Back to announcement
20260702_MLPL_Informasi Transaksi Afiliasi_32107905_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MLPLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 29
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT MULTIPOLAR TBK
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MULTIPOLAR TBK.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) DALAM RANGKA MEMENUHI POJK NO. 42/2020
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
PT Multipolar Tbk
Kegiatan Usaha:
Perusahaan Induk yang menjalankan kegiatan usahanya melalui Perusahaan Anak antara lain di bidang jasa
telekomunikasi, industri informatika, perdagangan umum termasuk perdagangan impor, ekspor, interinsulair,
lokal dan retail (eceran), jasa pengembangan dan pengelolaan properti/real estate, menyewakan ruang-ruang
dalam bangunan, dan investasi.
Berkedudukan di Tangerang, Indonesia
Kantor Pusat:
Menara Matahari Lantai 20-21
Jalan Boulevard Palem Raya No.7
Lippo Karawaci 1100
Tangerang 15811, Indonesia
Telepon: (021) 546-8888
Faksimili: (021) 547-5147
Website: www.mpc.id
Email: corsec@mpc.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2026
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali disebutkan lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah dan ungkapan yang menggunakan
huruf kapital yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:
Afiliasi : Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1
POJK No. 42/2020.
Benturan Kepentingan : Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
POJK No. 42/2020.
BS : PT Balaraja Sentosa.
CCP : PT Citra Cito Perkasa.
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik.
Laporan Penilai Laporan penilaian yang dikeluarkan oleh KJPP
sebagaimana merujuk pada bagian Pendahuluan
Keterbukaan Informasi.
Menkum atau Menkumham : Menteri Hukum Republik Indonesia atau Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
MPPA : PT Matahari Putra Prima Tbk.
NMI : PT Nusa Malioboro Indah.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan.
Perseroan : PT Multipolar Tbk.
PMU : PT Panca Megah Utama.
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
SAL : PT Surya Asri Lestari.
Transaksi Afiliasi : Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 3 POJK No. 42/2020.
Transaksi Benturan Kepentingan : Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 5 POJK No. 42/2020.
2
Page 3
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan terhadap ketentuan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020, sehubungan dengan telah dilakukannya penandatanganan oleh: (a) Akta Pengikatan Jual Beli
No. 184 tanggal 30 Juni 2026, antara BS dan MPPA; (b) Akta Pengikatan Jual Beli No. 185 tanggal 30
Juni 2026, antara CCP dan MPPA; (c) Akta Pengikatan Jual Beli No. 186 tanggal 30 Juni 2026, SAL
dan MPPA; (d) Akta Pengikatan Jual Beli No. 187 tanggal 30 Juni 2026, SAL dan MPPA; (e) Akta
Pengikatan Jual Beli No. 188 tanggal 30 Juni 2026, antara PMU dan MPPA; dan (f) Akta Pengikatan
Jual Beli No. 189 tanggal 30 Juni 2026, NMI dan MPPA, yang seluruhnya dibuat di hadapan Sriwi
Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, dimana perjanjian-perjanjian
tersebut bersifat final dan mengikat serta menimbulkan hak dan kewajiban untuk yang bertransaksi,
untuk pembelian tanah dan/atau bangunan, yaitu untuk entitas anak Perseroan, yaitu BS, CCP, SAL,
PMU, NMI selaku Penjual dan Afiliasi Perseroan, yaitu MPPA selaku Pembeli (“Transaksi”).
URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
1. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
Rincian Transaksi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pihak Pihak
No. Objek Transaksi Nilai (Rp)
Transaksi Penjual Pembeli
1. 30 Juni 2026 CCP MPPA SHMSRS No. 00043 dengan 181.049.000.000
luas 8.312,33 m2 dan berlokasi
di titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur
2. 30 Juni 2026 CCP MPPA SHMSRS No. 00044 dengan 337.000.000
luas 15,46 m2 dan berlokasi di
titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur
3. 30 Juni 2026 CCP MPPA SHMSRS No. 00294 dengan 70.563.000.000
luas 3.239,69 m2 dan berlokasi
di titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur
4. 30 Juni 2026 CCP MPPA SHMSRS No. 00295 dengan 399.000.000
luas 18,30 m2 dan berlokasi di
titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur
5. 30 Juni 2026 CCP MPPA SHMSRS No. 00296 dengan 258.000.000
luas 11,82 m2 dan berlokasi di
titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur
6. 30 Juni 2026 CCP MPPA SHMSRS No. 00297 dengan 528.000.000
luas 24,25 m2 dan berlokasi di
titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur
7. 30 Juni 2026 CCP MPPA SHMSRS No. 00298 dengan 1.128.000.000
luas 51,80 m2 dan berlokasi di
titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan
3
Page 4
Tanggal Pihak Pihak
No. Objek Transaksi Nilai (Rp)
Transaksi Penjual Pembeli
Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur
8. 30 Juni 2026 CCP MPPA SHMSRS No. 00299 dengan 5.262.000.000
luas 241,58 m2 dan berlokasi di
titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur
9. 30 Juni 2026 CCP MPPA SHMSRS No. 00300 dengan 2.077.000.000
luas 95,37 m2 dan berlokasi di
titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur
10. 30 Juni 2026 CCP MPPA SHMSRS No. 00956 dengan 80.510.000.000
luas 3.696,39 m2 dan berlokasi
di titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur
11. 30 Juni 2026 CCP MPPA SHMSRS No. 00957 dengan 344.000.000
luas 15,78 m2 dan berlokasi di
titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur
12. 30 Juni 2026 CCP MPPA SHMSRS No. 00958 dengan 234.000.000
luas 10,73 m2 dan berlokasi di
titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur
13. 30 Juni 2026 CCP MPPA SHMSRS No. 00959 dengan 1.390.000.000
luas 63,83 m2 dan berlokasi di
titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur
14. 30 Juni 2026 CCP MPPA SHMSRS No. 01495 dengan 3.407.000.000
luas 156,42 m2 dan berlokasi di
titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur
15. 30 Juni 2026 CCP MPPA SHMSRS No. 01496 dengan 4.014.000.000
luas 184,31 m2 dan berlokasi di
titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur
16. 30 Juni 2026 PMU MPPA SHGB Nomor Identifikasi 126.495.000.000
Bidang Tanah
12.09.000036181.0 ex No. 22,
dengan luas 6.305 m2 dan
berlokasi di titik Kelurahan
Sidomoro, Kecamatan
Kebomas, Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
17. 30 Juni 2026 PMU MPPA SHGB Nomor Identifikasi 8.005.000.000
Bidang Tanah
12.09.000036131.0 ex No. 42,
dengan luas 399 m2 dan
berlokasi di titik Kelurahan
Sidomoro, Kecamatan
4
Page 5
Tanggal Pihak Pihak
No. Objek Transaksi Nilai (Rp)
Transaksi Penjual Pembeli
Kebomas, Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
18. 30 Juni 2026 NMI MPPA SHGB No. 415, dengan luas 24.895.000.000
607 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Sosromenduran,
Kecamatan Gedongtengen,
Kota Yogyakarta, Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta
19. 30 Juni 2026 NMI MPPA SHGB No. B.175/Smd., 40.111.000.000
dengan luas 978 m2 dan
berlokasi di titik Kelurahan
Sosromenduran, Kecamatan
Gedongtengen, Kota
Yogyakarta, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta
20. 30 Juni 2026 NMI MPPA SHGB No. B.176/Smd., 2.010.000.000
dengan luas 49 m2 dan
berlokasi di titik Kelurahan
Sosromenduran, Kecamatan
Gedongtengen, Kota
Yogyakarta, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta
21. 30 Juni 2026 NMI MPPA SHGB No. B.177/Smd., 328.000.000
dengan luas 8 m2 dan berlokasi
di titik Kelurahan
Sosromenduran, Kecamatan
Gedongtengen, Kota
Yogyakarta, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta
22. 30 Juni 2026 NMI MPPA SHGB No. B.178/Smd., 656.000.000
dengan luas 16 m2 dan
berlokasi di titik Kelurahan
Sosromenduran, Kecamatan
Gedongtengen, Kota
Yogyakarta, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta
23. 30 Juni 2026 SAL MPPA SHGB No. 1208, dengan luas 869.000.000
57 m2 dan berlokasi di titik
Desa Kedung Badak,
Kecamatan Tanah Sareal, Kota
Bogor, Provinsi Jawa Barat
24. 30 Juni 2026 SAL MPPA SHGB No. 1370, dengan luas 121.131.000.000
7.944 m2 dan berlokasi di titik
Desa Kedung Badak,
Kecamatan Tanah Sareal, Kota
Bogor, Provinsi Jawa Barat
25. 30 Juni 2026 SAL MPPA SHGB Nomor Identifikasi 1.782.000.000
Bidang Tanah
10.09.000003586.0 ex No.
388, dengan luas 74 m2 dan
berlokasi di titik Kelurahan
Paledang, Kecamatan Bogor
Tengah, Kota Bogor, Provinsi
Jawa Barat
26. 30 Juni 2026 SAL MPPA SHGB Nomor Identifikasi 3.298.000.000
Bidang Tanah
10.09.000002590.0 ex No.
389, dengan luas 137 m2 dan
berlokasi di titik Kelurahan
Paledang, Kecamatan Bogor
Tengah, Kota Bogor, Provinsi
Jawa Barat
27. 30 Juni 2026 SAL MPPA SHGB Nomor Identifikasi 22.029.000.000
Bidang Tanah
5
Page 6
Tanggal Pihak Pihak
No. Objek Transaksi Nilai (Rp)
Transaksi Penjual Pembeli
10.09.000002794.0 ex No.
390, dengan luas 915 m2 dan
berlokasi di titik Kelurahan
Paledang, Kecamatan Bogor
Tengah, Kota Bogor, Provinsi
Jawa Barat
28. 30 Juni 2026 SAL MPPA SHGB Nomor Identifikasi 22.391.000.000
Bidang Tanah
10.09.000003183.0 ex No.
391, dengan luas 930 m2 dan
berlokasi di titik Kelurahan
Paledang, Kecamatan Bogor
Tengah, Kota Bogor, Provinsi
Jawa Barat
29. 30 Juni 2026 BS MPPA SHGB Nomor Identifikasi 50.448.000.000
Bidang Tanah
28.04.000133500.0 ex No. 08,
dengan luas 35.331 m2 dan
berlokasi di titik Kelurahan
Sukamurni, Kecamatan
Balaraja, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten
30. 30 Juni 2026 BS MPPA SHGB Nomor Identifikasi 3.734.000.000
Bidang Tanah
28.04.000121027.0 ex No. 09,
dengan luas 2.615 m2 dan
berlokasi di titik Kelurahan
Sukamurni, Kecamatan
Balaraja, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten
31. 30 Juni 2026 BS MPPA SHGB Nomor Identifikasi 318.000.000
Bidang Tanah
28.04.000121029.0 ex No.
459, dengan luas 223 m2 dan
berlokasi di titik Kelurahan
Tobat, Kecamatan Balaraja,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
2. KETERANGAN PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
Pihak Penjual
a. CCP
a.i. Riwayat Singkat
CCP, berkedudukan di Kelapa Dua – Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. CCP didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 14 tanggal 23 September 2010, yang dibuat di hadapan
Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
46687.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 4 Oktober 2010, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0071661.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 4 Oktober 2010 (“Akta
Pendirian CCP”).
Anggaran dasar CCP sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian CCP telah beberapa
kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham CCP No. 10 tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di
hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0037689 tanggal 11 Februari 2026,
6
Page 7
dimana para pemegang saham CCP menyetujui perubahan ketentuan pasal 5 sampai
pasal 15 serta pasal 17 sampai pasal 19 ("Akta CCP No. 10/2026").
Selanjutnya, Akta Pendirian CCP beserta seluruh perubahannya termasuk Akta CCP No.
10/2026 akan disebut sebagai “Anggaran Dasar CCP”.
a.ii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham CCP No. 05 tertanggal
9 November 2022, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0315971 tanggal 22 November 2022, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0233916.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 22
November 2022 (“Akta CCP No. 05/2022”), struktur permodalan dan susunan pemegang
saham CCP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp650.000,- / lembar
Keterangan Jumlah Nilai (%)
Jumlah Saham
Nominal
(Lembar)
(Rupiah)
Modal Dasar 108.000 70.200.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Matahari Pacific 84.990 55.243.500.000 99,98
2. PT Mentari Sinar Persada 10 6.500.000 0,02
Jumlah Modal Ditempatkan dan 85.000 55.250.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 23.000 14.950.000.000 -
a.iii. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Penegasan atas Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham CCP
No. 01 tanggal 5 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0136205 tanggal 6 Maret 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0056438.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 6 Maret 2026 (“Akta CCP No. 01/2026”),
susunan Direksi dan Dewan Komisaris CCP adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Merry Maryati
Direktur : Chrysologus RN Sinulingga
Dewan Komisaris
Komisaris : Agus Arismunandar
a.iv. Kegiatan Usaha CCP
Berdasarkan Anggaran Dasar CCP, maksud dan tujuan CCP adalah untuk menjalankan
usaha di bidang real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi,
aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar
dan eceran, kesenian, hiburan dan rekreasi, aktivitas keuangan dan asuransi.
Kegiatan usaha CCP yang saat ini benar-benar dijalankan adalah di bidang real estat.
b. PMU
b.i. Riwayat Singkat
7
Page 8
PMU, berkedudukan di Kelapa Dua – Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. PMU didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 17 tanggal 23 September 2010, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-47198.AH.01.01.Tahun 2010
tanggal 6 Oktober 2010, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0072408.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 6 Oktober 2010 (“Akta Pendirian PMU”).
Anggaran dasar PMU sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian PMU telah beberapa
kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 19 tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di
hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0007545.AH.01.02.TAHUN 2026, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0024979.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 Februari 2026,
dimana para pemegang saham PMU menyetujui perubahan masa jabatan Direksi dan
Dewan Komisaris serta tugas dan wewenang Direksi ("Akta PMU No. 19/2026").
Selanjutnya, Akta Pendirian PMU beserta seluruh perubahannya termasuk Akta PMU No.
19/2026 akan disebut sebagai “Anggaran Dasar PMU”.
b.ii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PMU No. 17 tanggal
27 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0000364.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 4 Januari 2024; dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0002019 tanggal 4 Januari 2024, dan keduanya telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0001242.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 Januari 2024 (“Akta PMU
No. 17/2023”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham PMU adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp117.000,- / lembar
Keterangan Jumlah Nilai (%)
Jumlah Saham
Nominal
(Lembar)
(Rupiah)
Modal Dasar 150.000 17.550.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Mentari Sinar Persada 80.990 9.475.830.000 99,98
2. PT Matahari Pacific 10 1.170.000 0,02
Jumlah Modal Ditempatkan dan 81.000 9.477.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 69.000 8.073.000.000
b.iii. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Penegasan atas Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PMU
No. 11 tanggal 5 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0145023 tanggal 16 Maret 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0058771.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 16 Maret 2026 (“Akta PMU No.
11/2026”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris PMU adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Merry Maryati
Direktur : Chrysologus RN Sinulingga
8
Page 9
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Agus Arismunandar
Komisaris : Yerry Goei
b.iv. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar PMU, maksud dan tujuan PMU adalah untuk menjalankan
usaha di bidang real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi,
aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar
dan eceran, kesenian, hiburan dan rekreasi, dan aktivitas keuangan dan asuransi.
Kegiatan usaha PMU yang saat ini benar-benar dijalankan adalah di bidang real estat.
c. NMI
c.i. Riwayat Singkat
NMI, berkedudukan di Kelapa Dua – Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. NMI didirikan
berdasarkan Akta pendirian No. 12, tanggal 23 September 2010, yang dibuat di hadapan
Nurlani Yusup, S.H., M. Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
47112.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 5 Oktober 2010, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0072289.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 5 Oktober 2010 (“Akta
Pendirian NMI”).
Anggaran dasar NMI sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian NMI telah beberapa kali
mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 18 tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di
hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0007542.AH.01.02.TAHUN 2026, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0024974.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 Februari 2026,
dimana para pemegang saham NMI menyetujui perubahan masa jabatan Direksi dan
Dewan Komisaris serta tugas dan wewenang Direksi ("Akta NMI No. 18/2026").
Selanjutnya, Akta Pendirian NMI beserta seluruh perubahannya termasuk Akta NMI No.
18/2026 akan disebut sebagai “Anggaran Dasar NMI”.
c.ii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham NMI No. 17 tertanggal
22 Desember 2016, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0000269.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 5 Januari
2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0001153.AH.01.11.Tahun
2017 tanggal 5 Januari 2017 (“Akta NMI No. 17/2017”), struktur permodalan dan susunan
pemegang saham NMI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp887.000,- / lembar
Keterangan Jumlah Nilai (%)
Jumlah Saham
Nominal
(Lembar)
(Rupiah)
Modal Dasar 24.000 21.288.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Mentari Sinar Persada 10 8.870.000 0,05
2. PT Matahari Pacific 20.990 18.618.130.000 99,95
9
Page 10
Jumlah Modal Ditempatkan dan 21.000 18.627.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 3.000 2.610.000.000
c.iii. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Penegasan atas Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham NMI
No. 08 tertanggal 5 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0145045 tanggal 16 Maret 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0058781.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 16 Maret 2026 (“Akta NMI
No. 08/2026”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris NMI adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Merry Maryati
Direktur : Chrysologus RN Sinulingga
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Agus Arismunandar
Komisaris : Yerry Goei
c.iv. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar NMI, maksud dan tujuan NMI adalah berusaha dalam
bidang real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi, aktivitas
profesional, ilmiah dan teknis, pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar dan
eceran, kesenian, hiburan dan rekreasi, serta aktivitas keuangan dan asuransi.
Kegiatan usaha NMI yang saat ini benar-benar dijalankan adalah di bidang real estat.
d. SAL
d.i. Riwayat Singkat
SAL, berkedudukan di Kelapa Dua – Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. SAL didirikan
berdasarkan Akta pendirian No. 4, tertanggal 22 September 2010, yang dibuat di hadapan
Nurlani Yusup, S.H., M. Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
46048.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28 September 2010, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-007521.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 September 2010
(“Akta Pendirian SAL”).
Anggaran dasar SAL sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian SAL telah beberapa kali
mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 26 tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di
hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0007572.AH.01.02.TAHUN 2026, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0025037.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 Februari 2026,
dimana para pemegang saham SAL menyetujui perubahan masa jabatan Direksi dan
Dewan Komisaris serta tugas dan wewenang Direksi ("Akta SAL No. 26/2026").
Selanjutnya, Akta Pendirian SAL beserta seluruh perubahannya termasuk Akta SAL No.
26/2026 akan disebut sebagai “Anggaran Dasar SAL”.
d.ii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
10
Page 11
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SAL No. 03 tertanggal
01 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0170446 tanggal 10 Juli 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0138698.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024 (“Akta SAL No. 03/2024”), struktur
permodalan dan susunan pemegang saham SAL adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp670.000,- / lembar
Keterangan Jumlah Nilai (%)
Jumlah Saham
Nominal
(Lembar)
(Rupiah)
Modal Dasar 450.000 288.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Prima Mentari Persada 415.990 266.233.600.000 99,98
2. PT Matahari Pacific 10 6.400.000 0,02
Jumlah Modal Ditempatkan dan 416.000 266.240.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 34.000 21.760.000.000
d.iii. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Penegasan atas Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SAL
No. 18 tertanggal 6 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0155492 tanggal 10 Maret 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0060771.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 10 Maret 2026 (“Akta SAL
No. 18/2026”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris SAL adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Merry Maryati
Direktur : Chrysologus RN Sinulingga
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Agus Arismunandar
Komisaris : Yerry Goei
d.iv. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar SAL, maksud dan tujuan SAL adalah berusaha dalam
bidang real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi, aktivitas
profesional, ilmiah dan teknis, pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar dan eceran,
kesenian, hiburan dan rekreasi, aktivitas keuangan dan asuransi.
Kegiatan usaha SAL yang saat ini benar-benar dijalankan adalah di bidang real estat.
e. BS
e.i. Riwayat Singkat
BS, berkedudukan di Kelapa Dua – Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. BS didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Balaraja Sentosa No. 9 tanggal 23 September
2010, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-46946.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 5 Oktober 2010, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0072019.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 5
Oktober 2010 (“Akta Pendirian BS”).
11
Page 12
Anggaran dasar BS sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian BS telah beberapa kali
mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 8 tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di
hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0007530.AH.01.02.TAHUN 2026, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0024946.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 Februari 2026,
dimana para pemegang saham BS menyetujui perubahan masa jabatan Direksi dan
Dewan Komisaris serta tugas dan wewenang Direksi ("Akta BS No. 08/2026").
Selanjutnya, Akta Pendirian BS beserta seluruh perubahannya termasuk Akta BS No.
08/2026 akan disebut sebagai “Anggaran Dasar BS”.
e.ii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BS No. 05 tanggal 25
Juli 2025, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., yang telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0201878 tanggal 31 Juli 2025, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0174865.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 31
Juli 2025 (“Akta BS No. 05/2025”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham
BS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp239.000,- / lembar
Keterangan Jumlah Nilai (%)
Jumlah Saham
Nominal
(Lembar)
(Rupiah)
Modal Dasar 229.000 54.731.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Matahari Pacific 152.990 36.564.610.000 99,99
2. PT Mentari Sinar Persada 10 2.390.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan 153.000 36.567.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 76.000 18.164.000.000
e.iii. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Penegasan dan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BS No.
03 tanggal 5 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0145079, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0058791.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 16 Maret 2026, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris BS adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Merry Maryati
Direktur : Chrysologus RN Sinulingga
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Agus Arismunandar
Komisaris : Yerry Goei
e.iv. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar BS, maksud dan tujuan BS adalah untuk berusaha di bidang
real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi, aktivitas
12
Page 13
profesional, ilmiah dan teknis, pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar dan eceran,
kesenian, hiburan dan rekreasi, dan aktivitas keuangan dan asuransi.
Kegiatan usaha BS yang saat ini benar-benar dijalankan adalah di bidang real estat.
Pihak Pembeli – MPPA
a. Riwayat Singkat
MPPA, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan dan
diatur menurut Hukum Indonesia. MPPA didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 30,
tertanggal 11 Maret 1986, yang dibuat di hadapan Budiarti Karnadi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-
5238.HT.01.01.Th.86 tanggal 26 Juli 1986, dan telah didaftarkan dalam buku register di
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 1745/1986, serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 73 tanggal 10 September 1991, TBNRI No. 2954 (“Akta Pendirian
MPPA”).
Anggaran dasar MPPA sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian MPPA telah beberapa
kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 33, tanggal 10 April
2026, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah (i) memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan Menkum No. AHU-0023025.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 10 April 2026; dan
(ii) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0103758 tanggal 10 April
2026, dan keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0075014.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 10 April 2026, serta telah diumumkan dalam BNRI
No. 029 tanggal 10 April 2026, TBNRI No. 008477, dimana para pemegang saham
Perseroan menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 (mengenai modal) dan Pasal 12
(mengenai tugas, tanggung jawab dan wewenang direksi) (“Akta MPPA No. 33/2026”).
Selanjutnya Akta Pendirian MPPA beserta seluruh perubahannya termasuk Akta
Perseroan No. 33/2026 disebut “Anggaran Dasar MPPA”
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta MPPA No. 33/2026 dan DPS MPPA tertanggal 31 Mei 2026, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MPPA adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- / lembar Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Kepemilikan
(Lembar) Nominal (Rupiah) (%)
Modal Dasar 50.000.000.000 2.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. MLPL 6.500.845.870 325.042.293.500 50,13516
2. US BANK NA Consilium 1.148.862.825 57.443.141.250
8,86014
Frontier Equity Fund LP
3. Caesario Parlindungan 7.500 375.000 0,00006
4. Kepemilikan masyarakat di 5.316.923.889 265.846.194.450 41,00464
bawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan 12.966.640.084 648.332.004.200 100,00000
dan Disetor Penuh
Saham Portepel 37.033.359.916 1.851.667.995.800 -
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
13
Page 14
Berdasarkan Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan No. 112 tanggal 30 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari,
S.H., M.Kn., yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0199155
tanggal 10 April 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
007837.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 10 April 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Adrian Suherman
Wakil Presiden Direktur : Yerry Goei
Direktur : Mirtha Sukanto
Direktur : Hendri Tadjuni
Direktur : Caesario Parlindungan
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Fendi Santoso
Komisaris Independen : Johan Anthony
Komisaris : John Riady
d. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar MPPA maksud dan tujuan MPPA adalah untuk menjalankan
usaha di bidang perdagangan besar dan eceran, real estat, sewa guna usaha tanpa hak
opsi, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, konstruksi, aktivitas
profesional, ilmiah, dan teknis, pergudangan dan penyimpanan, telekomunikasi, aktivitas
pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce), dan portal web.
Kegiatan usaha MPPA yang saat ini benar-benar dijalankan antara lain menjalankan
perdagangan berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau
misalnya di minimarket, supermarket, hipermarket, juga dapat menjual beberapa barang
bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik,
farmasi (obat-obatan), alat kesehatan, serta penyediaan makanan dan minuman dalam
bentuk restoran.
3. KETERANGAN HUBUNGAN DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG
MELAKUKAN TRANSAKSI
Hubungan Afiliasi dalam kaitannya dengan Transaksi timbul karena adanya hubungan kesamaan
pengendalian oleh pihak yang sama terhadap para pihak yang terlibat dalam Transaksi, yakni
Pihak Penjual dan Pihak Pembeli yang seluruhnya di bawah pengendalian Perseroan.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUHNYA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN TRANSAKSI
Perseroan secara berkala melakukan evaluasi terhadap portofolio aset yang dimiliki sebagai
bagian dari pengelolaan investasi dan optimalisasi portofolio aset sesuai dengan strategi usaha
Perseroan.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Perseroan memandang bahwa pengalihan aset melalui
transaksi ini sejalan dengan strategi pengelolaan portofolio aset Perseroan. Aset yang menjadi
objek Transaksi juga sesuai dengan kebutuhan operasional dan rencana pengembangan usaha
MPPA, sehingga Transaksi diharapkan memberikan manfaat bagi masing-masing pihak sesuai
dengan strategi usahanya.
14
Page 15
Transaksi dilaksanakan berdasarkan nilai pasar wajar sebagaimana tercermin dalam laporan
penilaian yang diterbitkan oleh Penilai Independen serta berdasarkan syarat dan ketentuan
komersial yang wajar (arm's length), yang tidak berbeda secara material dengan transaksi
sejenis yang dilakukan dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan afiliasi.
2. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan perusahaan
anak Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan sesudah terlaksananya Transaksi.
Proforma Setelah
Neraca Konsolidasi Audit
Transaksi
(juta Rupiah) 31 Desember 2025
31 Desember 2025
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 1.395.871 1.249.245
Piutang Usaha
Pihak Ketiga 767.711 767.711
Pihak Berelasi 48.537 48.537
Aset Keuangan Lancar Lainnya 980.847 980.847
Persediaan 2.545.446 2.545.446
Pajak Dibayar Di Muka 150.826 236.626
Biaya Dibayar Di Muka 71.274 71.274
Aset Lancar Lainnya 149.583 149.583
Jumlah Aset Lancar 6.110.095 6.049.269
Aset Tidak Lancar
Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya 516.205 516.205
Investasi pada Entitas Asosiasi 4.383.651 4.383.651
Investasi Jangka Panjang Lainnya 1.368.373 1.368.373
Properti Investasi 53.131 53.131
Aset Tetap 1.348.954 1.348.954
Aset Hak-Guna 669.261 669.261
Aset Takberwujud 220.204 220.204
Aset Pajak Tangguhan 362.125 362.125
Aset Tidak Lancar Lainnya 56.088 56.088
Jumlah Aset Tidak Lancar 8.977.992 8.977.992
TOTAL ASET 15.088.087 15.027.261
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya 702.000 702.000
Jangka Pendek
Utang Usaha
Pihak Ketiga 1.931.347 1.931.347
Pihak Berelasi 10.868 10.868
Beban Akrual 930.504 930.504
Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Lainnya 386.133 386.133
Utang Pajak 62.896 62.896
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek 168.257 168.257
Bagian Lancar atas Utang Jangka Panjang:
Utang Sewa Pembiayaan 3.513 3.513
Utang Bank dan Lembaga Keuangan 328.555 328.555
Lainnya
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 1.321.972 1.321.972
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 5.846.045 5.846.045
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Jangka Panjang – Setelah Dikurangi
Bagian yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun:
Utang Sewa Pembiayaan 4.210 4.210
Utang Bank dan Lembaga Keuangan 961.907 961.907
Lainnya
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang 293.315 293.315
Liabilitas Pajak Tangguhan 145.348 145.348
Liabilitas Keuangan Jangka Panjang Lainnya 1.324.848 1.324.848
Liabilitas Jangka Panjang Lainnya 216.333 216.333
15
Page 16
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.945.961 2.945.961
TOTAL LIABILITAS 8.792.006 8.792.006
Ekuitas
Modal Saham 2.948.661 2.948.661
Tambahan Modal Disetor 43.684 43.684
Saham Treasuri (20.519) (20.519)
Komponen Ekuitas Lainnya 589.428 589.428
Penghasilan Komprehensif Lain 1.146.633 1.146.633
Saldo Laba 1.345.968 1.303.384
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada 6.053.855 6.011.271
Pemilik Entitas Induk
Kepentingan Non-Pengendali 242.226 223.984
Jumlah Ekuitas 6.296.081 6.235.255
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 15.088.087 15.027.261
Proforma Setelah
Laporan Laba Rugi Konsolidasi Audit
Transaksi
(juta Rupiah) 31 Desember 2025
31 Desember 2025
Pendapatan Neto 11.544.649 11.544.649
Beban Pokok Pendapatan (9.611.990) (9.611.990)
Laba Bruto 1.932.659 1.932.659
Pendapatan Investasi 16.813 16.813
Bagian atas Laba Neto Entitas Asosiasi 245.576 245.576
Beban Usaha (1.828.684) (1.870.008)
Lain-Lain – Neto (137.455) (137.455)
Beban Keuangan (237.784) (237.784)
Laba Sebelum Beban Pajak (8.875) (50.199)
Beban Pajak Final (23.285) (42.787)
Beban Pajak Penghasilan (137.612) (137.612)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (169.772) (230.598)
Rugi Komprehensif Lain 1.351.396 1.351.396
Laba Komprehensif Periode Berjalan 1.181.624 1.120.798
RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
1. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN
Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP
SRR) sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa
profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal dari OJK No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 4 Juni 2023 (Penilai Properti dan
Bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai
penilai independen atas nilai pasar properti sesuai dengan proposal KJPP SRR No.
260108.001/SRR-JK/SPN-AF/MLPL/OR tanggal 8 Januari 2026 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan
Penilaian Properti sebagai berikut:
I. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Balaraja Sentosa (“BS”) No. 00100/2.0059-
02/PI/10/0242/1/II/2026 tanggal 9 Februari 2026:
A. Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat
tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam
mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memberikan
16
Page 17
informasi kepada Perseroan mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian yang akan
digunakan untuk rencana penjualan atas Obyek Penilaian.
B. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
berikut:
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian Obyek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari
dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek
Penilaian;
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan
nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.
C. Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal
28 Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
Modal (“POJK 28/2021”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI & SPI”).
D. Obyek Penilaian
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas
nama BS, entitas anak MLPL, yang berupa tanah kosong seluas 38.169,00 m² yang terletak
di Graha Balaraja Industrial Estate, Kelurahan Sukamurni dan Kelurahan Tobat, Kecamatan
Balaraja, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.
E. Inspeksi Obyek Penilaian
Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 29 Januari 2026.
F. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
G. Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar. Pendekatan
pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas
properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang didasarkan pada suatu
proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa tanah dalam
pengembangan dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan
ditemukan data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan
dalam proses penilaian.
H. Kesimpulan Penilaian
17
Page 18
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
properti milik/atas nama BS pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp 53.436.600.000,00.
II. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Nusa Malioboro Indah (“NMI”) No. 00101/2.0059-
02/PI/10/0242/1/II/2026 tanggal 9 Februari 2026:
A. Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat
tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam
mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memberikan
informasi kepada Perseroan mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian yang akan
digunakan untuk rencana penjualan atas Obyek Penilaian.
B. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
berikut:
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian Obyek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari
dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek
Penilaian;
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan
nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.
C. Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan POJK 28/2021 dan KEPI & SPI.
D. Obyek Penilaian
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas
nama NMI, entitas anak MLPL, yang berupa Pusat Perbelanjaan Gedoeng Merah (tanah
1.658,00 m² dan bangunan 5.382,00 m²) yang terletak di Jl. Malioboro No. 11 A, Kelurahan
Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta.
E. Inspeksi Obyek Penilaian
Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 3 Februari 2026.
F. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
G. Pendekatan Penilaian
18
Page 19
Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
- Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan ini dipakai dikarenakan tidak tersedianya data pasar yang sebanding dan
sejenis dengan obyek penilaian pada saat inspeksi dilakukan, dalam melakukan
penilaian obyek penilaian yang berupa properti yang memiliki potensi untuk
menghasilkan pendapatan namun relatif sederhana, metode penilaian yang digunakan
adalah metode Gross Income Multiplier (GIM).
Dalam penilaian menggunakan metode GIM, indikasi nilai pasar Obyek Penilaian
dihasilkan dari konversi pendapatan kotor tahunan (potential gross income) yang
mencerminkan dan mewakili pendapatan tahunan Obyek Penilaian di masa yang akan
datang dengan konstanta tertentu yang biasa disebut dengan GIM.
Untuk melaksanakan penilaian dengan metode GIM, kami memperhatikan penjualan
dan sewa properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki kesamaan karakteristik
baik dalam hal fisik, lokasi, dan karakteristik investasi, bila ada, pencatatan-pencatatan,
wawancara-wawancara dengan orang-orang atau pejabat-pejabat dan pemilik-pemilik
properti lainnya yang mengetahui benar mengenai nilai-nilai properti dan harga sewa di
daerah itu serta penawaran yang sebanding. Data tersebut kemudian dianalisa untuk
memperoleh GIM dari Obyek Penilaian. Untuk mendapatkan indikasi nilai pasar Obyek
Penilaian, GIM yang telah diperoleh tersebut dikalikan dengan PGI atau pendapatan
kotor tahunan Obyek Penilaian.
- Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan nilai obyek
penilaian yang berupa bangunan berdasarkan biaya reproduksi baru (reproduction cost
new) atau biaya pengganti baru (replacement cost new) pada tanggal penilaian (cut off
date) setelah dikurangi dengan penyusutan.
Biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dihitung dengan mempertimbangkan biaya-
biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan suatu properti meliputi biaya perencanaan dan
pengawasan, biaya pengadaan unit atau material, biaya pondasi, biaya konstruksi atau
instalasi, termasuk semua pengeluaran standar yang berkaitan dengan angkutan,
asuransi, bea masuk, pajak, dan biaya bunga selama masa konstruksi, tetapi tidak
termasuk biaya akibat penundaan waktu dan biaya lembur.
Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa bangunan
dengan mempertimbangkan bahwa biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dan
penyusutan dari bangunan dapat diperkirakan.
- Pendekatan Pasar (Market Approach)
Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau
penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang
didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan data
penjualan dan atau data penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki
kesamaan karakteristik baik dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi
tanah yang berhadapan dengan jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat,
topografi, keadaan permukaan tanah, dan mudah atau tidaknya dicapai (accessibility),
serta lain-lain bila ada. Data tersebut kemudian dianalisa dengan memberikan
penyesuaian-penyesuaian/adjustment terhadap perbedaan dan kesamaan karakteristik
dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi tanah yang berhadapan dengan
jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat, topografi, keadaan permukaan tanah,
dan mudah atau tidaknya dicapai (accessibility), serta lain-lain bila ada, antara obyek
19
Page 20
penilaian dengan data pembanding properti yang berhasil dikumpulkan untuk
menghasilkan indikasi nilai pasar Obyek Penilaian yang berupa tanah.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa
pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang
sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
H. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
properti milik/atas nama NMI pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp 67.453.160.000,00.
III. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Surya Asri Lestari (“SAL”) No. 00102/2.0059-
02/PI/10/0242/1/II/2026 tanggal 9 Februari 2026:
A. Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat
tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam
mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memberikan
informasi kepada Perseroan mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian yang akan
digunakan untuk rencana penjualan atas Obyek Penilaian.
B. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
berikut:
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian Obyek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari
dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek
Penilaian;
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan
nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.
C. Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan POJK 28/2021 dan KEPI & SPI.
D. Obyek Penilaian
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas
nama SAL, entitas anak MLPL, yang berupa eks pusat perbelanjaan (tanah 8.001,00 m²
dan bangunan 26.657,00 m²) yang terletak di Jl. Sholeh Iskandar, Kelurahan Kedung Badak,
Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat.
E. Inspeksi Obyek Penilaian
Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 27 Januari 2026.
20
Page 21
F. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
G. Pendekatan Penilaian
Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
- Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan ini dipakai dikarenakan tidak tersedianya data pasar yang sebanding dan
sejenis dengan obyek penilaian pada saat inspeksi dilakukan, dalam melakukan
penilaian obyek penilaian yang berupa properti yang memiliki potensi untuk
menghasilkan pendapatan namun relatif sederhana, metode penilaian yang digunakan
adalah metode Gross Income Multiplier (GIM).
Dalam penilaian menggunakan metode GIM, indikasi nilai pasar Obyek Penilaian
dihasilkan dari konversi pendapatan kotor tahunan (potential gross income) yang
mencerminkan dan mewakili pendapatan tahunan Obyek Penilaian di masa yang akan
datang dengan konstanta tertentu yang biasa disebut dengan GIM.
Untuk melaksanakan penilaian dengan metode GIM, kami memperhatikan penjualan
dan sewa properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki kesamaan karakteristik
baik dalam hal fisik, lokasi, dan karakteristik investasi, bila ada, pencatatan-pencatatan,
wawancara-wawancara dengan orang-orang atau pejabat-pejabat dan pemilik-pemilik
properti lainnya yang mengetahui benar mengenai nilai-nilai properti dan harga sewa di
daerah itu serta penawaran yang sebanding. Data tersebut kemudian dianalisa untuk
memperoleh GIM dari Obyek Penilaian. Untuk mendapatkan indikasi nilai pasar Obyek
Penilaian, GIM yang telah diperoleh tersebut dikalikan dengan PGI atau pendapatan
kotor tahunan Obyek Penilaian.
- Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan nilai obyek
penilaian yang berupa bangunan berdasarkan biaya reproduksi baru (reproduction cost
new) atau biaya pengganti baru (replacement cost new) pada tanggal penilaian (cut off
date) setelah dikurangi dengan penyusutan.
Biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dihitung dengan mempertimbangkan biaya-
biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan suatu properti meliputi biaya perencanaan dan
pengawasan, biaya pengadaan unit atau material, biaya pondasi, biaya konstruksi atau
instalasi, termasuk semua pengeluaran standar yang berkaitan dengan angkutan,
asuransi, bea masuk, pajak, dan biaya bunga selama masa konstruksi, tetapi tidak
termasuk biaya akibat penundaan waktu dan biaya lembur.
Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa bangunan
dengan mempertimbangkan bahwa biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dan
penyusutan dari bangunan dapat diperkirakan.
- Pendekatan Pasar (Market Approach)
Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau
penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang
didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan data
penjualan dan atau data penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki
kesamaan karakteristik baik dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi
21
Page 22
tanah yang berhadapan dengan jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat,
topografi, keadaan permukaan tanah, dan mudah atau tidaknya dicapai (accessibility),
serta lain-lain bila ada. Data tersebut kemudian dianalisa dengan memberikan
penyesuaian-penyesuaian/adjustment terhadap perbedaan dan kesamaan karakteristik
dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi tanah yang berhadapan dengan
jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat, topografi, keadaan permukaan tanah,
dan mudah atau tidaknya dicapai (accessibility), serta lain-lain bila ada, antara obyek
penilaian dengan data pembanding properti yang berhasil dikumpulkan untuk
menghasilkan indikasi nilai pasar Obyek Penilaian yang berupa tanah.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa
pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang
sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
H. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
properti milik/atas nama SAL pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp 117.159.576.000,00.
IV. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah Utama (“PMU”) No. 00103/2.0059-
02/PI/10/0242/1/II/2026 tanggal 9 Februari 2026:
A. Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat
tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam
mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memberikan
informasi kepada Perseroan mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian yang akan
digunakan untuk rencana penjualan atas Obyek Penilaian.
B. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
berikut:
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian Obyek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari
dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek
Penilaian;
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan
nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.
C. Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan POJK 28/2021 dan KEPI & SPI.
D. Obyek Penilaian
22
Page 23
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas
nama PMU, entitas anak MLPL, yang berupa Pusat Perbelanjaan Plaza Gresik (tanah
6.704,00 m² dan bangunan 15.848,00 m²) yang terletak di Jl. Veteran No. 1, Kelurahan
Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur.
E. Inspeksi Obyek Penilaian
Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Februari 2026.
F. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
G. Pendekatan Penilaian
Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
- Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan ini dipakai dikarenakan tidak tersedianya data pasar yang sebanding dan
sejenis dengan obyek penilaian pada saat inspeksi dilakukan, dalam melakukan
penilaian obyek penilaian yang berupa properti yang memiliki potensi untuk
menghasilkan pendapatan namun relatif sederhana, metode penilaian yang digunakan
adalah metode Gross Income Multiplier (GIM).
Dalam penilaian menggunakan metode GIM, indikasi nilai pasar Obyek Penilaian
dihasilkan dari konversi pendapatan kotor tahunan (potential gross income) yang
mencerminkan dan mewakili pendapatan tahunan Obyek Penilaian di masa yang akan
datang dengan konstanta tertentu yang biasa disebut dengan GIM.
Untuk melaksanakan penilaian dengan metode GIM, kami memperhatikan penjualan
dan sewa properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki kesamaan karakteristik
baik dalam hal fisik, lokasi, dan karakteristik investasi, bila ada, pencatatan-pencatatan,
wawancara-wawancara dengan orang-orang atau pejabat-pejabat dan pemilik-pemilik
properti lainnya yang mengetahui benar mengenai nilai-nilai properti dan harga sewa di
daerah itu serta penawaran yang sebanding. Data tersebut kemudian dianalisa untuk
memperoleh GIM dari Obyek Penilaian. Untuk mendapatkan indikasi nilai pasar Obyek
Penilaian, GIM yang telah diperoleh tersebut dikalikan dengan PGI atau pendapatan
kotor tahunan Obyek Penilaian.
- Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan nilai obyek
penilaian yang berupa bangunan berdasarkan biaya reproduksi baru (reproduction cost
new) atau biaya pengganti baru (replacement cost new) pada tanggal penilaian (cut off
date) setelah dikurangi dengan penyusutan.
Biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dihitung dengan mempertimbangkan biaya-
biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan suatu properti meliputi biaya perencanaan dan
pengawasan, biaya pengadaan unit atau material, biaya pondasi, biaya konstruksi atau
instalasi, termasuk semua pengeluaran standar yang berkaitan dengan angkutan,
asuransi, bea masuk, pajak, dan biaya bunga selama masa konstruksi, tetapi tidak
termasuk biaya akibat penundaan waktu dan biaya lembur.
Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa bangunan
dengan mempertimbangkan bahwa biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dan
penyusutan dari bangunan dapat diperkirakan.
- Pendekatan Pasar (Market Approach)
23
Page 24
Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau
penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang
didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan data
penjualan dan atau data penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki
kesamaan karakteristik baik dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi
tanah yang berhadapan dengan jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat,
topografi, keadaan permukaan tanah, dan mudah atau tidaknya dicapai (accessibility),
serta lain-lain bila ada. Data tersebut kemudian dianalisa dengan memberikan
penyesuaian-penyesuaian/adjustment terhadap perbedaan dan kesamaan karakteristik
dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi tanah yang berhadapan dengan
jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat, topografi, keadaan permukaan tanah,
dan mudah atau tidaknya dicapai (accessibility), serta lain-lain bila ada, antara obyek
penilaian dengan data pembanding properti yang berhasil dikumpulkan untuk
menghasilkan indikasi nilai pasar Obyek Penilaian yang berupa tanah.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa
pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang
sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
H. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
properti milik/atas nama PMU pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp 128.697.056.000,00.
V. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama SAL No. 00104/2.0059-02/PI/10/0242/1/II/2026
tanggal 9 Februari 2026:
A. Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat
tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam
mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memberikan
informasi kepada Perseroan mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian yang akan
digunakan untuk rencana penjualan atas Obyek Penilaian.
B. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
berikut:
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian Obyek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari
dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek
Penilaian;
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan
nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.
24
Page 25
C. Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan POJK 28/2021 dan KEPI & SPI.
D. Obyek Penilaian
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas
nama SAL, entitas anak MLPL, yang berupa pusat perbelanjaan (tanah 2.056,00 m² dan
bangunan 1.659,00 m²) yang terletak di Jl. Kapten Muslihat No. 14, Kelurahan Paledang,
Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat.
E. Inspeksi Obyek Penilaian
Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 27 Januari 2026.
F. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
G. Pendekatan Penilaian
Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
- Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan ini dipakai dikarenakan tidak tersedianya data pasar yang sebanding dan
sejenis dengan obyek penilaian pada saat inspeksi dilakukan, dalam melakukan
penilaian obyek penilaian yang berupa properti yang memiliki potensi untuk
menghasilkan pendapatan namun relatif sederhana, metode penilaian yang digunakan
adalah metode Gross Income Multiplier (GIM).
Dalam penilaian menggunakan metode GIM, indikasi nilai pasar Obyek Penilaian
dihasilkan dari konversi pendapatan kotor tahunan (potential gross income) yang
mencerminkan dan mewakili pendapatan tahunan Obyek Penilaian di masa yang akan
datang dengan konstanta tertentu yang biasa disebut dengan GIM.
Untuk melaksanakan penilaian dengan metode GIM, kami memperhatikan penjualan
dan sewa properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki kesamaan karakteristik
baik dalam hal fisik, lokasi, dan karakteristik investasi, bila ada, pencatatan-pencatatan,
wawancara-wawancara dengan orang-orang atau pejabat-pejabat dan pemilik-pemilik
properti lainnya yang mengetahui benar mengenai nilai-nilai properti dan harga sewa di
daerah itu serta penawaran yang sebanding. Data tersebut kemudian dianalisa untuk
memperoleh GIM dari Obyek Penilaian. Untuk mendapatkan indikasi nilai pasar Obyek
Penilaian, GIM yang telah diperoleh tersebut dikalikan dengan PGI atau pendapatan
kotor tahunan Obyek Penilaian.
- Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan nilai obyek
penilaian yang berupa bangunan berdasarkan biaya reproduksi baru (reproduction cost
new) atau biaya pengganti baru (replacement cost new) pada tanggal penilaian (cut off
date) setelah dikurangi dengan penyusutan.
Biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dihitung dengan mempertimbangkan biaya-
biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan suatu properti meliputi biaya perencanaan dan
pengawasan, biaya pengadaan unit atau material, biaya pondasi, biaya konstruksi atau
instalasi, termasuk semua pengeluaran standar yang berkaitan dengan angkutan,
25
Page 26
asuransi, bea masuk, pajak, dan biaya bunga selama masa konstruksi, tetapi tidak
termasuk biaya akibat penundaan waktu dan biaya lembur.
Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa bangunan
dengan mempertimbangkan bahwa biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dan
penyusutan dari bangunan dapat diperkirakan.
- Pendekatan Pasar (Market Approach)
Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau
penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang
didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan data
penjualan dan atau data penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki
kesamaan karakteristik baik dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi
tanah yang berhadapan dengan jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat,
topografi, keadaan permukaan tanah, dan mudah atau tidaknya dicapai (accessibility),
serta lain-lain bila ada. Data tersebut kemudian dianalisa dengan memberikan
penyesuaian-penyesuaian/adjustment terhadap perbedaan dan kesamaan karakteristik
dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi tanah yang berhadapan dengan
jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat, topografi, keadaan permukaan tanah,
dan mudah atau tidaknya dicapai (accessibility), serta lain-lain bila ada, antara obyek
penilaian dengan data pembanding properti yang berhasil dikumpulkan untuk
menghasilkan indikasi nilai pasar Obyek Penilaian yang berupa tanah.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa
pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang
sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
H. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
properti milik/atas nama SAL pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp 48.055.440.000,00.
VI. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Citra Cito Perkasa (“CCP”) 00290/2.0059-
02/PI/10/0242/1/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026:
A. Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat
tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam
mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memberikan
informasi kepada Perseroan mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian yang akan
digunakan untuk rencana penjualan atas Obyek Penilaian.
B. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
berikut:
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian Obyek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari
dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
26
Page 27
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek
Penilaian;
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan
nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.
C. Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan POJK 28/2021 dan KEPI & SPI.
D. Obyek Penilaian
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas
nama CCP, entitas anak MLPL, yang berupa pusat perbelanjaan (unit strata title) seluas
16.138,06 m² yang terletak di Mall City of Tomorrow lantai LG, GF, UG, dan FF, Jl. Jend.
Ahmad Yani No. 288, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Propinsi Jawa Timur.
E. Inspeksi Obyek Penilaian
Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Februari 2026.
F. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
G. Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (Market
Approach) adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran
atas properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang didasarkan pada
suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar dilakukan dengan mengumpulkan data penjualan dan atau data
penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki kesamaan karakteristik
dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan posisi unit strata title, lantai, view, unsur waktu, dan
lain-lain bila ada, pencatatan-pencatatan, wawancara-wawancara dengan orang-orang atau
pejabat-pejabat dan pemilik-pemilik properti lainnya yang mengetahui benar mengenai nilai-
nilai properti, harga transaksi serta harga penawaran yang sebanding.
Data tersebut kemudian dianalisa dengan memberikan penyesuaian-penyesuaian
(adjustment) terhadap perbedaan dan kesamaan karakteristik dalam hal fisik seperti lokasi,
luas dan posisi unit strata title, lantai, view, unsur waktu, dan lain-lain bila ada, antara Obyek
Penilaian yang berupa unit strata title dengan data pembanding properti yang berhasil
dikumpulkan untuk menghasilkan nilai pasar Obyek Penilaian yang berupa unit strata title.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada
saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding dan
sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
H. Kesimpulan Penilaian
27
Page 28
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
properti milik/atas nama CCP pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp 334.712.950.000,00.
2. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi berdasarkan laporan
No. 00300/2.0059-02/BS/10/0242/1/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026.
a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah MPPA, BS, SAL, NMI, PMU, dan CCP.
b. Objek Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran
Obyek Penilaian adalah sebagai berikut:
- Tanah kosong seluas 38.169,00 m² yang terletak di Jl. Raya Serang Km 26, Desa
Sukamurni dan Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Propinsi
Banten milik/atas nama BS.
- Eks pusat perbelanjaan yang terdiri dari tanah (8.001,00 m²) dan bangunan (26.657,00
m²) yang terletak di Jl. K.H. Sholeh Iskandar, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan
Tanah Sareal, Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat milik/atas nama SAL.
- Pusat perbelanjaan yang terdiri dari tanah (2.056,00 m²) dan bangunan (1.659,00 m²)
yang terletak di Jl. Kapten Muslihat No. 14, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor
Tengah, Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat milik/atas nama SAL.
- Pusat perbelanjaan yang terdiri dari tanah (1.658,00 m²) dan bangunan (5.382,00 m²)
yang terletak di Jl. Malioboro No. 11A, Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan
Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta milik/atas nama
NMI.
- Pusat perbelanjaan yang terdiri dari tanah (6.704,00 m²) dan bangunan (15.848,00 m²)
yang terletak di Jl. Veteran No. 1, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas,
Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur milik/atas nama PMU.
- Unit strata title seluas 16.138,06 m² yang terletak di Mall City of Tomorrow, Jl. Jend.
Ahmad Yani No. 288, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota
Surabaya, Propinsi Jawa Timur milik/atas nama CCP.
c. Maksud dan Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran
Tujuan penilaian adalah untuk menilai kewajaran atas Transaksi dalam rangka memenuhi
ketentuan POJK 42/2020.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
KJPP SRR dalam mempersiapkan pendapat kewajaran menggunakan asumsi-asumsi dan
kondisi pembatas sebagai berikut:
1. Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi bersifat non-disclaimer opinion.
2. KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran Transaksi dilakukan dengan
menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran Transaksi dan kewajaran proyeksi keuangan.
28
Page 29
6. Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan.
7. KJPP SRR bertanggung jawab atas isi Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi,
termasuk kesimpulan dalam Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi.
8. KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Metode dan prosedur yang diterapkan terkait dengan Transaksi adalah:
- Analisis kualitatif; dan
- Analisis kuantitatif.
f. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, KJPP SRR
berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa:
1. Sesuai ketentuan Pasal 3 POJK No. 42/2020, Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai
untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum;
2. Transaksi sebagaimana yang diuraikan di atas merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak
mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan
bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan
3. Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai Transaksi dalam
Keterbukaan Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
Transaksi, silakan menghubungi:
PT MULTIPOLAR TBK
Sekretaris Perusahaan
Menara Matahari Lantai 20-21
Jalan Boulevard Palem Raya No.7
Lippo Karawaci 1100
Tangerang 15811, Indonesia
Telepon: (021) 546-8888
Faksimili: (021) 547-5147
Website: www.mpc.id
Email: corsec@mpc.id
29
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Balaraja Sentosa. CCP
p.2
unresolved
org
PT Citra Cito Perkasa. KJPP
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. MPPA
p.2
unresolved
org
PT Surya Asri Lestari. Transaksi
p.2
unresolved
person
Sriwi Bawana Nawaksari
· Notaris
p.3 ×4
unresolved
person
Nurlani Yusup
· Notaris
p.6 ×36
unresolved
org
PT Matahari Pacific
p.7 ×5
unresolved
org
PT Mentari Sinar Persada
p.7 ×4
unresolved
org
PT Prima Mentari Persada
p.11
unresolved
person
Budiarti Karnadi
· Notaris
p.13
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.13
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.13
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.13
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.16
unresolved
org
KJPP SRR
p.16 ×38
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.16
unresolved
person
K.H. Sholeh Iskandar
p.28
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
9562 ms
12 Sep 2026 21:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Nilai (Rp)'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Nilai (Rp)',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}