Back to announcement
20260710_PRTL_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32110802_lamp2.pdf
Listing Text extracted PRTLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 435
Page 1
PROSPEKTUS
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Juni 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesan : 10 Juli 2026
Masa Penawaran Umum : 2 – 7 Juli 2026 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 10 Juli 2026
Tanggal Penjatahan : 8 Juli 2026 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 13 Juli 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PROTELINDO TAHAP I TAHUN 2026
PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA DATA,
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang konstruksi sentral telekomunikasi dan aktivitas perusahaan holding
Berkedudukan di Kudus, Jawa Tengah
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Jl. Tanjung Karang No.11 Menara BCA, Lantai 55
Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati Jl. M.H. Thamrin No. 1
Kudus, Jawa Tengah Jakarta 10310, Indonesia
Tel: +62291 - 435984 Tel: +62 21 2358 5500
Email: investor.relations@protelindo.net Faks: +62 21 2358 6446
Website: www.protelindo.net
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PROTELINDO
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp20.000.000.000.000,00 (DUA PULUH TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PROTELINDO TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,00 (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang
kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp922.360.000.000,- (sembilan ratus dua puluh dua
miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp848.690.000.000,00 (delapan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima
nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Sebesar Rp3.150.000.000,00 (tiga miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri B adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Sebesar Rp20.320.000.000,00 (dua puluh miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi Seri C adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri D : Sebesar Rp50.200.000.000,00 (lima puluh miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,05% (delapan koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri D adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.077.640.000.000,- (dua triliun tujuh puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri
akan dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 20 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A,
10 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B, 10 Juli 2029 untuk Obligasi Seri C, dan tanggal 10 Juli 2031 untuk Obligasi Seri D.
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN
OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI
KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA
SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU
SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN
SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI
KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA `PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT
UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI:
PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”)
AAA(idn) (TRIPLE A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KOMPETISI YANG KETAT DAN PERSAINGAN HARGA YANG DIHADAPI GRUP DALAM INDUSTRI PENYEWAAN
INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI. FAKTOR RISIKO LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
Kantor Pusat: RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Jl. Tanjung Karang No.11 INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati
Kudus, Jawa Tengah Obligasi yang ditawarkan ini seluruhnya akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia
Tel: +62291 - 435984 Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
Email: investor.relations@protelindo.net kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
Website: www.protelindo.net
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Kantor Cabang:
Menara BCA, Lantai 55
Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 10310, Indonesia
PT BCA SEKURITAS (TERAFILIASI) PT BNI SEKURITAS PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT CIMB NIAGA SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS
Tel: +62 21 2358 5500
Faks: +62 21 2358 6446 WALI AMANAT:
PT BANK PERMATA TBK
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026
Page 2
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek
sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026
melalui Surat Perseroan No. 009/CS-OBL/PTI/III/26 tanggal 31 Maret 2026 perihal Surat Pengantar untuk
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo
Tahap I Tahun 2026 kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) di Jakarta, sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah sebagian dengan
Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ("UUP2SK") beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut ”UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”).
Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 dengan
jumlah pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) pada PT Bursa
Efek Indonesia (”BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No.
S-05904/BEI.PP2/05-2026 tanggal 20 Mei 2026. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang
ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum Berkelanjutan ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi
wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, yang sebagian dicantumkan pada Bab I dalam Prospektus ini tentang Penawaran
Umum dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum sebagaimana
diubah sebagian dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau
penjelasan atau membuat pernyataan apapun mengenai hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (kecuali PT BCA Sekuritas) serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana sesuai dengan
definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya, penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII
tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab IX tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data,
informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
wilayah Republik Indonesia, serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA
DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN
SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN
OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU
YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH
PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL LAINNYA YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI DALAM PROSPEKTUS INI MENJADI MENYESATKAN PUBLIK.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA
OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT
DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO.
49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
i
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI................................................................................................................................................. II
DEFINISI DAN SINGKATAN ........................................................................................................................ III
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .......................................................................................................... XIV
DEFINISI TERKAIT KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ................................................... XVI
RINGKASAN ........................................................................................................................................... XVII
I. PENAWARAN UMUM .......................................................................................................................... 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ........................20
III. PERNYATAAN UTANG ........................................................................................................................42
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................61
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..............................................................................66
VI. FAKTOR RISIKO ..................................................................................................................................84
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ........................................96
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA ...............................................................................................................................................97
IX. PERPAJAKAN.................................................................................................................................... 326
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.......................................................................................................... 327
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ...................................................................... 328
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .......................................................................................... 331
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI .................................................................................................. 338
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI .................... 343
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ......................................................................................................... 344
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN .......... 407
ii
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Singkatan dan kata-kata yang digunakan dalam Prospektus ini memiliki makna dan arti seperti dijelaskan berikut
ini:
Afiliasi Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang No. 4 ta-
hun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”)
yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari Pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau Pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama yaitu Pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut
Agen Pembayaran Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, yang membuat Perjanjian
Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban untuk membantu
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi.
Anggaran Dasar Berarti Anggaran Dasar Perseroan.
Bank Kustodian Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk menjalankan
kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
BEI atau Bursa Efek Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
Indonesia untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan
tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
BNRI Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
iii
Page 5
Bunga Obligasi Berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian sebagai
berikut:
Seri A : sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
Seri B : sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun;
Seri C : sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun; dan
Seri D : sebesar 8,05% (delapan koma nol lima persen) per tahun;
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Daftar Pemegang Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
meliputi antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen)
di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas dari
suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi Berarti surat pengantar Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Per-
janjian Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Penjami-
nan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran
Efek Bersifat Utang, Prospektus, Prospektus Ringkas dan dokumen-dokumen lain-
nya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk doku-
men-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Efek Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian
dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
Pasar Modal.
Emisi Berarti suatu Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan yang dilakukan untuk
dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat.
Entitas Anak Berarti setiap perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham dengan
jumlah lebih dari 50,00% (lima puluh koma nol nol persen), baik secara langsung
maupun tidak langsung, dan/atau dengan cara apapun yang menyebabkan laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi
yang berlaku di Indonesia.
Efektif Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yaitu:
a. pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap
atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK; atau
iv
Page 6
b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perse-
roan dalam jangka waktu 20 hari kerja tersebut di atas, maka penghitungan
waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diteri-
manya perubahan dan/ atau tambahan informasi dimaksud.
Fitch Berarti PT Fitch Ratings Indonesia yaitu pihak yang melakukan pemeringkatan efek
atas Obligasi yang diterbitkan Perseroan.
Formulir Konfirmasi Berarti formulir hasil penjatahan atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penja-
Penjatahan min Pelaksana Emisi Obligasi kepada Pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi.
Force Majeure Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
perang atau huru hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material
terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya ber-
dasarkan Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
FPPO atau Formulir Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani, dan diajukan oleh calon pembeli
Pemesanan Pembelian kepada Penjamin Emisi Obligasi.
Obligasi
Grup Berarti SMN (sebagaimana didefinisikan di bawah), Perseroan dan Entitas Anak.
Harga Penawaran Berarti 100,00% (seratus persen) dari nilai pokok Obligasi.
Hari Bursa Berarti hari-hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek.
Hari Kalender Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja Berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia.
IAPI Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
JPY Berarti mata uang Yen Jepang.
Jumlah Terutang Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan emisi ini termasuk yakni berupa jumlah Pokok
Obligasi, Bunga Obligasi, dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Konfirmasi Tertulis Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
Untuk RUPO atau Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan
KTUR menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO.
KSEI Berarti berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
v
Page 7
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam Emisi bertugas
mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
Kustodian Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan
dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima, bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang
telah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Penjatahan Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam
penawaran umum Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.
Masa Penawaran Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obli-
Umum gasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Ob-
ligasi, yaitu pada tanggal 2 – 7 Juli 2026.
Masyarakat Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing
yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
tinggal/berkedudukan di luar negeri.
Menkumham atau Berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana diubah dari
Menkum waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
Obligasi Berkelanjutan Berarti Obligasi Berkelanjutan V Protelindo, yang akan ditawarkan oleh Penjamin
Emisi Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan
jumlah dana yang dihimpun sebesar Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun
Rupiah).
Obligasi Berarti Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 dalam jumlah pokok
sebesar Rp922.360.000.000,- (sembilan ratus dua puluh dua miliar tiga ratus enam
puluh juta Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Obligasi ini terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp848.690.000.000,00 (delapan ratus empat puluh dela-
pan miliar enam ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per ta-
hun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tang-
gal jatuh tempo.
Seri B : Sebesar Rp3.150.000.000,00 (tiga miliar seratus lima puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma
tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah
2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh
tempo.
vi
Page 8
Seri C : Sebesar Rp20.320.000.000,00 (dua puluh miliar tiga ratus dua
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,95% (tu-
juh koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
Seri C adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pem-
bayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat tanggal jatuh tempo.
Seri D : Sebesar Rp50.200.000.000,00 (lima puluh miliar dua ratus juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,05% (delapan koma
nol lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri D adalah 5
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh
tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.077.640.000.000,- (dua triliun tujuh puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh
juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2026 sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada
tanggal 20 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 10 Juli 2028 untuk Obligasi Seri
B, tanggal 10 Juli 2029 untuk Obligasi Seri C, dan tanggal 10 Juli 2031 untuk Obligasi
Seri D.
OJK Berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara yang independen yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan peralihan dari Menteri Keuangan
dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sejak tanggal 31
Desember 2012, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan UUP2SK.
Pasar Modal Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi Efek;
b. pengelolaan investasi;
c. Emiten dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbit-
kannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pemegang Obligasi Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki
manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi, yang terdiri dari :
(1) Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Obligasi;
dan/atau
(2) Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Obligasi
melalui Pemegang Rekening.
vii
Page 9
Pemegang Rekening Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh
KSEI dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
Pemerintah Berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada otori-
tas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah dalam seluruh tingkatannya.
Penawaran Umum Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penja-
min Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata
cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Penawaran Umum Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan V yang diterbitkan
Berkelanjutan dan ditawarkan secara bertahap oleh Perseroan, dengan mengacu pada Peraturan
OJK No. 36/2014.
Pengakuan Utang Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana
tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap
I Tahun 2026 No. 232 tanggal 27 Maret 2026, sebagaimana diubah dengan: (i) Akta
Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun
2026 No. 250 tanggal 28 April 2026, (ii) Akta Addendum II Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 No. 60 tanggal 5 Juni 2026, dan (iii)
Akta Addendum III Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I
Tahun 2026 No. 363 tanggal 24 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Pemegang Rekening, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
Penjamin Emisi Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk menjamin
Obligasi Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan melakukan
pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dalam hal ini
adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB
Niaga Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT
BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT Mandiri
Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
Peraturan KSEI Berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi
KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.
Peraturan No.IX.A.2 Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawa-
ran Umum.
Peraturan No.IX.A.7 Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
Perjanjian Agen Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran Obligasi pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi serta
pembayaran Denda (jika ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika
ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 No. 234 tanggal 27 Maret 2026,
viii
Page 10
yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana dimuat
Efek Bersifat Utang di dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No.
KSEI SP-051/OBL/KSEI/0326 tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi
Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 No. 233 tanggal 27 Maret 2026
sebagaimana diubah dengan: (i) Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 No. 251 tanggal 28 April
2026, (ii) Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 No. 61 tanggal 5 Juni 2026, dan (iii)
Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan V
Protelindo Tahap I Tahun 2026 No. 364 tanggal 24 Juni 2026, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
Perwaliamanatan dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo
Obligasi Tahap I Tahun 2026 No. 231 tanggal 27 Maret 2026, sebagaimana diubah dengan:
(i) Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V
Protelindo Tahap I Tahun 2026 No. 249 tanggal 28 April 2026, (ii) Akta Addendum
II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun
2026 No. 59 tanggal 5 Juni 2026, dan (iii) Akta Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 No. 362
tanggal 24 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Penawaran Umum No. 230 tanggal 27 Maret 2026, sebagaimana diubah dengan: (i) Akta Addendum I
Berkelanjutan Obligasi Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V No. 248
Berkelanjutan tanggal 28 April 2026, (ii) Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V No. 58 tanggal 5 Juni 2026, dan (iii) Akta
Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
V No. 361 tanggal 24 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Pernyataan Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Pendaftaran Menjadi sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya
Efektif Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
dinyatakan oleh OJK.
Perusahaan Efek Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan/atau
perantara pedagang efek atau manajer investasi, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
Perusahaan Berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan
Pemeringkat Efek pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam hal ini PT Fitch Ratings
Indonesia, yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi.
ix
Page 11
Persetujuan Prinsip Berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
Pencatatan Efek berdasarkan Surat BEI No. S-05904/BEI.PP2/05-2026 tanggal 20 Mei 2026 perihal
Bersifat Utang Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, sebagaimana diwajibkan
berdasarkan Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00038/BEI/05-2020 tanggal 20
Mei 2020.
Perseroan Berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah PT
Profesional Telekomunikasi Indonesia, berkedudukan di Kudus, Jawa Tengah, suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan undang-
undang Negara Republik Indonesia.
POJK No. 33/2014 Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 Berarti Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remune-
rasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 Berarti Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten
atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 7/2017 Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendafta-
ran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 19/2020 Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 49/2020 Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 45/2024 Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK No. 14/2025 Berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Peme-
gang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik.
POJK No. 40/2025 Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawa-
ran Umum.
x
Page 12
Pokok Obligasi Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang terutang
dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar Rp922.360.000.000,00 (sem-
bilan ratus dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan rincian
sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp848.690.000.000,00 (delapan
ratus empat puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp3.150.000.000,00 (tiga miliar
seratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75%
(tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 2 (dua) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi;
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp20.320.000.000,00 (dua puluh
miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3
(tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
d. Obligasi Seri D dengan jumlah pokok sebesar Rp50.200.000.000,00 (lima puluh
miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,05% (dela-
pan koma nol lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun ter-
hitung sejak Tanggal Emisi;
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.077.640.000.000,- (dua triliun tujuh puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh
juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi sesuai
dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Prospektus Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain
sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli Ob-
ligasi, sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan mem-
perhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2.
Prospektus Awal Berarti berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus
yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali
informasi mengenai nilai Emisi Obligasi, jumlah penjaminan Emisi Obligasi, tingkat
suku Bunga Obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan Pena-
waran Umum yang belum dapat ditentukan, yang merupakan bagian dari Pern-
yataan Pendaftaran dalam bentuk dan isi sesuai dengan POJK No. 23/2017.
Prospektus Ringkas Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal atau Prospektus mengenai fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan
oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sesuai
dengan POJK No. 9/2017.
Rekening Efek Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
xi
Page 13
Rp Berarti Rupiah, yaitu mata uang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
RUPO Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Per-
janjian Perwaliamanatan Obligasi.
Satuan Pemin- Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek
dahbukuan ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai
Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,00
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya, atau sesuai dengan syarat-syarat dan ke-
tentuan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran BEI No. SE-00016/BEI/07-
2021 perihal Parameter Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk di Sistem Pen-
yelenggara Pasar Alternatif (SPPA).
Sertifikat Jumbo Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI, yang
Obligasi diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Tanggal Distribusi Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan kepada pem-
beli Obligasi dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pe-
megang Obligasi.
Tanggal Emisi Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi ber-
dasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima oleh KSEI dari Perse-
roan, yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelak-
sana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam
Prospektus.
Tanggal Pelunasan Po- Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi,
kok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran, yaitu se-
bagai berikut:
- Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi;
- Seri B adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Seri C adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
- Seri D adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
Tanggal Pembayaran Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi, men-
Bunga Obligasi jadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya ter-
cantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran, dimana
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai
dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi sebagai-
mana tercantum dalam Bab I Penawaran Umum, Subbab Ketentuan Umum Pemba-
yaran Bunga Obligasi.
Tanggal Pencatatan Berarti tanggal Obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1
(satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi.
Tanggal Penjatahan Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yang kepastian tanggalnya akan
ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan.
USD Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
xii
Page 14
UUPM Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara No.64 Tahun
1995 Tambahan No.3608 sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK.
UUPT Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara No.106
Tahun 2007 Tambahan No.4756, sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
UUP2SK Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
Wali Amanat Berarti PT Bank Permata Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan yang bertindak un-
tuk diri sendiri dan berdasarkan akta Perjanjian Perwaliamanatan bertindak selaku
kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili kepent-
ingan seluruh Pemegang Obligasi.
xiii
Page 15
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
ATMI : Berarti PT Abadi Tambah Mulia Internasional
BIT : Berarti PT BIT Teknologi Nusantara
BMG : Berarti PT Bach Multi Global
BWA : Berarti PT Broadband Wahana Asia
CGS : Berarti PT Caturguwiratna Sumapala
DATA : Berarti PT Remala Abadi Tbk
DIA : Berarti PT Dwimuria Investama Andalan
DNT : Berarti PT Darmanusa Tritunggal
GIK : Berarti PT Global Indonesia Komunikatama
GDP : Berarti PT Gema Dwimitra Persada
GTP : Berarti PT Global Telekomunikasi Prima
Hutchison : Berarti PT Hutchison 3 Indonesia (d/h PT Hutchison CP Telecommunications)
HTS : Berarti Konsorsium Iforte HTS
IAI : Berarti PT Iforte Artificial Intelligence Solutions
Indosat : Berarti PT Indosat Tbk
IBS : Berarti Inti Bangun Sejahtera Tbk
IK : Berarti PT Istana Kohinoor
Iforte : Berarti PT Iforte Solusi Infotek
IGI : Berarti PT Iforte Global Internet
IGPU : Berarti PT Iforte Gilang Pertiwi Utama
IEN : Berarti PT Iforte Energi Nusantara
IPI : Berarti PT iforte Payment Infrastructure
IKS : Berarti PT Integra Kreasitama Solusindo
KIN : Berarti PT Komet Infra Nusantara
NUSA : Berarti PT Media Antar Nusa
PMP : Berarti PT Protelindo Menara Permata
PPT : Berarti PT Platinum Teknologi
xiv
Page 16
QTR : PT Quattro International
ISS : Berarti Konsorsium Iforte Subang Smartpolitan
RA : Berarti PT Rekajasa Akses
SAI : Berarti PT Sapta Adhikari Investama
SIP : Berarti PT Sarana Inti Persada
SMN : Berarti PT Sarana Menara Nusantara Tbk
STP : Berarti PT Solusi Tunas Pratama Tbk
TMG : Berarti PT Tricipta Mandhala Gumilang
VTS : Berarti PT Varnion Technology Semesta
XLSmart : Berarti PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (d/h PT XL Axiata Tbk dan PT Smartfren
Telecom Tbk)
xv
Page 17
DEFINISI TERKAIT KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
3G : Berarti teknologi telekomunikasi bergerak generasi ketiga yang bisa memberikan
kecepatan akses sebesar 144 Kbps untuk kondisi bergerak cepat (mobile), atau 384
Kbps untuk kondisi berjalan (pedestrian), atau 2 Mbps untuk kondisi diam di suatu
tempat.
4G : Berarti peningkatan dari 3G, termasuk implementasi Long Term Evolution (LTE)
untuk Universal Mobile Telecommunications System (UMTS) dan WiMax 3G, untuk
menciptakan sistem mobile broadband dengan layanan multimedia yang telah
ditingkatkan.
5G : Berarti peningkatan/pengembangan dari teknologi 4G namun dengan kecepatan
dan gelombang yang berbeda. 5G menggunakan gelombang milimeter dengan fre-
kuensi 30 hingga 300 gigahertz yang kekuatannya 10-100 kali lebih kuat dari 4G dan
wifi. Dan kecepatan jaringan 5G diperkirakan bisa mencapai 800 Gbps per detik.
FTTH : Berarti Fiber to the Home.
FTTT : Berarti Fiber to the Tower.
Gbps : Berarti Gigabit per second.
IPLC : Berarti International Private Leased Circuit.
Mbps : Berarti Megabit per second.
Kbps : Berarti Kilobit per second.
BTS : Berarti Base Transceiver Station, yaitu perangkat transmisi tetap pada jaringan te-
lekomunikasi selular yang berfungsi untuk mengirim dan menerima sinyal radio dari
dan ke telepon selular.
EBITDA : Berarti laba operasi sebagai hasil pendapatan dikurangi beban pokok pendapatan
lainnya, beban penjualan dan pemasaran, dan beban umum dan administrasi
(tanpa dikurangi biaya-biaya keuangan, beban depresiasi, amortisasi, kerugian lain-
lain, neto dan segala bentuk pajak).
Menara Telekomu- : Berarti infrastruktur yang pada umumnya terdiri dari menara dan/atau shelter
nikasi untuk memuat perangkat BTS yang berdiri di atas suatu lahan tertentu.
Shelter : Berarti tempat berbagai peralatan pemancar, penerima, dan peralatan switching
para operator telekomunikasi.
VSAT : Berarti Very Small Aperture Terminal merupakan jasa telekomunikasi yang
menggunakan teknologi satelit sehingga dapat menjangkau daerah yang belum ter-
jangkau jaringan telekomunikasi lainnya.
WiMax : Berarti Worldwide Interoperability for Microwave Access, sebuah protokol tele-
komunikasi yang menyediakan akses internet tetap dan dapat dioperasikan di mana
saja.
Wireline : Berarti jasa telekomunikasi yang menggunakan jaringan serat optik dan nirkabel
untuk layanan internet broadband dan Virtual Private Network.
xvi
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Semua
informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama “PT Profesional Telekomunikasi Indonesia” berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 2, tanggal 8 November 2002, yang dibuat di hadapan Hildayanti, S.H., Notaris di Bandung
dan memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-00079 HT.01.01.TH.2003
tanggal 3 Januari 2003 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UUWDP dengan Tanda Daftar
Perusahaan No. 101115209017 di Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung dibawah No.
025/BH.10.11./I/2003 tanggal 15 Januari 2003 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 2095, Berita Negara
Republik Indonesia No. 21, tanggal 14 Maret 2003.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 13 tanggal 15 Juni 2026, dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang memuat, antara lain, tentang perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
dalam rangka penyesuaian dengan KBLI 2025, penambahan kegiatan usaha Perseroan, serta pernyataan kembali
seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yang telah disetujui oleh Menhum berdasarkan Keputusan No.
AHU-0038509.AH.01.02.TAHUN 2026, tanggal 17 Juni 2026, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
dengan UUPT dengan No. AHU-0130733.AH.01.11.TAHUN 2026, tanggal 17 Juni 2026 (“Akta No. 13/2026”) .
Sejak didirikan di Bandung dan resmi menjadi badan hukum pada tahun 2003, kegiatan usaha Perseroan di awali
dengan Perseroan memperoleh kontrak awal Build-to-Suit untuk membangun dan mengoperasikan 232 Menara
Telekomunikasi. Semenjak itu, Perseroan telah tumbuh secara signifikan baik melalui pertumbuhan organik,
yaitu melakukan pembangunan Menara Telekomunikasi baru untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya,
maupun non-organik melalui akuisisi, baik melalui akuisisi Perusahaan pemilik aset Menara Telekomunikasi
ataupun akuisisi aset Menara Telekomunikasi itu sendiri dari Perusahaan pemilik aset tersebut.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak di bidang konstruksi sentral
telekomunikasi dan aktivitas perusahaan holding, dimana kegiatan usaha tersebut telah dijalankan secara faktual
saat ini oleh Perseroan. Kegiatan usaha bidang konstruksi sentral telekomunikasi mencakup antara lain kegiatan
pembangunan, pemeliharaan, perbaikan, pengoperasian menara telekomunikasi beserta fasilitas dan
perlengkapan terkait lainnya untuk digunakan bersama oleh para operator nirkabel di Indonesia dengan
perjanjian sewa jangka panjang. Sedangkan aktivitas perusahaan holding dijalankan melalui kepemilikan sa-
ham/investasi di Entitas Anak Perseroan.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya Grup Perseroan menyewakan ruang di lokasi menara yang dapat digu-
nakan bersama oleh seluruh operator telekomunikasi di Indonesia dengan perjanjian sewa jangka panjang. Tem-
pat yang disewakan terdiri dari ruang vertikal pada menara di mana para pelanggan Perseroan dapat memasang
antena frekuensi radio dan antena microwave, dan juga ruang lahan untuk penempatan shelter dan kabinet milik
para pelanggan yang merupakan tempat penyimpanan perangkat elektronik dan penyediaan listrik. Pada 31 De-
sember 2025, rasio sewa/tenancy ratio Menara Telekomunikasi Perseroan adalah 1,67x.
xvii
Page 19
PROSPEK USAHA
Perseroan adalah pemilik dan operator Menara Telekomunikasi independen terbesar di Indonesia dimana sam-
pai dengan 31 Desember 2025, Perseroan telah memiliki dan mengoperasikan lebih dari 36.000 menara dengan
tingkat penyewaan mencapai lebih dari 60.000 penyewa serta pengelolaan jaringan fiber optik dengan panjang
lebih dari 170.000 km termasuk pengembangan pelayanan Fiber-to-the-Tower (FTTT) yang menghasilkan pen-
dapatan lebih dari 220.000 km di Indonesia, terutama di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi. Secara
Grup, melalui Entitas Anak lainnya, grup Perseroan juga bergerak dalam kegiatan usaha penunjang digital infra-
struktrur lainnya, antara lain bisnis FTTT, FTTH, konektivitas, solar panel dan kegiatan usaha penunjang lainnya.
Perseroan tidak dimiliki oleh atau terafiliasi dengan perusahaan operator telekomunikasi nirkabel manapun. Po-
sisi Perseroan sebagai pemilik dan operator Menara Telekomunikasi yang independen serta memiliki diversifikasi
bisnis dan aset yang beragam di tengah konsolidasi industri telekomunikasi memberikan competitive advantages
tersendiri bagi Perseroan dan Grup Perseroan. Lebih lanjut, model bisnis Perseroan yang antara lain bertumbuh
baik secara organik ataupun anorganik melalui akuisisi baik aset, baik terkait bisnis Menara Telekomunikasi (bis-
nis tower) maupun bisnis non-tower, memungkinkan Perseroan tidak hanya mempertahankan kinerja portofolio
Menara Telekomunikasi Perseroan namun juga dapat mediversifikasi layanan atau jasa lainnya yang telah ter-
bukti menunjang atau berkaitan langsung dengan layanan yang diberikan Perseroan.
KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi Berkelanjutan : Obligasi Berkelanjutan V Protelindo
Target Obligasi Berkelanjutan : Sebesar Rp20.000.000.000.000 (dua puluh triliun Rupiah)
Nama Obligasi : Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pro-
telindo Tahap I Tahun 2026
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp922.360.000.000,- (sembilan ratus dua puluh dua
miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 4 (em-
pat) seri dengan rincian sebagai berikut:
Seri A : Rp848.690.000.000,00 (delapan ratus empat puluh
delapan miliar enam ratus sembilan puluh juta
Rupiah);
Seri B : Rp3.150.000.000,00 (tiga miliar seratus lima puluh
juta Rupiah);
Seri C : Rp20.320.000.000,00 (dua puluh miliar tiga ratus dua
puluh juta Rupiah); dan
Seri D : Rp50.200.000.000,00 (lima puluh miliar dua ratus juta
Rupiah).
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp2.077.640.000.000,- (dua triliun tujuh puluh tujuh
miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.
Harga Penawaran : 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Jangka Waktu : Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
Seri B : 2 (dua) tahun;
Seri C : 3 (tiga) tahun; dan
Seri D : 5 (lima) tahun.
xviii
Page 20
Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat
Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari
nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan
dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2026, sedangkan pembaya-
ran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi ada-
lah pada tanggal 20 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, 10 Juli 2028
untuk Obligasi Seri B, 10 Juli 2029 untuk Obligasi Seri C, dan
tanggal 10 Juli 2031 untuk Obligasi Seri D.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,00 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A : sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
tahun;
Seri B : sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per
tahun;
Seri C : sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per
tahun; dan
Seri D : sebesar 8,05% (delapan koma nol lima persen) per
tahun.
Satuan Perdagangan Obligasi : Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa
kebendaan atau pendapatan atau aset lain Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun.
Sesuai Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aset Perseroan yang
telah dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya,
menjadi jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu.
Hasil Pemeringkatan Efek : AAA(idn) (Triple A) dari PT Fitch Ratings Indonesia
Pembelian Kembali (buy back) Obligasi : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan
mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali
tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obli- : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk
gasi Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan
penggunaan dana bersih hasil Penawaran Umum Obligasi ini.
Wali Amanat : PT Bank Permata Tbk
xix
Page 21
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Perseroan bersama ini menyatakan bahwa Rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Perseroan Tahap
I Tahun 2026 tidak melanggar Financial Covenant yang dimiliki Perseroan berdasarkan perjanjian-perjanjian
kredit yang dimilikinya sebagaimana diuraikan pada Bab VIII Butir 12 dari Prospektus ini.
INFORMASI KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Pokok
Tingkat Jumlah Efek
Efek Periode
Tanggal Jatuh Bunga Perusahaan Bersifat Utang
Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi Bersifat Pembayaran Wali Amanat Peringkat
Tempo per Pemeringkat Terutang
Utang Bunga
Tahun (Rp juta)
(Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan II Protelindo Tahap II Tahun 2021
PT Fitch
17 Desember PT Bank Permata
Seri C 17 Desember 2021 744.000 Kuartalan 6,10% Ratings In- AAA 744.000
2026 Tbk
donesia
Obligasi Berkelanjutan IV Protelindo Tahap I Tahun 2024
PT Fitch
PT Bank Permata
Seri B 9 Juli 2024 9 Juli 2027 14.005 Kuartalan 6,75% Ratings In- AAA 14.005
Tbk
donesia
Jumlah 758.005
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, total keseluruhan Efek Bersifat Utang yang yang masih terhutang ada-
lah sebesar Rp758.005.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh delapan miliar lima juta Rupiah). Sumber dana untuk
melunasi Obligasi yang akan jatuh tempo di tahun ini pada tanggal 17 Desember 2026 dapat berasal dari dana
hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap II dan seterusnya. Apabila dana
hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap II dan seterusnya tidak
mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan dan/atau perjanjian pinjaman
dari pihak ketiga.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Fitch. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan
Surat No. 51/DIR/RATLTR/III/2026 tanggal 26 Maret 2026 perihal Peringkat Awal (Initial Rating) PT Profesional
Telekomunikasi Indonesia dari PT Fitch Ratings Indonesia, Obligasi telah mendapat peringkat:
AAA(idn)
(Triple A)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Fitch, sesuai dengan yang
didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan
pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan
Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh
kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
xx
Page 22
RENCANA PENGGUNAAN DANA DARI HASIL PENAWARAN UMUM
1. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Tahap I
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo
Tahap I yang akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp922.360.000.000,- (sembilan
ratus dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan untuk pembayaran sebagian dan/atau seluruh pokok utang bank Perseroan, dengan rincian
sebagai berikut:
1. Sebesar Rp143.000.000.000,00 (seratus empat puluh tiga miliar Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok
utang ke PT Bank CIMB Niaga, Tbk; dan
2. Sebesar Rp770.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh miliar Rupiah) untuk pembayaran seluruh pokok
utang yang digunakan oleh Perseroan ke PT Bank OCBC NISP Tbk.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo
Tahap I yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) maupun dengan kesanggupan terbaik (best
effort) adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), setelah dikurangi
biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian dan/atau seluruh pokok utang bank
Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.269.038.187.771,00 (satu triliun dua ratus enam puluh sembilan miliar tiga
puluh delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh satu Rupiah) untuk pembayaran
sebagian pokok utang ke PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.;
2. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp355.200.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima miliar dua ratus juta Rupiah)
untuk pembayaran sebagian pokok utang ke PT Bank CIMB Niaga, Tbk.;
3. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar Rupiah) untuk pembayaran
sebagian pokok utang ke PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.;
4. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp770.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh miliar Rupiah) untuk
pembayaran seluruh pokok utang yang digunakan oleh Perseroan ke PT Bank OCBC NISP Tbk; dan
5. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp503.000.000.000,00 (lima ratus tiga miliar Rupiah) untuk pembayaran
seluruh pokok utang yang digunakan oleh Perseroan ke Bank MUFG Ltd., Cabang Jakarta.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I yang dijamin
dengan kesanggupan penuh (full commitment) maupun dengan kesanggupan terbaik (best effort) tidak
mencukupi, maka pembayaran bunga dan kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan
dan/atau perjanjian pinjaman dari pihak ketiga.
2. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Tahap II Dan Seterusnya (Jika Ada)
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan merencanakan bahwa dana yang diperoleh dari penerbitan
Obligasi pada tahap-tahap selanjutnya dapat digunakan untuk:
1. Pelunasan kewajiban pembayaran oleh Perseroan (baik sebagian atau seluruh jumlah pokok terutang) yang
timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Perseroan. Total
pembayaran (baik sebagian atau seluruh jumlah pokok terutang) akan ditentukan kemudian pada masing-
masing tahapan penerbitan obligasi selanjutnya; dan/atau
2. Sebanyak – banyaknya 25% (dua puluh lima persen) dari total dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi
pada tahap-tahap selanjutnya, digunakan untuk pemberian pinjaman dan/atau penyertaan modal pada PT
iForte Solusi Infotek (“Iforte”) yang akan digunakan oleh Iforte untuk pelunasan kewajiban pembayaran Iforte
(baik sebagian atau seluruh jumlah pokok terutang) yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit (loan
refinancing). Total pembayaran (baik sebagian atau seluruh jumlah pokok terutang) oleh Iforte akan
ditentukan kemudian pada masing-masing tahapan penerbitan obligasi selanjutnya.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, rencana penggunaan dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi
tahap-tahap selanjutnya adalah untuk pembayaran kewajiban oleh Perseroan dan iForte yang telah diungkapkan
pada Bab II Prospektus saat ini.
xxi
Page 23
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap II dan seterusnya
tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan/atau Iforte dan/atau
perjanjian pinjaman dari pihak ketiga.
Alokasi dan jumlah penggunaan dana pada masing-masing tahap penerbitan akan ditentukan dengan
mempertimbangkan strategi bisnis perusahaan, kondisi keuangan Perseroan dan/atau Entitas Anak, serta kondisi
pasar, likuiditas perbankan dan/atau makro ekonomi baik di Indonesia maupun global pada saat pelaksanaannya.
Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada
Bab II Prospektus.
STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN
Berdasarkan Akta No. 22/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100 setiap saham
Keterangan Jumlah Lembar %
Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Saham
Modal Dasar 200.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. SMN 58.322.620.186 5.832.262.018.600 99,9999
2. Ferdinandus Aming Santoso 1 100 0,0001
Jumlah Modal Ditempatkan dan 58.322.620.187 5.832.262.018.700 100,0000
Disetor
Jumlah Saham Portepel 141.677.379.813 14.167.737.981.300
IKHTISAR KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan dan Entitas Anak (secara
kolektif disebut sebagai “Grup”) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Grup untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah
pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten
atau Perusahaan Publik” (secara kolektif disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan
disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 01584/2.1505/AU.1/10/0694-1/1/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026, yang
ditandatangani oleh Feniwati Chendana (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0694). Laporan auditor independen
tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal
lain” mengenai penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali
Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31
Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama”
yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa uji penurunan nilai goodwill merupakan hal yang
dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh
karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku dan
disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh KAP
PSS, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 01583/2.1505/AU.1/10/0702-3/1/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026, yang
xxii
Page 24
ditandatangani oleh Widya Arijanti (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0702). Laporan auditor independen
tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal
lain” mengenai penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali
Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan.
IKHTISAR LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Aset Lancar 3.415.780 4.863.339
Aset Tidak Lancar 73.836.460 72.872.392
Total Aset 77.252.240 77.735.731
Liabilitas Jangka Pendek 19.560.561 20.130.884
Liabilitas Jangka Panjang 30.607.978 38.534.936
Total Liabilitas 50.168.539 58.665.820
Ekuitas 27.083.701 19.069.911
IKHTISAR LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan 13.327.907 12.735.815
Depresiasi dan amortisasi (3.072.739) (3.097.088)
Beban pokok pendapatan lainnya (1.115.112) (898.595)
Laba bruto 9.140.056 8.740.132
Laba usaha 7.512.685 7.285.269
Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan 4.467.145 4.215.013
Laba sebelum beban pajak penghasilan 3.702.184 3.556.001
Laba tahun berjalan 3.696.332 3.383.924
Penghasilan komprehensif lain (126.090) 463
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan 3.570.242 3.384.387
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 3.692.398 3.354.755
Kepentingan nonpengendali 3.934 29.169
Total penghasilan komprehensif yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 3.565.969 3.355.471
Kepentingan nonpengendali 4.273 28.916
Laba per saham (angka penuh) 137 1.010
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio pertumbuhan (%)
Pendapatan Tahun Berjalan1) 4,65% 8,48%
Laba Tahun Berjalan1) 9,23% 1,78%
Total Aset1) -0,62% 13,66%
Total Liabilitas1) -14,48% 13,07%
Total Ekuitas1) 42,02% 15,53%
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto Tahun Berjalan / Pendapatan Tahun Berjalan2) 68,58% 68,63%
Laba Usaha Tahun Berjalan / Pendapatan Tahun Berjalan 3) 56,37% 57,20%
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan (Margin Laba / Net Profit
27,73% 26,57%
Margin)4)
Laba Tahun Berjalan / Ekuitas (Imbal Hasil Ekuitas / ROE)5) 13,65% 17,74%
Laba Tahun Berjalan / Aset (Imbal Hasil Aset / ROA)6) 4,78% 4,35%
xxiii
Page 25
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Keuangan (%)
Aset / Liabilitas7) 153,99% 132,51%
Liabilitas / Ekuitas8) (Debt to Equity Ratio) 185,24% 307,64%
Liabilitas / Aset (Debt to Asset Ratio)9) 64,94% 75,47%
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)10) 17,46% 24,16%
Kas Atau Setara Kas / Liabilitas Jangka Pendek (Cash
3,24% 4,22%
Ratio)11)
Margin EBITDA12) 82,41% 84,13%
Rasio Penutupan Pembayaran Utang (DSCR)13) 3,86x 2,88x
Rasio Utang Bersih Terhadap EBITDA Berjalan14) 3,73x 4,59x
Rasio ISCR 15) 4,88x 3,25x
Rasio ICR 16) 2,82x 2,56x
Keterangan:
1) seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait.
2) dihitung dengan membagi laba bruto dengan pendapatan, masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tahun bersangkutan.
3) dihitung dengan membagi laba usaha dengan pendapatan, masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tahun bersangkutan.
4) dihitung dengan membagi laba tahun bersangkutan dengan pendapatan, masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tahun tersebut.
5) dihitung dengan membagi laba tahun bersangkutan, dengan total ekuitas pada akhir tahun tersebut.
6) dihitung dengan membagi laba tahun bersangkutan, dengan total aset pada akhir tahun tersebut.
7) dihitung dengan membagi total aset dengan total liabilitas, masing-masing pada akhir tahun bersangkutan.
8) dihitung dengan membagi total liabilitas dengan total ekuitas, masing-masing pada akhir tahun bersangkutan.
9) dihitung dengan membagi total liabilitas dengan total aset, masing-masing pada akhir tahun bersangkutan.
10) dihitung dengan membagi total aset lancar dengan total liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir tahun bersangkutan.
11) dihitung dengan membagi total kas dan setara kas dengan total liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir tahun bersangkutan.
12) margin EBITDA dihitung dengan membagi EBITDA(a) dengan pendapatan, masing-masing tahun yang berakhir pada tahun yang bersangkutan.
a. dihitung dengan penjumlahan laba usaha sebelum pajak, beban depresiasi dan amortisasi dan beban usaha lainnya yang disajikan dalam laporan
keuangan konsolidasian yang dicantum dalam prospektus ini.
b. analisa EBITDA yang disajikan oleh Perseroan tidak dapat dibandingkan dengan EBITDA atau pengukuran lainnya yang disajikan oleh perusahaan lain,
karena tidak semua perusahaan menggunakan definisi yang sama dan metode pengukuran yang digunakan mungkin tidak dapat dibandingkan
13) dihitung dengan membagi arus kas bebas (arus kas bebas dihitung dari EBITDA ditambah dengan modal kerja dikurang dengan pembayaran pajak) dengan
pembayaran utang. Perhitungan ini sesuai dengan formula perhitungan covenant dari perjanjian fasilitas pinjaman dengan bank.
14) dihitung dengan membagi utang bersih konsolidasi dengan EBITDA triwulan terakhir disetahunkan.
15) dihitung dengan membagi EBITDA triwulan terakhir disetahunkan dengan beban bunga triwulan terakhir disetahunkan.
16) dihitung dengan membagi EBIT (c) dengan beban bunga tahun berjalan
c. dihitung dengan penjumlahan laba usaha sebelum pajak, beban usaha lainnya yang disajikan dalam laporan keuangan konsolidasian yang dicantum dalam
Prospektus ini
PEMBATASAN RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Pembatasan 31 Desem- 31 Desem-
Keterangan
Rasio ber 2025 ber 2024
Utang bank
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Min 1,30x 3,86x 2,88x
Net debt to running EBITDA ** Max 5,00x 3,73x 4,59x
Utang obligasi
Larangan untuk memberikan pinjaman kepada pihak manapun, Max 20% 0,00% 0,00%
termasuk kepada afiliasi Protelindo, dalam jumlah lebih dari 20%
dari ekuitas Protelindo kecuali, antara lain, untuk pinjaman yang
diberikan terkait dengan kegiatan usaha Protelindo
Total pinjaman bersih dengan running EBITDA Max 5,00x* 3,73x 4,59x
Running EBITDA dengan beban bunga *** Min 1,50x 4,88x 3,25x
(*) Kecuali dalam hal tertentu, Perseroan diperbolehkan memiliki rasio pinjaman sampai dengan 7,00x
(**) Perhitungan rasio net debt to running EBITDA setara dengan perhitungan rasio utang bersih terhadap EBITDA berjalan pada tabel di
atas.
(***) Perhitungan rasio running EBITDA dengan beban bunga setara dengan perhitungan ISCR pada tabel di atas.
xxiv
Page 26
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.
KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK YANG SIGNIFIKAN
Tabel berikut merupakan keterangan mengenai Entitas Anak yang memiliki kontribusi signifikan bagi Perseroan:
Total Laba
Total
Total Liabili- (Rugi) Sebe-
Aset Enti-
tas Entitas lum Pajak En-
tas Anak
Anak sebe- titas Anak se-
sebelum
Nama Kegiatan Kegiatan lum elimi- belum elimi-
Tahun Kepemilikan eliminasi
No. Entitas Domisili Usaha sesuai Usaha yang telah di- nasi terha- nasi terhadap
Penyertaan Saham (%) terhadap
Anak KBLI jalankan dap Total Li- Total Laba
Total
abilitas Kon- (Rugi) sebe-
Aset Kon-
solidasian lum pajak
solidasian
Grup (%) Konsolidasian
Grup (%)
Grup (%)
-Perdagangan Membangun dan
besar peralatan mengoperasikan
telekomunikasi jaringan kabel serat
-Konstruksi sen- optik serta
tral telekomu- menyediakan
nikasi internet service dan
-Instalasi teleko- layanan VSAT (Very
munikasi Small Aperture
-Jasa sistem ko- Terminal)
munikasi data (connectivity).
1. iForte Kudus 2015 -Aktivitas telek- 99,99% 26,61% 36,50% 26,61%
omunikasi den-
gan kabel
-Penyediaan la-
yanan internet
-Jasa inter-
koneksi internet
(NAP)
-Aktivitas telek-
omunikasi sate-
lit
-Konstruksi Kegiatan
sentral pembangunan,
telekomunikasi pemeliharaan,
-Aktivitas perbaikan,
telekomunikasi pengoperasian
dengan kabel menara
-Aktivitas telekomunikasi
perusahaan berserta fasilitas dan
2. STP Kudus 2021 99,91% 13,25% 4,23% 13,25%
holding perlengkapan terkait
-Real estat yang lainnya untuk
dimiliki sendiri digunakan bersama
atau disewa oleh para operator
-Perdagangan nirkabel di Indonesia
besar peralatan dengan perjanjian
telekomunikasi sewa jangka panjang.
lainnya
FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan. Fak-
tor risiko usaha dan risiko umum telah disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan.
xxv
Page 27
A. Risiko Utama
Grup menghadapi kompetisi yang ketat dan persaingan harga dalam industri penyewaan infrastruktur
telekomunikasi.
Konsolidasi dalam industri telekomunikasi yang masih berlangsung menyebabkan Grup menghadapi kompetisi
yang ketat dengan penyedia infrastruktur telekomunikasi dan layanan pendukung lainnya, antara lain berupa
persaingan harga, kemampuan operasional yang efisien dan diversifikasi layanan yang mampu menjawab
kebutuhan para operator telekomunikasi.
B. Risiko Terkait Kegiatan Usaha Perseroan
1. Sebagian besar pendapatan Perseroan hanya berasal dari beberapa pelanggan dan Perseroan rentan
terhadap risiko terkait kemampuan kredit dari pelanggan.
2. Menurunnya permintaan atas infrastruktur telekomunikasi atau menurunnya permintaan atas ruang
menara, dan jaringan kabel optik yang dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, prospek, hasil
operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
3. Merger atau konsolidasi antar pelanggan Perseroan dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek,
hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
4. Perseroan mungkin tidak dapat mempertahankan atau meningkatkan kualitas tenaga kerja
5. Kegiatan Usaha Perseroan dapat terkena dampak negatif akibat perubahan maupun perbedaan penafsiran
atau implementasi, dan/atau tumpang tindih keberlakuan peraturan perundangan-undangan.
6. Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki, dan mungkin mengalami kesulitan untuk mendapatkan perizinan
yang diperlukan untuk beberapa Menara Telekomunikasi, jaringan serat optik, VSAT dan izin yang saat ini
dimiliki mungkin tidak memadai, diubah, dicabut atau tidak diperpanjang.
7. Kemampuan Perseroan untuk membangun Menara Telekomunikasi dan mengembangkan jaringan kabel
serat optik baru tergantung pada beberapa faktor yang berada di luar kendali Perseroan, seperti
ketersediaan atau kemampuan untuk menyewa tanah atau ruang rooftop.
8. Perseroan mungkin tidak dapat secara efektif mengelola pertumbuhan melalui peningkatan jumlah
penyewa, pembangunan dan akuisisi.
9. Ketidakmampuan Perseroan untuk melindungi hak sewa lahan dapat berdampak negatif terhadap kegiatan
usaha dan hasil kinerja Operasional.
10. Menara dan infrastruktur terkait milik Perseroan dapat mengalami kerusakan akibat bencana alam dan
kejadian yang tidak dapat diperkirakan oleh Perseroan dimana asuransi yang dimiliki Perseroan tidak
memberikan perlindungan yang memadai.
11. Perseroan memiliki kemungkinan menghadapi penolakan dari masyarakat setempat terhadap
pembangunan atau keberadaan Menara Telekomunikasi.
12. Entitas Anak kemungkinan memiliki risiko terhambatnya pembangunan/pengembangan jaringan kabel
optik.
13. Entitas Anak mungkin memiliki risiko gangguan karena sabotase dan bencana alam.
14. Kegagalan untuk memperoleh pembiayaan dengan persyaratan yang wajar dapat mempengaruhi kegiatan
usaha dan strategi pertumbuhan Perseroan.
15. Perseroan rentan terhadap risiko tingkat suku bunga.
16. Biaya Perseroan dipengaruhi oleh harga komoditas.
17. Adanya dugaan risiko kesehatan yang berasal dari emisi radio dan beberapa perkara hukum dan publikasi
terkait dugaan tersebut, terlepas dari benar tidaknya klaim tersebut, dapat berdampak negatif terhadap
operasional Perseroan.
18. Teknologi baru dapat mengakibatkan kegiatan usaha penyewaan ruang pada menara kurang diminati oleh
pelanggan potensial dan berakibat pada melambatnya pertumbuhan.
19. Jumlah kewajiban Perseroan dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan
kondisi keuangan.
20. Depresiasi atau volatilitas nilai tukar mata uang Rupiah dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha,
prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
21. Perseroan dan Entitas Anak rentan terhadap risiko terkait kinerja yang buruk dari kontraktor-kontraktor
pihak ketiga yang menyediakan berbagai jasa bagi Perseroan dan Entitas Anak.
xxvi
Page 28
C. Risiko Umum
1. Risiko Investasi
2. Risiko Peraturan Pemerintah
3. Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Valuta Asing
D. Risiko bagi investor yang berkaitan dengan Obligasi
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta utang
pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan
usaha Perseroan; dan
3. Risiko adanya kemungkinan bahwa Perseroan akan melakukan pembelian kembali atas Obligasi yang
ditawarkan dalam Penawaran Umum ini.
4. Risiko perubahan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dan/atau tidak terealisasinya rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum, termasuk adanya risiko penghentian Penawaran Umum Ber-
kelanjutan untuk tahap selanjutnya, baik dikarenakan kondisi pasar atau kondisi keuangan Perseroan,
maupun pertimbangan Perseroan lainnya.
Keterangan lebih lanjut mengenai Faktor Risiko dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
xxvii
Page 29
I. PENAWARAN UMUM
PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang konstruksi sentral telekomunikasi dan aktivitas perusahaan holding
Berkedudukan di Kudus, Jawa Tengah
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Jl. Tanjung Karang No.11 Menara BCA, Lantai 55
Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati Jl. M.H. Thamrin No. 1
Kudus, Jawa Tengah Jakarta 10310, Indonesia
Tel: +62291-435984 Tel. +62 21 2358 5500
Email: Corpsec@protelindo.net Faks. +62 21 2358 6446
Website: www.protelindo.net
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PROTELINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp20.000.000.000.000,00 (DUA PULUH TRILIUN
RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PROTELINDO TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,00 (TIGA TRILIUN
RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar
Rp922.360.000.000,- (sembilan ratus dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp848.690.000.000,00 (delapan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus sembilan
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
tanggal jatuh tempo.
Seri B : Sebesar Rp3.150.000.000,00 (tiga miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah
2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Sebesar Rp20.320.000.000,00 (dua puluh miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
Seri C adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri D : Sebesar Rp50.200.000.000,00 (lima puluh miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 8,05% (delapan koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri D
adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.077.640.000.000,- (dua triliun
tujuh puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
1
Page 30
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 10
Oktober 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada
tanggal 20 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, 10 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B, 10 Juli 2029 untuk Obligasi Seri
C, dan tanggal 10 Juli 2031 untuk Obligasi Seri D.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”)
AAA(idn) (TRIPLE A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS
INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KOMPETISI YANG KETAT DAN PERSAINGAN HARGA
YANG DIHADAPI GRUP DALAM INDUSTRI PENYEWAAN INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI. FAKTOR RISIKO LAINNYA
DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO YANG MUNGKIN
DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberita-
huan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada
ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 31 Maret 2026 dan Surat Pernyataan dari Kantor Akuntan
Publik No. 00076/2.1505/JL.0/10/0694-1/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang menyatakan bahwa Perse-
roan tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal bayar yang dimaksud adalah kondisi di-
mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang
nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor; dan
iv. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil pe-
meringkatan AAA(idn) (Triple A) untuk Obligasi dari PT Fitch Ratings Indonesia.
B. KETERANGAN OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
2
Page 31
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp922.360.000.000,- (sembilan ratus dua puluh dua
miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), yang
terdiri dari:
Seri A : Sebesar Rp848.690.000.000,00 (delapan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus sembilan
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
tanggal jatuh tempo.
Seri B : Sebesar Rp3.150.000.000,00 (tiga miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B
adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Sebesar Rp20.320.000.000,00 (dua puluh miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
Seri C adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri D : Sebesar Rp50.200.000.000,00 (lima puluh miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 8,05% (delapan koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri D
adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.077.640.000.000,- (dua triliun tujuh
puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 10 Oktober
2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 20 Juli
2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 10 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B, tanggal 10 Juli 2029 untuk Obligasi Seri C,
dan tanggal 10 Juli 2031 untuk Obligasi Seri D.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
3
Page 32
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga
Bunga ke-
Seri A Seri B Seri C Seri D
1 10 Oktober 2026 10 Oktober 2026 10 Oktober 2026 10 Oktober 2026
2 10 Januari 2027 10 Januari 2027 10 Januari 2027 10 Januari 2027
3 10 April 2027 10 April 2027 10 April 2027 10 April 2027
4 20 Juli 2027 10 Juli 2027 10 Juli 2027 10 Juli 2027
5 - 10 Oktober 2027 10 Oktober 2027 10 Oktober 2027
6 - 10 Januari 2028 10 Januari 2028 10 Januari 2028
7 - 10 April 2028 10 April 2028 10 April 2028
8 - 10 Juli 2028 10 Juli 2028 10 Juli 2028
9 - - 10 Oktober 2028 10 Oktober 2028
10 - - 10 Januari 2029 10 Januari 2029
11 - - 10 April 2029 10 April 2029
12 - - 10 Juli 2029 10 Juli 2029
13 - - - 10 Oktober 2029
14 - - - 10 Januari 2030
15 - - - 10 April 2030
16 - - - 10 Juli 2030
17 - - - 10 Oktober 2030
18 - - - 10 Januari 2031
19 - - - 10 April 2031
20 - - - 10 Juli 2031
HARGA PENAWARAN
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa kebendaan atau pendapatan atau aset lain
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Sesuai Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aset Perseroan yang telah
dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu.
PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana bersih hasil Penawaran
Umum Obligasi ini.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu
senilai Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
4
Page 33
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek adalah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi kecuali
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
9. Pelaporan kepada OJK sehubungan dengan rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud
dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 di atas, paling sedikit memuat
informasi tentang :
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi,
melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 8. dengan ketentuan :
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5 % (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi
antara lain :
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali
Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
5
Page 34
15. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut; dan
16. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
17. Pelaporan kepada OJK dan pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada
poin 7 dan 8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut :
Paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa Perseroan,
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan
sebagai berikut :
1.1. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, termasuk kepada Afiliasi Perseroan, dengan jumlah yang
melebihi dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan, kecuali:
a. pinjaman yang diberikan tersebut terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan Kegiatan
Usaha;
b. pinjaman ataupun komitmen pinjaman yang sudah ada sebelum ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan;
c. pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal tersebut
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perseroan dan dilaksanakan secara wajar;
d. pinjaman yang diberikan oleh Perseroan yang dilaksanakan dalam kerangka pelaksanaan atau
sehubungan dengan penggunaan dana yang diperoleh Perseroan dari penerbitan Obligasi ini; atau
e. pinjaman yang diberikan dalam rangka atau terkait dengan Kegiatan Usaha, termasuk dalam rangka
membiayai atau memfasilitasi akuisisi aset penunjang Kegiatan Usaha ataupun akuisisi kepemilikan
saham atau suatu efek atau instrumen yang dapat dikonversikan menjadi suatu kepemilikan saham
atau ekuitas (yang dilakukan baik langsung maupun melalui Entitas Anak) dalam perusahaan -
perusahaan) pemilik (baik langsung maupun tidak langsung) aset penunjang Kegiatan Usaha.
1.2. Mengadakan penggabungan atau konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan, atau melakukan akuisisi, atau mengijinkan Entitas Anak untuk melakukan akuisisi atau
melakukan penggabungan atau konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Entitas Anak, kecuali dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan
dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah
dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva
dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi;
b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak
dalam bidang usaha yang sama atau lebih dengan Perseroan dan/atau Entitas Anak;
c. Perusahaan yang menjadi target akuisisi atau konsolidasi tersebut memiliki bidang usaha yang
terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan Kegiatan Usaha dan pelaksanaan akuisisi dan
konsolidasi tersebut tidak membawa dampak negatif material terhadap jalannya usaha dan/atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan maupun pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
6
Page 35
Untuk menghindari keraguan, ketentuan poin 1.2 di atas ini tidak dimaksudkan untuk membatasi atau
tidak diberlakukan dalam hal penggabungan, konsolidasi, dan akuisisi oleh dan diantara Perseroan
dan/atau pemegang saham utama Perseroan dan/atau Entitas Anak.
1.3. Melakukan, dan/atau mengizinkan Entitas Anak melakukan, akuisisi dan/atau pengambilalihan aset
dan/atau perusahaan, kecuali akuisisi dan/atau pengambilalihan aset dan/atau suatu efek atau
instrumen yang dapat dikonersi menjadi suatu kepemilikan saham atau ekuitas dalam perusahaan yang
terkait dengan Kegiatan Usaha atau akuisisi oleh dan antara Perseroan dan/atau Entitas Anak (baik
secara langsung maupun tidak langsung) dan sepanjang pelaksanaan dari akuisisi dan/atau
pengambilalihan aset dan/atau perusahaan tersebut tidak mengakibatkan Perseroan menjadi tidak
mampu atau tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
1.4. Melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak melakukan penjualan dan/atau pengalihan atau dengan
cara apapun melepaskan dalam 1 (satu) atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau
sebagian besar aktiva, kecuali :
a. terkait dengan Kegiatan Usaha; atau
b. penjualan pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua dan/atau tidak produktif
(baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan,
pengalihan atau pelepasan); atau
c. akuisisi oleh dan antara Perseroan dan/atau Entitas Anak; atau
d. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain sebelum tanggal
Perjanjian Perwaliamanatan.
Adapun yang dimaksud sebagian besar aktiva adalah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari total
aktiva Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
1.5. Melakukan perubahan Kegiatan Usaha Perseroan atau memberikan ijin atau persetujuan kepada Entitas
Anak untuk mengubah Kegiatan Usaha, kecuali dalam hal perubahan tersebut merupakan penambahan
Kegiatan Usaha yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan Kegiatan Usaha Emiten
dan/atau Entitas Anak, termasuk Jasa penunjang telekomunikasi termasuk melakukan pembelian,
pembangunan, penyediaan, penyewaan dan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi (termasuk fiber
optik) atau tidak mengakibatkan Emiten menjadi tidak mampu atau tidak dapat memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
1.6. Mengurangi modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan. Untuk
menghindari keraguan, ketentuan terkait dengan pengurangan modal dasar dan/atau modal
ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan sebagaimana dimaksud dalam poin ini tidak berlaku
terhadap Entitas Anak.
1.7. Menerbitkan instrumen Efek hutang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Obligasi, kecuali
penerbitan Efek bersifat hutang dan/atau mendapatkan pinjaman yang sifatnya non-recourse yang
diterbitkan oleh Entitas Anak dan sepanjang tidak mengakibatkan Perseroan menjadi tidak mampu atau
tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
- Untuk menghindari keraguan, Entitas Anak diperbolehkan menerbitkan dan/atau memperoleh
pinjaman yang sifatnya non-recourse termasuk untuk menjaminkan aset-aset yang dimilikinya guna
perolehan pinjaman tersebut, dan sepanjang hal tersebut tidak mengakibatkan Perseroan menjadi tidak
dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
1.8. Membayar, membagikan atau mendistribusikan dividen atau melakukan pembayaran lain kepada
pemegang saham pada tahun buku Perseroan, kecuali dalam hal: (a) pelaksanaan pembayaran,
pembagian atau pendistribusian dividen atau pelaksanaan pembayaran lain tersebut akan berdampak
negatif material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban Perseroan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, atau (b) dalam hal Perseroan dinyatakan lalai berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1. di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14
(empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
7
Page 36
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berkewajiban untuk :
3.1. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang dibuat
sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan.
3.2. Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang
jatuh tempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, harus
telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan
kepada Wali Amanat bukti pengiriman dana tersebut selambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
dilakukannya pembayaran kepada KSEI tersebut.
Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi,
Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas
jumlah dana yang wajib dibayar.
Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender,
sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas.
Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai
dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
3.3. Memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-
keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat (bertindak secara wajar) mengenai operasi,
keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan bahwa permintaan tersebut
wajib disampaikan secara tertulis oleh Wali Amanat dengan menyebutkan perihal mengenai data,
dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang hendak dimintakan dan Perseroan akan memenuhi hal
tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal diperolehnya permintaan
tersebut oleh Perseroan, dengan tidak mengesampingkan hak Perseroan untuk meminta perpanjangan
waktu secara wajar diperlukan Perseroan untuk memenuhi permintaan tersebut (permintaan mana
tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar).
3.4. Menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya yang pada umumnya dilakukan oleh perusahaan
yang bergerak di bidang usaha sejenis dan peraturan yang berlaku.
3.5. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, untuk selama jam kerja
Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan
dan/atau Entitas Anak dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan
keuangan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa Wali Amanat wajib
memberitahukan hal tersebut secara tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya
dengan menyebutkan alasan yang wajar serta hal-hal yang akan diperiksa oleh Wali Amanat.
3.6. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah
kejadian-kejadian tersebut berlangsung :
a. berkaitan dengan Perseroan, setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham serta diikuti dengan
penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
b. perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang
membawa dampak negatif material terhadap jalannya usaha dan operasional atau keadaan
keuangan Perseroan maupun pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian. Dalam hal demikian, Perseroan wajib menyerahkan
pada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah Perseroan mengetahui terjadinya
peristiwa kelalaian tersebut, surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
8
Page 37
dari Perseroan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian kelalaian tersebut dan tindakan
atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
memperbaiki kejadian tersebut;
d. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada) yang
mempunyai dampak negatif material atas jalannya usaha dan/atau operasi atau keadaan keuangan
Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
3.7. Menyampaikan kepada Wali Amanat :
a. Salinan dari laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan
di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara
tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang
berkaitan dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja
setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan.
b. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
c. Laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari
Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut. Perseroan harus menyerahkan pada Wali Amanat
suatu pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Perseroan, yang
memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
diambil atau diusulkan untuk diambil oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
d. Laporan Keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK. Batas akhir kewajiban
penyerahan Laporan Keuangan tahunan tersebut oleh Perseroan kepada Wali Amanat tersebut
mengikuti batas waktu akhir penyerahan Laporan Keuangan tahunan tersebut kepada OJK,
termasuk apabila OJK memberikan perpanjangan waktu penyerahan Laporan Keuangan tahunan
kepada OJK.
e. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal
laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau selambat-lambatnya
pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
akuntan publik yang terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya
pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
akuntan publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
keuangan secara keseluruhan. Batas akhir kewajiban penyerahan Laporan keuangan tengah tahun
tersebut oleh Perseroan kepada Wali Amanat tersebut mengikuti batas waktu akhir penyerahan
Laporan Keuangan tengah tahunan tersebut kepada OJK, termasuk apabila OJK memberikan
perpanjangan waktu penyerahan Laporan Keuangan tengah tahunan kepada OJK.
f. Laporan keuangan triwulanan Perseroan (konsolidasi) disampaikan selambat-lambatnya pada akhir
bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan triwulanan jika tidak disertai laporan akuntan atau
selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika
disertai laporan akuntan publik yang terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan triwulan, jika
disertai laporan akuntan publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Batas akhir kewajiban penyerahan Laporan
keuangan triwulanan tersebut oleh Perseroan kepada Wali Amanat tersebut mengikuti batas waktu
akhir penyerahan Laporan keuangan triwulanan tersebut kepada OJK, termasuk apabila OJK
memberikan perpanjangan waktu penyerahan keuangan triwulanan kepada OJK.
g. Perseroan akan memberikan kepada Wali Amanat sertifikat kepatuhan yang ditanda-tangani oleh
pejabat berwenang Perseroan yang mencantumkan (secara wajar) perhitungan-perhitungan terkait
dengan kepatuhan terhadap poin 3.16 huruf a dan b dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sejak penyerahan laporan keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam poin 3.7 huruf d, e
dan f, dan konfirmasi bahwa izin mendirikan bangunan yang dimiliki Perseroan mencakup sekurang-
kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari jumlah seluruh Menara Telekomunikasi milik
Perseroan.
9
Page 38
h. Segera mungkin setelah mengetahui yaitu selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah terjadinya
Perubahan Pengendalian Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam poin 3.20, Perseroan wajib
menyampaikan kepada Wali Amanat pemberitahuan mengenai Perubahan Pengendalian
Perusahaan tersebut beserta pernyataan dari Perseroan bahwa perubahan tersebut telah disetujui
oleh Pemegang Saham Pengendali.
3.8. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam poin 2 dan 3 subbab Kelalaian Perseroan atau adanya pemberitahuan
mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan atau setiap peristiwa yang dapat
mempengaruhi pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan Jumlah Terhutang
lainnya sehubungan dengan Emisi. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali
Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
3.9. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.10. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan Entitas Anak
sebagai perseroan terbatas dan badan hukum, dan kecuali yang sebagaimana diungkapkan dalam
dokumen Pernyataan Pendaftaran, mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin pokok
dan material yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak dan segera memohon izin-izin
bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan usahanya. Untuk menghindari
keraguan, izin-izin pokok dan material sebagaimana dimaksud dalam poin ini adalah izin-izin pokok dan
material yang diperlukan Perseroan dan/atau Entitas Anak untuk menjalankan Kegiatan Usaha yang
sebagaimana yang dijalankan saat ini termasuk izin mendirikan bangunan atas masing-masing Menara
Telekomunikasi milik Perseroan, izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup atau izin penyelenggaraan
jasa akses internet atas Kegiatan Usaha Entitas Anak (sebagaimana berlaku), yang mana, kecuali yang
telah sebagaimana diungkapkan dalam Pernyataan Pendaftaran, maka ketiadaan izin-izin tersebut akan
berdampak negatif material terhadap bisnis maupun kegiatan usaha Perseroan dan Perseroan
berkewajiban, selama masih terdapat jumlah yang terhutang berdasarkan Obligasi, memastikan bahwa
izin mendirikan bangunan yang dimiliki Perseroan mencakup sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh
persen) dari jumlah seluruh Menara Telekomunikasi milik Perseroan setiap triwulanan yang
disampaikan bersamaan dengan disampaikannya sertifikat kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam
poin 3.7 huruf g.
3.11. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan
segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau
memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Perjanjian Perwaliamanatan dan
perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan di Republik Indonesia.
3.12. Memelihara harta kekayaan pokok dan material milik Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik
dan usaha yang serupa. Hal tersebut, tidak berlaku terhadap penyusutan nilai yang berlaku sesuai
dengan ketentuan prinsip akuntansi yang berlaku.
3.13. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala resiko
yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha utama yang sama
dengan Perseroan.
3.14. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban dan tanggungan Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku.
3.15. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tertanggal 3 Desember
2020 yang diundangkan pada tanggal 11 Desember 2020 berikut perubahannya dan/atau pengaturan
lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan tersebut.
10
Page 39
3.16. Dengan tidak mengesampingkan ketentuan paragraf terakhir dari poin ini, selama Perseroan masih
mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
sehubungan dengan Emisi, Perseroan diwajibkan :
a. Memelihara perbandingan total Pinjaman Bersih dengan Running EBITDA ("Rasio Pinjaman")
tidak lebih dari 5 : 1 (lima banding satu), kecuali dalam hal Perseroan melakukan ekspansi
usaha, akuisisi, termasuk dalam rangka akuisisi dan/atau pembiayaan untuk akuisisi aset
penunjang Kegiatan Usaha termasuk menara telekomunikasi dan/atau infrastruktur
telekomunikasi lainnya (yang mencakup tetapi tidak terbatas pada fiber optik dan/atau data
center) ataupun akuisisi dan/atau pembiayaan untuk akuisisi kepemilikan saham (baik langsung
maupun melalui Entitas Anak) dalam perusahaan-perusahaan pemilik (baik langsung maupun
tidak langsung) aset penunjang Kegiatan Usaha (yang mencakup tetapi tidak terbatas pada
fiber optik dan/atau data center), termasuk juga transaksi sesuai dengan kegiatan usaha yang
terkait dan/atau dilakukan dengan antara lain PT Telekom Indonesia (Persero) Tbk, PT
Telekomunikasi Selular, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, PT Indosat Tbk (Indosat Ooredo
Hutchison Group), Mitratel Group, Smartfren Group, Dan/Atau Centratama Group dan/atau
masing-masing entitas-entitas yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut
(selanjutnya disebut “Ekspansi Usaha”), maka Perseroan diperbolehkan memiliki Rasio
Pinjaman sampai dengan 7 : 1 (tujuh banding satu);
b. Memelihara perbandingan antara Running EBITDA dengan Beban Bunga Kas tidak kurang dari 1,5:
1 (satu koma lima banding satu);
Sebagaimana tercermin dalam laporan triwulanan Perseroan yang diserahkan kepada Wali Amanat
berdasarkan poin 3.7 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan.
- Pinjaman Bersih berarti hutang yang menimbulkan kewajiban dalam bentuk bunga maupun bagi
hasil (instrumen syariah) termasuk hutang bank, hutang efek konversi dan instrumen pinjaman
lainnya setelah dikurangi posisi Kas dan Setara Kas. Untuk menghindari keragu-raguan, Pinjaman
Bersih dalam paragraf ini tidak termasuk atau tidak mencakup utang Sewa Pembiayaan yang berarti
tiap kontrak sewa-menyewa atau sewa-beli yang akan, sesuai dengan Prinsip-prinsip Akuntansi
yang berlaku, diperlakukan sebagai suatu sewa-menyewa keuangan (financial lease) atau sewa-
menyewa modal (operating lease).
- Pinjaman bersifat non-recourse di tingkat proyek yang dimiliki Entitas Anak dan/atau pinjaman yang
disubordinasikan tidak termasuk dari perhitungan ini.
- Yang dimaksud Running EBITDA adalah laba operasi sebagai hasil “Pendapatan” dikurangi “Beban
Pokok Pendapatan”, “Beban Penjualan” dan “Beban Umum dan Administrasi”, selama 3 (tiga) bulan
terakhir, yang hasilnya disetahunkan (annualized). Untuk menghindari keraguan, Running EBITDA
di sini tidak dikurangi biaya-biaya keuangan, beban depresiasi, amortisasi dan segala bentuk pajak.
Dalam hal Perseroan melakukan Ekspansi Usaha dengan nilai kontrak sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) atau lebih, maka Running EBITDA yang disebutkan
dalam huruf (a) dan (b) poin ini, juga akan memperhitungkan tambahan kontribusi EBITDA
(kontribusi EBITDA akan diperhitungkan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku) dari hasil
Ekspansi Usaha tersebut dengan memperhitungkan 12 (dua belas) bulan ke depan (dihitung dengan
tambahan penghasilan usaha yang diperoleh dari hasil Ekspansi Usaha) dengan didasarkan nilai
yang dimuat dalam kontrak dari hasil Ekspansi Usaha yang timbul dalam periode 12 (dua belas)
bulan terhitung sejak: (i) efektifnya Ekspansi Usaha atau (ii) timbulnya tambahan pinjaman baru
yang diperoleh Perseroan untuk melakukan Ekspansi Usaha yang dikurangi dengan biaya
operasional dari Ekspansi Usaha selama periode yang relevan, yang perhitungannya akan
disampaikan oleh Perseroan pada hari yang sama dengan masing-masing butir (i) atau (ii) tersebut
atau bersamaan waktunya dengan kewajiban penyampaian sertifikat kepatuhan sebagaimana
diatur dalam poin 3.7 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan.
3.17. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan
tujuan untuk pelunasan Obligasi dan fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat;
3.18. Tidak mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang
(“PKPU”) oleh Perseroan, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain
kepada Pengadilan Niaga.
3.19. Dalam hal hasil pemeringkatan yang dikeluarkan oleh Pemeringkat terhadap Obligasi menjadi A+ (A Plus)
atau peringkat lain yang lebih rendah dari A+ (A Plus), maka Perseroan berkewajiban untuk menyediakan
11
Page 40
dana dengan jumlah sekurang-kurangnya sama dengan nilai bunga untuk satu periode (triwulan) ("Dana
Cadangan"), yang akan disetorkan oleh Perseroan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari
Kalender terhitung sejak diterimanya hasil pemeringkatan tersebut oleh Perseroan ke dalam suatu
rekening khusus yang dibuka atas nama Perseroan dan akan dikelola oleh Wali Amanat. Selama
peringkat Obligasi belum mencapai sekurang-kurangnya AA-(idn) (Double A Minus), Perseroan
berkewajiban untuk memastikan bahwa jumlah sebesar Dana Cadangan akan tersedia dalam rekening
tersebut. Para Pihak setuju bahwa Dana Cadangan tersebut wajib dikembalikan oleh Wali Amanat
seluruhnya kepada Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sejak pemberitahuan dari
Perseroan dengan melampirkan surat dari Pemeringkat terkait hasil pemeringkatan baru oleh
Pemeringkat atas Obligasi dengan peringkat sekurang-kurangnya AA-(idn) (Double A Minus). Selama
peringkat Obligasi belum mencapai sekurang-kurangnya AA-(idn) (Double A Minus), maka seluruh
jumlah Dana Cadangan yang disetorkan ke dalam rekening khusus sebagaimana dimaksud di atas
menjadi hak dan dalam penguasaan sepenuhnya Wali Amanat, dan sehubungan dengan hal itu
Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk membuat dan menandatangani
dokumen-dokumen apapun yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan uang tersebut, termasuk
namun tidak terbatas untuk mendebet dan mentransfer dana yang ada dalam rekening khusus guna
membayar Jumlah Terutang pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi atau dalam hal Perseroan melakukan kelalaian berdasarkan Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana tertuang pada subbab Kelalaian Perseroan bab ini.
3.20. Melakukan pelunasan Pokok Obligasi dalam hal terjadinya peristiwa Perubahan Pengendalian
Perusahaan. Untuk maksud poin ini, Perubahan Pengendalian Perusahaan berarti suatu peristiwa
dimana pemegang saham pengendali Perseroan pada saat ini, yaitu Perseroan Terbatas PT. Sarana
Menara Nusantara Tbk, atau pemegang saham pengendali Perseroan Terbatas PT. Sarana Menara
Nusantara Tbk, tidak lagi memiliki kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan.
3.21. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari
Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan atau memberikan
jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam :
a. Poin 2 huruf a di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama 14
(empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 2 huruf-huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus
selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
c. Poin 2 huruf-huruf c, d dan e di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat;
Maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan dan Wali Amanat
atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta
alasan Perseroan, dan meminta Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terhutang, maka Wali Amanat
dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh
Jumlah Terhutang.
12
Page 41
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam poin 1,
adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut dibawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain Poin 2 huruf a dan poin 2 huruf b); atau
d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai untuk membayar hutangnya sejumlah lebih dari USD 50.000.000
(lima puluh juta Dolar Amerika Serikat) sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu
krediturnya (cross default); atau
e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang yang ditetapkan atas Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium);
3. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita secara langsung oleh Wali Amanat
termasuk biaya wajar Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan kelalaian Perseroan
dalam memenuhi kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi ini, kecuali terhadap
gugatan, kerugian, biaya yang diderita oleh Wali Amanat yang diakibatkan oleh kelalaian atau kesalahan Wali
Amanat dan/atau afiliasinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku keten-
tuan-ketentuan dibawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau pemegang Obligasi mengenai peru-
bahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi, atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) dan/atau ketentuan
lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, tau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penen-
tuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam sub-
bab Kelalaian Perseroan dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20
% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi-nya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 butir a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis kepada
Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
13
Page 42
dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
5. Ketentuan pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO adalah sebagai berikut:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang ber-
peredaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemang-
gilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui pa-
ling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggara-
kan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain :
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda/mata acara RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO :
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipin-
dahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah mem-
peroleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitung-
kan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan mo-
dal Pemerintah.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO :
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya; dan
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian wali amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO di-
pimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan
atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan
acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
14
Page 43
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 6 huruf g, kuorum dan pengambilan keputusan :
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam poin 1, diatur sebagai berikut :
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per em-
pat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jum-
lah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengi-
kat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jum-
lah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengi-
kat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
15
Page 44
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat dise-
lenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apa-
bila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat.
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum ke-
hadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi keten-
tuan sebagaimana dimaksud dalam poin 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk pen-
gumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO menjadi
beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan Berita Acara secara notariil oleh Notaris.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwalia-
manatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka
waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jum-
lah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
peraturan Pasar Modal dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan
Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bi-
dang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal. tersebut yang berlaku.
15. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 14/2025, dapat menyediakan dan mengelola
penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Emiten dapat melaksanakan RUPO secara elektronik menggunakan e-
RUPO yang disediakan penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 7 ayat 1 POJK No.
14/2025.
16
Page 45
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah
hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh Perseroan melalui KSEI
kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan Konfirmasi Tertulis melalui Pemegang Rekening di KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah
ditentukan. Apabila tanggal-tanggal tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran dilakukan
pada Hari Bursa berikutnya.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Fitch. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan
Surat No. 51/DIR/RATLTR/III/2026 tanggal 26 Maret 2026 perihal Peringkat Awal (Initial Rating) PT Profesional
Telekomunikasi Indonesia dari PT Fitch Ratings Indonesia, Obligasi telah mendapat peringkat:
AAA(idn)
(Triple A)
Fitch menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang AAA(idn) (Triple A) untuk Program Obligasi Berkelanjutan V
Protelindo sejumlah maksimum Rp20.000.000.000.000 (dua puluh triliun Rupiah), serta Peringkat Nasional
17
Page 46
Jangka Panjang AAA(idn) (Triple A) untuk Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah
pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) dengan jangka waktu
maksimum 5 (lima) tahun.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Fitch, sesuai dengan yang
didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan
pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan
Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh
kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
Rating Rationale
• Peningkatan Ruang Peringkat
Fitch memperkirakan EBITDA net leverage akan tetap di bawah 4,0x (2025: 4,1x), didukung oleh penurunan
utang setelah pelunasan utang yang didanai ekuitas pada paruh kedua 2025 serta ekspektasi arus kas bebas
(FCF) yang positif. Fitch memperkirakan arus kas operasional Perseroan akan cukup untuk mendanai belanja
modal (capex) dan dividen sebesar IDR1,2-1,3 triliun pada 2026 dan 2027. Fitch memperkirakan capex akan
meningkat menjadi sekitar IDR4,8 triliun pada 2026 dari IDR4,4 triliun pada 2025, didorong oleh perkiraan
pemulihan permintaan menara seiring ekspansi jaringan seluler dan jaringan fixed wireless access.
• Konsolidasi Sektor Telekomunikasi
Fitch memperkirakan dampak konsolidasi jaringan XLSMART terhadap pendapatan Perseroan akan dapat
dikelola, karena kontrak sewa menara di Indonesia umumnya berdurasi setidaknya 10 tahun dan tidak dapat
dibatalkan sebelum jatuh tempo. Operator menara telekomunikasi nirkabel di Indonesia menghadapi risiko
konsolidasi yang lebih rendah karena pasar seluler telah terkonsolidasi menjadi pasar dengan tiga pemain.
• Prospek Permintaan yang Membaik
Fitch memproyeksikan pertumbuhan pendapatan membaik sedikit menjadi 5% pada 2026 (2025: 4,6%), dan
prospek permintaan secara keseluruhan kemungkinan membaik mulai 2027, didukung oleh densifikasi
jaringan oleh operator seluler, investasi jaringan 5G yang diperkirakan dalam dua hingga tiga tahun ke depan,
serta peluncuran layanan fixed wireless access.
• Posisi Pasar yang Kuat
Perseroan memiliki sekitar 30% lokasi menara di Indonesia, dengan pemimpin pasar PT Dayamitra
Telekomunikasi Tbk memiliki 34%. Tiga operator menara terbesar kini menguasai 85% menara di pasar
menara yang telah terkonsolidasi. Perusahaan telekomunikasi Indonesia mengandalkan infrastruktur
operator menara independen untuk jaringan selulernya, setelah hampir semua operator telekomunikasi –
selain PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (BBB/Negatif) – melepas aset menaranya.
• Visibilitas Arus Kas yang Tinggi
Pendapatan Perseroan sangat dapat diprediksi, dengan lebih dari 80% berasal dari kontrak sewa menara dan
sewa serat optik menara. Kontrak-kontrak tersebut bersifat jangka panjang dan menghadapi risiko pasar serta
risiko teknologi yang rendah. Tingkat perpanjangan umumnya tinggi, karena biaya perpindahan yang
signifikan terkait relokasi perangkat jaringan. Total pendapatan terkontrak mencapai IDR100 triliun dengan
rata-rata sisa tenor 9 tahun per akhir 2025. Tiga operator telekomunikasi terbesar di Indonesia – yang
semuanya memiliki profil kredit investment grade – menyumbang 87% dari total pendapatan pada 2025.
• Upstreaming Kas yang Terbatas
Fitch memberi peringkat Perseroan secara standalone berdasarkan kriteria Parent and Subsidiary Linkage
Fitch. SAI dan DIA, yang masing-masing memiliki kepemilikan efektif 45% dan 20% di Perseroan, sepenuhnya
dimiliki oleh anggota keluarga Hartono, yang tidak Fitch miliki informasi keuangannya.
Namun, Fitch menilai akses SAI dan DIA terhadap kas Perseroan terbatas pada distribusi kepada pemegang
saham, karena 33% saham dari induk Perseroan yang tercatat di bursa dimiliki oleh publik. Transaksi material
dengan pihak berelasi bersama induk tunduk pada persyaratan keterbukaan informasi dari OJK serta
persetujuan dari pemegang saham independen.
18
Page 47
WALI AMANAT
PT Bank Permata Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Alamat Permata Bank adalah sebagai berikut :
PT Bank Permata Tbk.
WTC II, Lantai 27
Jl. Jend. Sudirman Kav 29 - 31, Jakarta 12920 – Indonesia
Telepon: (021) 523 7788
Website: www.permatabank.com
Up. Head, Securities Services
Email : Securities.Services@permatabank.co.id
Untuk Layanan Pengaduan Nasabah:
Permata Bank Tower III, Lantai 14
Jl. Mohammad Husni Thamrin Blok B1/1
Bintaro Sektor VII, Pondok Aren, Tangerang 15224
Telepon: (62-21) 7459744
Up. Securities & Agency Operations
Email : CustodyCS@permatabank.co.id
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan PT Bank Permata Tbk yang bertindak
sebagai Wali Amanat.
Keterangan mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII Prospektus ini.
19
Page 48
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
1. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI TAHAP I
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo
Tahap I yang akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp922.360.000.000,- (sembilan
ratus dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan untuk pembayaran sebagian dan/atau seluruh pokok utang bank Perseroan, dengan rincian
sebagai berikut:
1. Sebesar Rp143.000.000.000,00 (seratus empat puluh tiga miliar Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok
utang ke PT Bank CIMB Niaga, Tbk. dengan rincian sebagai berikut:
Subjek Keterangan
Nama Bank : PT Bank CIMB Niaga, Tbk. (“CIMB”)
Perjanjian pinjaman beserta : Akta Perjanjian Kredit No. 21 tertanggal 8 Desember 2021
perubahan terakhir sebagaimana diubah terakhir kali dengan Perubahan
Perjanjian Kredit tertanggal 7 Mei 2026
Bentuk Fasilitas : Fasilitas Berjangka
Jumlah Fasilitas : Rp1.500.000.000.000,00
Tingkat Suku Bunga : sebagaimana disepakati oleh para pihak
Jatuh Tempo Pembayaran : 60 (enam puluh) Bulan sejak tanggal penarikan pertama
sesuai dengan permohonan penggunaan
Tujuan Penggunaan Dana Pinjaman : Untuk tujuan umum perusahaan (general corporate
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman purpose) dan pembiayaan kembali pinjaman talangan
(bridging loan)
Realisasi Penggunaan Dana Pinjaman : Untuk tujuan umum perusahaan (general corporate
purposes) berupa pembayaran sebagian atas masing-
masing utang Perseroan yang timbul dari perjanjian kredit
yang telah ada sebelumnya, yaitu perjanjian pinjaman
kepada (i) Bank MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta melalui
Perjanjian Fasilitas tertanggal 16 September 2021
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu), (ii) Bank HSBC
melalui Perjanjian Fasilitas tertanggal 16 September 2021
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu), (iii) Bank Mi-
zuho melalui Perjanjian Fasilitas Kredit tertanggal 16 Sep-
tember 2021 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu),
(iv) Bank Maybank melalui Perjanjian Kredit tertanggal 16
September 2021 (sebagaimana diubah dari waktu ke
waktu), dan (v) Bank BNI melalui Akta Perjanjian Kredit
No. 138 tertanggal 16 September 2021 (sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu).
Saldo Utang Perseroan pada tanggal : Rp1.500.000.000.000,00
24 Juni 2026
Rencana Pembayaran Sebagian Pokok : Rp143.000.000.000,00
Utang Perseroan
Tanggal Rencana Pembayaran : 13 Juli 2026
Sebagian Pokok Utang Perseroan
Sisa Saldo Utang Perseroan Setelah : Rp1.357.000.000.000,00
Pembayaran
Jaminan Kebendaan : Tidak ada (clean basis)
Prosedur Pembayaran Lebih Awal : - Perseroan wajib menyampaikan surat
pemberitahuan pembayaran lebih awal secara
sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Kerja
20
Page 49
Subjek Keterangan
sebelum tanggal pembayaran yang dimaksud (atau
jangka waktu yang lebih pendek sebagaimana
mungkin disepakati oleh Bank); dan
- Pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut atau
diubah oleh Perseroan.
2. Sebesar Rp770.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh miliar Rupiah) untuk pembayaran seluruh pokok
utang yang digunakan oleh Perseroan ke PT Bank OCBC NISP Tbk dengan rincian sebagai berikut:
Subjek Keterangan
Nama Bank : PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”)
Perjanjian pinjaman beserta : Perjanjian Fasilitas Pinjaman Bergulir (Demand Loan)
perubahan terakhir Nomor: 118/ILS-JKT/PK/IV/2025 tertanggal 22 April 2025
sebagaimana terakhir diubah melalui Perubahan Pertama
atas Perjanjian Fasilitas Pinjaman Bergulir (Demand Loan)
tanggal No. 134/ILS-JKT/PK/IV/2026 tertanggal 22 April
2026.
Bentuk Fasilitas : Pinjaman Bergulir
Jumlah Fasilitas : Rp1.000.000.000.000,00
Tingkat Suku Bunga : Sebagaimana disepakati oleh para pihak.
Jatuh Tempo Pembayaran : 1 (satu) tahun sejak tanggal perubahan pertama atau
selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 22 April
2027.
Penggunaan Dana Pinjaman : Pembiayaan kebutuhan korporasi umum debitur.
Realisasi Penggunaan Dana Pinjaman : Untuk tujuan kebutuhan korporasi umum perusahaan
berupa pembiayaan kembali atas sebagaian pinjaman
yang telah ada yaitu (i) perjanjian pinjaman kepada Bank
MUFG Bank., Ltd., Cabang Jakarta melalui Perubahan dan
Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas tertanggal 12
Agustus 2024 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu),
(ii) Bank CIMB melalui Akta Perjanjian Kredit No. 07
tertanggal 9 Desember 2024 (sebagaimana diubah dari
waktu ke waktu) dan (iii) JPMorgan Chase Bank, N.A.,
Cabang Jakarta melalui Surat Perjanjian Penawaran
Fasilitas-Fasilitas Perbankan Tanpa Komitmen tanggal 20
April 2018 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
Saldo Utang Perseroan pada tanggal : Rp770.000.000.000,00
24 Juni 2026
Rencana Pelunasan Utang Perseroan : Rp770.000.000.000,00
Tanggal Rencana Pelunasan Utang Per- : 13 Juli 2026
seroan
Sisa Saldo Utang Perseroan Setelah : Rp0,00
Pembayaran
Jaminan Kebendaan : Tidak ada (clean basis)
Prosedur Pembayaran Lebih Awal : - Perseroan wajib menyampaikan surat
pemberitahuan pembayaran lebih awal secara
sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Kerja
sebelum tanggal pembayaran yang dimaksud (atau
jangka waktu yang lebih pendek sebagaimana
mungkin disepakati oleh Bank); dan
- Pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut atau
diubah oleh Perseroan.
21
Page 50
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo
Tahap I yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) maupun dengan kesanggupan terbaik (best
effort) adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), setelah dikurangi biaya-
biaya emisi akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian dan/atau seluruh pokok utang bank Perseroan,
dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.269.038.187.771,00 (satu triliun dua ratus enam puluh sembilan miliar
tiga puluh delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh satu Rupiah) untuk
pembayaran sebagian pokok utang ke PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. dengan rincian sebagai
berikut:
Subjek Keterangan
Nama Bank : PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. (“BNI”)
Perjanjian pinjaman beserta : Akta Perjanjian Kredit No. 138 tertanggal 16 September
perubahan terakhir 2021 sebagaimana diubah terakhir dengan Perjanjian
Perubahan ke-VI atas Perjanjian Kredit tertanggal 1
Desember 2025
Bentuk Fasilitas : Fasilitas Berjangka
Jumlah Fasilitas : Rp3.000.000.000.000,00
Tingkat Suku Bunga : Sebagaimana disepakati oleh para pihak
Jatuh Tempo Pembayaran : 14 Desember 2026
Tujuan Penggunaan Dana Pinjaman : Sesuai dengan Perjanjian Pinjaman yaitu untuk
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman pembiayaan kebutuhan capital expenditure (Capex)
perusahaan dan pendanaan perusahaan (general
corporate purpose)
Realisasi Penggunaan Dana Pinjaman : Untuk pendanaan perusahaan secara umum (general
corporate purposes) berupa pembayaran pinjaman
fasilitas Bank yang telah ada sebelumnya yaitu kepada (i)
Bank Mandiri sesuai Perjanjian Perubahan tanggal 10
September 2018 sehubungan dengan Perjanjian Kredit
Pinjaman Transaksi Khusus tertanggal 20 Juni 2017
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu), (ii) Bank
Mandiri melalui Perjanjian Pinjaman Berjangka, Akta No.
06 tanggal 16 September 2021 (sebagaimana diubah dari
waktu ke waktu), (iii) Bank Mizuho sesuai Perjanjian
Fasilitas Kredit tertanggal 16 September 2021
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu), berikut
seluruh bunga atas fasilitas tersebut dan (iv) sisanya
untuk pendanaan capital expenditure (capex) perusahaan
berupa pembayaran vendor (pihak ketiga) dan pembelian
aset menara dan sewa lahan dari PT Komet Infra
Nusantara (entitas anak Perseroan).
Saldo Utang Perseroan pada tanggal : Rp3.000.000.000.000,00
31 Mei 2026
Rencana Pembayaran Sebagian Pokok : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.269.038.187.771,00
Utang Perseroan
Tanggal Rencana Pembayaran : 13 Juli 2026
Sebagian Pokok Utang Perseroan
Sisa Saldo Utang Perseroan Setelah : Sekurang-kurangnya sebesar Rp1.730.961.812.229,00
Pembayaran
Jaminan Kebendaan : Tidak ada (clean basis)
Prosedur Pembayaran Lebih Awal : - Perseroan wajib menyampaikan surat
pemberitahuan pembayaran lebih awal secara
sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Kerja
sebelum tanggal pembayaran yang dimaksud (atau
22
Page 51
Subjek Keterangan
jangka waktu yang lebih pendek sebagaimana
mungkin disepakati oleh Bank); dan
- Pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut atau
diubah oleh Perseroan.
2. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp355.200.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima miliar dua ratus juta
Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok utang ke PT Bank CIMB Niaga, Tbk. dengan rincian sebagai
berikut:
Subjek Keterangan
Nama Bank : PT Bank CIMB Niaga, Tbk. (“CIMB”)
Perjanjian pinjaman beserta : Akta Perjanjian Kredit No. 21 tertanggal 8 Desember 2021
perubahan terakhir sebagaimana diubah terakhir kali dengan Perubahan
Perjanjian Kredit tertanggal 7 Mei 2026
Bentuk Fasilitas : Fasilitas Berjangka
Jumlah Fasilitas : Rp1.500.000.000.000,00
Tingkat Suku Bunga : sebagaimana disepakati oleh para pihak
Jatuh Tempo Pembayaran : 60 (enam puluh) Bulan sejak tanggal penarikan pertama
sesuai dengan permohonan penggunaan
Tujuan Penggunaan Dana Pinjaman : Untuk tujuan umum perusahaan (general corporate
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman purpose) dan pembiayaan kembali pinjaman talangan
(bridging loan)
Realisasi Penggunaan Dana Pinjaman : Untuk tujuan umum perusahaan (general corporate
purposes) berupa pembayaran sebagian atas masing-
masing utang Perseroan yang timbul dari perjanjian kredit
yang telah ada sebelumnya, yaitu perjanjian pinjaman
kepada (i) Bank MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta melalui
Perjanjian Fasilitas tertanggal 16 September 2021
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu), (ii) Bank HSBC
melalui Perjanjian Fasilitas tertanggal 16 September 2021
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu), (iii) Bank Mi-
zuho melalui Perjanjian Fasilitas Kredit tertanggal 16 Sep-
tember 2021 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu),
(iv) Bank Maybank melalui Perjanjian Kredit tertanggal 16
September 2021 (sebagaimana diubah dari waktu ke
waktu), dan (v) Bank BNI melalui Akta Perjanjian Kredit
No. 138 tertanggal 16 September 2021 (sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu).
Saldo Utang Perseroan pada tanggal : Rp1.500.000.000.000,00
31 Mei 2026
Rencana Pembayaran Sebagian Pokok : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp355.200.000.000,00
Utang Perseroan
Tanggal Rencana Pembayaran : 13 Juli 2026
Sebagian Pokok Utang Perseroan
Sisa Saldo Utang Perseroan Setelah : Sekurang-kurangnya sebesar Rp1.144.800.000.000,00
Pembayaran
Jaminan Kebendaan : Tidak ada (clean basis)
Prosedur Pembayaran Lebih Awal : - Perseroan wajib menyampaikan surat
pemberitahuan pembayaran lebih awal secara
sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Kerja
sebelum tanggal pembayaran yang dimaksud (atau
jangka waktu yang lebih pendek sebagaimana
mungkin disepakati oleh Bank); dan
- Pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut atau
23
Page 52
Subjek Keterangan
diubah oleh Perseroan.
3. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar Rupiah) untuk pembayaran
sebagian pokok utang ke PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. dengan rincian sebagai berikut:
Subjek Keterangan
Nama Bank : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. (“Mandiri”)
Perjanjian pinjaman beserta : Akta Perjanjian Kredit No. 1 tertanggal 8 Maret 2024
perubahan terakhir sebagaimana diubah dengan Addendum II tertanggal 13
Mei 2026
Bentuk Fasilitas : Fasilitas Berjangka
Jumlah Fasilitas : Rp2.400.000.000.000,00
Tingkat Suku Bunga : Sebagaimana disepakati oleh para pihak
Jatuh Tempo Pembayaran : 3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan atau
tanggal 7 Maret 2027
Tujuan Penggunaan Dana Pinjaman : General corporate purpose termasuk namun tidak
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman terbatas pada pembiayaan kembali obligasi dan pinjaman
bank lainnya.
Realisasi Penggunaan Dana Pinjaman : Untuk pembayaran kewajiban Perseroan yang timbul dari
penerbitan obligasi yang telah ada sebelumnya, yaitu
Obligasi Berkelanjutan III Protelindo Tahap II Tahun 2023
(Seri A).
Saldo Utang Perseroan pada tanggal : Rp2.400.000.000.000,00
31 Mei 2026
Rencana Pembayaran Sebagian Pokok : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp90.000.000.000,00
Utang Perseroan
Tanggal Rencana Pembayaran : 13 Juli 2026
Sebagian Pokok Utang Perseroan
Sisa Saldo Utang Perseroan Setelah : Sekurang-kurangnya sebesar Rp2.310.000.000.000,00
Pembayaran
Jaminan Kebendaan : Tidak ada (clean basis)
Prosedur Pembayaran Lebih Awal : - Perseroan wajib menyampaikan surat
pemberitahuan pembayaran lebih awal secara
sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Kerja
sebelum tanggal pembayaran yang dimaksud (atau
jangka waktu yang lebih pendek sebagaimana
mungkin disepakati oleh Bank); dan
- Pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut atau
diubah oleh Perseroan.
4. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp770.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh miliar Rupiah) untuk
pembayaran seluruh pokok utang yang digunakan oleh Perseroan ke PT Bank OCBC NISP Tbk dengan
rincian sebagai berikut:
Subjek Keterangan
Nama Bank : PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”)
Perjanjian pinjaman beserta : Perjanjian Fasilitas Pinjaman Bergulir (Demand Loan)
perubahan terakhir Nomor: 118/ILS-JKT/PK/IV/2025 tertanggal 22 April 2025
sebagaimana terakhir diubah melalui Perubahan Pertama
atas Perjanjian Fasilitas Pinjaman Bergulir (Demand Loan)
tanggal No. 134/ILS-JKT/PK/IV/2026 tertanggal 22 April
2026.
Bentuk Fasilitas : Pinjaman Bergulir
24
Page 53
Subjek Keterangan
Jumlah Fasilitas : Rp1.000.000.000.000,00
Tingkat Suku Bunga : Sebagaimana disepakati oleh para pihak.
Jatuh Tempo Pembayaran : 1 (satu) tahun sejak tanggal perubahan pertama atau
selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 22 April
2027.
Penggunaan Dana Pinjaman : Pembiayaan kebutuhan korporasi umum debitur.
Realisasi Penggunaan Dana Pinjaman : Untuk tujuan kebutuhan korporasi umum perusahaan
berupa pembiayaan kembali atas sebagaian pinjaman
yang telah ada yaitu (i) perjanjian pinjaman kepada Bank
MUFG Bank., Ltd., Cabang Jakarta melalui Perubahan dan
Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas tertanggal 12
Agustus 2024 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu),
(ii) Bank CIMB melalui Akta Perjanjian Kredit No. 07
tertanggal 9 Desember 2024 (sebagaimana diubah dari
waktu ke waktu) dan (iii) JPMorgan Chase Bank, N.A.,
Cabang Jakarta melalui Surat Perjanjian Penawaran
Fasilitas-Fasilitas Perbankan Tanpa Komitmen tanggal 20
April 2018 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
Saldo Utang Perseroan pada tanggal : Rp770.000.000.000,00
31 Mei 2026
Rencana Pelunasan Utang Perseroan : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp770.000.000.000,00
Tanggal Rencana Pelunasan Utang Per- : 13 Juli 2026
seroan
Sisa Saldo Utang Perseroan Setelah : Sekurang-kurangnya sebesar Rp0,00
Pembayaran
Jaminan Kebendaan : Tidak ada (clean basis)
Prosedur Pembayaran Lebih Awal : - Perseroan wajib menyampaikan surat
pemberitahuan pembayaran lebih awal secara
sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Kerja
sebelum tanggal pembayaran yang dimaksud (atau
jangka waktu yang lebih pendek sebagaimana
mungkin disepakati oleh Bank); dan
- Pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut atau
diubah oleh Perseroan.
5. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp503.000.000.000,00 (lima ratus tiga miliar Rupiah) untuk pembayaran
seluruh pokok utang yang digunakan oleh Perseroan ke Bank MUFG Ltd., Cabang Jakarta, dengan rincian
sebagai berikut:
Subjek Keterangan
Nama Bank : Bank MUFG Ltd., Cabang Jakarta (“MUFG”)
Perjanjian pinjaman beserta : Perjanjian Kredit Pinjaman Bergulir tertanggal 28 Februari
perubahan terakhir 2017, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali
berdasarkan Perubahan dan Pernyataan Kembali atas
Perjanjian Fasilitas tertanggal 12 Agustus 2024 dan
sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu, terakhir
berdasarkan Perjanjian Perubahan tertanggal 19
Desember 2025.
Bentuk Fasilitas : Pinjaman Berulang
Jumlah Fasilitas : Rp2.500.000.000.000,00
Tingkat Suku Bunga : Sebagaimana disepakati oleh para pihak.
Jatuh Tempo Pembayaran : 31 Desember 2026
Penggunaan Dana Pinjaman : Pembiayaan keperluan debitur secara umum termasuk
namun tidak terbatas pada membiayai modal kerja dan
pembiayaan kembali.
25
Page 54
Subjek Keterangan
Realisasi Penggunaan Dana Pinjaman : Untuk pembiayaan kembali atas seluruh fasilitas yang
telah ada yaitu Perjanjian Kredit tertanggal 23 Februari
2021 sebagaimana terakhir diubah melalui Perubahan
Ketiga atas Perjanjian Kredit Nomor: 1174/08/2025
tertanggal 6 Agustus 2025 antara Perseroan dan PT Bank
UOB Indonesia.
Saldo Utang Perseroan pada tanggal : Rp503.000.000.000,00
24 Juni 2026
Rencana Pelunasan Utang Perseroan : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp503.000.000.000,00
Tanggal Rencana Pelunasan Utang Per- : 13 Juli 2026
seroan
Sisa Saldo Utang Perseroan Setelah : Sekurang-kurangnya sebesar Rp0,00
Pembayaran
Jaminan Kebendaan : Tidak ada (clean basis)
Prosedur Pembayaran Lebih Awal : - Perseroan wajib menyampaikan surat
pemberitahuan pembayaran lebih awal secara
sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Kerja
sebelum tanggal pembayaran yang dimaksud (atau
jangka waktu yang lebih pendek sebagaimana
mungkin disepakati oleh Bank); dan
- Pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut atau
diubah oleh Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I yang dijamin
dengan kesanggupan penuh (full commitment) maupun dengan kesanggupan terbaik (best effort) tidak
mencukupi, maka pembayaran bunga dan kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan
dan/atau perjanjian pinjaman dari pihak ketiga
2. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI TAHAP II DAN SETERUSNYA (JIKA
ADA)
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan merencanakan bahwa dana yang diperoleh dari penerbitan
Obligasi pada tahap-tahap selanjutnya dapat digunakan untuk:
1. Pelunasan kewajiban pembayaran oleh Perseroan (baik sebagian atau seluruh jumlah pokok terutang) yang
timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Perseroan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, sebagian kewajiban pembayaran Perseroan per 24 Juni 2026 (dengan
memperhitungkan total pinjaman bank dan obligasi yang dapat dilunasi dari hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I adalah sekitar Rp25.568.479.560.000,00 dengan
rincian sebagai berikut:
Sisa Pinjaman
Tanggal Jumlah Pokok Terutang setelah Prosedur
Pemberi Nilai Fasilitas dan Tujuan
No Perjanjian Pinjaman Jatuh (Per Tanggal 24 Juni Pembayaran Pembayaran
Pinjaman Tingkat Suku Bunga Pinjaman
Tempo 2026) (Jika Dilunasi Lebih Awal
Seluruhnya)
1. Perjanjian Fasilitas PT Bank Nilai Fasilitas: Pelunasan 27 Oktober Rp1.000.000.000.000 Rp0 - Perseroan
tertanggal 21 Central Rp1.000.000.000.000,- Pinjaman 2026 wajib
Desember 2016 Asia Tbk Fasilitas E, menyampai-
sebagaimana Tingkat suku bunga: sehubu- kan surat
terakhir diubah Sebagaimana ngan pemberita-
melalui Perubahan kesepakatan Para dengan huan
Kesembilanbelas Pihak reprofiling pembayaran
atas Perjanjian pinjaman lebih awal
Fasilitas tanggal 18 secara
Desember 2025 sukarela
26
Page 55
Sisa Pinjaman
Tanggal Jumlah Pokok Terutang setelah Prosedur
Pemberi Nilai Fasilitas dan Tujuan
No Perjanjian Pinjaman Jatuh (Per Tanggal 24 Juni Pembayaran Pembayaran
Pinjaman Tingkat Suku Bunga Pinjaman
Tempo 2026) (Jika Dilunasi Lebih Awal
Seluruhnya)
sekurang-
(Perjanjian kurangnya 5
Berjangka Fasilitas (lima) Hari
F) Kerja sebelum
tanggal
pembayaran
yang dimaksud
(atau jangka
waktu yang
lebih pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahu-
an tersebut
tidak dapat
dicabut atau
diubah oleh
Perseroan.
2. Perjanjian Fasilitas PT Bank Nilai Fasilitas: Tujuan 20 Rp1.000.000.000.000 Rp0 - Perseroan
tertanggal 21 Central Rp1.000.000.000.000,- umum mo- Desember wajib
Desember 2016 Asia Tbk dal kerja 2026 menyampai-
sebagaimana Tingkat suku bunga: perusahaan kan surat
terakhir diubah Sebagaimana pemberitahu-
melalui Perubahan kesepakatan Para an
Kesembilanbelas Pihak pembayaran
atas Perjanjian lebih awal
Fasilitas tanggal 18 secara
Desember 2025 sukarela
sekurang-
(Perjanjian kurangnya 5
Berjangka Fasilitas (lima) Hari
H) Kerja sebelum
tanggal
pembayaran
yang dimaksud
(atau jangka
waktu yang
lebih pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahu-
an tersebut
tidak dapat
dicabut atau
diubah oleh
Perseroan.
3. Akta Perjanjian PT Bank Nilai Fasilitas: Pem- 14 Rp2.500.000.000.000,00 Rp0 - Perseroan
Kredit No. 138 Negara Rp3.000.000.000.000,- biayaan Desember wajib
tertanggal 16 Indonesia kebutuhan 2026 menyampai-
September 2021 (Persero) Tingkat suku bunga: capital ex- kan surat
sebagaimana Tbk Sebagaimana penditure pemberitahu-
terakhir diubah kesepakatan Para (capex) pe- an
dengan Perjanjian Pihak rusahaan pembayaran
Perubahan ke-VI dan penda- lebih awal
atas Perjanjian naan peru- secara
Kredit tertanggal 1 sahaan sukarela
Desember 2025 (General sekurang-
Corporate kurangnya 5
(Perjanjian Purpose) (lima) Hari
Berjangka/ Term Kerja sebelum
Loan 2021) tanggal
pembayaran
27
Page 56
Sisa Pinjaman
Tanggal Jumlah Pokok Terutang setelah Prosedur
Pemberi Nilai Fasilitas dan Tujuan
No Perjanjian Pinjaman Jatuh (Per Tanggal 24 Juni Pembayaran Pembayaran
Pinjaman Tingkat Suku Bunga Pinjaman
Tempo 2026) (Jika Dilunasi Lebih Awal
Seluruhnya)
yang dimaksud
(atau jangka
waktu yang
lebih pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahu-
an tersebut
tidak dapat
dicabut atau
diubah oleh
Perseroan.
4. Akta Perjanjian PT Bank Nilai Fasilitas: Pem- 9 Juni 2027 Rp1.000.000.000.000,- Rp0 - Perseroan
Kredit No. 7 Negara Rp1.000.000.000.000,- biayaan wajib
tertanggal 9 Juni Indonesia kebutuhan menyampai-
2022 sebagaimana (Persero) Tingkat suku bunga: capital kan surat
diubah terakhir Tbk Sebagaimana expenditure pemberitahu-
dengan Perjanjian kesepakatan Para (capex) pe- an
Perubahan ke-VI Pihak rusahaan pembayaran
atas Perjanjian dan penda- lebih awal
Kredit tertanggal 1 naan secara
Desember 2025 perusahaan sukarela
(General sekurang-
(Perjanjian Corporate kurangnya 5
Berjangka) Purpose). (lima) Hari
Kerja sebelum
tanggal
pembayaran
yang dimaksud
(atau jangka
waktu yang
lebih pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahu-
an tersebut
tidak dapat
dicabut atau
diubah oleh
Perseroan.
5. Akta Perjanjian PT Bank Nilai Fasilitas: Untuk pem- 28 Juli 2029 Rp500.000.000.000,- Rp0 - Perseroan
Kredit No. 29 Negara Rp3.000.000.000.000,- biayaan wajib
tertanggal 29 Juli Indonesia kebutuhan menyampai-
2024 sebagaimana (Persero) Tingkat suku bunga: capex pe- kan surat
terakhir diubah Tbk Sebagaimana rusahaan pemberitahu-
dengan Perjanjian kesepakatan Para dan an
Perubahan ke- I atas Pihak pendanaan pembayaran
Perjanjian Kredit perusa- lebih awal
tertanggal 20 haan. secara
November 2024 sukarela
sekurang-
(Perjanjian kurangnya 5
Berjangka) (lima) Hari
Kerja sebelum
tanggal
pembayaran
yang dimaksud
(atau jangka
waktu yang
lebih pendek
sebagaimana
mungkin
28
Page 57
Sisa Pinjaman
Tanggal Jumlah Pokok Terutang setelah Prosedur
Pemberi Nilai Fasilitas dan Tujuan
No Perjanjian Pinjaman Jatuh (Per Tanggal 24 Juni Pembayaran Pembayaran
Pinjaman Tingkat Suku Bunga Pinjaman
Tempo 2026) (Jika Dilunasi Lebih Awal
Seluruhnya)
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahu-
an tersebut
tidak dapat
dicabut atau
diubah oleh
Perseroan.
6. Akta Perjanjian PT Bank Nilai Fasilitas: tujuan 10 Rp1.500.000.000.000,- Rp0 - Perseroan
Kredit No. 21 CIMB Rp1.500.000.000.000,- umum pe- Desember wajib
tertanggal 8 Niaga rusahaan 2026 menyampai-
Desember 2021 Tbk Tingkat suku bunga: (general kan surat
sebagaimana diubah Sebagaimana corporate pemberitahu-
terakhir kali dengan kesepakatan Para purpose) an
Perubahan Pihak dan pem- pembayaran
Perjanjian Kredit biayaan lebih awal
tertanggal 7 Mei kembali secara
2026 pinjaman sukarela
talangan sekurang-
(Perjanjian (bridging kurangnya 5
Berjangka) loan) (lima) Hari
Kerja sebelum
tanggal
pembayaran
yang dimaksud
(atau jangka
waktu yang
lebih pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahu-
an tersebut
tidak dapat
dicabut atau
diubah oleh
Perseroan.
7. Perjanjian Fasilitas PT Bank Nilai Fasilitas: Melakukan 2 Oktober Rp1.600.000.000.000,- Rp0 - Perseroan
No. HSBC Rp1.600.000.000.000, pembiaya- 2028 wajib
JAK/212414/C/2403 Indonesia 00 an kembali menyampai-
04 tertanggal 1 April dari kan surat
2024 sebagaimana Tingkat suku bunga: Fasilitas pemberitahu-
terakhir diubah Sebagaimana Term Loan an
melalui Perjanjian kesepakatan Para Dual pembayaran
Perubahan 1 Pihak Tranche lebih awal
tertanggal 12 yang telah secara
Desember 2025 ada 3 (tiga) sukarela
tahun dan 6 sekurang-
(Perjanjian (enam) kurangnya 5
Berjangka) tahun (lima) Hari
sejumlah Kerja sebelum
Rp2.600.00 tanggal
0.000.000 pembayaran
yang jatuh yang dimaksud
tempo (atau jangka
pada bulan waktu yang
Juni 2025 lebih pendek
dan Juni sebagaimana
2028. mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahu-
an tersebut
tidak dapat
dicabut atau
29
Page 58
Sisa Pinjaman
Tanggal Jumlah Pokok Terutang setelah Prosedur
Pemberi Nilai Fasilitas dan Tujuan
No Perjanjian Pinjaman Jatuh (Per Tanggal 24 Juni Pembayaran Pembayaran
Pinjaman Tingkat Suku Bunga Pinjaman
Tempo 2026) (Jika Dilunasi Lebih Awal
Seluruhnya)
diubah oleh
Perseroan.
8. Perjanjian Fasilitas JP Nilai Fasilitas: Keperluan 31 Maret USD20.000.000,- Rp0 - Perseroan
tanggal 29 Maret Morgan USD20.000.000,- pembiaya- 2028 (ekuivalen wajib
2022 sebagaimana Chase an kembali Rp357.360.000.000,-) menyampai-
terakhir diubah Bank, Tingkat suku bunga: utang yang kan surat
melalui Perjanjian N.A., Sebagaimana kesepa- ada pemberitahu-
Perubahan Jakarta katan Para Pihak sehubung- an
tertanggal 26 Mei Branch an dengan pembayaran
2026 akuisisi STP lebih awal
dan secara
(Perjanjian keperluan sukarela
Berjangka) umum sekurang-
Perseroan. kurangnya 5
(lima) Hari
Kerja sebelum
tanggal
pembayaran
yang dimaksud
(atau jangka
waktu yang
lebih pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahu-
an tersebut
tidak dapat
dicabut atau
diubah oleh
Perseroan.
9. Perjanjian Fasilitas JP Nilai Fasilitas: Keperluan 31 Maret USD20.000.000,- Rp0 - Perseroan
tanggal 29 Maret Morgan USD20.000.000,- pembiaya- 2028 (ekuivalen wajib
2022 sebagaimana Chase Tingkat suku bunga: an kembali Rp357.360.000.000,-) menyampai-
terakhir diubah Bank, Sebagaimana kesepa- utang yang kan surat
melalui Perjanjian N.A., katan Para Pihak ada pemberitahu-
Perubahan Jakarta sehubung- an
tertanggal 26 Mei Branch an dengan pembayaran
2026 akuisisi STP lebih awal
dan secara
(Perjanjian keperluan sukarela
Berjangka) umum sekurang-
Perseroan. kurangnya 5
(lima) Hari
Kerja sebelum
tanggal
pembayaran
yang dimaksud
(atau jangka
waktu yang
lebih pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahu-
an tersebut
tidak dapat
dicabut atau
diubah oleh
Perseroan.
10. Akta Perjanjian PT Bank Nilai Fasilitas: General 7 Maret Rp2.400.000.000.000,- Rp0 - Perseroan
Kredit No. 1 Mandiri Rp2.400.000.000.000,- Corporate 2027 wajib
tertanggal 8 Maret Purpose menyampai-
30
Page 59
Sisa Pinjaman
Tanggal Jumlah Pokok Terutang setelah Prosedur
Pemberi Nilai Fasilitas dan Tujuan
No Perjanjian Pinjaman Jatuh (Per Tanggal 24 Juni Pembayaran Pembayaran
Pinjaman Tingkat Suku Bunga Pinjaman
Tempo 2026) (Jika Dilunasi Lebih Awal
Seluruhnya)
2024 sebagaimana (Persero) Tingkat suku bunga: termasuk kan surat
diubah dengan Tbk Sebagaimana namun pemberitahu-
Addendum II kesepakatan Para tidak an
tertanggal 13 Mei Pihak terbatas pembayaran
2026 pada pem- lebih awal
biayaan secara
(Perjanjian kembali sukarela
Berjangka) obligasi dan sekurang-
pinjaman kurangnya 5
bank (lima) Hari
lainnya Kerja sebelum
tanggal
pembayaran
yang dimaksud
(atau jangka
waktu yang
lebih pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahu-
an tersebut
tidak dapat
dicabut atau
diubah oleh
Perseroan.
11. Akta Perjanjian PT Bank Nilai Fasilitas: General 1 April Rp2.100.000.000.000,- Rp0 - Perseroan
Kredit No. 1 Mandiri Rp2.600.000.000.000,- Corporate 2027 wajib
tertanggal 2 April (Persero) Purposes menyampai-
2024 sebagaimana Tbk Tingkat suku bunga: termasuk kan surat
diubah dengan Sebagaimana namun pemberitahu-
Addendum III kesepakatan Para tidak an
tertanggal 13 Mei Pihak terbatas pembayaran
2026 pada pem- lebih awal
biayaan secara
(Perjanjian kembali sukarela
Berjangka) pinjaman sekurang-
Term Loan kurangnya 5
Borrower (lima) Hari
Co-Bor- Kerja sebelum
rower 2022 tanggal
dari Bank pembayaran
yang dimaksud
(atau jangka
waktu yang
lebih pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahu-
an tersebut
tidak dapat
dicabut atau
diubah oleh
Perseroan.
12. Perubahan dan Per- PT Bank Nilai Fasilitas: Fasilitas B 2 Juli 2027 JPY 4.400.000.000 Rp0 - Perseroan
nyataan Kembali Maybank (Fasilitas (ekuivalen wajib
atas Perjanjian Indonesia
- Fasilitas B: Fasilitas PB Pinjaman Rp486.896.960.000,-) menyampai-
Kredit tertanggal 18 Tbk dengan nilai sampai Berjangka kan surat
April 2024 dengan (“PB”) pemberitahu-
sebagaimana terak- Rp500.000.000.000,00 adalah an
hir diubah dengan yang tersedia untuk untuk pembayaran
Perubahan Per- Perseroan. memenuhi lebih awal
janjian Kredit kebutuhan secara
31
Page 60
Sisa Pinjaman
Tanggal Jumlah Pokok Terutang setelah Prosedur
Pemberi Nilai Fasilitas dan Tujuan
No Perjanjian Pinjaman Jatuh (Per Tanggal 24 Juni Pembayaran Pembayaran
Pinjaman Tingkat Suku Bunga Pinjaman
Tempo 2026) (Jika Dilunasi Lebih Awal
Seluruhnya)
(Badan Usaha) ter- Tingkat suku bunga: umum sukarela
tanggal 10 Oktober Sebagaimana kesepa- Protelindo. sekurang-
2025 katan Para Pihak kurangnya 5
(lima) Hari
(Perjanjian Kerja sebelum
Berjangka Fasilitas tanggal
B) pembayaran
yang dimaksud
(atau jangka
waktu yang
lebih pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahu-
an tersebut
tidak dapat
dicabut atau
diubah oleh
Perseroan.
13. Perjanjian Fasilitas PT Bank Nilai Fasilitas: Pembiaya- 29 Agustus Rp800.000.000.000,- Rp0 - Perseroan
Kredit tertanggal 29 Mizuho Rp1.500.000.000.000,- an 2027 wajib
Agustus 2022 Indonesia Protelindo menyampai-
sebagaimana Tingkat suku bunga: secara kan surat
terakhir diubah Sebagaimana umum, pemberitahu-
dengan Perjanjian kesepakatan Para termasuk an
Perubahan Pihak namun pembayaran
tertanggal 26 tidak lebih awal
September 2025 tebatas secara
pada sukarela
(Perjanjian pembiaya- sekurang-
Berjangka) an belanja kurangnya 5
modal dan (lima) Hari
pembiaya- Kerja sebelum
an kembali tanggal
utang yang pembayaran
telah ada. yang dimaksud
(atau jangka
waktu yang
lebih pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahu-
an tersebut
tidak dapat
dicabut atau
diubah oleh
Perseroan.
14. Perjanjian Fasilitas PT Bank Nilai Fasilitas: Debitur 7 Agustus JPY14.000.000.000,- Rp0 - Perseroan
Kredit No. Mizuho JPY14.000.000.000,- harus 2029 (ekuivalen wajib
189/TL/MZH/0824 Indonesia mengguna- Rp1.549.217.600.000,-) menyampai-
tertanggal 7 Agustus Tingkat suku bunga: kan semua kan surat
2024 sebagaimana Sebagaimana kesepa- jumlah pemberitahu-
terakhir diubah katan Para Pihak yang an
dengan Perjanjian dipinjam pembayaran
Perubahan oleh lebih awal
tertanggal 20 pihaknya secara
Agustus 2025 berdasar- sukarela
kan sekurang-
(Perjanjian Fasilitas kurangnya 5
Berjangka) untuk (lima) Hari
pembiaya- Kerja sebelum
an tanggal
32
Page 61
Sisa Pinjaman
Tanggal Jumlah Pokok Terutang setelah Prosedur
Pemberi Nilai Fasilitas dan Tujuan
No Perjanjian Pinjaman Jatuh (Per Tanggal 24 Juni Pembayaran Pembayaran
Pinjaman Tingkat Suku Bunga Pinjaman
Tempo 2026) (Jika Dilunasi Lebih Awal
Seluruhnya)
Protelindo pembayaran
secara yang dimaksud
umum (atau jangka
termasuk waktu yang
namun lebih pendek
tidak sebagaimana
terbatas mungkin
pada disepakati oleh
pembiaya- Bank); dan
an belanja - Pemberitahu-
modal dan an tersebut
pembiaya- tidak dapat
an kembali dicabut atau
hutang diubah oleh
yang ada. Perseroan.
15. Perjanjian Fasilitas MUFG Nilai Fasilitas: Debitur 28 Juni USD130.000.000,- Rp0 - Perseroan
tertanggal 20 Juni Bank, USD130.000.000,- harus 2027 (ekuivalen wajib
2024 sebagaimana Ltd., mengguna- Rp2.322.840.000.000,-) menyampai-
terakhir diubah Cabang Tingkat suku bunga: kan semua kan surat
dengan Perjanjian Jakarta Sebagaimana kesepa- jumlah pemberitahu-
Perubahan katan Para Pihak yang an
tertanggal 19 dipinjam pembayaran
Desember 2025 olehnya lebih awal
berdasar- secara
(Perjanjian kan fasilitas sukarela
Berjangka) untuk sekurang-
tujuan kurangnya 5
korporasi (lima) Hari
umum Kerja sebelum
Debitur tanggal
terkait, pembayaran
termasuk yang dimaksud
pembiaya- (atau jangka
an kembali waktu yang
utang- lebih pendek
utang sebagaimana
Debitur mungkin
terkait. disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahu-
an tersebut
tidak dapat
dicabut atau
diubah oleh
Perseroan.
16. Obligasi Bonds Nilai Obligasi: Pem- 17 Rp744.000.000.000,- Rp0 Dalam hal Emiten
Berkelanjutan II 2021 Seri Rp744.000.000.000,- bayaran Desember melakukan
Protelindo Tahap II C sebagian 2026 pembelian
Tahun 2021 Tingkat suku bunga: dan/atau kembali Obligasi
6,10% seluruh pin- yang ditujukan
jaman yang sebagai pelunasan
telah ada
maka berlaku
ketentuan sebagai
berikut:
- Rencana
pembelian
kembali
Obligasi wajib
dilaporkan
kepada OJK
oleh Emiten
paling lambat 2
hari kerja
sebelum
33
Page 62
Sisa Pinjaman
Tanggal Jumlah Pokok Terutang setelah Prosedur
Pemberi Nilai Fasilitas dan Tujuan
No Perjanjian Pinjaman Jatuh (Per Tanggal 24 Juni Pembayaran Pembayaran
Pinjaman Tingkat Suku Bunga Pinjaman
Tempo 2026) (Jika Dilunasi Lebih Awal
Seluruhnya)
pengumuman
rencana
pembelian
kembali
Obligasi
tersebut.
Pembelian
kembali Obligasi
dapat dilakukan
setelah
pengumuman
rencana
pembelian
kembali Obligasi.
17. Obligasi Bonds Nilai Obligasi: Pem- 9 Juli 2027 Rp14.005.000.000,- Rp0 Dalam hal Emiten
Berkelanjutan IV Juli 2024 Rp14.005.000.000,- bayaran melakukan
Protelindo Tahap I Seri B sebagian pembelian
Tahun 2024 Tingkat suku bunga: pinjaman kembali Obligasi
6,75% yang telah yang ditujukan
ada sebagai pelunasan
maka berlaku
ketentuan sebagai
berikut:
- Rencana
pembelian
kembali
Obligasi wajib
dilaporkan
kepada OJK
oleh Emiten
paling lambat 2
hari kerja
sebelum
pengumuman
rencana
pembelian
kembali
Obligasi
tersebut.
- Pembelian
kembali
Obligasi dapat
dilakukan
setelah
pengumuman
rencana
pembelian
kembali
Obligasi.
18. 1Perjanjian Fasilitas PT Bank Nilai Fasilitas: Kebutuhan 30 April Rp604.000.000.000,- Rp0 - Perseroan
8No. BTPN/NS/0122 SMBC Rp4.000.000.000.000,- korporasi 2027 wajib
tanggal 8 Desember Indonesia Debitur menyampai-
2021 sebagaimana Tbk Tingkat suku bunga: secara kan surat
diubah dan Sebagaimana umum, pemberitahu-
dinyatakan kembali kesepakatan Para termasuk an
dengan Perubahan Pihak namun pembayaran
dan Pernyataan tidak lebih awal
Kembali atas terbatas secara
Perubahan dan pada sukarela
Pernyataan Kembali kebutuhan sekurang-
tanggal 22 Oktober modal kurangnya 5
2024 dan kerja. (lima) Hari
sebagaimana diubah Kerja sebelum
terakhir dengan tanggal
Ketiga atas pembayaran
34
Page 63
Sisa Pinjaman
Tanggal Jumlah Pokok Terutang setelah Prosedur
Pemberi Nilai Fasilitas dan Tujuan
No Perjanjian Pinjaman Jatuh (Per Tanggal 24 Juni Pembayaran Pembayaran
Pinjaman Tingkat Suku Bunga Pinjaman
Tempo 2026) (Jika Dilunasi Lebih Awal
Seluruhnya)
Perubahan dan yang dimaksud
Pernyataan Kembali (atau jangka
Tanggal 22 Oktober waktu yang
2024 Atas Perjanjian lebih pendek
Fasilitas No. sebagaimana
BTPN/NS/0122 mungkin
Tanggal 08 Desem- disepakati oleh
ber 2021 tanggal 30 Bank); dan
April 2026 - Pemberitahu-
an tersebut
tidak dapat
dicabut atau
diubah oleh
Perseroan.
19. 1Perjanjian Kredit PT Bank Nilai Fasilitas: Kebutuhan 31 Oktober Rp218.000.000.000,- Rp0 - Perseroan
9Akta Nomor 7 tang- CIMB Rp2.000.000.000.000,- umum kor- 2026 wajib
gal 9 Desember Niaga porasi ter- menyampai-
2024 dibuat diha- Tbk Tingkat suku bunga: masuk kan surat
dapan Mutiara Sis- Sebagaimana kesepa- pem- pemberitahu-
wono Patiendra, SH, katan Para Pihak biayaan an
Notaris di Jakarta pinjaman pembayaran
Selatan lain (refi- lebih awal
sebagaimana diubah nancing) secara
dengan Perubahan sukarela
ke-2 pada tanggal 7 sekurang-
Mei 2026 kurangnya 5
(lima) Hari
Kerja sebelum
tanggal
pembayaran
yang dimaksud
(atau jangka
waktu yang
lebih pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahu-
an tersebut
tidak dapat
dicabut atau
diubah oleh
Perseroan..
20. 2Perjanjian Fasilitas, PT Bank Nilai Fasilitas: Para Pe- 30 Rp0 Rp0 - Perseroan
0Fasilitas Pinjaman CTBC Rp240.000.000.000,- minjam November wajib
Berulang Tanpa Indonesia akan meng- 2026 menyampai-
Komitmen Tanggal Tingkat suku bunga: gunakan kan surat
20 November 2023 Sebagaimana kesepa- seluruh pemberitahu-
sampai dengan katan Para Pihak jumlah an
Rp240.000.000.000 yang dipin- pembayaran
sebagaimana tera- jamnya da- lebih awal
khir diubah ber- lam fasilitas secara
dasarkan Perubahan untuk ke- sukarela
Atas Perjanjian Fasil- perluan sekurang-
itas No. umum pe- kurangnya 5
564/ADD/XI/2025 rusahaan (lima) Hari
tanggal 27 Novem- dan oleh Kerja sebelum
ber 2025 karena itu tanggal
akan meng- pembayaran
gunakan yang dimaksud
seluruh (atau jangka
jumlah waktu yang
yang diberi- lebih pendek
kan oleh sebagaimana
Pemberi mungkin
35
Page 64
Sisa Pinjaman
Tanggal Jumlah Pokok Terutang setelah Prosedur
Pemberi Nilai Fasilitas dan Tujuan
No Perjanjian Pinjaman Jatuh (Per Tanggal 24 Juni Pembayaran Pembayaran
Pinjaman Tingkat Suku Bunga Pinjaman
Tempo 2026) (Jika Dilunasi Lebih Awal
Seluruhnya)
Pinjaman disepakati oleh
berdasar- Bank); dan
kan perjan- - Pemberitahu-
jian dalam an tersebut
atau untuk tidak dapat
memenuhi dicabut atau
persyara- diubah oleh
tan-per- Perseroan.
syaratan
pem-
biayaan
tersebut.
21. 2Akta Perjanjian PT Bank Nilai Fasilitas: Untuk 6 Juli 2026 Rp400.000.000.000,- Rp0 - Perseroan
1Kredit Pinjaman ICBC Rp400.000.000.000,- keperluan (sedang wajib
Tetap On Demand-A Indonesia umum dalam menyampai-
(Uncommitted Tingkat suku bunga: Perusahaan proses per- kan surat
Bergulir) Sebesar Sebagaimana kesepa- Debitur. panjangan) pemberitahu-
Rp400.000.000.000, katan Para Pihak an
00 No. 56 tanggal 9 pembayaran
Juli 2025, dibuat di lebih awal
hadapan Christina secara
Dwi Utami, S.H., sukarela
M.H., M.Kn., Notaris sekurang-
di Jakarta Barat kurangnya 5
(lima) Hari
Kerja sebelum
tanggal
pembayaran
yang dimaksud
(atau jangka
waktu yang
lebih pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahu-
an tersebut
tidak dapat
dicabut atau
diubah oleh
Perseroan.
22. 2Perjanjian Kredit MUFG Nilai Fasilitas: Debitur 31 Rp593.000.000.000,- Rp0 - Perseroan
2tanggal 28 Februari Bank, Rp2.500.000.000.000,- harus Desember wajib
2017 sebagaimana Ltd. Ca- menggu- 2026 menyampai-
terakhir kali diubah bang Tingkat suku bunga: nakan kan surat
dengan Amande- Jakarta Sebagaimana kesepa- semua jum- pemberitahu-
men Terhadap katan Para Pihak lah dana an
Perjanjian Fasilitas yang dipin- pembayaran
tanggal 19 De- jam oleh- lebih awal
sember 2025 nya ber- secara
dasarkan sukarela
Fasilitas un- sekurang-
tuk mem- kurangnya 5
biayai (lima) Hari
kebutuhan Kerja sebelum
modal kerja tanggal
(operating pembayaran
expenses) yang dimaksud
Debitur. (atau jangka
waktu yang
lebih pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
36
Page 65
Sisa Pinjaman
Tanggal Jumlah Pokok Terutang setelah Prosedur
Pemberi Nilai Fasilitas dan Tujuan
No Perjanjian Pinjaman Jatuh (Per Tanggal 24 Juni Pembayaran Pembayaran
Pinjaman Tingkat Suku Bunga Pinjaman
Tempo 2026) (Jika Dilunasi Lebih Awal
Seluruhnya)
Bank); dan
- Pemberitahu-
an tersebut
tidak dapat
dicabut atau
diubah oleh
Perseroan.
23. 2Perjanjian Fasilitas PT Bank Nilai Fasilitas: Pem- 22 April Rp770.000.000.000,- Rp0 - Perseroan
3Pinjaman Bergulir OCBC Rp1.000.000.000.000,- biayaan 2027 wajib
(Demand Loan) No- NISP Tbk kebutuhan menyampai-
mor: 118/ILS- Tingkat suku bunga: korporasi kan surat
JKT/PK/IV/2025 ter- Sebagaimana kesepa- umum de- pemberitahu-
tanggal 22 April katan Para Pihak bitur. an
2025 sebagaimana pembayaran
terakhir diubah me- lebih awal
lalui Perubahan Per- secara
tama atas Perjanjian sukarela
Fasilitas Pinjaman sekurang-
Bergulir (Demand kurangnya 5
Loan) tanggal No. (lima) Hari
134/ILS- Kerja sebelum
JKT/PK/IV/2026 ter- tanggal
tanggal 22 April pembayaran
2026. yang dimaksud
(atau jangka
waktu yang
lebih pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahu-
an tersebut
tidak dapat
dicabut atau
diubah oleh
Perseroan.
24. 2Perjanjian Kredit PT Bank Nilai Fasilitas: Pem- 28 Agustus Rp0 Rp0 - Perseroan
4tertanggal 23 Febru- UOB In- Rp1.300.000.000.000,- biayaan 2026 wajib
ari 2021 se- donesia kebutuhan menyampai-
bagaimana terakhir Tingkat suku bunga: modal kerja kan surat
diubah melalui Pe- Sebagaimana kesepa- dan/atau pemberitahu-
rubahan Ketiga atas katan Para Pihak keperluan an
Perjanjian Kredit umum de- pembayaran
Nomor: bitur lebih awal
1174/08/2025 ter- secara
tanggal 6 Agustus sukarela
2025. sekurang-
kurangnya 5
(lima) Hari
Kerja sebelum
tanggal
pembayaran
yang dimaksud
(atau jangka
waktu yang
lebih pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahu-
an tersebut
tidak dapat
dicabut atau
diubah oleh
37
Page 66
Sisa Pinjaman
Tanggal Jumlah Pokok Terutang setelah Prosedur
Pemberi Nilai Fasilitas dan Tujuan
No Perjanjian Pinjaman Jatuh (Per Tanggal 24 Juni Pembayaran Pembayaran
Pinjaman Tingkat Suku Bunga Pinjaman
Tempo 2026) (Jika Dilunasi Lebih Awal
Seluruhnya)
Perseroan.
25. 2Perjanjian Fasilitas PT Bank Nilai Fasilitas: Peminjam 6 April USD100.000.000,- Rp0 - Perseroan
5No. BTPN/NS/0131 SMBC USD100.000.000,- akan 2029 (ekuivalen wajib
tertanggal 30 Maret Indonesia mengguna- Rp1.786.800.000.000,-) menyampai-
2022 sebagaimana Tbk Tingkat suku bunga: kan seluruh kan surat
terakhir diubah Sebagaimana kesepa- jumlah pemberitahu-
dengan Perubahan katan Para Pihak yang an
Ketiga tertanggal 3 dipinjam- pembayaran
Maret 2026 nya dalam lebih awal
Fasilitas secara
untuk sukarela
kebutuhan sekurang-
korporasi kurangnya 5
Peminjam (lima) Hari
secara Kerja sebelum
umum. tanggal
pembayaran
yang dimaksud
(atau jangka
waktu yang
lebih pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahu-
an tersebut
tidak dapat
dicabut atau
diubah oleh
Perseroan.
26. 2Akta Perjanjian Bank of Nilai Fasilitas: Digunakan 25 Februari Rp965.000.000.000,- Rp0 - Perseroan
6Kredit No. 188 ter- China Rp1.400.000.000.000,- untuk 2031 wajib
tanggal 25 Februari (Hong Tingkat suku bunga: keperluan menyampai-
2026 Kong) Sebagaimana kesepa- korporasi kan surat
Limited, katan Para Pihak umum pemberitahu-
Cabang Grup, an
Jakarta termasuk pembayaran
penarikan lebih awal
pertama secara
akan sukarela
digunakan sekurang-
untuk kurangnya 5
membayar (lima) Hari
kembali Kerja sebelum
baki debet tanggal
Fasilitas pembayaran
Yang Ada yang dimaksud
sejumlah (atau jangka
sampai waktu yang
dengan lebih pendek
Rp965.000. sebagaimana
000.000,-. mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahu-
an tersebut
tidak dapat
dicabut atau
diubah oleh
Perseroan.
Catatan: Kurs mata uang yang digunakan adalah kurs tengah BI per tanggal 24 Juni 2026, yaitu: USD/IDR = 17.868;
JPY/IDR = 110.6584
38
Page 67
Total pembayaran (baik sebagian atau seluruh jumlah pokok terutang) akan ditentukan kemudian pada masing-
masing tahapan penerbitan obligasi selanjutnya; dan/atau
2. Sebanyak – banyaknya 25% (dua puluh lima persen) dari total dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi
pada tahap-tahap selanjutnya, digunakan untuk pemberian pinjaman dan/atau penyertaan modal pada PT
iForte Solusi Infotek (“Iforte”) yang akan digunakan oleh Iforte untuk pelunasan kewajiban pembayaran
Iforte (baik sebagian atau seluruh jumlah pokok terutang) yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit (loan
refinancing).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, sebagian kewajiban Iforte per 24 Juni 2026 adalah sekitar
Rp4.750.000.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Sisa
Jumlah Pokok Pinjaman
Tanggal Prosedur
Perjanjian Pemberi Nilai Fasilitas dan Tujuan Terutang setelah
No Jatuh Pembayaran Lebih
Pinjaman Pinjaman Tingkat Suku Bunga Pinjaman (Per Tanggal 31 Mei Pembayaran
Tempo Awal
2026) (Jika Dilunasi
Seluruhnya)
1. Akta Perjanjian PT Bank Nilai Fasilitas: Debitur harus 13 Juni Rp1.000.000.000.000,- Rp0 - Perseroan wajib
Kredit No. 17 Negara Rp1.000.000.000.000,- menggunakan 2028 menyampaikan
tanggal 13 Juni Indonesia semua Pin- surat
2023 dibuat di (Persero) Tingkat suku bunga: jaman Fasilitas pemberitahuan
hadapan Tbk Sebagaimana kesepa- yang dipinjam pembayaran
Veronica katan Para Pihak oleh pihaknya lebih awal secara
Nataadmadja, berdasarkan sukarela
S.H., Notaris di Fasilitas untuk sekurang-
Jakarta se- pembiayaan kurangnya 5
bagaimana kebutuhan (lima) Hari Kerja
diubah terakhir capital sebelum tanggal
dengan expenditure pembayaran
Persetujuan Pe- (capex) perus- yang
rubahan Perjan- ahaan dan pen- dimaksud(atau
jian Kredit (4) 17 danaan perus- jangka waktu
tanggal 9 Maret ahaan (General yang lebih
2026 Corporate pendek
Purpose) yang sebagaimana
juga dapat mungkin
digunakan un- disepakati oleh
tuk Entitas Anak Bank); dan
secara joint - Pemberitahuan
borrowing yaitu tersebut tidak
Iforte. dapat dicabut
atau diubah oleh
Perseroan.
2. Perjanjian PT Bank Nilai Fasilitas: General 1 April Rp500.000.000.000,- Rp0 - Perseroan wajib
Kredit Untuk Mandiri Rp2.600.000.000.000,- Corporate 2027 menyampaikan
Perseroan (Persero) Purposes surat
Terbatas PT Tbk Tingkat suku bunga: termasuk pemberitahuan
Profesional Sebagaimana namun tidak pembayaran
Telekomunikasi kesepakatan Para terbatas pada lebih awal secara
Indonesia No. 1 Pihak pembiayaan sukarela
Tanggal 2 April kembali sekurang-
2024 dibuat pinjaman Term kurangnya 5
dihadapan Loan Borrower (lima) Hari Kerja
sebagaimana Co-Borrower sebelum tanggal
terakhir diubah 2022 dari Bank pembayaran
dengan yang dimaksud
Addendum III (atau jangka
tanggal 13 Mei waktu yang lebih
2026 pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahuan
tersebut tidak
dapat dicabut
atau diubah oleh
39
Page 68
Sisa
Jumlah Pokok Pinjaman
Tanggal Prosedur
Perjanjian Pemberi Nilai Fasilitas dan Tujuan Terutang setelah
No Jatuh Pembayaran Lebih
Pinjaman Pinjaman Tingkat Suku Bunga Pinjaman (Per Tanggal 31 Mei Pembayaran
Tempo Awal
2026) (Jika Dilunasi
Seluruhnya)
Perseroan.
3. Akta Perjanjian PT Bank Nilai Fasilitas: General 29 Mei Rp2.000.000.000.000,- Rp0 - Perseroan wajib
Kredit Untuk Mandiri Rp2.000.000.000.000,- Corporate 2027 menyampaikan
Perseroan (Persero) Purpose surat
Terbatas PT Tbk Tingkat suku bunga: termasuk pemberitahuan
Profesional Sebagaimana namun tidak pembayaran
Telekomunikasi kesepakatan Para terbatas pada lebih awal secara
Indonesia dan Pihak pembiayaan sukarela
Perseroan kembali obligasi sekurang-
Terbatas iForte dan pinjaman kurangnya 5
Sebagai Debitur bank lainnya. (lima) Hari Kerja
Serta PT Bank sebelum tanggal
Mandiri pembayaran
(Persero) Tbk, yang dimaksud
Sebagai (atau jangka
Kreditur waktu yang lebih
Fasilitas Term pendek
Loan Sampai sebagaimana
Dengan Senilai mungkin
Rp2.000.000. disepakati oleh
000.000 No. Bank); dan
WCO.KP/1349/ - Pemberitahuan
TLN/2024, No. tersebut tidak
13 tanggal 30 dapat dicabut
Mei 2024, atau diubah oleh
dibuat Perseroan.
dihadapan
Mutirara
Siswono
Patiendra, SH,
Notaris di
Jakarta Selatan
sebagaimana
diubah terakhir
dengan
Addendum III
tanggal 13 Mei
2026
4. Pinjaman PT Bank Nilai Fasilitas: Belanja modal 30 Rp1.250.000.000.000 Rp0 - Perseroan wajib
Berjangka Permata Rp1.500.000.000.000,- dan tujuan Desem- menyampaikan
Rp1.500.000. Tbk korporat umum ber 2027 surat
000.000,00 Tingkat suku bunga: masing-masing pemberitahuan
Perjanjian Sebagaimana Debitur pembayaran
Fasilitas tanggal kesepakatan Para lebih awal secara
1 Desember Pihak sukarela
2022, sekurang-
sebagaimana kurangnya 5
terakhir diubah (lima) Hari Kerja
melalui sebelum tanggal
Amandemen pembayaran
tanggal 17 yang dimaksud
November (atau jangka
2025. waktu yang lebih
pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahuan
tersebut tidak
dapat dicabut
atau diubah oleh
Perseroan.
40
Page 69
Total pembayaran (baik sebagian atau seluruh jumlah pokok terutang) oleh Iforte sebagaimana dimaksud di atas
akan ditentukan kemudian pada masing-masing tahapan penerbitan obligasi selanjutnya.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, rencana penggunaan dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi
tahap-tahap selanjutnya adalah untuk pembayaran kewajiban oleh Perseroan dan iForte yang telah diungkapkan
saat ini. ]
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap II dan seterusnya
tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan/atau Iforte dan/atau
perjanjian pinjaman dari pihak ketiga.
Informasi lebih lengkap untuk setiap fasilitas yang akan dilunasi dapat mengacu pada tabel Perjanjian Kredit pada
Bab VIII.
Alokasi dan jumlah penggunaan dana pada masing-masing tahap penerbitan akan ditentukan dengan
mempertimbangkan strategi bisnis perusahaan, kondisi keuangan Perseroan dan/atau Entitas Anak, serta kondisi
pasar, likuiditas perbankan dan/atau makro ekonomi baik di Indonesia maupun global pada saat pelaksanaannya.
Rincian penggunaan dana penerbitan Obligasi pada tahap-tahap selanjutnya akan diungkapkan lebih lanjut dalam
Informasi Tambahan untuk masing-masing tahap penerbitan.
Sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025, dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sesuai
dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 40/2025 (sebagaimana relevan).
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan
POJK No. 40/2025 Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi wajib pula
dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan sampai dengan seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.
Sesuai POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I (belum termasuk perpajakan terkait yang
berlaku) adalah kurang lebih setara 0,41433% (nol koma empat satu empat tiga tiga persen) dari nilai emisi
Obligasi yang meliputi:
a) Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,12000% (nol koma satu dua nol nol nol persen);
b) Biaya jasa penjaminan emisi (underwriting fee) sekitar 0,01500% (nol koma nol satu lima nol nol persen);
c) Biaya Jasa penjualan (selling fee) 0,01500% (nol koma nol satu lima nol nol persen);
d) Biaya jasa untuk lembaga dan profesi penunjang pasar modal: 0,16500% (nol koma satu enam lima nol nol
persen), yang terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,04000% (nol koma nol empat nol nol nol persen);
- Biaya jasa Notaris sekitar 0,00833% (nol koma nol nol delapan tiga tiga persen);
- Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,10667% (nol koma satu nol enam enam tujuh persen);
- Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,01000% (nol koma nol satu nol nol nol persen);
e) Biaya jasa Pemeringkat Efek sekitar 0,06000% (nol koma nol enam nol nol nol persen); dan
f) Biaya lain-lain (OJK, BEI, KSEI, percetakan, dan Audit Penjatahan): sekitar 0,03933% (nol koma nol tiga sem-
bilan tiga tiga persen).
41
Page 70
III. PERNYATAAN UTANG
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasan-
nya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusa-
haan Publik” (secara kolektif disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam
mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, ber-
dasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01584/2.1505/AU.1/10/0694-1/1/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Feniwati Chen-
dana (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0694). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam
Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal lain” mengenai penerbitan kembali
laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan.
Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa uji
penurunan nilai goodwill merupakan hal yang dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling
signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit
utama tersebut direspons dalam audit.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp50.168.539 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang pembangunan menara dan usaha lainnya
Pihak ketiga 1.098.659
Pihak berelasi 88.985
Utang lain-lain
Pihak ketiga 23.482
Pihak berelasi 2.643
Akrual 1.084.810
Utang bagian jangka pendek atas:
Utang sewa 227.475
Utang bank
Pihak ketiga 12.336.226
Pihak berelasi 1.999.500
Utang Obligasi 1.184.520
Utang pajak 42.660
Pendapatan ditangguhkan 1.222.926
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek, neto 248.561
Utang derivatif - jangka pendek 114
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 19.560.561
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Utang sewa 438.905
Utang bank
Pihak ketiga 27.014.327
Pihak berelasi 2.004.557
Utang Obligasi 13.928
Provisi jangka Panjang 380.639
Liabilitas pajak tangguhan, neto 442.436
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang, neto 198.468
42
Page 71
Keterangan 31 Desember 2025
Pendapatan ditangguhkan 30.340
Utang derivatif - jangka Panjang 84.378
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 30.607.978
TOTAL LIABILITAS 50.168.539
1. Utang pembangunan menara dan usaha lainnya
Saldo utang pembangunan menara dan usaha lainnya Grup per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.187.644
juta, adapun rincian utang pembangunan menara dan usaha lainnya Grup sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pihak ketiga
Rupiah 1.097.837
Dolar AS 767
Dolar Singapura 55
Pihak ketiga 1.098.659
Pihak berelasi
Rupiah 88.985
Total 1.187.644
Utang pembangunan menara dan usaha lainnya tidak dijamin, tidak berbunga dan biasanya dilunasi dalam jangka
waktu selama 30 – 60 hari.
2. Akrual
Saldo akrual Grup per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.084.810 juta, adapun rincian akrual Grup sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Biaya pembangunan menara, serat optik dan konektivitas 449.270
Bunga dan biaya keuangan 160.673
Pemeliharaan 151.371
Perijinan dan lisensi 96.375
Sharing revenue 40.101
Jasa profesional 22.466
Local link 16.001
Perjalanan dinas 12.573
Provisi penurunan pendapatan 4.638
Penalti 4.133
Data center 391
Lain-lain 74.910
Total 1.084.810
Seluruh akrual lainnya merupakan akrual biaya atas instalasi, hiburan, pelatihan, transportasi dan outsource.
3. Utang sewa
Saldo utang sewa Grup per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp666.380 juta, merupakan utang sewa atas aset
hak-guna atas tanah, kantor, fiber, satelit, atap, transponder dan data center.
43
Page 72
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Saldo awal 918.773
Akusisi -
Penambahan 959.347
Beban penambahan bunga 69.340
Penyesuaian kurs mata uang asing 1.145
Pengurangan (24.463)
Pembayaran (1.257.762)
Saldo akhir 666.380
Bagian jangka pendek (227.475)
Bagian jangka Panjang 438.905
4. Utang bank
Saldo utang bank Grup per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp43.354.610 juta adapun rincian utang bank Grup
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jatuh tempo da- Jatuh tempo lebih
31 Desember 2025 Total
lam 1 tahun dari 1 tahun
Pihak Ketiga
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 3.000.000 6.000.000 9.000.000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - 7.000.000 7.000.000
PT Bank CIMB Niaga Tbk (USD87.605.000 &
Rp2.875.005) 3.470.168 875.025 4.345.193
MUFG Bank Limited (USD130.000.000) - 2.181.660 2.181.660
PT Bank SMBC Indonesia Tbk (sebelumnya PT Bank
BTPN Tbk) (USD174.102.000 & Rp139.007) 1.382.586 1.678.200 3.060.786
PT Bank Mizuho Indonesia (JPY14.000.000.000 &
Rp2.300.000) 1.500.000 2.306.271 3.806.271
PT Bank HSBC Indonesia - 1.600.000 1.600.000
PT Bank Danamon Indonesia Tbk - 1.000.000 1.000.000
PT Bank Permata Tbk (USD1.545.000 &
Rp1.349.765) 629.153 1.250.000 1.879.153
PT Bank Syariah Indonesia Tbk - 1.000.000 1.000.000
Bank of China (Hong Kong) Limited 965.000 - 965.000
PT Bank UOB Indonesia 200.000 - 200.000
JPMorgan Chase Bank N.A (USD40.000.000 &
Rp95.640) 95.640 671.280 766.920
PT Bank QNB Indonesia Tbk 600.504 - 600.504
PT Bank BNP Paribas Indonesia 185.000 - 185.000
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (JPY4.400.000.000) - 473.399 473.399
PT Bank CTBC Indonesia (USD12.500.000) 209.775 - 209.775
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk - 500.000 500.000
PT Bank ICBC Indonesia 100.000 - 100.000
PT Bank KEB Hana Indonesia - 500.000 500.000
12.337.826 27.035.835 39.373.661
Dikurangi:
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (1.600) (21.508) (23.108)
Sub-total pihak ketiga 12.336.226 27.014.327 39.350.553
Pihak berelasi
PT Bank Central Asia Tbk 2.000.000 2.007.400 4.007.400
Dikurangi:
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (500) (2.843) (3.343)
Sub-total pihak berelasi 1.999.500 2.004.557 4.004.057
Neto 14.335.726 29.018.884 43.354.610
44
Page 73
Biaya pinjaman merupakan biaya ditangguhkan yang berasal dari biaya komitmen, biaya perolehan pinjaman dan
biaya provisi sehubungan dengan perolehan pinjaman dan diamortisasi selama masa pinjaman.
Amortisasi atas biaya pinjaman dan biaya komitmen yang diakui pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 De-
sember 2025 adalah sebesar Rp41.868 juta.
Periode
Jumlah Fasilitas yang telah Fasilitas yang Jangka
Keterangan Fasilitas Entitas pembayaran Jaminan
fasilitas dicairkan belum dicairkan waktu fasilitas
bunga
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
- Fasilitas tanggal Perseroan, Rp4.000.000 Rp1.305.580 juta Rp2.694.420 juta Jatuh tempo 12 Maksimum 12 Perseroan
8 Desember 2021 Iforte, STP, IBST, (fasilitas pinjaman (dua belas) bulan memberikan jaminan
(amendemen tera- BIT, VTS dan IPI berulang) bulan (Perseroan), 6 perusahaan dan
khir tanggal 20 Mei
(Perseroan) dan bulan (Iforte, tanggung renteng
2025)
6 (enam) bulan STP, BIT, VTS antar para peminjam
(Iforte, STP, BIT dan IBST) dan 3
dan VTS). Sejak bulan (IPI)
tanggal penari-
kan terakhir
- Fasilitas tanggal 30 Perseroan USD100.000.000 USD100.000.000 - Jatuh tempo 6 bulan atau STP dan Iforte mem-
Maret 2022 (fasilitas pinjaman maksimum 84 yang disepakati berikan jaminan pe-
(amendemen tera- loan on certifi- (delapan puluh para pihak rusahaan
khir tanggal 12
cate) empat) bulan
Desember 2024)
dari Tanggal
Penarikan Fasili-
tas namun tidak
boleh melebihi
tanggal 29 Juni
2029
- Fasilitas tanggal 30 STP Rp900.000 juta Rp900.000 juta - Jatuh tempo 1 bulan Perseroan memberikan
Mei 2023 (fasilitas loan on pada tanggal jaminan perusahaan
certificate 31 Desember
berulang teramor- 2026
tisasi tanpa komit-
men)
- Fasilitas tanggal 30 IEN Rp150.000 (fasili- Rp29.000 juta Rp 121.000 juta Maksimum 3 bu- Maksimum 3 Perseroan memberikan
Januari 2025 tas pinjaman lan sejak tanggal bulan jaminan perusahaan
(amendemen tera- berulang tanpa penarikan tera-
khir tanggal 22
komitmen dan pi- khir fasilitas
Desember 2025)
njaman hijau
berulang tanpa
komitmen)
45
Page 74
Periode
Jumlah Fasilitas yang telah Fasilitas yang Jangka
Keterangan Fasilitas Entitas pembayaran Jaminan
fasilitas dicairkan belum dicairkan waktu fasilitas
bunga
- Fasilitas tanggal 9 IKS Total fasilitas: Tidak ada
Terkait dengan Terkait dengan
Mei 2025 Rp250.000 fasilitas: fasilitas:
- Loan on Cer- - Loan on
fasilitas Loan tificate-1: Certificate-
on Certificate-1: Maksimum 1:
Rp200.000 Rp 26.106 juta Rp 26.106 juta
3 (tiga) ta- Maksimum:
(termasuk fasilitas hun dari 9 6 bulan
bank garansi:
Mei 2025 - Loan on
Rp20.000) namun Note-2:
tidak boleh Maksimum:
fasilitas Loan on melebihi 31 3 bulan
Note-2: Rp50.000 Mei 2028
Rp 21.900 juta Rp 21.900 juta
- Loan on
Note-2:
maksimum 3
bulan sejak
tanggal
penarikan
terakhir
fasilitas
MUFG Bank Ltd
- Fasilitas tanggal 24 Perseroan JP Y7.954.800.000 JPY7.954.800.000 N/A 14 Februari 2025 Triwulanan Tidak ada
Februari 2022 (fasilitas pinjaman Saldo Rp-
(amendemen terak- berulang) Fasilitas
hir tanggal 19 Janu- dapat dicairkan
ari 2023)
dalam multicur-
rency
- Fasilitas tanggal Perseroan, Rp2.500.000 - Rp2.500.000 31 Desember Maksimal 3 bu- Perseroan mem-
Februari 2017 Iforte, STP dan (fasilitas pinjaman 2026 lan berikan jaminan Pe-
(amendemen terak- IBST berulang) Fasilitas rusahaan
hir tanggal 19 De- dapat dicairkan
sember 2025)
dalam multi-cur-
rency
- Fasilitas tanggal Perseroan USD34.800.000 USD34.800.000 N/A 14 Juli 2025 1 atau 3 bulan Tidak ada
14 Juli 2021 (fasilitas pinjaman Saldo Rp-
(amendemen berjangka)
terakhir tanggal
19 Januari 2023)
- Fasilitas tanggal Perseroan USD130.000.000 USD130.000.000 - 36 (tiga puluh Maksimal 3 bu- Tanggung renteng
20 Juni 2024 (fasilitas pinjaman enam) dari tang- lan
(amendemen terak- berjangka) gal penggunaan
hir tanggal
pertama
19 Desember 2025)
PT Bank HSBC Indonesia
- Fasilitas tanggal Perseroan, Rp850.000 juta - Rp850 juta Jatuh tempo 1, 3, 6 atau 12 Tidak ada
23 Oktober 2018 Iforte, BIT dan (fasilitas pinjaman berdasarkan bulan
(amendemen tera- STP berulang) konfirmasi dari
khir tanggal 12 bank
Desember 2025)
- Fasilitas tanggal 2 Perseroan Tranche A: Rp1.300.000 juta - Jatuh tempo 1, 2 atau 3 bulan Tidak ada
Juni 2022 Rp1.300.000 juta Tranche A pada
tanggal 2 June
2025;
Tranche B:
Rp1.300.000 juta Jatuh tempo
Rp1.300.000 juta - Tranche B pada
(pembiayaan dua tanggal 2 Juni
tranche) 2028
- Fasilitas Tanggal 1 Perseroan Rp1.600.000 Rp1.600.00 juta - 54 (lima puluh 1 atau 3 bulan Tidak ada
April 2024 (fasilitas pinjaman empat) bulan
(amendemen tera- berjangka) sejak 1 April
khir tanggal 12 2024
Desember 2025)
46
Page 75
Periode
Jumlah Fasilitas yang telah Fasilitas yang Jangka
Keterangan Fasilitas Entitas pembayaran Jaminan
fasilitas dicairkan belum dicairkan waktu fasilitas
bunga
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- Fasilitas tanggal Perseroan dan Rp3.000.000 juta Rp3.000.000 - Jatuh tempo 1 bulan atau 3 STP memberikan ja-
25 Mei 2022 STP (fasilitas pinjaman juta pada tanggal 25 bulan minan perusahaan
berjangka) Mei 2025
-Fasilitas tanggal Perseroan dan Tranche A: - Rp1.500.000 juta Jatuh tempo Disepakati para STP memberikan jami-
28 Agustus 2023 Iforte Rp1.000.000 juta pada tanggal pihak nan Perusahaan dan
(amendemen tera- (Perseroan) 27 Agustus 2026 tanggun renteng antara
khir tanggal 27
Perseroran dan Iforte
Agustus 2025)
Tranche B:
Rp500.000 juta
(Iforte)
- Fasilitas tanggal Perseroan dan Rp2.400.000 juta Rp2.400.000 juta - Maksimal 3 1 bulan STP memberikan jami-
8 Maret 2024 Iforte (fasilitas pinjaman (tiga) tahun nan Perusahaan dan
(amendemen terak- berjangka) sejak 8 Maret tanggun renteng antara
hir tanggal 26 Juni 2024 atau 7 Ma-
Perseroran dan Iforte
2025) ret 2027
- Fasilitas tanggal Perseroan dan Rp2.600.000 juta Rp2.600.000 juta - Maksimal 3 1 bulan STP memberikan jami-
2 April 2024 Iforte (fasilitas pinjaman (tiga) tahun nan Perusahaan dan
(amendemen berjangka) sejak 2 April tanggun renteng antara
terakhir tanggal 5 2024 atau 5 No-
Perseroran dan Iforte
November 2025) vember 2025
- Fasilitas tanggal Perseroan dan Rp2.000.000 juta Rp2.000.000 juta - Maksimal 3 1 bulan STP memberikan jami-
30 Mei 2024 Iforte (fasilitas pinjaman (tiga) tahun nan Perusahaan dan
(amendemen berjangka) sejak 30 Mei tanggun renteng antara
terakhir tanggal 5 2024 atau 29
Perseroran dan Iforte
November 2025) Mei 2027
JPMorgan Chase Bank, N.A,
- Fasilitas tanggal 20 Perseroan, - Tidak melebihi Rp95.640 juta Rp604.360 juta Jatuh tempo 1 bulan Tanggung renteng
April 2018 Iforte, KIN, STP Rp700.000 pada tanggal 14
(amendemen tera- BIT dan IBST - April 2026
khir tanggal 8 April - Maksimal
2025) Rp700.000 (pinja-
man berulang, ce-
rukan) yang dibagi
atas:
- -Perseroan:
Rp700.000
- -Iforte: Rp700.000
- -KIN: Rp50.000
- -STP: Rp500.000
- -BIT: Rp100.000
-IBST: Rp500.000
- Fasilitas tanggal Perseroan Fasilitas A USD20.000.000 - Jatuh tempo 1, 2 atau 3 bulan Iforte dan STP mem-
29 Maret 2022 USD20.000.000 pada tanggal 31 berikan jaminan pe-
(amendemen (fasilitas pinjaman Maret 2028 rusahaan
terakhir tanggal berjangka)
22 Juni 2022)
- Fasilitas tanggal Perseroan Fasilitas A USD20.000.000 - Jatuh tempo 1, 2, atau 3 bu- Iforte dan STP mem-
29 Maret 2022 USD20.000.000 pada tanggal 31 lan berikan jaminan pe-
(amendemen (fasilitas pinjaman Maret 2028 rusahaan
terakhir tanggal
berjangka)
22 Juni 2022)
PT Bank Central Asia Tbk.
- Fasilitas tanggal/ Perseroan untuk Fasilitas A Rp750.000 N/A B: 16 November 1, 3 atau 6 bulan Tanggung renteng
Facility dated 21 semua fasilitas Rp750.000 juta juta 2026;
Desember 2016, (fasilitas
(amendemen tera- Iforte: B, H, I, J, K F: 27 Oktober
pinjaman
khir tanggal 18 dan L 2026;
Desember 2025 berulang)
(STP, IBST, dan IPI KIN: B, H, I, J, K H: 20 Desember
sudah bukan meru- dan L Fasilitas B Rp2.000.000 juta Rp1.500.000 juta 2026;
pakan pihak dalam Rp1.500.000 juta
perjanjian) STP: B, H, I, J
47
Page 76
Periode
Jumlah Fasilitas yang telah Fasilitas yang Jangka
Keterangan Fasilitas Entitas pembayaran Jaminan
fasilitas dicairkan belum dicairkan waktu fasilitas
bunga
dan K (fasilitas pinjaman I: 25 Agustus
money market) 2028;
BIT: B, H, I, J, K
dan L Rp2.000.000 juta N/A J: 28 November
Fasilitas C
2028; dan
Rp2.000.000 juta
QTR: B, I, J, K dan
(fasilitas kredit
L K: 12 Desember
investasi)
2028
GIK: B, I, J, K dan Rp2.000.000 juta N/A
Fasilitas D
L L: 7 tahun se-
Rp2.000.000 juta
telah penarikan
(fasilitas kredit
IEN: B, K dan L
investasi)
A, C, D, E, dan G
VTS: B, K dan L Rp1.000.000 juta N/A telah jatuh
Fasilitas E
tempo dan telah
Rp1.000.000 juta
IBST: B dibayarkan
(fasilitas kredit
sepenuhnya
investasi)
IPI: B
Rp1.000.000 juta -
Fasilitas F
IGPU: B dan L
Rp1.000.000 juta
(fasilitas kredit
investasi)
Rp500.000 juta N/A
Fasilitas G
Rp500.000 juta
(fasilitas time
loan)
Rp1.000.000 juta -
Fasilitas H
Rp1.000.000 juta
(fasilitas time
loan)
-
Rp1.500.000 juta
Fasilitas I
Rp1.500.000 juta
(fasilitas kredit
investasi)
-
Rp.1.000.000 juta
Fasilitas J
Rp1.000.000 juta
(fasilitas kredit
investasi)
-
Rp3.400.000 juta
Fasilitas K
Rp3.400.000 juta
(kredit investasi)
- Rp1.700.000 juta
Fasilitas L
Rp1.700.000 juta
(kredit investasi)
- Fasilitas tanggal VTS Rp2.000 juta Rp2.000 juta N/A Jatuh tempo 1 bulan Tanah dan bangunan
25 Januari 2023 (Fasilitas pada tanggal
pinjaman dengan 25 Januari 2026
cicilan)
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
Fasilitas tanggal 19 Perseroan USD50.000.000 - USD50.000.000 Jatuh tempo 1, 3 atau 6 bulan Iforte dan STP mem-
November 2014 (fasilitas pinjaman pada tanggal 18 berikan jaminan pe-
(amendemen tera- berulang) November 2027 rusahaan
khir tanggal 18 No-
vember 2022)
PT Bank Permata Tbk.
Fasilitas tanggal 2 Iforte Rp1.500.000 juta Rp1.500.000 juta - 30 Desember 1, 3 atau 6 bulan Perseroan mem-
Desember 2022 (fasilitas pinjaman Saldo Rp 1.250.000 2027 atau periode berikan jaminan Pe-
(amendemen tera- berjangka) juta yang disepakati rusahaan
khir tanggal 17 No-
para pihak
vember 2025)
Fasilitas tanggal 12 Perseroan, Maksimal tidak Rp554.388 juta Rp1.445.612 juta 17 Desember 1 bulan Perseroan mem-
Desember 2023 Iforte, STP, BIT, lebih dari 2028 berikan jaminan pe-
(amendemen tera- IPI, VTS, IEN dan Rp2.000.000 juta rusahaan
khir tanggal 17 No- IBST
untuk pinjaman
vember 2025)
berulang dengan
48
Page 77
Periode
Jumlah Fasilitas yang telah Fasilitas yang Jangka
Keterangan Fasilitas Entitas pembayaran Jaminan
fasilitas dicairkan belum dicairkan waktu fasilitas
bunga
maksimal penari-
kan sebagai be-
rikut:
Perseroan:
Rp295.000 juta
sampai dengan
tanggal 17
Desember 2025
dan selanjutnya
dapat digunakan
maksimal
Rp189.000 juta
Iforte, STP dan
BIT: Rp2.000.000
juta
IPI: Rp100.000
juta
VTS: Rp50.000
juta
IEN: Rp150.000
juta
IBST: Rp600.000
juta
Fasilitas tanggal 12 Perseroan, Rp1.000.000 juta - N/A 36 (tiga puluh 1, 3 atau 6 bulan Perseroan mem-
Desember 2023 Iforte, STP, BIT, (fasilitas pinjaman enam) bulan berikan jaminan pe-
(amendemen tera- IPI berulang) sejak tanggal 23 rusahaan
khir tanggal 17 No- Desember 2024
vember 2025)
Fasilitas tanggal 10 IBST Rp600.000 juta Rp600.000 Saldo N/A 10 Oktober 2025 1, 2 minggu atau Perseroan mem-
Oktober 2024 (fasilitas pinjaman Rp- 1, 2 bulan atau berikan jaminan pe-
berulang) jangka waktu rusahaan
lain yang dise-
pakati
Fasilitas tanggal 3 IKS Maksimal tidak Rp74.765 juta Rp175.235 juta 3 Juli 2028 1, 3 atau 6 bulan Tidak ada
Juli 2025 lebih dari
Rp250.000 juta
dengan maksimal
penggunaan
sebagai berikut
Rp250.000 juta
(fasilitas pinjaman
bergulir)
Rp25.000 juta
(fasilitas letter of
credit dan surat
kredit
berdokumen
dalam negeri)
Rp25.000 juta
(fasilitas bank
garansi)
Rp25.000 juta
(fasilitas
49
Page 78
Periode
Jumlah Fasilitas yang telah Fasilitas yang Jangka
Keterangan Fasilitas Entitas pembayaran Jaminan
fasilitas dicairkan belum dicairkan waktu fasilitas
bunga
pembiayaan
utang usaha)
Bank of China (Hong Kong) Limited
Fasilitas tanggal 8 Perseroan Fasilitas A: Rp875.000 juta N/A Fasilitas A jatuh 1, 3 atau 6 bulan Iforte dan STP mem-
November 2019 Rp875.000 juta tempo dan telah berikan jaminan pe-
(Fasilitas dibayarkan se- rusahaan
luruhnya
pinjaman
berjangka)
Fasilitas B: USD60.000.000 N/A Fasilitas B telah
USD60.000.000 berakhir 21 Ja-
(fasilitas pinjaman nuari 2026 dan
berulang) dapat diperpan-
jang menjadi 5
tahun
- Fasilitas tanggal 21 Perseroan Rp965.000 juta Rp965.000 juta - 21 Januari 2026 1, 2 atau 3 bulan Iforte dan STP mem-
Januari 2022 (Fasilitas dan dapat diper- berikan jaminan pe-
pinjaman panjang menjadi rusahaan
5 tahun
berjangka)
- Fasilitas tanggal 28 Perseroan USD60.000.000 - USD60.000.000 Ketika terdapat yang disepakati Iforte dan STP mem-
Februari 2022 (Fasilitas pin- permintaan pe- para pihak dan berikan jaminan pe-
jaman bergulir) lunasan oleh tidak melebihi 6 rusahaan
Kreditur
bulan
PT Bank Mizuho Indonesia
- Fasilitas tanggal 30 Perseroan, Fasilitas pinjaman Rp1.500.000 juta - Jatuh tempo Jangka waktu (i) Perseroan mem-
Desember 2020 Iforte, STP, IEN, berulang yang pada tanggal 11 yang disetujui berikan jaminan
(amendemen ter- BIT dan IBST tidak melebihi Juli 2026 oleh kedua pi- perusahaan untuk
akhir tanggal 11 Juli Rp1.500.000 juta: Iforte, STP, IEN, BIT
hak dan tidak
2025) - maksimal lebih dari 6 bu-
dan IBST
Rp1.500.000
juta (Perse- lan (ii) STP memberikan
roan, Iforte, STP jaminan Perusa-
dan IBST) haan untuk
- maksimal Protelindo dan
tanggung renteng
Rp200.000 juta
antara Protelindo,
(IEN) Iforte, STP, IEN, BIT
- maksimal dan IBST
Rp250.000 juta
(BIT)
- Fasilitas tanggal Perseroan Rp1.500.000 juta Rp1.500.000 juta - Jatuh tempo 1, 3 atau 6 bulan Tidak ada
29 Agustus 2022 (fasilitas pinjaman pada tanggal 29
(amendemen tera- berjangka) Agustus 2027
khir tanggal 26 Sep-
tember 2025)
- Fasilitas tanggal 30 STP Rp400.000 juta Rp400.000 juta N/A Jatuh tempo 12 bulan Perseroan mem-
Mei 2023 pada tanggal berikan jaminan pe-
30 Mei 2025 rusahaan
- Fasilitas Tanggal 7 Perseroan JPY14.000.000. JPY14.000.000.000 - Jatuh tempo 3 bulan atau pe- Perseroan memberi-
Agustus 2024 000 pada tanggal 29 riode yang dise- kan jaminan perusa-
(amendemen tera- Agustus 2027 pakati para pi- haan dan tanggung
khir tanggal 20 renteng antara Perse-
hak
Agustus 2025) roan dan Iforte
50
Page 79
Periode
Jumlah Fasilitas yang telah Fasilitas yang Jangka
Keterangan Fasilitas Entitas pembayaran Jaminan
fasilitas dicairkan belum dicairkan waktu fasilitas
bunga
PT Bank UOB Indonesia
- Fasilitas tanggal 23 Perseroan, Iforte Fasilitas pinjaman Rp200.000 juta Rp1.100.000 juta Jatuh tempo 1, 3 atau 6 bulan Tanggung Renteng
Februari 2021 dan KIN pada tanggal 28
berulang yang ti-
(amendemen tera- Agustus 2026
dak melebihi:
khir tanggal 6 - maksimal
Agustus 2025)
Rp1.300.000
juta (Perse-
roan dan Iforte)
- maksimal
Rp500.000 juta
(KIN)
Fasilitas bank
garansi yang tidak
melebih:
- maksimal
Rp500.000 juta
(Perseroan, dan
Iforte)
- maksimal
Rp300.000 juta
(KIN)
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- Fasilitas tanggal 11 Perseroan dan Fasilitas A: - Rp500.000 juta Fasilitas A: Jatuh 1 atau 3 bulan Tanggung renteng
Oktober 2022 Iforte Rp500.000 juta tempo pada
(amendemen (fasilitas pinjaman tanggal 10 Okto-
terakhir tanggal 10 bergulir) terma- ber 2025
Oktober 2025) suk Rp100.000
juta (fasilitas
pinjaman re-
kening koran) ter-
sedia untuk Perse-
roan dan Iforte
Fasilitas B:
Rp500.000 juta
(fasilitas pinjaman Tidak Ada
berjangka) terse- Rp500.000 juta - Fasilitas B: 3 ta-
dia hanya untuk hun sejak tang-
Perseroan gal penggunaan
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- Fasilitas tanggal 28 Perseroan dan Rp1.000.000 juta - N/A Jatuh tempo 1 bulan atau Pe- Tidak ada
Juni 2021 (amen- Iforte (fasilitas pinjaman pada tanggal 12 riode yang dise-
demen terakhir berulang) November 2025. pakati para pi-
tanggal 11 Agustus
hak
2025)
- Fasilitas tanggal 21 Perseroan Rp500.000 juta Rp500.000 juta N/A Jatuh tempo 1 bulan atau Pe- Tidak ada
Desember 2021 (fasilitas pinjaman pada tanggal 21 riode yang dise-
(amendemen berjangka) Desember 2026 pakati para pi-
terakhir tanggal 11
hak
Agustus 2025)
- Fasilitas tanggal 21 Perseroan dan Rp1.000.000 juta Rp1.000.000 juta - Jatuh tempo 1 bulan atau Pe- Tidak ada
Maret 2022 Iforte (fasilitas pinjaman pada tanggal 21 riode yang dise-
(amendemen berjangka) Maret 2027 pakati para
terakhir tanggal 11
pihak
Agustus 2025)
PT Bank CIMB Niaga Tbk
- Fasilitas tanggal 20 Perseroan dan Rp1.000.000 juta Rp1.000.000 juta N/A Jatuh tempo 1 bulan Perseroan mem-
Agustus 2021 Iforte (fasilitas pinjaman pada 48 bulan berikan jaminan pe-
(amendemen tera- berjangka) sejak penarikan rusahaan
khir tanggal pertama
16 Mei 2025)
- Fasilitas tanggal 8 Perseroan Rp1.500.000 juta Rp1.500.000 juta - Jatuh tempo 1 bulan Iforte dan STP mem-
Desember 2021 (fasilitas pinjaman pada 60 bulan berikan jaminan
(amendemen tera- berjangka) sejak penarikan perusahaan
khir tanggal pertama
30 Oktober 2025)
51
Page 80
Periode
Jumlah Fasilitas yang telah Fasilitas yang Jangka
Keterangan Fasilitas Entitas pembayaran Jaminan
fasilitas dicairkan belum dicairkan waktu fasilitas
bunga
- Fasilitas tanggal Iforte Rp800.000 juta Rp800.000 juta N/A Jatuh tempo Periode yang di- Perseroan mem-
14 Februari 2023 (fasilitas pinjaman pada tanggal sepakati para pi- berikan jaminan
(amendemen tera- bergulir) terma- 14 Februari 2025 hak OD: setiap perusahaan
khir tanggal 2 No-
suk Rp50.000 juta akhir bulan
vember 2023)
(fasilitas pinjaman
koran)
- Fasilitas 29 Mei STP Rp441.667 juta Rp441.667 juta dan N/A Jatuh tempo 1 bulan Perseroan memberikan
2023 (amendemen (fasilitas pinjaman Rp 475.000 juta pada tanggal jaminan perusahaan
terakhir tanggal 22 jangka panjang) 5 Juni 2027
Februrari 2024)
dan Rp475.000
juta (fasilitas
pinjaman bergulir)
- Fasilitas Tanggal 9 Perseroan, Rp2.000.000 juta Rp1.470.187 juta Rp529.813 juta Jatuh tempo Periode yang di- Tanggung Renteng
Desember 2024 Iforte,STP dan (fasilitas pinjaman pada tanggal sepakati para
(amendemen tera- IBST berulang) 31 Oktoober pihak
khir tanggal 30 Ok- 2026
tober 2025)
- Fasilitas Tanggal 2 Perseroan dan Rp1.500.000 juta Rp1.375.000 juta - 36 bulan sejak 1 bulan Tanggung Renteng
September 2025 Iforte (fasilitas pinjaman penarikan per-
berjangka) tama
PT Bank CIMB Niaga Tbk, MUFG Bank, Limited, PT Bank Mizuho Indonesia, PT Bank Permata, Tbk, dan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (sebelumnya PT Bank BTPN Tbk)
- Fasilitas tanggal 1 STP Rp5.250.000 juta Rp5.250.000 juta - 1 Desember 1 atau 3 bulan Perseroan memberikan
Desember 2021 (fasilitas pinjaman 2026 jaminan perusahaan
berjangka)
PT Bank QNB Indonesia Tbk
- Fasilitas tanggal 26 Perseroan, Iforte Fasilitas pinjaman Rp500.000 juta - 26 Maret 2026 1 minggu, 1, 3 Tanggung renteng
Maret 2024 (amen- dan IEN berulang yang ti- atau 6 bulan
demen terakhir dak melebihi
tanggal 24 April
Rp500.000 juta:
2025)
- maksimal
Rp500.000 juta
(Perseroan dan
Iforte)
- maksimal
Rp100.000 (IEN)
- Fasilitas tanggal 20 IKS Maksimal Rp100.504 juta Rp49.496 juta Jatuh tempo 1 bulan Tidak ada
Agustus 2024 Rp150.000 juta berdasarkan
(amendemen konfirmasi dari
terakhir tanggal 21 bank
Rp135.000 juta
November 2025)
(fasilitas pem-
biayaan utang
usaha)
Rp15.000 juta
(fasilitas pinjaman
bergulir
Rp150.000 juta
(fasilitas letter of
credit usance dan
surat kredit ber-
dokumen dalam
negeri)
52
Page 81
Periode
Jumlah Fasilitas yang telah Fasilitas yang Jangka
Keterangan Fasilitas Entitas pembayaran Jaminan
fasilitas dicairkan belum dicairkan waktu fasilitas
bunga
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- Fasilitas tanggal 16 Perseroan Rp3.000.000 juta Rp3.000.000 juta - 60 bulan dari 1 bulan Iforte dan STP mem-
September 2021 (fasilitas pinjaman penanda- berikan jaminan pe-
(amendemen berjangka) tanganan perse- rusahaan
terakhir tanggal 1 tujuan peruba-
Desember 2025) han perjanjian
kredit
- Fasilitas tanggal 9 Perseroan Rp1.000.000 juta Rp1.000.000 juta - 9 Juni 2027 3 bulan Iforte dan STP membe-
Juni 2022 (amen- (fasilitas pinjaman rikan jaminan perusa-
demen terakhir berjangka) haan
tanggal 1 Agustus
2024)
- Fasilitas tanggal 13 Iforte Rp1.000.000 juta Rp1.000.000 juta - 12 Mei 2027 1 bulan Perseroan memberikan
Mei 2022 (fasilitas pinjaman jaminan perusahaan
(amendemen berjangka)
terakhir tanggal 2
Agustus 2024
- Fasilitas tanggal 13 Perseroan, Iforte Rp1.000.000 juta Rp1.000.000 juta - 13 Juni 2028 1 bulan Perseroan memberi-
Juni 2023 (amen- dan STP (Fasilitas kan jaminan perusa-
demen terakhir pinjaman haan dan tanggung
tanggal 2 Agustus
berjangka) renteng antara Perse-
2024)
roan, Iforte dan STP
- Fasilitas tanggal 13 Perseroan dan Rp1.000.000 juta - Rp1.000.000 juta 12 Juni 2026 1 bulan Perseroan memberi-
Juni 2023 (amen- Iforte (fasilitas pinjaman kan jaminan perusa-
demen terakhir bergulir) haan dan tanggung
tanggal 12 Juni
renteng antara Perse-
2025)
roan dan Iforte
- Fasilitas tanggal 29 Perseroan dan Rp3.000.000 juta Rp3.000.000 juta - 28 Juli 2029 1 bulan Perseroan mem-
Juli 2024 (amende- Iforte (Fasilitas berikan jaminan pe-
men terakhir tang- pinjaman rusahaan
gal 20 November
berjangka)
2024)
Citibank, N. A
- Fasilitas tanggal 8 Perseroan, Rp650.000 juta - Rp650.000 juta Jatuh tempo 1, 3, atau 6 bu- Perseroan memberikan
Agustus 2022 Iforte, STP dan berdasarkan lan jaminan perusahaan
(amendemen BIT (fasilitas pinjaman konfirmasi dari
terakhir tanggal 13 bank
berulang)
Maret 2025)
PT Bank CTBC Indonesia
- Fasilitas tanggal 20 Perseroan Rp240.000 juta Rp209.775 juta Rp30.225 juta 30 November 1 bulan atau pe- Tanggung renteng
November 2023 2026 riode yang dise-
(amendemen (fasilitas pinjaman pakati para pi-
terakhir tanggal 27
berulang) hak
November 2025)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- Fasilitas tanggal 23 IBST Rp1.035.000 juta Rp1.035.000 juta - 85 (delapan - Tidak ada
Desember 2021 puluh lima) bu-
(amendemen lan sejak tanggal
terakhir 13 Maret penandatangan
2023) perjanjian fasili-
tas/
- Fasilitas tanggal 23 IBST Rp265.000 juta Rp265.000 juta - 85 (delapan - Tidak ada
Desember 2021 puluh lima) bu-
(amendemen lan sejak tanggal
terakhir 13 Maret penandatangan
2023) perjanjian fasili-
tas/
Fasilitas tanggal 25 Perseroan, ISI, Rp1.000.000 juta Rp1.000.000 juta - 66 (enam puluh 3 bulan Tanggung Renteng
November 2024 STP, dan IBST (fasilitas pinjaman enam) bulan
berjangka) sejak 25 Novem-
ber 2024
PT Bank BNP Paribas Indonesia
- Fasilitas tanggal 21 Perseroan Rp5000.000 juta Rp185.000 juta Rp315.000 juta 21 November Maksimum 3 Tidak ada
November 2024 (fasilitas pinjaman 2026 bulan
(amendemen berulang)
terakhir 21 Novem-
ber 2025)
53
Page 82
Periode
Jumlah Fasilitas yang telah Fasilitas yang Jangka
Keterangan Fasilitas Entitas pembayaran Jaminan
fasilitas dicairkan belum dicairkan waktu fasilitas
bunga
PT Bank OCBC NISP Tbk
- Fasilitas tanggal 22 Perseroan Rp1.000.000 juta - Rp1.000.000 juta 1 (satu) tahun 1 minggu hingga Tanggung Renteng
April 2025 (fasilitas pinjaman (fasilitas pinjaman sejak tanggal 22 1, 3, atau 6 bu-
berulang) berulang) April 2025/ lan/
PT Bank KEB Hana Indonesia
- Fasilitas tanggal 22 Perseroan Rp500.000 juta Rp500.000 juta - 3 (tiga) tahun 1 bulan Tanggung Renteng
Mei 2025 (fasilitas pinjaman terhitung sejak
berjangka) tanggal
penggunaan fa-
silitas
PT Bank ICBC Indonesia
- Fasilitas tanggal 9 Perseroan Rp400.000 Rp100.000 juta Rp300.000 juta 12 (dua belas) 1, 3, 6 atau 12 Tidak Ada
Juli 2025 (fasilitas pinjaman bulan sejak (ma- bulan
berulang) sing-masing)
tanggal
penggunaan/
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
- Fasilitas tanggal 11 Perseroan dan Rp500.000 juta Rp500.000 juta - 60 (enam puluh) 1 bulan Tidak Ada
September 2025 Iforte (fasilitas pinjaman bulan sejak
berjangka) tanggal
penggunaan
pertama)
Seluruh pinjaman yang diperoleh untuk modal kerja, belanja modal, pengembangan bisnis dan tujuan umum
untuk Perseroan dan entitas anaknya.
Pada tahun 2025, tingkat suku bunga berkisar antara 4,50% sampai dengan 9,00% per tahun atas pinjaman mata
uang Rupiah, berkisar antara 4,50% sampai dengan 6,35% per tahun atas pinjaman mata uang Dolar AS , berkisar
antara 5,30% sampai dengan 5,70% per tahun atas pinjaman mata uang JPY.
Fasilitas pinjaman tersebut dikenakan bunga tahunan sebesar JIBOR ditambah marjin dan tolok ukur lain yang
disepakati.
Perseroan dan entitas anaknya diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentuan finansial tertentu, yaitu debt service
coverage ratio dan net debt to running EBITDA. Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan entitas anaknya
telah memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan tersebut.
Fasilitas Lainnya
Bank Garansi
Perseroan memperoleh fasilitas bank garansi dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp100.000 juta
berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi tertanggal 6 Desember 2017 dan sebagaimana diubah
dengan Addendum IX tertanggal 13 Mei 2026. Fasilitas bank garansi tersebut merupakan fasilitas global line yang
dapat digunakan oleh Perseroan, Iforte, KIN, IGI, GTP, HTS, STP, BIT, IBST dan IEN. Fasilitas bank garansi dapat
diterbitkan dengan tenor/jangka waktu penerbitan/pembukaan maksimal 12 bulan sampai dengan tanggal 4 Juni
2027. Fasilitas bank garansi ini bertujuan untuk jaminan pembayaran, jaminan pembayaran atau jaminan
pelaksanaan atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan dan/ atau Iforte, KIN, IGI, GTP, HTS, STP, BIT,
IBST dan IEN.
IKS memperoleh fasilitas bank garansi dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebesar Rp20.000 juta berdasarkan
Perjanjian Fasilitas No. SMBCI/NS/0318 tertanggal 9 Mei 2025. Fasilitas bank garansi ini tersedia sampai dengan
29 Mei 2026.
Iforte memperoleh fasilitas bank garansi dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp100.000 juta
berdasarkan Perjanjian Penerbitan Bank Garansi tertanggal 9 Agustus 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan
Persetujuan Perubahan Perjanjian Penerbitan Garansi Bank tertanggal 7 Agustus 2025. Fasilitas bank garansi
54
Page 83
tersebut dapat digunakan oleh Iforte, HTS, QTR, IGI dan BIT. Fasilitas bank garansi ini berlaku sampai dengan 8
Agustus 2026.
Pembatasan Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Liabilitas Lainnya dan Pemenuhannya
31 31
Pembatasan
Keterangan Desember Desember
Rasio
2025 2024
Utang bank
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Min 1,30x 3,86x 2,88x
Net debt to running EBITDA ** Max 5,00x 3,73x 4,59x
Utang obligasi
Larangan untuk memberikan pinjaman kepada pihak manapun, Max 20% 0,00% 0,00%
termasuk kepada afiliasi Protelindo, dalam jumlah lebih dari 20%
dari ekuitas Protelindo kecuali, antara lain, untuk pinjaman yang
diberikan terkait dengan kegiatan usaha Protelindo
Total pinjaman bersih dengan running EBITDA Max 5,00x* 3,73x 4,59x
Running EBITDA dengan beban bunga *** Min 1,50x 4,88x 3,25x
(*) Kecuali dalam hal tertentu, Perseroan diperbolehkan memiliki rasio pinjaman sampai dengan 7,00x
(**) Perhitungan rasio net debt to running EBITDA setara dengan perhitungan rasio utang bersih terhadap EBITDA berjalan pada tabel di
atas.
(***) Perhitungan rasio running EBITDA dengan beban bunga setara dengan perhitungan ISCR pada tabel di atas.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.
KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM 3 BULAN (JANUARI - MARET 2026)
Utang Bank (Dalam Jutaan Rupiah)
Jumlah Jatuh Tempo Jumlah yang
Bank Fasilitas (Jan – Mar 2026) telah dibayarkan
PT Bank BNP Paribas Indonesia Revolving Loan 185.000 185.000
Bank of China (Hong Kong) Limited Term Loan 965.000 965.000
PT Bank SMBC Indonesia Tbk Revolving Loan 1.382.586 1.382.586
PT Bank CIMB Niaga Tbk Revolving Loan 1.470.187 1.470.187
PT Bank CIMB Niaga Tbk Term Loan 124.995 124.995
PT Bank ICBC Indonesia Revolving Loan 100.000 100.000
JPMorgan Chase Bank N.A. Overdraft 95.640 95.640
PT Bank Mizuho Indonesia Revolving Loan 1.415.000 1.415.000
PT Bank Permata Tbk Revolving Loan 585.453 585.453
PT Bank UOB Indonesia Revolving Loan 200.000 200.000
Total 6.523.861 6.523.861
Sumber dana yang digunakan Grup untuk pelunasan kewajiban yang jatuh tempo utang bank dalam 3 bulan
menggunakan internal kas Grup dan sebagian menggunakan fasilitas revolving dari bank lain.
Utang Obligasi (Dalam Jutaan Rupiah)
Tanggal Jumlah Jatuh Tempo Jumlah yang
Obligasi Jatuh Tempo (Jan – Mar 2026) telah dibayarkan
Obligasi 2023 (I) Seri B 24 Maret 2026 145.350 145.350
Sumber dana yang digunakan Grup untuk pelunasan kewajiban yang jatuh tempo utang obligasi dalam 3 bulan
menggunakan penarikan pinjaman bank dari PT Bank UOB Indonesia.
55
Page 84
5. Utang obligasi
Saldo utang Obligasi Grup per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.198.448 juta, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Mata Uang Mata Uang Asal Setara Rupiah
Utang obligasi
Bagian jangka pendek
Obligasi 2023 Rupiah 441.350 441.350
Obligasi 2021 Rupiah 744.000 744.000
Dikurangi:
Biaya obligasi yang belum diamortisasi (830)
Neto 1.184.520
Bagian jangka panjang
Obligasi 2024 Rupiah 14.005 14.005
Dikurangi:
Biaya obligasi yang belum diamortisasi (77)
Neto 13.928
Informasi Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi
Pokok Efek Jumlah Efek
Periode Pem- Tingkat
Efek Bersi- Tanggal Jatuh Bersifat Perusahaan Bersifat Utang
Tanggal Emisi bayaran Bunga per Wali Amanat Peringkat
fat Utang Tempo Utang Pemeringkat Terutang
Bunga Tahun
(Rp juta) (Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan II Protelindo Tahap II Tahun 2021
17 Desember 17 Desember PT Bank Per- PT Fitch Rat-
Seri C 744.000 Kuartalan 6,10% AAA 744.000
2021 2026 mata Tbk ings Indonesia
Obligasi Berkelanjutan IV Protelindo Tahap I Tahun 2024
PT Bank Per- PT Fitch Rat-
Seri B 9 Juli 2024 9 Juli 2027 14.005 Kuartalan 6,75% AAA 14.005
mata Tbk ings Indonesia
Jumlah 758.005
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, total keseluruhan Efek Bersifat Utang yang yang masih terhutang ada-
lah sebesar Rp758.005.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh delapan miliar lima juta Rupiah). Sumber dana untuk
melunasi Obligasi yang akan jatuh tempo di tahun ini pada tanggal 17 Desember 2026 dapat berasal dari dana
hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap II dan seterusnya. Apabila dana
hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap II dan seterusnya tidak
mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan dan/atau perjanjian pinjaman
dari pihak ketiga.
Perjanjian perwaliamanatan untuk obligasi 2020 sampai dengan 2024 mengatur beberapa ketentuan yang harus
dipenuhi oleh Perseroan, termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Larangan untuk memberikan pinjaman kepada pihak manapun, termasuk kepada afiliasi Perseroan, dalam
jumlah lebih dari 20% dari ekuitas Perseroan kecuali, antara lain, untuk pinjaman yang diberikan terkait
dengan kegiatan usaha Perseroan
b. Memelihara perbandingan total Pinjaman Bersih dengan Running EBITDA ("Rasio Pinjaman") tidak lebih dari
5:1, kecuali dalam hal tertentu, Perseroan diperbolehkan memiliki Rasio Pinjaman sampai dengan 7:1; dan
c. Memelihara perbandingan antara Running EBITDA dengan Beban Bunga Kas tidak kurang dari 1,5:1.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi ketentuan tersebut.
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya
telah dipergunakan untuk pelunasan sebagian utang Perseroan.
56
Page 85
Pada tanggal 19 Juli 2025, Perseroan telah melakukan pembayaran seluruhnya terhadap Obligasi 2024 (I) Seri A.
Pada tanggal 9 Agustus 2025, Perseroan telah melakukan pembayaran seluruhnya terhadap Obligasi 2022 Seri B.
Pada tanggal 3 September 2025, Perseroan telah melakukan pembayaran seluruhnya terhadap Obligasi 2020 Seri B.
6. Provisi Jangka Panjang
Saldo provisi jangka panjang Grup per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp380.639 juta, adapun rincian provisi
jangka panjang Grup sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah yang Saldo 31
Saldo 1 Jan- Provisi tam- Pertambahan
Keterangan terjadi dan Desember
uari 2025 bahan bunga
dibebankan 2025
Estimasi biaya pembongkaran
353.980 2.428 (4.235) 28.466 380.639
menara
Asumsi signifikan pada tanggal 31 Desember 2025 terdiri dari tingkat diskonto sebesar 7,96% dan sisa periode
sebelum pembongkaran dilakukan adalah 32,80 tahun. Provisi jangka panjang akan direalisasi ketika menara ter-
kait dibongkar.
7. Utang pajak
Saldo utang pajak Grup per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp42.660 juta, adapun rincian utang pajak Grup
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Perseroan
Pajak pertambahan nilai -
Pajak penghasilan
Pasal 4(2) 4.634
Pasal 21 19
Pasal 23/26 256
Pasal 29 4.019
Sub-total 8.928
Entitas anak
Pajak pertambahan nilai 4.234
Pajak penghasilan
Pasal 4(2) 7.709
Pasal 21 530
Pasal 23/26 1.669
Pasal 29 19.590
Sub-total 33.732
Total 42.660
8. Pendapatan ditangguhkan
Saldo pendapatan ditangguhkan Grup per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.253.266 juta, adapun rincian
pendapatan ditangguhkan Grup sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
PT Telekomunikasi Selular 514.478
57
Page 86
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
PT Indosat Tbk 438.442
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (Sebelumnya PT XL Axiata Tbk dan PT 233.601
Smart Telecom Tbk)
PT Angkasa Komunikasi Global Utama 21.877
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk 36
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp3.000) 44.832
Total 1.253.266
Bagian jangka pendek (1.222.926)
Bagian jangka panjang 30.340
9. Liabilitas imbalan kerja
Saldo liabilitas imbalan kerja Grup per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp447.029 juta, terdiri dari liabilitas
imbalan kerja jangka pendek neto sebesar Rp248.561juta, dan liabilitas imbalan kerja jangka panjang neto sebe-
sar Rp198.468 juta, dengan rincian asumsi perhitungan liabilitas imbalan kerja Grup sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2025
Tingkat Diskonto 6,50%-6,90%
Tingkat Kenaikan Gaji 5,40%-6,00%
Usia Pensiun 56 tahun
Tingkat Kematian TMI 2019
Metode Projected unit credit
Pada tanggal 1 Desember 2017, Perseroan mengikuti Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon yang dise-
lenggarakan oleh PT AIA Financial. Pada tanggal 15 Desember 2020, Iforte mengikuti Program Pensiun Untuk
Kompensasi Pesangon yang diselenggarakan oleh PT AIA Financial.
Perseroan dan Iforte mengikuti program ini guna memenuhi ketentuan pemerintah terkait program Dana Pens-
ion Lembaga Keuangan (DPLK) dan memenuhi kewajiban Perseroan yang timbul akibat Pemutusan Hubungan
Kerja (“PHK”) sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan/ atau Peraturan Perusahaan
yang berlaku di Perseroan serta berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang yang diakui Perseroan dan entitas anak pada tanggal 31 Desember 2025
berdasarkan perhitungan aktuaris independen KKA Steven & Mourits, dalam laporannya No. 1681/ST-FA-
PSAK219-PTIN/II/2026 pada tanggal 20 Februari 2026.
Tabel berikut menggambarkan rincian saldo liabilitas imbalan kerja Grup:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang
Perseroan 61.949
Entitas anak 136.519
Total 198.468
10. Liabilitas pajak tangguhan neto
Saldo liabilitas pajak tangguhan neto Grup per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp442.436 juta, adapun rincian
liabilitas pajak tangguhan neto Grup sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Perseroan
Saldo awal liabilitas pajak tangguhan 210.438
58
Page 87
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Beban pajak tangguhan 12.629
Pembalikan pajak tangguhan (55.779)
Sub-total 167.288
Entitas anak
Saldo awal liabilitas pajak tangguhan 513.873
Beban pajak tangguhan 62.968
Efek pajak tangguhan atas ekuitas (2.125)
Pembalikan pajak tangguhan (299.568)
Sub-total 275.148
Saldo akhir liabilitas pajak tangguhan, neto - konsolidasian 442.436
11. Utang derivatif
Saldo utang derivatif Grup per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp84.492 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Non-deliverable call option dan kontrak swap tingkat bunga dan swap valuta asing
Jangka pendek
PT Bank Permata Tbk 79
PT Bank CIMB Niaga Tbk 35
Jangka panjang
Mizuho Bank, Ltd Singapore Branch 38.367
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 37.020
MUFG Bank Limited 7.598
PT Bank Mizuho Indonesia 1.393
Total 84.492
12. Utang lain-lain
Saldo utang lain-lain Grup per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp26.125 juta, adapun rincian utang lain-lain
Grup sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pihak ketiga 23.482
Pihak berelasi 2.643
Total 26.125
13. Pinjaman pihak berelasi
Saldo pinjaman pihak berelasi Grup per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp4.146.151 juta, adapun rincian
pinjaman pihak berelasi Grup sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Liabilitas
Pihak-pihak berelasi lainnya
Utang pembangunan menara dan usaha lainnya
PT Bach Multi Infrastruktur 60.460
PT Bach Multi Global 23.400
PT Alto Network 3.586
PT BCA Finance 1.231
Lain-lain (dibawah Rp500) 308
59
Page 88
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Sub-total 88.985
Utang lain-lain
Direksi entitas anak 2.643
Utang sewa – kantor
PT Grand Indonesia 26.322
Utang bank
PT Bank Central Asia Tbk 4.004.057
Pendapatan ditangguhkan
PT Angkasa Komunikasi Global Utama 21.877
PT Djarum 2.053
Lain-lain (dibawah Rp500) 214
Sub-total 24.144
Total 4.146.151
14. Komitmen dan Kontinjensi
Grup tidak memiliki komitmen dan kontinjensi per tanggal 31 Desember 2025.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS GRUP PADA TANGGAL 31 DESEMBER
2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
GRUP TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN, DAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, GRUP TIDAK
MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL GRUP SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN
DARI PROSPEKTUS INI.
ATAS MASING-MASING LIABILITAS TERSEBUT DI ATAS TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG DAPAT
MENGHALANGI DILAKUKANNYA PENAWARAN UMUM ATAUPUN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK
PEMEGANG OBLIGASI.
MANAJEMEN GRUP MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.
PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS GRUP YANG TELAH JATUH TEMPO YANG
BELUM DILUNASI.
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN GRUP ATAS
PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG GRUP.
TIDAK ADANYA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI
UTANG.
TIDAK ADANYA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN GRUP
YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA GRUP.
60
Page 89
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Grup Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Grup untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31
Desember 2024.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah
pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten
atau Perusahaan Publik” (secara kolektif disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan
disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 01584/2.1505/AU.1/10/0694-1/1/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026, yang
ditandatangani oleh Feniwati Chendana (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0694). Laporan auditor independen
tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal
lain” mengenai penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali
Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31
Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama”
yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa uji penurunan nilai goodwill merupakan hal yang
dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh
karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku dan
disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh KAP
PSS, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 01583/2.1505/AU.1/10/0702-3/1/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026, yang
ditandatangani oleh Widya Arijanti (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0702). Laporan auditor independen
tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal
lain” mengenai penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali
Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 633.610 849.918
Bank yang dibatasi penggunaannya 5.516 535
Piutang usaha
Pihak ketiga 1.963.743 3.277.053
Pihak berelasi 9.787 15.740
Investasi neto dalam sewa - jangka pendek 175.604 168.639
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 71.368 102.005
Pihak berelasi 54 1.292
Persediaan 8.517 15.943
Beban dibayar di muka - jangka pendek 196.541 171.368
Pajak dibayar di muka 249.858 190.824
Uang muka 38.869 30.982
Investasi instrumen keuangan - jangka pendek 6.884 36.599
Piutang derivatif - jangka pendek 55.429 2.441
TOTAL ASET LANCAR 3.415.780 4.863.339
61
Page 90
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET TIDAK LANCAR
Investasi neto dalam sewa - jangka panjang 452.834 685.858
Aset tetap 48.296.801 47.477.953
Goodwill 15.779.722 15.833.997
Beban dibayar dimuka
Jangka Panjang 162.110 175.244
Aset takberwujud 755.709 863.813
Aset hak-guna 5.371.315 5.567.137
Investasi 1.225.771 571.632
Piutang derivatif - jangka Panjang 266.109 273.499
Aset pajak tangguhan, neto 12.567 7.216
Aset tidak lancar lainnya 1.513.522 1.416.043
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 73.836.460 72.872.392
TOTAL ASET 77.252.240 77.735.731
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang pembangunan menara dan usaha lainnya
Pihak ketiga 1.098.659 929.781
Pihak berelasi 88.985 78.433
Utang lain-lain
Pihak ketiga 23.482 40.137
Pihak berelasi 2.643 71
Akrual 1.084.810 1.363.123
Utang bagian jangka pendek atas:
Utang sewa 227.475 245.695
Utang bank
Pihak ketiga 12.336.226 14.062.762
Pihak berelasi 1.999.500 616.500
Utang Obligasi 1.184.520 274.913
Utang pajak 42.660 120.437
Pendapatan ditangguhkan 1.222.926 2.190.180
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek, neto 248.561 208.852
Utang derivatif - jangka pendek 114 -
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 19.560.561 20.130.884
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang ja-
tuh tempo dalam waktu satu tahun
Utang sewa 438.905 673.078
Utang bank
Pihak ketiga 27.014.327 31.054.547
Pihak berelasi 2.004.557 4.210.336
Utang Obligasi 13.928 1.198.304
Provisi jangka Panjang 380.639 353.980
Liabilitas pajak tangguhan, neto 442.436 724.311
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang, neto 198.468 119.404
Pendapatan ditangguhkan 30.340 33.240
Utang derivatif - jangka Panjang 84.378 167.736
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 30.607.978 38.534.936
TOTAL LIABILITAS 50.168.539 58.665.820
62
Page 91
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk
Modal dasar
Nilai nominal - Rp10 (angka penuh) per saham
Modal dasar - 200.000.000.000 saham (2024:
10.000.000.000 saham)
Modal ditempatkan dan disetor penuh –
58.322.620.187 saham
(2024: 3.322.620.187 saham) 5.832.262 332.262
Tambahan modal disetor 248.204 188.689
Saldo laba:
Cadangan umum 1.200 1.100
Belum ditentukan penggunaannya 20.945.168 18.398.863
Penghasilan komprehensif lain (54.034) 78.402
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
26.972.800 18.999.316
entitas induk
Kepentingan nonpengendali 110.901 70.595
TOTAL EKUITAS 27.083.701 19.069.911
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 77.252.240 77.735.731
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Pendapatan 13.327.907 12.735.815
Depresiasi dan amortisasi (3.072.739) (3.097.088)
Beban pokok pendapatan lainnya (1.115.112) (898.595)
Beban pokok pendapatan (4.187.851) (3.995.683)
Laba bruto 9.140.056 8.740.132
Beban penjualan dan pemasaran (328.738) (312.844)
Beban umum dan administrasi (900.096) (809.761)
Beban usaha lainnya, neto (398.537) (332.258)
Laba usaha 7.512.685 7.285.269
Penghasilan keuangan, bruto 43.219 84.245
Pajak final atas penghasilan keuangan (8.644) (16.849)
Penghasilan keuangan, neto 34.575 67.396
Biaya keuangan, neto (3.080.115) (3.137.652)
Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan 4.467.145 4.215.013
Beban pajak final (764.961) (659.012)
Laba sebelum beban pajak penghasilan 3.702.184 3.556.001
Beban pajak penghasilan (5.852) (172.077)
Laba tahun berjalan 3.696.332 3.383.924
Penghasilan komprehensif lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan (kerugian) aktuarial, setelah pajak (22.274) 5.246
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Kerugian neto dari lindung nilai arus kas (103.264) (4.810)
Bagian saham dari investasi (1.854) 27
Selisih kurs dari penjabaran laporan keuangan 1.302 -
63
Page 92
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Total penghasilan komprehensif lain (126.090) 463
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan 3.570.242 3.384.387
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 3.692.398 3.354.755
Kepentingan nonpengendali 3.934 29.169
3.696.332 3.383.924
Total penghasilan komprehensif yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 3.565.969 3.355.471
Kepentingan nonpengendali 4.273 28.916
3.570.242 3.384.387
Laba per saham (angka penuh) 137 1.010
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio pertumbuhan (%)
Pendapatan Tahun Berjalan1) 4,65% 8,48%
Laba Tahun Berjalan1) 9,23% 1,78%
Total Aset1) -0,62% 13,66%
Total Liabilitas1) -14,48% 13,07%
Total Ekuitas1) 42,02% 15,53%
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto Tahun Berjalan / Pendapatan Tahun Berjalan2) 68,58% 68,63%
Laba Usaha Tahun Berjalan / Pendapatan Tahun Berjalan 3) 56,37% 57,20%
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan (Margin Laba / Net Profit
27,73% 26,57%
Margin)4)
Laba Tahun Berjalan / Ekuitas (Imbal Hasil Ekuitas / ROE)5) 13,65% 17,74%
Laba Tahun Berjalan / Aset (Imbal Hasil Aset / ROA)6) 4,78% 4,35%
Rasio Keuangan (%)
Aset / Liabilitas7) 153,99% 132,51%
Liabilitas / Ekuitas8) (Debt to Equity Ratio) 185,24% 307,64%
Liabilitas / Aset (Debt to Asset Ratio)9) 64,94% 75,47%
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)10) 17,46% 24,16%
Kas Atau Setara Kas / Liabilitas Jangka Pendek (Cash Ratio)11) 3,24% 4,22%
Margin EBITDA12) 82,41% 84,13%
Rasio Penutupan Pembayaran Utang (DSCR)13) 3,86x 2,88x
Rasio Utang Bersih Terhadap EBITDA Berjalan14) 3,73x 4,59x
Rasio ISCR 15) 4,88x 3,25x
Rasio ICR 16) 2,82x 2,56x
Keterangan:
1) seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait.
2) dihitung dengan membagi laba bruto dengan pendapatan, masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tahun bersangkutan.
3) dihitung dengan membagi laba usaha dengan pendapatan, masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tahun bersangkutan.
4) dihitung dengan membagi laba tahun bersangkutan dengan pendapatan, masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tahun tersebut.
5) dihitung dengan membagi laba tahun bersangkutan, dengan total ekuitas pada akhir tahun tersebut.
6) dihitung dengan membagi laba tahun bersangkutan, dengan total aset pada akhir tahun tersebut.
7) dihitung dengan membagi total aset dengan total liabilitas, masing-masing pada akhir tahun bersangkutan.
64
Page 93
8) dihitung dengan membagi total liabilitas dengan total ekuitas, masing-masing pada akhir tahun bersangkutan.
9) dihitung dengan membagi total liabilitas dengan total aset, masing-masing pada akhir tahun bersangkutan.
10) dihitung dengan membagi total aset lancar dengan total liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir tahun bersangkutan.
11) dihitung dengan membagi total kas dan setara kas dengan total liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir tahun bersangkutan.
12) margin EBITDA dihitung dengan membagi EBITDA(a) dengan pendapatan, masing-masing tahun yang berakhir pada tahun yang bersangkutan.
a. dihitung dengan mengurangi pendapatan dengan beban penjualan dan pemasaran, beban umum dan administrasi serta beban pokok
pendapatan lainnya pada laba rugi dan pendapatan komprehensif lainnya yang disajikan dalam laporan keuangan konsolidasian yang dicantum dalam
prospektus ini.
b. analisa EBITDA yang disajikan oleh Perseroan tidak dapat dibandingkan dengan EBITDA atau pengukuran lainnya yang disajikan oleh perusahaan lain,
karena tidak semua perusahaan menggunakan definisi yang sama dan metode pengukuran yang digunakan mungkin tidak dapat dibandingkan
13) dihitung dengan membagi arus kas bebas (arus kas bebas dihitung dari EBITDA ditambah dengan modal kerja dikurang dengan pembayaran pajak) dengan
pembayaran utang. Perhitungan ini sesuai dengan formula perhitungan covenant dari perjanjian fasilitas pinjaman dengan bank.
14) dihitung dengan membagi utang bersih konsolidasi dengan EBITDA triwulan terakhir disetahunkan.
15) dihitung dengan membagi EBITDA triwulan terakhir disetahunkan dengan beban bunga triwulan terakhir disetahunkan.
16) dihitung dengan membagi EBIT (c) dengan beban bunga tahun bejalan
c. dihitung dengan penjumlahan laba usaha sebelum pajak, beban usaha lainnya yang disajikan dalam laporan keuangan konsolidasian yang dicantum dalam
Prospektus ini
PEMBATASAN RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
31 31
Pembatasan
Keterangan Desember Desember
Rasio
2025 2024
Utang bank
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Min 1,30x 3,86x 2,88x
Net debt to running EBITDA ** Max 5,00x 3,73x 4,59x
Utang obligasi
Larangan untuk memberikan pinjaman kepada pihak manapun, Max 20% 0,00% 0,00%
termasuk kepada afiliasi Protelindo, dalam jumlah lebih dari 20%
dari ekuitas Protelindo kecuali, antara lain, untuk pinjaman yang
diberikan terkait dengan kegiatan usaha Protelindo
Total pinjaman bersih dengan running EBITDA Max 5,00x* 3,73x 4,59x
Running EBITDA dengan beban bunga *** Min 1,50x 4,88x 3,25x
(*) Kecuali dalam hal tertentu, Perseroan diperbolehkan memiliki rasio pinjaman sampai dengan 7,00x
(**) Perhitungan rasio net debt to running EBITDA setara dengan perhitungan rasio utang bersih terhadap EBITDA berjalan pada tabel di
atas.
(***) Perhitungan rasio running EBITDA dengan beban bunga setara dengan perhitungan ISCR pada tabel di atas.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.
65
Page 94
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting, Laporan Keuangan Grup beserta Catatan Atas Laporan
Keuangan yang terlampir dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang menca-
kup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indo-
nesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya
yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan
Publik” (secara kolektif disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata
uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Pur-
wanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, ber-
dasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01584/2.1505/AU.1/10/0694-1/1/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Feniwati Chen-
dana (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0694). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam
Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal lain” mengenai penerbitan kembali
laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan.
Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa uji
penurunan nilai goodwill merupakan hal yang dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling
signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit
utama tersebut direspons dalam audit.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku dan di-
sajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh KAP
PSS, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 01583/2.1505/AU.1/10/0702-3/1/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026, yang ditanda-
tangani oleh Widya Arijanti (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0702). Laporan auditor independen tersebut, yang
juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal lain” mengenai
penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan
Konsolidasian Auditan.
1. UMUM
Perseroan dan Entitas Anak (“Grup”) adalah pemilik dan operator independen dari infrastuktur telekomunikasi
yang mencakup Menara Telekomunikasi, kabel serat optik dan VSAT di Indonesia. Pada 31 Desember 2025, Grup
memiliki dan mengoperasikan lebih dari 36.000 menara dengan tingkat penyewaan mencapai lebih dari 60.000
penyewa serta pengelolaan jaringan fiber optik dengan panjang lebih dari 170.000 km termasuk pengembangan
pelayanan Fiber-to-the-Tower (FTTT) yang menghasilkan pendapatan lebih dari 220.000 km.
Kegiatan usaha utama Grup adalah bergerak dalam bidang jasa penunjang telekomunikasi yang terdiri dari bisnis
penyewaan Menara Telekomunikasi, fiber optik dan konektivitas, bisnis solar panel dan bisnis penunjang lainnya.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya Grup Perseroan menyewakan ruang pada Menara Telekomunikasi milik
Grup kepada para operator telekomunikasi berdasarkan kontrak jangka panjang. Ruang yang disewakan ini
mencakup ruang vertikal pada menara dimana operator telekomunikasi dapat memasang antena frekuensi radio
(Radio Frequency) dan antena gelombang pendek (microwave), serta menyewa lahan tanah pada setiap lokasi
untuk pendirian shelters yang menampung dan melindungi peralatan-peralatan elektronik dan pasokan listrik.
Pada segmen penyewaan jaringan kabel optik, Grup menyediakan infrastruktur telekomunikasi kabel optik untuk
disewa pengguna dalam memenuhi kebutuhan telekomunikasi mereka. Kabel optik yang dimiliki Grup dapat
disewakan dalam kontrak Build to Suit Fiber (BTS) untuk Fiber to The Tower (FTTT), Fiber to The Home (FTTH)
serta solusi Connectivity yang biasanya dilakukan tanpa BTS untuk klien-klien Korporasi, UMKM, data center dan
lain-lain.
66
Page 95
Saat ini, portofolio Menara Telekomunikasi yang dimiliki Grup merupakan portofolio yang terbesar yang dimiliki
oleh penyedia menara independen di Indonesia, dengan umur rata-rata sekitar 10 tahun dan tersebar di berbagai
wilayah Indonesia. Sebagian besar lokasi Menara Telekomunikasi milik Grup tidak berdekatan dengan Menara
Telekomunikasi milik perusahaan pesaing. Jaringan lokasi yang luas ini memungkinkan Perseroan untuk
memenuhi kebutuhan para operator telekomunikasi. Ditambah lagi kemampuan Perseroan melalui Entitas Anak
untuk menyediakan jaringan kabel serat optik, solar panel dan layanan penunjang lainnya, memberi Perseroan
peluang usaha baru dari sumber yang berbeda-beda.
Jumlah portofolio Menara Telekomunikasi dan pelanggan Grup juga memiliki potensi pertumbuhan melalui
penambahan kontrak sewa atas menara yang sudah ada (kolokasi) maupun atas menara yang baru. Per 31 De-
sember 2025, rasio sewa/tenancy ratio Menara Telekomunikasi Grup mencapai 1,67x.
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA PERSEROAN
Kondisi keuangan dan kinerja Perseroan akan dipengaruhi oleh beberapa faktor baik internal maupun eksternal.
Berikut ini merupakan faktor-faktor penting yang berdampak material terhadap kondisi keuangan dan kinerja
Perseroan:
a. Faktor permintaan atas ruang pada menara dan harga sewa
Permintaan atas ruang pada menara Perseroan disebabkan sejumlah faktor termasuk pertumbuhan industri
telekomunikasi nirkabel di Indonesia, strategi operator telekomunikasi untuk meningkatkan kualitas dan
cakupan layanan jasa nirkabel dan keputusan operator telekomunikasi untuk mengoperasikan menara
mereka sendiri atau mengalihdayakan kepada penyedia menara independen. Sementara itu, pertumbuhan
industri telekomunikasi tergantung dari kondisi umum makroekonomi Indonesia, pola konsumsi serta daya
beli masyarakat.
Lebih jauh, pengenalan teknologi telepon genggam yang progresif dan maju seperti 4G dan 5G diperkirakan
akan menyebabkan permintaan atas menara-menara baru, karena jarak maksimum transmisi untuk 4G dan
5G cenderung lebih pendek dibandingkan jarak pada teknologi yang ada saat ini, dan karena itu
menyebabkan operator telekomunikasi harus memasang peralatan transmisi tambahan untuk
mengkompensasi kisaran yang relatif lebih rendah dari 4G dan 5G.
Operator telekomunikasi menggunakan strategi asset-light untuk menanggapi permintaan yang meningkat
dengan cara (i) melepas portofolio menara mereka kepada perusahaan menara independen (ii)
mengalihdayakan pembangunan menara kepada perusahaan menara independen melalui rancangan build-
to-suit dan (iii) menyewa ruang pada menara yang dimiliki dan dioperasikan oleh penyedia menara
independen sebagai pengguna bersama menara (kolokasi).
Strategi ini memungkinkan operator telekomunikasi untuk menurunkan belanja modal dan memperluas
jaringan dan kapasitas jaringan mereka dengan lebih cepat dibandingkan apabila mereka diharuskan untuk
membangun, memiliki dan mengoperasikan menara mereka sendiri. Hal ini juga memungkinkan operator
telekomunikasi untuk memonetisasi portofolio menara mereka terutama pada saat menara mendekati akhir
periode depresiasi. Perubahan dan adopsi teknologi telekomunikasi yang baru juga dapat mempengaruhi
permintaan atas ruang lahan pada menara karena operator telekomunikasi menggunakan teknologi baru
yang mungkin membutuhkan penggunaan ruang yang lebih luas pada menara.
Seiring meningkatnya persaingan di industri telekomunikasi selama 2 (dua) tahun terakhir yang berdampak
pada penurunan harga sewa maka manajemen menyiasati penurunan harga dengan syarat penyewaan sewa
lokasi dengan jumlah tertentu agar tidak berdampak signifikan terhadap penjualan dan pendapatan bersih
serta laba operasi Perseroan.
b. Faktor ukuran portofolio Menara Telekomunikasi dan jumlah pengguna bersama menara (kolokasi)
Jumlah Menara Telekomunikasi pada portofolio Grup membawa pengaruh signifikan pada pendapatan dan
hasil usaha Grup. Untuk mengelola biaya terkait dengan penambahan Menara Telekomunikasi, Grup hanya
mengakuisisi atau membangun Menara Telekomunikasi dan/atau infrastruktur pendukungnya sesudah
Perseroan memiliki jaminan sewa jangka panjang dari penyewa utama Menara Telekomunikasi tersebut.
67
Page 96
Faktor signifikan lain yang mempengaruhi pendapatan Perseroan adalah jumlah pengguna bersama
(kolokasi). Ukuran dari portofolio Menara Telekomunikasi Perseroan memberikan kesempatan bagi
pelanggan Perseroan untuk menyewa ruang pada menara Perseroan dan memenuhi kebutuhan rancangan
disain dan perluasan jaringan mereka. Adanya kolokasi memberi keuntungan karena peningkatan belanja
modal untuk mengakomodasi penambahan penyewa kolokasi relatif lebih rendah dibandingkan biaya
membangun atau mengakuisisi Menara Telekomunikasi baru.
Perseroan biasanya membangun Menara Telekomunikasi untuk mengakomodasi beberapa calon penyewa.
Karena itu jumlah kolokasi dan kemampuan Perseroan untuk meningkatkan jumlah kolokasi merupakan
faktor signifikan yang mempengaruhi pendapatan, laba operasi, marjin keuntungan dan imbal hasil investasi
Perseroan. Keberhasilan Perseroan dalam menarik tambahan kolokasi terefleksikan pada tenancy ratio.
Biaya pemeliharaan Menara Telekomunikasi Grup, yang diperlukan dalam kegiatan usaha relatif rendah di-
bandingkan pendapatan yang dihasilkan dari penyewaan ruang pada menara Grup.
c. Faktor belanja modal dan biaya akuisisi
Belanja modal Menara Telekomunikasi meningkat dalam satu tahun terakhir sebagai hasil dari ekspansi Grup
yang secara kontinyu mengembangkan portofolio Menara Telekomunikasi baik melalui akuisisi maupun
pembangunan Menara Telekomunikasi.
Meskipun Grup mengasumsikan akan terus menyiapkan belanja modal untuk pembangunan Menara
Telekomunikasi baru dan Grup dapat terbebani biaya akuisisi untuk mengembangkan usaha dan jaringan
Grup, mayoritas belanja modal bersifat fleksibel dan Perseroan akan meneruskan pada saat perkiraan
kriteria imbal hasil Grup terpenuhi, termasuk pada saat mendapatkan penyewa utama.
d. Faktor fluktuasi nilai tukar mata uang
Fluktuasi nilai tukar mata uang dapat memberi pengaruh pada laba atau rugi bersih Grup karena pinjaman
Perseroan sebagian dalam mata uang asing sementara pencatatan akuntansi dan laporan keuangan
dilakukan dan dinyatakan dalam Rupiah. Karena itu, pada setiap akhir periode laporan keuangan, Perseroan
membukukan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, pengaruh bersih yang direalisasikan
dan belum direalisasikan atas depresiasi atau apresiasi Rupiah terhadap mata uang asing selama periode
tersebut. Volatilitas nilai tukar Rupiah terhadap mata uang lainnya dapat memberi pengaruh signifikan pada
laporan keuangan Grup.
e. Faktor jumlah biaya dan kewajiban
Untuk membiayai ekspansi yang pesat dari jaringan menara Grup, Grup memiliki sejumlah kewajiban yang
signifikan. Secara historis, Perseroan melakukan pinjaman untuk membiayai akuisisi Menara Telekomunikasi
dan pengembangan lokasi Menara Telekomunikasi, dan ke depannya akan melakukan pinjaman untuk ke-
butuhan yang sama. Biaya bunga terkait pinjaman bervariasi tergantung dari mata uang pinjaman dan suku
bunga pasar.
Berikut adalah fasilitas pinjaman bank Grup per 31 Desember 2025:
Jatuh tempo lebih
No Nama Bank Fasilitas Jatuh tempo dari Total
dalam 1 tahun 1 tahun
1 PT Bank Negara Indonesia Fasilitas pinjaman ber- Rp3.000.000 juta Rp 6.000.000 juta Rp 9.000.000 juta
(Persero) Tbk jangka
2 PT Bank Mandiri (Persero) Fasilitas pinjaman ber- - Rp 7.000.000 juta Rp 7.000.000 juta
Tbk jangka
3 PT Bank CIMB Niaga Tbk Fasilitas pinjaman ber- Rp 3.470.168 juta Rp 875.025 juta Rp 4.345.193 juta
(USD87.605.000 & jangka, pinjaman beru-
Rp2.875.005 juta) lang
4 MUFG Bank Limited Fasilitas pinjaman be- - Rp 2.181.660 juta Rp 2.181.660 juta
(USD130.000.000) rulang dan pinjaman
berjangka
68
Page 97
Jatuh tempo lebih
No Nama Bank Fasilitas Jatuh tempo dari Total
dalam 1 tahun 1 tahun
5 PT Bank SMBC Indonesia Fasilitas pinjaman Rp 1.382.586 juta Rp 1.678.200 juta Rp 3.060.786 juta
Tbk (sebelumnya PT Bank berulang, loan on
BTPN Tbk) certificate dan pinja-
(USD174.102.000 man berulang tanpa
& Rp139.007 juta) komitmen dan pinja-
man hijau berulang
tanpa komitmen
6 PT Bank Mizuho Indonesia Fasilitas pinjaman be- Rp1.500.000 juta Rp2.306.271 juta Rp3.806.271 juta
(JPY14.000.000.000 & rulang, pinjaman ber-
Rp2.300.000 juta) jangka
7 PT Bank HSBC Indonesia Fasilitas pinjaman ber- - Rp1.600.000 juta Rp1.600.000 juta
jangka
8 PT Bank Danamon Fasilitas pinjaman ber- - Rp1.000.000 juta Rp1.000.000 juta
Indonesia Tbk jangka
9 PT Bank Permata Tbk Fasilitas pinjaman ber- Rp629.153 juta Rp1.250.000 juta Rp1.879.153 juta
(USD31.545.000 & jangka, pinjaman beru-
Rp1.349.765 juta) lang
10 PT Bank Syariah Indonesia Fasilitas pinjaman ber- - Rp1.000.000 juta Rp1.000.000 juta
Tbk jangka
11 Bank of China (Hong Kong) Fasilitas pinjaman ber- Rp965.000 juta - Rp965.000 juta
Limited jangka
12 PT Bank UOB Indonesia Fasilitas pinjaman ber- Rp200.000 juta - Rp200.000 juta
ulang
13 JPMorgan Chase Bank N.A Fasilitas pinjaman be- Rp95.640 juta Rp671.280 juta Rp766.920 juta
(USD40.000.000 & rulang, cerukan, pinja-
Rp95.640 juta) man berjangka
14 PT Bank QNB Indonesia Tbk Fasilitas pinjaman ber- Rp600.504 juta - Rp600.504 juta
ulang
15 PT Bank BNP Paribas Indo- Fasilitas pinjaman ber- Rp185.000 juta - Rp185.000 juta
nesia ulang
16 PT Bank Maybank Indonesia Fasilitas pinjaman ber- - Rp473.399 juta Rp473.399 juta
Tbk (JPY4.400.000.000) jangka
17 PT Bank CTBC Indoensia Fasilitas pinjaman ber- Rp209.775 juta - Rp209.775 juta
(USD12.500.000) ulang
18 PT Bank China Construction Fasilitas pinjaman ber- - Rp500.000 juta Rp500.000 juta
Bank Indonesia Tbk jangka
19 PT Bank ICBC Indonesia Fasilitas pinjaman ber- Rp100.000 juta - Rp100.000 juta
ulang
20 PT Bank KEB Hana Indoensia Fasilitas pinjaman ber- - Rp500.000 juta Rp500.000 juta
jangka
21 PT Bank Central Asia Tbk Fasilitas kredit inves- Rp2.000.000 juta Rp2.007.400 juta Rp4.007.400 juta
tasi dan time loan
Total Rp14.337.826 juta Rp29.043.235 juta Rp43.381.061 juta
Dalam pemenuhan kewajiban terhadap bank atas fasilitas kredit yang diterima, rasio yang dipersyaratkan adalah
Rasio Utang Bersih Terhadap EBITDA berjalan dengan rasio yang disyaratkan tidak lebih dari 5,00 dan Rasio Pe-
nutupan Pembayaran Utang disyaratkan lebih besar dari 1,30. Per 31 Desember 2025, rasio penutupan pembaya-
ran utang Grup sebesar 3,86 dan rasio utang bersih terhadap EBITDA sebesar 3,73.
Grup memanfaatkan fasilitas pinjaman bank yang masih tersedia sebagai kebutuhan pinjaman musiman, secara
historis Grup selalu dapat membayar kewajiban utang bank serta bunganya secara tepat waktu.
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang berdampak material dalam jangka waktu 2 (dua) tahun buku
terakhir Grup.
69
Page 98
4. ANALISIS KEUANGAN
Analisa mengenai kondisi keuangan Grup diambil dan dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
4.1. Kinerja Keuangan
Tabel berikut ini menyajikan perkembangan pendapatan, beban pokok penjualan, laba sebelum pajak dan laba
tahun berjalan Grup untuk tahun yang disajikan:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan 13.327.907 12.735.815
Depresiasi dan amortisasi (3.072.739) (3.097.088)
Beban pokok pendapatan lainnya (1.115.112) (898.595)
Laba bruto 9.140.056 8.740.132
Laba usaha 7.512.685 7.285.269
Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan 4.467.145 4.215.013
Laba sebelum beban pajak penghasilan 3.702.184 3.556.001
Laba tahun berjalan 3.696.332 3.383.924
Penghasilan komprehensif lain (126.090) 463
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan 3.570.242 3.384.387
Berikut ini adalah rincian pendapatan Grup:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pihak ketiga
Pendapatan sewa 11.671.297 11.473.707
Jasa dan lainnya 1.483.469 1.119.642
Sub-total 13.154.766 12.593.349
Pihak berelasi
Pendapatan sewa 3.137 3.148
Jasa dan lainnya 170.004 139.318
Sub-total 173.141 142.466
Total 13.327.907 12.735.815
Perbandingan Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp13.327.907 juta
meningkat sebesar 4,65% atau Rp592.092 juta dibandingkan Pendapatan pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024. Jumlah sewa lokasi menara Grup meningkat sebesar 2.505 sewa lokasi, atau 4,32%, dari
58.035 pada 31 Desember 2024 menjadi 60.540 pada 31 Desember 2025. Sedangkan peningkatan pendapatan
iForte adalah hasil dari adanya peningkatan urbanisasi dan permintaan konsumen layanan data di area dengan
tingkat data trafic yang tinggi. Hal ini terlihat dari kenaikan jumlah km FTTT yang menghasilkan pendapatan se-
besar 6.789 km atau sebesar 3,12% di tahun 31 Desember 2025 dari 217.507 km di tahun 31 Desember 2024
menjadi 224.296 km di tahun 31 Desember 2025. Pendapatan dari jasa lainnya bertumbuh signifikan sebesar
Rp394.513 juta, atau 31,34% dari Rp1.258.960 juta di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 men-
jadi Rp1.653.473 juta di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
70
Page 99
Perbandingan Depresiasi dan Amortisasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 diban-
dingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Depresiasi dan Amortisasi Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp3.072.739 juta menurun sebesar Rp24.349 juta atau 0,79% dibandingkan Depresiasi dan Amortisasi pada ta-
hun 2024. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan amortisasi atas sewa hak-guna sebesar Rp157.879 juta atau
12,29%, penurunan amortisasi aset takberwujud sebesar Rp33.016 juta atau 23,27% dan juga penurunan amor-
tisasi IPLC sebesar Rp60.338 juta atau 96,37% yang di net off dengan meningkatnya depresiasi aset tetap sebesar
Rp228.929 juta atau 15,11%. Penurunan amortisasi disebabkan oleh adanya aset yang nilai akumulasi
penyusutannya sudah sama dengan nilai pokok asetnya yang di net off dengan meningkatnya depresiasi aset
tetap yang disebabkan oleh bertambahnya jumlah aset Grup untuk mendukung pertumbuhan dan ekspansi
bisnis.
Perbandingan Beban Pokok Pendapatan lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Beban Pokok Pendapatan lainnya Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebe-
sar Rp1.115.112 juta atau meningkat sebesar 24,10% dibandingkan Beban Pokok Pendapatan pada tahun 2024,
peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya biaya perawatan lokasi sebesar Rp156.341 juta atau 24,67%, hal
ini sejalan dengan meningkatnya jumlah lokasi menara dan km fiber optik dikarenakan permintaan dari operator
telekomunikasi.
Perbandingan Laba Bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Laba Bruto Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp9.140.056 juta
meningkat sebesar 4,58% atau Rp399.924 juta dibandingkan Laba Bruto pada tahun 2024. Peningkatan ini sejalan
dengan portfolio perusahaan yang meningkat dari sisi penyewaan menara yang meningkat sebanyak 2.505 unit
net atau sekitar 4,32% dan juga km fiber yang menghasilkan pendapatan Grup yang meningkat sebanyak 6.789
km atau sekitar 3,12%.
Perbandingan Laba Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Laba Usaha Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp7.512.685 juta
meningkat sebesar 3,12% atau Rp227.416 juta dibandingkan Laba Usaha pada tahun 2024. Peningkatan ini dise-
babkan oleh meningkatnya pendapatan yang di offset oleh beban depresiasi dan amortisasi dan beban pokok
pendapatan sesuai dengan yang telah dijelaskan diatas.
Perbandingan Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Pajak Penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tang-
gal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Pajak Penghasilan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 De-
sember 2025 adalah sebesar Rp4.467.145 juta meningkat sebesar 5,98% atau Rp252.132 juta dibandingkan Laba
Sebelum Beban Pajak Final dan Pajak Penghasilan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan laba usaha sebesar Rp227.416 juta, dan juga penurunan beban
keuangan sebesar Rp57.537 juta.
Perbandingan Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp3.702.184 juta meningkat sebesar 4,11% atau Rp146.183 juta dibandingkan Laba Sebelum Beban Pajak
Penghasilan pada tahun 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan laba sebelum beban pajak final yang
di offset dengan kenaikan beban pajak final sebesar Rp105.949 juta.
71
Page 100
Perbandingan Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Laba Tahun Berjalan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp3.696.332 juta meningkat sebesar 9,23% atau Rp312.408 juta dibandingkan Laba Tahun Berjalan pada tahun
2024. Peningkatan ini disebabkan peningkatan laba sebelum beban pajak penghasilan.
Perbandingan Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 di-
bandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar nega-
tif Rp126.090 juta menurun dari Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 De-
sember 2024 sebesar Rp463 juta yang diakibatkan oleh meningkatnya kerugian neto dari lindung nilai arus kas
Perusahaan dari Rp4.810 juta pada tahun 2024 menjadi Rp103.264 juta pada tahun 2025, serta kenaikan keun-
tungan (kerugian) aktuarial setelah pajak dari keuntungan Rp5.246 juta pada tahun 2024 menjadi kerugian
Rp22.274 juta pada tahun 2025 dan juga bagian saham dari investasi yang sebelumnya keuntungan sebesar Rp27
juta pada tahun 2024 menjadi kerugian Rp1.854 juta pada tahun 2025 yang di offset dengan selisih kurs atas
penjabaran laporan keuangan sebesar Rp1.302 juta pada tahun 2025 dan nihil pada tahun 2024.
Faktor makro ekonomi atau pergerakan pasar yang menyebabkan instrumen lindung nilai (hedging) mencatatkan
pergerakan mark-to-market loss yang cukup material terutama disebabkan oleh volatilitas nilai tukar khususnya
pelemahan mata uang fungsional terhadap mata uang asing dan juga perubahan ekspektasi pasar terhadap kon-
disi likuiditas dan inflasi yang turut berdampak pada perubahan nilai wajar instrumen derivatif.
Perbandingan Total penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 ada-
lah sebesar Rp3.570.242 juta meningkat sebesar Rp185.855 juta atau 5,49% dibandingkan total penghasilan kom-
prehensif tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan
laba tahun berjalan perusahaan.
4.2. Pertumbuhan aset, liabilitas dan ekuitas
Pertumbuhan aset, liabilitas, dan ekuitas Grup pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 adalah
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Aset Lancar 3.415.780 4.863.339
Aset Tidak Lancar 73.836.460 72.872.392
Total Aset 77.252.240 77.735.731
Liabilitas Jangka Pendek 19.560.561 20.130.884
Liabilitas Jangka Panjang 30.607.978 38.534.936
Total Liabilitas 50.168.539 58.665.820
Ekuitas 27.083.701 19.069.911
a. Aset
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Total aset Grup pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp77.252.240 juta yang terdiri atas aset lancar
sebesar Rp3.415.780 juta dan aset tidak lancar sebesar Rp73.836.460 juta.
72
Page 101
Aset lancar Grup pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan Rp1.447.559 juta atau sebesar 29,76%
dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan piutang usaha yang men-
galami penurunan Rp1.319.263 juta atau sebesar 40,07% dikarenakan adanya perubahan siklus penagihan untuk
PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk yang sebelumnya tahunan menjadi kuartalan. Perubahan atas siklus penagi-
han terhadap arus kas operasi Grup dapat menghasilkan percepatan konversi piutang menjadi kas yang mening-
katkan kualitas kas operasi Grup, meskipun secara nominal tahunan tetap sama. Untuk kebutuhan modal kerja
berdampak pada berkurangnya ketergantungan pada fasilitas kredit jangka pendek dikarenakan piutang yang
lebih cepat tertagih. Grup berkeyakinan bahwa tidak terdapat ketidakpastian yang signifikan yang dapat berdam-
pat material terhadap kemampuan Grup dalam memenuhi kewajiban keuangannya.
Mitigasi Grup terhadap risiko defisit cashflow di kuartal awal adalah dengan memanfaatkan fasilitas penda-
naan/pinjaman bank yang tersedia untuk menjaga likuiditas kas tetap memadai.
Aset tidak lancar Grup pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp964.068 juta atau sebesar
1,32% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh pertumbuhan aset tetap Grup
sebesar 1,72% menjadi Rp48.296.801 juta, sejalan dengan realisasi belanja modal yang diarahkan untuk mendu-
kung pengembangan dan keberlanjutan kegiatan usaha Grup.
b. Liabilitas
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Total liabilitas Grup pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp50.168.539 juta yang terdiri atas liabilitas
jangka pendek sebesar Rp19.560.561 juta dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp30.607.978 juta.
Liabilitas jangka pendek Grup pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp570.323 juta
atau sebesar 2,83% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh berkurangnya
pendapatan ditangguhkan yang merupakan pendapatan diterima di muka dari pelanggan terkait perjanjian sewa
dan diakui pendapatan seiring dengan penyerahan jasa kepada pelanggan, tercatat menurun sebesar 44,16%
menjadi Rp1.222.926 juta disebabkan oleh perubahan siklus penagihan untuk konsumen PT XL Smart Telecom
Sejahtera Tbk yang sebelumnya tahunan menjadi kuartalan.
Liabilitas jangka panjang Grup pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp7.926.958 juta
atau sebesar 20,57% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan
utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun, yang turun sebesar 20,64%
menjadi Rp29.471.717 juta, terutama untuk utang bank dan obligasi.
c. Ekuitas
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Ekuitas Grup pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp27.083.701 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp8.013.790 juta atau sebesar 42,02% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Peningkatan ekuitas tersebut
terutama didorong oleh aksi korporasi Grup dengan pelaksanaan right issue melalui PT Sarana Menara Nusantara
Tbk, yang menghasilkan penambahan modal pada Perseroan sebesar Rp5.500.000 juta dan memperkuat struktur
permodalan Grup.
4.3. Arus kas
Tabel berikut memberikan informasi aliran arus kas Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 yang disebutkan:
73
Page 102
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi 10.372.530 9.371.504
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi (3.479.241) (8.005.524)
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan (7.103.464) (881.004)
Kenaikan (penurunan) neto kas dan setara kas (210.175) 484.976
Pengaruh perubahan kurs mata uang pada kas dan setara
(6.133) (40.000)
kas
Kas dan setara kas awal tahun 849.918 404.942
Kas dan setara kas akhir tahun 633.610 849.918
a. Arus kas dari aktivitas operasi
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar
Rp10.372.530 juta dimana sebagian besar kas diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
Rp14.947.551 juta dan digunakan untuk pembayaran kas kepada karyawan sebesar Rp1.127.904 juta, digunakan
untuk pembayaran pajak penghasilan dan pajak lainnya sebesar Rp1.877.571 juta serta pembayaran kas kepada
pemasok sebesar Rp1.856.199 juta untuk meningkatkan layanan infrastruktur kepada operator telekomunikasi.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar
Rp9.371.504 juta dimana sebagian besar kas diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp13.578.254
juta dan digunakan untuk pembayaran kas kepada pemasok sebesar Rp1.593.629 juta, pembayaran kepada kar-
yawan sebesar Rp1.104.963 juta serta digunakan untuk pembayaran pajak penghasilan dan pajak lainnya sebesar
Rp1.719.169 juta.
b. Arus kas dari aktivitas investasi
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi
sebesar Rp3.479.241 juta digunakan terutama untuk pembayaran untuk pembelian aset tetap sebesar
Rp3.287.492 juta, khususnya untuk mendukung pengembangan dan keberlanjutan kegiatan usaha Grup.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi
sebesar Rp8.005.524 juta digunakan untuk pengeluaran pembelian aset tetap sebesar Rp4.519.034 juta dan akui-
sisi bisnis setelah dikurangi kas dan bank yang diperoleh sebesar Rp3.457.027 juta.
c. Arus kas dari aktivitas pendanaan
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
sebesar Rp7.103.464 juta dimana sebagian besar kas digunakan untuk pembayaran utang bank dan obligasi se-
besar Rp58.595.026 juta di offset dengan penerimaan dari utang bank dan obligasi sebesar Rp51.352.218 juta
serta pembayaran dividen sebesar Rp1.161.302 juta, utang sewa sebesar Rp1.257.762 juta dan bunga utang dan
obligasi sebesar Rp2.780.478 juta.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
sebesar Rp881.004 juta dimana sebagian besar kas digunakan untuk pembayaran utang bank dan obligasi sebesar
Rp79.527.921 juta di offset dengan penerimaan dari utang bank dan obligasi sebesar Rp84.247.404 juta serta
pembayaran dividen sebesar Rp948.361 juta, utang sewa sebesar Rp1.650.645 juta dan bunga utang dan obligasi
sebesar Rp2.981.554 juta.
4.4. Likuiditas, solvabilitas, imbal hasil ekuitas dan imbal hasil aset
Likuiditas
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Grup untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek yang
tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin
baik kemampuan Grup untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.
74
Page 103
Rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek Grup pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-
masing adalah sebesar 17,46% dan 24,16%.
Penurunan likuiditas pada 31 Desember 2025 dibandingkan likuiditas pada 31 Desember 2024 disebabkan oleh
adanya perubahan siklus penagihan untuk PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk yang sebelumnya tahunan menjadi
kuartalan, hal ini menyebabkan penurunan pada aset lancar sebesar Rp1.447.559 juta atau sebesar 29,76%.
Perubahan atas siklus penagihan terhadap arus kas operasi Grup dapat menghasilkan percepatan konversi piu-
tang menjadi kas yang meningkatkan kualitas kas operasi Grup, meskipun secara nominal tahunan tetap sama.
Untuk kebutuhan modal kerja berdampak pada berkurangnya ketergantungan pada fasilitas kredit jangka pendek
dikarenakan piutang yang lebih cepat tertagih. Grup meyakini tidak terdapat ketidakpastian material yang dapat
mempengaruhi likuiditas Perseroan.
Sumber likuiditas internal Grup berasal dari penerimaan kas dari pelanggan dan likuiditas eksternal berasal dari
utang, baik utang bank maupun utang obligasi.
Berikut adalah sumber likuiditas material yang belum digunakan oleh Grup pada 31 Desember 2025:
Total fasilitas yang be-
No. Nama Bank Sumber likuiditas
lum dicairkan
1 PT Bank SMBC Indonesia Tbk (sebe-
Fasilitas pinjaman berulang Rp2.694.420 juta
lumnya PT Bank BTPN Tbk)
2 Fasilitas pinjaman berulang tanpa komitmen
PT Bank SMBC Indonesia Tbk (sebe-
dan pinjaman hijau berulang tanpa ko- Rp121.000 juta
lumnya PT Bank BTPN Tbk)
mitmen
3 PT Bank SMBC Indonesia Tbk (sebe-
Loan on certificate-1 Rp173.894 juta
lumnya PT Bank BTPN Tbk)
4 PT Bank SMBC Indonesia Tbk (sebe-
Loan on note-2 Rp28.100 juta
lumnya PT Bank BTPN Tbk)
5 MUFG Bank Limited Fasilitas pinjaman berulang Rp2.500.000 juta
6 PT Bank HSBC Indonesia Fasilitas pinjaman berulang Rp850.000 juta
7 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Fasilitas pinjaman berjangka Rp1.500.000 juta
8 JPMorgan Chase Bank N.A Fasilitas pinjaman berulang, cerukan Rp604.360 juta
9 PT Bank Central Asia Tbk Fasilitas money market Rp1.500.000 juta
10 PT Bank Central Asia Tbk Fasilitas kredit investasi Rp1.700.000 juta
11 Oversea-Chinese Banking Corpora-
Fasilitas pinjaman berulang USD50.000.000
tion Limited
12 PT Bank Permata Tbk Fasilitas pinjaman berulang Rp1.445.612 juta
13 PT Bank Permata Tbk Fasilitas pinjaman bergulir Rp175.235 juta
14 Bank of China (Hong Kong) Limited Fasilitas pinjaman bergulir USD60.000.000
15 PT Bank UOB Indonesia Fasilitas pinjaman berulang, bank garansi Rp1.100.000 juta
16 PT Bank Maybank Indonesia Fasilitas pinjaman bergulir Rp500.000 juta
17 PT Bank CIMB Niaga Tbk Fasilitas pinjaman berulang Rp529.813 juta
18 Fasilitas pembiayaan utang usaha, pinjaman
PT Bank QNB Indonesia Tbk bergulir, letter of credit usance dan surat Rp49.496 juta
kredit dalam negeri
19 PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Fasilitas pinjaman bergulir Rp1.000.000 juta
Tbk
20 Citibank N.A Fasilitas pinjaman berulang Rp650.000 juta
21 PT Bank CTBC Indonesia Fasilitas pinjaman berulang Rp30.225 juta
22 PT Bank BNP Paribas Indonesia Fasilitas pinjaman berulang Rp315.000 juta
23 PT Bank OCBC NISP Tbk Fasilitas pinjaman berulang Rp1.000.000 juta
24 PT Bank ICBC Indonesia Fasilitas pinjaman berulang Rp300.000 juta
75
Page 104
Hingga pada saat Prospektus ini diterbitkan, Grup memiliki modal kerja yang cukup dan belum pernah mengalami
kekurangan dalam mencukupi modal kerja.
Tidak terdapat permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin meng-
akibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas.
Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Grup untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur dengan perban-
dingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun jumlah liabilitas dengan jum-
lah aset (solvabilitas aset).
Solvabilitas ekuitas Grup pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar 185,24%
dan 307,64%. Penurunan rasio disebabkan oleh menurunnya liabilitas Grup serta meningkatnya ekuitas Grup
yang berasal dari tambahan modal melalui pelaksanaan rights issue serta akumulasi laba pada tahun berjalan.
Solvabilitas aset Grup pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar 64,94%
dan 75,47%. Penurunan rasio ini menunjukkan aset yang dibiayai oleh liabilitas menjadi lebih rendah dibanding-
kan tahun sebelumnya, total aset relatif stabil, penurunan liabilitas yang disertai peningkatan ekuitas telah
memperkuat posisi keuangan Grup dan meningkatkan fleksibilitas pendanaan untuk mendukung pengembangan
bisnis kedepan.
Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)
Imbal Hasil Ekuitas menunjukkan kemampuan Grup untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan mem-
bandingkan antara laba usaha tahun berjalan dengan jumlah ekuitas. Imbal Hasil Ekuitas Grup untuk tahun-tahun
yang berakhir 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar 13,65% dan 17,74%.
Penurunan pada imbal hasil ekuitas pada 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024 disebab-
kan oleh adanya peningkatan pada modal ditempatkan dan disetor penuh melalui rights issue, yang membuat
meningkatnya ekuitas Grup. Tingkat imbal hasil ekuitas masih menunjukkan kemampuan Grup untuk
menghasilkan profitabilitas yang baik atas modal yang dimiliki, sekaligus mencerminkan adanya ruang bagi Grup
untuk mengoptimalkan pemanfaatan tambahan modal yang diperoleh guna menghasilkan pertumbuhan laba
pada periode berikutnya.
Imbal Hasil Aset (Return On Asset)
Imbal Hasil Aset menunjukkan kemampuan Grup untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan mem-
bandingkan antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Imbal Hasil Aset Grup untuk tahun-tahun yang berak-
hir pada 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar 4,78% dan 4,35%.
Peningkatan imbal hasil aset tersebut mengindikasikan bahwa aset yang dimiliki Grup telah dimanfaatkan secara
lebih efisien untuk menghasilkan laba, didukung oleh pertumbuhan pendapatan sebesar 4,64% dan peningkatan
laba usaha sebesar 3,12% pada tahun 2025.
Profitabilitas
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, margin laba (net profit margin) Grup sebesar 27,73%
dan untuk tahun 2024 margin laba (net profit margin) Grup sebesar 26,57%.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, margin laba (net profit margin) Grup dari segmen
sewa menara adalah sebesar 33,95% sedangkan pada jasa lainnya adalah 15,94%. Untuk tahun 2024 margin laba
(net profit margin) Grup dari segmen sewa menara adalah sebesar 31,61% sedangkan pada jasa lainnya adalah
16,37%.
Dapat dilihat bahwa segmen sewa Menara memberikan profitabilitas yang lebih besar jika dibandingkan dengan
segmen jasa lainnya. Peningkatan net profit margin pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 pada segmen
76
Page 105
sewa menara terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah sewa menara Grup. Penurunan net profit margin
pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 pada segmen jasa lainnya terutama oleh akusisi entitas anak yang
menyebabkan diversifikasi layanan, yang menyebabkan turunnya profit margin segmen jasa lainnya.
4.5. Analisis Jatuh Tempo Pinjaman
Tabel berikut ini menunjukan profil jangka waktu pembayaran liabilitas Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan
pembayaran kontraktual tanpa diskonto:
(dalam jutaan Rupiah)
<1 tahun 1-2 tahun 2-3 tahun >3 tahun Jumlah
Utang pembangunan
Menara dan
Usaha lainnya 1.187.644 - - - 1.187.644
Utang lain-lain 26.125 - - - 26.125
Liabilitas imbalan kerja
Jangka pendek 248.561 - - - 248.561
Akrual 1.084.810 - - - 1.084.810
Utang bank
Pokok 14.337.826 15.205.039 6.153.725 7.684.471 43.381.061
Bunga 2.149.006 1.140.557 639.826 267.184 4.196.633
Utang obligasi
Pokok 1.185.350 14.005 - - 1.199.355
Bunga 54.127 1.437 - - 55.564
Utang derivatif 114 - 44.618 39.760 84.492
Utang sewa 227.475 114.153 139.988 184.764 666.380
Total 20.501.098 16.475.191 6.978.157 8.176.179 52.130.625
4.6. Pinjaman yang Masih Terutang ]
Total pinjaman Perseroan yang masih terutang pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp44.553.058
juta dengan jumlah yang akan jatuh tempo dalam satu tahun (termasuk utang bank dan utang Obligasi jangka
pendek) adalah sebesar Rp15.520.246 juta dan jumlah yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun adalah
sebesar Rp29.032.812 juta. Keterangan lebih lanjut mengenai pembatasan penggunaan pinjaman dan jaminan
(untuk masing-masing pinjaman telah diuraikan pada bab III. Pernyataan Utang dan pada bab VIII. Keterangan
tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha subbab VIII.12 Perjanjian-Per-
janjian Penting dengan Pihak Ketiga pada Prospektus ini). Tidak terdapat kebutuhan pinjaman musiman dan tidak
terdapat sifat musiman dari kegiatan usaha Perseroan.
(dalam jutaan Rupiah)
Jangka Pendek Jangka Panjang Jumlah Terutang
Utang bank 14.335.726 29.018.884 43.354.610
Utang obligasi 1.184.520 13.928 1.198.448
Total 15.520.246 29.032.812 44.553.058
Pinjaman dalam mata uang asing yang disajikan secara terpisah dengan jumlah masing-masing adalah sebagai
berikut:
Bank Mata Uang 31 Desember 2025 Jatuh Tempo
84 bulan, tidak boleh melebihi
PT Bank SMBC Indonesia Tbk USD USD100.000.000
tanggal 29 Juni 2029
36 bulan dari tanggal penggunaan
MUFG Bank Limited USD USD130.000.000
pertama
JPMorgan Chase Bank N.A. USD USD 20.000.000 31 Maret 2028
JPMorgan Chase Bank N.A. USD USD 20.000.000 31 Maret 2028
77
Page 106
Bank Mata Uang 31 Desember 2025 Jatuh Tempo
PT Bank Mizuho Indonesia JPY JPY14.000.000.000 7 Agustus 2029
5. SEGMEN OPERASI
Manajemen sebagai pengambil keputusan operasional memantau hasil operasi unit bisnis secara terpisah untuk
tujuan pengambilan keputusan tentang alokasi sumber daya dan penilaian kinerja. Kinerja segmen dinilai berda-
sarkan laba atau rugi dan diukur sesuai dengan laba atau rugi dalam laporan keuangan konsolidasian.
Berikut ini adalah informasi mengenai segmen operasi Grup:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 Desember 2024
Uraian
Sewa Sewa
Jasa Lainnya Jumlah Jasa Lainnya Jumlah
Menara Menara
Pendapatan 8.725.566 4.602.341 13.327.907 8.523.044 4.212.771 12.735.815
Laba bruto 6.303.506 2.836.550 9.140.056 6.252.967 2.487.165 8.740.132
Laba usaha 5.463.802 2.048.883 7.512.685 5.380.475 1.904.794 7.285.269
Laba tahun
berjalan 2.962.725 733.607 3.696.332 2.694.263 689.661 3.383.924
EBITDA 7.841.735 3.142.226 10.983.961 7.602.837 3.111.778 10.714.615
Pada tanggal 31 Desember 2025, kontribusi sewa menara dan jasa lainnya terhadap total pendapatan Grup ada-
lah sebesar 65,47% dan 34,53%. Sedangkan kontribusi sewa menara dan jasa lainnya terhadap laba usaha Grup
adalah sebesar 72,73% dan 27,27%.
Bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, pendapatan dari sewa menara
Grup mengalami peningkatan sebesar Rp202.522 juta atau 2,38% pada tahun yang berakhir
31 Desember 2024, peningkatan ini disebabkan karena meningkatnya jumlah sewa menara Grup sebesar 2.505
dari 58.035 menjadi 60.540, meskipun tingkat pertumbuhan pendapatan sewa menara Grup relatif moderat,
segmen sewa menara tetap menunjukan kinerja yang stabil.
Bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, pendapatan dari jasa lainnya
Grup mengalami peningkatan sebesar Rp389.570 juta atau 9,25% pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024,
peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya jumlah km fiber dan home connect Grup yang mendorong
peningkatan atas layanan konektivitas dan infrastruktur digital. Pertumbuhan pendapatan segmen jasa lainnya
menunjukkan keberhasilan strategi diversifikasi layanan dan kontribusi segmen non tower terhadap kinerja Grup.
Pada tanggal 31 Desember 2025, EBITDA margin sewa menara sebesar 89,87% dan jasa lainnya sebesar 68,27%,
sedangkan pada tanggal 31 Desember 2024, EBITDA margin sewa menara sebesar 89,20% dan jasa lainnya
sebesar 73,87%. EBITDA margin sewa menara yang meningkat yang mencerminkan kemampuan Grup dalam
mempertahankan efisiensi operasional dan mengendalikan biaya pada bisnis menara, sedangkan penurunan
EBITDA margrin jasa lainnya disebabkan oleh ekspansi atau pengembangan segmen non tower melalui strategi
diversifikasi layanan yang dilakukan Grup.
Pada tanggal 31 Desember 2025, gross profit margin sewa menara sebesar 72,24% dan jasa lainnya sebesar
61,63% sedangkan pada tanggal 31 Desember 2024, gross profit margin sewa menara sebesar 73,37% dan jasa
lainnya sebesar 59,04%. Gross profit margin ini menunjukkan bahwa segmen sewa menara tetap menjadi sumber
utama pendapatan dan profitabilitas Grup dengan tingkat margin yang tinggi dan stabil yang juga menjadi salah
satu pendorong utama pertumbuhan Grup sehingga dapat memperkuat strategi diversifikasi bisnis pada segmen
non tower yang dijalankan oleh Grup.
78
Page 107
6. BELANJA MODAL
Grup melakukan investasi barang modal dalam bentuk aset tetap berupa tanah, menara, gedung, kendaraan
bermotor, serta peralatan kantor dan proyek. Investasi barang modal ini bertujuan untuk mendukung kelancaran
kegiatan operasional Grup. Belanja modal Grup adalah sebesar Rp3.177.795 juta pada 31 Desember 2025 serta
Rp4.282.530 juta pada 31 Desember 2024 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Harga perolehan
Kepemilikan langsung
Tanah 67.586 4.446
Menara 158.680 98.355
Gedung 2.780 11.993
Mesin - 2.572
Peralatan kantor 5.757 8.147
Kendaraan bermotor 9.628 15.665
Peralatan proyek 286.474 707.061
Perabotan kantor 55 46
Sub-total 530.960 848.285
Aset tetap dalam rangka bangun, kelola dan alih
Menara - 196
Gedung - -
Peralatan proyek - -
Sub-total - 196
Aset dalam pembangunan 2.646.835 3.434.049
Total 3.177.795 4.282.530
Grup memiliki portofolio terbesar diantara penyedia menara independen di Indonesia. Hal ini menempatkan
Grup pada posisi untuk memanfaatkan kebutuhan akan menara baru di daerah perkotaan dan pedesaan di se-
luruh negeri. Melalui anak perusahaannya, iForte, Grup memiliki kemampuan menyediakan microcell sites, tower
fiberization dan BTS hotel solution untuk mendukung dari meningkatnya permintaan kapasitas jaringan. Grup
telah merampungkan BTS baru dan kolokasi, wireline dan VSAT, sewa lahan dan aset lainnya selain menara.
Sebagian besar proyek didanai oleh arus kas internal Grup. Pembangunan menara dan fiber optic berkisar selama
lebih kurang 6 bulan waktu pengerjaan. Grup mengharapkan dengan belanja modal tersebut dapat meningkatkan
pendapatan.
Komitmen investasi barang modal
Pada segmen tower, Grup memiliki komitmen investasi barang modal terkait dengan pengadaan aset untuk
pembangunan menara pada beberapa pihak diantaranya sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
PT Bach PT Garuda
PT Bach PT Konstruksi PT Rizki
Nama Pihak Multi Nusantara
Multi Global Baja Cikande Prima Sakti
Infrastruktur Maju
Nilai Kontrak Rp396.391 Rp299.948 Rp87.023 Rp73.075 Rp71.492
Nilai yang telah Direalisasi Rp341.125 Rp227.858 Rp55.817 Rp73.075 Rp65.506
Sumber Pendanaan Internal Kas & Pinjaman Bank
Denominasi Pinjaman Rupiah
Sanksi N/A
Jangka Waktu Penyelesaian 1 Tahun
79
Page 108
Pada segmen non-tower, Grup memiliki komitmen investasi barang modal terkait dengan dengan pengadaan
aset untuk pembangunan server, panel dan pengadaan aset untuk pembangunan jaringan fiber optik pada
beberapa pihak diantaranya sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Freyr PT Cipta PT JJ-Lapp PT Anugerah
PT ZTE
Nama Pihak Technlogy Karya Cable Terang
Indonesia
Pte Ltd Technology Indonesia Persada
Nilai Kontrak Rp143.385 Rp93.496 Rp79.338 Rp75.895 Rp74.875
Nilai yang telah Direalisasi Rp143.385 Rp89.950 Rp77.046 Rp75.895 Rp73.221
Sumber Pendanaan Internal Kas & Pinjaman Bank
Denominasi Pinjaman Rupiah
Sanksi N/A
Jangka Waktu Penyelesaian 1 Tahun
Komitmen investasi barang modal ini bertujuan untuk mendukung, mengembangkan dan pertumbuhan bisnis
Grup salah satunya melalui penambahan aset dan ekspansi ke daerah-daerah untuk memperluas jangkauan ke
seluruh negeri dan memberikan peningkatan layanan infrastruktur kepada operator selular (kapasitas produksi)
dengan portofolio menara sebesar 36.247 yang tersebar di seluruh Indonesia dan tenancy ratio sebesar 1,67x.
Grup telah membangun 1.153 menara dan 10.550 km fiber pada tahun 2025, serta 369 menara dan 7.843 km
pada kuartal I 2026. Grup juga masih memiliki kapasitas kolokasi yang tersedia untuk mengakomodir permintaan
tambahan dari operator selular, sejalan dengan rencana roll out 5G nasional.
Sumber dana yang digunakan dalam menunjang komitmen investasi barang modal ini berasal dari internal kas
Grup dan fasilitas pinjaman bank yang tersedia.
Perkiraan periode selesainya proses pembangunan dalam rangka investasi barang modal yaitu sekitar 6 bulan.
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu
lingkungan.
7. PEMBATASAN TERHADAP PENGALIHAN DANA ENTITAS ANAK KEPADA PERSEROAN
Tidak terdapat pengalihan dana dari entitas anak kepada Perseroan selain pembayaran dividen dari entitas anak.
8. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN PENTING YANG MEMPENGARUHI
PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam
ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas.
80
Page 109
9. BEBAN USAHA LAINNYA, NETO
Beban usaha lainya, neto merupakan beban usaha lainnya diluar kegiatan usaha utama Grup dalam kegiatan
operasional. Beban usaha lainnya, neto Grup adalah sebesar Rp398.537 juta pada 31 Desember 2025 serta
Rp332.258 juta pada 31 Desember 2024 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rugi pelepasan aset tetap 269.391 168.191
Kerugian selisih kurs, neto 83.747 17.322
Beban pajak 14.489 123.722
Pembalikan cadangan kerugian kredit ekspektasian piutang (45.280) (43.315)
Lain-lain 76.190 66.338
Neto 398.537 332.258
Rugi pelepasan aset tetap untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp269.391
juta meningkat sebesar Rp101.200 juta atau 60,17% dibandingkan Rugi pelepasan aset tetap pada tahun 2024.
Peningkatan ini disebabkan oleh adanya pembongkaran, penghapusan, dan penjualan aset tetap.
Beban Pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp14.489 juta menurun
sebesar Rp109.233 juta atau 88,29% dibandingkan Beban Pajak pada tahun 2024. Penurunan ini disebabkan oleh
adanya beban pajak STP atas putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali atas
kurang bayar PPh pasal 26 tahun 2015 pada tahun berjalan 2024.
Kerugian selisih kurs, neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp83.747
juta meningkat sebesar Rp66.425 juta atau 383,47% dibandingkan Kerugian selisih kurs, neto pada tahun 2024.
Peningkatan ini disebabkan oleh pengaruh perubahan nilai tukar sehingga menyebabkan perubahan pada Mark
to Market (MTM) pada tanggal pelaporan.
10. PENINGKATAN YANG MATERIAL DARI PENJUALAN ATAU PENDAPATAN BERSIH
Selama tahun 2025, terdapat peningkatan penjualan pada segmen non-tower diantaranya terkait FTTT terdapat
peningkatan pendapatan sebesar Rp209.062 juta yang disebabkan oleh peningkatan 6.789 km revenue fiber dari
217.507 km menjadi 224.296 km, FTTH terdapat peningkatan pendapatan sebesar Rp114.913 juta yang
disebabkan oleh peningkatan 89.453 home connect yang disebabkan oleh peningkatan 169.242 menjadi 258.695,
connectivity terdapat peningkatan pendapatan sebesar Rp49.682 juta.
11. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH SERTA LABA OPERASI
Dampak perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih serta laba operasi Grup berdampak tidak
signifikan selama dua tahun terakhir karena nilai inflasi masih terkendali. Persaingan harga berdampak pada
harga sewa menara Grup agar tetap kompetitif dalam persaingan dengan kompetitor, Grup mengantisipasi
persiangan harga ini dengan menjaga tingkat kepuasan pelanggan dengan memberikan pelayanan yang baik,
tepat waktu, membangun hubungan jangka panjang dengan para operator telekomunikasi dan konsisten dalam
memenuhi kebutuhan para pelanggannya. Selain itu peningkatan pendapatan pada tahun 2025 lebih ditopang
oleh meningkatnya permintaan layanan data seiring pertumbuhan urbanisasi dan aktivitas digital di wilayah
dengan trafik data tinggi, yang didukung oleh perluasan jaringan FTTT serta pertumbuhan signifikan pada jasa
lainnya.
12. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI
PUBLIK DAN POLITIK YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN
USAHA DAN INVESTASI
Kebijakan pemerintah seperti fiskal, moneter, pajak, maupun kebijakan lainnya yang memengaruhi kegiatan
operasional Perseroan adalah sebagai berikut:
81
Page 110
a. Kebijakan moneter, termasuk perubahan tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai tukar mata uang asing, yang
dapat memengaruhi biaya pendanaan Perseroan dalam bentuk pinjaman bank serta berdampak pada
investasi pengembangan dan ekspansi portofolio menara serta infrastruktur digital.
b. Kebijakan fiskal, seperti perubahan tarif pajak dan ketentuan perpajakan lainnya, yang dapat memengaruhi
beban pajak serta struktur biaya Perseroan, termasuk biaya pengadaan material dan jasa terkait
pembangunan serta pemeliharaan menara.
Kebijakan pemerintah yang memengaruhi posisi keuangan keseluruhan Perseroan, termasuk dampaknya
terhadap kondisi keuangan Perseroan, adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan harga BBM yang dapat memengaruhi biaya operasional, khususnya terkait transportasi, logistik,
serta aktivitas pemeliharaan dan pembangunan menara di berbagai lokasi.
b. Kebijakan ketenagakerjaan, seperti perubahan tingkat UMR/UMP dan ketentuan jaminan sosial, yang dapat
memengaruhi biaya tenaga kerja dalam kegiatan operasional, pemeliharaan, dan pengembangan
infrastruktur menara telekomunikasi.
Kebijakan pemerintah dalam menjaga kurs mata uang dan suku bunga berpengaruh pada laba Grup berdampak
tidak signifikan karena Grup telah melakukan hedging atas utang bank dalam mata uang asing, dan juga sebagian
besar utang bank Grup menggunakan mata uang Rupiah.
13. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN []
Grup Perseroan dipengaruhi oleh berbagai risiko keuangan, termasuk risiko kredit, risiko mata uang asing, risiko
suku bunga dan risiko likuiditas.
Risiko Tingkat Suku Bunga
Risiko tingkat suku bunga adalah risiko di mana nilai wajar arus kas di masa depan akan berfluktuasi karena
perubahan tingkat suku bunga pasar. Perseroan dan Entitas Anak terpengaruh risiko perubahan suku bunga pasar
terutama terkait dengan utang bank Perseroan dan Entitas Anak dengan suku bunga mengambang. Eksposur
terhadap risiko tingkat suku bunga dipantau secara berkelanjutan dan melakukan perjanjian untuk transaksi
derivatif.
(dalam jutaan Rupiah)
Kenaikan/Penurunan Dampak Terhadap Laba
Tingkat Suku Bunga
Dalam Satu Poin sebelum beban pajak
Rupiah Indonesia 100% (274.099)
Rupiah Indonesia -100% 274.099
Dolar AS 100% (34.529)
Dolar AS -100% 34.529
Risiko Mata Uang Asing
Risiko mata uang asing adalah risiko nilai wajar arus kas di masa depan yang berfluktuasi karena perubahan kurs
pertukaran mata uang asing. Perseroan dan Entitas Anak terpengaruh risiko perubahan mata uang asing
terutama berkaitan dengan utang bank, masing-masing dalam mata uang Dolar AS, Dolar Singapura, Yen Japan
dan Pound Sterling. Perseroan dan Entitas Anak menetapkan kontrak cross currency swap, swap tingkat bunga,
call spread dan swap valuta asing sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai arus kas dari transaksi
perkiraan dalam mata uang asing. Manajemen Perseroan dan Entitas anak berpendapat strategi atas manajemen
risiko yang diterapkan, memberikan manfaat jangka pendek dan jangka panjang bagi Perseroan dan Entitas Anak.
(dalam jutaan Rupiah)
Perubahan Tingkat Dampak Terhadap Laba
Mata Uang Asing
Rupiah sebelum beban pajak
Dolar AS 1% (77.173)
Dolar AS -1% 77.173
Dolar Singapura 1% (1)
Dolar Singapura -1% 1
82
Page 111
(dalam jutaan Rupiah)
Perubahan Tingkat Dampak Terhadap Laba
Mata Uang Asing
Rupiah sebelum beban pajak
Yen Japan 1% (19.914)
Yen Japan -1% 19.914
Pound Sterling 1% 385
Pound Sterling -1% (385)
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko dimana lawan transaksi tidak akan memenuhi liabilitasnya berdasarkan instrumen
keuangan atau kontrak pelanggan, yang menyebabkan kerugian keuangan. Perseroan dan Entitas Anak terkena
risiko kredit dari kegiatan operasi yang berhubungan dengan sewa menara. Risiko kredit pelanggan dikelola oleh
komite kredit sesuai kebijakan Perseroan dan Entitas Anak, prosedur dan pengendalian yang telah ditetapkan
yang berkaitan dengan manajemen risiko kredit pelanggan. Posisi piutang pelanggan dipantau secara teratur.
Maksimum risiko kredit yang dihadapi oleh Perseroan dan Entitas Anak kurang lebih sebesar nilai tercatat neto
dari piutang usaha, yaitu sebesar Rp1.973.530 juta.
Risiko kredit atas penempatan rekening giro dan deposito dikelola oleh manajemen sesuai dengan kebijakan
Perseroan dan Entitas Anak. Investasi atas kelebihan dana dibatasi untuk tiap-tiap bank dan kebijakan ini
dievaluasi setiap tahun oleh direksi. Batas tersebut ditetapkan untuk meminimalkan risiko konsentrasi kredit
sehingga mengurangi kemungkinan kerugian akibat kebangkrutan bank-bank tersebut.
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas timbul apabila Perseroan dan Entitas Anak mengalami kesulitan untuk memenuhi liabilitas
keuangan ketika liabilitas keuangan tersebut jatuh tempo.
Manajemen risiko likuiditas yang hati-hati berarti mempertahankan kas dan setara kas yang memadai untuk
mendukung kegiatan bisnis secara tepat waktu. Perseroan dan Entitas Anak menjaga keseimbangan antara
kesinambungan penagihan piutang serta melalui fleksibilitas penggunaan pinjaman bank untuk mengelola risiko
likuiditas.
Perseroan dan Entitas Anak memonitor risiko likuiditas dengan menggunakan alat perencanaan likuiditas.
Kebijakan Perseroan dan entitas anaknya adalah menjaga rasio-rasio sebagai berikut:
• Net debt to running EBITDA (Maksimum 5,00)
• Debt Service Coverage Ratio (Minimum 1,3)
• Running EBITDA to interest expense (Minimum 1,5)
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Entitas Anak dapat menjaga rasio-rasio yang telah ditetapkan.
83
Page 112
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi dalam Obligasi mengandung sejumlah risiko. Para calon investor harus berhati-hati dalam
mempertimbangkan seluruh informasi yang terdapat dalam Prospektus ini, khususnya risiko-risiko usaha di
bawah ini, dalam melakukan evaluasi sebelum membeli Obligasi. Risiko tambahan yang saat ini belum diketahui
atau dianggap tidak material oleh Perseroan juga dapat berpengaruh material dan merugikan pada kegiatan
usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan.
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan.
Faktor risiko usaha dan risiko umum telah disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan.
A. Risiko Utama
Grup menghadapi kompetisi yang ketat dan persaingan harga dalam industri penyewaan infrastruktur
telekomunikasi.
Konsolidasi dalam industri telekomunikasi menyebabkan Grup menghadapi kompetisi yang ketat dengan
penyedia infrastruktur telekomunikasi dan layanan pendukung lainnya, antara lain berupa persaingan harga,
kemampuan operasional yang efisien dan diversifikasi layanan yang mampu menjawab kebutuhan para operator
telekomunikasi.
Konsolidasi tersebut juga dapat mengurangi jumlah operator telekomunikasi sebagai pelanggan, yang berpotensi
meningkatkan konsentrasi pendapatan Perseroan pada jumlah pelanggan yang lebih terbatas. Selain itu, entitas
hasil konsolidasi dapat memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam melakukan negosiasi ulang atas perjanjian
sewa, termasuk terkait tarif dan ketentuan komersial lainnya. Kondisi tersebut dapat memberikan tekanan
terhadap pendapatan dan margin keuntungan Perseroan, serta mempengaruhi arus kas dan kinerja keuangan
secara keseluruhan.
Meskipun telah terjadi konsolidasi diantara para operator telekomunikasi, saat ini kondisi bisnis Grup dalam
penyediaan ruang menara telekomunikasi serta jaringan kabel optik relatif stabil. Hal ini juga didukung oleh posisi
Grup dalam industri sebagai salah satu perusahaan infrastruktur telekomunikasi independen terbesar dengan
jumlah portofolio menara Grup lebih dari 36.000 menara dengan lokasi yang tersebar di seluruh wilayah
Indonesia, maka Grup mendukung para operator telekomunikasi untuk memperluas wilayah cakupan dan
kapasitas jaringan mereka secara cepat. Selain itu Perseroan memiliki reputasi yang baik dalam menjalin
hubungan dengan para operator telekomunikasi.
B. Risiko Terkait Kegiatan Usaha Perseroan
Sebagian besar pendapatan Perseroan hanya berasal dari beberapa pelanggan dan Perseroan rentan terhadap
risiko terkait kemampuan kredit dari pelanggan
Sebagian besar pendapatan Perseroan berasal dari beberapa pelanggan utama yaitu operator telekomunikasi
dengan sewa jangka panjang. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 3 besar pelanggan
utama Perseroan memiliki kontribusi lebih dari 85% dari seluruh pendapatan Perseroan. Apabila pelanggan
utama Perseroan tidak dapat atau lalai dalam memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan kontrak mereka
dengan Perseroan dan/atau perjanjian mereka dengan pihak ketiga lainnya (termasuk lembaga keuangan),
mengalami kesulitan keuangan, Perseroan dapat mengalami risiko piutang usaha yang tidak tertagih atau
ditangguhkan.
Selain itu, dalam kegiatan usaha yang wajar, Perseroan terkadang mengalami perselisihan dengan para
pelanggan, sebagai contoh kerap terjadi pelanggan Perseroan meminta tambahan dokumen sebagai salah satu
syarat penagihan akan tetapi syarat tambahan dokumen tersebut tidak terdapat didalam perjanjian penyewaan.
Apabila Perseroan diharuskan untuk memperkarakan perselisihan tersebut, maka hubungan dengan pelanggan
dapat terganggu yang pada akhirnya akan mengurangi pertumbuhan pendapatan Perseroan dan berdampak
negatif terhadap kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan. Oleh karenanya,
84
Page 113
Perseroan memilih untuk menyelesaikan hal-hal seperti itu melalui negosiasi dan memastikan adanya hubungan
yang baik dengan para pelanggan.
Menurunnya permintaan atas infrastruktur telekomunikasi atau menurunnya permintaan atas ruang menara,
dan jaringan kabel optik yang dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, prospek, hasil operasional
dan kondisi keuangan Perseroan
Strategi usaha dan rencana belanja modal Perseroan didasarkan atas ekspektasi jumlah pengguna infrastruktur
telekomunikasi akan meningkat. Apabila industri jasa layanan telekomunikasi di Indonesia tidak mengalami
pertumbuhan atau mengalami pertumbuhan yang lebih rendah dari ekspektasi, maka hal tersebut akan
berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Faktor – faktor yang menyebabkan penurunan permintaan untuk infrastruktur telekomunikasi adalah sebagai
berikut:
• Merger atau konsolidasi diantara operator telekomunikasi;
• Menurunnya belanja modal operator telekomunikasi;
• Menurunnya pertumbuhan penggunaan data atau industri telekomunikasi secara umum;
• Perkembangan yang terhambat karena izin pemerintah untuk spektrum dan telekomunikasi dan
regulasi lainnya;
• Meningkatnya penggunaan network sharing, roaming atau perjanjian penjualan kembali diantara
operator telekomunikasi;
• Penundaan atau perubahan dalam penggunaan teknologi telekomunikasi;
• Perubahan strategi operator telekomunikasi yang merugikan terkait kepemilikan atau pembagian
ruang menara;
• Perkembangan terkait pembagian zona, lingkungan, kesehatan, dan regulasi pemerintah lainnya yang
merugikan;
• Menurunnya permintaan pelanggan jasa telekomunikasi secara umum; dan
Memburuknya kondisi keuangan secara umum para operator telekomunikasi sebagai hasil menurunnya
tarif, konvergensi media dan faktor-faktor lainnya.
Penurunan permintaan dari operator telekomunikasi dapat mengakibatkan berkurangnya kebutuhan atas
penyewaan infrastruktur telekomunikasi Perseroan, termasuk tidak diperpanjangnya perjanjian sewa,
penurunan jumlah penyewa (tenancy ratio), serta berkurangnya penambahan penyewa baru, yang pada akhirnya
dapat menurunkan pendapatan Perseroan. Konsolidasi di antara operator telekomunikasi juga dapat mendorong
rasionalisasi jaringan dan renegosiasi perjanjian sewa yang berlaku.
Selain itu, penurunan belanja modal dan perubahan strategi operator telekomunikasi dapat menyebabkan
tertundanya rencana ekspansi jaringan, sehingga mengurangi potensi pertumbuhan usaha Perseroan. Perubahan
teknologi tertentu juga dapat mengurangi kebutuhan atas pembangunan dan penyewaan infrastruktur baru. Di
sisi lain, perubahan regulasi atau keterlambatan dalam memperoleh perizinan dapat menghambat pembangunan
maupun operasional infrastruktur Perseroan, yang berpotensi meningkatkan biaya dan menunda realisasi pend-
apatan.
Lebih lanjut, memburuknya kondisi keuangan operator telekomunikasi dapat meningkatkan risiko keterlambatan
pembayaran, gagal bayar, maupun permintaan penyesuaian tarif sewa, yang secara keseluruhan dapat ber-
dampak negatif terhadap arus kas, profitabilitas, dan kondisi keuangan Perseroan.
Merger atau konsolidasi antar pelanggan Perseroan dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek,
hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan
Perseroan berkeyakinan bahwa industri telekomunikasi secara umum dapat mengalami konsolidasi di masa de-
pan. Konsolidasi para pelanggan yang signifikan pada saat ini maupun di masa yang akan datang akan berakibat
pada menurunnya belanja modal secara keseluruhan karena adanya tumpang tindih pada rencana jaringan dan
ekspansi dari beberapa operator telekomunikasi. Apabila konsolidasi terjadi, segmen tertentu dari pelanggan
Perseroan yang ada pada saat ini maupun di masa yang akan datang pada jaringan gabungan hasil konsolidasi
akan menemukan adanya kelebihan infrastruktur dan pelanggan tersebut akan mengurangi kelebihan ini. Hasil
operasional dan prospek pertumbuhan Perseroan dapat terkena dampak negatif apabila sebagian besar kontrak
85
Page 114
sewa saat ini tidak diperpanjang ketika konsolidasi terjadi. Akibat yang serupa dapat terjadi apabila para operator
telekomunikasi mulai memberlakukan network sharing, roaming atau perjanjian penjualan kembali di antara me-
reka dibandingkan menyewa infrastruktur telekomunikasi dari penyedia independen.
Khususnya untuk merger yang baru saja terjadi antara PT XL Axiata Tbk, Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk dan PT
Smart Telecom (“Merger XL Smart”), Perseroan dan PT XLSmart Telecom Sejahtera (”XLSmart”), Tbk telah men-
capai kesepakatan atas kelanjutan sinergi bisnis yang saling menguntungkan antara Grup Perseroan dengan XLS-
MART, termasuk terkait relokasi kontrak sewa infrastruktur dan pemanfaatan layanan fiber optik milik Grup Per-
seroan pasca Merger.
Perseroan tidak dapat memastikan bahwa ke depannya (selain Merger XL Smart) para operator telekomunikasi
Indonesia tidak akan melakukan konsolidasi, yang akan berdampak pada penurunan pertumbuhan dan dapat
berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Perseroan mungkin tidak dapat mempertahankan atau meningkatkan kualitas tenaga kerja
Keberhasilan Perseroan saat ini maupun di masa mendatang, bergantung pada kemampuan untuk memperta-
hankan serta meningkatkan kualitas tenaga kerja. Tenaga kerja yang kompeten merupakan faktor penting dalam
mendukung efektivitas operasional, pelaksanaan strategi bisnis, serta kemampuan Perseroan beradaptasi terha-
dap perubahan industri dan teknologi.
Dalam kondisi persaingan pasar tenaga kerja yang semakin ketat, termasuk meningkatnya mobilitas tenaga kerja
dan ekspektasi terhadap pengembangan karier, Perseroan menghadapi tantangan dalam mempertahankan sum-
ber daya manusia yang berkualitas.
Apabila Perseroan tidak mampu mempertahankan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja, hal ini dapat ber-
dampak pada penurunan efektivitas operasional, terhambatnya pelaksanaan strategi, serta melemahnya daya
saing, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kegiatan usaha, prospek, hasil operasional, dan kondisi keuangan
Perseroan.
Perseroan secara berkelanjutan berupaya menjaga dan meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan,
pengembangan kompetensi, evaluasi kinerja, dan kebijakan retensi yang kompetitif.
Kegiatan Usaha Perseroan dapat terkena dampak negatif akibat perubahan maupun perbedaan penafsiran
atau implementasi, dan/atau tumpang tindih keberlakuan peraturan perundangan-undangan
Industri penyewaan Menara Telekomunikasi di Indonesia tunduk pada berbagai macam peraturan perundangan.
Setiap perubahan atas peraturan perundangan tersebut dapat menimbulkan perbedaan penafsiran atau imple-
mentasi, dan/atau tumpang tindih keberlakuan peraturan perundangan-undangan yang dapat menimbulkan
dampak negatif terhadap kegiatan maupun prospek usaha Perseroan serta dapat mempengaruhi secara negatif
hasil operasi dan kondisi keuangan Perseroan.
Pada tanggal 30 Maret 2009, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Komuni-
kasi dan Informatika dan Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan peraturan bersama yaitu Peraturan
Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Ba-
dan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KO-
MINFO/03/2009 dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Tele-
komunikasi (“Peraturan Bersama”). Peraturan Bersama dimaksud mengatur juga antara lain mengenai pedoman
pembangunan Menara Telekomunikasi dan penggunaan menara bersama untuk dapat diselaraskan di setiap in-
stitusi pemerintahan sebagai acuan. Di sisi lain, terdapat interpretasi yang berbeda dari ranah praktik pada tiap
pemerintah daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, contohnya mengenai penerapan Izin
Mendirikan Bangunan (“IMB”) (sekarang disebut sebagai Persetujuan Bangunan Gedung ("PBG") atas Menara
Telekomunikasi yang memiliki persyaratan yang berbeda-beda di setiap daerah. Perseroan dapat mengalami
kesulitan dan kendala dalam memperoleh atau memperpanjang IMB atau PBG yang disebabkan oleh perbedaan
penafsiran atau implementasi, dan/atau tumpang tindih keberlakuan peraturan yang diterbitkan oleh pemerin-
86
Page 115
tah pusat dengan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dimana Perseroan memiliki Menara Tele-
komunikasi, termasuk perbedaan persyaratan dan proses untuk mendapatkan IMB atau PBG dari satu daerah
dengan daerah lainnya.
Lebih lanjut, perbedaan penafsiran atau implementasi, dan/atau tumpang tindih keberlakuan peraturan perun-
dangan-undangan dengan diterbitkannya peraturan baru yang mengatur hal yang sama di kemudian hari terkait
dengan industri penyewaan menara, serta terbatasnya contoh penerapan atau pedoman terkait dengan inter-
pretasi dan implementasi atas peraturan perundangan tersebut, dapat menimbulkan dampak negatif pada ke-
giatan usaha, prospek, hasil operasi dan kondisi keuangan Perseroan.
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memiliki IMB atau PBG atas sebagian besar Menara
Telekomunikasi milik Perseroan. Adapun atas sebagian Menara Telekomunikasi milik Perseroan yang izin-izinnya
belum lengkap, saat ini sedang diproses permohonan izin-izinnya pada lembaga terkait yang berwenang.
Lebih lanjut, sehubungan dengan pembangunan Menara Telekomunikasi di wilayah DKI Jakarta, Gubernur DKI
Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi (“Peraturan No. 14/2014”). Peraturan No. 14/2014 tersebut mengatur syarat-syarat untuk men-
dirikan Menara Telekomunikasi di DKI Jakarta, termasuk persyaratan dan perizinan yang harus penuhi oleh setiap
Menara Telekomunikasi baik yang sudah berdiri maupun yang baru akan dibangun. Pembangunan menara baru
di daerah DKI Jakarta hanya dapat dilakukan di dalam area Zona Menara yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
daerah (“Zona Menara”). Sebelum mendirikan Menara Telekomunikasi, diperlukan suatu Rekomendasi Zona Me-
nara Telekomunikasi dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan (“Rekomendasi Zona Menara”). Setelah
mendapatkan Rekomendasi Zona Menara, penyedia Menara Telekomunikasi harus mendapatkan IMB atau PGB,
kecuali menara tersebut berada secara tersembunyi dalam bangunan gedung dan tidak memiliki ketinggian lebih
dari 6 meter. Pembangunan menara harus dilakukan paling lambat 1 bulan sejak dikeluarkannya IMB atau PBG.
IMB atau PBG berlaku tanpa batas waktu jika tidak ada perubahan struktur atau konstruksi menara dan beban
antena terpasang tidak melebihi kemampuan daya dukung beban maksimum Menara Telekomunikasi.
Selain IMB atau PBG, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ("Peraturan No. 16/2021"), penyedia Menara
Telekomunikasi yang beroperasi di seluruh kota/kabupaten di Indonesia harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi
(SLF). SLF berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku pada
lokasi menara tersebut didirikan. Peraturan No. 14/2014 juga mewajibkan penyedia menara untuk
mengasuransikan menaranya dan menjamin seluruh resiko yang ditimbulkan akibat adanya bangunan menara
sejak awal pembangunan hingga beroperasionalnya menara.
Tidak ada jaminan bahwa Menara Telekomunikasi yang dimiliki oleh Perseroan akan sesuai dengan peraturan
sebagaimana dimaksud di atas tersebut atau termasuk dalam Zona Menara atau pemerintah yang berwenang
tidak akan mengeluarkan peraturan baru yang terkait dengan Zona Menara.
Sehubungan dengan hal-hal yang disebutkan di atas, apabila izin-izin yang diperlukan atas Menara
Telekomunikasi milik Perseroan tersebut tidak berhasil didapatkan, seperti contohnya, IMB atau PBG, maka
lembaga terkait yang berwenang, dapat memberlakukan bermacam sanksi terhadap Perseroan, seperti teguran,
peringatan dan denda, untuk ketidakpatuhan terhadap pemenuhan persyaratan izin dan persetujuan yang
relevan dan bahkan untuk menyegel maupun meminta Perseroan untuk merelokasi ataupun membongkar
menara-menara Telekomunikasi milik Perseroan tersebut. Kegagalan untuk mendapatkan dan/atau
mempertahankan persetujuan dan izin atas Menara Telekomunikasi juga dapat mengakibatkan pelanggaran atas
kewajiban Perseroan berdasarkan beberapa perjanjian sewa dengan pelanggan Perseroan. Demikian halnya
dengan kelalaian untuk memenuhi persyaratan dari Peraturan No. 16/2021 dan Peraturan No. 14/2014
sebagaimana disebutkan di atas. Dalam hal Perseroan diwajibkan untuk memindahkan ataupun membongkar
baik (i) berdasarkan putusan final dan mengikat yang telah ditetapkan pengadilan, 10% atau lebih dari Menara
Telekomunikasi Perseroan; ataupun (ii) berdasarkan setiap bentuk perintah atau putusan otoritas yang
berwenang, 15% atau lebih dari Menara Telekomunikasi Perseroan; dalam jangka waktu 6 bulan berturut–turut,
dapat mengakibatkan wanprestasi atas utang dan dapat menyebabkan percepatan pembayaran utang
Perseroan.
87
Page 116
Terjadinya salah satu atau lebih dari peristiwa atau hal-hal yang disebutkan di atas, dapat berdampak negatif
pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Selanjutnya, penerapan peraturan di bidang lingkungan hidup terkait dengan kegiatan usaha Perseroan juga
dapat menimbulkan dampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasi dan kondisi keuangan
Perseroan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar
Usaha Dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“Amdal”), Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”) atau Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) (“PERMENLHK No. 4/2021”), kewajiban
untuk memiliki Amdal, UKL-UPL dan SPPL ditentukan berdasarkan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan
sehubungan dengan dijalankannya usaha dan/atau kegiatan. Usaha dan/atau kegiatan yang (i) memiliki dampak
penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, (ii) tidak memiliki dampak penting terhadap
lingkungan hidup wajib memiliki UKL-UPL, dan (iii) tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan
tidak wajib memiliki UKL-UPL diwajibkan untuk memiliki SPPL. Pada tanggal 30 April 2010, Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (“Permendag No. 32/2010”) yang memungkinkan Perseroan untuk
mengajukan permintaan untuk IMB atau PBG baru untuk lokasi menara Perseroan yang belum memiliki IMB atau
PBG.
Dalam Permendag No. 32/2010, salah satu persyaratan administratif untuk mendapatkan IMB atau PBG adalah
dokumen AMDAL atau UKL-UPL bagi yang terkena kewajiban. Secara umum, penyediaan Menara Telekomunikasi
yang dijalankan Perseroan dengan menyewakan portofolio Menara Telekomunikasi miliknya termasuk ke dalam
jenis kegiatan usaha yang diwajibkan untuk memiliki SPPL. Lebih lanjut, kegiatan usaha Perseroan tersebut di
atas tidak menghasilkan bahan-bahan limbah yang berbahaya serta tidak termasuk ke dalam jenis usaha yang
berisiko tinggi. Namun, dalam prakteknya, untuk memperoleh IMB atau PBG, instansi pemerintah di daerah
tertentu mensyaratkan agar pemohon untuk memenuhi persyaratan kewajiban pemantauan lingkungan hidup.
Beberapa menara milik Perseroan yang telah memiliki IMB atau PBG mungkin belum dilengkapi dengan dokumen
pemantauan lingkungan hidup. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa instansi pemerintah tidak akan
mengharuskan Perseroan untuk memiliki UKL-UPL meskipun Perseroan telah memiliki IMB atau PBG sesuai
Permendag No. 32/2010. Apabila hal ini diterapkan terhadap Perseroan, Perseroan dapat dikenakan denda atau
sanksi akibat tidak dimilikinya dokumen pemantauan lingkungan hidup tersebut atau Perseroan justru akan
mengeluarkan biaya tambahan guna mengurus perolehan dokumen pemantauan lingkungan hidup tersebut,
yang pada akhirnya dapat menimbulkan dampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasi dan kondisi
keuangan Perseroan.
Selain itu, tidak adanya jaminan bahwa peraturan-peraturan yang baru baik dari pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah di masa yang akan datang akan dapat mendukung kegiatan usaha, prospek, hasil operasional
dan kondisi keuangan Perseroan
Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki, dan mungkin mengalami kesulitan untuk mendapatkan perizinan
dan dokumentasi kepemilikan atau penguasaan yang diperlukan untuk beberapa Menara Telekomunikasi,
jaringan serat optik, VSAT serta izin dan dokumentasi kepemilikan atau penguasaan yang saat ini dimiliki
mungkin tidak memadai, diubah, dicabut atau tidak diperpanjang
Pengembangan dan pengoperasian sebagian besar Menara Telekomunikasi, membutuhkan ijin-ijin yang
diterbitkan oleh pemerintah, termasuk ijin mendirikan bangunan atau persetujuan pembangunan gedung. Untuk
mendapatkan ijin mendirikan bangunan atau persetujuan pembangunan gedung, Perseroan diwajibkan untuk
mendapatkan ijin dari warga sekitar yang tinggal dalam radius menara. Dalam kondisi tertentu dibutuhkan pula
rekomendasi ketinggian menara, persetujuan penempatan antena dan tiang, ijin gangguan, ijin penggunaan
fasilitas umum yang relevan dan beberapa ijin atau rekomendasi lainnya. Ijin-ijin tersebut dapat ditelaah,
diinterpretasikan, diubah dan diakhiri oleh pihak yang berwenang dan Perseroan dapat mengalami kesulitan
dalam memperoleh dan/atau mempertahankan ijin-ijin tertentu yang mengharuskan Perseroan untuk mencari
lokasi alternatif dan/atau mengeluarkan upaya dan biaya yang besar apabila lokasi alternatif Menara
Telekomunikasi yang sesuai tidak tersedia. Risiko serupa juga dapat berlaku terhadap dokumentasi kepemilikan
atau penguasaan atau beberapa Menara Telekomunikasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen novasi
Menara Telekomunikasi. Lebih lanjut, Perseroan terus memonitor Upaya yang dilakukan oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal (“BKPM”) dalam rangka menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan berusaha,
88
Page 117
baik melalui inovasi dan pembaharuan sistem OSS (seperti integrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (“RDTR”)
dan fitur kemitraan. Proses inovasi dan pembaharuan sistem OSS tersebut di atas memerlukan, antara lain,
langkah-langkah penyesuaian, langkah antisipatif maupun perubahan persyaratan dalam pengajuan izin pada
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (atau dikenal dengan OSS) yang dapat menimbulkan
kendala bagi Perseroan atau keterbatasan sistem pada daerah-daerah tertentu yang belum memiliki Sistem
RDTR, dimana hal ini dapat berpengaruh negatif terhadap proses perolehan atau perpanjangan izin-izin yang
dibutuhkan Perseroan untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya.
Perseroan senantiasa berupaya mentaati semua peraturan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya,
antara lain dengan memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk melakukan pembangunan menara
telekomunikasi. Perseroan menggunakan kontraktor dalam melakukan pembangunan Menara Telekomunikasi
dan kontraktor yang sama yang telah ditunjuk Perseroan tersebut, berkewajiban untuk mengurus terlebih dahulu
ijin-ijin yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dilaksanakannya pembangunan Menara
Telekomunikasi guna memastikan pembangunan menara telekomunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Kelalaian untuk memenuhi perizinan yang disyaratkan dapat mengakibatkan Pihak yang berwenang
mengambil tindakan penegakan hukum terhadap penyedia menara dengan memaksa membongkar menara yang
belum memiliki ijin. Perseroan tidak dapat memastikan bahwa Perseroan tidak akan diharuskan untuk
membongkar atau memindahkan Menara Telekomunikasi dan/atau dikenakan sanksi apabila tidak mematuhi
peraturan yang ada. Adanya akibat atau sanksi tersebut dapat menimbulkan dampak negatif pada kegiatan
usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Kegiatan usaha Entitas Anak yang menyelenggarakan jaringan tetap berbasis VSAT dan serat optik, serta jasa
penyelenggara akses internet, juga memerlukan persetujuan dari pihak yang berwenang. Entitas Anak juga dapat
mengalami kesulitan dalam memperoleh dan/atau mempertahankan ijin-ijin tertentu sehingga dapat
menyebabkan Entitas Anak mengeluarkan upaya dan biaya yang besar.
Ijin-ijin dapat ditelaah, diinterpretasikan, diubah dan diakhiri oleh pihak yang berwenang. Perseroan dan/atau
Entitas Anak tidak dapat menjamin bahwa pihak yang berwenang tidak akan mengambil tindakan yang merugikan
sehubungan dengan ijin-ijin tersebut atau bahwa ijin-ijin tersebut akan diperpanjang atau diperbaharui pada
persyaratan yang wajar secara komersial. Apabila ijin-ijin yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak
hilang atau tidak diperbaharui, hal tersebut akan berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil
operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Kemampuan Perseroan untuk membangun Menara Telekomunikasi dan mengembangkan jaringan kabel serat
optik baru tergantung pada beberapa faktor yang berada di luar kendali Perseroan, seperti ketersediaan atau
kemampuan untuk menyewa tanah atau ruang rooftop
Kemampuan Perseroan untuk membangun Menara Telekomunikasi dan mengembangkan jaringan kabel serat
optik baru bergantung pada beberapa faktor, termasuk kemampuan Perseroan untuk menentukan dan menyewa
atau mengakuisisi lahan yang cocok dengan harga yang wajar secara komersial, ketersediaan modal,
perencanaan jaringan konsumen dan kemampuan Perseroan untuk memperoleh izin-izin yang diperlukan.
Identifikasi lokasi untuk mendirikan sebuah Menara Telekomunikasi memerlukan keahlian teknik infrastruktur,
manajemen menara dan konsultasi jaringan, demikian juga hal nya untuk pengembangan jaringan kabel serat
optik. Perseroan tidak dapat memastikan bahwa Perseroan akan berhasil memperoleh lokasi yang tepat dan
dapat membangun atau memperoleh Menara Telekomunikasi baru dengan ketinggian yang diperlukan untuk
memenuhi rencana ekspansi pelanggan atau mengembangkan jaringan kabel serat optik sesuai rencana. Faktor–
faktor ini dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan
Perseroan.
Perseroan mungkin tidak dapat secara efektif mengelola pertumbuhan melalui peningkatan jumlah penyewa,
pembangunan dan akuisisi
Strategi Perseroan untuk mengembangkan kegiatan usaha dari Menara Telekomunikasi terdiri dari beberapa
komponen, yaitu meningkatkan jumlah kolokasi, pembangunan menara baru dan akuisisi dari penyedia menara
independen atau operator telekomunikasi. Pelaksanaan strategi ini akan tergantung pada beberapa faktor,
termasuk kemampuan untuk mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan ekspansi jaringan operator komunikasi,
kemampuan untuk membangun Menara Telekomunikasi secara tepat waktu dan hemat biaya, kemampuan
89
Page 118
untuk mengidentifikasi dan mencapai kesepakatan untuk akuisisi yang tepat dengan ketentuan yang wajar serta
kemampuan untuk memperoleh pembiayaan untuk melakukan akuisisi atau investasi yang lebih besar. Perseroan
tidak dapat memastikan bahwa pencarian peluang akuisisi dan komunikasi terkait dengan pihak ketiga akan
berujung pada akuisisi di masa depan.
Kemampuan Perseroan untuk berkembang melalui akuisisi tergantung pada beberapa faktor yang berada di luar
kendali Perseroan seperti kesediaan pemilik Menara Telekomunikasi independen lain untuk menjual portofolio
mereka, dengan ketentuan bahwa transaksi tersebut harus memenuhi kriteria tingkat imbal hasil investasi
Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk memperoleh persetujuan yang diperlukan dari berbagai pihak untuk
melakukan ekspansi. Selain itu, transaksi akuisisi atau investasi dapat membuat Perseroan rentan terhadap
kewajiban atau risiko yang belum diketahui tanpa jaminan yang memadai atau perlindungan hukum lainnya.
Pelaksanaan strategi pertumbuhan Perseroan akan bergantung pada risiko dan ketidakpastian termasuk
kemampuan Perseroan untuk:
• Mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan ekspansi jaringan operator telekomunikasi;
• Membangun menara Build-to-Suit dengan tepat waktu dan hemat biaya;
• Mengidentifikasi dan mencapai kesepakatan untuk akuisisi yang tepat dengan ketentuan yang wajar
secara komersial;
• Pendanaan yang mencukupi untuk melaksanakan akuisisi atau investasi yang lebih besar dengan ke-
tentuan yang wajar secara komersial;
• Menghasilkan arus kas yang memadai untuk membayar utang Perseroan dan mengelola serta men-
danai belanja modal dan operasional;
• Mempertahankan dan memperoleh pelanggan dan secara akurat menilai dan mengevaluasi kebutuhan
mereka dan permintaan pasar;
• Menawarkan produk dan jasa dengan harga yang kompetitif;
• Menanggapi perubahan pada peraturan di industri telekomunikasi dan peraturan terkait lainnya; dan
• Menarik, mempertahankan, dan melatih tenaga kerja ahli.
Keberhasilan strategi pertumbuhan akan bergantung pada beberapa faktor eksternal yang berada di luar kendali
Perseroan. Apabila Perseroan tidak berhasil mengatasi risiko dan ketidapastian tersebut, maka hal tersebut dapat
berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Selain itu, Perseroan memperkirakan bahwa pertumbuhan Perseroan akan meningkatkan permintaan terhadap
manajemen dan tenaga kerja operasional Perseroan. Apabila Perseroan tidak berhasil atau apabila terdapat
kekurangan pada pengendalian internal dan pengawasan pada saat ini dan di masa yang akan datang yang dapat
berakibat pada inkonsistensi standar internal pada prosedur operasional, Perseroan tidak dapat memberikan
pelayanan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, mempekerjakan dan mempertahankan karyawan baru, mem-
buka kegiatan usaha baru atau mengoperasikan kegiatan usaha Perseroan secara efektif.
Ketidakmampuan Perseroan untuk melindungi hak sewa lahan dapat berdampak negatif terhadap kegiatan
usaha dan hasil kinerja Operasional
Perseroan menyewa sebagian besar bidang tanah dan properti di lokasi menara. Secara umum, jangka waktu
perjanjian sewa tersebut berkisar antara 5 hingga 20 tahun dengan opsi perpanjangan dimana Perseroan
diberikan hak untuk menggunakan lokasi yang disewa untuk menjalankan kegiatan usaha.
Setiap pengakhiran perjanjian sewa lahan Perseroan atau ketidakmampuan untuk memperbaharui perjanjian
sewa lahan dengan ketentuan yang wajar secara komersial dapat membatasi kemampuan Perseroan untuk
menjalankan kegiatan usaha dan menghasilkan pendapatan. Pembongkaran dan pemindahan Menara
Telekomunikasi dapat menimbulkan biaya yang besar dan Perseroan tidak dapat membebankan biaya tersebut
kepada pelanggan atau mencegah adanya gangguan yang disebabkan oleh pembongkaran dan pemindahan
tersebut pada kegiatan operasional Perseroan maupun pelanggan. Apabila Perseroan tidak dapat
mempertahankan, memperbaharui dan melindungi hak sewa pelanggan atas layanan Perseroan dengan
ketentuan yang wajar secara komersial, maka hal tersebut dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha,
prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
90
Page 119
Untuk beberapa sebab, seperti ketiadaan atau keterlambatan dalam mendapatkan dokumentasi yang
dibutuhkan, Perseroan mungkin tidak selalu memiliki kemampuan untuk mengakses, menganalisa, dan
memverifikasi seluruh informasi terkait hak atas tanah dan hal-hal lainnya sebelum menandatangani perjanjian
sewa menara. Apabila terdapat sengketa yang berkaitan dengan hak atas tanah atau hal-hal lainnya, hal tersebut
dapat berdampak negatif pada kemampuan Perseroan untuk mengakses dan mengoperasikan lokasi Menara
Telekomunikasi. Penghentian perjanjian sewa tanah dapat menghambat kemampuan Perseroan untuk
beroperasi dan menghasilkan pendapatan. Apabila hal tersebut terjadi pada Menara Telekomunikasi dengan nilai
yang material, maka hal tersebut dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan
kondisi keuangan Perseroan.
Apabila kepemilikan atau operasi pada menara telelomunikasi menjadi tidak sah akibat berakhirnya masa sewa
tanah atau sebaliknya, hal tersebut dapat menimbulkan masalah seperti pelanggaran atau penghentian sewa
dengan pelanggan berdasarkan perjanjian penyewaan induk. Selanjutnya, kegagalan untuk memperoleh
perpanjangan sewa tanah pada Menara Telekomunikasi yang masa sewa lokasinya masih berlaku dapat
menimbulkan biaya terkait dengan pemindahan Menara Telekomunikasi ke lokasi alternatif atau mengembalikan
porsi yang belum terpakai dari biaya sewa dibayar dimuka. Pelanggan juga secara umum memiliki hak untuk
membatalkan penyewaan Menara Telekomunikasi pada keadaan tersebut. Hal tersebut dapat berdampak
negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Menara dan infrastruktur terkait milik Perseroan dapat mengalami kerusakan akibat bencana alam dan
kejadian yang tidak dapat diperkirakan oleh Perseroan dimana asuransi yang dimiliki Perseroan tidak
memberikan perlindungan yang memadai
Menara dan infrastruktur terkait milik Perseroan dapat mengalami kerusakan akibat bencana alam seperti badai,
banjir, gempa bumi, longsor, sambaran petir dan kejadian-kejadian lainnya. Adanya kerusakan pada Menara
Telekomunikasi dan aset lainnya milik Perseroan sebagai akibat dari kejadian-kejadian di atas atau kejadian
lainnya dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan
Perseroan. Walaupun Perseroan mengasuransikan Menara Telekomunikasi dan aset lainnya untuk mengurangi
potensi dampak dari risiko-risiko tersebut, Perseroan mungkin tidak memiliki perlindungan asuransi yang
memadai secara menyeluruh untuk perbaikan, rekonstruksi, dan biaya pertanggungjawaban umum.
Ketidakmampuan dalam menyediakan pelayanan kepada pelanggan sebagai akibat dari kerusakan Menara
Telekomunikasi dan infrastruktur terkait dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil
operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Perseroan memiliki kemungkinan menghadapi penolakan dari masyarakat setempat terhadap pembangunan
atau keberadaan Menara Telekomunikasi
Perseroan telah dan mungkin akan terus mengalami penolakan dari masyarakat setempat terhadap keberadaan
Menara Telekomunikasi yang telah ada atau terhadap pembangunan Menara Telekomunikasi baru karena
berbagai alasan termasuk keindahan lingkungan dan dugaan masalah kesehatan. Sebagai akibat dari penolakan
tersebut, Perseroan dapat diharuskan oleh pihak yang berwenang setempat untuk membongkar dan
memindahkan Menara Telekomunikasi tertentu. Menara Telekomunikasi Perseroan juga dapat terkena risiko
sabotase, perusakan dan pencurian seperti pencurian kabel tembaga. Apabila Perseroan diharuskan untuk
memindahkan sejumlah Menara Telekomunikasi yang jumlahnya material dan tidak dapat menentukan lokasi
pengganti yang dapat diterima pelanggan, hal tersebut dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek,
hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Entitas Anak kemungkinan memiliki risiko terhambatnya pembangunan/pengembangan jaringan kabel optik
Entitas Anak mempunyai rencana memperluas pembangunan jaringan kabel optik di tahun-tahun mendatang
yang membutuhkan kecukupan dana, perizinan dan pasokan material. Terhambat dan/atau tidak terealisasinya
penyelesaian pembangunan perluasan jaringan sangat tergantung oleh hal-hal tersebut. Selain itu penggalian
pada lokasi-lokasi tertentu terutama pada kota Jakarta dan daerah-daerah strategis juga mungkin tidak dapat
dilaksanakan karena regulasi tertentu dan menjadi faktor yang menghambat pembangunan jaringan. Hal ini
merupakan risiko yang berdampak negatif untuk mengembangkan bisnis Entitas Anak, menarik pelanggan baru
ditahun-tahun mendatang, meminimalkan churn rate maupun untuk mempertahankan pelanggan, yang pada
akhirnya dapat mempengaruhi kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek Entitas Anak.
91
Page 120
Entitas Anak mungkin memiliki risiko gangguan karena sabotase dan bencana alam
Kegiatan usaha Entitas Anak dapat mengalami gangguan seperti pencurian, pemotongan, kebakaran, robohnya
tiang tumpuan dan bencana alam. Hal-hal tersebut dapat menurunkan kualitas pelayanan Entitas Anak,
meningkatkan churn rate, memberikan dampak negatif untuk menarik pelanggan baru maupun untuk
mempertahankan pelanggan, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, kinerja dan prospek Entitas Anak.
Kegagalan untuk memperoleh pembiayaan dengan persyaratan yang wajar dapat mempengaruhi kegiatan
usaha dan strategi pertumbuhan Perseroan
Perseroan membutuhkan modal dalam jumlah yang besar untuk mengembangkan usaha Perseroan. Jumlah dan
waktu kebutuhan belanja modal Perseroan di masa yang akan datang dapat berbeda dari perkiraan Perseroan
sebagai akibat dari beberapa hal antara lain penundaan yang tidak terduga atau pembengkakan biaya, timbulnya
biaya yang tidak terduga atau faktor teknis dan perubahan peraturan.
Perseroan berencana untuk memanfaatkan pembiayaan utang yang efektif dan efisien dalam melaksanakan
rencana ekspansinya. Kemampuan Perseroan untuk memperoleh pembiayaan tersebut dengan persyaratan
komersial yang wajar bergantung pada beberapa faktor, yaitu kondisi keuangan Perseroan, hasil kegiatan
operasional dan arus kas, kondisi pasar secara umum dalam industri penyewaan menara dan ekonomi, politik
serta kondisi lainnya di Indonesia.
Beberapa perjanjian pembiayaan Entitas Anak, seperti perjanjian pengakuan utang, dapat memiliki persyaratan
tertentu dan pembatasan lainnya yang dapat membatasi kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk
meminjam dana tambahan, melakukan belanja modal dan investasi, membagikan dividen, melakukan merger
atau konsolidasi atau menjaminkan aset yang dimilikinya. Entitas Anak juga memerlukan persetujuan dari
beberapa atau seluruh kreditur untuk melaksanakan beberapa atau seluruh transaksi tersebut. Entitas Anak
memiliki risiko yang terkait dengan pembiayaan utang, termasuk risiko tidak memadainya arus kas dari kegiatan
operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga, risiko valuta asing sehubungan dengan
utang berdenominasi mata uang asing, risiko tingkat suku bunga dan risiko ketidakmampuan Entitas Anak untuk
melunasi utang dengan persyaratan yang menguntungkan. Perseroan tidak dapat memastikan keberhasilan
dalam negosiasi dengan bank untuk melakukan pembiayaan kembali atas utang yang ada atau memperoleh
kredit yang cukup, dimana hal tersebut dapat mengakibatkan permasalahan likuiditas bagi Perseroan dan
membutuhkan alternatif pendanaan yang lain. Ketidakmampuan Entitas Anak untuk mendapatkan pembiayaan
dengan persyaratan yang wajar dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan
kondisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak.
Perseroan rentan terhadap risiko tingkat suku bunga
Perseroan memiliki utang pada beberapa bank domestik dan internasional, termasuk dalam mata uang asing.
Atas pinjaman dalam mata uang asing tersebut, Perseroan telah memiliki kebijakan dan pengaturan lindung nilai,
namun, dinamika kondisi ekonomi global dan kebijakan moneter dalam negeri, dapat saja menyebabkan
kebijakan lindung nilai tersebut mungkin tidak memadai untuk melindungi Perseroan terhadap fluktuasi tingkat
suku bunga dan dapat berakibat pada tingginya biaya bunga dan berdampak negatif pada kegiatan usaha,
prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan. Selain itu, pengaturan lindung nilai yang dilakukan
di masa depan akan rentan terhadap risiko kerugian terkait gagal bayar, termasuk sebagai akibat pihak lainnya
gagal memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan perjanjian terkait.
Biaya Perseroan dipengaruhi oleh harga komoditas
Kontraktor-kontraktor Perseroan bergantung pada pembelian komoditas seperti baja untuk membangun Menara
Telekomunikasi. Ketidakstabilan harga komoditas lokal atau global khususnya harga baja akan mempersulit
Perseroan dan kontraktor dalam memperkirakan biaya untuk membangun Menara Telekomunikasi yang sesuai
dengan rencana ekspansi Perseroan. Kenaikan harga komoditas akan meningkatkan jumlah belanja modal yang
dibutuhkan untuk rencana ekspansi tersebut. Adanya kenaikan pada kebutuhan belanja modal dapat berdampak
negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
92
Page 121
Adanya dugaan risiko kesehatan yang berasal dari emisi radio dan beberapa perkara hukum dan publikasi
terkait dugaan tersebut, terlepas dari benar tidaknya klaim tersebut, dapat berdampak negatif terhadap
operasional Perseroan
Terdapat spekulasi publik terkait potensi risiko kesehatan pada masyarakat yang berasal dari pengaruh medan
elektromagnetik dari menara dan peralatan komunikasi nirkabel. Perseroan tidak dapat memastikan bahwa studi
di masa yang akan datang terkait risiko kesehatan tidak menghubungkan antara medan elektromagnetik dengan
masalah kesehatan. Hal ini dapat membawa Perseroan pada tuntutan hukum dari orang perorangan dan mungkin
akan menyebabkan Perseroan untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat setempat untuk meredakan
keluhan mereka serta berdampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan. Persepsi publik yang negatif dapat
memperlambat pertumbuhan operator telekomunikasi dan industri penyewaan menara secara umum. Potensi
keterkaitan antara emisi radio dan efek negatif terhadap kesehatan telah menjadi studi yang penting di kalangan
ilmiah dalam beberapa tahun terakhir dan beberapa perkara hukum terkait kesehatan telah terjadi di seluruh
dunia sehubungan dengan perusahaan dibidang nirkabel dan produsen perangkat nirkabel. Faktor tersebut dapat
berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan karena
dapat berpotensi meningkatkan biaya terkait perkara hukum dan mengurangi laba bersih, atau gangguan pada
kegiatan operasional Perseroan. Perseroan tidak memiliki asuransi yang penting sehubungan dengan risiko ini.
Teknologi baru dapat mengakibatkan kegiatan usaha penyewaan ruang pada menara kurang diminati oleh
pelanggan potensial dan berakibat pada melambatnya pertumbuhan
Pengembangan dan implementasi teknologi baru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi jaringan nirkabel
dapat menurunkan permintaan jaringan nirkabel berbasis menara dan mengurangi permintaan operator
telekomunikasi atas ruang pada menara. Beberapa teknologi seperti spectrally efficient technologies, yang dapat
meringankan masalah kapasitas jaringan dan mengurangi permintaan atas ruang menara untuk penempatan
antena dapat berakibat pada menurunnya pemintaan ruang pada menara Perseroan.
Jumlah kewajiban Perseroan dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan
kondisi keuangan
Per tanggal 31 Desember 2025, total kewajiban Grup adalah sebesar Rp50.168.539 juta. Perjanjian kredit yang
ada pada saat ini memperbolehkan Perseroan untuk menerima tambahan utang namun dengan pembatasan
tertentu. Ketentuan pendanaan pada saat ini dan masa depan dapat mengakibatkan kegiatan usaha Perseroan
dibatasi oleh beberapa pembatasan dan risiko seperti di bawah ini:
• Perseroan diharuskan untuk menyisihkan sebagian besar arus kas dari aktivitas operasional untuk pem-
bayaran utang, yang mengurangi ketersediaan arus kas untuk modal kerja, belanja modal dan aktivitas
umum perusahaan lainnya;
• Pembatasan sehubungan dengan utang yang diterima dapat membatasi kemampuan Perseroan untuk
mendapatkan tambahan pendanaan untuk modal kerja, belanja modal dan aktivitas umum perusahaan
lainnya;
• Pembatasan sehubungan dengan utang yang diterima dapat membatasi fleksibilitas dalam perenca-
naan, respon terhadap perubahan pada kegiatan usaha dan industri penyewaan menara;
• Perseroan mungkin tidak dapat menerima pendanaan untuk akuisisi usaha dan proyek-proyek baru;
• Perseroan berada pada posisi yang lebih dirugikan dibandingkan dengan para kompetitor yang lebih
sedikit menggunakan pembiayaan utang;
• Perseroan mungkin dapat memiliki pembatasan dalam hal pembayaran dividen; dan
• Kegiatan usaha Perseroan tidak menghasilkan kas yang cukup untuk membayar utang atau kewajiban
finansial lainnya yang berakibat pada gagal bayar sesuai dengan perjanjian utang
• Adanya salah satu kejadian di atas dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil ope-
rasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Depresiasi atau volatilitas nilai tukar mata uang Rupiah dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, pro-
spek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan
Mata uang Rupiah secara umum mudah ditukarkan dan dipindahkan (kecuali bank-bank di Indonesia yang tidak
dapat memindahkan mata uang Rupiah ke rekening yang dikelola oleh bank di dalam atau luar Indonesia yang
93
Page 122
dimiliki oleh orang atau badan asing yang bukan ditujukan untuk kegiatan perdagangan atau investasi). Di sisi
lain, dari waktu ke waktu, Bank Indonesia telah melakukan intervensi pada pasar nilai tukar mata uang dengan
membeli atau menjual mata uang Rupiah atau menggunakan mata uang asing yang dimilikinya. Perseroan tidak
dapat memastikan bahwa mata uang Rupiah tidak akan mengalami depresiasi dan volatilitas yang berkelanjutan,
tidak ada perubahan pada kebijakan nilai tukar mata uang mengambang dari Bank Indonesia, mata uang Rupiah
tidak mengalami depresiasi terhadap mata uang lainnya (termasuk dolar Amerika Serikat), atau Pemerintah tidak
akan mengambil langkah untuk menstabilkan, mempertahankan atau meningkatkan nilai dari mata uang Rupiah
atau apabila salah satu kebijakan tersebut dilaksanakan akan berhasil.
Perubahan kebijakan nilai tukar mata uang mengambang akan berakibat pada tingginya tingkat suku bunga
dalam negeri, kurangnya likuiditas dan pemberlakuan kontrol terhadap arus modal dan nilai tukar atau pemo-
tongan bantuan keuangan oleh debitur multinasional. Hal ini dapat berakibat pada penurunan aktivitas ekonomi,
kegagalan perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam memenuhi kewajiban utangnya dan resesi ekonomi, gagal
bayar pada pinjaman atau menurunnya permintaan pelanggan yang akan berakibat pada kesulitan untuk men-
danai belanja modal dan implementasi strategi usaha Perseroan. Adanya salah satu kejadian tersebut di masa
yang datang akan dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi
keuangan Perseroan.
Fluktuasi nilai tukar mata uang dapat berdampak signifikan terhadap Perseroan meskipun hanya terdapat
sebagian kecil utang Perseroan dalam mata uang asing, tetapi fluktuasi nilai tukar mata uang dapat memengaruhi
belanja modal Perseroan dan iklim usaha pihak-pihak yang berkaitan dengan Perseroan baik di sisi pelanggan
maupun supplier. Apabila mata uang Rupiah mengalami depresiasi yang signifikan terhadap mata uang lain maka
hal tersebut akan berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Per-
seroan.
Perseroan dan Entitas Anak rentan terhadap risiko terkait kinerja yang buruk dari kontraktor-kontraktor pihak
ketiga yang menyediakan berbagai jasa bagi Perseroan dan Entitas Anak
Perseroan dan Entitas Anak menggunakan kontraktor-kontraktor pihak ketiga untuk menyediakan berbagai jasa
sehubungan dengan konstruksi, access management, perawatan dan keamanan Menara Telekomunikasi dan in-
frastruktur lainnya. Perseroan rentan terhadap risiko apabila jasa yang diberikan oleh kontraktor-kontraktor pi-
hak ketiga tidak memuaskan dan sesuai dengan harapan pelanggan. Kondisi tersebut dapat mengakibatkan, an-
tara lain, risiko yang signifikan terhadap reputasi Perseroan, menanggung biaya tinggi untuk mengganti kerugian
atas kecacatan atau kerusakan, menawarkan diskon yang besar kepada pelanggan Perseroan untuk dapat
mempertahankan pelanggan tersebut, dan/atau dapat menyebabkan pelanggan yang tidak puas sehingga dapat
mengakhiri atau tidak memperpanjang kontrak mereka dimana hal tersebut dapat berdampak negatif pada kegi-
atan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
C. Risiko Umum
Risiko Investasi
Risiko investasi dapat timbul karena adanya fluktuasi tingkat suku bunga, biaya modal dan pembagian dividen
terhadap nilai aset dalam portofolio perusahaan yang dimiliki Perseroan. Kegagalan dalam mengantisipasi risiko
ini dapat menurunkan harga saham Perseroan.
Risiko Peraturan Pemerintah
Mengingat usaha Perseroan bergerak di bidang yang terpengaruh dengan adanya perubahan peraturan dan
kebijakan Pemerintah, seperti peraturan baru dalam perpajakan, hukum yang membatasi investasi dan
kepemilikan perusahaan pada sektor menara. Selain itu terdapat pula kemungkinan adanya perubahan pada
hukum dan peraturan daerah yang mempengaruhi perizinan dan lisensi pada sektor menara. Adanya perubahan
dalam peraturan atau kebijakan Pemerintah secara material dan negatif mempengaruhi kinerja usaha dan
prospek Perseroan.
Akhir-akhir ini, beberapa Pemerintah Daerah di Indonesia juga mengeluarkan peraturan tentang rencana lokasi
menara dan pajak atas menara. Dengan mengimplementasikan rencana penempatan lokasi menara, Pemerintah
94
Page 123
dapat merelokasi menara yang ada dan membongkar menara lainnya yang tidak terdapat pada rencana
tersebut., Berdasarkan Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, pemerintah daerah dapat menarik pembayaran retribusi sebagai biaya jasa untuk
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan untuk pihak swasta. Pemerintah daerah menghitung
besaran pembayaran retribusi untuk PBG berdasarkan peraturan setempat. Rumus untuk menghitung
pembayaran retribusi untuk PBG berbeda dari satu pemerintah daerah yang lain.
Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Valuta Asing
Perseroan menghadapi risiko fluktuasi nilai tukar valuta asing, karena Perseroan memiliki utang dalam mata uang
asing, sementara pendapatan Perseroan diperoleh dalam mata uang Rupiah. Pelemahan nilai tukar Rupiah ter-
hadap mata uang asing (khususnya mata uang yang menjadi utang Perseroan) dapat meningkatkan jumlah ke-
wajiban pembayaran bunga dan pokok utang dalam Rupiah, sehingga meningkatkan beban keuangan Perseroan.
Risiko bagi investor
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta utang
pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan
usaha Perseroan; dan
3. Risiko adanya kemungkinan bahwa Perseroan akan melakukan pembelian kembali atas Obligasi yang
ditawarkan dalam Penawaran Umum ini.
4. Risiko perubahan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dan/atau tidak terealisasinya rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum, termasuk adanya risiko penghentian Penawaran Umum
Berkelanjutan untuk tahap selanjutnya, baik dikarenakan kondisi pasar atau kondisi keuangan Perseroan,
maupun pertimbangan Perseroan lainnya.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA MATERIAL YANG DIHADAPI OLEH
PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN, DAN RISIKO USAHA DAN RISIKO
UMUM TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA
KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
95
Page 124
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Grup yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tertanggal 9 Juni 2026 atas laporan
keuangan Grup tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sampai dengan
tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran yang disusun oleh manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang
berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara kolektif disebut sebagai ”Kerangka
Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam
Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst &
Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01584/2.1505/AU.1/10/0694-1/1/VI/2026
tertanggal 9 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Feniwati Chendana (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0694).
Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf “Hal lain” mengenai penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan
dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor independen atas laporan
keuangan tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf
“hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa uji penurunan nilai goodwill merupakan hal
yang dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan
oleh karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit.
96
Page 125
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama “PT Profesional Telekomunikasi Indonesia” berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 2, tanggal 8 November 2002, yang dibuat di hadapan Hildayanti, S.H., Notaris di Bandung
dan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-
00079 HT.01.01.TH.2003 tanggal 3 Januari 2003 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UUWDP
dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 101115209017 di Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota
Bandung dibawah No. 025/BH.10.11./I/2003 tanggal 15 Januari 2003 serta telah diumumkan dalam Tambahan
No. 2095, Berita Negara Republik Indonesia No. 21, tanggal 14 Maret 2003.
Pada saat pendirian, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap saham
Keterangan %
Jumlah Lembar Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. Doni Imam Priambodo 255 255.000.000 85
2. Tommy Hardiansyah 45 45.000.000 15
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 300 300.000.000 100
Jumlah Saham Portepel 700 700.000.0000
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 13 tanggal 15 Juni 2026,
dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang memuat, antara lain,
tentang perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan KBLI
2025, penambahan kegiatan usaha Perseroan, serta pernyataan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, yang telah disetujui oleh Menhum berdasarkan Keputusan No. AHU-0038509.AH.01.02.TAHUN 2026,
tanggal 17 Juni 2026, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-
0130733.AH.01.11.TAHUN 2026, tanggal 17 Juni 2026 (“Akta No. 13/2026” atau “Anggaran Dasar Perseroan”).
Berdasarkan Akta No. 13/2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100 setiap saham
Keterangan Jumlah Lembar %
Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Saham
Modal Dasar 200.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. SMN 58.322.620.186 5.832.262.018.600 99,9999
2. Ferdinandus Aming Santoso 1 100 0,0001
Jumlah Modal Ditempatkan dan 58.322.620.187 5.832.262.018.700 100,0000
Disetor
Jumlah Saham Portepel 141.677.379.813 14.167.737.981.300
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak di bidang konstruksi sentral
telekomunikasi dan aktivitas perusahaan holding, dimana kegiatan usaha tersebut telah dijalankan secara faktual
saat ini oleh Perseroan. Kegiatan usaha bidang konstruksi sentral telekomunikasi mencakup antara lain kegiatan
pembangunan, pemeliharaan, perbaikan, pengoperasian menara telekomunikasi beserta fasilitas dan
perlengkapan terkait lainnya untuk digunakan bersama oleh para operator nirkabel di Indonesia dengan
perjanjian sewa jangka panjang. Sedangkan aktivitas perusahaan holding dijalankan melalui kepemilikan
saham/investasi di Entitas Anak Perseroan.
97
Page 126
2. PERIZINAN
Dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
ternyata dalam Akta No. 13/2026, sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah mem-
peroleh izin-izin yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang berwenang terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
No Izin Nomor dan Tanggal Dikeluarkan Oleh Masa Berlaku
1. Nomor Induk Be- 8120204940854 tanggal 5 September 2018, Lembaga Pengelola Tidak terdapat
rusaha (Perizinan Be- sebagaimana perubahan ketiga pada 29 Ok- dan Penyelenggara masa berlaku
rusaha Berbasis Re- tober 2021 OSS
siko)
2. Sertifikat Badan Konstruksi PB-UMKU: Menteri Pekerjaan 7 November
Usaha (SBU) Kon- 812020494085414610002 tanggal 8 Umum dan Peruma- 2026
struksi November 2023 han Rakyat/Menteri
Investasi/Kepala Ba-
dan Koordinasi Pena-
naman Modal
3. Sertifikat Standar No. 81202049408540001 tanggal 4 Januari Menteri Pekerjaan Selama Pelaku
2024 Umum dan Peruma- Usaha menja-
han Rakyat/Menteri lankan kegiatan
Investasi/Kepala Ba- usaha
dan Koordinasi Pena-
naman Modal,
4. Persetujuan 28112410213374049 tanggal 27 November Lembaga Pengelola 27 November
Kesesuaian Kegiatan 2024 dan Penyelenggara 2027
Pemanfaatan Ruang OSS
Untuk Kegiatan
Berusaha
Sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku, Perseroan telah memperoleh izin
mendirikan bangunan (“IMB”) dan/atau Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) (sebagaimana relevan). Atas
menara-menara yang belum memperoleh IMB dan/atau PBG, saat ini Perseroan sedang dalam proses
pengurusan kepada Pemerintah Daerah setempat untuk dapat memperoleh IMB dan/atau PBG tersebut, yang
saat ini masih dalam tahap permohonan kepada Pemerintah Daerah setempat, termasuk namun tidak terbatas
pada penyerahan data dan dokumentasi yang dibutuhkan. Meskipun terdapat menara telekomunikasi yang
belum memperoleh IMB dan/atau PBG, sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, tidak terdapat
menara-menara milik Perseroan yang telah dirobohkan oleh Pemerintah Daerah dan Perseroan tidak menerima
teguran, peringatan baik lisan maupun tulisan sehubungan dengan menara-menara Perseroan yang memberikan
dampak material bagi kelangsungan usaha Perseroan.
98
Page 127
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama “PT Profesional Telekomunikasi Indonesia” berdasarkan Akta Pendirian Per-
seroan Terbatas No. 2, tanggal 8 November 2002, yang dibuat di hadapan Hildayanti, S.H., Notaris di Bandung
dan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-
00079 HT.01.01.TH.2003 tanggal 3 Januari 2003 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UUWDP
dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 101115209017 di Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ban-
dung dibawah No. 025/BH.10.11./I/2003 tanggal 15 Januari 2003 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.
2095, Berita Negara Republik Indonesia No. 21, tanggal 14 Maret 2003. Struktur permodalan dan susunan peme-
gang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap saham
Keterangan %
Jumlah Lembar Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. Doni Imam Priambodo 255 255.000.000 85
2. Tommy Hardiansyah 45 45.000.000 15
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 300 300.000.000 100
Jumlah Saham Portepel 700 700.000.0000
Sebelum berlakunya perubahan atas struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta
22/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 198, tanggal 30 November 2020, yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang mana telah memperoleh perse-
tujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0080656.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 2 Desember
2020 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0414621 tanggal 2 Desember 2020, serta telah didaftarkan dalam Daftar Per-
seroan di bawah No. AHU-0203106.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Desember 2020 (”Akta No. 198/2020”).
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 198/2020 adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100 setiap saham
Keterangan %
Jumlah Lembar Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 1.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. SMN 3.322.620.186 332.262.018.600 99,9997
2. Ferdinandus Aming Santoso 1 100 0,0003
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 3.322.620.187 332.262.018.700 100
Jumlah Saham Portepel 6.677.379.813 667.737.981.300
Perubahan pada struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan, dalam periode 2 (dua) tahun terakhir
adalah sebagaimana tercantum berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 22 tanggal 28 Juli 2025, dibuat dihadapan Caesaria Dhamayanti,
S.H. M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang memuat antara laintentang perubahan permodalan dengan
peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan, serta pernyataan kembali seluruh keten-
tuan Anggaran Dasar Perseroan, yang telah disetujui oleh Menhum berdasarkan Keputusan No. AHU-
0050024.AH.01.02.TAHUN 2025, tanggal 29 Juli 2025, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sismin-
bakum Menhum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0199406, tanggal 29 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT
dengan No. AHU-0172452.AH.01.11.TAHUN 2025, tanggal 29 Juli 2025 (“Akta No. 22/2025”), sehubungan
dengan peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
menjadi sebesar Rp20.000.000.000.000,- (dua puluh triliun Rupiah) dan peningkatan modal ditempatkan dan
modal disetor Perseroan dari semula sebesar Rp332.262.018.700,- (tiga ratus tiga puluh dua miliar dua ratus
enam puluh dua juta delapan belas ribu tujuh ratus Rupiah) menjadi sebesar Rp5.832.262.018.700,- (lima triliun
delapan ratus tiga puluh dua miliar dua ratus enam puluh dua juta delapan belas ribu tujuh ratus Rupiah). Ber-
dasarkan Akta No. 22/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai be-
rikut:
99
Page 128
Nilai Nominal Rp100 setiap saham
Keterangan %
Jumlah Lembar Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 200.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. SMN 58.322.620.186 5.823.262.018.600 99,9999
2. Ferdinandus Aming Santoso 1 100 0,0001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 58.322.620.187 5.832.262.018.700 100
Jumlah Saham Portepel 141.677.379.813 14.167.737.981.300
Sebagaimana tercantum dalam Akta No. 22/2025, Ferdinandus Aming Santoso dengan ini setuju untuk
melepaskan haknya untuk mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan kepada SMN sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan.
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 21 tanggal 26 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sisminbakum Menhum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0051069, tanggal 18 Februari 2026 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No.
AHU-0029075.AH.01.11.TAHUN 2026, tanggal 18 Februari 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ario Wibisono
Komisaris : Kenny Harjo
Komisaris Independen : Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen : John Aristianto Prasetio
Direksi
Direktur Utama : Ferdinandus Aming Santoso
Wakil Direktur Utama : Anita Anwar
Wakil Direktur Utama : Juliawati Gunawan Halim
Direktur : Indra Gunawan
Direktur : Eko Santoso Hadiprodjo
Direktur : Onggo Wijaya
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi POJK No. 33/2014.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
100
Page 129
Dewan Komisaris
Ario Wibisono
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 63 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Magister Manajemen pada tahun 1986 dari Institut Pen-
didikan dan Pembinaan Manajemen dan Sarjana Teknik Sipil pada tahun
1985 dari Institut Teknologi Bandung.
Data Pendidikan
1986 : Magister Manajemen, Institut Pendidikan dan Pem-
binaan Manajemen
1985 : Sarjana Teknik Sipil, Institut Teknologi Bandung
Riwayat Pekerjaan
2014 – sekarang : Perseroan, Komisaris Utama
2011 – sekarang : SMN, Komisaris
2009 – 2014 : Perseroan, Komisaris
2006 – 2007 : PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas, Direktur
Utama
1999 – 2006 : PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas, Direktur
1996 – 1999 : Peregrine Sewu Securities, Direktur
1996 – 1999 : Peregrine Fixed Income Limited, Asisten Direktur
Kenny Harjo
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 68 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Bachelor of Science dalam bidang Akuntansi pada tahun
1980 dari University of Southern California di Amerika Serikat. Beliau juga
memperoleh izin sebagai Akuntan Publik yang tersertifikasi pada tahun 1984
dari negara bagian Colorado dan negara bagian Montana di Amerika Serikat.
Data Pendidikan
1980 : Bachelor of Science dalam bidang Akuntansi, Univer-
sity of Southern California
Riwayat Pekerjaan
2025 – sekarang : SMN, Komisaris Utama
2021 – 2025 : SMN, Komisaris
2014 – sekarang : Perseroan, Komisaris
2011 – 2014 : Perseroan, Komisaris Utama
2008 – 2011 : Perseroan, Direktur
2004 – sekarang : PT Ecogreen Oleochemicals, Komisaris
2002 – 2004 : PT Djarum, Business Development Manager
1990 – 2001 : Dharmala Group Jakarta, Deputi Direktur
1988 – 1989 : PT Kalimantan Plantation Development, Deputi
Kontroler
1985 – 1987 : PT Marathon Petroleum Indonesia, Akuntan Senior
1981 – 1983 : Pricewaterhouse & Co. di Pittsburgh Amerika Serikat,
Auditor
101
Page 130
Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 72 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Doktor Filsafat (PhD) pada tahun 1998 dari Research
School of Physical Science and Engineering, Australian National University,
Canberra, Australia dan juga meraih gelar Sarjana Teknik pada tahun 1977
dari Institut Teknologi Bandung. Beliau juga aktif dalam berbagai organisasi,
termasuk menjadi anggota Asian Control Professor Association (ACPA), Inter-
national Federation of Automatic Control (IFAC) dan Institute of Electrical En-
gineering (IEEE).
Data Pendidikan
1988 : Doctor of Philosophy, Research School of Physical Sci-
ences and Engineering
1977 : Sarjana Teknik, Insitut Tekonologi Bandung
Riwayat Pekerjaan
2025 – sekarang : PT BFI Finance Tbk, Komisaris
2021 – sekarang : PT Global Digital Niaga Tbk, Komisaris Independen
2021 – sekarang : STP, Komisaris Utama dan Komisaris Independen
2019 – sekarang : SMN, Komisaris Independen
2017 – sekarang : Perseroan, Komisaris Independen
2010 – sekarang : PT Adaro Power, Wakil Komisaris Utama
2019 – 2023 : Komatsu Ltd, International Advisory Board
2016 – 2024 : PT Setiabudi Investment Management, Komisaris
Utama
2016 – 2017 : iForte, Komisaris
2012 – 2024 : PT Tamaris Hydro Lestari, Komisaris
2012 – 2014 : PT Martina Berto Tbk, Komisaris Independen
2011 – 2025 : PT BFI Finance Tbk, Komisaris Utama
2004 – 2009 : Kabinet Indonesia Bersatu, Menteri Negara Riset dan
Teknologi Indonesia
2001 – 2004 : Institut Teknologi Bandung, Sekretaris Rektor
1996 – 1999 : Institut Teknologi Bandung, Direktur Pusat Penelitian
Teknologi
1992 – 1995 : PT Alas Buana Raya, Direktur
1977 – 2008 : Institut Teknologi Bandung, Dosen
John Aristianto Prasetio
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 75 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 1977 dari Jurusan Akuntansi
Universitas Indonesia dan juga meraih gelar Magister Management dari
Harvard Business School pada tahun 1988.
Data Pendidikan
1988 : Magister Management, Harvard Business School
1977 : Sarjana Ekonomi - Akuntansi, Universitas Indonesia
Riwayat Pekerjaan
2025 – sekarang : Danantara Indonesia, Komite Manajemen Risiko
2024 – sekarang : PT Indokripto Koin Semesta Tbk, Komisaris Utama
dan Komisaris Independen
102
Page 131
2024 – sekarang : Perseroan, Komisaris Independen
2024 – sekarang : PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Komisaris Independen
2023 – sekarang : PT Central Finansial X, Komisaris Utama
2022 – sekarang : SMN, Komisaris Independen
2019 – 2024 : PT Lippo Karawaci Tbk, Presiden Komisaris
2017 – 2024 : PT Bursa Efek Indonesia, Presiden Komisaris
2012 – 2017 : Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Korea Se-
latan, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh In-
donesia untuk Korea Selatan
2011 – sekarang : KADIN Indonesia, Sekretaris dan Anggota Dewan
Penasihat
2010 – sekarang : Crowe Indonesia, Senior Advisor
2005 –2012 : APEC Business Advisory Council (ABAC), Ketua
2004 – 2010 : KADIN Indonesia, Anggota Komite Ekonomi Nasional
dan Wakil Ketua Umum
2004 – 2005 : Ernst & Young Asia Pacific, Senior Advisory Partner
2002 – 2004 : Ernst & Young Indonesia, Chairman
1997 – 2002 : Andersen Worldwide, Asia Pacific Chief Executive Of-
ficer/ Area Managing Partner
1988 – 1997 : Prasetio Utomo, Executive Chairman
103
Page 132
Direksi
Ferdinandus Aming Santoso
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 60 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Sarjana Akuntansi pada tahun 1988 dari Universitas Taru-
manegara, Jakarta.
Data Pendidikan
1988 : Sarjana Akuntansi, Universitas Tarumanegara
Riwayat Pekerjaan
2015 – sekarang : Perseroan, Direktur Utama
2019 – sekarang : iForte, Direktur Utama
2015 – sekarang : Perseroan, Direktur Utama
2015 – sekarang : SMN, Direktur Utama
2013 – sekarang : PT Grand Indonesia, Komisaris
2012 – sekarang : PT Unitras Energy, Direktur
2011 – 2017 : PT Cipta Karya Bumi Indah, Direktur Utama
2004 – 2018 : PT BCA Sekuritas, Komisaris Utama
2004 – 2013 : PT Grand Indonesia, Direktur
2002 – 2004 : Ernst & Young di Indonesia, Partner, Corporate Fi-
nance Division
1999 – 2002 : Arthur Andersen Global Corporate Finance, Part-
ner, Business Advisor
Anita Anwar
Wakil Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 46 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Bachelor of Science (Honors) di bidang Business Manage-
ment Marketing pada tahun 2002 dari University of Bradford, Inggris.
Data Pendidikan
2002 : Bachelor of Science (Honors) di bidang Business Man-
agement Marketing, University of Bradford, Inggris
Riwayat Pekerjaan
2026 – sekarang : Perseroan, Wakil Direktur Utama
2026 – sekarang : PT Bach Multi Global, Komisaris Utama
2025 – sekarang : PT Remala Abadi Tbk, Komisaris Utama
2023 – 2026 : PT Bach Multi Global, Komisaris
2021 – sekarang : SMN, Direktur
2021 – 2025 : Perseroan, Direktur
2012 – 2021 : Perseroan, Chief of Property Management
2009 – 2012 : PT Nokia Siemens Network Indonesia, Project Direc-
tor
2008 – 2009 : PT Nokia Siemens Network Indonesia, Head of Busi-
ness Operations
2006 – 2008 : PT Nokia Siemens Network Indonesia, Property Man-
ager
2004 – 2006 : HSR International Realtors Pte Ltd di Singapura, Prop-
erty/Listing Manager
2002 – 2003 : Wing Tai Holdings Limited di Singapura, Marketing
Co-Ordinator
104
Page 133
Juliawati Gunawan Halim
Wakil Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 55 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Jurusan Akuntansi, Universitas
Tarumanegara pada tahun 1993.
Data Pendidikan
1993 : Sarjana Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Universitas
Tarumanegara
Riwayat Pekerjaan
2025 - Sekarang : Perseroan, Wakil Direktur Utama
2024 – 2025 : Perseroan, Direktur
2023 – sekarang : SMN, Chief Financial Officer
2021 – sekarang : STP , Direktur Utama
2011 – 2021 : STP, Direktur
2009 – 2011 : STP, Financial Controller
Indra Gunawan
Direktur
Warga Negara Indonesia, 51 Tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Sarjana Teknik Elektro dari Institut Teknologi Sepuluh No-
vember (ITS) pada tahun 1997, Magister Ekonomi pada tahun 2005 dari Uni-
versitas Indonesia. Beliau juga memperoleh gelar Doktor di bidang Bisnis dan
Manajemen pada tahun 2013 dari Universitas Padjajaran, Bandung.
Data Pendidikan
2013 : Doktor Bisnis dan Manajemen, Universitas Padjaja-
ran
2005 : Magister Ekonomi, Universitas Indonesia
1997 : Sarjana Teknik Elektro, Institut Teknologi Sepuluh
November (ITS)
Riwayat Pekerjaan
2018 – sekarang : Perseroan, Direktur
2013 – sekarang : SMN, Direktur
2013 – 2018 : Perseroan, Direktur Independen
2012 – 2013 : Perseroan, Direktur
2008 – 2012 : Perseroan, Vice President Inter-Carrier and External
Relations
2003 – 2008 : Perseroan, General Manager Operations
1997 – 2003 : SIEMENS di Indonesia, Engineer Project Controller,
Group Leader, Product Management
105
Page 134
Eko Santoso Hadiprodjo
Direktur
Warga Negara Indonesia, 54 Tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE)
YKPN, Yogyakarta pada tahun 1994 dan gelar Magister Keuangan dari Pra-
setya Mulya Graduate School of Management, Jakarta pada tahun 1996.
Data Pendidikan
1996 : Magister Keuangan, Prasetya Mulya Graduate School
of Management
1994 : Sarjana Akuntansi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
(STIE) YKPN
Riwayat Pekerjaan
2022 – sekarang : STP, Komisaris
2015 – sekarang : Perseroan, Direktur
2015 – sekarang : SMN, Direktur
2014 – 2015 : PT Lippo Karawaci Tbk, Head of Tax
2002 – 2014 : PT Grand Indonesia, Finance and Accounting General
Manager
1996 – 2002 : Pricewaterhouse Coopers di Jakarta, Senior Associate
Onggo Wijaya
Direktur
Warga Negara Indonesia, 50 Tahun, menyelesaikan pendidikan Sarjana Tek-
nik Elektro di Universitas Brawijaya pada tahun 2000.
Data Pendidikan
2000 : Sarjana Teknik Elektro, Universitas Brawijaya
Riwayat Pekerjaan
2026 – sekarang : Perseroan, Direktur
2012 – 2017 : Perseroan, Direktur
2010 – 2012 : Perseroan, VP Development
2008 – 2010 : Perseroan, Project Director
2007 – 2008 : PT Mobile-8 Telecom Tbk, Senior Project Manager
2007 : PT Nokia Siemens Network, Cost and Progress
Manager
2001 – 2007 : PT Siemens Indonesia, Project Control Manager
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, Perseroan menyatakan bahwa:
• Di luar kapasitasnya sebagai Direksi, Direksi Perseroan tidak memiliki kepentingan lain terkait dengan
Penawaran Umum Efek bersifat utang ini atau pencatatannya di Bursa Efek.
• Tidak terdapat hal-hal yang menurut Direksi Perseroan dapat menghambat kemampuan anggota Direksi
untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi untuk kepentingan
Perseroan.
• Tidak terdapat sifat hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
pemegang saham Perseroan.
• Tidak ada perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan
Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau
penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Emiten.
106
Page 135
5. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE/GCG)
Grup berkomitmen untuk mematuhi standar dan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (“GCG“), sesuai
dengan yang diatur dalam hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Grup percaya bahwa pelaksanaan
kebijakan yang terstruktur atas penerapan GCG akan memberikan nilai tambah dan perlindungan bagi Perseroan,
juga keterbukaan dan transparansi kepada pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya. Kerangka
kerja Tata Kelola Perusahaan memberikan saran dan masukan serta fleksibilitas manajemen dalam pengambilan
keputusan yang tepat di dalam kegiatan bisnis pada umumnya.
Selain mematuhi persyaratan peraturan dan hukum, Grup juga berupaya untuk menerapkan secara optimal
prinsip GCG sebagai kunci utama dalam meningkatkan daya tarik dan persaingan di pasar saham dan pasar utang
baik dalam skala domestik maupun luar negeri, diantaranya dengan menerapkan sistem tata kelola Grup dengan
mengacu kepada best practice global, yaitu ASEAN Corporate Governance Scorecard.
implementasi GCG di lingkungan Grup dijalankan melalui 4 (empat) pilar GCG, yakni:
a. Governance Commitment: yang diadopsi dan merupakan penjabaran dari visi dan misi perusahaan dalam
bentuk antara lain Pedoman perusahaan dan kebijakan internal terkait GCG lainnya.
b. Governance Structure: berupa organ perusahaan utama, yang terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi, serta organ pendukung lainnya, yakni komite-komite dan unit kerja di
bawah Direksi dan Dewan Komisaris. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang ber-
laku, setiap organ memiliki peran penting dalam penerapan GCG serta melaksanakan fungsi, tugas, dan
tanggung jawab masing-masing demi kepentingan Perusahaan.
c. Governance Process: hubungan dengan pemangku kepentingan serta perumus kebijakan dan pengambil Ke-
putusan terkait.
d. Governance Outcome: berupa strategi dan penerapan atas prinsip-prinsip tata kelola perusahaan
STRUKTUR TATA KELOLA PERSEROAN
107
Page 136
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris
Tugas dan fungsi utama Dewan Komisaris adalah mengawasi, memantau, mendampingi dan memberi arahan
Dewan Direksi dalam mengelola Perseroan. Bersama Dewan Direksi, Dewan Komisaris juga berperan utama
dalam perencanaan dan evaluasi strategi usaha yang dijalankan.
Dewan Komisaris terdiri dari tiga anggota yang meliputi satu Komisaris Utama, satu Komisaris dan satu Komisaris
Independen. Jumlah anggota Dewan Komisaris telah sesuai dengan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Dewan Komisaris sebagaimana termaktub dalam POJK No. 33/2014
adalah sebagai berikut:
1) Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap
kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha
Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
2) Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai
dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
3) Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya.
5) Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan
tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap akhir tahun buku.
Berikut adalah uraian pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dalam 1 (satu) tahun terakhir:
- Dalam satu tahun terakhir Dewan Komisaris telah menjalankan tugas pengawasan (“supervisory”) terhadap
jalannya pengurusan yang dilakukan oleh Direksi dan memberi nasihat dan pertimbangan kepada Direksi.
Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroansesuai
maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Direksi menyelenggarakan RUPS tahu-
nan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dan anggaran dasar.
Setiap anggota Dewan Komisaris harus dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab melaksanakan pengawasan
dan memberikan saran kepada Direksi demi kepentingan dan tujuan Perseroan. Setiap anggota Dewan Komisaris
bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Perseroan jika anggota tersebut terbukti bersalah melakukan pe-
langgaran dan lalai dalam melakukan tanggung jawabnya.
Dewan Komisaris juga memiliki tanggung jawab untuk memantau efektivitas prinsip Tata Kelola Perusahaan yang
Baik dan memberikan masukan untuk peningkatan sistem Tata Kelola Perusahaan yang Baik beserta implemen-
tasinya.
Rapat Dewan Komisaris
Dewan Komisaris melaksanakan rapat secara berkala, sekurang-kurangnya sekali setiap dua bulan sesuai
Anggaran Dasar Perusahaan. Tabel di bawah ini menunjukkan jumlah rapat dan kehadiran Dewan Komisaris:
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Dewan Komisaris Pada Tahun 2025:
31 Desember 2025
Nama
Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Kehadiran (%)
Ario Wibisono 7 7 100
Kenny Harjo 7 7 100
Kusmayanto Kadiman 7 7 100
John Aristianto Prasetio 7 7 100
Jumlah 7 7 100
108
Page 137
Direksi
Direksi merupakan organ dari perusahaan yang dengan kuasa dan tanggung jawab penuh mengelola Perseroan
sehari-hari berdasarkan kepentingan Perseroan dan sejalan dengan tujuan akhir dan target Perseroan. Direksi
juga mewakili Perseroan baik di pengadilan maupun diluar pengadilan sesuai dengan Anggaran Dasar. Anggota
Direksi juga dipilih dan diberhentikan oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Direksi ber-
sama Dewan Komisaris juga berperan utama dalam perencanaan dan evaluasi strategi usaha yang dijalankan.
Direksi mengemban tugas memimpin seluruh tim agar Perseroan dapat mencapai tujuan serta visi dan misinya.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Direksi sebagaimana termaktub dalam POJK No. 33/2014 adalah sebagai
berikut:
1) Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perse-
roan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
2) Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi
wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan dan anggaran dasar.
3) Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Direksi dapat membentuk komite.
5) Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi wajib melakukan evaluasi.
6) terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
Berikut adalah uraian ruang lingkup dan tanggung jawab Direksi :
- Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan
sesuai maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Direksi menyelenggarakan
RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dan anggaran dasar.
Pada periode berjalan, Direksi mendapatkan program pelatihan dan pengembangan kompetensi berkelanjutan
dalam rangka meningkatkan dan memutakhirkan kompetensinya sesuai dengan perkembangan kebutuhan Pe-
rusahaan. Pengembangan kompetensi ini dilakukan melalui kegiatan pelatihan, workshop, seminar, konferensi,
ataupun dalam bentuk kunjungan kerja serta study banding.
Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Direksi pada Tahun 2025:
Pelatihan/Pendidikan Tanggal Penyelenggara
Seminar BEI - MSCI (Morgan Stanley Capital
International) - Elevating ESG: A Dive into MSCI’s Methodologies, 25 Februari 2025 PT Bursa Efek Indonesia
Tools & Insights on Financial Performance
Webinar BEI - Penjelasan Terkait Ketentuan Free Float
28 Februari 2025 PT Bursa Efek Indonesia
dan Upaya Pemenuhannya
Webinar BEI - Global Reporting Initiative (GRI)
dan Asosiasi Emiten Indonesia (“AEI”) - Navigating Sustainability 20 Maret 2025 PT Bursa Efek Indonesia
Reporting Standards
Webinar BEI - Global Reporting Initiative
(GRI) - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) GRI Financial Services
20 Mei 2025 PT Bursa Efek Indonesia
(Banking, Insurance and Capital Market)
Sector Standard:Exposure Drafts
Webinar BEI - S&P Global (S&P) - Value and Benefits of 2025 S&P
28 Mei 2025 PT Bursa Efek Indonesia
Global Corporate Sustainability Assessment (CSA)
Webinar Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) – GHG
Protocol In Practice: Menguasai Strategi Perhitungan Emisi Mandir 20 Agustus 2025 PT Bursa Efek Indonesia
i Perusahaan Secara Akurat
Webinar United Nations Sustainable Stock Exchanges (UN SSE):
23 September 2025 PT Bursa Efek Indonesia
“Workshop on IFRS Sustainability Standards”
Workshop oleh BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI),
dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) - Go Public
5 November 2025 PT Bursa Efek Indonesia
Workshop “Strategic Funding with Sukuk: Preparing for 2026
Opportunities”
109
Page 138
Rapat Direksi
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, rapat Direksi wajib diselenggarakan minimal 12 (dua belas) kali dalam
setahun dan dapat dilakukan setiap waktu tergantung dengan tingkat kebutuhan. Tabel di bawah ini menunjukan
jumlah rapat dan kehadiran Direksi.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Direksi Pada Tahun 2025:
31 Desember 2025
Nama
Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Kehadiran (%)
Ferdinandus Aming Santoso 12 12 100
Anita Anwar 12 12 100
Juliawati Gunawan Halim 12 12 100
Eko Santoso Hadiprodjo 12 12 100
Indra Gunawan 12 12 100
Jumlah 12 12 100
Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jumlah minimal rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Komisaris ada-
lah sebanyak 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan rapat antara Dewan Komisaris dengan Direksi secara bersama-
sama minimal diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Tabel di bawah ini menunjukkan jumlah rapat
dan kehadiran Dewan Komisaris dan rapat bersama dengan Direksi.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Dewan Komisaris bersama dengan Direksi Pada Tahun 2025:
31 Desember 2025
Nama
Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Kehadiran (%)
Ario Wibisono 7 7 100
Kenny Harjo 7 7 100
Kusmayanto Kadiman 7 7 100
Ferdinandus Aming Santoso 7 7 100
Anita Anwar 7 7 100
Indra Gunawan 7 7 100
Eko Santoso Hadiprodjo 7 7 100
Juliawati Gunawan Halim 7 7 100
Jumlah 7 7 100
Komite Nominasi dan Remunerasi
Berdasarkan POJK No. 34/2014 dan untuk meningkatkan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik
dan untuk mendukung efektifitas Dewan Komisaris terkait dengan fungsi nominasi dan remunerasi, Perseroan
telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tanggal 31
Mei 2017 tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, dengan susunan anggota sebagai
berikut:
Ketua : Kusmayanto Kadiman
Anggota : Ario Wibisono
Anggota : Doni Wilaga Kusuma
Adapun keterangan mengenai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Riwayat singkat Bapak Kusmayanto Kadiman dan Bapak Ario Wibisono dapat dilihat pada Prospektus halaman 73
Subbab pengurusan dan pengawasan Perseroan.
110
Page 139
Doni Wilaga Kusuma
Warga Negara Indonesia, 47 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta memperoleh gelar Sarjana Manajemen
Sumber Daya Manusia pada tahun 2008 dari Asian Banking Finance & Informatics (ABFI) Institute PERBANAS.
Riwayat Pekerjaan
2025 – Sekarang Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi PT Remala Abadi Tbk
2022 – Sekarang Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi PT Solusi Tunas Pratama Tbk
2021 – Sekarang Kepala Divisi Grup Sumber Daya Manusia dan General Affairs Perseroan
2019 – 2021 Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan General Affairs Perseroan
2014 – Sekarang Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, Perseroan
2014 – Sekarang Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Sarana Menara Nusantara Tbk
2010 – 2014 Manajer Divisi Sumber Daya Manusia, Perseroan
2008 – 2010Supervisor Sumber Daya Manusia, Perseroan
2006 – 2008 HR Supervisor PT Cakrawala Andalas Televisi
2000 – 2006 HR Supervisor PT GE Finance Indonesia
Berdasarkan Piagam Komite Remunerasi dan Nominasi, ketentuan rapat Komite Remunerasi dan Nominasi
diselenggarakan secara berkala paling kurang sekali dalam 4 (empat) bulan. Adapun kehadiran masing-masing
anggota Komite Remunerasi dan Nominasi dalam Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi di tahun 2025 sebagai
berikut:
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Nominasi dan Remunerasi Pada Tahun 2025:
31 Desember 2025
Nama
Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Kehadiran (%)
Kusmayanto Kadiman 3 3 100
Ario Wibisono 3 3 100
Doni Wilaga Kusuma 3 3 100
Jumlah 3 3 100
Tugas, tanggung jawab dan wewenang bidang nominasi dan remunerasi antara lain meliputi:
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan, besaran, dan struktur atas remune-
rasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang akan menjadi bagian dari Laporan Dewan Komisaris untuk
kemudian disampaikan dan kemudian ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham;
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja masing- masing anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris;
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (i) komposisi jabatan Direksi dan Dewan Ko-
misaris, (ii) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi anggota Direksi dan Dewan Ko-
misaris, dan (iii) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
d. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan
tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
e. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris;
f. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan dan disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham; dan
g. Melaksanakan tugas-tugas lain, selain yang disebutkan di atas yang diberikan oleh Dewan Komisaris sesuai
dengan fungsi dan tugasnya dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan.
Komite Remunerasi dan Nominasi melaporkan kepada Dewan Komisaris dan harus bertindak secara independen
dalam menjalankan tugasnya.
Pelaksanaan Tugas Komite Remunerasi dan Nominasi
Pelaksanaan tugas Komite Remunerasi dan Nominasi dilaporkan dalam rapat yang dilakukan secara berkala.
Berikut realisasi pelaksanaan tugas Komite Remunerasi dan Nominasi di tahun 2025:
111
Page 140
1. Meninjau skema remunerasi yang ada untuk Dewan Komisaris dan Direksi;
2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan, besaran, dan struktur
remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris dengan memperhatikan laporan yang dipersiapkan oleh
konsultan tenaga kerja eksternal;
3. Merumuskan prinsip dasar dalam menentukan kebijakan remunerasi dengan mempertimbangkan:
- Posisi dan persaingan dalam industri Perseroan;
- Klasifikasi dan kompleksitas tugas yang dilaksanakan oleh Direksi dan Dewan Komisaris; dan
- Biaya hidup saat ini termasuk indikator inflasi nasional.
4. Merumuskan prinsip dasar untuk menentukan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dengan
mempertimbangkan:
- Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku;
- Kualifikasi personal dari para kandidat; dan
- Persyaratan dari Perseroan.
5. Memberikan rencana pengembangan profesional untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Komite Audit
Komite Audit adalah sebuah komite independen yang dibentuk oleh Dewan Komisaris, yang berfungsi untuk
membantu tugas Dewan Komisaris sehubungan dengan tugas pengawasan atas metodelogi dan proses dari pela-
poran keuangan, manajemen risiko, audit dan kepatuhan atas hukum dan peraturan yang berlaku.
Sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 55/2015 dan berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
tertanggal 25 Juni 2024, Perseroan telah membentuk dan mengangkat anggota Komite Audit yakni sebagai be-
rikut:
Ketua Komite Audit : John Aristianto Prasetio
Anggota : Restiana Ie Tjoe Linggadjaya
Anggota : Friso Palilingan
Adapun keterangan mengenai anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:
Riwayat singkat Bapak John Aristianto Prasetio dapat dilihat pada Prospektus halaman 74 Subbab pengurusan
dan pengawasan Perseroan.
1) Restiana Ie Tjoe Linggadjaya
Warga Negara Indonesia, menyelesaikan pendidikannya serta memperoleh gelar Sarjana bidang Keuangan dari
Universitas Trisakti pada tahun 1989, gelar Master Manajemen dari Asian Institute of Management, Filipina pada
tahun 2000 dan Doktor Manajemen, konsentrasi Corporate Finance dari Universitas Pelita Harapan pada tahun
2025.
Riwayat Pekerjaan
2024 – Sekarang : Komisaris Independen PT Sompo Insurance Indonesia
2022 – Sekarang : Anggota Komite Audit PT Adira Dinamika Multi Finance
2018 – 2020 : Chief Compliance Risk Audit Officer, PT Smartfren Telecom Tbk
2017 – 2018 : Chief Operating Officer, PT Maybank Indonesia Tbk
2010 – 2017 : Chief Audit Executive & SEVP, PT Bank CIMB Niaga, Indonesia Tbk
2004 – 2010 : Chief Internal Auditor & SEVP, PT Bank Danamon Indonesia Tbk
2002 – 2004 : Finance & Accounting Director, PT Asuransi Allianz Life Indonesia
2000 -2002 : Vice President – Internal Audit, ABN AMRO Bank N.V. Indonesia
1996 – 1998 : Vice President – Treasury, Cash Management & Custody, PT ING Barings Indonesia
1990 – 1996 : Manager, Citibank N.A, Indonesia
1989 – 1990 : Finance Supervisor, PT. Cipta Piranti Tehnik (Astra Components Group)
112
Page 141
2) Friso Palilingan
Warga Negara Indonesia, menyelesaikan pendidikannya serta memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Institut
Bisnis & Informatika Indonesia pada tahun 2005 dan Magister Akuntansi dari Institut Bisnis & Informatika Indo-
nesia pada tahun 2008. Selain itu juga telah menempun Pendidikan Profesi Akuntansi dari Institut Bisnis & Infor-
matika Indonesia pada tahun 2006.
Riwayat Pekerjaan
2023 – sekarang : Komisaris PT Mitra Ananda Megadistrindo
2020 – Sekarang : Komisaris Independen, PT Intiland Development Tbk
2020 – Sekarang : Komisaris PT Kiat Ananda Cold Storage
2020 – Sekarang : Komisaris PT Ananda Solusindo
2020 – Sekarang : Komisaris PT Manggala Kiat Ananda
2015 – sekarang : Anggota Komite Audit PT BFI Finance Indonesia Tbk
2013 – sekarang : Ketua Komite Audit PT Intiland Development Tbk
2013 – sekarang : Senior Partner KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
(member of PKF International)
2021 – 2025 : Ketua Komite Audit PT Intiland Development Tbk
2019 – 2025 : Anggota Komite Audit PT Asahimas Flat Glass Tbk
2023 – 2024 : Anggota Komite Audit PT BNI Sekuritas
2022 – 2023 : Anggota Komite Audit PT Provident Investasi Bersama Tbk
2021 – 2023 : Anggota Komite Audit PT Cisarua Mountain Dairy Tbk
2017 – 2020 : Anggota Komite Audit PT Medikaloka Hermina Tbk
2016 – 2020 : Anggota Komite Audit PT Duta Intidaya Tbk
2008 – 2013 : Partner KAP Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan (member of BDO International)
2004 – 2008 : KAP Abubakar Usman & Rekan (member of GMN International)
Di tahun 2025, rapat Komite Audit diselenggarakan sebanyak 4 (empat) kali rapat. Adapun kehadiran masing-
masing anggota Komite Audit dalam Rapat Komite Audit di tahun 2025 sebagai berikut:
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Audit Pada Tahun 2025:
31 Desember 2025
Nama
Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Kehadiran (%)
John Aristianto Prasetio 4 4 100
Restiana Ie Tjoe Linggadjaya 4 4 100
Friso Palilingan 4 4 100
Jumlah 4 4 100
Piagam Komite Audit
Sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 55/2015, Perseroan juga telah memiliki Piagam Komite Audit berdasar-
kan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 1 Desember 2025. Tugas dan tanggung jawab serta
wewenang dari Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Kewajiban Komite Audit:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan, seperti laporan keuangan
dan informasi keuangan lainnya;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan di bi-
dang Pasar Modal dan perundangundangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan
atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup, penugasan dan biaya
113
Page 142
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
6. Menelaah independensi dan objektivitas akuntan publik Perseroan;
7. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan
Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan
pelaporan keuangan Perseroan;
8. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan;
9. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepen-
tingan Emiten atau Perusahaan Publik
Wewenang Komite Audit:
1. Komite Audit memiliki akses yang tidak terbatas informasi tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya
Perseroan lainnya terkait dengan pelaksanaan tugasnya;
2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit inter-
nal, manajemen resiko, dan akuntan terkait tugas dan tanggung jawabnya;
3. Apabila diperlukan, dengan persetujuan tertulis Dewan Komisaris, Komite Audit dapat meminta bantuan
tenaga ahli dan / atau konsultan untuk membantu Komite Audit;
4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Aktivitas Komite Audit sepanjang tahun 2025 antara lain:
1. Melakukan evaluasi atas kinerja, kompetensi, independensi dan obyektivitas akuntan publik dalam mengau-
dit laporan keuangan tahun buku 2024;
2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk penunjukan akuntan publik dalam rangka melaku-
kan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025;
3. Mendiskusikan metodologi audit dan memantau hasil audit Laporan Keuangan untuk tahun buku 2024 yang
dilakukan oleh auditor eksternal;
4. Memeriksa hasil audit yang dilakukan oleh Departemen Audit Internal selama tahun 2025 dan memberikan
catatan kepada Dewan Komisaris terkait hal-hal yang perlu diperhatikan;
5. Memformulasikan rencana, kerja, dan mempersiapkan laporan rutin atas implementasi pelaksanaan tugas
Komite Audit;
6. Berdasarkan laporan manajemen, memeriksa kepatuhan Perseroan terhadap peraturan pasar modal dan pe-
raturan lainnya, dan mengingatkan Dewan Komisaris terkait isu-isu tertentu yang membutuhkan perhatian
mereka; dan memeriksa dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan
Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada pengaduan yang berkaitan dengan proses laporan akuntansi
dan keuangan Perseroan.
Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan POJK No.35/2014, maka berdasarkan Surat Keputusan Direksi tanggal 1 November 2017 perihal
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan, Maya Marcella telah diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan, dengan ke-
terangan riwayat hidup singkat sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia, 38 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta memperoleh gelar Sarjana Hukum di
Universitas Katolik Atma Jaya Indonesia pada tahun 2010 dan beliau adalah anggota dari PERADI (Asosiasi Advo-
kat Indonesia).
Riwayat Pekerjaan
2017 – Sekarang Sekretaris Perusahaan, Perseroan
2011 – 2017 Kantor Hukum Hiswara Bunjamin & Tanjung, Associate
2010 – 2011 Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners, Paralegal
Fungsi Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pasar modal.
2. memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
114
Page 143
3. membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK dan Bursa Efek maupun
pemangku kepentingan lainnya.
Selain pemantauan harian atas implementasi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan pemantauan
kepatuhan Perseroan atas peraturan dan hukum yang berlaku, aktivitas utama yang dijalankan oleh Sekretaris
Perusahaan pada tahun 2025 meliputi:
1. Mengatur pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa;
2. Menyusun panduan dan aktivitas Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang dilaksanakan Perseroan;
3. Mengelola komunikasi dengan: Kementerian Keuangan, BKPM, OJK, Self-Regulatory Organization (BEI,
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Biro Administrasi Efek (BAE)
dan institusi lainnya yang terkait;
4. Mengorganisir dan turut serta dalam penyusunan Laporan Tahunan Perseroan;
5. Mengorganisir semua rapat yang dilakukan untuk Direksi dan Dewan Komisaris serta membuat risalah rapat;
6. Membantu dalam proyek pembiayaan utang, transaksi akuisisi perusahaan dan menara, dan transaksi obli-
gasi;
7. Membuat dan mempersiapkan prosedur dan kebijakan yang relevan sebagaimana diatur dalam Pedoman
Tata Kelola Perusahaan yang dikeluarkan oleh OJK; dan
8. Mengelola situs web Perseroan guna mematuhi peraturan OJK yang baru.
Berikut adalah pelatihan atau seminar yang diikuti oleh Sekretaris Perusahaan selama tahun 2025:
Tanggal Pelatihan atau Seminar
25 Februari 2025 Seminar BEI - MSCI (Morgan Stanley Capital International) - Elevating ESG: A Dive
into MSCI’s Methodologies, Tools & Insights on Financial Performance
28 Februari 2025 Webinar BEI - Penjelasan Terkait Ketentuan Free Float dan Upaya Pemenuhannya
20 Maret 2025 Webinar BEI - Global Reporting Initiative (GRI) dan Asosiasi Emiten Indonesia
(“AEI”) - Navigating Sustainability Reporting Standards
26 Maret 2025 Webinar Langkah Awal dalam Membangun Inisiatif ESG: Panduan Praktis untuk
Perusahaan oleh Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA)
17 April 2025 Webinar Peran Corporate Secretary dalam Mendorong Governansi, Manajemen
Risiko, dan Kepatuhan (GRK) yang Baik oleh Indonesia Corporate Secretary Associ-
ation (ICSA) dan Center for Risk Management & Sustainability Indonesia (CRMS
Indonesia)
22 April 2025 Webinar Pendalaman Peraturan Nomor 1-E tentang Kewajiban Penyampaian In-
formasi oleh Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA)
24 April 2025 Webinar Communication Evaluation: Measuring the Impact of Communications to
Stakeholders oleh Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA)
25 April 2025 Webinar Advancing Corporate Environmental Initiatives through Natural Climate
Solutions oleh Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA)
29 April 2025 General Lecture & Panel Discussion – Synergy for Sustainability and Beyond oleh
Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA)
7 Mei 2025 Webinar Penyegaran Kembali Standarisasi Profesi Sekretaris Perusahaan dan Kode
Etik Sekretaris Perusahaan oleh Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA)
115
Page 144
Tanggal Pelatihan atau Seminar
15 Mei 2025 Webinar Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023
tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka
oleh Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA)
20 Mei 2025 Webinar BEI - Global Reporting Initiative (GRI) - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI)
GRI Financial Services (Banking, Insurance and Capital Market) Sector Standard:
Exposure Drafts
27 Mei 2025 Workshop From Policy to Practice: Embedding ESG into Business Strategy oleh In-
donesia Corporate Secretary Association (ICSA)
28 Mei 2025 Webinar BEI - S&P Global (S&P) - Value and Benefits of 2025 S&P Global Corporate
Sustainability Assessment (CSA)
19 Juni 2025 Webinar Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) – Sosialisasi diterbitkannya Peraturan O-
toritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek
Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
29 Juli 2025 Webinar Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024
tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan
Terbuka oleh Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA).
31 Juli 2025 Webinar Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) –
Penerapan dan Pemahaman POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
20 Agustus 2025 Webinar Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) – GHG Protocol In Practice: Menguasai
Strategi Perhitungan Emisi Mandiri Perusahaan Secara Akurat.
23 September 2025 Webinar United Nations Sustainable Stock Exchanges (UN SSE): “Workshop on IFRS
Sustainability Standards”
23 September 2025 Webinar Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) – Eksplorasi E-RUPS: Alternatif Praktis
Sistem BAE untuk Kemudahan dan Transparansi bagi Emiten
5 November 2025 Workshop oleh BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) - Go Public Workshop “Strategic Funding with Sukuk:
Preparing for 2026 Opportunities”
26 November 2025 Webinar BEI - Penjelasan Terkait Ketentuan Free Float dan Upaya Pemenuhannya
9 Desember 2025 Webinar Pendalaman Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat oleh In-
donesia Corporate Secretary Association (ICSA)
Informasi mengenai kontak Sekretaris Perusahaan Perseroan adalah sebagai berikut:
Alamat : Menara BCA Lantai 55
Jl.M.H.Thamrin No.1, Jakarta 10310
Telepon : +62 21 2358 5500
Faksimili : +62 21 2358 6446
Email : Maya.MarcellaWidjaya@protelindo.net
Up. : Sekretaris Perusahaan.
116
Page 145
Sistem Pengendalian Internal
Sistem Pengendalian Internal dirancang untuk mendukung efektivitas dan efisiensi operasional, memastikan ke-
andalan pelaporan keuangan, serta menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
melalui mekanisme check and balance di seluruh tingkat organisasi. Sistem ini ditetapkan dan dijalankan oleh
Dewan Komisaris, Direksi, serta seluruh insan Perseroan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam
pencapaian tujuan Perseroan.
Perseroan telah menerapkan Sistem Pengendalian Internal yang dikembangkan oleh manajemen dan secara ber-
kala ditelaah oleh Komite Audit. Dalam perancangannya, sistem ini mempertimbangkan berbagai risiko utama,
termasuk risiko keuangan, operasional, dan kepatuhan terhadap regulasi. Untuk mengelola risiko tersebut secara
efektif, Perseroan menerapkan model three lines yang melibatkan organ tata kelola, fungsi manajemen risiko,
serta Divisi Audit Internal. Efektivitas penerapan Sistem Pengendalian Internal secara rutin dievaluasi oleh Direksi
dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit, sehingga memungkinkan perbaikan berkelanjutan guna mendukung
tata kelola perusahaan yang kuat dan berkelanjutan.
Unit Audit Internal
Sesuai dengan POJK No.56/2015, maka berdasarkan Surat Pengangkatan Kepala Departemen Audit Internal Per-
seroan tertanggal 22 Agustus 2017, Perseroan telah mengangkat saudara Haryo Dewanto sebagai Kepala Unit
Audit Internal Perseroan. Perseroan juga telah membentuk suatu Piagam Unit Audit Internal yang telah disahkan
oleh Dewan Komisaris tanggal 1 April 2016. Piagam Unit Audit Internal adalah merupakan pedoman kerja Unit
Audit Internal.
Keterangan mengenai saudara Haryo Dewanto adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia, 60 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta memperoleh gelar Sarjana Akuntansi
dari Universitas Diponegoro pada tahun 1990.
Riwayat Pekerjaan
2017 – Sekarang Kepala Unit Audit Internal, Perseroan
September 2017 – November 2017 Sekretaris Perusahaan, Perseroan
2010 – 2017 VP Controller & Reporting, Perseroan
2007 – 2010 Financial Controller, Perseroan
2005 – 2007 Kadiv Finance, PT Ramayana Tbk Group
1999 – 2005 Finance Controller, Grup Ascott
Piagam Internal Audit
I. Tujuan dari Piagam
Berdasarkan Persetujuan Dewan Komisaris tertanggal 30 Mei 2013, Dewan Komisaris telah menyetujui Perseroan
untuk memformalisasikan Departemen Internal Audit. Piagam Internal Audit ini didefinisikan sebagai mandat,
tanggung jawab, dan wewenang dari Departemen Internal Audit.
II. Visi dan Misi
Visi
Membantu Perseroan dalam mencapai tujuannya dengan cara pendekatan yang sistematis dalam mengevaluasi
dan meningkatkan efektivitas dari aspek manajemen risiko, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan
yang baik.
117
Page 146
Misi
Misi dari Departemen Internal Audit adalah menyediakan fungsi pengawasan kepada Dewan Direksi secara in-
dependen, obyektivitas yang terjamin, dan jasa konsultasi yang akan menambah nilai serta memberi dampak
peningkatan operasional Perseroan.
III. Struktur dan Posisi Departemen Internal Audit
1. Departemen Internal Audit dipimpin oleh Kepala Departemen Internal Audit.
2. Kepala Departemen Internal Audit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan dari
Dewan Komisaris.
3. Kepala Departemen Internal Audit bertanggungjawab kepada Direktur utama.
4. Anggota dari Departemen Internal Audit bertanggungjawab langsung kepada Kepala Departemen Internal
Audit.
IV. Tugas-tugas dan Tanggung jawab Departemen Internal Audit
1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan.
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
kebijakan Perseroan.
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operas-
ional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yag objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
manajemen.
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Ko-
misaris.
6. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
7. Bekerja sama dengan Komite Audit.
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal.
9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
V. Kewenangan Departemen Internal Audit
Dalam menjalankan fungsi audit Departemen Internal Audit berwenang untuk:
1. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya.
2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit, serta ang-
gota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit.
3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit.
4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
5. Berdasarkan kedudukan Perseroan sebagai peemgang saham pengendali pada entitas anak, maka Departe-
men Internal Audit diberikan wewenang untuk dapat melakukan audit pada masing-masing entitas anak
tersebut, memperoleh laporan audit, serta melakukan koordinasi dengan Departemen Internal Audit pada
masing-masing entitas anak tersebut (jika ada).
VI. Kode Etik
Kode etik ini merujuk kepada Kode etik dari The Institute of Internal Auditors yang memuat standar perilaku
sebagai pedoman bagi seluruh Auditor Internal dalam menjalankan praktik audit internal.
VII. Persyaratan bagi Anggota Departemen Internal Audit
1. Memiliki integritas dan perilaku profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya;
2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bi-
dang tugasnya;
3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perun-
dang-undangan terkait lainnya;
4. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;
118
Page 147
5. Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal;
6. Wajib mematuhi kode etik Audit Internal;
7. Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data Perseroan terkait dengan pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
atau berdasarkan suatu penetapan/putusan pengadilan yang tetap;
8. Memahami prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko; dan
9. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan profesionalismenya secara terus menerus.
VII. Larangan Perangkapan Tugas dan Jabatan
Auditor internal dan pelaksana dalam Departemen Internal Audit dilarang merangkap tugas dan jabatan dari
pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan dan entitas anaknya.
PENGENDALIAN RISIKO
Manajemen risiko merupakan elemen penting dalam mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan jangka
panjang usaha Perseroan. Melalui pendekatan yang proaktif dan terintegrasi, Perseroan berkomitmen untuk
mengelola risiko secara efektif dan efisien guna menjaga stabilitas operasional serta memitigasi potensi
gangguan terhadap pencapaian tujuan strategis.
Untuk memperkuat pengawasan risiko, Perseroan telah menerapkan Kebijakan Manajemen Risiko yang
mengharuskan pertimbangan risiko diintegrasikan ke dalam seluruh tingkat manajemen serta proses bisnis dan
pengambilan keputusan. Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi ketidakpastian, meningkatkan ketahanan
organisasi, dan memperkuat daya saing Perseroan dalam menghadapi dinamika lingkungan usaha. Melalui sistem
manajemen risiko yang komprehensif, Perseroan berupaya meminimalkan dampak dari berbagai risiko, termasuk
risiko ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola, sekaligus mengendalikan risiko inheren dalam kegiatan
operasional serta menciptakan nilai yang berkelanjutan.
Dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko terkait perubahan iklim, termasuk kejadian cuaca ekstrem yang
berpotensi menimbulkan bencana alam, Perseroan menerapkan kerangka Business Continuity Management
(BCM). BCM menjadi pedoman dalam mengantisipasi dan menangani gangguan operasional serta memastikan
kesiapsiagaan dalam situasi darurat. Melalui penerapan BCM, Perseroan secara berkala memantau faktor-faktor
usaha yang dipengaruhi oleh kondisi iklim, sejalan dengan komitmen Perseroan terhadap keberlanjutan dan
mitigasi risiko lingkungan
Upaya Pengelolaan Risiko
Upaya yang telah dilakukan Perseroan untuk mengelola risiko dalam Bab VI Faktor Risiko adalah sebagai berikut:
A. Risiko Utama
Grup menghadapi kompetisi yang ketat dan persaingan harga dalam industri penyewaan infrastruktur
telekomunikasi.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh Perseroan untuk menghadapi persaingan adalah menjaga tingkat kepuasan
pelanggan dengan memberikan pelayanan yang baik, tepat waktu, membangun hubungan jangka panjang
dengan para operator telekomunikasi dan konsisten dalam memenuhi kebutuhan para pelanggannya.
Dengan jumlah portofolio menara lebih dari 30.000 menara serta lokasi yang tersebar di seluruh wilayah
Indonesia, maka Perseroan juga dapat membantu para operator telekomunikasi untuk memasuki sebuah wilayah
secara cepat dan memperluas cakupan dan kapasitas jaringan mereka.
Saat ini kondisi persaingan bisnis Perseroan dalam penyediaan ruang Menara Telekomunikasi serta sambungan
kabel serat optik di dalam industri dinilai termasuk relatif stabil. Hal ini juga didukung oleh kedudukan Perseroan
dalam industri dengan skala bisnis yang termasuk terbesar, neraca keuangan yang relatif kuat serta akses
pendanaan yang relatif baik. Selain itu Perseroan memiliki reputasi yang baik dalam komitmen-nya
119
Page 148
menyelesaikan proyek-proyek penyediaan infrastruktur telekomunikasi sesuai dalam jangka waktu serta dengan
spesifikasi yang disetujui.
B. Risiko Terkait Kegiatan Usaha Perseroan
Sebagian besar pendapatan Perseroan hanya berasal dari beberapa pelanggan dan Perseroan rentan terhadap
risiko terkait kemampuan kredit dari pelanggan
Upaya Perseroan untuk memitigasi risiko ini yaitu dengan cara memperluas basis pelanggan di luar pelanggan
utama untuk mengurangi konsentrasi pendapatan serta memperkuat perjanjian sewa dengan operator
telekomunikasi melalui penegasan ketentuan penagihan, denda keterlambatan, dan mekanisme penyelesaian
sengketa. Perseroan juga secara aktif memantau kualitas kredit pelanggan utama dan meningkatkan pengelolaan
piutang melalui proses penagihan yang disiplin, serta menjaga hubungan jangka panjang dengan pelanggan guna
meminimalkan potensi perselisihan dan keterlambatan pembayaran, sehingga dampak terhadap kinerja
operasional dan kondisi keuangan dapat diminimalkan.
Menurunnya permintaan atas infrastruktur telekomunikasi atau menurunnya permintaan atas ruang menara,
dan jaringan kabel optik yang dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, prospek, hasil operasional
dan kondisi keuangan Perseroan
Perseroan mengelola risiko ketidakpastian pertumbuhan industri telekomunikasi melalui penerapan strategi
belanja modal yang selektif dan evaluasi investasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan
pasar dan kondisi pelanggan.
Merger atau konsolidasi antar pelanggan Perseroan dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek,
hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan
Upaya yang dilakukan Perseroan adalah dengan memperkuat kerja sama jangka panjang dan kemitraan strategis
dengan operator telekomunikasi, termasuk memastikan keberlanjutan kontrak melalui penyesuaian kebutuhan
pasca-konsolidasi seperti relokasi site dan optimalisasi penggunaan infrastruktur. Selain itu, Perseroan secara
proaktif menjajaki peluang kolaborasi dalam skema network sharing dan terus memantau dinamika industri
untuk mengantisipasi dampak konsolidasi, sehingga dapat meminimalkan potensi penurunan pendapatan dan
menjaga kinerja operasional serta kondisi keuangan.
Perseroan mungkin tidak dapat mempertahankan atau meningkatkan kualitas tenaga kerja
Upaya risiko yang dilakukan Perseroan dengan menerapkan strategi pengelolaan sumber daya manusia yang
komprehensif, antara lain melalui pemberian paket remunerasi dan insentif yang kompetitif, program
pengembangan karier dan pelatihan berkelanjutan serta membangun budaya kerja yang kondusif dan
meningkatkan keterlibatan karyawan guna memperkuat retensi talenta, untuk memastikan keberlangsungan
kinerja operasional dan pencapaian strategi jangka panjang Perseroan.
Kegiatan Usaha Perseroan dapat terkena dampak negatif akibat perubahan maupun perbedaan penafsiran
atau implementasi, dan/atau tumpang tindih keberlakuan peraturan perundangan-undangan
Upaya yang dilakukan Perseroan adalah dengan secara aktif memantau perkembangan peraturan dan menjalin
koordinasi yang intensif dengan pemerintah pusat maupun daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap ke-
tentuan yang berlaku. Perseroan juga memastikan kelengkapan dan pembaruan seluruh perizinan, serta mela-
kukan standardisasi dan evaluasi internal atas kepatuhan regulasi di seluruh wilayah operasional. Selain itu, Per-
seroan menerapkan perencanaan lokasi dan pembangunan menara yang sesuai dengan ketentuan zonasi serta
menyiapkan langkah antisipatif terhadap potensi perubahan regulasi, sehingga dapat meminimalkan risiko
sanksi, relokasi, atau pembongkaran yang dapat berdampak pada kegiatan usaha dan kondisi keuangan Per-
seroan.
120
Page 149
Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki, dan mungkin mengalami kesulitan untuk mendapatkan perizinan
dan dokumentasi kepemilikan atau penguasaan yang diperlukan untuk beberapa Menara Telekomunikasi, ja-
ringan serat optik, VSAT serta izin dan dokumentasi kepemilikan atau penguasaan yang saat ini dimiliki mung-
kin tidak memadai, diubah, dicabut atau tidak diperpanjang
Upaya yang dilakukan Perseroan adalah dengan memastikan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan perizinan
melalui proses perencanaan dan pengawasan yang ketat, termasuk bekerja sama dengan kontraktor yang ber-
tanggung jawab dalam pengurusan izin sebelum pembangunan dimulai. Perseroan juga secara aktif menjalin
koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat sekitar untuk memperoleh serta mempertahankan izin yang
diperlukan, serta melakukan pemantauan dan pembaruan izin secara berkala. Selain itu, Perseroan menyiapkan
alternatif lokasi dan perencanaan relokasi apabila terjadi kendala perizinan, sehingga dapat meminimalkan po-
tensi gangguan terhadap operasional dan dampak negatif terhadap kinerja usaha dan keuangan.
Kemampuan Perseroan untuk membangun Menara Telekomunikasi dan mengembangkan jaringan kabel serat
optik baru tergantung pada beberapa faktor yang berada di luar kendali Perseroan, seperti ketersediaan atau
kemampuan untuk menyewa tanah atau ruang rooftop
Upaya yang dilakukan Perseroan adalah dengan melakukan perencanaan ekspansi yang matang melalui studi
kelayakan dan survei lokasi secara menyeluruh untuk memastikan ketersediaan lahan atau rooftop yang sesuai
dengan kebutuhan teknis dan komersial. Perseroan juga menjalin kerja sama dengan pemilik lahan, mitra, dan
pemerintah untuk memperlancar proses perizinan, serta memastikan ketersediaan pendanaan yang memadai
untuk mendukung pengembangan. Selain itu, Perseroan memanfaatkan keahlian teknis dan pengalaman dalam
perencanaan jaringan guna mengoptimalkan pemilihan lokasi dan pembangunan infrastruktur, sehingga dapat
meminimalkan hambatan dalam ekspansi usaha.
Perseroan mungkin tidak dapat secara efektif mengelola pertumbuhan melalui peningkatan jumlah penyewa,
pembangunan dan akuisisi
Perseroan mengelola risiko dalam pelaksanaan strategi pertumbuhan melalui penerapan prinsip kehati-hatian
dalam setiap keputusan ekspansi serta seleksi peluang akuisisi yang terukur. Perseroan juga secara aktif menjaga
hubungan dengan pelanggan untuk mengidentifikasi kebutuhan ekspansi jaringan secara akurat. Selain itu,
Perseroan memastikan ketersediaan pendanaan yang memadai melalui pengelolaan struktur permodalan yang
prudent, melakukan uji tuntas (due diligence) secara menyeluruh serta meningkatkan kualitas sumber daya
manusia, sistem, dan pengendalian internal guna mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan dan
menjaga konsistensi standar operasional.
Ketidakmampuan Perseroan untuk melindungi hak sewa lahan dapat berdampak negatif terhadap kegiatan
usaha dan hasil kinerja Operasional
Mitigasi risiko dilakukan Perseroan diantaranya dengan menjaga hubungan baik dan negosiasi proaktif dengan
pemilik lahan untuk memastikan perpanjangan sewa dengan ketentuan yang wajar, serta melakukan verifikasi
dokumen yang diperlukan sebelum menandatangani perjanjian sewa baru.
Menara dan infrastruktur terkait milik Perseroan dapat mengalami kerusakan akibat bencana alam dan
kejadian yang tidak dapat diperkirakan oleh Perseroan dimana asuransi yang dimiliki Perseroan tidak
memberikan perlindungan yang memadai
Upaya yang dilakukan Perseroan adalah dengan menerapkan standar konstruksi dan pemeliharaan menara yang
tinggi untuk meningkatkan ketahanan terhadap bencana, serta melakukan inspeksi dan perawatan secara
berkala.
Perseroan memiliki kemungkinan menghadapi penolakan dari masyarakat setempat terhadap pembangunan
atau keberadaan Menara Telekomunikasi
Upaya Perseroan adalah dengan menjalin komunikasi dan sosialisasi yang baik kepada masyarakat setempat
mengenai manfaat dan keamanan Menara Telekomunikasi, serta melibatkan pemangku kepentingan lokal sejak
tahap perencanaan pembangunan. Perseroan juga memastikan pemilihan lokasi dan desain menara
121
Page 150
memperhatikan aspek lingkungan dan estetika agar lebih dapat diterima. Selain itu, Perseroan meningkatkan
pengamanan aset untuk mencegah tindakan sabotase atau pencurian, serta menyiapkan alternatif lokasi apabila
diperlukan relokasi, sehingga dampak terhadap operasional dan pendapatan dapat diminimalkan.
Entitas Anak kemungkinan memiliki risiko terhambatnya pembangunan/pengembangan jaringan kabel optik
Upaya dilakukan Entitas Anak dengan memastikan perencanaan proyek yang matang, termasuk kesiapan
pendanaan, pengadaan material, dan pemenuhan perizinan sebelum pelaksanaan pembangunan. Entitas Anak
juga menjalin koordinasi yang baik dengan pemerintah dan pihak terkait untuk mengatasi kendala regulasi,
khususnya di wilayah strategis, serta mengembangkan alternatif metode pembangunan atau rute jaringan
apabila terdapat pembatasan. Selain itu, Entitas Anak melakukan pengelolaan proyek yang ketat dan fleksibel
agar proses pembangunan tetap berjalan sesuai rencana, sehingga dapat mendukung pertumbuhan bisnis dan
menjaga kepuasan pelanggan.
Entitas Anak mungkin memiliki risiko gangguan karena sabotase dan bencana alam
Upaya dilakukan Entitas Anak dengan meningkatkan pengamanan jaringan dan infrastruktur untuk mencegah
sabotase, pencurian, dan kerusakan, serta melakukan pemeliharaan dan inspeksi secara berkala. Entitas Anak
juga menerapkan standar teknis yang memadai agar infrastruktur lebih tahan terhadap bencana, serta
menyiapkan sistem cadangan dan rencana pemulihan gangguan untuk menjaga kontinuitas layanan. Selain itu,
Entitas Anak melakukan pemantauan operasional secara real-time agar gangguan dapat ditangani dengan cepat,
sehingga dampak terhadap kualitas layanan dan pelanggan dapat diminimalkan.
Kegagalan untuk memperoleh pembiayaan dengan persyaratan yang wajar dapat mempengaruhi kegiatan
usaha dan strategi pertumbuhan Perseroan
Upaya dilakukan melalui diversifikasi sumber pendanaan, menjaga kinerja dan kesehatan keuangan, serta
membangun hubungan yang kuat dengan lembaga keuangan guna meningkatkan akses terhadap pembiayaan.
Selain itu, Perseroan juga melakukan perencanaan keuangan yang prudent dan mengoptimalkan pendanaan
internal untuk mendukung kelangsungan usaha dan strategi pertumbuhan.
Perseroan rentan terhadap risiko tingkat suku bunga
Perseroan telah menyusun langkah-langkah untuk mengantisipasi risiko tersebut, antara lain melakukan evaluasi
terhadap komposisi suku bunga tetap dan mengambang dan melakukan pengelolaan liabilitas secara aktif untuk
menjaga biaya pendanaan tetap kompetitif.
Biaya Perseroan dipengaruhi oleh harga komoditas
Perseroan telah menyusun langkah-langkah untuk mengantisipasi risiko tersebut, antara lain melakukan
pemantauan berkala terhadap pergerakan harga komoditas yang relevan dan mengupayakan efisiensi biaya dan
pengelolaan pengadaan secara optimal.
Adanya dugaan risiko kesehatan yang berasal dari emisi radio dan beberapa perkara hukum dan publikasi
terkait dugaan tersebut, terlepas dari benar tidaknya klaim tersebut, dapat berdampak negatif terhadap
operasional Perseroan
Upaya antisipasi dilakukan Perseroan dengan memastikan seluruh operasional menara dan peralatan
telekomunikasi telah memenuhi standar keselamatan dan batas emisi elektromagnetik yang ditetapkan oleh
regulator serta standar internasional. Perseroan juga secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada
masyarakat untuk mengurangi persepsi negatif, serta menjaga komunikasi dengan pemangku kepentingan di
sekitar lokasi menara. Selain itu, Perseroan memantau perkembangan studi ilmiah dan regulasi terkait,
menyiapkan langkah penanganan potensi klaim atau sengketa secara profesional, serta mempertimbangkan
perlindungan risiko melalui kebijakan internal dan evaluasi kebutuhan asuransi guna meminimalkan dampak
terhadap operasional dan kondisi keuangan.
122
Page 151
Teknologi baru dapat mengakibatkan kegiatan usaha penyewaan ruang pada menara kurang diminati oleh
pelanggan potensial dan berakibat pada melambatnya pertumbuhan
Perseroan melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan teknologi di industri telekomunikasi
serta tren kebutuhan pelanggan. Perseroan juga secara berkelanjutan melakukan penyesuaian strategi usaha,
termasuk pengembangan layanan dan optimalisasi pemanfaatan aset, untuk memastikan infrastruktur yang di-
miliki tetap relevan dan dapat memenuhi kebutuhan pelanggan.
Jumlah kewajiban Perseroan dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan
kondisi keuangan
Perseroan telah menyusun langkah-langkah untuk mengantisipasi risiko tersebut, antara lain melakukan
pengelolaan struktur permodalan secara pruden dan terukur, serta melakukan pemantauan secara berkala
terhadap posisi utang dan kemampuan pembayaran kewajiban.
Depresiasi atau volatilitas nilai tukar mata uang Rupiah dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, pro-
spek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan
Perseroan telah menyusun langkah-langkah untuk mengantisipasi risiko tersebut, antara lain melakukan
pemantauan terhadap pergerakan nilai tukar dan eksposur mata uang asing, serta melakukan upaya lindung nilai
(hedging) dan/atau penyesuaian struktur pembiayaan sesuai kebutuhan.
Perseroan dan Entitas Anak rentan terhadap risiko terkait kinerja yang buruk dari kontraktor-kontraktor pihak
ketiga yang menyediakan berbagai jasa bagi Perseroan dan Entitas Anak
Perseroan telah menyusun langkah-langkah untuk mengantisipasi risiko tersebut, antara lain melakukan seleksi
dan evaluasi kinerja kontraktor secara berkala, serta menerapkan perjanjian kerja sama dengan ketentuan kinerja
dan standar layanan yang jelas.
C. Risiko Umum
Risiko Investasi
Perseroan melakukan berbagai upaya mitigasi risiko investasi dengan senantiasa memantau secara berkala
perkembangan kondisi makroekonomi, termasuk pergerakan suku bunga yang dapat mempengaruhi kinerja
usaha dan kondisi keuangan Perseroan. Selain itu, Perseroan menerapkan prinsip Good Corporate Governance
(GCG) secara konsisten dalam setiap kegiatan operasional dan proses pengambilan keputusan guna memastikan
pengelolaan usaha yang transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, dan wajar. Perseroan juga
melakukan pengelolaan keuangan secara hati-hati (prudent) dengan menjaga tingkat likuiditas yang memadai,
mengelola struktur permodalan secara optimal, serta melakukan pemantauan terhadap arus kas dan kewajiban
keuangan secara berkelanjutan untuk memastikan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
finansialnya dan mendukung keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan.
Risiko Peraturan Pemerintah
Mitigasi risiko dilakukan Perseroan dengan secara aktif memantau dan menyesuaikan diri terhadap perubahan
peraturan dan kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk terkait perpajakan,
perizinan, dan tata ruang menara. Perseroan juga menjalin koordinasi yang baik dengan regulator dan
pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan serta memperoleh kejelasan dalam implementasi aturan.
Selain itu, Perseroan menerapkan perencanaan bisnis dan investasi yang fleksibel, termasuk evaluasi lokasi
menara dan pengelolaan biaya secara hati-hati, sehingga dapat mengantisipasi potensi perubahan regulasi dan
meminimalkan dampaknya terhadap kinerja usaha dan kondisi keuangan.
123
Page 152
Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Valuta Asing
Perseroan melakukan perencanaan keuangan yang hati-hati dengan memantau pergerakan nilai tukar secara
berkala dan menyesuaikan struktur pembiayaan agar tetap stabil, sehingga dapat meminimalkan dampak negatif
terhadap kinerja keuangan.
Sistem Informasi Manajemen Risiko
Perseroan menjalankan manajemen risiko dengan mengacu pada Kebijakan Manajemen Risiko yang bertujuan
untuk:
1. Menggabungkan pendekatan yang konsisten untuk manajemen risiko ke dalam budaya dan proses
perencanaan strategis organisasi yang mendukung pengambilan keputusan dan alokasi sumber daya di
tingkat operasional dan strategis.
2. Menerapkan pendekatan yang konsisten terhadap manajemen risiko untuk mendukung tanggung jawab
tata Kelola organisasi untuk inovasi dan pengambilan risiko yang bertanggung jawab, pengembangan
kebijakan, program, dan tujuan. Dalam semua kasus, langkah-langkah yang tepat akan dilakukan untuk
mengatasi dampak yang tidak menguntungkan dari risiko dan manfaat yang menguntungkan dari
peluang.
3. Mengelola pendekatan yang transparan terhadap risiko melalui komunikasi dan pemantauan yang
terbuka dan bermakna terhadap semua risiko utama yang menyeimbangkan biaya pengelolaan risiko
dengan manfaat yang diantisipasi.
Lingkup Kebijakan Manajemen Risiko Perseroan mencakup semua rencana, aktivitas, proses bisnis, kebijakan,
prosedur, individu dan property yang tergabung dalam SMN Grup, termasuk Protelindo.
Dalam mengelola risikonya, Perseroan menerapkan ISO 31000:2018 sebagai acuan dalam melakukan proses
manajemen risiko.
Kebijakan Manajemen Risiko juga ditinjau secara berkala sesuai dengan antara lain perkembangan usaha Grup
dan sebagai akibat dari perubahan hukum dan undang-undang.
Peran Dewan Komisaris dan Direksi atas Efektivitas Sistem Manajemen Risiko
Manajemen risiko di Protelindo didukung oleh komitmen yang kuat dari Direksi dan Dewan Komisaris, yang
tercermin dari penandatanganan Kebijakan Manajemen Risiko oleh Direksi serta pembahasan manajemen risiko
yang dilakukan secara berkala dalam rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris, dan rapat gabungan. Evaluasi
manajemen risiko dilaksanakan secara periodik di seluruh tingkat organisasi, mulai dari unit kerja dan divisi bisnis
hingga manajemen senior, dan komitmen tersebut juga tercermin dalam agenda penting rapat Direksi yang
secara konsisten memasukkan manajemen risiko sebagai topik pembahasan utama.
124
Page 153
6. STRUKTUR ORGANISASI
Berikut ini adalah struktur organisasi Perseroan sampai dengan Prospektus ini diterbitkan.
125
Page 154
7. SUMBER DAYA MANUSIA
Tabel berikut ini menunjukkan perkembangan komposisi karyawan menurut jenjang jabatan, usia, pendidikan,
status, aktivitas utama dan lokasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Keterangan
Perseroan Entitas Anak Perseroan Entitas Anak
VP 11 43 11 39
General Manager 29 79 24 74
Manager 119 270 129 262
Non Manager 750 1.531 761 1.444
Jumlah 909 1.923 925 1.819
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Usia
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Keterangan
Perseroan Entitas Anak Perseroan Entitas Anak
Di atas 50 tahun 40 61 35 54
41 - 50 tahun 357 364 338 370
31 - 40 tahun 341 732 362 772
21 - 30 tahun 171 766 190 623
Jumlah 909 1.923 925 1.819
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Keterangan
Perseroan Entitas Anak Perseroan Entitas Anak
S2 dan S3 51 86 38 62
S1 765 1.359 798 1.273
D3 72 187 65 194
SMA 21 290 24 284
SMP - 1 - 6
Jumlah 909 1.923 925 1.819
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama dan Lokasi
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Keterangan
Perseroan Entitas Anak Perseroan Entitas Anak
Kantor Pusat 10 328 11 302
Kantor Cabang 899 1.595 914 1.517
Jumlah 909 1.923 925 1.819
Komposisi Karyawan Menurut Status
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Keterangan
Perseroan Entitas Anak Perseroan Entitas Anak
Tetap 672 1.231 678 1.185
Kontrak 237 692 247 634
Jumlah 909 1.923 925 1.819
126
Page 155
Pelatihan dan Pengembangan
Setiap pegawai Perseroan diberi kesempatan untuk mendapatkan pengetahuan tambahan baik yang bersifat
penunjang pekerjaan, persiapan promosi ataupun umum, dalam bentuk pelatihan (internal maupun eksternal),
kursus, seminar, lokakarya maupun jenjang pendidikan lanjutan sebagai upaya Perseroan untuk senantiasa
meningkatkan kualitas SDM secara berkelanjutan. Perseroan menetapkan langkah-langkah strategis yang di-
terapkan di 2025 untuk memastikan seluruh karyawan mampu mendukung pertumbuhan dan kinerja bisnis pe-
rusahaan. Selama tahun 2025, Perseroan mengadakan pelatihan dan pengembangan antara lain: Comprehensive
Development Program, Strategic Business Planning & Analysis, Collaborative Innovation, ESG Awareness: ESG 101
Paving the Sustainability Journey of SMN Group, Public Speaking & Presentation Skill, Growth Mindset, Mastering
Business Negotiation, Optimizing Leadership Readiness, Driving Result Through Performance Management Es-
sentials, Building Adaptability and Resilience for Growth, Optimizing Team Performance & Building Trust, Aligning
Business Strategy & Operational Implementation, The Essentials of Project Management, Designing Impactful
Excel Dashboards, Optimizing Data Processing with Advanced Features in Excel, Calculating Your Carbon Foot-
print, Finance Fundamentals for Better Leadership, MTCRE, Fortinet NSE 7 - SD WAN, dan lain-lain.
Tenaga kerja asing
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki beberapa tenaga kerja asing. Berikut adalah komposisi
tenaga kerja asing yang sedang dipekerjakan oleh Perseroan:
Negara No. Pass- Masa Berlaku Masa Berlaku
No Nama Jabatan RPTKA E-ITAS
Asal port RPTKA ITAS
1. Stephen Duffus Financial Ad- Amerika A81867843 67329 31 Desember 2026 E232C42E1 14 November 2026
Weiss visor Serikat 118817-B
2. Gylnnis Theresa Quality Con- Filipina P1514868B 28482 31 Juli 2026 E232C22JE0 25 Juni 2027
Corral Matriz trol Advisor 29631-C
Acosta
3. Sander Wim Research & Belanda NX1CB1588 65127 30 November 2026 2C2C2C22JE 13 November 2026
Van Litsenburg Development 077123-B
Advisor
4. Xuan Yu Planning Republik EK1476322 02112 28 Februari 2027 E232C22JE0 9 Februari 2027
Construction Rakyat 05573-C
Specialist Cina
5. Arijit Mitra Network Ex- India Z6335780 43946 31 Agustus 2026 2C2C2C22JE 30 Agustus 2026
pert Advisor 063079-B
6. Abdullah Saleh Sales Man- Yaman 13503938 82604 28 Februari 2027 2D41AM01 KITAP 16-10-2029
ager 08-A / MERP 09-09-2026
KITAP
7. Mustafa Al Ay- Marketing Lebanon LR4095527 82434 28 Februari 2027 2D412D41J 12 Maret 2031
oubi Director C006600-B
/ KITAP
Perseroan tidak memiliki pegawai dengan keahlian khusus yang dengan ketidakberadaannya, dapat mengganggu
kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.
Kesejahteraan
Karyawan merupakan salah satu aset Perseroan yang sangat berharga. Keberhasilan Perseroan bergantung pada
produktivitas dan kegiatan operasional yang dilakukan oleh karyawan. Oleh karena itu, salah satu kebijakan
utama tim manajemen adalah untuk terlibat dalam pengembangan sumber daya manusia dan untuk memastikan
kepatuhan terhadap semua peraturan pemerintah di bidang ketenagakerjaan dan situasi kerja yang baik.
Perseroan dan Entitas Anak menyediakan paket tunjangan dan kesejahteraan yang kompetitif kepada seluruh
karyawannya. Paket tunjangan termasuk asuransi kesehatan, asuransi melahirkan, asuransi gigi, asuransi jiwa
dan asuransi kecelakaan perorangan, dan juga program pelatihan dan pengembangan internal dan eksternal
untuk fungsi tugas tertentu.
Perseroan dan Entitas Anak telah melakukan 140 pelatihan formal / kursus yang berbeda dengan 1624 peserta
pada tahun 2025. Perseroan dan Entitas Anak berkomitmen untuk terus menyediakan kegiatan pelatihan, baik
internal maupun eksternal, untuk karyawan di masa mendatang.
127
Page 156
Hingga pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki serikat pekerja yang
dibentuk oleh karyawan.
8. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEME-
GANG SAHAM
Struktur kepemilikan Perseroan per 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Singkatan:
AKH : Alicia Katrina Hartono IPI : PT Iforte Payment Infrastructure
ATMI : PT Abadi Tambah Mulia Internasional JCH : Jacqueline Chiara Hartono
AWH : Armand Wahyudi Hartono KIN : PT Komet Infra Nusantara
BIT : PT BIT Teknologi Nusantara MBH : Marfn Basuki Hartono
BMG : PT Bach Mulf Global MKH : Marco Krisna Hartono
BWA : PT Broadband Wahana Asia NUSA : PT Media Antar Nusa
CGS : PT Caturguwiratna Sumapala PMP : PT Protelindo Menara Permata
DATA : PT Remala Abadi Tbk Protelindo : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
DIA : PT Dwimuria Investama Andalan PT : PT Plafnum Teknologi
DNT : PT Darmanusa Tritunggal QTR : PT Quagro Internafonal
FAS : Ferdinandus Aming Santoso RA : PT Rekajasa Akses
GDP : PT Gema Dwimitra Persada RSH : Roberto Sefabudi Hartono
GIK : PT Global Indonesia Komunikatama SAI : PT Sapta Adhikari Investama
GTP : PT Global Telekomunikasi Prima SIP : PT Sarana Inf Persada
IAI : PT Iforte Arfficial Intelligence Solufons SMN : PT Sarana Menara Nusantara, Tbk
IBS : PT Inf Bangun Sejahtera Tbk STP : PT Solusi Tunas Pratama Tbk
IEN : PT Iforte Energi Nusantara SWH : Stefanus Wijaya Hartono
iForte : PT Iforte Solusi Infotek TMG : PT Tricipta Mandhala Gumilang
IGI : PT Iforte Global Internet TND : Tessa Natalia Damayanf Hartono
IGPU : PT Iforte Gilang Perfwi Utama VAR : Vanessa Ratnasari Hartono
IK : PT Istana Kohinoor VRH : Victor Rachmat Hartono
IKS : PT Integra Kreasitama Solusindo VTS : PT Varnion Technology Semesta
Keterangan:
*) Merujuk pada Keputusan Para Pemegang Saham PT Bach Multi Global (“BMG”) tanggal 8 Januari 2026, PT Global Telekomunikasi Prima telah ditetapkan
menjadi pengendali BMG.
Pada saat prospektus ini diterbitkan, Pengendali Perseroan adalah SMN dan Ultimate Beneficial Owner (UBO)
Perseroan adalah Bapak Victor Rachmat Hartono dan Bapak Martin Basuki Hartono, yang laporan UBO nya telah
dilaporkan pada tanggal 10 Maret 2026.
128
Page 157
Dengan demikian, Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap ketentuan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme.
Pengendalian dalam Protelindo dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UUPT, yaitu untuk hal-hal
yang akan diputuskan oleh pemegang saham, maka akan dilakukan melalui mekanisme pengambilan keputusan
oleh pemegang saham atau RUPS pada masing-masing perseroan terbatas yang terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. HUBUNGAN KEPENGURUSAN, PENGAWASAN, KEPEMILIKAN ANTARA PERSEROAN DAN PEMEGANG SA-
HAM UTAMA PERSEROAN
Nama Perseroan SMN
Ario Wibisono Komisaris Utama Komisaris
Kenny Harjo Komisaris Komisaris Utama
Kusmayanto Kadiman Komisaris Independen Komisaris Independen
John Aristianto Prasetio Komisaris Independen Komisaris Independen
Ferdinandus Aming Santoso Direktur Utama Direktur Utama
Juliawati Gunawan Halim* Wakil Direktur Utama -
Anita Anwar* Wakil Direktur Utama Direktur
Indra Gunawan Direktur Direktur
Eko Santoso Hadiprodjo Direktur Direktur
Onggo Wijaya* Direktur -
*) Diangkat berdasarkan RUPS Luar Biasa tanggal 20 Januari 2026
10. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA YANG BERBENTUK BADAN HUKUM
DENGAN KEPEMILIKAN 20% (DUA PULUH PERSEN) ATAU LEBIH
PT SARANA MENARA NUSANTARA, TBK. (“SMN”)
Riwayat Singkat
SMN adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya menurut dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten
Kudus, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas SMN No. 31, tanggal 2 Juni 2008, dibuat di
hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-37840.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 2 Juli
2008 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0054707.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 2 Juli 2008 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan dengan TDP No. 11.25.1.64.00369, dengan Agenda Pendaftaran No. 462/BH-11.25/VII/2008 tanggal
15 Juli 2008.
Anggaran Dasar SMN telah mengalami beberapa kali pengubahan dan terakhir kali diubah dengan: (i) Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 257 tanggal 26 Juni 2024, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan kewajiban
penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah
disetujui kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. No.
AHU-AH.01.03-0170481 tanggal 10 Juli 2024 (”Akta No. 257/2024”); dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 182 tanggal 22 November 2024, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di
Jakarta Barat, mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan peningkatan modal dasar
Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-0075650.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22
November 2024; dan (iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 216 tanggal 25 Juli 2025, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, mengenai perubahan Anggaran Dasar
Perseroan terkait dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar
tersebut telah diberitahukan dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
129
Page 158
Penerimaan Pemberitahuan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AH.01.03-0197063 tanggal 25 Juli 2025
(”Akta No. 216/2025”).
Berdasarkan Akta No. 257/2024, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SMN adalah berusaha dalam aktivitas
konsultasi manajemen lainnya, aktivitas perusahaan holding dan konstruksi sentral telekomunikasi. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha yang dijalankan oleh SMN adalah sesuai dengan Akta Akta No.
257/2024, yaitu, aktivitas perusahaan holding.
Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
Pada Tanggal Pemeriksaan, susunan pemegang saham SMN sebagaimana tercantum dalam Akta No. 216/2025
dan Daftar Pemegang Saham SMN per tanggal 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku
Biro Administrasi Efek SMN, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10,00 setiap saham
Keterangan
Jumlah Lembar Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 200.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
SAI 26.764.246.165 277.642.461.650 45,2878
DIA 11.792.689.937 117.926.899.370 19,9544
Pemegang Saham Direksi dan 297.142.171 2.971.421.710 0,5028
Komisaris
Masyarakat 19.245.728.904 192.457.289.040 32,5657
Saham Treasuri 998.296.554 9.982.965.540 1,6892
Jumlah Modal Ditempatkan dan 59.098.103.731 590.981.037.310 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 140.901.896.269 1.409.018.962.690
Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 113 tanggal 23 April 2025 dibuat di hada-
pan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menhum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0204840 tanggal 24
April 2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SMN adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kenny Harjo
Komisaris : Ario Wibisono
Komisaris Independen : John Aristianto Prasetio
Komisaris Independen : Kusmayanto Kadiman
Direksi
Direktur Utama : Ferdinandus Aming Santoso
Direktur : Anita Anwar
Direktur : Eko Santoso Hadiprodjo
Direktur : Indra Gunawan
11. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK
Sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan dan entitas anak Perseroan, secara umum, Perseroan dan entitas anak
bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi yang mencakup usaha penyewaan menara telekomunikasi, fiber
optik, connectivity dan usaha penunjang digital infrastruktur telekomunikasi.
Berikut adalah keterangan mengenai Entitas Anak per 31 Maret 2026 yang dimiliki oleh Perseroan baik melalui
kepemilikan langsung maupun kepemilikan tidak langsung:
130
Page 159
Total Laba (Rugi)
Total Liabilitas
Total Aset Enti- Sebelum Pajak En-
Entitas Anak se-
Kegiatan tas Anak sebe- titas Anak sebe-
Kepemilik- belum eliminasi
Nama Tahun Kegiatan Usaha yang te- Status lum eliminasi lum eliminasi ter-
No. Domisili an Saham terhadap Total
Entitas Anak Penyertaan Usaha lah dijalankan Operasional terhadap Total hadap Total Laba
(%) Liabilitas Kon-
Aset Konsolida- (Rugi) sebelum
solidasian Grup
sian Grup (%) pajak Konsolida-
(%)
sian Grup (%)
Kepemilikan langsung
1. v Iforte* Kudus 2015 -Perdagangan Kegiatan 99,99% 2001 26,61% 36,50% 20,68%
besar peralatan pembangunan
telekomunikasi dan
-Konstruksi sen- pengoperasian
tral telekomu- jaringan kabel
nikasi serat optik serta
-Instalasi teleko- penyediaan
munikasi internet service
-Jasa sistem ko- dan layanan
munikasi data VSAT (Very
-Aktivitas tele- Small Aperture
komunikasi Terminal)
dengan kabel (connectivity).
-Penyediaan lay-
anan internet
-Jasa inter-
koneksi internet
(NAP)
-Aktivitas tele-
komunikasi sat-
elit
2. KIN Kudus 2018 Konstruksi sen- Kegiatan pem- 99,99% 25 Februari/ 1,50% 0,08% 1,04%
tral telekomu- bangunan, February 25,
nikasi pemeliharaan, 2009
perbaikan, pen-
goperasian
menara tele-
komunikasi
beserta fasilitas
dan perlengka-
pan terkait
lainnya untuk
digunakan ber-
sama oleh para
operator nirka-
bel di Indonesia
dengan perjan-
jian sewa jangka
panjang.
3. IK Jakarta 2019 Konstruksi sen- Kegiatan pem- 51,00% 23 Juni/ 0,06% 0,01% 0,06%
tral telekomu- bangunan, June 23, 2011
nikasi pemeliharaan,
perbaikan, pen-
goperasian
menara tele-
komunikasi
beserta fasilitas
dan perlengka-
pan terkait
lainnya untuk
digunakan ber-
sama oleh para
operator nirka-
bel di Indonesia
dengan perjan-
jian sewa jangka
panjang.
4. STP Kudus 2021 -Konstruksi Kegiatan 99,91% 27 September / 13,25% 4,23% 27,07%
sentral pembangunan, September 27,
telekomunikasi pemeliharaan, 2006
-Aktivitas perbaikan,
telekomunikasi pengoperasian
dengan kabel menara
-Aktivitas telekomunikasi
perusahaan berserta
holding fasilitas dan
-Real estat yang perlengkapan
dimiliki sendiri terkait lainnya
atau disewa untuk
-Perdagangan digunakan
besar peralatan bersama oleh
para operator
131
Page 160
Total Laba (Rugi)
Total Liabilitas
Total Aset Enti- Sebelum Pajak En-
Entitas Anak se-
Kegiatan tas Anak sebe- titas Anak sebe-
Kepemilik- belum eliminasi
Nama Tahun Kegiatan Usaha yang te- Status lum eliminasi lum eliminasi ter-
No. Domisili an Saham terhadap Total
Entitas Anak Penyertaan Usaha lah dijalankan Operasional terhadap Total hadap Total Laba
(%) Liabilitas Kon-
Aset Konsolida- (Rugi) sebelum
solidasian Grup
sian Grup (%) pajak Konsolida-
(%)
sian Grup (%)
telekomunikasi nirkabel di
lainnya Indonesia
dengan
perjanjian sewa
jangka panjang
Kepemilikan tidak langsung
5. GTP Kudus 2018 -Reparasi Kegiatan pe- 100% 7 April/ 0,37% 0,00% 0,99%
peralatan komu- meliharaan dan April 7, 2009
nikasi perbaikan, me-
nara teleko-
munikasi be-
serta fasilitas
dan perlengka-
pan terkait lain-
nya
6. IGI Kudus 2019 -Perdagangan Kegiatan 99,99% 1 Januari/ 0,13% 0,01% 1,27%
besar peralatan penyediaan January 1,
telekomunikasi internet service 2002
-Penyediaan dan layanan
layanan internet VSAT (Very
Small Aperture
Terminal)
(connectivity)
7. DNT Jakarta 2018 Konstruksi sen- Kegiatan pem- 100% 26 November/ 0,06% 0,01% 0,22%
tral telekomu- bangunan, November 26,
nikasi pemeliharaan, 2007
perbaikan, pen-
goperasian
menara tele-
komunikasi
beserta fasilitas
dan perlengka-
pan terkait
lainnya untuk
digunakan ber-
sama oleh para
operator nirka-
bel di Indonesia
dengan perjan-
jian sewa jangka
panjang.
8. QTR Bandung 2018 -Perdagangan Kegiatan pem- 100% 27 April/ 0,30% 0,06% (0,53%)
besar peralatan bangunan, April 27, 2009
telekomunikasi pemeliharaan,
-Konstruksi sen- perbaikan, pen-
tral komunikasi goperasian
menara tele-
komunikasi
beserta fasilitas
dan perlengka-
pan terkait
lainnya untuk
digunakan ber-
sama oleh para
operator nirka-
bel di Indonesia
dengan perjan-
jian sewa jangka
panjang
9. PMP Jakarta 2019 -Konstruksi sen- Kegiatan pem- 51,01% 22 Agustus/ 0,01% 0,00% 0,00%
tral komunikasi bangunan, August 22,
pemeliharaan, 2019
perbaikan, pen-
goperasian
menara tele-
komunikasi
beserta fasilitas
dan perlengka-
pan terkait
lainnya untuk
digunakan ber-
sama oleh para
132
Page 161
Total Laba (Rugi)
Total Liabilitas
Total Aset Enti- Sebelum Pajak En-
Entitas Anak se-
Kegiatan tas Anak sebe- titas Anak sebe-
Kepemilik- belum eliminasi
Nama Tahun Kegiatan Usaha yang te- Status lum eliminasi lum eliminasi ter-
No. Domisili an Saham terhadap Total
Entitas Anak Penyertaan Usaha lah dijalankan Operasional terhadap Total hadap Total Laba
(%) Liabilitas Kon-
Aset Konsolida- (Rugi) sebelum
solidasian Grup
sian Grup (%) pajak Konsolida-
(%)
sian Grup (%)
operator nirka-
bel di Indonesia
dengan perjan-
jian sewa jangka
panjang.
10. PPT** Jakarta 2021 - Konstruksi Sen- Belum 100% Tidak 1,04% 0,00% 0,00%
tral Telekomuni- beroperasi beroperasi/
kasi Not operating
- Aktivitas Tele-
komunikasi
dengan Kabel
- Aktivitas Pe-
rusahaan Hol-
ding
- Real Estat yang
Dimiliki Sendiri
atau Disewa
- Perdagangan
Besar Peralatan
Telekomunikasi
- Aktivitas
Konsultasi
Manajemen
Lainnya
- Instalasi
Telekomunikasi
• Perdagangan
Besar Berbagai
Macam Barang
11. HTS Jakarta 2019 Jasa telekomu- Penyediaan 70% 1 Januari/ 0,12% 0,02% 0,15%
nikasi kapasitas Satelit January 1,
Telekomunikasi 2019
12. SIP Kudus 2021 -Perdagangan Kegiatan pem- 99,96% 6 Januari 0,16% 0,07% 0,16%
Besar Peralatan bangunan, /January 6,
Telekomunikasi pemeliharaan, 2005
-Aktivitas Tele- perbaikan,
komunikasi pengoperasian
Dengan Kabel menara tele-
-Aktivitas Pe- komunikasi be-
rusahaan Hol- serta fasilitas
ding dan perlengka-
-Real Estat Yang pan terkait lain-
Dimiliki Sendiri nya untuk di-
Atau Disewa gunakan ber-
-Konstruksi Sent- sama oleh para
ral Telekomuni- operator nirka-
kasi bel di Indonesia
-Aktivitas dengan per-
Konsultasi janjian sewa
Manajemen jangka panjang
Lainnya
-Instalasi
Telekomunikasi
-Perdagangan
Besar Berbagai
Macam Barang
13. BWA** Jakarta 2021 - Perdagangan Belum 100% Tidak 0,01% 0,00% 0,00%
Besar Peralatan beroperasi beroperasi/
Telekomunikasi Not operating
- Aktivitas Tele-
komunikasi
dengan Kabel
- Aktivitas Pe-
rusahaan Hol-
ding
- Real Estat yang
Dimiliki Sendiri
atau Disewa
- Konstruksi Sen-
tral Telekomuni-
kasi
133
Page 162
Total Laba (Rugi)
Total Liabilitas
Total Aset Enti- Sebelum Pajak En-
Entitas Anak se-
Kegiatan tas Anak sebe- titas Anak sebe-
Kepemilik- belum eliminasi
Nama Tahun Kegiatan Usaha yang te- Status lum eliminasi lum eliminasi ter-
No. Domisili an Saham terhadap Total
Entitas Anak Penyertaan Usaha lah dijalankan Operasional terhadap Total hadap Total Laba
(%) Liabilitas Kon-
Aset Konsolida- (Rugi) sebelum
solidasian Grup
sian Grup (%) pajak Konsolida-
(%)
sian Grup (%)
- Aktivitas Kon-
sultasi Manaje-
men Lainnya
- Instalasi Tele-
komunikasi -
Perdagangan Be-
sar Berbagai
Macam Barang
14. RA Kudus 2021 -Perdagangan Kegiatan pem- 75% 24 Juni /June 0,01% 0,00% 0,01%
Besar Peralatan bangunan, 24, 2003
Telekomunikasi pemeliharaan,
-Konstruksi perbaikan,
Sentral pengoperasian
Telekomunika menara tele-
si komunikasi ber-
-Real Estat serta fasilitas
Yang Dimiliki dan perlengka-
Sendiri Atau pan terkait lain-
Disewa nya untuk di-
-Aktivitas gunakan ber-
Perusahaan sama oleh para
Holding operator nirka-
-Aktivitas bel di Indonesia
Telekomunika dengan per-
si Dengan janjian sewa
Kabel jangka panjang.
-Instalasi
Telekomunika
si
-Perdagangan
Besar
Berbagai
Macam
Barang
-Aktivitas
Konsultasi
Manajemen
Lainnya
-Jasa Sistem
Komunikasi
Data
-Aktivitas
Telekomunika
si Tanpa Kabel
-Penyedia
Layanan
Internet
15. GDP** Jakarta 2021 -Konstruksi Sent- Belum 100% Tidak 1,03% 0,00% 0,00%
ral Telekomuni- beroperasi beroperasi/
kasi Not operating
- Aktivitas Tele-
komunikasi
dengan Kabel
- Aktivitas Pe-
rusahaan Hol-
ding
- Real Estat yang
Dimiliki Sendiri
atau Disewa
- Perdagangan
Besar Peralatan
Telekomunikasi
- Aktivitas Kon-
sultasi Manaje-
men Lainnya
• Instalasi Tele-
komunikasi
• Perdagangan
Besar Berbagai
Macam Barang
16. BIT Kudus 2021 -Perdagangan Kegiatan 100% 22 Maret 3,11% 3,02% 3,32%
Besar Peralatan pembangunan /March 22,
Telekomunikasi dan 2005
134
Page 163
Total Laba (Rugi)
Total Liabilitas
Total Aset Enti- Sebelum Pajak En-
Entitas Anak se-
Kegiatan tas Anak sebe- titas Anak sebe-
Kepemilik- belum eliminasi
Nama Tahun Kegiatan Usaha yang te- Status lum eliminasi lum eliminasi ter-
No. Domisili an Saham terhadap Total
Entitas Anak Penyertaan Usaha lah dijalankan Operasional terhadap Total hadap Total Laba
(%) Liabilitas Kon-
Aset Konsolida- (Rugi) sebelum
solidasian Grup
sian Grup (%) pajak Konsolida-
(%)
sian Grup (%)
-Penyedia pengoperasian
Layanan Internet jaringan kabel
-Aktivitas serat optik
Telekomunikasi
Dengan Kabel
-Jasa Sistem
Komunikasi Data
-Jasa Jual Kembali
Jasa
Telekomunikasi
-Aktivitas
Perusahaan
Holding
-Perdagangan
Besar Berbagai
Macam Barang
-Real Estat Yang
Dimiliki Sendiri
Atau Disewa
-Konstruksi
Sentral
Telekomunikasi
-Instalasi
Telekomunikasi
- Aktivitas Kon-
sultasi Manaje-
men Lainnya
-Jasa Interko-
neksi Internet
(NAP)
17. GIK Kudus 2022 - Perdagangan Kegiatan pem- 99,99% 25 February 2010/ 0,11% 0,01% 0,12%
besar peralatan bangunan, February 25, 2010
telekomunikasi pemeliharaan,
- Aktivitas kon- perbaikan,
sultasi manaje- pengoperasian
men lainnya menara tele-
komunikasi be-
serta fasilitas
dan perlengka-
pan terkait lain-
nya untuk di-
gunakan ber-
sama oleh para
operator nirka-
bel di Indonesia
dengan per-
janjian sewa
jangka panjang
18. IPI Jakarta 2023 - Aktivitas Hosting Kegiatan jasa 81,30% 2005 0,19% 0,31% (0,64%)
dan Ybdi pembayaran
- Aktivitas berbasis tek-
Pemrograman nologi berupa
Komputer Lainnya payment
- Penyedia Jasa gateway, agar
Pembayaran (PJP) penyedia
barang/jasa
dapat melaku-
kan transaksi
pembayaran
secara online
melalui kanal
pembayaran
tertentu.
19. VTS Jakarta 2023 - Perdagangan Penyediaan in- 60% 21 Februari 2007 0,06% 0,17% (0,29%)
Besar Komputer ternet service
dan
Perlengkapan
Komputer
- Perdagangan
Eceran Komputer
dan
Perlengkapannya
- Aktivitas
135
Page 164
Total Laba (Rugi)
Total Liabilitas
Total Aset Enti- Sebelum Pajak En-
Entitas Anak se-
Kegiatan tas Anak sebe- titas Anak sebe-
Kepemilik- belum eliminasi
Nama Tahun Kegiatan Usaha yang te- Status lum eliminasi lum eliminasi ter-
No. Domisili an Saham terhadap Total
Entitas Anak Penyertaan Usaha lah dijalankan Operasional terhadap Total hadap Total Laba
(%) Liabilitas Kon-
Aset Konsolida- (Rugi) sebelum
solidasian Grup
sian Grup (%) pajak Konsolida-
(%)
sian Grup (%)
Telekomunikasi
dengan Kabel
- Aktivitas
Telekomunikasi
Tanpa Kabel
- Penyedia
Layanan Internet
20. IEN Kudus 2023 - Instalasi Listrik Penyediaan 100% Oktober 2024 0,43% 0,52% (0,44%)
- Aktivitas solusi energi
Penunjang terbarukan,
Tenaga Listrik khususnya
Lainnya Pembangkit Li-
- Perdagangan strik Tenaga Su-
besar mesin, rya (PLTS)
Peralatan dan
Perlengkapan
Lainnya
- Aktivitas
Penyewaan dan
Sewa Guna
Usaha Tanpa Hal
Opsi Mesin dan
Peralatan
Industri
- Aktivitas
Penyewaan dan
Sewa Guna
Usaha Tanpa Hak
Opsi Mesin dan
Peralatan
Industri
Pengolahan
- Pembangkitan
Tenaga Listrik
- Pengoperasian
Instalasi
Penyediaan
Tenaga Listrik
- Pengoperasian
Instalasi
Pemanfaatan
Tenaga Listrik
21. IKS Jakarta 2024 -Aktivitas Penyediaan in- 60% 0,46% 0,56% 0,57%
Penunjang ternet service 2016
Kelistrikan
- Aktivitas
Pemrograma
n Komputer
Lainnya;
- Aktivitas
Telekomunik
asi Dengan
Kabel;
- Aktivitas
Telekomunik
asi Tanpa
Kabel
- Distribusi
Tenaga
Listrik;
- Instalasi
Elektronika:
- Instalasi
Listrik;
- Instalasi
Telekomunik
asi;
- Instalasi
Navigasi Laut
dan Sungai
- Instalasi
Navigasl
Udara;
136
Page 165
Total Laba (Rugi)
Total Liabilitas
Total Aset Enti- Sebelum Pajak En-
Entitas Anak se-
Kegiatan tas Anak sebe- titas Anak sebe-
Kepemilik- belum eliminasi
Nama Tahun Kegiatan Usaha yang te- Status lum eliminasi lum eliminasi ter-
No. Domisili an Saham terhadap Total
Entitas Anak Penyertaan Usaha lah dijalankan Operasional terhadap Total hadap Total Laba
(%) Liabilitas Kon-
Aset Konsolida- (Rugi) sebelum
solidasian Grup
sian Grup (%) pajak Konsolida-
(%)
sian Grup (%)
- Instalasi
Sinyal dan
Telekomunik
asi Kereta
Api:
- Internet
Service
Provider:
- Jasa Sistem
Komunikasi;
- Jasa Internet
Telepon
Untuk
Keperluan
Publik (ITKP):
- Jasa
Multimedia
Lainnya
- Konstruksi
Bangunan
Elektrikal
- Konstruksi
Gedung
Tempat
Tinggal
- Konstruksi
Gedung
Perkantoran;
- Konstruksi
Gedung
Perbelanjaan
;
- Konstruksi
Jaringan
Elektrikal
dan
Telekomunik
asi Lainnya;
- Konstruksi
Sentral
Telekomunik
asi;
- Perdagangan
Besar Mesin
Kantor dan
Industri,
Suku Cadang
dan
Perlengkapa
nnya;
- Perdagangan
Besar
Peralatan
Telekomunik
asi;
- Perdagangan
Besar Suku
Cadang
Elektronik;
- Perdagangan
Besar
Peralatan
dan
Perlengkapa
n Rumah
Tangga
Transmisi Tenaga
Listrik;
22. IBS Kudus 2024 - Konstruksi Penyediaan in- 99,95% 22 September 5,11% 2,72% 11,71%
Sentral ternet service 2006
Telekomunik
asi
- Instalasi
137
Page 166
Total Laba (Rugi)
Total Liabilitas
Total Aset Enti- Sebelum Pajak En-
Entitas Anak se-
Kegiatan tas Anak sebe- titas Anak sebe-
Kepemilik- belum eliminasi
Nama Tahun Kegiatan Usaha yang te- Status lum eliminasi lum eliminasi ter-
No. Domisili an Saham terhadap Total
Entitas Anak Penyertaan Usaha lah dijalankan Operasional terhadap Total hadap Total Laba
(%) Liabilitas Kon-
Aset Konsolida- (Rugi) sebelum
solidasian Grup
sian Grup (%) pajak Konsolida-
(%)
sian Grup (%)
Telekomunik
asi
- Perdagangan
Besar
Peralatan
Telekomunik
asi
- Aktivitas
Telekomunik
asi dengan
Kabel
- Jasa
Interkoneksi
Internet
- Jasa Konten
SMS
Premium
- Jasa
Multimedia
Lainnya
- Aktivitas
Pengolahan
Data
- Real Estat
yang Dimiliki
Sendiri atau
disewa
- Aktivitas
Konsultasi
Manajemen
Lainnya
23. NUSA Medan 2025 - Internet Penyediaan in- 51,00% 2000 0,13% 0,09% 0,10%
Services ternet service
Provider
- Aktivitas
Telekomunik
asi dengan
Kabel
- Portal WEB
dan/atau
Platform
Digital
- Penerbitan
Piranti Lunak
- Jasa Sistem
Komunikasi
Data
- Aktivitas
Telekomunik
asi tanpa
Kabel
24. ISS Subang 2025 - Jasa Jasa Telekomu- 75,00% - 0,01% 0,00% 0,01%
Telekomunik nikasi
asi
25. IGPU Jakarta 2024 - Aktivitas Penyediaan in- 80,00% 15 Oktober 2024 0,05% 0,00% (0,16%)
Hosting dan ternet service
yang
berhubungan
dengan itu
*) Berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Keputusan RUPS Luar Biasa SMN, selaku pemegang
saham pengendali Iforte, yang telah diselenggarakan pada tanggal 20 Mei 2026, Iforte akan melakukan penambahan kegiatan usaha yang belum tercantum dalam
Anggaran Dasar Iforte dan akan dijalankan oleh Iforte. Adapun penambahan kegiatan usaha Iforte sebagaimana diumumkan dalam Keterbukaan Informasi SMN
tanggal 6 April 2026 dan 18 Mei 2026 adalah mencakup penambahan kegiatan usaha sebagai berikut: (i) penyewaan dan sewa guna usaha mesin, peralatan, dan
barang berwujud lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya; (ii) aktivitas perusahaan induk; (iii) aktivitas penyediaan infrastruktur komputasi, hosting dan aktivitas
terkait; dan (iv) aktivitas telekomunikasi dengan nirkabel.
**) Entitas anak seperti PPT, GDP dan BWA berfungsi sebagai holding company yang melakukan pengelolaan investasi dan pengawasan terhadap entitas anak. Entitas
tersebut tidak menjalankan kegiatan operasional secara langsung, namun tetap menjalankan aktivitas sesuai fungsinya dalam Grup. Perseroan menyampaikan
bahwa hal tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap kegiatan usaha, operasional, maupun kinerja keuangan Perseroan.
138
Page 167
Berikut adalah keterangan Entitas Anak Perseroan yang memiliki kontribusi di atas 10% atau lebih dari total aset,
total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025:
PT IFORTE SOLUSI INFOTEK (“IFORTE”)
Riwayat Singkat
Iforte adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya menurut dan
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten
Kudus, didirikan semula bernama PT Prisma Sentra Telekomunikasi berdasarkan Akta Pendirian No. 174, tanggal
16 Mei 1997, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7361.HT.01.01.Th.1997,
tanggal 30 Juli 1997, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan di bawah TDP No. 09051635802, tanggal 12 November 1997 di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat Nomor 1559/BH.09.05/XI/.97, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 12, tanggal 10 Februari 1998, Tambahan No. 889 (“Akta Pendirian”).
Selanjutnya berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 7 Februari
2002, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta, nama PT Prisma Sentra
Telekomunikasi diubah menjadi PT Iforte Solusi Infotek. Akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-05902
HT.01.02.TH.2002 tanggal 9 April 2002 dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UU No.3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan No. TDP 090315315135977 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Selatan No. 643/BH/09.05/V/2002. Anggaran dasar Iforte sebagaimana diubah terakhir berdasarkan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Iforte No. 11, tanggal 15 Juni 2026, dibuat di
hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan
Surat Keputusan No. AHU-0038470.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 17 Juni 2026 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0130626.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 17 Juni 2026.
Kegitan usaha IForte berdasarkan anggaran dasar dan atau KBLI adalah Instalasi Telekomunikasi, Aktivitas
Telekomunikasi dengan Kabel, Aktivitas Telekomunikasi Satelit, Internet Service Provider, Jasa Sistem Komunikasi
Data, Jasa Interkoneksi Internet (NAP), Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, Konstruksi Sentral
Telekomunikasi, namun kegiatan usaha yang dijalankan saat ini adalah membangun dan mengoperasikan
jaringan kabel serat optik serta menyediakan internet service dan layanan VSAT (Very Small Aperture Terminal)
(connectivity).
Perizinan
Perizinan yang dimiliki Iforte adalah:
No Izin Nomor dan Tanggal Dikeluarkan Oleh Masa Berlaku
1. Nomor Induk Berusaha (Perizi- 8120113271339 tanggal 3 Desember 2018 Lembaga Pengelola dan Tidak terdapat
nan Berusaha Berbasis Resiko) dengan perubahan ke-32 pada tanggal 15 Penyelenggara OSS masa berlaku
Agustus 2022
2. Sertifikat Badan Usaha Jasa Pe- Konstruksi PB-UMKU: Menteri Investasi/Ke- 23 November
laksanaan Konstruksi 812011327133900050003 tanggal 24 pala Badan Koordinasi 2026
November 2023 Penanaman Modal a.n.
Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan
Rakyat
3. Sertifikat Standar No. 81201132713390012 tanggal 14 Lembaga Pengelola dan Selama Pelaku
Desember 2022 dengan perubahan ke-2 Penyelenggara OSS Usaha menjalan-
pada tanggal 2 November 20212024 kan kegiatan
usaha
4. Sertifikat Standar No. 81201132713390005 tanggal 5 Oktober Lembaga Pengelola dan Selama Pelaku
2021 dengan perubahan kedua pada tanggal Penyelenggara OSS Usaha menjalan-
2 November 2021 kan kegiatan
usaha
5. Izin Penyelenggaraan Jaringan Keputusan Menteri Komunikasi dan Keputusan Menteri Selama Pelaku
Tetap Tertutup Informatika Republik Indonesia No. 805 Komunikasi dan Usaha menjalan-
Tahun 2015 tanggal 9 Oktober 2015 tentang Informatika kan kegiatan
Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap usaha
Tertutup sebagaimana telah diubah terakhir
139
Page 168
No Izin Nomor dan Tanggal Dikeluarkan Oleh Masa Berlaku
dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia No.
087/TEL.01.02/2019 tanggal 9 Desember
2019
6. Izin Penyelenggaraan Jaringan Keputusan Menteri Komunikasi dan Keputusan Menteri Selama Pelaku
Telekomunikasi Informatika Republik Indonesia No. Komunikasi dan Usaha menjalan-
445/TEL.02.02/2019 tanggal 16 Desember Informatika kan kegiatan
2019 usaha
7. Izin Penyelenggaraan Jaringan Keputusan Menteri Komunikasi dan Keputusan Menteri Selama Pelaku
Tetap Tertutup Informatika Republik Indonesia No. Komunikasi dan Usaha menjalan-
001/TEL.01.02/2021 tanggal 5 Januari 2021 Informatika kan kegiatan
usaha
8. Izin Penyelenggaraan Jaringan Keputusan Menteri Komunikasi dan Keputusan Menteri Selama Pelaku
Telekomunikasi Informatika Republik Indonesia No. Komunikasi dan Usaha menjalan-
106/TEL.02.02/2019 tanggal 12 April 2019 Informatika kan kegiatan
usaha
9. Izin Penyelenggaraan Jaringan Keputusan Menteri Komunikasi dan Keputusan Menteri Selama Pelaku
Telekomunikasi Informatika Republik Indonesia No. Komunikasi dan Usaha menjalan-
33/TEL.01.02/2019 tanggal 15 April 2019 Informatika kan kegiatan
usaha
10. Izin Penyelenggaraan Jasa Sis- No. 81201132713390008 tanggal 18 Januari Menteri Komunikasi Selama Pelaku
tem Komunikasi Data 2021 dengan perubahan terakhir pada dan Informatika Usaha menjalan-
tanggal 2 November 2021 Menteri Investas kan kegiatan
usaha
11. Penetapan Kewajiban Pemban- NOMOR : 4/TEL.01.02/2025 tanggal 8 Mei Kementerian Selama Pelaku
gunan Dan/Atau Penyediaan 2025 Komunikasi Dan Digital Usaha menjalan-
Penyelenggaraan Jaringan kan kegiatan
Tetap Lokal Berbasis Packet usaha
Switched
PT Iforte Solusi Infotek
12. Persetujuan Kesesuaian 16032610213301025 tanggal 16 Maret 2026 Lembaga Pengelola dan 3 (tiga) tahun
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Penyelenggara OSS terhitung sejak
Untuk Kegiatan Berusaha penerbitan
13. Persetujuan Kesesuaian 03032610213578109 tanggal 3 Maret 2026 Lembaga Pengelola dan 3 (tiga) tahun
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Penyelenggara OSS terhitung sejak
Untuk Kegiatan Berusaha penerbitan
14. Persetujuan Kesesuaian 04032610217308004 tanggal 4 Maret 2026 Lembaga Pengelola dan 3 (tiga) tahun
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Penyelenggara OSS terhitung sejak
Untuk Kegiatan Berusaha penerbitan
15. Persetujuan Kesesuaian 09032610213273134 tanggal 9 Maret 2026 Lembaga Pengelola dan 3 (tiga) tahun
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Penyelenggara OSS terhitung sejak
Untuk Kegiatan Berusaha penerbitan
16. Persetujuan Kesesuaian 10032610217326003 tanggal 10 Maret 2026 Lembaga Pengelola dan 3 (tiga) tahun
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Penyelenggara OSS terhitung sejak
Untuk Kegiatan Berusaha penerbitan
Izin Stasiun Radio
No. No. Izin Tanggal Terbit Tanggal Berakhir
1 02263820-000SU/0020202025 3 April 2025 2 April 2030
2 02263821-000SU/0020202025 3 April 2025 2 April 2030
3 02263822-000SU/0020202025 3 April 2025 2 April 2030
4 02666900-000SU/0020232028 10 Maret 2023 9 Maret 2028
5 02263819-000SU/0020202025 3 April 2025 2 April 2030
6 02923211-000SU/2620242029 3 Oktober 2024 2 Oktober 2029
7 02923210-000SU/2620242029 3 Oktober 2024 2 Oktober 2029
8 02919734-000SU/2620242029 26 September 2024 25 September 2029
9 02919735-000SU/2620242029 26 September 2024 25 September 2029
10 02928747-000SU/2620242029 17 Oktober 2024 16 Oktober 2029
11 02928748-000SU/2620242029 17 Oktober 2024 16 Oktober 2029
12 02946835-000SU/2620252030 16 Januari 2025 15 Januari 2030
13 02946836-000SU/2620252030 16 Januari 2025 15 Januari 2030
14 02948330-000SU/2620252030 23 Januari 2025 22 Januari 2030
15 02948329-000SU/2620252030 23 Januari 2025 22 Januari 2030
16 02917558-000SU/2620242029 19 September 2024 18 September 2029
140
Page 169
No. No. Izin Tanggal Terbit Tanggal Berakhir
17 02917559-000SU/2620242029 19 September 2024 18 September 2029
18 02945719-000SU/2620252030 14 Januari 2025 13 Januari 2030
19 02945718-000SU/2620252030 14 Januari 2025 13 Januari 2030
20 02951943-000SU/2620252030 20 Februari 2025 19 Februari 2030
21 02951942-000SU/2620252030 20 Februari 2025 19 Februari 2030
22 02951941-000SU/2620252030 20 Februari 2025 19 Februari 2030
23 02951940-000SU/2620252030 20 Februari 2025 19 Februari 2030
24 02906354-000SU/2620242029 22 Agustus 2024 21 Agustus 2029
25 02906355-000SU/2620242029 22 Agustus 2024 21 Agustus 2029
26 02834380-000SU/2620242029 13 Maret 2024 12 Maret 2029
27 02834381-000SU/2620242029 13 Maret 2024 12 Maret 2029
28 03088325-000SU/2620262031 10 Februari 2026 09 Februari 2031
29 03088324-000SU/2620262031 10 Februari 2026 09 Februari 2031
30 03056618-000SU/2620252030 18 Desember 2025 17 Desember 2030
31 03056619-000SU/2620252030 18 Desember 2025 17 Desember 2030
32 03056616-000SU/2620252030 18 Desember 2025 17 Desember 2030
33 03056617-000SU/2620252030 18 Desember 2025 17 Desember 2030
34 03071728-000SU/2620262031 08 Januari 2026 07 Januari 2031
35 03071729-000SU/2620262031 08 Januari 2026 07 Januari 2031
36 02918720-000SU/2620242029 24 September 2024 23 September 2029
37 02918719-000SU/2620242029 24 September 2024 23 September 2029
38 02917556-000SU/2620242029 19 September 2024 18 September 2029
39 02917557-000SU/2620242029 19 September 2024 18 September 2029
40 02923214-000SU/2620242029 03 Oktober 2024 02 Oktober 2029
41 02923215-000SU/2620242029 03 Oktober 2024 02 Oktober 2029
42 02923212-000SU/2620242029 03 Oktober 2024 02 Oktober 2029
43 02923213-000SU/2620242029 03 Oktober 2024 02 Oktober 2029
44 02945716-000SU/2620252030 14 Januari 2025 13 Januari 2030
45 02945717-000SU/2620252030 14 Januari 2025 13 Januari 2030
Hak Labuh
Nama Satelit
No. No. Hak Labuh Tanggal Terbit
Nama Komersial Nama Filing
1. 15/SDPPI.3/SP.02.02/HLS/03/2019 26 Maret 2019 INMARSAT – 5 F3 INMARSAT – KA 180 E
2. 13/SDPPI.3/SP.02.02/HLS/07/2018 16 Juli 2018 ASIASAT-9 ASIASAT -A
ASIASAT – AK
ASIASAT – AK 1
ASIASAT – AKS
ASIASAT – AKX
3. 03/SDPPI.3/SP.02.02/HLS/01/2019 15 Januari 2019 INMARSAT – 5 F1 INMARSAT – KA 63E
4. 04/SDPPI.3/SP.02.02/HLS/01/2019 15 Januari 2019 APSTAR – 5C/TELSTAR G4SAT -138E APSTAR 5-
18 VANTAGE KU CHINASAT-138E
IOMSAT-KA-138
5. 051/DPJT.1/HLS/05/2009 12 Mei 2009 APSTAR-V TONGASAT AP-3
TONGASAT-C/KU-3
Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham iForte
sebagaimana tercantum dalamAkta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham No. 20 tanggal 18 Juni 2026, dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang memuat antara lain persetujuan pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 4
ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Iforte tentang Modal sehubungan dengan (i) peningkatan modal dasar Iforte dari
semula sebesar Rp790.000.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh miliar Rupiah) menjadi sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dan (ii) peningkatan modal ditempatkan dan modal
disetor Iforte dari semula sebesar Rp789.417.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh sembilan miliar empat ratus
141
Page 170
tujuh belas juta Rupiah) menjadi sebesar Rp1.129.417.000.000,- (satu triliun seratus dua puluh sembilan miliar
empat ratus tujuh belas juta Rupiah) (“Akta No. 20/2026”), yaitu dengan rinciansebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 setiap saham
Keterangan %
Jumlah Lembar Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.500.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. Perseroan 1.129.417 1.129.416.000.000 99,999
2. SMN 1 1.000.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.129.417 1.129.417.000.000 100,000
Jumlah Saham Portepel 370.583 370.583
Peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam iForte berdasarkan Akta No. 20/2026 sebagaimana diuraikan
di atas telah telah disetujui oleh Menhum dengan Surat Keputusan No. AHU-0039275.AH.01.02.TAHUN 2026
tanggal 19 Juni 2026, diberitahukan kepada Menhum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0171796 tanggal 19 Juni 2026 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0133152.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 19 Juni 2026
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 7 tanggal 11 September 2025, dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabuapten
Tagnerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0337378 tanggal 15 September 2025 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0214158.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 15 September
2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Iforte pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Peter Djatmiko
Komisaris : Mohamad Iwan
Komisaris : Nur Hermawan Thendean
Direksi
Presiden Direktur : Ferdinandus Aming Santoso
Wakil Presiden Direktur : Silvi Liswanda
Wakil Presiden Direktur : Rony Ardhitia Soetedjo
Direktur : Handoko Siputro
Direktur : Hartono Tanuwidjaya
Ikhtisar data keuangan penting
Kontribusi Pendapatan Iforte terhadap Perseroan adalah 41,04%. Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan
penting iForte tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut.
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024
Laporan posisi keuangan
Total asset 23.503.762 22.404.191
Total liabilitas 21.286.093 21.333.940
Total ekuitas 2.217.669 1.070.251
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
Pendapatan 5.469.783 4.779.764
Beban pokok pendapatan 2.040.813 1.880.590
Laba kotor 3.428.970 2.899.174
Laba tahun berjalan 1.128.286 984.325
Total laba komprehensif tahun berjalan 1.122.230 988.447
142
Page 171
Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset iForte pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp23.503.762 juta, dimana terjadi
peningkatan sebesar 4,91% atau setara Rp1.099.571 juta dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp
22.404.191 juta. Peningkatan tersebut disebabkan karena peningkatan atas investasi sebesar Rp1.141.594 juta
yang mana peningkatan disebabkan pada tahun 2025 iForte melakukan investasi pada entitas asosiasi yaitu PT
Remala Abadi Tbk sebesar Rp535.700 juta dengan total persentase kepemilikan sebesar 40% dan investasi pada
entitas asosiasi yaitu PT Solusi Tunas Pratama Tbk sebesar Rp500.000 juta dengan total persentase kepemilikan
sebesar 2,59%.
Jumlah liabilitas iForte pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp21.286.093 juta, dimana terjadi
penurunan sebesar 0,22% atau setara Rp47.847 juta dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp
21.333.940 juta. Penurunan tersebut bersifat tidak material sehingga tidak memberikan dampak signifikan
terhadap posisi keuangan Perseroan.
Jumlah ekuitas iForte pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.217.669 juta, dimana terjadi
peningkatan sebesar 107,21% atau setara Rp 1.147.418 juta dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar
Rp1.070.251 juta. Peningkatan tersebut disebabkan karena laba komprehensif tahun berjalan iForte pada tahun
2025 sebesar Rp1.122.230juta.
Pendapatan iForte pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp5.469.783 juta, dimana terjadi peningkatan
sebesar 14,44% atau setara Rp690.019 juta dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp4.779.764 juta.
Peningkatan tersebut disebabkan karena IBST yang baru dikonsolidasi efektif pada kuartal 3 2024 sehingga mem-
berikan kontribusi tambahan terhadap pendapatan 2025. Selain itu, ada peningkatan pendapatan pada segmen
tower fiberisation dan FTTH yang sedang berkembang pesat saat ini.
Laba kotor iForte pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.428.970 juta, dimana terjadi peningkatan
sebesar 18,27% atau setara Rp529.796 juta dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp2.899.174 juta.
Peningkatan tersebut disebabkan karena peningkatan pendapatan yang di-offset oleh peningkatan beban pokok
pendapatan sebesar Rp160.223 juta disebabkan oleh peningkatan biaya perawatan lokasi karena IBST yang
baru dikonsolidasi efektif pada kuartal 3 2024 dan sejalan dengan pertumbuhan portfolio iForte atas jumlah km
fiber.
Laba tahun berjalan iForte pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.128.286 juta, dimana terjadi
peningkatan sebesar 14,63% atau setara Rp143.961 juta dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar
Rp984.325 juta. Peningkatan tersebut disebabkan karena kenaikan laba usaha sebesar Rp398.408juta yang di-
offset oleh peningkatan beban keuangan sebesar Rp210.040 juta.
PT SOLUSI TUNAS PRATAMA TBK (“STP”)
Riwayat Singkat
STP adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya menurut dan
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten
Kudus. STP didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 5, tanggal 25 Juli 2006, dibuat di hadapan Ridjqi Nurdiani,
S.H., Notaris di Bekasi. Akta tersebut telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan keputusan No. W8-00259
HT.01.01-TH.2006 tanggal 27 September 2006, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
ketentuan UUPT di bawah No. TDP 090515156159, tanggal 16 Mei 2007, dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 73, tanggal 11 September 2007, Tambahan No. 9241.
Pada tahun 2011, STP mengalami perubahan nama dari semula PT Solusi Tunas Pratama menjadi PT Solusi Tunas
Pratama Tbk. sehubungan dengan penawaran umum perdana saham STP. Perubahan mana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 3 tanggal 3 Juni 2011, yang mana akta tersebut (i) telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-28418.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 7 Juni 2011
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0045664.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 7 Juni 2011,
(ii) telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-177768 tanggal 10 Juni 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
143
Page 172
bawah No. AHU-0046883.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 10 Juni 2011, dan (iii) telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-
17769 tanggal 10 Juni 2011 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0046884.AH.01.09.Tahun
2011 tanggal 10 Juni 2011. Anggaran STP terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 172
tanggal 20 Mei 2026, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0164285 tanggal 10 Juni 2026,
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU- 0126634.AH.01.11 Tahun 2026 tanggal 10 Juni 2026.
Kegiatan usaha STP berdasarkan anggaran dasar dan/atau NIB yang termasuk kegiatan utama adalah Konstruksi
Sentral Telekomunikasi, Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa, dan Aktivitas Perusahaan Holding,
sedangkan yang termasuk kegiatan penunjang adalah Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi dan Aktivitas
Telekomunikasi dengan Kabel
Perizinan
Perizinan yang dimiliki STP:
No Izin Nomor dan Tanggal Dikeluarkan Oleh Masa Berlaku
1. Nomor Induk Berusaha (Peri- 8120114031165 tanggal 16 Oktober Lembaga Pengelola Selama Pelaku
zinan Berusaha Berbasis Re- 2018 dengan perubahan ke-8 tanggal dan Penyelenggara Usaha menja-
siko) 21 Desember 20211 OSS lankan kegiatan
usaha
2. Sertifikat Standar No. 81201140311650091 tanggal 27 Lembaga Pengelola Selama Pelaku
Januari 2024 dan Penyelenggara Usaha menja-
OSS lankan kegiatan
usaha
3. Sertifikat Badan Usaha Kon- No. 812011403116501010001 tanggal Pemerintah Repub- 6 September
struksi 7 September 2023 lik Indonesia 2026
4. Persetujuan No. 21022410213319006 tanggal 21 Lembaga Pengelola 3 (tiga) tahun
Kesesuaian Kegiatan Februari 2024 dan Penyelenggara terhitung sejak
Pemanfaatan Ruang Untuk OSS penerbitan
Kegiatan Berusaha
5. Persetujuan No. 202127102510213374215 tanggal Lembaga Pengelola 3 (tiga) tahun
Kesesuaian Kegiatan 10 November 2025 dan Penyelenggara terhitung sejak
Pemanfaatan Ruang Untuk OSS penerbitan
Kegiatan Berusaha
6. Persetujuan No. 20102510213603039 tanggal 20 Lembaga Pengelola 3 (tiga) tahun
Kesesuaian Kegiatan Oktober 2025 dan Penyelenggara terhitung sejak
Pemanfaatan Ruang Untuk OSS penerbitan
Kegiatan Berusaha
7. Persetujuan No. 24062410212171103 tanggal 19 Lembaga Pengelola 3 (tiga) tahun
Kesesuaian Kegiatan Juni 2024 dan Penyelenggara terhitung sejak
Pemanfaatan Ruang Untuk OSS penerbitan
Kegiatan Berusaha
8. Persetujuan No. 16102410216302005 tanggal 16 Lembaga Pengelola 3 (tiga) tahun
Kesesuaian Kegiatan Oktober 2024 dan Penyelenggara terhitung sejak
Pemanfaatan Ruang Untuk OSS penerbitan
Kegiatan Berusaha
9. Persetujuan No. 19022610317102004 tanggal 19 Lembaga Pengelola 3 (tiga) tahun
Kesesuaian Kegiatan Februari 2026 dan Penyelenggara terhitung sejak
Pemanfaatan Ruang Untuk OSS penerbitan
Kegiatan Berusaha
Izin Mendirikan Bangunan
No. Nomor Surat Peruntukan Masa Berlaku
1. Persetujuan Bangunan Gedung SK-PBG- Menara Telekomunikasi Keputusan ini mulai berlaku sejak
321619-10122025-028 tanggal 10 Desember tanggal diberikan.
2025
144
Page 173
No. Nomor Surat Peruntukan Masa Berlaku
2. Persetujuan Bangunan Gedung SK-PBG- Menara Telekomunikasi Keputusan ini mulai berlaku sejak
317301-08082025-012 tanggal 8 Agustus tanggal diberikan.
2025
3. Persetujuan Bangunan Gedung SK-PBG- Menara Telekomunikasi Keputusan ini mulai berlaku sejak
111206-11072025-001 tanggal 11 Juli 2025 tanggal diberikan.
4. Persetujuan Bangunan Gedung SK-PBG- Menara Telekomunikasi Keputusan ini mulai berlaku sejak
317404-03102025-012 tanggal 3 Oktober tanggal diberikan.
2025
5. Persetujuan Bangunan Gedung SK-PBG- Menara Telekomunikasi Keputusan ini mulai berlaku sejak
160316-15102025-004 tanggal 15 Oktober tanggal diberikan.
2025
6. Keputusan No. 3154/IMB/2014 tanggal 23 Menara Telekomunikasi Keputusan ini berlaku sejak
April 2014 ditetapkan. Akan diadakan perbaikan
apabila terhadap kekeliruan
didalamnya.
7. Keputusan No. 503/9/106.19/IMB/2021 Menara Telekomunikasi 5 April 2031
tanggal 5 April 2021
8. Keputusan No. 503.32/455/2021 Menara Telekomunikasi 11 April 2033
9. Keputusan No. 503.32/456/2021 Menara Telekomunikasi 28 Maret 2032
10. Keputusan No. 503.32/462/2021 Menara Telekomunikasi 15 Maret 2032
11. Keputusan Menara Telekomunikasi Keputusan ini berlaku sejak
No. 503/IMB/BPPPM/0098/IX/2019 tanggal ditetapkan. Akan diadakan perbaikan
10 September 20009 apabila terhadap kekeliruan
didalamnya.
12. Keputusan No. 643.3/1325 tanggal 22 Tower and Shelter Keputusan ini berlaku sejak
Oktober 2012 ditetapkan. Akan diadakan perbaikan
apabila terhadap kekeliruan
didalamnya.
13. Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Tower Tidak ditentukan
Bangunan No. 648/07/DPUPR/2022 tanggal 8
Februari 2022
14. Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Tower Tidak ditentukan
Bangunan No. 648/08/DPUPR/2022 tanggal 8
Februari 2022
15. Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Tower Tidak ditentukan
Bangunan No. 648/05/DPUPR/2022 tanggal 8
Februari 2022
Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham STP sebagaimana
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Re-
gistra, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,00 setiap saham
Keterangan
Jumlah Lembar Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.000.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 1.107.187.889 110.718.788.900 97,33
Masyarakat 30.391.809 3.039.180.900 2,67
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.137.579.698 113.757.969.800 100
Jumlah Saham dalam Portepel 862.420.302 86.242.030.200
Catatan:
Berdasarkan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela pada tanggal 22 Mei 2026 yang ditertbitkan oleh Perseroan, Perseroan
berencana untuk melakukan penawaran tender sukarela atas saham STP sebanyak-banyaknya 980.044 saham yang mewakili
0,09% dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh didalam STP.
145
Page 174
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 171 tanggal 20 Mei 2026, dibuat dihadapan Christina Dwi
Utami, S.H, Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0317661 tanggal 10 Juni 2026 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0126594.AH.01.11 Tahun 2026 tanggal 10 Juni 2026, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi STP pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Ko- : Kusmayanto Kadiman
misaris Independen
Komisaris Independen : Harry Mozarta Zen
Komisaris : Eko Santoso Hadiprodjo
Direksi
Direktur Utama : Juliawati Gunawan Halim
Direktur : Wong Tjin Tak
Direktur : Hartono Tanuwidjaja
Direktur : Wellington
Sekretaris Perusahaan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, STP telah mengangkat Ardan Rasyid Wiradhatama
sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) berdasarkan Keputusan Direksi tanggal 8 Januari 2026.
Komite Audit
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, STP telah memiliki Komite Audit
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Di Luar Rapat Dewan Komisaris tanggal 20 Mei 2026, dengan susunan
anggota sebagai berikut:
Ketua : Kusmayanto Kadiman
Anggota : Stefanus Ginting
Anggota : Jennywati Soewito
STP juga telah memiliki Piagam Komite Audit yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris STP.
Unit Audit Internal
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, STP telah mengangkat Deden Eka
Kurnia sebagai Kepala Audit Internal berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris STP tertanggal 6
September 2021.
Komite Remunerasi dan Nominasi
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, STP telah memiliki Komite Remunerasi
dan Nominasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Di Luar Rapat Dewan Komisaris tanggal 20 Mei 2026,
dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Harry Mozarta Zen
Anggota : Eko Santoso Hadiprodjo
Anggota : Ardilas
146
Page 175
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Kontribusi STP terhadap pendapatan Perseroan adalah 14,34%. Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan
penting STP tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024
Laporan posisi keuangan
Total asset 10.156.321 9.802.339
Total liabilitas 2.134.261 3.105.525
Total ekuitas 8.022.060 6.696.814
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
Pendapatan 1.910.682 1.817.387
Beban pokok pendapatan 495.920 473.416
Laba kotor 1.414.762 1.343.971
Laba tahun berjalan 1.324.528 974.318
Total laba komprehensif tahun berjalan 1.321.756 976.277
Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset STP pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp10.156.321 juta, dimana terjadi peningkatan
sebesar 3,61% atau setara Rp353.982 juta dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp9.802.339 juta.
Peningkatan tersebut disebabkan karena peningkatan atas aset tetap Rp648.799 juta yang mana peningkatan
pada aset tersebut umumnya disebabkan pada penambahan aset tetap yang merupakan bagian dari realisasi
belanja modal Perusahaan untuk mendukung keberlanjutan operasional Perusahaan.
Jumlah liabilitas STP pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.134.261 juta, dimana terjadi penurunan
sebesar 31,28% atau setara Rp971.264 juta dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp3.105.525 juta.
Penurunan tersebut disebabkan karena penurunan utang bank sebesar Rp311.356 juta yang terjadi karena
pelunasan pinjaman Perusahaan.
Jumlah ekuitas STP pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp8.022.060 juta, dimana terjadi peningkatan
sebesar 19,79% atau setara Rp1.325.246 juta dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp6.696.814 juta.
Peningkatan tersebut disebabkan karena peningkatan saldo laba tahun berjalan.
Pendapatan STP pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.910.682 juta, dimana terjadi peningkatan
sebesar 5,13% atau setara Rp93.295 juta dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp1.817.387 juta.
Peningkatan tersebut disebabkan karena peningkatan pendapatan dari PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk
sebesar 46%, PT Indosat Tbk sebesar 35%, dan PT Telekomunikasi Selular sebesar 19%.
Laba kotor STP pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.414.762 juta, dimana terjadi peningkatan
sebesar 5,27% atau setara Rp70.791 juta dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp1.343.971 juta.
Peningkatan tersebut disebabkan karena peningkatan pendapatan ditahun berjalan sebesar 5,13%.
Laba tahun berjalan STP pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.324.528 juta, dimana terjadi
peningkatan sebesar 35,94% atau setara Rp350.210 juta dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar
Rp974.318 juta. Peningkatan tersebut disebabkan karena kenaikan laba usaha sebesar kenaikan laba sebelum
pajak penghasilan ditahun berjalan sebesar Rp233.220.
147
Page 176
12. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Berikut merupakan perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan, STP, dan Iforte (entitas anak
dengan kontribusi pendapatan minimal 10% kepada Perseroan) dalam menjalankan kegiatan usahanya, yakni
sebagai berikut:
Perjanjian Kredit
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
1. Revolving Loan Facility Perseroan, Tujuan i. Fasilitas B jatuh Sebagaimana Tanggal Rp3.867.400.000.000
Agreement tertanggal 21 Iforte, KIN, BIT, - Tujuan umum pe- tempo tanggal 16 disepakati Pencairan
Desember 2016 QTR, GIK, VTS, rusahaan dan ta- November 2026; oleh para - Fasilitas F: 27
sebagaimana diubah IEN, IGPU (“De- langan arus kas ii. Fasilitas F jatuh pihak Oktober
dengan Perubahan dan bitur”) dan PT Peminjam untuk tempo tanggal 27 2021 :
Pernyataan Kembali Per- Bank Central Fasilitas B; Oktober 2026; Rp1.000.000.
janjian Fasilitas tertang- Asia Tbk. - Melunasi Pinja- iii. Fasilitas H jatuh 000.000
gal 19 September 2018 (“Kreditur”) man Fasilitas E se- tempo tanggal 20 - Fasilitas H:
serta diubah terakhir kali hubungan den- Desember 2026; 20 Desember
dengan Kesembilan Belas gan reprofiling iv. Fasilitas I jatuh 2021:
No. 455/Add-KCK/2025 Pinjaman, untuk tempo pada tanggal Rp1.000.000.
tanggal 18 Desember Fasilitas F; 25 Agustus 2028; 000.000
2025 - Tujuan umum v. Fasilitas J jatuh
modal kerja pe- tempo pada tanggal
rusahaan untuk 28 November 2028;
Fasilitas H; vi. Fasilitas K jatuh
- Tujuan umum pe- tempo pada tanggal
rusahaan, pem- 12 Desember 2028;
biayaan kembali Fasilitas L jatuh tempo
atas pinjaman di pada tanggal yang jatuh
bank lain, akuisisi 84 (delapan puluh
saham, dan kebu- empat) bulan sejak
tuhan capital ex- tanggal berakhirnya
penditure, untuk Jangka Waktu
Fasilitas I; Ketersediaan Fasilitas L
- Tujuan umum pe- atau ditariknya seluruh
rusahaan, pem- Fasilitas L (mana yang
biayaan kembali terjadi lebih dahulu)
atas pinjaman di
bank lain, akuisisi
saham, kebu-
tuhan capital ex-
penditure, dan
kebutuhan opera-
ting expense un-
tuk Fasilitas J
- Pembiayaan
kebutuhan capital
expenditure
2023, pem-
biayaan kembali
pinjaman di bank
atau obligasi un-
tuk Fasilitas K
- Tujuan umum pe-
rusahaan terma-
suk pembiayaan
kembali pin-
jaman, kebu-
tuhan capital ex-
penditure untuk
Fasilitas L.
148
Page 177
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
Nilai Fasilitas
Fasilitas B sebesar Rp1,5
triliun, Fasilitas F sebesar
Rp1 triliun, Fasilitas H
sebesar Rp1 triliun, Fasil-
itas I sebesar Rp1,5 tri-
liun, dan Fasilitas J sebe-
sar Rp1 triliun, Fasilitas K
sebesar Rp3,4 triliun dan
Fasilitas L sebesar Rp1,7
triliun, dalam jumlah
keseluruhan yang tidak
melebihi total komitmen
yaitu Rp11,1 triliun.
Kewajiban Debitur
Peminjam wajib menjaga
ketentuan Financial
Covenant (“Financial
Covenant”):
- Debt Service
Coverage Ratio
berdasarkan
consolidated
basis harus
lebih besar dari
1,30 setiap saat;
dan
- Net Debt untuk
EBITDA berjalan
selama setiap
12 bulan
berakhir pada
hari akhir dari
periode kuartal
keuangan,
harus tidak
melebihi 7,00
banding 1,00
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
Pelunasan Lebih Awal
Pembayaran lebih awal
yang dilakukan pada hari
terakhir dari suatu jangka
waktu bunga
sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Kredit,
harus dilakukan bersama
dengan bunga yang telah
timbul atas jumlah yang
dibayar lebih awal dan
tanpa premi maupun
denda. Setiap
149
Page 178
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
pembayaran lebih awal,
yang dilakukan pada
setiap hari selain hari
terakhir dari suatu jangka
waktu bunga harus
dilakukan bersama
dengan bunga yang telah
timbul atas jumlah yang
dibayar lebih awal dan,
dapat dikenakan biaya
pelunasan dini sesuai
dengan perhitungan dan
formula yang diatur
dalam masing-masing
perjanjian kredit, tanpa
premi maupun denda.
2. Perjanjian Pemberian Perseroan, BIT, Tujuan Jangka Waktu Perjanjian Sebagaimana - Tidak terdapat nilai
Fasilitas Perbankan Iforte, STP Pinjaman Berulang/Re- Perjanjian ini berlaku se- disepakati outstanding yang
Korporasi tanggal 23 (“Debitur”) dan volving Loan lama 1 (satu) tahun sejak oleh para tersisa atas
Oktober 2018 No. PT Bank HSBC Membiayai kebutuhan tanggal Perjanjian dan pihak. Perjanjian Kredit ini.
JAK/180550/U/180905 Indonesia modal kerja jangka pen- Perjanjian akan dengan
sebagaimana diubah dan (“Kreditur”) dek Debitur. otomatis diperpanjang
dinyatakan kembali untuk periode yang sama
dengan Perjanjian Fasilitas Treasury pada setiap tanggal ulang
Pemberian Fasilitas Memfasilitasi kebutuhan tahunnya, hingga Bank
Perbankan No. Debitur atas transaksi lin- secara tertulis membe-
JAK/211884/U/230310 dung nilai terhadap eks- baskan Debitur dari
tanggal 23 Juni 2023 dan posur nilai tukar murni seluruh kewajiban dan
diubah terakhir kali melalui transaksi Cross tanggung jawab Debitur
berdasarkan Perubahan Currency Swap dan/atau menurut Perjanjian ini.
2 Perjanjian Pemberian Interest Rate Swap
Fasilitas Perbankan (“Transaksi Valas”) Jangka Waktu Setiap
Korporasi No. Pinjaman
JAK/213291/U/250613 Nilai 180 (seratus delapan
tanggal 12 Desember Limit gabungan tidak puluh) hari terhitung
2025 dapat melebihi sejak tanggal pencai-
Rp850.000.000.000 ran tanpa periode
clean up
Limit fasilitas treasury
USD10.000.000 Fasilitas Treasury
Jatuh tempo maksimum:
Kewajiban Debitur - Untuk CRS dan IRS: 3
Debitur akan menyera- (tiga) tahun
hkan kepada Kreditur - Untuk hedging, synt-
salinan yang sesuai hetic, dan plain va-
dengan asli dari: nilla: 1 (satu) tahun
(i) Laporan keuangan
Debitur yang telah
diaudit, dalam
waktu 6 (enam)
bulan setelah
berakhirnya setiap
tahun buku Debi-
tur; dan
(ii) Laporan keuangan
interim Debitur
setiap semester
dalam waktu 120
hari kalender
sejak berakhirnya
periode waktu
tersebut.
150
Page 179
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa Ren-
cana Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial Co-
venant sebagaimana dia-
tur dalam Perjanjian Kre-
dit
3. Perjanjian Revolving Perseroan, Tujuan Ketika terdapat permin- Sebagaimana - Tidak terdapat nilai
CreditFacility sehub- (“Debitur”), Kepentingan umum taan pelunasan oleh Kre- disepakati outstanding yang
ungan dengan Iforte, STP (“Pe- Debitur dan masing- ditur oleh para tersisa atas
US$60,000,000 Uncom- nanggung”) masing anak pihak Perjanjian Kredit ini.
mitted Revolving Loan dan Bank of perusahaannya
tanggal 28 Februari 2022 China (Hong
Kong) Limited Nilai Fasilitas
(“Kreditur”) US$60.000.000
Kewajiban Debitur
Debitur wajib menjaga
ketentuan Financial
Covenant (“Financial
Covenant”):
- Debt Service
Coverage Ratio
berdasarkan
consolidated basis
harus lebih besar
dari 1,30 setiap
saat; dan
- Net Debt untuk
EBITDA berjalan
periode yang
relevan harus
tidak melebihi
5,00 banding 1,00
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa Ren-
cana Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial Co-
venant sebagaimana dia-
tur dalam Perjanjian Kre-
dit
4. Perjanjian Perubahan Perseroan (“De- Tujuan 31 Maret 2028 Sebagaimana Tanggal US$20.000.000
tanggal 22 Juni 2022 atas bitur”) dan Seluruh jumlah yang disepakati Pencairan
perubahan Perjanjian Fa- JPMorgan dipinjam oleh Debitur oleh para 31 Maret 2022:
silitas Berjangka Senilai Chase Bank, atas Fasilitas adalah un- pihak USD20.000.000,
USD20.000.000 Term N.A.(“Kredi- tuk keperluan pem-
Loan tertanggal 26 Mei tur”). biayaan kembali utang
2026 yang ada sehubungan
dengan akuisisi STP dan
keperluan umum
Perseroan.
Nilai Fasilitas
USD20.000.000
Kewajiban Debitur
Debitur wajib menjaga
ketentuan Financial
151
Page 180
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
Covenant (“Financial
Covenant”):
- Debt Service
Coverage Ratio
berdasarkan
consolidated basis
harus lebih besar
dari 1,30 setiap
saat; dan
- Net Debt untuk
EBITDA berjalan
selama periode
yang relevan
melebihi 5,00
banding 1,00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
Pembayaran Lebih Awal
Pembayaran lebih awal
yang dilakukan pada hari
terakhir dari suatu jangka
waktu bunga
sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Kredit,
harus dilakukan bersama
dengan bunga yang telah
timbul atas jumlah yang
dibayar lebih awal dan
tanpa premi maupun
denda. Setiap
pembayaran lebih awal,
yang dilakukan pada
setiap hari selain hari
terakhir dari suatu jangka
waktu bunga harus
dilakukan bersama
dengan bunga yang telah
timbul atas jumlah yang
dibayar lebih awal dan,
dapat dikenakan biaya
pelunasan dini sesuai
dengan perhitungan dan
formula yang diatur
dalam masing-masing
perjanjian kredit, tanpa
premi maupun denda.
5. Akta Perjanjian Kredit Perseroan (“De- Tujuan 9 Agustus 2027 Sebagaimana Tanggal Rp2.500.000.000.000
No. 138 tanggal 16 Sep- bitur”); dan PT Debitur harus disepakati Pencairan
tember 2021 dibuat di Bank Negara In- menggunakan semua oleh para 27 Desember
hadapan Christina Dwi donesia (Per- Pinjaman Fasilitas yang pihak. 2021:
Utami, S.H., M.Kn.,Nota- sero) Tbk. dipinjam oleh pihaknya Rp3.000.000.
ris di Jakarta Barat, se- (“Kreditur”). berdasarkan Fasilitas un- 000.
000,-
152
Page 181
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
bagaimana terakhir diu- tuk pembiayaan kebu-
bah dengan Persetujuan tuhan capital expendi- Tanggal
Perubahan Perjanjian ture (capex) perusahaan Pelunasan
Kredit No. (3) 138 Kredit dan pendanaan perus- Lebih Awal
Modal Kerja Plafond ahaan (General Corpo- - 5 Juni 2026
Rp3.000.000.000. rate Purpose) –
000,00 tanggal 1 Desem- Rp500.000.
ber 2025 Nilai Fasilitas 000.000,-
Fasilitas pinjaman
transaksi khusus sampai
dengan sebesar Rp3T.
Kewajiban Debitur
Debitur harus
memastikan ketentuan
Financial Covenant
(“Financial Covenant”)
sebagai berikut:
¨ Debt Service
Coverage Ratio
berdasarkan
consolidated basis
harus lebih besar
dari 1,30 setiap
saat; dan
¨ Rasio Utang Bersih
terhadap EBITDA
berjalan selama
setiap 12 bulan
berakhir pada hari
akhir dari periode
tanggal akuntansi
triwulanan, harus
tidak melebihi
5,00 banding 1,00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
Pelunasan Lebih Awal
Pembayaran lebih awal
yang dilakukan pada hari
terakhir dari suatu jangka
waktu bunga
sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Kredit,
harus dilakukan bersama
dengan bunga yang telah
timbul atas jumlah yang
dibayar lebih awal dan
tanpa premi maupun
denda. Setiap
pembayaran lebih awal,
yang dilakukan pada
setiap hari selain hari
terakhir dari suatu jangka
waktu bunga harus
153
Page 182
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
dilakukan bersama
dengan bunga yang telah
timbul atas jumlah yang
dibayar lebih awal dan,
dapat dikenakan biaya
pelunasan dini sesuai
dengan perhitungan dan
formula yang diatur
dalam perjanjian kredit,
tanpa premi maupun
denda.
6. Perjanjian Kredit tanggal Perseroan, Tujuan 31 Desember 2026 Sebagaimana Tanggal Rp1.050.000.000.000
28 Februari 2017 iForte STP dan Debitur harus disepakati Penarikan
sebagaimana terakhir IBS (”Debitur”) ; menggunakan semua oleh para 15 Mei 2026 –
kali diubah dengan dan jumlah dana yang di- pihak Rp503.000.000.
Amandemen Terhadap MUFG Bank, pinjam olehnya ber- 000,-
Perjanjian Fasilitas tang- Ltd. Cabang dasrkan Fasilitas untuk 18 Juni 2026 –
gal 19 Jakarta (“Kredi- membiayai kebutuhan Rp90.000.000.
Desember 2025 tur”). modal kerja (operating 000,
expenses) Debitur.
Nilai Fasilitas
Fasilitas Pinjaman
Bergulir sejumlah
IDR2.500.000.000.000
Kewajiban Debitur
Debitur wajib menjaga
ketentuan Financial Cov-
enant (“Financial Cove-
nant”):
- Debt Service Cov-
erage Ratio ber-
dasarkan consoli-
dated basis harus
lebih besar dari
1,30 setiap saat;
dan
- Rasio Utang Bersih
terhadap EBITDA
Berjalan dari Debi-
tur selama Jangka
Waktu Terkait ti-
dak boleh me-
lampaui 5,00 ter-
hadap 1.00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
7. Amandemen Perjanjian Perseroan (“De- Tujuan lima tahun sejak 18 No- Sebagaimana - Tidak terdapat nilai
Kredit tanggal 5 Septem- bitur”), iForte Debitur akan vember 2022. disepakati outstanding yang
ber 2018 sebagaimana (sebagai menggunakan seluruh oleh para tersisa atas
terakhir kali diubah pada Penangggung jumlah yang dipinjam pihak Perjanjian Kredit ini.
tanggal 19 Agustus 2020 Tambahan); dan olehnya untuk tujuan
154
Page 183
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
sehubungan dengan Fasi- Oversea-Chi- pembiayaan belanja
litas Pinjaman Berjangka, nese Banking modal dan pembiayaan
diamandemen menurut Corporation perseroan secara umum.
Surat Pengesampingan, Limited (OCBC)
Persetrujuan, dan Amen- (“Agen Fasili- Nilai Fasilitas
demen tanggal 17 Juni tas”). Fasilitas pinjaman
2022 sebagaimnana diu- Oversea-Chi- berjangka
bah dengan Amendemen nese Banking berdenominasi Dolar AS
tanggal 25 Mei 2026 Corporation sejumlah USD50.000.000
Limited (OCBC)
(“Kreditur Kewajiban Debitur
Awal”). Debitur wajib menjaga
ketentuan Financial
Covenant (“Financial
Covenant”):
¨ Debt Service
Coverage Ratio
dari Debitur
secara
konsolidasi, akan
selalu lebih besar
dari 1.30; dan
¨ Rasio Utang Bersih
terhadap EBITDA
Berjalan dari
Debitur selama
setiap Jangka
Waktu Terkait
tidak melampaui
5.00 terhadap
1.00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
8. Perjanjian Kredit Ber- Perseroan Tujuan 60 bulan sejak 21 Maret Sebagaimana - Rp1.000.000.000.000
jangka Tanpa Komitmen (“Debitur 1”); Debitur harus 2022 (21 disepakati
tanggal 21 Maret 2022, iForte (“Debitur menggunakan semua Maret 2027) oleh para
sehubungan dengan 2”); dan PT jumlah yang dipinjam pihak.
Pinjaman Berjangka Bank Danamon oleh pihaknya berdasar-
Rp1.000.000.000. Indonesia, Tbk kan Fasilitas untuk Gen-
000 sebagaimana diubah (“Kreditur eral Corporate Purpose.
dengan Perjanjian
Perubahan Terhadap Nilai Fasilitas
Perjanjian Kredit No. Pinjaman Fasilitas
256/PP/EB/0825 tanggal Bergulir sebesar Rp1
11 Agustus 2025. Triliun
Kewajiban Debitur
Debitur 1 wajib menjaga
ketentuan Financial
Covenant (“Financial
Covenant”):
- Rasio Penutupan
Pembayaran
Utang dari Debitur
1, secara
155
Page 184
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
konsolidasi, harus
selalu lebih besar
dari 1,30; dan
- - Rasio
Utang Bersih
terhadap EBITDA
Berjalan dari
Debitur 1 selama
Jangka Waktu
Terkait tidak boleh
melampaui 5,00
terhadap 1,00. .
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
9. Akta Perjanjian Kredit Perseroan (“De- Tujuan 9 Juni 2027 Sebagaimana Tanggal Rp1.000.000.000.000
No. 7 tanggal 9 Juni 2022 bitur”); dan Debitur harus menggu- disepakati Pencairan
dibuat di hadapan Nota- PT Bank Negara nakan semua Pinjaman oleh para - 20 Juni
ris Veronica Na- Indonesia (Per- Fasilitas yang dipinjam pihak 2022 –
taadmadja, S.H., MoCA., sero) Tbk (“Kre- oleh pihaknya berdasar- Rp200.000.
M.Com., Notaris di Ja- ditur”) kan Fasilitas untuk pem- 000.000,-
karta, sebagaimana diu- biayaan kebutuhan - 24 Juni
bah terakhir kali dengan capital expenditure 2022 –
Persetujuan Perubahan (capex) perusahaan dan Rp300.000.
Perjanjian Kredit No. (3) pendanaan perusahaan 000.000,-
07 Kredit Modal Kerja (General Corporate Pur- - 26 Agustus
Plafond: pose). 2022 –
Rp1.000.000.000. Rp250.000.
000,00 tanggal 1 Desem- Nilai Fasilitas 000.000,-
ber 2025 Fasilitas pinjaman - 29
transaksi khusus sampai September
dengan sebesar 2022 –
Rp1.000.000.000.000,00 Rp250.000.
000.000,-
Kewajiban Debitur
Debitur harus
memastikan ketentuan
Financial Covenant
(“Financial Covenant”)
sebagai berikut:
- Debt Service
Coverage Ratio
berdasarkan
consolidated basis
harus lebih besar
dari 1,30 setiap
saat; dan
- Rasio Utang Bersih
terhadap EBITDA
berjalan selama
jangka waktu
terkait harus tidak
melebihi 5,00
banding 1,00.
156
Page 185
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
Pelunasan Lebih Awal
Pembayaran lebih awal
yang dilakukan pada hari
terakhir dari suatu jangka
waktu bunga
sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Kredit,
harus dilakukan bersama
dengan bunga yang telah
timbul atas jumlah yang
dibayar lebih awal dan
tanpa premi maupun
denda. Setiap
pembayaran lebih awal,
yang dilakukan pada
setiap hari selain hari
terakhir dari suatu jangka
waktu bunga harus
dilakukan bersama
dengan bunga yang telah
timbul atas jumlah yang
dibayar lebih awal dan,
dapat dikenakan biaya
pelunasan dini sesuai
dengan perhitungan dan
formula yang diatur
dalam masing-masing
perjanjian kredit, tanpa
premi maupun denda.
10. Pinjaman Berjangka Iforte; Tujuan 30 Desember 2027 Sebagaimana Tanggal Rp1.250.000.000.000
Rp1.500.000.000.000,00 (“Debitur”); PT Belanja modal dan tujuan disepakati Penarikan
Perjanjian Fasilitas tang- Bank Permata korporat umum masing- oleh para - 26
gal 1 Desember 2022, se- Tbk (“Kreditur”); masing Debitur pihak. Desember
bagaimana terakhir diu- dan 2022 –
bah melalui Amandemen Perseroan Nilai Fasilitas Rp500.000
tanggal 17 November (”Penanggung”) Pinjaman .
2025. BerjangkaRp1.500.000.0 - 000.000,-
00.000 - 6 Januari
2023 –
Kewajiban Debitur Rp500.000
Debitur wajib menjaga .000.000,-
ketentuan Financial Cov- - 3 Maret
enant (“Financial Cove- 2023 –
nant”): Rp500.000
- Rasio Pertanggungan .000.000,-
Jasa Utang, secara
konsolidasian, Tanggal
adalah lebih besar Pelunasan
dari 1,30; dan Lebih Awal
- Utang Bersih 6 November
terhadap EBITDA 2025 –
Berjalan-nya selama Rp250.000.000.
157
Page 186
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
tiap Periode Terkait 000,-
tidak lebih dari 5,00
terhadap 1,00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Pefinansialahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
11. Perjanjian Fasilitas No. - Perseroan; Tujuan - Maksimum 12 (dua Sebagaimana Tanggal Rp1.661.800.000.000
BTPN/NS/0122 tanggal 8 - Iforte; Kebutuhan korporasi De- belas) bulan dari disepakati Penarikan (dua ratus dua puluh
Desember 2021 se- - STP; bitur secara umum, ter- Tanggal Penarikan oleh para - 29 April dua miliar delapan
bagaimana diubah dan - BIT; masuk namun tidak ter- terakhir Fasilitas pihak 2026 – ratus juta Rupiah).
dinyatakan kembali - VTS; batas pada kebutuhan untuk Perseroan; Rp160.000
dengan Perubahan dan - IBST; modal kerja. dan .000.000,-
Pernyataan Kembali atas - IPI; dan - Maksimum 6 - 5 Juni
Perubahan dan Pern- Nilai Fasilitas (enam) bulan dari 2026 –
yataan Kembali tanggal PT Bank SMBC Terkait dengan Perse- Tanggal Penarikan Rp296.000
22 Oktober 2024 dan se- Indonesia Tbk. roan terakhir Fasilitas .000.000,-
bagaimana diubah tera- (dahulu PT Bank Rp4.000.000.000.000 untuk Iforte, STP, - 5 Juni
khir dengan Ketiga atas BTPN Tbk) (empat triliun Rupiah); BIT, VTS atau IBST. 2026 –
Perubahan dan Pern- - Maksimum 3 (tiga) Rp290.000
yataan Kembali Tanggal Terkait dengan STP bulan dari Tanggal .000.000,
22 Oktober 2024 Atas Rp1.400.000.000.000 Penarikan terakhir - 22 Juni
Perjanjian Fasilitas No. (satu triliun empat ratus Fasilitas untuk IPI. 2026 –
BTPN/NS/0122 Tanggal miliar Rupiah); Rp350.000
08 Desember 2021 tang- .000.000,
gal 30 April 2026 Terkait Iforte
Rp3.000.000.000.000 Tanggal
(tiga triliun Rupiah); Pelunasan
Lebih Awal
Terkait dengan BIT 12 Juni 2026 –
Rp400.000.000.000 (em- Rp202.000.000
pat ratus miliar Rupiah); .000,-
Terkait dengan VTS
Rp35.000.000.000 (tiga
puluh lima miliar
Rupiah);
Terkait dengan IBST
Rp1.000.000.000.000
(satu triliun Rupiah);
Terkait dengan IBST
Rp100.000.000.000 (se-
ratus miliar Rupiah)
Kewajiban Debitur
Debitur wajib menjaga
ketentuan Financial
Covenant (“Financial
Covenant”):
- Rasio Penutupan
Pembayaran Utang
dari Debitur, secara
konsolidasi, harus
selalu lebih besar
158
Page 187
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
dari 1,30 terhadap
1,00; dan
- Rasio Utang Bersih
terhadap EBITDA
Berjalan selama
Jangka Waktu Terkait
tidak boleh
melampai 5,00
terhadap 1,00.
-
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
12. Perjanjian Kredit Nomor - Perseroan Tujuan Fasilitas A : 10 Oktober Sebagaimana Tanggal JPY 4.400.000.000
156/PK/CDUI/2022 (“Debitur 1”); • Fasilitas A 2026. disepakati Pencairan:
tanggal 11 Oktober 2022 - iForte sehubungan oleh para 3 Juli 2024:
sebagaimana diubah (“Debitur 2” dengan (i) Fasili- Fasilitas B : 3 (tiga) tahun pihak. JPY4.400.000.
dengan Perubahan dan bersama-sama tas Pinjaman setelah tanggal 000,-
Pernyataan Kembali atas dengan Promes Be- penggunaan.
Perpanjangan Perjanjian Debitur 1 rulang (”PPB”)
Kredit No. adalah untuk me-
354A/PPJPK/CDU1/24 “Debitur”); menuhi kebu-
tanggal 31 Oktober 2024 dan tuhan umum
sebagaimana diubah PT Bank Debitur (general
dengan Perjanjian Kredit Maybank corporate pur-
No. Indonesia Tbk. poses); dan Fa-
366B/PrbPK/CDU1/25 (“Kreditur”) silitas Pinjaman
tanggal 10 Oktober 2025. Rekening Koran
(“PRK”) untuk
memenuhi
kebutuhan ope-
rasional Debi-
tur;
• Fasilitas B (Fa-
silitas Pinjaman
Berjangka
(“PB”) adalah
untuk me-
menuhi kebu-
tuhan umum
Protelindo.
Nilai Fasilitas
- Fasilitas A: Fasili-
tas PPB sampai
dengan
Rp500.000.000.00
0,00 (lima ratus
miliar Rupiah) dan
termasuk di
dalamnya Fasilitas
PRK: sampai
dengan
Rp100.000.000.00
0,00 (seratus
miliar Rupiah)
159
Page 188
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
yang tersedia
untuk Debitur;
dan
- Fasilitas B: Fasili-
tas PB dengan nilai
sampai dengan
Rp500.000.000.00
0,00 (lima ratus
miliar Rupiah)
yang tersedia
untuk Perseroan.
Kewajiban Debitur
- (i) Rasio
Penutupan
Pembayaran
Utang dari
Debtiru, secara
konsolidasi harus
lebih besar dari
1,30;
- (ii) Rasio Utang
Bersih terhadap
EBITDA Berjalan
dari Debitur
selama Jangka
Waktu Terkait
tidak boleh
melampaui 5,00
terhadap 1,00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
Pelunasan Lebih Awal
Pembayaran lebih awal
yang dilakukan pada hari
terakhir dari suatu jangka
waktu bunga
sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Kredit,
harus dilakukan bersama
dengan bunga yang telah
timbul atas jumlah yang
dibayar lebih awal dan
tanpa premi maupun
denda. Setiap
pembayaran lebih awal,
yang dilakukan pada
setiap hari selain hari
terakhir dari suatu jangka
waktu bunga harus
dilakukan bersama
dengan bunga yang telah
timbul atas jumlah yang
dibayar lebih awal dan,
160
Page 189
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
dapat dikenakan biaya
pelunasan dini sesuai
dengan perhitungan dan
formula yang diatur
dalam masing-masing
perjanjian kredit, tanpa
premi maupun denda.
13. Perjanjian Pemberian Fa- - Perseroan Tujuan 8 Agustus 2026 Sebagaimana - Tidak terdapat nilai
silitas Treasury Line No. (“Nasa- Limit Transaksi forex, disepakati outstanding yang
022/KPS3/PPFTL/2022 bah”); dan hedging, call spread, oleh para tersisa atas
tanggal 9 Agustus 2022 - PT Bank cross currency swap, op- pihak. Perjanjian Kredit ini.
sebagaimana diubah ter- Negara tion, dan transaksi deriv-
akhir melalui Addendum Indonesia ative lainnya dengan Di-
Perjanjian Pemberian Fa- (Persero) visi Treasuri BNI untuk
silitas Treasury tanggal 1 Tbk. (“BNI”). kegiatan yang ada under-
Desember 2025. lying transaksinya.
Nilai Fasilitas
Nasabah dapat
menggunakan kombinasi
produk dan tenor dengan
notional akan disesuai-
kan dengan maksimum
line (exposure credit risk)
tetap sebesar Rp572
miliar.
Kewajiban Debitur
Nasabah wajib menjaga
financial covenant /
memiliki keuangan yang
baik sebagai berikut:
i. Rasio
Penutupan
Pembayaran
Utang dari
Debitur,
secara
konsolidasi,
harus selalu
lebih besar
dari 1,30
terhadap
1,00; dan
ii. Rasio Utang
Bersih
terhadap
EBITDA
Berjalan
selama
Jangka Waktu
Terkait tidak
boleh
melampai
5,00 terhadap
1,00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
161
Page 190
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
14. Akta Perjanjian Kredit - Persero-an Tujuan 60 (enam puluh) bulan Sebagaimana Tanggal Rp1.500.000.000.000
No. 21 tanggal 8 (“Debitur”); Debitur harus menggu- sejak tanggal penarikan disepakati Pencairan
Desember 2021 dibuat di dan nakan semua jumlah pertama sesuai dengan oleh para - 10
hadapan Veronica - PT Bank yang dipinjam oleh pi- Permohonan pihak Desember
Nataadmadja, S.H., CIMB Niaga haknya berdasarkan Fa- Penggunaan Awal. 2021 –
Notaris di Jakarta Tbk. silitas untuk tujuan Rp500.000.
sebagaimana diubah (“Kreditur”). umum perusahaan (ge- 000.000,-
dengan Perubahan neral corporate purpose) - 27
Perjanjian Kredit tanggal dan pembiayaan kembali Desember
7 Mei 2026 pinjaman talangan 2021 –
(bridging loan) Rp1.000.
000.000.
Nilai Fasilitas 000,-
Kreditur menyediakan
selama Jangka Waktu Ke- Tanggal
tersediaan kepada Debi- Pelunasan
tur suatu fasilitas pinja- Lebih Awal
man transaksi khusus 1 13 Juli 2026 –
dengan komitmen (com- Rp143.000.000.
mitted term loan – on li- 000,-
quidation basis) yang
dapat ditarik dalam Mata
Uang Dasar dalam jum-
lah keseluruhan
tidak melebihi Batas
Fasilitas.
Batas Fasilitas: Jumlah
keseluruhan dari Fasili-
tas, yaitu sampai dengan
Rp1.500.000.000.000
(satu triliun lima ratus
miliar Rupiah).
Kewajiban Debitur
Debitur harus
memastikan ketentuan
Financial Covenant
(“Financial Covenant”)
sebagai berikut:
- Rasio Penutupan
Pembayaran Utang
DSCR dari Debitur,
secara konsolidasi,
harus selalu lebih
besar dari 1,30; dan
- Rasio utang bersih
terhadap EBITDA
Berjalan dari
Debitur selama
Jangka Waktu
Terkait tidak boleh
melampaui 5,00
terhadap 1,00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
162
Page 191
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
15. Akta Perjanjian Kredit - Perseroan ; Tujuan 13 Juni 2028 Sebagaimana Tanggal Rp1.000.000.000.000
No. 17 tanggal 13 Juni - Iforte; dan Debitur harus menggu- disepakati Penarikan
2023 dibuat di hadapan (Secara ber- nakan semua Pinjaman oleh para - 3 Juni
Veronica Nataadmadja, sama-sama Fasilitas yang dipinjam pihak 2024 –
S.H., Notaris di Jakarta disebut oleh pihaknya berdasar- Rp450.000
sebagaimana diubah “Para kan Fasilitas .000.000,-
terakhir dengan Perse- Debitur” untuk pembiayaan kebu- - 7 Juni
tujuan Perubahan Per- dan masing- tuhan capital 2024 –
janjian Kredit (4) 17 tang- masing expenditure (capex) pe- Rp550.000
gal 9 Maret 2026 sebagai rusahaan dan pendanaan .000.000,-
“Debitur”); perusahaan (General
dan Corporate Purpose) yang
- PT Bank juga dapat digunakan un-
Negara tuk Entitas Anak secara
Indonesia joint borrowing yaitu
(Persero) Iforte.
Tbk.
(“Kreditur”) Nilai Fasilitas
. Fasilitas pinjaman
transaksi khusus sampai
dengan sebesar Rp1
Triliun.
Kewajiban Debitur
Perseroan harus
memastikan ketentuan
Financial Covenant
(“Financial Covenant”)
sebagai berikut:
- Rasio Penutupan
Pembayaran Utang
(DSCR) dari Debitur,
secara konsolidasi,
harus selalu lebih
besar dari 1,30; dan
- Rasio Utang Bersih
terhadap EBITDA
dari Perseroan
berjalan selama
jangka waktu
terkait tidak boleh
melebihi 5,00
banding 1,00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
16. Akta Perjanjian Kredit - Perseroan ; Tujuan 12 Juni 2027 Sebagaimana - Tidak terdapat nilai
No. 18 tanggal 13 Juni - Iforte; dan Debitur harus menggu- disepakati outstanding yang
2023 dibuat di hadapan (Secara ber- nakan semua Pinjaman oleh para tersisa atas
Veronica Nataadmadja, sama-sama Fasilitas yang dipinjam pihak Perjanjian Kredit ini.
163
Page 192
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
S.H., Notaris di Jakarta disebut oleh pihaknya berdasar-
sebagaimana diubah “Para kan Fasilitas untuk pem-
terakhir dengan Debitur” biayaan kebutuhan
Persetujuan Perubahan dan masing- capital expenditure
Perjanjian Kredit (3) 18 masing (capex) perusahaan dan
Maksimum sebagai “De- pendanaan perusahaan
Rp1.000.000.000.000,00 bitur”); dan (General Corporate Pur-
tertanggal 12 Juni 2026 - PT Bank pose) yang juga dapat
Negara digunakan untuk Entitas
Indonesia Anak secara joint borro-
(Persero) wing yaitu Iforte.
Tbk.
(“Kreditur”). Nilai Fasilitas
Fasilitas pinjaman
transaksi khusus sampai
dengan sebesar Rp1
Triliun.
Kewajiban Debitur
Perseroan harus
memastikan ketentuan
Financial Covenant
(“Financial Covenant”)
sebagai berikut:
- Rasio Penutupan
Pembayaran Utang
(DSCR) dari Debitur,
secara konsolidasi,
harus selalu lebih
besar dari 1,30; dan
- Rasio Utang Bersih
terhadap EBITDA
dari Perseroan
berjalan selama
jangka waktu terkait
tidak boleh melebihi
5,00 banding 1,00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
17. Akta No. 12 tentang - Perseroan Tujuan Tanggal jatuh tempo Sebagaimana - Tidak terdapat nilai
Perjanjian Kredit untuk (“Protelindo Debitur harus akhir adalah sampai disepakati outstanding yang
PT Profesional ” atau menggunakan semua dengan tanggal 4 Juni oleh para tersisa atas
Telekomunikasi “Perusahaa jumlah yang dipinjam 2027 pihak Perjanjian Kredit ini.
Indonesia dan PT Iforte n”); oleh pihaknya
Solusi Infotek sebagai - ISI (“Iforte”) berdasarkan Fasilitas
Debitur serta PT Bank (Iforte dan untuk tujuan membiayai
Mandiri (Persero) Tbk. Protelindo kebutuhan umum Para
sebagai Kreditur Fasilitas secara Debitur, termasuk tetapi
Kredit Jangka Pendek bersama- tidak terbatas untuk
senilai Rp1.500.000.000. sama gap/deficit cash flow
000,- (satu triliun lima disebut jangka pendek Debitur.
ratus miliar Rupiah) No. sebagai
WCO.KP/1244/KJP/2023 “Debitur”) Nilai Fasilitas
tanggal 28 Agustus 2023 - Fasilitas kredit
sebagaimana diubah jangka pendek
164
Page 193
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
terakhir dengan - PT Bank tanpa komitmen
Addendum IV tanggal 13 Mandiri berdenominasi
Mei 2026 (Persero) Rupiah, yang
Tbk. berjumlah
(“Kreditur”) maksimal sampai
dengan
Rp1.500.000.
000.000,00 (satu
triliun lima ratus
miliar Rupiah)
yang terdiri dari:
(a) Tranche A
sejumlah
Rp1.000.000.000.
000,00 (satu
triliun Rupiah)
yang tersedia
hanya untuk
Perseroan; dan
(b) Tranche B
sejumlah
Rp500.000.000.0
00,00 (lima ratus
miliar Rupiah)
yang tersedia
hanya untuk
Iforte.
- Jumlah dari
penggunaan yang
diusulkan
berkenaan
dengan suatu
Fasilitas harus
sebesar minimum
tidak lebih dari
Fasilitas Yang
Tersedia, dan
sejumlah
minimum
Rp10.000.000.
000 (sepuluh
miliar Rupiah)
atau didalam
jumlah lain yang
disetujui oleh
Kreditur dan
didalam setiap hal
apapun, jumlah
yang kurang dari
atau sama dengan
Fasilitas Yang
Tersedia..
Kewajiban Debitur
Kewajiban dari Obligor
adalah antara lain
sebagai berikut:
- Debitur dan
Protelindo harus
memberikan
kepada Kreditur
salinan yang
165
Page 194
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
memadai untuk
semua Kreditur:
(a) laporan
keuangan awal
dan laporan
keuangan
konsolidasi
Penerima
Pinjaman;
- Protelindo harus
memastikan
bahwa: (a) Rasio
Penutupan
Pembayaran
Utang, secara
konsolidasi, harus
selalu lebih besar
dari 1,30
terhadap 1,00;
dan (b) Rasio
Utang Bersih
terhadap EBITDA
Berjalan selama
Jangka Waktu
yang Terkait tidak
boleh melampaui
5,00 terhadap
1,00;
- Masing-masing
Obligor harus
memastikan
bahwa tidak
dilakukan
perubahan
material terhadap
sifat umum dari
usaha Obligor
yang dilakukan
pada tanggal
Perjanjian ini.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
18. Perjanjian Fasilitas No. Perseroan Tujuan 54 bulan sejak tanggal 1 Sebagaimana Tanggal Rp1.600.000.000.000
JAK/212414/C/240304 (“Debitur”); Debitur akan April 2024 disepakati Pencairan
tanggal 1 April 2024 PT Bank HSBC menggunakan seluruh oleh para 2 April 2024 :
sebagaimana diubah Indonesia jumlah yang dipinjam pihak Rp1.600.000.
terakhir berdasarkan (“Kreditur olehnya untuk 000.000,-
Perubahan 1 Terhadap Awal’) melakukan pembiayaan
Perjanjian Pemberian kembali dari Fasilitas
Pinjaman No. Term Loan Dual Tranche
JAK/213292/C/250613 yang telah ada 3 (tiga)
tanggal 12 Desember tahun dan 6 (enam)
2025 tahun sejumlah
Rp2.600.000.000.000
yang jatuh tempo pada
166
Page 195
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
bulan Juni 2025 dan Juni
2028.
Nilai Fasilitas
Total Fasilitas adalah
Rp1.600.000.000.000,00
Kewajiban Debitur
- Rasio Cakupan
Utang (Debt
Service Coverage
Ratio), dari
Debitur, secara
konsolidasi, akan
selalu lebih besar
dari 1,30 pada
setiap saat;
- Rasio Utang
Bersih terhadap
EBITDA Berjalan
(Running EBITDA)
dari Debitur
selama setiap
jangka waktu
terkait tidak
melampaui 5,00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
Pelunasan Lebih Awal
Pembayaran lebih awal
yang dilakukan pada hari
terakhir dari suatu jangka
waktu bunga
sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Kredit,
harus dilakukan bersama
dengan bunga yang telah
timbul atas jumlah yang
dibayar lebih awal dan
tanpa premi maupun
denda. Setiap
pembayaran lebih awal,
yang dilakukan pada
setiap hari selain hari
terakhir dari suatu jangka
waktu bunga harus
dilakukan bersama
dengan bunga yang telah
timbul atas jumlah yang
dibayar lebih awal dan,
dapat dikenakan biaya
pelunasan dini sesuai
dengan perhitungan dan
formula yang diatur
167
Page 196
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
dalam masing-masing
perjanjian kredit, tanpa
premi maupun denda.
19. Perjanjian Fasilitas Kerdit Perseroan Tujuan 26 Agustus 2026 Sebagaimana - Rp500.000.000.000
Pinjaman Bergulir (“Debitur 1”); Debitur harus disepakati
Revolving Credit Facility ISI (“Debitur 3”); menggunakan semua oleh para
No. 019/PK-114/III/2024, dan jumah yang dipinjam pihak
tanggal 26 Maret 2024 IEN (“Debitur oleh pihaknya
sebagaimana diubah 5”) berdasarkan fasilitas
terakhir melalui untuk tujuan umum
Amandemen Perjanjian selanjutnya perusahaan dan modal
Fasilitas No. secara bersama- kerja.
019/PK/VI/2026 sama disebut
tertanggal 24 Juni 2026 sebagai Nilai Fasilitas
“Debitur”); dan Kreditur menyediakan
suatu Fasilitas Revolving
PT Bank QNB Kredit Facility (RCF)
Indonesia. sebesar
(“Kreditur”) Rp500.000.000.000 (lima
ratus miliar Rupiah),
dengan sublimit, tanpa
komitment
(uncommitted) dalam
jumlah keseluruhan
sampai dengan setara
Total Fasilitas Yang
Tersedia yang dapat
digunakan oleh masing-
masing Debitur dengan
ketentuan limit sebagai
berikut:
- Debitur 1, dan
Debitur 3 sebesar
Rp500.000.000.0
00,00 (lima ratus
miliar Rupiah);
- Debitur 5 sebesar
Rp100.000.000.0
00,00 (seratus
miliar Rupiah).
Dimana total
penggunaan limit oleh
masing-masing Debitur
tidak melebih Total
Fasilitas.
Kewajiban Debitur
- Penerima
Pinjaman harus
memberikan
kepada Kreditur
salinan yang
memadai untuk
semua Kreditur:
(a) laporan
keuangan; (b)
laporan keuangan
audited yang
telah diaudit oleh
KAP yang
disetujui Bank
168
Page 197
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
Indonesia atau
OJK;
- Debitur 1 harus
memastikan
bahwa: (a) Rasio
Penutupan
Pembayaran
Utang dari
Debitur (Debt
Service Coverage
Rasio), secara
konsolidasi, harus
selalu lebih besar
dari 1,30 kali; dan
(b) Rasio Utang
Bersih (Net Debt)
terhadap Earning
Before Interest,
Tax, Depreciation,
Amortization
(EBITDA) Berjalan
dari Debitur
selama Jangka
Waktu terkait
tidak boleh
melampaui 5,00
kali terhadap
1,00.
- Debitur harus
memastikan
bahwa tidak
dilakukan
perubahan
material terhadap
sifat umum dari
usaha Obligor
yang dilakukan
pada tanggal
Perjanjian ini.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
20. Perjanjian Fasilitas, - Perseroan Tujuan 30 November 2026 Sebagaimana Tidak terdapat nilai
Fasilitas Pinjaman - Iforte (“Para Para Peminjam akan disepakati outstanding yang
Berulang Tanpa Peminjam”) menggunakan seluruh oleh para tersisa atas
Komitmen Tanggal 20 PT Bank CTBC jumlah yang dipinjamnya pihak Perjanjian Kredit ini.
November 2023 sampai Indonesia dalam fasilitas untuk
dengan (“Pemberi keperluan umum
Rp240.000.000.000 Pinjaman”) perusahaan dan oleh
sebagaimana terakhir karena itu akan
diubah berdasarkan menggunakan seluruh
Perubahan Atas jumlah yang diberikan
Perjanjian Fasilitas No. oleh Pemberi Pinjaman
564/ADD/XI/2025 berdasarkan perjanjian
tanggal 27 November dalam atau untuk
2025 memenuhi persyaratan-
169
Page 198
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
persyaratan pembiayaan
tersebut.
Nilai Fasilitas
Rp240.000.000.00 atau
nilai setaranya dalam
USD
Kewajiban Debitur
Protelindo harus
memastikan bahwa:
(a) Rasio Kemampuan
Pemenuhan Kewajiban
(Debt Service Coverage
Ratio), secara
konsolidasi, harus selalu
lebih besar dari 1,30
terhadap 1,00 (yang akan
diuji setiap triwulan pada
laporan keuangan
konsolidasi Protelindo);
dan
(b) Rasio Utang Bersih
tehadap EBITDA Berjalan
(Running EBITDA) selama
setiap Jangka Waktu
Terkait tidak melampaui
5,00 terhadap 1,00
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
21. Akta Perjanjian Kredit - Perseroan Tujuan Tanggal jatuh tempo Sebagaimana Tanggal Rp2.400.000.000.000
Untuk Perseroan - Iforte General Corporate adalah maksimal 3 tahun disepakati Pencairan
Terbatas PT Profesional (“Para Purpose termasuk sejak 8 Maret 2024 atau oleh para 27 Maret 2024:
Telekomunikasi Peminjam”) namun tidak terbatas tanggal 7 Maret 2027 pihak Rp2.400.000.
Indonesia dan Perseroan pada pembiayaan 000.000,-
Terbatas PT Iforte Solusi PT Bank Mandiri kembali obligasi dan
Infotek Sebagai Debitur (“Pemberi pinjaman bank lainnya Tanggal
Serta PT Bank Mandiri Pinjaman”) Pelunasan
(Persero) Tbk, Sebagai Nilai Fasilitas Lebih Awal
Kreditur Fasilitas Term Fasilitas Term Loan 13 Juli 2026 –
Loan Sampai Dengan sebesar Rp90.000.000.
Senilai Rp2.400.000.000.000,00 000,-
Rp2.400.000.000.000 No.
WCO.KP/609/TLN/2024, Kewajiban Debitur
No. 1 tanggal 8 Maret Protelindo harus
2024, dibuat dihadapan memastikan atau
Mutiara Siswono menjaga rasio keuangan
Patiendra, SH, Notaris di (secara konsolidasi)
Jakarta Selatan, bahwa:
sebagaimana terakhir (a) Rasio Kemampuan
telah diubah melalui Pemenuhan Kewajiban
Addendum II tanggal 13 (Debt Service Coverage
Mei 2026 Ratio), secara
konsolidasi, harus selalu
lebih besar dari 1,30; dan
170
Page 199
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
(b) Rasio Utang Bersih
(Net Debt) tehadap
Earning Before Interest
Tax Depreciation
Amortization (EBITDA)
Berjalan dari Debitur
selama Jangka Waktu
Terkait tidak boleh
melampaui 5,00 kali
terhadap 1,00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
Pelunasan Lebih Awal
Perjanjian Kredit
mengatur bahwa selama
masih terdapat jumlah
terutang, pembayaran
kembali secara sukarela
atas fasilitas dapat
dilakukan tanpa penalti
apapun sepanjang
dilakukan bertepatan
dengan tanggal
pembayaran kembali di
akhir jangka waktu bunga
sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Kredit,
jika tidak, debitur akan
dikenakan biaya
pelunasan dini sesuai
dengan perhitungan dan
formula yang diatur
dalam perjanjian kredit.
22. Perjanjian Pemberian - Persero-an Tujuan Sampai dengan 4 Juni Sebagaimana - Rp456.758.000
Fasilitas Bank Garansi No. (“Debitur”); Untuk keperluan jaminan 2027 disepakati
CRO.KP/225/NCL/2017 dan pembayaran, jaminan oleh para
tangal 6 Desember 2017 - PT Bank Man- penawaran atau jaminan pihak
sebagaimana terakhir diri (Persero) pelaksanaan atas
diubah dengan Tbk. kegiatan usaha yang
Addendum IX tanggal 13 (“Bank”). dilakukan oleh Debitur
Mei 2026 dan/atau subsidiary
debitur yaitu Iforte, KIN,
IGI, GTP, HTS, STP,BIT,
IBS dan IEN
Nilai Fasilitas
Limit sebesar
Rp100.000.000 (seratus
miliar Rupiah)
Kewajiban Debitur
171
Page 200
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
Menjaga financial
covenant seabgai
berikut:
(a) Rasio penutupan
pembayaran utang dari
perusahaan, secara
konsolidasi, harus selalu
lebih besar dari 1,30
(satu koma tiga puluh);
dan
(b) Rasio utang bersih
terhadap EBITDA
berhalan dari Debitur,
secara konsolidasi, tidak
boleh melampaui 5,00
(lima).
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
23. Perjanjian Fasilitas Perseroan Tujuan 36 bulan sejak tanggal Sebagaimana Tanggal US$130.000.000
US$130.000.000 tanggal (“Debitur 1”); Masing-masing Debitur penggunaan pertama disepakati Pencairan
20 Juni 2024 dan harus menggunakan oleh para 27 Juni 2024 :
sebagaimana terakhir Iforte (“Debitur semua jumlah yang pihak USD130.000.
diubah melalui Perjanjian 2”), dipinjam olehnya 000,-
Perubahan Sehubungan berdasarkan fasilitas
Dengan Perjanjian (Debitur 1 dan untuk tujuan korporasi
Fasilitas Tanggal 20 Juni Debitur 2 secara umum Debitur terkait,
2024 Sebagaimana bersama-sama termausk pembiayaan
Terakhir Diubah Pada 23 selanjutnya kembali utang-utang
Desember 2024 tanggal disebut sebagai Debitur terkait.
19 Desember 2025 “Debitur”)
Nilai Fasilitas
MUFG Bank, US$130.000.000
Ltd., Cabang
Jakarta Kewajiban Debitur
(“Kreditur”) Debitur 1 harus
memastikan bahwa:
(a) Rasio Kemampuan
Pemenuhan Kewajiban
dari Debitur 1 secara
konsolidasi, harus selalu
lebih besar dari 1,30; dan
(b)nRasio Utang Bersih
terhadap EBITDA
berjalan dari Debitur 1
selama jangka waktu
terkait tidak boleh
melebihi 5,00 terhadap
1,00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
172
Page 201
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
Pelunasan Lebih Awal
Pembayaran lebih awal
yang dilakukan pada hari
terakhir dari suatu jangka
waktu bunga
sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Kredit,
harus dilakukan bersama
dengan bunga yang telah
timbul atas jumlah yang
dibayar lebih awal dan
tanpa premi maupun
denda. Setiap
pembayaran lebih awal,
yang dilakukan pada
setiap hari selain hari
terakhir dari suatu jangka
waktu bunga harus
dilakukan bersama
dengan bunga yang telah
timbul atas jumlah yang
dibayar lebih awal dan,
dapat dikenakan biaya
pelunasan dini sesuai
dengan perhitungan dan
formula yang diatur
dalam masing-masing
perjanjian kredit, tanpa
premi maupun denda.
24. Akta Perjanjian Kredit Perseroan Tujuan 29 Mei 2027 Sebagaimana Tanggal Rp2.000.000.000.000
Untuk Perseroan (“Debitur 1”); General Corporate disepakati Penarikan
Terbatas PT Profesional dan Purpose termasuk oleh para - 12 Juni
Telekomunikasi Iforte (“Debitur namun tidak terbatas pihak 2024 –
Indonesia dan Perseroan 2”), pada pembiayaan Rp432.000
Terbatas iForte Sebagai kembali obligasi dan .000.000,-
Debitur Serta PT Bank pinjaman bank lainnya. - 13 Juni
Mandiri (Persero) Tbk, (Debitur 1 dan 2024 –
Sebagai Kreditur Fasilitas Debitur 2 secara Nilai Fasilitas Rp972.000
Term Loan Sampai bersama-sama Fasilitas Term Loan .000.000,-
Dengan Senilai selanjutnya sebesar Rp2.000.000.000 - 14 Juni
Rp2.000.000.000.000 No. disebut sebagai yang terdiri dari: (a) Limit 2024 –
WCO.KP/1349/TLN/2024 “Debitur”) A: maksimal sebesar Rp596.000
, No. 13 tanggal 30 Mei Rp1.500.000.000.000 .000.000,-
2024, dibuat dihadapan PT Bank Mandiri yang tersedia untuk
Mutirara Siswono Persero Tbk Protelindo; dan (b) Limit
Patiendra, SH, Notaris di (“Kreditur”) B: maksimal sebesar
Jakarta Selatan Rp500.000.000.000 yang
sebagaimana diubah tersedia untuk Iforte.
terakhir dengan
Addendum III tanggal 13 Kewajiban Debitur
Mei 2026 Perseroan harus
memastikan bahwa:
(a) Rasio Penutupan
Pembayaran Urang dari
Protelindo, secara
konsolidasi, harus selalu
lebih besar dari 1,30; dan
173
Page 202
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
(b) Rasio Utang Bersih
terhadap EBITDA
Berjalan dari Protelindo
selama Jangka Waktu
Terkait tidak boleh
melampaui 5,00
terhadap 1,00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
25. Perjanjian Fasilitas Perseroan Tujuan 21 November 2026 Sebagaimana - Tidak terdapat nilai
Pinjaman Bergulir (“Debitur”) Untuk tujuan korporasi disepakati outstanding yang
Sebesar umum Debitur terkait, oleh para tersisa atas
Rp500.000.000.000,00 PT Bank BNP termasuk pembiayaan pihak Perjanjian Kredit ini.
No. LC/HT-093/LA/2024 Paribas kembali utang-utang
tanggal 21 November Indonesia Debitur terkait.
2024 sebagaimana telah (“Kreditur”)
diubah terakhir dengan Nilai Fasilitas
Amandemen No. LC/HT- Rp500.000.000.000,00
103/LA/2025 tanggal 8
Mei 2026 Kewajiban Debitur
Perseroan harus
memastikan bahwa:
(a) Rasio Penutupan
Pembayaran Utang
Debitur, secara
konsolidasi, harus selalu
lebih besar dari 1,30
banding 1,00; dan
(b) Rasio Utang Bersih
terhadap EBITDA
Berjalan Debitur selama
Jangka Waktu Terkait
tidak boleh melampai
5,00 terhadap 1,00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
26. Perubahan dan Iforte (Penerima Tujuan Fasilitas Pinjaman Sebagaimana - Rp60.000.000.000
Pernyataan Kembali Pinjaman 1) Penerima Pinjaman akan Berjangka: disepakati (enam puluh miliar
Perjanjian Fasilitas BIT (Penerima menggunakan semua 30 Desember 2027 oleh para Rupiah)
Rp2.000.000.000.000 Pinjaman 2) jumlah yang dipinjam Fasilitas Omnibus pihak
tanggal 17 November STP (Penerima olehnya berdasarkan Pinjaman Berulang:
2025 sebagaimana Pinjaman 3) Fasilitas Omnibus 17 Desember 2028
diubah dengan Perseroan Pinjaman berulang untuk
Addendum Perjanjian (Penerima membiayai belanja
Fasilitas No. Pinjaman 4) modal (capital
0784/KK/ADD/III/2026/C expenditure) dan tujuan-
174
Page 203
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
G3 tanggal 9 Maret 2026 IPI (Penerima tujuan korporat umum
dan Surat Konfirmasi No. Pinjaman 5) Penerima Pinjaman
0909/SRT/N/III/2026/CG VTS (Penerima (general corporate
3 tanggal 13 Maret 2026. Pinjaman 6) purposes), sedangkan
IEN (Penerima untuk Fasilitas Bank
Pinjaman 7) Garansi/Counter
IBST (Penerima Guarantee digunakan
Pinjaman 8) untuk jaminan Bank atas
semua transaksi yang
(PT Bank terkait dengan kegiatan
Permata Tbk usaha Penerima
selanjutnya Pinjaman, kecuali untuk
disebut sebagai penjaminan pinjaman.
“Penerima
Pinjaman”) Nilai Fasilitas
Total Fasilitas Omnibus
Pinjaman Berulang
(Fasilitas Pinjaman
Berulang yang dapat
digunakan bersama-
sama dengan Fasilitas
Bank Garansi dan
Fasilitas Counter
Guarantee) adalah
sebesar
Rp2.000.000.0000.000
(termasuk untuk Fasilitas
Bank Garansi/Fasilitas
Counter Guarantee
maksimal senilai
Rp150.000.000.000)
Total Fasilitas Pinjaman
Berjangka adalah
Rp1.500.000.000.000
Kewajiban Debitur
Penerima Pinjaman 4
harus memastikan:
a. Rasio Pertanggungan
Jasa Utang-nya secara
konsolidasian adalah
lebih besar dari 1,30
terhadap 1,00;
b. Utang Bersih terhadap
EBITDA Berjalan-nya
selama tiap Periode
Terkait tidak lebih dari
5,00 terhadap 1,00;
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
27. Akta Perjanjian Fasilitas Perseroan Tujuan 60 bulan sejak Tanggal 25 Sebagaimana Tanggal Rp965.000.000.000
No. 188 tanggal 25 Iforte Digunakan untuk Februari 2026 disepakati Pencairan
Februari 2026, dibuat di (“Para keperluan korporasi oleh para 25 Mei 2026 –
hadapan Christina Dwi Peminjam”) umum Grup, termasuk pihak Rp965.000.000.
175
Page 204
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
Utami, Sarjana Hukum, penarikan pertama akan 000,-
Magister Humaniora, Bank of China digunakan untuk
Magister Kenotariatan, (Hongkong membayar kembali baki
Notaris di Kota Limited, Jakarta debet Fasilitas Yang Ada
Administrasi Jakarta Branch (“Bank”) sejumlah sampai dengan
Barat. Rp965.000.000.000,-.
Nilai Fasilitas
Jumlah keseluruhan
adalah
Rp1.400.000.000.000,00
Kewajiban Debitur
Perseroan harus
memastikan bahwa:
(a) -Rasio Kemampuan
Pemenuhan Kewajiban
dari Debitur, secara
konsolidasi, harus selalu
lebih besar dari 1,30.
(b) Rasio Utang Bersih
terhadap EBITDA
Berjalan dari Debitur
selama setiap Jangka
Waktu Terkait tidak
melampaui 5,00
terhadap 1,00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
Pelunasan Lebih Awal
Perjanjian Kredit
mengatur bahwa selama
masih terdapat jumlah
terutang, pembayaran
kembali secara sukarela
atas fasilitas dapat
dilakukan tanpa penalti
apapun sepanjang
dilakukan bertepatan
dengan tanggal
pembayaran kembali di
akhir jangka waktu bunga
sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Kredit,
jika tidak, debitur akan
dikenakan biaya
pelunasan dini sesuai
dengan perhitungan dan
formula yang diatur
dalam perjanjian kredit.
28. Perjanjian Kredit Akta Perseroan Tujuan 31 Oktober 2026 Sebagaimana Tanggal Penari- Rp1.839.000.000.000
Nomor 7 tanggal 9 Iforte disepakati kan
176
Page 205
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
Desember 2024 dibuat STP Kebutuhan umum oleh para 29 Mei 2026 –
dihadapan Mutiara IBST korporasi termasuk pihak Rp218.000.000.
Siswono Patiendra, SH, (“Debitur”) pembiayaan pinjaman 000,-
Notaris di Jakarta Selatan lain (refinancing)
sebagaimana diubah PT Bank CIMB
dengan Perubahan ke-2 Niaga Tbk Nilai Fasilitas
pada tanggal 7 Mei 2026 (“Bank”) Fasilitas PTK dengan
jumlah
Rp.2.000.000.000.000
dan fasilitasi PTK Ekstra
dengan jumlah maksimal
Rp.2.000.000.000.000.
Secara keseluruhan,
jumlah penarikan kedua
fasilitas tersebut tidak
dapat melebihi
Rp.2.000.000.000.000,00
Kewajiban Debitur
Perseroan harus
memastikan bahwa:
(a) Rasio Penutupan
Pembayaran Utang
(DSCR) dari Perseroan
secara konsolidasi, harus
selalu lebih besar dari
1,30.
(b) Rasio Utang Bersih
terhadap EBITDA
Berjalan dari Perseroan
tidak melampaui 5,00
terhadap 1,00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
29. Perjanjian Kredit Untuk Perseroan Tujuan Maksimal 3 tahun sejak Sebagaimana Tanggal Rp2.600.000.000.000
Perseroan Terbatas PT Iforte General Corporate tanggal disepakati Pencairan
Profesional (“Debitur”) Purposes termasuk penandatanganan atau oleh para 4 April 2024 –
Telekomunikasi namun tidak terbatas sampai dengan 1 April pihak Rp500.000.000.
Indonesia No. 1 Tanggal 2 PT Bank Mandiri pada pembiayaan 2027 000,-
April 2024 dibuat (Persero) Tbk kembali pinjaman Term
dihadapan sebagaimana (“Bank”) Loan Borrower Co-
terakhir diubah dengan Borrower 2022 dari Bank
Addendum III tanggal 13 Nilai Fasilitas
Mei 2026 Fasilitas term loan
sampai dengan
Rp2.600.000.000.000,00
Kewajiban Debitur
Perseroan harus
memastikan bahwa:
(a) Rasio Penutupan
Pembayaran Utang
(DSCR) dari Perseroan
secara konsolidasi, harus
177
Page 206
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
selalu lebih besar dari
1,30;.
(b) Rasio Utang Bersih
terhadap EBITDA
Berjalan dari Perseroan
tidak melampaui 5,00
terhadap 1,00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
Pelunasan Lebih Awal
Pembayaran kembali
secara sukarela atas
fasilitas dapat dilakukan
tanpa penalti apapun
sepanjang dilakukan
bertepatan dengan
tanggal pembayaran
kembali di akhir jangka
waktu bunga
sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Kredit,
jika tidak, debitur akan
dikenakan biaya
pelunasan dini sesuai
dengan perhitungan dan
formula yang diatur
dalam perjanjian kredit.
30. Perjanjian Fasilitas No. IEN sebagai Tujuan Maksimum 3 bulan sejak Sebagaimana - Rp93.000.000.000
SMBCI/NS/0301 tanggal Peminjam dan - Fasilitas RCF tanggal penarikan disepakati
30 Januari 2025 Perseroan Tranche 1 dan terakhir masing-masing oleh para
sebagaimana diubah sebagai Fasilitas RCF fasilitas pihak
dengan Perubahan Penanggung; Tranche 2, untuk
Pertama Atas Perjanjian dan kebutuhan
Fasilitas No. PT Bank SMBC korporasi secara
SMBCI/NS/0301 Tanggal Indonesia Tbk umum, termasuk
22 Desember 2025. (“Bank”) namun tidak
terbatas pada
kebutuhan modal
kerja;
- Fasilitas GL
Tranche 1 dan
Fasilitas GL
Tranche 2
Nilai Fasilitas
- Fasilitas Tranche
1 (Fasilitas RCF
Tranche 1 dan
Fasilitas GL
Tranche 1)
sampai dengan
178
Page 207
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
Rp75.000.000.00
0
- Fasilitas Tranche
2 (Fasilitas RCF
Tranche 2 dan
Fasilitas GL
Tranche 2)
sampai dengan
Rp75.000.000.00
0
Kewajiban Debitur
Perseroan harus
memastikan bahwa:
(a) Rasio Penutupan
Pembayaran Utang
(DSCR) dari Perseroan
secara konsolidasi, harus
selalu lebih besar dari
1,30;.
(b) Rasio Utang Bersih
terhadap EBITDA
Berjalan dari Perseroan
tidak melampaui 5,00
terhadap 1,00..
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
31. Perjanjian Fasilitas Iforte Tujuan 22 April 2027 Sebagaimana Tanggal Rp1.000.000.000.000
Pinjaman Bergulir Perseroan Debitur hanya dapat disepakati Penarikan 0
(Demand Loan) Sebesar (“Debitur”) menggunakan fasilitas oleh para 4 Maret 2026 –
Rp1.000.000.000.000,00 untuk membiayai pihak Rp770.000.000.
No. 118/ILS- PT Bank OCBC kebutuhan korporasi 000,-
JKT/PK/IV/2025 tanggal NISP Tbk untuk.
22 April (“Bank”)
2025.sebagaimana Nilai Fasilitas
terakhir diubah melalui Rp1.000.000.000.000,00
Perubahan Pertama atas
Perjanjian Fasilitas Kewajiban Debitur
Pinjaman Bergulir Perseroan harus
tanggal 22 April 2026 memastikan bahwa:
(a) Rasio Penutupan
Pembayaran Utang,
secara konsolidasi, harus
selalu lebih besar dari
1,30 banding 1,00;.
(b) Rasio Utang Bersih
terhadap EBITDA
Berjalan dari Protelindo
selama Jangka Waktu
Terkait tidak boleh
melampaui 5,00 banding
1,00.
179
Page 208
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
Pelunasan Lebih Awal
Perjanjian Kredit
mengatur bahwa setiap
pembayaran lebih awal
yang dilakukan pada hari
terakhir dari suatu jangka
waktu bunga
sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Kredit,
harus dilakukan bersama
dengan bunga yang telah
timbul atas jumlah yang
dibayar lebih awal dan,
apabila berlaku, jumlah
yang harus dibayarkan
berdasarkan Klausul
15.4, namun tanpa premi
maupun denda.
32. Perjanjian Fasilitas Perseroan Tujuan 11 Juli 2026 Sebagaimana - Rp175.000.000.000
Pinjaman Bergulir No. (“Debitur I”); Debitur harus disepakati
1721/LN/MZH/1220 menggunakan semua para pihak.
tanggal 30 Desember Iforte (“Debitur jumlah yang dipinjam
2020, sebagaimana II”); oleh pihaknya
terakhir diubah dengan berdasarkan Fasilitas
Perubahan No. STP (“Debitur untuk pembiayaan
338/AMD/MZH/0326 IV”); Protelindo secara umum
tanggal 8 Mei 2026 IEN (“Debitur Debitur termasuk namun
V”); tidak terbatas pada
BIT (“Debitur pembiayaan kembali
VI”); fasilitas(-fasilitas) yang
telah diberikan oleh
Kreditur.
Nilai Fasilitas
IBST (“Debitur Pinjaman Fasilitas
VII”); Berulang sampai dengan
sebesar Rp
PT Bank Mizuho 1.500.000.000.000 (satu
Indonesia triliun lima ratus miliar
(“Kreditur”) Rupiah) atau jumlah yang
setara dalam Dolar
Amerika Serikat
Kewajiban Debitur
Debitur wajib menjaga
ketentuan Financial
Covenant (“Financial
Covenant”):
- Debt Service
Coverage Ratio
berdasarkan
180
Page 209
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
consolidated basis
harus lebih besar
dari 1,30 setiap
saat; dan
- Net Debt untuk
EBITDA berjalan
selama setiap 12
bulan berakhir pada
hari akhir dari
periode kuartal
keuangan, harus
tidak melebihi 5,00
banding 1,00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
33. Perjanjian Kredit • Perseroan; Tujuan 28 Agustus 2026 Sebagaimana Tidak terdapat nilai
Pinjaman Modal Kerja Rp • Iforte; Debitur harus disepakati outstanding yang
1.000.000.000.000 Perseroan, menggunakan semua oleh para tersisa atas
tertanggal 23 Februari Iforte dan KIN jumlah yang dipinjam pihak Perjanjian Kredit ini.
2021 sebagaimana secara bersama- oleh pihaknya
terakhir diubah dengan sama disebut berdasarkan Fasilitas
Perubahan III Atas sebagai untuk:
Perjanjian Kredit No. “Debitur”) a. Revolving Credit
1174/08/2025 tanggal 6 Facility (“RCF”)
Agustus 2025 PT Bank UOB diberikan untuk
Indonesia membiayai
(“Kreditur”) kebutuhan modal
kerja dan atau
keperluan umum
Debitur;
b. Bank Garansi (“BG”)
diberikan untuk
menjamin
pelaksanaan
kontrak/proyek
Debitur.
Nilai Fasilitas
RCF sebesar
Rp1.300.000.000.000
yang dapat digunakan
oleh Debitur dengan
pembatasan pemakaian
sebagai berikut:
- Untuk Protelindo,
hingga
Rp1.300.000.
000.000;
- Untuk Iforte,
hingga
Rp1.300.000.
000.000; dan
- Untuk KIN, hingga
Rp500.000.000.0
00
181
Page 210
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
Dengan ketentuan
Fasilitas RCF yang
digunakan oleh
Protelindo, Iforte dan KIN
secara bersama-sama
dari waktu ke waktu
tidak boleh melebihi
Rp1.300.000.000.000.
BG
BG sebesar
Rp500.000.000.000 yang
dapat digunakan oleh
Debitur dengan
pembatasan pemakaian
sebagai berikut:
- Untuk Protelindo,
hingga
Rp500.000.000.0
00;
- Untuk Iforte,
hingga
Rp500.000.000.0
00; dan
- Untuk KIN, hingga
Rp300.000.000.0
00
FX
Transaksi Valuta Asing
(“FX”) sebesar
Rp1.000.000.000.000
yang dapat digunakan
oleh Debitur dengan
pembatasan pemakaian
sebagai berikut:
- Untuk Perseroan,
hingga
Rp1.000.000.
000.000;
- Untuk Iforte,
hingga
Rp1.000.000.
000.000; dan
- Untuk KIN, hingga
Rp500.000.000.
000
Kewajiban Debitur
Perseroan harus
memastikan bahwa:
- Service Debt
Coverage
Ratio
berdasarkan
consolidated
basis harus
lebih besar
dari 1,30
setiap saat;;
dan
- Rasio Utang
Bersih
182
Page 211
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
terhadap
EBITDA
Berjalan dari
Debitur
selama
Jangka Waktu
Terkait tidak
boleh
melampaui
5,00 terhadap
1.00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
Pelunasan Lebih Awal
Pembayaran lebih awal
yang dilakukan pada hari
terakhir dari suatu jangka
waktu bunga
sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Kredit,
harus dilakukan bersama
dengan bunga yang telah
timbul atas jumlah yang
dibayar lebih awal dan
tanpa premi maupun
denda. Setiap
pembayaran lebih awal,
yang dilakukan pada
setiap hari selain hari
terakhir dari suatu jangka
waktu bunga harus
dilakukan bersama
dengan bunga yang telah
timbul atas jumlah yang
dibayar lebih awal dan,
dapat dikenakan biaya
pelunasan dini sesuai
dengan perhitungan dan
formula yang diatur
dalam perjanjian kredit,
tanpa premi maupun
denda.
34. Pinjaman Berjangka Perseroan; Tujuan 29 Agustus 2027 Sebagaimana Tanggal Rp800.000.000.000
Rp1.500.000.000.000 “Debitur”) Debitur harus disepakati Pencairan
Perjanjian Fasilitas Kredit menggunakan semua oleh para - 29 Agustus
No. 880/CFA/MZH/0822 PT Bank Mizuho jumlah yang dipinjam pihak 2022 –
tanggal 29 Agustus 2022 (“Kreditur”) oleh pihaknya Rp950.000.
sebagaimana terakhir berdasarkan Fasilitas 000.000,-
diubah dengan untuk pembiayaan - 30 Agustus
Perubahan No. Protelindo secara umum, 2022 –
1044/AMD/MZH/0925 termasuk namun tidak Rp100.000.
tanggal 26 September tebatas pada 000.000,-
2025 pembiayaan belanja
183
Page 212
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
modal dan pembiayaan - 12
kembali utang yang September
telah. 2022 –
Rp100.000.
Nilai Fasilitas 000.000,-
Pinjaman Fasilitas - 16
Berjangka sebesar September
Rp1.500.000.000.000 2022 –
(satu triliun lima ratus Rp100.000.
miliar Rupiah) 000.000,-
(“Fasilitas”). - 25 Oktober
2022 –
Kewajiban Debitur Rp250.000.
Debitur wajib menjaga 000.000,-
ketentuan Financial
Covenant (“Financial Tanggal
Covenant”): Pelunasan
- Rasio Penutupan Lebih Awal
Pembayaran - 28 April
Utang dari 2023 –
Debitur, secara Rp200.000.
konsolidasi, harus 000.000,-
selalu lebih besar - 8 Juni 2023
dari 1,30; dan –
- Rasio Utang Bersih Rp500.000.
terhadap EBITDA 000.000,-
Berjalan dari
Debitur selama
Jangka Waktu
Terkait tidak boleh
melampai 5,00
terhadap 1,00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
Pelunasan Lebih Awal
Pembayaran lebih awal
yang dilakukan pada hari
terakhir dari suatu jangka
waktu bunga
sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Kredit,
harus dilakukan bersama
dengan bunga yang telah
timbul atas jumlah yang
dibayar lebih awal dan
tanpa premi maupun
denda. Setiap
pembayaran lebih awal,
yang dilakukan pada
setiap hari selain hari
terakhir dari suatu jangka
waktu bunga harus
dilakukan bersama
dengan bunga yang telah
184
Page 213
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
timbul atas jumlah yang
dibayar lebih awal dan,
dapat dikenakan biaya
pelunasan dini sesuai
dengan perhitungan dan
formula yang diatur
dalam masing-masing
perjanjian kredit, tanpa
premi maupun denda.
35. Perjanjian Fasilitas Protelindo, Tujuan 14 April 2027 Sebagaimana - Tidak terdapat nilai
tertanggal 20 April 2018 Iforte, , KIN, BIT, Keperluan modal kerja disepakati outstanding yang
sebagaimana diubah ; dan/atau kebutuhan oleh para tersisa atas
terakhir kali dengan “Debitur”) umum Debitur. pihak Perjanjian Kredit ini.
Surat Perubahan Kedua-
belas No. JPMorgan Chase Nilai Fasilitas
010/CPD/FA/AMD- Bank, N.A - Untuk Protelindo:
12/III/2026 tanggal 10 (“Kreditur”) Rp500.000.000.000
April 2026 (lima ratus miliar
Rupiah);
- Untuk Iforte:
Rp500.000.000.
000 (lima ratus
miliar Rupiah);
- Untuk KIN:
Rp50.000.000 (lima
puluh miliar
Rupiah);
- Untuk BIT
Rp100.000.000.
000 (seratus miliar
Rupiah);
(“Fasilitas”).
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
36. Perjanjian Fasilitas Kredit Protelindo Tujuan 7 Agustus 2029 Sebagaimana Tanggal JPY 14.000.000.000
No. 189/TL/MZH/0824 (“Debitur I”), Debitur harus disepakati Pencairan
tanggal 7 Agustus 2024 Iforte (“Debitur menggunakan semua oleh para 13 Agustus
Pinjaman Berjangka II”), Protelindo jumlah yang dipinjam pihak 2024:
sebagaimana terakhir (“Penanggung”) oleh pihaknya JPY14.000.000.
diubah oleh Perubahan ; dan berdasarkan Fasilitas 000,-
No. untuk pembiayaan
825/AMD/MZH/0825 PT Bank Mizuho Protelindo secara umum
tanggal 20 Agustus 2025. Indonesia termasuk namun tidak
(“Kreditur”). terbatas pada
pembiayaan belanja
modal dan pembiayaan
kembali hutang yang
ada.
Nilai Fasilitas
JPY14.000.000.000.-
(“Fasilitas”).
Kewajiban Debitur
185
Page 214
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
Debitur wajib menjaga
ketentuan Financial
Covenant (“Financial
Covenant”):
- Rasio Penutupan
Pembayaran
Utang dari
Debitur, secara
konsolidasi, harus
selalu lebih besar
dari 1,30; dan
- Rasio Utang Bersih
terhadap EBITDA
Berjalan dari
Debitur selama
Jangka Waktu
Terkait tidak boleh
melampai 5,00
terhadap 1,00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
Pelunasan Lebih Awal
Pembayaran lebih awal
yang dilakukan pada hari
terakhir dari suatu jangka
waktu bunga
sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Kredit,
harus dilakukan bersama
dengan bunga yang telah
timbul atas jumlah yang
dibayar lebih awal dan
tanpa premi maupun
denda. Setiap
pembayaran lebih awal,
yang dilakukan pada
setiap hari selain hari
terakhir dari suatu jangka
waktu bunga harus
dilakukan bersama
dengan bunga yang telah
timbul atas jumlah yang
dibayar lebih awal dan,
dapat dikenakan biaya
pelunasan dini sesuai
dengan perhitungan dan
formula yang diatur
dalam masing-masing
perjanjian kredit, tanpa
premi maupun denda.
37. Akta Perjanjian Kredit PT Bank CIMB Tujuan 36 bulan sejak penarikan Sebagaimana - Rp1.125.015.000.000
No. 01 tanggal 2 Niaga Tbk pertama disepakati
September 2025, dibuat (“Bank”);
186
Page 215
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
di hadapan Mutiara Perseroan Pembiayaan belanja oleh para
Siswono Patiendra, S.H., (“Debitur 1”); modal dan tujuan umum pihak
Notaris di Kota Jakarta perusahaan.
Selatan Iforte (“Debitur
2”). Nilai Fasilitas
Fasilitas Pinjaman
Transaksi Khusus Jangka
Panjang dengan
Komitmen senilai
Rp1.500.000.000.000,00.
Kewajiban Debitur
Debitur wajib menjaga
ketentuan Financial
Covenant (“Financial
Covenant”):
- Rasio Penutupan
Pembayaran
Utang dari
Debitur, secara
konsolidasi, harus
selalu lebih besar
dari 1,30; dan
- Rasio Utang Bersih
terhadap EBITDA
Berjalan dari
Debitur selama
Jangka Waktu
Terkait tidak boleh
melampai 5,00
terhadap 1,00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
38. Akta Perjanjian Kredit Perseroan ; Tujuan Sampai dengan 28 Juli Sebagaimana Tanggal Rp3.000.000.000.000
No.29 tanggal 29 Juli Untuk pembiayaan 2029 disepakati Pencairan
2024, dibuat di hadapan Iforte; dan kebutuhan capex oleh para 18 September
Titik Widowati, S.H., (Secara perusahaan dan pihak 2024 :
M.Kn., sebagai pengganti bersama-sama pendanaan perusahaan. Rp500.000.000.
Veronica Nataadmadja, disebut “Para 000,-
S.H., M.Corp Admin., Debitur” dan Nilai Fasilitas
M.Com, Notaris di masing-masing Fasilitas pinjaman
Jakarta, sebagaimana sebagai transaksi khusus dengan
diubah dengan “Debitur”); dan komitmen senilai
Persetujuan Perubahan Rp3.000.000.000.000,00
Perjanjian Kredit (1) 20 PT Bank Negara
Maksimum Indonesia Kewajiban Debitur
Rp3.000.000.000. (Persero) Tbk. - Rasio Pembayaran
000,- tanggal 20 (“Kreditur”). Utang dari
November 2024 Protelindo (Debt
Service Coverage
Ratio) secara
konsolidasi harus
lebih besar dari
1,30 setiap
saat;dan
187
Page 216
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
- Rasio Utang Bersih
(Net Debt)
terhadap EBITDA
Berjalan dari
Protelindo selama
setiap Jangka
Waktu Terkait
tidak boleh
melampaui 5,00
terhadap 1,00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
Pelunasan Lebih Awal
Pembayaran lebih awal
yang dilakukan pada hari
terakhir dari suatu jangka
waktu bunga
sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Kredit,
harus dilakukan bersama
dengan bunga yang telah
timbul atas jumlah yang
dibayar lebih awal dan
tanpa premi maupun
denda. Setiap
pembayaran lebih awal,
yang dilakukan pada
setiap hari selain hari
terakhir dari suatu jangka
waktu bunga harus
dilakukan bersama
dengan bunga yang telah
timbul atas jumlah yang
dibayar lebih awal dan,
dapat dikenakan biaya
pelunasan dini sesuai
dengan perhitungan dan
formula yang diatur
dalam masing-masing
perjanjian kredit, tanpa
premi maupun denda.
39. Perjanjian Induk Fasilitas - PT Tujuan Jatuh tempo Sebagaimana - Tidak terdapat nilai
Kredit No. Profesio- Fasilitas pinjaman modal berdasarkan konfirmasi disepakati outstanding yang
MCFA/001012/PTSTKIISB nal kerja, fasilitas cerukan, dari Bank oleh para tersisa atas
T/22072022 tanggal 8 Telekomu- dan/atau fasilitas pihak Perjanjian Kredit ini.
Agustus 2022 nikasi pinjaman Trade.
sebagaimana diubah Indonesia,
dengan Perubahan - PT Solusi Nilai Fasilitas
Terhadap Perjanjian Tunas Pinjaman Modal Kerja
Induk Fasilitas Kredit Pratama Rp650.000.000.000,-
tanggal 13 Maret 2025 Tbk.,
- PT Iforte Kewajiban Debitur
Solusi - Debitur harus me-
Infotek, mastikan bahwa
188
Page 217
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
- PT BIT tidak ada peruba-
Teknologi han yang substan-
Nusantara, sial pada sifat
untuk umum dari usa-
selanjutnya hanya dari yang
secara bersama- dijalankan pada
sama disebut tanggal Perjanjian
sebagai “Para ini dan setelah-
Debitur” dan nya; dan
secara sendiri- - Debitur akan
sendiri disebut memberikan pem-
sebagai beritahuan ke-
“Debitur”. pada Bank men-
- Citibank, genai setiap peru-
N.A. bahan dalam
Jakarta pemegang sa-
Branch hamnya, anggota
(“Bank”). direksi dan/atau
dewan komisaris,
segera setelah
penunjukan, pen-
gunduran diri atau
diberhentikannya
anggota tersebut.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
40. Akta Perjanjian Bersama - Perseroan; Tujuan 66 bulan sejak 25 Sebagaimana - Rp1.000.000.000.000
Pembiayaan Sebesar - Iforte; Untuk pembiayaan November 2024 disepakati
Rp1.000.000.000. (secara perusahaan (corporate oleh para
000,00 No. 14 tanggal 25 bersama-sama financing. pihak
November 2024, dibuat disebut
di hadapan Caesaria “Debitur”) Nilai Fasilitas
Dhamayanti, S.H., M.Kn., - PT Bank Fasilitas pinjaman
Notaris di Kabupaten Syariah berjangka maksimal
Tangerang, sebagaimana Indonesia sebesar
terakhir diubah dalam Tbk Rp1.000.000.000.000,00
terakhir kali dengan (“Bank”).
Addendum Perjanjian Kewajiban Debitur
Bersama Pembiayaan - Rasio Penutupan
No. 06/ADD-024/CB1- Pembayaran
FOG/III/2026/LF tanggal Utang dari
9 Maret 2026 Perseroan, secara
konsolidasi, harus
selalu lebih besar
dari 1,30 (satu
koma tiga puluh)
banding 1,00 (satu
koma nol nol); dan
- Rasio Utang Bersih
terhadap EBITDA
Berjalan dari
Perseroan, selama
Jangka Waktu
Terkait tidak boleh
melampaui 5,00
189
Page 218
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
(lima koma nol
nol) banding 1,00
(satu koma nol
nol).
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
41. Perjanjian Kredit No. - Perseroan; Tujuan 3 tahun terhitung sejak Sebagaimana - Rp500.000.000.000
441/PK/2025 tanggal 22 - Iforte; Pembiayaan modal kerja tanggal penggunaan disepakati
Mei 2025 (secara Debitur dan Co-Debitur. fasilitas oleh para
bersama-sama pihak
disebut Nilai Fasilitas
“Nasabah”) Fasilitas pinjaman
- PT Bank Rp500.000.000.000,00
KEB Hana
Indonesia Kewajiban Debitur
(“Bank”). - Rasio Penutupan
Pembayaran
Utang, secara
konsolidasi haris
selalu lebih besar
dari 1,30 banding
1,00; dan
- Rasio Utang Bersih
terhadap EBITDA
Berjalan dari
Perseroan selama
Jangka Waktu
Terkait tidak boleh
melampaui 5,00
banding 1,00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
42. Akta Perjanjian Kredit - PT Bank Tujuan 12 bulan sejak (masing- Sebagaimana Tanggal Rp400.000.000.000
Pinjaman Tetap On ICBC Untuk keperluan umum masing tanggal disepakati Penarikan
Demand-A Indonesia Perusahaan Debitur. penggunaan. oleh para 29 May 2026 –
(Uncommitted Bergulir) (“Kreditur” pihak Rp400.000.000.
Sebesar Rp400.000.000. ); dan Nilai Fasilitas 000,-
000,00 No. 56 tanggal 9 - Perseroan Pinjaman Tetap on
Juli 2025, dibuat di (“Debitur”) Demand – A
hadapan Christina Dwi . (Uncommitted
Utami, S.H., M.H., M.Kn., Revolving/Bergulir)
Notaris di Jakarta Barat dengan jumlah
keseluruhan
Rp400.000.000.00
Kewajiban Debitur
190
Page 219
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
- Rasio Penutupan
Pembayaran
Utang dari
Perseroan, secara
konsolidasi, harus
selalu lebih besar
dari 1,30 (satu
koma tiga puluh)
banding 1,00 (satu
koma nol nol); dan
- Rasio Utang Bersih
terhadap EBITDA
Berjalan dari
Perseroan, selama
Jangka Waktu
Terkait tidak boleh
melampaui 5,00
(lima koma nol
nol) banding 1,00
(satu koma nol
nol).
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
43. Akta Perjanjian Fasilitas - PT Bank Tujuan 60 bulan sejak tanggal Sebagaimana - Rp500.000.000.000
No. 93 tanggal 11 China General corporate penggunaan pertama disepakati
September 2025, dibuat Constructi purposes oleh para
di hadapan Christina Dwi on Bank pihak
Utami, S.H., M.H., M.Kn., Indonesia Nilai Fasilitas
Notaris di Jakarta Barat Tbk. Fasilitas pinjaman
(“Kreditur” berjangka
); Rp500.000.000.000,00
- Perseroan
(“Debitur Kewajiban Debitur
1”); dan - Rasio Penutupan
- Iforte Pembayaran
(“Debitur Utang dari
2”). Perseroan, secara
konsolidasi, harus
selalu lebih besar
dari 1,30 (satu
koma tiga puluh)
banding 1,00 (satu
koma nol nol); dan
- Rasio Utang Bersih
terhadap EBITDA
Berjalan dari
Perseroan, selama
Jangka Waktu
Terkait tidak boleh
melampaui 5,00
(lima koma nol
nol) banding 1,00
(satu koma nol
nol).
191
Page 220
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
44. Perjanjian Perubahan Perseroan Tujuan 31 Maret 2028 Sebagaimana Tanggal USD20.000.000
tanggal 22 Juni 2022 atas ("Debitur") dan Seluruh jumlah yang disepakati Pencairan
perubahan Perjanjian JPMorgan Chase dipinjam oleh Debitur oleh para 31 Maret 2022:
Fasilitas Berjangka Senilai Bank N.A atas Fasilitas adalah pihak USD20.000.000,
USD20.000.000 Term ("Kreditur") untuk keperluan
Loan tertanggal 26 Mei pembiayaan kembali
2026 utang yang ada
sehubungan dengan
akuisisi STP dan
keperluan umum
Perseroan.
Nilai Fasilitas
USD20.000.000
Kewajiban Debitur
Debitur wajib menjaga
ketentuan Financial
Covenant (“Financial
Covenant”):
- Debt Service
Coverage Ratio
berdasarkan
consolidated basis
harus lebih besar
dari 1,30 setiap
saat; dan
- Net Debt untuk
EBITDA berjalan
selama periode
yang relevan
melebihi 5,00
banding 1,00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
Pelunasan Lebih Awal
Pembayaran lebih awal
yang dilakukan pada hari
terakhir dari suatu jangka
waktu bunga
sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Kredit,
harus dilakukan bersama
dengan bunga yang telah
192
Page 221
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
timbul atas jumlah yang
dibayar lebih awal dan
tanpa premi maupun
denda. Setiap
pembayaran lebih awal,
yang dilakukan pada
setiap hari selain hari
terakhir dari suatu jangka
waktu bunga harus
dilakukan bersama
dengan bunga yang telah
timbul atas jumlah yang
dibayar lebih awal dan,
dapat dikenakan biaya
pelunasan dini sesuai
dengan perhitungan dan
formula yang diatur
dalam masing-masing
perjanjian kredit, tanpa
premi maupun denda.
45. Akta Perjanjian Kredit Iforte sebagai Tujuan Sampai dengan tanggal Sebagaimana - Rp1.000.000.000.000
No. 63 tanggal 13 Mei Debitur dan PT Untuk membiayai 12 Mei 2027 disepakati
2022, dibuat dihadapan Bank Negara kebutuhan capex oleh para
Christina Dwi Utami, S.H., Indonesia Tbk perusahaan dan pihak
Notaris di Jakarta Barat Kreditur dan pendanaan perusahaan
sebagaimana diubah Perseroan (general corporate
berdasarkan Persetujuan sebagai purposes).
Perubahan Perjanjian Penanggung
Kredit (1) 63 tanggal 4 Nilai Fasilitas
Agustus 2024 Bullet Payment Non
Revolving
Rp1.000.000.000.000,-.
Kewajiban Debitur:
Nasabah wajib menjaga
financial covenant /
memiliki keuangan yang
baik sebagai berikut:
i. 1. Rasio
Pembayaran
Utang dari PT
Profesional
Telekomunikasi
Indonesia (Debt
Service Coverage
Ratio) secara
konsolidasi harus
lebih besar dari
1.30 (satu koma
tiga nol) setiap
saat; dan Rasio
Penutupan
Pembayaran
Utang dari PT
Profesional
Telekomunikasi
Indonesia (Debt
Service Coverage
Ratio), secara
konsolidasi, harus
selalu lebih besar
dari 1,30 (satu
193
Page 222
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
koma tiga nol)
setiap saat; dan
ii. 2. Rasio
Utang Bersih (Net
Debt) terhadap
EBITDA Berjalan
dari PT Profesional
Telekomunikasi
Indonesia selama
setiap Jangka
Waktu Terkait
tidak boleh
melampaui 5,00
(lima koma nol
nol) terhadap 1,00
(satu koma nol). .
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
46. Perjanjian Fasilitas Perseroan Tujuan Sampai dengan tanggal Sebagaimana Tanggal USD100.000.000
Pinjaman Loan on sebagai Peminjam akan 29 Juni 2029 disepakati Pencairan
Certificate Dengan Peminjam dan menggunakan seluruh oleh para 8 April 2022 –
Komitmen No. PT Bank SMBC jumlah yang dipinjamnya pihak US$100,000,
BTPN/NS/0131 tanggal Indonesia Tbk dalam Fasilitas untuk 000
30 Maret 2022 sampai (dahulu dikenal kebutuhan korporasi
dengan Total sebagai PT Bank Peminjam secara umum.
USD100,000.000 BTPN Tbk)
sebagaimana diubah sebagai Pemberi Nilai Fasilitas
berdasarkan Perubahan Pinjaman USD100,000.000,-
Ketiga tanggal 3 Maret
2026 Kewajiban Debitur
- Rasio Kemampuan
Pemenuhan
Kewajiban (Debt
Service Coverage
Rasio), secara
konsolidasi, adalah
selalu lebih besar
dari 1,30 terhadap
1,00); dan
- Rasio Utang Bersih
terhadap EBITDA
Berjalan (Running
EBITDA) selama
setiap Jangka
Waktu Terkait
tidak melebihi 5,00
terhadap 1,00).
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
194
Page 223
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
Pelunasan Lebih Awal
Perjanjian Kredit
mengatur bahwa selama
masih terdapat jumlah
terutang, pembayaran
kembali secara sukarela
atas fasilitas dapat
dilakukan tanpa penalti
apapun sepanjang
dilakukan bertepatan
dengan tanggal
pembayaran kembali di
akhir jangka waktu bunga
sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Kredit,
jika tidak, debitur akan
dikenakan biaya
pelunasan dini sesuai
dengan perhitungan dan
formula yang diatur
dalam perjanjian kredit.
47. Perjanjian Kredit untuk Perseroan, Tujuan Maksimal 3 tahun sejak Sebagaimana - Rp100.000.000.000
PT Profesional Iforte, dan IEN Capital Expenditure tanggal penggunaan disepakati
Telekomunikasi (“Debitur”) sesuai business plan awal masing-masing oleh para
Indonesia dan PT Iforte debitur dan/atau debitur. pihak
Solusi Infotek dan PT PT Bank Mandiri refinancing (pinjaman
Iforte Energi dengan PT (Persero) Tbk bank dan/atau obligasi)
Bank Mandiri (Persero)
Tbk) No. 4 Tanggal 13 Nilai Fasilitas
Mei 2026 dibuat Fasilitas term loan
dihadapan Notaris sampai dengan
Mutiara Siswono Rp500.000.000.000,-
Patiendra., Sarjana
Hukum. Kewajiban Debitur
Perseroan harus
memastikan bahwa:
(a) Rasio Penutupan
Pembayaran Utang
(DSCR) dari Perseroan
secara konsolidasi, harus
selalu lebih besar dari
1,30;.
(b) Rasio Utang Bersih
terhadap EBITDA
Berjalan dari Perseroan
tidak melampaui 5,00
terhadap 1,00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
195
Page 224
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
48. Perjanjian Kredit untuk Perseroan dan Tujuan 2 (dua) tahun sejak Sebagaimana Tidak terdapat nilai
PT Profesional Iforte Untuk membiayai tanggal penggunaan disepakati outstanding yang
Telekomunikasi (“Debitur”) kebutuhan general oleh para tersisa atas
Indonesia dan PT Iforte corporate purposes pihak Perjanjian Kredit ini.
Solusi Infotek dengan PT PT Bank KEB debitur dan co-debitur,
Bank KEB Hana Indonesia Hana Indonesia termasuk pembiayaan
No. 539/PK/2026 (“Kreditur”) modal kerja dan
tertanggal 22 Juni 2026 pembiayaan kembali
(refinancing) bonds
dan/atau hutang bank
yang telah ada.
Nilai Fasilitas
Rp500.000.000.000,-.
Kewajiban Debitur:
(a) Rasio Penutupan
Pembayaran Utang
(DSCR) dari Perseroan
secara konsolidasi, harus
selalu lebih besar dari
1,30;.
(b) Rasio Utang Bersih
terhadap EBITDA
Berjalan dari Perseroan
tidak melampaui 5,00
terhadap 1,00.
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
49. Perjanjian Kredit untuk Perseroan dan Tujuan 12 (dua belas) bulan Sebagaimana Tidak terdapat nilai
PT Profesional Iforte Untuk tujuan korporasi sejak tanggal disepakati outstanding yang
Telekomunikasi (“Debitur”) umum Debitur terkait, penandatanganan oleh para tersisa atas
Indonesia dan PT Iforte termasuk pembiayaan perjanjian dan dapat pihak Perjanjian Kredit ini.
Solusi Infotek dengan PT PT Bank DBS kembali utang-utang diperpanjang untuk
Bank DBS Indonesia No. Indonesia Debitur terkait. jangka waktu 3 bulan
148/PFP-DBSI/V/3- (“Kreditur sejak tanggal jatuh
4/2026 tertanggal 22 Mei Awal”) Nilai Fasilitas tempo akhir.
2026 Rp1.000.000.000.000,-.
Kewajiban Debitur:
(a) Rasio Penutupan
Pembayaran Utang
(DSCR) dari Perseroan
secara konsolidasi, harus
selalu lebih besar dari
1,30;.
(b) Rasio Utang Bersih
terhadap EBITDA
Berjalan dari Perseroan
tidak melampaui 5,00
terhadap 1,00.
196
Page 225
Riwayat Utang
Perseroan dan
Iforte Yang Nilai Outstanding
Tingkat Suku
No Nama Perjanjian Para Pihak Ketentuan Jangka Waktu Akan Dibayar pada Tanggal 24 Juni
Bunga
Pada 2026
Obligasi Tahap
Selanjutnya
Perseroan bersama ini
menyatakan bahwa
Rencana Penawaran
Umum Obligasi
Berkelanjutan V
Perseroan Tahap I tidak
melanggar Financial
Covenant sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Kredit
Perjanjian-Perjanjian Material Lainnya
Berikut merupakan perjanjian material lainnya antara Perseroan, Iforte dan STP (entitas anak dengan kontribusi
pendapatan minimal 10% kepada Perseroan) dengan Pihak Ketiga, sebagai berikut:
Perseroan
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian dalam Perjanjian
Afiliasi
50. Nama Perjanjian Para Pihak ingin Perjanjian ini akan Pembatasan sehubungan Tidak ada
Perjanjian Akses Fiber Optik melengkapi MLA berlaku dan mengikat dengan Rencana hubungan
No. 08/AGR/PTI- (perjanjian sewa Para Pihak sejak Transaksi Afiliasi
LGL/BOD/VII/001/AGR/BOD/ menyewa antara Tanggal Efektif (22 Tidak ada dengan
AG-IG/06/2021 2023 tanggal 6 Indosat dan Grup Maret 2021) dan Perseroan
Juli 2023 (“Perjanjian”). Protelindo) untuk kecuali diakhiri lebih Pengakhiran Dipercepat
memungkinkan akses awal, akan tetap Apabila salah satu Pihak
Para Pihak ke Site yang disewa oleh berlaku sampai melanggar atau
(i) Perseroan Indosat untuk dengan 21 Maret melakukan wanprestasi
(“Protelindo”); dan konstruksi dan instalasi 2031. dalam pelaksanaan atau
(ii) PT Indosat, Tbk fiber optik (“FO”) kepatuhan terhadap salah
(“Indosat”). berdasarkan ketentuan satu ketentuan material
dalam Perjanjian ini. dari Perjanjian ini
sehubungan dengan
Instalasi FO, dan
pelanggaran atau
wanprestasi tersebut tidak
diperbaiki dalam waktu
dua puluh (20) hari
kalender setelah
pemberian
pemberitahuan oleh Pihak
lain yang menetapkan
pelanggaran atau
wanprestasi tersebut,
pihak yang tidak
melakukan wanprestasi
berhak untuk mengakhiri
Perjanjian ini.
Pengalihan
Tidak diatur.
Hukum yang Berlaku
197
Page 226
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian dalam Perjanjian
Afiliasi
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Arbitrase dengan
menggunakan Kamar
Dagang
Internasional/Internation
al Chamber of Commerce
(“ICC”).
51. Nama Perjanjian Indosat menyewa Jangka waktu Pembatasan sehubungan Tidak ada
Perjanjian Sewa Menyewa sejumlah 1.000 (seribu) Perjanjian berlaku dengan Rencana hubungan
Menara Induk, tanggal 14 tower yang baru saja sejak 29 November Transaksi Afiliasi
Oktober 2019 sebagaimana dibeli oleh Perseroan 2019 hingga tidak ada Tidak ada dengan
telah diubah melalu dari Indosat. site yang disewa Perseroan
Amandemen Pertama Indosat yang masih
Perjanjian Induk Sewa- berlaku. Pengakhiran Dipercepat
Menyewa Menara No. Jika ada Pihak yang gagal
CTR003122 (“Perjanjian”). Jangka waktu tiap site melaksanakan
adalah 10 (sepuluh) kewajibannya dan tidak
tahun sejak tanggal memperbaiki atau
Para Pihak mulai sewa dan dapat mengembalikan kepada
(iii) Perseroan; dan diperpanjang. keadaan semula, dan
(iv) PT Indosat, Tbk apabila terdapat hukum
(“Indosat”). atau putusan atau hal lain
yang melarang Perseroan
menggunakan lahan yang
dimaksud dalam
Perjanjian ini.
Pengalihan
Perjanjian ini tidak dapat
dialihkan tanpa adanya
persetujuan tertulis dari
para Pihak.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Arbitrase dengan
menggunakan Kamar
Dagang
Internasional/Internation
al Chamber of Commerce
(“ICC”).
52. Nama Perjanjian Perseroan adalah Perjanjian ini berlaku Pembatasan sehubungan DNT
Perjanjian Pinjam Pakai Kantor pemilik dari bangunan selama DNT dengan Rencana merupakan
No: 006/AGR/BOD-LGL/AG- yang dipergunakan merupakan pihak Transaksi perusahaan
ESH/01/2021 tanggal 29 sebagai kantor di Jl. yang: (i) memiliki N/A anak
Januari 2021 (“Perjanjian”). Suropati Commercial hubungan afiliasi Perseroan.
Residence (Surapati dan/atau (ii) Pengakhiran Dipercepat
Para Pihak Core) Blok C-06, terkonsolidasi dengan Para Pihak sepakat bahwa
(i) Perseroan sebagai Pasirlayung, Perseroan Perjanjian berakhir dalam
Pihak Pertama; dan Cibeunying, Kidul hal: (i) terdapat
(ii) DNT sebagai Pihak Bandung, 40912 kesepakatan Para Pihak
Kedua. (“Kantor”). untuk mengakhiri
Perjanjian ini atau (ii) DNT
tidak lagi memiliki
198
Page 227
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian dalam Perjanjian
Afiliasi
DNT bermaksud untuk hubungan afiliasi dan/atau
menyewa sebagian terkonsolidasi dengan
ruangan Kantor Pihak Pertama.
tersebut dari Perseroan
Pengalihan
Pengalihan hak-hak dan
kewajiban DNT dalam
Perjanjian sebelum
berakhirnya masa sewa
kepada Pihak lain wajib
diberitahukan secara
tertulis 60 (enam puluh)
hari sebelumnya kepada
Perseroan dan selanjutnya
harus mendapatkan
persetujuan dari
Perseroan
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia
53. Nama Perjanjian Perseroan adalah Perjanjian ini berlaku Pembatasan sehubungan KIN
Perjanjian Pinjam Pakai Kantor pemilik dari bangunan selama KIN dengan Rencana merupakan
No: 005/AGR/BOD-LGL/AG- yang dipergunakan merupakan pihak Transaksi merupakan
ESH/01/2021 (“Perjanjian”) sebagai kantor di Jl. yang: (i) memiliki N/A perusahaan
Suropati Commercial hubungan afiliasi anak
Para Pihak Residence (Surapati dan/atau (ii) Pengakhiran Dipercepat Perseroan
(i) Perseroan sebagai Pihak Core) Blok C-06, terkonsolidasi dengan Para Pihak sepakat bahwa
Pertama Pasirlayung, Perseroan Perjanjian berakhir dalam
(ii) KIN sebagai Pihak Kedua Cibeunying, Kidul hal: (i) terdapat
Bandung, 40912 kesepakatan Para Pihak
(“Kantor”). untuk mengakhiri
Perjanjian ini atau (ii) KIN
KIN bermaksud untuk tidak lagi memiliki
menyewa sebagian hubungan afiliasi dan/atau
ruangan Kantor terkonsolidasi dengan
tersebut dari Perseroan Pihak Pertama.
Pengalihan
Pengalihan hak-hak dan
kewajiban KIN dalam
Perjanjian sebelum
berakhirnya masa sewa
kepada Pihak lain wajib
diberitahukan secara
tertulis 60 (enam puluh)
hari sebelumnya kepada
Perseroan dan selanjutnya
harus mendapatkan
persetujuan dari
Perseroan
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
199
Page 228
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian dalam Perjanjian
Afiliasi
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia
54. Nama Perjanjian Perseroan adalah Perjanjian ini berlaku Pembatasan sehubungan PMP
Perjanjian Pinjam Pakai Kantor pemilik dari bangunan selama PMP dengan Rencana merupakan
No: 008/AGR/BOD-LGL/AG- yang dipergunakan merupakan pihak Transaksi perusahaan
ESH/01/2021 (“Perjanjian”) sebagai kantor di Jl. yang: (i) memiliki N/A anak
Suropati Commercial hubungan afiliasi Perseroan
Para Pihak Residence (Surapati dan/atau (ii) Pengakhiran Dipercepat
(i) Perseroan sebagai Pihak Core) Blok C-06, terkonsolidasi dengan Para Pihak sepakat bahwa
Pertama Pasirlayung, Perseroan Perjanjian berakhir dalam
(ii) PMP sebagai Pihak Kedua Cibeunying, Kidul hal: (i) terdapat
Bandung, 40912 kesepakatan Para Pihak
(“Kantor”). untuk mengakhiri
Perjanjian ini atau (ii) PMP
KIN bermaksud untuk tidak lagi memiliki
menyewa sebagian hubungan afiliasi dan/atau
ruangan Kantor terkonsolidasi dengan
tersebut dari Perseroan Pihak Pertama.
Pengalihan
Pengalihan hak-hak dan
kewajiban PMP dalam
Perjanjian sebelum
berakhirnya masa sewa
kepada Pihak lain wajib
diberitahukan secara
tertulis 60 (enam puluh)
hari sebelumnya kepada
Perseroan dan selanjutnya
harus mendapatkan
persetujuan dari
Perseroan
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia
55. Nama Perjanjian Perseroan adalah Perjanjian ini berlaku Pembatasan sehubungan IK merupakan
Perjanjian Pinjam Pakai Kantor pemilik dari bangunan selama IK merupakan dengan Rencana perusahaan
No: 007/AGR/BOD-LGL/AG- yang dipergunakan pihak yang: (i) Transaksi anak
ESH/01/2021 (“Perjanjian”) sebagai kantor di Jl. memiliki hubungan N/A Perseroan
Suropati Commercial afiliasi dan/atau (ii)
Para Pihak Residence (Surapati terkonsolidasi dengan Pengakhiran Dipercepat
(i) Perseroan sebagai Pihak Core) Blok C-06, Perseroan Para Pihak sepakat bahwa
Pertama; dan Pasirlayung, Perjanjian berakhir dalam
(ii) IK sebagai Pihak Kedua Cibeunying, Kidul hal: (i) terdapat
Bandung, 40912 kesepakatan Para Pihak
(“Kantor”). untuk mengakhiri
Perjanjian ini atau (ii) IK
IK bermaksud untuk tidak lagi memiliki
menyewa sebagian hubungan afiliasi dan/atau
ruangan Kantor terkonsolidasi dengan
tersebut dari Perseroan Pihak Pertama.
Pengalihan
200
Page 229
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian dalam Perjanjian
Afiliasi
Pengalihan hak-hak dan
kewajiban IK dalam
Perjanjian sebelum
berakhirnya masa sewa
kepada Pihak lain wajib
diberitahukan secara
tertulis 60 (enam puluh)
hari sebelumnya kepada
Perseroan dan selanjutnya
harus mendapatkan
persetujuan dari
Perseroan
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia
56. Nama Perjanjian Perseroan akan Perjanjian ini akan Pembatasan sehubungan PMP
Perjanjian Sewa Menyewa menyewa Site dari PMP berlaku sejak tanggal dengan Rencana merupakan
Menara No. 012/AGR/BOD untuk disewakan dimulainya Perjanjian Transaksi perusahaan
LGL/ESH-RS/01/2021 tanggal 8 kembali kepada Sewa Lokasi yang N/A anak
Februari 2021 (“Perjanjian”). operator-operator pertama antara PMP Perseroan
telekounikasi dan para dan Perseroan hingga Pengakhiran Dipercepat
Para Pihak penyedia jaringan berakhirnya jangka N/A
(i) Perseroan; dan telekomunikasi waktu Perjanjian
(ii) PMP; Sewa Lokasi yang Pengalihan
terakhir, dan dapat Perjanjian ini atau setiap
diperpanjang atau Perjanjian Sewa Lokasi
diakhiri sesuai tidak boleh dialihkan,
dengan ketentuan dijaminkan atau
Perjanjian ini. dipindahkan seluruhnya
atau sebagian oleh Pihak
Jangka waktu sewa manapun tanpa
setiap Lokasi akan persetujuan tertulis
ditetapkan dalam sebelumnya dari Pihak
Perjanjian Sewa lainnya.
Lokasi.
Salah satu Pihak dapat
mengalihkan,
menjaminkan dan
mengalihkan hak dan
kewajibannya di bawah ini
dan di bawahnya, untuk
tujuan memberikan
agunan atau jaminan
kepada perbankan atau
lembaga keuangan lainnya
yang telah memberikan
pembiayaan kepada Pihak
yang memindahkan hak,
dengan ketentuan Pihak
tersebut diwajibkan untuk
meminta lembaga
tersebut menghormati
kepentingan, hak dan
keuntungan Pihak lain
dalam atau terkait dengan
201
Page 230
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian dalam Perjanjian
Afiliasi
Perjanjian dan Perjanjian
Sewa Lokasi atau dalam
melaksanakan hak apa
pun darinya dan/atau
berdasarkan jaminan.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia
57. Nama Perjanjian Perseroan akan Perjanjian ini akan Pembatasan sehubungan IK merupakan
Perjanjian Sewa Menyewa menyewa Site dari IK berlaku sejak tanggal dengan Rencana perusahaan
Menara No. 011/AGR/BOD- untuk disewakan dimulainya Perjanjian Transaksi anak
LGL/ESH-RS/01/2021 tanggal 8 kembali kepada Sewa Lokasi yang N/A Perseroan
Februari 2021 (“Perjanjian”). operator-operator tele- pertama antara IK
komunikasi dan para dan Perseroan hingga Pengakhiran Dipercepat
Para Pihak penyedia jaringan berakhirnya jangka N/A
(i) Perseroan; dan telekomunikasi waktu Perjanjian
(ii) IK; Sewa Lokasi yang Pengalihan
terakhir, dan dapat Perjajian ini atau setiap
diperpanjang atau Perjanjian Sewa Lokasi
diakhiri sesuai tidak boleh dialihkan,
dengan ketentuan dijaminkan atau
Perjanjian ini. dipindahkan seluruhnya
atau sebagian oleh Pihak
Jangka waktu sewa manapun tanpa
setiap Lokasi akan persetujuan tertulis
ditetapkan dalam sebelumnya dari Pihak
Perjanjian Sewa lainnya.
Lokasi.
Salah satu Pihak dapat
mengalihkan,
menjaminkan dan
mengalihkan hak dan
kewajibannya di bawah ini
dan di bawahnya, untuk
tujuan memberikan
agunan atau jaminan
kepada perbankan atau
lembaga keuangan lainnya
yang telah memberikan
pembiayaan kepada Pihak
yang memindahkan hak,
dengan ketentuan Pihak
tersebut diwajibkan untuk
meminta lembaga
tersebut menghormati
kepentingan, hak dan
keuntungan Pihak lain
dalam atau terkait dengan
Perjanjian dan Perjanjian
Sewa Lokasi atau dalam
melaksanakan hak apa
pun darinya dan/atau
berdasarkan jaminan.
Hukum yang Berlaku
202
Page 231
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian dalam Perjanjian
Afiliasi
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia
58. Nama Perjanjian Perseroan akan Perjanjian ini berlaku Pembatasan sehubungan IK merupakan
Perjanjian Pinjam Pakai Kantor meminjamkan ruangan selama QTI dengan Rencana perusahaan
Antara PT Profesional kepada QTI, dan oleh merupakan pihak Transaksi anak
Telekomunikasi Indonesia dan QTI akan dipergunakan yang: (i) memiliki N/A Perseroan
Quattro International No. sebagai domisili dan hubungan afiliasi
009/AGR/BOD-LGL/AG- alamat badan usaha dan/atau (ii) Pengakhiran Dipercepat
ESH/01/2021 tanggal 29 untuk daerah Bandung, terkonsolidasi dengan N/A
Januari 2021 (“Perjanjian”). Jawa Barat, tanpa Perseroan.
dikenakan biaya Pengalihan
Para Pihak apapun kepada QTI. Jangka waktu sewa Perjanjian ini tidak akan
(i) Perseroan; dan setiap Lokasi akan berakhir dengan
(ii) IK; ditetapkan dalam dilikuidasinya salah satu
Perjanjian Sewa pihak dan/atau dengan
Lokasi. penjaminan atas ruangan
kepada pihak ketiga
manapun juga dan/atau
dengan penjualan ruangan
sebelum berakhirnya
jangka waktu.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia
59. Nama Perjanjian Perseroan memberikan 22 Juni 2021 – 21 Juni Pembatasan sehubungan Tidak ada
Perjanjian Kerja Sama tentang Access Site kepada 2026 dengan Rencana hubungan
Pemanfaatan Access Site Telkom di Site. Transaksi Afiliasi
untuk Penyelenggaraan Perpanjangan jangka N/A dengan
Jaringan dan Jasa waktu dapat Perseroan
Telekomunikasi No: dilakukan degan Pengakhiran Dipercepat
001/AGR/BOD/AG- Telkom memberikan Perjanjian ini berakhir
IG/06/2021 tanggal 22 Juni pemberitahuan apabila terjadinya salah
2021 sebagaimana diubah tertulis kepada satu dari peristiwa berikut
dengan Amendemen Pertama Perseroan paling ini:
No. 51/HK.820/DWS- lambat 3 (tiga) bulan a. Berakhirnya jangka
A0000000/2024 tanggal 20 sebelum perjanjian waktu perjanjian;
Juni 2024 (“Perjanjian”) berakhir. b. Apabila salah satu
pihak terbukti
Para Pihak melakukan fraud;
PT Telekomunikasi Indonesia Catatan: atau
(Persero) Tbk (“Telkom”); dan Perjanjian ini masih c. Apabila salah satu
Perseroan berlaku. pihak terbukti
melakukan
pelanggaran
dan/atau tidak
melaksanakan
perjanjian ini
Pengalihan
Perjanjian ini tidak dapat
dialihkan oleh salah satu
203
Page 232
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian dalam Perjanjian
Afiliasi
pihak kepada pihak ketiga
tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari pihak
lainya.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia
60. Nama Perjanjian GTP bermaksud untuk Perjanjian ini berlaku Pembatasan sehubungan GTP
Perjanjian Pinjam Pakai Kantor menyewa sebagian dari selama GTP dengan Rencana merupakan
No. 018/AGR/BOD-LGL/AG- ruang perkantoran di merupakan pihak yang Transaksi perusahaan
ESH/02/2021 (“Perjanjian”) Suropati Core Blok AB (i) memiliki hubungan N/A anak
(Anggrek Boulevard) afiliasi dan/atau (ii) Perseroan
Para Pihak No. 16, Kelurahan terkonsolidasi dengan Pengakhiran Dipercepat
(i) GTP; dan Pasirlayung, Kecamatan Perseroan. N/A
(ii) Perseroan Cibeunying Kidul, Kota
Bandung milik Pengalihan
Perseroan N/A
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia
61. Nama Perjanjian Perseroan sepakat Jangka waktu Pembatasan sehubungan Tidak ada
Perjanjian Sewa Menyewa untuk memberikan Perjanjian berlaku dengan Rencana hubungan
Induk, tanggal 22 Februari Hutchison akses ke Site sejak 1 Januari 2019 Transaksi Afiliasi
2019 sebagaimana diubah dan Fasilitas serta hingga tidak ada site N/A dengan
terakhir dengan Amandemen menempati dan yang disewa Perseroan
tanggal 28 Oktober 2021 menggunakan Site dan Hutchison yang masih Pengakhiran Dipercepat
(“Perjanjian”). Fasilitas. berlaku. N/A
Para Pihak Jangka waktu tiap site Pengalihan
(i) Perseroan; dan adalah 10 (sepuluh) Perseroan tidak dapat
(ii) Hutchison tahun sejak tanggal menjual, mengalihkan
penyewaan tower atau memindahkan hak
dimulai dan dapat dan kewajiban dalam
diperpanjang selama Perjanjian ini tanpa
5 (lima) tahun. persetujuan tertulis dari
Hutchison.
Catatan:
Perjanjian ini masih Hukum yang Berlaku
berlaku. Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
International Court of
Arbitration of ICC
62. Nama Perjanjian JMS memberikan Kecuali diakhiri lebih Pembatasan sehubungan Tidak ada
Master Ground Lease and Protelindo hak tunggal awal sesuai dengan dengan Rencana hubungan
Cooperation Agreement atau dan eksklusif untuk ketentuan Perjanjian, Transaksi Afiliasi
Perjanjian Induk Kerjasama menggunakan, Perjanjian ini akan N/A dengan
dan Sewa Lahan No. membangun, menyewa berlaku sejak Tanggal Perseroan
13/AGR/PTI- dan mengoperasikan Efektif dan aman Pengakhiran Dipercepat
204
Page 233
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian dalam Perjanjian
Afiliasi
LGL/BOD/VI/2022 tanggal 22 menara telekomunikasi tetap berlaku hingga Perjanjian ini dapat
September 2021 (termasuk Micro Cell paling lambat: (i) 1 diakhiri oleh masing-
(“Perjanjian”). Pole di lahan-lahan tahun setelah Tanggal masing pihak sebelum
tertentu di area: (i) Golf Efektif jika tidak ada berakhirnya jangka waktu
Para Pihak Island atau Pulau D atau Perjanjian Kerjasama perjanjian: antara lain: (i)
(i) Perseroan (“Protelindo”); Pulau Maju; (il) dan Sewa Lahan Apabila Pihak lainnya
dan Riverwalk Island atau (PKSL) yang dinyatakan pailit
(ii) Jaringan Mega Sedayu Pulau C atau Pulau Kita; dilaksanakan, atau (ii) berdasarkan putusan
(“JMS”). dan (ii) Pantai Indah selama terdapat PKSL pengadilan Niaga yang
Kapuk II, dimana IMS yang berlaku, sampai berkekuatan hukum tetap;
atau afiliasinya memiliki dengan hari pertama atau (ii) Kegagalan JMS
kepemilikan dan hak PKSL tidak berlaku atau kegagalan
untuk menguasai lagi. Proetelindo sebagaimana
secara sah. dimaksud pada pasal 18.1
Jangka Waktu awal dan pasal 18.2
sewa untuk lokasi
(berdasarkan setiap Pengalihan
PKSL Awal atau PKSL Tanpa persetujuan tertulis
tambahan) akan JMS, Protelindo tidak akan
dimulai pada tanggal mengalihkan haknya
efektif masing- berdasarkan Perjanjian
masingnya sampai atau PKSL mana pun
dengan mana yang (termasuk afiliasi
lebih lama: 10 tahun Protelindo)
setelahnya dan
berakhirnya Hukum yang Berlaku
Perjanjian Sewa Hukum Negara Republik
Lokasi Penyewa. Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI)
63. Nama Perjanjian PNS memberikan Jangka waktu Pembatasan sehubungan Tidak ada
Perjanjian Kerjasama Protelindo hak sewa Perjanjian berlaku dengan Rencana hubungan
Penyediaan Infrastruktur lahan yang dimiliki atau terhitung sejak Transaksi Afiliasi
Menara dan Sewa Lahan No. dikuasai oleh PNS dan tanggal Perjanjian N/A dengan
001/PTI Busdev-PMS/VI/2022 Protelindo membayar dan akan berakhir Perseroan
tanggal 17 Juni 2022 sejumlah biasa sewa apabila diakhiri atau Pengakhiran Dipercepat
(“Perjanjian”). lahan dimana akan berakhir pada Protelindo berhak untuk
Protelindo akan tanggal pertama mengakhiri perjanjian
Para Pihak bekerjasama dengan dinana tidak terdapat sewa lahan dengan
(i) Perseroan operator BAPS atau Perjanijan pemberitahuan tertulis
(“Protelindo”); dan telekomunikasi lain baik Sewa Lahan yang terlebih dahulu kepada
(ii) PT Pratama Nusantara di infrastuktur menara masih berlaku. PNS apabila terjadi salah
Sakti (“PNS”). untuk PNS maupun di satu peristiwa-peristiwa
infrastuktur menara antara lain: (i) setelah
lainnya, adanya pelanggaran yang
dilakukan oleh PNS
terhadap perjanjian sewa
lahan (ii) apabila tempat
yang digunakan tidak lagi
bisa digunakan oleh
Protelindo (iii) PNS tidak
lagi sebagai pemilik atau
pihak yang berhak atas
lokasi layanan/ tempat
yang disewakan (iv)
seluruh bagian atau suatu
substansial dar suatu
205
Page 234
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian dalam Perjanjian
Afiliasi
layanan diambilalih oleh
otoritas pemerintah.
Pengalihan
Tidak diatur.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI)
64. Nama Perjanjian Telkomsel berkeinginan Jangka waktu Pembatasan sehubungan Tidak ada
Perjanjian Induk Sewa untuk menyewa suatu Perjanjian berlaku dengan Rencana hubungan
Menyewa untuk Kolokasi No. tempat lokasi milik sejak 27 Oktober Transaksi Afiliasi
080/BC/PROC-01/LOG/2009 Perseroan untuk 2009 hingga tidak ada Tidak ada dengan
tanggal 27 Oktober 2009, mengoperasikan site lease/ sewa lokasi Perseroan
sebagaimana diubah dengan peralatan komunikasi yang disewa Pengakhiran Dipercepat
Amandemen No. 1 tanggal 6 Telkomsel. Telkomsel yang masih Jika ada Pihak yang gagal
April 2015 tentang sewa berlaku. melaksanakan
menyewa infrastruktur kewajibannya dan tidak
Menara untuk penempatan Jangka waktu tiap site memperbaiki atau
peralatan telekomunikasi adalah 10 (sepuluh) mengembalikan kepada
(“Perjanjian”). tahun sejak tanggal keadaan semula.
mulai dari site
Para Pihak lease/sewa lokasi dan Pengalihan
(i) Perseroan; dan dapat diperpanjang Perseroan tidak dapat
(ii) PT Telekomunikasi Selu- secara otomatis menjual, mengalihkan,
lar (“Telkomsel”). sebanyak 2 kali, menjaminkan atau
masing-masing untuk memindahkan hak dan
jangka waktu 10 kewajiban dalam
(sepuluh) tahun. Perjanjian ini tanpa
persetujuan tertulis dari
Catatan: Telkomsel
Perjanjian ini masih
berlaku. Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (“BANI”)
65. Nama Perjanjian Telkomsel bermaksud Jangka waktu Per- Pembatasan sehubungan Tidak ada
Kontrak Induk Sewa Menyewa untuk menyewa infra- janjian berlaku dengan Rencana hubungan
Infrastruktur Tower Program struktur tower dan lay- selama 10 (sepuluh) Transaksi Afiliasi
Blue Ocean Tahun 2017 Di anan utama milik Perse- tahun sejak tanggal Tidak ada dengan
Area 1 dan Jasa roan untuk pe- 29 November 2017 Perseroan
Pemeliharaannya Nomor nempatan peralatan te- atau mengikuti tang- Pengakhiran Dipercepat
MPA001-1711-4465, tanggal lekomunikasi milik Tel- gal sewa yang tertera Jika ada Pihak yang gagal
29 November 2017 komsel dalam program pada BAPS yang di- melaksanakan
(“Perjanjian”). Blue Ocean. tandatangani Para Pi- kewajibannya dan tidak
hak berdasarkan memperbaiki atau
Para Pihak jangka waktu per- mengembalikan kepada
(i) Perseroan; dan janjian. keadaan semula, Force
(ii) PT Telekomunikasi Selu- Majeure yang berlangsung
lar (“Telkomsel”). lebih dari 3 bulan dan
apabila terdapat hukum
atau putusan atau hal lain
yang melarang Perseroan
206
Page 235
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian dalam Perjanjian
Afiliasi
menggunakan lahan yang
dimaksud dalam
Perjanjian ini.
Pengalihan
Melalui pemberitahuan
kepada Pihak lainnya
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
BANI
66. Nama Perjanjian Hutchison berkeinginan Jangka waktu Perjan- Pembatasan sehubungan Tidak ada
Perjanjian Induk Sewa untuk menyewa ruang jian berlaku sejak 15 dengan Rencana hubungan
Menyewa HCPT No. 584/LGL- pada Agustus 2007 hingga Transaksi Afiliasi
AGR/PT Profesional telecommunication tidak ada site yang Tidak ada dengan
Telekomunikasi tower sites yang dimiliki disewa Hutchison Perseroan
Indonesia/HAW- Perseroan untuk yang masih berlaku. Pengakhiran Dipercepat
RI/Tech/VIII/07 tanggal 15 pengoperasian Jika ada Pihak yang gagal
Agustus 2007 sebagaimana peralatan komunikasi Jangka waktu tiap site melaksanakan
diubah terakhir kali dengan termasuk sebidang adalah 10 (sepuluh) kewajibannya dan tidak
Amendment No.3 to the Lease tanah di setiap tahun dan akan diper- memperbaiki atau
Agreement and Amendment telecommunication panjang secara langs- mengembalikan kepada
No.1 to the TOPA HCPT tower sites untuk ung untuk 2 kali peri- keadaan semula, dan
No.408/LGL-Colo pendirian tempat ode dengan masing- apabila terdapat hukum
MLA/AMD3/PT Profesional penampungan masing perpanjangan atau putusan atau hal lain
Telekomunikasi Indonesia/RS- peralatan Hutchison. untuk jangka waktu 5 yang melarang Perseroan
MM/Tech/VIII/12 tanggal 9 (lima) tahun. menggunakan lahan yang
Agustus 2012 (“Perjanjian”). dimaksud dalam
Catatan: Perjanjian ini.
Para Pihak Perjanjian ini masih
(i) Perseroan; dan berlaku. Pengalihan
(ii) PT Hutchison CP Tele- Perseroan tidak dapat
communications menjual, mengalihkan,
(sekarang berubah menjaminkan atau
nama menjadi PT memindahkan hak dan
Hutchison 3 Indonesia kewajiban dalam
(“Hutchison”). Perjanjian ini tanpa
persetujuan tertulis dari
Hutchison.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Singapore International
Arbitration Center (SIAC)
67. Nama Perjanjian Perseroan sepakat Jangka waktu Pembatasan sehubungan Tidak ada
Master Lease Agreement untuk membeli menara Perjanjian berlaku dengan Rencana hubungan
No.147/LGL-AGR-Master komunikasi dan sejak 18 Maret 2008 Transaksi Afiliasi
Lease/Protelindo/FLB- infrastruktur terkait hingga tidak ada site Tidak ada dengan
RS/TECH/III/08 tanggal 18 dengan mengalihkan, yang disewa H3I yang Perseroan
Maret 2008 sebagaimana novasi atau masih berlaku. Pengakhiran Dipercepat
telah diubah beberapa kali, mengalihkan hak-hak Jika terdapat Pihak yang
terakhir dengan Amendment dan kepentingan H3I Jangka waktu tiap site gagal melaksanakan
No.3 to the Master Lease berdasarkan Tower untuk TTA 2008 kewajibannya dalam
Agreement HCPT No. 407/LGL- Transfer Agreement adalah 12 (dua belas) Perjanjian ini
207
Page 236
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian dalam Perjanjian
Afiliasi
MLA-AMD3/PT Profesional (“TTA”). Sewa peman- tahun yang dapat
Telekomunikasi Indonesia/RS- faatan lokasi yang diperpanjang selama Pengalihan
MM/Tech/VIII/12 tanggal 9 diperlukan untuk pen- 6 (enam) tahun dan Perseroan tidak dapat
Agustus 2012 (“Perjanjian”). goperasian peraƒ√latan diperpanjang kembali menjual, mengalihkan,
komunikasi. untuk jangka waktu 6 menjaminkan atau
Para Pihak (enam) tahun memindahkan hak dan
(i) Perseroan; dan kedepan. kewajiban dalam
(ii) PT Hutchison CP Tele- Perjanjian ini tanpa
communications Jangka waktu tiap site persetujuan tertulis dari
(Sekarang berubah untuk untuk TTA 2010 H3I.
nama menjadi PT adalah selama 10
Hutchison 3 Indonesia) (sepuluh) tahun yang Hukum yang Berlaku
(“H3I”). dapat diperpanjang Hukum Negara Republik
selama 5 (lima) tahun Indonesia
dan diperpanjang
kembali untuk jangka Penyelesaian Sengketa
waktu 5 (lima) tahun International Court of
kedepan. Arbitration of ICC
68. Nama Perjanjian XL hendak menyewa Jangka waktu Per- Pembatasan sehubungan Tidak ada
Perjanjian Sewa Induk tanggal ruang pada site Pro- janjian berlaku sejak 4 dengan Rencana hubungan
4 Desember 2007 telindo untuk mengop- Desember 2007 Transaksi Afiliasi
sebagaimana diubah dari erasikan perlatan tele- hingga tidak ada site Tidak ada dengan
waktu ke waktu, terakhir kali komunikasinya . yang disewa XL yang Perseroan
dengan Perjanjian Perubahan masih berlaku. Pengakhiran Dipercepat
atas Perjanjian Sewa Induk Jika salah satu Pihak gagal
antara Perseroan dan XL Jangka waktu tiap site melaksanakan
tanggal 11 Oktober 2019, adalah 10 (sepuluh) kewajibannya, tidak
sebagaimana telah ditambah tahun sejak tanggal memperbaiki atau
dengan Berita Acara penyewaan tower di- mengembalikannya dalam
Kesepakatan Perubahan mulai, dan dapat di- waktu 30 hari atau tidak
Komposisi Harga Sewa perpanjang 2 kali lebih dari 60 hari setelah
Infrastruktur Menara Nol. dengan jangka waktu penerimaan
06/BAK/PTI-LGL/BOD/X/2022 5 (lima) tahun untuk pemberitahuan.
tanggal 31 Oktober 2022. masing-masing
(“Perjanjian”). jangka waktu perpan- Pengalihan
jangan untuk tiap site Para Pihak tidak dapat
Para Pihak nya. menjual, mengalihkan,
(i) Perseroan; dan menjaminkan atau
(ii) PT XL Axiata, Tbk. (“XL”) Catatan: memindahkan hak dan
Perjanjian ini masih kewajiban dalam
berlaku. Perjanjian ini tanpa
persetujuan tertulis dari
Pihak lain.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
BANI
69. Nama Perjanjian XL hendak menyewa Jangka waktu Per- Pembatasan sehubungan Tidak ada
Perjanjian Build to Suit dan ruang pada site Pro- janjian berlaku sejak dengan Rencana hubungan
Perjanjian Sewa Induk tanggal telindo untuk mengop- 19 Juli 2010 hingga ti- Transaksi Afiliasi
19 Juli 2010 sebagaimana erasikan perlatan tele- dak ada site yang Tidak ada dengan
diubah terakhir kali dengan komunikasinya . disewa XL yang masih Perseroan
Perjanjian Perubahan atas berlaku. Pengakhiran Dipercepat
Perjanjian Sewa Induk antara Jika salah satu Pihak gagal
Perseroan dan XL tanggal 11 Jangka waktu tiap site melaksanakan
Oktober 2019 (“Perjanjian”). adalah 10 (sepuluh) kewajibannya, tidak
208
Page 237
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian dalam Perjanjian
Afiliasi
tahun sejak tanggal memperbaiki atau
Para Pihak penyewaan tower di- mengembalikannya dalam
(i) Perseroan; dan mulai, dan dapat di- waktu 30 hari atau tidak
(ii) PT XL Axiata, Tbk. (“XL”) perpanjang satu kali lebih dari 60 hari setelah
dengan jangka waktu penerimaan
5 (lima) tahun untuk pemberitahuan.
tiap sitenya.
Pengalihan
Catatan: Para Pihak tidak dapat
Perjanjian ini masih menjual, mengalihkan,
berlaku. menjaminkan atau
memindahkan hak dan
kewajiban dalam
Perjanjian ini tanpa
persetujuan tertulis dari
Pihak lain.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
BANI
70. Nama Perjanjian Penentuan syarat dan Jangka waktu Per- Pembatasan sehubungan Tidak ada
Perjanjian Build to Suit No. ketentuan yang akan janjian berlaku sejak dengan Rencana hubungan
425/FKTR/B00-BBB/08 dan mengatur pengadaan, 13 Mei 2011 hingga ti- Transaksi Afiliasi
No. SRM 3100000401 antara konstruksi dan sewa dak ada site yang Tidak ada dengan
Perseroan dan Indosat tanggal Kembali dari Lokasi disewa Indosat yang Perseroan
13 Mei 2011 (“Perjanjian”) Build to Suit (“BTS”) masih berlaku. Pembatalan Sewa
(“Lokasi BTS”) Indosat memiliki hak
Para Pihak Jangka waktu tiap site untuk membatalkan suatu
(i) Perseroan; dan adalah 10 (sepuluh) Lokasi BTS melalui
(ii) PT Indosat, Tbk (“In- tahun sejak 60 (enam pemberitahuan tertulis
dosat”). puluh) hari setelah kepada Perseroan
Lokasi BTS dinyatakan sebelum Perseroan
atau dianggap RFI. menyelesaikan proses ijin
warga atas lokasi BTS yang
Catatan: bersangkutan.
Perjanjian ini masih
berlaku. Pengakhiran Dipercepat
Jika salah satu Pihak gagal
melaksanakan
kewajibannya, tidak
memperbaiki atau
mengembalikannya dalam
waktu 30 hari atau tidak
lebih dari 60 hari setelah
penerimaan
pemberitahuan.
Pengalihan
Para Pihak tidak dapat
menjual, mengalihkan,
menjaminkan atau
memindahkan hak dan
kewajiban dalam
Perjanjian ini tanpa
persetujuan tertulis dari
Pihak lain. Namun,
209
Page 238
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian dalam Perjanjian
Afiliasi
Perseroan atau Indosat
dapat memindahkan
tanpa persetujuan Pihak
lain dalam hal pengalihan
dilakukan kepada
afiliasinya atau pihak lain
yang diatur dalam
Perjanjian ini.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
BANI
71. Nama Perjanjian Perseroan menyewa- Jangka waktu Perjan- Pembatasan sehubungan Tidak ada
Perjanjian Induk Sewa kan satu atau beberapa jian berlaku sejak 1 Ja- dengan Rencana hubungan
Menyewa Menara site kepada Smart. nuari 2018 hingga ti- Transaksi Afiliasi
Telekomunikasi No. dak ada site yang Tidak ada dengan
070/Procurement/SMART/PK disewa Smart yang Perseroan
S-Protelindo/IX/18 tanggal 4 masih berlaku. Pengakhiran Dipercepat
September 2018 Pengakhiran terjadi jika
(“Perjanjian”). Jangka waktu tiap site salah satu pihak gagal
adalah 5 (lima) tahun. melaksanakan kewajiban
Para Pihak dalam Perjanjian ini dan
(i) Perseroan; dan Catatan: tidak dapat memperbaiki
(ii) PT Smart Telecom Perjanjian ini masih atau mengembalikan
(“Smart”). berlaku. keadaan semula dalam
jangka waktu 30 hari atau
tidak lebih dr 60 hari
setelah menerima
pemberitahuan terkait
kelalaian tersebut.
Pengalihan
Perjanjian ini dapat
dialihkan hak dan
kewajibannya dengan
memberikan
pemberitahuan tertulis
kepada Pihak lainnya.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
BANI
72. Nama Perjanjian Smartfren setuju untuk Jangka waktu berlaku Pembatasan sehubungan Tidak ada
Perjanjian Induk Sewa menyewa 1.000 lokasi sejak 1 Januari 2018 dengan Rencana hubungan
Menyewa untuk Menara sampai akhir Maret hingga tidak ada site Transaksi Afiliasi
Telekomunikasi No. 2019 dan dengan usaha yang disewa Tidak ada dengan
059/Procurement/Smartfren/ terbaiknya akan Smartfren yang masih Perseroan
PKS-Perseroan/IX/18, tanggal menyewa 650 sebagai berlaku. Pengakhiran Dipercepat
4 September 2018 tambahan. Jika ada Pihak yang gagal
(“Perjanjian”). Jangka waktu tiap site melaksanakan
adalah 5 (lima) tahun. kewajibannya dan tidak
Para Pihak memperbaiki atau
Perseroan; dan mengembalikan kepada
keadaan semula, Force
210
Page 239
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian dalam Perjanjian
Afiliasi
(ii) PT Smartfren Tele- Majeure yang berlangsung
com Tbk (“Smart”). lebih dari 3 bulan dan
apabila terdapat hukum
atau putusan atau hal lain
yang melarang Perseroan
menggunakan lahan yang
dimaksud dalam
Perjanjian ini.
Pengalihan
Jika ada Pihak yang gagal
melaksanakan
kewajibannya dan tidak
memperbaiki atau
mengembalikan kepada
keadaan semula, Force
Majeure yang berlangsung
lebih dari 3 bulan dan
apabila terdapat hukum
atau putusan atau hal lain
yang melarang Perseroan
menggunakan lahan yang
dimaksud dalam
Perjanjian ini.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
BANI
73. Perjanjian Kerjasama HPI bermaksud untuk Jangka waktu Pembatasan sehubungan Tidak ada
Penyediaan Infrastruktur menggunakan Layanan Perjanjian berlaku dengan Rencana hubungan
Menara No. HPI-EX-RMPO- Menara yang sejak 7 November Transaksi Afiliasi
001-2017 tanggal 7 November disediakan oleh 2017 dan akan Tidak ada dengan
2017 sebagaimana Perseroan. berakhir apabila Perseroan
diamandemen oleh diakhiri atau akan Pengakhiran Dipercepat
Amandemen Pertama Atas berakhir pada tanggal Perseroan dapat
Perjanjian Kerjasama pertama dimana tidak mengakhiri Perjanjian jika
Penyediaan Infrastruktur terdapat Berita Acara HPI sudah tidak menjadi
Menara No. HPI-EX-RMPO- Penggunaan Site pemilik atau pihak yang
001-2017/Amd1 tanggal 25 (BAPS) yang masih berhak lagi, karena adanya
Juli 2018 (“Perjanjian”). berlaku kelalaian yang dilakukan
oleh masing-masing Pihak
Para Pihak Jangka waktu dan apabila terdapat
(i) Perseroan; dan penggunaan Layanan hukum atau putusan atau
(ii) PT Hartono Plantation Menara untuk hal lain yang melarang
Indonesia (“HPI”). masing-masing Perseroan menggunakan
Infrastruktur Menara lahan yang dimaksud
Bersama-sama disebut Para adalah selama 10 dalam Perjanjian ini.
Pihak. (sepuluh) tahun
terhitung sejak Pengalihan
Tanggal Efektif Sewa, Perjanjian ini tidak akan
yaitu tanggal berakhir bilamana terjadi
dimulainya sewa peralihan dan/atau jual
penyediaan beli,
Infrastruktur Menara penggabungan/peleburan
terhitung dari tanggal Perseroan dan atau HPI
ditandatanganinya kepada pihak ketiga.
dokumen BAPS oleh
211
Page 240
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian dalam Perjanjian
Afiliasi
Protelindo dan HPI. Hukum yang Berlaku
Jangka Layanan dapat Hukum Negara Republik
diperpanjang ber- Indonesia
dasarkan kesepaka-
tan tertulis Para Penyelesaian Sengketa
Pihak. BANI
74. Nama Perjanjian Ketentuan dalam Jangka waktu Perjan- Pembatasan sehubungan Tidak ada
Perjanjian Bifurkasi Project Ti- rangka pengalihan hak jian berlaku sejak 1 dengan Rencana hubungan
tan tentang Penyewaan Me- sewa menara, bagian la- November 2019, dan Transaksi Afiliasi
nara Telekomunikasi antara han, dan hak akses ke akan berakhir apabila N/A dengan
PT. Indosat Tbk. Dengan PT. menara oleh Indosat ke- diakhiri atau akan be- Perseroan
Dayamitra Telekomunikasi pada Perseroan. rakhir pada tanggal Pengakhiran Dipercepat
No. 1044/I00-I0AA/LGL/19 pertama dimana tidak Perjanjian dapat diakhiri
(“Perjanjian”) terdapat Berita Acara oleh para pihak
Penggunaan Site berdasarkan kesepakatan
Para Pihak (BAPS) yang masih bersama atau diakhiri
Perseroan; dan berlaku. secara sepihak oleh salah
PT Indosat, Tbk (“In- satu pihak karena adanya
dosat”) Jangka waktu sewa pelanggaran dan/atau
akan berlangsung se- kelalaian yang dilakukan
lama 10 (sepuluh) ta- oleh pihak lainnya
hun dan dihitung mu- terhadap ketentuan
lai hari ke 45 (empat Perjanjian ini atau
puluh lima) sejak penggunaan obyek sewa,
tanggal diterbitkan- apabila terhadap
nya surat ijin instalasi pelanggaran/kelalaian
dan dapat diperpan- tersebut pihak yang
jang untuk jangka melakukan kesalahan
waktu tambahan se- telah diberikan surat
kurang-kurangnya peringatan sebanyak 3
untuk selama 5 (lima) (tiga) kali, dengan jangka
tahun kemudian se- waktu masing-masing
suai kesepakatan. surat peringatan adalah 7
(tujuh) hari kerja, dan
dalam waktu 7 (tujuh0
hari kerja setelah surat
peringatan ketiga tidak
ada tindakan perbaikan
atas pelanggaran/kelalaian
yang dilakukan pihak
tersebut.
Pengalihan
Perseroan tidak
diperkenankan untuk
mengalihkan,
memperbaharui, atau
memberikan
kepentingannya dalam
Perjanjian ini dan wajib
menyebabkan setiap
pengguna dan setiap
penggunaan obyek sewa
untuk melarang setiap
pengalihan tanpa
memperoleh persetujuan
tertulis sebelumnya dari
Indosat.
212
Page 241
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian dalam Perjanjian
Afiliasi
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian sengketa
BANI
75. Perjanjian Bifurkasi Project Ketentuan dalam Jangka waktu Per- Pembatasan sehubungan Tidak ada
Pegasus terkait Pernyataan rangka pengalihan hak janjian berlaku sejak dengan Rencana hubungan
Kembali dan Perubahan sewa menara, bagian 31 Maret 2020, dan Transaksi Afiliasi
Perjanjian Induk Sewa lahan, dan hak akses ke akan terus belaku Tidak ada dengan
Menyewa Infrastruktur Tower menara oleh XL kepada kecuali diakhiri lebih Perseroan
Sehubungan dengan Lokasi- Perseroan. awal sesuai dengan Pengakhiran Dipercepat
Lokasi XL yang dialihkan ketentuan Perjanjian. Penyewa berhak untuk
antara PT. Dayamitra Tele- mengakhiri perjanjian
komunikasi dengan PT. XL AXI- Jangka waktu sewa sewa site suatu lokasi se-
ATA, Tbk No: menyewa untuk tiap telah tanggal ditanda tan-
118/LCA/XL/II/2020 (“Per- perjanjian sewa ber- gani perjanjian sewa site
janjian”). laku selama 10 (se- segera setelah adanya
puluh) tahun, dan pemberitahuan tertulis
Para Pihak mulai dihitung sejak kepada XL dengan keten-
(i) Perseroan; dan tanggal ditanda-tang- tuan sebagaimana terinci
(ii) PT XL Axiata, Tbk (“XL”). aninya BAPS oleh pada Lampiran I Perjanjian
para pihak. ini.
Bersama-sama disebut Para Jangka waktu
Pihak. sebagaimana terse- Pengalihan
but diatas dapat di- Penyewa tidak diper-
perpanjang untuk kenankan untuk mengalih-
jangka waktu tamba- kan, memperbaharui, atau
han selama 5 (lima) memberikan kepentingan-
tahun kemudian nya dalam Perjanjian ini
sesuai kesepakatan atau setiap perjanjian
dan persetujuan para sewa site kepada pihak
pihak atau diakhiri manapun tanpa mem-
sesuai dengan kese- peroleh persetujuan tertu-
pakatan para pihak lis sebelumnya dari XL. Se-
dan berdasarkan lain yang telah diperjan-
ketentuan dan syarat- jikan didalam Perjanjian
syarat sebagaimana ini, penyewa tidak diizin-
diatur di dalam Per- kan untuk menyewakan
janjian ini. kembali atau memberikan
ijin atas kepentingannya
dalam Perjanjian ini atau
setiap perjanjian sewa
site.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
BANI
76. Nama Perjanjian Ketentuan dalam Jangka waktu Perjan- Pembatasan sehubungan Tidak ada
Perjanjian Bifurkasi Project rangka pengalihan hak jian berlaku sejak 31 dengan Rencana hubungan
Pegasus terkait Pernyataan sewa menara, bagian la- Maret 2020, dan akan Transaksi Afiliasi
Kembali dan Perubahan han, dan hak akses ke terus belaku kecuali N/A dengan
Perjanjian Induk Sewa menara oleh XL kepada diakhiri lebih awal se- Perseroan
Menyewa Menara Pada Perseroan. suai dengan keten- Pengakhiran Dipercepat
Lokasi Yang Dialihkan No: tuan Perjanjian Perjanjian dapat diakhiri
oleh para pihak
213
Page 242
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian dalam Perjanjian
Afiliasi
124/LCA/XL/II/2020 berdasarkan kesepakatan
(“Perjanjian”) bersama atau diakhiri
secara sepihak oleh salah
Para Pihak satu pihak atas
Perseroan; dan pelanggaran yang
PT Indosat, Tbk (“In- dilakukan oleh pihak
dosat”) lainnya terhadap
ketentuan Perjanjian ini,
yang pengakhiran tersebut
akan berlaku efektif sesuai
jangka waktu yang
disebutkan dalam surat
pemberitahuan
pengakhiran yang
dimaksud.
Pengalihan
Tidak satu pihak pun dapat
mengalihkan hak dan
kewajiban sebagaimana
diatur dalam Perjanjian ini
dan atau Perjanjian sewa
baik sebagian atau
seluruhnya kepada pihak
lain tanpa persetujuan
tertulis dari pihak lainnya
terlebih dahulu.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian sengketa
BANI
77. Nama Perjanjian Perubahan ketentuan Jangka waktu Perjan- Pembatasan sehubungan Tidak ada
Perjanjian Perubahan dan perjanjian-perjanjian jian berlaku sejak 24 dengan Rencana hubungan
Pernyataan Kembali Term sewa antara Indosat April 2025, dan akan Transaksi Afiliasi
Sheet No. 04/MSL- dan Perseroan. terus belaku kecuali N/A dengan
PROTEL/I/2023 dan diakhiri lebih awal se- Perseroan
Perpanjangan Sites suai dengan keten- Pengakhiran Dipercepat
Agreement No. Protelindo: tuan Perjanjian Para Pihak sepakat bahwa
13/AGR/PTI-XL/BOD/V/2025 seluruh hak untuk
dan No. IOH: 5100A01000 melakukan pengakhiran
(“Perjanjian”) lebih awal (early
termination) dan/atau hak
Para Pihak untuk mengakhiri demi
Perseroan; dan kemudahan (termination
PT Indosat, Tbk (“Indosat”) for convenience)
berdasarkan perjanjian-
perjanjian sewa awal
antara Indosat dan
Protelindo, dicabut dan
tidak lagi berlaku sejak
Tanggal Efektif.
Pengalihan
N/A
214
Page 243
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian dalam Perjanjian
Afiliasi
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian sengketa
BANI
78. Nama Perjanjian Perubahan ketentuan Jangka waktu Perjan- Pembatasan sehubungan Tidak ada
Perjanjian Bifurkasi Terkait perjanjian-perjanjian jian berlaku sejak 31 dengan Rencana hubungan
Perubahan dan Pernyataan sewa antara Indosat Maret 2020, dan akan Transaksi Afiliasi
Kembali Seluruh Ketentuan dan Perseroan. terus belaku kecuali N/A dengan
Perjanjian Induk Sewa diakhiri lebih awal se- Perseroan
Menara antara PT. Indosat, suai dengan keten- Pengakhiran Dipercepat
Tbk dengan PT. XL AXIATA, tuan Perjanjian Para Pihak sepakat bahwa
Tbk tanggal 28 Oktober 2019 seluruh hak untuk
No. 110/XL/X/2019 (“Per- melakukan pengakhiran
janjian”) lebih awal (early
termination) dan/atau hak
Para Pihak untuk mengakhiri demi
Perseroan; dan kemudahan (termination
PT Indosat, Tbk (“Indosat”) for convenience)
berdasarkan perjanjian-
perjanjian sewa awal
antara Indosat dan
Protelindo, dicabut dan
tidak lagi berlaku sejak
Tanggal Efektif.
Pengalihan
N/A
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian sengketa
BANI
79. Nama Perjanjian Ketentuan dalam Jangka waktu Perjan- Pembatasan sehubungan Tidak ada
Master Tower Lease rangka pengalihan hak jian berlaku sejak 7 dengan Rencana hubungan
Agreement between PT XL sewa menara, bagian la- Februari 2020, dan Transaksi Afiliasi
Axiata, Tbk and PTI dated 7 han, dan hak akses ke akan terus belaku N/A dengan
February 2020 which XL and menara oleh XL kepada kecuali diakhiri lebih Perseroan
PTI have entered into the Perseroan. awal sesuai dengan Pengakhiran Dipercepat
Asset Purchase Agreement ketentuan Perjanjian. XL berhak untuk
relating to a portfolio of 1728 mengakhiri Perjanjian yang
Towers. The Master Tower berlaku dengan
Lease Agreement relates to memberikan
the Leased Space in respect of pemberitahuan tertulis
1727 Towers on which XL has sebelumnya kepada
existing equipment Perseroan apabila terjadi
(“Perjanjian”) salah satu peristiwa
berikut:
Para Pihak a. Perseroan secara
Perseroan; dan material melanggar
PT XL Axiata, Tbk (“Indosat”) atau secara material
gagal melaksanakan
ketentuan apapun
dalam MTLA;
b.keterlambatan
pelaksanaan MTLA
215
Page 244
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian dalam Perjanjian
Afiliasi
dan/atau Perjanjian ini
yang disebabkan oleh
peristiwa Keadaan
Kahar (Force Majeure)
yang berlangsung lebih
dari 3 (tiga) bulan;
c. Perseroan sedang
mengalami Peristiwa
Kepailitan (Insolvency
Event) yang sedang
berlangsung.
Pengalihan
Perjanjian ini atau
Perjanjian apa pun,
termasuk seluruh hak dan
kewajiban berdasarkan
Perjanjian ini dan
perjanjian terkait, tidak
dapat dialihkan,
dijaminkan, atau
dipindahkan baik
seluruhnya maupun
sebagian oleh salah satu
Pihak tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu
dari Pihak lainnya
(persetujuan tersebut
tidak boleh ditahan atau
ditunda secara tidak
wajar), dengan ketentuan
bahwa masing-masing
Pihak dapat mengalihkan,
menjaminkan, dan
memindahkan MTLA ini
atau Perjanjian apa pun,
termasuk seluruh hak dan
kewajiban berdasarkan
Perjanjian ini dan
perjanjian terkait, untuk
tujuan pemberian jaminan
atau agunan kepada
Lembaga Keuangan yang
Memenuhi Syarat
(Qualifying Financial
Institution).
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian sengketa
BANI
80. Nama Perjanjian Ketentuan dalam Jangka waktu Perjan- Pembatasan sehubungan Tidak ada
Perjanjian Bifurkasi Terkait rangka pengalihan hak jian berlaku sejak 28 dengan Rencana hubungan
Perubahan dan Pernyataan sewa menara, bagian la- Oktober 2019, dan Transaksi Afiliasi
Kembali Seluruh Ketentuan han, dan hak akses ke akan terus belaku N/A dengan
Perjanjian Induk Sewa Menara menara oleh XL kepada kecuali diakhiri lebih Perseroan
antara PT. Indosat, Tbk Perseroan. awal sesuai dengan Pengakhiran Dipercepat
dengan PT. XL AXIATA, Tbk ketentuan Perjanjian. N/A
216
Page 245
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian dalam Perjanjian
Afiliasi
tanggal 28 Oktober 2019 No.
110/XL/X/2019 (“Perjanjian”) Pengalihan
N/A
Para Pihak
Perseroan; dan
PT XL Axiata, Tbk (“Indosat”) Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian sengketa
BANI
iForte
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
Perjanjian Sewa Menyewa
1. Nama Perjanjian Iforte sepakat dan se- 10 tahun sejak tanggal Pembatasan sehubungan Tidak ada
Perjanjian Sewa Menyewa Pole tuju untuk menyediakan berita acara penggun- dengan Rencana Transaksi hubungan
Untuk Semi Macro/Mini Macro perangkat dan peralatan aan site. Tidak ada. Afiliasi dengan
No. 0205-13-F07-120180 tang- telekomunikasi kepada Perseroan
gal 11 Oktober 2013, se- XL. Pengakhiran Dipercepat
bagaimana terakhir kali dia- XL berhak untuk sewaktu-
mandemen berdasarkan waktu mengakhiri, jika:
Amandemen kelima Perjanjian a. Iforte dinyatakan
Sewa Menyewa Pole Untuk melanggar, lalai atau
Semi Macro/Mini Macro No. gagal untuk
A5-0205-13-F07-120180 tang- melaksanakan satu
gal 30 November 2018. atau beberapa
(“Perjanjian”). ketentuan dalam
Perjanjian;
Para Pihak b. Pelaksanaan per-
i. Iforte; dan janjian tertunda ka-
ii. PT XL Axiata Tbk. (“XL”) rena force majeure;
dan
c. Iforte pailit, bangkrut,
dilikuidasi, atau dalam
proses kepailitan,
atau tidak mampu
membayar hutang-
hutangnya.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
2. Nama Perjanjian Pengembangan, pem- Jangka waktu Pembatasan sehubungan Tidak ada
Perjanjian Pembangunan Dan biayaan, desain, berlangganaan setiap dengan Rencana Transaksi hubungan
Sewa Menyewa Jaringan Core rekayasa pengadaan, Link atau Ring Tidak ada. Afiliasi dengan
Fiber Optik No. 014/ISI- konstruksi, pemasan- bergantung pada SPK. Perseroan
XL/FO/IX/2017 tanggal 19 Sep- gan, pengujian system, (i) Efektif 14 Januari Pengakhiran Dipercepat
tember 2017 sebagaimana uji penerimaan, pemeli- 2021, jangka Dapat diakhiri oleh masing-
terakhir kali diubah dengan haraan dan penyewaan waktu masing Pihak apabila:
Amendemen Kelima dan Sewa Jaringan Core Fiber berlangganan a. Terdapat
Menyewa Jaringan Core Fiber Optik dan/atau Fasilitas untuk tiap-tiap perubahan-
217
Page 246
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
Optik No. 014/ISI-XL Axiata/Fi- milik Iforte untuk di- Link atau Ring perubahan dan
berisasi/AMD V/VII/2023 tang- pergunakan oleh XL adalah: ketentuan hukum
gal 18 Juli 2023 (“Perjanjian”). dengan cara sewa me- (a) Untuk SPK ataupun peraturan
nyewa. diterbitkan dan perundang-
Para Pihak tertanggal pada undangan yang
(i) Iforte; dan atau sebelum 31 mengakibatkan
(ii) XL Desember 2019: bahwa Tindakan
14 (empat belas) Para Pihak dalam
tahun, mulai melaksanakan
berlaku efektif penyediaan
sejak tanggal bertentangan
ditandatanganiny dengan hukum;
a BAST oleh Para b. Izin salah satu pihak
Pihak; dicabut oleh
(b) Untukk SPK yang pemerintah atau
diterimma Iforte instansi berwenang
dari 1 Januari lainnya; dan
2020 sampai 3 c. Terjadi force
Januari 2021: 11 majeure
(sebelas) tahun,
mulai berlaku Hukum yang Berlaku
efektif sejak Hukum Negara Republik In-
tanggal donesia
ditandatanganiny
a BAST oleh Para Penyelesaian Sengketa
Pihak; Badan Arbitrase Nasional
(c) Untuk SPK Batch Indonesia.
III: 13 (tiga belas)
tahun, dimulai
dari tanggal yang
terjadi lebih
dahulu antara: (a)
tanggal Link/Ring
terhubung
dengan perangkat
route milik XL
(migrasi) atau (b)
enam bulan dari
tanggal
ditandatanganiny
a BAST oleh Para
Piha;
(ii) Jangka waktu
berlangganan
untuk masing-
masing Link atau
Ring untuk
masing-masing
SPK Batch IV
adalah 13 (tiga
belas) tahun,
dimulai dari
tanggal yang
terjadi lebih
dahulu antara: (a)
tanggal Link/Ring
atau Link Akses
terhubung
dengan
perangkat router
218
Page 247
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
milik XL (migrasi)
atau (b) tiga
bulan dari
tanggal
ditandatanganiny
a BAST oleh Para
Pihak; dan
(iii) Jangka waktu
berlangganan
untuk SPK Batch
V adalah 13 (tiga
belas) tahun,
dimulai dari
tanggal yang
terjadi lebih
dahulu antara: (a)
tanggal Link/Ring
atau Link Akses
terhubung
dengan
perangkat router
milik XL (migrasi)
atau (b) tiga
bulan dari
tanggal
ditandatanganiny
a BAST oleh Para
Pihakk
3. Nama Perjanjian Telkomsel sepakat un- 10 tahun terhitung Pembatasan sehubungan Tidak ada
Perjanjian Induk Sewa Me- tuk menyewa sebagian sejak mulai sewa dengan Rencana Transaksi hubungan
nyewa Infrastruktur Tower ruang pada Infrastruktur sebagaimana disebut- Tidak ada pembatasan Afiliasi dengan
Program Blue Ocean tahun Tower milik Iforte yang kan dalam Berita sehubungan dengan Ren- Perseroan
2017 Batch #2 di Area 2 dan termasuk penyediaan Acara Penggunaan cana Transaksi.
Jasa Pemeliharaannya tanggal layanan utama dan tam- Site
29 November 2017. (“Perjan- bahan untuk penem- Pengakhiran Dipercepat
jian”). patan perangkat tele- Telkomsel dapat
komunikasi milik mengakhiri apabila:
Para Pihak Telkomsel dan se- a. Jika Iforte menjadi
(i) Iforte; dan bagaimana Iforte berse- insolven;
(ii) Telkomsel. dia memenuhi kebu- b. Jika ada perintah
tuhan Telkomsel dengan atau keputusan
Prosedur Pelaksanaan untuk pembubaran
Penanganan Pelayanan atau likuidasi kepada
Infrastruktur Tower di Iforte;
Site c. Jika custodian, cura-
tor, manager, atau
karyawan yang
memiliki kekuasaan
yang sama ditunjuk
bagi kepentingan
Iforte untuk harta
benda milik Iforte;
d. Jika Iforte berhenti
melaksanakan kegi-
atan usahanya; dan
e. Jika ada kreditor
yang menguasai
harta benda apapun
yang dimiliki Iforte
219
Page 248
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
atau jika eksekusi
atau proses serupa
dikenakan atau dite-
gakkan terhadap
harta benda Iforte.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia.
4. Nama Perjanjian Telkomsel sepakat un- 10 tahun dimulai sejakPembatasan sehubungan Tidak ada
Kontrak Induk Sewa Menyewa tuk menyewa sebagian tanggal 20 Juli 2018 dengan Rencana Transaksi hubungan
Infrastruktur Tower Beserta ruang pada Infrastruktur sampai 19 Juli 2028 Tidak ada pembatasan Afiliasi dengan
Jasa Pemeliharaannya Tahun Tower milik Iforte yang Jangka Waktu Sewa sehubungan dengan Ren- Perseroan
2018 No. MPA001-1807-7064 termasuk penyediaan adalah berlaku 10 ta- cana Transaksi.
tanggal 20 Juli 2018. layanan utama dan tam- hun sejak ditanda-
(“Perjanjian”). bahan untuk penem- tanganinya BAPS Pengakhiran Dipercepat
patan perangkat tele- untuk periode tahun Telkomsel dapat
Para Pihak komunikasi milik pertama mengakhiri apabila:
(i) Iforte; dan Telkomsel dan se- a. Jika Iforte menjadi
(ii) Telkomsel. bagaimana Iforte berse- insolven;
dia memenuhi kebu- b. Jika ada perintah
tuhan Telkomsel dengan atau keputusan
Prosedur Pelaksanaan untuk pembubaran
Penanganan Pelayanan atau likuidasi kepada
Infrastruktur Tower di Iforte;
Site. c. Jika custodian, cura-
tor, manager, atau
karyawan yang
memiliki kekuasaan
yang sama ditunjuk
bagi kepentingan
Iforte untuk harta
benda milik Iforte;
d. Jika Iforte berhenti
melaksanakan kegi-
atan usahanya; dan
e. Jika ada kreditor
yang menguasai
harta benda apapun
yang dimiliki Iforte
atau jika eksekusi
atau proses serupa
dikenakan atau dite-
gakkan terhadap
harta benda Iforte.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia.
5. Nama Perjanjian Sewa microcell yang di- 10 tahun terhitung Pembatasan sehubungan Tidak ada
Perjanjian Induk Kerjasama miliki atau dikelola atau sejak mulai sewa dengan Rencana Transaksi hubungan
Sewa Microcell No.
220
Page 249
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
31000001234 tanggal 14 Sep- disiapkan oleh Iforte un- sebagaimana disebut- Tidak ada pembatasan Afiliasi dengan
tember 2012 sebagaimana diu- tuk penempatan kan dalam Berita sehubungan dengan Ren- Perseroan
bah dengan terakhir kali perangkat telekomu- Acara Penggunaan cana Transaksi.
sebagaimana diubah berdasar- nikasi, berupa antenna Site
kan Amandemen Kedua ter- sellular, dan Base Trans- Pengakhiran Dipercepat
hadap Perjanjian Induk Ker- ceiver Station serta Perjanjian ini dapat
jasama Microcell No. perangkat lainnya ter- berakhir bilamana:
31000001234 tanggal 23 April masuk sarana penun- a. Berakhirnya jangka
2019 (“Perjanjian”). jangnya. waktu perjanjian;
b. Indosat menggunakan
Para Pihak Microcell tidak sesuai
(i) Iforte; dan dengan penggunaan-
(ii) PT Indosat Tbk. (“In- nya;
dosat”) c. Iforte telah menerima
surat peringatan atau
teguran secara ter-
tulis sebanyak 3 (tiga)
kali berturut-turut;
d. Iforte belum me-
laksanakan penggan-
tian Infrastruktur Te-
lekomunikasi yang
rusak akibat kelalaian
Iforte; dan/atau
e. Seluruh atau sebagian
spesifikasi Infrastruk-
tur Telekomunikasi ti-
dak sesuai dengan SLA
dan Iforte tidak atau
belum dapat meng-
ganti Infrastruktur Te-
lekomunikasi dengan
spesifikasi yang telah
disepakati
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia.
6. Nama Perjanjian Indosat sepakat untuk Jangka waktu aman- Pembatasan sehubungan Tidak ada
Amandemen terhadap Per- menyewa infrastruktur demen perjanjian ini dengan Rencana Transaksi hubungan
janjian Induk Kerjasama Sewa telekomunikasi yang di- adalah 10 tahun dari Tidak ada pembatasan Afiliasi dengan
Menyewa Infrastruktur Tele- miliki, dikelola, dan/atau tanggal efektif per- sehubungan dengan Ren- Perseroan
komunikasi Serta Civil disediakan oleh Iforte, janjian cana Transaksi.
Mechanical Electrical dan berupa antenna seluler,
Acquisition untuk Penempatan antenna microwave, Pengakhiran Dipercepat
Perangkat Telekomunikasi No. Base Transceiver Station Indosat dapat mengakhiri
5100004318 tanggal 16 Sep- dan perangkat lainnya. kontrak atau Purchase Or-
tember 2019. der secara sepihak sebe-
(“Perjanjian”). lum Jangka Waktu Per-
janjian berakhir dengan
Para Pihak pemberitahuan tertulis ke-
(i) Iforte; dan pada Iforte, tanpa adanya
(ii) Indosat ganti rugi atau kompensasi
dalam bentuk apapun,
dalam hal:
221
Page 250
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
a. Jika kualitas kabel
optik tidak memenuhi
SLA;
b. Iforte melanggar satu
atau beberapa keten-
tuan dalam kontrak;
c. Iforte melakukan pe-
langgaran material
atas kontrak; dan
d. Denta keterlambatan
mencapai nilai maksi-
mal.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia.
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia.
7. Nama Perjanjian Sewa jaringan kabel op- 11 tahun sejak tanggal Pembatasan sehubungan Tidak ada
Kontrak Induk Untuk Sewa Ja- tik milik Iforte kepada In- 18 Maret 2019 dengan Rencana Transaksi hubungan
ringan Kabel Optik No. dosat dengan menerbit- Tidak ada pembatasan Afiliasi dengan
5100005601 tanggal 7 Mei kan Purchase Order. sehubungan dengan Perseroan
2019. Rencana Transaksi.
(“Perjanjian”).
Pengakhiran Dipercepat
Para Pihak Indosat dapat mengakhiri
(i) Iforte; dan kontrak atau Purchase
(ii) Indosat. Order secara sepihak
sebelum Jangka Waktu
Perjanjian berakhir dengan
pemberitahuan tertulis
kepada Iforte, tanpa
adanya ganti rugi atau
kompensasi dalam bentuk
apapun, dalam hal:
a. Jika kualitas kabel
optik tidak memenuhi
SLA;
b. Iforte melanggar satu
atau beberapa keten-
tuan dalam kontrak;
c. Iforte melakukan pe-
langgaran material
atas kontrak; dan
d. Denta keterlambatan
mencapai nilai maksi-
mal.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Akan diselesaikan terlebih
dahulu dengan musyawa-
rah antara Para Pihak.
8. Nama Perjanjian Sewa menyewa Periode awal: 5 tahun Pembatasan sehubungan Tidak ada
peralatan sejak tanggal dengan Rencana Transaksi hubungan
222
Page 251
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
MCP Master Lease Agreement telekomunikasi milik penandatangnanan Tidak ada pembatasan se- Afiliasi dengan
Mengenai Sewa Microcell Pole Iforte kepada Hutchison, Site License untuk hubungan dengan Rencana Perseroan
Untuk Penempatan Peralatan dimana Hutchison masing-masing site Transaksi.
Telekomunikasi Tanggal 16 De- diberikan hak akses ke dan dapat
sember 2014, sebagaimana dalam site. diperpanjang 5 tahun Pengakhiran Dipercepat
diubah dalam Amandemen oleh Hutchison Hutchison dapat mengak-
Kedua No. H3I Ref. No. dengan memberikan hiri apabila, antara lain:
232/LGL-AMD2/PT Iforte Solusi pemberitahuan paling a. Terdapat pelanggaran
Infotek/BW-CKT/Tech/V/19 lambat sebelum material oleh Iforte
tanggal 3 Mei 2019. (“Per- berakhirnya jangka atas perjanjian ini;
janjian”). waktu awal. b. Iforte pailit, bangkrut,
dilikuidasi, atau dalam
Para Pihak Catatan: Perjanjian ini proses kepailitan,
(i) Iforte; dan masih berlaku. atau tidak mampu
(ii) PT Hutchinson 3 Indone- membayar hutang-
sia (“Hutchinson”). hutangnya;
c. Jika menurut
pendapat Hutchison
dan disertai bukti,
Iforte tidak dapat
memberikan Supply
atas layanan karena
kesulitan teknis atau
keuangan.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia.
9. Nama Perjanjian Penyediaan dan pem- 3 Maret 2021 – 3 Pembatasan sehubungan Tidak ada
Akta Perjanjian Kerjasama bangunan tiang telekok- Maret 2026 (5 tahun) dengan Rencana Transaksi hubungan
Pemanfaatan Lahan untuk munikasi mikro seluler Tidak ada pembatasan Afiliasi dengan
Pembangunan dan berikut sarana penun- sehubungan dengan Ren- Perseroan
Pengelolaan Tiang jang lainnya milik Pihak cana Transaksi.
Telekomunikasi Mikro Seluler Kedua namun tidak
No. 6 tanggal 7 Desember 2022 terbatas pada pengel- Pengakhiran Dipercepat
(“Perjanjian”) laannya dan pemeli- Pihak Pertama dan Pihak
haraannya yang dil- Kedua berhak mengakhiri
Para Pihak akukan dan ditanggung Perjanjian apabila Pihak
(i) PT Mandara Permai (“Pi- oleh Pihak Kedua. Pertama atau Pihak Kedua
hak Pertama”); dan telah melanggar atau tidak
(ii) Iforte (“Pihak Kedua”). memenuhi ketentuan yang
telah diatur, di mana untuk
itu Pihak Pertama atau Pi-
hak Kedua telah diberi su-
rat teguran atau peringa-
tan oleh salah satu pihak
sebanyak 3 kali dengan
jangka waktu masing-ma-
sing surat peringatan 7 hari
kerja dan dalam waktu 7
hari kerja setelah surat te-
guran atau peringatan ke-
tiga tersebut tidak ada
upaya atau perubahan
yang dilakukan oleh Pihak
223
Page 252
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
Pertama atau Pihak Kedua,
maka salah satunya berhak
mengakhiri Perjanjian ini.
Pengalihan
Perjanjian tidak dapat diali-
hkan kepada pihak ke-
tiga/pihak lain tanpa ada
persetujuan tertulis dari
kedua belah pihak.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta
Utara
Perjanjian Material Lainnya
10. Nama Perjanjian Pembentukan Konsor- Tidak berlaku lagi apa- Pembatasan sehubungan IGI dan Iforte
Akta Perjanjian Konsorsium sium iForte HTS (“Kon- bila Pelelangan tidak dengan Rencana Transaksi merupakan
No. 104 tanggal 28 September sorsium iForte HTS”) dimenangkan oleh Tidak ada pembatasan se- perusahaan
2018 dibuat di hadapan Dr. Ira-
sehubungan dengan pe- iForte HTS. hubungan dengan Rencana anak
wan Soerodjo, Sarjana Hukum, lelangan Pemilihan Mi- Transaksi. Perseroan.
Magister Sains, Notaris di Ja-
tra Kerjasama Operasio- Catatan:Perjanjian ini
karta (“Perjanjian”). nal (KSO) dalam rangka masih berlaku. Ketentuan Material
penyediaan kapasitas a. Iforte merupakan pe-
Para Pihak Satelit Telekomunikasi, rusahaan utama yang
(i) Iforte; sesuai dengan Dokumen berwenang bertindak
(ii) IGI; dan Lelang yang disampai- untuk dan atas nama
(iii) PT Saptadaya Bumitama kan oleh Badan Aksesibi- Konsorsium iForte
Persada (“SBP”). litas Telekomunikasi dan HTS.
Informasi (“BAKTI”), Ke- b. Iforte bertanggung ja-
menterian Komunikasi wab dalam penyedi-
dan Informatika Repu- aan satelit dan ja-
blik Indonesia pada bu- ringan untuk keper-
lan September 2018 luan sebagaimana di-
(“Pelelangan”) syaratkan oleh BAKTI,
SBP bertanggung ja-
wab dalam hal sales
dan marketing, dan
mengusahakan
pendanaan, lalu IGI
bertanggung jawab
dalam penyediaan
sehubungan dengan
layanan internet.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Tidak diatur
11. Perjanjian Kerjasama dalam Penyediaan Layanan Perjanjian berlaku Pembatasan sehubungan Tidak ada
rangka Penyediaan Fasilitas Sa- Kapasitas Satelit sebesar secara penuh selama 5 dengan Rencana Transaksi hubungan
telit Telekomunikasi tanggal 30 1.939,20 MHz oleh Kon- (lima tahun) sejak Tidak ada pembatasan Afiliasi dengan
Januari 2019, sebagaimana sorsium iForte HTS tanggal operasional, sehubungan dengan Ren- Perseroan
terakhir diamandemen berda- dengan besar kapasitas tanpa menutup ke- cana Transaksi.
internet 1024 Mbps mungkinan bagi Para
224
Page 253
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
sarkan Adendum Keempat ter- untuk Periode 1 Septem- Pihak untuk Pengakhiran Dipercepat
hadap Perjanjian Kerjasama ber 2019 s/d 3 1Oktober mengakhiri Perjanjian BAKTI dapat mengakhiri
dalam Rangka Penyediaan Ka- 2019 dan untuk Periode ini lebih awal apabila, antara lain:
pasitas Satelit Telekomunikasi 1 November 2019 s/d 31 a. Konsorsium iForte
tanggal 7 November 2019. Agustus 2024 sebesar HTS gagal dalam
(“Perjanjian”). 3007 Mbps melaksanakan
kewajiban materilnya
Para Pihak berdasarkan per-
(i) BAKTI; dan janjian ini dan gagal
(ii) Konsorsium iForte HTS memperbaiki hal
tersebut dalam 90
Hari setelah tanggal
dimana BAKTI
mengirimkan pem-
beritahuan tertulis ke-
pada Konsorsium
iForte HTS.
b. Konsorsium iForte
HTS gagal memenuhi
Standar Layanan Mini-
mum dalam jangka
waktu 6 bulan ber-
turut-turut.
c. Konsorsium iForte
HTS gagal dalam
membayar Liquidated
Damages yang diten-
tukan dalam Perjan-
jian.
d. Ketidaktepatan dalam
pernyataan, jaminan
dan janji-janji Kon-
sorsium iForte HTS
mengenai ketid-
akadaanbenturan
kepentingan dan kon-
disi Konsorsium iForte
HTS tidak dalam
keadaan pailit atau
dinyatakan dalam
keadaan pailit.
e. Kegagalan Kon-
sorsium iForte HTS
dalam melampaui Uji
Terima sebagaimana
diatur dalam Per-
janjian.
f. Kegagalan Kon-
sorsium iForte HTS
dalam melaksanakan
kewajibannya.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
BANI
225
Page 254
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
12. Nama Perjanjian Penggunaan layanan Berlaku sampai 31 Pembatasan sehubungan Iforte
Perjanjian Berlangganan EDC yang disediakan Maret 2021 namun dengan Rencana Transaksi merupakaan
Layanan EDC No. 176/PKS/ITP- Iforte oleh Pelanggan akan diperpanjang Tidak ada pembatasan perusahaan
DLOG/2017 tanggal 11 Juli secara otomatis untuk sehubungan dengan Ren- anak
2017 setiap 12 bulan beri- cana Transaksi. Perseroan,
kutnya secara terus dimana
Amandemen Pertama menerus, kecuali Pengakhiran Dipercepat ultimate
Perjanjian Berlangganan Pelanggan mem- Salah satu pihak dapat beneficial
Layanan EDC No. berikan pemberita- mengakhiri layanan EDC di owner
143/PKS/ADD1/ITP- huan kepada Iforte site tertentu atau meng- Perseroan
DLOG/2021/176-2017- tentang tidak diper- akhiri Perjanjian ini dengan memiliki
4800012051 tanggal 5 Mei panjangnya Jangka menyampaikan pemberita- hubungan
2021 (“Perjanjian”) Waktu Berlangganan. huan tertulis kepada pihak keluarga
lain 30 hari kalender sebe- dengan
Para Pihak lum tanggal pengakhiran ultimate
(i) Iforte; dan yang dikehendaki. beneficial
(ii) PT Bank Central Asia Tbk owner BCA
(“Pelanggan”) Pengalihan
Pelanggan dapat meminta
perpindahan lokasi
pemasangan fasilitas Iforte
serta penambahan kapasi-
tass sepanjang dimungkin-
kan secara teknis dimana
lokasi baru dapat dilakukan
instalasi layanan EDC dan
tambahan kapasitas terse-
dia. Dengna pemberita-
huan terlebih dahulu.
Hukum yang Berlaku
N/A
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat
13. Nama Perjanjian Penggunaan Layanan In- Berlaku sampai 31 Pembatasan sehubungan Iforte
Perjanjian Berlangganan ternet yang disediakan Maret 2021 namun dengan Rencana Transaksi merupakaan
Layanan Internet Clean Pipe oleh Iforte untuk Pe- akan diperpanjang Tidak ada pembatasan perusahaan
No. 212/PKS/ITP-DLOG/2018- langgan. secara otomatis untuk sehubungan dengan Ren- anak
4299994272 tanggal 2 Agustus setiap 12 bulan be- cana Transaksi. Perseroan,
2018 rikutnya secara terus dimana
menerus, kecuali Pe- Pengakhiran Dipercepat ultimate
Amandemen Pertama Per- langgan memberikan Salah satu pihak dapat beneficial
janjian Berlangganan Layanan pemberitahuan ke- mengakhiri layanan EDC di owner
Internet Clean Pipe No. pada Iforte tentang ti- site tertentu atau meng- Perseroan
144/PKS/ADD1/ITP- dak diperpanjangnya akhiri Perjanjian ini dengan memiliki
DLOG/2021/212-2018- Jangka Waktu Ber- menyampaikan pemberita- hubungan
4800012049 tanggal 5 Mei langganan. huan tertulis kepada pihak keluarga
2021 (“Perjanjian”) lain 30 hari kalender sebe- dengan
lum tanggal pengakhiran ultimate
Para Pihak yang dikehendaki. beneficial
(i) Iforte; dan owner BCA
(ii) PT Bank Central Asia Tbk Pengalihan
(“Pelanggan”) Pelanggan dapat meminta
perpindahan lokasi
pemasangan fasilitas Iforte
serta penambahan kapasi-
tass sepanjang dimungkin-
kan secara teknis dimana
226
Page 255
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
lokasi baru dapat dilakukan
instalasi layanan EDC dan
tambahan kapasitas terse-
dia. Dengna pemberita-
huan terlebih dahulu.
Hukum yang Berlaku
N/A
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat
14. Nama Perjanjian Penggunaan Layanan In- Berlaku sampai 31 Pembatasan sehubungan Iforte
Perjanjian Berlangganan ternet yang disediakan Maret 2021 namun dengan Rencana Transaksi merupakaan
Layanan Internet No. oleh Iforte untuk Pe- akan diperpanjang Tidak ada pembatasan perusahaan
061/PKS/ITP-DLOG/2017 langgan. secara otomatis untuk sehubungan dengan Ren- anak
tanggal 1 Maret 2017 setiap 12 bulan be- cana Transaksi. Perseroan,
rikutnya secara terus dimana
Amandemen Pertama menerus, kecuali Pe- Pengakhiran Dipercepat ultimate
Perjanjian Berlangganan langgan memberikan Salah satu pihak dapat beneficial
Layanan Internet No. pemberitahuan ke- mengakhiri layanan EDC di owner
145/PKS/ADD1/ITP- pada Iforte tentang ti- site tertentu atau meng- Perseroan
DLOG/2021/061-2018- dak diperpanjangnya akhiri Perjanjian ini dengan memiliki
4800012055 tanggal 5 Mei Jangka Waktu Ber- menyampaikan pemberita- hubungan
2021 (“Perjanjian”) langganan. huan tertulis kepada pihak keluarga
lain 30 hari kalender sebe- dengan
Para Pihak lum tanggal pengakhiran ultimate
(i) Iforte; dan yang dikehendaki. beneficial
(ii) PT Bank Central Asia Tbk owner BCA
(“Pelanggan”) Pengalihan
Pelanggan dapat meminta
perpindahan lokasi
pemasangan fasilitas Iforte
serta penambahan kapasi-
tass sepanjang dimungkin-
kan secara teknis dimana
lokasi baru dapat dilakukan
instalasi layanan EDC dan
tambahan kapasitas terse-
dia. Dengna pemberita-
huan terlebih dahulu.
Hukum yang Berlaku
N/A
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat
15. Nama Perjanjian Penggunaan layanan In- Berlaku sampai 31 Pembatasan sehubungan Iforte
Perjanjian Berlangganan ternet dan Wifi Connec- Maret 2021 namun dengan Rencana Transaksi merupakaan
Layanan Internet dan Wifi Con- tion yang disediakan akan diperpanjang Tidak ada pembatasan perusahaan
nection No. 045/PKS/ITP- oleh Iforte untuk Pelang- secara otomatis untuk sehubungan dengan Ren- anak
DLOG/2018 tanggal 28 Febru- gan. setiap 12 bulan beri- cana Transaksi. Perseroan,
ari 2018 kutnya secara terus dimana
menerus, kecuali Pengakhiran Dipercepat ultimate
Amandemen Perjanjian Ber- Pelanggan mem- Salah satu pihak dapat beneficial
langganan Layanan Internet berikan pemberita- mengakhiri layanan EDC di owner
dan Wifi Connection No. huan kepada Iforte site tertentu atau meng- Perseroan
146/PKS/ADD1/ITP- akhiri Perjanjian ini dengan memiliki
DLOG/2021/045-2018- hubungan
227
Page 256
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
4800012059 tanggal 5 Mei tentang tidak diper- menyampaikan pemberita- keluarga
2021 (“Perjanjian”) panjangnya Jangka huan tertulis kepada pihak dengan
Waktu Berlangganan. lain 30 hari kalender sebe- ultimate
Para Pihak lum tanggal pengakhiran beneficial
(i) Iforte; dan yang dikehendaki. owner BCA
(ii) PT Bank Central Asia Tbk
(“Pelanggan”) Pengalihan
Pelanggan dapat meminta
perpindahan lokasi
pemasangan fasilitas Iforte
serta penambahan kapasi-
tass sepanjang dimungkin-
kan secara teknis dimana
lokasi baru dapat dilakukan
instalasi layanan EDC dan
tambahan kapasitas terse-
dia. Dengna pemberita-
huan terlebih dahulu.
Hukum yang Berlaku
N/A
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat
16. Nama Perjanjian BCA bermaksud untuk 1 April 2025 – 31 Pembatasan sehubungan Iforte
Perjanjian Pemberian Layanan menunjuk Iforte menye- Maret 2027 dengan Rencana Transaksi merupakaan
Jaringan Komunikasi No. diakan Layanan kepada Tidak ada pembatasan perusahaan
040/PKS/ITP-DLOG/2024- BCA dan Iforte telah set- sehubungan dengan ren- anak
PORGO16690 tanggal 21 Feb- uju untuk menyediakan cana Penawaran Umum Perseroan,
ruari 2024, sebagaimana telah Layanan tersebut Berkelanjutan Obligasi Ber- dimana
diubah dengan Addendum Per- kelanjutan V Tahap I Tahun ultimate
kepada BCA, dan BCA
tama Perjanjian Pemberian 2026. beneficial
dengan ini setuju untuk
Layanan Jaringan Komunikasi owner
berlangganan Layanan
No. 393/PKS/ADD1/ITP- Pengakhiran Dipercepat Perseroan
DLOG/2025/040-2024- yang disediakan oleh Perjanjian ini dapat diakhiri memiliki
PORG25003276 tanggal 28 Iforte sesuai dengan secara sepihak dengan hubungan
Agustus 2025 (“Perjanjian”) syarat dan ketentuan memberikan pemberita- keluarga
perjanjian. huan tertulis terlebih da- dengan
Para Pihak hulu kepada Pihak lainnya ultimate
(i) Iforte; dan Layanan yang dimaksud selambat-lambatnya 30 beneficial
(ii) PT Bank Central Asia Tbk adalaha jasa penyediaan (tiga puluh) hari kalender owner BCA
(“BCA”) jaringan komunikasi sebelum tanggal peng-
yang diberikan oleh akhiran Perjanjian yang
Iforte berupa jaringan dikehendaki.
dan/atau infrastruktur
komunikasi berikut Pengakhiran Perjanjian
perangkat pen- dapat diputus secara sepi-
dukungannya (bila ada), hak oleh masing-masing Pi-
termasuk namun pdak hak, apabila terjadi salah
terbatas pada layanan satu atau lebih hal-hal di
Metro-E Pertokoan, bawah:
Metro-E Cabang, WiFi a. Satu Pihak melanggar
dan Internet Connec- atau tidak melaksana-
pon, Backup Link VSAT kan kewajibannya baik
KCU, VSAT untuk ATM sebagian maupun
Pertokoan, IP Transit, In- seluruhnya dan/atau
ternet Clean Pipe, Inter- melanggar ketentuan
net BLI Sentul, DWDM, dalam Perjanjian ini
Interkoneksi DC BCA-
228
Page 257
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
GCP (Google Cloud Plat- maupun ketentuan
form), Dark Fiber DC hukum yang berlaku;
Wisma Asia 2 – Menara b. data dan/atau kete-
BCA, Dark Fiber DC rangan yang diberikan
Wisma Asia 2 – Graha oleh Pihak lainnya ter-
Asia Cibitung (GAC), dan nyata tidak benar baik
Koneksi Backhaul EDC sebagian maupun
APOS, sebagaimana diu- seluruhnya;
raikan dalam Lampiran 3 c. Pihak lainnya
Perjanjian ini. dimohonkan atau be-
rada dalam keadaan
pailit atau penundaan
kewajiban pembaya-
ran utang yang dibuk-
tikan dengan keputu-
san pengadijlan yang
berkekuatan hukum
yang berlaku;
d. pernyataan dan jami-
nan yang diberikan
oleh Pihak lainnya ter-
nyata tidak benar baik
sebagian maupun
seluruhnya;
e. Pihak lainnya
menghentikan kegi-
atan usahanya atau
izin usaha Pihak lain-
nya dicabut atau di-
bekukan;
f. ada ketentuan hukum
yang menyebabkan
pelaksanaan Per-
janjian ini menjadi
bertentangan dengan
ketentuan hukum
apabila Perjanjian ini
tetap dilaksanakan;
dan/atau
g. ada perintah dari oto-
ritas pengawas per-
bankan untuk meng-
akhiri Perjanjian.
Pengalihan
N/A
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat
17. Nama Perjanjian (i) Sewa Objek Perjanjian berlaku Pembatasan sehubungan Iforte
Core Lease Agreement No. Jaringan oleh sejak 13 September dengan Rencana Transaksi merupakaan
069/ISI-DJARUM/DARK- Iforte kepada 2021 dan tetap Tidak ada pembatasan perusahaan
FIBER/VIII/2021 tanggal 13 Pelanggan; berlaku sampai sehubungan dengan anak
September 2021 (“Perjanjian”) (ii) Penyediaan akses tanggal berakhirnya Rencana Transaksi. Perseroan,
kepada Pelanggan masa sewa atas sewa dimana
229
Page 258
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
Para Pihak ke Objek Jaringan objek jaringan Pengakhiran Dipercepat ultimate
(i) Iforte; dan untuk terakhir, kecuali Perjanjian ini dapat beneficial
(ii) PT Djarum (“Pelang- melaksanakan diakhiri lebih awal. diakhiri: owner
gan”) haknya a. Oleh salah satu Pihak Perseroan
berdasarkan Masa sewa untuk apabila Ppihak lainnya memiliki
Perjanjian; dan setiap objek jaringan melakukan hubungan
Layanan pemeliharaan dimulai retroaktif pelanggaran material keluarga
dan perbaikan yang pada tanggal 1 Januari atas setiap ketentuan dengan
disediakan oleh 2021 dan berlaku Perjanjian ini dan ultimate
Penyedia kepada untuk jangka waktu 12 dalam hal pelanggaran beneficial
Pelanggan atas Objek bulan, kecuali diakhiri dapat diperbaiki owner PT
Jaringan. lebih awal. namun tidak Djarum
diperbaiki dalam
Pada saat berakhirnya waktu 30 hari setelah
masa sewa awal atau menerima
masa perpanjangan pemberitahuan
sewa, Pelanggan tertulis yang meminta
dapat, atas pilihannya perbaikan pelanggara
sendiri, dengan tersebut bersama
memberitahukan dengan penjelasan
pemberitahuan paling rinci tentang
lambat 30 hari pelanggaran tersebut;
sebelum berakhirnya atau
masa sewa awal b. Oleh salah satu Pihak,
kepada Penyedia, apabila Pihak lainnya
memperpanjang masa tidak dapat membayar
sewa awal untuk utangnya atau apabila
setiap satu tahun penetapan diberikan
perpanjangan 1 tahun terhadap Pihak
tersebut, dengan tersebut (atau
syarat dan ketentuan keputusan diberikan)
yang sama kecuali untuk likuidasi,
biaya sewa yang pembubaran atau
dibayar pertama kali penutupan (selain
dalam masa sewa untuk tujuan
awal dapat dikenakan amalgamasi atau
sebagaimana rekonstruksi) atau
disepakati bersama administratif dan/atau
oleh Para Pihak curator lain, manajer,
sebelum tanggal mulai wali amanat,
berlaku masa likuidator, pengurus
perpanjangan sewa atau pejabat serupa
terkait. ditunjuk atas diri atau
seluruh atau bagian
substansial asetnya;
atau apabila pihaknya
mengambil langkah
formal untuk
melakukan komposisi,
perdamaian atau
pengaturan yang
melibatkan dirinya
atau setiap
krediturnya, atau
apabila segala hal
yang serupa dengan
hal di atas terjadi di
yurisdiksi terkait; atau
c. Oleh salah satu Pihak,
karena Peristiwa
230
Page 259
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
Keadaan Kahar yang
terjadi selama 180
hari berturut-turut.
Pengalihan
Pelanggan tidak berhak un-
tuk menjual dan/atau men-
galihkan Objek Jaringan
atau setiap hak yang dibe-
rikan berdasarkan Perjan-
jian ini kepada Pihak ma-
napun.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia
18. Nama Perjanjian Iforte bermaksud 28 Juni 2021 – 28 Juni Pembatasan sehubungan Tidak ada
Perjanjian Penyediaan Fiber bekerjasama dengan 2036 (15 tahun) dengan Rencana Transaksi hubungan
Optik Core dalam Jaringan Jejaring terkait Tidak ada pembatasan Afiliasi dengan
Telekomunikasi Jakarta-penyediaan sore dalam sehubungan dengan Ren- Perseroan
Surabaya secara Indefeasible SKKL Jayabaya, secara cana Transaksi.
Right of Use (IRU) No. 001/ISI-Indefeasible Right of Use
JEJARING/IRU- (IRU), sehingga dengan Pengakhiran Dipercepat
JAYABAYA/VI/2021 tanggal 28 demikian Perjanjian ini Iforte dapat mengakhiri
Juni 2021 (“Perjanjian”) bertujuan untuk Perjanjian ini berdasarkan
mengatur ketentuan alasan berikut:
Para Pihak dan persyaratan yang a. Fiber Optik Core yang
(i) Iforte; dan telah disepakati oleh disediakan oleh Jeja-
(ii) PT Jejaring Mitra Para Pihak. ring tidak sesuai
Persada (“Jejaring”) dengan spesifikasi
yang disepakati dan
hasil Tes Komisioning
atas Fiber Optik Core
menyatakan Fiber Op-
tik Core tidak dapat di-
pergunakan.
b. Jejaring tidak men-
dapatkan dan memeli-
hara seluruh izin yang
diperlukan untuk me-
laksanakan Perjanjian.
c. Jejaring melanggar ke-
tentuan Perjanjian
dan gagal untuk me-
lakukan perbaikan ter-
hadap pelanggaran
dalam waktu 30 Hari
Kalender sejak tanggal
diterimanya surat pe-
ringatan dari Iforte.
d. Jejaring melanggar su-
atu hukum dan pera-
turan yang berlaku,
yang relevan terhadap
Perjanjian.
231
Page 260
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
e. Jejaring melakukan
keterlambatan/kega-
galan adlam melaku-
kan relokasi sebagai-
man diatur Pasal 8.
f. Jejaring menghenti-
kan kegiatan operasi-
onal bisnisnya atau
mengalami kebang-
krutan atau dinyata-
kan bangkrut atau
menjadi subjek proses
likuidasi atau kepaili-
tan yang tidak dapat
diselesaikan dalam
jangka waktu 90 hari
sejak dimulainya, atau
membuat setiap pen-
galihan untuk kepen-
tingan kreditur; atau
g. Kondisi lainnya di laur
dari kesalahan
dan/atau kelalaian
dari Iforte, yang
menyebabkan Iforte
tidak dapat meng-
gunakan Sebagian
atau keseluruhan Fi-
ber Optik Core selama
Jangka Waktu Perjan-
jian.
Pengalihan
N/A
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia
19. Nama Perjanjian Perpanjangan ruang 1 September 2021 – Pembatasan sehubungan Iforte
Akta Perjanjian Sewa (Lease sewa No. 4103 dan 31 Agustus 2026. dengan Rencana Transaksi merupakaan
Agreement) No. 151 tanggal 21 penyewaan ruang sewa Tidak ada pembatasan perusahaan
Oktober 2021 (“Perjanjian”) 4304, ruang sewa no. Ruang sewa 4302, sehubungan dengan Ren- anak
4306 dan ruang sewa 4303, dan 4306 cana Transaksi. Perseroan,
Para Pihak no. 4301 di Gedung. selama 5 tahun yang dimana
(i) Iforte; dan terdiri atas 60 bulan, Pengakhiran Dipercepat ultimate
(ii) PT Grand Indonesia dan ruang sewa 4301 Bahwa pada akhir Jangka beneficial
(“Pihak Pertama”) selama 4 tahun dan 6 Waktu Sewa dengan ini di- owner
bulan yang terdiri atas berikan, atau pada peng- Perseroan
54 bulan. akhiran lebih awal dari Per- memiliki
janjian Sewa ini oleh Pemi- hubungan
lik sesuai Pasal 5.6.2.2 Lam- keluarga
piran A ini, atau pada pem- dengan
batalan Sewa oleh Pe- ultimate
nyewa sesuai dengan Pasal beneficial
5.7 Lampiran A ini, Per- owner PT
janjian akan berakhir Grand
232
Page 261
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
secara otomatis tanpa Indonesia
ketetapan dari badan pe- (“GI”)
radilan manapun atau oto-
ritas lainnya yang diperlu-
kan untuk itu.
Dalam hal Penyewa mem-
batalkan niatnya untuk me-
nyewa Ruang Sewa setelah
ditandatanganinya Per-
janjian dan sebelum Tang-
gal Sewa mulai Berlaku,
maka setiap dan seluruh
uang yang telah dibayarkan
oleh Penyewa kepada
Pemilik akan menjadi hak
Pemilik sepenuhnya.
Pengalihan
Pemilik berdasarkan Per-
janjian tidak bertanggung
jawab atas pelanggaran
apa pun atas Perjanjian
yang dilakukan oleh pe-
nerus hak dari Pemilik, dan
Penyewa tidak Akan meng-
ajukan tindakan hukum ap-
apun terhadap Pemilik se-
belumnya tersebut berkai-
tan dengan setiap pe-
langgaaran atas Perjanjian
yang dilakukan setelah
pengalihan Perjanjian oleh
Pemilik tersebut terhadap
pihak manapun.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat
20. Nama Perjanjian Perpanjangan ruang Ruang sewa 4302, Pembatasan sehubungan Iforte
Perjanjian Sewa antara PT sewa No. 4103 dan 4303, dan 4306 dengan Rencana Transaksi merupakaan
Grand Indonesia dan Iforte No. penyewaan ruang sewa selama 5 tahun yang Tidak ada pembatasan perusahaan
013/GI-CLG/LA/VIII/21 tanggal 4304, ruang sewa no. terdiri atas 60 bulan, sehubungan dengan Ren- anak
21 Oktober 2021(“Perjanjian”) 4306 dan ruang sewa dan ruang sewa 4301 cana Transaksi. Perseroan,
no. 4301 di Gedung. selama 4 tahun dan 6 dimana
Para Pihak bulan yang terdiri atas Pengakhiran Dipercepat ultimate
(i) Iforte; dan 54 bulan. Apabila menurut pendapat beneficial
(ii) PT Grand Indonesia arsitek Pemilik, perluasan, owner
(“Pihak Pertama”) Jangka waktu sewa pembangunan kembali, re- Perseroan
adalah 1 September novasi atau perubahan memiliki
2021 hingga 30 yang diusulkan memerlu- hubungan
Agustus 2026. kan penghancuran atau keluarga
perubahan ruang sewa dengan
atau seetiap bagian ultimate
darinya atau atas alasan beneficial
tersebut, menjadi tidak owner GI
233
Page 262
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
sesuai atau tidak berada di
tempat yang sesuai di
dalam gedung untuk usaha
yang diizinkan untuk dise-
lenggarakan di tempat
tersebut pemilik dapat
menyampaikan pemberita-
huan tertulis kepada pe-
nyewa bahwa pemilik
mengharuskan agar sewa
diserahkan pada tanggal
yang akan ditetapkan
dalam surat pemberita-
huan tersebut yaitu tidak
kurang dari 3 bulan setelah
penyampaian surat pem-
beritahuan.
Bahwa pada akhir jangka
waktu sewa dengan ini di-
berikan, atau pada peng-
akhiran lebih awal dari per-
janjian sewa ini, atau pada
pembatalan sewa oleh pe-
nyewa, perjanjian sewa
akan berakhir secara oto-
matis tanpa ketetapan dari
badan peradilan manapun
atau otoritas lainnya yang
diperlukan untuk itu dan
pemilik serta penyewa
dengan ini menyamping-
kan dan melepaskan
ketetapan yang tercantum
dalam pasal 1266 Kitab Un-
dang-Undang Hukum Per-
data.
Pengalihan
Selama jangka waktu sewa,
penyewa tidak diperbole-
hkan untuk:
a. Menggadaikan,
menjaminkan, mem-
berikan hak
tanggunan terkait
dengan atau dengan
cara lain membeban-
kan Perjanjian Sewa,
Ruang Sewa, setiap
bagian dari Perjanjian
Sewa atau Ruang
Sewa atau setiap ke-
pentingan Penyewa
dalam Perjanjian
Sewa atau Ruang
Sewa
b. Mengalihkan, memin-
dahtangakan, atau
234
Page 263
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
dengan cara lain me-
lepaskan ruang sewa
atau kepentingannya
dalam Perjanjian
Sewa ini atau setiap
bagian atau bagian-
bagian dari ruang
sewa atau perjanjian
sewa, atau dengan
tindakan atau per-
buatan apa pun
memperoleh ruang
sewa atau kepen-
tingannya dalam per-
janjian sewa atau se-
tiap bagian dari Per-
janjian;
c. Mengalihkan, me-
nyewakan kembali,
atau membagi atau
berbagi kepemilikan
atas, atau memberi-
kan izin atau konsesi
apa pun kepada, atau
mengadakan per-
janjian atau kesepa-
katan apa pun
dengan, pihak ketiga
mana pun tentang
penggunaan atau ke-
pemilikan atas ruang
sewa; atau
d. Menyewakan, mem-
persewakan,
menggadaikan, atau
dengan cara lain
memberikan hak
tanggunan dalam
atau membebankan
setiap bagian dari
Properti Penyewa
yang setiap saat be-
rada di atau di dalam
ruang sewa.
Pemilik berdasarkan Per-
janjian Sewa tidak ber-
tanggung jawab atas pe-
langgaram apa pun atas
perjanjian sewa yang dila-
kukan oleh penerus hak
dari Pemilik, dan Penyewa
tidak Akan mengajukan
tindakan hokum, gugatan,
tuntutan, atau proses
hokum apa pun terhadap
Pemilik sebelumnya terse-
but berkaitan dengan se-
tiap pelanggaran atas per-
235
Page 264
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
janjian sewa yang dilaku-
kan setelah pengalihan
Perjanjian Sewa oleh Pemi-
lik tersebut terhadap pihak
manapun.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat
21. Nama Perjanjian Iforte bermaksud me- 1 Januari 2021 dan Pembatasan sehubungan Iforte dan IGI
Perjanjian Kerjasama tentang nyewa perangkat pen- berlaku sepanjang ti- dengan Rencana Transaksi merupakan
Sewa Menyewa untuk Pengop- dukung penyediaan dak ada kesepakatan Tidak ada pembatasan se- perusahaan
erasian Layanan Internet tang- layanan internet yang tertulis antara Para Pi- hubungan dengan Rencana anak
gal 12 November 2021 (“Per- dimiliki IGI untuk men- hak untuk mengakhiri Transaksi. Perseroan
janjian”) dukung penyediaan dan Perjanjian ini.
operasional layanan in- Pengakhiran Dipercepat
Para Pihak ternet yang disediakan Catatan: Salah satu Pihak memiliki
(i) Iforte; dan IGI kepada pelang- Perjanjian ini masih hak untuk mengakhiri Per-
(ii) IGI gannya. berlaku. janjian ini secara sepihak
apabila dan Pihak lainnya
menyalahi atau melanggar
syarat dan keetentuan da-
lam Perjanjian ini, dan da-
lam waktu 30 hari setelah
menerima teguran tertulis
dari Pihak yang dirugikan,
tidak memperbaiki kesala-
han atau pelanggaran yang
dilakukannya.
Perjanjian ini dapat pula
diakhiri dengan menyerah-
kan surat pemberitahuan
paling lambat 14 hari sebe-
lum tanggal pemutusan
yang diinginkan apabila:
a. Para Pihak setuju se-
cara tertulis untuk
mengakhiri Perjanjian
ini tanpa mengurangi
hak dan kewajiban
Para Pihak untuk tetap
melaksanakan atau
menuntut pelaksanan
kewajiban dan haknya
masing-masing sampai
saat pengakhiran ter-
sebut.
b. Salah satu Pihak di-
nyatakan pailit atau da-
lam proses kepailitan,
mengajukan permoho-
nan penundaan kewaji-
ban pembayaran
utang.
236
Page 265
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
c. Adanya peraturan yang
menyebabkan tidak
dapat dilaksanakannya
Perjanjian ini.
d. Izin operasional yang
berkaitan dengan lay-
anan jasa dari iforte di-
cabut Pemerintah.
e. Peristiwa force ma-
jeure berlangsung
secara terus menerus
tanpa adanya harapan
bahwa pelaksanaan
hak dan kewajiabn me-
nurut Perjanjian ini
dapat dilanjutkan
dalam waktu 90 hari
sejak terjadinya pe-
ristiwa force majeure.
Pengalihan
Perjanjian ini maupun se-
tiap hak dan kewajiban ti-
dak dapat diserahkan atau
dialihkan, baik secaraa
langsung ataupun tidak
langsung oleh setiap Pihak
tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pihak
lainnya.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia
22. Nama Perjanjian Iforte and SSS sepakat Berlaku sejak 5 Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Perjanjian Konsorsoium tang- untuk membentuk suatu Desember 2022 dengan Rencana Transaksi hubungan
gal 5 Desember 2022 (“Per- konsorsium untuk sampai dengan Tidak ada pembatasan Afiliasi
janjian”) membangun, berakhirnya masa sehubungan dengan Ren-
mengembangkan, dan berlaku sertifikat cana Transaksi.
Para Pihak mengoperasikan tanah.
(i) Iforte; dan jaringan fiber optik an Pengakhiran Dipercepat
(ii) PT Surya Subang infrastrukturnya di Catatan: Perjanjian ini:
Smartpolitan (“SSS”) Subang Smartpolitan Perjanjian ini masih (a) dapat diakhiri ber-
sesuai dengan syarat berlaku. dasarkan kese-
Perjanjian. pakatan tertulis oleh
Iforte dan SSS;
(b) berakhir secara otom-
atis setelah
penyelesaian proses
pembelian.
(c) dapat diakhiri oleh
Pihak yang tidak ter-
dampak berdasarkan
pemberitahuan 30
hari sebelumnya
kepada Pihak yang
237
Page 266
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
terdampak dalam hal
Keadaan Kahar yang
secara wajar me-
nyebabkan Pihak
yang terdampak ter-
sebut tidak dapat
melaksanakan
kewajibannya selama
lebih dari 2 bulan
secara berturut-turut.
Pengalihan
Dalam hal SSS tidak melak-
sanakan salah satu dari
haknya, Iforte memiliki hak
untuk hal berikut:
(a) Iforte dapat menjual,
mengalihkan
dan/atau meminda-
hkan Hak Konsorsium
miliknya kepada pem-
beli pihak ketiga yang
bonafide, dengan
ketentuan bahwa pe-
riode eksklusivitas
yang diberikan ke-
pada Konsorsium
Akan tetap berlaku
selama 7 tahun sejak
penyelesaian
transaksi atau jangka
waktu lain yang dise-
tujui Bersama, atau
setelah berakhirnya
jangka waktu terse-
but, dapat diperpan-
jang berdasarkan ke-
sepakatan bersama
antara SSS dan pem-
beli; atau
(b) Iforte dapat meminta
SSS untuk menjual,
mengalihkan
dan/atau meminda-
hkan Hak Konsorsium
milik SSS secara ber-
samaaan dengan
penjualan Hak Kon-
sorsium Iforte kepada
pembeli pihak ketiga
tersebut, dengan
ketentuan bahwa pe-
riode eksklusivitas
yang akan diberikan
kepada pembeli pihak
ketiga tersebut hanya
akan berlaku selama 5
tahun sejak pe-
nyelesaian transaksi
atau jangka waktu
238
Page 267
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
lain yang dapat dise-
tujui bersama atau
setelah berakhirnya
jangka waktu terse-
but, dapat diperpan-
jang atas kesepatakan
Bersama SSS dan
pembeli.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia
23. Nama Perjanjian Para pihak memutuskan N/A Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Perubahan Keenam dan Per- untuk membentuk dengan Rencana Transaksi hubungan
nyataan Kembali Perjanjian usaha patungan secara Tidak ada pembatasan Afiliasi
Usaha Patungan tanggal 21 De- umum dan menetapkan sehubungan dengan Ren-
sember 2022 (“Perjanjian”) hubungan di antara me- cana Transaksi.
reka dengan syarat-sya-
Para Pihak rat dan tunduk pada sya- Pengakhiran Dipercepat
(i) Iforte; rat-syarat yang diatur N/A
(ii) Seven Bank Ltd (“Seven dalam perjanjian.
Bank”); Pengalihan
(iii) Sociofuture Ltd (“Soci- N/A
ofuture”); dan
(iv) PT Alto Network Hukum yang Berlaku
(“ALTO”), Hukum Negara Republik In-
donesia
(Iforte, Seven Bank, Sociofu-
ture, dan ALTO secara ber- Penyelesaian Sengketa
sama-sama disebut “Para Pi- N/A
hak”).
24. Nama Perjanjian Para Pihak sepakat Berlaku efektif sejak Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Kontrak Jasa Perpanjangan bahwa Perjanjian ini tanggal 1 April 2023 dengan Rencana Transaksi hubungan
Pengadaan Bandwith Layanan ditujukan untuk sampai dengan Tidak ada. Afiliasi
Internet (Main Link) No. pemenuhan kebutuhan berakhirnya hak dan
785/PJ-PT.TJ/VIII/2022 tanggal TJ untuk: kewajiban Para Pihak Pengakhiran Dipercepat
30 Agustus 2022, sebagaimana 1. menunjang (“Jangka Waktu Kontrak berakhir dalam
diubah dengan Kontrak Jasa aktivitas pekerjaan Kontrak”) hal:
Perpanjaangan Pengadaan dan pelayanan di a. Kesepakatan Para
Bandwith Layanan Internet TJ; Pihak
(Main Link) 2023 tanggal 4 De- 2. mendukung high- b. Jangka Waktu Kon-
sember 2023(“Perjanjian” atau availability inter- trak berakhir
“Kontrak”). koneksi bank; c. Pengakhiran akibat
3. Mendukung Keadaan Kahar
Para Pihak layanan inter- sebagaimana diatur
(i) PT Transportasi Jakarta koneksi pada Sis- dalam Pasal 17 ayat
(“TJ”); dan tem Electronic Traf- (8) huruf b Kontrak
(ii) Iforte fic Law Enforce- ini.
ment (ETLE); dan
(Iforte dan TJ masing-masing Mendukung penyediaan Menyimpang dari Pasal
disebut “Pihak” dan secara jaringan data ke Dinas 1266 Kitab Undang-Un-
bersama-sama disebut “Para Perhubungan. dang Hukum Perdata, Per-
Pihak”). seroan dapat memutuskan
Kontrak melalui pemberi-
239
Page 268
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
tahuan tertulis kepada Pe-
nyedia, dalam hal terja-
dinya hal-hal sebagai be-
rikut:
1. Penyedia terlambat
atau tidak dapat me-
nyerahkan Dokumen
Hasil Pekerjaan
dalam jangka waktu
yang ditentukan oleh
Perseroan.
2. Penyedia lalai/cidera
janji dalam melaksa-
nakan salah satu dari
kewajibannya me-
nurut Kontrak ini dan
Perseroan telah
memberikan Surat
Peringatan lalai.
3. Penyedia berada
dalam keadaan pailit
atau dinyatakan pailit
atau berada dalam
keadaan insolvensi,
diberikan penundaan
kewajiban pembaya-
ran hu-
tang/kewajiban,
ditunjuk seorang
pengurus, likuidator,
kurator untuk men-
gurus atau membe-
reskan harta
kekayaannya berda-
sarkan suatu putusan
yang telah berke-
kuatan hukum tetap;
4. Penyedia terbukti
melakukan tindakan
sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 Kon-
trak ini, terkait
larangan melakukan
Korupsi, Kolusi Dan
Nepostisme (KKN),
penyuapan, dan pen-
cucian uang;
5. Penyedia terbukti
melakukan
kecurangan dan/atau
pemalsuan dalam
proses pengadaan,
dengan sebelumnya
diberikan hak untuk
membela diri dan di-
dengarkan hak bi-
caranya.
Pengalihan
240
Page 269
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
Para Pihak tidak diperke-
nankan untuk mengalihkan
sebagian atau keseluruhan
pelaksanaan Perjanjian
dan/atau Perjanjian ini ke-
pada pihak ketiga mana-
pun tanpa persetujuan ter-
tulis dari Pihak lainnya.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia
25. Nama Perjanjian Bank bermaksud untuk 29 Maret 2022 – Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Surat Perjanjian Pengadaan melaksanakan penga- sampai dengan Bank dengan Rencana Transaksi hubungan
Link IP Transit, No. daan Link IP Transit, dan tidak membutuhkan Tidak ada. Afiliasi
0359/SPP/TIB.SPC.ITSS/2022 Iforte mempunyai kem- jasa Iforte dan memu-
tanggal 30 Maret 2022 (“Per- ampuan dan pengala- tuskan untuk menga- Pengakhiran Dipercepat
janjian”). man yang memadai khiri ikatan kerja sama a. Apabila Iforte tidak
untuk melaksanakan minimal 2 tahun. menyerahkan ja-
Para Pihak pengadaan Link IP Tran- minan pelaksanaan,
(i) Iforte (“Penyedia”); dan sit. Maka, Iforte dan maka Bank dapat
(ii) PT Bank Mandiri Tbk Bank sepakat untuk membatalkan
(“Bank”). mengadakan kerjasama dan/atau mengakhiri
pengadaan Link IP Tran- Perjanjian dan berhak
sit berdasarkan syarat mengalihkan
dan ketentuan dalam pelaksaan pekerjaan
Perjanjian ini. kepada pihak lain
selain Iforte.
b. Bank berhak
mengakhiri Perjanjian
secara sepihak apa-
bila Penyedia tidak
menyediakan dan
melaksanakan Peker-
jaan sesuai jadwal
dan/atau spesifikasi
yang ditentukan.
c. Bank juga berhak
mengakhiri Perjanjian
secara sepihak apa-
bila Penyedia telah 3
(tiga) kali melakukan
perbaikan, baik
secara berturut-turut
ataupun tidak, atas
wanprestasi terhadap
Perjanjian ataupun
melakukan tindakan
di atas.
d. Dalam hal terjadi
pengakhiran sepihak
lebih awal oleh Bank
atas Perjanjian tidak
menimbulkan
kewajiban apapun
kepada Bank dan
241
Page 270
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
tidak juga mem-
berikan kewajiban
kepada Pihak Bank
untuk melakukan
pembayaran apapun
atas Pekerjaan yang
belum dilaksanakan
dan Bank memiliki
hak untuk
melaksanakan pen-
cairan Jaminan
Pelaksanaan (apabila
terdapat Jaminan
Pelaksanaan).
e. Dalam hal terjadi
pengakhiran atas Per-
janjian tidak mengha-
pus kewajiban mas-
ing-masing Pihak un-
tuk menyelesalkan
kewajiban yang tim-
bul sampai dengan
tanggal efektifnya
pengakhiran Perjan-
jian termasuk namun
tidak terbatas
kewajiban Penyedia
untuk melaksanakan
kewajiban-kewajiban
yang belum dil-
aksanakan oleh
Penyedia yang timbul
berdasarkan Perjan-
jian ini sebelum tang-
gal efektif
pengakhiran Perjan-
jian.
f. Masing-masing dari
kejadian atau peri-
stiwa berikut di
bawah ini adalah
merupakan kejadian
kelalaian atau pelang-
garan yang mendasar
sesuai dengan Perjan-
jian, yaitu:
1. Salah satu Pihak
dalam Perjanjian
dinyatakan pailit
oleh pihak yang
berwenang ber-
dasarkan Un-
dang-Undang
Kepailitan dan
Penundaan
Kewajiban Pem-
bayaran Utang;
atau
242
Page 271
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
2. Adanya kepu-
tusan pengadi-
lan yang dibuat
berdasarkan
keputusan Rapat
Umum
Pemegang Sa-
ham yang ber-
laku efektif dari
salah satu pihak
dalam Perjanjian
mengenai pem-
bubaran atau
likuidasi dari
pihak yang ber-
sangkutan terse-
but; atau
3. Satu atau lebih
dari pernyataan
dan/atau ja-
minan yang
dibuat dan
diberitahukan
oleh Penyedia di
dalam Perjanjian
terbukti tidak
benar, salah,
menyesatkan,
atau tidak sesual
lagi dengan
keadaan
sebenarnya;
4. Penyedia ber-
henti menjalan-
kankegiatan usa-
hanya karena se-
bab apapun;
5. Penyedia lalai
atau tidak dapat
atau tidak mem-
peroleh atau
mendapatkan
izin atau per-
setujuan dari pi-
hak yang ber-
wenang yang
diperlukan untuk
kelangsungan
kegiatan usa-
hanya masing-
masing, atau la-
lai atau tidak
dapat atau tidak
memelihara dan
menjaga keber-
lakuan izin-izin
atau persetujuan
persetujuan
yang dimilikinya
243
Page 272
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
demi kelang-
sungan kegiatan
usahanya ma-
sing-masing;
6. Izin yang diperlu-
kan dalam usaha
Penyedia dica-
but, dan pen-
cabutan diperki-
rakan dapat me-
nimbulkan keru-
gian yang besar
pada kelang-
sungan sebagian
atau seluruh ke-
giatan usahanya
atau mempenga-
ruhi kemampuan
Penyedia dalam
memenuhi satu
atau lebih ke-
wajiban-kewaji-
ban berdasarkan
Perjanjian;
7. Penyedia: tidak
menyerahkan
Pekerjaan sesuai
dengan jadwal
yang telah dite-
tapkan dalam
atau perubahan-
nya yang terlam-
pauinya denda
keterlambatan
sebesar 5% (lima
persen) dari
Harga Pekerjaan
atas tiap Peker-
jaan yang
menyebabkan
keterlambatan; -
tidak melaksa-
nakan Pekerjaan
sesuai dengan
spesifikasi dan
ketentuan dalam
Perjanjian dan
Bank telah mem-
berikan Penye-
dia 3 (tiga) kali
surat peringatan
atas tindakan
Penyedia ter-
sebut.
8. Jika Penyedia
wanprestasi atas
ketentuan dalam
Perjanjian ini
dan tidak mela-
kukan perbaikan
244
Page 273
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
(apabila dapat
diperbaiki) da-
lam jangka
waktu 30 (tiga
puluh) Hari Ka-
lender sejak diki-
rimnya teguran
tertulis oleh
Bank. Perbaikan
dimaksud tidak
menghilangkan
kewajibannya
atas denda
denda yang
timbul; atau
9. Jika Pemerintah
meminta atau
memerintahkan
salah satu Pihak
atau PARA PIHAK
agar ketentuan
dalam Perjanjian
ini diubah sede-
mikian rupa
sehingga me-
nimbulkan kon-
sekuensi keru-
gian material
bagi PARA PI-
HAK; atau
10. Jika kepemilikan
atau pengenda-
lian atau se-
bagian besar
atau seluruh ke-
kayaan Penyedia
dipindah tangan-
kan kepada atau
diakuisisi oleh pi-
hak lain yang bu-
kan merupakan
pihak dalam Per-
janjian ini, ter-
masuk pengga-
bungan atau pe-
leburan dengan
badan lain selain
daripada anak
perusahaan atau
induk pe-
rusahaan yang
keseluruhan sa-
hamnya dimiliki
oleh Pihak ter-
sebut, tanpa
pemberitahuan
tertulis kepada
Bank.
11. Penyedia mem-
pengaruhi Bank
245
Page 274
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
dalam rangka
melakukan prak-
tek korupsi dan
kecurangan da-
lam pelaksanaan
Perjanjian;
Dalam hal terjadi salah satu
atau lebih kejadian maka
dapat dimintakan pengak-
hiran sepihak atas Perjan-
jian oleh Bank sehingga
Bank dan Penyedia tidak
terikat untuk melanjutkan
Perjanjian.
Perjanjian dapat dibatal-
kan atau menjadi batal
apabila:
a. Dilampauinya jangka
waktu 7 (tujuh) Hari
Kalender setelah di-
sampaikannya kehen-
dak Bank kepada
Penyedia atas mak-
sud membatalkan
Perjanjian;
b. Salah satu Pihak da-
lam Perjanjian di-
nyatakan pailit oleh
pihak yang ber-
wenang berdasarkan
Undang-undang Ke-
pailitan dan Penun-
daan Kewajiban Pem-
bayaran Utang;
c. Adanya keputusan
pengadilan yang
dibuat berdasarkan
keputusan Rapat
Umum Pemegang Sa-
ham yang berlaku
efektif dari salah satu
Pihak dalam Perjan-
jian mengenai
pembubaran atau li-
kuidasi dari pihak
yang bersangkutan
tersebut.
Pengalihan
Iforte tidak dapat menga-
lihkan sebagian ataupun
seluruh hak dan kewajiban
Iforte dengan cara apaun,
tanpa izin tertulis dari
Bank.
Bank dapat sewaktu-waktu
mengalihkan sebagian atau
246
Page 275
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
seluruh hak dan kewajiban
Bank kepada afiliasinya,
dengan memberi pemberi-
tahuan tertulis dalam
jangka waktu yang wajar
sebelumnya kepada Iforte.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia
26. Nama Perjanjian Penyediaan jasa Metro- 16 Oktober 2022 – 15 Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Perjanjian Berlangganan Jasa E oleh Iforte kepada Pe- Oktober 2024. dengan Rencana Transaksi hubungan
Metro-E tanggal 3 Oktober langgan Tidak ada. Afiliasi
2019 sebagaimana diubah te- Pada saat Prospektus
rakhir kali dengan Amandemen ini diterbitkan, Para Pi- Pengakhiran Dipercepat
Keempat Perjanjian Berlangga- hak sedang dalam pro- Perjanjian ini dapat diakhiri
nan Jasa Metro-E No. 013/ISI- ses perpanjangan oleh salah satu pihak
BOI/MWIFO/AMD IV/VI/2024 jangka waktu Per- dengan memberikan
tanggal 13 Juni 2024 (“Perjan- janjian sebagaimana pemberitahuan tertulis
jian”) akan dituangkan terlebih dahulu mengenai
dalam perjanjian pengakhiran tersebut
Para Pihak amendemen kepada pihak lainnya
(i) Iforte; dan apabila:
(ii) PT Bank Oke Indonesia (i) Pihak lainnya
(“Pelanggan”) melakukan cidera
janji atas ketentuan
Perjanjian ini dan
setelah lewatnya
jangka waktu 7
(tujuh) hari sejak
pemberitahuan
mengenai cidera
janjia tersebut
diberikan, pihak yang
bersangkutan tidak
juga melaksanakan
kewajibannya;
(ii) Pihak yang lain
menjadi pailit,
bangkrut atau
dilikuidasi atau
sebagian
besar/seluruh asset
pihak yang lain
tersebut tidak dapat
lagi menjalankan
usahanya;
(iii) Terdapat pelangga-
ran terhadap keten-
tuan peraturan pe-
rundang-undangan
mengenai kerahasi-
aan data dan/atau in-
formasi rahasia.
247
Page 276
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
Perjanjian ini dapat pula di-
akhiri apabila Para Pihak
setuju secara tertulis untuk
mengakhiri Perjanjian ini
tanpa mengurangi hak dan
kewajiban Para Pihak
untuk tetap melaksanakan
atau menuntut pelaksa-
naan kewajiban dan
haknya masing-masing
samapai saat pengakhiran
tersebut.
Pengalihan
Iforte tidak dapat mengali-
hkan sebagian atau seluruh
hak dan kewajiban Iforte
berdasarkan Perjanjian ini
dengan cara apapun, ter-
masuk namun tidak terba-
tas melakukan sub kontrak
kepada pihak ketiga tanpa
izin tertulis terlebih dahulu
dari Pelanggan.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat
27. Nama Perjanjian Penyediaan jasa dan ja- Perjanjian ini berlaku Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Perjanjian Berlanggan Jasa In- ringan telekomunikasi efektif sejak tanggal dengan Rencana Transaksi hubungan
ternet No. 054.A/ISI- oleh Iforte kepada Pe- ditandatanganinya Tidak ada pembatasan Afiliasi
BII/MWIFO/VI/2023 (“Per- langgan sebagaimana di- dan akan berlaku efek- tetap sehubungan dengan
janjian”) sebutkan dalam Lampi- tif hingga berakhirnya rencana Penawaran Umum
ran I Perjanjian ini atau diakhirinya Berkelanjutan Obligasi Ber-
Para Pihak (“Jasa”) Jangka Waktu Ber- kelanjutan V Tahap I Tahun
(i) Iforte; dan langganan 2026.
(ii) PT Bank IBK Indonesia, (sebagaimana dise-
Tbk. (“Pelanggan”) butkan dalam Lampi- Pengakhiran Dipercepat
ran I Perjanjian) atau Perjanjian ini dapat diakhiri
Jangka Waktu Perpan- oleh salah satu Pihak
jangan dari seluruh dengan memberikan pem-
Jasa yang diperoleh beritahuan tertulis terlebih
oleh Pelanggan, dan dahulu 30 (tiga puluh) hari
seluruh sisa kewajiban sebelumnya mengenai
dari masing-masing Pi- pengakhiran tersebut ke-
hak telah dilaksanakan pada Pihak lainnya apabila
pada tanggal berakhir- salah satu dari hal berikut
nya atau diakhirinya terjadi:
(mana yang terjadi
kemudian) (i) Salah satu Pihak
melakukan cidera
janji atau gagal me-
menuhi salah satu
ketentuan material
dalam Perjanjian ini,
248
Page 277
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
dan telah gagal untuk
memperbaiki pe-
langgaran material
tersebut dalam
waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal di-
terimanya permin-
taan tertulis dari Pi-
hak lainnya untuk
memperbaiki pe-
langgaran atau kega-
galan tersebut;
dengan ketentuan
bahwa pelanggaran
material atau kekga-
galan pelaksanaan
telah menyebabkan
penghentian operasi
Jasa; dengan keten-
tuan bahwa jika pe-
langgaran atau kega-
galan untuk melaku-
kan perbaikan terse-
but memerlukan
waktu perbaikan
yang lebih lama,
maka periode perbai-
kan tersebut memer-
lukkan waktu perbai-
kan yang lebih lama,
maka periode perbai-
kan tersebut harus
dipepanjang untuk
waktu yang secara
wajar diperlukan
untuk perbaikan;
(ii) Penundaan atau ke-
gagalan pelaksanaan
seluruh kewajiban
dalam Perjanjian ini
disebabkan oleh Pe-
ristiwaan Keadaan
Kahar sebagaimana
dijelaskan di Pasal 11
auat 5 Perjanjian ini;
(iii) Terdapat undang-un-
dang peraturan, re-
gulasi, arahan,
perintah, atau putu-
san dari otoritas
pemerintah mana
pun yang melarang
penggunaan, peng-
operasian, atau pe-
nyewaan Jasa, atau
jika izin atau perse-
tujuan lainnya dari
pemerintah yang di-
perlukan unutk
penggunaan dan
249
Page 278
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
pengoperasiannya
kadaluwarsa, tidak
berlaku lagi atau di-
cabut meskipun ada
upaya wajar untuk
mendapatkan
dan/atau memperta-
hankan persetujuan
tersebut; atau
(iv) Berdasarkan putusan
pengadilan yang
berkekuatan hukum
tetap, Pihak yang lain
menjadi pailit, bang-
krut atau dilikuidasi
atau sebagain be-
sar/seluruh asset pi-
hak yang satunya di-
sita atau Pihak yang
lain tersebut tidak
dapat lagi menjalan-
kan usahanya.
Perjanjian ini dapat pula di-
akhiri apabila Para Pihak
setuju secara tertulis untuk
mengakhiri Perjanjian ini
tanpa mengurangi hak dan
kewajiban Para Pihak
untuk tetap melaksanakan
atau menuntut pelaksa-
naan kewajiban dan
haknya masing-masing
sampai saat pengakhiran
tersebut.
Pengalihan
Iforte berhak mengalihkan
Perjanjian ini kepada afi-
liasinya dengan terlebih
dahulu meeminta perse-
tujuan secara tertulis ke-
pada Pelanggan 30 (tiga
puluh) hari sebelum tang-
gal efektif pengalihan, yang
mana persetujuan tersebut
tidak boleh ditahan atau
ditunda secara tidak wajar.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Aribtrase Nasional
Indonesia
28. Nama Perjanjian Sewa Menyewa Jaringan Perjanjian ini berlaku Pengakhiran Dipercepat Tidak terdapat
Fiber Optik terhitung sejak 14 Ja- Perjanjian ini dapat diakhiri hubungan
nuari 2020 sampai setiap saat: Afiliasi
250
Page 279
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
Perjanjian Sewa Menyewa Ja- dengan berakhirnya (i) oleh salah satu
ringan Fiber Optik No. 106/Fi- Masa Sewa Pihak, apabila
nance- (sebagaimana di defi- terdapat suatu
scm&Logistic/SMART/PKS- nisikan di bawah) atas peraturan atau
Iforte/X/2024 tanggal 21 Okto- obyek sewa berkahir. regulasi yang
ber 2024 (“Perjanjian”) mengakibatkan
Masa sewa masing- Perjanjian ini dan
Para Pihak masing objek sewa transaksi yang di-
(i) PT Smart Telecom adalah 10 (sepuluh) atur dalam Per-
(“Smart”); dan tahun dari tanggal janjian ini men-
(ii) Iforte mulai sewa masing- jadi ilegal atau di-
masing obyek sewa larang; dan
(“Masa Sewa”). (ii) oleh salah satu
Pihak, apabila
Smart dapat memper- satu atau Para Pi-
panjang Masa Sewa hak menjadi
untuk 2 (dua) tahun bangkrut atau
dengan mengajukan dinyatakan pailit
surat permintaan per- oleh putusan
panjangan sewa ke- Pengadilan Niaga
pada Iforte paling lam- yang berke-
bat 3 (tiga) bulan se- kuatan hukum
belum tanggal berak- tetap atau berda-
hirnya Masa Sewa dari sarkan setiap
obyek sewa tersebut. likuidasi,
Iforte wajib menjawab pembubaran
permintaan perpan- atau proses pe-
jangan dalam waktu 1 nerimaan atau
(satu) bulan sejak dite- membuat
rimanya surat perpan- pengalihan apa-
jangan tersebut. pun untuk ke-
pentingan kredi-
turnya; dan
(iii) oleh Pihak yang
tidak terkena
dampak, jika ijin
operasional Pi-
hak yang terkena
dampak oleh
pemerintah atau
instansi ber-
wenang lainnya,
yang me-
nyebabkan
pelaksanaan Per-
janjian ini men-
jadi melanggar
hukum.
(iv) oleh salah satu
Pihak, apabila
terdapat suatu
peraturan atau
regulasi yang
mengakibatkan
Perjanjian ini dan
transaksi yang di-
atur dalam Per-
janjian ini men-
jadi ilegal atau di-
larang
251
Page 280
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
29. Nama Perjanjian Sebagian ruang pada In- Jangka waktu Per- Pengakhiran Dipercepat Tidak terdapat
Kontrak Induk Layanan Sewa frastruktur BTS Hotel janjian ini dimulai Perjanjian ini dapat diakhiri hubungan
Menyewa Infrastruktur BTSH dan lahan yang diguna- sejak 13 Maret 2025 setiap saat: Afiliasi
dan Jasa Pemeliharaannya 44 kan untuk penempatan atau mengikuti tang- (i) Jika Iforte menjadi
Site No. M100006330 tanggal atau pemasangan pe- gal sewa site yang insolven atau mela-
13 Maret 2025 (“Perjanjian”) rangkat milik Iforte paling awal yang ter- kukan pengalihan
tera dalam Perjanjian secara menyeluruh
Para Pihak ini (mana yang lebih untuk kepentingan
(iii) PT Telkomsel Seluler dahulu) dan berakhir kreditur-krediturnya
(“Telkomsel”); dan sampai dengan tang- atau mengakui diri-
(iv) Iforte gal akhir sewa site nya insolven atau
yang paling akhir atau jika suatu pernya-
mengikuti jangka taan pailit dijatu-
waktu sewa yang ter- hkan kepada Iforte.
tera pada BAPS atau (ii) Jika Iforte menjadi
pada saat kewajiban insolven atau mela-
pembayaran telah di- kukan pengalihan
selesaikan seluruhnya secara menyeluruh
oleh Telkomsel ke- untuk kepentingan
pada Iforte. kreditur-krediturnya
atau mengakui diri-
Dalam hal Perjanjian nya insolven atau
ini akan diperpanjang jika suatu pernya-
maka Iforte wajib taan pailit dijatu-
memberitahukan Tel- hkan kepada Iforte.
komsel perihal ke- (iii) Jika Iforte tidak me-
berlakuan masa sewa menuhi satu atau
Site tersebut. lebih seluruh keten-
tuan yang terdapat
dalam Perjanjian ini.
(iv) Jika ada kreditor
yang menguasai
harta benda apapun
yang dimiliki Iforte
atau jika eksekusi
atau proses serupa
dikenakan atau dite-
gakkan terhadap
harta benda di-
maksud dan tetap
belum diselesaikan
oleh Iforte.
Pengalihan
Bila selama masa berla-
kunya Perjanjian ini, Iforte
bermkasud mengalihkan
dengan cara apapun ter-
masuk menjual sebagian
atau seluruh Infrastruktur
BTS Hotel, maka Iforte
wajib untuk memberitahu-
kan kepada Telkomsel
dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sebelum-
nya dan Telkomsel mem-
punyai hak untuk membeli
site tersebut.
252
Page 281
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
30. Nama Perjanjian Sebagian ruang pada In- Jangka waktu Perjan- Pengakhiran Dipercepat Tidak terdapat
Kontrak Induk Layanan Sewa frastruktur Macrocell jian ini dimulai sejak Perjanjian ini dapat diakhiri hubungan
Menyewa Infrastruktur Tower Pole termasuk penye- 13 Maret 2025 atau setiap saat: Afiliasi
Macrocell Pole (MCP) dan Jas diaan layanan utama mengikuti tanggal (v) Jika Iforte menjadi
Pemeliharannya (31 Site) dan/atau layanan tam- sewa site yang paling insolven atau mela-
(”Perjanjian”) bahan untuk penem- awal yang tertera da- kukan pengalihan
patan perangkat yang di- lam Perjanjian ini secara menyeluruh
Para Pihak setujui, sebagaimana (mana yang lebih da- untuk kepentingan
(i) PT Telkomsel Seluler Iforte bersedia memen- hulu) dan berakhir kreditur-krediturnya
(“Telkomsel”); dan uhi kebutuhan Telkom- sampai dengan tang- atau mengakui diri-
(ii) Iforte sel yang dimaksud gal akhir sewa site nya insolven atau
dengan Prosedur yang paling akhir atau jika suatu pernya-
Pelaksanaaan Pe- mengikuti jangka taan pailit dijatu-
nanganan Pelayanan waktu sewa yang ter- hkan kepada Iforte.
(“Space”) tera pada BAPS atau (vi) Jika Iforte menjadi
pada saat kewajiban insolven atau mela-
pembayaran telah kukan pengalihan
diselesaikan se- secara menyeluruh
luruhnya oleh Telkom- untuk kepentingan
sel kepada Iforte. kreditur-krediturnya
atau mengakui diri-
Dalam hal Telkomsel nya insolven atau
ingin memperpanjang jika suatu pernya-
jangka waktu sewa taan pailit dijatu-
penggunaan Infra- hkan kepada Iforte.
struktur Macrocell (vii) Jika Iforte tidak me-
Pole setelah 10 menuhi satu atau
(sepuluh) tahun terhi- lebih seluruh keten-
tung sejak tanggal mu- tuan yang terdapat
lai sewa sebagaimana dalam Perjanjian ini.
disebutkan dalam (viii) Jika ada kreditor
BAST atau yang menguasai
penggunaan Space harta benda apapun
pada Infrastruktur yang dimiliki Iforte
Macrocell Pole yang atau jika eksekusi
akan berakhir setelah atau proses serupa
jangka waktu 10 dikenakan atau dite-
(sepuluh) tahun, maka gakkan terhadap
pemberitahuan harus harta benda di-
sudah dikirimkan oleh maksud dan tetap
salah satu Pihak paling belum diselesaikan
lambat 6 (enam) bulan oleh Iforte.
sebelum tanggal be-
rakhirnya jangka Pengalihan
waktu sewa BAST lo- Bila selama masa berla-
kasi Macrocell Pole di- kunya Perjanjian ini, Iforte
maskud. bermkasud mengalihkan
dengan cara apapun ter-
masuk menjual sebagian
atau seluruh Infrastruktur
BTS Hotel, maka Iforte
wajib untuk memberitahu-
kan kepada Telkomsel
dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sebelum-
nya dan Telkomsel mem-
punyai hak untuk membeli
site tersebut.
253
Page 282
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
31. Nama Perjanjian Sebagian ruang pada In- Jangka waktu Per- Pengakhiran Dipercepat Tidak terdapat
Kontrak Induk Tower Mini frastruktur Mini Macro janjian ini dimulai Perjanjian ini dapat diakhiri hubungan
Macro dan Jasa Pemeliharaan- termasuk penyediaan sejak 12 Maret 2025 setiap saat: Afiliasi
nya (26 Site) No. M100006338 layanan utama dan/atau atau mengikuti tang- (i) Jika Iforte menjadi
tanggal 12 Maret 2025 (”Per- layanan tambahan gal sewa site yang insolven atau mela-
janjian”) untuk penempatan pe- paling awal yang ter- kukan pengalihan
rangkat yang disetujui tera dalam Perjanjian secara menyeluruh
Para Pihak dan/atau perangkat ini (mana yang lebih untuk kepentingan
(i) PT Telkomsel Seluler tambahan sebagaimana dahulu) dan berakhir kreditur-krediturnya
(“Telkomsel”); dan Iforte bersedia me- sampai dengan tang- atau mengakui diri-
(ii) Iforte menuhi kebutuhan Tel- gal akhir sewa site nya insolven atau
komsel dimaksud yang paling akhir atau jika suatu pernya-
dengan Prosedur Pelak- mengikuti jangka taan pailit dijatu-
sanaaan Penanganan waktu sewa yang ter- hkan kepada Iforte.
Pelayanan Lokasi Mini tera pada BAPS atau (ii) Jika Iforte menjadi
Macro (“Space”) pada saat kewajiban insolven atau mela-
pembayaran telah di- kukan pengalihan
selesaikan seluruhnya secara menyeluruh
oleh Telkomsel ke- untuk kepentingan
pada Iforte. kreditur-krediturnya
atau mengakui diri-
Dalam hal Telkomsel nya insolven atau
ingin memperpanjang jika suatu pernya-
jangka waktu sewa taan pailit dijatu-
penggunaan Infra- hkan kepada Iforte.
struktur Mini Macro (iii) Jika Iforte tidak me-
setelah 10 (sepuluh) menuhi satu atau
tahun terhitung sejak lebih seluruh keten-
tanggal mulai sewa tuan yang terdapat
sebagaimana disebut- dalam Perjanjian ini.
kan dalam BAST atau (iv) Jika ada kreditor
penggunaan Space yang menguasai
pada Infrastruktur harta benda apapun
Mini Macro yang akan yang dimiliki Iforte
berakhir setelah atau jika eksekusi
jangka waktu 10 (se- atau proses serupa
puluh) tahun, maka dikenakan atau dite-
pemberitahuan harus gakkan terhadap
sudah dikirimkan oleh harta benda di-
salah satu Pihak paling maksud dan tetap
lambat 6 (enam) bulan belum diselesaikan
sebelum tanggal oleh Iforte.
berakhirnya jangka
waktu sewa BAST Pengalihan
lokasi Mini Macro di- Selama masa berlakunya
maskud. Perjanjian ini, Iforte
bermkasud mengalihkan
dengan cara apapun
termasuk menjual
sebagian atau seluruh
Infrastruktur Mini Macro
dengan cara apapun
termasuk menjual
sebagian atau seluruh
Infrastruktur Mini Macro
kepada sipapaun tapi tidak
terbatas kepada: (i) anak
perusahaan Iforte yang
dimiliki secara penuh, (ii)
penjaminan kepada
254
Page 283
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
lembaga perbankan atau
lembaga keuangan lainnya,
atau (iii) kepada penerima
pengalihan manapun atas
seluruh atau sebagian
materi dari aset Iforte
tanpa persetujuan dari
Tekomsel, dengan catatan
bahwa pihak penerima
pengalihan tersebut
menerima sepenuhnya
semua kewajiban Iforte
berdasarkan Perjanjian ini..
32. Nama Perjanjian Sebagian ruang pada In- Jangka waktu Per- Pengakhiran Dipercepat Tidak terdapat
Kontrak Induk Layanan Sewa frastruktur Tower ter- janjian ini dimulai Perjanjian ini dapat diakhiri hubungan
Menyewa Infrastruktur Tower masuk penyediaan lay- sejak 18 Desember setiap saat: Afiliasi
dan Jasa Pemeliharaannya (1 anan utama dan/atau 2025 atau mengikuti (i) Jika Iforte menjadi
Site) No. M100006841 tanggal layanan tambahan tanggal sewa site yang insolven atau mela-
18 Desember 2025 (”Per- untuk penempatan pe- paling awal yang ter- kukan pengalihan
janjian”) rangkat yang disetujui tera dalam Perjanjian secara menyeluruh
dan/atau perangkat ini (mana yang lebih untuk kepentingan
Para Pihak tambahan sebagaimana dahulu) dan berakhir kreditur-krediturnya
(i) PT Telkomsel Seluler Iforte bersedia me- sampai dengan tang- atau mengakui diri-
(“Telkomsel”); dan menuhi kebutuhan Tel- gal akhir sewa site nya insolven atau
(ii) Iforte komsel dimaksud yang paling akhir atau jika suatu pernya-
dengan Prosedur Pelak- mengikuti jangka taan pailit dijatu-
sanaaan Penanganan waktu sewa yang ter- hkan kepada Iforte.
Pelayanan Lokasi Towe tera pada BAST Site (ii) Jika Iforte menjadi
(“Space”) atau pada saat insolven atau mela-
kewajiban pembaya- kukan pengalihan
ran telah diselesaikan secara menyeluruh
seluruhnya oleh Tel- untuk kepentingan
komsel kepada Iforte. kreditur-krediturnya
atau mengakui diri-
Dalam hal jangka nya insolven atau
waktu layanan utama jika suatu pernya-
akan berakhir, maka taan pailit dijatu-
Iforte wajib menyam- hkan kepada Iforte.
paikan pemberita- (iii) Jika Iforte tidak me-
huan kepada Tel- menuhi satu atau
komsel paling lambat lebih seluruh keten-
6 (enam) bulan sebe- tuan yang terdapat
lum tanggal berakhir- dalam Perjanjian ini.
nya jangka waktu (iv) Jika ada kreditor
sewa yang tertera yang menguasai
pada BAST Site,. harta benda apapun
yang dimiliki Iforte
atau jika eksekusi
atau proses serupa
dikenakan atau dite-
gakkan terhadap
harta benda di-
maksud dan tetap
belum diselesaikan
oleh Iforte.
Pengalihan
Selama masa b
rlakunya Perjanjian ini,
Iforte bermkasud
255
Page 284
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
mengalihkan dengan cara
apapun termasuk menjual
sebagian atau seluruh
Infrastruktur Tower maka
Iforte wajib untuk
memberitahukan kepada
Telkomsel dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari
sebelum tanggal efektif
pengalihan.
..
33. Nama Perjanjian Kerja sama secara ke- Perjanjian ini mulai Pengakhiran Dipercepat Tidak terdapat
Perjanjian Pembangunan Jarin- mitraan dalam pem- berlaku sejak 22 April Perjanjian ini dapat diakhiri hubungan
gan dan Pengoperasian bangunan dan pengop- 2022 dan akan terus setiap saat: Afiliasi
Layanan Fiber-to-the-Home erasian layanan Fiber to berlaku, kecuali di- (i) Terdapat perubahan
No. 001/ISI-XL-FTTH/I/2025 the Home (“FTTH”) agar akhiri lebih awal dalam ketentuan
tanggal 31 Januari 2025 (”Per- XL dapat me- sesuai dengan keten- hukum atau peratu-
janjian”) nyelenggarakan dan me- tuan Perjanjian ini, ran yang meng-
nyediakan layanan FTTH sampai dengan tang- akibatkan Pihak
Para Pihak kepada pelanggannya. gal berakhirnya Berita tersebut melanggar
(i) XL (“XL”); dan Acara Billing terakhir. hukum dalam mela-
(ii) Iforte kukan atau terus
Jangka waktu BA Bil- melaksanakan
ling adalah 10 (se- kewajiban materi-
puluh) tahun sejak alnya berdasarkan
tanggal Berita Acara Perjanjian ini.
Billing (“Periode BA (ii) Pihak lainnya dinya-
Billing”), dimana Pe- takan pailit atau in-
riod BA Billing dapat solven oleh penga-
diperpanjang sesuai dilan atau persi-
dengan kesepakatan dangan untuk insol-
Para Pihak. vensi, administrasi
atau pailit atau per-
Dalam hal Iforte ingin sidangan serupa
memperpanjang telah dimulai ter-
jangka waktu BA Bil- hadap Pihak terse-
ling, Iforte wajib mem- but;.
beritahukan kepada (iii) Perizinan, lisensi
XL 12 (dua belas) bu- dan otorisasi lainnya
lan sebelum suatu Pe- dari salah satu Pihak
riode BA Billing berak- yang diperlukan
hir. Sedangkan dalam untuk secara sah
hal XL berkehendak melaksanakan
untuk memperpan- kewajibannya ber-
jang jangka waktu BA dasarkan Perjanjian
Billing, maka XL wajib ini dicabut oleh
memberitahukan pemerintah atau sa-
secara tertulis kepada lah satu instansinya
Iforte dalam waktu 9 yang menyebabkan
(sembilan) bulan tidak dapat dilaksa-
tetapi tidak lewat dari nakan kewajibannya
1 (satu) bulan sebelum secara kontraktual;
berakhirnya Periode (iv) Terjadinya peristiwa
BA Billing tersebut. force majeure yang
tidak dapat di-
perbaiki yang meng-
akibatkan keterlam-
batan dan tidak di-
laksanakan
256
Page 285
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
kewajiban berdasar-
kan Perjanjian ini
berdasarkan Pasal
28;
(v) Salah satu Pihak
melakukan pe-
langgaran material
atas suatu janji, per-
nyataan dan jami-
nan dan/atau
kewajiban berdasar-
kan Perjanjian ini,
dan pelanggaran
tersebut tidak dapat
diperbaiki atau, jika
dapat diperbaiki,
namun gagal untuk
memperbaiki pe-
langgaran tersebut
dalam waktu 30
(tiga puluh) hari ka-
lender sejak diteri-
manya pemberita-
huan secara tertulis
atas pelanggaran
tersebut dari PIhak
yang tidak melaku-
kan pelanggaran.
34. Nama Perjanjian Penyediaan telekomu- Perjanjian ini berlaku Pengakhiran Dipercepat Tidak terdapat
Perjanjian Kerja Sama Berlang- nikasi untuk menunjang efektif sejak tanggal Perjanjian ini dapat diakhiri hubungan
ganan Jasa Internet No. kebutuhan BAF enyedi- ditandatanganinya, setiap saat: Afiliasi
056/BPC10539/ISI- aan jasa telekomunikasi dan akan tetap ber- (i) Terdapat undang-
BAF/MWIFO/VI/2024 (”Per- untuk menunjang ke- laku efektif hingga be- undang, peraturan,
janjian”) butuhan BAF. rakhirnya atau regulasi, arahan,
diakhirinya Jangka perintah, atau putu-
Para Pihak Waktu Berlangganan san dari otoritas
(i) PT Bussan Auto Fi- atau Jangka Waktu pemerintah mana
nance; dan Perpanjangan (se- pun yang melarang
(ii) Iforte bagaimana didefinisi- penggunaan, peng-
kan di bawah) dari se- operasian, atau pe-
luruh jasa yang nyewaan jasal atau
diperoleh BAF, dan se- jika izin atau perse-
luruh sisa kewajiban tujuan lainnya dari
dari masing-masing Pi- pemerintah yang di-
hak telah dilaksanakan perlukan untuk
pada tanggal berakhir- penggunaan dan
nya atau diakhirinya pengoperasiannya
(mana yang terjadi ke- kadaluwarsa, tidak
mudian) (“Jangka berlaku lagi atau di-
Waktu Perjanjian”). cabut untuk
mendapatkan
Jangka waktu berlang- dan/atau memper-
ganan untuk setiap tahankan perse-
jasa dimulai sejak tujuan tersebut.
tanggal akspektasi se- (ii) Penundaan atau ke-
bagaimana disebutkan gagalan pelaksa-
dalam Berita Acara Ak- naan seluruh
septasi (“Jangka kewajiban dalam
Waktu Berlang- Perjanjian ini dise-
ganan”).
257
Page 286
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
babkan oleh Pe-
Jangka Waktu Ber- ristiwa Keadaan Ka-
langganan untuk se- har sebagaimana di-
tiap jasa akan diper- jelaskan dalam Pasal
panjang secara oto- 10 ayat 5 Perjanjian
matis dan terus-mene- ini;.
rus untuk setiap pe- (iii) t undang-undang,
riode 12 (dua belas) peraturan, regulasi,
bulan berturut-turut, arahan, perintah,
terhitung sejak setiap atau putusan dari o-
tanggal berakhirnya toritas pemerintah
(“Jangka Waktu Per- mana pun yang me-
panjangan”), kecuali larang penggunaan,
apabila BAF me- pengoperasian, atau
nyampaikan pemberi- penyewaan jasal
tahuan tertulis kepada atau jika izin atau
Iforte tentang niatnya persetujuan lainnya
untuk mengakhiri se- dari pemerintah
lambat-lamabtnya 30 yang diperlukan
(tiga puluh) hari kalen- untuk penggunaan
der sebelum tanggal dan pengoperasian-
berakhirnya Jangka nya kadaluwarsa, ti-
Waktu Berlangganan dak berlaku lagi atau
atau Jangka Waktu dicabut untuk
Perpanjangan. mendapatkan
dan/atau memper-
tahankan perse-
tujuan tersebut;
(iv) Berdasarkan putu-
san pengadilan yang
berkekuatan hukum
tetap, Pihak yang
lain menjadi pailit,
bangkrut atau di-
likuidasi atau
sebagian be-
sar/seluruh asset pi-
hak yang satunya di-
sita atau Pihak yang
lain tersebut tidak
dapat lagi menjalan-
kan usahanya.
35. Nama Perjanjian Penyediaan layanan In Jangka waktu Per- Pengakhiran Dipercepat Tidak terdapat
Kontrak Induk Layanan In Building Coverage ter- janjian berlaku sesuai Perjanjian ini dapat diakhiri hubungan
Building Coverage di Mall masuk jasa untuk pelay- dengan periode Lay- setiap saat: Afiliasi
Grand Indonesia (3 Site) No. anan dan pemeliharaan anan Site pada Lampi- (i) Jika Iforte menjadi
M100006008 tanggal 4 Desem- sebagaimana Iforte ber- ran II.A Perjanjian ini insolven atau mela-
ber 2024 (”Perjanjian”) sedia memenuhi ke- atau mengikuti jangka kukan pengalihan
butuhan Telkomsel ("Pe- waktu sewa yang ter- secara menyeluruh
Para Pihak kerjaan” atau “Lay- tera pada Berita Acara untuk kepentingan
(i) PT Telkomsel Selular; anan”) Serah Terima Perker- kreditur-krediturnya
dan jaan masing-masing atau mengakui diri-
(ii) Iforte site atau pada saat nya insolven atau
kewajiban pembaya- jika suatu gugatan
ran telah diselesaikan pailit didaftarkan
seluruhnya oleh Tel- terhadap Iforte;.
komsel kepada Iforte (ii) Jika suatu perintah
kepada Perjanjian ini. atau keputusan di-
buat untuk
258
Page 287
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
Iforte wajib mengirim- pembubaran atau
kan surat pemberita- likuidasi dari Iforte;
huan kepada Tel- (iii) Jika custodian, cura-
komsel perihal tanggal tor, manager atau
berakhirnya periode karyawan yang
penggunaan layanan, memiliki kekuasaan
selambat-lambatnya yang sama ditunjuk
45 (empat puluh lima) bagi kepentingan
hari kalender sebelum Iforte atau untuk
berakhirnya Jangka harta benda milik
Waktu Layanan. Iforte;
Dalam hal Telkomsel (iv) Jika Iforte berhenti
ingin memperpanjang melaksanakan kegi-
jangak waktu Per- atan usahanya se-
janjian ini, maka Tel- hari-hari;
komsel akan mengaju- (v) Jika ada kreditor
kan surat permintaan yang menguasai
perpanjangan Per- harta benda apapun
janjian kepada Iforte. yang dimiliki Iforte
Surat permintaan ha- atau jika eksekusi
rus sudah dikirim ke- atau proses serupa
pada Iforte paling lam- dikenakan atau dite-
bat 1 (satu) bulan se- gakkan terhadap
belum berakhirnya harta bedan di-
jangka waktu Per- maksud dan tetap
janjian. belum diselesaikan
oleh Iforte.
Berdasarkan Lampiran
II.A Perjanjian, ma- Pengalihan
sing-masing jangka Bila selama masa berla-
waktu sewa site di- kunya Perjanjian ini, Iforte
mulai sejak tanggal 6 bermaksud mengalihkan
Juli 2022 dan berakhir Perjanjian ini dengan cara
pada tanggal 5 Juli apapun termasuk menjual
2027. sebagian atau seluruh in-
frastruktur yang disediakan
oleh Iforte di sire makan
Iforte wajib untuk mem-
beritahukan kepada Tel-
komsel dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sebe-
lumnya.
259
Page 288
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
36. Nama Perjanjian Kemitraan untuk pem- Perjanjian ini berlaku Pengakhiran Dipercepat Tidak terdapat
Kontrak Induk Pembangunan bangunan dan pengop- sejak 1 April 2024 dan Perjanjian ini dapat diakhiri hubungan
Jaringan dan Pengoperasian erasian layanan FTTH akan berakhir 10 (se- setiap saat: Afiliasi
Layanan Fiber-to-the-Home yang disediakan Iforte puluh) tahun (i) terdapat perubahan
No. CTR017207-2024 tanggal 1 kepada Indosat setelahnya (“Jangka dalam undang-un-
April 2024 (”Perjanjian”) Waktu Perjanjian”). dang atau peraturan
yang menjadikan Pi-
Para Pihak Para Pihak sepakat ba- hak tersebut me-
(i) PT Indosat Tbk; dan hwa Jangka Waktu langgar hukum
(ii) Iforte Perjanjian dapat di- untuk melakukan
perpanjang untuk atau terus melaksa-
jangka waktu tertentu nakan kewajiban
berdasarkan kesepa- materialnya berda-
katan tertulis Para Pi- sarkan Perjanjian
hak. ini;.dan/atau
(ii) Pihak lainnya dinya-
takan pailit atau in-
solven oleh pengadi-
lan atau proses
hukum atas kepaili-
tan, administrasi
atau kepailitan atau
proses serupa telah
dimulai terhadap Pi-
hak tersebut.
Pengalihan
Tidak ada satu Pihak pun
yang dapat mengalihkan
sebagian atau seluruh hak
dan/atau kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini
kepada pihak ketiga mana-
pun tanpa persetujuan ter-
tulis dari Pihak lainnya, di
mana persetujuan tertulis
tidak akan ditahan oleh Pi-
hak lainnya tanpa alasan
yang wajar.
260
Page 289
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
37. Nama Perjanjian Penunjukan Iforte untuk 1 Februari 2025 – 31 Pengakhiran Dipercepat Tidak terdapat
Perjanjian Kerjasama Sewa melaksanakan penga- Desember 2025, dan Selama masa berlaku Per- hubungan
Link Internet Outlet No. daan sewa link internet dapat diperpanjang janjian ini, BTN berhak Afiliasi
72/PKS/ITPD/2025 tanggal 24 outlet (“Pekerjaan”) secara otomatis untuk mengakhiri Per-
Februari 2025 (”Perjanjian”) setelah mendapat janjian ini tanpa konse-
persetujuan tertulis kuensi atau kewajiban apa-
Para Pihak dari Iforte. pun, dalam hal Iforte terse-
(i) PT Indosat Tbk; dan bukti secara sah dan
(ii) Iforte menyakinkan melanggar
atau melakukan tindakan
yang bertentangan dengan
peraturan-peraturan (baik
peraturan di negara Repu-
blik Indonesia maupun ne-
gara lainnnya/atau) yang
dapat merugikan kepen-
tingan BTN, atau dapat
memberikan dampak
buruk bagi bisnis, nama
baik atau reputasi dari
BTN.
Pengalihan
Para Pihak tidak dapat
mengalihkan sebagian atau
seluruh hak dan kewajiban-
nya dalam Perjanjian ini
termasuk mengalihkan
Perjanjian ini, kepada pihak
lain, tanpa persetujuan ter-
tulis terlebih dahulu dari Pi-
hak lainnya.
261
Page 290
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
38. Nama Perjanjian Iforte and BRS sepakat Berlaku sejak 5 Pembatasan sehubungan
Perjanjian Konsorsoium untuk membentuk suatu Desember 2022 dengan Rencana Transaksi
tanggal 5 Desember 2022, konsorsium untuk sampai dengan Tidak ada pembatasan
sebagaimana telah diubah membangun, berakhirnya masa sehubungan dengan
dengan Perjanjian Novasi dan mengembangkan, dan berlaku sertifikat rencana Penawaran Umum
Perubahan No. mengoperasikan tanah. Berkelanjutan Obligasi
001/PERJ/SSS/IV/2025 tanggal jaringan fiber optik an Berkelanjutan V Protelindo
28 April 2025 (“Perjanjian”) infrastrukturnya di Berdasarkan Tahap I Tahun 2026
Subang Smartpolitan pemeriksaan atas
Para Pihak sesuai dengan syarat Pernyataan Iforte, Pengakhiran Dipercepat
(i) Iforte; dan Perjanjian. Perjanjian ini masih Perjanjian ini:
(ii) PT Bumi Raya berlaku. (a) dapat diakhiri
Sakti(“BRS”) berdasarkan
kesepakatan tertulis
oleh Iforte dan BRS;
(b) berakhir secara
otomatis setelah
penyelesaian proses
pembelian.
(c) dapat diakhiri oleh
Pihak yang tidak
terdampak
berdasarkan
pemberitahuan 30
hari sebelumnya
kepada Pihak yang
terdampak dalam hal
Keadaan Kahar yang
secara wajar
menyebabkan Pihak
yang terdampak
tersebut tidak dapat
melaksanakan
kewajibannya selama
lebih dari 2 bulan
secara berturut-turut.
Pengalihan
Dalam hal BRS tidak
melaksanakan salah satu
dari haknya, Iforte memiliki
hak untuk hal berikut:
(a) Iforte dapat menjual,
mengalihkan
dan/atau
memindahkan Hak
Konsorsium miliknya
kepada pembeli pihak
ketiga yang bonafide,
dengan ketentuan
bahwa periode
eksklusivitas yang
diberikan kepada
Konsorsium Akan
tetap berlaku selama
7 tahun sejak
penyelesaian
transaksi atau jangka
waktu lain yang
disetujui Bersama,
262
Page 291
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
atau setelah
berakhirnya jangka
waktu tersebut, dapat
diperpanjang
berdasarkan
kesepakatan bersama
antara SSS dan
pembeli; atau
(b) Iforte dapat meminta
BRS untuk menjual,
mengalihkan
dan/atau
memindahkan Hak
Konsorsium milik BRS
secara bersamaaan
dengan penjualan
Hak Konsorsium
Iforte kepada pembeli
pihak ketiga tersebut,
dengan ketentuan
bahwa periode
eksklusivitas yang
akan diberikan
kepada pembeli pihak
ketiga tersebut hanya
akan berlaku selama 5
tahun sejak
penyelesaian
transaksi atau jangka
waktu lain yang dapat
disetujui bersama
atau setelah
berakhirnya jangka
waktu tersebut, dapat
diperpanjang atas
kesepatakan bersama
BRS dan pembeli.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia
263
Page 292
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
39. Nama Perjanjian Penyediaan jasa jaringan Perjanjian ini berlaku Pembatasan sehubungan
Perjanjian Berlangganan komunikasi oleh Iforte efektif sejak tanggal dengan Rencana Transaksi
Jaringan Komunikasi No. kepada Allo Bank, yang ditandatanganinya Tidak ada pembatasan
118.A/BPC12602/ISI- spesifikasinya Perjanjian ini sampai sehubungan dengan
ABI/MWIFO/VII/2024 tanggal tercantum dalam dengan 19 Juli 2027. rencana Penawaran Umum
19 Juli 2024, sebagaimana Lampiran 1 Perjanjian. Berkelanjutan Obligasi
telah diubah dengan Berkelanjutan V Protelindo
Amendemen I Perjanjian Tahap I Tahun 2026
Berlangganan Jaringan
Komunikasi No. Pengakhiran Dipercepat
011B/PKS/III/2025 tanggal 18 Perjanjian ini dapat diakhiri
Maret 2025 (“Perjanjian”) oleh salah satu Pihak
dengan memberikan
Para Pihak pemberitahuan tertulis
(i) Iforte; dan mengenai pengakhiran
(ii) PT Allo Bank Indonesia tersebut kepada Pihak
Tbk. (“Allo Bank”). lainnya 30 (tiga puluh) hari
kalender sebelum tanggal
pengakhiran, apabila salah
satu dari hal berikut
terjadi:
a. Salah satu Pihak
melakukan cidera
janji atau gagal
memenuhi salah satu
ketentuan material
dalam Perjanjian ini,
dan telah gagal untuk
memperbaiki
pelanggaran material
tersebut dalam
waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak
tanggal diterimanya
permintaan tertulis
dari Pihak lainnya
untuk memperbaiki
pelanggaran atau
kegagalan tersebut,
dengan ketentuan
bahwa pelanggaran
material atau
kegagalan
pelaksanaan telah
menyebabkan
penghentian operasi
Jasa; dengan
ketentuan bahwa jika
pelanggaran atau
kegagalan untuk
melakukan perbaikan
tersebut
memerlukan waktu
perbaikan yang lebih
lama, maka periode
perbaikan tersebut
harus diperpanjang
untuk waktu yang
secara wajar
diperlukan untuk
264
Page 293
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
perbaikan
(perpanjangan
tersebut tidak lebih
dari 60 (enam puluh)
hari kalender);
b. Penundaan atau
kegagalan
pelaksanaan seluruh
kewajiban dalam
Perjanjian ini
disebabkan oleh
Peristiwa Keadaan
Kahar sebagaimana
dijelaskan di Pasal 11
ayat 5 Perjanjian ini;
c. Terdapat undang-
undang, peraturan,
regulasi, arahan,
perintah, atau
putusan dari otoritas
pemerintah mana
pun yang melarang
penggunaan,
pengoperasian, atau
penyewaan Jasa;
atau jika izin atau
persetujuan lainnya
dari pemerintah yang
diperlukan untuk
penggunaan dan
pengoperasiannya
kadaluwarsa, tidak
berlaku lagi atau
dicabut meskipun
ada upaya wajar
untuk mendapatkan
dan/atau
mempertahankan
persetujuan
tersebut; atau
d. Berdasarkan putusan
pengadilan yang
berkekuatan hukum
tetap, Pihak yang lain
menjadi pailit,
bangkrut atau
dilikuidasi atau
sebagian
besar/seluruh aset
pihak yang satunya
disita atau Pihak yang
lain tersebut tidak
dapat lagi
menjalankan
usahanya.
Pengalihan
Para Pihak berhak
mengalihkan Perjanjian ini
kepada afiliasi atau pihak
265
Page 294
Sifat
Nama Perjanjian dan Para Jangka Waktu Ketentuan Material dalam
No Objek Perjanjian Hubungan
Pihak Perjanjian Perjanjian
Afiliasi
lain dengan terlebih dahulu
meminta persetujuan
secara tertulis kepada
salah satu Pihak 30 (tiga
puluh) hari sebelum
tanggal efektif pengalihan,
yang mana persetujuan
tersebut tidak boleh
ditahan atau ditunda
secara tidak wajar dan
terhadap pengalihan
tersebut Para Pihak
sepakat untuk
menandatangani
Perjanjian pengalihan.
Pihak afiliasi atau pihak lain
yang menerima pengalihan
dari salah satu Pihak wajib
melaksanakan seluruh hak
dan kewajiban sesuai
ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian ini,
demikian pihak afiliasi atau
pihak lain yang menerima
pengalihan tersebut
mengesampingkan haknya
untuk mengubah,
menambah, atau
melakukan amandemen
terhadap setiap ketentuan
dalam Perjanjian ini tanpa
persetujuan tertulis dari
salah satu Pihak.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia
STP
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
1. Nama Perjanjian - Lessor Co MLA berlaku sejak Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Perjanjian Sewa Induk Sarana menyewakan satu tanggal penanda- dengan Rencana Transaksi hubungan
Infrastruktur Telekomunikasi atau lebih Objek tanganan Perjanjian N/A Afiliasi
No. Sewa kepada Les- sampai dengan di-
493/Network/SMART/PSM- see Co untuk digu- akhiri sesuai dengan Pengakhiran Dipercepat
STP/XI/09 (“Perjanjian Awal”), nakan untuk pe- ketentuannya - Lessee Co dapat
tanggal 9 November 2009 nempatan, pemeli- mengakhiri MLA atau
sebagaimana diubah terakhir haraan, dan pengo- Tanggal Mulai Sewa: Perjanjian Sewa situs
dengan Amendemen 3 atas perasian perangkat a. Site Baru: dengan pemberita-
Adendum No. telekomunikasi Les- Tanggal RFI + 90 huan tiga (3) bulan se-
76/Procurement/SMART/Add3 see Co; Hari. belumnya. Dalam hal
-STP/XII/16 tanggal 19
266
Page 295
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
Desember 2016 dan Term - Layanan Dasar – b. Site Existing yang demikian, semua Bi-
Sheet tertanggal 1 September mencakup sewa akan aya Sewa yang sudah
2018 dan Term Sheet Objek Sewa di Diperpanjang: dibayarkan oleh Les-
tertanggal 12 Agustus 2019 mana semua Sipil melanjutkan see Co kepada Lessor
(“Master Lease Agreement” Mekanikal Elektri- Masa Sewa Co tidak akan di-
atau “MLA”). kal (Civil Mechani- selanjutnya kembalikan.
cal Electrical atau secara otomatis Sehubungan dengan
Para Pihak "CME") mini dan pada akhir pengakhiran oleh Les-
(i) STP (“Lessor Co”); dan pemeliharaan rutin, periode sewa see Co tersebut: (i) jika
(ii) PT Smart Telecom (“Les- genset cadangan di- sesuai yang pengakhiran tersebut
see Co”). tanggung oleh Les- tercantum pada dilakukan selama peri-
see Co; masing PST. ode 5 tahun pertama
- Layanan Penuh – dari Jangka Waktu
mencakup sewa Sewa yang relevan,
Objek Sewa di maka Lessee Co akan
mana semua CME membayar Biaya Sewa
mini dan pemeliha- sampai dengan akhir
raan rutin, genset tahun ke-5 dari Jangka
cadangan ditang- Waktu Sewa yang
gung oleh Lessor bersangkutan dan di-
Co. bebaskan dari pem-
bayaran Biaya Sewa
dari tahun ke-6 sam-
pai dengan berakhir-
nya Jangka Waktu
Sewa; atau (ii) jika
pengakhiran tersebut
dilakukan selama peri-
ode 5 tahun kedua
dari Jangka Waktu
Sewa yang relevan,
maka Lessee Co akan
membayar Biaya Sewa
hingga akhir Jangka
Waktu Sewa yang re-
levan;
- Jika Lessor Co melang-
gar ketentuan apapun
berdasarkan MLA,
atau jika Objek Sewa,
bagian apapun dari
Objek Sewa atau akses
ke Objek Sewa rusak
atau hancur yang me-
nyebabkan Objek
Sewa tidak lagi layak
untuk digunakan atau
ditempati oleh Lessee
Co, maka Lessor Co
harus memperbaiki
kerusakan tersebut
dalam waktu 90 hari.
Jika Lessor Co gagal
untuk melakukan
perbaikan tersebut
selama periode 90
hari tersebut, maka
Lesse Co berhak untuk
mengakhiri Perjanjian
267
Page 296
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
Sewa situs yang rele-
van dengan memberi-
kan pemberitahuan
kepada Lessor Co seti-
daknya 10 hari sebe-
lum tanggal peng-
akhiran yang diu-
sulkan. Sebagai akibat
dari pengakhiran
tersebut, setiap Biaya
Sewa yang telah di-
bayarkan oleh Lessee
Co kepada Lessor Co
untuk setiap Jangka
Waktu Sewa yang be-
lum digunakan harus
dikembalikan kepada
Lessee Co;
- Lessee Co dapat
mengakhiri MLA atau
Perjanjian Sewa situs
jika pihaknya tidak
dapat menggunakan
Objek Sewa, termasuk
sebagai akibat dari
pembebanan
dan/atau penyitaan
(atas perintah penga-
dilan) atas Objek
Sewa, sengketa atau
gangguan lainnya, pe-
langgaran MLA (ter-
masuk jaminan dan
pernyataan) oleh Les-
sor Co;
- Lessee Co dapat
mengakhiri Perjanjian
Sewa dengan pem-
beritahuan jika Lessor
Co tidak dapat me-
nyelesaikan tahapan
pencapaian untuk per-
siapan situs dan me-
nara telekomunikasi,
termasuk dalam kai-
tannya dengan akuisisi
situs, izin masyarakat,
izin/lisensi lain dan
pembangunan me-
nara telekomunikasi;
atau tidak dapat
mencapai RFE;dan
- Lessee Co dapat
mengakhiri MLA atau
Perjanjian Sewa jika
ada Gangguan atau
Penundaan yang dise-
babkan oleh Lessor Co
atau pihak ketiga
manapun sehubungan
268
Page 297
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
dengan Objek Sewa
yang menyebabkan
ketidakmampuan Les-
see Co untuk
menggunakan Objek
Sewa tersebut.
Pengalihan
- Pengalihan hak dan
kewajiban (secara se-
bagian atau kese-
luruhan) berdasarkan
MLA diperbolehkan
bagi Pihak manapun
setelah memberikan
pemberitahuan tertu-
lis 30 hari sebe-
lumnya; dan
- Pengalihan Objek
Sewa tidak diperbole-
hkan tanpa perse-
tujuan Para Pihak.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat
2. Nama Perjanjian Telkomsel sepakat un- Jangka waktu adalah Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Kontrak Induk Layanan Sewa tuk menyewa Space di selama 7 (tujuh) tahun dengan Rencana Transaksi hubungan
Menyewa Infrastuktur Tower Infrastuktur milik Sup- dimana dimulai sejak N/A Afiliasi
Batch-1 MCP di Regional Jawa plier yang termasuk tanggal penandatan-
Barat No. M100002762 tanggal penyediaan Layanan ganan kontrak atau Pengakhiran Dipercepat
22 Juli 2021 (“Perjanjian”). Utama dan/atau mengikuti tanggal Kontrak ini dapat diputus
Layanan Tambahan un- sewa yang tertera atau diakhiri berdasarkan
Para Pihak tuk penempatan pada BAST. kesepakatan Para Pihak
(i) STP (“Supplier”); dan perangkat telekomu- secara tertulis. Tanpa
(ii) PT Telekomunikasi Selu- nikasi milik Telkomsel mengesampingkan keten-
lar. (“Telkomsel”). dan sebagaimana Sup- tuan lain dalam Kontrak ini,
plier bersedia memen- selain hak-hak yang dimiliki
uhi kebutuhan Telkom- TELKOMSEL berdasarkan
sel. peraturan perundang-un-
dangan, TELKOMSEL dapat,
dengan menyampaikan
pemberitahuan tertulis,
mengakhiri Kontrak ini
tanpa memberikan ganti
rugi atau kompensasi
dalam bentuk apapun ke-
pada SUPPLIER, apabila
terjadi salah satu atau lebih
hal-hal sebagai berikut :
- Jika SUPPLIER menjadi
insolven atau melaku-
kan pengalihan secara
menyeluruh untuk ke-
pentingan kreditur-
krediturnya atau
269
Page 298
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
mengakui dirinya in-
solven atau jika suatu
pernyataan pailit dia-
tuhkan terhadap SUP-
PLIER:
- Jika suatu perintah
atau keputusan dibuat
untuk pembubaran
atau likuidasi dari
SUPPLIER: (ill) lika
kustodian, kurator,
manager atau karya-
wan yang memiliki
kekuasaan yang sama
ditunjuk bag kepen-
tingan SUPPLIER atau
untuk harta benda mi-
lik SUPPLIER: (
- Jika SUPPLIER ber-
henti melaksanakan
kegiatan usahanya se-
hari-hari;
- Jika ada kreditor yang
menguasai harta
benda apapun yang
dimiliki SUPPLIER atau
jika eksekusi atau pro-
ses serupa dikenakan
atau ditegakkan terha-
dap harta benda di-
maksud dan tetap be-
lum diselesaikan oleh
SUPPLIER.
Pengalihan
- Apabila selama masa
berlakunya Kontrak ini
SUPPLIER bermaksud
mengalihkan dengan
cara apapun termasuk
menjual sebagian atau
seluruh Site maka ha-
rus memberitahukan
kepada TELKOMSEL
dalam Jangka waktu 1
(satu) tahun sebe-
lumnya dan TELKOM-
SEL mempunyai hak
untuk membeli Site-
site tersebut.
- Apabila masa Kontrak
in penguasaan
dan/atau kepemilikan
Lahan tempt Infra-
strüktur Tower yang
menjadi obyek Kon-
trak ini beralih kepada
pihak manapun dan
dengan cara apapun,
270
Page 299
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
maka sebelum dil-
aksanakan transaksi
pengalihan hak terse-
but SUPPLIER wajib
memberitahukan
kepada TELKOMSEL
dan pihak yang akan
menerima alih
penguasaan dan/atau
pemilikan tersebut
untuk menghormati
hak-hak TELKOMSEL
dan mengikatkan dir
terhadap ketentuan
dan syarat Kontrak ini.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan
3. Nama Perjanjian Telkomsel sepakat un- Jangka waktu kontrak Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Kontrak Induk Sewa Menyewa tuk menyewa Space di ini adalah selama 36 dengan Rencana Transaksi hubungan
Infrastruktur Tower Maxro Cell
Infrastruktur Tower bulan dimana dimulai N/A Afiliasi
Pole dan Jasa Pemeliharaannyamilik Supplier yang ter- sejak tanggal penan-
19 Site di Area Jawa Bali No.masuk penyediaan datanganan Kontrak Pengakhiran Dipercepat
M100003063 tanggal 15 Juli Layanan Utama atau mengikuti tang- Tapa mengesampingkan
2021 (“Perjanjian”). dan/atau Layanan Tam- gal swa yang tertera ketentuan lain dalam Kon-
bahan untuk penem- pada BAST (mana yang trak ini, slain hak-hak yang
Para Pihak patan perangkat tele- lebih dahulu). dimiliki Telkomsel berda-
(i) STP (“STP”); dan komunikasi milk sarkan peraturan perun-
(ii) PT Telekomunikasi Selu- Telkomsel dan se- dang-undangan, Telkomsel
lar. (“Telkomsel”). bagaimana Supplier ber- dapat, dengan menyam-
sedia memenuhi kebu- paikan pemberitahuan ter-
tuhan Telkomsel dimak- tulis, mengakhiri Kontrak
sud dengan Prosedur ini tanpa memberikan
Pelaksanaan Pe- ganti rugi atau kompensasi
nanganan Pelayanan In- dalam bentuk apapun ke-
frastruktur Tower di pada Supplier, apabila ter-
Site. Rung Lingkup Pe- jadi salah satu atau lebih
kerjaan dan Prosedur hal-hal sebagai berikut :
Pelaksanaan - Jika Supplier menjadi
Penanganan Pelayanan insolven atau melaku-
adalah sesuai dengan kan pengalihan secara
Lampiran I dan Lampiran menyeluruh untuk ke-
Il Kontrak ini. pentingan kreditur-
krediturnya atau
mengakui dirinya in-
solven atau jika suatu
pernyataan pailit dija-
tuhkan terhadap
Supplier;
- Jika suatu perintah
atau keputusan dibuat
untuk pembubaran
atau likuidasi dari
Supplier:
271
Page 300
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
- jika kustodian, kura-
tor, manager atau ka-
ryawan yang memiliki
kekuasaan yang sama
ditunjuk bagi kepen-
tingan Supplier atau
untuk harta benda mi-
lik Supplier: (iv) Jika
Supplier berhenti
melaksanakan kegi-
atan usahanya sehari-
hari; (v) Jika ada kredi-
tor yang menguasa;
harta benda apapun
yang dimiliki Supplier
atau jika eksekusi atau
proses sertpa dikena-
kan atau dilegakkan
terhadap harta benda
dimaksud dan tetap
belum diselesaikan
oleh Supplier.
Pengalihan
- Apabila selama masa
berlakunya Kontrak ini
seperti tercantum
pada Pasal 6, Supplier
bermaksud menga-
lihkan dengan cara
apapun termasuk
menjual sebagian atau
seluruh Site maka ha-
rus memberitahukan
kepada Telkomsel da-
lam jangka waktu 1
(satu) tahun sebe-
lumnya dan Telkomsel
mempunyai hak untuk
membeli Site-site ter-
sebut.
- Apabila setiap sat
selama masa Kontrak
ini penguasaan
dan/atau kepemilikan
Lahan tempt Infra-
struktur Tower yang
menjadi obyek Kon-
trak ini beralih kepada
pihak manapun dan
dengan cara apapun,
maka sebelum dil-
aksanakan transaksi
pengalihan hak terse-
but Telkomsel wajib
memberitahukan
kepada Telkomsel dan
pihak yang akan
menerima alih pen-
guasaan dan/atau
272
Page 301
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
pemilikan tersebut
untuk menghormati
hak-hak Telkomsel
dan mengikatkan dir
terhadap ketentuan
dan syarat Kontrak ini.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan
4. Nama Perjanjian Telkomsel sepakat un- Jangka waktu sesuai Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Kontrak Induk Sewa Sarana tuk menewa infrastrktur dengan jangka waktu dengan Rencana Transaksi hubungan
Infrastruktur MCP 10 Lokasi MCP termasuk jasa un- kontrak ini berlaku da- N/A Afiliasi
No. M100003119 tanggal 26 tuk pelayanan atau dan/ lam kurun waktu sesiai
Juli 2021 (“Perjanjian”). pemeliharaan se- dengan periode Site Pengakhiran Dipercepat
bagaimana Supplier ber- pada Lampiran II. Tapa mengesampingkan
Para Pihak sedia memenuhi kebu- ketentuan lain dalam Kon-
(i) STP (“STP”); dan tuhan Telkomsel. Site ID: trak ini, selain hak-hak
(ii) PT Telekomunikasi Selu- - BKX324: 22 Juni yang dimiliki Telkomsel
lar. (“Telkomsel”). Nilai Perjanjian 2019 – 21 Juni berdasarkan peraturan pe-
Harga sewa total 2026 rundang-undangan,
Rp7.476.000.000 - CPT310: 13 April Telkomsel berdasarkan
2019 – 12 April keputusan sendiri dapat
2026 mengakhiri Kontrak in
- JPX136: 31 Juli dengan melakukan pem-
2019 – 30 Juli beritahuan kepada Sup-
2026 plier, dalam hal terjadinya
- JSX490: 1 Ok- kondisi sebagai berikut:
tober 2019 – 30 - jika Supplier menjadi
September 2026 insolven atau
- JSX521: 18 No- melakukan pengalihan
vember 2019 – 17 secara menyeluruh
November 2026 untuk kepentingan
- JSX37: 12 January kreditur-krediturnya
2020 – 11 Januari atau mengakui dirinya
2027 insolven atau jika
- JUX049: 30 Ok- suatu gugatan pailit
tober 2020 – 29 didaftarkan terhadap
Oktober 2027 Supplier.
- JUX056: 23 Janu- - jika suatu perin-
ari 2020 – 22 Jan- tah atau kepu-
uari 2027 tusan dibuat un-
- JUX208: 1 Ok- tuk pembubaran
tober 2019 – 30 tau likuidasi dari
September 2026 Supplier.
- TNX896: 2 Mei - jika kustodian, kura-
2019 – 1 Mei tor, manager atau ka-
2026. ryawan yang memiliki
kekuasaan yang sama
ditunjuk bagi kepen-
tingan Supplier tau
untuk harta benda
milk Supplier.
273
Page 302
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
- jika Supplier berhenti
melaksanakan kegia-
tan usahanya sehari-
hari.
- jika ada kreditor yang
menguasai harta
benda apapun yang
dimiliki Supplier atau
jika eksekusi atau pro-
ses serupa dikenakan
atau ditegakkan terha-
dap harta benda di-
maksud dan tetap be-
lum diselesaikan oleh
Supplier.
Pengalihan
- Bila selama masa ber-
lakunya Kontrak ini,
Supplier bermaksud
mengalihkan dengan
cara apapun termasuk
menjual sebagian atau
seluruh Site maka ha-
rus memberitahukan
kepada Telkomsel da-
lam jangka waktu 3
(tiga) bulan sebe-
lumnya dan Telkomsel
mempunyai hak untuk
membeli Site terse-
but.
- Apabila setiap saat
selama masa Kontrak
ini penguasaan
dan/atau kepemilikan
Lahan tempat Infra-
struktur MCP yang
menjadi obyek Kon-
trak in beralih kepada
pihak manapun dan
dengan cara apapun,
maka sebelum dil-
aksanakan transaksi
pengalihan hak terse-
but Supplier wajib
memberitahukan
kepada Telkomsel dan
pihak yang akan
menerima alih pen-
guasaan dan/atau
pemilikan terse-
butuntuk menghor-
mati hak-hak Telkom-
sel dan mengikatkan
diri terhadap ke-
tentuan dan syarat
Kontrak ini.
Hukum yang Berlaku
274
Page 303
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan
5. Nama Perjanjian Layanan-layanan men- Jangka waktu sewa Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Perjanjian Sewa Infranstrukturcakup (i) penggunaan untuk setiap Objek dengan Rencana Transaksi hubungan
No. 0032-10-F07-120561, Objek Sewa, (ii) biaya Sewa per Situs (yang N/A Afiliasi
tanggal 27 April 2010 penyambungan jaringan berarti perangkat tele-
sebagaimana diubah terakhir listrik dari PLN atau komunikasi tertentu) Pengakhiran Dipercepat
dengan Amendemen 4 atas biaya pengadaan genset berlaku selama 10 ta- Lessee Co dapat secara se-
Amendemen 4 No. A4-0032- permanen dan/atau hun sejak tanggal pihak mengakhiri Per-
10-F07-120561 tanggal 13 Mei trafo (over blast) jika pelaksanaan Berita janjian dengan pemberita-
2019 (“Perjanjian”). sambungan listrik PLN Acara Penggunaan Si- huan tertulis kepada Lessor
tidak tersedia, (iii) tus dan dapat diper- Co tanpa penalti atau
Para Pihak layanan pemeliharaan panjang berdasarkan denda jika:
(i) STP (“Lessor Co”); dan rutin sebagaimana di- kesepakatan antara - Lessor Co melanggar
(ii) PT XL Axiata Tbk. (“Les- maksud dalam Jaminan Para Pihak. Jika Lessee satu atau beberapa
see Co”). Tingkat Layanan (Service Co bermaksud untuk ketentuan dalam Per-
Level Guarantee atau memperpanjang janjian;
"SLG"), dan (iv) biaya jangka waktu sewa, - pelaksanaan suatu
pengadaan dan pihaknya harus mem- kewajiban berdasar-
pemasangan genset ca- beritahu Lessor Co kan Perjanjian
dangan termasuk bahan secara tertulis selam- tertunda karena pe-
bakar (apabila terjadi bat-lambatnya enam ristiwa kahar yang
pemutusan dari PLN) un- bulan sebelum be- berlangsung selama
tuk maksimal 60 jam per rakhirnya jangka lebih dari tiga bulan;
bulan waktu sewa. - Lessor Co telah me-
nerima surat teguran
tertulis dari Lessee Co
sebanyak tiga kali ber-
turut-turut dengan se-
lang waktu lima hari di
antara setiap peringa-
tan dan Lessor Co
tetap tidak melaksa-
nakan kewajiban-
kewajibannya berda-
sarkan Perjanjian;
atau
- terjadi peristiwa se-
perti: Lessee Co
mengetahui bahwa
Lessor Co bukan pemi-
lik sah dari Situs
dan/atau Objek Sewa,
Situs dan/atau Objek
Sewa tersebut
dijaminkan kepada pi-
hak ketiga, dan/atau
ada klaim atau guga-
tan dari pihak ketiga
sehubungan dengan
penjaminan tersebut
yang menyebabkan
Lessee Co tidak dapat
menggunakan Objek
Sewa.
275
Page 304
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
Pengalihan
- Lessor Co tidak boleh:
(i) mentransfer atau
mengalihkan hak dan
kewajibannya ber-
dasarkan Perjanjian
atau (ii) menjual atau
mentransfer Objek
Sewa, kepada pihak
lain tanpa persetujuan
tertulis sebelumnya
dari Lessee Co dan
tunduk pada kondisi
tertentu;
- Tidak ada ketentuan
tegas yang berkaitan
dengan pengalihan
oleh Lessee Co.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan
6. Nama Perjanjian - Lessor Co akan me- - Perjanjian berlaku Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Perjanjian Sewa Menara Induk, nyewakan Ruang sejak Tanggal Pe- dengan Rencana Transaksi hubungan
tanggal 30 September 2014, Sewa untuk penem- nutupan berdasar- N/A Afiliasi
sebagaimana dubah dengan patan Penyewaan kan Perjanjian Pem-
Amendemen 4 No. A4-0032- yang Ada (Existing belian Aset (“Tang- Pengakhiran Dipercepat
10-F07-120561 tanggal 13 Mei Tenancies); gal Mulai MTLA”) N/A
2009 (“Perjanjian”). - Layanan-layanan dan kecuali diakhiri
mencakup: (i) pem- lebih awal oleh sa- Pengalihan
Para Pihak anfaatan Ruang Sewa lah satu Pihak/Para Tidak ada Pihak yang dapat
(i) STP (“Lessor Co”); dan dalam Jangka Waktu Pihak, Perjanjian mengalihkan hak dan
(ii) PT XL Axiata Tbk. (“Les- Awal; (ii) keamanan akan tetap berlaku kewajibannya berdasarkan
see Co”). dan keselamatan Ru- selama ada Perjan- Perjanjian dan TLA (baik
ang Sewa; (iii) pemeli- jian Sewa Menyewa secara keseluruhan
haraan rutin atas Ru- (Tenancy Lease maupun sebagian) tanpa
ang Sewa; (iv) Agreement atau persetujuan tertulis sebe-
penggunaan genset "TLA") yang ber- lumnya dari pihak lainnya
mobil cadangan laku, dan sampai (persetujuan tersebut yang
hingga maksimal 60 hari pertama di tidak boleh ditahan secara
jam per bulan, terma- mana semua TLA tidak wajar.
suk biaya bahan bakar tidak berlaku lagi;
yang digunakan oleh - Jangka waktu sewa Hukum yang Berlaku
genset selama jangka untuk setiap Ruang Hukum Negara Republik In-
waktu tersebut. Sewa (sebagaimana donesia
dibuktikan oleh
TLA) dimulai pada Penyelesaian Sengketa
Tanggal Mulai MTLA Badan Arbitrase Nasional
dan akan tetap ber- Indonesia ("BANI")
laku selama 10 ta-
hun (“Jangka
Waktu Awal”)
- Jika Lessee Co ber-
maksud untuk
memperpanjang
dan/atau
276
Page 305
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
mengakhiri Jangka
Waktu Sewa, pihak-
nya harus member-
itahu Lessor Co
secara tertulis satu
tahun sebelum be-
rakhirnya Jangka
Waktu Awal dari Ru-
ang Sewa.
7. Nama Perjanjian Layanan-layanan men- Jangka waktu sewa Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Perjanjian Sewa Infranstruktur cakup (i) penggunaan untuk setiap Objek dengan Rencana Transaksi hubungan
untuk Semi Makro/Mini Makro Objek Sewa, (ii) biaya Sewa per Situs (yang N/A Afiliasi
No. 0207-11-DNOT-0014-09- penyambungan jaringan berarti perangkat tele-
F07-120163 tanggal 19 Agustus listrik permanen dari komunikasi tertentu) Pengakhiran Dipercepat
2011 yang telah dinovasikan PLN, (iii) biaya penga- berlaku selama 10 ta- Lessee Co dapat secara se-
dengan Akta Novasi No. 0019- daan dan pemasangan hun sejak tanggal pihak mengakhiri Per-
14-NOV-120561 tanggal 17 genset cadangan terma- pelaksanaan Beritajanjian dengan menyedia-
Maret 2014 (“Perjanjian”). suk bahan bakar (apabila Acara Penggunaan Si- kan pemberitahuan tertulis
terjadi pemutusan dari tus dan dapat diper- sebelumnya kepada Lessor
Para Pihak PLN) untuk maksimal 60 panjang berdasarkan Co (periode pemberita-
(i) STP (“Lessor Co”); dan jam per bulan, dan (iv) kesepakatan antara huan tidak ditentukan) jika:
(ii) PT XL Axiata Tbk (“Lessee layanan pemeliharaan Para Pihak. Jika Lessee - Lessor Co melanggar
Co”). rutin sebagaimana ter- Co bermaksud untuk satu atau beberapa
cantum dalam Persyara- memperpanjang ketentuan dalam Per-
tan Tingkat Layanan jangka waktu sewa, janjian (tidak ada ru-
(Service Level Require- pihaknya harus mem- jukan untuk ketentuan
ments atau "SLR”) beritahu Lessor Co tertentu;
secara tertulis selam- - pelaksanaan suatu
bat-lambatnya enam kewajiban berdasar-
bulan sebelum be- kan Perjanjian
rakhirnya jangka tertunda karena pe-
waktu sewa. ristiwa kahar yang
berlangsung selama
Catatan: Perjanjian ini lebih dari tiga bulan;
masih berlaku. - Lessor Co telah me-
nerima surat teguran
tertulis dari Lessee Co
sebanyak tiga kali ber-
turut-turut dengan se-
lang waktu lima hari di
antara setiap peringa-
tan dan Lessor Co
tetap tidak melaksa-
nakan kewajiban-
kewajibannya berda-
sarkan Perjanjian;
atau
- terjadi peristiwa lain
manapun yang, berda-
sarkan ketentuan
dalam Perjanjian ini,
dapat mengakibatkan
pengakhiran Per-
janjian ini, yang ter-
masuk tapi tidak ter-
batas pada, jika Lessor
Co bukan pemilik sah
dari Situs dan/atau
Objek Sewa, Situs
dan/atau Objek Sewa
277
Page 306
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
tersebut dijaminkan
kepada pihak ketiga,
dan/atau ada klaim
atau gugatan dari pi-
hak ketiga
sehubungan dengan
penjaminan tersebut.
Pengalihan
Lessor Co tidak boleh
mentransfer atau mengali-
hkan hak dan kewajiban-
nya berdasarkan Perjanjian
tanpa persetujuan tertulis
sebelumnya dari Lessee Co.
Jika Lessor Co bermaksud
untuk mengalihkan atau
menjual semua Objek
Sewa kepada pihak lain:
- Lessor Co harus
mendapatkan
persetujuan tertulis
dari Lessee Co;
- semua, tetapi tidak
sebagian, dari Objek
Sewa harus dialihkan;
- Objek Sewa yang
masih dalam tahap
pembangunan dan be-
lum mencapai tahap
RFI tidak dapat diali-
hkan dengan alasan
apapun;
- Lessee Co berhak
untuk mengakhiri Su-
rat Perintah Kerja
tanpa dikenakan
denda atau penalti ap-
apun jika Lessor Co
mengalihkan Objek
Sewa yang tahap kon-
struksinya belum se-
lesai dan belum
mencapai tahap RFI.
Lessor Co akan ber-
tanggung jawab
penuh atas segala bi-
aya yang dikeluarkan
untuk Objek Sewa
tersebut yang masih
dalam tahap kon-
struksi dan dibatalkan
atau diakhiri oleh Les-
see Co;
- Perjanjian ini akan
tetap berlaku sampai
dengan tanggal ked-
aluwarsanya dan pem-
beri sewa (lessor) baru
278
Page 307
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
akan terikat dengan
syarat dan ketentuan
Perjanjian ini;
- Lessee Co berhak
untuk tidak bekerja
sama lagi dengan Les-
sor Co dalam hal sewa
infrastruktur menara;
- pemberi sewa (lessor)
baru tidak dapat men-
galihkan kembali Per-
janjian dan/atau Ob-
jek Sewa kepada pihak
ketiga yang lain;
- setelah pengalihan
efektif kepada pem-
beri sewa (lessor)
baru, Lessee Co
berhak untuk meng-
akhiri jangka waktu
sewa dari suatu Objek
Sewa sebelum kedalu-
warsanya.
Tidak ada ketentuan tegas
yang berkaitan dengan
pengalihan oleh Lessee Co.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan
8. Nama Perjanjian Telkomsel sepakat un- Jangka waktu ber- Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Kontrak Induk Sewa Sarana In- tuk menyewa Infra- beda-beda untuk dengan Rencana Transaksi hubungan
frastruktur In Building Cove- struktur In Building Cov- setiap Site ID, namun N/A Afiliasi
rage di 6 Lokasi Site erage termasuk jasa un- seluruhnya masih ber-
No.M100002756 tanggal 8 Juli tuk pelayanan atau/dan laku: Pengakhiran Dipercepat
2021 (“Perjanjian”). pemeliharaan se- Tanpa mengesampingkan
bagaimana Supplier ber- ketentuan lain dalam Kont-
Para Pihak sedia memenuhi kebu- rak ini, selain hak-hak yang
(i) STP; dan tuhan Telkomsel dimak- dimiliki
(ii) PT Telekomunikasi Selular sud (selanjutnya disebut Telkomsel berdasarkan
(“Telkomsel”). “Pekerjaan”), dengan STP wajib mengi- peraturan perundang-
standar pelaksanaan rimkan surat pember- undangan, Telkomsel
pekerjaan. itahuan kepada berdasarkan keputusan
Telkomsel perihal sendiri dapat mengakhiri
tanggal berakhirnya Kontrak ini dengan
periode sewa, selam- melakukan pemberitahuan
bat-lambatnya 45 hari kepada STP, dalam
kalender sebelum be- hal terjadinya kondisi
rakhirnya Jangka sebagai berikut:
Waktu Sewa. Dalam
hal Telkomsel ingin - jika STP menjadi
memperpanjang insolven atau
Jangka Waktu Kontrak melakukan pengalihan
ini, maka Telkomsel secara menyeluruh
untuk kepentingan
279
Page 308
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
akan mengajukan Su- kreditunya atau
rat Permintaan mengakui diriknya
Perpanjangan Kontrak insolven atau jika
kepada STP. Surat per- suatu gugatan pailit
mintaan harus sudah didaftarkan terhadap
dikirim kepada STP pa- STP.
ling lamabt 1 bulan se- - Jika suatu perintah
belum berakhirnya atau keputusan dibuat
Jangka Waktu Kont- untuk pembubaran
rak. atau likuidasi dari STP.
- Jika kustodian,
kurator, manager atau
karyawan yang
memiliki kekuasaan
yang sama ditunjuk
bagi kepentingan STP
atau untuk harta
benda milik STP.
- Jika STP berhenti me-
laksanakan kegiatan
usahanya sehari-hari.
- Jika ada kreditor yang
menguasai harta
benda apapun yang
dimilkiki STP atau jika
eksekusi atau proses
serupa dikenakan atau
ditegakkan terhadap
harta benda dimaksud
dan tetap belum di-
selesaikan oleh STP.
Telkomsel berhak secara
sepihak dengan melakukan
pemberitahuan paling lam-
bat 30 hari kerja kepada
STP, tanpa adanya tuntu-
tan apapun dari STP untuk
mengakhiri Sebagian atau
seluruh Pekerjaan menurut
Perjanjian ini, apabila salah
satu di antara sebab pen-
gakhiran tersebut di bawah
ini terjadi:
- STP tidak mematuhi
syarat-syarat dan
ketentuan yang sudah
diatur;
- Pekerjaan tertunda
karena terjadinya pe-
ristiwa force majeure
yang berlangsung
lebih dari 90 hari;
- STP tidak dapat melak-
sanakan Pekerjaan
sesuai dengan Service
Level Agreement yang
telah disepakati oleh
Para Pihak
280
Page 309
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
sebagaimana tercan-
tum dalam Lampiran
IV;
- STP menyerahkan
suatu laporan kepada
Telkomsel yang meng-
akibatkan kerugian
materiil atas hak,
kewajiban atau ke-
pentingan Telkomsel,
yang dari
pemeriksa/auditor di-
ketahui bahwa lapo-
ran tersebut palsu.
Pengalihan
Bila selama masa berlaku-
nya Perjanjian ini seperti
tercantum pada Pasal 5,
STP bermaksud
mengalihkan dengan cara
apapun termasuk menjual
sebagian atau seluruh Site
maka harus
memberitahukan kepada
Telkomsel dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sebe-
lumnya.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
9. Nama Perjanjian Telkomsel sepakat un- Jangka waktu kontrak Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Kontrak Induk Sewa Sarana Inf- tuk menyewa infra- ini berlaku dalam dengan Rencana Transaksi hubungan
rastuktur MCP 10 Lokasi No. struktur MCP termasuk kurun waktu sesuai N/A Afiliasi
M100003119 tanggal 26 Juli jasa untuk pelayanan dengan Periode Site
2021 (“Perjanjian”). atau/dan pemeliharaan pada Lampiran II. Pengakhiran Dipercepat
sebagaimana Supplier - Pengakiharan Perjan-
Para Pihak bersedia memenuhi Site ID: jian oleh Lessee Co
(i) STP (“STP”); dan kebutuhan Telkomsel. - BKX324: 22 Jun - Pengakhiran dengan
(ii) PT Telekomunikasi Selular 2019 - 21 Jun 2026 sebab
(“Telkomsel”). Nilai Perjanjian - CPT310: 13 Apr - Sengketa terkait
Harga pekerjaan dengan 2019 - 12 Apr 2026 masyarakat
total Rp7.476.000.000 - JPX136: 31 Jul 2019 - Imbalan atau komisi
- 30 Jul 2026 tidak diperkenankan
- JSX490: 01 Oct - Benturan Kepent-
2019 - 30 Sep 2026 ingan
- JSX521: 18 Nov
2019 - 17 Nov 2026 Pengalihan
- JSX537: 12 Jan Jika penguasaan atau
2020 - 11 Jan 2027 kepemilikan lahan di mana
- JUX049: 30 Oct Infrastruktur Menara ber-
2020 - 29 Oct 2027 lokasi dialihkan ke pihak
281
Page 310
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
- JUX056: 23 Jan lain, Lessor Co harus mem-
2020 - 22 Jan 2027 beri tahu Lessee Co sebe-
- JUX208: 01 Oct lum pengalihan tersebut.
2019 - 30 Sep 2026 Lessor Co harus memberi
- TNX896: 02 May tahu pihak penerima pen-
2019 - 01 May guasaan atau kepemilikan
2026 tersebut untuk menghor-
mati hak Lessee Co dan
mematuhi syarat dan ke-
tentuan Perjanjian.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan
10. Nama Perjanjian Site ID PLK748 16 Desember 2020 – Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Kontrak Induk Sewa Menyewa Site Name: Mall Pal- 15 Desember 2022 (2 dengan Rencana Transaksi hubungan
Infrastruktur In Building Solut- angkaraya tahun) N/A Afiliasi
ion Site Mall Palangkaraya
(PLK748) No. M100002964 Catatan: Perjanjian ini Pengakhiran Dipercepat
tanggal 29 Maret 2021 (“Per- masih dalam proses a. Perjanjian ini hanya
janjian”). perpanjangan oleh dapat diakhiri atas
para pihak. persetujuan Para Pi-
Para Pihak hak.
(i) STP; dan b. Perjanjian ini berak-
(ii) PT Telekomunikasi Selular hir dengan sendiri-
(“Telkomsel”). nya setelah masa
berlaku yang tertera
ini tercapai dan salah
satu pihak tidak ingin
memperpanjang
masa sewa.
c. Perjanjian ini tidak
dapat diakhiri oleh
salah satu Pihak
kecuali terdapat
kesalahan, kelalaian,
dan atau pelangga-
ran yang dilakukan
oleh Pihak lainnya
terhadap ketentuan
Perjanjian, dan atas
kesalahan, kelalaian
dan/atau pelangga-
ran tersebut telah di-
berikan Surat Pering-
atan sebanyak 3 kali
dan masing-masing
berjangka waktu 14
hari kalender.
Pengalihan
Bila selama masa berla-
kunya Perjanjian ini seperti
tercantum pada Pasal 5,
STP atau Pemilik atau
Pengelola Geedung
282
Page 311
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
ataupun pihak lainnya ber-
maksud
Mengalihkan hak dan
kewajibannya yang tercan-
tum dalam Perjanjian ini
pada Pihak lain atau
menjual sebagian atau
seluruh Infrastruktur atau
Lokasi dimana Infrastruk-
tur terletak maka Pihak
yang bermaskud mengali-
hkan hak dan kewajiban-
nya tersebut harus mem-
beritahukan kepada
Telkomsel dalam jangka
waktu selambat-lam-
batnya 3 bulan sebelum-
nya.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia.
11. Nama Perjanjian Lessor Co menyewakan Jangka Waktu Perjan- Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Perjanjian Induk atas Sewa In- ruangan di Menara In- jian ini berlaku selama dengan Rencana Transaksi hubungan
frastruktur Menara Mini Makro frastruktur dan ruang 10 tahun, terhitung N/A Afiliasi
dan Layanan Pemeliharaannya untuk penempatan sejak Tanggal Efektif
Tahun 2018 Area Sumatera atau pemasangan atau sesuai dengan Pengakhiran Dipercepat
untuk 9 situs No. MPA001- peralatan yang disetu- jangka waktu sewa di - Pengakiharan Perjanjian
1811-7936 tanggal 14 Oktober jui oleh Lessee Co baik dalam Berita Acara oleh Lessee Co
2018 (“Perjanjian”). (i) Layanan Wajib atau Penggunaan Situs - Pengakhiran Pesanan
(ii) Layanan Tambahan. ("BAPS") (“Jangka Pembelian
Para Pihak Waktu Sewa”). - Pengakhiran dengan
(i) STP (“Lessor Co”); dan sebab
(ii) PT Telekomunikasi Selular Catatan: Perjanjian - Sengketa terkait
(“Lessee Co”). berikut masih berlaku masyarakat
bagi para pihak. - Benturan Kepentingan
Pengalihan
Jika Lessor Co bermaksud
untuk mentransfer atau
menjual salah satu atau
semua Menara infra-
struktur, pihaknya harus
memberi tahu Lessee Co
selambat-lambatnya tiga
bulan sebelum transfer
atau penjualan tersebut
dan Lessee Co berhak un-
tuk membeli Situs terse-
but, kecuali Lessee Co ada-
lah penyewa berikutnya
dari Ruang di Infrastruktur
Menara.
Hukum yang Berlaku
283
Page 312
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia
12. Nama Perjanjian Lessor Co menyewakan Jangka Waktu Per- Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Perjanjian Induk atas Sewa In- Ruang di Menara Infra- janjian ini berlaku dengan Rencana Transaksi hubungan
frastruktur Menara Mini Makro struktur termasuk pe- selama 10 tahun, ter- N/A Afiliasi
dan Layanan Pemeliharaannya nyediaan Layanan hitung sejak Tanggal
Tahun 2018 Area Jabotabek Wajib dan Layanan Efektif atau sesuai Pengakhiran Dipercepat
untuk 8 situs No. MPA001- Tambahan. dengan jangka waktu - Pengakiharan Perjanjian
1811-7937 tanggal 14 Desem- sewa di dalam Berita oleh Lessee Co
ber 2018 (“Perjanjian”). Acara Penggunaan Si- - Pengakhiran Pesanan
tus ("BAPS") (“Jangka Pembelian
Para Pihak Waktu Sewa”). - Pengakhiran dengan
(i) STP (“Lessor Co”); dan sebab
(ii) PT Telekomunikasi Selular Berdasarkan - Sengketa terkait
(“Lessee Co”). konfirmasi STP, masyarakat
perjanjian tersebut - Benturan Kepentingan
masih berlaku bagi
para pihak. Pengalihan
Jika Lessor Co bermaksud
Catatan: Perjanjian untuk mentransfer atau
tersebut masih menjual salah satu atau
berlaku bagi para semua Menara infra-
pihak. struktur, pihaknya harus
memberi tahu Lessee Co
selambat-lambatnya tiga
bulan sebelum transfer
atau penjualan tersebut
dan Lessee Co berhak un-
tuk membeli Situs terse-
but, kecuali Lessee Co ada-
lah penyewa berikutnya
dari Ruang di Infrastruktur
Menara.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia
13. Nama Perjanjian Lessee Co setuju untuk Perjanjian ini berlaku Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Perjanjian Sewa Induk – Infra- menyewa Infrastruktur sesuai dengan jangka dengan Rencana Transaksi hubungan
struktur In Building Coverage yang meliputi layanan waktu sewa dari se- N/A Afiliasi
dan Lampsite di 3 Lokasi Situs dan/atau pemeliharaan tiap situs yang ber-
No. MPA211-1902-8372 tang- di 3 (tiga) lokasi situs sangkutan atau ber- Pengakhiran Dipercepat
gal 19 Februari 2019 (“Perjan- yang dioperasikan oleh dasarkan jangka - Pengakiharan Perjanjian
jian”). Lessor Co. waktu sewa dari BAPS. oleh Lessee Co
- Imbalan atau komisi
Para Pihak tidak diperkenankan
(i) STP (“Lessor Co”); dan - Sengketa terkait
(ii) PT Telekomunikasi Selular masyarakat
(“Lessee Co”). - Benturan Kepentingan
Pengalihan
284
Page 313
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
- Jika Lessor Co atau pem-
ilik/pengelola gedung atau
pihak lain bermaksud un-
tuk mentransfer atau
menjual salah satu atau
semua Infrastruktur atau
situs, pihaknya harus mem-
beri tahu Lessee Co selam-
bat-lambatnya tiga bulan
sebelum transfer atau
penjualan tersebut.
- Jika penguasaan atau
kepemilikan lahan di mana
Infrastruktur Menara ber-
lokasi dialihkan ke pihak
lain, Lessor Co harus mem-
beri tahu Lessee Co sebe-
lum pengalihan tersebut.
Lessor Co harus memberi
tahu pihak penerima pen-
guasaan atau kepemilikan
tersebut untuk menghor-
mati hak Lessee Co dan
mematuhi syarat dan ke-
tentuan Perjanjian
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia
14. Nama Perjanjian Lessee Co setuju untuk - Perjanjian ini ber- Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Perjanjian Sewa Induk – Infra- menyewa Infrastruktur laku sejak 28 Juni dengan Rencana Transaksi hubungan
struktur In Building Coverage di In Building Coverage dan 2018 sampai N/A Afiliasi
Hotel Merlyn Park No. layanan-layanan yang dengan 27 Juli
MPA211-1907-9311 tanggal 10 termasuk: 2023. Jangka Pengakhiran Dipercepat
Juni 2019 (“Perjanjian”). waktu sewa dapat - Pengakhiran Pesanan
(a) Jaringan distribusi diperpanjang Pembelian oleh Lessee
Para Pihak sistem antena dan sesuai kesepaka- Co
(iii) STP (“Lessor Co”); dan fasilitas tan para pihak. - Pengakhiran Perjanjian
(iv) PT Telekomunikasi Selular pendukungnya; - Jika Lessee Co oleh Lessee Co
(“Lessee Co”). bermaksud untuk - Imbalan atau komisi
(b) Tiang Antena memperpanjang tidak diperkenankan
Gelombang Mikro Perjanjian, pihak- - Sengketa terkait
dengan ketinggian nya harus masyarakat
3, 6, 9, dan 12 M; mengajukan surat - Benturan Kepentingan
permintaan per-
(c) Ruangan atau panjangan Pengalihan
shelter atau kepada Lessor Co - Jika penguasaan atau
gedung yang selambat-lam- kepemilikan Lahan di mana
dilengkapi batnya tiga bulan Infrastruktur berlokasi di-
dengan listrik, sebelum be- alihkan ke pihak lain, Les-
elektrikal rakhirnya Perjan- sor Co harus memberi tahu
mekanikal, jian. Lessor Co ha- Lessee Co selambat-lam-
pendingin rus menanggapi batnya 3 (tiga) bulan sebe-
ruangan, dan surat permintaan lum pengalihan tersebut.
dilengkapi perpanjangan
dengan sistem tersebut paling
285
Page 314
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
keamanan lambat 14 hari - Lessor Co harus memberi
untuk layanan kerja sejak diteri- tahu pihak penerima pen-
telekomunikasi; manya surat guasaan atau kepemilikan
permintaan per- tersebut untuk menghor-
(d) Keamanan lokasi; panjangan terse- mati hak Lessee Co dan
but. mematuhi syarat dan ke-
(e) Asuransi; - Catatan: Perjan- tentuan Perjanjian.
jian ini masih da-
(f) Pemeliharaan dan lam proses per- Hukum yang Berlaku
layanan-layanan se- panjangan oleh Hukum Negara Republik In-
perti yang para pihak donesia
disepakati dalam
SLA. Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan
15. Nama Perjanjian Lessee Co setuju untuk Masa berlaku Perjan- Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Perjanjian Sewa Induk – Infra- menyewa Infrastruktur jian adalah selama dengan Rencana Transaksi hubungan
struktur In Building Solution d di Mall Spazio Surabaya jangka waktu sewa N/A Afiliasi
No. 093/PROC.01/RH- dari Lessor Co dan sewa yaitu dari tanggal 4
01/XII/2019 tanggal 24 Desem- tersebut mencakup Agustus 2019 sampai Pengakhiran Dipercepat
ber 2019 (“Perjanjian”). layanan pemeliharaan dengan 3 Agustus - Perjanjian hanya
dari Lessor Co. 2024 dan dapat diper- dapat diakhiri dengan
Para Pihak panjang dalam bentuk persetujuan tertulis
(v) STP (“Lessor Co”); dan amendemen lebih dari Para Pihak
(vi) PT Telekomunikasi Selular lanjut terhadap Per- - Perjanjian akan berak-
(“Lessee Co”). janjian. hir secara otomatis
setelah jangka waktu
sebagaimana diatur
dalam poin 3 telah
berlalu
- Perjanjian hanya
dapat diakhiri oleh sa-
lah satu pihak dalam
hal terjadi kesalahan,
kelalaian dan/atau pe-
langgaran yang dilaku-
kan oleh pihak lainnya
terhadap ketentuan
Perjanjian, dan untuk
kesalahan, kelalaian,
dan/atau pelanggaran
tersebut, telah diter-
bitkan surat peringa-
tan sebanyak tiga kali,
masing-masing
dengan selang waktu
14 hari kalender
- Benturan Kepentingan
- Peristiwa Kahar
yang berlanjut
selama 3 bulan
atau lebih
- Pelanggaran Ja-
minan
Pengalihan
- Jika Lessor Co atau
pemilik atau pengelola
gedung tempat Infra-
286
Page 315
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
struktur berada ber-
maksud untuk (i) men-
galihkan hak dan
kewajibannya di
bawah Perjanjian
kepada pihak ketiga
atau (ii) menjual seba-
gian atau seluruh In-
frastruktur atau lokasi
di mana Infrastruktur
berada, maka pihak
yang mengalihkan
atau menjual (belum
tentu Lessor Co) harus
memberi tahu Lessee
Co selambat-lam-
batnya 3 (tiga) bulan
sebelum penga-
lihan/transfer terse-
but.
- Jika salah satu pihak
bermaksud untuk
mengalihkan hak dan
kewajibannya kepada
pihak lain, pihak terse-
but harus memberi
tahu pihak lainnya
secara tertulis (tidak
ada jangka waktu
pemberitahuan yang
ditentukan), dan pihak
penerima pengalihan
harus menghormati
hak pihak lainnya dan
terikat oleh syarat dan
ketentuan dari Perjan-
jian.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia ("BANI")
16. Nama Perjanjian - melakukan atau Perjanjian mulai pada Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Perjanjian Sewa Induk HCPT mengadakan Tanggal Mulai (25 Mei dengan Rencana Transaksi hubungan
Nomor: 327/LGL-MLA- pelaksanaan dari 2010) dan berlaku Tidak ada Afiliasi
TowerCo/PT.Solusi Tunas semua Persiapan hingga tanggal kedalu-
Pratama/HS-BH/Tech/V10 Kerja di Situs yang warsa akhir dari Pengakhiran Dipercepat
(“Perjanjian”) tanggal 25 Mei diperlukan (sesuai jangka waktu terpan- Operator dapat mengakhiri
2010 sebagaimana diubah ter- dengan Standar in- jang dari segala sewa, Lisensi Situs manapun pada
akhir dengan Amandemen 4 dustri yang berlaku lisensi atau hak akses, tahun keenam dari tanggal
atas Perjanjian Sewa Induk Ref di Indonesia) dalam penguasaan dan Lisensi Situs dengan
Operator No. 190/LGI-AMD4- waktu 21 hari kalen- penggunaan yang di- memberikan
TowerCo/PT Solusi Tunas der (atau dalam miliki Operator atas pemberitahuan tertulis
Pratama Tbk/CTO/Tech/IV/20 waktu 45 hari kalen- Fasilitas di Situs yang setidaknya 1 bulan
tanggal 13 April 2020 (“Perjan- der untuk Situs yang merupakan subjek sebelumnya
jian”). memerlukan per- dari Lisensi Situs,
baikan struktural Pengalihan
287
Page 316
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
Para Pihak atau 120 hari kalen- kecuali dihentikan Tidak ada pihak yang dapat
(iii) STP dan (“TowerCo”); der untuk Situs Built lebih awal mentransfer atau
(iv) PT Hutchison CP Tele- to Suit); mengalihkan atau
communications (“Oper- - melakukan upaya Jangka waktu setiap memberikan jaminan
ator”); terbaik (termasuk Lisensi Situs adalah 12 haknya yang manapun
melakukan semua tahun sejak tanggal berdasarkan Perjanjian
Persiapan Kerja, ter- pelaksanaan kecuali kepada pihak manapun,
masuk pening- diakhiri lebih awal tanpa persetujuan tertulis
katan/penguatan sebelumnya dari pihak
Fasilitas di Situs lainnya (yang tidak boleh
terkait dan/atau ditahan secara tidak
akuisisi lahan tam- wajar).
bahan) untuk
memungkinkan Op- Hukum yang Berlaku
erator untuk me- Hukum Negara Republik
masang Peralatan Indonesia
Operator tambahan
yang diperlukan da- Penyelesaian Sengketa
lam Kapasitas Ca- Badan Arbitrase Nasional
dangan di Situs Indonesia
(biaya ditanggung
oleh TowerCo);
- menyediakan ke-
pada Operator, Si-
tus-situs yang ter-
kait untuk
memungkinkan
Operator untuk
mengakses dan
menggunakan Situs-
situs sebagaimana
diatur dalam Per-
janjian;
- memastikan setiap
Situs diberikan ak-
ses yang sesuai,
aman, dan tersedia;
kondisi keselamatan
dan keamanan yang
sesuai dengan Stan-
dar Industri di Indo-
nesia, sistem pen-
dukung dan pelay-
anan;
- memastikan semua
kontrak penyediaan
listrik di Situs yang
mendukung Perala-
tan Operator mela-
lui submeter bera-
tas nama Operator;
- mematuhi
kewajiban berdasar-
kan SLA;
bertanggung jawab atas
semua biaya dan
pengeluaran yang tim-
bul di Situs atau terkait
dengan Fasilitas (kecuali
sebagaimana diatur
288
Page 317
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
dalam Perjanjian).
17. Nama Perjanjian - melakukan atau Perjanjian mulai pada Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Perjanjian Sewa Induk (Master mengadakan Tanggal Mulai (25 Sep- dengan Rencana Transaksi hubungan
Lease Agreement atau "MLA") pelaksanaan dari tember 2013) dan ber- N/A Afiliasi
HCPT Nomor: 523/MLA-IBC semua Persiapan laku hingga tanggal
Provider/PT Solusi Tunas Kerja di Situs (sesuai kedaluwarsa akhir dari Pengakhiran Dipercepat
Pratama, Tbk/UP- dengan Standar in- jangka waktu ter- Jika Operator telah secara
MM/Tech/IX/13 tanggal 25 dustri yang berlaku panjang dari sewa, sah melaksanakan Step-in
September 2013 sebagaimana di Indonesia) dalam lisensi, atau hak akses,Rights sesuai dengan
terakhir diubah dengan waktu 21 hari kalen- penguasaan, dan Perjanjian pada dua
Amendemen 2 tanggal 13 der (atau yang di- penggunaan lain yang kesempatan atau lebih
September 2018 atas MLA No. sepakati oleh para dimiliki Operator dalam periode 6 bulan
475/LGL-AMD2-IBC pihak untuk Situs terkait Fasilitas mana- terkait dengan Situs
Provider/PT Solusi Tunas yang memerlukan pun di Situs yang tertentu, maka Operator
Pratama Tbk/BW- peningkatan merupakan subjekdapat, atas pilihannya
CKT/Tech/IX/18 dan struktural); dari Lisensi Situs, sendiri, dengan
Amandemen 3 No. 017/LGL- - melakukan upaya kecuali dihentikan. memberikan
AMD3/IBC Provider/PT Solusi terbaik (termasuk pemberitahuan tertulis 10
tunas Pratama melakukan semua Tanggal efektif hari kerja sebelumnya,
Tbk/GW/Tech/I/21 tanggal 12 Persiapan Kerja, ter- perjanjian mengakhiri Lisensi Situs
Januari 2021 (“Perjanjian”). masuk pening- amandemen ketiga yang terpengaruh tanpa
katan/penguatan adalah 1 Januari 2020. kewajiban di pihaknya.
Para Pihak Fasilitas di Situs
(i) STP(“Penyedia IBC”); terkait dan/atau Jangka waktu setiap Jika 75% atau lebih dari
dan akuisisi lahan tam- Lisensi Situs adalah 10 Lisensi-lisensi Situs telah
(ii) PT Hutchison 3 Indone- bahan) untuk tahun sejak tanggal diakhiri sesuai dengan
sia (“Operator”); memungkinkan Op- pelaksanaan kecuali Perjanjian, maka Operator
erator untuk me- diakhiri dapat, atas pilihannya
masang Peralatan sendiri, dengan
Operator tambahan memberikan
yang diperlukan da- pemberitahuan tertulis 10
lam Kapasitas Ca- hari kerja sebelumnya
dangan di Situs kepada Penyedia IBC
(biaya ditanggung mengakhiri Perjanjian dan
oleh Penyedia IBC); semua Lisensi-lisensi Situs
- menyediakan yang tersisa, tanpa
kepada Operator, tanggung jawab di pihak
Situs-situs yang ter- Operator.
kait untuk memung-
kinkan Operator Pengalihan
untuk mengakses Penyedia IBC tidak boleh
dan menggunakan mengalihkan,
Situs-situs; memindahkan,
- memastikan setiap menovasikan, atau
Situs diberikan ak- melepaskan hak dan
ses yang sesuai, kewajibannya berdasarkan
aman, dan tersedia; Perjanjian atau Lisensi
kondisi keselamatan Situs atau hak,
dan keamanan yang kepemilikan, atau
sesuai dengan Stan- kepentingannya dalam
dar Industri di Indo- Fasilitas, Sewa Induk tanpa
nesia, sistem pen- persetujuan tertulis
dukung dan pelaya- sebelumnya dari Operator.
nan;
- memastikan semua Penyedia IBC dapat
kontrak penyediaan mensubkontrakkan
listrik di Situs yang pelaksanaan kewajibannya
mendukung Perala- berdasarkan Perjanjian
atau Lisensi Situs yang
289
Page 318
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
tan Operator bera- manapun tanpa
tas nama Penyedia persetujuan tertulis
IBC (dan Penyedia sebelumnya dari Operator
IBC harus melaku- dengan ketentuan bahwa
kan upaya terbaik biaya yang harus
untuk memasang dibayarkan kepada
atau mengadakan subkontraktor terkait
pemasangan sub- pelaksanaan kewajiban
meter atas nama berdasarkan Perjanjian
Operator); atau Lisensi Situs tidak
- mematuhi melebihi US$250.000
kewajiban setiap tahun.
berdasarkan SLA,
RAM, dan Rencana Operator boleh
Operasi; mengalihkan, mentransfer,
- bertanggung jawab atau melepaskan hak dan
atas semua biaya kepentingannya hingga 5%
dan pengeluaran dari Lisensi Situs atau 95%
yang timbul di Situs atau lebih dari Lisensi Situs
atau terkait dengan tanpa persetujuan
Fasilitas (kecuali sebelumnya dari Penyedia
sebagaimana diatur IBC.
dalam Perjanjian).
Operator tidak boleh
mengalihkan, mentransfer,
atau melepaskan hak dan
kepentingannya antara 5%
hingga 95% dari Lisensi
Situs tanpa persetujuan
sebelumnya dari Penyedia
IBC.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia
18. Nama Perjanjian - melakukan atau Perjanjian ini mulai Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Perjanjian Sewa Induk HCPT mengadakan pelak- pada Tanggal Mulai dengan Rencana Transaksi hubungan
Nomor: 432/LGL-MLA- sanaan dari semua (30 Oktober 2009) dan Tidak ada Afiliasi
TowerCo/PT.Vitrama Persiapan Kerja di berlaku hingga tanggal
Communications/HS- Situs (sesuai dengan kedaluwarsa akhir dari Pengakhiran Dipercepat
BH/Tech/X/09 tanggal 30 Standar industri jangka waktu terpan- Para pihak harus memulai
Oktober 2009 (“Perjanjian”). yang berlaku di In- jang dari sewa, lisensi, proses penyelesaian
donesia) dalam atau hak akses, pen- sengketa jika tidak
Tanggal Novasi Efektif ke STP: 1 waktu 21 hari kalen- guasaan, dan diperbaiki dalam waktu 20
Oktober 2019 der (atau dalam penggunaan manapun hari kerja, jika hasil dari
waktu 45 hari kalen- yang dimiliki Operator proses penyelesaian
Para Pihak der untuk Situs yang atas Fasilitas di Situs sengketa berupa
(iii) PT Vitrama Communica- memerlukan pe- yang merupakan sub- keputusan yang
tion (“TowerCo”); dan ningkatan jek dari Lisensi Situs, menguntungkan Operator
(iv) PT Hutchison CP Tele- struktural); kecuali dihentikan dan Operator telah
communications (“Oper- - melakukan upaya lebih awal melaksanakan Step-in
ator”); terbaik (termasuk Jangka waktu setiap Rights pada dua
melakukan semua Lisensi Situs adalah 12 kesempatan atau lebih
Perjanjian ini dinovasi oleh PT Persiapan Kerja, ter- tahun sejak tanggal dalam periode 6 bulan
Vitrama Communication manapun terkait dengan
290
Page 319
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
kepada PT Solusi Tunas Para- masuk peningka- pelaksanaan kecuali Situs tertentu, maka
tama Tbk berdasarkan: (i) Akta tan/penguatan Fasi- diakhiri lebih awal Operator dapat mengakhiri
Pengalihan dan Novasi antara litas di Situs terkait Lisensi Situs atau Lisensi-
PT Vitrama Communication, dan/atau akuisisi la- lisensi Situs tersebut
STP dan Hutchison tertanggal han tambahan) dengan memberikan
14 Desember 2011 dan (ii) Akta untuk memungkin- pemberitahuan tertulis 10
Novasi No, Operator Ref. kan Operator untuk hari kerja sebelumnya.
495/LGL-NOVATION/PT memasang Perala-
Vitrama Communication-PT tan Operator Jika 75% atau lebih dari
Solusi Tunas Pratama Tbk/BW- tambahan yang di- Lisensi-lisensi Situs telah
CKT/Tech/X/19 tertanggal 28 perlukan dalam Ka- diakhiri sesuai dengan
Oktober 2019. pasitas Cadangan di Perjanjian, maka Operator
Situs (biaya dapat, atas pilihannya
ditanggung oleh To- sendiri, dengan
werCo); memberikan
- menyediakan ke- pemberitahuan tertulis 10
pada Operator Si- hari kerja sebelumnya
tus-situs yang ter- kepada TowerCo
kait untuk mengakhiri Perjanjian dan
memungkinkan semua Lisensi-lisensi Situs
Operator untuk yang tersisa, tanpa
mengakses dan tanggung jawab di pihak
menggunakan Situs- Operator.
situs sebagaimana
diatur dalam Per- Pengalihan
janjian; Tidak ada pihak yang dapat
- memastikan setiap mentransfer atau
Situs diberikan ak- mengalihkan atau
ses yang sesuai, memberikan jaminan
aman, dan tersedia; haknya yang manapun
kondisi keselamatan berdasarkan Perjanjian
dan keamanan yang kepada pihak manapun,
sesuai dengan Stan- tanpa persetujuan tertulis
dar Industri di Indo- sebelumnya dari pihak
nesia, sistem pen- lainnya (yang tidak boleh
dukung dan pelay- ditahan secara tidak
anan; wajar).
- memastikan semua
kontrak penyediaan Hukum yang Berlaku
listrik di Situs yang Hukum Negara Republik
mendukung Perala- Indonesia
tan Operator mela-
lui submeter bera- Penyelesaian Sengketa
tas nama Operator; Badan Arbitrase Nasional
- mematuhi Indonesia
kewajiban berdasar-
kan SLA;
bertanggung jawab atas
semua biaya dan
pengeluaran yang tim-
bul di Situs atau terkait
dengan Fasilitas (kecuali
sebagaimana diatur
dalam Perjanjian).
19. Nama Perjanjian Lessor Co telah menga- Perjanjian mulai pada Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Pernyataan Kembali dan dakan APA dengan STP, Tanggal Mulai (4 April dengan Rencana Transaksi hubungan
Amendemen Perjanjian Sewa di mana STP telah setuju 2008) dan kecuali di- Tidak ada Afiliasi
Menara Induk sehubungan untuk membeli Lokasi akhiri lebih awal, terus
dengan Situs yang Dialihkan yang Dialihkan (yaitu berlaku sehubungan Pengakhiran Dipercepat
291
Page 320
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
("Perjanjian") H3l REF. 3.500 Lokasi yang diali- dengan setiap Perjan- Terlepas dari apapun yang
708/LGL-AGR/PT XL AXIATA, hkan dari Lessor Co ke jian Sewa Menara bertentangan dalam
Tbk/RS- LCH/TECH/XII/14 STP) dan Lessor Co telah (Tower Lease Agree- Perjanjian, Pengguna
tanggal 16 Desember 2014 setuju untuk mengali- ment atau “TLA”) berhak untuk
(“Perjanjian”). hkan kepada STP semua selama TLA tersebut menghentikan keefektifan
hak untuk menyewakan tetap berlaku sesuai TLA yang berlaku
Para Pihak Ruang di Lokasi yang dengan pasal 6(b). sehubungan dengan Situs
(iii) XL Axiata TBK; Dialihkan berdasarkan Perjanjian akan berak- manapun kapanpun
(“TowerCo”); dan syarat dan ketentuan hir pada tanggal pert- setelah Tanggal Mulai TLA
(iv) PT Hutchison CP Tele- yang sama dengan MTLA ama di mana tidak ada yang relevan:
communications. Awal dan Perjanjian TLA yang masih ber- - segera setelah
(“Pengguna”); Sewa Situs Awal, yang laku. pemberitahuan
akan berlaku efektif tertulis kepada
STP menerima pengalihan dari setelah penyelesaian Jangka waktu awal se- TowerCo pada atau
TowerCo pada tahun 2014 transaksi sebagaimana tiap TLA akan mulai setelah tanggal
ketika STP mengakuisisi 3.500 diatur dalam APA. APA pada Tanggal Mulai cedera janji oleh
lokasi menara (termasuk lo- disepakati pada tanggal TLA dan kecuali di- TowerCo;
kasi-lokasi tertentu yang 23 Desember 2014. akhiri lebih awal, ber- - segera setelah
disewa berdasarkan Perjanjian lanjut untuk jangka pemberitahuan
ini) dari XL berdasarkan Perjan- waktu 12 tahun tertulis kepada
jian Pembelian Aset (Asset Pur- (“Jangka Waktu TowerCo tentang
chase Agreement atau “APA”) Awal”). STP pengakhiran oleh
pada tanggal 30 September menegaskan dalam Pengguna karena
2014 dan pengalihan tersebut IRL bahwa ada sewa ketidakpatuhan
seharusnya diberitahukan oleh situs yang sedang terhadap
XL kepada Hutchison pada bu- berlangsung persyaratan
lan Desember 2014 (pemberit- berdasarkan penandaan dan
ahuan pengalihan XL kepada penerangan
Pengguna dan tanda terima bangunan dan
Pengguna sehubungan dengan Menara dari otoritas
pengalihan Perjanjian ini ber- pemerintah);
dasarkan akuisisi menara XL - segera setelah peng-
belum tersedia di VDR). Berda- akhiran suatu Situs
sarkan Perjanjian ini, pengali- karena pengambi-
han tersebut efektif pada saat lalihan oleh otoritas
penutupan transaksi yang di- pemerintah untuk
maksud dalam APA dan APA tujuan publik atau
selesai pada tanggal 23 De- quasi-publik); dan
sember 2014. - dengan pemberita-
huan tertulis kepada
TowerCo tentang
pengakhiran oleh
Pengguna sebagai
akibat dari kerusa-
kan atau kehancuran
atau peristiwa ka-
har.
Pengalihan
Pengguna tidak boleh men-
galihkan, mennovasi,
menyampaikan, atau
mentransfer kepentingan-
nya dalam Perjanjian atau
TLA manapun tanpa ter-
lebih dahulu memperoleh
persetujuan tertulis dari
TowerCo, yang dapat dita-
han karena alasan apapun.
292
Page 321
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
Pengguna tidak diizinkan
untuk menyewakan kem-
bali atau melisensikan ke-
pentingannya dalam Per-
janjian atau TLA manapun.
TowerCo berhak untuk
mengalihkan, mennovasi,
menyampaikan atau
mentransfer Perjanjian dan
semua TLA secara
keseluruhan tetapi tidak
sebagian kepada Entitas
Anak yang dimiliki se-
penuhnya oleh TowerCo
atau kepada penerima
pengalihan atas semua
atau sebagian aset
material TowerCo (terma-
suk kepada Pembeli) tanpa
persetujuan sebelumnya
dari Pengguna, dengan
ketentuan bahwa pe-
nerima pengalihan terse-
but menanggung se-
penuhnya semua
kewajiban TowerCo, ber-
dasarkan Perjanjian dan se-
mua TLA. TowerCo akan
memberikan pemberita-
huan tertulis 14 hari ke-
pada Pengguna 14 hari
setelah pengalihan terse-
but.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia
20. Nama Perjanjian - Lessor Co menyewakan Perjanjian Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Perjanjian Kerjasama Induk satu atau lebih Objek diperpanjang per dengan Rencana Transaksi hubungan
untuk Pengadaan Sarana Infra- Sewa kepada Lessee Co tanggal 11 Agustus Tidak ada Afiliasi
struktur Telekomunikasi dan untuk digunakan untuk 2018 sampai dengan
Sipil Mekanikal Elektrikal dan penempatan, pemeli- 10 Agustus 2028, Pengakhiran Dipercepat
Pengadaan Situs untuk haraan, dan pen- kecuali diakhiri lebih Lessee Co dapat
Pemasangan Infrastruktur Te- goperasian perangkat awal oleh para pihak. mengakhiri Perjanjian
lekomunikasi No. 3100000291 telekomunikasi Lessee Jangka waktu secara sepihak jika:
| 5100002363, tanggal 21 Feb- Co dengan tinggi maksi- Perjanjian dapat - Objek Sewa tidak
ruari 2009 sebagaimana diu- mum 12 m2 (untuk diperpanjang dapat dimanfaatkan
bah terkahir dengan Amande- perangkat dalam ru- berdasarkan secara fisik, teknis,
men ke 5 tanggal 22 Agustus angan) atau 10 m2 (un- kesepakatan para berdasarkan izin, atau
2019 (“Perjanjian”). tuk perangkat luar ru- pihak. Objek Sewa tidak
angan). diperoleh
Perjanjian Tiga Pihak untuk- Jangka waktu sewa berdasarkan sewa
Sewa Menara dan Fiber ter- Layanan tersebut untuk setiap Objek yang sah dan yang ada
tanggal 11 September 2019 meliputi Sewa (yang oleh Lessor Co;
(“Perjanjian 3P"). merupakan ketinggian
293
Page 322
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
- penyediaan yang ditentukan dari - pihaknya telah
Para Pihak menara tele- menara mengirimkan surat
(i) STP (“LessorCo”); komunikasi, telekomunikasi dan peringatan sebanyak 3
(ii) Indosat; (“LesseeCo”). - gedung, bagian dari lahan yang kali berturut-turut
- ruang dan disewa oleh Lessee Co dengan tenggang
situs untuk berdasarkan waktu 7 hari kalender
penempatan perjanjian sewa) antara setiap surat
infrastruktur adalah 10 tahun sejak peringatan kepada
BTS, (iv) tanggal Berita Acara Lessor Co, namun
menara ruang Penggunaan Situs atau Lessor Co masih
untuk maksimal 14 hari belum melaksanakan
menempatkan setelah kewajibannya;
antena RF dan pemberitahuan RFI - Lessor Co tidak atau
antena belum mengganti
gelombang Jangka waktu sewa Objek Sewa yang
mikro, untuk semua Sewa rusak karena kelalaian
- kelengkapan Menara yang Ada atau keteledoran
kelistrikan berdasarkan Lessor Co dalam
mekanik Perjanjian (yaitu 514 waktu 30 hari
(termasuk situs yang tercantum kalender;
tenaga listrik, dalam Lampiran 1 dari - Lessor Co dinyatakan
genset, dan Perjanjian 3P) hingga pailit atau insolven,
spesifikasi tanggal efektif atau gagal, atau
yang Perjanjian 3P akan mengakui secara
memenuhi berlanjut hingga 31 tertulis bahwa
kebutuhan Maret 2029. pihaknya tidak dapat
listrik yang membayar hutangnya
diperlukan yang jatuh tempo dan
untuk Objek harus dibayar, atau
Sewa), sedang/telah
- bangunan membiarkan dirinya
pendukung dilikuidasi atau
dan fasilitas dibubarkan, atau telah
pendukung menunjuk kurator
lainnya yang atau likuidator untuk
diperlukan semua atau tiap-tiap
untuk tujuan asetnya. Lessee Co
Perjanjian. dapat menyampaikan
pemberitahuan secara
tertulis kepada Lessor
Co tentang
keputusannya untuk
mengakhiri Perjanjian;
- semua atau sebagian
dari Objek Sewa tidak
sesuai dengan
spesifikasi yang
ditentukan dalam
Perjanjian Tingkat
Layanan (Service Level
Agreement atau
“SLA”) dan Lessor Co
tidak atau belum
dapat mengganti
Objek Sewa agar
sesuai dengan
spesifikasi SLA yang
disepakati dalam
waktu 30 hari
kalender.
294
Page 323
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
Pengalihan
Pengalihan hak dan
kewajiban (secara sebagian
atau keseluruhan)
berdasarkan Perjanjian
diperbolehkan bagi Pihak
manapun setelah
memberikan
pemberitahuan tertulis 3
bulan sebelumnya.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia di Jakarta
21. Nama Perjanjian Lessor Co menyewakan Perjanjian ini akan Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Perjanjian Kerjasama Induk satu atau lebih Objek berlaku sejak tanggal dengan Rencana Transaksi hubungan
untuk Pengadaan Sarana Sewa kepada Lessee Co Perjanjian dan dapat Tidak terdapat pemba- Afiliasi
Infrastruktur Telekomunikasi untuk digunakan untuk diperpanjang dengan tasan sehubungan dengan
dan Sipil Mekanikal Elektrikal penempatan, pemeliha- kesepakatan antara rencana Penawaran Umum
dan Pengadaan Situs untuk raan, dan pengope- Lessor Co dan Lessee Obligasi Penawaran Umum
Pemasangan Infrastruktur rasian perangkat teleko- Co. Berkelanjutan Obligasi Ber-
Telekomunikasi No. munikasi Lessee Co. kelanjutan V Tahap I Perse-
498/FKTR/B00-BBB/08 tanggal Jangka waktu sewa roan.
18 Juli 2008 (“Perjanjian”). Layanan tersebut untuk setiap "Objek
Dinovasikan dengan Perjanjian meliputi Sewa" adalah sampai Pengakhiran Dipercepat
Novasi No. 31000000258 (i) penyediaan menara dengan 10 Agustus - Lessee Co dapat
(498/FKTR/B00-BBB/08 telekomunikasi, (ii) 2028. mengakhiri Per-
tanggal 29 Mei 2013 gedung, (iii) ruang dan janjian secara
sebagaimana diubah terakhir situs untuk penempatan sepihak jika: Ob-
kali melalui Amandemen infrastruktur BTS, (iv) jek Sewa tidak
Kedelapan Terhadap Perjanjian menara ruang untuk dapat dimanfaat-
Induk Kerjasama Pengadaan menempatkan antena kan secara fisik,
Fasilitas Infrastruktur sektoral dan antena teknis, berdasar-
Telekomunikasi Serta Civil gelombang mikro, (v) ke- kan izin, atau Ob-
Mechanical Electrical dan Site lengkapan kelistrikan jek Sewa tidak di-
Acquisition untuk Penempatan mekanik (termasuk te- peroleh ber-
Perangkat Telekomunikasi naga listrik, genset, dan dasarkan sewa
antara STP dengan Indosat No.: spesifikasi yang me- yang sah dan
CTR005033 tanggal 5 Oktober menuhi kebutuhan li- yang ada oleh
2021. strik yang diperlukan Lessor Co;
untuk Objek Sewa), (vi) - pihaknya telah
Para Pihak bangunan pendukung mengirimkan su-
(i) STP (“LessorCo”); dan dan fasilitas pendukung rat peringatan
(ii) Indosat; (“LesseeCo”) lainnya yang diperlukan sebanyak 3 kali
untuk tujuan Perjanjian. berturut-turut
dengan tenggang
waktu 7 hari kal-
ender antara se-
tiap surat
peringatan
kepada Lessor
Co, namun Les-
sor Co masih be-
lum
295
Page 324
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
melaksanakan
kewajibannya;
- Lessor Co tidak
atau belum
mengganti Objek
Sewa yang rusak
karena kelalaian
atau keteledoran
Lessor Co dalam
waktu 30 hari
kalender;
- semua atau se-
bagian dari Objek
Sewa tidak
sesuai dengan
spesifikasi yang
ditentukan da-
lam Perjanjian
Tingkat Layanan
(Service Level
Agreement atau
dan Lessor Co
tidak atau belum
dapat mengganti
Objek Sewa agar
sesuai dengan
spesifikasi SLA
yang disepakati
dalam waktu 30
hari kalender;
- (v) alasan
selain (iii), (iv),
dan (v) di atas.
Pengalihan
Pengalihan hak dan
kewajiban (secara sebagian
atau keseluruhan) berda-
sarkan Perjanjian diperbo-
lehkan bagi Pihak manapun
setelah memberikan pem-
beritahuan tertulis 3 bulan
sebelumnya.
Sebelum Jangka Waktu
Sewa berakhir,
sebagaimana disetujui oleh
Lessor Co, Lessee Co dapat
mengalihkan haknya untuk
menyewa Objek Sewa ke-
pada pihak ketiga.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik In-
donesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia di Jakarta.
296
Page 325
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
22. Nama Perjanjian Sewa situs baru untuk Tidak ada jangka Pembatasan sehubungan STP dan BIT
Perjanjian Tiga Pihak untuk Built To Suit dan Ko- waktu yang dengan Rencana Transaksi merupakan
Sewa Menara dan Fiber (“Per- lokasi antara Lessee Co ditentukan untuk Tidak ada perusahaan
janjian 3P") tanggal 11 Septem- dan STP. Lessee Co dan Perjanjian 3P. anak
ber 2019 (“Perjanjian”). STP menyepakati harga Pengakhiran Dipercepat Perseroan.
baru untuk sewa baru Jangka waktu sewa Lihat Bagian B di atas untuk
Para Pihak yang merupakan Built To untuk semua Sewa sewa situs baru dan yang
(i) STP; dan Suit dan Kolokasi mulai Menara yang Ada sudah ada dari Built to Suit
(ii) BIT; dari Tanggal Efektif, berdasarkan dan Kolokasi antara Lessee
dengan ketentuan Perjanjian (yaitu 514 Co dan STP berdasarkan
bahwa Lessee Co mem- situs yang tercantum MLA No.5100002363
berikan STP minimal 600 dalam Lampiran 1 dari
(enam ratus) Situs untuk Perjanjian 3P) hingga Tidak ada untuk Sewa Fiber
kolokasi baru dan 200 tanggal efektif Optik antara Lessee Co dan
(dua ratus) Situs untuk Perjanjian 3P akan BIT.
Built To Suit baru di ta- berlanjut hingga 31
hun 2019. Apabila Les- Maret 2029 (lihat poin Pengalihan
see Co tidak dapat me- 3, Bagian B di atas). Lihat Bagian B di atas untuk
menuhi komitmen ini di sewa situs baru dan yang
tahun 2019, harga lain Setiap Sewa baru sudah ada dari Built to Suit
akan berlaku. Untuk me- untuk Built To Suit dan dan Kolokasi antara Lessee
nutupi kekurangan Kolokasi – 10 tahun Co dan STP berdasarkan
selisih Harga Sewa untuk sejak tanggal BAPS MLA No.5100002363
Sewa Baru, Lessee Co atau maksimal 14 hari
akan menerbitkan Pe- setelah Tidak ada untuk Sewa Fiber
sanan Pembelian Pemberitahuan RFI, Optik antara Lessee Co dan
kepada STP selambat- mana yang lebih dulu BIT.
lambatnya pada akhir
Q1 2020. Berdasarkan Hukum yang Berlaku
Pesanan Pembelian ter- Hukum Negara Republik
sebut, STP akan mener- Indonesia
bitkan faktur untuk
membebankan selisih Penyelesaian Sengketa
kekurangan Harga Sewa Lihat Bagian B di atas untuk
untuk Sewa Baru yang sewa situs baru dan yang
dipesan oleh Lessee Co sudah ada dari Built to Suit
mulai dari Perintah Kerja dan Kolokasi antara Lessee
yang diterbitkan tanggal Co dan STP berdasarkan
21 Februari 2019 dan se- MLA No.5100002363
terusnya.
Tidak ada untuk Sewa Fiber
Sewa Menara yang Ada Optik antara Lessee Co dan
antara Lessee Co dan BIT.
STP.
Harga baru yang disepa-
kati untuk semua Sewa
Menara yang Ada efektif
mulai tanggal 1 April
2019 dengan ketentuan
Lessee Co memenuhi
Komitmen Fiber Optik
pihaknya (lihat di
bawah). Jika komitmen
tersebut tidak dipenuhi
oleh Lessee Co, maka
harga sewa sebelum
tanggal 1 April 2019 ber-
laku untuk setiap Sewa
Menara yang Ada.
297
Page 326
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
Sewa Fiber Optik antara
Lessee Co dan BIT.
Sewa Fiber Optik
berjumlah Rp.
900.000/km/bulan/2
core dan 2 core
tambahan untuk
cadangan. Klaster yang
diberikan kepada BIT
adalah: (i) Bandung; (ii)
Jakarta Dalam; (iii)
Jakarta Luar; (iv) Kudus;
(v) Makassar; (vi)
Malang; (vii) Medan;
(viii) Pontianak; (ix)
Surabaya Luar; (x)
Yogyakarta; dan (xi)
Nusra.
23. Nama Perjanjian Sewa ruang pada Site Jangka waktu per- Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Perjanjian Sewa Induk No.: milik STP untuk janjian dimulai pada dengan Rencana Transaksi hubungan
07/AGR/STP-Pri- memasang dan mengop- tanggal 10 Juni 2022 N/A Afiliasi
macom/BOD/X/2023 tanggal 9 erasikan peralatannya. dan akan tetap ber-
Oktober 2023 (“Perjanjian”) laku kecuali diakhiri Pengakhiran Dipercepat
lebih awal Apabila terjadi pelangga-
Para Pihak ran, wanprestasi, atau ke-
STP; dan gagalan dalam melaksana-
PT Primacom Interbuana (“Pri- kan kewajiban yang tidak
macom”) diperbaiki, Pihak yang ti-
dak melakukan wan-
prestasi dapat menempuh
segala upaya hukum yang
tersedia berdasarkan
hukum yang berlaku serta
salah satu atau lebih dari
upaya hukum berikut ini,
baik secara terpisah
maupun bersamaan atau
dalam kombinasi apa pun,
dengan pemberitahuan
tertulis tiga (3) hari sebe-
lumnya.
Pengalihan
Tidak ada Pihak yang boleh
mengalihkan atau
mentransfer Perjanjian ini
atau Sewa Lokasi apa pun
tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pihak
lainnya, yang tidak boleh
ditolak, dibatasi, atau
ditunda secara tidak wajar.
Namun, STP dan/atau Pri-
macom dapat mengali-
hkan tanpa persetujuan
kepada Afiliasi (dengan
tanggung jawab dan jami-
nan yang berlanjut), ke-
pada pemberi pinjaman
298
Page 327
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
sehubungan dengan pem-
biayaan yang sah atau
penyitaan, dan STP juga
dapat mengalihkan tanpa
persetujuan sehubungan
dengan merger atau
penjualan seluruh atau
sebagian besar asetnya.
Perjanjian ini mengikat
dan menguntungkan Para
Pihak serta penerus dan
penerima pengalihan yang
diizinkan.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
BANI
24. Nama Perjanjian Sewa In-Building Cover- 16 Desember 2022 - Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Kontrak Induk Layanan In- age 29 Desember 2028 dengan Rencana Transaksi hubungan
Building Coverage di Regional N/A Afiliasi
Jabodetabek dan Kalimantan
(7 Site) No.: M100005976 Pengakhiran Dipercepat
tanggal 13 September 2024 • Perjanjian dapat di-
(“Perjanjian”) akhiri apabila disepa-
kati secara tertulis
Para Pihak oleh Para Pihak.
STP; dan
• Telkomsel dapat
PT Telekomunikasi Selular
mengakhiri kontrak
(“Telkomsel”)
apabila terjadi: (i)
STP insolven; (ii)
pembubaran atau
likuidasi dari STP; (iii)
kustodian, kurator,
manager ditunjuk
bagi kepentingan
Iforte atau untuk
harta benda milik
STP; (iv) STP berhenti
melaksanakan kegi-
atan usaha sehari-
hari; (v) jika kreditor
menguasai harta
benda STP; (vi) atas
kebijakan Telkomsel;
(vii) STP tidak mema-
tuhi syarat material;
(viii) force majeure
selama 90 hari ber-
turut-turut; (ix) STP
tidak memenuhi SLA;
(x) Iforte memberi-
kan laporan palsu)
Pengalihan
• STP wajib memberi-
tahukan Telkomsel
299
Page 328
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
minimal 3 bulan se-
belumnya apabila
akan mengalihkan
atau menjual
sebagian/seluruh in-
frastruktur di Site.
• Jika terjadi pengali-
han penguasaan atau
kepemilikan lahan
selama masa kon-
trak, STP wajib: (i)
Memberitahukan Tel-
komsel sebelum
transaksi dilakukan;
(ii) Memastikan pihak
penerus menghor-
mati hak-hak Tel-
komsel; (iii) Mengikat
pihak penerus pada
seluruh ketentuan
dalam kontrak.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
BANI
25. Nama Perjanjian Sewa Mini Macro 9 Desember 2022 – 24 Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Kontrak Induk Layanan Sewa Januari 2033 dengan Rencana Transaksi hubungan
Menyewa Infrastruktur Tower N/A Afiliasi
Mini Macro dan Jasa Pemeli-
haraannya (3 site) No.: Pengakhiran Dipercepat
M100006300 tanggal 30 De- • Kontrak dapat di-
sember 2024 (“Perjanjian”) akhiri apabila disepa-
kati secara tertulis
Para Pihak oleh Para Pihak.
STP; dan • Telkomsel dapat
PT Telekomunikasi Selular
mengakhiri kontrak
(“Telkomsel”)
apabila terjadi: (i)
iforte insolven; (ii)
pembubaran atau
likuidasi dari Iforte;
(iii) kustodian, kura-
tor, manager
ditunjuk bagi kepen-
tingan iforte atau
untuk harta benda
milik Iforte; (iv) iforte
berhenti melaksana-
kan kegiatan usaha
sehari-hari; (v) jika
kreditor menguasai
harta benda Iforte;
(vi) atas kebijakan
Telkomsel.
300
Page 329
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
• Telkomsel dapat
mengakhiri Kontrak
atau Purchase Order
secara keseluruhan
ataupun sebagian
atas kebijakan Tel-
komsel sendiri ter-
hadap sewa Space
yang dilakukan.
Pengalihan
• STP dapat menga-
lihkan kontrak atau
menjual sebagian/se-
luruh Infrastruktur
Mini Macro kepada
pihak manapun (ter-
masuk anak perus-
ahaan, lembaga keu-
angan, atau pihak
lain) tanpa
persetujuan Telkom-
sel.
• Pengalihan tersebut
mensyaratkan pihak
penerima untuk
mengambil alih
seluruh kewajiban
STP dalam kontrak.
• STP tetap wajib
memberitahukan Tel-
komsel atas rencana
penjualan, dan Tel-
komsel memiliki hak
untuk membeli Infra-
struktur Mini Macro
terkait.
• Jika terjadi pengali-
han penguasaan atau
kepemilikan infra-
struktur, STP wajib:
(i) Memberitahukan
Telkomsel sebelum
transaksi dilakukan;
(ii) Memastikan pihak
penerus menghor-
mati hak Telkomsel;
(ii) Mengikat pihak
penerus pada seluruh
ketentuan kontrak.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
301
Page 330
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
BANI
26. Nama Perjanjian Sewa MCP 9 Januari 2024 – 25 Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Kontrak Induk Layanan Sewa November 2028 dengan Rencana Transaksi hubungan
Menyewa Infrastruktur Tower N/A Afiliasi
Macrocell Pole (MCP) dan Jasa
Pemeliharaannya (2 site) No.: Pengakhiran Dipercepat
M100006049 tanggal 23 • Perjanjian dapat di-
Desember 2024 (“Perjanjian”) akhiri apabila disepa-
kati secara tertulis
Para Pihak oleh Para Pihak.
STP; dan
• Telkomsel dapt
PT Telekomunikasi Selular
mengakhiri kontrak
(“Telkomsel”)
apabila terjadi: (i)
STP insolven; (ii)
pembubaran atau
likuidasi dari STP; (iii)
kustodian, kurator,
manager ditunjuk
bagi kepentingan STP
atau untuk harta
benda milik STP; (iv)
STP berhenti melak-
sanakan kegiatan
usaha sehari-hari; (v)
jika kreditor men-
guasai harta benda
STP; (vi) atas kebija-
kan Telkomsel.
Pengalihan
• STP dapat menga-
lihkan Perjanjian atau
menjual sebagian/se-
luruh Infrastruktur
MCP kepada pihak
mana pun tanpa
persetujuan Telkom-
sel, sepanjang pen-
erima pengalihan
mengambil alih se-
luruh kewajiban STP.
• STP wajib memberit-
ahukan rencana ter-
sebut kepada
Telkomsel, yang
memiliki hak untuk
membeli Infra-
struktur terkait.
• Setiap pengalihan
penguasaan atau
kepemilikan harus
diberitahukan sebe-
lumnya kepada
Telkomsel, dan pihak
penerima wajib
302
Page 331
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
menghormati serta
tunduk pada seluruh
ketentuan dalam
Kontrak, sehingga
mencerminkan upaya
STP menjaga fleksibil-
itas bisnis dengan
tetap mempertahan-
kan perlindungan hak
Telkomsel.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
BANI
27. Nama Perjanjian Sewa Mini Macro 23 Agustus 2024 – 1 Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Kontrak Induk Layanan Sewa September 2029 dengan Rencana Transaksi hubungan
Menyewa Infrastruktur Tower N/A Afiliasi
Mini Macro dan Jasa Pemeli-
haraannya (2 site) No.: Pengakhiran Dipercepat
M100006050 tanggal 19 De- • Perjanjian dapat di-
sember 2024 (“Perjanjian”) akhiri apabila disepa-
kati secara tertulis
Para Pihak oleh Para Pihak.
STP; dan
• Telkomsel dapt
PT Telekomunikasi Selular
mengakhiri kontrak
(“Telkomsel”)
apabila terjadi: (i)
STP insolven; (ii)
pembubaran atau
likuidasi dari STP; (iii)
kustodian, kurator,
manager ditunjuk
bagi kepentingan STP
atau untuk harta
benda milik STP; (iv)
STP berhenti melak-
sanakan kegiatan
usaha sehari-hari; (v)
jika kreditor men-
guasai harta benda
STP; (vi) atas kebija-
kan Telkomsel.
Pengalihan
• STP dapat menga-
lihkan Kontrak atau
menjual sebagian/se-
luruh Infrastruktur
Mini Macro kepada
pihak mana pun
tanpa persetujuan
Telkomsel, sepanjang
penerima pengalihan
303
Page 332
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
mengambil alih se-
luruh kewajiban STP.
• STP wajib memberit-
ahukan rencana ter-
sebut kepada
Telkomsel, yang
memiliki hak untuk
membeli Infra-
struktur terkait.
• Setiap pengalihan
penguasaan atau
kepemilikan harus
diberitahukan sebe-
lumnya kepada
Telkomsel, dan pihak
penerima wajib
menghormati serta
tunduk pada seluruh
ketentuan dalam
Kontrak, sehingga
mencerminkan upaya
STP menjaga fleksibil-
itas bisnis dengan
tetap mempertahan-
kan perlindungan hak
Telkomsel.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
BANI
28. Nama Perjanjian Sewa MCP 10 tahun Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Kontrak Induk Layanan Sewa dengan Rencana Transaksi hubungan
Menyewa Infrastruktur Tower N/A Afiliasi
Macrocell Pole (MCP) dan Jasa
Pemeliharaannya (42 Site) No. Pengakhiran Dipercepat
M100005390 tanggal 10 Juni • Perjanjian dapat di-
2024 (“Perjanjian”) akhiri apabila disepa-
kati secara tertulis
Para Pihak oleh Para Pihak.
STP; dan • Telkomsel dapt
PT Telekomunikasi Selular
mengakhiri kontrak
(“Telkomsel”)
apabila terjadi: (i)
STP insolven; (ii)
pembubaran atau
likuidasi dari STP; (iii)
kustodian, kurator,
manager ditunjuk
bagi kepentingan STP
atau untuk harta
benda milik STP; (iv)
STP berhenti melak-
sanakan kegiatan
usaha sehari-hari; (v)
304
Page 333
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
jika kreditor men-
guasai harta benda
STP; (vi) atas kebija-
kan Telkomsel.
Pengalihan
• STP dapat menga-
lihkan Kontrak atau
menjual sebagian/se-
luruh Infrastruktur
MCP kepada pihak
manapun (termasuk
anak perusahaan,
lembaga keuangan,
atau pihak lain) tanpa
persetujuan Telkom-
sel, dengan syarat
pihak penerima pen-
galihan mengambil
alih seluruh
kewajiban STP ber-
dasarkan Kontrak.
• STP tetap wajib
memberitahukan
Telkomsel apabila
akan menjual seba-
gian atau seluruh In-
frastruktur MCP, dan
Telkomsel memiliki
hak untuk membeli
Infrastruktur MCP
tersebut.
• Jika terjadi penga-
lihan penguasaan
atau kepemilikan In-
frastruktur MCP
selama masa kon-
trak, STP wajib: (i)
Memberitahukan
Telkomsel sebelum
transaksi dilakukan;
(ii) Memastikan pihak
penerus menghor-
mati hak-hak Telkom-
sel; (iii) Mengikat
pihak penerus pada
seluruh ketentuan
dalam kontrak.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
BANI
305
Page 334
No Nama Perjanjian dan Para Objek Perjanjian Jangka Waktu Ketentuan Material dalam Sifat
Pihak Perjanjian Perjanjian Hubungan
Afiliasi
29. Nama Perjanjian Akses Fiber Optic 1 Januari 2025 – 31 Pembatasan sehubungan Tidak terdapat
Amandemen Kedua terhadap Desember 31 Desem- dengan Rencana Transaksi hubungan
Perjanjian Kerjasama tentang ber 2026 N/A Afiliasi
Pemanfaatan Sarana Penun-
jang untuk No. STP: 09/AMD- Pengakhiran Dipercepat
2/STP-TEL- Perjanjian dapat diakhiri
KOM/JG/WT/VI/2025, No. Tel- oleh salah satu pihak apa-
kom: 126/HK.820/DWS- bila: (i) salah satu Pihak
A0000000/2024 tanggal 31 melakukan Fraud; (ii) salah
Desember 2024 (“Perjanjian”) satu Pihak terbukti mela-
kukan pelanggaran dan
Para Pihak atau tidak melaksanakan
STP; dan Perjanjian.
PT Telekomunikasi Indonesia
(Persero) Tbk (“Telkom”) Pengalihan
Perjanjian tidak dapat dia-
lihkan oleh salah satu Pi-
hak kepada Pihak ketiga
tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pihak
lainnya.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
BANI
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan, Iforte dan STP menandatangani perjanjian-perjanjian material
dengan pihak lain untuk mendukung kegiatan operasional Grup. Perjanjian-perjanjian material antara Perseroan,
Iforte dan STP dengan pihak terafiliasi telah dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar.
13. ASET TETAP
Pada tanggal 31 Desember 2025, total nilai aset tetap – bersih yang dimiliki Perseroan adalah sebesar
Rp48.296.801 juta dengan keterangan sebagai berikut:
Aset Menara Telekomunikasi dan Optik Fiber
Pada 31 Desember 2025, Grup memiliki dan mengoperasikan lebih dari 36.000 Menara Telekomunikasi yang se-
bagian besar berada di pulau Jawa, Sumatra, Bali, Kalimantan dan Sulawesi, dengan lebih dari 60.000 penyewa
yang terdiri dari para operator telekomunikasi utama di Indonesia. Selain itu, Grup memiliki lebih dari 170.000
km jaringan kabel serat optik yang terpasang di Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan
Maluku termasuk jaringan backbone kabel serat optik yang menghubungkan Jawa-Bali dengan lebih dari 220.000
km FTTT yang menghasilkan pendapatan.
Aset Tanah
Perseroan telah memperoleh aset material berupa tanah, yaitu sebagai berikut:
Nomor Sertifikat/
No. Masa berlaku Lokasi/ Luas Penggunaan
Tanggal Penerbitan
1. SHGB No. 358/ 6 1 November 2040 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Tower
Agustus 2003 Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur,
Propinsi DKI Jakarta/ 323 m2
306
Page 335
Nomor Sertifikat/
No. Masa berlaku Lokasi/ Luas Penggunaan
Tanggal Penerbitan
2. SHGB No. 02/ 22 14 Agustus 2028 Desa Majener, Kecamatan Salawati, Tower
Agustus 2008 Kabupaten Sorong, Propinsi Papua Barat/
400 m2
3. SHGB No. 02/ 14 14 Agustus 2028 Desa Makbalim, Kecamatan Mayamuk, Tower
Agustus 2008 Kabupaten Sorong, Propinsi Papua Barat/
400 m2
4. SHGB No. 33/ 20 25 Juni 2048 Desa Klawuyuk, Kecamatan Sorong Utara, Tower
September 2007 Kabupaten Sorong, Propinsi Papua/ 140
m2
5. SHGB No. 02783/ 2 23 Januari 2045 Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Office
September 2015 Sukolilo, Provinsi Jawa Timur/ 83m2
6. SHGB No. 08265/ 23 31 Maret 2049 Kelurahan Dama, Kecamatan Balikpapan Office
Februari 2006 Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi
Kalimantan Timur/ 75 m2
7. SHGB No. 00014/ 2 26 Juli 2049 Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Tower
Agustus 2019 Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa
Tengah/ 268m2
8. SHGB No. 334/11 6 Agustus 2050 Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Office
Agustus 2020 Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa
Tengah / 93 m2
9. SHGB No. 791/21 24 Juni 2050 Komplek Surapati Commercial Residence Office
Oktober 2020 (surapati Core) Blok C-06, Kelurahan
Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul,
Kota Bandung, Jawa Barat/ 70 m2
10. SHGB No. 13/19 9 Mei 2043 Kel. Sukabangun, Kdc. Sukarami, Kota Office
Oktober 2012 Palembang, Prov. Seumatera Selatan
11. SHGB No. 14/19 9 Mei 2043 Kel. Sukabangun, Kdc. Sukarami, Kota
Office
Oktober 2012 Palembang, Prov. Seumatera Selatan
12. SHGB No. 1114/Karang 24 September 2044 Ruko Raden Saleh Desa Karang Mulya Blok
Tower
Mulya R.1/29, Kota Tangerang
13. SHGB No. 20256 / 24 November 2037 Site Hertasning, Jl. Hertasning Barat 3
Tower
Tidung
14. SHM Rumah Susun No. 15 November 2029 Office Thamrin Residence, Ruko Thamrin
12098 / Kebon Melati Residence C – 19H2,Kelurahan Kebon
Office
Melati,Kecamatan Tanah Abang, Jakarta
Pusat
15. SHGB No. 2289 / 25 September 2031 Office Medan komplek CBD Polonia
Office
Sukadamai Medan Blok C-42 Medan, Sumatera Utara
16. SHGB No. 2288 / 25 September 2031 Office Medan, komplek CBD Polonia
Office
Sukadamai Medan Blok C 43 Medan, Sumatera Utara
17. SHGB No. 20487 12 April 2052 Office makasar, Jl.UripSumoharjo , Desa
Tello Baru, Kec.Panakkukang, Kota Office
Makassar, Sulawesi Selatan
18. SHGB no.20486 12 April 2052 Office makasar, Jl.UripSumoharjo , Desa
Tello Baru, Kec.Panakkukang, Kota Office
Makassar, Sulawesi Selatan
19. SHGB No. 0080 3 Juni 2026 Jl. Ruko Bausasran No. 42 D, Kec.
Tower
/Bausasran* Danurejan, Kota Yogyakarta, Provinsi DIY
20. SHGB No. 12 / 8 Juni 2038 Bukit Dwiikora RT 36, Kel. Mesjid, Kec.
Tower
Mangkupalas Samarinda Seberang, Kab. Samarinda
21. SHGB 4 September 2054 Kel. Rawa Makmur Permai, Kec. Muara
NIB.07.04.000001258.0 Bangkahulu, Kota Bengkulu, Provinsi Tower
Bengkulu
* Sampai pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, SHGB tersebut masih dalam proses perpanjangan.
14. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, transaksi dengan pihak afiliasi dengan Grup telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
307
Page 336
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat transaksi yang dilakukan oleh Grup yang
mengandung benturan kepentingan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 Tahun 2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Dalam kegiatan usaha yang normal, Grup melakukan transaksi dengan pihak berelasi (sebagaimana didefinisikan
dalam PSAK 224) untuk mendukung kegiatan operasional Grup. Transaksi antara Grup dengan pihak berelasi
telah dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar.
Berikut merupakan saldo dan transaksi antara Grup dengan pihak berelasi sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024
Aset
Pihak-pihak berelasi lainnya
Kas dan setara kas
Rupiah
PT Bank Central Asia Tbk 71.235 72.463
PT Bank BCA Syariah 108 2.434
Dolar AS
PT Bank Central Asia Tbk 32 15.549
Sub-total 71.375 90.446
Piutang usaha
ATMI 2.834 1.216
PT Bank Central Asia Tbk 2.423 9.932
DATA 1.661 -
PT Hartono Plantation Indonesia 1.254 1.254
PT Alto Network 723 2.771
Lain-lain (dibawah Rp500) 892 567
Sub-total 9.787 15.740
Piutang lain-lain
Direksi entitas anak 28 16
PT MFI Sinar Investama - 300
Direksi entitas anak - 949
Sub-total 28 1.265
Aset hak-guna-kantor
PT Grand Indonesia 27.083 56.158
Perusahaan induk
Piutang lain-lain
SMN 26 27
Total 108.299 163.636
Persentase total aset dari pihak-pihak berelasi ter- 0,14% 0,21%
hadap total aset
Liabilitas
Pihak-pihak berelasi lainnya
Utang pembangunan menara dan usaha lainnya
PT Bach Multi Infrastruktur 60.460 61.949
BMG 23.400 13.071
PT Alto Network 3.586 2.819
PT BCA Finance 1.231 320
Lain-lain (dibawah Rp500) 308 274
Sub-total 88.985 78.433
Utang lain-lain
Direksi entitas anak 2.643 -
PT BCA Finance - 71
308
Page 337
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024
Sub-total 2.643 71
Utang sewa - kantor
PT Grand Indonesia 26.322 56.843
Utang bank
PT Bank Central Asia Tbk 4.004.057 4.826.836
Pendapatan ditangguhkan
PT Angkasa Komunikasi Global Utama 21.877 25.612
PT Djarum 2.053 2.388
Lain-lain (dibawah Rp500) 214 360
Sub-total 24.144 28.360
Total 4.146.152 4.990.543
Persentase total liabilitas dari pihak-pihak berelasi 8% 9%
terhadap total liabilitas
Pihak-pihak berelasi lainnya
Pendapatan 173.141 142.466
Persentase pendapatan dari pihak berelasi terhadap 1% 1%
total pendapatan
Pihak-pihak berelasi lainnya
Perawatan lokasi 191.897 136.554
Amortisasi asset hak-guna 28.320 27.300
Lain-lain 4.623 -
Total 224.840 163.854
Persentase beban usaha dari pihak berelasi terhadap 5% 18%
total beban penjualan dan pemasaran dan beban
umum dan administrasi
Pihak-pihak berelasi lainnya
Penghasilan keuangan 133 15.013
Asuransi Kesehatan
Persentase penghasilan keuangan dari pihak berelasi 0,01% 1%
terhadap total penghasilan keuangan
Pihak-pihak berelasi lainnya Penghasilan keuangan
PT Bank Central Asia Tbk 1.027 1.265
Persentase penghasilan keuangan dari pihak berelasi
terhadap total penghasilan keuangan 3% 2%
Pihak-pihak berelasi lainnya
Biaya keuangan
PT Bank Central Asia Tbk 380.297 561.729
Persentase biaya keuangan dari pihak berelasi 14% 19%
terhadap total biaya keuangan
309
Page 338
Sifat Hubungan:
Pihak-pihak Berelasi Sifat Hubungan Transaksi
Piutang lain-lain, surat berharga, biaya
PT Sarana Menara Nusantara Tbk Perusahaan induk
manajemen dan perijinan
Kas di bank, piutang usaha, pinjaman,
Hubungan keluarga dengan
PT Bank Central Asia Tbk pendapatan, penghasilan dan biaya
pemegang saham pengendali
keuangan
Hubungan keluarga dengan Piutang usaha, utang usaha dan
PT Global Digital Niaga Tbk
pemegang saham pengendali pendapatan ditangguhkan
Hubungan keluarga dengan Piutang usaha, utang usaha, pendapatan
PT Alto Network, PT Global Media Visual
pemegang saham pengendali dan beban pokok pendapatan lainnya
Piutang usaha, utang lain-lain,
Hubungan keluarga dengan
PT BCA Finance pendapatan ditangguhkan dan
pemegang saham pengendali
pendapatan
PT Asuransi Jiwa BCA, PT BCA Finance, Hubungan keluarga dengan Piutang usaha dan pendapatan
PT Asuransi Umum BCA pemegang saham pengendali ditangguhkan
PT Angkasa Komunikasi Global Utama, Hubungan keluarga dengan Piutang usaha dan pendapatan yang
PT Djelas Tandatangan Bersama pemegang saham pengendali ditangguhkan
PT Bank Digital BCA, PT BCA Sekuritas,
PT Hartono Istana Teknologi, PT Sarana Hubungan keluarga dengan Kas di Bank, Piutang usaha dan Pend-
Kencana Mulya, PT BCA Multi Finance, pemegang saham pengendali apatan
PT BCA Syariah
Hubungan keluarga dengan Kerjasama dalam penyediaan infrastruk-
PT Hartono Plantation Indonesia
pemegang saham pengendali tur menara
Hubungan afiliasi berdasarkan Piutang usaha, pendapatan ditang-
PT Djarum
komposisi kepemilikan saham guhkan dan pendapatan
Hubungan afiliasi berdasarkan Piutang usaha, utang usaha dan pem-
PT Grand Indonesia
komposisi kepemilikan saham bayaran sewa kantor
Hubungan afiliasi berdasarkan
PT Global Tiket Network Piutang usaha
komposisi kepemilikan saham
Hubungan afiliasi berdasarkan
PT Global Distribusi Pusaka Piutang usaha
komposisi kepemilikan saham
Hubungan keluarga dengan Pendapatan ditangguhkan dan pendapa-
PT Akar Inti Solusi
pemegang saham pengendali tan
PT Bach Multi Infrastruktur Hubungan afiliasi dengan GTP Utang usaha
PT Sentral Investama Andalan Hubungan afiliasi dengan IPI Pinjaman pihak berelasi
Perusahaan dibawah pemegang
PT Saptadaya Bumitama Persada saham yang sama dengan Piutang lain-lain
komisaris Iforte
Perusahaan di bawah kepemili-
PT Abadi Tambah Mulia Internasional Piutang usaha dan pendapatan
kan langsung Iforte
Perusahaan di bawah kepemili- Utang usaha, pendapatan dan beban po-
PT Bach Multi Global
kan langsung GTP kok lainnya
PT Bach Multi Sukses Investama Hubungan afiliasi dengan GTP Utang lain-lain
Entitas anak dari perusahaan
PT Fiber Media Indonesia asosiasi di bawah kepemilikan Piutang Usaha
langsung Iforte
PT MFI Sinar Investama Pemegang saham IKS Piutang lain-lain
Alexander Budiman Direktur dari IK Piutang lain-lain dan utang lain-lain
15. ASURANSI
Berikut merupakan asuransi yang dimiliki oleh Grup yaitu sebagai berikut:
Objek
No. Polis Penanggung Tertanggung Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
1. Policy Schedule In- PT Sunday In- PT Sarana Menara Kerugian fisik Rp7.969.567.550.979 1 Maret 2025 -
dustrial All Risk In- surance Indo- Tbk., Perseroan, langsung, 30 September
surance No. nesia KIN, QTR, DNT, IK, kehancuran, atau 2026
2BD01462500018 PMP, Iforte, IGI, kerusakan (kecuali
GIK, STP, SIP, BIT, yang secara tegas
310
Page 339
Objek
No. Polis Penanggung Tertanggung Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
RA, PTK, BWA, dikecualikan) atas
GDP, GTP, HEN seluruh harta benda
Perseroan nyata dan pribadi
milik Tertanggung
atau yang atasnya
Tertanggung
memiliki
kepentingan yang
dapat diasuransikan,
termasuk namun
tidak terbatas pada
bangunan, isi
bangunan, panel
listrik, instalasi
penangkal petir,
genset, peralatan
kantor, menara
mesin, transmisi,
media data
eksternal, kabel
bawah tanah (serat
optik dan non-serat
optik), kabel bawah
laut (serat optik dan
non-serat optik),
seluruh peralatan
elektronik, peralatan
produksi dan teknis,
teknologi, serta
seluruh barang
lainnya sebagaimana
ditentukan yang
dimiliki, dikuasai,
atau berada dalam
tanggung jawab
Tertanggung
berdasarkan
perwalian,
penitipan, komisi,
atau konsinyasi;
dengan
pertanggungan
mencakup kerugian,
kehancuran, atau
kerusakan tersebut
sepanjang
disebabkan oleh
risiko yang tidak
dikecualikan.
2. Policy Schedule PT Sunday In- Perseroan Kerugian fisik lang- Rp7.969.567.550.979 5 Maret 2025 -
PSAGBI-Polis surance Indo- sung, kehancuran, 30 September
Standar Asuransi nesia atau kerusakan 2026
Gempa Bumi Indo- (kecuali yang secara
nesia Insurance tegas dikecualikan)
atas seluruh harta
benda nyata dan
pribadi milik Ter-
tanggung atau yang
atasnya Tertanggung
memiliki kepentingan
311
Page 340
Objek
No. Polis Penanggung Tertanggung Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
yang dapat diasur-
ansikan, termasuk na-
mun tidak terbatas
pada bangunan, isi
bangunan, panel
listrik, instalasi pe-
nangkal petir, genset,
peralatan kantor,
menara mesin, trans-
misi, media data ek-
sternal, kabel bawah
tanah (serat optik dan
non-serat optik),
kabel bawah laut (se-
rat optik dan non-se-
rat optik), seluruh
peralatan elektronik,
peralatan produksi
dan teknis, teknologi,
serta seluruh barang
lainnya sebagaimana
ditentukan yang di-
miliki, dikuasai, atau
berada dalam
tanggung jawab Ter-
tanggung berdasar-
kan perwalian, peni-
tipan, komisi, atau
konsinyasi; dengan
pertanggungan men-
cakup kerugian, ke-
hancuran, atau keru-
sakan tersebut
sepanjang disebab-
kan oleh risiko yang
tidak dikecualikan.
Grup berkeyakinan bahwa asuransi atas aset-aset material Grup adalah memadai untuk mengganti obyek yang
diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan Perseroan. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Grup tidak berada dalam keadaan cidera janji (default) dan tidak pernah memperoleh peringatan dan/atau te-
guran sehubungan dengan polis atau bagian dari polis asuransi yang ditutup oleh Grup sebagaimana diungkapkan
di atas.
16. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI GRUP, SERTA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI GRUP
Perseroan dan Entitas Anak
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak : (a) tidak sedang menerima somasi, klaim
atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha
negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan/atau arbitrase
pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, yang
secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan
Entitas Anak, termasuk rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I
dan rencana penggunaan dana; atau (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang.
Adapun pada Tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan sedang menghadapi atau terlibat dalam perkara,
sengketa dan/atau perselisihan yang tidak secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan dengan perincian sebagai berikut:
312
Page 341
1. Register Perkara No. 626/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Pada tanggal 23 September 2024, PT Askaragita (“Penggugat”) mengajukan gugatan perdata terhadap Para
Tergugat (Victor Suryohadi Basuki “Tergugat III”, Perseroan “Tergugat II”, PT XL Axiata Tbk “Tergugat I” dan
PT Askara Cargo Semesta “Tergugat IV”) ”) dan PT Bank Central Asia “Turut Tergugat di Pengadilan Negeri
Jakarta Utara terkait pembayaran sewa oleh Tergugat I (saat itu penyewa) dan pembayaran kompensasi
untuk kolokasi oleh Perseroan atau Tergugat II (sebagai penyewa baru) melalui penyetoran ke rekening bank
Tergugat IV. Perseroan melakukan pembayaran tersebut dengan menyetorkan ke rekening Tergugat IV
sesuai instruksi yang dikeluarkan oleh Tergugat III (yang merupakan satu-satunya Direktur Penggugat ber-
dasarkan Anggaran Dasar terbaru dan satu-satunya penandatangan perjanjian sewa lahan).
Adapun pada Tanggal Prospektus ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap pemeriksaan oleh Ma-
jelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
2. Register Perkara No. 127/Pdt.G/2025/PN.Plk
Bahwa Aida Puspita selaku Penggugat mengajukan gugatan perdata terhadap Perseroan selaku Tergugat di
Pengadilan Palangkaraya terkait dengan pernyataan sepihak Penggugat terhadap tanah yang dikuasasi oleh
Perseroan. Pengadilan Negeri Palangkaraya telah mengeluarkan putusan yang inti amarnya menyatakan
gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Penggugat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi Palangkaraya dengan nomor
register perkara 29/PDT/2026/PT PLK. Pada Tanggal Prospektus ini terbitkan, Majelis hakim di Pengadilan
Tinggi Palangkaraya telah mengeluarkan putusan pengadilan yang pada pokoknya menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor: 127/Pdt.G/2025/PN Plk. yang dimohonkan banding oleh
Pembanding (dahulu Penggugat).
Keterlibatan Perseroan dalam perkara-perkara tersebut di atas tidak akan mempengaruhi keadaan keuangan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara negatif material serta tidak akan mempengaruhi rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 termasuk rencana
penggunaan dana.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Entitas Anak
Pada Tanggal Prospektus ini diterbitkan, anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Entitas Anak, baik dalam kedudukan sebagai pribadi maupun dalam jabatan sebagai
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak: (a) tidak
sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara
perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah
Negara Republik Indonesia, yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak, termasuk rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Protelindo Tahap I dan rencana penggunaan dana; atau (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam
suatu perkara kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
313
Page 342
17. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Berikut adalah tabel kepemilikan dan/atau penguasaan hak atas kekayaan intelektual Perseroan:
Merek yang telah terdaftar
Nomor Sertifikat
No. Etiket Merek/Judul Kelas Barang/Jasa Uraian Warna Jangka Waktu
Merek
sampai dengan 9 Mei
1. IDM000380256 38 Biru, Hitam, Putih
2031
Sampai dengan 9 Mei
2. IDM000380280 38 Biru, Putih
2031
IDM000920163 Sampai dengan 24
3. 37 Biru, Hitam, Putih
November 2030
Sampai dengan
4. IDM000948431 37 Biru, Putih tanggal 24 November
2030
Sampai dengan
5. IDM001031261 37 Biru, Putih tanggal 10 Januari
2032
Sampai dengan
6. IDM000744991 38 Biru, Putih tanggal 4 November
2028
Sampai dengan
Biru, Biru Muda,
7. IDM001035756 9 tanggal 21 Februari
Putih
2032
Sampai dengan
Biru, Biru Muda,
8. IDM001035745 42 tanggal 21 Februari
Putih
2032
9. IDM001225318 9 Biru dan Abu Abu 24 November 2033
10. IDM001225303 37 Biru dan Abu Abu 24 November 2033
11. IDM001225295 42 Biru dan Abu Abu 24 November 2033
12. IDM001225295 38 Biru dan Abu Abu 24 November 2033
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
1. UMUM
Perseroan didirikan pada tahun 2003 di Bandung yang diawali dengan diperolehnya kontrak awal Build-to-Suit
untuk membangun dan mengoperasikan 232 Menara Telekomunikasi. Semenjak itu, Perseroan telah tumbuh
secara signifikan baik melalui pertumbuhan organik, yaitu melakukan pembangunan Menara Telekomunikasi
baru untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya, maupun non-organik melalui akuisisi, baik melalui akuisisi pe-
rusahaan pemilik aset Menara Telekomunikasi ataupun akuisisi aset Menara Telekomunikasi itu sendiri dari pe-
rusahaan pemilik aset tersebut.
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang perdagangan
dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai be-
rikut:
(a) menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan antara lain:
314
Page 343
(i) alat-alat pos dan telekomunikasi, yaitu: peripheral dan central,
(ii)barang-barang elektronik khusus perkantoran yaitu komputer, hardware, dan software.
Kegiatan perdagangan tersebut dapat dilakukan secara eksport, import, lokal, antar pulau (inter insu-
ler) dan bertindak sebagai supplier, leveransir, distributor, grossir, perwakilan, dan keagenan baik dari
dalam maupun luar negeri untuk segala macam barang yang dapat diperdagangankan, baik untuk
perhitungan sendiri maupun untuk perhitungan orang/badan lain secara komisi;
(b) menjalankan usaha dalam bidang jasa, antara lain:
(i) melaksanakan perbaikan jaringan telepon,
(ii) memberikan pelayanan dalam bidang jasa telekomunikasi dan teknologi informasi, yaitu: wartel, in-
ternet, dan software.
(c) Pemasangan instalasi telekomunikasi (telepon)
(d) Pemasangan instalasi dan perawatan jaringan komputer, peripheral,
(e) Pemasangan/perakitan, perbaikan dan pemeliharaan:
- Jaringan telekomunikasi, elektrikal, mekanikal,
- Alat-alat teknik umum yang berkaitan dengan telekomunikasi,
- Instalasi peralatan untuk listrik yang berkaitan dengan perangkat telekomunikasi,
dan bidang-bidang yang berkaitan dengan usaha jasa tersebut di atas,
(f) Mengadakan biro konsultasi dalam bidang telekomunikasi.
Berdasarkan Akta Pendirian tersebut diatas, kegiatan usaha yang secara faktual dijalankan oleh Perseroan pada
saat pendirian adalah konstruksi sentral telekomunikasi.
Dari tahun 2007 hingga saat ini, Perseroan telah melakukan beberapa kali akuisisi Menara Telekomunikasi,
diantaranya Menara Telekomunikasi milik Hutchison, Indosat dan XL disamping juga mengakuisisi Menara-
Menara Telekomunikasi dari perusahaan-perusahaan penyedia Menara Telekomunikasi berskala kecil. Pada
bulan Juli 2015, Perseroan juga telah melakukan akuisisi atas iForte, sebuah perusahaan penyedia menara micro-
cell yang juga memiliki dan mengoperasikan jaringan kabel serat optik.
Kantor pusat Perseroan berlokasi di Jl. Tanjung Karang No.11, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Ten-
gah, sedangkan kantor cabang Perseroan berlokasi di Menara BCA Lantai 53 dan 55, Jl. M. H. Thamrin No. 1
Jakarta.
Saat ini Perseroan merupakan pemilik dan operator Menara Telekomunikasi terbesar dan terluas secara geografis
di Indonesia. Sampai dengan 31 Desember 2025, Perseroan telah memiliki dan mengoperasikan lebih dari 36.000
lokasi Menara Telekomunikasi dengan lebih dari 60.000 penyewa di Indonesia, terutama di area Jawa, Sumatra,
Bali, Kalimantan dan Sulawesi.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak di bidang konstruksi sentral
telekomunikasi dan aktivitas perusahaan holding, dimana kegiatan usaha tersebut telah dijalankan secara faktual
saat ini oleh Perseroan. Kegiatan usaha bidang konstruksi sentral telekomunikasi mencakup antara lain kegiatan
pembangunan, pemeliharaan, perbaikan, pengoperasian menara telekomunikasi beserta fasilitas dan perlengka-
pan terkait lainnya untuk digunakan bersama oleh para operator nirkabel di Indonesia dengan perjanjian sewa
jangka panjang. Sedangkan aktivitas perusahaan holding dijalankan melalui kepemilikan saham/investasi di Enti-
tas Anak Perseroan.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya Grup Perseroan menyewakan ruang di lokasi menara yang dapat digu-
nakan bersama oleh seluruh operator telekomunikasi di Indonesia dengan perjanjian sewa jangka panjang. Tem-
pat yang disewakan terdiri dari ruang vertikal pada menara di mana para pelanggan Perseroan dapat memasang
antena frekuensi radio dan antena microwave, dan juga ruang lahan untuk penempatan shelter dan kabinet milik
para pelanggan yang merupakan tempat penyimpanan perangkat elektronik dan penyediaan listrik. Pada 31 De-
sember 2025, rasio sewa/tenancy ratio Menara Telekomunikasi Perseroan adalah 1,67x.
Selain Menara Telekomunikasi, Perseroan melalui Entitas Anak memiliki lebih dari 170.000 km jaringan kabel
serat optik yang terpasang di Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku termasuk
jaringan backbone kabel serat optik yang menghubungkan Jawa-Bali dengan lebih dari 220.000 km Fiber-to-the-
315
Page 344
Tower yang menghasilkan pendapatan. Selain itu, melalui Entitas Anak, Grup Perseroan juga memiliki lebih dari
25.930 aktivasi connectivity di seluruh Indonesia.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memerlukan modal kerja yang digunakan untuk mendukung
operasional harian, termasuk namun tidak terbatas pada biaya pemeliharaan, biaya gaji, biaya listrik, biaya sewa,
dan biaya perizinan. Perseroan senantiasa menerapkan pengelolaan modal kerja secara hati-hati dan terukur
sehingga tidak terdapat eksposur modal kerja yang menimbulkan risiko khusus. Hingga pada saat Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup dan belum pernah mengalami kekurangan dalam men-
cukupi modal kerja.
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki peranan penting dalam menyediakan layanan kepada para
operator telekomunikasi yang menjadi pelanggannya, yang dapat membantu mereka untuk memenuhi kebu-
tuhan jaringan internet melalui telepon selular pada saat ini maupun di masa yang akan datang untuk memenuhi
permintaan dan ekspektasi konsumen.
2. KEUNGGULAN KOMPETITIF
Grup berkeyakinan bahwa keunggulan-keunggulan seperti yang dijabarkan di bawah ini merupakan faktor-faktor
yang membedakan Grup dengan para kompetitornya dan merupakan faktor-faktor penting untuk mengimple-
mentasikan strategi usaha Grup.
Grup memiliki basis pelanggan yang terdiri dari operator telekomunikasi utama di Indonesia. Selain itu, portofolio
aset Grup yang luas dan tersebar di wilayah-wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi di Indonesia memungkin-
kan Grup untuk berada pada lokasi yang strategis dan memiliki tingkat permintaan yang tinggi. Sekitar 98,57%
dari Menara Telekomunikasi yang dimiliki Perseroan terletak di pulau-pulau padat penduduk di Indonesia, yakni
di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, dimana sekitar 58,83% berada di wilayah Jawa, Bali, NTT,
dan NTB, yang merupakan wilayah dengan jumlah dan kepadatan populasi tertinggi di Indonesia.
Lebih lanjut, pengalaman dan rekam jejak Grup dalam mengelola dan mengoperasikan infrastruktur telekomuni-
kasi, serta kemampuannya dalam melakukan ekspansi dan pengembangan jaringan secara berkelanjutan, men-
jadi faktor pendukung dalam mempertahankan posisi kompetitif Grup di industri. Skala usaha Grup juga mem-
berikan keunggulan dalam hal efisiensi operasional dan kemampuan untuk merespons kebutuhan pelanggan
secara lebih efektif.
Selain itu, Grup juga mengembangkan layanan pendukung seperti Fiber to the Tower (FTTT) dan Power-as-a-
Service (PaaS), yang melengkapi penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan memberikan solusi yang lebih
terintegrasi kepada pelanggan. Layanan tersebut memungkinkan Grup untuk meningkatkan nilai tambah bagi
pelanggan, memperkuat hubungan jangka panjang, serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset yang dimi-
liki.
Wilayah Jumlah Persentase
Jawa, Bali, NTT, NTB 21.325 58,83%
Sumatera 8.249 22,76%
Kalimantan 3.339 9,21%
Sulawesi 2.797 7,72%
Maluku & Papua 537 1,48%
Jumlah 36.247 100,00%
31 Desember
Operator Telekomunikasi
2025 2024
PT Indosat Tbk 36% 37%
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk 47% 0%
PT XL Axiata Tbk 0% 32%
PT Telekomunikasi Selular 17% 17%
Lainnya 0% 14%
Jumlah 100% 100%
Sumber: Perseroan
316
Page 345
3. PORTOFOLIO MENARA TELEKOMUNIKASI
Per tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki dan mengoperasikan 36.247 Menara Telekomunikasi, terdiri dari
32.161 menara greenfield dan 4.086 menara rooftop yang sebagian besar berada di pulau Jawa, Sumatra, Bali,
Kalimantan dan Sulawesi, dengan 60.540 pelanggan yang terdiri dari para operator telekomunikasi utama di In-
donesia. Selain itu, Grup memiliki lebih dari 170.000 km jaringan kabel serat optik yang terpasang di Jawa, Bali,
Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku termasuk jaringan backbone kabel serat optik yang
menghubungkan Jawa-Bali dengan lebih dari 220.000 km FTTT yang menghasilkan pendapatan.
Faktor terpenting yang dapat mempengaruhi permintaan atas ruang pada menara Grup adalah lokasi menara.
Sebagian besar Menara Telekomunikasi milik Grup tidak terletak berdekatan dengan yang lainnya. Per tanggal
31 Desember 2025, Grup memiliki dan mengoperasikan 36.247 Menara Telekomunikasi yang tersebar di berbagai
wilayah di Indonesia. Tabel di bawah ini menunjukkan lokasi geografis dan penyebaran portofolio menara
telekomunikasi milik Grup di wilayah-wilayah utama di Indonesia pada tanggal 31 Desember 2025:
Wilayah Jumlah
Jawa, Bali, NTT, NTB 21.325
Sumatera 8.249
Kalimantan 3.339
Sulawesi 2.067
Maluku & Papua 1.267
Jumlah 36.247
Sumber: Perseroan
4. ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Secara umum, izin material yang diperlukan untuk melaksanakan pembangunan menara telekomunikasi guna
menunjang kegiatan usaha Perseroan dalam menyediakan atau menyewakan Telecommunication Tower Sites
miliknya, adalah Izin Mendirikan Bangunan atau disingkat IMB Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“Amdal”), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup (“SPPL”) (“PERMENLHK No. 4/2021”). Kewajiban untuk memiliki Amdal, UKL-UPL dan SPPL ditentukan
berdasarkan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sehubungan dengan dijalankannya usaha dan/atau
kegiatan. Usaha dan/atau kegiatan yang (i) memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
AMDAL, (ii) tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki UKL-UPL, dan (iii) tidak
memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak wajib memiliki UKL-UPL diwajibkan untuk
memiliki SPPL, kegiatan usaha Perseroan yang merupakan perusahaan penyedia menara telekomunikasi tidak
termasuk ke dalam jenis kegiatan usaha yang diwajbkan untuk memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL). Lebih lanjut, kegiatan usaha Perseroan tidak menghasilkan bahan-bahan limbah yang berbahaya
sehingga tidak termasuk ke dalam jenis usaha yang berisiko tinggi atau menimbulkan dampak terhadap
lingkungan.
5. PELANGGAN PERSEROAN
Pelanggan-pelanggan Grup terdiri dari para operator telekomunikasi utama di Indonesia, yakni Indosat, PT XL
Axiata Tbk, PT Telekomunikasi Selular dan PT Smart Telecom.
Sebanyak 87% dari total pendapatan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 diperoleh
dari 3 pelanggan, di antaranya PT Indosat Tbk, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk dan PT Telekomunikasi Selular.
Berikut ini adalah tabel empat pelanggan terbesar Grup yang dilihat berdasarkan jumlah sewa lokasi untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
317
Page 346
31 Desember
Pelanggan
2025 2024
PT Indosat Tbk 36% 37%
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk 47% 0%
PT XL Axiata Tbk 0% 32%
PT Telekomunikasi Selular 17% 17%
Lainnya 0% 14%
Perincian pelanggan dengan nilai pendapatan melebihi 10% dari pendapatan konsolidasian adalah sebagai be-
rikut:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Pelanggan
2025 2024
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk 5.557.828 42% - -
PT Indosat Tbk 4.552.349 34% 4.400.530 35%
PT Telekomunikasi Selular 1.514.657 11% 1.510.032 12%
PT XL Axiata Tbk - - 4.034.362 32%
Total 11.624.834 87% 9.944.924 79%
Perseroan memiliki basis pelanggan yang terdiri diantaranya dari operator telekomunikasi di Indonesia, dengan
kontribusi pendapatan yang relatif terkonsentrasi pada beberapa pelanggan utama. Meskipun demikian, Perse-
roan tidak memiliki ketergantungan terhadap satu pelanggan tertentu.
6. STRATEGI PEMASARAN
Perseroan berusaha memaksimalkan jumlah pelanggan yang menyewa Menara Telekomunikasi dan jaringan fi-
ber optik Perseroan dengan memasarkan sewa kolokasi kepada pelanggan-pelanggan potensial dan memperoleh
tambahan pendapatan. Lebih dari 80% pendapatan Perseroan berasal dari perusahaan-perusahaan operator te-
lekomunikasi di Indonesia.
Dengan kinerja serta hubungan baik dengan para pelanggan yang terjaga selama ini, Perseroan tidak memiliki
ketergantungan hanya pada satu pelanggan. Pengembangan pemasaran juga mempertimbangkan perimbangan
sumber pendapatan dari berbagai sumber, dimana perseroan juga telah memulai pengembangan bisnis non to-
wer yang sekarang sudah memberikan kontribusi lebih dari 35% dari total pendapatan Perseroan untuk tahun
2023.
Data pendapatan dari masing-masing segmen bisnis Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Segmen
2025 2024
Sewa Menara
Sewa Menara 8.725.566 8.512.427
Managed Service - 10.618
Total Sewa Menara 8.725.566 8.523.045
Jasa lainnya
FTTT 2.285.231 2.076.169
Wireline 1.464.741 1.070.536
FTTH 657.670 542.758
VSAT 87.773 111.079
IPLC 63.968 47.402
Digital Payment 22.762 11.254
Satelite 15.790 353.572
Solar Panel 4.406 -
318
Page 347
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Segmen
2025 2024
Total Jasa Lainnya 4.602.341 4.212.770
Total Pendapatan 13.327.907 12.735.815
Perseroan senantiasa mengumpulkan data rencana pengembangan jaringan dari setiap operator telekomunikasi
dan menggunakan perangkat lunak untuk mengidentifikasi menara telekomunikasi yang terletak berdekatan
dengan rencana pengembangan jaringan setiap operator telekomunikasi tersebut, lalu selanjutnya mengin-
formasikan data tersebut kepada operator-operator telekomunikasi yang terkait. Perseroan berkeyakinan bahwa
database dan kemampuan yang dimiliki Perseroan untuk menyediakan layanan pemetaan dan disain jaringan
memberikan keuntungan strategis bagi Perseroan dalam mencari potensi kolokasi atas menara-menara tele-
komunikasi Perseroan.
Perseroan mengembangkan strategi pemasaran yang spesifik untuk setiap operator telekomunikasi dan melaku-
kan pertemuan secara berkala dengan tim disain jaringan dari para pelanggan untuk memahami kebutuhan
mereka dan memasarkan ruang pada menara telekomunikasi yang tersedia sesuai perkembangan jaringan ope-
rator telekomunikasi.
Perseroan memberikan jadwal implementasi kolokasi dan pemasangan peralatan kepada setiap operator tele-
komunikasi dan terus berusaha untuk memenuhi jadwal tersebut agar menjadi lebih unggul dibandingkan
dengan para pesaingnya.
Perseroan juga memberikan pelatihan dalam aspek penjualan dan pemetaan kepada staf pemasaran Perseroan
untuk memaksimalkan peluang kolokasi pada menara-menara telekomunikasi Perseroan.
7. PERSAINGAN
Kondisi persaingan bisnis Perseroan dalam penyediaan ruang Menara Telekomunikasi serta sambungan kabel
serat optik di dalam industri ditandai dengan struktur pasar yang terkonsolidasi dan didominasi oleh beberapa
pelaku usaha utama. Berdasarkan publikasi industri, persaingan di sektor penyediaan menara telekomunikasi di
Indonesia pada tahun 2025 didominasi oleh beberapa pemain utama, antara lain PT Dayamitra Telekomunikasi
Tbk, Perseroan, dan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
Dalam konteks tersebut, Perseroan merupakan salah satu penyedia infrastruktur telekomunikasi independen
dengan skala usaha yang besar, dengan portofolio lebih dari 36.000 menara dan lebih dari 60.000 penyewa. Skala
dan sebaran aset tersebut memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk mendukung kebutuhan operator te-
lekomunikasi dalam memperluas cakupan dan kapasitas jaringan secara efisien di berbagai wilayah Indonesia.
Selain itu, Perseroan juga didukung oleh kepemilikan dan pengelolaan jaringan serat optik dengan panjang lebih
dari 170.000 km, termasuk pengembangan layanan Fiber to the Tower (FTTT) yang menghasilkan pendapatan
lebih dari 220.000 km , yang memperkuat penyediaan layanan infrastruktur telekomunikasi secara terintegrasi
dan memberikan nilai tambah bagi pelanggan. Secara Grup, melalui Entitas Anak lainnya, grup Perseroan juga
bergerak dalam kegiatan usaha penunjang digital infrastruktrur lainnya, antara lain bisnis FTTH, konektivitas, so-
lar panel dan kegiatan usaha penunjang lainnya.
Persaingan dalam industri ini dipengaruhi oleh kebutuhan pengembangan jaringan, termasuk untuk mendukung
implementasi 5G, serta tren konsolidasi dan akuisisi di antara operator maupun penyedia infrastruktur. Selain
itu, pelaku industri juga bersaing dalam hal efisiensi operasional, ketersediaan lokasi strategis, serta kemampuan
menyediakan layanan terintegrasi, termasuk jaringan serat optik dan solusi pendukung lainnya.
Sejalan dengan kondisi tersebut, Perseroan terus berupaya mempertahankan posisi kompetitifnya melalui opti-
malisasi portofolio aset, peningkatan kualitas layanan, serta pengembangan layanan pendukung untuk me-
menuhi kebutuhan pelanggan.
319
Page 348
8. STRATEGI USAHA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan selalu berusaha untuk beroperasi secara efisien, mengelola
modal kerja secara hati-hati agar dapat meningkatkan margin profitabilitasnya. Perseroan juga selalu berupaya
menjadi bagian dari masyarakat yang bertanggung jawab dan menjalankan kegiatan operasional yang berkelanju-
tan.
Strategi Perseroan adalah Build-Buy-Return, yaitu mengembangkan bisnis Perseroan melalui pertumbuhan
organik dan melalui akuisisi perusahaan/aset lain yang bersinergi dengan Perseroan sehingga dapat memberikan
hasil yang optimal pagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Untuk menjalankan strateginya, Perseroan mentargetkan imbal hasil keuangan yang optimal di atas biaya
keuangan. Perseroan memiliki akses pendanaan yang baik didukung oleh kinerja keuangan dan posisi neraca yang
sehat sehingga Perseroan dapat memperoleh biaya pendanaan yang bersaing.
Pertumbuhan Organik
Perseroan berusaha memaksimalkan imbal hasil atas portofolio menara telekomunikasi yang telah dimiliki mela-
lui strategi sewa kolokasi, yaitu menyewakan ruang yang tersedia di menara yang ada ke beberapa penyewa
sekaligus. Dengan strategi kolokasi, biaya pengoperasian menara sebagian besar tetap, tetapi pendapatan Per-
seroan bertambah seiring dengan penambahan jumlah penyewa. Strategi “asset-light” yang diterapkan oleh para
operator telekomunikasi mendukung strategi kolokasi ini. Perseroan secara aktif memasarkan kolokasi ke para
operator telekomunikasi dan terus mengedukasi pasar mengenai manfaat yang ditawarkan kolokasi kepada para
operator telekomunikasi.
Selain melalui kolokasi, Perseroan juga terus menambah jumlah menara telekomunikasi melalui pembangunan
menara baru untuk memperluas jaringan portofolionya. Menara-menara telekomunikasi baru yang dibangun
oleh Perseroan seluruhnya berdasarkan permintaan dari para operator telekomunikasi sesuai dengan spesifikasi
desain yang mereka butuhkan dan pada lokasi yang mereka pilih (atau yang disebut dengan menara Built-To-Suit.
Hingga saat ini, Perseroan telah membangun 14.103 menara Built-To-Suit.
Operator telekomunikasi tersebut kemudian akan menjadi anchor tenant di menara ini berdasarkan perjanjian
sewa jangka panjang. Selanjutnya, Perseroan dapat memasarkan menara baru tersebut ke operator lain untuk
memperoleh pendapatan kolokasi sehingga dapat meningkatkan utilisasi aset Perseroan.
Di segment non-tower, Perseroan membangun jaringan fiber optik yang menghubungkan menara-menara tele-
komunikasi. Sama seperti di bisnis penyewaan menara, jaringan fiber optik tersebut juga dapat dipakai lebih dari
satu operator telekomunikasi. Selanjutnya jaringan fiber optik yang telah dibangun juga digunakan oleh Perse-
roan untuk menyediakan layanan konektivitas bagi para pelanggan yang berada di area jaringan fiber optik yang
sudah dibangun tersebut sehingga semakin meningkatkan efisisensi penggunaan aset Perseroan.
Pertumbuhan Melalui Akuisisi
Perseroan senantiasa mengeksplorasi akuisisi strategis yang memenuhi kriteria pengembalian optimal dan yang
dapat bersinergi dengan bisnis Perseroan sehingga membantu Perseroan berkembang ke area baru dalam lay-
anan yang terkait dengan infrastruktur telekomunikasi.
Perseroan mengevaluasi peluang akuisisi berdasarkan beberapa kriteria, antara lain pengembalian modal yang
diinvestasikan, potensi permintaan kolokasi, tingkat tumpang tindih/overlap dengan portofolio yang ada, lokasi,
utilisasi kapasitas yang ada, kepadatan penduduk lokal dan potensi pertumbuhan serta hukum dan peraturan
yang berlaku. Perseroan terus mencari cara melaksanakan peluang akuisisi dengan opsi yang paling efisien, ter-
masuk mengoptimalkan struktur permodalan.
Fokus Terhadap Kualitas Layanan
Perseroan percaya bahwa kunci keberhasilan strategi Perseroan terletak pada kemampuan untuk menjaga
hubungan jangka panjang dengan operator telekomunikasi dan secara konsisten memenuhi kebutuhan mereka.
320
Page 349
Perseroan selalu berusaha untuk menawarkan komitmen komersial yang masuk akal dan menyediakan layanan
yang berkualitas. Perseroan percaya bahwa kemampuannya untuk membantu operator telekomunikasi dengan
cepat memasuki wilayah operasional baru dan memperluas jangkauan dan kapasitas jaringan mereka akan mem-
bantu meningkatkan tenancy ratio pada portofolio menara Perseroan.
Kenali Pelanggan Anda
Perseroan menggunakan teknik penjualan dan pemasaran yang ditargetkan untuk meningkatkan tenancy ratio
di menaranya, yang sebagian besar dibangun untuk dapat mengakomodasi dua atau lebih penyewa. Oleh karena
itu, Perseroan berusaha menargetkan operator telekomunikasi yang berencana untuk memperluas secara geo-
grafis atau memperbaiki infrastruktur jaringan mereka.
Perseroan percaya bahwa dengan memperdalam pemahaman atas kebutuhan pelanggan Perseroan (know your
customer), Perseroan dapat melayani pelanggan dengan lebih baik dan membantu operator telekomunikasi
untuk mencapai tujuan bisnis mereka.
Penggabungan pengetahuan pasar dan kemampuan pemasaran Perseroan juga terlihat dari upaya Perseroan
menawarkan layanan jaringan fiber optik antara menara telekomunikasi kepada operator telekomunikasi untuk
mendukung transmisi yang lebih optimal dalam pengimplementasian 4G-LTE. Implementasi strategis disertai
jangkauan layanan Perseroan yang luas memungkinkan Perseroan untuk memperdalam pemahaman atas ke-
butuhan pelanggan Perseroan dan memenuhi kebutuhan bisnis mereka yang dinamis.
Kebijakan Keuangan dengan Fokus Pada Sustainability
Perseroan menerapkan kebijakan keuangan yang berhati-hati dan senantiasa memperhatikan aspek keberlanju-
tan jangka menengah dan jangka panjang, antara lain melalui pengelolaan utang pada tingkat yang wajar dan
menerapkan investasi modal yang disiplin. Perseroan berusaha untuk selalu beroperasi dengan efisien, meng-
elola modal kerjanya secara optimal dan meningkatkan margin dan profitabilitasnya. Selain itu Perseroan juga
akan menjalankan kewajibannya sebagai bagian dari masyarakat yang bertanggung jawab dan menjalankan kegi-
atan operasional yang berkelanjutan.
Pertumbuhan Organik
Perseroan berusaha memaksimalkan imbal hasil atas portofolio menara telekomunikasi yang telah dimiliki mela-
lui strategi sewa kolokasi, yaitu menyewakan ruang yang tersedia di menara yang ada ke beberapa penyewa
sekaligus. Dengan strategi kolokasi, biaya pengoperasian menara sebagian besar tetap, tetapi pendapatan Per-
seroan bertambah seiring dengan penambahan jumlah penyewa. Strategi “asset-light” yang diterapkan oleh para
operator telekomunikasi mendukung strategi kolokasi ini. Perseroan secara aktif memasarkan kolokasi ke para
operator telekomunikasi dan terus mengedukasi pasar mengenai manfaat yang ditawarkan kolokasi kepada para
operator telekomunikasi.
Selain melalui kolokasi, Perseroan juga terus menambah jumlah menara telekomunikasi melalui pembangunan
menara baru untuk memperluas jaringan portofolionya. Menara-menara telekomunikasi baru yang dibangun
oleh Perseroan seluruhnya berdasarkan permintaan dari para operator telekomunikasi sesuai dengan spesifikasi
desain yang mereka butuhkan dan pada lokasi yang mereka pilih (atau yang disebut dengan menara Built-To-Suit.
Hingga saat ini, Perseroan telah membangun 14.103 menara Built-To-Suit.
Operator telekomunikasi tersebut kemudian akan menjadi anchor tenant di menara ini berdasarkan perjanjian
sewa jangka panjang. Selanjutnya, Perseroan dapat memasarkan menara baru tersebut ke operator lain untuk
memperoleh pendapatan kolokasi sehingga dapat meningkatkan utilisasi aset Perseroan.
Di segment non-tower, Perseroan membangun jaringan fiber optik yang menghubungkan menara-menara tele-
komunikasi. Sama seperti di bisnis penyewaan menara, jaringan fiber optik tersebut juga dapat dipakai lebih dari
satu operator telekomunikasi. Selanjutnya jaringan fiber optik yang telah dibangun juga digunakan oleh Perse-
roan untuk menyediakan layanan konektivitas bagi para pelanggan yang berada di area jaringan fiber optik yang
sudah dibangun tersebut sehingga semakin meningkatkan efisisensi penggunaan aset Perseroan.
321
Page 350
Pertumbuhan Melalui Akuisisi
Perseroan senantiasa mengeksplorasi akuisisi strategis yang memenuhi kriteria pengembalian optimal dan yang
dapat bersinergi dengan bisnis Perseroan sehingga membantu Perseroan berkembang ke area baru dalam lay-
anan yang terkait dengan infrastruktur telekomunikasi.
Perseroan mengevaluasi peluang akuisisi berdasarkan beberapa kriteria, antara lain pengembalian modal yang
diinvestasikan, potensi permintaan kolokasi, tingkat tumpang tindih/overlap dengan portofolio yang ada, lokasi,
utilisasi kapasitas yang ada, kepadatan penduduk lokal dan potensi pertumbuhan serta hukum dan peraturan
yang berlaku. Perseroan terus mencari cara melaksanakan peluang akuisisi dengan opsi yang paling efisien, ter-
masuk mengoptimalkan struktur permodalan.
Fokus Terhadap Kualitas Layanan
Perseroan percaya bahwa kunci keberhasilan strategi Perseroan terletak pada kemampuan untuk menjaga
hubungan jangka panjang dengan operator telekomunikasi dan secara konsisten memenuhi kebutuhan mereka.
Perseroan selalu berusaha untuk menawarkan komitmen komersial yang masuk akal dan menyediakan layanan
yang berkualitas. Perseroan percaya bahwa kemampuannya untuk membantu operator telekomunikasi dengan
cepat memasuki wilayah operasional baru dan memperluas jangkauan dan kapasitas jaringan mereka akan mem-
bantu meningkatkan tenancy ratio pada portofolio menara Perseroan.
Kenali Pelanggan Anda
Perseroan menggunakan teknik penjualan dan pemasaran yang ditargetkan untuk meningkatkan tenancy ratio
di menaranya, yang sebagian besar dibangun untuk dapat mengakomodasi dua atau lebih penyewa. Oleh karena
itu, Perseroan berusaha menargetkan operator telekomunikasi yang berencana untuk memperluas secara geo-
grafis atau memperbaiki infrastruktur jaringan mereka.
Perseroan percaya bahwa dengan memperdalam pemahaman atas kebutuhan pelanggan Perseroan (know your
customer), Perseroan dapat melayani pelanggan dengan lebih baik dan membantu operator telekomunikasi
untuk mencapai tujuan bisnis mereka.
Penggabungan pengetahuan pasar dan kemampuan pemasaran Perseroan juga terlihat dari upaya Perseroan
menawarkan layanan jaringan fiber optik antara menara telekomunikasi kepada operator telekomunikasi untuk
mendukung transmisi yang lebih optimal dalam pengimplementasian 4G-LTE. Implementasi strategis disertai
jangkauan layanan Perseroan yang luas memungkinkan Perseroan untuk memperdalam pemahaman atas ke-
butuhan pelanggan Perseroan dan memenuhi kebutuhan bisnis mereka yang dinamis.
Kebijakan Keuangan dengan Fokus Pada Sustainability
Perseroan menerapkan kebijakan keuangan yang berhati-hati dan senantiasa memperhatikan aspek keberlanju-
tan jangka menengah dan jangka panjang, antara lain melalui pengelolaan utang pada tingkat yang wajar dan
menerapkan investasi modal yang disiplin. Perseroan berusaha untuk selalu beroperasi dengan efisien, meng-
elola modal kerjanya secara optimal dan meningkatkan margin dan profitabilitasnya. Selain itu Perseroan juga
akan menjalankan kewajibannya sebagai bagian dari masyarakat yang bertanggung jawab dan menjalankan kegi-
atan operasional yang berkelanjutan.
9. PROSPEK USAHA
Grup Perseroan adalah pemilik dan operator independen dari infrastruktur telekomunikasi yang mencakup me-
nara telekomunikasi, kabel optik dan VSAT di Indonesia. Pada 31 Desember 2025, Grup memiliki dan mengope-
rasikan lebih dari 36.000 menara dengan tingkat penyewaan mencapai lebih dari 60.000 penyewa serta penge-
lolaan jaringan fiber optik dengan panjang lebih dari 170.000 km termasuk pengembangan pelayanan Fiber-to-
the-Tower (FTTT) yang menghasilkan pendapatan lebih dari 220.000 km di Indonesia, terutama di Sumatera,
Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi.
322
Page 351
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak dalam bidang penyewaan infrastruktur telekomunikasi. Dalam
segmen penyewaan Menara Telekomunikasi, Perseroan menyewakan ruang pada Menara Telekomunikasi milik
Perseroan kepada para operator telekomunikasi berdasarkan kontrak jangka panjang. Ruang yang disewakan ini
mencakup ruang vertikal pada menara dimana operator telekomunikasi dapat memasang antena frekuensi radio
(Radio Frequency) dan antena gelombang pendek (microwave), serta menyewa lahan tanah pada setiap lokasi
untuk pendirian shelters yang menampung dan melindungi peralatan-peralatan elektronik dan pasokan listrik.
Pada segmen penyewaan jaringan kabel optik, Perseroan menyediakan infrastruktur telekomunikasi kabel optik
untuk disewa pengguna dalam memenuhi kebutuhan telekomunikasi mereka. Kabel optik yang dimiliki Perseroan
dapat disewakan dalam kontrak Build to Suit Fiber (BTS) untuk FTTT (Fiber to The Tower), FTTH (Fiber To The
Home) serta solusi Connectivity yang biasanya dilakukan tanpa BTS untuk klien-klien korporasi, UMKM, data cen-
ter dan lain lain.
Saat ini, portofolio Menara Telekomunikasi dan kabel optik yang dimiliki Grup Perseroan merupakan portofolio
yang terbesar yang dimiliki oleh penyedia infrastruktur telekomunikasi independen di Indonesia, dengan umur
rata-rata sekitar 10 tahun dan lebih muda lagi untuk aset kabel optik dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Jaringan lokasi yang luas ini memungkinkan Grup untuk memenuhi kebutuhan para operator telekomunikasi.
Ditambah lagi kemampuan Perseroan melalui Entitas Anak untuk menyediakan jaringan kabel serat optik untuk
fiberisasi menara, memberi Perseroan peluang usaha baru dari sumber yang berbeda-beda.
Jumlah portofolio Menara Telekomunikasi dan pelanggan Perseroan juga memiliki potensi pertumbuhan melalui
penambahan kontrak sewa atas menara yang sudah ada (kolokasi) maupun atas menara yang baru. Per 31 De-
sember 2025, rasio sewa/tenancy ratio Menara Telekomunikasi Grup mencapai 1,67x.
Perseroan tidak dimiliki oleh atau terafiliasi dengan perusahaan operator telekomunikasi nirkabel manapun.
Posisi Perseroan sebagai pemilik dan operator Menara Telekomunikasi independen yang memiliki diversifikasi
bisnisdan aset yang beragam di tengah konsolidasi industri telekomunikasi memberikan competitive advantages
tersendiri bagi Perseroan dan Grup PerseroanLebih lanjut, model bisnis Perseroan yang antara lain bertumbuh
baik secara organik ataupun anorganik melalui akuisisi baik aset maupun perusahaan, memungkinkan Perseroan
tidak hanya memperbesar portofolio Menara Telekomunikasi Perseroan namun juga dapat mediversifikasi lay-
anan atau jasa lainnya yang telah terbukti menunjang atau berkaitan langsung dengan layanan yang diberikan
Perseroan.
Perseroan juga berkomitmen untuk berinvestasi mengembangkan jaringan kabel serat optik yang semakin di-
butuhkan untuk koneksi yang cepat seiring dengan peningkatan permintaan atas layanan data internet dan di-
perkirakan akan terus bertumbuh seiring dengan kebutuhan untuk jangkauan jaringan 4G-LTE yang lebih luas.
Bisnis model Perseroan, baik untuk Menara Telekomunikasi maupun jaringan kabel optik untuk fiberisasi menara
bersifat jangka panjang dan tidak dapat dibatalkan. Selain itu, kemungkinan kolokasi dengan biaya yang relatif
rendah memberi potensi peningkatan pendapatan dan pengembalian atas hasil investasi Perseroan. Dengan jum-
lah portofolio yang besar, Perseroan juga menikmati skala ekonomi terkait dengan kegiatan operasinya, seperti
pengadaan aset dan layanan, pemeliharaan dan beban operasional lainnya.
Saat ini, sebagian besar menara Perseroan berlokasi di empat wilayah berpenduduk terpadat di Indonesia, yaitu
di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Sekitar 53% menara telekomunikasi milik Perseroan berada di Jawa
yang mana hal ini sangat strategis, karena Grup Perseroan dapat memenuhi kebutuhan operator telekomunikasi
yang harus menambah kapasitas jaringan untuk mendukung besarnya permintaan konsumen melalui penamba-
han peralatan atau kolokasi. Akan tetapi, pertumbuhan di luar Jawa juga menjadi semakin penting, karena para
operator telekomunikasi juga melebarkan jaringannya kesana.
Perseroan memiliki posisi yang kuat dalam industri dengan diversifikasi layanan dan aset yang beragam dapat
menunjang kebutuhan para pelanggannya. Grup Perseroan juga diuntungkan karena besarnya hambatan bagi
pemain baru untuk masuk ke dalam industri infrastruktur telekomunikasi di Indonesia, antara lain:
• skala ekonomi sehubungan dengan operasi Perseroan, seperti pengadaan untuk aset dan layanan, pemeli-
haraan dan biaya operasi lainnya;
• pembatasan peraturan, dan yang rumitnya proses mendapatkan ijin dan lisensi;
• jumlah modal awal yang besar untuk membangun atau mengakuisisi menara;
323
Page 352
• beban keuangan yang tinggi dan risiko operasional dan gangguan yang mungkin dihadapi para operator te-
lekomunikasi dalam memindahkan peralatan ke lokasi menara yang berbeda;
• kebutuhan untuk membangun portofolio menara dengan skala besar dan keragaman geografis untuk mena-
rik operator telekomunikasi; dan
• lamanya waktu yang dibutuhkan untuk membangun hubungan bisnis dan kepercayaan, dan negosiasi kon-
trak sewa dengan operator-operator telekomunikasi dan klien lainnya
10. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CSR)
Sebagai bentuk nyata komitmen Perseroan atas pemerataan dan peningkatan kualitas hidup dan perekonomian
masyarakat sekitar serta masyarakat Indonesia secara keseluruhan, Perseroan senantiasa mengimplementasikan
program tanggung jawab sosial dan lingkungan/CSR yang berfokus pada empat pilar utama, yaitu:
1. Pendidikan
2. Konservasi Alam
3. Kesehatan
4. Bantuan Penanggulangan Bencana Alam dan Donasi
Keempat pilar kegiatan CSR di atas diutamakan untuk disalurkan pada daerah dan masyarakat di sekitar lokasi
wilayah operasional Perseroan, sehingga Perseroan berharap agar masyarakat sekitar dapat secara langsung
merasakan dampak positif dari keberadaan Perseroan.
Pendidikan
Perseroan percaya bahwa pendidikan adalah kunci utama dalam mempersiapkan generasi unggul yang akan
memegang peranan penting dalam memastikan tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya
memanfaatkan keunggulan bonus demografis yang dimiliki Indonesia ke depannya. Melalui pilar pendidikan,
Perseroan berupaya untuk mendukung peningkatan kualitas sistem pendidikan dan infrastruktur serta
pengembangan inovasi yang diperlukan.
Di tahun 2025, Perseroan memiliki 4 (empat) program utama di bidang pendidikan, mencakup kegiatan
seperti donasi kepada Yayasan GK Ancop, Canisius Expo 2025, Pembangunan Kapel Seminari Xaverium
Keuskupan Amboina, dan pemberian akses internet Yayasan Ronald McDonald House Charities, yang dirancang
untuk memperkuat kapasitas peserta didik, tenaga pendidik, dan komunitas sekolah dalam menghadapi
tantangan era digital dan transformasi ekonomi nasional.
Dari pilar pendidikan, Perseroan berhasil memberikan manfaat selama tiga tahun terakhir kepada 3.166 orang
yang terdiri dari siswa dan guru yang terdampak.
Konservasi Alam
Dengan kesadaran mendalam akan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan terjaganya fungsi
ekosistem tersebut bagi kelangsungan hidup manusia serta guna melindungi kekayaan sumber daya bumi,
Perseroan berkomitmen untuk memainkan peran aktif dalam perlindungan dan pemulihan ekosistem dan
keanekaragaman hayati yang vital bagi keberlangsungan kehidupan manusia. Komitmen tersebut Perseroan
lakukan melalui berbagai upaya-upaya berkelanjutan untuk menjaga harmoni antara perkembangan bisnis dan
kelestarian lingkungan.
Di tahun 2025, 3 (tiga) program utama di bidang pelestarian lingkungan, antara lain dukungan kepada Yayasan
SINTAS Indonesia untuk konservasi Macan Tutul Jawa, kolaborasi dengan KSA Pemerhati Mangrove Lantebung,
serta pemberdayaan Kelompok Tani Pasir Kadilangu. Konservasi Macan Tutul Jawa, Mangrove Lantebung dan
Pasir Kadilangu dilakukan dengan memberikan dukungan kepada yayasan dan kelompok masyarakat sekitar yang
berfokus pada, antara lain:
1. Kontribusi biaya kegiatan survei lapangan meliputi pemasangan kamera jebak (camera trap), pengumpulan
data ekologis, serta pemantauan populasi satwa untuk mendukung perlindungan ekosistem secara
berkelanjutan dan analisis data sebagai kontribusi terhadap upaya konservasi Macan Tutul Jawa di Lanskap
324
Page 353
Ijen–Raung, Jawa Timur, yang merupakan habitat alami penting bagi Macan Tutul Jawa dan berbagai satwa
lainnya;
2. Kontribusi biaya rehabilitasi mangrove dilaksanakan pada area seluas kurang lebih 3 hektare yang mencakup
wilayah Marusu (±2,5 hektare) dan Kawasan Wisata Mangrove Lantebung (0,5 hektare) dengan meliputi
penanaman sebanyak 7.161 bibit mangrove selama periode pemeliharaan tiga tahun (2024–2026); dan
3. Kontribusi biaya rehabilitasi mangrove dan cemara udang pada area seluas 3 hektare yang berlokasi di Dusun
Pasir Kadilangu, Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo dalam periode kemitraan CSR
selama tiga tahun (2024–2026), yang mencakup kegiatan penanaman dan pemeliharaan untuk memastikan
keberlanjutan fungsi ekologis dalam jangka panjang.
Kesehatan
Di tengah tantangan penyediaan akses dan sarana kesehatan yang terus berkembang, Perseroan berkomitmen
untuk mengambil peran dalam mewujudkan pemerataan kualitas kesehatan dan akses atas fasilitas kesehatan
masyarakat secara merata dan berkelanjutan. Melalui pilar kesehatan, Perseroan berdedikasi untuk tidak hanya
berkontribusi pada kemajuan ekonomi, melainkan juga dalam memastikan bahwa kemajuan tersebut berjalan
beriringan dengan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Sepanjang tahun 2025, Perseroan telah melaksanakan 2 (dua) kegiatan program CSR di bidang kesehatan, yaitu
dukungan terhadap program Empowering Rural: PT Global Bima Utama termasuk penyediaan paket layanan
internet untuk mendukung layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat di wilayah yang masih terbatas
aksesnya serta bantuan sosial bagi keluarga rentan dan inisiatif Yayasan Ronald McDonald House Charities
(RMHC) Indonesia melalui penguatan infrastruktur dalam rangka memperkuat keberlanjutan operasional dan
kesiapan fasilitas Rumah Singgah Kemanggisan.
Bantuan Penanggulangan Bencana alam dan Donasi
Di tengah ketidakpastian dan tantangan yang ditimbulkan oleh bencana alam yang tidak dapat dihindari,
Perseroan berkomitmen untuk menanggapi secara proaktif dan berkelanjutan atas situasi darurat bencana dan
pemulihan pasca bencana melalui program CSR pilar bantuan penanggulangan bencana alam dan donasi.
Melalui berbagai bentuk program, Perseroan berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi nyata dalam
meringankan permasalahan masyarakat, membangun kembali sarana dan prasarana serta kehidupan komunitas
yang terdampak.
Pada tahun 2025, sebagai bagian dari komitmen tanggap darurat dan tanggung jawab sosial, Perseroan
menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatra
meliputi distribusi logistik dan kebutuhan dasar, dukungan operasional dapur umum, penyediaan layanan
kesehatan gratis di 21 lokasi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, serta penyediaan akses air bersih
melalui pembangunan sumur bor di Kabupaten Aceh Tamiang. Secara keseluruhan, program ini menjangkau
6.905 penerima manfaat dengan total realisasi dana yang disalurkan sebesar Rp1.877.850.000.
Dari program-program tersebut di atas, total dana untuk aktivitas CSR Perseroan di tahun 2025 adalah sebesar
Rp 4,086 miliar.
11. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Perseroan terkena dampak oleh konsolidasi di industri telekomunikasi yang masih berlangsung, yang dalam hal
ini diharapkan membuat struktur pasar dan persaingan di sektor telekomunikasi menjadi lebih efisien, hampir
seluruh bisnis Perseroan dengan pelanggan dan pemasok didasarkan pada kontrak jangka panjang dan telah di-
sesuaikan dengan kebutuhan para pelanggan. Dengan demikian, sampai dengan saat ini, menurut penilaian Per-
seroan ketergantungan Perseroan terhadap pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah dapat dikatakan relatif
stabil dan terukur. Perseroan terus melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah strategis yang diperlu-
kan untuk memitigasi risiko bisnis dari potensi perubahan peta persaingan dan regulasi terkait di industri teleko-
munikasi sebagaimana diuraikan dalam draft Prospektus.
325
Page 354
IX. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri
Dan Bentuk Usaha Tetap dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari
2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yaitu:
a. Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan peng-
hindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
(BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi
Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih
lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued
interest).
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
d. Termasuk Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan huruf a, b dan c adalah
reksa dana dan kontrak investasi kolektif.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (3) huruf h Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
3. Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Dana Pensiun dan bank
yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia, dikenai Pajak Penghasilan berdasar-
kan tarif umum sesuai Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah be-
berapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpa-
jakan.
Pemenuhan Perpajakan oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pen-
ghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai
dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi kewajiban per-
pajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai den-
gan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
326
Page 355
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi
Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah), yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
sebesar Rp922.360.000.000,- (sembilan ratus dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang djamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi Porsi Penjaminan
No. Jumlah (%)
Obligasi Seri A Seri B Seri C Seri D
1. PT BCA Sekuritas 120.640 3.150 15.300 200 139.290 15,10
2. PT BNI Sekuritas 258.000 - 5.000 50.000 313.000 33,93
3. PT BRI Danareksa Sekuritas 135.000 - - - 135.000 14,64
4. PT CIMB Niaga Sekuritas 220.000 - - - 220.000 23,85
5. PT Mandiri Sekuritas 115.050 - 20 - 115.070 12,48
Total 848.690 3.150 20.320 50.200 922.360 100,00
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.077.640.000.000,- (dua triliun tujuh
puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum Obligasi telah sepakat untuk melaksa-
nakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan yang bertindak untuk
Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (kecuali PT BCA Sekuritas) dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Perseroan dan PT BCA Sekuritas merupakan perusahaan yang terafiliasi dikarenakan ultimate beneficial owner
PT BCA Sekuritas memiliki hubungan keluarga dengan ultimate beneficial owner Perseroan.
Metode Penentuan Tingkat Suku Bunga
Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan pa-
rameter, antara lain hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark terhadap obligasi
Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obli-
gasi).
327
Page 356
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum Makes & Partners Law Firm
Menara Batavia, Lantai 7
Jl. KH Mas Mansyur Kav.126
Jakarta Pusat 10220
Telepon: (021) 5747181
Faksimili: (021) 5747180
Nama Partner : Iwan Setiawan, S.H.
No. STTD : STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023
Tanggal STTD : tanggal 5 Mei 2023
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Mo-
dal, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Him-
punan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.
03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal No. KEP 02/HKHPM/VIII/2018,
tanggal 8 Agustus 2018, tentang Standar Profesi Kon-
sultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan : No. 003/CS-OBL/PTI/III/26 tanggal 10 Maret 2026
Tugas Pokok :
Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas
fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari
segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna
meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.
Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar
Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B-2 No. 4 – 5
Jakarta 11140
Tel. (021) 6301511
Faks. (021) 6337851
Nomor STTD : STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 6 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia 0639319800705
Pedoman Kerja : - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris
Surat Penunjukan : No. 004/CS-OBL/PTI/III/26 tanggal 10 Maret 2026
Tugas Pokok :
Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, antara lain Perjanjian Per-
waliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan, serta akta-akta pengubahannya.
328
Page 357
Akuntan Publik KAP Purwanto Susanti dan Surja
Indonesian Stock Exchange Building, Tower 2, 7th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Telp (021) 52895000
Faks (021) 52894100
Rekan yang Ditunjuk : Feniwati Chendana
Nomor STTD : STTD.AP-122/PM.22/2018
Tanggal STTD : 5 Februari 2018
Nama & Nomor Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. AP.0694
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Surat Penunjukan : No. 002/CS-OBL/PTI/III/26 tanggal 10 Maret 2026
Tugas Pokok :
Melakukan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI). Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik merencanakan dan
melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan
bebas dari salah saji yang material dan bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan
terhadap laporan keuangan yang diaudit. Tugas Akuntan Publik meliputi pemeriksaan atas
dasar pengujian bukti-bukti pendukung dalam pengungkapan laporan keuangan.
Wali Amanat PT Bank Permata Tbk
WTC II Lantai 27
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Jakarta 12920 Indonesia
Telepon: (021) 5237788
Faksimili: (021) 2500708
Nomor STTD : No. 02/STTD-WA/PM/1996 tanggal 28 Maret 1996 juncto
Surat Badan Pengawas Pasar Modal No.S-2418/PM/2002
tanggal 11 November 2002
Tanggal STTD : 28 Maret 1996
Keanggotaan Asosiasi : (AWAI): AWAI/02/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar
Modal serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali
Amanat
Surat Penunjukan : No. 006/CS-OBL/PTI/III/26 tanggal 10 Maret 2026
Tugas Pokok :
Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan
mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwalia-
manatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman kerja Wali Amanat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwalia-
manatan dan UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Sesuai dengan POJK No. 19/2020 sampai dengan berakhirnya tugas PT Bank Permata Tbk
sebagai Wali Amanat, PT Bank Permata Tbk dilarang:
a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
b. mempunyai hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali
Amanat,
c. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada
Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan,
berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang,
d. merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
utang
329
Page 358
Perseroan dan Wali Amanat tidak mempunyai hubungan afiliasi dan tidak memiliki
hubungan kredit melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang
diwaliamanati sebagaimana dimaksud POJK No.19/2020 sesuai dengan Surat Ref. No.
0044/SK/SS/CB/03/2026 tanggal 26 maret 2026 perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai
Hubungan Afiliasi dan Hubungan Kredit.
Pemeringkat Efek PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower
24th Floor, Suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
Jakarta, 12940
Telepon: (021) 29886800
Faksimili: (021) 29886822
Izin Usaha : No. KEP-02/PM/PI/2006 tanggal 17 Maret 2006
Pedoman Kerja : POJK No. 51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan
Pemeringkat Efek
Surat Penunjukan : No. 005/CS-OBL/PTI/III/26 tanggal 10 Maret 2026
Tugas Pokok :
Melakukan analisa dan memberikan peringkat terhadap perusahaan dan instrumen hutang
perusahaan, dalam hal ini Obligasi yang diterbitkan.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 Angka 1 juncto Angka 23 UUPM, Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
330
Page 359
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, PT Bank Permata Tbk (“Permata Bank”) bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
Permata Bank dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan
surat No.02/STTD-WA/PM/1996 tanggal 28 Maret 1996 juncto surat yang dikeluarkan oleh OJK tertanggal 11
November 2002 No.S-2418/PM/2002.
Perseroan dan Wali Amanat tidak mempunyai hubungan afiliasi dan tidak memiliki hubungan kredit melebihi
25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati sebagaimana dimaksud Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 sesuai dengan Surat Ref. No. 0044/SK/SS/CB/03/2026 tanggal 26
Maret 2026 perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Afiliasi dan Hubungan Kredit.
Permata Bank sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana penerbitan
Obligasi Perseroan, tidak merangkap sebagai penanggung, dan tidak akan menerima dan meminta pelunasan
terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Waliamanat dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keu-
angan yang dinyatakan dalam surat Permata Bank Surat Ref. No. 0045/SK/SS/CB/03/2026 tanggal 26 Maret 2026
perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai Due Dilligence, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020.
Riwayat Singkat
Permata Bank didirikan berdasarkan Akta Notaris No.228 tanggal 17 Desember 1954, yang dibuat di hadapan
Eliza Pondaag, SH, selaku pengganti dari Raden Mas Soerojo, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) dengan Peneta-
pan No.J.A.5/2/2 tertanggal 4 Januari 1955, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dengan No.123 tang-
gal 15 Januari 1955 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.22 tanggal 18 Maret 1955,
Tambahan No.292.
Anggaran Dasar Permata Bank telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Permata
Bank terakhir berikut dengan susunan permodalan dan susunan pemegang saham Permata Bank, dimuat dalam
akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Permata Tbk No. 56 tanggal 30 September
2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berda-
sarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 3 Oktober 2025 Nomor AHU-
AH.01.03-0240484 (”Akta 56/2025”).
Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham Bank Permata yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham
Registra selaku Biro Administrasi Efek No. 006/DIR-RSR/KOM-BNLI/2026 tanggal 4 Mei 2026 Perihal: Komposisi
Kepemilikan Saham per 30 April 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp12.500 per saham untuk Saham Kelas A
Nilai Nominal Rp125 per saham untuk Saham Kelas B
Keterangan %
Jumlah Lembar Sa- Jumlah Nilai Nominal
ham (Rp)
Modal Dasar
Saham Kelas A 26.880.234 336.002.925.000 0,02
Saham Kelas B 117.311.976.600 14.663.997.075.000 99,98
Jumlah Modal Dasar 117.338.856.834 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
Saham Kelas A
Masyarakat 26.880.234 336.002.925.000 0,07
Saham Kelas B
Bangkok Bank Public Company Limited 32.244.827.604 4.030.603.450.500 89,12
Masyarakat 3.909.651.682 488.706.460.250 10,81
331
Page 360
Nilai Nominal Rp12.500 per saham untuk Saham Kelas A
Nilai Nominal Rp125 per saham untuk Saham Kelas B
Keterangan %
Jumlah Lembar Sa- Jumlah Nilai Nominal
ham (Rp)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 36.181.359.520 4.855.312.835.750 100,00
Saham Dalam Portepel
Saham Kelas A - - -
Saham Kelas B 81.157.497.314 10.144.687.164.250 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 81.157.497.314 10.144.687.164.250 100,00
Modal dasar Permata Bank berjumlah Rp15.000.000.000.000,- terbagi atas (i) 26.880.234 saham Kelas A, yang
masing-masing bernilai nominal Rp12.500,00 atau seluruhnya dengan jumlah nilai nominal sebesar Rp
336.002.925.000,00; dan (ii) 117.311.976.600 saham Kelas B, yang masing-masing bernilai nominal Rp
125,00 atau seluruhnya dengan jumlah nilai nominal sebesar Rp14.663.997.075.000,00. Dari modal dasar terse-
but telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar 36.181.359.520 saham, yang terdiri dari (i) Saham Kelas A se-
banyak 26.880.234 saham, dengan jumlah nilai nominal sebesar Rp336.002.925.000,00; dan (ii) Saham Kelas B
sebanyak 36.154.479.286 saham, dengan jumlah nilai nominal sebesar Rp4.519.309.910.750,00. Dengan jumlah
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp4.855.312.835.750,00.
Jumlah saham dalam portepel sebanyak 81.157.497.314 saham kelas B dengan nilai nominal saham masing-ma-
sing Rp125,-. Tidak terdapat perbedaan saham kelas A dan saham kelas B sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat
1 huruf (b) Anggaran Dasar Permata Bank yaitu “setiap saham Kelas A dan saham Kelas B memberikan hak-hak
yang sama dan sederajat kepada pemiliknya.”
Pengurusan Dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan terakhir sebagaimana
dimuat dalam akta Nomor 11 tanggal 7 April 2026 dibuat dihadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroannya telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Republik Indonesia
sesuai dengan suratnya tanggal 16 April 2026 Nomor : AHU-AH.01.09-0212805 dengan susunan anggota Direksi,
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Permata Bank sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chartsiri Sophonpanich
Komisaris : Chong Toh
Komisaris : Chalit Tayjasanant
Komisaris : Niramarn Laisathit
Komisaris Independen : Haryanto Sahari
Komisaris Independen : Goei Siauw Hong
Komisaris Independen : Yap Tjay Soen
Komisaris Independen : Riswinandi
Direksi
Direktur Utama : Meliza Musa Rusli
Direktur Kepatuhan : Dhien Tjahajani
Direktur : Dayan Sadikin
Direktur : Setiatno Budiman
Direktur yang juga membidangi Unit Usaha Sy- : Rudy Basyir Ahmad
ariah
Direktur : Eddie Sajoga
Direktur : Evi
Direktur : Ahmad Mikail Madjid
332
Page 361
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Prof. Dr. H. Jaih, S.E, M.H, M.Ag.
Anggota : Asep Supyadillah
Anggota : Habibullah
Kegiatan Usaha
Permata Bank adalah salah satu bank swasta devisa terkemuka di Indonesia, yang telah merintis dan
mempertahankan keberadaannya selama lebih dari 50 tahun. Selaku bank umum, Permata Bank melakukan
kegiatan perbankan dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional
dengan menyelenggarakan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat. Penghimpunan dana dilakukan
antara lain melalui deposito berjangka, tabungan dan rekening giro; sedangkan penyaluran dana dilakukan
dalam bentuk pemberian pembiayaan baik kepada individu maupun kepada debitur lembaga, transaksi antar
bank serta penempatan-penempatan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan. Selain itu, Permata
Bank juga melakukan pula kegiatan perbankan lainnya seperti: pemberian fasilitas ekspor impor, transfer, inkaso
dan perdagangan valuta asing.
Permata Bank melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No.19371/U.M.II tanggal 19 Februari 1957 juncto Salinan Keputusan Deputi Gubernur Bank
Indonesia No.4/162/KEP.DpG/2002 tentang Perubahan Nama PT Bank Bali Tbk Menjadi PT Bank Permata Tbk
tanggal 18 Oktober 2002.
Permata Bank melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal No.KEP-99/PM/1991 tanggal 22 Oktober 1991 dan Surat Departemen Keuangan Republik
Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal No.S-2651/PM/2002 tanggal 17 Desember 2002 serta telah
memperoleh sertifikat kesesuaian syariah sebagai Bank Kustodian dan Wali Amanat berdasarkan Sertifikat
Dewan Syariah Nasional No.U-277/DSN/MUI/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008.
Permata Bank memperoleh persetujuan sebagai Sub Registry untuk penatausahaan surat berharga berdasarkan
Surat Bank Indonesia No.7/88/DPM tanggal 11 April 2005.
Permata Bank telah melaksanakan dan akan terus mengembangkan produk-produk dan kegiatan perbankan
dalam rangka pengembangan fee-based income (pendapatan imbal jasa) terutama melalui pemanfaatan jaringan
distribusi elektronik (electronic delivery channel) secara optimal.
Permata Bank dalam menjalankan usahanya selalu menyesuaikan dengan kebijaksanaan Pemerintah, terutama
dalam mobilisasi dana masyarakat dan penyaluran kredit untuk sektor-sektor yang diprioritaskan bagi kelancaran
pembangunan.
Di samping itu, Permata Bank juga melakukan penyertaan dalam berbagai usaha, antara lain:
a. Di bidang Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
b. Di bidang Modal Ventura : PT Sarana Bali Ventura
c. Di bidang Komunikasi : PT Aplikanusa Lintasarta
d. Di bidang Investasi : PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia
e. Di bidang pembiayaan konsumen : PT Sahabat Finansial Keluarga
Di dalam pengembangan Pasar Modal selama 5 (lima) tahun terakhir (2020-2023), Permata Bank ikut berperan
aktif antara lain bertindak sebagai:
a. Wali Amanat pada:
1. Obligasi Berkelanjutan I Telkom Tahap I Tahun 2015
2. Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Tahap I Tahun 2020
3. Obligasi Berkelanjutan II Mayora Indah Tahap I Tahun 2020
4. Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2021
5. Obligasi Berkelanjutan II Protelindo Tahap II Tahun 2021
6. Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022
7. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022
333
Page 362
8. Obligasi Berkelanjutan II Mayora Indah Tahap II Tahun 2022
9. Obligasi Berkelanjutan III Protelindo Tahap II Tahun 2023
10. Obligasi Berkelanjutan III Protelindo Tahap III Tahun 2023
11. Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap I Tahun 2024
12. Obligasi Berkelanjutan IV Protelindo Tahap I Tahun 2024
13. Obligasi Berkelanjutan III Jaya Ancol Tahap I Tahun 2024
14. Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025
15. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025
16. Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II Tahun 2025
17. Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap III Tahun 2025
b. Bank Kustodian penyelenggara jasa penitipan Efek
c. Sub Registry penyelenggara jasa penitipan surat berharga yang diterbitkan Pemerintah
d. Bank Kustodian produk Reksadana jenis Saham, Pendapatan Tetap, Campuran, Terproteksi dan Penyertaan
Terbatas
e. Pemain aktif pada perdagangan Obligasi di pasar sekunder
Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian
ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan
dengan kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 berakhirnya tugas, kewajiban, dan
tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
1) Obligasi telah dilunasi baik jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali
Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran; atau
2) Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham; atau
3) Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
Obligasi; atau
4) Setelah diangkatnya wali amanat baru.
Penggantian Wali Amanat
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat bilamana terjadi salah satu dari sebab-
sebab sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap
telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi.;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; atau
j. Timbulnya hubungan kredit dan/atau pembiayaan antara Perseroan dan Wali Amanat yang melampaui
jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 22 April
2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
334
Page 363
Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Tabel berikut ini menerangkan ikhtisar data keuangan penting Permata Bank, laporan keuangan tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
dengan Opini Tanpa Pengecualian:
Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
Kas 1.686.358 1.661.729
Giro pada Bank Indonesia 6.897.204 8.205.594
Giro pada Bank-Bank Lain - bersih 4.612.276 2.944.477
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain - bersih 7.045.129 12.895.048
Aset Keuangan untuk Diperdagangkan 3.443.525 6.786.864
Efek-Efek yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali - bersih 920.042 2.145.738
Tagihan Akseptasi - bersih 4.995.443 5.442.970
Kredit yang Diberikan - bersih 152.111.121 143.859.070
Efek-Efek untuk Tujuan Investasi - bersih 74.007.105 64.197.891
Investasi pada Entitas Asosiasi - -
Pajak Dibayar Dimuka 519.707 522.257
Aset Tetap - bersih 3.718.975 3.556.898
Aset Tak Berwujud - bersih 1.368.228 1.282.172
Aset Pajak Tangguhan - bersih 1.832.318 1.989.274
Aset Lain-Lain - bersih 5.184.894 3.577.521
Jumlah Aset 268.342.325 259.067.503
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Segera 1.973.956 1.965.829
Simpanan dari Nasabah 193.025.578 185.843.453
Simpanan dari Bank-Bank Lain 4.312.962 4.429.571
Liabilitas Keuangan untuk Diperdagangkan 231.139 479.930
Utang Akseptasi 3.771.592 4.068.850
Utang Pajak 273.183 317.457
Utang atas Efek-Efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kem-
2.259.267 4.176.825
bali
Pinjaman yang Diterima 1.501 -
Beban Masih Harus Dibayar 1.901.605 2.035.239
Liabilitas Lain-Lain 2.674.619 1.692.806
Liabilitas Imbalan Pascakerja 662.729 549.118
Provisi 57.774 55.914
Utang Subordinasi - -
Surat Utang Subordinasi Modal Inti Tambahan Tier 1 11.348.406 10.849.329
Jumlah Liabilitas 222.494.311 216.464.321
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 4.855.313 4.855.313
Saham treasuri (6) (6)
Tambahan modal disetor - bersih 26.810.312 26.810.312
Cadangan nilai wajar bersih - efek-efek untuk tujuan inves-
502.033 (183.765)
tasi pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Bagian atas penghasilan komprehensif lain dari entitas
- -
asosiasi
Cadangan revaluasi aset tetap 2.540.367 2.465.312
Saldo laba 11.139.174 8.654.686
Cadangan kerugian kredit ekspektasian–efek-efek untuk
tujuan investasi pada nilai wajar melalui penghasilan kom- 821 1.330
prehensif lain
335
Page 364
Total Ekuitas Total 45.848.014 42.603.182
LIABILITAS DAN EKUITAS 268.342.325 259.067.503
Laporan Laba Rugi – Konsolidasi
(dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali data saham)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Pendapatan dan Beban Bunga Operasional
Pendapatan Bunga 14.791.507 14.959.489
Pendapatan syariah 2.243.457 2.253.550
Beban Bunga (6.019.109) (5.911.045)
Beban syariah (993.593) (1.078.897)
Pendapatan bunga dan syariah - bersih 10.022.262 10.223.097
Pendapatan provisi dan komisi - bersih 1.454.354 1.560.063
Pendapatan transaksi perdagangan - bersih 381.750 227.758
Bagian atas rugi bersih dari entitas asosiasi 509.028 (57.297)
Kerugian penjualan efek-efek untuk tujuan investasi - (23.516)
Pendapatan operasional lainnya 189.380 153.224
Jumlah 2.534.512 1.860.232
Jumlah pendapatan operasional 12.556.774 12.083.329
Kerugian penurunan nilai aset (1.772.904) (1.524.860)
Beban operasional lainnya:
– Beban umum dan administrasi (1.701.368) (1.858.139)
- Gaji dan tunjangan pengurus dan karyawan (3.446.920) (3.168.469)
- Lain-lain (1.004.575) (923.632)
Jumlah beban operasional lainnya (6.152.863) (5.950.240)
Jumlah beban operasional (7.925.767) (7.475.100)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 4.631.007 4.608.229
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Kini (1.072.987) (668.809)
Tangguhan 29.515 (372.901)
(1.043.472) (1.041.710)
LABA BERSIH 3.587.535 3.566.519
PENGHASILAN/(RUGI) KOMPREHENSIF LAIN, SETELAH PAJAK
PENGHASILAN:
Pos-pos yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Efek-efek untuk tujuan investasi pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain :
Perubahan nilai wajar bersih 1.388.256 (83.415)
Perubahan nilai wajar yang ditransfer ke laba rugi pada saat
(509.028) 57.297
penjualan - bersih
a. Cadangan kerugian kredit ekspektasian (509) (97)
b. Bagian atas penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi,
- (911)
setelah pajak
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang akan direklasifikasikan ke (193.430)
5.746
laba rugi
Jumlah yang akan direklasifikasikan ke laba rugi 685.289 (21.380)
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasti (31.629) (38.136)
Keuntungan revaluasi aset tetap Pajak penghasilan terkait pos-pos
6.959 8.390
yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Jumlah yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi 50.385 (29.746)
(RUGI)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN, SETELAH PAJAK PENG-
735.674 (51.126)
HASILAN
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 4.323.209 3.515.393
LABA BERSIH PER SAHAM DASAR DAN DILUSIAN (Rupiah penuh) 99 99
336
Page 365
Alamat Permata Bank adalah sebagai berikut :
PT Bank Permata Tbk.
WTC II, Lantai 27
Jl. Jend. Sudirman Kav 29 - 31, Jakarta 12920 – Indonesia
Telepon: (021) 523 7788
Website: www.permatabank.com
Up. Head, Securities Services
Email : Securities.Services@permatabank.co.id
Untuk Layanan Pengaduan Nasabah:
Permata Bank Tower III, Lantai 14
Jl. Mohammad Husni Thamrin Blok B1/1
Bintaro Sektor VII, Pondok Aren
Tangerang 15224
Telepon: (62-21) 7459744
Up. Securities & Agency Operations
Email : CustodyCS@permatabank.co.id
337
Page 366
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yuridiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan softcopy Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi melalui email, sebagaimana tercantum
dalam Bab XIII dari Prospektus ini. Setelah FPPO ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib
disampaikan kembali melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirim melalui jasa kurir kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat di-
batalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-keten-
tuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Obligasi
Masa Penawaran Obligasi dilaksanakan setiap hari kerja pada tanggal 2 Juli 2026 pukul 09.00 dan ditutup
pada tanggal 7 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari Pertama – 2 Juli 2026 09.00 WIB – 16.00 WIB
Hari Kedua – 3 Juli 2026 09.00 WIB – 16.00 WIB
Hari Ketiga – 6 Juli 2026 09.00 WIB – 16.00 WIB
Hari Keempat – 7 Juli 2026 09.00 WIB – 16.00 WIB
5. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obli-
gasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi pada Bab XIII
dengan prosedur sebagai berikut:
- Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
- Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
- Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Uang Pemesanan Ob-
ligasi (Refund) dengan format: Nama Bank<SPASI>No. Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh:
BCA 0123456789 Stephanus.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) asli yang telah diisi secara elektronik sesuai
dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangku-
tan; atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO
tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak
338
Page 367
yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan, pemesan, tidak dapat membatalkan pem-
belian Obligasi apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email
Penjamin Emisi Obligasi yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai
bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi terse-
but bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
7. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 8 Juli 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen
penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau
memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen
penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek
yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek
tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa
pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawa-
ran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penja-
tahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pe-
mesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lam-
bat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewaja-
ran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman
Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Pera-
turan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. Manajer Penjatahan
untuk Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pem-
bayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat meng-
ajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi. Selanjutnya
para Penjamin Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Ob-
ligasi selambatnya pada tanggal 9 Juli 2026 (in good fund) pukul 14.00 WIB ditujukan pada rekening di bawah
ini.
339
Page 368
Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi
Obligasi
PT Bank Central Asia Tbk
Cabang Thamrin
PT BCA Sekuritas
No. rekening: 2063361968
a/n : PT BCA Sekuritas
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cabang Bursa Efek Jakarta
PT BRI Danareksa Sekuritas
No. rekening: 0671.01.000692.30.1
a/n : PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Cabang Mega Kuningan
PT BNI Sekuritas
No. rekening: 0140034143
a/n : PT BNI Sekuritas
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Cabang Graha CIMB Niaga
PT CIMB Niaga Sekuritas
No. rekening: 800163442600
a/n : PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang Jakarta Sudirman
PT Mandiri Sekuritas
No. rekening: 1020005566028
a/n : PT Mandiri Sekuritas
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh Investor sehingga dana baru diterima pada Tanggal Pem-
bayaran, Penjamin Pelaksana Emisi memiliki hak untuk menerima ataupun menolak pemesanan tersebut.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatal-
kan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lam-
batnya pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 14.00. Seluruh dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:
Obligasi
PT Bank Central Asia Tbk
KCK Menara BCA
No. Rekening: 2050001540
a/n : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
9. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi tanggal 10 Juli 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk dis-
erahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistri-
busian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Ob-
ligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi
sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi
kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
340
Page 369
10. Pendaftaran Obligasi pada Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berda-
sarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-051/OBL/KSEI/0326 tanggal 27 Maret 2026, yang di-
tandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi
yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang di-
terbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diad-
ministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Pemegang Rekening sebagai tanda bukti pencatatan
Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perse-
roan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang
disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah
Pemegang Rekening yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan KTUR asli
yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obli-
gasi di Rekening Efek pada Hari Kerja ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R3). Terhitung sejak R3 sampai
dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak
dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada R3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama
setelah berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
A. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawa-
ran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan
sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3
(tiga) hari bursa berturut-turut;
b. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan ter-
hadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
c. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11; dan
2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
paling lambat satu hari kerjasetelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut
dalam media massa lainnya;
b. menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam poin 2) huruf a di atas;
341
Page 370
c. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 2) huruf a di atas kepada
OJK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang se-
dang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan
atau pembatalan tersebut.
B. Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf A di atas, dan
akan memulai kembali Masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
dalam huruf A poin 1) huruf a di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran
Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek
mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga
saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam huruf A poin 1) huruf a di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penun-
daan Masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa
Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebe-
lum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat
kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya;
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf B poin 1) di atas
kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum maka:
a. Apabila uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penja-
min Pelaksana Emisi Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut, atau paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut;
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar
1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi, untuk tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan sejak
hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya/pembatalan Penawaran Umum yang dihitung secara harian;
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pem-
batalan Penawaran Umum tersebut, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obli-
gasi tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi;
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek,
berlaku ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas. Namun apabila
uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan, yang pengembalian pembayarannya dilakukan melalui KSEI. Dengan demikian
Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari
segala tanggung jawabnya.
13. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
342
Page 371
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dalam bentuk softcopy melalui email atau dalam bentuk
hardcopy pada tanggal 2 Juli 2026 jam 09.00 WIB sampai dengan tanggal 7 Juli 2026 jam 16.00 WIB di kantor
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor Sudirman Plaza, Indofood Tower Lantai 16
Jl. MH Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 10310 Jakarta Selatan 12910
Telepon: (021) 2358 7222 Telepon: (021) 2554 3946
Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300 Faksimile: -
Email: dcm@bcasekuritas.co.id Email: dcm@bnisekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Gedung BRI II Lt. 23 Graha CIMB Niaga Lantai 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta 10210 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 5084 7847
Faksimile: (021) 2520 990 Faksimile: -
Email: Email: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT Mandiri Sekuritas
Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 526 3445
Faksimile: (021) 527 5701
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
343
Page 372
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
344
Page 373
No.Ref.: 0254/PSH/MP/IS/FR/GF/HA/ar/6/2026 Jakarta, 29 Juni 2026
Kepada:
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
Jl. Tanjung Karang No.11
Desa Kulon Jati, Kecamatan Jati
Kabupaten Kudus 59347
Provinsi Jawa Tengah
Indonesia
U.p.: Yth. Direksi
Perihal: Pendapat Segi Hukum atas PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026
Dengan hormat,
Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”),
yang berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K.H. Mas Mansyur Kav.126, Jakarta 10220, yang
teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi Penunjang
Pasar Modal dengan nomor pendaftaran STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023, tanggal 5 Mei 2023, atas
nama Iwan Setiawan, yang telah terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor
Keuangan (“HKHSK”, dahulu Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal disingkat “HKHPM”)
dengan nomor anggota 200924, yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2028, telah ditunjuk
dan diminta oleh PT Profesional Telekomunfikasi Indonesia, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Kabupaten Kudus (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”), dengan surat
Perseroan No.003/CS-OBL/PTI/III/26 tanggal 10 Maret 2026 perihal Penunjukan Selaku Konsultan
Hukum, termasuk untuk: (i) melakukan uji tuntas terhadap aspek hukum atau legal due diligence
(selanjutnya disebut sebagai "Uji Tuntas Aspek Hukum" atau “UTAH”) atas Perseroan, (ii)
menyiapkan, membuat dan menyampaikan laporan hasil Uji Tuntas Aspek Hukum (selanjutnya
berikut seluruh lampirannya disebut sebagai “Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum” atau
“LHUTAH”), serta (iii) memberikan pendapat segi hukum (selanjutnya disebut sebagai
“Pendapat Segi Hukum” atau “PSH”), sesuai dengan (i) Peraturan OJK No. /POJK. / 01
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.7/2017”), (ii) Peraturan OJK
No.36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk (“Peraturan OJK No.36/2014”), dan (iii) Keputusan HKHPM
No.Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021, tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus
2018, tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (dengan pergantian
nama dari HKHPM menjadi HKHSK, sekarang selanjutnya disebut sebagai “Standar Profesi
HKHSK”), sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penawaran dan penjualan
kepada masyarakat melalui penawaran umum obligasi dengan jumlah pokok sebanyak-
banyaknya sebesar Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun Rupiah) (“Obligasi”, dan
penawaran umum Obligasi selanjutnya disebut sebagai “Penawaran Umum Obligasi V”).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi V, pada tahap I, Perseroan berencana untuk
menawarkan dan menerbitkan obligasi dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp .000.000.0000.000,00 (tiga triliun Rupiah) (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun
2026”).
1
Page 374
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 selanjutnya disebut sebagai
“Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026”. Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi,
dimana sebesar Rp922.360.000.000,- (sembilan ratus dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh
juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 4
(empat) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp848.690.000.000,00 (delapan ratus empat puluh delapan miliar
enam ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A
adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Sebesar Rp3.150.000.000,00 (tiga miliar seratus lima puluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Sebesar Rp20.320.000.000,00 (dua puluh miliar tiga ratus dua puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri D : Sebesar Rp50.200.000.000,00 (lima puluh miliar dua ratus juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,05% (delapan koma nol lima persen)
per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri D adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.077.640.000.000,-
(dua triliun tujuh puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 10
Oktober 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
adalah pada tanggal 20 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, 10 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B, 10 Juli
2029 untuk Obligasi Seri C, dan tanggal 10 Juli 2031 untuk Obligasi Seri D.
Berdasarkan prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 0 (“Prospektus”), Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini), serta sebagaimana diperkuat dengan pernyataan
tertulis Direksi Perseroan tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan Perseroan”), Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) oleh
PT BCA Sekuritas (pihak yang terafiliasi dengan Perseroan), PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana dan
Penjamin Emisi Obligasi (untuk selanjutnya disebut sebagai “Penjamin Pelaksana dan
Penjamin Emisi Obligasi”), yang bagian dari masing-masing Penjamin Pelaksana dan Penjamin
Emisi Obligasi akan disebutkan dalam PPE Obligasi (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
2
Page 375
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026, Perseroan
dan Penjamin Pelaksana dan Penjamin Emisi Obligasi telah menandatangani Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 No. 233, tanggal 27 Maret 2026
sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta Perubahan III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 No. 364 tanggal 24
Juni 2026, seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Jakarta (“PPE Obligasi”).
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 akan dicatatkan dan oleh karenanya akan dapat
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Perseroan telah mendapatkan persetujuan
prinsip dari BEI berdasarkan Surat BEI No. S-05904/BEI.PP2/05-2026 tanggal 20 Mei 2026
perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026, Perseroan telah
menunjuk PT Bank Permata Tbk. ("Bank Permata") sebagai Wali Amanat dan sehubungan
dengan hal tersebut antara Perseroan dan Bank Permata telah ditandatangani Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 No. 231, tanggal 27
Maret 2026, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta Perubahan III dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkalanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026
No. 362 tanggal 24 Juni 2026, seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Jakarta (“PWA Obligasi”).
Berdasarkan Prospektus, berikut adalah Rencana Penggunaan Dana sehubungan denganwaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I (“Rencana Penggunaan
Dana”):
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Protelindo Tahap I yang akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebanyak-
banyaknya sebesar Rp922.360.000.000,- (sembilan ratus dua puluh dua miliar tiga ratus enam
puluh juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk pembayaran
sebagian dan/atau seluruh pokok utang bank Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebesar Rp143.000.000.000,00 (seratus empat puluh tiga miliar Rupiah) untuk pembayaran
sebagian pokok utang ke PT Bank CIMB Niaga, Tbk. dengan rincian sebagai berikut:
Subjek Keterangan
Nama Bank : PT Bank CIMB Niaga, Tbk. (“CIMB”)
Perjanjian pinjaman beserta : Akta Perjanjian Kredit No. 21 tertanggal 8
perubahan terakhir Desember 2021 sebagaimana diubah terakhir
kali dengan Perubahan Perjanjian Kredit
tertanggal 7 Mei 2026
Bentuk Fasilitas : Fasilitas Berjangka
Jumlah Fasilitas : Rp1.500.000.000.000,00
Tingkat Suku Bunga : sebagaimana disepakati oleh para pihak
Jatuh Tempo Pembayaran : 60 (enam puluh) Bulan sejak tanggal penarikan
pertama sesuai dengan permohonan penggunaan
Tujuan Penggunaan Dana : Untuk tujuan umum perusahaan (general
Pinjaman Berdasarkan Perjanjian corporate purpose) dan pembiayaan kembali
Pinjaman pinjaman talangan (bridging loan)
Realisasi Penggunaan Dana : Untuk tujuan umum perusahaan (general
Pinjaman corporate purposes) berupa pembayaran
3
Page 376
Subjek Keterangan
sebagian atas masing-masing utang Perseroan
yang timbul dari perjanjian kredit yang telah ada
sebelumnya, yaitu perjanjian pinjaman kepada
(i) Bank MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta melalui
Perjanjian Fasilitas tertanggal 16 September
2021 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu),
(ii) Bank HSBC melalui Perjanjian Fasilitas
tertanggal 16 September 2021 (sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu), (iii) Bank Mizuho
melalui Perjanjian Fasilitas Kredit tertanggal 16
September 2021 (sebagaimana diubah dari
waktu ke waktu), (iv) Bank Maybank melalui
Perjanjian Kredit tertanggal 16 September 2021
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu), dan
(v) Bank BNI melalui Akta Perjanjian Kredit No.
138 tertanggal 16 September 2021 (sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu).
Saldo Utang Perseroan pada : Rp1.500.000.000.000,00
tanggal 24 Juni 2026
Rencana Pembayaran Sebagian : Rp143.000.000.000,00
Pokok Utang Perseroan
Tanggal Rencana Pembayaran : 13 Juli 2026
Sebagian Pokok Utang Perseroan
Sisa Saldo Utang Perseroan : Rp1.357.000.000.000,00
Setelah Pembayaran
Jaminan Kebendaan : Tidak ada (clean basis)
Prosedur Pembayaran Lebih : - Perseroan wajib menyampaikan surat
Awal pemberitahuan pembayaran lebih awal
secara sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima)
Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran yang
dimaksud (atau jangka waktu yang lebih
pendek sebagaimana mungkin disepakati
oleh Bank); dan
- Pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut
atau diubah oleh Perseroan.
2. Sebesar Rp770.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh miliar Rupiah) untuk pembayaran
seluruh pokok utang yang digunakan oleh Perseroan ke PT Bank OCBC NISP Tbk dengan
rincian sebagai berikut:
Subjek Keterangan
Nama Bank : PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”)
Perjanjian pinjaman beserta : Perjanjian Fasilitas Pinjaman Bergulir (Demand
perubahan terakhir Loan) Nomor: 118/ILS-JKT/PK/IV/2025
tertanggal 22 April 2025 sebagaimana terakhir
diubah melalui Perubahan Pertama atas
Perjanjian Fasilitas Pinjaman Bergulir (Demand
Loan) tanggal No. 134/ILS-JKT/PK/IV/2026
4
Page 377
Subjek Keterangan
tertanggal 22 April 2026.
Bentuk Fasilitas : Pinjaman Bergulir
Jumlah Fasilitas : Rp1.000.000.000.000,00
Tingkat Suku Bunga : Sebagaimana disepakati oleh para pihak.
Jatuh Tempo Pembayaran : 1 (satu) tahun sejak tanggal perubahan pertama
atau selambat-lambatnya sampai dengan tanggal
22 April 2027.
Penggunaan Dana Pinjaman : Pembiayaan kebutuhan korporasi umum debitur.
Realisasi Penggunaan Dana : Untuk tujuan kebutuhan korporasi umum
Pinjaman perusahaan berupa pembiayaan kembali atas
sebagaian pinjaman yang telah ada yaitu (i)
perjanjian pinjaman kepada Bank MUFG Bank.,
Ltd., Cabang Jakarta melalui Perubahan dan
Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas
tertanggal 12 Agustus 2024 (sebagaimana diubah
dari waktu ke waktu), (ii) Bank CIMB melalui
Akta Perjanjian Kredit No. 07 tertanggal 9
Desember 2024 (sebagaimana diubah dari waktu
ke waktu) dan (iii) JPMorgan Chase Bank, N.A.,
Cabang Jakarta melalui Surat Perjanjian
Penawaran Fasilitas-Fasilitas Perbankan Tanpa
Komitmen tanggal 20 April 2018 (sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu).
Saldo Utang Perseroan pada : Rp770.000.000.000,00
tanggal 24 Juni 2026
Rencana Pelunasan Utang : Rp770.000.000.000,00
Perseroan
Tanggal Rencana Pelunasan : 13 Juli 2026
Utang Perseroan
Sisa Saldo Utang Perseroan : Rp0,00
Setelah Pembayaran
Jaminan Kebendaan : Tidak ada (clean basis)
Prosedur Pembayaran Lebih : - Perseroan wajib menyampaikan surat
Awal pemberitahuan pembayaran lebih awal
secara sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima)
Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran yang
dimaksud (atau jangka waktu yang lebih
pendek sebagaimana mungkin disepakati
oleh Bank); dan
- Pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut
atau diubah oleh Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I
ini tidak mencukupi, maka pembayaran bunga dan kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan dan/atau perjanjian pinjaman dari pihak ketiga.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Protelindo Tahap I yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
maupun dengan kesanggupan terbaik (best effort) adalah sebanyak-banyaknya sebesar
5
Page 378
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), setelah dikurangi biaya biaya emisi akan
dipergunakan untuk pembayaran sebagian dan/atau seluruh pokok utang bank Perseroan,
dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.269.038.187.771,00 (satu triliun dua ratus enam puluh
sembilan miliar tiga puluh delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh
puluh satu Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok utang ke PT Bank Negara Indonesia
(Persero), Tbk. dengan rincian sebagai berikut:
Subjek Keterangan
Nama Bank : PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. (“BNI”)
Perjanjian pinjaman beserta : Akta Perjanjian Kredit No. 138 tertanggal 16
perubahan terakhir September 2021 sebagaimana diubah terakhir
dengan Perjanjian Perubahan ke-VI atas
Perjanjian Kredit tertanggal 1 Desember 2025
Bentuk Fasilitas : Fasilitas Berjangka
Jumlah Fasilitas : Rp3.000.000.000.000,00
Tingkat Suku Bunga : Sebagaimana disepakati oleh para pihak
Jatuh Tempo Pembayaran : 14 Desember 2026
Tujuan Penggunaan Dana : Sesuai dengan Perjanjian Pinjaman yaitu untuk
Pinjaman Berdasarkan Perjanjian pembiayaan kebutuhan capital expenditure
Pinjaman (Capex) perusahaan dan pendanaan perusahaan
(general corporate purpose)
Realisasi Penggunaan Dana : Untuk pendanaan perusahaan secara umum
Pinjaman (general corporate purposes) berupa pembayaran
pinjaman fasilitas Bank yang telah ada
sebelumnya yaitu kepada (i) Bank Mandiri sesuai
Perjanjian Perubahan tanggal 10 September 2018
sehubungan dengan Perjanjian Kredit Pinjaman
Transaksi Khusus tertanggal 20 Juni 2017
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu), (ii)
Bank Mandiri melalui Perjanjian Pinjaman
Berjangka, Akta No. 06 tanggal 16 September
2021 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu),
(iii) Bank Mizuho sesuai Perjanjian Fasilitas
Kredit tertanggal 16 September 2021
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu),
berikut seluruh bunga atas fasilitas tersebut dan
(iv) sisanya untuk pendanaan capital expenditure
(capex) perusahaan berupa pembayaran vendor
(pihak ketiga) dan pembelian aset menara dan
sewa lahan dari PT Komet Infra Nusantara
(entitas anak Perseroan).
Saldo Utang Perseroan pada : Rp2.500.000.000.000,00
tanggal 24 Juni 2026
Rencana Pembayaran Sebagian : Rp1.269.038.187.771,00
Pokok Utang Perseroan
Tanggal Rencana Pembayaran : 13 Juli 2026
Sebagian Pokok Utang Perseroan
Sisa Saldo Utang Perseroan : Sekurang-kurangnya sebesar
Setelah Pembayaran Rp1.730.961.812.229,00
6
Page 379
Jaminan Kebendaan : Tidak ada (clean basis)
Prosedur Pembayaran Lebih : - Perseroan wajib menyampaikan surat
Awal pemberitahuan pembayaran lebih awal
secara sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima)
Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran yang
dimaksud (atau jangka waktu yang lebih
pendek sebagaimana mungkin disepakati
oleh Bank); dan
- Pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut
atau diubah oleh Perseroan.
2. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp355.200.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima miliar dua
ratus juta Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok utang ke PT Bank CIMB Niaga, Tbk.
dengan rincian sebagai berikut:
Subjek Keterangan
Nama Bank : PT Bank CIMB Niaga, Tbk. (“CIMB”)
Perjanjian pinjaman beserta : Akta Perjanjian Kredit No. 21 tertanggal 8
perubahan terakhir Desember 2021 sebagaimana diubah terakhir
kali dengan Perubahan Perjanjian Kredit
tertanggal 7 Mei 2026
Bentuk Fasilitas : Fasilitas Berjangka
Jumlah Fasilitas : Rp1.500.000.000.000,00
Tingkat Suku Bunga : sebagaimana disepakati oleh para pihak
Jatuh Tempo Pembayaran : 60 (enam puluh) Bulan sejak tanggal penarikan
pertama sesuai dengan permohonan penggunaan
Tujuan Penggunaan Dana : Untuk tujuan umum perusahaan (general
Pinjaman Berdasarkan Perjanjian corporate purpose) dan pembiayaan kembali
Pinjaman pinjaman talangan (bridging loan)
Realisasi Penggunaan Dana : Untuk tujuan umum perusahaan (general
Pinjaman corporate purposes) berupa pembayaran
sebagian atas masing-masing utang Perseroan
yang timbul dari perjanjian kredit yang telah ada
sebelumnya, yaitu perjanjian pinjaman kepada
(i) Bank MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta melalui
Perjanjian Fasilitas tertanggal 16 September
2021 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu),
(ii) Bank HSBC melalui Perjanjian Fasilitas
tertanggal 16 September 2021 (sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu), (iii) Bank Mizuho
melalui Perjanjian Fasilitas Kredit tertanggal 16
September 2021 (sebagaimana diubah dari
waktu ke waktu), (iv) Bank Maybank melalui
Perjanjian Kredit tertanggal 16 September 2021
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu), dan
(v) Bank BNI melalui Akta Perjanjian Kredit No.
138 tertanggal 16 September 2021 (sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu).
Saldo Utang Perseroan pada : Rp1.500.000.000.000,00
7
Page 380
tanggal 24 Juni 2026
Rencana Pembayaran Sebagian : Rp212.200.000.000,00
Pokok Utang Perseroan setelah
dikurangi jumlah obligasi full
commitment
Tanggal Rencana Pembayaran : 13 Juli 2026
Sebagian Pokok Utang Perseroan
Sisa Saldo Utang Perseroan : Sekurang-kurangnya sebesar
Setelah Pembayaran full Rp1.144.800.000.000,00
commitment dan best effort
Jaminan Kebendaan : Tidak ada (clean basis)
Prosedur Pembayaran Lebih : - Perseroan wajib menyampaikan surat
Awal pemberitahuan pembayaran lebih awal
secara sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima)
Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran yang
dimaksud (atau jangka waktu yang lebih
pendek sebagaimana mungkin disepakati
oleh Bank); dan
- Pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut
atau diubah oleh Perseroan.
3. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar Rupiah) untuk
pembayaran sebagian pokok utang ke PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. dengan rincian
sebagai berikut:
Subjek Keterangan
Nama Bank : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. (“Mandiri”)
Perjanjian pinjaman beserta : Akta Perjanjian Kredit No. 1 tertanggal 8 Maret
perubahan terakhir 2024 sebagaimana diubah dengan Addendum II
tertanggal 13 Mei 2026
Bentuk Fasilitas : Fasilitas Berjangka
Jumlah Fasilitas : Rp2.400.000.000.000,00
Tingkat Suku Bunga : Sebagaimana disepakati oleh para pihak
Jatuh Tempo Pembayaran : 3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan
atau tanggal 7 Maret 2027
Tujuan Penggunaan Dana : General corporate purpose termasuk namun tidak
Pinjaman Berdasarkan Perjanjian terbatas pada pembiayaan kembali obligasi dan
Pinjaman pinjaman bank lainnya.
Realisasi Penggunaan Dana : Untuk pembayaran kewajiban Perseroan yang
Pinjaman timbul dari penerbitan obligasi yang telah ada
sebelumnya, yaitu Obligasi Berkelanjutan III
Protelindo Tahap II Tahun 2023 (Seri A).
Saldo Utang Perseroan pada : Rp2.400.000.000.000,00
tanggal 24 Juni 2026
Rencana Pembayaran Sebagian : Rp90.000.000.000,00
Pokok Utang Perseroan
Tanggal Rencana Pembayaran : 13 Juli 2026
8
Page 381
Sebagian Pokok Utang Perseroan
Sisa Saldo Utang Perseroan : Sekurang-kurangnya sebesar
Setelah Pembayaran Rp2.310.000.000.000,00
Jaminan Kebendaan : Tidak ada (clean basis)
Prosedur Pembayaran Lebih : - Perseroan wajib menyampaikan surat
Awal pemberitahuan pembayaran lebih awal
secara sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima)
Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran yang
dimaksud (atau jangka waktu yang lebih
pendek sebagaimana mungkin disepakati
oleh Bank); dan
- Pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut
atau diubah oleh Perseroan.
4. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp503.000.000.000,00 (lima ratus tiga miliar Rupiah) untuk
pembayaran seluruh pokok utang yang digunakan oleh Perseroan ke Bank MUFG Ltd., Cabang
Jakarta. dengan rincian sebagai berikut:
Subjek Keterangan
Nama Bank : Bank MUFG Ltd., Cabang Jakarta (“MUFG”)
Perjanjian pinjaman beserta : Perjanjian Kredit Pinjaman Bergulir tertanggal 28
perubahan terakhir Februari 2017, sebagaimana diubah dan
dinyatakan kembali berdasarkan Perubahan dan
Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas
tertanggal 12 Agustus 2024 dan sebagaimana
telah diubah dari waktu ke waktu, terakhir
berdasarkan Perjanjian Perubahan tertanggal 19
Desember 2025.
Bentuk Fasilitas : Pinjaman Berulang
Jumlah Fasilitas : Rp2.500.000.000.000,00
Tingkat Suku Bunga : Sebagaimana disepakati oleh para pihak.
Jatuh Tempo Pembayaran : 31 Desember 2026
Penggunaan Dana Pinjaman : Pembiayaan keperluan debitur secara umum
termasuk namun tidak terbatas pada membiayai
modal kerja dan pembiayaan kembali.
Realisasi Penggunaan Dana : Untuk pembiayaan kembali atas seluruh fasilitas
Pinjaman yang telah ada yaitu Perjanjian Kredit tertanggal
23 Februari 2021 sebagaimana terakhir diubah
melalui Perubahan Ketiga atas Perjanjian Kredit
Nomor: 1174/08/2025 tertanggal 6 Agustus
2025 antara Perseroan dan PT Bank UOB
Indonesia.
Saldo Utang Perseroan pada : Rp503.000.000.000,00
tanggal 24 Juni 2026
Rencana Pelunasan Utang : Rp503.000.000.000,00
Perseroan
Tanggal Rencana Pelunasan : 13 Juli 2026
Utang Perseroan
Sisa Saldo Utang Perseroan : Sekurang-kurangnya sebesar Rp0,00
Setelah Pembayaran
Jaminan Kebendaan : Tidak ada (clean basis)
9
Page 382
Prosedur Pembayaran Lebih : - Perseroan wajib menyampaikan surat
Awal pemberitahuan pembayaran lebih awal
secara sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima)
Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran yang
dimaksud (atau jangka waktu yang lebih
pendek sebagaimana mungkin disepakati
oleh Bank); dan
- Pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut
atau diubah oleh Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I
ini tidak mencukupi, maka pembayaran bunga dan kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan dan/atau perjanjian pinjaman dari pihak ketiga.
Berdasarkan Prospektus, Perseroan merencanakan bahwa dana yang diperoleh dari penerbitan
Obligasi pada tahap-tahap selanjutnya dapat digunakan untuk:
1. Pelunasan kewajiban pembayaran oleh Perseroan (baik sebagian atau seluruh jumlah pokok
terutang) yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan Perseroan.
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, sebagian kewajiban pembayaran Perseroan
per 24 Juni 2026 (dengan memperhitungkan total pinjaman bank dan obligasi yang dapat
dilunasi dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo
Tahap I adalah sekitar Rp25.568.479.560.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah
Sisa Pinjaman
Nilai Pokok
Tanggal setelah Prosedur
Perjanjian Pemberi Fasilitas dan Tujuan Terutang
No Jatuh Pembayaran Pembayaran Lebih
Pinjaman Pinjaman Tingkat Pinjaman (Per Tanggal
Tempo (Jika Dilunasi Awal
Suku Bunga 24 Juni
Seluruhnya)
2026)
1. Perjanjian PT Bank Nilai Pelunasan 27 Rp1.000.000. Rp0 - Perseroan wajib
Fasilitas Central Asia Fasilitas: Pinjaman Oktober 000.000 menyampaikan
tertanggal 21 Tbk Rp1.000.000. Fasilitas E, 2026 surat
Desember 2016 000.000,- sehubungan pemberitahuan
sebagaimana dengan pembayaran lebih
terakhir diubah Tingkat suku reprofiling awal secara
melalui bunga: pinjaman sukarela
Perubahan Sebagaimana sekurang-
Kesembilanbela kesepakatan kurangnya 5
s atas Perjanjian Para Pihak (lima) Hari Kerja
Fasilitas tanggal sebelum tanggal
18 Desember pembayaran yang
2025 dimaksud (atau
jangka waktu
(Perjanjian yang lebih
Berjangka pendek
Fasilitas F) sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahuan
tersebut tidak
dapat dicabut
atau diubah oleh
Perseroan.
10
Page 383
Jumlah
Sisa Pinjaman
Nilai Pokok
Tanggal setelah Prosedur
Perjanjian Pemberi Fasilitas dan Tujuan Terutang
No Jatuh Pembayaran Pembayaran Lebih
Pinjaman Pinjaman Tingkat Pinjaman (Per Tanggal
Tempo (Jika Dilunasi Awal
Suku Bunga 24 Juni
Seluruhnya)
2026)
2. Perjanjian PT Bank Nilai Tujuan 20 Rp1.000.000. Rp0 - Perseroan wajib
Fasilitas Central Asia Fasilitas: umum Desember 000.000 menyampaikan
tertanggal 21 Tbk Rp1.000.000. modal kerja 2026 surat
Desember 2016 000.000,- perusahaan pemberitahuan
sebagaimana pembayaran lebih
terakhir diubah Tingkat suku awal secara
melalui bunga: sukarela
Perubahan Sebagaimana sekurang-
Kesembilanbela kesepakatan kurangnya 5
s atas Perjanjian Para Pihak (lima) Hari Kerja
Fasilitas tanggal sebelum tanggal
18 Desember pembayaran yang
2025 dimaksud (atau
jangka waktu
(Perjanjian yang lebih
Berjangka pendek
Fasilitas H) sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahuan
tersebut tidak
dapat dicabut
atau diubah oleh
Perseroan.
3. Akta Perjanjian PT Bank Nilai Pembiayaan 14 Rp2.500.000. Rp0 - Perseroan wajib
Kredit No. 138 Negara Fasilitas: kebutuhan Desember 000.000,00 menyampaikan
tertanggal 16 Indonesia Rp3.000.000. capital 2026 surat
September 2021 (Persero) 000.000,- expenditure pemberitahuan
sebagaimana Tbk (capex) pembayaran lebih
terakhir diubah Tingkat suku perusahaan awal secara
dengan bunga: dan sukarela
Perjanjian Sebagaimana pendanaan sekurang-
Perubahan ke- kesepakatan perusahaan kurangnya 5
VI atas Para Pihak (General (lima) Hari Kerja
Perjanjian Corporate sebelum tanggal
Kredit Purpose) pembayaran yang
tertanggal 1 dimaksud (atau
Desember 2025 jangka waktu
yang lebih
(Perjanjian pendek
Berjangka/ sebagaimana
Term Loan mungkin
2021) disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahuan
tersebut tidak
dapat dicabut
atau diubah oleh
Perseroan.
4. Akta Perjanjian PT Bank Nilai Pembiayaan 9 Juni Rp1.000.000. Rp0 - Perseroan wajib
Kredit No. 7 Negara Fasilitas: kebutuhan 2027 000.000,- menyampaikan
tertanggal 9 Juni Indonesia Rp1.000.000. capital surat
2022 (Persero) 000.000,- expenditure pemberitahuan
sebagaimana Tbk (capex) pembayaran
diubah terakhir Tingkat suku perusahaan lebih awal secara
dengan bunga: dan sukarela
Perjanjian Sebagaimana pendanaan sekurang-
Perubahan ke- kesepakatan perusahaan kurangnya 5
VI atas Para Pihak (General (lima) Hari Kerja
Perjanjian Corporate sebelum tanggal
Kredit Purpose). pembayaran yang
tertanggal 1 dimaksud (atau
Desember 2025 jangka waktu
yang lebih
(Perjanjian pendek
Berjangka) sebagaimana
11
Page 384
Jumlah
Sisa Pinjaman
Nilai Pokok
Tanggal setelah Prosedur
Perjanjian Pemberi Fasilitas dan Tujuan Terutang
No Jatuh Pembayaran Pembayaran Lebih
Pinjaman Pinjaman Tingkat Pinjaman (Per Tanggal
Tempo (Jika Dilunasi Awal
Suku Bunga 24 Juni
Seluruhnya)
2026)
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahuan
tersebut tidak
dapat dicabut
atau diubah oleh
Perseroan.
5. Akta Perjanjian PT Bank Nilai Untuk 28 Juli Rp500.000.00 Rp0 - Perseroan wajib
Kredit No. 29 Negara Fasilitas: pembiayaan 2029 0.000,- menyampaikan
tertanggal 29 Indonesia Rp3.000.000. kebutuhan surat
Juli 2024 (Persero) 000.000,- capex pemberitahuan
sebagaimana Tbk perusahaan pembayaran
terakhir diubah Tingkat suku dan lebih awal secara
dengan bunga: pendanaan sukarela
Perjanjian Sebagaimana perusahaan. sekurang-
Perubahan ke- I kesepakatan kurangnya 5
atas Perjanjian Para Pihak (lima) Hari Kerja
Kredit sebelum tanggal
tertanggal 20 pembayaran yang
November 2024 dimaksud (atau
jangka waktu
(Perjanjian yang lebih
Berjangka) pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahuan
tersebut tidak
dapat dicabut
atau diubah oleh
Perseroan.
6. Akta Perjanjian PT Bank Nilai tujuan 10 Rp1.500.000. Rp0 - Perseroan wajib
Kredit No. 21 CIMB Niaga Fasilitas: umum Desember 000.000,- menyampaikan
tertanggal 8 Tbk Rp1.500.000. perusahaan 2026 surat
Desember 2021 000.000,- (general pemberitahuan
sebagaimana corporate pembayaran
diubah terakhir Tingkat suku purpose) lebih awal secara
kali dengan bunga: dan sukarela
Perubahan Sebagaimana pembiayaan sekurang-
Perjanjian kesepakatan kembali kurangnya 5
Kredit Para Pihak pinjaman (lima) Hari Kerja
tertanggal 7 Mei talangan sebelum tanggal
2026 (bridging pembayaran yang
loan) dimaksud (atau
(Perjanjian jangka waktu
Berjangka) yang lebih
pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahuan
tersebut tidak
dapat dicabut
atau diubah oleh
Perseroan.
7. Perjanjian PT Bank Nilai Melakukan 2 Oktober Rp1.600.000. Rp0 - Perseroan wajib
Fasilitas No. HSBC Fasilitas: pembiayaan 2028 000.000,- menyampaikan
JAK/212414/C/ Indonesia Rp1.600.000. kembali dari surat
240304 000.000,00 Fasilitas pemberitahuan
tertanggal 1 Term Loan pembayaran
April 2024 Tingkat suku Dual lebih awal secara
sebagaimana bunga: Tranche sukarela
terakhir diubah yang telah sekurang-
melalui ada 3 (tiga) kurangnya 5
12
Page 385
Jumlah
Sisa Pinjaman
Nilai Pokok
Tanggal setelah Prosedur
Perjanjian Pemberi Fasilitas dan Tujuan Terutang
No Jatuh Pembayaran Pembayaran Lebih
Pinjaman Pinjaman Tingkat Pinjaman (Per Tanggal
Tempo (Jika Dilunasi Awal
Suku Bunga 24 Juni
Seluruhnya)
2026)
Perjanjian Sebagaimana tahun dan 6 (lima) Hari Kerja
Perubahan 1 kesepakatan (enam) sebelum tanggal
tertanggal 12 Para Pihak tahun pembayaran yang
Desember 2025 sejumlah dimaksud (atau
Rp2.600.00 jangka waktu
(Perjanjian 0.000.000 yang lebih
Berjangka) yang jatuh pendek
tempo pada sebagaimana
bulan Juni mungkin
2025 dan disepakati oleh
Juni 2028. Bank); dan
- Pemberitahuan
tersebut tidak
dapat dicabut
atau diubah oleh
Perseroan.
8. Perjanjian JPMorgan Nilai Keperluan 31 Maret USD20.000.0 Rp0 - Perseroan wajib
Fasilitas tanggal Chase Bank, Fasilitas: pembiayaan 2028 00,- menyampaikan
29 Maret 2022 N.A., Jakarta USD20.000.0 kembali (ekuivalen surat
sebagaimana Branch 00,- utang yang Rp357.360.00 pemberitahuan
terakhir diubah ada 0.000,-) pembayaran
melalui Tingkat suku sehubungan lebih awal secara
Perjanjian bunga: dengan sukarela
Perubahan Sebagaimana akuisisi STP sekurang-
tertanggal 26 kesepakatan dan kurangnya 5
Mei 2026 Para Pihak keperluan (lima) Hari Kerja
umum sebelum tanggal
(Perjanjian Perseroan. pembayaran yang
Berjangka) dimaksud (atau
jangka waktu
yang lebih
pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahuan
tersebut tidak
dapat dicabut
atau diubah oleh
Perseroan.
9. Perjanjian JPMorgan Nilai Keperluan 31 Maret USD20.000.0 Rp0 - Perseroan wajib
Fasilitas tanggal Chase Bank, Fasilitas: pembiayaan 2028 00,- menyampaikan
29 Maret 2022 N.A., Jakarta USD20.000.0 kembali (ekuivalen surat
sebagaimana Branch 00,- utang yang Rp357.360.00 pemberitahuan
terakhir diubah Tingkat suku ada 0.000,-) pembayaran
melalui bunga: sehubungan lebih awal secara
Perjanjian Sebagaimana dengan sukarela
Perubahan kesepakatan akuisisi STP sekurang-
tertanggal 26 Para Pihak dan kurangnya 5
Mei 2026 keperluan (lima) Hari Kerja
umum sebelum tanggal
(Perjanjian Perseroan. pembayaran yang
Berjangka) dimaksud (atau
jangka waktu
yang lebih
pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahuan
tersebut tidak
dapat dicabut
atau diubah oleh
Perseroan.
13
Page 386
Jumlah
Sisa Pinjaman
Nilai Pokok
Tanggal setelah Prosedur
Perjanjian Pemberi Fasilitas dan Tujuan Terutang
No Jatuh Pembayaran Pembayaran Lebih
Pinjaman Pinjaman Tingkat Pinjaman (Per Tanggal
Tempo (Jika Dilunasi Awal
Suku Bunga 24 Juni
Seluruhnya)
2026)
10. Akta Perjanjian PT Bank Nilai General 7 Maret Rp2.400.000. Rp0 - Perseroan wajib
Kredit No. 1 Mandiri Fasilitas: Corporate 2027 000.000,- menyampaikan
tertanggal 8 (Persero) Rp2.400.000. Purpose surat
Maret 2024 Tbk 000.000,- termasuk pemberitahuan
sebagaimana namun pembayaran
diubah dengan Tingkat suku tidak lebih awal secara
Addendum II bunga: terbatas sukarela
tertanggal 13 Sebagaimana pada sekurang-
Mei 2026 kesepakatan pembiayaan kurangnya 5
Para Pihak kembali (lima) Hari Kerja
(Perjanjian obligasi dan sebelum tanggal
Berjangka) pinjaman pembayaran yang
bank dimaksud (atau
lainnya jangka waktu
yang lebih
pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahuan
tersebut tidak
dapat dicabut
atau diubah oleh
Perseroan.
11. Akta Perjanjian PT Bank Nilai General 1 April Rp2.100.000. Rp0 - Perseroan wajib
Kredit No. 1 Mandiri Fasilitas: Corporate 2027 000.000,- menyampaikan
tertanggal 2 (Persero) Rp2.600.000. Purposes surat
April 2024 Tbk 000.000,- termasuk pemberitahuan
sebagaimana namun pembayaran
diubah dengan Tingkat suku tidak lebih awal secara
Addendum III bunga: terbatas sukarela
tertanggal 13 Sebagaimana pada sekurang-
Mei 2026 kesepakatan pembiayaan kurangnya 5
Para Pihak kembali (lima) Hari Kerja
(Perjanjian pinjaman sebelum tanggal
Berjangka) Term Loan pembayaran yang
Borrower dimaksud (atau
Co- jangka waktu
Borrower yang lebih
2022 dari pendek
Bank sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahuan
tersebut tidak
dapat dicabut
atau diubah oleh
Perseroan.
12. Perubahan dan PT Bank Nilai Fasilitas B 2 Juli 2027 JPY Rp0 - Perseroan wajib
Pernyataan Maybank Fasilitas: (Fasilitas 4.400.000.00 menyampaikan
Kembali atas Indonesia Pinjaman 0 (ekuivalen surat
Perjanjian Tbk - Fasilitas Berjangka Rp486.896.96 pemberitahuan
Kredit B: (“PB”) 0.000,-) pembayaran
tertanggal 18 Fasilitas adalah lebih awal secara
April 2024 PB untuk sukarela
sebagaimana dengan memenuhi sekurang-
terakhir diubah nilai kebutuhan kurangnya 5
dengan sampai umum (lima) Hari Kerja
Perubahan dengan Protelindo. sebelum tanggal
Perjanjian Rp500.0 pembayaran yang
Kredit (Badan 00.000.0 dimaksud (atau
Usaha) 00,00 jangka waktu
tertanggal 10 yang yang lebih
Oktober 2025 tersedia pendek
untuk sebagaimana
14
Page 387
Jumlah
Sisa Pinjaman
Nilai Pokok
Tanggal setelah Prosedur
Perjanjian Pemberi Fasilitas dan Tujuan Terutang
No Jatuh Pembayaran Pembayaran Lebih
Pinjaman Pinjaman Tingkat Pinjaman (Per Tanggal
Tempo (Jika Dilunasi Awal
Suku Bunga 24 Juni
Seluruhnya)
2026)
(Perjanjian Perseroa mungkin
Berjangka n. disepakati oleh
Fasilitas B) Bank); dan
Tingkat suku - Pemberitahuan
bunga: tersebut tidak
Sebagaimana dapat dicabut
kesepakatan atau diubah oleh
Para Pihak Perseroan.
13. Perjanjian PT Bank Nilai Pembiayaan 29 Agustus Rp800.000.00 Rp0 - Perseroan wajib
Fasilitas Kredit Mizuho Fasilitas: Protelindo 2027 0.000,- menyampaikan
tertanggal 29 Indonesia Rp1.500.000. secara surat
Agustus 2022 000.000,- umum, pemberitahuan
sebagaimana termasuk pembayaran
terakhir diubah Tingkat suku namun tidak lebih awal secara
dengan bunga: tebatas pada sukarela
Perjanjian Sebagaimana pembiayaan sekurang-
Perubahan kesepakatan belanja kurangnya 5
tertanggal 26 Para Pihak modal dan (lima) Hari Kerja
September 2025 pembiayaan sebelum tanggal
kembali pembayaran yang
(Perjanjian utang yang dimaksud (atau
Berjangka) telah ada. jangka waktu
yang lebih
pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahuan
tersebut tidak
dapat dicabut
atau diubah oleh
Perseroan.
14. Perjanjian PT Bank Nilai Debitur 7 Agustus JPY14.000.00 Rp0 - Perseroan wajib
Fasilitas Kredit Mizuho Fasilitas: harus 2029 0.000,- menyampaikan
No. Indonesia JPY14.000.00 menggunak (ekuivalen surat
189/TL/MZH/0 0.000,- an semua Rp1.549.217. pemberitahuan
824 tertanggal 7 jumlah yang 600.000,-) pembayaran
Agustus 2024 Tingkat suku dipinjam lebih awal secara
sebagaimana bunga: oleh sukarela
terakhir diubah Sebagaimana pihaknya sekurang-
dengan kesepakatan berdasarka kurangnya 5
Perjanjian Para Pihak n Fasilitas (lima) Hari Kerja
Perubahan untuk sebelum tanggal
tertanggal 20 pembiayaan pembayaran yang
Agustus 2025 Protelindo dimaksud (atau
secara jangka waktu
(Perjanjian umum yang lebih
Berjangka) termasuk pendek
namun sebagaimana
tidak mungkin
terbatas disepakati oleh
pada Bank); dan
pembiayaan - Pemberitahuan
belanja tersebut tidak
modal dan dapat dicabut
pembiayaan atau diubah oleh
kembali Perseroan.
hutang yang
ada.
15. Perjanjian MUFG Bank, Nilai Debitur 28 Juni USD130.000. Rp0 - Perseroan wajib
Fasilitas Ltd., Cabang Fasilitas: harus 2027 000,- menyampaikan
tertanggal 20 Jakarta USD130.000. menggunak (ekuivalen surat
Juni 2024 000,- an semua Rp2.322.840. pemberitahuan
sebagaimana jumlah yang 000.000,-) pembayaran
terakhir diubah dipinjam lebih awal secara
15
Page 388
Jumlah
Sisa Pinjaman
Nilai Pokok
Tanggal setelah Prosedur
Perjanjian Pemberi Fasilitas dan Tujuan Terutang
No Jatuh Pembayaran Pembayaran Lebih
Pinjaman Pinjaman Tingkat Pinjaman (Per Tanggal
Tempo (Jika Dilunasi Awal
Suku Bunga 24 Juni
Seluruhnya)
2026)
dengan Tingkat suku olehnya sukarela
Perjanjian bunga: berdasarka sekurang-
Perubahan Sebagaimana n fasilitas kurangnya 5
tertanggal 19 kesepakatan untuk (lima) Hari Kerja
Desember 2025 Para Pihak tujuan sebelum tanggal
korporasi pembayaran yang
(Perjanjian umum dimaksud (atau
Berjangka) Debitur jangka waktu
terkait, yang lebih
termausk pendek
pembiayaan sebagaimana
kembali mungkin
utang-utang disepakati oleh
Debitur Bank); dan
terkait. - Pemberitahuan
tersebut tidak
dapat dicabut
atau diubah oleh
Perseroan.
16. Obligasi Bonds 2021 Nilai Pembayara 17 Rp744.000.00 Rp0 Dalam hal Emiten
Berkelanjutan II Seri C Obligasi: n sebagian Desember 0.000,- melakukan
Protelindo Rp744.000.0 dan/atau 2026 pembelian kembali
Tahap II Tahun 00.000,- seluruh Obligasi yang
2021 pinjaman ditujukan sebagai
Tingkat suku yang telah pelunasan maka
bunga: ada
berlaku ketentuan
6,10%
sebagai berikut:
- Rencana
pembelian
kembali Obligasi
wajib dilaporkan
kepada OJK oleh
Emiten paling
lambat 2 hari
kerja sebelum
pengumuman
rencana
pembelian
kembali Obligasi
tersebut.
Pembelian kembali
Obligasi dapat
dilakukan setelah
pengumuman
rencana pembelian
kembali Obligasi.
17. Obligasi Bonds Juli Nilai Pembayara 9 Juli 2027 Rp14.005.000 Rp0 Dalam hal Emiten
Berkelanjutan 2024 Seri B Obligasi: n sebagian .000,- melakukan
IV Protelindo Rp14.005.00 pinjaman pembelian kembali
Tahap I Tahun 0.000,- yang telah Obligasi yang
2024 ada ditujukan sebagai
Tingkat suku pelunasan maka
bunga: berlaku ketentuan
6,75% sebagai berikut:
- Rencana
pembelian
kembali Obligasi
wajib dilaporkan
kepada OJK oleh
Emiten paling
lambat 2 hari
kerja sebelum
pengumuman
rencana
pembelian
16
Page 389
Jumlah
Sisa Pinjaman
Nilai Pokok
Tanggal setelah Prosedur
Perjanjian Pemberi Fasilitas dan Tujuan Terutang
No Jatuh Pembayaran Pembayaran Lebih
Pinjaman Pinjaman Tingkat Pinjaman (Per Tanggal
Tempo (Jika Dilunasi Awal
Suku Bunga 24 Juni
Seluruhnya)
2026)
kembali Obligasi
tersebut.
- Pembelian
kembali Obligasi
dapat dilakukan
setelah
pengumuman
rencana
pembelian
kembali Obligasi.
18. 1 Perjanjian PT Bank Nilai Kebutuhan 30 April Rp604.000.00 Rp0 - Perseroan wajib
8 Fasilitas No. SMBC Fasilitas: korporasi 2027 0.000,- menyampaikan
BTPN/NS/0122 Indonesia Rp4.000.000. Debitur surat
tanggal 8 Tbk 000.000,- secara pemberitahuan
Desember 2021 umum, pembayaran
sebagaimana Tingkat suku termasuk lebih awal secara
diubah dan bunga: namun sukarela
dinyatakan Sebagaimana tidak sekurang-
kembali dengan kesepakatan terbatas kurangnya 5
Perubahan dan Para Pihak pada (lima) Hari Kerja
Pernyataan kebutuhan sebelum tanggal
Kembali atas modal kerja. pembayaran yang
Perubahan dan dimaksud (atau
Pernyataan jangka waktu
Kembali tanggal yang lebih
22 Oktober pendek
2024 dan sebagaimana
sebagaimana mungkin
diubah terakhir disepakati oleh
dengan Ketiga Bank); dan
atas Perubahan - Pemberitahuan
dan Pernyataan tersebut tidak
Kembali dapat dicabut
Tanggal 22 atau diubah oleh
Oktober 2024 Perseroan.
Atas Perjanjian
Fasilitas No.
BTPN/NS/0122
Tanggal 08
Desember 2021
tanggal 30 April
2026
19. 1 Perjanjian PT Bank Nilai Kebutuhan 31 Rp218.000.00 Rp0 - Perseroan wajib
9 Kredit Akta CIMB Niaga Fasilitas: umum Oktober 0.000,- menyampaikan
Nomor 7 Tbk Rp2.000.000. korporasi 2026 surat
tanggal 9 000.000,- termasuk pemberitahuan
Desember 2024 pembiayaan pembayaran
dibuat Tingkat suku pinjaman lebih awal secara
dihadapan bunga: lain sukarela
Mutiara Sebagaimana (refinancing sekurang-
Siswono kesepakatan ) kurangnya 5
Patiendra, SH, Para Pihak (lima) Hari Kerja
Notaris di sebelum tanggal
Jakarta Selatan pembayaran yang
sebagaimana dimaksud (atau
diubah dengan jangka waktu
Perubahan ke-2 yang lebih
pada tanggal 7 pendek
Mei 2026 sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahuan
tersebut tidak
dapat dicabut
atau diubah oleh
17
Page 390
Jumlah
Sisa Pinjaman
Nilai Pokok
Tanggal setelah Prosedur
Perjanjian Pemberi Fasilitas dan Tujuan Terutang
No Jatuh Pembayaran Pembayaran Lebih
Pinjaman Pinjaman Tingkat Pinjaman (Per Tanggal
Tempo (Jika Dilunasi Awal
Suku Bunga 24 Juni
Seluruhnya)
2026)
Perseroan..
20. 2 Perjanjian PT Bank Nilai Para 30 Rp0 Rp0 - Perseroan wajib
0 Fasilitas, CTBC Fasilitas: Peminjam November menyampaikan
Fasilitas Indonesia Rp240.000.0 akan 2026 surat
Pinjaman 00.000,- menggunak pemberitahuan
Berulang Tanpa an seluruh pembayaran
Komitmen Tingkat suku jumlah yang lebih awal secara
Tanggal 20 bunga: dipinjamnya sukarela
November 2023 Sebagaimana dalam sekurang-
sampai dengan kesepakatan fasilitas kurangnya 5
Rp240.000.000. Para Pihak untuk (lima) Hari Kerja
000 keperluan sebelum tanggal
sebagaimana umum pembayaran yang
terakhir diubah perusahaan dimaksud (atau
berdasarkan dan oleh jangka waktu
Perubahan Atas karena itu yang lebih
Perjanjian akan pendek
Fasilitas No. menggunak sebagaimana
564/ADD/XI/2 an seluruh mungkin
025 tanggal 27 jumlah yang disepakati oleh
November 2025 diberikan Bank); dan
oleh - Pemberitahuan
Pemberi tersebut tidak
Pinjaman dapat dicabut
berdasarka atau diubah oleh
n perjanjian Perseroan.
dalam atau
untuk
memenuhi
persyaratan
-
persyaratan
pembiayaan
tersebut.
21. 2 Akta Perjanjian PT Bank Nilai Untuk 6 Juli 2026 Rp400.000.00 Rp0 - Perseroan wajib
1 Kredit Pinjaman ICBC Fasilitas: keperluan (sedang 0.000,- menyampaikan
Tetap On Indonesia Rp400.000.0 umum dalam surat
Demand-A 00.000,- Perusahaan proses pemberitahuan
(Uncommitted Debitur. perpanjan pembayaran
Bergulir) Tingkat suku gan) lebih awal secara
Sebesar bunga: sukarela
Rp400.000.000. Sebagaimana sekurang-
000,00 No. 56 kesepakatan kurangnya 5
tanggal 9 Juli Para Pihak (lima) Hari Kerja
2025, dibuat di sebelum tanggal
hadapan pembayaran yang
Christina Dwi dimaksud (atau
Utami, S.H., jangka waktu
M.H., M.Kn., yang lebih
Notaris di pendek
Jakarta Barat sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahuan
tersebut tidak
dapat dicabut
atau diubah oleh
Perseroan.
22. 2 Perjanjian MUFG Bank, Nilai Debitur 31 Rp593.000.00 Rp0 - Perseroan wajib
2 Kredit tanggal Ltd. Cabang Fasilitas: harus Desember 0.000,- menyampaikan
28 Februari Jakarta Rp2.500.000. menggunak 2026 surat
2017 000.000,- an semua pemberitahuan
sebagaimana jumlah dana pembayaran
terakhir kali Tingkat suku yang lebih awal secara
diubah dengan bunga: dipinjam sukarela
18
Page 391
Jumlah
Sisa Pinjaman
Nilai Pokok
Tanggal setelah Prosedur
Perjanjian Pemberi Fasilitas dan Tujuan Terutang
No Jatuh Pembayaran Pembayaran Lebih
Pinjaman Pinjaman Tingkat Pinjaman (Per Tanggal
Tempo (Jika Dilunasi Awal
Suku Bunga 24 Juni
Seluruhnya)
2026)
Amandemen Sebagaimana olehnya sekurang-
Terhadap kesepakatan berdasrkan kurangnya 5
Perjanjian Para Pihak Fasilitas (lima) Hari Kerja
Fasilitas tanggal untuk sebelum tanggal
19 Desember membiayai pembayaran yang
2025 kebutuhan dimaksud (atau
modal kerja jangka waktu
(operating yang lebih
expenses) pendek
Debitur. sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahuan
tersebut tidak
dapat dicabut
atau diubah oleh
Perseroan.
23. 2 Perjanjian PT Bank Nilai Pembiayaan 22 April Rp770.000.00 Rp0 - Perseroan wajib
3 Fasilitas OCBC NISP Fasilitas: kebutuhan 2027 0.000,- menyampaikan
Pinjaman Tbk Rp1.000.000. korporasi surat
Bergulir 000.000,- umum pemberitahuan
(Demand Loan) debitur. pembayaran
Nomor: Tingkat suku lebih awal secara
118/ILS- bunga: sukarela
JKT/PK/IV/202 Sebagaimana sekurang-
5 tertanggal 22 kesepakatan kurangnya 5
April 2025 Para Pihak (lima) Hari Kerja
sebagaimana sebelum tanggal
terakhir diubah pembayaran yang
melalui dimaksud (atau
Perubahan jangka waktu
Pertama atas yang lebih
Perjanjian pendek
Fasilitas sebagaimana
Pinjaman mungkin
Bergulir disepakati oleh
(Demand Loan) Bank); dan
tanggal No. - Pemberitahuan
134/ILS- tersebut tidak
JKT/PK/IV/202 dapat dicabut
6 tertanggal 22 atau diubah oleh
April 2026. Perseroan.
24. 2 Perjanjian PT Bank Nilai Pembiayaan 28 Agustus Rp0 Rp0 - Perseroan wajib
4 Kredit UOB Fasilitas: kebutuhan 2026 menyampaikan
tertanggal 23 Indonesia Rp1.300.000. modal kerja surat
Februari 2021 000.000,- dan/atau pemberitahuan
sebagaimana keperluan pembayaran
terakhir diubah Tingkat suku umum lebih awal secara
melalui bunga: debitur sukarela
Perubahan Sebagaimana sekurang-
Ketiga atas kesepakatan kurangnya 5
Perjanjian Para Pihak (lima) Hari Kerja
Kredit sebelum tanggal
Nomor:1174/0 pembayaran yang
8/2025 dimaksud (atau
tertanggal 6 jangka waktu
Agustus 2025. yang lebih
pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahuan
tersebut tidak
dapat dicabut
atau diubah oleh
19
Page 392
Jumlah
Sisa Pinjaman
Nilai Pokok
Tanggal setelah Prosedur
Perjanjian Pemberi Fasilitas dan Tujuan Terutang
No Jatuh Pembayaran Pembayaran Lebih
Pinjaman Pinjaman Tingkat Pinjaman (Per Tanggal
Tempo (Jika Dilunasi Awal
Suku Bunga 24 Juni
Seluruhnya)
2026)
Perseroan.
25. 2 Perjanjian PT Bank Nilai Peminjam 6 April USD100.000. Rp0 - Perseroan wajib
5 Fasilitas No. SMBC Fasilitas: akan 2029 000,- menyampaikan
BTPN/NS/0131 Indonesia USD100.000. menggunak (ekuivalen surat
tertanggal 30 Tbk 000,- an seluruh Rp1.786.800. pemberitahuan
Maret 2022 jumlah yang 000.000,-) pembayaran
sebagaimana Tingkat suku dipinjamnya lebih awal secara
terakhir diubah bunga: dalam sukarela
dengan Sebagaimana Fasilitas sekurang-
Perubahan kesepakatan untuk kurangnya 5
Ketiga Para Pihak kebutuhan (lima) Hari Kerja
tertanggal 3 korporasi sebelum tanggal
Maret 2026 Peminjam pembayaran yang
secara dimaksud (atau
umum. jangka waktu
yang lebih
pendek
sebagaimana
mungkin
disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahuan
tersebut tidak
dapat dicabut
atau diubah oleh
Perseroan.
26. 2 Akta Perjanjian Bank of Nilai Digunakan 25 Rp965.000.00 Rp0 - Perseroan wajib
6 Kredit No. 188 China (Hong Fasilitas: untuk Februari 0.000,- menyampaikan
tertanggal 25 Kong) Rp1.400.000. keperluan 2031 surat
Februari 2026 Limited, 000.000,- korporasi pemberitahuan
Cabang Tingkat suku umum Grup, pembayaran
Jakarta bunga: termasuk lebih awal secara
Sebagaimana penarikan sukarela
kesepakatan pertama sekurang-
Para Pihak akan kurangnya 5
digunakan (lima) Hari Kerja
untuk sebelum tanggal
membayar pembayaran yang
kembali dimaksud (atau
baki debet jangka waktu
Fasilitas yang lebih
Yang Ada pendek
sejumlah sebagaimana
sampai mungkin
dengan disepakati oleh
Rp965.000. Bank); dan
000.000,-. - Pemberitahuan
tersebut tidak
dapat dicabut
atau diubah oleh
Perseroan.
Catatan: Kurs mata uang yang digunakan adalah kurs tengah BI per tanggal 24 Juni 2026,
yaitu: USD/IDR = 17.868; JPY/IDR = 110.658
Total pembayaran (baik sebagian atau seluruh jumlah pokok terutang) akan ditentukan
kemudian pada masing-masing tahapan penerbitan obligasi selanjutnya; dan/atau
2. Sebanyak – banyaknya 25% (dua puluh lima persen) dari total dana yang diperoleh dari
penerbitan Obligasi pada tahap-tahap selanjutnya, digunakan untuk pemberian pinjaman
dan/atau penyertaan modal pada PT iForte Solusi Infotek (“Iforte”) yang akan digunakan
20
Page 393
oleh Iforte untuk pelunasan kewajiban pembayaran Iforte (baik sebagian atau seluruh
jumlah pokok terutang) yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit (loan refinancing).
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, sebagian kewajiban Iforte per 24 Juni 2026
adalah sekitar Rp4.750.000.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Sisa
Nilai Jumlah Pokok Pinjaman
Tanggal Prosedur
Perjanjian Pemberi Fasilitas dan Tujuan Terutang setelah
No Jatuh Pembayaran Lebih
Pinjaman Pinjaman Tingkat Pinjaman (Per Tanggal Pembayaran
Tempo Awal
Suku Bunga 31 Mei 2026) (Jika Dilunasi
Seluruhnya)
1. Akta PT Bank Nilai Fasilitas: Debitur 13 Juni 2028 Rp1.000.000.0 Rp0 - Perseroan wajib
Perjanjian Negara Rp1.000.000. harus 00.000,- menyampaikan
Kredit No. 17 Indonesia 000.000,- menggunaka surat
tanggal 13 Juni (Persero) n semua pemberitahuan
2023 dibuat di Tbk Tingkat suku Pinjaman pembayaran lebih
hadapan bunga: Fasilitas awal secara
Veronica Sebagaimana yang sukarela sekurang-
Nataadmadja, kesepakatan dipinjam kurangnya 5 (lima)
S.H., Notaris di Para Pihak oleh Hari Kerja sebelum
Jakarta pihaknya tanggal
sebagaimana berdasarkan pembayaran yang
diubah Fasilitas dimaksud(atau
terakhir untuk jangka waktu yang
dengan pembiayaan lebih pendek
Persetujuan kebutuhan sebagaimana
Perubahan capital mungkin
Perjanjian expenditure disepakati oleh
Kredit (4) 17 (capex) Bank); dan
tanggal 9 perusahaan - Pemberitahuan
Maret 2026 dan tersebut tidak
pendanaan dapat dicabut atau
perusahaan diubah oleh
(General Perseroan.
Corporate
Purpose)
yang juga
dapat
digunakan
untuk
Entitas Anak
secara joint
borrowing
yaitu Iforte.
2. Perjanjian PT Bank Nilai Fasilitas: General 1 April 2027 Rp500.000.00 Rp0 - Perseroan wajib
Kredit Untuk Mandiri Rp2.600.000. Corporate 0.000,- menyampaikan
Perseroan (Persero) 000.000,- Purposes surat
Terbatas PT Tbk termasuk pemberitahuan
Profesional Tingkat suku namun tidak pembayaran lebih
Telekomunika bunga: terbatas awal secara
si Indonesia Sebagaimana pada sukarela sekurang-
No. 1 Tanggal kesepakatan pembiayaan kurangnya 5 (lima)
2 April 2024 Para Pihak kembali Hari Kerja sebelum
dibuat pinjaman tanggal
dihadapan Term Loan pembayaran yang
sebagaimana Borrower dimaksud (atau
terakhir Co- jangka waktu yang
diubah Borrower lebih pendek
dengan 2022 dari sebagaimana
Addendum III Bank mungkin
tanggal 13 Mei disepakati oleh
2026 Bank); dan
- Pemberitahuan
tersebut tidak
dapat dicabut atau
diubah oleh
Perseroan.
21
Page 394
Sisa
Nilai Jumlah Pokok Pinjaman
Tanggal Prosedur
Perjanjian Pemberi Fasilitas dan Tujuan Terutang setelah
No Jatuh Pembayaran Lebih
Pinjaman Pinjaman Tingkat Pinjaman (Per Tanggal Pembayaran
Tempo Awal
Suku Bunga 31 Mei 2026) (Jika Dilunasi
Seluruhnya)
3. Akta PT Bank Nilai Fasilitas: General 29 Mei 2027 Rp2.000.000.0 Rp0 - Perseroan wajib
Perjanjian Mandiri Rp2.000.000. Corporate 00.000,- menyampaikan
Kredit Untuk (Persero) 000.000,- Purpose surat
Perseroan Tbk termasuk pemberitahuan
Terbatas PT Tingkat suku namun tidak pembayaran lebih
Profesional bunga: terbatas awal secara
Telekomunika Sebagaimana pada sukarela sekurang-
si Indonesia kesepakatan pembiayaan kurangnya 5 (lima)
dan Perseroan Para Pihak kembali Hari Kerja sebelum
Terbatas obligasi dan tanggal
iForte Sebagai pinjaman pembayaran yang
Debitur Serta bank dimaksud (atau
PT Bank lainnya. jangka waktu yang
Mandiri lebih pendek
(Persero) Tbk, sebagaimana
Sebagai mungkin
Kreditur disepakati oleh
Fasilitas Term Bank); dan
Loan Sampai - Pemberitahuan
Dengan tersebut tidak
Senilai dapat dicabut atau
Rp2.000.000.0 diubah oleh
00.000 No. Perseroan.
WCO.KP/1349
/TLN/2024,
No. 13 tanggal
30 Mei 2024,
dibuat
dihadapan
Mutirara
Siswono
Patiendra, SH,
Notaris di
Jakarta
Selatan
sebagaimana
diubah
terakhir
dengan
Addendum III
tanggal 13 Mei
2026
4. Pinjaman PT Bank Nilai Fasilitas: Belanja 30 Desember Rp1.250.000.0 Rp0 - Perseroan wajib
Berjangka Permata Rp1.500.000. modal dan 2027 00.000 menyampaikan
Rp1.500.000.0 Tbk 000.000,- tujuan surat
00.000,00 korporat pemberitahuan
Perjanjian Tingkat suku umum pembayaran lebih
Fasilitas bunga: masing- awal secara
tanggal 1 Sebagaimana masing sukarela sekurang-
Desember kesepakatan Debitur kurangnya 5 (lima)
2022, Para Pihak Hari Kerja sebelum
sebagaimana tanggal
terakhir pembayaran yang
diubah dimaksud (atau
melalui jangka waktu yang
Amandemen lebih pendek
tanggal 17 sebagaimana
November mungkin
2025. disepakati oleh
Bank); dan
- Pemberitahuan
tersebut tidak
dapat dicabut atau
diubah oleh
Perseroan.
22
Page 395
Total pembayaran (baik sebagian atau seluruh jumlah pokok terutang) oleh Iforte sebagaimana dimaksud
di atas akan ditentukan kemudian pada masing-masing tahapan penerbitan obligasi selanjutnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap II dan
seterusnya tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan/atau
Iforte dan/atau perjanjian pinjaman dari pihak ketiga
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan pembayaran sebagian atau seluruh pokok utang
fasilitas kredit sebagaimana tercantum dalam Rencana Penggunaan Dana, berikut adalah ketentuan
sehubungan dengan biaya dan/atau penalti yang berlaku dalam hal pembayaran lebih cepat pokok utang
sebagaimana tercantum dalam perjanjian-perjanjian kredit Perseroan:
No. Perjanjian Kredit Ketentuan Pembayaran Lebih Awal
1. Akta Perjanjian Kredit No. 138 tanggal 16 Masing-masing Perjanjian Kredit mengatur bahwa
September 2021 dibuat di hadapan pembayaran lebih awal yang dilakukan pada hari
Christina Dwi Utami, S.H., M.Kn., Notaris di terakhir dari suatu jangka waktu bunga
Jakarta Barat, sebagaimana terakhir diubah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit, harus
dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian dilakukan bersama dengan bunga yang telah
Kredit (6) 138 tanggal 1 Desember 2025, timbul atas jumlah yang dibayar lebih awal dan
yang dibuat antara Perseroan dan PT Bank tanpa premi maupun denda. Setiap pembayaran
Negara Indonesia (Persero) Tbk. lebih awal, yang dilakukan pada setiap hari selain
2. Akta Perjanjian Kredit No. 21 tanggal 8 hari terakhir dari suatu jangka waktu bunga harus
Desember 2021 dibuat di hadapan Veronica dilakukan bersama dengan bunga yang telah
Nataadmadja, S.H., Notaris di Jakarta, timbul atas jumlah yang dibayar lebih awal dan,
sebagaimana diubah dengan Perubahan Ke- dapat dikenakan biaya pelunasan dini sesuai
2 Perjanjian Kredit tanggal 7 Mei 2026, yang dengan perhitungan dan formula yang diatur
dibuat antara Perseroan dan PT Bank CIMB dalam masing-masing perjanjian kredit, tanpa
Niaga, Tbk. premi maupun denda.
3. Akta Perjanjian Kredit No. 1 tanggal 8 Maret Perjanjian Kredit mengatur bahwa selama masih
2024, dibuat dihadapan Mutiara Siswono terdapat jumlah terutang, pembayaran kembali
Patiendra, SH, Notaris di Jakarta Selatan, secara sukarela atas fasilitas dapat dilakukan tanpa
sebagaimana terakhir telah diubah melalui penalti apapun sepanjang dilakukan bertepatan
Addendum I tanggal 26 Juni 2025, yang dengan tanggal pembayaran kembali di akhir
dibuat antara Perseroan dan PT Bank jangka waktu bunga sebagaimana diatur dalam
Mandiri (Persero) Tbk. Perjanjian Kredit, jika tidak, debitur akan
dikenakan biaya pelunasan dini sesuai dengan
perhitungan dan formula yang diatur dalam
perjanjian kredit.
4. Perjanjian Fasilitas Pinjaman Bergulir Perjanjian Kredit mengatur bahwa setiap
(Demand Loan) Nomor: 118/ILS- pembayaran lebih awal yang dilakukan pada hari
JKT/PK/IV/2025 tertanggal 22 April 2025 terakhir dari suatu jangka waktu bunga
sebagaimana terakhir diubah melalui sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit, harus
Perubahan Pertama atas Perjanjian dilakukan bersama dengan bunga yang telah
Fasilitas Pinjaman Bergulir (Demand Loan) timbul atas jumlah yang dibayar lebih awal dan,
tanggal No. 134/ILS-JKT/PK/IV/2026 apabila berlaku, jumlah yang harus dibayarkan
tertanggal 22 April 2026, yang dibuat berdasarkan Klausul 15.4, namun tanpa premi
antara Perseroan dan PT Bank OCBC NISP maupun denda.
Tbk.
5. Perjanjian Kredit Pinjaman Bergulir Masing-masing Perjanjian Kredit mengatur bahwa
tertanggal 28 Februari 2017, sebagaimana pembayaran lebih awal yang dilakukan pada hari
diubah dan dinyatakan kembali terakhir dari suatu jangka waktu bunga
berdasarkan Perubahan dan Pernyataan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit, harus
Kembali atas Perjanjian Fasilitas tertanggal dilakukan bersama dengan bunga yang telah
12 Agustus 2024 dan sebagaimana telah timbul atas jumlah yang dibayar lebih awal dan
diubah dari waktu ke waktu, terakhir tanpa premi maupun denda. Setiap pembayaran
23
Page 396
berdasarkan Perjanjian Perubahan lebih awal, yang dilakukan pada setiap hari selain
tertanggal 19 Desember 2025 hari terakhir dari suatu jangka waktu bunga harus
dilakukan bersama dengan bunga yang telah
timbul atas jumlah yang dibayar lebih awal dan,
dapat dikenakan biaya pelunasan dini sesuai
dengan perhitungan dan formula yang diatur
dalam masing-masing perjanjian kredit, tanpa
premi maupun denda.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum (“Peraturan OJK No.40/2025”), Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 secara berkala setiap 6
(enam) bulan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I
Tahun 2026 habis digunakan/direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan Rencana Penggunaan Dana
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan
perubahan Rencana Penggunaan Dana kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”), (ii) memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan (iii) hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus
disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penyelenggaraan RUPO
sesuai dengan Peraturan OJK No.40/2025.
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana, berdasarkan pemeriksaan Makes atas
Pernyataan Perseroan:
a. Rencana Penggunaan Dana bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“Peraturan OJK No.42/2020”),
kecuali Rencana Penggunaan Dana sehubungan dengan pelunasan utang kepada BCA,
dimana pelunasan utang merupakan satu kesatuan dari transaksi perolehan utang yang
diterima secara langsung dari bank. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf
d dari Peraturan OJK No.42/2020, Perseroan dikecualikan dari kewajiban untuk
melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dari Peraturan OJK No.42/2020
serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dari
Peraturan OJK No.42/2020; dan
b. Rencana Penggunaan Dana bukan merupakan suatu transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan OJK No.17/2020”) dikarenakan, pelunasan
utang-utang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan transaksi perolehan pinjaman
dan oleh karenanya bukan merupakan suatu transaksi yang wajib memenuhi ketentuan
Peraturan OJK No.17/2020.
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai ketentuan Pasal
1131 dan Pasal 1132 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
24
Page 397
Berdasarkan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar Perseroan tanggal 26 Maret 2026,
Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar dimana Perseroan tidak mampu memenuhi
kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo dalam periode 2 (dua) tahun
terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026. Dengan demikian Perseroan memenuhi kriteria
sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK No.36/2014.
Berdasarkan surat PT Fitch Ratings Indonesia No. 51/DRI/RATLTR/III/2026, tanggal 26 Maret
2026 perihal Peringkat Awal (Initial Rating) PT Profesional Telekomunikasi Indonesia,
menetapkan (i) Peringkat Nasional Jangka Panjang di “AAA(idn)” untuk progam Obligasi dan (ii)
Peringkat Nasional Jangka Panjang di “AAA(idn)” untuk Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun
2026 dengan jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun. Dengan demikian, Obligasi termasuk dalam
kategori 4 (empat) peringkat teratas sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 5
Peraturan OJK No.36/2014.
Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-
dokumen yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan UTAH yang Makes lakukan terhadap
Perseroan, Perusahaan Anak (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dan Perusahaan Asosiasi
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dalam kerangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 yang ringkasan eksekutifnya diungkapkan dalam LHUTAH
sebagaimana tercantum dalam surat Makes No. Ref:. -
0253/LHUTAH/MP/IS/FR/GF/HA/ar/6/2026, tanggal 29 Juni 2026 perihal Laporan Hasil Uji
Tuntas Aspek Hukum (Legal Due Diligence) Makes & Partners Law Firm atas PT Profesional
Telekomunikasi Indonesia dalam rangka Rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I Tahun 2026, yang Makes siapkan dan tujukan kepada Perseroan dengan tembusan
kepada OJK.
Pendapat Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan Pendapat Segi Hukum yang telah
disampaikan kepada Direksi Perseroan sebelumnya sebagaimana ternyata dalam surat Makes
No. Ref.: 0245/PSH/MP/IS/FR/GF/HA/ar/6/2026 tanggal 25 Juni 2026 perihal Pendapat Segi
Hukum atas PT Profesional Telekomunikasi Indonesia sehubungan dengan Rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026.
Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, Makes menyatakan secara tegas bukan
merupakan Afiliasi (sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir kali diubah melalui Undang-Undang
Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana) dari Perseroan.
A. Daftar Istilah
Kecuali dinyatakan lain dalam Pendapat Segi Hukum ini atau konteks kalimat yang
bersangkutan dalam Pendapat Segi Hukum ini menyatakan lain, istilah-istilah yang diawali
dengan huruf besar sebagaimana disebutkan di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:
Makes : Makes & Partners Law Firm, kantor konsultan
hukum yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
melaksanakan UTAH, menyiapkan, membuat dan
menyampaikan LHUTAH dan memberikan
Pendapat Segi Hukum atau PSH (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini)
25
Page 398
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (sekarang disebut sebagai Menteri
Hukum Republik Indonesia atau Menkum)
Menkum : Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu
disebut sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia atau Menkumham)
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan : Lembaga independen/mandiri yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang mengatur,
mengawasi, memeriksa dan melakukan penyidikan
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No.21 tahun 2011 tanggal 22
November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan
yang menerima pengalihan tugas dan wewenang
dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) terhitung sejak tanggal
31 Desember 2012
Pendapat Segi Hukum atau PSH : Pendapat segi hukum ini yang Makes siapkan
dalam kerangka rencana Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026
sesuai dengan Standar Profesi HKHSK
UUPM : Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah
diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana
UUPT : Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana
telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
Republik Indonesia No.6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang
B. Dasar Dan Ruang Lingkup Pendapat Segi Hukum
Dasar dan ruang lingkup dari Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Segi Hukum ini Makes berikan berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan
dan buat atas Perseroan, Perusahaan Anak (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
dan Perusahaan Asosiasi (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), setelah
sebelumnya Makes melakukan UTAH atas Perseroan, Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi, serta merupakan satu kesatuan dan bagian yang sama sekali
tidak terpisahkan dari LHUTAH yang memuat penjelasan rinci atas hal-hal yang
termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini;
26
Page 399
2. Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya sama sekali tidak meliputi aspek-
aspek lain yang mungkin secara implisit/tersirat termasuk di dalamnya, termasuk
aspek perpajakan dikarenakan Makes bukan merupakan konsultan bidang
perpajakan
3. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
tercantum dalam huruf D dari Pendapat Segi Hukum ini;
4. Pendapat Segi Hukum ini diberikan meliputi keadaan-keadaan Perseroan,
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sampai dengan tanggal Pendapat Segi
Hukum ini (“Tanggal Pendapat Segi Hukum”) dengan tetap memperhatikan bahwa
tanggal laporan keuangan Perseroan yang digunakan dalam rencana Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026
adalah Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan Laporan Auditor
Independen No. 00206/2.1505/AU.1/10/0694-1/1/III/2026 tanggal 16 Maret 2026
(“Laporan Keuangan 31 Desember 2025”), serta dengan memperhatikan hal-hal
di bawah ini:
a. anggaran dasar Perseroan,hanya mencakup anggaran dasar pada saat
pendirian dan anggaran dasar terakhir;
b. struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham dalam Perseroan:
hanya terbatas pada struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham
dalam Perseroan yang terjadi pada 2 (dua) tahun terakhir. Dalam hal selama
jangka waktu tersebut, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan
kepemilikan saham, maka Pendapat Segi Hukum ini mencakup struktur
permodalan dan kepemilikan saham terakhir;
c. pelaksanaan Uji Tuntas Aspsek Hukum terhadap PT Bach Multi Global Tbk.
(“BMG”) dan PT Bach Multi Infrastruktur (“BMI”) yang keduanya merupakan
Perusahaan Anak (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang saham-
sahamnya dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh Perseroan, berikut
pengungkapannya dalam Pendapat Segi Hukum ini maupun LHUTAH atas
masing-masing Perseroan, BMG dan BMI, terbatas pada perkembangan,
perubahan, dan/atau fakta material yang terjadi sejak tanggal 19 Juni 2026
yang merupakan tanggal diterbitkannya Pendapat Segi Hukum No.
083/T&P/VI/26 tanggal 19 Juni 2026 yang disiapkan dan diterbitkan oleh
Kantor Hukum Tumbuan & Partners (“Pendapat Segi Hukum BMG”)
sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham BMG (“Tanggal
Pemeriksaan Terakhir BMG”). Sehubungan dengan hal tersebut,
pemeriksaan atas BMG dan BMI dalam Pendapat Segi Hukum ini dilakukan
dengan mengacu pada informasi, data dan/atau keterangan yang diungkapkan
dalam Prospektus Awal Penawaran Umum Perdana Saham BMG yang
diumumkan di situs e-IPO atau Electronic Indonesia Public Offering pada
tanggal 22 Juni 2026 dan Pendapat Segi Hukum BMG (seluruhnya selanjutnya
disebut sebagai “Dokumen BMG Yang Diperiksa”) dan karenanya kami tidak
melakukan Uji Tuntas Aspek Hukum maupun pemeriksaan ulang atas
informasi, keterangan, data, pendapat, catatan dan/atau pengungkapan
(termasuk atas aspek hukum) sebagaimana tercantum dan/atau diungkapkan
dalam Dokumen BMG Yang Diperiksa maupun atas akta, perjanjian, surat
dan/atau dokumen apapun sebagaimana tercantum atau yang dirujuk dalam
Dokumen BMG Yang Diperiksa; dan
27
Page 400
d. aspek kepemilikan menara telekomunikasi oleh Perseroan dan Perusahaan
Anak hanya mencakup 50% (lima puluh persen) plus satu dari seluruh menara
telekomunikasi baru yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak
terhitung sejak tanggal 28 Juni 2024 yang merupakan tanggal LHUTAH atas
Perseroan yang diterbitkan oleh Makes dalam rangka aksi korporasi terakhir
Perseroan yaitu Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
Protelindo Tahap I Tahun 2024 ("Menara Telekomunikasi Baru");
5. Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (a) aspek
atau kewajaran komersial dan/atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun
tidak terbatas pada Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026,
Rencana Penggunaan Dana dan/atau transaksi lainnya dimana Perseroan,
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan atau di mana harta kekayaan Perseroan, Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi terikat dan Perusahaan Asosiasi terkait, (b) aspek risiko yang
dapat dialami atau diderita oleh pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun
2026, termasuk risiko usaha sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus, dan/atau
(c) harga penawaran Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 dalam Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026;
6. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat peraturan
perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, termasuk ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Pasal 1870 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
7. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum ini, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan lain
(baik lisan maupun tertulis) di antara para pihak dalam dokumen-dokumen yang
Makes terima dan periksa dalam rangka pelaksanaan UTAH terhadap Perseroan,
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang dapat mengubah, menambah,
mengurangi, mengakhiri, membatalkan, mencabut, mengalihkan dan/atau
menggantikan sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur dalam dokumen-dokumen
yang Makes terima dan periksa tersebut;
8. berdasarkan Pasal 55 dari Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana kemudian diubah sebagian dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (“UU No.4/2023”), terhitung sejak tanggal 1
Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan
jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan
Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk memudahkan, referensi/rujukan pada peraturan(-
peraturan) yang diterbitkan oleh Bapepam-LK di dalam Pendapat Segi Hukum ini
sebelum peralihan tersebut di atas tetap menggunakan nama Bapepam-LK; dan
9. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik
Indonesia, yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian(-perjanjian) dan
dokumen(-dokumen) yang tunduk pada hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan oleh
karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
28
Page 401
menurut hukum atau yurisdiksi lain.
C. Pendapat Segi Hukum
Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dan buat dalam kerangka peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, khususnya peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal berkenaan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 serta dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana
tercantum dalam huruf A, huruf B dan huruf D dari Pendapat Segi Hukum ini, Makes dengan
ini memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah dengan nama
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia menurut dan berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No.2, tanggal 8 November 2002, dibuat di hadapan Hildayanti, S.H.,
Notaris di Bandung (“Akta Pendirian”), dan berkedudukan di Kabupaten Kudus. Akta
Pendirian telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (sekarang bernama Menkum) dengan Surat Keputusan
No.C-00079 HT.01.01.TH.2003, tanggal 3 Januari 2003 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan sesuai Undang-Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No.101115209017 di Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung No.025/BH.10.11./I/2003, tanggal 15
Januari 2003 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.21,
tanggal 14 Maret 2003, Tambahan No.2095.
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes
terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, pendirian Perseroan dan
setiap serta seluruh perubahan-perubahan anggaran dasar Perseroan telah dilakukan
secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
2. Anggaran dasar Perseroan yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 22 tanggal 28 Juli 2025,
dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
memuat antara lain tentang peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan
disetor Perseroan, serta pernyataan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
0050024.AH.01.02.TAHUN 2025, tanggal 29 Juli 2025, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0172452.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 29 Juli 2025, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum ("Sisminbakum") Menkum sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0199406, tanggal 29 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0172452.AH.01.11.TAHUN 2025, tanggal 29
Juli 0 (“Akta No. 22/2025” atau “Anggaran Dasar Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan secara substansi telah memenuhi ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam UUPT dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK
No.33/2014”).
29
Page 402
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diuraikan di atas
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
Perseroan ialah berusaha dalam bidang konstruksi sentral telekomunikasi dan
aktivitas perusahaan holding.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. menjalankan usaha konstruksi sentral telekomunikasi; dan
b. menjalankan usaha aktivitas perusahaan holding.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan secara faktual adalah
Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206) yang memiliki tingkat risiko
menengah tinggi dan Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) yang memiliki
tingkat risiko rendah, yang mana telah sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha
yang dapat dijalankan oleh Perseroan sebagaimana disebutkan dalam maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Anggaran Dasar
Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana ternyata
dalam Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan
Pusat Statistik No.7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
(“Peraturan BPS No. 7/2025” atau “KBLI 2025”).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan ruang
lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perseroan sebagaimana
disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.
4. Pada Tanggal Pendapat Hukum, struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana
tercantum dalam Pasal 4 dari Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun
Rupiah), terbagi atas 200.000.000.000 (dua ratus
miliar) saham masing-masing saham bernilai
nominal Rp100,00 (seratus Rupiah);
Modal Ditempatkan : Rp5.832.262.018.700,00 (lima triliun delapan ratus
tiga puluh dua miliar dua ratus enam puluh dua juta
delapan belas ribu tujuh ratus Rupiah) terbagi atas
58.322.620.187 (lima puluh delapan miliar tiga
30
Page 403
ratus dua puluh dua juta enam ratus dua puluh ribu
seratus delapan puluh tujuh) saham;
Modal Disetor : Rp5.832.262.018.700,00 (lima triliun delapan ratus
tiga puluh dua miliar dua ratus enam puluh dua juta
delapan belas ribu tujuh ratus Rupiah) atau 100%
(seratus persen) dari nilai nominal saham yang
telah ditempatkan dalam Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, susunan pemegang saham Perseroan dengan
struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas serta sebagaimana tercantum
dalam Anggaran Dasar Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Nilai Nominal Rp100,00 per Saham
No.
Saham Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 200.000.000.00 20.000.000.000.000,
0 00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Sarana Menara 58.322.620.186 5.823.262.018.600,00 99,999
Nusantara Tbk. 9
2. Ferdinandus Aming 1 100,00 0,0001
Santoso
Jumlah Modal 58.322.620.187 5.832.262.018.700,0 100
Ditempatkan dan Disetor 0
Penuh
Jumlah Saham dalam 141.677.379.81 14.167.737.981.300, -
Portepel 3 00
Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UUPT, modal ditempatkan dan disetor
penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, dimana berdasarkan
penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan “bukti penyetoran yang sah”,
antara lain bukti berupa setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama
Perseroan, data dari laporan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca Perseroan
yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris.
Berdasarkan Pasal 50 ayat (2) juncto Pasal 100 UUPT, direksi perseroan wajib
mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai
kepemilikan saham anggota direksi dan dewan komisaris perseroan beserta
keluarganya baik dalam perseroan tersebut maupun perseroan lain berikut tanggal
perolehan saham tersebut. Penjelasan Pasal 50 ayat (2) UUPT menyatakan bahwa
“daftar khusus” merupakan salah satu sumber informasi mengenai besarnya
kepemilikan dan kepentingan anggota direksi dan dewan komisaris pada perseroan
yang bersangkutan maupun perseroan lain, sehingga potensi pertentangan
kepentingan yang mungkin timbul dapat ditekan sekecil mungkin.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan dan beberapa Perusahaan Anak telah
menyimpan daftar khusus sehubungan dengan kepemilikan saham anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan dan beberapa Perusahaan Anak dalam Perseroan,
Perusahaan Anak terkait maupun perseroan terbatas lainnya. Namun, berdasarkan
pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh Perseroan
kepada Makes, termasuk Pernyataan Perseroan dan Pernyataan Perusahaan Anak,
daftar khusus yang tersedia belum memuat informasi mengenai tanggal perolehan
31
Page 404
saham sebagaimana disyaratkan dalam UUPT. Selain itu, masih terdapat beberapa
daftar khusus atas anggota Direksi atau Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan
Anak terkait, sebagaimana tercantum dalam LHUTAH Perseroan dan Perusahaan
Anak, yang belum disampaikan kepada kami.
Berdasarkan Pasal 92 ayat (1) juncto Pasal 97 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
UUPT, Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan dan wajib
melaksanakan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Atas tidak
dipenuhinya kewajiban untuk mengadakan dan menyimpan daftar khusus sesuai
dengan ketentuan yang disyaratkan berdasarkan UUPT, Perseroan dan Perusahaan
Anak terkait berpotensi tidak memiliki informasi yang memadai mengenai
kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya baik
di Perseroan maupun perseroan terbatas lainnya, sehingga hal ini dapat
menghambat proses identifikasi dan analisa potensi benturan kepentingan dalam
pengambilan keputusan Perseroan atau Perusahaan Anak terkait maupun tindakan
yang akan dilakukan untuk dan atas nama Perseroan atau Perusahaan Anak terkait.
Disamping itu, daftar khusus juga wajib dipenuhi guna membantu Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam mengidentifikasi anggota Direksi yang tidak berwenang
untuk mewakili Perseroan atau Perusahaan Anak dikarenakan anggota Direksi yang
bersangkutan memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan atau Perusahaan
Anak sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (1) UUPT.
Oleh karenanya, dalam hal Perseroan dan/atau Perusahaan Anak mengalami
kerugian yang disebabkan oleh tidak teridentifikasinya potensi benturan
kepentingan sebagai akibat dari tidak adanya informasi yang memadai mengenai
kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang bersangkutan
beserta keluarganya sebagaimana seharusnya tercantum dalam daftar khusus, maka
anggota Direksi yang terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya berpotensi dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi atas
kerugian tersebut. Lebih lanjut, apabila Direksi terdiri atas lebih dari satu anggota,
pertanggungjawaban tersebut dapat berlaku secara tanggung renteng.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Laporan Keuangan 31 Desember
2025 dan Pernyataan Perseroan, saham-saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan telah disetor penuh oleh para pemegang saham dalam Perseroan.
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes
terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, perubahan terhadap
permodalan Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan secara
berkesinambungan, serta sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana
dimaksud dan disyaratkan dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dan Peraturan Menkumham No. 15
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik
Manfaat dari Korporasi (“Permenkumham No. 15/2019”) adalah Bapak Victor
Rachmat Hartono dan Bapak Martin Basuki Hartono yang telah dilaporkan pada
32
Page 405
tanggal 10 Maret 2026 sesuai dengan ketentuan Perpres No. 13/2018
danPermenkumham No. 15/2019.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
dasar ditetapkannya Bapak Victor Rachmat Hartono dan Bapak Martin Basuki
Hartono sebagai pemilik manfaat akhir Perseroan berdasarkan kriteria yang
diuraikan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (f) dan huruf (g) dari Perpres No. 13/2018
adalah dikarenakan Bapak Victor Rachmat Hartono dan Bapak Martin Basuki
Hartono merupakan pihak yang (i) menerima manfaat dari Perseroan, dan (ii)
merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham dalam Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan dokumen-dokumen yang
disampaikan oleh Perseroan, termasuk atas Pernyataan Perseroan, pengendali
langsung Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
9/POJK.04/2017 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang adalah PT Sarana Menara Nusantara
Tbk sebagai pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan pengelolaan
dan/atau kebijaksanaan Perseroan.
5. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 21 tanggal 26 Januari 2026 yang dibuat di
hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., yang telah diterima dan dicatat di dalam
database Sisminbakum Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051069, tanggal 18
Februari 2026 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan
No. AHU-0029075.AH.01.11.TAHUN 2026, tanggal 18 Februari 2026 , yaitu sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ario Wibisono
Komisaris : Kenny Harjo
Komisaris Independen : Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen : John Aristianto Prasetio
Direksi
Direktur Utama : Ferdinandus Aming Santoso
Wakil Direktur Utama : Anita Anwar
Wakil Direktur Utama : Juliawati Gunawan Halim
Direktur : Indra Gunawan
Direktur : Eko Santoso Hadiprodjo
Direktur : Onggo Wijaya
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
pengangkatan serta persyaratan selama menjabat atas para anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia serta memenuhi ketentuan Peraturan OJK
No.33/2014, dan masing-masing masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan dan
33
Page 406
Dewan Komisaris Perseroan tersebut masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi
Hukum.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah mengangkat Maya Marcella
sebagai Sekretaris Perusahaan sesuai dengan Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Perseroan tanggal 1 November 2017.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai
dengan Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“Peraturan OJK No.55/2015”), berdasarkan
Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 25
Juni 2024, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : John Aristianto Prasetio
Anggota : Restiana Ie Tjoe Linggadjaya
Anggota : Friso Palilingan
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit
tertanggal 1 April 2016 sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.55/2015.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK
No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan memiliki Piagam
Audit Internal tanggal 1 April 2016. Perseroan telah mengangkat Haryo Dewanto
sebagai Kepala Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan
tanggal 22 Agustus 2017 yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 22 Agustus
2017.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK
No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi
dan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat Dewan Komisaris
Perseroan tertanggal 25 Juni 2024 susunan keanggotaan Komite Nominasi dan
Remunerasi adalah sebagai berikut:
Ketua : Kusmayanto Kadiman
Anggota : Ario Wibisono
Anggota : Doni Kusuma
6. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
Perseroan memiliki izin-izin material yang disyaratkan berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku untuk menjalankan kegiatan usahanya yang masih berlaku
(“Izin-Izin Material”), kecuali atas belum diperolehnya NIB dan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (“KKPR”) yang telah mencerminkan KBLI 00 (Aktivitas
Perusahaan Holding). Sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan No.
90/N/CD/Ket/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026 yang diterbitkan oleh Caesaria
Dhamayanti, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, NIB Perseroan yang telah
disesuaikan untuk mencerminkan KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding) dan
KKPR KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding) saat ini masih dalam status
verifikasi KKPR pada Sistem Online Single Submission (OSS).
34
Page 407
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 130 Peraturan Pemerintah No.
Tahun 0 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP
No.28/2025”), Perseroan wajib memperoleh: (i) KKPR sebagai persyaratan dasar
untuk memulai kegiatan usahanya, dan (ii) NIB sebagai perizinan berusaha
Perseroan.
Berdasarkan Pasal 355 PP No.28/2025, pelaku usaha yang melanggar persyaratan
dasar, Perizinan Berusaha (“PB”) dan/atau PB-Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
(“UMKU”), dikenakan sanksi administratif, termasuk antara lain berupa: (i)
peringatan; (ii) penghentian sementara kegiatan usaha; (iii) pengenaan denda
administratif; (iv) pengenaan daya paksa polisional; (v) pencabutan
lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau (vi) pencabutan persyaratan dasar, PB
dan/atau PB-UMKU. Oleh karena itu, Perseroan dapat dikenakan sanksi sebagaimana
diatur dalam Pasal 355 PP No.28/2025 atas belum diperolehnya NIB dan KKPR
Perseroan yang telah mencerminkan KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding)
tersebut.
7. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
Perseroan memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan material, yaitu benda tidak
bergerak (berupa tanah dan bangunan), benda bergerak (berupa kendaraan
bermotor, inventaris dan perlengkapan kantor, serta mesin dan peralatan) (“Harta
Kekayaan Material”), yang seluruhnya dimiliki dan/atau dikuasai secara sah oleh
Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia berdasarkan dokumen-dokumen yang telah Makes
terima dan periksa, termasuk dokumen-dokumen kepemilikan/penguasaan dan
Pernyataan Perseroan, kecuali terhadap beberapa menara telekomunikasi milik
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang (a) Izin Mendirikan Bangunannya telah
habis masa berlakunya; (b) perjanjian sewa menyewa tanahnya antara Perseroan atau
Perusahaan Anak (sebagai penyewa) dan pemilik tanah (sebagai pemberi sewa) telah
habis masa berlakunya; dan (c) perjanjian sewa tanah dengan pemilik tanah (sebagai
pemberi sewa) atas beberapa menara telekomunikasi belum dinovasi kepada
Perseroan atau Perusahaan Anakterkait oleh pemilik menara telekomunikasi
sebelumnya.
Sehubungan dengan menara-menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
butir (a) sampai dengan butir (c) tersebut di atas ("Menara Telekomunikasi
Terkait"), berdasarkan Pernyataan Perseroan (i) jumlah keseluruhan menara
telekomunikasi tersebut hanya mereflesikan kurang dari 5% (lima persen) dari jumlah
keseluruhan Menara Telekomunikasi Baru maupun dari jumlah keseluruhan menara
telekomunikasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak; (ii) dengan adanya
kondisi sebagaimana diuraikan dalam butir (a) sampai dengan butir (c) di atas
sehubungan dengan Menara Telekomunikasi Terkait tidak mengakibatkan adanya
dampak negatif material terhadap kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak terkait yang memiliki Menara Telekomunikasi Terkait; dan (iii) Perseroan dan
Perusahaan Anakterkait telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk
memperpanjang Izin Mendirikan Bangunan, memperpanjang perjanjian sewa
menyewa tanah dengan pemilik tanah dan melakukan novasi atas perjanjian sewa
menyewa tanah dengan pemilik tanah sebelumnya.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan tidak sedang menjadi obyek
35
Page 408
dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun baik
pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi
penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, yang
secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan serta Penawaran Umum atau Rencana Penggunaan
Dana.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh
Perseroan tidak sedang diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada
pihak lain.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan Harta
Kekayaan Material dengan polis asuransi yang masih berlaku pada Tanggal Pendapat
Segi Hukum dan memadai untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas Harta
Kekayaan Material yang dipertanggungkan.
8. Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan: (a)
upah yang dibayarkan oleh Perseroan kepada karyawannya telah memenuhi upah
minimum provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (b) Perseroan telah
memiliki Lembaga Kerjasama Bipartit yang berlaku sejak tanggal 8 Mei 2026 sampai
dengan tanggal 8 Mei 2029; (c) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk
mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan Perseroan telah
membayar iuran BPJS Kesehatan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir (yaitu periode
bulan Maret, April dan Mei 2026) dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 3 (tiga)
bulan terakhir (yaitu periode bulan Maret, bulan April dan Mei 2026); (d) Perseroan
telah memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan laporan ketenagakerjaan
sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun
1 1 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UU WLKT”); dan (e)
memiliki Peraturan Perusahaan Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam
peraturan perundang-undangan.
9. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Pasal 30 huruf (a) Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2019 tentang Pedoman
Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (“Permen PUPR No. 8/2019”),
diatur bahwa “direksi, komisaris, Penanggung Jawab Badan Usaha (“PJBU”), dan
Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (“PJTBU”) tidak menduduki jabatan direksi,
komisaris, PJBU dan PJTBU pada Badan Usaha Jasa Konstruksi (“BUJK”) lain pada waktu
yang bersamaan. Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa,
Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum (“Permen PU No. 6/2025”)
mengatur bahwa larangan rangkap jabatan tidak lagi secara eksplisit mencakup direksi
dan dewan komisaris, melainkan hanya mencakup PJBU, PJTBU, dan Penanggung Jawab
Klasifikasi Badan Usaha (“PJKB ).
Namun, Permen PU No. 6/2025 tidak merubah atau mencabut ketentuan mengenai
larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 8/2019
sehingga terdapat perbedaan pengaturan mengenai larangan atas rangkap jabatan
36
Page 409
antara ketentuan yang diatur dalam Permen PUPR No. 8/2019 dengan ketentuan yang
diatur dalam Permen PU No. 6/2025. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan
diskusi verbal yang dilakukan secara tanpa nama (no-name basis) dengan Kementerian
Pekerjaan Umum, disampaikan bahwa dengan berlakunya Permen PU No. 6/2025,
ketentuan larangan rangkap jabatan bagi direksi dan dewan komisaris sebagaimana
diatur dalam Permen PUPR No. 8/2019 tidak lagi berlaku dan yang berlaku adalah
larangan rangkap jabatan yang berlaku terhadap PJBU, PJTBU dan PJKBU sebagaimana
diatur dalam Permen PU No. 6/2025.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk atas Pernyataan Perseroan, PJBU, PJTBU dan
PJKBU Perseroan tidak memiliki rangkap jabatan sebagai PJBU, PJTBU dan PJKBU pada
Perusahaan Anak yang merupakan BUJK dan juga tidak memiliki rangkap jabatan
sebagai PJBU, PJTBU dan PJKBU pada BUJK lainnya di luar Perusahaan Anak.
10. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
Perseroan memiliki harta kekayaan berupa kepemilikan saham-saham dalam beberapa
perseroan terbatas, yang dilakukan melalui penyertaan saham secara langsung dan
tidak langsung dalam perseroan terbatas dimaksud dan telah dilakukan secara sah serta
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
dengan rincian sebagai berikut:
a. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”), secara langsung sebanyak . 1 (tujuh ratus
delapan puluh sembilan ribu empat ratus enam belas) saham-saham, masing-
masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp789.416.000.000,00 (tujuh ratus
delapan puluh sembilan miliar empat ratus enam belas juta Rupiah), yang
seluruhnya merupakan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
Iforte;
b. PT Iforte Global Internet (“IGI”), (i) secara langsung sebanyak 1 (satu) saham
dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), yang
merupakan 0,01% (nol koma nol satu persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam IGI dan (ii) secara tidak langsung melalui
Iforte sebanyak 42.619 (empat puluh dua ribu enam ratus sembilan belas)
saham-saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00
(satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
Rp42.619.000.000,00 (empat puluh dua miliar enam ratus sembilan belas juta
Rupiah), yang seluruhnya merupakan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
penuh dalam IGI;
c. PT Quattro International (“QTR”), (i) secara langsung sebanyak 1 (satu) saham
dengan nilai nominal sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah), yang
merupakan 0,01% (nol koma nol satu persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam QTR dan (ii) secara tidak langsung
melalui Iforte sebanyak 2.334.999 (dua juta tiga ratus tiga puluh empat ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham, masing-masing saham
dengan nilai nominal sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) atau
seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp233.499.900.000,00 (dua ratus tiga
puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu
37
Page 410
Rupiah), yang seluruhnya merupakan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
penuh dalam QTR;
d. PT Komet Infra Nusantara (“KIN”), secara langsung sebanyak 9.739.441.870
(sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus empat puluh
satu ribu delapan ratus tujuh puluh) saham, masing-masing saham dengan
nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) atau seluruhnya bernilai
nominal sebesar Rp973.944.187.200,00 (sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar
sembilan ratus empat puluh empat juta seratus delapan puluh tujuh ribu dua
ratus Rupiah), yang seluruhnya merupakan 99,99% (sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan
disetor penuh dalam KIN;
e. PT Darmanusa Tritunggal (“DNT”), (i) secara langsung sebanyak 1 (satu) saham,
dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), yang
merupakan 0,01% (nol koma nol satu persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam DNT, dan (ii) secara tidak langsung melalui
sebanyak KIN sebanyak 23.999 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembian) saham-saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
Rp23.999.000.000,00 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh
sembilan juta Rupiah), yang seluruhnya merupakan 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
dan disetor penuh dalam DNT;
f. PT Global Telekomunikasi Prima (“GTP”), (i) secara langsung sebanyak .
(tiga ribu lima ratus enam puluh tujuh) saham-saham, masing-masing saham
dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya
bernilai nominal sebesar Rp3.567.000.000,00 (tiga miliar lima ratus enam puluh
tujuh juta Rupiah), yang seluruhnya merupakan 1,787% (satu koma tujuh
delapan tujuh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
dalam GTP, dan (ii) secara tidak langsung melalui KIN sebanyak 1 (satu) saham
dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), yang
merupakan 0,03% (nol koma nol tiga persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam GTP;
g. PT Protelindo Menara Permata (“PMP”), (i) secara langsung sebanyak 1 (satu)
saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), yang
merupakan 0,02% (nol koma nol dua persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam PMP, dan (ii) secara tidak langsung
melalui IK (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) sebanyak 5.749 (lima ribu
tujuh ratus empat puluh sembilan) saham-saham, masing-masing dengan nilai
nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai
nominal sebesar Rp5.749.000.000,00 (lima miliar tujuh ratus empat puluh
sembilan juta Rupiah), yang seluruhnya merupakan 99,98% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan delapan persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam PMP;
h. PT Istana Kohinoor (“IK”), secara langsung sebanyak 0.10 (dua ratus lima
puluh ribu seratus sembilan) saham-saham, masing-masing dengan nilai nominal
sebesar Rp80.106,00 (delapan puluh ribu seratus enam Rupiah) atau seluruhnya
bernilai nominal sebesar Rp20.035.231.554,00 (dua puluh miliar tiga puluh lima
38
Page 411
juta dua ratus tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh empat Rupiah), yang
seluruhnya merupakan 51,01% (lima puluh satu koma nol satu persen) dari
seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam IK;
i. PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (“STP”), secara langsung sebanyak 1.10 .1 .
(satu miliar seratus tujuh juta seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus
delapan puluh sembilan) saham-saham, masing-masing dengan nilai nominal
sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
Rp110.718.788.900,00 (seratus sepuluh miliar tujuh ratus delapan belas juta
tujuh ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus Rupiah), yang seluruhnya
merupakan 97,33% (sembilan puluh tujuh koma tiga tiga persen) dari seluruh
modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam STP;
j. PT Sarana Inti Persada (“SIP”), secara tidak langsung melalui (i) STP sebanyak
756 (tujuh ratus lima puluh enam) saham-saham, masing-masing dengan nilai
nominal sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai
nominal sebesar Rp1.512.000.000,00 (satu miliar lima ratus dua belas juta
Rupiah), yang seluruhnya merupakan 99,87% (sembilan puluh sembilan koma
delapan tujuh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
dalam SIP, dan (ii) BIT (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) sebanyak 1
(satu) saham dengan nilai nominal sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah),
yang merupakan 0,13% (nol koma satu tiga persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam SIP;
k. PT Platinum Teknologi (“PTK”), secara tidak langsung melalui (i) Iforte sebanyak
61.189.060 (enam puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu enam
puluh) saham-saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp10.000,00
(sepuluh ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
Rp611.890.600.000,00 (enam ratus sebelas miliar delapan ratus sembilan puluh
juta enam ratus ribu Rupiah), yang seluruhnya merupakan 76,4% (tujuh puluh
enam koma empat persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
penuh dalam PTK, dan (ii) KIN sebanyak 18.953.440 (delapan belas juta sembilan
ratus lima puluh tiga ribu empat ratus empat puluh) saham-saham, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) atau
seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp189.534.400.000,00 (seratus delapan
puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah),
yang seluruhnya merupakan 23,6% (dua puluh tiga koma enam persen) dari
seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PTK;
l. PT Broadband Wahana Asia (“BWA”), secara tidak langsung melalui (i) PTK
sebanyak 7.499 (tujuh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) saham-saham,
masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal Rp7.499.000.000,00 (tujuh miliar
empat ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang seluruhnya merupakan
99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari seluruh modal
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam BWA, dan (ii) STP sebanyak 1 (satu)
saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), yang
merupakan 0,1% (nol koma satu persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
dan disetor dalam BWA;
m. PT Rekajasa Akses (“REJA”), secara tidak langsung melalui BWA sebanyak .
(empat ribu lima ratus tujuh puluh lima) saham-saham, masing-masing dengan
nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai
39
Page 412
nominal Rp4.525.000.000,00 (empat miliar lima ratus dua puluh lima juta
Rupiah), yang seluruhnya merupakan 75% (tujuh puluh lima persen) dari
seluruh modal yang ditempatkan dan disetor dalam REJA;
n. PT Gema Dwimitra Persada (“GDP”), secara tidak langsung melalui (i) PTK
sebanyak 8.020.500 (delapan juta dua puluh ribu lima ratus) saham-saham,
masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu
Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp802.050.000.000,00
(delapan ratus dua miliar lima puluh juta Rupiah), yang seluruhnya merupakan
99,999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen)
dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam GDP, dan (ii) SIP
sebanyak 100 (seratus) saham, masing-masing saham dengan nilai nominal
sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal
Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah), yang seluruhnya merupakan 0,001% (nol
koma nol nol satu persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
penuh dalam GDP;
o. PT BIT Teknologi Nusantara (“BIT”), (i) secara tidak langsung melalui GDP
sebanyak 801.999 (delapan ratus satu ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan) saham-saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal
Rp801.999.000.000,00 (delapan ratus satu miliar sembilan ratus sembilan puluh
sembilan juta Rupiah), yang seluruhnya merupakan 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
dan disetor penuh dalam BIT; dan (ii) secara tidak langsung melalui PTK
sebanyak 1 (satu) saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), yang seluruhnya merupakan 0,01% (nol
koma nol satu persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
dalam BIT;;
p. PT Global Indonesia Komunikatama (“GIK”), (i) secara langsung sebanyak 1
(satu) saham dengan nilai nominal sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah),
yang merupakan 0,01% (nol koma nol satu persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam GIK, dan (ii) secara tidak langsung melalui
STP sebanyak 2.046.045 (dua juta empat puluh enam ribu empat puluh lima)
saham, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp100.000,00
(seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal Rp204.604.500.000,00
(dua ratus empat miliar enam ratus empat juta lima ratus ribu Rupiah), yang
seluruhnya merupakan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
GIK;
q. PT Varnion Technology Semesta (“VTS”), secara tidak langsung melalui Iforte
sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh) saham, masing-masing saham dengan nilai
nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai
nominal Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta Rupiah) yang seluruhnya
merupakan 60% (enam puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan
disetor penuh dalam VTS;
r. PT Iforte Payment Infrastructure (“IPI”), secara tidak langsung melalui Iforte
sebanyak (i) 728.000 (tujuh ratus dua puluh delapan ribu) saham Seri A, masing-
masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) atau
40
Page 413
seluruhnya bernilai nominal Rp3.640.000.000,00 (tiga miliar enam ratus empat
puluh juta Rupiah); (ii) 69.334 (enam puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh
empat) saham Seri B, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar
Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal
Rp5.200.050.000,00 (lima miliar dua ratus juta lima puluh ribu Rupiah); (iii)
3.843.440 (tiga juta delapan ratus empat puluh tiga ribu empat ratus empat
puluh) saham Seri C, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar
Rp15.700,00 (lima belas ribu tujuh ratus Rupiah) atau seluruhnya bernilai
nominal Rp60.342.008.000,00 (enam puluh miliar tiga ratus empat puluh dua
juta delapan ribu Rupiah), yang seluruhnya merupakan 69,80% (enam puluh
sembilan koma delapan nol persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan
disetor penuh dalam IPI;
s. PT Iforte Energi Nusantara (“IEN”), (i) secara langsung sebanyak (dua puluh
sembilan) saham-saham, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah), yang seluruhnya merupakan
0,04% (nol koma nol empat persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan
disetor penuh dalam IEN, dan (ii) secara tidak langsung melalui melalui iForte
sebanyak 80.971 (delapan puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh satu) saham-
saham, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
Rp80.971.000.000,00 (delapan puluh miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta
Rupiah) yang seluruhnya merupakan 99,96% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan enam persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
dalam IEN;
t. PT Integra Kreasitama Solusindo (“IKS”), secara tidak langsung melalui iForte
sebanyak 37.500 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus) saham, masing-masing saham
dengan nilai nominal sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) atau
seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus
lima puluh jura Rupiah), yang seluruhnya merupakan 60% (enam puluh persen)
dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam IKS;
u. PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. (“IBST”), secara tidak langsung melalui Iforte
sebanyak 1.350.254.095 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta dua ratus lima
puluh empat ribu sembilan puluh lima) saham, masing-masing saham dengan
nilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah) atau seluruhnya bernilai
nominal sebesar Rp675.127.047.500,00 (enam ratus tujuh puluh lima miliar
seratus dua puluh tujuh juta empat puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah), yang
seluruhnya merupakan 99,95% (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima
persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam IBST;
v. PT Iforte Gilang Pertiwi Utama (“IGPU”), secara tidak langsung melalui Iforte
sebanyak 56.923 (lima puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh tiga) saham,
masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp690.000,00 (enam ratus
sembilan puluh ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
Rp51.750.000.000,00 (lima puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah),
yang seluruhnya merupakan 80% (delapan puluh persen) dari seluruh modal
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam IGPU;
w. PT Media Antar Nusa (“NUSA”), secara tidak langsung melalui Iforte sebanyak
55.890 (lima puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh) saham, masing-
41
Page 414
masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) atau
seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp55.890.000,00 (lima puluh lima juta
delapan ratus sembilan puluh ribu Rupiah), yang seluruhnya merupakan 79,99%
(tujuh puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam NUSA;
x. PT Remala Abadi Tbk. (“DATA”), secara tidak langsung melalui Iforte sebanyak
550.000.900 (lima ratus lima puluh juta sembilan ratus) saham, masing-masing
saham dengan nilai nominal sebesar Rp50,00 (lima puluh Rupiah) atau
seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp27.500.045.000,00 (dua puluh tujuh
miliar lima ratus juta empat puluh lima ribu Rupiah), yang seluruhnya
merupakan 40% (empat puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan
disetor penuh dalam DATA;
y. PT Akselerasi Informasi Indonesia (“AII”), secara tidak langsung melalui DATA
sebanyak 1.530 (seribu lima ratus tiga puluh) saham, masing-masing saham
dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya
bernilai nominal sebesar Rp1.530.000.000,00 (satu miliar lima ratus tuga puluh
juta Rupiah), yang seluruhnya merupakan 51% (lima puluh satu persen) dari
seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam AII;
z. PT Clara Dinamika Abadi (“CDA”), secara tidak langsung melalui DATA sebanyak
72.500 (tujuh puluh dua ribu lima ratus) saham, masing-masing saham dengan
nilai nominal sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) atau seluruhnya
bernilai nominal sebesar Rp725.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima juta
Rupiah), yang seluruhnya merupakan 72,5% (tujuh puluh dua koma lima persen)
dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam CDA;
aa. PT Fiber Kerumah Indonesia (“FKI”), secara tidak langsung melalui DATA
sebanyak 25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus) saham, masing-masing saham
dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya
bernilai nominal sebesar Rp25.500.000.000,00 (dua puluh lima miliar lima ratus
juta Rupiah), yang seluruhnya merupakan 51% (lima puluh satu persen) dari
seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam FKI;
bb. PT Fiber Media Indonesia (“FMI”), secara tidak langsung melalui DATA sebanyak
850 (delapan ratus lima puluh) saham, masing-masing saham dengan nilai
nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai
nominal sebesar Rp850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta Rupiah), yang
seluruhnya merupakan 85% (delapan puluh lima persen) dari seluruh modal
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam FMI;
cc. PT Mitra Integrasi Bersama (“MIB”), secara tidak langsung melalui DATA
sebanyak 25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus) saham, masing-masing saham
dengan nilai nominal sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) atau
seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp2.550.000.000,00 (dua miliar lima ratus
lima puluh juta Rupiah), yang seluruhnya merupakan 51% (lima puluh satu
persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam MIB;
dd. PT PC Cyber Indonesia (“PCI”), secara tidak langsung melalui DATA sebanyak
99 (sembilan puluh sembilan) saham, masing-masing saham dengan nilai
nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai
nominal sebesar Rp99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta Rupiah), yang
42
Page 415
seluruhnya merupakan 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh
modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PCI;
ee. PT Solusi Aplikasi Andalan Semesta (“SAS”), secara tidak langsung melalui DATA
sebanyak 440 (empat ratus empat puluh) saham, masing-masing saham dengan
nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai
nominal sebesar Rp440.000.000,00 (empat ratus empat puluh juta Rupiah), yang
seluruhnya merupakan 88% (delapan puluh delapan persen) dari seluruh modal
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam SAS;
ff. PT Abadi Tambah Mulia International (“ATMI”), secara tidak langsung melalui
Iforte sebanyak 28.359 (dua puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh sembilan)
saham, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp200.000,00 (dua
ratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
Rp283.590.000.000,00 (dua ratus delapan puluh tiga miliar lima ratus sembilan
puluh juta Rupiah), yang seluruhnya merupakan 23,72% (dua puluh tiga koma
tujuh dua persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
ATMI;
gg. PT Iforte Artificial Intelliegence (“IAI”), secara tidak langsung melalui Iforte
sebanyak 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) saham, masing-masing saham
dengan nilai nominal sebesar Rp1.000,00 (seribu Rupiah) atau seluruhnya
bernilai nominal sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah),
yang seluruhnya merupakan 30% (tiga puluh persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam IAI;
hh. PT Bach Multi Global (“BMG”), secara tidak langsung melalui GTP sebanyak
1.040.832.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) saham, masing-masing saham
dengan nilai nominal sebesar Rp50,00 (lima puluh Rupiah) atau seluruhnya
bernilai nominal sebesar Rp52.041.600.000,00 (lima puluh dua miliar empat
puluh satu juta enam ratus ribu Rupiah), yang seluruhnya merupakan 30% (tiga
puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
BMG; dan
ii. PT Bach Multi Infrastruktur (“BMI”), secara tidak langsung melalui BMG
sebanyak 531.250 (lima ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh) saham,
masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp1,000,00 (seribu Rupiah) atau
seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp531.250.000,00 (lima ratus tiga puluh
satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah), yang seluruhnya merupakan 90%
(sembilan puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
dalam BMI.
Iforte, IGI, QTR, KIN, DNT, GTP, PMP, IK, STP, SIP, PTK , BWA, REJA, GDP, BIT, GIK, VTS,
IPI, IEN, IKS, IBST, IGPU,NUSA, BMG dan BMI secara bersama-sama selanjutnya disebut
sebagai “Perusahaan Anak”, sedangkan IAI, DATA, AII, CDA, FKI, FMI, MIB, PCI, SAS, JFI,
dan ATMI secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Perusahaan Asosiasi”.
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi merupakan perseroan terbatas perseroan
terbatas yang telah didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan UUPT, termasuk telah
diperolehnya persetujuan dari Menkumham pada saat pendirian, dan menjalankan
kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuannya sebagaimana tercantum
dalam anggaran dasarnya masing-masing sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
masing-masing Perusahaan Anak (“Anggaran Dasar Perusahaan Anak”) dan
LHUTAH masing-masing Perusahaan Asosiasi (“Anggaran Dasar Perusahaan
43
Page 416
Asosiasi”). Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Iforte
tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan Iforte”), Pernyataan IGI tanggal 29 Juni 2026,
Pernyataan QTR tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan QTR”), Pernyataan KIN tanggal 29
Juni 2026 (“Pernyataan KIN”), Pernyataan DNT tanggal 29 Juni 2026, Pernyataan GTP
tanggal 29 Juni 2026, Pernyataan PMP tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan PMP”),
Pernyataan IK tanggal 29 Juni 2026, Pernyataan STP tanggal 29 Juni 2026
(“Pernyataan STP”), Pernyataan SIP tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan SIP”),
Pernyataan PTK tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan PTK”), Pernyataan BWA tanggal
29 Juni 2026 (“Pernyataan BWA”), Pernyataan REJA tanggal 29 Juni 2026
(“Pernyataan REJA”), Pernyataan GDP tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan GDP”),
Pernyataan BIT tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan BIT”), Pernyataan GIK tanggal 29
Juni 2026, Pernyataan VTS tanggal 29 Juni 2026, Pernyataan IPI tanggal 29 Juni 2026,
Pernyataan IEN tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan IEN”), Pernyataan IKS tanggal 29
Juni 2026 (”Pernyataan IKS”), Pernyataan IBST tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan
IBST”), Pernyataan IGPU tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan IGPU”), Pernyataan NUSA
tanggal 29 Juni 2026, Pernyataan BMG tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan BMG”) dan
Pernyataan BMI tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan BMI”) (secara bersama-sama
disebut sebagai “Pernyataan Perusahaan Anak”) dan Pernyataan IAI tanggal 29 Juni
2026 (“Pernyataan IAI”), Pernyataan DATA tanggal 29 Juni 2026, Pernyataan AII
tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan AII”), Pernyataan CDA tanggal 29 Juni 2026
(“Pernyataan CDA”), Pernyataan FKI tanggal 29 Juni 2026, Pernyataan FMI tanggal 29
Juni 2026, Pernyataan MIB tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan MIB”), Pernyataan PCI
tanggal 29 Juni 2026, Pernyataan SAS tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan SAS”),
Pernyataan JFI tanggal 29 Juni 2026 (“Pernyataan JFI”), Pernyataan ATMI tanggal 29
Juni 2026 (“Pernyataan ATMI”) (secara bersama-sama disebut sebagai “Pernyataan
Perusahaan Asosiasi”), kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah sesuai dengan ruang lingkup kegiatan
usaha yang dapat dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang tercantum dalam Anggaran Dasar
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
Perusahaan Anak dan LHUTAH Perusahaan Asosiasi, kecuali atas BWA, GDP, IEN, PMP,
PTK, IGPU, IAI, AII, CDA, MIB, SAS, JFI, dan ATMI yang berdasarkan pemeriksaan atas
Pernyataan BWA, Pernyataan GDP, Pernyataan IEN, Pernyataan PMP, Pernyataan PTK,
Pernyataan IGPU, Pernyataan IAI, Pernyataan AII, Pernyataan CDA, Pernyataan MIB,
Pernyataan SAS, Pernyataan JFI, Pernyataan ATMI, masing-masing BWA, GDP, IEN, PMP,
PTK, IGPU, IAI, AII, CDA, MIB, SAS, JFI, dan ATMI, pada Tanggal Pendapat Segi Hukum
tidak aktif menjalankan kegiatan usaha.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
Perusahaan Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi pada
saat pendirian telah disetor penuh dan tidak dilakukan secara mengangsur,
sebagaimana disyaratkan berdasarkan ketentuan UUPT, kecuali atas MIB, CDA dan
AII yang berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan
kepada Makes, termasuk pemeriksaan Pernyataan MIB, Pernyataan CDA dan
Pernyataan AII, saham yang telah dikeluarkan oleh masing-masing MIB, CDA dan AII
belum disetor secara penuh, yang mana betentangan dengan Pasal 33 dari UUPT.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, penyertaan Perseroan dalam Perusahaan Anak
dan Perusahaan Asosiasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, kecuali atas
44
Page 417
tidak dilakukannya pengumuman atas pengambilalihan saham sebagaimana diatur
dalam Pasal 127 ayat 2 UUPT dalam PMP oleh IK. Sehubungan dengan pengumuman
pengambilalihan tersebut, Pasal 127 ayat 4 UUPT mengatur bahwa kreditur PMP
dapat mengajukan keberatan atas pengambilalihan oleh IK tersebut dalam waktu 14
(empat belas) hari setelah pengumuman pengambilalihan tersebut. Sehubungan
dengan hal ini, berdasarkan pemeriksaan hukum atas Pernyataan PMP, PMP tidak
pernah menerima keberatan, gugatan, teguran ataupun peringatan tertulis dari
kreditur PMP sehubungan dengan pengambilalihan saham tersebut, dengan
mengingat berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan PMP, PMP tidak memiliki
perjanjian kredit pada saat pengambilalihan. Lebih lanjut, UUPT juga tidak mengatur
secara khusus sanksi atas tidak dipenuhinya kewajiban pengumuman
pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 2 UUPT. Dalam hal
terdapat kerugian yang dialami oleh PMP sebagai akibat dari tidak diumumkannya
pengambilalihan tersebut, maka berdasarkan Pasal 97 ayat 3 UUPT, direksi dapat
dimintai pertanggungjawaban secara pribadi, kecuali masing-masing direktur
tersebut dapat membuktikan hal-hal yang diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UUPT.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan atas dokumen-dokumen yang Makes
terima dan sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, dengan mengingat
pengambilalihan tersebut dilakukan sehubungan dengan restrukturisasi internal
Perseroan, tidak terdapat perubahan atas pemilik manfaat akhir dari PMP, dan
kontribusi PMP terhadap Perseroan kurang dari 10% berdasarkan laporan keuangan
Perseroan pada tanggal pengambilalihan, serta telah lewatnya jangka waktu
pengumuman sebagaimana disyaratkan dalam UUPT, PMP tidak memiliki rencana
untuk melakukan pengumuman atas pengambilalihan tersebut.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana ternyata dalam Pasal 3
Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah sesuai dengan KBLI
2020, kecuali atas KIN yang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha belum
disesuaikan dengan KBLI 2020. Lebih lanjut, Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi belum menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sesuai
dengan KBLI sebagaimana diatur dalam Peraturan BPS No.7/2025, kecuali atas
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam anggaran dasar Iforte yang telah
disesuaikan dengan Peraturan BPS No.7/2025
Berdasarkan Pasal 5 dari Peraturan BPS No. 7/2025, seluruh penggunaan KBLI yang
sudah ada pada masing-masing pengguna KBLI wajib disesuaikan dengan ketentuan
pada KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan BPS No.7/2025
diundangkan, yaitu pada tanggal 18 Desember 2025. Namun, berdasarkan Surat
Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badaan Koordinasi
Penanaman Modal, Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik No. 4.S/Tahun
2026 tanggal 27 Maret 2026, tentang Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 2025 dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (“SEB No. 4.S”), penyesuaian KBLI 0 tidak diperlukan dalam hal
perubahan hanya berupa penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi
yang tidak mengakibatkan perubahan susbtansi maksud dan tujuan serta ruang
lingkup kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dilakukan
secara otomatis melalui sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
(AHU) dan Sistem Online Single Submission (OSS) berdasarkan tabel konversi tanpa
memerlukan perubahan anggaran dasar.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan atas dokumen-dokumen yang Makes
terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan dan Pernyataan
45
Page 418
Perusahaan Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, penyertaan Perseroan dalam
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi terkait tidak sedang dijaminkan kepada
pihak ketiga manapun.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen yang
disampaikan kepada Makes, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, penyertaan
Perseroan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, baik secara langsung
maupun tidak langsung, tidak sedang menjadi obyek dalam suatu perkara, sengketa
dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun baik pada lembaga-lembaga peradilan,
arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan
Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, pengangkatan masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan Anak, Perusahaan
Asosiasi dan UUPT, dan berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan Anak
dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, masing-masing masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi masih berlaku pada
Tanggal Pendapat Segi Hukum.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima,
termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan
Perusahaan Asosiasi, pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat perubahan
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi, kecuali atas STP, DATA IBST, DNT, FKI, IEN, IGPU, IKS, IPI, KIN,
QTR,IK, BMG dan Iforte, yang mengalami perubahan struktur permodalan dan
susunan pemegang saham dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana
telah diuraikan dalam masing-masing LHUTAH STP, DATA IBST, DNT, FKI, IEN, IGPU,
IKS, IPI, KIN, QTR, BMG, Iforte, dan IK. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan STP,
Pernyataan DATA, Pernyataan IBST, Pernyatan DNT, Pernyataan FKI, Pernyataan
IEN, Pernyataan IGPU, Pernyataan IKS, Pernyataan IPI, Pernyataan KIN, Pernyataan
QTR,Pernyataan IK, Pernyataan BMG dan Pernyataan Iforte, perubahan struktur
permodalan dan susunan pemegang saham STP, DATA IBST, DNT, FKI, IEN, IGPU, IKS,
IPI, KIN, QTR,IK, BMG dan Iforte tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi telah memiliki Izin-Izin Material (sebagaimana didefinisikan dalam bagian
III huruf d (Kualifikasi) Pendapat Segi Hukum ini) yang masih berlaku dan sesuai
dengan ruang lingkup kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
Perusahaan Anak dan Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi, kecuali atas belum
dimilikinya beberapa perizinan termasuk antara lain belum dimilikinya KKPR
berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”) dan/atau
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKKPR”) milik PCI, AII, MIB,
SAS, JFI dan IEN.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 12 PP No.28/2025, masing-masing PCI,
AII, MIB, SAS, JFI, dan IEN, wajib memperoleh KKPR sebagai persyaratan dasar untuk
memulai kegiatan usahanya. KKPR dilaksanakan melalui: (i) KKKPR, untuk lokasi
46
Page 419
yang telah termasuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (“RDTR”); dan (ii) PKKPR,
untuk memperoleh KKPR pada lokasi yang belum memiliki RDTR.
Pasal 355 PP No.28/2025 mengatur bahwa pelaku usaha yang melanggar
persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (“PB”) dan/atau PB-Untuk Menunjang
Kegiatan Usaha (“UMKU”), dikenakan sanksi administratif, termasuk antara lain
berupa: (i) peringatan; (ii) penghentian sementara kegiatan usaha; (iii) pengenaan
denda administratif; (iv) pengenaan daya paksa polisional; (v) pencabutan
lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau (vi) pencabutan persyaratan dasar, PB
dan/atau PB-UMKU. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, masing-masing PCI, AII,
MIB, SAS, JFI dan IENdapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal
tersebut atas belum diperolehnya PKKPR/KKKPR oleh masing-masing PCI, AII, MIB,
SAS, JFI, VTS, IBST, ATMI dan IEN (sebagaimana relevan).
Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima,
termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi,
tidak terdapat pelanggaran kewajiban yang timbul dari izin-izin dan/atau
persetujuan sebagaimana telah diungkapkan di atas yang dapat yang dapat
mempengaruhi secara negatif material kegiatan operasional, kegiatan usaha maupun
pendapatan Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan
Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi telah memenuhi kewajiban-kewajiban pokok dan material sebagaimana
disyaratkan dalam Izin-Izin Material Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
sebagaimana tersebut di atas.
Bahwa pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing Perusahaan Anak telah
memenuhi kewajiban-kewajiban material yang disyaratkan terkait dengan aspek
ketenagakerjaan yaitu memiliki (a) peraturan perusahaan yang telah memperoleh
pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia; (b)
membayarkan upah karyawan di atas upah minimum yang berlaku; (c)
mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan; (d) telah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk
periode 3 (tiga) bulan terakhir (yaitu periode bulan Desember 2025, Januari 2026
dan bulan Februari 2026) dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 3 (tiga) bulan
terakhir (yaitu periode bulan Desember 2025, Januari 2026 dan bulan Februari
2026); (e) menyampaikan laporan ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan dalam
UU WLKT; (f) mendirikan LKS Bipartit, dalam hal Perusahaan Anak tersebut memiliki
karyawan lebih dari 50 (lima puluh) orang; dan (d) memperoleh pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) apabila memiliki tenaga kerja
asing, kecuali atas:
i. Tidak didirikannya LKS Bipartit IPI, Iforte dan NUSA
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 jo. Pasal 190 UU Ketenagakerjaan,
pengusaha yang memiliki kewajiban untuk membentuk LKS Bipartit, namun
tidak memenuhi kewajiban tersebut, dalam hal ini IPI, Iforte dan NUSA, dapat
dikenakan sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
ii. Belum dilakukannya pembayaran atas BPJS Kesehatan dan BPS
47
Page 420
Ketenagakerjaan untuk 3 (tiga) periode terakhir oleh NUSA, IPI dan IBST
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana diubah oleh
Undang-Undang No. 1 Tahun 0 tentang Penyesuaian Pidana (“UU BPJS”)
mengatur bahwa Perusahaan wajib memungut iuran yang menjadi beban
peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS dan wajib untuk
membayar serta menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada
BPJS. NUSA, IPI dan IBST yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) UU BPJS dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V
sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
iii. Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) oleh Iforte, IPI dan VTS
Berdasarkan Pasal 14 PP No. 35/2021, PKWT harus dicatatkan oleh pengusaha
kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan,
apabila suatu PKWT tidak dicatatkan, maka PKWT tersebut berubah demi
hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Pasal 30 huruf (a) Permen PUPR
No. / 01 diatur bahwa “direksi, komisaris, PJBU, dan PJTBU tidak menduduki jabatan
direksi, komisaris, PJBU dan PJTBU pada BUJK lain pada waktu yang bersamaan”.
Sehubungan dengan hal tersebut, Permen PU No.6/2025 mengatur bahwa larangan
rangkap jabatan tidak lagi secara eksplisit mencakup direksi dan dewan komisaris,
melainkan hanya mencakup PJBU, PJTBU, dan PJKBU. Namun, Permen PU No. 6/2025
tidak merubah atau mencabut ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan
sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No.8/2019 sehingga terdapat perbedaan
pengaturan mengenai larangan atas rangkap jabatan antara ketentuan yang diatur
dalam Permen PUPR No. 8/2019 dengan ketentuan yang diatur dalam Permen PU No.
6/2025. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan diskusi verbal yang dilakukan
secara tanpa nama (no-name basis) dengan Kementerian Pekerjaan Umum,
disampaikan bahwa dengan berlakunya Permen PU No. 6/2025, ketentuan larangan
rangkap jabatan bagi direksi dan dewan komisaris sebagaimana diatur dalam Permen
PUPR No. 8/2019 tidak lagi berlaku dan yang berlaku adalah larangan rangkap jabatan
yang berlaku terhadap PJBU, PJTBU dan PJKBU sebagaimana diatur dalam Permen PU
No. 6/2025.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk atas Pernyataan Iforte, Pernyataan IK,
Pernyataan QTR, Pernyataan STP, Pernyataan PTK, Pernyataan SIP, Pernyataan IBST,
Pernyataan PMP, Pernyataan KIN, Pernyataan BMI, dan Pernyataan GDP, PJBU,
PJTBU dan PJKBU masing-masing Perusahaan Anak yaitu Ifore, IK, QTR, STP, PTK,
SIP, IBST, PMP, KIN, BMI and GDP tidak memiliki rangkap jabatan sebagai PJBU,
PJTBU dan PJKBU pada BUJK lain.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan dokumen-dokumen yang Makes
terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan
Anak, dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, Perseroan, Perusahaan Anak, dan
Perusahaan Asosiasi yang memiliki kewajiban untuk menyisihkan jumlah tertentu
dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan, telah memenuhi ketentuan
tersebut sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 70 ayat (1) UUPT.
48
Page 421
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap
dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan, serta sebagaimana
dinyatakan dalam Pernyataan Perusahaan Anak, dalam rangka melaksanakan
kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya, Perusahaan Anak memiliki dan/atau
menguasai Harta Kekayaan Material secara sah berdasarkan Anggaran Dasar
Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain
berupa menara telekomunikasi, tanah, bangunan, dan merek dan Harta Kekayaan
Material dimaksud tidak sedang diagunkan sebagai jaminan kepada pihak lain, selain
daripada yang diuraikan dalan LHUTAH Perusahaan Anak.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan
Anak, Harta Kekayaan Material Perusahaan Anak tidak sedang menjadi obyek dalam
suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun baik pada
lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian
perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
11. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan dan Perusahaan Anak telah
memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak bank atau lembaga keuangan
dengan menandatangani perjanjian-perjanjian kredit sebagaimana telah diungkapkan
dalam LHUTAH (“Perjanjian Kredit”) dan Perjanjian Kredit tersebut masih berlaku.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas Perjanjian Kredit, tidak terdapat ketentuan yang dapat membatasi: (i) pelaksanaan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026, (ii)
pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana maupun (iii) hal-hal yang dapat merugikan hak
dan kepentingan pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan dan
Pernyataan Perusahaan Anak, Perseroan sedang tidak dinyatakan dalam keadaan
lalai (default) atas seluruh Perjanjian Kredit yang ditandatangani Perseroan dan
Perusahaan Anak.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan dan
Pernyataan Perusahaan Anak (sebagaimana relevan), tidak terdapat klausul dalam
Perjanjian Kredit yang dapat merugikan hak-hak pemegang saham publik PT Sarana
Menara Nusantara Tbk..
12. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan memberikan jaminan perusahaan
(corporate guarantee)sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH Perseroan. Transaksi
pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Perseroan sebagaimana
tersebut di atas merupakan accessoir dari perjanjian-perjanjian sebagaimana
diuraikan dalam Lampiran A LHUTAH Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, dalam hal masing-masing Perusahaan Anak di atas wanprestasi atas
kewajibannya dan menyebabkan eksekusi atas jaminan perusahaan (corporate
guarantee) yang diberikan oleh Perseroan sebagaimana dimaksud di atas dieksekusi
oleh bank atau kreditur terkait, eksekusi tersebut tidak akan berdampak negatif
material terhadap kelangsungan usaha Perseroan maupun terhadap rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026.
49
Page 422
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, pemberian jaminan perusahaan di atas
telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
13. Perseroan dan Perusahaan Anak telah menandatangani perjanjian-perjanjian
material yang diuraikan dalam LHUTAH. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan
atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan dan Pernyataan Perusahaan Anak (a) Perseroan dan Perusahaan Anak
tidak sedang dinyatakan dalam keadaan lalai (default) atas ketentuan perjanjian-
perjanjian material tersebut yang dapat mempengaruhi secara negatif material
kegiatan operasional, kegiatan usaha maupun pendapatan Perseroan dan
Perusahaan Anak, (b) perjanjian-perjanjian material tersebut dibuat dan
ditandatangani Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan Anggaran Dasar Perusahaan Anak serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dan (c) perjanjian-perjanjian material tersebut masih
berlaku.
Terkait dengan perjanjian-perjanjian material antara Perseroan dan Perusahaan
Anak dengan pihak afiliasi sebagaimana tercantum dalam LHUTAH yang memenuhi
kualifikasi sebagai transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No.42/2020, pada
Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan dan
Pernyataan Perusahaan Anak, telah memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan
dalam Peraturan OJK No.42/2020.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas perjanjian-
perjanjian material Perseroan dan Perusahaan Anak, yang diuraikan dalam LHUTAH
serta pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan dan Pernyataan Perusahaan Anak,
tidak terdapat ketentuan yang dapat membatasi hak-hak pemegang Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026, dan berpotensi untuk menghalangi
pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026.
14. Sebagaimana disyaratkan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, penerbitan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026, telah
disetujui oleh sebagai berikut:
a. Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana tercantum dalam
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan tanggal 9 Maret 2026;
b. Direksi Perseroan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direksi sebagai
Pengganti Rapat Direksi Perseroan tanggal 9 Maret 2026; dan
c. Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan
Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 9
Maret 2026.
15. Berdasarkan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar Perseroan tanggal 27 Maret
2026 Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (sebagaimana didefinisikan
dalam Bagian D angka 10 (Kualifikasi dan Observasi) dari Pendapat Segi Hukum ini)
dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur
pada saat jatuh tempo dalam periode 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
50
Page 423
Tahap I Tahun 2026. Dengan demikian Perseroan memenuhi kriteria sebagai pihak
yang dapat melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK No.36/2014.
Berdasarkan Surat Fitch No. 51/DRI/RATLTR/III/2026, tanggal 26 Maret 2026 perihal
Peringkat Awal (Initial Rating) PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, menetapakan
(i) Peringkat Nasional Jangka Panjang di “AAA(idn)” untuk progam Obligasi dan (ii)
Peringkat Nasional Jangka Panjang di “AAA(idn)” untuk Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I Tahun 2026 dengan jangka waktu maksimum 5 (lima) tahun. Dengan
demikian, Obligasi termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas sebagaimana
disyaratkan dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No.36/2014
16. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan melalui Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (“SIPP”) dan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi,
Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tanggal 29 Juni 2026: (a) tidak
sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam
suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial,
perpajakan, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase
pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia, yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan
keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi serta rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I Tahun 2026; dan (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara
perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, kecuali untuk
perkara-perkara sebagai berikut:
i. Perkara Gugatan Perdata – (Register Perkara No. 626/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr)
PT Askaragita (“Penggugat”) mengajukan gugatan terhadap PT XL Axiata Tbk
(“Tergugat I”), Perseroan (“Tergugat II”), Victor Suryohadi Basuki
(“Tergugat III”) dan PT Askara Cargo Semesta (“Tergugat IV”) (secara
bersama-sama disebut sebagai “Para Tergugat”), sehubungan dengan
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat. Adapun objek
perkara dari gugatan Penggugat adalah sehubungan dengan pembayaran sewa
oleh Tergugat I (pada saat itu penyewa) dan pembayaran kompensasi untuk
kolokasi oleh Perseroan atau Tergugat II (sebagai penyewa baru) melalui
menyetoran kepada Tergugat IV. Dalam petitumnya, Penggugat memohonkan
antara lain hal-hal sebagai berikut (i) memerintahkan Para Tergugat secara
tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat
sebesar Rp1.805.555.555,- (seratus miliar delapan ratus lima juta lima ratus
lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh lima Rupiah) dan (ii)
memerintahkan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar
ganti rugi immateriil dan materiil kepada Penggugat sebesar
Rp12.500.000.000,- (dua belas miliar lima ratus juta Rupiah).
Pada tanggal 7 Mei 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan
putusan yang pada intinya adalah menolak gugatan yang diajukan oleh
Penggugat I terhadap Para Tergugat. Terhadap hal tersebut, pada tanggal 14
Mei 2025, Penggugat mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan
Tinggi Jakarta, dengan nomor register perkara 693/PDT/2025/PT DKI. Pada
Kamis, 4 Desember 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah
mengeluarkan putusan yang pada intinya adalah (i) membatalkan Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 626/Pdt.G/2024/PN Jkt Utr dan (ii)
51
Page 424
menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Pada tanggal 15 Desember 2025, Penggugat mengajukan permohonan kasasi
kepada Mahkamah Agung. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, perkara masih
berada pada tahap pemeriksaan oleh Majelis Hakim Agung pada Mahkamah
Agung.
ii. Perkara Gugatan Perdata - (Register Perkara No. 127/Pdt.G/2025/PN.Plk)
Pada tanggal Juli 0 , Aida Puspita Lambung, S.H., (“Penggugat”)
mengajukan gugatan terhadap Perseroan (“Tergugat”). Adapun objek
sengketa dalam perkara ini adalah tanah yang terletak di Jl. Tijilik Riwut KM 3
No. 12, RT 001, RW 001, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota
Palangka Raya, seluas + 000m (tiga ribu meter persegi) (“Tanah
Sengketa”).
Dalam gugatannya, Penggugat memohonkan antara lain hal-hal sebagai berikut
(i) meletakkan sita atas satu unit menara Base Transceiver Station (“BTS”)
milik Tergugat, (ii) memerintahkan Tergugat untuk menghentikan
pengoperasian menara BTS milik Tergugat, (iii) menyatakan Penggugat adalah
pemilik Tanah Sengketa yang sah, dan (iv) menghukum Tergugat untuk
membayar ganti rugi sebesar Rp3.300.000.000,- (tiga miliar tiga ratus juta
Rupiah). Pada tanggal 26 Februari 2025, Pengadilan Negeri Palangkaraya telah
mengeluarkan putusan yang inti amarnya menyatakan gugatan Penggugat
tidak dapat diterima.
Pada tanggal 10 Maret 2026, Penggugat mengajukan permohonan banding
kepada Pengadilan Tinggi Palangkaraya dengan nomor register perkara
29/PDT/2026/PT PLK. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Majelis hakim di
Pengadilan Tinggi Palangkaraya telah mengeluarkan putusan pengadilan yang
pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor:
127/Pdt.G/2025/PN Plk. yang dimohonkan banding oleh Pembanding (dahulu
Penggugat).
iii. Perkara Gugatan Perdata - (Register Perkara No. 52/Pdt.G/2025/PN.Rbi.)
STP (“Tergugat”) dimana Abdul Manaf (“Penggugat”) meminta untuk
menetapkan Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah dimana menara
telekomunikasi milik Tergugat berdiri. Pada tanggal 5 Maret 2026, putusan
atas perkara tersebut menyatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum
yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima dan memerintahkan
Penggugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara tersebut.
iv. Perkara Gugatan Perdata - (Register Perkara No. 16/Pdt.G/2026/PN.Sml)
STP (“Turut Tergugat I”) dimana Daniel Samponu (“Penggugat”) meminta
untuk menetapkan Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah dimana menara
telekomunikasi milik Tergugat berdiri. Perkara ini masih dalam proses
persidangan di Pengadilan Negeri Saumlaki.
v. Perkara Perpajakan (No. Sengketa Pajak 007077.15/2024/P) yang telah
memperoleh keputusan berdasarkan No. KEP-00111/KEB/PJ/WPJ.10/2024
tanggal 10 Juli 2024 saat ini masih dalam tahap banding berdasarkan Surat No.
S076/SIP/TAX/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
Pada tanggal 0 Agustus 0 , Wong Tjin Tak selaku Direktur SIP (“Pemohon
Banding”), mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur
52
Page 425
Jenderal Pajak Nomor: KEP-00111/KEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 10 Juli 2024
tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
Badan Nomor 00004/206/21/511/23 tanggal 24 Juli 2023 Untuk Tahun Pajak
2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah
DJP Jawa Tengah I (“Terbanding”).
Dalam permohonannya, Pemohon Banding mengajukan usulan dan
permohonan kepada Majelis Hakim, yang antara lain (i) menyatakan bahwa
banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah
memenuhi ketentuan formal; (ii) mengabulkan seluruhnya banding yang
diajukan Pemohon Banding; dan (iii) membatalkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor: KEP-00111/KEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 10 Juli 2024
tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
Badan Nomor 00004/206/21/511/23 tanggal 24 Juli 2023 Untuk Tahun Pajak
2021.
vi. Perkara Pajak – (Register Perkara No. 009633.15/2022/PP)
Pada tanggal 29 Agustus 2022, Wong Tjin Tak selaku Direktur PT Sarana Inti
Persada (SIP) (“Pemohon Banding”) yang merupakan Perusahaan Anak
Perseroan, melalui surat No. S015/SIP/TAX/VIII/2022 mengajukan
permohonan banding di Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor: KEP-00229/KEB/PJ/WPJ.09/2022 tanggal 01 Juli 2022
tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan
Badan Nomor 00011/406/19/459/21 tanggal 30 Juni 2021 Untuk Tahun Pajak
2019 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah
DJP Jawa Tengah (“Surat Keputusan Dirjen Pajak”).
Dalam permohonan banding tersebut, Pemohon Banding mengajukan
permohonan yang antara lain, (i) menyatakan bahwa banding yang diajukan
Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal,
(ii) mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, dan
(iii) membatalkan Surat Keputusan Dirjen Pajak. Berdasarkan perkembangan
saat ini, proses persidangan telah selesai, dan masih menunggu putusan
banding.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan dan Pernyataan Perusahaan Anak, perkara-
perkara tersebut bukan merupakan perkara yang berdampak negatif dan material
terhadap keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan
Anak dan Perusahaan Asosiasi, juga tidak akan berdampak negatif dan material
terhadap atau menghalangi rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I Tahun 2026 termasuk Rencana Penggunaan Dana.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang
dilakukan oleh Makes atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan,
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta pernyataan dari masing-masing
anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan tanggal 29 Juni 2026,
(“Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan”), pernyataan dari
masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perusahaan Anak
(“Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak”), pernyataan dari
masing-masing dan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perusahaan
Asosiasi (“Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Asosiasi”),
masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan,
53
Page 426
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi: (a) tidak sedang menerima somasi, klaim
atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara
perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-
lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia, yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan tidak akan mempengaruhi rencana
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026, termasuk Rencana
Penggunaan Dana; dan (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara
perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
17. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026, Perseroan telah menandatangani perjanjian-
perjanjian sebagai berikut:
a. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 234 tanggal 27 Maret 2026, dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hm., M.Kn., Notaris di Jakarta;
b. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Protelindo No.230, tanggal 27 Maret 2026 sebagaimana diubah terakhir kali
dengan Akta Perubahan III dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo No. 361 tanggal 24
Juni 2026, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hm., M.Kn., Notaris
di Jakarta;
c. PWA Obligasi;
d. PPE Obligasi;
e. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-051/OBL/KSE/0326
tanggal 27 Maret 2026, dibuat di bawah tangan; dan
f. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun
2026 No.232, tanggal 27 Maret 2026, sebagaimana diubah terakhir kali dengan
Akta Perubahan III dan Pernyataan Kembali Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 No. 363 tanggal 24 Juni 2026
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hm., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sebagaimana
tersebut di atas telah dibuat secara sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan ketentuan Peraturan OJK No. 36/2014
dan Peraturan OJK No. 7/2017.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan: (a)
PPE Obligasi secara substansi telah dibuat sesuai dengan Pasal 13 ayat 2 huruf b
Peraturan OJK No. 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku
Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Jaminan Emisi Efek dan
Perantara Pedagang Efek; dan (b) PWA Obligasi secara substansi telah dibuat sesuai
dengan Peraturan OJK No.20/2020 dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Bank Permata selaku
Wali Amanat.
54
Page 427
18. Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana, berdasarkan pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan, Rencana Penggunaan Dana bukan merupakan transaksi
afiliasi dan/atau benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.42/2020, kecuali Rencana Penggunaan Dana sehubungan dengan pelunasan
utang kepada BCA, dimana pelunasan utang merupakan satu kesatuan dari transaksi
perolehan utang. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d dari
Peraturan OJK No.42/2020, Perseroan dikecualikan dari kewajiban untuk
melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dari Peraturan
OJK No.42/2020.
19. Berdasarkan Uji Tuntas Aspek Hukum Makes, informasi yang disajikan dalam
Prospektus telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum dalam PSH dan
LHUTAH.
D. ASUMSI, KUALIFIKASI DAN OBSERVASI
Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan pengertian-pengertian, asumsi-asumsi,
kualifikasi-kualifikasi, dan observasi-observasi sebagai berikut:
Asumsi
1. Pendapat Segi Hukum ini serta setiap dan seluruh bagiannya diberikan berdasarkan
dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang fotokopinya disebutkan
dalam LHUTAH dan sebagaimana seluruhnya diperkuat dan dikonfirmasi dengan
Pernyataan Perseroan, Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
Pernyataan Perusahaan Anak, Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan
Anak, Pernyataan Perusahaan Asosiasi, Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
Perusahaan Asosiasi di mana antara lain disebutkan bahwa: (i) dokumen-dokumen
dan/atau keterangan-keterangan yang Makes terima dari Perseroan, Perusahaan
Anak dan Perusahaan Asosiasi telah diungkapkan secara tepat dan benar dalam
LHUTAH dan Pendapat Segi Hukum ini; dan (ii) dalam hal menurut pendapat
Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi terdapat dokumen-dokumen
dan/atau keterangan-keterangan yang tidak perlu diberikan/disampaikan kepada
Makes dan karenanya tidak diterima/diketahui oleh Makes, hal tersebut tidak
membuat LHUTAH dan/atau Pendapat Segi Hukum ini menjadi tidak benar, tidak
lengkap dan/atau menyesatkan. Untuk Pendapat Segi Hukum yang bersifat faktual
diberikan dengan bergantung pada Pernyataan Perseroan, Pernyataan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan
Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak, dan Pernyataan Perusahaan
Asosiasi dan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Asosiasi.
2. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa: (i) semua tanda tangan
yang tertera dalam semua dokumen-dokumen yang Makes terima dari dan/atau
ditunjukkan oleh Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, dan/atau
pihak ketiga kepada Makes adalah sesuai dengan aslinya dan telah ditandatangani
oleh pihak-pihak yang berwenang secara hukum mewakili pihak-pihak dalam
dokumen tersebut; (ii) dokumen-dokumen yang Makes terima dalam bentuk
fotokopi, scanned copy atau bentuk lainnya adalah benar, akurat, sesuai dengan
kondisi faktual, tidak bertentangan dengan aslinya dan tidak menyesatkan; dan (iii)
persetujuan dan/atau konfirmasi yang disampaikan oleh suatu pihak secara
elektronik, digital, portable document format (PDF), email atau bentuk lainnya selain
55
Page 428
daripada bentuk dokumen yang tercetak pada kertas, telah dikirimkan oleh pihak-
pihak yang berwenang secara hukum untuk mewakili pihak dimaksud.
3. Dengan tidak mengesampingkan Poin 2 tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum ini
diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi, keterangan-
keterangan, data, pernyataan-pernyataan yang disampaikan atau diberikan kepada
Makes (termasuk tetapi tidak terbatas pada Pernyataan Perseroan, Pernyataan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak dan
Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak, dan Pernyataan
Perusahaan Asosiasi dan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan
Asosiasi) maupun Dokumen BMG Yang Diperiksa (serta seluruh informasi, data,
pendapat, catatan dan/atau keterangan sebagaimana tercantum atau diungkapkan
dalam Dokumen BMG Yang Diperiksa) untuk melaksanakan Uji Tuntas Aspek Hukum
(UTAH) dan/atau untuk mempersiapkan dan membuat LHUTAH serta memberikan
Pendapat Segi Hukum ini adalah sah, masih berlaku, lengkap, benar, akurat, tepat,
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak menyesatkan dan tidak mengalami
perubahan hingga Tanggal Pendapat Segi Hukum, termasuk namun tidak terbatas
pada tidak adanya perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan, Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi, maupun atas maksud dan tujuan, struktur permodalan,
susunan pemegang saham, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin
Material, Harta Kekayaan Material dan/atau perjanjian material dari Perseroan,
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
dan Pendapat Segi Hukum ini.
4. Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO, Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Perseroan dan Perusahaan Anak serta pengambilan keputusan dalam
RUPO dan RUPS Perseroan dan Perusahaan Anak sejak Perseroan dan Perusahaan
Anak didirikan sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan Perusahaan Anak yang berlaku saat
itu (termasuk Anggaran Dasar Perseroan dan Perusahaan Anak) serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku saat itu. Seluruh keputusan-keputusan
sebagaimana diputuskan dan/atau disetujui dalam RUPO, RUPS dan RUPSI tersebut,
sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum masih berlaku serta belum pernah
dinyatakan, diputuskan atau ditetapkan batal atau batal demi hukum atau tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat (termasuk namun tidak terbatas berdasarkan
suatu putusan atau penetapan pengadilan) dan oleh karenanya seluruh keputusan-
keputusan tersebut adalah sepenuhnya sah dan mengikat Perseroan dan Perusahaan
Anak.
5. Pendapat Segi Hukum ini, antara lain diperkuat dengan konfirmasi ataupun
pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan oleh
Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta wakil-wakil Perseroan,
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, termasuk namun tidak terbatas pada
Pernyataan Perseroan, Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan Pernyataan Dewan Komisaris dan
Direksi Perusahaan Asosiasi (“Dokumen Pernyataan”), dan dengan mengingat
bahwa pernyataan-pernyataan dan konfirmasi-konfirmasi yang disampaikan
tersebut adalah benar, lengkap, sesuai dengan keadaan sesungguhnya dan tidak
menyesatkan.
6. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian dengan Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan
56
Page 429
Asosiasi dan pejabat instansi, lembaga, badan pemerintahan dan/atau pihak lainnya
yang mengeluarkan perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan, keputusan,
surat keterangan pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan atau penerimaan
kepada atau untuk Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi (termasuk
namun tidak terbatas pada perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan,
keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan sebagaimana
diungkapkan atau tercantum dalam LHUTAH maupun Dokumen BMG Yang
Diperiksa) yang melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan atau
terkait dengan Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi mempunyai
kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut
secara sah dan mengikat dan untuk secara sah mengeluarkan, menerbitkan,
mengirimkan dan/atau menyampaikan dokumen-dokumen tersebut kepada
Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan/atau pihak-pihak terkait
lainnya.
7. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum atau diungkapkan
dalam LHUTAH, Dokumen BMG Yang Diperiksa maupun Pendapat Segi Hukum ini
dimana Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi merupakan pihak atau
yang mengikat dan/atau terkait dengan aset-aset Perseroan, Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi yang dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak
bertentangan dengan hukum yang mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut
dan karenanya mengikat para pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam
perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen tersebut.
8. Bahwa dalam 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum
tidak terdapat perubahan-perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan dan
Perusahaan Anak Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material,
asuransi, Perjanjian Material, aspek perkara dan hal-hal lain sehubungan dengan
Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang termuat dalam Pendapat
Segi Hukum ini dan/atau LHUTAH kecuali yang disebutkan secara spesifik dalam
Pendapat Segi Hukum ini.
Kualifikasi dan Observasi
1. Pelaksanaan dari dokumen-dokumen dan perjanjian-perjanjian yang Makes periksa
dan/atau dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I
Tahun 2026 dapat dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia yang bersifat memaksa dan tunduk kepada asas itikad
baik yang wajib ditaati sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 dari Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata.
2. Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit/
tersirat dapat dianggap termasuk di dalamnya, serta hal-hal yang diberikan dalam
Pendapat Segi Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan faktor-
faktor risiko yang diuraikan dalam Prospektus mengenai Risiko Usaha dan bagian-
bagian terkait lainnya dari Prospektus.
3. Sehubungan dengan BMG dan BMI, kami tidak melakukan pemeriksaan atau
penelaahan, pemeriksaan atau Uji Tuntas Aspek Hukum atas Laporan Hasil Uji
57
Page 430
Tuntas Aspek Hukum yang disiapkan oleh Tumbuan & Partners dalam rangka
Penawaran Umum Perdana Saham BMG. Pendapat Segi Hukum ini disusun (i) dengan
merujuk pada informasi, data, keterangan maupun pendapat sebagaimana tercatum
atau diungkapkan dalam Dokumen Yang Diperiksa tanpa melakukan Uji Tuntas
Aspek Hukum secara independen atas akta, perjanjian, keputusan, penetapan
dan/atau dokumen dalam bentuk apapun yang dirujuk dalam Dokumen BMG Yang
Diperiksa; dan (ii) pemeriksaan aspek hukum atas perkembangan yang terjadi
setelah Tanggal Pemeriksaan Terakhir BMG (yaitu tanggal 19 Juni 2026) sampai
dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum.
4. Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam Bagian C dari Pendapat Segi
Hukum ini diberikan sesuai dengan Standar Profesi HKHSK dan karenanya diberikan
berdasarkan pada Dokumen Pernyataan.
5. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Izin-Izin Material” adalah mengacu pada
izin-izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah Negara Republik Indonesia yang
berwenang yang berpengaruh langsung secara material terhadap keberlangsungan
usaha Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi. Sedangkan “Harta
Kekayaan Material” merujuk pada harta kekayaan milik Perseroan dan Perusahaan
Anak yang berpengaruh langsung secara material terhadap keberlangsungan usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak.
6. Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah dan tetap akan
memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya sesuai dengan: (i) perjanjian-perjanjian
dimana Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi merupakan pihak; (ii)
perizinan-perizinan dan/atau persetujuan-persetujuan yang dimiliki oleh Perseroan
dan Perusahaan Anak Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
dan/atau yang diterbitkan dan/atau diberikan untuk atau atas nama Perseroan,
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi (termasuk tetapi tidak terbatas pada Izin-
Izin Material); (iii) Anggaran Dasar Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi; dan (vi) peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Walaupun melalui sistem registrasi/informasi yang ada dimungkinkan untuk
mencari informasi mengenai keterlibatan suatu pihak dalam perkara, gugatan atau
perselisihan pada pengadilan-pengadilan di Negara Republik Indonesia, namun
sistem registrasi/informasi yang ada tersebut tidak dapat dipastikan keakuratannya.
8. Bahwa proses pemeriksaan segi hukum atas Perseroan, Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi sesuai dengan Standar Profesi HKHSK dalam kerangka
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 pada Tanggal
Pendapat Segi Hukum masih berjalan dan karenanya informasi sebagaimana
tercantum dalam Pendapat Segi Hukum ini masih dapat berubah sesuai dengan
dokumen-dokumen dan konfirmasi-konfirmasi tambahan yang Makes terima dari
Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi setelah Tanggal Pendapat Segi
Hukum.
9. Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(“Mahkamah Konstitusi”) mengeluarkan Putusan No. 1/PUU-XVIII/2020
(“Putusan MK 91/2020”) yang penting mempengaruhi konstitusionalitas dan
keabsahan Undang-Undang No.11 Tahun 0 0 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja
2020”). Berdasarkan Putusan MK 1/ 0 0, UU Cipta Kerja 0 0 akan tetap berlaku
dan berlaku penuh selama jangka waktu dua tahun sejak diterbitkannya Putusan MK
1/ 0 0 (“Periode Perbaikan”). Namun, UU Cipta Kerja 0 0 harus dikoreksi dan
58
Page 431
diubah dalam Periode Perbaikan, jika tidak maka UU Cipta Kerja 2020 akan dianggap
“tidak konstitusional permanen” pada dan sejak berakhirnya Periode Perbaikan.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa selama Periode Perbaikan, setiap
penerbitan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis dan berdampak luas harus
dihentikan dan tidak boleh ada peraturan pelaksanaan baru UU Cipta Kerja 2020.
Patut dicatat bahwa Putusan MK 91/2020 dibuat berdasarkan uji materi dari aspek
prosedural saja dan bukan pada aspek substantif UU Cipta Kerja 2020, yang berarti
tidak ada uji materi yang diajukan terhadap ketentuan spesifik di dalamnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja
2020 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku penuh selama Periode Perbaikan.
Menanggapi Putusan MK 91/2020, pada tanggal 16 Juni 2022 Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) telah mengesahkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU
No.13/2022”) yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara pembentukan dan/atau
perubahan peraturan perundang-undangan melalui metode omnibus. Dengan cara
ini, pemerintah dan DPR dapat menggabungkan dan menyatukan peraturan-
peraturan yang saling terkait dari berbagai sektor dengan mencabut peraturan-
peraturan yang saling berhubungan tersebut dan mengesahkannya dalam satu
peraturan. Oleh karena itu, amandemen UU Cipta Kerja 2020 harus dilaksanakan
sesuai prosedur yang diatur dalam UU No.13/2022.
Sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/2020, sebelum berakhirnya Periode Perbaikan,
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor Tahun 0 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mulai berlaku
terhitung sejak tanggal diundangkannya Perppu Cipta Kerja, yaitu pada tanggal 30
Desember 2022. Dengan diterbitkan dan diundangkannya Perppu Cipta Kerja, UU
Cipta Kerja 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yang digantikan seluruhnya
dengan Perppu Cipta Kerja, dimana Perppu Cipta Kerja kemudian telah ditetapkan
menjadi undang-undang dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja 2023 yang mulai
berlaku terhitung diundangkan, yaitu tanggal 31 Maret 2023.
Meskipun demikian, tidak ada kepastian: (i) apakah penerbitan Perppu Cipta Kerja
dan UU Cipta Kerja 2023 dapat dianggap sebagai produk hukum yang sah atas
pelaksanaan Putusan MK 91/2020, yaitu pelaksanaan koreksi dan perbaikan atas UU
Cipta Kerja 2020 selama Periode Perbaikan; (ii) apakah publik tidak akan
mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Cipta Kerja atau UU
Cipta Kerja 2023 atau materi muatan di dalamnya; (iii) apakah Putusan MK 91/2020
tidak akan mempengaruhi investasi yang dilakukan atau izin yang diterbitkan
berdasarkan atau sesuai dengan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja 2023
(termasuk semua izin usaha yang diterbitkan atau akan diterbitkan untuk Perseroan,
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi); (iv) apakah publik tidak akan
mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap peraturan pelaksanaan dari UU
Cipta Kerja 2023; (v) apakah pemerintah akan mengambil atau memiliki
interpretasi/penafsiran yang sama dengan Mahkamah Konstitusi tentang definisi
dan ruang lingkup kebijakan/tindakan yang “bersifat strategis dan berdampak luas”,
yang harus ditangguhkan selama Periode Perbaikan, dalam setiap hal yang dapat
berdampak lebih lanjut terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja 2023, mengingat
pemerintah telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang mencabut dan menyatakan
UU Cipta Kerja 2020 tidak berlaku; atau (vi) apakah pemerintah akan menerbitkan
peraturan pelaksanaan terhadap UU Cipta Kerja 2023 atau terhadap materi muatan
59
Page 432
atau peraturan perundang-undangan yang diatur di dalamnya. Kondisi-kondisi
tersebut di atas dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan,
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi termasuk jenis dan keberlakuan
perizinan yang wajib dimiliki atau diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha
Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, serta kemungkinan
penyesuaian perizinan yang telah dimiliki untuk disesuaikan dengan pengaturan
dalam UU Cipta Kerja 2023 dan peraturan pelaksanaannya (jika ada).
10. Berdasarkan ketentuan Perjanjian Kredit, Perseroan dan Perusahaan Anak terkait
wajib untuk membuat perhitungan proforma dengan mengasumsikan dan
menganggap bahwa Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 telah diterbitkan
dan utang Perseroan atas diterbitkannya Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun
2026 telah timbul untuk dikonfirmasi oleh kreditur atau bank terkait (yang
merupakan pihak dalam Perjanjian Kredit) sebelum tanggal diterbitkannya Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026, dan untuk menyampaikan pemberitahuan
tertulis kepada kreditur atau bank yang merupakan pihak dalam Perjanjian Kredit
setelah Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 diterbitkan, seluruhnya sesuai
dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit.
11. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Gagal Bayar” adalah mengacu pada
batasan dalam Peraturan OJK No.36/2014 yang mendefinisikan Gagal Bayar sebagai
suatu kondisi dimana suatu Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu memenuhi
kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor dari Emiten atau
Perusahaan Publik.
12. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan peringkat dari pemeringkatan efek adalah
merujuk kepada ketentuan POJK No.36/2014, yang menyebutkan bahwa penawaran
umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk (dalam hal ini Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026) dapat dilakukan melalui Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 karena memiliki peringkat yang
termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh PT SRatings Indonesia selaku Perusahaan
Pemeringkat Efek yang ditunjuk dalam Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I Tahun 2026. Pada Tanggal Pendapat Hukum ini diberikan, 4 (empat)
peringkat teratas dari PT Fitch Ratings Indonesia untuk obligasi umum peringkat
jangka panjang (perusahaan atau pemerintah domestik) adalah sebagaimana
tercantum dalam dan dapat diakses dari laman OJK
(https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Lembaga-Pemeringkat-Diakui-
OJK.aspx, khususnya Tabel 4 (Pemetaan Peringkat – Peringkat Jangka Panjang)),
yaitu golongan pemetaan peringkat sebagai berikut (i) AAA(idn), (ii) AA+(idn)
sampai dengan AA-(idn), (iii) A+(idn) sampai dengan A-(idn), dan (iv) BBB+(idn)
sampai dengan BBB-(idn)). Adapun berdasarkan surat PT Fitch Ratings Indonesia No.
51/DRI/RATLTR/III/2026, tanggal 26 Maret 2026 perihal Peringkat Awal (Initial
Rating) PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, menetapakan (i) Peringkat
Nasional Jangka Panjang di “AAA(idn)” untuk progam Obligasi dan (ii) Peringkat
Nasional Jangka Panjang di “AAA(idn)” untuk Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun
2026 dengan jangka waktu maksimum 5 (lima) tahun.
13. Makes bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak dapat
dianggap, diinterpretasikan/ditafsirkan dan/atau diartikan sebagai pendapat
dan/atau pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.
60
Page 433
14. Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-hal
yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial, pajak, data statistik
atau data industri.
15. Tanggung jawab Makes sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang
independen/mandiri sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat
Segi Hukum ini adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80
dari UUPM.
16. Pendapat Segi Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026
walaupun tembusannya disampaikan kepada pihak yang disebutkan di bawah ini,
dan tidak untuk maksud atau tujuan selain dari rencana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026. Dengan demikian Pendapat Segi Hukum ini
akan menjadi batal dengan sendirinya apabila rencana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 karena sebab apapun tidak terlaksana, batal
atau dibatalkan.
17. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian dan/atau dokumen lainnya baik sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini di mana
Perseroan merupakan pihak atau yang mengikat aset-aset Perseroan yang dibuat
berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang mengatur
perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen tersebut dan karenanya
mengikat para pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau
dokumen tersebut.
18. Pendapat Segi Hukum ini dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
independen/mandiri dan sama sekali tidak terafiliasi dengan Perseroan.
61
Page 434
Hormat kami,
untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm
Iwan Setiawan, S.H.
Senior Partner
No.Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal: STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023
No.Anggota HKHSK: 200924
Tembusan:
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 1-4, Jakarta 10170
U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa
Karbon
62
Page 435
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN PERSEROAN
407
Names mentioned 219 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×13
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.1 ×4
unresolved
org
PT CIMB NIAGA SEKURITAS
p.1 ×4
unresolved
org
PT MANDIRI SEKURITAS Tel
p.1
unresolved
org
PT BCA Sekuritas. Masa Penawaran
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.9 ×13
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas. Penjamin Pelaksana
p.9
unresolved
org
PT Abadi Tambah Mulia Internasional BIT
p.15
unresolved
org
PT BIT Teknologi Nusantara BMG
p.15
unresolved
org
PT Bach Multi Global BWA
p.15
unresolved
org
PT Broadband Wahana Asia CGS
p.15
unresolved
org
PT Caturguwiratna Sumapala DATA
p.15
unresolved
org
Remala Abadi Tbk
p.15 ×6
unresolved
org
PT Dwimuria Investama Andalan DNT
p.15
unresolved
org
PT Darmanusa Tritunggal GIK
p.15
unresolved
org
PT Global Indonesia Komunikatama GDP
p.15
unresolved
org
PT Gema Dwimitra Persada GTP
p.15
unresolved
org
PT Global Telekomunikasi Prima Hutchison
p.15
unresolved
org
PT Hutchison
p.15
unresolved
org
PT Hutchison CP Telecommunications
p.15
unresolved
org
PT Iforte Artificial Intelligence Solutions Indosat
p.15
unresolved
org
Berarti Inti Bangun Sejahtera Tbk
p.15
unresolved
org
PT Istana Kohinoor Iforte
p.15
unresolved
org
PT Iforte Solusi Infotek IGI
p.15
unresolved
org
PT Iforte Global Internet IGPU
p.15
unresolved
org
PT Iforte Gilang Pertiwi Utama IEN
p.15
unresolved
org
PT Iforte Energi Nusantara IPI
p.15
unresolved
org
PT Integra Kreasitama Solusindo KIN
p.15
unresolved
org
PT Komet Infra Nusantara NUSA
p.15
unresolved
org
PT Media Antar Nusa PMP
p.15
unresolved
org
PT Protelindo Menara Permata PPT
p.15
unresolved
org
PT Platinum Teknologi
p.15
unresolved
org
PT Quattro International ISS
p.16
unresolved
org
PT Rekajasa Akses SAI
p.16
unresolved
org
PT Sapta Adhikari Investama SIP
p.16
unresolved
org
PT Sarana Inti Persada SMN
p.16
unresolved
org
PT Tricipta Mandhala Gumilang VTS
p.16
unresolved
org
PT Varnion Technology Semesta XLSmart
p.16
unresolved
person
Hildayanti
· Notaris
p.18 ×3
unresolved
person
Caesaria Dhamayanti
· Notaris
p.18 ×7
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia Pembelian Kembali
p.20
unresolved
org
PT Fitch
p.21 ×2
unresolved
org
PT Bank Permata Seri C
p.21
unresolved
org
PT Bank Permata Seri B
p.21
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.23
unresolved
org
Young Global Limited
p.23
unresolved
org
PSS
p.23 ×2
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia. B.
p.30
unresolved
org
Telekom Indonesia (Persero) Tbk
p.39 ×2
unresolved
org
PT Telekomunikasi Selular
p.39
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia Tbk
p.46 ×2
unresolved
org
Bank HSBC
p.48 ×2
unresolved
org
Bank Mi-zuho
p.48 ×2
unresolved
org
PT Bank UOB Indonesia. Saldo Utang
p.54
unresolved
org
Asia Tbk
p.54 ×2
unresolved
person
Patiendra
p.63
unresolved
person
Mutirara Siswono Patiendra
· Notaris
p.68
unresolved
org
PT Angkasa Komunikasi Global Utama
p.88
unresolved
org
PT Djarum
p.88 ×2
unresolved
org
PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas
p.129 ×2
unresolved
org
Peregrine Fixed Income Limited
p.129
unresolved
org
PT Ecogreen Oleochemicals
p.129
unresolved
org
PT Kalimantan Plantation Development
p.129
unresolved
org
PT Marathon Petroleum Indonesia
p.129
unresolved
org
PT Central Finansial X
p.131
unresolved
org
PT Unitras Energy
p.132
unresolved
org
PT Cipta Karya Bumi Indah
p.132
unresolved
org
PT Nokia Siemens Network Indonesia
p.132 ×3
unresolved
org
HSR International Realtors Pte Ltd
p.132
unresolved
org
Wing Tai Holdings Limited
p.132
unresolved
org
PT Mobile-
p.134
unresolved
org
Telecom Tbk
p.134
unresolved
org
PT Nokia Siemens Network
p.134
unresolved
org
PT Siemens Indonesia
p.134
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Tools
p.137
unresolved
org
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
p.137 ×2
unresolved
org
KPEI
p.137 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Workshop
p.137
unresolved
person
Doni Wilaga Kusuma
· Anggota
p.138 ×4
unresolved
org
PT Cakrawala Andalas Televisi
p.139
unresolved
org
PT GE Finance Indonesia Berdasarkan Piagam Komite Remunerasi
p.139
unresolved
org
PT Sompo Insurance Indonesia
p.140
unresolved
org
Maybank Indonesia Tbk
p.140 ×2
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.140
unresolved
org
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
p.140
unresolved
org
ABN AMRO Bank N.V.
p.140
unresolved
org
PT ING Barings Indonesia
p.140
unresolved
org
PT. Cipta Piranti Tehnik
p.140
unresolved
org
PT Mitra Ananda Megadistrindo
p.141
unresolved
org
PT Kiat Ananda Cold Storage
p.141
unresolved
org
PT Ananda Solusindo
p.141
unresolved
org
PT Manggala Kiat Ananda
p.141
unresolved
org
Paul Hadiwinata
p.141
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.141
unresolved
org
Partner KAP Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan
p.141
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi
p.141
unresolved
org
Abubakar Usman & Rekan
p.141
unresolved
org
Abubakar Usman
p.141
unresolved
org
Departemen Audit Internal
p.142 ×2
unresolved
org
Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners
p.142
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.143
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.143
unresolved
org
Ramayana Tbk
p.145 ×2
unresolved
org
Departemen Internal Audit. Piagam Internal Audit
p.145
unresolved
org
Departemen Internal Audit. II. Visi dan Misi Visi Membantu
p.145
unresolved
org
Departemen Internal Audit
p.146 ×12
unresolved
org
Departemen Internal Audit. IV. Tugas-tugas dan Tanggung
p.146
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia No. AH.
p.158
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.158
unresolved
—
Ardan Rasyid Wiradhatama
· Sekretaris Perusahaan
p.174
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.336
unresolved
org
PT Hartono Plantation Indonesia
p.336
unresolved
org
PT Alto Network
p.336 ×2
unresolved
org
PT MFI Sinar Investama
p.336
unresolved
org
PT Bach Multi Infrastruktur
p.336
unresolved
org
PT BCA Finance
p.336 ×2
unresolved
org
PT Askaragita
p.341
unresolved
org
PT Askara Cargo Semesta
p.341
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.341
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.341
unresolved
org
Pengadilan Negeri Palangkaraya
p.341 ×2
unresolved
org
PT PLK. Pada Tanggal Prospektus
p.341
unresolved
org
Kementerian Republik Indonesia
p.360
unresolved
org
Makes & Partners
p.373 ×4
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.373
unresolved
org
PT Profesional Telekomunfikasi Indonesia
p.373
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.401
unresolved
org
PT Sarana Menara
p.403
unresolved
org
Partners Law Firm Iwan Setiawan
p.434
unresolved
person
H. Senior Partner
p.434
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.