Back to announcement
20260702_MLPL_Informasi Transaksi Afiliasi_32107905_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review MLPLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
LAPORAN RINGKAS PENILAIAN
PROPERTI
(PUSAT PERBELANJAAN PLAZA GRESIK)
DI
JL. VETERAN NO. 1
KELURAHAN SIDOMORO
KECAMATAN KEBOMAS
KABUPATEN GRESIK
PROPINSI JAWA TIMUR
DISUSUN UNTUK
PT PANCA MEGAH UTAMA
TANGGAL PENILAIAN
31 DESEMBER 2025
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Kantor Cabang Jakarta
Penilai Properti dan Bisnis Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kantor Cabang Jakarta
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
No. : 00103/2.0059-02/PI/10/0242/1/II/2026 9 Februari 2026
Kepada Yth.
PT MULTIPOLAR Tbk
Menara Matahari Lt. 20
Jl. Boulevard Palem Raya No. 7
Tangerang 15810
U.p. : Direksi
Hal : Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas
Nama PT Panca Megah Utama
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “kami”), oleh manajemen
PT Multipolar Tbk (“MLPL” atau “Pemberi Tugas”) untuk memberikan pendapat
sebagai penilai independen atas nilai pasar (market value) properti milik/atas nama
PT Panca Megah Utama (“PMU”) yang berupa pusat perbelanjaan plaza gresik (tanah
[6.704,00 m²] dan bangunan [15.848,00 m²]) yang terletak di Jl. Veteran No. 1,
Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur
(“Obyek Penilaian”), sesuai dengan proposal kami No. 260108.001/SRR-JK/SPN-
A/MLPL/OR tanggal 8 Januari 2026 yang telah disetujui oleh manajemen MLPL, maka
dengan ini kami sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009
menyatakan bahwa kami telah melakukan penilaian atas Obyek Penilaian dengan tujuan
untuk mengungkapkan pendapat mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal
31 Desember 2025.
RUANG LINGKUP PENUGASAN
1. Status Penilai
Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam
SRR berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah Utama 1
Page 3
Penilaian Properti dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal
di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023
(Penilai Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk melakukan penugasan secara
obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki kompetensi untuk melakukan
penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
2. Pemberi Tugas
Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Multipolar Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas terbuka
Alamat : Menara Matahari Lt. 20, Jl. Bulevard Palem Raya No. 7,
Tangerang 15810
Bidang usaha : Bergerak dalam bidang ritel, telekomunikasi, multimedia,
teknologi (TMT), dan jasa keuangan.
Nomor telepon : (021) 546-8888
Nomor faksimile : (021) 547-5147
Email : ir@mpc.id
Website : www.mpc.id
3. Pengguna Laporan
Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Multipolar Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas terbuka
Alamat : Menara Matahari Lt. 20, Jl. Bulevard Palem Raya No. 7,
Tangerang 15810
Bidang usaha : Bergerak dalam bidang ritel, telekomunikasi, multimedia,
teknologi (TMT), dan jasa keuangan.
Nomor telepon : (021) 546-8888
Nomor faksimile : (021) 547-5147
Email : ir@mpc.id
Website : www.mpc.id
4. Obyek Penilaian dan Hak Kepemilikan
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti
milik/atas nama PMU yang berupa pusat perbelanjaan plaza gresik (tanah
[6.704,00 m²] dan bangunan [15.848,00 m²]) yang terletak di Jl. Veteran No. 1,
Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa
Timur.
Obyek Penilaian merupakan aset operasional dari PMU. Berdasarkan Peraturan OJK
(POJK) No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang “Penilaian dan
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah Utama 2
Page 4
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal” (“POJK 28/2021”), aset
operasional didefinisikan sebagai “aset yang digunakan dalam operasional
perusahaan yang digunakan secara berkelanjutan”, sedangkan aset non operasional
didefinisikan sebagai “aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan yang terdiri
atas aset yang akan dipakai pada masa yang akan datang, aset surplus, atau aset
investasi”.
Obyek Penilaian dilengkapi dengan 2 (Dua) dokumen kepemilikan tanah yang
berupa:
a. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00022 yang diterbitkan di Gresik
pada tanggal 17 April 1997 dan akan berakhir pada tanggal 28 Januari 2027,
terakhir tercatat atas nama PTPanca Megah Utama yang berkedudukan di
Tangerang, dan Gambar Situasi No. 1865/1997 tanggal 16 April 1997, di
Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa
Timur, seluas 6.305,00 m², dan
b. SHGB 00042 yang diterbitkan di Gresik pada tanggal 27 Februari 2003 dan akan
berakhir pada tanggal 28 Januari 2027, terakhir tercatat atas nama PTPanca
Megah Utama yang berkedudukan di Tangerang, dan Surat Ukur
No. 78/08.09/2003 tanggal 26 Februari 2003, di Kelurahan Sidomoro,
Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur, seluas
399,00 m²,
Luas keseluruhan tanah sesuai dengan dokumen-dokumen tersebut adalah
6.704,00 m².
5. Mata Uang yang Digunakan
Nilai pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 dinyatakan dalam
mata uang Rupiah. Sebagai informasi tambahan, kurs tengah Bank Indonesia (BI)
untuk mata uang Dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah pada tanggal penilaian
adalah 1 US$ = Rp 16.782,00.
6. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan
pendapat tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memberikan pendapat tentang
nilai pasar dari Obyek Penilaian kepada MLPL yang akan digunakan untuk tujuan
rencana penjualan atas Obyek Penilaian.
7. Dasar Nilai
Untuk keperluan penilaian atas Obyek Penilaian, dasar nilai yang kami pergunakan
dalam laporan penilaian ini adalah nilai pasar (market value), yang berdasarkan
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah Utama 3
Page 5
POJK 28/2021 didefinisikan sebagai “perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian
(cut off date), yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu
obyek penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berniat
menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan”.
8. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 28/2021, laporan penilaian ini berlaku selama
6 (enam) bulan sejak tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2025, kecuali
terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari
5% (lima persen).
9. Tingkat Kedalaman Investigasi
Batasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, dan analisis untuk definisi
penugasan di atas adalah sebagai berikut:
a. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
Obyek Penilaian.
b. Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke Obyek Penilaian,
termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
lainnya.
c. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian
yang mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.
10. Sifat dan Sumber Informasi
Dalam penilaian Obyek Penilaian, sumber data dan informasi yang digunakan
diantaranya berasal dari:
a. BI;
b. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data informasi
terkait dengan Obyek Penilaian dan/atau aset lainnya yang relevan;
c. Badan Pusat Statistik (BPS); dan/atau
d. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah Utama 4
Page 6
11. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
sebagai berikut:
a. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan telah melakukan penelaahan atas
dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.
c. Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian ini bersumber dari dan atau
divalidasi oleh MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia).
d. Laporan penilaian ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional MLPL.
e. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan bertanggung jawab atas laporan penilaian
ini dan kesimpulan nilai akhir.
f. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan telah melakukan penelaahan atas status
hukum Obyek Penilaian.
g. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak memperkenankan penggunaan
seluruh, ataupun sebagian dari laporan penilaian ini sebagai rujukan dalam
bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam
bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari KJPP Suwendho Rinaldy dan
Rekan.
h. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP Suwendho
Rinaldy dan Rekan seperti yang telah disebutkan dalam laporan penilaian ini
dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP Suwendho Rinaldy dan
Rekan tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu
terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan
tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data
yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali
kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
i. Nilai yang disebutkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan
penilaian ini yang merupakan bagian dari Obyek Penilaian hanya berlaku sesuai
dengan tujuan dan maksud penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan
penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
mengakibatkan terjadinya kesalahan.
j. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan telah mempertimbangkan kondisi Obyek
Penilaian, namun tidak berkewajiban untuk memeriksa bagian-bagian dari
Obyek Penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat dijangkau. KJPP
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah Utama 5
Page 7
Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan
yang tidak terlihat. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak berkewajiban
untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan
lain, pada penilaian ini kami berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi
dengan baik.
k. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan
lainnya untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain,
penilaian ini didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan
tidak ada pengeluaran yang tidak wajar atau keterlambatan dalam masa
pembangunan.
l. Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa
memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait
dengan transaksi penjualan. Obyek Penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari
segala hipotik, persengketaan dan premi serta biaya lain yang belum
terselesaikan.
m. Gambar, denah, ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya
untuk kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survey/pemetaan
dan tidak bertanggung jawab mengenai hal ini.
n. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh secara tertulis dan atau secara
lisan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali diinstruksikan
lain, kami beranggapan bahwa Obyek Penilaian yang dinilai tidak terpengaruh
oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan-pembatasan dan Obyek Penilaian
maupun kondisi penggunaan baik saat ini ataupun yang akan datang tidak
bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
o. Obyek Penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/penguasaan yang sah
secara hukum dan bebas dari hak atas jalan dan pelanggaran apapun juga,
termasuk pula bebas dari batasan yang memberatkan, halangan-halangan ataupun
pengeluaran tidak wajar lainnya. Untuk tujuan pengungkapan luasan Obyek
Penilaian dalam laporan ini, KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak
melakukan pengukuran ulang terhadap luasan Obyek Penilaian secara detail,
namun menggunakan data dari sertifikat dan gambar bangunan yang diterima
dari MLPL.
p. Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai Obyek Penilaian
yang diperoleh atau yang tercantum dalam laporan penilaian ini.
q. Laporan penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari
KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan.
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah Utama 6
Page 8
12. Asumsi-Asumsi Pokok
Kami tegaskan bahwa dalam penilaian ini kami tidak memperhitungkan biaya dan
pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Kode
Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI &
SPI”).
Dalam penilaian ini kami berasumsi bahwa:
a. Nilai yang tercantum dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan ini
yang merupakan bagian dari Obyek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan
tujuan dan maksud penilaian. Nilai yang dinyatakan dalam laporan penilaian ini
tidak dapat digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan
terjadinya kesalahan.
b. Obyek Penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/penguasaan Obyek
Penilaian yang sah secara hukum, dapat dialihkan/dipindahtangankan, dan bebas
dari ikatan, tuntutan atau batasan apapun selain yang disebutkan dalam laporan
ini.
c. Batasan lainnya, kondisi, komentar, dan detail telah tercantum di dalam laporan
ini.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
POJK 28/2021 dan KEPI & SPI.
Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab
kami kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum
kepemilikan, kewajiban utang dan/atau sengketa atas Obyek Penilaian.
Kami tegaskan pula bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun
dari Obyek Penilaian yang kami nilai serta nilai yang kami laporkan, baik pada saat
ini maupun di masa yang akan datang.
13. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi
KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak memperkenankan penggunaan seluruh,
ataupun sebagian dari laporan penilaian ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen,
edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga
tanpa izin tertulis dari KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan.
14. Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan KEPI & SPI
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
KEPI & SPI.
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah Utama 7
Page 9
INSPEKSI OBYEK PENILAIAN
Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Februari 2026.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN DALAM PENILAIAN
Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar dari Obyek Penilaian,
kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas
data dan informasi sebagai berikut:
1. Salinan dokumen kepemilikan tanah Obyek Penilaian,
2. Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT
PBB),
3. Peta rincikan Obyek Penilaian,
4. Data hasil inspeksi lapangan, dan
5. Dokumen lainnya yang berhubungan dengan penilaian.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN
Dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi
hasil penilaian secara signifikan.
PENDEKATAN PENILAIAN
Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
- Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan ini dipakai dikarenakan tidak tersedianya data pasar yang sebanding dan
sejenis dengan obyek penilaian pada saat inspeksi dilakukan, dalam melakukan
penilaian obyek penilaian yang berupa properti yang memiliki potensi untuk
menghasilkan pendapatan namun relatif sederhana, metode penilaian yang
digunakan adalah metode Gross Income Multiplier (GIM).
Dalam penilaian menggunakan metode GIM, indikasi nilai pasar Obyek Penilaian
dihasilkan dari konversi pendapatan kotor tahunan (potential gross income) yang
mencerminkan dan mewakili pendapatan tahunan Obyek Penilaian di masa yang
akan datang dengan konstanta tertentu yang biasa disebut dengan GIM.
Untuk melaksanakan penilaian dengan metode GIM, kami memperhatikan
penjualan dan sewa properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki kesamaan
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah Utama 8
Page 10
karakteristik baik dalam hal fisik, lokasi, dan karakteristik investasi, bila ada,
pencatatan-pencatatan, wawancara-wawancara dengan orang-orang atau pejabat-
pejabat dan pemilik-pemilik properti lainnya yang mengetahui benar mengenai
nilai-nilai properti dan harga sewa di daerah itu serta penawaran yang sebanding.
Data tersebut kemudian dianalisa untuk memperoleh GIM dari Obyek Penilaian.
Untuk mendapatkan indikasi nilai pasar Obyek Penilaian, GIM yang telah diperoleh
tersebut dikalikan dengan potential gross income (PGI) atau pendapatan kotor
tahunan Obyek Penilaian.
- Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan nilai obyek
penilaian yang berupa bangunan berdasarkan biaya reproduksi baru (reproduction
cost new) atau biaya pengganti baru (replacement cost new) pada tanggal penilaian
(cut off date) setelah dikurangi dengan penyusutan.
Biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dihitung dengan mempertimbangkan
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan suatu properti meliputi biaya
perencanaan dan pengawasan, biaya pengadaan unit atau material, biaya pondasi,
biaya konstruksi atau instalasi, termasuk semua pengeluaran standar yang berkaitan
dengan angkutan, asuransi, bea masuk, pajak, dan biaya bunga selama masa
konstruksi, tetapi tidak termasuk biaya akibat penundaan waktu dan biaya lembur.
Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa
bangunan dengan mempertimbangkan bahwa biaya reproduksi baru/biaya pengganti
baru dan penyusutan dari bangunan dapat diperkirakan.
- Pendekatan Pasar (Market Approach)
Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi
atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian
yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan data
penjualan dan atau data penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta
memiliki kesamaan karakteristik baik dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk
tanah, sisi tanah yang berhadapan dengan jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis
sertifikat, topografi, keadaan permukaan tanah, dan mudah atau tidaknya dicapai
(accessibility), serta lain-lain bila ada. Data tersebut kemudian dianalisa dengan
memberikan penyesuaian-penyesuaian/adjustment terhadap perbedaan dan
kesamaan karakteristik dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi
tanah yang berhadapan dengan jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat,
topografi, keadaan permukaan tanah, dan mudah atau tidaknya dicapai
(accessibility), serta lain-lain bila ada, antara obyek penilaian dengan data
pembanding properti yang berhasil dikumpulkan untuk menghasilkan indikasi nilai
pasar Obyek Penilaian yang berupa tanah.
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah Utama 9
Page 11
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa
pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang
sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
Pendekatan-pendekatan dan metode-metode tersebut di atas kami aplikasikan dengan
memperhatikan karakteristik aset-aset yang menjadi bagian-bagian dari Obyek Penilaian
sebagai berikut:
Penilaian atas Obyek Penilaian dilakukan dengan menggunakan pendekatan biaya dan
pendekatan pendapatan dengan metode GIM.
Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa banguna
dengan mempertimbangkan bahwa biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dan
penyusutan dari bangunan dapat diperkirakan, dan pada saat inspeksi lapangan
ditemukan data pembanding properti yang sebanding dan sejenis dengan Obyek
Penilaian yang dapat digunakan dalam proses penilaian tanah.
Pendekatan pendapatan dengan menggunakan metode GIM digunakan dalam penilaian
Obyek Penilaian yang dihasilkan dari konversi pendapatan kotor tahunan (potential
gross income) yang mencerminkan dan mewakili pendapatan tahunan Obyek Penilaian
di masa yang akan datang dengan konstanta tertentu yang biasa disebut dengan GIM.
Mengingat bahwa Obyek Penilaian dinilai dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan,
selanjutnya indikasi nilai pasar yang diperoleh dari tiap-tiap pendekatan tersebut
direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan tertimbang untuk memperoleh kesimpulan
nilai pasar Obyek Penilaian.
Kami telah memeriksa sendiri Obyek Penilaian, menyelidiki kondisi pasar setempat, dan
memberi perhatian atas:
Biaya pengganti baru dari bangunan berdasarkan harga pasaran setempat pada
tanggal penilaian.
Jumlah depresiasi yang meliputi:
- Penyusutan Fisik
Aus karena pemakaian, lapuk, kering, retak-retak, dan kerusakan struktural
dengan memperhatikan umur dan kondisi fisik yang terlihat;
- Keusangan Fungsional atau Teknis
Perencanaan yang kurang/tidak memadai, ketidakmampuan atau kelebihan
kemampuan karena besarnya, macam, umur dan sebagainya;
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah Utama 10
Page 12
- Keusangan Ekonomis atau Eksternal
Disebabkan karena perubahan dari luar terhadap properti, seperti infiltrasi
lingkungan oleh masyarakat atau penggunaan properti yang tidak harmonis,
perundang-undangan, dan sebagainya.
KESIMPULAN PENILAIAN
Berdasarkan hal-hal di atas dan faktor-faktor yang erat hubungannya dengan penugasan,
kami berkesimpulan bahwa:
Rp 128.697.056.000,00
( SERATUS DUA PULUH DELAPAN MILIAR ENAM RATUS SEMBILAN
PULUH TUJUH JUTA LIMA PULUH ENAM RIBU RUPIAH )
merupakan nilai pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025.
Hormat kami,
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
Rekan
Izin Penilai Publik : PB-1.09.00242
No. S T T D : STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
No. M A P P I : 95-S-00654
OR/sa
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah Utama 11
Page 13
RESUME PENILAIAN
No. U r a i a n Nilai Pasar
(Rp .000,00)
- Pusat Perbelanjaan Plaza Gresik di
Jl. Veteran No. 1
Kelurahan Sidomoro
Kecamatan Kebomas
Kabupaten Gresik
Propinsi Jawa Timur
1. Tanah (6.704,00 m²) 66.561.429
2. Bangunan (15.848,00 m²) 62.135.627
────────
Total 128.697.056
═══════
********************
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah Utama 12
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PANCA MEGAH UTAMA TANGGAL PENILAIAN
p.1
unresolved
—
Ringk
· Penilai
p.2 ×10
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.2 ×14
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.5
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy
p.6 ×13
unresolved
org
KJPP Laporan Ringk
· Penilai
p.6
unresolved
org
Rekan. Laporan Ringk
· Penilai
p.7
unresolved
org
Publikasi KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.8
unresolved
—
SPI. Laporan Ringk
· Penilai
p.8
unresolved
org
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy
p.12
unresolved
person
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
· Rekan
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
4411 ms
12 Sep 2026 21:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}