Skip to content
Back to announcement

20260702_MLPL_Informasi Transaksi Afiliasi_32107905_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MLPL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 29

Page 1
             KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                             PT MULTIPOLAR TBK
                   SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
                         (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MULTIPOLAR TBK.

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) DALAM RANGKA MEMENUHI POJK NO. 42/2020
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH).

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.




                                            PT Multipolar Tbk
                                                 Kegiatan Usaha:

      Perusahaan Induk yang menjalankan kegiatan usahanya melalui Perusahaan Anak antara lain di bidang jasa
      telekomunikasi, industri informatika, perdagangan umum termasuk perdagangan impor, ekspor, interinsulair,
     lokal dan retail (eceran), jasa pengembangan dan pengelolaan properti/real estate, menyewakan ruang-ruang
                                             dalam bangunan, dan investasi.

                                  Berkedudukan di Tangerang, Indonesia

                                                Kantor Pusat:
                                        Menara Matahari Lantai 20-21
                                      Jalan Boulevard Palem Raya No.7
                                             Lippo Karawaci 1100
                                         Tangerang 15811, Indonesia
                                           Telepon: (021) 546-8888
                                          Faksimili: (021) 547-5147

                                             Website: www.mpc.id
                                             Email: corsec@mpc.id




                Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2026




                                                         1
Page 2
                                 DEFINISI DAN SINGKATAN

Kecuali disebutkan lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah dan ungkapan yang menggunakan
huruf kapital yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:

Afiliasi                           :   Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1
                                       POJK No. 42/2020.

Benturan Kepentingan               :   Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
                                       POJK No. 42/2020.

BS                                 :   PT Balaraja Sentosa.

CCP                                :   PT Citra Cito Perkasa.

KJPP                               :   Kantor Jasa Penilai Publik.

Laporan Penilai                        Laporan penilaian yang dikeluarkan          oleh KJPP
                                       sebagaimana merujuk pada bagian             Pendahuluan
                                       Keterbukaan Informasi.

Menkum atau Menkumham              :   Menteri Hukum Republik Indonesia atau Menteri Hukum
                                       dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

MPPA                               :   PT Matahari Putra Prima Tbk.

NMI                                :   PT Nusa Malioboro Indah.

OJK                                :   Otoritas Jasa Keuangan.

Perseroan                          :   PT Multipolar Tbk.

PMU                                :   PT Panca Megah Utama.

POJK No. 42/2020                   :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                       Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

SAL                                :   PT Surya Asri Lestari.

Transaksi Afiliasi                 :   Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                                       angka 3 POJK No. 42/2020.

Transaksi Benturan Kepentingan     :   Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                                       angka 5 POJK No. 42/2020.




                                                2
Page 3
                                         PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan terhadap ketentuan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020, sehubungan dengan telah dilakukannya penandatanganan oleh: (a) Akta Pengikatan Jual Beli
No. 184 tanggal 30 Juni 2026, antara BS dan MPPA; (b) Akta Pengikatan Jual Beli No. 185 tanggal 30
Juni 2026, antara CCP dan MPPA; (c) Akta Pengikatan Jual Beli No. 186 tanggal 30 Juni 2026, SAL
dan MPPA; (d) Akta Pengikatan Jual Beli No. 187 tanggal 30 Juni 2026, SAL dan MPPA; (e) Akta
Pengikatan Jual Beli No. 188 tanggal 30 Juni 2026, antara PMU dan MPPA; dan (f) Akta Pengikatan
Jual Beli No. 189 tanggal 30 Juni 2026, NMI dan MPPA, yang seluruhnya dibuat di hadapan Sriwi
Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, dimana perjanjian-perjanjian
tersebut bersifat final dan mengikat serta menimbulkan hak dan kewajiban untuk yang bertransaksi,
untuk pembelian tanah dan/atau bangunan, yaitu untuk entitas anak Perseroan, yaitu BS, CCP, SAL,
PMU, NMI selaku Penjual dan Afiliasi Perseroan, yaitu MPPA selaku Pembeli (“Transaksi”).

                             URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI

1.    URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI

      Rincian Transaksi adalah sebagai berikut:

                Tanggal         Pihak     Pihak
        No.                                                  Objek Transaksi               Nilai (Rp)
               Transaksi       Penjual   Pembeli
       1.     30 Juni 2026      CCP       MPPA         SHMSRS No. 00043 dengan          181.049.000.000
                                                       luas 8.312,33 m2 dan berlokasi
                                                       di titik Kelurahan Dukuh
                                                       Menanggal,         Kecamatan
                                                       Gayungan, Kota Surabaya,
                                                       Provinsi Jawa Timur
       2.     30 Juni 2026      CCP      MPPA          SHMSRS No. 00044 dengan           337.000.000
                                                       luas 15,46 m2 dan berlokasi di
                                                       titik    Kelurahan     Dukuh
                                                       Menanggal,         Kecamatan
                                                       Gayungan, Kota Surabaya,
                                                       Provinsi Jawa Timur
       3.     30 Juni 2026      CCP      MPPA          SHMSRS No. 00294 dengan          70.563.000.000
                                                       luas 3.239,69 m2 dan berlokasi
                                                       di titik Kelurahan Dukuh
                                                       Menanggal,         Kecamatan
                                                       Gayungan, Kota Surabaya,
                                                       Provinsi Jawa Timur
       4.     30 Juni 2026      CCP      MPPA          SHMSRS No. 00295 dengan           399.000.000
                                                       luas 18,30 m2 dan berlokasi di
                                                       titik    Kelurahan     Dukuh
                                                       Menanggal,         Kecamatan
                                                       Gayungan, Kota Surabaya,
                                                       Provinsi Jawa Timur
       5.     30 Juni 2026      CCP      MPPA          SHMSRS No. 00296 dengan           258.000.000
                                                       luas 11,82 m2 dan berlokasi di
                                                       titik    Kelurahan     Dukuh
                                                       Menanggal,         Kecamatan
                                                       Gayungan, Kota Surabaya,
                                                       Provinsi Jawa Timur
       6.     30 Juni 2026      CCP      MPPA          SHMSRS No. 00297 dengan           528.000.000
                                                       luas 24,25 m2 dan berlokasi di
                                                       titik    Kelurahan     Dukuh
                                                       Menanggal,         Kecamatan
                                                       Gayungan, Kota Surabaya,
                                                       Provinsi Jawa Timur
       7.     30 Juni 2026      CCP      MPPA          SHMSRS No. 00298 dengan           1.128.000.000
                                                       luas 51,80 m2 dan berlokasi di
                                                       titik    Kelurahan     Dukuh
                                                       Menanggal,         Kecamatan



                                                   3
Page 4
        Tanggal       Pihak     Pihak
No.                                                 Objek Transaksi                Nilai (Rp)
       Transaksi     Penjual   Pembeli
                                             Gayungan, Kota Surabaya,
                                             Provinsi Jawa Timur
8.    30 Juni 2026    CCP      MPPA          SHMSRS No. 00299 dengan             5.262.000.000
                                             luas 241,58 m2 dan berlokasi di
                                             titik    Kelurahan      Dukuh
                                             Menanggal,         Kecamatan
                                             Gayungan, Kota Surabaya,
                                             Provinsi Jawa Timur
9.    30 Juni 2026    CCP      MPPA          SHMSRS No. 00300 dengan             2.077.000.000
                                             luas 95,37 m2 dan berlokasi di
                                             titik    Kelurahan      Dukuh
                                             Menanggal,         Kecamatan
                                             Gayungan, Kota Surabaya,
                                             Provinsi Jawa Timur
10.   30 Juni 2026    CCP      MPPA          SHMSRS No. 00956 dengan            80.510.000.000
                                             luas 3.696,39 m2 dan berlokasi
                                             di titik Kelurahan Dukuh
                                             Menanggal,         Kecamatan
                                             Gayungan, Kota Surabaya,
                                             Provinsi Jawa Timur
11.   30 Juni 2026    CCP      MPPA          SHMSRS No. 00957 dengan             344.000.000
                                             luas 15,78 m2 dan berlokasi di
                                             titik    Kelurahan      Dukuh
                                             Menanggal,         Kecamatan
                                             Gayungan, Kota Surabaya,
                                             Provinsi Jawa Timur
12.   30 Juni 2026    CCP      MPPA          SHMSRS No. 00958 dengan             234.000.000
                                             luas 10,73 m2 dan berlokasi di
                                             titik    Kelurahan      Dukuh
                                             Menanggal,         Kecamatan
                                             Gayungan, Kota Surabaya,
                                             Provinsi Jawa Timur
13.   30 Juni 2026    CCP      MPPA          SHMSRS No. 00959 dengan             1.390.000.000
                                             luas 63,83 m2 dan berlokasi di
                                             titik    Kelurahan      Dukuh
                                             Menanggal,         Kecamatan
                                             Gayungan, Kota Surabaya,
                                             Provinsi Jawa Timur
14.   30 Juni 2026    CCP      MPPA          SHMSRS No. 01495 dengan             3.407.000.000
                                             luas 156,42 m2 dan berlokasi di
                                             titik    Kelurahan      Dukuh
                                             Menanggal,         Kecamatan
                                             Gayungan, Kota Surabaya,
                                             Provinsi Jawa Timur
15.   30 Juni 2026    CCP      MPPA          SHMSRS No. 01496 dengan             4.014.000.000
                                             luas 184,31 m2 dan berlokasi di
                                             titik    Kelurahan      Dukuh
                                             Menanggal,         Kecamatan
                                             Gayungan, Kota Surabaya,
                                             Provinsi Jawa Timur
16.   30 Juni 2026    PMU      MPPA          SHGB      Nomor     Identifikasi   126.495.000.000
                                             Bidang                  Tanah
                                             12.09.000036181.0 ex No. 22,
                                             dengan luas 6.305 m2 dan
                                             berlokasi di titik Kelurahan
                                             Sidomoro,          Kecamatan
                                             Kebomas, Kabupaten Gresik,
                                             Provinsi Jawa Timur
17.   30 Juni 2026    PMU      MPPA          SHGB      Nomor     Identifikasi    8.005.000.000
                                             Bidang                  Tanah
                                             12.09.000036131.0 ex No. 42,
                                             dengan luas 399 m2 dan
                                             berlokasi di titik Kelurahan
                                             Sidomoro,          Kecamatan


                                         4
Page 5
        Tanggal       Pihak     Pihak
No.                                                 Objek Transaksi                 Nilai (Rp)
       Transaksi     Penjual   Pembeli
                                             Kebomas, Kabupaten Gresik,
                                             Provinsi Jawa Timur
18.   30 Juni 2026    NMI      MPPA          SHGB No. 415, dengan luas           24.895.000.000
                                             607 m2 dan berlokasi di titik
                                             Kelurahan       Sosromenduran,
                                             Kecamatan        Gedongtengen,
                                             Kota Yogyakarta, Provinsi
                                             Daerah Istimewa Yogyakarta
19.   30 Juni 2026    NMI      MPPA          SHGB        No.     B.175/Smd.,     40.111.000.000
                                             dengan luas 978 m2 dan
                                             berlokasi di titik Kelurahan
                                             Sosromenduran, Kecamatan
                                             Gedongtengen,               Kota
                                             Yogyakarta, Provinsi Daerah
                                             Istimewa Yogyakarta
20.   30 Juni 2026    NMI      MPPA          SHGB        No.     B.176/Smd.,      2.010.000.000
                                             dengan luas 49 m2 dan
                                             berlokasi di titik Kelurahan
                                             Sosromenduran, Kecamatan
                                             Gedongtengen,               Kota
                                             Yogyakarta, Provinsi Daerah
                                             Istimewa Yogyakarta
21.   30 Juni 2026    NMI      MPPA          SHGB        No.     B.177/Smd.,      328.000.000
                                             dengan luas 8 m2 dan berlokasi
                                             di        titik       Kelurahan
                                             Sosromenduran, Kecamatan
                                             Gedongtengen,               Kota
                                             Yogyakarta, Provinsi Daerah
                                             Istimewa Yogyakarta
22.   30 Juni 2026    NMI      MPPA          SHGB        No.     B.178/Smd.,      656.000.000
                                             dengan luas 16 m2 dan
                                             berlokasi di titik Kelurahan
                                             Sosromenduran, Kecamatan
                                             Gedongtengen,               Kota
                                             Yogyakarta, Provinsi Daerah
                                             Istimewa Yogyakarta
23.   30 Juni 2026    SAL      MPPA          SHGB No. 1208, dengan luas           869.000.000
                                             57 m2 dan berlokasi di titik
                                             Desa        Kedung       Badak,
                                             Kecamatan Tanah Sareal, Kota
                                             Bogor, Provinsi Jawa Barat
24.   30 Juni 2026    SAL      MPPA          SHGB No. 1370, dengan luas          121.131.000.000
                                             7.944 m2 dan berlokasi di titik
                                             Desa        Kedung       Badak,
                                             Kecamatan Tanah Sareal, Kota
                                             Bogor, Provinsi Jawa Barat
25.   30 Juni 2026    SAL      MPPA          SHGB       Nomor     Identifikasi    1.782.000.000
                                             Bidang                    Tanah
                                             10.09.000003586.0 ex No.
                                             388, dengan luas 74 m2 dan
                                             berlokasi di titik Kelurahan
                                             Paledang, Kecamatan Bogor
                                             Tengah, Kota Bogor, Provinsi
                                             Jawa Barat
26.   30 Juni 2026    SAL      MPPA          SHGB       Nomor     Identifikasi    3.298.000.000
                                             Bidang                    Tanah
                                             10.09.000002590.0 ex No.
                                             389, dengan luas 137 m2 dan
                                             berlokasi di titik Kelurahan
                                             Paledang, Kecamatan Bogor
                                             Tengah, Kota Bogor, Provinsi
                                             Jawa Barat
27.   30 Juni 2026    SAL      MPPA          SHGB       Nomor     Identifikasi   22.029.000.000
                                             Bidang                    Tanah


                                         5
Page 6
                    Tanggal        Pihak     Pihak
          No.                                                    Objek Transaksi               Nilai (Rp)
                   Transaksi      Penjual   Pembeli
                                                          10.09.000002794.0 ex No.
                                                          390, dengan luas 915 m2 dan
                                                          berlokasi di titik Kelurahan
                                                          Paledang, Kecamatan Bogor
                                                          Tengah, Kota Bogor, Provinsi
                                                          Jawa Barat
          28.     30 Juni 2026     SAL      MPPA          SHGB      Nomor     Identifikasi   22.391.000.000
                                                          Bidang                  Tanah
                                                          10.09.000003183.0 ex No.
                                                          391, dengan luas 930 m2 dan
                                                          berlokasi di titik Kelurahan
                                                          Paledang, Kecamatan Bogor
                                                          Tengah, Kota Bogor, Provinsi
                                                          Jawa Barat
          29.     30 Juni 2026      BS      MPPA          SHGB      Nomor     Identifikasi   50.448.000.000
                                                          Bidang                  Tanah
                                                          28.04.000133500.0 ex No. 08,
                                                          dengan luas 35.331 m2 dan
                                                          berlokasi di titik Kelurahan
                                                          Sukamurni,         Kecamatan
                                                          Balaraja,          Kabupaten
                                                          Tangerang, Provinsi Banten
          30.     30 Juni 2026      BS      MPPA          SHGB      Nomor     Identifikasi   3.734.000.000
                                                          Bidang                  Tanah
                                                          28.04.000121027.0 ex No. 09,
                                                          dengan luas 2.615 m2 dan
                                                          berlokasi di titik Kelurahan
                                                          Sukamurni,         Kecamatan
                                                          Balaraja,          Kabupaten
                                                          Tangerang, Provinsi Banten
          31.     30 Juni 2026      BS      MPPA          SHGB      Nomor     Identifikasi    318.000.000
                                                          Bidang                  Tanah
                                                          28.04.000121029.0 ex No.
                                                          459, dengan luas 223 m2 dan
                                                          berlokasi di titik Kelurahan
                                                          Tobat, Kecamatan Balaraja,
                                                          Kabupaten          Tangerang,
                                                          Provinsi Banten

2.   KETERANGAN PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

     Pihak Penjual

     a.         CCP

     a.i.       Riwayat Singkat

                CCP, berkedudukan di Kelapa Dua – Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan
                terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. CCP didirikan
                berdasarkan Akta Pendirian No. 14 tanggal 23 September 2010, yang dibuat di hadapan
                Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh
                pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
                46687.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 4 Oktober 2010, dan telah didaftarkan dalam Daftar
                Perseroan No. AHU-0071661.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 4 Oktober 2010 (“Akta
                Pendirian CCP”).

                Anggaran dasar CCP sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian CCP telah beberapa
                kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
                Keputusan Para Pemegang Saham CCP No. 10 tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di
                hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah diberitahukan
                kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
                Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0037689 tanggal 11 Februari 2026,


                                                      6
Page 7
        dimana para pemegang saham CCP menyetujui perubahan ketentuan pasal 5 sampai
        pasal 15 serta pasal 17 sampai pasal 19 ("Akta CCP No. 10/2026").

        Selanjutnya, Akta Pendirian CCP beserta seluruh perubahannya termasuk Akta CCP No.
        10/2026 akan disebut sebagai “Anggaran Dasar CCP”.

a.ii.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham CCP No. 05 tertanggal
        9 November 2022, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di
        Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan
        Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0315971 tanggal 22 November 2022, dan telah
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0233916.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 22
        November 2022 (“Akta CCP No. 05/2022”), struktur permodalan dan susunan pemegang
        saham CCP adalah sebagai berikut:

                                             Nilai Nominal Rp650.000,- / lembar
                  Keterangan                                       Jumlah Nilai        (%)
                                            Jumlah Saham
                                                                     Nominal
                                              (Lembar)
                                                                     (Rupiah)
         Modal Dasar                                  108.000      70.200.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor
         Penuh:
         1. PT Matahari Pacific                         84.990     55.243.500.000       99,98
         2. PT Mentari Sinar Persada                        10          6.500.000        0,02
         Jumlah Modal Ditempatkan dan                   85.000     55.250.000.000      100,00
         Disetor Penuh
         Saham Dalam Portepel                           23.000     14.950.000.000              -

a.iii. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

        Berdasarkan Akta Penegasan atas Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham CCP
        No. 01 tanggal 5 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris
        di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
        berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
        AH.01.09-0136205 tanggal 6 Maret 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
        No. AHU-0056438.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 6 Maret 2026 (“Akta CCP No. 01/2026”),
        susunan Direksi dan Dewan Komisaris CCP adalah sebagai berikut:

        Direksi
        Presiden Direktur        :   Merry Maryati
        Direktur                 :   Chrysologus RN Sinulingga

        Dewan Komisaris
        Komisaris                :   Agus Arismunandar

a.iv. Kegiatan Usaha CCP

        Berdasarkan Anggaran Dasar CCP, maksud dan tujuan CCP adalah untuk menjalankan
        usaha di bidang real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi,
        aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar
        dan eceran, kesenian, hiburan dan rekreasi, aktivitas keuangan dan asuransi.

        Kegiatan usaha CCP yang saat ini benar-benar dijalankan adalah di bidang real estat.

b.      PMU

b.i.    Riwayat Singkat




                                            7
Page 8
        PMU, berkedudukan di Kelapa Dua – Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang
        didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. PMU didirikan berdasarkan Akta
        Pendirian No. 17 tanggal 23 September 2010, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H.,
        M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh pengesahan dari
        Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-47198.AH.01.01.Tahun 2010
        tanggal 6 Oktober 2010, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
        0072408.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 6 Oktober 2010 (“Akta Pendirian PMU”).

        Anggaran dasar PMU sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian PMU telah beberapa
        kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
        Keputusan Para Pemegang Saham No. 19 tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di
        hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
        memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
        Anggaran Dasar No. AHU-0007545.AH.01.02.TAHUN 2026, dan telah didaftarkan dalam
        Daftar Perseroan No. AHU-0024979.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 Februari 2026,
        dimana para pemegang saham PMU menyetujui perubahan masa jabatan Direksi dan
        Dewan Komisaris serta tugas dan wewenang Direksi ("Akta PMU No. 19/2026").

        Selanjutnya, Akta Pendirian PMU beserta seluruh perubahannya termasuk Akta PMU No.
        19/2026 akan disebut sebagai “Anggaran Dasar PMU”.

b.ii.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PMU No. 17 tanggal
        27 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di
        Kabupaten Tangerang, yang telah (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham
        berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0000364.AH.01.02.Tahun 2024
        tanggal 4 Januari 2024; dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham
        berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
        AH.01.03-0002019 tanggal 4 Januari 2024, dan keduanya telah didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan No. AHU-0001242.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 Januari 2024 (“Akta PMU
        No. 17/2023”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham PMU adalah sebagai
        berikut:

                                            Nilai Nominal Rp117.000,- / lembar
                  Keterangan                                      Jumlah Nilai         (%)
                                            Jumlah Saham
                                                                    Nominal
                                              (Lembar)
                                                                    (Rupiah)
         Modal Dasar                                  150.000     17.550.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor
         Penuh:
         1. PT Mentari Sinar Persada                   80.990      9.475.830.000         99,98
         2. PT Matahari Pacific                            10          1.170.000          0,02
         Jumlah Modal Ditempatkan dan                  81.000      9.477.000.000        100,00
         Disetor Penuh
         Saham Dalam Portepel                          69.000      8.073.000.000

b.iii. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

        Berdasarkan Akta Penegasan atas Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PMU
        No. 11 tanggal 5 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris
        di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
        berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
        AH.01.09-0145023 tanggal 16 Maret 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
        No. AHU-0058771.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 16 Maret 2026 (“Akta PMU No.
        11/2026”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris PMU adalah sebagai berikut:

        Direksi
        Presiden Direktur        :   Merry Maryati
        Direktur                 :   Chrysologus RN Sinulingga


                                            8
Page 9
        Dewan Komisaris
        Presiden Komisaris          :   Agus Arismunandar
        Komisaris                   :   Yerry Goei

b.iv. Kegiatan Usaha

        Berdasarkan Anggaran Dasar PMU, maksud dan tujuan PMU adalah untuk menjalankan
        usaha di bidang real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi,
        aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar
        dan eceran, kesenian, hiburan dan rekreasi, dan aktivitas keuangan dan asuransi.

        Kegiatan usaha PMU yang saat ini benar-benar dijalankan adalah di bidang real estat.

c.      NMI

c.i.    Riwayat Singkat

        NMI, berkedudukan di Kelapa Dua – Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan
        terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. NMI didirikan
        berdasarkan Akta pendirian No. 12, tanggal 23 September 2010, yang dibuat di hadapan
        Nurlani Yusup, S.H., M. Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh
        pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
        47112.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 5 Oktober 2010, dan telah didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan No. AHU-0072289.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 5 Oktober 2010 (“Akta
        Pendirian NMI”).

        Anggaran dasar NMI sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian NMI telah beberapa kali
        mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
        Keputusan Para Pemegang Saham No. 18 tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di
        hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
        memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
        Anggaran Dasar No. AHU-0007542.AH.01.02.TAHUN 2026, dan telah didaftarkan dalam
        Daftar Perseroan No. AHU-0024974.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 Februari 2026,
        dimana para pemegang saham NMI menyetujui perubahan masa jabatan Direksi dan
        Dewan Komisaris serta tugas dan wewenang Direksi ("Akta NMI No. 18/2026").

        Selanjutnya, Akta Pendirian NMI beserta seluruh perubahannya termasuk Akta NMI No.
        18/2026 akan disebut sebagai “Anggaran Dasar NMI”.

c.ii.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham NMI No. 17 tertanggal
        22 Desember 2016, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di
        Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
        berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0000269.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 5 Januari
        2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0001153.AH.01.11.Tahun
        2017 tanggal 5 Januari 2017 (“Akta NMI No. 17/2017”), struktur permodalan dan susunan
        pemegang saham NMI adalah sebagai berikut:

                                              Nilai Nominal Rp887.000,- / lembar
                    Keterangan                                      Jumlah Nilai       (%)
                                              Jumlah Saham
                                                                      Nominal
                                                (Lembar)
                                                                      (Rupiah)
         Modal Dasar                                    24.000     21.288.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor
         Penuh:
         1. PT Mentari Sinar Persada                        10          8.870.000        0,05
         2.   PT Matahari Pacific                       20.990     18.618.130.000       99,95



                                              9
Page 10
         Jumlah Modal Ditempatkan dan                  21.000    18.627.000.000         100,00
         Disetor Penuh
         Saham Dalam Portepel                           3.000     2.610.000.000

c.iii. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

        Berdasarkan Akta Penegasan atas Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham NMI
        No. 08 tertanggal 5 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn.,
        Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
        Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
        AHU-AH.01.09-0145045 tanggal 16 Maret 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan No. AHU-0058781.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 16 Maret 2026 (“Akta NMI
        No. 08/2026”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris NMI adalah sebagai berikut:

        Direksi
        Presiden Direktur        :   Merry Maryati
        Direktur                 :   Chrysologus RN Sinulingga

        Dewan Komisaris
        Presiden Komisaris       :   Agus Arismunandar
        Komisaris                :   Yerry Goei

c.iv. Kegiatan Usaha

        Berdasarkan Anggaran Dasar NMI, maksud dan tujuan NMI adalah berusaha dalam
        bidang real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi, aktivitas
        profesional, ilmiah dan teknis, pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar dan
        eceran, kesenian, hiburan dan rekreasi, serta aktivitas keuangan dan asuransi.

        Kegiatan usaha NMI yang saat ini benar-benar dijalankan adalah di bidang real estat.

d.      SAL

d.i.    Riwayat Singkat

        SAL, berkedudukan di Kelapa Dua – Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan
        terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. SAL didirikan
        berdasarkan Akta pendirian No. 4, tertanggal 22 September 2010, yang dibuat di hadapan
        Nurlani Yusup, S.H., M. Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh
        pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
        46048.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28 September 2010, dan telah didaftarkan dalam
        Daftar Perseroan No. AHU-007521.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 September 2010
        (“Akta Pendirian SAL”).

        Anggaran dasar SAL sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian SAL telah beberapa kali
        mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
        Keputusan Para Pemegang Saham No. 26 tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di
        hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
        memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
        Anggaran Dasar No. AHU-0007572.AH.01.02.TAHUN 2026, dan telah didaftarkan dalam
        Daftar Perseroan No. AHU-0025037.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 Februari 2026,
        dimana para pemegang saham SAL menyetujui perubahan masa jabatan Direksi dan
        Dewan Komisaris serta tugas dan wewenang Direksi ("Akta SAL No. 26/2026").

        Selanjutnya, Akta Pendirian SAL beserta seluruh perubahannya termasuk Akta SAL No.
        26/2026 akan disebut sebagai “Anggaran Dasar SAL”.

d.ii.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham




                                            10
Page 11
       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SAL No. 03 tertanggal
       01 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
       Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan
       Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
       0170446 tanggal 10 Juli 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
       0138698.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024 (“Akta SAL No. 03/2024”), struktur
       permodalan dan susunan pemegang saham SAL adalah sebagai berikut:

                                            Nilai Nominal Rp670.000,- / lembar
                 Keterangan                                       Jumlah Nilai        (%)
                                            Jumlah Saham
                                                                    Nominal
                                              (Lembar)
                                                                    (Rupiah)
        Modal Dasar                                  450.000     288.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor
        Penuh:
        1. PT Prima Mentari Persada                  415.990     266.233.600.000        99,98
        2. PT Matahari Pacific                            10           6.400.000         0,02
        Jumlah Modal Ditempatkan dan                 416.000     266.240.000.000       100,00
        Disetor Penuh
        Saham Dalam Portepel                           34.000     21.760.000.000

d.iii. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

       Berdasarkan Akta Penegasan atas Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SAL
       No. 18 tertanggal 6 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn.,
       Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
       Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
       AHU-AH.01.09-0155492 tanggal 10 Maret 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
       Perseroan No. AHU-0060771.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 10 Maret 2026 (“Akta SAL
       No. 18/2026”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris SAL adalah sebagai berikut:

       Direksi
       Presiden Direktur        :   Merry Maryati
       Direktur                 :   Chrysologus RN Sinulingga

       Dewan Komisaris
       Presiden Komisaris       :   Agus Arismunandar
       Komisaris                :   Yerry Goei

d.iv. Kegiatan Usaha

       Berdasarkan Anggaran Dasar SAL, maksud dan tujuan SAL adalah berusaha dalam
       bidang real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi, aktivitas
       profesional, ilmiah dan teknis, pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar dan eceran,
       kesenian, hiburan dan rekreasi, aktivitas keuangan dan asuransi.

       Kegiatan usaha SAL yang saat ini benar-benar dijalankan adalah di bidang real estat.

e.     BS

e.i.   Riwayat Singkat

       BS, berkedudukan di Kelapa Dua – Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan
       terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. BS didirikan berdasarkan
       Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Balaraja Sentosa No. 9 tanggal 23 September
       2010, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
       Tangerang, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
       Keputusan No. AHU-46946.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 5 Oktober 2010, dan telah
       didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0072019.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 5
       Oktober 2010 (“Akta Pendirian BS”).


                                           11
Page 12
        Anggaran dasar BS sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian BS telah beberapa kali
        mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
        Keputusan Para Pemegang Saham No. 8 tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di
        hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
        memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
        Anggaran Dasar No. AHU-0007530.AH.01.02.TAHUN 2026, dan telah didaftarkan dalam
        Daftar Perseroan No. AHU-0024946.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 Februari 2026,
        dimana para pemegang saham BS menyetujui perubahan masa jabatan Direksi dan
        Dewan Komisaris serta tugas dan wewenang Direksi ("Akta BS No. 08/2026").

        Selanjutnya, Akta Pendirian BS beserta seluruh perubahannya termasuk Akta BS No.
        08/2026 akan disebut sebagai “Anggaran Dasar BS”.

e.ii.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BS No. 05 tanggal 25
        Juli 2025, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., yang telah diberitahukan
        kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
        Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0201878 tanggal 31 Juli 2025, dan telah
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0174865.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 31
        Juli 2025 (“Akta BS No. 05/2025”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham
        BS adalah sebagai berikut:

                                            Nilai Nominal Rp239.000,- / lembar
                  Keterangan                                      Jumlah Nilai        (%)
                                            Jumlah Saham
                                                                    Nominal
                                              (Lembar)
                                                                    (Rupiah)
         Modal Dasar                                 229.000      54.731.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor
         Penuh:
         1. PT Matahari Pacific                      152.990      36.564.610.000        99,99
         2. PT Mentari Sinar Persada                      10           2.390.000         0,01
         Jumlah Modal Ditempatkan dan                153.000      36.567.000.000       100,00
         Disetor Penuh
         Saham Dalam Portepel                          76.000     18.164.000.000

e.iii. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

        Berdasarkan Akta Penegasan dan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BS No.
        03 tanggal 5 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di
        Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
        berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
        AH.01.09-0145079, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
        0058791.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 16 Maret 2026, susunan Direksi dan Dewan
        Komisaris BS adalah sebagai berikut:

        Direksi
        Presiden Direktur        :   Merry Maryati
        Direktur                 :   Chrysologus RN Sinulingga

        Dewan Komisaris
        Presiden Komisaris       :   Agus Arismunandar
        Komisaris                :   Yerry Goei

e.iv. Kegiatan Usaha

        Berdasarkan Anggaran Dasar BS, maksud dan tujuan BS adalah untuk berusaha di bidang
        real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi, aktivitas



                                           12
Page 13
     profesional, ilmiah dan teknis, pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar dan eceran,
     kesenian, hiburan dan rekreasi, dan aktivitas keuangan dan asuransi.

     Kegiatan usaha BS yang saat ini benar-benar dijalankan adalah di bidang real estat.


Pihak Pembeli – MPPA

a.   Riwayat Singkat

     MPPA, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan dan
     diatur menurut Hukum Indonesia. MPPA didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 30,
     tertanggal 11 Maret 1986, yang dibuat di hadapan Budiarti Karnadi, S.H., Notaris di
     Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
     berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-
     5238.HT.01.01.Th.86 tanggal 26 Juli 1986, dan telah didaftarkan dalam buku register di
     Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 1745/1986, serta telah diumumkan
     dalam BNRI No. 73 tanggal 10 September 1991, TBNRI No. 2954 (“Akta Pendirian
     MPPA”).

     Anggaran dasar MPPA sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian MPPA telah beberapa
     kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan
     Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 33, tanggal 10 April
     2026, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
     Tangerang, yang telah (i) memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
     Keputusan Menkum No. AHU-0023025.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 10 April 2026; dan
     (ii) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0103758 tanggal 10 April
     2026,       dan    keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0075014.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 10 April 2026, serta telah diumumkan dalam BNRI
     No. 029 tanggal 10 April 2026, TBNRI No. 008477, dimana para pemegang saham
     Perseroan menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 (mengenai modal) dan Pasal 12
     (mengenai tugas, tanggung jawab dan wewenang direksi) (“Akta MPPA No. 33/2026”).

     Selanjutnya Akta Pendirian MPPA beserta seluruh perubahannya termasuk Akta
     Perseroan No. 33/2026 disebut “Anggaran Dasar MPPA”

b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta MPPA No. 33/2026 dan DPS MPPA tertanggal 31 Mei 2026, struktur
     permodalan dan susunan pemegang saham MPPA adalah sebagai berikut:

                                          Nilai Nominal Rp50,- / lembar       Persentase
               Keterangan             Jumlah Saham          Jumlah Nilai      Kepemilikan
                                         (Lembar)        Nominal (Rupiah)         (%)
      Modal Dasar                      50.000.000.000     2.500.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
      1.  MLPL                          6.500.845.870       325.042.293.500        50,13516
      2.  US BANK NA Consilium          1.148.862.825        57.443.141.250
                                                                                    8,86014
          Frontier Equity Fund LP
      3.  Caesario Parlindungan                  7.500              375.000         0,00006

      4.   Kepemilikan masyarakat di     5.316.923.889      265.846.194.450        41,00464
           bawah 5%
      Jumlah Modal Ditempatkan          12.966.640.084      648.332.004.200      100,00000
      dan Disetor Penuh
      Saham Portepel                    37.033.359.916    1.851.667.995.800                 -

c.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris




                                         13
Page 14
           Berdasarkan Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
           Tahunan No. 112 tanggal 30 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari,
           S.H., M.Kn., yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
           Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0199155
           tanggal 10 April 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           007837.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 10 April 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
           Perseroan adalah sebagai berikut:

            Direksi

            Presiden Direktur            :   Adrian Suherman
            Wakil Presiden Direktur      :   Yerry Goei
            Direktur                     :   Mirtha Sukanto
            Direktur                     :   Hendri Tadjuni
            Direktur                     :   Caesario Parlindungan

            Dewan Komisaris

            Presiden Komisaris           :   Fendi Santoso
            Komisaris Independen         :   Johan Anthony
            Komisaris                    :   John Riady

     d.    Kegiatan Usaha

           Berdasarkan Anggaran Dasar MPPA maksud dan tujuan MPPA adalah untuk menjalankan
           usaha di bidang perdagangan besar dan eceran, real estat, sewa guna usaha tanpa hak
           opsi, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, konstruksi, aktivitas
           profesional, ilmiah, dan teknis, pergudangan dan penyimpanan, telekomunikasi, aktivitas
           pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce), dan portal web.

           Kegiatan usaha MPPA yang saat ini benar-benar dijalankan antara lain menjalankan
           perdagangan berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau
           misalnya di minimarket, supermarket, hipermarket, juga dapat menjual beberapa barang
           bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik,
           farmasi (obat-obatan), alat kesehatan, serta penyediaan makanan dan minuman dalam
           bentuk restoran.


3.   KETERANGAN HUBUNGAN DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG
     MELAKUKAN TRANSAKSI

     Hubungan Afiliasi dalam kaitannya dengan Transaksi timbul karena adanya hubungan kesamaan
     pengendalian oleh pihak yang sama terhadap para pihak yang terlibat dalam Transaksi, yakni
     Pihak Penjual dan Pihak Pembeli yang seluruhnya di bawah pengendalian Perseroan.

     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
              PENGARUHNYA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

1.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN TRANSAKSI

     Perseroan secara berkala melakukan evaluasi terhadap portofolio aset yang dimiliki sebagai
     bagian dari pengelolaan investasi dan optimalisasi portofolio aset sesuai dengan strategi usaha
     Perseroan.

     Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Perseroan memandang bahwa pengalihan aset melalui
     transaksi ini sejalan dengan strategi pengelolaan portofolio aset Perseroan. Aset yang menjadi
     objek Transaksi juga sesuai dengan kebutuhan operasional dan rencana pengembangan usaha
     MPPA, sehingga Transaksi diharapkan memberikan manfaat bagi masing-masing pihak sesuai
     dengan strategi usahanya.



                                                14
Page 15
     Transaksi dilaksanakan berdasarkan nilai pasar wajar sebagaimana tercermin dalam laporan
     penilaian yang diterbitkan oleh Penilai Independen serta berdasarkan syarat dan ketentuan
     komersial yang wajar (arm's length), yang tidak berbeda secara material dengan transaksi
     sejenis yang dilakukan dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan afiliasi.

2.   PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

     Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan perusahaan
     anak Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan sesudah terlaksananya Transaksi.

                                                                           Proforma Setelah
     Neraca Konsolidasi                                      Audit
                                                                               Transaksi
     (juta Rupiah)                                     31 Desember 2025
                                                                           31 Desember 2025
     Aset Lancar
     Kas dan Setara Kas                                        1.395.871             1.249.245
     Piutang Usaha
        Pihak Ketiga                                             767.711               767.711
        Pihak Berelasi                                            48.537                48.537
     Aset Keuangan Lancar Lainnya                                980.847               980.847
     Persediaan                                                2.545.446             2.545.446
     Pajak Dibayar Di Muka                                       150.826               236.626
     Biaya Dibayar Di Muka                                        71.274                71.274
     Aset Lancar Lainnya                                         149.583               149.583
     Jumlah Aset Lancar                                        6.110.095             6.049.269

     Aset Tidak Lancar
     Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya                          516.205               516.205
     Investasi pada Entitas Asosiasi                           4.383.651             4.383.651
     Investasi Jangka Panjang Lainnya                          1.368.373             1.368.373
     Properti Investasi                                           53.131                53.131
     Aset Tetap                                                1.348.954             1.348.954
     Aset Hak-Guna                                               669.261               669.261
     Aset Takberwujud                                            220.204               220.204
     Aset Pajak Tangguhan                                        362.125               362.125
     Aset Tidak Lancar Lainnya                                    56.088                56.088
     Jumlah Aset Tidak Lancar                                  8.977.992             8.977.992

     TOTAL ASET                                               15.088.087            15.027.261

     Liabilitas Jangka Pendek
     Utang Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya                     702.000              702.000
     Jangka Pendek
     Utang Usaha
        Pihak Ketiga                                           1.931.347             1.931.347
        Pihak Berelasi                                            10.868                10.868
     Beban Akrual                                                930.504               930.504
     Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Lainnya                   386.133               386.133
     Utang Pajak                                                  62.896                62.896
     Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek                      168.257               168.257
     Bagian Lancar atas Utang Jangka Panjang:
        Utang Sewa Pembiayaan                                      3.513                3.513
        Utang Bank dan Lembaga Keuangan                          328.555              328.555
     Lainnya
     Liabilitas Jangka Pendek Lainnya                          1.321.972             1.321.972
     Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                           5.846.045             5.846.045

     Liabilitas Jangka Panjang
     Utang Jangka Panjang – Setelah Dikurangi
     Bagian yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun:
        Utang Sewa Pembiayaan                                      4.210                4.210
        Utang Bank dan Lembaga Keuangan                          961.907              961.907
     Lainnya
     Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang                     293.315               293.315
     Liabilitas Pajak Tangguhan                                  145.348               145.348
     Liabilitas Keuangan Jangka Panjang Lainnya                1.324.848             1.324.848
     Liabilitas Jangka Panjang Lainnya                           216.333               216.333

                                                  15
Page 16
      Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                        2.945.961               2.945.961

      TOTAL LIABILITAS                                        8.792.006               8.792.006

      Ekuitas
      Modal Saham                                             2.948.661               2.948.661
      Tambahan Modal Disetor                                      43.684                  43.684
      Saham Treasuri                                            (20.519)                (20.519)
      Komponen Ekuitas Lainnya                                  589.428                 589.428
      Penghasilan Komprehensif Lain                           1.146.633               1.146.633
      Saldo Laba                                              1.345.968               1.303.384
      Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada                 6.053.855               6.011.271
      Pemilik Entitas Induk
      Kepentingan Non-Pengendali                                242.226                 223.984
      Jumlah Ekuitas                                          6.296.081               6.235.255

      TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                           15.088.087              15.027.261


                                                                           Proforma Setelah
      Laporan Laba Rugi Konsolidasi                        Audit
                                                                               Transaksi
      (juta Rupiah)                                  31 Desember 2025
                                                                           31 Desember 2025
      Pendapatan Neto                                       11.544.649               11.544.649
      Beban Pokok Pendapatan                                (9.611.990)             (9.611.990)
      Laba Bruto                                              1.932.659               1.932.659
      Pendapatan Investasi                                        16.813                  16.813
      Bagian atas Laba Neto Entitas Asosiasi                    245.576                 245.576
      Beban Usaha                                           (1.828.684)             (1.870.008)
      Lain-Lain – Neto                                        (137.455)               (137.455)
      Beban Keuangan                                          (237.784)               (237.784)
      Laba Sebelum Beban Pajak                                   (8.875)                (50.199)
      Beban Pajak Final                                         (23.285)                (42.787)
      Beban Pajak Penghasilan                                 (137.612)               (137.612)
      Laba (Rugi) Tahun Berjalan                              (169.772)               (230.598)
      Rugi Komprehensif Lain                                  1.351.396               1.351.396
      Laba Komprehensif Periode Berjalan                      1.181.624               1.120.798


     RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI

1.    RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN

      Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP
      SRR) sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Menteri
      Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa
      profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
      Modal dari OJK No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 4 Juni 2023 (Penilai Properti dan
      Bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai
      penilai independen atas nilai pasar properti sesuai dengan proposal KJPP SRR No.
      260108.001/SRR-JK/SPN-AF/MLPL/OR tanggal 8 Januari 2026 yang telah disetujui oleh
      manajemen Perseroan.

      Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan
      Penilaian Properti sebagai berikut:

I.    Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Balaraja Sentosa (“BS”) No. 00100/2.0059-
      02/PI/10/0242/1/II/2026 tanggal 9 Februari 2026:

      A.   Tujuan dan Maksud Penugasan

           Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat
           tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam
           mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memberikan


                                                16
Page 17
     informasi kepada Perseroan mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian yang akan
     digunakan untuk rencana penjualan atas Obyek Penilaian.

B.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
     berikut:

     -   Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
         opinion;
     -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
         proses penilaian Obyek Penilaian;
     -   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari
         dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
     -   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek
         Penilaian;
     -   Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
         kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
         Perseroan;
     -   KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan
         nilai akhir;
     -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.

C.   Asumsi-Asumsi Pokok

     Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
     sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal
     28 Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
     Modal (“POJK 28/2021”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
     Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI & SPI”).

D.   Obyek Penilaian

     Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas
     nama BS, entitas anak MLPL, yang berupa tanah kosong seluas 38.169,00 m² yang terletak
     di Graha Balaraja Industrial Estate, Kelurahan Sukamurni dan Kelurahan Tobat, Kecamatan
     Balaraja, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.

E.   Inspeksi Obyek Penilaian

     Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 29 Januari 2026.

F.   Tanggal Penilaian

     Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

G.   Pendekatan Penilaian

     Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar. Pendekatan
     pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas
     properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang didasarkan pada suatu
     proses perbandingan dan penyesuaian.

     Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa tanah dalam
     pengembangan dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan
     ditemukan data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan
     dalam proses penilaian.

H.   Kesimpulan Penilaian


                                           17
Page 18
           Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
           properti milik/atas nama BS pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
           Rp 53.436.600.000,00.


II.   Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Nusa Malioboro Indah (“NMI”) No. 00101/2.0059-
      02/PI/10/0242/1/II/2026 tanggal 9 Februari 2026:

      A.   Tujuan dan Maksud Penugasan

           Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat
           tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam
           mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memberikan
           informasi kepada Perseroan mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian yang akan
           digunakan untuk rencana penjualan atas Obyek Penilaian.

      B.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

           Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
           berikut:

           -   Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
               opinion;
           -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
               proses penilaian Obyek Penilaian;
           -   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari
               dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
           -   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek
               Penilaian;
           -   Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
               kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
               Perseroan;
           -   KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan
               nilai akhir;
           -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.

      C.   Asumsi-Asumsi Pokok

           Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
           sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan POJK 28/2021 dan KEPI & SPI.

      D.   Obyek Penilaian

           Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas
           nama NMI, entitas anak MLPL, yang berupa Pusat Perbelanjaan Gedoeng Merah (tanah
           1.658,00 m² dan bangunan 5.382,00 m²) yang terletak di Jl. Malioboro No. 11 A, Kelurahan
           Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa
           Yogyakarta.

      E.   Inspeksi Obyek Penilaian

           Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 3 Februari 2026.

      F.   Tanggal Penilaian

           Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
           pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

      G.   Pendekatan Penilaian


                                                 18
Page 19
Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

-   Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

    Pendekatan ini dipakai dikarenakan tidak tersedianya data pasar yang sebanding dan
    sejenis dengan obyek penilaian pada saat inspeksi dilakukan, dalam melakukan
    penilaian obyek penilaian yang berupa properti yang memiliki potensi untuk
    menghasilkan pendapatan namun relatif sederhana, metode penilaian yang digunakan
    adalah metode Gross Income Multiplier (GIM).

    Dalam penilaian menggunakan metode GIM, indikasi nilai pasar Obyek Penilaian
    dihasilkan dari konversi pendapatan kotor tahunan (potential gross income) yang
    mencerminkan dan mewakili pendapatan tahunan Obyek Penilaian di masa yang akan
    datang dengan konstanta tertentu yang biasa disebut dengan GIM.

    Untuk melaksanakan penilaian dengan metode GIM, kami memperhatikan penjualan
    dan sewa properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki kesamaan karakteristik
    baik dalam hal fisik, lokasi, dan karakteristik investasi, bila ada, pencatatan-pencatatan,
    wawancara-wawancara dengan orang-orang atau pejabat-pejabat dan pemilik-pemilik
    properti lainnya yang mengetahui benar mengenai nilai-nilai properti dan harga sewa di
    daerah itu serta penawaran yang sebanding. Data tersebut kemudian dianalisa untuk
    memperoleh GIM dari Obyek Penilaian. Untuk mendapatkan indikasi nilai pasar Obyek
    Penilaian, GIM yang telah diperoleh tersebut dikalikan dengan PGI atau pendapatan
    kotor tahunan Obyek Penilaian.

-   Pendekatan Biaya (Cost Approach)

    Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan nilai obyek
    penilaian yang berupa bangunan berdasarkan biaya reproduksi baru (reproduction cost
    new) atau biaya pengganti baru (replacement cost new) pada tanggal penilaian (cut off
    date) setelah dikurangi dengan penyusutan.

    Biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dihitung dengan mempertimbangkan biaya-
    biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan suatu properti meliputi biaya perencanaan dan
    pengawasan, biaya pengadaan unit atau material, biaya pondasi, biaya konstruksi atau
    instalasi, termasuk semua pengeluaran standar yang berkaitan dengan angkutan,
    asuransi, bea masuk, pajak, dan biaya bunga selama masa konstruksi, tetapi tidak
    termasuk biaya akibat penundaan waktu dan biaya lembur.

    Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa bangunan
    dengan mempertimbangkan bahwa biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dan
    penyusutan dari bangunan dapat diperkirakan.

-   Pendekatan Pasar (Market Approach)

    Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau
    penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang
    didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

    Pendekatan pasar dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan data
    penjualan dan atau data penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki
    kesamaan karakteristik baik dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi
    tanah yang berhadapan dengan jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat,
    topografi, keadaan permukaan tanah, dan mudah atau tidaknya dicapai (accessibility),
    serta lain-lain bila ada. Data tersebut kemudian dianalisa dengan memberikan
    penyesuaian-penyesuaian/adjustment terhadap perbedaan dan kesamaan karakteristik
    dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi tanah yang berhadapan dengan
    jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat, topografi, keadaan permukaan tanah,
    dan mudah atau tidaknya dicapai (accessibility), serta lain-lain bila ada, antara obyek


                                        19
Page 20
                penilaian dengan data pembanding properti yang berhasil dikumpulkan untuk
                menghasilkan indikasi nilai pasar Obyek Penilaian yang berupa tanah.

                Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa
                pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang
                sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

       H.   Kesimpulan Penilaian

            Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
            properti milik/atas nama NMI pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
            Rp 67.453.160.000,00.


III.   Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Surya Asri Lestari (“SAL”) No. 00102/2.0059-
       02/PI/10/0242/1/II/2026 tanggal 9 Februari 2026:

       A.   Tujuan dan Maksud Penugasan

            Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat
            tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam
            mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memberikan
            informasi kepada Perseroan mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian yang akan
            digunakan untuk rencana penjualan atas Obyek Penilaian.

       B.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

            Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
            berikut:

            -   Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
                opinion;
            -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
                proses penilaian Obyek Penilaian;
            -   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari
                dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
            -   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek
                Penilaian;
            -   Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
                kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
                Perseroan;
            -   KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan
                nilai akhir;
            -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.

       C.   Asumsi-Asumsi Pokok

            Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
            sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan POJK 28/2021 dan KEPI & SPI.

       D.   Obyek Penilaian

            Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas
            nama SAL, entitas anak MLPL, yang berupa eks pusat perbelanjaan (tanah 8.001,00 m²
            dan bangunan 26.657,00 m²) yang terletak di Jl. Sholeh Iskandar, Kelurahan Kedung Badak,
            Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat.

       E.   Inspeksi Obyek Penilaian

            Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 27 Januari 2026.


                                                  20
Page 21
F.   Tanggal Penilaian

     Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

G.   Pendekatan Penilaian

     Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

     -   Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

         Pendekatan ini dipakai dikarenakan tidak tersedianya data pasar yang sebanding dan
         sejenis dengan obyek penilaian pada saat inspeksi dilakukan, dalam melakukan
         penilaian obyek penilaian yang berupa properti yang memiliki potensi untuk
         menghasilkan pendapatan namun relatif sederhana, metode penilaian yang digunakan
         adalah metode Gross Income Multiplier (GIM).

         Dalam penilaian menggunakan metode GIM, indikasi nilai pasar Obyek Penilaian
         dihasilkan dari konversi pendapatan kotor tahunan (potential gross income) yang
         mencerminkan dan mewakili pendapatan tahunan Obyek Penilaian di masa yang akan
         datang dengan konstanta tertentu yang biasa disebut dengan GIM.

         Untuk melaksanakan penilaian dengan metode GIM, kami memperhatikan penjualan
         dan sewa properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki kesamaan karakteristik
         baik dalam hal fisik, lokasi, dan karakteristik investasi, bila ada, pencatatan-pencatatan,
         wawancara-wawancara dengan orang-orang atau pejabat-pejabat dan pemilik-pemilik
         properti lainnya yang mengetahui benar mengenai nilai-nilai properti dan harga sewa di
         daerah itu serta penawaran yang sebanding. Data tersebut kemudian dianalisa untuk
         memperoleh GIM dari Obyek Penilaian. Untuk mendapatkan indikasi nilai pasar Obyek
         Penilaian, GIM yang telah diperoleh tersebut dikalikan dengan PGI atau pendapatan
         kotor tahunan Obyek Penilaian.

     -   Pendekatan Biaya (Cost Approach)

         Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan nilai obyek
         penilaian yang berupa bangunan berdasarkan biaya reproduksi baru (reproduction cost
         new) atau biaya pengganti baru (replacement cost new) pada tanggal penilaian (cut off
         date) setelah dikurangi dengan penyusutan.

         Biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dihitung dengan mempertimbangkan biaya-
         biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan suatu properti meliputi biaya perencanaan dan
         pengawasan, biaya pengadaan unit atau material, biaya pondasi, biaya konstruksi atau
         instalasi, termasuk semua pengeluaran standar yang berkaitan dengan angkutan,
         asuransi, bea masuk, pajak, dan biaya bunga selama masa konstruksi, tetapi tidak
         termasuk biaya akibat penundaan waktu dan biaya lembur.

         Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa bangunan
         dengan mempertimbangkan bahwa biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dan
         penyusutan dari bangunan dapat diperkirakan.

     -   Pendekatan Pasar (Market Approach)

         Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau
         penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang
         didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

         Pendekatan pasar dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan data
         penjualan dan atau data penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki
         kesamaan karakteristik baik dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi


                                             21
Page 22
               tanah yang berhadapan dengan jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat,
               topografi, keadaan permukaan tanah, dan mudah atau tidaknya dicapai (accessibility),
               serta lain-lain bila ada. Data tersebut kemudian dianalisa dengan memberikan
               penyesuaian-penyesuaian/adjustment terhadap perbedaan dan kesamaan karakteristik
               dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi tanah yang berhadapan dengan
               jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat, topografi, keadaan permukaan tanah,
               dan mudah atau tidaknya dicapai (accessibility), serta lain-lain bila ada, antara obyek
               penilaian dengan data pembanding properti yang berhasil dikumpulkan untuk
               menghasilkan indikasi nilai pasar Obyek Penilaian yang berupa tanah.

               Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa
               pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang
               sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

      H.   Kesimpulan Penilaian

           Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
           properti milik/atas nama SAL pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
           Rp 117.159.576.000,00.



IV.   Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah Utama (“PMU”) No. 00103/2.0059-
      02/PI/10/0242/1/II/2026 tanggal 9 Februari 2026:

      A.   Tujuan dan Maksud Penugasan

           Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat
           tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam
           mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memberikan
           informasi kepada Perseroan mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian yang akan
           digunakan untuk rencana penjualan atas Obyek Penilaian.

      B.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

           Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
           berikut:

           -   Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
               opinion;
           -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
               proses penilaian Obyek Penilaian;
           -   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari
               dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
           -   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek
               Penilaian;
           -   Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
               kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
               Perseroan;
           -   KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan
               nilai akhir;
           -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.

      C.   Asumsi-Asumsi Pokok

           Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
           sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan POJK 28/2021 dan KEPI & SPI.

      D.   Obyek Penilaian



                                                   22
Page 23
     Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas
     nama PMU, entitas anak MLPL, yang berupa Pusat Perbelanjaan Plaza Gresik (tanah
     6.704,00 m² dan bangunan 15.848,00 m²) yang terletak di Jl. Veteran No. 1, Kelurahan
     Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur.

E.   Inspeksi Obyek Penilaian

     Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Februari 2026.

F.   Tanggal Penilaian

     Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

G.   Pendekatan Penilaian

     Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

     -   Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

         Pendekatan ini dipakai dikarenakan tidak tersedianya data pasar yang sebanding dan
         sejenis dengan obyek penilaian pada saat inspeksi dilakukan, dalam melakukan
         penilaian obyek penilaian yang berupa properti yang memiliki potensi untuk
         menghasilkan pendapatan namun relatif sederhana, metode penilaian yang digunakan
         adalah metode Gross Income Multiplier (GIM).

         Dalam penilaian menggunakan metode GIM, indikasi nilai pasar Obyek Penilaian
         dihasilkan dari konversi pendapatan kotor tahunan (potential gross income) yang
         mencerminkan dan mewakili pendapatan tahunan Obyek Penilaian di masa yang akan
         datang dengan konstanta tertentu yang biasa disebut dengan GIM.

         Untuk melaksanakan penilaian dengan metode GIM, kami memperhatikan penjualan
         dan sewa properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki kesamaan karakteristik
         baik dalam hal fisik, lokasi, dan karakteristik investasi, bila ada, pencatatan-pencatatan,
         wawancara-wawancara dengan orang-orang atau pejabat-pejabat dan pemilik-pemilik
         properti lainnya yang mengetahui benar mengenai nilai-nilai properti dan harga sewa di
         daerah itu serta penawaran yang sebanding. Data tersebut kemudian dianalisa untuk
         memperoleh GIM dari Obyek Penilaian. Untuk mendapatkan indikasi nilai pasar Obyek
         Penilaian, GIM yang telah diperoleh tersebut dikalikan dengan PGI atau pendapatan
         kotor tahunan Obyek Penilaian.

     -   Pendekatan Biaya (Cost Approach)

         Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan nilai obyek
         penilaian yang berupa bangunan berdasarkan biaya reproduksi baru (reproduction cost
         new) atau biaya pengganti baru (replacement cost new) pada tanggal penilaian (cut off
         date) setelah dikurangi dengan penyusutan.

         Biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dihitung dengan mempertimbangkan biaya-
         biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan suatu properti meliputi biaya perencanaan dan
         pengawasan, biaya pengadaan unit atau material, biaya pondasi, biaya konstruksi atau
         instalasi, termasuk semua pengeluaran standar yang berkaitan dengan angkutan,
         asuransi, bea masuk, pajak, dan biaya bunga selama masa konstruksi, tetapi tidak
         termasuk biaya akibat penundaan waktu dan biaya lembur.

         Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa bangunan
         dengan mempertimbangkan bahwa biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dan
         penyusutan dari bangunan dapat diperkirakan.

     -   Pendekatan Pasar (Market Approach)


                                             23
Page 24
              Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau
              penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang
              didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

              Pendekatan pasar dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan data
              penjualan dan atau data penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki
              kesamaan karakteristik baik dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi
              tanah yang berhadapan dengan jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat,
              topografi, keadaan permukaan tanah, dan mudah atau tidaknya dicapai (accessibility),
              serta lain-lain bila ada. Data tersebut kemudian dianalisa dengan memberikan
              penyesuaian-penyesuaian/adjustment terhadap perbedaan dan kesamaan karakteristik
              dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi tanah yang berhadapan dengan
              jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat, topografi, keadaan permukaan tanah,
              dan mudah atau tidaknya dicapai (accessibility), serta lain-lain bila ada, antara obyek
              penilaian dengan data pembanding properti yang berhasil dikumpulkan untuk
              menghasilkan indikasi nilai pasar Obyek Penilaian yang berupa tanah.

              Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa
              pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang
              sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

     H.   Kesimpulan Penilaian

          Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
          properti milik/atas nama PMU pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
          Rp 128.697.056.000,00.


V.   Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama SAL No. 00104/2.0059-02/PI/10/0242/1/II/2026
     tanggal 9 Februari 2026:

     A.   Tujuan dan Maksud Penugasan

          Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat
          tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam
          mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memberikan
          informasi kepada Perseroan mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian yang akan
          digunakan untuk rencana penjualan atas Obyek Penilaian.

     B.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

          Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
          berikut:

          -   Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
              opinion;
          -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
              proses penilaian Obyek Penilaian;
          -   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari
              dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
          -   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek
              Penilaian;
          -   Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
              kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
              Perseroan;
          -   KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan
              nilai akhir;
          -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.



                                                  24
Page 25
C.   Asumsi-Asumsi Pokok

     Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
     sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan POJK 28/2021 dan KEPI & SPI.

D.   Obyek Penilaian

     Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas
     nama SAL, entitas anak MLPL, yang berupa pusat perbelanjaan (tanah 2.056,00 m² dan
     bangunan 1.659,00 m²) yang terletak di Jl. Kapten Muslihat No. 14, Kelurahan Paledang,
     Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat.

E.   Inspeksi Obyek Penilaian

     Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 27 Januari 2026.

F.   Tanggal Penilaian

     Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.


G.   Pendekatan Penilaian

     Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

     -   Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

         Pendekatan ini dipakai dikarenakan tidak tersedianya data pasar yang sebanding dan
         sejenis dengan obyek penilaian pada saat inspeksi dilakukan, dalam melakukan
         penilaian obyek penilaian yang berupa properti yang memiliki potensi untuk
         menghasilkan pendapatan namun relatif sederhana, metode penilaian yang digunakan
         adalah metode Gross Income Multiplier (GIM).

         Dalam penilaian menggunakan metode GIM, indikasi nilai pasar Obyek Penilaian
         dihasilkan dari konversi pendapatan kotor tahunan (potential gross income) yang
         mencerminkan dan mewakili pendapatan tahunan Obyek Penilaian di masa yang akan
         datang dengan konstanta tertentu yang biasa disebut dengan GIM.

         Untuk melaksanakan penilaian dengan metode GIM, kami memperhatikan penjualan
         dan sewa properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki kesamaan karakteristik
         baik dalam hal fisik, lokasi, dan karakteristik investasi, bila ada, pencatatan-pencatatan,
         wawancara-wawancara dengan orang-orang atau pejabat-pejabat dan pemilik-pemilik
         properti lainnya yang mengetahui benar mengenai nilai-nilai properti dan harga sewa di
         daerah itu serta penawaran yang sebanding. Data tersebut kemudian dianalisa untuk
         memperoleh GIM dari Obyek Penilaian. Untuk mendapatkan indikasi nilai pasar Obyek
         Penilaian, GIM yang telah diperoleh tersebut dikalikan dengan PGI atau pendapatan
         kotor tahunan Obyek Penilaian.

     -   Pendekatan Biaya (Cost Approach)

         Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan nilai obyek
         penilaian yang berupa bangunan berdasarkan biaya reproduksi baru (reproduction cost
         new) atau biaya pengganti baru (replacement cost new) pada tanggal penilaian (cut off
         date) setelah dikurangi dengan penyusutan.

         Biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dihitung dengan mempertimbangkan biaya-
         biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan suatu properti meliputi biaya perencanaan dan
         pengawasan, biaya pengadaan unit atau material, biaya pondasi, biaya konstruksi atau
         instalasi, termasuk semua pengeluaran standar yang berkaitan dengan angkutan,


                                             25
Page 26
               asuransi, bea masuk, pajak, dan biaya bunga selama masa konstruksi, tetapi tidak
               termasuk biaya akibat penundaan waktu dan biaya lembur.

               Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa bangunan
               dengan mempertimbangkan bahwa biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dan
               penyusutan dari bangunan dapat diperkirakan.

           -   Pendekatan Pasar (Market Approach)

               Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau
               penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang
               didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

               Pendekatan pasar dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan data
               penjualan dan atau data penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki
               kesamaan karakteristik baik dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi
               tanah yang berhadapan dengan jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat,
               topografi, keadaan permukaan tanah, dan mudah atau tidaknya dicapai (accessibility),
               serta lain-lain bila ada. Data tersebut kemudian dianalisa dengan memberikan
               penyesuaian-penyesuaian/adjustment terhadap perbedaan dan kesamaan karakteristik
               dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi tanah yang berhadapan dengan
               jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat, topografi, keadaan permukaan tanah,
               dan mudah atau tidaknya dicapai (accessibility), serta lain-lain bila ada, antara obyek
               penilaian dengan data pembanding properti yang berhasil dikumpulkan untuk
               menghasilkan indikasi nilai pasar Obyek Penilaian yang berupa tanah.

               Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa
               pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang
               sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

      H.   Kesimpulan Penilaian

           Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
           properti milik/atas nama SAL pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
           Rp 48.055.440.000,00.


VI.   Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Citra Cito Perkasa (“CCP”) 00290/2.0059-
      02/PI/10/0242/1/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026:

      A.   Tujuan dan Maksud Penugasan

           Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat
           tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam
           mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memberikan
           informasi kepada Perseroan mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian yang akan
           digunakan untuk rencana penjualan atas Obyek Penilaian.

      B.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

           Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
           berikut:

           -   Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
               opinion;
           -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
               proses penilaian Obyek Penilaian;
           -   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari
               dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);



                                                   26
Page 27
     -   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek
         Penilaian;
     -   Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
         kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
         Perseroan;
     -   KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan
         nilai akhir;
     -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.

C.   Asumsi-Asumsi Pokok

     Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
     sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan POJK 28/2021 dan KEPI & SPI.

D.   Obyek Penilaian

     Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas
     nama CCP, entitas anak MLPL, yang berupa pusat perbelanjaan (unit strata title) seluas
     16.138,06 m² yang terletak di Mall City of Tomorrow lantai LG, GF, UG, dan FF, Jl. Jend.
     Ahmad Yani No. 288, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
     Propinsi Jawa Timur.


E.   Inspeksi Obyek Penilaian

     Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Februari 2026.

F.   Tanggal Penilaian

     Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

G.   Pendekatan Penilaian

     Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (Market
     Approach) adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran
     atas properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang didasarkan pada
     suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

     Pendekatan pasar dilakukan dengan mengumpulkan data penjualan dan atau data
     penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki kesamaan karakteristik
     dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan posisi unit strata title, lantai, view, unsur waktu, dan
     lain-lain bila ada, pencatatan-pencatatan, wawancara-wawancara dengan orang-orang atau
     pejabat-pejabat dan pemilik-pemilik properti lainnya yang mengetahui benar mengenai nilai-
     nilai properti, harga transaksi serta harga penawaran yang sebanding.

     Data tersebut kemudian dianalisa dengan memberikan penyesuaian-penyesuaian
     (adjustment) terhadap perbedaan dan kesamaan karakteristik dalam hal fisik seperti lokasi,
     luas dan posisi unit strata title, lantai, view, unsur waktu, dan lain-lain bila ada, antara Obyek
     Penilaian yang berupa unit strata title dengan data pembanding properti yang berhasil
     dikumpulkan untuk menghasilkan nilai pasar Obyek Penilaian yang berupa unit strata title.

     Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada
     saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding dan
     sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

H.   Kesimpulan Penilaian




                                              27
Page 28
              Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
              properti milik/atas nama CCP pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
              Rp 334.712.950.000,00.

2.   RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

     Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi berdasarkan laporan
     No. 00300/2.0059-02/BS/10/0242/1/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026.

     a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi

          Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah MPPA, BS, SAL, NMI, PMU, dan CCP.

     b. Objek Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran

          Obyek Penilaian adalah sebagai berikut:

          -     Tanah kosong seluas 38.169,00 m² yang terletak di Jl. Raya Serang Km 26, Desa
                Sukamurni dan Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Propinsi
                Banten milik/atas nama BS.
          -     Eks pusat perbelanjaan yang terdiri dari tanah (8.001,00 m²) dan bangunan (26.657,00
                m²) yang terletak di Jl. K.H. Sholeh Iskandar, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan
                Tanah Sareal, Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat milik/atas nama SAL.
          -     Pusat perbelanjaan yang terdiri dari tanah (2.056,00 m²) dan bangunan (1.659,00 m²)
                yang terletak di Jl. Kapten Muslihat No. 14, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor
                Tengah, Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat milik/atas nama SAL.
          -     Pusat perbelanjaan yang terdiri dari tanah (1.658,00 m²) dan bangunan (5.382,00 m²)
                yang terletak di Jl. Malioboro No. 11A, Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan
                Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta milik/atas nama
                NMI.
          -     Pusat perbelanjaan yang terdiri dari tanah (6.704,00 m²) dan bangunan (15.848,00 m²)
                yang terletak di Jl. Veteran No. 1, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas,
                Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur milik/atas nama PMU.
          -     Unit strata title seluas 16.138,06 m² yang terletak di Mall City of Tomorrow, Jl. Jend.
                Ahmad Yani No. 288, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota
                Surabaya, Propinsi Jawa Timur milik/atas nama CCP.

     c.   Maksud dan Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran

          Tujuan penilaian adalah untuk menilai kewajaran atas Transaksi dalam rangka memenuhi
          ketentuan POJK 42/2020.

     d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

          KJPP SRR dalam mempersiapkan pendapat kewajaran menggunakan asumsi-asumsi dan
          kondisi pembatas sebagai berikut:

          1. Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi bersifat non-disclaimer opinion.
          2. KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
             proses penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi.
          3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
             keakuratannya.
          4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran Transaksi dilakukan dengan
             menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
             kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
             kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
          5. KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Laporan Pendapat
             Kewajaran Transaksi dan kewajaran proyeksi keuangan.




                                                   28
Page 29
           6. Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi merupakan laporan yang terbuka untuk publik
              kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
              Perseroan.
           7. KJPP SRR bertanggung jawab atas isi Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi,
              termasuk kesimpulan dalam Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi.
           8. KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
              dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.

      e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi

           Metode dan prosedur yang diterapkan terkait dengan Transaksi adalah:

           -   Analisis kualitatif; dan
           -   Analisis kuantitatif.

      f.   Kesimpulan

           Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, KJPP SRR
           berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.



                 PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa:

1.    Sesuai ketentuan Pasal 3 POJK No. 42/2020, Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai
      untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
      berlaku umum;

2.    Transaksi sebagaimana yang diuraikan di atas merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak
      mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan
      bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
      17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan

3.    Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai Transaksi dalam
      Keterbukaan Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

                                          INFORMASI TAMBAHAN

Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
Transaksi, silakan menghubungi:

                                          PT MULTIPOLAR TBK
                                         Sekretaris Perusahaan
                                     Menara Matahari Lantai 20-21
                                   Jalan Boulevard Palem Raya No.7
                                         Lippo Karawaci 1100
                                      Tangerang 15811, Indonesia
                                        Telepon: (021) 546-8888
                                       Faksimili: (021) 547-5147
                                         Website: www.mpc.id
                                         Email: corsec@mpc.id




                                                  29

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published2 Jul 2026
Pages29
Characters106,649
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Lippo Karawaci p.1 ×2
linked org Balaraja Sentosa. p.2 ×4
linked org Citra Cito Perkasa. p.2 ×2
linked org Matahari Putra Prima Tbk. p.2 ×2
linked org PT Nusa Malioboro Indah. p.2 ×3
linked org PT Panca Megah Utama. p.2 ×3
linked org Surya Asri Lestari. p.2 ×2
linked person Chrysologus RN Sinulingga p.7 ×5
linked person Agus Arismunandar p.7 ×5
linked person Yerry Goei p.9 ×5
linked org US BANK NA Consilium p.13
linked person Adrian Suherman p.14
linked person Mirtha Sukanto p.14
linked person Fendi Santoso p.14
possible org MULTIPOLAR TBK p.1 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible person Merry Maryati p.7 ×5
possible person Caesario Parlindungan p.13 ×2
possible person Hendri Tadjuni p.14
possible person Johan Anthony p.14
possible person John Riady p.14
possible person Ahmad Yani p.27 ×2
unresolved org PT Balaraja Sentosa. CCP p.2
unresolved org PT Citra Cito Perkasa. KJPP p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. MPPA p.2
unresolved org PT Surya Asri Lestari. Transaksi p.2
unresolved person Sriwi Bawana Nawaksari · Notaris p.3 ×4
unresolved person Nurlani Yusup · Notaris p.6 ×36
unresolved org PT Matahari Pacific p.7 ×5
unresolved org PT Mentari Sinar Persada p.7 ×4
unresolved org PT Prima Mentari Persada p.11
unresolved person Budiarti Karnadi · Notaris p.13
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.13
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.13
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.13
unresolved org Suwendho Rinaldy dan Rekan p.16
unresolved org KJPP SRR p.16 ×38
unresolved org Menteri Keuangan p.16
unresolved person K.H. Sholeh Iskandar p.28

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 9562 ms 12 Sep 2026 21:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Nilai (Rp)'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Nilai (Rp)',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result