                                   2025                         2024
 Aset Lancar                                                               3.415.780                  4.863.339
 Aset Tidak Lancar                                                        73.836.460                 72.872.392
 Total Aset                                                               77.252.240                 77.735.731
 Liabilitas Jangka Pendek                                                 19.560.561                 20.130.884
 Liabilitas Jangka Panjang                                                30.607.978                 38.534.936
 Total Liabilitas                                                         50.168.539                 58.665.820
 Ekuitas                                                                  27.083.701                 19.069.911

IKHTISAR LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Desember
 Keterangan
                                                                   2025                        2024
 Pendapatan                                                            13.327.907                  12.735.815
 Depresiasi dan amortisasi                                             (3.072.739)                 (3.097.088)
 Beban pokok pendapatan lainnya                                        (1.115.112)                   (898.595)
 Laba bruto                                                              9.140.056                   8.740.132
 Laba usaha                                                              7.512.685                   7.285.269
 Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan                    4.467.145                   4.215.013
 Laba sebelum beban pajak penghasilan                                    3.702.184                   3.556.001
 Laba tahun berjalan                                                     3.696.332                   3.383.924
 Penghasilan komprehensif lain                                           (126.090)                         463
 Total penghasilan komprehensif tahun berjalan                           3.570.242                   3.384.387
 Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                                  3.692.398                    3.354.755
   Kepentingan nonpengendali                                                  3.934                       29.169
 Total penghasilan komprehensif yang dapat diatribusikan
 kepada:
   Pemilik entitas induk                                                  3.565.969                    3.355.471
   Kepentingan nonpengendali                                                  4.273                       28.916
 Laba per saham (angka penuh)                                                   137                        1.010



RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                              31 Desember
                         Keterangan
                                                                   2025                         2024
 Rasio pertumbuhan (%)
 Pendapatan Tahun Berjalan1)                                                   4,65%                      8,48%
 Laba Tahun Berjalan1)                                                         9,23%                      1,78%
 Total Aset1)                                                                 -0,62%                     13,66%
 Total Liabilitas1)                                                          -14,48%                     13,07%
 Total Ekuitas1)                                                              42,02%                     15,53%

 Rasio Usaha (%)
 Laba Bruto Tahun Berjalan / Pendapatan Tahun Berjalan2)                     68,58%                      68,63%
 Laba Usaha Tahun Berjalan / Pendapatan Tahun Berjalan 3)                    56,37%                      57,20%
 Laba Tahun Berjalan / Pendapatan (Margin Laba / Net Profit
                                                                             27,73%                      26,57%
   Margin)4)
 Laba Tahun Berjalan / Ekuitas (Imbal Hasil Ekuitas / ROE)5)                 13,65%                      17,74%
 Laba Tahun Berjalan / Aset (Imbal Hasil Aset / ROA)6)                        4,78%                       4,35%




                                                           xxiii
Page 25
                                                                                                              31 Desember
                                Keterangan
                                                                                               2025                                  2024
 Rasio Keuangan (%)
 Aset / Liabilitas7)                                                                                     153,99%                             132,51%
 Liabilitas / Ekuitas8) (Debt to Equity Ratio)                                                           185,24%                             307,64%
 Liabilitas / Aset (Debt to Asset Ratio)9)                                                                64,94%                              75,47%
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)10)                                                17,46%                              24,16%
 Kas Atau Setara Kas / Liabilitas Jangka Pendek (Cash
                                                                                                              3,24%                            4,22%
    Ratio)11)
 Margin EBITDA12)                                                                                          82,41%                             84,13%
 Rasio Penutupan Pembayaran Utang (DSCR)13)                                                                  3,86x                              2,88x
 Rasio Utang Bersih Terhadap EBITDA Berjalan14)                                                              3,73x                              4,59x
 Rasio ISCR 15)                                                                                              4,88x                              3,25x
 Rasio ICR 16)                                                                                               2,82x                              2,56x
Keterangan:
1) seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait.
2) dihitung dengan membagi laba bruto dengan pendapatan, masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tahun bersangkutan.
3) dihitung dengan membagi laba usaha dengan pendapatan, masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tahun bersangkutan.
4) dihitung dengan membagi laba tahun bersangkutan dengan pendapatan, masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tahun tersebut.
5) dihitung dengan membagi laba tahun bersangkutan, dengan total ekuitas pada akhir tahun tersebut.
6) dihitung dengan membagi laba tahun bersangkutan, dengan total aset pada akhir tahun tersebut.
7) dihitung dengan membagi total aset dengan total liabilitas, masing-masing pada akhir tahun bersangkutan.
8) dihitung dengan membagi total liabilitas dengan total ekuitas, masing-masing pada akhir tahun bersangkutan.
9) dihitung dengan membagi total liabilitas dengan total aset, masing-masing pada akhir tahun bersangkutan.
10) dihitung dengan membagi total aset lancar dengan total liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir tahun bersangkutan.
11) dihitung dengan membagi total kas dan setara kas dengan total liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir tahun bersangkutan.
12) margin EBITDA dihitung dengan membagi EBITDA(a) dengan pendapatan, masing-masing tahun yang berakhir pada tahun yang bersangkutan.
   a. dihitung dengan penjumlahan laba usaha sebelum pajak, beban depresiasi dan amortisasi dan beban usaha lainnya yang disajikan dalam laporan
       keuangan konsolidasian yang dicantum dalam prospektus ini.
   b. analisa EBITDA yang disajikan oleh Perseroan tidak dapat dibandingkan dengan EBITDA atau pengukuran lainnya yang disajikan oleh perusahaan lain,
       karena tidak semua perusahaan menggunakan definisi yang sama dan metode pengukuran yang digunakan mungkin tidak dapat dibandingkan
13) dihitung dengan membagi arus kas bebas (arus kas bebas dihitung dari EBITDA ditambah dengan modal kerja dikurang dengan pembayaran pajak) dengan
  pembayaran utang. Perhitungan ini sesuai dengan formula perhitungan covenant dari perjanjian fasilitas pinjaman dengan bank.
14) dihitung dengan membagi utang bersih konsolidasi dengan EBITDA triwulan terakhir disetahunkan.
15) dihitung dengan membagi EBITDA triwulan terakhir disetahunkan dengan beban bunga triwulan terakhir disetahunkan.
16) dihitung dengan membagi EBIT (c) dengan beban bunga tahun berjalan
  c. dihitung dengan penjumlahan laba usaha sebelum pajak, beban usaha lainnya yang disajikan dalam laporan keuangan konsolidasian yang dicantum dalam
     Prospektus ini


PEMBATASAN RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA

                                                                                                Pembatasan            31 Desem-            31 Desem-
                                      Keterangan
                                                                                                   Rasio               ber 2025             ber 2024
 Utang bank
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                                                Min 1,30x                  3,86x            2,88x
 Net debt to running EBITDA **                                                                     Max 5,00x                  3,73x            4,59x

 Utang obligasi
 Larangan untuk memberikan pinjaman kepada pihak manapun,                                          Max 20%                   0,00%            0,00%
 termasuk kepada afiliasi Protelindo, dalam jumlah lebih dari 20%
 dari ekuitas Protelindo kecuali, antara lain, untuk pinjaman yang
 diberikan terkait dengan kegiatan usaha Protelindo

 Total pinjaman bersih dengan running EBITDA                                                      Max 5,00x*                  3,73x            4,59x
 Running EBITDA dengan beban bunga ***                                                            Min 1,50x                   4,88x            3,25x

(*) Kecuali dalam hal tertentu, Perseroan diperbolehkan memiliki rasio pinjaman sampai dengan 7,00x
(**) Perhitungan rasio net debt to running EBITDA setara dengan perhitungan rasio utang bersih terhadap EBITDA berjalan pada tabel di

  atas.
(***) Perhitungan rasio running EBITDA dengan beban bunga setara dengan perhitungan ISCR pada tabel di atas.




                                                                           xxiv
Page 26
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.

KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK YANG SIGNIFIKAN

Tabel berikut merupakan keterangan mengenai Entitas Anak yang memiliki kontribusi signifikan bagi Perseroan:

                                                                                                                                    Total Laba
                                                                                                       Total
                                                                                                                 Total Liabili-    (Rugi) Sebe-
                                                                                                    Aset Enti-
                                                                                                                  tas Entitas     lum Pajak En-
                                                                                                     tas Anak
                                                                                                                  Anak sebe-      titas Anak se-
                                                                                                     sebelum
      Nama                                 Kegiatan               Kegiatan                                        lum elimi-       belum elimi-
                             Tahun                                                    Kepemilikan    eliminasi
No.   Entitas   Domisili                 Usaha sesuai        Usaha yang telah di-                                 nasi terha-     nasi terhadap
                           Penyertaan                                                  Saham (%)    terhadap
       Anak                                  KBLI                 jalankan                                       dap Total Li-      Total Laba
                                                                                                       Total
                                                                                                                 abilitas Kon-     (Rugi) sebe-
                                                                                                    Aset Kon-
                                                                                                                  solidasian        lum pajak
                                                                                                    solidasian
                                                                                                                   Grup (%)       Konsolidasian
                                                                                                     Grup (%)
                                                                                                                                     Grup (%)
                                        -Perdagangan         Membangun dan
                                        besar peralatan      mengoperasikan
                                        telekomunikasi       jaringan kabel serat
                                        -Konstruksi sen-     optik serta
                                        tral telekomu-       menyediakan
                                        nikasi               internet service dan
                                        -Instalasi teleko-   layanan VSAT (Very
                                        munikasi             Small Aperture
                                        -Jasa sistem ko-     Terminal)
                                        munikasi data        (connectivity).
1.    iForte     Kudus       2015       -Aktivitas telek-                               99,99%       26,61%        36,50%            26,61%
                                        omunikasi den-
                                        gan kabel
                                        -Penyediaan la-
                                        yanan internet
                                        -Jasa inter-
                                        koneksi internet
                                        (NAP)
                                        -Aktivitas telek-
                                        omunikasi sate-
                                        lit
                                        -Konstruksi          Kegiatan
                                        sentral              pembangunan,
                                        telekomunikasi       pemeliharaan,
                                        -Aktivitas           perbaikan,
                                        telekomunikasi       pengoperasian
                                        dengan kabel         menara
                                        -Aktivitas           telekomunikasi
                                        perusahaan           berserta fasilitas dan
 2.   STP        Kudus       2021                                                       99,91%       13,25%         4,23%            13,25%
                                        holding              perlengkapan terkait
                                        -Real estat yang     lainnya untuk
                                        dimiliki sendiri     digunakan bersama
                                        atau disewa          oleh para operator
                                        -Perdagangan         nirkabel di Indonesia
                                        besar peralatan      dengan perjanjian
                                        telekomunikasi       sewa jangka panjang.
                                        lainnya


FAKTOR RISIKO

Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan. Fak-
tor risiko usaha dan risiko umum telah disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan.




                                                             xxv
Page 27
A. Risiko Utama

Grup menghadapi kompetisi yang ketat dan persaingan harga dalam industri penyewaan infrastruktur
telekomunikasi.

Konsolidasi dalam industri telekomunikasi yang masih berlangsung menyebabkan Grup menghadapi kompetisi
yang ketat dengan penyedia infrastruktur telekomunikasi dan layanan pendukung lainnya, antara lain berupa
persaingan harga, kemampuan operasional yang efisien dan diversifikasi layanan yang mampu menjawab
kebutuhan para operator telekomunikasi.

B. Risiko Terkait Kegiatan Usaha Perseroan

1.  Sebagian besar pendapatan Perseroan hanya berasal dari beberapa pelanggan dan Perseroan rentan
    terhadap risiko terkait kemampuan kredit dari pelanggan.
2. Menurunnya permintaan atas infrastruktur telekomunikasi atau menurunnya permintaan atas ruang
    menara, dan jaringan kabel optik yang dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, prospek, hasil
    operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
3. Merger atau konsolidasi antar pelanggan Perseroan dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek,
    hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
4. Perseroan mungkin tidak dapat mempertahankan atau meningkatkan kualitas tenaga kerja
5. Kegiatan Usaha Perseroan dapat terkena dampak negatif akibat perubahan maupun perbedaan penafsiran
    atau implementasi, dan/atau tumpang tindih keberlakuan peraturan perundangan-undangan.
6. Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki, dan mungkin mengalami kesulitan untuk mendapatkan perizinan
    yang diperlukan untuk beberapa Menara Telekomunikasi, jaringan serat optik, VSAT dan izin yang saat ini
    dimiliki mungkin tidak memadai, diubah, dicabut atau tidak diperpanjang.
7. Kemampuan Perseroan untuk membangun Menara Telekomunikasi dan mengembangkan jaringan kabel
    serat optik baru tergantung pada beberapa faktor yang berada di luar kendali Perseroan, seperti
    ketersediaan atau kemampuan untuk menyewa tanah atau ruang rooftop.
8. Perseroan mungkin tidak dapat secara efektif mengelola pertumbuhan melalui peningkatan jumlah
    penyewa, pembangunan dan akuisisi.
9. Ketidakmampuan Perseroan untuk melindungi hak sewa lahan dapat berdampak negatif terhadap kegiatan
    usaha dan hasil kinerja Operasional.
10. Menara dan infrastruktur terkait milik Perseroan dapat mengalami kerusakan akibat bencana alam dan
    kejadian yang tidak dapat diperkirakan oleh Perseroan dimana asuransi yang dimiliki Perseroan tidak
    memberikan perlindungan yang memadai.
11. Perseroan memiliki kemungkinan menghadapi penolakan dari masyarakat setempat terhadap
    pembangunan atau keberadaan Menara Telekomunikasi.
12. Entitas Anak kemungkinan memiliki risiko terhambatnya pembangunan/pengembangan jaringan kabel
    optik.
13. Entitas Anak mungkin memiliki risiko gangguan karena sabotase dan bencana alam.
14. Kegagalan untuk memperoleh pembiayaan dengan persyaratan yang wajar dapat mempengaruhi kegiatan
    usaha dan strategi pertumbuhan Perseroan.
15. Perseroan rentan terhadap risiko tingkat suku bunga.
16. Biaya Perseroan dipengaruhi oleh harga komoditas.
17. Adanya dugaan risiko kesehatan yang berasal dari emisi radio dan beberapa perkara hukum dan publikasi
    terkait dugaan tersebut, terlepas dari benar tidaknya klaim tersebut, dapat berdampak negatif terhadap
    operasional Perseroan.
18. Teknologi baru dapat mengakibatkan kegiatan usaha penyewaan ruang pada menara kurang diminati oleh
    pelanggan potensial dan berakibat pada melambatnya pertumbuhan.
19. Jumlah kewajiban Perseroan dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan
    kondisi keuangan.
20. Depresiasi atau volatilitas nilai tukar mata uang Rupiah dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha,
    prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
21. Perseroan dan Entitas Anak rentan terhadap risiko terkait kinerja yang buruk dari kontraktor-kontraktor
    pihak ketiga yang menyediakan berbagai jasa bagi Perseroan dan Entitas Anak.



                                                   xxvi
Page 28
C. Risiko Umum

1.   Risiko Investasi
2.   Risiko Peraturan Pemerintah
3.   Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Valuta Asing

D. Risiko bagi investor yang berkaitan dengan Obligasi

1.   Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
     karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2.   Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta utang
     pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
     ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan
     usaha Perseroan; dan
3.   Risiko adanya kemungkinan bahwa Perseroan akan melakukan pembelian kembali atas Obligasi yang
     ditawarkan dalam Penawaran Umum ini.
4.   Risiko perubahan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dan/atau tidak terealisasinya rencana
     penggunaan dana hasil Penawaran Umum, termasuk adanya risiko penghentian Penawaran Umum Ber-
     kelanjutan untuk tahap selanjutnya, baik dikarenakan kondisi pasar atau kondisi keuangan Perseroan,
     maupun pertimbangan Perseroan lainnya.

Keterangan lebih lanjut mengenai Faktor Risiko dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.




                                                     xxvii
Page 29
I.       PENAWARAN UMUM


                              PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA
                                              Kegiatan Usaha Utama:
               Bergerak dalam bidang konstruksi sentral telekomunikasi dan aktivitas perusahaan holding
                                       Berkedudukan di Kudus, Jawa Tengah

                        Kantor Pusat:                                              Kantor Cabang:
                 Jl. Tanjung Karang No.11                                     Menara BCA, Lantai 55
              Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati                                  Jl. M.H. Thamrin No. 1
                    Kudus, Jawa Tengah                                       Jakarta 10310, Indonesia
                     Tel: +62291-435984                                        Tel. +62 21 2358 5500
              Email: Corpsec@protelindo.net                                   Faks. +62 21 2358 6446
               Website: www.protelindo.net

          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PROTELINDO
 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp20.000.000.000.000,00 (DUA PULUH TRILIUN
                          RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Perseroan akan menerbitkan dan
                                          menawarkan:
                 OBLIGASI BERKELANJUTAN V PROTELINDO TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,00 (TIGA TRILIUN
                                   RUPIAH) (“OBLIGASI”)

 Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan
 atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi.
 Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar
 Rp922.360.000.000,- (sembilan ratus dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin
 secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A    :    Sebesar Rp848.690.000.000,00 (delapan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus sembilan
               puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
               tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
               sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
               tanggal jatuh tempo.
Seri B    :    Sebesar Rp3.150.000.000,00 (tiga miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
               tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah
               2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
               payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C    :    Sebesar Rp20.320.000.000,00 (dua puluh miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat
               bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
               Seri C adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
               penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri D    :    Sebesar Rp50.200.000.000,00 (lima puluh miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga
               tetap sebesar 8,05% (delapan koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri D
               adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
               (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

 Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.077.640.000.000,- (dua triliun
 tujuh puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
 effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
 sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.



                                                          1
Page 30
 Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
 Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 10
 Oktober 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada
 tanggal 20 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, 10 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B, 10 Juli 2029 untuk Obligasi Seri
 C, dan tanggal 10 Juli 2031 untuk Obligasi Seri D.

     DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
                               DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”)
                                               AAA(idn) (TRIPLE A)
 KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS
                                               INI.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KOMPETISI YANG KETAT DAN PERSAINGAN HARGA
 YANG DIHADAPI GRUP DALAM INDUSTRI PENYEWAAN INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI. FAKTOR RISIKO LAINNYA
 DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.

 RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
 DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
 OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO YANG MUNGKIN
 DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.

A.     PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberita-
     huan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada
     ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
     Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
     pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
     dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 31 Maret 2026 dan Surat Pernyataan dari Kantor Akuntan
     Publik No. 00076/2.1505/JL.0/10/0694-1/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang menyatakan bahwa Perse-
     roan tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
     Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal bayar yang dimaksud adalah kondisi di-
     mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang
     nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor; dan
iv. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
     hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
     (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
     dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil pe-
     meringkatan AAA(idn) (Triple A) untuk Obligasi dari PT Fitch Ratings Indonesia.

B.     KETERANGAN OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.




                                                        2
Page 31
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp922.360.000.000,- (sembilan ratus dua puluh dua
miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), yang
terdiri dari:

 Seri A   :   Sebesar Rp848.690.000.000,00 (delapan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus sembilan
              puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
              tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
              sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
              tanggal jatuh tempo.
 Seri B   :   Sebesar Rp3.150.000.000,00 (tiga miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
              tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B
              adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
              (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
 Seri C   :   Sebesar Rp20.320.000.000,00 (dua puluh miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat
              bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
              Seri C adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
              penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
 Seri D   :   Sebesar Rp50.200.000.000,00 (lima puluh miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga
              tetap sebesar 8,05% (delapan koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri D
              adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
              (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.077.640.000.000,- (dua triliun tujuh
puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 10 Oktober
2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 20 Juli
2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 10 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B, tanggal 10 Juli 2029 untuk Obligasi Seri C,
dan tanggal 10 Juli 2031 untuk Obligasi Seri D.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                                        3
Page 32
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:

                                                   Tanggal Pembayaran Bunga
    Bunga ke-
                          Seri A                 Seri B                  Seri C                 Seri D
       1             10 Oktober 2026        10 Oktober 2026        10 Oktober 2026         10 Oktober 2026
       2             10 Januari 2027        10 Januari 2027         10 Januari 2027        10 Januari 2027
       3              10 April 2027          10 April 2027           10 April 2027          10 April 2027
       4               20 Juli 2027           10 Juli 2027            10 Juli 2027           10 Juli 2027
       5                     -              10 Oktober 2027        10 Oktober 2027         10 Oktober 2027
       6                     -              10 Januari 2028         10 Januari 2028        10 Januari 2028
       7                     -               10 April 2028           10 April 2028          10 April 2028
       8                     -                10 Juli 2028            10 Juli 2028           10 Juli 2028
       9                     -                      -              10 Oktober 2028         10 Oktober 2028
       10                    -                      -               10 Januari 2029        10 Januari 2029
       11                    -                      -                10 April 2029          10 April 2029
       12                    -                      -                 10 Juli 2029           10 Juli 2029
       13                    -                      -                       -              10 Oktober 2029
       14                    -                      -                       -              10 Januari 2030
       15                    -                      -                       -               10 April 2030
       16                    -                      -                       -                10 Juli 2030
       17                    -                      -                       -              10 Oktober 2030
       18                    -                      -                       -              10 Januari 2031
       19                    -                      -                       -               10 April 2031
       20                    -                      -                       -                10 Juli 2031

HARGA PENAWARAN

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa kebendaan atau pendapatan atau aset lain
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Sesuai Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aset Perseroan yang telah
dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu.

PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana bersih hasil Penawaran
Umum Obligasi ini.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu
senilai Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.




                                                      4
Page 33
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek adalah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.  Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
    dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
    memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi kecuali
    Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
9. Pelaporan kepada OJK sehubungan dengan rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud
    dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 di atas, paling sedikit memuat
    informasi tentang :
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
    melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi,
    melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam poin 8. dengan ketentuan :
    a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5 % (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
         jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
    kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi
    antara lain :
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
    b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali
    Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;




                                                      5
Page 34
15. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut; dan
16. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
         hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang
         dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
         RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
         dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
17. Pelaporan kepada OJK dan pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada
     poin 7 dan 8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
     pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut :
     Paling sedikit melalui:
     a. situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
         digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
     b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

1.   Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
     Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa Perseroan,
     tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan
     sebagai berikut :
     1.1. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, termasuk kepada Afiliasi Perseroan, dengan jumlah yang
          melebihi dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan, kecuali:
          a. pinjaman yang diberikan tersebut terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan Kegiatan
               Usaha;
          b. pinjaman ataupun komitmen pinjaman yang sudah ada sebelum ditandatangani Perjanjian
               Perwaliamanatan;
          c. pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal tersebut
               dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perseroan dan dilaksanakan secara wajar;
          d. pinjaman yang diberikan oleh Perseroan yang dilaksanakan dalam kerangka pelaksanaan atau
               sehubungan dengan penggunaan dana yang diperoleh Perseroan dari penerbitan Obligasi ini; atau
          e. pinjaman yang diberikan dalam rangka atau terkait dengan Kegiatan Usaha, termasuk dalam rangka
               membiayai atau memfasilitasi akuisisi aset penunjang Kegiatan Usaha ataupun akuisisi kepemilikan
               saham atau suatu efek atau instrumen yang dapat dikonversikan menjadi suatu kepemilikan saham
               atau ekuitas (yang dilakukan baik langsung maupun melalui Entitas Anak) dalam perusahaan -
               perusahaan) pemilik (baik langsung maupun tidak langsung) aset penunjang Kegiatan Usaha.
     1.2. Mengadakan penggabungan atau konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
          Perseroan, atau melakukan akuisisi, atau mengijinkan Entitas Anak untuk melakukan akuisisi atau
          melakukan penggabungan atau konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
          Entitas Anak, kecuali dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
          a. semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
               berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan
               dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah
               dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva
               dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi;
          b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak
               dalam bidang usaha yang sama atau lebih dengan Perseroan dan/atau Entitas Anak;
          c. Perusahaan yang menjadi target akuisisi atau konsolidasi tersebut memiliki bidang usaha yang
               terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan Kegiatan Usaha dan pelaksanaan akuisisi dan
               konsolidasi tersebut tidak membawa dampak negatif material terhadap jalannya usaha dan/atau
               operasi atau keadaan keuangan Perseroan maupun pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan
               Perjanjian Perwaliamanatan; dan
          d. tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Bunga Obligasi
               dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.




                                                       6
Page 35
          Untuk menghindari keraguan, ketentuan poin 1.2 di atas ini tidak dimaksudkan untuk membatasi atau
          tidak diberlakukan dalam hal penggabungan, konsolidasi, dan akuisisi oleh dan diantara Perseroan
          dan/atau pemegang saham utama Perseroan dan/atau Entitas Anak.
     1.3. Melakukan, dan/atau mengizinkan Entitas Anak melakukan, akuisisi dan/atau pengambilalihan aset
          dan/atau perusahaan, kecuali akuisisi dan/atau pengambilalihan aset dan/atau suatu efek atau
          instrumen yang dapat dikonersi menjadi suatu kepemilikan saham atau ekuitas dalam perusahaan yang
          terkait dengan Kegiatan Usaha atau akuisisi oleh dan antara Perseroan dan/atau Entitas Anak (baik
          secara langsung maupun tidak langsung) dan sepanjang pelaksanaan dari akuisisi dan/atau
          pengambilalihan aset dan/atau perusahaan tersebut tidak mengakibatkan Perseroan menjadi tidak
          mampu atau tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
     1.4. Melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak melakukan penjualan dan/atau pengalihan atau dengan
          cara apapun melepaskan dalam 1 (satu) atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau
          sebagian besar aktiva, kecuali :
          a. terkait dengan Kegiatan Usaha; atau
          b. penjualan pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua dan/atau tidak produktif
               (baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan,
               pengalihan atau pelepasan); atau
          c. akuisisi oleh dan antara Perseroan dan/atau Entitas Anak; atau
          d. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
               dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain sebelum tanggal
               Perjanjian Perwaliamanatan.
          Adapun yang dimaksud sebagian besar aktiva adalah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari total
          aktiva Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
     1.5. Melakukan perubahan Kegiatan Usaha Perseroan atau memberikan ijin atau persetujuan kepada Entitas
          Anak untuk mengubah Kegiatan Usaha, kecuali dalam hal perubahan tersebut merupakan penambahan
          Kegiatan Usaha yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan Kegiatan Usaha Emiten
          dan/atau Entitas Anak, termasuk Jasa penunjang telekomunikasi termasuk melakukan pembelian,
          pembangunan, penyediaan, penyewaan dan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi (termasuk fiber
          optik) atau tidak mengakibatkan Emiten menjadi tidak mampu atau tidak dapat memenuhi
          kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
     1.6. Mengurangi modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan. Untuk
          menghindari keraguan, ketentuan terkait dengan pengurangan modal dasar dan/atau modal
          ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan sebagaimana dimaksud dalam poin ini tidak berlaku
          terhadap Entitas Anak.
     1.7. Menerbitkan instrumen Efek hutang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Obligasi, kecuali
          penerbitan Efek bersifat hutang dan/atau mendapatkan pinjaman yang sifatnya non-recourse yang
          diterbitkan oleh Entitas Anak dan sepanjang tidak mengakibatkan Perseroan menjadi tidak mampu atau
          tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
     - Untuk menghindari keraguan, Entitas Anak diperbolehkan menerbitkan dan/atau memperoleh
          pinjaman yang sifatnya non-recourse termasuk untuk menjaminkan aset-aset yang dimilikinya guna
          perolehan pinjaman tersebut, dan sepanjang hal tersebut tidak mengakibatkan Perseroan menjadi tidak
          dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
     1.8. Membayar, membagikan atau mendistribusikan dividen atau melakukan pembayaran lain kepada
          pemegang saham pada tahun buku Perseroan, kecuali dalam hal: (a) pelaksanaan pembayaran,
          pembagian atau pendistribusian dividen atau pelaksanaan pembayaran lain tersebut akan berdampak
          negatif material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban Perseroan berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan, atau (b) dalam hal Perseroan dinyatakan lalai berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan.
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1. di atas akan diberikan oleh Wali
     Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
          pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
          dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14
          (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
          tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
          memberikan persetujuannya; dan


                                                      7
Page 36
     c.   Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
          penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
          data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
          waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
          Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3.   Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
     Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berkewajiban untuk :
     3.1. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang dibuat
          sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan.
     3.2. Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang
          jatuh tempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
          Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, harus
          telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
          Pembayaran.
          Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan
          kepada Wali Amanat bukti pengiriman dana tersebut selambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
          dilakukannya pembayaran kepada KSEI tersebut.
          Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi,
          Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas
          jumlah dana yang wajib dibayar.
          Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah
          30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender,
          sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas.
          Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
          kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai
          dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
     3.3. Memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-
          keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat (bertindak secara wajar) mengenai operasi,
          keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan bahwa permintaan tersebut
          wajib disampaikan secara tertulis oleh Wali Amanat dengan menyebutkan perihal mengenai data,
          dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang hendak dimintakan dan Perseroan akan memenuhi hal
          tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal diperolehnya permintaan
          tersebut oleh Perseroan, dengan tidak mengesampingkan hak Perseroan untuk meminta perpanjangan
          waktu secara wajar diperlukan Perseroan untuk memenuhi permintaan tersebut (permintaan mana
          tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar).
     3.4. Menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
          keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya yang pada umumnya dilakukan oleh perusahaan
          yang bergerak di bidang usaha sejenis dan peraturan yang berlaku.
     3.5. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, untuk selama jam kerja
          Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan
          dan/atau Entitas Anak dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan
          keuangan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang
          tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa Wali Amanat wajib
          memberitahukan hal tersebut secara tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya
          dengan menyebutkan alasan yang wajar serta hal-hal yang akan diperiksa oleh Wali Amanat.
     3.6. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah
          kejadian-kejadian tersebut berlangsung :
          a. berkaitan dengan Perseroan, setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi dan
               Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham serta diikuti dengan
               penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
          b. perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang
               membawa dampak negatif material terhadap jalannya usaha dan operasional atau keadaan
               keuangan Perseroan maupun pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian
               Perwaliamanatan;
          c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian. Dalam hal demikian, Perseroan wajib menyerahkan
               pada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah Perseroan mengetahui terjadinya
               peristiwa kelalaian tersebut, surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang


                                                       8
Page 37
        dari Perseroan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian kelalaian tersebut dan tindakan
        atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
        memperbaiki kejadian tersebut;
     d. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada) yang
        mempunyai dampak negatif material atas jalannya usaha dan/atau operasi atau keadaan keuangan
        Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
3.7. Menyampaikan kepada Wali Amanat :
     a. Salinan dari laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
        pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2
        (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan
        di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara
        tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang
        berkaitan dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja
        setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan.
     b. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam
        waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
     c. Laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
        sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari
        Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut. Perseroan harus menyerahkan pada Wali Amanat
        suatu pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Perseroan, yang
        memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
        diambil atau diusulkan untuk diambil oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
     d. Laporan Keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
        terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK. Batas akhir kewajiban
        penyerahan Laporan Keuangan tahunan tersebut oleh Perseroan kepada Wali Amanat tersebut
        mengikuti batas waktu akhir penyerahan Laporan Keuangan tahunan tersebut kepada OJK,
        termasuk apabila OJK memberikan perpanjangan waktu penyerahan Laporan Keuangan tahunan
        kepada OJK.
     e. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan dengan
        penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal
        laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau selambat-lambatnya
        pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
        akuntan publik yang terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya
        pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
        akuntan publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
        keuangan secara keseluruhan. Batas akhir kewajiban penyerahan Laporan keuangan tengah tahun
        tersebut oleh Perseroan kepada Wali Amanat tersebut mengikuti batas waktu akhir penyerahan
        Laporan Keuangan tengah tahunan tersebut kepada OJK, termasuk apabila OJK memberikan
        perpanjangan waktu penyerahan Laporan Keuangan tengah tahunan kepada OJK.
     f. Laporan keuangan triwulanan Perseroan (konsolidasi) disampaikan selambat-lambatnya pada akhir
        bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan triwulanan jika tidak disertai laporan akuntan atau
        selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika
        disertai laporan akuntan publik yang terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
        selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan triwulan, jika
        disertai laporan akuntan publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang
        kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Batas akhir kewajiban penyerahan Laporan
        keuangan triwulanan tersebut oleh Perseroan kepada Wali Amanat tersebut mengikuti batas waktu
        akhir penyerahan Laporan keuangan triwulanan tersebut kepada OJK, termasuk apabila OJK
        memberikan perpanjangan waktu penyerahan keuangan triwulanan kepada OJK.
     g. Perseroan akan memberikan kepada Wali Amanat sertifikat kepatuhan yang ditanda-tangani oleh
        pejabat berwenang Perseroan yang mencantumkan (secara wajar) perhitungan-perhitungan terkait
        dengan kepatuhan terhadap poin 3.16 huruf a dan b dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender
        sejak penyerahan laporan keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam poin 3.7 huruf d, e
        dan f, dan konfirmasi bahwa izin mendirikan bangunan yang dimiliki Perseroan mencakup sekurang-
        kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari jumlah seluruh Menara Telekomunikasi milik
        Perseroan.




                                                  9
Page 38
     h.    Segera mungkin setelah mengetahui yaitu selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah terjadinya
           Perubahan Pengendalian Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam poin 3.20, Perseroan wajib
           menyampaikan kepada Wali Amanat pemberitahuan mengenai Perubahan Pengendalian
           Perusahaan tersebut beserta pernyataan dari Perseroan bahwa perubahan tersebut telah disetujui
           oleh Pemegang Saham Pengendali.
 3.8. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
      sebagaimana tersebut dalam poin 2 dan 3 subbab Kelalaian Perseroan atau adanya pemberitahuan
      mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan atau setiap peristiwa yang dapat
      mempengaruhi pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan Jumlah Terhutang
      lainnya sehubungan dengan Emisi. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali
      Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
 3.9. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
      berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
      menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
      prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
      ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.10. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan Entitas Anak
      sebagai perseroan terbatas dan badan hukum, dan kecuali yang sebagaimana diungkapkan dalam
      dokumen Pernyataan Pendaftaran, mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin pokok
      dan material yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak dan segera memohon izin-izin
      bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan usahanya. Untuk menghindari
      keraguan, izin-izin pokok dan material sebagaimana dimaksud dalam poin ini adalah izin-izin pokok dan
      material yang diperlukan Perseroan dan/atau Entitas Anak untuk menjalankan Kegiatan Usaha yang
      sebagaimana yang dijalankan saat ini termasuk izin mendirikan bangunan atas masing-masing Menara
      Telekomunikasi milik Perseroan, izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup atau izin penyelenggaraan
      jasa akses internet atas Kegiatan Usaha Entitas Anak (sebagaimana berlaku), yang mana, kecuali yang
      telah sebagaimana diungkapkan dalam Pernyataan Pendaftaran, maka ketiadaan izin-izin tersebut akan
      berdampak negatif material terhadap bisnis maupun kegiatan usaha Perseroan dan Perseroan
      berkewajiban, selama masih terdapat jumlah yang terhutang berdasarkan Obligasi, memastikan bahwa
      izin mendirikan bangunan yang dimiliki Perseroan mencakup sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh
      persen) dari jumlah seluruh Menara Telekomunikasi milik Perseroan setiap triwulanan yang
      disampaikan bersamaan dengan disampaikannya sertifikat kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam
      poin 3.7 huruf g.
3.11. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
      berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan
      segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan
      perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan
      kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
      berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau
      memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Perjanjian Perwaliamanatan dan
      perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan di Republik Indonesia.
3.12. Memelihara harta kekayaan pokok dan material milik Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dengan
      syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik
      dan usaha yang serupa. Hal tersebut, tidak berlaku terhadap penyusutan nilai yang berlaku sesuai
      dengan ketentuan prinsip akuntansi yang berlaku.
3.13. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan
      dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala resiko
      yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha utama yang sama
      dengan Perseroan.
3.14. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban dan tanggungan Perseroan dalam
      menjalankan usahanya sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang
      berlaku.
3.15. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tertanggal 3 Desember
      2020 yang diundangkan pada tanggal 11 Desember 2020 berikut perubahannya dan/atau pengaturan
      lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan tersebut.




                                                   10
Page 39
3.16. Dengan tidak mengesampingkan ketentuan paragraf terakhir dari poin ini, selama Perseroan masih
      mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
      sehubungan dengan Emisi, Perseroan diwajibkan :
           a. Memelihara perbandingan total Pinjaman Bersih dengan Running EBITDA ("Rasio Pinjaman")
                tidak lebih dari 5 : 1 (lima banding satu), kecuali dalam hal Perseroan melakukan ekspansi
                usaha, akuisisi, termasuk dalam rangka akuisisi dan/atau pembiayaan untuk akuisisi aset
                penunjang Kegiatan Usaha termasuk menara telekomunikasi dan/atau infrastruktur
                telekomunikasi lainnya (yang mencakup tetapi tidak terbatas pada fiber optik dan/atau data
                center) ataupun akuisisi dan/atau pembiayaan untuk akuisisi kepemilikan saham (baik langsung
                maupun melalui Entitas Anak) dalam perusahaan-perusahaan pemilik (baik langsung maupun
                tidak langsung) aset penunjang Kegiatan Usaha (yang mencakup tetapi tidak terbatas pada
                fiber optik dan/atau data center), termasuk juga transaksi sesuai dengan kegiatan usaha yang
                terkait dan/atau dilakukan dengan antara lain PT Telekom Indonesia (Persero) Tbk, PT
                Telekomunikasi Selular, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, PT Indosat Tbk (Indosat Ooredo
                Hutchison Group), Mitratel Group, Smartfren Group, Dan/Atau Centratama Group dan/atau
                masing-masing entitas-entitas yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut
                (selanjutnya disebut “Ekspansi Usaha”), maka Perseroan diperbolehkan memiliki Rasio
                Pinjaman sampai dengan 7 : 1 (tujuh banding satu);
      b. Memelihara perbandingan antara Running EBITDA dengan Beban Bunga Kas tidak kurang dari 1,5:
           1 (satu koma lima banding satu);
      Sebagaimana tercermin dalam laporan triwulanan Perseroan yang diserahkan kepada Wali Amanat
      berdasarkan poin 3.7 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan.
      - Pinjaman Bersih berarti hutang yang menimbulkan kewajiban dalam bentuk bunga maupun bagi
           hasil (instrumen syariah) termasuk hutang bank, hutang efek konversi dan instrumen pinjaman
           lainnya setelah dikurangi posisi Kas dan Setara Kas. Untuk menghindari keragu-raguan, Pinjaman
           Bersih dalam paragraf ini tidak termasuk atau tidak mencakup utang Sewa Pembiayaan yang berarti
           tiap kontrak sewa-menyewa atau sewa-beli yang akan, sesuai dengan Prinsip-prinsip Akuntansi
           yang berlaku, diperlakukan sebagai suatu sewa-menyewa keuangan (financial lease) atau sewa-
           menyewa modal (operating lease).
      - Pinjaman bersifat non-recourse di tingkat proyek yang dimiliki Entitas Anak dan/atau pinjaman yang
           disubordinasikan tidak termasuk dari perhitungan ini.
      - Yang dimaksud Running EBITDA adalah laba operasi sebagai hasil “Pendapatan” dikurangi “Beban
           Pokok Pendapatan”, “Beban Penjualan” dan “Beban Umum dan Administrasi”, selama 3 (tiga) bulan
           terakhir, yang hasilnya disetahunkan (annualized). Untuk menghindari keraguan, Running EBITDA
           di sini tidak dikurangi biaya-biaya keuangan, beban depresiasi, amortisasi dan segala bentuk pajak.
           Dalam hal Perseroan melakukan Ekspansi Usaha dengan nilai kontrak sebesar
           Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) atau lebih, maka Running EBITDA yang disebutkan
           dalam huruf (a) dan (b) poin ini, juga akan memperhitungkan tambahan kontribusi EBITDA
           (kontribusi EBITDA akan diperhitungkan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku) dari hasil
           Ekspansi Usaha tersebut dengan memperhitungkan 12 (dua belas) bulan ke depan (dihitung dengan
           tambahan penghasilan usaha yang diperoleh dari hasil Ekspansi Usaha) dengan didasarkan nilai
           yang dimuat dalam kontrak dari hasil Ekspansi Usaha yang timbul dalam periode 12 (dua belas)
           bulan terhitung sejak: (i) efektifnya Ekspansi Usaha atau (ii) timbulnya tambahan pinjaman baru
           yang diperoleh Perseroan untuk melakukan Ekspansi Usaha yang dikurangi dengan biaya
           operasional dari Ekspansi Usaha selama periode yang relevan, yang perhitungannya akan
           disampaikan oleh Perseroan pada hari yang sama dengan masing-masing butir (i) atau (ii) tersebut
           atau bersamaan waktunya dengan kewajiban penyampaian sertifikat kepatuhan sebagaimana
           diatur dalam poin 3.7 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan.
3.17. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
      Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan
      Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan
      tujuan untuk pelunasan Obligasi dan fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat;
3.18. Tidak mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang
      (“PKPU”) oleh Perseroan, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain
      kepada Pengadilan Niaga.
3.19. Dalam hal hasil pemeringkatan yang dikeluarkan oleh Pemeringkat terhadap Obligasi menjadi A+ (A Plus)
      atau peringkat lain yang lebih rendah dari A+ (A Plus), maka Perseroan berkewajiban untuk menyediakan


                                                    11
Page 40
           dana dengan jumlah sekurang-kurangnya sama dengan nilai bunga untuk satu periode (triwulan) ("Dana
           Cadangan"), yang akan disetorkan oleh Perseroan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari
           Kalender terhitung sejak diterimanya hasil pemeringkatan tersebut oleh Perseroan ke dalam suatu
           rekening khusus yang dibuka atas nama Perseroan dan akan dikelola oleh Wali Amanat. Selama
           peringkat Obligasi belum mencapai sekurang-kurangnya AA-(idn) (Double A Minus), Perseroan
           berkewajiban untuk memastikan bahwa jumlah sebesar Dana Cadangan akan tersedia dalam rekening
           tersebut. Para Pihak setuju bahwa Dana Cadangan tersebut wajib dikembalikan oleh Wali Amanat
           seluruhnya kepada Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sejak pemberitahuan dari
           Perseroan dengan melampirkan surat dari Pemeringkat terkait hasil pemeringkatan baru oleh
           Pemeringkat atas Obligasi dengan peringkat sekurang-kurangnya AA-(idn) (Double A Minus). Selama
           peringkat Obligasi belum mencapai sekurang-kurangnya AA-(idn) (Double A Minus), maka seluruh
           jumlah Dana Cadangan yang disetorkan ke dalam rekening khusus sebagaimana dimaksud di atas
           menjadi hak dan dalam penguasaan sepenuhnya Wali Amanat, dan sehubungan dengan hal itu
           Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk membuat dan menandatangani
           dokumen-dokumen apapun yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan uang tersebut, termasuk
           namun tidak terbatas untuk mendebet dan mentransfer dana yang ada dalam rekening khusus guna
           membayar Jumlah Terutang pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi atau Tanggal Pembayaran Bunga
           Obligasi atau dalam hal Perseroan melakukan kelalaian berdasarkan Pasal 11 Perjanjian
           Perwaliamanatan sebagaimana tertuang pada subbab Kelalaian Perseroan bab ini.
     3.20. Melakukan pelunasan Pokok Obligasi dalam hal terjadinya peristiwa Perubahan Pengendalian
           Perusahaan. Untuk maksud poin ini, Perubahan Pengendalian Perusahaan berarti suatu peristiwa
           dimana pemegang saham pengendali Perseroan pada saat ini, yaitu Perseroan Terbatas PT. Sarana
           Menara Nusantara Tbk, atau pemegang saham pengendali Perseroan Terbatas PT. Sarana Menara
           Nusantara Tbk, tidak lagi memiliki kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
           langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan.
     3.21. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
           tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
           memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
           lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari
           Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan atau memberikan
           jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat
           berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
           Perjanjian Perwaliamanatan.

KELALAIAN PERSEROAN

1.    Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam :
      a. Poin 2 huruf a di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama 14
           (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
           diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
           keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
      b. Poin 2 huruf-huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus
           selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
           diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
           keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
      c. Poin 2 huruf-huruf c, d dan e di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
           menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
           Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
           menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat;
      Maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu)
      surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan dan Wali Amanat
      atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
      penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta
      alasan Perseroan, dan meminta Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terhutang, maka Wali Amanat
      dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh
      Jumlah Terhutang.


                                                       12
Page 41
2.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam poin 1,
     adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut dibawah ini :
     a. Perseroan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
         Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     b. Fakta mengenai jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain Poin 2 huruf a dan poin 2 huruf b); atau
     d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai untuk membayar hutangnya sejumlah lebih dari USD 50.000.000
         (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat) sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu
         krediturnya (cross default); atau
     e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang yang ditetapkan atas Perseroan sebagaimana
         dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium);
3.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
     Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita secara langsung oleh Wali Amanat
     termasuk biaya wajar Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan kelalaian Perseroan
     dalam memenuhi kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi ini, kecuali terhadap
     gugatan, kerugian, biaya yang diderita oleh Wali Amanat yang diakibatkan oleh kelalaian atau kesalahan Wali
     Amanat dan/atau afiliasinya.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku keten-
tuan-ketentuan dibawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1.   RUPO diadakan untuk tujuan:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau pemegang Obligasi mengenai peru-
         bahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
         periode pembayaran Bunga Obligasi, atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) dan/atau ketentuan
         lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
         kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, tau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
         kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penen-
         tuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam sub-
         bab Kelalaian Perseroan dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
         Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20
         % (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
         Perseroan dan/atau Afiliasi-nya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
         modal Pemerintah.
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 butir a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis kepada
     Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
     tersebut Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon



                                                       13
Page 42
     dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
     permohonan.
5.   Ketentuan pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO adalah sebagai berikut:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang ber-
         peredaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemang-
         gilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui pa-
         ling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
         RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggara-
         kan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain :
         (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         (2) agenda/mata acara RUPO;
         (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
         21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO :
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
         menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
         dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPO.
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipin-
         dahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
         berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah mem-
         peroleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
         tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
         demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
         Obligasi yang dimilikinya.
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
         Amanat memutuskan lain.
     g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitung-
         kan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan mo-
         dal Pemerintah.
     h. Sebelum pelaksanaan RUPO :
         - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
              Amanat;
         - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
              dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya; dan
         - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
              membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
              tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
         dan Wali Amanat.
     j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
         membuat berita acara RUPO.
     l. Dalam hal penggantian wali amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO di-
         pimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan
         atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan
         acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.




                                                        14
Page 43
7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 6 huruf g, kuorum dan pengambilan keputusan :
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
        sebagaimana dimaksud dalam poin 1, diatur sebagai berikut :
        (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
            berikut:
            (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                hadir dalam RUPO.
            (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                wajib diadakan RUPO yang kedua.
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per em-
                pat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO yang ketiga.
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
            dengan ketentuan sebagai berikut :
            (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jum-
                lah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengi-
                kat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                RUPO.
            (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO yang kedua.
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO yang ketiga.
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jum-
                lah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengi-
                kat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO.
            (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                wajib diadakan RUPO yang kedua.
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO yang ketiga.
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.




                                                        15
Page 44
    b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat dise-
         lenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
         (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
             Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apa-
             bila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
             diadakan RUPO kedua.
         (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
             sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
             bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
             diadakan RUPO yang ketiga.
         (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
             sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
             mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat
             diadakan RUPO yang keempat.
         (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
             masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum ke-
             hadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
         (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi keten-
             tuan sebagaimana dimaksud dalam poin 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk pen-
    gumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO menjadi
    beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
    permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, dengan memperhatikan ketentuan dalam
    Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan Berita Acara secara notariil oleh Notaris.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
    RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
    lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwalia-
    manatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
    perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka
    waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
    (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
    memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jum-
    lah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    peraturan Pasar Modal dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan
    Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bi-
    dang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal. tersebut yang berlaku.
15. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 14/2025, dapat menyediakan dan mengelola
    penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO
    sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
    Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Emiten dapat melaksanakan RUPO secara elektronik menggunakan e-
    RUPO yang disediakan penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 7 ayat 1 POJK No.
    14/2025.


                                                       16
Page 45
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
     melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang
     tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
     Obligasi.
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
     oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
     dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
     Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di
     atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah
     hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
     adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
     puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
     Perusahaan Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
     Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
     dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
     ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
     tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
     mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
     demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
     Obligasi yang dimilikinya.

CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh Perseroan melalui KSEI
kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan Konfirmasi Tertulis melalui Pemegang Rekening di KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah
ditentukan. Apabila tanggal-tanggal tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran dilakukan
pada Hari Bursa berikutnya.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Fitch. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan
Surat No. 51/DIR/RATLTR/III/2026 tanggal 26 Maret 2026 perihal Peringkat Awal (Initial Rating) PT Profesional
Telekomunikasi Indonesia dari PT Fitch Ratings Indonesia, Obligasi telah mendapat peringkat:

                                                    AAA(idn)
                                                   (Triple A)

Fitch menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang AAA(idn) (Triple A) untuk Program Obligasi Berkelanjutan V
Protelindo sejumlah maksimum Rp20.000.000.000.000 (dua puluh triliun Rupiah), serta Peringkat Nasional


                                                       17
Page 46
Jangka Panjang AAA(idn) (Triple A) untuk Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah
pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) dengan jangka waktu
maksimum 5 (lima) tahun.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Fitch, sesuai dengan yang
didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan
pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan
Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh
kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.

Rating Rationale

• Peningkatan Ruang Peringkat
  Fitch memperkirakan EBITDA net leverage akan tetap di bawah 4,0x (2025: 4,1x), didukung oleh penurunan
  utang setelah pelunasan utang yang didanai ekuitas pada paruh kedua 2025 serta ekspektasi arus kas bebas
  (FCF) yang positif. Fitch memperkirakan arus kas operasional Perseroan akan cukup untuk mendanai belanja
  modal (capex) dan dividen sebesar IDR1,2-1,3 triliun pada 2026 dan 2027. Fitch memperkirakan capex akan
  meningkat menjadi sekitar IDR4,8 triliun pada 2026 dari IDR4,4 triliun pada 2025, didorong oleh perkiraan
  pemulihan permintaan menara seiring ekspansi jaringan seluler dan jaringan fixed wireless access.

• Konsolidasi Sektor Telekomunikasi
  Fitch memperkirakan dampak konsolidasi jaringan XLSMART terhadap pendapatan Perseroan akan dapat
  dikelola, karena kontrak sewa menara di Indonesia umumnya berdurasi setidaknya 10 tahun dan tidak dapat
  dibatalkan sebelum jatuh tempo. Operator menara telekomunikasi nirkabel di Indonesia menghadapi risiko
  konsolidasi yang lebih rendah karena pasar seluler telah terkonsolidasi menjadi pasar dengan tiga pemain.

• Prospek Permintaan yang Membaik
  Fitch memproyeksikan pertumbuhan pendapatan membaik sedikit menjadi 5% pada 2026 (2025: 4,6%), dan
  prospek permintaan secara keseluruhan kemungkinan membaik mulai 2027, didukung oleh densifikasi
  jaringan oleh operator seluler, investasi jaringan 5G yang diperkirakan dalam dua hingga tiga tahun ke depan,
  serta peluncuran layanan fixed wireless access.

• Posisi Pasar yang Kuat
  Perseroan memiliki sekitar 30% lokasi menara di Indonesia, dengan pemimpin pasar PT Dayamitra
  Telekomunikasi Tbk memiliki 34%. Tiga operator menara terbesar kini menguasai 85% menara di pasar
  menara yang telah terkonsolidasi. Perusahaan telekomunikasi Indonesia mengandalkan infrastruktur
  operator menara independen untuk jaringan selulernya, setelah hampir semua operator telekomunikasi –
  selain PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (BBB/Negatif) – melepas aset menaranya.

• Visibilitas Arus Kas yang Tinggi
  Pendapatan Perseroan sangat dapat diprediksi, dengan lebih dari 80% berasal dari kontrak sewa menara dan
  sewa serat optik menara. Kontrak-kontrak tersebut bersifat jangka panjang dan menghadapi risiko pasar serta
  risiko teknologi yang rendah. Tingkat perpanjangan umumnya tinggi, karena biaya perpindahan yang
  signifikan terkait relokasi perangkat jaringan. Total pendapatan terkontrak mencapai IDR100 triliun dengan
  rata-rata sisa tenor 9 tahun per akhir 2025. Tiga operator telekomunikasi terbesar di Indonesia – yang
  semuanya memiliki profil kredit investment grade – menyumbang 87% dari total pendapatan pada 2025.

• Upstreaming Kas yang Terbatas
  Fitch memberi peringkat Perseroan secara standalone berdasarkan kriteria Parent and Subsidiary Linkage
  Fitch. SAI dan DIA, yang masing-masing memiliki kepemilikan efektif 45% dan 20% di Perseroan, sepenuhnya
  dimiliki oleh anggota keluarga Hartono, yang tidak Fitch miliki informasi keuangannya.

   Namun, Fitch menilai akses SAI dan DIA terhadap kas Perseroan terbatas pada distribusi kepada pemegang
   saham, karena 33% saham dari induk Perseroan yang tercatat di bursa dimiliki oleh publik. Transaksi material
   dengan pihak berelasi bersama induk tunduk pada persyaratan keterbukaan informasi dari OJK serta
   persetujuan dari pemegang saham independen.


                                                      18
Page 47
WALI AMANAT

PT Bank Permata Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,

                                Alamat Permata Bank adalah sebagai berikut :
                                            PT Bank Permata Tbk.
                                                WTC II, Lantai 27
                          Jl. Jend. Sudirman Kav 29 - 31, Jakarta 12920 – Indonesia
                                           Telepon: (021) 523 7788
                                       Website: www.permatabank.com
                                          Up. Head, Securities Services
                                Email : Securities.Services@permatabank.co.id

                                     Untuk Layanan Pengaduan Nasabah:
                                       Permata Bank Tower III, Lantai 14
                                  Jl. Mohammad Husni Thamrin Blok B1/1
                             Bintaro Sektor VII, Pondok Aren, Tangerang 15224
                                           Telepon: (62-21) 7459744
                                      Up. Securities & Agency Operations
                                   Email : CustodyCS@permatabank.co.id

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan PT Bank Permata Tbk yang bertindak
sebagai Wali Amanat.

Keterangan mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII Prospektus ini.




                                                     19
Page 48
II.       RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
          PENAWARAN UMUM
1. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI TAHAP I

Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo
Tahap I yang akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp922.360.000.000,- (sembilan
ratus dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan untuk pembayaran sebagian dan/atau seluruh pokok utang bank Perseroan, dengan rincian
sebagai berikut:

1.    Sebesar Rp143.000.000.000,00 (seratus empat puluh tiga miliar Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok
      utang ke PT Bank CIMB Niaga, Tbk. dengan rincian sebagai berikut:

                      Subjek                                               Keterangan
      Nama Bank                                :   PT Bank CIMB Niaga, Tbk. (“CIMB”)
      Perjanjian pinjaman beserta              :   Akta Perjanjian Kredit No. 21 tertanggal 8 Desember 2021
      perubahan terakhir                           sebagaimana diubah terakhir kali dengan Perubahan
                                                   Perjanjian Kredit tertanggal 7 Mei 2026
      Bentuk Fasilitas                         :   Fasilitas Berjangka
      Jumlah Fasilitas                         :   Rp1.500.000.000.000,00
      Tingkat Suku Bunga                       :   sebagaimana disepakati oleh para pihak
      Jatuh Tempo Pembayaran                   :   60 (enam puluh) Bulan sejak tanggal penarikan pertama
                                                   sesuai dengan permohonan penggunaan
      Tujuan Penggunaan Dana Pinjaman          :   Untuk tujuan umum perusahaan (general corporate
      Berdasarkan Perjanjian Pinjaman              purpose) dan pembiayaan kembali pinjaman talangan
                                                   (bridging loan)
      Realisasi Penggunaan Dana Pinjaman       :   Untuk tujuan umum perusahaan (general corporate
                                                   purposes) berupa pembayaran sebagian atas masing-
                                                   masing utang Perseroan yang timbul dari perjanjian kredit
                                                   yang telah ada sebelumnya, yaitu perjanjian pinjaman
                                                   kepada (i) Bank MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta melalui
                                                   Perjanjian Fasilitas tertanggal 16 September 2021
                                                   (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu), (ii) Bank HSBC
                                                   melalui Perjanjian Fasilitas tertanggal 16 September 2021
                                                   (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu), (iii) Bank Mi-
                                                   zuho melalui Perjanjian Fasilitas Kredit tertanggal 16 Sep-
                                                   tember 2021 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu),
                                                   (iv) Bank Maybank melalui Perjanjian Kredit tertanggal 16
                                                   September 2021 (sebagaimana diubah dari waktu ke
                                                   waktu), dan (v) Bank BNI melalui Akta Perjanjian Kredit
                                                   No. 138 tertanggal 16 September 2021 (sebagaimana
                                                   diubah dari waktu ke waktu).

      Saldo Utang Perseroan pada tanggal       :   Rp1.500.000.000.000,00
      24 Juni 2026
      Rencana Pembayaran Sebagian Pokok        :   Rp143.000.000.000,00
      Utang Perseroan
      Tanggal Rencana Pembayaran               :   13 Juli 2026
      Sebagian Pokok Utang Perseroan
      Sisa Saldo Utang Perseroan Setelah       :   Rp1.357.000.000.000,00
      Pembayaran
      Jaminan Kebendaan                        :   Tidak ada (clean basis)
      Prosedur Pembayaran Lebih Awal           :   - Perseroan         wajib   menyampaikan      surat
                                                       pemberitahuan pembayaran lebih awal secara
                                                       sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Kerja


                                                     20
Page 49
                    Subjek                                                 Keterangan
                                                          sebelum tanggal pembayaran yang dimaksud (atau
                                                          jangka waktu yang lebih pendek sebagaimana
                                                          mungkin disepakati oleh Bank); dan
                                                 -        Pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut atau
                                                          diubah oleh Perseroan.


2.   Sebesar Rp770.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh miliar Rupiah) untuk pembayaran seluruh pokok
     utang yang digunakan oleh Perseroan ke PT Bank OCBC NISP Tbk dengan rincian sebagai berikut:

                     Subjek                                               Keterangan
     Nama Bank                               :   PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”)
     Perjanjian pinjaman beserta             :   Perjanjian Fasilitas Pinjaman Bergulir (Demand Loan)
     perubahan terakhir                          Nomor: 118/ILS-JKT/PK/IV/2025 tertanggal 22 April 2025
                                                 sebagaimana terakhir diubah melalui Perubahan Pertama
                                                 atas Perjanjian Fasilitas Pinjaman Bergulir (Demand Loan)
                                                 tanggal No. 134/ILS-JKT/PK/IV/2026 tertanggal 22 April
                                                 2026.
     Bentuk Fasilitas                        :   Pinjaman Bergulir
     Jumlah Fasilitas                        :   Rp1.000.000.000.000,00
     Tingkat Suku Bunga                      :   Sebagaimana disepakati oleh para pihak.
     Jatuh Tempo Pembayaran                  :   1 (satu) tahun sejak tanggal perubahan pertama atau
                                                 selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 22 April
                                                 2027.
     Penggunaan Dana Pinjaman                :   Pembiayaan kebutuhan korporasi umum debitur.
     Realisasi Penggunaan Dana Pinjaman      :   Untuk tujuan kebutuhan korporasi umum perusahaan
                                                 berupa pembiayaan kembali atas sebagaian pinjaman
                                                 yang telah ada yaitu (i) perjanjian pinjaman kepada Bank
                                                 MUFG Bank., Ltd., Cabang Jakarta melalui Perubahan dan
                                                 Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas tertanggal 12
                                                 Agustus 2024 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu),
                                                 (ii) Bank CIMB melalui Akta Perjanjian Kredit No. 07
                                                 tertanggal 9 Desember 2024 (sebagaimana diubah dari
                                                 waktu ke waktu) dan (iii) JPMorgan Chase Bank, N.A.,
                                                 Cabang Jakarta melalui Surat Perjanjian Penawaran
                                                 Fasilitas-Fasilitas Perbankan Tanpa Komitmen tanggal 20
                                                 April 2018 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
     Saldo Utang Perseroan pada tanggal      :   Rp770.000.000.000,00
     24 Juni 2026
     Rencana Pelunasan Utang Perseroan       :   Rp770.000.000.000,00
     Tanggal Rencana Pelunasan Utang Per-    :   13 Juli 2026
     seroan
     Sisa Saldo Utang Perseroan Setelah      :   Rp0,00
     Pembayaran
     Jaminan Kebendaan                       :   Tidak ada (clean basis)
     Prosedur Pembayaran Lebih Awal          :   - Perseroan         wajib    menyampaikan     surat
                                                     pemberitahuan pembayaran lebih awal secara
                                                     sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Kerja
                                                     sebelum tanggal pembayaran yang dimaksud (atau
                                                     jangka waktu yang lebih pendek sebagaimana
                                                     mungkin disepakati oleh Bank); dan
                                                 - Pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut atau
                                                     diubah oleh Perseroan.




                                                     21
Page 50
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo
Tahap I yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) maupun dengan kesanggupan terbaik (best
effort) adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), setelah dikurangi biaya-
biaya emisi akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian dan/atau seluruh pokok utang bank Perseroan,
dengan rincian sebagai berikut:

 1.    Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.269.038.187.771,00 (satu triliun dua ratus enam puluh sembilan miliar
       tiga puluh delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh satu Rupiah) untuk
       pembayaran sebagian pokok utang ke PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. dengan rincian sebagai
       berikut:

                      Subjek                                                 Keterangan
      Nama Bank                                 :    PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. (“BNI”)
      Perjanjian pinjaman beserta               :    Akta Perjanjian Kredit No. 138 tertanggal 16 September
      perubahan terakhir                             2021 sebagaimana diubah terakhir dengan Perjanjian
                                                     Perubahan ke-VI atas Perjanjian Kredit tertanggal 1
                                                     Desember 2025
      Bentuk Fasilitas                          :    Fasilitas Berjangka
      Jumlah Fasilitas                          :    Rp3.000.000.000.000,00
      Tingkat Suku Bunga                        :    Sebagaimana disepakati oleh para pihak
      Jatuh Tempo Pembayaran                    :    14 Desember 2026
      Tujuan Penggunaan Dana Pinjaman           :    Sesuai dengan Perjanjian Pinjaman yaitu untuk
      Berdasarkan Perjanjian Pinjaman                pembiayaan kebutuhan capital expenditure (Capex)
                                                     perusahaan dan pendanaan perusahaan (general
                                                     corporate purpose)
      Realisasi Penggunaan Dana Pinjaman        :    Untuk pendanaan perusahaan secara umum (general
                                                     corporate purposes) berupa pembayaran pinjaman
                                                     fasilitas Bank yang telah ada sebelumnya yaitu kepada (i)
                                                     Bank Mandiri sesuai Perjanjian Perubahan tanggal 10
                                                     September 2018 sehubungan dengan Perjanjian Kredit
                                                     Pinjaman Transaksi Khusus tertanggal 20 Juni 2017
                                                     (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu), (ii) Bank
                                                     Mandiri melalui Perjanjian Pinjaman Berjangka, Akta No.
                                                     06 tanggal 16 September 2021 (sebagaimana diubah dari
                                                     waktu ke waktu), (iii) Bank Mizuho sesuai Perjanjian
                                                     Fasilitas Kredit tertanggal 16 September 2021
                                                     (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu), berikut
                                                     seluruh bunga atas fasilitas tersebut dan (iv) sisanya
                                                     untuk pendanaan capital expenditure (capex) perusahaan
                                                     berupa pembayaran vendor (pihak ketiga) dan pembelian
                                                     aset menara dan sewa lahan dari PT Komet Infra
                                                     Nusantara (entitas anak Perseroan).

      Saldo Utang Perseroan pada tanggal        :    Rp3.000.000.000.000,00
      31 Mei 2026
      Rencana Pembayaran Sebagian Pokok         :    Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.269.038.187.771,00
      Utang Perseroan
      Tanggal Rencana Pembayaran                :    13 Juli 2026
      Sebagian Pokok Utang Perseroan
      Sisa Saldo Utang Perseroan Setelah        :    Sekurang-kurangnya sebesar Rp1.730.961.812.229,00
      Pembayaran
      Jaminan Kebendaan                         :    Tidak ada (clean basis)
      Prosedur Pembayaran Lebih Awal            :    - Perseroan         wajib   menyampaikan      surat
                                                         pemberitahuan pembayaran lebih awal secara
                                                         sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Kerja
                                                         sebelum tanggal pembayaran yang dimaksud (atau


                                                      22
Page 51
                    Subjek                                                 Keterangan
                                                          jangka waktu yang lebih pendek sebagaimana
                                                          mungkin disepakati oleh Bank); dan
                                                 -        Pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut atau
                                                          diubah oleh Perseroan.


2.    Sebanyak-banyaknya sebesar Rp355.200.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima miliar dua ratus juta
      Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok utang ke PT Bank CIMB Niaga, Tbk. dengan rincian sebagai
      berikut:

                     Subjek                                              Keterangan
     Nama Bank                              :    PT Bank CIMB Niaga, Tbk. (“CIMB”)
     Perjanjian pinjaman beserta            :    Akta Perjanjian Kredit No. 21 tertanggal 8 Desember 2021
     perubahan terakhir                          sebagaimana diubah terakhir kali dengan Perubahan
                                                 Perjanjian Kredit tertanggal 7 Mei 2026
     Bentuk Fasilitas                       :    Fasilitas Berjangka
     Jumlah Fasilitas                       :    Rp1.500.000.000.000,00
     Tingkat Suku Bunga                     :    sebagaimana disepakati oleh para pihak
     Jatuh Tempo Pembayaran                 :    60 (enam puluh) Bulan sejak tanggal penarikan pertama
                                                 sesuai dengan permohonan penggunaan
     Tujuan Penggunaan Dana Pinjaman        :    Untuk tujuan umum perusahaan (general corporate
     Berdasarkan Perjanjian Pinjaman             purpose) dan pembiayaan kembali pinjaman talangan
                                                 (bridging loan)
     Realisasi Penggunaan Dana Pinjaman     :    Untuk tujuan umum perusahaan (general corporate
                                                 purposes) berupa pembayaran sebagian atas masing-
                                                 masing utang Perseroan yang timbul dari perjanjian kredit
                                                 yang telah ada sebelumnya, yaitu perjanjian pinjaman
                                                 kepada (i) Bank MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta melalui
                                                 Perjanjian Fasilitas tertanggal 16 September 2021
                                                 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu), (ii) Bank HSBC
                                                 melalui Perjanjian Fasilitas tertanggal 16 September 2021
                                                 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu), (iii) Bank Mi-
                                                 zuho melalui Perjanjian Fasilitas Kredit tertanggal 16 Sep-
                                                 tember 2021 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu),
                                                 (iv) Bank Maybank melalui Perjanjian Kredit tertanggal 16
                                                 September 2021 (sebagaimana diubah dari waktu ke
                                                 waktu), dan (v) Bank BNI melalui Akta Perjanjian Kredit
                                                 No. 138 tertanggal 16 September 2021 (sebagaimana
                                                 diubah dari waktu ke waktu).

     Saldo Utang Perseroan pada tanggal     :    Rp1.500.000.000.000,00
     31 Mei 2026
     Rencana Pembayaran Sebagian Pokok      :    Sebanyak-banyaknya sebesar Rp355.200.000.000,00
     Utang Perseroan
     Tanggal Rencana Pembayaran             :    13 Juli 2026
     Sebagian Pokok Utang Perseroan
     Sisa Saldo Utang Perseroan Setelah     :    Sekurang-kurangnya sebesar Rp1.144.800.000.000,00
     Pembayaran
     Jaminan Kebendaan                      :    Tidak ada (clean basis)
     Prosedur Pembayaran Lebih Awal         :    - Perseroan         wajib    menyampaikan     surat
                                                     pemberitahuan pembayaran lebih awal secara
                                                     sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Kerja
                                                     sebelum tanggal pembayaran yang dimaksud (atau
                                                     jangka waktu yang lebih pendek sebagaimana
                                                     mungkin disepakati oleh Bank); dan
                                                 - Pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut atau


                                                     23
Page 52
                        Subjek                                         Keterangan
                                                      diubah oleh Perseroan.


3.    Sebanyak-banyaknya sebesar Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar Rupiah) untuk pembayaran
      sebagian pokok utang ke PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. dengan rincian sebagai berikut:

                     Subjek                                          Keterangan
     Nama Bank                             :   PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. (“Mandiri”)
     Perjanjian pinjaman beserta           :   Akta Perjanjian Kredit No. 1 tertanggal 8 Maret 2024
     perubahan terakhir                        sebagaimana diubah dengan Addendum II tertanggal 13
                                               Mei 2026
     Bentuk Fasilitas                      :   Fasilitas Berjangka
     Jumlah Fasilitas                      :   Rp2.400.000.000.000,00
     Tingkat Suku Bunga                    :   Sebagaimana disepakati oleh para pihak
     Jatuh Tempo Pembayaran                :   3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan atau
                                               tanggal 7 Maret 2027
     Tujuan Penggunaan Dana Pinjaman       :   General corporate purpose termasuk namun tidak
     Berdasarkan Perjanjian Pinjaman           terbatas pada pembiayaan kembali obligasi dan pinjaman
                                               bank lainnya.
     Realisasi Penggunaan Dana Pinjaman    :   Untuk pembayaran kewajiban Perseroan yang timbul dari
                                               penerbitan obligasi yang telah ada sebelumnya, yaitu
                                               Obligasi Berkelanjutan III Protelindo Tahap II Tahun 2023
                                               (Seri A).

     Saldo Utang Perseroan pada tanggal    :   Rp2.400.000.000.000,00
     31 Mei 2026
     Rencana Pembayaran Sebagian Pokok     :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp90.000.000.000,00
     Utang Perseroan
     Tanggal Rencana Pembayaran            :   13 Juli 2026
     Sebagian Pokok Utang Perseroan
     Sisa Saldo Utang Perseroan Setelah    :   Sekurang-kurangnya sebesar Rp2.310.000.000.000,00
     Pembayaran
     Jaminan Kebendaan                     :   Tidak ada (clean basis)
     Prosedur Pembayaran Lebih Awal        :   - Perseroan         wajib    menyampaikan     surat
                                                   pemberitahuan pembayaran lebih awal secara
                                                   sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Kerja
                                                   sebelum tanggal pembayaran yang dimaksud (atau
                                                   jangka waktu yang lebih pendek sebagaimana
                                                   mungkin disepakati oleh Bank); dan
                                               - Pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut atau
                                                   diubah oleh Perseroan.


4.    Sebanyak-banyaknya sebesar Rp770.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh miliar Rupiah) untuk
      pembayaran seluruh pokok utang yang digunakan oleh Perseroan ke PT Bank OCBC NISP Tbk dengan
      rincian sebagai berikut:

                     Subjek                                             Keterangan
     Nama Bank                             :   PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”)
     Perjanjian pinjaman beserta           :   Perjanjian Fasilitas Pinjaman Bergulir (Demand Loan)
     perubahan terakhir                        Nomor: 118/ILS-JKT/PK/IV/2025 tertanggal 22 April 2025
                                               sebagaimana terakhir diubah melalui Perubahan Pertama
                                               atas Perjanjian Fasilitas Pinjaman Bergulir (Demand Loan)
                                               tanggal No. 134/ILS-JKT/PK/IV/2026 tertanggal 22 April
                                               2026.
     Bentuk Fasilitas                      :   Pinjaman Bergulir


                                                 24
Page 53
                      Subjek                                               Keterangan
     Jumlah Fasilitas                        :    Rp1.000.000.000.000,00
     Tingkat Suku Bunga                      :    Sebagaimana disepakati oleh para pihak.
     Jatuh Tempo Pembayaran                  :    1 (satu) tahun sejak tanggal perubahan pertama atau
                                                  selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 22 April
                                                  2027.
     Penggunaan Dana Pinjaman                :    Pembiayaan kebutuhan korporasi umum debitur.
     Realisasi Penggunaan Dana Pinjaman      :    Untuk tujuan kebutuhan korporasi umum perusahaan
                                                  berupa pembiayaan kembali atas sebagaian pinjaman
                                                  yang telah ada yaitu (i) perjanjian pinjaman kepada Bank
                                                  MUFG Bank., Ltd., Cabang Jakarta melalui Perubahan dan
                                                  Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas tertanggal 12
                                                  Agustus 2024 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu),
                                                  (ii) Bank CIMB melalui Akta Perjanjian Kredit No. 07
                                                  tertanggal 9 Desember 2024 (sebagaimana diubah dari
                                                  waktu ke waktu) dan (iii) JPMorgan Chase Bank, N.A.,
                                                  Cabang Jakarta melalui Surat Perjanjian Penawaran
                                                  Fasilitas-Fasilitas Perbankan Tanpa Komitmen tanggal 20
                                                  April 2018 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
     Saldo Utang Perseroan pada tanggal      :    Rp770.000.000.000,00
     31 Mei 2026
     Rencana Pelunasan Utang Perseroan       :    Sebanyak-banyaknya sebesar Rp770.000.000.000,00
     Tanggal Rencana Pelunasan Utang Per-    :    13 Juli 2026
     seroan
     Sisa Saldo Utang Perseroan Setelah      :    Sekurang-kurangnya sebesar Rp0,00
     Pembayaran
     Jaminan Kebendaan                       :    Tidak ada (clean basis)
     Prosedur Pembayaran Lebih Awal          :    - Perseroan         wajib    menyampaikan     surat
                                                      pemberitahuan pembayaran lebih awal secara
                                                      sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Kerja
                                                      sebelum tanggal pembayaran yang dimaksud (atau
                                                      jangka waktu yang lebih pendek sebagaimana
                                                      mungkin disepakati oleh Bank); dan
                                                  - Pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut atau
                                                      diubah oleh Perseroan.


5.    Sebanyak-banyaknya sebesar Rp503.000.000.000,00 (lima ratus tiga miliar Rupiah) untuk pembayaran
      seluruh pokok utang yang digunakan oleh Perseroan ke Bank MUFG Ltd., Cabang Jakarta, dengan rincian
      sebagai berikut:

                     Subjek                                              Keterangan
     Nama Bank                               :    Bank MUFG Ltd., Cabang Jakarta (“MUFG”)
     Perjanjian pinjaman beserta             :    Perjanjian Kredit Pinjaman Bergulir tertanggal 28 Februari
     perubahan terakhir                           2017, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali
                                                  berdasarkan Perubahan dan Pernyataan Kembali atas
                                                  Perjanjian Fasilitas tertanggal 12 Agustus 2024 dan
                                                  sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu, terakhir
                                                  berdasarkan Perjanjian Perubahan tertanggal 19
                                                  Desember 2025.
     Bentuk Fasilitas                        :    Pinjaman Berulang
     Jumlah Fasilitas                        :    Rp2.500.000.000.000,00
     Tingkat Suku Bunga                      :    Sebagaimana disepakati oleh para pihak.
     Jatuh Tempo Pembayaran                  :    31 Desember 2026
     Penggunaan Dana Pinjaman                :    Pembiayaan keperluan debitur secara umum termasuk
                                                  namun tidak terbatas pada membiayai modal kerja dan
                                                  pembiayaan kembali.


                                                   25
Page 54
                                Subjek                                                         Keterangan
                Realisasi Penggunaan Dana Pinjaman                :      Untuk pembiayaan kembali atas seluruh fasilitas yang
                                                                         telah ada yaitu Perjanjian Kredit tertanggal 23 Februari
                                                                         2021 sebagaimana terakhir diubah melalui Perubahan
                                                                         Ketiga atas Perjanjian Kredit Nomor: 1174/08/2025
                                                                         tertanggal 6 Agustus 2025 antara Perseroan dan PT Bank
                                                                         UOB Indonesia.
                Saldo Utang Perseroan pada tanggal                :      Rp503.000.000.000,00
                24 Juni 2026
                Rencana Pelunasan Utang Perseroan                 :      Sebanyak-banyaknya sebesar Rp503.000.000.000,00
                Tanggal Rencana Pelunasan Utang Per-              :      13 Juli 2026
                seroan
                Sisa Saldo Utang Perseroan Setelah                :      Sekurang-kurangnya sebesar Rp0,00
                Pembayaran
                Jaminan Kebendaan                                 :      Tidak ada (clean basis)
                Prosedur Pembayaran Lebih Awal                    :      - Perseroan         wajib    menyampaikan     surat
                                                                             pemberitahuan pembayaran lebih awal secara
                                                                             sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Kerja
                                                                             sebelum tanggal pembayaran yang dimaksud (atau
                                                                             jangka waktu yang lebih pendek sebagaimana
                                                                             mungkin disepakati oleh Bank); dan
                                                                         - Pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut atau
                                                                             diubah oleh Perseroan.


         Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I yang dijamin
         dengan kesanggupan penuh (full commitment) maupun dengan kesanggupan terbaik (best effort) tidak
         mencukupi, maka pembayaran bunga dan kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan
         dan/atau perjanjian pinjaman dari pihak ketiga


         2. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI TAHAP II DAN SETERUSNYA (JIKA
            ADA)

         Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan merencanakan bahwa dana yang diperoleh dari penerbitan
         Obligasi pada tahap-tahap selanjutnya dapat digunakan untuk:

         1.    Pelunasan kewajiban pembayaran oleh Perseroan (baik sebagian atau seluruh jumlah pokok terutang) yang
               timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Perseroan.

               Sampai dengan tanggal Prospektus ini, sebagian kewajiban pembayaran Perseroan per 24 Juni 2026 (dengan
               memperhitungkan total pinjaman bank dan obligasi yang dapat dilunasi dari hasil Penawaran Umum
               Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I adalah sekitar Rp25.568.479.560.000,00 dengan
               rincian sebagai berikut:

                                                                                                                       Sisa Pinjaman
                                                                                 Tanggal     Jumlah Pokok Terutang         setelah          Prosedur
                             Pemberi      Nilai Fasilitas dan     Tujuan
No   Perjanjian Pinjaman                                                          Jatuh        (Per Tanggal 24 Juni     Pembayaran        Pembayaran
                             Pinjaman    Tingkat Suku Bunga      Pinjaman
                                                                                 Tempo                2026)            (Jika Dilunasi      Lebih Awal
                                                                                                                        Seluruhnya)
1.   Perjanjian Fasilitas    PT Bank    Nilai Fasilitas:        Pelunasan       27 Oktober   Rp1.000.000.000.000      Rp0               - Perseroan
     tertanggal         21   Central    Rp1.000.000.000.000,-   Pinjaman        2026                                                      wajib
     Desember        2016    Asia Tbk                           Fasilitas E,                                                              menyampai-
     sebagaimana                        Tingkat suku bunga:     sehubu-                                                                   kan      surat
     terakhir      diubah               Sebagaimana             ngan                                                                      pemberita-
     melalui Perubahan                  kesepakatan Para        dengan                                                                    huan
     Kesembilanbelas                    Pihak                   reprofiling                                                               pembayaran
     atas       Perjanjian                                      pinjaman                                                                  lebih     awal
     Fasilitas tanggal 18                                                                                                                 secara
     Desember 2025                                                                                                                        sukarela



                                                                           26
Page 55
                                                                                                                   Sisa Pinjaman
                                                                                Tanggal   Jumlah Pokok Terutang        setelah            Prosedur
                             Pemberi       Nilai Fasilitas dan     Tujuan
No   Perjanjian Pinjaman                                                         Jatuh      (Per Tanggal 24 Juni    Pembayaran          Pembayaran
                             Pinjaman     Tingkat Suku Bunga      Pinjaman
                                                                                Tempo              2026)           (Jika Dilunasi        Lebih Awal
                                                                                                                    Seluruhnya)
                                                                                                                                        sekurang-
     (Perjanjian                                                                                                                        kurangnya 5
     Berjangka Fasilitas                                                                                                                (lima)      Hari
     F)                                                                                                                                 Kerja sebelum
                                                                                                                                        tanggal
                                                                                                                                        pembayaran
                                                                                                                                        yang dimaksud
                                                                                                                                        (atau jangka
                                                                                                                                        waktu      yang
                                                                                                                                        lebih pendek
                                                                                                                                        sebagaimana
                                                                                                                                        mungkin
                                                                                                                                        disepakati oleh
                                                                                                                                        Bank); dan
                                                                                                                                    -   Pemberitahu-
                                                                                                                                        an     tersebut
                                                                                                                                        tidak     dapat
                                                                                                                                        dicabut atau
                                                                                                                                        diubah      oleh
                                                                                                                                        Perseroan.
2.   Perjanjian Fasilitas    PT Bank     Nilai Fasilitas:        Tujuan        20         Rp1.000.000.000.000      Rp0              -   Perseroan
     tertanggal         21   Central     Rp1.000.000.000.000,-   umum mo-      Desember                                                 wajib
     Desember        2016    Asia Tbk                            dal kerja     2026                                                     menyampai-
     sebagaimana                         Tingkat suku bunga:     perusahaan                                                             kan        surat
     terakhir      diubah                Sebagaimana                                                                                    pemberitahu-
     melalui Perubahan                   kesepakatan Para                                                                               an
     Kesembilanbelas                     Pihak                                                                                          pembayaran
     atas       Perjanjian                                                                                                              lebih      awal
     Fasilitas tanggal 18                                                                                                               secara
     Desember 2025                                                                                                                      sukarela
                                                                                                                                        sekurang-
     (Perjanjian                                                                                                                        kurangnya 5
     Berjangka Fasilitas                                                                                                                (lima)      Hari
     H)                                                                                                                                 Kerja sebelum
                                                                                                                                        tanggal
                                                                                                                                        pembayaran
                                                                                                                                        yang dimaksud
                                                                                                                                        (atau jangka
                                                                                                                                        waktu      yang
                                                                                                                                        lebih pendek
                                                                                                                                        sebagaimana
                                                                                                                                        mungkin
                                                                                                                                        disepakati oleh
                                                                                                                                        Bank); dan
                                                                                                                                    -   Pemberitahu-
                                                                                                                                        an     tersebut
                                                                                                                                        tidak     dapat
                                                                                                                                        dicabut atau
                                                                                                                                        diubah      oleh
                                                                                                                                        Perseroan.
3.   Akta       Perjanjian   PT Bank     Nilai Fasilitas:        Pem-          14         Rp2.500.000.000.000,00   Rp0              -   Perseroan
     Kredit   No.     138    Negara      Rp3.000.000.000.000,-   biayaan       Desember                                                 wajib
     tertanggal         16   Indonesia                           kebutuhan     2026                                                     menyampai-
     September       2021    (Persero)   Tingkat suku bunga:     capital ex-                                                            kan        surat
     sebagaimana             Tbk         Sebagaimana             penditure                                                              pemberitahu-
     terakhir      diubah                kesepakatan Para        (capex) pe-                                                            an
     dengan Perjanjian                   Pihak                   rusahaan                                                               pembayaran
     Perubahan       ke-VI                                       dan penda-                                                             lebih      awal
     atas       Perjanjian                                       naan peru-                                                             secara
     Kredit tertanggal 1                                         sahaan                                                                 sukarela
     Desember 2025                                               (General                                                               sekurang-
                                                                 Corporate                                                              kurangnya 5
     (Perjanjian                                                 Purpose)                                                               (lima)      Hari
     Berjangka/     Term                                                                                                                Kerja sebelum
     Loan 2021)                                                                                                                         tanggal
                                                                                                                                        pembayaran




                                                                          27
Page 56
                                                                                                                       Sisa Pinjaman
                                                                                 Tanggal      Jumlah Pokok Terutang        setelah            Prosedur
                             Pemberi       Nilai Fasilitas dan     Tujuan
No   Perjanjian Pinjaman                                                          Jatuh         (Per Tanggal 24 Juni    Pembayaran          Pembayaran
                             Pinjaman     Tingkat Suku Bunga      Pinjaman
                                                                                 Tempo                 2026)           (Jika Dilunasi        Lebih Awal
                                                                                                                        Seluruhnya)
                                                                                                                                            yang dimaksud
                                                                                                                                            (atau jangka
                                                                                                                                            waktu      yang
                                                                                                                                            lebih pendek
                                                                                                                                            sebagaimana
                                                                                                                                            mungkin
                                                                                                                                            disepakati oleh
                                                                                                                                            Bank); dan
                                                                                                                                        -   Pemberitahu-
                                                                                                                                            an     tersebut
                                                                                                                                            tidak     dapat
                                                                                                                                            dicabut atau
                                                                                                                                            diubah      oleh
                                                                                                                                            Perseroan.
4.   Akta      Perjanjian    PT Bank     Nilai Fasilitas:        Pem-          9 Juni 2027    Rp1.000.000.000.000,-    Rp0              -   Perseroan
     Kredit     No.     7    Negara      Rp1.000.000.000.000,-   biayaan                                                                    wajib
     tertanggal 9 Juni       Indonesia                           kebutuhan                                                                  menyampai-
     2022 sebagaimana        (Persero)   Tingkat suku bunga:     capital                                                                    kan        surat
     diubah      terakhir    Tbk         Sebagaimana             expenditure                                                                pemberitahu-
     dengan Perjanjian                   kesepakatan Para        (capex) pe-                                                                an
     Perubahan      ke-VI                Pihak                   rusahaan                                                                   pembayaran
     atas      Perjanjian                                        dan penda-                                                                 lebih      awal
     Kredit tertanggal 1                                         naan                                                                       secara
     Desember 2025                                               perusahaan                                                                 sukarela
                                                                 (General                                                                   sekurang-
     (Perjanjian                                                 Corporate                                                                  kurangnya 5
     Berjangka)                                                  Purpose).                                                                  (lima)      Hari
                                                                                                                                            Kerja sebelum
                                                                                                                                            tanggal
                                                                                                                                            pembayaran
                                                                                                                                            yang dimaksud
                                                                                                                                            (atau jangka
                                                                                                                                            waktu      yang
                                                                                                                                            lebih pendek
                                                                                                                                            sebagaimana
                                                                                                                                            mungkin
                                                                                                                                            disepakati oleh
                                                                                                                                            Bank); dan
                                                                                                                                        -   Pemberitahu-
                                                                                                                                            an     tersebut
                                                                                                                                            tidak     dapat
                                                                                                                                            dicabut atau
                                                                                                                                            diubah      oleh
                                                                                                                                            Perseroan.
5.   Akta       Perjanjian   PT Bank     Nilai Fasilitas:        Untuk pem-    28 Juli 2029   Rp500.000.000.000,-      Rp0              -   Perseroan
     Kredit     No.     29   Negara      Rp3.000.000.000.000,-   biayaan                                                                    wajib
     tertanggal 29 Juli      Indonesia                           kebutuhan                                                                  menyampai-
     2024 sebagaimana        (Persero)   Tingkat suku bunga:     capex pe-                                                                  kan        surat
     terakhir      diubah    Tbk         Sebagaimana             rusahaan                                                                   pemberitahu-
     dengan Perjanjian                   kesepakatan Para        dan                                                                        an
     Perubahan ke- I atas                Pihak                   pendanaan                                                                  pembayaran
     Perjanjian     Kredit                                       perusa-                                                                    lebih      awal
     tertanggal         20                                       haan.                                                                      secara
     November 2024                                                                                                                          sukarela
                                                                                                                                            sekurang-
     (Perjanjian                                                                                                                            kurangnya 5
     Berjangka)                                                                                                                             (lima)      Hari
                                                                                                                                            Kerja sebelum
                                                                                                                                            tanggal
                                                                                                                                            pembayaran
                                                                                                                                            yang dimaksud
                                                                                                                                            (atau jangka
                                                                                                                                            waktu      yang
                                                                                                                                            lebih pendek
                                                                                                                                            sebagaimana
                                                                                                                                            mungkin




                                                                          28
Page 57
                                                                                                                       Sisa Pinjaman
                                                                                   Tanggal    Jumlah Pokok Terutang        setelah            Prosedur
                             Pemberi       Nilai Fasilitas dan     Tujuan
No   Perjanjian Pinjaman                                                            Jatuh       (Per Tanggal 24 Juni    Pembayaran          Pembayaran
                             Pinjaman     Tingkat Suku Bunga      Pinjaman
                                                                                   Tempo               2026)           (Jika Dilunasi        Lebih Awal
                                                                                                                        Seluruhnya)
                                                                                                                                            disepakati oleh
                                                                                                                                            Bank); dan
                                                                                                                                        -   Pemberitahu-
                                                                                                                                            an     tersebut
                                                                                                                                            tidak     dapat
                                                                                                                                            dicabut atau
                                                                                                                                            diubah      oleh
                                                                                                                                            Perseroan.
6.   Akta       Perjanjian   PT Bank     Nilai Fasilitas:        tujuan           10          Rp1.500.000.000.000,-    Rp0              -   Perseroan
     Kredit     No.     21   CIMB        Rp1.500.000.000.000,-   umum pe-         Desember                                                  wajib
     tertanggal          8   Niaga                               rusahaan         2026                                                      menyampai-
     Desember        2021    Tbk         Tingkat suku bunga:     (general                                                                   kan        surat
     sebagaimana diubah                  Sebagaimana             corporate                                                                  pemberitahu-
     terakhir kali dengan                kesepakatan Para        purpose)                                                                   an
     Perubahan                           Pihak                   dan pem-                                                                   pembayaran
     Perjanjian     Kredit                                       biayaan                                                                    lebih      awal
     tertanggal 7 Mei                                            kembali                                                                    secara
     2026                                                        pinjaman                                                                   sukarela
                                                                 talangan                                                                   sekurang-
     (Perjanjian                                                 (bridging                                                                  kurangnya 5
     Berjangka)                                                  loan)                                                                      (lima)      Hari
                                                                                                                                            Kerja sebelum
                                                                                                                                            tanggal
                                                                                                                                            pembayaran
                                                                                                                                            yang dimaksud
                                                                                                                                            (atau jangka
                                                                                                                                            waktu      yang
                                                                                                                                            lebih pendek
                                                                                                                                            sebagaimana
                                                                                                                                            mungkin
                                                                                                                                            disepakati oleh
                                                                                                                                            Bank); dan
                                                                                                                                        -   Pemberitahu-
                                                                                                                                            an     tersebut
                                                                                                                                            tidak     dapat
                                                                                                                                            dicabut atau
                                                                                                                                            diubah      oleh
                                                                                                                                            Perseroan.
7.   Perjanjian Fasilitas    PT Bank     Nilai Fasilitas:        Melakukan        2 Oktober   Rp1.600.000.000.000,-    Rp0              -   Perseroan
     No.                     HSBC        Rp1.600.000.000.000,    pembiaya-        2028                                                      wajib
     JAK/212414/C/2403       Indonesia   00                      an kembali                                                                 menyampai-
     04 tertanggal 1 April                                       dari                                                                       kan        surat
     2024 sebagaimana                    Tingkat suku bunga:     Fasilitas                                                                  pemberitahu-
     terakhir      diubah                Sebagaimana             Term Loan                                                                  an
     melalui Perjanjian                  kesepakatan Para        Dual                                                                       pembayaran
     Perubahan          1                Pihak                   Tranche                                                                    lebih      awal
     tertanggal        12                                        yang telah                                                                 secara
     Desember 2025                                               ada 3 (tiga)                                                               sukarela
                                                                 tahun dan 6                                                                sekurang-
     (Perjanjian                                                 (enam)                                                                     kurangnya 5
     Berjangka)                                                  tahun                                                                      (lima)      Hari
                                                                 sejumlah                                                                   Kerja sebelum
                                                                 Rp2.600.00                                                                 tanggal
                                                                 0.000.000                                                                  pembayaran
                                                                 yang jatuh                                                                 yang dimaksud
                                                                 tempo                                                                      (atau jangka
                                                                 pada bulan                                                                 waktu      yang
                                                                 Juni 2025                                                                  lebih pendek
                                                                 dan       Juni                                                             sebagaimana
                                                                 2028.                                                                      mungkin
                                                                                                                                            disepakati oleh
                                                                                                                                            Bank); dan
                                                                                                                                        -   Pemberitahu-
                                                                                                                                            an     tersebut
                                                                                                                                            tidak     dapat
                                                                                                                                            dicabut atau




                                                                            29
Page 58
                                                                                                                   Sisa Pinjaman
                                                                                Tanggal   Jumlah Pokok Terutang        setelah            Prosedur
                             Pemberi      Nilai Fasilitas dan     Tujuan
No    Perjanjian Pinjaman                                                        Jatuh      (Per Tanggal 24 Juni    Pembayaran          Pembayaran
                             Pinjaman    Tingkat Suku Bunga      Pinjaman
                                                                                Tempo              2026)           (Jika Dilunasi        Lebih Awal
                                                                                                                    Seluruhnya)
                                                                                                                                        diubah      oleh
                                                                                                                                        Perseroan.
8.    Perjanjian Fasilitas   JP         Nilai Fasilitas:        Keperluan      31 Maret   USD20.000.000,-          Rp0              -   Perseroan
      tanggal 29 Maret       Morgan     USD20.000.000,-         pembiaya-      2028       (ekuivalen                                    wajib
      2022 sebagaimana       Chase                              an kembali                Rp357.360.000.000,-)                          menyampai-
      terakhir    diubah     Bank,      Tingkat suku bunga:     utang yang                                                              kan        surat
      melalui Perjanjian     N.A.,      Sebagaimana kesepa-     ada                                                                     pemberitahu-
      Perubahan              Jakarta    katan Para Pihak        sehubung-                                                               an
      tertanggal 26 Mei      Branch                             an dengan                                                               pembayaran
      2026                                                      akuisisi STP                                                            lebih      awal
                                                                dan                                                                     secara
      (Perjanjian                                               keperluan                                                               sukarela
      Berjangka)                                                umum                                                                    sekurang-
                                                                Perseroan.                                                              kurangnya 5
                                                                                                                                        (lima)      Hari
                                                                                                                                        Kerja sebelum
                                                                                                                                        tanggal
                                                                                                                                        pembayaran
                                                                                                                                        yang dimaksud
                                                                                                                                        (atau jangka
                                                                                                                                        waktu      yang
                                                                                                                                        lebih pendek
                                                                                                                                        sebagaimana
                                                                                                                                        mungkin
                                                                                                                                        disepakati oleh
                                                                                                                                        Bank); dan
                                                                                                                                    -   Pemberitahu-
                                                                                                                                        an     tersebut
                                                                                                                                        tidak     dapat
                                                                                                                                        dicabut atau
                                                                                                                                        diubah      oleh
                                                                                                                                        Perseroan.
9.    Perjanjian Fasilitas   JP         Nilai Fasilitas:        Keperluan      31 Maret   USD20.000.000,-          Rp0              -   Perseroan
      tanggal 29 Maret       Morgan     USD20.000.000,-         pembiaya-      2028       (ekuivalen                                    wajib
      2022 sebagaimana       Chase      Tingkat suku bunga:     an kembali                Rp357.360.000.000,-)                          menyampai-
      terakhir    diubah     Bank,      Sebagaimana kesepa-     utang yang                                                              kan        surat
      melalui Perjanjian     N.A.,      katan Para Pihak        ada                                                                     pemberitahu-
      Perubahan              Jakarta                            sehubung-                                                               an
      tertanggal 26 Mei      Branch                             an dengan                                                               pembayaran
      2026                                                      akuisisi STP                                                            lebih      awal
                                                                dan                                                                     secara
      (Perjanjian                                               keperluan                                                               sukarela
      Berjangka)                                                umum                                                                    sekurang-
                                                                Perseroan.                                                              kurangnya 5
                                                                                                                                        (lima)      Hari
                                                                                                                                        Kerja sebelum
                                                                                                                                        tanggal
                                                                                                                                        pembayaran
                                                                                                                                        yang dimaksud
                                                                                                                                        (atau jangka
                                                                                                                                        waktu      yang
                                                                                                                                        lebih pendek
                                                                                                                                        sebagaimana
                                                                                                                                        mungkin
                                                                                                                                        disepakati oleh
                                                                                                                                        Bank); dan
                                                                                                                                    -   Pemberitahu-
                                                                                                                                        an     tersebut
                                                                                                                                        tidak     dapat
                                                                                                                                        dicabut atau
                                                                                                                                        diubah      oleh
                                                                                                                                        Perseroan.

10.   Akta      Perjanjian   PT Bank    Nilai Fasilitas:        General        7 Maret    Rp2.400.000.000.000,-    Rp0              -   Perseroan
      Kredit    No.      1   Mandiri    Rp2.400.000.000.000,-   Corporate      2027                                                     wajib
      tertanggal 8 Maret                                        Purpose                                                                 menyampai-



                                                                          30
Page 59
                                                                                                                             Sisa Pinjaman
                                                                                        Tanggal     Jumlah Pokok Terutang        setelah            Prosedur
                               Pemberi       Nilai Fasilitas dan         Tujuan
No    Perjanjian Pinjaman                                                                Jatuh        (Per Tanggal 24 Juni    Pembayaran          Pembayaran
                               Pinjaman     Tingkat Suku Bunga          Pinjaman
                                                                                        Tempo                2026)           (Jika Dilunasi        Lebih Awal
                                                                                                                              Seluruhnya)
      2024 sebagaimana         (Persero)   Tingkat suku bunga:         termasuk                                                                   kan        surat
      diubah      dengan       Tbk         Sebagaimana                 namun                                                                      pemberitahu-
      Addendum         II                  kesepakatan Para            tidak                                                                      an
      tertanggal 13 Mei                    Pihak                       terbatas                                                                   pembayaran
      2026                                                             pada pem-                                                                  lebih      awal
                                                                       biayaan                                                                    secara
      (Perjanjian                                                      kembali                                                                    sukarela
      Berjangka)                                                       obligasi dan                                                               sekurang-
                                                                       pinjaman                                                                   kurangnya 5
                                                                       bank                                                                       (lima)      Hari
                                                                       lainnya                                                                    Kerja sebelum
                                                                                                                                                  tanggal
                                                                                                                                                  pembayaran
                                                                                                                                                  yang dimaksud
                                                                                                                                                  (atau jangka
                                                                                                                                                  waktu      yang
                                                                                                                                                  lebih pendek
                                                                                                                                                  sebagaimana
                                                                                                                                                  mungkin
                                                                                                                                                  disepakati oleh
                                                                                                                                                  Bank); dan
                                                                                                                                              -   Pemberitahu-
                                                                                                                                                  an     tersebut
                                                                                                                                                  tidak     dapat
                                                                                                                                                  dicabut atau
                                                                                                                                                  diubah      oleh
                                                                                                                                                  Perseroan.
11.   Akta      Perjanjian     PT Bank     Nilai Fasilitas:            General        1 April       Rp2.100.000.000.000,-    Rp0              -   Perseroan
      Kredit    No.       1    Mandiri     Rp2.600.000.000.000,-       Corporate      2027                                                        wajib
      tertanggal 2 April       (Persero)                               Purposes                                                                   menyampai-
      2024 sebagaimana         Tbk         Tingkat suku bunga:         termasuk                                                                   kan        surat
      diubah      dengan                   Sebagaimana                 namun                                                                      pemberitahu-
      Addendum           III               kesepakatan Para            tidak                                                                      an
      tertanggal 13 Mei                    Pihak                       terbatas                                                                   pembayaran
      2026                                                             pada pem-                                                                  lebih      awal
                                                                       biayaan                                                                    secara
      (Perjanjian                                                      kembali                                                                    sukarela
      Berjangka)                                                       pinjaman                                                                   sekurang-
                                                                       Term Loan                                                                  kurangnya 5
                                                                       Borrower                                                                   (lima)      Hari
                                                                       Co-Bor-                                                                    Kerja sebelum
                                                                       rower 2022                                                                 tanggal
                                                                       dari Bank                                                                  pembayaran
                                                                                                                                                  yang dimaksud
                                                                                                                                                  (atau jangka
                                                                                                                                                  waktu      yang
                                                                                                                                                  lebih pendek
                                                                                                                                                  sebagaimana
                                                                                                                                                  mungkin
                                                                                                                                                  disepakati oleh
                                                                                                                                                  Bank); dan
                                                                                                                                              -   Pemberitahu-
                                                                                                                                                  an     tersebut
                                                                                                                                                  tidak     dapat
                                                                                                                                                  dicabut atau
                                                                                                                                                  diubah      oleh
                                                                                                                                                  Perseroan.
12.   Perubahan dan Per-       PT Bank     Nilai Fasilitas:            Fasilitas B    2 Juli 2027   JPY 4.400.000.000        Rp0              -   Perseroan
      nyataan Kembali          Maybank                                 (Fasilitas                   (ekuivalen                                    wajib
      atas Perjanjian          Indonesia
                                      -    Fasilitas B: Fasilitas PB   Pinjaman                     Rp486.896.960.000,-)                          menyampai-
      Kredit tertanggal 18     Tbk         dengan nilai sampai         Berjangka                                                                  kan        surat
      April 2024                           dengan                      (“PB”)                                                                     pemberitahu-
      sebagaimana terak-                   Rp500.000.000.000,00        adalah                                                                     an
      hir diubah dengan                    yang tersedia untuk         untuk                                                                      pembayaran
      Perubahan Per-                       Perseroan.                  memenuhi                                                                   lebih      awal
      janjian Kredit                                                   kebutuhan                                                                  secara




                                                                                 31
Page 60
                                                                                                                     Sisa Pinjaman
                                                                                Tanggal     Jumlah Pokok Terutang        setelah            Prosedur
                             Pemberi       Nilai Fasilitas dan     Tujuan
No    Perjanjian Pinjaman                                                        Jatuh        (Per Tanggal 24 Juni    Pembayaran          Pembayaran
                             Pinjaman     Tingkat Suku Bunga      Pinjaman
                                                                                Tempo                2026)           (Jika Dilunasi        Lebih Awal
                                                                                                                      Seluruhnya)
      (Badan Usaha) ter-                 Tingkat suku bunga:     umum                                                                     sukarela
      tanggal 10 Oktober                 Sebagaimana kesepa-     Protelindo.                                                              sekurang-
      2025                               katan Para Pihak                                                                                 kurangnya 5
                                                                                                                                          (lima)      Hari
      (Perjanjian                                                                                                                         Kerja sebelum
      Berjangka Fasilitas                                                                                                                 tanggal
      B)                                                                                                                                  pembayaran
                                                                                                                                          yang dimaksud
                                                                                                                                          (atau jangka
                                                                                                                                          waktu      yang
                                                                                                                                          lebih pendek
                                                                                                                                          sebagaimana
                                                                                                                                          mungkin
                                                                                                                                          disepakati oleh
                                                                                                                                          Bank); dan
                                                                                                                                      -   Pemberitahu-
                                                                                                                                          an     tersebut
                                                                                                                                          tidak     dapat
                                                                                                                                          dicabut atau
                                                                                                                                          diubah      oleh
                                                                                                                                          Perseroan.
13.   Perjanjian Fasilitas   PT Bank     Nilai Fasilitas:        Pembiaya-     29 Agustus   Rp800.000.000.000,-      Rp0              -   Perseroan
      Kredit tertanggal 29   Mizuho      Rp1.500.000.000.000,-   an            2027                                                       wajib
      Agustus         2022   Indonesia                           Protelindo                                                               menyampai-
      sebagaimana                        Tingkat suku bunga:     secara                                                                   kan        surat
      terakhir      diubah               Sebagaimana             umum,                                                                    pemberitahu-
      dengan Perjanjian                  kesepakatan Para        termasuk                                                                 an
      Perubahan                          Pihak                   namun                                                                    pembayaran
      tertanggal        26                                       tidak                                                                    lebih      awal
      September 2025                                             tebatas                                                                  secara
                                                                 pada                                                                     sukarela
      (Perjanjian                                                pembiaya-                                                                sekurang-
      Berjangka)                                                 an belanja                                                               kurangnya 5
                                                                 modal dan                                                                (lima)      Hari
                                                                 pembiaya-                                                                Kerja sebelum
                                                                 an kembali                                                               tanggal
                                                                 utang yang                                                               pembayaran
                                                                 telah ada.                                                               yang dimaksud
                                                                                                                                          (atau jangka
                                                                                                                                          waktu      yang
                                                                                                                                          lebih pendek
                                                                                                                                          sebagaimana
                                                                                                                                          mungkin
                                                                                                                                          disepakati oleh
                                                                                                                                          Bank); dan
                                                                                                                                      -   Pemberitahu-
                                                                                                                                          an     tersebut
                                                                                                                                          tidak     dapat
                                                                                                                                          dicabut atau
                                                                                                                                          diubah      oleh
                                                                                                                                          Perseroan.
14.   Perjanjian Fasilitas   PT Bank     Nilai Fasilitas:        Debitur       7 Agustus    JPY14.000.000.000,-      Rp0              -   Perseroan
      Kredit           No.   Mizuho      JPY14.000.000.000,-     harus         2029         (ekuivalen                                    wajib
      189/TL/MZH/0824        Indonesia                           mengguna-                  Rp1.549.217.600.000,-)                        menyampai-
      tertanggal 7 Agustus               Tingkat suku bunga:     kan semua                                                                kan        surat
      2024 sebagaimana                   Sebagaimana kesepa-     jumlah                                                                   pemberitahu-
      terakhir      diubah               katan Para Pihak        yang                                                                     an
      dengan Perjanjian                                          dipinjam                                                                 pembayaran
      Perubahan                                                  oleh                                                                     lebih      awal
      tertanggal        20                                       pihaknya                                                                 secara
      Agustus 2025                                               berdasar-                                                                sukarela
                                                                 kan                                                                      sekurang-
      (Perjanjian                                                Fasilitas                                                                kurangnya 5
      Berjangka)                                                 untuk                                                                    (lima)      Hari
                                                                 pembiaya-                                                                Kerja sebelum
                                                                 an                                                                       tanggal




                                                                          32
Page 61
                                                                                                                      Sisa Pinjaman
                                                                                   Tanggal   Jumlah Pokok Terutang        setelah            Prosedur
                             Pemberi       Nilai Fasilitas dan     Tujuan
No    Perjanjian Pinjaman                                                           Jatuh      (Per Tanggal 24 Juni    Pembayaran          Pembayaran
                             Pinjaman     Tingkat Suku Bunga      Pinjaman
                                                                                   Tempo              2026)           (Jika Dilunasi        Lebih Awal
                                                                                                                       Seluruhnya)
                                                                 Protelindo                                                                pembayaran
                                                                 secara                                                                    yang dimaksud
                                                                 umum                                                                      (atau jangka
                                                                 termasuk                                                                  waktu      yang
                                                                 namun                                                                     lebih pendek
                                                                 tidak                                                                     sebagaimana
                                                                 terbatas                                                                  mungkin
                                                                 pada                                                                      disepakati oleh
                                                                 pembiaya-                                                                 Bank); dan
                                                                 an belanja                                                            -   Pemberitahu-
                                                                 modal dan                                                                 an     tersebut
                                                                 pembiaya-                                                                 tidak     dapat
                                                                 an kembali                                                                dicabut atau
                                                                 hutang                                                                    diubah     oleh
                                                                 yang ada.                                                                 Perseroan.

15.   Perjanjian Fasilitas   MUFG        Nilai Fasilitas:        Debitur         28 Juni     USD130.000.000,-         Rp0              -  Perseroan
      tertanggal 20 Juni     Bank,       USD130.000.000,-        harus           2027        (ekuivalen                                   wajib
      2024 sebagaimana       Ltd.,                               mengguna-                   Rp2.322.840.000.000,-)                       menyampai-
      terakhir diubah        Cabang      Tingkat suku bunga:     kan semua                                                                kan        surat
      dengan Perjanjian      Jakarta     Sebagaimana kesepa-     jumlah                                                                   pemberitahu-
      Perubahan                          katan Para Pihak        yang                                                                     an
      tertanggal 19                                              dipinjam                                                                 pembayaran
      Desember 2025                                              olehnya                                                                  lebih      awal
                                                                 berdasar-                                                                secara
      (Perjanjian                                                kan fasilitas                                                            sukarela
      Berjangka)                                                 untuk                                                                    sekurang-
                                                                 tujuan                                                                   kurangnya 5
                                                                 korporasi                                                                (lima)      Hari
                                                                 umum                                                                     Kerja sebelum
                                                                 Debitur                                                                  tanggal
                                                                 terkait,                                                                 pembayaran
                                                                 termasuk                                                                 yang dimaksud
                                                                 pembiaya-                                                                (atau jangka
                                                                 an kembali                                                               waktu      yang
                                                                 utang-                                                                   lebih pendek
                                                                 utang                                                                    sebagaimana
                                                                 Debitur                                                                  mungkin
                                                                 terkait.                                                                 disepakati oleh
                                                                                                                                          Bank); dan
                                                                                                                                       - Pemberitahu-
                                                                                                                                          an     tersebut
                                                                                                                                          tidak     dapat
                                                                                                                                          dicabut atau
                                                                                                                                          diubah      oleh
                                                                                                                                          Perseroan.
16.   Obligasi               Bonds       Nilai Obligasi:         Pem-            17          Rp744.000.000.000,-      Rp0              Dalam hal Emiten
      Berkelanjutan II       2021 Seri   Rp744.000.000.000,-     bayaran         Desember                                              melakukan
      Protelindo Tahap II    C                                   sebagian        2026                                                  pembelian
      Tahun 2021                         Tingkat suku bunga:     dan/atau                                                              kembali Obligasi
                                         6,10%                   seluruh pin-                                                          yang     ditujukan
                                                                 jaman yang                                                            sebagai pelunasan
                                                                 telah ada
                                                                                                                                       maka       berlaku
                                                                                                                                       ketentuan sebagai
                                                                                                                                       berikut:
                                                                                                                                       - Rencana
                                                                                                                                         pembelian
                                                                                                                                         kembali
                                                                                                                                         Obligasi wajib
                                                                                                                                         dilaporkan
                                                                                                                                         kepada OJK
                                                                                                                                         oleh Emiten
                                                                                                                                         paling lambat 2
                                                                                                                                         hari kerja
                                                                                                                                         sebelum




                                                                           33
Page 62
                                                                                                                    Sisa Pinjaman
                                                                               Tanggal     Jumlah Pokok Terutang        setelah            Prosedur
                            Pemberi       Nilai Fasilitas dan    Tujuan
No    Perjanjian Pinjaman                                                       Jatuh        (Per Tanggal 24 Juni    Pembayaran          Pembayaran
                            Pinjaman     Tingkat Suku Bunga     Pinjaman
                                                                               Tempo                2026)           (Jika Dilunasi        Lebih Awal
                                                                                                                     Seluruhnya)
                                                                                                                                        pengumuman
                                                                                                                                        rencana
                                                                                                                                        pembelian
                                                                                                                                        kembali
                                                                                                                                        Obligasi
                                                                                                                                        tersebut.
                                                                                                                                     Pembelian
                                                                                                                                     kembali Obligasi
                                                                                                                                     dapat dilakukan
                                                                                                                                     setelah
                                                                                                                                     pengumuman
                                                                                                                                     rencana
                                                                                                                                     pembelian
                                                                                                                                     kembali Obligasi.
17.   Obligasi              Bonds       Nilai Obligasi:         Pem-         9 Juli 2027   Rp14.005.000.000,-       Rp0              Dalam hal Emiten
      Berkelanjutan IV      Juli 2024   Rp14.005.000.000,-      bayaran                                                              melakukan
      Protelindo Tahap I    Seri B                              sebagian                                                             pembelian
      Tahun 2024                        Tingkat suku bunga:     pinjaman                                                             kembali Obligasi
                                        6,75%                   yang telah                                                           yang      ditujukan
                                                                ada                                                                  sebagai pelunasan
                                                                                                                                     maka        berlaku
                                                                                                                                     ketentuan sebagai
                                                                                                                                     berikut:
                                                                                                                                     - Rencana
                                                                                                                                        pembelian
                                                                                                                                        kembali
                                                                                                                                        Obligasi wajib
                                                                                                                                        dilaporkan
                                                                                                                                        kepada OJK
                                                                                                                                        oleh Emiten
                                                                                                                                        paling lambat 2
                                                                                                                                        hari kerja
                                                                                                                                        sebelum
                                                                                                                                        pengumuman
                                                                                                                                        rencana
                                                                                                                                        pembelian
                                                                                                                                        kembali
                                                                                                                                        Obligasi
                                                                                                                                        tersebut.
                                                                                                                                     - Pembelian
                                                                                                                                        kembali
                                                                                                                                        Obligasi dapat
                                                                                                                                        dilakukan
                                                                                                                                        setelah
                                                                                                                                        pengumuman
                                                                                                                                        rencana
                                                                                                                                        pembelian
                                                                                                                                        kembali
                                                                                                                                        Obligasi.

18. 1Perjanjian Fasilitas   PT Bank     Nilai Fasilitas:        Kebutuhan    30 April      Rp604.000.000.000,-      Rp0              -   Perseroan
    8No. BTPN/NS/0122       SMBC        Rp4.000.000.000.000,-   korporasi    2027                                                        wajib
     tanggal 8 Desember     Indonesia                           Debitur                                                                  menyampai-
     2021 sebagaimana       Tbk         Tingkat suku bunga:     secara                                                                   kan       surat
     diubah dan                         Sebagaimana             umum,                                                                    pemberitahu-
     dinyatakan kembali                 kesepakatan Para        termasuk                                                                 an
     dengan Perubahan                   Pihak                   namun                                                                    pembayaran
     dan Pernyataan                                             tidak                                                                    lebih     awal
     Kembali atas                                               terbatas                                                                 secara
     Perubahan dan                                              pada                                                                     sukarela
     Pernyataan Kembali                                         kebutuhan                                                                sekurang-
     tanggal 22 Oktober                                         modal                                                                    kurangnya 5
     2024 dan                                                   kerja.                                                                   (lima)     Hari
     sebagaimana diubah                                                                                                                  Kerja sebelum
     terakhir dengan                                                                                                                     tanggal
     Ketiga atas                                                                                                                         pembayaran




                                                                        34
Page 63
                                                                                                                        Sisa Pinjaman
                                                                                   Tanggal     Jumlah Pokok Terutang        setelah            Prosedur
                              Pemberi       Nilai Fasilitas dan     Tujuan
No    Perjanjian Pinjaman                                                           Jatuh        (Per Tanggal 24 Juni    Pembayaran          Pembayaran
                              Pinjaman     Tingkat Suku Bunga      Pinjaman
                                                                                   Tempo                2026)           (Jika Dilunasi        Lebih Awal
                                                                                                                         Seluruhnya)
      Perubahan dan                                                                                                                          yang dimaksud
      Pernyataan Kembali                                                                                                                     (atau jangka
      Tanggal 22 Oktober                                                                                                                     waktu      yang
      2024 Atas Perjanjian                                                                                                                   lebih pendek
      Fasilitas No.                                                                                                                          sebagaimana
      BTPN/NS/0122                                                                                                                           mungkin
      Tanggal 08 Desem-                                                                                                                      disepakati oleh
      ber 2021 tanggal 30                                                                                                                    Bank); dan
      April 2026                                                                                                                         -   Pemberitahu-
                                                                                                                                             an     tersebut
                                                                                                                                             tidak     dapat
                                                                                                                                             dicabut atau
                                                                                                                                             diubah      oleh
                                                                                                                                             Perseroan.
19. 1Perjanjian Kredit        PT Bank     Nilai Fasilitas:        Kebutuhan       31 Oktober   Rp218.000.000.000,-      Rp0              -   Perseroan
    9Akta Nomor 7 tang-       CIMB        Rp2.000.000.000.000,-   umum kor-       2026                                                       wajib
     gal 9 Desember           Niaga                               porasi ter-                                                                menyampai-
     2024 dibuat diha-        Tbk         Tingkat suku bunga:     masuk                                                                      kan        surat
     dapan Mutiara Sis-                   Sebagaimana kesepa-     pem-                                                                       pemberitahu-
     wono Patiendra, SH,                  katan Para Pihak        biayaan                                                                    an
     Notaris di Jakarta                                           pinjaman                                                                   pembayaran
     Selatan                                                      lain (refi-                                                                lebih      awal
     sebagaimana diubah                                           nancing)                                                                   secara
     dengan Perubahan                                                                                                                        sukarela
     ke-2 pada tanggal 7                                                                                                                     sekurang-
     Mei 2026                                                                                                                                kurangnya 5
                                                                                                                                             (lima)      Hari
                                                                                                                                             Kerja sebelum
                                                                                                                                             tanggal
                                                                                                                                             pembayaran
                                                                                                                                             yang dimaksud
                                                                                                                                             (atau jangka
                                                                                                                                             waktu      yang
                                                                                                                                             lebih pendek
                                                                                                                                             sebagaimana
                                                                                                                                             mungkin
                                                                                                                                             disepakati oleh
                                                                                                                                             Bank); dan
                                                                                                                                         -   Pemberitahu-
                                                                                                                                             an     tersebut
                                                                                                                                             tidak     dapat
                                                                                                                                             dicabut atau
                                                                                                                                             diubah      oleh
                                                                                                                                             Perseroan..
20. 2Perjanjian Fasilitas,    PT Bank     Nilai Fasilitas:        Para Pe-        30           Rp0                      Rp0              -   Perseroan
    0Fasilitas Pinjaman       CTBC        Rp240.000.000.000,-     minjam          November                                                   wajib
     Berulang Tanpa           Indonesia                           akan meng-      2026                                                       menyampai-
     Komitmen Tanggal                     Tingkat suku bunga:     gunakan                                                                    kan        surat
     20 November 2023                     Sebagaimana kesepa-     seluruh                                                                    pemberitahu-
     sampai dengan                        katan Para Pihak        jumlah                                                                     an
     Rp240.000.000.000                                            yang dipin-                                                                pembayaran
     sebagaimana tera-                                            jamnya da-                                                                 lebih      awal
     khir diubah ber-                                             lam fasilitas                                                              secara
     dasarkan Perubahan                                           untuk ke-                                                                  sukarela
     Atas Perjanjian Fasil-                                       perluan                                                                    sekurang-
     itas No.                                                     umum pe-                                                                   kurangnya 5
     564/ADD/XI/2025                                              rusahaan                                                                   (lima)      Hari
     tanggal 27 Novem-                                            dan oleh                                                                   Kerja sebelum
     ber 2025                                                     karena itu                                                                 tanggal
                                                                  akan meng-                                                                 pembayaran
                                                                  gunakan                                                                    yang dimaksud
                                                                  seluruh                                                                    (atau jangka
                                                                  jumlah                                                                     waktu      yang
                                                                  yang diberi-                                                               lebih pendek
                                                                  kan oleh                                                                   sebagaimana
                                                                  Pemberi                                                                    mungkin




                                                                            35
Page 64
                                                                                                                       Sisa Pinjaman
                                                                                 Tanggal      Jumlah Pokok Terutang        setelah            Prosedur
                            Pemberi       Nilai Fasilitas dan     Tujuan
No    Perjanjian Pinjaman                                                         Jatuh         (Per Tanggal 24 Juni    Pembayaran          Pembayaran
                            Pinjaman     Tingkat Suku Bunga      Pinjaman
                                                                                 Tempo                 2026)           (Jika Dilunasi        Lebih Awal
                                                                                                                        Seluruhnya)
                                                                Pinjaman                                                                    disepakati oleh
                                                                berdasar-                                                                   Bank); dan
                                                                kan perjan-                                                             -   Pemberitahu-
                                                                jian dalam                                                                  an     tersebut
                                                                atau untuk                                                                  tidak     dapat
                                                                memenuhi                                                                    dicabut atau
                                                                persyara-                                                                   diubah     oleh
                                                                tan-per-                                                                    Perseroan.
                                                                syaratan
                                                                pem-
                                                                biayaan
                                                                tersebut.

21. 2Akta Perjanjian        PT Bank     Nilai Fasilitas:        Untuk           6 Juli 2026   Rp400.000.000.000,-      Rp0              -   Perseroan
    1Kredit Pinjaman        ICBC        Rp400.000.000.000,-     keperluan       (sedang                                                     wajib
     Tetap On Demand-A      Indonesia                           umum            dalam                                                       menyampai-
     (Uncommitted                       Tingkat suku bunga:     Perusahaan      proses per-                                                 kan        surat
     Bergulir) Sebesar                  Sebagaimana kesepa-     Debitur.        panjangan)                                                  pemberitahu-
     Rp400.000.000.000,                 katan Para Pihak                                                                                    an
     00 No. 56 tanggal 9                                                                                                                    pembayaran
     Juli 2025, dibuat di                                                                                                                   lebih      awal
     hadapan Christina                                                                                                                      secara
     Dwi Utami, S.H.,                                                                                                                       sukarela
     M.H., M.Kn., Notaris                                                                                                                   sekurang-
     di Jakarta Barat                                                                                                                       kurangnya 5
                                                                                                                                            (lima)      Hari
                                                                                                                                            Kerja sebelum
                                                                                                                                            tanggal
                                                                                                                                            pembayaran
                                                                                                                                            yang dimaksud
                                                                                                                                            (atau jangka
                                                                                                                                            waktu      yang
                                                                                                                                            lebih pendek
                                                                                                                                            sebagaimana
                                                                                                                                            mungkin
                                                                                                                                            disepakati oleh
                                                                                                                                            Bank); dan
                                                                                                                                        -   Pemberitahu-
                                                                                                                                            an     tersebut
                                                                                                                                            tidak     dapat
                                                                                                                                            dicabut atau
                                                                                                                                            diubah      oleh
                                                                                                                                            Perseroan.
22. 2Perjanjian Kredit      MUFG        Nilai Fasilitas:        Debitur         31            Rp593.000.000.000,-      Rp0              -   Perseroan
    2tanggal 28 Februari    Bank,       Rp2.500.000.000.000,-   harus           Desember                                                    wajib
     2017 sebagaimana       Ltd. Ca-                            menggu-         2026                                                        menyampai-
     terakhir kali diubah   bang        Tingkat suku bunga:     nakan                                                                       kan        surat
     dengan Amande-         Jakarta     Sebagaimana kesepa-     semua jum-                                                                  pemberitahu-
     men Terhadap                       katan Para Pihak        lah dana                                                                    an
     Perjanjian Fasilitas                                       yang dipin-                                                                 pembayaran
     tanggal 19 De-                                             jam oleh-                                                                   lebih      awal
     sember 2025                                                nya ber-                                                                    secara
                                                                dasarkan                                                                    sukarela
                                                                Fasilitas un-                                                               sekurang-
                                                                tuk mem-                                                                    kurangnya 5
                                                                biayai                                                                      (lima)      Hari
                                                                kebutuhan                                                                   Kerja sebelum
                                                                modal kerja                                                                 tanggal
                                                                (operating                                                                  pembayaran
                                                                expenses)                                                                   yang dimaksud
                                                                Debitur.                                                                    (atau jangka
                                                                                                                                            waktu      yang
                                                                                                                                            lebih pendek
                                                                                                                                            sebagaimana
                                                                                                                                            mungkin
                                                                                                                                            disepakati oleh




                                                                           36
Page 65
                                                                                                                   Sisa Pinjaman
                                                                               Tanggal    Jumlah Pokok Terutang        setelah            Prosedur
                            Pemberi      Nilai Fasilitas dan     Tujuan
No    Perjanjian Pinjaman                                                       Jatuh       (Per Tanggal 24 Juni    Pembayaran          Pembayaran
                            Pinjaman    Tingkat Suku Bunga      Pinjaman
                                                                               Tempo               2026)           (Jika Dilunasi        Lebih Awal
                                                                                                                    Seluruhnya)
                                                                                                                                        Bank); dan
                                                                                                                                    -   Pemberitahu-
                                                                                                                                        an     tersebut
                                                                                                                                        tidak     dapat
                                                                                                                                        dicabut atau
                                                                                                                                        diubah      oleh
                                                                                                                                        Perseroan.
23. 2Perjanjian Fasilitas   PT Bank    Nilai Fasilitas:        Pem-          22 April     Rp770.000.000.000,-      Rp0              -   Perseroan
    3Pinjaman Bergulir      OCBC       Rp1.000.000.000.000,-   biayaan       2027                                                       wajib
     (Demand Loan) No-      NISP Tbk                           kebutuhan                                                                menyampai-
     mor: 118/ILS-                     Tingkat suku bunga:     korporasi                                                                kan        surat
     JKT/PK/IV/2025 ter-               Sebagaimana kesepa-     umum de-                                                                 pemberitahu-
     tanggal 22 April                  katan Para Pihak        bitur.                                                                   an
     2025 sebagaimana                                                                                                                   pembayaran
     terakhir diubah me-                                                                                                                lebih      awal
     lalui Perubahan Per-                                                                                                               secara
     tama atas Perjanjian                                                                                                               sukarela
     Fasilitas Pinjaman                                                                                                                 sekurang-
     Bergulir (Demand                                                                                                                   kurangnya 5
     Loan) tanggal No.                                                                                                                  (lima)      Hari
     134/ILS-                                                                                                                           Kerja sebelum
     JKT/PK/IV/2026 ter-                                                                                                                tanggal
     tanggal 22 April                                                                                                                   pembayaran
     2026.                                                                                                                              yang dimaksud
                                                                                                                                        (atau jangka
                                                                                                                                        waktu      yang
                                                                                                                                        lebih pendek
                                                                                                                                        sebagaimana
                                                                                                                                        mungkin
                                                                                                                                        disepakati oleh
                                                                                                                                        Bank); dan
                                                                                                                                    -   Pemberitahu-
                                                                                                                                        an     tersebut
                                                                                                                                        tidak     dapat
                                                                                                                                        dicabut atau
                                                                                                                                        diubah      oleh
                                                                                                                                        Perseroan.
24. 2Perjanjian Kredit      PT Bank    Nilai Fasilitas:        Pem-          28 Agustus   Rp0                      Rp0              -   Perseroan
    4tertanggal 23 Febru-   UOB In-    Rp1.300.000.000.000,-   biayaan       2026                                                       wajib
     ari 2021 se-           donesia                            kebutuhan                                                                menyampai-
     bagaimana terakhir                Tingkat suku bunga:     modal kerja                                                              kan        surat
     diubah melalui Pe-                Sebagaimana kesepa-     dan/atau                                                                 pemberitahu-
     rubahan Ketiga atas               katan Para Pihak        keperluan                                                                an
     Perjanjian Kredit                                         umum de-                                                                 pembayaran
     Nomor:                                                    bitur                                                                    lebih      awal
     1174/08/2025 ter-                                                                                                                  secara
     tanggal 6 Agustus                                                                                                                  sukarela
     2025.                                                                                                                              sekurang-
                                                                                                                                        kurangnya 5
                                                                                                                                        (lima)      Hari
                                                                                                                                        Kerja sebelum
                                                                                                                                        tanggal
                                                                                                                                        pembayaran
                                                                                                                                        yang dimaksud
                                                                                                                                        (atau jangka
                                                                                                                                        waktu      yang
                                                                                                                                        lebih pendek
                                                                                                                                        sebagaimana
                                                                                                                                        mungkin
                                                                                                                                        disepakati oleh
                                                                                                                                        Bank); dan
                                                                                                                                    -   Pemberitahu-
                                                                                                                                        an     tersebut
                                                                                                                                        tidak     dapat
                                                                                                                                        dicabut atau
                                                                                                                                        diubah      oleh




                                                                        37
Page 66
                                                                                                                     Sisa Pinjaman
                                                                                Tanggal     Jumlah Pokok Terutang        setelah            Prosedur
                            Pemberi       Nilai Fasilitas dan     Tujuan
No    Perjanjian Pinjaman                                                        Jatuh        (Per Tanggal 24 Juni    Pembayaran          Pembayaran
                            Pinjaman     Tingkat Suku Bunga      Pinjaman
                                                                                Tempo                2026)           (Jika Dilunasi        Lebih Awal
                                                                                                                      Seluruhnya)
                                                                                                                                          Perseroan.
25. 2Perjanjian Fasilitas   PT Bank     Nilai Fasilitas:        Peminjam      6 April       USD100.000.000,-         Rp0              -   Perseroan
    5No. BTPN/NS/0131       SMBC        USD100.000.000,-        akan          2029          (ekuivalen                                    wajib
     tertanggal 30 Maret    Indonesia                           mengguna-                   Rp1.786.800.000.000,-)                        menyampai-
     2022 sebagaimana       Tbk         Tingkat suku bunga:     kan seluruh                                                               kan        surat
     terakhir diubah                    Sebagaimana kesepa-     jumlah                                                                    pemberitahu-
     dengan Perubahan                   katan Para Pihak        yang                                                                      an
     Ketiga tertanggal 3                                        dipinjam-                                                                 pembayaran
     Maret 2026                                                 nya dalam                                                                 lebih      awal
                                                                Fasilitas                                                                 secara
                                                                untuk                                                                     sukarela
                                                                kebutuhan                                                                 sekurang-
                                                                korporasi                                                                 kurangnya 5
                                                                Peminjam                                                                  (lima)      Hari
                                                                secara                                                                    Kerja sebelum
                                                                umum.                                                                     tanggal
                                                                                                                                          pembayaran
                                                                                                                                          yang dimaksud
                                                                                                                                          (atau jangka
                                                                                                                                          waktu      yang
                                                                                                                                          lebih pendek
                                                                                                                                          sebagaimana
                                                                                                                                          mungkin
                                                                                                                                          disepakati oleh
                                                                                                                                          Bank); dan
                                                                                                                                      -   Pemberitahu-
                                                                                                                                          an     tersebut
                                                                                                                                          tidak     dapat
                                                                                                                                          dicabut atau
                                                                                                                                          diubah      oleh
                                                                                                                                          Perseroan.
26. 2Akta Perjanjian        Bank of     Nilai Fasilitas:        Digunakan     25 Februari   Rp965.000.000.000,-      Rp0              -   Perseroan
    6Kredit No. 188 ter-    China       Rp1.400.000.000.000,-   untuk         2031                                                        wajib
     tanggal 25 Februari    (Hong       Tingkat suku bunga:     keperluan                                                                 menyampai-
     2026                   Kong)       Sebagaimana kesepa-     korporasi                                                                 kan        surat
                            Limited,    katan Para Pihak        umum                                                                      pemberitahu-
                            Cabang                              Grup,                                                                     an
                            Jakarta                             termasuk                                                                  pembayaran
                                                                penarikan                                                                 lebih      awal
                                                                pertama                                                                   secara
                                                                akan                                                                      sukarela
                                                                digunakan                                                                 sekurang-
                                                                untuk                                                                     kurangnya 5
                                                                membayar                                                                  (lima)      Hari
                                                                kembali                                                                   Kerja sebelum
                                                                baki debet                                                                tanggal
                                                                Fasilitas                                                                 pembayaran
                                                                Yang Ada                                                                  yang dimaksud
                                                                sejumlah                                                                  (atau jangka
                                                                sampai                                                                    waktu      yang
                                                                dengan                                                                    lebih pendek
                                                                Rp965.000.                                                                sebagaimana
                                                                000.000,-.                                                                mungkin
                                                                                                                                          disepakati oleh
                                                                                                                                          Bank); dan
                                                                                                                                      -   Pemberitahu-
                                                                                                                                          an     tersebut
                                                                                                                                          tidak     dapat
                                                                                                                                          dicabut atau
                                                                                                                                          diubah      oleh
                                                                                                                                          Perseroan.


          Catatan: Kurs mata uang yang digunakan adalah kurs tengah BI per tanggal 24 Juni 2026, yaitu: USD/IDR = 17.868;
          JPY/IDR = 110.6584




                                                                         38
Page 67
          Total pembayaran (baik sebagian atau seluruh jumlah pokok terutang) akan ditentukan kemudian pada masing-
          masing tahapan penerbitan obligasi selanjutnya; dan/atau

          2.    Sebanyak – banyaknya 25% (dua puluh lima persen) dari total dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi
                pada tahap-tahap selanjutnya, digunakan untuk pemberian pinjaman dan/atau penyertaan modal pada PT
                iForte Solusi Infotek (“Iforte”) yang akan digunakan oleh Iforte untuk pelunasan kewajiban pembayaran
                Iforte (baik sebagian atau seluruh jumlah pokok terutang) yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit (loan
                refinancing).

                Sampai dengan tanggal Prospektus ini, sebagian kewajiban Iforte per 24 Juni 2026 adalah sekitar
                Rp4.750.000.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                                           Sisa
                                                                                                 Jumlah Pokok          Pinjaman
                                                                                   Tanggal                                                   Prosedur
        Perjanjian         Pemberi      Nilai Fasilitas dan       Tujuan                            Terutang             setelah
No                                                                                  Jatuh                                                 Pembayaran Lebih
        Pinjaman           Pinjaman    Tingkat Suku Bunga        Pinjaman                     (Per Tanggal 31 Mei    Pembayaran
                                                                                   Tempo                                                       Awal
                                                                                                     2026)           (Jika Dilunasi
                                                                                                                      Seluruhnya)
1.   Akta Perjanjian      PT Bank     Nilai Fasilitas:        Debitur harus       13 Juni    Rp1.000.000.000.000,-   Rp0              -     Perseroan wajib
     Kredit No. 17        Negara      Rp1.000.000.000.000,-   menggunakan         2028                                                      menyampaikan
     tanggal 13 Juni      Indonesia                           semua        Pin-                                                             surat
     2023 dibuat di       (Persero)   Tingkat suku bunga:     jaman Fasilitas                                                               pemberitahuan
     hadapan              Tbk         Sebagaimana kesepa-     yang dipinjam                                                                 pembayaran
     Veronica                         katan Para Pihak        oleh pihaknya                                                                 lebih awal secara
     Nataadmadja,                                             berdasarkan                                                                   sukarela
     S.H., Notaris di                                         Fasilitas untuk                                                               sekurang-
     Jakarta        se-                                       pembiayaan                                                                    kurangnya        5
     bagaimana                                                kebutuhan                                                                     (lima) Hari Kerja
     diubah terakhir                                          capital                                                                       sebelum tanggal
     dengan                                                   expenditure                                                                   pembayaran
     Persetujuan Pe-                                          (capex) perus-                                                                yang
     rubahan Perjan-                                          ahaan dan pen-                                                                dimaksud(atau
     jian Kredit (4) 17                                       danaan perus-                                                                 jangka      waktu
     tanggal 9 Maret                                          ahaan (General                                                                yang         lebih
     2026                                                     Corporate                                                                     pendek
                                                              Purpose) yang                                                                 sebagaimana
                                                              juga       dapat                                                              mungkin
                                                              digunakan un-                                                                 disepakati oleh
                                                              tuk Entitas Anak                                                              Bank); dan
                                                              secara joint                                                            -     Pemberitahuan
                                                              borrowing yaitu                                                               tersebut     tidak
                                                              Iforte.                                                                       dapat     dicabut
                                                                                                                                            atau diubah oleh
                                                                                                                                            Perseroan.
2.   Perjanjian           PT Bank     Nilai Fasilitas:        General             1 April    Rp500.000.000.000,-     Rp0              -     Perseroan wajib
     Kredit     Untuk     Mandiri     Rp2.600.000.000.000,-   Corporate           2027                                                      menyampaikan
     Perseroan            (Persero)                           Purposes                                                                      surat
     Terbatas      PT     Tbk         Tingkat suku bunga:     termasuk                                                                      pemberitahuan
     Profesional                      Sebagaimana             namun      tidak                                                              pembayaran
     Telekomunikasi                   kesepakatan Para        terbatas pada                                                                 lebih awal secara
     Indonesia No. 1                  Pihak                   pembiayaan                                                                    sukarela
     Tanggal 2 April                                          kembali                                                                       sekurang-
     2024      dibuat                                         pinjaman Term                                                                 kurangnya        5
     dihadapan                                                Loan Borrower                                                                 (lima) Hari Kerja
     sebagaimana                                              Co-Borrower                                                                   sebelum tanggal
     terakhir diubah                                          2022 dari Bank                                                                pembayaran
     dengan                                                                                                                                 yang dimaksud
     Addendum III                                                                                                                           (atau      jangka
     tanggal 13 Mei                                                                                                                         waktu yang lebih
     2026                                                                                                                                   pendek
                                                                                                                                            sebagaimana
                                                                                                                                            mungkin
                                                                                                                                            disepakati oleh
                                                                                                                                            Bank); dan
                                                                                                                                      -     Pemberitahuan
                                                                                                                                            tersebut     tidak
                                                                                                                                            dapat     dicabut
                                                                                                                                            atau diubah oleh




                                                                          39
Page 68
                                                                                                                          Sisa
                                                                                                Jumlah Pokok          Pinjaman
                                                                                 Tanggal                                                    Prosedur
        Perjanjian         Pemberi      Nilai Fasilitas dan       Tujuan                           Terutang             setelah
No                                                                                Jatuh                                                  Pembayaran Lebih
        Pinjaman           Pinjaman    Tingkat Suku Bunga        Pinjaman                    (Per Tanggal 31 Mei    Pembayaran
                                                                                 Tempo                                                        Awal
                                                                                                    2026)           (Jika Dilunasi
                                                                                                                     Seluruhnya)
                                                                                                                                           Perseroan.

3.   Akta Perjanjian      PT Bank     Nilai Fasilitas:        General            29 Mei     Rp2.000.000.000.000,-   Rp0              -     Perseroan wajib
     Kredit     Untuk     Mandiri     Rp2.000.000.000.000,-   Corporate          2027                                                      menyampaikan
     Perseroan            (Persero)                           Purpose                                                                      surat
     Terbatas       PT    Tbk         Tingkat suku bunga:     termasuk                                                                     pemberitahuan
     Profesional                      Sebagaimana             namun      tidak                                                             pembayaran
     Telekomunikasi                   kesepakatan Para        terbatas pada                                                                lebih awal secara
     Indonesia dan                    Pihak                   pembiayaan                                                                   sukarela
     Perseroan                                                kembali obligasi                                                             sekurang-
     Terbatas iForte                                          dan pinjaman                                                                 kurangnya        5
     Sebagai Debitur                                          bank lainnya.                                                                (lima) Hari Kerja
     Serta PT Bank                                                                                                                         sebelum tanggal
     Mandiri                                                                                                                               pembayaran
     (Persero) Tbk,                                                                                                                        yang dimaksud
     Sebagai                                                                                                                               (atau      jangka
     Kreditur                                                                                                                              waktu yang lebih
     Fasilitas Term                                                                                                                        pendek
     Loan      Sampai                                                                                                                      sebagaimana
     Dengan Senilai                                                                                                                        mungkin
     Rp2.000.000.                                                                                                                          disepakati oleh
     000.000       No.                                                                                                                     Bank); dan
     WCO.KP/1349/                                                                                                                    -     Pemberitahuan
     TLN/2024, No.                                                                                                                         tersebut     tidak
     13 tanggal 30                                                                                                                         dapat     dicabut
     Mei         2024,                                                                                                                     atau diubah oleh
     dibuat                                                                                                                                Perseroan.
     dihadapan
     Mutirara
     Siswono
     Patiendra, SH,
     Notaris         di
     Jakarta Selatan
     sebagaimana
     diubah terakhir
     dengan
     Addendum III
     tanggal 13 Mei
     2026
4.   Pinjaman             PT Bank     Nilai Fasilitas:        Belanja modal      30         Rp1.250.000.000.000     Rp0              -     Perseroan wajib
     Berjangka            Permata     Rp1.500.000.000.000,-   dan      tujuan    Desem-                                                    menyampaikan
     Rp1.500.000.         Tbk                                 korporat umum      ber 2027                                                  surat
     000.000,00                       Tingkat suku bunga:     masing-masing                                                                pemberitahuan
     Perjanjian                       Sebagaimana             Debitur                                                                      pembayaran
     Fasilitas tanggal                kesepakatan Para                                                                                     lebih awal secara
     1      Desember                  Pihak                                                                                                sukarela
     2022,                                                                                                                                 sekurang-
     sebagaimana                                                                                                                           kurangnya        5
     terakhir diubah                                                                                                                       (lima) Hari Kerja
     melalui                                                                                                                               sebelum tanggal
     Amandemen                                                                                                                             pembayaran
     tanggal        17                                                                                                                     yang dimaksud
     November                                                                                                                              (atau      jangka
     2025.                                                                                                                                 waktu yang lebih
                                                                                                                                           pendek
                                                                                                                                           sebagaimana
                                                                                                                                           mungkin
                                                                                                                                           disepakati oleh
                                                                                                                                           Bank); dan
                                                                                                                                     -     Pemberitahuan
                                                                                                                                           tersebut     tidak
                                                                                                                                           dapat     dicabut
                                                                                                                                           atau diubah oleh
                                                                                                                                           Perseroan.




                                                                          40
Page 69
Total pembayaran (baik sebagian atau seluruh jumlah pokok terutang) oleh Iforte sebagaimana dimaksud di atas
akan ditentukan kemudian pada masing-masing tahapan penerbitan obligasi selanjutnya.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, rencana penggunaan dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi
tahap-tahap selanjutnya adalah untuk pembayaran kewajiban oleh Perseroan dan iForte yang telah diungkapkan
saat ini. ]

Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap II dan seterusnya
tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan/atau Iforte dan/atau
perjanjian pinjaman dari pihak ketiga.

Informasi lebih lengkap untuk setiap fasilitas yang akan dilunasi dapat mengacu pada tabel Perjanjian Kredit pada
Bab VIII.

Alokasi dan jumlah penggunaan dana pada masing-masing tahap penerbitan akan ditentukan dengan
mempertimbangkan strategi bisnis perusahaan, kondisi keuangan Perseroan dan/atau Entitas Anak, serta kondisi
pasar, likuiditas perbankan dan/atau makro ekonomi baik di Indonesia maupun global pada saat pelaksanaannya.

Rincian penggunaan dana penerbitan Obligasi pada tahap-tahap selanjutnya akan diungkapkan lebih lanjut dalam
Informasi Tambahan untuk masing-masing tahap penerbitan.

Sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025, dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sesuai
dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.

Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 40/2025 (sebagaimana relevan).

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan
POJK No. 40/2025 Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi wajib pula
dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan sampai dengan seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.

Sesuai POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I (belum termasuk perpajakan terkait yang
berlaku) adalah kurang lebih setara 0,41433% (nol koma empat satu empat tiga tiga persen) dari nilai emisi
Obligasi yang meliputi:

a)   Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,12000% (nol koma satu dua nol nol nol persen);
b)   Biaya jasa penjaminan emisi (underwriting fee) sekitar 0,01500% (nol koma nol satu lima nol nol persen);
c)   Biaya Jasa penjualan (selling fee) 0,01500% (nol koma nol satu lima nol nol persen);
d)   Biaya jasa untuk lembaga dan profesi penunjang pasar modal: 0,16500% (nol koma satu enam lima nol nol
     persen), yang terdiri dari:
     - Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,04000% (nol koma nol empat nol nol nol persen);
     - Biaya jasa Notaris sekitar 0,00833% (nol koma nol nol delapan tiga tiga persen);
     - Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,10667% (nol koma satu nol enam enam tujuh persen);
     - Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,01000% (nol koma nol satu nol nol nol persen);
e)   Biaya jasa Pemeringkat Efek sekitar 0,06000% (nol koma nol enam nol nol nol persen); dan
f)   Biaya lain-lain (OJK, BEI, KSEI, percetakan, dan Audit Penjatahan): sekitar 0,03933% (nol koma nol tiga sem-
     bilan tiga tiga persen).




                                                       41
Page 70
III. PERNYATAAN UTANG
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasan-
nya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusa-
haan Publik” (secara kolektif disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam
mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, ber-
dasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01584/2.1505/AU.1/10/0694-1/1/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Feniwati Chen-
dana (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0694). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam
Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal lain” mengenai penerbitan kembali
laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan.
Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa uji
penurunan nilai goodwill merupakan hal yang dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling
signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit
utama tersebut direspons dalam audit.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp50.168.539 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                31 Desember 2025
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang pembangunan menara dan usaha lainnya
   Pihak ketiga                                                                                      1.098.659
   Pihak berelasi                                                                                       88.985
 Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                                                         23.482
   Pihak berelasi                                                                                        2.643
 Akrual                                                                                              1.084.810
 Utang bagian jangka pendek atas:
   Utang sewa                                                                                          227.475
   Utang bank
     Pihak ketiga                                                                                   12.336.226
     Pihak berelasi                                                                                  1.999.500
   Utang Obligasi                                                                                    1.184.520
 Utang pajak                                                                                            42.660
 Pendapatan ditangguhkan                                                                             1.222.926
 Liabilitas imbalan kerja jangka pendek, neto                                                          248.561
 Utang derivatif - jangka pendek                                                                           114
 TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                                     19.560.561

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian
 yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
   Utang sewa                                                                                          438.905
   Utang bank
     Pihak ketiga                                                                                   27.014.327
     Pihak berelasi                                                                                  2.004.557
   Utang Obligasi                                                                                       13.928
 Provisi jangka Panjang                                                                                380.639
 Liabilitas pajak tangguhan, neto                                                                      442.436
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang, neto                                                         198.468



                                                      42
Page 71
 Keterangan                                                                                31 Desember 2025
 Pendapatan ditangguhkan                                                                              30.340
 Utang derivatif - jangka Panjang                                                                     84.378
 TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                                  30.607.978
 TOTAL LIABILITAS                                                                                 50.168.539

 1.   Utang pembangunan menara dan usaha lainnya

Saldo utang pembangunan menara dan usaha lainnya Grup per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.187.644
juta, adapun rincian utang pembangunan menara dan usaha lainnya Grup sebagai berikut:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                31 Desember 2025
 Pihak ketiga
   Rupiah                                                                                             1.097.837
   Dolar AS                                                                                                 767
   Dolar Singapura                                                                                           55
 Pihak ketiga                                                                                         1.098.659
 Pihak berelasi
   Rupiah                                                                                                88.985
 Total                                                                                                1.187.644

Utang pembangunan menara dan usaha lainnya tidak dijamin, tidak berbunga dan biasanya dilunasi dalam jangka
waktu selama 30 – 60 hari.

 2.   Akrual

Saldo akrual Grup per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.084.810 juta, adapun rincian akrual Grup sebagai
berikut:

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                31 Desember 2025
 Biaya pembangunan menara, serat optik dan konektivitas                                             449.270
 Bunga dan biaya keuangan                                                                           160.673
 Pemeliharaan                                                                                       151.371
 Perijinan dan lisensi                                                                               96.375
 Sharing revenue                                                                                     40.101
 Jasa profesional                                                                                    22.466
 Local link                                                                                          16.001
 Perjalanan dinas                                                                                    12.573
 Provisi penurunan pendapatan                                                                         4.638
 Penalti                                                                                              4.133
 Data center                                                                                            391
 Lain-lain                                                                                           74.910
 Total                                                                                            1.084.810

Seluruh akrual lainnya merupakan akrual biaya atas instalasi, hiburan, pelatihan, transportasi dan outsource.

 3.   Utang sewa

Saldo utang sewa Grup per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp666.380 juta, merupakan utang sewa atas aset
hak-guna atas tanah, kantor, fiber, satelit, atap, transponder dan data center.




                                                       43
Page 72
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                             31 Desember 2025
 Saldo awal                                                                                        918.773
 Akusisi                                                                                                 -
 Penambahan                                                                                        959.347
 Beban penambahan bunga                                                                             69.340
 Penyesuaian kurs mata uang asing                                                                    1.145
 Pengurangan                                                                                      (24.463)
 Pembayaran                                                                                    (1.257.762)
 Saldo akhir                                                                                       666.380
 Bagian jangka pendek                                                                            (227.475)
 Bagian jangka Panjang                                                                             438.905

 4.   Utang bank

Saldo utang bank Grup per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp43.354.610 juta adapun rincian utang bank Grup
sebagai berikut:
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                         Jatuh tempo da-   Jatuh tempo lebih
                   31 Desember 2025                                                                 Total
                                                           lam 1 tahun        dari 1 tahun
 Pihak Ketiga
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                       3.000.000           6.000.000         9.000.000
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                        -           7.000.000         7.000.000
 PT Bank CIMB Niaga Tbk (USD87.605.000 &
     Rp2.875.005)                                             3.470.168             875.025         4.345.193
 MUFG Bank Limited (USD130.000.000)                                   -           2.181.660         2.181.660
 PT Bank SMBC Indonesia Tbk (sebelumnya PT Bank
     BTPN Tbk) (USD174.102.000 & Rp139.007)                   1.382.586           1.678.200         3.060.786
 PT Bank Mizuho Indonesia (JPY14.000.000.000 &
     Rp2.300.000)                                             1.500.000           2.306.271         3.806.271
 PT Bank HSBC Indonesia                                               -           1.600.000         1.600.000
 PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                        -           1.000.000         1.000.000
 PT Bank Permata Tbk (USD1.545.000 &
     Rp1.349.765)                                               629.153           1.250.000         1.879.153
 PT Bank Syariah Indonesia Tbk                                        -           1.000.000         1.000.000
 Bank of China (Hong Kong) Limited                              965.000                   -           965.000
 PT Bank UOB Indonesia                                          200.000                   -           200.000
 JPMorgan Chase Bank N.A (USD40.000.000 &
     Rp95.640)                                                   95.640            671.280           766.920
 PT Bank QNB Indonesia Tbk                                      600.504                  -           600.504
 PT Bank BNP Paribas Indonesia                                  185.000                  -           185.000
 PT Bank Maybank Indonesia Tbk (JPY4.400.000.000)                     -            473.399           473.399
 PT Bank CTBC Indonesia (USD12.500.000)                         209.775                  -           209.775
 PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk                        -            500.000           500.000
 PT Bank ICBC Indonesia                                         100.000                  -           100.000
 PT Bank KEB Hana Indonesia                                           -            500.000           500.000
                                                             12.337.826         27.035.835        39.373.661
 Dikurangi:
 Biaya pinjaman yang belum diamortisasi                          (1.600)           (21.508)          (23.108)
 Sub-total pihak ketiga                                      12.336.226         27.014.327        39.350.553

 Pihak berelasi
 PT Bank Central Asia Tbk                                     2.000.000           2.007.400         4.007.400
 Dikurangi:
 Biaya pinjaman yang belum diamortisasi                           (500)             (2.843)           (3.343)
 Sub-total pihak berelasi                                     1.999.500          2.004.557         4.004.057
 Neto                                                        14.335.726         29.018.884        43.354.610


                                                    44
Page 73
Biaya pinjaman merupakan biaya ditangguhkan yang berasal dari biaya komitmen, biaya perolehan pinjaman dan
biaya provisi sehubungan dengan perolehan pinjaman dan diamortisasi selama masa pinjaman.

Amortisasi atas biaya pinjaman dan biaya komitmen yang diakui pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 De-
sember 2025 adalah sebesar Rp41.868 juta.

                                                                                                                                    Periode
                                               Jumlah           Fasilitas yang telah        Fasilitas yang       Jangka
 Keterangan Fasilitas           Entitas                                                                                           pembayaran                Jaminan
                                               fasilitas              dicairkan            belum dicairkan    waktu fasilitas
                                                                                                                                     bunga
 PT Bank SMBC Indonesia Tbk
 - Fasilitas tanggal Perseroan,           Rp4.000.000           Rp1.305.580 juta       Rp2.694.420 juta      Jatuh tempo 12      Maksimum 12          Perseroan
 8 Desember 2021 Iforte, STP, IBST,       (fasilitas pinjaman                                                (dua       belas)   bulan                memberikan jaminan
 (amendemen tera- BIT, VTS dan IPI        berulang)                                                          bulan               (Perseroan), 6       perusahaan        dan
 khir tanggal 20 Mei
                                                                                                             (Perseroan) dan     bulan     (Iforte,   tanggung      renteng
 2025)
                                                                                                             6 (enam) bulan      STP, BIT, VTS        antar para peminjam
                                                                                                             (Iforte, STP, BIT   dan IBST) dan 3
                                                                                                             dan VTS). Sejak     bulan (IPI)
                                                                                                             tanggal penari-
                                                                                                             kan terakhir

 - Fasilitas tanggal 30   Perseroan       USD100.000.000        USD100.000.000         -                     Jatuh    tempo      6 bulan atau         STP dan Iforte mem-
 Maret            2022                    (fasilitas pinjaman                                                maksimum 84         yang disepakati      berikan jaminan pe-
 (amendemen tera-                         loan on certifi-                                                   (delapan puluh      para pihak           rusahaan
 khir tanggal 12
                                            cate)                                                            empat)    bulan
 Desember 2024)
                                                                                                             dari    Tanggal
                                                                                                             Penarikan Fasili-
                                                                                                             tas namun tidak
                                                                                                             boleh melebihi
                                                                                                             tanggal 29 Juni
                                                                                                              2029

 - Fasilitas tanggal 30   STP             Rp900.000 juta        Rp900.000 juta         -                     Jatuh    tempo      1 bulan              Perseroan memberikan
 Mei 2023                                 (fasilitas loan on                                                 pada tanggal                             jaminan perusahaan
                                          certificate                                                        31    Desember
                                          berulang teramor-                                                   2026
                                          tisasi tanpa komit-
                                           men)


 - Fasilitas tanggal 30   IEN             Rp150.000 (fasili-    Rp29.000 juta          Rp 121.000 juta       Maksimum 3 bu-      Maksimum        3    Perseroan memberikan
 Januari          2025                    tas      pinjaman                                                  lan sejak tanggal   bulan                jaminan perusahaan
 (amendemen tera-                         berulang     tanpa                                                 penarikan tera-
 khir tanggal 22
                                          komitmen dan pi-                                                   khir fasilitas
 Desember 2025)
                                          njaman        hijau
                                          berulang     tanpa
                                          komitmen)




                                                                            45
Page 74
                                                                                                                                     Periode
                                                 Jumlah           Fasilitas yang telah        Fasilitas yang       Jangka
Keterangan Fasilitas           Entitas                                                                                             pembayaran               Jaminan
                                                 fasilitas              dicairkan            belum dicairkan    waktu fasilitas
                                                                                                                                      bunga
- Fasilitas tanggal 9    IKS               Total fasilitas:                                                                                           Tidak ada
                                                                                                               Terkait dengan Terkait dengan
Mei 2025                                   Rp250.000                                                           fasilitas:        fasilitas:
                                                                                                               - Loan on Cer-   - Loan on
                                           fasilitas Loan                                                         tificate-1:       Certificate-
                                           on Certificate-1:                                                      Maksimum          1:
                                           Rp200.000              Rp 26.106 juta         Rp 26.106 juta
                                                                                                                  3 (tiga) ta-      Maksimum:
                                           (termasuk fasilitas                                                    hun dari 9        6 bulan
                                           bank       garansi:
                                                                                                                  Mei      2025 - Loan on
                                           Rp20.000)                                                              namun             Note-2:
                                                                                                                  tidak boleh       Maksimum:
                                           fasilitas Loan on                                                      melebihi 31       3 bulan
                                           Note-2: Rp50.000                                                       Mei 2028
                                                                  Rp 21.900 juta         Rp 21.900 juta
                                                                                                               - Loan      on
                                                                                                                 Note-2:
                                                                                                                 maksimum 3
                                                                                                                 bulan sejak
                                                                                                                 tanggal
                                                                                                                 penarikan
                                                                                                                 terakhir
                                                                                                                 fasilitas
MUFG Bank Ltd
- Fasilitas tanggal 24   Perseroan         JP Y7.954.800.000      JPY7.954.800.000       N/A                   14 Februari 2025   Triwulanan          Tidak ada
Februari 2022                              (fasilitas pinjaman    Saldo Rp-
(amendemen terak-                          berulang) Fasilitas
hir tanggal 19 Janu-                       dapat dicairkan
ari 2023)
                                           dalam multicur-
                                            rency

- Fasilitas tanggal      Perseroan,        Rp2.500.000            -                      Rp2.500.000           31   Desember      Maksimal 3 bu-      Perseroan     mem-
Februari      2017       Iforte, STP dan   (fasilitas pinjaman                                                 2026               lan                 berikan jaminan Pe-
(amendemen terak-           IBST           berulang) Fasilitas                                                                                        rusahaan
hir tanggal 19 De-                         dapat dicairkan
sember 2025)
                                           dalam multi-cur-
                                            rency

- Fasilitas tanggal      Perseroan         USD34.800.000          USD34.800.000          N/A                    14 Juli 2025      1 atau 3 bulan      Tidak ada
14 Juli 2021                               (fasilitas pinjaman    Saldo Rp-
(amendemen                                 berjangka)
terakhir tanggal
19 Januari 2023)


- Fasilitas tanggal      Perseroan         USD130.000.000         USD130.000.000         -                     36 (tiga puluh     Maksimal 3 bu-      Tanggung renteng
20 Juni 2024                               (fasilitas pinjaman                                                 enam) dari tang-   lan
(amendemen terak-                          berjangka)                                                          gal penggunaan
hir tanggal
                                                                                                               pertama
19 Desember 2025)


PT Bank HSBC Indonesia
- Fasilitas tanggal      Perseroan,        Rp850.000       juta   -                      Rp850 juta            Jatuh     tempo    1, 3, 6 atau 12     Tidak ada
23 Oktober 2018          Iforte, BIT dan   (fasilitas pinjaman                                                 berdasarkan        bulan
(amendemen tera-         STP               berulang)                                                           konfirmasi dari
khir tanggal 12                                                                                                bank
Desember 2025)
- Fasilitas tanggal 2    Perseroan         Tranche        A:      Rp1.300.000 juta       -                     Jatuh    tempo     1, 2 atau 3 bulan   Tidak ada
Juni 2022                                  Rp1.300.000 juta                                                    Tranche A pada
                                                                                                               tanggal 2 June
                                                                                                               2025;
                                           Tranche       B:
                                                                  Rp1.300.000 juta                             Jatuh    tempo
                                           Rp1.300.000 juta                              -                     Tranche B pada
                                           (pembiayaan dua                                                     tanggal 2 Juni
                                           tranche)                                                            2028

- Fasilitas Tanggal 1    Perseroan         Rp1.600.000            Rp1.600.00 juta        -                     54 (lima puluh     1 atau 3 bulan      Tidak ada
April           2024                       (fasilitas pinjaman                                                 empat)   bulan
(amendemen tera-                           berjangka)                                                          sejak 1 April
khir tanggal 12                                                                                                2024
Desember 2025)




                                                                              46
Page 75
                                                                                                                                       Periode
                                                 Jumlah             Fasilitas yang telah        Fasilitas yang       Jangka
Keterangan Fasilitas        Entitas                                                                                                  pembayaran               Jaminan
                                                 fasilitas                dicairkan            belum dicairkan    waktu fasilitas
                                                                                                                                        bunga
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- Fasilitas tanggal   Perseroan       dan   Rp3.000.000 juta        Rp3.000.000            -                     Jatuh    tempo     1 bulan atau 3      STP memberikan ja-
25 Mei 2022           STP                   (fasilitas pinjaman     juta                                         pada tanggal 25    bulan               minan perusahaan
                                            berjangka)                                                           Mei 2025




-Fasilitas tanggal      Perseroan dan       Tranche A:              -                      Rp1.500.000 juta      Jatuh tempo        Disepakati para     STP memberikan jami-
28 Agustus 2023         Iforte              Rp1.000.000 juta                                                     pada tanggal        pihak              nan Perusahaan dan
(amendemen tera-                            (Perseroan)                                                          27 Agustus 2026                        tanggun renteng antara
khir tanggal 27
                                                                                                                                                        Perseroran dan Iforte
Agustus 2025)
                                            Tranche B:
                                            Rp500.000 juta
                                            (Iforte)

- Fasilitas tanggal     Perseroan dan       Rp2.400.000 juta        Rp2.400.000 juta       -                     Maksimal 3         1 bulan             STP memberikan jami-
8 Maret 2024            Iforte              (fasilitas pinjaman                                                  (tiga) tahun                           nan Perusahaan dan
(amendemen terak-                           berjangka)                                                           sejak 8 Maret                          tanggun renteng antara
hir tanggal 26 Juni                                                                                              2024 atau 7 Ma-
                                                                                                                                                        Perseroran dan Iforte
2025)                                                                                                            ret 2027


- Fasilitas tanggal     Perseroan dan       Rp2.600.000 juta        Rp2.600.000 juta       -                     Maksimal 3         1 bulan             STP memberikan jami-
2 April 2024            Iforte              (fasilitas pinjaman                                                  (tiga) tahun                           nan Perusahaan dan
(amendemen                                  berjangka)                                                           sejak 2 April                          tanggun renteng antara
terakhir tanggal 5                                                                                               2024 atau 5 No-
                                                                                                                                                        Perseroran dan Iforte
November 2025)                                                                                                   vember 2025


- Fasilitas tanggal     Perseroan dan       Rp2.000.000 juta        Rp2.000.000 juta       -                     Maksimal 3         1 bulan             STP memberikan jami-
30 Mei 2024             Iforte              (fasilitas pinjaman                                                  (tiga) tahun                           nan Perusahaan dan
(amendemen                                  berjangka)                                                           sejak 30 Mei                           tanggun renteng antara
terakhir tanggal 5                                                                                               2024 atau 29
                                                                                                                                                        Perseroran dan Iforte
November 2025)                                                                                                   Mei 2027


JPMorgan Chase Bank, N.A,
- Fasilitas tanggal 20 Perseroan, -         Tidak   melebihi        Rp95.640 juta          Rp604.360 juta        Jatuh      tempo   1 bulan             Tanggung renteng
April            2018 Iforte, KIN, STP      Rp700.000                                                            pada tanggal 14
(amendemen tera- BIT dan IBST -                                                                                  April 2026
khir tanggal 8 April               -        Maksimal
2025)                                       Rp700.000 (pinja-
                                            man berulang, ce-
                                            rukan) yang dibagi
                                            atas:
                                      -     -Perseroan:
                                            Rp700.000
                                      -     -Iforte: Rp700.000
                                      -     -KIN: Rp50.000
                                      -     -STP: Rp500.000
                                      -     -BIT: Rp100.000
                                            -IBST: Rp500.000
-   Fasilitas tanggal   Perseroan           Fasilitas         A     USD20.000.000          -                     Jatuh    tempo     1, 2 atau 3 bulan   Iforte dan STP mem-
    29 Maret 2022                           USD20.000.000                                                        pada tanggal 31                        berikan jaminan pe-
    (amendemen                              (fasilitas pinjaman                                                  Maret 2028                             rusahaan
    terakhir tanggal                        berjangka)
    22 Juni 2022)
-   Fasilitas tanggal   Perseroan           Fasilitas         A     USD20.000.000          -                     Jatuh    tempo     1, 2, atau 3 bu-    Iforte dan STP mem-
    29 Maret 2022                           USD20.000.000                                                        pada tanggal 31    lan                 berikan jaminan pe-
    (amendemen                              (fasilitas pinjaman                                                  Maret 2028                             rusahaan
    terakhir tanggal
                                            berjangka)
    22 Juni 2022)


PT Bank Central Asia Tbk.
- Fasilitas tanggal/ Perseroan untuk        Fasilitas           A   Rp750.000              N/A                   B: 16 November     1, 3 atau 6 bulan   Tanggung renteng
Facility dated 21 semua fasilitas           Rp750.000        juta   juta                                         2026;
Desember       2016,                        (fasilitas
(amendemen tera- Iforte: B, H, I, J, K                                                                           F: 27 Oktober
                                            pinjaman
khir tanggal 18 dan L                                                                                            2026;
Desember       2025                         berulang)
(STP, IBST, dan IPI KIN: B, H, I, J, K                                                                           H: 20 Desember
sudah bukan meru- dan L                     Fasilitas      B        Rp2.000.000 juta       Rp1.500.000 juta      2026;
pakan pihak dalam                           Rp1.500.000 juta
perjanjian)            STP: B, H, I, J




                                                                                47
Page 76
                                                                                                                                           Periode
                                                  Jumlah              Fasilitas yang telah        Fasilitas yang       Jangka
Keterangan Fasilitas         Entitas                                                                                                     pembayaran               Jaminan
                                                  fasilitas                 dicairkan            belum dicairkan    waktu fasilitas
                                                                                                                                            bunga
                       dan K                 (fasilitas pinjaman                                                   I: 25    Agustus
                                             money market)                                                         2028;
                       BIT: B, H, I, J, K
                       dan L                                          Rp2.000.000 juta       N/A                   J: 28 November
                                             Fasilitas      C
                                                                                                                   2028; dan
                                             Rp2.000.000 juta
                       QTR: B, I, J, K dan
                                             (fasilitas kredit
                       L                                                                                           K: 12 Desember
                                             investasi)
                                                                                                                   2028
                       GIK: B, I, J, K dan                            Rp2.000.000 juta       N/A
                                             Fasilitas      D
                       L                                                                                           L: 7 tahun se-
                                             Rp2.000.000 juta
                                                                                                                   telah penarikan
                                             (fasilitas kredit
                       IEN: B, K dan L
                                             investasi)
                                                                                                                   A, C, D, E, dan G
                       VTS: B, K dan L                                Rp1.000.000 juta       N/A                   telah        jatuh
                                             Fasilitas      E
                                                                                                                   tempo dan telah
                                             Rp1.000.000 juta
                       IBST: B                                                                                     dibayarkan
                                             (fasilitas kredit
                                                                                                                   sepenuhnya
                                             investasi)
                       IPI: B
                                                                      Rp1.000.000 juta       -
                                             Fasilitas      F
                       IGPU: B dan L
                                             Rp1.000.000 juta
                                             (fasilitas kredit
                                             investasi)
                                                                      Rp500.000 juta         N/A
                                             Fasilitas            G
                                             Rp500.000         juta
                                             (fasilitas       time
                                             loan)
                                                                      Rp1.000.000 juta       -
                                             Fasilitas      H
                                             Rp1.000.000 juta
                                             (fasilitas  time
                                             loan)
                                                                                             -
                                                                      Rp1.500.000 juta
                                             Fasilitas       I
                                             Rp1.500.000 juta
                                             (fasilitas kredit
                                             investasi)
                                                                                             -
                                                                      Rp.1.000.000 juta
                                             Fasilitas       J
                                             Rp1.000.000 juta
                                             (fasilitas kredit
                                             investasi)
                                                                                             -
                                                                      Rp3.400.000 juta
                                             Fasilitas          K
                                             Rp3.400.000 juta
                                             (kredit investasi)
                                                                      -                      Rp1.700.000 juta
                                             Fasilitas          L
                                             Rp1.700.000 juta
                                             (kredit investasi)
- Fasilitas tanggal    VTS                   Rp2.000        juta      Rp2.000 juta           N/A                   Jatuh     tempo      1 bulan             Tanah dan bangunan
25 Januari 2023                              (Fasilitas                                                            pada     tanggal
                                             pinjaman dengan                                                       25 Januari 2026
                                             cicilan)

Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
Fasilitas tanggal 19 Perseroan          USD50.000.000                 -                      USD50.000.000         Jatuh    tempo       1, 3 atau 6 bulan   Iforte dan STP mem-
November        2014                    (fasilitas pinjaman                                                        pada tanggal 18                          berikan jaminan pe-
(amendemen tera-                        berulang)                                                                  November 2027                            rusahaan
khir tanggal 18 No-
vember 2022)
PT Bank Permata Tbk.
Fasilitas tanggal 2 Iforte                   Rp1.500.000 juta         Rp1.500.000 juta       -                     30   Desember        1, 3 atau 6 bulan   Perseroan     mem-
Desember       2022                          (fasilitas pinjaman      Saldo Rp 1.250.000                           2027                 atau     periode    berikan jaminan Pe-
(amendemen tera-                             berjangka)               juta                                                              yang disepakati     rusahaan
khir tanggal 17 No-
                                                                                                                                        para pihak
vember 2025)

Fasilitas tanggal 12   Perseroan,            Maksimal   tidak         Rp554.388 juta         Rp1.445.612 juta      17   Desember             1 bulan        Perseroan     mem-
Desember        2023   Iforte, STP, BIT,     lebih       dari                                                      2028                                     berikan jaminan pe-
(amendemen tera-       IPI, VTS, IEN dan     Rp2.000.000 juta                                                                                               rusahaan
khir tanggal 17 No-    IBST
                                             untuk pinjaman
vember 2025)
                                             berulang dengan




                                                                                  48
Page 77
                                                                                                                                        Periode
                                                   Jumlah              Fasilitas yang telah      Fasilitas yang       Jangka
Keterangan Fasilitas          Entitas                                                                                                 pembayaran               Jaminan
                                                   fasilitas                 dicairkan          belum dicairkan    waktu fasilitas
                                                                                                                                         bunga
                                           maksimal penari-
                                           kan sebagai be-
                                           rikut:

                                           Perseroan:
                                           Rp295.000     juta
                                           sampai     dengan
                                           tanggal 17

                                           Desember 2025
                                           dan selanjutnya
                                           dapat digunakan
                                           maksimal
                                           Rp189.000 juta

                                           Iforte, STP dan
                                           BIT: Rp2.000.000
                                           juta

                                           IPI:      Rp100.000
                                           juta

                                           VTS:        Rp50.000
                                           juta

                                           IEN:      Rp150.000
                                           juta

                                           IBST:     Rp600.000
                                           juta

Fasilitas tanggal 12   Perseroan,          Rp1.000.000 juta            -                       N/A                36 (tiga puluh     1, 3 atau 6 bulan   Perseroan     mem-
Desember        2023   Iforte, STP, BIT,   (fasilitas pinjaman                                                    enam)      bulan                       berikan jaminan pe-
(amendemen tera-       IPI                 berulang)                                                              sejak tanggal 23                       rusahaan
khir tanggal 17 No-                                                                                               Desember 2024
vember 2025)
Fasilitas tanggal 10   IBST                Rp600.000       juta        Rp600.000       Saldo   N/A                10 Oktober 2025    1, 2 minggu atau    Perseroan     mem-
Oktober 2024                               (fasilitas pinjaman         Rp-                                                           1, 2 bulan atau     berikan jaminan pe-
                                           berulang)                                                                                 jangka waktu        rusahaan
                                                                                                                                     lain yang dise-
                                                                                                                                     pakati

Fasilitas tanggal 3    IKS                 Maksimal     tidak          Rp74.765 juta           Rp175.235 juta     3 Juli 2028        1, 3 atau 6 bulan   Tidak ada
Juli 2025                                  lebih         dari
                                           Rp250.000     juta
                                           dengan maksimal
                                           penggunaan
                                           sebagai berikut

                                           Rp250.000       juta
                                           (fasilitas pinjaman
                                           bergulir)

                                           Rp25.000        juta
                                           (fasilitas letter of
                                           credit dan surat
                                           kredit
                                           berdokumen
                                           dalam negeri)

                                           Rp25.000             juta
                                           (fasilitas          bank
                                           garansi)

                                           Rp25.000             juta
                                           (fasilitas




                                                                                   49
Page 78
                                                                                                                                      Periode
                                               Jumlah             Fasilitas yang telah        Fasilitas yang       Jangka
Keterangan Fasilitas           Entitas                                                                                              pembayaran                Jaminan
                                               fasilitas                dicairkan            belum dicairkan    waktu fasilitas
                                                                                                                                       bunga
                                          pembiayaan
                                          utang usaha)




Bank of China (Hong Kong) Limited
Fasilitas tanggal 8 Perseroan             Fasilitas          A:   Rp875.000 juta         N/A                   Fasilitas A jatuh   1, 3 atau 6 bulan   Iforte dan STP mem-
November 2019                             Rp875.000        juta                                                tempo dan telah                         berikan jaminan pe-
                                          (Fasilitas                                                           dibayarkan se-                          rusahaan
                                                                                                               luruhnya
                                          pinjaman
                                          berjangka)

                                          Fasilitas        B:     USD60.000.000          N/A                   Fasilitas B telah
                                          USD60.000.000                                                        berakhir 21 Ja-
                                          (fasilitas pinjaman                                                  nuari 2026 dan
                                          berulang)                                                            dapat diperpan-
                                                                                                               jang menjadi 5
                                                                                                               tahun


- Fasilitas tanggal 21   Perseroan        Rp965.000        juta   Rp965.000 juta         -                     21 Januari 2026     1, 2 atau 3 bulan   Iforte dan STP mem-
  Januari 2022                            (Fasilitas                                                           dan dapat diper-                        berikan jaminan pe-
                                          pinjaman                                                             panjang menjadi                         rusahaan
                                                                                                               5 tahun
                                          berjangka)

- Fasilitas tanggal 28   Perseroan        USD60.000.000           -                      USD60.000.000         Ketika terdapat     yang disepakati     Iforte dan STP mem-
  Februari 2022                           (Fasilitas    pin-                                                   permintaan pe-      para pihak dan      berikan jaminan pe-
                                          jaman bergulir)                                                      lunasan    oleh     tidak melebihi 6    rusahaan
                                                                                                               Kreditur
                                                                                                                                   bulan




PT Bank Mizuho Indonesia
- Fasilitas tanggal 30 Perseroan,         Fasilitas pinjaman      Rp1.500.000 juta       -                     Jatuh     tempo     Jangka waktu        (i) Perseroan mem-
Desember         2020 Iforte, STP, IEN,   berulang yang                                                        pada tanggal 11     yang disetujui       berikan      jaminan
(amendemen ter- BIT dan IBST              tidak      melebihi                                                  Juli 2026           oleh kedua pi-       perusahaan untuk
akhir tanggal 11 Juli                     Rp1.500.000 juta:                                                                                             Iforte, STP, IEN, BIT
                                                                                                                                   hak dan tidak
2025)                                     - maksimal                                                                               lebih dari 6 bu-
                                                                                                                                                        dan IBST
                                             Rp1.500.000
                                             juta      (Perse-                                                                        lan              (ii) STP memberikan
                                             roan, Iforte, STP                                                                                          jaminan       Perusa-
                                             dan IBST)                                                                                                  haan untuk
                                          - maksimal                                                                                                    Protelindo       dan
                                                                                                                                                        tanggung renteng
                                            Rp200.000 juta
                                                                                                                                                        antara Protelindo,
                                            (IEN)                                                                                                       Iforte, STP, IEN, BIT
                                          - maksimal                                                                                                    dan IBST
                                            Rp250.000 juta
                                            (BIT)



- Fasilitas tanggal      Perseroan        Rp1.500.000 juta        Rp1.500.000 juta       -                     Jatuh    tempo      1, 3 atau 6 bulan   Tidak ada
29 Agustus 2022                           (fasilitas pinjaman                                                  pada tanggal 29
(amendemen tera-                          berjangka)                                                           Agustus 2027
khir tanggal 26 Sep-
tember 2025)


- Fasilitas tanggal 30   STP              Rp400.000 juta          Rp400.000 juta         N/A                   Jatuh     tempo     12 bulan            Perseroan     mem-
  Mei 2023                                                                                                     pada     tanggal                        berikan jaminan pe-
                                                                                                               30 Mei 2025                             rusahaan


- Fasilitas Tanggal 7    Perseroan        JPY14.000.000.          JPY14.000.000.000      -                     Jatuh    tempo      3 bulan atau pe-    Perseroan memberi-
  Agustus 2024                            000                                                                  pada tanggal 29     riode yang dise-    kan jaminan perusa-
  (amendemen tera-                                                                                             Agustus 2027        pakati para pi-     haan dan tanggung
  khir tanggal 20                                                                                                                                      renteng antara Perse-
                                                                                                                                   hak
  Agustus 2025)                                                                                                                                        roan dan Iforte




                                                                              50
Page 79
                                                                                                                                           Periode
                                                   Jumlah             Fasilitas yang telah        Fasilitas yang       Jangka
Keterangan Fasilitas         Entitas                                                                                                     pembayaran               Jaminan
                                                   fasilitas                dicairkan            belum dicairkan    waktu fasilitas
                                                                                                                                            bunga
PT Bank UOB Indonesia
- Fasilitas tanggal 23   Perseroan, Iforte   Fasilitas pinjaman       Rp200.000 juta         Rp1.100.000 juta      Jatuh    tempo       1, 3 atau 6 bulan   Tanggung Renteng
  Februari       2021    dan KIN                                                                                   pada tanggal 28
                                             berulang yang ti-
  (amendemen tera-                                                                                                 Agustus 2026
                                             dak melebihi:
  khir tanggal 6                             - maksimal
  Agustus 2025)
                                               Rp1.300.000
                                               juta      (Perse-
                                               roan dan Iforte)
                                             - maksimal
                                               Rp500.000 juta
                                               (KIN)

                                             Fasilitas    bank
                                             garansi yang tidak
                                             melebih:
                                             - maksimal
                                               Rp500.000 juta
                                               (Perseroan, dan
                                               Iforte)
                                             - maksimal
                                               Rp300.000 juta
                                               (KIN)


PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- Fasilitas tanggal 11 Perseroan       dan   Fasilitas           A:   -                      Rp500.000 juta        Fasilitas A: Jatuh   1 atau 3 bulan      Tanggung renteng
  Oktober        2022 Iforte                 Rp500.000 juta                                                        tempo         pada
  (amendemen                                 (fasilitas pinjaman                                                   tanggal 10 Okto-
  terakhir tanggal 10                        bergulir) terma-                                                      ber 2025
  Oktober 2025)                              suk      Rp100.000
                                             juta        (fasilitas
                                             pinjaman           re-
                                             kening koran) ter-
                                             sedia untuk Perse-
                                             roan dan Iforte

                                             Fasilitas        B:
                                             Rp500.000 juta
                                             (fasilitas pinjaman                                                                                            Tidak Ada
                                             berjangka) terse-        Rp500.000 juta         -                     Fasilitas B: 3 ta-
                                             dia hanya untuk                                                       hun sejak tang-
                                             Perseroan                                                             gal penggunaan
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- Fasilitas tanggal 28 Perseroan       dan   Rp1.000.000 juta         -                      N/A                   Jatuh    tempo       1 bulan atau Pe-    Tidak ada
  Juni 2021 (amen- Iforte                    (fasilitas pinjaman                                                   pada tanggal 12      riode yang dise-
  demen       terakhir                       berulang)                                                             November 2025.       pakati para pi-
  tanggal 11 Agustus
                                                                                                                                           hak
  2025)


- Fasilitas tanggal 21   Perseroan           Rp500.000       juta     Rp500.000 juta         N/A                   Jatuh    tempo       1 bulan atau Pe-    Tidak ada
  Desember       2021                        (fasilitas pinjaman                                                   pada tanggal 21      riode yang dise-
  (amendemen                                 berjangka)                                                            Desember 2026        pakati para pi-
  terakhir tanggal 11
                                                                                                                                           hak
  Agustus 2025)

- Fasilitas tanggal 21   Perseroan     dan   Rp1.000.000 juta         Rp1.000.000 juta       -                     Jatuh    tempo       1 bulan atau Pe-    Tidak ada
  Maret          2022    Iforte              (fasilitas pinjaman                                                   pada tanggal 21      riode yang dise-
  (amendemen                                 berjangka)                                                            Maret 2027           pakati para
  terakhir tanggal 11
                                                                                                                                         pihak
  Agustus 2025)




PT Bank CIMB Niaga Tbk
- Fasilitas tanggal 20 Perseroan       dan   Rp1.000.000 juta         Rp1.000.000 juta       N/A                   Jatuh    tempo       1 bulan             Perseroan     mem-
  Agustus        2021 Iforte                 (fasilitas pinjaman                                                   pada 48 bulan                            berikan jaminan pe-
  (amendemen tera-                           berjangka)                                                            sejak penarikan                          rusahaan
  khir         tanggal                                                                                             pertama
  16 Mei 2025)
- Fasilitas tanggal 8 Perseroan              Rp1.500.000 juta         Rp1.500.000 juta       -                     Jatuh    tempo       1 bulan             Iforte dan STP mem-
  Desember       2021                        (fasilitas pinjaman                                                   pada 60 bulan                            berikan jaminan
  (amendemen tera-                           berjangka)                                                            sejak penarikan                          perusahaan
  khir         tanggal                                                                                             pertama
  30 Oktober 2025)




                                                                                  51
Page 80
                                                                                                                                            Periode
                                                     Jumlah             Fasilitas yang telah        Fasilitas yang       Jangka
Keterangan Fasilitas           Entitas                                                                                                    pembayaran               Jaminan
                                                     fasilitas                dicairkan            belum dicairkan    waktu fasilitas
                                                                                                                                             bunga
- Fasilitas tanggal      Iforte                Rp800.000       juta     Rp800.000 juta         N/A                   Jatuh     tempo     Periode yang di-    Perseroan       mem-
 14 Februari 2023                              (fasilitas pinjaman                                                   pada     tanggal    sepakati para pi-   berikan jaminan
  (amendemen tera-                             bergulir) terma-                                                      14 Februari 2025    hak OD: setiap      perusahaan
  khir tanggal 2 No-
                                               suk Rp50.000 juta                                                                         akhir bulan
  vember 2023)
                                               (fasilitas pinjaman
                                               koran)

- Fasilitas 29 Mei       STP                   Rp441.667        juta    Rp441.667 juta dan     N/A                   Jatuh      tempo    1 bulan             Perseroan memberikan
  2023 (amendemen                              (fasilitas pinjaman      Rp 475.000 juta                              pada      tanggal                       jaminan perusahaan
  terakhir tanggal 22                          jangka panjang)                                                       5 Juni 2027
  Februrari 2024)
                                               dan      Rp475.000
                                               juta        (fasilitas
                                               pinjaman bergulir)

- Fasilitas Tanggal 9    Perseroan,            Rp2.000.000 juta         Rp1.470.187 juta       Rp529.813 juta        Jatuh   tempo       Periode yang di-    Tanggung Renteng
  Desember      2024     Iforte,STP dan        (fasilitas pinjaman                                                   pada   tanggal      sepakati para
  (amendemen tera-       IBST                  berulang)                                                             31    Oktoober       pihak
  khir tanggal 30 Ok-                                                                                                2026
  tober 2025)


- Fasilitas Tanggal 2    Perseroan       dan   Rp1.500.000 juta         Rp1.375.000 juta       -                     36 bulan sejak      1 bulan             Tanggung Renteng
  September 2025         Iforte                (fasilitas pinjaman                                                   penarikan per-
                                               berjangka)                                                            tama




PT Bank CIMB Niaga Tbk, MUFG Bank, Limited, PT Bank Mizuho Indonesia, PT Bank Permata, Tbk, dan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (sebelumnya PT Bank BTPN Tbk)


- Fasilitas tanggal 1    STP                   Rp5.250.000 juta         Rp5.250.000 juta       -                     1    Desember       1 atau 3 bulan      Perseroan memberikan
  Desember 2021                                (fasilitas pinjaman                                                   2026                                    jaminan perusahaan
                                               berjangka)




PT Bank QNB Indonesia Tbk
- Fasilitas tanggal 26   Perseroan, Iforte     Fasilitas pinjaman       Rp500.000 juta         -                     26 Maret 2026       1 minggu, 1, 3      Tanggung renteng
  Maret 2024 (amen-      dan IEN               berulang yang ti-                                                                         atau 6 bulan
  demen       terakhir                         dak        melebihi
  tanggal 24 April
                                               Rp500.000 juta:
  2025)
                                               -         maksimal
                                               Rp500.000      juta
                                               (Perseroan     dan
                                               Iforte)
                                               -         maksimal
                                               Rp100.000 (IEN)

- Fasilitas tanggal 20   IKS                   Maksimal                 Rp100.504 juta         Rp49.496 juta         Jatuh     tempo     1 bulan             Tidak ada
  Agustus        2024                          Rp150.000 juta                                                        berdasarkan
  (amendemen                                                                                                         konfirmasi dari
  terakhir tanggal 21                                                                                                bank
                                               Rp135.000 juta
  November 2025)
                                               (fasilitas  pem-
                                               biayaan     utang
                                               usaha)

                                               Rp15.000 juta
                                               (fasilitas pinjaman
                                               bergulir

                                               Rp150.000       juta
                                               (fasilitas letter of
                                               credit usance dan
                                               surat kredit ber-
                                               dokumen dalam
                                               negeri)




                                                                                    52
Page 81
                                                                                                                                              Periode
                                                     Jumlah           Fasilitas yang telah        Fasilitas yang       Jangka
Keterangan Fasilitas            Entitas                                                                                                     pembayaran             Jaminan
                                                     fasilitas              dicairkan            belum dicairkan    waktu fasilitas
                                                                                                                                               bunga
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- Fasilitas tanggal 16   Perseroan              Rp3.000.000 juta      Rp3.000.000 juta       -                     60 bulan dari        1 bulan              Iforte dan STP mem-
  September 2021                                (fasilitas pinjaman                                                penanda-                                  berikan jaminan pe-
  (amendemen                                    berjangka)                                                         tanganan perse-                           rusahaan
  terakhir tanggal 1                                                                                               tujuan peruba-
  Desember 2025)                                                                                                   han perjanjian
                                                                                                                   kredit
- Fasilitas tanggal 9    Perseroan              Rp1.000.000 juta      Rp1.000.000 juta       -                     9 Juni 2027          3 bulan              Iforte dan STP membe-
  Juni 2022 (amen-                              (fasilitas pinjaman                                                                                          rikan jaminan perusa-
  demen       terakhir                          berjangka)                                                                                                   haan
  tanggal 1 Agustus
  2024)
- Fasilitas tanggal 13   Iforte                 Rp1.000.000 juta      Rp1.000.000 juta       -                     12 Mei 2027          1 bulan              Perseroan memberikan
  Mei            2022                           (fasilitas pinjaman                                                                                          jaminan perusahaan
  (amendemen                                    berjangka)
  terakhir tanggal 2
  Agustus 2024
- Fasilitas tanggal 13   Perseroan, Iforte      Rp1.000.000 juta      Rp1.000.000 juta       -                     13 Juni 2028         1 bulan              Perseroan memberi-
  Juni 2023 (amen-       dan STP                (Fasilitas                                                                                                   kan jaminan perusa-
  demen       terakhir                          pinjaman                                                                                                     haan dan tanggung
  tanggal 2 Agustus
                                                berjangka)                                                                                                   renteng antara Perse-
  2024)
                                                                                                                                                               roan, Iforte dan STP

- Fasilitas tanggal 13   Perseroan        dan   Rp1.000.000 juta      -                      Rp1.000.000 juta      12 Juni 2026         1 bulan              Perseroan memberi-
  Juni 2023 (amen-       Iforte                 (fasilitas pinjaman                                                                                          kan jaminan perusa-
  demen       terakhir                          bergulir)                                                                                                    haan dan tanggung
  tanggal 12 Juni
                                                                                                                                                             renteng antara Perse-
  2025)
                                                                                                                                                             roan dan Iforte

- Fasilitas tanggal 29   Perseroan        dan   Rp3.000.000 juta      Rp3.000.000 juta       -                     28 Juli 2029         1 bulan              Perseroan     mem-
  Juli 2024 (amende-     Iforte                 (Fasilitas                                                                                                   berikan jaminan pe-
  men terakhir tang-                            pinjaman                                                                                                     rusahaan
  gal 20 November
                                                berjangka)
  2024)

Citibank, N. A
- Fasilitas tanggal 8    Perseroan,             Rp650.000 juta        -                      Rp650.000 juta        Jatuh     tempo      1, 3, atau 6 bu-     Perseroan memberikan
  Agustus       2022     Iforte, STP dan                                                                           berdasarkan             lan               jaminan perusahaan
  (amendemen             BIT                    (fasilitas pinjaman                                                konfirmasi dari
  terakhir tanggal 13                                                                                              bank
                                                berulang)
  Maret 2025)

PT Bank CTBC Indonesia
- Fasilitas tanggal 20 Perseroan                Rp240.000 juta        Rp209.775 juta         Rp30.225 juta         30   November        1 bulan atau pe-     Tanggung renteng
  November 2023                                                                                                    2026                 riode yang dise-
  (amendemen                                    (fasilitas pinjaman                                                                     pakati para pi-
  terakhir tanggal 27
                                                berulang)                                                                               hak
  November 2025)

PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- Fasilitas tanggal 23 IBST                     Rp1.035.000 juta      Rp1.035.000 juta       -                     85      (delapan           -              Tidak ada
  Desember       2021                                                                                              puluh lima) bu-
  (amendemen                                                                                                       lan sejak tanggal
  terakhir 13 Maret                                                                                                penandatangan
  2023)                                                                                                            perjanjian fasili-
                                                                                                                   tas/
- Fasilitas tanggal 23   IBST                   Rp265.000 juta        Rp265.000 juta         -                     85      (delapan     -                    Tidak ada
  Desember       2021                                                                                              puluh lima) bu-
  (amendemen                                                                                                       lan sejak tanggal
  terakhir 13 Maret                                                                                                penandatangan
  2023)                                                                                                            perjanjian fasili-
                                                                                                                   tas/
Fasilitas tanggal 25     Perseroan, ISI,        Rp1.000.000 juta      Rp1.000.000 juta       -                     66 (enam puluh       3 bulan              Tanggung Renteng
November 2024            STP, dan IBST          (fasilitas pinjaman                                                enam)       bulan
                                                berjangka)                                                         sejak 25 Novem-
                                                                                                                   ber 2024

PT Bank BNP Paribas Indonesia
- Fasilitas tanggal 21 Perseroan                Rp5000.000 juta       Rp185.000 juta         Rp315.000 juta        21   November        Maksimum         3   Tidak ada
  November 2024                                 (fasilitas pinjaman                                                2026                 bulan
  (amendemen                                    berulang)
  terakhir 21 Novem-
  ber 2025)




                                                                                  53
Page 82
                                                                                                                                    Periode
                                                Jumlah           Fasilitas yang telah        Fasilitas yang       Jangka
 Keterangan Fasilitas       Entitas                                                                                               pembayaran              Jaminan
                                                fasilitas              dicairkan            belum dicairkan    waktu fasilitas
                                                                                                                                     bunga
 PT Bank OCBC NISP Tbk
 - Fasilitas tanggal 22 Perseroan          Rp1.000.000 juta      -                      Rp1.000.000 juta      1 (satu) tahun     1 minggu hingga    Tanggung Renteng
   April 2025                              (fasilitas pinjaman                          (fasilitas pinjaman   sejak tanggal 22   1, 3, atau 6 bu-
                                           berulang)                                    berulang)             April 2025/          lan/

 PT Bank KEB Hana Indonesia
 - Fasilitas tanggal 22 Perseroan          Rp500.000 juta        Rp500.000 juta         -                     3 (tiga) tahun     1 bulan            Tanggung Renteng
   Mei 2025                                (fasilitas pinjaman                                                terhitung sejak
                                           berjangka)                                                         tanggal
                                                                                                              penggunaan fa-
                                                                                                              silitas
 PT Bank ICBC Indonesia
 - Fasilitas tanggal 9 Perseroan           Rp400.000             Rp100.000 juta         Rp300.000 juta        12 (dua belas)     1, 3, 6 atau 12    Tidak Ada
   Juli 2025                               (fasilitas pinjaman                                                bulan sejak (ma-   bulan
                                           berulang)                                                          sing-masing)
                                                                                                              tanggal
                                                                                                              penggunaan/


 PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
 - Fasilitas tanggal 11 Perseroan dan Rp500.000          juta    Rp500.000 juta         -                     60 (enam puluh)    1 bulan            Tidak Ada
   September 2025       Iforte           (fasilitas pinjaman                                                  bulan     sejak
                                         berjangka)                                                           tanggal
                                                                                                              penggunaan
                                                                                                              pertama)



Seluruh pinjaman yang diperoleh untuk modal kerja, belanja modal, pengembangan bisnis dan tujuan umum
untuk Perseroan dan entitas anaknya.

Pada tahun 2025, tingkat suku bunga berkisar antara 4,50% sampai dengan 9,00% per tahun atas pinjaman mata
uang Rupiah, berkisar antara 4,50% sampai dengan 6,35% per tahun atas pinjaman mata uang Dolar AS , berkisar
antara 5,30% sampai dengan 5,70% per tahun atas pinjaman mata uang JPY.

Fasilitas pinjaman tersebut dikenakan bunga tahunan sebesar JIBOR ditambah marjin dan tolok ukur lain yang
disepakati.

Perseroan dan entitas anaknya diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentuan finansial tertentu, yaitu debt service
coverage ratio dan net debt to running EBITDA. Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan entitas anaknya
telah memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan tersebut.

Fasilitas Lainnya

Bank Garansi

Perseroan memperoleh fasilitas bank garansi dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp100.000 juta
berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi tertanggal 6 Desember 2017 dan sebagaimana diubah
dengan Addendum IX tertanggal 13 Mei 2026. Fasilitas bank garansi tersebut merupakan fasilitas global line yang
dapat digunakan oleh Perseroan, Iforte, KIN, IGI, GTP, HTS, STP, BIT, IBST dan IEN. Fasilitas bank garansi dapat
diterbitkan dengan tenor/jangka waktu penerbitan/pembukaan maksimal 12 bulan sampai dengan tanggal 4 Juni
2027. Fasilitas bank garansi ini bertujuan untuk jaminan pembayaran, jaminan pembayaran atau jaminan
pelaksanaan atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan dan/ atau Iforte, KIN, IGI, GTP, HTS, STP, BIT,
IBST dan IEN.

IKS memperoleh fasilitas bank garansi dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebesar Rp20.000 juta berdasarkan
Perjanjian Fasilitas No. SMBCI/NS/0318 tertanggal 9 Mei 2025. Fasilitas bank garansi ini tersedia sampai dengan
29 Mei 2026.

Iforte memperoleh fasilitas bank garansi dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp100.000 juta
berdasarkan Perjanjian Penerbitan Bank Garansi tertanggal 9 Agustus 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan
Persetujuan Perubahan Perjanjian Penerbitan Garansi Bank tertanggal 7 Agustus 2025. Fasilitas bank garansi



                                                                             54
Page 83
tersebut dapat digunakan oleh Iforte, HTS, QTR, IGI dan BIT. Fasilitas bank garansi ini berlaku sampai dengan 8
Agustus 2026.

Pembatasan Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Liabilitas Lainnya dan Pemenuhannya

                                                                                                             31               31
                                                                                      Pembatasan
                                  Keterangan                                                              Desember         Desember
                                                                                         Rasio
                                                                                                            2025             2024
 Utang bank
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                                    Min 1,30x                3,86x            2,88x
 Net debt to running EBITDA **                                                         Max 5,00x                3,73x            4,59x

 Utang obligasi
 Larangan untuk memberikan pinjaman kepada pihak manapun,                               Max 20%                 0,00%            0,00%
 termasuk kepada afiliasi Protelindo, dalam jumlah lebih dari 20%
 dari ekuitas Protelindo kecuali, antara lain, untuk pinjaman yang
 diberikan terkait dengan kegiatan usaha Protelindo

 Total pinjaman bersih dengan running EBITDA                                           Max 5,00x*               3,73x            4,59x
 Running EBITDA dengan beban bunga ***                                                 Min 1,50x                4,88x            3,25x

(*) Kecuali dalam hal tertentu, Perseroan diperbolehkan memiliki rasio pinjaman sampai dengan 7,00x
(**) Perhitungan rasio net debt to running EBITDA setara dengan perhitungan rasio utang bersih terhadap EBITDA berjalan pada tabel di

  atas.
(***) Perhitungan rasio running EBITDA dengan beban bunga setara dengan perhitungan ISCR pada tabel di atas.




Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.

KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM 3 BULAN (JANUARI - MARET 2026)

Utang Bank (Dalam Jutaan Rupiah)

                                                                                      Jumlah Jatuh Tempo             Jumlah yang
                   Bank                                      Fasilitas                  (Jan – Mar 2026)           telah dibayarkan
 PT Bank BNP Paribas Indonesia                       Revolving Loan                                185.000                    185.000
 Bank of China (Hong Kong) Limited                   Term Loan                                     965.000                    965.000
 PT Bank SMBC Indonesia Tbk                          Revolving Loan                              1.382.586                  1.382.586
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                              Revolving Loan                              1.470.187                  1.470.187
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                              Term Loan                                     124.995                    124.995
 PT Bank ICBC Indonesia                              Revolving Loan                                100.000                    100.000
 JPMorgan Chase Bank N.A.                            Overdraft                                      95.640                     95.640
 PT Bank Mizuho Indonesia                            Revolving Loan                              1.415.000                  1.415.000
 PT Bank Permata Tbk                                 Revolving Loan                                585.453                    585.453
 PT Bank UOB Indonesia                               Revolving Loan                                200.000                    200.000
 Total                                                                                           6.523.861                  6.523.861

Sumber dana yang digunakan Grup untuk pelunasan kewajiban yang jatuh tempo utang bank dalam 3 bulan
menggunakan internal kas Grup dan sebagian menggunakan fasilitas revolving dari bank lain.

Utang Obligasi (Dalam Jutaan Rupiah)

                                                               Tanggal                Jumlah Jatuh Tempo             Jumlah yang
                    Obligasi                                Jatuh Tempo                 (Jan – Mar 2026)           telah dibayarkan
 Obligasi 2023 (I) Seri B                                  24 Maret 2026                           145.350                   145.350

Sumber dana yang digunakan Grup untuk pelunasan kewajiban yang jatuh tempo utang obligasi dalam 3 bulan
menggunakan penarikan pinjaman bank dari PT Bank UOB Indonesia.



                                                                   55
Page 84
          5.   Utang obligasi

       Saldo utang Obligasi Grup per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.198.448 juta, dengan rincian sebagai
       berikut:
                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                     Keterangan                              Mata Uang                Mata Uang Asal              Setara Rupiah
         Utang obligasi
         Bagian jangka pendek
         Obligasi 2023                                         Rupiah                              441.350                    441.350
         Obligasi 2021                                         Rupiah                              744.000                    744.000
         Dikurangi:
         Biaya obligasi yang belum diamortisasi                                                                                (830)
         Neto                                                                                                              1.184.520
         Bagian jangka panjang
         Obligasi 2024                                         Rupiah                                14.005                    14.005
         Dikurangi:
         Biaya obligasi yang belum diamortisasi                                                                                   (77)
         Neto                                                                                                                  13.928


       Informasi Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi


                                               Pokok Efek                                                                       Jumlah Efek
                                                          Periode Pem- Tingkat
Efek Bersi-                 Tanggal Jatuh        Bersifat                                         Perusahaan                   Bersifat Utang
              Tanggal Emisi                                 bayaran    Bunga per Wali Amanat                      Peringkat
 fat Utang                     Tempo              Utang                                           Pemeringkat                     Terutang
                                                             Bunga      Tahun
                                                (Rp juta)                                                                         (Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan II Protelindo Tahap II Tahun 2021
                17 Desember      17 Desember                                      PT Bank Per-    PT Fitch Rat-
Seri C                                           744.000    Kuartalan    6,10%                                      AAA            744.000
                    2021             2026                                          mata Tbk      ings Indonesia
Obligasi Berkelanjutan IV Protelindo Tahap I Tahun 2024
                                                                                  PT Bank Per-    PT Fitch Rat-
Seri B           9 Juli 2024      9 Juli 2027     14.005    Kuartalan    6,75%                                      AAA             14.005
                                                                                   mata Tbk      ings Indonesia
                                                              Jumlah                                                              758.005


       Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, total keseluruhan Efek Bersifat Utang yang yang masih terhutang ada-
       lah sebesar Rp758.005.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh delapan miliar lima juta Rupiah). Sumber dana untuk
       melunasi Obligasi yang akan jatuh tempo di tahun ini pada tanggal 17 Desember 2026 dapat berasal dari dana
       hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap II dan seterusnya. Apabila dana
       hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap II dan seterusnya tidak
       mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan dan/atau perjanjian pinjaman
       dari pihak ketiga.

       Perjanjian perwaliamanatan untuk obligasi 2020 sampai dengan 2024 mengatur beberapa ketentuan yang harus
       dipenuhi oleh Perseroan, termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
         a. Larangan untuk memberikan pinjaman kepada pihak manapun, termasuk kepada afiliasi Perseroan, dalam
            jumlah lebih dari 20% dari ekuitas Perseroan kecuali, antara lain, untuk pinjaman yang diberikan terkait
            dengan kegiatan usaha Perseroan
         b. Memelihara perbandingan total Pinjaman Bersih dengan Running EBITDA ("Rasio Pinjaman") tidak lebih dari
            5:1, kecuali dalam hal tertentu, Perseroan diperbolehkan memiliki Rasio Pinjaman sampai dengan 7:1; dan
         c. Memelihara perbandingan antara Running EBITDA dengan Beban Bunga Kas tidak kurang dari 1,5:1.

       Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi ketentuan tersebut.

       Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya
       telah dipergunakan untuk pelunasan sebagian utang Perseroan.




                                                                      56
Page 85
Pada tanggal 19 Juli 2025, Perseroan telah melakukan pembayaran seluruhnya terhadap Obligasi 2024 (I) Seri A.

Pada tanggal 9 Agustus 2025, Perseroan telah melakukan pembayaran seluruhnya terhadap Obligasi 2022 Seri B.

Pada tanggal 3 September 2025, Perseroan telah melakukan pembayaran seluruhnya terhadap Obligasi 2020 Seri B.

 6.   Provisi Jangka Panjang

Saldo provisi jangka panjang Grup per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp380.639 juta, adapun rincian provisi
jangka panjang Grup sebagai berikut:

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 Jumlah yang                         Saldo 31
                                  Saldo 1 Jan-    Provisi tam-                   Pertambahan
          Keterangan                                              terjadi dan                       Desember
                                   uari 2025         bahan                          bunga
                                                                 dibebankan                            2025
 Estimasi biaya pembongkaran
                                    353.980          2.428          (4.235)          28.466          380.639
 menara

Asumsi signifikan pada tanggal 31 Desember 2025 terdiri dari tingkat diskonto sebesar 7,96% dan sisa periode
sebelum pembongkaran dilakukan adalah 32,80 tahun. Provisi jangka panjang akan direalisasi ketika menara ter-
kait dibongkar.

 7.   Utang pajak

Saldo utang pajak Grup per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp42.660 juta, adapun rincian utang pajak Grup
sebagai berikut:

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                   31 Desember 2025
 Perseroan
   Pajak pertambahan nilai                                                                                      -
   Pajak penghasilan
     Pasal 4(2)                                                                                           4.634
     Pasal 21                                                                                                19
     Pasal 23/26                                                                                            256
     Pasal 29                                                                                             4.019
 Sub-total                                                                                                8.928
 Entitas anak
   Pajak pertambahan nilai                                                                                4.234
   Pajak penghasilan
     Pasal 4(2)                                                                                          7.709
     Pasal 21                                                                                              530
     Pasal 23/26                                                                                         1.669
     Pasal 29                                                                                           19.590
 Sub-total                                                                                              33.732
 Total                                                                                                  42.660

 8.   Pendapatan ditangguhkan

Saldo pendapatan ditangguhkan Grup per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.253.266 juta, adapun rincian
pendapatan ditangguhkan Grup sebagai berikut:

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                   31 Desember 2025
 PT Telekomunikasi Selular                                                                             514.478



                                                       57
Page 86
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                               31 Desember 2025
 PT Indosat Tbk                                                                                    438.442
 PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (Sebelumnya PT XL Axiata Tbk dan PT                              233.601
 Smart Telecom Tbk)
 PT Angkasa Komunikasi Global Utama                                                                    21.877
 PT Tower Bersama Infrastructure Tbk                                                                       36
 Lain-lain (masing-masing di bawah Rp3.000)                                                            44.832
 Total                                                                                              1.253.266
 Bagian jangka pendek                                                                             (1.222.926)
 Bagian jangka panjang                                                                                 30.340

 9.   Liabilitas imbalan kerja

Saldo liabilitas imbalan kerja Grup per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp447.029 juta, terdiri dari liabilitas
imbalan kerja jangka pendek neto sebesar Rp248.561juta, dan liabilitas imbalan kerja jangka panjang neto sebe-
sar Rp198.468 juta, dengan rincian asumsi perhitungan liabilitas imbalan kerja Grup sebagai berikut:


 Keterangan                                                                               31 Desember 2025
 Tingkat Diskonto                                                                               6,50%-6,90%
 Tingkat Kenaikan Gaji                                                                          5,40%-6,00%
 Usia Pensiun                                                                                       56 tahun
 Tingkat Kematian                                                                                   TMI 2019
 Metode                                                                                  Projected unit credit

Pada tanggal 1 Desember 2017, Perseroan mengikuti Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon yang dise-
lenggarakan oleh PT AIA Financial. Pada tanggal 15 Desember 2020, Iforte mengikuti Program Pensiun Untuk
Kompensasi Pesangon yang diselenggarakan oleh PT AIA Financial.

Perseroan dan Iforte mengikuti program ini guna memenuhi ketentuan pemerintah terkait program Dana Pens-
ion Lembaga Keuangan (DPLK) dan memenuhi kewajiban Perseroan yang timbul akibat Pemutusan Hubungan
Kerja (“PHK”) sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan/ atau Peraturan Perusahaan
yang berlaku di Perseroan serta berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

Liabilitas imbalan kerja jangka panjang yang diakui Perseroan dan entitas anak pada tanggal 31 Desember 2025
berdasarkan perhitungan aktuaris independen KKA Steven & Mourits, dalam laporannya No. 1681/ST-FA-
PSAK219-PTIN/II/2026 pada tanggal 20 Februari 2026.

Tabel berikut menggambarkan rincian saldo liabilitas imbalan kerja Grup:

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                     Keterangan                                             31 Desember 2025
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang
   Perseroan                                                                                            61.949
   Entitas anak                                                                                        136.519
 Total                                                                                                 198.468

 10. Liabilitas pajak tangguhan neto

Saldo liabilitas pajak tangguhan neto Grup per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp442.436 juta, adapun rincian
liabilitas pajak tangguhan neto Grup sebagai berikut:
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                     Keterangan                                             31 Desember 2025
 Perseroan
 Saldo awal liabilitas pajak tangguhan                                                                 210.438



                                                      58
Page 87
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                     Keterangan                                           31 Desember 2025
 Beban pajak tangguhan                                                                              12.629
 Pembalikan pajak tangguhan                                                                       (55.779)
 Sub-total                                                                                         167.288
 Entitas anak
 Saldo awal liabilitas pajak tangguhan                                                               513.873
 Beban pajak tangguhan                                                                                62.968
 Efek pajak tangguhan atas ekuitas                                                                    (2.125)
 Pembalikan pajak tangguhan                                                                        (299.568)
 Sub-total                                                                                           275.148
 Saldo akhir liabilitas pajak tangguhan, neto - konsolidasian                                        442.436

 11. Utang derivatif

Saldo utang derivatif Grup per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp84.492 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                               31 Desember 2025
 Non-deliverable call option dan kontrak swap tingkat bunga dan swap valuta asing
 Jangka pendek
 PT Bank Permata Tbk                                                                                       79
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                                    35
 Jangka panjang
 Mizuho Bank, Ltd Singapore Branch                                                                     38.367
 PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                                         37.020
 MUFG Bank Limited                                                                                      7.598
 PT Bank Mizuho Indonesia                                                                               1.393
 Total                                                                                                 84.492

12. Utang lain-lain

Saldo utang lain-lain Grup per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp26.125 juta, adapun rincian utang lain-lain
Grup sebagai berikut:
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                               31 Desember 2025
 Pihak ketiga                                                                                       23.482
 Pihak berelasi                                                                                      2.643
 Total                                                                                              26.125


13. Pinjaman pihak berelasi

Saldo pinjaman pihak berelasi Grup per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp4.146.151 juta, adapun rincian
pinjaman pihak berelasi Grup sebagai berikut:

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                               31 Desember 2025
 Liabilitas
 Pihak-pihak berelasi lainnya
 Utang pembangunan menara dan usaha lainnya
   PT Bach Multi Infrastruktur                                                                         60.460
   PT Bach Multi Global                                                                                23.400
   PT Alto Network                                                                                      3.586
   PT BCA Finance                                                                                       1.231
   Lain-lain (dibawah Rp500)                                                                              308



                                                      59
Page 88
                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                      31 Desember 2025
 Sub-total                                                                                 88.985

 Utang lain-lain
   Direksi entitas anak                                                                        2.643

 Utang sewa – kantor
   PT Grand Indonesia                                                                        26.322

 Utang bank
   PT Bank Central Asia Tbk                                                               4.004.057

 Pendapatan ditangguhkan
   PT Angkasa Komunikasi Global Utama                                                        21.877
   PT Djarum                                                                                  2.053
   Lain-lain (dibawah Rp500)                                                                    214
 Sub-total                                                                                   24.144
 Total                                                                                    4.146.151


14. Komitmen dan Kontinjensi

Grup tidak memiliki komitmen dan kontinjensi per tanggal 31 Desember 2025.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS GRUP PADA TANGGAL 31 DESEMBER
2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
GRUP TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN, DAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, GRUP TIDAK
MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL GRUP SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN
DARI PROSPEKTUS INI.
ATAS MASING-MASING LIABILITAS TERSEBUT DI ATAS TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG DAPAT
MENGHALANGI DILAKUKANNYA PENAWARAN UMUM ATAUPUN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK
PEMEGANG OBLIGASI.
MANAJEMEN GRUP MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.
PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS GRUP YANG TELAH JATUH TEMPO YANG
BELUM DILUNASI.
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN GRUP ATAS
PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG GRUP.
TIDAK ADANYA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI
UTANG.
TIDAK ADANYA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN GRUP
YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA GRUP.


                                                   60
Page 89
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Grup Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Grup untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31
Desember 2024.

Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah
pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten
atau Perusahaan Publik” (secara kolektif disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan
disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 01584/2.1505/AU.1/10/0694-1/1/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026, yang
ditandatangani oleh Feniwati Chendana (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0694). Laporan auditor independen
tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal
lain” mengenai penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali
Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31
Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama”
yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa uji penurunan nilai goodwill merupakan hal yang
dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh
karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit.

Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku dan
disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh KAP
PSS, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 01583/2.1505/AU.1/10/0702-3/1/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026, yang
ditandatangani oleh Widya Arijanti (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0702). Laporan auditor independen
tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal
lain” mengenai penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali
Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Desember
                        Keterangan
                                                                       2025                      2024
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                                           633.610                   849.918
 Bank yang dibatasi penggunaannya                                               5.516                       535
 Piutang usaha
   Pihak ketiga                                                            1.963.743                 3.277.053
   Pihak berelasi                                                              9.787                    15.740
 Investasi neto dalam sewa - jangka pendek                                   175.604                   168.639
 Piutang lain-lain
   Pihak ketiga                                                               71.368                   102.005
   Pihak berelasi                                                                 54                     1.292
 Persediaan                                                                    8.517                    15.943
 Beban dibayar di muka - jangka pendek                                       196.541                   171.368
 Pajak dibayar di muka                                                       249.858                   190.824
 Uang muka                                                                    38.869                    30.982
 Investasi instrumen keuangan - jangka pendek                                  6.884                    36.599
 Piutang derivatif - jangka pendek                                            55.429                     2.441
 TOTAL ASET LANCAR                                                         3.415.780                 4.863.339


                                                       61
Page 90
                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Desember
                      Keterangan
                                                           2025                   2024

ASET TIDAK LANCAR
Investasi neto dalam sewa - jangka panjang                      452.834                 685.858
Aset tetap                                                   48.296.801              47.477.953
Goodwill                                                     15.779.722              15.833.997
Beban dibayar dimuka
   Jangka Panjang                                               162.110                 175.244
Aset takberwujud                                                755.709                 863.813
Aset hak-guna                                                 5.371.315               5.567.137
Investasi                                                     1.225.771                 571.632
Piutang derivatif - jangka Panjang                              266.109                 273.499
Aset pajak tangguhan, neto                                       12.567                   7.216
Aset tidak lancar lainnya                                     1.513.522               1.416.043
TOTAL ASET TIDAK LANCAR                                      73.836.460              72.872.392
TOTAL ASET                                                   77.252.240              77.735.731

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang pembangunan menara dan usaha lainnya
  Pihak ketiga                                                1.098.659                  929.781
  Pihak berelasi                                                 88.985                   78.433
Utang lain-lain
  Pihak ketiga                                                   23.482                  40.137
  Pihak berelasi                                                  2.643                      71
Akrual                                                        1.084.810               1.363.123
Utang bagian jangka pendek atas:
   Utang sewa                                                     227.475                245.695
   Utang bank
      Pihak ketiga                                           12.336.226              14.062.762
      Pihak berelasi                                          1.999.500                 616.500
   Utang Obligasi                                             1.184.520                 274.913
Utang pajak                                                      42.660                 120.437
Pendapatan ditangguhkan                                       1.222.926               2.190.180
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek, neto                    248.561                 208.852
Utang derivatif - jangka pendek                                     114                       -
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                               19.560.561              20.130.884

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang ja-
tuh tempo dalam waktu satu tahun
   Utang sewa                                                     438.905                673.078
   Utang bank
      Pihak ketiga                                           27.014.327              31.054.547
      Pihak berelasi                                          2.004.557               4.210.336
   Utang Obligasi                                                13.928               1.198.304
Provisi jangka Panjang                                          380.639                 353.980
Liabilitas pajak tangguhan, neto                                442.436                 724.311
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang, neto                   198.468                 119.404
Pendapatan ditangguhkan                                          30.340                  33.240
Utang derivatif - jangka Panjang                                 84.378                 167.736
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                              30.607.978              38.534.936
TOTAL LIABILITAS                                             50.168.539              58.665.820




                                                     62
Page 91
                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Desember
                       Keterangan
                                                            2025                     2024
 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
 induk
 Modal dasar
 Nilai nominal - Rp10 (angka penuh) per saham
     Modal dasar - 200.000.000.000 saham (2024:
     10.000.000.000 saham)
     Modal ditempatkan dan disetor penuh –
     58.322.620.187 saham
     (2024: 3.322.620.187 saham)                                5.832.262                   332.262
 Tambahan modal disetor                                           248.204                   188.689
 Saldo laba:
   Cadangan umum                                                     1.200                   1.100
   Belum ditentukan penggunaannya                              20.945.168               18.398.863
 Penghasilan komprehensif lain                                    (54.034)                  78.402
 Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
                                                               26.972.800               18.999.316
 entitas induk
 Kepentingan nonpengendali                                        110.901                   70.595
 TOTAL EKUITAS                                                 27.083.701               19.069.911
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                  77.252.240               77.735.731

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                           Tahun yang berakhir pada tanggal
                        Keterangan                                    31 Desember
                                                             2025                   2024
 Pendapatan                                                    13.327.907              12.735.815
 Depresiasi dan amortisasi                                     (3.072.739)            (3.097.088)
 Beban pokok pendapatan lainnya                                (1.115.112)              (898.595)
 Beban pokok pendapatan                                        (4.187.851)            (3.995.683)
 Laba bruto                                                      9.140.056              8.740.132
 Beban penjualan dan pemasaran                                   (328.738)              (312.844)
 Beban umum dan administrasi                                     (900.096)              (809.761)
 Beban usaha lainnya, neto                                       (398.537)              (332.258)
 Laba usaha                                                      7.512.685              7.285.269
 Penghasilan keuangan, bruto                                        43.219                  84.245
 Pajak final atas penghasilan keuangan                              (8.644)               (16.849)
 Penghasilan keuangan, neto                                         34.575                  67.396
 Biaya keuangan, neto                                          (3.080.115)            (3.137.652)
 Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan            4.467.145              4.215.013
 Beban pajak final                                               (764.961)              (659.012)
 Laba sebelum beban pajak penghasilan                            3.702.184              3.556.001
 Beban pajak penghasilan                                            (5.852)             (172.077)
 Laba tahun berjalan                                             3.696.332              3.383.924
 Penghasilan komprehensif lain
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
   Keuntungan (kerugian) aktuarial, setelah pajak                   (22.274)                  5.246
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
   Kerugian neto dari lindung nilai arus kas                       (103.264)                (4.810)
    Bagian saham dari investasi                                      (1.854)                     27
   Selisih kurs dari penjabaran laporan keuangan                       1.302                      -



                                                      63
Page 92
                                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               Tahun yang berakhir pada tanggal
                                  Keterangan                                                            31 Desember
                                                                                                 2025                   2024
 Total penghasilan komprehensif lain                                                                (126.090)                     463
 Total penghasilan komprehensif tahun berjalan                                                      3.570.242               3.384.387
 Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                                                                                 3.692.398                     3.354.755
 Kepentingan nonpengendali                                                                                 3.934                        29.169
                                                                                                       3.696.332                     3.383.924
 Total penghasilan komprehensif yang dapat diatribusikan
  kepada:
 Pemilik entitas induk                                                                                 3.565.969                     3.355.471
 Kepentingan nonpengendali                                                                                 4.273                        28.916
                                                                                                       3.570.242                     3.384.387

 Laba per saham (angka penuh)                                                                                   137                         1.010

RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                                                     31 Desember
                                        Keterangan
                                                                                                              2025                   2024
 Rasio pertumbuhan (%)
 Pendapatan Tahun Berjalan1)                                                                                      4,65%                 8,48%
 Laba Tahun Berjalan1)                                                                                            9,23%                 1,78%
 Total Aset1)                                                                                                    -0,62%                13,66%
 Total Liabilitas1)                                                                                             -14,48%                13,07%
 Total Ekuitas1)                                                                                                 42,02%                15,53%

 Rasio Usaha (%)
 Laba Bruto Tahun Berjalan / Pendapatan Tahun Berjalan2)                                                         68,58%                68,63%
 Laba Usaha Tahun Berjalan / Pendapatan Tahun Berjalan 3)                                                        56,37%                57,20%
 Laba Tahun Berjalan / Pendapatan (Margin Laba / Net Profit
                                                                                                                 27,73%                26,57%
 Margin)4)
 Laba Tahun Berjalan / Ekuitas (Imbal Hasil Ekuitas / ROE)5)                                                     13,65%                17,74%
 Laba Tahun Berjalan / Aset (Imbal Hasil Aset / ROA)6)                                                            4,78%                 4,35%

 Rasio Keuangan (%)
 Aset / Liabilitas7)                                                                                            153,99%               132,51%
 Liabilitas / Ekuitas8) (Debt to Equity Ratio)                                                                  185,24%               307,64%
 Liabilitas / Aset (Debt to Asset Ratio)9)                                                                       64,94%                75,47%
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)10)                                                       17,46%                24,16%
 Kas Atau Setara Kas / Liabilitas Jangka Pendek (Cash Ratio)11)                                                   3,24%                 4,22%
 Margin EBITDA12)                                                                                                82,41%                84,13%
 Rasio Penutupan Pembayaran Utang (DSCR)13)                                                                        3,86x                 2,88x
 Rasio Utang Bersih Terhadap EBITDA Berjalan14)                                                                    3,73x                 4,59x
 Rasio ISCR 15)                                                                                                    4,88x                 3,25x
 Rasio ICR 16)                                                                                                     2,82x                 2,56x

Keterangan:
1) seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait.
2) dihitung dengan membagi laba bruto dengan pendapatan, masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tahun bersangkutan.
3) dihitung dengan membagi laba usaha dengan pendapatan, masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tahun bersangkutan.
4) dihitung dengan membagi laba tahun bersangkutan dengan pendapatan, masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tahun tersebut.
5) dihitung dengan membagi laba tahun bersangkutan, dengan total ekuitas pada akhir tahun tersebut.
6) dihitung dengan membagi laba tahun bersangkutan, dengan total aset pada akhir tahun tersebut.
7) dihitung dengan membagi total aset dengan total liabilitas, masing-masing pada akhir tahun bersangkutan.




                                                                           64
Page 93
8) dihitung dengan membagi total liabilitas dengan total ekuitas, masing-masing pada akhir tahun bersangkutan.
9) dihitung dengan membagi total liabilitas dengan total aset, masing-masing pada akhir tahun bersangkutan.
10) dihitung dengan membagi total aset lancar dengan total liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir tahun bersangkutan.
11) dihitung dengan membagi total kas dan setara kas dengan total liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir tahun bersangkutan.
12) margin EBITDA dihitung dengan membagi EBITDA(a) dengan pendapatan, masing-masing tahun yang berakhir pada tahun yang bersangkutan.
   a. dihitung dengan mengurangi pendapatan dengan beban penjualan dan pemasaran, beban umum dan administrasi serta beban pokok
       pendapatan lainnya pada laba rugi dan pendapatan komprehensif lainnya yang disajikan dalam laporan keuangan konsolidasian yang dicantum dalam
       prospektus ini.
   b. analisa EBITDA yang disajikan oleh Perseroan tidak dapat dibandingkan dengan EBITDA atau pengukuran lainnya yang disajikan oleh perusahaan lain,
       karena tidak semua perusahaan menggunakan definisi yang sama dan metode pengukuran yang digunakan mungkin tidak dapat dibandingkan
13) dihitung dengan membagi arus kas bebas (arus kas bebas dihitung dari EBITDA ditambah dengan modal kerja dikurang dengan pembayaran pajak) dengan
  pembayaran utang. Perhitungan ini sesuai dengan formula perhitungan covenant dari perjanjian fasilitas pinjaman dengan bank.
14) dihitung dengan membagi utang bersih konsolidasi dengan EBITDA triwulan terakhir disetahunkan.
15) dihitung dengan membagi EBITDA triwulan terakhir disetahunkan dengan beban bunga triwulan terakhir disetahunkan.
16) dihitung dengan membagi EBIT (c) dengan beban bunga tahun bejalan
  c. dihitung dengan penjumlahan laba usaha sebelum pajak, beban usaha lainnya yang disajikan dalam laporan keuangan konsolidasian yang dicantum dalam
     Prospektus ini



PEMBATASAN RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA

                                                                                                                          31                  31
                                                                                                Pembatasan
                                      Keterangan                                                                       Desember            Desember
                                                                                                   Rasio
                                                                                                                         2025                2024
 Utang bank
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                                               Min 1,30x                   3,86x            2,88x
 Net debt to running EBITDA **                                                                    Max 5,00x                   3,73x            4,59x

 Utang obligasi
 Larangan untuk memberikan pinjaman kepada pihak manapun,                                         Max 20%                    0,00%            0,00%
 termasuk kepada afiliasi Protelindo, dalam jumlah lebih dari 20%
 dari ekuitas Protelindo kecuali, antara lain, untuk pinjaman yang
 diberikan terkait dengan kegiatan usaha Protelindo

 Total pinjaman bersih dengan running EBITDA                                                      Max 5,00x*                  3,73x            4,59x
 Running EBITDA dengan beban bunga ***                                                            Min 1,50x                   4,88x            3,25x

(*) Kecuali dalam hal tertentu, Perseroan diperbolehkan memiliki rasio pinjaman sampai dengan 7,00x
(**) Perhitungan rasio net debt to running EBITDA setara dengan perhitungan rasio utang bersih terhadap EBITDA berjalan pada tabel di

  atas.
(***) Perhitungan rasio running EBITDA dengan beban bunga setara dengan perhitungan ISCR pada tabel di atas.



Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.




                                                                           65
Page 94
V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting, Laporan Keuangan Grup beserta Catatan Atas Laporan
Keuangan yang terlampir dalam Prospektus ini.

Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang menca-
kup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indo-
nesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya
yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan
Publik” (secara kolektif disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata
uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Pur-
wanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, ber-
dasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01584/2.1505/AU.1/10/0694-1/1/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Feniwati Chen-
dana (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0694). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam
Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal lain” mengenai penerbitan kembali
laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan.
Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa uji
penurunan nilai goodwill merupakan hal yang dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling
signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit
utama tersebut direspons dalam audit.

Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku dan di-
sajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh KAP
PSS, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 01583/2.1505/AU.1/10/0702-3/1/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026, yang ditanda-
tangani oleh Widya Arijanti (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0702). Laporan auditor independen tersebut, yang
juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal lain” mengenai
penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan
Konsolidasian Auditan.

1.    UMUM

Perseroan dan Entitas Anak (“Grup”) adalah pemilik dan operator independen dari infrastuktur telekomunikasi
yang mencakup Menara Telekomunikasi, kabel serat optik dan VSAT di Indonesia. Pada 31 Desember 2025, Grup
memiliki dan mengoperasikan lebih dari 36.000 menara dengan tingkat penyewaan mencapai lebih dari 60.000
penyewa serta pengelolaan jaringan fiber optik dengan panjang lebih dari 170.000 km termasuk pengembangan
pelayanan Fiber-to-the-Tower (FTTT) yang menghasilkan pendapatan lebih dari 220.000 km.

Kegiatan usaha utama Grup adalah bergerak dalam bidang jasa penunjang telekomunikasi yang terdiri dari bisnis
penyewaan Menara Telekomunikasi, fiber optik dan konektivitas, bisnis solar panel dan bisnis penunjang lainnya.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya Grup Perseroan menyewakan ruang pada Menara Telekomunikasi milik
Grup kepada para operator telekomunikasi berdasarkan kontrak jangka panjang. Ruang yang disewakan ini
mencakup ruang vertikal pada menara dimana operator telekomunikasi dapat memasang antena frekuensi radio
(Radio Frequency) dan antena gelombang pendek (microwave), serta menyewa lahan tanah pada setiap lokasi
untuk pendirian shelters yang menampung dan melindungi peralatan-peralatan elektronik dan pasokan listrik.

Pada segmen penyewaan jaringan kabel optik, Grup menyediakan infrastruktur telekomunikasi kabel optik untuk
disewa pengguna dalam memenuhi kebutuhan telekomunikasi mereka. Kabel optik yang dimiliki Grup dapat
disewakan dalam kontrak Build to Suit Fiber (BTS) untuk Fiber to The Tower (FTTT), Fiber to The Home (FTTH)
serta solusi Connectivity yang biasanya dilakukan tanpa BTS untuk klien-klien Korporasi, UMKM, data center dan
lain-lain.



                                                      66
Page 95
Saat ini, portofolio Menara Telekomunikasi yang dimiliki Grup merupakan portofolio yang terbesar yang dimiliki
oleh penyedia menara independen di Indonesia, dengan umur rata-rata sekitar 10 tahun dan tersebar di berbagai
wilayah Indonesia. Sebagian besar lokasi Menara Telekomunikasi milik Grup tidak berdekatan dengan Menara
Telekomunikasi milik perusahaan pesaing. Jaringan lokasi yang luas ini memungkinkan Perseroan untuk
memenuhi kebutuhan para operator telekomunikasi. Ditambah lagi kemampuan Perseroan melalui Entitas Anak
untuk menyediakan jaringan kabel serat optik, solar panel dan layanan penunjang lainnya, memberi Perseroan
peluang usaha baru dari sumber yang berbeda-beda.

Jumlah portofolio Menara Telekomunikasi dan pelanggan Grup juga memiliki potensi pertumbuhan melalui
penambahan kontrak sewa atas menara yang sudah ada (kolokasi) maupun atas menara yang baru. Per 31 De-
sember 2025, rasio sewa/tenancy ratio Menara Telekomunikasi Grup mencapai 1,67x.

2.     FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA PERSEROAN

Kondisi keuangan dan kinerja Perseroan akan dipengaruhi oleh beberapa faktor baik internal maupun eksternal.
Berikut ini merupakan faktor-faktor penting yang berdampak material terhadap kondisi keuangan dan kinerja
Perseroan:

a.   Faktor permintaan atas ruang pada menara dan harga sewa
     Permintaan atas ruang pada menara Perseroan disebabkan sejumlah faktor termasuk pertumbuhan industri
     telekomunikasi nirkabel di Indonesia, strategi operator telekomunikasi untuk meningkatkan kualitas dan
     cakupan layanan jasa nirkabel dan keputusan operator telekomunikasi untuk mengoperasikan menara
     mereka sendiri atau mengalihdayakan kepada penyedia menara independen. Sementara itu, pertumbuhan
     industri telekomunikasi tergantung dari kondisi umum makroekonomi Indonesia, pola konsumsi serta daya
     beli masyarakat.

     Lebih jauh, pengenalan teknologi telepon genggam yang progresif dan maju seperti 4G dan 5G diperkirakan
     akan menyebabkan permintaan atas menara-menara baru, karena jarak maksimum transmisi untuk 4G dan
     5G cenderung lebih pendek dibandingkan jarak pada teknologi yang ada saat ini, dan karena itu
     menyebabkan operator telekomunikasi harus memasang peralatan transmisi tambahan untuk
     mengkompensasi kisaran yang relatif lebih rendah dari 4G dan 5G.

     Operator telekomunikasi menggunakan strategi asset-light untuk menanggapi permintaan yang meningkat
     dengan cara (i) melepas portofolio menara mereka kepada perusahaan menara independen (ii)
     mengalihdayakan pembangunan menara kepada perusahaan menara independen melalui rancangan build-
     to-suit dan (iii) menyewa ruang pada menara yang dimiliki dan dioperasikan oleh penyedia menara
     independen sebagai pengguna bersama menara (kolokasi).

     Strategi ini memungkinkan operator telekomunikasi untuk menurunkan belanja modal dan memperluas
     jaringan dan kapasitas jaringan mereka dengan lebih cepat dibandingkan apabila mereka diharuskan untuk
     membangun, memiliki dan mengoperasikan menara mereka sendiri. Hal ini juga memungkinkan operator
     telekomunikasi untuk memonetisasi portofolio menara mereka terutama pada saat menara mendekati akhir
     periode depresiasi. Perubahan dan adopsi teknologi telekomunikasi yang baru juga dapat mempengaruhi
     permintaan atas ruang lahan pada menara karena operator telekomunikasi menggunakan teknologi baru
     yang mungkin membutuhkan penggunaan ruang yang lebih luas pada menara.

     Seiring meningkatnya persaingan di industri telekomunikasi selama 2 (dua) tahun terakhir yang berdampak
     pada penurunan harga sewa maka manajemen menyiasati penurunan harga dengan syarat penyewaan sewa
     lokasi dengan jumlah tertentu agar tidak berdampak signifikan terhadap penjualan dan pendapatan bersih
     serta laba operasi Perseroan.

b. Faktor ukuran portofolio Menara Telekomunikasi dan jumlah pengguna bersama menara (kolokasi)
   Jumlah Menara Telekomunikasi pada portofolio Grup membawa pengaruh signifikan pada pendapatan dan
   hasil usaha Grup. Untuk mengelola biaya terkait dengan penambahan Menara Telekomunikasi, Grup hanya
   mengakuisisi atau membangun Menara Telekomunikasi dan/atau infrastruktur pendukungnya sesudah
   Perseroan memiliki jaminan sewa jangka panjang dari penyewa utama Menara Telekomunikasi tersebut.


                                                     67
Page 96
         Faktor signifikan lain yang mempengaruhi pendapatan Perseroan adalah jumlah pengguna bersama
         (kolokasi). Ukuran dari portofolio Menara Telekomunikasi Perseroan memberikan kesempatan bagi
         pelanggan Perseroan untuk menyewa ruang pada menara Perseroan dan memenuhi kebutuhan rancangan
         disain dan perluasan jaringan mereka. Adanya kolokasi memberi keuntungan karena peningkatan belanja
         modal untuk mengakomodasi penambahan penyewa kolokasi relatif lebih rendah dibandingkan biaya
         membangun atau mengakuisisi Menara Telekomunikasi baru.

         Perseroan biasanya membangun Menara Telekomunikasi untuk mengakomodasi beberapa calon penyewa.
         Karena itu jumlah kolokasi dan kemampuan Perseroan untuk meningkatkan jumlah kolokasi merupakan
         faktor signifikan yang mempengaruhi pendapatan, laba operasi, marjin keuntungan dan imbal hasil investasi
         Perseroan. Keberhasilan Perseroan dalam menarik tambahan kolokasi terefleksikan pada tenancy ratio.

         Biaya pemeliharaan Menara Telekomunikasi Grup, yang diperlukan dalam kegiatan usaha relatif rendah di-
         bandingkan pendapatan yang dihasilkan dari penyewaan ruang pada menara Grup.

c.       Faktor belanja modal dan biaya akuisisi
         Belanja modal Menara Telekomunikasi meningkat dalam satu tahun terakhir sebagai hasil dari ekspansi Grup
         yang secara kontinyu mengembangkan portofolio Menara Telekomunikasi baik melalui akuisisi maupun
         pembangunan Menara Telekomunikasi.

         Meskipun Grup mengasumsikan akan terus menyiapkan belanja modal untuk pembangunan Menara
         Telekomunikasi baru dan Grup dapat terbebani biaya akuisisi untuk mengembangkan usaha dan jaringan
         Grup, mayoritas belanja modal bersifat fleksibel dan Perseroan akan meneruskan pada saat perkiraan
         kriteria imbal hasil Grup terpenuhi, termasuk pada saat mendapatkan penyewa utama.

d. Faktor fluktuasi nilai tukar mata uang
   Fluktuasi nilai tukar mata uang dapat memberi pengaruh pada laba atau rugi bersih Grup karena pinjaman
   Perseroan sebagian dalam mata uang asing sementara pencatatan akuntansi dan laporan keuangan
   dilakukan dan dinyatakan dalam Rupiah. Karena itu, pada setiap akhir periode laporan keuangan, Perseroan
   membukukan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, pengaruh bersih yang direalisasikan
   dan belum direalisasikan atas depresiasi atau apresiasi Rupiah terhadap mata uang asing selama periode
   tersebut. Volatilitas nilai tukar Rupiah terhadap mata uang lainnya dapat memberi pengaruh signifikan pada
   laporan keuangan Grup.

e.       Faktor jumlah biaya dan kewajiban
         Untuk membiayai ekspansi yang pesat dari jaringan menara Grup, Grup memiliki sejumlah kewajiban yang
         signifikan. Secara historis, Perseroan melakukan pinjaman untuk membiayai akuisisi Menara Telekomunikasi
         dan pengembangan lokasi Menara Telekomunikasi, dan ke depannya akan melakukan pinjaman untuk ke-
         butuhan yang sama. Biaya bunga terkait pinjaman bervariasi tergantung dari mata uang pinjaman dan suku
         bunga pasar.

Berikut adalah fasilitas pinjaman bank Grup per 31 Desember 2025:

                                                                                           Jatuh tempo lebih
 No               Nama Bank                    Fasilitas                Jatuh tempo               dari               Total
                                                                       dalam 1 tahun            1 tahun
     1     PT Bank Negara Indonesia     Fasilitas pinjaman ber-        Rp3.000.000 juta     Rp 6.000.000 juta   Rp 9.000.000 juta
           (Persero) Tbk                jangka
     2     PT Bank Mandiri (Persero)    Fasilitas pinjaman ber-                        -    Rp 7.000.000 juta   Rp 7.000.000 juta
           Tbk                          jangka
     3     PT Bank CIMB Niaga Tbk       Fasilitas pinjaman ber-        Rp 3.470.168 juta     Rp 875.025 juta    Rp 4.345.193 juta
           (USD87.605.000 &             jangka, pinjaman beru-
           Rp2.875.005 juta)            lang
     4     MUFG       Bank    Limited   Fasilitas pinjaman be-                         -    Rp 2.181.660 juta   Rp 2.181.660 juta
           (USD130.000.000)             rulang dan pinjaman
                                        berjangka




                                                                  68
Page 97
                                                                                         Jatuh tempo lebih
 No              Nama Bank                   Fasilitas                 Jatuh tempo              dari               Total
                                                                      dalam 1 tahun           1 tahun
     5   PT Bank SMBC Indonesia       Fasilitas      pinjaman        Rp 1.382.586 juta    Rp 1.678.200 juta   Rp 3.060.786 juta
         Tbk (sebelumnya PT Bank      berulang, loan on
         BTPN               Tbk)      certificate dan pinja-
         (USD174.102.000              man berulang tanpa
         & Rp139.007 juta)            komitmen dan pinja-
                                      man hijau berulang
                                      tanpa komitmen
     6   PT Bank Mizuho Indonesia     Fasilitas pinjaman be-          Rp1.500.000 juta    Rp2.306.271 juta     Rp3.806.271 juta
         (JPY14.000.000.000 &         rulang, pinjaman ber-
         Rp2.300.000 juta)            jangka
     7   PT Bank HSBC Indonesia       Fasilitas pinjaman ber-                        -    Rp1.600.000 juta     Rp1.600.000 juta
                                      jangka
     8   PT      Bank      Danamon    Fasilitas pinjaman ber-                        -    Rp1.000.000 juta     Rp1.000.000 juta
         Indonesia Tbk                jangka
     9   PT Bank Permata Tbk          Fasilitas pinjaman ber-           Rp629.153 juta    Rp1.250.000 juta     Rp1.879.153 juta
         (USD31.545.000 &             jangka, pinjaman beru-
         Rp1.349.765 juta)            lang
 10      PT Bank Syariah Indonesia    Fasilitas pinjaman ber-                        -    Rp1.000.000 juta     Rp1.000.000 juta
         Tbk                          jangka
 11      Bank of China (Hong Kong)    Fasilitas pinjaman ber-           Rp965.000 juta                    -      Rp965.000 juta
         Limited                      jangka
 12      PT Bank UOB Indonesia        Fasilitas pinjaman ber-           Rp200.000 juta                    -      Rp200.000 juta
                                      ulang
 13      JPMorgan Chase Bank N.A      Fasilitas pinjaman be-             Rp95.640 juta      Rp671.280 juta       Rp766.920 juta
         (USD40.000.000 &             rulang, cerukan, pinja-
         Rp95.640 juta)               man berjangka
 14      PT Bank QNB Indonesia Tbk    Fasilitas pinjaman ber-           Rp600.504 juta                    -      Rp600.504 juta
                                      ulang
 15      PT Bank BNP Paribas Indo-    Fasilitas pinjaman ber-           Rp185.000 juta                    -      Rp185.000 juta
         nesia                        ulang
 16      PT Bank Maybank Indonesia    Fasilitas pinjaman ber-                        -      Rp473.399 juta       Rp473.399 juta
         Tbk (JPY4.400.000.000)       jangka
 17      PT Bank CTBC Indoensia       Fasilitas pinjaman ber-           Rp209.775 juta                    -      Rp209.775 juta
         (USD12.500.000)              ulang
 18      PT Bank China Construction   Fasilitas pinjaman ber-                        -      Rp500.000 juta       Rp500.000 juta
         Bank Indonesia Tbk           jangka
 19      PT Bank ICBC Indonesia       Fasilitas pinjaman ber-           Rp100.000 juta                    -      Rp100.000 juta
                                      ulang
 20      PT Bank KEB Hana Indoensia   Fasilitas pinjaman ber-                        -      Rp500.000 juta       Rp500.000 juta
                                      jangka
 21      PT Bank Central Asia Tbk     Fasilitas kredit inves-         Rp2.000.000 juta    Rp2.007.400 juta     Rp4.007.400 juta
                                      tasi dan time loan
         Total                                                       Rp14.337.826 juta   Rp29.043.235 juta    Rp43.381.061 juta

Dalam pemenuhan kewajiban terhadap bank atas fasilitas kredit yang diterima, rasio yang dipersyaratkan adalah
Rasio Utang Bersih Terhadap EBITDA berjalan dengan rasio yang disyaratkan tidak lebih dari 5,00 dan Rasio Pe-
nutupan Pembayaran Utang disyaratkan lebih besar dari 1,30. Per 31 Desember 2025, rasio penutupan pembaya-
ran utang Grup sebesar 3,86 dan rasio utang bersih terhadap EBITDA sebesar 3,73.

Grup memanfaatkan fasilitas pinjaman bank yang masih tersedia sebagai kebutuhan pinjaman musiman, secara
historis Grup selalu dapat membayar kewajiban utang bank serta bunganya secara tepat waktu.

3.       KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL

Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang berdampak material dalam jangka waktu 2 (dua) tahun buku
terakhir Grup.




                                                                69
Page 98
4.     ANALISIS KEUANGAN

Analisa mengenai kondisi keuangan Grup diambil dan dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

4.1.   Kinerja Keuangan

Tabel berikut ini menyajikan perkembangan pendapatan, beban pokok penjualan, laba sebelum pajak dan laba
tahun berjalan Grup untuk tahun yang disajikan:

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                            Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                       Keterangan
                                                                    2025                     2024
 Pendapatan                                                            13.327.907               12.735.815
 Depresiasi dan amortisasi                                            (3.072.739)              (3.097.088)
 Beban pokok pendapatan lainnya                                       (1.115.112)                (898.595)
 Laba bruto                                                             9.140.056                8.740.132
 Laba usaha                                                             7.512.685                7.285.269
 Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan                   4.467.145                4.215.013
 Laba sebelum beban pajak penghasilan                                   3.702.184                3.556.001
 Laba tahun berjalan                                                    3.696.332                3.383.924
 Penghasilan komprehensif lain                                          (126.090)                      463
 Total penghasilan komprehensif tahun berjalan                          3.570.242                3.384.387

Berikut ini adalah rincian pendapatan Grup:

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                            Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                       Keterangan
                                                                  2025                    2024
 Pihak ketiga
   Pendapatan sewa                                                  11.671.297                    11.473.707
   Jasa dan lainnya                                                  1.483.469                     1.119.642
 Sub-total                                                          13.154.766                    12.593.349
 Pihak berelasi
   Pendapatan sewa                                                       3.137                         3.148
   Jasa dan lainnya                                                    170.004                       139.318
 Sub-total                                                             173.141                       142.466
 Total                                                              13.327.907                    12.735.815

Perbandingan Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Pendapatan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp13.327.907 juta
meningkat sebesar 4,65% atau Rp592.092 juta dibandingkan Pendapatan pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024. Jumlah sewa lokasi menara Grup meningkat sebesar 2.505 sewa lokasi, atau 4,32%, dari
58.035 pada 31 Desember 2024 menjadi 60.540 pada 31 Desember 2025. Sedangkan peningkatan pendapatan
iForte adalah hasil dari adanya peningkatan urbanisasi dan permintaan konsumen layanan data di area dengan
tingkat data trafic yang tinggi. Hal ini terlihat dari kenaikan jumlah km FTTT yang menghasilkan pendapatan se-
besar 6.789 km atau sebesar 3,12% di tahun 31 Desember 2025 dari 217.507 km di tahun 31 Desember 2024
menjadi 224.296 km di tahun 31 Desember 2025. Pendapatan dari jasa lainnya bertumbuh signifikan sebesar
Rp394.513 juta, atau 31,34% dari Rp1.258.960 juta di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 men-
jadi Rp1.653.473 juta di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.




                                                      70
Page 99
Perbandingan Depresiasi dan Amortisasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 diban-
dingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Depresiasi dan Amortisasi Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp3.072.739 juta menurun sebesar Rp24.349 juta atau 0,79% dibandingkan Depresiasi dan Amortisasi pada ta-
hun 2024. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan amortisasi atas sewa hak-guna sebesar Rp157.879 juta atau
12,29%, penurunan amortisasi aset takberwujud sebesar Rp33.016 juta atau 23,27% dan juga penurunan amor-
tisasi IPLC sebesar Rp60.338 juta atau 96,37% yang di net off dengan meningkatnya depresiasi aset tetap sebesar
Rp228.929 juta atau 15,11%. Penurunan amortisasi disebabkan oleh adanya aset yang nilai akumulasi
penyusutannya sudah sama dengan nilai pokok asetnya yang di net off dengan meningkatnya depresiasi aset
tetap yang disebabkan oleh bertambahnya jumlah aset Grup untuk mendukung pertumbuhan dan ekspansi
bisnis.

Perbandingan Beban Pokok Pendapatan lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Beban Pokok Pendapatan lainnya Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebe-
sar Rp1.115.112 juta atau meningkat sebesar 24,10% dibandingkan Beban Pokok Pendapatan pada tahun 2024,
peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya biaya perawatan lokasi sebesar Rp156.341 juta atau 24,67%, hal
ini sejalan dengan meningkatnya jumlah lokasi menara dan km fiber optik dikarenakan permintaan dari operator
telekomunikasi.

Perbandingan Laba Bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Laba Bruto Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp9.140.056 juta
meningkat sebesar 4,58% atau Rp399.924 juta dibandingkan Laba Bruto pada tahun 2024. Peningkatan ini sejalan
dengan portfolio perusahaan yang meningkat dari sisi penyewaan menara yang meningkat sebanyak 2.505 unit
net atau sekitar 4,32% dan juga km fiber yang menghasilkan pendapatan Grup yang meningkat sebanyak 6.789
km atau sekitar 3,12%.

Perbandingan Laba Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Laba Usaha Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp7.512.685 juta
meningkat sebesar 3,12% atau Rp227.416 juta dibandingkan Laba Usaha pada tahun 2024. Peningkatan ini dise-
babkan oleh meningkatnya pendapatan yang di offset oleh beban depresiasi dan amortisasi dan beban pokok
pendapatan sesuai dengan yang telah dijelaskan diatas.

Perbandingan Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Pajak Penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tang-
gal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Pajak Penghasilan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 De-
sember 2025 adalah sebesar Rp4.467.145 juta meningkat sebesar 5,98% atau Rp252.132 juta dibandingkan Laba
Sebelum Beban Pajak Final dan Pajak Penghasilan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan laba usaha sebesar Rp227.416 juta, dan juga penurunan beban
keuangan sebesar Rp57.537 juta.

Perbandingan Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp3.702.184 juta meningkat sebesar 4,11% atau Rp146.183 juta dibandingkan Laba Sebelum Beban Pajak
Penghasilan pada tahun 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan laba sebelum beban pajak final yang
di offset dengan kenaikan beban pajak final sebesar Rp105.949 juta.




                                                      71
Page 100
Perbandingan Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Laba Tahun Berjalan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp3.696.332 juta meningkat sebesar 9,23% atau Rp312.408 juta dibandingkan Laba Tahun Berjalan pada tahun
2024. Peningkatan ini disebabkan peningkatan laba sebelum beban pajak penghasilan.

Perbandingan Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 di-
bandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar nega-
tif Rp126.090 juta menurun dari Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 De-
sember 2024 sebesar Rp463 juta yang diakibatkan oleh meningkatnya kerugian neto dari lindung nilai arus kas
Perusahaan dari Rp4.810 juta pada tahun 2024 menjadi Rp103.264 juta pada tahun 2025, serta kenaikan keun-
tungan (kerugian) aktuarial setelah pajak dari keuntungan Rp5.246 juta pada tahun 2024 menjadi kerugian
Rp22.274 juta pada tahun 2025 dan juga bagian saham dari investasi yang sebelumnya keuntungan sebesar Rp27
juta pada tahun 2024 menjadi kerugian Rp1.854 juta pada tahun 2025 yang di offset dengan selisih kurs atas
penjabaran laporan keuangan sebesar Rp1.302 juta pada tahun 2025 dan nihil pada tahun 2024.

Faktor makro ekonomi atau pergerakan pasar yang menyebabkan instrumen lindung nilai (hedging) mencatatkan
pergerakan mark-to-market loss yang cukup material terutama disebabkan oleh volatilitas nilai tukar khususnya
pelemahan mata uang fungsional terhadap mata uang asing dan juga perubahan ekspektasi pasar terhadap kon-
disi likuiditas dan inflasi yang turut berdampak pada perubahan nilai wajar instrumen derivatif.

Perbandingan Total penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Total penghasilan komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 ada-
lah sebesar Rp3.570.242 juta meningkat sebesar Rp185.855 juta atau 5,49% dibandingkan total penghasilan kom-
prehensif tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan
laba tahun berjalan perusahaan.

4.2.     Pertumbuhan aset, liabilitas dan ekuitas

Pertumbuhan aset, liabilitas, dan ekuitas Grup pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 adalah
sebagai berikut:

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Desember
                          Keterangan
                                                                      2025                    2024
 Aset Lancar                                                             3.415.780              4.863.339
 Aset Tidak Lancar                                                      73.836.460             72.872.392
 Total Aset                                                             77.252.240             77.735.731
 Liabilitas Jangka Pendek                                               19.560.561             20.130.884
 Liabilitas Jangka Panjang                                              30.607.978             38.534.936
 Total Liabilitas                                                       50.168.539             58.665.820
 Ekuitas                                                                27.083.701             19.069.911

a.     Aset

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Total aset Grup pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp77.252.240 juta yang terdiri atas aset lancar
sebesar Rp3.415.780 juta dan aset tidak lancar sebesar Rp73.836.460 juta.




                                                     72
Page 101
Aset lancar Grup pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan Rp1.447.559 juta atau sebesar 29,76%
dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan piutang usaha yang men-
galami penurunan Rp1.319.263 juta atau sebesar 40,07% dikarenakan adanya perubahan siklus penagihan untuk
PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk yang sebelumnya tahunan menjadi kuartalan. Perubahan atas siklus penagi-
han terhadap arus kas operasi Grup dapat menghasilkan percepatan konversi piutang menjadi kas yang mening-
katkan kualitas kas operasi Grup, meskipun secara nominal tahunan tetap sama. Untuk kebutuhan modal kerja
berdampak pada berkurangnya ketergantungan pada fasilitas kredit jangka pendek dikarenakan piutang yang
lebih cepat tertagih. Grup berkeyakinan bahwa tidak terdapat ketidakpastian yang signifikan yang dapat berdam-
pat material terhadap kemampuan Grup dalam memenuhi kewajiban keuangannya.

Mitigasi Grup terhadap risiko defisit cashflow di kuartal awal adalah dengan memanfaatkan fasilitas penda-
naan/pinjaman bank yang tersedia untuk menjaga likuiditas kas tetap memadai.

Aset tidak lancar Grup pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp964.068 juta atau sebesar
1,32% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh pertumbuhan aset tetap Grup
sebesar 1,72% menjadi Rp48.296.801 juta, sejalan dengan realisasi belanja modal yang diarahkan untuk mendu-
kung pengembangan dan keberlanjutan kegiatan usaha Grup.

b. Liabilitas

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Total liabilitas Grup pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp50.168.539 juta yang terdiri atas liabilitas
jangka pendek sebesar Rp19.560.561 juta dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp30.607.978 juta.

Liabilitas jangka pendek Grup pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp570.323 juta
atau sebesar 2,83% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh berkurangnya
pendapatan ditangguhkan yang merupakan pendapatan diterima di muka dari pelanggan terkait perjanjian sewa
dan diakui pendapatan seiring dengan penyerahan jasa kepada pelanggan, tercatat menurun sebesar 44,16%
menjadi Rp1.222.926 juta disebabkan oleh perubahan siklus penagihan untuk konsumen PT XL Smart Telecom
Sejahtera Tbk yang sebelumnya tahunan menjadi kuartalan.

Liabilitas jangka panjang Grup pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp7.926.958 juta
atau sebesar 20,57% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan
utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun, yang turun sebesar 20,64%
menjadi Rp29.471.717 juta, terutama untuk utang bank dan obligasi.

c.     Ekuitas

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Ekuitas Grup pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp27.083.701 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp8.013.790 juta atau sebesar 42,02% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Peningkatan ekuitas tersebut
terutama didorong oleh aksi korporasi Grup dengan pelaksanaan right issue melalui PT Sarana Menara Nusantara
Tbk, yang menghasilkan penambahan modal pada Perseroan sebesar Rp5.500.000 juta dan memperkuat struktur
permodalan Grup.

4.3.     Arus kas

Tabel berikut memberikan informasi aliran arus kas Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 yang disebutkan:




                                                       73
Page 102
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         Tahun yang berakhir pada tanggal
                           Keterangan                                             31 Desember
                                                                           2025                    2024
 Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi                         10.372.530                9.371.504
 Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi                      (3.479.241)             (8.005.524)
 Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan                      (7.103.464)               (881.004)
 Kenaikan (penurunan) neto kas dan setara kas                                  (210.175)                 484.976
 Pengaruh perubahan kurs mata uang pada kas dan setara
                                                                                 (6.133)                (40.000)
   kas
 Kas dan setara kas awal tahun                                                  849.918                 404.942
 Kas dan setara kas akhir tahun                                                 633.610                 849.918

a.     Arus kas dari aktivitas operasi

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar
Rp10.372.530 juta dimana sebagian besar kas diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
Rp14.947.551 juta dan digunakan untuk pembayaran kas kepada karyawan sebesar Rp1.127.904 juta, digunakan
untuk pembayaran pajak penghasilan dan pajak lainnya sebesar Rp1.877.571 juta serta pembayaran kas kepada
pemasok sebesar Rp1.856.199 juta untuk meningkatkan layanan infrastruktur kepada operator telekomunikasi.

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar
Rp9.371.504 juta dimana sebagian besar kas diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp13.578.254
juta dan digunakan untuk pembayaran kas kepada pemasok sebesar Rp1.593.629 juta, pembayaran kepada kar-
yawan sebesar Rp1.104.963 juta serta digunakan untuk pembayaran pajak penghasilan dan pajak lainnya sebesar
Rp1.719.169 juta.

b. Arus kas dari aktivitas investasi

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi
sebesar Rp3.479.241 juta digunakan terutama untuk pembayaran untuk pembelian aset tetap sebesar
Rp3.287.492 juta, khususnya untuk mendukung pengembangan dan keberlanjutan kegiatan usaha Grup.

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi
sebesar Rp8.005.524 juta digunakan untuk pengeluaran pembelian aset tetap sebesar Rp4.519.034 juta dan akui-
sisi bisnis setelah dikurangi kas dan bank yang diperoleh sebesar Rp3.457.027 juta.

c.     Arus kas dari aktivitas pendanaan

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
sebesar Rp7.103.464 juta dimana sebagian besar kas digunakan untuk pembayaran utang bank dan obligasi se-
besar Rp58.595.026 juta di offset dengan penerimaan dari utang bank dan obligasi sebesar Rp51.352.218 juta
serta pembayaran dividen sebesar Rp1.161.302 juta, utang sewa sebesar Rp1.257.762 juta dan bunga utang dan
obligasi sebesar Rp2.780.478 juta.

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
sebesar Rp881.004 juta dimana sebagian besar kas digunakan untuk pembayaran utang bank dan obligasi sebesar
Rp79.527.921 juta di offset dengan penerimaan dari utang bank dan obligasi sebesar Rp84.247.404 juta serta
pembayaran dividen sebesar Rp948.361 juta, utang sewa sebesar Rp1.650.645 juta dan bunga utang dan obligasi
sebesar Rp2.981.554 juta.

4.4.     Likuiditas, solvabilitas, imbal hasil ekuitas dan imbal hasil aset

Likuiditas

Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Grup untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek yang
tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin
baik kemampuan Grup untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.



                                                          74
Page 103
Rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek Grup pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-
masing adalah sebesar 17,46% dan 24,16%.

Penurunan likuiditas pada 31 Desember 2025 dibandingkan likuiditas pada 31 Desember 2024 disebabkan oleh
adanya perubahan siklus penagihan untuk PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk yang sebelumnya tahunan menjadi
kuartalan, hal ini menyebabkan penurunan pada aset lancar sebesar Rp1.447.559 juta atau sebesar 29,76%.

Perubahan atas siklus penagihan terhadap arus kas operasi Grup dapat menghasilkan percepatan konversi piu-
tang menjadi kas yang meningkatkan kualitas kas operasi Grup, meskipun secara nominal tahunan tetap sama.
Untuk kebutuhan modal kerja berdampak pada berkurangnya ketergantungan pada fasilitas kredit jangka pendek
dikarenakan piutang yang lebih cepat tertagih. Grup meyakini tidak terdapat ketidakpastian material yang dapat
mempengaruhi likuiditas Perseroan.

Sumber likuiditas internal Grup berasal dari penerimaan kas dari pelanggan dan likuiditas eksternal berasal dari
utang, baik utang bank maupun utang obligasi.

Berikut adalah sumber likuiditas material yang belum digunakan oleh Grup pada 31 Desember 2025:

                                                                                          Total fasilitas yang be-
 No.              Nama Bank                             Sumber likuiditas
                                                                                              lum dicairkan
 1     PT Bank SMBC Indonesia Tbk (sebe-
                                            Fasilitas pinjaman berulang                           Rp2.694.420 juta
       lumnya PT Bank BTPN Tbk)
 2                                          Fasilitas pinjaman berulang tanpa komitmen
       PT Bank SMBC Indonesia Tbk (sebe-
                                            dan pinjaman hijau berulang tanpa ko-                  Rp121.000 juta
       lumnya PT Bank BTPN Tbk)
                                            mitmen
 3     PT Bank SMBC Indonesia Tbk (sebe-
                                            Loan on certificate-1                                  Rp173.894 juta
       lumnya PT Bank BTPN Tbk)
 4     PT Bank SMBC Indonesia Tbk (sebe-
                                            Loan on note-2                                           Rp28.100 juta
       lumnya PT Bank BTPN Tbk)
 5     MUFG Bank Limited                    Fasilitas pinjaman berulang                           Rp2.500.000 juta
 6     PT Bank HSBC Indonesia               Fasilitas pinjaman berulang                            Rp850.000 juta
 7     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk        Fasilitas pinjaman berjangka                          Rp1.500.000 juta
 8     JPMorgan Chase Bank N.A              Fasilitas pinjaman berulang, cerukan                   Rp604.360 juta
 9     PT Bank Central Asia Tbk             Fasilitas money market                                Rp1.500.000 juta
 10    PT Bank Central Asia Tbk             Fasilitas kredit investasi                            Rp1.700.000 juta
 11    Oversea-Chinese Banking Corpora-
                                            Fasilitas pinjaman berulang                            USD50.000.000
       tion Limited
 12    PT Bank Permata Tbk                  Fasilitas pinjaman berulang                           Rp1.445.612 juta
 13    PT Bank Permata Tbk                  Fasilitas pinjaman bergulir                            Rp175.235 juta
 14    Bank of China (Hong Kong) Limited    Fasilitas pinjaman bergulir                            USD60.000.000
 15    PT Bank UOB Indonesia                Fasilitas pinjaman berulang, bank garansi             Rp1.100.000 juta
 16    PT Bank Maybank Indonesia            Fasilitas pinjaman bergulir                            Rp500.000 juta
 17    PT Bank CIMB Niaga Tbk               Fasilitas pinjaman berulang                            Rp529.813 juta
 18                                         Fasilitas pembiayaan utang usaha, pinjaman
       PT Bank QNB Indonesia Tbk            bergulir, letter of credit usance dan surat              Rp49.496 juta
                                            kredit dalam negeri
 19    PT Bank Negara Indonesia (Persero)
                                            Fasilitas pinjaman bergulir                           Rp1.000.000 juta
       Tbk
 20    Citibank N.A                         Fasilitas pinjaman berulang                            Rp650.000 juta
 21    PT Bank CTBC Indonesia               Fasilitas pinjaman berulang                             Rp30.225 juta
 22    PT Bank BNP Paribas Indonesia        Fasilitas pinjaman berulang                            Rp315.000 juta
 23    PT Bank OCBC NISP Tbk                Fasilitas pinjaman berulang                           Rp1.000.000 juta
 24    PT Bank ICBC Indonesia               Fasilitas pinjaman berulang                            Rp300.000 juta




                                                        75
Page 104
Hingga pada saat Prospektus ini diterbitkan, Grup memiliki modal kerja yang cukup dan belum pernah mengalami
kekurangan dalam mencukupi modal kerja.

Tidak terdapat permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin meng-
akibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas.

Solvabilitas

Solvabilitas merupakan kemampuan Grup untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur dengan perban-
dingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun jumlah liabilitas dengan jum-
lah aset (solvabilitas aset).

Solvabilitas ekuitas Grup pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar 185,24%
dan 307,64%. Penurunan rasio disebabkan oleh menurunnya liabilitas Grup serta meningkatnya ekuitas Grup
yang berasal dari tambahan modal melalui pelaksanaan rights issue serta akumulasi laba pada tahun berjalan.

Solvabilitas aset Grup pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar 64,94%
dan 75,47%. Penurunan rasio ini menunjukkan aset yang dibiayai oleh liabilitas menjadi lebih rendah dibanding-
kan tahun sebelumnya, total aset relatif stabil, penurunan liabilitas yang disertai peningkatan ekuitas telah
memperkuat posisi keuangan Grup dan meningkatkan fleksibilitas pendanaan untuk mendukung pengembangan
bisnis kedepan.

Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)

Imbal Hasil Ekuitas menunjukkan kemampuan Grup untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan mem-
bandingkan antara laba usaha tahun berjalan dengan jumlah ekuitas. Imbal Hasil Ekuitas Grup untuk tahun-tahun
yang berakhir 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar 13,65% dan 17,74%.

Penurunan pada imbal hasil ekuitas pada 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024 disebab-
kan oleh adanya peningkatan pada modal ditempatkan dan disetor penuh melalui rights issue, yang membuat
meningkatnya ekuitas Grup. Tingkat imbal hasil ekuitas masih menunjukkan kemampuan Grup untuk
menghasilkan profitabilitas yang baik atas modal yang dimiliki, sekaligus mencerminkan adanya ruang bagi Grup
untuk mengoptimalkan pemanfaatan tambahan modal yang diperoleh guna menghasilkan pertumbuhan laba
pada periode berikutnya.

Imbal Hasil Aset (Return On Asset)

Imbal Hasil Aset menunjukkan kemampuan Grup untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan mem-
bandingkan antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Imbal Hasil Aset Grup untuk tahun-tahun yang berak-
hir pada 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar 4,78% dan 4,35%.

Peningkatan imbal hasil aset tersebut mengindikasikan bahwa aset yang dimiliki Grup telah dimanfaatkan secara
lebih efisien untuk menghasilkan laba, didukung oleh pertumbuhan pendapatan sebesar 4,64% dan peningkatan
laba usaha sebesar 3,12% pada tahun 2025.

Profitabilitas

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, margin laba (net profit margin) Grup sebesar 27,73%
dan untuk tahun 2024 margin laba (net profit margin) Grup sebesar 26,57%.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, margin laba (net profit margin) Grup dari segmen
sewa menara adalah sebesar 33,95% sedangkan pada jasa lainnya adalah 15,94%. Untuk tahun 2024 margin laba
(net profit margin) Grup dari segmen sewa menara adalah sebesar 31,61% sedangkan pada jasa lainnya adalah
16,37%.

Dapat dilihat bahwa segmen sewa Menara memberikan profitabilitas yang lebih besar jika dibandingkan dengan
segmen jasa lainnya. Peningkatan net profit margin pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 pada segmen



                                                       76
Page 105
sewa menara terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah sewa menara Grup. Penurunan net profit margin
pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 pada segmen jasa lainnya terutama oleh akusisi entitas anak yang
menyebabkan diversifikasi layanan, yang menyebabkan turunnya profit margin segmen jasa lainnya.

4.5.   Analisis Jatuh Tempo Pinjaman

Tabel berikut ini menunjukan profil jangka waktu pembayaran liabilitas Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan
pembayaran kontraktual tanpa diskonto:
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                              <1 tahun        1-2 tahun       2-3 tahun        >3 tahun         Jumlah
 Utang pembangunan
   Menara dan
   Usaha lainnya                1.187.644                 -               -               -      1.187.644
 Utang lain-lain                   26.125                 -               -               -         26.125
 Liabilitas imbalan kerja
   Jangka pendek                  248.561                 -               -               -        248.561
 Akrual                         1.084.810                 -               -               -      1.084.810
 Utang bank
   Pokok                       14.337.826      15.205.039        6.153.725       7.684.471      43.381.061
   Bunga                        2.149.006       1.140.557          639.826         267.184       4.196.633
 Utang obligasi
   Pokok                        1.185.350          14.005                -               -       1.199.355
   Bunga                           54.127           1.437                -               -          55.564
 Utang derivatif                      114               -           44.618          39.760          84.492
 Utang sewa                       227.475         114.153          139.988         184.764         666.380
 Total                         20.501.098      16.475.191        6.978.157       8.176.179      52.130.625

4.6.   Pinjaman yang Masih Terutang ]

Total pinjaman Perseroan yang masih terutang pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp44.553.058
juta dengan jumlah yang akan jatuh tempo dalam satu tahun (termasuk utang bank dan utang Obligasi jangka
pendek) adalah sebesar Rp15.520.246 juta dan jumlah yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun adalah
sebesar Rp29.032.812 juta. Keterangan lebih lanjut mengenai pembatasan penggunaan pinjaman dan jaminan
(untuk masing-masing pinjaman telah diuraikan pada bab III. Pernyataan Utang dan pada bab VIII. Keterangan
tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha subbab VIII.12 Perjanjian-Per-
janjian Penting dengan Pihak Ketiga pada Prospektus ini). Tidak terdapat kebutuhan pinjaman musiman dan tidak
terdapat sifat musiman dari kegiatan usaha Perseroan.
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                          Jangka Pendek         Jangka Panjang         Jumlah Terutang
 Utang bank                                     14.335.726              29.018.884              43.354.610
 Utang obligasi                                  1.184.520                  13.928               1.198.448
 Total                                          15.520.246              29.032.812              44.553.058

Pinjaman dalam mata uang asing yang disajikan secara terpisah dengan jumlah masing-masing adalah sebagai
berikut:

             Bank                Mata Uang      31 Desember 2025                  Jatuh Tempo
                                                                         84 bulan, tidak boleh melebihi
 PT Bank SMBC Indonesia Tbk         USD          USD100.000.000
                                                                              tanggal 29 Juni 2029
                                                                        36 bulan dari tanggal penggunaan
       MUFG Bank Limited            USD          USD130.000.000
                                                                                    pertama
   JPMorgan Chase Bank N.A.         USD          USD 20.000.000                  31 Maret 2028
   JPMorgan Chase Bank N.A.         USD          USD 20.000.000                  31 Maret 2028


                                                     77
Page 106
              Bank                Mata Uang      31 Desember 2025                  Jatuh Tempo
     PT Bank Mizuho Indonesia        JPY         JPY14.000.000.000                7 Agustus 2029


5.      SEGMEN OPERASI

Manajemen sebagai pengambil keputusan operasional memantau hasil operasi unit bisnis secara terpisah untuk
tujuan pengambilan keputusan tentang alokasi sumber daya dan penilaian kinerja. Kinerja segmen dinilai berda-
sarkan laba atau rugi dan diukur sesuai dengan laba atau rugi dalam laporan keuangan konsolidasian.

Berikut ini adalah informasi mengenai segmen operasi Grup:
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                     Tahun yang berakhir pada tanggal 31             Tahun yang berakhir pada tanggal 31
                               Desember 2025                                   Desember 2024
 Uraian
                      Sewa                                            Sewa
                                Jasa Lainnya      Jumlah                        Jasa Lainnya      Jumlah
                     Menara                                          Menara
 Pendapatan          8.725.566     4.602.341     13.327.907          8.523.044     4.212.771     12.735.815
 Laba bruto          6.303.506     2.836.550      9.140.056          6.252.967     2.487.165      8.740.132
 Laba usaha          5.463.802     2.048.883      7.512.685          5.380.475     1.904.794      7.285.269
 Laba tahun
     berjalan         2.962.725        733.607      3.696.332        2.694.263       689.661        3.383.924
 EBITDA               7.841.735      3.142.226     10.983.961        7.602.837     3.111.778       10.714.615

Pada tanggal 31 Desember 2025, kontribusi sewa menara dan jasa lainnya terhadap total pendapatan Grup ada-
lah sebesar 65,47% dan 34,53%. Sedangkan kontribusi sewa menara dan jasa lainnya terhadap laba usaha Grup
adalah sebesar 72,73% dan 27,27%.

Bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, pendapatan dari sewa menara
Grup mengalami peningkatan sebesar Rp202.522 juta atau 2,38% pada tahun yang berakhir
31 Desember 2024, peningkatan ini disebabkan karena meningkatnya jumlah sewa menara Grup sebesar 2.505
dari 58.035 menjadi 60.540, meskipun tingkat pertumbuhan pendapatan sewa menara Grup relatif moderat,
segmen sewa menara tetap menunjukan kinerja yang stabil.

Bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, pendapatan dari jasa lainnya
Grup mengalami peningkatan sebesar Rp389.570 juta atau 9,25% pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024,
peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya jumlah km fiber dan home connect Grup yang mendorong
peningkatan atas layanan konektivitas dan infrastruktur digital. Pertumbuhan pendapatan segmen jasa lainnya
menunjukkan keberhasilan strategi diversifikasi layanan dan kontribusi segmen non tower terhadap kinerja Grup.

Pada tanggal 31 Desember 2025, EBITDA margin sewa menara sebesar 89,87% dan jasa lainnya sebesar 68,27%,
sedangkan pada tanggal 31 Desember 2024, EBITDA margin sewa menara sebesar 89,20% dan jasa lainnya
sebesar 73,87%. EBITDA margin sewa menara yang meningkat yang mencerminkan kemampuan Grup dalam
mempertahankan efisiensi operasional dan mengendalikan biaya pada bisnis menara, sedangkan penurunan
EBITDA margrin jasa lainnya disebabkan oleh ekspansi atau pengembangan segmen non tower melalui strategi
diversifikasi layanan yang dilakukan Grup.

Pada tanggal 31 Desember 2025, gross profit margin sewa menara sebesar 72,24% dan jasa lainnya sebesar
61,63% sedangkan pada tanggal 31 Desember 2024, gross profit margin sewa menara sebesar 73,37% dan jasa
lainnya sebesar 59,04%. Gross profit margin ini menunjukkan bahwa segmen sewa menara tetap menjadi sumber
utama pendapatan dan profitabilitas Grup dengan tingkat margin yang tinggi dan stabil yang juga menjadi salah
satu pendorong utama pertumbuhan Grup sehingga dapat memperkuat strategi diversifikasi bisnis pada segmen
non tower yang dijalankan oleh Grup.




                                                     78
Page 107
6.    BELANJA MODAL

Grup melakukan investasi barang modal dalam bentuk aset tetap berupa tanah, menara, gedung, kendaraan
bermotor, serta peralatan kantor dan proyek. Investasi barang modal ini bertujuan untuk mendukung kelancaran
kegiatan operasional Grup. Belanja modal Grup adalah sebesar Rp3.177.795 juta pada 31 Desember 2025 serta
Rp4.282.530 juta pada 31 Desember 2024 dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                         Keterangan
                                                                         2025                    2024
 Harga perolehan
 Kepemilikan langsung
   Tanah                                                                         67.586                 4.446
   Menara                                                                       158.680                98.355
   Gedung                                                                         2.780                11.993
   Mesin                                                                              -                 2.572
   Peralatan kantor                                                               5.757                 8.147
   Kendaraan bermotor                                                             9.628                15.665
   Peralatan proyek                                                             286.474               707.061
   Perabotan kantor                                                                  55                    46
 Sub-total                                                                      530.960               848.285

 Aset tetap dalam rangka bangun, kelola dan alih
   Menara                                                                             -                    196
   Gedung                                                                             -                      -
   Peralatan proyek                                                                   -                      -
 Sub-total                                                                            -                    196

 Aset dalam pembangunan                                                      2.646.835              3.434.049
 Total                                                                       3.177.795              4.282.530

Grup memiliki portofolio terbesar diantara penyedia menara independen di Indonesia. Hal ini menempatkan
Grup pada posisi untuk memanfaatkan kebutuhan akan menara baru di daerah perkotaan dan pedesaan di se-
luruh negeri. Melalui anak perusahaannya, iForte, Grup memiliki kemampuan menyediakan microcell sites, tower
fiberization dan BTS hotel solution untuk mendukung dari meningkatnya permintaan kapasitas jaringan. Grup
telah merampungkan BTS baru dan kolokasi, wireline dan VSAT, sewa lahan dan aset lainnya selain menara.
Sebagian besar proyek didanai oleh arus kas internal Grup. Pembangunan menara dan fiber optic berkisar selama
lebih kurang 6 bulan waktu pengerjaan. Grup mengharapkan dengan belanja modal tersebut dapat meningkatkan
pendapatan.

Komitmen investasi barang modal

Pada segmen tower, Grup memiliki komitmen investasi barang modal terkait dengan pengadaan aset untuk
pembangunan menara pada beberapa pihak diantaranya sebagai berikut:
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)

                                   PT Bach                                          PT Garuda
                                                    PT Bach       PT Konstruksi                       PT Rizki
         Nama Pihak                 Multi                                           Nusantara
                                                   Multi Global   Baja Cikande                      Prima Sakti
                                Infrastruktur                                         Maju

 Nilai Kontrak                     Rp396.391         Rp299.948        Rp87.023      Rp73.075            Rp71.492
 Nilai yang telah Direalisasi      Rp341.125         Rp227.858        Rp55.817      Rp73.075            Rp65.506
 Sumber Pendanaan                                        Internal Kas & Pinjaman Bank
 Denominasi Pinjaman                                                Rupiah
 Sanksi                                                               N/A
 Jangka Waktu Penyelesaian                                          1 Tahun



                                                       79
Page 108
Pada segmen non-tower, Grup memiliki komitmen investasi barang modal terkait dengan dengan pengadaan
aset untuk pembangunan server, panel dan pengadaan aset untuk pembangunan jaringan fiber optik pada
beberapa pihak diantaranya sebagai berikut:
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)

                                   Freyr          PT Cipta       PT JJ-Lapp                      PT Anugerah
                                                                                    PT ZTE
         Nama Pihak              Technlogy         Karya           Cable                            Terang
                                                                                  Indonesia
                                  Pte Ltd        Technology      Indonesia                         Persada

 Nilai Kontrak                     Rp143.385        Rp93.496        Rp79.338      Rp75.895           Rp74.875
 Nilai yang telah Direalisasi      Rp143.385        Rp89.950        Rp77.046      Rp75.895           Rp73.221
 Sumber Pendanaan                                      Internal Kas & Pinjaman Bank
 Denominasi Pinjaman                                              Rupiah
 Sanksi                                                             N/A
 Jangka Waktu Penyelesaian                                        1 Tahun

Komitmen investasi barang modal ini bertujuan untuk mendukung, mengembangkan dan pertumbuhan bisnis
Grup salah satunya melalui penambahan aset dan ekspansi ke daerah-daerah untuk memperluas jangkauan ke
seluruh negeri dan memberikan peningkatan layanan infrastruktur kepada operator selular (kapasitas produksi)
dengan portofolio menara sebesar 36.247 yang tersebar di seluruh Indonesia dan tenancy ratio sebesar 1,67x.
Grup telah membangun 1.153 menara dan 10.550 km fiber pada tahun 2025, serta 369 menara dan 7.843 km
pada kuartal I 2026. Grup juga masih memiliki kapasitas kolokasi yang tersedia untuk mengakomodir permintaan
tambahan dari operator selular, sejalan dengan rencana roll out 5G nasional.

Sumber dana yang digunakan dalam menunjang komitmen investasi barang modal ini berasal dari internal kas
Grup dan fasilitas pinjaman bank yang tersedia.

Perkiraan periode selesainya proses pembangunan dalam rangka investasi barang modal yaitu sekitar 6 bulan.

Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu
lingkungan.

7.    PEMBATASAN TERHADAP PENGALIHAN DANA ENTITAS ANAK KEPADA PERSEROAN

Tidak terdapat pengalihan dana dari entitas anak kepada Perseroan selain pembayaran dividen dari entitas anak.

8.    KEJADIAN ATAU TRANSAKSI TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN PENTING YANG MEMPENGARUHI
      PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS

Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam
ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas.




                                                     80
Page 109
9.    BEBAN USAHA LAINNYA, NETO

Beban usaha lainya, neto merupakan beban usaha lainnya diluar kegiatan usaha utama Grup dalam kegiatan
operasional. Beban usaha lainnya, neto Grup adalah sebesar Rp398.537 juta pada 31 Desember 2025 serta
Rp332.258 juta pada 31 Desember 2024 dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                            Keterangan
                                                                            2025                2024
 Rugi pelepasan aset tetap                                                     269.391            168.191
 Kerugian selisih kurs, neto                                                     83.747             17.322
 Beban pajak                                                                     14.489           123.722
 Pembalikan cadangan kerugian kredit ekspektasian piutang                      (45.280)           (43.315)
 Lain-lain                                                                       76.190             66.338
 Neto                                                                          398.537            332.258

Rugi pelepasan aset tetap untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp269.391
juta meningkat sebesar Rp101.200 juta atau 60,17% dibandingkan Rugi pelepasan aset tetap pada tahun 2024.
Peningkatan ini disebabkan oleh adanya pembongkaran, penghapusan, dan penjualan aset tetap.

Beban Pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp14.489 juta menurun
sebesar Rp109.233 juta atau 88,29% dibandingkan Beban Pajak pada tahun 2024. Penurunan ini disebabkan oleh
adanya beban pajak STP atas putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali atas
kurang bayar PPh pasal 26 tahun 2015 pada tahun berjalan 2024.

Kerugian selisih kurs, neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp83.747
juta meningkat sebesar Rp66.425 juta atau 383,47% dibandingkan Kerugian selisih kurs, neto pada tahun 2024.
Peningkatan ini disebabkan oleh pengaruh perubahan nilai tukar sehingga menyebabkan perubahan pada Mark
to Market (MTM) pada tanggal pelaporan.

10.   PENINGKATAN YANG MATERIAL DARI PENJUALAN ATAU PENDAPATAN BERSIH

Selama tahun 2025, terdapat peningkatan penjualan pada segmen non-tower diantaranya terkait FTTT terdapat
peningkatan pendapatan sebesar Rp209.062 juta yang disebabkan oleh peningkatan 6.789 km revenue fiber dari
217.507 km menjadi 224.296 km, FTTH terdapat peningkatan pendapatan sebesar Rp114.913 juta yang
disebabkan oleh peningkatan 89.453 home connect yang disebabkan oleh peningkatan 169.242 menjadi 258.695,
connectivity terdapat peningkatan pendapatan sebesar Rp49.682 juta.

11.   DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH SERTA LABA OPERASI

Dampak perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih serta laba operasi Grup berdampak tidak
signifikan selama dua tahun terakhir karena nilai inflasi masih terkendali. Persaingan harga berdampak pada
harga sewa menara Grup agar tetap kompetitif dalam persaingan dengan kompetitor, Grup mengantisipasi
persiangan harga ini dengan menjaga tingkat kepuasan pelanggan dengan memberikan pelayanan yang baik,
tepat waktu, membangun hubungan jangka panjang dengan para operator telekomunikasi dan konsisten dalam
memenuhi kebutuhan para pelanggannya. Selain itu peningkatan pendapatan pada tahun 2025 lebih ditopang
oleh meningkatnya permintaan layanan data seiring pertumbuhan urbanisasi dan aktivitas digital di wilayah
dengan trafik data tinggi, yang didukung oleh perluasan jaringan FTTT serta pertumbuhan signifikan pada jasa
lainnya.

12.   KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI
      PUBLIK DAN POLITIK YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN
      USAHA DAN INVESTASI

Kebijakan pemerintah seperti fiskal, moneter, pajak, maupun kebijakan lainnya yang memengaruhi kegiatan
operasional Perseroan adalah sebagai berikut:


                                                    81
Page 110
a.    Kebijakan moneter, termasuk perubahan tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai tukar mata uang asing, yang
      dapat memengaruhi biaya pendanaan Perseroan dalam bentuk pinjaman bank serta berdampak pada
      investasi pengembangan dan ekspansi portofolio menara serta infrastruktur digital.
b.    Kebijakan fiskal, seperti perubahan tarif pajak dan ketentuan perpajakan lainnya, yang dapat memengaruhi
      beban pajak serta struktur biaya Perseroan, termasuk biaya pengadaan material dan jasa terkait
      pembangunan serta pemeliharaan menara.

Kebijakan pemerintah yang memengaruhi posisi keuangan keseluruhan Perseroan, termasuk dampaknya
terhadap kondisi keuangan Perseroan, adalah sebagai berikut:
 a. Kebijakan harga BBM yang dapat memengaruhi biaya operasional, khususnya terkait transportasi, logistik,
     serta aktivitas pemeliharaan dan pembangunan menara di berbagai lokasi.
 b. Kebijakan ketenagakerjaan, seperti perubahan tingkat UMR/UMP dan ketentuan jaminan sosial, yang dapat
     memengaruhi biaya tenaga kerja dalam kegiatan operasional, pemeliharaan, dan pengembangan
     infrastruktur menara telekomunikasi.

Kebijakan pemerintah dalam menjaga kurs mata uang dan suku bunga berpengaruh pada laba Grup berdampak
tidak signifikan karena Grup telah melakukan hedging atas utang bank dalam mata uang asing, dan juga sebagian
besar utang bank Grup menggunakan mata uang Rupiah.

13.      MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN []

Grup Perseroan dipengaruhi oleh berbagai risiko keuangan, termasuk risiko kredit, risiko mata uang asing, risiko
suku bunga dan risiko likuiditas.

Risiko Tingkat Suku Bunga

Risiko tingkat suku bunga adalah risiko di mana nilai wajar arus kas di masa depan akan berfluktuasi karena
perubahan tingkat suku bunga pasar. Perseroan dan Entitas Anak terpengaruh risiko perubahan suku bunga pasar
terutama terkait dengan utang bank Perseroan dan Entitas Anak dengan suku bunga mengambang. Eksposur
terhadap risiko tingkat suku bunga dipantau secara berkelanjutan dan melakukan perjanjian untuk transaksi
derivatif.
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                           Kenaikan/Penurunan       Dampak Terhadap Laba
                   Tingkat Suku Bunga
                                                             Dalam Satu Poin         sebelum beban pajak
 Rupiah Indonesia                                                         100%                   (274.099)
 Rupiah Indonesia                                                        -100%                     274.099
 Dolar AS                                                                 100%                     (34.529)
 Dolar AS                                                                -100%                       34.529

Risiko Mata Uang Asing

Risiko mata uang asing adalah risiko nilai wajar arus kas di masa depan yang berfluktuasi karena perubahan kurs
pertukaran mata uang asing. Perseroan dan Entitas Anak terpengaruh risiko perubahan mata uang asing
terutama berkaitan dengan utang bank, masing-masing dalam mata uang Dolar AS, Dolar Singapura, Yen Japan
dan Pound Sterling. Perseroan dan Entitas Anak menetapkan kontrak cross currency swap, swap tingkat bunga,
call spread dan swap valuta asing sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai arus kas dari transaksi
perkiraan dalam mata uang asing. Manajemen Perseroan dan Entitas anak berpendapat strategi atas manajemen
risiko yang diterapkan, memberikan manfaat jangka pendek dan jangka panjang bagi Perseroan dan Entitas Anak.

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                            Perubahan Tingkat       Dampak Terhadap Laba
                    Mata Uang Asing
                                                                 Rupiah              sebelum beban pajak
 Dolar AS                                                                   1%                     (77.173)
 Dolar AS                                                                  -1%                       77.173
 Dolar Singapura                                                            1%                           (1)
 Dolar Singapura                                                           -1%                             1


                                                      82
Page 111
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                          Perubahan Tingkat        Dampak Terhadap Laba
                    Mata Uang Asing
                                                               Rupiah               sebelum beban pajak
 Yen Japan                                                                1%                      (19.914)
 Yen Japan                                                               -1%                        19.914
 Pound Sterling                                                           1%                           385
 Pound Sterling                                                          -1%                         (385)

Risiko Kredit

Risiko kredit adalah risiko dimana lawan transaksi tidak akan memenuhi liabilitasnya berdasarkan instrumen
keuangan atau kontrak pelanggan, yang menyebabkan kerugian keuangan. Perseroan dan Entitas Anak terkena
risiko kredit dari kegiatan operasi yang berhubungan dengan sewa menara. Risiko kredit pelanggan dikelola oleh
komite kredit sesuai kebijakan Perseroan dan Entitas Anak, prosedur dan pengendalian yang telah ditetapkan
yang berkaitan dengan manajemen risiko kredit pelanggan. Posisi piutang pelanggan dipantau secara teratur.

Maksimum risiko kredit yang dihadapi oleh Perseroan dan Entitas Anak kurang lebih sebesar nilai tercatat neto
dari piutang usaha, yaitu sebesar Rp1.973.530 juta.

Risiko kredit atas penempatan rekening giro dan deposito dikelola oleh manajemen sesuai dengan kebijakan
Perseroan dan Entitas Anak. Investasi atas kelebihan dana dibatasi untuk tiap-tiap bank dan kebijakan ini
dievaluasi setiap tahun oleh direksi. Batas tersebut ditetapkan untuk meminimalkan risiko konsentrasi kredit
sehingga mengurangi kemungkinan kerugian akibat kebangkrutan bank-bank tersebut.

Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas timbul apabila Perseroan dan Entitas Anak mengalami kesulitan untuk memenuhi liabilitas
keuangan ketika liabilitas keuangan tersebut jatuh tempo.

Manajemen risiko likuiditas yang hati-hati berarti mempertahankan kas dan setara kas yang memadai untuk
mendukung kegiatan bisnis secara tepat waktu. Perseroan dan Entitas Anak menjaga keseimbangan antara
kesinambungan penagihan piutang serta melalui fleksibilitas penggunaan pinjaman bank untuk mengelola risiko
likuiditas.

Perseroan dan Entitas Anak memonitor risiko likuiditas dengan menggunakan alat perencanaan likuiditas.
Kebijakan Perseroan dan entitas anaknya adalah menjaga rasio-rasio sebagai berikut:
    • Net debt to running EBITDA (Maksimum 5,00)
    • Debt Service Coverage Ratio (Minimum 1,3)
    • Running EBITDA to interest expense (Minimum 1,5)

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Entitas Anak dapat menjaga rasio-rasio yang telah ditetapkan.




                                                     83
Page 112
VI.      FAKTOR RISIKO
Investasi dalam Obligasi mengandung sejumlah risiko. Para calon investor harus berhati-hati dalam
mempertimbangkan seluruh informasi yang terdapat dalam Prospektus ini, khususnya risiko-risiko usaha di
bawah ini, dalam melakukan evaluasi sebelum membeli Obligasi. Risiko tambahan yang saat ini belum diketahui
atau dianggap tidak material oleh Perseroan juga dapat berpengaruh material dan merugikan pada kegiatan
usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan.


Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan.
Faktor risiko usaha dan risiko umum telah disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan.

 A.    Risiko Utama

Grup menghadapi kompetisi yang ketat dan persaingan harga dalam industri penyewaan infrastruktur
telekomunikasi.

Konsolidasi dalam industri telekomunikasi menyebabkan Grup menghadapi kompetisi yang ketat dengan
penyedia infrastruktur telekomunikasi dan layanan pendukung lainnya, antara lain berupa persaingan harga,
kemampuan operasional yang efisien dan diversifikasi layanan yang mampu menjawab kebutuhan para operator
telekomunikasi.

Konsolidasi tersebut juga dapat mengurangi jumlah operator telekomunikasi sebagai pelanggan, yang berpotensi
meningkatkan konsentrasi pendapatan Perseroan pada jumlah pelanggan yang lebih terbatas. Selain itu, entitas
hasil konsolidasi dapat memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam melakukan negosiasi ulang atas perjanjian
sewa, termasuk terkait tarif dan ketentuan komersial lainnya. Kondisi tersebut dapat memberikan tekanan
terhadap pendapatan dan margin keuntungan Perseroan, serta mempengaruhi arus kas dan kinerja keuangan
secara keseluruhan.

Meskipun telah terjadi konsolidasi diantara para operator telekomunikasi, saat ini kondisi bisnis Grup dalam
penyediaan ruang menara telekomunikasi serta jaringan kabel optik relatif stabil. Hal ini juga didukung oleh posisi
Grup dalam industri sebagai salah satu perusahaan infrastruktur telekomunikasi independen terbesar dengan
jumlah portofolio menara Grup lebih dari 36.000 menara dengan lokasi yang tersebar di seluruh wilayah
Indonesia, maka Grup mendukung para operator telekomunikasi untuk memperluas wilayah cakupan dan
kapasitas jaringan mereka secara cepat. Selain itu Perseroan memiliki reputasi yang baik dalam menjalin
hubungan dengan para operator telekomunikasi.

B.    Risiko Terkait Kegiatan Usaha Perseroan

Sebagian besar pendapatan Perseroan hanya berasal dari beberapa pelanggan dan Perseroan rentan terhadap
risiko terkait kemampuan kredit dari pelanggan

Sebagian besar pendapatan Perseroan berasal dari beberapa pelanggan utama yaitu operator telekomunikasi
dengan sewa jangka panjang. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 3 besar pelanggan
utama Perseroan memiliki kontribusi lebih dari 85% dari seluruh pendapatan Perseroan. Apabila pelanggan
utama Perseroan tidak dapat atau lalai dalam memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan kontrak mereka
dengan Perseroan dan/atau perjanjian mereka dengan pihak ketiga lainnya (termasuk lembaga keuangan),
mengalami kesulitan keuangan, Perseroan dapat mengalami risiko piutang usaha yang tidak tertagih atau
ditangguhkan.

Selain itu, dalam kegiatan usaha yang wajar, Perseroan terkadang mengalami perselisihan dengan para
pelanggan, sebagai contoh kerap terjadi pelanggan Perseroan meminta tambahan dokumen sebagai salah satu
syarat penagihan akan tetapi syarat tambahan dokumen tersebut tidak terdapat didalam perjanjian penyewaan.
Apabila Perseroan diharuskan untuk memperkarakan perselisihan tersebut, maka hubungan dengan pelanggan
dapat terganggu yang pada akhirnya akan mengurangi pertumbuhan pendapatan Perseroan dan berdampak
negatif terhadap kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan. Oleh karenanya,



                                                        84
Page 113
Perseroan memilih untuk menyelesaikan hal-hal seperti itu melalui negosiasi dan memastikan adanya hubungan
yang baik dengan para pelanggan.

Menurunnya permintaan atas infrastruktur telekomunikasi atau menurunnya permintaan atas ruang menara,
dan jaringan kabel optik yang dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, prospek, hasil operasional
dan kondisi keuangan Perseroan

Strategi usaha dan rencana belanja modal Perseroan didasarkan atas ekspektasi jumlah pengguna infrastruktur
telekomunikasi akan meningkat. Apabila industri jasa layanan telekomunikasi di Indonesia tidak mengalami
pertumbuhan atau mengalami pertumbuhan yang lebih rendah dari ekspektasi, maka hal tersebut akan
berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

Faktor – faktor yang menyebabkan penurunan permintaan untuk infrastruktur telekomunikasi adalah sebagai
berikut:
    • Merger atau konsolidasi diantara operator telekomunikasi;
    • Menurunnya belanja modal operator telekomunikasi;
    • Menurunnya pertumbuhan penggunaan data atau industri telekomunikasi secara umum;
    • Perkembangan yang terhambat karena izin pemerintah untuk spektrum dan telekomunikasi dan
         regulasi lainnya;
    • Meningkatnya penggunaan network sharing, roaming atau perjanjian penjualan kembali diantara
         operator telekomunikasi;
    • Penundaan atau perubahan dalam penggunaan teknologi telekomunikasi;
    • Perubahan strategi operator telekomunikasi yang merugikan terkait kepemilikan atau pembagian
         ruang menara;
    • Perkembangan terkait pembagian zona, lingkungan, kesehatan, dan regulasi pemerintah lainnya yang
         merugikan;
    • Menurunnya permintaan pelanggan jasa telekomunikasi secara umum; dan
         Memburuknya kondisi keuangan secara umum para operator telekomunikasi sebagai hasil menurunnya
         tarif, konvergensi media dan faktor-faktor lainnya.

Penurunan permintaan dari operator telekomunikasi dapat mengakibatkan berkurangnya kebutuhan atas
penyewaan infrastruktur telekomunikasi Perseroan, termasuk tidak diperpanjangnya perjanjian sewa,
penurunan jumlah penyewa (tenancy ratio), serta berkurangnya penambahan penyewa baru, yang pada akhirnya
dapat menurunkan pendapatan Perseroan. Konsolidasi di antara operator telekomunikasi juga dapat mendorong
rasionalisasi jaringan dan renegosiasi perjanjian sewa yang berlaku.

Selain itu, penurunan belanja modal dan perubahan strategi operator telekomunikasi dapat menyebabkan
tertundanya rencana ekspansi jaringan, sehingga mengurangi potensi pertumbuhan usaha Perseroan. Perubahan
teknologi tertentu juga dapat mengurangi kebutuhan atas pembangunan dan penyewaan infrastruktur baru. Di
sisi lain, perubahan regulasi atau keterlambatan dalam memperoleh perizinan dapat menghambat pembangunan
maupun operasional infrastruktur Perseroan, yang berpotensi meningkatkan biaya dan menunda realisasi pend-
apatan.

Lebih lanjut, memburuknya kondisi keuangan operator telekomunikasi dapat meningkatkan risiko keterlambatan
pembayaran, gagal bayar, maupun permintaan penyesuaian tarif sewa, yang secara keseluruhan dapat ber-
dampak negatif terhadap arus kas, profitabilitas, dan kondisi keuangan Perseroan.

Merger atau konsolidasi antar pelanggan Perseroan dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek,
hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan

Perseroan berkeyakinan bahwa industri telekomunikasi secara umum dapat mengalami konsolidasi di masa de-
pan. Konsolidasi para pelanggan yang signifikan pada saat ini maupun di masa yang akan datang akan berakibat
pada menurunnya belanja modal secara keseluruhan karena adanya tumpang tindih pada rencana jaringan dan
ekspansi dari beberapa operator telekomunikasi. Apabila konsolidasi terjadi, segmen tertentu dari pelanggan
Perseroan yang ada pada saat ini maupun di masa yang akan datang pada jaringan gabungan hasil konsolidasi
akan menemukan adanya kelebihan infrastruktur dan pelanggan tersebut akan mengurangi kelebihan ini. Hasil
operasional dan prospek pertumbuhan Perseroan dapat terkena dampak negatif apabila sebagian besar kontrak


                                                    85
Page 114
sewa saat ini tidak diperpanjang ketika konsolidasi terjadi. Akibat yang serupa dapat terjadi apabila para operator
telekomunikasi mulai memberlakukan network sharing, roaming atau perjanjian penjualan kembali di antara me-
reka dibandingkan menyewa infrastruktur telekomunikasi dari penyedia independen.

Khususnya untuk merger yang baru saja terjadi antara PT XL Axiata Tbk, Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk dan PT
Smart Telecom (“Merger XL Smart”), Perseroan dan PT XLSmart Telecom Sejahtera (”XLSmart”), Tbk telah men-
capai kesepakatan atas kelanjutan sinergi bisnis yang saling menguntungkan antara Grup Perseroan dengan XLS-
MART, termasuk terkait relokasi kontrak sewa infrastruktur dan pemanfaatan layanan fiber optik milik Grup Per-
seroan pasca Merger.

Perseroan tidak dapat memastikan bahwa ke depannya (selain Merger XL Smart) para operator telekomunikasi
Indonesia tidak akan melakukan konsolidasi, yang akan berdampak pada penurunan pertumbuhan dan dapat
berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

Perseroan mungkin tidak dapat mempertahankan atau meningkatkan kualitas tenaga kerja

Keberhasilan Perseroan saat ini maupun di masa mendatang, bergantung pada kemampuan untuk memperta-
hankan serta meningkatkan kualitas tenaga kerja. Tenaga kerja yang kompeten merupakan faktor penting dalam
mendukung efektivitas operasional, pelaksanaan strategi bisnis, serta kemampuan Perseroan beradaptasi terha-
dap perubahan industri dan teknologi.

Dalam kondisi persaingan pasar tenaga kerja yang semakin ketat, termasuk meningkatnya mobilitas tenaga kerja
dan ekspektasi terhadap pengembangan karier, Perseroan menghadapi tantangan dalam mempertahankan sum-
ber daya manusia yang berkualitas.

Apabila Perseroan tidak mampu mempertahankan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja, hal ini dapat ber-
dampak pada penurunan efektivitas operasional, terhambatnya pelaksanaan strategi, serta melemahnya daya
saing, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kegiatan usaha, prospek, hasil operasional, dan kondisi keuangan
Perseroan.

Perseroan secara berkelanjutan berupaya menjaga dan meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan,
pengembangan kompetensi, evaluasi kinerja, dan kebijakan retensi yang kompetitif.

Kegiatan Usaha Perseroan dapat terkena dampak negatif akibat perubahan maupun perbedaan penafsiran
atau implementasi, dan/atau tumpang tindih keberlakuan peraturan perundangan-undangan

Industri penyewaan Menara Telekomunikasi di Indonesia tunduk pada berbagai macam peraturan perundangan.
Setiap perubahan atas peraturan perundangan tersebut dapat menimbulkan perbedaan penafsiran atau imple-
mentasi, dan/atau tumpang tindih keberlakuan peraturan perundangan-undangan yang dapat menimbulkan
dampak negatif terhadap kegiatan maupun prospek usaha Perseroan serta dapat mempengaruhi secara negatif
hasil operasi dan kondisi keuangan Perseroan.

Pada tanggal 30 Maret 2009, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Komuni-
kasi dan Informatika dan Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan peraturan bersama yaitu Peraturan
Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Ba-
dan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KO-
MINFO/03/2009 dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Tele-
komunikasi (“Peraturan Bersama”). Peraturan Bersama dimaksud mengatur juga antara lain mengenai pedoman
pembangunan Menara Telekomunikasi dan penggunaan menara bersama untuk dapat diselaraskan di setiap in-
stitusi pemerintahan sebagai acuan. Di sisi lain, terdapat interpretasi yang berbeda dari ranah praktik pada tiap
pemerintah daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, contohnya mengenai penerapan Izin
Mendirikan Bangunan (“IMB”) (sekarang disebut sebagai Persetujuan Bangunan Gedung ("PBG") atas Menara
Telekomunikasi yang memiliki persyaratan yang berbeda-beda di setiap daerah. Perseroan dapat mengalami
kesulitan dan kendala dalam memperoleh atau memperpanjang IMB atau PBG yang disebabkan oleh perbedaan
penafsiran atau implementasi, dan/atau tumpang tindih keberlakuan peraturan yang diterbitkan oleh pemerin-




                                                        86
Page 115
tah pusat dengan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dimana Perseroan memiliki Menara Tele-
komunikasi, termasuk perbedaan persyaratan dan proses untuk mendapatkan IMB atau PBG dari satu daerah
dengan daerah lainnya.

Lebih lanjut, perbedaan penafsiran atau implementasi, dan/atau tumpang tindih keberlakuan peraturan perun-
dangan-undangan dengan diterbitkannya peraturan baru yang mengatur hal yang sama di kemudian hari terkait
dengan industri penyewaan menara, serta terbatasnya contoh penerapan atau pedoman terkait dengan inter-
pretasi dan implementasi atas peraturan perundangan tersebut, dapat menimbulkan dampak negatif pada ke-
giatan usaha, prospek, hasil operasi dan kondisi keuangan Perseroan.

Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memiliki IMB atau PBG atas sebagian besar Menara
Telekomunikasi milik Perseroan. Adapun atas sebagian Menara Telekomunikasi milik Perseroan yang izin-izinnya
belum lengkap, saat ini sedang diproses permohonan izin-izinnya pada lembaga terkait yang berwenang.

Lebih lanjut, sehubungan dengan pembangunan Menara Telekomunikasi di wilayah DKI Jakarta, Gubernur DKI
Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi (“Peraturan No. 14/2014”). Peraturan No. 14/2014 tersebut mengatur syarat-syarat untuk men-
dirikan Menara Telekomunikasi di DKI Jakarta, termasuk persyaratan dan perizinan yang harus penuhi oleh setiap
Menara Telekomunikasi baik yang sudah berdiri maupun yang baru akan dibangun. Pembangunan menara baru
di daerah DKI Jakarta hanya dapat dilakukan di dalam area Zona Menara yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
daerah (“Zona Menara”). Sebelum mendirikan Menara Telekomunikasi, diperlukan suatu Rekomendasi Zona Me-
nara Telekomunikasi dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan (“Rekomendasi Zona Menara”). Setelah
mendapatkan Rekomendasi Zona Menara, penyedia Menara Telekomunikasi harus mendapatkan IMB atau PGB,
kecuali menara tersebut berada secara tersembunyi dalam bangunan gedung dan tidak memiliki ketinggian lebih
dari 6 meter. Pembangunan menara harus dilakukan paling lambat 1 bulan sejak dikeluarkannya IMB atau PBG.
IMB atau PBG berlaku tanpa batas waktu jika tidak ada perubahan struktur atau konstruksi menara dan beban
antena terpasang tidak melebihi kemampuan daya dukung beban maksimum Menara Telekomunikasi.

Selain IMB atau PBG, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ("Peraturan No. 16/2021"), penyedia Menara
Telekomunikasi yang beroperasi di seluruh kota/kabupaten di Indonesia harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi
(SLF). SLF berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku pada
lokasi menara tersebut didirikan. Peraturan No. 14/2014 juga mewajibkan penyedia menara untuk
mengasuransikan menaranya dan menjamin seluruh resiko yang ditimbulkan akibat adanya bangunan menara
sejak awal pembangunan hingga beroperasionalnya menara.

Tidak ada jaminan bahwa Menara Telekomunikasi yang dimiliki oleh Perseroan akan sesuai dengan peraturan
sebagaimana dimaksud di atas tersebut atau termasuk dalam Zona Menara atau pemerintah yang berwenang
tidak akan mengeluarkan peraturan baru yang terkait dengan Zona Menara.

Sehubungan dengan hal-hal yang disebutkan di atas, apabila izin-izin yang diperlukan atas Menara
Telekomunikasi milik Perseroan tersebut tidak berhasil didapatkan, seperti contohnya, IMB atau PBG, maka
lembaga terkait yang berwenang, dapat memberlakukan bermacam sanksi terhadap Perseroan, seperti teguran,
peringatan dan denda, untuk ketidakpatuhan terhadap pemenuhan persyaratan izin dan persetujuan yang
relevan dan bahkan untuk menyegel maupun meminta Perseroan untuk merelokasi ataupun membongkar
menara-menara Telekomunikasi milik Perseroan tersebut. Kegagalan untuk mendapatkan dan/atau
mempertahankan persetujuan dan izin atas Menara Telekomunikasi juga dapat mengakibatkan pelanggaran atas
kewajiban Perseroan berdasarkan beberapa perjanjian sewa dengan pelanggan Perseroan. Demikian halnya
dengan kelalaian untuk memenuhi persyaratan dari Peraturan No. 16/2021 dan Peraturan No. 14/2014
sebagaimana disebutkan di atas. Dalam hal Perseroan diwajibkan untuk memindahkan ataupun membongkar
baik (i) berdasarkan putusan final dan mengikat yang telah ditetapkan pengadilan, 10% atau lebih dari Menara
Telekomunikasi Perseroan; ataupun (ii) berdasarkan setiap bentuk perintah atau putusan otoritas yang
berwenang, 15% atau lebih dari Menara Telekomunikasi Perseroan; dalam jangka waktu 6 bulan berturut–turut,
dapat mengakibatkan wanprestasi atas utang dan dapat menyebabkan percepatan pembayaran utang
Perseroan.




                                                     87
Page 116
Terjadinya salah satu atau lebih dari peristiwa atau hal-hal yang disebutkan di atas, dapat berdampak negatif
pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

Selanjutnya, penerapan peraturan di bidang lingkungan hidup terkait dengan kegiatan usaha Perseroan juga
dapat menimbulkan dampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasi dan kondisi keuangan
Perseroan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar
Usaha Dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“Amdal”), Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”) atau Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) (“PERMENLHK No. 4/2021”), kewajiban
untuk memiliki Amdal, UKL-UPL dan SPPL ditentukan berdasarkan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan
sehubungan dengan dijalankannya usaha dan/atau kegiatan. Usaha dan/atau kegiatan yang (i) memiliki dampak
penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, (ii) tidak memiliki dampak penting terhadap
lingkungan hidup wajib memiliki UKL-UPL, dan (iii) tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan
tidak wajib memiliki UKL-UPL diwajibkan untuk memiliki SPPL. Pada tanggal 30 April 2010, Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (“Permendag No. 32/2010”) yang memungkinkan Perseroan untuk
mengajukan permintaan untuk IMB atau PBG baru untuk lokasi menara Perseroan yang belum memiliki IMB atau
PBG.

Dalam Permendag No. 32/2010, salah satu persyaratan administratif untuk mendapatkan IMB atau PBG adalah
dokumen AMDAL atau UKL-UPL bagi yang terkena kewajiban. Secara umum, penyediaan Menara Telekomunikasi
yang dijalankan Perseroan dengan menyewakan portofolio Menara Telekomunikasi miliknya termasuk ke dalam
jenis kegiatan usaha yang diwajibkan untuk memiliki SPPL. Lebih lanjut, kegiatan usaha Perseroan tersebut di
atas tidak menghasilkan bahan-bahan limbah yang berbahaya serta tidak termasuk ke dalam jenis usaha yang
berisiko tinggi. Namun, dalam prakteknya, untuk memperoleh IMB atau PBG, instansi pemerintah di daerah
tertentu mensyaratkan agar pemohon untuk memenuhi persyaratan kewajiban pemantauan lingkungan hidup.
Beberapa menara milik Perseroan yang telah memiliki IMB atau PBG mungkin belum dilengkapi dengan dokumen
pemantauan lingkungan hidup. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa instansi pemerintah tidak akan
mengharuskan Perseroan untuk memiliki UKL-UPL meskipun Perseroan telah memiliki IMB atau PBG sesuai
Permendag No. 32/2010. Apabila hal ini diterapkan terhadap Perseroan, Perseroan dapat dikenakan denda atau
sanksi akibat tidak dimilikinya dokumen pemantauan lingkungan hidup tersebut atau Perseroan justru akan
mengeluarkan biaya tambahan guna mengurus perolehan dokumen pemantauan lingkungan hidup tersebut,
yang pada akhirnya dapat menimbulkan dampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasi dan kondisi
keuangan Perseroan.

Selain itu, tidak adanya jaminan bahwa peraturan-peraturan yang baru baik dari pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah di masa yang akan datang akan dapat mendukung kegiatan usaha, prospek, hasil operasional
dan kondisi keuangan Perseroan

Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki, dan mungkin mengalami kesulitan untuk mendapatkan perizinan
dan dokumentasi kepemilikan atau penguasaan yang diperlukan untuk beberapa Menara Telekomunikasi,
jaringan serat optik, VSAT serta izin dan dokumentasi kepemilikan atau penguasaan yang saat ini dimiliki
mungkin tidak memadai, diubah, dicabut atau tidak diperpanjang

Pengembangan dan pengoperasian sebagian besar Menara Telekomunikasi, membutuhkan ijin-ijin yang
diterbitkan oleh pemerintah, termasuk ijin mendirikan bangunan atau persetujuan pembangunan gedung. Untuk
mendapatkan ijin mendirikan bangunan atau persetujuan pembangunan gedung, Perseroan diwajibkan untuk
mendapatkan ijin dari warga sekitar yang tinggal dalam radius menara. Dalam kondisi tertentu dibutuhkan pula
rekomendasi ketinggian menara, persetujuan penempatan antena dan tiang, ijin gangguan, ijin penggunaan
fasilitas umum yang relevan dan beberapa ijin atau rekomendasi lainnya. Ijin-ijin tersebut dapat ditelaah,
diinterpretasikan, diubah dan diakhiri oleh pihak yang berwenang dan Perseroan dapat mengalami kesulitan
dalam memperoleh dan/atau mempertahankan ijin-ijin tertentu yang mengharuskan Perseroan untuk mencari
lokasi alternatif dan/atau mengeluarkan upaya dan biaya yang besar apabila lokasi alternatif Menara
Telekomunikasi yang sesuai tidak tersedia. Risiko serupa juga dapat berlaku terhadap dokumentasi kepemilikan
atau penguasaan atau beberapa Menara Telekomunikasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen novasi
Menara Telekomunikasi. Lebih lanjut, Perseroan terus memonitor Upaya yang dilakukan oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal (“BKPM”) dalam rangka menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan berusaha,


                                                     88
Page 117
baik melalui inovasi dan pembaharuan sistem OSS (seperti integrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (“RDTR”)
dan fitur kemitraan. Proses inovasi dan pembaharuan sistem OSS tersebut di atas memerlukan, antara lain,
langkah-langkah penyesuaian, langkah antisipatif maupun perubahan persyaratan dalam pengajuan izin pada
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (atau dikenal dengan OSS) yang dapat menimbulkan
kendala bagi Perseroan atau keterbatasan sistem pada daerah-daerah tertentu yang belum memiliki Sistem
RDTR, dimana hal ini dapat berpengaruh negatif terhadap proses perolehan atau perpanjangan izin-izin yang
dibutuhkan Perseroan untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya.

Perseroan senantiasa berupaya mentaati semua peraturan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya,
antara lain dengan memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk melakukan pembangunan menara
telekomunikasi. Perseroan menggunakan kontraktor dalam melakukan pembangunan Menara Telekomunikasi
dan kontraktor yang sama yang telah ditunjuk Perseroan tersebut, berkewajiban untuk mengurus terlebih dahulu
ijin-ijin yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dilaksanakannya pembangunan Menara
Telekomunikasi guna memastikan pembangunan menara telekomunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Kelalaian untuk memenuhi perizinan yang disyaratkan dapat mengakibatkan Pihak yang berwenang
mengambil tindakan penegakan hukum terhadap penyedia menara dengan memaksa membongkar menara yang
belum memiliki ijin. Perseroan tidak dapat memastikan bahwa Perseroan tidak akan diharuskan untuk
membongkar atau memindahkan Menara Telekomunikasi dan/atau dikenakan sanksi apabila tidak mematuhi
peraturan yang ada. Adanya akibat atau sanksi tersebut dapat menimbulkan dampak negatif pada kegiatan
usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

Kegiatan usaha Entitas Anak yang menyelenggarakan jaringan tetap berbasis VSAT dan serat optik, serta jasa
penyelenggara akses internet, juga memerlukan persetujuan dari pihak yang berwenang. Entitas Anak juga dapat
mengalami kesulitan dalam memperoleh dan/atau mempertahankan ijin-ijin tertentu sehingga dapat
menyebabkan Entitas Anak mengeluarkan upaya dan biaya yang besar.

Ijin-ijin dapat ditelaah, diinterpretasikan, diubah dan diakhiri oleh pihak yang berwenang. Perseroan dan/atau
Entitas Anak tidak dapat menjamin bahwa pihak yang berwenang tidak akan mengambil tindakan yang merugikan
sehubungan dengan ijin-ijin tersebut atau bahwa ijin-ijin tersebut akan diperpanjang atau diperbaharui pada
persyaratan yang wajar secara komersial. Apabila ijin-ijin yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak
hilang atau tidak diperbaharui, hal tersebut akan berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil
operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

Kemampuan Perseroan untuk membangun Menara Telekomunikasi dan mengembangkan jaringan kabel serat
optik baru tergantung pada beberapa faktor yang berada di luar kendali Perseroan, seperti ketersediaan atau
kemampuan untuk menyewa tanah atau ruang rooftop

Kemampuan Perseroan untuk membangun Menara Telekomunikasi dan mengembangkan jaringan kabel serat
optik baru bergantung pada beberapa faktor, termasuk kemampuan Perseroan untuk menentukan dan menyewa
atau mengakuisisi lahan yang cocok dengan harga yang wajar secara komersial, ketersediaan modal,
perencanaan jaringan konsumen dan kemampuan Perseroan untuk memperoleh izin-izin yang diperlukan.
Identifikasi lokasi untuk mendirikan sebuah Menara Telekomunikasi memerlukan keahlian teknik infrastruktur,
manajemen menara dan konsultasi jaringan, demikian juga hal nya untuk pengembangan jaringan kabel serat
optik. Perseroan tidak dapat memastikan bahwa Perseroan akan berhasil memperoleh lokasi yang tepat dan
dapat membangun atau memperoleh Menara Telekomunikasi baru dengan ketinggian yang diperlukan untuk
memenuhi rencana ekspansi pelanggan atau mengembangkan jaringan kabel serat optik sesuai rencana. Faktor–
faktor ini dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan
Perseroan.

Perseroan mungkin tidak dapat secara efektif mengelola pertumbuhan melalui peningkatan jumlah penyewa,
pembangunan dan akuisisi

Strategi Perseroan untuk mengembangkan kegiatan usaha dari Menara Telekomunikasi terdiri dari beberapa
komponen, yaitu meningkatkan jumlah kolokasi, pembangunan menara baru dan akuisisi dari penyedia menara
independen atau operator telekomunikasi. Pelaksanaan strategi ini akan tergantung pada beberapa faktor,
termasuk kemampuan untuk mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan ekspansi jaringan operator komunikasi,
kemampuan untuk membangun Menara Telekomunikasi secara tepat waktu dan hemat biaya, kemampuan


                                                     89
Page 118
untuk mengidentifikasi dan mencapai kesepakatan untuk akuisisi yang tepat dengan ketentuan yang wajar serta
kemampuan untuk memperoleh pembiayaan untuk melakukan akuisisi atau investasi yang lebih besar. Perseroan
tidak dapat memastikan bahwa pencarian peluang akuisisi dan komunikasi terkait dengan pihak ketiga akan
berujung pada akuisisi di masa depan.

Kemampuan Perseroan untuk berkembang melalui akuisisi tergantung pada beberapa faktor yang berada di luar
kendali Perseroan seperti kesediaan pemilik Menara Telekomunikasi independen lain untuk menjual portofolio
mereka, dengan ketentuan bahwa transaksi tersebut harus memenuhi kriteria tingkat imbal hasil investasi
Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk memperoleh persetujuan yang diperlukan dari berbagai pihak untuk
melakukan ekspansi. Selain itu, transaksi akuisisi atau investasi dapat membuat Perseroan rentan terhadap
kewajiban atau risiko yang belum diketahui tanpa jaminan yang memadai atau perlindungan hukum lainnya.

Pelaksanaan strategi pertumbuhan Perseroan akan bergantung pada risiko dan ketidakpastian termasuk
kemampuan Perseroan untuk:
    • Mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan ekspansi jaringan operator telekomunikasi;
    • Membangun menara Build-to-Suit dengan tepat waktu dan hemat biaya;
    • Mengidentifikasi dan mencapai kesepakatan untuk akuisisi yang tepat dengan ketentuan yang wajar
        secara komersial;
    • Pendanaan yang mencukupi untuk melaksanakan akuisisi atau investasi yang lebih besar dengan ke-
        tentuan yang wajar secara komersial;
    • Menghasilkan arus kas yang memadai untuk membayar utang Perseroan dan mengelola serta men-
        danai belanja modal dan operasional;
    • Mempertahankan dan memperoleh pelanggan dan secara akurat menilai dan mengevaluasi kebutuhan
        mereka dan permintaan pasar;
    • Menawarkan produk dan jasa dengan harga yang kompetitif;
    • Menanggapi perubahan pada peraturan di industri telekomunikasi dan peraturan terkait lainnya; dan
    • Menarik, mempertahankan, dan melatih tenaga kerja ahli.

Keberhasilan strategi pertumbuhan akan bergantung pada beberapa faktor eksternal yang berada di luar kendali
Perseroan. Apabila Perseroan tidak berhasil mengatasi risiko dan ketidapastian tersebut, maka hal tersebut dapat
berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

Selain itu, Perseroan memperkirakan bahwa pertumbuhan Perseroan akan meningkatkan permintaan terhadap
manajemen dan tenaga kerja operasional Perseroan. Apabila Perseroan tidak berhasil atau apabila terdapat
kekurangan pada pengendalian internal dan pengawasan pada saat ini dan di masa yang akan datang yang dapat
berakibat pada inkonsistensi standar internal pada prosedur operasional, Perseroan tidak dapat memberikan
pelayanan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, mempekerjakan dan mempertahankan karyawan baru, mem-
buka kegiatan usaha baru atau mengoperasikan kegiatan usaha Perseroan secara efektif.

Ketidakmampuan Perseroan untuk melindungi hak sewa lahan dapat berdampak negatif terhadap kegiatan
usaha dan hasil kinerja Operasional

Perseroan menyewa sebagian besar bidang tanah dan properti di lokasi menara. Secara umum, jangka waktu
perjanjian sewa tersebut berkisar antara 5 hingga 20 tahun dengan opsi perpanjangan dimana Perseroan
diberikan hak untuk menggunakan lokasi yang disewa untuk menjalankan kegiatan usaha.

Setiap pengakhiran perjanjian sewa lahan Perseroan atau ketidakmampuan untuk memperbaharui perjanjian
sewa lahan dengan ketentuan yang wajar secara komersial dapat membatasi kemampuan Perseroan untuk
menjalankan kegiatan usaha dan menghasilkan pendapatan. Pembongkaran dan pemindahan Menara
Telekomunikasi dapat menimbulkan biaya yang besar dan Perseroan tidak dapat membebankan biaya tersebut
kepada pelanggan atau mencegah adanya gangguan yang disebabkan oleh pembongkaran dan pemindahan
tersebut pada kegiatan operasional Perseroan maupun pelanggan. Apabila Perseroan tidak dapat
mempertahankan, memperbaharui dan melindungi hak sewa pelanggan atas layanan Perseroan dengan
ketentuan yang wajar secara komersial, maka hal tersebut dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha,
prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.




                                                      90
Page 119
Untuk beberapa sebab, seperti ketiadaan atau keterlambatan dalam mendapatkan dokumentasi yang
dibutuhkan, Perseroan mungkin tidak selalu memiliki kemampuan untuk mengakses, menganalisa, dan
memverifikasi seluruh informasi terkait hak atas tanah dan hal-hal lainnya sebelum menandatangani perjanjian
sewa menara. Apabila terdapat sengketa yang berkaitan dengan hak atas tanah atau hal-hal lainnya, hal tersebut
dapat berdampak negatif pada kemampuan Perseroan untuk mengakses dan mengoperasikan lokasi Menara
Telekomunikasi. Penghentian perjanjian sewa tanah dapat menghambat kemampuan Perseroan untuk
beroperasi dan menghasilkan pendapatan. Apabila hal tersebut terjadi pada Menara Telekomunikasi dengan nilai
yang material, maka hal tersebut dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan
kondisi keuangan Perseroan.

Apabila kepemilikan atau operasi pada menara telelomunikasi menjadi tidak sah akibat berakhirnya masa sewa
tanah atau sebaliknya, hal tersebut dapat menimbulkan masalah seperti pelanggaran atau penghentian sewa
dengan pelanggan berdasarkan perjanjian penyewaan induk. Selanjutnya, kegagalan untuk memperoleh
perpanjangan sewa tanah pada Menara Telekomunikasi yang masa sewa lokasinya masih berlaku dapat
menimbulkan biaya terkait dengan pemindahan Menara Telekomunikasi ke lokasi alternatif atau mengembalikan
porsi yang belum terpakai dari biaya sewa dibayar dimuka. Pelanggan juga secara umum memiliki hak untuk
membatalkan penyewaan Menara Telekomunikasi pada keadaan tersebut. Hal tersebut dapat berdampak
negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

Menara dan infrastruktur terkait milik Perseroan dapat mengalami kerusakan akibat bencana alam dan
kejadian yang tidak dapat diperkirakan oleh Perseroan dimana asuransi yang dimiliki Perseroan tidak
memberikan perlindungan yang memadai

Menara dan infrastruktur terkait milik Perseroan dapat mengalami kerusakan akibat bencana alam seperti badai,
banjir, gempa bumi, longsor, sambaran petir dan kejadian-kejadian lainnya. Adanya kerusakan pada Menara
Telekomunikasi dan aset lainnya milik Perseroan sebagai akibat dari kejadian-kejadian di atas atau kejadian
lainnya dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan
Perseroan. Walaupun Perseroan mengasuransikan Menara Telekomunikasi dan aset lainnya untuk mengurangi
potensi dampak dari risiko-risiko tersebut, Perseroan mungkin tidak memiliki perlindungan asuransi yang
memadai secara menyeluruh untuk perbaikan, rekonstruksi, dan biaya pertanggungjawaban umum.
Ketidakmampuan dalam menyediakan pelayanan kepada pelanggan sebagai akibat dari kerusakan Menara
Telekomunikasi dan infrastruktur terkait dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil
operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

Perseroan memiliki kemungkinan menghadapi penolakan dari masyarakat setempat terhadap pembangunan
atau keberadaan Menara Telekomunikasi

Perseroan telah dan mungkin akan terus mengalami penolakan dari masyarakat setempat terhadap keberadaan
Menara Telekomunikasi yang telah ada atau terhadap pembangunan Menara Telekomunikasi baru karena
berbagai alasan termasuk keindahan lingkungan dan dugaan masalah kesehatan. Sebagai akibat dari penolakan
tersebut, Perseroan dapat diharuskan oleh pihak yang berwenang setempat untuk membongkar dan
memindahkan Menara Telekomunikasi tertentu. Menara Telekomunikasi Perseroan juga dapat terkena risiko
sabotase, perusakan dan pencurian seperti pencurian kabel tembaga. Apabila Perseroan diharuskan untuk
memindahkan sejumlah Menara Telekomunikasi yang jumlahnya material dan tidak dapat menentukan lokasi
pengganti yang dapat diterima pelanggan, hal tersebut dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek,
hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

Entitas Anak kemungkinan memiliki risiko terhambatnya pembangunan/pengembangan jaringan kabel optik

Entitas Anak mempunyai rencana memperluas pembangunan jaringan kabel optik di tahun-tahun mendatang
yang membutuhkan kecukupan dana, perizinan dan pasokan material. Terhambat dan/atau tidak terealisasinya
penyelesaian pembangunan perluasan jaringan sangat tergantung oleh hal-hal tersebut. Selain itu penggalian
pada lokasi-lokasi tertentu terutama pada kota Jakarta dan daerah-daerah strategis juga mungkin tidak dapat
dilaksanakan karena regulasi tertentu dan menjadi faktor yang menghambat pembangunan jaringan. Hal ini
merupakan risiko yang berdampak negatif untuk mengembangkan bisnis Entitas Anak, menarik pelanggan baru
ditahun-tahun mendatang, meminimalkan churn rate maupun untuk mempertahankan pelanggan, yang pada
akhirnya dapat mempengaruhi kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek Entitas Anak.


                                                     91
Page 120
Entitas Anak mungkin memiliki risiko gangguan karena sabotase dan bencana alam

Kegiatan usaha Entitas Anak dapat mengalami gangguan seperti pencurian, pemotongan, kebakaran, robohnya
tiang tumpuan dan bencana alam. Hal-hal tersebut dapat menurunkan kualitas pelayanan Entitas Anak,
meningkatkan churn rate, memberikan dampak negatif untuk menarik pelanggan baru maupun untuk
mempertahankan pelanggan, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, kinerja dan prospek Entitas Anak.

Kegagalan untuk memperoleh pembiayaan dengan persyaratan yang wajar dapat mempengaruhi kegiatan
usaha dan strategi pertumbuhan Perseroan

Perseroan membutuhkan modal dalam jumlah yang besar untuk mengembangkan usaha Perseroan. Jumlah dan
waktu kebutuhan belanja modal Perseroan di masa yang akan datang dapat berbeda dari perkiraan Perseroan
sebagai akibat dari beberapa hal antara lain penundaan yang tidak terduga atau pembengkakan biaya, timbulnya
biaya yang tidak terduga atau faktor teknis dan perubahan peraturan.

Perseroan berencana untuk memanfaatkan pembiayaan utang yang efektif dan efisien dalam melaksanakan
rencana ekspansinya. Kemampuan Perseroan untuk memperoleh pembiayaan tersebut dengan persyaratan
komersial yang wajar bergantung pada beberapa faktor, yaitu kondisi keuangan Perseroan, hasil kegiatan
operasional dan arus kas, kondisi pasar secara umum dalam industri penyewaan menara dan ekonomi, politik
serta kondisi lainnya di Indonesia.

Beberapa perjanjian pembiayaan Entitas Anak, seperti perjanjian pengakuan utang, dapat memiliki persyaratan
tertentu dan pembatasan lainnya yang dapat membatasi kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk
meminjam dana tambahan, melakukan belanja modal dan investasi, membagikan dividen, melakukan merger
atau konsolidasi atau menjaminkan aset yang dimilikinya. Entitas Anak juga memerlukan persetujuan dari
beberapa atau seluruh kreditur untuk melaksanakan beberapa atau seluruh transaksi tersebut. Entitas Anak
memiliki risiko yang terkait dengan pembiayaan utang, termasuk risiko tidak memadainya arus kas dari kegiatan
operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga, risiko valuta asing sehubungan dengan
utang berdenominasi mata uang asing, risiko tingkat suku bunga dan risiko ketidakmampuan Entitas Anak untuk
melunasi utang dengan persyaratan yang menguntungkan. Perseroan tidak dapat memastikan keberhasilan
dalam negosiasi dengan bank untuk melakukan pembiayaan kembali atas utang yang ada atau memperoleh
kredit yang cukup, dimana hal tersebut dapat mengakibatkan permasalahan likuiditas bagi Perseroan dan
membutuhkan alternatif pendanaan yang lain. Ketidakmampuan Entitas Anak untuk mendapatkan pembiayaan
dengan persyaratan yang wajar dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan
kondisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak.

Perseroan rentan terhadap risiko tingkat suku bunga

Perseroan memiliki utang pada beberapa bank domestik dan internasional, termasuk dalam mata uang asing.
Atas pinjaman dalam mata uang asing tersebut, Perseroan telah memiliki kebijakan dan pengaturan lindung nilai,
namun, dinamika kondisi ekonomi global dan kebijakan moneter dalam negeri, dapat saja menyebabkan
kebijakan lindung nilai tersebut mungkin tidak memadai untuk melindungi Perseroan terhadap fluktuasi tingkat
suku bunga dan dapat berakibat pada tingginya biaya bunga dan berdampak negatif pada kegiatan usaha,
prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan. Selain itu, pengaturan lindung nilai yang dilakukan
di masa depan akan rentan terhadap risiko kerugian terkait gagal bayar, termasuk sebagai akibat pihak lainnya
gagal memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan perjanjian terkait.

Biaya Perseroan dipengaruhi oleh harga komoditas

Kontraktor-kontraktor Perseroan bergantung pada pembelian komoditas seperti baja untuk membangun Menara
Telekomunikasi. Ketidakstabilan harga komoditas lokal atau global khususnya harga baja akan mempersulit
Perseroan dan kontraktor dalam memperkirakan biaya untuk membangun Menara Telekomunikasi yang sesuai
dengan rencana ekspansi Perseroan. Kenaikan harga komoditas akan meningkatkan jumlah belanja modal yang
dibutuhkan untuk rencana ekspansi tersebut. Adanya kenaikan pada kebutuhan belanja modal dapat berdampak
negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.


                                                      92
Page 121
Adanya dugaan risiko kesehatan yang berasal dari emisi radio dan beberapa perkara hukum dan publikasi
terkait dugaan tersebut, terlepas dari benar tidaknya klaim tersebut, dapat berdampak negatif terhadap
operasional Perseroan

Terdapat spekulasi publik terkait potensi risiko kesehatan pada masyarakat yang berasal dari pengaruh medan
elektromagnetik dari menara dan peralatan komunikasi nirkabel. Perseroan tidak dapat memastikan bahwa studi
di masa yang akan datang terkait risiko kesehatan tidak menghubungkan antara medan elektromagnetik dengan
masalah kesehatan. Hal ini dapat membawa Perseroan pada tuntutan hukum dari orang perorangan dan mungkin
akan menyebabkan Perseroan untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat setempat untuk meredakan
keluhan mereka serta berdampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan. Persepsi publik yang negatif dapat
memperlambat pertumbuhan operator telekomunikasi dan industri penyewaan menara secara umum. Potensi
keterkaitan antara emisi radio dan efek negatif terhadap kesehatan telah menjadi studi yang penting di kalangan
ilmiah dalam beberapa tahun terakhir dan beberapa perkara hukum terkait kesehatan telah terjadi di seluruh
dunia sehubungan dengan perusahaan dibidang nirkabel dan produsen perangkat nirkabel. Faktor tersebut dapat
berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan karena
dapat berpotensi meningkatkan biaya terkait perkara hukum dan mengurangi laba bersih, atau gangguan pada
kegiatan operasional Perseroan. Perseroan tidak memiliki asuransi yang penting sehubungan dengan risiko ini.

Teknologi baru dapat mengakibatkan kegiatan usaha penyewaan ruang pada menara kurang diminati oleh
pelanggan potensial dan berakibat pada melambatnya pertumbuhan

Pengembangan dan implementasi teknologi baru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi jaringan nirkabel
dapat menurunkan permintaan jaringan nirkabel berbasis menara dan mengurangi permintaan operator
telekomunikasi atas ruang pada menara. Beberapa teknologi seperti spectrally efficient technologies, yang dapat
meringankan masalah kapasitas jaringan dan mengurangi permintaan atas ruang menara untuk penempatan
antena dapat berakibat pada menurunnya pemintaan ruang pada menara Perseroan.

Jumlah kewajiban Perseroan dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan
kondisi keuangan

Per tanggal 31 Desember 2025, total kewajiban Grup adalah sebesar Rp50.168.539 juta. Perjanjian kredit yang
ada pada saat ini memperbolehkan Perseroan untuk menerima tambahan utang namun dengan pembatasan
tertentu. Ketentuan pendanaan pada saat ini dan masa depan dapat mengakibatkan kegiatan usaha Perseroan
dibatasi oleh beberapa pembatasan dan risiko seperti di bawah ini:
     • Perseroan diharuskan untuk menyisihkan sebagian besar arus kas dari aktivitas operasional untuk pem-
         bayaran utang, yang mengurangi ketersediaan arus kas untuk modal kerja, belanja modal dan aktivitas
         umum perusahaan lainnya;
     • Pembatasan sehubungan dengan utang yang diterima dapat membatasi kemampuan Perseroan untuk
         mendapatkan tambahan pendanaan untuk modal kerja, belanja modal dan aktivitas umum perusahaan
         lainnya;
     • Pembatasan sehubungan dengan utang yang diterima dapat membatasi fleksibilitas dalam perenca-
         naan, respon terhadap perubahan pada kegiatan usaha dan industri penyewaan menara;
     • Perseroan mungkin tidak dapat menerima pendanaan untuk akuisisi usaha dan proyek-proyek baru;
     • Perseroan berada pada posisi yang lebih dirugikan dibandingkan dengan para kompetitor yang lebih
         sedikit menggunakan pembiayaan utang;
     • Perseroan mungkin dapat memiliki pembatasan dalam hal pembayaran dividen; dan
     • Kegiatan usaha Perseroan tidak menghasilkan kas yang cukup untuk membayar utang atau kewajiban
         finansial lainnya yang berakibat pada gagal bayar sesuai dengan perjanjian utang
     • Adanya salah satu kejadian di atas dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil ope-
         rasional dan kondisi keuangan Perseroan.

Depresiasi atau volatilitas nilai tukar mata uang Rupiah dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, pro-
spek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan

Mata uang Rupiah secara umum mudah ditukarkan dan dipindahkan (kecuali bank-bank di Indonesia yang tidak
dapat memindahkan mata uang Rupiah ke rekening yang dikelola oleh bank di dalam atau luar Indonesia yang


                                                      93
Page 122
dimiliki oleh orang atau badan asing yang bukan ditujukan untuk kegiatan perdagangan atau investasi). Di sisi
lain, dari waktu ke waktu, Bank Indonesia telah melakukan intervensi pada pasar nilai tukar mata uang dengan
membeli atau menjual mata uang Rupiah atau menggunakan mata uang asing yang dimilikinya. Perseroan tidak
dapat memastikan bahwa mata uang Rupiah tidak akan mengalami depresiasi dan volatilitas yang berkelanjutan,
tidak ada perubahan pada kebijakan nilai tukar mata uang mengambang dari Bank Indonesia, mata uang Rupiah
tidak mengalami depresiasi terhadap mata uang lainnya (termasuk dolar Amerika Serikat), atau Pemerintah tidak
akan mengambil langkah untuk menstabilkan, mempertahankan atau meningkatkan nilai dari mata uang Rupiah
atau apabila salah satu kebijakan tersebut dilaksanakan akan berhasil.

Perubahan kebijakan nilai tukar mata uang mengambang akan berakibat pada tingginya tingkat suku bunga
dalam negeri, kurangnya likuiditas dan pemberlakuan kontrol terhadap arus modal dan nilai tukar atau pemo-
tongan bantuan keuangan oleh debitur multinasional. Hal ini dapat berakibat pada penurunan aktivitas ekonomi,
kegagalan perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam memenuhi kewajiban utangnya dan resesi ekonomi, gagal
bayar pada pinjaman atau menurunnya permintaan pelanggan yang akan berakibat pada kesulitan untuk men-
danai belanja modal dan implementasi strategi usaha Perseroan. Adanya salah satu kejadian tersebut di masa
yang datang akan dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi
keuangan Perseroan.

Fluktuasi nilai tukar mata uang dapat berdampak signifikan terhadap Perseroan meskipun hanya terdapat
sebagian kecil utang Perseroan dalam mata uang asing, tetapi fluktuasi nilai tukar mata uang dapat memengaruhi
belanja modal Perseroan dan iklim usaha pihak-pihak yang berkaitan dengan Perseroan baik di sisi pelanggan
maupun supplier. Apabila mata uang Rupiah mengalami depresiasi yang signifikan terhadap mata uang lain maka
hal tersebut akan berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Per-
seroan.

Perseroan dan Entitas Anak rentan terhadap risiko terkait kinerja yang buruk dari kontraktor-kontraktor pihak
ketiga yang menyediakan berbagai jasa bagi Perseroan dan Entitas Anak

Perseroan dan Entitas Anak menggunakan kontraktor-kontraktor pihak ketiga untuk menyediakan berbagai jasa
sehubungan dengan konstruksi, access management, perawatan dan keamanan Menara Telekomunikasi dan in-
frastruktur lainnya. Perseroan rentan terhadap risiko apabila jasa yang diberikan oleh kontraktor-kontraktor pi-
hak ketiga tidak memuaskan dan sesuai dengan harapan pelanggan. Kondisi tersebut dapat mengakibatkan, an-
tara lain, risiko yang signifikan terhadap reputasi Perseroan, menanggung biaya tinggi untuk mengganti kerugian
atas kecacatan atau kerusakan, menawarkan diskon yang besar kepada pelanggan Perseroan untuk dapat
mempertahankan pelanggan tersebut, dan/atau dapat menyebabkan pelanggan yang tidak puas sehingga dapat
mengakhiri atau tidak memperpanjang kontrak mereka dimana hal tersebut dapat berdampak negatif pada kegi-
atan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

C.    Risiko Umum

Risiko Investasi

Risiko investasi dapat timbul karena adanya fluktuasi tingkat suku bunga, biaya modal dan pembagian dividen
terhadap nilai aset dalam portofolio perusahaan yang dimiliki Perseroan. Kegagalan dalam mengantisipasi risiko
ini dapat menurunkan harga saham Perseroan.

Risiko Peraturan Pemerintah

Mengingat usaha Perseroan bergerak di bidang yang terpengaruh dengan adanya perubahan peraturan dan
kebijakan Pemerintah, seperti peraturan baru dalam perpajakan, hukum yang membatasi investasi dan
kepemilikan perusahaan pada sektor menara. Selain itu terdapat pula kemungkinan adanya perubahan pada
hukum dan peraturan daerah yang mempengaruhi perizinan dan lisensi pada sektor menara. Adanya perubahan
dalam peraturan atau kebijakan Pemerintah secara material dan negatif mempengaruhi kinerja usaha dan
prospek Perseroan.

Akhir-akhir ini, beberapa Pemerintah Daerah di Indonesia juga mengeluarkan peraturan tentang rencana lokasi
menara dan pajak atas menara. Dengan mengimplementasikan rencana penempatan lokasi menara, Pemerintah


                                                      94
Page 123
dapat merelokasi menara yang ada dan membongkar menara lainnya yang tidak terdapat pada rencana
tersebut., Berdasarkan Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, pemerintah daerah dapat menarik pembayaran retribusi sebagai biaya jasa untuk
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan untuk pihak swasta. Pemerintah daerah menghitung
besaran pembayaran retribusi untuk PBG berdasarkan peraturan setempat. Rumus untuk menghitung
pembayaran retribusi untuk PBG berbeda dari satu pemerintah daerah yang lain.

Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Valuta Asing

Perseroan menghadapi risiko fluktuasi nilai tukar valuta asing, karena Perseroan memiliki utang dalam mata uang
asing, sementara pendapatan Perseroan diperoleh dalam mata uang Rupiah. Pelemahan nilai tukar Rupiah ter-
hadap mata uang asing (khususnya mata uang yang menjadi utang Perseroan) dapat meningkatkan jumlah ke-
wajiban pembayaran bunga dan pokok utang dalam Rupiah, sehingga meningkatkan beban keuangan Perseroan.

Risiko bagi investor

Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
  1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
       karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
  2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta utang
       pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
       ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan
       usaha Perseroan; dan
  3. Risiko adanya kemungkinan bahwa Perseroan akan melakukan pembelian kembali atas Obligasi yang
       ditawarkan dalam Penawaran Umum ini.
  4. Risiko perubahan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dan/atau tidak terealisasinya rencana
       penggunaan dana hasil Penawaran Umum, termasuk adanya risiko penghentian Penawaran Umum
       Berkelanjutan untuk tahap selanjutnya, baik dikarenakan kondisi pasar atau kondisi keuangan Perseroan,
       maupun pertimbangan Perseroan lainnya.

  MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA MATERIAL YANG DIHADAPI OLEH
  PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN, DAN RISIKO USAHA DAN RISIKO
  UMUM TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA
  KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.




                                                      95
Page 124
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
     INDEPENDEN

Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Grup yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tertanggal 9 Juni 2026 atas laporan
keuangan Grup tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sampai dengan
tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran yang disusun oleh manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang
berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara kolektif disebut sebagai ”Kerangka
Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam
Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst &
Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01584/2.1505/AU.1/10/0694-1/1/VI/2026
tertanggal 9 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Feniwati Chendana (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0694).
Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf “Hal lain” mengenai penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan
dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor independen atas laporan
keuangan tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf
“hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa uji penurunan nilai goodwill merupakan hal
yang dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan
oleh karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit.




                                                       96
Page 125
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama “PT Profesional Telekomunikasi Indonesia” berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 2, tanggal 8 November 2002, yang dibuat di hadapan Hildayanti, S.H., Notaris di Bandung
dan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-
00079 HT.01.01.TH.2003 tanggal 3 Januari 2003 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UUWDP
dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 101115209017 di Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota
Bandung dibawah No. 025/BH.10.11./I/2003 tanggal 15 Januari 2003 serta telah diumumkan dalam Tambahan
No. 2095, Berita Negara Republik Indonesia No. 21, tanggal 14 Maret 2003.

Pada saat pendirian, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap saham
                Keterangan                                                                                  %
                                             Jumlah Lembar Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                 1.000                      1.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
  1. Doni Imam Priambodo                                       255                       255.000.000             85
  2. Tommy Hardiansyah                                          45                        45.000.000             15
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                          300                       300.000.000            100
 Jumlah Saham Portepel                                         700                      700.000.0000

Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 13 tanggal 15 Juni 2026,
dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang memuat, antara lain,
tentang perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan KBLI
2025, penambahan kegiatan usaha Perseroan, serta pernyataan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, yang telah disetujui oleh Menhum berdasarkan Keputusan No. AHU-0038509.AH.01.02.TAHUN 2026,
tanggal 17 Juni 2026, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-
0130733.AH.01.11.TAHUN 2026, tanggal 17 Juni 2026 (“Akta No. 13/2026” atau “Anggaran Dasar Perseroan”).

Berdasarkan Akta No. 13/2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:

                                                  Nilai Nominal Rp100 setiap saham
             Keterangan                 Jumlah Lembar                                                   %
                                                                Jumlah Nilai Nominal (Rp)
                                            Saham
 Modal Dasar                            200.000.000.000                     20.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
   1. SMN                                58.322.620.186                      5.832.262.018.600           99,9999
   2. Ferdinandus Aming Santoso                       1                                    100            0,0001
 Jumlah Modal Ditempatkan dan            58.322.620.187                      5.832.262.018.700          100,0000
 Disetor
 Jumlah Saham Portepel                  141.677.379.813                     14.167.737.981.300

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak di bidang konstruksi sentral
telekomunikasi dan aktivitas perusahaan holding, dimana kegiatan usaha tersebut telah dijalankan secara faktual
saat ini oleh Perseroan. Kegiatan usaha bidang konstruksi sentral telekomunikasi mencakup antara lain kegiatan
pembangunan, pemeliharaan, perbaikan, pengoperasian menara telekomunikasi beserta fasilitas dan
perlengkapan terkait lainnya untuk digunakan bersama oleh para operator nirkabel di Indonesia dengan
perjanjian sewa jangka panjang. Sedangkan aktivitas perusahaan holding dijalankan melalui kepemilikan
saham/investasi di Entitas Anak Perseroan.




                                                      97
Page 126
2.     PERIZINAN

Dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
ternyata dalam Akta No. 13/2026, sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah mem-
peroleh izin-izin yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang berwenang terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

      No            Izin                      Nomor dan Tanggal                 Dikeluarkan Oleh      Masa Berlaku
 1.        Nomor Induk Be-         8120204940854 tanggal 5 September 2018,    Lembaga Pengelola      Tidak terdapat
           rusaha (Perizinan Be-   sebagaimana perubahan ketiga pada 29 Ok-   dan Penyelenggara      masa berlaku
           rusaha Berbasis Re-     tober 2021                                 OSS
           siko)

 2.        Sertifikat Badan        Konstruksi                    PB-UMKU:     Menteri Pekerjaan      7    November
           Usaha (SBU) Kon-        812020494085414610002       tanggal  8     Umum dan Peruma-       2026
           struksi                 November 2023                              han Rakyat/Menteri
                                                                              Investasi/Kepala Ba-
                                                                              dan Koordinasi Pena-
                                                                              naman Modal
 3.        Sertifikat Standar      No. 81202049408540001 tanggal 4 Januari    Menteri Pekerjaan      Selama Pelaku
                                   2024                                       Umum dan Peruma-       Usaha menja-
                                                                              han Rakyat/Menteri     lankan kegiatan
                                                                              Investasi/Kepala Ba-   usaha
                                                                              dan Koordinasi Pena-
                                                                              naman Modal,
 4.        Persetujuan             28112410213374049 tanggal 27 November      Lembaga Pengelola      27 November
           Kesesuaian Kegiatan     2024                                       dan Penyelenggara      2027
           Pemanfaatan Ruang                                                  OSS
           Untuk       Kegiatan
           Berusaha

Sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku, Perseroan telah memperoleh izin
mendirikan bangunan (“IMB”) dan/atau Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) (sebagaimana relevan). Atas
menara-menara yang belum memperoleh IMB dan/atau PBG, saat ini Perseroan sedang dalam proses
pengurusan kepada Pemerintah Daerah setempat untuk dapat memperoleh IMB dan/atau PBG tersebut, yang
saat ini masih dalam tahap permohonan kepada Pemerintah Daerah setempat, termasuk namun tidak terbatas
pada penyerahan data dan dokumentasi yang dibutuhkan. Meskipun terdapat menara telekomunikasi yang
belum memperoleh IMB dan/atau PBG, sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, tidak terdapat
menara-menara milik Perseroan yang telah dirobohkan oleh Pemerintah Daerah dan Perseroan tidak menerima
teguran, peringatan baik lisan maupun tulisan sehubungan dengan menara-menara Perseroan yang memberikan
dampak material bagi kelangsungan usaha Perseroan.




                                                         98
Page 127
3.   PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama “PT Profesional Telekomunikasi Indonesia” berdasarkan Akta Pendirian Per-
seroan Terbatas No. 2, tanggal 8 November 2002, yang dibuat di hadapan Hildayanti, S.H., Notaris di Bandung
dan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-
00079 HT.01.01.TH.2003 tanggal 3 Januari 2003 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UUWDP
dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 101115209017 di Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ban-
dung dibawah No. 025/BH.10.11./I/2003 tanggal 15 Januari 2003 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.
2095, Berita Negara Republik Indonesia No. 21, tanggal 14 Maret 2003. Struktur permodalan dan susunan peme-
gang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap saham
                Keterangan                                                                                 %
                                            Jumlah Lembar Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                1.000                      1.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 1. Doni Imam Priambodo                                       255                       255.000.000             85
 2. Tommy Hardiansyah                                          45                        45.000.000             15
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                         300                       300.000.000            100
 Jumlah Saham Portepel                                        700                      700.000.0000

Sebelum berlakunya perubahan atas struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta
22/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 198, tanggal 30 November 2020, yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang mana telah memperoleh perse-
tujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0080656.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 2 Desember
2020 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0414621 tanggal 2 Desember 2020, serta telah didaftarkan dalam Daftar Per-
seroan di bawah No. AHU-0203106.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Desember 2020 (”Akta No. 198/2020”).
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 198/2020 adalah sebagai
berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp100 setiap saham
               Keterangan                                                                              %
                                          Jumlah Lembar Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                     10.000.000.000            1.000.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 1. SMN                                            3.322.620.186             332.262.018.600           99,9997
 2. Ferdinandus Aming Santoso                                  1                         100            0,0003
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor              3.322.620.187             332.262.018.700               100
 Jumlah Saham Portepel                             6.677.379.813             667.737.981.300

Perubahan pada struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan, dalam periode 2 (dua) tahun terakhir
adalah sebagaimana tercantum berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 22 tanggal 28 Juli 2025, dibuat dihadapan Caesaria Dhamayanti,
S.H. M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang memuat antara laintentang perubahan permodalan dengan
peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan, serta pernyataan kembali seluruh keten-
tuan Anggaran Dasar Perseroan, yang telah disetujui oleh Menhum berdasarkan Keputusan No. AHU-
0050024.AH.01.02.TAHUN 2025, tanggal 29 Juli 2025, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sismin-
bakum Menhum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0199406, tanggal 29 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT
dengan No. AHU-0172452.AH.01.11.TAHUN 2025, tanggal 29 Juli 2025 (“Akta No. 22/2025”), sehubungan
dengan peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
menjadi sebesar Rp20.000.000.000.000,- (dua puluh triliun Rupiah) dan peningkatan modal ditempatkan dan
modal disetor Perseroan dari semula sebesar Rp332.262.018.700,- (tiga ratus tiga puluh dua miliar dua ratus
enam puluh dua juta delapan belas ribu tujuh ratus Rupiah) menjadi sebesar Rp5.832.262.018.700,- (lima triliun
delapan ratus tiga puluh dua miliar dua ratus enam puluh dua juta delapan belas ribu tujuh ratus Rupiah). Ber-
dasarkan Akta No. 22/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai be-
rikut:


                                                     99
Page 128
                                                   Nilai Nominal Rp100 setiap saham
               Keterangan                                                                       %
                                          Jumlah Lembar Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                    200.000.000.000            20.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 1. SMN                                          58.322.620.186            5.823.262.018.600    99,9999
 2. Ferdinandus Aming Santoso                                 1                          100     0,0001
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor            58.322.620.187            5.832.262.018.700        100
 Jumlah Saham Portepel                          141.677.379.813           14.167.737.981.300

Sebagaimana tercantum dalam Akta No. 22/2025, Ferdinandus Aming Santoso dengan ini setuju untuk
melepaskan haknya untuk mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan kepada SMN sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan.

4.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 21 tanggal 26 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sisminbakum Menhum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0051069, tanggal 18 Februari 2026 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No.
AHU-0029075.AH.01.11.TAHUN 2026, tanggal 18 Februari 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama            :      Ario Wibisono
 Komisaris                  :      Kenny Harjo
 Komisaris Independen       :      Kusmayanto Kadiman
 Komisaris Independen       :      John Aristianto Prasetio

 Direksi
 Direktur Utama             :      Ferdinandus Aming Santoso
 Wakil Direktur Utama       :      Anita Anwar
 Wakil Direktur Utama       :      Juliawati Gunawan Halim
 Direktur                   :      Indra Gunawan
 Direktur                   :      Eko Santoso Hadiprodjo
 Direktur                   :      Onggo Wijaya

Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi POJK No. 33/2014.

Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:




                                                    100
Page 129
Dewan Komisaris

                  Ario Wibisono
                  Komisaris Utama

                  Warga Negara Indonesia, 63 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
                  memperoleh gelar Magister Manajemen pada tahun 1986 dari Institut Pen-
                  didikan dan Pembinaan Manajemen dan Sarjana Teknik Sipil pada tahun
                  1985 dari Institut Teknologi Bandung.

                  Data Pendidikan
                  1986            : Magister Manajemen, Institut Pendidikan dan Pem-
                                    binaan Manajemen
                  1985            : Sarjana Teknik Sipil, Institut Teknologi Bandung

                  Riwayat Pekerjaan
                  2014 – sekarang :   Perseroan, Komisaris Utama
                  2011 – sekarang :   SMN, Komisaris
                  2009 – 2014      :  Perseroan, Komisaris
                  2006 – 2007      :  PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas, Direktur
                                      Utama
                  1999 – 2006       : PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas, Direktur
                  1996 – 1999       : Peregrine Sewu Securities, Direktur
                  1996 – 1999       : Peregrine Fixed Income Limited, Asisten Direktur

                  Kenny Harjo
                  Komisaris

                  Warga Negara Indonesia, 68 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
                  memperoleh gelar Bachelor of Science dalam bidang Akuntansi pada tahun
                  1980 dari University of Southern California di Amerika Serikat. Beliau juga
                  memperoleh izin sebagai Akuntan Publik yang tersertifikasi pada tahun 1984
                  dari negara bagian Colorado dan negara bagian Montana di Amerika Serikat.

                  Data Pendidikan
                  1980            : Bachelor of Science dalam bidang Akuntansi, Univer-
                                    sity of Southern California

                  Riwayat Pekerjaan
                  2025 – sekarang :   SMN, Komisaris Utama
                  2021 – 2025      :  SMN, Komisaris
                  2014 – sekarang :   Perseroan, Komisaris
                  2011 – 2014      :  Perseroan, Komisaris Utama
                  2008 – 2011      :  Perseroan, Direktur
                  2004 – sekarang :   PT Ecogreen Oleochemicals, Komisaris
                  2002 – 2004      :  PT Djarum, Business Development Manager
                  1990 – 2001      :  Dharmala Group Jakarta, Deputi Direktur
                  1988 – 1989      :  PT Kalimantan Plantation Development, Deputi
                                      Kontroler
                  1985 – 1987       : PT Marathon Petroleum Indonesia, Akuntan Senior
                  1981 – 1983       : Pricewaterhouse & Co. di Pittsburgh Amerika Serikat,
                                      Auditor




                                     101
Page 130
Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, 72 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Doktor Filsafat (PhD) pada tahun 1998 dari Research
School of Physical Science and Engineering, Australian National University,
Canberra, Australia dan juga meraih gelar Sarjana Teknik pada tahun 1977
dari Institut Teknologi Bandung. Beliau juga aktif dalam berbagai organisasi,
termasuk menjadi anggota Asian Control Professor Association (ACPA), Inter-
national Federation of Automatic Control (IFAC) dan Institute of Electrical En-
gineering (IEEE).

Data Pendidikan
1988            : Doctor of Philosophy, Research School of Physical Sci-
                  ences and Engineering
1977            : Sarjana Teknik, Insitut Tekonologi Bandung

Riwayat Pekerjaan
2025 – sekarang :      PT BFI Finance Tbk, Komisaris
2021 – sekarang :      PT Global Digital Niaga Tbk, Komisaris Independen
2021 – sekarang :      STP, Komisaris Utama dan Komisaris Independen
2019 – sekarang :      SMN, Komisaris Independen
2017 – sekarang :      Perseroan, Komisaris Independen
2010 – sekarang :      PT Adaro Power, Wakil Komisaris Utama
2019 – 2023      :     Komatsu Ltd, International Advisory Board
2016 – 2024      :     PT Setiabudi Investment Management, Komisaris
                       Utama
2016 – 2017        :   iForte, Komisaris
2012 – 2024        :   PT Tamaris Hydro Lestari, Komisaris
2012 – 2014        :   PT Martina Berto Tbk, Komisaris Independen
2011 – 2025        :   PT BFI Finance Tbk, Komisaris Utama
2004 – 2009        :   Kabinet Indonesia Bersatu, Menteri Negara Riset dan
                       Teknologi Indonesia
2001 – 2004        :   Institut Teknologi Bandung, Sekretaris Rektor
1996 – 1999        :   Institut Teknologi Bandung, Direktur Pusat Penelitian
                       Teknologi
1992 – 1995        :   PT Alas Buana Raya, Direktur
1977 – 2008        :   Institut Teknologi Bandung, Dosen


John Aristianto Prasetio
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, 75 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 1977 dari Jurusan Akuntansi
Universitas Indonesia dan juga meraih gelar Magister Management dari
Harvard Business School pada tahun 1988.

Data Pendidikan
1988            : Magister Management, Harvard Business School
1977            : Sarjana Ekonomi - Akuntansi, Universitas Indonesia

Riwayat Pekerjaan
2025 – sekarang : Danantara Indonesia, Komite Manajemen Risiko
2024 – sekarang : PT Indokripto Koin Semesta Tbk, Komisaris Utama
                  dan Komisaris Independen


                    102
Page 131
2024 – sekarang   :   Perseroan, Komisaris Independen
2024 – sekarang   :   PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Komisaris Independen
2023 – sekarang   :   PT Central Finansial X, Komisaris Utama
2022 – sekarang   :   SMN, Komisaris Independen
2019 – 2024       :   PT Lippo Karawaci Tbk, Presiden Komisaris
2017 – 2024       :   PT Bursa Efek Indonesia, Presiden Komisaris
2012 – 2017       :   Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Korea Se-
                      latan, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh In-
                      donesia untuk Korea Selatan
2011 – sekarang   :   KADIN Indonesia, Sekretaris dan Anggota Dewan
                      Penasihat
2010 – sekarang   :   Crowe Indonesia, Senior Advisor
2005 –2012        :   APEC Business Advisory Council (ABAC), Ketua
2004 – 2010       :   KADIN Indonesia, Anggota Komite Ekonomi Nasional
                      dan Wakil Ketua Umum
2004 – 2005       :   Ernst & Young Asia Pacific, Senior Advisory Partner
2002 – 2004       :   Ernst & Young Indonesia, Chairman
1997 – 2002       :   Andersen Worldwide, Asia Pacific Chief Executive Of-
                      ficer/ Area Managing Partner
1988 – 1997       :   Prasetio Utomo, Executive Chairman




                  103
Page 132
Direksi

          Ferdinandus Aming Santoso
          Direktur Utama

          Warga Negara Indonesia, 60 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
          memperoleh gelar Sarjana Akuntansi pada tahun 1988 dari Universitas Taru-
          manegara, Jakarta.

          Data Pendidikan
          1988            : Sarjana Akuntansi, Universitas Tarumanegara

          Riwayat Pekerjaan
          2015 – sekarang :          Perseroan, Direktur Utama
          2019 – sekarang :          iForte, Direktur Utama
          2015 – sekarang :          Perseroan, Direktur Utama
          2015 – sekarang :          SMN, Direktur Utama
          2013 – sekarang :          PT Grand Indonesia, Komisaris
          2012 – sekarang :          PT Unitras Energy, Direktur
          2011 – 2017       :        PT Cipta Karya Bumi Indah, Direktur Utama
          2004 – 2018       :        PT BCA Sekuritas, Komisaris Utama
          2004 – 2013       :        PT Grand Indonesia, Direktur
          2002 – 2004       :        Ernst & Young di Indonesia, Partner, Corporate Fi-
                                     nance Division
          1999 – 2002           :    Arthur Andersen Global Corporate Finance, Part-
                                     ner, Business Advisor

          Anita Anwar
          Wakil Direktur Utama

          Warga Negara Indonesia, 46 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
          memperoleh gelar Bachelor of Science (Honors) di bidang Business Manage-
          ment Marketing pada tahun 2002 dari University of Bradford, Inggris.

          Data Pendidikan
          2002            : Bachelor of Science (Honors) di bidang Business Man-
                            agement Marketing, University of Bradford, Inggris

          Riwayat Pekerjaan
          2026 – sekarang :         Perseroan, Wakil Direktur Utama
          2026 – sekarang :         PT Bach Multi Global, Komisaris Utama
          2025 – sekarang :         PT Remala Abadi Tbk, Komisaris Utama
          2023 – 2026      :        PT Bach Multi Global, Komisaris
          2021 – sekarang :         SMN, Direktur
          2021 – 2025      :        Perseroan, Direktur
          2012 – 2021      :        Perseroan, Chief of Property Management
          2009 – 2012      :        PT Nokia Siemens Network Indonesia, Project Direc-
                                    tor
          2008 – 2009       :       PT Nokia Siemens Network Indonesia, Head of Busi-
                                    ness Operations
          2006 – 2008       :       PT Nokia Siemens Network Indonesia, Property Man-
                                    ager
          2004 – 2006       :       HSR International Realtors Pte Ltd di Singapura, Prop-
                                    erty/Listing Manager
          2002 – 2003       :       Wing Tai Holdings Limited di Singapura, Marketing
                                    Co-Ordinator


                            104
Page 133
Juliawati Gunawan Halim
Wakil Direktur Utama

Warga Negara Indonesia, 55 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Jurusan Akuntansi, Universitas
Tarumanegara pada tahun 1993.

Data Pendidikan
1993            : Sarjana Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Universitas
                  Tarumanegara

Riwayat Pekerjaan
2025 - Sekarang :     Perseroan, Wakil Direktur Utama
2024 – 2025      :    Perseroan, Direktur
2023 – sekarang :     SMN, Chief Financial Officer
2021 – sekarang :     STP , Direktur Utama
2011 – 2021      :    STP, Direktur
2009 – 2011      :    STP, Financial Controller
Indra Gunawan
Direktur

Warga Negara Indonesia, 51 Tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Sarjana Teknik Elektro dari Institut Teknologi Sepuluh No-
vember (ITS) pada tahun 1997, Magister Ekonomi pada tahun 2005 dari Uni-
versitas Indonesia. Beliau juga memperoleh gelar Doktor di bidang Bisnis dan
Manajemen pada tahun 2013 dari Universitas Padjajaran, Bandung.

Data Pendidikan
2013            : Doktor Bisnis dan Manajemen, Universitas Padjaja-
                  ran
2005            : Magister Ekonomi, Universitas Indonesia
1997            : Sarjana Teknik Elektro, Institut Teknologi Sepuluh
                  November (ITS)

Riwayat Pekerjaan
2018 – sekarang :    Perseroan, Direktur
2013 – sekarang :    SMN, Direktur
2013 – 2018      :   Perseroan, Direktur Independen
2012 – 2013      :   Perseroan, Direktur
2008 – 2012      :   Perseroan, Vice President Inter-Carrier and External
                     Relations
2003 – 2008        : Perseroan, General Manager Operations
1997 – 2003        : SIEMENS di Indonesia, Engineer Project Controller,
                     Group Leader, Product Management




                   105
Page 134
                                 Eko Santoso Hadiprodjo
                                 Direktur

                                 Warga Negara Indonesia, 54 Tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
                                 memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE)
                                 YKPN, Yogyakarta pada tahun 1994 dan gelar Magister Keuangan dari Pra-
                                 setya Mulya Graduate School of Management, Jakarta pada tahun 1996.

                                 Data Pendidikan
                                 1996            : Magister Keuangan, Prasetya Mulya Graduate School
                                                   of Management
                                 1994            : Sarjana Akuntansi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
                                                   (STIE) YKPN

                                 Riwayat Pekerjaan
                                 2022 – sekarang :   STP, Komisaris
                                 2015 – sekarang :   Perseroan, Direktur
                                 2015 – sekarang :   SMN, Direktur
                                 2014 – 2015      :  PT Lippo Karawaci Tbk, Head of Tax
                                 2002 – 2014      :  PT Grand Indonesia, Finance and Accounting General
                                                     Manager
                                 1996 – 2002       : Pricewaterhouse Coopers di Jakarta, Senior Associate

                                 Onggo Wijaya
                                 Direktur

                                 Warga Negara Indonesia, 50 Tahun, menyelesaikan pendidikan Sarjana Tek-
                                 nik Elektro di Universitas Brawijaya pada tahun 2000.

                                 Data Pendidikan
                                 2000            : Sarjana Teknik Elektro, Universitas Brawijaya

                                 Riwayat Pekerjaan
                                 2026 – sekarang :   Perseroan, Direktur
                                 2012 – 2017      :  Perseroan, Direktur
                                 2010 – 2012      :  Perseroan, VP Development
                                 2008 – 2010      :  Perseroan, Project Director
                                 2007 – 2008      :  PT Mobile-8 Telecom Tbk, Senior Project Manager
                                 2007             :  PT Nokia Siemens Network, Cost and Progress
                                                     Manager
                                 2001 – 2007       : PT Siemens Indonesia, Project Control Manager


Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, Perseroan menyatakan bahwa:
 • Di luar kapasitasnya sebagai Direksi, Direksi Perseroan tidak memiliki kepentingan lain terkait dengan
    Penawaran Umum Efek bersifat utang ini atau pencatatannya di Bursa Efek.
 • Tidak terdapat hal-hal yang menurut Direksi Perseroan dapat menghambat kemampuan anggota Direksi
    untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi untuk kepentingan
    Perseroan.
 • Tidak terdapat sifat hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
    pemegang saham Perseroan.
 • Tidak ada perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan
    Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau
    penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Emiten.




                                                   106
Page 135
5.   TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE/GCG)

Grup berkomitmen untuk mematuhi standar dan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (“GCG“), sesuai
dengan yang diatur dalam hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Grup percaya bahwa pelaksanaan
kebijakan yang terstruktur atas penerapan GCG akan memberikan nilai tambah dan perlindungan bagi Perseroan,
juga keterbukaan dan transparansi kepada pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya. Kerangka
kerja Tata Kelola Perusahaan memberikan saran dan masukan serta fleksibilitas manajemen dalam pengambilan
keputusan yang tepat di dalam kegiatan bisnis pada umumnya.

Selain mematuhi persyaratan peraturan dan hukum, Grup juga berupaya untuk menerapkan secara optimal
prinsip GCG sebagai kunci utama dalam meningkatkan daya tarik dan persaingan di pasar saham dan pasar utang
baik dalam skala domestik maupun luar negeri, diantaranya dengan menerapkan sistem tata kelola Grup dengan
mengacu kepada best practice global, yaitu ASEAN Corporate Governance Scorecard.

implementasi GCG di lingkungan Grup dijalankan melalui 4 (empat) pilar GCG, yakni:

a.   Governance Commitment: yang diadopsi dan merupakan penjabaran dari visi dan misi perusahaan dalam
     bentuk antara lain Pedoman perusahaan dan kebijakan internal terkait GCG lainnya.
b.   Governance Structure: berupa organ perusahaan utama, yang terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham
     (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi, serta organ pendukung lainnya, yakni komite-komite dan unit kerja di
     bawah Direksi dan Dewan Komisaris. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang ber-
     laku, setiap organ memiliki peran penting dalam penerapan GCG serta melaksanakan fungsi, tugas, dan
     tanggung jawab masing-masing demi kepentingan Perusahaan.
c.   Governance Process: hubungan dengan pemangku kepentingan serta perumus kebijakan dan pengambil Ke-
     putusan terkait.
d.   Governance Outcome: berupa strategi dan penerapan atas prinsip-prinsip tata kelola perusahaan

STRUKTUR TATA KELOLA PERSEROAN




                                                      107
Page 136
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Dewan Komisaris

Tugas dan fungsi utama Dewan Komisaris adalah mengawasi, memantau, mendampingi dan memberi arahan
Dewan Direksi dalam mengelola Perseroan. Bersama Dewan Direksi, Dewan Komisaris juga berperan utama
dalam perencanaan dan evaluasi strategi usaha yang dijalankan.

Dewan Komisaris terdiri dari tiga anggota yang meliputi satu Komisaris Utama, satu Komisaris dan satu Komisaris
Independen. Jumlah anggota Dewan Komisaris telah sesuai dengan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Tugas, tanggung jawab dan wewenang Dewan Komisaris sebagaimana termaktub dalam POJK No. 33/2014
adalah sebagai berikut:
1) Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap
   kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha
   Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
2) Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai
   dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
3) Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
   (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud
   pada ayat (1) Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya.
5) Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan
   tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap akhir tahun buku.

Berikut adalah uraian pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dalam 1 (satu) tahun terakhir:
- Dalam satu tahun terakhir Dewan Komisaris telah menjalankan tugas pengawasan (“supervisory”) terhadap
   jalannya pengurusan yang dilakukan oleh Direksi dan memberi nasihat dan pertimbangan kepada Direksi.
   Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroansesuai
   maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Direksi menyelenggarakan RUPS tahu-
   nan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dan anggaran dasar.

Setiap anggota Dewan Komisaris harus dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab melaksanakan pengawasan
dan memberikan saran kepada Direksi demi kepentingan dan tujuan Perseroan. Setiap anggota Dewan Komisaris
bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Perseroan jika anggota tersebut terbukti bersalah melakukan pe-
langgaran dan lalai dalam melakukan tanggung jawabnya.

Dewan Komisaris juga memiliki tanggung jawab untuk memantau efektivitas prinsip Tata Kelola Perusahaan yang
Baik dan memberikan masukan untuk peningkatan sistem Tata Kelola Perusahaan yang Baik beserta implemen-
tasinya.

Rapat Dewan Komisaris

Dewan Komisaris melaksanakan rapat secara berkala, sekurang-kurangnya sekali setiap dua bulan sesuai
Anggaran Dasar Perusahaan. Tabel di bawah ini menunjukkan jumlah rapat dan kehadiran Dewan Komisaris:

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Dewan Komisaris Pada Tahun 2025:

                                                               31 Desember 2025
 Nama
                                       Jumlah Rapat         Jumlah Kehadiran             Kehadiran (%)
 Ario Wibisono                              7                       7                        100
 Kenny Harjo                                7                       7                        100
 Kusmayanto Kadiman                         7                       7                        100
 John Aristianto Prasetio                   7                       7                        100
 Jumlah                                     7                       7                        100



                                                      108
Page 137
Direksi

Direksi merupakan organ dari perusahaan yang dengan kuasa dan tanggung jawab penuh mengelola Perseroan
sehari-hari berdasarkan kepentingan Perseroan dan sejalan dengan tujuan akhir dan target Perseroan. Direksi
juga mewakili Perseroan baik di pengadilan maupun diluar pengadilan sesuai dengan Anggaran Dasar. Anggota
Direksi juga dipilih dan diberhentikan oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Direksi ber-
sama Dewan Komisaris juga berperan utama dalam perencanaan dan evaluasi strategi usaha yang dijalankan.
Direksi mengemban tugas memimpin seluruh tim agar Perseroan dapat mencapai tujuan serta visi dan misinya.

Tugas, tanggung jawab dan wewenang Direksi sebagaimana termaktub dalam POJK No. 33/2014 adalah sebagai
berikut:
1) Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perse-
   roan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
2) Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi
   wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
   undangan dan anggaran dasar.
3) Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
   dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
   ayat (1) Direksi dapat membentuk komite.
5) Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi wajib melakukan evaluasi.
6) terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.

Berikut adalah uraian ruang lingkup dan tanggung jawab Direksi :
- Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan
    sesuai maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Direksi menyelenggarakan
    RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dan anggaran dasar.

Pada periode berjalan, Direksi mendapatkan program pelatihan dan pengembangan kompetensi berkelanjutan
dalam rangka meningkatkan dan memutakhirkan kompetensinya sesuai dengan perkembangan kebutuhan Pe-
rusahaan. Pengembangan kompetensi ini dilakukan melalui kegiatan pelatihan, workshop, seminar, konferensi,
ataupun dalam bentuk kunjungan kerja serta study banding.

Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Direksi pada Tahun 2025:

                         Pelatihan/Pendidikan                             Tanggal            Penyelenggara
 Seminar BEI - MSCI (Morgan Stanley Capital
 International) - Elevating ESG: A Dive into MSCI’s Methodologies,    25 Februari 2025   PT Bursa Efek Indonesia
 Tools & Insights on Financial Performance
 Webinar BEI - Penjelasan Terkait Ketentuan Free Float
                                                                      28 Februari 2025   PT Bursa Efek Indonesia
 dan Upaya Pemenuhannya
 Webinar BEI - Global Reporting Initiative (GRI)
 dan Asosiasi Emiten Indonesia (“AEI”) - Navigating Sustainability    20 Maret 2025      PT Bursa Efek Indonesia
 Reporting Standards
 Webinar BEI - Global Reporting Initiative
 (GRI) - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) GRI Financial Services
                                                                        20 Mei 2025      PT Bursa Efek Indonesia
 (Banking, Insurance and Capital Market)
 Sector Standard:Exposure Drafts
 Webinar BEI - S&P Global (S&P) - Value and Benefits of 2025 S&P
                                                                        28 Mei 2025      PT Bursa Efek Indonesia
 Global Corporate Sustainability Assessment (CSA)
 Webinar Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) – GHG
 Protocol In Practice: Menguasai Strategi Perhitungan Emisi Mandir    20 Agustus 2025    PT Bursa Efek Indonesia
 i Perusahaan Secara Akurat
 Webinar United Nations Sustainable Stock Exchanges (UN SSE):
                                                                     23 September 2025   PT Bursa Efek Indonesia
 “Workshop on IFRS Sustainability Standards”
 Workshop oleh BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI),
 dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) - Go Public
                                                                     5 November 2025     PT Bursa Efek Indonesia
 Workshop “Strategic Funding with Sukuk: Preparing for 2026
 Opportunities”



                                                          109
Page 138
Rapat Direksi

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, rapat Direksi wajib diselenggarakan minimal 12 (dua belas) kali dalam
setahun dan dapat dilakukan setiap waktu tergantung dengan tingkat kebutuhan. Tabel di bawah ini menunjukan
jumlah rapat dan kehadiran Direksi.

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Direksi Pada Tahun 2025:

                                                              31 Desember 2025
                Nama
                                      Jumlah Rapat         Jumlah Kehadiran              Kehadiran (%)
 Ferdinandus Aming Santoso                       12                         12                           100
 Anita Anwar                                     12                         12                           100
 Juliawati Gunawan Halim                         12                         12                           100
 Eko Santoso Hadiprodjo                          12                         12                           100
 Indra Gunawan                                   12                         12                           100
 Jumlah                                          12                         12                           100

Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jumlah minimal rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Komisaris ada-
lah sebanyak 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan rapat antara Dewan Komisaris dengan Direksi secara bersama-
sama minimal diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Tabel di bawah ini menunjukkan jumlah rapat
dan kehadiran Dewan Komisaris dan rapat bersama dengan Direksi.

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Dewan Komisaris bersama dengan Direksi Pada Tahun 2025:

                                                              31 Desember 2025
                Nama
                                      Jumlah Rapat         Jumlah Kehadiran              Kehadiran (%)
 Ario Wibisono                                       7                      7                            100
 Kenny Harjo                                         7                      7                            100
 Kusmayanto Kadiman                                  7                      7                            100
 Ferdinandus Aming Santoso                           7                      7                            100
 Anita Anwar                                         7                      7                            100
 Indra Gunawan                                       7                      7                            100
 Eko Santoso Hadiprodjo                              7                      7                            100
 Juliawati Gunawan Halim                             7                      7                            100
 Jumlah                                              7                      7                            100

Komite Nominasi dan Remunerasi

Berdasarkan POJK No. 34/2014 dan untuk meningkatkan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik
dan untuk mendukung efektifitas Dewan Komisaris terkait dengan fungsi nominasi dan remunerasi, Perseroan
telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tanggal 31
Mei 2017 tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, dengan susunan anggota sebagai
berikut:

Ketua : Kusmayanto Kadiman
Anggota : Ario Wibisono
Anggota : Doni Wilaga Kusuma

Adapun keterangan mengenai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Riwayat singkat Bapak Kusmayanto Kadiman dan Bapak Ario Wibisono dapat dilihat pada Prospektus halaman 73
Subbab pengurusan dan pengawasan Perseroan.




                                                     110
Page 139
Doni Wilaga Kusuma

Warga Negara Indonesia, 47 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta memperoleh gelar Sarjana Manajemen
Sumber Daya Manusia pada tahun 2008 dari Asian Banking Finance & Informatics (ABFI) Institute PERBANAS.

Riwayat Pekerjaan

2025 – Sekarang Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi PT Remala Abadi Tbk
2022 – Sekarang Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi PT Solusi Tunas Pratama Tbk
2021 – Sekarang Kepala Divisi Grup Sumber Daya Manusia dan General Affairs Perseroan
2019 – 2021 Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan General Affairs Perseroan
2014 – Sekarang Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, Perseroan
2014 – Sekarang Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Sarana Menara Nusantara Tbk
2010 – 2014 Manajer Divisi Sumber Daya Manusia, Perseroan
2008 – 2010Supervisor Sumber Daya Manusia, Perseroan
2006 – 2008 HR Supervisor PT Cakrawala Andalas Televisi
2000 – 2006 HR Supervisor PT GE Finance Indonesia

Berdasarkan Piagam Komite Remunerasi dan Nominasi, ketentuan rapat Komite Remunerasi dan Nominasi
diselenggarakan secara berkala paling kurang sekali dalam 4 (empat) bulan. Adapun kehadiran masing-masing
anggota Komite Remunerasi dan Nominasi dalam Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi di tahun 2025 sebagai
berikut:

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Nominasi dan Remunerasi Pada Tahun 2025:

                                                             31 Desember 2025
              Nama
                                     Jumlah Rapat         Jumlah Kehadiran            Kehadiran (%)
 Kusmayanto Kadiman                                 3                      3                          100
 Ario Wibisono                                      3                      3                          100
 Doni Wilaga Kusuma                                 3                      3                          100
 Jumlah                                             3                      3                          100

Tugas, tanggung jawab dan wewenang bidang nominasi dan remunerasi antara lain meliputi:
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan, besaran, dan struktur atas remune-
   rasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang akan menjadi bagian dari Laporan Dewan Komisaris untuk
   kemudian disampaikan dan kemudian ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham;
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja masing- masing anggota Direksi dan anggota
   Dewan Komisaris;
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (i) komposisi jabatan Direksi dan Dewan Ko-
   misaris, (ii) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi anggota Direksi dan Dewan Ko-
   misaris, dan (iii) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
d. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan
   tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
e. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota
   Direksi dan Dewan Komisaris;
f. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
   kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan dan disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham; dan
g. Melaksanakan tugas-tugas lain, selain yang disebutkan di atas yang diberikan oleh Dewan Komisaris sesuai
   dengan fungsi dan tugasnya dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan.

Komite Remunerasi dan Nominasi melaporkan kepada Dewan Komisaris dan harus bertindak secara independen
dalam menjalankan tugasnya.

Pelaksanaan Tugas Komite Remunerasi dan Nominasi

Pelaksanaan tugas Komite Remunerasi dan Nominasi dilaporkan dalam rapat yang dilakukan secara berkala.
Berikut realisasi pelaksanaan tugas Komite Remunerasi dan Nominasi di tahun 2025:


                                                    111
Page 140
 1.  Meninjau skema remunerasi yang ada untuk Dewan Komisaris dan Direksi;
 2.  Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan, besaran, dan struktur
     remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris dengan memperhatikan laporan yang dipersiapkan oleh
     konsultan tenaga kerja eksternal;
 3. Merumuskan prinsip dasar dalam menentukan kebijakan remunerasi dengan mempertimbangkan:
    - Posisi dan persaingan dalam industri Perseroan;
    - Klasifikasi dan kompleksitas tugas yang dilaksanakan oleh Direksi dan Dewan Komisaris; dan
    - Biaya hidup saat ini termasuk indikator inflasi nasional.
 4. Merumuskan prinsip dasar untuk menentukan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dengan
     mempertimbangkan:
    - Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku;
    - Kualifikasi personal dari para kandidat; dan
    - Persyaratan dari Perseroan.
 5. Memberikan rencana pengembangan profesional untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi.

Komite Audit

Komite Audit adalah sebuah komite independen yang dibentuk oleh Dewan Komisaris, yang berfungsi untuk
membantu tugas Dewan Komisaris sehubungan dengan tugas pengawasan atas metodelogi dan proses dari pela-
poran keuangan, manajemen risiko, audit dan kepatuhan atas hukum dan peraturan yang berlaku.

Sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 55/2015 dan berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
tertanggal 25 Juni 2024, Perseroan telah membentuk dan mengangkat anggota Komite Audit yakni sebagai be-
rikut:

Ketua Komite Audit         : John Aristianto Prasetio
Anggota                    : Restiana Ie Tjoe Linggadjaya
Anggota                    : Friso Palilingan

Adapun keterangan mengenai anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:

Riwayat singkat Bapak John Aristianto Prasetio dapat dilihat pada Prospektus halaman 74 Subbab pengurusan
dan pengawasan Perseroan.

1)    Restiana Ie Tjoe Linggadjaya

Warga Negara Indonesia, menyelesaikan pendidikannya serta memperoleh gelar Sarjana bidang Keuangan dari
Universitas Trisakti pada tahun 1989, gelar Master Manajemen dari Asian Institute of Management, Filipina pada
tahun 2000 dan Doktor Manajemen, konsentrasi Corporate Finance dari Universitas Pelita Harapan pada tahun
2025.

Riwayat Pekerjaan

2024 – Sekarang           : Komisaris Independen PT Sompo Insurance Indonesia
2022 – Sekarang           : Anggota Komite Audit PT Adira Dinamika Multi Finance
2018 – 2020               : Chief Compliance Risk Audit Officer, PT Smartfren Telecom Tbk
2017 – 2018               : Chief Operating Officer, PT Maybank Indonesia Tbk
2010 – 2017               : Chief Audit Executive & SEVP, PT Bank CIMB Niaga, Indonesia Tbk
2004 – 2010               : Chief Internal Auditor & SEVP, PT Bank Danamon Indonesia Tbk
2002 – 2004               : Finance & Accounting Director, PT Asuransi Allianz Life Indonesia
2000 -2002                : Vice President – Internal Audit, ABN AMRO Bank N.V. Indonesia
1996 – 1998               : Vice President – Treasury, Cash Management & Custody, PT ING Barings Indonesia
1990 – 1996               : Manager, Citibank N.A, Indonesia
1989 – 1990               : Finance Supervisor, PT. Cipta Piranti Tehnik (Astra Components Group)




                                                      112
Page 141
2)   Friso Palilingan

Warga Negara Indonesia, menyelesaikan pendidikannya serta memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Institut
Bisnis & Informatika Indonesia pada tahun 2005 dan Magister Akuntansi dari Institut Bisnis & Informatika Indo-
nesia pada tahun 2008. Selain itu juga telah menempun Pendidikan Profesi Akuntansi dari Institut Bisnis & Infor-
matika Indonesia pada tahun 2006.

Riwayat Pekerjaan

2023 – sekarang           : Komisaris PT Mitra Ananda Megadistrindo
2020 – Sekarang           : Komisaris Independen, PT Intiland Development Tbk
2020 – Sekarang           : Komisaris PT Kiat Ananda Cold Storage
2020 – Sekarang           : Komisaris PT Ananda Solusindo
2020 – Sekarang           : Komisaris PT Manggala Kiat Ananda
2015 – sekarang           : Anggota Komite Audit PT BFI Finance Indonesia Tbk
2013 – sekarang           : Ketua Komite Audit PT Intiland Development Tbk
2013 – sekarang           : Senior Partner KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
                            (member of PKF International)
2021 – 2025               : Ketua Komite Audit PT Intiland Development Tbk
2019 – 2025               : Anggota Komite Audit PT Asahimas Flat Glass Tbk
2023 – 2024               : Anggota Komite Audit PT BNI Sekuritas
2022 – 2023               : Anggota Komite Audit PT Provident Investasi Bersama Tbk
2021 – 2023               : Anggota Komite Audit PT Cisarua Mountain Dairy Tbk
2017 – 2020               : Anggota Komite Audit PT Medikaloka Hermina Tbk
2016 – 2020               : Anggota Komite Audit PT Duta Intidaya Tbk
2008 – 2013               : Partner KAP Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan (member of BDO International)
2004 – 2008               : KAP Abubakar Usman & Rekan (member of GMN International)

Di tahun 2025, rapat Komite Audit diselenggarakan sebanyak 4 (empat) kali rapat. Adapun kehadiran masing-
masing anggota Komite Audit dalam Rapat Komite Audit di tahun 2025 sebagai berikut:

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Audit Pada Tahun 2025:

                                                                 31 Desember 2025
              Nama
                                     Jumlah Rapat             Jumlah Kehadiran         Kehadiran (%)
 John Aristianto Prasetio                           4                          4                       100
 Restiana Ie Tjoe Linggadjaya                       4                          4                       100
 Friso Palilingan                                   4                          4                       100
 Jumlah                                             4                          4                       100

Piagam Komite Audit

Sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 55/2015, Perseroan juga telah memiliki Piagam Komite Audit berdasar-
kan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 1 Desember 2025. Tugas dan tanggung jawab serta
wewenang dari Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

Kewajiban Komite Audit:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan, seperti laporan keuangan
   dan informasi keuangan lainnya;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan di bi-
   dang Pasar Modal dan perundangundangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan
   atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada
   independensi, ruang lingkup, penugasan dan biaya



                                                        113
Page 142
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
   tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
6. Menelaah independensi dan objektivitas akuntan publik Perseroan;
7. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan
   Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan
   pelaporan keuangan Perseroan;
8. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan;
9. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepen-
   tingan Emiten atau Perusahaan Publik

Wewenang Komite Audit:
1. Komite Audit memiliki akses yang tidak terbatas informasi tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya
   Perseroan lainnya terkait dengan pelaksanaan tugasnya;
2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit inter-
   nal, manajemen resiko, dan akuntan terkait tugas dan tanggung jawabnya;
3. Apabila diperlukan, dengan persetujuan tertulis Dewan Komisaris, Komite Audit dapat meminta bantuan
   tenaga ahli dan / atau konsultan untuk membantu Komite Audit;
4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Aktivitas Komite Audit sepanjang tahun 2025 antara lain:
1. Melakukan evaluasi atas kinerja, kompetensi, independensi dan obyektivitas akuntan publik dalam mengau-
   dit laporan keuangan tahun buku 2024;
2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk penunjukan akuntan publik dalam rangka melaku-
   kan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025;
3. Mendiskusikan metodologi audit dan memantau hasil audit Laporan Keuangan untuk tahun buku 2024 yang
   dilakukan oleh auditor eksternal;
4. Memeriksa hasil audit yang dilakukan oleh Departemen Audit Internal selama tahun 2025 dan memberikan
   catatan kepada Dewan Komisaris terkait hal-hal yang perlu diperhatikan;
5. Memformulasikan rencana, kerja, dan mempersiapkan laporan rutin atas implementasi pelaksanaan tugas
   Komite Audit;
6. Berdasarkan laporan manajemen, memeriksa kepatuhan Perseroan terhadap peraturan pasar modal dan pe-
   raturan lainnya, dan mengingatkan Dewan Komisaris terkait isu-isu tertentu yang membutuhkan perhatian
   mereka; dan memeriksa dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan
   Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada pengaduan yang berkaitan dengan proses laporan akuntansi
   dan keuangan Perseroan.

Sekretaris Perusahaan

Sesuai dengan POJK No.35/2014, maka berdasarkan Surat Keputusan Direksi tanggal 1 November 2017 perihal
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan, Maya Marcella telah diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan, dengan ke-
terangan riwayat hidup singkat sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia, 38 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta memperoleh gelar Sarjana Hukum di
Universitas Katolik Atma Jaya Indonesia pada tahun 2010 dan beliau adalah anggota dari PERADI (Asosiasi Advo-
kat Indonesia).

Riwayat Pekerjaan

2017 – Sekarang          Sekretaris Perusahaan, Perseroan
2011 – 2017              Kantor Hukum Hiswara Bunjamin & Tanjung, Associate
2010 – 2011              Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners, Paralegal

Fungsi Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
   pasar modal.
2. memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan
   perundang-undangan di bidang pasar modal.



                                                    114
Page 143
3. membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK dan Bursa Efek maupun
   pemangku kepentingan lainnya.

Selain pemantauan harian atas implementasi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan pemantauan
kepatuhan Perseroan atas peraturan dan hukum yang berlaku, aktivitas utama yang dijalankan oleh Sekretaris
Perusahaan pada tahun 2025 meliputi:

1. Mengatur pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa;
2. Menyusun panduan dan aktivitas Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang dilaksanakan Perseroan;
3. Mengelola komunikasi dengan: Kementerian Keuangan, BKPM, OJK, Self-Regulatory Organization (BEI,
   Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Biro Administrasi Efek (BAE)
   dan institusi lainnya yang terkait;
4. Mengorganisir dan turut serta dalam penyusunan Laporan Tahunan Perseroan;
5. Mengorganisir semua rapat yang dilakukan untuk Direksi dan Dewan Komisaris serta membuat risalah rapat;
6. Membantu dalam proyek pembiayaan utang, transaksi akuisisi perusahaan dan menara, dan transaksi obli-
   gasi;
7. Membuat dan mempersiapkan prosedur dan kebijakan yang relevan sebagaimana diatur dalam Pedoman
   Tata Kelola Perusahaan yang dikeluarkan oleh OJK; dan
8. Mengelola situs web Perseroan guna mematuhi peraturan OJK yang baru.

Berikut adalah pelatihan atau seminar yang diikuti oleh Sekretaris Perusahaan selama tahun 2025:

 Tanggal                     Pelatihan atau Seminar
 25 Februari 2025             Seminar BEI - MSCI (Morgan Stanley Capital International) - Elevating ESG: A Dive
                              into MSCI’s Methodologies, Tools & Insights on Financial Performance

 28 Februari 2025            Webinar BEI - Penjelasan Terkait Ketentuan Free Float dan Upaya Pemenuhannya

 20 Maret 2025               Webinar BEI - Global Reporting Initiative (GRI) dan Asosiasi Emiten Indonesia
                             (“AEI”) - Navigating Sustainability Reporting Standards

 26 Maret 2025               Webinar Langkah Awal dalam Membangun Inisiatif ESG: Panduan Praktis untuk
                             Perusahaan oleh Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA)

 17 April 2025               Webinar Peran Corporate Secretary dalam Mendorong Governansi, Manajemen
                             Risiko, dan Kepatuhan (GRK) yang Baik oleh Indonesia Corporate Secretary Associ-
                             ation (ICSA) dan Center for Risk Management & Sustainability Indonesia (CRMS
                             Indonesia)
 22 April 2025               Webinar Pendalaman Peraturan Nomor 1-E tentang Kewajiban Penyampaian In-
                             formasi oleh Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA)

 24 April 2025               Webinar Communication Evaluation: Measuring the Impact of Communications to
                             Stakeholders oleh Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA)

  25 April 2025              Webinar Advancing Corporate Environmental Initiatives through Natural Climate
                             Solutions oleh Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA)

  29 April 2025              General Lecture & Panel Discussion – Synergy for Sustainability and Beyond oleh
                             Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA)

 7 Mei 2025                  Webinar Penyegaran Kembali Standarisasi Profesi Sekretaris Perusahaan dan Kode
                             Etik Sekretaris Perusahaan oleh Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA)




                                                       115
Page 144
 Tanggal                   Pelatihan atau Seminar
 15 Mei 2025                Webinar Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023
                            tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka
                            oleh Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA)

 20 Mei 2025               Webinar BEI - Global Reporting Initiative (GRI) - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI)
                           GRI Financial Services (Banking, Insurance and Capital Market) Sector Standard:
                           Exposure Drafts

 27 Mei 2025               Workshop From Policy to Practice: Embedding ESG into Business Strategy oleh In-
                           donesia Corporate Secretary Association (ICSA)

 28 Mei 2025               Webinar BEI - S&P Global (S&P) - Value and Benefits of 2025 S&P Global Corporate
                           Sustainability Assessment (CSA)

 19 Juni 2025              Webinar Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) – Sosialisasi diterbitkannya Peraturan O-
                           toritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek
                           Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

 29 Juli 2025              Webinar Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024
                           tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
                           Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan
                           Terbuka oleh Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA).

 31 Juli 2025              Webinar Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) –
                           Penerapan dan Pemahaman POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
                           Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat
                           Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

 20 Agustus 2025           Webinar Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) – GHG Protocol In Practice: Menguasai
                           Strategi Perhitungan Emisi Mandiri Perusahaan Secara Akurat.

 23 September 2025         Webinar United Nations Sustainable Stock Exchanges (UN SSE): “Workshop on IFRS
                           Sustainability Standards”

 23 September 2025         Webinar Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) – Eksplorasi E-RUPS: Alternatif Praktis
                           Sistem BAE untuk Kemudahan dan Transparansi bagi Emiten

 5 November 2025           Workshop oleh BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian
                           Sentral Efek Indonesia (KSEI) - Go Public Workshop “Strategic Funding with Sukuk:
                           Preparing for 2026 Opportunities”
 26 November 2025          Webinar BEI - Penjelasan Terkait Ketentuan Free Float dan Upaya Pemenuhannya

 9 Desember 2025           Webinar Pendalaman Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
                           Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat oleh In-
                           donesia Corporate Secretary Association (ICSA)

Informasi mengenai kontak Sekretaris Perusahaan Perseroan adalah sebagai berikut:
Alamat          : Menara BCA Lantai 55
                  Jl.M.H.Thamrin No.1, Jakarta 10310
Telepon         : +62 21 2358 5500
Faksimili       : +62 21 2358 6446
Email           : Maya.MarcellaWidjaya@protelindo.net
Up.             : Sekretaris Perusahaan.




                                                    116
Page 145
Sistem Pengendalian Internal

Sistem Pengendalian Internal dirancang untuk mendukung efektivitas dan efisiensi operasional, memastikan ke-
andalan pelaporan keuangan, serta menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
melalui mekanisme check and balance di seluruh tingkat organisasi. Sistem ini ditetapkan dan dijalankan oleh
Dewan Komisaris, Direksi, serta seluruh insan Perseroan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam
pencapaian tujuan Perseroan.

Perseroan telah menerapkan Sistem Pengendalian Internal yang dikembangkan oleh manajemen dan secara ber-
kala ditelaah oleh Komite Audit. Dalam perancangannya, sistem ini mempertimbangkan berbagai risiko utama,
termasuk risiko keuangan, operasional, dan kepatuhan terhadap regulasi. Untuk mengelola risiko tersebut secara
efektif, Perseroan menerapkan model three lines yang melibatkan organ tata kelola, fungsi manajemen risiko,
serta Divisi Audit Internal. Efektivitas penerapan Sistem Pengendalian Internal secara rutin dievaluasi oleh Direksi
dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit, sehingga memungkinkan perbaikan berkelanjutan guna mendukung
tata kelola perusahaan yang kuat dan berkelanjutan.

Unit Audit Internal

Sesuai dengan POJK No.56/2015, maka berdasarkan Surat Pengangkatan Kepala Departemen Audit Internal Per-
seroan tertanggal 22 Agustus 2017, Perseroan telah mengangkat saudara Haryo Dewanto sebagai Kepala Unit
Audit Internal Perseroan. Perseroan juga telah membentuk suatu Piagam Unit Audit Internal yang telah disahkan
oleh Dewan Komisaris tanggal 1 April 2016. Piagam Unit Audit Internal adalah merupakan pedoman kerja Unit
Audit Internal.

Keterangan mengenai saudara Haryo Dewanto adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia, 60 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta memperoleh gelar Sarjana Akuntansi
dari Universitas Diponegoro pada tahun 1990.

Riwayat Pekerjaan
2017 – Sekarang                           Kepala Unit Audit Internal, Perseroan
September 2017 – November 2017            Sekretaris Perusahaan, Perseroan
2010 – 2017                               VP Controller & Reporting, Perseroan
2007 – 2010                               Financial Controller, Perseroan
2005 – 2007                               Kadiv Finance, PT Ramayana Tbk Group
1999 – 2005                               Finance Controller, Grup Ascott

Piagam Internal Audit

I. Tujuan dari Piagam

Berdasarkan Persetujuan Dewan Komisaris tertanggal 30 Mei 2013, Dewan Komisaris telah menyetujui Perseroan
untuk memformalisasikan Departemen Internal Audit. Piagam Internal Audit ini didefinisikan sebagai mandat,
tanggung jawab, dan wewenang dari Departemen Internal Audit.

II. Visi dan Misi

Visi

Membantu Perseroan dalam mencapai tujuannya dengan cara pendekatan yang sistematis dalam mengevaluasi
dan meningkatkan efektivitas dari aspek manajemen risiko, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan
yang baik.




                                                        117
Page 146
Misi

Misi dari Departemen Internal Audit adalah menyediakan fungsi pengawasan kepada Dewan Direksi secara in-
dependen, obyektivitas yang terjamin, dan jasa konsultasi yang akan menambah nilai serta memberi dampak
peningkatan operasional Perseroan.

III. Struktur dan Posisi Departemen Internal Audit

1. Departemen Internal Audit dipimpin oleh Kepala Departemen Internal Audit.
2. Kepala Departemen Internal Audit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan dari
   Dewan Komisaris.
3. Kepala Departemen Internal Audit bertanggungjawab kepada Direktur utama.
4. Anggota dari Departemen Internal Audit bertanggungjawab langsung kepada Kepala Departemen Internal
   Audit.

IV. Tugas-tugas dan Tanggung jawab Departemen Internal Audit

1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan.
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
   kebijakan Perseroan.
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operas-
   ional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yag objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
   manajemen.
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Ko-
   misaris.
6. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
7. Bekerja sama dengan Komite Audit.
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal.
9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

V. Kewenangan Departemen Internal Audit

Dalam menjalankan fungsi audit Departemen Internal Audit berwenang untuk:
1. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya.
2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit, serta ang-
   gota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit.
3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit.
4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
5. Berdasarkan kedudukan Perseroan sebagai peemgang saham pengendali pada entitas anak, maka Departe-
   men Internal Audit diberikan wewenang untuk dapat melakukan audit pada masing-masing entitas anak
   tersebut, memperoleh laporan audit, serta melakukan koordinasi dengan Departemen Internal Audit pada
   masing-masing entitas anak tersebut (jika ada).

VI. Kode Etik

Kode etik ini merujuk kepada Kode etik dari The Institute of Internal Auditors yang memuat standar perilaku
sebagai pedoman bagi seluruh Auditor Internal dalam menjalankan praktik audit internal.

VII. Persyaratan bagi Anggota Departemen Internal Audit

1. Memiliki integritas dan perilaku profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya;
2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bi-
   dang tugasnya;
3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perun-
   dang-undangan terkait lainnya;
4. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;


                                                     118
Page 147
5. Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal;
6. Wajib mematuhi kode etik Audit Internal;
7. Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data Perseroan terkait dengan pelaksanaan tugas dan
   tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
   atau berdasarkan suatu penetapan/putusan pengadilan yang tetap;
8. Memahami prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko; dan
9. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan profesionalismenya secara terus menerus.

VII. Larangan Perangkapan Tugas dan Jabatan

Auditor internal dan pelaksana dalam Departemen Internal Audit dilarang merangkap tugas dan jabatan dari
pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan dan entitas anaknya.

PENGENDALIAN RISIKO

Manajemen risiko merupakan elemen penting dalam mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan jangka
panjang usaha Perseroan. Melalui pendekatan yang proaktif dan terintegrasi, Perseroan berkomitmen untuk
mengelola risiko secara efektif dan efisien guna menjaga stabilitas operasional serta memitigasi potensi
gangguan terhadap pencapaian tujuan strategis.

Untuk memperkuat pengawasan risiko, Perseroan telah menerapkan Kebijakan Manajemen Risiko yang
mengharuskan pertimbangan risiko diintegrasikan ke dalam seluruh tingkat manajemen serta proses bisnis dan
pengambilan keputusan. Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi ketidakpastian, meningkatkan ketahanan
organisasi, dan memperkuat daya saing Perseroan dalam menghadapi dinamika lingkungan usaha. Melalui sistem
manajemen risiko yang komprehensif, Perseroan berupaya meminimalkan dampak dari berbagai risiko, termasuk
risiko ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola, sekaligus mengendalikan risiko inheren dalam kegiatan
operasional serta menciptakan nilai yang berkelanjutan.

Dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko terkait perubahan iklim, termasuk kejadian cuaca ekstrem yang
berpotensi menimbulkan bencana alam, Perseroan menerapkan kerangka Business Continuity Management
(BCM). BCM menjadi pedoman dalam mengantisipasi dan menangani gangguan operasional serta memastikan
kesiapsiagaan dalam situasi darurat. Melalui penerapan BCM, Perseroan secara berkala memantau faktor-faktor
usaha yang dipengaruhi oleh kondisi iklim, sejalan dengan komitmen Perseroan terhadap keberlanjutan dan
mitigasi risiko lingkungan

Upaya Pengelolaan Risiko

Upaya yang telah dilakukan Perseroan untuk mengelola risiko dalam Bab VI Faktor Risiko adalah sebagai berikut:

A. Risiko Utama

Grup menghadapi kompetisi yang ketat dan persaingan harga dalam industri penyewaan infrastruktur
telekomunikasi.

Upaya-upaya yang dilakukan oleh Perseroan untuk menghadapi persaingan adalah menjaga tingkat kepuasan
pelanggan dengan memberikan pelayanan yang baik, tepat waktu, membangun hubungan jangka panjang
dengan para operator telekomunikasi dan konsisten dalam memenuhi kebutuhan para pelanggannya.

Dengan jumlah portofolio menara lebih dari 30.000 menara serta lokasi yang tersebar di seluruh wilayah
Indonesia, maka Perseroan juga dapat membantu para operator telekomunikasi untuk memasuki sebuah wilayah
secara cepat dan memperluas cakupan dan kapasitas jaringan mereka.

Saat ini kondisi persaingan bisnis Perseroan dalam penyediaan ruang Menara Telekomunikasi serta sambungan
kabel serat optik di dalam industri dinilai termasuk relatif stabil. Hal ini juga didukung oleh kedudukan Perseroan
dalam industri dengan skala bisnis yang termasuk terbesar, neraca keuangan yang relatif kuat serta akses
pendanaan yang relatif baik. Selain itu Perseroan memiliki reputasi yang baik dalam komitmen-nya




                                                       119
Page 148
menyelesaikan proyek-proyek penyediaan infrastruktur telekomunikasi sesuai dalam jangka waktu serta dengan
spesifikasi yang disetujui.

B. Risiko Terkait Kegiatan Usaha Perseroan

Sebagian besar pendapatan Perseroan hanya berasal dari beberapa pelanggan dan Perseroan rentan terhadap
risiko terkait kemampuan kredit dari pelanggan

Upaya Perseroan untuk memitigasi risiko ini yaitu dengan cara memperluas basis pelanggan di luar pelanggan
utama untuk mengurangi konsentrasi pendapatan serta memperkuat perjanjian sewa dengan operator
telekomunikasi melalui penegasan ketentuan penagihan, denda keterlambatan, dan mekanisme penyelesaian
sengketa. Perseroan juga secara aktif memantau kualitas kredit pelanggan utama dan meningkatkan pengelolaan
piutang melalui proses penagihan yang disiplin, serta menjaga hubungan jangka panjang dengan pelanggan guna
meminimalkan potensi perselisihan dan keterlambatan pembayaran, sehingga dampak terhadap kinerja
operasional dan kondisi keuangan dapat diminimalkan.

Menurunnya permintaan atas infrastruktur telekomunikasi atau menurunnya permintaan atas ruang menara,
dan jaringan kabel optik yang dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, prospek, hasil operasional
dan kondisi keuangan Perseroan

Perseroan mengelola risiko ketidakpastian pertumbuhan industri telekomunikasi melalui penerapan strategi
belanja modal yang selektif dan evaluasi investasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan
pasar dan kondisi pelanggan.

Merger atau konsolidasi antar pelanggan Perseroan dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek,
hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan

Upaya yang dilakukan Perseroan adalah dengan memperkuat kerja sama jangka panjang dan kemitraan strategis
dengan operator telekomunikasi, termasuk memastikan keberlanjutan kontrak melalui penyesuaian kebutuhan
pasca-konsolidasi seperti relokasi site dan optimalisasi penggunaan infrastruktur. Selain itu, Perseroan secara
proaktif menjajaki peluang kolaborasi dalam skema network sharing dan terus memantau dinamika industri
untuk mengantisipasi dampak konsolidasi, sehingga dapat meminimalkan potensi penurunan pendapatan dan
menjaga kinerja operasional serta kondisi keuangan.

Perseroan mungkin tidak dapat mempertahankan atau meningkatkan kualitas tenaga kerja

Upaya risiko yang dilakukan Perseroan dengan menerapkan strategi pengelolaan sumber daya manusia yang
komprehensif, antara lain melalui pemberian paket remunerasi dan insentif yang kompetitif, program
pengembangan karier dan pelatihan berkelanjutan serta membangun budaya kerja yang kondusif dan
meningkatkan keterlibatan karyawan guna memperkuat retensi talenta, untuk memastikan keberlangsungan
kinerja operasional dan pencapaian strategi jangka panjang Perseroan.

Kegiatan Usaha Perseroan dapat terkena dampak negatif akibat perubahan maupun perbedaan penafsiran
atau implementasi, dan/atau tumpang tindih keberlakuan peraturan perundangan-undangan

Upaya yang dilakukan Perseroan adalah dengan secara aktif memantau perkembangan peraturan dan menjalin
koordinasi yang intensif dengan pemerintah pusat maupun daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap ke-
tentuan yang berlaku. Perseroan juga memastikan kelengkapan dan pembaruan seluruh perizinan, serta mela-
kukan standardisasi dan evaluasi internal atas kepatuhan regulasi di seluruh wilayah operasional. Selain itu, Per-
seroan menerapkan perencanaan lokasi dan pembangunan menara yang sesuai dengan ketentuan zonasi serta
menyiapkan langkah antisipatif terhadap potensi perubahan regulasi, sehingga dapat meminimalkan risiko
sanksi, relokasi, atau pembongkaran yang dapat berdampak pada kegiatan usaha dan kondisi keuangan Per-
seroan.




                                                       120
Page 149
Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki, dan mungkin mengalami kesulitan untuk mendapatkan perizinan
dan dokumentasi kepemilikan atau penguasaan yang diperlukan untuk beberapa Menara Telekomunikasi, ja-
ringan serat optik, VSAT serta izin dan dokumentasi kepemilikan atau penguasaan yang saat ini dimiliki mung-
kin tidak memadai, diubah, dicabut atau tidak diperpanjang

Upaya yang dilakukan Perseroan adalah dengan memastikan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan perizinan
melalui proses perencanaan dan pengawasan yang ketat, termasuk bekerja sama dengan kontraktor yang ber-
tanggung jawab dalam pengurusan izin sebelum pembangunan dimulai. Perseroan juga secara aktif menjalin
koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat sekitar untuk memperoleh serta mempertahankan izin yang
diperlukan, serta melakukan pemantauan dan pembaruan izin secara berkala. Selain itu, Perseroan menyiapkan
alternatif lokasi dan perencanaan relokasi apabila terjadi kendala perizinan, sehingga dapat meminimalkan po-
tensi gangguan terhadap operasional dan dampak negatif terhadap kinerja usaha dan keuangan.

Kemampuan Perseroan untuk membangun Menara Telekomunikasi dan mengembangkan jaringan kabel serat
optik baru tergantung pada beberapa faktor yang berada di luar kendali Perseroan, seperti ketersediaan atau
kemampuan untuk menyewa tanah atau ruang rooftop

Upaya yang dilakukan Perseroan adalah dengan melakukan perencanaan ekspansi yang matang melalui studi
kelayakan dan survei lokasi secara menyeluruh untuk memastikan ketersediaan lahan atau rooftop yang sesuai
dengan kebutuhan teknis dan komersial. Perseroan juga menjalin kerja sama dengan pemilik lahan, mitra, dan
pemerintah untuk memperlancar proses perizinan, serta memastikan ketersediaan pendanaan yang memadai
untuk mendukung pengembangan. Selain itu, Perseroan memanfaatkan keahlian teknis dan pengalaman dalam
perencanaan jaringan guna mengoptimalkan pemilihan lokasi dan pembangunan infrastruktur, sehingga dapat
meminimalkan hambatan dalam ekspansi usaha.

Perseroan mungkin tidak dapat secara efektif mengelola pertumbuhan melalui peningkatan jumlah penyewa,
pembangunan dan akuisisi

Perseroan mengelola risiko dalam pelaksanaan strategi pertumbuhan melalui penerapan prinsip kehati-hatian
dalam setiap keputusan ekspansi serta seleksi peluang akuisisi yang terukur. Perseroan juga secara aktif menjaga
hubungan dengan pelanggan untuk mengidentifikasi kebutuhan ekspansi jaringan secara akurat. Selain itu,
Perseroan memastikan ketersediaan pendanaan yang memadai melalui pengelolaan struktur permodalan yang
prudent, melakukan uji tuntas (due diligence) secara menyeluruh serta meningkatkan kualitas sumber daya
manusia, sistem, dan pengendalian internal guna mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan dan
menjaga konsistensi standar operasional.

Ketidakmampuan Perseroan untuk melindungi hak sewa lahan dapat berdampak negatif terhadap kegiatan
usaha dan hasil kinerja Operasional

Mitigasi risiko dilakukan Perseroan diantaranya dengan menjaga hubungan baik dan negosiasi proaktif dengan
pemilik lahan untuk memastikan perpanjangan sewa dengan ketentuan yang wajar, serta melakukan verifikasi
dokumen yang diperlukan sebelum menandatangani perjanjian sewa baru.

Menara dan infrastruktur terkait milik Perseroan dapat mengalami kerusakan akibat bencana alam dan
kejadian yang tidak dapat diperkirakan oleh Perseroan dimana asuransi yang dimiliki Perseroan tidak
memberikan perlindungan yang memadai

Upaya yang dilakukan Perseroan adalah dengan menerapkan standar konstruksi dan pemeliharaan menara yang
tinggi untuk meningkatkan ketahanan terhadap bencana, serta melakukan inspeksi dan perawatan secara
berkala.

Perseroan memiliki kemungkinan menghadapi penolakan dari masyarakat setempat terhadap pembangunan
atau keberadaan Menara Telekomunikasi

Upaya Perseroan adalah dengan menjalin komunikasi dan sosialisasi yang baik kepada masyarakat setempat
mengenai manfaat dan keamanan Menara Telekomunikasi, serta melibatkan pemangku kepentingan lokal sejak
tahap perencanaan pembangunan. Perseroan juga memastikan pemilihan lokasi dan desain menara


                                                      121
Page 150
memperhatikan aspek lingkungan dan estetika agar lebih dapat diterima. Selain itu, Perseroan meningkatkan
pengamanan aset untuk mencegah tindakan sabotase atau pencurian, serta menyiapkan alternatif lokasi apabila
diperlukan relokasi, sehingga dampak terhadap operasional dan pendapatan dapat diminimalkan.

Entitas Anak kemungkinan memiliki risiko terhambatnya pembangunan/pengembangan jaringan kabel optik

Upaya dilakukan Entitas Anak dengan memastikan perencanaan proyek yang matang, termasuk kesiapan
pendanaan, pengadaan material, dan pemenuhan perizinan sebelum pelaksanaan pembangunan. Entitas Anak
juga menjalin koordinasi yang baik dengan pemerintah dan pihak terkait untuk mengatasi kendala regulasi,
khususnya di wilayah strategis, serta mengembangkan alternatif metode pembangunan atau rute jaringan
apabila terdapat pembatasan. Selain itu, Entitas Anak melakukan pengelolaan proyek yang ketat dan fleksibel
agar proses pembangunan tetap berjalan sesuai rencana, sehingga dapat mendukung pertumbuhan bisnis dan
menjaga kepuasan pelanggan.

Entitas Anak mungkin memiliki risiko gangguan karena sabotase dan bencana alam

Upaya dilakukan Entitas Anak dengan meningkatkan pengamanan jaringan dan infrastruktur untuk mencegah
sabotase, pencurian, dan kerusakan, serta melakukan pemeliharaan dan inspeksi secara berkala. Entitas Anak
juga menerapkan standar teknis yang memadai agar infrastruktur lebih tahan terhadap bencana, serta
menyiapkan sistem cadangan dan rencana pemulihan gangguan untuk menjaga kontinuitas layanan. Selain itu,
Entitas Anak melakukan pemantauan operasional secara real-time agar gangguan dapat ditangani dengan cepat,
sehingga dampak terhadap kualitas layanan dan pelanggan dapat diminimalkan.

Kegagalan untuk memperoleh pembiayaan dengan persyaratan yang wajar dapat mempengaruhi kegiatan
usaha dan strategi pertumbuhan Perseroan

Upaya dilakukan melalui diversifikasi sumber pendanaan, menjaga kinerja dan kesehatan keuangan, serta
membangun hubungan yang kuat dengan lembaga keuangan guna meningkatkan akses terhadap pembiayaan.
Selain itu, Perseroan juga melakukan perencanaan keuangan yang prudent dan mengoptimalkan pendanaan
internal untuk mendukung kelangsungan usaha dan strategi pertumbuhan.

Perseroan rentan terhadap risiko tingkat suku bunga

Perseroan telah menyusun langkah-langkah untuk mengantisipasi risiko tersebut, antara lain melakukan evaluasi
terhadap komposisi suku bunga tetap dan mengambang dan melakukan pengelolaan liabilitas secara aktif untuk
menjaga biaya pendanaan tetap kompetitif.

Biaya Perseroan dipengaruhi oleh harga komoditas

Perseroan telah menyusun langkah-langkah untuk mengantisipasi risiko tersebut, antara lain melakukan
pemantauan berkala terhadap pergerakan harga komoditas yang relevan dan mengupayakan efisiensi biaya dan
pengelolaan pengadaan secara optimal.

Adanya dugaan risiko kesehatan yang berasal dari emisi radio dan beberapa perkara hukum dan publikasi
terkait dugaan tersebut, terlepas dari benar tidaknya klaim tersebut, dapat berdampak negatif terhadap
operasional Perseroan

Upaya antisipasi dilakukan Perseroan dengan memastikan seluruh operasional menara dan peralatan
telekomunikasi telah memenuhi standar keselamatan dan batas emisi elektromagnetik yang ditetapkan oleh
regulator serta standar internasional. Perseroan juga secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada
masyarakat untuk mengurangi persepsi negatif, serta menjaga komunikasi dengan pemangku kepentingan di
sekitar lokasi menara. Selain itu, Perseroan memantau perkembangan studi ilmiah dan regulasi terkait,
menyiapkan langkah penanganan potensi klaim atau sengketa secara profesional, serta mempertimbangkan
perlindungan risiko melalui kebijakan internal dan evaluasi kebutuhan asuransi guna meminimalkan dampak
terhadap operasional dan kondisi keuangan.




                                                      122
Page 151
Teknologi baru dapat mengakibatkan kegiatan usaha penyewaan ruang pada menara kurang diminati oleh
pelanggan potensial dan berakibat pada melambatnya pertumbuhan

Perseroan melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan teknologi di industri telekomunikasi
serta tren kebutuhan pelanggan. Perseroan juga secara berkelanjutan melakukan penyesuaian strategi usaha,
termasuk pengembangan layanan dan optimalisasi pemanfaatan aset, untuk memastikan infrastruktur yang di-
miliki tetap relevan dan dapat memenuhi kebutuhan pelanggan.

Jumlah kewajiban Perseroan dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan
kondisi keuangan

Perseroan telah menyusun langkah-langkah untuk mengantisipasi risiko tersebut, antara lain melakukan
pengelolaan struktur permodalan secara pruden dan terukur, serta melakukan pemantauan secara berkala
terhadap posisi utang dan kemampuan pembayaran kewajiban.

Depresiasi atau volatilitas nilai tukar mata uang Rupiah dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, pro-
spek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan

Perseroan telah menyusun langkah-langkah untuk mengantisipasi risiko tersebut, antara lain melakukan
pemantauan terhadap pergerakan nilai tukar dan eksposur mata uang asing, serta melakukan upaya lindung nilai
(hedging) dan/atau penyesuaian struktur pembiayaan sesuai kebutuhan.

Perseroan dan Entitas Anak rentan terhadap risiko terkait kinerja yang buruk dari kontraktor-kontraktor pihak
ketiga yang menyediakan berbagai jasa bagi Perseroan dan Entitas Anak

Perseroan telah menyusun langkah-langkah untuk mengantisipasi risiko tersebut, antara lain melakukan seleksi
dan evaluasi kinerja kontraktor secara berkala, serta menerapkan perjanjian kerja sama dengan ketentuan kinerja
dan standar layanan yang jelas.

C. Risiko Umum

Risiko Investasi

Perseroan melakukan berbagai upaya mitigasi risiko investasi dengan senantiasa memantau secara berkala
perkembangan kondisi makroekonomi, termasuk pergerakan suku bunga yang dapat mempengaruhi kinerja
usaha dan kondisi keuangan Perseroan. Selain itu, Perseroan menerapkan prinsip Good Corporate Governance
(GCG) secara konsisten dalam setiap kegiatan operasional dan proses pengambilan keputusan guna memastikan
pengelolaan usaha yang transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, dan wajar. Perseroan juga
melakukan pengelolaan keuangan secara hati-hati (prudent) dengan menjaga tingkat likuiditas yang memadai,
mengelola struktur permodalan secara optimal, serta melakukan pemantauan terhadap arus kas dan kewajiban
keuangan secara berkelanjutan untuk memastikan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
finansialnya dan mendukung keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan.

Risiko Peraturan Pemerintah

Mitigasi risiko dilakukan Perseroan dengan secara aktif memantau dan menyesuaikan diri terhadap perubahan
peraturan dan kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk terkait perpajakan,
perizinan, dan tata ruang menara. Perseroan juga menjalin koordinasi yang baik dengan regulator dan
pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan serta memperoleh kejelasan dalam implementasi aturan.
Selain itu, Perseroan menerapkan perencanaan bisnis dan investasi yang fleksibel, termasuk evaluasi lokasi
menara dan pengelolaan biaya secara hati-hati, sehingga dapat mengantisipasi potensi perubahan regulasi dan
meminimalkan dampaknya terhadap kinerja usaha dan kondisi keuangan.




                                                     123
Page 152
Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Valuta Asing

Perseroan melakukan perencanaan keuangan yang hati-hati dengan memantau pergerakan nilai tukar secara
berkala dan menyesuaikan struktur pembiayaan agar tetap stabil, sehingga dapat meminimalkan dampak negatif
terhadap kinerja keuangan.

Sistem Informasi Manajemen Risiko

Perseroan menjalankan manajemen risiko dengan mengacu pada Kebijakan Manajemen Risiko yang bertujuan
untuk:
   1. Menggabungkan pendekatan yang konsisten untuk manajemen risiko ke dalam budaya dan proses
       perencanaan strategis organisasi yang mendukung pengambilan keputusan dan alokasi sumber daya di
       tingkat operasional dan strategis.
   2. Menerapkan pendekatan yang konsisten terhadap manajemen risiko untuk mendukung tanggung jawab
       tata Kelola organisasi untuk inovasi dan pengambilan risiko yang bertanggung jawab, pengembangan
       kebijakan, program, dan tujuan. Dalam semua kasus, langkah-langkah yang tepat akan dilakukan untuk
       mengatasi dampak yang tidak menguntungkan dari risiko dan manfaat yang menguntungkan dari
       peluang.
   3. Mengelola pendekatan yang transparan terhadap risiko melalui komunikasi dan pemantauan yang
       terbuka dan bermakna terhadap semua risiko utama yang menyeimbangkan biaya pengelolaan risiko
       dengan manfaat yang diantisipasi.

Lingkup Kebijakan Manajemen Risiko Perseroan mencakup semua rencana, aktivitas, proses bisnis, kebijakan,
prosedur, individu dan property yang tergabung dalam SMN Grup, termasuk Protelindo.

Dalam mengelola risikonya, Perseroan menerapkan ISO 31000:2018 sebagai acuan dalam melakukan proses
manajemen risiko.

Kebijakan Manajemen Risiko juga ditinjau secara berkala sesuai dengan antara lain perkembangan usaha Grup
dan sebagai akibat dari perubahan hukum dan undang-undang.

Peran Dewan Komisaris dan Direksi atas Efektivitas Sistem Manajemen Risiko

Manajemen risiko di Protelindo didukung oleh komitmen yang kuat dari Direksi dan Dewan Komisaris, yang
tercermin dari penandatanganan Kebijakan Manajemen Risiko oleh Direksi serta pembahasan manajemen risiko
yang dilakukan secara berkala dalam rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris, dan rapat gabungan. Evaluasi
manajemen risiko dilaksanakan secara periodik di seluruh tingkat organisasi, mulai dari unit kerja dan divisi bisnis
hingga manajemen senior, dan komitmen tersebut juga tercermin dalam agenda penting rapat Direksi yang
secara konsisten memasukkan manajemen risiko sebagai topik pembahasan utama.




                                                        124
Page 153
6.   STRUKTUR ORGANISASI

Berikut ini adalah struktur organisasi Perseroan sampai dengan Prospektus ini diterbitkan.




                                                      125
Page 154
7.   SUMBER DAYA MANUSIA

Tabel berikut ini menunjukkan perkembangan komposisi karyawan menurut jenjang jabatan, usia, pendidikan,
status, aktivitas utama dan lokasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                            Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Jabatan

                                          31 Desember 2025                    31 Desember 2024
             Keterangan
                                     Perseroan      Entitas Anak         Perseroan      Entitas Anak
 VP                                            11               43                 11               39
 General Manager                               29               79                 24               74
 Manager                                      119              270                129              262
 Non Manager                                  750            1.531                761            1.444
 Jumlah                                       909            1.923                925            1.819

                                 Komposisi Karyawan Tetap Menurut Usia

                                          31 Desember 2025                    31 Desember 2024
             Keterangan
                                     Perseroan      Entitas Anak         Perseroan      Entitas Anak
 Di atas 50 tahun                              40               61                 35               54
 41 - 50 tahun                                357              364                338              370
 31 - 40 tahun                                341              732                362              772
 21 - 30 tahun                                171              766                190              623
 Jumlah                                       909            1.923                925            1.819

                          Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Pendidikan

                                          31 Desember 2025                    31 Desember 2024
             Keterangan
                                     Perseroan      Entitas Anak         Perseroan      Entitas Anak
 S2 dan S3                                     51               86                 38               62
 S1                                           765            1.359                798            1.273
 D3                                            72              187                 65              194
 SMA                                           21              290                 24              284
 SMP                                            -                1                  -                6
 Jumlah                                       909            1.923                925            1.819

                          Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama dan Lokasi

                                          31 Desember 2025                    31 Desember 2024
             Keterangan
                                     Perseroan      Entitas Anak         Perseroan      Entitas Anak
 Kantor Pusat                                  10              328                 11              302
 Kantor Cabang                                899            1.595                914            1.517
 Jumlah                                       909            1.923                925            1.819

                                   Komposisi Karyawan Menurut Status

                                          31 Desember 2025                    31 Desember 2024
             Keterangan
                                     Perseroan      Entitas Anak         Perseroan      Entitas Anak
 Tetap                                        672            1.231                678            1.185
 Kontrak                                      237              692                247              634
 Jumlah                                       909            1.923                925            1.819




                                                  126
Page 155
Pelatihan dan Pengembangan

Setiap pegawai Perseroan diberi kesempatan untuk mendapatkan pengetahuan tambahan baik yang bersifat
penunjang pekerjaan, persiapan promosi ataupun umum, dalam bentuk pelatihan (internal maupun eksternal),
kursus, seminar, lokakarya maupun jenjang pendidikan lanjutan sebagai upaya Perseroan untuk senantiasa
meningkatkan kualitas SDM secara berkelanjutan. Perseroan menetapkan langkah-langkah strategis yang di-
terapkan di 2025 untuk memastikan seluruh karyawan mampu mendukung pertumbuhan dan kinerja bisnis pe-
rusahaan. Selama tahun 2025, Perseroan mengadakan pelatihan dan pengembangan antara lain: Comprehensive
Development Program, Strategic Business Planning & Analysis, Collaborative Innovation, ESG Awareness: ESG 101
Paving the Sustainability Journey of SMN Group, Public Speaking & Presentation Skill, Growth Mindset, Mastering
Business Negotiation, Optimizing Leadership Readiness, Driving Result Through Performance Management Es-
sentials, Building Adaptability and Resilience for Growth, Optimizing Team Performance & Building Trust, Aligning
Business Strategy & Operational Implementation, The Essentials of Project Management, Designing Impactful
Excel Dashboards, Optimizing Data Processing with Advanced Features in Excel, Calculating Your Carbon Foot-
print, Finance Fundamentals for Better Leadership, MTCRE, Fortinet NSE 7 - SD WAN, dan lain-lain.

Tenaga kerja asing

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki beberapa tenaga kerja asing. Berikut adalah komposisi
tenaga kerja asing yang sedang dipekerjakan oleh Perseroan:

                                         Negara    No. Pass-                  Masa Berlaku                    Masa Berlaku
 No        Nama           Jabatan                                RPTKA                            E-ITAS
                                          Asal       port                       RPTKA                            ITAS
1.    Stephen Duffus    Financial Ad-   Amerika    A81867843     67329       31 Desember 2026 E232C42E1 14 November 2026
      Weiss             visor           Serikat                                               118817-B
2.    Gylnnis Theresa   Quality Con-    Filipina   P1514868B     28482       31 Juli 2026     E232C22JE0   25 Juni 2027
      Corral Matriz     trol Advisor                                                          29631-C
      Acosta
3.    Sander Wim        Research &      Belanda    NX1CB1588         65127   30 November 2026 2C2C2C22JE 13 November 2026
      Van Litsenburg    Development                                                           077123-B
                        Advisor
4.    Xuan Yu           Planning        Republik   EK1476322         02112   28 Februari 2027   E232C22JE0   9 Februari 2027
                        Construction    Rakyat                                                  05573-C
                        Specialist      Cina
5.    Arijit Mitra      Network Ex-     India      Z6335780          43946   31 Agustus 2026    2C2C2C22JE   30 Agustus 2026
                        pert Advisor                                                            063079-B
6.    Abdullah Saleh    Sales Man-      Yaman      13503938          82604   28 Februari 2027   2D41AM01     KITAP 16-10-2029
                        ager                                                                    08-A /       MERP 09-09-2026
                                                                                                KITAP
7.    Mustafa Al Ay-    Marketing       Lebanon    LR4095527         82434   28 Februari 2027   2D412D41J     12 Maret 2031
      oubi              Director                                                                C006600-B
                                                                                                / KITAP


Perseroan tidak memiliki pegawai dengan keahlian khusus yang dengan ketidakberadaannya, dapat mengganggu
kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.

Kesejahteraan

Karyawan merupakan salah satu aset Perseroan yang sangat berharga. Keberhasilan Perseroan bergantung pada
produktivitas dan kegiatan operasional yang dilakukan oleh karyawan. Oleh karena itu, salah satu kebijakan
utama tim manajemen adalah untuk terlibat dalam pengembangan sumber daya manusia dan untuk memastikan
kepatuhan terhadap semua peraturan pemerintah di bidang ketenagakerjaan dan situasi kerja yang baik.

Perseroan dan Entitas Anak menyediakan paket tunjangan dan kesejahteraan yang kompetitif kepada seluruh
karyawannya. Paket tunjangan termasuk asuransi kesehatan, asuransi melahirkan, asuransi gigi, asuransi jiwa
dan asuransi kecelakaan perorangan, dan juga program pelatihan dan pengembangan internal dan eksternal
untuk fungsi tugas tertentu.

Perseroan dan Entitas Anak telah melakukan 140 pelatihan formal / kursus yang berbeda dengan 1624 peserta
pada tahun 2025. Perseroan dan Entitas Anak berkomitmen untuk terus menyediakan kegiatan pelatihan, baik
internal maupun eksternal, untuk karyawan di masa mendatang.


                                                               127
Page 156
Hingga pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki serikat pekerja yang
dibentuk oleh karyawan.


8.     STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEME-
       GANG SAHAM

Struktur kepemilikan Perseroan per 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:




Singkatan:
AKH            : Alicia Katrina Hartono                     IPI           : PT Iforte Payment Infrastructure
ATMI           : PT Abadi Tambah Mulia Internasional        JCH           : Jacqueline Chiara Hartono
AWH            : Armand Wahyudi Hartono                     KIN           : PT Komet Infra Nusantara
BIT            : PT BIT Teknologi Nusantara                 MBH           : Marfn Basuki Hartono
BMG            : PT Bach Mulf Global                        MKH           : Marco Krisna Hartono
BWA            : PT Broadband Wahana Asia                   NUSA          : PT Media Antar Nusa
CGS            : PT Caturguwiratna Sumapala                 PMP           : PT Protelindo Menara Permata
DATA           : PT Remala Abadi Tbk                        Protelindo    : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
DIA            : PT Dwimuria Investama Andalan              PT            : PT Plafnum Teknologi
DNT            : PT Darmanusa Tritunggal                    QTR           : PT Quagro Internafonal
FAS            : Ferdinandus Aming Santoso                  RA            : PT Rekajasa Akses
GDP            : PT Gema Dwimitra Persada                   RSH           : Roberto Sefabudi Hartono
GIK            : PT Global Indonesia Komunikatama           SAI           : PT Sapta Adhikari Investama
GTP            : PT Global Telekomunikasi Prima             SIP           : PT Sarana Inf Persada
IAI            : PT Iforte Arfficial Intelligence Solufons   SMN           : PT Sarana Menara Nusantara, Tbk
IBS            : PT Inf Bangun Sejahtera Tbk                STP           : PT Solusi Tunas Pratama Tbk
IEN            : PT Iforte Energi Nusantara                 SWH           : Stefanus Wijaya Hartono
iForte         : PT Iforte Solusi Infotek                   TMG           : PT Tricipta Mandhala Gumilang
IGI            : PT Iforte Global Internet                  TND           : Tessa Natalia Damayanf Hartono
IGPU           : PT Iforte Gilang Perfwi Utama              VAR           : Vanessa Ratnasari Hartono
IK             : PT Istana Kohinoor                         VRH           : Victor Rachmat Hartono
IKS            : PT Integra Kreasitama Solusindo            VTS           : PT Varnion Technology Semesta

Keterangan:
*) Merujuk pada Keputusan Para Pemegang Saham PT Bach Multi Global (“BMG”) tanggal 8 Januari 2026, PT Global Telekomunikasi Prima telah ditetapkan
   menjadi pengendali BMG.


Pada saat prospektus ini diterbitkan, Pengendali Perseroan adalah SMN dan Ultimate Beneficial Owner (UBO)
Perseroan adalah Bapak Victor Rachmat Hartono dan Bapak Martin Basuki Hartono, yang laporan UBO nya telah
dilaporkan pada tanggal 10 Maret 2026.


                                                                         128
Page 157
Dengan demikian, Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap ketentuan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme.
Pengendalian dalam Protelindo dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UUPT, yaitu untuk hal-hal
yang akan diputuskan oleh pemegang saham, maka akan dilakukan melalui mekanisme pengambilan keputusan
oleh pemegang saham atau RUPS pada masing-masing perseroan terbatas yang terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9.    HUBUNGAN KEPENGURUSAN, PENGAWASAN, KEPEMILIKAN ANTARA PERSEROAN DAN PEMEGANG SA-
      HAM UTAMA PERSEROAN

               Nama                                         Perseroan                  SMN
 Ario Wibisono                                          Komisaris Utama              Komisaris
 Kenny Harjo                                                Komisaris            Komisaris Utama
 Kusmayanto Kadiman                                   Komisaris Independen     Komisaris Independen
 John Aristianto Prasetio                             Komisaris Independen     Komisaris Independen
 Ferdinandus Aming Santoso                               Direktur Utama           Direktur Utama
 Juliawati Gunawan Halim*                             Wakil Direktur Utama                -
 Anita Anwar*                                         Wakil Direktur Utama            Direktur
 Indra Gunawan                                               Direktur                 Direktur
 Eko Santoso Hadiprodjo                                      Direktur                 Direktur
 Onggo Wijaya*                                               Direktur                     -
*) Diangkat berdasarkan RUPS Luar Biasa tanggal 20 Januari 2026


10. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA YANG BERBENTUK BADAN HUKUM
    DENGAN KEPEMILIKAN 20% (DUA PULUH PERSEN) ATAU LEBIH

PT SARANA MENARA NUSANTARA, TBK. (“SMN”)

Riwayat Singkat

SMN adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya menurut dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten
Kudus, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas SMN No. 31, tanggal 2 Juni 2008, dibuat di
hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-37840.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 2 Juli
2008 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0054707.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 2 Juli 2008 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan dengan TDP No. 11.25.1.64.00369, dengan Agenda Pendaftaran No. 462/BH-11.25/VII/2008 tanggal
15 Juli 2008.

Anggaran Dasar SMN telah mengalami beberapa kali pengubahan dan terakhir kali diubah dengan: (i) Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 257 tanggal 26 Juni 2024, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan kewajiban
penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah
disetujui kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. No.
AHU-AH.01.03-0170481 tanggal 10 Juli 2024 (”Akta No. 257/2024”); dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 182 tanggal 22 November 2024, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di
Jakarta Barat, mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan peningkatan modal dasar
Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-0075650.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22
November 2024; dan (iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 216 tanggal 25 Juli 2025, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, mengenai perubahan Anggaran Dasar
Perseroan terkait dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar
tersebut telah diberitahukan dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat



                                                                  129
Page 158
Penerimaan Pemberitahuan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AH.01.03-0197063 tanggal 25 Juli 2025
(”Akta No. 216/2025”).

Berdasarkan Akta No. 257/2024, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SMN adalah berusaha dalam aktivitas
konsultasi manajemen lainnya, aktivitas perusahaan holding dan konstruksi sentral telekomunikasi. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha yang dijalankan oleh SMN adalah sesuai dengan Akta Akta No.
257/2024, yaitu, aktivitas perusahaan holding.

Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham

Pada Tanggal Pemeriksaan, susunan pemegang saham SMN sebagaimana tercantum dalam Akta No. 216/2025
dan Daftar Pemegang Saham SMN per tanggal 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku
Biro Administrasi Efek SMN, adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp10,00 setiap saham
          Keterangan
                                       Jumlah Lembar Saham            Jumlah Nilai Nominal (Rp)      %
 Modal Dasar                                    200.000.000.000                  2.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 SAI                                             26.764.246.165                   277.642.461.650    45,2878
 DIA                                             11.792.689.937                   117.926.899.370    19,9544
 Pemegang Saham Direksi dan                         297.142.171                     2.971.421.710     0,5028
 Komisaris
 Masyarakat                                      19.245.728.904                   192.457.289.040    32,5657
 Saham Treasuri                                     998.296.554                     9.982.965.540     1,6892
 Jumlah Modal Ditempatkan dan                    59.098.103.731                   590.981.037.310     100,00
 Disetor Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel                    140.901.896.269                 1.409.018.962.690

Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 113 tanggal 23 April 2025 dibuat di hada-
pan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menhum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0204840 tanggal 24
April 2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SMN adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                   :      Kenny Harjo
 Komisaris                         :      Ario Wibisono
 Komisaris Independen              :      John Aristianto Prasetio
 Komisaris Independen              :      Kusmayanto Kadiman

Direksi
 Direktur Utama                    :      Ferdinandus Aming Santoso
 Direktur                          :      Anita Anwar
 Direktur                          :      Eko Santoso Hadiprodjo
 Direktur                          :      Indra Gunawan

11. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK

Sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan dan entitas anak Perseroan, secara umum, Perseroan dan entitas anak
bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi yang mencakup usaha penyewaan menara telekomunikasi, fiber
optik, connectivity dan usaha penunjang digital infrastruktur telekomunikasi.

Berikut adalah keterangan mengenai Entitas Anak per 31 Maret 2026 yang dimiliki oleh Perseroan baik melalui
kepemilikan langsung maupun kepemilikan tidak langsung:




                                                       130
Page 159
                                                                                                                                                             Total Laba (Rugi)
                                                                                                                                          Total Liabilitas
                                                                                                                       Total Aset Enti-                      Sebelum Pajak En-
                                                                                                                                          Entitas Anak se-
                                                                    Kegiatan                                           tas Anak sebe-                        titas Anak sebe-
                                                                                        Kepemilik-                                        belum eliminasi
       Nama                       Tahun        Kegiatan             Usaha yang te-                   Status            lum eliminasi                         lum eliminasi ter-
No.                    Domisili                                                         an Saham                                          terhadap Total
       Entitas Anak               Penyertaan   Usaha                lah dijalankan                   Operasional       terhadap Total                        hadap Total Laba
                                                                                        (%)                                               Liabilitas Kon-
                                                                                                                       Aset Konsolida-                       (Rugi)    sebelum
                                                                                                                                          solidasian Grup
                                                                                                                       sian Grup (%)                         pajak Konsolida-
                                                                                                                                          (%)
                                                                                                                                                             sian Grup (%)
Kepemilikan langsung
1.   v Iforte*         Kudus        2015       -Perdagangan         Kegiatan              99,99%           2001            26,61%             36,50%              20,68%
                                               besar peralatan      pembangunan
                                               telekomunikasi       dan
                                               -Konstruksi sen-     pengoperasian
                                               tral telekomu-       jaringan kabel
                                               nikasi               serat optik serta
                                               -Instalasi teleko-   penyediaan
                                               munikasi             internet service
                                               -Jasa sistem ko-     dan     layanan
                                               munikasi data        VSAT        (Very
                                               -Aktivitas tele-     Small Aperture
                                               komunikasi           Terminal)
                                               dengan kabel         (connectivity).
                                               -Penyediaan lay-
                                               anan internet
                                               -Jasa inter-
                                               koneksi internet
                                               (NAP)
                                               -Aktivitas tele-
                                               komunikasi sat-
                                               elit
2.     KIN             Kudus        2018       Konstruksi sen-      Kegiatan pem-         99,99%       25 Februari/        1,50%              0,08%                1,04%
                                               tral telekomu-       bangunan,                          February 25,
                                               nikasi               pemeliharaan,                          2009
                                                                    perbaikan, pen-
                                                                    goperasian
                                                                    menara      tele-
                                                                    komunikasi
                                                                    beserta fasilitas
                                                                    dan perlengka-
                                                                    pan       terkait
                                                                    lainnya untuk
                                                                    digunakan ber-
                                                                    sama oleh para
                                                                    operator nirka-
                                                                    bel di Indonesia
                                                                    dengan perjan-
                                                                    jian sewa jangka
                                                                    panjang.
3.     IK              Jakarta      2019       Konstruksi sen-      Kegiatan pem-         51,00%          23 Juni/         0,06%              0,01%                0,06%
                                               tral telekomu-       bangunan,                          June 23, 2011
                                               nikasi               pemeliharaan,
                                                                    perbaikan, pen-
                                                                    goperasian
                                                                    menara      tele-
                                                                    komunikasi
                                                                    beserta fasilitas
                                                                    dan perlengka-
                                                                    pan       terkait
                                                                    lainnya untuk
                                                                    digunakan ber-
                                                                    sama oleh para
                                                                    operator nirka-
                                                                    bel di Indonesia
                                                                    dengan perjan-
                                                                    jian sewa jangka
                                                                    panjang.
4.     STP             Kudus        2021        -Konstruksi         Kegiatan              99,91%     27 September /        13,25%             4,23%               27,07%
                                                sentral             pembangunan,                      September 27,
                                                telekomunikasi      pemeliharaan,                          2006
                                                -Aktivitas          perbaikan,
                                                telekomunikasi      pengoperasian
                                                dengan kabel        menara
                                                -Aktivitas          telekomunikasi
                                                perusahaan          berserta
                                                holding             fasilitas    dan
                                                -Real estat yang    perlengkapan
                                                dimiliki sendiri    terkait lainnya
                                                atau disewa         untuk
                                               -Perdagangan         digunakan
                                               besar peralatan      bersama oleh
                                                                    para operator




                                                                                        131
Page 160
                                                                                                                                                             Total Laba (Rugi)
                                                                                                                                          Total Liabilitas
                                                                                                                       Total Aset Enti-                      Sebelum Pajak En-
                                                                                                                                          Entitas Anak se-
                                                                  Kegiatan                                             tas Anak sebe-                        titas Anak sebe-
                                                                                       Kepemilik-                                         belum eliminasi
       Nama                       Tahun        Kegiatan           Usaha yang te-                    Status             lum eliminasi                         lum eliminasi ter-
No.                    Domisili                                                        an Saham                                           terhadap Total
       Entitas Anak               Penyertaan   Usaha              lah dijalankan                    Operasional        terhadap Total                        hadap Total Laba
                                                                                       (%)                                                Liabilitas Kon-
                                                                                                                       Aset Konsolida-                       (Rugi)    sebelum
                                                                                                                                          solidasian Grup
                                                                                                                       sian Grup (%)                         pajak Konsolida-
                                                                                                                                          (%)
                                                                                                                                                             sian Grup (%)
                                               telekomunikasi     nirkabel      di
                                               lainnya            Indonesia
                                                                  dengan
                                                                  perjanjian sewa
                                                                  jangka panjang
Kepemilikan tidak langsung
5.    GTP               Kudus       2018       -Reparasi          Kegiatan      pe-      100%           7 April/           0,37%              0,00%                0,99%
                                               peralatan komu-    meliharaan dan                      April 7, 2009
                                               nikasi             perbaikan, me-
                                                                  nara      teleko-
                                                                  munikasi      be-
                                                                  serta fasilitas
                                                                  dan perlengka-
                                                                  pan terkait lain-
                                                                  nya
6.     IGI             Kudus        2019       -Perdagangan       Kegiatan               99,99%        1 Januari/          0,13%              0,01%                1,27%
                                               besar peralatan    penyediaan                           January 1,
                                               telekomunikasi     internet service                        2002
                                               -Penyediaan        dan      layanan
                                               layanan internet   VSAT        (Very
                                                                  Small Aperture
                                                                  Terminal)
                                                                  (connectivity)
7.     DNT             Jakarta      2018       Konstruksi sen-    Kegiatan pem-          100%        26 November/          0,06%              0,01%                0,22%
                                               tral telekomu-     bangunan,                          November 26,
                                               nikasi             pemeliharaan,                          2007
                                                                  perbaikan, pen-
                                                                  goperasian
                                                                  menara       tele-
                                                                  komunikasi
                                                                  beserta fasilitas
                                                                  dan perlengka-
                                                                  pan        terkait
                                                                  lainnya untuk
                                                                  digunakan ber-
                                                                  sama oleh para
                                                                  operator nirka-
                                                                  bel di Indonesia
                                                                  dengan perjan-
                                                                  jian sewa jangka
                                                                  panjang.
8.     QTR             Bandung      2018       -Perdagangan       Kegiatan pem-          100%           27 April/          0,30%              0,06%               (0,53%)
                                               besar peralatan    bangunan,                           April 27, 2009
                                               telekomunikasi     pemeliharaan,
                                               -Konstruksi sen-   perbaikan, pen-
                                               tral komunikasi    goperasian
                                                                  menara       tele-
                                                                  komunikasi
                                                                  beserta fasilitas
                                                                  dan perlengka-
                                                                  pan        terkait
                                                                  lainnya untuk
                                                                  digunakan ber-
                                                                  sama oleh para
                                                                  operator nirka-
                                                                  bel di Indonesia
                                                                  dengan perjan-
                                                                  jian sewa jangka
                                                                  panjang
9.     PMP             Jakarta      2019       -Konstruksi sen-   Kegiatan pem-          51,01%        22 Agustus/         0,01%              0,00%                0,00%
                                               tral komunikasi    bangunan,                             August 22,
                                                                  pemeliharaan,                           2019
                                                                  perbaikan, pen-
                                                                  goperasian
                                                                  menara       tele-
                                                                  komunikasi
                                                                  beserta fasilitas
                                                                  dan perlengka-
                                                                  pan        terkait
                                                                  lainnya untuk
                                                                  digunakan ber-
                                                                  sama oleh para




                                                                                       132
Page 161
                                                                                                                                                          Total Laba (Rugi)
                                                                                                                                       Total Liabilitas
                                                                                                                    Total Aset Enti-                      Sebelum Pajak En-
                                                                                                                                       Entitas Anak se-
                                                                 Kegiatan                                           tas Anak sebe-                        titas Anak sebe-
                                                                                     Kepemilik-                                        belum eliminasi
      Nama                      Tahun        Kegiatan            Usaha yang te-                   Status            lum eliminasi                         lum eliminasi ter-
No.                  Domisili                                                        an Saham                                          terhadap Total
      Entitas Anak              Penyertaan   Usaha               lah dijalankan                   Operasional       terhadap Total                        hadap Total Laba
                                                                                     (%)                                               Liabilitas Kon-
                                                                                                                    Aset Konsolida-                       (Rugi)    sebelum
                                                                                                                                       solidasian Grup
                                                                                                                    sian Grup (%)                         pajak Konsolida-
                                                                                                                                       (%)
                                                                                                                                                          sian Grup (%)
                                                                 operator nirka-
                                                                 bel di Indonesia
                                                                 dengan perjan-
                                                                 jian sewa jangka
                                                                 panjang.
10.   PPT**          Jakarta      2021       - Konstruksi Sen-   Belum                 100%             Tidak           1,04%              0,00%                0,00%
                                             tral Telekomuni-    beroperasi                          beroperasi/
                                             kasi                                                   Not operating
                                             - Aktivitas Tele-
                                             komunikasi
                                             dengan Kabel
                                             - Aktivitas Pe-
                                             rusahaan Hol-
                                             ding
                                             - Real Estat yang
                                             Dimiliki Sendiri
                                             atau Disewa
                                             - Perdagangan
                                             Besar Peralatan
                                             Telekomunikasi
                                             - Aktivitas
                                             Konsultasi
                                             Manajemen
                                             Lainnya
                                             - Instalasi
                                             Telekomunikasi
                                             • Perdagangan
                                             Besar Berbagai
                                             Macam Barang
11.   HTS            Jakarta      2019       Jasa telekomu-      Penyediaan                70%        1 Januari/        0,12%              0,02%                0,15%
                                             nikasi              kapasitas Satelit                   January 1,
                                                                 Telekomunikasi                          2019
12.   SIP            Kudus        2021       -Perdagangan        Kegiatan pem-         99,96%         6 Januari         0,16%              0,07%                0,16%
                                             Besar Peralatan     bangunan,                           /January 6,
                                             Telekomunikasi      pemeliharaan,                           2005
                                             -Aktivitas Tele-    perbaikan,
                                             komunikasi          pengoperasian
                                             Dengan Kabel        menara      tele-
                                             -Aktivitas Pe-      komunikasi be-
                                             rusahaan Hol-       serta fasilitas
                                             ding                dan perlengka-
                                             -Real Estat Yang    pan terkait lain-
                                             Dimiliki Sendiri    nya untuk di-
                                             Atau Disewa         gunakan ber-
                                             -Konstruksi Sent-   sama oleh para
                                             ral Telekomuni-     operator nirka-
                                             kasi                bel di Indonesia
                                             -Aktivitas          dengan       per-
                                             Konsultasi          janjian    sewa
                                             Manajemen           jangka panjang
                                             Lainnya
                                             -Instalasi
                                             Telekomunikasi
                                             -Perdagangan
                                             Besar Berbagai
                                             Macam Barang
13.   BWA**          Jakarta      2021       - Perdagangan       Belum                 100%             Tidak           0,01%              0,00%                0,00%
                                             Besar Peralatan     beroperasi                          beroperasi/
                                             Telekomunikasi                                         Not operating
                                             - Aktivitas Tele-
                                             komunikasi
                                             dengan Kabel
                                             - Aktivitas Pe-
                                             rusahaan Hol-
                                             ding
                                             - Real Estat yang
                                             Dimiliki Sendiri
                                             atau Disewa
                                             - Konstruksi Sen-
                                             tral Telekomuni-
                                             kasi




                                                                                     133
Page 162
                                                                                                                                                          Total Laba (Rugi)
                                                                                                                                       Total Liabilitas
                                                                                                                    Total Aset Enti-                      Sebelum Pajak En-
                                                                                                                                       Entitas Anak se-
                                                                 Kegiatan                                           tas Anak sebe-                        titas Anak sebe-
                                                                                     Kepemilik-                                        belum eliminasi
      Nama                      Tahun        Kegiatan            Usaha yang te-                   Status            lum eliminasi                         lum eliminasi ter-
No.                  Domisili                                                        an Saham                                          terhadap Total
      Entitas Anak              Penyertaan   Usaha               lah dijalankan                   Operasional       terhadap Total                        hadap Total Laba
                                                                                     (%)                                               Liabilitas Kon-
                                                                                                                    Aset Konsolida-                       (Rugi)    sebelum
                                                                                                                                       solidasian Grup
                                                                                                                    sian Grup (%)                         pajak Konsolida-
                                                                                                                                       (%)
                                                                                                                                                          sian Grup (%)
                                             - Aktivitas Kon-
                                             sultasi Manaje-
                                             men Lainnya
                                             - Instalasi Tele-
                                             komunikasi -
                                             Perdagangan Be-
                                             sar Berbagai
                                             Macam Barang
14.   RA             Kudus        2021        -Perdagangan       Kegiatan pem-             75%      24 Juni /June       0,01%              0,00%                0,01%
                                              Besar Peralatan    bangunan,                            24, 2003
                                              Telekomunikasi     pemeliharaan,
                                              -Konstruksi        perbaikan,
                                              Sentral            pengoperasian
                                              Telekomunika       menara      tele-
                                              si                 komunikasi ber-
                                              -Real Estat        serta fasilitas
                                              Yang Dimiliki      dan perlengka-
                                              Sendiri Atau       pan terkait lain-
                                              Disewa             nya untuk di-
                                              -Aktivitas         gunakan ber-
                                              Perusahaan         sama oleh para
                                              Holding            operator nirka-
                                              -Aktivitas         bel di Indonesia
                                              Telekomunika       dengan       per-
                                              si Dengan          janjian    sewa
                                              Kabel              jangka panjang.
                                              -Instalasi
                                              Telekomunika
                                              si
                                              -Perdagangan
                                              Besar
                                              Berbagai
                                              Macam
                                              Barang
                                              -Aktivitas
                                              Konsultasi
                                              Manajemen
                                              Lainnya
                                              -Jasa Sistem
                                              Komunikasi
                                              Data
                                              -Aktivitas
                                              Telekomunika
                                              si Tanpa Kabel
                                              -Penyedia
                                              Layanan
                                              Internet
15.   GDP**          Jakarta      2021       -Konstruksi Sent-   Belum                 100%             Tidak           1,03%              0,00%                0,00%
                                             ral Telekomuni-     beroperasi                          beroperasi/
                                             kasi                                                   Not operating
                                             - Aktivitas Tele-
                                             komunikasi
                                             dengan Kabel
                                             - Aktivitas Pe-
                                             rusahaan Hol-
                                             ding
                                             - Real Estat yang
                                             Dimiliki Sendiri
                                             atau Disewa
                                             - Perdagangan
                                             Besar Peralatan
                                             Telekomunikasi
                                             - Aktivitas Kon-
                                             sultasi Manaje-
                                             men Lainnya
                                             • Instalasi Tele-
                                             komunikasi
                                             • Perdagangan
                                             Besar Berbagai
                                             Macam Barang
16.   BIT            Kudus        2021        -Perdagangan       Kegiatan              100%           22 Maret          3,11%              3,02%                3,32%
                                              Besar Peralatan    pembangunan                         /March 22,
                                              Telekomunikasi     dan                                    2005




                                                                                     134
Page 163
                                                                                                                                                              Total Laba (Rugi)
                                                                                                                                           Total Liabilitas
                                                                                                                        Total Aset Enti-                      Sebelum Pajak En-
                                                                                                                                           Entitas Anak se-
                                                                   Kegiatan                                             tas Anak sebe-                        titas Anak sebe-
                                                                                       Kepemilik-                                          belum eliminasi
      Nama                      Tahun        Kegiatan              Usaha yang te-                   Status              lum eliminasi                         lum eliminasi ter-
No.                  Domisili                                                          an Saham                                            terhadap Total
      Entitas Anak              Penyertaan   Usaha                 lah dijalankan                   Operasional         terhadap Total                        hadap Total Laba
                                                                                       (%)                                                 Liabilitas Kon-
                                                                                                                        Aset Konsolida-                       (Rugi)    sebelum
                                                                                                                                           solidasian Grup
                                                                                                                        sian Grup (%)                         pajak Konsolida-
                                                                                                                                           (%)
                                                                                                                                                              sian Grup (%)
                                              -Penyedia            pengoperasian
                                              Layanan Internet     jaringan kabel
                                              -Aktivitas           serat optik
                                              Telekomunikasi
                                              Dengan Kabel
                                              -Jasa Sistem
                                              Komunikasi Data
                                              -Jasa Jual Kembali
                                              Jasa
                                              Telekomunikasi
                                              -Aktivitas
                                              Perusahaan
                                              Holding
                                              -Perdagangan
                                              Besar Berbagai
                                              Macam Barang
                                              -Real Estat Yang
                                              Dimiliki Sendiri
                                              Atau Disewa
                                              -Konstruksi
                                              Sentral
                                              Telekomunikasi
                                              -Instalasi
                                              Telekomunikasi
                                             - Aktivitas Kon-
                                             sultasi Manaje-
                                             men Lainnya
                                              -Jasa Interko-
                                             neksi Internet
                                             (NAP)
17.   GIK            Kudus        2022       - Perdagangan         Kegiatan pem-         99,99%     25 February 2010/       0,11%              0,01%                0,12%
                                             besar peralatan       bangunan,                        February 25, 2010
                                             telekomunikasi        pemeliharaan,
                                             - Aktivitas kon-      perbaikan,
                                             sultasi manaje-       pengoperasian
                                             men lainnya           menara      tele-
                                                                   komunikasi be-
                                                                   serta fasilitas
                                                                   dan perlengka-
                                                                   pan terkait lain-
                                                                   nya untuk di-
                                                                   gunakan ber-
                                                                   sama oleh para
                                                                   operator nirka-
                                                                   bel di Indonesia
                                                                   dengan       per-
                                                                   janjian    sewa
                                                                   jangka panjang
18.   IPI            Jakarta      2023       - Aktivitas Hosting   Kegiatan jasa         81,30%           2005              0,19%              0,31%               (0,64%)
                                             dan Ybdi              pembayaran
                                             - Aktivitas           berbasis     tek-
                                             Pemrograman           nologi berupa
                                             Komputer Lainnya      payment
                                             - Penyedia Jasa       gateway, agar
                                             Pembayaran (PJP)      penyedia
                                                                   barang/jasa
                                                                   dapat melaku-
                                                                   kan transaksi
                                                                   pembayaran
                                                                   secara online
                                                                   melalui kanal
                                                                   pembayaran
                                                                   tertentu.
19.   VTS            Jakarta      2023       - Perdagangan         Penyediaan in-            60%    21 Februari 2007        0,06%              0,17%               (0,29%)
                                             Besar Komputer        ternet service
                                             dan
                                             Perlengkapan
                                             Komputer
                                             - Perdagangan
                                             Eceran Komputer
                                             dan
                                             Perlengkapannya
                                             - Aktivitas




                                                                                       135
Page 164
                                                                                                                                                           Total Laba (Rugi)
                                                                                                                                        Total Liabilitas
                                                                                                                     Total Aset Enti-                      Sebelum Pajak En-
                                                                                                                                        Entitas Anak se-
                                                                    Kegiatan                                         tas Anak sebe-                        titas Anak sebe-
                                                                                       Kepemilik-                                       belum eliminasi
      Nama                      Tahun        Kegiatan               Usaha yang te-                  Status           lum eliminasi                         lum eliminasi ter-
No.                  Domisili                                                          an Saham                                         terhadap Total
      Entitas Anak              Penyertaan   Usaha                  lah dijalankan                  Operasional      terhadap Total                        hadap Total Laba
                                                                                       (%)                                              Liabilitas Kon-
                                                                                                                     Aset Konsolida-                       (Rugi)    sebelum
                                                                                                                                        solidasian Grup
                                                                                                                     sian Grup (%)                         pajak Konsolida-
                                                                                                                                        (%)
                                                                                                                                                           sian Grup (%)
                                              Telekomunikasi
                                              dengan Kabel
                                              - Aktivitas
                                              Telekomunikasi
                                              Tanpa Kabel
                                              - Penyedia
                                              Layanan Internet
20.   IEN            Kudus        2023        - Instalasi Listrik   Penyediaan           100%         Oktober 2024       0,43%              0,52%               (0,44%)
                                              - Aktivitas           solusi    energi
                                              Penunjang             terbarukan,
                                              Tenaga Listrik        khususnya
                                              Lainnya               Pembangkit Li-
                                              - Perdagangan         strik Tenaga Su-
                                              besar mesin,          rya (PLTS)
                                              Peralatan dan
                                              Perlengkapan
                                              Lainnya
                                              - Aktivitas
                                              Penyewaan dan
                                              Sewa Guna
                                              Usaha Tanpa Hal
                                              Opsi Mesin dan
                                              Peralatan
                                              Industri
                                              - Aktivitas
                                              Penyewaan dan
                                              Sewa Guna
                                              Usaha Tanpa Hak
                                              Opsi Mesin dan
                                              Peralatan
                                              Industri
                                              Pengolahan
                                              - Pembangkitan
                                              Tenaga Listrik
                                              - Pengoperasian
                                              Instalasi
                                              Penyediaan
                                              Tenaga Listrik
                                              - Pengoperasian
                                              Instalasi
                                              Pemanfaatan
                                              Tenaga Listrik
21.   IKS            Jakarta      2024       -Aktivitas             Penyediaan in-           60%                         0,46%              0,56%                0,57%
                                                   Penunjang        ternet service                        2016
                                                   Kelistrikan
                                             - Aktivitas
                                                   Pemrograma
                                                   n Komputer
                                                   Lainnya;
                                             - Aktivitas
                                                   Telekomunik
                                                   asi Dengan
                                                   Kabel;
                                             - Aktivitas
                                                   Telekomunik
                                                   asi Tanpa
                                                   Kabel
                                             - Distribusi
                                                   Tenaga
                                                   Listrik;
                                             - Instalasi
                                                   Elektronika:
                                             - Instalasi
                                                   Listrik;
                                             - Instalasi
                                                   Telekomunik
                                                   asi;
                                             - Instalasi
                                                   Navigasi Laut
                                                   dan Sungai
                                             - Instalasi
                                                   Navigasl
                                                   Udara;




                                                                                       136
Page 165
                                                                                                                                                       Total Laba (Rugi)
                                                                                                                                    Total Liabilitas
                                                                                                                 Total Aset Enti-                      Sebelum Pajak En-
                                                                                                                                    Entitas Anak se-
                                                                  Kegiatan                                       tas Anak sebe-                        titas Anak sebe-
                                                                                   Kepemilik-                                       belum eliminasi
      Nama                      Tahun            Kegiatan         Usaha yang te-                Status           lum eliminasi                         lum eliminasi ter-
No.                  Domisili                                                      an Saham                                         terhadap Total
      Entitas Anak              Penyertaan       Usaha            lah dijalankan                Operasional      terhadap Total                        hadap Total Laba
                                                                                   (%)                                              Liabilitas Kon-
                                                                                                                 Aset Konsolida-                       (Rugi)    sebelum
                                                                                                                                    solidasian Grup
                                                                                                                 sian Grup (%)                         pajak Konsolida-
                                                                                                                                    (%)
                                                                                                                                                       sian Grup (%)
                                             -  Instalasi
                                                 Sinyal dan
                                                 Telekomunik
                                                 asi Kereta
                                                 Api:
                                           - Internet
                                                 Service
                                                 Provider:
                                           - Jasa Sistem
                                                 Komunikasi;
                                           - Jasa Internet
                                                 Telepon
                                                 Untuk
                                                 Keperluan
                                                 Publik (ITKP):
                                           - Jasa
                                                 Multimedia
                                                 Lainnya
                                           - Konstruksi
                                                 Bangunan
                                                 Elektrikal
                                           - Konstruksi
                                                 Gedung
                                                 Tempat
                                                 Tinggal
                                           - Konstruksi
                                                 Gedung
                                                 Perkantoran;
                                           - Konstruksi
                                                 Gedung
                                                 Perbelanjaan
                                                 ;
                                           - Konstruksi
                                                 Jaringan
                                                 Elektrikal
                                                 dan
                                                 Telekomunik
                                                 asi Lainnya;
                                           - Konstruksi
                                                 Sentral
                                                 Telekomunik
                                                 asi;
                                           - Perdagangan
                                                 Besar Mesin
                                                 Kantor dan
                                                 Industri,
                                                 Suku Cadang
                                                 dan
                                                 Perlengkapa
                                                 nnya;
                                           - Perdagangan
                                                 Besar
                                                 Peralatan
                                                 Telekomunik
                                                 asi;
                                           - Perdagangan
                                                 Besar Suku
                                                 Cadang
                                                 Elektronik;
                                           - Perdagangan
                                                 Besar
                                                 Peralatan
                                                 dan
                                                 Perlengkapa
                                                 n Rumah
                                                 Tangga
                                       Transmisi Tenaga
                                            Listrik;
22.   IBS            Kudus        2024      - Konstruksi          Penyediaan in-     99,95%       22 September       5,11%              2,72%               11,71%
                                                 Sentral          ternet service                      2006
                                                 Telekomunik
                                                 asi
                                            - Instalasi




                                                                                   137
Page 166
                                                                                                                                                             Total Laba (Rugi)
                                                                                                                                          Total Liabilitas
                                                                                                                       Total Aset Enti-                      Sebelum Pajak En-
                                                                                                                                          Entitas Anak se-
                                                                     Kegiatan                                          tas Anak sebe-                        titas Anak sebe-
                                                                                      Kepemilik-                                          belum eliminasi
        Nama                       Tahun        Kegiatan             Usaha yang te-                  Status            lum eliminasi                         lum eliminasi ter-
 No.                   Domisili                                                       an Saham                                            terhadap Total
        Entitas Anak               Penyertaan   Usaha                lah dijalankan                  Operasional       terhadap Total                        hadap Total Laba
                                                                                      (%)                                                 Liabilitas Kon-
                                                                                                                       Aset Konsolida-                       (Rugi)    sebelum
                                                                                                                                          solidasian Grup
                                                                                                                       sian Grup (%)                         pajak Konsolida-
                                                                                                                                          (%)
                                                                                                                                                             sian Grup (%)
                                                     Telekomunik
                                                     asi
                                                -   Perdagangan
                                                     Besar
                                                     Peralatan
                                                     Telekomunik
                                                     asi
                                                -   Aktivitas
                                                     Telekomunik
                                                     asi dengan
                                                     Kabel
                                                -   Jasa
                                                     Interkoneksi
                                                     Internet
                                                -   Jasa Konten
                                                     SMS
                                                     Premium
                                                -   Jasa
                                                     Multimedia
                                                     Lainnya
                                                -   Aktivitas
                                                     Pengolahan
                                                     Data
                                                -   Real Estat
                                                     yang Dimiliki
                                                     Sendiri atau
                                                     disewa
                                                -   Aktivitas
                                                     Konsultasi
                                                     Manajemen
                                                     Lainnya
 23.    NUSA           Medan          2025      -   Internet         Penyediaan in-     51,00%             2000            0,13%              0,09%                0,10%
                                                     Services        ternet service
                                                     Provider
                                                -   Aktivitas
                                                     Telekomunik
                                                     asi dengan
                                                     Kabel
                                                -   Portal WEB
                                                     dan/atau
                                                     Platform
                                                     Digital
                                                -   Penerbitan
                                                     Piranti Lunak
                                                -   Jasa Sistem
                                                     Komunikasi
                                                     Data
                                                -   Aktivitas
                                                     Telekomunik
                                                     asi tanpa
                                                     Kabel
 24.    ISS            Subang         2025      -   Jasa             Jasa Telekomu-     75,00%              -              0,01%              0,00%                0,01%
                                                     Telekomunik     nikasi
                                                     asi
 25.    IGPU           Jakarta        2024      -   Aktivitas        Penyediaan in-         80,00%   15 Oktober 2024       0,05%              0,00%                (0,16%)
                                                     Hosting dan     ternet service
                                                     yang
                                                     berhubungan
                                                     dengan itu
*) Berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Keputusan RUPS Luar Biasa SMN, selaku pemegang
    saham pengendali Iforte, yang telah diselenggarakan pada tanggal 20 Mei 2026, Iforte akan melakukan penambahan kegiatan usaha yang belum tercantum dalam
    Anggaran Dasar Iforte dan akan dijalankan oleh Iforte. Adapun penambahan kegiatan usaha Iforte sebagaimana diumumkan dalam Keterbukaan Informasi SMN
    tanggal 6 April 2026 dan 18 Mei 2026 adalah mencakup penambahan kegiatan usaha sebagai berikut: (i) penyewaan dan sewa guna usaha mesin, peralatan, dan
    barang berwujud lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya; (ii) aktivitas perusahaan induk; (iii) aktivitas penyediaan infrastruktur komputasi, hosting dan aktivitas
    terkait; dan (iv) aktivitas telekomunikasi dengan nirkabel.
**) Entitas anak seperti PPT, GDP dan BWA berfungsi sebagai holding company yang melakukan pengelolaan investasi dan pengawasan terhadap entitas anak. Entitas
    tersebut tidak menjalankan kegiatan operasional secara langsung, namun tetap menjalankan aktivitas sesuai fungsinya dalam Grup. Perseroan menyampaikan
    bahwa hal tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap kegiatan usaha, operasional, maupun kinerja keuangan Perseroan.




                                                                                      138
Page 167
Berikut adalah keterangan Entitas Anak Perseroan yang memiliki kontribusi di atas 10% atau lebih dari total aset,
total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025:

PT IFORTE SOLUSI INFOTEK (“IFORTE”)

Riwayat Singkat

Iforte adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya menurut dan
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten
Kudus, didirikan semula bernama PT Prisma Sentra Telekomunikasi berdasarkan Akta Pendirian No. 174, tanggal
16 Mei 1997, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7361.HT.01.01.Th.1997,
tanggal 30 Juli 1997, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan di bawah TDP No. 09051635802, tanggal 12 November 1997 di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat Nomor 1559/BH.09.05/XI/.97, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 12, tanggal 10 Februari 1998, Tambahan No. 889 (“Akta Pendirian”).

Selanjutnya berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 7 Februari
2002, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta, nama PT Prisma Sentra
Telekomunikasi diubah menjadi PT Iforte Solusi Infotek. Akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-05902
HT.01.02.TH.2002 tanggal 9 April 2002 dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UU No.3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan No. TDP 090315315135977 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Selatan No. 643/BH/09.05/V/2002. Anggaran dasar Iforte sebagaimana diubah terakhir berdasarkan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Iforte No. 11, tanggal 15 Juni 2026, dibuat di
hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan
Surat Keputusan No. AHU-0038470.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 17 Juni 2026 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0130626.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 17 Juni 2026.
Kegitan usaha IForte berdasarkan anggaran dasar dan atau KBLI adalah Instalasi Telekomunikasi, Aktivitas
Telekomunikasi dengan Kabel, Aktivitas Telekomunikasi Satelit, Internet Service Provider, Jasa Sistem Komunikasi
Data, Jasa Interkoneksi Internet (NAP), Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, Konstruksi Sentral
Telekomunikasi, namun kegiatan usaha yang dijalankan saat ini adalah membangun dan mengoperasikan
jaringan kabel serat optik serta menyediakan internet service dan layanan VSAT (Very Small Aperture Terminal)
(connectivity).

Perizinan

Perizinan yang dimiliki Iforte adalah:
  No                 Izin                            Nomor dan Tanggal                   Dikeluarkan Oleh        Masa Berlaku
 1.     Nomor Induk Berusaha (Perizi-     8120113271339 tanggal 3 Desember 2018        Lembaga Pengelola dan   Tidak   terdapat
        nan Berusaha Berbasis Resiko)     dengan perubahan ke-32 pada tanggal 15       Penyelenggara OSS       masa berlaku
                                          Agustus 2022
 2.     Sertifikat Badan Usaha Jasa Pe-   Konstruksi                   PB-UMKU:        Menteri Investasi/Ke-   23   November
        laksanaan Konstruksi              812011327133900050003     tanggal   24       pala Badan Koordinasi   2026
                                          November 2023                                Penanaman Modal a.n.
                                                                                       Menteri     Pekerjaan
                                                                                       Umum dan Perumahan
                                                                                       Rakyat
 3.     Sertifikat Standar                No. 81201132713390012 tanggal 14             Lembaga Pengelola dan   Selama   Pelaku
                                          Desember 2022 dengan perubahan ke-2          Penyelenggara OSS       Usaha menjalan-
                                          pada tanggal 2 November 20212024                                     kan    kegiatan
                                                                                                               usaha
 4.     Sertifikat Standar                No. 81201132713390005 tanggal 5 Oktober      Lembaga Pengelola dan   Selama   Pelaku
                                          2021 dengan perubahan kedua pada tanggal     Penyelenggara OSS       Usaha menjalan-
                                          2 November 2021                                                      kan    kegiatan
                                                                                                               usaha
 5.     Izin Penyelenggaraan Jaringan     Keputusan Menteri Komunikasi dan             Keputusan     Menteri   Selama   Pelaku
        Tetap Tertutup                    Informatika Republik Indonesia No. 805       Komunikasi       dan    Usaha menjalan-
                                          Tahun 2015 tanggal 9 Oktober 2015 tentang    Informatika             kan    kegiatan
                                          Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap                                  usaha
                                          Tertutup sebagaimana telah diubah terakhir




                                                               139
Page 168
  No                 Izin                              Nomor dan Tanggal                     Dikeluarkan Oleh      Masa Berlaku
                                           dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan
                                           Informatika   Republik   Indonesia     No.
                                           087/TEL.01.02/2019 tanggal 9 Desember
                                           2019
 6.    Izin Penyelenggaraan Jaringan       Keputusan Menteri Komunikasi dan              Keputusan      Menteri   Selama   Pelaku
       Telekomunikasi                      Informatika   Republik   Indonesia     No.    Komunikasi        dan    Usaha menjalan-
                                           445/TEL.02.02/2019 tanggal 16 Desember        Informatika              kan    kegiatan
                                           2019                                                                   usaha
 7.    Izin Penyelenggaraan Jaringan       Keputusan Menteri Komunikasi dan              Keputusan      Menteri   Selama   Pelaku
       Tetap Tertutup                      Informatika   Republik   Indonesia     No.    Komunikasi        dan    Usaha menjalan-
                                           001/TEL.01.02/2021 tanggal 5 Januari 2021     Informatika              kan    kegiatan
                                                                                                                  usaha
 8.    Izin Penyelenggaraan Jaringan       Keputusan Menteri Komunikasi dan              Keputusan      Menteri   Selama   Pelaku
       Telekomunikasi                      Informatika   Republik   Indonesia     No.    Komunikasi        dan    Usaha menjalan-
                                           106/TEL.02.02/2019 tanggal 12 April 2019      Informatika              kan    kegiatan
                                                                                                                  usaha
 9.    Izin Penyelenggaraan Jaringan       Keputusan Menteri Komunikasi dan              Keputusan      Menteri   Selama   Pelaku
       Telekomunikasi                      Informatika   Republik    Indonesia     No.   Komunikasi        dan    Usaha menjalan-
                                           33/TEL.01.02/2019 tanggal 15 April 2019       Informatika              kan    kegiatan
                                                                                                                  usaha
 10.   Izin Penyelenggaraan Jasa Sis-      No. 81201132713390008 tanggal 18 Januari      Menteri     Komunikasi   Selama   Pelaku
       tem Komunikasi Data                 2021 dengan perubahan terakhir pada           dan        Informatika   Usaha menjalan-
                                           tanggal 2 November 2021                       Menteri Investas         kan    kegiatan
                                                                                                                  usaha
 11.   Penetapan Kewajiban Pemban-         NOMOR : 4/TEL.01.02/2025 tanggal 8 Mei        Kementerian              Selama   Pelaku
       gunan Dan/Atau Penyediaan           2025                                          Komunikasi Dan Digital   Usaha menjalan-
       Penyelenggaraan          Jaringan                                                                          kan    kegiatan
       Tetap Lokal Berbasis Packet                                                                                usaha
       Switched
       PT Iforte Solusi Infotek
 12.   Persetujuan           Kesesuaian    16032610213301025 tanggal 16 Maret 2026       Lembaga Pengelola dan    3 (tiga) tahun
       Kegiatan Pemanfaatan Ruang                                                        Penyelenggara OSS        terhitung sejak
       Untuk Kegiatan Berusaha                                                                                    penerbitan
 13.   Persetujuan           Kesesuaian    03032610213578109 tanggal 3 Maret 2026        Lembaga Pengelola dan    3 (tiga) tahun
       Kegiatan Pemanfaatan Ruang                                                        Penyelenggara OSS        terhitung sejak
       Untuk Kegiatan Berusaha                                                                                    penerbitan
 14.   Persetujuan           Kesesuaian    04032610217308004 tanggal 4 Maret 2026        Lembaga Pengelola dan    3 (tiga) tahun
       Kegiatan Pemanfaatan Ruang                                                        Penyelenggara OSS        terhitung sejak
       Untuk Kegiatan Berusaha                                                                                    penerbitan
 15.   Persetujuan           Kesesuaian    09032610213273134 tanggal 9 Maret 2026        Lembaga Pengelola dan    3 (tiga) tahun
       Kegiatan Pemanfaatan Ruang                                                        Penyelenggara OSS        terhitung sejak
       Untuk Kegiatan Berusaha                                                                                    penerbitan
 16.   Persetujuan           Kesesuaian    10032610217326003 tanggal 10 Maret 2026       Lembaga Pengelola dan    3 (tiga) tahun
       Kegiatan Pemanfaatan Ruang                                                        Penyelenggara OSS        terhitung sejak
       Untuk Kegiatan Berusaha                                                                                    penerbitan


Izin Stasiun Radio

 No.                      No. Izin                                          Tanggal Terbit                   Tanggal Berakhir
 1       02263820-000SU/0020202025                                 3 April 2025                         2 April 2030
 2       02263821-000SU/0020202025                                 3 April 2025                         2 April 2030
 3       02263822-000SU/0020202025                                 3 April 2025                         2 April 2030
 4       02666900-000SU/0020232028                                 10 Maret 2023                        9 Maret 2028
 5       02263819-000SU/0020202025                                 3 April 2025                         2 April 2030
 6       02923211-000SU/2620242029                                 3 Oktober 2024                       2 Oktober 2029
 7       02923210-000SU/2620242029                                 3 Oktober 2024                       2 Oktober 2029
 8       02919734-000SU/2620242029                                 26 September 2024                    25 September 2029
 9       02919735-000SU/2620242029                                 26 September 2024                    25 September 2029
 10      02928747-000SU/2620242029                                 17 Oktober 2024                      16 Oktober 2029
 11      02928748-000SU/2620242029                                 17 Oktober 2024                      16 Oktober 2029
 12      02946835-000SU/2620252030                                 16 Januari 2025                      15 Januari 2030
 13      02946836-000SU/2620252030                                 16 Januari 2025                      15 Januari 2030
 14      02948330-000SU/2620252030                                 23 Januari 2025                      22 Januari 2030
 15      02948329-000SU/2620252030                                 23 Januari 2025                      22 Januari 2030
 16      02917558-000SU/2620242029                                 19 September 2024                    18 September 2029



                                                                140
Page 169
 No.                      No. Izin                             Tanggal Terbit             Tanggal Berakhir
 17      02917559-000SU/2620242029                     19 September 2024             18 September 2029
 18      02945719-000SU/2620252030                     14 Januari 2025               13 Januari 2030
 19      02945718-000SU/2620252030                     14 Januari 2025               13 Januari 2030
 20      02951943-000SU/2620252030                     20 Februari 2025              19 Februari 2030
 21      02951942-000SU/2620252030                     20 Februari 2025              19 Februari 2030
 22      02951941-000SU/2620252030                     20 Februari 2025              19 Februari 2030
 23      02951940-000SU/2620252030                     20 Februari 2025              19 Februari 2030
 24      02906354-000SU/2620242029                     22 Agustus 2024               21 Agustus 2029
 25      02906355-000SU/2620242029                     22 Agustus 2024               21 Agustus 2029
 26      02834380-000SU/2620242029                     13 Maret 2024                 12 Maret 2029
 27      02834381-000SU/2620242029                     13 Maret 2024                 12 Maret 2029
 28      03088325-000SU/2620262031                     10 Februari 2026              09 Februari 2031
 29      03088324-000SU/2620262031                     10 Februari 2026              09 Februari 2031
 30      03056618-000SU/2620252030                     18 Desember 2025              17 Desember 2030
 31      03056619-000SU/2620252030                     18 Desember 2025              17 Desember 2030
 32      03056616-000SU/2620252030                     18 Desember 2025              17 Desember 2030
 33      03056617-000SU/2620252030                     18 Desember 2025              17 Desember 2030
 34      03071728-000SU/2620262031                     08 Januari 2026               07 Januari 2031
 35      03071729-000SU/2620262031                     08 Januari 2026               07 Januari 2031
 36      02918720-000SU/2620242029                     24 September 2024             23 September 2029
 37      02918719-000SU/2620242029                     24 September 2024             23 September 2029
 38      02917556-000SU/2620242029                     19 September 2024             18 September 2029
 39      02917557-000SU/2620242029                     19 September 2024             18 September 2029
 40      02923214-000SU/2620242029                     03 Oktober 2024               02 Oktober 2029
 41      02923215-000SU/2620242029                     03 Oktober 2024               02 Oktober 2029
 42      02923212-000SU/2620242029                     03 Oktober 2024               02 Oktober 2029
 43      02923213-000SU/2620242029                     03 Oktober 2024               02 Oktober 2029
 44      02945716-000SU/2620252030                     14 Januari 2025               13 Januari 2030
 45      02945717-000SU/2620252030                     14 Januari 2025               13 Januari 2030

Hak Labuh

                                                                                Nama Satelit
  No.              No. Hak Labuh              Tanggal Terbit
                                                                 Nama Komersial              Nama Filing
 1.      15/SDPPI.3/SP.02.02/HLS/03/2019     26 Maret 2019     INMARSAT – 5 F3      INMARSAT – KA 180 E
 2.      13/SDPPI.3/SP.02.02/HLS/07/2018     16 Juli 2018      ASIASAT-9            ASIASAT -A
                                                                                    ASIASAT – AK
                                                                                    ASIASAT – AK 1
                                                                                    ASIASAT – AKS
                                                                                    ASIASAT – AKX
 3.      03/SDPPI.3/SP.02.02/HLS/01/2019     15 Januari 2019   INMARSAT – 5 F1      INMARSAT – KA 63E
 4.      04/SDPPI.3/SP.02.02/HLS/01/2019     15 Januari 2019   APSTAR – 5C/TELSTAR G4SAT -138E APSTAR 5-
                                                               18 VANTAGE           KU         CHINASAT-138E
                                                                                    IOMSAT-KA-138
 5.      051/DPJT.1/HLS/05/2009              12 Mei 2009       APSTAR-V             TONGASAT AP-3
                                                                                    TONGASAT-C/KU-3

Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham iForte
sebagaimana tercantum dalamAkta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham No. 20 tanggal 18 Juni 2026, dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang memuat antara lain persetujuan pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 4
ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Iforte tentang Modal sehubungan dengan (i) peningkatan modal dasar Iforte dari
semula sebesar Rp790.000.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh miliar Rupiah) menjadi sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dan (ii) peningkatan modal ditempatkan dan modal
disetor Iforte dari semula sebesar Rp789.417.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh sembilan miliar empat ratus



                                                     141
Page 170
tujuh belas juta Rupiah) menjadi sebesar Rp1.129.417.000.000,- (satu triliun seratus dua puluh sembilan miliar
empat ratus tujuh belas juta Rupiah) (“Akta No. 20/2026”), yaitu dengan rinciansebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp1.000.000,00 setiap saham
               Keterangan                                                                                    %
                                            Jumlah Lembar Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                              1.500.000                  1.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
  1. Perseroan                                          1.129.417                   1.129.416.000.000       99,999
  2. SMN                                                        1                           1.000.000        0,001
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                   1.129.417                   1.129.417.000.000      100,000
 Jumlah Saham Portepel                                    370.583                             370.583

Peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam iForte berdasarkan Akta No. 20/2026 sebagaimana diuraikan
di atas telah telah disetujui oleh Menhum dengan Surat Keputusan No. AHU-0039275.AH.01.02.TAHUN 2026
tanggal 19 Juni 2026, diberitahukan kepada Menhum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0171796 tanggal 19 Juni 2026 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0133152.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 19 Juni 2026

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 7 tanggal 11 September 2025, dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabuapten
Tagnerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0337378 tanggal 15 September 2025 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0214158.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 15 September
2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Iforte pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris          :       Peter Djatmiko
Komisaris                   :       Mohamad Iwan
Komisaris                   :       Nur Hermawan Thendean

Direksi
Presiden Direktur           :       Ferdinandus Aming Santoso
Wakil Presiden Direktur     :       Silvi Liswanda
Wakil Presiden Direktur     :       Rony Ardhitia Soetedjo
Direktur                    :       Handoko Siputro
Direktur                    :       Hartono Tanuwidjaya

Ikhtisar data keuangan penting

Kontribusi Pendapatan Iforte terhadap Perseroan adalah 41,04%. Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan
penting iForte tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut.

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                            Keterangan
                                                                            2025                     2024
 Laporan posisi keuangan
 Total asset                                                                   23.503.762                22.404.191
 Total liabilitas                                                              21.286.093                21.333.940
 Total ekuitas                                                                  2.217.669                 1.070.251

 Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
 Pendapatan                                                                     5.469.783                 4.779.764
 Beban pokok pendapatan                                                         2.040.813                 1.880.590
 Laba kotor                                                                     3.428.970                 2.899.174
 Laba tahun berjalan                                                            1.128.286                   984.325
 Total laba komprehensif tahun berjalan                                         1.122.230                   988.447


                                                       142
Page 171
Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Jumlah aset iForte pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp23.503.762 juta, dimana terjadi
peningkatan sebesar 4,91% atau setara Rp1.099.571 juta dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp
22.404.191 juta. Peningkatan tersebut disebabkan karena peningkatan atas investasi sebesar Rp1.141.594 juta
yang mana peningkatan disebabkan pada tahun 2025 iForte melakukan investasi pada entitas asosiasi yaitu PT
Remala Abadi Tbk sebesar Rp535.700 juta dengan total persentase kepemilikan sebesar 40% dan investasi pada
entitas asosiasi yaitu PT Solusi Tunas Pratama Tbk sebesar Rp500.000 juta dengan total persentase kepemilikan
sebesar 2,59%.

Jumlah liabilitas iForte pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp21.286.093 juta, dimana terjadi
penurunan sebesar 0,22% atau setara Rp47.847 juta dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp
21.333.940 juta. Penurunan tersebut bersifat tidak material sehingga tidak memberikan dampak signifikan
terhadap posisi keuangan Perseroan.

Jumlah ekuitas iForte pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.217.669 juta, dimana terjadi
peningkatan sebesar 107,21% atau setara Rp 1.147.418 juta dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar
Rp1.070.251 juta. Peningkatan tersebut disebabkan karena laba komprehensif tahun berjalan iForte pada tahun
2025 sebesar Rp1.122.230juta.

Pendapatan iForte pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp5.469.783 juta, dimana terjadi peningkatan
sebesar 14,44% atau setara Rp690.019 juta dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp4.779.764 juta.
Peningkatan tersebut disebabkan karena IBST yang baru dikonsolidasi efektif pada kuartal 3 2024 sehingga mem-
berikan kontribusi tambahan terhadap pendapatan 2025. Selain itu, ada peningkatan pendapatan pada segmen
tower fiberisation dan FTTH yang sedang berkembang pesat saat ini.

Laba kotor iForte pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.428.970 juta, dimana terjadi peningkatan
sebesar 18,27% atau setara Rp529.796 juta dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp2.899.174 juta.
Peningkatan tersebut disebabkan karena peningkatan pendapatan yang di-offset oleh peningkatan beban pokok
pendapatan sebesar Rp160.223 juta disebabkan oleh peningkatan biaya perawatan lokasi karena IBST yang
baru dikonsolidasi efektif pada kuartal 3 2024 dan sejalan dengan pertumbuhan portfolio iForte atas jumlah km
fiber.

Laba tahun berjalan iForte pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.128.286 juta, dimana terjadi
peningkatan sebesar 14,63% atau setara Rp143.961 juta dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar
Rp984.325 juta. Peningkatan tersebut disebabkan karena kenaikan laba usaha sebesar Rp398.408juta yang di-
offset oleh peningkatan beban keuangan sebesar Rp210.040 juta.

PT SOLUSI TUNAS PRATAMA TBK (“STP”)

Riwayat Singkat
STP adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya menurut dan
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten
Kudus. STP didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 5, tanggal 25 Juli 2006, dibuat di hadapan Ridjqi Nurdiani,
S.H., Notaris di Bekasi. Akta tersebut telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan keputusan No. W8-00259
HT.01.01-TH.2006 tanggal 27 September 2006, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
ketentuan UUPT di bawah No. TDP 090515156159, tanggal 16 Mei 2007, dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 73, tanggal 11 September 2007, Tambahan No. 9241.

Pada tahun 2011, STP mengalami perubahan nama dari semula PT Solusi Tunas Pratama menjadi PT Solusi Tunas
Pratama Tbk. sehubungan dengan penawaran umum perdana saham STP. Perubahan mana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 3 tanggal 3 Juni 2011, yang mana akta tersebut (i) telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-28418.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 7 Juni 2011
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0045664.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 7 Juni 2011,
(ii) telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-177768 tanggal 10 Juni 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di


                                                     143
Page 172
bawah No. AHU-0046883.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 10 Juni 2011, dan (iii) telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-
17769 tanggal 10 Juni 2011 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0046884.AH.01.09.Tahun
2011 tanggal 10 Juni 2011. Anggaran STP terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 172
tanggal 20 Mei 2026, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0164285 tanggal 10 Juni 2026,
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU- 0126634.AH.01.11 Tahun 2026 tanggal 10 Juni 2026.

Kegiatan usaha STP berdasarkan anggaran dasar dan/atau NIB yang termasuk kegiatan utama adalah Konstruksi
Sentral Telekomunikasi, Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa, dan Aktivitas Perusahaan Holding,
sedangkan yang termasuk kegiatan penunjang adalah Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi dan Aktivitas
Telekomunikasi dengan Kabel

Perizinan

Perizinan yang dimiliki STP:

  No                Izin                      Nomor dan Tanggal             Dikeluarkan Oleh     Masa Berlaku
 1.     Nomor Induk Berusaha (Peri-   8120114031165 tanggal 16 Oktober     Lembaga Pengelola   Selama Pelaku
        zinan Berusaha Berbasis Re-   2018 dengan perubahan ke-8 tanggal   dan Penyelenggara   Usaha menja-
        siko)                         21 Desember 20211                    OSS                 lankan kegiatan
                                                                                               usaha
 2.     Sertifikat Standar            No. 81201140311650091 tanggal 27     Lembaga Pengelola   Selama Pelaku
                                      Januari 2024                         dan Penyelenggara   Usaha menja-
                                                                           OSS                 lankan kegiatan
                                                                                               usaha
 3.     Sertifikat Badan Usaha Kon-   No. 812011403116501010001 tanggal    Pemerintah Repub-   6     September
        struksi                       7 September 2023                     lik Indonesia       2026
 4.     Persetujuan                   No. 21022410213319006 tanggal 21     Lembaga Pengelola   3 (tiga) tahun
        Kesesuaian Kegiatan           Februari 2024                        dan Penyelenggara   terhitung sejak
        Pemanfaatan Ruang Untuk                                            OSS                 penerbitan
        Kegiatan Berusaha
 5.     Persetujuan                   No. 202127102510213374215 tanggal    Lembaga Pengelola   3 (tiga) tahun
        Kesesuaian Kegiatan           10 November 2025                     dan Penyelenggara   terhitung sejak
        Pemanfaatan Ruang Untuk                                            OSS                 penerbitan
        Kegiatan Berusaha
 6.     Persetujuan                   No. 20102510213603039 tanggal 20     Lembaga Pengelola   3 (tiga) tahun
        Kesesuaian Kegiatan           Oktober 2025                         dan Penyelenggara   terhitung sejak
        Pemanfaatan Ruang Untuk                                            OSS                 penerbitan
        Kegiatan Berusaha
 7.     Persetujuan                   No. 24062410212171103 tanggal 19     Lembaga Pengelola   3 (tiga) tahun
        Kesesuaian Kegiatan           Juni 2024                            dan Penyelenggara   terhitung sejak
        Pemanfaatan Ruang Untuk                                            OSS                 penerbitan
        Kegiatan Berusaha
 8.     Persetujuan                   No. 16102410216302005 tanggal 16     Lembaga Pengelola   3 (tiga) tahun
        Kesesuaian Kegiatan           Oktober 2024                         dan Penyelenggara   terhitung sejak
        Pemanfaatan Ruang Untuk                                            OSS                 penerbitan
        Kegiatan Berusaha
 9.     Persetujuan                   No. 19022610317102004 tanggal 19     Lembaga Pengelola   3 (tiga) tahun
        Kesesuaian Kegiatan           Februari 2026                        dan Penyelenggara   terhitung sejak
        Pemanfaatan Ruang Untuk                                            OSS                 penerbitan
        Kegiatan Berusaha

Izin Mendirikan Bangunan

No.                  Nomor Surat                        Peruntukan                      Masa Berlaku
1.      Persetujuan Bangunan Gedung SK-PBG-        Menara Telekomunikasi    Keputusan ini mulai berlaku sejak
        321619-10122025-028 tanggal 10 Desember                             tanggal diberikan.
        2025




                                                      144
Page 173
No.                  Nomor Surat                           Peruntukan                      Masa Berlaku
2.      Persetujuan Bangunan Gedung SK-PBG-           Menara Telekomunikasi    Keputusan ini mulai berlaku sejak
        317301-08082025-012 tanggal 8 Agustus                                  tanggal diberikan.
        2025
3.      Persetujuan Bangunan Gedung SK-PBG-           Menara Telekomunikasi    Keputusan ini mulai berlaku sejak
        111206-11072025-001 tanggal 11 Juli 2025                               tanggal diberikan.

4.      Persetujuan Bangunan Gedung SK-PBG-           Menara Telekomunikasi    Keputusan ini mulai berlaku sejak
        317404-03102025-012 tanggal 3 Oktober                                  tanggal diberikan.
        2025
5.      Persetujuan Bangunan Gedung SK-PBG-           Menara Telekomunikasi    Keputusan ini mulai berlaku sejak
        160316-15102025-004 tanggal 15 Oktober                                 tanggal diberikan.
        2025
6.      Keputusan No. 3154/IMB/2014 tanggal 23        Menara Telekomunikasi    Keputusan      ini  berlaku    sejak
        April 2014                                                             ditetapkan. Akan diadakan perbaikan
                                                                               apabila      terhadap     kekeliruan
                                                                               didalamnya.
7.      Keputusan No. 503/9/106.19/IMB/2021           Menara Telekomunikasi    5 April 2031
        tanggal 5 April 2021
8.      Keputusan No. 503.32/455/2021                 Menara Telekomunikasi    11 April 2033
9.      Keputusan No. 503.32/456/2021                 Menara Telekomunikasi    28 Maret 2032
10.     Keputusan No. 503.32/462/2021                 Menara Telekomunikasi    15 Maret 2032
11.     Keputusan                                     Menara Telekomunikasi    Keputusan      ini  berlaku    sejak
        No. 503/IMB/BPPPM/0098/IX/2019 tanggal                                 ditetapkan. Akan diadakan perbaikan
        10 September 20009                                                     apabila      terhadap     kekeliruan
                                                                               didalamnya.
12.     Keputusan No. 643.3/1325 tanggal 22           Tower and Shelter        Keputusan      ini  berlaku    sejak
        Oktober 2012                                                           ditetapkan. Akan diadakan perbaikan
                                                                               apabila      terhadap     kekeliruan
                                                                               didalamnya.


13.     Rekomendasi    Surat   Izin Mendirikan        Tower                    Tidak ditentukan
        Bangunan No. 648/07/DPUPR/2022 tanggal 8
        Februari 2022
14.     Rekomendasi    Surat   Izin Mendirikan        Tower                    Tidak ditentukan
        Bangunan No. 648/08/DPUPR/2022 tanggal 8
        Februari 2022
15.     Rekomendasi    Surat   Izin Mendirikan        Tower                    Tidak ditentukan
        Bangunan No. 648/05/DPUPR/2022 tanggal 8
        Februari 2022

Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham STP sebagaimana
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Re-
gistra, yaitu sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp100,00 setiap saham
                   Keterangan
                                                    Jumlah Lembar Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)            %
 Modal Dasar                                                2.000.000.000            200.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Perseroan                                                    1.107.187.889          110.718.788.900          97,33
 Masyarakat                                                      30.391.809            3.039.180.900           2,67
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   1.137.579.698          113.757.969.800           100
 Jumlah Saham dalam Portepel                                    862.420.302           86.242.030.200

Catatan:
Berdasarkan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela pada tanggal 22 Mei 2026 yang ditertbitkan oleh Perseroan, Perseroan
berencana untuk melakukan penawaran tender sukarela atas saham STP sebanyak-banyaknya 980.044 saham yang mewakili
0,09% dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh didalam STP.



                                                        145
Page 174
Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 171 tanggal 20 Mei 2026, dibuat dihadapan Christina Dwi
Utami, S.H, Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0317661 tanggal 10 Juni 2026 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0126594.AH.01.11 Tahun 2026 tanggal 10 Juni 2026, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi STP pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Ko-       :   Kusmayanto Kadiman
misaris Independen
Komisaris Independen          :   Harry Mozarta Zen
Komisaris                     :   Eko Santoso Hadiprodjo

Direksi
Direktur Utama                :   Juliawati Gunawan Halim
Direktur                      :   Wong Tjin Tak
Direktur                      :   Hartono Tanuwidjaja
Direktur                      :   Wellington

Sekretaris Perusahaan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, STP telah mengangkat Ardan Rasyid Wiradhatama
sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) berdasarkan Keputusan Direksi tanggal 8 Januari 2026.

Komite Audit

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, STP telah memiliki Komite Audit
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Di Luar Rapat Dewan Komisaris tanggal 20 Mei 2026, dengan susunan
anggota sebagai berikut:

Ketua          :   Kusmayanto Kadiman
Anggota        :   Stefanus Ginting
Anggota        :   Jennywati Soewito

STP juga telah memiliki Piagam Komite Audit yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris STP.

Unit Audit Internal

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, STP telah mengangkat Deden Eka
Kurnia sebagai Kepala Audit Internal berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris STP tertanggal 6
September 2021.

Komite Remunerasi dan Nominasi

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, STP telah memiliki Komite Remunerasi
dan Nominasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Di Luar Rapat Dewan Komisaris tanggal 20 Mei 2026,
dengan susunan sebagai berikut:

Ketua          :   Harry Mozarta Zen
Anggota        :   Eko Santoso Hadiprodjo
Anggota        :   Ardilas


                                                     146
Page 175
Ikhtisar Data Keuangan Penting

Kontribusi STP terhadap pendapatan Perseroan adalah 14,34%. Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan
penting STP tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                            Keterangan
                                                                        2025                    2024
 Laporan posisi keuangan
 Total asset                                                               10.156.321              9.802.339
 Total liabilitas                                                           2.134.261              3.105.525
 Total ekuitas                                                              8.022.060              6.696.814

 Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
 Pendapatan                                                                 1.910.682              1.817.387
 Beban pokok pendapatan                                                       495.920                473.416
 Laba kotor                                                                 1.414.762              1.343.971
 Laba tahun berjalan                                                        1.324.528                974.318
 Total laba komprehensif tahun berjalan                                     1.321.756                976.277

Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Jumlah aset STP pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp10.156.321 juta, dimana terjadi peningkatan
sebesar 3,61% atau setara Rp353.982 juta dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp9.802.339 juta.
Peningkatan tersebut disebabkan karena peningkatan atas aset tetap Rp648.799 juta yang mana peningkatan
pada aset tersebut umumnya disebabkan pada penambahan aset tetap yang merupakan bagian dari realisasi
belanja modal Perusahaan untuk mendukung keberlanjutan operasional Perusahaan.

Jumlah liabilitas STP pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.134.261 juta, dimana terjadi penurunan
sebesar 31,28% atau setara Rp971.264 juta dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp3.105.525 juta.
Penurunan tersebut disebabkan karena penurunan utang bank sebesar Rp311.356 juta yang terjadi karena
pelunasan pinjaman Perusahaan.

Jumlah ekuitas STP pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp8.022.060 juta, dimana terjadi peningkatan
sebesar 19,79% atau setara Rp1.325.246 juta dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp6.696.814 juta.
Peningkatan tersebut disebabkan karena peningkatan saldo laba tahun berjalan.

Pendapatan STP pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.910.682 juta, dimana terjadi peningkatan
sebesar 5,13% atau setara Rp93.295 juta dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp1.817.387 juta.
Peningkatan tersebut disebabkan karena peningkatan pendapatan dari PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk
sebesar 46%, PT Indosat Tbk sebesar 35%, dan PT Telekomunikasi Selular sebesar 19%.

Laba kotor STP pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.414.762 juta, dimana terjadi peningkatan
sebesar 5,27% atau setara Rp70.791 juta dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp1.343.971 juta.
Peningkatan tersebut disebabkan karena peningkatan pendapatan ditahun berjalan sebesar 5,13%.

Laba tahun berjalan STP pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.324.528 juta, dimana terjadi
peningkatan sebesar 35,94% atau setara Rp350.210 juta dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar
Rp974.318 juta. Peningkatan tersebut disebabkan karena kenaikan laba usaha sebesar kenaikan laba sebelum
pajak penghasilan ditahun berjalan sebesar Rp233.220.




                                                       147
Page 176
              12. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

              Berikut merupakan perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan, STP, dan Iforte (entitas anak
              dengan kontribusi pendapatan minimal 10% kepada Perseroan) dalam menjalankan kegiatan usahanya, yakni
              sebagai berikut:

              Perjanjian Kredit

                                                                                                                                 Riwayat Utang
                                                                                                                                 Perseroan dan
                                                                                                                                   Iforte Yang       Nilai Outstanding
                                                                                                                 Tingkat Suku
No       Nama Perjanjian             Para Pihak              Ketentuan                    Jangka Waktu                           Akan Dibayar       pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                                    Bunga
                                                                                                                                      Pada                  2026
                                                                                                                                 Obligasi Tahap
                                                                                                                                  Selanjutnya
1.   Revolving Loan Facility      Perseroan,          Tujuan                        i.    Fasilitas B jatuh      Sebagaimana    Tanggal             Rp3.867.400.000.000
     Agreement tertanggal 21      Iforte, KIN, BIT,    -     Tujuan umum pe-              tempo tanggal 16       disepakati     Pencairan
     Desember             2016    QTR, GIK, VTS,             rusahaan dan ta-             November 2026;         oleh para      - Fasilitas F: 27
     sebagaimana        diubah    IEN, IGPU (“De-            langan arus kas        ii. Fasilitas F jatuh        pihak              Oktober
     dengan Perubahan dan         bitur”) dan PT             Peminjam untuk               tempo tanggal 27                          2021 :
     Pernyataan Kembali Per-      Bank Central               Fasilitas B;                 Oktober 2026;                             Rp1.000.000.
     janjian Fasilitas tertang-   Asia Tbk.            -     Melunasi Pinja-        iii. Fasilitas H jatuh                          000.000
     gal 19 September 2018        (“Kreditur”)               man Fasilitas E se-          tempo tanggal 20                      - Fasilitas H:
     serta diubah terakhir kali                              hubungan den-                Desember 2026;                            20 Desember
     dengan Kesembilan Belas                                 gan      reprofiling   iv. Fasilitas I jatuh                           2021:
     No. 455/Add-KCK/2025                                    Pinjaman, untuk              tempo pada tanggal                        Rp1.000.000.
     tanggal 18 Desember                                     Fasilitas F;                 25 Agustus 2028;                          000.000
     2025                                              -     Tujuan       umum      v. Fasilitas J jatuh
                                                             modal kerja pe-              tempo pada tanggal
                                                             rusahaan untuk               28 November 2028;
                                                             Fasilitas H;           vi. Fasilitas K jatuh
                                                       -     Tujuan umum pe-              tempo pada tanggal
                                                             rusahaan, pem-               12 Desember 2028;
                                                             biayaan kembali        Fasilitas L jatuh tempo
                                                             atas pinjaman di       pada tanggal yang jatuh
                                                             bank lain, akuisisi    84      (delapan    puluh
                                                             saham, dan kebu-       empat) bulan         sejak
                                                             tuhan capital ex-      tanggal        berakhirnya
                                                             penditure, untuk       Jangka              Waktu
                                                             Fasilitas I;           Ketersediaan Fasilitas L
                                                       -     Tujuan umum pe-        atau ditariknya seluruh
                                                             rusahaan, pem-         Fasilitas L (mana yang
                                                             biayaan kembali        terjadi lebih dahulu)
                                                             atas pinjaman di
                                                             bank lain, akuisisi
                                                             saham,        kebu-
                                                             tuhan capital ex-
                                                             penditure,      dan
                                                             kebutuhan opera-
                                                             ting expense un-
                                                             tuk Fasilitas J
                                                       -     Pembiayaan
                                                             kebutuhan capital
                                                             expenditure
                                                             2023,         pem-
                                                             biayaan kembali
                                                             pinjaman di bank
                                                             atau obligasi un-
                                                             tuk Fasilitas K
                                                       -     Tujuan umum pe-
                                                             rusahaan terma-
                                                             suk pembiayaan
                                                             kembali         pin-
                                                             jaman,        kebu-
                                                             tuhan capital ex-
                                                             penditure untuk
                                                             Fasilitas L.




                                                                                    148
Page 177
                                                                                                       Riwayat Utang
                                                                                                       Perseroan dan
                                                                                                         Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                        Tingkat Suku
No   Nama Perjanjian   Para Pihak           Ketentuan                    Jangka Waktu                  Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                           Bunga
                                                                                                            Pada                2026
                                                                                                       Obligasi Tahap
                                                                                                        Selanjutnya
                                    Nilai Fasilitas
                                    Fasilitas B sebesar Rp1,5
                                    triliun, Fasilitas F sebesar
                                    Rp1 triliun, Fasilitas H
                                    sebesar Rp1 triliun, Fasil-
                                    itas I sebesar Rp1,5 tri-
                                    liun, dan Fasilitas J sebe-
                                    sar Rp1 triliun, Fasilitas K
                                    sebesar Rp3,4 triliun dan
                                    Fasilitas L sebesar Rp1,7
                                    triliun, dalam jumlah
                                    keseluruhan yang tidak
                                    melebihi total komitmen
                                    yaitu Rp11,1 triliun.

                                    Kewajiban Debitur
                                    Peminjam wajib menjaga
                                    ketentuan       Financial
                                    Covenant      (“Financial
                                    Covenant”):
                                       -    Debt      Service
                                            Coverage Ratio
                                            berdasarkan
                                            consolidated
                                            basis      harus
                                            lebih besar dari
                                            1,30 setiap saat;
                                            dan
                                       -    Net Debt untuk
                                            EBITDA berjalan
                                            selama setiap
                                            12         bulan
                                            berakhir pada
                                            hari akhir dari
                                            periode kuartal
                                            keuangan,
                                            harus       tidak
                                            melebihi 7,00
                                            banding 1,00

                                    Perseroan bersama ini
                                    menyatakan        bahwa
                                    Rencana       Penawaran
                                    Umum             Obligasi
                                    Berkelanjutan          V
                                    Perseroan Tahap I tidak
                                    melanggar       Financial
                                    Covenant sebagaimana
                                    diatur dalam Perjanjian
                                    Kredit

                                    Pelunasan Lebih Awal
                                    Pembayaran lebih awal
                                    yang dilakukan pada hari
                                    terakhir dari suatu jangka
                                    waktu                bunga
                                    sebagaimana          diatur
                                    dalam Perjanjian Kredit,
                                    harus dilakukan bersama
                                    dengan bunga yang telah
                                    timbul atas jumlah yang
                                    dibayar lebih awal dan
                                    tanpa premi maupun
                                    denda.               Setiap




                                                                   149
Page 178
                                                                                                                              Riwayat Utang
                                                                                                                              Perseroan dan
                                                                                                                                Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                               Tingkat Suku
No       Nama Perjanjian            Para Pihak             Ketentuan                    Jangka Waktu                          Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                                  Bunga
                                                                                                                                   Pada                2026
                                                                                                                              Obligasi Tahap
                                                                                                                               Selanjutnya
                                                    pembayaran lebih awal,
                                                    yang dilakukan pada
                                                    setiap hari selain hari
                                                    terakhir dari suatu jangka
                                                    waktu bunga harus
                                                    dilakukan         bersama
                                                    dengan bunga yang telah
                                                    timbul atas jumlah yang
                                                    dibayar lebih awal dan,
                                                    dapat dikenakan biaya
                                                    pelunasan dini sesuai
                                                    dengan perhitungan dan
                                                    formula yang diatur
                                                    dalam     masing-masing
                                                    perjanjian kredit, tanpa
                                                    premi maupun denda.

2.   Perjanjian    Pemberian      Perseroan, BIT,   Tujuan                        Jangka Waktu Perjanjian      Sebagaimana    -                Tidak terdapat nilai
     Fasilitas     Perbankan      Iforte, STP       Pinjaman Berulang/Re-         Perjanjian ini berlaku se-   disepakati                      outstanding yang
     Korporasi tanggal 23         (“Debitur”) dan   volving Loan                  lama 1 (satu) tahun sejak    oleh para                       tersisa atas
     Oktober     2018      No.    PT Bank HSBC      Membiayai kebutuhan           tanggal Perjanjian dan       pihak.                          Perjanjian Kredit ini.
     JAK/180550/U/180905          Indonesia         modal kerja jangka pen-       Perjanjian akan dengan
     sebagaimana diubah dan       (“Kreditur”)      dek Debitur.                  otomatis diperpanjang
     dinyatakan       kembali                                                     untuk periode yang sama
     dengan         Perjanjian                      Fasilitas Treasury            pada setiap tanggal ulang
     Pemberian        Fasilitas                     Memfasilitasi kebutuhan       tahunnya, hingga Bank
     Perbankan             No.                      Debitur atas transaksi lin-   secara tertulis membe-
     JAK/211884/U/230310                            dung nilai terhadap eks-      baskan Debitur dari
     tanggal 23 Juni 2023 dan                       posur nilai tukar murni       seluruh kewajiban dan
     diubah terakhir kali                           melalui transaksi Cross       tanggung jawab Debitur
     berdasarkan Perubahan                          Currency Swap dan/atau        menurut Perjanjian ini.
     2 Perjanjian Pemberian                         Interest     Rate   Swap
     Fasilitas     Perbankan                        (“Transaksi Valas”)           Jangka Waktu Setiap
     Korporasi             No.                                                    Pinjaman
     JAK/213291/U/250613                            Nilai                            180 (seratus delapan
     tanggal 12 Desember                            Limit gabungan tidak             puluh) hari terhitung
     2025                                           dapat          melebihi          sejak tanggal pencai-
                                                    Rp850.000.000.000                ran tanpa periode
                                                                                     clean up
                                                    Limit fasilitas treasury
                                                    USD10.000.000                 Fasilitas Treasury
                                                                                  Jatuh tempo maksimum:
                                                    Kewajiban Debitur             - Untuk CRS dan IRS: 3
                                                    Debitur akan menyera-            (tiga) tahun
                                                    hkan kepada Kreditur          - Untuk hedging, synt-
                                                    salinan yang sesuai              hetic, dan plain va-
                                                    dengan asli dari:                nilla: 1 (satu) tahun
                                                    (i)    Laporan keuangan
                                                           Debitur yang telah
                                                           diaudit,     dalam
                                                           waktu 6 (enam)
                                                           bulan       setelah
                                                           berakhirnya setiap
                                                           tahun buku Debi-
                                                           tur; dan
                                                    (ii)   Laporan keuangan
                                                           interim Debitur
                                                           setiap semester
                                                           dalam waktu 120
                                                           hari       kalender
                                                           sejak berakhirnya
                                                           periode       waktu
                                                           tersebut.




                                                                                  150
Page 179
                                                                                                                           Riwayat Utang
                                                                                                                           Perseroan dan
                                                                                                                             Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                            Tingkat Suku
No       Nama Perjanjian            Para Pihak              Ketentuan                  Jangka Waktu                        Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                               Bunga
                                                                                                                                Pada                2026
                                                                                                                           Obligasi Tahap
                                                                                                                            Selanjutnya
                                                     Perseroan bersama ini
                                                     menyatakan bahwa Ren-
                                                     cana Penawaran Umum
                                                     Obligasi Berkelanjutan V
                                                     Perseroan Tahap I tidak
                                                     melanggar Financial Co-
                                                     venant sebagaimana dia-
                                                     tur dalam Perjanjian Kre-
                                                     dit
3.   Perjanjian     Revolving    Perseroan,          Tujuan                      Ketika terdapat permin-    Sebagaimana    -                Tidak terdapat nilai
     CreditFacility    sehub-    (“Debitur”),        Kepentingan        umum     taan pelunasan oleh Kre-   disepakati                      outstanding yang
     ungan            dengan     Iforte, STP (“Pe-   Debitur dan masing-         ditur                      oleh para                       tersisa atas
     US$60,000,000 Uncom-        nanggung”)          masing              anak                               pihak                           Perjanjian Kredit ini.
     mitted Revolving Loan       dan Bank of         perusahaannya
     tanggal 28 Februari 2022    China (Hong
                                 Kong) Limited       Nilai Fasilitas
                                 (“Kreditur”)        US$60.000.000

                                                     Kewajiban Debitur
                                                     Debitur wajib menjaga
                                                     ketentuan       Financial
                                                     Covenant      (“Financial
                                                     Covenant”):
                                                      -    Debt        Service
                                                           Coverage      Ratio
                                                           berdasarkan
                                                           consolidated basis
                                                           harus lebih besar
                                                           dari 1,30 setiap
                                                           saat; dan
                                                      -    Net Debt untuk
                                                           EBITDA berjalan
                                                           periode       yang
                                                           relevan      harus
                                                           tidak     melebihi
                                                           5,00 banding 1,00

                                                     Perseroan bersama ini
                                                     menyatakan bahwa Ren-
                                                     cana Penawaran Umum
                                                     Obligasi Berkelanjutan V
                                                     Perseroan Tahap I tidak
                                                     melanggar Financial Co-
                                                     venant sebagaimana dia-
                                                     tur dalam Perjanjian Kre-
                                                     dit

4.   Perjanjian     Perubahan    Perseroan (“De-     Tujuan                      31 Maret 2028              Sebagaimana    Tanggal          US$20.000.000
     tanggal 22 Juni 2022 atas   bitur”) dan         Seluruh jumlah yang                                    disepakati     Pencairan
     perubahan Perjanjian Fa-    JPMorgan            dipinjam oleh Debitur                                  oleh para      31 Maret 2022:
     silitas Berjangka Senilai   Chase Bank,         atas Fasilitas adalah un-                              pihak          USD20.000.000,
     USD20.000.000       Term    N.A.(“Kredi-        tuk keperluan pem-
     Loan tertanggal 26 Mei      tur”).              biayaan kembali utang
     2026                                            yang ada sehubungan
                                                     dengan akuisisi STP dan
                                                     keperluan          umum
                                                     Perseroan.

                                                     Nilai Fasilitas
                                                     USD20.000.000

                                                     Kewajiban Debitur
                                                     Debitur wajib menjaga
                                                     ketentuan     Financial




                                                                                 151
Page 180
                                                                                                                     Riwayat Utang
                                                                                                                     Perseroan dan
                                                                                                                       Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                      Tingkat Suku
No       Nama Perjanjian           Para Pihak             Ketentuan                    Jangka Waktu                  Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                         Bunga
                                                                                                                          Pada                2026
                                                                                                                     Obligasi Tahap
                                                                                                                      Selanjutnya
                                                   Covenant     (“Financial
                                                   Covenant”):
                                                    -   Debt         Service
                                                        Coverage       Ratio
                                                        berdasarkan
                                                        consolidated basis
                                                        harus lebih besar
                                                        dari 1,30 setiap
                                                        saat; dan
                                                    -   Net Debt untuk
                                                        EBITDA berjalan
                                                        selama     periode
                                                        yang        relevan
                                                        melebihi        5,00
                                                        banding 1,00.

                                                   Perseroan bersama ini
                                                   menyatakan        bahwa
                                                   Rencana       Penawaran
                                                   Umum             Obligasi
                                                   Berkelanjutan          V
                                                   Perseroan Tahap I tidak
                                                   melanggar       Financial
                                                   Covenant sebagaimana
                                                   diatur dalam Perjanjian
                                                   Kredit

                                                   Pembayaran Lebih Awal
                                                   Pembayaran lebih awal
                                                   yang dilakukan pada hari
                                                   terakhir dari suatu jangka
                                                   waktu                bunga
                                                   sebagaimana          diatur
                                                   dalam Perjanjian Kredit,
                                                   harus dilakukan bersama
                                                   dengan bunga yang telah
                                                   timbul atas jumlah yang
                                                   dibayar lebih awal dan
                                                   tanpa premi maupun
                                                   denda.               Setiap
                                                   pembayaran lebih awal,
                                                   yang dilakukan pada
                                                   setiap hari selain hari
                                                   terakhir dari suatu jangka
                                                   waktu bunga harus
                                                   dilakukan         bersama
                                                   dengan bunga yang telah
                                                   timbul atas jumlah yang
                                                   dibayar lebih awal dan,
                                                   dapat dikenakan biaya
                                                   pelunasan dini sesuai
                                                   dengan perhitungan dan
                                                   formula yang diatur
                                                   dalam     masing-masing
                                                   perjanjian kredit, tanpa
                                                   premi maupun denda.

5.   Akta Perjanjian Kredit      Perseroan (“De-   Tujuan                        9 Agustus 2027       Sebagaimana    Tanggal          Rp2.500.000.000.000
     No. 138 tanggal 16 Sep-     bitur”); dan PT   Debitur             harus                          disepakati     Pencairan
     tember 2021 dibuat di       Bank Negara In-   menggunakan        semua                           oleh para      27 Desember
     hadapan Christina Dwi       donesia (Per-     Pinjaman Fasilitas yang                            pihak.         2021:
     Utami, S.H., M.Kn.,Nota-    sero) Tbk.        dipinjam oleh pihaknya                                            Rp3.000.000.
     ris di Jakarta Barat, se-   (“Kreditur”).     berdasarkan Fasilitas un-                                         000.
                                                                                                                     000,-




                                                                                 152
Page 181
                                                                                                                Riwayat Utang
                                                                                                                Perseroan dan
                                                                                                                  Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                 Tingkat Suku
No       Nama Perjanjian         Para Pihak          Ketentuan                    Jangka Waktu                  Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                    Bunga
                                                                                                                     Pada                2026
                                                                                                                Obligasi Tahap
                                                                                                                 Selanjutnya
     bagaimana terakhir diu-                  tuk pembiayaan kebu-
     bah dengan Persetujuan                   tuhan capital expendi-                                            Tanggal
     Perubahan      Perjanjian                ture (capex) perusahaan                                           Pelunasan
     Kredit No. (3) 138 Kredit                dan pendanaan perus-                                              Lebih Awal
     Modal Kerja Plafond                      ahaan (General Corpo-                                             - 5 Juni 2026
     Rp3.000.000.000.                         rate Purpose)                                                         –
     000,00 tanggal 1 Desem-                                                                                        Rp500.000.
     ber 2025                                 Nilai Fasilitas                                                       000.000,-
                                              Fasilitas       pinjaman
                                              transaksi khusus sampai
                                              dengan sebesar Rp3T.

                                              Kewajiban Debitur
                                              Debitur             harus
                                              memastikan ketentuan
                                              Financial       Covenant
                                              (“Financial Covenant”)
                                              sebagai berikut:
                                               ¨     Debt        Service
                                                     Coverage      Ratio
                                                     berdasarkan
                                                     consolidated basis
                                                     harus lebih besar
                                                     dari 1,30 setiap
                                                     saat; dan
                                               ¨     Rasio Utang Bersih
                                                     terhadap EBITDA
                                                     berjalan selama
                                                     setiap 12 bulan
                                                     berakhir pada hari
                                                     akhir dari periode
                                                     tanggal akuntansi
                                                     triwulanan, harus
                                                     tidak     melebihi
                                                     5,00 banding 1,00.
                                              Perseroan bersama ini
                                              menyatakan         bahwa
                                              Rencana        Penawaran
                                              Umum              Obligasi
                                              Berkelanjutan            V
                                              Perseroan Tahap I tidak
                                              melanggar        Financial
                                              Covenant sebagaimana
                                              diatur dalam Perjanjian
                                              Kredit

                                              Pelunasan Lebih Awal
                                              Pembayaran lebih awal
                                              yang dilakukan pada hari
                                              terakhir dari suatu jangka
                                              waktu                bunga
                                              sebagaimana          diatur
                                              dalam Perjanjian Kredit,
                                              harus dilakukan bersama
                                              dengan bunga yang telah
                                              timbul atas jumlah yang
                                              dibayar lebih awal dan
                                              tanpa premi maupun
                                              denda.               Setiap
                                              pembayaran lebih awal,
                                              yang dilakukan pada
                                              setiap hari selain hari
                                              terakhir dari suatu jangka
                                              waktu bunga harus




                                                                            153
Page 182
                                                                                                                           Riwayat Utang
                                                                                                                           Perseroan dan
                                                                                                                             Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                            Tingkat Suku
No       Nama Perjanjian            Para Pihak               Ketentuan                  Jangka Waktu                       Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                               Bunga
                                                                                                                                Pada                2026
                                                                                                                           Obligasi Tahap
                                                                                                                            Selanjutnya
                                                      dilakukan      bersama
                                                      dengan bunga yang telah
                                                      timbul atas jumlah yang
                                                      dibayar lebih awal dan,
                                                      dapat dikenakan biaya
                                                      pelunasan dini sesuai
                                                      dengan perhitungan dan
                                                      formula yang diatur
                                                      dalam perjanjian kredit,
                                                      tanpa premi maupun
                                                      denda.


6.   Perjanjian Kredit tanggal    Perseroan,          Tujuan                      31 Desember 2026          Sebagaimana    Tanggal          Rp1.050.000.000.000
     28     Februari      2017    iForte STP dan      Debitur            harus                              disepakati     Penarikan
     sebagaimana       terakhir   IBS (”Debitur”) ;   menggunakan       semua                               oleh para      15 Mei 2026 –
     kali   diubah      dengan    dan                 jumlah dana yang di-                                  pihak          Rp503.000.000.
     Amandemen Terhadap           MUFG Bank,          pinjam olehnya ber-                                                  000,-
     Perjanjian Fasilitas tang-   Ltd. Cabang         dasrkan Fasilitas untuk                                              18 Juni 2026 –
     gal 19                       Jakarta (“Kredi-    membiayai kebutuhan                                                  Rp90.000.000.
     Desember 2025                tur”).              modal kerja (operating                                               000,
                                                      expenses) Debitur.

                                                      Nilai Fasilitas
                                                      Fasilitas       Pinjaman
                                                      Bergulir        sejumlah
                                                      IDR2.500.000.000.000

                                                      Kewajiban Debitur
                                                      Debitur wajib menjaga
                                                      ketentuan Financial Cov-
                                                      enant (“Financial Cove-
                                                      nant”):
                                                       -    Debt Service Cov-
                                                            erage Ratio ber-
                                                            dasarkan consoli-
                                                            dated basis harus
                                                            lebih besar dari
                                                            1,30 setiap saat;
                                                            dan
                                                       -    Rasio Utang Bersih
                                                            terhadap EBITDA
                                                            Berjalan dari Debi-
                                                            tur selama Jangka
                                                            Waktu Terkait ti-
                                                            dak boleh me-
                                                            lampaui 5,00 ter-
                                                            hadap 1.00.

                                                      Perseroan bersama ini
                                                      menyatakan        bahwa
                                                      Rencana       Penawaran
                                                      Umum             Obligasi
                                                      Berkelanjutan          V
                                                      Perseroan Tahap I tidak
                                                      melanggar       Financial
                                                      Covenant sebagaimana
                                                      diatur dalam Perjanjian
                                                      Kredit
7.   Amandemen Perjanjian         Perseroan (“De-     Tujuan                      lima tahun sejak 18 No-   Sebagaimana    -                Tidak terdapat nilai
     Kredit tanggal 5 Septem-     bitur”), iForte     Debitur             akan    vember 2022.              disepakati                      outstanding yang
     ber 2018 sebagaimana         (sebagai            menggunakan seluruh                                   oleh para                       tersisa atas
     terakhir kali diubah pada    Penangggung         jumlah yang dipinjam                                  pihak                           Perjanjian Kredit ini.
     tanggal 19 Agustus 2020      Tambahan); dan      olehnya untuk tujuan



                                                                                  154
Page 183
                                                                                                                            Riwayat Utang
                                                                                                                            Perseroan dan
                                                                                                                              Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                             Tingkat Suku
No       Nama Perjanjian            Para Pihak               Ketentuan                   Jangka Waktu                       Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                                Bunga
                                                                                                                                 Pada                2026
                                                                                                                            Obligasi Tahap
                                                                                                                             Selanjutnya
     sehubungan dengan Fasi-     Oversea-Chi-         pembiayaan       belanja
     litas Pinjaman Berjangka,   nese     Banking     modal dan pembiayaan
     diamandemen menurut         Corporation          perseroan secara umum.
     Surat Pengesampingan,       Limited (OCBC)
     Persetrujuan, dan Amen-     (“Agen     Fasili-   Nilai Fasilitas
     demen tanggal 17 Juni       tas”).               Fasilitas       pinjaman
     2022 sebagaimnana diu-      Oversea-Chi-         berjangka
     bah dengan Amendemen        nese Banking         berdenominasi Dolar AS
     tanggal 25 Mei 2026         Corporation          sejumlah USD50.000.000
                                 Limited (OCBC)
                                 (“Kreditur           Kewajiban Debitur
                                 Awal”).              Debitur wajib menjaga
                                                      ketentuan       Financial
                                                      Covenant      (“Financial
                                                      Covenant”):
                                                      ¨     Debt        Service
                                                            Coverage       Ratio
                                                            dari        Debitur
                                                            secara
                                                            konsolidasi, akan
                                                            selalu lebih besar
                                                            dari 1.30; dan
                                                      ¨     Rasio Utang Bersih
                                                            terhadap EBITDA
                                                            Berjalan        dari
                                                            Debitur     selama
                                                            setiap       Jangka
                                                            Waktu       Terkait
                                                            tidak melampaui
                                                            5.00      terhadap
                                                            1.00.

                                                      Perseroan bersama ini
                                                      menyatakan        bahwa
                                                      Rencana       Penawaran
                                                      Umum             Obligasi
                                                      Berkelanjutan          V
                                                      Perseroan Tahap I tidak
                                                      melanggar       Financial
                                                      Covenant sebagaimana
                                                      diatur dalam Perjanjian
                                                      Kredit
8.   Perjanjian Kredit Ber-      Perseroan            Tujuan                       60 bulan sejak 21 Maret   Sebagaimana    -                Rp1.000.000.000.000
     jangka Tanpa Komitmen       (“Debitur 1”);       Debitur            harus     2022 (21                  disepakati
     tanggal 21 Maret 2022,      iForte (“Debitur     menggunakan       semua      Maret 2027)               oleh para
     sehubungan       dengan     2”); dan PT          jumlah yang dipinjam                                   pihak.
     Pinjaman      Berjangka     Bank Danamon         oleh pihaknya berdasar-
     Rp1.000.000.000.            Indonesia, Tbk       kan Fasilitas untuk Gen-
     000 sebagaimana diubah      (“Kreditur           eral Corporate Purpose.
     dengan        Perjanjian
     Perubahan     Terhadap                           Nilai Fasilitas
     Perjanjian Kredit No.                            Pinjaman        Fasilitas
     256/PP/EB/0825 tanggal                           Bergulir sebesar Rp1
     11 Agustus 2025.                                 Triliun

                                                      Kewajiban Debitur
                                                      Debitur 1 wajib menjaga
                                                      ketentuan       Financial
                                                      Covenant      (“Financial
                                                      Covenant”):
                                                       -    Rasio Penutupan
                                                            Pembayaran
                                                            Utang dari Debitur
                                                            1,           secara



                                                                                   155
Page 184
                                                                                                                     Riwayat Utang
                                                                                                                     Perseroan dan
                                                                                                                       Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                      Tingkat Suku
No       Nama Perjanjian           Para Pihak              Ketentuan                   Jangka Waktu                  Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                         Bunga
                                                                                                                          Pada                2026
                                                                                                                     Obligasi Tahap
                                                                                                                      Selanjutnya
                                                          konsolidasi, harus
                                                          selalu lebih besar
                                                          dari 1,30; dan
                                                     -    -         Rasio
                                                          Utang        Bersih
                                                          terhadap EBITDA
                                                          Berjalan        dari
                                                          Debitur 1 selama
                                                          Jangka       Waktu
                                                          Terkait tidak boleh
                                                          melampaui 5,00
                                                          terhadap 1,00. .

                                                    Perseroan bersama ini
                                                    menyatakan        bahwa
                                                    Rencana       Penawaran
                                                    Umum             Obligasi
                                                    Berkelanjutan          V
                                                    Perseroan Tahap I tidak
                                                    melanggar       Financial
                                                    Covenant sebagaimana
                                                    diatur dalam Perjanjian
                                                    Kredit

9.   Akta Perjanjian Kredit      Perseroan (“De-    Tujuan                       9 Juni 2027          Sebagaimana    Tanggal          Rp1.000.000.000.000
     No. 7 tanggal 9 Juni 2022   bitur”); dan       Debitur harus menggu-                             disepakati     Pencairan
     dibuat di hadapan Nota-     PT Bank Negara     nakan semua Pinjaman                              oleh para      - 20 Juni
     ris     Veronica      Na-   Indonesia (Per-    Fasilitas yang dipinjam                           pihak             2022 –
     taadmadja, S.H., MoCA.,     sero) Tbk (“Kre-   oleh pihaknya berdasar-                                             Rp200.000.
     M.Com., Notaris di Ja-      ditur”)            kan Fasilitas untuk pem-                                            000.000,-
     karta, sebagaimana diu-                        biayaan        kebutuhan                                         - 24 Juni
     bah terakhir kali dengan                       capital       expenditure                                           2022 –
     Persetujuan Perubahan                          (capex) perusahaan dan                                              Rp300.000.
     Perjanjian Kredit No. (3)                      pendanaan perusahaan                                                000.000,-
     07 Kredit Modal Kerja                          (General Corporate Pur-                                          - 26 Agustus
     Plafond:                                       pose).                                                              2022 –
     Rp1.000.000.000.                                                                                                   Rp250.000.
     000,00 tanggal 1 Desem-                        Nilai Fasilitas                                                     000.000,-
     ber 2025                                       Fasilitas       pinjaman                                         - 29
                                                    transaksi khusus sampai                                             September
                                                    dengan            sebesar                                           2022 –
                                                    Rp1.000.000.000.000,00                                              Rp250.000.
                                                                                                                        000.000,-
                                                    Kewajiban Debitur
                                                    Debitur             harus
                                                    memastikan ketentuan
                                                    Financial       Covenant
                                                    (“Financial Covenant”)
                                                    sebagai berikut:
                                                     -     Debt        Service
                                                           Coverage      Ratio
                                                           berdasarkan
                                                           consolidated basis
                                                           harus lebih besar
                                                           dari 1,30 setiap
                                                           saat; dan
                                                     -     Rasio Utang Bersih
                                                           terhadap EBITDA
                                                           berjalan selama
                                                           jangka       waktu
                                                           terkait harus tidak
                                                           melebihi       5,00
                                                           banding 1,00.




                                                                                 156
Page 185
                                                                                                                         Riwayat Utang
                                                                                                                         Perseroan dan
                                                                                                                           Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                          Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian            Para Pihak               Ketentuan                    Jangka Waktu                  Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                             Bunga
                                                                                                                              Pada                2026
                                                                                                                         Obligasi Tahap
                                                                                                                          Selanjutnya
                                                       Perseroan bersama ini
                                                       menyatakan        bahwa
                                                       Rencana       Penawaran
                                                       Umum             Obligasi
                                                       Berkelanjutan          V
                                                       Perseroan Tahap I tidak
                                                       melanggar       Financial
                                                       Covenant sebagaimana
                                                       diatur dalam Perjanjian
                                                       Kredit

                                                       Pelunasan Lebih Awal
                                                       Pembayaran lebih awal
                                                       yang dilakukan pada hari
                                                       terakhir dari suatu jangka
                                                       waktu                bunga
                                                       sebagaimana          diatur
                                                       dalam Perjanjian Kredit,
                                                       harus dilakukan bersama
                                                       dengan bunga yang telah
                                                       timbul atas jumlah yang
                                                       dibayar lebih awal dan
                                                       tanpa premi maupun
                                                       denda.               Setiap
                                                       pembayaran lebih awal,
                                                       yang dilakukan pada
                                                       setiap hari selain hari
                                                       terakhir dari suatu jangka
                                                       waktu bunga harus
                                                       dilakukan         bersama
                                                       dengan bunga yang telah
                                                       timbul atas jumlah yang
                                                       dibayar lebih awal dan,
                                                       dapat dikenakan biaya
                                                       pelunasan dini sesuai
                                                       dengan perhitungan dan
                                                       formula yang diatur
                                                       dalam     masing-masing
                                                       perjanjian kredit, tanpa
                                                       premi maupun denda.

10.   Pinjaman        Berjangka    Iforte;             Tujuan                        30 Desember 2027     Sebagaimana    Tanggal          Rp1.250.000.000.000
      Rp1.500.000.000.000,00       (“Debitur”); PT     Belanja modal dan tujuan                           disepakati     Penarikan
      Perjanjian Fasilitas tang-   Bank Permata        korporat umum masing-                              oleh para       - 26
      gal 1 Desember 2022, se-     Tbk (“Kreditur”);   masing Debitur                                     pihak.             Desember
      bagaimana terakhir diu-      dan                                                                                       2022 –
      bah melalui Amandemen        Perseroan           Nilai Fasilitas                                                       Rp500.000
      tanggal 17 November          (”Penanggung”)      Pinjaman                                                              .
      2025.                                            BerjangkaRp1.500.000.0                                             - 000.000,-
                                                       00.000                                                             - 6 Januari
                                                                                                                             2023 –
                                                       Kewajiban Debitur                                                     Rp500.000
                                                       Debitur wajib menjaga                                                 .000.000,-
                                                       ketentuan Financial Cov-                                           - 3 Maret
                                                       enant (“Financial Cove-                                               2023 –
                                                       nant”):                                                               Rp500.000
                                                       - Rasio Pertanggungan                                                 .000.000,-
                                                           Jasa Utang, secara
                                                           konsolidasian,                                                Tanggal
                                                           adalah lebih besar                                            Pelunasan
                                                           dari 1,30; dan                                                Lebih Awal
                                                       - Utang             Bersih                                        6 November
                                                           terhadap       EBITDA                                         2025 –
                                                           Berjalan-nya selama                                           Rp250.000.000.



                                                                                     157
Page 186
                                                                                                                                  Riwayat Utang
                                                                                                                                  Perseroan dan
                                                                                                                                    Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                                  Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian             Para Pihak            Ketentuan                    Jangka Waktu                             Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                                     Bunga
                                                                                                                                       Pada                2026
                                                                                                                                  Obligasi Tahap
                                                                                                                                   Selanjutnya
                                                        tiap Periode Terkait                                                     000,-
                                                        tidak lebih dari 5,00
                                                        terhadap 1,00.

                                                    Perseroan bersama ini
                                                    menyatakan        bahwa
                                                    Rencana       Penawaran
                                                    Umum             Obligasi
                                                    Berkelanjutan          V
                                                    Pefinansialahap I tidak
                                                    melanggar       Financial
                                                    Covenant sebagaimana
                                                    diatur dalam Perjanjian
                                                    Kredit
11.   Perjanjian Fasilitas No.    -    Perseroan;   Tujuan                         -     Maksimum 12 (dua         Sebagaimana    Tanggal           Rp1.661.800.000.000
      BTPN/NS/0122 tanggal 8      -    Iforte;      Kebutuhan korporasi De-              belas) bulan dari        disepakati     Penarikan         (dua ratus dua puluh
      Desember 2021 se-           -    STP;         bitur secara umum, ter-              Tanggal Penarikan        oleh para       - 29 April       dua miliar delapan
      bagaimana diubah dan        -    BIT;         masuk namun tidak ter-               terakhir Fasilitas       pihak              2026 –        ratus juta Rupiah).
      dinyatakan        kembali   -    VTS;         batas pada kebutuhan                 untuk Perseroan;                            Rp160.000
      dengan Perubahan dan        -    IBST;        modal kerja.                         dan                                         .000.000,-
      Pernyataan Kembali atas     -    IPI; dan                                    -     Maksimum             6                   - 5 Juni
      Perubahan dan Pern-                           Nilai Fasilitas                      (enam) bulan dari                           2026 –
      yataan Kembali tanggal      PT Bank SMBC      Terkait dengan Perse-                Tanggal Penarikan                           Rp296.000
      22 Oktober 2024 dan se-     Indonesia Tbk.    roan                                 terakhir Fasilitas                          .000.000,-
      bagaimana diubah tera-      (dahulu PT Bank   Rp4.000.000.000.000                  untuk Iforte, STP,                       - 5 Juni
      khir dengan Ketiga atas     BTPN Tbk)         (empat triliun Rupiah);              BIT, VTS atau IBST.                         2026 –
      Perubahan dan Pern-                                                          -     Maksimum 3 (tiga)                           Rp290.000
      yataan Kembali Tanggal                        Terkait dengan STP                   bulan dari Tanggal                          .000.000,
      22 Oktober 2024 Atas                          Rp1.400.000.000.000                  Penarikan terakhir                       - 22 Juni
      Perjanjian Fasilitas No.                      (satu triliun empat ratus            Fasilitas untuk IPI.                        2026 –
      BTPN/NS/0122 Tanggal                          miliar Rupiah);                                                                  Rp350.000
      08 Desember 2021 tang-                                                                                                         .000.000,
      gal 30 April 2026                             Terkait               Iforte
                                                    Rp3.000.000.000.000                                                          Tanggal
                                                    (tiga triliun Rupiah);                                                       Pelunasan
                                                                                                                                 Lebih Awal
                                                    Terkait    dengan     BIT                                                     12 Juni 2026 –
                                                    Rp400.000.000.000 (em-                                                        Rp202.000.000
                                                    pat ratus miliar Rupiah);                                                     .000,-

                                                    Terkait dengan VTS
                                                    Rp35.000.000.000 (tiga
                                                    puluh    lima    miliar
                                                    Rupiah);

                                                    Terkait dengan IBST
                                                    Rp1.000.000.000.000
                                                    (satu triliun Rupiah);

                                                    Terkait dengan IBST
                                                    Rp100.000.000.000 (se-
                                                    ratus miliar Rupiah)

                                                    Kewajiban Debitur
                                                    Debitur wajib menjaga
                                                    ketentuan        Financial
                                                    Covenant      (“Financial
                                                    Covenant”):
                                                    - Rasio       Penutupan
                                                        Pembayaran Utang
                                                        dari Debitur, secara
                                                        konsolidasi,    harus
                                                        selalu lebih besar




                                                                                   158
Page 187
                                                                                                                                    Riwayat Utang
                                                                                                                                    Perseroan dan
                                                                                                                                      Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                                     Tingkat Suku
No       Nama Perjanjian           Para Pihak                   Ketentuan                   Jangka Waktu                            Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                                        Bunga
                                                                                                                                         Pada                2026
                                                                                                                                    Obligasi Tahap
                                                                                                                                     Selanjutnya
                                                             dari 1,30 terhadap
                                                             1,00; dan
                                                     -       Rasio Utang Bersih
                                                             terhadap     EBITDA
                                                             Berjalan     selama
                                                             Jangka Waktu Terkait
                                                             tidak          boleh
                                                             melampai        5,00
                                                             terhadap 1,00.
                                                     -

                                                     Perseroan bersama ini
                                                     menyatakan         bahwa
                                                     Rencana       Penawaran
                                                     Umum              Obligasi
                                                     Berkelanjutan           V
                                                     Perseroan Tahap I tidak
                                                     melanggar       Financial
                                                     Covenant sebagaimana
                                                     diatur dalam Perjanjian
                                                     Kredit
12.   Perjanjian Kredit Nomor    - Perseroan           Tujuan                         Fasilitas A : 10 Oktober       Sebagaimana    Tanggal          JPY 4.400.000.000
      156/PK/CDUI/2022             (“Debitur 1”);       •    Fasilitas A              2026.                          disepakati     Pencairan:
      tanggal 11 Oktober 2022    - iForte                    sehubungan                                              oleh para      3 Juli 2024:
      sebagaimana       diubah     (“Debitur 2”              dengan (i) Fasili-       Fasilitas B : 3 (tiga) tahun   pihak.         JPY4.400.000.
      dengan Perubahan dan         bersama-sama              tas     Pinjaman         setelah              tanggal                  000,-
      Pernyataan Kembali atas      dengan                    Promes        Be-        penggunaan.
      Perpanjangan Perjanjian      Debitur       1           rulang (”PPB”)
      Kredit               No.     adalah                    untuk         me-
      354A/PPJPK/CDU1/24           “Debitur”);               menuhi kebu-
      tanggal 31 Oktober 2024      dan                       tuhan      umum
      sebagaimana       diubah   PT Bank                     Debitur (general
      dengan Perjanjian Kredit   Maybank                     corporate pur-
      No.                        Indonesia Tbk.              poses); dan Fa-
      366B/PrbPK/CDU1/25         (“Kreditur”)                silitas Pinjaman
      tanggal 10 Oktober 2025.                               Rekening Koran
                                                             (“PRK”) untuk
                                                             memenuhi
                                                             kebutuhan ope-
                                                             rasional Debi-
                                                             tur;
                                                        •    Fasilitas B (Fa-
                                                             silitas Pinjaman
                                                             Berjangka
                                                             (“PB”) adalah
                                                             untuk         me-
                                                             menuhi kebu-
                                                             tuhan      umum
                                                             Protelindo.

                                                         Nilai Fasilitas
                                                         -     Fasilitas A: Fasili-
                                                               tas PPB sampai
                                                               dengan
                                                               Rp500.000.000.00
                                                               0,00 (lima ratus
                                                               miliar Rupiah) dan
                                                               termasuk         di
                                                               dalamnya Fasilitas
                                                               PRK:        sampai
                                                               dengan
                                                               Rp100.000.000.00
                                                               0,00       (seratus
                                                               miliar     Rupiah)



                                                                                      159
Page 188
                                                                                                      Riwayat Utang
                                                                                                      Perseroan dan
                                                                                                        Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                       Tingkat Suku
No   Nama Perjanjian   Para Pihak          Ketentuan                    Jangka Waktu                  Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                          Bunga
                                                                                                           Pada                2026
                                                                                                      Obligasi Tahap
                                                                                                       Selanjutnya
                                           yang       tersedia
                                           untuk      Debitur;
                                           dan
                                     -     Fasilitas B: Fasili-
                                           tas PB dengan nilai
                                           sampai      dengan
                                           Rp500.000.000.00
                                           0,00 (lima ratus
                                           miliar      Rupiah)
                                           yang       tersedia
                                           untuk Perseroan.

                                      Kewajiban Debitur
                                     -   (i)          Rasio
                                         Penutupan
                                         Pembayaran
                                         Utang          dari
                                         Debtiru,    secara
                                         konsolidasi harus
                                         lebih besar dari
                                         1,30;
                                     -   (ii) Rasio Utang
                                         Bersih terhadap
                                         EBITDA Berjalan
                                         dari       Debitur
                                         selama      Jangka
                                         Waktu       Terkait
                                         tidak        boleh
                                         melampaui 5,00
                                         terhadap 1,00.

                                     Perseroan bersama ini
                                     menyatakan      bahwa
                                     Rencana     Penawaran
                                     Umum           Obligasi
                                     Berkelanjutan         V
                                     Perseroan Tahap I tidak
                                     melanggar     Financial
                                     Covenant sebagaimana
                                     diatur dalam Perjanjian
                                     Kredit

                                    Pelunasan Lebih Awal
                                    Pembayaran lebih awal
                                    yang dilakukan pada hari
                                    terakhir dari suatu jangka
                                    waktu                bunga
                                    sebagaimana          diatur
                                    dalam Perjanjian Kredit,
                                    harus dilakukan bersama
                                    dengan bunga yang telah
                                    timbul atas jumlah yang
                                    dibayar lebih awal dan
                                    tanpa premi maupun
                                    denda.               Setiap
                                    pembayaran lebih awal,
                                    yang dilakukan pada
                                    setiap hari selain hari
                                    terakhir dari suatu jangka
                                    waktu bunga harus
                                    dilakukan         bersama
                                    dengan bunga yang telah
                                    timbul atas jumlah yang
                                    dibayar lebih awal dan,



                                                                  160
Page 189
                                                                                                                       Riwayat Utang
                                                                                                                       Perseroan dan
                                                                                                                         Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                        Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian            Para Pihak             Ketentuan                    Jangka Waktu                  Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                           Bunga
                                                                                                                            Pada                2026
                                                                                                                       Obligasi Tahap
                                                                                                                        Selanjutnya
                                                     dapat dikenakan biaya
                                                     pelunasan dini sesuai
                                                     dengan perhitungan dan
                                                     formula yang diatur
                                                     dalam     masing-masing
                                                     perjanjian kredit, tanpa
                                                     premi maupun denda.

13.   Perjanjian Pemberian Fa-     - Perseroan       Tujuan                        8 Agustus 2026       Sebagaimana    -                Tidak terdapat nilai
      silitas Treasury Line No.      (“Nasa-         Limit Transaksi forex,                             disepakati                      outstanding yang
      022/KPS3/PPFTL/2022            bah”); dan      hedging, call spread,                              oleh para                       tersisa atas
      tanggal 9 Agustus 2022       - PT      Bank    cross currency swap, op-                           pihak.                          Perjanjian Kredit ini.
      sebagaimana diubah ter-        Negara          tion, dan transaksi deriv-
      akhir melalui Addendum         Indonesia       ative lainnya dengan Di-
      Perjanjian Pemberian Fa-       (Persero)       visi Treasuri BNI untuk
      silitas Treasury tanggal 1     Tbk. (“BNI”).   kegiatan yang ada under-
      Desember 2025.                                 lying transaksinya.

                                                     Nilai Fasilitas
                                                     Nasabah             dapat
                                                     menggunakan kombinasi
                                                     produk dan tenor dengan
                                                     notional akan disesuai-
                                                     kan dengan maksimum
                                                     line (exposure credit risk)
                                                     tetap sebesar Rp572
                                                     miliar.

                                                     Kewajiban Debitur
                                                     Nasabah wajib menjaga
                                                     financial covenant /
                                                     memiliki keuangan yang
                                                     baik sebagai berikut:
                                                           i.  Rasio
                                                               Penutupan
                                                               Pembayaran
                                                               Utang       dari
                                                               Debitur,
                                                               secara
                                                               konsolidasi,
                                                               harus selalu
                                                               lebih     besar
                                                               dari        1,30
                                                               terhadap
                                                               1,00; dan
                                                           ii. Rasio Utang
                                                               Bersih
                                                               terhadap
                                                               EBITDA
                                                               Berjalan
                                                               selama
                                                               Jangka Waktu
                                                               Terkait tidak
                                                               boleh
                                                               melampai
                                                               5,00 terhadap
                                                               1,00.

                                                     Perseroan bersama ini
                                                     menyatakan        bahwa
                                                     Rencana       Penawaran
                                                     Umum             Obligasi
                                                     Berkelanjutan          V
                                                     Perseroan Tahap I tidak




                                                                                   161
Page 190
                                                                                                                           Riwayat Utang
                                                                                                                           Perseroan dan
                                                                                                                             Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                            Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian            Para Pihak             Ketentuan                   Jangka Waktu                       Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                               Bunga
                                                                                                                                Pada                2026
                                                                                                                           Obligasi Tahap
                                                                                                                            Selanjutnya
                                                     melanggar       Financial
                                                     Covenant sebagaimana
                                                     diatur dalam Perjanjian
                                                     Kredit
14.   Akta Perjanjian Kredit       - Persero-an      Tujuan                       60 (enam puluh) bulan     Sebagaimana    Tanggal          Rp1.500.000.000.000
      No. 21 tanggal 8               (“Debitur”);    Debitur harus menggu-        sejak tanggal penarikan   disepakati     Pencairan
      Desember 2021 dibuat di        dan             nakan semua jumlah           pertama sesuai dengan     oleh para      - 10
      hadapan          Veronica    - PT      Bank    yang dipinjam oleh pi-       Permohonan                pihak             Desember
      Nataadmadja,         S.H.,     CIMB Niaga      haknya berdasarkan Fa-       Penggunaan Awal.                            2021 –
      Notaris     di    Jakarta      Tbk.            silitas  untuk     tujuan                                                Rp500.000.
      sebagaimana        diubah      (“Kreditur”).   umum perusahaan (ge-                                                     000.000,-
      dengan         Perubahan                       neral corporate purpose)                                              - 27
      Perjanjian Kredit tanggal                      dan pembiayaan kembali                                                   Desember
      7 Mei 2026                                     pinjaman        talangan                                                 2021 –
                                                     (bridging loan)                                                          Rp1.000.
                                                                                                                              000.000.
                                                     Nilai Fasilitas                                                          000,-
                                                     Kreditur menyediakan
                                                     selama Jangka Waktu Ke-                                               Tanggal
                                                     tersediaan kepada Debi-                                               Pelunasan
                                                     tur suatu fasilitas pinja-                                            Lebih Awal
                                                     man transaksi khusus 1                                                13 Juli 2026 –
                                                     dengan komitmen (com-                                                 Rp143.000.000.
                                                     mitted term loan – on li-                                             000,-
                                                     quidation basis) yang
                                                     dapat ditarik dalam Mata
                                                     Uang Dasar dalam jum-
                                                     lah keseluruhan
                                                     tidak melebihi Batas
                                                     Fasilitas.

                                                     Batas Fasilitas: Jumlah
                                                     keseluruhan dari Fasili-
                                                     tas, yaitu sampai dengan
                                                     Rp1.500.000.000.000
                                                     (satu triliun lima ratus
                                                     miliar Rupiah).

                                                     Kewajiban Debitur
                                                     Debitur             harus
                                                     memastikan ketentuan
                                                     Financial       Covenant
                                                     (“Financial Covenant”)
                                                     sebagai berikut:
                                                     -    Rasio    Penutupan
                                                          Pembayaran Utang
                                                          DSCR dari Debitur,
                                                          secara konsolidasi,
                                                          harus selalu lebih
                                                          besar dari 1,30; dan
                                                     -    Rasio utang bersih
                                                          terhadap     EBITDA
                                                          Berjalan         dari
                                                          Debitur       selama
                                                          Jangka        Waktu
                                                          Terkait tidak boleh
                                                          melampaui        5,00
                                                          terhadap 1,00.


                                                     Perseroan bersama ini
                                                     menyatakan      bahwa
                                                     Rencana    Penawaran
                                                     Umum           Obligasi




                                                                                  162
Page 191
                                                                                                                       Riwayat Utang
                                                                                                                       Perseroan dan
                                                                                                                         Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                        Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian            Para Pihak              Ketentuan                   Jangka Waktu                  Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                           Bunga
                                                                                                                            Pada                2026
                                                                                                                       Obligasi Tahap
                                                                                                                        Selanjutnya
                                                      Berkelanjutan          V
                                                      Perseroan Tahap I tidak
                                                      melanggar       Financial
                                                      Covenant sebagaimana
                                                      diatur dalam Perjanjian
                                                      Kredit
15.   Akta Perjanjian Kredit        - Perseroan ;     Tujuan                       13 Juni 2028         Sebagaimana    Tanggal          Rp1.000.000.000.000
      No. 17 tanggal 13 Juni        - Iforte; dan     Debitur harus menggu-                             disepakati     Penarikan
      2023 dibuat di hadapan        (Secara ber-      nakan semua Pinjaman                              oleh para       - 3 Juni
      Veronica Nataadmadja,           sama-sama       Fasilitas yang dipinjam                           pihak              2024 –
      S.H., Notaris di Jakarta        disebut         oleh pihaknya berdasar-                                              Rp450.000
      sebagaimana         diubah      “Para           kan Fasilitas                                                        .000.000,-
      terakhir dengan Perse-          Debitur”        untuk pembiayaan kebu-                                            - 7 Juni
      tujuan Perubahan Per-           dan masing-     tuhan             capital                                            2024 –
      janjian Kredit (4) 17 tang-     masing          expenditure (capex) pe-                                              Rp550.000
      gal 9 Maret 2026                sebagai         rusahaan dan pendanaan                                               .000.000,-
                                      “Debitur”);     perusahaan      (General
                                      dan             Corporate Purpose) yang
                                    - PT       Bank   juga dapat digunakan un-
                                      Negara          tuk Entitas Anak secara
                                      Indonesia       joint borrowing yaitu
                                      (Persero)       Iforte.
                                      Tbk.
                                      (“Kreditur”)    Nilai Fasilitas
                                      .               Fasilitas       pinjaman
                                                      transaksi khusus sampai
                                                      dengan sebesar Rp1
                                                      Triliun.

                                                      Kewajiban Debitur
                                                      Perseroan           harus
                                                      memastikan ketentuan
                                                      Financial        Covenant
                                                      (“Financial Covenant”)
                                                      sebagai berikut:
                                                      -    Rasio     Penutupan
                                                           Pembayaran Utang
                                                           (DSCR) dari Debitur,
                                                           secara konsolidasi,
                                                           harus selalu lebih
                                                           besar dari 1,30; dan
                                                      -    Rasio Utang Bersih
                                                           terhadap      EBITDA
                                                           dari       Perseroan
                                                           berjalan      selama
                                                           jangka         waktu
                                                           terkait tidak boleh
                                                           melebihi         5,00
                                                           banding 1,00.

                                                      Perseroan bersama ini
                                                      menyatakan        bahwa
                                                      Rencana       Penawaran
                                                      Umum             Obligasi
                                                      Berkelanjutan          V
                                                      Perseroan Tahap I tidak
                                                      melanggar       Financial
                                                      Covenant sebagaimana
                                                      diatur dalam Perjanjian
                                                      Kredit
16.   Akta Perjanjian Kredit        - Perseroan ;     Tujuan                       12 Juni 2027         Sebagaimana    -                Tidak terdapat nilai
      No. 18 tanggal 13 Juni        - Iforte; dan     Debitur harus menggu-                             disepakati                      outstanding yang
      2023 dibuat di hadapan          (Secara ber-    nakan semua Pinjaman                              oleh para                       tersisa atas
      Veronica Nataadmadja,           sama-sama       Fasilitas yang dipinjam                           pihak                           Perjanjian Kredit ini.




                                                                                   163
Page 192
                                                                                                                            Riwayat Utang
                                                                                                                            Perseroan dan
                                                                                                                              Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                             Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian            Para Pihak                Ketentuan                   Jangka Waktu                     Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                                Bunga
                                                                                                                                 Pada                2026
                                                                                                                            Obligasi Tahap
                                                                                                                             Selanjutnya
      S.H., Notaris di Jakarta       disebut           oleh pihaknya berdasar-
      sebagaimana        diubah      “Para             kan Fasilitas untuk pem-
      terakhir          dengan       Debitur”          biayaan        kebutuhan
      Persetujuan Perubahan          dan masing-       capital       expenditure
      Perjanjian Kredit (3) 18       masing            (capex) perusahaan dan
      Maksimum                       sebagai “De-      pendanaan perusahaan
      Rp1.000.000.000.000,00         bitur”); dan      (General Corporate Pur-
      tertanggal 12 Juni 2026      - PT       Bank     pose) yang juga dapat
                                     Negara            digunakan untuk Entitas
                                     Indonesia         Anak secara joint borro-
                                     (Persero)         wing yaitu Iforte.
                                     Tbk.
                                     (“Kreditur”).     Nilai Fasilitas
                                                       Fasilitas       pinjaman
                                                       transaksi khusus sampai
                                                       dengan sebesar Rp1
                                                       Triliun.

                                                       Kewajiban Debitur
                                                       Perseroan           harus
                                                       memastikan ketentuan
                                                       Financial        Covenant
                                                       (“Financial Covenant”)
                                                       sebagai berikut:
                                                       -    Rasio     Penutupan
                                                            Pembayaran Utang
                                                            (DSCR) dari Debitur,
                                                            secara konsolidasi,
                                                            harus selalu lebih
                                                            besar dari 1,30; dan
                                                       -    Rasio Utang Bersih
                                                            terhadap      EBITDA
                                                            dari       Perseroan
                                                            berjalan      selama
                                                            jangka waktu terkait
                                                            tidak boleh melebihi
                                                            5,00 banding 1,00.

                                                       Perseroan bersama ini
                                                       menyatakan        bahwa
                                                       Rencana       Penawaran
                                                       Umum             Obligasi
                                                       Berkelanjutan            V
                                                       Perseroan Tahap I tidak
                                                       melanggar       Financial
                                                       Covenant sebagaimana
                                                       diatur dalam Perjanjian
                                                       Kredit
17.   Akta No. 12 tentang           - Perseroan        Tujuan                        Tanggal jatuh tempo     Sebagaimana    -                Tidak terdapat nilai
      Perjanjian Kredit untuk         (“Protelindo     Debitur            harus      akhir adalah sampai     disepakati                      outstanding yang
      PT            Profesional       ”        atau    menggunakan       semua       dengan tanggal 4 Juni   oleh para                       tersisa atas
      Telekomunikasi                  “Perusahaa       jumlah yang dipinjam          2027                    pihak                           Perjanjian Kredit ini.
      Indonesia dan PT Iforte         n”);             oleh            pihaknya
      Solusi Infotek sebagai        - ISI (“Iforte”)   berdasarkan      Fasilitas
      Debitur serta PT Bank           (Iforte dan      untuk tujuan membiayai
      Mandiri (Persero) Tbk.          Protelindo       kebutuhan umum Para
      sebagai Kreditur Fasilitas      secara           Debitur, termasuk tetapi
      Kredit Jangka Pendek            bersama-         tidak terbatas untuk
      senilai Rp1.500.000.000.        sama             gap/deficit cash flow
      000,- (satu triliun lima        disebut          jangka pendek Debitur.
      ratus miliar Rupiah) No.        sebagai
      WCO.KP/1244/KJP/2023            “Debitur”)       Nilai Fasilitas
      tanggal 28 Agustus 2023                          -       Fasilitas    kredit
      sebagaimana       diubah                                 jangka      pendek




                                                                                     164
Page 193
                                                                                                                Riwayat Utang
                                                                                                                Perseroan dan
                                                                                                                  Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                 Tingkat Suku
No      Nama Perjanjian        Para Pihak            Ketentuan                    Jangka Waktu                  Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                    Bunga
                                                                                                                     Pada                2026
                                                                                                                Obligasi Tahap
                                                                                                                 Selanjutnya
     terakhir       dengan    - PT      Bank         tanpa komitmen
     Addendum IV tanggal 13     Mandiri              berdenominasi
     Mei 2026                   (Persero)            Rupiah,        yang
                                Tbk.                 berjumlah
                                (“Kreditur”)         maksimal sampai
                                                     dengan
                                                     Rp1.500.000.
                                                     000.000,00 (satu
                                                     triliun lima ratus
                                                     miliar      Rupiah)
                                                     yang terdiri dari:
                                                     (a) Tranche A
                                                     sejumlah
                                                     Rp1.000.000.000.
                                                     000,00         (satu
                                                     triliun     Rupiah)
                                                     yang       tersedia
                                                     hanya        untuk
                                                     Perseroan; dan
                                                     (b) Tranche B
                                                     sejumlah
                                                     Rp500.000.000.0
                                                     00,00 (lima ratus
                                                     miliar      Rupiah)
                                                     yang       tersedia
                                                     hanya        untuk
                                                     Iforte.
                                               -     Jumlah          dari
                                                     penggunaan yang
                                                     diusulkan
                                                     berkenaan
                                                     dengan        suatu
                                                     Fasilitas     harus
                                                     sebesar minimum
                                                     tidak lebih dari
                                                     Fasilitas      Yang
                                                     Tersedia,        dan
                                                     sejumlah
                                                     minimum
                                                     Rp10.000.000.
                                                     000       (sepuluh
                                                     miliar      Rupiah)
                                                     atau       didalam
                                                     jumlah lain yang
                                                     disetujui       oleh
                                                     Kreditur         dan
                                                     didalam setiap hal
                                                     apapun, jumlah
                                                     yang kurang dari
                                                     atau sama dengan
                                                     Fasilitas      Yang
                                                     Tersedia..



                                               Kewajiban Debitur
                                               Kewajiban dari Obligor
                                               adalah     antara   lain
                                               sebagai berikut:
                                                -     Debitur      dan
                                                      Protelindo harus
                                                      memberikan
                                                      kepada Kreditur
                                                      salinan     yang




                                                                            165
Page 194
                                                                                                                         Riwayat Utang
                                                                                                                         Perseroan dan
                                                                                                                           Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                          Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian           Para Pihak          Ketentuan                    Jangka Waktu                        Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                             Bunga
                                                                                                                              Pada                2026
                                                                                                                         Obligasi Tahap
                                                                                                                          Selanjutnya
                                                        memadai untuk
                                                        semua Kreditur:
                                                        (a)        laporan
                                                        keuangan       awal
                                                        dan        laporan
                                                        keuangan
                                                        konsolidasi
                                                        Penerima
                                                        Pinjaman;
                                                 -      Protelindo harus
                                                        memastikan
                                                        bahwa: (a) Rasio
                                                        Penutupan
                                                        Pembayaran
                                                        Utang,       secara
                                                        konsolidasi, harus
                                                        selalu lebih besar
                                                        dari            1,30
                                                        terhadap      1,00;
                                                        dan (b) Rasio
                                                        Utang        Bersih
                                                        terhadap EBITDA
                                                        Berjalan selama
                                                        Jangka       Waktu
                                                        yang Terkait tidak
                                                        boleh melampaui
                                                        5,00     terhadap
                                                        1,00;
                                                 -      Masing-masing
                                                        Obligor       harus
                                                        memastikan
                                                        bahwa         tidak
                                                        dilakukan
                                                        perubahan
                                                        material terhadap
                                                        sifat umum dari
                                                        usaha       Obligor
                                                        yang     dilakukan
                                                        pada        tanggal
                                                        Perjanjian ini.

                                                 Perseroan bersama ini
                                                 menyatakan        bahwa
                                                 Rencana       Penawaran
                                                 Umum             Obligasi
                                                 Berkelanjutan          V
                                                 Perseroan Tahap I tidak
                                                 melanggar       Financial
                                                 Covenant sebagaimana
                                                 diatur dalam Perjanjian
                                                 Kredit
18.   Perjanjian Fasilitas No.    Perseroan      Tujuan                        54 bulan sejak tanggal 1   Sebagaimana    Tanggal          Rp1.600.000.000.000
      JAK/212414/C/240304         (“Debitur”);   Debitur             akan      April 2024                 disepakati     Pencairan
      tanggal 1 April 2024        PT Bank HSBC   menggunakan seluruh                                      oleh para      2 April 2024 :
      sebagaimana        diubah   Indonesia      jumlah yang dipinjam                                     pihak          Rp1.600.000.
      terakhir    berdasarkan     (“Kreditur     olehnya            untuk                                                000.000,-
      Perubahan 1 Terhadap        Awal’)         melakukan pembiayaan
      Perjanjian   Pemberian                     kembali dari Fasilitas
      Pinjaman              No.                  Term Loan Dual Tranche
      JAK/213292/C/250613                        yang telah ada 3 (tiga)
      tanggal 12 Desember                        tahun dan 6 (enam)
      2025                                       tahun           sejumlah
                                                 Rp2.600.000.000.000
                                                 yang jatuh tempo pada




                                                                               166
Page 195
                                                                                                      Riwayat Utang
                                                                                                      Perseroan dan
                                                                                                        Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                       Tingkat Suku
No   Nama Perjanjian   Para Pihak          Ketentuan                    Jangka Waktu                  Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                          Bunga
                                                                                                           Pada                2026
                                                                                                      Obligasi Tahap
                                                                                                       Selanjutnya
                                    bulan Juni 2025 dan Juni
                                    2028.

                                    Nilai Fasilitas
                                    Total Fasilitas adalah
                                    Rp1.600.000.000.000,00

                                    Kewajiban Debitur
                                    -     Rasio     Cakupan
                                          Utang        (Debt
                                          Service Coverage
                                          Ratio),        dari
                                          Debitur, secara
                                          konsolidasi, akan
                                          selalu lebih besar
                                          dari 1,30 pada
                                          setiap saat;
                                    -     Rasio        Utang
                                          Bersih terhadap
                                          EBITDA Berjalan
                                          (Running EBITDA)
                                          dari       Debitur
                                          selama       setiap
                                          jangka       waktu
                                          terkait       tidak
                                          melampaui 5,00.

                                    Perseroan bersama ini
                                    menyatakan        bahwa
                                    Rencana       Penawaran
                                    Umum             Obligasi
                                    Berkelanjutan          V
                                    Perseroan Tahap I tidak
                                    melanggar       Financial
                                    Covenant sebagaimana
                                    diatur dalam Perjanjian
                                    Kredit

                                    Pelunasan Lebih Awal
                                    Pembayaran lebih awal
                                    yang dilakukan pada hari
                                    terakhir dari suatu jangka
                                    waktu                bunga
                                    sebagaimana          diatur
                                    dalam Perjanjian Kredit,
                                    harus dilakukan bersama
                                    dengan bunga yang telah
                                    timbul atas jumlah yang
                                    dibayar lebih awal dan
                                    tanpa premi maupun
                                    denda.               Setiap
                                    pembayaran lebih awal,
                                    yang dilakukan pada
                                    setiap hari selain hari
                                    terakhir dari suatu jangka
                                    waktu bunga harus
                                    dilakukan         bersama
                                    dengan bunga yang telah
                                    timbul atas jumlah yang
                                    dibayar lebih awal dan,
                                    dapat dikenakan biaya
                                    pelunasan dini sesuai
                                    dengan perhitungan dan
                                    formula yang diatur




                                                                  167
Page 196
                                                                                                                           Riwayat Utang
                                                                                                                           Perseroan dan
                                                                                                                             Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                            Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian              Para Pihak               Ketentuan                    Jangka Waktu                  Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                               Bunga
                                                                                                                                Pada                2026
                                                                                                                           Obligasi Tahap
                                                                                                                            Selanjutnya
                                                         dalam     masing-masing
                                                         perjanjian kredit, tanpa
                                                         premi maupun denda.

19.   Perjanjian Fasilitas Kerdit   Perseroan            Tujuan                        26 Agustus 2026      Sebagaimana    -                Rp500.000.000.000
      Pinjaman           Bergulir   (“Debitur 1”);       Debitur         harus                              disepakati
      Revolving Credit Facility     ISI (“Debitur 3”);   menggunakan    semua                               oleh para
      No. 019/PK-114/III/2024,      dan                  jumah yang dipinjam                                pihak
      tanggal 26 Maret 2024         IEN (“Debitur        oleh         pihaknya
      sebagaimana         diubah    5”)                  berdasarkan   fasilitas
      terakhir           melalui                         untuk tujuan umum
      Amandemen Perjanjian          selanjutnya          perusahaan dan modal
      Fasilitas              No.    secara bersama-      kerja.
      019/PK/VI/2026                sama     disebut
      tertanggal 24 Juni 2026       sebagai              Nilai Fasilitas
                                    “Debitur”); dan      Kreditur menyediakan
                                                         suatu Fasilitas Revolving
                                    PT Bank QNB          Kredit Facility (RCF)
                                    Indonesia.           sebesar
                                    (“Kreditur”)         Rp500.000.000.000 (lima
                                                         ratus miliar Rupiah),
                                                         dengan sublimit, tanpa
                                                         komitment
                                                         (uncommitted)        dalam
                                                         jumlah         keseluruhan
                                                         sampai dengan setara
                                                         Total    Fasilitas    Yang
                                                         Tersedia yang dapat
                                                         digunakan oleh masing-
                                                         masing Debitur dengan
                                                         ketentuan limit sebagai
                                                         berikut:
                                                          -      Debitur 1, dan
                                                                 Debitur 3 sebesar
                                                                 Rp500.000.000.0
                                                                 00,00 (lima ratus
                                                                 miliar Rupiah);
                                                          -      Debitur 5 sebesar
                                                                 Rp100.000.000.0
                                                                 00,00      (seratus
                                                                 miliar Rupiah).

                                                         Dimana           total
                                                         penggunaan limit oleh
                                                         masing-masing Debitur
                                                         tidak melebih Total
                                                         Fasilitas.

                                                         Kewajiban Debitur
                                                         -     Penerima
                                                               Pinjaman harus
                                                               memberikan
                                                               kepada Kreditur
                                                               salinan       yang
                                                               memadai untuk
                                                               semua Kreditur:
                                                               (a)       laporan
                                                               keuangan;       (b)
                                                               laporan keuangan
                                                               audited       yang
                                                               telah diaudit oleh
                                                               KAP           yang
                                                               disetujui    Bank




                                                                                       168
Page 197
                                                                                                                          Riwayat Utang
                                                                                                                          Perseroan dan
                                                                                                                            Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                           Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian               Para Pihak             Ketentuan                    Jangka Waktu                  Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                              Bunga
                                                                                                                               Pada                2026
                                                                                                                          Obligasi Tahap
                                                                                                                           Selanjutnya
                                                               Indonesia       atau
                                                               OJK;
                                                        -      Debitur 1 harus
                                                               memastikan
                                                               bahwa: (a) Rasio
                                                               Penutupan
                                                               Pembayaran
                                                               Utang           dari
                                                               Debitur       (Debt
                                                               Service Coverage
                                                               Rasio),      secara
                                                               konsolidasi, harus
                                                               selalu lebih besar
                                                               dari 1,30 kali; dan
                                                               (b) Rasio Utang
                                                               Bersih (Net Debt)
                                                               terhadap Earning
                                                               Before Interest,
                                                               Tax, Depreciation,
                                                               Amortization
                                                               (EBITDA) Berjalan
                                                               dari       Debitur
                                                               selama       Jangka
                                                               Waktu        terkait
                                                               tidak         boleh
                                                               melampaui 5,00
                                                               kali     terhadap
                                                               1,00.
                                                        -      Debitur       harus
                                                               memastikan
                                                               bahwa          tidak
                                                               dilakukan
                                                               perubahan
                                                               material terhadap
                                                               sifat umum dari
                                                               usaha       Obligor
                                                               yang     dilakukan
                                                               pada        tanggal
                                                               Perjanjian ini.

                                                        Perseroan bersama ini
                                                        menyatakan        bahwa
                                                        Rencana       Penawaran
                                                        Umum             Obligasi
                                                        Berkelanjutan           V
                                                        Perseroan Tahap I tidak
                                                        melanggar       Financial
                                                        Covenant sebagaimana
                                                        diatur dalam Perjanjian
                                                        Kredit
20.   Perjanjian       Fasilitas,   -   Perseroan       Tujuan                        30 November 2026     Sebagaimana                     Tidak terdapat nilai
      Fasilitas      Pinjaman       -   Iforte (“Para   Para Peminjam akan                                 disepakati                      outstanding yang
      Berulang            Tanpa         Peminjam”)      menggunakan seluruh                                oleh para                       tersisa atas
      Komitmen Tanggal 20           PT Bank CTBC        jumlah yang dipinjamnya                            pihak                           Perjanjian Kredit ini.
      November 2023 sampai          Indonesia           dalam fasilitas untuk
      dengan                        (“Pemberi           keperluan          umum
      Rp240.000.000.000             Pinjaman”)          perusahaan dan oleh
      sebagaimana       terakhir                        karena      itu      akan
      diubah      berdasarkan                           menggunakan seluruh
      Perubahan             Atas                        jumlah yang diberikan
      Perjanjian Fasilitas No.                          oleh Pemberi Pinjaman
      564/ADD/XI/2025                                   berdasarkan perjanjian
      tanggal 27 November                               dalam     atau      untuk
      2025                                              memenuhi persyaratan-




                                                                                      169
Page 198
                                                                                                                          Riwayat Utang
                                                                                                                          Perseroan dan
                                                                                                                            Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                           Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian           Para Pihak             Ketentuan                   Jangka Waktu                       Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                              Bunga
                                                                                                                               Pada                2026
                                                                                                                          Obligasi Tahap
                                                                                                                           Selanjutnya
                                                    persyaratan pembiayaan
                                                    tersebut.

                                                    Nilai Fasilitas
                                                    Rp240.000.000.00 atau
                                                    nilai setaranya dalam
                                                    USD

                                                    Kewajiban Debitur
                                                    Protelindo           harus
                                                    memastikan bahwa:
                                                    (a) Rasio Kemampuan
                                                    Pemenuhan Kewajiban
                                                    (Debt Service Coverage
                                                    Ratio),             secara
                                                    konsolidasi, harus selalu
                                                    lebih besar dari 1,30
                                                    terhadap 1,00 (yang akan
                                                    diuji setiap triwulan pada
                                                    laporan          keuangan
                                                    konsolidasi Protelindo);
                                                    dan
                                                    (b) Rasio Utang Bersih
                                                    tehadap EBITDA Berjalan
                                                    (Running EBITDA) selama
                                                    setiap Jangka Waktu
                                                    Terkait tidak melampaui
                                                    5,00 terhadap 1,00

                                                    Perseroan bersama ini
                                                    menyatakan        bahwa
                                                    Rencana       Penawaran
                                                    Umum             Obligasi
                                                    Berkelanjutan          V
                                                    Perseroan Tahap I tidak
                                                    melanggar       Financial
                                                    Covenant sebagaimana
                                                    diatur dalam Perjanjian
                                                    Kredit
21.   Akta Perjanjian Kredit      - Perseroan       Tujuan                       Tanggal jatuh tempo       Sebagaimana    Tanggal          Rp2.400.000.000.000
      Untuk          Perseroan    - Iforte          General        Corporate     adalah maksimal 3 tahun   disepakati     Pencairan
      Terbatas PT Profesional      (“Para           Purpose        termasuk      sejak 8 Maret 2024 atau   oleh para      27 Maret 2024:
      Telekomunikasi               Peminjam”)       namun tidak terbatas         tanggal 7 Maret 2027      pihak          Rp2.400.000.
      Indonesia dan Perseroan                       pada        pembiayaan                                                000.000,-
      Terbatas PT Iforte Solusi   PT Bank Mandiri   kembali obligasi dan
      Infotek Sebagai Debitur     (“Pemberi         pinjaman bank lainnya                                                 Tanggal
      Serta PT Bank Mandiri       Pinjaman”)                                                                              Pelunasan
      (Persero) Tbk, Sebagai                        Nilai Fasilitas                                                       Lebih Awal
      Kreditur Fasilitas Term                       Fasilitas Term Loan                                                   13 Juli 2026 –
      Loan Sampai Dengan                            sebesar                                                               Rp90.000.000.
      Senilai                                       Rp2.400.000.000.000,00                                                000,-
      Rp2.400.000.000.000 No.
      WCO.KP/609/TLN/2024,                          Kewajiban Debitur
      No. 1 tanggal 8 Maret                         Protelindo           harus
      2024, dibuat dihadapan                        memastikan            atau
      Mutiara          Siswono                      menjaga rasio keuangan
      Patiendra, SH, Notaris di                     (secara      konsolidasi)
      Jakarta          Selatan,                     bahwa:
      sebagaimana      terakhir                     (a) Rasio Kemampuan
      telah diubah melalui                          Pemenuhan Kewajiban
      Addendum II tanggal 13                        (Debt Service Coverage
      Mei 2026                                      Ratio),             secara
                                                    konsolidasi, harus selalu
                                                    lebih besar dari 1,30; dan




                                                                                 170
Page 199
                                                                                                                           Riwayat Utang
                                                                                                                           Perseroan dan
                                                                                                                             Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                            Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian            Para Pihak               Ketentuan                    Jangka Waktu                    Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                               Bunga
                                                                                                                                Pada                2026
                                                                                                                           Obligasi Tahap
                                                                                                                            Selanjutnya
                                                      (b) Rasio Utang Bersih
                                                      (Net Debt) tehadap
                                                      Earning Before Interest
                                                      Tax         Depreciation
                                                      Amortization (EBITDA)
                                                      Berjalan dari Debitur
                                                      selama Jangka Waktu
                                                      Terkait   tidak   boleh
                                                      melampaui 5,00 kali
                                                      terhadap 1,00.

                                                      Perseroan bersama ini
                                                      menyatakan        bahwa
                                                      Rencana       Penawaran
                                                      Umum             Obligasi
                                                      Berkelanjutan          V
                                                      Perseroan Tahap I tidak
                                                      melanggar       Financial
                                                      Covenant sebagaimana
                                                      diatur dalam Perjanjian
                                                      Kredit

                                                      Pelunasan Lebih Awal
                                                      Perjanjian            Kredit
                                                      mengatur bahwa selama
                                                      masih terdapat jumlah
                                                      terutang, pembayaran
                                                      kembali secara sukarela
                                                      atas     fasilitas     dapat
                                                      dilakukan tanpa penalti
                                                      apapun            sepanjang
                                                      dilakukan        bertepatan
                                                      dengan               tanggal
                                                      pembayaran kembali di
                                                      akhir jangka waktu bunga
                                                      sebagaimana           diatur
                                                      dalam Perjanjian Kredit,
                                                      jika tidak, debitur akan
                                                      dikenakan              biaya
                                                      pelunasan dini sesuai
                                                      dengan perhitungan dan
                                                      formula yang diatur
                                                      dalam perjanjian kredit.

22.   Perjanjian     Pemberian     - Persero-an       Tujuan                         Sampai dengan 4 Juni   Sebagaimana    -                Rp456.758.000
      Fasilitas Bank Garansi No.     (“Debitur”);     Untuk keperluan jaminan        2027                   disepakati
      CRO.KP/225/NCL/2017            dan              pembayaran,       jaminan                             oleh para
      tangal 6 Desember 2017       - PT Bank Man-     penawaran atau jaminan                                pihak
      sebagaimana       terakhir     diri (Persero)   pelaksanaan           atas
      diubah             dengan      Tbk.             kegiatan usaha yang
      Addendum IX tanggal 13         (“Bank”).        dilakukan oleh Debitur
      Mei 2026                                        dan/atau        subsidiary
                                                      debitur yaitu Iforte, KIN,
                                                      IGI, GTP, HTS, STP,BIT,
                                                      IBS dan IEN



                                                      Nilai Fasilitas
                                                      Limit           sebesar
                                                      Rp100.000.000 (seratus
                                                      miliar Rupiah)

                                                      Kewajiban Debitur




                                                                                     171
Page 200
                                                                                                                             Riwayat Utang
                                                                                                                             Perseroan dan
                                                                                                                               Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                              Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian             Para Pihak              Ketentuan                    Jangka Waktu                      Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                                 Bunga
                                                                                                                                  Pada                2026
                                                                                                                             Obligasi Tahap
                                                                                                                              Selanjutnya
                                                       Menjaga         financial
                                                       covenant         seabgai
                                                       berikut:
                                                       (a) Rasio penutupan
                                                       pembayaran utang dari
                                                       perusahaan,        secara
                                                       konsolidasi, harus selalu
                                                       lebih besar dari 1,30
                                                       (satu koma tiga puluh);
                                                       dan
                                                       (b) Rasio utang bersih
                                                       terhadap          EBITDA
                                                       berhalan dari Debitur,
                                                       secara konsolidasi, tidak
                                                       boleh melampaui 5,00
                                                       (lima).

                                                       Perseroan bersama ini
                                                       menyatakan         bahwa
                                                       Rencana       Penawaran
                                                       Umum              Obligasi
                                                       Berkelanjutan             V
                                                       Perseroan Tahap I tidak
                                                       melanggar        Financial
                                                       Covenant sebagaimana
                                                       diatur dalam Perjanjian
                                                       Kredit
23.   Perjanjian        Fasilitas   Perseroan          Tujuan                        36 bulan sejak tanggal   Sebagaimana    Tanggal          US$130.000.000
      US$130.000.000 tanggal        (“Debitur 1”);     Masing-masing Debitur         penggunaan pertama       disepakati     Pencairan
      20        Juni       2024     dan                harus      menggunakan                                 oleh para      27 Juni 2024 :
      sebagaimana       terakhir    Iforte (“Debitur   semua jumlah yang                                      pihak          USD130.000.
      diubah melalui Perjanjian     2”),               dipinjam          olehnya                                             000,-
      Perubahan Sehubungan                             berdasarkan       fasilitas
      Dengan         Perjanjian     (Debitur 1 dan     untuk tujuan korporasi
      Fasilitas Tanggal 20 Juni     Debitur 2 secara   umum Debitur terkait,
      2024        Sebagaimana       bersama-sama       termausk pembiayaan
      Terakhir Diubah Pada 23       selanjutnya        kembali      utang-utang
      Desember 2024 tanggal         disebut sebagai    Debitur terkait.
      19 Desember 2025              “Debitur”)
                                                       Nilai Fasilitas
                                    MUFG       Bank,   US$130.000.000
                                    Ltd.,    Cabang
                                    Jakarta            Kewajiban Debitur
                                    (“Kreditur”)       Debitur       1     harus
                                                       memastikan         bahwa:
                                                       (a) Rasio Kemampuan
                                                       Pemenuhan Kewajiban
                                                       dari Debitur 1 secara
                                                       konsolidasi, harus selalu
                                                       lebih besar dari 1,30; dan
                                                       (b)nRasio Utang Bersih
                                                       terhadap           EBITDA
                                                       berjalan dari Debitur 1
                                                       selama jangka waktu
                                                       terkait    tidak    boleh
                                                       melebihi 5,00 terhadap
                                                       1,00.

                                                       Perseroan bersama ini
                                                       menyatakan        bahwa
                                                       Rencana       Penawaran
                                                       Umum             Obligasi
                                                       Berkelanjutan          V
                                                       Perseroan Tahap I tidak




                                                                                     172
Page 201
                                                                                                                         Riwayat Utang
                                                                                                                         Perseroan dan
                                                                                                                           Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                          Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian            Para Pihak               Ketentuan                    Jangka Waktu                  Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                             Bunga
                                                                                                                              Pada                2026
                                                                                                                         Obligasi Tahap
                                                                                                                          Selanjutnya
                                                      melanggar     Financial
                                                      Covenant sebagaimana
                                                      diatur dalam Perjanjian
                                                      Kredit

                                                      Pelunasan Lebih Awal
                                                      Pembayaran lebih awal
                                                      yang dilakukan pada hari
                                                      terakhir dari suatu jangka
                                                      waktu                bunga
                                                      sebagaimana          diatur
                                                      dalam Perjanjian Kredit,
                                                      harus dilakukan bersama
                                                      dengan bunga yang telah
                                                      timbul atas jumlah yang
                                                      dibayar lebih awal dan
                                                      tanpa premi maupun
                                                      denda.               Setiap
                                                      pembayaran lebih awal,
                                                      yang dilakukan pada
                                                      setiap hari selain hari
                                                      terakhir dari suatu jangka
                                                      waktu bunga harus
                                                      dilakukan         bersama
                                                      dengan bunga yang telah
                                                      timbul atas jumlah yang
                                                      dibayar lebih awal dan,
                                                      dapat dikenakan biaya
                                                      pelunasan dini sesuai
                                                      dengan perhitungan dan
                                                      formula yang diatur
                                                      dalam     masing-masing
                                                      perjanjian kredit, tanpa
                                                      premi maupun denda.

24.   Akta Perjanjian Kredit       Perseroan          Tujuan                         29 Mei 2027          Sebagaimana    Tanggal          Rp2.000.000.000.000
      Untuk          Perseroan     (“Debitur 1”);     General      Corporate                              disepakati     Penarikan
      Terbatas PT Profesional      dan                Purpose        termasuk                             oleh para       - 12 Juni
      Telekomunikasi               Iforte (“Debitur   namun tidak terbatas                                pihak              2024 –
      Indonesia dan Perseroan      2”),               pada       pembiayaan                                                  Rp432.000
      Terbatas iForte Sebagai                         kembali obligasi dan                                                   .000.000,-
      Debitur Serta PT Bank                           pinjaman bank lainnya.                                              - 13 Juni
      Mandiri (Persero) Tbk,       (Debitur 1 dan                                                                            2024 –
      Sebagai Kreditur Fasilitas   Debitur 2 secara   Nilai Fasilitas                                                        Rp972.000
      Term     Loan     Sampai     bersama-sama       Fasilitas Term Loan                                                    .000.000,-
      Dengan             Senilai   selanjutnya        sebesar Rp2.000.000.000                                             - 14 Juni
      Rp2.000.000.000.000 No.      disebut sebagai    yang terdiri dari: (a) Limit                                           2024 –
      WCO.KP/1349/TLN/2024         “Debitur”)         A: maksimal sebesar                                                    Rp596.000
      , No. 13 tanggal 30 Mei                         Rp1.500.000.000.000                                                    .000.000,-
      2024, dibuat dihadapan       PT Bank Mandiri    yang tersedia untuk
      Mutirara        Siswono      Persero      Tbk   Protelindo; dan (b) Limit
      Patiendra, SH, Notaris di    (“Kreditur”)       B: maksimal sebesar
      Jakarta          Selatan                        Rp500.000.000.000 yang
      sebagaimana       diubah                        tersedia untuk Iforte.
      terakhir         dengan
      Addendum III tanggal 13                         Kewajiban Debitur
      Mei 2026                                        Perseroan            harus
                                                      memastikan         bahwa:
                                                      (a) Rasio Penutupan
                                                      Pembayaran Urang dari
                                                      Protelindo,         secara
                                                      konsolidasi, harus selalu
                                                      lebih besar dari 1,30; dan




                                                                                     173
Page 202
                                                                                                                           Riwayat Utang
                                                                                                                           Perseroan dan
                                                                                                                             Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                            Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian           Para Pihak              Ketentuan                   Jangka Waktu                       Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                               Bunga
                                                                                                                                Pada                2026
                                                                                                                           Obligasi Tahap
                                                                                                                            Selanjutnya
                                                     (b) Rasio Utang Bersih
                                                     terhadap         EBITDA
                                                     Berjalan dari Protelindo
                                                     selama Jangka Waktu
                                                     Terkait   tidak   boleh
                                                     melampaui           5,00
                                                     terhadap 1,00.

                                                     Perseroan bersama ini
                                                     menyatakan         bahwa
                                                     Rencana       Penawaran
                                                     Umum              Obligasi
                                                     Berkelanjutan           V
                                                     Perseroan Tahap I tidak
                                                     melanggar        Financial
                                                     Covenant sebagaimana
                                                     diatur dalam Perjanjian
                                                     Kredit
25.   Perjanjian      Fasilitas   Perseroan          Tujuan                       21 November 2026          Sebagaimana    -                Tidak terdapat nilai
      Pinjaman        Bergulir    (“Debitur”)        Untuk tujuan korporasi                                 disepakati                      outstanding yang
      Sebesar                                        umum Debitur terkait,                                  oleh para                       tersisa atas
      Rp500.000.000.000,00        PT Bank BNP        termasuk pembiayaan                                    pihak                           Perjanjian Kredit ini.
      No. LC/HT-093/LA/2024       Paribas            kembali      utang-utang
      tanggal 21 November         Indonesia          Debitur terkait.
      2024 sebagaimana telah      (“Kreditur”)
      diubah terakhir dengan                         Nilai Fasilitas
      Amandemen No. LC/HT-                           Rp500.000.000.000,00
      103/LA/2025 tanggal 8
      Mei 2026                                       Kewajiban Debitur
                                                     Perseroan           harus
                                                     memastikan       bahwa:
                                                     (a) Rasio Penutupan
                                                     Pembayaran         Utang
                                                     Debitur,           secara
                                                     konsolidasi, harus selalu
                                                     lebih besar dari 1,30
                                                     banding 1,00; dan
                                                     (b) Rasio Utang Bersih
                                                     terhadap          EBITDA
                                                     Berjalan Debitur selama
                                                     Jangka Waktu Terkait
                                                     tidak boleh melampai
                                                     5,00 terhadap 1,00.

                                                     Perseroan bersama ini
                                                     menyatakan         bahwa
                                                     Rencana       Penawaran
                                                     Umum             Obligasi
                                                     Berkelanjutan           V
                                                     Perseroan Tahap I tidak
                                                     melanggar       Financial
                                                     Covenant sebagaimana
                                                     diatur dalam Perjanjian
                                                     Kredit
26.   Perubahan            dan    Iforte (Penerima   Tujuan                       Fasilitas      Pinjaman   Sebagaimana    -                Rp60.000.000.000
      Pernyataan      Kembali     Pinjaman 1)        Penerima Pinjaman akan       Berjangka:                disepakati                      (enam puluh miliar
      Perjanjian      Fasilitas   BIT (Penerima      menggunakan        semua     30 Desember 2027          oleh para                       Rupiah)
      Rp2.000.000.000.000         Pinjaman 2)        jumlah yang dipinjam         Fasilitas      Omnibus    pihak
      tanggal 17 November         STP (Penerima      olehnya     berdasarkan      Pinjaman Berulang:
      2025       sebagaimana      Pinjaman 3)        Fasilitas       Omnibus      17 Desember 2028
      diubah          dengan      Perseroan          Pinjaman berulang untuk
      Addendum      Perjanjian    (Penerima          membiayai         belanja
      Fasilitas            No.    Pinjaman 4)        modal             (capital
      0784/KK/ADD/III/2026/C                         expenditure) dan tujuan-




                                                                                  174
Page 203
                                                                                                                              Riwayat Utang
                                                                                                                              Perseroan dan
                                                                                                                                Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                               Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian           Para Pihak              Ketentuan                    Jangka Waktu                         Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                                  Bunga
                                                                                                                                   Pada                2026
                                                                                                                              Obligasi Tahap
                                                                                                                               Selanjutnya
      G3 tanggal 9 Maret 2026     IPI (Penerima     tujuan korporat umum
      dan Surat Konfirmasi No.    Pinjaman 5)       Penerima       Pinjaman
      0909/SRT/N/III/2026/CG      VTS (Penerima     (general      corporate
      3 tanggal 13 Maret 2026.    Pinjaman 6)       purposes),   sedangkan
                                  IEN (Penerima     untuk Fasilitas Bank
                                  Pinjaman 7)       Garansi/Counter
                                  IBST (Penerima    Guarantee     digunakan
                                  Pinjaman 8)       untuk jaminan Bank atas
                                                    semua transaksi yang
                                  (PT Bank          terkait dengan kegiatan
                                  Permata Tbk       usaha          Penerima
                                  selanjutnya       Pinjaman, kecuali untuk
                                  disebut sebagai   penjaminan pinjaman.
                                  “Penerima
                                  Pinjaman”)        Nilai Fasilitas
                                                    Total Fasilitas Omnibus
                                                    Pinjaman          Berulang
                                                    (Fasilitas       Pinjaman
                                                    Berulang yang dapat
                                                    digunakan        bersama-
                                                    sama dengan Fasilitas
                                                    Bank       Garansi      dan
                                                    Fasilitas          Counter
                                                    Guarantee)          adalah
                                                    sebesar
                                                    Rp2.000.000.0000.000
                                                    (termasuk untuk Fasilitas
                                                    Bank       Garansi/Fasilitas
                                                    Counter         Guarantee
                                                    maksimal            senilai
                                                    Rp150.000.000.000)

                                                    Total Fasilitas Pinjaman
                                                    Berjangka          adalah
                                                    Rp1.500.000.000.000

                                                    Kewajiban Debitur
                                                    Penerima Pinjaman 4
                                                    harus memastikan:
                                                    a. Rasio Pertanggungan
                                                    Jasa Utang-nya secara
                                                    konsolidasian     adalah
                                                    lebih besar dari 1,30
                                                    terhadap 1,00;
                                                    b. Utang Bersih terhadap
                                                    EBITDA      Berjalan-nya
                                                    selama tiap Periode
                                                    Terkait tidak lebih dari
                                                    5,00 terhadap 1,00;

                                                    Perseroan bersama ini
                                                    menyatakan        bahwa
                                                    Rencana       Penawaran
                                                    Umum             Obligasi
                                                    Berkelanjutan          V
                                                    Perseroan Tahap I tidak
                                                    melanggar       Financial
                                                    Covenant sebagaimana
                                                    diatur dalam Perjanjian
                                                    Kredit
27.   Akta Perjanjian Fasilitas   Perseroan         Tujuan                         60 bulan sejak Tanggal 25   Sebagaimana    Tanggal          Rp965.000.000.000
      No. 188 tanggal 25          Iforte            Digunakan          untuk       Februari 2026               disepakati     Pencairan
      Februari 2026, dibuat di    (“Para            keperluan      korporasi                                   oleh para      25 Mei 2026 –
      hadapan Christina Dwi       Peminjam”)        umum Grup, termasuk                                        pihak          Rp965.000.000.




                                                                                   175
Page 204
                                                                                                                       Riwayat Utang
                                                                                                                       Perseroan dan
                                                                                                                         Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                       Tingkat Suku
No       Nama Perjanjian          Para Pihak                Ketentuan                   Jangka Waktu                   Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                          Bunga
                                                                                                                            Pada                2026
                                                                                                                       Obligasi Tahap
                                                                                                                        Selanjutnya
      Utami, Sarjana Hukum,                        penarikan pertama akan                                             000,-
      Magister     Humaniora,   Bank of China      digunakan          untuk
      Magister Kenotariatan,    (Hongkong          membayar kembali baki
      Notaris      di    Kota   Limited, Jakarta   debet Fasilitas Yang Ada
      Administrasi    Jakarta   Branch (“Bank”)    sejumlah sampai dengan
      Barat.                                       Rp965.000.000.000,-.

                                                   Nilai Fasilitas
                                                   Jumlah         keseluruhan
                                                   adalah
                                                   Rp1.400.000.000.000,00

                                                   Kewajiban Debitur
                                                   Perseroan          harus
                                                   memastikan bahwa:
                                                   (a) -Rasio Kemampuan
                                                   Pemenuhan Kewajiban
                                                   dari Debitur, secara
                                                   konsolidasi, harus selalu
                                                   lebih besar dari 1,30.

                                                   (b) Rasio Utang Bersih
                                                   terhadap       EBITDA
                                                   Berjalan dari Debitur
                                                   selama setiap Jangka
                                                   Waktu Terkait tidak
                                                   melampaui         5,00
                                                   terhadap 1,00.

                                                   Perseroan bersama ini
                                                   menyatakan        bahwa
                                                   Rencana       Penawaran
                                                   Umum             Obligasi
                                                   Berkelanjutan          V
                                                   Perseroan Tahap I tidak
                                                   melanggar       Financial
                                                   Covenant sebagaimana
                                                   diatur dalam Perjanjian
                                                   Kredit

                                                   Pelunasan Lebih Awal
                                                   Perjanjian            Kredit
                                                   mengatur bahwa selama
                                                   masih terdapat jumlah
                                                   terutang, pembayaran
                                                   kembali secara sukarela
                                                   atas     fasilitas     dapat
                                                   dilakukan tanpa penalti
                                                   apapun            sepanjang
                                                   dilakukan        bertepatan
                                                   dengan               tanggal
                                                   pembayaran kembali di
                                                   akhir jangka waktu bunga
                                                   sebagaimana           diatur
                                                   dalam Perjanjian Kredit,
                                                   jika tidak, debitur akan
                                                   dikenakan              biaya
                                                   pelunasan dini sesuai
                                                   dengan perhitungan dan
                                                   formula yang diatur
                                                   dalam perjanjian kredit.

28.   Perjanjian Kredit Akta    Perseroan          Tujuan                         31 Oktober 2026      Sebagaimana    Tanggal Penari-   Rp1.839.000.000.000
      Nomor 7 tanggal 9         Iforte                                                                 disepakati     kan




                                                                                  176
Page 205
                                                                                                                             Riwayat Utang
                                                                                                                             Perseroan dan
                                                                                                                               Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                             Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian            Para Pihak              Ketentuan                    Jangka Waktu                       Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                                Bunga
                                                                                                                                  Pada                2026
                                                                                                                             Obligasi Tahap
                                                                                                                              Selanjutnya
      Desember 2024 dibuat         STP               Kebutuhan           umum                                oleh para      29 Mei 2026 –
      dihadapan         Mutiara    IBST              korporasi        termasuk                               pihak          Rp218.000.000.
      Siswono Patiendra, SH,       (“Debitur”)       pembiayaan pinjaman                                                    000,-
      Notaris di Jakarta Selatan                     lain (refinancing)
      sebagaimana        diubah    PT Bank CIMB
      dengan Perubahan ke-2        Niaga Tbk         Nilai Fasilitas
      pada tanggal 7 Mei 2026      (“Bank”)          Fasilitas PTK dengan
                                                     jumlah
                                                     Rp.2.000.000.000.000
                                                     dan fasilitasi PTK Ekstra
                                                     dengan jumlah maksimal
                                                     Rp.2.000.000.000.000.
                                                     Secara        keseluruhan,
                                                     jumlah penarikan kedua
                                                     fasilitas tersebut tidak
                                                     dapat             melebihi
                                                     Rp.2.000.000.000.000,00

                                                     Kewajiban Debitur
                                                     Perseroan           harus
                                                     memastikan bahwa:
                                                     (a) Rasio Penutupan
                                                     Pembayaran         Utang
                                                     (DSCR) dari Perseroan
                                                     secara konsolidasi, harus
                                                     selalu lebih besar dari
                                                     1,30.

                                                     (b) Rasio Utang Bersih
                                                     terhadap        EBITDA
                                                     Berjalan dari Perseroan
                                                     tidak melampaui 5,00
                                                     terhadap 1,00.

                                                     Perseroan bersama ini
                                                     menyatakan            bahwa
                                                     Rencana         Penawaran
                                                     Umum                Obligasi
                                                     Berkelanjutan              V
                                                     Perseroan Tahap I tidak
                                                     melanggar          Financial
                                                     Covenant sebagaimana
                                                     diatur dalam Perjanjian
                                                     Kredit
29.   Perjanjian Kredit Untuk      Perseroan         Tujuan                         Maksimal 3 tahun sejak   Sebagaimana    Tanggal           Rp2.600.000.000.000
      Perseroan Terbatas PT        Iforte            General          Corporate     tanggal                  disepakati     Pencairan
      Profesional                  (“Debitur”)       Purposes          termasuk     penandatanganan atau     oleh para      4 April 2024 –
      Telekomunikasi                                 namun tidak terbatas           sampai dengan 1 April    pihak          Rp500.000.000.
      Indonesia No. 1 Tanggal 2    PT Bank Mandiri   pada           pembiayaan      2027                                    000,-
      April    2024     dibuat     (Persero) Tbk     kembali pinjaman Term
      dihadapan sebagaimana        (“Bank”)          Loan      Borrower       Co-
      terakhir diubah dengan                         Borrower 2022 dari Bank
      Addendum III tanggal 13                        Nilai Fasilitas
      Mei 2026                                       Fasilitas     term      loan
                                                     sampai               dengan
                                                     Rp2.600.000.000.000,00

                                                     Kewajiban Debitur
                                                     Perseroan           harus
                                                     memastikan bahwa:
                                                     (a) Rasio Penutupan
                                                     Pembayaran         Utang
                                                     (DSCR) dari Perseroan
                                                     secara konsolidasi, harus




                                                                                    177
Page 206
                                                                                                                          Riwayat Utang
                                                                                                                          Perseroan dan
                                                                                                                            Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                           Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian           Para Pihak              Ketentuan                   Jangka Waktu                      Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                              Bunga
                                                                                                                               Pada                2026
                                                                                                                          Obligasi Tahap
                                                                                                                           Selanjutnya
                                                     selalu lebih besar dari
                                                     1,30;.

                                                     (b) Rasio Utang Bersih
                                                     terhadap        EBITDA
                                                     Berjalan dari Perseroan
                                                     tidak melampaui 5,00
                                                     terhadap 1,00.

                                                     Perseroan bersama ini
                                                     menyatakan        bahwa
                                                     Rencana       Penawaran
                                                     Umum             Obligasi
                                                     Berkelanjutan          V
                                                     Perseroan Tahap I tidak
                                                     melanggar       Financial
                                                     Covenant sebagaimana
                                                     diatur dalam Perjanjian
                                                     Kredit

                                                     Pelunasan Lebih Awal
                                                     Pembayaran        kembali
                                                     secara sukarela atas
                                                     fasilitas dapat dilakukan
                                                     tanpa penalti apapun
                                                     sepanjang       dilakukan
                                                     bertepatan         dengan
                                                     tanggal      pembayaran
                                                     kembali di akhir jangka
                                                     waktu               bunga
                                                     sebagaimana         diatur
                                                     dalam Perjanjian Kredit,
                                                     jika tidak, debitur akan
                                                     dikenakan            biaya
                                                     pelunasan dini sesuai
                                                     dengan perhitungan dan
                                                     formula yang diatur
                                                     dalam perjanjian kredit.

30.   Perjanjian Fasilitas No.    IEN      sebagai   Tujuan                       Maksimum 3 bulan sejak   Sebagaimana    -                Rp93.000.000.000
      SMBCI/NS/0301 tanggal       Peminjam dan        -     Fasilitas     RCF     tanggal      penarikan   disepakati
      30       Januari     2025   Perseroan                 Tranche 1 dan         terakhir masing-masing   oleh para
      sebagaimana        diubah   sebagai                   Fasilitas     RCF     fasilitas                pihak
      dengan         Perubahan    Penanggung;               Tranche 2, untuk
      Pertama Atas Perjanjian     dan                       kebutuhan
      Fasilitas             No.   PT Bank SMBC              korporasi secara
      SMBCI/NS/0301 Tanggal       Indonesia Tbk             umum, termasuk
      22 Desember 2025.           (“Bank”)                  namun       tidak
                                                            terbatas    pada
                                                            kebutuhan modal
                                                            kerja;
                                                      -     Fasilitas      GL
                                                            Tranche 1 dan
                                                            Fasilitas      GL
                                                            Tranche 2

                                                     Nilai Fasilitas
                                                      -      Fasilitas Tranche
                                                             1 (Fasilitas RCF
                                                             Tranche 1 dan
                                                             Fasilitas      GL
                                                             Tranche        1)
                                                             sampai dengan




                                                                                  178
Page 207
                                                                                                                   Riwayat Utang
                                                                                                                   Perseroan dan
                                                                                                                     Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                    Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian             Para Pihak          Ketentuan                  Jangka Waktu                  Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                       Bunga
                                                                                                                        Pada                2026
                                                                                                                   Obligasi Tahap
                                                                                                                    Selanjutnya
                                                          Rp75.000.000.00
                                                          0

                                                    -     Fasilitas Tranche
                                                          2 (Fasilitas RCF
                                                          Tranche 2 dan
                                                          Fasilitas      GL
                                                          Tranche        2)
                                                          sampai dengan
                                                          Rp75.000.000.00
                                                          0

                                                   Kewajiban Debitur
                                                   Perseroan           harus
                                                   memastikan bahwa:
                                                   (a) Rasio Penutupan
                                                   Pembayaran         Utang
                                                   (DSCR) dari Perseroan
                                                   secara konsolidasi, harus
                                                   selalu lebih besar dari
                                                   1,30;.

                                                   (b) Rasio Utang Bersih
                                                   terhadap        EBITDA
                                                   Berjalan dari Perseroan
                                                   tidak melampaui 5,00
                                                   terhadap 1,00..

                                                   Perseroan bersama ini
                                                   menyatakan        bahwa
                                                   Rencana       Penawaran
                                                   Umum             Obligasi
                                                   Berkelanjutan          V
                                                   Perseroan Tahap I tidak
                                                   melanggar       Financial
                                                   Covenant sebagaimana
                                                   diatur dalam Perjanjian
                                                   Kredit
31.   Perjanjian        Fasilitas   Iforte         Tujuan                      22 April 2027        Sebagaimana    Tanggal          Rp1.000.000.000.000
      Pinjaman          Bergulir    Perseroan      Debitur hanya dapat                              disepakati     Penarikan        0
      (Demand Loan) Sebesar         (“Debitur”)    menggunakan fasilitas                            oleh para      4 Maret 2026 –
      Rp1.000.000.000.000,00                       untuk         membiayai                          pihak          Rp770.000.000.
      No.               118/ILS-    PT Bank OCBC   kebutuhan      korporasi                                        000,-
      JKT/PK/IV/2025 tanggal        NISP Tbk       untuk.
      22                   April    (“Bank”)
      2025.sebagaimana                             Nilai Fasilitas
      terakhir diubah melalui                      Rp1.000.000.000.000,00
      Perubahan Pertama atas
      Perjanjian        Fasilitas                  Kewajiban Debitur
      Pinjaman          Bergulir                   Perseroan           harus
      tanggal 22 April 2026                        memastikan bahwa:
                                                   (a) Rasio Penutupan
                                                   Pembayaran        Utang,
                                                   secara konsolidasi, harus
                                                   selalu lebih besar dari
                                                   1,30 banding 1,00;.

                                                   (b) Rasio Utang Bersih
                                                   terhadap         EBITDA
                                                   Berjalan dari Protelindo
                                                   selama Jangka Waktu
                                                   Terkait   tidak   boleh
                                                   melampaui 5,00 banding
                                                   1,00.




                                                                               179
Page 208
                                                                                                                            Riwayat Utang
                                                                                                                            Perseroan dan
                                                                                                                              Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                             Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian             Para Pihak               Ketentuan                      Jangka Waktu                  Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                                Bunga
                                                                                                                                 Pada                2026
                                                                                                                            Obligasi Tahap
                                                                                                                             Selanjutnya

                                                       Perseroan bersama ini
                                                       menyatakan        bahwa
                                                       Rencana       Penawaran
                                                       Umum             Obligasi
                                                       Berkelanjutan          V
                                                       Perseroan Tahap I tidak
                                                       melanggar       Financial
                                                       Covenant sebagaimana
                                                       diatur dalam Perjanjian
                                                       Kredit

                                                       Pelunasan Lebih Awal
                                                       Perjanjian           Kredit
                                                       mengatur bahwa setiap
                                                       pembayaran lebih awal
                                                       yang dilakukan pada hari
                                                       terakhir dari suatu jangka
                                                       waktu                bunga
                                                       sebagaimana          diatur
                                                       dalam Perjanjian Kredit,
                                                       harus dilakukan bersama
                                                       dengan bunga yang telah
                                                       timbul atas jumlah yang
                                                       dibayar lebih awal dan,
                                                       apabila berlaku, jumlah
                                                       yang harus dibayarkan
                                                       berdasarkan        Klausul
                                                       15.4, namun tanpa premi
                                                       maupun denda.

32.   Perjanjian       Fasilitas   Perseroan           Tujuan                           11 Juli 2026         Sebagaimana    -                Rp175.000.000.000
      Pinjaman Bergulir No.        (“Debitur I”);      Debitur                harus                          disepakati
      1721/LN/MZH/1220                                 menggunakan           semua                           para pihak.
      tanggal 30 Desember          Iforte (“Debitur    jumlah yang dipinjam
      2020,       sebagaimana      II”);               oleh                pihaknya
      terakhir diubah dengan                           berdasarkan          Fasilitas
      Perubahan             No.    STP     (“Debitur   untuk           pembiayaan
      338/AMD/MZH/0326             IV”);               Protelindo secara umum
      tanggal 8 Mei 2026           IEN     (“Debitur   Debitur termasuk namun
                                   V”);                tidak terbatas pada
                                   BIT     (“Debitur   pembiayaan           kembali
                                   VI”);               fasilitas(-fasilitas) yang
                                                       telah diberikan oleh
                                                       Kreditur.

                                                       Nilai Fasilitas
                                   IBST (“Debitur      Pinjaman         Fasilitas
                                   VII”);              Berulang sampai dengan
                                                       sebesar                Rp
                                   PT Bank Mizuho      1.500.000.000.000 (satu
                                   Indonesia           triliun lima ratus miliar
                                   (“Kreditur”)        Rupiah) atau jumlah yang
                                                       setara     dalam   Dolar
                                                       Amerika Serikat

                                                        Kewajiban Debitur
                                                        Debitur wajib menjaga
                                                        ketentuan      Financial
                                                        Covenant     (“Financial
                                                        Covenant”):
                                                       -     Debt        Service
                                                             Coverage      Ratio
                                                             berdasarkan



                                                                                        180
Page 209
                                                                                                                      Riwayat Utang
                                                                                                                      Perseroan dan
                                                                                                                        Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                       Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian           Para Pihak              Ketentuan                   Jangka Waktu                  Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                          Bunga
                                                                                                                           Pada                2026
                                                                                                                      Obligasi Tahap
                                                                                                                       Selanjutnya
                                                          consolidated basis
                                                          harus lebih besar
                                                          dari 1,30 setiap
                                                          saat; dan
                                                     -    Net Debt untuk
                                                          EBITDA     berjalan
                                                          selama setiap 12
                                                          bulan berakhir pada
                                                          hari akhir dari
                                                          periode     kuartal
                                                          keuangan,     harus
                                                          tidak melebihi 5,00
                                                          banding 1,00.

                                                     Perseroan bersama ini
                                                     menyatakan         bahwa
                                                     Rencana       Penawaran
                                                     Umum             Obligasi
                                                     Berkelanjutan            V
                                                     Perseroan Tahap I tidak
                                                     melanggar       Financial
                                                     Covenant sebagaimana
                                                     diatur dalam Perjanjian
                                                     Kredit
33.   Perjanjian         Kredit   • Perseroan;       Tujuan                       28 Agustus 2026      Sebagaimana                     Tidak terdapat nilai
      Pinjaman Modal Kerja Rp     • Iforte;          Debitur             harus                         disepakati                      outstanding yang
      1.000.000.000.000           Perseroan,         menggunakan        semua                          oleh para                       tersisa atas
      tertanggal 23 Februari      Iforte dan KIN     jumlah yang dipinjam                              pihak                           Perjanjian Kredit ini.
      2021        sebagaimana     secara bersama-    oleh            pihaknya
      terakhir diubah dengan      sama     disebut   berdasarkan      Fasilitas
      Perubahan      III  Atas    sebagai            untuk:
      Perjanjian Kredit No.       “Debitur”)         a. Revolving        Credit
      1174/08/2025 tanggal 6                              Facility     (“RCF”)
      Agustus 2025                PT Bank UOB             diberikan      untuk
                                  Indonesia               membiayai
                                  (“Kreditur”)            kebutuhan modal
                                                          kerja dan atau
                                                          keperluan umum
                                                          Debitur;
                                                     b. Bank Garansi (“BG”)
                                                          diberikan      untuk
                                                          menjamin
                                                          pelaksanaan
                                                          kontrak/proyek
                                                          Debitur.

                                                     Nilai Fasilitas
                                                     RCF               sebesar
                                                     Rp1.300.000.000.000
                                                     yang dapat digunakan
                                                     oleh Debitur dengan
                                                     pembatasan pemakaian
                                                     sebagai berikut:
                                                      -      Untuk Protelindo,
                                                             hingga
                                                             Rp1.300.000.
                                                             000.000;
                                                      -      Untuk      Iforte,
                                                             hingga
                                                             Rp1.300.000.
                                                             000.000; dan
                                                      -      Untuk KIN, hingga
                                                             Rp500.000.000.0
                                                             00



                                                                                  181
Page 210
                                                                                                     Riwayat Utang
                                                                                                     Perseroan dan
                                                                                                       Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                      Tingkat Suku
No   Nama Perjanjian   Para Pihak          Ketentuan                   Jangka Waktu                  Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                         Bunga
                                                                                                          Pada                2026
                                                                                                     Obligasi Tahap
                                                                                                      Selanjutnya

                                    Dengan          ketentuan
                                    Fasilitas    RCF     yang
                                    digunakan             oleh
                                    Protelindo, Iforte dan KIN
                                    secara    bersama-sama
                                    dari waktu ke waktu
                                    tidak boleh melebihi
                                    Rp1.300.000.000.000.

                                    BG
                                    BG               sebesar
                                    Rp500.000.000.000 yang
                                    dapat digunakan oleh
                                    Debitur          dengan
                                    pembatasan pemakaian
                                    sebagai berikut:
                                     -    Untuk Protelindo,
                                          hingga
                                          Rp500.000.000.0
                                          00;
                                     -    Untuk       Iforte,
                                          hingga
                                          Rp500.000.000.0
                                          00; dan
                                     -    Untuk KIN, hingga
                                          Rp300.000.000.0
                                          00

                                    FX
                                    Transaksi Valuta Asing
                                    (“FX”)           sebesar
                                    Rp1.000.000.000.000
                                    yang dapat digunakan
                                    oleh Debitur dengan
                                    pembatasan pemakaian
                                    sebagai berikut:
                                      -    Untuk Perseroan,
                                           hingga
                                           Rp1.000.000.
                                           000.000;
                                      -    Untuk      Iforte,
                                           hingga
                                           Rp1.000.000.
                                           000.000; dan
                                      -    Untuk KIN, hingga
                                           Rp500.000.000.
                                           000

                                    Kewajiban Debitur
                                    Perseroan         harus
                                    memastikan bahwa:
                                         -    Service Debt
                                              Coverage
                                              Ratio
                                              berdasarkan
                                              consolidated
                                              basis harus
                                              lebih   besar
                                              dari     1,30
                                              setiap saat;;
                                              dan
                                         -    Rasio Utang
                                              Bersih




                                                                 182
Page 211
                                                                                                                       Riwayat Utang
                                                                                                                       Perseroan dan
                                                                                                                         Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                        Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian             Para Pihak            Ketentuan                    Jangka Waktu                  Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                           Bunga
                                                                                                                            Pada                2026
                                                                                                                       Obligasi Tahap
                                                                                                                        Selanjutnya
                                                                terhadap
                                                                EBITDA
                                                                Berjalan dari
                                                                Debitur
                                                                selama
                                                                Jangka Waktu
                                                                Terkait tidak
                                                                boleh
                                                                melampaui
                                                                5,00 terhadap
                                                                1.00.

                                                     Perseroan bersama ini
                                                     menyatakan        bahwa
                                                     Rencana       Penawaran
                                                     Umum             Obligasi
                                                     Berkelanjutan          V
                                                     Perseroan Tahap I tidak
                                                     melanggar       Financial
                                                     Covenant sebagaimana
                                                     diatur dalam Perjanjian
                                                     Kredit

                                                     Pelunasan Lebih Awal
                                                     Pembayaran lebih awal
                                                     yang dilakukan pada hari
                                                     terakhir dari suatu jangka
                                                     waktu                bunga
                                                     sebagaimana          diatur
                                                     dalam Perjanjian Kredit,
                                                     harus dilakukan bersama
                                                     dengan bunga yang telah
                                                     timbul atas jumlah yang
                                                     dibayar lebih awal dan
                                                     tanpa premi maupun
                                                     denda.               Setiap
                                                     pembayaran lebih awal,
                                                     yang dilakukan pada
                                                     setiap hari selain hari
                                                     terakhir dari suatu jangka
                                                     waktu bunga harus
                                                     dilakukan         bersama
                                                     dengan bunga yang telah
                                                     timbul atas jumlah yang
                                                     dibayar lebih awal dan,
                                                     dapat dikenakan biaya
                                                     pelunasan dini sesuai
                                                     dengan perhitungan dan
                                                     formula yang diatur
                                                     dalam perjanjian kredit,
                                                     tanpa premi maupun
                                                     denda.

34.   Pinjaman        Berjangka     Perseroan;       Tujuan                        29 Agustus 2027      Sebagaimana    Tanggal          Rp800.000.000.000
      Rp1.500.000.000.000           “Debitur”)       Debitur             harus                          disepakati     Pencairan
      Perjanjian Fasilitas Kredit                    menggunakan        semua                           oleh para      - 29 Agustus
      No. 880/CFA/MZH/0822          PT Bank Mizuho   jumlah yang dipinjam                               pihak             2022 –
      tanggal 29 Agustus 2022       (“Kreditur”)     oleh            pihaknya                                             Rp950.000.
      sebagaimana        terakhir                    berdasarkan      Fasilitas                                           000.000,-
      diubah              dengan                     untuk        pembiayaan                                           - 30 Agustus
      Perubahan              No.                     Protelindo secara umum,                                              2022 –
      1044/AMD/MZH/0925                              termasuk namun tidak                                                 Rp100.000.
      tanggal 26 September                           tebatas              pada                                            000.000,-
      2025                                           pembiayaan        belanja




                                                                                   183
Page 212
                                                                                                       Riwayat Utang
                                                                                                       Perseroan dan
                                                                                                         Iforte Yang      Nilai Outstanding
                                                                                       Tingkat Suku
No   Nama Perjanjian   Para Pihak          Ketentuan                    Jangka Waktu                   Akan Dibayar      pada Tanggal 24 Juni
                                                                                          Bunga
                                                                                                            Pada                 2026
                                                                                                       Obligasi Tahap
                                                                                                        Selanjutnya
                                    modal dan pembiayaan                                              - 12
                                    kembali utang yang                                                     September
                                    telah.                                                                 2022 –
                                                                                                           Rp100.000.
                                    Nilai Fasilitas                                                        000.000,-
                                    Pinjaman         Fasilitas                                        - 16
                                    Berjangka        sebesar                                               September
                                    Rp1.500.000.000.000                                                    2022 –
                                    (satu triliun lima ratus                                               Rp100.000.
                                    miliar           Rupiah)                                               000.000,-
                                    (“Fasilitas”).                                                    - 25 Oktober
                                                                                                           2022 –
                                    Kewajiban Debitur                                                      Rp250.000.
                                    Debitur wajib menjaga                                                  000.000,-
                                    ketentuan        Financial
                                    Covenant      (“Financial                                         Tanggal
                                    Covenant”):                                                       Pelunasan
                                     -    Rasio Penutupan                                             Lebih Awal
                                          Pembayaran                                                  - 28       April
                                          Utang           dari                                            2023      –
                                          Debitur,      secara                                            Rp200.000.
                                          konsolidasi, harus                                              000.000,-
                                          selalu lebih besar                                          - 8 Juni 2023
                                          dari 1,30; dan                                                  –
                                     -    Rasio Utang Bersih                                              Rp500.000.
                                          terhadap EBITDA                                                 000.000,-
                                          Berjalan        dari
                                          Debitur      selama
                                          Jangka       Waktu
                                          Terkait tidak boleh
                                          melampai        5,00
                                          terhadap 1,00.

                                    Perseroan bersama ini
                                    menyatakan        bahwa
                                    Rencana       Penawaran
                                    Umum             Obligasi
                                    Berkelanjutan          V
                                    Perseroan Tahap I tidak
                                    melanggar       Financial
                                    Covenant sebagaimana
                                    diatur dalam Perjanjian
                                    Kredit

                                    Pelunasan Lebih Awal
                                    Pembayaran lebih awal
                                    yang dilakukan pada hari
                                    terakhir dari suatu jangka
                                    waktu                bunga
                                    sebagaimana          diatur
                                    dalam Perjanjian Kredit,
                                    harus dilakukan bersama
                                    dengan bunga yang telah
                                    timbul atas jumlah yang
                                    dibayar lebih awal dan
                                    tanpa premi maupun
                                    denda.               Setiap
                                    pembayaran lebih awal,
                                    yang dilakukan pada
                                    setiap hari selain hari
                                    terakhir dari suatu jangka
                                    waktu bunga harus
                                    dilakukan        bersama
                                    dengan bunga yang telah



                                                                  184
Page 213
                                                                                                                            Riwayat Utang
                                                                                                                            Perseroan dan
                                                                                                                              Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                             Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian              Para Pihak                Ketentuan                    Jangka Waktu                  Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                                Bunga
                                                                                                                                 Pada                2026
                                                                                                                            Obligasi Tahap
                                                                                                                             Selanjutnya
                                                          timbul atas jumlah yang
                                                          dibayar lebih awal dan,
                                                          dapat dikenakan biaya
                                                          pelunasan dini sesuai
                                                          dengan perhitungan dan
                                                          formula yang diatur
                                                          dalam     masing-masing
                                                          perjanjian kredit, tanpa
                                                          premi maupun denda.

35.   Perjanjian      Fasilitas     Protelindo,           Tujuan                        14 April 2027        Sebagaimana    -                Tidak terdapat nilai
      tertanggal 20 April 2018      Iforte, , KIN, BIT,   Keperluan modal kerja                              disepakati                      outstanding yang
      sebagaimana      diubah       ;                     dan/atau    kebutuhan                              oleh para                       tersisa atas
      terakhir kali dengan           “Debitur”)           umum Debitur.                                      pihak                           Perjanjian Kredit ini.
      Surat Perubahan Kedua-
      belas                No.      JPMorgan Chase        Nilai Fasilitas
      010/CPD/FA/AMD-               Bank,        N.A      - Untuk Protelindo:
      12/III/2026 tanggal 10        (“Kreditur”)               Rp500.000.000.000
      April 2026                                               (lima ratus miliar
                                                               Rupiah);
                                                          - Untuk            Iforte:
                                                               Rp500.000.000.
                                                               000 (lima ratus
                                                               miliar Rupiah);
                                                          - Untuk               KIN:
                                                               Rp50.000.000 (lima
                                                               puluh           miliar
                                                               Rupiah);
                                                          - Untuk                BIT
                                                               Rp100.000.000.
                                                               000 (seratus miliar
                                                               Rupiah);
                                                          (“Fasilitas”).

                                                          Perseroan bersama ini
                                                          menyatakan        bahwa
                                                          Rencana       Penawaran
                                                          Umum             Obligasi
                                                          Berkelanjutan            V
                                                          Perseroan Tahap I tidak
                                                          melanggar       Financial
                                                          Covenant sebagaimana
                                                          diatur dalam Perjanjian
                                                          Kredit
36.   Perjanjian Fasilitas Kredit   Protelindo            Tujuan                        7 Agustus 2029       Sebagaimana    Tanggal          JPY 14.000.000.000
      No. 189/TL/MZH/0824           (“Debitur     I”),    Debitur             harus                          disepakati     Pencairan
      tanggal 7 Agustus 2024        Iforte (“Debitur      menggunakan        semua                           oleh para      13 Agustus
      Pinjaman        Berjangka     II”), Protelindo      jumlah yang dipinjam                               pihak          2024:
      sebagaimana        terakhir   (“Penanggung”)        oleh            pihaknya                                          JPY14.000.000.
      diubah oleh Perubahan         ; dan                 berdasarkan      Fasilitas                                        000,-
      No.                                                 untuk       pembiayaan
      825/AMD/MZH/0825              PT Bank Mizuho        Protelindo secara umum
      tanggal 20 Agustus 2025.      Indonesia             termasuk namun tidak
                                    (“Kreditur”).         terbatas             pada
                                                          pembiayaan        belanja
                                                          modal dan pembiayaan
                                                          kembali hutang yang
                                                          ada.

                                                          Nilai Fasilitas
                                                           JPY14.000.000.000.-
                                                          (“Fasilitas”).

                                                          Kewajiban Debitur




                                                                                        185
Page 214
                                                                                                                       Riwayat Utang
                                                                                                                       Perseroan dan
                                                                                                                         Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                        Tingkat Suku
No       Nama Perjanjian         Para Pihak             Ketentuan                  Jangka Waktu                        Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                           Bunga
                                                                                                                            Pada                2026
                                                                                                                       Obligasi Tahap
                                                                                                                        Selanjutnya
                                               Debitur wajib menjaga
                                               ketentuan        Financial
                                               Covenant      (“Financial
                                               Covenant”):
                                                -    Rasio Penutupan
                                                     Pembayaran
                                                     Utang           dari
                                                     Debitur,      secara
                                                     konsolidasi, harus
                                                     selalu lebih besar
                                                     dari 1,30; dan
                                                -    Rasio Utang Bersih
                                                     terhadap EBITDA
                                                     Berjalan        dari
                                                     Debitur      selama
                                                     Jangka       Waktu
                                                     Terkait tidak boleh
                                                     melampai        5,00
                                                     terhadap 1,00.

                                               Perseroan bersama ini
                                               menyatakan        bahwa
                                               Rencana       Penawaran
                                               Umum             Obligasi
                                               Berkelanjutan          V
                                               Perseroan Tahap I tidak
                                               melanggar       Financial
                                               Covenant sebagaimana
                                               diatur dalam Perjanjian
                                               Kredit

                                               Pelunasan Lebih Awal
                                               Pembayaran lebih awal
                                               yang dilakukan pada hari
                                               terakhir dari suatu jangka
                                               waktu                bunga
                                               sebagaimana          diatur
                                               dalam Perjanjian Kredit,
                                               harus dilakukan bersama
                                               dengan bunga yang telah
                                               timbul atas jumlah yang
                                               dibayar lebih awal dan
                                               tanpa premi maupun
                                               denda.               Setiap
                                               pembayaran lebih awal,
                                               yang dilakukan pada
                                               setiap hari selain hari
                                               terakhir dari suatu jangka
                                               waktu bunga harus
                                               dilakukan         bersama
                                               dengan bunga yang telah
                                               timbul atas jumlah yang
                                               dibayar lebih awal dan,
                                               dapat dikenakan biaya
                                               pelunasan dini sesuai
                                               dengan perhitungan dan
                                               formula yang diatur
                                               dalam     masing-masing
                                               perjanjian kredit, tanpa
                                               premi maupun denda.

37.   Akta Perjanjian Kredit   PT Bank CIMB    Tujuan                        36 bulan sejak penarikan   Sebagaimana    -                Rp1.125.015.000.000
      No. 01 tanggal 2         Niaga     Tbk                                 pertama                    disepakati
      September 2025, dibuat   (“Bank”);



                                                                             186
Page 215
                                                                                                                           Riwayat Utang
                                                                                                                           Perseroan dan
                                                                                                                             Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                            Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian           Para Pihak               Ketentuan                    Jangka Waktu                     Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                               Bunga
                                                                                                                                Pada                2026
                                                                                                                           Obligasi Tahap
                                                                                                                            Selanjutnya
      di hadapan Mutiara          Perseroan          Pembiayaan      belanja                                oleh para
      Siswono Patiendra, S.H.,    (“Debitur 1”);     modal dan tujuan umum                                  pihak
      Notaris di Kota Jakarta                        perusahaan.
      Selatan                     Iforte (“Debitur
                                  2”).               Nilai Fasilitas
                                                     Fasilitas       Pinjaman
                                                     Transaksi Khusus Jangka
                                                     Panjang           dengan
                                                     Komitmen           senilai
                                                     Rp1.500.000.000.000,00.

                                                     Kewajiban Debitur
                                                     Debitur wajib menjaga
                                                     ketentuan         Financial
                                                     Covenant       (“Financial
                                                     Covenant”):
                                                      -     Rasio Penutupan
                                                            Pembayaran
                                                            Utang            dari
                                                            Debitur,      secara
                                                            konsolidasi, harus
                                                            selalu lebih besar
                                                            dari 1,30; dan
                                                      -     Rasio Utang Bersih
                                                            terhadap EBITDA
                                                            Berjalan         dari
                                                            Debitur      selama
                                                            Jangka       Waktu
                                                            Terkait tidak boleh
                                                            melampai        5,00
                                                            terhadap 1,00.
                                                     Perseroan bersama ini
                                                     menyatakan          bahwa
                                                     Rencana        Penawaran
                                                     Umum               Obligasi
                                                     Berkelanjutan             V
                                                     Perseroan Tahap I tidak
                                                     melanggar         Financial
                                                     Covenant sebagaimana
                                                     diatur dalam Perjanjian
                                                     Kredit
38.   Akta Perjanjian Kredit      Perseroan ;        Tujuan                         Sampai dengan 28 Juli   Sebagaimana    Tanggal          Rp3.000.000.000.000
      No.29 tanggal 29 Juli                          Untuk         pembiayaan       2029                    disepakati     Pencairan
      2024, dibuat di hadapan     Iforte; dan        kebutuhan             capex                            oleh para      18 September
      Titik Widowati, S.H.,       (Secara            perusahaan              dan                            pihak          2024 :
      M.Kn., sebagai pengganti    bersama-sama       pendanaan perusahaan.                                                 Rp500.000.000.
      Veronica Nataadmadja,       disebut “Para                                                                            000,-
      S.H., M.Corp Admin.,        Debitur”     dan   Nilai Fasilitas
      M.Com,      Notaris    di   masing-masing      Fasilitas       pinjaman
      Jakarta,    sebagaimana     sebagai            transaksi khusus dengan
      diubah            dengan    “Debitur”); dan    komitmen           senilai
      Persetujuan Perubahan                          Rp3.000.000.000.000,00
      Perjanjian Kredit (1) 20    PT Bank Negara
      Maksimum                    Indonesia          Kewajiban Debitur
      Rp3.000.000.000.            (Persero) Tbk.      -    Rasio Pembayaran
      000,-     tanggal     20    (“Kreditur”).            Utang         dari
      November 2024                                        Protelindo (Debt
                                                           Service Coverage
                                                           Ratio)      secara
                                                           konsolidasi harus
                                                           lebih besar dari
                                                           1,30        setiap
                                                           saat;dan




                                                                                    187
Page 216
                                                                                                                           Riwayat Utang
                                                                                                                           Perseroan dan
                                                                                                                             Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                            Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian              Para Pihak           Ketentuan                    Jangka Waktu                      Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                               Bunga
                                                                                                                                Pada                2026
                                                                                                                           Obligasi Tahap
                                                                                                                            Selanjutnya
                                                      -     Rasio Utang Bersih
                                                            (Net         Debt)
                                                            terhadap EBITDA
                                                            Berjalan       dari
                                                            Protelindo selama
                                                            setiap      Jangka
                                                            Waktu       Terkait
                                                            tidak        boleh
                                                            melampaui 5,00
                                                            terhadap 1,00.
                                                     Perseroan bersama ini
                                                     menyatakan         bahwa
                                                     Rencana        Penawaran
                                                     Umum              Obligasi
                                                     Berkelanjutan           V
                                                     Perseroan Tahap I tidak
                                                     melanggar        Financial
                                                     Covenant sebagaimana
                                                     diatur dalam Perjanjian
                                                     Kredit

                                                     Pelunasan Lebih Awal
                                                     Pembayaran lebih awal
                                                     yang dilakukan pada hari
                                                     terakhir dari suatu jangka
                                                     waktu                bunga
                                                     sebagaimana          diatur
                                                     dalam Perjanjian Kredit,
                                                     harus dilakukan bersama
                                                     dengan bunga yang telah
                                                     timbul atas jumlah yang
                                                     dibayar lebih awal dan
                                                     tanpa premi maupun
                                                     denda.               Setiap
                                                     pembayaran lebih awal,
                                                     yang dilakukan pada
                                                     setiap hari selain hari
                                                     terakhir dari suatu jangka
                                                     waktu bunga harus
                                                     dilakukan         bersama
                                                     dengan bunga yang telah
                                                     timbul atas jumlah yang
                                                     dibayar lebih awal dan,
                                                     dapat dikenakan biaya
                                                     pelunasan dini sesuai
                                                     dengan perhitungan dan
                                                     formula yang diatur
                                                     dalam     masing-masing
                                                     perjanjian kredit, tanpa
                                                     premi maupun denda.

39.   Perjanjian Induk Fasilitas   -    PT           Tujuan                        Jatuh          tempo     Sebagaimana    -                Tidak terdapat nilai
      Kredit                No.         Profesio-    Fasilitas pinjaman modal      berdasarkan konfirmasi   disepakati                      outstanding yang
      MCFA/001012/PTSTKIISB             nal          kerja, fasilitas cerukan,     dari Bank                oleh para                       tersisa atas
      T/22072022 tanggal 8              Telekomu-    dan/atau          fasilitas                            pihak                           Perjanjian Kredit ini.
      Agustus             2022          nikasi       pinjaman Trade.
      sebagaimana       diubah          Indonesia,
      dengan        Perubahan      -    PT Solusi    Nilai Fasilitas
      Terhadap       Perjanjian         Tunas        Pinjaman Modal Kerja
      Induk Fasilitas Kredit            Pratama      Rp650.000.000.000,-
      tanggal 13 Maret 2025             Tbk.,
                                   -    PT Iforte    Kewajiban Debitur
                                        Solusi        -    Debitur harus me-
                                        Infotek,           mastikan bahwa




                                                                                   188
Page 217
                                                                                                                           Riwayat Utang
                                                                                                                           Perseroan dan
                                                                                                                             Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                            Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian             Para Pihak             Ketentuan                  Jangka Waktu                       Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                               Bunga
                                                                                                                                Pada                2026
                                                                                                                           Obligasi Tahap
                                                                                                                            Selanjutnya
                                  -    PT       BIT         tidak ada peruba-
                                       Teknologi            han yang substan-
                                       Nusantara,           sial pada sifat
                                  untuk                     umum dari usa-
                                  selanjutnya               hanya dari yang
                                  secara bersama-           dijalankan pada
                                  sama      disebut         tanggal Perjanjian
                                  sebagai “Para             ini dan setelah-
                                  Debitur”      dan         nya; dan
                                  secara sendiri-      -    Debitur       akan
                                  sendiri disebut           memberikan pem-
                                  sebagai                   beritahuan     ke-
                                  “Debitur”.                pada Bank men-
                                  -    Citibank,            genai setiap peru-
                                       N.A.                 bahan       dalam
                                       Jakarta              pemegang        sa-
                                       Branch               hamnya, anggota
                                       (“Bank”).            direksi dan/atau
                                                            dewan komisaris,
                                                            segera     setelah
                                                            penunjukan, pen-
                                                            gunduran diri atau
                                                            diberhentikannya
                                                            anggota tersebut.

                                                      Perseroan bersama ini
                                                      menyatakan        bahwa
                                                      Rencana       Penawaran
                                                      Umum             Obligasi
                                                      Berkelanjutan          V
                                                      Perseroan Tahap I tidak
                                                      melanggar       Financial
                                                      Covenant sebagaimana
                                                      diatur dalam Perjanjian
                                                      Kredit
40.   Akta Perjanjian Bersama      -   Perseroan;     Tujuan                      66 bulan sejak       25   Sebagaimana    -                Rp1.000.000.000.000
      Pembiayaan       Sebesar     -   Iforte;        Untuk       pembiayaan      November 2024             disepakati
      Rp1.000.000.000.            (secara             perusahaan (corporate                                 oleh para
      000,00 No. 14 tanggal 25    bersama-sama        financing.                                            pihak
      November 2024, dibuat       disebut
      di hadapan Caesaria         “Debitur”)          Nilai Fasilitas
      Dhamayanti, S.H., M.Kn.,     -   PT      Bank   Fasilitas       pinjaman
      Notaris di Kabupaten             Syariah        berjangka       maksimal
      Tangerang, sebagaimana           Indonesia      sebesar
      terakhir diubah dalam            Tbk            Rp1.000.000.000.000,00
      terakhir kali dengan             (“Bank”).
      Addendum       Perjanjian                       Kewajiban Debitur
      Bersama      Pembiayaan                          -    Rasio Penutupan
      No.    06/ADD-024/CB1-                                Pembayaran
      FOG/III/2026/LF tanggal                               Utang          dari
      9 Maret 2026                                          Perseroan, secara
                                                            konsolidasi, harus
                                                            selalu lebih besar
                                                            dari 1,30 (satu
                                                            koma tiga puluh)
                                                            banding 1,00 (satu
                                                            koma nol nol); dan
                                                       -    Rasio Utang Bersih
                                                            terhadap EBITDA
                                                            Berjalan       dari
                                                            Perseroan, selama
                                                            Jangka       Waktu
                                                            Terkait tidak boleh
                                                            melampaui 5,00




                                                                                  189
Page 218
                                                                                                                            Riwayat Utang
                                                                                                                            Perseroan dan
                                                                                                                              Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                             Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian             Para Pihak             Ketentuan                   Jangka Waktu                       Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                                Bunga
                                                                                                                                 Pada                2026
                                                                                                                            Obligasi Tahap
                                                                                                                             Selanjutnya
                                                            (lima koma nol
                                                            nol) banding 1,00
                                                            (satu koma nol
                                                            nol).

                                                      Perseroan bersama ini
                                                      menyatakan        bahwa
                                                      Rencana       Penawaran
                                                      Umum             Obligasi
                                                      Berkelanjutan          V
                                                      Perseroan Tahap I tidak
                                                      melanggar       Financial
                                                      Covenant sebagaimana
                                                      diatur dalam Perjanjian
                                                      Kredit
41.   Perjanjian Kredit No.        -   Perseroan;     Tujuan                       3 tahun terhitung sejak   Sebagaimana    -                Rp500.000.000.000
      441/PK/2025 tanggal 22       -   Iforte;        Pembiayaan modal kerja       tanggal    penggunaan     disepakati
      Mei 2025                    (secara             Debitur dan Co-Debitur.      fasilitas                 oleh para
                                  bersama-sama                                                               pihak
                                  disebut             Nilai Fasilitas
                                  “Nasabah”)          Fasilitas       pinjaman
                                   -   PT      Bank   Rp500.000.000.000,00
                                       KEB Hana
                                       Indonesia      Kewajiban Debitur
                                       (“Bank”).       -    Rasio Penutupan
                                                            Pembayaran
                                                            Utang,       secara
                                                            konsolidasi haris
                                                            selalu lebih besar
                                                            dari 1,30 banding
                                                            1,00; dan
                                                       -    Rasio Utang Bersih
                                                            terhadap EBITDA
                                                            Berjalan       dari
                                                            Perseroan selama
                                                            Jangka       Waktu
                                                            Terkait tidak boleh
                                                            melampaui 5,00
                                                            banding 1,00.

                                                      Perseroan bersama ini
                                                      menyatakan        bahwa
                                                      Rencana       Penawaran
                                                      Umum             Obligasi
                                                      Berkelanjutan          V
                                                      Perseroan Tahap I tidak
                                                      melanggar       Financial
                                                      Covenant sebagaimana
                                                      diatur dalam Perjanjian
                                                      Kredit
42.   Akta Perjanjian Kredit      -    PT     Bank    Tujuan                       12 bulan sejak (masing-   Sebagaimana    Tanggal          Rp400.000.000.000
      Pinjaman      Tetap    On        ICBC           Untuk keperluan umum         masing          tanggal   disepakati     Penarikan
      Demand-A                         Indonesia      Perusahaan Debitur.          penggunaan.               oleh para      29 May 2026 –
      (Uncommitted Bergulir)           (“Kreditur”                                                           pihak          Rp400.000.000.
      Sebesar Rp400.000.000.           ); dan         Nilai Fasilitas                                                       000,-
      000,00 No. 56 tanggal 9     -    Perseroan      Pinjaman       Tetap    on
      Juli 2025, dibuat di             (“Debitur”)    Demand           –       A
      hadapan Christina Dwi            .              (Uncommitted
      Utami, S.H., M.H., M.Kn.,                       Revolving/Bergulir)
      Notaris di Jakarta Barat                        dengan              jumlah
                                                      keseluruhan
                                                      Rp400.000.000.00

                                                      Kewajiban Debitur




                                                                                   190
Page 219
                                                                                                                           Riwayat Utang
                                                                                                                           Perseroan dan
                                                                                                                             Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                            Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian             Para Pihak            Ketentuan                    Jangka Waktu                      Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                               Bunga
                                                                                                                                Pada                2026
                                                                                                                           Obligasi Tahap
                                                                                                                            Selanjutnya
                                                      -     Rasio Penutupan
                                                            Pembayaran
                                                            Utang           dari
                                                            Perseroan, secara
                                                            konsolidasi, harus
                                                            selalu lebih besar
                                                            dari 1,30 (satu
                                                            koma tiga puluh)
                                                            banding 1,00 (satu
                                                            koma nol nol); dan
                                                      -     Rasio Utang Bersih
                                                            terhadap EBITDA
                                                            Berjalan        dari
                                                            Perseroan, selama
                                                            Jangka       Waktu
                                                            Terkait tidak boleh
                                                            melampaui 5,00
                                                            (lima koma nol
                                                            nol) banding 1,00
                                                            (satu koma nol
                                                            nol).
                                                     Perseroan bersama ini
                                                     menyatakan          bahwa
                                                     Rencana        Penawaran
                                                     Umum               Obligasi
                                                     Berkelanjutan            V
                                                     Perseroan Tahap I tidak
                                                     melanggar         Financial
                                                     Covenant sebagaimana
                                                     diatur dalam Perjanjian
                                                     Kredit
43.   Akta Perjanjian Fasilitas   -    PT     Bank   Tujuan                        60 bulan sejak tanggal   Sebagaimana    -                Rp500.000.000.000
      No. 93 tanggal 11                China         General          corporate    penggunaan pertama       disepakati
      September 2025, dibuat           Constructi    purposes                                               oleh para
      di hadapan Christina Dwi         on     Bank                                                          pihak
      Utami, S.H., M.H., M.Kn.,        Indonesia     Nilai Fasilitas
      Notaris di Jakarta Barat         Tbk.          Fasilitas       pinjaman
                                       (“Kreditur”   berjangka
                                       );            Rp500.000.000.000,00
                                  -    Perseroan
                                       (“Debitur     Kewajiban Debitur
                                       1”); dan       -    Rasio Penutupan
                                  -    Iforte              Pembayaran
                                       (“Debitur           Utang          dari
                                       2”).                Perseroan, secara
                                                           konsolidasi, harus
                                                           selalu lebih besar
                                                           dari 1,30 (satu
                                                           koma tiga puluh)
                                                           banding 1,00 (satu
                                                           koma nol nol); dan
                                                      -    Rasio Utang Bersih
                                                           terhadap EBITDA
                                                           Berjalan       dari
                                                           Perseroan, selama
                                                           Jangka       Waktu
                                                           Terkait tidak boleh
                                                           melampaui 5,00
                                                           (lima koma nol
                                                           nol) banding 1,00
                                                           (satu koma nol
                                                           nol).




                                                                                   191
Page 220
                                                                                                                         Riwayat Utang
                                                                                                                         Perseroan dan
                                                                                                                           Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                          Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian             Para Pihak              Ketentuan                    Jangka Waktu                  Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                             Bunga
                                                                                                                              Pada                2026
                                                                                                                         Obligasi Tahap
                                                                                                                          Selanjutnya
                                                       Perseroan bersama ini
                                                       menyatakan         bahwa
                                                       Rencana       Penawaran
                                                       Umum             Obligasi
                                                       Berkelanjutan          V
                                                       Perseroan Tahap I tidak
                                                       melanggar       Financial
                                                       Covenant sebagaimana
                                                       diatur dalam Perjanjian
                                                       Kredit
44.   Perjanjian      Perubahan     Perseroan          Tujuan                        31 Maret 2028        Sebagaimana    Tanggal          USD20.000.000
      tanggal 22 Juni 2022 atas     ("Debitur") dan    Seluruh jumlah yang                                disepakati     Pencairan
      perubahan        Perjanjian   JPMorgan Chase     dipinjam oleh Debitur                              oleh para      31 Maret 2022:
      Fasilitas Berjangka Senilai   Bank         N.A   atas Fasilitas adalah                              pihak          USD20.000.000,
      USD20.000.000         Term    ("Kreditur")       untuk          keperluan
      Loan tertanggal 26 Mei                           pembiayaan       kembali
      2026                                             utang      yang      ada
                                                       sehubungan        dengan
                                                       akuisisi    STP      dan
                                                       keperluan          umum
                                                       Perseroan.

                                                       Nilai Fasilitas
                                                       USD20.000.000

                                                       Kewajiban Debitur
                                                       Debitur wajib menjaga
                                                       ketentuan       Financial
                                                       Covenant      (“Financial
                                                       Covenant”):
                                                        -    Debt         Service
                                                             Coverage       Ratio
                                                             berdasarkan
                                                             consolidated basis
                                                             harus lebih besar
                                                             dari 1,30 setiap
                                                             saat; dan
                                                        -    Net Debt untuk
                                                             EBITDA berjalan
                                                             selama     periode
                                                             yang        relevan
                                                             melebihi        5,00
                                                             banding 1,00.

                                                       Perseroan bersama ini
                                                       menyatakan        bahwa
                                                       Rencana       Penawaran
                                                       Umum             Obligasi
                                                       Berkelanjutan          V
                                                       Perseroan Tahap I tidak
                                                       melanggar       Financial
                                                       Covenant sebagaimana
                                                       diatur dalam Perjanjian
                                                       Kredit

                                                       Pelunasan Lebih Awal
                                                       Pembayaran lebih awal
                                                       yang dilakukan pada hari
                                                       terakhir dari suatu jangka
                                                       waktu                bunga
                                                       sebagaimana          diatur
                                                       dalam Perjanjian Kredit,
                                                       harus dilakukan bersama
                                                       dengan bunga yang telah




                                                                                     192
Page 221
                                                                                                                         Riwayat Utang
                                                                                                                         Perseroan dan
                                                                                                                           Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                          Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian            Para Pihak            Ketentuan                    Jangka Waktu                     Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                             Bunga
                                                                                                                              Pada                2026
                                                                                                                         Obligasi Tahap
                                                                                                                          Selanjutnya
                                                    timbul atas jumlah yang
                                                    dibayar lebih awal dan
                                                    tanpa premi maupun
                                                    denda.               Setiap
                                                    pembayaran lebih awal,
                                                    yang dilakukan pada
                                                    setiap hari selain hari
                                                    terakhir dari suatu jangka
                                                    waktu bunga harus
                                                    dilakukan         bersama
                                                    dengan bunga yang telah
                                                    timbul atas jumlah yang
                                                    dibayar lebih awal dan,
                                                    dapat dikenakan biaya
                                                    pelunasan dini sesuai
                                                    dengan perhitungan dan
                                                    formula yang diatur
                                                    dalam     masing-masing
                                                    perjanjian kredit, tanpa
                                                    premi maupun denda.

45.   Akta Perjanjian Kredit       Iforte sebagai   Tujuan                        Sampai dengan tanggal   Sebagaimana    -                Rp1.000.000.000.000
      No. 63 tanggal 13 Mei        Debitur dan PT   Untuk      membiayai          12 Mei 2027             disepakati
      2022, dibuat dihadapan       Bank Negara      kebutuhan       capex                                 oleh para
      Christina Dwi Utami, S.H.,   Indonesia Tbk    perusahaan        dan                                 pihak
      Notaris di Jakarta Barat     Kreditur dan     pendanaan perusahaan
      sebagaimana       diubah     Perseroan        (general    corporate
      berdasarkan Persetujuan      sebagai          purposes).
      Perubahan      Perjanjian    Penanggung
      Kredit (1) 63 tanggal 4                       Nilai Fasilitas
      Agustus 2024                                  Bullet Payment Non
                                                    Revolving
                                                    Rp1.000.000.000.000,-.

                                                    Kewajiban Debitur:
                                                    Nasabah wajib menjaga
                                                    financial covenant /
                                                    memiliki keuangan yang
                                                    baik sebagai berikut:
                                                     i.    1.       Rasio
                                                           Pembayaran
                                                           Utang dari PT
                                                           Profesional
                                                           Telekomunikasi
                                                           Indonesia (Debt
                                                           Service Coverage
                                                           Ratio)      secara
                                                           konsolidasi harus
                                                           lebih besar dari
                                                           1.30 (satu koma
                                                           tiga nol) setiap
                                                           saat; dan Rasio
                                                           Penutupan
                                                           Pembayaran
                                                           Utang dari PT
                                                           Profesional
                                                           Telekomunikasi
                                                           Indonesia (Debt
                                                           Service Coverage
                                                           Ratio),     secara
                                                           konsolidasi, harus
                                                           selalu lebih besar
                                                           dari 1,30 (satu




                                                                                  193
Page 222
                                                                                                                        Riwayat Utang
                                                                                                                        Perseroan dan
                                                                                                                          Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                         Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian           Para Pihak             Ketentuan                   Jangka Waktu                     Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                            Bunga
                                                                                                                             Pada                2026
                                                                                                                        Obligasi Tahap
                                                                                                                         Selanjutnya
                                                          koma tiga nol)
                                                          setiap saat; dan
                                                    ii.   2.        Rasio
                                                          Utang Bersih (Net
                                                          Debt)     terhadap
                                                          EBITDA Berjalan
                                                          dari PT Profesional
                                                          Telekomunikasi
                                                          Indonesia selama
                                                          setiap       Jangka
                                                          Waktu        Terkait
                                                          tidak         boleh
                                                          melampaui 5,00
                                                          (lima koma nol
                                                          nol) terhadap 1,00
                                                          (satu koma nol). .

                                                    Perseroan bersama ini
                                                    menyatakan        bahwa
                                                    Rencana       Penawaran
                                                    Umum             Obligasi
                                                    Berkelanjutan          V
                                                    Perseroan Tahap I tidak
                                                    melanggar       Financial
                                                    Covenant sebagaimana
                                                    diatur dalam Perjanjian
                                                    Kredit
46.   Perjanjian      Fasilitas   Perseroan         Tujuan                       Sampai dengan tanggal   Sebagaimana    Tanggal          USD100.000.000
      Pinjaman    Loan       on   sebagai           Peminjam            akan     29 Juni 2029            disepakati     Pencairan
      Certificate     Dengan      Peminjam dan      menggunakan seluruh                                  oleh para      8 April 2022 –
      Komitmen             No.    PT Bank SMBC      jumlah yang dipinjamnya                              pihak          US$100,000,
      BTPN/NS/0131 tanggal        Indonesia Tbk     dalam Fasilitas untuk                                               000
      30 Maret 2022 sampai        (dahulu dikenal   kebutuhan      korporasi
      dengan             Total    sebagai PT Bank   Peminjam secara umum.
      USD100,000.000              BTPN       Tbk)
      sebagaimana      diubah     sebagai Pemberi   Nilai Fasilitas
      berdasarkan Perubahan       Pinjaman          USD100,000.000,-
      Ketiga tanggal 3 Maret
      2026                                          Kewajiban Debitur
                                                     -   Rasio Kemampuan
                                                         Pemenuhan
                                                         Kewajiban (Debt
                                                         Service Coverage
                                                         Rasio),      secara
                                                         konsolidasi, adalah
                                                         selalu lebih besar
                                                         dari 1,30 terhadap
                                                         1,00); dan
                                                     -   Rasio Utang Bersih
                                                         terhadap EBITDA
                                                         Berjalan (Running
                                                         EBITDA)     selama
                                                         setiap       Jangka
                                                         Waktu       Terkait
                                                         tidak melebihi 5,00
                                                         terhadap 1,00).

                                                    Perseroan bersama ini
                                                    menyatakan        bahwa
                                                    Rencana       Penawaran
                                                    Umum             Obligasi
                                                    Berkelanjutan          V
                                                    Perseroan Tahap I tidak
                                                    melanggar       Financial




                                                                                 194
Page 223
                                                                                                                           Riwayat Utang
                                                                                                                           Perseroan dan
                                                                                                                             Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                            Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian           Para Pihak              Ketentuan                    Jangka Waktu                      Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                               Bunga
                                                                                                                                Pada                2026
                                                                                                                           Obligasi Tahap
                                                                                                                            Selanjutnya
                                                    Covenant sebagaimana
                                                    diatur dalam Perjanjian
                                                    Kredit

                                                    Pelunasan Lebih Awal
                                                    Perjanjian            Kredit
                                                    mengatur bahwa selama
                                                    masih terdapat jumlah
                                                    terutang, pembayaran
                                                    kembali secara sukarela
                                                    atas     fasilitas     dapat
                                                    dilakukan tanpa penalti
                                                    apapun            sepanjang
                                                    dilakukan        bertepatan
                                                    dengan               tanggal
                                                    pembayaran kembali di
                                                    akhir jangka waktu bunga
                                                    sebagaimana           diatur
                                                    dalam Perjanjian Kredit,
                                                    jika tidak, debitur akan
                                                    dikenakan              biaya
                                                    pelunasan dini sesuai
                                                    dengan perhitungan dan
                                                    formula yang diatur
                                                    dalam perjanjian kredit.

47.   Perjanjian Kredit untuk     Perseroan,        Tujuan                         Maksimal 3 tahun sejak   Sebagaimana    -                Rp100.000.000.000
      PT            Profesional   Iforte, dan IEN   Capital     Expenditure        tanggal    penggunaan    disepakati
      Telekomunikasi              (“Debitur”)       sesuai business plan           awal     masing-masing   oleh para
      Indonesia dan PT Iforte                       debitur        dan/atau        debitur.                 pihak
      Solusi Infotek dan PT       PT Bank Mandiri   refinancing   (pinjaman
      Iforte Energi dengan PT     (Persero) Tbk     bank dan/atau obligasi)
      Bank Mandiri (Persero)
      Tbk) No. 4 Tanggal 13                         Nilai Fasilitas
      Mei      2026      dibuat                     Fasilitas     term   loan
      dihadapan         Notaris                     sampai             dengan
      Mutiara          Siswono                      Rp500.000.000.000,-
      Patiendra.,       Sarjana
      Hukum.                                        Kewajiban Debitur
                                                    Perseroan           harus
                                                    memastikan bahwa:
                                                    (a) Rasio Penutupan
                                                    Pembayaran         Utang
                                                    (DSCR) dari Perseroan
                                                    secara konsolidasi, harus
                                                    selalu lebih besar dari
                                                    1,30;.

                                                    (b) Rasio Utang Bersih
                                                    terhadap        EBITDA
                                                    Berjalan dari Perseroan
                                                    tidak melampaui 5,00
                                                    terhadap 1,00.

                                                    Perseroan bersama ini
                                                    menyatakan        bahwa
                                                    Rencana       Penawaran
                                                    Umum             Obligasi
                                                    Berkelanjutan          V
                                                    Perseroan Tahap I tidak
                                                    melanggar       Financial
                                                    Covenant sebagaimana
                                                    diatur dalam Perjanjian
                                                    Kredit




                                                                                   195
Page 224
                                                                                                                           Riwayat Utang
                                                                                                                           Perseroan dan
                                                                                                                             Iforte Yang     Nilai Outstanding
                                                                                                            Tingkat Suku
No        Nama Perjanjian            Para Pihak            Ketentuan                   Jangka Waktu                        Akan Dibayar     pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                               Bunga
                                                                                                                                Pada                2026
                                                                                                                           Obligasi Tahap
                                                                                                                            Selanjutnya
48.   Perjanjian Kredit untuk      Perseroan dan    Tujuan                       2 (dua) tahun sejak        Sebagaimana                     Tidak terdapat nilai
      PT             Profesional   Iforte           Untuk          membiayai     tanggal penggunaan         disepakati                      outstanding yang
      Telekomunikasi               (“Debitur”)      kebutuhan         general                               oleh para                       tersisa atas
      Indonesia dan PT Iforte                       corporate        purposes                               pihak                           Perjanjian Kredit ini.
      Solusi Infotek dengan PT     PT Bank KEB      debitur dan co-debitur,
      Bank KEB Hana Indonesia      Hana Indonesia   termasuk pembiayaan
      No.          539/PK/2026     (“Kreditur”)     modal       kerja     dan
      tertanggal 22 Juni 2026                       pembiayaan        kembali
                                                    (refinancing)       bonds
                                                    dan/atau hutang bank
                                                    yang telah ada.

                                                    Nilai Fasilitas
                                                    Rp500.000.000.000,-.

                                                    Kewajiban Debitur:
                                                    (a) Rasio Penutupan
                                                    Pembayaran         Utang
                                                    (DSCR) dari Perseroan
                                                    secara konsolidasi, harus
                                                    selalu lebih besar dari
                                                    1,30;.

                                                    (b) Rasio Utang Bersih
                                                    terhadap        EBITDA
                                                    Berjalan dari Perseroan
                                                    tidak melampaui 5,00
                                                    terhadap 1,00.

                                                    Perseroan bersama ini
                                                    menyatakan         bahwa
                                                    Rencana       Penawaran
                                                    Umum              Obligasi
                                                    Berkelanjutan           V
                                                    Perseroan Tahap I tidak
                                                    melanggar        Financial
                                                    Covenant sebagaimana
                                                    diatur dalam Perjanjian
                                                    Kredit
49.   Perjanjian Kredit untuk      Perseroan dan    Tujuan                       12 (dua belas) bulan       Sebagaimana                     Tidak terdapat nilai
      PT            Profesional    Iforte           Untuk tujuan korporasi       sejak            tanggal   disepakati                      outstanding yang
      Telekomunikasi               (“Debitur”)      umum Debitur terkait,        penandatanganan            oleh para                       tersisa atas
      Indonesia dan PT Iforte                       termasuk pembiayaan          perjanjian dan dapat       pihak                           Perjanjian Kredit ini.
      Solusi Infotek dengan PT     PT Bank DBS      kembali      utang-utang     diperpanjang       untuk
      Bank DBS Indonesia No.       Indonesia        Debitur terkait.             jangka waktu 3 bulan
      148/PFP-DBSI/V/3-            (“Kreditur                                    sejak    tanggal   jatuh
      4/2026 tertanggal 22 Mei     Awal”)           Nilai Fasilitas              tempo akhir.
      2026                                          Rp1.000.000.000.000,-.

                                                    Kewajiban Debitur:
                                                    (a) Rasio Penutupan
                                                    Pembayaran         Utang
                                                    (DSCR) dari Perseroan
                                                    secara konsolidasi, harus
                                                    selalu lebih besar dari
                                                    1,30;.

                                                    (b) Rasio Utang Bersih
                                                    terhadap        EBITDA
                                                    Berjalan dari Perseroan
                                                    tidak melampaui 5,00
                                                    terhadap 1,00.




                                                                                 196
Page 225
                                                                                                                 Riwayat Utang
                                                                                                                 Perseroan dan
                                                                                                                   Iforte Yang          Nilai Outstanding
                                                                                                Tingkat Suku
No   Nama Perjanjian        Para Pihak           Ketentuan                  Jangka Waktu                         Akan Dibayar          pada Tanggal 24 Juni
                                                                                                   Bunga
                                                                                                                      Pada                     2026
                                                                                                                 Obligasi Tahap
                                                                                                                  Selanjutnya
                                          Perseroan bersama ini
                                          menyatakan        bahwa
                                          Rencana       Penawaran
                                          Umum             Obligasi
                                          Berkelanjutan          V
                                          Perseroan Tahap I tidak
                                          melanggar       Financial
                                          Covenant sebagaimana
                                          diatur dalam Perjanjian
                                          Kredit



         Perjanjian-Perjanjian Material Lainnya

         Berikut merupakan perjanjian material lainnya antara Perseroan, Iforte dan STP (entitas anak dengan kontribusi
         pendapatan minimal 10% kepada Perseroan) dengan Pihak Ketiga, sebagai berikut:

         Perseroan

                                                                                                                                               Sifat
                  Nama Perjanjian dan Para                                       Jangka Waktu            Ketentuan Material
          No                                       Objek Perjanjian                                                                        Hubungan
                           Pihak                                                   Perjanjian             dalam Perjanjian
                                                                                                                                              Afiliasi
          50. Nama Perjanjian                   Para      Pihak     ingin    Perjanjian ini akan      Pembatasan sehubungan              Tidak        ada
              Perjanjian Akses Fiber Optik      melengkapi           MLA     berlaku dan mengikat     dengan        Rencana              hubungan
              No.               08/AGR/PTI-     (perjanjian         sewa     Para Pihak sejak         Transaksi                          Afiliasi
              LGL/BOD/VII/001/AGR/BOD/          menyewa           antara     Tanggal Efektif (22      Tidak ada                          dengan
              AG-IG/06/2021 2023 tanggal 6      Indosat     dan     Grup     Maret 2021) dan                                             Perseroan
              Juli 2023 (“Perjanjian”).         Protelindo)        untuk     kecuali diakhiri lebih   Pengakhiran Dipercepat
                                                memungkinkan akses           awal, akan tetap         Apabila salah satu Pihak
                Para Pihak                      ke Site yang disewa oleh     berlaku        sampai    melanggar                atau
                 (i)  Perseroan                 Indosat            untuk     dengan 21 Maret          melakukan wanprestasi
                      (“Protelindo”); dan       konstruksi dan instalasi     2031.                    dalam pelaksanaan atau
                 (ii) PT     Indosat,     Tbk   fiber    optik    (“FO”)                              kepatuhan terhadap salah
                      (“Indosat”).              berdasarkan ketentuan                                 satu ketentuan material
                                                dalam Perjanjian ini.                                 dari      Perjanjian       ini
                                                                                                      sehubungan            dengan
                                                                                                      Instalasi       FO,       dan
                                                                                                      pelanggaran              atau
                                                                                                      wanprestasi tersebut tidak
                                                                                                      diperbaiki dalam waktu
                                                                                                      dua puluh (20) hari
                                                                                                      kalender              setelah
                                                                                                      pemberian
                                                                                                      pemberitahuan oleh Pihak
                                                                                                      lain yang menetapkan
                                                                                                      pelanggaran              atau
                                                                                                      wanprestasi         tersebut,
                                                                                                      pihak       yang        tidak
                                                                                                      melakukan wanprestasi
                                                                                                      berhak untuk mengakhiri
                                                                                                      Perjanjian ini.

                                                                                                      Pengalihan
                                                                                                      Tidak diatur.

                                                                                                      Hukum yang Berlaku




                                                                      197
Page 226
                                                                                                                              Sifat
      Nama Perjanjian dan Para                                      Jangka Waktu               Ketentuan Material
No                                      Objek Perjanjian                                                                    Hubungan
               Pihak                                                  Perjanjian                dalam Perjanjian
                                                                                                                             Afiliasi
                                                                                            Hukum Negara Republik
                                                                                            Indonesia

                                                                                            Penyelesaian Sengketa
                                                                                            Arbitrase          dengan
                                                                                            menggunakan         Kamar
                                                                                            Dagang
                                                                                            Internasional/Internation
                                                                                            al Chamber of Commerce
                                                                                            (“ICC”).
51. Nama Perjanjian                  Indosat       menyewa      Jangka         waktu        Pembatasan sehubungan          Tidak     ada
    Perjanjian Sewa Menyewa          sejumlah 1.000 (seribu)    Perjanjian    berlaku       dengan            Rencana      hubungan
    Menara Induk, tanggal 14         tower yang baru saja       sejak 29 November           Transaksi                      Afiliasi
    Oktober 2019 sebagaimana         dibeli oleh Perseroan      2019 hingga tidak ada       Tidak ada                      dengan
    telah      diubah     melalu     dari Indosat.              site yang disewa                                           Perseroan
    Amandemen           Pertama                                 Indosat yang masih
    Perjanjian    Induk   Sewa-                                 berlaku.                    Pengakhiran Dipercepat
    Menyewa       Menara      No.                                                           Jika ada Pihak yang gagal
    CTR003122 (“Perjanjian”).                                   Jangka waktu tiap site      melaksanakan
                                                                adalah 10 (sepuluh)         kewajibannya dan tidak
                                                                tahun sejak tanggal         memperbaiki          atau
     Para Pihak                                                 mulai sewa dan dapat        mengembalikan kepada
     (iii) Perseroan; dan                                       diperpanjang.               keadaan semula, dan
     (iv) PT      Indosat,    Tbk                                                           apabila terdapat hukum
           (“Indosat”).                                                                     atau putusan atau hal lain
                                                                                            yang melarang Perseroan
                                                                                            menggunakan lahan yang
                                                                                            dimaksud           dalam
                                                                                            Perjanjian ini.

                                                                                            Pengalihan
                                                                                            Perjanjian ini tidak dapat
                                                                                            dialihkan tanpa adanya
                                                                                            persetujuan tertulis dari
                                                                                            para Pihak.

                                                                                            Hukum yang Berlaku
                                                                                            Hukum Negara Republik
                                                                                            Indonesia

                                                                                            Penyelesaian Sengketa
                                                                                            Arbitrase          dengan
                                                                                            menggunakan         Kamar
                                                                                            Dagang
                                                                                            Internasional/Internation
                                                                                            al Chamber of Commerce
                                                                                            (“ICC”).
52. Nama Perjanjian                  Perseroan        adalah    Perjanjian ini berlaku      Pembatasan sehubungan          DNT
    Perjanjian Pinjam Pakai Kantor   pemilik dari bangunan      selama            DNT       dengan            Rencana      merupakan
    No: 006/AGR/BOD-LGL/AG-          yang      dipergunakan     merupakan        pihak      Transaksi                      perusahaan
    ESH/01/2021 tanggal 29           sebagai kantor di Jl.      yang: (i) memiliki          N/A                            anak
    Januari 2021 (“Perjanjian”).     Suropati Commercial        hubungan        afiliasi                                   Perseroan.
                                     Residence      (Surapati   dan/atau             (ii)   Pengakhiran Dipercepat
     Para Pihak                      Core)     Blok     C-06,   terkonsolidasi dengan       Para Pihak sepakat bahwa
      (i) Perseroan       sebagai    Pasirlayung,               Perseroan                   Perjanjian berakhir dalam
           Pihak Pertama; dan        Cibeunying,        Kidul                               hal:      (i)      terdapat
     (ii) DNT sebagai Pihak          Bandung,          40912                                kesepakatan Para Pihak
           Kedua.                    (“Kantor”).                                            untuk           mengakhiri
                                                                                            Perjanjian ini atau (ii) DNT
                                                                                            tidak     lagi     memiliki



                                                         198
Page 227
                                                                                                                              Sifat
      Nama Perjanjian dan Para                                      Jangka Waktu               Ketentuan Material
No                                      Objek Perjanjian                                                                    Hubungan
               Pihak                                                  Perjanjian                dalam Perjanjian
                                                                                                                             Afiliasi
                                     DNT bermaksud untuk                                    hubungan afiliasi dan/atau
                                     menyewa        sebagian                                terkonsolidasi     dengan
                                     ruangan          Kantor                                Pihak Pertama.
                                     tersebut dari Perseroan
                                                                                            Pengalihan
                                                                                            Pengalihan hak-hak dan
                                                                                            kewajiban DNT dalam
                                                                                            Perjanjian       sebelum
                                                                                            berakhirnya masa sewa
                                                                                            kepada Pihak lain wajib
                                                                                            diberitahukan      secara
                                                                                            tertulis 60 (enam puluh)
                                                                                            hari sebelumnya kepada
                                                                                            Perseroan dan selanjutnya
                                                                                            harus        mendapatkan
                                                                                            persetujuan           dari
                                                                                            Perseroan

                                                                                            Hukum yang Berlaku
                                                                                            Hukum Negara Republik
                                                                                            Indonesia

                                                                                            Penyelesaian Sengketa
                                                                                            Badan Arbitrase Nasional
                                                                                            Indonesia
53. Nama Perjanjian                  Perseroan        adalah    Perjanjian ini berlaku      Pembatasan sehubungan          KIN
    Perjanjian Pinjam Pakai Kantor   pemilik dari bangunan      selama              KIN     dengan          Rencana        merupakan
    No: 005/AGR/BOD-LGL/AG-          yang      dipergunakan     merupakan        pihak      Transaksi                      merupakan
    ESH/01/2021 (“Perjanjian”)       sebagai kantor di Jl.      yang: (i) memiliki          N/A                            perusahaan
                                     Suropati Commercial        hubungan        afiliasi                                   anak
     Para Pihak                      Residence      (Surapati   dan/atau             (ii)   Pengakhiran Dipercepat         Perseroan
     (i) Perseroan sebagai Pihak     Core)     Blok     C-06,   terkonsolidasi dengan       Para Pihak sepakat bahwa
          Pertama                    Pasirlayung,               Perseroan                   Perjanjian berakhir dalam
     (ii) KIN sebagai Pihak Kedua    Cibeunying,        Kidul                               hal:      (i)     terdapat
                                     Bandung,          40912                                kesepakatan Para Pihak
                                     (“Kantor”).                                            untuk           mengakhiri
                                                                                            Perjanjian ini atau (ii) KIN
                                     KIN bermaksud untuk                                    tidak     lagi     memiliki
                                     menyewa        sebagian                                hubungan afiliasi dan/atau
                                     ruangan          Kantor                                terkonsolidasi      dengan
                                     tersebut dari Perseroan                                Pihak Pertama.

                                                                                            Pengalihan
                                                                                            Pengalihan hak-hak dan
                                                                                            kewajiban KIN dalam
                                                                                            Perjanjian       sebelum
                                                                                            berakhirnya masa sewa
                                                                                            kepada Pihak lain wajib
                                                                                            diberitahukan      secara
                                                                                            tertulis 60 (enam puluh)
                                                                                            hari sebelumnya kepada
                                                                                            Perseroan dan selanjutnya
                                                                                            harus        mendapatkan
                                                                                            persetujuan           dari
                                                                                            Perseroan

                                                                                            Hukum yang Berlaku
                                                                                            Hukum Negara Republik
                                                                                            Indonesia




                                                         199
Page 228
                                                                                                                              Sifat
       Nama Perjanjian dan Para                                     Jangka Waktu               Ketentuan Material
No                                      Objek Perjanjian                                                                    Hubungan
                Pihak                                                 Perjanjian                dalam Perjanjian
                                                                                                                             Afiliasi
                                                                                            Penyelesaian Sengketa
                                                                                            Badan Arbitrase Nasional
                                                                                            Indonesia
54. Nama Perjanjian                  Perseroan        adalah    Perjanjian ini berlaku      Pembatasan sehubungan          PMP
    Perjanjian Pinjam Pakai Kantor   pemilik dari bangunan      selama            PMP       dengan          Rencana        merupakan
    No: 008/AGR/BOD-LGL/AG-          yang      dipergunakan     merupakan        pihak      Transaksi                      perusahaan
    ESH/01/2021 (“Perjanjian”)       sebagai kantor di Jl.      yang: (i) memiliki          N/A                            anak
                                     Suropati Commercial        hubungan        afiliasi                                   Perseroan
     Para Pihak                      Residence      (Surapati   dan/atau             (ii)   Pengakhiran Dipercepat
     (i) Perseroan sebagai Pihak     Core)     Blok     C-06,   terkonsolidasi dengan       Para Pihak sepakat bahwa
          Pertama                    Pasirlayung,               Perseroan                   Perjanjian berakhir dalam
     (ii) PMP sebagai Pihak Kedua    Cibeunying,        Kidul                               hal:      (i)      terdapat
                                     Bandung,          40912                                kesepakatan Para Pihak
                                     (“Kantor”).                                            untuk            mengakhiri
                                                                                            Perjanjian ini atau (ii) PMP
                                     KIN bermaksud untuk                                    tidak     lagi     memiliki
                                     menyewa        sebagian                                hubungan afiliasi dan/atau
                                     ruangan          Kantor                                terkonsolidasi       dengan
                                     tersebut dari Perseroan                                Pihak Pertama.

                                                                                            Pengalihan
                                                                                            Pengalihan hak-hak dan
                                                                                            kewajiban PMP dalam
                                                                                            Perjanjian       sebelum
                                                                                            berakhirnya masa sewa
                                                                                            kepada Pihak lain wajib
                                                                                            diberitahukan      secara
                                                                                            tertulis 60 (enam puluh)
                                                                                            hari sebelumnya kepada
                                                                                            Perseroan dan selanjutnya
                                                                                            harus        mendapatkan
                                                                                            persetujuan           dari
                                                                                            Perseroan

                                                                                            Hukum yang Berlaku
                                                                                            Hukum Negara Republik
                                                                                            Indonesia

                                                                                            Penyelesaian Sengketa
                                                                                            Badan Arbitrase Nasional
                                                                                            Indonesia
55. Nama Perjanjian                  Perseroan        adalah    Perjanjian ini berlaku      Pembatasan sehubungan          IK merupakan
    Perjanjian Pinjam Pakai Kantor   pemilik dari bangunan      selama IK merupakan         dengan          Rencana        perusahaan
    No: 007/AGR/BOD-LGL/AG-          yang      dipergunakan     pihak     yang:     (i)     Transaksi                      anak
    ESH/01/2021 (“Perjanjian”)       sebagai kantor di Jl.      memiliki hubungan           N/A                            Perseroan
                                     Suropati Commercial        afiliasi dan/atau (ii)
     Para Pihak                      Residence      (Surapati   terkonsolidasi dengan       Pengakhiran Dipercepat
      (i) Perseroan sebagai Pihak    Core)     Blok     C-06,   Perseroan                   Para Pihak sepakat bahwa
           Pertama; dan              Pasirlayung,                                           Perjanjian berakhir dalam
      (ii) IK sebagai Pihak Kedua    Cibeunying,        Kidul                               hal:      (i)     terdapat
                                     Bandung,          40912                                kesepakatan Para Pihak
                                     (“Kantor”).                                            untuk          mengakhiri
                                                                                            Perjanjian ini atau (ii) IK
                                     IK bermaksud untuk                                     tidak     lagi     memiliki
                                     menyewa        sebagian                                hubungan afiliasi dan/atau
                                     ruangan          Kantor                                terkonsolidasi      dengan
                                     tersebut dari Perseroan                                Pihak Pertama.

                                                                                            Pengalihan




                                                         200
Page 229
                                                                                                                          Sifat
      Nama Perjanjian dan Para                                    Jangka Waktu              Ketentuan Material
No                                     Objek Perjanjian                                                                 Hubungan
               Pihak                                                Perjanjian               dalam Perjanjian
                                                                                                                         Afiliasi
                                                                                         Pengalihan hak-hak dan
                                                                                         kewajiban     IK   dalam
                                                                                         Perjanjian       sebelum
                                                                                         berakhirnya masa sewa
                                                                                         kepada Pihak lain wajib
                                                                                         diberitahukan      secara
                                                                                         tertulis 60 (enam puluh)
                                                                                         hari sebelumnya kepada
                                                                                         Perseroan dan selanjutnya
                                                                                         harus        mendapatkan
                                                                                         persetujuan           dari
                                                                                         Perseroan

                                                                                         Hukum yang Berlaku
                                                                                         Hukum Negara Republik
                                                                                         Indonesia

                                                                                         Penyelesaian Sengketa
                                                                                         Badan Arbitrase Nasional
                                                                                         Indonesia
56. Nama Perjanjian                 Perseroan           akan   Perjanjian ini akan       Pembatasan sehubungan         PMP
    Perjanjian Sewa Menyewa         menyewa Site dari PMP      berlaku sejak tanggal     dengan          Rencana       merupakan
    Menara No. 012/AGR/BOD          untuk        disewakan     dimulainya Perjanjian     Transaksi                     perusahaan
    LGL/ESH-RS/01/2021 tanggal 8    kembali          kepada    Sewa Lokasi yang          N/A                           anak
    Februari 2021 (“Perjanjian”).   operator-operator          pertama antara PMP                                      Perseroan
                                    telekounikasi dan para     dan Perseroan hingga      Pengakhiran Dipercepat
     Para Pihak                     penyedia        jaringan   berakhirnya jangka        N/A
     (i)   Perseroan; dan           telekomunikasi             waktu        Perjanjian
     (ii) PMP;                                                 Sewa Lokasi yang          Pengalihan
                                                               terakhir, dan dapat       Perjanjian ini atau setiap
                                                               diperpanjang       atau   Perjanjian Sewa Lokasi
                                                               diakhiri         sesuai   tidak boleh dialihkan,
                                                               dengan      ketentuan     dijaminkan            atau
                                                               Perjanjian ini.           dipindahkan seluruhnya
                                                                                         atau sebagian oleh Pihak
                                                               Jangka waktu sewa         manapun             tanpa
                                                               setiap Lokasi akan        persetujuan        tertulis
                                                               ditetapkan   dalam        sebelumnya dari Pihak
                                                               Perjanjian    Sewa        lainnya.
                                                               Lokasi.
                                                                                         Salah satu Pihak dapat
                                                                                         mengalihkan,
                                                                                         menjaminkan           dan
                                                                                         mengalihkan hak dan
                                                                                         kewajibannya di bawah ini
                                                                                         dan di bawahnya, untuk
                                                                                         tujuan       memberikan
                                                                                         agunan atau jaminan
                                                                                         kepada perbankan atau
                                                                                         lembaga keuangan lainnya
                                                                                         yang telah memberikan
                                                                                         pembiayaan kepada Pihak
                                                                                         yang memindahkan hak,
                                                                                         dengan ketentuan Pihak
                                                                                         tersebut diwajibkan untuk
                                                                                         meminta          lembaga
                                                                                         tersebut    menghormati
                                                                                         kepentingan, hak dan
                                                                                         keuntungan Pihak lain
                                                                                         dalam atau terkait dengan



                                                        201
Page 230
                                                                                                                        Sifat
      Nama Perjanjian dan Para                                   Jangka Waktu              Ketentuan Material
No                                     Objek Perjanjian                                                               Hubungan
               Pihak                                               Perjanjian               dalam Perjanjian
                                                                                                                       Afiliasi
                                                                                        Perjanjian dan Perjanjian
                                                                                        Sewa Lokasi atau dalam
                                                                                        melaksanakan hak apa
                                                                                        pun darinya dan/atau
                                                                                        berdasarkan jaminan.

                                                                                        Hukum yang Berlaku
                                                                                        Hukum Negara Republik
                                                                                        Indonesia

                                                                                        Penyelesaian Sengketa
                                                                                        Badan Arbitrase Nasional
                                                                                        Indonesia
57. Nama Perjanjian                 Perseroan          akan   Perjanjian ini akan       Pembatasan sehubungan        IK merupakan
    Perjanjian Sewa Menyewa         menyewa Site dari IK      berlaku sejak tanggal     dengan          Rencana      perusahaan
    Menara No. 011/AGR/BOD-         untuk       disewakan     dimulainya Perjanjian     Transaksi                    anak
    LGL/ESH-RS/01/2021 tanggal 8    kembali         kepada    Sewa Lokasi yang          N/A                          Perseroan
    Februari 2021 (“Perjanjian”).   operator-operator tele-   pertama antara IK
                                    komunikasi dan para       dan Perseroan hingga      Pengakhiran Dipercepat
     Para Pihak                     penyedia       jaringan   berakhirnya jangka        N/A
     (i) Perseroan; dan             telekomunikasi            waktu        Perjanjian
     (ii) IK;                                                 Sewa Lokasi yang          Pengalihan
                                                              terakhir, dan dapat       Perjajian ini atau setiap
                                                              diperpanjang       atau   Perjanjian Sewa Lokasi
                                                              diakhiri         sesuai   tidak boleh dialihkan,
                                                              dengan      ketentuan     dijaminkan           atau
                                                              Perjanjian ini.           dipindahkan seluruhnya
                                                                                        atau sebagian oleh Pihak
                                                              Jangka waktu sewa         manapun            tanpa
                                                              setiap Lokasi akan        persetujuan       tertulis
                                                              ditetapkan   dalam        sebelumnya dari Pihak
                                                              Perjanjian    Sewa        lainnya.
                                                              Lokasi.
                                                                                        Salah satu Pihak dapat
                                                                                        mengalihkan,
                                                                                        menjaminkan           dan
                                                                                        mengalihkan hak dan
                                                                                        kewajibannya di bawah ini
                                                                                        dan di bawahnya, untuk
                                                                                        tujuan       memberikan
                                                                                        agunan atau jaminan
                                                                                        kepada perbankan atau
                                                                                        lembaga keuangan lainnya
                                                                                        yang telah memberikan
                                                                                        pembiayaan kepada Pihak
                                                                                        yang memindahkan hak,
                                                                                        dengan ketentuan Pihak
                                                                                        tersebut diwajibkan untuk
                                                                                        meminta          lembaga
                                                                                        tersebut    menghormati
                                                                                        kepentingan, hak dan
                                                                                        keuntungan Pihak lain
                                                                                        dalam atau terkait dengan
                                                                                        Perjanjian dan Perjanjian
                                                                                        Sewa Lokasi atau dalam
                                                                                        melaksanakan hak apa
                                                                                        pun darinya dan/atau
                                                                                        berdasarkan jaminan.

                                                                                        Hukum yang Berlaku



                                                       202
Page 231
                                                                                                                            Sifat
      Nama Perjanjian dan Para                                    Jangka Waktu               Ketentuan Material
No                                      Objek Perjanjian                                                                  Hubungan
               Pihak                                                Perjanjian                dalam Perjanjian
                                                                                                                           Afiliasi
                                                                                          Hukum Negara Republik
                                                                                          Indonesia

                                                                                          Penyelesaian Sengketa
                                                                                          Badan Arbitrase Nasional
                                                                                          Indonesia
58. Nama Perjanjian                  Perseroan        akan    Perjanjian ini berlaku      Pembatasan sehubungan          IK merupakan
    Perjanjian Pinjam Pakai Kantor   meminjamkan ruangan      selama              QTI     dengan          Rencana        perusahaan
    Antara      PT     Profesional   kepada QTI, dan oleh     merupakan        pihak      Transaksi                      anak
    Telekomunikasi Indonesia dan     QTI akan dipergunakan    yang: (i) memiliki          N/A                            Perseroan
    Quattro International No.        sebagai domisili dan     hubungan        afiliasi
    009/AGR/BOD-LGL/AG-              alamat badan usaha       dan/atau             (ii)   Pengakhiran Dipercepat
    ESH/01/2021 tanggal 29           untuk daerah Bandung,    terkonsolidasi dengan       N/A
    Januari 2021 (“Perjanjian”).     Jawa Barat, tanpa        Perseroan.
                                     dikenakan        biaya                               Pengalihan
     Para Pihak                      apapun kepada QTI.       Jangka waktu sewa           Perjanjian ini tidak akan
      (i)  Perseroan; dan                                     setiap Lokasi akan          berakhir           dengan
     (ii) IK;                                                 ditetapkan   dalam          dilikuidasinya salah satu
                                                              Perjanjian    Sewa          pihak dan/atau dengan
                                                              Lokasi.                     penjaminan atas ruangan
                                                                                          kepada      pihak   ketiga
                                                                                          manapun juga dan/atau
                                                                                          dengan penjualan ruangan
                                                                                          sebelum        berakhirnya
                                                                                          jangka waktu.

                                                                                          Hukum yang Berlaku
                                                                                          Hukum Negara Republik
                                                                                          Indonesia

                                                                                          Penyelesaian Sengketa
                                                                                          Badan Arbitrase Nasional
                                                                                          Indonesia
59. Nama Perjanjian                  Perseroan memberikan     22 Juni 2021 – 21 Juni      Pembatasan sehubungan          Tidak     ada
    Perjanjian Kerja Sama tentang    Access Site kepada       2026                        dengan          Rencana        hubungan
    Pemanfaatan Access Site          Telkom di Site.                                      Transaksi                      Afiliasi
    untuk Penyelenggaraan                                     Perpanjangan jangka         N/A                            dengan
    Jaringan dan Jasa                                         waktu           dapat                                      Perseroan
    Telekomunikasi No:                                        dilakukan      degan        Pengakhiran Dipercepat
    001/AGR/BOD/AG-                                           Telkom memberikan           Perjanjian ini berakhir
    IG/06/2021 tanggal 22 Juni                                pemberitahuan               apabila terjadinya salah
    2021 sebagaimana diubah                                   tertulis      kepada        satu dari peristiwa berikut
    dengan Amendemen Pertama                                  Perseroan       paling      ini:
    No. 51/HK.820/DWS-                                        lambat 3 (tiga) bulan        a. Berakhirnya jangka
    A0000000/2024 tanggal 20                                  sebelum perjanjian                waktu perjanjian;
    Juni 2024 (“Perjanjian”)                                  berakhir.                    b. Apabila salah satu
                                                                                                pihak         terbukti
     Para Pihak                                                                                 melakukan       fraud;
     PT Telekomunikasi Indonesia                              Catatan:                          atau
     (Persero) Tbk (“Telkom”); dan                            Perjanjian ini masih         c. Apabila salah satu
     Perseroan                                                berlaku.                          pihak         terbukti
                                                                                                melakukan
                                                                                                pelanggaran
                                                                                                dan/atau         tidak
                                                                                                melaksanakan
                                                                                                perjanjian ini

                                                                                          Pengalihan
                                                                                          Perjanjian ini tidak dapat
                                                                                          dialihkan oleh salah satu



                                                       203
Page 232
                                                                                                                        Sifat
       Nama Perjanjian dan Para                                   Jangka Waktu             Ketentuan Material
No                                      Objek Perjanjian                                                              Hubungan
                Pihak                                               Perjanjian              dalam Perjanjian
                                                                                                                       Afiliasi
                                                                                        pihak kepada pihak ketiga
                                                                                        tanpa persetujuan tertulis
                                                                                        terlebih dahulu dari pihak
                                                                                        lainya.

                                                                                        Hukum yang Berlaku
                                                                                        Hukum Negara Republik
                                                                                        Indonesia

                                                                                        Penyelesaian Sengketa
                                                                                        Badan Arbitrase Nasional
                                                                                        Indonesia
60. Nama Perjanjian                  GTP bermaksud untuk       Perjanjian ini berlaku   Pembatasan sehubungan        GTP
    Perjanjian Pinjam Pakai Kantor   menyewa sebagian dari     selama            GTP    dengan          Rencana      merupakan
    No. 018/AGR/BOD-LGL/AG-          ruang perkantoran di      merupakan pihak yang     Transaksi                    perusahaan
    ESH/02/2021 (“Perjanjian”)       Suropati Core Blok AB     (i) memiliki hubungan    N/A                          anak
                                     (Anggrek     Boulevard)   afiliasi dan/atau (ii)                                Perseroan
      Para Pihak                     No. 16, Kelurahan         terkonsolidasi dengan    Pengakhiran Dipercepat
     (i) GTP; dan                    Pasirlayung, Kecamatan    Perseroan.               N/A
     (ii) Perseroan                  Cibeunying Kidul, Kota
                                     Bandung           milik                            Pengalihan
                                     Perseroan                                          N/A

                                                                                        Hukum yang Berlaku
                                                                                        Hukum Negara Republik
                                                                                        Indonesia

                                                                                        Penyelesaian Sengketa
                                                                                        Badan Arbitrase Nasional
                                                                                        Indonesia
61. Nama Perjanjian                  Perseroan      sepakat    Jangka         waktu     Pembatasan sehubungan        Tidak     ada
    Perjanjian Sewa Menyewa          untuk      memberikan     Perjanjian    berlaku    dengan          Rencana      hubungan
    Induk, tanggal 22 Februari       Hutchison akses ke Site   sejak 1 Januari 2019     Transaksi                    Afiliasi
    2019 sebagaimana diubah          dan Fasilitas serta       hingga tidak ada site    N/A                          dengan
    terakhir dengan Amandemen        menempati          dan    yang          disewa                                  Perseroan
    tanggal 28 Oktober 2021          menggunakan Site dan      Hutchison yang masih     Pengakhiran Dipercepat
    (“Perjanjian”).                  Fasilitas.                berlaku.                 N/A

     Para Pihak                                                Jangka waktu tiap site   Pengalihan
     (i)   Perseroan; dan                                      adalah 10 (sepuluh)      Perseroan tidak dapat
     (ii) Hutchison                                            tahun sejak tanggal      menjual,    mengalihkan
                                                               penyewaan       tower    atau memindahkan hak
                                                               dimulai dan dapat        dan kewajiban dalam
                                                               diperpanjang selama      Perjanjian   ini    tanpa
                                                               5 (lima) tahun.          persetujuan tertulis dari
                                                                                        Hutchison.
                                                               Catatan:
                                                               Perjanjian ini masih     Hukum yang Berlaku
                                                               berlaku.                 Hukum Negara Republik
                                                                                        Indonesia

                                                                                        Penyelesaian Sengketa
                                                                                        International Court of
                                                                                        Arbitration of ICC
62. Nama Perjanjian                  JMS        memberikan     Kecuali diakhiri lebih   Pembatasan sehubungan        Tidak     ada
    Master Ground Lease and          Protelindo hak tunggal    awal sesuai dengan       dengan             Rencana   hubungan
    Cooperation Agreement atau       dan eksklusif untuk       ketentuan Perjanjian,    Transaksi                    Afiliasi
    Perjanjian Induk Kerjasama       menggunakan,              Perjanjian ini akan      N/A                          dengan
    dan     Sewa   Lahan    No.      membangun, menyewa        berlaku sejak Tanggal                                 Perseroan
    13/AGR/PTI-                      dan mengoperasikan        Efektif dan aman         Pengakhiran Dipercepat



                                                        204
Page 233
                                                                                                                               Sifat
      Nama Perjanjian dan Para                                        Jangka Waktu              Ketentuan Material
No                                      Objek Perjanjian                                                                     Hubungan
               Pihak                                                    Perjanjian               dalam Perjanjian
                                                                                                                              Afiliasi
     LGL/BOD/VI/2022 tanggal 22      menara telekomunikasi         tetap berlaku hingga      Perjanjian    ini    dapat
     September            2021       (termasuk Micro Cell          paling lambat: (i) 1      diakhiri oleh masing-
     (“Perjanjian”).                 Pole di lahan-lahan           tahun setelah Tanggal     masing pihak sebelum
                                     tertentu di area: (i) Golf    Efektif jika tidak ada    berakhirnya jangka waktu
     Para Pihak                      Island atau Pulau D atau      Perjanjian Kerjasama      perjanjian: antara lain: (i)
     (i) Perseroan (“Protelindo”);   Pulau       Maju;      (il)   dan Sewa Lahan            Apabila Pihak lainnya
     dan                             Riverwalk Island atau         (PKSL)            yang    dinyatakan            pailit
     (ii) Jaringan Mega Sedayu       Pulau C atau Pulau Kita;      dilaksanakan, atau (ii)   berdasarkan        putusan
     (“JMS”).                        dan (ii) Pantai Indah         selama terdapat PKSL      pengadilan Niaga yang
                                     Kapuk II, dimana IMS          yang berlaku, sampai      berkekuatan hukum tetap;
                                     atau afiliasinya memiliki     dengan hari pertama       atau (ii) Kegagalan JMS
                                     kepemilikan dan hak           PKSL tidak berlaku        atau             kegagalan
                                     untuk         menguasai       lagi.                     Proetelindo sebagaimana
                                     secara sah.                                             dimaksud pada pasal 18.1
                                                                   Jangka Waktu awal         dan pasal 18.2
                                                                   sewa untuk lokasi
                                                                   (berdasarkan setiap       Pengalihan
                                                                   PKSL Awal atau PKSL       Tanpa persetujuan tertulis
                                                                   tambahan)       akan      JMS, Protelindo tidak akan
                                                                   dimulai pada tanggal      mengalihkan        haknya
                                                                   efektif      masing-      berdasarkan     Perjanjian
                                                                   masingnya     sampai      atau PKSL mana pun
                                                                   dengan mana yang          (termasuk           afiliasi
                                                                   lebih lama: 10 tahun      Protelindo)
                                                                   setelahnya       dan
                                                                   berakhirnya               Hukum yang Berlaku
                                                                   Perjanjian      Sewa      Hukum Negara Republik
                                                                   Lokasi Penyewa.           Indonesia

                                                                                             Penyelesaian Sengketa
                                                                                             Badan Arbitrase Nasional
                                                                                             Indonesia (BANI)
63. Nama Perjanjian                  PNS        memberikan         Jangka          waktu     Pembatasan sehubungan          Tidak     ada
    Perjanjian         Kerjasama     Protelindo hak sewa           Perjanjian    berlaku     dengan           Rencana       hubungan
    Penyediaan      Infrastruktur    lahan yang dimiliki atau      terhitung        sejak    Transaksi                      Afiliasi
    Menara dan Sewa Lahan No.        dikuasai oleh PNS dan         tanggal    Perjanjian     N/A                            dengan
    001/PTI Busdev-PMS/VI/2022       Protelindo membayar           dan akan berakhir                                        Perseroan
    tanggal    17   Juni    2022     sejumlah biasa sewa           apabila diakhiri atau     Pengakhiran Dipercepat
    (“Perjanjian”).                  lahan           dimana        akan berakhir pada        Protelindo berhak untuk
                                     Protelindo          akan      tanggal      pertama      mengakhiri       perjanjian
     Para Pihak                      bekerjasama dengan            dinana tidak terdapat     sewa      lahan    dengan
     (i) Perseroan                   operator                      BAPS atau Perjanijan      pemberitahuan tertulis
          (“Protelindo”); dan        telekomunikasi lain baik      Sewa Lahan yang           terlebih dahulu kepada
     (ii) PT Pratama Nusantara       di infrastuktur menara        masih berlaku.            PNS apabila terjadi salah
          Sakti (“PNS”).             untuk PNS maupun di                                     satu peristiwa-peristiwa
                                     infrastuktur    menara                                  antara lain: (i) setelah
                                     lainnya,                                                adanya pelanggaran yang
                                                                                             dilakukan     oleh     PNS
                                                                                             terhadap perjanjian sewa
                                                                                             lahan (ii) apabila tempat
                                                                                             yang digunakan tidak lagi
                                                                                             bisa digunakan oleh
                                                                                             Protelindo (iii) PNS tidak
                                                                                             lagi sebagai pemilik atau
                                                                                             pihak yang berhak atas
                                                                                             lokasi layanan/ tempat
                                                                                             yang     disewakan      (iv)
                                                                                             seluruh bagian atau suatu
                                                                                             substansial dar suatu




                                                           205
Page 234
                                                                                                                            Sifat
       Nama Perjanjian dan Para                                      Jangka Waktu              Ketentuan Material
No                                         Objek Perjanjian                                                               Hubungan
                Pihak                                                  Perjanjian               dalam Perjanjian
                                                                                                                           Afiliasi
                                                                                            layanan diambilalih oleh
                                                                                            otoritas pemerintah.

                                                                                            Pengalihan
                                                                                            Tidak diatur.

                                                                                            Hukum yang Berlaku
                                                                                            Hukum Negara Republik
                                                                                            Indonesia

                                                                                            Penyelesaian Sengketa
                                                                                            Badan Arbitrase Nasional
                                                                                            Indonesia (BANI)
64. Nama Perjanjian                     Telkomsel berkeinginan    Jangka          waktu     Pembatasan sehubungan        Tidak     ada
    Perjanjian      Induk       Sewa    untuk menyewa suatu       Perjanjian     berlaku    dengan           Rencana     hubungan
    Menyewa untuk Kolokasi No.          tempat lokasi milik       sejak 27 Oktober          Transaksi                    Afiliasi
    080/BC/PROC-01/LOG/2009             Perseroan        untuk    2009 hingga tidak ada     Tidak ada                    dengan
    tanggal 27 Oktober 2009,            mengoperasikan            site lease/ sewa lokasi                                Perseroan
    sebagaimana diubah dengan           peralatan komunikasi      yang           disewa     Pengakhiran Dipercepat
    Amandemen No. 1 tanggal 6           Telkomsel.                Telkomsel yang masih      Jika ada Pihak yang gagal
    April 2015 tentang sewa                                       berlaku.                  melaksanakan
    menyewa             infrastruktur                                                       kewajibannya dan tidak
    Menara untuk penempatan                                       Jangka waktu tiap site    memperbaiki          atau
    peralatan        telekomunikasi                               adalah 10 (sepuluh)       mengembalikan kepada
    (“Perjanjian”).                                               tahun sejak tanggal       keadaan semula.
                                                                  mulai     dari    site
     Para Pihak                                                   lease/sewa lokasi dan     Pengalihan
     (i)   Perseroan; dan                                         dapat diperpanjang        Perseroan tidak dapat
     (ii) PT Telekomunikasi Selu-                                 secara       otomatis     menjual,    mengalihkan,
           lar (“Telkomsel”).                                     sebanyak 2 kali,          menjaminkan          atau
                                                                  masing-masing untuk       memindahkan hak dan
                                                                  jangka waktu 10           kewajiban          dalam
                                                                  (sepuluh) tahun.          Perjanjian   ini    tanpa
                                                                                            persetujuan tertulis dari
                                                                  Catatan:                  Telkomsel
                                                                  Perjanjian ini masih
                                                                  berlaku.                  Hukum yang Berlaku
                                                                                            Hukum Negara Republik
                                                                                            Indonesia

                                                                                            Penyelesaian Sengketa
                                                                                            Badan Arbitrase Nasional
                                                                                            Indonesia (“BANI”)
65. Nama Perjanjian                     Telkomsel bermaksud       Jangka waktu Per-         Pembatasan sehubungan        Tidak     ada
    Kontrak Induk Sewa Menyewa          untuk menyewa infra-      janjian      berlaku      dengan           Rencana     hubungan
    Infrastruktur Tower Program         struktur tower dan lay-   selama 10 (sepuluh)       Transaksi                    Afiliasi
    Blue Ocean Tahun 2017 Di            anan utama milik Perse-   tahun sejak tanggal       Tidak ada                    dengan
    Area       1    dan     Jasa        roan      untuk     pe-   29 November 2017                                       Perseroan
    Pemeliharaannya      Nomor          nempatan peralatan te-    atau mengikuti tang-      Pengakhiran Dipercepat
    MPA001-1711-4465, tanggal           lekomunikasi milik Tel-   gal sewa yang tertera     Jika ada Pihak yang gagal
    29       November      2017         komsel dalam program      pada BAPS yang di-        melaksanakan
    (“Perjanjian”).                     Blue Ocean.               tandatangani Para Pi-     kewajibannya dan tidak
                                                                  hak      berdasarkan      memperbaiki          atau
     Para Pihak                                                   jangka waktu per-         mengembalikan kepada
     (i)   Perseroan; dan                                         janjian.                  keadaan semula, Force
     (ii) PT Telekomunikasi Selu-                                                           Majeure yang berlangsung
           lar (“Telkomsel”).                                                               lebih dari 3 bulan dan
                                                                                            apabila terdapat hukum
                                                                                            atau putusan atau hal lain
                                                                                            yang melarang Perseroan



                                                           206
Page 235
                                                                                                                          Sifat
      Nama Perjanjian dan Para                                      Jangka Waktu             Ketentuan Material
No                                      Objek Perjanjian                                                                Hubungan
               Pihak                                                  Perjanjian              dalam Perjanjian
                                                                                                                         Afiliasi
                                                                                          menggunakan lahan yang
                                                                                          dimaksud         dalam
                                                                                          Perjanjian ini.

                                                                                          Pengalihan
                                                                                          Melalui pemberitahuan
                                                                                          kepada Pihak lainnya

                                                                                          Hukum yang Berlaku
                                                                                          Hukum Negara Republik
                                                                                          Indonesia

                                                                                          Penyelesaian Sengketa
                                                                                          BANI
66. Nama Perjanjian                  Hutchison berkeinginan      Jangka waktu Perjan-     Pembatasan sehubungan        Tidak     ada
    Perjanjian     Induk     Sewa    untuk menyewa ruang         jian berlaku sejak 15    dengan          Rencana      hubungan
    Menyewa HCPT No. 584/LGL-        pada                        Agustus 2007 hingga      Transaksi                    Afiliasi
    AGR/PT             Profesional   telecommunication           tidak ada site yang      Tidak ada                    dengan
    Telekomunikasi                   tower sites yang dimiliki   disewa      Hutchison                                 Perseroan
    Indonesia/HAW-                   Perseroan           untuk   yang masih berlaku.      Pengakhiran Dipercepat
    RI/Tech/VIII/07 tanggal 15       pengoperasian                                        Jika ada Pihak yang gagal
    Agustus 2007 sebagaimana         peralatan komunikasi        Jangka waktu tiap site   melaksanakan
    diubah terakhir kali dengan      termasuk        sebidang    adalah 10 (sepuluh)      kewajibannya dan tidak
    Amendment No.3 to the Lease      tanah      di      setiap   tahun dan akan diper-    memperbaiki          atau
    Agreement and Amendment          telecommunication           panjang secara langs-    mengembalikan kepada
    No.1 to the TOPA HCPT            tower     sites     untuk   ung untuk 2 kali peri-   keadaan semula, dan
    No.408/LGL-Colo                  pendirian         tempat    ode dengan masing-       apabila terdapat hukum
    MLA/AMD3/PT        Profesional   penampungan                 masing perpanjangan      atau putusan atau hal lain
    Telekomunikasi Indonesia/RS-     peralatan Hutchison.        untuk jangka waktu 5     yang melarang Perseroan
    MM/Tech/VIII/12 tanggal 9                                    (lima) tahun.            menggunakan lahan yang
    Agustus 2012 (“Perjanjian”).                                                          dimaksud           dalam
                                                                 Catatan:                 Perjanjian ini.
     Para Pihak                                                  Perjanjian ini masih
      (i) Perseroan; dan                                         berlaku.                 Pengalihan
      (ii) PT Hutchison CP Tele-                                                          Perseroan tidak dapat
           communications                                                                 menjual,    mengalihkan,
           (sekarang      berubah                                                         menjaminkan          atau
           nama     menjadi    PT                                                         memindahkan hak dan
           Hutchison 3 Indonesia                                                          kewajiban          dalam
           (“Hutchison”).                                                                 Perjanjian   ini    tanpa
                                                                                          persetujuan tertulis dari
                                                                                          Hutchison.

                                                                                          Hukum yang Berlaku
                                                                                          Hukum Negara Republik
                                                                                          Indonesia

                                                                                          Penyelesaian Sengketa
                                                                                          Singapore International
                                                                                          Arbitration Center (SIAC)
67. Nama Perjanjian                  Perseroan        sepakat    Jangka         waktu     Pembatasan sehubungan        Tidak     ada
    Master Lease Agreement           untuk membeli menara        Perjanjian    berlaku    dengan            Rencana    hubungan
    No.147/LGL-AGR-Master            komunikasi           dan    sejak 18 Maret 2008      Transaksi                    Afiliasi
    Lease/Protelindo/FLB-            infrastruktur     terkait   hingga tidak ada site    Tidak ada                    dengan
    RS/TECH/III/08 tanggal 18        dengan mengalihkan,         yang disewa H3I yang                                  Perseroan
    Maret 2008 sebagaimana           novasi              atau    masih berlaku.           Pengakhiran Dipercepat
    telah diubah beberapa kali,      mengalihkan hak-hak                                  Jika terdapat Pihak yang
    terakhir dengan Amendment        dan kepentingan H3I         Jangka waktu tiap site   gagal        melaksanakan
    No.3 to the Master Lease         berdasarkan       Tower     untuk TTA 2008           kewajibannya        dalam
    Agreement HCPT No. 407/LGL-      Transfer      Agreement     adalah 12 (dua belas)    Perjanjian ini



                                                         207
Page 236
                                                                                                                           Sifat
      Nama Perjanjian dan Para                                     Jangka Waktu              Ketentuan Material
No                                       Objek Perjanjian                                                                Hubungan
               Pihak                                                 Perjanjian               dalam Perjanjian
                                                                                                                          Afiliasi
     MLA-AMD3/PT       Profesional    (“TTA”). Sewa peman-      tahun yang dapat
     Telekomunikasi Indonesia/RS-     faatan lokasi yang        diperpanjang selama       Pengalihan
     MM/Tech/VIII/12 tanggal 9        diperlukan untuk pen-     6 (enam) tahun dan        Perseroan tidak dapat
     Agustus 2012 (“Perjanjian”).     goperasian peraƒ√latan    diperpanjang kembali      menjual,    mengalihkan,
                                      komunikasi.               untuk jangka waktu 6      menjaminkan          atau
     Para Pihak                                                 (enam)         tahun      memindahkan hak dan
     (i)   Perseroan; dan                                       kedepan.                  kewajiban          dalam
     (ii) PT Hutchison CP Tele-                                                           Perjanjian   ini    tanpa
           communications                                       Jangka waktu tiap site    persetujuan tertulis dari
           (Sekarang      berubah                               untuk untuk TTA 2010      H3I.
           nama     menjadi    PT                               adalah selama 10
           Hutchison 3 Indonesia)                               (sepuluh) tahun yang      Hukum yang Berlaku
           (“H3I”).                                             dapat diperpanjang        Hukum Negara Republik
                                                                selama 5 (lima) tahun     Indonesia
                                                                dan     diperpanjang
                                                                kembali untuk jangka      Penyelesaian Sengketa
                                                                waktu 5 (lima) tahun      International Court of
                                                                kedepan.                  Arbitration of ICC

68. Nama Perjanjian                   XL hendak menyewa         Jangka waktu Per-         Pembatasan sehubungan         Tidak     ada
    Perjanjian Sewa Induk tanggal     ruang pada site Pro-      janjian berlaku sejak 4   dengan        Rencana         hubungan
    4        Desember        2007     telindo untuk mengop-     Desember          2007    Transaksi                     Afiliasi
    sebagaimana diubah dari           erasikan perlatan tele-   hingga tidak ada site     Tidak ada                     dengan
    waktu ke waktu, terakhir kali     komunikasinya .           yang disewa XL yang                                     Perseroan
    dengan Perjanjian Perubahan                                 masih berlaku.            Pengakhiran Dipercepat
    atas Perjanjian Sewa Induk                                                            Jika salah satu Pihak gagal
    antara Perseroan dan XL                                     Jangka waktu tiap site    melaksanakan
    tanggal 11 Oktober 2019,                                    adalah 10 (sepuluh)       kewajibannya,         tidak
    sebagaimana telah ditambah                                  tahun sejak tanggal       memperbaiki            atau
    dengan       Berita     Acara                               penyewaan tower di-       mengembalikannya dalam
    Kesepakatan         Perubahan                               mulai, dan dapat di-      waktu 30 hari atau tidak
    Komposisi       Harga    Sewa                               perpanjang 2 kali         lebih dari 60 hari setelah
    Infrastruktur Menara Nol.                                   dengan jangka waktu       penerimaan
    06/BAK/PTI-LGL/BOD/X/2022                                   5 (lima) tahun untuk      pemberitahuan.
    tanggal 31 Oktober 2022.                                    masing-masing
    (“Perjanjian”).                                             jangka waktu perpan-      Pengalihan
                                                                jangan untuk tiap site    Para Pihak tidak dapat
     Para Pihak                                                 nya.                      menjual,    mengalihkan,
     (i) Perseroan; dan                                                                   menjaminkan          atau
     (ii) PT XL Axiata, Tbk. (“XL”)                             Catatan:                  memindahkan hak dan
                                                                Perjanjian ini masih      kewajiban          dalam
                                                                berlaku.                  Perjanjian   ini    tanpa
                                                                                          persetujuan tertulis dari
                                                                                          Pihak lain.

                                                                                          Hukum yang Berlaku
                                                                                          Hukum Negara Republik
                                                                                          Indonesia

                                                                                          Penyelesaian Sengketa
                                                                                          BANI
69. Nama Perjanjian                   XL hendak menyewa         Jangka waktu Per-         Pembatasan sehubungan         Tidak     ada
    Perjanjian Build to Suit dan      ruang pada site Pro-      janjian berlaku sejak     dengan          Rencana       hubungan
    Perjanjian Sewa Induk tanggal     telindo untuk mengop-     19 Juli 2010 hingga ti-   Transaksi                     Afiliasi
    19 Juli 2010 sebagaimana          erasikan perlatan tele-   dak ada site yang         Tidak ada                     dengan
    diubah terakhir kali dengan       komunikasinya .           disewa XL yang masih                                    Perseroan
    Perjanjian Perubahan atas                                   berlaku.                  Pengakhiran Dipercepat
    Perjanjian Sewa Induk antara                                                          Jika salah satu Pihak gagal
    Perseroan dan XL tanggal 11                                 Jangka waktu tiap site    melaksanakan
    Oktober 2019 (“Perjanjian”).                                adalah 10 (sepuluh)       kewajibannya,         tidak



                                                         208
Page 237
                                                                                                                        Sifat
      Nama Perjanjian dan Para                                   Jangka Waktu             Ketentuan Material
No                                       Objek Perjanjian                                                             Hubungan
               Pihak                                               Perjanjian              dalam Perjanjian
                                                                                                                       Afiliasi
                                                              tahun sejak tanggal      memperbaiki           atau
     Para Pihak                                               penyewaan tower di-      mengembalikannya dalam
     (i)   Perseroan; dan                                     mulai, dan dapat di-     waktu 30 hari atau tidak
     (ii) PT XL Axiata, Tbk. (“XL”)                           perpanjang satu kali     lebih dari 60 hari setelah
                                                              dengan jangka waktu      penerimaan
                                                              5 (lima) tahun untuk     pemberitahuan.
                                                              tiap sitenya.
                                                                                       Pengalihan
                                                              Catatan:                 Para Pihak tidak dapat
                                                              Perjanjian ini masih     menjual,    mengalihkan,
                                                              berlaku.                 menjaminkan          atau
                                                                                       memindahkan hak dan
                                                                                       kewajiban          dalam
                                                                                       Perjanjian   ini    tanpa
                                                                                       persetujuan tertulis dari
                                                                                       Pihak lain.

                                                                                       Hukum yang Berlaku
                                                                                       Hukum Negara Republik
                                                                                       Indonesia

                                                                                       Penyelesaian Sengketa
                                                                                       BANI
70. Nama Perjanjian                   Penentuan syarat dan    Jangka waktu Per-        Pembatasan sehubungan         Tidak     ada
    Perjanjian Build to Suit No.      ketentuan yang akan     janjian berlaku sejak    dengan          Rencana       hubungan
    425/FKTR/B00-BBB/08       dan     mengatur pengadaan,     13 Mei 2011 hingga ti-   Transaksi                     Afiliasi
    No. SRM 3100000401 antara         konstruksi dan sewa     dak ada site yang        Tidak ada                     dengan
    Perseroan dan Indosat tanggal     Kembali dari Lokasi     disewa Indosat yang                                    Perseroan
    13 Mei 2011 (“Perjanjian”)        Build to Suit (“BTS”)   masih berlaku.           Pembatalan Sewa
                                      (“Lokasi BTS”)                                   Indosat memiliki hak
     Para Pihak                                               Jangka waktu tiap site   untuk membatalkan suatu
     (i)    Perseroan; dan                                    adalah 10 (sepuluh)      Lokasi    BTS      melalui
     (ii)   PT Indosat, Tbk (“In-                             tahun sejak 60 (enam     pemberitahuan      tertulis
            dosat”).                                          puluh) hari setelah      kepada          Perseroan
                                                              Lokasi BTS dinyatakan    sebelum         Perseroan
                                                              atau dianggap RFI.       menyelesaikan proses ijin
                                                                                       warga atas lokasi BTS yang
                                                              Catatan:                 bersangkutan.
                                                              Perjanjian ini masih
                                                              berlaku.                 Pengakhiran Dipercepat
                                                                                       Jika salah satu Pihak gagal
                                                                                       melaksanakan
                                                                                       kewajibannya,         tidak
                                                                                       memperbaiki            atau
                                                                                       mengembalikannya dalam
                                                                                       waktu 30 hari atau tidak
                                                                                       lebih dari 60 hari setelah
                                                                                       penerimaan
                                                                                       pemberitahuan.


                                                                                       Pengalihan
                                                                                       Para Pihak tidak dapat
                                                                                       menjual,      mengalihkan,
                                                                                       menjaminkan           atau
                                                                                       memindahkan hak dan
                                                                                       kewajiban            dalam
                                                                                       Perjanjian      ini  tanpa
                                                                                       persetujuan tertulis dari
                                                                                       Pihak     lain.     Namun,



                                                        209
Page 238
                                                                                                                        Sifat
      Nama Perjanjian dan Para                                  Jangka Waktu              Ketentuan Material
No                                    Objek Perjanjian                                                                Hubungan
               Pihak                                              Perjanjian               dalam Perjanjian
                                                                                                                       Afiliasi
                                                                                       Perseroan atau Indosat
                                                                                       dapat         memindahkan
                                                                                       tanpa persetujuan Pihak
                                                                                       lain dalam hal pengalihan
                                                                                       dilakukan           kepada
                                                                                       afiliasinya atau pihak lain
                                                                                       yang       diatur    dalam
                                                                                       Perjanjian ini.

                                                                                       Hukum yang Berlaku
                                                                                       Hukum Negara Republik
                                                                                       Indonesia

                                                                                       Penyelesaian Sengketa
                                                                                       BANI
71. Nama Perjanjian                Perseroan menyewa-       Jangka waktu Perjan-       Pembatasan sehubungan         Tidak     ada
    Perjanjian      Induk  Sewa    kan satu atau beberapa   jian berlaku sejak 1 Ja-   dengan          Rencana       hubungan
    Menyewa               Menara   site kepada Smart.       nuari 2018 hingga ti-      Transaksi                     Afiliasi
    Telekomunikasi           No.                            dak ada site yang          Tidak ada                     dengan
    070/Procurement/SMART/PK                                disewa Smart yang                                        Perseroan
    S-Protelindo/IX/18 tanggal 4                            masih berlaku.             Pengakhiran Dipercepat
    September               2018                                                       Pengakhiran terjadi jika
    (“Perjanjian”).                                         Jangka waktu tiap site     salah satu pihak gagal
                                                            adalah 5 (lima) tahun.     melaksanakan kewajiban
     Para Pihak                                                                        dalam Perjanjian ini dan
     (i)     Perseroan; dan                                 Catatan:                   tidak dapat memperbaiki
     (ii)    PT Smart Telecom                               Perjanjian ini masih       atau       mengembalikan
             (“Smart”).                                     berlaku.                   keadaan semula dalam
                                                                                       jangka waktu 30 hari atau
                                                                                       tidak lebih dr 60 hari
                                                                                       setelah         menerima
                                                                                       pemberitahuan       terkait
                                                                                       kelalaian tersebut.

                                                                                       Pengalihan
                                                                                       Perjanjian    ini   dapat
                                                                                       dialihkan    hak       dan
                                                                                       kewajibannya      dengan
                                                                                       memberikan
                                                                                       pemberitahuan      tertulis
                                                                                       kepada Pihak lainnya.

                                                                                       Hukum yang Berlaku
                                                                                       Hukum Negara Republik
                                                                                       Indonesia

                                                                                       Penyelesaian Sengketa
                                                                                       BANI
72. Nama Perjanjian                Smartfren setuju untuk   Jangka waktu berlaku       Pembatasan sehubungan         Tidak     ada
    Perjanjian      Induk  Sewa    menyewa 1.000 lokasi     sejak 1 Januari 2018       dengan          Rencana       hubungan
    Menyewa untuk Menara           sampai akhir Maret       hingga tidak ada site      Transaksi                     Afiliasi
    Telekomunikasi           No.   2019 dan dengan usaha    yang          disewa       Tidak ada                     dengan
    059/Procurement/Smartfren/     terbaiknya        akan   Smartfren yang masih                                     Perseroan
    PKS-Perseroan/IX/18, tanggal   menyewa 650 sebagai      berlaku.                   Pengakhiran Dipercepat
    4       September      2018    tambahan.                                           Jika ada Pihak yang gagal
    (“Perjanjian”).                                         Jangka waktu tiap site     melaksanakan
                                                            adalah 5 (lima) tahun.     kewajibannya dan tidak
     Para Pihak                                                                        memperbaiki          atau
     Perseroan; dan                                                                    mengembalikan kepada
                                                                                       keadaan semula, Force



                                                     210
Page 239
                                                                                                                        Sifat
       Nama Perjanjian dan Para                                 Jangka Waktu              Ketentuan Material
No                                      Objek Perjanjian                                                              Hubungan
                Pihak                                             Perjanjian               dalam Perjanjian
                                                                                                                       Afiliasi
     (ii)     PT Smartfren Tele-                                                       Majeure yang berlangsung
     com Tbk (“Smart”).                                                                lebih dari 3 bulan dan
                                                                                       apabila terdapat hukum
                                                                                       atau putusan atau hal lain
                                                                                       yang melarang Perseroan
                                                                                       menggunakan lahan yang
                                                                                       dimaksud           dalam
                                                                                       Perjanjian ini.

                                                                                       Pengalihan
                                                                                       Jika ada Pihak yang gagal
                                                                                       melaksanakan
                                                                                       kewajibannya dan tidak
                                                                                       memperbaiki          atau
                                                                                       mengembalikan kepada
                                                                                       keadaan semula, Force
                                                                                       Majeure yang berlangsung
                                                                                       lebih dari 3 bulan dan
                                                                                       apabila terdapat hukum
                                                                                       atau putusan atau hal lain
                                                                                       yang melarang Perseroan
                                                                                       menggunakan lahan yang
                                                                                       dimaksud           dalam
                                                                                       Perjanjian ini.

                                                                                       Hukum yang Berlaku
                                                                                       Hukum Negara Republik
                                                                                       Indonesia

                                                                                       Penyelesaian Sengketa
                                                                                       BANI
73. Perjanjian           Kerjasama    HPI bermaksud untuk    Jangka         waktu      Pembatasan sehubungan         Tidak     ada
    Penyediaan        Infrastruktur   menggunakan Layanan    Perjanjian    berlaku     dengan          Rencana       hubungan
    Menara No. HPI-EX-RMPO-           Menara         yang    sejak 7 November          Transaksi                     Afiliasi
    001-2017 tanggal 7 November       disediakan     oleh    2017     dan     akan     Tidak ada                     dengan
    2017              sebagaimana     Perseroan.             berakhir      apabila                                   Perseroan
    diamandemen                oleh                          diakhiri atau akan        Pengakhiran Dipercepat
    Amandemen Pertama Atas                                   berakhir pada tanggal     Perseroan             dapat
    Perjanjian           Kerjasama                           pertama dimana tidak      mengakhiri Perjanjian jika
    Penyediaan        Infrastruktur                          terdapat Berita Acara     HPI sudah tidak menjadi
    Menara No. HPI-EX-RMPO-                                  Penggunaan        Site    pemilik atau pihak yang
    001-2017/Amd1 tanggal 25                                 (BAPS) yang masih         berhak lagi, karena adanya
    Juli 2018 (“Perjanjian”).                                berlaku                   kelalaian yang dilakukan
                                                                                       oleh masing-masing Pihak
     Para Pihak                                              Jangka          waktu     dan apabila terdapat
     (i)   Perseroan; dan                                    penggunaan Layanan        hukum atau putusan atau
     (ii)  PT Hartono Plantation                             Menara           untuk    hal lain yang melarang
           Indonesia (“HPI”).                                masing-masing             Perseroan menggunakan
                                                             Infrastruktur Menara      lahan yang dimaksud
     Bersama-sama disebut Para                               adalah selama 10          dalam Perjanjian ini.
     Pihak.                                                  (sepuluh)        tahun
                                                             terhitung         sejak   Pengalihan
                                                             Tanggal Efektif Sewa,     Perjanjian ini tidak akan
                                                             yaitu          tanggal    berakhir bilamana terjadi
                                                             dimulainya        sewa    peralihan dan/atau jual
                                                             penyediaan                beli,
                                                             Infrastruktur Menara      penggabungan/peleburan
                                                             terhitung dari tanggal    Perseroan dan atau HPI
                                                             ditandatanganinya         kepada pihak ketiga.
                                                             dokumen BAPS oleh



                                                       211
Page 240
                                                                                                                            Sifat
       Nama Perjanjian dan Para                                      Jangka Waktu              Ketentuan Material
No                                        Objek Perjanjian                                                                Hubungan
                Pihak                                                  Perjanjian               dalam Perjanjian
                                                                                                                           Afiliasi
                                                                 Protelindo dan HPI.        Hukum yang Berlaku
                                                                 Jangka Layanan dapat       Hukum Negara Republik
                                                                 diperpanjang    ber-       Indonesia
                                                                 dasarkan kesepaka-
                                                                 tan tertulis Para          Penyelesaian Sengketa
                                                                 Pihak.                     BANI

74. Nama Perjanjian                    Ketentuan       dalam     Jangka waktu Perjan-       Pembatasan sehubungan        Tidak ada
    Perjanjian Bifurkasi Project Ti-   rangka pengalihan hak     jian berlaku sejak 1       dengan Rencana               hubungan
    tan tentang Penyewaan Me-          sewa menara, bagian la-   November 2019, dan         Transaksi                    Afiliasi
    nara Telekomunikasi antara         han, dan hak akses ke     akan berakhir apabila      N/A                          dengan
    PT. Indosat Tbk. Dengan PT.        menara oleh Indosat ke-   diakhiri atau akan be-                                  Perseroan
    Dayamitra Telekomunikasi           pada Perseroan.           rakhir pada tanggal         Pengakhiran Dipercepat
    No. 1044/I00-I0AA/LGL/19                                     pertama dimana tidak       Perjanjian dapat diakhiri
    (“Perjanjian”)                                               terdapat Berita Acara      oleh para pihak
                                                                 Penggunaan        Site     berdasarkan kesepakatan
     Para Pihak                                                  (BAPS) yang masih          bersama atau diakhiri
     Perseroan; dan                                              berlaku.                   secara sepihak oleh salah
              PT Indosat, Tbk (“In-                                                         satu pihak karena adanya
     dosat”)                                                     Jangka waktu sewa          pelanggaran dan/atau
                                                                 akan berlangsung se-       kelalaian yang dilakukan
                                                                 lama 10 (sepuluh) ta-      oleh pihak lainnya
                                                                 hun dan dihitung mu-       terhadap ketentuan
                                                                 lai hari ke 45 (empat      Perjanjian ini atau
                                                                 puluh lima) sejak          penggunaan obyek sewa,
                                                                 tanggal diterbitkan-       apabila terhadap
                                                                 nya surat ijin instalasi   pelanggaran/kelalaian
                                                                 dan dapat diperpan-        tersebut pihak yang
                                                                 jang untuk jangka          melakukan kesalahan
                                                                 waktu tambahan se-         telah diberikan surat
                                                                 kurang-kurangnya           peringatan sebanyak 3
                                                                 untuk selama 5 (lima)      (tiga) kali, dengan jangka
                                                                 tahun kemudian se-         waktu masing-masing
                                                                 suai kesepakatan.          surat peringatan adalah 7
                                                                                            (tujuh) hari kerja, dan
                                                                                            dalam waktu 7 (tujuh0
                                                                                            hari kerja setelah surat
                                                                                            peringatan ketiga tidak
                                                                                            ada tindakan perbaikan
                                                                                            atas pelanggaran/kelalaian
                                                                                            yang dilakukan pihak
                                                                                            tersebut.

                                                                                            Pengalihan
                                                                                            Perseroan tidak
                                                                                            diperkenankan untuk
                                                                                            mengalihkan,
                                                                                            memperbaharui, atau
                                                                                            memberikan
                                                                                            kepentingannya dalam
                                                                                            Perjanjian ini dan wajib
                                                                                            menyebabkan setiap
                                                                                            pengguna dan setiap
                                                                                            penggunaan obyek sewa
                                                                                            untuk melarang setiap
                                                                                            pengalihan tanpa
                                                                                            memperoleh persetujuan
                                                                                            tertulis sebelumnya dari
                                                                                            Indosat.




                                                          212
Page 241
                                                                                                                             Sifat
       Nama Perjanjian dan Para                                     Jangka Waktu              Ketentuan Material
No                                        Objek Perjanjian                                                                 Hubungan
                Pihak                                                 Perjanjian               dalam Perjanjian
                                                                                                                            Afiliasi
                                                                                           Hukum yang berlaku
                                                                                           Hukum Negara Republik
                                                                                           Indonesia

                                                                                           Penyelesaian sengketa
                                                                                           BANI
75. Perjanjian Bifurkasi Project       Ketentuan        dalam    Jangka waktu Per-         Pembatasan sehubungan          Tidak     ada
    Pegasus terkait Pernyataan         rangka pengalihan hak     janjian berlaku sejak     dengan           Rencana       hubungan
    Kembali    dan    Perubahan        sewa menara, bagian       31 Maret 2020, dan        Transaksi                      Afiliasi
    Perjanjian    Induk     Sewa       lahan, dan hak akses ke   akan terus belaku         Tidak ada                      dengan
    Menyewa Infrastruktur Tower        menara oleh XL kepada     kecuali diakhiri lebih                                   Perseroan
    Sehubungan dengan Lokasi-          Perseroan.                awal sesuai dengan        Pengakhiran Dipercepat
    Lokasi XL yang dialihkan                                     ketentuan Perjanjian.     Penyewa berhak untuk
    antara PT. Dayamitra Tele-                                                             mengakhiri       perjanjian
    komunikasi dengan PT. XL AXI-                                Jangka waktu sewa         sewa site suatu lokasi se-
    ATA,         Tbk          No:                                menyewa untuk tiap        telah tanggal ditanda tan-
    118/LCA/XL/II/2020     (“Per-                                perjanjian sewa ber-      gani perjanjian sewa site
    janjian”).                                                   laku selama 10 (se-       segera setelah adanya
                                                                 puluh) tahun, dan         pemberitahuan       tertulis
     Para Pihak                                                  mulai dihitung sejak      kepada XL dengan keten-
     (i)   Perseroan; dan                                        tanggal ditanda-tang-     tuan sebagaimana terinci
     (ii)  PT XL Axiata, Tbk (“XL”).                             aninya BAPS oleh          pada Lampiran I Perjanjian
                                                                 para pihak.               ini.
     Bersama-sama disebut Para                                   Jangka          waktu
     Pihak.                                                      sebagaimana terse-        Pengalihan
                                                                 but diatas dapat di-      Penyewa tidak diper-
                                                                 perpanjang       untuk    kenankan untuk mengalih-
                                                                 jangka waktu tamba-       kan, memperbaharui, atau
                                                                 han selama 5 (lima)       memberikan kepentingan-
                                                                 tahun        kemudian     nya dalam Perjanjian ini
                                                                 sesuai kesepakatan        atau setiap perjanjian
                                                                 dan persetujuan para      sewa site kepada pihak
                                                                 pihak atau diakhiri       manapun tanpa mem-
                                                                 sesuai dengan kese-       peroleh persetujuan tertu-
                                                                 pakatan para pihak        lis sebelumnya dari XL. Se-
                                                                 dan        berdasarkan    lain yang telah diperjan-
                                                                 ketentuan dan syarat-     jikan didalam Perjanjian
                                                                 syarat sebagaimana        ini, penyewa tidak diizin-
                                                                 diatur di dalam Per-      kan untuk menyewakan
                                                                 janjian ini.              kembali atau memberikan
                                                                                           ijin atas kepentingannya
                                                                                           dalam Perjanjian ini atau
                                                                                           setiap perjanjian sewa
                                                                                           site.

                                                                                           Hukum yang Berlaku
                                                                                           Hukum Negara Republik
                                                                                           Indonesia

                                                                                           Penyelesaian Sengketa
                                                                                           BANI

76. Nama Perjanjian                    Ketentuan       dalam     Jangka waktu Perjan-      Pembatasan sehubungan          Tidak ada
    Perjanjian Bifurkasi Project       rangka pengalihan hak     jian berlaku sejak 31     dengan Rencana                 hubungan
    Pegasus terkait Pernyataan         sewa menara, bagian la-   Maret 2020, dan akan      Transaksi                      Afiliasi
    Kembali dan Perubahan              han, dan hak akses ke     terus belaku kecuali      N/A                            dengan
    Perjanjian Induk Sewa              menara oleh XL kepada     diakhiri lebih awal se-                                  Perseroan
    Menyewa Menara Pada                Perseroan.                suai dengan keten-        Pengakhiran Dipercepat
    Lokasi Yang Dialihkan No:                                    tuan Perjanjian           Perjanjian dapat diakhiri
                                                                                           oleh para pihak



                                                          213
Page 242
                                                                                                                         Sifat
      Nama Perjanjian dan Para                                   Jangka Waktu              Ketentuan Material
No                                       Objek Perjanjian                                                              Hubungan
               Pihak                                               Perjanjian               dalam Perjanjian
                                                                                                                        Afiliasi
     124/LCA/XL/II/2020                                                                 berdasarkan kesepakatan
     (“Perjanjian”)                                                                     bersama atau diakhiri
                                                                                        secara sepihak oleh salah
     Para Pihak                                                                         satu pihak atas
     Perseroan; dan                                                                     pelanggaran yang
              PT Indosat, Tbk (“In-                                                     dilakukan oleh pihak
     dosat”)                                                                            lainnya terhadap
                                                                                        ketentuan Perjanjian ini,
                                                                                        yang pengakhiran tersebut
                                                                                        akan berlaku efektif sesuai
                                                                                        jangka waktu yang
                                                                                        disebutkan dalam surat
                                                                                        pemberitahuan
                                                                                        pengakhiran yang
                                                                                        dimaksud.


                                                                                        Pengalihan
                                                                                        Tidak satu pihak pun dapat
                                                                                        mengalihkan hak dan
                                                                                        kewajiban sebagaimana
                                                                                        diatur dalam Perjanjian ini
                                                                                        dan atau Perjanjian sewa
                                                                                        baik sebagian atau
                                                                                        seluruhnya kepada pihak
                                                                                        lain tanpa persetujuan
                                                                                        tertulis dari pihak lainnya
                                                                                        terlebih dahulu.

                                                                                        Hukum yang berlaku
                                                                                        Hukum Negara Republik
                                                                                        Indonesia

                                                                                        Penyelesaian sengketa
                                                                                        BANI
77. Nama Perjanjian                   Perubahan ketentuan     Jangka waktu Perjan-      Pembatasan sehubungan         Tidak ada
    Perjanjian Perubahan dan          perjanjian-perjanjian   jian berlaku sejak 24     dengan Rencana                hubungan
    Pernyataan Kembali Term           sewa antara Indosat     April 2025, dan akan      Transaksi                     Afiliasi
    Sheet No. 04/MSL-                 dan Perseroan.          terus belaku kecuali      N/A                           dengan
    PROTEL/I/2023 dan                                         diakhiri lebih awal se-                                 Perseroan
    Perpanjangan Sites                                        suai dengan keten-         Pengakhiran Dipercepat
    Agreement No. Protelindo:                                 tuan Perjanjian           Para Pihak sepakat bahwa
    13/AGR/PTI-XL/BOD/V/2025                                                            seluruh hak untuk
    dan No. IOH: 5100A01000                                                             melakukan pengakhiran
    (“Perjanjian”)                                                                      lebih awal (early
                                                                                        termination) dan/atau hak
     Para Pihak                                                                         untuk mengakhiri demi
     Perseroan; dan                                                                     kemudahan (termination
     PT Indosat, Tbk (“Indosat”)                                                        for convenience)
                                                                                        berdasarkan perjanjian-
                                                                                        perjanjian sewa awal
                                                                                        antara Indosat dan
                                                                                        Protelindo, dicabut dan
                                                                                        tidak lagi berlaku sejak
                                                                                        Tanggal Efektif.


                                                                                        Pengalihan
                                                                                        N/A




                                                        214
Page 243
                                                                                                                           Sifat
       Nama Perjanjian dan Para                                    Jangka Waktu              Ketentuan Material
No                                       Objek Perjanjian                                                                Hubungan
                Pihak                                                Perjanjian               dalam Perjanjian
                                                                                                                          Afiliasi
                                                                                          Hukum yang berlaku
                                                                                          Hukum Negara Republik
                                                                                          Indonesia

                                                                                          Penyelesaian sengketa
                                                                                          BANI
78. Nama Perjanjian                   Perubahan ketentuan       Jangka waktu Perjan-      Pembatasan sehubungan         Tidak ada
    Perjanjian Bifurkasi Terkait      perjanjian-perjanjian     jian berlaku sejak 31     dengan Rencana                hubungan
    Perubahan dan Pernyataan          sewa antara Indosat       Maret 2020, dan akan      Transaksi                     Afiliasi
    Kembali Seluruh Ketentuan         dan Perseroan.            terus belaku kecuali      N/A                           dengan
    Perjanjian Induk Sewa                                       diakhiri lebih awal se-                                 Perseroan
    Menara antara PT. Indosat,                                  suai dengan keten-         Pengakhiran Dipercepat
    Tbk dengan PT. XL AXIATA,                                   tuan Perjanjian           Para Pihak sepakat bahwa
    Tbk tanggal 28 Oktober 2019                                                           seluruh hak untuk
    No. 110/XL/X/2019 (“Per-                                                              melakukan pengakhiran
    janjian”)                                                                             lebih awal (early
                                                                                          termination) dan/atau hak
     Para Pihak                                                                           untuk mengakhiri demi
     Perseroan; dan                                                                       kemudahan (termination
     PT Indosat, Tbk (“Indosat”)                                                          for convenience)
                                                                                          berdasarkan perjanjian-
                                                                                          perjanjian sewa awal
                                                                                          antara Indosat dan
                                                                                          Protelindo, dicabut dan
                                                                                          tidak lagi berlaku sejak
                                                                                          Tanggal Efektif.


                                                                                          Pengalihan
                                                                                          N/A

                                                                                          Hukum yang berlaku
                                                                                          Hukum Negara Republik
                                                                                          Indonesia

                                                                                          Penyelesaian sengketa
                                                                                          BANI
79. Nama Perjanjian                   Ketentuan       dalam     Jangka waktu Perjan-      Pembatasan sehubungan         Tidak ada
    Master       Tower        Lease   rangka pengalihan hak     jian berlaku sejak 7      dengan           Rencana      hubungan
    Agreement between PT XL           sewa menara, bagian la-   Februari 2020, dan        Transaksi                     Afiliasi
    Axiata, Tbk and PTI dated 7       han, dan hak akses ke     akan terus belaku         N/A                           dengan
    February 2020 which XL and        menara oleh XL kepada     kecuali diakhiri lebih                                  Perseroan
    PTI have entered into the         Perseroan.                awal sesuai dengan        Pengakhiran Dipercepat
    Asset Purchase Agreement                                    ketentuan Perjanjian.     XL       berhak      untuk
    relating to a portfolio of 1728                                                       mengakhiri Perjanjian yang
    Towers. The Master Tower                                                              berlaku            dengan
    Lease Agreement relates to                                                            memberikan
    the Leased Space in respect of                                                        pemberitahuan      tertulis
    1727 Towers on which XL has                                                           sebelumnya         kepada
    existing            equipment                                                         Perseroan apabila terjadi
    (“Perjanjian”)                                                                        salah     satu   peristiwa
                                                                                          berikut:
     Para Pihak                                                                            a. Perseroan       secara
     Perseroan; dan                                                                          material     melanggar
     PT XL Axiata, Tbk (“Indosat”)                                                           atau secara material
                                                                                             gagal     melaksanakan
                                                                                             ketentuan       apapun
                                                                                             dalam MTLA;
                                                                                           b.keterlambatan
                                                                                             pelaksanaan       MTLA



                                                         215
Page 244
                                                                                                                             Sifat
      Nama Perjanjian dan Para                                  Jangka Waktu              Ketentuan Material
No                                    Objek Perjanjian                                                                     Hubungan
               Pihak                                              Perjanjian               dalam Perjanjian
                                                                                                                            Afiliasi
                                                                                          dan/atau Perjanjian ini
                                                                                          yang disebabkan oleh
                                                                                          peristiwa        Keadaan
                                                                                          Kahar (Force Majeure)
                                                                                          yang berlangsung lebih
                                                                                          dari 3 (tiga) bulan;
                                                                                       c. Perseroan         sedang
                                                                                          mengalami       Peristiwa
                                                                                          Kepailitan (Insolvency
                                                                                          Event) yang sedang
                                                                                          berlangsung.

                                                                                      Pengalihan
                                                                                      Perjanjian        ini        atau
                                                                                      Perjanjian       apa         pun,
                                                                                      termasuk seluruh hak dan
                                                                                      kewajiban        berdasarkan
                                                                                      Perjanjian         ini        dan
                                                                                      perjanjian terkait, tidak
                                                                                      dapat                dialihkan,
                                                                                      dijaminkan,                  atau
                                                                                      dipindahkan                  baik
                                                                                      seluruhnya              maupun
                                                                                      sebagian oleh salah satu
                                                                                      Pihak tanpa persetujuan
                                                                                      tertulis terlebih dahulu
                                                                                      dari       Pihak         lainnya
                                                                                      (persetujuan           tersebut
                                                                                      tidak boleh ditahan atau
                                                                                      ditunda       secara        tidak
                                                                                      wajar), dengan ketentuan
                                                                                      bahwa         masing-masing
                                                                                      Pihak dapat mengalihkan,
                                                                                      menjaminkan,                  dan
                                                                                      memindahkan MTLA ini
                                                                                      atau Perjanjian apa pun,
                                                                                      termasuk seluruh hak dan
                                                                                      kewajiban        berdasarkan
                                                                                      Perjanjian         ini        dan
                                                                                      perjanjian terkait, untuk
                                                                                      tujuan pemberian jaminan
                                                                                      atau      agunan         kepada
                                                                                      Lembaga Keuangan yang
                                                                                      Memenuhi                  Syarat
                                                                                      (Qualifying            Financial
                                                                                      Institution).

                                                                                      Hukum yang berlaku
                                                                                      Hukum Negara Republik
                                                                                      Indonesia

                                                                                      Penyelesaian sengketa
                                                                                      BANI
80. Nama Perjanjian                Ketentuan       dalam     Jangka waktu Perjan-     Pembatasan sehubungan               Tidak ada
    Perjanjian Bifurkasi Terkait   rangka pengalihan hak     jian berlaku sejak 28    dengan           Rencana            hubungan
    Perubahan dan Pernyataan       sewa menara, bagian la-   Oktober 2019, dan        Transaksi                           Afiliasi
    Kembali Seluruh Ketentuan      han, dan hak akses ke     akan terus belaku        N/A                                 dengan
    Perjanjian Induk Sewa Menara   menara oleh XL kepada     kecuali diakhiri lebih                                       Perseroan
    antara PT. Indosat, Tbk        Perseroan.                awal sesuai dengan       Pengakhiran Dipercepat
    dengan PT. XL AXIATA, Tbk                                ketentuan Perjanjian.    N/A



                                                      216
Page 245
                                                                                                                           Sifat
          Nama Perjanjian dan Para                                   Jangka Waktu           Ketentuan Material
No                                          Objek Perjanjian                                                             Hubungan
                   Pihak                                               Perjanjian            dalam Perjanjian
                                                                                                                          Afiliasi
         tanggal 28 Oktober 2019 No.
         110/XL/X/2019 (“Perjanjian”)                                                    Pengalihan
                                                                                         N/A
         Para Pihak
         Perseroan; dan
         PT XL Axiata, Tbk (“Indosat”)                                                   Hukum yang berlaku
                                                                                         Hukum Negara Republik
                                                                                         Indonesia

                                                                                         Penyelesaian sengketa
                                                                                         BANI

iForte

                                                                                                                           Sifat
           Nama Perjanjian dan Para                                  Jangka Waktu        Ketentuan Material dalam
 No                                         Objek Perjanjian                                                             Hubungan
                    Pihak                                              Perjanjian               Perjanjian
                                                                                                                          Afiliasi
 Perjanjian Sewa Menyewa
 1.   Nama Perjanjian                    Iforte sepakat dan se- 10 tahun sejak tanggal   Pembatasan sehubungan Tidak                ada
      Perjanjian Sewa Menyewa Pole       tuju untuk menyediakan berita acara penggun-    dengan Rencana Transaksi hubungan
      Untuk Semi Macro/Mini Macro        perangkat dan peralatan aan site.               Tidak ada.                     Afiliasi dengan
      No. 0205-13-F07-120180 tang-       telekomunikasi kepada                                                          Perseroan
      gal 11 Oktober 2013, se-           XL.                                             Pengakhiran Dipercepat
      bagaimana terakhir kali dia-                                                       XL berhak untuk sewaktu-
      mandemen         berdasarkan                                                       waktu mengakhiri, jika:
      Amandemen kelima Perjanjian                                                        a. Iforte         dinyatakan
      Sewa Menyewa Pole Untuk                                                                 melanggar, lalai atau
      Semi Macro/Mini Macro No.                                                               gagal             untuk
      A5-0205-13-F07-120180 tang-                                                             melaksanakan satu
      gal 30 November 2018.                                                                   atau           beberapa
      (“Perjanjian”).                                                                         ketentuan         dalam
                                                                                              Perjanjian;
         Para Pihak                                                                      b. Pelaksanaan            per-
         i. Iforte; dan                                                                       janjian tertunda ka-
         ii. PT XL Axiata Tbk. (“XL”)                                                         rena force majeure;
                                                                                              dan
                                                                                         c. Iforte pailit, bangkrut,
                                                                                              dilikuidasi, atau dalam
                                                                                              proses        kepailitan,
                                                                                              atau tidak mampu
                                                                                              membayar hutang-
                                                                                              hutangnya.

                                                                                         Hukum yang Berlaku
                                                                                         Hukum Negara Republik In-
                                                                                         donesia.

                                                                                       Penyelesaian Sengketa
                                                                                       Pengadilan Negeri Jakarta
                                                                                       Selatan.
 2.      Nama Perjanjian                 Pengembangan, pem- Jangka               waktu Pembatasan sehubungan Tidak             ada
         Perjanjian Pembangunan Dan      biayaan,        desain, berlangganaan setiap dengan Rencana Transaksi hubungan
         Sewa Menyewa Jaringan Core      rekayasa    pengadaan, Link      atau    Ring Tidak ada.                  Afiliasi dengan
         Fiber Optik No. 014/ISI-        konstruksi,  pemasan- bergantung pada SPK.                                Perseroan
         XL/FO/IX/2017 tanggal 19 Sep-   gan, pengujian system, (i) Efektif 14 Januari Pengakhiran Dipercepat
         tember 2017 sebagaimana         uji penerimaan, pemeli-      2021,     jangka Dapat diakhiri oleh masing-
         terakhir kali diubah dengan     haraan dan penyewaan         waktu            masing Pihak apabila:
         Amendemen Kelima dan Sewa       Jaringan Core Fiber          berlangganan      a. Terdapat
         Menyewa Jaringan Core Fiber     Optik dan/atau Fasilitas     untuk tiap-tiap        perubahan-



                                                           217
Page 246
                                                                                                                          Sifat
       Nama Perjanjian dan Para                                     Jangka Waktu          Ketentuan Material dalam
No                                       Objek Perjanjian                                                               Hubungan
                Pihak                                                 Perjanjian                 Perjanjian
                                                                                                                         Afiliasi
     Optik No. 014/ISI-XL Axiata/Fi- milik Iforte untuk di-        Link atau Ring               perubahan         dan
     berisasi/AMD V/VII/2023 tang- pergunakan oleh XL              adalah:                      ketentuan hukum
     gal 18 Juli 2023 (“Perjanjian”). dengan cara sewa me- (a) Untuk                SPK         ataupun peraturan
                                      nyewa.                      diterbitkan dan               perundang-
     Para Pihak                                                   tertanggal pada               undangan         yang
     (i)    Iforte; dan                                           atau sebelum 31               mengakibatkan
     (ii) XL                                                      Desember 2019:                bahwa       Tindakan
                                                                  14 (empat belas)              Para Pihak dalam
                                                                  tahun,         mulai          melaksanakan
                                                                  berlaku       efektif         penyediaan
                                                                  sejak        tanggal          bertentangan
                                                                  ditandatanganiny              dengan hukum;
                                                                  a BAST oleh Para         b.   Izin salah satu pihak
                                                                  Pihak;                        dicabut          oleh
                                                            (b) Untukk SPK yang                 pemerintah       atau
                                                                  diterimma Iforte              instansi berwenang
                                                                  dari 1 Januari                lainnya; dan
                                                                  2020 sampai 3            c.   Terjadi         force
                                                                  Januari 2021: 11              majeure
                                                                  (sebelas) tahun,
                                                                  mulai       berlaku     Hukum yang Berlaku
                                                                  efektif         sejak   Hukum Negara Republik In-
                                                                  tanggal                 donesia
                                                                  ditandatanganiny
                                                                  a BAST oleh Para        Penyelesaian Sengketa
                                                                  Pihak;                  Badan Arbitrase Nasional
                                                            (c) Untuk SPK Batch           Indonesia.
                                                                  III: 13 (tiga belas)
                                                                  tahun,       dimulai
                                                                  dari tanggal yang
                                                                  terjadi         lebih
                                                                  dahulu antara: (a)
                                                                  tanggal Link/Ring
                                                                  terhubung
                                                                  dengan perangkat
                                                                  route milik XL
                                                                  (migrasi) atau (b)
                                                                  enam bulan dari
                                                                  tanggal
                                                                  ditandatanganiny
                                                                  a BAST oleh Para
                                                                  Piha;
                                                             (ii) Jangka        waktu
                                                                   berlangganan
                                                                   untuk      masing-
                                                                   masing Link atau
                                                                   Ring          untuk
                                                                   masing-masing
                                                                   SPK Batch IV
                                                                   adalah 13 (tiga
                                                                   belas)       tahun,
                                                                   dimulai         dari
                                                                   tanggal        yang
                                                                   terjadi        lebih
                                                                   dahulu antara: (a)
                                                                   tanggal Link/Ring
                                                                   atau Link Akses
                                                                   terhubung
                                                                   dengan
                                                                   perangkat router



                                                         218
Page 247
                                                                                                                           Sifat
       Nama Perjanjian dan Para                                    Jangka Waktu           Ketentuan Material dalam
No                                     Objek Perjanjian                                                                  Hubungan
                Pihak                                                Perjanjian                  Perjanjian
                                                                                                                          Afiliasi
                                                                     milik XL (migrasi)
                                                                     atau (b) tiga
                                                                     bulan         dari
                                                                     tanggal
                                                                     ditandatanganiny
                                                                     a BAST oleh Para
                                                                     Pihak; dan
                                                               (iii) Jangka     waktu
                                                                     berlangganan
                                                                     untuk SPK Batch
                                                                     V adalah 13 (tiga
                                                                     belas)     tahun,
                                                                     dimulai       dari
                                                                     tanggal      yang
                                                                     terjadi      lebih
                                                                     dahulu antara: (a)
                                                                     tanggal Link/Ring
                                                                     atau Link Akses
                                                                     terhubung
                                                                     dengan
                                                                     perangkat router
                                                                     milik XL (migrasi)
                                                                     atau (b) tiga
                                                                     bulan         dari
                                                                     tanggal
                                                                     ditandatanganiny
                                                                     a BAST oleh Para
                                                                     Pihakk

3.   Nama Perjanjian                Telkomsel sepakat un-      10 tahun terhitung         Pembatasan sehubungan        Tidak       ada
     Perjanjian Induk Sewa Me-      tuk menyewa sebagian       sejak mulai sewa           dengan Rencana Transaksi     hubungan
     nyewa Infrastruktur Tower      ruang pada Infrastruktur   sebagaimana disebut-       Tidak ada pembatasan         Afiliasi dengan
     Program Blue Ocean tahun       Tower milik Iforte yang    kan dalam Berita           sehubungan dengan Ren-       Perseroan
     2017 Batch #2 di Area 2 dan    termasuk penyediaan        Acara    Penggunaan        cana Transaksi.
     Jasa Pemeliharaannya tanggal   layanan utama dan tam-     Site
     29 November 2017. (“Perjan-    bahan untuk penem-                                    Pengakhiran Dipercepat
     jian”).                        patan perangkat tele-                                 Telkomsel            dapat
                                    komunikasi         milik                              mengakhiri apabila:
     Para Pihak                     Telkomsel     dan    se-                               a. Jika Iforte menjadi
     (i)   Iforte; dan              bagaimana Iforte berse-                                    insolven;
     (ii) Telkomsel.                dia memenuhi kebu-                                     b. Jika ada perintah
                                    tuhan Telkomsel dengan                                     atau       keputusan
                                    Prosedur Pelaksanaan                                       untuk pembubaran
                                    Penanganan Pelayanan                                       atau likuidasi kepada
                                    Infrastruktur Tower di                                     Iforte;
                                    Site                                                   c. Jika custodian, cura-
                                                                                               tor, manager, atau
                                                                                               karyawan         yang
                                                                                               memiliki kekuasaan
                                                                                               yang sama ditunjuk
                                                                                               bagi     kepentingan
                                                                                               Iforte untuk harta
                                                                                               benda milik Iforte;
                                                                                           d. Jika Iforte berhenti
                                                                                               melaksanakan kegi-
                                                                                               atan usahanya; dan
                                                                                           e. Jika ada kreditor
                                                                                               yang       menguasai
                                                                                               harta benda apapun
                                                                                               yang dimiliki Iforte



                                                       219
Page 248
                                                                                                                     Sifat
       Nama Perjanjian dan Para                                  Jangka Waktu        Ketentuan Material dalam
No                                    Objek Perjanjian                                                             Hubungan
                Pihak                                              Perjanjian               Perjanjian
                                                                                                                    Afiliasi
                                                                                          atau jika eksekusi
                                                                                          atau proses serupa
                                                                                          dikenakan atau dite-
                                                                                          gakkan     terhadap
                                                                                          harta benda Iforte.

                                                                                    Hukum yang Berlaku
                                                                                    Hukum Negara Republik In-
                                                                                    donesia

                                                                                    Penyelesaian Sengketa
                                                                                    Badan Arbitrase Nasional
                                                                                    Indonesia.
4.   Nama Perjanjian               Telkomsel sepakat un-      10 tahun dimulai sejakPembatasan sehubungan        Tidak       ada
     Kontrak Induk Sewa Menyewa    tuk menyewa sebagian       tanggal 20 Juli 2018  dengan Rencana Transaksi     hubungan
     Infrastruktur Tower Beserta   ruang pada Infrastruktur   sampai 19 Juli 2028   Tidak ada pembatasan         Afiliasi dengan
     Jasa Pemeliharaannya Tahun    Tower milik Iforte yang    Jangka Waktu Sewa     sehubungan dengan Ren-       Perseroan
     2018 No. MPA001-1807-7064     termasuk penyediaan        adalah berlaku 10 ta- cana Transaksi.
     tanggal 20 Juli 2018.         layanan utama dan tam-     hun sejak ditanda-
      (“Perjanjian”).              bahan untuk penem-         tanganinya       BAPS Pengakhiran Dipercepat
                                   patan perangkat tele-      untuk periode tahun Telkomsel              dapat
     Para Pihak                    komunikasi         milik   pertama                mengakhiri apabila:
       (i) Iforte; dan             Telkomsel     dan    se-                           a. Jika Iforte menjadi
     (ii) Telkomsel.               bagaimana Iforte berse-                               insolven;
                                   dia memenuhi kebu-                                 b. Jika ada perintah
                                   tuhan Telkomsel dengan                                atau       keputusan
                                   Prosedur Pelaksanaan                                  untuk pembubaran
                                   Penanganan Pelayanan                                  atau likuidasi kepada
                                   Infrastruktur Tower di                                Iforte;
                                   Site.                                              c. Jika custodian, cura-
                                                                                         tor, manager, atau
                                                                                         karyawan         yang
                                                                                         memiliki kekuasaan
                                                                                         yang sama ditunjuk
                                                                                         bagi     kepentingan
                                                                                         Iforte untuk harta
                                                                                         benda milik Iforte;
                                                                                      d. Jika Iforte berhenti
                                                                                         melaksanakan kegi-
                                                                                         atan usahanya; dan
                                                                                      e. Jika ada kreditor
                                                                                         yang       menguasai
                                                                                         harta benda apapun
                                                                                         yang dimiliki Iforte
                                                                                         atau jika eksekusi
                                                                                         atau proses serupa
                                                                                         dikenakan atau dite-
                                                                                         gakkan       terhadap
                                                                                         harta benda Iforte.

                                                                                    Hukum yang Berlaku
                                                                                    Hukum Negara Republik In-
                                                                                    donesia

                                                                            Penyelesaian Sengketa
                                                                            Badan Arbitrase Nasional
                                                                            Indonesia.
5.   Nama Perjanjian             Sewa microcell yang di- 10 tahun terhitung Pembatasan sehubungan Tidak      ada
     Perjanjian Induk Kerjasama miliki atau dikelola atau sejak mulai sewa dengan Rencana Transaksi hubungan
     Sewa       Microcell    No.



                                                      220
Page 249
                                                                                                                       Sifat
       Nama Perjanjian dan Para                                       Jangka Waktu        Ketentuan Material dalam
No                                        Objek Perjanjian                                                           Hubungan
                Pihak                                                   Perjanjian               Perjanjian
                                                                                                                      Afiliasi
     31000001234 tanggal 14 Sep-      disiapkan oleh Iforte un-    sebagaimana disebut- Tidak ada pembatasan Afiliasi dengan
     tember 2012 sebagaimana diu-     tuk          penempatan      kan dalam Berita sehubungan dengan Ren- Perseroan
     bah dengan terakhir kali         perangkat      telekomu-     Acara    Penggunaan cana Transaksi.
     sebagaimana diubah berdasar-     nikasi, berupa antenna       Site
     kan Amandemen Kedua ter-         sellular, dan Base Trans-                         Pengakhiran Dipercepat
     hadap Perjanjian Induk Ker-      ceiver Station serta                              Perjanjian     ini    dapat
     jasama      Microcell   No.      perangkat lainnya ter-                            berakhir bilamana:
     31000001234 tanggal 23 April     masuk sarana penun-                               a. Berakhirnya jangka
     2019 (“Perjanjian”).             jangnya.                                               waktu perjanjian;
                                                                                        b. Indosat menggunakan
     Para Pihak                                                                              Microcell tidak sesuai
     (i)   Iforte; dan                                                                       dengan penggunaan-
     (ii) PT Indosat Tbk. (“In-                                                              nya;
           dosat”)                                                                      c. Iforte telah menerima
                                                                                             surat peringatan atau
                                                                                             teguran secara ter-
                                                                                             tulis sebanyak 3 (tiga)
                                                                                             kali berturut-turut;
                                                                                        d. Iforte belum me-
                                                                                             laksanakan penggan-
                                                                                             tian Infrastruktur Te-
                                                                                             lekomunikasi      yang
                                                                                             rusak akibat kelalaian
                                                                                             Iforte; dan/atau
                                                                                        e. Seluruh atau sebagian
                                                                                             spesifikasi Infrastruk-
                                                                                             tur Telekomunikasi ti-
                                                                                             dak sesuai dengan SLA
                                                                                             dan Iforte tidak atau
                                                                                             belum dapat meng-
                                                                                             ganti Infrastruktur Te-
                                                                                             lekomunikasi dengan
                                                                                             spesifikasi yang telah
                                                                                             disepakati

                                                                                          Hukum yang Berlaku
                                                                                          Hukum Negara Republik In-
                                                                                          donesia

                                                                                          Penyelesaian Sengketa
                                                                                          Badan Arbitrase Nasional
                                                                                          Indonesia.
6.   Nama Perjanjian                  Indosat sepakat untuk        Jangka waktu aman-     Pembatasan sehubungan        Tidak       ada
     Amandemen terhadap Per-          menyewa infrastruktur        demen perjanjian ini   dengan Rencana Transaksi     hubungan
     janjian Induk Kerjasama Sewa     telekomunikasi yang di-      adalah 10 tahun dari   Tidak ada pembatasan         Afiliasi dengan
     Menyewa Infrastruktur Tele-      miliki, dikelola, dan/atau   tanggal efektif per-   sehubungan dengan Ren-       Perseroan
     komunikasi      Serta    Civil   disediakan oleh Iforte,      janjian                cana Transaksi.
     Mechanical Electrical dan        berupa antenna seluler,
     Acquisition untuk Penempatan     antenna        microwave,                           Pengakhiran Dipercepat
     Perangkat Telekomunikasi No.     Base Transceiver Station                            Indosat dapat mengakhiri
     5100004318 tanggal 16 Sep-       dan perangkat lainnya.                              kontrak atau Purchase Or-
     tember 2019.                                                                         der secara sepihak sebe-
     (“Perjanjian”).                                                                      lum Jangka Waktu Per-
                                                                                          janjian berakhir dengan
     Para Pihak                                                                           pemberitahuan tertulis ke-
      (i)   Iforte; dan                                                                   pada Iforte, tanpa adanya
     (ii) Indosat                                                                         ganti rugi atau kompensasi
                                                                                          dalam bentuk apapun,
                                                                                          dalam hal:




                                                           221
Page 250
                                                                                                                      Sifat
       Nama Perjanjian dan Para                                  Jangka Waktu       Ketentuan Material dalam
No                                     Objek Perjanjian                                                             Hubungan
                Pihak                                              Perjanjian              Perjanjian
                                                                                                                     Afiliasi
                                                                                    a.   Jika kualitas kabel
                                                                                         optik tidak memenuhi
                                                                                         SLA;
                                                                                    b.   Iforte melanggar satu
                                                                                         atau beberapa keten-
                                                                                         tuan dalam kontrak;
                                                                                    c.   Iforte melakukan pe-
                                                                                         langgaran     material
                                                                                         atas kontrak; dan
                                                                                    d.   Denta keterlambatan
                                                                                         mencapai nilai maksi-
                                                                                         mal.

                                                                                    Hukum yang Berlaku
                                                                                    Hukum Negara Republik In-
                                                                                    donesia.

                                                                                 Penyelesaian Sengketa
                                                                                 Badan Arbitrase Nasional
                                                                                 Indonesia.
7.   Nama Perjanjian              Sewa jaringan kabel op- 11 tahun sejak tanggal Pembatasan sehubungan            Tidak       ada
     Kontrak Induk Untuk Sewa Ja- tik milik Iforte kepada In- 18 Maret 2019      dengan Rencana Transaksi         hubungan
     ringan Kabel Optik No. dosat dengan menerbit-                               Tidak ada pembatasan             Afiliasi dengan
     5100005601 tanggal 7 Mei kan Purchase Order.                                sehubungan          dengan       Perseroan
     2019.                                                                       Rencana Transaksi.
      (“Perjanjian”).
                                                                                 Pengakhiran Dipercepat
     Para Pihak                                                                  Indosat dapat mengakhiri
      (i)   Iforte; dan                                                          kontrak atau Purchase
      (ii) Indosat.                                                              Order secara sepihak
                                                                                 sebelum Jangka Waktu
                                                                                 Perjanjian berakhir dengan
                                                                                 pemberitahuan        tertulis
                                                                                 kepada      Iforte,   tanpa
                                                                                 adanya ganti rugi atau
                                                                                 kompensasi dalam bentuk
                                                                                 apapun, dalam hal:
                                                                                 a. Jika kualitas kabel
                                                                                      optik tidak memenuhi
                                                                                      SLA;
                                                                                 b. Iforte melanggar satu
                                                                                      atau beberapa keten-
                                                                                      tuan dalam kontrak;
                                                                                 c. Iforte melakukan pe-
                                                                                      langgaran      material
                                                                                      atas kontrak; dan
                                                                                 d. Denta keterlambatan
                                                                                      mencapai nilai maksi-
                                                                                      mal.

                                                                                    Hukum yang Berlaku
                                                                                    Hukum Negara Republik In-
                                                                                    donesia

                                                                                Penyelesaian Sengketa
                                                                                Akan diselesaikan terlebih
                                                                                dahulu dengan musyawa-
                                                                                rah antara Para Pihak.
8.   Nama Perjanjian                Sewa          menyewa Periode awal: 5 tahun Pembatasan sehubungan Tidak       ada
                                    peralatan             sejak         tanggal dengan Rencana Transaksi hubungan



                                                      222
Page 251
                                                                                                                         Sifat
       Nama Perjanjian dan Para                                    Jangka Waktu       Ketentuan Material dalam
No                                      Objek Perjanjian                                                               Hubungan
                Pihak                                                Perjanjian              Perjanjian
                                                                                                                        Afiliasi
     MCP Master Lease Agreement      telekomunikasi     milik   penandatangnanan        Tidak ada pembatasan se- Afiliasi dengan
     Mengenai Sewa Microcell Pole    Iforte kepada Hutchison,   Site License untuk hubungan dengan Rencana Perseroan
     Untuk Penempatan Peralatan      dimana        Hutchison    masing-masing      site Transaksi.
     Telekomunikasi Tanggal 16 De-   diberikan hak akses ke     dan              dapat
     sember 2014, sebagaimana        dalam site.                diperpanjang 5 tahun Pengakhiran Dipercepat
     diubah dalam Amandemen                                     oleh        Hutchison Hutchison dapat mengak-
     Kedua No. H3I Ref. No.                                     dengan memberikan hiri apabila, antara lain:
     232/LGL-AMD2/PT Iforte Solusi                              pemberitahuan paling a. Terdapat pelanggaran
     Infotek/BW-CKT/Tech/V/19                                   lambat        sebelum        material oleh Iforte
     tanggal 3 Mei 2019. (“Per-                                 berakhirnya     jangka       atas perjanjian ini;
     janjian”).                                                 waktu awal.             b. Iforte pailit, bangkrut,
                                                                                             dilikuidasi, atau dalam
     Para Pihak                                                 Catatan: Perjanjian ini      proses        kepailitan,
      (i)   Iforte; dan                                         masih berlaku.               atau tidak mampu
     (ii) PT Hutchinson 3 Indone-                                                            membayar hutang-
           sia (“Hutchinson”).                                                               hutangnya;
                                                                                        c. Jika             menurut
                                                                                             pendapat Hutchison
                                                                                             dan disertai bukti,
                                                                                             Iforte tidak dapat
                                                                                             memberikan Supply
                                                                                             atas layanan karena
                                                                                             kesulitan teknis atau
                                                                                             keuangan.

                                                                                      Hukum yang Berlaku
                                                                                      Hukum Negara Republik
                                                                                      Indonesia.

                                                                                      Penyelesaian Sengketa
                                                                                      Badan Arbitrase Nasional
                                                                                      Indonesia.

9.   Nama Perjanjian               Penyediaan dan pem- 3 Maret 2021 – 3               Pembatasan sehubungan          Tidak       ada
     Akta Perjanjian Kerjasama     bangunan tiang telekok- Maret 2026 (5 tahun)       dengan Rencana Transaksi       hubungan
     Pemanfaatan Lahan untuk       munikasi mikro seluler                             Tidak ada pembatasan           Afiliasi dengan
     Pembangunan               dan berikut sarana penun-                              sehubungan dengan Ren-         Perseroan
     Pengelolaan             Tiang jang lainnya milik Pihak                           cana Transaksi.
     Telekomunikasi Mikro Seluler  Kedua namun tidak
     No. 6 tanggal 7 Desember 2022 terbatas pada pengel-                              Pengakhiran Dipercepat
     (“Perjanjian”)                laannya dan pemeli-                                Pihak Pertama dan Pihak
                                   haraannya yang dil-                                Kedua berhak mengakhiri
     Para Pihak                    akukan dan ditanggung                              Perjanjian apabila Pihak
     (i)   PT Mandara Permai (“Pi- oleh Pihak Kedua.                                  Pertama atau Pihak Kedua
           hak Pertama”); dan                                                         telah melanggar atau tidak
     (ii) Iforte (“Pihak Kedua”).                                                     memenuhi ketentuan yang
                                                                                      telah diatur, di mana untuk
                                                                                      itu Pihak Pertama atau Pi-
                                                                                      hak Kedua telah diberi su-
                                                                                      rat teguran atau peringa-
                                                                                      tan oleh salah satu pihak
                                                                                      sebanyak 3 kali dengan
                                                                                      jangka waktu masing-ma-
                                                                                      sing surat peringatan 7 hari
                                                                                      kerja dan dalam waktu 7
                                                                                      hari kerja setelah surat te-
                                                                                      guran atau peringatan ke-
                                                                                      tiga tersebut tidak ada
                                                                                      upaya atau perubahan
                                                                                      yang dilakukan oleh Pihak



                                                        223
Page 252
                                                                                                                                  Sifat
        Nama Perjanjian dan Para                                        Jangka Waktu          Ketentuan Material dalam
No                                         Objek Perjanjian                                                                     Hubungan
                 Pihak                                                    Perjanjian                 Perjanjian
                                                                                                                                 Afiliasi
                                                                                              Pertama atau Pihak Kedua,
                                                                                              maka salah satunya berhak
                                                                                              mengakhiri Perjanjian ini.

                                                                                              Pengalihan
                                                                                              Perjanjian tidak dapat diali-
                                                                                              hkan kepada pihak ke-
                                                                                              tiga/pihak lain tanpa ada
                                                                                              persetujuan tertulis dari
                                                                                              kedua belah pihak.

                                                                                              Hukum yang Berlaku
                                                                                              Hukum Negara Republik In-
                                                                                              donesia

                                                                                              Penyelesaian Sengketa
                                                                                              Pengadilan Negeri Jakarta
                                                                                              Utara
Perjanjian Material Lainnya
10. Nama Perjanjian               Pembentukan Konsor-               Tidak berlaku lagi apa-   Pembatasan sehubungan           IGI dan Iforte
     Akta Perjanjian Konsorsium   sium iForte HTS (“Kon-            bila Pelelangan tidak     dengan Rencana Transaksi        merupakan
     No. 104 tanggal 28 September sorsium iForte HTS”)              dimenangkan        oleh   Tidak ada pembatasan se-        perusahaan
     2018 dibuat di hadapan Dr. Ira-
                                  sehubungan dengan pe-             iForte HTS.               hubungan dengan Rencana         anak
     wan Soerodjo, Sarjana Hukum, lelangan Pemilihan Mi-                                      Transaksi.                      Perseroan.
     Magister Sains, Notaris di Ja-
                                  tra Kerjasama Operasio-           Catatan:Perjanjian ini
     karta (“Perjanjian”).        nal (KSO) dalam rangka            masih berlaku.         Ketentuan Material
                                  penyediaan kapasitas                                     a. Iforte merupakan pe-
      Para Pihak                  Satelit Telekomunikasi,                                      rusahaan utama yang
      (i)   Iforte;               sesuai dengan Dokumen                                        berwenang bertindak
      (ii) IGI; dan               Lelang yang disampai-                                        untuk dan atas nama
      (iii) PT Saptadaya Bumitama kan oleh Badan Aksesibi-                                     Konsorsium      iForte
            Persada (“SBP”).      litas Telekomunikasi dan                                     HTS.
                                  Informasi (“BAKTI”), Ke-                                 b. Iforte bertanggung ja-
                                  menterian Komunikasi                                         wab dalam penyedi-
                                  dan Informatika Repu-                                        aan satelit dan ja-
                                  blik Indonesia pada bu-                                      ringan untuk keper-
                                  lan September 2018                                           luan sebagaimana di-
                                  (“Pelelangan”)                                               syaratkan oleh BAKTI,
                                                                                               SBP bertanggung ja-
                                                                                               wab dalam hal sales
                                                                                               dan marketing, dan
                                                                                               mengusahakan
                                                                                               pendanaan, lalu IGI
                                                                                               bertanggung jawab
                                                                                               dalam     penyediaan
                                                                                               sehubungan dengan
                                                                                               layanan internet.

                                                                                              Hukum yang Berlaku
                                                                                              Hukum Negara Republik In-
                                                                                              donesia

                                                                                              Penyelesaian Sengketa
                                                                                              Tidak diatur
11.   Perjanjian Kerjasama dalam        Penyediaan       Layanan    Perjanjian    berlaku     Pembatasan sehubungan           Tidak       ada
      rangka Penyediaan Fasilitas Sa-   Kapasitas Satelit sebesar   secara penuh selama 5     dengan Rencana Transaksi        hubungan
      telit Telekomunikasi tanggal 30   1.939,20 MHz oleh Kon-      (lima tahun) sejak        Tidak ada pembatasan            Afiliasi dengan
      Januari 2019, sebagaimana         sorsium iForte HTS          tanggal operasional,      sehubungan dengan Ren-          Perseroan
      terakhir diamandemen berda-       dengan besar kapasitas      tanpa menutup ke-         cana Transaksi.
                                        internet 1024 Mbps          mungkinan bagi Para



                                                            224
Page 253
                                                                                                                       Sifat
       Nama Perjanjian dan Para                                   Jangka Waktu        Ketentuan Material dalam
No                                       Objek Perjanjian                                                            Hubungan
                Pihak                                               Perjanjian               Perjanjian
                                                                                                                      Afiliasi
     sarkan Adendum Keempat ter-      untuk Periode 1 Septem- Pihak          untuk    Pengakhiran Dipercepat
     hadap Perjanjian Kerjasama       ber 2019 s/d 3 1Oktober mengakhiri Perjanjian   BAKTI dapat mengakhiri
     dalam Rangka Penyediaan Ka-      2019 dan untuk Periode ini lebih awal           apabila, antara lain:
     pasitas Satelit Telekomunikasi   1 November 2019 s/d 31                          a. Konsorsium         iForte
     tanggal 7 November 2019.         Agustus 2024 sebesar                                HTS gagal dalam
     (“Perjanjian”).                  3007 Mbps                                           melaksanakan
                                                                                          kewajiban materilnya
     Para Pihak                                                                           berdasarkan         per-
     (i)   BAKTI; dan                                                                     janjian ini dan gagal
     (ii) Konsorsium iForte HTS                                                           memperbaiki          hal
                                                                                          tersebut dalam 90
                                                                                          Hari setelah tanggal
                                                                                          dimana            BAKTI
                                                                                          mengirimkan        pem-
                                                                                          beritahuan tertulis ke-
                                                                                          pada        Konsorsium
                                                                                          iForte HTS.
                                                                                      b. Konsorsium         iForte
                                                                                          HTS gagal memenuhi
                                                                                          Standar Layanan Mini-
                                                                                          mum dalam jangka
                                                                                          waktu 6 bulan ber-
                                                                                          turut-turut.
                                                                                      c. Konsorsium         iForte
                                                                                          HTS gagal dalam
                                                                                          membayar Liquidated
                                                                                          Damages yang diten-
                                                                                          tukan dalam Perjan-
                                                                                          jian.
                                                                                      d. Ketidaktepatan dalam
                                                                                          pernyataan, jaminan
                                                                                          dan janji-janji Kon-
                                                                                          sorsium iForte HTS
                                                                                          mengenai          ketid-
                                                                                          akadaanbenturan
                                                                                          kepentingan dan kon-
                                                                                          disi Konsorsium iForte
                                                                                          HTS tidak dalam
                                                                                          keadaan pailit atau
                                                                                          dinyatakan        dalam
                                                                                          keadaan pailit.
                                                                                      e. Kegagalan            Kon-
                                                                                          sorsium iForte HTS
                                                                                          dalam melampaui Uji
                                                                                          Terima sebagaimana
                                                                                          diatur dalam Per-
                                                                                          janjian.
                                                                                      f. Kegagalan            Kon-
                                                                                          sorsium iForte HTS
                                                                                          dalam melaksanakan
                                                                                          kewajibannya.

                                                                                      Hukum yang Berlaku
                                                                                      Hukum Negara Republik
                                                                                      Indonesia

                                                                                      Penyelesaian Sengketa
                                                                                      BANI




                                                        225
Page 254
                                                                                                                              Sifat
        Nama Perjanjian dan Para                                   Jangka Waktu          Ketentuan Material dalam
No                                       Objek Perjanjian                                                                  Hubungan
                 Pihak                                               Perjanjian                 Perjanjian
                                                                                                                             Afiliasi
12.   Nama Perjanjian                Penggunaan     layanan Berlaku sampai 31            Pembatasan sehubungan          Iforte
      Perjanjian       Berlangganan EDC yang disediakan Maret 2021 namun                 dengan Rencana Transaksi       merupakaan
      Layanan EDC No. 176/PKS/ITP- Iforte oleh Pelanggan    akan     diperpanjang        Tidak ada pembatasan           perusahaan
      DLOG/2017 tanggal 11 Juli                             secara otomatis untuk        sehubungan dengan Ren-         anak
      2017                                                  setiap 12 bulan beri-        cana Transaksi.                Perseroan,
                                                            kutnya secara terus                                         dimana
      Amandemen             Pertama                         menerus,       kecuali       Pengakhiran Dipercepat         ultimate
      Perjanjian       Berlangganan                         Pelanggan       mem-         Salah satu pihak dapat         beneficial
      Layanan         EDC        No.                        berikan    pemberita-        mengakhiri layanan EDC di      owner
      143/PKS/ADD1/ITP-                                     huan kepada Iforte           site tertentu atau meng-       Perseroan
      DLOG/2021/176-2017-                                   tentang tidak diper-         akhiri Perjanjian ini dengan   memiliki
      4800012051 tanggal 5 Mei                              panjangnya     Jangka        menyampaikan pemberita-        hubungan
      2021 (“Perjanjian”)                                   Waktu Berlangganan.          huan tertulis kepada pihak     keluarga
                                                                                         lain 30 hari kalender sebe-    dengan
      Para Pihak                                                                         lum tanggal pengakhiran        ultimate
      (i)   Iforte; dan                                                                  yang dikehendaki.              beneficial
      (ii) PT Bank Central Asia Tbk                                                                                     owner BCA
            (“Pelanggan”)                                                                Pengalihan
                                                                                         Pelanggan dapat meminta
                                                                                         perpindahan           lokasi
                                                                                         pemasangan fasilitas Iforte
                                                                                         serta penambahan kapasi-
                                                                                         tass sepanjang dimungkin-
                                                                                         kan secara teknis dimana
                                                                                         lokasi baru dapat dilakukan
                                                                                         instalasi layanan EDC dan
                                                                                         tambahan kapasitas terse-
                                                                                         dia. Dengna pemberita-
                                                                                         huan terlebih dahulu.

                                                                                         Hukum yang Berlaku
                                                                                         N/A

                                                                                         Penyelesaian Sengketa
                                                                                         Pengadilan Negeri Jakarta
                                                                                         Pusat
13.   Nama Perjanjian                 Penggunaan Layanan In-   Berlaku sampai 31         Pembatasan sehubungan          Iforte
      Perjanjian      Berlangganan    ternet yang disediakan   Maret 2021 namun          dengan Rencana Transaksi       merupakaan
      Layanan Internet Clean Pipe     oleh Iforte untuk Pe-    akan     diperpanjang     Tidak ada pembatasan           perusahaan
      No. 212/PKS/ITP-DLOG/2018-      langgan.                 secara otomatis untuk     sehubungan dengan Ren-         anak
      4299994272 tanggal 2 Agustus                             setiap 12 bulan be-       cana Transaksi.                Perseroan,
      2018                                                     rikutnya secara terus                                    dimana
                                                               menerus, kecuali Pe-      Pengakhiran Dipercepat         ultimate
      Amandemen Pertama Per-                                   langgan memberikan        Salah satu pihak dapat         beneficial
      janjian Berlangganan Layanan                             pemberitahuan      ke-    mengakhiri layanan EDC di      owner
      Internet Clean Pipe No.                                  pada Iforte tentang ti-   site tertentu atau meng-       Perseroan
      144/PKS/ADD1/ITP-                                        dak diperpanjangnya       akhiri Perjanjian ini dengan   memiliki
      DLOG/2021/212-2018-                                      Jangka Waktu Ber-         menyampaikan pemberita-        hubungan
      4800012049 tanggal 5 Mei                                 langganan.                huan tertulis kepada pihak     keluarga
      2021 (“Perjanjian”)                                                                lain 30 hari kalender sebe-    dengan
                                                                                         lum tanggal pengakhiran        ultimate
      Para Pihak                                                                         yang dikehendaki.              beneficial
       (i) Iforte; dan                                                                                                  owner BCA
      (ii) PT Bank Central Asia Tbk                                                      Pengalihan
            (“Pelanggan”)                                                                Pelanggan dapat meminta
                                                                                         perpindahan          lokasi
                                                                                         pemasangan fasilitas Iforte
                                                                                         serta penambahan kapasi-
                                                                                         tass sepanjang dimungkin-
                                                                                         kan secara teknis dimana



                                                        226
Page 255
                                                                                                                               Sifat
        Nama Perjanjian dan Para                                       Jangka Waktu          Ketentuan Material dalam
No                                        Objek Perjanjian                                                                   Hubungan
                 Pihak                                                   Perjanjian                 Perjanjian
                                                                                                                              Afiliasi
                                                                                             lokasi baru dapat dilakukan
                                                                                             instalasi layanan EDC dan
                                                                                             tambahan kapasitas terse-
                                                                                             dia. Dengna pemberita-
                                                                                             huan terlebih dahulu.

                                                                                             Hukum yang Berlaku
                                                                                             N/A

                                                                                             Penyelesaian Sengketa
                                                                                             Pengadilan Negeri Jakarta
                                                                                             Pusat
14.   Nama Perjanjian                  Penggunaan Layanan In-      Berlaku sampai 31         Pembatasan sehubungan          Iforte
      Perjanjian       Berlangganan    ternet yang disediakan      Maret 2021 namun          dengan Rencana Transaksi       merupakaan
      Layanan      Internet     No.    oleh Iforte untuk Pe-       akan     diperpanjang     Tidak ada pembatasan           perusahaan
      061/PKS/ITP-DLOG/2017            langgan.                    secara otomatis untuk     sehubungan dengan Ren-         anak
      tanggal 1 Maret 2017                                         setiap 12 bulan be-       cana Transaksi.                Perseroan,
                                                                   rikutnya secara terus                                    dimana
      Amandemen             Pertama                                menerus, kecuali Pe-      Pengakhiran Dipercepat         ultimate
      Perjanjian       Berlangganan                                langgan memberikan        Salah satu pihak dapat         beneficial
      Layanan      Internet      No.                               pemberitahuan      ke-    mengakhiri layanan EDC di      owner
      145/PKS/ADD1/ITP-                                            pada Iforte tentang ti-   site tertentu atau meng-       Perseroan
      DLOG/2021/061-2018-                                          dak diperpanjangnya       akhiri Perjanjian ini dengan   memiliki
      4800012055 tanggal 5 Mei                                     Jangka Waktu Ber-         menyampaikan pemberita-        hubungan
      2021 (“Perjanjian”)                                          langganan.                huan tertulis kepada pihak     keluarga
                                                                                             lain 30 hari kalender sebe-    dengan
      Para Pihak                                                                             lum tanggal pengakhiran        ultimate
       (i) Iforte; dan                                                                       yang dikehendaki.              beneficial
      (ii) PT Bank Central Asia Tbk                                                                                         owner BCA
            (“Pelanggan”)                                                                    Pengalihan
                                                                                             Pelanggan dapat meminta
                                                                                             perpindahan           lokasi
                                                                                             pemasangan fasilitas Iforte
                                                                                             serta penambahan kapasi-
                                                                                             tass sepanjang dimungkin-
                                                                                             kan secara teknis dimana
                                                                                             lokasi baru dapat dilakukan
                                                                                             instalasi layanan EDC dan
                                                                                             tambahan kapasitas terse-
                                                                                             dia. Dengna pemberita-
                                                                                             huan terlebih dahulu.

                                                                                             Hukum yang Berlaku
                                                                                             N/A

                                                                                             Penyelesaian Sengketa
                                                                                             Pengadilan Negeri Jakarta
                                                                                             Pusat
15.   Nama Perjanjian                  Penggunaan layanan In-      Berlaku sampai 31         Pembatasan sehubungan          Iforte
      Perjanjian       Berlangganan    ternet dan Wifi Connec-     Maret 2021 namun          dengan Rencana Transaksi       merupakaan
      Layanan Internet dan Wifi Con-   tion yang disediakan        akan     diperpanjang     Tidak ada pembatasan           perusahaan
      nection No. 045/PKS/ITP-         oleh Iforte untuk Pelang-   secara otomatis untuk     sehubungan dengan Ren-         anak
      DLOG/2018 tanggal 28 Febru-      gan.                        setiap 12 bulan beri-     cana Transaksi.                Perseroan,
      ari 2018                                                     kutnya secara terus                                      dimana
                                                                   menerus,       kecuali    Pengakhiran Dipercepat         ultimate
      Amandemen Perjanjian Ber-                                    Pelanggan       mem-      Salah satu pihak dapat         beneficial
      langganan Layanan Internet                                   berikan    pemberita-     mengakhiri layanan EDC di      owner
      dan Wifi Connection No.                                      huan kepada Iforte        site tertentu atau meng-       Perseroan
      146/PKS/ADD1/ITP-                                                                      akhiri Perjanjian ini dengan   memiliki
      DLOG/2021/045-2018-                                                                                                   hubungan



                                                           227
Page 256
                                                                                                                             Sifat
        Nama Perjanjian dan Para                                     Jangka Waktu       Ketentuan Material dalam
No                                       Objek Perjanjian                                                                  Hubungan
                 Pihak                                                 Perjanjian              Perjanjian
                                                                                                                            Afiliasi
      4800012059 tanggal 5 Mei                                    tentang tidak diper- menyampaikan pemberita-          keluarga
      2021 (“Perjanjian”)                                         panjangnya    Jangka huan tertulis kepada pihak       dengan
                                                                  Waktu Berlangganan. lain 30 hari kalender sebe-       ultimate
      Para Pihak                                                                       lum tanggal pengakhiran          beneficial
       (i) Iforte; dan                                                                 yang dikehendaki.                owner BCA
      (ii) PT Bank Central Asia Tbk
            (“Pelanggan”)                                                               Pengalihan
                                                                                        Pelanggan dapat meminta
                                                                                        perpindahan           lokasi
                                                                                        pemasangan fasilitas Iforte
                                                                                        serta penambahan kapasi-
                                                                                        tass sepanjang dimungkin-
                                                                                        kan secara teknis dimana
                                                                                        lokasi baru dapat dilakukan
                                                                                        instalasi layanan EDC dan
                                                                                        tambahan kapasitas terse-
                                                                                        dia. Dengna pemberita-
                                                                                        huan terlebih dahulu.

                                                                                        Hukum yang Berlaku
                                                                                        N/A

                                                                                    Penyelesaian Sengketa
                                                                                    Pengadilan Negeri Jakarta
                                                                                    Pusat
16.   Nama Perjanjian                 BCA bermaksud untuk         1 April 2025 – 31 Pembatasan sehubungan               Iforte
      Perjanjian Pemberian Layanan    menunjuk Iforte menye-      Maret 2027        dengan Rencana Transaksi            merupakaan
      Jaringan    Komunikasi    No.   diakan Layanan kepada                         Tidak ada pembatasan                perusahaan
      040/PKS/ITP-DLOG/2024-          BCA dan Iforte telah set-                     sehubungan dengan ren-              anak
      PORGO16690 tanggal 21 Feb-      uju untuk menyediakan                         cana Penawaran Umum                 Perseroan,
      ruari 2024, sebagaimana telah   Layanan         tersebut                      Berkelanjutan Obligasi Ber-         dimana
      diubah dengan Addendum Per-                                                   kelanjutan V Tahap I Tahun          ultimate
                                      kepada BCA, dan BCA
      tama Perjanjian Pemberian                                                     2026.                               beneficial
                                      dengan ini setuju untuk
      Layanan Jaringan Komunikasi                                                                                       owner
                                      berlangganan Layanan
      No.        393/PKS/ADD1/ITP-                                                      Pengakhiran Dipercepat          Perseroan
      DLOG/2025/040-2024-             yang disediakan oleh                              Perjanjian ini dapat diakhiri   memiliki
      PORG25003276 tanggal 28         Iforte sesuai dengan                              secara sepihak dengan           hubungan
      Agustus 2025 (“Perjanjian”)     syarat dan ketentuan                              memberikan pemberita-           keluarga
                                      perjanjian.                                       huan tertulis terlebih da-      dengan
      Para Pihak                                                                        hulu kepada Pihak lainnya       ultimate
       (i) Iforte; dan              Layanan yang dimaksud                               selambat-lambatnya        30    beneficial
      (ii) PT Bank Central Asia Tbk adalaha jasa penyediaan                             (tiga puluh) hari kalender      owner BCA
            (“BCA”)                 jaringan     komunikasi                             sebelum tanggal peng-
                                    yang diberikan oleh                                 akhiran Perjanjian yang
                                    Iforte berupa jaringan                              dikehendaki.
                                    dan/atau infrastruktur
                                    komunikasi       berikut                            Pengakhiran     Perjanjian
                                    perangkat           pen-                            dapat diputus secara sepi-
                                    dukungannya (bila ada),                             hak oleh masing-masing Pi-
                                    termasuk namun pdak                                 hak, apabila terjadi salah
                                    terbatas pada layanan                               satu atau lebih hal-hal di
                                    Metro-E       Pertokoan,                            bawah:
                                    Metro-E Cabang, WiFi                                a. Satu Pihak melanggar
                                    dan Internet Connec-                                    atau tidak melaksana-
                                    pon, Backup Link VSAT                                   kan kewajibannya baik
                                    KCU, VSAT untuk ATM                                     sebagian      maupun
                                    Pertokoan, IP Transit, In-                              seluruhnya dan/atau
                                    ternet Clean Pipe, Inter-                               melanggar ketentuan
                                    net BLI Sentul, DWDM,                                   dalam Perjanjian ini
                                    Interkoneksi DC BCA-



                                                          228
Page 257
                                                                                                                           Sifat
        Nama Perjanjian dan Para                                    Jangka Waktu        Ketentuan Material dalam
No                                         Objek Perjanjian                                                              Hubungan
                 Pihak                                                Perjanjian               Perjanjian
                                                                                                                          Afiliasi
                                     GCP (Google Cloud Plat-                                 maupun       ketentuan
                                     form), Dark Fiber DC                                    hukum yang berlaku;
                                     Wisma Asia 2 – Menara                              b.   data dan/atau kete-
                                     BCA, Dark Fiber DC                                      rangan yang diberikan
                                     Wisma Asia 2 – Graha                                    oleh Pihak lainnya ter-
                                     Asia Cibitung (GAC), dan                                nyata tidak benar baik
                                     Koneksi Backhaul EDC                                    sebagian       maupun
                                     APOS, sebagaimana diu-                                  seluruhnya;
                                     raikan dalam Lampiran 3                            c.   Pihak           lainnya
                                     Perjanjian ini.                                         dimohonkan atau be-
                                                                                             rada dalam keadaan
                                                                                             pailit atau penundaan
                                                                                             kewajiban pembaya-
                                                                                             ran utang yang dibuk-
                                                                                             tikan dengan keputu-
                                                                                             san pengadijlan yang
                                                                                             berkekuatan hukum
                                                                                             yang berlaku;
                                                                                        d.   pernyataan dan jami-
                                                                                             nan yang diberikan
                                                                                             oleh Pihak lainnya ter-
                                                                                             nyata tidak benar baik
                                                                                             sebagian       maupun
                                                                                             seluruhnya;
                                                                                        e.   Pihak           lainnya
                                                                                             menghentikan kegi-
                                                                                             atan usahanya atau
                                                                                             izin usaha Pihak lain-
                                                                                             nya dicabut atau di-
                                                                                             bekukan;
                                                                                        f.   ada ketentuan hukum
                                                                                             yang menyebabkan
                                                                                             pelaksanaan         Per-
                                                                                             janjian ini menjadi
                                                                                             bertentangan dengan
                                                                                             ketentuan       hukum
                                                                                             apabila Perjanjian ini
                                                                                             tetap dilaksanakan;
                                                                                             dan/atau
                                                                                        g.   ada perintah dari oto-
                                                                                             ritas pengawas per-
                                                                                             bankan untuk meng-
                                                                                             akhiri Perjanjian.

                                                                                        Pengalihan
                                                                                        N/A

                                                                                        Hukum yang Berlaku
                                                                                        Hukum Negara Republik In-
                                                                                        donesia

                                                                                        Penyelesaian Sengketa
                                                                                        Pengadilan Negeri Jakarta
                                                                                        Pusat
17.   Nama Perjanjian               (i)      Sewa        Objek   Perjanjian   berlaku   Pembatasan sehubungan           Iforte
      Core Lease Agreement No.               Jaringan     oleh   sejak 13 September     dengan Rencana Transaksi        merupakaan
      069/ISI-DJARUM/DARK-                   Iforte     kepada   2021     dan   tetap   Tidak ada pembatasan            perusahaan
      FIBER/VIII/2021 tanggal 13             Pelanggan;          berlaku      sampai    sehubungan         dengan       anak
      September 2021 (“Perjanjian”) (ii)     Penyediaan akses    tanggal berakhirnya    Rencana Transaksi.              Perseroan,
                                             kepada Pelanggan    masa sewa atas sewa                                    dimana



                                                          229
Page 258
                                                                                                                              Sifat
      Nama Perjanjian dan Para                                   Jangka Waktu           Ketentuan Material dalam
No                                    Objek Perjanjian                                                                      Hubungan
               Pihak                                               Perjanjian                  Perjanjian
                                                                                                                             Afiliasi
     Para Pihak                         ke Objek Jaringan    objek           jaringan Pengakhiran Dipercepat             ultimate
      (i) Iforte; dan                   untuk                terakhir,         kecuali Perjanjian      ini      dapat    beneficial
     (ii) PT Djarum     (“Pelang-       melaksanakan         diakhiri lebih awal.      diakhiri:                         owner
           gan”)                        haknya                                         a. Oleh salah satu Pihak          Perseroan
                                        berdasarkan          Masa sewa untuk                apabila Ppihak lainnya       memiliki
                                        Perjanjian; dan      setiap objek jaringan          melakukan                    hubungan
                                  Layanan pemeliharaan       dimulai        retroaktif      pelanggaran material         keluarga
                                  dan perbaikan yang         pada tanggal 1 Januari         atas setiap ketentuan        dengan
                                  disediakan          oleh   2021 dan berlaku               Perjanjian ini dan           ultimate
                                  Penyedia          kepada   untuk jangka waktu 12          dalam hal pelanggaran        beneficial
                                  Pelanggan atas Objek       bulan, kecuali diakhiri        dapat          diperbaiki    owner        PT
                                  Jaringan.                  lebih awal.                    namun                tidak   Djarum
                                                                                            diperbaiki          dalam
                                                             Pada saat berakhirnya          waktu 30 hari setelah
                                                             masa sewa awal atau            menerima
                                                             masa perpanjangan              pemberitahuan
                                                             sewa,        Pelanggan         tertulis yang meminta
                                                             dapat, atas pilihannya         perbaikan pelanggara
                                                             sendiri,         dengan        tersebut        bersama
                                                             memberitahukan                 dengan       penjelasan
                                                             pemberitahuan paling           rinci             tentang
                                                             lambat       30      hari      pelanggaran tersebut;
                                                             sebelum berakhirnya            atau
                                                             masa sewa awal b. Oleh salah satu Pihak,
                                                             kepada        Penyedia,        apabila Pihak lainnya
                                                             memperpanjang masa             tidak dapat membayar
                                                             sewa awal untuk                utangnya atau apabila
                                                             setiap satu tahun              penetapan diberikan
                                                             perpanjangan 1 tahun           terhadap             Pihak
                                                             tersebut,        dengan        tersebut             (atau
                                                             syarat dan ketentuan           keputusan diberikan)
                                                             yang sama kecuali              untuk           likuidasi,
                                                             biaya sewa yang                pembubaran            atau
                                                             dibayar pertama kali           penutupan          (selain
                                                             dalam masa sewa                untuk              tujuan
                                                             awal dapat dikenakan           amalgamasi            atau
                                                             sebagaimana                    rekonstruksi)         atau
                                                             disepakati bersama             administratif dan/atau
                                                             oleh      Para     Pihak       curator lain, manajer,
                                                             sebelum tanggal mulai          wali             amanat,
                                                             berlaku            masa        likuidator, pengurus
                                                             perpanjangan sewa              atau pejabat serupa
                                                             terkait.                       ditunjuk atas diri atau
                                                                                            seluruh atau bagian
                                                                                            substansial asetnya;
                                                                                            atau apabila pihaknya
                                                                                            mengambil langkah
                                                                                            formal              untuk
                                                                                            melakukan komposisi,
                                                                                            perdamaian            atau
                                                                                            pengaturan            yang
                                                                                            melibatkan         dirinya
                                                                                            atau                setiap
                                                                                            krediturnya,          atau
                                                                                            apabila segala hal
                                                                                            yang serupa dengan
                                                                                            hal di atas terjadi di
                                                                                            yurisdiksi terkait; atau
                                                                                       c. Oleh salah satu Pihak,
                                                                                            karena          Peristiwa



                                                     230
Page 259
                                                                                                                            Sifat
        Nama Perjanjian dan Para                                     Jangka Waktu       Ketentuan Material dalam
No                                        Objek Perjanjian                                                                Hubungan
                 Pihak                                                 Perjanjian              Perjanjian
                                                                                                                           Afiliasi
                                                                                             Keadaan Kahar yang
                                                                                             terjadi selama 180
                                                                                             hari berturut-turut.

                                                                                        Pengalihan
                                                                                        Pelanggan tidak berhak un-
                                                                                        tuk menjual dan/atau men-
                                                                                        galihkan Objek Jaringan
                                                                                        atau setiap hak yang dibe-
                                                                                        rikan berdasarkan Perjan-
                                                                                        jian ini kepada Pihak ma-
                                                                                        napun.

                                                                                        Hukum yang Berlaku
                                                                                        Hukum Negara Republik In-
                                                                                        donesia

                                                                                         Penyelesaian Sengketa
                                                                                         Badan Arbitrase Nasional
                                                                                         Indonesia
18.   Nama Perjanjian                Iforte        bermaksud      28 Juni 2021 – 28 Juni Pembatasan sehubungan          Tidak       ada
      Perjanjian Penyediaan Fiber    bekerjasama       dengan     2036 (15 tahun)        dengan Rencana Transaksi       hubungan
      Optik Core dalam Jaringan      Jejaring           terkait                          Tidak ada pembatasan           Afiliasi dengan
      Telekomunikasi         Jakarta-penyediaan sore dalam                               sehubungan dengan Ren-         Perseroan
      Surabaya secara Indefeasible   SKKL Jayabaya, secara                               cana Transaksi.
      Right of Use (IRU) No. 001/ISI-Indefeasible Right of Use
      JEJARING/IRU-                  (IRU), sehingga dengan                             Pengakhiran Dipercepat
      JAYABAYA/VI/2021 tanggal 28    demikian Perjanjian ini                            Iforte dapat mengakhiri
      Juni 2021 (“Perjanjian”)       bertujuan           untuk                          Perjanjian ini berdasarkan
                                     mengatur       ketentuan                           alasan berikut:
      Para Pihak                     dan persyaratan yang                               a. Fiber Optik Core yang
       (i) Iforte; dan               telah disepakati oleh                                   disediakan oleh Jeja-
      (ii) PT      Jejaring    Mitra Para Pihak.                                             ring tidak sesuai
            Persada (“Jejaring”)                                                             dengan       spesifikasi
                                                                                             yang disepakati dan
                                                                                             hasil Tes Komisioning
                                                                                             atas Fiber Optik Core
                                                                                             menyatakan Fiber Op-
                                                                                             tik Core tidak dapat di-
                                                                                             pergunakan.
                                                                                        b. Jejaring tidak men-
                                                                                             dapatkan dan memeli-
                                                                                             hara seluruh izin yang
                                                                                             diperlukan untuk me-
                                                                                             laksanakan Perjanjian.
                                                                                        c. Jejaring melanggar ke-
                                                                                             tentuan      Perjanjian
                                                                                             dan gagal untuk me-
                                                                                             lakukan perbaikan ter-
                                                                                             hadap pelanggaran
                                                                                             dalam waktu 30 Hari
                                                                                             Kalender sejak tanggal
                                                                                             diterimanya surat pe-
                                                                                             ringatan dari Iforte.
                                                                                        d. Jejaring melanggar su-
                                                                                             atu hukum dan pera-
                                                                                             turan yang berlaku,
                                                                                             yang relevan terhadap
                                                                                             Perjanjian.




                                                          231
Page 260
                                                                                                                          Sifat
        Nama Perjanjian dan Para                                   Jangka Waktu         Ketentuan Material dalam
No                                       Objek Perjanjian                                                               Hubungan
                 Pihak                                               Perjanjian                Perjanjian
                                                                                                                         Afiliasi
                                                                                        e.   Jejaring    melakukan
                                                                                             keterlambatan/kega-
                                                                                             galan adlam melaku-
                                                                                             kan relokasi sebagai-
                                                                                             man diatur Pasal 8.
                                                                                        f.   Jejaring menghenti-
                                                                                             kan kegiatan operasi-
                                                                                             onal bisnisnya atau
                                                                                             mengalami kebang-
                                                                                             krutan atau dinyata-
                                                                                             kan bangkrut atau
                                                                                             menjadi subjek proses
                                                                                             likuidasi atau kepaili-
                                                                                             tan yang tidak dapat
                                                                                             diselesaikan     dalam
                                                                                             jangka waktu 90 hari
                                                                                             sejak dimulainya, atau
                                                                                             membuat setiap pen-
                                                                                             galihan untuk kepen-
                                                                                             tingan kreditur; atau
                                                                                        g.   Kondisi lainnya di laur
                                                                                             dari         kesalahan
                                                                                             dan/atau      kelalaian
                                                                                             dari    Iforte,   yang
                                                                                             menyebabkan Iforte
                                                                                             tidak dapat meng-
                                                                                             gunakan       Sebagian
                                                                                             atau keseluruhan Fi-
                                                                                             ber Optik Core selama
                                                                                             Jangka Waktu Perjan-
                                                                                             jian.

                                                                                        Pengalihan
                                                                                        N/A

                                                                                        Hukum yang Berlaku
                                                                                        Hukum Negara Republik In-
                                                                                        donesia

                                                                                       Penyelesaian Sengketa
                                                                                       Badan Arbitrase Nasional
                                                                                       Indonesia
19.   Nama Perjanjian                 Perpanjangan     ruang   1 September 2021 – Pembatasan sehubungan                Iforte
      Akta Perjanjian Sewa (Lease     sewa No. 4103 dan        31 Agustus 2026.        dengan Rencana Transaksi        merupakaan
      Agreement) No. 151 tanggal 21   penyewaan ruang sewa                             Tidak ada pembatasan            perusahaan
      Oktober 2021 (“Perjanjian”)     4304, ruang sewa no.     Ruang sewa 4302, sehubungan dengan Ren-                 anak
                                      4306 dan ruang sewa      4303,     dan     4306 cana Transaksi.                  Perseroan,
      Para Pihak                      no. 4301 di Gedung.      selama 5 tahun yang                                     dimana
       (i) Iforte; dan                                         terdiri atas 60 bulan, Pengakhiran Dipercepat           ultimate
       (ii) PT Grand Indonesia                                 dan ruang sewa 4301 Bahwa pada akhir Jangka             beneficial
            (“Pihak Pertama”)                                  selama 4 tahun dan 6 Waktu Sewa dengan ini di-          owner
                                                               bulan yang terdiri atas berikan, atau pada peng-        Perseroan
                                                               54 bulan.               akhiran lebih awal dari Per-    memiliki
                                                                                       janjian Sewa ini oleh Pemi-     hubungan
                                                                                       lik sesuai Pasal 5.6.2.2 Lam-   keluarga
                                                                                       piran A ini, atau pada pem-     dengan
                                                                                       batalan Sewa oleh Pe-           ultimate
                                                                                       nyewa sesuai dengan Pasal       beneficial
                                                                                       5.7 Lampiran A ini, Per-        owner      PT
                                                                                       janjian akan berakhir           Grand



                                                        232
Page 261
                                                                                                                      Sifat
        Nama Perjanjian dan Para                                    Jangka Waktu        Ketentuan Material dalam
No                                        Objek Perjanjian                                                          Hubungan
                 Pihak                                                Perjanjian               Perjanjian
                                                                                                                     Afiliasi
                                                                                        secara otomatis tanpa Indonesia
                                                                                        ketetapan dari badan pe- (“GI”)
                                                                                        radilan manapun atau oto-
                                                                                        ritas lainnya yang diperlu-
                                                                                        kan untuk itu.

                                                                                        Dalam hal Penyewa mem-
                                                                                        batalkan niatnya untuk me-
                                                                                        nyewa Ruang Sewa setelah
                                                                                        ditandatanganinya      Per-
                                                                                        janjian dan sebelum Tang-
                                                                                        gal Sewa mulai Berlaku,
                                                                                        maka setiap dan seluruh
                                                                                        uang yang telah dibayarkan
                                                                                        oleh Penyewa kepada
                                                                                        Pemilik akan menjadi hak
                                                                                        Pemilik sepenuhnya.

                                                                                        Pengalihan
                                                                                        Pemilik berdasarkan Per-
                                                                                        janjian tidak bertanggung
                                                                                        jawab atas pelanggaran
                                                                                        apa pun atas Perjanjian
                                                                                        yang dilakukan oleh pe-
                                                                                        nerus hak dari Pemilik, dan
                                                                                        Penyewa tidak Akan meng-
                                                                                        ajukan tindakan hukum ap-
                                                                                        apun terhadap Pemilik se-
                                                                                        belumnya tersebut berkai-
                                                                                        tan dengan setiap pe-
                                                                                        langgaaran atas Perjanjian
                                                                                        yang dilakukan setelah
                                                                                        pengalihan Perjanjian oleh
                                                                                        Pemilik tersebut terhadap
                                                                                        pihak manapun.

                                                                                        Hukum yang Berlaku
                                                                                        Hukum Negara Republik In-
                                                                                        donesia

                                                                                        Penyelesaian Sengketa
                                                                                        Pengadilan Negeri Jakarta
                                                                                        Pusat
20.   Nama Perjanjian                  Perpanjangan     ruang   Ruang sewa 4302,        Pembatasan sehubungan         Iforte
      Perjanjian Sewa antara PT        sewa No. 4103 dan        4303,     dan     4306  dengan Rencana Transaksi      merupakaan
      Grand Indonesia dan Iforte No.   penyewaan ruang sewa     selama 5 tahun yang     Tidak ada pembatasan          perusahaan
      013/GI-CLG/LA/VIII/21 tanggal    4304, ruang sewa no.     terdiri atas 60 bulan,  sehubungan dengan Ren-        anak
      21 Oktober 2021(“Perjanjian”)    4306 dan ruang sewa      dan ruang sewa 4301     cana Transaksi.               Perseroan,
                                       no. 4301 di Gedung.      selama 4 tahun dan 6                                  dimana
      Para Pihak                                                bulan yang terdiri atas Pengakhiran Dipercepat        ultimate
       (i) Iforte; dan                                          54 bulan.               Apabila menurut pendapat      beneficial
       (ii) PT Grand Indonesia                                                          arsitek Pemilik, perluasan,   owner
            (“Pihak Pertama”)                                   Jangka waktu sewa pembangunan kembali, re-            Perseroan
                                                                adalah 1 September novasi atau perubahan              memiliki
                                                                2021      hingga     30 yang diusulkan memerlu-       hubungan
                                                                Agustus 2026.           kan penghancuran atau         keluarga
                                                                                        perubahan ruang sewa          dengan
                                                                                        atau     seetiap     bagian   ultimate
                                                                                        darinya atau atas alasan      beneficial
                                                                                        tersebut, menjadi tidak       owner GI



                                                         233
Page 262
                                                                                                     Sifat
     Nama Perjanjian dan Para                        Jangka Waktu   Ketentuan Material dalam
No                              Objek Perjanjian                                                   Hubungan
              Pihak                                    Perjanjian          Perjanjian
                                                                                                    Afiliasi
                                                                    sesuai atau tidak berada di
                                                                    tempat yang sesuai di
                                                                    dalam gedung untuk usaha
                                                                    yang diizinkan untuk dise-
                                                                    lenggarakan di tempat
                                                                    tersebut pemilik dapat
                                                                    menyampaikan pemberita-
                                                                    huan tertulis kepada pe-
                                                                    nyewa bahwa pemilik
                                                                    mengharuskan agar sewa
                                                                    diserahkan pada tanggal
                                                                    yang akan ditetapkan
                                                                    dalam surat pemberita-
                                                                    huan tersebut yaitu tidak
                                                                    kurang dari 3 bulan setelah
                                                                    penyampaian surat pem-
                                                                    beritahuan.

                                                                    Bahwa pada akhir jangka
                                                                    waktu sewa dengan ini di-
                                                                    berikan, atau pada peng-
                                                                    akhiran lebih awal dari per-
                                                                    janjian sewa ini, atau pada
                                                                    pembatalan sewa oleh pe-
                                                                    nyewa, perjanjian sewa
                                                                    akan berakhir secara oto-
                                                                    matis tanpa ketetapan dari
                                                                    badan peradilan manapun
                                                                    atau otoritas lainnya yang
                                                                    diperlukan untuk itu dan
                                                                    pemilik serta penyewa
                                                                    dengan ini menyamping-
                                                                    kan     dan    melepaskan
                                                                    ketetapan yang tercantum
                                                                    dalam pasal 1266 Kitab Un-
                                                                    dang-Undang Hukum Per-
                                                                    data.

                                                                    Pengalihan
                                                                    Selama jangka waktu sewa,
                                                                    penyewa tidak diperbole-
                                                                    hkan untuk:
                                                                    a. Menggadaikan,
                                                                         menjaminkan, mem-
                                                                         berikan           hak
                                                                         tanggunan      terkait
                                                                         dengan atau dengan
                                                                         cara lain membeban-
                                                                         kan Perjanjian Sewa,
                                                                         Ruang Sewa, setiap
                                                                         bagian dari Perjanjian
                                                                         Sewa atau Ruang
                                                                         Sewa atau setiap ke-
                                                                         pentingan Penyewa
                                                                         dalam       Perjanjian
                                                                         Sewa atau Ruang
                                                                         Sewa
                                                                    b. Mengalihkan, memin-
                                                                         dahtangakan,     atau




                                               234
Page 263
                                                                                                    Sifat
     Nama Perjanjian dan Para                        Jangka Waktu   Ketentuan Material dalam
No                              Objek Perjanjian                                                  Hubungan
              Pihak                                    Perjanjian          Perjanjian
                                                                                                   Afiliasi
                                                                         dengan cara lain me-
                                                                         lepaskan ruang sewa
                                                                         atau kepentingannya
                                                                         dalam       Perjanjian
                                                                         Sewa ini atau setiap
                                                                         bagian atau bagian-
                                                                         bagian dari ruang
                                                                         sewa atau perjanjian
                                                                         sewa, atau dengan
                                                                         tindakan atau per-
                                                                         buatan apa pun
                                                                         memperoleh ruang
                                                                         sewa atau kepen-
                                                                         tingannya dalam per-
                                                                         janjian sewa atau se-
                                                                         tiap bagian dari Per-
                                                                         janjian;
                                                                    c.   Mengalihkan,      me-
                                                                         nyewakan kembali,
                                                                         atau membagi atau
                                                                         berbagi kepemilikan
                                                                         atas, atau memberi-
                                                                         kan izin atau konsesi
                                                                         apa pun kepada, atau
                                                                         mengadakan        per-
                                                                         janjian atau kesepa-
                                                                         katan     apa     pun
                                                                         dengan, pihak ketiga
                                                                         mana pun tentang
                                                                         penggunaan atau ke-
                                                                         pemilikan atas ruang
                                                                         sewa; atau
                                                                    d.   Menyewakan, mem-
                                                                         persewakan,
                                                                         menggadaikan, atau
                                                                         dengan cara lain
                                                                         memberikan        hak
                                                                         tanggunan       dalam
                                                                         atau membebankan
                                                                         setiap bagian dari
                                                                         Properti     Penyewa
                                                                         yang setiap saat be-
                                                                         rada di atau di dalam
                                                                         ruang sewa.

                                                                    Pemilik berdasarkan Per-
                                                                    janjian Sewa tidak ber-
                                                                    tanggung jawab atas pe-
                                                                    langgaram apa pun atas
                                                                    perjanjian sewa yang dila-
                                                                    kukan oleh penerus hak
                                                                    dari Pemilik, dan Penyewa
                                                                    tidak Akan mengajukan
                                                                    tindakan hokum, gugatan,
                                                                    tuntutan, atau proses
                                                                    hokum apa pun terhadap
                                                                    Pemilik sebelumnya terse-
                                                                    but berkaitan dengan se-
                                                                    tiap pelanggaran atas per-




                                               235
Page 264
                                                                                                                               Sifat
        Nama Perjanjian dan Para                                     Jangka Waktu           Ketentuan Material dalam
No                                        Objek Perjanjian                                                                   Hubungan
                 Pihak                                                 Perjanjian                  Perjanjian
                                                                                                                              Afiliasi
                                                                                            janjian sewa yang dilaku-
                                                                                            kan setelah pengalihan
                                                                                            Perjanjian Sewa oleh Pemi-
                                                                                            lik tersebut terhadap pihak
                                                                                            manapun.

                                                                                            Hukum yang Berlaku
                                                                                            Hukum Negara Republik In-
                                                                                            donesia

                                                                                            Penyelesaian Sengketa
                                                                                            Pengadilan Negeri Jakarta
                                                                                            Pusat
21.   Nama Perjanjian                  Iforte bermaksud me-      1 Januari 2021 dan         Pembatasan sehubungan          Iforte dan IGI
      Perjanjian Kerjasama tentang     nyewa perangkat pen-      berlaku sepanjang ti-      dengan Rencana Transaksi       merupakan
      Sewa Menyewa untuk Pengop-       dukung       penyediaan   dak ada kesepakatan        Tidak ada pembatasan se-       perusahaan
      erasian Layanan Internet tang-   layanan internet yang     tertulis antara Para Pi-   hubungan dengan Rencana        anak
      gal 12 November 2021 (“Per-      dimiliki IGI untuk men-   hak untuk mengakhiri       Transaksi.                     Perseroan
      janjian”)                        dukung penyediaan dan     Perjanjian ini.
                                       operasional layanan in-                        Pengakhiran Dipercepat
      Para Pihak                       ternet yang disediakan    Catatan:             Salah satu Pihak memiliki
       (i) Iforte; dan                 IGI kepada pelang-        Perjanjian ini masih hak untuk mengakhiri Per-
      (ii) IGI                         gannya.                   berlaku.             janjian ini secara sepihak
                                                                                      apabila dan Pihak lainnya
                                                                                      menyalahi atau melanggar
                                                                                      syarat dan keetentuan da-
                                                                                      lam Perjanjian ini, dan da-
                                                                                      lam waktu 30 hari setelah
                                                                                      menerima teguran tertulis
                                                                                      dari Pihak yang dirugikan,
                                                                                      tidak memperbaiki kesala-
                                                                                      han atau pelanggaran yang
                                                                                      dilakukannya.

                                                                                            Perjanjian ini dapat pula
                                                                                            diakhiri dengan menyerah-
                                                                                            kan surat pemberitahuan
                                                                                            paling lambat 14 hari sebe-
                                                                                            lum tanggal pemutusan
                                                                                            yang diinginkan apabila:
                                                                                            a. Para Pihak setuju se-
                                                                                                cara tertulis untuk
                                                                                                mengakhiri Perjanjian
                                                                                                ini tanpa mengurangi
                                                                                                hak dan kewajiban
                                                                                                Para Pihak untuk tetap
                                                                                                melaksanakan       atau
                                                                                                menuntut pelaksanan
                                                                                                kewajiban dan haknya
                                                                                                masing-masing sampai
                                                                                                saat pengakhiran ter-
                                                                                                sebut.
                                                                                            b. Salah satu Pihak di-
                                                                                                nyatakan pailit atau da-
                                                                                                lam proses kepailitan,
                                                                                                mengajukan permoho-
                                                                                                nan penundaan kewaji-
                                                                                                ban       pembayaran
                                                                                                utang.




                                                         236
Page 265
                                                                                                                            Sifat
         Nama Perjanjian dan Para                                    Jangka Waktu          Ketentuan Material dalam
No                                        Objek Perjanjian                                                                Hubungan
                  Pihak                                                Perjanjian                 Perjanjian
                                                                                                                           Afiliasi
                                                                                           c. Adanya peraturan yang
                                                                                              menyebabkan         tidak
                                                                                              dapat dilaksanakannya
                                                                                              Perjanjian ini.
                                                                                           d. Izin operasional yang
                                                                                              berkaitan dengan lay-
                                                                                              anan jasa dari iforte di-
                                                                                              cabut Pemerintah.
                                                                                           e. Peristiwa force ma-
                                                                                              jeure       berlangsung
                                                                                              secara terus menerus
                                                                                              tanpa adanya harapan
                                                                                              bahwa       pelaksanaan
                                                                                              hak dan kewajiabn me-
                                                                                              nurut Perjanjian ini
                                                                                              dapat        dilanjutkan
                                                                                              dalam waktu 90 hari
                                                                                              sejak terjadinya pe-
                                                                                              ristiwa force majeure.

                                                                                           Pengalihan
                                                                                           Perjanjian ini maupun se-
                                                                                           tiap hak dan kewajiban ti-
                                                                                           dak dapat diserahkan atau
                                                                                           dialihkan, baik secaraa
                                                                                           langsung ataupun tidak
                                                                                           langsung oleh setiap Pihak
                                                                                           tanpa persetujuan tertulis
                                                                                           terlebih dahulu dari Pihak
                                                                                           lainnya.

                                                                                           Hukum yang Berlaku
                                                                                           Hukum Negara Republik In-
                                                                                           donesia

                                                                                           Penyelesaian Sengketa
                                                                                           Badan Arbitrase Nasional
                                                                                           Indonesia
22.    Nama Perjanjian               Iforte and SSS sepakat      Berlaku    sejak      5   Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
       Perjanjian Konsorsoium tang-  untuk membentuk suatu       Desember         2022     dengan Rencana Transaksi hubungan
       gal 5 Desember 2022 (“Per-    konsorsium        untuk     sampai        dengan      Tidak ada pembatasan Afiliasi
       janjian”)                     membangun,                  berakhirnya      masa     sehubungan dengan Ren-
                                     mengembangkan, dan          berlaku      sertifikat   cana Transaksi.
        Para Pihak                   mengoperasikan              tanah.
       (i) Iforte; dan               jaringan fiber optik an                          Pengakhiran Dipercepat
      (ii) PT       Surya     Subang infrastrukturnya       di   Catatan:             Perjanjian ini:
            Smartpolitan (“SSS”)     Subang      Smartpolitan    Perjanjian ini masih (a) dapat diakhiri ber-
                                     sesuai dengan syarat        berlaku.                  dasarkan          kese-
                                     Perjanjian.                                           pakatan tertulis oleh
                                                                                           Iforte dan SSS;
                                                                                      (b) berakhir secara otom-
                                                                                           atis            setelah
                                                                                           penyelesaian proses
                                                                                           pembelian.
                                                                                      (c) dapat diakhiri oleh
                                                                                           Pihak yang tidak ter-
                                                                                           dampak berdasarkan
                                                                                           pemberitahuan        30
                                                                                           hari       sebelumnya
                                                                                           kepada Pihak yang



                                                         237
Page 266
                                                                                                     Sifat
     Nama Perjanjian dan Para                        Jangka Waktu   Ketentuan Material dalam
No                              Objek Perjanjian                                                   Hubungan
              Pihak                                    Perjanjian          Perjanjian
                                                                                                    Afiliasi
                                                                         terdampak dalam hal
                                                                         Keadaan Kahar yang
                                                                         secara wajar me-
                                                                         nyebabkan       Pihak
                                                                         yang terdampak ter-
                                                                         sebut tidak dapat
                                                                         melaksanakan
                                                                         kewajibannya selama
                                                                         lebih dari 2 bulan
                                                                         secara berturut-turut.

                                                                    Pengalihan
                                                                    Dalam hal SSS tidak melak-
                                                                    sanakan salah satu dari
                                                                    haknya, Iforte memiliki hak
                                                                    untuk hal berikut:
                                                                    (a) Iforte dapat menjual,
                                                                        mengalihkan
                                                                        dan/atau meminda-
                                                                        hkan Hak Konsorsium
                                                                        miliknya kepada pem-
                                                                        beli pihak ketiga yang
                                                                        bonafide,       dengan
                                                                        ketentuan bahwa pe-
                                                                        riode      eksklusivitas
                                                                        yang diberikan ke-
                                                                        pada        Konsorsium
                                                                        Akan tetap berlaku
                                                                        selama 7 tahun sejak
                                                                        penyelesaian
                                                                        transaksi atau jangka
                                                                        waktu lain yang dise-
                                                                        tujui Bersama, atau
                                                                        setelah berakhirnya
                                                                        jangka waktu terse-
                                                                        but, dapat diperpan-
                                                                        jang berdasarkan ke-
                                                                        sepakatan bersama
                                                                        antara SSS dan pem-
                                                                        beli; atau
                                                                    (b) Iforte dapat meminta
                                                                        SSS untuk menjual,
                                                                        mengalihkan
                                                                        dan/atau meminda-
                                                                        hkan Hak Konsorsium
                                                                        milik SSS secara ber-
                                                                        samaaan         dengan
                                                                        penjualan Hak Kon-
                                                                        sorsium Iforte kepada
                                                                        pembeli pihak ketiga
                                                                        tersebut,       dengan
                                                                        ketentuan bahwa pe-
                                                                        riode      eksklusivitas
                                                                        yang akan diberikan
                                                                        kepada pembeli pihak
                                                                        ketiga tersebut hanya
                                                                        akan berlaku selama 5
                                                                        tahun      sejak    pe-
                                                                        nyelesaian transaksi
                                                                        atau jangka waktu



                                               238
Page 267
                                                                                                                         Sifat
        Nama Perjanjian dan Para                                      Jangka Waktu         Ketentuan Material dalam
No                                        Objek Perjanjian                                                             Hubungan
                 Pihak                                                  Perjanjian                Perjanjian
                                                                                                                        Afiliasi
                                                                                               lain yang dapat dise-
                                                                                               tujui bersama atau
                                                                                               setelah berakhirnya
                                                                                               jangka waktu terse-
                                                                                               but, dapat diperpan-
                                                                                               jang atas kesepatakan
                                                                                               Bersama SSS dan
                                                                                               pembeli.

                                                                                           Hukum yang Berlaku
                                                                                           Hukum Negara Republik In-
                                                                                           donesia

                                                                                           Penyelesaian Sengketa
                                                                                           Badan Arbitrase Nasional
                                                                                           Indonesia
23.   Nama Perjanjian               Para pihak memutuskan N/A                              Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
      Perubahan Keenam dan Per-     untuk       membentuk                                  dengan Rencana Transaksi hubungan
      nyataan Kembali Perjanjian    usaha patungan secara                                  Tidak ada pembatasan Afiliasi
      Usaha Patungan tanggal 21 De- umum dan menetapkan                                    sehubungan dengan Ren-
      sember 2022 (“Perjanjian”)    hubungan di antara me-                                 cana Transaksi.
                                    reka dengan syarat-sya-
      Para Pihak                    rat dan tunduk pada sya-                               Pengakhiran Dipercepat
       (i) Iforte;                  rat-syarat yang diatur                                 N/A
      (ii) Seven Bank Ltd (“Seven dalam perjanjian.
            Bank”);                                                                        Pengalihan
      (iii) Sociofuture Ltd (“Soci-                                                        N/A
            ofuture”); dan
      (iv) PT      Alto    Network                                                         Hukum yang Berlaku
            (“ALTO”),                                                                      Hukum Negara Republik In-
                                                                                           donesia
      (Iforte, Seven Bank, Sociofu-
      ture, dan ALTO secara ber-                                                           Penyelesaian Sengketa
      sama-sama disebut “Para Pi-                                                          N/A
      hak”).

24.   Nama Perjanjian                  Para Pihak sepakat          Berlaku efektif sejak   Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
      Kontrak Jasa Perpanjangan        bahwa Perjanjian ini        tanggal 1 April 2023    dengan Rencana Transaksi hubungan
      Pengadaan Bandwith Layanan       ditujukan          untuk    sampai        dengan    Tidak ada.               Afiliasi
      Internet (Main Link) No.         pemenuhan kebutuhan         berakhirnya hak dan
      785/PJ-PT.TJ/VIII/2022 tanggal   TJ untuk:                   kewajiban Para Pihak    Pengakhiran Dipercepat
      30 Agustus 2022, sebagaimana     1. menunjang                (“Jangka       Waktu    Kontrak berakhir dalam
      diubah dengan Kontrak Jasa            aktivitas pekerjaan    Kontrak”)               hal:
      Perpanjaangan       Pengadaan         dan pelayanan di                               a. Kesepakatan      Para
      Bandwith Layanan Internet             TJ;                                                 Pihak
      (Main Link) 2023 tanggal 4 De-   2. mendukung high-                                  b. Jangka Waktu Kon-
      sember 2023(“Perjanjian” atau         availability inter-                                 trak berakhir
      “Kontrak”).                           koneksi bank;                                  c. Pengakhiran akibat
                                       3. Mendukung                                             Keadaan       Kahar
      Para Pihak                            layanan       inter-                                sebagaimana diatur
      (i)   PT Transportasi Jakarta         koneksi pada Sis-                                   dalam Pasal 17 ayat
            (“TJ”); dan                     tem Electronic Traf-                                (8) huruf b Kontrak
      (ii) Iforte                           fic Law Enforce-                                    ini.
                                            ment (ETLE); dan
      (Iforte dan TJ masing-masing     Mendukung penyediaan                                Menyimpang dari Pasal
      disebut “Pihak” dan secara       jaringan data ke Dinas                              1266 Kitab Undang-Un-
      bersama-sama disebut “Para       Perhubungan.                                        dang Hukum Perdata, Per-
      Pihak”).                                                                             seroan dapat memutuskan
                                                                                           Kontrak melalui pemberi-




                                                           239
Page 268
                                                                                                       Sifat
     Nama Perjanjian dan Para                        Jangka Waktu   Ketentuan Material dalam
No                              Objek Perjanjian                                                     Hubungan
              Pihak                                    Perjanjian          Perjanjian
                                                                                                      Afiliasi
                                                                    tahuan tertulis kepada Pe-
                                                                    nyedia, dalam hal terja-
                                                                    dinya hal-hal sebagai be-
                                                                    rikut:
                                                                     1. Penyedia terlambat
                                                                           atau tidak dapat me-
                                                                           nyerahkan Dokumen
                                                                           Hasil        Pekerjaan
                                                                           dalam jangka waktu
                                                                           yang ditentukan oleh
                                                                           Perseroan.
                                                                     2. Penyedia lalai/cidera
                                                                           janji dalam melaksa-
                                                                           nakan salah satu dari
                                                                           kewajibannya me-
                                                                           nurut Kontrak ini dan
                                                                           Perseroan         telah
                                                                           memberikan Surat
                                                                           Peringatan lalai.
                                                                     3. Penyedia           berada
                                                                           dalam keadaan pailit
                                                                           atau dinyatakan pailit
                                                                           atau berada dalam
                                                                           keadaan insolvensi,
                                                                           diberikan penundaan
                                                                           kewajiban pembaya-
                                                                           ran                 hu-
                                                                           tang/kewajiban,
                                                                           ditunjuk       seorang
                                                                           pengurus, likuidator,
                                                                           kurator untuk men-
                                                                           gurus atau membe-
                                                                           reskan            harta
                                                                           kekayaannya berda-
                                                                           sarkan suatu putusan
                                                                           yang telah berke-
                                                                           kuatan hukum tetap;
                                                                     4. Penyedia          terbukti
                                                                           melakukan tindakan
                                                                           sebagaimana diatur
                                                                           dalam Pasal 27 Kon-
                                                                           trak    ini,    terkait
                                                                           larangan melakukan
                                                                           Korupsi, Kolusi Dan
                                                                           Nepostisme (KKN),
                                                                           penyuapan, dan pen-
                                                                           cucian uang;
                                                                     5. Penyedia          terbukti
                                                                           melakukan
                                                                           kecurangan dan/atau
                                                                           pemalsuan        dalam
                                                                           proses pengadaan,
                                                                           dengan sebelumnya
                                                                           diberikan hak untuk
                                                                           membela diri dan di-
                                                                           dengarkan hak bi-
                                                                           caranya.

                                                                    Pengalihan




                                               240
Page 269
                                                                                                                       Sifat
        Nama Perjanjian dan Para                                   Jangka Waktu      Ketentuan Material dalam
No                                       Objek Perjanjian                                                            Hubungan
                 Pihak                                               Perjanjian             Perjanjian
                                                                                                                      Afiliasi
                                                                                     Para Pihak tidak diperke-
                                                                                     nankan untuk mengalihkan
                                                                                     sebagian atau keseluruhan
                                                                                     pelaksanaan        Perjanjian
                                                                                     dan/atau Perjanjian ini ke-
                                                                                     pada pihak ketiga mana-
                                                                                     pun tanpa persetujuan ter-
                                                                                     tulis dari Pihak lainnya.

                                                                                     Hukum yang Berlaku
                                                                                     Hukum Negara Republik In-
                                                                                     donesia

                                                                                        Penyelesaian Sengketa
                                                                                        Badan Arbitrase Nasional
                                                                                        Indonesia
25.   Nama Perjanjian               Bank bermaksud untuk        29 Maret 2022 – Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
      Surat Perjanjian Pengadaan    melaksanakan penga-         sampai dengan Bank dengan Rencana Transaksi hubungan
      Link     IP   Transit,   No.  daan Link IP Transit, dan   tidak membutuhkan Tidak ada.                        Afiliasi
      0359/SPP/TIB.SPC.ITSS/2022    Iforte mempunyai kem-       jasa Iforte dan memu-
      tanggal 30 Maret 2022 (“Per-  ampuan dan pengala-         tuskan untuk menga- Pengakhiran Dipercepat
      janjian”).                    man yang memadai            khiri ikatan kerja sama a. Apabila Iforte tidak
                                    untuk     melaksanakan      minimal 2 tahun.             menyerahkan        ja-
      Para Pihak                    pengadaan Link IP Tran-                                  minan pelaksanaan,
       (i) Iforte (“Penyedia”); dan sit. Maka, Iforte dan                                    maka Bank dapat
      (ii) PT Bank Mandiri Tbk Bank sepakat untuk                                            membatalkan
            (“Bank”).               mengadakan kerjasama                                     dan/atau mengakhiri
                                    pengadaan Link IP Tran-                                  Perjanjian dan berhak
                                    sit berdasarkan syarat                                   mengalihkan
                                    dan ketentuan dalam                                      pelaksaan pekerjaan
                                    Perjanjian ini.                                          kepada pihak lain
                                                                                             selain Iforte.
                                                                                        b. Bank             berhak
                                                                                             mengakhiri Perjanjian
                                                                                             secara sepihak apa-
                                                                                             bila Penyedia tidak
                                                                                             menyediakan       dan
                                                                                             melaksanakan Peker-
                                                                                             jaan sesuai jadwal
                                                                                             dan/atau spesifikasi
                                                                                             yang ditentukan.
                                                                                        c. Bank juga berhak
                                                                                             mengakhiri Perjanjian
                                                                                             secara sepihak apa-
                                                                                             bila Penyedia telah 3
                                                                                             (tiga) kali melakukan
                                                                                             perbaikan,        baik
                                                                                             secara berturut-turut
                                                                                             ataupun tidak, atas
                                                                                             wanprestasi terhadap
                                                                                             Perjanjian ataupun
                                                                                             melakukan tindakan
                                                                                             di atas.
                                                                                        d. Dalam hal terjadi
                                                                                             pengakhiran sepihak
                                                                                             lebih awal oleh Bank
                                                                                             atas Perjanjian tidak
                                                                                             menimbulkan
                                                                                             kewajiban      apapun
                                                                                             kepada Bank dan



                                                        241
Page 270
                                                                                                       Sifat
     Nama Perjanjian dan Para                        Jangka Waktu   Ketentuan Material dalam
No                              Objek Perjanjian                                                     Hubungan
              Pihak                                    Perjanjian          Perjanjian
                                                                                                      Afiliasi
                                                                         tidak juga mem-
                                                                         berikan      kewajiban
                                                                         kepada Pihak Bank
                                                                         untuk        melakukan
                                                                         pembayaran apapun
                                                                         atas Pekerjaan yang
                                                                         belum dilaksanakan
                                                                         dan Bank memiliki
                                                                         hak                untuk
                                                                         melaksanakan pen-
                                                                         cairan          Jaminan
                                                                         Pelaksanaan (apabila
                                                                         terdapat        Jaminan
                                                                         Pelaksanaan).
                                                                    e.   Dalam hal terjadi
                                                                         pengakhiran atas Per-
                                                                         janjian tidak mengha-
                                                                         pus kewajiban mas-
                                                                         ing-masing Pihak un-
                                                                         tuk     menyelesalkan
                                                                         kewajiban yang tim-
                                                                         bul sampai dengan
                                                                         tanggal      efektifnya
                                                                         pengakhiran Perjan-
                                                                         jian termasuk namun
                                                                         tidak          terbatas
                                                                         kewajiban Penyedia
                                                                         untuk melaksanakan
                                                                         kewajiban-kewajiban
                                                                         yang      belum      dil-
                                                                         aksanakan           oleh
                                                                         Penyedia yang timbul
                                                                         berdasarkan Perjan-
                                                                         jian ini sebelum tang-
                                                                         gal               efektif
                                                                         pengakhiran Perjan-
                                                                         jian.
                                                                    f.   Masing-masing dari
                                                                         kejadian atau peri-
                                                                         stiwa      berikut     di
                                                                         bawah ini adalah
                                                                         merupakan kejadian
                                                                         kelalaian atau pelang-
                                                                         garan yang mendasar
                                                                         sesuai dengan Perjan-
                                                                         jian, yaitu:
                                                                         1. Salah satu Pihak
                                                                               dalam Perjanjian
                                                                               dinyatakan pailit
                                                                               oleh pihak yang
                                                                               berwenang ber-
                                                                               dasarkan       Un-
                                                                               dang-Undang
                                                                               Kepailitan dan
                                                                               Penundaan
                                                                               Kewajiban Pem-
                                                                               bayaran Utang;
                                                                               atau




                                               242
Page 271
                                                                                                     Sifat
     Nama Perjanjian dan Para                        Jangka Waktu   Ketentuan Material dalam
No                              Objek Perjanjian                                                   Hubungan
              Pihak                                    Perjanjian          Perjanjian
                                                                                                    Afiliasi
                                                                        2.   Adanya      kepu-
                                                                             tusan pengadi-
                                                                             lan yang dibuat
                                                                             berdasarkan
                                                                             keputusan Rapat
                                                                             Umum
                                                                             Pemegang Sa-
                                                                             ham yang ber-
                                                                             laku efektif dari
                                                                             salah satu pihak
                                                                             dalam Perjanjian
                                                                             mengenai pem-
                                                                             bubaran       atau
                                                                             likuidasi     dari
                                                                             pihak yang ber-
                                                                             sangkutan terse-
                                                                             but; atau
                                                                        3.   Satu atau lebih
                                                                             dari pernyataan
                                                                             dan/atau        ja-
                                                                             minan        yang
                                                                             dibuat         dan
                                                                             diberitahukan
                                                                             oleh Penyedia di
                                                                             dalam Perjanjian
                                                                             terbukti     tidak
                                                                             benar,     salah,
                                                                             menyesatkan,
                                                                             atau tidak sesual
                                                                             lagi      dengan
                                                                             keadaan
                                                                             sebenarnya;
                                                                        4.   Penyedia ber-
                                                                             henti menjalan-
                                                                             kankegiatan usa-
                                                                             hanya karena se-
                                                                             bab apapun;
                                                                        5.   Penyedia      lalai
                                                                             atau tidak dapat
                                                                             atau tidak mem-
                                                                             peroleh       atau
                                                                             mendapatkan
                                                                             izin atau per-
                                                                             setujuan dari pi-
                                                                             hak yang ber-
                                                                             wenang       yang
                                                                             diperlukan untuk
                                                                             kelangsungan
                                                                             kegiatan      usa-
                                                                             hanya masing-
                                                                             masing, atau la-
                                                                             lai atau tidak
                                                                             dapat atau tidak
                                                                             memelihara dan
                                                                             menjaga keber-
                                                                             lakuan izin-izin
                                                                             atau persetujuan
                                                                             persetujuan
                                                                             yang dimilikinya




                                               243
Page 272
                                                                                                     Sifat
     Nama Perjanjian dan Para                        Jangka Waktu   Ketentuan Material dalam
No                              Objek Perjanjian                                                   Hubungan
              Pihak                                    Perjanjian          Perjanjian
                                                                                                    Afiliasi
                                                                             demi       kelang-
                                                                             sungan kegiatan
                                                                             usahanya ma-
                                                                             sing-masing;
                                                                        6.   Izin yang diperlu-
                                                                             kan dalam usaha
                                                                             Penyedia dica-
                                                                             but, dan pen-
                                                                             cabutan diperki-
                                                                             rakan dapat me-
                                                                             nimbulkan keru-
                                                                             gian yang besar
                                                                             pada       kelang-
                                                                             sungan sebagian
                                                                             atau seluruh ke-
                                                                             giatan usahanya
                                                                             atau mempenga-
                                                                             ruhi kemampuan
                                                                             Penyedia dalam
                                                                             memenuhi satu
                                                                             atau lebih ke-
                                                                             wajiban-kewaji-
                                                                             ban berdasarkan
                                                                             Perjanjian;
                                                                        7.   Penyedia: tidak
                                                                             menyerahkan
                                                                             Pekerjaan sesuai
                                                                             dengan jadwal
                                                                             yang telah dite-
                                                                             tapkan      dalam
                                                                             atau perubahan-
                                                                             nya yang terlam-
                                                                             pauinya denda
                                                                             keterlambatan
                                                                             sebesar 5% (lima
                                                                             persen)       dari
                                                                             Harga Pekerjaan
                                                                             atas tiap Peker-
                                                                             jaan         yang
                                                                             menyebabkan
                                                                             keterlambatan; -
                                                                             tidak melaksa-
                                                                             nakan Pekerjaan
                                                                             sesuai dengan
                                                                             spesifikasi dan
                                                                             ketentuan dalam
                                                                             Perjanjian dan
                                                                             Bank telah mem-
                                                                             berikan Penye-
                                                                             dia 3 (tiga) kali
                                                                             surat peringatan
                                                                             atas     tindakan
                                                                             Penyedia       ter-
                                                                             sebut.
                                                                        8.   Jika    Penyedia
                                                                             wanprestasi atas
                                                                             ketentuan dalam
                                                                             Perjanjian      ini
                                                                             dan tidak mela-
                                                                             kukan perbaikan



                                               244
Page 273
                                                                                                    Sifat
     Nama Perjanjian dan Para                        Jangka Waktu   Ketentuan Material dalam
No                              Objek Perjanjian                                                  Hubungan
              Pihak                                    Perjanjian          Perjanjian
                                                                                                   Afiliasi
                                                                            (apabila dapat
                                                                            diperbaiki) da-
                                                                            lam         jangka
                                                                            waktu 30 (tiga
                                                                            puluh) Hari Ka-
                                                                            lender sejak diki-
                                                                            rimnya teguran
                                                                            tertulis      oleh
                                                                            Bank. Perbaikan
                                                                            dimaksud tidak
                                                                            menghilangkan
                                                                            kewajibannya
                                                                            atas        denda
                                                                            denda         yang
                                                                            timbul; atau
                                                                        9. Jika Pemerintah
                                                                            meminta atau
                                                                            memerintahkan
                                                                            salah satu Pihak
                                                                            atau PARA PIHAK
                                                                            agar ketentuan
                                                                            dalam Perjanjian
                                                                            ini diubah sede-
                                                                            mikian        rupa
                                                                            sehingga       me-
                                                                            nimbulkan kon-
                                                                            sekuensi keru-
                                                                            gian     material
                                                                            bagi PARA PI-
                                                                            HAK; atau
                                                                        10. Jika kepemilikan
                                                                            atau pengenda-
                                                                            lian atau se-
                                                                            bagian       besar
                                                                            atau seluruh ke-
                                                                            kayaan Penyedia
                                                                            dipindah tangan-
                                                                            kan kepada atau
                                                                            diakuisisi oleh pi-
                                                                            hak lain yang bu-
                                                                            kan merupakan
                                                                            pihak dalam Per-
                                                                            janjian ini, ter-
                                                                            masuk pengga-
                                                                            bungan atau pe-
                                                                            leburan dengan
                                                                            badan lain selain
                                                                            daripada anak
                                                                            perusahaan atau
                                                                            induk          pe-
                                                                            rusahaan yang
                                                                            keseluruhan sa-
                                                                            hamnya dimiliki
                                                                            oleh Pihak ter-
                                                                            sebut,       tanpa
                                                                            pemberitahuan
                                                                            tertulis kepada
                                                                            Bank.
                                                                        11. Penyedia mem-
                                                                            pengaruhi Bank



                                               245
Page 274
                                                                                                     Sifat
     Nama Perjanjian dan Para                        Jangka Waktu   Ketentuan Material dalam
No                              Objek Perjanjian                                                   Hubungan
              Pihak                                    Perjanjian          Perjanjian
                                                                                                    Afiliasi
                                                                              dalam     rangka
                                                                              melakukan prak-
                                                                              tek korupsi dan
                                                                              kecurangan da-
                                                                              lam pelaksanaan
                                                                              Perjanjian;

                                                                    Dalam hal terjadi salah satu
                                                                    atau lebih kejadian maka
                                                                    dapat dimintakan pengak-
                                                                    hiran sepihak atas Perjan-
                                                                    jian oleh Bank sehingga
                                                                    Bank dan Penyedia tidak
                                                                    terikat untuk melanjutkan
                                                                    Perjanjian.

                                                                    Perjanjian dapat dibatal-
                                                                    kan atau menjadi batal
                                                                    apabila:
                                                                    a. Dilampauinya jangka
                                                                         waktu 7 (tujuh) Hari
                                                                         Kalender setelah di-
                                                                         sampaikannya kehen-
                                                                         dak Bank kepada
                                                                         Penyedia atas mak-
                                                                         sud      membatalkan
                                                                         Perjanjian;
                                                                    b. Salah satu Pihak da-
                                                                         lam Perjanjian di-
                                                                         nyatakan pailit oleh
                                                                         pihak     yang     ber-
                                                                         wenang berdasarkan
                                                                         Undang-undang Ke-
                                                                         pailitan dan Penun-
                                                                         daan Kewajiban Pem-
                                                                         bayaran Utang;
                                                                    c. Adanya         keputusan
                                                                         pengadilan        yang
                                                                         dibuat berdasarkan
                                                                         keputusan        Rapat
                                                                         Umum Pemegang Sa-
                                                                         ham yang berlaku
                                                                         efektif dari salah satu
                                                                         Pihak dalam Perjan-
                                                                         jian          mengenai
                                                                         pembubaran atau li-
                                                                         kuidasi dari pihak
                                                                         yang bersangkutan
                                                                         tersebut.

                                                                    Pengalihan
                                                                    Iforte tidak dapat menga-
                                                                    lihkan sebagian ataupun
                                                                    seluruh hak dan kewajiban
                                                                    Iforte dengan cara apaun,
                                                                    tanpa izin tertulis dari
                                                                    Bank.

                                                                    Bank dapat sewaktu-waktu
                                                                    mengalihkan sebagian atau



                                               246
Page 275
                                                                                                                       Sifat
        Nama Perjanjian dan Para                                   Jangka Waktu        Ketentuan Material dalam
No                                        Objek Perjanjian                                                           Hubungan
                 Pihak                                               Perjanjian               Perjanjian
                                                                                                                      Afiliasi
                                                                                       seluruh hak dan kewajiban
                                                                                       Bank kepada afiliasinya,
                                                                                       dengan memberi pemberi-
                                                                                       tahuan tertulis dalam
                                                                                       jangka waktu yang wajar
                                                                                       sebelumnya kepada Iforte.

                                                                                       Hukum yang Berlaku
                                                                                       Hukum Negara Republik In-
                                                                                       donesia


                                                                                          Penyelesaian Sengketa
                                                                                          Badan Arbitrase Nasional
                                                                                          Indonesia
26.   Nama Perjanjian                  Penyediaan jasa Metro- 16 Oktober 2022 – 15 Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
      Perjanjian Berlangganan Jasa     E oleh Iforte kepada Pe- Oktober 2024.             dengan Rencana Transaksi hubungan
      Metro-E tanggal 3 Oktober        langgan                                            Tidak ada.                     Afiliasi
      2019 sebagaimana diubah te-                               Pada saat Prospektus
      rakhir kali dengan Amandemen                              ini diterbitkan, Para Pi- Pengakhiran Dipercepat
      Keempat Perjanjian Berlangga-                             hak sedang dalam pro- Perjanjian ini dapat diakhiri
      nan Jasa Metro-E No. 013/ISI-                             ses       perpanjangan oleh salah satu pihak
      BOI/MWIFO/AMD IV/VI/2024                                  jangka waktu Per- dengan                 memberikan
      tanggal 13 Juni 2024 (“Perjan-                            janjian sebagaimana pemberitahuan              tertulis
      jian”)                                                    akan         dituangkan terlebih dahulu mengenai
                                                                dalam         perjanjian pengakhiran          tersebut
      Para Pihak                                                amendemen                 kepada pihak lainnya
      (i) Iforte; dan                                                                     apabila:
      (ii) PT Bank Oke Indonesia                                                          (i)   Pihak          lainnya
           (“Pelanggan”)                                                                        melakukan       cidera
                                                                                                janji atas ketentuan
                                                                                                Perjanjian ini dan
                                                                                                setelah      lewatnya
                                                                                                jangka      waktu     7
                                                                                                (tujuh) hari sejak
                                                                                                pemberitahuan
                                                                                                mengenai        cidera
                                                                                                janjia        tersebut
                                                                                                diberikan, pihak yang
                                                                                                bersangkutan tidak
                                                                                                juga melaksanakan
                                                                                                kewajibannya;
                                                                                          (ii) Pihak      yang     lain
                                                                                                menjadi          pailit,
                                                                                                bangkrut          atau
                                                                                                dilikuidasi       atau
                                                                                                sebagian
                                                                                                besar/seluruh asset
                                                                                                pihak     yang     lain
                                                                                                tersebut tidak dapat
                                                                                                lagi     menjalankan
                                                                                                usahanya;
                                                                                          (iii) Terdapat pelangga-
                                                                                                ran terhadap keten-
                                                                                                tuan peraturan pe-
                                                                                                rundang-undangan
                                                                                                mengenai kerahasi-
                                                                                                aan data dan/atau in-
                                                                                                formasi rahasia.




                                                         247
Page 276
                                                                                                                             Sifat
        Nama Perjanjian dan Para                                     Jangka Waktu          Ketentuan Material dalam
No                                        Objek Perjanjian                                                                 Hubungan
                 Pihak                                                 Perjanjian                 Perjanjian
                                                                                                                            Afiliasi
                                                                                           Perjanjian ini dapat pula di-
                                                                                           akhiri apabila Para Pihak
                                                                                           setuju secara tertulis untuk
                                                                                           mengakhiri Perjanjian ini
                                                                                           tanpa mengurangi hak dan
                                                                                           kewajiban Para Pihak
                                                                                           untuk tetap melaksanakan
                                                                                           atau menuntut pelaksa-
                                                                                           naan     kewajiban       dan
                                                                                           haknya       masing-masing
                                                                                           samapai saat pengakhiran
                                                                                           tersebut.

                                                                                           Pengalihan
                                                                                           Iforte tidak dapat mengali-
                                                                                           hkan sebagian atau seluruh
                                                                                           hak dan kewajiban Iforte
                                                                                           berdasarkan Perjanjian ini
                                                                                           dengan cara apapun, ter-
                                                                                           masuk namun tidak terba-
                                                                                           tas melakukan sub kontrak
                                                                                           kepada pihak ketiga tanpa
                                                                                           izin tertulis terlebih dahulu
                                                                                           dari Pelanggan.

                                                                                           Hukum yang Berlaku
                                                                                           Hukum Negara Republik In-
                                                                                           donesia

                                                                                           Penyelesaian Sengketa
                                                                                           Pengadilan Negeri Jakarta
                                                                                           Pusat

27.   Nama Perjanjian                  Penyediaan jasa dan ja-   Perjanjian ini berlaku    Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
      Perjanjian Berlanggan Jasa In-   ringan telekomunikasi     efektif sejak tanggal     dengan Rencana Transaksi hubungan
      ternet      No.     054.A/ISI-   oleh Iforte kepada Pe-    ditandatanganinya         Tidak ada pembatasan Afiliasi
      BII/MWIFO/VI/2023       (“Per-   langgan sebagaimana di-   dan akan berlaku efek-    tetap sehubungan dengan
      janjian”)                        sebutkan dalam Lampi-     tif hingga berakhirnya    rencana Penawaran Umum
                                       ran I Perjanjian ini      atau        diakhirinya   Berkelanjutan Obligasi Ber-
      Para Pihak                       (“Jasa”)                  Jangka Waktu Ber-         kelanjutan V Tahap I Tahun
      (i) Iforte; dan                                            langganan                 2026.
      (ii) PT Bank IBK Indonesia,                                (sebagaimana dise-
           Tbk. (“Pelanggan”)                                    butkan dalam Lampi-       Pengakhiran Dipercepat
                                                                 ran I Perjanjian) atau    Perjanjian ini dapat diakhiri
                                                                 Jangka Waktu Perpan-      oleh salah satu Pihak
                                                                 jangan dari seluruh       dengan memberikan pem-
                                                                 Jasa yang diperoleh       beritahuan tertulis terlebih
                                                                 oleh Pelanggan, dan       dahulu 30 (tiga puluh) hari
                                                                 seluruh sisa kewajiban    sebelumnya        mengenai
                                                                 dari masing-masing Pi-    pengakhiran tersebut ke-
                                                                 hak telah dilaksanakan    pada Pihak lainnya apabila
                                                                 pada tanggal berakhir-    salah satu dari hal berikut
                                                                 nya atau diakhirinya      terjadi:
                                                                 (mana yang terjadi
                                                                 kemudian)                 (i)   Salah satu Pihak
                                                                                                 melakukan      cidera
                                                                                                 janji atau gagal me-
                                                                                                 menuhi salah satu
                                                                                                 ketentuan material
                                                                                                 dalam Perjanjian ini,



                                                         248
Page 277
                                                                                                       Sifat
     Nama Perjanjian dan Para                        Jangka Waktu   Ketentuan Material dalam
No                              Objek Perjanjian                                                     Hubungan
              Pihak                                    Perjanjian          Perjanjian
                                                                                                      Afiliasi
                                                                            dan telah gagal untuk
                                                                            memperbaiki        pe-
                                                                            langgaran material
                                                                            tersebut        dalam
                                                                            waktu 30 (tiga puluh)
                                                                            hari sejak tanggal di-
                                                                            terimanya permin-
                                                                            taan tertulis dari Pi-
                                                                            hak lainnya untuk
                                                                            memperbaiki        pe-
                                                                            langgaran atau kega-
                                                                            galan        tersebut;
                                                                            dengan      ketentuan
                                                                            bahwa pelanggaran
                                                                            material atau kekga-
                                                                            galan pelaksanaan
                                                                            telah menyebabkan
                                                                            penghentian operasi
                                                                            Jasa; dengan keten-
                                                                            tuan bahwa jika pe-
                                                                            langgaran atau kega-
                                                                            galan untuk melaku-
                                                                            kan perbaikan terse-
                                                                            but       memerlukan
                                                                            waktu       perbaikan
                                                                            yang lebih lama,
                                                                            maka periode perbai-
                                                                            kan tersebut memer-
                                                                            lukkan waktu perbai-
                                                                            kan yang lebih lama,
                                                                            maka periode perbai-
                                                                            kan tersebut harus
                                                                            dipepanjang untuk
                                                                            waktu yang secara
                                                                            wajar      diperlukan
                                                                            untuk perbaikan;
                                                                    (ii)    Penundaan atau ke-
                                                                            gagalan pelaksanaan
                                                                            seluruh     kewajiban
                                                                            dalam Perjanjian ini
                                                                            disebabkan oleh Pe-
                                                                            ristiwaan Keadaan
                                                                            Kahar sebagaimana
                                                                            dijelaskan di Pasal 11
                                                                            auat 5 Perjanjian ini;
                                                                    (iii)   Terdapat undang-un-
                                                                            dang peraturan, re-
                                                                            gulasi,        arahan,
                                                                            perintah, atau putu-
                                                                            san dari otoritas
                                                                            pemerintah       mana
                                                                            pun yang melarang
                                                                            penggunaan, peng-
                                                                            operasian, atau pe-
                                                                            nyewaan Jasa, atau
                                                                            jika izin atau perse-
                                                                            tujuan lainnya dari
                                                                            pemerintah yang di-
                                                                            perlukan         unutk
                                                                            penggunaan         dan



                                               249
Page 278
                                                                                                                   Sifat
       Nama Perjanjian dan Para                               Jangka Waktu       Ketentuan Material dalam
No                                   Objek Perjanjian                                                            Hubungan
                Pihak                                           Perjanjian              Perjanjian
                                                                                                                  Afiliasi
                                                                                        pengoperasiannya
                                                                                        kadaluwarsa, tidak
                                                                                        berlaku lagi atau di-
                                                                                        cabut meskipun ada
                                                                                        upaya wajar untuk
                                                                                        mendapatkan
                                                                                        dan/atau memperta-
                                                                                        hankan persetujuan
                                                                                        tersebut; atau
                                                                                 (iv)   Berdasarkan putusan
                                                                                        pengadilan       yang
                                                                                        berkekuatan hukum
                                                                                        tetap, Pihak yang lain
                                                                                        menjadi pailit, bang-
                                                                                        krut atau dilikuidasi
                                                                                        atau sebagain be-
                                                                                        sar/seluruh asset pi-
                                                                                        hak yang satunya di-
                                                                                        sita atau Pihak yang
                                                                                        lain tersebut tidak
                                                                                        dapat lagi menjalan-
                                                                                        kan usahanya.

                                                                                 Perjanjian ini dapat pula di-
                                                                                 akhiri apabila Para Pihak
                                                                                 setuju secara tertulis untuk
                                                                                 mengakhiri Perjanjian ini
                                                                                 tanpa mengurangi hak dan
                                                                                 kewajiban Para Pihak
                                                                                 untuk tetap melaksanakan
                                                                                 atau menuntut pelaksa-
                                                                                 naan     kewajiban       dan
                                                                                 haknya       masing-masing
                                                                                 sampai saat pengakhiran
                                                                                 tersebut.

                                                                                 Pengalihan
                                                                                 Iforte berhak mengalihkan
                                                                                 Perjanjian ini kepada afi-
                                                                                 liasinya dengan terlebih
                                                                                 dahulu meeminta perse-
                                                                                 tujuan secara tertulis ke-
                                                                                 pada Pelanggan 30 (tiga
                                                                                 puluh) hari sebelum tang-
                                                                                 gal efektif pengalihan, yang
                                                                                 mana persetujuan tersebut
                                                                                 tidak boleh ditahan atau
                                                                                 ditunda secara tidak wajar.

                                                                                 Hukum yang Berlaku
                                                                                 Hukum Negara Republik In-
                                                                                 donesia

                                                                                 Penyelesaian Sengketa
                                                                                 Badan Aribtrase Nasional
                                                                                 Indonesia

28.   Nama Perjanjian             Sewa Menyewa Jaringan Perjanjian ini berlaku Pengakhiran Dipercepat        Tidak terdapat
                                  Fiber Optik           terhitung sejak 14 Ja- Perjanjian ini dapat diakhiri hubungan
                                                        nuari 2020 sampai setiap saat:                       Afiliasi



                                                    250
Page 279
                                                                                                                         Sifat
       Nama Perjanjian dan Para                                Jangka Waktu           Ketentuan Material dalam
No                                    Objek Perjanjian                                                                 Hubungan
                Pihak                                            Perjanjian                  Perjanjian
                                                                                                                        Afiliasi
     Perjanjian Sewa Menyewa Ja-                           dengan berakhirnya             (i)   oleh salah satu
     ringan Fiber Optik No. 106/Fi-                        Masa            Sewa                 Pihak,       apabila
     nance-                                                (sebagaimana di defi-                terdapat suatu
     scm&Logistic/SMART/PKS-                               nisikan di bawah) atas               peraturan atau
     Iforte/X/2024 tanggal 21 Okto-                        obyek sewa berkahir.                 regulasi       yang
     ber 2024 (“Perjanjian”)                                                                    mengakibatkan
                                                           Masa sewa masing-                    Perjanjian ini dan
     Para Pihak                                            masing objek sewa                    transaksi yang di-
          (i) PT Smart Telecom                             adalah 10 (sepuluh)                  atur dalam Per-
               (“Smart”); dan                              tahun dari tanggal                   janjian ini men-
          (ii) Iforte                                      mulai sewa masing-                   jadi ilegal atau di-
                                                           masing obyek sewa                    larang; dan
                                                           (“Masa Sewa”).                 (ii) oleh salah satu
                                                                                                Pihak,       apabila
                                                           Smart dapat memper-                  satu atau Para Pi-
                                                           panjang Masa Sewa                    hak        menjadi
                                                           untuk 2 (dua) tahun                  bangkrut        atau
                                                           dengan mengajukan                    dinyatakan pailit
                                                           surat permintaan per-                oleh       putusan
                                                           panjangan sewa ke-                   Pengadilan Niaga
                                                           pada Iforte paling lam-              yang          berke-
                                                           bat 3 (tiga) bulan se-               kuatan hukum
                                                           belum tanggal berak-                 tetap atau berda-
                                                           hirnya Masa Sewa dari                sarkan        setiap
                                                           obyek sewa tersebut.                 likuidasi,
                                                           Iforte wajib menjawab                pembubaran
                                                           permintaan perpan-                   atau proses pe-
                                                           jangan dalam waktu 1                 nerimaan atau
                                                           (satu) bulan sejak dite-             membuat
                                                           rimanya surat perpan-                pengalihan apa-
                                                           jangan tersebut.                     pun untuk ke-
                                                                                                pentingan kredi-
                                                                                                turnya; dan
                                                                                          (iii) oleh Pihak yang
                                                                                                tidak       terkena
                                                                                                dampak, jika ijin
                                                                                                operasional Pi-
                                                                                                hak yang terkena
                                                                                                dampak          oleh
                                                                                                pemerintah atau
                                                                                                instansi        ber-
                                                                                                wenang lainnya,
                                                                                                yang            me-
                                                                                                nyebabkan
                                                                                                pelaksanaan Per-
                                                                                                janjian ini men-
                                                                                                jadi melanggar
                                                                                                hukum.
                                                                                          (iv) oleh salah satu
                                                                                                Pihak,       apabila
                                                                                                terdapat suatu
                                                                                                peraturan atau
                                                                                                regulasi       yang
                                                                                                mengakibatkan
                                                                                                Perjanjian ini dan
                                                                                                transaksi yang di-
                                                                                                atur dalam Per-
                                                                                                janjian ini men-
                                                                                                jadi ilegal atau di-
                                                                                                larang



                                                     251
Page 280
                                                                                                                               Sifat
        Nama Perjanjian dan Para                                      Jangka Waktu         Ketentuan Material dalam
No                                         Objek Perjanjian                                                                Hubungan
                 Pihak                                                  Perjanjian                Perjanjian
                                                                                                                              Afiliasi
29.   Nama Perjanjian                   Sebagian ruang pada In-   Jangka waktu Per-        Pengakhiran Dipercepat        Tidak terdapat
      Kontrak Induk Layanan Sewa        frastruktur BTS Hotel     janjian ini dimulai      Perjanjian ini dapat diakhiri hubungan
      Menyewa Infrastruktur BTSH        dan lahan yang diguna-    sejak 13 Maret 2025      setiap saat:                  Afiliasi
      dan Jasa Pemeliharaannya 44       kan untuk penempatan      atau mengikuti tang-       (i) Jika Iforte menjadi
      Site No. M100006330 tanggal       atau pemasangan pe-       gal sewa site yang               insolven atau mela-
      13 Maret 2025 (“Perjanjian”)      rangkat milik Iforte      paling awal yang ter-            kukan pengalihan
                                                                  tera dalam Perjanjian            secara menyeluruh
      Para Pihak                                                  ini (mana yang lebih             untuk kepentingan
           (iii) PT Telkomsel Seluler                             dahulu) dan berakhir             kreditur-krediturnya
                 (“Telkomsel”); dan                               sampai dengan tang-              atau mengakui diri-
           (iv) Iforte                                            gal akhir sewa site              nya insolven atau
                                                                  yang paling akhir atau           jika suatu pernya-
                                                                  mengikuti       jangka           taan pailit dijatu-
                                                                  waktu sewa yang ter-             hkan kepada Iforte.
                                                                  tera pada BAPS atau        (ii) Jika Iforte menjadi
                                                                  pada saat kewajiban              insolven atau mela-
                                                                  pembayaran telah di-             kukan pengalihan
                                                                  selesaikan seluruhnya            secara menyeluruh
                                                                  oleh Telkomsel ke-               untuk kepentingan
                                                                  pada Iforte.                     kreditur-krediturnya
                                                                                                   atau mengakui diri-
                                                                  Dalam hal Perjanjian             nya insolven atau
                                                                  ini akan diperpanjang            jika suatu pernya-
                                                                  maka Iforte wajib                taan pailit dijatu-
                                                                  memberitahukan Tel-              hkan kepada Iforte.
                                                                  komsel perihal ke-         (iii) Jika Iforte tidak me-
                                                                  berlakuan masa sewa              menuhi satu atau
                                                                  Site tersebut.                   lebih seluruh keten-
                                                                                                   tuan yang terdapat
                                                                                                   dalam Perjanjian ini.
                                                                                             (iv) Jika ada kreditor
                                                                                                   yang       menguasai
                                                                                                   harta benda apapun
                                                                                                   yang dimiliki Iforte
                                                                                                   atau jika eksekusi
                                                                                                   atau proses serupa
                                                                                                   dikenakan atau dite-
                                                                                                   gakkan       terhadap
                                                                                                   harta benda di-
                                                                                                   maksud dan tetap
                                                                                                   belum diselesaikan
                                                                                                   oleh Iforte.

                                                                                           Pengalihan
                                                                                           Bila selama masa berla-
                                                                                           kunya Perjanjian ini, Iforte
                                                                                           bermkasud mengalihkan
                                                                                           dengan cara apapun ter-
                                                                                           masuk menjual sebagian
                                                                                           atau seluruh Infrastruktur
                                                                                           BTS Hotel, maka Iforte
                                                                                           wajib untuk memberitahu-
                                                                                           kan kepada Telkomsel
                                                                                           dalam jangka waktu 30
                                                                                           (tiga puluh) hari sebelum-
                                                                                           nya dan Telkomsel mem-
                                                                                           punyai hak untuk membeli
                                                                                           site tersebut.




                                                          252
Page 281
                                                                                                                                Sifat
        Nama Perjanjian dan Para                                   Jangka Waktu            Ketentuan Material dalam
No                                      Objek Perjanjian                                                                    Hubungan
                 Pihak                                               Perjanjian                   Perjanjian
                                                                                                                               Afiliasi
30.   Nama Perjanjian               Sebagian ruang pada In-    Jangka waktu Perjan-        Pengakhiran Dipercepat         Tidak terdapat
      Kontrak Induk Layanan Sewa    frastruktur    Macrocell   jian ini dimulai sejak      Perjanjian ini dapat diakhiri hubungan
      Menyewa Infrastruktur Tower   Pole termasuk penye-       13 Maret 2025 atau          setiap saat:                   Afiliasi
      Macrocell Pole (MCP) dan Jas  diaan layanan utama        mengikuti       tanggal       (v) Jika Iforte menjadi
      Pemeliharannya (31 Site)      dan/atau layanan tam-      sewa site yang paling                insolven atau mela-
      (”Perjanjian”)                bahan untuk penem-         awal yang tertera da-                kukan pengalihan
                                    patan perangkat yang di-   lam Perjanjian ini                   secara menyeluruh
      Para Pihak                    setujui,    sebagaimana    (mana yang lebih da-                 untuk kepentingan
           (i) PT Telkomsel Seluler Iforte bersedia memen-     hulu) dan berakhir                   kreditur-krediturnya
                (“Telkomsel”); dan  uhi kebutuhan Telkom-      sampai dengan tang-                  atau mengakui diri-
           (ii) Iforte              sel yang dimaksud          gal akhir sewa site                  nya insolven atau
                                    dengan          Prosedur   yang paling akhir atau               jika suatu pernya-
                                    Pelaksanaaan         Pe-   mengikuti        jangka              taan pailit dijatu-
                                    nanganan       Pelayanan   waktu sewa yang ter-                 hkan kepada Iforte.
                                    (“Space”)                  tera pada BAPS atau           (vi) Jika Iforte menjadi
                                                               pada saat kewajiban                  insolven atau mela-
                                                               pembayaran         telah             kukan pengalihan
                                                               diselesaikan         se-             secara menyeluruh
                                                               luruhnya oleh Telkom-                untuk kepentingan
                                                               sel kepada Iforte.                   kreditur-krediturnya
                                                                                                    atau mengakui diri-
                                                               Dalam hal Telkomsel                  nya insolven atau
                                                               ingin memperpanjang                  jika suatu pernya-
                                                               jangka waktu sewa                    taan pailit dijatu-
                                                               penggunaan         Infra-            hkan kepada Iforte.
                                                               struktur     Macrocell        (vii) Jika Iforte tidak me-
                                                               Pole     setelah      10             menuhi satu atau
                                                               (sepuluh) tahun terhi-               lebih seluruh keten-
                                                               tung sejak tanggal mu-               tuan yang terdapat
                                                               lai sewa sebagaimana                 dalam Perjanjian ini.
                                                               disebutkan        dalam       (viii) Jika ada kreditor
                                                               BAST                atau             yang      menguasai
                                                               penggunaan        Space              harta benda apapun
                                                               pada      Infrastruktur              yang dimiliki Iforte
                                                               Macrocell Pole yang                  atau jika eksekusi
                                                               akan berakhir setelah                atau proses serupa
                                                               jangka waktu 10                      dikenakan atau dite-
                                                               (sepuluh) tahun, maka                gakkan       terhadap
                                                               pemberitahuan harus                  harta benda di-
                                                               sudah dikirimkan oleh                maksud dan tetap
                                                               salah satu Pihak paling              belum diselesaikan
                                                               lambat 6 (enam) bulan                oleh Iforte.
                                                               sebelum tanggal be-
                                                               rakhirnya        jangka     Pengalihan
                                                               waktu sewa BAST lo-         Bila selama masa berla-
                                                               kasi Macrocell Pole di-     kunya Perjanjian ini, Iforte
                                                               maskud.                     bermkasud mengalihkan
                                                                                           dengan cara apapun ter-
                                                                                           masuk menjual sebagian
                                                                                           atau seluruh Infrastruktur
                                                                                           BTS Hotel, maka Iforte
                                                                                           wajib untuk memberitahu-
                                                                                           kan kepada Telkomsel
                                                                                           dalam jangka waktu 30
                                                                                           (tiga puluh) hari sebelum-
                                                                                           nya dan Telkomsel mem-
                                                                                           punyai hak untuk membeli
                                                                                           site tersebut.




                                                       253
Page 282
                                                                                                                           Sifat
        Nama Perjanjian dan Para                                  Jangka Waktu         Ketentuan Material dalam
No                                     Objek Perjanjian                                                                Hubungan
                 Pihak                                              Perjanjian                Perjanjian
                                                                                                                          Afiliasi
31.   Nama Perjanjian               Sebagian ruang pada In-   Jangka waktu Per-        Pengakhiran Dipercepat        Tidak terdapat
      Kontrak Induk Tower Mini      frastruktur Mini Macro    janjian ini dimulai      Perjanjian ini dapat diakhiri hubungan
      Macro dan Jasa Pemeliharaan-  termasuk penyediaan       sejak 12 Maret 2025      setiap saat:                  Afiliasi
      nya (26 Site) No. M100006338  layanan utama dan/atau    atau mengikuti tang-       (i) Jika Iforte menjadi
      tanggal 12 Maret 2025 (”Per-  layanan       tambahan    gal sewa site yang               insolven atau mela-
      janjian”)                     untuk penempatan pe-      paling awal yang ter-            kukan pengalihan
                                    rangkat yang disetujui    tera dalam Perjanjian            secara menyeluruh
      Para Pihak                    dan/atau      perangkat   ini (mana yang lebih             untuk kepentingan
           (i) PT Telkomsel Seluler tambahan sebagaimana      dahulu) dan berakhir             kreditur-krediturnya
                (“Telkomsel”); dan  Iforte bersedia me-       sampai dengan tang-              atau mengakui diri-
           (ii) Iforte              menuhi kebutuhan Tel-     gal akhir sewa site              nya insolven atau
                                    komsel         dimaksud   yang paling akhir atau           jika suatu pernya-
                                    dengan Prosedur Pelak-    mengikuti       jangka           taan pailit dijatu-
                                    sanaaan     Penanganan    waktu sewa yang ter-             hkan kepada Iforte.
                                    Pelayanan Lokasi Mini     tera pada BAPS atau        (ii) Jika Iforte menjadi
                                    Macro (“Space”)           pada saat kewajiban              insolven atau mela-
                                                              pembayaran telah di-             kukan pengalihan
                                                              selesaikan seluruhnya            secara menyeluruh
                                                              oleh Telkomsel ke-               untuk kepentingan
                                                              pada Iforte.                     kreditur-krediturnya
                                                                                               atau mengakui diri-
                                                              Dalam hal Telkomsel              nya insolven atau
                                                              ingin memperpanjang              jika suatu pernya-
                                                              jangka waktu sewa                taan pailit dijatu-
                                                              penggunaan        Infra-         hkan kepada Iforte.
                                                              struktur Mini Macro        (iii) Jika Iforte tidak me-
                                                              setelah 10 (sepuluh)             menuhi satu atau
                                                              tahun terhitung sejak            lebih seluruh keten-
                                                              tanggal mulai sewa               tuan yang terdapat
                                                              sebagaimana disebut-             dalam Perjanjian ini.
                                                              kan dalam BAST atau        (iv) Jika ada kreditor
                                                              penggunaan        Space          yang       menguasai
                                                              pada      Infrastruktur          harta benda apapun
                                                              Mini Macro yang akan             yang dimiliki Iforte
                                                              berakhir        setelah          atau jika eksekusi
                                                              jangka waktu 10 (se-             atau proses serupa
                                                              puluh) tahun, maka               dikenakan atau dite-
                                                              pemberitahuan harus              gakkan       terhadap
                                                              sudah dikirimkan oleh            harta benda di-
                                                              salah satu Pihak paling          maksud dan tetap
                                                              lambat 6 (enam) bulan            belum diselesaikan
                                                              sebelum         tanggal          oleh Iforte.
                                                              berakhirnya      jangka
                                                              waktu sewa BAST Pengalihan
                                                              lokasi Mini Macro di- Selama masa berlakunya
                                                              maskud.                  Perjanjian     ini,   Iforte
                                                                                       bermkasud mengalihkan
                                                                                       dengan      cara    apapun
                                                                                       termasuk            menjual
                                                                                       sebagian atau seluruh
                                                                                       Infrastruktur Mini Macro
                                                                                       dengan      cara    apapun
                                                                                       termasuk            menjual
                                                                                       sebagian atau seluruh
                                                                                       Infrastruktur Mini Macro
                                                                                       kepada sipapaun tapi tidak
                                                                                       terbatas kepada: (i) anak
                                                                                       perusahaan Iforte yang
                                                                                       dimiliki secara penuh, (ii)
                                                                                       penjaminan          kepada



                                                      254
Page 283
                                                                                                                          Sifat
        Nama Perjanjian dan Para                                  Jangka Waktu          Ketentuan Material dalam
No                                     Objek Perjanjian                                                                 Hubungan
                 Pihak                                              Perjanjian                 Perjanjian
                                                                                                                         Afiliasi
                                                                                        lembaga perbankan atau
                                                                                        lembaga keuangan lainnya,
                                                                                        atau (iii) kepada penerima
                                                                                        pengalihan manapun atas
                                                                                        seluruh atau sebagian
                                                                                        materi dari aset Iforte
                                                                                        tanpa persetujuan dari
                                                                                        Tekomsel, dengan catatan
                                                                                        bahwa pihak penerima
                                                                                        pengalihan            tersebut
                                                                                        menerima         sepenuhnya
                                                                                        semua kewajiban Iforte
                                                                                        berdasarkan Perjanjian ini..
32.   Nama Perjanjian               Sebagian ruang pada In-   Jangka waktu Per-         Pengakhiran Dipercepat         Tidak terdapat
      Kontrak Induk Layanan Sewa    frastruktur Tower ter-    janjian ini dimulai       Perjanjian ini dapat diakhiri hubungan
      Menyewa Infrastruktur Tower   masuk penyediaan lay-     sejak 18 Desember         setiap saat:                   Afiliasi
      dan Jasa Pemeliharaannya (1   anan utama dan/atau       2025 atau mengikuti         (i) Jika Iforte menjadi
      Site) No. M100006841 tanggal  layanan       tambahan    tanggal sewa site yang            insolven atau mela-
      18 Desember 2025 (”Per-       untuk penempatan pe-      paling awal yang ter-             kukan pengalihan
      janjian”)                     rangkat yang disetujui    tera dalam Perjanjian             secara menyeluruh
                                    dan/atau      perangkat   ini (mana yang lebih              untuk kepentingan
      Para Pihak                    tambahan sebagaimana      dahulu) dan berakhir              kreditur-krediturnya
           (i) PT Telkomsel Seluler Iforte bersedia me-       sampai dengan tang-               atau mengakui diri-
                (“Telkomsel”); dan  menuhi kebutuhan Tel-     gal akhir sewa site               nya insolven atau
           (ii) Iforte              komsel         dimaksud   yang paling akhir atau            jika suatu pernya-
                                    dengan Prosedur Pelak-    mengikuti       jangka            taan pailit dijatu-
                                    sanaaan     Penanganan    waktu sewa yang ter-              hkan kepada Iforte.
                                    Pelayanan Lokasi Towe     tera pada BAST Site         (ii) Jika Iforte menjadi
                                    (“Space”)                 atau     pada      saat           insolven atau mela-
                                                              kewajiban pembaya-                kukan pengalihan
                                                              ran telah diselesaikan            secara menyeluruh
                                                              seluruhnya oleh Tel-              untuk kepentingan
                                                              komsel kepada Iforte.             kreditur-krediturnya
                                                                                                atau mengakui diri-
                                                              Dalam hal jangka                  nya insolven atau
                                                              waktu layanan utama               jika suatu pernya-
                                                              akan berakhir, maka               taan pailit dijatu-
                                                              Iforte wajib menyam-              hkan kepada Iforte.
                                                              paikan     pemberita-       (iii) Jika Iforte tidak me-
                                                              huan kepada Tel-                  menuhi satu atau
                                                              komsel paling lambat              lebih seluruh keten-
                                                              6 (enam) bulan sebe-              tuan yang terdapat
                                                              lum tanggal berakhir-             dalam Perjanjian ini.
                                                              nya jangka waktu            (iv) Jika ada kreditor
                                                              sewa yang tertera                 yang       menguasai
                                                              pada BAST Site,.                  harta benda apapun
                                                                                                yang dimiliki Iforte
                                                                                                atau jika eksekusi
                                                                                                atau proses serupa
                                                                                                dikenakan atau dite-
                                                                                                gakkan       terhadap
                                                                                                harta benda di-
                                                                                                maksud dan tetap
                                                                                                belum diselesaikan
                                                                                                oleh Iforte.

                                                                                        Pengalihan
                                                                                        Selama masa b
                                                                                        rlakunya Perjanjian ini,
                                                                                        Iforte        bermkasud



                                                      255
Page 284
                                                                                                                                 Sifat
        Nama Perjanjian dan Para                                      Jangka Waktu           Ketentuan Material dalam
No                                        Objek Perjanjian                                                                     Hubungan
                 Pihak                                                  Perjanjian                  Perjanjian
                                                                                                                                Afiliasi
                                                                                             mengalihkan dengan cara
                                                                                             apapun termasuk menjual
                                                                                             sebagian atau seluruh
                                                                                             Infrastruktur Tower maka
                                                                                             Iforte       wajib         untuk
                                                                                             memberitahukan kepada
                                                                                             Telkomsel dalam jangka
                                                                                             waktu 30 (tiga puluh) hari
                                                                                             sebelum tanggal efektif
                                                                                             pengalihan.
                                                                                             ..
33.   Nama Perjanjian                  Kerja sama secara ke-      Perjanjian ini mulai       Pengakhiran Dipercepat            Tidak terdapat
      Perjanjian Pembangunan Jarin-    mitraan dalam pem-         berlaku sejak 22 April     Perjanjian ini dapat diakhiri hubungan
      gan     dan      Pengoperasian   bangunan dan pengop-       2022 dan akan terus        setiap saat:                      Afiliasi
      Layanan     Fiber-to-the-Home    erasian layanan Fiber to   berlaku, kecuali di-          (i) Terdapat perubahan
      No.     001/ISI-XL-FTTH/I/2025   the Home (“FTTH”) agar     akhiri lebih awal                   dalam      ketentuan
      tanggal 31 Januari 2025 (”Per-   XL       dapat      me-    sesuai dengan keten-                hukum atau peratu-
      janjian”)                        nyelenggarakan dan me-     tuan Perjanjian ini,                ran yang meng-
                                       nyediakan layanan FTTH     sampai dengan tang-                 akibatkan         Pihak
      Para Pihak                       kepada pelanggannya.       gal berakhirnya Berita              tersebut melanggar
           (i) XL (“XL”); dan                                     Acara Billing terakhir.             hukum dalam mela-
           (ii) Iforte                                                                                kukan atau terus
                                                                  Jangka waktu BA Bil-                melaksanakan
                                                                  ling adalah 10 (se-                 kewajiban materi-
                                                                  puluh) tahun sejak                  alnya berdasarkan
                                                                  tanggal Berita Acara                Perjanjian ini.
                                                                  Billing (“Periode BA          (ii) Pihak lainnya dinya-
                                                                  Billing”), dimana Pe-               takan pailit atau in-
                                                                  riod BA Billing dapat               solven oleh penga-
                                                                  diperpanjang sesuai                 dilan atau persi-
                                                                  dengan kesepakatan                  dangan untuk insol-
                                                                  Para Pihak.                         vensi, administrasi
                                                                                                      atau pailit atau per-
                                                                  Dalam hal Iforte ingin              sidangan        serupa
                                                                  memperpanjang                       telah dimulai ter-
                                                                  jangka waktu BA Bil-                hadap Pihak terse-
                                                                  ling, Iforte wajib mem-             but;.
                                                                  beritahukan kepada            (iii) Perizinan,       lisensi
                                                                  XL 12 (dua belas) bu-               dan otorisasi lainnya
                                                                  lan sebelum suatu Pe-               dari salah satu Pihak
                                                                  riode BA Billing berak-             yang      diperlukan
                                                                  hir. Sedangkan dalam                untuk secara sah
                                                                  hal XL berkehendak                  melaksanakan
                                                                  untuk memperpan-                    kewajibannya ber-
                                                                  jang jangka waktu BA                dasarkan Perjanjian
                                                                  Billing, maka XL wajib              ini dicabut oleh
                                                                  memberitahukan                      pemerintah atau sa-
                                                                  secara tertulis kepada              lah satu instansinya
                                                                  Iforte dalam waktu 9                yang menyebabkan
                                                                  (sembilan)         bulan            tidak dapat dilaksa-
                                                                  tetapi tidak lewat dari             nakan kewajibannya
                                                                  1 (satu) bulan sebelum              secara kontraktual;
                                                                  berakhirnya Periode           (iv) Terjadinya peristiwa
                                                                  BA Billing tersebut.                force majeure yang
                                                                                                      tidak dapat di-
                                                                                                      perbaiki yang meng-
                                                                                                      akibatkan keterlam-
                                                                                                      batan dan tidak di-
                                                                                                      laksanakan




                                                          256
Page 285
                                                                                                                             Sifat
        Nama Perjanjian dan Para                                     Jangka Waktu           Ketentuan Material dalam
No                                        Objek Perjanjian                                                                 Hubungan
                 Pihak                                                 Perjanjian                  Perjanjian
                                                                                                                            Afiliasi
                                                                                                   kewajiban berdasar-
                                                                                                   kan Perjanjian ini
                                                                                                   berdasarkan Pasal
                                                                                                   28;
                                                                                              (v) Salah satu Pihak
                                                                                                   melakukan          pe-
                                                                                                   langgaran material
                                                                                                   atas suatu janji, per-
                                                                                                   nyataan dan jami-
                                                                                                   nan         dan/atau
                                                                                                   kewajiban berdasar-
                                                                                                   kan Perjanjian ini,
                                                                                                   dan      pelanggaran
                                                                                                   tersebut tidak dapat
                                                                                                   diperbaiki atau, jika
                                                                                                   dapat      diperbaiki,
                                                                                                   namun gagal untuk
                                                                                                   memperbaiki        pe-
                                                                                                   langgaran tersebut
                                                                                                   dalam waktu 30
                                                                                                   (tiga puluh) hari ka-
                                                                                                   lender sejak diteri-
                                                                                                   manya pemberita-
                                                                                                   huan secara tertulis
                                                                                                   atas     pelanggaran
                                                                                                   tersebut dari PIhak
                                                                                                   yang tidak melaku-
                                                                                                   kan pelanggaran.
34.   Nama Perjanjian                  Penyediaan telekomu-      Perjanjian ini berlaku     Pengakhiran Dipercepat        Tidak terdapat
      Perjanjian Kerja Sama Berlang-   nikasi untuk menunjang    efektif sejak tanggal      Perjanjian ini dapat diakhiri hubungan
      ganan Jasa Internet No.          kebutuhan BAF enyedi-     ditandatanganinya,         setiap saat:                  Afiliasi
      056/BPC10539/ISI-                aan jasa telekomunikasi   dan akan tetap ber-          (i) Terdapat undang-
      BAF/MWIFO/VI/2024 (”Per-         untuk menunjang ke-       laku efektif hingga be-           undang, peraturan,
      janjian”)                        butuhan BAF.              rakhirnya          atau           regulasi,     arahan,
                                                                 diakhirinya      Jangka           perintah, atau putu-
      Para Pihak                                                 Waktu Berlangganan                san dari otoritas
           (i) PT Bussan Auto Fi-                                atau Jangka Waktu                 pemerintah mana
                nance; dan                                       Perpanjangan        (se-          pun yang melarang
           (ii) Iforte                                           bagaimana didefinisi-             penggunaan, peng-
                                                                 kan di bawah) dari se-            operasian, atau pe-
                                                                 luruh     jasa     yang           nyewaan jasal atau
                                                                 diperoleh BAF, dan se-            jika izin atau perse-
                                                                 luruh sisa kewajiban              tujuan lainnya dari
                                                                 dari masing-masing Pi-            pemerintah yang di-
                                                                 hak telah dilaksanakan            perlukan        untuk
                                                                 pada tanggal berakhir-            penggunaan        dan
                                                                 nya atau diakhirinya              pengoperasiannya
                                                                 (mana yang terjadi ke-            kadaluwarsa, tidak
                                                                 mudian)        (“Jangka           berlaku lagi atau di-
                                                                 Waktu Perjanjian”).               cabut           untuk
                                                                                                   mendapatkan
                                                                 Jangka waktu berlang-             dan/atau memper-
                                                                 ganan untuk setiap                tahankan       perse-
                                                                 jasa dimulai sejak                tujuan tersebut.
                                                                 tanggal akspektasi se-       (ii) Penundaan atau ke-
                                                                 bagaimana disebutkan              gagalan      pelaksa-
                                                                 dalam Berita Acara Ak-            naan          seluruh
                                                                 septasi       (“Jangka            kewajiban      dalam
                                                                 Waktu         Berlang-            Perjanjian ini dise-
                                                                 ganan”).



                                                         257
Page 286
                                                                                                                            Sifat
        Nama Perjanjian dan Para                                   Jangka Waktu           Ketentuan Material dalam
No                                      Objek Perjanjian                                                                  Hubungan
                 Pihak                                               Perjanjian                  Perjanjian
                                                                                                                           Afiliasi
                                                                                                 babkan oleh Pe-
                                                               Jangka Waktu Ber-                 ristiwa Keadaan Ka-
                                                               langganan untuk se-               har sebagaimana di-
                                                               tiap jasa akan diper-             jelaskan dalam Pasal
                                                               panjang secara oto-               10 ayat 5 Perjanjian
                                                               matis dan terus-mene-             ini;.
                                                               rus untuk setiap pe-        (iii) t undang-undang,
                                                               riode 12 (dua belas)              peraturan, regulasi,
                                                               bulan berturut-turut,             arahan, perintah,
                                                               terhitung sejak setiap            atau putusan dari o-
                                                               tanggal berakhirnya               toritas pemerintah
                                                               (“Jangka Waktu Per-               mana pun yang me-
                                                               panjangan”), kecuali              larang penggunaan,
                                                               apabila BAF me-                   pengoperasian, atau
                                                               nyampaikan pemberi-               penyewaan        jasal
                                                               tahuan tertulis kepada            atau jika izin atau
                                                               Iforte tentang niatnya            persetujuan lainnya
                                                               untuk mengakhiri se-              dari      pemerintah
                                                               lambat-lamabtnya 30               yang       diperlukan
                                                               (tiga puluh) hari kalen-          untuk penggunaan
                                                               der sebelum tanggal               dan pengoperasian-
                                                               berakhirnya      Jangka           nya kadaluwarsa, ti-
                                                               Waktu Berlangganan                dak berlaku lagi atau
                                                               atau Jangka Waktu                 dicabut         untuk
                                                               Perpanjangan.                     mendapatkan
                                                                                                 dan/atau memper-
                                                                                                 tahankan       perse-
                                                                                                 tujuan tersebut;
                                                                                           (iv) Berdasarkan putu-
                                                                                                 san pengadilan yang
                                                                                                 berkekuatan hukum
                                                                                                 tetap, Pihak yang
                                                                                                 lain menjadi pailit,
                                                                                                 bangkrut atau di-
                                                                                                 likuidasi        atau
                                                                                                 sebagian           be-
                                                                                                 sar/seluruh asset pi-
                                                                                                 hak yang satunya di-
                                                                                                 sita atau Pihak yang
                                                                                                 lain tersebut tidak
                                                                                                 dapat lagi menjalan-
                                                                                                 kan usahanya.

35.   Nama Perjanjian                Penyediaan layanan In     Jangka waktu Per- Pengakhiran Dipercepat             Tidak terdapat
      Kontrak Induk Layanan In       Building Coverage ter-    janjian berlaku sesuai Perjanjian ini dapat diakhiri hubungan
      Building Coverage di Mall      masuk jasa untuk pelay-   dengan periode Lay- setiap saat:                     Afiliasi
      Grand Indonesia (3 Site) No.   anan dan pemeliharaan     anan Site pada Lampi-   (i) Jika Iforte menjadi
      M100006008 tanggal 4 Desem-    sebagaimana Iforte ber-   ran II.A Perjanjian ini      insolven atau mela-
      ber 2024 (”Perjanjian”)        sedia memenuhi ke-        atau mengikuti jangka        kukan pengalihan
                                     butuhan Telkomsel ("Pe-   waktu sewa yang ter-         secara menyeluruh
      Para Pihak                     kerjaan” atau “Lay-       tera pada Berita Acara       untuk kepentingan
           (i) PT Telkomsel Selular; anan”)                    Serah Terima Perker-         kreditur-krediturnya
                dan                                            jaan masing-masing           atau mengakui diri-
           (ii) Iforte                                         site atau pada saat          nya insolven atau
                                                               kewajiban pembaya-           jika suatu gugatan
                                                               ran telah diselesaikan       pailit     didaftarkan
                                                               seluruhnya oleh Tel-         terhadap Iforte;.
                                                               komsel kepada Iforte    (ii) Jika suatu perintah
                                                               kepada Perjanjian ini.       atau keputusan di-
                                                                                            buat             untuk



                                                       258
Page 287
                                                                                                                  Sifat
     Nama Perjanjian dan Para                            Jangka Waktu           Ketentuan Material dalam
No                              Objek Perjanjian                                                                Hubungan
              Pihak                                        Perjanjian                  Perjanjian
                                                                                                                 Afiliasi
                                                     Iforte wajib mengirim-            pembubaran atau
                                                     kan surat pemberita-              likuidasi dari Iforte;
                                                     huan kepada Tel-            (iii) Jika custodian, cura-
                                                     komsel perihal tanggal            tor, manager atau
                                                     berakhirnya periode               karyawan          yang
                                                     penggunaan layanan,               memiliki kekuasaan
                                                     selambat-lambatnya                yang sama ditunjuk
                                                     45 (empat puluh lima)             bagi     kepentingan
                                                     hari kalender sebelum             Iforte atau untuk
                                                     berakhirnya      Jangka           harta benda milik
                                                     Waktu         Layanan.            Iforte;
                                                     Dalam hal Telkomsel         (iv) Jika Iforte berhenti
                                                     ingin memperpanjang               melaksanakan kegi-
                                                     jangak waktu Per-                 atan usahanya se-
                                                     janjian ini, maka Tel-            hari-hari;
                                                     komsel akan mengaju-        (v) Jika ada kreditor
                                                     kan surat permintaan              yang       menguasai
                                                     perpanjangan        Per-          harta benda apapun
                                                     janjian kepada Iforte.            yang dimiliki Iforte
                                                     Surat permintaan ha-              atau jika eksekusi
                                                     rus sudah dikirim ke-             atau proses serupa
                                                     pada Iforte paling lam-           dikenakan atau dite-
                                                     bat 1 (satu) bulan se-            gakkan       terhadap
                                                     belum      berakhirnya            harta bedan di-
                                                     jangka waktu Per-                 maksud dan tetap
                                                     janjian.                          belum diselesaikan
                                                                                       oleh Iforte.
                                                     Berdasarkan Lampiran
                                                     II.A Perjanjian, ma-       Pengalihan
                                                     sing-masing     jangka     Bila selama masa berla-
                                                     waktu sewa site di-        kunya Perjanjian ini, Iforte
                                                     mulai sejak tanggal 6      bermaksud mengalihkan
                                                     Juli 2022 dan berakhir     Perjanjian ini dengan cara
                                                     pada tanggal 5 Juli        apapun termasuk menjual
                                                     2027.                      sebagian atau seluruh in-
                                                                                frastruktur yang disediakan
                                                                                oleh Iforte di sire makan
                                                                                Iforte wajib untuk mem-
                                                                                beritahukan kepada Tel-
                                                                                komsel dalam jangka
                                                                                waktu 3 (tiga) bulan sebe-
                                                                                lumnya.




                                               259
Page 288
                                                                                                                              Sifat
        Nama Perjanjian dan Para                                    Jangka Waktu          Ketentuan Material dalam
No                                        Objek Perjanjian                                                                Hubungan
                 Pihak                                                Perjanjian                 Perjanjian
                                                                                                                             Afiliasi
36.   Nama Perjanjian                  Kemitraan untuk pem-     Perjanjian ini berlaku    Pengakhiran Dipercepat        Tidak terdapat
      Kontrak Induk Pembangunan        bangunan dan pengop-     sejak 1 April 2024 dan    Perjanjian ini dapat diakhiri hubungan
      Jaringan dan Pengoperasian       erasian layanan FTTH     akan berakhir 10 (se-     setiap saat:                  Afiliasi
      Layanan      Fiber-to-the-Home   yang disediakan Iforte   puluh)           tahun      (i) terdapat perubahan
      No. CTR017207-2024 tanggal 1     kepada Indosat           setelahnya (“Jangka              dalam undang-un-
      April 2024 (”Perjanjian”)                                 Waktu Perjanjian”).              dang atau peraturan
                                                                                                 yang menjadikan Pi-
      Para Pihak                                                Para Pihak sepakat ba-           hak tersebut me-
           (i) PT Indosat Tbk; dan                              hwa Jangka Waktu                 langgar       hukum
           (ii) Iforte                                          Perjanjian dapat di-             untuk     melakukan
                                                                perpanjang       untuk           atau terus melaksa-
                                                                jangka waktu tertentu            nakan      kewajiban
                                                                berdasarkan kesepa-              materialnya berda-
                                                                katan tertulis Para Pi-          sarkan     Perjanjian
                                                                hak.                             ini;.dan/atau
                                                                                            (ii) Pihak lainnya dinya-
                                                                                                 takan pailit atau in-
                                                                                                 solven oleh pengadi-
                                                                                                 lan atau proses
                                                                                                 hukum atas kepaili-
                                                                                                 tan,     administrasi
                                                                                                 atau kepailitan atau
                                                                                                 proses serupa telah
                                                                                                 dimulai terhadap Pi-
                                                                                                 hak tersebut.

                                                                                          Pengalihan
                                                                                          Tidak ada satu Pihak pun
                                                                                          yang dapat mengalihkan
                                                                                          sebagian atau seluruh hak
                                                                                          dan/atau      kewajibannya
                                                                                          berdasarkan Perjanjian ini
                                                                                          kepada pihak ketiga mana-
                                                                                          pun tanpa persetujuan ter-
                                                                                          tulis dari Pihak lainnya, di
                                                                                          mana persetujuan tertulis
                                                                                          tidak akan ditahan oleh Pi-
                                                                                          hak lainnya tanpa alasan
                                                                                          yang wajar.




                                                         260
Page 289
                                                                                                                          Sifat
        Nama Perjanjian dan Para                                   Jangka Waktu         Ketentuan Material dalam
No                                      Objek Perjanjian                                                               Hubungan
                 Pihak                                               Perjanjian                Perjanjian
                                                                                                                         Afiliasi
37.   Nama Perjanjian                Penunjukan Iforte untuk   1 Februari 2025 – 31     Pengakhiran Dipercepat       Tidak terdapat
      Perjanjian Kerjasama Sewa      melaksanakan penga-       Desember 2025, dan       Selama masa berlaku Per- hubungan
      Link Internet Outlet No.       daan sewa link internet   dapat diperpanjang       janjian ini, BTN berhak Afiliasi
      72/PKS/ITPD/2025 tanggal 24    outlet (“Pekerjaan”)      secara        otomatis   untuk mengakhiri Per-
      Februari 2025 (”Perjanjian”)                             setelah      mendapat    janjian ini tanpa konse-
                                                               persetujuan tertulis     kuensi atau kewajiban apa-
      Para Pihak                                               dari Iforte.             pun, dalam hal Iforte terse-
           (i) PT Indosat Tbk; dan                                                      bukti secara sah dan
           (ii) Iforte                                                                  menyakinkan melanggar
                                                                                        atau melakukan tindakan
                                                                                        yang bertentangan dengan
                                                                                        peraturan-peraturan (baik
                                                                                        peraturan di negara Repu-
                                                                                        blik Indonesia maupun ne-
                                                                                        gara lainnnya/atau) yang
                                                                                        dapat merugikan kepen-
                                                                                        tingan BTN, atau dapat
                                                                                        memberikan         dampak
                                                                                        buruk bagi bisnis, nama
                                                                                        baik atau reputasi dari
                                                                                        BTN.

                                                                                        Pengalihan
                                                                                        Para Pihak tidak dapat
                                                                                        mengalihkan sebagian atau
                                                                                        seluruh hak dan kewajiban-
                                                                                        nya dalam Perjanjian ini
                                                                                        termasuk        mengalihkan
                                                                                        Perjanjian ini, kepada pihak
                                                                                        lain, tanpa persetujuan ter-
                                                                                        tulis terlebih dahulu dari Pi-
                                                                                        hak lainnya.




                                                       261
Page 290
                                                                                                                               Sifat
        Nama Perjanjian dan Para                                        Jangka Waktu          Ketentuan Material dalam
No                                         Objek Perjanjian                                                                  Hubungan
                 Pihak                                                    Perjanjian                 Perjanjian
                                                                                                                              Afiliasi
38.   Nama Perjanjian                   Iforte and BRS sepakat      Berlaku    sejak      5   Pembatasan sehubungan
      Perjanjian        Konsorsoium     untuk membentuk suatu       Desember         2022     dengan Rencana Transaksi
      tanggal 5 Desember 2022,          konsorsium        untuk     sampai        dengan      Tidak ada pembatasan
      sebagaimana telah diubah          membangun,                  berakhirnya      masa     sehubungan         dengan
      dengan Perjanjian Novasi dan      mengembangkan, dan          berlaku      sertifikat   rencana Penawaran Umum
      Perubahan                   No.   mengoperasikan              tanah.                    Berkelanjutan     Obligasi
      001/PERJ/SSS/IV/2025 tanggal      jaringan fiber optik an                               Berkelanjutan V Protelindo
      28 April 2025 (“Perjanjian”)      infrastrukturnya       di   Berdasarkan               Tahap I Tahun 2026
                                        Subang      Smartpolitan    pemeriksaan       atas
      Para Pihak                        sesuai dengan syarat        Pernyataan     Iforte, Pengakhiran Dipercepat
      (i) Iforte; dan                   Perjanjian.                 Perjanjian ini masih Perjanjian ini:
      (ii) PT       Bumi        Raya                                berlaku.               (a) dapat          diakhiri
           Sakti(“BRS”)                                                                        berdasarkan
                                                                                               kesepakatan tertulis
                                                                                               oleh Iforte dan BRS;
                                                                                           (b) berakhir         secara
                                                                                               otomatis        setelah
                                                                                               penyelesaian proses
                                                                                               pembelian.
                                                                                           (c) dapat diakhiri oleh
                                                                                               Pihak yang tidak
                                                                                               terdampak
                                                                                               berdasarkan
                                                                                               pemberitahuan        30
                                                                                               hari       sebelumnya
                                                                                               kepada Pihak yang
                                                                                               terdampak dalam hal
                                                                                               Keadaan Kahar yang
                                                                                               secara            wajar
                                                                                               menyebabkan Pihak
                                                                                               yang        terdampak
                                                                                               tersebut tidak dapat
                                                                                               melaksanakan
                                                                                               kewajibannya selama
                                                                                               lebih dari 2 bulan
                                                                                               secara berturut-turut.

                                                                                              Pengalihan
                                                                                              Dalam hal BRS tidak
                                                                                              melaksanakan salah satu
                                                                                              dari haknya, Iforte memiliki
                                                                                              hak untuk hal berikut:
                                                                                              (a) Iforte dapat menjual,
                                                                                                   mengalihkan
                                                                                                   dan/atau
                                                                                                   memindahkan         Hak
                                                                                                   Konsorsium miliknya
                                                                                                   kepada pembeli pihak
                                                                                                   ketiga yang bonafide,
                                                                                                   dengan       ketentuan
                                                                                                   bahwa           periode
                                                                                                   eksklusivitas      yang
                                                                                                   diberikan       kepada
                                                                                                   Konsorsium        Akan
                                                                                                   tetap berlaku selama
                                                                                                   7     tahun       sejak
                                                                                                   penyelesaian
                                                                                                   transaksi atau jangka
                                                                                                   waktu      lain    yang
                                                                                                   disetujui     Bersama,



                                                            262
Page 291
                                                                                                     Sifat
     Nama Perjanjian dan Para                        Jangka Waktu   Ketentuan Material dalam
No                              Objek Perjanjian                                                   Hubungan
              Pihak                                    Perjanjian          Perjanjian
                                                                                                    Afiliasi
                                                                        atau            setelah
                                                                        berakhirnya jangka
                                                                        waktu tersebut, dapat
                                                                        diperpanjang
                                                                        berdasarkan
                                                                        kesepakatan bersama
                                                                        antara     SSS      dan
                                                                        pembeli; atau
                                                                    (b) Iforte dapat meminta
                                                                        BRS untuk menjual,
                                                                        mengalihkan
                                                                        dan/atau
                                                                        memindahkan         Hak
                                                                        Konsorsium milik BRS
                                                                        secara bersamaaan
                                                                        dengan       penjualan
                                                                        Hak        Konsorsium
                                                                        Iforte kepada pembeli
                                                                        pihak ketiga tersebut,
                                                                        dengan      ketentuan
                                                                        bahwa           periode
                                                                        eksklusivitas      yang
                                                                        akan          diberikan
                                                                        kepada pembeli pihak
                                                                        ketiga tersebut hanya
                                                                        akan berlaku selama 5
                                                                        tahun             sejak
                                                                        penyelesaian
                                                                        transaksi atau jangka
                                                                        waktu lain yang dapat
                                                                        disetujui      bersama
                                                                        atau            setelah
                                                                        berakhirnya jangka
                                                                        waktu tersebut, dapat
                                                                        diperpanjang        atas
                                                                        kesepatakan bersama
                                                                        BRS dan pembeli.

                                                                    Hukum yang Berlaku
                                                                    Hukum Negara Republik
                                                                    Indonesia

                                                                    Penyelesaian Sengketa
                                                                    Badan Arbitrase Nasional
                                                                    Indonesia




                                               263
Page 292
                                                                                                                             Sifat
        Nama Perjanjian dan Para                                      Jangka Waktu         Ketentuan Material dalam
No                                        Objek Perjanjian                                                                 Hubungan
                 Pihak                                                  Perjanjian                Perjanjian
                                                                                                                            Afiliasi
39.   Nama Perjanjian                  Penyediaan jasa jaringan   Perjanjian ini berlaku   Pembatasan sehubungan
      Perjanjian       Berlangganan    komunikasi oleh Iforte     efektif sejak tanggal    dengan Rencana Transaksi
      Jaringan    Komunikasi     No.   kepada Allo Bank, yang     ditandatanganinya        Tidak ada pembatasan
      118.A/BPC12602/ISI-              spesifikasinya             Perjanjian ini sampai    sehubungan         dengan
      ABI/MWIFO/VII/2024 tanggal       tercantum         dalam    dengan 19 Juli 2027.     rencana Penawaran Umum
      19 Juli 2024, sebagaimana        Lampiran 1 Perjanjian.                              Berkelanjutan     Obligasi
      telah      diubah      dengan                                                        Berkelanjutan V Protelindo
      Amendemen I Perjanjian                                                               Tahap I Tahun 2026
      Berlangganan          Jaringan
      Komunikasi                 No.                                                       Pengakhiran Dipercepat
      011B/PKS/III/2025 tanggal 18                                                         Perjanjian ini dapat diakhiri
      Maret 2025 (“Perjanjian”)                                                            oleh salah satu Pihak
                                                                                           dengan          memberikan
      Para Pihak                                                                           pemberitahuan        tertulis
      (i) Iforte; dan                                                                      mengenai        pengakhiran
      (ii) PT Allo Bank Indonesia                                                          tersebut kepada Pihak
           Tbk. (“Allo Bank”).                                                             lainnya 30 (tiga puluh) hari
                                                                                           kalender sebelum tanggal
                                                                                           pengakhiran, apabila salah
                                                                                           satu dari hal berikut
                                                                                           terjadi:
                                                                                            a. Salah satu Pihak
                                                                                                 melakukan       cidera
                                                                                                 janji    atau    gagal
                                                                                                 memenuhi salah satu
                                                                                                 ketentuan material
                                                                                                 dalam Perjanjian ini,
                                                                                                 dan telah gagal untuk
                                                                                                 memperbaiki
                                                                                                 pelanggaran material
                                                                                                 tersebut        dalam
                                                                                                 waktu 30 (tiga puluh)
                                                                                                 hari kalender sejak
                                                                                                 tanggal diterimanya
                                                                                                 permintaan tertulis
                                                                                                 dari Pihak lainnya
                                                                                                 untuk memperbaiki
                                                                                                 pelanggaran        atau
                                                                                                 kegagalan tersebut,
                                                                                                 dengan ketentuan
                                                                                                 bahwa pelanggaran
                                                                                                 material           atau
                                                                                                 kegagalan
                                                                                                 pelaksanaan       telah
                                                                                                 menyebabkan
                                                                                                 penghentian operasi
                                                                                                 Jasa;          dengan
                                                                                                 ketentuan bahwa jika
                                                                                                 pelanggaran        atau
                                                                                                 kegagalan        untuk
                                                                                                 melakukan perbaikan
                                                                                                 tersebut
                                                                                                 memerlukan waktu
                                                                                                 perbaikan yang lebih
                                                                                                 lama, maka periode
                                                                                                 perbaikan tersebut
                                                                                                 harus diperpanjang
                                                                                                 untuk waktu yang
                                                                                                 secara           wajar
                                                                                                 diperlukan       untuk



                                                          264
Page 293
                                                                                                      Sifat
     Nama Perjanjian dan Para                        Jangka Waktu   Ketentuan Material dalam
No                              Objek Perjanjian                                                    Hubungan
              Pihak                                    Perjanjian          Perjanjian
                                                                                                     Afiliasi
                                                                         perbaikan
                                                                         (perpanjangan
                                                                         tersebut tidak lebih
                                                                         dari 60 (enam puluh)
                                                                         hari kalender);
                                                                    b.   Penundaan         atau
                                                                         kegagalan
                                                                         pelaksanaan seluruh
                                                                         kewajiban       dalam
                                                                         Perjanjian          ini
                                                                         disebabkan        oleh
                                                                         Peristiwa Keadaan
                                                                         Kahar sebagaimana
                                                                         dijelaskan di Pasal 11
                                                                         ayat 5 Perjanjian ini;
                                                                    c.   Terdapat      undang-
                                                                         undang, peraturan,
                                                                         regulasi,      arahan,
                                                                         perintah,         atau
                                                                         putusan dari otoritas
                                                                         pemerintah       mana
                                                                         pun yang melarang
                                                                         penggunaan,
                                                                         pengoperasian, atau
                                                                         penyewaan         Jasa;
                                                                         atau jika izin atau
                                                                         persetujuan lainnya
                                                                         dari pemerintah yang
                                                                         diperlukan       untuk
                                                                         penggunaan         dan
                                                                         pengoperasiannya
                                                                         kadaluwarsa, tidak
                                                                         berlaku lagi atau
                                                                         dicabut      meskipun
                                                                         ada upaya wajar
                                                                         untuk mendapatkan
                                                                         dan/atau
                                                                         mempertahankan
                                                                         persetujuan
                                                                         tersebut; atau
                                                                    d.   Berdasarkan putusan
                                                                         pengadilan        yang
                                                                         berkekuatan hukum
                                                                         tetap, Pihak yang lain
                                                                         menjadi          pailit,
                                                                         bangkrut          atau
                                                                         dilikuidasi       atau
                                                                         sebagian
                                                                         besar/seluruh aset
                                                                         pihak yang satunya
                                                                         disita atau Pihak yang
                                                                         lain tersebut tidak
                                                                         dapat              lagi
                                                                         menjalankan
                                                                         usahanya.

                                                                    Pengalihan
                                                                    Para     Pihak      berhak
                                                                    mengalihkan Perjanjian ini
                                                                    kepada afiliasi atau pihak



                                               265
Page 294
                                                                                                                         Sifat
        Nama Perjanjian dan Para                                  Jangka Waktu       Ketentuan Material dalam
 No                                      Objek Perjanjian                                                              Hubungan
                 Pihak                                              Perjanjian              Perjanjian
                                                                                                                        Afiliasi
                                                                                     lain dengan terlebih dahulu
                                                                                     meminta           persetujuan
                                                                                     secara tertulis kepada
                                                                                     salah satu Pihak 30 (tiga
                                                                                     puluh)      hari     sebelum
                                                                                     tanggal efektif pengalihan,
                                                                                     yang mana persetujuan
                                                                                     tersebut       tidak    boleh
                                                                                     ditahan atau ditunda
                                                                                     secara tidak wajar dan
                                                                                     terhadap           pengalihan
                                                                                     tersebut       Para     Pihak
                                                                                     sepakat                 untuk
                                                                                     menandatangani
                                                                                     Perjanjian        pengalihan.
                                                                                     Pihak afiliasi atau pihak lain
                                                                                     yang menerima pengalihan
                                                                                     dari salah satu Pihak wajib
                                                                                     melaksanakan seluruh hak
                                                                                     dan kewajiban sesuai
                                                                                     ketentuan-ketentuan
                                                                                     dalam       Perjanjian     ini,
                                                                                     demikian pihak afiliasi atau
                                                                                     pihak lain yang menerima
                                                                                     pengalihan           tersebut
                                                                                     mengesampingkan haknya
                                                                                     untuk              mengubah,
                                                                                     menambah,                atau
                                                                                     melakukan amandemen
                                                                                     terhadap setiap ketentuan
                                                                                     dalam Perjanjian ini tanpa
                                                                                     persetujuan tertulis dari
                                                                                     salah satu Pihak.

                                                                                     Hukum yang Berlaku
                                                                                     Hukum Negara Republik
                                                                                     Indonesia

                                                                                     Penyelesaian Sengketa
                                                                                     Badan Arbitrase Nasional
                                                                                     Indonesia

STP

 No     Nama Perjanjian dan Para         Objek Perjanjian         Jangka Waktu       Ketentuan Material dalam         Sifat
                 Pihak                                              Perjanjian              Perjanjian            Hubungan
                                                                                                                     Afiliasi
1.    Nama Perjanjian                -   Lessor          Co    MLA berlaku sejak Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
      Perjanjian Sewa Induk Sarana       menyewakan satu       tanggal     penanda- dengan Rencana Transaksi hubungan
      Infrastruktur Telekomunikasi       atau lebih Objek      tanganan Perjanjian N/A                          Afiliasi
      No.                                Sewa kepada Les-      sampai dengan di-
      493/Network/SMART/PSM-             see Co untuk digu-    akhiri sesuai dengan Pengakhiran Dipercepat
      STP/XI/09 (“Perjanjian Awal”),     nakan untuk pe-       ketentuannya          -  Lessee Co dapat
      tanggal 9 November 2009            nempatan, pemeli-                              mengakhiri MLA atau
      sebagaimana diubah terakhir        haraan, dan pengo-    Tanggal Mulai Sewa:      Perjanjian Sewa situs
      dengan Amendemen 3 atas            perasian perangkat    a. Site         Baru:    dengan     pemberita-
      Adendum                   No.      telekomunikasi Les-        Tanggal RFI + 90    huan tiga (3) bulan se-
      76/Procurement/SMART/Add3          see Co;                    Hari.               belumnya. Dalam hal
      -STP/XII/16    tanggal     19



                                                        266
Page 295
No     Nama Perjanjian dan Para         Objek Perjanjian           Jangka Waktu          Ketentuan Material dalam          Sifat
                Pihak                                                Perjanjian                 Perjanjian               Hubungan
                                                                                                                          Afiliasi
     Desember 2016 dan Term -           Layanan Dasar –       b.   Site Existing yang        demikian, semua Bi-
     Sheet tertanggal 1 September       mencakup       sewa        akan                      aya Sewa yang sudah
     2018    dan    Term     Sheet      Objek Sewa di              Diperpanjang:             dibayarkan oleh Les-
     tertanggal 12 Agustus 2019         mana semua Sipil           melanjutkan               see Co kepada Lessor
     (“Master Lease Agreement”          Mekanikal Elektri-         Masa         Sewa         Co tidak akan di-
     atau “MLA”).                       kal (Civil Mechani-        selanjutnya               kembalikan.
                                        cal Electrical atau        secara otomatis           Sehubungan dengan
     Para Pihak                         "CME") mini dan            pada          akhir       pengakhiran oleh Les-
     (i)   STP (“Lessor Co”); dan       pemeliharaan rutin,        periode      sewa         see Co tersebut: (i) jika
     (ii) PT Smart Telecom (“Les-       genset cadangan di-        sesuai        yang        pengakhiran tersebut
           see Co”).                    tanggung oleh Les-         tercantum pada            dilakukan selama peri-
                                        see Co;                    masing PST.               ode 5 tahun pertama
                                    -   Layanan Penuh –                                      dari Jangka Waktu
                                        mencakup       sewa                                  Sewa yang relevan,
                                        Objek Sewa di                                        maka Lessee Co akan
                                        mana semua CME                                       membayar Biaya Sewa
                                        mini dan pemeliha-                                   sampai dengan akhir
                                        raan rutin, genset                                   tahun ke-5 dari Jangka
                                        cadangan ditang-                                     Waktu Sewa yang
                                        gung oleh Lessor                                     bersangkutan dan di-
                                        Co.                                                  bebaskan dari pem-
                                                                                             bayaran Biaya Sewa
                                                                                             dari tahun ke-6 sam-
                                                                                             pai dengan berakhir-
                                                                                             nya Jangka Waktu
                                                                                             Sewa; atau (ii) jika
                                                                                             pengakhiran tersebut
                                                                                             dilakukan selama peri-
                                                                                             ode 5 tahun kedua
                                                                                             dari Jangka Waktu
                                                                                             Sewa yang relevan,
                                                                                             maka Lessee Co akan
                                                                                             membayar Biaya Sewa
                                                                                             hingga akhir Jangka
                                                                                             Waktu Sewa yang re-
                                                                                             levan;
                                                                                         -   Jika Lessor Co melang-
                                                                                             gar ketentuan apapun
                                                                                             berdasarkan       MLA,
                                                                                             atau jika Objek Sewa,
                                                                                             bagian apapun dari
                                                                                             Objek Sewa atau akses
                                                                                             ke Objek Sewa rusak
                                                                                             atau hancur yang me-
                                                                                             nyebabkan        Objek
                                                                                             Sewa tidak lagi layak
                                                                                             untuk digunakan atau
                                                                                             ditempati oleh Lessee
                                                                                             Co, maka Lessor Co
                                                                                             harus memperbaiki
                                                                                             kerusakan tersebut
                                                                                             dalam waktu 90 hari.
                                                                                             Jika Lessor Co gagal
                                                                                             untuk       melakukan
                                                                                             perbaikan     tersebut
                                                                                             selama periode 90
                                                                                             hari tersebut, maka
                                                                                             Lesse Co berhak untuk
                                                                                             mengakhiri Perjanjian




                                                       267
Page 296
No   Nama Perjanjian dan Para   Objek Perjanjian     Jangka Waktu   Ketentuan Material dalam        Sifat
              Pihak                                    Perjanjian          Perjanjian             Hubungan
                                                                                                   Afiliasi
                                                                        Sewa situs yang rele-
                                                                        van dengan memberi-
                                                                        kan pemberitahuan
                                                                        kepada Lessor Co seti-
                                                                        daknya 10 hari sebe-
                                                                        lum tanggal peng-
                                                                        akhiran yang diu-
                                                                        sulkan. Sebagai akibat
                                                                        dari        pengakhiran
                                                                        tersebut, setiap Biaya
                                                                        Sewa yang telah di-
                                                                        bayarkan oleh Lessee
                                                                        Co kepada Lessor Co
                                                                        untuk setiap Jangka
                                                                        Waktu Sewa yang be-
                                                                        lum digunakan harus
                                                                        dikembalikan kepada
                                                                        Lessee Co;
                                                                    -   Lessee Co dapat
                                                                        mengakhiri MLA atau
                                                                        Perjanjian Sewa situs
                                                                        jika pihaknya tidak
                                                                        dapat menggunakan
                                                                        Objek Sewa, termasuk
                                                                        sebagai akibat dari
                                                                        pembebanan
                                                                        dan/atau penyitaan
                                                                        (atas perintah penga-
                                                                        dilan) atas Objek
                                                                        Sewa, sengketa atau
                                                                        gangguan lainnya, pe-
                                                                        langgaran MLA (ter-
                                                                        masuk jaminan dan
                                                                        pernyataan) oleh Les-
                                                                        sor Co;
                                                                    -   Lessee Co dapat
                                                                        mengakhiri Perjanjian
                                                                        Sewa dengan pem-
                                                                        beritahuan jika Lessor
                                                                        Co tidak dapat me-
                                                                        nyelesaikan tahapan
                                                                        pencapaian untuk per-
                                                                        siapan situs dan me-
                                                                        nara telekomunikasi,
                                                                        termasuk dalam kai-
                                                                        tannya dengan akuisisi
                                                                        situs, izin masyarakat,
                                                                        izin/lisensi lain dan
                                                                        pembangunan        me-
                                                                        nara telekomunikasi;
                                                                        atau tidak dapat
                                                                        mencapai RFE;dan
                                                                    -   Lessee Co dapat
                                                                        mengakhiri MLA atau
                                                                        Perjanjian Sewa jika
                                                                        ada Gangguan atau
                                                                        Penundaan yang dise-
                                                                        babkan oleh Lessor Co
                                                                        atau pihak ketiga
                                                                        manapun sehubungan



                                               268
Page 297
No     Nama Perjanjian dan Para       Objek Perjanjian         Jangka Waktu       Ketentuan Material dalam      Sifat
                Pihak                                            Perjanjian              Perjanjian           Hubungan
                                                                                                               Afiliasi
                                                                                      dengan Objek Sewa
                                                                                      yang menyebabkan
                                                                                      ketidakmampuan Les-
                                                                                      see     Co     untuk
                                                                                      menggunakan Objek
                                                                                      Sewa tersebut.

                                                                                  Pengalihan
                                                                                  -   Pengalihan hak dan
                                                                                      kewajiban (secara se-
                                                                                      bagian atau kese-
                                                                                      luruhan) berdasarkan
                                                                                      MLA diperbolehkan
                                                                                      bagi Pihak manapun
                                                                                      setelah memberikan
                                                                                      pemberitahuan tertu-
                                                                                      lis 30 hari sebe-
                                                                                      lumnya; dan
                                                                                  -   Pengalihan      Objek
                                                                                      Sewa tidak diperbole-
                                                                                      hkan tanpa perse-
                                                                                      tujuan Para Pihak.

                                                                                  Hukum yang Berlaku
                                                                                  Hukum Negara Republik In-
                                                                                  donesia

                                                                                   Penyelesaian Sengketa
                                                                                   Pengadilan Negeri Jakarta
                                                                                   Pusat
2.   Nama Perjanjian              Telkomsel sepakat un-     Jangka waktu adalah Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
     Kontrak Induk Layanan Sewa   tuk menyewa Space di      selama 7 (tujuh) tahun dengan Rencana Transaksi hubungan
     Menyewa Infrastuktur Tower   Infrastuktur milik Sup-   dimana dimulai sejak N/A                              Afiliasi
     Batch-1 MCP di Regional Jawa plier yang termasuk       tanggal penandatan-
     Barat No. M100002762 tanggal penyediaan      Layanan   ganan kontrak atau Pengakhiran Dipercepat
     22 Juli 2021 (“Perjanjian”). Utama          dan/atau   mengikuti      tanggal Kontrak ini dapat diputus
                                  Layanan Tambahan un-      sewa yang tertera atau diakhiri berdasarkan
     Para Pihak                   tuk         penempatan    pada BAST.             kesepakatan Para Pihak
     (i) STP (“Supplier”); dan    perangkat     telekomu-                          secara tertulis. Tanpa
     (ii) PT Telekomunikasi Selu- nikasi milik Telkomsel                           mengesampingkan keten-
          lar. (“Telkomsel”).     dan sebagaimana Sup-                             tuan lain dalam Kontrak ini,
                                  plier bersedia memen-                            selain hak-hak yang dimiliki
                                  uhi kebutuhan Telkom-                            TELKOMSEL berdasarkan
                                  sel.                                             peraturan perundang-un-
                                                                                   dangan, TELKOMSEL dapat,
                                                                                   dengan       menyampaikan
                                                                                   pemberitahuan        tertulis,
                                                                                   mengakhiri Kontrak ini
                                                                                   tanpa memberikan ganti
                                                                                   rugi atau kompensasi
                                                                                   dalam bentuk apapun ke-
                                                                                   pada SUPPLIER, apabila
                                                                                   terjadi salah satu atau lebih
                                                                                   hal-hal sebagai berikut :
                                                                                   -    Jika SUPPLIER menjadi
                                                                                        insolven atau melaku-
                                                                                        kan pengalihan secara
                                                                                        menyeluruh untuk ke-
                                                                                        pentingan kreditur-
                                                                                        krediturnya         atau



                                                     269
Page 298
No   Nama Perjanjian dan Para   Objek Perjanjian     Jangka Waktu   Ketentuan Material dalam         Sifat
              Pihak                                    Perjanjian          Perjanjian              Hubungan
                                                                                                    Afiliasi
                                                                        mengakui dirinya in-
                                                                        solven atau jika suatu
                                                                        pernyataan pailit dia-
                                                                        tuhkan terhadap SUP-
                                                                        PLIER:
                                                                    -   Jika suatu perintah
                                                                        atau keputusan dibuat
                                                                        untuk pembubaran
                                                                        atau likuidasi dari
                                                                        SUPPLIER: (ill) lika
                                                                        kustodian,      kurator,
                                                                        manager atau karya-
                                                                        wan yang memiliki
                                                                        kekuasaan yang sama
                                                                        ditunjuk bag kepen-
                                                                        tingan SUPPLIER atau
                                                                        untuk harta benda mi-
                                                                        lik SUPPLIER: (
                                                                    -   Jika SUPPLIER ber-
                                                                        henti melaksanakan
                                                                        kegiatan usahanya se-
                                                                        hari-hari;
                                                                    -   Jika ada kreditor yang
                                                                        menguasai         harta
                                                                        benda apapun yang
                                                                        dimiliki SUPPLIER atau
                                                                        jika eksekusi atau pro-
                                                                        ses serupa dikenakan
                                                                        atau ditegakkan terha-
                                                                        dap harta benda di-
                                                                        maksud dan tetap be-
                                                                        lum diselesaikan oleh
                                                                        SUPPLIER.

                                                                    Pengalihan
                                                                    -   Apabila selama masa
                                                                        berlakunya Kontrak ini
                                                                        SUPPLIER bermaksud
                                                                        mengalihkan dengan
                                                                        cara apapun termasuk
                                                                        menjual sebagian atau
                                                                        seluruh Site maka ha-
                                                                        rus memberitahukan
                                                                        kepada TELKOMSEL
                                                                        dalam Jangka waktu 1
                                                                        (satu) tahun sebe-
                                                                        lumnya dan TELKOM-
                                                                        SEL mempunyai hak
                                                                        untuk membeli Site-
                                                                        site tersebut.
                                                                    -   Apabila masa Kontrak
                                                                        in         penguasaan
                                                                        dan/atau kepemilikan
                                                                        Lahan tempt Infra-
                                                                        strüktur Tower yang
                                                                        menjadi obyek Kon-
                                                                        trak ini beralih kepada
                                                                        pihak manapun dan
                                                                        dengan cara apapun,




                                               270
Page 299
No     Nama Perjanjian dan Para         Objek Perjanjian          Jangka Waktu      Ketentuan Material dalam        Sifat
                Pihak                                               Perjanjian             Perjanjian             Hubungan
                                                                                                                   Afiliasi
                                                                                        maka sebelum dil-
                                                                                        aksanakan transaksi
                                                                                        pengalihan hak terse-
                                                                                        but SUPPLIER wajib
                                                                                        memberitahukan
                                                                                        kepada TELKOMSEL
                                                                                        dan pihak yang akan
                                                                                        menerima alih
                                                                                        penguasaan dan/atau
                                                                                        pemilikan    tersebut
                                                                                        untuk menghormati
                                                                                        hak-hak TELKOMSEL
                                                                                        dan mengikatkan dir
                                                                                        terhadap ketentuan
                                                                                        dan syarat Kontrak ini.

                                                                                    Hukum yang Berlaku
                                                                                    Hukum Negara Republik
                                                                                    Indonesia

                                                                                    Penyelesaian Sengketa
                                                                                    Pengadilan Negeri Jakarta
                                                                                    Selatan
3.   Nama Perjanjian              Telkomsel sepakat un-        Jangka waktu kontrak Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
     Kontrak Induk Sewa Menyewa   tuk menyewa Space di         ini adalah selama 36 dengan Rencana Transaksi hubungan
     Infrastruktur Tower Maxro Cell
                                  Infrastruktur       Tower    bulan dimana dimulai N/A                            Afiliasi
     Pole dan Jasa Pemeliharaannyamilik Supplier yang ter-     sejak tanggal penan-
     19 Site di Area Jawa Bali No.masuk         penyediaan     datanganan Kontrak Pengakhiran Dipercepat
     M100003063 tanggal 15 Juli   Layanan             Utama    atau mengikuti tang- Tapa mengesampingkan
     2021 (“Perjanjian”).         dan/atau Layanan Tam-        gal swa yang tertera ketentuan lain dalam Kon-
                                  bahan untuk penem-           pada BAST (mana yang trak ini, slain hak-hak yang
     Para Pihak                   patan perangkat tele-        lebih dahulu).       dimiliki Telkomsel berda-
       (i) STP (“STP”); dan       komunikasi            milk                        sarkan peraturan perun-
     (ii) PT Telekomunikasi Selu- Telkomsel       dan    se-                        dang-undangan, Telkomsel
           lar. (“Telkomsel”).    bagaimana Supplier ber-                           dapat, dengan menyam-
                                  sedia memenuhi kebu-                              paikan pemberitahuan ter-
                                  tuhan Telkomsel dimak-                            tulis, mengakhiri Kontrak
                                  sud dengan Prosedur                               ini tanpa memberikan
                                  Pelaksanaan            Pe-                        ganti rugi atau kompensasi
                                  nanganan Pelayanan In-                            dalam bentuk apapun ke-
                                  frastruktur Tower di                              pada Supplier, apabila ter-
                                  Site. Rung Lingkup Pe-                            jadi salah satu atau lebih
                                  kerjaan dan Prosedur                              hal-hal sebagai berikut :
                                  Pelaksanaan                                       -     Jika Supplier menjadi
                                  Penanganan Pelayanan                                    insolven atau melaku-
                                  adalah sesuai dengan                                    kan pengalihan secara
                                  Lampiran I dan Lampiran                                 menyeluruh untuk ke-
                                  Il Kontrak ini.                                         pentingan kreditur-
                                                                                          krediturnya         atau
                                                                                          mengakui dirinya in-
                                                                                          solven atau jika suatu
                                                                                          pernyataan pailit dija-
                                                                                          tuhkan terhadap
                                                                                          Supplier;
                                                                                    -     Jika suatu perintah
                                                                                          atau keputusan dibuat
                                                                                          untuk pembubaran
                                                                                          atau likuidasi dari
                                                                                          Supplier:




                                                       271
Page 300
No   Nama Perjanjian dan Para   Objek Perjanjian     Jangka Waktu   Ketentuan Material dalam          Sifat
              Pihak                                    Perjanjian          Perjanjian               Hubungan
                                                                                                     Afiliasi
                                                                    -   jika kustodian, kura-
                                                                        tor, manager atau ka-
                                                                        ryawan yang memiliki
                                                                        kekuasaan yang sama
                                                                        ditunjuk bagi kepen-
                                                                        tingan Supplier atau
                                                                        untuk harta benda mi-
                                                                        lik Supplier: (iv) Jika
                                                                        Supplier         berhenti
                                                                        melaksanakan kegi-
                                                                        atan usahanya sehari-
                                                                        hari; (v) Jika ada kredi-
                                                                        tor yang menguasa;
                                                                        harta benda apapun
                                                                        yang dimiliki Supplier
                                                                        atau jika eksekusi atau
                                                                        proses sertpa dikena-
                                                                        kan atau dilegakkan
                                                                        terhadap harta benda
                                                                        dimaksud dan tetap
                                                                        belum        diselesaikan
                                                                        oleh Supplier.

                                                                    Pengalihan
                                                                    -   Apabila selama masa
                                                                        berlakunya Kontrak ini
                                                                        seperti      tercantum
                                                                        pada Pasal 6, Supplier
                                                                        bermaksud menga-
                                                                        lihkan dengan cara
                                                                        apapun         termasuk
                                                                        menjual sebagian atau
                                                                        seluruh Site maka ha-
                                                                        rus memberitahukan
                                                                        kepada Telkomsel da-
                                                                        lam jangka waktu 1
                                                                        (satu) tahun sebe-
                                                                        lumnya dan Telkomsel
                                                                        mempunyai hak untuk
                                                                        membeli Site-site ter-
                                                                        sebut.
                                                                    -   Apabila setiap sat
                                                                        selama masa Kontrak
                                                                        ini        penguasaan
                                                                        dan/atau kepemilikan
                                                                        Lahan tempt Infra-
                                                                        struktur Tower yang
                                                                        menjadi obyek Kon-
                                                                        trak ini beralih kepada
                                                                        pihak manapun dan
                                                                        dengan cara apapun,
                                                                        maka sebelum dil-
                                                                        aksanakan transaksi
                                                                        pengalihan hak terse-
                                                                        but Telkomsel wajib
                                                                        memberitahukan
                                                                        kepada Telkomsel dan
                                                                        pihak yang akan
                                                                        menerima alih pen-
                                                                        guasaan        dan/atau



                                               272
Page 301
No     Nama Perjanjian dan Para       Objek Perjanjian          Jangka Waktu       Ketentuan Material dalam        Sifat
                Pihak                                             Perjanjian              Perjanjian             Hubungan
                                                                                                                  Afiliasi
                                                                                       pemilikan    tersebut
                                                                                       untuk menghormati
                                                                                       hak-hak     Telkomsel
                                                                                       dan mengikatkan dir
                                                                                       terhadap ketentuan
                                                                                       dan syarat Kontrak ini.

                                                                                   Hukum yang Berlaku
                                                                                   Hukum Negara Republik In-
                                                                                   donesia

                                                                                     Penyelesaian Sengketa
                                                                                     Pengadilan Negeri Jakarta
                                                                                     Selatan
4.   Nama Perjanjian               Telkomsel sepakat un-     Jangka waktu sesuai Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
     Kontrak Induk Sewa Sarana     tuk menewa infrastrktur   dengan jangka waktu dengan Rencana Transaksi hubungan
     Infrastruktur MCP 10 Lokasi   MCP termasuk jasa un-     kontrak ini berlaku da- N/A                           Afiliasi
     No. M100003119 tanggal 26     tuk pelayanan atau dan/   lam kurun waktu sesiai
     Juli 2021 (“Perjanjian”).     pemeliharaan        se-   dengan periode Site Pengakhiran Dipercepat
                                   bagaimana Supplier ber-   pada Lampiran II.       Tapa mengesampingkan
     Para Pihak                    sedia memenuhi kebu-                              ketentuan lain dalam Kon-
     (i) STP (“STP”); dan          tuhan Telkomsel.          Site ID:                trak ini, selain hak-hak
     (ii) PT Telekomunikasi Selu-                            -    BKX324: 22 Juni yang dimiliki Telkomsel
          lar. (“Telkomsel”).     Nilai Perjanjian                2019 – 21 Juni berdasarkan peraturan pe-
                                  Harga      sewa    total        2026               rundang-undangan,
                                  Rp7.476.000.000            -    CPT310: 13 April Telkomsel         berdasarkan
                                                                  2019 – 12 April keputusan sendiri dapat
                                                                  2026               mengakhiri Kontrak in
                                                             -    JPX136: 31 Juli dengan melakukan pem-
                                                                  2019 – 30 Juli beritahuan kepada Sup-
                                                                  2026               plier, dalam hal terjadinya
                                                             -    JSX490: 1 Ok- kondisi sebagai berikut:
                                                                  tober 2019 – 30 -       jika Supplier menjadi
                                                                  September 2026          insolven           atau
                                                             -    JSX521: 18 No-          melakukan pengalihan
                                                                  vember 2019 – 17        secara     menyeluruh
                                                                  November 2026           untuk      kepentingan
                                                             -    JSX37: 12 January       kreditur-krediturnya
                                                                  2020 – 11 Januari       atau mengakui dirinya
                                                                  2027                    insolven atau jika
                                                             -    JUX049: 30 Ok-          suatu gugatan pailit
                                                                  tober 2020 – 29         didaftarkan terhadap
                                                                  Oktober 2027            Supplier.
                                                             -    JUX056: 23 Janu-          -   jika suatu perin-
                                                                  ari 2020 – 22 Jan-            tah atau kepu-
                                                                  uari 2027                     tusan dibuat un-
                                                             -    JUX208: 1 Ok-                 tuk pembubaran
                                                                  tober 2019 – 30               tau likuidasi dari
                                                                  September 2026                Supplier.
                                                             -    TNX896: 2 Mei -         jika kustodian, kura-
                                                                  2019 – 1 Mei            tor, manager atau ka-
                                                                  2026.                   ryawan yang memiliki
                                                                                          kekuasaan yang sama
                                                                                          ditunjuk bagi kepen-
                                                                                          tingan Supplier tau
                                                                                          untuk harta benda
                                                                                          milk Supplier.




                                                     273
Page 302
No   Nama Perjanjian dan Para   Objek Perjanjian     Jangka Waktu   Ketentuan Material dalam        Sifat
              Pihak                                    Perjanjian          Perjanjian             Hubungan
                                                                                                   Afiliasi
                                                                    -   jika Supplier berhenti
                                                                        melaksanakan kegia-
                                                                        tan usahanya sehari-
                                                                        hari.
                                                                    -   jika ada kreditor yang
                                                                        menguasai         harta
                                                                        benda apapun yang
                                                                        dimiliki Supplier atau
                                                                        jika eksekusi atau pro-
                                                                        ses serupa dikenakan
                                                                        atau ditegakkan terha-
                                                                        dap harta benda di-
                                                                        maksud dan tetap be-
                                                                        lum diselesaikan oleh
                                                                        Supplier.

                                                                    Pengalihan
                                                                    -   Bila selama masa ber-
                                                                        lakunya Kontrak ini,
                                                                        Supplier bermaksud
                                                                        mengalihkan dengan
                                                                        cara apapun termasuk
                                                                        menjual sebagian atau
                                                                        seluruh Site maka ha-
                                                                        rus memberitahukan
                                                                        kepada Telkomsel da-
                                                                        lam jangka waktu 3
                                                                        (tiga) bulan sebe-
                                                                        lumnya dan Telkomsel
                                                                        mempunyai hak untuk
                                                                        membeli Site terse-
                                                                        but.
                                                                    -   Apabila setiap saat
                                                                        selama masa Kontrak
                                                                        ini        penguasaan
                                                                        dan/atau kepemilikan
                                                                        Lahan tempat Infra-
                                                                        struktur MCP yang
                                                                        menjadi obyek Kon-
                                                                        trak in beralih kepada
                                                                        pihak manapun dan
                                                                        dengan cara apapun,
                                                                        maka sebelum dil-
                                                                        aksanakan transaksi
                                                                        pengalihan hak terse-
                                                                        but Supplier wajib
                                                                        memberitahukan
                                                                        kepada Telkomsel dan
                                                                        pihak yang akan
                                                                        menerima alih pen-
                                                                        guasaan       dan/atau
                                                                        pemilikan        terse-
                                                                        butuntuk menghor-
                                                                        mati hak-hak Telkom-
                                                                        sel dan mengikatkan
                                                                        diri terhadap ke-
                                                                        tentuan dan syarat
                                                                        Kontrak ini.

                                                                    Hukum yang Berlaku



                                               274
Page 303
No     Nama Perjanjian dan Para         Objek Perjanjian           Jangka Waktu       Ketentuan Material dalam       Sifat
                Pihak                                                Perjanjian              Perjanjian            Hubungan
                                                                                                                    Afiliasi
                                                                                      Hukum Negara Republik In-
                                                                                      donesia

                                                                                         Penyelesaian Sengketa
                                                                                         Pengadilan Negeri Jakarta
                                                                                         Selatan
5.   Nama Perjanjian               Layanan-layanan men-         Jangka waktu sewa Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
     Perjanjian Sewa Infranstrukturcakup (i) penggunaan         untuk setiap Objek dengan Rencana Transaksi hubungan
     No.       0032-10-F07-120561, Objek Sewa, (ii) biaya       Sewa per Situs (yang N/A                               Afiliasi
     tanggal    27    April   2010 penyambungan jaringan        berarti perangkat tele-
     sebagaimana diubah terakhir   listrik dari PLN atau        komunikasi tertentu) Pengakhiran Dipercepat
     dengan Amendemen 4 atas       biaya pengadaan genset       berlaku selama 10 ta- Lessee Co dapat secara se-
     Amendemen 4 No. A4-0032-      permanen       dan/atau      hun sejak tanggal pihak mengakhiri Per-
     10-F07-120561 tanggal 13 Mei  trafo (over blast) jika      pelaksanaan       Berita janjian dengan pemberita-
     2019 (“Perjanjian”).          sambungan listrik PLN        Acara Penggunaan Si- huan tertulis kepada Lessor
                                   tidak    tersedia,   (iii)   tus dan dapat diper- Co tanpa penalti atau
     Para Pihak                    layanan pemeliharaan         panjang berdasarkan denda jika:
     (i)   STP (“Lessor Co”); dan  rutin sebagaimana di-        kesepakatan antara -          Lessor Co melanggar
     (ii) PT XL Axiata Tbk. (“Les- maksud dalam Jaminan         Para Pihak. Jika Lessee       satu atau beberapa
           see Co”).               Tingkat Layanan (Service     Co bermaksud untuk            ketentuan dalam Per-
                                   Level Guarantee atau         memperpanjang                 janjian;
                                   "SLG"), dan (iv) biaya       jangka waktu sewa, -          pelaksanaan       suatu
                                   pengadaan           dan      pihaknya harus mem-           kewajiban berdasar-
                                   pemasangan genset ca-        beritahu Lessor Co            kan           Perjanjian
                                   dangan termasuk bahan        secara tertulis selam-        tertunda karena pe-
                                   bakar (apabila terjadi       bat-lambatnya enam            ristiwa kahar yang
                                   pemutusan dari PLN) un-      bulan sebelum be-             berlangsung selama
                                   tuk maksimal 60 jam per      rakhirnya        jangka       lebih dari tiga bulan;
                                   bulan                        waktu sewa.              -    Lessor Co telah me-
                                                                                              nerima surat teguran
                                                                                              tertulis dari Lessee Co
                                                                                              sebanyak tiga kali ber-
                                                                                              turut-turut dengan se-
                                                                                              lang waktu lima hari di
                                                                                              antara setiap peringa-
                                                                                              tan dan Lessor Co
                                                                                              tetap tidak melaksa-
                                                                                              nakan        kewajiban-
                                                                                              kewajibannya berda-
                                                                                              sarkan       Perjanjian;
                                                                                              atau
                                                                                         -    terjadi peristiwa se-
                                                                                              perti:    Lessee      Co
                                                                                              mengetahui bahwa
                                                                                              Lessor Co bukan pemi-
                                                                                              lik sah dari Situs
                                                                                              dan/atau Objek Sewa,
                                                                                              Situs dan/atau Objek
                                                                                              Sewa           tersebut
                                                                                              dijaminkan kepada pi-
                                                                                              hak ketiga, dan/atau
                                                                                              ada klaim atau guga-
                                                                                              tan dari pihak ketiga
                                                                                              sehubungan dengan
                                                                                              penjaminan tersebut
                                                                                              yang menyebabkan
                                                                                              Lessee Co tidak dapat
                                                                                              menggunakan Objek
                                                                                              Sewa.




                                                        275
Page 304
No     Nama Perjanjian dan Para         Objek Perjanjian           Jangka Waktu     Ketentuan Material dalam       Sifat
                Pihak                                                Perjanjian            Perjanjian            Hubungan
                                                                                                                  Afiliasi
                                                                                    Pengalihan
                                                                                    -   Lessor Co tidak boleh:
                                                                                        (i) mentransfer atau
                                                                                        mengalihkan hak dan
                                                                                        kewajibannya      ber-
                                                                                        dasarkan Perjanjian
                                                                                        atau (ii) menjual atau
                                                                                        mentransfer      Objek
                                                                                        Sewa, kepada pihak
                                                                                        lain tanpa persetujuan
                                                                                        tertulis sebelumnya
                                                                                        dari Lessee Co dan
                                                                                        tunduk pada kondisi
                                                                                        tertentu;
                                                                                    -   Tidak ada ketentuan
                                                                                        tegas yang berkaitan
                                                                                        dengan      pengalihan
                                                                                        oleh Lessee Co.

                                                                                    Hukum yang Berlaku
                                                                                    Hukum Negara Republik In-
                                                                                    donesia

                                                                                        Penyelesaian Sengketa
                                                                                        Pengadilan Negeri Jakarta
                                                                                        Selatan
6.   Nama Perjanjian                - Lessor Co akan me-        - Perjanjian berlaku Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
     Perjanjian Sewa Menara Induk,    nyewakan         Ruang      sejak Tanggal Pe- dengan Rencana Transaksi hubungan
     tanggal 30 September 2014,       Sewa untuk penem-           nutupan berdasar- N/A                           Afiliasi
     sebagaimana dubah dengan         patan      Penyewaan        kan Perjanjian Pem-
     Amendemen 4 No. A4-0032-         yang Ada (Existing          belian Aset (“Tang- Pengakhiran Dipercepat
     10-F07-120561 tanggal 13 Mei     Tenancies);                 gal Mulai MTLA”) N/A
     2009 (“Perjanjian”).           - Layanan-layanan             dan kecuali diakhiri
                                      mencakup: (i) pem-          lebih awal oleh sa- Pengalihan
     Para Pihak                       anfaatan Ruang Sewa         lah satu Pihak/Para Tidak ada Pihak yang dapat
      (i)  STP (“Lessor Co”); dan     dalam Jangka Waktu          Pihak,     Perjanjian mengalihkan hak dan
      (ii) PT XL Axiata Tbk. (“Les-   Awal; (ii) keamanan         akan tetap berlaku kewajibannya berdasarkan
           see Co”).                  dan keselamatan Ru-         selama ada Perjan- Perjanjian dan TLA (baik
                                      ang Sewa; (iii) pemeli-     jian Sewa Menyewa secara            keseluruhan
                                      haraan rutin atas Ru-       (Tenancy       Lease maupun sebagian) tanpa
                                      ang     Sewa;      (iv)     Agreement       atau persetujuan tertulis sebe-
                                      penggunaan genset           "TLA") yang ber- lumnya dari pihak lainnya
                                      mobil        cadangan       laku, dan sampai (persetujuan tersebut yang
                                      hingga maksimal 60          hari pertama di tidak boleh ditahan secara
                                      jam per bulan, terma-       mana semua TLA tidak wajar.
                                      suk biaya bahan bakar       tidak berlaku lagi;
                                      yang digunakan oleh       - Jangka waktu sewa Hukum yang Berlaku
                                      genset selama jangka        untuk setiap Ruang Hukum Negara Republik In-
                                      waktu tersebut.             Sewa (sebagaimana donesia
                                                                  dibuktikan      oleh
                                                                  TLA) dimulai pada Penyelesaian Sengketa
                                                                  Tanggal Mulai MTLA Badan Arbitrase Nasional
                                                                  dan akan tetap ber- Indonesia ("BANI")
                                                                  laku selama 10 ta-
                                                                  hun         (“Jangka
                                                                  Waktu Awal”)
                                                                - Jika Lessee Co ber-
                                                                  maksud         untuk
                                                                  memperpanjang
                                                                  dan/atau



                                                        276
Page 305
No     Nama Perjanjian dan Para         Objek Perjanjian           Jangka Waktu           Ketentuan Material dalam       Sifat
                Pihak                                                Perjanjian                  Perjanjian            Hubungan
                                                                                                                        Afiliasi
                                                                 mengakhiri Jangka
                                                                 Waktu Sewa, pihak-
                                                                 nya harus member-
                                                                 itahu Lessor Co
                                                                 secara tertulis satu
                                                                 tahun sebelum be-
                                                                 rakhirnya      Jangka
                                                                 Waktu Awal dari Ru-
                                                                 ang Sewa.
7.   Nama Perjanjian                Layanan-layanan men-       Jangka waktu sewa          Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
     Perjanjian Sewa Infranstruktur cakup (i) penggunaan       untuk setiap Objek         dengan Rencana Transaksi hubungan
     untuk Semi Makro/Mini Makro    Objek Sewa, (ii) biaya     Sewa per Situs (yang       N/A                      Afiliasi
     No. 0207-11-DNOT-0014-09-      penyambungan jaringan      berarti perangkat tele-
     F07-120163 tanggal 19 Agustus  listrik permanen dari      komunikasi tertentu)    Pengakhiran Dipercepat
     2011 yang telah dinovasikan    PLN, (iii) biaya penga-    berlaku selama 10 ta-   Lessee Co dapat secara se-
     dengan Akta Novasi No. 0019-   daan dan pemasangan        hun sejak tanggal       pihak mengakhiri Per-
     14-NOV-120561 tanggal 17       genset cadangan terma-     pelaksanaan       Beritajanjian dengan menyedia-
     Maret 2014 (“Perjanjian”).     suk bahan bakar (apabila   Acara Penggunaan Si-    kan pemberitahuan tertulis
                                    terjadi pemutusan dari     tus dan dapat diper-    sebelumnya kepada Lessor
     Para Pihak                     PLN) untuk maksimal 60     panjang berdasarkan     Co (periode pemberita-
     (i) STP (“Lessor Co”); dan     jam per bulan, dan (iv)    kesepakatan antara      huan tidak ditentukan) jika:
     (ii) PT XL Axiata Tbk (“Lessee layanan pemeliharaan       Para Pihak. Jika Lessee -    Lessor Co melanggar
          Co”).                     rutin sebagaimana ter-     Co bermaksud untuk           satu atau beberapa
                                    cantum dalam Persyara-     memperpanjang                ketentuan dalam Per-
                                    tan Tingkat Layanan        jangka waktu sewa,           janjian (tidak ada ru-
                                    (Service Level Require-    pihaknya harus mem-          jukan untuk ketentuan
                                    ments atau "SLR”)          beritahu Lessor Co           tertentu;
                                                               secara tertulis selam-  -    pelaksanaan       suatu
                                                               bat-lambatnya enam           kewajiban berdasar-
                                                               bulan sebelum be-            kan           Perjanjian
                                                               rakhirnya        jangka      tertunda karena pe-
                                                               waktu sewa.                  ristiwa kahar yang
                                                                                            berlangsung selama
                                                               Catatan: Perjanjian ini      lebih dari tiga bulan;
                                                               masih berlaku.          -    Lessor Co telah me-
                                                                                            nerima surat teguran
                                                                                            tertulis dari Lessee Co
                                                                                            sebanyak tiga kali ber-
                                                                                            turut-turut dengan se-
                                                                                            lang waktu lima hari di
                                                                                            antara setiap peringa-
                                                                                            tan dan Lessor Co
                                                                                            tetap tidak melaksa-
                                                                                            nakan        kewajiban-
                                                                                            kewajibannya berda-
                                                                                            sarkan       Perjanjian;
                                                                                            atau
                                                                                       -    terjadi peristiwa lain
                                                                                            manapun yang, berda-
                                                                                            sarkan        ketentuan
                                                                                            dalam Perjanjian ini,
                                                                                            dapat mengakibatkan
                                                                                            pengakhiran         Per-
                                                                                            janjian ini, yang ter-
                                                                                            masuk tapi tidak ter-
                                                                                            batas pada, jika Lessor
                                                                                            Co bukan pemilik sah
                                                                                            dari Situs dan/atau
                                                                                            Objek Sewa, Situs
                                                                                            dan/atau Objek Sewa



                                                       277
Page 306
No   Nama Perjanjian dan Para   Objek Perjanjian     Jangka Waktu   Ketentuan Material dalam         Sifat
              Pihak                                    Perjanjian          Perjanjian              Hubungan
                                                                                                    Afiliasi
                                                                         tersebut dijaminkan
                                                                         kepada pihak ketiga,
                                                                         dan/atau ada klaim
                                                                         atau gugatan dari pi-
                                                                         hak            ketiga
                                                                         sehubungan dengan
                                                                         penjaminan tersebut.

                                                                    Pengalihan
                                                                    Lessor Co tidak boleh
                                                                    mentransfer atau mengali-
                                                                    hkan hak dan kewajiban-
                                                                    nya berdasarkan Perjanjian
                                                                    tanpa persetujuan tertulis
                                                                    sebelumnya dari Lessee Co.

                                                                    Jika Lessor Co bermaksud
                                                                    untuk mengalihkan atau
                                                                    menjual semua Objek
                                                                    Sewa kepada pihak lain:
                                                                    -    Lessor    Co      harus
                                                                         mendapatkan
                                                                         persetujuan tertulis
                                                                         dari Lessee Co;
                                                                    -    semua, tetapi tidak
                                                                         sebagian, dari Objek
                                                                         Sewa harus dialihkan;
                                                                    -    Objek Sewa yang
                                                                         masih dalam tahap
                                                                         pembangunan dan be-
                                                                         lum mencapai tahap
                                                                         RFI tidak dapat diali-
                                                                         hkan dengan alasan
                                                                         apapun;
                                                                    -    Lessee Co berhak
                                                                         untuk mengakhiri Su-
                                                                         rat Perintah Kerja
                                                                         tanpa        dikenakan
                                                                         denda atau penalti ap-
                                                                         apun jika Lessor Co
                                                                         mengalihkan Objek
                                                                         Sewa yang tahap kon-
                                                                         struksinya belum se-
                                                                         lesai    dan     belum
                                                                         mencapai tahap RFI.
                                                                         Lessor Co akan ber-
                                                                         tanggung         jawab
                                                                         penuh atas segala bi-
                                                                         aya yang dikeluarkan
                                                                         untuk Objek Sewa
                                                                         tersebut yang masih
                                                                         dalam tahap kon-
                                                                         struksi dan dibatalkan
                                                                         atau diakhiri oleh Les-
                                                                         see Co;
                                                                    -    Perjanjian ini akan
                                                                         tetap berlaku sampai
                                                                         dengan tanggal ked-
                                                                         aluwarsanya dan pem-
                                                                         beri sewa (lessor) baru



                                               278
Page 307
No     Nama Perjanjian dan Para         Objek Perjanjian           Jangka Waktu       Ketentuan Material dalam       Sifat
                Pihak                                                Perjanjian              Perjanjian            Hubungan
                                                                                                                    Afiliasi
                                                                                          akan terikat dengan
                                                                                          syarat dan ketentuan
                                                                                          Perjanjian ini;
                                                                                     -    Lessee Co berhak
                                                                                          untuk tidak bekerja
                                                                                          sama lagi dengan Les-
                                                                                          sor Co dalam hal sewa
                                                                                          infrastruktur menara;
                                                                                     -    pemberi sewa (lessor)
                                                                                          baru tidak dapat men-
                                                                                          galihkan kembali Per-
                                                                                          janjian dan/atau Ob-
                                                                                          jek Sewa kepada pihak
                                                                                          ketiga yang lain;
                                                                                     -    setelah     pengalihan
                                                                                          efektif kepada pem-
                                                                                          beri sewa (lessor)
                                                                                          baru,     Lessee    Co
                                                                                          berhak untuk meng-
                                                                                          akhiri jangka waktu
                                                                                          sewa dari suatu Objek
                                                                                          Sewa sebelum kedalu-
                                                                                          warsanya.

                                                                                     Tidak ada ketentuan tegas
                                                                                     yang berkaitan dengan
                                                                                     pengalihan oleh Lessee Co.

                                                                                     Hukum yang Berlaku
                                                                                     Hukum Negara Republik In-
                                                                                     donesia

                                                                                        Penyelesaian Sengketa
                                                                                        Pengadilan Negeri Jakarta
                                                                                        Selatan
8.   Nama Perjanjian                Telkomsel sepakat un-       Jangka waktu ber- Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
     Kontrak Induk Sewa Sarana In-  tuk menyewa Infra-          beda-beda         untuk dengan Rencana Transaksi hubungan
     frastruktur In Building Cove-  struktur In Building Cov-   setiap Site ID, namun N/A                            Afiliasi
     rage di 6 Lokasi Site          erage termasuk jasa un-     seluruhnya masih ber-
     No.M100002756 tanggal 8 Juli   tuk pelayanan atau/dan      laku:                   Pengakhiran Dipercepat
     2021 (“Perjanjian”).           pemeliharaan          se-                           Tanpa mengesampingkan
                                    bagaimana Supplier ber-                             ketentuan lain dalam Kont-
     Para Pihak                     sedia memenuhi kebu-                                rak ini, selain hak-hak yang
     (i) STP; dan                   tuhan Telkomsel dimak-                              dimiliki
     (ii) PT Telekomunikasi Selular sud (selanjutnya disebut                            Telkomsel        berdasarkan
          (“Telkomsel”).            “Pekerjaan”), dengan        STP wajib mengi- peraturan                perundang-
                                    standar      pelaksanaan    rimkan surat pember- undangan,             Telkomsel
                                    pekerjaan.                  itahuan         kepada berdasarkan keputusan
                                                                Telkomsel       perihal sendiri dapat mengakhiri
                                                                tanggal berakhirnya Kontrak           ini     dengan
                                                                periode sewa, selam- melakukan pemberitahuan
                                                                bat-lambatnya 45 hari kepada STP, dalam
                                                                kalender sebelum be- hal terjadinya kondisi
                                                                rakhirnya        Jangka sebagai berikut:
                                                                Waktu Sewa. Dalam
                                                                hal Telkomsel ingin -        jika STP menjadi
                                                                memperpanjang                insolven           atau
                                                                Jangka Waktu Kontrak         melakukan pengalihan
                                                                ini, maka Telkomsel          secara       menyeluruh
                                                                                             untuk       kepentingan



                                                        279
Page 308
No   Nama Perjanjian dan Para   Objek Perjanjian         Jangka Waktu        Ketentuan Material dalam          Sifat
              Pihak                                        Perjanjian               Perjanjian               Hubungan
                                                                                                              Afiliasi
                                                     akan mengajukan Su-          kreditunya          atau
                                                     rat        Permintaan        mengakui        diriknya
                                                     Perpanjangan Kontrak         insolven atau jika
                                                     kepada STP. Surat per-       suatu gugatan pailit
                                                     mintaan harus sudah          didaftarkan terhadap
                                                     dikirim kepada STP pa-       STP.
                                                     ling lamabt 1 bulan se- -    Jika suatu perintah
                                                     belum      berakhirnya       atau keputusan dibuat
                                                     Jangka Waktu Kont-           untuk pembubaran
                                                     rak.                         atau likuidasi dari STP.
                                                                             -    Jika        kustodian,
                                                                                  kurator, manager atau
                                                                                  karyawan            yang
                                                                                  memiliki kekuasaan
                                                                                  yang sama ditunjuk
                                                                                  bagi kepentingan STP
                                                                                  atau untuk harta
                                                                                  benda milik STP.
                                                                             -    Jika STP berhenti me-
                                                                                  laksanakan kegiatan
                                                                                  usahanya sehari-hari.
                                                                             -    Jika ada kreditor yang
                                                                                  menguasai          harta
                                                                                  benda apapun yang
                                                                                  dimilkiki STP atau jika
                                                                                  eksekusi atau proses
                                                                                  serupa dikenakan atau
                                                                                  ditegakkan terhadap
                                                                                  harta benda dimaksud
                                                                                  dan tetap belum di-
                                                                                  selesaikan oleh STP.

                                                                             Telkomsel berhak secara
                                                                             sepihak dengan melakukan
                                                                             pemberitahuan paling lam-
                                                                             bat 30 hari kerja kepada
                                                                             STP, tanpa adanya tuntu-
                                                                             tan apapun dari STP untuk
                                                                             mengakhiri Sebagian atau
                                                                             seluruh Pekerjaan menurut
                                                                             Perjanjian ini, apabila salah
                                                                             satu di antara sebab pen-
                                                                             gakhiran tersebut di bawah
                                                                             ini terjadi:
                                                                             -     STP tidak mematuhi
                                                                                   syarat-syarat       dan
                                                                                   ketentuan yang sudah
                                                                                   diatur;
                                                                             -     Pekerjaan tertunda
                                                                                   karena terjadinya pe-
                                                                                   ristiwa force majeure
                                                                                   yang       berlangsung
                                                                                   lebih dari 90 hari;
                                                                             -     STP tidak dapat melak-
                                                                                   sanakan      Pekerjaan
                                                                                   sesuai dengan Service
                                                                                   Level Agreement yang
                                                                                   telah disepakati oleh
                                                                                   Para              Pihak




                                               280
Page 309
No     Nama Perjanjian dan Para          Objek Perjanjian        Jangka Waktu      Ketentuan Material dalam       Sifat
                Pihak                                              Perjanjian             Perjanjian            Hubungan
                                                                                                                 Afiliasi
                                                                                       sebagaimana tercan-
                                                                                       tum dalam Lampiran
                                                                                       IV;
                                                                                   -   STP      menyerahkan
                                                                                       suatu laporan kepada
                                                                                       Telkomsel yang meng-
                                                                                       akibatkan     kerugian
                                                                                       materiil atas hak,
                                                                                       kewajiban atau ke-
                                                                                       pentingan Telkomsel,
                                                                                       yang              dari
                                                                                       pemeriksa/auditor di-
                                                                                       ketahui bahwa lapo-
                                                                                       ran tersebut palsu.



                                                                                   Pengalihan
                                                                                   Bila selama masa berlaku-
                                                                                   nya Perjanjian ini seperti
                                                                                   tercantum pada Pasal 5,
                                                                                   STP bermaksud
                                                                                   mengalihkan dengan cara
                                                                                   apapun termasuk menjual
                                                                                   sebagian atau seluruh Site
                                                                                   maka harus
                                                                                   memberitahukan kepada
                                                                                   Telkomsel dalam jangka
                                                                                   waktu 3 (tiga) bulan sebe-
                                                                                   lumnya.

                                                                                   Hukum yang Berlaku
                                                                                   Hukum Negara Republik In-
                                                                                   donesia

                                                                                     Penyelesaian Sengketa
                                                                                     Pengadilan Negeri Jakarta
                                                                                     Selatan.
9.   Nama Perjanjian                  Telkomsel sepakat un-   Jangka waktu kontrak Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
     Kontrak Induk Sewa Sarana Inf-   tuk menyewa infra-      ini berlaku dalam dengan Rencana Transaksi hubungan
     rastuktur MCP 10 Lokasi No.      struktur MCP termasuk   kurun waktu sesuai N/A                              Afiliasi
     M100003119 tanggal 26 Juli       jasa untuk pelayanan    dengan Periode Site
     2021 (“Perjanjian”).             atau/dan pemeliharaan   pada Lampiran II.      Pengakhiran Dipercepat
                                      sebagaimana Supplier                            - Pengakiharan Perjan-
     Para Pihak                       bersedia    memenuhi    Site ID:                    jian oleh Lessee Co
     (i) STP (“STP”); dan             kebutuhan Telkomsel.    - BKX324: 22 Jun - Pengakhiran dengan
     (ii) PT Telekomunikasi Selular                               2019 - 21 Jun 2026      sebab
          (“Telkomsel”).            Nilai Perjanjian          - CPT310: 13 Apr - Sengketa                 terkait
                                    Harga pekerjaan dengan        2019 - 12 Apr 2026      masyarakat
                                    total Rp7.476.000.000     - JPX136: 31 Jul 2019 - Imbalan atau komisi
                                                                  - 30 Jul 2026           tidak diperkenankan
                                                              - JSX490: 01 Oct - Benturan                Kepent-
                                                                  2019 - 30 Sep 2026      ingan
                                                              - JSX521: 18 Nov
                                                                  2019 - 17 Nov 2026 Pengalihan
                                                              - JSX537: 12 Jan Jika penguasaan atau
                                                                  2020 - 11 Jan 2027 kepemilikan lahan di mana
                                                              - JUX049: 30 Oct Infrastruktur Menara ber-
                                                                  2020 - 29 Oct 2027 lokasi dialihkan ke pihak




                                                        281
Page 310
No    Nama Perjanjian dan Para     Objek Perjanjian        Jangka Waktu        Ketentuan Material dalam         Sifat
               Pihak                                         Perjanjian               Perjanjian              Hubungan
                                                                                                               Afiliasi
                                                        - JUX056: 23 Jan       lain, Lessor Co harus mem-
                                                          2020 - 22 Jan 2027   beri tahu Lessee Co sebe-
                                                        - JUX208: 01 Oct       lum pengalihan tersebut.
                                                          2019 - 30 Sep 2026   Lessor Co harus memberi
                                                        - TNX896: 02 May       tahu pihak penerima pen-
                                                          2019 - 01 May        guasaan atau kepemilikan
                                                          2026                 tersebut untuk menghor-
                                                                               mati hak Lessee Co dan
                                                                               mematuhi syarat dan ke-
                                                                               tentuan Perjanjian.

                                                                               Hukum yang Berlaku
                                                                               Hukum Negara Republik In-
                                                                               donesia

                                                                            Penyelesaian Sengketa
                                                                            Pengadilan Negeri Jakarta
                                                                            Selatan
10. Nama Perjanjian                  Site ID PLK748 16 Desember 2020 – Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
    Kontrak Induk Sewa Menyewa Site Name: Mall Pal- 15 Desember 2022 (2 dengan Rencana Transaksi hubungan
    Infrastruktur In Building Solut- angkaraya      tahun)                  N/A                          Afiliasi
    ion Site Mall Palangkaraya
    (PLK748) No. M100002964                         Catatan: Perjanjian ini Pengakhiran Dipercepat
    tanggal 29 Maret 2021 (“Per-                    masih dalam proses a. Perjanjian ini hanya
    janjian”).                                      perpanjangan      oleh        dapat diakhiri atas
                                                    para pihak.                   persetujuan Para Pi-
    Para Pihak                                                                    hak.
    (i) STP; dan                                                             b. Perjanjian ini berak-
    (ii) PT Telekomunikasi Selular                                                hir dengan sendiri-
         (“Telkomsel”).                                                           nya setelah masa
                                                                                  berlaku yang tertera
                                                                                  ini tercapai dan salah
                                                                                  satu pihak tidak ingin
                                                                                  memperpanjang
                                                                                  masa sewa.
                                                                             c. Perjanjian ini tidak
                                                                                  dapat diakhiri oleh
                                                                                  salah satu Pihak
                                                                                  kecuali       terdapat
                                                                                  kesalahan, kelalaian,
                                                                                  dan atau pelangga-
                                                                                  ran yang dilakukan
                                                                                  oleh Pihak lainnya
                                                                                  terhadap ketentuan
                                                                                  Perjanjian, dan atas
                                                                                  kesalahan, kelalaian
                                                                                  dan/atau pelangga-
                                                                                  ran tersebut telah di-
                                                                                  berikan Surat Pering-
                                                                                  atan sebanyak 3 kali
                                                                                  dan masing-masing
                                                                                  berjangka waktu 14
                                                                                  hari kalender.

                                                                               Pengalihan
                                                                               Bila selama masa berla-
                                                                               kunya Perjanjian ini seperti
                                                                               tercantum pada Pasal 5,
                                                                               STP atau Pemilik atau
                                                                               Pengelola         Geedung



                                                  282
Page 311
No     Nama Perjanjian dan Para         Objek Perjanjian           Jangka Waktu      Ketentuan Material dalam        Sifat
                Pihak                                                Perjanjian             Perjanjian             Hubungan
                                                                                                                    Afiliasi
                                                                                     ataupun pihak lainnya ber-
                                                                                     maksud
                                                                                     Mengalihkan hak dan
                                                                                     kewajibannya yang tercan-
                                                                                     tum dalam Perjanjian ini
                                                                                     pada Pihak lain atau
                                                                                     menjual sebagian atau
                                                                                     seluruh Infrastruktur atau
                                                                                     Lokasi dimana Infrastruk-
                                                                                     tur terletak maka Pihak
                                                                                     yang bermaskud mengali-
                                                                                     hkan hak dan kewajiban-
                                                                                     nya tersebut harus mem-
                                                                                     beritahukan kepada
                                                                                     Telkomsel dalam jangka
                                                                                     waktu       selambat-lam-
                                                                                     batnya 3 bulan sebelum-
                                                                                     nya.

                                                                                     Hukum yang Berlaku
                                                                                     Hukum Negara Republik In-
                                                                                     donesia

                                                                                         Penyelesaian Sengketa
                                                                                         Badan Arbitrase Nasional
                                                                                         Indonesia.
11. Nama Perjanjian                   Lessor Co menyewakan      Jangka Waktu Perjan- Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
    Perjanjian Induk atas Sewa In-    ruangan di Menara In-     jian ini berlaku selama dengan Rencana Transaksi hubungan
    frastruktur Menara Mini Makro     frastruktur dan ruang     10 tahun, terhitung N/A                             Afiliasi
    dan Layanan Pemeliharaannya       untuk       penempatan    sejak Tanggal Efektif
    Tahun 2018 Area Sumatera          atau        pemasangan    atau sesuai dengan Pengakhiran Dipercepat
    untuk 9 situs No. MPA001-         peralatan yang disetu-    jangka waktu sewa di - Pengakiharan Perjanjian
    1811-7936 tanggal 14 Oktober      jui oleh Lessee Co baik   dalam Berita Acara          oleh Lessee Co
    2018 (“Perjanjian”).              (i) Layanan Wajib atau    Penggunaan         Situs - Pengakhiran Pesanan
                                      (ii) Layanan Tambahan.    ("BAPS")       (“Jangka     Pembelian
     Para Pihak                                                 Waktu Sewa”).            - Pengakhiran     dengan
     (i) STP (“Lessor Co”); dan                                                             sebab
     (ii) PT Telekomunikasi Selular                             Catatan:      Perjanjian - Sengketa         terkait
          (“Lessee Co”).                                        berikut masih berlaku       masyarakat
                                                                bagi para pihak.         - Benturan Kepentingan

                                                                                     Pengalihan
                                                                                     Jika Lessor Co bermaksud
                                                                                     untuk mentransfer atau
                                                                                     menjual salah satu atau
                                                                                     semua Menara infra-
                                                                                     struktur, pihaknya harus
                                                                                     memberi tahu Lessee Co
                                                                                     selambat-lambatnya tiga
                                                                                     bulan sebelum transfer
                                                                                     atau penjualan tersebut
                                                                                     dan Lessee Co berhak un-
                                                                                     tuk membeli Situs terse-
                                                                                     but, kecuali Lessee Co ada-
                                                                                     lah penyewa berikutnya
                                                                                     dari Ruang di Infrastruktur
                                                                                     Menara.

                                                                                     Hukum yang Berlaku




                                                        283
Page 312
No     Nama Perjanjian dan Para          Objek Perjanjian           Jangka Waktu      Ketentuan Material dalam      Sifat
                Pihak                                                 Perjanjian             Perjanjian           Hubungan
                                                                                                                   Afiliasi
                                                                                      Hukum Negara Republik In-
                                                                                      donesia

                                                                                        Penyelesaian Sengketa
                                                                                        Badan Arbitrase Nasional
                                                                                        Indonesia
12. Nama Perjanjian                   Lessor Co menyewakan       Jangka Waktu Per- Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
    Perjanjian Induk atas Sewa In-    Ruang di Menara Infra-     janjian ini berlaku dengan Rencana Transaksi hubungan
    frastruktur Menara Mini Makro     struktur termasuk pe-      selama 10 tahun, ter- N/A                           Afiliasi
    dan Layanan Pemeliharaannya       nyediaan      Layanan      hitung sejak Tanggal
    Tahun 2018 Area Jabotabek         Wajib dan Layanan          Efektif atau sesuai Pengakhiran Dipercepat
    untuk 8 situs No. MPA001-         Tambahan.                  dengan jangka waktu - Pengakiharan Perjanjian
    1811-7937 tanggal 14 Desem-                                  sewa di dalam Berita      oleh Lessee Co
    ber 2018 (“Perjanjian”).                                     Acara Penggunaan Si- - Pengakhiran Pesanan
                                                                 tus ("BAPS") (“Jangka     Pembelian
     Para Pihak                                                  Waktu Sewa”).          - Pengakhiran       dengan
     (i) STP (“Lessor Co”); dan                                                            sebab
     (ii) PT Telekomunikasi Selular                              Berdasarkan            - Sengketa           terkait
          (“Lessee Co”).                                         konfirmasi        STP,    masyarakat
                                                                 perjanjian   tersebut - Benturan Kepentingan
                                                                 masih berlaku bagi
                                                                 para pihak.            Pengalihan
                                                                                        Jika Lessor Co bermaksud
                                                                 Catatan:    Perjanjian untuk mentransfer atau
                                                                 tersebut        masih menjual salah satu atau
                                                                 berlaku bagi para semua Menara infra-
                                                                 pihak.                 struktur, pihaknya harus
                                                                                        memberi tahu Lessee Co
                                                                                        selambat-lambatnya tiga
                                                                                        bulan sebelum transfer
                                                                                        atau penjualan tersebut
                                                                                        dan Lessee Co berhak un-
                                                                                        tuk membeli Situs terse-
                                                                                        but, kecuali Lessee Co ada-
                                                                                        lah penyewa berikutnya
                                                                                        dari Ruang di Infrastruktur
                                                                                        Menara.

                                                                                      Hukum yang Berlaku
                                                                                      Hukum Negara Republik In-
                                                                                      donesia

                                                                                        Penyelesaian Sengketa
                                                                                        Badan Arbitrase Nasional
                                                                                        Indonesia
13. Nama Perjanjian                   Lessee Co setuju untuk     Perjanjian ini berlaku Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
    Perjanjian Sewa Induk – Infra-    menyewa Infrastruktur      sesuai dengan jangka dengan Rencana Transaksi hubungan
    struktur In Building Coverage     yang meliputi layanan      waktu sewa dari se- N/A                            Afiliasi
    dan Lampsite di 3 Lokasi Situs    dan/atau pemeliharaan      tiap situs yang ber-
    No. MPA211-1902-8372 tang-        di 3 (tiga) lokasi situs   sangkutan atau ber- Pengakhiran Dipercepat
    gal 19 Februari 2019 (“Perjan-    yang dioperasikan oleh     dasarkan        jangka - Pengakiharan Perjanjian
    jian”).                           Lessor Co.                 waktu sewa dari BAPS.     oleh Lessee Co
                                                                                        - Imbalan atau komisi
     Para Pihak                                                                            tidak diperkenankan
     (i) STP (“Lessor Co”); dan                                                         - Sengketa          terkait
     (ii) PT Telekomunikasi Selular                                                        masyarakat
          (“Lessee Co”).                                                                - Benturan Kepentingan

                                                                                      Pengalihan




                                                         284
Page 313
No     Nama Perjanjian dan Para            Objek Perjanjian        Jangka Waktu      Ketentuan Material dalam       Sifat
                Pihak                                                Perjanjian             Perjanjian            Hubungan
                                                                                                                   Afiliasi
                                                                                     - Jika Lessor Co atau pem-
                                                                                     ilik/pengelola gedung atau
                                                                                     pihak lain bermaksud un-
                                                                                     tuk mentransfer atau
                                                                                     menjual salah satu atau
                                                                                     semua Infrastruktur atau
                                                                                     situs, pihaknya harus mem-
                                                                                     beri tahu Lessee Co selam-
                                                                                     bat-lambatnya tiga bulan
                                                                                     sebelum transfer atau
                                                                                     penjualan tersebut.
                                                                                     - Jika penguasaan atau
                                                                                     kepemilikan lahan di mana
                                                                                     Infrastruktur Menara ber-
                                                                                     lokasi dialihkan ke pihak
                                                                                     lain, Lessor Co harus mem-
                                                                                     beri tahu Lessee Co sebe-
                                                                                     lum pengalihan tersebut.
                                                                                     Lessor Co harus memberi
                                                                                     tahu pihak penerima pen-
                                                                                     guasaan atau kepemilikan
                                                                                     tersebut untuk menghor-
                                                                                     mati hak Lessee Co dan
                                                                                     mematuhi syarat dan ke-
                                                                                     tentuan Perjanjian

                                                                                     Hukum yang Berlaku
                                                                                     Hukum Negara Republik In-
                                                                                     donesia

                                                                                       Penyelesaian Sengketa
                                                                                       Badan Arbitrase Nasional
                                                                                       Indonesia
14. Nama Perjanjian                    Lessee Co setuju untuk -    Perjanjian ini ber- Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
    Perjanjian Sewa Induk – Infra-     menyewa Infrastruktur       laku sejak 28 Juni dengan Rencana Transaksi hubungan
    struktur In Building Coverage di   In Building Coverage dan    2018        sampai N/A                           Afiliasi
    Hotel Merlyn Park No.              layanan-layanan yang        dengan 27 Juli
    MPA211-1907-9311 tanggal 10        termasuk:                   2023.       Jangka Pengakhiran Dipercepat
    Juni 2019 (“Perjanjian”).                                      waktu sewa dapat - Pengakhiran Pesanan
                                       (a) Jaringan distribusi     diperpanjang            Pembelian oleh Lessee
     Para Pihak                            sistem antena dan       sesuai kesepaka-        Co
     (iii) STP (“Lessor Co”); dan          fasilitas               tan para pihak.     - Pengakhiran Perjanjian
     (iv) PT Telekomunikasi Selular        pendukungnya;       -   Jika Lessee Co          oleh Lessee Co
           (“Lessee Co”).                                          bermaksud untuk - Imbalan atau komisi
                                       (b) Tiang         Antena    memperpanjang           tidak diperkenankan
                                           Gelombang Mikro         Perjanjian, pihak- - Sengketa            terkait
                                           dengan ketinggian       nya           harus     masyarakat
                                           3, 6, 9, dan 12 M;      mengajukan surat - Benturan Kepentingan
                                                                   permintaan per-
                                       (c) Ruangan atau            panjangan           Pengalihan
                                           shelter    atau         kepada Lessor Co - Jika penguasaan atau
                                           gedung     yang         selambat-lam-       kepemilikan Lahan di mana
                                           dilengkapi              batnya tiga bulan Infrastruktur berlokasi di-
                                           dengan listrik,         sebelum         be- alihkan ke pihak lain, Les-
                                           elektrikal              rakhirnya Perjan- sor Co harus memberi tahu
                                           mekanikal,              jian. Lessor Co ha- Lessee Co selambat-lam-
                                           pendingin               rus menanggapi batnya 3 (tiga) bulan sebe-
                                           ruangan, dan            surat permintaan lum pengalihan tersebut.
                                           dilengkapi              perpanjangan
                                           dengan sistem           tersebut paling



                                                          285
Page 314
No     Nama Perjanjian dan Para          Objek Perjanjian           Jangka Waktu          Ketentuan Material dalam       Sifat
                Pihak                                                 Perjanjian                 Perjanjian            Hubungan
                                                                                                                        Afiliasi
                                          keamanan                  lambat 14 hari        - Lessor Co harus memberi
                                          untuk layanan             kerja sejak diteri-   tahu pihak penerima pen-
                                          telekomunikasi;           manya        surat    guasaan atau kepemilikan
                                                                    permintaan per-       tersebut untuk menghor-
                                      (d) Keamanan lokasi;          panjangan terse-      mati hak Lessee Co dan
                                                                    but.                  mematuhi syarat dan ke-
                                      (e) Asuransi;             -   Catatan: Perjan-      tentuan Perjanjian.
                                                                    jian ini masih da-
                                      (f) Pemeliharaan dan          lam proses per-       Hukum yang Berlaku
                                          layanan-layanan se-       panjangan oleh        Hukum Negara Republik In-
                                          perti         yang        para pihak            donesia
                                          disepakati   dalam
                                          SLA.                                        Penyelesaian Sengketa
                                                                                      Pengadilan Negeri Jakarta
                                                                                      Selatan
15. Nama Perjanjian                   Lessee Co setuju untuk    Masa berlaku Perjan- Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
    Perjanjian Sewa Induk – Infra-    menyewa Infrastruktur     jian adalah selama dengan Rencana Transaksi hubungan
    struktur In Building Solution d   di Mall Spazio Surabaya   jangka waktu sewa N/A                              Afiliasi
    No.          093/PROC.01/RH-      dari Lessor Co dan sewa   yaitu dari tanggal 4
    01/XII/2019 tanggal 24 Desem-     tersebut      mencakup    Agustus 2019 sampai Pengakhiran Dipercepat
    ber 2019 (“Perjanjian”).          layanan pemeliharaan      dengan 3 Agustus -         Perjanjian       hanya
                                      dari Lessor Co.           2024 dan dapat diper-      dapat diakhiri dengan
     Para Pihak                                                 panjang dalam bentuk       persetujuan tertulis
     (v) STP (“Lessor Co”); dan                                 amendemen       lebih      dari Para Pihak
     (vi) PT Telekomunikasi Selular                             lanjut terhadap Per- -     Perjanjian akan berak-
          (“Lessee Co”).                                        janjian.                   hir secara otomatis
                                                                                           setelah jangka waktu
                                                                                           sebagaimana diatur
                                                                                           dalam poin 3 telah
                                                                                           berlalu
                                                                                      -    Perjanjian       hanya
                                                                                           dapat diakhiri oleh sa-
                                                                                           lah satu pihak dalam
                                                                                           hal terjadi kesalahan,
                                                                                           kelalaian dan/atau pe-
                                                                                           langgaran yang dilaku-
                                                                                           kan oleh pihak lainnya
                                                                                           terhadap ketentuan
                                                                                           Perjanjian, dan untuk
                                                                                           kesalahan, kelalaian,
                                                                                           dan/atau pelanggaran
                                                                                           tersebut, telah diter-
                                                                                           bitkan surat peringa-
                                                                                           tan sebanyak tiga kali,
                                                                                           masing-masing
                                                                                           dengan selang waktu
                                                                                           14 hari kalender
                                                                                      -    Benturan Kepentingan
                                                                                           -     Peristiwa Kahar
                                                                                                 yang berlanjut
                                                                                                 selama 3 bulan
                                                                                                 atau lebih
                                                                                           -     Pelanggaran Ja-
                                                                                                 minan

                                                                                          Pengalihan
                                                                                          -   Jika Lessor Co atau
                                                                                              pemilik atau pengelola
                                                                                              gedung tempat Infra-




                                                        286
Page 315
No     Nama Perjanjian dan Para         Objek Perjanjian           Jangka Waktu       Ketentuan Material dalam          Sifat
                Pihak                                                Perjanjian              Perjanjian               Hubungan
                                                                                                                       Afiliasi
                                                                                          struktur berada ber-
                                                                                          maksud untuk (i) men-
                                                                                          galihkan hak dan
                                                                                          kewajibannya           di
                                                                                          bawah         Perjanjian
                                                                                          kepada pihak ketiga
                                                                                          atau (ii) menjual seba-
                                                                                          gian atau seluruh In-
                                                                                          frastruktur atau lokasi
                                                                                          di mana Infrastruktur
                                                                                          berada, maka pihak
                                                                                          yang       mengalihkan
                                                                                          atau menjual (belum
                                                                                          tentu Lessor Co) harus
                                                                                          memberi tahu Lessee
                                                                                          Co       selambat-lam-
                                                                                          batnya 3 (tiga) bulan
                                                                                          sebelum          penga-
                                                                                          lihan/transfer terse-
                                                                                          but.
                                                                                     -    Jika salah satu pihak
                                                                                          bermaksud         untuk
                                                                                          mengalihkan hak dan
                                                                                          kewajibannya kepada
                                                                                          pihak lain, pihak terse-
                                                                                          but harus memberi
                                                                                          tahu pihak lainnya
                                                                                          secara tertulis (tidak
                                                                                          ada jangka waktu
                                                                                          pemberitahuan yang
                                                                                          ditentukan), dan pihak
                                                                                          penerima pengalihan
                                                                                          harus menghormati
                                                                                          hak pihak lainnya dan
                                                                                          terikat oleh syarat dan
                                                                                          ketentuan dari Perjan-
                                                                                          jian.

                                                                                     Hukum yang Berlaku
                                                                                     Hukum Negara Republik In-
                                                                                     donesia

                                                                                         Penyelesaian Sengketa
                                                                                         Badan Arbitrase Nasional
                                                                                         Indonesia ("BANI")
16. Nama Perjanjian                 -   melakukan       atau    Perjanjian mulai pada Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
    Perjanjian Sewa Induk HCPT          mengadakan              Tanggal Mulai (25 Mei dengan Rencana Transaksi hubungan
    Nomor:           327/LGL-MLA-       pelaksanaan      dari   2010) dan berlaku Tidak ada                          Afiliasi
    TowerCo/PT.Solusi        Tunas      semua     Persiapan     hingga tanggal kedalu-
    Pratama/HS-BH/Tech/V10              Kerja di Situs yang     warsa      akhir    dari Pengakhiran Dipercepat
    (“Perjanjian”) tanggal 25 Mei       diperlukan (sesuai      jangka waktu terpan- Operator dapat mengakhiri
    2010 sebagaimana diubah ter-        dengan Standar in-      jang dari segala sewa, Lisensi Situs manapun pada
    akhir dengan Amandemen 4            dustri yang berlaku     lisensi atau hak akses, tahun keenam dari tanggal
    atas Perjanjian Sewa Induk Ref      di Indonesia) dalam     penguasaan          dan Lisensi     Situs   dengan
    Operator No. 190/LGI-AMD4-          waktu 21 hari kalen-    penggunaan yang di- memberikan
    TowerCo/PT Solusi Tunas             der (atau dalam         miliki Operator atas pemberitahuan          tertulis
    Pratama Tbk/CTO/Tech/IV/20          waktu 45 hari kalen-    Fasilitas di Situs yang setidaknya       1    bulan
    tanggal 13 April 2020 (“Perjan-     der untuk Situs yang    merupakan        subjek sebelumnya
    jian”).                             memerlukan per-         dari Lisensi Situs,
                                        baikan    struktural                             Pengalihan



                                                        287
Page 316
No    Nama Perjanjian dan Para        Objek Perjanjian              Jangka Waktu        Ketentuan Material dalam        Sifat
               Pihak                                                  Perjanjian               Perjanjian             Hubungan
                                                                                                                       Afiliasi
     Para Pihak                        atau 120 hari kalen-     kecuali      dihentikan Tidak ada pihak yang dapat
     (iii) STP dan (“TowerCo”);        der untuk Situs Built    lebih awal              mentransfer            atau
     (iv) PT Hutchison CP Tele-        to Suit);                                        mengalihkan            atau
           communications (“Oper- -    melakukan upaya          Jangka waktu setiap memberikan             jaminan
           ator”);                     terbaik (termasuk        Lisensi Situs adalah 12 haknya yang manapun
                                       melakukan semua          tahun sejak tanggal berdasarkan          Perjanjian
                                       Persiapan Kerja, ter-    pelaksanaan kecuali kepada pihak manapun,
                                       masuk         pening-    diakhiri lebih awal     tanpa persetujuan tertulis
                                       katan/penguatan                                  sebelumnya dari pihak
                                       Fasilitas di Situs                               lainnya (yang tidak boleh
                                       terkait      dan/atau                            ditahan     secara    tidak
                                       akuisisi lahan tam-                              wajar).
                                       bahan)          untuk
                                       memungkinkan Op-                                 Hukum yang Berlaku
                                       erator untuk me-                                 Hukum Negara Republik
                                       masang Peralatan                                 Indonesia
                                       Operator tambahan
                                       yang diperlukan da-                              Penyelesaian Sengketa
                                       lam Kapasitas Ca-                                Badan Arbitrase Nasional
                                       dangan di Situs                                  Indonesia
                                       (biaya ditanggung
                                       oleh TowerCo);
                                  -    menyediakan ke-
                                       pada Operator, Si-
                                       tus-situs yang ter-
                                       kait            untuk
                                       memungkinkan
                                       Operator        untuk
                                       mengakses         dan
                                       menggunakan Situs-
                                       situs sebagaimana
                                       diatur dalam Per-
                                       janjian;
                                  -    memastikan setiap
                                       Situs diberikan ak-
                                       ses yang sesuai,
                                       aman, dan tersedia;
                                       kondisi keselamatan
                                       dan keamanan yang
                                       sesuai dengan Stan-
                                       dar Industri di Indo-
                                       nesia, sistem pen-
                                       dukung dan pelay-
                                       anan;
                                  -    memastikan semua
                                       kontrak penyediaan
                                       listrik di Situs yang
                                       mendukung Perala-
                                       tan Operator mela-
                                       lui submeter bera-
                                       tas nama Operator;
                                  -    mematuhi
                                       kewajiban berdasar-
                                       kan SLA;
                                   bertanggung jawab atas
                                   semua       biaya     dan
                                   pengeluaran yang tim-
                                   bul di Situs atau terkait
                                   dengan Fasilitas (kecuali
                                   sebagaimana         diatur



                                                        288
Page 317
No     Nama Perjanjian dan Para           Objek Perjanjian             Jangka Waktu           Ketentuan Material dalam          Sifat
                Pihak                                                    Perjanjian                  Perjanjian               Hubungan
                                                                                                                               Afiliasi
                                      dalam Perjanjian).

17. Nama Perjanjian                -      melakukan         atau   Perjanjian mulai pada      Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
    Perjanjian Sewa Induk (Master         mengadakan               Tanggal Mulai (25 Sep-     dengan Rencana Transaksi hubungan
    Lease Agreement atau "MLA")           pelaksanaan       dari   tember 2013) dan ber-      N/A                      Afiliasi
    HCPT Nomor: 523/MLA-IBC               semua       Persiapan    laku hingga tanggal
    Provider/PT Solusi Tunas              Kerja di Situs (sesuai   kedaluwarsa akhir dari  Pengakhiran Dipercepat
    Pratama,               Tbk/UP-        dengan Standar in-       jangka waktu ter-       Jika Operator telah secara
    MM/Tech/IX/13 tanggal 25              dustri yang berlaku      panjang dari sewa,      sah melaksanakan Step-in
    September 2013 sebagaimana            di Indonesia) dalam      lisensi, atau hak akses,Rights sesuai dengan
    terakhir diubah dengan                waktu 21 hari kalen-     penguasaan,         dan Perjanjian    pada     dua
    Amendemen 2 tanggal 13                der (atau yang di-       penggunaan lain yang    kesempatan atau lebih
    September 2018 atas MLA No.           sepakati oleh para       dimiliki       Operator dalam periode 6 bulan
    475/LGL-AMD2-IBC                      pihak untuk Situs        terkait Fasilitas mana- terkait    dengan     Situs
    Provider/PT Solusi Tunas              yang memerlukan          pun di Situs yang       tertentu, maka Operator
    Pratama               Tbk/BW-         peningkatan              merupakan         subjekdapat, atas pilihannya
    CKT/Tech/IX/18             dan        struktural);             dari Lisensi Situs,     sendiri,           dengan
    Amandemen 3 No. 017/LGL- -            melakukan upaya          kecuali dihentikan.     memberikan
    AMD3/IBC Provider/PT Solusi           terbaik (termasuk                                pemberitahuan tertulis 10
    tunas                  Pratama        melakukan semua          Tanggal         efektif hari kerja sebelumnya,
    Tbk/GW/Tech/I/21 tanggal 12           Persiapan Kerja, ter-    perjanjian              mengakhiri Lisensi Situs
    Januari 2021 (“Perjanjian”).          masuk         pening-    amandemen       ketiga yang terpengaruh tanpa
                                          katan/penguatan          adalah 1 Januari 2020. kewajiban di pihaknya.
     Para Pihak                           Fasilitas di Situs
     (i)   STP(“Penyedia     IBC”);       terkait      dan/atau    Jangka waktu setiap        Jika 75% atau lebih dari
           dan                            akuisisi lahan tam-      Lisensi Situs adalah 10    Lisensi-lisensi Situs telah
     (ii) PT Hutchison 3 Indone-          bahan)          untuk    tahun sejak tanggal        diakhiri sesuai dengan
           sia (“Operator”);              memungkinkan Op-         pelaksanaan kecuali        Perjanjian, maka Operator
                                          erator untuk me-         diakhiri                   dapat, atas pilihannya
                                          masang Peralatan                                    sendiri,             dengan
                                          Operator tambahan                                   memberikan
                                          yang diperlukan da-                                 pemberitahuan tertulis 10
                                          lam Kapasitas Ca-                                   hari kerja sebelumnya
                                          dangan di Situs                                     kepada Penyedia IBC
                                          (biaya ditanggung                                   mengakhiri Perjanjian dan
                                          oleh Penyedia IBC);                                 semua Lisensi-lisensi Situs
                                      -   menyediakan                                         yang       tersisa,   tanpa
                                          kepada Operator,                                    tanggung jawab di pihak
                                          Situs-situs yang ter-                               Operator.
                                          kait untuk memung-
                                          kinkan       Operator                               Pengalihan
                                          untuk mengakses                                     Penyedia IBC tidak boleh
                                          dan menggunakan                                     mengalihkan,
                                          Situs-situs;                                        memindahkan,
                                      -   memastikan setiap                                   menovasikan,            atau
                                          Situs diberikan ak-                                 melepaskan       hak     dan
                                          ses yang sesuai,                                    kewajibannya berdasarkan
                                          aman, dan tersedia;                                 Perjanjian atau Lisensi
                                          kondisi keselamatan                                 Situs        atau       hak,
                                          dan keamanan yang                                   kepemilikan,            atau
                                          sesuai dengan Stan-                                 kepentingannya        dalam
                                          dar Industri di Indo-                               Fasilitas, Sewa Induk tanpa
                                          nesia, sistem pen-                                  persetujuan          tertulis
                                          dukung dan pelaya-                                  sebelumnya dari Operator.
                                          nan;
                                      -   memastikan semua                                    Penyedia    IBC     dapat
                                          kontrak penyediaan                                  mensubkontrakkan
                                          listrik di Situs yang                               pelaksanaan kewajibannya
                                          mendukung Perala-                                   berdasarkan     Perjanjian
                                                                                              atau Lisensi Situs yang



                                                           289
Page 318
No     Nama Perjanjian dan Para             Objek Perjanjian             Jangka Waktu           Ketentuan Material dalam          Sifat
                Pihak                                                      Perjanjian                  Perjanjian               Hubungan
                                                                                                                                 Afiliasi
                                            tan Operator bera-                                  manapun             tanpa
                                            tas nama Penyedia                                   persetujuan       tertulis
                                            IBC (dan Penyedia                                   sebelumnya dari Operator
                                            IBC harus melaku-                                   dengan ketentuan bahwa
                                            kan upaya terbaik                                   biaya      yang     harus
                                            untuk memasang                                      dibayarkan        kepada
                                            atau mengadakan                                     subkontraktor      terkait
                                            pemasangan sub-                                     pelaksanaan     kewajiban
                                            meter atas nama                                     berdasarkan     Perjanjian
                                            Operator);                                          atau Lisensi Situs tidak
                                        -   mematuhi                                            melebihi      US$250.000
                                            kewajiban                                           setiap tahun.
                                            berdasarkan SLA,
                                            RAM, dan Rencana                                    Operator               boleh
                                            Operasi;                                            mengalihkan, mentransfer,
                                        -   bertanggung jawab                                   atau melepaskan hak dan
                                            atas semua biaya                                    kepentingannya hingga 5%
                                            dan      pengeluaran                                dari Lisensi Situs atau 95%
                                            yang timbul di Situs                                atau lebih dari Lisensi Situs
                                            atau terkait dengan                                 tanpa           persetujuan
                                            Fasilitas    (kecuali                               sebelumnya dari Penyedia
                                            sebagaimana diatur                                  IBC.
                                            dalam Perjanjian).
                                                                                                Operator tidak boleh
                                                                                                mengalihkan, mentransfer,
                                                                                                atau melepaskan hak dan
                                                                                                kepentingannya antara 5%
                                                                                                hingga 95% dari Lisensi
                                                                                                Situs tanpa persetujuan
                                                                                                sebelumnya dari Penyedia
                                                                                                IBC.

                                                                                                Hukum yang Berlaku
                                                                                                Hukum Negara Republik
                                                                                                Indonesia

                                                                                                Penyelesaian Sengketa
                                                                                                Badan Arbitrase Nasional
                                                                                                Indonesia

18. Nama Perjanjian              -          melakukan        atau    Perjanjian ini mulai       Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
    Perjanjian Sewa Induk HCPT              mengadakan pelak-        pada Tanggal Mulai         dengan Rencana Transaksi hubungan
    Nomor:         432/LGL-MLA-             sanaan dari semua        (30 Oktober 2009) dan      Tidak ada                Afiliasi
    TowerCo/PT.Vitrama                      Persiapan Kerja di       berlaku hingga tanggal
    Communications/HS-                      Situs (sesuai dengan     kedaluwarsa akhir dari     Pengakhiran Dipercepat
    BH/Tech/X/09 tanggal 30                 Standar       industri   jangka waktu terpan-       Para pihak harus memulai
    Oktober 2009 (“Perjanjian”).            yang berlaku di In-      jang dari sewa, lisensi,   proses        penyelesaian
                                            donesia)        dalam    atau hak akses, pen-       sengketa      jika    tidak
     Tanggal Novasi Efektif ke STP: 1       waktu 21 hari kalen-     guasaan,            dan    diperbaiki dalam waktu 20
     Oktober 2019                           der (atau dalam          penggunaan manapun         hari kerja, jika hasil dari
                                            waktu 45 hari kalen-     yang dimiliki Operator     proses        penyelesaian
     Para Pihak                             der untuk Situs yang     atas Fasilitas di Situs    sengketa           berupa
     (iii) PT Vitrama Communica-            memerlukan         pe-   yang merupakan sub-        keputusan             yang
           tion (“TowerCo”); dan            ningkatan                jek dari Lisensi Situs,    menguntungkan Operator
     (iv) PT Hutchison CP Tele-             struktural);             kecuali      dihentikan    dan     Operator      telah
           communications (“Oper- -         melakukan upaya          lebih awal                 melaksanakan       Step-in
           ator”);                          terbaik (termasuk        Jangka waktu setiap        Rights      pada        dua
                                            melakukan semua          Lisensi Situs adalah 12    kesempatan atau lebih
     Perjanjian ini dinovasi oleh PT        Persiapan Kerja, ter-    tahun sejak tanggal        dalam periode 6 bulan
     Vitrama         Communication                                                              manapun terkait dengan



                                                             290
Page 319
No     Nama Perjanjian dan Para           Objek Perjanjian           Jangka Waktu           Ketentuan Material dalam        Sifat
                Pihak                                                  Perjanjian                  Perjanjian             Hubungan
                                                                                                                           Afiliasi
     kepada PT Solusi Tunas Para-          masuk       peningka- pelaksanaan kecuali        Situs    tertentu,    maka
     tama Tbk berdasarkan: (i) Akta        tan/penguatan Fasi- diakhiri lebih awal          Operator dapat mengakhiri
     Pengalihan dan Novasi antara          litas di Situs terkait                           Lisensi Situs atau Lisensi-
     PT Vitrama Communication,             dan/atau akuisisi la-                            lisensi    Situs   tersebut
     STP dan Hutchison tertanggal          han        tambahan)                             dengan          memberikan
     14 Desember 2011 dan (ii) Akta        untuk memungkin-                                 pemberitahuan tertulis 10
     Novasi No, Operator Ref.              kan Operator untuk                               hari kerja sebelumnya.
     495/LGL-NOVATION/PT                   memasang Perala-
     Vitrama    Communication-PT           tan          Operator                            Jika 75% atau lebih dari
     Solusi Tunas Pratama Tbk/BW-          tambahan yang di-                                Lisensi-lisensi Situs telah
     CKT/Tech/X/19 tertanggal 28           perlukan dalam Ka-                               diakhiri sesuai dengan
     Oktober 2019.                         pasitas Cadangan di                              Perjanjian, maka Operator
                                           Situs           (biaya                           dapat, atas pilihannya
                                           ditanggung oleh To-                              sendiri,             dengan
                                           werCo);                                          memberikan
                                      -    menyediakan ke-                                  pemberitahuan tertulis 10
                                           pada Operator Si-                                hari kerja sebelumnya
                                           tus-situs yang ter-                              kepada              TowerCo
                                           kait            untuk                            mengakhiri Perjanjian dan
                                           memungkinkan                                     semua Lisensi-lisensi Situs
                                           Operator        untuk                            yang       tersisa,   tanpa
                                           mengakses         dan                            tanggung jawab di pihak
                                           menggunakan Situs-                               Operator.
                                           situs sebagaimana
                                           diatur dalam Per-                                Pengalihan
                                           janjian;                                         Tidak ada pihak yang dapat
                                      -    memastikan setiap                                mentransfer            atau
                                           Situs diberikan ak-                              mengalihkan            atau
                                           ses yang sesuai,                                 memberikan         jaminan
                                           aman, dan tersedia;                              haknya yang manapun
                                           kondisi keselamatan                              berdasarkan      Perjanjian
                                           dan keamanan yang                                kepada pihak manapun,
                                           sesuai dengan Stan-                              tanpa persetujuan tertulis
                                           dar Industri di Indo-                            sebelumnya dari pihak
                                           nesia, sistem pen-                               lainnya (yang tidak boleh
                                           dukung dan pelay-                                ditahan    secara     tidak
                                           anan;                                            wajar).
                                      -    memastikan semua
                                           kontrak penyediaan                               Hukum yang Berlaku
                                           listrik di Situs yang                            Hukum Negara Republik
                                           mendukung Perala-                                Indonesia
                                           tan Operator mela-
                                           lui submeter bera-                               Penyelesaian Sengketa
                                           tas nama Operator;                               Badan Arbitrase Nasional
                                      -    mematuhi                                         Indonesia
                                           kewajiban berdasar-
                                           kan SLA;
                                       bertanggung jawab atas
                                       semua       biaya     dan
                                       pengeluaran yang tim-
                                       bul di Situs atau terkait
                                       dengan Fasilitas (kecuali
                                       sebagaimana         diatur
                                       dalam Perjanjian).

19. Nama Perjanjian                   Lessor Co telah menga-     Perjanjian mulai pada      Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
    Pernyataan    Kembali   dan       dakan APA dengan STP,      Tanggal Mulai (4 April     dengan Rencana Transaksi hubungan
    Amendemen Perjanjian Sewa         di mana STP telah setuju   2008) dan kecuali di-      Tidak ada                Afiliasi
    Menara Induk sehubungan           untuk membeli Lokasi       akhiri lebih awal, terus
    dengan Situs yang Dialihkan       yang Dialihkan (yaitu      berlaku sehubungan         Pengakhiran Dipercepat



                                                         291
Page 320
No     Nama Perjanjian dan Para            Objek Perjanjian            Jangka Waktu          Ketentuan Material dalam        Sifat
                Pihak                                                    Perjanjian                 Perjanjian             Hubungan
                                                                                                                            Afiliasi
     ("Perjanjian")     H3l    REF.     3.500 Lokasi yang diali-   dengan setiap Perjan-     Terlepas dari apapun yang
     708/LGL-AGR/PT XL AXIATA,          hkan dari Lessor Co ke     jian Sewa Menara          bertentangan          dalam
     Tbk/RS-        LCH/TECH/XII/14     STP) dan Lessor Co telah   (Tower Lease Agree-       Perjanjian,      Pengguna
     tanggal 16 Desember 2014           setuju untuk mengali-      ment atau “TLA”)          berhak                untuk
     (“Perjanjian”).                    hkan kepada STP semua      selama TLA tersebut       menghentikan keefektifan
                                        hak untuk menyewakan       tetap berlaku sesuai      TLA       yang      berlaku
     Para Pihak                         Ruang di Lokasi yang       dengan pasal 6(b).        sehubungan dengan Situs
     (iii) XL     Axiata    TBK;        Dialihkan berdasarkan      Perjanjian akan berak-    manapun          kapanpun
           (“TowerCo”); dan             syarat dan ketentuan       hir pada tanggal pert-    setelah Tanggal Mulai TLA
     (iv) PT Hutchison CP Tele-         yang sama dengan MTLA      ama di mana tidak ada     yang relevan:
           communications.              Awal dan Perjanjian        TLA yang masih ber-        -    segera        setelah
           (“Pengguna”);                Sewa Situs Awal, yang      laku.                           pemberitahuan
                                        akan berlaku efektif                                       tertulis      kepada
     STP menerima pengalihan dari       setelah    penyelesaian    Jangka waktu awal se-           TowerCo pada atau
     TowerCo pada tahun 2014            transaksi sebagaimana      tiap TLA akan mulai             setelah       tanggal
     ketika STP mengakuisisi 3.500      diatur dalam APA. APA      pada Tanggal Mulai              cedera janji oleh
     lokasi menara (termasuk lo-        disepakati pada tanggal    TLA dan kecuali di-             TowerCo;
     kasi-lokasi     tertentu   yang    23 Desember 2014.          akhiri lebih awal, ber-    -    segera        setelah
     disewa berdasarkan Perjanjian                                 lanjut untuk jangka             pemberitahuan
     ini) dari XL berdasarkan Perjan-                              waktu      12   tahun           tertulis      kepada
     jian Pembelian Aset (Asset Pur-                               (“Jangka        Waktu           TowerCo      tentang
     chase Agreement atau “APA”)                                   Awal”).            STP          pengakhiran      oleh
     pada tanggal 30 September                                     menegaskan dalam                Pengguna       karena
     2014 dan pengalihan tersebut                                  IRL bahwa ada sewa              ketidakpatuhan
     seharusnya diberitahukan oleh                                 situs yang sedang               terhadap
     XL kepada Hutchison pada bu-                                  berlangsung                     persyaratan
     lan Desember 2014 (pemberit-                                  berdasarkan                     penandaan         dan
     ahuan pengalihan XL kepada                                                                    penerangan
     Pengguna dan tanda terima                                                                     bangunan          dan
     Pengguna sehubungan dengan                                                                    Menara dari otoritas
     pengalihan Perjanjian ini ber-                                                                pemerintah);
     dasarkan akuisisi menara XL                                                              -    segera setelah peng-
     belum tersedia di VDR). Berda-                                                                akhiran suatu Situs
     sarkan Perjanjian ini, pengali-                                                               karena pengambi-
     han tersebut efektif pada saat                                                                lalihan oleh otoritas
     penutupan transaksi yang di-                                                                  pemerintah untuk
     maksud dalam APA dan APA                                                                      tujuan publik atau
     selesai pada tanggal 23 De-                                                                   quasi-publik); dan
     sember 2014.                                                                             -    dengan pemberita-
                                                                                                   huan tertulis kepada
                                                                                                   TowerCo      tentang
                                                                                                   pengakhiran      oleh
                                                                                                   Pengguna sebagai
                                                                                                   akibat dari kerusa-
                                                                                                   kan atau kehancuran
                                                                                                   atau peristiwa ka-
                                                                                                   har.

                                                                                             Pengalihan
                                                                                             Pengguna tidak boleh men-
                                                                                             galihkan,      mennovasi,
                                                                                             menyampaikan,        atau
                                                                                             mentransfer kepentingan-
                                                                                             nya dalam Perjanjian atau
                                                                                             TLA manapun tanpa ter-
                                                                                             lebih dahulu memperoleh
                                                                                             persetujuan tertulis dari
                                                                                             TowerCo, yang dapat dita-
                                                                                             han karena alasan apapun.




                                                           292
Page 321
No     Nama Perjanjian dan Para         Objek Perjanjian          Jangka Waktu      Ketentuan Material dalam        Sifat
                Pihak                                               Perjanjian             Perjanjian             Hubungan
                                                                                                                   Afiliasi
                                                                                    Pengguna tidak diizinkan
                                                                                    untuk menyewakan kem-
                                                                                    bali atau melisensikan ke-
                                                                                    pentingannya dalam Per-
                                                                                    janjian atau TLA manapun.

                                                                                    TowerCo berhak untuk
                                                                                    mengalihkan, mennovasi,
                                                                                    menyampaikan           atau
                                                                                    mentransfer Perjanjian dan
                                                                                    semua      TLA       secara
                                                                                    keseluruhan tetapi tidak
                                                                                    sebagian kepada Entitas
                                                                                    Anak yang dimiliki se-
                                                                                    penuhnya oleh TowerCo
                                                                                    atau kepada penerima
                                                                                    pengalihan atas semua
                                                                                    atau     sebagian      aset
                                                                                    material TowerCo (terma-
                                                                                    suk kepada Pembeli) tanpa
                                                                                    persetujuan sebelumnya
                                                                                    dari Pengguna, dengan
                                                                                    ketentuan bahwa pe-
                                                                                    nerima pengalihan terse-
                                                                                    but    menanggung       se-
                                                                                    penuhnya            semua
                                                                                    kewajiban TowerCo, ber-
                                                                                    dasarkan Perjanjian dan se-
                                                                                    mua TLA. TowerCo akan
                                                                                    memberikan pemberita-
                                                                                    huan tertulis 14 hari ke-
                                                                                    pada Pengguna 14 hari
                                                                                    setelah pengalihan terse-
                                                                                    but.

                                                                                    Hukum yang Berlaku
                                                                                    Hukum Negara Republik In-
                                                                                    donesia

                                                                                      Penyelesaian Sengketa
                                                                                      Badan Arbitrase Nasional
                                                                                      Indonesia
20. Nama Perjanjian             -    Lessor Co menyewakan      Perjanjian             Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
    Perjanjian Kerjasama Induk       satu atau lebih Objek     diperpanjang       per dengan Rencana Transaksi hubungan
    untuk Pengadaan Sarana Infra-    Sewa kepada Lessee Co     tanggal 11 Agustus Tidak ada                       Afiliasi
    struktur Telekomunikasi dan      untuk digunakan untuk     2018 sampai dengan
    Sipil Mekanikal Elektrikal dan   penempatan, pemeli-       10 Agustus 2028, Pengakhiran Dipercepat
    Pengadaan      Situs     untuk   haraan,    dan    pen-    kecuali diakhiri lebih Lessee      Co       dapat
    Pemasangan Infrastruktur Te-     goperasian perangkat      awal oleh para pihak. mengakhiri        Perjanjian
    lekomunikasi No. 3100000291      telekomunikasi Lessee     Jangka          waktu secara sepihak jika:
    | 5100002363, tanggal 21 Feb-    Co dengan tinggi maksi-   Perjanjian      dapat -    Objek Sewa tidak
    ruari 2009 sebagaimana diu-      mum 12 m2 (untuk          diperpanjang               dapat dimanfaatkan
    bah terkahir dengan Amande-      perangkat dalam ru-       berdasarkan                secara fisik, teknis,
    men ke 5 tanggal 22 Agustus      angan) atau 10 m2 (un-    kesepakatan       para     berdasarkan izin, atau
    2019 (“Perjanjian”).             tuk perangkat luar ru-    pihak.                     Objek Sewa tidak
                                     angan).                                              diperoleh
     Perjanjian Tiga Pihak untuk-                              Jangka waktu sewa          berdasarkan       sewa
     Sewa Menara dan Fiber ter-       Layanan      tersebut    untuk setiap Objek         yang sah dan yang ada
     tanggal 11 September 2019        meliputi                 Sewa             (yang     oleh Lessor Co;
     (“Perjanjian 3P").                                        merupakan ketinggian



                                                       293
Page 322
No     Nama Perjanjian dan Para    Objek Perjanjian           Jangka Waktu        Ketentuan Material dalam           Sifat
                Pihak                                           Perjanjian               Perjanjian                Hubungan
                                                                                                                    Afiliasi
                                    -   penyediaan         yang ditentukan dari -     pihaknya            telah
     Para Pihak                         menara tele-       menara                     mengirimkan         surat
      (i) STP (“LessorCo”);             komunikasi,        telekomunikasi dan         peringatan sebanyak 3
     (ii) Indosat; (“LesseeCo”).    -   gedung,            bagian dari lahan yang     kali     berturut-turut
                                    -   ruang       dan    disewa oleh Lessee Co      dengan         tenggang
                                        situs     untuk    berdasarkan                waktu 7 hari kalender
                                        penempatan         perjanjian       sewa)     antara setiap surat
                                        infrastruktur      adalah 10 tahun sejak      peringatan        kepada
                                        BTS,        (iv)   tanggal Berita Acara       Lessor Co, namun
                                        menara ruang       Penggunaan Situs atau      Lessor Co masih
                                        untuk              maksimal 14 hari           belum melaksanakan
                                        menempatkan        setelah                    kewajibannya;
                                        antena RF dan      pemberitahuan RFI      -   Lessor Co tidak atau
                                        antena                                        belum         mengganti
                                        gelombang          Jangka waktu sewa          Objek Sewa yang
                                        mikro,             untuk semua Sewa           rusak karena kelalaian
                                    -   kelengkapan        Menara yang Ada            atau        keteledoran
                                        kelistrikan        berdasarkan                Lessor Co dalam
                                        mekanik            Perjanjian (yaitu 514      waktu        30       hari
                                        (termasuk          situs yang tercantum       kalender;
                                        tenaga listrik,    dalam Lampiran 1 dari -    Lessor Co dinyatakan
                                        genset, dan        Perjanjian 3P) hingga      pailit atau insolven,
                                        spesifikasi        tanggal         efektif    atau     gagal,      atau
                                        yang               Perjanjian 3P akan         mengakui           secara
                                        memenuhi           berlanjut hingga 31        tertulis           bahwa
                                        kebutuhan          Maret 2029.                pihaknya tidak dapat
                                        listrik    yang                               membayar hutangnya
                                        diperlukan                                    yang jatuh tempo dan
                                        untuk Objek                                   harus dibayar, atau
                                        Sewa),                                        sedang/telah
                                    -   bangunan                                      membiarkan dirinya
                                        pendukung                                     dilikuidasi          atau
                                        dan fasilitas                                 dibubarkan, atau telah
                                        pendukung                                     menunjuk         kurator
                                        lainnya yang                                  atau likuidator untuk
                                        diperlukan                                    semua atau tiap-tiap
                                        untuk tujuan                                  asetnya. Lessee Co
                                        Perjanjian.                                   dapat menyampaikan
                                                                                      pemberitahuan secara
                                                                                      tertulis kepada Lessor
                                                                                      Co               tentang
                                                                                      keputusannya untuk
                                                                                      mengakhiri Perjanjian;
                                                                                  -   semua atau sebagian
                                                                                      dari Objek Sewa tidak
                                                                                      sesuai           dengan
                                                                                      spesifikasi          yang
                                                                                      ditentukan         dalam
                                                                                      Perjanjian        Tingkat
                                                                                      Layanan (Service Level
                                                                                      Agreement            atau
                                                                                      “SLA”) dan Lessor Co
                                                                                      tidak atau belum
                                                                                      dapat         mengganti
                                                                                      Objek Sewa agar
                                                                                      sesuai           dengan
                                                                                      spesifikasi SLA yang
                                                                                      disepakati         dalam
                                                                                      waktu        30       hari
                                                                                      kalender.



                                                   294
Page 323
No     Nama Perjanjian dan Para            Objek Perjanjian              Jangka Waktu         Ketentuan Material dalam        Sifat
                Pihak                                                      Perjanjian                Perjanjian             Hubungan
                                                                                                                             Afiliasi

                                                                                              Pengalihan
                                                                                              Pengalihan     hak     dan
                                                                                              kewajiban (secara sebagian
                                                                                              atau         keseluruhan)
                                                                                              berdasarkan     Perjanjian
                                                                                              diperbolehkan bagi Pihak
                                                                                              manapun             setelah
                                                                                              memberikan
                                                                                              pemberitahuan tertulis 3
                                                                                              bulan sebelumnya.

                                                                                              Hukum yang Berlaku
                                                                                              Hukum Negara Republik
                                                                                              Indonesia

                                                                                              Penyelesaian Sengketa
                                                                                              Badan Arbitrase Nasional
                                                                                              Indonesia di Jakarta
21. Nama Perjanjian                    Lessor Co menyewakan           Perjanjian ini akan     Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
    Perjanjian Kerjasama Induk         satu atau lebih Objek          berlaku sejak tanggal   dengan Rencana Transaksi hubungan
    untuk Pengadaan Sarana             Sewa kepada Lessee Co          Perjanjian dan dapat    Tidak terdapat pemba- Afiliasi
    Infrastruktur Telekomunikasi       untuk digunakan untuk          diperpanjang dengan     tasan sehubungan dengan
    dan Sipil Mekanikal Elektrikal     penempatan, pemeliha-          kesepakatan antara      rencana Penawaran Umum
    dan Pengadaan Situs untuk          raan, dan pengope-             Lessor Co dan Lessee    Obligasi Penawaran Umum
    Pemasangan         Infrastruktur   rasian perangkat teleko-       Co.                     Berkelanjutan Obligasi Ber-
    Telekomunikasi               No.   munikasi Lessee Co.                                    kelanjutan V Tahap I Perse-
    498/FKTR/B00-BBB/08 tanggal                                       Jangka waktu sewa       roan.
    18 Juli 2008 (“Perjanjian”).       Layanan          tersebut      untuk setiap "Objek
    Dinovasikan dengan Perjanjian      meliputi                       Sewa" adalah sampai Pengakhiran Dipercepat
    Novasi No. 31000000258              (i) penyediaan menara         dengan 10 Agustus       -    Lessee Co dapat
    (498/FKTR/B00-BBB/08               telekomunikasi,         (ii)   2028.                        mengakhiri Per-
    tanggal     29     Mei     2013    gedung, (iii) ruang dan                                     janjian     secara
    sebagaimana diubah terakhir        situs untuk penempatan                                      sepihak jika: Ob-
    kali melalui Amandemen             infrastruktur BTS, (iv)                                     jek Sewa tidak
    Kedelapan Terhadap Perjanjian      menara ruang untuk                                          dapat dimanfaat-
    Induk Kerjasama Pengadaan          menempatkan antena                                          kan secara fisik,
    Fasilitas          Infrastruktur   sektoral dan antena                                         teknis, berdasar-
    Telekomunikasi Serta Civil         gelombang mikro, (v) ke-                                    kan izin, atau Ob-
    Mechanical Electrical dan Site     lengkapan      kelistrikan                                  jek Sewa tidak di-
    Acquisition untuk Penempatan       mekanik (termasuk te-                                       peroleh       ber-
    Perangkat       Telekomunikasi     naga listrik, genset, dan                                   dasarkan sewa
    antara STP dengan Indosat No.:     spesifikasi yang me-                                        yang sah dan
    CTR005033 tanggal 5 Oktober        menuhi kebutuhan li-                                        yang ada oleh
    2021.                              strik yang diperlukan                                       Lessor Co;
                                       untuk Objek Sewa), (vi)                                -    pihaknya telah
     Para Pihak                        bangunan pendukung                                          mengirimkan su-
       (i) STP (“LessorCo”); dan       dan fasilitas pendukung                                     rat peringatan
      (ii) Indosat; (“LesseeCo”)       lainnya yang diperlukan                                     sebanyak 3 kali
                                       untuk tujuan Perjanjian.                                    berturut-turut
                                                                                                   dengan tenggang
                                                                                                   waktu 7 hari kal-
                                                                                                   ender antara se-
                                                                                                   tiap         surat
                                                                                                   peringatan
                                                                                                   kepada Lessor
                                                                                                   Co, namun Les-
                                                                                                   sor Co masih be-
                                                                                                   lum




                                                             295
Page 324
No   Nama Perjanjian dan Para   Objek Perjanjian     Jangka Waktu   Ketentuan Material dalam         Sifat
              Pihak                                    Perjanjian          Perjanjian              Hubungan
                                                                                                    Afiliasi
                                                                             melaksanakan
                                                                             kewajibannya;
                                                                        -    Lessor Co tidak
                                                                             atau        belum
                                                                             mengganti Objek
                                                                             Sewa yang rusak
                                                                             karena kelalaian
                                                                             atau keteledoran
                                                                             Lessor Co dalam
                                                                             waktu 30 hari
                                                                             kalender;
                                                                        -    semua atau se-
                                                                             bagian dari Objek
                                                                             Sewa          tidak
                                                                             sesuai dengan
                                                                             spesifikasi yang
                                                                             ditentukan da-
                                                                             lam Perjanjian
                                                                             Tingkat Layanan
                                                                             (Service     Level
                                                                             Agreement atau
                                                                             dan Lessor Co
                                                                             tidak atau belum
                                                                             dapat mengganti
                                                                             Objek Sewa agar
                                                                             sesuai dengan
                                                                             spesifikasi SLA
                                                                             yang disepakati
                                                                             dalam waktu 30
                                                                             hari kalender;
                                                                        -    (v)        alasan
                                                                             selain (iii), (iv),
                                                                             dan (v) di atas.

                                                                    Pengalihan
                                                                    Pengalihan     hak     dan
                                                                    kewajiban (secara sebagian
                                                                    atau keseluruhan) berda-
                                                                    sarkan Perjanjian diperbo-
                                                                    lehkan bagi Pihak manapun
                                                                    setelah memberikan pem-
                                                                    beritahuan tertulis 3 bulan
                                                                    sebelumnya.

                                                                    Sebelum Jangka Waktu
                                                                    Sewa              berakhir,
                                                                    sebagaimana disetujui oleh
                                                                    Lessor Co, Lessee Co dapat
                                                                    mengalihkan haknya untuk
                                                                    menyewa Objek Sewa ke-
                                                                    pada pihak ketiga.

                                                                    Hukum yang Berlaku
                                                                    Hukum Negara Republik In-
                                                                    donesia

                                                                    Penyelesaian Sengketa
                                                                    Badan Arbitrase Nasional
                                                                    Indonesia di Jakarta.




                                               296
Page 325
No     Nama Perjanjian dan Para          Objek Perjanjian             Jangka Waktu           Ketentuan Material dalam          Sifat
                Pihak                                                   Perjanjian                  Perjanjian              Hubungan
                                                                                                                              Afiliasi
22. Nama Perjanjian                   Sewa situs baru untuk       Tidak ada jangka           Pembatasan sehubungan STP dan BIT
    Perjanjian Tiga Pihak untuk       Built To Suit dan Ko-       waktu           yang       dengan Rencana Transaksi merupakan
    Sewa Menara dan Fiber (“Per-      lokasi antara Lessee Co     ditentukan     untuk       Tidak ada                    perusahaan
    janjian 3P") tanggal 11 Septem-   dan STP. Lessee Co dan      Perjanjian 3P.                                          anak
    ber 2019 (“Perjanjian”).          STP menyepakati harga                                  Pengakhiran Dipercepat       Perseroan.
                                      baru untuk sewa baru        Jangka waktu sewa          Lihat Bagian B di atas untuk
     Para Pihak                       yang merupakan Built To     untuk semua Sewa           sewa situs baru dan yang
       (i) STP; dan                   Suit dan Kolokasi mulai     Menara yang Ada            sudah ada dari Built to Suit
     (ii) BIT;                        dari Tanggal Efektif,       berdasarkan                dan Kolokasi antara Lessee
                                      dengan         ketentuan    Perjanjian (yaitu 514      Co dan STP berdasarkan
                                      bahwa Lessee Co mem-        situs yang tercantum       MLA No.5100002363
                                      berikan STP minimal 600     dalam Lampiran 1 dari
                                      (enam ratus) Situs untuk    Perjanjian 3P) hingga      Tidak ada untuk Sewa Fiber
                                      kolokasi baru dan 200       tanggal          efektif   Optik antara Lessee Co dan
                                      (dua ratus) Situs untuk     Perjanjian 3P akan         BIT.
                                      Built To Suit baru di ta-   berlanjut hingga 31
                                      hun 2019. Apabila Les-      Maret 2029 (lihat poin     Pengalihan
                                      see Co tidak dapat me-      3, Bagian B di atas).      Lihat Bagian B di atas untuk
                                      menuhi komitmen ini di                                 sewa situs baru dan yang
                                      tahun 2019, harga lain      Setiap Sewa baru           sudah ada dari Built to Suit
                                      akan berlaku. Untuk me-     untuk Built To Suit dan    dan Kolokasi antara Lessee
                                      nutupi        kekurangan    Kolokasi – 10 tahun        Co dan STP berdasarkan
                                      selisih Harga Sewa untuk    sejak tanggal BAPS         MLA No.5100002363
                                      Sewa Baru, Lessee Co        atau maksimal 14 hari
                                      akan menerbitkan Pe-        setelah                 Tidak ada untuk Sewa Fiber
                                      sanan          Pembelian    Pemberitahuan RFI, Optik antara Lessee Co dan
                                      kepada STP selambat-        mana yang lebih dulu BIT.
                                      lambatnya pada akhir
                                      Q1 2020. Berdasarkan                                   Hukum yang Berlaku
                                      Pesanan Pembelian ter-                                 Hukum Negara Republik
                                      sebut, STP akan mener-                                 Indonesia
                                      bitkan faktur untuk
                                      membebankan selisih                                    Penyelesaian Sengketa
                                      kekurangan Harga Sewa                                  Lihat Bagian B di atas untuk
                                      untuk Sewa Baru yang                                   sewa situs baru dan yang
                                      dipesan oleh Lessee Co                                 sudah ada dari Built to Suit
                                      mulai dari Perintah Kerja                              dan Kolokasi antara Lessee
                                      yang diterbitkan tanggal                               Co dan STP berdasarkan
                                      21 Februari 2019 dan se-                               MLA No.5100002363
                                      terusnya.
                                                                                             Tidak ada untuk Sewa Fiber
                                      Sewa Menara yang Ada                                   Optik antara Lessee Co dan
                                      antara Lessee Co dan                                   BIT.
                                      STP.
                                      Harga baru yang disepa-
                                      kati untuk semua Sewa
                                      Menara yang Ada efektif
                                      mulai tanggal 1 April
                                      2019 dengan ketentuan
                                      Lessee Co memenuhi
                                      Komitmen Fiber Optik
                                      pihaknya     (lihat    di
                                      bawah). Jika komitmen
                                      tersebut tidak dipenuhi
                                      oleh Lessee Co, maka
                                      harga sewa sebelum
                                      tanggal 1 April 2019 ber-
                                      laku untuk setiap Sewa
                                      Menara yang Ada.




                                                          297
Page 326
No     Nama Perjanjian dan Para          Objek Perjanjian            Jangka Waktu         Ketentuan Material dalam         Sifat
                Pihak                                                  Perjanjian                Perjanjian              Hubungan
                                                                                                                          Afiliasi
                                     Sewa Fiber Optik antara
                                     Lessee Co dan BIT.
                                     Sewa      Fiber     Optik
                                     berjumlah             Rp.
                                     900.000/km/bulan/2
                                     core dan 2 core
                                     tambahan            untuk
                                     cadangan. Klaster yang
                                     diberikan kepada BIT
                                     adalah: (i) Bandung; (ii)
                                     Jakarta Dalam; (iii)
                                     Jakarta Luar; (iv) Kudus;
                                     (v)    Makassar;      (vi)
                                     Malang; (vii) Medan;
                                     (viii) Pontianak; (ix)
                                     Surabaya     Luar;     (x)
                                     Yogyakarta; dan (xi)
                                     Nusra.

23. Nama Perjanjian                  Sewa ruang pada Site         Jangka waktu per-       Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
    Perjanjian Sewa Induk No.:       milik     STP     untuk      janjian dimulai pada    dengan Rencana Transaksi hubungan
    07/AGR/STP-Pri-                  memasang dan mengop-         tanggal 10 Juni 2022    N/A                      Afiliasi
    macom/BOD/X/2023 tanggal 9       erasikan peralatannya.       dan akan tetap ber-
    Oktober 2023 (“Perjanjian”)                                   laku kecuali diakhiri   Pengakhiran Dipercepat
                                                                  lebih awal              Apabila terjadi pelangga-
     Para Pihak                                                                           ran, wanprestasi, atau ke-
     STP; dan                                                                             gagalan dalam melaksana-
     PT Primacom Interbuana (“Pri-                                                        kan kewajiban yang tidak
     macom”)                                                                              diperbaiki, Pihak yang ti-
                                                                                          dak melakukan wan-
                                                                                          prestasi dapat menempuh
                                                                                          segala upaya hukum yang
                                                                                          tersedia berdasarkan
                                                                                          hukum yang berlaku serta
                                                                                          salah satu atau lebih dari
                                                                                          upaya hukum berikut ini,
                                                                                          baik secara terpisah
                                                                                          maupun bersamaan atau
                                                                                          dalam kombinasi apa pun,
                                                                                          dengan pemberitahuan
                                                                                          tertulis tiga (3) hari sebe-
                                                                                          lumnya.

                                                                                          Pengalihan
                                                                                          Tidak ada Pihak yang boleh
                                                                                          mengalihkan atau
                                                                                          mentransfer Perjanjian ini
                                                                                          atau Sewa Lokasi apa pun
                                                                                          tanpa persetujuan tertulis
                                                                                          terlebih dahulu dari Pihak
                                                                                          lainnya, yang tidak boleh
                                                                                          ditolak, dibatasi, atau
                                                                                          ditunda secara tidak wajar.
                                                                                          Namun, STP dan/atau Pri-
                                                                                          macom dapat mengali-
                                                                                          hkan tanpa persetujuan
                                                                                          kepada Afiliasi (dengan
                                                                                          tanggung jawab dan jami-
                                                                                          nan yang berlanjut), ke-
                                                                                          pada pemberi pinjaman



                                                          298
Page 327
No     Nama Perjanjian dan Para        Objek Perjanjian      Jangka Waktu     Ketentuan Material dalam          Sifat
                Pihak                                          Perjanjian            Perjanjian               Hubungan
                                                                                                               Afiliasi
                                                                              sehubungan dengan pem-
                                                                              biayaan yang sah atau
                                                                              penyitaan, dan STP juga
                                                                              dapat mengalihkan tanpa
                                                                              persetujuan sehubungan
                                                                              dengan merger atau
                                                                              penjualan seluruh atau
                                                                              sebagian besar asetnya.
                                                                              Perjanjian ini mengikat
                                                                              dan menguntungkan Para
                                                                              Pihak serta penerus dan
                                                                              penerima pengalihan yang
                                                                              diizinkan.
                                                                              Hukum yang Berlaku
                                                                              Hukum Negara Republik
                                                                              Indonesia

                                                                               Penyelesaian Sengketa
                                                                               BANI
24. Nama Perjanjian                 Sewa In-Building Cover- 16 Desember 2022 - Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
    Kontrak Induk Layanan In-       age                     29 Desember 2028   dengan Rencana Transaksi hubungan
    Building Coverage di Regional                                              N/A                      Afiliasi
    Jabodetabek dan Kalimantan
    (7 Site) No.: M100005976                                                  Pengakhiran Dipercepat
    tanggal 13 September 2024                                                 •   Perjanjian dapat di-
    (“Perjanjian”)                                                                akhiri apabila disepa-
                                                                                  kati secara tertulis
     Para Pihak                                                                   oleh Para Pihak.
     STP; dan
                                                                              •   Telkomsel dapat
     PT Telekomunikasi Selular
                                                                                  mengakhiri kontrak
     (“Telkomsel”)
                                                                                  apabila terjadi: (i)
                                                                                  STP insolven; (ii)
                                                                                  pembubaran atau
                                                                                  likuidasi dari STP; (iii)
                                                                                  kustodian, kurator,
                                                                                  manager ditunjuk
                                                                                  bagi kepentingan
                                                                                  Iforte atau untuk
                                                                                  harta benda milik
                                                                                  STP; (iv) STP berhenti
                                                                                  melaksanakan kegi-
                                                                                  atan usaha sehari-
                                                                                  hari; (v) jika kreditor
                                                                                  menguasai harta
                                                                                  benda STP; (vi) atas
                                                                                  kebijakan Telkomsel;
                                                                                  (vii) STP tidak mema-
                                                                                  tuhi syarat material;
                                                                                  (viii) force majeure
                                                                                  selama 90 hari ber-
                                                                                  turut-turut; (ix) STP
                                                                                  tidak memenuhi SLA;
                                                                                  (x) Iforte memberi-
                                                                                  kan laporan palsu)

                                                                              Pengalihan
                                                                              •   STP wajib memberi-
                                                                                  tahukan Telkomsel



                                                      299
Page 328
No    Nama Perjanjian dan Para        Objek Perjanjian        Jangka Waktu     Ketentuan Material dalam          Sifat
               Pihak                                            Perjanjian            Perjanjian               Hubungan
                                                                                                                Afiliasi
                                                                                    minimal 3 bulan se-
                                                                                    belumnya apabila
                                                                                    akan mengalihkan
                                                                                    atau menjual
                                                                                    sebagian/seluruh in-
                                                                                    frastruktur di Site.
                                                                               •    Jika terjadi pengali-
                                                                                    han penguasaan atau
                                                                                    kepemilikan lahan
                                                                                    selama masa kon-
                                                                                    trak, STP wajib: (i)
                                                                                    Memberitahukan Tel-
                                                                                    komsel sebelum
                                                                                    transaksi dilakukan;
                                                                                    (ii) Memastikan pihak
                                                                                    penerus menghor-
                                                                                    mati hak-hak Tel-
                                                                                    komsel; (iii) Mengikat
                                                                                    pihak penerus pada
                                                                                    seluruh ketentuan
                                                                                    dalam kontrak.

                                                                               Hukum yang Berlaku
                                                                               Hukum Negara Republik
                                                                               Indonesia

                                                                                Penyelesaian Sengketa
                                                                                BANI
25. Nama Perjanjian                Sewa Mini Macro         9 Desember 2022 – 24 Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
    Kontrak Induk Layanan Sewa                             Januari 2033         dengan Rencana Transaksi hubungan
    Menyewa Infrastruktur Tower                                                 N/A                      Afiliasi
    Mini Macro dan Jasa Pemeli-
    haraannya (3 site) No.:                                                    Pengakhiran Dipercepat
    M100006300 tanggal 30 De-                                                  •   Kontrak dapat di-
    sember 2024 (“Perjanjian”)                                                     akhiri apabila disepa-
                                                                                   kati secara tertulis
     Para Pihak                                                                    oleh Para Pihak.
     STP; dan                                                                  •   Telkomsel dapat
     PT Telekomunikasi   Selular
                                                                                   mengakhiri kontrak
     (“Telkomsel”)
                                                                                   apabila terjadi: (i)
                                                                                   iforte insolven; (ii)
                                                                                   pembubaran atau
                                                                                   likuidasi dari Iforte;
                                                                                   (iii) kustodian, kura-
                                                                                   tor, manager
                                                                                   ditunjuk bagi kepen-
                                                                                   tingan iforte atau
                                                                                   untuk harta benda
                                                                                   milik Iforte; (iv) iforte
                                                                                   berhenti melaksana-
                                                                                   kan kegiatan usaha
                                                                                   sehari-hari; (v) jika
                                                                                   kreditor menguasai
                                                                                   harta benda Iforte;
                                                                                   (vi) atas kebijakan
                                                                                   Telkomsel.




                                                     300
Page 329
No   Nama Perjanjian dan Para   Objek Perjanjian     Jangka Waktu   Ketentuan Material dalam      Sifat
              Pihak                                    Perjanjian          Perjanjian           Hubungan
                                                                                                 Afiliasi
                                                                    •   Telkomsel dapat
                                                                        mengakhiri Kontrak
                                                                        atau Purchase Order
                                                                        secara keseluruhan
                                                                        ataupun sebagian
                                                                        atas kebijakan Tel-
                                                                        komsel sendiri ter-
                                                                        hadap sewa Space
                                                                        yang dilakukan.

                                                                    Pengalihan
                                                                    •   STP dapat menga-
                                                                        lihkan kontrak atau
                                                                        menjual sebagian/se-
                                                                        luruh Infrastruktur
                                                                        Mini Macro kepada
                                                                        pihak manapun (ter-
                                                                        masuk anak perus-
                                                                        ahaan, lembaga keu-
                                                                        angan, atau pihak
                                                                        lain) tanpa
                                                                        persetujuan Telkom-
                                                                        sel.
                                                                    •   Pengalihan tersebut
                                                                        mensyaratkan pihak
                                                                        penerima untuk
                                                                        mengambil alih
                                                                        seluruh kewajiban
                                                                        STP dalam kontrak.
                                                                    •   STP tetap wajib
                                                                        memberitahukan Tel-
                                                                        komsel atas rencana
                                                                        penjualan, dan Tel-
                                                                        komsel memiliki hak
                                                                        untuk membeli Infra-
                                                                        struktur Mini Macro
                                                                        terkait.
                                                                    •   Jika terjadi pengali-
                                                                        han penguasaan atau
                                                                        kepemilikan infra-
                                                                        struktur, STP wajib:
                                                                        (i) Memberitahukan
                                                                        Telkomsel sebelum
                                                                        transaksi dilakukan;
                                                                        (ii) Memastikan pihak
                                                                        penerus menghor-
                                                                        mati hak Telkomsel;
                                                                        (ii) Mengikat pihak
                                                                        penerus pada seluruh
                                                                        ketentuan kontrak.


                                                                    Hukum yang Berlaku
                                                                    Hukum Negara Republik
                                                                    Indonesia

                                                                    Penyelesaian Sengketa



                                               301
Page 330
No     Nama Perjanjian dan Para        Objek Perjanjian        Jangka Waktu     Ketentuan Material dalam          Sifat
                Pihak                                            Perjanjian            Perjanjian               Hubungan
                                                                                                                 Afiliasi
                                                                                BANI
26. Nama Perjanjian                  Sewa MCP               9 Januari 2024 – 25 Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
    Kontrak Induk Layanan Sewa                              November 2028       dengan Rencana Transaksi hubungan
    Menyewa Infrastruktur Tower                                                 N/A                      Afiliasi
    Macrocell Pole (MCP) dan Jasa
    Pemeliharaannya (2 site) No.:                                               Pengakhiran Dipercepat
    M100006049 tanggal 23                                                       •   Perjanjian dapat di-
    Desember 2024 (“Perjanjian”)                                                    akhiri apabila disepa-
                                                                                    kati secara tertulis
     Para Pihak                                                                     oleh Para Pihak.
     STP; dan
                                                                                •   Telkomsel dapt
     PT Telekomunikasi     Selular
                                                                                    mengakhiri kontrak
     (“Telkomsel”)
                                                                                    apabila terjadi: (i)
                                                                                    STP insolven; (ii)
                                                                                    pembubaran atau
                                                                                    likuidasi dari STP; (iii)
                                                                                    kustodian, kurator,
                                                                                    manager ditunjuk
                                                                                    bagi kepentingan STP
                                                                                    atau untuk harta
                                                                                    benda milik STP; (iv)
                                                                                    STP berhenti melak-
                                                                                    sanakan kegiatan
                                                                                    usaha sehari-hari; (v)
                                                                                    jika kreditor men-
                                                                                    guasai harta benda
                                                                                    STP; (vi) atas kebija-
                                                                                    kan Telkomsel.


                                                                                Pengalihan
                                                                                •   STP dapat menga-
                                                                                    lihkan Perjanjian atau
                                                                                    menjual sebagian/se-
                                                                                    luruh Infrastruktur
                                                                                    MCP kepada pihak
                                                                                    mana pun tanpa
                                                                                    persetujuan Telkom-
                                                                                    sel, sepanjang pen-
                                                                                    erima pengalihan
                                                                                    mengambil alih se-
                                                                                    luruh kewajiban STP.
                                                                                •   STP wajib memberit-
                                                                                    ahukan rencana ter-
                                                                                    sebut kepada
                                                                                    Telkomsel, yang
                                                                                    memiliki hak untuk
                                                                                    membeli Infra-
                                                                                    struktur terkait.
                                                                                •   Setiap pengalihan
                                                                                    penguasaan atau
                                                                                    kepemilikan harus
                                                                                    diberitahukan sebe-
                                                                                    lumnya kepada
                                                                                    Telkomsel, dan pihak
                                                                                    penerima wajib




                                                      302
Page 331
No    Nama Perjanjian dan Para        Objek Perjanjian        Jangka Waktu     Ketentuan Material dalam          Sifat
               Pihak                                            Perjanjian            Perjanjian               Hubungan
                                                                                                                Afiliasi
                                                                                    menghormati serta
                                                                                    tunduk pada seluruh
                                                                                    ketentuan dalam
                                                                                    Kontrak, sehingga
                                                                                    mencerminkan upaya
                                                                                    STP menjaga fleksibil-
                                                                                    itas bisnis dengan
                                                                                    tetap mempertahan-
                                                                                    kan perlindungan hak
                                                                                    Telkomsel.

                                                                               Hukum yang Berlaku
                                                                               Hukum Negara Republik
                                                                               Indonesia

                                                                               Penyelesaian Sengketa
                                                                               BANI
27. Nama Perjanjian                Sewa Mini Macro         23 Agustus 2024 – 1 Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
    Kontrak Induk Layanan Sewa                             September 2029      dengan Rencana Transaksi hubungan
    Menyewa Infrastruktur Tower                                                N/A                      Afiliasi
    Mini Macro dan Jasa Pemeli-
    haraannya (2 site) No.:                                                    Pengakhiran Dipercepat
    M100006050 tanggal 19 De-                                                  •   Perjanjian dapat di-
    sember 2024 (“Perjanjian”)                                                     akhiri apabila disepa-
                                                                                   kati secara tertulis
     Para Pihak                                                                    oleh Para Pihak.
     STP; dan
                                                                               •   Telkomsel dapt
     PT Telekomunikasi   Selular
                                                                                   mengakhiri kontrak
     (“Telkomsel”)
                                                                                   apabila terjadi: (i)
                                                                                   STP insolven; (ii)
                                                                                   pembubaran atau
                                                                                   likuidasi dari STP; (iii)
                                                                                   kustodian, kurator,
                                                                                   manager ditunjuk
                                                                                   bagi kepentingan STP
                                                                                   atau untuk harta
                                                                                   benda milik STP; (iv)
                                                                                   STP berhenti melak-
                                                                                   sanakan kegiatan
                                                                                   usaha sehari-hari; (v)
                                                                                   jika kreditor men-
                                                                                   guasai harta benda
                                                                                   STP; (vi) atas kebija-
                                                                                   kan Telkomsel.


                                                                               Pengalihan
                                                                               •   STP dapat menga-
                                                                                   lihkan Kontrak atau
                                                                                   menjual sebagian/se-
                                                                                   luruh Infrastruktur
                                                                                   Mini Macro kepada
                                                                                   pihak mana pun
                                                                                   tanpa persetujuan
                                                                                   Telkomsel, sepanjang
                                                                                   penerima pengalihan




                                                     303
Page 332
No     Nama Perjanjian dan Para        Objek Perjanjian        Jangka Waktu   Ketentuan Material dalam          Sifat
                Pihak                                            Perjanjian          Perjanjian               Hubungan
                                                                                                               Afiliasi
                                                                                   mengambil alih se-
                                                                                   luruh kewajiban STP.
                                                                              •    STP wajib memberit-
                                                                                   ahukan rencana ter-
                                                                                   sebut kepada
                                                                                   Telkomsel, yang
                                                                                   memiliki hak untuk
                                                                                   membeli Infra-
                                                                                   struktur terkait.
                                                                              •    Setiap pengalihan
                                                                                   penguasaan atau
                                                                                   kepemilikan harus
                                                                                   diberitahukan sebe-
                                                                                   lumnya kepada
                                                                                   Telkomsel, dan pihak
                                                                                   penerima wajib
                                                                                   menghormati serta
                                                                                   tunduk pada seluruh
                                                                                   ketentuan dalam
                                                                                   Kontrak, sehingga
                                                                                   mencerminkan upaya
                                                                                   STP menjaga fleksibil-
                                                                                   itas bisnis dengan
                                                                                   tetap mempertahan-
                                                                                   kan perlindungan hak
                                                                                   Telkomsel.

                                                                              Hukum yang Berlaku
                                                                              Hukum Negara Republik
                                                                              Indonesia

                                                                              Penyelesaian Sengketa
                                                                              BANI
28. Nama Perjanjian                  Sewa MCP               10 tahun          Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
    Kontrak Induk Layanan Sewa                                                dengan Rencana Transaksi hubungan
    Menyewa Infrastruktur Tower                                               N/A                      Afiliasi
    Macrocell Pole (MCP) dan Jasa
    Pemeliharaannya (42 Site) No.                                             Pengakhiran Dipercepat
    M100005390 tanggal 10 Juni                                                •   Perjanjian dapat di-
    2024 (“Perjanjian”)                                                           akhiri apabila disepa-
                                                                                  kati secara tertulis
     Para Pihak                                                                   oleh Para Pihak.
     STP; dan                                                                 •   Telkomsel dapt
     PT Telekomunikasi     Selular
                                                                                  mengakhiri kontrak
     (“Telkomsel”)
                                                                                  apabila terjadi: (i)
                                                                                  STP insolven; (ii)
                                                                                  pembubaran atau
                                                                                  likuidasi dari STP; (iii)
                                                                                  kustodian, kurator,
                                                                                  manager ditunjuk
                                                                                  bagi kepentingan STP
                                                                                  atau untuk harta
                                                                                  benda milik STP; (iv)
                                                                                  STP berhenti melak-
                                                                                  sanakan kegiatan
                                                                                  usaha sehari-hari; (v)




                                                      304
Page 333
No   Nama Perjanjian dan Para   Objek Perjanjian     Jangka Waktu   Ketentuan Material dalam        Sifat
              Pihak                                    Perjanjian          Perjanjian             Hubungan
                                                                                                   Afiliasi
                                                                         jika kreditor men-
                                                                         guasai harta benda
                                                                         STP; (vi) atas kebija-
                                                                         kan Telkomsel.


                                                                    Pengalihan
                                                                    •   STP dapat menga-
                                                                        lihkan Kontrak atau
                                                                        menjual sebagian/se-
                                                                        luruh Infrastruktur
                                                                        MCP kepada pihak
                                                                        manapun (termasuk
                                                                        anak perusahaan,
                                                                        lembaga keuangan,
                                                                        atau pihak lain) tanpa
                                                                        persetujuan Telkom-
                                                                        sel, dengan syarat
                                                                        pihak penerima pen-
                                                                        galihan mengambil
                                                                        alih seluruh
                                                                        kewajiban STP ber-
                                                                        dasarkan Kontrak.
                                                                    •   STP tetap wajib
                                                                        memberitahukan
                                                                        Telkomsel apabila
                                                                        akan menjual seba-
                                                                        gian atau seluruh In-
                                                                        frastruktur MCP, dan
                                                                        Telkomsel memiliki
                                                                        hak untuk membeli
                                                                        Infrastruktur MCP
                                                                        tersebut.
                                                                    •   Jika terjadi penga-
                                                                        lihan penguasaan
                                                                        atau kepemilikan In-
                                                                        frastruktur MCP
                                                                        selama masa kon-
                                                                        trak, STP wajib: (i)
                                                                        Memberitahukan
                                                                        Telkomsel sebelum
                                                                        transaksi dilakukan;
                                                                        (ii) Memastikan pihak
                                                                        penerus menghor-
                                                                        mati hak-hak Telkom-
                                                                        sel; (iii) Mengikat
                                                                        pihak penerus pada
                                                                        seluruh ketentuan
                                                                        dalam kontrak.

                                                                    Hukum yang Berlaku
                                                                    Hukum Negara Republik
                                                                    Indonesia

                                                                    Penyelesaian Sengketa
                                                                    BANI




                                               305
Page 334
 No     Nama Perjanjian dan Para         Objek Perjanjian            Jangka Waktu     Ketentuan Material dalam      Sifat
                 Pihak                                                 Perjanjian            Perjanjian         Hubungan
                                                                                                                   Afiliasi
 29. Nama Perjanjian                  Akses Fiber Optic           1 Januari 2025 – 31 Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
     Amandemen Kedua terhadap                                     Desember 31 Desem- dengan Rencana Transaksi hubungan
     Perjanjian Kerjasama tentang                                 ber 2026            N/A                     Afiliasi
     Pemanfaatan Sarana Penun-
     jang untuk No. STP: 09/AMD-                                                      Pengakhiran Dipercepat
     2/STP-TEL-                                                                       Perjanjian dapat diakhiri
     KOM/JG/WT/VI/2025, No. Tel-                                                      oleh salah satu pihak apa-
     kom: 126/HK.820/DWS-                                                             bila: (i) salah satu Pihak
     A0000000/2024 tanggal 31                                                         melakukan Fraud; (ii) salah
     Desember 2024 (“Perjanjian”)                                                     satu Pihak terbukti mela-
                                                                                      kukan pelanggaran dan
       Para Pihak                                                                     atau tidak melaksanakan
       STP; dan                                                                       Perjanjian.
       PT Telekomunikasi Indonesia
       (Persero) Tbk (“Telkom”)                                                       Pengalihan
                                                                                      Perjanjian tidak dapat dia-
                                                                                      lihkan oleh salah satu Pi-
                                                                                      hak kepada Pihak ketiga
                                                                                      tanpa persetujuan tertulis
                                                                                      terlebih dahulu dari Pihak
                                                                                      lainnya.
                                                                                      Hukum yang Berlaku
                                                                                      Hukum Negara Republik
                                                                                      Indonesia

                                                                                      Penyelesaian Sengketa
                                                                                      BANI


Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan, Iforte dan STP menandatangani perjanjian-perjanjian material
dengan pihak lain untuk mendukung kegiatan operasional Grup. Perjanjian-perjanjian material antara Perseroan,
Iforte dan STP dengan pihak terafiliasi telah dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar.

13. ASET TETAP

Pada tanggal 31 Desember 2025, total nilai aset tetap – bersih yang dimiliki Perseroan adalah sebesar
Rp48.296.801 juta dengan keterangan sebagai berikut:

Aset Menara Telekomunikasi dan Optik Fiber

Pada 31 Desember 2025, Grup memiliki dan mengoperasikan lebih dari 36.000 Menara Telekomunikasi yang se-
bagian besar berada di pulau Jawa, Sumatra, Bali, Kalimantan dan Sulawesi, dengan lebih dari 60.000 penyewa
yang terdiri dari para operator telekomunikasi utama di Indonesia. Selain itu, Grup memiliki lebih dari 170.000
km jaringan kabel serat optik yang terpasang di Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan
Maluku termasuk jaringan backbone kabel serat optik yang menghubungkan Jawa-Bali dengan lebih dari 220.000
km FTTT yang menghasilkan pendapatan.

Aset Tanah

Perseroan telah memperoleh aset material berupa tanah, yaitu sebagai berikut:

          Nomor Sertifikat/
 No.                                Masa berlaku                      Lokasi/ Luas                   Penggunaan
         Tanggal Penerbitan
 1.     SHGB No. 358/ 6            1 November 2040        Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan               Tower
        Agustus 2003                                      Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur,
                                                          Propinsi DKI Jakarta/ 323 m2




                                                            306
Page 335
         Nomor Sertifikat/
 No.                                Masa berlaku                      Lokasi/ Luas                  Penggunaan
        Tanggal Penerbitan
 2.    SHGB No. 02/ 22             14 Agustus 2028     Desa Majener, Kecamatan Salawati,              Tower
       Agustus 2008                                    Kabupaten Sorong, Propinsi Papua Barat/
                                                       400 m2
 3.    SHGB No. 02/         14     14 Agustus 2028     Desa Makbalim, Kecamatan Mayamuk,              Tower
       Agustus 2008                                    Kabupaten Sorong, Propinsi Papua Barat/
                                                       400 m2
 4.    SHGB No. 33/         20       25 Juni 2048      Desa Klawuyuk, Kecamatan Sorong Utara,         Tower
       September 2007                                  Kabupaten Sorong, Propinsi Papua/ 140
                                                       m2
 5.    SHGB No. 02783/ 2           23 Januari 2045     Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan           Office
       September 2015                                  Sukolilo, Provinsi Jawa Timur/ 83m2
 6.    SHGB No. 08265/ 23           31 Maret 2049      Kelurahan Dama, Kecamatan Balikpapan           Office
       Februari 2006                                   Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi
                                                       Kalimantan Timur/ 75 m2
 7.    SHGB No. 00014/ 2             26 Juli 2049      Desa Blondo, Kecamatan Mungkid,                Tower
       Agustus 2019                                    Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa
                                                       Tengah/ 268m2
 8.    SHGB No.        334/11      6 Agustus 2050      Kelurahan      Lempongsari,      Kecamatan     Office
       Agustus 2020                                    Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa
                                                       Tengah / 93 m2
 9.    SHGB No.        791/21        24 Juni 2050      Komplek Surapati Commercial Residence          Office
       Oktober 2020                                    (surapati Core) Blok C-06, Kelurahan
                                                       Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul,
                                                       Kota Bandung, Jawa Barat/ 70 m2
 10.   SHGB     No.   13/19          9 Mei 2043        Kel. Sukabangun, Kdc. Sukarami, Kota           Office
       Oktober 2012                                    Palembang, Prov. Seumatera Selatan
 11.   SHGB     No.   14/19          9 Mei 2043        Kel. Sukabangun, Kdc. Sukarami, Kota
                                                                                                      Office
       Oktober 2012                                    Palembang, Prov. Seumatera Selatan
 12.   SHGB No. 1114/Karang      24 September 2044     Ruko Raden Saleh Desa Karang Mulya Blok
                                                                                                      Tower
       Mulya                                           R.1/29, Kota Tangerang
 13.   SHGB No. 20256 /          24 November 2037      Site Hertasning, Jl. Hertasning Barat 3
                                                                                                      Tower
       Tidung
 14.   SHM Rumah Susun No.       15 November 2029        Office Thamrin Residence, Ruko Thamrin
       12098 / Kebon Melati                              Residence C – 19H2,Kelurahan Kebon
                                                                                                      Office
                                                         Melati,Kecamatan Tanah Abang, Jakarta
                                                         Pusat
  15. SHGB No. 2289 / 25 September 2031 Office Medan komplek CBD Polonia
                                                                                                      Office
       Sukadamai                                         Medan Blok C-42 Medan, Sumatera Utara
  16. SHGB No. 2288 / 25 September 2031 Office Medan, komplek CBD Polonia
                                                                                                      Office
       Sukadamai                                         Medan Blok C 43 Medan, Sumatera Utara
  17. SHGB No. 20487                 12 April 2052       Office makasar, Jl.UripSumoharjo , Desa
                                                         Tello Baru, Kec.Panakkukang, Kota            Office
                                                         Makassar, Sulawesi Selatan
  18. SHGB no.20486                  12 April 2052       Office makasar, Jl.UripSumoharjo , Desa
                                                         Tello Baru, Kec.Panakkukang, Kota            Office
                                                         Makassar, Sulawesi Selatan
  19. SHGB       No.     0080         3 Juni 2026        Jl. Ruko Bausasran No. 42 D, Kec.
                                                                                                      Tower
       /Bausasran*                                       Danurejan, Kota Yogyakarta, Provinsi DIY
  20. SHGB No. 12 /                   8 Juni 2038        Bukit Dwiikora RT 36, Kel. Mesjid, Kec.
                                                                                                      Tower
       Mangkupalas                                       Samarinda Seberang, Kab. Samarinda
  21. SHGB                        4 September 2054 Kel. Rawa Makmur Permai, Kec. Muara
       NIB.07.04.000001258.0                             Bangkahulu, Kota Bengkulu, Provinsi          Tower
                                                         Bengkulu
* Sampai pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, SHGB tersebut masih dalam proses perpanjangan.

14. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, transaksi dengan pihak afiliasi dengan Grup telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.


                                                          307
Page 336
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat transaksi yang dilakukan oleh Grup yang
mengandung benturan kepentingan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 Tahun 2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Dalam kegiatan usaha yang normal, Grup melakukan transaksi dengan pihak berelasi (sebagaimana didefinisikan
dalam PSAK 224) untuk mendukung kegiatan operasional Grup. Transaksi antara Grup dengan pihak berelasi
telah dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar.

Berikut merupakan saldo dan transaksi antara Grup dengan pihak berelasi sebagai berikut:
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                              Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                     Keterangan
                                                                  2025                             2024
 Aset
 Pihak-pihak berelasi lainnya
 Kas dan setara kas
   Rupiah
       PT Bank Central Asia Tbk                                              71.235                          72.463
       PT Bank BCA Syariah                                                      108                           2.434
   Dolar AS
       PT Bank Central Asia Tbk                                                  32                          15.549
 Sub-total                                                                   71.375                          90.446

 Piutang usaha
       ATMI                                                                   2.834                           1.216
       PT Bank Central Asia Tbk                                               2.423                           9.932
       DATA                                                                   1.661                               -
       PT Hartono Plantation Indonesia                                        1.254                           1.254
       PT Alto Network                                                          723                           2.771
       Lain-lain (dibawah Rp500)                                                892                             567
 Sub-total                                                                    9.787                          15.740

 Piutang lain-lain
       Direksi entitas anak                                                      28                              16
       PT MFI Sinar Investama                                                     -                             300
       Direksi entitas anak                                                       -                             949
 Sub-total                                                                       28                           1.265

 Aset hak-guna-kantor
       PT Grand Indonesia                                                    27.083                          56.158

 Perusahaan induk
 Piutang lain-lain
       SMN                                                                       26                             27
 Total                                                                      108.299                        163.636
 Persentase total aset dari pihak-pihak berelasi ter-                         0,14%                          0,21%
 hadap total aset

 Liabilitas
 Pihak-pihak berelasi lainnya
 Utang pembangunan menara dan usaha lainnya
        PT Bach Multi Infrastruktur                                          60.460                          61.949
        BMG                                                                  23.400                          13.071
        PT Alto Network                                                       3.586                           2.819
        PT BCA Finance                                                        1.231                             320
        Lain-lain (dibawah Rp500)                                               308                             274
 Sub-total                                                                   88.985                          78.433

 Utang lain-lain
      Direksi entitas anak                                                    2.643                               -
      PT BCA Finance                                                              -                              71




                                                        308
Page 337
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                              Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                    Keterangan
                                                                  2025                             2024
Sub-total                                                                     2.643                              71

Utang sewa - kantor
     PT Grand Indonesia                                                      26.322                          56.843

Utang bank
     PT Bank Central Asia Tbk                                             4.004.057                      4.826.836

Pendapatan ditangguhkan
      PT Angkasa Komunikasi Global Utama                                     21.877                         25.612
      PT Djarum                                                               2.053                          2.388
      Lain-lain (dibawah Rp500)                                                 214                            360
Sub-total                                                                    24.144                         28.360
Total                                                                     4.146.152                      4.990.543
Persentase total liabilitas dari pihak-pihak berelasi                            8%                             9%
terhadap total liabilitas

Pihak-pihak berelasi lainnya
Pendapatan                                                                  173.141                        142.466
Persentase pendapatan dari pihak berelasi terhadap                               1%                             1%
total pendapatan

Pihak-pihak berelasi lainnya
  Perawatan lokasi                                                          191.897                        136.554
  Amortisasi asset hak-guna                                                  28.320                         27.300
  Lain-lain                                                                   4.623                              -
Total                                                                       224.840                        163.854
Persentase beban usaha dari pihak berelasi terhadap                              5%                           18%
total beban penjualan dan pemasaran dan beban
umum dan administrasi

Pihak-pihak berelasi lainnya
Penghasilan keuangan                                                            133                          15.013
  Asuransi Kesehatan
Persentase penghasilan keuangan dari pihak berelasi                          0,01%                              1%
terhadap total penghasilan keuangan

Pihak-pihak berelasi lainnya Penghasilan keuangan
  PT Bank Central Asia Tbk                                                    1.027                           1.265
Persentase penghasilan keuangan dari pihak berelasi
terhadap total penghasilan keuangan                                             3%                              2%

Pihak-pihak berelasi lainnya
Biaya keuangan
  PT Bank Central Asia Tbk                                                  380.297                        561.729
Persentase biaya keuangan dari pihak berelasi                                  14%                            19%
terhadap total biaya keuangan




                                                        309
Page 338
     Sifat Hubungan:

                Pihak-pihak Berelasi                       Sifat Hubungan                               Transaksi
                                                                                         Piutang lain-lain, surat berharga, biaya
      PT Sarana Menara Nusantara Tbk                      Perusahaan induk
                                                                                                 manajemen dan perijinan
                                                                                         Kas di bank, piutang usaha, pinjaman,
                                                     Hubungan keluarga dengan
      PT Bank Central Asia Tbk                                                              pendapatan, penghasilan dan biaya
                                                    pemegang saham pengendali
                                                                                                         keuangan
                                                     Hubungan keluarga dengan                Piutang usaha, utang usaha dan
      PT Global Digital Niaga Tbk
                                                    pemegang saham pengendali                    pendapatan ditangguhkan
                                                     Hubungan keluarga dengan           Piutang usaha, utang usaha, pendapatan
      PT Alto Network, PT Global Media Visual
                                                    pemegang saham pengendali              dan beban pokok pendapatan lainnya
                                                                                              Piutang usaha, utang lain-lain,
                                                     Hubungan keluarga dengan
      PT BCA Finance                                                                           pendapatan ditangguhkan dan
                                                    pemegang saham pengendali
                                                                                                        pendapatan
      PT Asuransi Jiwa BCA, PT BCA Finance,          Hubungan keluarga dengan                Piutang usaha dan pendapatan
      PT Asuransi Umum BCA                          pemegang saham pengendali                          ditangguhkan
      PT Angkasa Komunikasi Global Utama,            Hubungan keluarga dengan             Piutang usaha dan pendapatan yang
      PT Djelas Tandatangan Bersama                 pemegang saham pengendali                          ditangguhkan
      PT Bank Digital BCA, PT BCA Sekuritas,
      PT Hartono Istana Teknologi, PT Sarana         Hubungan keluarga dengan            Kas di Bank, Piutang usaha dan Pend-
      Kencana Mulya, PT BCA Multi Finance,          pemegang saham pengendali                             apatan
      PT BCA Syariah
                                                     Hubungan keluarga dengan           Kerjasama dalam penyediaan infrastruk-
      PT Hartono Plantation Indonesia
                                                    pemegang saham pengendali                         tur menara
                                                    Hubungan afiliasi berdasarkan         Piutang usaha, pendapatan ditang-
      PT Djarum
                                                    komposisi kepemilikan saham                 guhkan dan pendapatan
                                                    Hubungan afiliasi berdasarkan        Piutang usaha, utang usaha dan pem-
      PT Grand Indonesia
                                                    komposisi kepemilikan saham                   bayaran sewa kantor
                                                    Hubungan afiliasi berdasarkan
      PT Global Tiket Network                                                                           Piutang usaha
                                                    komposisi kepemilikan saham
                                                    Hubungan afiliasi berdasarkan
      PT Global Distribusi Pusaka                                                                       Piutang usaha
                                                    komposisi kepemilikan saham
                                                     Hubungan keluarga dengan           Pendapatan ditangguhkan dan pendapa-
      PT Akar Inti Solusi
                                                    pemegang saham pengendali                             tan
      PT Bach Multi Infrastruktur                   Hubungan afiliasi dengan GTP                    Utang usaha
      PT Sentral Investama Andalan                   Hubungan afiliasi dengan IPI              Pinjaman pihak berelasi
                                                   Perusahaan dibawah pemegang
      PT Saptadaya Bumitama Persada                   saham yang sama dengan                           Piutang lain-lain
                                                           komisaris Iforte
                                                   Perusahaan di bawah kepemili-
      PT Abadi Tambah Mulia Internasional                                                      Piutang usaha dan pendapatan
                                                         kan langsung Iforte
                                                   Perusahaan di bawah kepemili-        Utang usaha, pendapatan dan beban po-
      PT Bach Multi Global
                                                          kan langsung GTP                             kok lainnya
      PT Bach Multi Sukses Investama                Hubungan afiliasi dengan GTP                    Utang lain-lain
                                                    Entitas anak dari perusahaan
      PT Fiber Media Indonesia                      asosiasi di bawah kepemilikan                      Piutang Usaha
                                                            langsung Iforte
      PT MFI Sinar Investama                            Pemegang saham IKS                             Piutang lain-lain
      Alexander Budiman                                     Direktur dari IK                 Piutang lain-lain dan utang lain-lain

     15. ASURANSI

     Berikut merupakan asuransi yang dimiliki oleh Grup yaitu sebagai berikut:

                                                                               Objek
No.               Polis           Penanggung        Tertanggung                                   Nilai Pertanggungan       Jangka Waktu
                                                                           Pertanggungan
1.       Policy Schedule In-     PT Sunday In-   PT Sarana Menara       Kerugian fisik           Rp7.969.567.550.979       1 Maret 2025 -
         dustrial All Risk In-   surance Indo-   Tbk., Perseroan,       langsung,                                          30 September
         surance No.             nesia           KIN, QTR, DNT, IK,     kehancuran, atau                                   2026
         2BD01462500018                          PMP, Iforte, IGI,      kerusakan (kecuali
                                                 GIK, STP, SIP, BIT,    yang secara tegas



                                                                  310
Page 339
                                                                 Objek
No.         Polis         Penanggung       Tertanggung                         Nilai Pertanggungan   Jangka Waktu
                                                           Pertanggungan
                                         RA, PTK, BWA, dikecualikan) atas
                                         GDP, GTP, HEN seluruh harta benda
                                         Perseroan     nyata dan pribadi
                                                       milik Tertanggung
                                                       atau yang atasnya
                                                       Tertanggung
                                                       memiliki
                                                       kepentingan yang
                                                       dapat diasuransikan,
                                                       termasuk namun
                                                       tidak terbatas pada
                                                       bangunan, isi
                                                       bangunan, panel
                                                       listrik, instalasi
                                                       penangkal petir,
                                                       genset, peralatan
                                                       kantor, menara
                                                       mesin, transmisi,
                                                       media data
                                                       eksternal, kabel
                                                       bawah tanah (serat
                                                       optik dan non-serat
                                                       optik), kabel bawah
                                                       laut (serat optik dan
                                                       non-serat optik),
                                                       seluruh peralatan
                                                       elektronik, peralatan
                                                       produksi dan teknis,
                                                       teknologi, serta
                                                       seluruh barang
                                                       lainnya sebagaimana
                                                       ditentukan yang
                                                       dimiliki, dikuasai,
                                                       atau berada dalam
                                                       tanggung jawab
                                                       Tertanggung
                                                       berdasarkan
                                                       perwalian,
                                                       penitipan, komisi,
                                                       atau konsinyasi;
                                                       dengan
                                                       pertanggungan
                                                       mencakup kerugian,
                                                       kehancuran, atau
                                                       kerusakan tersebut
                                                       sepanjang
                                                       disebabkan oleh
                                                       risiko yang tidak
                                                       dikecualikan.
2.    Policy Schedule    PT Sunday In-   Perseroan     Kerugian fisik lang- Rp7.969.567.550.979      5 Maret 2025 -
      PSAGBI-Polis       surance Indo-                 sung,       kehancuran,                       30 September
      Standar Asuransi   nesia                         atau          kerusakan                       2026
      Gempa Bumi Indo-                                 (kecuali yang secara
      nesia Insurance                                  tegas dikecualikan)
                                                       atas seluruh harta
                                                       benda nyata dan
                                                       pribadi milik Ter-
                                                       tanggung atau yang
                                                       atasnya Tertanggung
                                                       memiliki kepentingan




                                                         311
Page 340
                                                                       Objek
No.        Polis         Penanggung       Tertanggung                                    Nilai Pertanggungan   Jangka Waktu
                                                                  Pertanggungan
                                                              yang dapat diasur-
                                                              ansikan, termasuk na-
                                                              mun tidak terbatas
                                                              pada bangunan, isi
                                                              bangunan,         panel
                                                              listrik, instalasi pe-
                                                              nangkal petir, genset,
                                                              peralatan       kantor,
                                                              menara mesin, trans-
                                                              misi, media data ek-
                                                              sternal, kabel bawah
                                                              tanah (serat optik dan
                                                              non-serat        optik),
                                                              kabel bawah laut (se-
                                                              rat optik dan non-se-
                                                              rat optik), seluruh
                                                              peralatan elektronik,
                                                              peralatan produksi
                                                              dan teknis, teknologi,
                                                              serta seluruh barang
                                                              lainnya sebagaimana
                                                              ditentukan yang di-
                                                              miliki, dikuasai, atau
                                                              berada           dalam
                                                              tanggung jawab Ter-
                                                              tanggung berdasar-
                                                              kan perwalian, peni-
                                                              tipan, komisi, atau
                                                              konsinyasi; dengan
                                                              pertanggungan men-
                                                              cakup kerugian, ke-
                                                              hancuran, atau keru-
                                                              sakan         tersebut
                                                              sepanjang disebab-
                                                              kan oleh risiko yang
                                                              tidak dikecualikan.


 Grup berkeyakinan bahwa asuransi atas aset-aset material Grup adalah memadai untuk mengganti obyek yang
 diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan Perseroan. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
 Grup tidak berada dalam keadaan cidera janji (default) dan tidak pernah memperoleh peringatan dan/atau te-
 guran sehubungan dengan polis atau bagian dari polis asuransi yang ditutup oleh Grup sebagaimana diungkapkan
 di atas.

 16. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI GRUP, SERTA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI GRUP

 Perseroan dan Entitas Anak
 Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak : (a) tidak sedang menerima somasi, klaim
 atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha
 negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan/atau arbitrase
 pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, yang
 secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan
 Entitas Anak, termasuk rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I
 dan rencana penggunaan dana; atau (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara kepailitan atau
 penundaan kewajiban pembayaran utang.

 Adapun pada Tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan sedang menghadapi atau terlibat dalam perkara,
 sengketa dan/atau perselisihan yang tidak secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
 kelangsungan usaha Perseroan dengan perincian sebagai berikut:


                                                        312
Page 341
1.   Register Perkara No. 626/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr

     Pada tanggal 23 September 2024, PT Askaragita (“Penggugat”) mengajukan gugatan perdata terhadap Para
     Tergugat (Victor Suryohadi Basuki “Tergugat III”, Perseroan “Tergugat II”, PT XL Axiata Tbk “Tergugat I” dan
     PT Askara Cargo Semesta “Tergugat IV”) ”) dan PT Bank Central Asia “Turut Tergugat di Pengadilan Negeri
     Jakarta Utara terkait pembayaran sewa oleh Tergugat I (saat itu penyewa) dan pembayaran kompensasi
     untuk kolokasi oleh Perseroan atau Tergugat II (sebagai penyewa baru) melalui penyetoran ke rekening bank
     Tergugat IV. Perseroan melakukan pembayaran tersebut dengan menyetorkan ke rekening Tergugat IV
     sesuai instruksi yang dikeluarkan oleh Tergugat III (yang merupakan satu-satunya Direktur Penggugat ber-
     dasarkan Anggaran Dasar terbaru dan satu-satunya penandatangan perjanjian sewa lahan).

     Adapun pada Tanggal Prospektus ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap pemeriksaan oleh Ma-
     jelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung.

2.   Register Perkara No. 127/Pdt.G/2025/PN.Plk

     Bahwa Aida Puspita selaku Penggugat mengajukan gugatan perdata terhadap Perseroan selaku Tergugat di
     Pengadilan Palangkaraya terkait dengan pernyataan sepihak Penggugat terhadap tanah yang dikuasasi oleh
     Perseroan. Pengadilan Negeri Palangkaraya telah mengeluarkan putusan yang inti amarnya menyatakan
     gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

     Penggugat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi Palangkaraya dengan nomor
     register perkara 29/PDT/2026/PT PLK. Pada Tanggal Prospektus ini terbitkan, Majelis hakim di Pengadilan
     Tinggi Palangkaraya telah mengeluarkan putusan pengadilan yang pada pokoknya menguatkan putusan
     Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor: 127/Pdt.G/2025/PN Plk. yang dimohonkan banding oleh
     Pembanding (dahulu Penggugat).

Keterlibatan Perseroan dalam perkara-perkara tersebut di atas tidak akan mempengaruhi keadaan keuangan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara negatif material serta tidak akan mempengaruhi rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 termasuk rencana
penggunaan dana.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Entitas Anak
Pada Tanggal Prospektus ini diterbitkan, anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Entitas Anak, baik dalam kedudukan sebagai pribadi maupun dalam jabatan sebagai
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak: (a) tidak
sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara
perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah
Negara Republik Indonesia, yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak, termasuk rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Protelindo Tahap I dan rencana penggunaan dana; atau (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam
suatu perkara kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang.




                                                      313
Page 342
17. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Berikut adalah tabel kepemilikan dan/atau penguasaan hak atas kekayaan intelektual Perseroan:

Merek yang telah terdaftar

       Nomor Sertifikat
No.                          Etiket Merek/Judul   Kelas Barang/Jasa     Uraian Warna            Jangka Waktu
          Merek
                                                                                            sampai dengan 9 Mei
 1.   IDM000380256                                         38          Biru, Hitam, Putih
                                                                                                   2031



                                                                                            Sampai dengan 9 Mei
 2.   IDM000380280                                         38             Biru, Putih
                                                                                                   2031



      IDM000920163                                                                           Sampai dengan 24
 3.                                                        37          Biru, Hitam, Putih
                                                                                              November 2030

                                                                                               Sampai dengan
 4.   IDM000948431                                         37             Biru, Putih       tanggal 24 November
                                                                                                    2030

                                                                                               Sampai dengan
 5.   IDM001031261                                         37             Biru, Putih         tanggal 10 Januari
                                                                                                    2032
                                                                                               Sampai dengan
 6.   IDM000744991                                         38             Biru, Putih       tanggal 4 November
                                                                                                    2028
                                                                                               Sampai dengan
                                                                        Biru, Biru Muda,
 7.   IDM001035756                                         9                                 tanggal 21 Februari
                                                                              Putih
                                                                                                    2032
                                                                                               Sampai dengan
                                                                        Biru, Biru Muda,
 8.   IDM001035745                                         42                                tanggal 21 Februari
                                                                              Putih
                                                                                                    2032
 9.   IDM001225318                                         9           Biru dan Abu Abu      24 November 2033

 10. IDM001225303                                          37          Biru dan Abu Abu      24 November 2033

 11. IDM001225295                                          42          Biru dan Abu Abu      24 November 2033

 12. IDM001225295                                          38          Biru dan Abu Abu      24 November 2033


B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA

1.    UMUM

Perseroan didirikan pada tahun 2003 di Bandung yang diawali dengan diperolehnya kontrak awal Build-to-Suit
untuk membangun dan mengoperasikan 232 Menara Telekomunikasi. Semenjak itu, Perseroan telah tumbuh
secara signifikan baik melalui pertumbuhan organik, yaitu melakukan pembangunan Menara Telekomunikasi
baru untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya, maupun non-organik melalui akuisisi, baik melalui akuisisi pe-
rusahaan pemilik aset Menara Telekomunikasi ataupun akuisisi aset Menara Telekomunikasi itu sendiri dari pe-
rusahaan pemilik aset tersebut.

Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang perdagangan
dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai be-
rikut:
 (a) menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan antara lain:



                                                     314
Page 343
     (i) alat-alat pos dan telekomunikasi, yaitu: peripheral dan central,
     (ii)barang-barang elektronik khusus perkantoran yaitu komputer, hardware, dan software.
         Kegiatan perdagangan tersebut dapat dilakukan secara eksport, import, lokal, antar pulau (inter insu-
         ler) dan bertindak sebagai supplier, leveransir, distributor, grossir, perwakilan, dan keagenan baik dari
         dalam maupun luar negeri untuk segala macam barang yang dapat diperdagangankan, baik untuk
         perhitungan sendiri maupun untuk perhitungan orang/badan lain secara komisi;
(b) menjalankan usaha dalam bidang jasa, antara lain:
    (i) melaksanakan perbaikan jaringan telepon,
    (ii) memberikan pelayanan dalam bidang jasa telekomunikasi dan teknologi informasi, yaitu: wartel, in-
         ternet, dan software.
(c) Pemasangan instalasi telekomunikasi (telepon)
(d) Pemasangan instalasi dan perawatan jaringan komputer, peripheral,
(e) Pemasangan/perakitan, perbaikan dan pemeliharaan:
    -    Jaringan telekomunikasi, elektrikal, mekanikal,
    -    Alat-alat teknik umum yang berkaitan dengan telekomunikasi,
    -    Instalasi peralatan untuk listrik yang berkaitan dengan perangkat telekomunikasi,
    dan bidang-bidang yang berkaitan dengan usaha jasa tersebut di atas,
(f) Mengadakan biro konsultasi dalam bidang telekomunikasi.

Berdasarkan Akta Pendirian tersebut diatas, kegiatan usaha yang secara faktual dijalankan oleh Perseroan pada
saat pendirian adalah konstruksi sentral telekomunikasi.

Dari tahun 2007 hingga saat ini, Perseroan telah melakukan beberapa kali akuisisi Menara Telekomunikasi,
diantaranya Menara Telekomunikasi milik Hutchison, Indosat dan XL disamping juga mengakuisisi Menara-
Menara Telekomunikasi dari perusahaan-perusahaan penyedia Menara Telekomunikasi berskala kecil. Pada
bulan Juli 2015, Perseroan juga telah melakukan akuisisi atas iForte, sebuah perusahaan penyedia menara micro-
cell yang juga memiliki dan mengoperasikan jaringan kabel serat optik.

Kantor pusat Perseroan berlokasi di Jl. Tanjung Karang No.11, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Ten-
gah, sedangkan kantor cabang Perseroan berlokasi di Menara BCA Lantai 53 dan 55, Jl. M. H. Thamrin No. 1
Jakarta.

Saat ini Perseroan merupakan pemilik dan operator Menara Telekomunikasi terbesar dan terluas secara geografis
di Indonesia. Sampai dengan 31 Desember 2025, Perseroan telah memiliki dan mengoperasikan lebih dari 36.000
lokasi Menara Telekomunikasi dengan lebih dari 60.000 penyewa di Indonesia, terutama di area Jawa, Sumatra,
Bali, Kalimantan dan Sulawesi.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak di bidang konstruksi sentral
telekomunikasi dan aktivitas perusahaan holding, dimana kegiatan usaha tersebut telah dijalankan secara faktual
saat ini oleh Perseroan. Kegiatan usaha bidang konstruksi sentral telekomunikasi mencakup antara lain kegiatan
pembangunan, pemeliharaan, perbaikan, pengoperasian menara telekomunikasi beserta fasilitas dan perlengka-
pan terkait lainnya untuk digunakan bersama oleh para operator nirkabel di Indonesia dengan perjanjian sewa
jangka panjang. Sedangkan aktivitas perusahaan holding dijalankan melalui kepemilikan saham/investasi di Enti-
tas Anak Perseroan.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya Grup Perseroan menyewakan ruang di lokasi menara yang dapat digu-
nakan bersama oleh seluruh operator telekomunikasi di Indonesia dengan perjanjian sewa jangka panjang. Tem-
pat yang disewakan terdiri dari ruang vertikal pada menara di mana para pelanggan Perseroan dapat memasang
antena frekuensi radio dan antena microwave, dan juga ruang lahan untuk penempatan shelter dan kabinet milik
para pelanggan yang merupakan tempat penyimpanan perangkat elektronik dan penyediaan listrik. Pada 31 De-
sember 2025, rasio sewa/tenancy ratio Menara Telekomunikasi Perseroan adalah 1,67x.

Selain Menara Telekomunikasi, Perseroan melalui Entitas Anak memiliki lebih dari 170.000 km jaringan kabel
serat optik yang terpasang di Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku termasuk
jaringan backbone kabel serat optik yang menghubungkan Jawa-Bali dengan lebih dari 220.000 km Fiber-to-the-




                                                      315
Page 344
Tower yang menghasilkan pendapatan. Selain itu, melalui Entitas Anak, Grup Perseroan juga memiliki lebih dari
25.930 aktivasi connectivity di seluruh Indonesia.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memerlukan modal kerja yang digunakan untuk mendukung
operasional harian, termasuk namun tidak terbatas pada biaya pemeliharaan, biaya gaji, biaya listrik, biaya sewa,
dan biaya perizinan. Perseroan senantiasa menerapkan pengelolaan modal kerja secara hati-hati dan terukur
sehingga tidak terdapat eksposur modal kerja yang menimbulkan risiko khusus. Hingga pada saat Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup dan belum pernah mengalami kekurangan dalam men-
cukupi modal kerja.

Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki peranan penting dalam menyediakan layanan kepada para
operator telekomunikasi yang menjadi pelanggannya, yang dapat membantu mereka untuk memenuhi kebu-
tuhan jaringan internet melalui telepon selular pada saat ini maupun di masa yang akan datang untuk memenuhi
permintaan dan ekspektasi konsumen.

2.   KEUNGGULAN KOMPETITIF

Grup berkeyakinan bahwa keunggulan-keunggulan seperti yang dijabarkan di bawah ini merupakan faktor-faktor
yang membedakan Grup dengan para kompetitornya dan merupakan faktor-faktor penting untuk mengimple-
mentasikan strategi usaha Grup.

Grup memiliki basis pelanggan yang terdiri dari operator telekomunikasi utama di Indonesia. Selain itu, portofolio
aset Grup yang luas dan tersebar di wilayah-wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi di Indonesia memungkin-
kan Grup untuk berada pada lokasi yang strategis dan memiliki tingkat permintaan yang tinggi. Sekitar 98,57%
dari Menara Telekomunikasi yang dimiliki Perseroan terletak di pulau-pulau padat penduduk di Indonesia, yakni
di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, dimana sekitar 58,83% berada di wilayah Jawa, Bali, NTT,
dan NTB, yang merupakan wilayah dengan jumlah dan kepadatan populasi tertinggi di Indonesia.

Lebih lanjut, pengalaman dan rekam jejak Grup dalam mengelola dan mengoperasikan infrastruktur telekomuni-
kasi, serta kemampuannya dalam melakukan ekspansi dan pengembangan jaringan secara berkelanjutan, men-
jadi faktor pendukung dalam mempertahankan posisi kompetitif Grup di industri. Skala usaha Grup juga mem-
berikan keunggulan dalam hal efisiensi operasional dan kemampuan untuk merespons kebutuhan pelanggan
secara lebih efektif.

Selain itu, Grup juga mengembangkan layanan pendukung seperti Fiber to the Tower (FTTT) dan Power-as-a-
Service (PaaS), yang melengkapi penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan memberikan solusi yang lebih
terintegrasi kepada pelanggan. Layanan tersebut memungkinkan Grup untuk meningkatkan nilai tambah bagi
pelanggan, memperkuat hubungan jangka panjang, serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset yang dimi-
liki.

                    Wilayah                                       Jumlah                         Persentase
 Jawa, Bali, NTT, NTB                                             21.325                           58,83%
 Sumatera                                                          8.249                           22,76%
 Kalimantan                                                        3.339                            9,21%
 Sulawesi                                                          2.797                            7,72%
 Maluku & Papua                                                     537                             1,48%
                    Jumlah                                        36.247                          100,00%

                                                                       31 Desember
        Operator Telekomunikasi
                                                         2025                                2024
 PT Indosat Tbk                                           36%                                 37%
 PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk                         47%                                  0%
 PT XL Axiata Tbk                                          0%                                 32%
 PT Telekomunikasi Selular                                17%                                 17%
 Lainnya                                                   0%                                 14%
 Jumlah                                                  100%                                100%
Sumber: Perseroan



                                                       316
Page 345
3.   PORTOFOLIO MENARA TELEKOMUNIKASI

Per tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki dan mengoperasikan 36.247 Menara Telekomunikasi, terdiri dari
32.161 menara greenfield dan 4.086 menara rooftop yang sebagian besar berada di pulau Jawa, Sumatra, Bali,
Kalimantan dan Sulawesi, dengan 60.540 pelanggan yang terdiri dari para operator telekomunikasi utama di In-
donesia. Selain itu, Grup memiliki lebih dari 170.000 km jaringan kabel serat optik yang terpasang di Jawa, Bali,
Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku termasuk jaringan backbone kabel serat optik yang
menghubungkan Jawa-Bali dengan lebih dari 220.000 km FTTT yang menghasilkan pendapatan.

Faktor terpenting yang dapat mempengaruhi permintaan atas ruang pada menara Grup adalah lokasi menara.
Sebagian besar Menara Telekomunikasi milik Grup tidak terletak berdekatan dengan yang lainnya. Per tanggal
31 Desember 2025, Grup memiliki dan mengoperasikan 36.247 Menara Telekomunikasi yang tersebar di berbagai
wilayah di Indonesia. Tabel di bawah ini menunjukkan lokasi geografis dan penyebaran portofolio menara
telekomunikasi milik Grup di wilayah-wilayah utama di Indonesia pada tanggal 31 Desember 2025:

                        Wilayah                                                Jumlah
 Jawa, Bali, NTT, NTB                                                          21.325
 Sumatera                                                                       8.249
 Kalimantan                                                                     3.339
 Sulawesi                                                                       2.067
 Maluku & Papua                                                                 1.267
 Jumlah                                                                        36.247
Sumber: Perseroan


4.   ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Secara umum, izin material yang diperlukan untuk melaksanakan pembangunan menara telekomunikasi guna
menunjang kegiatan usaha Perseroan dalam menyediakan atau menyewakan Telecommunication Tower Sites
miliknya, adalah Izin Mendirikan Bangunan atau disingkat IMB Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“Amdal”), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup (“SPPL”) (“PERMENLHK No. 4/2021”). Kewajiban untuk memiliki Amdal, UKL-UPL dan SPPL ditentukan
berdasarkan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sehubungan dengan dijalankannya usaha dan/atau
kegiatan. Usaha dan/atau kegiatan yang (i) memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
AMDAL, (ii) tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki UKL-UPL, dan (iii) tidak
memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak wajib memiliki UKL-UPL diwajibkan untuk
memiliki SPPL, kegiatan usaha Perseroan yang merupakan perusahaan penyedia menara telekomunikasi tidak
termasuk ke dalam jenis kegiatan usaha yang diwajbkan untuk memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL). Lebih lanjut, kegiatan usaha Perseroan tidak menghasilkan bahan-bahan limbah yang berbahaya
sehingga tidak termasuk ke dalam jenis usaha yang berisiko tinggi atau menimbulkan dampak terhadap
lingkungan.

5.   PELANGGAN PERSEROAN

Pelanggan-pelanggan Grup terdiri dari para operator telekomunikasi utama di Indonesia, yakni Indosat, PT XL
Axiata Tbk, PT Telekomunikasi Selular dan PT Smart Telecom.

Sebanyak 87% dari total pendapatan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 diperoleh
dari 3 pelanggan, di antaranya PT Indosat Tbk, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk dan PT Telekomunikasi Selular.

Berikut ini adalah tabel empat pelanggan terbesar Grup yang dilihat berdasarkan jumlah sewa lokasi untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:




                                                      317
Page 346
                                                                                 31 Desember
                           Pelanggan
                                                                          2025                  2024
 PT Indosat Tbk                                                                  36%                    37%
 PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk                                                47%                     0%
 PT XL Axiata Tbk                                                                 0%                    32%
 PT Telekomunikasi Selular                                                       17%                    17%
 Lainnya                                                                          0%                    14%

Perincian pelanggan dengan nilai pendapatan melebihi 10% dari pendapatan konsolidasian adalah sebagai be-
rikut:

                                                   Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
               Pelanggan
                                                       2025                            2024
 PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk                   5.557.828      42%                   -                 -
 PT Indosat Tbk                                     4.552.349      34%          4.400.530               35%
 PT Telekomunikasi Selular                          1.514.657      11%          1.510.032               12%
 PT XL Axiata Tbk                                           -          -        4.034.362               32%
 Total                                             11.624.834      87%          9.944.924               79%

Perseroan memiliki basis pelanggan yang terdiri diantaranya dari operator telekomunikasi di Indonesia, dengan
kontribusi pendapatan yang relatif terkonsentrasi pada beberapa pelanggan utama. Meskipun demikian, Perse-
roan tidak memiliki ketergantungan terhadap satu pelanggan tertentu.


6.   STRATEGI PEMASARAN

Perseroan berusaha memaksimalkan jumlah pelanggan yang menyewa Menara Telekomunikasi dan jaringan fi-
ber optik Perseroan dengan memasarkan sewa kolokasi kepada pelanggan-pelanggan potensial dan memperoleh
tambahan pendapatan. Lebih dari 80% pendapatan Perseroan berasal dari perusahaan-perusahaan operator te-
lekomunikasi di Indonesia.

Dengan kinerja serta hubungan baik dengan para pelanggan yang terjaga selama ini, Perseroan tidak memiliki
ketergantungan hanya pada satu pelanggan. Pengembangan pemasaran juga mempertimbangkan perimbangan
sumber pendapatan dari berbagai sumber, dimana perseroan juga telah memulai pengembangan bisnis non to-
wer yang sekarang sudah memberikan kontribusi lebih dari 35% dari total pendapatan Perseroan untuk tahun
2023.

Data pendapatan dari masing-masing segmen bisnis Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
                            Segmen
                                                                          2025                  2024
 Sewa Menara
    Sewa Menara                                                            8.725.566             8.512.427
    Managed Service                                                                -                10.618
 Total Sewa Menara                                                         8.725.566             8.523.045

 Jasa lainnya
    FTTT                                                                   2.285.231             2.076.169
    Wireline                                                               1.464.741             1.070.536
    FTTH                                                                     657.670               542.758
    VSAT                                                                      87.773               111.079
    IPLC                                                                      63.968                47.402
    Digital Payment                                                           22.762                11.254
    Satelite                                                                  15.790               353.572
    Solar Panel                                                                4.406                     -


                                                    318
Page 347
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    31 Desember
                              Segmen
                                                                             2025                   2024
 Total Jasa Lainnya                                                           4.602.341              4.212.770
 Total Pendapatan                                                            13.327.907             12.735.815

Perseroan senantiasa mengumpulkan data rencana pengembangan jaringan dari setiap operator telekomunikasi
dan menggunakan perangkat lunak untuk mengidentifikasi menara telekomunikasi yang terletak berdekatan
dengan rencana pengembangan jaringan setiap operator telekomunikasi tersebut, lalu selanjutnya mengin-
formasikan data tersebut kepada operator-operator telekomunikasi yang terkait. Perseroan berkeyakinan bahwa
database dan kemampuan yang dimiliki Perseroan untuk menyediakan layanan pemetaan dan disain jaringan
memberikan keuntungan strategis bagi Perseroan dalam mencari potensi kolokasi atas menara-menara tele-
komunikasi Perseroan.

Perseroan mengembangkan strategi pemasaran yang spesifik untuk setiap operator telekomunikasi dan melaku-
kan pertemuan secara berkala dengan tim disain jaringan dari para pelanggan untuk memahami kebutuhan
mereka dan memasarkan ruang pada menara telekomunikasi yang tersedia sesuai perkembangan jaringan ope-
rator telekomunikasi.

Perseroan memberikan jadwal implementasi kolokasi dan pemasangan peralatan kepada setiap operator tele-
komunikasi dan terus berusaha untuk memenuhi jadwal tersebut agar menjadi lebih unggul dibandingkan
dengan para pesaingnya.

Perseroan juga memberikan pelatihan dalam aspek penjualan dan pemetaan kepada staf pemasaran Perseroan
untuk memaksimalkan peluang kolokasi pada menara-menara telekomunikasi Perseroan.

7.   PERSAINGAN

Kondisi persaingan bisnis Perseroan dalam penyediaan ruang Menara Telekomunikasi serta sambungan kabel
serat optik di dalam industri ditandai dengan struktur pasar yang terkonsolidasi dan didominasi oleh beberapa
pelaku usaha utama. Berdasarkan publikasi industri, persaingan di sektor penyediaan menara telekomunikasi di
Indonesia pada tahun 2025 didominasi oleh beberapa pemain utama, antara lain PT Dayamitra Telekomunikasi
Tbk, Perseroan, dan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.

Dalam konteks tersebut, Perseroan merupakan salah satu penyedia infrastruktur telekomunikasi independen
dengan skala usaha yang besar, dengan portofolio lebih dari 36.000 menara dan lebih dari 60.000 penyewa. Skala
dan sebaran aset tersebut memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk mendukung kebutuhan operator te-
lekomunikasi dalam memperluas cakupan dan kapasitas jaringan secara efisien di berbagai wilayah Indonesia.

Selain itu, Perseroan juga didukung oleh kepemilikan dan pengelolaan jaringan serat optik dengan panjang lebih
dari 170.000 km, termasuk pengembangan layanan Fiber to the Tower (FTTT) yang menghasilkan pendapatan
lebih dari 220.000 km , yang memperkuat penyediaan layanan infrastruktur telekomunikasi secara terintegrasi
dan memberikan nilai tambah bagi pelanggan. Secara Grup, melalui Entitas Anak lainnya, grup Perseroan juga
bergerak dalam kegiatan usaha penunjang digital infrastruktrur lainnya, antara lain bisnis FTTH, konektivitas, so-
lar panel dan kegiatan usaha penunjang lainnya.

Persaingan dalam industri ini dipengaruhi oleh kebutuhan pengembangan jaringan, termasuk untuk mendukung
implementasi 5G, serta tren konsolidasi dan akuisisi di antara operator maupun penyedia infrastruktur. Selain
itu, pelaku industri juga bersaing dalam hal efisiensi operasional, ketersediaan lokasi strategis, serta kemampuan
menyediakan layanan terintegrasi, termasuk jaringan serat optik dan solusi pendukung lainnya.

Sejalan dengan kondisi tersebut, Perseroan terus berupaya mempertahankan posisi kompetitifnya melalui opti-
malisasi portofolio aset, peningkatan kualitas layanan, serta pengembangan layanan pendukung untuk me-
menuhi kebutuhan pelanggan.




                                                       319
Page 348
8.   STRATEGI USAHA

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan selalu berusaha untuk beroperasi secara efisien, mengelola
modal kerja secara hati-hati agar dapat meningkatkan margin profitabilitasnya. Perseroan juga selalu berupaya
menjadi bagian dari masyarakat yang bertanggung jawab dan menjalankan kegiatan operasional yang berkelanju-
tan.

Strategi Perseroan adalah Build-Buy-Return, yaitu mengembangkan bisnis Perseroan melalui pertumbuhan
organik dan melalui akuisisi perusahaan/aset lain yang bersinergi dengan Perseroan sehingga dapat memberikan
hasil yang optimal pagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan.

Untuk menjalankan strateginya, Perseroan mentargetkan imbal hasil keuangan yang optimal di atas biaya
keuangan. Perseroan memiliki akses pendanaan yang baik didukung oleh kinerja keuangan dan posisi neraca yang
sehat sehingga Perseroan dapat memperoleh biaya pendanaan yang bersaing.

Pertumbuhan Organik

Perseroan berusaha memaksimalkan imbal hasil atas portofolio menara telekomunikasi yang telah dimiliki mela-
lui strategi sewa kolokasi, yaitu menyewakan ruang yang tersedia di menara yang ada ke beberapa penyewa
sekaligus. Dengan strategi kolokasi, biaya pengoperasian menara sebagian besar tetap, tetapi pendapatan Per-
seroan bertambah seiring dengan penambahan jumlah penyewa. Strategi “asset-light” yang diterapkan oleh para
operator telekomunikasi mendukung strategi kolokasi ini. Perseroan secara aktif memasarkan kolokasi ke para
operator telekomunikasi dan terus mengedukasi pasar mengenai manfaat yang ditawarkan kolokasi kepada para
operator telekomunikasi.

Selain melalui kolokasi, Perseroan juga terus menambah jumlah menara telekomunikasi melalui pembangunan
menara baru untuk memperluas jaringan portofolionya. Menara-menara telekomunikasi baru yang dibangun
oleh Perseroan seluruhnya berdasarkan permintaan dari para operator telekomunikasi sesuai dengan spesifikasi
desain yang mereka butuhkan dan pada lokasi yang mereka pilih (atau yang disebut dengan menara Built-To-Suit.
Hingga saat ini, Perseroan telah membangun 14.103 menara Built-To-Suit.

Operator telekomunikasi tersebut kemudian akan menjadi anchor tenant di menara ini berdasarkan perjanjian
sewa jangka panjang. Selanjutnya, Perseroan dapat memasarkan menara baru tersebut ke operator lain untuk
memperoleh pendapatan kolokasi sehingga dapat meningkatkan utilisasi aset Perseroan.

Di segment non-tower, Perseroan membangun jaringan fiber optik yang menghubungkan menara-menara tele-
komunikasi. Sama seperti di bisnis penyewaan menara, jaringan fiber optik tersebut juga dapat dipakai lebih dari
satu operator telekomunikasi. Selanjutnya jaringan fiber optik yang telah dibangun juga digunakan oleh Perse-
roan untuk menyediakan layanan konektivitas bagi para pelanggan yang berada di area jaringan fiber optik yang
sudah dibangun tersebut sehingga semakin meningkatkan efisisensi penggunaan aset Perseroan.

Pertumbuhan Melalui Akuisisi

Perseroan senantiasa mengeksplorasi akuisisi strategis yang memenuhi kriteria pengembalian optimal dan yang
dapat bersinergi dengan bisnis Perseroan sehingga membantu Perseroan berkembang ke area baru dalam lay-
anan yang terkait dengan infrastruktur telekomunikasi.

Perseroan mengevaluasi peluang akuisisi berdasarkan beberapa kriteria, antara lain pengembalian modal yang
diinvestasikan, potensi permintaan kolokasi, tingkat tumpang tindih/overlap dengan portofolio yang ada, lokasi,
utilisasi kapasitas yang ada, kepadatan penduduk lokal dan potensi pertumbuhan serta hukum dan peraturan
yang berlaku. Perseroan terus mencari cara melaksanakan peluang akuisisi dengan opsi yang paling efisien, ter-
masuk mengoptimalkan struktur permodalan.

Fokus Terhadap Kualitas Layanan

Perseroan percaya bahwa kunci keberhasilan strategi Perseroan terletak pada kemampuan untuk menjaga
hubungan jangka panjang dengan operator telekomunikasi dan secara konsisten memenuhi kebutuhan mereka.


                                                      320
Page 349
Perseroan selalu berusaha untuk menawarkan komitmen komersial yang masuk akal dan menyediakan layanan
yang berkualitas. Perseroan percaya bahwa kemampuannya untuk membantu operator telekomunikasi dengan
cepat memasuki wilayah operasional baru dan memperluas jangkauan dan kapasitas jaringan mereka akan mem-
bantu meningkatkan tenancy ratio pada portofolio menara Perseroan.

Kenali Pelanggan Anda

Perseroan menggunakan teknik penjualan dan pemasaran yang ditargetkan untuk meningkatkan tenancy ratio
di menaranya, yang sebagian besar dibangun untuk dapat mengakomodasi dua atau lebih penyewa. Oleh karena
itu, Perseroan berusaha menargetkan operator telekomunikasi yang berencana untuk memperluas secara geo-
grafis atau memperbaiki infrastruktur jaringan mereka.

Perseroan percaya bahwa dengan memperdalam pemahaman atas kebutuhan pelanggan Perseroan (know your
customer), Perseroan dapat melayani pelanggan dengan lebih baik dan membantu operator telekomunikasi
untuk mencapai tujuan bisnis mereka.

Penggabungan pengetahuan pasar dan kemampuan pemasaran Perseroan juga terlihat dari upaya Perseroan
menawarkan layanan jaringan fiber optik antara menara telekomunikasi kepada operator telekomunikasi untuk
mendukung transmisi yang lebih optimal dalam pengimplementasian 4G-LTE. Implementasi strategis disertai
jangkauan layanan Perseroan yang luas memungkinkan Perseroan untuk memperdalam pemahaman atas ke-
butuhan pelanggan Perseroan dan memenuhi kebutuhan bisnis mereka yang dinamis.

Kebijakan Keuangan dengan Fokus Pada Sustainability

Perseroan menerapkan kebijakan keuangan yang berhati-hati dan senantiasa memperhatikan aspek keberlanju-
tan jangka menengah dan jangka panjang, antara lain melalui pengelolaan utang pada tingkat yang wajar dan
menerapkan investasi modal yang disiplin. Perseroan berusaha untuk selalu beroperasi dengan efisien, meng-
elola modal kerjanya secara optimal dan meningkatkan margin dan profitabilitasnya. Selain itu Perseroan juga
akan menjalankan kewajibannya sebagai bagian dari masyarakat yang bertanggung jawab dan menjalankan kegi-
atan operasional yang berkelanjutan.

Pertumbuhan Organik

Perseroan berusaha memaksimalkan imbal hasil atas portofolio menara telekomunikasi yang telah dimiliki mela-
lui strategi sewa kolokasi, yaitu menyewakan ruang yang tersedia di menara yang ada ke beberapa penyewa
sekaligus. Dengan strategi kolokasi, biaya pengoperasian menara sebagian besar tetap, tetapi pendapatan Per-
seroan bertambah seiring dengan penambahan jumlah penyewa. Strategi “asset-light” yang diterapkan oleh para
operator telekomunikasi mendukung strategi kolokasi ini. Perseroan secara aktif memasarkan kolokasi ke para
operator telekomunikasi dan terus mengedukasi pasar mengenai manfaat yang ditawarkan kolokasi kepada para
operator telekomunikasi.

Selain melalui kolokasi, Perseroan juga terus menambah jumlah menara telekomunikasi melalui pembangunan
menara baru untuk memperluas jaringan portofolionya. Menara-menara telekomunikasi baru yang dibangun
oleh Perseroan seluruhnya berdasarkan permintaan dari para operator telekomunikasi sesuai dengan spesifikasi
desain yang mereka butuhkan dan pada lokasi yang mereka pilih (atau yang disebut dengan menara Built-To-Suit.
Hingga saat ini, Perseroan telah membangun 14.103 menara Built-To-Suit.

Operator telekomunikasi tersebut kemudian akan menjadi anchor tenant di menara ini berdasarkan perjanjian
sewa jangka panjang. Selanjutnya, Perseroan dapat memasarkan menara baru tersebut ke operator lain untuk
memperoleh pendapatan kolokasi sehingga dapat meningkatkan utilisasi aset Perseroan.

Di segment non-tower, Perseroan membangun jaringan fiber optik yang menghubungkan menara-menara tele-
komunikasi. Sama seperti di bisnis penyewaan menara, jaringan fiber optik tersebut juga dapat dipakai lebih dari
satu operator telekomunikasi. Selanjutnya jaringan fiber optik yang telah dibangun juga digunakan oleh Perse-
roan untuk menyediakan layanan konektivitas bagi para pelanggan yang berada di area jaringan fiber optik yang
sudah dibangun tersebut sehingga semakin meningkatkan efisisensi penggunaan aset Perseroan.




                                                      321
Page 350
Pertumbuhan Melalui Akuisisi

Perseroan senantiasa mengeksplorasi akuisisi strategis yang memenuhi kriteria pengembalian optimal dan yang
dapat bersinergi dengan bisnis Perseroan sehingga membantu Perseroan berkembang ke area baru dalam lay-
anan yang terkait dengan infrastruktur telekomunikasi.

Perseroan mengevaluasi peluang akuisisi berdasarkan beberapa kriteria, antara lain pengembalian modal yang
diinvestasikan, potensi permintaan kolokasi, tingkat tumpang tindih/overlap dengan portofolio yang ada, lokasi,
utilisasi kapasitas yang ada, kepadatan penduduk lokal dan potensi pertumbuhan serta hukum dan peraturan
yang berlaku. Perseroan terus mencari cara melaksanakan peluang akuisisi dengan opsi yang paling efisien, ter-
masuk mengoptimalkan struktur permodalan.

Fokus Terhadap Kualitas Layanan

Perseroan percaya bahwa kunci keberhasilan strategi Perseroan terletak pada kemampuan untuk menjaga
hubungan jangka panjang dengan operator telekomunikasi dan secara konsisten memenuhi kebutuhan mereka.
Perseroan selalu berusaha untuk menawarkan komitmen komersial yang masuk akal dan menyediakan layanan
yang berkualitas. Perseroan percaya bahwa kemampuannya untuk membantu operator telekomunikasi dengan
cepat memasuki wilayah operasional baru dan memperluas jangkauan dan kapasitas jaringan mereka akan mem-
bantu meningkatkan tenancy ratio pada portofolio menara Perseroan.

Kenali Pelanggan Anda

Perseroan menggunakan teknik penjualan dan pemasaran yang ditargetkan untuk meningkatkan tenancy ratio
di menaranya, yang sebagian besar dibangun untuk dapat mengakomodasi dua atau lebih penyewa. Oleh karena
itu, Perseroan berusaha menargetkan operator telekomunikasi yang berencana untuk memperluas secara geo-
grafis atau memperbaiki infrastruktur jaringan mereka.

Perseroan percaya bahwa dengan memperdalam pemahaman atas kebutuhan pelanggan Perseroan (know your
customer), Perseroan dapat melayani pelanggan dengan lebih baik dan membantu operator telekomunikasi
untuk mencapai tujuan bisnis mereka.

Penggabungan pengetahuan pasar dan kemampuan pemasaran Perseroan juga terlihat dari upaya Perseroan
menawarkan layanan jaringan fiber optik antara menara telekomunikasi kepada operator telekomunikasi untuk
mendukung transmisi yang lebih optimal dalam pengimplementasian 4G-LTE. Implementasi strategis disertai
jangkauan layanan Perseroan yang luas memungkinkan Perseroan untuk memperdalam pemahaman atas ke-
butuhan pelanggan Perseroan dan memenuhi kebutuhan bisnis mereka yang dinamis.

Kebijakan Keuangan dengan Fokus Pada Sustainability

Perseroan menerapkan kebijakan keuangan yang berhati-hati dan senantiasa memperhatikan aspek keberlanju-
tan jangka menengah dan jangka panjang, antara lain melalui pengelolaan utang pada tingkat yang wajar dan
menerapkan investasi modal yang disiplin. Perseroan berusaha untuk selalu beroperasi dengan efisien, meng-
elola modal kerjanya secara optimal dan meningkatkan margin dan profitabilitasnya. Selain itu Perseroan juga
akan menjalankan kewajibannya sebagai bagian dari masyarakat yang bertanggung jawab dan menjalankan kegi-
atan operasional yang berkelanjutan.

9.   PROSPEK USAHA

Grup Perseroan adalah pemilik dan operator independen dari infrastruktur telekomunikasi yang mencakup me-
nara telekomunikasi, kabel optik dan VSAT di Indonesia. Pada 31 Desember 2025, Grup memiliki dan mengope-
rasikan lebih dari 36.000 menara dengan tingkat penyewaan mencapai lebih dari 60.000 penyewa serta penge-
lolaan jaringan fiber optik dengan panjang lebih dari 170.000 km termasuk pengembangan pelayanan Fiber-to-
the-Tower (FTTT) yang menghasilkan pendapatan lebih dari 220.000 km di Indonesia, terutama di Sumatera,
Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi.




                                                     322
Page 351
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak dalam bidang penyewaan infrastruktur telekomunikasi. Dalam
segmen penyewaan Menara Telekomunikasi, Perseroan menyewakan ruang pada Menara Telekomunikasi milik
Perseroan kepada para operator telekomunikasi berdasarkan kontrak jangka panjang. Ruang yang disewakan ini
mencakup ruang vertikal pada menara dimana operator telekomunikasi dapat memasang antena frekuensi radio
(Radio Frequency) dan antena gelombang pendek (microwave), serta menyewa lahan tanah pada setiap lokasi
untuk pendirian shelters yang menampung dan melindungi peralatan-peralatan elektronik dan pasokan listrik.

Pada segmen penyewaan jaringan kabel optik, Perseroan menyediakan infrastruktur telekomunikasi kabel optik
untuk disewa pengguna dalam memenuhi kebutuhan telekomunikasi mereka. Kabel optik yang dimiliki Perseroan
dapat disewakan dalam kontrak Build to Suit Fiber (BTS) untuk FTTT (Fiber to The Tower), FTTH (Fiber To The
Home) serta solusi Connectivity yang biasanya dilakukan tanpa BTS untuk klien-klien korporasi, UMKM, data cen-
ter dan lain lain.

Saat ini, portofolio Menara Telekomunikasi dan kabel optik yang dimiliki Grup Perseroan merupakan portofolio
yang terbesar yang dimiliki oleh penyedia infrastruktur telekomunikasi independen di Indonesia, dengan umur
rata-rata sekitar 10 tahun dan lebih muda lagi untuk aset kabel optik dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Jaringan lokasi yang luas ini memungkinkan Grup untuk memenuhi kebutuhan para operator telekomunikasi.
Ditambah lagi kemampuan Perseroan melalui Entitas Anak untuk menyediakan jaringan kabel serat optik untuk
fiberisasi menara, memberi Perseroan peluang usaha baru dari sumber yang berbeda-beda.

Jumlah portofolio Menara Telekomunikasi dan pelanggan Perseroan juga memiliki potensi pertumbuhan melalui
penambahan kontrak sewa atas menara yang sudah ada (kolokasi) maupun atas menara yang baru. Per 31 De-
sember 2025, rasio sewa/tenancy ratio Menara Telekomunikasi Grup mencapai 1,67x.

Perseroan tidak dimiliki oleh atau terafiliasi dengan perusahaan operator telekomunikasi nirkabel manapun.
Posisi Perseroan sebagai pemilik dan operator Menara Telekomunikasi independen yang memiliki diversifikasi
bisnisdan aset yang beragam di tengah konsolidasi industri telekomunikasi memberikan competitive advantages
tersendiri bagi Perseroan dan Grup PerseroanLebih lanjut, model bisnis Perseroan yang antara lain bertumbuh
baik secara organik ataupun anorganik melalui akuisisi baik aset maupun perusahaan, memungkinkan Perseroan
tidak hanya memperbesar portofolio Menara Telekomunikasi Perseroan namun juga dapat mediversifikasi lay-
anan atau jasa lainnya yang telah terbukti menunjang atau berkaitan langsung dengan layanan yang diberikan
Perseroan.

Perseroan juga berkomitmen untuk berinvestasi mengembangkan jaringan kabel serat optik yang semakin di-
butuhkan untuk koneksi yang cepat seiring dengan peningkatan permintaan atas layanan data internet dan di-
perkirakan akan terus bertumbuh seiring dengan kebutuhan untuk jangkauan jaringan 4G-LTE yang lebih luas.

Bisnis model Perseroan, baik untuk Menara Telekomunikasi maupun jaringan kabel optik untuk fiberisasi menara
bersifat jangka panjang dan tidak dapat dibatalkan. Selain itu, kemungkinan kolokasi dengan biaya yang relatif
rendah memberi potensi peningkatan pendapatan dan pengembalian atas hasil investasi Perseroan. Dengan jum-
lah portofolio yang besar, Perseroan juga menikmati skala ekonomi terkait dengan kegiatan operasinya, seperti
pengadaan aset dan layanan, pemeliharaan dan beban operasional lainnya.

Saat ini, sebagian besar menara Perseroan berlokasi di empat wilayah berpenduduk terpadat di Indonesia, yaitu
di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Sekitar 53% menara telekomunikasi milik Perseroan berada di Jawa
yang mana hal ini sangat strategis, karena Grup Perseroan dapat memenuhi kebutuhan operator telekomunikasi
yang harus menambah kapasitas jaringan untuk mendukung besarnya permintaan konsumen melalui penamba-
han peralatan atau kolokasi. Akan tetapi, pertumbuhan di luar Jawa juga menjadi semakin penting, karena para
operator telekomunikasi juga melebarkan jaringannya kesana.

Perseroan memiliki posisi yang kuat dalam industri dengan diversifikasi layanan dan aset yang beragam dapat
menunjang kebutuhan para pelanggannya. Grup Perseroan juga diuntungkan karena besarnya hambatan bagi
pemain baru untuk masuk ke dalam industri infrastruktur telekomunikasi di Indonesia, antara lain:
• skala ekonomi sehubungan dengan operasi Perseroan, seperti pengadaan untuk aset dan layanan, pemeli-
    haraan dan biaya operasi lainnya;
• pembatasan peraturan, dan yang rumitnya proses mendapatkan ijin dan lisensi;
• jumlah modal awal yang besar untuk membangun atau mengakuisisi menara;



                                                      323
Page 352
•    beban keuangan yang tinggi dan risiko operasional dan gangguan yang mungkin dihadapi para operator te-
     lekomunikasi dalam memindahkan peralatan ke lokasi menara yang berbeda;
•    kebutuhan untuk membangun portofolio menara dengan skala besar dan keragaman geografis untuk mena-
     rik operator telekomunikasi; dan
•    lamanya waktu yang dibutuhkan untuk membangun hubungan bisnis dan kepercayaan, dan negosiasi kon-
     trak sewa dengan operator-operator telekomunikasi dan klien lainnya

10. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CSR)

Sebagai bentuk nyata komitmen Perseroan atas pemerataan dan peningkatan kualitas hidup dan perekonomian
masyarakat sekitar serta masyarakat Indonesia secara keseluruhan, Perseroan senantiasa mengimplementasikan
program tanggung jawab sosial dan lingkungan/CSR yang berfokus pada empat pilar utama, yaitu:

1.   Pendidikan
2.   Konservasi Alam
3.   Kesehatan
4.   Bantuan Penanggulangan Bencana Alam dan Donasi

Keempat pilar kegiatan CSR di atas diutamakan untuk disalurkan pada daerah dan masyarakat di sekitar lokasi
wilayah operasional Perseroan, sehingga Perseroan berharap agar masyarakat sekitar dapat secara langsung
merasakan dampak positif dari keberadaan Perseroan.

Pendidikan

Perseroan percaya bahwa pendidikan adalah kunci utama dalam mempersiapkan generasi unggul yang akan
memegang peranan penting dalam memastikan tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya
memanfaatkan keunggulan bonus demografis yang dimiliki Indonesia ke depannya. Melalui pilar pendidikan,
Perseroan berupaya untuk mendukung peningkatan kualitas sistem pendidikan dan infrastruktur serta
pengembangan inovasi yang diperlukan.

Di tahun 2025, Perseroan memiliki 4 (empat) program utama di bidang pendidikan, mencakup kegiatan
seperti donasi kepada Yayasan GK Ancop, Canisius Expo 2025, Pembangunan Kapel Seminari Xaverium
Keuskupan Amboina, dan pemberian akses internet Yayasan Ronald McDonald House Charities, yang dirancang
untuk memperkuat kapasitas peserta didik, tenaga pendidik, dan komunitas sekolah dalam menghadapi
tantangan era digital dan transformasi ekonomi nasional.

Dari pilar pendidikan, Perseroan berhasil memberikan manfaat selama tiga tahun terakhir kepada 3.166 orang
yang terdiri dari siswa dan guru yang terdampak.

Konservasi Alam

Dengan kesadaran mendalam akan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan terjaganya fungsi
ekosistem tersebut bagi kelangsungan hidup manusia serta guna melindungi kekayaan sumber daya bumi,
Perseroan berkomitmen untuk memainkan peran aktif dalam perlindungan dan pemulihan ekosistem dan
keanekaragaman hayati yang vital bagi keberlangsungan kehidupan manusia. Komitmen tersebut Perseroan
lakukan melalui berbagai upaya-upaya berkelanjutan untuk menjaga harmoni antara perkembangan bisnis dan
kelestarian lingkungan.

Di tahun 2025, 3 (tiga) program utama di bidang pelestarian lingkungan, antara lain dukungan kepada Yayasan
SINTAS Indonesia untuk konservasi Macan Tutul Jawa, kolaborasi dengan KSA Pemerhati Mangrove Lantebung,
serta pemberdayaan Kelompok Tani Pasir Kadilangu. Konservasi Macan Tutul Jawa, Mangrove Lantebung dan
Pasir Kadilangu dilakukan dengan memberikan dukungan kepada yayasan dan kelompok masyarakat sekitar yang
berfokus pada, antara lain:

1.   Kontribusi biaya kegiatan survei lapangan meliputi pemasangan kamera jebak (camera trap), pengumpulan
     data ekologis, serta pemantauan populasi satwa untuk mendukung perlindungan ekosistem secara
     berkelanjutan dan analisis data sebagai kontribusi terhadap upaya konservasi Macan Tutul Jawa di Lanskap



                                                     324
Page 353
     Ijen–Raung, Jawa Timur, yang merupakan habitat alami penting bagi Macan Tutul Jawa dan berbagai satwa
     lainnya;
2.   Kontribusi biaya rehabilitasi mangrove dilaksanakan pada area seluas kurang lebih 3 hektare yang mencakup
     wilayah Marusu (±2,5 hektare) dan Kawasan Wisata Mangrove Lantebung (0,5 hektare) dengan meliputi
     penanaman sebanyak 7.161 bibit mangrove selama periode pemeliharaan tiga tahun (2024–2026); dan
3.   Kontribusi biaya rehabilitasi mangrove dan cemara udang pada area seluas 3 hektare yang berlokasi di Dusun
     Pasir Kadilangu, Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo dalam periode kemitraan CSR
     selama tiga tahun (2024–2026), yang mencakup kegiatan penanaman dan pemeliharaan untuk memastikan
     keberlanjutan fungsi ekologis dalam jangka panjang.

Kesehatan

Di tengah tantangan penyediaan akses dan sarana kesehatan yang terus berkembang, Perseroan berkomitmen
untuk mengambil peran dalam mewujudkan pemerataan kualitas kesehatan dan akses atas fasilitas kesehatan
masyarakat secara merata dan berkelanjutan. Melalui pilar kesehatan, Perseroan berdedikasi untuk tidak hanya
berkontribusi pada kemajuan ekonomi, melainkan juga dalam memastikan bahwa kemajuan tersebut berjalan
beriringan dengan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Sepanjang tahun 2025, Perseroan telah melaksanakan 2 (dua) kegiatan program CSR di bidang kesehatan, yaitu
dukungan terhadap program Empowering Rural: PT Global Bima Utama termasuk penyediaan paket layanan
internet untuk mendukung layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat di wilayah yang masih terbatas
aksesnya serta bantuan sosial bagi keluarga rentan dan inisiatif Yayasan Ronald McDonald House Charities
(RMHC) Indonesia melalui penguatan infrastruktur dalam rangka memperkuat keberlanjutan operasional dan
kesiapan fasilitas Rumah Singgah Kemanggisan.

Bantuan Penanggulangan Bencana alam dan Donasi

Di tengah ketidakpastian dan tantangan yang ditimbulkan oleh bencana alam yang tidak dapat dihindari,
Perseroan berkomitmen untuk menanggapi secara proaktif dan berkelanjutan atas situasi darurat bencana dan
pemulihan pasca bencana melalui program CSR pilar bantuan penanggulangan bencana alam dan donasi.

Melalui berbagai bentuk program, Perseroan berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi nyata dalam
meringankan permasalahan masyarakat, membangun kembali sarana dan prasarana serta kehidupan komunitas
yang terdampak.

Pada tahun 2025, sebagai bagian dari komitmen tanggap darurat dan tanggung jawab sosial, Perseroan
menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatra
meliputi distribusi logistik dan kebutuhan dasar, dukungan operasional dapur umum, penyediaan layanan
kesehatan gratis di 21 lokasi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, serta penyediaan akses air bersih
melalui pembangunan sumur bor di Kabupaten Aceh Tamiang. Secara keseluruhan, program ini menjangkau
6.905 penerima manfaat dengan total realisasi dana yang disalurkan sebesar Rp1.877.850.000.

Dari program-program tersebut di atas, total dana untuk aktivitas CSR Perseroan di tahun 2025 adalah sebesar
Rp 4,086 miliar.

11. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN

Perseroan terkena dampak oleh konsolidasi di industri telekomunikasi yang masih berlangsung, yang dalam hal
ini diharapkan membuat struktur pasar dan persaingan di sektor telekomunikasi menjadi lebih efisien, hampir
seluruh bisnis Perseroan dengan pelanggan dan pemasok didasarkan pada kontrak jangka panjang dan telah di-
sesuaikan dengan kebutuhan para pelanggan. Dengan demikian, sampai dengan saat ini, menurut penilaian Per-
seroan ketergantungan Perseroan terhadap pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah dapat dikatakan relatif
stabil dan terukur. Perseroan terus melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah strategis yang diperlu-
kan untuk memitigasi risiko bisnis dari potensi perubahan peta persaingan dan regulasi terkait di industri teleko-
munikasi sebagaimana diuraikan dalam draft Prospektus.




                                                       325
Page 354
IX.       PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri
Dan Bentuk Usaha Tetap dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari
2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yaitu:
a. Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
     negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan peng-
     hindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena
     pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
     (BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi
     Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih
     lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued
     interest).
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
     bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
     pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
d. Termasuk Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan huruf a, b dan c adalah
     reksa dana dan kontrak investasi kolektif.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
     mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal
     4 ayat (3) huruf h Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
     kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
     dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
3. Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Dana Pensiun dan bank
     yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia, dikenai Pajak Penghasilan berdasar-
     kan tarif umum sesuai Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah be-
     berapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpa-
     jakan.

Pemenuhan Perpajakan oleh Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pen-
ghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai
dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi kewajiban per-
pajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai den-
gan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                      326
Page 355
X.       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi
Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah), yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
sebesar Rp922.360.000.000,- (sembilan ratus dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang djamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
         Penjamin Pelaksana Emisi                  Porsi Penjaminan
 No.                                                                                     Jumlah           (%)
                  Obligasi            Seri A        Seri B       Seri C      Seri D
 1.    PT BCA Sekuritas                  120.640       3.150       15.300         200       139.290        15,10
 2.    PT BNI Sekuritas                  258.000           -        5.000      50.000       313.000        33,93
 3.    PT BRI Danareksa Sekuritas        135.000           -             -          -       135.000        14,64
 4.    PT CIMB Niaga Sekuritas           220.000           -             -          -       220.000        23,85
 5.    PT Mandiri Sekuritas              115.050           -            20          -       115.070        12,48
                Total                    848.690       3.150       20.320      50.200       922.360       100,00


Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.077.640.000.000,- (dua triliun tujuh
puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum Obligasi telah sepakat untuk melaksa-
nakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan yang bertindak untuk
Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (kecuali PT BCA Sekuritas) dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Perseroan dan PT BCA Sekuritas merupakan perusahaan yang terafiliasi dikarenakan ultimate beneficial owner
PT BCA Sekuritas memiliki hubungan keluarga dengan ultimate beneficial owner Perseroan.

Metode Penentuan Tingkat Suku Bunga

Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan pa-
rameter, antara lain hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark terhadap obligasi
Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obli-
gasi).




                                                     327
Page 356
XI.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum    Makes & Partners Law Firm
                   Menara Batavia, Lantai 7
                   Jl. KH Mas Mansyur Kav.126
                   Jakarta Pusat 10220
                   Telepon: (021) 5747181
                   Faksimili: (021) 5747180
                   Nama Partner                  :    Iwan Setiawan, S.H.
                   No. STTD                      :    STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023
                   Tanggal STTD                  :    tanggal 5 Mei 2023
                   Pedoman Kerja                 :    Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Mo-
                                                      dal, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Him-
                                                      punan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.
                                                      03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
                                                      tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan
                                                      Hukum Pasar Modal No. KEP 02/HKHPM/VIII/2018,
                                                      tanggal 8 Agustus 2018, tentang Standar Profesi Kon-
                                                      sultan Hukum Pasar Modal
                   Surat Penunjukan               :   No. 003/CS-OBL/PTI/III/26 tanggal 10 Maret 2026
                   Tugas Pokok                    :
                   Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas
                   fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
                   dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari
                   segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
                   dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna
                   meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.
                   Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar
                   Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Notaris            Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.
                   Jl. K.H. Zainul Arifin No. 2
                   Kompleks Ketapang Indah Blok B-2 No. 4 – 5
                   Jakarta 11140
                   Tel. (021) 6301511
                   Faks. (021) 6337851
                   Nomor STTD                   : STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023
                   Tanggal STTD                 : 6 Februari 2023
                   Keanggotaan Asosiasi         : Ikatan Notaris Indonesia 0639319800705
                   Pedoman Kerja                : - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
                                                     Notaris
                                                  - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
                                                     Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
                                                     Tentang Jabatan Notaris
                   Surat Penunjukan             : No. 004/CS-OBL/PTI/III/26 tanggal 10 Maret 2026
                   Tugas Pokok                  :
                   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, antara lain Perjanjian Per-
                   waliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Pernyataan
                   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan, serta akta-akta pengubahannya.




                                                     328
Page 357
Akuntan Publik   KAP Purwanto Susanti dan Surja
                 Indonesian Stock Exchange Building, Tower 2, 7th Floor
                 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                 Jakarta 12190
                 Telp (021) 52895000
                 Faks (021) 52894100
                 Rekan yang Ditunjuk          : Feniwati Chendana
                 Nomor STTD                   : STTD.AP-122/PM.22/2018
                 Tanggal STTD                 : 5 Februari 2018
                 Nama & Nomor Asosiasi        : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. AP.0694
                 Pedoman Kerja                : Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
                 Surat Penunjukan             : No. 002/CS-OBL/PTI/III/26 tanggal 10 Maret 2026
                 Tugas Pokok                  :
                 Melakukan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
                 Indonesia (IAPI). Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik merencanakan dan
                 melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan
                 bebas dari salah saji yang material dan bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan
                 terhadap laporan keuangan yang diaudit. Tugas Akuntan Publik meliputi pemeriksaan atas
                 dasar pengujian bukti-bukti pendukung dalam pengungkapan laporan keuangan.


Wali Amanat      PT Bank Permata Tbk
                 WTC II Lantai 27
                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
                 Jakarta 12920 Indonesia
                 Telepon: (021) 5237788
                 Faksimili: (021) 2500708
                 Nomor STTD                   :   No. 02/STTD-WA/PM/1996 tanggal 28 Maret 1996 juncto
                                                  Surat Badan Pengawas Pasar Modal No.S-2418/PM/2002
                                                  tanggal 11 November 2002
                 Tanggal STTD                 :   28 Maret 1996
                 Keanggotaan Asosiasi         :   (AWAI): AWAI/02/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
                 Pedoman Kerja                :   Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar
                                                  Modal serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali
                                                  Amanat
                 Surat Penunjukan          :      No. 006/CS-OBL/PTI/III/26 tanggal 10 Maret 2026
                 Tugas Pokok               :
                 Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan
                 mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi
                 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwalia-
                 manatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                 Pedoman kerja Wali Amanat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwalia-
                 manatan dan UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

                 Sesuai dengan POJK No. 19/2020 sampai dengan berakhirnya tugas PT Bank Permata Tbk
                 sebagai Wali Amanat, PT Bank Permata Tbk dilarang:
                 a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
                 b. mempunyai hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur
                    dalam Peraturan OJK mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali
                    Amanat,
                 c. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada
                    Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan,
                    berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi
                    kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang,
                 d. merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
                    utang


                                                  329
Page 358
                   Perseroan dan Wali Amanat tidak mempunyai hubungan afiliasi dan tidak memiliki
                   hubungan kredit melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang
                   diwaliamanati sebagaimana dimaksud POJK No.19/2020 sesuai dengan Surat Ref. No.
                   0044/SK/SS/CB/03/2026 tanggal 26 maret 2026 perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai
                   Hubungan Afiliasi dan Hubungan Kredit.

Pemeringkat Efek   PT Fitch Ratings Indonesia
                   DBS Bank Tower
                   24th Floor, Suite 2403
                   Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
                   Jakarta, 12940
                   Telepon: (021) 29886800
                   Faksimili: (021) 29886822
                   Izin Usaha                   :   No. KEP-02/PM/PI/2006 tanggal 17 Maret 2006
                   Pedoman Kerja                :   POJK No. 51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan
                                                    Pemeringkat Efek
                   Surat Penunjukan           :     No. 005/CS-OBL/PTI/III/26 tanggal 10 Maret 2026
                   Tugas Pokok                :
                   Melakukan analisa dan memberikan peringkat terhadap perusahaan dan instrumen hutang
                   perusahaan, dalam hal ini Obligasi yang diterbitkan.

                   Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 Angka 1 juncto Angka 23 UUPM, Lembaga dan Profesi
                   Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak
                   memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                     330
Page 359
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, PT Bank Permata Tbk (“Permata Bank”) bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

Permata Bank dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan
surat No.02/STTD-WA/PM/1996 tanggal 28 Maret 1996 juncto surat yang dikeluarkan oleh OJK tertanggal 11
November 2002 No.S-2418/PM/2002.

Perseroan dan Wali Amanat tidak mempunyai hubungan afiliasi dan tidak memiliki hubungan kredit melebihi
25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati sebagaimana dimaksud Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 sesuai dengan Surat Ref. No. 0044/SK/SS/CB/03/2026 tanggal 26
Maret 2026 perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Afiliasi dan Hubungan Kredit.

Permata Bank sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana penerbitan
Obligasi Perseroan, tidak merangkap sebagai penanggung, dan tidak akan menerima dan meminta pelunasan
terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Waliamanat dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keu-
angan yang dinyatakan dalam surat Permata Bank Surat Ref. No. 0045/SK/SS/CB/03/2026 tanggal 26 Maret 2026
perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai Due Dilligence, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020.

Riwayat Singkat

Permata Bank didirikan berdasarkan Akta Notaris No.228 tanggal 17 Desember 1954, yang dibuat di hadapan
Eliza Pondaag, SH, selaku pengganti dari Raden Mas Soerojo, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) dengan Peneta-
pan No.J.A.5/2/2 tertanggal 4 Januari 1955, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dengan No.123 tang-
gal 15 Januari 1955 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.22 tanggal 18 Maret 1955,
Tambahan No.292.

Anggaran Dasar Permata Bank telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Permata
Bank terakhir berikut dengan susunan permodalan dan susunan pemegang saham Permata Bank, dimuat dalam
akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Permata Tbk No. 56 tanggal 30 September
2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berda-
sarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 3 Oktober 2025 Nomor AHU-
AH.01.03-0240484 (”Akta 56/2025”).

Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham Bank Permata yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham
Registra selaku Biro Administrasi Efek No. 006/DIR-RSR/KOM-BNLI/2026 tanggal 4 Mei 2026 Perihal: Komposisi
Kepemilikan Saham per 30 April 2026 adalah sebagai berikut:

                                              Nilai Nominal Rp12.500 per saham untuk Saham Kelas A
                                                Nilai Nominal Rp125 per saham untuk Saham Kelas B
                  Keterangan                                                                              %
                                              Jumlah Lembar Sa-           Jumlah Nilai Nominal
                                                      ham                         (Rp)
 Modal Dasar
   Saham Kelas A                                     26.880.234                     336.002.925.000         0,02
   Saham Kelas B                                117.311.976.600                  14.663.997.075.000        99,98
 Jumlah Modal Dasar                             117.338.856.834                  15.000.000.000.000       100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor
   Saham Kelas A
      Masyarakat                                      26.880.234                    336.002.925.000           0,07
   Saham Kelas B
      Bangkok Bank Public Company Limited         32.244.827.604                  4.030.603.450.500        89,12
      Masyarakat                                   3.909.651.682                    488.706.460.250        10,81



                                                       331
Page 360
                                            Nilai Nominal Rp12.500 per saham untuk Saham Kelas A
                                              Nilai Nominal Rp125 per saham untuk Saham Kelas B
                Keterangan                                                                            %
                                            Jumlah Lembar Sa-           Jumlah Nilai Nominal
                                                    ham                         (Rp)
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor           36.181.359.520                   4.855.312.835.750   100,00
 Saham Dalam Portepel
   Saham Kelas A                                            -                                   -         -
   Saham Kelas B                               81.157.497.314                  10.144.687.164.250    100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                   81.157.497.314                  10.144.687.164.250    100,00

Modal dasar Permata Bank berjumlah Rp15.000.000.000.000,- terbagi atas (i) 26.880.234 saham Kelas A, yang
masing-masing bernilai nominal Rp12.500,00 atau seluruhnya dengan jumlah nilai nominal sebesar Rp
336.002.925.000,00; dan (ii) 117.311.976.600 saham Kelas B, yang masing-masing bernilai nominal Rp
125,00 atau seluruhnya dengan jumlah nilai nominal sebesar Rp14.663.997.075.000,00. Dari modal dasar terse-
but telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar 36.181.359.520 saham, yang terdiri dari (i) Saham Kelas A se-
banyak 26.880.234 saham, dengan jumlah nilai nominal sebesar Rp336.002.925.000,00; dan (ii) Saham Kelas B
sebanyak 36.154.479.286 saham, dengan jumlah nilai nominal sebesar Rp4.519.309.910.750,00. Dengan jumlah
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp4.855.312.835.750,00.

Jumlah saham dalam portepel sebanyak 81.157.497.314 saham kelas B dengan nilai nominal saham masing-ma-
sing Rp125,-. Tidak terdapat perbedaan saham kelas A dan saham kelas B sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat
1 huruf (b) Anggaran Dasar Permata Bank yaitu “setiap saham Kelas A dan saham Kelas B memberikan hak-hak
yang sama dan sederajat kepada pemiliknya.”

Pengurusan Dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan terakhir sebagaimana
dimuat dalam akta Nomor 11 tanggal 7 April 2026 dibuat dihadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroannya telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Republik Indonesia
sesuai dengan suratnya tanggal 16 April 2026 Nomor : AHU-AH.01.09-0212805 dengan susunan anggota Direksi,
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Permata Bank sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                  :   Chartsiri Sophonpanich
Komisaris                                        :   Chong Toh
Komisaris                                        :   Chalit Tayjasanant
Komisaris                                        :   Niramarn Laisathit
Komisaris Independen                             :   Haryanto Sahari
Komisaris Independen                             :   Goei Siauw Hong
Komisaris Independen                             :   Yap Tjay Soen
Komisaris Independen                             :   Riswinandi

Direksi
Direktur Utama                                   :   Meliza Musa Rusli
Direktur Kepatuhan                               :   Dhien Tjahajani
Direktur                                         :   Dayan Sadikin
Direktur                                         :   Setiatno Budiman
Direktur yang juga membidangi Unit Usaha Sy-     :   Rudy Basyir Ahmad
ariah
Direktur                                         :   Eddie Sajoga
Direktur                                         :   Evi
Direktur                                         :   Ahmad Mikail Madjid




                                                     332
Page 361
Dewan Pengawas Syariah
Ketua                                             :   Prof. Dr. H. Jaih, S.E, M.H, M.Ag.
Anggota                                           :   Asep Supyadillah
Anggota                                           :   Habibullah

Kegiatan Usaha

Permata Bank adalah salah satu bank swasta devisa terkemuka di Indonesia, yang telah merintis dan
mempertahankan keberadaannya selama lebih dari 50 tahun. Selaku bank umum, Permata Bank melakukan
kegiatan perbankan dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional
dengan menyelenggarakan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat. Penghimpunan dana dilakukan
antara lain melalui deposito berjangka, tabungan dan rekening giro; sedangkan penyaluran dana dilakukan
dalam bentuk pemberian pembiayaan baik kepada individu maupun kepada debitur lembaga, transaksi antar
bank serta penempatan-penempatan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan. Selain itu, Permata
Bank juga melakukan pula kegiatan perbankan lainnya seperti: pemberian fasilitas ekspor impor, transfer, inkaso
dan perdagangan valuta asing.

Permata Bank melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No.19371/U.M.II tanggal 19 Februari 1957 juncto Salinan Keputusan Deputi Gubernur Bank
Indonesia No.4/162/KEP.DpG/2002 tentang Perubahan Nama PT Bank Bali Tbk Menjadi PT Bank Permata Tbk
tanggal 18 Oktober 2002.

Permata Bank melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal No.KEP-99/PM/1991 tanggal 22 Oktober 1991 dan Surat Departemen Keuangan Republik
Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal No.S-2651/PM/2002 tanggal 17 Desember 2002 serta telah
memperoleh sertifikat kesesuaian syariah sebagai Bank Kustodian dan Wali Amanat berdasarkan Sertifikat
Dewan Syariah Nasional No.U-277/DSN/MUI/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008.

Permata Bank memperoleh persetujuan sebagai Sub Registry untuk penatausahaan surat berharga berdasarkan
Surat Bank Indonesia No.7/88/DPM tanggal 11 April 2005.

Permata Bank telah melaksanakan dan akan terus mengembangkan produk-produk dan kegiatan perbankan
dalam rangka pengembangan fee-based income (pendapatan imbal jasa) terutama melalui pemanfaatan jaringan
distribusi elektronik (electronic delivery channel) secara optimal.

Permata Bank dalam menjalankan usahanya selalu menyesuaikan dengan kebijaksanaan Pemerintah, terutama
dalam mobilisasi dana masyarakat dan penyaluran kredit untuk sektor-sektor yang diprioritaskan bagi kelancaran
pembangunan.

Di samping itu, Permata Bank juga melakukan penyertaan dalam berbagai usaha, antara lain:
a. Di bidang Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
b. Di bidang Modal Ventura                             : PT Sarana Bali Ventura
c. Di bidang Komunikasi                                : PT Aplikanusa Lintasarta
d. Di bidang Investasi                                 : PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia
e. Di bidang pembiayaan konsumen                       : PT Sahabat Finansial Keluarga

Di dalam pengembangan Pasar Modal selama 5 (lima) tahun terakhir (2020-2023), Permata Bank ikut berperan
aktif antara lain bertindak sebagai:

a.   Wali Amanat pada:
     1. Obligasi Berkelanjutan I Telkom Tahap I Tahun 2015
     2. Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Tahap I Tahun 2020
     3. Obligasi Berkelanjutan II Mayora Indah Tahap I Tahun 2020
     4. Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2021
     5. Obligasi Berkelanjutan II Protelindo Tahap II Tahun 2021
     6. Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022
     7. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022


                                                      333
Page 362
     8. Obligasi Berkelanjutan II Mayora Indah Tahap II Tahun 2022
     9. Obligasi Berkelanjutan III Protelindo Tahap II Tahun 2023
     10. Obligasi Berkelanjutan III Protelindo Tahap III Tahun 2023
     11. Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap I Tahun 2024
     12. Obligasi Berkelanjutan IV Protelindo Tahap I Tahun 2024
     13. Obligasi Berkelanjutan III Jaya Ancol Tahap I Tahun 2024
     14. Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025
     15. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025
     16. Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II Tahun 2025
     17. Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap III Tahun 2025

b.   Bank Kustodian penyelenggara jasa penitipan Efek
c.   Sub Registry penyelenggara jasa penitipan surat berharga yang diterbitkan Pemerintah
d.   Bank Kustodian produk Reksadana jenis Saham, Pendapatan Tetap, Campuran, Terproteksi dan Penyertaan
     Terbatas
e.   Pemain aktif pada perdagangan Obligasi di pasar sekunder

Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 UUPM, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian
ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan
dengan kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 berakhirnya tugas, kewajiban, dan
tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
1)   Obligasi telah dilunasi baik jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali
     Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran; atau
2)   Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham; atau
3)   Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
     Obligasi; atau
4)   Setelah diangkatnya wali amanat baru.

Penggantian Wali Amanat

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat bilamana terjadi salah satu dari sebab-
sebab sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap
    telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
    kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f.  Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
    di sektor jasa keuangan;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi.;
i.  Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
    kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; atau
j.  Timbulnya hubungan kredit dan/atau pembiayaan antara Perseroan dan Wali Amanat yang melampaui
    jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 22 April
    2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.




                                                    334
Page 363
Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat

Tabel berikut ini menerangkan ikhtisar data keuangan penting Permata Bank, laporan keuangan tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
dengan Opini Tanpa Pengecualian:

Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi

                                                                                               (dalam juta Rupiah)
                                                                                 31 Desember
                        Keterangan
                                                                    2025                          2024
 ASET
 Kas                                                                     1.686.358                      1.661.729
 Giro pada Bank Indonesia                                                6.897.204                      8.205.594
 Giro pada Bank-Bank Lain - bersih                                       4.612.276                      2.944.477
 Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain - bersih                   7.045.129                     12.895.048
 Aset Keuangan untuk Diperdagangkan                                      3.443.525                      6.786.864
 Efek-Efek yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali - bersih                920.042                      2.145.738
 Tagihan Akseptasi - bersih                                              4.995.443                      5.442.970
 Kredit yang Diberikan - bersih                                        152.111.121                    143.859.070
 Efek-Efek untuk Tujuan Investasi - bersih                              74.007.105                     64.197.891
 Investasi pada Entitas Asosiasi                                                 -                              -
 Pajak Dibayar Dimuka                                                      519.707                        522.257
 Aset Tetap - bersih                                                     3.718.975                      3.556.898
 Aset Tak Berwujud - bersih                                              1.368.228                      1.282.172
 Aset Pajak Tangguhan - bersih                                           1.832.318                      1.989.274
 Aset Lain-Lain - bersih                                                 5.184.894                      3.577.521
 Jumlah Aset                                                           268.342.325                    259.067.503

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Liabilitas Segera                                                       1.973.956                      1.965.829
 Simpanan dari Nasabah                                                 193.025.578                    185.843.453
 Simpanan dari Bank-Bank Lain                                            4.312.962                      4.429.571
 Liabilitas Keuangan untuk Diperdagangkan                                  231.139                        479.930
 Utang Akseptasi                                                         3.771.592                      4.068.850
 Utang Pajak                                                               273.183                        317.457
 Utang atas Efek-Efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kem-
                                                                            2.259.267                     4.176.825
      bali
 Pinjaman yang Diterima                                                      1.501                              -
 Beban Masih Harus Dibayar                                               1.901.605                      2.035.239
 Liabilitas Lain-Lain                                                    2.674.619                      1.692.806
 Liabilitas Imbalan Pascakerja                                             662.729                        549.118
 Provisi                                                                    57.774                         55.914
 Utang Subordinasi                                                               -                              -
 Surat Utang Subordinasi Modal Inti Tambahan Tier 1                     11.348.406                     10.849.329
 Jumlah Liabilitas                                                     222.494.311                    216.464.321

EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                         4.855.313                     4.855.313
Saham treasuri                                                                     (6)                           (6)
Tambahan modal disetor - bersih                                            26.810.312                    26.810.312
Cadangan nilai wajar bersih - efek-efek untuk tujuan inves-
                                                                              502.033                     (183.765)
tasi pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Bagian atas penghasilan komprehensif lain dari entitas
                                                                                     -                             -
asosiasi
Cadangan revaluasi aset tetap                                               2.540.367                     2.465.312
Saldo laba                                                                 11.139.174                     8.654.686
Cadangan kerugian kredit ekspektasian–efek-efek untuk
tujuan investasi pada nilai wajar melalui penghasilan kom-                        821                         1.330
prehensif lain



                                                              335
Page 364
 Total Ekuitas Total                                                           45.848.014                        42.603.182
 LIABILITAS DAN EKUITAS                                                       268.342.325                       259.067.503

Laporan Laba Rugi – Konsolidasi
                                                                          (dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali data saham)
                              Keterangan                                   31 Desember 2025            31 Desember 2024
 Pendapatan dan Beban Bunga Operasional
    Pendapatan Bunga                                                                14.791.507                    14.959.489
    Pendapatan syariah                                                                2.243.457                     2.253.550
    Beban Bunga                                                                     (6.019.109)                   (5.911.045)
    Beban syariah                                                                     (993.593)                   (1.078.897)
 Pendapatan bunga dan syariah - bersih                                              10.022.262                    10.223.097
 Pendapatan provisi dan komisi - bersih                                               1.454.354                     1.560.063
    Pendapatan transaksi perdagangan - bersih                                           381.750                       227.758
    Bagian atas rugi bersih dari entitas asosiasi                                       509.028                       (57.297)
    Kerugian penjualan efek-efek untuk tujuan investasi                                       -                       (23.516)
    Pendapatan operasional lainnya                                                      189.380                       153.224
    Jumlah                                                                            2.534.512                     1.860.232
 Jumlah pendapatan operasional                                                      12.556.774                    12.083.329
    Kerugian penurunan nilai aset                                                   (1.772.904)                   (1.524.860)
    Beban operasional lainnya:
    – Beban umum dan administrasi                                                   (1.701.368)                   (1.858.139)
    - Gaji dan tunjangan pengurus dan karyawan                                      (3.446.920)                   (3.168.469)
    - Lain-lain                                                                     (1.004.575)                     (923.632)
    Jumlah beban operasional lainnya                                                (6.152.863)                   (5.950.240)
  Jumlah beban operasional                                                          (7.925.767)                   (7.475.100)
  LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                                      4.631.007                     4.608.229
  BEBAN PAJAK PENGHASILAN
    Kini                                                                            (1.072.987)                     (668.809)
    Tangguhan                                                                            29.515                     (372.901)
                                                                                    (1.043.472)                   (1.041.710)
 LABA BERSIH                                                                          3.587.535                     3.566.519
 PENGHASILAN/(RUGI) KOMPREHENSIF LAIN, SETELAH PAJAK
 PENGHASILAN:
 Pos-pos yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
 Efek-efek untuk tujuan investasi pada nilai wajar melalui penghasilan
 komprehensif lain :
    Perubahan nilai wajar bersih                                                     1.388.256                       (83.415)
    Perubahan nilai wajar yang ditransfer ke laba rugi pada saat
                                                                                      (509.028)                        57.297
    penjualan - bersih
    a. Cadangan kerugian kredit ekspektasian                                              (509)                           (97)
    b. Bagian atas penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi,
                                                                                               -                        (911)
       setelah pajak
    Pajak penghasilan terkait pos-pos yang akan direklasifikasikan ke                 (193.430)
                                                                                                                        5.746
    laba rugi
 Jumlah yang akan direklasifikasikan ke laba rugi                                      685.289                       (21.380)
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
    Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasti                                   (31.629)                      (38.136)
    Keuntungan revaluasi aset tetap Pajak penghasilan terkait pos-pos
                                                                                          6.959                         8.390
    yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
    Jumlah yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi                               50.385                      (29.746)
 (RUGI)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN, SETELAH PAJAK PENG-
                                                                                       735.674                       (51.126)
 HASILAN
 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF                                                            4.323.209                     3.515.393
 LABA BERSIH PER SAHAM DASAR DAN DILUSIAN (Rupiah penuh)                                    99                            99




                                                           336
Page 365
      Alamat Permata Bank adalah sebagai berikut :
                  PT Bank Permata Tbk.
                      WTC II, Lantai 27
Jl. Jend. Sudirman Kav 29 - 31, Jakarta 12920 – Indonesia
                 Telepon: (021) 523 7788
             Website: www.permatabank.com
                Up. Head, Securities Services
      Email : Securities.Services@permatabank.co.id

          Untuk Layanan Pengaduan Nasabah:
            Permata Bank Tower III, Lantai 14
       Jl. Mohammad Husni Thamrin Blok B1/1
             Bintaro Sektor VII, Pondok Aren
                    Tangerang 15224
                Telepon: (62-21) 7459744
           Up. Securities & Agency Operations
        Email : CustodyCS@permatabank.co.id




                          337
Page 366
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1.   Pemesan yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
     tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
     berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yuridiksi setempat.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan softcopy Formulir Pemesanan Pembelian
     Obligasi (“FPPO”) yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi melalui email, sebagaimana tercantum
     dalam Bab XIII dari Prospektus ini. Setelah FPPO ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib
     disampaikan kembali melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirim melalui jasa kurir kepada Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat di-
     batalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-keten-
     tuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

     Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
     senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Obligasi

     Masa Penawaran Obligasi dilaksanakan setiap hari kerja pada tanggal 2 Juli 2026 pukul 09.00 dan ditutup
     pada tanggal 7 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.

                 Masa Penawaran Umum                                      Waktu Pemesanan
                 Hari Pertama – 2 Juli 2026                             09.00 WIB – 16.00 WIB
                  Hari Kedua – 3 Juli 2026                              09.00 WIB – 16.00 WIB
                  Hari Ketiga – 6 Juli 2026                             09.00 WIB – 16.00 WIB
                 Hari Keempat – 7 Juli 2026                             09.00 WIB – 16.00 WIB

5.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obli-
     gasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk melalui email.

     Pemesanan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi pada Bab XIII
     dengan prosedur sebagai berikut:
      - Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
        1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
      - Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
      - Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Uang Pemesanan Ob-
        ligasi (Refund) dengan format: Nama Bank<SPASI>No. Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh:
        BCA 0123456789 Stephanus.

     Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
      a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) asli yang telah diisi secara elektronik sesuai
         dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangku-
         tan; atau
      b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

     Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO
     tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak


                                                      338
Page 367
     yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan, pemesan, tidak dapat membatalkan pem-
     belian Obligasi apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

6.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

     Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
     kembali kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email
     Penjamin Emisi Obligasi yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai
     bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi terse-
     but bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

7.   Penjatahan Obligasi

     Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
     dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
     masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan
     adalah tanggal 8 Juli 2026.

     Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen
     penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau
     memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri.

     Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen
     penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek
     yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek
     tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

     Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
     Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa
     pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawa-
     ran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penja-
     tahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pe-
     mesan yang bersangkutan.

     Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lam-
     bat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

     Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewaja-
     ran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman
     Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Pera-
     turan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. Manajer Penjatahan
     untuk Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.

8.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pem-
     bayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat meng-
     ajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi. Selanjutnya
     para Penjamin Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Ob-
     ligasi selambatnya pada tanggal 9 Juli 2026 (in good fund) pukul 14.00 WIB ditujukan pada rekening di bawah
     ini.




                                                        339
Page 368
          Penjamin Pelaksana Emisi
                                                                         Obligasi
                  Obligasi
                                                                 PT Bank Central Asia Tbk
                                                                      Cabang Thamrin
               PT BCA Sekuritas
                                                                No. rekening: 2063361968
                                                                   a/n : PT BCA Sekuritas
                                                         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                                Cabang Bursa Efek Jakarta
          PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                           No. rekening: 0671.01.000692.30.1
                                                             a/n : PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                         PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                                                                  Cabang Mega Kuningan
                PT BNI Sekuritas
                                                                No. rekening: 0140034143
                                                                   a/n : PT BNI Sekuritas
                                                                 PT Bank CIMB Niaga Tbk
                                                                Cabang Graha CIMB Niaga
            PT CIMB Niaga Sekuritas
                                                               No. rekening: 800163442600
                                                              a/n : PT CIMB Niaga Sekuritas
                                                              PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                                                Cabang Jakarta Sudirman
             PT Mandiri Sekuritas
                                                              No. rekening: 1020005566028
                                                                a/n : PT Mandiri Sekuritas

     Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh Investor sehingga dana baru diterima pada Tanggal Pem-
     bayaran, Penjamin Pelaksana Emisi memiliki hak untuk menerima ataupun menolak pemesanan tersebut.

     Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatal-
     kan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

     Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin
     Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lam-
     batnya pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 14.00. Seluruh dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh
     Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:

                                                      Obligasi
                                               PT Bank Central Asia Tbk
                                                   KCK Menara BCA
                                              No. Rekening: 2050001540
                                    a/n : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia

9.   Distribusi Obligasi Secara Elektronik

     Pada Tanggal Emisi tanggal 10 Juli 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk dis-
     erahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistri-
     busian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

     Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Ob-
     ligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi
     sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi
     kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
     tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.




                                                      340
Page 369
10. Pendaftaran Obligasi pada Penitipan Kolektif

    Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berda-
    sarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-051/OBL/KSEI/0326 tanggal 27 Maret 2026, yang di-
    tandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi
    yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang di-
        terbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diad-
        ministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
        Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
    b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Pemegang Rekening sebagai tanda bukti pencatatan
        Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
        sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
    c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
        yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
    d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
        pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
        lainnya yang melekat pada Obligasi.
    e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
        Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
        dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perse-
        roan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
        pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang
        disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah
        Pemegang Rekening yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
        Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI.
    f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan KTUR asli
        yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obli-
        gasi di Rekening Efek pada Hari Kerja ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R3). Terhitung sejak R3 sampai
        dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak
        dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
        pada R3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama
        setelah berakhirnya RUPO.
    g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
        Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum

    A. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawa-
       ran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan
       sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
       1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
           a. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3
              (tiga) hari bursa berturut-turut;
           b. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan ter-
              hadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
           c. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
              ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11; dan
       2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
           a. mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
              paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
              paling lambat satu hari kerjasetelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban
              mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut
              dalam media massa lainnya;
           b. menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
              Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
              dalam poin 2) huruf a di atas;


                                                     341
Page 370
          c. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 2) huruf a di atas kepada
             OJK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
          d. Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang se-
             dang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
             pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan
             atau pembatalan tersebut.

     B. Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf A di atas, dan
        akan memulai kembali Masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
         1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
             dalam huruf A poin 1) huruf a di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran
             Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek
             mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga
             saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
         2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
             dimaksud dalam huruf A poin 1) huruf a di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penun-
             daan Masa Penawaran Umum;
         3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
             tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa
             Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian
             berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebe-
             lum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat
             kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya;
         4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf B poin 1) di atas
             kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.

12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

    Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum maka:
    a. Apabila uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penja-
         min Pelaksana Emisi Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
         wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
         sesudah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut, atau paling
         lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut;
    b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
         Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar
         1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi, untuk tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan sejak
         hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya/pembatalan Penawaran Umum yang dihitung secara harian;
    c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
         untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pem-
         batalan Penawaran Umum tersebut, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obli-
         gasi tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi;
    d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
         setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek,
         berlaku ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas. Namun apabila
         uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
         tanggungan Perseroan, yang pengembalian pembayarannya dilakukan melalui KSEI. Dengan demikian
         Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari
         segala tanggung jawabnya.

13. Lain-Lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
    secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                     342
Page 371
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
     PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dalam bentuk softcopy melalui email atau dalam bentuk
hardcopy pada tanggal 2 Juli 2026 jam 09.00 WIB sampai dengan tanggal 7 Juli 2026 jam 16.00 WIB di kantor
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut:

                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                  PT BCA Sekuritas                                        PT BNI Sekuritas
      Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor               Sudirman Plaza, Indofood Tower Lantai 16
               Jl. MH Thamrin No.1                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
                   Jakarta 10310                                       Jakarta Selatan 12910
            Telepon: (021) 2358 7222                                Telepon: (021) 2554 3946
      Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300                                Faksimile: -
          Email: dcm@bcasekuritas.co.id                          Email: dcm@bnisekuritas.co.id

             PT BRI Danareksa Sekuritas                              PT CIMB Niaga Sekuritas
                  Gedung BRI II Lt. 23                              Graha CIMB Niaga Lantai 25
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
                     Jakarta 10210                                          Jakarta 12190
              Telepon: (021) 5091 4100                               Telepon: (021) 5084 7847
               Faksimile: (021) 2520 990                                     Faksimile: -
                         Email:                             Email: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
      IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id
   debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id

                                           PT Mandiri Sekuritas
                                    Menara Mandiri I, Lantai 24-25
                                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
                                          Jakarta Selatan 12190
                                         Telepon: (021) 526 3445
                                        Faksimile: (021) 527 5701
                                  Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id




                                                   343
Page 372
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                          344
Page 373
No.Ref.: 0254/PSH/MP/IS/FR/GF/HA/ar/6/2026                               Jakarta, 29 Juni 2026

Kepada:
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
Jl. Tanjung Karang No.11
Desa Kulon Jati, Kecamatan Jati
Kabupaten Kudus 59347
Provinsi Jawa Tengah
Indonesia

U.p.:         Yth. Direksi

Perihal:      Pendapat Segi Hukum atas PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
              sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
              Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026

Dengan hormat,

Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”),
yang berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K.H. Mas Mansyur Kav.126, Jakarta 10220, yang
teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi Penunjang
Pasar Modal dengan nomor pendaftaran STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023, tanggal 5 Mei 2023, atas
nama Iwan Setiawan, yang telah terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor
Keuangan (“HKHSK”, dahulu Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal disingkat “HKHPM”)
dengan nomor anggota 200924, yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2028, telah ditunjuk
dan diminta oleh PT Profesional Telekomunfikasi Indonesia, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Kabupaten Kudus (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”), dengan surat
Perseroan No.003/CS-OBL/PTI/III/26 tanggal 10 Maret 2026 perihal Penunjukan Selaku Konsultan
Hukum, termasuk untuk: (i) melakukan uji tuntas terhadap aspek hukum atau legal due diligence
(selanjutnya disebut sebagai "Uji Tuntas Aspek Hukum" atau “UTAH”) atas Perseroan, (ii)
menyiapkan, membuat dan menyampaikan laporan hasil Uji Tuntas Aspek Hukum (selanjutnya
berikut seluruh lampirannya disebut sebagai “Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum” atau
“LHUTAH”), serta (iii) memberikan pendapat segi hukum (selanjutnya disebut sebagai
“Pendapat Segi Hukum” atau “PSH”), sesuai dengan (i) Peraturan OJK No. /POJK. / 01
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.7/2017”), (ii) Peraturan OJK
No.36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk      (“Peraturan      OJK      No.36/2014”),      dan     (iii)   Keputusan      HKHPM
No.Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021, tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus
2018, tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (dengan pergantian
nama dari HKHPM menjadi HKHSK, sekarang selanjutnya disebut sebagai “Standar Profesi
HKHSK”), sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penawaran dan penjualan
kepada masyarakat melalui penawaran umum obligasi dengan jumlah pokok sebanyak-
banyaknya sebesar Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun Rupiah) (“Obligasi”, dan
penawaran umum Obligasi selanjutnya disebut sebagai “Penawaran Umum Obligasi V”).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi V, pada tahap I, Perseroan berencana untuk
menawarkan dan menerbitkan obligasi dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp .000.000.0000.000,00 (tiga triliun Rupiah) (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun
2026”).


                                              1
Page 374
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 selanjutnya disebut sebagai
“Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026”. Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi,
dimana sebesar Rp922.360.000.000,- (sembilan ratus dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh
juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 4
(empat) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A      :   Sebesar Rp848.690.000.000,00 (delapan ratus empat puluh delapan miliar
                 enam ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A
                 adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
                 Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
                 saat tanggal jatuh tempo.
 Seri B      :   Sebesar Rp3.150.000.000,00 (tiga miliar seratus lima puluh juta Rupiah)
                 dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per
                 tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak
                 Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                 pada saat tanggal jatuh tempo.
 Seri C      :   Sebesar Rp20.320.000.000,00 (dua puluh miliar tiga ratus dua puluh juta
                 Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima
                 persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 3 (tiga) tahun terhitung
                 sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                 payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
 Seri D      :   Sebesar Rp50.200.000.000,00 (lima puluh miliar dua ratus juta Rupiah)
                 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,05% (delapan koma nol lima persen)
                 per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri D adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak
                 Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                 pada saat tanggal jatuh tempo.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.077.640.000.000,-
(dua triliun tujuh puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 10
Oktober 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
adalah pada tanggal 20 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, 10 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B, 10 Juli
2029 untuk Obligasi Seri C, dan tanggal 10 Juli 2031 untuk Obligasi Seri D.

Berdasarkan prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 0          (“Prospektus”), Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini), serta sebagaimana diperkuat dengan pernyataan
tertulis Direksi Perseroan tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan Perseroan”), Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) oleh
PT BCA Sekuritas (pihak yang terafiliasi dengan Perseroan), PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana dan
Penjamin Emisi Obligasi (untuk selanjutnya disebut sebagai “Penjamin Pelaksana dan
Penjamin Emisi Obligasi”), yang bagian dari masing-masing Penjamin Pelaksana dan Penjamin
Emisi Obligasi akan disebutkan dalam PPE Obligasi (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

                                                2
Page 375
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026, Perseroan
dan Penjamin Pelaksana dan Penjamin Emisi Obligasi telah menandatangani Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 No. 233, tanggal 27 Maret 2026
sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta Perubahan III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 No. 364 tanggal 24
Juni 2026, seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Jakarta (“PPE Obligasi”).

Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 akan dicatatkan dan oleh karenanya akan dapat
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Perseroan telah mendapatkan persetujuan
prinsip dari BEI berdasarkan Surat BEI No. S-05904/BEI.PP2/05-2026 tanggal 20 Mei 2026
perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026, Perseroan telah
menunjuk PT Bank Permata Tbk. ("Bank Permata") sebagai Wali Amanat dan sehubungan
dengan hal tersebut antara Perseroan dan Bank Permata telah ditandatangani Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 No. 231, tanggal 27
Maret 2026, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta Perubahan III dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkalanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026
No. 362 tanggal 24 Juni 2026, seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Jakarta (“PWA Obligasi”).

Berdasarkan Prospektus, berikut adalah Rencana Penggunaan Dana sehubungan denganwaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I (“Rencana Penggunaan
Dana”):

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Protelindo Tahap I yang akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebanyak-
banyaknya sebesar Rp922.360.000.000,- (sembilan ratus dua puluh dua miliar tiga ratus enam
puluh juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk pembayaran
sebagian dan/atau seluruh pokok utang bank Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

1.   Sebesar Rp143.000.000.000,00 (seratus empat puluh tiga miliar Rupiah) untuk pembayaran
     sebagian pokok utang ke PT Bank CIMB Niaga, Tbk. dengan rincian sebagai berikut:


                  Subjek                                      Keterangan
     Nama Bank                          :   PT Bank CIMB Niaga, Tbk. (“CIMB”)
     Perjanjian pinjaman beserta        :   Akta Perjanjian Kredit No. 21 tertanggal 8
     perubahan terakhir                     Desember 2021 sebagaimana diubah terakhir
                                            kali dengan Perubahan Perjanjian Kredit
                                            tertanggal 7 Mei 2026
     Bentuk Fasilitas                   :   Fasilitas Berjangka
     Jumlah Fasilitas                   :   Rp1.500.000.000.000,00
     Tingkat Suku Bunga                 :   sebagaimana disepakati oleh para pihak
     Jatuh Tempo Pembayaran             :   60 (enam puluh) Bulan sejak tanggal penarikan
                                            pertama sesuai dengan permohonan penggunaan
     Tujuan Penggunaan Dana             :   Untuk tujuan umum perusahaan (general
     Pinjaman Berdasarkan Perjanjian        corporate purpose) dan pembiayaan kembali
     Pinjaman                               pinjaman talangan (bridging loan)
     Realisasi Penggunaan Dana          :   Untuk tujuan umum perusahaan (general
     Pinjaman                               corporate purposes) berupa pembayaran


                                             3
Page 376
                 Subjek                                      Keterangan
                                           sebagian atas masing-masing utang Perseroan
                                           yang timbul dari perjanjian kredit yang telah ada
                                           sebelumnya, yaitu perjanjian pinjaman kepada
                                           (i) Bank MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta melalui
                                           Perjanjian Fasilitas tertanggal 16 September
                                           2021 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu),
                                           (ii) Bank HSBC melalui Perjanjian Fasilitas
                                           tertanggal 16 September 2021 (sebagaimana
                                           diubah dari waktu ke waktu), (iii) Bank Mizuho
                                           melalui Perjanjian Fasilitas Kredit tertanggal 16
                                           September 2021 (sebagaimana diubah dari
                                           waktu ke waktu), (iv) Bank Maybank melalui
                                           Perjanjian Kredit tertanggal 16 September 2021
                                           (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu), dan
                                           (v) Bank BNI melalui Akta Perjanjian Kredit No.
                                           138 tertanggal 16 September 2021 (sebagaimana
                                           diubah dari waktu ke waktu).

     Saldo Utang Perseroan pada        :   Rp1.500.000.000.000,00
     tanggal 24 Juni 2026
     Rencana Pembayaran Sebagian       :   Rp143.000.000.000,00
     Pokok Utang Perseroan
     Tanggal Rencana Pembayaran        :   13 Juli 2026
     Sebagian Pokok Utang Perseroan
     Sisa Saldo Utang Perseroan        :   Rp1.357.000.000.000,00
     Setelah Pembayaran
     Jaminan Kebendaan                 :   Tidak ada (clean basis)
     Prosedur Pembayaran Lebih         :   - Perseroan wajib menyampaikan surat
     Awal                                     pemberitahuan pembayaran lebih awal
                                              secara sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima)
                                              Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran yang
                                              dimaksud (atau jangka waktu yang lebih
                                              pendek sebagaimana mungkin disepakati
                                              oleh Bank); dan
                                           - Pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut
                                              atau diubah oleh Perseroan.



2.   Sebesar Rp770.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh miliar Rupiah) untuk pembayaran
     seluruh pokok utang yang digunakan oleh Perseroan ke PT Bank OCBC NISP Tbk dengan
     rincian sebagai berikut:


                 Subjek                                       Keterangan
     Nama Bank                         :   PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”)
     Perjanjian pinjaman beserta       :   Perjanjian Fasilitas Pinjaman Bergulir (Demand
     perubahan terakhir                    Loan)     Nomor:       118/ILS-JKT/PK/IV/2025
                                           tertanggal 22 April 2025 sebagaimana terakhir
                                           diubah melalui Perubahan Pertama atas
                                           Perjanjian Fasilitas Pinjaman Bergulir (Demand
                                           Loan) tanggal No. 134/ILS-JKT/PK/IV/2026

                                             4
Page 377
                Subjek                                       Keterangan
                                           tertanggal 22 April 2026.
   Bentuk Fasilitas                    :   Pinjaman Bergulir
   Jumlah Fasilitas                    :   Rp1.000.000.000.000,00
   Tingkat Suku Bunga                  :   Sebagaimana disepakati oleh para pihak.
   Jatuh Tempo Pembayaran              :   1 (satu) tahun sejak tanggal perubahan pertama
                                           atau selambat-lambatnya sampai dengan tanggal
                                           22 April 2027.
   Penggunaan Dana Pinjaman            :   Pembiayaan kebutuhan korporasi umum debitur.
   Realisasi Penggunaan Dana           :   Untuk tujuan kebutuhan korporasi umum
   Pinjaman                                perusahaan berupa pembiayaan kembali atas
                                           sebagaian pinjaman yang telah ada yaitu (i)
                                           perjanjian pinjaman kepada Bank MUFG Bank.,
                                           Ltd., Cabang Jakarta melalui Perubahan dan
                                           Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas
                                           tertanggal 12 Agustus 2024 (sebagaimana diubah
                                           dari waktu ke waktu), (ii) Bank CIMB melalui
                                           Akta Perjanjian Kredit No. 07 tertanggal 9
                                           Desember 2024 (sebagaimana diubah dari waktu
                                           ke waktu) dan (iii) JPMorgan Chase Bank, N.A.,
                                           Cabang Jakarta melalui Surat Perjanjian
                                           Penawaran Fasilitas-Fasilitas Perbankan Tanpa
                                           Komitmen tanggal 20 April 2018 (sebagaimana
                                           diubah dari waktu ke waktu).
   Saldo Utang Perseroan pada          :   Rp770.000.000.000,00
   tanggal 24 Juni 2026
   Rencana Pelunasan Utang             :   Rp770.000.000.000,00
   Perseroan
   Tanggal Rencana Pelunasan           :   13 Juli 2026
   Utang Perseroan
   Sisa Saldo Utang Perseroan          :   Rp0,00
   Setelah Pembayaran
   Jaminan Kebendaan                   :   Tidak ada (clean basis)
   Prosedur Pembayaran Lebih           :   - Perseroan wajib menyampaikan surat
   Awal                                       pemberitahuan pembayaran lebih awal
                                              secara sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima)
                                              Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran yang
                                              dimaksud (atau jangka waktu yang lebih
                                              pendek sebagaimana mungkin disepakati
                                              oleh Bank); dan
                                           - Pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut
                                              atau diubah oleh Perseroan.



Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I
ini tidak mencukupi, maka pembayaran bunga dan kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan dan/atau perjanjian pinjaman dari pihak ketiga.

Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Protelindo Tahap I yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
maupun dengan kesanggupan terbaik (best effort) adalah sebanyak-banyaknya sebesar


                                            5
Page 378
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), setelah dikurangi biaya biaya emisi akan
dipergunakan untuk pembayaran sebagian dan/atau seluruh pokok utang bank Perseroan,
dengan rincian sebagai berikut:

1.   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.269.038.187.771,00 (satu triliun dua ratus enam puluh
     sembilan miliar tiga puluh delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh
     puluh satu Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok utang ke PT Bank Negara Indonesia
     (Persero), Tbk. dengan rincian sebagai berikut:

                  Subjek                                        Keterangan
     Nama Bank                           :   PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. (“BNI”)
     Perjanjian pinjaman beserta         :   Akta Perjanjian Kredit No. 138 tertanggal 16
     perubahan terakhir                      September 2021 sebagaimana diubah terakhir
                                             dengan Perjanjian Perubahan ke-VI atas
                                             Perjanjian Kredit tertanggal 1 Desember 2025
     Bentuk Fasilitas                    :   Fasilitas Berjangka
     Jumlah Fasilitas                    :   Rp3.000.000.000.000,00
     Tingkat Suku Bunga                  :   Sebagaimana disepakati oleh para pihak
     Jatuh Tempo Pembayaran              :   14 Desember 2026
     Tujuan Penggunaan Dana              :   Sesuai dengan Perjanjian Pinjaman yaitu untuk
     Pinjaman Berdasarkan Perjanjian         pembiayaan kebutuhan capital expenditure
     Pinjaman                                (Capex) perusahaan dan pendanaan perusahaan
                                             (general corporate purpose)
     Realisasi Penggunaan Dana           :   Untuk pendanaan perusahaan secara umum
     Pinjaman                                (general corporate purposes) berupa pembayaran
                                             pinjaman fasilitas Bank yang telah ada
                                             sebelumnya yaitu kepada (i) Bank Mandiri sesuai
                                             Perjanjian Perubahan tanggal 10 September 2018
                                             sehubungan dengan Perjanjian Kredit Pinjaman
                                             Transaksi Khusus tertanggal 20 Juni 2017
                                             (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu), (ii)
                                             Bank Mandiri melalui Perjanjian Pinjaman
                                             Berjangka, Akta No. 06 tanggal 16 September
                                             2021 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu),
                                             (iii) Bank Mizuho sesuai Perjanjian Fasilitas
                                             Kredit tertanggal 16 September 2021
                                             (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu),
                                             berikut seluruh bunga atas fasilitas tersebut dan
                                             (iv) sisanya untuk pendanaan capital expenditure
                                             (capex) perusahaan berupa pembayaran vendor
                                             (pihak ketiga) dan pembelian aset menara dan
                                             sewa lahan dari PT Komet Infra Nusantara
                                             (entitas anak Perseroan).

     Saldo Utang Perseroan pada          :   Rp2.500.000.000.000,00
     tanggal 24 Juni 2026
     Rencana Pembayaran Sebagian         :   Rp1.269.038.187.771,00
     Pokok Utang Perseroan
     Tanggal Rencana Pembayaran          :   13 Juli 2026
     Sebagian Pokok Utang Perseroan
     Sisa Saldo Utang Perseroan          :   Sekurang-kurangnya sebesar
     Setelah Pembayaran                      Rp1.730.961.812.229,00


                                               6
Page 379
     Jaminan Kebendaan                  :   Tidak ada (clean basis)
     Prosedur Pembayaran Lebih          :   - Perseroan wajib menyampaikan surat
     Awal                                      pemberitahuan pembayaran lebih awal
                                               secara sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima)
                                               Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran yang
                                               dimaksud (atau jangka waktu yang lebih
                                               pendek sebagaimana mungkin disepakati
                                               oleh Bank); dan
                                            - Pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut
                                               atau diubah oleh Perseroan.



2.   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp355.200.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima miliar dua
     ratus juta Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok utang ke PT Bank CIMB Niaga, Tbk.
     dengan rincian sebagai berikut:


                 Subjek                                       Keterangan
     Nama Bank                          :   PT Bank CIMB Niaga, Tbk. (“CIMB”)
     Perjanjian pinjaman beserta        :   Akta Perjanjian Kredit No. 21 tertanggal 8
     perubahan terakhir                     Desember 2021 sebagaimana diubah terakhir
                                            kali dengan Perubahan Perjanjian Kredit
                                            tertanggal 7 Mei 2026
     Bentuk Fasilitas                   :   Fasilitas Berjangka
     Jumlah Fasilitas                   :   Rp1.500.000.000.000,00
     Tingkat Suku Bunga                 :   sebagaimana disepakati oleh para pihak
     Jatuh Tempo Pembayaran             :   60 (enam puluh) Bulan sejak tanggal penarikan
                                            pertama sesuai dengan permohonan penggunaan
     Tujuan Penggunaan Dana             :   Untuk tujuan umum perusahaan (general
     Pinjaman Berdasarkan Perjanjian        corporate purpose) dan pembiayaan kembali
     Pinjaman                               pinjaman talangan (bridging loan)
     Realisasi Penggunaan Dana          :   Untuk tujuan umum perusahaan (general
     Pinjaman                               corporate purposes) berupa pembayaran
                                            sebagian atas masing-masing utang Perseroan
                                            yang timbul dari perjanjian kredit yang telah ada
                                            sebelumnya, yaitu perjanjian pinjaman kepada
                                            (i) Bank MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta melalui
                                            Perjanjian Fasilitas tertanggal 16 September
                                            2021 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu),
                                            (ii) Bank HSBC melalui Perjanjian Fasilitas
                                            tertanggal 16 September 2021 (sebagaimana
                                            diubah dari waktu ke waktu), (iii) Bank Mizuho
                                            melalui Perjanjian Fasilitas Kredit tertanggal 16
                                            September 2021 (sebagaimana diubah dari
                                            waktu ke waktu), (iv) Bank Maybank melalui
                                            Perjanjian Kredit tertanggal 16 September 2021
                                            (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu), dan
                                            (v) Bank BNI melalui Akta Perjanjian Kredit No.
                                            138 tertanggal 16 September 2021 (sebagaimana
                                            diubah dari waktu ke waktu).

     Saldo Utang Perseroan pada         :   Rp1.500.000.000.000,00

                                             7
Page 380
     tanggal 24 Juni 2026
     Rencana Pembayaran Sebagian       :   Rp212.200.000.000,00
     Pokok Utang Perseroan setelah
     dikurangi jumlah obligasi full
     commitment
     Tanggal Rencana Pembayaran        :   13 Juli 2026
     Sebagian Pokok Utang Perseroan
     Sisa Saldo Utang Perseroan        :   Sekurang-kurangnya sebesar
     Setelah Pembayaran full               Rp1.144.800.000.000,00
     commitment dan best effort
     Jaminan Kebendaan                 :   Tidak ada (clean basis)
     Prosedur Pembayaran Lebih         :   - Perseroan wajib menyampaikan surat
     Awal                                     pemberitahuan pembayaran lebih awal
                                              secara sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima)
                                              Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran yang
                                              dimaksud (atau jangka waktu yang lebih
                                              pendek sebagaimana mungkin disepakati
                                              oleh Bank); dan
                                           - Pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut
                                              atau diubah oleh Perseroan.




3.   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar Rupiah) untuk
     pembayaran sebagian pokok utang ke PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. dengan rincian
     sebagai berikut:


                  Subjek                                     Keterangan
     Nama Bank                         :   PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. (“Mandiri”)
     Perjanjian pinjaman beserta       :   Akta Perjanjian Kredit No. 1 tertanggal 8 Maret
     perubahan terakhir                    2024 sebagaimana diubah dengan Addendum II
                                           tertanggal 13 Mei 2026
     Bentuk Fasilitas                  :   Fasilitas Berjangka
     Jumlah Fasilitas                  :   Rp2.400.000.000.000,00
     Tingkat Suku Bunga                :   Sebagaimana disepakati oleh para pihak
     Jatuh Tempo Pembayaran            :   3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan
                                           atau tanggal 7 Maret 2027
     Tujuan Penggunaan Dana            :   General corporate purpose termasuk namun tidak
     Pinjaman Berdasarkan Perjanjian       terbatas pada pembiayaan kembali obligasi dan
     Pinjaman                              pinjaman bank lainnya.
     Realisasi Penggunaan Dana         :   Untuk pembayaran kewajiban Perseroan yang
     Pinjaman                              timbul dari penerbitan obligasi yang telah ada
                                           sebelumnya, yaitu Obligasi Berkelanjutan III
                                           Protelindo Tahap II Tahun 2023 (Seri A).

     Saldo Utang Perseroan pada        :   Rp2.400.000.000.000,00
     tanggal 24 Juni 2026
     Rencana Pembayaran Sebagian       :   Rp90.000.000.000,00
     Pokok Utang Perseroan
     Tanggal Rencana Pembayaran        :   13 Juli 2026

                                            8
Page 381
     Sebagian Pokok Utang Perseroan
     Sisa Saldo Utang Perseroan         :   Sekurang-kurangnya sebesar
     Setelah Pembayaran                     Rp2.310.000.000.000,00
     Jaminan Kebendaan                  :   Tidak ada (clean basis)
     Prosedur Pembayaran Lebih          :   - Perseroan wajib menyampaikan surat
     Awal                                      pemberitahuan pembayaran lebih awal
                                               secara sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima)
                                               Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran yang
                                               dimaksud (atau jangka waktu yang lebih
                                               pendek sebagaimana mungkin disepakati
                                               oleh Bank); dan
                                            - Pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut
                                               atau diubah oleh Perseroan.



4.   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp503.000.000.000,00 (lima ratus tiga miliar Rupiah) untuk
     pembayaran seluruh pokok utang yang digunakan oleh Perseroan ke Bank MUFG Ltd., Cabang
     Jakarta. dengan rincian sebagai berikut:

                 Subjek                                        Keterangan
     Nama Bank                          :   Bank MUFG Ltd., Cabang Jakarta (“MUFG”)
     Perjanjian pinjaman beserta        :   Perjanjian Kredit Pinjaman Bergulir tertanggal 28
     perubahan terakhir                     Februari 2017, sebagaimana diubah dan
                                            dinyatakan kembali berdasarkan Perubahan dan
                                            Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas
                                            tertanggal 12 Agustus 2024 dan sebagaimana
                                            telah diubah dari waktu ke waktu, terakhir
                                            berdasarkan Perjanjian Perubahan tertanggal 19
                                            Desember 2025.
     Bentuk Fasilitas                   :   Pinjaman Berulang
     Jumlah Fasilitas                   :   Rp2.500.000.000.000,00
     Tingkat Suku Bunga                 :   Sebagaimana disepakati oleh para pihak.
     Jatuh Tempo Pembayaran             :   31 Desember 2026
     Penggunaan Dana Pinjaman           :   Pembiayaan keperluan debitur secara umum
                                            termasuk namun tidak terbatas pada membiayai
                                            modal kerja dan pembiayaan kembali.
     Realisasi Penggunaan Dana          :   Untuk pembiayaan kembali atas seluruh fasilitas
     Pinjaman                               yang telah ada yaitu Perjanjian Kredit tertanggal
                                            23 Februari 2021 sebagaimana terakhir diubah
                                            melalui Perubahan Ketiga atas Perjanjian Kredit
                                            Nomor: 1174/08/2025 tertanggal 6 Agustus
                                            2025 antara Perseroan dan PT Bank UOB
                                            Indonesia.
     Saldo Utang Perseroan pada         :   Rp503.000.000.000,00
     tanggal 24 Juni 2026
     Rencana Pelunasan Utang            :   Rp503.000.000.000,00
     Perseroan
     Tanggal Rencana Pelunasan          :   13 Juli 2026
     Utang Perseroan
     Sisa Saldo Utang Perseroan         :   Sekurang-kurangnya sebesar Rp0,00
     Setelah Pembayaran
     Jaminan Kebendaan                  :   Tidak ada (clean basis)

                                             9
Page 382
          Prosedur Pembayaran Lebih                         :     -        Perseroan wajib menyampaikan surat
          Awal                                                             pemberitahuan pembayaran lebih awal
                                                                           secara sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima)
                                                                           Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran yang
                                                                           dimaksud (atau jangka waktu yang lebih
                                                                           pendek sebagaimana mungkin disepakati
                                                                           oleh Bank); dan
                                                                  -        Pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut
                                                                           atau diubah oleh Perseroan.




     Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I
     ini tidak mencukupi, maka pembayaran bunga dan kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
     internal Perseroan dan/atau perjanjian pinjaman dari pihak ketiga.

     Berdasarkan Prospektus, Perseroan merencanakan bahwa dana yang diperoleh dari penerbitan
     Obligasi pada tahap-tahap selanjutnya dapat digunakan untuk:

     1. Pelunasan kewajiban pembayaran oleh Perseroan (baik sebagian atau seluruh jumlah pokok
        terutang) yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau Penawaran Umum Obligasi
        Berkelanjutan Perseroan.

           Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, sebagian kewajiban pembayaran Perseroan
           per 24 Juni 2026 (dengan memperhitungkan total pinjaman bank dan obligasi yang dapat
           dilunasi dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo
           Tahap I adalah sekitar Rp25.568.479.560.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                         Jumlah
                                                                                                     Sisa Pinjaman
                                            Nilai                                        Pokok
                                                                            Tanggal                      setelah         Prosedur
       Perjanjian         Pemberi       Fasilitas dan     Tujuan                        Terutang
No                                                                           Jatuh                    Pembayaran      Pembayaran Lebih
       Pinjaman           Pinjaman        Tingkat        Pinjaman                     (Per Tanggal
                                                                            Tempo                    (Jika Dilunasi        Awal
                                        Suku Bunga                                       24 Juni
                                                                                                      Seluruhnya)
                                                                                          2026)
1.   Perjanjian          PT Bank        Nilai           Pelunasan          27         Rp1.000.000.   Rp0              - Perseroan wajib
     Fasilitas           Central Asia   Fasilitas:      Pinjaman           Oktober    000.000                           menyampaikan
     tertanggal     21   Tbk            Rp1.000.000.    Fasilitas E,       2026                                         surat
     Desember 2016                      000.000,-       sehubungan                                                      pemberitahuan
     sebagaimana                                        dengan                                                          pembayaran lebih
     terakhir diubah                    Tingkat suku    reprofiling                                                     awal       secara
     melalui                            bunga:          pinjaman                                                        sukarela
     Perubahan                          Sebagaimana                                                                     sekurang-
     Kesembilanbela                     kesepakatan                                                                     kurangnya        5
     s atas Perjanjian                  Para Pihak                                                                      (lima) Hari Kerja
     Fasilitas tanggal                                                                                                  sebelum tanggal
     18     Desember                                                                                                    pembayaran yang
     2025                                                                                                               dimaksud (atau
                                                                                                                        jangka     waktu
     (Perjanjian                                                                                                        yang         lebih
     Berjangka                                                                                                          pendek
     Fasilitas F)                                                                                                       sebagaimana
                                                                                                                        mungkin
                                                                                                                        disepakati oleh
                                                                                                                        Bank); dan
                                                                                                                      - Pemberitahuan
                                                                                                                        tersebut    tidak
                                                                                                                        dapat     dicabut
                                                                                                                        atau diubah oleh
                                                                                                                        Perseroan.




                                                                      10
Page 383
                                                                                       Jumlah
                                                                                                   Sisa Pinjaman
                                            Nilai                                      Pokok
                                                                          Tanggal                      setelah         Prosedur
       Perjanjian         Pemberi       Fasilitas dan     Tujuan                      Terutang
No                                                                         Jatuh                    Pembayaran      Pembayaran Lebih
       Pinjaman           Pinjaman        Tingkat        Pinjaman                   (Per Tanggal
                                                                          Tempo                    (Jika Dilunasi        Awal
                                        Suku Bunga                                     24 Juni
                                                                                                    Seluruhnya)
                                                                                        2026)
2.   Perjanjian          PT Bank        Nilai           Tujuan           20         Rp1.000.000.   Rp0              - Perseroan wajib
     Fasilitas           Central Asia   Fasilitas:      umum             Desember   000.000                           menyampaikan
     tertanggal     21   Tbk            Rp1.000.000.    modal kerja      2026                                         surat
     Desember 2016                      000.000,-       perusahaan                                                    pemberitahuan
     sebagaimana                                                                                                      pembayaran lebih
     terakhir diubah                    Tingkat suku                                                                  awal       secara
     melalui                            bunga:                                                                        sukarela
     Perubahan                          Sebagaimana                                                                   sekurang-
     Kesembilanbela                     kesepakatan                                                                   kurangnya        5
     s atas Perjanjian                  Para Pihak                                                                    (lima) Hari Kerja
     Fasilitas tanggal                                                                                                sebelum tanggal
     18     Desember                                                                                                  pembayaran yang
     2025                                                                                                             dimaksud (atau
                                                                                                                      jangka     waktu
     (Perjanjian                                                                                                      yang         lebih
     Berjangka                                                                                                        pendek
     Fasilitas H)                                                                                                     sebagaimana
                                                                                                                      mungkin
                                                                                                                      disepakati oleh
                                                                                                                      Bank); dan
                                                                                                                    - Pemberitahuan
                                                                                                                      tersebut    tidak
                                                                                                                      dapat     dicabut
                                                                                                                      atau diubah oleh
                                                                                                                      Perseroan.
3.   Akta Perjanjian     PT Bank        Nilai           Pembiayaan       14         Rp2.500.000.   Rp0              - Perseroan wajib
     Kredit No. 138      Negara         Fasilitas:      kebutuhan        Desember   000.000,00                        menyampaikan
     tertanggal   16     Indonesia      Rp3.000.000.    capital          2026                                         surat
     September 2021      (Persero)      000.000,-       expenditure                                                   pemberitahuan
     sebagaimana         Tbk                            (capex)                                                       pembayaran lebih
     terakhir diubah                    Tingkat suku    perusahaan                                                    awal       secara
     dengan                             bunga:          dan                                                           sukarela
     Perjanjian                         Sebagaimana     pendanaan                                                     sekurang-
     Perubahan ke-                      kesepakatan     perusahaan                                                    kurangnya        5
     VI          atas                   Para Pihak      (General                                                      (lima) Hari Kerja
     Perjanjian                                         Corporate                                                     sebelum tanggal
     Kredit                                             Purpose)                                                      pembayaran yang
     tertanggal     1                                                                                                 dimaksud (atau
     Desember 2025                                                                                                    jangka     waktu
                                                                                                                      yang         lebih
     (Perjanjian                                                                                                      pendek
     Berjangka/                                                                                                       sebagaimana
     Term        Loan                                                                                                 mungkin
     2021)                                                                                                            disepakati oleh
                                                                                                                      Bank); dan
                                                                                                                    - Pemberitahuan
                                                                                                                      tersebut    tidak
                                                                                                                      dapat     dicabut
                                                                                                                      atau diubah oleh
                                                                                                                      Perseroan.
4.   Akta Perjanjian     PT Bank        Nilai           Pembiayaan       9 Juni     Rp1.000.000.   Rp0              - Perseroan wajib
     Kredit No. 7        Negara         Fasilitas:      kebutuhan        2027       000.000,-                         menyampaikan
     tertanggal 9 Juni   Indonesia      Rp1.000.000.    capital                                                       surat
     2022                (Persero)      000.000,-       expenditure                                                   pemberitahuan
     sebagaimana         Tbk                            (capex)                                                       pembayaran
     diubah terakhir                    Tingkat suku    perusahaan                                                    lebih awal secara
     dengan                             bunga:          dan                                                           sukarela
     Perjanjian                         Sebagaimana     pendanaan                                                     sekurang-
     Perubahan ke-                      kesepakatan     perusahaan                                                    kurangnya        5
     VI           atas                  Para Pihak      (General                                                      (lima) Hari Kerja
     Perjanjian                                         Corporate                                                     sebelum tanggal
     Kredit                                             Purpose).                                                     pembayaran yang
     tertanggal      1                                                                                                dimaksud (atau
     Desember 2025                                                                                                    jangka     waktu
                                                                                                                      yang         lebih
     (Perjanjian                                                                                                      pendek
     Berjangka)                                                                                                       sebagaimana


                                                                    11
Page 384
                                                                                     Jumlah
                                                                                                 Sisa Pinjaman
                                         Nilai                                       Pokok
                                                                       Tanggal                       setelah         Prosedur
       Perjanjian       Pemberi      Fasilitas dan     Tujuan                       Terutang
No                                                                      Jatuh                     Pembayaran      Pembayaran Lebih
       Pinjaman         Pinjaman       Tingkat        Pinjaman                    (Per Tanggal
                                                                       Tempo                     (Jika Dilunasi        Awal
                                     Suku Bunga                                      24 Juni
                                                                                                  Seluruhnya)
                                                                                      2026)
                                                                                                                      mungkin
                                                                                                                      disepakati oleh
                                                                                                                      Bank); dan
                                                                                                                  -   Pemberitahuan
                                                                                                                      tersebut    tidak
                                                                                                                      dapat     dicabut
                                                                                                                      atau diubah oleh
                                                                                                                      Perseroan.
5.   Akta Perjanjian    PT Bank      Nilai           Untuk            28 Juli     Rp500.000.00   Rp0              -   Perseroan wajib
     Kredit No. 29      Negara       Fasilitas:      pembiayaan       2029        0.000,-                             menyampaikan
     tertanggal   29    Indonesia    Rp3.000.000.    kebutuhan                                                        surat
     Juli       2024    (Persero)    000.000,-       capex                                                            pemberitahuan
     sebagaimana        Tbk                          perusahaan                                                       pembayaran
     terakhir diubah                 Tingkat suku    dan                                                              lebih awal secara
     dengan                          bunga:          pendanaan                                                        sukarela
     Perjanjian                      Sebagaimana     perusahaan.                                                      sekurang-
     Perubahan ke- I                 kesepakatan                                                                      kurangnya        5
     atas Perjanjian                 Para Pihak                                                                       (lima) Hari Kerja
     Kredit                                                                                                           sebelum tanggal
     tertanggal   20                                                                                                  pembayaran yang
     November 2024                                                                                                    dimaksud (atau
                                                                                                                      jangka     waktu
     (Perjanjian                                                                                                      yang         lebih
     Berjangka)                                                                                                       pendek
                                                                                                                      sebagaimana
                                                                                                                      mungkin
                                                                                                                      disepakati oleh
                                                                                                                      Bank); dan
                                                                                                                  -   Pemberitahuan
                                                                                                                      tersebut    tidak
                                                                                                                      dapat     dicabut
                                                                                                                      atau diubah oleh
                                                                                                                      Perseroan.
6.   Akta Perjanjian    PT Bank      Nilai           tujuan           10          Rp1.500.000.   Rp0              -   Perseroan wajib
     Kredit No. 21      CIMB Niaga   Fasilitas:      umum             Desember    000.000,-                           menyampaikan
     tertanggal    8    Tbk          Rp1.500.000.    perusahaan       2026                                            surat
     Desember 2021                   000.000,-       (general                                                         pemberitahuan
     sebagaimana                                     corporate                                                        pembayaran
     diubah terakhir                 Tingkat suku    purpose)                                                         lebih awal secara
     kali     dengan                 bunga:          dan                                                              sukarela
     Perubahan                       Sebagaimana     pembiayaan                                                       sekurang-
     Perjanjian                      kesepakatan     kembali                                                          kurangnya        5
     Kredit                          Para Pihak      pinjaman                                                         (lima) Hari Kerja
     tertanggal 7 Mei                                talangan                                                         sebelum tanggal
     2026                                            (bridging                                                        pembayaran yang
                                                     loan)                                                            dimaksud (atau
     (Perjanjian                                                                                                      jangka     waktu
     Berjangka)                                                                                                       yang         lebih
                                                                                                                      pendek
                                                                                                                      sebagaimana
                                                                                                                      mungkin
                                                                                                                      disepakati oleh
                                                                                                                      Bank); dan
                                                                                                                  -   Pemberitahuan
                                                                                                                      tersebut    tidak
                                                                                                                      dapat     dicabut
                                                                                                                      atau diubah oleh
                                                                                                                      Perseroan.
7.   Perjanjian         PT Bank      Nilai           Melakukan        2 Oktober   Rp1.600.000.   Rp0              -   Perseroan wajib
     Fasilitas   No.    HSBC         Fasilitas:      pembiayaan       2028        000.000,-                           menyampaikan
     JAK/212414/C/      Indonesia    Rp1.600.000.    kembali dari                                                     surat
     240304                          000.000,00      Fasilitas                                                        pemberitahuan
     tertanggal    1                                 Term Loan                                                        pembayaran
     April      2024                 Tingkat suku    Dual                                                             lebih awal secara
     sebagaimana                     bunga:          Tranche                                                          sukarela
     terakhir diubah                                 yang telah                                                       sekurang-
     melalui                                         ada 3 (tiga)                                                     kurangnya        5


                                                                 12
Page 385
                                                                                        Jumlah
                                                                                                    Sisa Pinjaman
                                             Nilai                                      Pokok
                                                                           Tanggal                      setelah         Prosedur
       Perjanjian         Pemberi        Fasilitas dan     Tujuan                      Terutang
No                                                                          Jatuh                    Pembayaran      Pembayaran Lebih
       Pinjaman           Pinjaman         Tingkat        Pinjaman                   (Per Tanggal
                                                                           Tempo                    (Jika Dilunasi        Awal
                                         Suku Bunga                                     24 Juni
                                                                                                     Seluruhnya)
                                                                                         2026)
     Perjanjian                          Sebagaimana     tahun dan 6                                                     (lima) Hari Kerja
     Perubahan   1                       kesepakatan     (enam)                                                          sebelum tanggal
     tertanggal 12                       Para Pihak      tahun                                                           pembayaran yang
     Desember 2025                                       sejumlah                                                        dimaksud (atau
                                                         Rp2.600.00                                                      jangka     waktu
     (Perjanjian                                         0.000.000                                                       yang         lebih
     Berjangka)                                          yang jatuh                                                      pendek
                                                         tempo pada                                                      sebagaimana
                                                         bulan Juni                                                      mungkin
                                                         2025    dan                                                     disepakati oleh
                                                         Juni 2028.                                                      Bank); dan
                                                                                                                     -   Pemberitahuan
                                                                                                                         tersebut    tidak
                                                                                                                         dapat     dicabut
                                                                                                                         atau diubah oleh
                                                                                                                         Perseroan.
8.   Perjanjian          JPMorgan        Nilai           Keperluan        31 Maret   USD20.000.0    Rp0              -   Perseroan wajib
     Fasilitas tanggal   Chase Bank,     Fasilitas:      pembiayaan       2028       00,-                                menyampaikan
     29 Maret 2022       N.A., Jakarta   USD20.000.0     kembali                     (ekuivalen                          surat
     sebagaimana         Branch          00,-            utang yang                  Rp357.360.00                        pemberitahuan
     terakhir diubah                                     ada                         0.000,-)                            pembayaran
     melalui                             Tingkat suku    sehubungan                                                      lebih awal secara
     Perjanjian                          bunga:          dengan                                                          sukarela
     Perubahan                           Sebagaimana     akuisisi STP                                                    sekurang-
     tertanggal    26                    kesepakatan     dan                                                             kurangnya        5
     Mei 2026                            Para Pihak      keperluan                                                       (lima) Hari Kerja
                                                         umum                                                            sebelum tanggal
     (Perjanjian                                         Perseroan.                                                      pembayaran yang
     Berjangka)                                                                                                          dimaksud (atau
                                                                                                                         jangka     waktu
                                                                                                                         yang         lebih
                                                                                                                         pendek
                                                                                                                         sebagaimana
                                                                                                                         mungkin
                                                                                                                         disepakati oleh
                                                                                                                         Bank); dan
                                                                                                                     -   Pemberitahuan
                                                                                                                         tersebut    tidak
                                                                                                                         dapat     dicabut
                                                                                                                         atau diubah oleh
                                                                                                                         Perseroan.
9.   Perjanjian          JPMorgan        Nilai           Keperluan        31 Maret   USD20.000.0    Rp0              -   Perseroan wajib
     Fasilitas tanggal   Chase Bank,     Fasilitas:      pembiayaan       2028       00,-                                menyampaikan
     29 Maret 2022       N.A., Jakarta   USD20.000.0     kembali                     (ekuivalen                          surat
     sebagaimana         Branch          00,-            utang yang                  Rp357.360.00                        pemberitahuan
     terakhir diubah                     Tingkat suku    ada                         0.000,-)                            pembayaran
     melalui                             bunga:          sehubungan                                                      lebih awal secara
     Perjanjian                          Sebagaimana     dengan                                                          sukarela
     Perubahan                           kesepakatan     akuisisi STP                                                    sekurang-
     tertanggal    26                    Para Pihak      dan                                                             kurangnya        5
     Mei 2026                                            keperluan                                                       (lima) Hari Kerja
                                                         umum                                                            sebelum tanggal
     (Perjanjian                                         Perseroan.                                                      pembayaran yang
     Berjangka)                                                                                                          dimaksud (atau
                                                                                                                         jangka     waktu
                                                                                                                         yang         lebih
                                                                                                                         pendek
                                                                                                                         sebagaimana
                                                                                                                         mungkin
                                                                                                                         disepakati oleh
                                                                                                                         Bank); dan
                                                                                                                     -   Pemberitahuan
                                                                                                                         tersebut    tidak
                                                                                                                         dapat     dicabut
                                                                                                                         atau diubah oleh
                                                                                                                         Perseroan.



                                                                     13
Page 386
                                                                                             Jumlah
                                                                                                         Sisa Pinjaman
                                             Nilai                                           Pokok
                                                                             Tanggal                         setelah         Prosedur
        Perjanjian        Pemberi        Fasilitas dan     Tujuan                           Terutang
No                                                                            Jatuh                       Pembayaran      Pembayaran Lebih
        Pinjaman          Pinjaman         Tingkat        Pinjaman                        (Per Tanggal
                                                                             Tempo                       (Jika Dilunasi        Awal
                                         Suku Bunga                                          24 Juni
                                                                                                          Seluruhnya)
                                                                                              2026)
10.   Akta Perjanjian    PT Bank     Nilai               General            7 Maret       Rp2.400.000.   Rp0              -   Perseroan wajib
      Kredit No. 1       Mandiri     Fasilitas:          Corporate          2027          000.000,-                           menyampaikan
      tertanggal    8    (Persero)   Rp2.400.000.        Purpose                                                              surat
      Maret      2024    Tbk         000.000,-           termasuk                                                             pemberitahuan
      sebagaimana                                        namun                                                                pembayaran
      diubah dengan                  Tingkat suku        tidak                                                                lebih awal secara
      Addendum      II               bunga:              terbatas                                                             sukarela
      tertanggal   13                Sebagaimana         pada                                                                 sekurang-
      Mei 2026                       kesepakatan         pembiayaan                                                           kurangnya        5
                                     Para Pihak          kembali                                                              (lima) Hari Kerja
      (Perjanjian                                        obligasi dan                                                         sebelum tanggal
      Berjangka)                                         pinjaman                                                             pembayaran yang
                                                         bank                                                                 dimaksud (atau
                                                         lainnya                                                              jangka     waktu
                                                                                                                              yang         lebih
                                                                                                                              pendek
                                                                                                                              sebagaimana
                                                                                                                              mungkin
                                                                                                                              disepakati oleh
                                                                                                                              Bank); dan
                                                                                                                          -   Pemberitahuan
                                                                                                                              tersebut    tidak
                                                                                                                              dapat     dicabut
                                                                                                                              atau diubah oleh
                                                                                                                              Perseroan.
11.   Akta Perjanjian    PT Bank     Nilai               General            1 April       Rp2.100.000.   Rp0              -   Perseroan wajib
      Kredit No. 1       Mandiri     Fasilitas:          Corporate          2027          000.000,-                           menyampaikan
      tertanggal    2    (Persero)   Rp2.600.000.        Purposes                                                             surat
      April      2024    Tbk         000.000,-           termasuk                                                             pemberitahuan
      sebagaimana                                        namun                                                                pembayaran
      diubah dengan                  Tingkat suku        tidak                                                                lebih awal secara
      Addendum III                   bunga:              terbatas                                                             sukarela
      tertanggal   13                Sebagaimana         pada                                                                 sekurang-
      Mei 2026                       kesepakatan         pembiayaan                                                           kurangnya        5
                                     Para Pihak          kembali                                                              (lima) Hari Kerja
      (Perjanjian                                        pinjaman                                                             sebelum tanggal
      Berjangka)                                         Term Loan                                                            pembayaran yang
                                                         Borrower                                                             dimaksud (atau
                                                         Co-                                                                  jangka     waktu
                                                         Borrower                                                             yang         lebih
                                                         2022 dari                                                            pendek
                                                         Bank                                                                 sebagaimana
                                                                                                                              mungkin
                                                                                                                              disepakati oleh
                                                                                                                              Bank); dan
                                                                                                                          -   Pemberitahuan
                                                                                                                              tersebut    tidak
                                                                                                                              dapat     dicabut
                                                                                                                              atau diubah oleh
                                                                                                                              Perseroan.
12.   Perubahan dan      PT Bank     Nilai               Fasilitas B        2 Juli 2027   JPY            Rp0              -   Perseroan wajib
      Pernyataan         Maybank     Fasilitas:          (Fasilitas                       4.400.000.00                        menyampaikan
      Kembali atas       Indonesia                       Pinjaman                         0 (ekuivalen                        surat
      Perjanjian         Tbk         -       Fasilitas   Berjangka                        Rp486.896.96                        pemberitahuan
      Kredit                                 B:          (“PB”)                           0.000,-)                            pembayaran
      tertanggal 18                          Fasilitas   adalah                                                               lebih awal secara
      April 2024                             PB          untuk                                                                sukarela
      sebagaimana                            dengan      memenuhi                                                             sekurang-
      terakhir diubah                        nilai       kebutuhan                                                            kurangnya        5
      dengan                                 sampai      umum                                                                 (lima) Hari Kerja
      Perubahan                              dengan      Protelindo.                                                          sebelum tanggal
      Perjanjian                             Rp500.0                                                                          pembayaran yang
      Kredit (Badan                          00.000.0                                                                         dimaksud (atau
      Usaha)                                 00,00                                                                            jangka     waktu
      tertanggal 10                          yang                                                                             yang         lebih
      Oktober 2025                           tersedia                                                                         pendek
                                             untuk                                                                            sebagaimana


                                                                       14
Page 387
                                                                                         Jumlah
                                                                                                     Sisa Pinjaman
                                            Nilai                                        Pokok
                                                                          Tanggal                        setelah         Prosedur
        Perjanjian        Pemberi       Fasilitas dan     Tujuan                        Terutang
No                                                                         Jatuh                      Pembayaran      Pembayaran Lebih
        Pinjaman          Pinjaman        Tingkat        Pinjaman                     (Per Tanggal
                                                                          Tempo                      (Jika Dilunasi        Awal
                                        Suku Bunga                                       24 Juni
                                                                                                      Seluruhnya)
                                                                                          2026)
      (Perjanjian                           Perseroa                                                                      mungkin
      Berjangka                             n.                                                                            disepakati oleh
      Fasilitas B)                                                                                                        Bank); dan
                                        Tingkat suku                                                                  -   Pemberitahuan
                                        bunga:                                                                            tersebut    tidak
                                        Sebagaimana                                                                       dapat     dicabut
                                        kesepakatan                                                                       atau diubah oleh
                                        Para Pihak                                                                        Perseroan.
13.   Perjanjian         PT Bank        Nilai           Pembiayaan       29 Agustus   Rp800.000.00   Rp0              -   Perseroan wajib
      Fasilitas Kredit   Mizuho         Fasilitas:      Protelindo       2027         0.000,-                             menyampaikan
      tertanggal   29    Indonesia      Rp1.500.000.    secara                                                            surat
      Agustus 2022                      000.000,-       umum,                                                             pemberitahuan
      sebagaimana                                       termasuk                                                          pembayaran
      terakhir diubah                   Tingkat suku    namun tidak                                                       lebih awal secara
      dengan                            bunga:          tebatas pada                                                      sukarela
      Perjanjian                        Sebagaimana     pembiayaan                                                        sekurang-
      Perubahan                         kesepakatan     belanja                                                           kurangnya        5
      tertanggal   26                   Para Pihak      modal dan                                                         (lima) Hari Kerja
      September 2025                                    pembiayaan                                                        sebelum tanggal
                                                        kembali                                                           pembayaran yang
      (Perjanjian                                       utang yang                                                        dimaksud (atau
      Berjangka)                                        telah ada.                                                        jangka     waktu
                                                                                                                          yang         lebih
                                                                                                                          pendek
                                                                                                                          sebagaimana
                                                                                                                          mungkin
                                                                                                                          disepakati oleh
                                                                                                                          Bank); dan
                                                                                                                      -   Pemberitahuan
                                                                                                                          tersebut    tidak
                                                                                                                          dapat     dicabut
                                                                                                                          atau diubah oleh
                                                                                                                          Perseroan.
14.   Perjanjian         PT Bank        Nilai           Debitur          7 Agustus    JPY14.000.00   Rp0              -   Perseroan wajib
      Fasilitas Kredit   Mizuho         Fasilitas:      harus            2029         0.000,-                             menyampaikan
      No.                Indonesia      JPY14.000.00    menggunak                     (ekuivalen                          surat
      189/TL/MZH/0                      0.000,-         an semua                      Rp1.549.217.                        pemberitahuan
      824 tertanggal 7                                  jumlah yang                   600.000,-)                          pembayaran
      Agustus 2024                      Tingkat suku    dipinjam                                                          lebih awal secara
      sebagaimana                       bunga:          oleh                                                              sukarela
      terakhir diubah                   Sebagaimana     pihaknya                                                          sekurang-
      dengan                            kesepakatan     berdasarka                                                        kurangnya        5
      Perjanjian                        Para Pihak      n Fasilitas                                                       (lima) Hari Kerja
      Perubahan                                         untuk                                                             sebelum tanggal
      tertanggal   20                                   pembiayaan                                                        pembayaran yang
      Agustus 2025                                      Protelindo                                                        dimaksud (atau
                                                        secara                                                            jangka     waktu
      (Perjanjian                                       umum                                                              yang         lebih
      Berjangka)                                        termasuk                                                          pendek
                                                        namun                                                             sebagaimana
                                                        tidak                                                             mungkin
                                                        terbatas                                                          disepakati oleh
                                                        pada                                                              Bank); dan
                                                        pembiayaan                                                    -   Pemberitahuan
                                                        belanja                                                           tersebut    tidak
                                                        modal dan                                                         dapat     dicabut
                                                        pembiayaan                                                        atau diubah oleh
                                                        kembali                                                           Perseroan.
                                                        hutang yang
                                                        ada.

15.   Perjanjian         MUFG Bank,     Nilai           Debitur          28 Juni      USD130.000.    Rp0              -   Perseroan wajib
      Fasilitas          Ltd., Cabang   Fasilitas:      harus            2027         000,-                               menyampaikan
      tertanggal 20      Jakarta        USD130.000.     menggunak                     (ekuivalen                          surat
      Juni 2024                         000,-           an    semua                   Rp2.322.840.                        pemberitahuan
      sebagaimana                                       jumlah yang                   000.000,-)                          pembayaran
      terakhir diubah                                   dipinjam                                                          lebih awal secara


                                                                    15
Page 388
                                                                                          Jumlah
                                                                                                      Sisa Pinjaman
                                           Nilai                                          Pokok
                                                                          Tanggal                         setelah         Prosedur
        Perjanjian        Pemberi      Fasilitas dan     Tujuan                          Terutang
No                                                                         Jatuh                       Pembayaran      Pembayaran Lebih
        Pinjaman          Pinjaman       Tingkat        Pinjaman                       (Per Tanggal
                                                                          Tempo                       (Jika Dilunasi        Awal
                                       Suku Bunga                                         24 Juni
                                                                                                       Seluruhnya)
                                                                                           2026)
      dengan                           Tingkat suku    olehnya                                                             sukarela
      Perjanjian                       bunga:          berdasarka                                                          sekurang-
      Perubahan                        Sebagaimana     n    fasilitas                                                      kurangnya        5
      tertanggal 19                    kesepakatan     untuk                                                               (lima) Hari Kerja
      Desember 2025                    Para Pihak      tujuan                                                              sebelum tanggal
                                                       korporasi                                                           pembayaran yang
      (Perjanjian                                      umum                                                                dimaksud (atau
      Berjangka)                                       Debitur                                                             jangka     waktu
                                                       terkait,                                                            yang         lebih
                                                       termausk                                                            pendek
                                                       pembiayaan                                                          sebagaimana
                                                       kembali                                                             mungkin
                                                       utang-utang                                                         disepakati oleh
                                                       Debitur                                                             Bank); dan
                                                       terkait.                                                        - Pemberitahuan
                                                                                                                           tersebut     tidak
                                                                                                                           dapat     dicabut
                                                                                                                           atau diubah oleh
                                                                                                                           Perseroan.
16.   Obligasi           Bonds 2021    Nilai           Pembayara         17            Rp744.000.00   Rp0              Dalam hal Emiten
      Berkelanjutan II   Seri C        Obligasi:       n sebagian        Desember      0.000,-                         melakukan
      Protelindo                       Rp744.000.0     dan/atau          2026                                          pembelian kembali
      Tahap II Tahun                   00.000,-        seluruh                                                         Obligasi         yang
      2021                                             pinjaman                                                        ditujukan     sebagai
                                       Tingkat suku    yang telah                                                      pelunasan       maka
                                       bunga:          ada
                                                                                                                       berlaku ketentuan
                                       6,10%
                                                                                                                       sebagai berikut:
                                                                                                                       - Rencana
                                                                                                                          pembelian
                                                                                                                          kembali Obligasi
                                                                                                                          wajib dilaporkan
                                                                                                                          kepada OJK oleh
                                                                                                                          Emiten paling
                                                                                                                          lambat 2 hari
                                                                                                                          kerja sebelum
                                                                                                                          pengumuman
                                                                                                                          rencana
                                                                                                                          pembelian
                                                                                                                          kembali Obligasi
                                                                                                                          tersebut.
                                                                                                                       Pembelian kembali
                                                                                                                       Obligasi        dapat
                                                                                                                       dilakukan     setelah
                                                                                                                       pengumuman
                                                                                                                       rencana pembelian
                                                                                                                       kembali Obligasi.
17.   Obligasi           Bonds Juli    Nilai           Pembayara         9 Juli 2027   Rp14.005.000   Rp0              Dalam hal Emiten
      Berkelanjutan      2024 Seri B   Obligasi:       n sebagian                      .000,-                          melakukan
      IV Protelindo                    Rp14.005.00     pinjaman                                                        pembelian kembali
      Tahap I Tahun                    0.000,-         yang telah                                                      Obligasi         yang
      2024                                             ada                                                             ditujukan     sebagai
                                       Tingkat suku                                                                    pelunasan       maka
                                       bunga:                                                                          berlaku ketentuan
                                       6,75%                                                                           sebagai berikut:
                                                                                                                       - Rencana
                                                                                                                          pembelian
                                                                                                                          kembali Obligasi
                                                                                                                          wajib dilaporkan
                                                                                                                          kepada OJK oleh
                                                                                                                          Emiten paling
                                                                                                                          lambat 2 hari
                                                                                                                          kerja sebelum
                                                                                                                          pengumuman
                                                                                                                          rencana
                                                                                                                          pembelian



                                                                    16
Page 389
                                                                                     Jumlah
                                                                                                 Sisa Pinjaman
                                          Nilai                                      Pokok
                                                                        Tanggal                      setelah         Prosedur
         Perjanjian      Pemberi      Fasilitas dan     Tujuan                      Terutang
No                                                                       Jatuh                    Pembayaran      Pembayaran Lebih
         Pinjaman        Pinjaman       Tingkat        Pinjaman                   (Per Tanggal
                                                                        Tempo                    (Jika Dilunasi        Awal
                                      Suku Bunga                                     24 Juni
                                                                                                  Seluruhnya)
                                                                                      2026)
                                                                                                                    kembali Obligasi
                                                                                                                    tersebut.
                                                                                                                  - Pembelian
                                                                                                                    kembali Obligasi
                                                                                                                    dapat dilakukan
                                                                                                                    setelah
                                                                                                                    pengumuman
                                                                                                                    rencana
                                                                                                                    pembelian
                                                                                                                    kembali Obligasi.

18. 1 Perjanjian         PT Bank      Nilai           Kebutuhan        30 April   Rp604.000.00   Rp0              -   Perseroan wajib
    8 Fasilitas No.      SMBC         Fasilitas:      korporasi        2027       0.000,-                             menyampaikan
      BTPN/NS/0122       Indonesia    Rp4.000.000.    Debitur                                                         surat
      tanggal 8          Tbk          000.000,-       secara                                                          pemberitahuan
      Desember 2021                                   umum,                                                           pembayaran
      sebagaimana                     Tingkat suku    termasuk                                                        lebih awal secara
      diubah dan                      bunga:          namun                                                           sukarela
      dinyatakan                      Sebagaimana     tidak                                                           sekurang-
      kembali dengan                  kesepakatan     terbatas                                                        kurangnya        5
      Perubahan dan                   Para Pihak      pada                                                            (lima) Hari Kerja
      Pernyataan                                      kebutuhan                                                       sebelum tanggal
      Kembali atas                                    modal kerja.                                                    pembayaran yang
      Perubahan dan                                                                                                   dimaksud (atau
      Pernyataan                                                                                                      jangka     waktu
      Kembali tanggal                                                                                                 yang         lebih
      22 Oktober                                                                                                      pendek
      2024 dan                                                                                                        sebagaimana
      sebagaimana                                                                                                     mungkin
      diubah terakhir                                                                                                 disepakati oleh
      dengan Ketiga                                                                                                   Bank); dan
      atas Perubahan                                                                                              -   Pemberitahuan
      dan Pernyataan                                                                                                  tersebut    tidak
      Kembali                                                                                                         dapat     dicabut
      Tanggal 22                                                                                                      atau diubah oleh
      Oktober 2024                                                                                                    Perseroan.
      Atas Perjanjian
      Fasilitas No.
      BTPN/NS/0122
      Tanggal 08
      Desember 2021
      tanggal 30 April
      2026
19. 1 Perjanjian         PT Bank      Nilai           Kebutuhan        31         Rp218.000.00   Rp0              -   Perseroan wajib
    9 Kredit Akta        CIMB Niaga   Fasilitas:      umum             Oktober    0.000,-                             menyampaikan
      Nomor 7            Tbk          Rp2.000.000.    korporasi        2026                                           surat
      tanggal 9                       000.000,-       termasuk                                                        pemberitahuan
      Desember 2024                                   pembiayaan                                                      pembayaran
      dibuat                          Tingkat suku    pinjaman                                                        lebih awal secara
      dihadapan                       bunga:          lain                                                            sukarela
      Mutiara                         Sebagaimana     (refinancing                                                    sekurang-
      Siswono                         kesepakatan     )                                                               kurangnya        5
      Patiendra, SH,                  Para Pihak                                                                      (lima) Hari Kerja
      Notaris di                                                                                                      sebelum tanggal
      Jakarta Selatan                                                                                                 pembayaran yang
      sebagaimana                                                                                                     dimaksud (atau
      diubah dengan                                                                                                   jangka     waktu
      Perubahan ke-2                                                                                                  yang         lebih
      pada tanggal 7                                                                                                  pendek
      Mei 2026                                                                                                        sebagaimana
                                                                                                                      mungkin
                                                                                                                      disepakati oleh
                                                                                                                      Bank); dan
                                                                                                                  -   Pemberitahuan
                                                                                                                      tersebut    tidak
                                                                                                                      dapat     dicabut
                                                                                                                      atau diubah oleh


                                                                  17
Page 390
                                                                                         Jumlah
                                                                                                     Sisa Pinjaman
                                          Nilai                                          Pokok
                                                                         Tanggal                         setelah         Prosedur
        Perjanjian      Pemberi       Fasilitas dan     Tujuan                          Terutang
No                                                                        Jatuh                       Pembayaran      Pembayaran Lebih
        Pinjaman        Pinjaman        Tingkat        Pinjaman                       (Per Tanggal
                                                                         Tempo                       (Jika Dilunasi        Awal
                                      Suku Bunga                                         24 Juni
                                                                                                      Seluruhnya)
                                                                                          2026)
                                                                                                                          Perseroan..
20. 2 Perjanjian        PT Bank       Nilai           Para              30            Rp0            Rp0              -   Perseroan wajib
    0 Fasilitas,        CTBC          Fasilitas:      Peminjam          November                                          menyampaikan
      Fasilitas         Indonesia     Rp240.000.0     akan              2026                                              surat
      Pinjaman                        00.000,-        menggunak                                                           pemberitahuan
      Berulang Tanpa                                  an seluruh                                                          pembayaran
      Komitmen                        Tingkat suku    jumlah yang                                                         lebih awal secara
      Tanggal 20                      bunga:          dipinjamnya                                                         sukarela
      November 2023                   Sebagaimana     dalam                                                               sekurang-
      sampai dengan                   kesepakatan     fasilitas                                                           kurangnya        5
      Rp240.000.000.                  Para Pihak      untuk                                                               (lima) Hari Kerja
      000                                             keperluan                                                           sebelum tanggal
      sebagaimana                                     umum                                                                pembayaran yang
      terakhir diubah                                 perusahaan                                                          dimaksud (atau
      berdasarkan                                     dan oleh                                                            jangka      waktu
      Perubahan Atas                                  karena itu                                                          yang         lebih
      Perjanjian                                      akan                                                                pendek
      Fasilitas No.                                   menggunak                                                           sebagaimana
      564/ADD/XI/2                                    an seluruh                                                          mungkin
      025 tanggal 27                                  jumlah yang                                                         disepakati oleh
      November 2025                                   diberikan                                                           Bank); dan
                                                      oleh                                                            -   Pemberitahuan
                                                      Pemberi                                                             tersebut     tidak
                                                      Pinjaman                                                            dapat     dicabut
                                                      berdasarka                                                          atau diubah oleh
                                                      n perjanjian                                                        Perseroan.
                                                      dalam atau
                                                      untuk
                                                      memenuhi
                                                      persyaratan
                                                      -
                                                      persyaratan
                                                      pembiayaan
                                                      tersebut.

21. 2 Akta Perjanjian   PT Bank       Nilai           Untuk             6 Juli 2026   Rp400.000.00   Rp0              -   Perseroan wajib
    1 Kredit Pinjaman   ICBC          Fasilitas:      keperluan         (sedang       0.000,-                             menyampaikan
      Tetap On          Indonesia     Rp400.000.0     umum              dalam                                             surat
      Demand-A                        00.000,-        Perusahaan        proses                                            pemberitahuan
      (Uncommitted                                    Debitur.          perpanjan                                         pembayaran
      Bergulir)                       Tingkat suku                      gan)                                              lebih awal secara
      Sebesar                         bunga:                                                                              sukarela
      Rp400.000.000.                  Sebagaimana                                                                         sekurang-
      000,00 No. 56                   kesepakatan                                                                         kurangnya        5
      tanggal 9 Juli                  Para Pihak                                                                          (lima) Hari Kerja
      2025, dibuat di                                                                                                     sebelum tanggal
      hadapan                                                                                                             pembayaran yang
      Christina Dwi                                                                                                       dimaksud (atau
      Utami, S.H.,                                                                                                        jangka     waktu
      M.H., M.Kn.,                                                                                                        yang         lebih
      Notaris di                                                                                                          pendek
      Jakarta Barat                                                                                                       sebagaimana
                                                                                                                          mungkin
                                                                                                                          disepakati oleh
                                                                                                                          Bank); dan
                                                                                                                      -   Pemberitahuan
                                                                                                                          tersebut    tidak
                                                                                                                          dapat     dicabut
                                                                                                                          atau diubah oleh
                                                                                                                          Perseroan.
22. 2 Perjanjian        MUFG Bank,    Nilai           Debitur           31            Rp593.000.00   Rp0              -   Perseroan wajib
    2 Kredit tanggal    Ltd. Cabang   Fasilitas:      harus             Desember      0.000,-                             menyampaikan
      28 Februari       Jakarta       Rp2.500.000.    menggunak         2026                                              surat
      2017                            000.000,-       an semua                                                            pemberitahuan
      sebagaimana                                     jumlah dana                                                         pembayaran
      terakhir kali                   Tingkat suku    yang                                                                lebih awal secara
      diubah dengan                   bunga:          dipinjam                                                            sukarela


                                                                   18
Page 391
                                                                                       Jumlah
                                                                                                   Sisa Pinjaman
                                          Nilai                                        Pokok
                                                                        Tanggal                        setelah         Prosedur
        Perjanjian        Pemberi     Fasilitas dan     Tujuan                        Terutang
No                                                                       Jatuh                      Pembayaran      Pembayaran Lebih
        Pinjaman          Pinjaman      Tingkat        Pinjaman                     (Per Tanggal
                                                                        Tempo                      (Jika Dilunasi        Awal
                                      Suku Bunga                                       24 Juni
                                                                                                    Seluruhnya)
                                                                                        2026)
      Amandemen                       Sebagaimana     olehnya                                                           sekurang-
      Terhadap                        kesepakatan     berdasrkan                                                        kurangnya        5
      Perjanjian                      Para Pihak      Fasilitas                                                         (lima) Hari Kerja
      Fasilitas tanggal                               untuk                                                             sebelum tanggal
      19 Desember                                     membiayai                                                         pembayaran yang
      2025                                            kebutuhan                                                         dimaksud (atau
                                                      modal kerja                                                       jangka     waktu
                                                      (operating                                                        yang         lebih
                                                      expenses)                                                         pendek
                                                      Debitur.                                                          sebagaimana
                                                                                                                        mungkin
                                                                                                                        disepakati oleh
                                                                                                                        Bank); dan
                                                                                                                    -   Pemberitahuan
                                                                                                                        tersebut    tidak
                                                                                                                        dapat     dicabut
                                                                                                                        atau diubah oleh
                                                                                                                        Perseroan.
23. 2 Perjanjian          PT Bank     Nilai           Pembiayaan       22 April     Rp770.000.00   Rp0              -   Perseroan wajib
    3 Fasilitas           OCBC NISP   Fasilitas:      kebutuhan        2027         0.000,-                             menyampaikan
      Pinjaman            Tbk         Rp1.000.000.    korporasi                                                         surat
      Bergulir                        000.000,-       umum                                                              pemberitahuan
      (Demand Loan)                                   debitur.                                                          pembayaran
      Nomor:                          Tingkat suku                                                                      lebih awal secara
      118/ILS-                        bunga:                                                                            sukarela
      JKT/PK/IV/202                   Sebagaimana                                                                       sekurang-
      5 tertanggal 22                 kesepakatan                                                                       kurangnya        5
      April 2025                      Para Pihak                                                                        (lima) Hari Kerja
      sebagaimana                                                                                                       sebelum tanggal
      terakhir diubah                                                                                                   pembayaran yang
      melalui                                                                                                           dimaksud (atau
      Perubahan                                                                                                         jangka     waktu
      Pertama atas                                                                                                      yang         lebih
      Perjanjian                                                                                                        pendek
      Fasilitas                                                                                                         sebagaimana
      Pinjaman                                                                                                          mungkin
      Bergulir                                                                                                          disepakati oleh
      (Demand Loan)                                                                                                     Bank); dan
      tanggal No.                                                                                                   -   Pemberitahuan
      134/ILS-                                                                                                          tersebut    tidak
      JKT/PK/IV/202                                                                                                     dapat     dicabut
      6 tertanggal 22                                                                                                   atau diubah oleh
      April 2026.                                                                                                       Perseroan.
24. 2 Perjanjian          PT Bank     Nilai           Pembiayaan       28 Agustus   Rp0            Rp0              -   Perseroan wajib
    4 Kredit              UOB         Fasilitas:      kebutuhan        2026                                             menyampaikan
      tertanggal 23       Indonesia   Rp1.300.000.    modal kerja                                                       surat
      Februari 2021                   000.000,-       dan/atau                                                          pemberitahuan
      sebagaimana                                     keperluan                                                         pembayaran
      terakhir diubah                 Tingkat suku    umum                                                              lebih awal secara
      melalui                         bunga:          debitur                                                           sukarela
      Perubahan                       Sebagaimana                                                                       sekurang-
      Ketiga atas                     kesepakatan                                                                       kurangnya        5
      Perjanjian                      Para Pihak                                                                        (lima) Hari Kerja
      Kredit                                                                                                            sebelum tanggal
      Nomor:1174/0                                                                                                      pembayaran yang
      8/2025                                                                                                            dimaksud (atau
      tertanggal 6                                                                                                      jangka     waktu
      Agustus 2025.                                                                                                     yang         lebih
                                                                                                                        pendek
                                                                                                                        sebagaimana
                                                                                                                        mungkin
                                                                                                                        disepakati oleh
                                                                                                                        Bank); dan
                                                                                                                    -   Pemberitahuan
                                                                                                                        tersebut    tidak
                                                                                                                        dapat     dicabut
                                                                                                                        atau diubah oleh


                                                                  19
Page 392
                                                                                     Jumlah
                                                                                                 Sisa Pinjaman
                                          Nilai                                      Pokok
                                                                        Tanggal                      setelah         Prosedur
         Perjanjian     Pemberi       Fasilitas dan     Tujuan                      Terutang
No                                                                       Jatuh                    Pembayaran      Pembayaran Lebih
         Pinjaman       Pinjaman        Tingkat        Pinjaman                   (Per Tanggal
                                                                        Tempo                    (Jika Dilunasi        Awal
                                      Suku Bunga                                     24 Juni
                                                                                                  Seluruhnya)
                                                                                      2026)
                                                                                                                      Perseroan.
25. 2 Perjanjian        PT Bank       Nilai           Peminjam         6 April    USD100.000.    Rp0              -   Perseroan wajib
    5 Fasilitas No.     SMBC          Fasilitas:      akan             2029       000,-                               menyampaikan
      BTPN/NS/0131      Indonesia     USD100.000.     menggunak                   (ekuivalen                          surat
      tertanggal 30     Tbk           000,-           an seluruh                  Rp1.786.800.                        pemberitahuan
      Maret 2022                                      jumlah yang                 000.000,-)                          pembayaran
      sebagaimana                     Tingkat suku    dipinjamnya                                                     lebih awal secara
      terakhir diubah                 bunga:          dalam                                                           sukarela
      dengan                          Sebagaimana     Fasilitas                                                       sekurang-
      Perubahan                       kesepakatan     untuk                                                           kurangnya        5
      Ketiga                          Para Pihak      kebutuhan                                                       (lima) Hari Kerja
      tertanggal 3                                    korporasi                                                       sebelum tanggal
      Maret 2026                                      Peminjam                                                        pembayaran yang
                                                      secara                                                          dimaksud (atau
                                                      umum.                                                           jangka     waktu
                                                                                                                      yang         lebih
                                                                                                                      pendek
                                                                                                                      sebagaimana
                                                                                                                      mungkin
                                                                                                                      disepakati oleh
                                                                                                                      Bank); dan
                                                                                                                  -   Pemberitahuan
                                                                                                                      tersebut    tidak
                                                                                                                      dapat     dicabut
                                                                                                                      atau diubah oleh
                                                                                                                      Perseroan.
26. 2 Akta Perjanjian   Bank of       Nilai           Digunakan        25         Rp965.000.00   Rp0              -   Perseroan wajib
    6 Kredit No. 188    China (Hong   Fasilitas:      untuk            Februari   0.000,-                             menyampaikan
      tertanggal 25     Kong)         Rp1.400.000.    keperluan        2031                                           surat
      Februari 2026     Limited,      000.000,-       korporasi                                                       pemberitahuan
                        Cabang        Tingkat suku    umum Grup,                                                      pembayaran
                        Jakarta       bunga:          termasuk                                                        lebih awal secara
                                      Sebagaimana     penarikan                                                       sukarela
                                      kesepakatan     pertama                                                         sekurang-
                                      Para Pihak      akan                                                            kurangnya        5
                                                      digunakan                                                       (lima) Hari Kerja
                                                      untuk                                                           sebelum tanggal
                                                      membayar                                                        pembayaran yang
                                                      kembali                                                         dimaksud (atau
                                                      baki debet                                                      jangka     waktu
                                                      Fasilitas                                                       yang         lebih
                                                      Yang      Ada                                                   pendek
                                                      sejumlah                                                        sebagaimana
                                                      sampai                                                          mungkin
                                                      dengan                                                          disepakati oleh
                                                      Rp965.000.                                                      Bank); dan
                                                      000.000,-.                                                  -   Pemberitahuan
                                                                                                                      tersebut    tidak
                                                                                                                      dapat     dicabut
                                                                                                                      atau diubah oleh
                                                                                                                      Perseroan.



            Catatan: Kurs mata uang yang digunakan adalah kurs tengah BI per tanggal 24 Juni 2026,
            yaitu: USD/IDR = 17.868; JPY/IDR = 110.658

      Total pembayaran (baik sebagian atau seluruh jumlah pokok terutang) akan ditentukan
      kemudian pada masing-masing tahapan penerbitan obligasi selanjutnya; dan/atau

       2. Sebanyak – banyaknya 25% (dua puluh lima persen) dari total dana yang diperoleh dari
          penerbitan Obligasi pada tahap-tahap selanjutnya, digunakan untuk pemberian pinjaman
          dan/atau penyertaan modal pada PT iForte Solusi Infotek (“Iforte”) yang akan digunakan


                                                                  20
Page 393
           oleh Iforte untuk pelunasan kewajiban pembayaran Iforte (baik sebagian atau seluruh
           jumlah pokok terutang) yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit (loan refinancing).

           Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, sebagian kewajiban Iforte per 24 Juni 2026
           adalah sekitar Rp4.750.000.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                             Sisa
                                        Nilai                                          Jumlah Pokok       Pinjaman
                                                                          Tanggal                                              Prosedur
      Perjanjian        Pemberi     Fasilitas dan        Tujuan                           Terutang         setelah
No                                                                         Jatuh                                            Pembayaran Lebih
      Pinjaman          Pinjaman      Tingkat           Pinjaman                        (Per Tanggal    Pembayaran
                                                                          Tempo                                                  Awal
                                    Suku Bunga                                          31 Mei 2026)   (Jika Dilunasi
                                                                                                        Seluruhnya)
1.   Akta               PT Bank     Nilai Fasilitas:   Debitur          13 Juni 2028   Rp1.000.000.0   Rp0              -    Perseroan wajib
     Perjanjian         Negara      Rp1.000.000.       harus                           00.000,-                              menyampaikan
     Kredit No. 17      Indonesia   000.000,-          menggunaka                                                            surat
     tanggal 13 Juni    (Persero)                      n      semua                                                          pemberitahuan
     2023 dibuat di     Tbk         Tingkat suku       Pinjaman                                                              pembayaran lebih
     hadapan                        bunga:             Fasilitas                                                             awal         secara
     Veronica                       Sebagaimana        yang                                                                  sukarela sekurang-
     Nataadmadja,                   kesepakatan        dipinjam                                                              kurangnya 5 (lima)
     S.H., Notaris di               Para Pihak         oleh                                                                  Hari Kerja sebelum
     Jakarta                                           pihaknya                                                              tanggal
     sebagaimana                                       berdasarkan                                                           pembayaran yang
     diubah                                            Fasilitas                                                             dimaksud(atau
     terakhir                                          untuk                                                                 jangka waktu yang
     dengan                                            pembiayaan                                                            lebih       pendek
     Persetujuan                                       kebutuhan                                                             sebagaimana
     Perubahan                                         capital                                                               mungkin
     Perjanjian                                        expenditure                                                           disepakati     oleh
     Kredit (4) 17                                     (capex)                                                               Bank); dan
     tanggal        9                                  perusahaan                                                       -    Pemberitahuan
     Maret 2026                                        dan                                                                   tersebut      tidak
                                                       pendanaan                                                             dapat dicabut atau
                                                       perusahaan                                                            diubah         oleh
                                                       (General                                                              Perseroan.
                                                       Corporate
                                                       Purpose)
                                                       yang      juga
                                                       dapat
                                                       digunakan
                                                       untuk
                                                       Entitas Anak
                                                       secara joint
                                                       borrowing
                                                       yaitu Iforte.

2.   Perjanjian         PT Bank     Nilai Fasilitas:   General          1 April 2027   Rp500.000.00    Rp0              -    Perseroan wajib
     Kredit Untuk       Mandiri     Rp2.600.000.       Corporate                       0.000,-                               menyampaikan
     Perseroan          (Persero)   000.000,-          Purposes                                                              surat
     Terbatas PT        Tbk                            termasuk                                                              pemberitahuan
     Profesional                    Tingkat suku       namun tidak                                                           pembayaran lebih
     Telekomunika                   bunga:             terbatas                                                              awal         secara
     si Indonesia                   Sebagaimana        pada                                                                  sukarela sekurang-
     No. 1 Tanggal                  kesepakatan        pembiayaan                                                            kurangnya 5 (lima)
     2 April 2024                   Para Pihak         kembali                                                               Hari Kerja sebelum
     dibuat                                            pinjaman                                                              tanggal
     dihadapan                                         Term Loan                                                             pembayaran yang
     sebagaimana                                       Borrower                                                              dimaksud      (atau
     terakhir                                          Co-                                                                   jangka waktu yang
     diubah                                            Borrower                                                              lebih       pendek
     dengan                                            2022     dari                                                         sebagaimana
     Addendum III                                      Bank                                                                  mungkin
     tanggal 13 Mei                                                                                                          disepakati     oleh
     2026                                                                                                                    Bank); dan
                                                                                                                        -    Pemberitahuan
                                                                                                                             tersebut      tidak
                                                                                                                             dapat dicabut atau
                                                                                                                             diubah         oleh
                                                                                                                             Perseroan.




                                                                        21
Page 394
                                                                                                         Sisa
                                       Nilai                                       Jumlah Pokok       Pinjaman
                                                                       Tanggal                                             Prosedur
      Perjanjian       Pemberi     Fasilitas dan        Tujuan                        Terutang         setelah
No                                                                      Jatuh                                           Pembayaran Lebih
      Pinjaman         Pinjaman      Tingkat           Pinjaman                     (Per Tanggal    Pembayaran
                                                                       Tempo                                                 Awal
                                   Suku Bunga                                       31 Mei 2026)   (Jika Dilunasi
                                                                                                    Seluruhnya)
3.   Akta              PT Bank     Nilai Fasilitas:   General        29 Mei 2027   Rp2.000.000.0   Rp0              -    Perseroan wajib
     Perjanjian        Mandiri     Rp2.000.000.       Corporate                    00.000,-                              menyampaikan
     Kredit Untuk      (Persero)   000.000,-          Purpose                                                            surat
     Perseroan         Tbk                            termasuk                                                           pemberitahuan
     Terbatas PT                   Tingkat suku       namun tidak                                                        pembayaran lebih
     Profesional                   bunga:             terbatas                                                           awal         secara
     Telekomunika                  Sebagaimana        pada                                                               sukarela sekurang-
     si Indonesia                  kesepakatan        pembiayaan                                                         kurangnya 5 (lima)
     dan Perseroan                 Para Pihak         kembali                                                            Hari Kerja sebelum
     Terbatas                                         obligasi dan                                                       tanggal
     iForte Sebagai                                   pinjaman                                                           pembayaran yang
     Debitur Serta                                    bank                                                               dimaksud      (atau
     PT        Bank                                   lainnya.                                                           jangka waktu yang
     Mandiri                                                                                                             lebih       pendek
     (Persero) Tbk,                                                                                                      sebagaimana
     Sebagai                                                                                                             mungkin
     Kreditur                                                                                                            disepakati     oleh
     Fasilitas Term                                                                                                      Bank); dan
     Loan Sampai                                                                                                    -    Pemberitahuan
     Dengan                                                                                                              tersebut      tidak
     Senilai                                                                                                             dapat dicabut atau
     Rp2.000.000.0                                                                                                       diubah         oleh
     00.000      No.                                                                                                     Perseroan.
     WCO.KP/1349
     /TLN/2024,
     No. 13 tanggal
     30 Mei 2024,
     dibuat
     dihadapan
     Mutirara
     Siswono
     Patiendra, SH,
     Notaris      di
     Jakarta
     Selatan
     sebagaimana
     diubah
     terakhir
     dengan
     Addendum III
     tanggal 13 Mei
     2026
4.   Pinjaman          PT Bank     Nilai Fasilitas:   Belanja        30 Desember   Rp1.250.000.0   Rp0              -    Perseroan wajib
     Berjangka         Permata     Rp1.500.000.       modal dan      2027          00.000                                menyampaikan
     Rp1.500.000.0     Tbk         000.000,-          tujuan                                                             surat
     00.000,00                                        korporat                                                           pemberitahuan
     Perjanjian                    Tingkat suku       umum                                                               pembayaran lebih
     Fasilitas                     bunga:             masing-                                                            awal         secara
     tanggal       1               Sebagaimana        masing                                                             sukarela sekurang-
     Desember                      kesepakatan        Debitur                                                            kurangnya 5 (lima)
     2022,                         Para Pihak                                                                            Hari Kerja sebelum
     sebagaimana                                                                                                         tanggal
     terakhir                                                                                                            pembayaran yang
     diubah                                                                                                              dimaksud      (atau
     melalui                                                                                                             jangka waktu yang
     Amandemen                                                                                                           lebih       pendek
     tanggal     17                                                                                                      sebagaimana
     November                                                                                                            mungkin
     2025.                                                                                                               disepakati     oleh
                                                                                                                         Bank); dan
                                                                                                                    -    Pemberitahuan
                                                                                                                         tersebut      tidak
                                                                                                                         dapat dicabut atau
                                                                                                                         diubah         oleh
                                                                                                                         Perseroan.




                                                                     22
Page 395
Total pembayaran (baik sebagian atau seluruh jumlah pokok terutang) oleh Iforte sebagaimana dimaksud
di atas akan ditentukan kemudian pada masing-masing tahapan penerbitan obligasi selanjutnya.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap II dan
seterusnya tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan/atau
Iforte dan/atau perjanjian pinjaman dari pihak ketiga

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan pembayaran sebagian atau seluruh pokok utang
fasilitas kredit sebagaimana tercantum dalam Rencana Penggunaan Dana, berikut adalah ketentuan
sehubungan dengan biaya dan/atau penalti yang berlaku dalam hal pembayaran lebih cepat pokok utang
sebagaimana tercantum dalam perjanjian-perjanjian kredit Perseroan:

 No.                 Perjanjian Kredit                         Ketentuan Pembayaran Lebih Awal
 1.    Akta Perjanjian Kredit No. 138 tanggal 16       Masing-masing Perjanjian Kredit mengatur bahwa
       September 2021 dibuat di hadapan                pembayaran lebih awal yang dilakukan pada hari
       Christina Dwi Utami, S.H., M.Kn., Notaris di    terakhir dari suatu jangka waktu bunga
       Jakarta Barat, sebagaimana terakhir diubah      sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit, harus
       dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian         dilakukan bersama dengan bunga yang telah
       Kredit (6) 138 tanggal 1 Desember 2025,         timbul atas jumlah yang dibayar lebih awal dan
       yang dibuat antara Perseroan dan PT Bank        tanpa premi maupun denda. Setiap pembayaran
       Negara Indonesia (Persero) Tbk.                 lebih awal, yang dilakukan pada setiap hari selain
 2.    Akta Perjanjian Kredit No. 21 tanggal 8         hari terakhir dari suatu jangka waktu bunga harus
       Desember 2021 dibuat di hadapan Veronica        dilakukan bersama dengan bunga yang telah
       Nataadmadja, S.H., Notaris di Jakarta,          timbul atas jumlah yang dibayar lebih awal dan,
       sebagaimana diubah dengan Perubahan Ke-         dapat dikenakan biaya pelunasan dini sesuai
       2 Perjanjian Kredit tanggal 7 Mei 2026, yang    dengan perhitungan dan formula yang diatur
       dibuat antara Perseroan dan PT Bank CIMB        dalam masing-masing perjanjian kredit, tanpa
       Niaga, Tbk.                                     premi maupun denda.

 3.    Akta Perjanjian Kredit No. 1 tanggal 8 Maret    Perjanjian Kredit mengatur bahwa selama masih
       2024, dibuat dihadapan Mutiara Siswono          terdapat jumlah terutang, pembayaran kembali
       Patiendra, SH, Notaris di Jakarta Selatan,      secara sukarela atas fasilitas dapat dilakukan tanpa
       sebagaimana terakhir telah diubah melalui       penalti apapun sepanjang dilakukan bertepatan
       Addendum I tanggal 26 Juni 2025, yang           dengan tanggal pembayaran kembali di akhir
       dibuat antara Perseroan dan PT Bank             jangka waktu bunga sebagaimana diatur dalam
       Mandiri (Persero) Tbk.                          Perjanjian Kredit, jika tidak, debitur akan
                                                       dikenakan biaya pelunasan dini sesuai dengan
                                                       perhitungan dan formula yang diatur dalam
                                                       perjanjian kredit.

 4.    Perjanjian Fasilitas Pinjaman Bergulir          Perjanjian Kredit mengatur bahwa setiap
       (Demand       Loan)   Nomor:     118/ILS-       pembayaran lebih awal yang dilakukan pada hari
       JKT/PK/IV/2025 tertanggal 22 April 2025         terakhir dari suatu jangka waktu bunga
       sebagaimana terakhir diubah melalui             sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit, harus
       Perubahan Pertama atas Perjanjian               dilakukan bersama dengan bunga yang telah
       Fasilitas Pinjaman Bergulir (Demand Loan)       timbul atas jumlah yang dibayar lebih awal dan,
       tanggal No. 134/ILS-JKT/PK/IV/2026              apabila berlaku, jumlah yang harus dibayarkan
       tertanggal 22 April 2026, yang dibuat           berdasarkan Klausul 15.4, namun tanpa premi
       antara Perseroan dan PT Bank OCBC NISP          maupun denda.
       Tbk.

 5.    Perjanjian Kredit Pinjaman Bergulir             Masing-masing Perjanjian Kredit mengatur bahwa
       tertanggal 28 Februari 2017, sebagaimana        pembayaran lebih awal yang dilakukan pada hari
       diubah     dan     dinyatakan       kembali     terakhir dari suatu jangka waktu bunga
       berdasarkan Perubahan dan Pernyataan            sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit, harus
       Kembali atas Perjanjian Fasilitas tertanggal    dilakukan bersama dengan bunga yang telah
       12 Agustus 2024 dan sebagaimana telah           timbul atas jumlah yang dibayar lebih awal dan
       diubah dari waktu ke waktu, terakhir            tanpa premi maupun denda. Setiap pembayaran

                                                      23
Page 396
      berdasarkan      Perjanjian   Perubahan    lebih awal, yang dilakukan pada setiap hari selain
      tertanggal 19 Desember 2025                hari terakhir dari suatu jangka waktu bunga harus
                                                 dilakukan bersama dengan bunga yang telah
                                                 timbul atas jumlah yang dibayar lebih awal dan,
                                                 dapat dikenakan biaya pelunasan dini sesuai
                                                 dengan perhitungan dan formula yang diatur
                                                 dalam masing-masing perjanjian kredit, tanpa
                                                 premi maupun denda.


Berdasarkan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum (“Peraturan OJK No.40/2025”), Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 secara berkala setiap 6
(enam) bulan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I
Tahun 2026 habis digunakan/direalisasikan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan Rencana Penggunaan Dana
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan
perubahan Rencana Penggunaan Dana kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”), (ii) memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan (iii) hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus
disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penyelenggaraan RUPO
sesuai dengan Peraturan OJK No.40/2025.

Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana, berdasarkan pemeriksaan Makes atas
Pernyataan Perseroan:

a.   Rencana Penggunaan Dana bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau benturan
     kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang
     Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“Peraturan OJK No.42/2020”),
     kecuali Rencana Penggunaan Dana sehubungan dengan pelunasan utang kepada BCA,
     dimana pelunasan utang merupakan satu kesatuan dari transaksi perolehan utang yang
     diterima secara langsung dari bank. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf
     d dari Peraturan OJK No.42/2020, Perseroan dikecualikan dari kewajiban untuk
     melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dari Peraturan OJK No.42/2020
     serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dari
     Peraturan OJK No.42/2020; dan

b.   Rencana Penggunaan Dana bukan merupakan suatu transaksi material sebagaimana
     dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
     Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan OJK No.17/2020”) dikarenakan, pelunasan
     utang-utang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan transaksi perolehan pinjaman
     dan oleh karenanya bukan merupakan suatu transaksi yang wajib memenuhi ketentuan
     Peraturan OJK No.17/2020.

Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai ketentuan Pasal
1131 dan Pasal 1132 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                                                24
Page 397
Berdasarkan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar Perseroan tanggal 26 Maret 2026,
Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar dimana Perseroan tidak mampu memenuhi
kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo dalam periode 2 (dua) tahun
terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026. Dengan demikian Perseroan memenuhi kriteria
sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK No.36/2014.

Berdasarkan surat PT Fitch Ratings Indonesia No. 51/DRI/RATLTR/III/2026, tanggal 26 Maret
2026 perihal Peringkat Awal (Initial Rating) PT Profesional Telekomunikasi Indonesia,
menetapkan (i) Peringkat Nasional Jangka Panjang di “AAA(idn)” untuk progam Obligasi dan (ii)
Peringkat Nasional Jangka Panjang di “AAA(idn)” untuk Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun
2026 dengan jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun. Dengan demikian, Obligasi termasuk dalam
kategori 4 (empat) peringkat teratas sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 5
Peraturan OJK No.36/2014.

Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-
dokumen yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan UTAH yang Makes lakukan terhadap
Perseroan, Perusahaan Anak (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dan Perusahaan Asosiasi
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dalam kerangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 yang ringkasan eksekutifnya diungkapkan dalam LHUTAH
sebagaimana       tercantum       dalam       surat       Makes       No.      Ref:.      -
0253/LHUTAH/MP/IS/FR/GF/HA/ar/6/2026, tanggal 29 Juni 2026 perihal Laporan Hasil Uji
Tuntas Aspek Hukum (Legal Due Diligence) Makes & Partners Law Firm atas PT Profesional
Telekomunikasi Indonesia dalam rangka Rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I Tahun 2026, yang Makes siapkan dan tujukan kepada Perseroan dengan tembusan
kepada OJK.

Pendapat Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan Pendapat Segi Hukum yang telah
disampaikan kepada Direksi Perseroan sebelumnya sebagaimana ternyata dalam surat Makes
No. Ref.: 0245/PSH/MP/IS/FR/GF/HA/ar/6/2026 tanggal 25 Juni 2026 perihal Pendapat Segi
Hukum atas PT Profesional Telekomunikasi Indonesia sehubungan dengan Rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026.

Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, Makes menyatakan secara tegas bukan
merupakan Afiliasi (sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir kali diubah melalui Undang-Undang
Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana) dari Perseroan.

A.   Daftar Istilah

     Kecuali dinyatakan lain dalam Pendapat Segi Hukum ini atau konteks kalimat yang
     bersangkutan dalam Pendapat Segi Hukum ini menyatakan lain, istilah-istilah yang diawali
     dengan huruf besar sebagaimana disebutkan di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:

     Makes                              : Makes & Partners Law Firm, kantor konsultan
                                          hukum yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
                                          melaksanakan UTAH, menyiapkan, membuat dan
                                          menyampaikan LHUTAH dan memberikan
                                          Pendapat Segi Hukum atau PSH (sebagaimana
                                          didefinisikan di bawah ini)




                                             25
Page 398
     Menkumham                          : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                          Indonesia (sekarang disebut sebagai Menteri
                                          Hukum Republik Indonesia atau Menkum)

     Menkum                             : Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu
                                          disebut sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                          Manusia Republik Indonesia atau Menkumham)

     OJK atau Otoritas Jasa Keuangan    : Lembaga independen/mandiri yang mempunyai
                                          fungsi, tugas, dan wewenang mengatur,
                                          mengawasi, memeriksa dan melakukan penyidikan
                                          kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
                                          Perasuransian,    Dana     Pensiun,   Lembaga
                                          Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
                                          sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                                          Republik Indonesia No.21 tahun 2011 tanggal 22
                                          November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                                          yang menerima pengalihan tugas dan wewenang
                                          dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                                          Keuangan (Bapepam-LK) terhitung sejak tanggal
                                          31 Desember 2012

     Pendapat Segi Hukum atau PSH       : Pendapat segi hukum ini yang Makes siapkan
                                          dalam kerangka rencana Penawaran Umum
                                          Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026
                                          sesuai dengan Standar Profesi HKHSK

     UUPM                               : Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun
                                          1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah
                                          diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik
                                          Indonesia No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
                                          Pidana

     UUPT                               : Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun
                                          2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana
                                          telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
                                          Republik Indonesia No.6 Tahun 2023 tentang
                                          Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                                          Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta
                                          Kerja menjadi Undang-Undang

B.   Dasar Dan Ruang Lingkup Pendapat Segi Hukum

     Dasar dan ruang lingkup dari Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:

     1.     Pendapat Segi Hukum ini Makes berikan berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan
            dan buat atas Perseroan, Perusahaan Anak (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
            dan Perusahaan Asosiasi (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), setelah
            sebelumnya Makes melakukan UTAH atas Perseroan, Perusahaan Anak dan
            Perusahaan Asosiasi, serta merupakan satu kesatuan dan bagian yang sama sekali
            tidak terpisahkan dari LHUTAH yang memuat penjelasan rinci atas hal-hal yang
            termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini;


                                             26
Page 399
2.   Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
     hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya sama sekali tidak meliputi aspek-
     aspek lain yang mungkin secara implisit/tersirat termasuk di dalamnya, termasuk
     aspek perpajakan dikarenakan Makes bukan merupakan konsultan bidang
     perpajakan

3.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
     asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
     tercantum dalam huruf D dari Pendapat Segi Hukum ini;

4.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan meliputi keadaan-keadaan Perseroan,
     Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sampai dengan tanggal Pendapat Segi
     Hukum ini (“Tanggal Pendapat Segi Hukum”) dengan tetap memperhatikan bahwa
     tanggal laporan keuangan Perseroan yang digunakan dalam rencana Perseroan
     untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026
     adalah Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
     Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan Laporan Auditor
     Independen No. 00206/2.1505/AU.1/10/0694-1/1/III/2026 tanggal 16 Maret 2026
     (“Laporan Keuangan 31 Desember 2025”), serta dengan memperhatikan hal-hal
     di bawah ini:

     a.   anggaran dasar Perseroan,hanya mencakup anggaran dasar pada saat
          pendirian dan anggaran dasar terakhir;
     b.   struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham dalam Perseroan:
          hanya terbatas pada struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham
          dalam Perseroan yang terjadi pada 2 (dua) tahun terakhir. Dalam hal selama
          jangka waktu tersebut, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan
          kepemilikan saham, maka Pendapat Segi Hukum ini mencakup struktur
          permodalan dan kepemilikan saham terakhir;
     c.   pelaksanaan Uji Tuntas Aspsek Hukum terhadap PT Bach Multi Global Tbk.
          (“BMG”) dan PT Bach Multi Infrastruktur (“BMI”) yang keduanya merupakan
          Perusahaan Anak (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang saham-
          sahamnya dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh Perseroan, berikut
          pengungkapannya dalam Pendapat Segi Hukum ini maupun LHUTAH atas
          masing-masing Perseroan, BMG dan BMI, terbatas pada perkembangan,
          perubahan, dan/atau fakta material yang terjadi sejak tanggal 19 Juni 2026
          yang merupakan tanggal diterbitkannya Pendapat Segi Hukum No.
          083/T&P/VI/26 tanggal 19 Juni 2026 yang disiapkan dan diterbitkan oleh
          Kantor Hukum Tumbuan & Partners (“Pendapat Segi Hukum BMG”)
          sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham BMG (“Tanggal
          Pemeriksaan Terakhir BMG”). Sehubungan dengan hal tersebut,
          pemeriksaan atas BMG dan BMI dalam Pendapat Segi Hukum ini dilakukan
          dengan mengacu pada informasi, data dan/atau keterangan yang diungkapkan
          dalam Prospektus Awal Penawaran Umum Perdana Saham BMG yang
          diumumkan di situs e-IPO atau Electronic Indonesia Public Offering pada
          tanggal 22 Juni 2026 dan Pendapat Segi Hukum BMG (seluruhnya selanjutnya
          disebut sebagai “Dokumen BMG Yang Diperiksa”) dan karenanya kami tidak
          melakukan Uji Tuntas Aspek Hukum maupun pemeriksaan ulang atas
          informasi, keterangan, data, pendapat, catatan dan/atau pengungkapan
          (termasuk atas aspek hukum) sebagaimana tercantum dan/atau diungkapkan
          dalam Dokumen BMG Yang Diperiksa maupun atas akta, perjanjian, surat
          dan/atau dokumen apapun sebagaimana tercantum atau yang dirujuk dalam
          Dokumen BMG Yang Diperiksa; dan

                                      27
Page 400
     d.   aspek kepemilikan menara telekomunikasi oleh Perseroan dan Perusahaan
          Anak hanya mencakup 50% (lima puluh persen) plus satu dari seluruh menara
          telekomunikasi baru yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak
          terhitung sejak tanggal 28 Juni 2024 yang merupakan tanggal LHUTAH atas
          Perseroan yang diterbitkan oleh Makes dalam rangka aksi korporasi terakhir
          Perseroan yaitu Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
          Protelindo Tahap I Tahun 2024 ("Menara Telekomunikasi Baru");

5.   Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (a) aspek
     atau kewajaran komersial dan/atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun
     tidak terbatas pada Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026,
     Rencana Penggunaan Dana dan/atau transaksi lainnya dimana Perseroan,
     Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi menjadi pihak atau mempunyai
     kepentingan atau di mana harta kekayaan Perseroan, Perusahaan Anak dan
     Perusahaan Asosiasi terikat dan Perusahaan Asosiasi terkait, (b) aspek risiko yang
     dapat dialami atau diderita oleh pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun
     2026, termasuk risiko usaha sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus, dan/atau
     (c) harga penawaran Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 dalam Penawaran
     Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026;

6.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat peraturan
     perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Negara Republik
     Indonesia, termasuk ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
     Republik Indonesia No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah
     dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan
     atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
     Notaris dan Pasal 1870 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

7.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum ini, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan lain
     (baik lisan maupun tertulis) di antara para pihak dalam dokumen-dokumen yang
     Makes terima dan periksa dalam rangka pelaksanaan UTAH terhadap Perseroan,
     Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang dapat mengubah, menambah,
     mengurangi, mengakhiri, membatalkan, mencabut, mengalihkan dan/atau
     menggantikan sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur dalam dokumen-dokumen
     yang Makes terima dan periksa tersebut;

8.   berdasarkan Pasal 55 dari Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2011
     tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana kemudian diubah sebagian dengan
     Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
     Penguatan Sektor Keuangan (“UU No.4/2023”), terhitung sejak tanggal 1
     Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan
     jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
     Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan
     Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
     (“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk memudahkan, referensi/rujukan pada peraturan(-
     peraturan) yang diterbitkan oleh Bapepam-LK di dalam Pendapat Segi Hukum ini
     sebelum peralihan tersebut di atas tetap menggunakan nama Bapepam-LK; dan

9.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik
     Indonesia, yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian(-perjanjian) dan
     dokumen(-dokumen) yang tunduk pada hukum dan ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan oleh
     karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan

                                      28
Page 401
          menurut hukum atau yurisdiksi lain.

C.   Pendapat Segi Hukum

     Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dan buat dalam kerangka peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, khususnya peraturan perundang-
     undangan di bidang pasar modal berkenaan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi
     Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 serta dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana
     tercantum dalam huruf A, huruf B dan huruf D dari Pendapat Segi Hukum ini, Makes dengan
     ini memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:

     1.   Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah dengan nama
          PT Profesional Telekomunikasi Indonesia menurut dan berdasarkan peraturan
          perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian
          Perseroan Terbatas No.2, tanggal 8 November 2002, dibuat di hadapan Hildayanti, S.H.,
          Notaris di Bandung (“Akta Pendirian”), dan berkedudukan di Kabupaten Kudus. Akta
          Pendirian telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia (sekarang bernama Menkum) dengan Surat Keputusan
          No.C-00079 HT.01.01.TH.2003, tanggal 3 Januari 2003 dan telah didaftarkan dalam
          Daftar Perusahaan sesuai Undang-Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
          Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No.101115209017 di Kepala Dinas
          Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung No.025/BH.10.11./I/2003, tanggal 15
          Januari 2003 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.21,
          tanggal 14 Maret 2003, Tambahan No.2095.

          Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes
          terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, pendirian Perseroan dan
          setiap serta seluruh perubahan-perubahan anggaran dasar Perseroan telah dilakukan
          secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
          Republik Indonesia.

     2.   Anggaran dasar Perseroan yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum adalah
          sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai
          Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 22 tanggal 28 Juli 2025,
          dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
          memuat antara lain tentang peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan
          disetor Perseroan, serta pernyataan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar
          Perseroan, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
          0050024.AH.01.02.TAHUN 2025, tanggal 29 Juli 2025, dan didaftarkan dalam Daftar
          Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0172452.AH.01.11.TAHUN 2025
          tanggal 29 Juli 2025, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
          Administrasi Badan Hukum ("Sisminbakum") Menkum sebagaimana ternyata
          dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
          AH.01.03-0199406, tanggal 29 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
          sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0172452.AH.01.11.TAHUN 2025, tanggal 29
          Juli 0 (“Akta No. 22/2025” atau “Anggaran Dasar Perseroan”).

          Anggaran Dasar Perseroan secara substansi telah memenuhi ketentuan-ketentuan
          sebagaimana diatur dalam UUPT dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang
          Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK
          No.33/2014”).




                                             29
Page 402
     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
     atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan
     Perseroan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diuraikan di atas
     telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

3.   Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
     Perseroan ialah berusaha dalam bidang konstruksi sentral telekomunikasi dan
     aktivitas perusahaan holding.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan
     kegiatan usaha sebagai berikut:

     a.   menjalankan usaha konstruksi sentral telekomunikasi; dan
     b.   menjalankan usaha aktivitas perusahaan holding.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
     atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan
     Perseroan, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan secara faktual adalah
     Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206) yang memiliki tingkat risiko
     menengah tinggi dan Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) yang memiliki
     tingkat risiko rendah, yang mana telah sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha
     yang dapat dijalankan oleh Perseroan sebagaimana disebutkan dalam maksud dan
     tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Anggaran Dasar
     Perseroan.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
     atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan
     Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana ternyata
     dalam Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku
     Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan
     Pusat Statistik No.7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
     (“Peraturan BPS No. 7/2025” atau “KBLI 2025”).

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
     atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan
     Perseroan, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan ruang
     lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perseroan sebagaimana
     disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang
     tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.

4.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana
     tercantum dalam Pasal 4 dari Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut:

      Modal Dasar             : Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun
                                Rupiah), terbagi atas 200.000.000.000 (dua ratus
                                miliar) saham masing-masing saham bernilai
                                nominal Rp100,00 (seratus Rupiah);

      Modal Ditempatkan       : Rp5.832.262.018.700,00 (lima triliun delapan ratus
                                tiga puluh dua miliar dua ratus enam puluh dua juta
                                delapan belas ribu tujuh ratus Rupiah) terbagi atas
                                58.322.620.187 (lima puluh delapan miliar tiga

                                      30
Page 403
                            ratus dua puluh dua juta enam ratus dua puluh ribu
                            seratus delapan puluh tujuh) saham;

 Modal Disetor           : Rp5.832.262.018.700,00 (lima triliun delapan ratus
                           tiga puluh dua miliar dua ratus enam puluh dua juta
                           delapan belas ribu tujuh ratus Rupiah) atau 100%
                           (seratus persen) dari nilai nominal saham yang
                           telah ditempatkan dalam Perseroan.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, susunan pemegang saham Perseroan dengan
struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas serta sebagaimana tercantum
dalam Anggaran Dasar Perseroan, adalah sebagai berikut:

       Nama Pemegang                   Nilai Nominal Rp100,00 per Saham
No.
          Saham           Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)        %
Modal Dasar              200.000.000.00           20.000.000.000.000,
                                        0                          00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1.   PT Sarana Menara      58.322.620.186         5.823.262.018.600,00    99,999
     Nusantara Tbk.                                                            9
2.   Ferdinandus Aming                  1                       100,00    0,0001
     Santoso
Jumlah            Modal 58.322.620.187            5.832.262.018.700,0        100
Ditempatkan dan Disetor                                             0
Penuh
Jumlah Saham dalam 141.677.379.81                 14.167.737.981.300,            -
Portepel                                3                         00

Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UUPT, modal ditempatkan dan disetor
penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, dimana berdasarkan
penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan “bukti penyetoran yang sah”,
antara lain bukti berupa setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama
Perseroan, data dari laporan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca Perseroan
yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris.

Berdasarkan Pasal 50 ayat (2) juncto Pasal 100 UUPT, direksi perseroan wajib
mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai
kepemilikan saham anggota direksi dan dewan komisaris perseroan beserta
keluarganya baik dalam perseroan tersebut maupun perseroan lain berikut tanggal
perolehan saham tersebut. Penjelasan Pasal 50 ayat (2) UUPT menyatakan bahwa
“daftar khusus” merupakan salah satu sumber informasi mengenai besarnya
kepemilikan dan kepentingan anggota direksi dan dewan komisaris pada perseroan
yang bersangkutan maupun perseroan lain, sehingga potensi pertentangan
kepentingan yang mungkin timbul dapat ditekan sekecil mungkin.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan dan beberapa Perusahaan Anak telah
menyimpan daftar khusus sehubungan dengan kepemilikan saham anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan dan beberapa Perusahaan Anak dalam Perseroan,
Perusahaan Anak terkait maupun perseroan terbatas lainnya. Namun, berdasarkan
pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh Perseroan
kepada Makes, termasuk Pernyataan Perseroan dan Pernyataan Perusahaan Anak,
daftar khusus yang tersedia belum memuat informasi mengenai tanggal perolehan

                                  31
Page 404
saham sebagaimana disyaratkan dalam UUPT. Selain itu, masih terdapat beberapa
daftar khusus atas anggota Direksi atau Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan
Anak terkait, sebagaimana tercantum dalam LHUTAH Perseroan dan Perusahaan
Anak, yang belum disampaikan kepada kami.

Berdasarkan Pasal 92 ayat (1) juncto Pasal 97 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
UUPT, Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan dan wajib
melaksanakan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Atas tidak
dipenuhinya kewajiban untuk mengadakan dan menyimpan daftar khusus sesuai
dengan ketentuan yang disyaratkan berdasarkan UUPT, Perseroan dan Perusahaan
Anak terkait berpotensi tidak memiliki informasi yang memadai mengenai
kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya baik
di Perseroan maupun perseroan terbatas lainnya, sehingga hal ini dapat
menghambat proses identifikasi dan analisa potensi benturan kepentingan dalam
pengambilan keputusan Perseroan atau Perusahaan Anak terkait maupun tindakan
yang akan dilakukan untuk dan atas nama Perseroan atau Perusahaan Anak terkait.
Disamping itu, daftar khusus juga wajib dipenuhi guna membantu Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam mengidentifikasi anggota Direksi yang tidak berwenang
untuk mewakili Perseroan atau Perusahaan Anak dikarenakan anggota Direksi yang
bersangkutan memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan atau Perusahaan
Anak sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (1) UUPT.

Oleh karenanya, dalam hal Perseroan dan/atau Perusahaan Anak mengalami
kerugian yang disebabkan oleh tidak teridentifikasinya potensi benturan
kepentingan sebagai akibat dari tidak adanya informasi yang memadai mengenai
kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang bersangkutan
beserta keluarganya sebagaimana seharusnya tercantum dalam daftar khusus, maka
anggota Direksi yang terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya berpotensi dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi atas
kerugian tersebut. Lebih lanjut, apabila Direksi terdiri atas lebih dari satu anggota,
pertanggungjawaban tersebut dapat berlaku secara tanggung renteng.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Laporan Keuangan 31 Desember
2025 dan Pernyataan Perseroan, saham-saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan telah disetor penuh oleh para pemegang saham dalam Perseroan.

Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes
terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, perubahan terhadap
permodalan Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan secara
berkesinambungan, serta sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana
dimaksud dan disyaratkan dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dan Peraturan Menkumham No. 15
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik
Manfaat dari Korporasi (“Permenkumham No. 15/2019”) adalah Bapak Victor
Rachmat Hartono dan Bapak Martin Basuki Hartono yang telah dilaporkan pada


                                    32
Page 405
     tanggal 10 Maret 2026 sesuai dengan ketentuan Perpres No. 13/2018
     danPermenkumham No. 15/2019.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
     dasar ditetapkannya Bapak Victor Rachmat Hartono dan Bapak Martin Basuki
     Hartono sebagai pemilik manfaat akhir Perseroan berdasarkan kriteria yang
     diuraikan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (f) dan huruf (g) dari Perpres No. 13/2018
     adalah dikarenakan Bapak Victor Rachmat Hartono dan Bapak Martin Basuki
     Hartono merupakan pihak yang (i) menerima manfaat dari Perseroan, dan (ii)
     merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham dalam Perseroan.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan dokumen-dokumen yang
     disampaikan oleh Perseroan, termasuk atas Pernyataan Perseroan, pengendali
     langsung Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
     9/POJK.04/2017 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam
     Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang adalah PT Sarana Menara Nusantara
     Tbk sebagai pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan pengelolaan
     dan/atau kebijaksanaan Perseroan.

5.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
     susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum
     dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
     Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 21 tanggal 26 Januari 2026 yang dibuat di
     hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., yang telah diterima dan dicatat di dalam
     database Sisminbakum Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051069, tanggal 18
     Februari 2026 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan
     No. AHU-0029075.AH.01.11.TAHUN 2026, tanggal 18 Februari 2026 , yaitu sebagai
     berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama          : Ario Wibisono
     Komisaris                : Kenny Harjo
     Komisaris Independen     : Kusmayanto Kadiman
     Komisaris Independen     : John Aristianto Prasetio

     Direksi
     Direktur Utama           : Ferdinandus Aming Santoso
     Wakil Direktur Utama     : Anita Anwar
     Wakil Direktur Utama     : Juliawati Gunawan Halim
     Direktur                 : Indra Gunawan
     Direktur                 : Eko Santoso Hadiprodjo
     Direktur                 : Onggo Wijaya

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
     pengangkatan serta persyaratan selama menjabat atas para anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah dilakukan sesuai dengan
     ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku di Negara Republik Indonesia serta memenuhi ketentuan Peraturan OJK
     No.33/2014, dan masing-masing masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan dan

                                      33
Page 406
     Dewan Komisaris Perseroan tersebut masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi
     Hukum.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah mengangkat Maya Marcella
     sebagai Sekretaris Perusahaan sesuai dengan Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014
     tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, berdasarkan Surat
     Keputusan Direksi Perseroan tanggal 1 November 2017.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai
     dengan Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
     Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“Peraturan OJK No.55/2015”), berdasarkan
     Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 25
     Juni 2024, dengan susunan sebagai berikut:

     Ketua                    : John Aristianto Prasetio
     Anggota                  : Restiana Ie Tjoe Linggadjaya
     Anggota                  : Friso Palilingan

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit
     tertanggal 1 April 2016 sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.55/2015.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK
     No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
     Audit Internal, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan memiliki Piagam
     Audit Internal tanggal 1 April 2016. Perseroan telah mengangkat Haryo Dewanto
     sebagai Kepala Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan
     tanggal 22 Agustus 2017 yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris
     Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 22 Agustus
     2017.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK
     No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
     Perusahaan Publik, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi
     dan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat Dewan Komisaris
     Perseroan tertanggal 25 Juni 2024 susunan keanggotaan Komite Nominasi dan
     Remunerasi adalah sebagai berikut:

     Ketua                    : Kusmayanto Kadiman
     Anggota                  : Ario Wibisono
     Anggota                  : Doni Kusuma

6.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
     Perseroan memiliki izin-izin material yang disyaratkan berdasarkan ketentuan
     hukum yang berlaku untuk menjalankan kegiatan usahanya yang masih berlaku
     (“Izin-Izin Material”), kecuali atas belum diperolehnya NIB dan Kesesuaian Kegiatan
     Pemanfaatan Ruang (“KKPR”) yang telah mencerminkan KBLI               00 (Aktivitas
     Perusahaan Holding). Sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan No.
     90/N/CD/Ket/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026 yang diterbitkan oleh Caesaria
     Dhamayanti, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, NIB Perseroan yang telah
     disesuaikan untuk mencerminkan KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding) dan
     KKPR KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding) saat ini masih dalam status
     verifikasi KKPR pada Sistem Online Single Submission (OSS).

                                       34
Page 407
     Sesuai dengan ketentuan Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 130 Peraturan Pemerintah No.
        Tahun 0 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP
     No.28/2025”), Perseroan wajib memperoleh: (i) KKPR sebagai persyaratan dasar
     untuk memulai kegiatan usahanya, dan (ii) NIB sebagai perizinan berusaha
     Perseroan.

     Berdasarkan Pasal 355 PP No.28/2025, pelaku usaha yang melanggar persyaratan
     dasar, Perizinan Berusaha (“PB”) dan/atau PB-Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
     (“UMKU”), dikenakan sanksi administratif, termasuk antara lain berupa: (i)
     peringatan; (ii) penghentian sementara kegiatan usaha; (iii) pengenaan denda
     administratif; (iv) pengenaan daya paksa polisional; (v) pencabutan
     lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau (vi) pencabutan persyaratan dasar, PB
     dan/atau PB-UMKU. Oleh karena itu, Perseroan dapat dikenakan sanksi sebagaimana
     diatur dalam Pasal 355 PP No.28/2025 atas belum diperolehnya NIB dan KKPR
     Perseroan yang telah mencerminkan KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding)
     tersebut.

7.   Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
     Perseroan memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan material, yaitu benda tidak
     bergerak (berupa tanah dan bangunan), benda bergerak (berupa kendaraan
     bermotor, inventaris dan perlengkapan kantor, serta mesin dan peralatan) (“Harta
     Kekayaan Material”), yang seluruhnya dimiliki dan/atau dikuasai secara sah oleh
     Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
     Negara Republik Indonesia berdasarkan dokumen-dokumen yang telah Makes
     terima dan periksa, termasuk dokumen-dokumen kepemilikan/penguasaan dan
     Pernyataan Perseroan, kecuali terhadap beberapa menara telekomunikasi milik
     Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang (a) Izin Mendirikan Bangunannya telah
     habis masa berlakunya; (b) perjanjian sewa menyewa tanahnya antara Perseroan atau
     Perusahaan Anak (sebagai penyewa) dan pemilik tanah (sebagai pemberi sewa) telah
     habis masa berlakunya; dan (c) perjanjian sewa tanah dengan pemilik tanah (sebagai
     pemberi sewa) atas beberapa menara telekomunikasi belum dinovasi kepada
     Perseroan atau Perusahaan Anakterkait oleh pemilik menara telekomunikasi
     sebelumnya.

     Sehubungan dengan menara-menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
     butir (a) sampai dengan butir (c) tersebut di atas ("Menara Telekomunikasi
     Terkait"), berdasarkan Pernyataan Perseroan (i) jumlah keseluruhan menara
     telekomunikasi tersebut hanya mereflesikan kurang dari 5% (lima persen) dari jumlah
     keseluruhan Menara Telekomunikasi Baru maupun dari jumlah keseluruhan menara
     telekomunikasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak; (ii) dengan adanya
     kondisi sebagaimana diuraikan dalam butir (a) sampai dengan butir (c) di atas
     sehubungan dengan Menara Telekomunikasi Terkait tidak mengakibatkan adanya
     dampak negatif material terhadap kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan
     Anak terkait yang memiliki Menara Telekomunikasi Terkait; dan (iii) Perseroan dan
     Perusahaan Anakterkait telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk
     memperpanjang Izin Mendirikan Bangunan, memperpanjang perjanjian sewa
     menyewa tanah dengan pemilik tanah dan melakukan novasi atas perjanjian sewa
     menyewa tanah dengan pemilik tanah sebelumnya.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
     Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan tidak sedang menjadi obyek

                                       35
Page 408
     dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun baik
     pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi
     penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, yang
     secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
     kelangsungan usaha Perseroan serta Penawaran Umum atau Rencana Penggunaan
     Dana.

     Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
     pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh
     Perseroan tidak sedang diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada
     pihak lain.

     Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
     pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan Harta
     Kekayaan Material dengan polis asuransi yang masih berlaku pada Tanggal Pendapat
     Segi Hukum dan memadai untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas Harta
     Kekayaan Material yang dipertanggungkan.

8.   Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan: (a)
     upah yang dibayarkan oleh Perseroan kepada karyawannya telah memenuhi upah
     minimum provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (b) Perseroan telah
     memiliki Lembaga Kerjasama Bipartit yang berlaku sejak tanggal 8 Mei 2026 sampai
     dengan tanggal 8 Mei 2029; (c) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk
     mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggara
     Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan Perseroan telah
     membayar iuran BPJS Kesehatan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir (yaitu periode
     bulan Maret, April dan Mei 2026) dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 3 (tiga)
     bulan terakhir (yaitu periode bulan Maret, bulan April dan Mei 2026); (d) Perseroan
     telah memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan laporan ketenagakerjaan
     sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun
     1 1 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UU WLKT”); dan (e)
     memiliki Peraturan Perusahaan Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam
     peraturan perundang-undangan.


9.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Pasal 30 huruf (a) Peraturan Menteri
     Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2019 tentang Pedoman
     Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (“Permen PUPR No. 8/2019”),
     diatur bahwa “direksi, komisaris, Penanggung Jawab Badan Usaha (“PJBU”), dan
     Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (“PJTBU”) tidak menduduki jabatan direksi,
     komisaris, PJBU dan PJTBU pada Badan Usaha Jasa Konstruksi (“BUJK”) lain pada waktu
     yang bersamaan. Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
     Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa,
     Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Pada Penyelenggaraan Perizinan
     Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum (“Permen PU No. 6/2025”)
     mengatur bahwa larangan rangkap jabatan tidak lagi secara eksplisit mencakup direksi
     dan dewan komisaris, melainkan hanya mencakup PJBU, PJTBU, dan Penanggung Jawab
     Klasifikasi Badan Usaha (“PJKB ).

     Namun, Permen PU No. 6/2025 tidak merubah atau mencabut ketentuan mengenai
     larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 8/2019
     sehingga terdapat perbedaan pengaturan mengenai larangan atas rangkap jabatan

                                       36
Page 409
      antara ketentuan yang diatur dalam Permen PUPR No. 8/2019 dengan ketentuan yang
      diatur dalam Permen PU No. 6/2025. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan
      diskusi verbal yang dilakukan secara tanpa nama (no-name basis) dengan Kementerian
      Pekerjaan Umum, disampaikan bahwa dengan berlakunya Permen PU No. 6/2025,
      ketentuan larangan rangkap jabatan bagi direksi dan dewan komisaris sebagaimana
      diatur dalam Permen PUPR No. 8/2019 tidak lagi berlaku dan yang berlaku adalah
      larangan rangkap jabatan yang berlaku terhadap PJBU, PJTBU dan PJKBU sebagaimana
      diatur dalam Permen PU No. 6/2025.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
      dokumen yang Makes terima, termasuk atas Pernyataan Perseroan, PJBU, PJTBU dan
      PJKBU Perseroan tidak memiliki rangkap jabatan sebagai PJBU, PJTBU dan PJKBU pada
      Perusahaan Anak yang merupakan BUJK dan juga tidak memiliki rangkap jabatan
      sebagai PJBU, PJTBU dan PJKBU pada BUJK lainnya di luar Perusahaan Anak.

10.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
      dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
      Perseroan memiliki harta kekayaan berupa kepemilikan saham-saham dalam beberapa
      perseroan terbatas, yang dilakukan melalui penyertaan saham secara langsung dan
      tidak langsung dalam perseroan terbatas dimaksud dan telah dilakukan secara sah serta
      berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
      dengan rincian sebagai berikut:

      a.    PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”), secara langsung sebanyak . 1 (tujuh ratus
            delapan puluh sembilan ribu empat ratus enam belas) saham-saham, masing-
            masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
            atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp789.416.000.000,00 (tujuh ratus
            delapan puluh sembilan miliar empat ratus enam belas juta Rupiah), yang
            seluruhnya merupakan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
            sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
            Iforte;

      b.    PT Iforte Global Internet (“IGI”), (i) secara langsung sebanyak 1 (satu) saham
            dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), yang
            merupakan 0,01% (nol koma nol satu persen) dari seluruh modal yang
            ditempatkan dan disetor penuh dalam IGI dan (ii) secara tidak langsung melalui
            Iforte sebanyak 42.619 (empat puluh dua ribu enam ratus sembilan belas)
            saham-saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00
            (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
            Rp42.619.000.000,00 (empat puluh dua miliar enam ratus sembilan belas juta
            Rupiah), yang seluruhnya merupakan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
            sembilan sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
            penuh dalam IGI;

      c.    PT Quattro International (“QTR”), (i) secara langsung sebanyak 1 (satu) saham
            dengan nilai nominal sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah), yang
            merupakan 0,01% (nol koma nol satu persen) dari seluruh modal yang
            ditempatkan dan disetor penuh dalam QTR dan (ii) secara tidak langsung
            melalui Iforte sebanyak 2.334.999 (dua juta tiga ratus tiga puluh empat ribu
            sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham, masing-masing saham
            dengan nilai nominal sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) atau
            seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp233.499.900.000,00 (dua ratus tiga
            puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu

                                         37
Page 410
     Rupiah), yang seluruhnya merupakan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
     sembilan sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
     penuh dalam QTR;

d.   PT Komet Infra Nusantara (“KIN”), secara langsung sebanyak 9.739.441.870
     (sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus empat puluh
     satu ribu delapan ratus tujuh puluh) saham, masing-masing saham dengan
     nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) atau seluruhnya bernilai
     nominal sebesar Rp973.944.187.200,00 (sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar
     sembilan ratus empat puluh empat juta seratus delapan puluh tujuh ribu dua
     ratus Rupiah), yang seluruhnya merupakan 99,99% (sembilan puluh sembilan
     koma sembilan sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan
     disetor penuh dalam KIN;

e.   PT Darmanusa Tritunggal (“DNT”), (i) secara langsung sebanyak 1 (satu) saham,
     dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), yang
     merupakan 0,01% (nol koma nol satu persen) dari seluruh modal yang
     ditempatkan dan disetor penuh dalam DNT, dan (ii) secara tidak langsung melalui
     sebanyak KIN sebanyak 23.999 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan
     puluh sembian) saham-saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar
     Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
     Rp23.999.000.000,00 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh
     sembilan juta Rupiah), yang seluruhnya merupakan 99,99% (sembilan puluh
     sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
     dan disetor penuh dalam DNT;

f.   PT Global Telekomunikasi Prima (“GTP”), (i) secara langsung sebanyak .
     (tiga ribu lima ratus enam puluh tujuh) saham-saham, masing-masing saham
     dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya
     bernilai nominal sebesar Rp3.567.000.000,00 (tiga miliar lima ratus enam puluh
     tujuh juta Rupiah), yang seluruhnya merupakan 1,787% (satu koma tujuh
     delapan tujuh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
     dalam GTP, dan (ii) secara tidak langsung melalui KIN sebanyak 1 (satu) saham
     dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), yang
     merupakan 0,03% (nol koma nol tiga persen) dari seluruh modal yang
     ditempatkan dan disetor penuh dalam GTP;

g.   PT Protelindo Menara Permata (“PMP”), (i) secara langsung sebanyak 1 (satu)
     saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), yang
     merupakan 0,02% (nol koma nol dua persen) dari seluruh modal yang
     ditempatkan dan disetor penuh dalam PMP, dan (ii) secara tidak langsung
     melalui IK (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) sebanyak 5.749 (lima ribu
     tujuh ratus empat puluh sembilan) saham-saham, masing-masing dengan nilai
     nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai
     nominal sebesar Rp5.749.000.000,00 (lima miliar tujuh ratus empat puluh
     sembilan juta Rupiah), yang seluruhnya merupakan 99,98% (sembilan puluh
     sembilan koma sembilan delapan persen) dari seluruh modal yang
     ditempatkan dan disetor penuh dalam PMP;

h.   PT Istana Kohinoor (“IK”), secara langsung sebanyak 0.10 (dua ratus lima
     puluh ribu seratus sembilan) saham-saham, masing-masing dengan nilai nominal
     sebesar Rp80.106,00 (delapan puluh ribu seratus enam Rupiah) atau seluruhnya
     bernilai nominal sebesar Rp20.035.231.554,00 (dua puluh miliar tiga puluh lima

                                  38
Page 411
     juta dua ratus tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh empat Rupiah), yang
     seluruhnya merupakan 51,01% (lima puluh satu koma nol satu persen) dari
     seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam IK;

i.   PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (“STP”), secara langsung sebanyak 1.10 .1 .
     (satu miliar seratus tujuh juta seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus
     delapan puluh sembilan) saham-saham, masing-masing dengan nilai nominal
     sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
     Rp110.718.788.900,00 (seratus sepuluh miliar tujuh ratus delapan belas juta
     tujuh ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus Rupiah), yang seluruhnya
     merupakan 97,33% (sembilan puluh tujuh koma tiga tiga persen) dari seluruh
     modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam STP;

j.   PT Sarana Inti Persada (“SIP”), secara tidak langsung melalui (i) STP sebanyak
     756 (tujuh ratus lima puluh enam) saham-saham, masing-masing dengan nilai
     nominal sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai
     nominal sebesar Rp1.512.000.000,00 (satu miliar lima ratus dua belas juta
     Rupiah), yang seluruhnya merupakan 99,87% (sembilan puluh sembilan koma
     delapan tujuh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
     dalam SIP, dan (ii) BIT (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) sebanyak 1
     (satu) saham dengan nilai nominal sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah),
     yang merupakan 0,13% (nol koma satu tiga persen) dari seluruh modal yang
     ditempatkan dan disetor penuh dalam SIP;

k.   PT Platinum Teknologi (“PTK”), secara tidak langsung melalui (i) Iforte sebanyak
     61.189.060 (enam puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu enam
     puluh) saham-saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp10.000,00
     (sepuluh ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
     Rp611.890.600.000,00 (enam ratus sebelas miliar delapan ratus sembilan puluh
     juta enam ratus ribu Rupiah), yang seluruhnya merupakan 76,4% (tujuh puluh
     enam koma empat persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
     penuh dalam PTK, dan (ii) KIN sebanyak 18.953.440 (delapan belas juta sembilan
     ratus lima puluh tiga ribu empat ratus empat puluh) saham-saham, masing-
     masing dengan nilai nominal sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) atau
     seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp189.534.400.000,00 (seratus delapan
     puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah),
     yang seluruhnya merupakan 23,6% (dua puluh tiga koma enam persen) dari
     seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PTK;

l.   PT Broadband Wahana Asia (“BWA”), secara tidak langsung melalui (i) PTK
     sebanyak 7.499 (tujuh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) saham-saham,
     masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
     Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal Rp7.499.000.000,00 (tujuh miliar
     empat ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang seluruhnya merupakan
     99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari seluruh modal
     yang ditempatkan dan disetor penuh dalam BWA, dan (ii) STP sebanyak 1 (satu)
     saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), yang
     merupakan 0,1% (nol koma satu persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
     dan disetor dalam BWA;

m.   PT Rekajasa Akses (“REJA”), secara tidak langsung melalui BWA sebanyak .
     (empat ribu lima ratus tujuh puluh lima) saham-saham, masing-masing dengan
     nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai

                                  39
Page 412
     nominal Rp4.525.000.000,00 (empat miliar lima ratus dua puluh lima juta
     Rupiah), yang seluruhnya merupakan 75% (tujuh puluh lima persen) dari
     seluruh modal yang ditempatkan dan disetor dalam REJA;

n.   PT Gema Dwimitra Persada (“GDP”), secara tidak langsung melalui (i) PTK
     sebanyak 8.020.500 (delapan juta dua puluh ribu lima ratus) saham-saham,
     masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu
     Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp802.050.000.000,00
     (delapan ratus dua miliar lima puluh juta Rupiah), yang seluruhnya merupakan
     99,999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen)
     dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam GDP, dan (ii) SIP
     sebanyak 100 (seratus) saham, masing-masing saham dengan nilai nominal
     sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal
     Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah), yang seluruhnya merupakan 0,001% (nol
     koma nol nol satu persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
     penuh dalam GDP;

o.   PT BIT Teknologi Nusantara (“BIT”), (i) secara tidak langsung melalui GDP
     sebanyak 801.999 (delapan ratus satu ribu sembilan ratus sembilan puluh
     sembilan) saham-saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar
     Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal
     Rp801.999.000.000,00 (delapan ratus satu miliar sembilan ratus sembilan puluh
     sembilan juta Rupiah), yang seluruhnya merupakan 99,99% (sembilan puluh
     sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
     dan disetor penuh dalam BIT; dan (ii) secara tidak langsung melalui PTK
     sebanyak 1 (satu) saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar
     Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal
     Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), yang seluruhnya merupakan 0,01% (nol
     koma nol satu persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
     dalam BIT;;

p.   PT Global Indonesia Komunikatama (“GIK”), (i) secara langsung sebanyak 1
     (satu) saham dengan nilai nominal sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah),
     yang merupakan 0,01% (nol koma nol satu persen) dari seluruh modal yang
     ditempatkan dan disetor penuh dalam GIK, dan (ii) secara tidak langsung melalui
     STP sebanyak 2.046.045 (dua juta empat puluh enam ribu empat puluh lima)
     saham, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp100.000,00
     (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal Rp204.604.500.000,00
     (dua ratus empat miliar enam ratus empat juta lima ratus ribu Rupiah), yang
     seluruhnya merupakan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
     sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
     GIK;

q.   PT Varnion Technology Semesta (“VTS”), secara tidak langsung melalui Iforte
     sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh) saham, masing-masing saham dengan nilai
     nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai
     nominal Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta Rupiah) yang seluruhnya
     merupakan 60% (enam puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan
     disetor penuh dalam VTS;

r.   PT Iforte Payment Infrastructure (“IPI”), secara tidak langsung melalui Iforte
     sebanyak (i) 728.000 (tujuh ratus dua puluh delapan ribu) saham Seri A, masing-
     masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) atau

                                  40
Page 413
     seluruhnya bernilai nominal Rp3.640.000.000,00 (tiga miliar enam ratus empat
     puluh juta Rupiah); (ii) 69.334 (enam puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh
     empat) saham Seri B, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar
     Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal
     Rp5.200.050.000,00 (lima miliar dua ratus juta lima puluh ribu Rupiah); (iii)
     3.843.440 (tiga juta delapan ratus empat puluh tiga ribu empat ratus empat
     puluh) saham Seri C, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar
     Rp15.700,00 (lima belas ribu tujuh ratus Rupiah) atau seluruhnya bernilai
     nominal Rp60.342.008.000,00 (enam puluh miliar tiga ratus empat puluh dua
     juta delapan ribu Rupiah), yang seluruhnya merupakan 69,80% (enam puluh
     sembilan koma delapan nol persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan
     disetor penuh dalam IPI;

s.   PT Iforte Energi Nusantara (“IEN”), (i) secara langsung sebanyak  (dua puluh
     sembilan) saham-saham, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar
     Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
     Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah), yang seluruhnya merupakan
     0,04% (nol koma nol empat persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan
     disetor penuh dalam IEN, dan (ii) secara tidak langsung melalui melalui iForte
     sebanyak 80.971 (delapan puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh satu) saham-
     saham, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00
     (satu juta rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
     Rp80.971.000.000,00 (delapan puluh miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta
     Rupiah) yang seluruhnya merupakan 99,96% (sembilan puluh sembilan koma
     sembilan enam persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
     dalam IEN;

t.   PT Integra Kreasitama Solusindo (“IKS”), secara tidak langsung melalui iForte
     sebanyak 37.500 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus) saham, masing-masing saham
     dengan nilai nominal sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) atau
     seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus
     lima puluh jura Rupiah), yang seluruhnya merupakan 60% (enam puluh persen)
     dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam IKS;

u.   PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. (“IBST”), secara tidak langsung melalui Iforte
     sebanyak 1.350.254.095 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta dua ratus lima
     puluh empat ribu sembilan puluh lima) saham, masing-masing saham dengan
     nilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah) atau seluruhnya bernilai
     nominal sebesar Rp675.127.047.500,00 (enam ratus tujuh puluh lima miliar
     seratus dua puluh tujuh juta empat puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah), yang
     seluruhnya merupakan 99,95% (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima
     persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam IBST;

v.   PT Iforte Gilang Pertiwi Utama (“IGPU”), secara tidak langsung melalui Iforte
     sebanyak 56.923 (lima puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh tiga) saham,
     masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp690.000,00 (enam ratus
     sembilan puluh ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
     Rp51.750.000.000,00 (lima puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah),
     yang seluruhnya merupakan 80% (delapan puluh persen) dari seluruh modal
     yang      ditempatkan       dan     disetor       penuh       dalam       IGPU;

w.   PT Media Antar Nusa (“NUSA”), secara tidak langsung melalui Iforte sebanyak
     55.890 (lima puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh) saham, masing-

                                  41
Page 414
      masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) atau
      seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp55.890.000,00 (lima puluh lima juta
      delapan ratus sembilan puluh ribu Rupiah), yang seluruhnya merupakan 79,99%
      (tujuh puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh modal yang
      ditempatkan dan disetor penuh dalam NUSA;

x.    PT Remala Abadi Tbk. (“DATA”), secara tidak langsung melalui Iforte sebanyak
      550.000.900 (lima ratus lima puluh juta sembilan ratus) saham, masing-masing
      saham dengan nilai nominal sebesar Rp50,00 (lima puluh Rupiah) atau
      seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp27.500.045.000,00 (dua puluh tujuh
      miliar lima ratus juta empat puluh lima ribu Rupiah), yang seluruhnya
      merupakan 40% (empat puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan
      disetor penuh dalam DATA;

y.    PT Akselerasi Informasi Indonesia (“AII”), secara tidak langsung melalui DATA
      sebanyak 1.530 (seribu lima ratus tiga puluh) saham, masing-masing saham
      dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya
      bernilai nominal sebesar Rp1.530.000.000,00 (satu miliar lima ratus tuga puluh
      juta Rupiah), yang seluruhnya merupakan 51% (lima puluh satu persen) dari
      seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam AII;

z.    PT Clara Dinamika Abadi (“CDA”), secara tidak langsung melalui DATA sebanyak
      72.500 (tujuh puluh dua ribu lima ratus) saham, masing-masing saham dengan
      nilai nominal sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) atau seluruhnya
      bernilai nominal sebesar Rp725.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima juta
      Rupiah), yang seluruhnya merupakan 72,5% (tujuh puluh dua koma lima persen)
      dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam CDA;

aa.   PT Fiber Kerumah Indonesia (“FKI”), secara tidak langsung melalui DATA
      sebanyak 25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus) saham, masing-masing saham
      dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya
      bernilai nominal sebesar Rp25.500.000.000,00 (dua puluh lima miliar lima ratus
      juta Rupiah), yang seluruhnya merupakan 51% (lima puluh satu persen) dari
      seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam FKI;

bb.   PT Fiber Media Indonesia (“FMI”), secara tidak langsung melalui DATA sebanyak
      850 (delapan ratus lima puluh) saham, masing-masing saham dengan nilai
      nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai
      nominal sebesar Rp850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta Rupiah), yang
      seluruhnya merupakan 85% (delapan puluh lima persen) dari seluruh modal
      yang ditempatkan dan disetor penuh dalam FMI;

cc.   PT Mitra Integrasi Bersama (“MIB”), secara tidak langsung melalui DATA
      sebanyak 25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus) saham, masing-masing saham
      dengan nilai nominal sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) atau
      seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp2.550.000.000,00 (dua miliar lima ratus
      lima puluh juta Rupiah), yang seluruhnya merupakan 51% (lima puluh satu
      persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam MIB;

dd.   PT PC Cyber Indonesia (“PCI”), secara tidak langsung melalui DATA sebanyak
      99 (sembilan puluh sembilan) saham, masing-masing saham dengan nilai
      nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai
      nominal sebesar Rp99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta Rupiah), yang

                                  42
Page 415
      seluruhnya merupakan 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh
      modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PCI;

ee.   PT Solusi Aplikasi Andalan Semesta (“SAS”), secara tidak langsung melalui DATA
      sebanyak 440 (empat ratus empat puluh) saham, masing-masing saham dengan
      nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai
      nominal sebesar Rp440.000.000,00 (empat ratus empat puluh juta Rupiah), yang
      seluruhnya merupakan 88% (delapan puluh delapan persen) dari seluruh modal
      yang ditempatkan dan disetor penuh dalam SAS;

ff.   PT Abadi Tambah Mulia International (“ATMI”), secara tidak langsung melalui
      Iforte sebanyak 28.359 (dua puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh sembilan)
      saham, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp200.000,00 (dua
      ratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
      Rp283.590.000.000,00 (dua ratus delapan puluh tiga miliar lima ratus sembilan
      puluh juta Rupiah), yang seluruhnya merupakan 23,72% (dua puluh tiga koma
      tujuh dua persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
      ATMI;

gg.   PT Iforte Artificial Intelliegence (“IAI”), secara tidak langsung melalui Iforte
      sebanyak 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) saham, masing-masing saham
      dengan nilai nominal sebesar Rp1.000,00 (seribu Rupiah) atau seluruhnya
      bernilai nominal sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah),
      yang seluruhnya merupakan 30% (tiga puluh persen) dari seluruh modal yang
      ditempatkan dan disetor penuh dalam IAI;

hh.   PT Bach Multi Global (“BMG”), secara tidak langsung melalui GTP sebanyak
      1.040.832.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) saham, masing-masing saham
      dengan nilai nominal sebesar Rp50,00 (lima puluh Rupiah) atau seluruhnya
      bernilai nominal sebesar Rp52.041.600.000,00 (lima puluh dua miliar empat
      puluh satu juta enam ratus ribu Rupiah), yang seluruhnya merupakan 30% (tiga
      puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
      BMG; dan

ii.   PT Bach Multi Infrastruktur (“BMI”), secara tidak langsung melalui BMG
      sebanyak 531.250 (lima ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh) saham,
      masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp1,000,00 (seribu Rupiah) atau
      seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp531.250.000,00 (lima ratus tiga puluh
      satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah), yang seluruhnya merupakan 90%
      (sembilan puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
      dalam BMI.

Iforte, IGI, QTR, KIN, DNT, GTP, PMP, IK, STP, SIP, PTK , BWA, REJA, GDP, BIT, GIK, VTS,
IPI, IEN, IKS, IBST, IGPU,NUSA, BMG dan BMI secara bersama-sama selanjutnya disebut
sebagai “Perusahaan Anak”, sedangkan IAI, DATA, AII, CDA, FKI, FMI, MIB, PCI, SAS, JFI,
dan ATMI secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Perusahaan Asosiasi”.
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi merupakan perseroan terbatas perseroan
terbatas yang telah didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan UUPT, termasuk telah
diperolehnya persetujuan dari Menkumham pada saat pendirian, dan menjalankan
kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuannya sebagaimana tercantum
dalam anggaran dasarnya masing-masing sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
masing-masing Perusahaan Anak (“Anggaran Dasar Perusahaan Anak”) dan
LHUTAH masing-masing Perusahaan Asosiasi (“Anggaran Dasar Perusahaan

                                    43
Page 416
Asosiasi”). Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Iforte
tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan Iforte”), Pernyataan IGI tanggal 29 Juni 2026,
Pernyataan QTR tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan QTR”), Pernyataan KIN tanggal 29
Juni 2026 (“Pernyataan KIN”), Pernyataan DNT tanggal 29 Juni 2026, Pernyataan GTP
tanggal 29 Juni 2026, Pernyataan PMP tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan PMP”),
Pernyataan IK tanggal 29 Juni 2026, Pernyataan STP tanggal 29 Juni 2026
(“Pernyataan STP”), Pernyataan SIP tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan SIP”),
Pernyataan PTK tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan PTK”), Pernyataan BWA tanggal
29 Juni 2026 (“Pernyataan BWA”), Pernyataan REJA tanggal 29 Juni 2026
(“Pernyataan REJA”), Pernyataan GDP tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan GDP”),
Pernyataan BIT tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan BIT”), Pernyataan GIK tanggal 29
Juni 2026, Pernyataan VTS tanggal 29 Juni 2026, Pernyataan IPI tanggal 29 Juni 2026,
Pernyataan IEN tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan IEN”), Pernyataan IKS tanggal 29
Juni 2026 (”Pernyataan IKS”), Pernyataan IBST tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan
IBST”), Pernyataan IGPU tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan IGPU”), Pernyataan NUSA
tanggal 29 Juni 2026, Pernyataan BMG tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan BMG”) dan
Pernyataan BMI tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan BMI”) (secara bersama-sama
disebut sebagai “Pernyataan Perusahaan Anak”) dan Pernyataan IAI tanggal 29 Juni
2026 (“Pernyataan IAI”), Pernyataan DATA tanggal 29 Juni 2026, Pernyataan AII
tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan AII”), Pernyataan CDA tanggal 29 Juni 2026
(“Pernyataan CDA”), Pernyataan FKI tanggal 29 Juni 2026, Pernyataan FMI tanggal 29
Juni 2026, Pernyataan MIB tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan MIB”), Pernyataan PCI
tanggal 29 Juni 2026, Pernyataan SAS tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan SAS”),
Pernyataan JFI tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan JFI”), Pernyataan ATMI tanggal 29
Juni 2026 (“Pernyataan ATMI”) (secara bersama-sama disebut sebagai “Pernyataan
Perusahaan Asosiasi”), kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah sesuai dengan ruang lingkup kegiatan
usaha yang dapat dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang tercantum dalam Anggaran Dasar
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
Perusahaan Anak dan LHUTAH Perusahaan Asosiasi, kecuali atas BWA, GDP, IEN, PMP,
PTK, IGPU, IAI, AII, CDA, MIB, SAS, JFI, dan ATMI yang berdasarkan pemeriksaan atas
Pernyataan BWA, Pernyataan GDP, Pernyataan IEN, Pernyataan PMP, Pernyataan PTK,
Pernyataan IGPU, Pernyataan IAI, Pernyataan AII, Pernyataan CDA, Pernyataan MIB,
Pernyataan SAS, Pernyataan JFI, Pernyataan ATMI, masing-masing BWA, GDP, IEN, PMP,
PTK, IGPU, IAI, AII, CDA, MIB, SAS, JFI, dan ATMI, pada Tanggal Pendapat Segi Hukum
tidak aktif menjalankan kegiatan usaha.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
Perusahaan Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi pada
saat pendirian telah disetor penuh dan tidak dilakukan secara mengangsur,
sebagaimana disyaratkan berdasarkan ketentuan UUPT, kecuali atas MIB, CDA dan
AII yang berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan
kepada Makes, termasuk pemeriksaan Pernyataan MIB, Pernyataan CDA dan
Pernyataan AII, saham yang telah dikeluarkan oleh masing-masing MIB, CDA dan AII
belum disetor secara penuh, yang mana betentangan dengan Pasal 33 dari UUPT.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, penyertaan Perseroan dalam Perusahaan Anak
dan Perusahaan Asosiasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, kecuali atas

                                  44
Page 417
tidak dilakukannya pengumuman atas pengambilalihan saham sebagaimana diatur
dalam Pasal 127 ayat 2 UUPT dalam PMP oleh IK. Sehubungan dengan pengumuman
pengambilalihan tersebut, Pasal 127 ayat 4 UUPT mengatur bahwa kreditur PMP
dapat mengajukan keberatan atas pengambilalihan oleh IK tersebut dalam waktu 14
(empat belas) hari setelah pengumuman pengambilalihan tersebut. Sehubungan
dengan hal ini, berdasarkan pemeriksaan hukum atas Pernyataan PMP, PMP tidak
pernah menerima keberatan, gugatan, teguran ataupun peringatan tertulis dari
kreditur PMP sehubungan dengan pengambilalihan saham tersebut, dengan
mengingat berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan PMP, PMP tidak memiliki
perjanjian kredit pada saat pengambilalihan. Lebih lanjut, UUPT juga tidak mengatur
secara khusus sanksi atas tidak dipenuhinya kewajiban pengumuman
pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 2 UUPT. Dalam hal
terdapat kerugian yang dialami oleh PMP sebagai akibat dari tidak diumumkannya
pengambilalihan tersebut, maka berdasarkan Pasal 97 ayat 3 UUPT, direksi dapat
dimintai pertanggungjawaban secara pribadi, kecuali masing-masing direktur
tersebut dapat membuktikan hal-hal yang diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UUPT.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan atas dokumen-dokumen yang Makes
terima dan sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, dengan mengingat
pengambilalihan tersebut dilakukan sehubungan dengan restrukturisasi internal
Perseroan, tidak terdapat perubahan atas pemilik manfaat akhir dari PMP, dan
kontribusi PMP terhadap Perseroan kurang dari 10% berdasarkan laporan keuangan
Perseroan pada tanggal pengambilalihan, serta telah lewatnya jangka waktu
pengumuman sebagaimana disyaratkan dalam UUPT, PMP tidak memiliki rencana
untuk melakukan pengumuman atas pengambilalihan tersebut.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana ternyata dalam Pasal 3
Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah sesuai dengan KBLI
2020, kecuali atas KIN yang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha belum
disesuaikan dengan KBLI 2020. Lebih lanjut, Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi belum menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sesuai
dengan KBLI sebagaimana diatur dalam Peraturan BPS No.7/2025, kecuali atas
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam anggaran dasar Iforte yang telah
disesuaikan dengan Peraturan BPS No.7/2025

Berdasarkan Pasal 5 dari Peraturan BPS No. 7/2025, seluruh penggunaan KBLI yang
sudah ada pada masing-masing pengguna KBLI wajib disesuaikan dengan ketentuan
pada KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan BPS No.7/2025
diundangkan, yaitu pada tanggal 18 Desember 2025. Namun, berdasarkan Surat
Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badaan Koordinasi
Penanaman Modal, Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik No. 4.S/Tahun
2026 tanggal 27 Maret 2026, tentang Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 2025 dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (“SEB No. 4.S”), penyesuaian KBLI 0 tidak diperlukan dalam hal
perubahan hanya berupa penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi
yang tidak mengakibatkan perubahan susbtansi maksud dan tujuan serta ruang
lingkup kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dilakukan
secara otomatis melalui sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
(AHU) dan Sistem Online Single Submission (OSS) berdasarkan tabel konversi tanpa
memerlukan perubahan anggaran dasar.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan atas dokumen-dokumen yang Makes
terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan dan Pernyataan

                                  45
Page 418
Perusahaan Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, penyertaan Perseroan dalam
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi terkait tidak sedang dijaminkan kepada
pihak ketiga manapun.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen yang
disampaikan kepada Makes, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, penyertaan
Perseroan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, baik secara langsung
maupun tidak langsung, tidak sedang menjadi obyek dalam suatu perkara, sengketa
dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun baik pada lembaga-lembaga peradilan,
arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan
Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, pengangkatan masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan Anak, Perusahaan
Asosiasi dan UUPT, dan berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan Anak
dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, masing-masing masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi masih berlaku pada
Tanggal Pendapat Segi Hukum.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima,
termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan
Perusahaan Asosiasi, pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat perubahan
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi, kecuali atas STP, DATA IBST, DNT, FKI, IEN, IGPU, IKS, IPI, KIN,
QTR,IK, BMG dan Iforte, yang mengalami perubahan struktur permodalan dan
susunan pemegang saham dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana
telah diuraikan dalam masing-masing LHUTAH STP, DATA IBST, DNT, FKI, IEN, IGPU,
IKS, IPI, KIN, QTR, BMG, Iforte, dan IK. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan STP,
Pernyataan DATA, Pernyataan IBST, Pernyatan DNT, Pernyataan FKI, Pernyataan
IEN, Pernyataan IGPU, Pernyataan IKS, Pernyataan IPI, Pernyataan KIN, Pernyataan
QTR,Pernyataan IK, Pernyataan BMG dan Pernyataan Iforte, perubahan struktur
permodalan dan susunan pemegang saham STP, DATA IBST, DNT, FKI, IEN, IGPU, IKS,
IPI, KIN, QTR,IK, BMG dan Iforte tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi telah memiliki Izin-Izin Material (sebagaimana didefinisikan dalam bagian
III huruf d (Kualifikasi) Pendapat Segi Hukum ini) yang masih berlaku dan sesuai
dengan ruang lingkup kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
Perusahaan Anak dan Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi, kecuali atas belum
dimilikinya beberapa perizinan termasuk antara lain belum dimilikinya KKPR
berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”) dan/atau
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKKPR”) milik PCI, AII, MIB,
SAS, JFI dan IEN.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 12 PP No.28/2025, masing-masing PCI,
AII, MIB, SAS, JFI, dan IEN, wajib memperoleh KKPR sebagai persyaratan dasar untuk
memulai kegiatan usahanya. KKPR dilaksanakan melalui: (i) KKKPR, untuk lokasi

                                   46
Page 419
yang telah termasuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (“RDTR”); dan (ii) PKKPR,
untuk memperoleh KKPR pada lokasi yang belum memiliki RDTR.

Pasal 355 PP No.28/2025 mengatur bahwa pelaku usaha yang melanggar
persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (“PB”) dan/atau PB-Untuk Menunjang
Kegiatan Usaha (“UMKU”), dikenakan sanksi administratif, termasuk antara lain
berupa: (i) peringatan; (ii) penghentian sementara kegiatan usaha; (iii) pengenaan
denda administratif; (iv) pengenaan daya paksa polisional; (v) pencabutan
lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau (vi) pencabutan persyaratan dasar, PB
dan/atau PB-UMKU. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, masing-masing PCI, AII,
MIB, SAS, JFI dan IENdapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal
tersebut atas belum diperolehnya PKKPR/KKKPR oleh masing-masing PCI, AII, MIB,
SAS, JFI, VTS, IBST, ATMI dan IEN (sebagaimana relevan).

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima,
termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi,
tidak terdapat pelanggaran kewajiban yang timbul dari izin-izin dan/atau
persetujuan sebagaimana telah diungkapkan di atas yang dapat yang dapat
mempengaruhi secara negatif material kegiatan operasional, kegiatan usaha maupun
pendapatan Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan
Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi telah memenuhi kewajiban-kewajiban pokok dan material sebagaimana
disyaratkan dalam Izin-Izin Material Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
sebagaimana tersebut di atas.

Bahwa pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing Perusahaan Anak telah
memenuhi kewajiban-kewajiban material yang disyaratkan terkait dengan aspek
ketenagakerjaan yaitu memiliki (a) peraturan perusahaan yang telah memperoleh
pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia; (b)
membayarkan upah karyawan di atas upah minimum yang berlaku; (c)
mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan; (d) telah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk
periode 3 (tiga) bulan terakhir (yaitu periode bulan Desember 2025, Januari 2026
dan bulan Februari 2026) dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 3 (tiga) bulan
terakhir (yaitu periode bulan Desember 2025, Januari 2026 dan bulan Februari
2026); (e) menyampaikan laporan ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan dalam
UU WLKT; (f) mendirikan LKS Bipartit, dalam hal Perusahaan Anak tersebut memiliki
karyawan lebih dari 50 (lima puluh) orang; dan (d) memperoleh pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) apabila memiliki tenaga kerja
asing, kecuali atas:

i.    Tidak didirikannya LKS Bipartit IPI, Iforte dan NUSA

      Berdasarkan ketentuan Pasal 106 jo. Pasal 190 UU Ketenagakerjaan,
      pengusaha yang memiliki kewajiban untuk membentuk LKS Bipartit, namun
      tidak memenuhi kewajiban tersebut, dalam hal ini IPI, Iforte dan NUSA, dapat
      dikenakan sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh Pemerintah Pusat
      atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

ii.   Belum    dilakukannya    pembayaran     atas   BPJS    Kesehatan   dan   BPS

                                  47
Page 420
       Ketenagakerjaan untuk 3 (tiga) periode terakhir oleh NUSA, IPI dan IBST

       Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
       tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana diubah oleh
       Undang-Undang No. 1 Tahun 0 tentang Penyesuaian Pidana (“UU BPJS”)
       mengatur bahwa Perusahaan wajib memungut iuran yang menjadi beban
       peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS dan wajib untuk
       membayar serta menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada
       BPJS. NUSA, IPI dan IBST yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
       dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) UU BPJS dipidana dengan pidana penjara
       paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V
       sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

iii.   Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) oleh Iforte, IPI dan VTS

       Berdasarkan Pasal 14 PP No. 35/2021, PKWT harus dicatatkan oleh pengusaha
       kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan,
       apabila suatu PKWT tidak dicatatkan, maka PKWT tersebut berubah demi
       hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Pasal 30 huruf (a) Permen PUPR
No. / 01 diatur bahwa “direksi, komisaris, PJBU, dan PJTBU tidak menduduki jabatan
direksi, komisaris, PJBU dan PJTBU pada BUJK lain pada waktu yang bersamaan”.
Sehubungan dengan hal tersebut, Permen PU No.6/2025 mengatur bahwa larangan
rangkap jabatan tidak lagi secara eksplisit mencakup direksi dan dewan komisaris,
melainkan hanya mencakup PJBU, PJTBU, dan PJKBU. Namun, Permen PU No. 6/2025
tidak merubah atau mencabut ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan
sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No.8/2019 sehingga terdapat perbedaan
pengaturan mengenai larangan atas rangkap jabatan antara ketentuan yang diatur
dalam Permen PUPR No. 8/2019 dengan ketentuan yang diatur dalam Permen PU No.
6/2025. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan diskusi verbal yang dilakukan
secara tanpa nama (no-name basis) dengan Kementerian Pekerjaan Umum,
disampaikan bahwa dengan berlakunya Permen PU No. 6/2025, ketentuan larangan
rangkap jabatan bagi direksi dan dewan komisaris sebagaimana diatur dalam Permen
PUPR No. 8/2019 tidak lagi berlaku dan yang berlaku adalah larangan rangkap jabatan
yang berlaku terhadap PJBU, PJTBU dan PJKBU sebagaimana diatur dalam Permen PU
No. 6/2025.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk atas Pernyataan Iforte, Pernyataan IK,
Pernyataan QTR, Pernyataan STP, Pernyataan PTK, Pernyataan SIP, Pernyataan IBST,
Pernyataan PMP, Pernyataan KIN, Pernyataan BMI, dan Pernyataan GDP, PJBU,
PJTBU dan PJKBU masing-masing Perusahaan Anak yaitu Ifore, IK, QTR, STP, PTK,
SIP, IBST, PMP, KIN, BMI and GDP tidak memiliki rangkap jabatan sebagai PJBU,
PJTBU dan PJKBU pada BUJK lain.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan dokumen-dokumen yang Makes
terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan
Anak, dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, Perseroan, Perusahaan Anak, dan
Perusahaan Asosiasi yang memiliki kewajiban untuk menyisihkan jumlah tertentu
dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan, telah memenuhi ketentuan
tersebut sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 70 ayat (1) UUPT.



                                   48
Page 421
      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap
      dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan, serta sebagaimana
      dinyatakan dalam Pernyataan Perusahaan Anak, dalam rangka melaksanakan
      kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya, Perusahaan Anak memiliki dan/atau
      menguasai Harta Kekayaan Material secara sah berdasarkan Anggaran Dasar
      Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain
      berupa menara telekomunikasi, tanah, bangunan, dan merek dan Harta Kekayaan
      Material dimaksud tidak sedang diagunkan sebagai jaminan kepada pihak lain, selain
      daripada yang diuraikan dalan LHUTAH Perusahaan Anak.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
      dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan
      Anak, Harta Kekayaan Material Perusahaan Anak tidak sedang menjadi obyek dalam
      suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun baik pada
      lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian
      perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

11.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan dan Perusahaan Anak telah
      memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak bank atau lembaga keuangan
      dengan menandatangani perjanjian-perjanjian kredit sebagaimana telah diungkapkan
      dalam LHUTAH (“Perjanjian Kredit”) dan Perjanjian Kredit tersebut masih berlaku.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
      atas Perjanjian Kredit, tidak terdapat ketentuan yang dapat membatasi: (i) pelaksanaan
      Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026, (ii)
      pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana maupun (iii) hal-hal yang dapat merugikan hak
      dan kepentingan pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
      dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan dan
      Pernyataan Perusahaan Anak, Perseroan sedang tidak dinyatakan dalam keadaan
      lalai (default) atas seluruh Perjanjian Kredit yang ditandatangani Perseroan dan
      Perusahaan Anak.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
      dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan dan
      Pernyataan Perusahaan Anak (sebagaimana relevan), tidak terdapat klausul dalam
      Perjanjian Kredit yang dapat merugikan hak-hak pemegang saham publik PT Sarana
      Menara Nusantara Tbk..

12.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan memberikan jaminan perusahaan
      (corporate guarantee)sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH Perseroan. Transaksi
      pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Perseroan sebagaimana
      tersebut di atas merupakan accessoir dari perjanjian-perjanjian sebagaimana
      diuraikan dalam Lampiran A LHUTAH Perseroan.

      Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
      Perseroan, dalam hal masing-masing Perusahaan Anak di atas wanprestasi atas
      kewajibannya dan menyebabkan eksekusi atas jaminan perusahaan (corporate
      guarantee) yang diberikan oleh Perseroan sebagaimana dimaksud di atas dieksekusi
      oleh bank atau kreditur terkait, eksekusi tersebut tidak akan berdampak negatif
      material terhadap kelangsungan usaha Perseroan maupun terhadap rencana
      Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026.

                                         49
Page 422
      Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
      pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, pemberian jaminan perusahaan di atas
      telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku.

13.   Perseroan dan Perusahaan Anak telah menandatangani perjanjian-perjanjian
      material yang diuraikan dalam LHUTAH. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan
      atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan
      Perseroan dan Pernyataan Perusahaan Anak (a) Perseroan dan Perusahaan Anak
      tidak sedang dinyatakan dalam keadaan lalai (default) atas ketentuan perjanjian-
      perjanjian material tersebut yang dapat mempengaruhi secara negatif material
      kegiatan operasional, kegiatan usaha maupun pendapatan Perseroan dan
      Perusahaan Anak, (b) perjanjian-perjanjian material tersebut dibuat dan
      ditandatangani Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan ketentuan Anggaran
      Dasar Perseroan dan Anggaran Dasar Perusahaan Anak serta peraturan perundang-
      undangan yang berlaku, dan (c) perjanjian-perjanjian material tersebut masih
      berlaku.

      Terkait dengan perjanjian-perjanjian material antara Perseroan dan Perusahaan
      Anak dengan pihak afiliasi sebagaimana tercantum dalam LHUTAH yang memenuhi
      kualifikasi sebagai transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No.42/2020, pada
      Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
      yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan dan
      Pernyataan Perusahaan Anak, telah memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan
      dalam Peraturan OJK No.42/2020.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas perjanjian-
      perjanjian material Perseroan dan Perusahaan Anak, yang diuraikan dalam LHUTAH
      serta pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan dan Pernyataan Perusahaan Anak,
      tidak terdapat ketentuan yang dapat membatasi hak-hak pemegang Obligasi
      Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026, dan berpotensi untuk menghalangi
      pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026.

14.   Sebagaimana disyaratkan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, penerbitan
      Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026, telah
      disetujui oleh sebagai berikut:

      a.   Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana tercantum dalam
           Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum
           Pemegang Saham Perseroan tanggal 9 Maret 2026;
      b.   Direksi Perseroan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direksi sebagai
           Pengganti Rapat Direksi Perseroan tanggal 9 Maret 2026; dan
      c.   Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan
           Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 9
           Maret 2026.

15.   Berdasarkan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar Perseroan tanggal 27 Maret
      2026 Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (sebagaimana didefinisikan
      dalam Bagian D angka 10 (Kualifikasi dan Observasi) dari Pendapat Segi Hukum ini)
      dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur
      pada saat jatuh tempo dalam periode 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
      pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V

                                       50
Page 423
      Tahap I Tahun 2026. Dengan demikian Perseroan memenuhi kriteria sebagai pihak
      yang dapat melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
      Sukuk berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK No.36/2014.

      Berdasarkan Surat Fitch No. 51/DRI/RATLTR/III/2026, tanggal 26 Maret 2026 perihal
      Peringkat Awal (Initial Rating) PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, menetapakan
      (i) Peringkat Nasional Jangka Panjang di “AAA(idn)” untuk progam Obligasi dan (ii)
      Peringkat Nasional Jangka Panjang di “AAA(idn)” untuk Obligasi Berkelanjutan V
      Tahap I Tahun 2026 dengan jangka waktu maksimum 5 (lima) tahun. Dengan
      demikian, Obligasi termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas sebagaimana
      disyaratkan dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No.36/2014

16.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan melalui Sistem
      Informasi Penelusuran Perkara (“SIPP”) dan pemeriksaan atas Pernyataan
      Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi,
      Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tanggal 29 Juni 2026: (a) tidak
      sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam
      suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial,
      perpajakan, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase
      pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Negara
      Republik Indonesia, yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan
      keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak dan
      Perusahaan Asosiasi serta rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
      Tahap I Tahun 2026; dan (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara
      perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, kecuali untuk
      perkara-perkara sebagai berikut:

      i.    Perkara Gugatan Perdata – (Register Perkara No. 626/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr)
            PT Askaragita (“Penggugat”) mengajukan gugatan terhadap PT XL Axiata Tbk
            (“Tergugat I”), Perseroan (“Tergugat II”), Victor Suryohadi Basuki
            (“Tergugat III”) dan PT Askara Cargo Semesta (“Tergugat IV”) (secara
            bersama-sama disebut sebagai “Para Tergugat”), sehubungan dengan
            perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat. Adapun objek
            perkara dari gugatan Penggugat adalah sehubungan dengan pembayaran sewa
            oleh Tergugat I (pada saat itu penyewa) dan pembayaran kompensasi untuk
            kolokasi oleh Perseroan atau Tergugat II (sebagai penyewa baru) melalui
            menyetoran kepada Tergugat IV. Dalam petitumnya, Penggugat memohonkan
            antara lain hal-hal sebagai berikut (i) memerintahkan Para Tergugat secara
            tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat
            sebesar Rp1.805.555.555,- (seratus miliar delapan ratus lima juta lima ratus
            lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh lima Rupiah) dan (ii)
            memerintahkan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar
            ganti rugi immateriil dan materiil kepada Penggugat sebesar
            Rp12.500.000.000,- (dua belas miliar lima ratus juta Rupiah).

            Pada tanggal 7 Mei 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan
            putusan yang pada intinya adalah menolak gugatan yang diajukan oleh
            Penggugat I terhadap Para Tergugat. Terhadap hal tersebut, pada tanggal 14
            Mei 2025, Penggugat mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan
            Tinggi Jakarta, dengan nomor register perkara 693/PDT/2025/PT DKI. Pada
            Kamis, 4 Desember 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah
            mengeluarkan putusan yang pada intinya adalah (i) membatalkan Putusan
            Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 626/Pdt.G/2024/PN Jkt Utr dan (ii)


                                        51
Page 424
       menolak gugatan Penggugat seluruhnya.

       Pada tanggal 15 Desember 2025, Penggugat mengajukan permohonan kasasi
       kepada Mahkamah Agung. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, perkara masih
       berada pada tahap pemeriksaan oleh Majelis Hakim Agung pada Mahkamah
       Agung.

ii.    Perkara Gugatan Perdata - (Register Perkara No. 127/Pdt.G/2025/PN.Plk)
       Pada tanggal      Juli 0 , Aida Puspita Lambung, S.H., (“Penggugat”)
       mengajukan gugatan terhadap Perseroan (“Tergugat”). Adapun objek
       sengketa dalam perkara ini adalah tanah yang terletak di Jl. Tijilik Riwut KM 3
       No. 12, RT 001, RW 001, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota
       Palangka Raya, seluas + 000m (tiga ribu meter persegi) (“Tanah
       Sengketa”).

       Dalam gugatannya, Penggugat memohonkan antara lain hal-hal sebagai berikut
       (i) meletakkan sita atas satu unit menara Base Transceiver Station (“BTS”)
       milik Tergugat, (ii) memerintahkan Tergugat untuk menghentikan
       pengoperasian menara BTS milik Tergugat, (iii) menyatakan Penggugat adalah
       pemilik Tanah Sengketa yang sah, dan (iv) menghukum Tergugat untuk
       membayar ganti rugi sebesar Rp3.300.000.000,- (tiga miliar tiga ratus juta
       Rupiah). Pada tanggal 26 Februari 2025, Pengadilan Negeri Palangkaraya telah
       mengeluarkan putusan yang inti amarnya menyatakan gugatan Penggugat
       tidak dapat diterima.

       Pada tanggal 10 Maret 2026, Penggugat mengajukan permohonan banding
       kepada Pengadilan Tinggi Palangkaraya dengan nomor register perkara
       29/PDT/2026/PT PLK. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Majelis hakim di
       Pengadilan Tinggi Palangkaraya telah mengeluarkan putusan pengadilan yang
       pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor:
       127/Pdt.G/2025/PN Plk. yang dimohonkan banding oleh Pembanding (dahulu
       Penggugat).

iii.   Perkara Gugatan Perdata - (Register Perkara No. 52/Pdt.G/2025/PN.Rbi.)
       STP (“Tergugat”) dimana Abdul Manaf (“Penggugat”) meminta untuk
       menetapkan Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah dimana menara
       telekomunikasi milik Tergugat berdiri. Pada tanggal 5 Maret 2026, putusan
       atas perkara tersebut menyatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum
       yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima dan memerintahkan
       Penggugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara tersebut.

iv.    Perkara Gugatan Perdata - (Register Perkara No. 16/Pdt.G/2026/PN.Sml)
       STP (“Turut Tergugat I”) dimana Daniel Samponu (“Penggugat”) meminta
       untuk menetapkan Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah dimana menara
       telekomunikasi milik Tergugat berdiri. Perkara ini masih dalam proses
       persidangan di Pengadilan Negeri Saumlaki.

v.     Perkara Perpajakan (No. Sengketa Pajak 007077.15/2024/P) yang telah
       memperoleh keputusan berdasarkan No. KEP-00111/KEB/PJ/WPJ.10/2024
       tanggal 10 Juli 2024 saat ini masih dalam tahap banding berdasarkan Surat No.
       S076/SIP/TAX/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
       Pada tanggal 0 Agustus 0 , Wong Tjin Tak selaku Direktur SIP (“Pemohon
       Banding”), mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur

                                    52
Page 425
      Jenderal Pajak Nomor: KEP-00111/KEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 10 Juli 2024
      tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
      Badan Nomor 00004/206/21/511/23 tanggal 24 Juli 2023 Untuk Tahun Pajak
      2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah
      DJP Jawa Tengah I (“Terbanding”).

      Dalam permohonannya, Pemohon Banding mengajukan usulan dan
      permohonan kepada Majelis Hakim, yang antara lain (i) menyatakan bahwa
      banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah
      memenuhi ketentuan formal; (ii) mengabulkan seluruhnya banding yang
      diajukan Pemohon Banding; dan (iii) membatalkan Keputusan Direktur
      Jenderal Pajak Nomor: KEP-00111/KEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 10 Juli 2024
      tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
      Badan Nomor 00004/206/21/511/23 tanggal 24 Juli 2023 Untuk Tahun Pajak
      2021.

vi.   Perkara Pajak – (Register Perkara No. 009633.15/2022/PP)
      Pada tanggal 29 Agustus 2022, Wong Tjin Tak selaku Direktur PT Sarana Inti
      Persada (SIP) (“Pemohon Banding”) yang merupakan Perusahaan Anak
      Perseroan, melalui surat No. S015/SIP/TAX/VIII/2022 mengajukan
      permohonan banding di Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Direktur
      Jenderal Pajak Nomor: KEP-00229/KEB/PJ/WPJ.09/2022 tanggal 01 Juli 2022
      tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan
      Badan Nomor 00011/406/19/459/21 tanggal 30 Juni 2021 Untuk Tahun Pajak
      2019 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah
      DJP Jawa Tengah (“Surat Keputusan Dirjen Pajak”).

      Dalam permohonan banding tersebut, Pemohon Banding mengajukan
      permohonan yang antara lain, (i) menyatakan bahwa banding yang diajukan
      Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal,
      (ii) mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, dan
      (iii) membatalkan Surat Keputusan Dirjen Pajak. Berdasarkan perkembangan
      saat ini, proses persidangan telah selesai, dan masih menunggu putusan
      banding.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan dan Pernyataan Perusahaan Anak, perkara-
perkara tersebut bukan merupakan perkara yang berdampak negatif dan material
terhadap keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan
Anak dan Perusahaan Asosiasi, juga tidak akan berdampak negatif dan material
terhadap atau menghalangi rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I Tahun 2026 termasuk Rencana Penggunaan Dana.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang
dilakukan oleh Makes atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan,
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta pernyataan dari masing-masing
anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan tanggal 29 Juni 2026,
(“Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan”), pernyataan dari
masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perusahaan Anak
(“Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak”), pernyataan dari
masing-masing dan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perusahaan
Asosiasi (“Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Asosiasi”),
masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan,

                                 53
Page 426
      Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi: (a) tidak sedang menerima somasi, klaim
      atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara
      perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik
      monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-
      lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Negara Republik
      Indonesia, yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan
      dan/atau kelangsungan usaha Perseroan tidak akan mempengaruhi rencana
      Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026, termasuk Rencana
      Penggunaan Dana; dan (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara
      perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

17.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi
      Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026, Perseroan telah menandatangani perjanjian-
      perjanjian sebagai berikut:

      a.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 234 tanggal 27 Maret 2026, dibuat di
           hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hm., M.Kn., Notaris di Jakarta;
      b.   Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
           Protelindo No.230, tanggal 27 Maret 2026 sebagaimana diubah terakhir kali
           dengan Akta Perubahan III dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
           Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo No. 361 tanggal 24
           Juni 2026, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hm., M.Kn., Notaris
           di Jakarta;
      c.   PWA Obligasi;
      d.   PPE Obligasi;
      e.   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-051/OBL/KSE/0326
           tanggal 27 Maret 2026, dibuat di bawah tangan; dan
      f.   Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun
           2026 No.232, tanggal 27 Maret 2026, sebagaimana diubah terakhir kali dengan
           Akta Perubahan III dan Pernyataan Kembali Pengakuan Utang Obligasi
           Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 No. 363 tanggal 24 Juni 2026
           dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hm., M.Kn., Notaris di Jakarta.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
      dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
      perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sebagaimana
      tersebut di atas telah dibuat secara sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan
      sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan ketentuan Peraturan OJK No. 36/2014
      dan Peraturan OJK No. 7/2017.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
      dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan: (a)
      PPE Obligasi secara substansi telah dibuat sesuai dengan Pasal 13 ayat 2 huruf b
      Peraturan OJK No. 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku
      Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Jaminan Emisi Efek dan
      Perantara Pedagang Efek; dan (b) PWA Obligasi secara substansi telah dibuat sesuai
      dengan Peraturan OJK No.20/2020 dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang
      Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
      Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
      Perseroan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Bank Permata selaku
      Wali Amanat.

                                       54
Page 427
     18.   Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana, berdasarkan pemeriksaan atas
           Pernyataan Perseroan, Rencana Penggunaan Dana bukan merupakan transaksi
           afiliasi dan/atau benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
           No.42/2020, kecuali Rencana Penggunaan Dana sehubungan dengan pelunasan
           utang kepada BCA, dimana pelunasan utang merupakan satu kesatuan dari transaksi
           perolehan utang. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d dari
           Peraturan OJK No.42/2020, Perseroan dikecualikan dari kewajiban untuk
           melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib
           memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dari Peraturan
           OJK No.42/2020.

     19.   Berdasarkan Uji Tuntas Aspek Hukum Makes, informasi yang disajikan dalam
           Prospektus telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum dalam PSH dan
           LHUTAH.

D.   ASUMSI, KUALIFIKASI DAN OBSERVASI

     Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan pengertian-pengertian, asumsi-asumsi,
     kualifikasi-kualifikasi, dan observasi-observasi sebagai berikut:

     Asumsi

     1.    Pendapat Segi Hukum ini serta setiap dan seluruh bagiannya diberikan berdasarkan
           dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang fotokopinya disebutkan
           dalam LHUTAH dan sebagaimana seluruhnya diperkuat dan dikonfirmasi dengan
           Pernyataan Perseroan, Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
           Pernyataan Perusahaan Anak, Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan
           Anak, Pernyataan Perusahaan Asosiasi, Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
           Perusahaan Asosiasi di mana antara lain disebutkan bahwa: (i) dokumen-dokumen
           dan/atau keterangan-keterangan yang Makes terima dari Perseroan, Perusahaan
           Anak dan Perusahaan Asosiasi telah diungkapkan secara tepat dan benar dalam
           LHUTAH dan Pendapat Segi Hukum ini; dan (ii) dalam hal menurut pendapat
           Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi terdapat dokumen-dokumen
           dan/atau keterangan-keterangan yang tidak perlu diberikan/disampaikan kepada
           Makes dan karenanya tidak diterima/diketahui oleh Makes, hal tersebut tidak
           membuat LHUTAH dan/atau Pendapat Segi Hukum ini menjadi tidak benar, tidak
           lengkap dan/atau menyesatkan. Untuk Pendapat Segi Hukum yang bersifat faktual
           diberikan dengan bergantung pada Pernyataan Perseroan, Pernyataan Dewan
           Komisaris dan Direksi Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan
           Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak, dan Pernyataan Perusahaan
           Asosiasi dan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Asosiasi.

     2.    Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa: (i) semua tanda tangan
           yang tertera dalam semua dokumen-dokumen yang Makes terima dari dan/atau
           ditunjukkan oleh Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, dan/atau
           pihak ketiga kepada Makes adalah sesuai dengan aslinya dan telah ditandatangani
           oleh pihak-pihak yang berwenang secara hukum mewakili pihak-pihak dalam
           dokumen tersebut; (ii) dokumen-dokumen yang Makes terima dalam bentuk
           fotokopi, scanned copy atau bentuk lainnya adalah benar, akurat, sesuai dengan
           kondisi faktual, tidak bertentangan dengan aslinya dan tidak menyesatkan; dan (iii)
           persetujuan dan/atau konfirmasi yang disampaikan oleh suatu pihak secara
           elektronik, digital, portable document format (PDF), email atau bentuk lainnya selain

                                              55
Page 428
     daripada bentuk dokumen yang tercetak pada kertas, telah dikirimkan oleh pihak-
     pihak yang berwenang secara hukum untuk mewakili pihak dimaksud.

3.   Dengan tidak mengesampingkan Poin 2 tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum ini
     diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi, keterangan-
     keterangan, data, pernyataan-pernyataan yang disampaikan atau diberikan kepada
     Makes (termasuk tetapi tidak terbatas pada Pernyataan Perseroan, Pernyataan
     Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak dan
     Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak, dan Pernyataan
     Perusahaan Asosiasi dan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan
     Asosiasi) maupun Dokumen BMG Yang Diperiksa (serta seluruh informasi, data,
     pendapat, catatan dan/atau keterangan sebagaimana tercantum atau diungkapkan
     dalam Dokumen BMG Yang Diperiksa) untuk melaksanakan Uji Tuntas Aspek Hukum
     (UTAH) dan/atau untuk mempersiapkan dan membuat LHUTAH serta memberikan
     Pendapat Segi Hukum ini adalah sah, masih berlaku, lengkap, benar, akurat, tepat,
     sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak menyesatkan dan tidak mengalami
     perubahan hingga Tanggal Pendapat Segi Hukum, termasuk namun tidak terbatas
     pada tidak adanya perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan, Perusahaan Anak dan
     Perusahaan Asosiasi, maupun atas maksud dan tujuan, struktur permodalan,
     susunan pemegang saham, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin
     Material, Harta Kekayaan Material dan/atau perjanjian material dari Perseroan,
     Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
     dan Pendapat Segi Hukum ini.

4.   Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO, Rapat Umum Pemegang Saham
     (“RUPS”) Perseroan dan Perusahaan Anak serta pengambilan keputusan dalam
     RUPO dan RUPS Perseroan dan Perusahaan Anak sejak Perseroan dan Perusahaan
     Anak didirikan sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum dilaksanakan sesuai
     dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan Perusahaan Anak yang berlaku saat
     itu (termasuk Anggaran Dasar Perseroan dan Perusahaan Anak) serta peraturan
     perundang-undangan yang berlaku saat itu. Seluruh keputusan-keputusan
     sebagaimana diputuskan dan/atau disetujui dalam RUPO, RUPS dan RUPSI tersebut,
     sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum masih berlaku serta belum pernah
     dinyatakan, diputuskan atau ditetapkan batal atau batal demi hukum atau tidak
     memiliki kekuatan hukum mengikat (termasuk namun tidak terbatas berdasarkan
     suatu putusan atau penetapan pengadilan) dan oleh karenanya seluruh keputusan-
     keputusan tersebut adalah sepenuhnya sah dan mengikat Perseroan dan Perusahaan
     Anak.

5.   Pendapat Segi Hukum ini, antara lain diperkuat dengan konfirmasi ataupun
     pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan oleh
     Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta wakil-wakil Perseroan,
     Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, termasuk namun tidak terbatas pada
     Pernyataan Perseroan, Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
     Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
     Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan Pernyataan Dewan Komisaris dan
     Direksi Perusahaan Asosiasi (“Dokumen Pernyataan”), dan dengan mengingat
     bahwa pernyataan-pernyataan dan konfirmasi-konfirmasi yang disampaikan
     tersebut adalah benar, lengkap, sesuai dengan keadaan sesungguhnya dan tidak
     menyesatkan.

6.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak-pihak yang
     mengadakan perjanjian dengan Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan

                                      56
Page 429
     Asosiasi dan pejabat instansi, lembaga, badan pemerintahan dan/atau pihak lainnya
     yang mengeluarkan perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan, keputusan,
     surat keterangan pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan atau penerimaan
     kepada atau untuk Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi (termasuk
     namun tidak terbatas pada perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan,
     keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan sebagaimana
     diungkapkan atau tercantum dalam LHUTAH maupun Dokumen BMG Yang
     Diperiksa) yang melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan atau
     terkait dengan Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi mempunyai
     kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut
     secara sah dan mengikat dan untuk secara sah mengeluarkan, menerbitkan,
     mengirimkan dan/atau menyampaikan dokumen-dokumen tersebut kepada
     Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan/atau pihak-pihak terkait
     lainnya.

7.   Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
     perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum atau diungkapkan
     dalam LHUTAH, Dokumen BMG Yang Diperiksa maupun Pendapat Segi Hukum ini
     dimana Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi merupakan pihak atau
     yang mengikat dan/atau terkait dengan aset-aset Perseroan, Perusahaan Anak dan
     Perusahaan Asosiasi yang dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak
     bertentangan dengan hukum yang mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut
     dan karenanya mengikat para pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai
     dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam
     perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen tersebut.

8.   Bahwa dalam 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum
     tidak terdapat perubahan-perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan dan
     Perusahaan Anak Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, susunan
     anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material,
     asuransi, Perjanjian Material, aspek perkara dan hal-hal lain sehubungan dengan
     Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang termuat dalam Pendapat
     Segi Hukum ini dan/atau LHUTAH kecuali yang disebutkan secara spesifik dalam
     Pendapat Segi Hukum ini.

Kualifikasi dan Observasi

1.   Pelaksanaan dari dokumen-dokumen dan perjanjian-perjanjian yang Makes periksa
     dan/atau dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I
     Tahun 2026 dapat dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di
     Negara Republik Indonesia yang bersifat memaksa dan tunduk kepada asas itikad
     baik yang wajib ditaati sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 dari Kitab Undang-
     Undang Hukum Perdata.

2.   Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
     dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit/
     tersirat dapat dianggap termasuk di dalamnya, serta hal-hal yang diberikan dalam
     Pendapat Segi Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan faktor-
     faktor risiko yang diuraikan dalam Prospektus mengenai Risiko Usaha dan bagian-
     bagian terkait lainnya dari Prospektus.

3.   Sehubungan dengan BMG dan BMI, kami tidak melakukan pemeriksaan atau
     penelaahan, pemeriksaan atau Uji Tuntas Aspek Hukum atas Laporan Hasil Uji

                                      57
Page 430
     Tuntas Aspek Hukum yang disiapkan oleh Tumbuan & Partners dalam rangka
     Penawaran Umum Perdana Saham BMG. Pendapat Segi Hukum ini disusun (i) dengan
     merujuk pada informasi, data, keterangan maupun pendapat sebagaimana tercatum
     atau diungkapkan dalam Dokumen Yang Diperiksa tanpa melakukan Uji Tuntas
     Aspek Hukum secara independen atas akta, perjanjian, keputusan, penetapan
     dan/atau dokumen dalam bentuk apapun yang dirujuk dalam Dokumen BMG Yang
     Diperiksa; dan (ii) pemeriksaan aspek hukum atas perkembangan yang terjadi
     setelah Tanggal Pemeriksaan Terakhir BMG (yaitu tanggal 19 Juni 2026) sampai
     dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum.

4.   Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam Bagian C dari Pendapat Segi
     Hukum ini diberikan sesuai dengan Standar Profesi HKHSK dan karenanya diberikan
     berdasarkan pada Dokumen Pernyataan.

5.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Izin-Izin Material” adalah mengacu pada
     izin-izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah Negara Republik Indonesia yang
     berwenang yang berpengaruh langsung secara material terhadap keberlangsungan
     usaha Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi. Sedangkan “Harta
     Kekayaan Material” merujuk pada harta kekayaan milik Perseroan dan Perusahaan
     Anak yang berpengaruh langsung secara material terhadap keberlangsungan usaha
     Perseroan dan Perusahaan Anak.

6.   Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah dan tetap akan
     memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya sesuai dengan: (i) perjanjian-perjanjian
     dimana Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi merupakan pihak; (ii)
     perizinan-perizinan dan/atau persetujuan-persetujuan yang dimiliki oleh Perseroan
     dan Perusahaan Anak Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
     dan/atau yang diterbitkan dan/atau diberikan untuk atau atas nama Perseroan,
     Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi (termasuk tetapi tidak terbatas pada Izin-
     Izin Material); (iii) Anggaran Dasar Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan
     Asosiasi; dan (vi) peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.   Walaupun melalui sistem registrasi/informasi yang ada dimungkinkan untuk
     mencari informasi mengenai keterlibatan suatu pihak dalam perkara, gugatan atau
     perselisihan pada pengadilan-pengadilan di Negara Republik Indonesia, namun
     sistem registrasi/informasi yang ada tersebut tidak dapat dipastikan keakuratannya.

8.   Bahwa proses pemeriksaan segi hukum atas Perseroan, Perusahaan Anak dan
     Perusahaan Asosiasi sesuai dengan Standar Profesi HKHSK dalam kerangka
     Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 pada Tanggal
     Pendapat Segi Hukum masih berjalan dan karenanya informasi sebagaimana
     tercantum dalam Pendapat Segi Hukum ini masih dapat berubah sesuai dengan
     dokumen-dokumen dan konfirmasi-konfirmasi tambahan yang Makes terima dari
     Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi setelah Tanggal Pendapat Segi
     Hukum.

9.   Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     (“Mahkamah Konstitusi”) mengeluarkan Putusan No. 1/PUU-XVIII/2020
     (“Putusan MK 91/2020”) yang penting mempengaruhi konstitusionalitas dan
     keabsahan Undang-Undang No.11 Tahun 0 0 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja
     2020”). Berdasarkan Putusan MK 1/ 0 0, UU Cipta Kerja 0 0 akan tetap berlaku
     dan berlaku penuh selama jangka waktu dua tahun sejak diterbitkannya Putusan MK
      1/ 0 0 (“Periode Perbaikan”). Namun, UU Cipta Kerja 0 0 harus dikoreksi dan

                                       58
Page 431
diubah dalam Periode Perbaikan, jika tidak maka UU Cipta Kerja 2020 akan dianggap
“tidak konstitusional permanen” pada dan sejak berakhirnya Periode Perbaikan.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa selama Periode Perbaikan, setiap
penerbitan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis dan berdampak luas harus
dihentikan dan tidak boleh ada peraturan pelaksanaan baru UU Cipta Kerja 2020.

Patut dicatat bahwa Putusan MK 91/2020 dibuat berdasarkan uji materi dari aspek
prosedural saja dan bukan pada aspek substantif UU Cipta Kerja 2020, yang berarti
tidak ada uji materi yang diajukan terhadap ketentuan spesifik di dalamnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja
2020 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku penuh selama Periode Perbaikan.

Menanggapi Putusan MK 91/2020, pada tanggal 16 Juni 2022 Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) telah mengesahkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU
No.13/2022”) yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara pembentukan dan/atau
perubahan peraturan perundang-undangan melalui metode omnibus. Dengan cara
ini, pemerintah dan DPR dapat menggabungkan dan menyatukan peraturan-
peraturan yang saling terkait dari berbagai sektor dengan mencabut peraturan-
peraturan yang saling berhubungan tersebut dan mengesahkannya dalam satu
peraturan. Oleh karena itu, amandemen UU Cipta Kerja 2020 harus dilaksanakan
sesuai prosedur yang diatur dalam UU No.13/2022.

Sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/2020, sebelum berakhirnya Periode Perbaikan,
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor Tahun 0 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mulai berlaku
terhitung sejak tanggal diundangkannya Perppu Cipta Kerja, yaitu pada tanggal 30
Desember 2022. Dengan diterbitkan dan diundangkannya Perppu Cipta Kerja, UU
Cipta Kerja 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yang digantikan seluruhnya
dengan Perppu Cipta Kerja, dimana Perppu Cipta Kerja kemudian telah ditetapkan
menjadi undang-undang dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja 2023 yang mulai
berlaku terhitung diundangkan, yaitu tanggal 31 Maret 2023.

Meskipun demikian, tidak ada kepastian: (i) apakah penerbitan Perppu Cipta Kerja
dan UU Cipta Kerja 2023 dapat dianggap sebagai produk hukum yang sah atas
pelaksanaan Putusan MK 91/2020, yaitu pelaksanaan koreksi dan perbaikan atas UU
Cipta Kerja 2020 selama Periode Perbaikan; (ii) apakah publik tidak akan
mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Cipta Kerja atau UU
Cipta Kerja 2023 atau materi muatan di dalamnya; (iii) apakah Putusan MK 91/2020
tidak akan mempengaruhi investasi yang dilakukan atau izin yang diterbitkan
berdasarkan atau sesuai dengan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja 2023
(termasuk semua izin usaha yang diterbitkan atau akan diterbitkan untuk Perseroan,
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi); (iv) apakah publik tidak akan
mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap peraturan pelaksanaan dari UU
Cipta Kerja 2023; (v) apakah pemerintah akan mengambil atau memiliki
interpretasi/penafsiran yang sama dengan Mahkamah Konstitusi tentang definisi
dan ruang lingkup kebijakan/tindakan yang “bersifat strategis dan berdampak luas”,
yang harus ditangguhkan selama Periode Perbaikan, dalam setiap hal yang dapat
berdampak lebih lanjut terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja 2023, mengingat
pemerintah telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang mencabut dan menyatakan
UU Cipta Kerja 2020 tidak berlaku; atau (vi) apakah pemerintah akan menerbitkan
peraturan pelaksanaan terhadap UU Cipta Kerja 2023 atau terhadap materi muatan

                                 59
Page 432
      atau peraturan perundang-undangan yang diatur di dalamnya. Kondisi-kondisi
      tersebut di atas dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan,
      Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi termasuk jenis dan keberlakuan
      perizinan yang wajib dimiliki atau diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha
      Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, serta kemungkinan
      penyesuaian perizinan yang telah dimiliki untuk disesuaikan dengan pengaturan
      dalam UU Cipta Kerja 2023 dan peraturan pelaksanaannya (jika ada).

10.   Berdasarkan ketentuan Perjanjian Kredit, Perseroan dan Perusahaan Anak terkait
      wajib untuk membuat perhitungan proforma dengan mengasumsikan dan
      menganggap bahwa Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 telah diterbitkan
      dan utang Perseroan atas diterbitkannya Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun
      2026 telah timbul untuk dikonfirmasi oleh kreditur atau bank terkait (yang
      merupakan pihak dalam Perjanjian Kredit) sebelum tanggal diterbitkannya Obligasi
      Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026, dan untuk menyampaikan pemberitahuan
      tertulis kepada kreditur atau bank yang merupakan pihak dalam Perjanjian Kredit
      setelah Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 diterbitkan, seluruhnya sesuai
      dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit.

11.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Gagal Bayar” adalah mengacu pada
      batasan dalam Peraturan OJK No.36/2014 yang mendefinisikan Gagal Bayar sebagai
      suatu kondisi dimana suatu Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu memenuhi
      kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
      besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor dari Emiten atau
      Perusahaan Publik.

12.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan peringkat dari pemeringkatan efek adalah
      merujuk kepada ketentuan POJK No.36/2014, yang menyebutkan bahwa penawaran
      umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk (dalam hal ini Obligasi
      Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026) dapat dilakukan melalui Penawaran Umum
      Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 karena memiliki peringkat yang
      termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
      (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
      berdasarkan standar yang dimiliki oleh PT SRatings Indonesia selaku Perusahaan
      Pemeringkat Efek yang ditunjuk dalam Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
      Tahap I Tahun 2026. Pada Tanggal Pendapat Hukum ini diberikan, 4 (empat)
      peringkat teratas dari PT Fitch Ratings Indonesia untuk obligasi umum peringkat
      jangka panjang (perusahaan atau pemerintah domestik) adalah sebagaimana
      tercantum      dalam       dan     dapat     diakses      dari     laman       OJK
      (https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Lembaga-Pemeringkat-Diakui-
      OJK.aspx, khususnya Tabel 4 (Pemetaan Peringkat – Peringkat Jangka Panjang)),
      yaitu golongan pemetaan peringkat sebagai berikut (i) AAA(idn), (ii) AA+(idn)
      sampai dengan AA-(idn), (iii) A+(idn) sampai dengan A-(idn), dan (iv) BBB+(idn)
      sampai dengan BBB-(idn)). Adapun berdasarkan surat PT Fitch Ratings Indonesia No.
      51/DRI/RATLTR/III/2026, tanggal 26 Maret 2026 perihal Peringkat Awal (Initial
      Rating) PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, menetapakan (i) Peringkat
      Nasional Jangka Panjang di “AAA(idn)” untuk progam Obligasi dan (ii) Peringkat
      Nasional Jangka Panjang di “AAA(idn)” untuk Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun
      2026 dengan jangka waktu maksimum 5 (lima) tahun.

13.   Makes bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak dapat
      dianggap, diinterpretasikan/ditafsirkan dan/atau diartikan sebagai pendapat
      dan/atau pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.

                                       60
Page 433
14.   Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-hal
      yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial, pajak, data statistik
      atau data industri.

15.   Tanggung jawab Makes sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang
      independen/mandiri sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat
      Segi Hukum ini adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80
      dari UUPM.

16.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
      dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026
      walaupun tembusannya disampaikan kepada pihak yang disebutkan di bawah ini,
      dan tidak untuk maksud atau tujuan selain dari rencana Penawaran Umum Obligasi
      Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026. Dengan demikian Pendapat Segi Hukum ini
      akan menjadi batal dengan sendirinya apabila rencana Penawaran Umum Obligasi
      Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 karena sebab apapun tidak terlaksana, batal
      atau dibatalkan.

17.   Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
      perjanjian dan/atau dokumen lainnya baik sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
      maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini di mana
      Perseroan merupakan pihak atau yang mengikat aset-aset Perseroan yang dibuat
      berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang mengatur
      perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen tersebut dan karenanya
      mengikat para pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat-
      syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau
      dokumen tersebut.

18.   Pendapat Segi Hukum ini dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
      independen/mandiri dan sama sekali tidak terafiliasi dengan Perseroan.




                                         61
Page 434
Hormat kami,
untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm




Iwan Setiawan, S.H.
Senior Partner
No.Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal: STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023
No.Anggota HKHSK: 200924

Tembusan:
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 1-4, Jakarta 10170

U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa
Karbon




                                            62
Page 435
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
     KONSOLIDASIAN PERSEROAN




                         407

File

File Open PDF
Source IDX
Size11.55 MB
Published10 Jul 2026
Pages435
Characters2,367,488
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 219 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×12
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×9
linked org MANDIRI SEKURITAS p.1 ×5
linked org BANK PERMATA TBK p.1 ×22
linked org BIT Teknologi Nusantara p.15
linked org Bach Multi Global p.15 ×4
linked org Dwimuria Investama p.15
linked org Inti Bangun Sejahtera p.15
linked org Iforte Solusi Infotek p.15
linked org Iforte Gilang Pertiwi Utama p.15
linked org Iforte Energi Nusantara p.15
linked org Komet Infra Nusantara p.15 ×2
linked org Quattro International p.16
linked org Sapta Adhikari p.16
linked org Sarana Menara Nusantara Tbk p.16 ×11
linked org Solusi Tunas Pratama Tbk p.16 ×5
linked org Varnion Technology Semesta p.16
linked org XLSMART Telecom Sejahtera Tbk p.16 ×5
linked org XL Axiata Tbk p.16 ×5
linked org Smartfren Telecom Tbk p.16 ×5
linked org PT Bank CIMB Niaga p.22 ×13
linked org Bank OCBC NISP Tbk. p.22 ×17
linked org PT Bank Mandiri (Persero) p.22 ×9
linked person Ferdinandus Aming Santoso p.23 ×9
linked org Dayamitra Telekomunikasi Tbk p.46 ×2
linked org Bank UOB Indonesia. p.54
linked org PT Grand Indonesia p.88 ×9
linked org Bank Central Asia Tbk p.88 ×13
linked person Ario Wibisono · Anggota p.128 ×8
linked person Kenny Harjo p.128 ×5
linked person Kusmayanto Kadiman · Ketua p.128 ×9
linked person John Aristianto Prasetio p.128 ×6
linked person Anita Anwar p.128 ×5
linked person Juliawati Gunawan Halim p.128 ×4
linked person Indra Gunawan p.128 ×4
linked person Eko Santoso Hadiprodjo p.128 ×7
linked org GoTo Gojek Tokopedia Tbk p.131 ×2
linked org Lippo Karawaci Tbk p.131 ×5
linked person Friso Palilingan p.140 ×3
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.140 ×2
linked org Intiland Development Tbk p.141 ×8
linked org BFI Finance Indonesia Tbk p.141 ×2
linked org Asahimas Flat Glass Tbk p.141 ×2
linked org Provident Investasi Bersama Tbk p.141 ×2
linked org Cisarua Mountain Dairy Tbk p.141 ×2
linked org Medikaloka Hermina Tbk p.141 ×2
linked org Duta Intidaya Tbk p.141 ×2
linked person Harry Mozarta Zen p.174 ×2
linked person Wong Tjin Tak p.174
linked person Chartsiri Sophonpanich p.360
linked person Chalit Tayjasanant p.360
linked person Niramarn Laisathit p.360
linked person Goei Siauw Hong p.360
linked person Yap Tjay Soen p.360
linked person Meliza Musa Rusli p.360
linked person Dhien Tjahajani p.360
linked person Rudy Basyir Ahmad p.360
linked person Eddie Sajoga p.360
linked person Ahmad Mikail Madjid p.360
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×15
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×14
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×3
possible org Global Telekomunikasi Prima p.15
possible org Indosat Tbk p.15 ×4
possible org PT Bank Negara Indonesia (Persero) p.22 ×3
possible org Bank MUFG Ltd. p.22 ×3
possible org Bank MUFG Bank Ltd. p.48 ×4
possible org MUFG Bank p.48 ×4
possible org Bank Mizuho p.50
possible — Morgan Stanley p.137 ×2
possible person Haryo Dewanto p.145 ×2
possible person Peter Djatmiko p.170
possible person Hartono Tanuwidjaya p.170 ×2
possible person Jennywati Soewito p.174
possible person Chong Toh p.360
possible person Haryanto Sahari p.360
possible person Dayan Sadikin p.360
possible person Setiatno Budiman p.360
possible person Iwan Setiawan · Senior Partner p.373 ×2
possible org Nusantara Tbk. p.403
unresolved person H. Thamrin p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×13
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×7
unresolved org PT BRI DANAREKSA SEKURITAS p.1 ×4
unresolved org PT CIMB NIAGA SEKURITAS p.1 ×4
unresolved org PT MANDIRI SEKURITAS Tel p.1
unresolved org PT BCA Sekuritas. Masa Penawaran p.7
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.7
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.9 ×13
unresolved org PT Mandiri Sekuritas. Penjamin Pelaksana p.9
unresolved org PT Abadi Tambah Mulia Internasional BIT p.15
unresolved org PT BIT Teknologi Nusantara BMG p.15
unresolved org PT Bach Multi Global BWA p.15
unresolved org PT Broadband Wahana Asia CGS p.15
unresolved org PT Caturguwiratna Sumapala DATA p.15
unresolved org Remala Abadi Tbk p.15 ×6
unresolved org PT Dwimuria Investama Andalan DNT p.15
unresolved org PT Darmanusa Tritunggal GIK p.15
unresolved org PT Global Indonesia Komunikatama GDP p.15
unresolved org PT Gema Dwimitra Persada GTP p.15
unresolved org PT Global Telekomunikasi Prima Hutchison p.15
unresolved org PT Hutchison p.15
unresolved org PT Hutchison CP Telecommunications p.15
unresolved org PT Iforte Artificial Intelligence Solutions Indosat p.15
unresolved org Berarti Inti Bangun Sejahtera Tbk p.15
unresolved org PT Istana Kohinoor Iforte p.15
unresolved org PT Iforte Solusi Infotek IGI p.15
unresolved org PT Iforte Global Internet IGPU p.15
unresolved org PT Iforte Gilang Pertiwi Utama IEN p.15
unresolved org PT Iforte Energi Nusantara IPI p.15
unresolved org PT Integra Kreasitama Solusindo KIN p.15
unresolved org PT Komet Infra Nusantara NUSA p.15
unresolved org PT Media Antar Nusa PMP p.15
unresolved org PT Protelindo Menara Permata PPT p.15
unresolved org PT Platinum Teknologi p.15
unresolved org PT Quattro International ISS p.16
unresolved org PT Rekajasa Akses SAI p.16
unresolved org PT Sapta Adhikari Investama SIP p.16
unresolved org PT Sarana Inti Persada SMN p.16
unresolved org PT Tricipta Mandhala Gumilang VTS p.16
unresolved org PT Varnion Technology Semesta XLSmart p.16
unresolved person Hildayanti · Notaris p.18 ×3
unresolved person Caesaria Dhamayanti · Notaris p.18 ×7
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia Pembelian Kembali p.20
unresolved org PT Fitch p.21 ×2
unresolved org PT Bank Permata Seri C p.21
unresolved org PT Bank Permata Seri B p.21
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.23
unresolved org Young Global Limited p.23
unresolved org PSS p.23 ×2
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia. B. p.30
unresolved org Telekom Indonesia (Persero) Tbk p.39 ×2
unresolved org PT Telekomunikasi Selular p.39
unresolved org Telekomunikasi Indonesia Tbk p.46 ×2
unresolved org Bank HSBC p.48 ×2
unresolved org Bank Mi-zuho p.48 ×2
unresolved org PT Bank UOB Indonesia. Saldo Utang p.54
unresolved org Asia Tbk p.54 ×2
unresolved person Patiendra p.63
unresolved person Mutirara Siswono Patiendra · Notaris p.68
unresolved org PT Angkasa Komunikasi Global Utama p.88
unresolved org PT Djarum p.88 ×2
unresolved org PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas p.129 ×2
unresolved org Peregrine Fixed Income Limited p.129
unresolved org PT Ecogreen Oleochemicals p.129
unresolved org PT Kalimantan Plantation Development p.129
unresolved org PT Marathon Petroleum Indonesia p.129
unresolved org PT Central Finansial X p.131
unresolved org PT Unitras Energy p.132
unresolved org PT Cipta Karya Bumi Indah p.132
unresolved org PT Nokia Siemens Network Indonesia p.132 ×3
unresolved org HSR International Realtors Pte Ltd p.132
unresolved org Wing Tai Holdings Limited p.132
unresolved org PT Mobile- p.134
unresolved org Telecom Tbk p.134
unresolved org PT Nokia Siemens Network p.134
unresolved org PT Siemens Indonesia p.134
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Tools p.137
unresolved org PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia p.137 ×2
unresolved org KPEI p.137 ×2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Workshop p.137
unresolved person Doni Wilaga Kusuma · Anggota p.138 ×4
unresolved org PT Cakrawala Andalas Televisi p.139
unresolved org PT GE Finance Indonesia Berdasarkan Piagam Komite Remunerasi p.139
unresolved org PT Sompo Insurance Indonesia p.140
unresolved org Maybank Indonesia Tbk p.140 ×2
unresolved org Indonesia Tbk p.140
unresolved org PT Asuransi Allianz Life Indonesia p.140
unresolved org ABN AMRO Bank N.V. p.140
unresolved org PT ING Barings Indonesia p.140
unresolved org PT. Cipta Piranti Tehnik p.140
unresolved org PT Mitra Ananda Megadistrindo p.141
unresolved org PT Kiat Ananda Cold Storage p.141
unresolved org PT Ananda Solusindo p.141
unresolved org PT Manggala Kiat Ananda p.141
unresolved org Paul Hadiwinata p.141
unresolved org Palilingan & Rekan p.141
unresolved org Partner KAP Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan p.141
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi p.141
unresolved org Abubakar Usman & Rekan p.141
unresolved org Abubakar Usman p.141
unresolved org Departemen Audit Internal p.142 ×2
unresolved org Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners p.142
unresolved org Kementerian Keuangan p.143
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.143
unresolved org Ramayana Tbk p.145 ×2
unresolved org Departemen Internal Audit. Piagam Internal Audit p.145
unresolved org Departemen Internal Audit. II. Visi dan Misi Visi Membantu p.145
unresolved org Departemen Internal Audit p.146 ×12
unresolved org Departemen Internal Audit. IV. Tugas-tugas dan Tanggung p.146
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia No. AH. p.158
unresolved org PT Raya Saham Registra p.158
unresolved — Ardan Rasyid Wiradhatama · Sekretaris Perusahaan p.174
unresolved org PT Bank BCA Syariah p.336
unresolved org PT Hartono Plantation Indonesia p.336
unresolved org PT Alto Network p.336 ×2
unresolved org PT MFI Sinar Investama p.336
unresolved org PT Bach Multi Infrastruktur p.336
unresolved org PT BCA Finance p.336 ×2
unresolved org PT Askaragita p.341
unresolved org PT Askara Cargo Semesta p.341
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Utara p.341
unresolved org Mahkamah Agung p.341
unresolved org Pengadilan Negeri Palangkaraya p.341 ×2
unresolved org PT PLK. Pada Tanggal Prospektus p.341
unresolved org Kementerian Republik Indonesia p.360
unresolved org Makes & Partners p.373 ×4
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.373
unresolved org PT Profesional Telekomunfikasi Indonesia p.373
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.401
unresolved org PT Sarana Menara p.403
unresolved org Partners Law Firm Iwan Setiawan p.434
unresolved person H. Senior Partner p.434

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result