Skip to content
Back to announcement

20260702_MLPL_Informasi Transaksi Afiliasi_32107905_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review MLPL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
              LAPORAN RINGKAS PENILAIAN
                      PROPERTI

      (PUSAT PERBELANJAAN PLAZA GRESIK)
                                         DI

                         JL. VETERAN NO. 1
                       KELURAHAN SIDOMORO
                       KECAMATAN KEBOMAS
                        KABUPATEN GRESIK
                       PROPINSI JAWA TIMUR

                             DISUSUN UNTUK

               PT PANCA MEGAH UTAMA

                         TANGGAL PENILAIAN
                          31 DESEMBER 2025




SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                          Kantor Cabang Jakarta
Penilai Properti dan Bisnis                         Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
                                                           Jl. Rawajati Timur, Pancoran
                                                                  Jakarta Selatan 12750
                                                             T (021) 7970913 / 7994521
                                                                    E ocky@srrkjpp.com
                                                       Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                              Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
            SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
            KANTOR JASA PENILAI PUBLIK                                               Kantor Cabang Jakarta
            Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                             Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
            Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                              Jl. Rawajati Timur, Pancoran
            Penilai Properti dan Bisnis                                                Jakarta Selatan 12750
                                                                                  T (021) 7970913 / 7994521
                                                                                         E ocky@srrkjpp.com
                                                                            Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                                                   Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)




     No. : 00103/2.0059-02/PI/10/0242/1/II/2026                                     9 Februari 2026



     Kepada Yth.

     PT MULTIPOLAR Tbk
     Menara Matahari Lt. 20
     Jl. Boulevard Palem Raya No. 7
     Tangerang 15810

     U.p. : Direksi

     Hal : Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas
           Nama PT Panca Megah Utama




     Dengan hormat,

     Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
     (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “kami”), oleh manajemen
     PT Multipolar Tbk (“MLPL” atau “Pemberi Tugas”) untuk memberikan pendapat
     sebagai penilai independen atas nilai pasar (market value) properti milik/atas nama
     PT Panca Megah Utama (“PMU”) yang berupa pusat perbelanjaan plaza gresik (tanah
     [6.704,00 m²] dan bangunan [15.848,00 m²]) yang terletak di Jl. Veteran No. 1,
     Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur
     (“Obyek Penilaian”), sesuai dengan proposal kami No. 260108.001/SRR-JK/SPN-
     A/MLPL/OR tanggal 8 Januari 2026 yang telah disetujui oleh manajemen MLPL, maka
     dengan ini kami sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan
     Keputusan Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009
     menyatakan bahwa kami telah melakukan penilaian atas Obyek Penilaian dengan tujuan
     untuk mengungkapkan pendapat mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal
     31 Desember 2025.


     RUANG LINGKUP PENUGASAN

     1. Status Penilai

        Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam
        SRR berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi


Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah Utama                                 1
Page 3
         Penilaian Properti dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal
         di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi
         Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023
         (Penilai Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk melakukan penugasan secara
         obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki kompetensi untuk melakukan
         penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.

     2. Pemberi Tugas

         Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

         Nama            : PT Multipolar Tbk
         Bentuk usaha    : Perseroan terbatas terbuka
         Alamat          : Menara Matahari Lt. 20, Jl. Bulevard Palem Raya No. 7,
                           Tangerang 15810
         Bidang usaha    : Bergerak dalam bidang ritel, telekomunikasi, multimedia,
                           teknologi (TMT), dan jasa keuangan.
         Nomor telepon : (021) 546-8888
         Nomor faksimile : (021) 547-5147
         Email           : ir@mpc.id
         Website         : www.mpc.id

     3. Pengguna Laporan

         Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

         Nama            : PT Multipolar Tbk
         Bentuk usaha    : Perseroan terbatas terbuka
         Alamat          : Menara Matahari Lt. 20, Jl. Bulevard Palem Raya No. 7,
                           Tangerang 15810
         Bidang usaha    : Bergerak dalam bidang ritel, telekomunikasi, multimedia,
                           teknologi (TMT), dan jasa keuangan.
         Nomor telepon : (021) 546-8888
         Nomor faksimile : (021) 547-5147
         Email           : ir@mpc.id
         Website         : www.mpc.id

     4. Obyek Penilaian dan Hak Kepemilikan

         Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti
         milik/atas nama PMU yang berupa pusat perbelanjaan plaza gresik (tanah
         [6.704,00 m²] dan bangunan [15.848,00 m²]) yang terletak di Jl. Veteran No. 1,
         Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa
         Timur.

         Obyek Penilaian merupakan aset operasional dari PMU. Berdasarkan Peraturan OJK
         (POJK) No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang “Penilaian dan


Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah Utama                  2
Page 4
         Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal” (“POJK 28/2021”), aset
         operasional didefinisikan sebagai “aset yang digunakan dalam operasional
         perusahaan yang digunakan secara berkelanjutan”, sedangkan aset non operasional
         didefinisikan sebagai “aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan yang terdiri
         atas aset yang akan dipakai pada masa yang akan datang, aset surplus, atau aset
         investasi”.

         Obyek Penilaian dilengkapi dengan 2 (Dua) dokumen kepemilikan tanah yang
         berupa:

         a. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00022 yang diterbitkan di Gresik
            pada tanggal 17 April 1997 dan akan berakhir pada tanggal 28 Januari 2027,
            terakhir tercatat atas nama PTPanca Megah Utama yang berkedudukan di
            Tangerang, dan Gambar Situasi No. 1865/1997 tanggal 16 April 1997, di
            Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa
            Timur, seluas 6.305,00 m², dan

         b. SHGB 00042 yang diterbitkan di Gresik pada tanggal 27 Februari 2003 dan akan
            berakhir pada tanggal 28 Januari 2027, terakhir tercatat atas nama PTPanca
            Megah Utama yang berkedudukan di Tangerang, dan Surat Ukur
            No. 78/08.09/2003 tanggal 26 Februari 2003, di Kelurahan Sidomoro,
            Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur, seluas
            399,00 m²,

         Luas keseluruhan tanah sesuai dengan dokumen-dokumen tersebut adalah
         6.704,00 m².

     5. Mata Uang yang Digunakan

         Nilai pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 dinyatakan dalam
         mata uang Rupiah. Sebagai informasi tambahan, kurs tengah Bank Indonesia (BI)
         untuk mata uang Dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah pada tanggal penilaian
         adalah 1 US$ = Rp 16.782,00.

     6. Tujuan dan Maksud Penilaian

         Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan
         pendapat tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang
         dinyatakan dalam mata uang Rupiah.

         Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memberikan pendapat tentang
         nilai pasar dari Obyek Penilaian kepada MLPL yang akan digunakan untuk tujuan
         rencana penjualan atas Obyek Penilaian.

     7. Dasar Nilai

         Untuk keperluan penilaian atas Obyek Penilaian, dasar nilai yang kami pergunakan
         dalam laporan penilaian ini adalah nilai pasar (market value), yang berdasarkan

Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah Utama                     3
Page 5
         POJK 28/2021 didefinisikan sebagai “perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian
         (cut off date), yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu
         obyek penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berniat
         menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
         layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
         dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan”.

     8. Tanggal Penilaian

         Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih
         atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

         Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 28/2021, laporan penilaian ini berlaku selama
         6 (enam) bulan sejak tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2025, kecuali
         terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari
         5% (lima persen).

     9. Tingkat Kedalaman Investigasi

         Batasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, dan analisis untuk definisi
         penugasan di atas adalah sebagai berikut:

         a. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
            Obyek Penilaian.

         b. Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke Obyek Penilaian,
            termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
            lainnya.

         c. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian
            yang mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.

     10. Sifat dan Sumber Informasi

         Dalam penilaian Obyek Penilaian, sumber data dan informasi yang digunakan
         diantaranya berasal dari:

         a. BI;

         b. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data informasi
            terkait dengan Obyek Penilaian dan/atau aset lainnya yang relevan;

         c. Badan Pusat Statistik (BPS); dan/atau

         d. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.




Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah Utama                        4
Page 6
     11. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

         Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
         sebagai berikut:

         a. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.

         b. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan telah melakukan penelaahan atas
            dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.

         c. Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian ini bersumber dari dan atau
            divalidasi oleh MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia).

         d. Laporan penilaian ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
            yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional MLPL.

         e. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan bertanggung jawab atas laporan penilaian
            ini dan kesimpulan nilai akhir.

         f. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan telah melakukan penelaahan atas status
            hukum Obyek Penilaian.

         g. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak memperkenankan penggunaan
            seluruh, ataupun sebagian dari laporan penilaian ini sebagai rujukan dalam
            bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam
            bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari KJPP Suwendho Rinaldy dan
            Rekan.

         h. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP Suwendho
            Rinaldy dan Rekan seperti yang telah disebutkan dalam laporan penilaian ini
            dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP Suwendho Rinaldy dan
            Rekan tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu
            terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan
            tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data
            yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
            pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali
            kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.

         i. Nilai yang disebutkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan
            penilaian ini yang merupakan bagian dari Obyek Penilaian hanya berlaku sesuai
            dengan tujuan dan maksud penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan
            penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
            mengakibatkan terjadinya kesalahan.

         j. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan telah mempertimbangkan kondisi Obyek
            Penilaian, namun tidak berkewajiban untuk memeriksa bagian-bagian dari
            Obyek Penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat dijangkau. KJPP


Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah Utama                 5
Page 7
             Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan
             yang tidak terlihat. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak berkewajiban
             untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan
             lain, pada penilaian ini kami berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi
             dengan baik.

         k. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan
            lainnya untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain,
            penilaian ini didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan
            tidak ada pengeluaran yang tidak wajar atau keterlambatan dalam masa
            pembangunan.

         l. Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa
            memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait
            dengan transaksi penjualan. Obyek Penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari
            segala hipotik, persengketaan dan premi serta biaya lain yang belum
            terselesaikan.

         m. Gambar, denah, ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya
            untuk kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survey/pemetaan
            dan tidak bertanggung jawab mengenai hal ini.

         n. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh secara tertulis dan atau secara
            lisan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali diinstruksikan
            lain, kami beranggapan bahwa Obyek Penilaian yang dinilai tidak terpengaruh
            oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan-pembatasan dan Obyek Penilaian
            maupun kondisi penggunaan baik saat ini ataupun yang akan datang tidak
            bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

         o. Obyek Penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/penguasaan yang sah
            secara hukum dan bebas dari hak atas jalan dan pelanggaran apapun juga,
            termasuk pula bebas dari batasan yang memberatkan, halangan-halangan ataupun
            pengeluaran tidak wajar lainnya. Untuk tujuan pengungkapan luasan Obyek
            Penilaian dalam laporan ini, KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak
            melakukan pengukuran ulang terhadap luasan Obyek Penilaian secara detail,
            namun menggunakan data dari sertifikat dan gambar bangunan yang diterima
            dari MLPL.

         p. Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai Obyek Penilaian
            yang diperoleh atau yang tercantum dalam laporan penilaian ini.

         q. Laporan penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari
            KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan.




Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah Utama                   6
Page 8
     12. Asumsi-Asumsi Pokok

         Kami tegaskan bahwa dalam penilaian ini kami tidak memperhitungkan biaya dan
         pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Kode
         Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI &
         SPI”).

         Dalam penilaian ini kami berasumsi bahwa:

         a. Nilai yang tercantum dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan ini
            yang merupakan bagian dari Obyek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan
            tujuan dan maksud penilaian. Nilai yang dinyatakan dalam laporan penilaian ini
            tidak dapat digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan
            terjadinya kesalahan.

         b. Obyek Penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/penguasaan Obyek
            Penilaian yang sah secara hukum, dapat dialihkan/dipindahtangankan, dan bebas
            dari ikatan, tuntutan atau batasan apapun selain yang disebutkan dalam laporan
            ini.

         c. Batasan lainnya, kondisi, komentar, dan detail telah tercantum di dalam laporan
            ini.

         Penilaian ini dilaksanakan dengan           memenuhi      ketentuan-ketentuan   dalam
         POJK 28/2021 dan KEPI & SPI.

         Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab
         kami kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum
         kepemilikan, kewajiban utang dan/atau sengketa atas Obyek Penilaian.

         Kami tegaskan pula bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun
         dari Obyek Penilaian yang kami nilai serta nilai yang kami laporkan, baik pada saat
         ini maupun di masa yang akan datang.

     13. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi

         KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak memperkenankan penggunaan seluruh,
         ataupun sebagian dari laporan penilaian ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen,
         edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga
         tanpa izin tertulis dari KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan.

     14. Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan KEPI & SPI

         Penilaian ini     dilaksanakan    dengan    memenuhi      ketentuan-ketentuan   dalam
         KEPI & SPI.




Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah Utama                     7
Page 9
     INSPEKSI OBYEK PENILAIAN

     Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Februari 2026.


     DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN DALAM PENILAIAN

     Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar dari Obyek Penilaian,
     kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas
     data dan informasi sebagai berikut:

     1. Salinan dokumen kepemilikan tanah Obyek Penilaian,

     2. Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT
        PBB),

     3. Peta rincikan Obyek Penilaian,

     4. Data hasil inspeksi lapangan, dan

     5. Dokumen lainnya yang berhubungan dengan penilaian.


     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN

     Dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal
     diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi
     hasil penilaian secara signifikan.


     PENDEKATAN PENILAIAN

     Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

     -   Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

         Pendekatan ini dipakai dikarenakan tidak tersedianya data pasar yang sebanding dan
         sejenis dengan obyek penilaian pada saat inspeksi dilakukan, dalam melakukan
         penilaian obyek penilaian yang berupa properti yang memiliki potensi untuk
         menghasilkan pendapatan namun relatif sederhana, metode penilaian yang
         digunakan adalah metode Gross Income Multiplier (GIM).

         Dalam penilaian menggunakan metode GIM, indikasi nilai pasar Obyek Penilaian
         dihasilkan dari konversi pendapatan kotor tahunan (potential gross income) yang
         mencerminkan dan mewakili pendapatan tahunan Obyek Penilaian di masa yang
         akan datang dengan konstanta tertentu yang biasa disebut dengan GIM.
         Untuk melaksanakan penilaian dengan metode GIM, kami memperhatikan
         penjualan dan sewa properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki kesamaan


Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah Utama                  8
Page 10
         karakteristik baik dalam hal fisik, lokasi, dan karakteristik investasi, bila ada,
         pencatatan-pencatatan, wawancara-wawancara dengan orang-orang atau pejabat-
         pejabat dan pemilik-pemilik properti lainnya yang mengetahui benar mengenai
         nilai-nilai properti dan harga sewa di daerah itu serta penawaran yang sebanding.
         Data tersebut kemudian dianalisa untuk memperoleh GIM dari Obyek Penilaian.
         Untuk mendapatkan indikasi nilai pasar Obyek Penilaian, GIM yang telah diperoleh
         tersebut dikalikan dengan potential gross income (PGI) atau pendapatan kotor
         tahunan Obyek Penilaian.

     -   Pendekatan Biaya (Cost Approach)

         Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan nilai obyek
         penilaian yang berupa bangunan berdasarkan biaya reproduksi baru (reproduction
         cost new) atau biaya pengganti baru (replacement cost new) pada tanggal penilaian
         (cut off date) setelah dikurangi dengan penyusutan.

         Biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dihitung dengan mempertimbangkan
         biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan suatu properti meliputi biaya
         perencanaan dan pengawasan, biaya pengadaan unit atau material, biaya pondasi,
         biaya konstruksi atau instalasi, termasuk semua pengeluaran standar yang berkaitan
         dengan angkutan, asuransi, bea masuk, pajak, dan biaya bunga selama masa
         konstruksi, tetapi tidak termasuk biaya akibat penundaan waktu dan biaya lembur.

         Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa
         bangunan dengan mempertimbangkan bahwa biaya reproduksi baru/biaya pengganti
         baru dan penyusutan dari bangunan dapat diperkirakan.

     -   Pendekatan Pasar (Market Approach)

         Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi
         atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian
         yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

         Pendekatan pasar dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan data
         penjualan dan atau data penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta
         memiliki kesamaan karakteristik baik dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk
         tanah, sisi tanah yang berhadapan dengan jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis
         sertifikat, topografi, keadaan permukaan tanah, dan mudah atau tidaknya dicapai
         (accessibility), serta lain-lain bila ada. Data tersebut kemudian dianalisa dengan
         memberikan penyesuaian-penyesuaian/adjustment terhadap perbedaan dan
         kesamaan karakteristik dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi
         tanah yang berhadapan dengan jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat,
         topografi, keadaan permukaan tanah, dan mudah atau tidaknya dicapai
         (accessibility), serta lain-lain bila ada, antara obyek penilaian dengan data
         pembanding properti yang berhasil dikumpulkan untuk menghasilkan indikasi nilai
         pasar Obyek Penilaian yang berupa tanah.



Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah Utama                    9
Page 11
            Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa
            pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang
            sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

     Pendekatan-pendekatan dan metode-metode tersebut di atas kami aplikasikan dengan
     memperhatikan karakteristik aset-aset yang menjadi bagian-bagian dari Obyek Penilaian
     sebagai berikut:

     Penilaian atas Obyek Penilaian dilakukan dengan menggunakan pendekatan biaya dan
     pendekatan pendapatan dengan metode GIM.

     Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa banguna
     dengan mempertimbangkan bahwa biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dan
     penyusutan dari bangunan dapat diperkirakan, dan pada saat inspeksi lapangan
     ditemukan data pembanding properti yang sebanding dan sejenis dengan Obyek
     Penilaian yang dapat digunakan dalam proses penilaian tanah.

     Pendekatan pendapatan dengan menggunakan metode GIM digunakan dalam penilaian
     Obyek Penilaian yang dihasilkan dari konversi pendapatan kotor tahunan (potential
     gross income) yang mencerminkan dan mewakili pendapatan tahunan Obyek Penilaian
     di masa yang akan datang dengan konstanta tertentu yang biasa disebut dengan GIM.

     Mengingat bahwa Obyek Penilaian dinilai dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan,
     selanjutnya indikasi nilai pasar yang diperoleh dari tiap-tiap pendekatan tersebut
     direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan tertimbang untuk memperoleh kesimpulan
     nilai pasar Obyek Penilaian.


     Kami telah memeriksa sendiri Obyek Penilaian, menyelidiki kondisi pasar setempat, dan
     memberi perhatian atas:

        Biaya pengganti baru dari bangunan berdasarkan harga pasaran setempat pada
        tanggal penilaian.

        Jumlah depresiasi yang meliputi:

        -     Penyusutan Fisik

              Aus karena pemakaian, lapuk, kering, retak-retak, dan kerusakan struktural
              dengan memperhatikan umur dan kondisi fisik yang terlihat;

        -     Keusangan Fungsional atau Teknis

              Perencanaan yang kurang/tidak memadai, ketidakmampuan atau kelebihan
              kemampuan karena besarnya, macam, umur dan sebagainya;




Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah Utama                10
Page 12
        -    Keusangan Ekonomis atau Eksternal

             Disebabkan karena perubahan dari luar terhadap properti, seperti infiltrasi
             lingkungan oleh masyarakat atau penggunaan properti yang tidak harmonis,
             perundang-undangan, dan sebagainya.


     KESIMPULAN PENILAIAN

     Berdasarkan hal-hal di atas dan faktor-faktor yang erat hubungannya dengan penugasan,
     kami berkesimpulan bahwa:

                                       Rp 128.697.056.000,00

     ( SERATUS DUA PULUH DELAPAN MILIAR ENAM RATUS SEMBILAN
       PULUH TUJUH JUTA LIMA PULUH ENAM RIBU RUPIAH )

     merupakan nilai pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025.


     Hormat kami,

     KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN




     Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
     Rekan

     Izin Penilai Publik : PB-1.09.00242
     No. S T T D         : STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
     No. M A P P I       : 95-S-00654
     OR/sa




Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah Utama                11
Page 13
                                      RESUME PENILAIAN


         No.              U r a i a n                                      Nilai Pasar
                                                                          (Rp .000,00)


         -     Pusat Perbelanjaan Plaza Gresik di
               Jl. Veteran No. 1
               Kelurahan Sidomoro
               Kecamatan Kebomas
               Kabupaten Gresik
               Propinsi Jawa Timur


         1.    Tanah (6.704,00 m²)                                          66.561.429
         2.    Bangunan (15.848,00 m²)                                      62.135.627
                                                                           ────────
               Total                                                       128.697.056
                                                                           ═══════




                                      ********************




Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah Utama             12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published2 Jul 2026
Pages13
Characters29,268
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PANCA MEGAH UTAMA p.1 ×30
possible org MULTIPOLAR Tbk p.2 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org PT PANCA MEGAH UTAMA TANGGAL PENILAIAN p.1
unresolved — Ringk · Penilai p.2 ×10
unresolved org Suwendho Rinaldy dan Rekan p.2 ×14
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Panca Megah p.3
unresolved org Bank Indonesia p.4
unresolved org Pusat Statistik p.5
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy p.6 ×13
unresolved org KJPP Laporan Ringk · Penilai p.6
unresolved org Rekan. Laporan Ringk · Penilai p.7
unresolved org Publikasi KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan p.8
unresolved — SPI. Laporan Ringk · Penilai p.8
unresolved org KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy p.12
unresolved person Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert) · Rekan p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 4411 ms 12 Sep 2026 21:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result