Back to announcement
20260702_MLPL_Informasi Transaksi Afiliasi_32107905_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review MLPLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
LAPORAN RINGKAS PENDAPAT
KEWAJARAN
ATAS
RENCANA TRANSAKSI
DISUSUN UNTUK
PT MULTIPOLAR Tbk
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Kantor Cabang Jakarta
Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Kantor Cabang Jakarta
Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srr.co.id
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
No. : 00300/2.0059-02/BS/10/0242/1/VI/2026 29 Juni 2026
Kepada Yth.
PT MULTIPOLAR Tbk
Menara Matahari Lt. 20
Jl. Bulevard Palem Raya No. 7
Tangerang 15811
U.p. : Direksi
Hal : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “Penilai” atau “kami”), oleh
manajemen PT Multipolar Tbk (“MLPL” atau “Pemberi Tugas”) untuk memberikan
pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran aksi korporasi berupa penjualan aset
milik/atas nama entitas-entitas anak MLPL kepada PT Matahari Putra Prima Tbk
(“MPPA”), yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan MLPL, sesuai dengan surat
penawaran kami No. 260108.001/SRR-JK/SPN-AF/MLPL/OR tanggal 8 Januari 2026
yang telah disetujui oleh manajemen MLPL, maka dengan ini kami sebagai KJPP resmi
dengan Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009, menyampaikan pendapat kewajaran (fairness
opinion) atas rencana transaksi penjualan aset milik/atas nama entitas-entitas anak MLPL
kepada MPPA.
LATAR BELAKANG
MLPL merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public
company) yang didirikan di Indonesia. Bidang usaha MLPL meliputi bidang jasa
telekomunikasi, industri informatika, perdagangan umum termasuk perdagangan impor,
ekspor, interinsulair, lokal dan ritel (eceran), jasa pengembangan dan pengelolaan
properti/real estate, menyewakan ruang-ruang dalam bangunan dan investasi. MLPL
berdomisili di Menara Matahari Lt. 20, Jl. Bulevard Palem Raya No. 7, Tangerang 15810,
dengan nomor telepon (021) 546-8888, alamat faksimile (021) 547-5147, alamat email
ir@mpc.id, dan alamat website www.mpc.id.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1
Page 3
Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen MLPL, pada tanggal
31 Desember 2025, struktur kepemilikan MLPL adalah sebagai berikut:
MLPL
99,9999% 99,976% 54,57%
PT Nadya Putra
PT Matahari Pacific (MPC) MPPA
Investama (NPI)
99,998% 99,9995% 99,99% 99,95% 99,99%
PT Prima Mentari Persada PT Mentari Sinar Persada PT Nusa Malioboro Indah PT Citra Cito Perkasa
PT Balaraja Sentosa (BS)
(PMP) (MSP) (NMI) (CCP)
MP 0,002% MP 0,0005% MSP 0,01% MSP 0,05% MSP 0,01%
99,998% 99,99%
PT Surya Asri Lestari PT Panca Megah Utama
(SAL) (PMU)
MP 0,002% MP 0,01%
MPPA merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka yang bergerak
dalam bidang perdagangan berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman
atau tembakau misalnya di minimarket, supermarket, hypermarket, juga dapat menjual
beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan
anak – anak, kosmetik, farmasi (obat – obatan), dan alat kesehatan. MPPA memiliki
kantor pusat operasional di Hypermart Cyberpark Karawaci, Upper Ground Floor, Jalan
Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara, Tangerang, Banten. MPPA mulai beroperasi
komersial pada tahun 1986.
BS merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup yang bergerak
dalam bidang real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi,
aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis; pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar
dan eceran, kesenian, hiburan, dan rekreasi, aktivitas keuangan dan asuransi.
SAL merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup yang bergerak
dalam bidang real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi,
aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis; pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar
dan eceran, kesenian, hiburan, dan rekreasi, aktivitas keuangan dan asuransi.
NMI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup yang bergerak
dalam bidang real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi,
aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis; pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar
dan eceran, kesenian, hiburan, dan rekreasi, aktivitas keuangan dan asuransi.
PMU merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup yang bergerak
dalam bidang real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi,
aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis; pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar
dan eceran, kesenian, hiburan, dan rekreasi, aktivitas keuangan dan asuransi.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 2
Page 4
CCP merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup yang bergerak
dalam bidang real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi,
aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis; pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar
dan eceran, kesenian, hiburan, dan rekreasi, aktivitas keuangan dan asuransi.
Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen MLPL, pada saat ini MLPL
akan melaksanakan rencana penjualan aset milik/atas nama entitas anak MLPL kepada
MPPA dengan rincian sebagai berikut:
a. Pada tanggal 30 Juni 2026, BS dan MPPA akan menandatangani Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Hak atas Tanah (“PPJB BS”), dimana BS akan mengalihkan
tanah kosong seluas 38.169,00 m² yang terletak di Jl. Raya Serang Km 27, Desa
Sukamurni dan Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Propinsi
Banten milik/atas nama PT Balaraja Sentosa (“Tanah BS”) kepada MPPA dengan
harga pengalihan tanah sebesar Rp 54.500 juta,
b. Pada tanggal 30 Juni 2026, SAL dan MPPA akan menandatangani Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Hak atas Tanah dan Bangunan (“PPJB SAL I”), dimana SAL
akan mengalihkan eks pusat perbelanjaan yang terdiri dari tanah (8.001,00 m²) dan
bangunan (26.657,00 m²) yang terletak di Jl. K.H. Sholeh Iskandar, Kelurahan Kedung
Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat milik/atas nama
PT Surya Asri Lestari (“Tanah dan Bangunan SAL I”) kepada MPPA dengan harga
pengalihan tanah sebesar Rp 122.000 juta,
c. Pada tanggal 30 Juni 2026, SAL dan MPPA akan menandatangani Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Hak atas Tanah dan Bangunan (“PPJB SAL II”), dimana SAL
akan mengalihkan pusat perbelanjaan yang terdiri dari tanah (2.056,00 m²) dan
bangunan (1.659,00 m²) yang terletak di Jl. Kapten Muslihat No. 14, Kelurahan
Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat milik/atas
nama PT Surya Asri Lestari (“Tanah dan Bangunan SAL II”) kepada MPPA dengan
harga pengalihan tanah sebesar Rp 49.500 juta,
d. Pada tanggal 30 Juni 2026, NMI dan MPPA akan menandatangani Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Hak atas Tanah dan Bangunan (“PPJB NMI”), dimana NMI akan
mengalihkan pusat perbelanjaan yang terdiri dari tanah (1.658,00 m²) dan bangunan
(5.382,00 m²) yang terletak di Jl. Malioboro No. 11A, Kelurahan Sosromenduran,
Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
milik/atas nama PT Nusa Malioboro Indah (“Tanah dan Bangunan NMI”) kepada
MPPA dengan harga pengalihan tanah sebesar Rp 68.000 juta,
e. Pada tanggal 30 Juni 2026, PMU dan MPPA akan menandatangani Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Hak atas Tanah dan Bangunan (“PPJB PMU”), dimana PMU
akan mengalihkan pusat perbelanjaan yang terdiri dari tanah (6.704,00 m²) dan
bangunan (15.848,00 m²) yang terletak di Jl. Veteran No. 1, Kelurahan Sidomoro,
Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur milik/atas nama PT
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 3
Page 5
Panca Megah Utama (“Tanah dan Bangunan PMU”) kepada MPPA dengan harga
pengalihan tanah sebesar Rp 134.500 juta, dan
f. Pada tanggal 30 Juni 2026, CCP dan MPPA akan menandatangani Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Hak atas Bangunan (“PPJB CCP”), dimana CCP akan
mengalihkan unit strata title seluas 16.138,06 m² yang terletak di Mall City of
Tomorrow, Jl. Jend. Ahmad Yani No. 288, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur milik/atas nama PT Citra Cito
Perkasa (“Bangunan CCP”) kepada MPPA dengan harga pengalihan tanah sebesar
Rp 351.500 juta.
(Selanjutnya, Tanah BS, Tanah dan Bangunan SAL I, Tanah dan Bangunan SAL II, Tanah
dan Bangunan NMI, Tanah dan Bangunan PMU, dan Bangunan CCP secara bersama-
sama disebut “Obyek Transaksi”, dan PPJB BS, PPJB SAL I, PPJB SAL II, PPJB NMI,
PPJB PMU, dan PPJB CCP secara bersama-sama disebut “PPJB”).
Berdasarkan penjelasan dari manajemen MLPL, MLPL akan melaksanakan rencana
penjualan Obyek Transaksi kepada MPPA (“Rencana Transaksi”). Rencana Transaksi
akan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK
(POJK) No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan” (“POJK 42/2020”), mengingat bahwa MPPA terafiliasi
dengan MLPL di mana MPPA merupakan perusahaan terkendali MLPL yang 54,57%
sahamnya dimiliki secara langsung oleh MLPL, sedangkan BS, SAL, NMI, PMU, dan
CCP merupakan entitas anak yang dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung
oleh MLPL, sehingga terdapat hubungan afiliasi antara MLPL, MPPA, BS, SAL, NMI,
PMU, dan CCP sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Berdasarkan pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris MLPL, Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan
dalam POJK 42/2020.
Selanjutnya, manajemen MLPL juga menjelaskan bahwa Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha” (“POJK 17/2020”), mengingat bahwa harga Rencana Transaksi
sebagaimana disebut dalam PPJB, yaitu sebesar Rp 780.000 juta merupakan 12,39% dari
nilai buku ekuitas MLPL berdasarkan laporan keuangan konsolidasian MLPL untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (“AAJAMR”), yaitu sebesar
Rp 6.296.081 juta.
Untuk transaksi yang tergolong dalam transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
adanya laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas transaksi tersebut (dalam hal
ini Rencana Transaksi) yang disusun oleh penilai.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 4
Page 6
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam POJK 42/2020, MLPL telah menunjuk SRR sebagai penilai independen
untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi (“Pendapat Kewajaran”).
STATUS PENILAI
Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam SRR
berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi Penilaian Properti
dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang Penilai Publik Sektor Jasa Keuangan
di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) No. KEP-666/KS.13/2026 tanggal
8 Juni 2026 (penilaian Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk melakukan penugasan
secara obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki kompetensi untuk
melakukan penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
PEMBERI TUGAS
Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Multipolar Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Menara Matahari Lt. 20, Jl. Bulevard Palem Raya No. 7, Tangerang
15810
Bidang usaha : Jasa telekomunikasi, industri informatika, perdagangan umum
termasuk perdagangan impor, ekspor, interinsulair, lokal dan ritel
(eceran), jasa pengembangan dan pengelolaan properti/real estate,
menyewakan ruang-ruang dalam bangunan dan investasi
Nomor telepon : (021) 546 8888
Nomor faksimile : (021) 547 5147
E-mail : ir@mpc.id
PENGGUNA LAPORAN
Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Multipolar Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Menara Matahari Lt. 20, Jl. Bulevard Palem Raya No. 7, Tangerang
15810
Bidang usaha : Jasa telekomunikasi, industri informatika, perdagangan umum
termasuk perdagangan impor, ekspor, interinsulair, lokal dan ritel
(eceran), jasa pengembangan dan pengelolaan properti/real estate,
menyewakan ruang-ruang dalam bangunan dan investasi
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 5
Page 7
Nomor telepon : (021) 546 8888
Nomor faksimile : (021) 547 5147
E-mail : ir@mpc.id
TUJUAN DAN MAKSUD PENDAPAT KEWAJARAN
Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
kewajaran atas Rencana Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah
untuk memenuhi POJK 42/2020.
STANDAR PENUGASAN
Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan
dari POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).
TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan tanggal 31 Desember 2025
sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan MLPL yang kami
terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan konsolidasian MLPL untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh AAJAMR
yang menjadi dasar penyusunan Pendapat Kewajaran.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, Pendapat Kewajaran berlaku selama
6 (enam) bulan sejak tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember
2025, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5%
(lima persen).
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
Dari tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil Pendapat Kewajaran secara signifikan.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 6
Page 8
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Batasan dalam melakukan penelaahan dan analisis untuk penyusunan Pendapat
Kewajaran adalah sebagai berikut:
1. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
pihak yang relevan dengan obyek penilaian.
2. Penugasan dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses atas data yang relevan,
termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
lainnya.
3. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.
SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data
tersebut antara lain adalah:
1. Data dan dokumen yang diterima dari MLPL.
2. Bank Indonesia (BI).
3. Badan Pusat Statistik (BPS).
4. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data dan informasi yang
terkait dengan penyusunan Pendapat Kewajaran.
5. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai
berikut:
1. PPJB BS;
2. PPJB SAL I;
3. PPJB SAL II;
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 7
Page 9
4. PPJB NMI;
5. PPJB PMU;
6. PPJB CCP;
7. Draft keterbukaan informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi yang disusun
oleh manajemen MLPL (“Draft Keterbukaan Informasi”);
8. Laporan keuangan konsolidasian MLPL untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2025, 31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember
2022, dan 31 Desember 2021 yang diaudit oleh AAJAMR;
9. Proyeksi keuangan konsolidasian MLPL dengan Rencana Transaksi dan tanpa
Rencana Transaksi untuk tahun 2026–2030 yang disusun oleh manajemen MLPL;
10. Proforma laporan keuangan MLPL pada tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan
sesudah Rencana Transaksi yang disusun oleh manajemen MLPL (“Proforma”);
11. Laporan Penilaian Properti Tanah BS No. 00100/2.0059-02/PI/10/0242/1/II/2026
tanggal 9 Februari 2026 yang disusun oleh SRR (“Laporan Penilaian Properti Tanah
BS”);
12. Laporan Penilaian Properti Tanah dan Bangunan SAL I No. 00102/2.0059-
02/PI/10/0242/1/II/2026 tanggal 9 Februari 2026 yang disusun oleh SRR (“Laporan
Penilaian Properti Tanah dan Bangunan SAL I”);
13. Laporan Penilaian Properti Tanah dan Bangunan SAL II No. 00104/2.0059-
02/PI/10/0242/1/II/2026 tanggal 9 Februari 2026 yang disusun oleh SRR (“Laporan
Penilaian Properti Tanah dan Bangunan SAL II”);
14. Laporan Penilaian Properti Tanah dan Bangunan NMI No. 00101/2.0059-
02/PI/10/0242/1/II/2026 tanggal 9 Februari 2026 yang disusun oleh SRR (“Laporan
Penilaian Properti Tanah dan Bangunan NMI”);
15. Laporan Penilaian Properti Tanah dan Bangunan PMU No. 00103/2.0059-
02/PI/10/0242/1/II/2026 tanggal 9 Februari 2026 yang disusun oleh SRR (“Laporan
Penilaian Properti Tanah dan Bangunan PMU”);
16. Laporan Penilaian Properti Bangunan CCP No. 00290/2.0059-
02/PI/10/0242/1/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang disusun oleh SRR (“Laporan
Penilaian Properti Bangunan CCP”);
17. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 8
Page 10
18. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak MLPL, yaitu Bpk. Fendi Santoso sebagai
Direktur MLPL, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait dengan
Rencana Transaksi;
19. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan;
20. Informasi lain dari pihak manajemen MLPL dan pihak-pihak lain yang relevan untuk
penugasan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada kami oleh MLPL atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak melakukan dan
karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen terhadap informasi-
informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen MLPL bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas MLPL. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa
yang kami berikan kepada MLPL dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain
itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk
transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk MLPL.
ASUMSI-ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
2. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 9
Page 11
4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen MLPL dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
5. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
6. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional MLPL.
7. SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
8. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari MLPL.
Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian,
kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
tanggal efektif Pendapat Kewajaran.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi
lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban MLPL dan semua pihak yang
terlibat dalam Rencana Transaksi, Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
dokumen yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan hal-hal lainnya yang terkait
sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen MLPL, khususnya dalam hal
pemenuhan kewajiban MLPL sebagaimana yang diatur dalam dokumen-dokumen yang
terkait dengan Rencana Transaksi. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
terjadinya Rencana Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi
yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.
PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
SRR tidak memperkenankan penggunaan seluruh, ataupun sebagian dari laporan penilaian
ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi ataupun
dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari SRR.
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Direksi MLPL dalam kaitannya dengan
Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan
lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 10
Page 12
menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan
Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran.
Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada
pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
pihak yang berwenang dari SRR.
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN
Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi, SRR telah melakukan:
1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
tinjauan atas industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai
perkembangan kinerja industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan
prospek usaha MLPL, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian
dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis MLPL
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian MLPL untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember
2022, dan 31 Desember 2021 yang diaudit oleh AAJAMR.
Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis inkremental
atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, berdasarkan
proyeksi keuangan konsolidasian MLPL diharapkan dapat meningkatkan kinerja
keuangan konsolidasian MLPL dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang
saham MLPL.
2. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan, diantaranya
analisis kewajaran harga dan analisis dampak Rencana Transaksi, diperoleh hasil bahwa
harga yang ditentukan dalam Rencana Transaksi adalah wajar karena lebih tinggi 4,07%
dari nilai pasar Obyek Transaksi, sedangkan dari analisis dampak Rencana Transaksi
diperoleh kesimpulan bahwa Rencana Transaksi akan dapat memberikan keuntungan bagi
pemegang saham MLPL.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 11
Page 13
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan, SRR
berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
Hormat kami,
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
Rekan
Izin Penilai Publik : PB-1.09.00242
No. S T T D : KEP-666/KS.13/2026
No. M A P P I : 95-S-00654
OR/hs
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 12
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Nadya Putra
p.3
unresolved
org
PT Matahari Pacific
p.3
unresolved
org
PT Prima Mentari Persada
p.3
unresolved
org
PT Mentari Sinar Persada
p.3
unresolved
person
K.H. Sholeh Iskandar
p.4
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8
unresolved
org
Pusat Statistik
p.8
unresolved
org
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy
p.13
unresolved
person
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
· Rekan
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
4846 ms
12 Sep 2026 21:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'kepada MPPA (“Rencana Transaksi”). Rencana '
'Transaksi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'kepada MPPA (“Rencana Transaksi”). Rencana Transaksi',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}