Back to announcement
20260702_MLPL_Informasi Transaksi Afiliasi_32107905_lamp9.pdf
Asset transaction Needs review MLPLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
LAPORAN RINGKAS PENILAIAN
PROPERTI
(PUSAT PERBELANJAAN
[UNIT STRATA TITLE])
DI
MALL CITY OF TOMORROW
LANTAI LG, GF, UG, DAN FF
JL. JEND. AHMAD YANI NO. 288
KELURAHAN DUKUH MENANGGAL
KECAMATAN GAYUNGAN
KOTA SURABAYA
PROPINSI JAWA TIMUR
MILIK/ATAS NAMA
PT CITRA CITO PERKASA
TANGGAL PENILAIAN
31 DESEMBER 2025
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Kantor Cabang Jakarta
Penilai Properti dan Bisnis Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kantor Cabang Jakarta
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
No. : 00290/2.0059-02/PI/10/0242/1/VI/2026 24 Juni 2026
Kepada Yth.
PT MULTIPOLAR Tbk
Menara Matahari Lt. 20
Jl. Boulevard Palem Raya No. 7
Tangerang 15810
U.p. : Direksi
Hal : Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas
Nama PT Citra Cito Perkasa
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “kami”), oleh manajemen
PT Multipolar Tbk (“MLPL” atau “Pemberi Tugas”) untuk memberikan pendapat
sebagai penilai independen atas nilai pasar (market value) properti milik/atas nama
PT Citra Cito Perkasa (“CCP”), entitas anak MLPL, yang berupa pusat perbelanjaan
(unit strata title) seluas 16.138,06 m² yang terletak di Mall City of Tomorrow lantai
LG, GF, UG, dan FF, Jl. Jend. Ahmad Yani No. 288, Kelurahan Dukuh Menanggal,
Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur (“Obyek Penilaian”), sesuai
dengan proposal kami No. 260108.001/SRR-JK/SPN-A/MLPL/OR tanggal 8 Januari
2026 yang telah disetujui oleh manajemen MLPL, maka dengan ini kami sebagai KJPP
resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009 menyatakan bahwa kami telah
melakukan penilaian atas Obyek Penilaian dengan tujuan untuk mengungkapkan
pendapat mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025.
REVISI LAPORAN PENILAIAN
Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian Obyek Penilaian
No. 00105/2.0059-02/PI/10/0242/1/II/2026 tanggal 9 Februari 2026, namun,
sehubungan dengan adanya perubahan atas luas Obyek Penilaian yang ditransaksikan,
maka dengan ini kami menerbitkan perbaikan atas laporan penilaian Obyek Penilaian
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Citra Cito Perkasa 1
Page 3
untuk menambahkan perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan tersebut, serta
membatalkan laporan penilaian No. 00105/2.0059-02/PI/10/0242/1/II/2026 tanggal
9 Februari 2026, dengan ringkasan perubahan sebagai berikut:
1. Perubahan luas Obyek Penilaian.
2. Perubahan narasi atas dokumen kepemilikan yang berhubungan dengan Obyek
Penilaian.
Perbaikan laporan tersebut mengakibatkan perubahan pada kesimpulan nilai pasar
Obyek Penilaian dari kesimpulan nilai pasar yang dihasilkan dalam laporan penilaian
Obyek Penilaian No. 00105/2.0059-02/PI/10/0242/1/II/2026 tanggal 9 Februari 2026,
yaitu sebesar Rp 341.354.900.000,00, menjadi sebesar Rp 334.712.950.000,00.
RUANG LINGKUP PENUGASAN
1. Status Penilai
Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam
SRR berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi
Penilaian Properti dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal
di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi
Penunjang Pasar Modal No. KEP-666/KS.13/2026 tanggal 8 Juni 2026 (Penilai
Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk melakukan penugasan secara obyektif tanpa
ada benturan kepentingan dan memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan
sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
2. Pemberi Tugas
Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Multipolar Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas terbuka
Alamat : Menara Matahari Lt. 20, Jl. Bulevard Palem Raya No. 7,
Tangerang 15810
Bidang usaha : Bergerak dalam bidang ritel, telekomunikasi, multimedia,
teknologi (TMT), dan jasa keuangan
Nomor telepon : (021) 546-8888
Nomor faksimile : (021) 547-5147
Email : ir@mpc.id
Website : www.mpc.id
3. Pengguna Laporan
Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Multipolar Tbk
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Citra Cito Perkasa 2
Page 4
Bentuk usaha : Perseroan terbatas terbuka
Alamat : Menara Matahari Lt. 20, Jl. Bulevard Palem Raya No. 7,
Tangerang 15810
Bidang usaha : Bergerak dalam bidang ritel, telekomunikasi, multimedia,
teknologi (TMT), dan jasa keuangan
Nomor telepon : (021) 546-8888
Nomor faksimile : (021) 547-5147
Email : ir@mpc.id
Website : www.mpc.id
4. Obyek Penilaian dan Hak Kepemilikan
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti
milik/atas nama CCP yang berupa pusat perbelanjaan (unit strata title) seluas
16.138,06 m² yang terletak di Mall City of Tomorrow lantai LG, GF, UG, dan FF,
Jl. Jend. Ahmad Yani No. 288, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan,
Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur.
Obyek Penilaian merupakan aset operasional dari CCP. Berdasarkan Peraturan OJK
No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang “Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal” (“POJK 28/2021”), aset operasional
didefinisikan sebagai “aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang
digunakan secara berkelanjutan”, sedangkan aset non operasional didefinisikan
sebagai “aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan yang terdiri atas aset
yang akan dipakai pada masa yang akan datang, aset surplus, atau aset investasi”.
Obyek Penilaian dilengkapi dengan 15 (lima belas) dokumen kepemilikan tanah
yang berupa:
a. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) No. 00043 yang
diterbitkan di Surabaya pada tanggal 16 Juni 2010, terakhir tercatat atas nama
PT Citra Cito Perkasa yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang, dan Gambar
Denah No. 2/2010 tanggal 15 Juni 2010 di Kelurahan Dukuh Menanggal,
Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, seluas 8.312,33 m².
b. SHMSRS No. 00044 yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 16 Juni 2010,
terakhir tercatat atas nama PT Citra Cito Perkasa yang berkedudukan di
Kabupaten Tangerang, dan Gambar Denah No. 3/2010 tanggal 15 Juni 2010 di
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Propinsi
Jawa Timur, seluas 15,46 m².
c. SHMSRS No. 00294 yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 16 Juni 2010,
terakhir tercatat atas nama PT Citra Cito Perkasa yang berkedudukan di
Kabupaten Tangerang, dan Gambar Denah No. 253/2010 tanggal 15 Juni 2010 di
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Propinsi
Jawa Timur, seluas 3.239,69 m².
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Citra Cito Perkasa 3
Page 5
d. SHMSRS No. 00295 yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 16 Juni 2010,
terakhir tercatat atas nama PT Citra Cito Perkasa yang berkedudukan di
Kabupaten Tangerang, dan Gambar Denah No. 254/2010 tanggal 15 Juni 2010 di
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Propinsi
Jawa Timur, seluas 18,30 m²
e. SHMSRS No. 00296 yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 16 Juni 2010,
terakhir tercatat atas nama PT Citra Cito Perkasa yang berkedudukan di
Kabupaten Tangerang, dan Gambar Denah No. 255/2010 tanggal 15 Juni 2010 di
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Propinsi
Jawa Timur, seluas 11,82 m².
f. SHMSRS No. 00297 yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 16 Juni 2010,
terakhir tercatat atas nama PT Citra Cito Perkasa yang berkedudukan di
Kabupaten Tangerang, dan Gambar Denah No. 256/2010 tanggal 15 Juni 2010 di
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Propinsi
Jawa Timur, seluas 24,25 m².
g. SHMSRS No. 00298 yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 16 Juni 2010,
terakhir tercatat atas nama PT Citra Cito Perkasa yang berkedudukan di
Kabupaten Tangerang, dan Gambar Denah No. 257/2010 tanggal 15 Juni 2010 di
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Propinsi
Jawa Timur, seluas 51,80 m².
h. SHMSRS No. 00299 yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 16 Juni 2010,
terakhir tercatat atas nama PT Citra Cito Perkasa yang berkedudukan di
Kabupaten Tangerang, dan Gambar Denah No. 258/2010 tanggal 15 Juni 2010 di
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Propinsi
Jawa Timur, seluas 241,58 m².
i. SHMSRS No. 00300 yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 16 Juni 2010,
terakhir tercatat atas nama PT Citra Cito Perkasa yang berkedudukan di
Kabupaten Tangerang, dan Gambar Denah No. 259/2010 tanggal 15 Juni 2010 di
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Propinsi
Jawa Timur, seluas 95,37 m².
j. SHMSRS No. 00956 yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 16 Juni 2010,
terakhir tercatat atas nama PT Citra Cito Perkasa yang berkedudukan di
Kabupaten Tangerang, dan Gambar Denah No. 915/2010 tanggal 15 Juni 2010 di
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Propinsi
Jawa Timur, seluas 3.696,39 m².
k. SHMSRS No. 00957 yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 16 Juni 2010,
terakhir tercatat atas nama PT Citra Cito Perkasa yang berkedudukan di
Kabupaten Tangerang, dan Gambar Denah No. 916/2010 tanggal 15 Juni 2010 di
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Citra Cito Perkasa 4
Page 6
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Propinsi
Jawa Timur, seluas 15,78 m².
l. SHMSRS No. 00958 yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 16 Juni 2010,
terakhir tercatat atas nama PT Citra Cito Perkasa yang berkedudukan di
Kabupaten Tangerang, dan Gambar Denah No. 917/2010 tanggal 15 Juni 2010 di
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Propinsi
Jawa Timur, seluas 10,73 m².
m. SHMSRS No. 00959 yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 16 Juni 2010,
terakhir tercatat atas nama PT Citra Cito Perkasa yang berkedudukan di
Kabupaten Tangerang, dan Gambar Denah No. 918/2010 tanggal 15 Juni 2010 di
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Propinsi
Jawa Timur, seluas 63,83 m².
n. SHMSRS No. 01495 yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 16 Juni 2010,
terakhir tercatat atas nama PT Citra Cito Perkasa yang berkedudukan di
Kabupaten Tangerang, dan Gambar Denah No. 1454/2010 tanggal 15 Juni 2010
di Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Propinsi
Jawa Timur, seluas 156,42 m², dan
o. SHMSRS No. 01496 yang diterbitkan di Surabaya pada tanggal 16 Juni 2010,
terakhir tercatat atas nama PT Citra Cito Perkasa yang berkedudukan di
Kabupaten Tangerang, dan Gambar Denah No. 1455/2010 tanggal 15 Juni 2010
di Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Propinsi
Jawa Timur, seluas 184,31 m².
Luas keseluruhan tanah sesuai dengan dokumen-dokumen tersebut adalah
16.138,06 m².
5. Mata Uang yang Digunakan
Nilai pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 dinyatakan dalam
mata uang Rupiah. Sebagai informasi tambahan, kurs tengah Bank Indonesia (BI)
untuk mata uang Dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah pada tanggal penilaian
adalah 1 US$ = Rp 16.782,00.
6. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan
pendapat tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memberikan pendapat tentang
nilai pasar dari Obyek Penilaian kepada MLPL yang akan digunakan untuk tujuan
rencana penjualan atas Obyek Penilaian.
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Citra Cito Perkasa 5
Page 7
7. Dasar Nilai
Untuk keperluan penilaian atas Obyek Penilaian, dasar nilai yang kami pergunakan
dalam laporan penilaian ini adalah nilai pasar (market value), yang berdasarkan
POJK 28/2021 didefinisikan sebagai “perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian
(cut off date), yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu
obyek penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berniat
menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan”.
8. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 28/2021, laporan penilaian ini berlaku selama
6 (enam) bulan sejak tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2025, kecuali
terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari
5% (lima persen).
9. Tingkat Kedalaman Investigasi
Batasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, dan analisis untuk definisi
penugasan di atas adalah sebagai berikut:
a. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
Obyek Penilaian.
b. Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke Obyek Penilaian,
termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
lainnya.
c. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian
yang mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.
10. Sifat dan Sumber Informasi
Dalam penilaian Obyek Penilaian, sumber data dan informasi yang digunakan
diantaranya berasal dari:
a. BI;
b. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data informasi
terkait dengan Obyek Penilaian dan/atau aset lainnya yang relevan;
c. Badan Pusat Statistik (BPS); dan/atau
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Citra Cito Perkasa 6
Page 8
d. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.
11. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
sebagai berikut:
a. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan telah melakukan penelaahan atas
dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.
c. Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian ini bersumber dari dan atau
divalidasi oleh MAPPI.
d. Laporan penilaian ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
e. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan bertanggung jawab atas laporan penilaian
ini dan kesimpulan nilai akhir.
f. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan telah melakukan penelaahan atas status
hukum Obyek Penilaian.
g. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak memperkenankan penggunaan
seluruh, ataupun sebagian dari laporan penilaian ini sebagai rujukan dalam
bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam
bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari KJPP Suwendho Rinaldy dan
Rekan.
h. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP Suwendho
Rinaldy dan Rekan seperti yang telah disebutkan dalam laporan penilaian ini
dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP Suwendho Rinaldy dan
Rekan tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu
terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan
tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data
yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali
kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
i. Nilai yang disebutkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan
penilaian ini yang merupakan bagian dari Obyek Penilaian hanya berlaku sesuai
dengan tujuan dan maksud penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan
penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
mengakibatkan terjadinya kesalahan.
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Citra Cito Perkasa 7
Page 9
j. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan telah mempertimbangkan kondisi Obyek
Penilaian, namun tidak berkewajiban untuk memeriksa bagian-bagian dari aset
yang terkait dengan Obyek Penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat
dijangkau. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak memberikan jaminan
bila ada kerusakan yang tidak terlihat. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan
tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya.
Kecuali diinformasikan lain, pada penilaian ini kami berasumsi bahwa seluruh
aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
k. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan
lainnya untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain,
penilaian ini didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan
tidak ada pengeluaran yang tidak wajar atau keterlambatan dalam masa
pembangunan.
l. Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa
memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait
dengan transaksi penjualan. Aset yang terkait dengan Obyek Penilaian yang
dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta
biaya lain yang belum terselesaikan.
m. Gambar, denah, ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya
untuk kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survey/pemetaan
dan tidak bertanggung jawab mengenai hal ini.
n. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh secara tertulis dan atau secara
lisan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali diinstruksikan
lain, kami beranggapan bahwa aset yang terkait dengan Obyek Penilaian yang
dinilai tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan-pembatasan
dan aset yang terkait dengan Obyek Penilaian maupun kondisi penggunaan baik
saat ini ataupun yang akan datang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan
yang berlaku.
o. Obyek Penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/penguasaan yang sah
secara hukum dan bebas dari hak atas jalan dan pelanggaran apapun juga,
termasuk pula bebas dari batasan yang memberatkan, halangan-halangan ataupun
pengeluaran tidak wajar lainnya. Untuk tujuan pengungkapan luasan aset yang
terkait dengan Obyek Penilaian dalam laporan ini, KJPP Suwendho Rinaldy
dan Rekan tidak melakukan pengukuran ulang terhadap luasan aset yang terkait
dengan Obyek Penilaian secara detail, namun menggunakan data dari sertifikat
dan gambar bangunan yang diterima dari MLPL.
p. Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai Obyek Penilaian
yang diperoleh atau yang tercantum dalam laporan penilaian ini.
q. Laporan penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari
KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan.
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Citra Cito Perkasa 8
Page 10
12. Asumsi-Asumsi Pokok
Kami tegaskan bahwa dalam penilaian ini kami tidak memperhitungkan biaya dan
pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Kode
Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI &
SPI”).
Dalam penilaian ini kami berasumsi bahwa:
a. Nilai yang tercantum dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan ini
yang merupakan bagian dari Obyek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan
tujuan dan maksud penilaian. Nilai yang dinyatakan dalam laporan penilaian ini
tidak dapat digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan
terjadinya kesalahan.
b. Obyek Penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/penguasaan Obyek
Penilaian yang sah secara hukum, dapat dialihkan/dipindahtangankan, dan bebas
dari ikatan, tuntutan atau batasan apapun selain yang disebutkan dalam laporan
ini.
c. Batasan lainnya, kondisi, komentar, dan detail telah tercantum di dalam laporan
ini.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
POJK 28/2021 dan KEPI & SPI.
Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab
kami kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum
kepemilikan, kewajiban utang dan/atau sengketa atas Obyek Penilaian.
Kami tegaskan pula bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun
dari Obyek Penilaian yang kami nilai serta nilai yang kami laporkan, baik pada saat
ini maupun di masa yang akan datang.
13. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi
KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak memperkenankan penggunaan seluruh,
ataupun sebagian dari laporan penilaian ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen,
edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga
tanpa izin tertulis dari KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan.
14. Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan KEPI & SPI
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
KEPI & SPI.
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Citra Cito Perkasa 9
Page 11
INSPEKSI OBYEK PENILAIAN
Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Februari 2026.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN DALAM PENILAIAN
Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar dari Obyek Penilaian,
kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas
data dan informasi sebagai berikut:
1. Salinan SHMSRS No. 00043, SHMSRS No. 00044, SHMSRS No. 00294, SHMSRS
No. 00295, SHMSRS No. 00296, SHMSRS No. 00297, SHMSRS No. 00298,
SHMSRS No. 00299, SHMSRS No. 00300, SHMSRS No. 00956, SHMSRS
No. 00957, SHMSRS No. 00958, SHMSRS No. 00959, SHMSRS No. 01495, dan
SHMSRS No. 01496,
2. Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT
PBB),
3. Peta rincikan Obyek Penilaian,
4. Data hasil inspeksi lapangan, dan
5. Dokumen lainnya yang berhubungan dengan penilaian.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN
Dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi
hasil penilaian secara signifikan.
PENDEKATAN PENILAIAN
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (Market
Approach) adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau
penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang
didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar dilakukan dengan mengumpulkan data penjualan dan atau data
penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki kesamaan karakteristik
dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan posisi unit strata title, lantai, view, unsur waktu,
dan lain-lain bila ada, pencatatan-pencatatan, wawancara-wawancara dengan orang-
orang atau pejabat-pejabat dan pemilik-pemilik properti lainnya yang mengetahui benar
mengenai nilai-nilai properti, harga transaksi serta harga penawaran yang sebanding.
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Citra Cito Perkasa 10
Page 12
Data tersebut kemudian dianalisa dengan memberikan penyesuaian-penyesuaian
(adjustment) terhadap perbedaan dan kesamaan karakteristik dalam hal fisik seperti
lokasi, luas dan posisi unit strata title, lantai, view, unsur waktu, dan lain-lain bila ada,
antara Obyek Penilaian yang berupa unit strata title dengan data pembanding properti
yang berhasil dikumpulkan untuk menghasilkan nilai pasar Obyek Penilaian yang
berupa unit strata title.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa
pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang
sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Citra Cito Perkasa 11
Page 13
KESIMPULAN PENILAIAN
Berdasarkan hal-hal di atas dan faktor-faktor yang erat hubungannya dengan penugasan,
kami berkesimpulan bahwa:
Rp 334.712.950.000,00
( TIGA RATUS TIGA PULUH EMPAT MILIAR TUJUH RATUS DUA BELAS
JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH )
merupakan nilai pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025.
Hormat kami,
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
Rekan
Izin Penilai Publik : PB-1.09.00242
No. S T T D : KEP-666/KS.13/2026
No. M A P P I : 95-S-00654
OR/af
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Citra Cito Perkasa 12
Page 14
RESUME PENILAIAN
No. U r a i a n Nilai Pasar
(Rp .000,00)
- Pusat Perbelanjaan (Unit Strata Title) di
Mall City of Tomorrow
Lantai LG, GF, UG, dan FF
Jl. Jend. Ahmad Yani No. 288
Kelurahan Dukuh Menanggal
Kecamatan Gayungan
Kota Surabaya
Propinsi Jawa Timur
- Unit Strata Title (16.138,06 m²) 334.712.950
─────────
Total 334.712.950
════════
********************
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Citra Cito Perkasa 13
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT CITRA CITO PERKASA TANGGAL PENILAIAN
p.1
unresolved
—
Ringk
· Penilai
p.2 ×9
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.2 ×14
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
—
Obyek Penilaian
· Penilai
p.2 ×2
unresolved
org
Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Citra Cito Perkasa
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6
unresolved
org
Pusat Statistik
p.7
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy
p.8 ×14
unresolved
org
Rekan. Laporan Ringk
· Penilai
p.9
unresolved
org
Publikasi KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.10
unresolved
—
SPI. Laporan Ringk
· Penilai
p.10
unresolved
org
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy
p.13
unresolved
person
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
· Rekan
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
4835 ms
12 Sep 2026 21:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}