Skip to content
Back to announcement

20260702_MLPL_Informasi Transaksi Afiliasi_32107905_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review MLPL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
           LAPORAN RINGKAS PENDAPAT
                 KEWAJARAN
                                  ATAS
                RENCANA TRANSAKSI

                          DISUSUN UNTUK

                 PT MULTIPOLAR Tbk




SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                            Kantor Cabang Jakarta
                                                Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis                                   Jakarta Selatan 12750
                                                         T (021) 7970913 / 7994521
                                                                E ocky@srrkjpp.com
                                                   Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                          Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
            SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
            KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
            Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                                      Kantor Cabang Jakarta
                                                                      Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
            Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                           Jl. Rawajati Timur, Pancoran
            Penilai Properti dan Bisnis                                             Jakarta Selatan 12750
                                                                               T (021) 7970913 / 7994521
                                                                                         E ocky@srr.co.id
                                                                         Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                                                Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)




     No. : 00300/2.0059-02/BS/10/0242/1/VI/2026                                       29 Juni 2026



     Kepada Yth.

     PT MULTIPOLAR Tbk
     Menara Matahari Lt. 20
     Jl. Bulevard Palem Raya No. 7
     Tangerang 15811

     U.p. : Direksi

     Hal : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi



     Dengan hormat,

     Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
     (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “Penilai” atau “kami”), oleh
     manajemen PT Multipolar Tbk (“MLPL” atau “Pemberi Tugas”) untuk memberikan
     pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran aksi korporasi berupa penjualan aset
     milik/atas nama entitas-entitas anak MLPL kepada PT Matahari Putra Prima Tbk
     (“MPPA”), yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan MLPL, sesuai dengan surat
     penawaran kami No. 260108.001/SRR-JK/SPN-AF/MLPL/OR tanggal 8 Januari 2026
     yang telah disetujui oleh manajemen MLPL, maka dengan ini kami sebagai KJPP resmi
     dengan Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
     1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009, menyampaikan pendapat kewajaran (fairness
     opinion) atas rencana transaksi penjualan aset milik/atas nama entitas-entitas anak MLPL
     kepada MPPA.


     LATAR BELAKANG

     MLPL merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public
     company) yang didirikan di Indonesia. Bidang usaha MLPL meliputi bidang jasa
     telekomunikasi, industri informatika, perdagangan umum termasuk perdagangan impor,
     ekspor, interinsulair, lokal dan ritel (eceran), jasa pengembangan dan pengelolaan
     properti/real estate, menyewakan ruang-ruang dalam bangunan dan investasi. MLPL
     berdomisili di Menara Matahari Lt. 20, Jl. Bulevard Palem Raya No. 7, Tangerang 15810,
     dengan nomor telepon (021) 546-8888, alamat faksimile (021) 547-5147, alamat email
     ir@mpc.id, dan alamat website www.mpc.id.


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                              1
Page 3
     Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen MLPL, pada tanggal
     31 Desember 2025, struktur kepemilikan MLPL adalah sebagai berikut:



                                                                     MLPL


                                             99,9999%                   99,976%                    54,57%

                                     PT Nadya Putra
                                                            PT Matahari Pacific (MPC)           MPPA
                                     Investama (NPI)

                  99,998%                    99,9995%                   99,99%                     99,95%                   99,99%

      PT Prima Mentari Persada   PT Mentari Sinar Persada                               PT Nusa Malioboro Indah   PT Citra Cito Perkasa
                                                            PT Balaraja Sentosa (BS)
               (PMP)                     (MSP)                                                  (NMI)                     (CCP)
              MP 0,002%                  MP 0,0005%                MSP 0,01%                   MSP 0,05%               MSP 0,01%
                  99,998%                    99,99%

        PT Surya Asri Lestari    PT Panca Megah Utama
               (SAL)                    (PMU)
              MP 0,002%                  MP 0,01%




     MPPA merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka yang bergerak
     dalam bidang perdagangan berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman
     atau tembakau misalnya di minimarket, supermarket, hypermarket, juga dapat menjual
     beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan
     anak – anak, kosmetik, farmasi (obat – obatan), dan alat kesehatan. MPPA memiliki
     kantor pusat operasional di Hypermart Cyberpark Karawaci, Upper Ground Floor, Jalan
     Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara, Tangerang, Banten. MPPA mulai beroperasi
     komersial pada tahun 1986.

     BS merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup yang bergerak
     dalam bidang real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi,
     aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis; pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar
     dan eceran, kesenian, hiburan, dan rekreasi, aktivitas keuangan dan asuransi.

     SAL merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup yang bergerak
     dalam bidang real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi,
     aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis; pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar
     dan eceran, kesenian, hiburan, dan rekreasi, aktivitas keuangan dan asuransi.
     NMI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup yang bergerak
     dalam bidang real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi,
     aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis; pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar
     dan eceran, kesenian, hiburan, dan rekreasi, aktivitas keuangan dan asuransi.

     PMU merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup yang bergerak
     dalam bidang real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi,
     aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis; pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar
     dan eceran, kesenian, hiburan, dan rekreasi, aktivitas keuangan dan asuransi.


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                                                                 2
Page 4
     CCP merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup yang bergerak
     dalam bidang real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi,
     aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis; pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar
     dan eceran, kesenian, hiburan, dan rekreasi, aktivitas keuangan dan asuransi.

     Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen MLPL, pada saat ini MLPL
     akan melaksanakan rencana penjualan aset milik/atas nama entitas anak MLPL kepada
     MPPA dengan rincian sebagai berikut:

     a. Pada tanggal 30 Juni 2026, BS dan MPPA akan menandatangani Perjanjian
        Pengikatan Jual Beli Hak atas Tanah (“PPJB BS”), dimana BS akan mengalihkan
        tanah kosong seluas 38.169,00 m² yang terletak di Jl. Raya Serang Km 27, Desa
        Sukamurni dan Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Propinsi
        Banten milik/atas nama PT Balaraja Sentosa (“Tanah BS”) kepada MPPA dengan
        harga pengalihan tanah sebesar Rp 54.500 juta,

     b. Pada tanggal 30 Juni 2026, SAL dan MPPA akan menandatangani Perjanjian
        Pengikatan Jual Beli Hak atas Tanah dan Bangunan (“PPJB SAL I”), dimana SAL
        akan mengalihkan eks pusat perbelanjaan yang terdiri dari tanah (8.001,00 m²) dan
        bangunan (26.657,00 m²) yang terletak di Jl. K.H. Sholeh Iskandar, Kelurahan Kedung
        Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat milik/atas nama
        PT Surya Asri Lestari (“Tanah dan Bangunan SAL I”) kepada MPPA dengan harga
        pengalihan tanah sebesar Rp 122.000 juta,

     c. Pada tanggal 30 Juni 2026, SAL dan MPPA akan menandatangani Perjanjian
        Pengikatan Jual Beli Hak atas Tanah dan Bangunan (“PPJB SAL II”), dimana SAL
        akan mengalihkan pusat perbelanjaan yang terdiri dari tanah (2.056,00 m²) dan
        bangunan (1.659,00 m²) yang terletak di Jl. Kapten Muslihat No. 14, Kelurahan
        Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat milik/atas
        nama PT Surya Asri Lestari (“Tanah dan Bangunan SAL II”) kepada MPPA dengan
        harga pengalihan tanah sebesar Rp 49.500 juta,

     d. Pada tanggal 30 Juni 2026, NMI dan MPPA akan menandatangani Perjanjian
        Pengikatan Jual Beli Hak atas Tanah dan Bangunan (“PPJB NMI”), dimana NMI akan
        mengalihkan pusat perbelanjaan yang terdiri dari tanah (1.658,00 m²) dan bangunan
        (5.382,00 m²) yang terletak di Jl. Malioboro No. 11A, Kelurahan Sosromenduran,
        Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
        milik/atas nama PT Nusa Malioboro Indah (“Tanah dan Bangunan NMI”) kepada
        MPPA dengan harga pengalihan tanah sebesar Rp 68.000 juta,

     e. Pada tanggal 30 Juni 2026, PMU dan MPPA akan menandatangani Perjanjian
        Pengikatan Jual Beli Hak atas Tanah dan Bangunan (“PPJB PMU”), dimana PMU
        akan mengalihkan pusat perbelanjaan yang terdiri dari tanah (6.704,00 m²) dan
        bangunan (15.848,00 m²) yang terletak di Jl. Veteran No. 1, Kelurahan Sidomoro,
        Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur milik/atas nama PT


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                3
Page 5
        Panca Megah Utama (“Tanah dan Bangunan PMU”) kepada MPPA dengan harga
        pengalihan tanah sebesar Rp 134.500 juta, dan

     f. Pada tanggal 30 Juni 2026, CCP dan MPPA akan menandatangani Perjanjian
        Pengikatan Jual Beli Hak atas Bangunan (“PPJB CCP”), dimana CCP akan
        mengalihkan unit strata title seluas 16.138,06 m² yang terletak di Mall City of
        Tomorrow, Jl. Jend. Ahmad Yani No. 288, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
        Gayungan, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur milik/atas nama PT Citra Cito
        Perkasa (“Bangunan CCP”) kepada MPPA dengan harga pengalihan tanah sebesar
        Rp 351.500 juta.

     (Selanjutnya, Tanah BS, Tanah dan Bangunan SAL I, Tanah dan Bangunan SAL II, Tanah
     dan Bangunan NMI, Tanah dan Bangunan PMU, dan Bangunan CCP secara bersama-
     sama disebut “Obyek Transaksi”, dan PPJB BS, PPJB SAL I, PPJB SAL II, PPJB NMI,
     PPJB PMU, dan PPJB CCP secara bersama-sama disebut “PPJB”).

     Berdasarkan penjelasan dari manajemen MLPL, MLPL akan melaksanakan rencana
     penjualan Obyek Transaksi kepada MPPA (“Rencana Transaksi”). Rencana Transaksi
     akan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK
     (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan
     Transaksi Benturan Kepentingan” (“POJK 42/2020”), mengingat bahwa MPPA terafiliasi
     dengan MLPL di mana MPPA merupakan perusahaan terkendali MLPL yang 54,57%
     sahamnya dimiliki secara langsung oleh MLPL, sedangkan BS, SAL, NMI, PMU, dan
     CCP merupakan entitas anak yang dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung
     oleh MLPL, sehingga terdapat hubungan afiliasi antara MLPL, MPPA, BS, SAL, NMI,
     PMU, dan CCP sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

     Berdasarkan pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris MLPL, Rencana Transaksi bukan
     merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan
     dalam POJK 42/2020.

     Selanjutnya, manajemen MLPL juga menjelaskan bahwa Rencana Transaksi bukan
     merupakan      transaksi   material   sebagaimana    didefinisikan   dalam    POJK
     No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan
     Kegiatan Usaha” (“POJK 17/2020”), mengingat bahwa harga Rencana Transaksi
     sebagaimana disebut dalam PPJB, yaitu sebesar Rp 780.000 juta merupakan 12,39% dari
     nilai buku ekuitas MLPL berdasarkan laporan keuangan konsolidasian MLPL untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
     (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (“AAJAMR”), yaitu sebesar
     Rp 6.296.081 juta.

     Untuk transaksi yang tergolong dalam transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
     adanya laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas transaksi tersebut (dalam hal
     ini Rencana Transaksi) yang disusun oleh penilai.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 4
Page 6
     Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-ketentuan
     yang diatur dalam POJK 42/2020, MLPL telah menunjuk SRR sebagai penilai independen
     untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi (“Pendapat Kewajaran”).


     STATUS PENILAI

     Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam SRR
     berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi Penilaian Properti
     dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang Penilai Publik Sektor Jasa Keuangan
     di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) No. KEP-666/KS.13/2026 tanggal
     8 Juni 2026 (penilaian Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk melakukan penugasan
     secara obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki kompetensi untuk
     melakukan penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.


     PEMBERI TUGAS
     Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

     Nama            : PT Multipolar Tbk
     Bentuk usaha    : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
     Alamat          : Menara Matahari Lt. 20, Jl. Bulevard Palem Raya No. 7, Tangerang
                       15810
     Bidang usaha    : Jasa telekomunikasi, industri informatika, perdagangan umum
                       termasuk perdagangan impor, ekspor, interinsulair, lokal dan ritel
                       (eceran), jasa pengembangan dan pengelolaan properti/real estate,
                       menyewakan ruang-ruang dalam bangunan dan investasi
     Nomor telepon : (021) 546 8888
     Nomor faksimile : (021) 547 5147
     E-mail          : ir@mpc.id


     PENGGUNA LAPORAN
     Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

     Nama               : PT Multipolar Tbk
     Bentuk usaha       : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
     Alamat             : Menara Matahari Lt. 20, Jl. Bulevard Palem Raya No. 7, Tangerang
                          15810
     Bidang usaha       : Jasa telekomunikasi, industri informatika, perdagangan umum
                          termasuk perdagangan impor, ekspor, interinsulair, lokal dan ritel
                          (eceran), jasa pengembangan dan pengelolaan properti/real estate,
                          menyewakan ruang-ruang dalam bangunan dan investasi


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 5
Page 7
     Nomor telepon : (021) 546 8888
     Nomor faksimile : (021) 547 5147
     E-mail          : ir@mpc.id


     TUJUAN DAN MAKSUD PENDAPAT KEWAJARAN
     Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
     kewajaran atas Rencana Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah
     untuk memenuhi POJK 42/2020.


     STANDAR PENUGASAN
     Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan
     dari POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
     Bisnis di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
     Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).


     TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
     Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan tanggal 31 Desember 2025
     sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
     kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan MLPL yang kami
     terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan konsolidasian MLPL untuk
     tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh AAJAMR
     yang menjadi dasar penyusunan Pendapat Kewajaran.

     Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, Pendapat Kewajaran berlaku selama
     6 (enam) bulan sejak tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember
     2025, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5%
     (lima persen).


     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
     Dari tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan
     tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
     mempengaruhi hasil Pendapat Kewajaran secara signifikan.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 6
Page 8
     TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
     Batasan dalam melakukan penelaahan dan analisis untuk penyusunan Pendapat
     Kewajaran adalah sebagai berikut:

     1. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
        pihak yang relevan dengan obyek penilaian.

     2. Penugasan dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses atas data yang relevan,
        termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
        lainnya.

     3. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
        mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.


     SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
     Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
     untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data
     tersebut antara lain adalah:

     1. Data dan dokumen yang diterima dari MLPL.

     2. Bank Indonesia (BI).

     3. Badan Pusat Statistik (BPS).

     4. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data dan informasi yang
        terkait dengan penyusunan Pendapat Kewajaran.

     5. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.


     DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
     Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
     mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai
     berikut:

     1. PPJB BS;

     2. PPJB SAL I;

     3. PPJB SAL II;


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 7
Page 9
     4. PPJB NMI;

     5. PPJB PMU;

     6. PPJB CCP;

     7. Draft keterbukaan informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi yang disusun
        oleh manajemen MLPL (“Draft Keterbukaan Informasi”);
     8. Laporan keuangan konsolidasian MLPL untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
        tanggal 31 Desember 2025, 31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember
        2022, dan 31 Desember 2021 yang diaudit oleh AAJAMR;

     9. Proyeksi keuangan konsolidasian MLPL dengan Rencana Transaksi dan tanpa
        Rencana Transaksi untuk tahun 2026–2030 yang disusun oleh manajemen MLPL;

     10. Proforma laporan keuangan MLPL pada tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan
         sesudah Rencana Transaksi yang disusun oleh manajemen MLPL (“Proforma”);

     11. Laporan Penilaian Properti Tanah BS No. 00100/2.0059-02/PI/10/0242/1/II/2026
         tanggal 9 Februari 2026 yang disusun oleh SRR (“Laporan Penilaian Properti Tanah
         BS”);

     12. Laporan Penilaian Properti Tanah dan Bangunan SAL I No. 00102/2.0059-
         02/PI/10/0242/1/II/2026 tanggal 9 Februari 2026 yang disusun oleh SRR (“Laporan
         Penilaian Properti Tanah dan Bangunan SAL I”);

     13. Laporan Penilaian Properti Tanah dan Bangunan SAL II No. 00104/2.0059-
         02/PI/10/0242/1/II/2026 tanggal 9 Februari 2026 yang disusun oleh SRR (“Laporan
         Penilaian Properti Tanah dan Bangunan SAL II”);

     14. Laporan Penilaian Properti Tanah dan Bangunan NMI No. 00101/2.0059-
         02/PI/10/0242/1/II/2026 tanggal 9 Februari 2026 yang disusun oleh SRR (“Laporan
         Penilaian Properti Tanah dan Bangunan NMI”);

     15. Laporan Penilaian Properti Tanah dan Bangunan PMU No. 00103/2.0059-
         02/PI/10/0242/1/II/2026 tanggal 9 Februari 2026 yang disusun oleh SRR (“Laporan
         Penilaian Properti Tanah dan Bangunan PMU”);

     16. Laporan     Penilaian    Properti   Bangunan    CCP      No.    00290/2.0059-
         02/PI/10/0242/1/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang disusun oleh SRR (“Laporan
         Penilaian Properti Bangunan CCP”);

     17. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                              8
Page 10
     18. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak MLPL, yaitu Bpk. Fendi Santoso sebagai
         Direktur MLPL, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait dengan
         Rencana Transaksi;

     19. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
         analisis lain yang kami anggap relevan;

     20. Informasi lain dari pihak manajemen MLPL dan pihak-pihak lain yang relevan untuk
         penugasan.

     Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
     kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
     kepada kami oleh MLPL atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak melakukan dan
     karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen terhadap informasi-
     informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen MLPL bahwa
     mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
     diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

     Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas MLPL. Selain itu, kami juga
     tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa
     yang kami berikan kepada MLPL dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
     merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
     perpajakan.

     Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
     dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
     tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
     kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain
     itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk
     transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk MLPL.


     ASUMSI-ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
     Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
     Kewajaran adalah sebagai berikut:

     1. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.

     2. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        proses penyusunan Pendapat Kewajaran.

     3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
        keakuratannya.



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                  9
Page 11
     4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
        proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
        keuangan yang dibuat oleh manajemen MLPL dengan kemampuan pencapaiannya
        (fiduciary duty).

     5. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
        kewajaran proyeksi keuangan.

     6. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
        informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional MLPL.

     7. SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
        Kewajaran.

     8. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
        perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari MLPL.

     Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian,
     kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
     tanggal efektif Pendapat Kewajaran.

     Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi
     lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban MLPL dan semua pihak yang
     terlibat dalam Rencana Transaksi, Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
     prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
     dokumen yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan hal-hal lainnya yang terkait
     sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen MLPL, khususnya dalam hal
     pemenuhan kewajiban MLPL sebagaimana yang diatur dalam dokumen-dokumen yang
     terkait dengan Rencana Transaksi. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
     terjadinya Rencana Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
     tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi
     yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.


     PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
     SRR tidak memperkenankan penggunaan seluruh, ataupun sebagian dari laporan penilaian
     ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi ataupun
     dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari SRR.


     DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN
     Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Direksi MLPL dalam kaitannya dengan
     Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan
     lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk

Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                               10
Page 12
     menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan
     Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.

     Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
     dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara
     keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
     mendasari Pendapat Kewajaran.

     Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada
     pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
     Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
     Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
     pihak yang berwenang dari SRR.


     PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN
     Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi, SRR telah melakukan:

     1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi

     Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
     tinjauan atas industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai
     perkembangan kinerja industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan
     prospek usaha MLPL, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian
     dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis MLPL
     berdasarkan laporan keuangan konsolidasian MLPL untuk tahun yang berakhir pada
     tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember
     2022, dan 31 Desember 2021 yang diaudit oleh AAJAMR.

     Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis inkremental
     atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, berdasarkan
     proyeksi keuangan konsolidasian MLPL diharapkan dapat meningkatkan kinerja
     keuangan konsolidasian MLPL dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang
     saham MLPL.

     2. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan, diantaranya
     analisis kewajaran harga dan analisis dampak Rencana Transaksi, diperoleh hasil bahwa
     harga yang ditentukan dalam Rencana Transaksi adalah wajar karena lebih tinggi 4,07%
     dari nilai pasar Obyek Transaksi, sedangkan dari analisis dampak Rencana Transaksi
     diperoleh kesimpulan bahwa Rencana Transaksi akan dapat memberikan keuntungan bagi
     pemegang saham MLPL.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                11
Page 13
     KESIMPULAN
     Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan, SRR
     berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.


     Hormat kami,

     KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN




     Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
     Rekan
     Izin Penilai Publik : PB-1.09.00242
     No. S T T D         : KEP-666/KS.13/2026
     No. M A P P I       : 95-S-00654

     OR/hs




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                        12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published2 Jul 2026
Pages13
Characters30,372
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Matahari Putra Prima Tbk p.2 ×2
linked org PT Nusa Malioboro Indah p.3 ×3
linked org PT Citra Cito Perkasa p.3 ×3
linked org PT Balaraja Sentosa p.3 ×3
linked org PT Surya Asri Lestari p.3 ×5
linked org PT Panca Megah Utama p.3 ×2
linked org Lippo Karawaci p.3
linked person Amir Abadi Jusuf p.5
linked person Fendi Santoso · Direktur p.10
possible org MULTIPOLAR Tbk p.1 ×10
possible person Ahmad Yani p.5
unresolved org Suwendho Rinaldy dan Rekan p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org PT Nadya Putra p.3
unresolved org PT Matahari Pacific p.3
unresolved org PT Prima Mentari Persada p.3
unresolved org PT Mentari Sinar Persada p.3
unresolved person K.H. Sholeh Iskandar p.4
unresolved org Mawar & Rekan p.5
unresolved org Bank Indonesia p.8
unresolved org Pusat Statistik p.8
unresolved org KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy p.13
unresolved person Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert) · Rekan p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 4846 ms 12 Sep 2026 21:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'kepada MPPA (“Rencana Transaksi”). Rencana '
                            'Transaksi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'kepada MPPA (“Rencana Transaksi”). Rencana Transaksi',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result