Back to announcement
20250521_PPRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31887600_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PPROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.941
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 SURAT KETERANGAN Nomor : 99 /RUPSTH-PP PROPERTI/V/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan: Bahwa pada hari ini, Rabu, tanggal 21 Mei 2025, berada di Auditorium Lantai 1 — Wisma Subiyanto, Jl. Letjend TB Simatupang No. 57 Pasar Rebo, Jakarta Timur, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024, (selanjutnya disebut “Rapat”) PT PP Properti Tbk (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”) secara fisik dan elektronik dengan mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (sASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Rapat Perseroan dibuka pada jam 14.57 WIB. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, untuk menyelenggarakan Rapat ini Perseroan telah: a. Melakukan Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui Surat Perseroan No. 179/EXT/DIR/PPRO/2025 tanggal 26 Maret 2025. b. Melakukan Pengumuman Rapat kepada Para Pemegang Saham melalui website Perseroan (www.pp-properti.com) dan website BEI (www.idx.co.id), dan website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (www.ecasy.ksei.co.id) pada tanggal 14 April 2025. c. Melakukan Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham melalui website Perseroan (www.pp-properti.com) dan website BEI (www.idx.co.id), dan website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (www.easy.ksci.co.id) pada tanggal 29 April 2025 Dengan demikian Perseroan telah memenuhi seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk penyelenggaraan Rapat ini. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 28 April 2025, jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan adalah sejumlah 61.675.671.883 (enam puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh lima juta enam ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh tiga) saham. Sesuai dengan Daftar Hadir Pemegang Saham tertanggal hari ini yang saya terima dari PT BSR Indonesia selaku BAE Perseroan, baik secara fisik maupun elektronik melalui sistem cASY.KSEI dalam Rapat ini telah hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini adalah sebanyak 40.274.232.255 saham, atau mewakili kurang lebih sejumlah 65,30 Yo dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan. Dengan demikian berdasarkan Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, penyelenggaraan Rapat ini telah memenuhi kuorum kehadiran dan Rapat dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 2 OCR 0.939
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Rapat dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS Bapak Fakhrul Ulum (Komisaris Utama) Bapak Aryanto Sutadi (Komisaris Independen) Bapak Budiyono (Komisaris Independen) DIREKSI Bapak Andek Prabowo (Direktur Utama) Bapak Deni Budiman (Direktur Keuangan) Ibu Dyah Rahadyamnie (Direktur Pengelolaan Bisnis & Human Capital Management) Sesuai pengumuman Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut: 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, serta Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2024 sekaligus Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Keputusan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024. 2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024. 3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) untuk Tahun Buku 2025 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 4. Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025 5. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Sebelum pengambilan keputusan, Pemimpin Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada Mata Acara Rapat. Pada mata acara Rapat ke-1, ada tanggapan dan arahan dari pemegang saham saham mayoritas, sedangkan untuk mata acara Rapat ke-2, ke-3, ke-4, dan ke-5 tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. -Adapun Keputusan dalam Rapat Perseroan tersebut adalah sebagai berikut: Mata Acara Rapat Pertama Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak '— 40.274.232.255 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 418.000 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 7.165.400 saham JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 3 OCR 0.947
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Jumlah total suara setuju sebanyak 40.273.814.255 saham — 99,999Y4 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Pertama disetujui dengan suara terbanyak, sebagai berikut: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) sesuai Laporan Nomor: 00107/2.1030/AU.1/03/1169-1/1/111/2025 tanggal 5 Maret 2025 dengan opini “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material.” 3. Memberikanpelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit atde charge) kepadaseluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam laporan tersebut di atas. Mata Acara Rapat Kedua Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 40.274.232.255 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 418.000 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 7.160.400 saham Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POIK 15/2020), suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Jumlah total suara setuju sebanyak 40.273.814.255 saham — 99,994 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Kedua disetujui dengan suara terbanyak, sebagai berikut: Menyetujui dan menyepakati bahwa tidak terdapat laba yang akan ditetapkan penggunaanya dikarenakan Perseroan masih membukukan rugi. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 4 OCR 0.947
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Mata Acara Rapat Ketiga Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 40.274.232.255 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 423.000 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 7.160.400 saham Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Jumlah total suara setuju sebanyak 40.273.809.255 saham — 99,999Yo Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Ketiga disetujui dengan suara terbanyak, sebagai berikut: 1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besarnya Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) untuk Tahun Buku 2025 bagi Dewan Komisaris. 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besarnya Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) untuk Tahun Buku 2025 bagi Direksi. Mata Acara Rapat Keempat Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 40.274.232.255 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 418.000 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 7.160.400 saham Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Jumlah total suara setuju sebanyak 40.273.814.255 saham — 99,999Y5 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Keempat disetujui dengan suara terbanyak, sebagai berikut: 1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan (RSM Indonesia) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, serta laporan JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 5 OCR 0.942
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Tainnya untuk Tahun Buku 2025. 2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan: a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada Tahun Buku 2025 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan, dan b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan (RSM Indonesia), karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut, Mata Acara Rapat Kelima Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 40.274.232.255 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 418.000 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 7.160.400 saham Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan. suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Jumlah total suara setuju sebanyak 40.273.814.255 saham — 99.99Y4 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Kelima disetujui dengan suara terbanyak, sebagai berikut: 1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan: 1) Komisaris Independen : Aryanto Sutadi 2) Komisaris Independen : Budiyono 3) Direktur Utama : Andek Prabowo 4) Direktur Keuangan : Deni Budiman 5) Direktur Pengelolaan Bisnis & HCM : Dyah Rahadyannie Yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PP Properti tanggal 19 Oktober 2020, Keputusan Rapat Umum JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsiheyahoo.com
Page 6 OCR 0.952
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Pemegang Saham Tahunan PT PP Properti tanggal 08 Juni 2023, Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PP Properti tanggal 12 Juni 2024, Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PP Properti tanggal 19 Oktober 2020 dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PP Properti tanggal 08 Juni 2023, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan. 2. Pengalihan tugas Sdr Dyah Rahadyannie semula sebagai Direktur Pengelolaan Bisnis dan HCM menjadi Direktur Utama PT PP Properti Tbk, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya berdasarkan Keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan sebagai Direktur Pengelolaan Bisnis dan HCM PT PP Properti Tbk. 3. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan: 1) Komisaris Independen : Lia Itok Garbianto 2) Komisaris Independen : Nurdin Misbah 3) Direktur : Jatmiko Murdiono 4) Direktur : Nurjaman 4. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 5. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan Pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) diatas, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris 1) Komisaris Utama : Fakhrul Ulum 2) Komisaris Independen : Lia Itok Garbianto 3) Komisaris Independen : Nurdin Misbah Direksi 1) Direktur Utama : Dyah Rahadyannie 2) Direktur : Jatmiko Murdiono 3) Direktur : Nurjaman 6. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) dan poin 3 (tiga) yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris atau Direksi pada Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan akan mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut. 7. Memberikan kuasa dengan hak subtitusai kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan- perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak-pihak yang berwenang untuk pelaksanaan isi keputusan rapat. Rapat Perseroan ditutup pada jam 17.42 WIB. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 7 OCR 0.944
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 -Keputusan Rapat Perseroan tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Rabu, tanggal 21 Mei 2025, nomor: 40, dibuat oleh saya, Notaris. -Salinan dari akta tersebut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 21 May 2025 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
40,273,814,255
—
Against
418,000
—
Abstain
7,160,400
—
Agenda 2
approved
For
40,273,809,255
—
Against
423,000
—
Abstain
7,160,400
—
Agenda 3
approved
For
40,273,814,255
—
Against
418,000
—
Abstain
7,160,400
—
Agenda 4
approved
For
40,273,814,255
—
Against
418,000
—
Abstain
7,160,400
—
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO
p.1 ×16
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.1 ×5
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.1 ×7
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.1
unresolved
person
Dyah Rahadyamnie
p.2
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Agrariadan Tata Ruang
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.5 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.444
214 ms
13 Sep 2026 15:17
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan '
'Keuangan Perseroan, serta Persetujuan Laporan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2024 sekaligus '
'Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya '
'(volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas '
'Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas '
'Keputusan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan '
'selama Tahun Buku 2024. 2. Penetap',
'votes_abstain': '7160400',
'votes_against': '418000',
'votes_for': '40273814255',
'votes_in_favor_total': '40273814255'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '7160400',
'votes_against': '423000',
'votes_for': '40273809255',
'votes_in_favor_total': '40273809255'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '7160400',
'votes_against': '418000',
'votes_for': '40273814255',
'votes_in_favor_total': '40273814255'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '7160400',
'votes_against': '418000',
'votes_for': '40273814255',
'votes_in_favor_total': '40273814255'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-21',
'meeting_type': 'AGM'}