Back to announcement
20250325_MEGA_Informasi Transaksi Afiliasi_31871149_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review MEGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT BANK MEGA Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha
Bidang Perbankan
Alamat Kantor Pusat
Menara Bank Mega
Jl. Kapten Tendean Kav 12-14A, Jakarta 12790
Telp. +62 21 79175000 Fax. +62 2179187100
www.bankmega.com
KETERBUKAAN INFORMASI INI DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN TERKAIT SEWA MENYEWA RUANG PERKANTORAN LT. 10, 20 DAN 22
GEDUNG MENARA BANK MEGA JAKARTA ANTARA PERSEROAN DENGAN PT DUTA VISUAL NUSANTARA
TIVI TUJUH (TRANS 7).
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2025
1
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi ini dilakukan sehubungan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Ruang di
Gedung Menara Bank Mega Jakarta Tendean antara PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (“TRANS
7”) dengan Perseroan, dengan rincian transaksi sebagaimana dimuat dalam Uraian Mengenai
Transaksi di bawah ini (“Transaksi”) dan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK No.42/2020”).
Perseroan dan TRANS 7 memiliki pemegang saham utama dan/atau pengendali yang sama yaitu
PT CT Corpora (“CT CORP”), oleh karenanya Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi namun
bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No.42/2020.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) karena nilai Transaksi kurang dari 20% dari jumlah
ekuitas Perseroan sebesar Rp21.182.200.427.295,- (dua puluh satu trilliun seratus delapan puluh
dua milyar dua ratus juta empat ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh lima
rupiah) per tanggal 31 Desember 2024 berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (“RSM Indonesia”).
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. TANGGAL TRANSAKSI
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Ruang di Menara Bank Mega
Tendean dengan TRANS 7 pada tanggal 21 Maret 2025, dengan objek sewa berupa ruangan
yang berlokasi di lantai 10, 20 dan 22 Gedung Menara Bank Mega Jakarta yang terletak di Jalan
Kapten P. Tendean Nomor 12-14A, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang
Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
2. OBJEK TRANSAKSI
Objek transaksi adalah sewa menyewa ruang kantor berikut dengan service charges yang berlokasi
di lantai 10, 20 dan 22 Gedung Menara Bank Mega Jakarta, dan akan digunakan oleh TRANS 7
sebagai Ruang Perkantoran dengan luas total Ruang Sewa adalah 3.900,4 m2 (tiga ribu sembilan
ratus koma empat meter persegi) semi gross, dengan jangka waktu perjanjian selama 60 (enam
puluh) bulan atau 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 25 Maret 2025 sampai dengan tanggal
24 Maret 2030 dan dapat diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan kemudian
oleh Perseroan.
Rincian luas ruang sewa yang akan digunakan oleh TRANS 7 adalah sebagai berikut :
No. Lantai Luas semi gross (m2)
1. 10 1.226,80
2. 20 1.309,30
3. 22 1.364,30
Total 3.900,40
2
Page 3
3. NILAI TRANSAKSI
Nilai sewa ruang yang disepakati untuk lantai 10, 20 dan 22 Gedung Menara Bank Mega
adalah sebesar Rp.155.000,- (seratus lima puluh lima ribu Rupiah) per m2 per bulan dan
biaya pelayanan / service charge yang telah disepakati adalah sebesar Rp.75.000,- (tujuh
puluh lima ribu Rupiah) per m2 per bulan. Sehingga total nilai transaksi sewa menyewa
ruang seluas 3.900,4 m2 (tiga ribu sembilan ratus koma empat meter persegi) berikut service
charge selama 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun adalah sebesar
Rp.53.825.520.000,- (lima puluh tiga milyar delapan ratus dua puluh lima juta lima ratus
dua puluh ribu Rupiah) sebelum pajak.
Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh RSM Indonesia dan ditandatangani oleh
Akuntan Publik Bimo Iman Santoso No. AP. 1298, dengan pendapat wajar dalam semua hal
yang material sesuai dengan Laporan No. 00014/2.1030/AU.1/07/1298-2/1/II/2025 tanggal
7 Februari 2025, ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp21.182.200.427.295,- (dua puluh
satu trilliun seratus delapan puluh dua milyar dua ratus juta empat ratus dua puluh tujuh
ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah), sehingga nilai transaksi hanya sebesar 0,25%
(nol koma dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan. Dengan demikian tidak mencapai
nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020.
4. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
A. PERSEROAN
• Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan yang
didirikan dengan nama PT Bank Karman berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
“PT Bank Karman” No.32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diubah dengan Akta
Perubahan No.47 tanggal 26 November 1969, keduanya dibuat di hadapan Oe Siang
Djie, S.H., Notaris di Surabaya dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan No. J.A 5/8/1 tanggal
16 Januari 1970 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.13
tanggal 13 Februari 1970 Tambahan Berita Negara No.55.
• Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
sebagaimana dimaksud dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk
No. 08, tanggal 27 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. AHU-
0015234.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 10 Maret 2023 dan perubahan anggaran dasar
dimana telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dari suratnya No. AHU-AH-01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023.
• Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimaksud
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 02 tanggal 4 Maret
2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-
0090709 tanggal 4 Maret 2024.
3
Page 4
Alamat Kantor
Alamat : Menara Bank Mega Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A, Jakarta 12790
Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota
Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Telepon : +62 21 79175000
Faksimili : +62 21 79187100
Website : www.bankmega.com
e-mail : corsec@bankmega.com
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank Mega bergerak dalam bidang Bank
Umum Konvensional.
Permodalan Perusahaan Dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk No. 08, tanggal
27 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No.02 tanggal 4 Maret 2024 yang
dibuat dihadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan per 28 Februari 2025 adalah sebagai berikut:
JUMLAH NILAI %
KETERANGAN JUMLAH NOMINAL
SAHAM Rp500,- per saham
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Mega Corpora 6.812.223.614 3.406.111.807.000 58,02
2. Masyarakat dengan kepemilikan 4.928.699.751 2.464.349.875.500 41,98
dibawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,00
Penuh
Susunan Pengurus
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Komisaris Independen : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen : Lambok V. Nahattands
Komisaris Independen : Hizbullah
4
Page 5
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Lay Diza Larentie*)
Wakil Direktur Utama : Erni (Indivara Erni)
Direktur Kredit : Madi D Lazuardi
Direktur Treasuri & International Banking : Martin Mulwanto
Direktur Operations : C. Guntur Triyudianto
Direktur Informations Technology : YB Hariantono
Direktur Compliance & Human Capital : Yuni Lastianto
*)
Wakil Direktur Utama, Lay Diza Larentie, telah mengajukan pengunduran diri pada
tanggal 14 Januari 2025, dan telah dilaporkan ke OJK Pasar Modal sesuai dengan surat
PT Bank Mega Tbk No.007/COAF/25 dan OJK Pengawasan Bank Swasta No.008/COAF/25
tanggal 16 Januari 2025. Efektif pengunduran diri ini berlaku setelah mendapat
persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan
pada tanggal 27 Maret 2025.
B. TRANS 7
• Berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
PT Duta Visual Nusantara No. 58, tanggal 23 April 1999 juncto Akta Perubahan
Anggaran Dasar PT. Duta Visual Nusantara No.54 tanggal 17 September 1999
keduanya dibuat dihadapan Mellyani Noor Shandra, S.H., Notaris di Tangerang yang
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
No. C-20894.HT.01.01.TH.99 tanggal 29 Desember 1999;
• Anggaran Dasar PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh telah mengalami beberapa kali
perubahan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Akta Perbaikan No. 21 tangggal
05 Desember 2008 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas
PT. Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh No.192 tanggal 15 Agustus 2008 keduanya
dibuat dihadapan Fransiscus Xaverius Budi Santoso Isbandi, S.H., Notaris di Jakarta
yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusannya No.AHU-
99506.AH.01.02.Tahun 2028 tanggal 23 Desember 2008;
• Perubahan Susunan Pemegang Saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham TRANS 7 No.90 tanggal 21 Desember 2009 yang dibuat dihadapan
Franciscus Xaverius Budi Santoso Isbandi, SH, Notaris di Jakarta dan telah diterima
dan dicatat sebagaimana Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-
AH.01.10-00054 tanggal 05 Januari 2010;
• Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimaksud
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Duta Visual Nusantara Tivi
Tujuh No.06 tanggal 07 Juni 2021 yang dibuat dihadapan Kumala Tjahjani Widodo,
SH.,MH.,M.Kn., Notaris di Jakarta yang pemberitahuannya telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No.AHU-AH.01.03-0417687 tanggal 05 Juli 2021.
5
Page 6
Alamat Kantor
Alamat : Menara Bank Mega, Lantai 20
Jl. Kapten P. Tendean Kav.12-14A
Jakarta Selatan
Website : www.trans7.co.id
e-mail :-
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar TRANS 7 bergerak dalam bidang aktivitas
penyiaran dan pemrograman televisi oleh swasta dan telah memperoleh izin
penyelenggaraan penyiaran terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia nomor 1277/T.02.02/2022 tanggal 9 November 2022.
Susunan Permodalan Perusahaan Dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas TRANS 7 No.192
tanggal 15 Agustus 2008 dan Akta Perbaikan No.21 tanggal 05 Desember 2008 yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-99506.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 23 Desember
2008, dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham TRANS 7 No.90 tanggal
21 Desember 2009 yang telah diterima dan dicatat sebagaimana Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No.AHU-AH.01.10-00054 tanggal 05 Januari 2010, komposisi modal
dan susunan pemegang saham TRANS 7 adalah sebagai berikut:
JUMLAH JUMLAH NILAI %
KETERANGAN SAHAM NOMINAL
Rp200.000,-
per saham
Modal Dasar 3.000.000 600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Trans Media Corpora 252.300 50.460.000.000 30,00
2. PT Trans Rekan Media 210.250 42.050.000.000 25,00
3. PT Teletransmedia 378.450 75.690.000.000 45,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan 841.000 168.200.000.000 100,00
Disetor Penuh
Susunan Pengurus
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Duta Visual Nusantara Tivi
Tujuh No.06 tanggal 7 Juni 2021 yang dibuat dihadapan Kumala Tjahjani Widodo,
SH.,MH.,M.Kn., Notaris di Jakarta, susunan pengurus TRANS 7 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chairal Tanjung
Wakil Komisaris Utama : Antonius Irwan Oetama
Komisaris : Ishadi Sutopo Kartosaputro
Komisaris : Remigius Harli Ojong
6
Page 7
Direksi
Direktur Utama : Nur Wahyuni Sulistiowati
Direktur : Christina Suswati Handayani
Direktur : Andi Chairil Edward
5. Keterangan Tentang Hubungan Afiliasi
Dari Segi Kepemilikan
Transaksi antara Perseroan dengan TRANS 7 dikategorikan sebagai transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020, karena dikendalikan secara langsung oleh
pihak yang sama yaitu CT CORP.
Dari Segi Kepengurusan
Bapak Chairul Tanjung sebagai Komisaris Utama Perseroan, memiliki hubungan darah
dengan Bapak Chairal Tanjung yang merupakan Komisaris Utama TRANS 7.
6. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi Dibandingkan
Apabila Dilakukan dengan Pihak Tidak Terafiliasi
Untuk transaksi yang sama yang dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi tidak akan
menghasilkan manfaat yang lebih baik bilamana transaksi dilakukan dengan pihak
terafiliasi. Adanya sinergi dan kontrol terhadap kualitas jasa yang diberikan kepada pihak
terafiliasi akan menimbulkan peningkatan transaksi bisnis dan keuangan terhadap masing-
masing perusahaan sebagaimana yang diharapkan.
7
Page 8
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI
1. Alasan dan Latar Belakang Transaksi
Perseroan sebagai Bank Umum, memiliki gedung dengan ruang kantor berkapasitas besar.
Dalam perkembangannya, masih terdapat ruang kantor yang belum terpakai. Disaat yang
bersamaan, TRANS 7 memerlukan ruang kantor yang akan digunakan sebagai ruang
perkantoran, dengan cara menyewa ruang kantor yang tersedia di lantai 10, 20, dan 22
Gedung Menara Bank Mega Jakarta berikut dengan service charge.
Dengan dibawah kendali kepemilikan yang sama yaitu CT CORP diharapkan adanya sinergi dan
control terhadap kualitas jasa yang diberikan kepada perusahaan sehingga dapat tercapai
peningkatan perusahaan sebagaimana yang diharapkan.
2. Tujuan dan Manfaat Transaksi
Dalam perkembangannya konsumen memiliki kecenderungan memilih untuk melakukan
transaksi bisnis dan keuangan secara efisien di suatu area terpadu. Maka melihat peluang
tersebut, Perseroan sebagai Bank Umum yang memiliki ruang kantor dengan kapasitas besar
menyewakan ruang kerja tersebut untuk dapat dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan
yang memiliki kebutuhan terkait. Dengan upaya tersebut maka diharapkan akan memberikan
manfaat ekonomis terhadap bangunan perkantoran yang dimiliki Perseroan.
3. Pengaruh Transaksi terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Sesuai dengan kesepakatan Perseroan dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruang, dimana
Perseroan mendapat pemasukan pendapatan sewa sebesar Rp.53.825.520.000,- (lima puluh
tiga milyar delapan ratus dua puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu Rupiah) sebelum
memperhitungkan pajak, maka Perseroan akan membukukan tambahan penghasilan non
operasional.
RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
1. RINGKASAN PENILAIAN ASET
A. IDENTITAS PIHAK
• Identitas Penilai
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Herman Meirizki dan
Rekan (“HMR” atau “Penilai”) yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014 terdaftar sebagai profesi penunjang pasar
modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal No. STTD.PP-08/PJ-1/PM.02/2023 untuk melakukan penilaian atas
rencana Transaksi ini, dengan data penanggung jawab penilai sebagai berikut :
8
Page 9
Nama : Susi Meirizki, S.T., MAPPI (Cert)
No. MAPPI : 08-S-02197
No. Register Penilai : RMK-2017.00334
No. Ijin Penilai Publik : P-1.13.00374
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Properti (P)
Alamat : The Akkas Commercial Building Lt. 6
Jl. TB Simatupang No. 23 RT.011 RW.004
Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa
Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12530
• Identitas Pemberi Tugas
Penilaian ini ditugaskan oleh PT. Bank Mega, Tbk. dengan data sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. Bank Mega Tbk
Bidang Usaha : Perbankan
Alamat : Menara Bank Mega Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A,
Jakarta 12790 Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Telepon : +62 21 79175000
Faksimili : +62 21 79187100
Website : www.bankmega.com
e-mail : corsec@bankmega.com
B. OBJEK PENILAIAN
Penugasan ini meliputi penilaian atas ruangan kantor yang akan disewakan berikut
dengan service charge oleh Perseroan di lantai 10, 20, dan 22 Gedung Menara Bank Mega
Jakarta, Jl. Kapten Tendean Kav 12-14A Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan
Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, yang selanjutnya akan digunakan sebagai
ruang perkantoran TRANS 7, dengan rincian luasan sewa sebagai berikut :
No. Lantai Luas semi gross
(m2)
1. 10 1.226,80
2. 20 1.309,30
3. 22 1.364,30
Total 3.900,40
C. MAKSUD DAN TUJUAN PENILAI
Maksud penilaian ini adalah untuk melakukan verifikasi antara dokumen dan kondisi fisik
di lapangan, memperoleh dan memberikan opini independen atas Nilai Sewa Pasar dari
properti dimaksud sesuai lingkup penugasan yang dapat digunakan sebagai dasar
pertimbangan untuk Tujuan Transaksi Atas Objek Properti Sewa Per 31 Desember
2024 dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya. Laporan
Penilaian Aset ini dipergunakan untuk mendukung Pendapat Kewajaran.
9
Page 10
D. TANGGAL PENILAI
Tanggal penilaian dalam Laporan Penilaian aset Ini adalah per tanggal 31 Desember 2024
E. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Penilaian aset ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan
sebagai berikut :
i. Bahwa HMR tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap aset yang dinilai dan
hasil dari penilaian yang dilakukan;
ii. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau
diperlihatkan oleh Perseroan dan pihak ketiga kepada HMR dalam rangka
penilaian aset ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan
sebenarnya serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal penilaian
aset ini; Bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada HMR dalam bentuk
fotokopi, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen
tersebut adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya
serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal penilaian aset ini; Bila
ternyata dokumen tersebut tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya, maka
diluar tanggung jawab penilai dan laporan ini dengan sendirinya menjadi tidak
berlaku;
iii. Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam
setiap dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada
HMR adalah benar, termasuk surat tanah, materai, coretan dan tanda yang
terdapat dalam setiap dokumen fotokopi, turunan dan / atau salinan yang
diberikan oleh Perseroan pada HMR adalah sesuai dengan yang terdapat dalam
dokumen aslinya dan tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat
pada dokumen tersebut adalah benar adanya;
iv. Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau
menerbitkan izin, persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada
Perseroan adalah pejabat dan/atau pihak yang berwenang untuk melakukan
tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh orang - (orang) yang berhak dan
mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan / atau bukti tanda pendaftaran yang
bersangkutan;
v. Bahwa dalam melakukan penilaian aset ini, HMR tidak memberikan legalitas atas
suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan
didalamnya atas aset yang terkait;
vi. Bahwa dalam melakukan penilaian aset ini, HMR tidak memeriksa
kelengkapan/syarat-syarat yang harus dipenuhi layaknya sebagai jaminan
pengikatan hak tanggungan, dan oleh karenanya jika laporan ini bertujuan
sebagai dasar kebijakan pemberian kredit oleh bank, maka Perseroan
berkewajiban memeriksa dan memastikan terpenuhinya syarat-syarat tersebut
termasuk didalamnya aspek legalitas;
vii. Kecuali dinyatakan secara tegas dalam laporan penilaian aset ini, tidak dapat
diasumsikan bahwa HMR berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan
10
Page 11
legalitas dan/atau hutang atas aset yang dinilai; HMR tidak melakukan
penelitian/penyelidikan atas kepemilikan dan/atau hutang serta keabsahan
dokumen-dokumen dari aset yang dinilai, dengan anggapan hak atas Harta Milik
tersebut jelas dan berada dibawah kepemilikan yang sah;
viii. Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di
dalam maupun di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan aset yang dinilai tidak
menjadi tanggung jawab HMR; dalam penaksiran ini aset yang ditaksir seolah-
olah bebas dan bersih dibawah tanggung jawab (milik) Perseroan;
ix. Bahwa tanggung jawab HMR terbatas kepada Perseroan dimaksud dan HMR tidak
bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Penilaian ini;
x. Bahwa Laporan Penilaian ini dianggap sah apabila terdapat cap (seal) dan tanda
tangan asli dari pihak HMR;
xi. Bahwa nilai diberikan dalam bentuk satuan Rupiah yang didasari pemahaman
bahwa pasar properti dimaksud dalam mata uang rupiah.
xii. Bahwa biaya penilaian ditentukan berdasarkan hari – orang (man-day) dan bukan
ditentukan berdasarkan besarnya nilai yang diberikan dalam Laporan Penilaian;
xiii. Bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun
swasta yang berkaitan dengan kondisi aset, dalam hal ini rezoning, pelebaran
jalan, market conditions dan sebagainya bukan menjadi tanggung jawab HMR;
xiv. Bahwa jika terdapat bangunan sebagai objek penilaian, maka HMR
mempertimbangkan kondisi visual bangunan dimaksud, namun demikian tidak
berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari
aset yang tertutup, tidak terlihat maupun tidak terjangkau, dan HMR tidak
memberikan jaminan jika terdapat pelapukan rayap, kerusakan serta gangguan
lain yang tidak terlihat;
xv. Bahwa objek penilaian tidak mengandung dan/atau menggunakan material yang
bersifat merusak dan berbahaya;
xvi. Bahwa jika terdapat bangunan dan sarana pelengkap lainnya sebagai objek
penilaian, maka semua bangunan dan sarana pelengkap lainnya tersebut dianggap
berada dalam garis batas tanah tersebut, dan dibangun sesuai dengan peraturan
pembangunan daerah yang berlaku, kecuali disebutkan secara khusus;
xvii. Bahwa gambar, sketsa atau peta yang dilampirkan dalam laporan penilaian ini
dimaksudkan untuk membantu pembaca agar mendapatkan gambaran tentang
aset yang dinilai. HMR tidak melakukan pengukuran menyeluruh atas objek yang
dimaksud pada gambar, sketsa atau peta tersebut dan tidak bertanggung jawab
untuk hal-hal yang berhubungan dengan itu;
xviii. Bahwa dalam penilaian ini, jika terdapat mesin-mesin maka dirincikan sebagai
satu unit kerja lengkap, yaitu termasuk semua bagian (part) dan perlengkapan
(accessories) yang biasanya secara teknis tergabung dalam unit tersebut;
xix. Bahwa jika dikemudian hari ditemukan data-data baru yang menurut pandangan
HMR membutuhkan suatu perbaikan pada laporan ini, maka HMR berhak untuk
melakukan perubahan pada laporan penilaian ini;
xx. HMR oleh karena penaksiran ini, tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan
penjelasan kepada pihak lain maupun memberi kesaksian atau kehadiran dalam
suatu perkara pengadilan atau Instansi Pemerintah lainnya yang berhubungan;
xxi. Laporan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis didalam
laporan, serta ditujukan terbatas kepada Perseroan. Tanggung jawab yang
berkaitan dengan laporan tersebut hanya terbatas kepada Perseroan dan penilai
11
Page 12
tidak bertanggung jawab terhadap pihak lain selain kepada Perseroan. Pihak lain
yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul;
xxii. Bahwa tanggung jawab HMR sehubungan dengan jasa yang diberikan dalam
Laporan Penilaian ini (terlepas pada tindakan dalam kontrak, kelalaian, atau lain
hal) terbatas pada Fee yang dibayarkan oleh Perseroan untuk bagian dari
kewajiban jasa atau hasil-hasil pekerjaan yang diberikan. Dalam keadaan apapun,
HMR termasuk di dalamnya Pemimpin Rekan, Wakil Pemimpin Rekan, Rekan dan
seluruh staf yang ada, tidak bertanggung jawab atas akibat, kejadian khusus atau
kerugian yang ditimbulkan dari pelaksanaan hukum, kerugian atau biaya
(termasuk, tetapi tidak terbatas pada kerugian atas keuntungan, biaya yang
dimungkinkan, dan sebagainya) walaupun untuk hal itu HMR sebelumnya telah
diberitahukan kemungkinan akan terjadinya hal-hal tersebut;
xxiii. Bahwa Perseroan harus memberikan ganti rugi dan jaminan dari segala gangguan
kepada HMR dari dan terhadap gugatan, tanggung jawab, biaya, dan pengeluaran
(termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan waktu yang telah
diberikan) ditujukan pada, dibayarkan atau ditimbulkan sehubungan dengan
dikeluarkannya Laporan Penilai atas aset dimaksud, kecuali sejauh telah
ditentukan dalam perjanjian sebelumnya.
F. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN
Objek penilaian berupa ruang kantor yang dalam penilaian ini menggunakan Pendekatan
Pasar dengan Metode Perbandingan Data Pasar.
Proses penilaian merupakan tahapan-tahapan penentuan properti yang didasarkan pada
tujuan untuk memahami permasalahan, merencanakan hal-hal yang perlu dilakukan
dalam rangka pemecahan masalah tersebut, mendapatkan data-data, mengklasifikasikan
data, menganalisis selanjutnya menghasilkan opini nilai.
Tahapan - tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Identifikasi permasalahan
2. Analisis Pendahuluan
3. Inspeksi lapangan
4. Pengumpulan data dan analisis
5. Penerapan Metoda penilaian
6. Kesimpulan Nilai dan Laporan Penilaian
G. KESIMPULAN PENILAIAN ASET
Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar
yang berlaku, maka HMR berpendapat bahwa Nilai Sewa Pasar atas objek
penilaian berupa ruang kantor lantai 10 seluas 1.226,80 m2, lantai 20 seluas
1.309,30 m2, dan lantai 22 seluas 1.364,30 m2 yang berlokasi di Menara Bank
Mega, Jalan Kapten Tendean No. 12-14A, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, pada
tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp153.000,- (Seratus Lima Puluh Tiga
12
Page 13
Ribu Rupiah) per meter persegi per bulan dengan service charge adalah sebesar
Rp 77.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) per meter persegi per bulan.
2. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN
A. IDENTITAS PIHAK
• Identitas Penilai
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Herman, Meirizki dan
Rekan (“HMR” atau “Penilai”) yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014 terdaftar sebagai profesi penunjang pasar
modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal No. STTD.PP-08/PJ-1/PM.02/2023 untuk melakukan penilaian atas
rencana Transaksi ini, dengan data penanggung jawab penilai sebagai berikut :
Nama : Susi Meirizki, S.T., MAPPI (Cert)
No. MAPPI : 08-S-02197
No. Register Penilai : RMK-2017.00334
No. Ijin Penilai Publik : P-1.13.00374
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Properti (P)
Alamat : The Akkas Commercial Building Lt. 6
Jl. TB Simatupang No. 23 RT.011 RW.004
Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa
Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12530
• Identitas Pemberi Tugas
Penilaian ini ditugaskan oleh PT. Bank Mega, Tbk. dengan data sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. Bank Mega Tbk
Bidang Usaha : Perbankan
Alamat : Menara Bank Mega Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A,
Jakarta 12790 Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Telepon : +62 21 79175000
Faksimili : +62 21 79187100
Website : www.bankmega.com
e-mail : corsec@bankmega.com
13
Page 14
B. OBJEK PENILAIAN
Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi sewa ruang kantor yang
dimiliki Perseroan oleh TRANS 7 dengan rincian sebagai berikut:
No. Lantai Luas semi gross
(m2)
1. 10 1.226,80
2. 20 1.309,30
3. 22 1.364,30
Total 3.900,40
C. MAKSUD DAN TUJUAN PENILAI
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran
atas Rencana Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah
satu bahan keterbukaan informasi sebagaimana telah diatur dalam POJK 42/2020
mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
D. TANGGAL PENILAIAN
Tanggal penilaian dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per tanggal
31 Desember 2024.
E. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
i. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion
ii. Proyeksi laporan keuangan berasal dari Perseroan dan telah disesuaikan untuk
mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
iii. HMR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini dalam laporan
pendapat kewajaran;
iv. HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat
kewajaran, tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap rencana transaksi;
v. Dalam melakukan analisis, HMR bergantung pada data-data dari Perseroan, baik
dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft perjanjuan terkait rencana
transaksi, dan sebagainya;
vi. Kebenaran, keandalan, dan keakuratan atas data-data tersebut menjadi tanggung
jawab Perseroan;
vii. Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal
laporan pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran
secara material, bukan merupakan tanggung jawab HMR, dan HMR tidak
bertanggung jawab untuk memperbaharui hasil pendapat kewajaran dikemudian
hari;
viii. Pendapat kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal
penilaian ini;
14
Page 15
ix. Pendapat kewajaran ini harus dipandang menjadi satu kesatuan. Penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi pendapat
kewajaran ini secara keseluruhan, dapat menyebabkan pandangan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini;
x. Dalam melakukan analisis terhadap industri terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan, HMR telah menggunakan data dari sumber-sumber eksternal yang
menurut pertimbangannya dapat dipercaya;
xi. Data keuangan historis keuangan Perseroan didapat dari laporan keuangan yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan, sehingga HMR tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran
data yang disajikan;
xii. HMR tidak melakukan due dilligence atas aspek hukum dan perpajakan Perseroan
ataupun implikasinya atas dilakukannya rencana transaksi;
xiii. HMR menerima proyeksi keuangan beserta asumsi perhitungannya dari Perseroan,
dan telah dilakukan beberapa penyesuaian sesuai dengan kebutuhan pemberian
pendapat kewajaran;
xiv. Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perusahaan;
xv. Penilaian ini tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan
audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan-kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan, dan/atau pelanggaran
hukum.
F. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN
Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan adalah sebagai berikut :
• Analisis transaksi;
• Analisis kualitatif dan kuantitatif;
• Analisis atas kewajaran transaksi;
• Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.
G. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan terhadap kewajaran Transaksi yang
meliputi analisa transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas
kewajaran transaksi, dan analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, HMR
berpendapat bahwa Transaksi sewa ruang kantor lantai 10 seluas 1.226,80m2,
lantai 20 seluas 1.309,30m2, dan lantai 22 seluas 1.364,30m2 di Gedung Menara
Bank Mega Tbk oleh Perseroan adalah WAJAR.
15
Page 16
RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN
Berikut disajikan Laporan Keuangan Bank Mega untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh RSM Indonesia dan ditandatangani oleh Akuntan
Publik Bimo Iman Santoso No. AP. 1298, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material
sesuai dengan Laporan No. 00014/2.1030/AU.1/07/1298-2/1/II/2025 tanggal 7 Februari 2025.
▪ Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
(dalam miliar Rupiah)
Periode Yang Berakhir Pada Tanggal
Keterangan
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Aset Keuangan 126.474 123.464
Aset Non Keuangan 8.441 8.586
Jumlah Aset 134.915 132.050
Kredit yang Diberikan 64.645 66.293
Dana Pihak Ketiga 91.669 89.436
Liabilitas Keuangan 113.009 109.370
Liabilitas Non Keuangan 724 924
Jumlah Liabilitas 113.733 110.294
Jumlah Ekuitas 21.182 21.756
Jumlah Liabilitas, dan Ekuitas 134.915 132.050
▪ Ikhtisar Rasio Keuangan
(dalam %)
Periode Yang Berakhir Pada Tanggal
Keterangan
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Return on Asset (ROA) 2,56 3,47
Return on Equity (ROE) 13,62 17,62
Loan to Deposit Ratio (LDR) 70,34 74,03
Capital Adequacy Ratio (CAR) 25,77 26,17
Net Interest Margin (NIM) 4,64 5,21
NPL (Non Performing Loan)-gross 1,69 1,57
BOPO 73,61 65,60
16
Page 17
▪ Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam miliar Rupiah)
Periode Yang Berakhir Pada Tanggal
Keterangan
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pendapatan bunga 10.289 10.217
Beban bunga (5.189) (4.685)
Pendapatan Bunga - Neto 5.100 5.532
Pendapatan Operasional Lainnya 1.815 2.288
Beban Operasional Lainnya (3.684) (3.487)
Pendapatan Operasional Bersih 3.231 4.333
Pendapatan (Beban) non-operasional - bersih 26 10
Laba Sebelum Pajak penghasilan 3.257 4.343
Beban Pajak penghasilan (626) (832)
Laba Bersih Tahun Berjalan 2.631 3.511
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan,
(747) 448
setelah pajak penghasilan
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan
1.884 3.959
Setelah Pajak Penghasilan
Laba Per Saham Dasar (Nilai Penuh) 224 299
Jumlah laba rugi yang dapat diatribusikan
2.631 3.511
kepada pemilik entitas induk
Jumlah laba rugi komprehensif yang dapat
1.884 3.959
diatribusikan kepada pemilik entitas induk
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan:
1. Seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini
adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum
diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau
menyesatkan.
2. Telah menelaah rencana Transaksi ini termasuk mengkaji risiko dan manfaat dari rencana
Transaksi bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham, karenanya berkeyakinan bahwa
rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham.
3. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No.42/2020.
17
Page 18
4. Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan yang ditandatangani oleh Bimo Iman Santoso, AP.1298 sesuai
laporan No. 00014/2.1030/AU.1/07/1298-2/1/II/2025 tanggal 7 Februari 2025, ekuitas
Perseroan tercatat sebesar Rp21.182.200.427.295,- (dua puluh satu trilliun seratus delapan
puluh dua milyar dua ratus juta empat ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh
lima rupiah), maka transaksi hanya sebesar 0.25% (nol koma dua puluh lima persen) dari
ekuitas Perseroan dengan demikian tidak mencapai nilai yang material sebagaimana
dimaksud dalam POJK No.42/2020, maka Perseroan wajib melakukan Keterbukaan
Informasi guna memenuhi ketentuan tersebut.
5. Telah menerima Laporan dari KJPP Herman Meirizki dan Rekan No.00003/2.0120-
04/BS/07/0627/1/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Laporan Pendapat Kewajaran
PT Bank Mega Tbk dengan kesimpulan bahwa secara keseluruhan transaksi ditetapkan
adalah WAJAR.
6. Pelaksanaan Transaksi tidak melanggar seluruh ketentuan dalam perjanjian-perjanjian
antara Perseroan dengan pihak manapun.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi tambahan mengenai
Transaksi, dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja dengan alamat dan
kontak dibawah ini:
Corporate Secretary
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega,
Jl. Kapten Tendean Kav.12-14A, Jakarta 12790
Telp. +62 21 79175000 Fax. +62 2179187100
corsec@bankmega.com
www.bankmega.com
18
Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT DUTA VISUAL NUSANTARA TIVI TUJUH
p.1 ×6
unresolved
org
Bank Mega Jakarta Tendean
p.2
unresolved
org
PT CT Corpora
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.2 ×2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Mega Tendean
p.2
unresolved
org
PT Bank Karman
p.3 ×2
unresolved
person
Oe Siang Djie
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Dharma Akhyuzi
· Notaris
p.3 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.3
unresolved
org
PT Duta Visual Nusantara
p.5 ×2
unresolved
person
Mellyani Noor Shandra
· Notaris
p.5
unresolved
person
Fransiscus Xaverius Budi Santoso Isbandi
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
person
Franciscus Xaverius Budi Santoso Isbandi
· Notaris
p.5 ×2
unresolved
person
Kumala Tjahjani Widodo
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Trans Media Corpora
p.6
unresolved
org
PT Trans Rekan Media
p.6
unresolved
org
PT Teletransmedia
p.6
unresolved
—
CORP. Dari Segi Kepengurusan Bapak Chairul Tanjung
· Komisaris Utama
p.7 ×3
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.8 ×2
unresolved
org
Herman Meirizki dan Rekan
p.8 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8 ×2
unresolved
person
Susi Meirizki
p.9 ×2
unresolved
—
MAPPI
p.9 ×2
unresolved
—
Ijin Penilai Publik
p.9 ×2
unresolved
—
Identitas Pemberi Tug
· Penilai
p.9 ×2
unresolved
org
Meirizki dan Rekan
p.13
unresolved
org
Gedung Menara Bank Mega Tbk
p.15
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2093 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2024-12-31',
'value': '20'}