Back to announcement
20250521_PPRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31887600_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed PPROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2024
PT PP PROPERTI Tbk
Direksi PT PP PROPERTI Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:
A. Hari/Tanggal : Rabu, 21 Mei 2025
Waktu : Pukul 14.57 s.d 17.42 WIB
Tempat Rapat Fisik : Plaza PP – PT PP Properti Tbk
Auditorium Lantai 1 - Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No. 57
Pasar Rebo, Jakarta 13760
Mekanisme : Rapat secara elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berkut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, serta Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2024 sekaligus Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Keputusan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) untuk Tahun Buku 2025 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
4. Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025;
5. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat.
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Fakhrul Ulum
Komisaris Independen : Aryanto Sutadi
Komisaris Independen : Budiyono
DIREKSI :
Direktur Utama : Andek Prabowo
Direktur Keuangan : Deni Budiman
Direktur Pengelolaan Bisnis & HCM : Dyah Rahadyannie
C. Kehadiran Pemegang Saham:
Dalam Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa nya yang hadir dan/atau yang diwakili dalam Rapat, termasuk pemegang saham yang hadir secara elektronik (e-proxy) melalui online eASY.KSEI sejumlah 40.274.232.255
(empat puluh miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh lima) saham, atau mewakili kurang lebih sejumlah 65,30% (enam puluh lima koma tiga puluh persen) dari seluruh jumlah saham dengan
hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu berjumlah 61.675.671.883 (enam puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh lima juta enam ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh tiga) saham, dengan
memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 28 April 20245 sampai dengan pukul 16.15 WIB.
D. Kesempatan Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Para Pemegang Saham atau kuasanya, baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam setiap Mata Acara Rapat.
E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan memperhatikan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat;
3. Dalam hal Pemegang Saham yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih abstain dalam Rapat, maka Pemegang Saham tersebut dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
F. Hasil pengambilan keputusan dalam Rapat yaitu:
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
Mata Acara Pertama 40.266.648.855 saham atau mewakili 99,9811706% dari jumlah 418.000 saham atau mewakili 0,0010379% dari jumlah 7.165.400 saham atau mewakili 0,0177915% dari jumlah
saham yang hadir dalam Rapat saham yang hadir dalam Rapat saham yang hadir dalam Rapat*.
Mata Acara Kedua 40.266.653.855 saham atau mewakili 99,9811830% dari jumlah 418.000 saham atau mewakili 0,0010379% dari jumlah 7.160.400 saham atau mewakili 0,0177791% dari jumlah
saham yang hadir dalam Rapat saham yang hadir dalam Rapat saham yang hadir dalam Rapat*.
Mata Acara Ketiga 40.266.648.855 saham atau mewakili 99,9811706% dari jumlah 423.000 saham atau mewakili 0,0010503% dari jumlah 7.160.400 saham atau mewakili 0,0177791% dari jumlah
saham yang hadir dalam Rapat saham yang hadir dalam Rapat saham yang hadir dalam Rapat*.
Mata Acara Keempat 40.266.653.855 saham atau mewakili 99,9811830% dari jumlah 418.000 saham atau mewakili 0,0010379% dari jumlah 7.160.400 saham atau mewakili 0,0177791% dari jumlah
saham yang hadir dalam Rapat saham yang hadir dalam Rapat saham yang hadir dalam Rapat*.
Mata Acara Kelima 40.266.653.855 saham atau mewakili 99,9811830% dari jumlah 418.000 saham atau mewakili 0,0010379% dari jumlah 7.160.400 saham atau mewakili 0,0177791% dari jumlah
saham yang hadir dalam Rapat saham yang hadir dalam Rapat saham yang hadir dalam Rapat*.
*) Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
G. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia)
sesuai Laporan Nomor: 00107/2.1030/AU.1/03/1169-1/1/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 dengan opini “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material”.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit at de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam laporan tersebut di atas.
Mata Acara Kedua:
Menyetujui dan menyepakati bahwa tidak terdapat laba yang akan ditetapkan penggunaannya dikarenakan Perseroan masih membukukan rugi.
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2024
PT PP PROPERTI Tbk
Mata Acara Ketiga:
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besarnya Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) untuk Tahun Buku 2025 bagi Dewan Komisaris.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besarnya Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) untuk
Tahun Buku 2025 bagi Direksi.
Mata Acara Keempat:
1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan (RSM Indonesia) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, serta laporan Iainnya untuk Tahun Buku 2025.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan:
a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2025 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan (RSM Indonesia), karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2025,
termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.
Mata Acara Kelima:
Menyetujui:
1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1) Komisaris Independen : Aryanto Sutadi
2) Komisaris Independen : Budiyono
3) Direktur Utama : Andek Prabowo
4) Direktur Keuangan : Deni Budiman
5) Direktur Pengelolaan Bisnis & HCM : Dyah Rahadyannie
Yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PP Properti tanggal 19 Oktober 2020, Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PP Properti tanggal 08 Juni 2023, Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PP Properti tanggal 12 Juni 2024, Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PP Properti tanggal 19 Oktober 2020 dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
PP Properti tanggal 08 Juni 2023, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
2. Pengalihan tugas Sdr Dyah Rahadyannie semula sebagai Direktur Pengelolaan Bisnis dan HCM menjadi Direktur Utama PT PP Properti Tbk, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya berdasarkan Keputusan RUPS
pengangkatan yang bersangkutan sebagai Direktur Pengelolaan Bisnis dan Human Capital Management PT PP Properti Tbk.
3. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1) Komisaris Independen : Lia Itok Garbianto
2) Komisaris Independen : Nurdin Misbah
3) Direktur : Jatmiko Murdiono
4) Direktur : Nurjaman
4. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dan 3 (tiga), sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
5. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan Pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) diatas, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
1) Komisaris Utama : Fakhrul Ulum
2) Komisaris Independen : Lia Itok Garbianto
3) Komisaris Independen : Nurdin Misbah
Direksi
1) Direktur Utama : Dyah Rahadyannie
2) Direktur : Jatmiko Murdiono
3) Direktur : Nurjaman
6. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) dan poin 3 (tiga) yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan
Dewan Komisaris atau Direksi pada Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan akan mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut.
7. Memberikan kuasa dengan hak subtitusai kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-
perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak-pihak yang berwenang untuk pelaksanaan isi keputusan rapat.
Jakarta, 23 Mei 2025
Direksi
PT PP Properti Tbk
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 21 May 2025 · 14:57–17:42 |
| Present | 40,274,232,255 (65.30%) |
| Chair | — |
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.2 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
703 ms
12 Sep 2026 22:50
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-21',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '65.30',
'shares_present': '40274232255',
'time_end': '17:42:00',
'time_start': '14:57:00'}