Skip to content
Back to announcement

20250325_MEGA_Informasi Transaksi Afiliasi_31871149_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review MEGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1 OCR 0.924
PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUANG
Dt MENARA BANK MEGA TENDEAN
ANTARA
PT BANK MEGA TBK
DENGAN
PT DUTA VISUAL NUSANTARA TIVI TUJUH
Nomor : 007/PRFS/2025

www www www — or waw enpoenka
Perjanjian Sewa Menyewa Ruang di Menara Bank Mega Tendean (selanjutnya disebut “Perjanjian”)
ini ditandatangani pada hari Jumat, tanggal dua puluh satu bulan Maret tahun dua ribu dua puluh
lima (21-03-2025), oleh dan antara:

1. PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Menara Bank. Mega,
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A, Desa/Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan
Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dalam hat ini
diwakili oleh Dimas Prasetyo dan Yudi Trihastanto, masing-masing bertindak dalam
jabatannya selaku Property & Facility Services Head dan Facility Management Head,
masing-masing berdasarkan Surat Kuasa Direksi No. SK. 017/DIRBM-HRA/18 tanggal 06 Maret
2018 dan Surat Kuasa Direksi No. SK. 091/ DIRBM-ISN/2021 tanggal 30 November 2021, dari
dan oleh karenanya sah bertindak mewakili Direksi serta untuk dan atas nama PT Bank Mega
Tbk (selanjutnya disebut “Pemilik”).

2. PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh, berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor di Jalan
Kapten Piere Tendean Kavling 12-14 A, Desa/Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan
Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta -12790, dalam hal
ini diwakili oleh CH, Suswati Handayani dalam jabatannya selaku Direktur, dari dan oleh
karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (selanjutnya
disebut “Penyewa”).

Pemilik dan Penyewa secara bersama-sama dalam Perjanjian ini disebut “Para Pihak” dan
masing-masing disebut “Pihak”.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemilik adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan serta tunduk pada ketentuan
perundang-undangan Repubtik Indonesia yang bergerak di bidang bank umum konvensional
yang memberikan layanan atau jasa perbankan kepada masyarakat.

2.  Penyewa adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan serta tunduk pada ketentuan
perundang-undangan Republik Indonesia yang bergerak di bidang jasa penyiaran televisi swasta
nasional.

3. Pemilik adalah pemilik sah dan yang berhak atas bangunan Gedung yang berdiri di atas bidang
tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
09.02.000000072.0 (dahulu SHGB Na. 95) seluas 4.571 mm? (empat ribu lima ratus tujuh puluh
satu meter persegi) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan Nomor Identifikasi Bidang
(NIB) 09.02.000000053.0 seluas 3.429 m? (tiga ribu empat ratus dua puluh sembilan meter
persegi), keduanya terdaftar atas nama Pemilik yang terletak di Jalan Kapten P Tendean No.
12-14, Desa/Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (selanjutnya disebut “Menara Bank Mega”) yang akan
diuraikan lebih lanjut dalam Perjanjian.

4. Bahwa Pemilik bermaksud menyewakan ruangan yang terletak di lantai 10, 20, dan 22 di dalam
Gedung kepada Penyewa, demikian pula Penyewa bermaksud akan menyewa suatu ruangan «

dalam Gedung tersebut dari Pemilik.
pi

Page 1 of 21
Page 2 OCR 0.946
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat untuk
mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
yang tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut:

PASAL 1
DEFINISI

Untuk menghindari perbedaan penafsiran yang diakibatkan dari diterapkannya Perjanjian ini, setiap
istilah dalam Perjanjian ini kecuali secara tegas diartikan lain, mempunyai arti sebagai berikut:

1. Biaya Pelayanan:
Beban biaya sebagaimana yang dinyatakan dalam Lampiran | angka 6 atas pelayanan yang
diberikan Pemilik yang wajib dibayarkan oleh Penyewa kepada Pemilik, biaya mana digunakan
untuk utilitas dan pelayanan serta biaya sehubungan dengan pengoperasianal pengelolaan
Gedung, termasuk biaya peralatan, perlengkapan, pemeliharaan dan perbaikannya, serta
seluruh biaya lain yang dikeluarkan oleh Pemilik sehubungan dengan hal-hal tersebut.

2. Fasilitas Umum:
Bagian dari Gedung yang disediakan oleh Pemilik untuk digunakan secara umum bersama
Pemilik, Penyewa, penyewa lainnya dan orang-orang lain yang diperkenankan untuk
menggunakannya, sebagaimana yang ditentukan oleh Pemilik, seperti toilet, lift, eskalator di
dalam Gedung serta sarana parkir.

3. Gedung:
Gedung Menara Bank Mega yang terletak di Jalan Kapten P Tendean No. 12-14A,
Desa/Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

4. Hari Kalender:
Setiap hari yang dimulai dari hari Senin hingga hari Minggu sesuai dengan perhitungan dalam
kalender yang berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.

5. Jam Operasional Gedung:
Sebagaimana tersebut dalam Lampiran | angka 9. Pemilik atas keputusannya sendiri berhak
untuk mengubah Jam Operasional Gedung dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada
Penyewa demikian dengan ketentuan pengubahan tersebut tetap memperhatikan kegiatan
usaha Penyewa.

6. Ruang Sewa:
Ruangan di dalam Gedung yang lokasinya sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I angka 1
dan luasnya sebagaimana yang dinyatakan dalam Lampiran 1 angka 2, yang disediakan oleh
Pemilik dan digunakan oleh Penyewa untuk menjalankan usahanya sebagaimana dinyatakan
dalam Lampiran | angka 4, berikut dengan hak-hak yang berkaitan dengannya sebagaimana
yang ditentukan oleh Pemilik, termasuk hak untuk menikmati Ruang Sewa, menggunakan
Fasilitas Umum dan hak untuk masuk dan keluar Ruang Sewa.

7. Tanggal Mulai Sewa:
Tanggal dimana jangka waktu dimulai sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran | angka 7
pada tanggal mana Penyewa menjalankan usahanya di Ruang Sewa atau apabila Penyewa
membuka Ruang Sewa dan menjalankan usahanya di Ruang Sewa di tanggal lain sebelum
tanggal yang tersebut dalam Lampiran I angka 3, maka Tanggal Mulai Sewa adalah tanggal lain
tersebut sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemilik.

8. Uang Sewa:
Jumlah uang sewa yang harus dibayarkan oleh Penyewa kepada Pemilik sebagaimana dr

dinyatakan dalam Lampiran | angka 5.

Page 20f 21
Page 3 OCR 0.937
PASAL 2
RUANG LINGKUP

Pemilik menyatakan dengan ini menyewakan Ruang Sewa kepada Penyewa dan Penyewa
menyatakan dengan ini menyewa Ruang Sewa dari Pemilik, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

Gambar denah Ruang Sewa adalah sebagaimana yang dinyatakan dalam Lampiran III dan
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini dan ditandatangani oleh Para Pihak.

Luas Ruang Sewa adalah sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I Angka 2 dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.

PASAL 3
JANGKA WAKTU

Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran | angka 3.

Apabila Penyewa hendak memperpanjang jangka waktu maka Penyewa wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender sebelum jangka waktu berakhir. Apabila Penyewa tidak memberitahukan maksudnya
tersebut kepada Pemilik dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Pemilik dapat
menawarkan Ruang Sewa kepada pihak lainnya,

Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan untuk memperpanjang jangka waktu adalah
sebagaimana yang akan disepakati bersama oleh Para Pihak. Apabila kesepakatan atas
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan memperpanjang jangka waktu tidak tercapai dalam
waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender sebelum jangka waktu berakhir, maka Pemilik dapat
menawarkan Ruang Sewa kepada pihak lainnya.

PASAL 4
PENGGUNAAN RUANG SEWA

Penyewa diperkenankan menggunakan Ruang Sewa untuk keperluan sebagaimana tersebut
dalam Lampiran | angka 4.

Penyewa diperkenankan untuk menyewakan Ruang Sewa kepada pihak lainnya yang masih
berada di bawah PT CT Corpora, dengan suatu persetujuan secara tertulis terlebih dahulu
dari Pemilik.

PASAL 5
PEKERJAAN RENOVASI, PEMASANGAN INTERIOR &
DEKORASI SERTA PERALATAN

Ruang Sewa akan diserahkan kepada Penyewa dalam keadaan kosong atau dalam keadaan
setelah ditempati oleh Penyewa berdasarkan Perjanjian terdahulu.

Dengan tunduk kepada ketentuan-ketentuan di bawah ini, Penyewa selama jangka waktu sewa
diperkenankan untuk melakukan pekerjaan renovasi atas Ruang Sewa dan pemasangan interior
& dekorasi serta peralatan Penyewa, dengan ketentuan bahwa sebelumnya Penyewa wajib
mendapatkan persetujuan secara tertulis tertebih dahulu dari Pemilik.

Pada saat berakhirnya Perjanjian dan tidak diperpanjang oleh Para Pihak, Penyewa wajib
mengembalikan Ruang Sewa dan memperbaiki bagian-bagian Ruang Sewa yang rusak kembali
pada bentuk seperti sebelum ditempati sebagaimana dokumentasi pada Ayat (1) Pasal ini atau
dilakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) Pasal ini.

Dalam hal Penyewa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana disebutkan pada Ayat (4)
Pasal ini rmaka Pemilik akan melaksanakan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh Penyewa
tersebut dengan biaya yang akan dibebankan kepada Penyewa.

N
ce NY
Page 4 OCR 0.928
PASAL 6
UANG SEWA DAN CARA PEMBAYARANNYA

1. Besarnya Uang Sewa selama jangka waktu sewa adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I
angka 5.

2. Uang Sewa sebagaimana disebutkan pada Ayat (1) Pasal ini dibayarkan setiap bulannya dengan
rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.

3. Para Pihak sepakat bahwa Uang Sewa tidak akan berubah selama jangka waktu sewa
berlangsung.

PASAL 7
BIAYA PELAYANAN DAN CARA PEMBAYARANNYA

Besarnya Biaya Pelayanan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran | angka 6.

2. Biaya Pelayanan sebagaimana disebutkan pada Ayat (1) Pasal ini dibayarkan setiap bulannya
dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.

3. Para Pihak sepakat bahwa Biaya Pelayanan tidak akan berubah selama jangka waktu sewa
berlangsung.

PASAL 8
SPESIFIKASI RUANG SEWA

Pemilik menyewakan Ruang Sewa kepada Penyewa dengan spesifikasi sebagaimana tersebut dalam
Lampiran Langka 8.

PASAL 9
FASILITAS GEDUNG

1. Gedung tempat Ruang Sewa berada dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas yang dapat digunakan
Oleh Penyewa, sebagai berikut:
a. Sarana parkir, lengkap dengan penerangannya:
b. Emergency power, sebagai cadangan bilamana aliran listrik dari Perusahaan Listrik
Negara (disingkat “PLN”) padam,
Listrik dari PLN,
Air bersih dari sumur dalam/deep well,
Pendingin udara terpusat (central air conditioner/AC),
Lift orang dan tangga/pintu darurat:
Toilet,
Tempat pembuangan sampah, dan
Keamanan.

"Ppmpan

2.  Fasilitas-fasilitas tersebut di atas tersedia dan berfungsi bagi Penyewa selama Jam Operasional
Gedung, atau berdasarkan permintaan sebelumnya dari Penyewa kepada Pemilik, dapat
digunakan di luar Jam Operasional Gedung setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari
Pemilik.

3. Seluruh biaya untuk fasilitas yang disediakan oleh Pemilik sebagaimana tersebut dalam Ayat (1)
Pasal ini telah termasuk dalam Biaya Pelayanan yang harus dibayar oleh Penyewa berdasarkan
Perjanjian.

4. Apabila Penyewa menghendaki perubahan dan/atau penambahan atas fasilitas yang
menyimpang dari yang disediakan oleh Pemilik, maka biaya perubahan tersebut menjadi
tanggungan Penyewa.

Page 40f 22
Page 5 OCR 0.936
PASAL 10
PAJAK

Pajak-pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan menjadi kewajiban Pemilik, akan
ditanggung oleh Pemilik sepenuhnya, demikian pula yang menjadi kewajiban Penyewa akan
ditanggung oleh Penyewa sepenuhnya.

Besarnya Uang Sewa dan Biaya Pelayanan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (disingkat
“PPN”) dan akan dipotong Pajak Penghasilan (disingkat “PPh”) final Pasal 4 Ayat (2) sebesar
105c (sepuluh persen) atas sewa oleh Penyewa.

PPN atas Uang Sewa dan Biaya Pelayanan adalah tanggungan Penyewa yang wajib dipungut
oleh Pemilik dan Pemilik wajib memberikan bukti faktur pajak tersebut kepada Penyewa.

PPh atas Uang Sewa dan Biaya Pelayanan adalah tanggungan Pemilik, yang wajib dipungut oleh
Penyewa dan Penyewa wajib memberikan bukti pemungutan pajak tersebut kepada Pemilik.

Pajak Bumi dan Bangunan (disingkat “PBB”) atas Gedung adalah tanggungan Pemilik.

PASAL 11
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

Sehubungan dengan penyediaan Ruang Sewa oleh Pemilik untuk dipergunakan Penyewa, maka

Pemilik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

a. Melakukan pemeliharaan secara teratur pada semua Fasilitas Umum agar dapat bekerja
dengan baik setiap saat, serta memperbaiki dengan segera segala kerusakan apapun
daripadanya.

b. Memelihara Gedung beserta segala fasilitas lainnya dari Gedung atas biayanya sendiri
terhadap segala kerusakan dan/atau penggantian agar Ruang Sewa beserta segala
fasilitasnya tetap dalam keadaan terpelihara, bersih, baik dan dapat berfungsi
sebagaimana mestinya.

C. Pemilik tidak berkewajiban dan tidak bertanggung jawab atas setiap risiko yang terjadi di
Ruang Sewa akibat dari atau sehubungan dengan penggunaan Ruang Sewa oleh Penyewa,
kecuali risiko yang disebabkan oleh kesalahan yang nyata dari Pemilik, karyawan, atau
wakil dari Pemilik.

Sehubungan dengan penggunaan Ruang Sewa oleh Penyewa, tanpa mengurangi
kewajiban-kewajiban lain dari Penyewa berdasarkan Perjanjian, maka Penyewa berkewajiban
Gan bertanggung jawab untuk:
Membayar Uang Sewa dan Biaya Pelayanan kepada Pemilik, tepat pada waktunya
sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian.

b. Tidak diperkenankan meletakkan atau menempatkan barang melewati batas Ruang Sewa,
kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemilik.

C. Memelihara Ruang Sewa dengan sebaik-baiknya dan wajib memperbaiki kerusakan yang
terjadi pada Ruang Sewa atau Gedung yang diakibatkan karena kesalahan yang nyata dari
Penyewa, karyawan, atau wakil dari Penyewa.

d. Setiap saat mematuhi dan melaksanakan peraturan tata tertib penggunaan Gedung atau
peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Pemilik dan diberitahukan dari kepada Penyewa.

PASAL 12
ASURANSI

Pemilik wajib mengasuransikan Gedung dan segala fasilitas dan peralatannya (tidak termasuk
fasilitas dan peralatan yang dimiliki oleh Penyewa) dari bahaya kebakaran dan risiko lainnya
sebagaimana yang layak diasuransikan dalam industri yang sama, biaya mana menjadi tanggung A
jawab Pemilik.
Page 50f 21 hi

H4

Nk.
Page 6 OCR 0.948
Penyewa wajib mengasuransikan peralatan dan barang-barang milik Penyewa yang berada
dalam Ruang Sewa, dengan rincian sebagaimana ditentukan sendiri oleh Penyewa, terhadap
bahaya kebakaran dan risiko tainnya yang dipandang perlu oleh Penyewa, biaya mana menjadi
tanggung jawab Penyewa. Apabila terjadi musibah kebakaran atas Gedung yang
mengakibatkan Ruang: Sewa dan/atau Gedung tidak dapat beroperasional sebagaimana
mestinya, maka Pemilik akan segera memperbaiki atau membangun kembali Ruang Sewa
dan/atau Gedung seperti kondisi semula sehingga usaha Penyewa dapat beroperasional
kembali sebagai mana mestinya.

Selama masa perbaikan dan/atau pembangunan kembali Ruang Sewa dan/atau Gedung akibat
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) Pasal ini, maka jangka waktu diperpanjang sejak
terjadinya peristiwa tersebut sampai dengan Ruang Sewa dan/atau Gedung dapat. di
pergunakan kembali sebagaimana mestinya oleh Penyewa, dan selama masa perbaikan
dan/atau pembangunan tersebut Penyewa dibebaskan dari kewajiban pembayaran Uang Sewa
dan Biaya Pelayanan.

Apabila Pemilik memutuskan untuk tidak memperbaiki dan/atau membangun kembali Ruang
Sewa dan/atau Gedung setelah terjadinya kebakaran, maka Penyewa berhak untuk mengakhiri
Perjanjian secara sepihak tanpa denda apapun dan Pemilik wajib untuk segera mengembalikan
Uang Sewa dan Biaya Pelayanan yang sudah dibayar oleh Penyewa untuk jangka waktu yang
belum berjalan.

PASAL 13
HAK MERELOKASI

Dalam.hal Pemilik bermaksud merelokasi Penyewa ke tempat lain dalam lingkungan Gedung,
Penyewa dengan ini setuju terhadap relokasi tersebut dengan ketentuan bahwa Ruang Sewa
yang baru paling tidak berukuran dan memiliki spesifikasi yang sama dengan Ruang Sewa dan
Pemilik menyampaikan kepada Penyewa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sebelum tanggal relokasi. Dalam hal
Ruang Sewa pengganti yang ditawarkan lebih kecil atau memiliki spesifikasi di bawah Ruang
Sewa berdasarkan Perjanjian ini, atau berdasarkan pertimbangan lainnya dari Penyewa, maka
Penyewa berhak untuk menolak rencana relokasi tersebut dengan pemberitahuan 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sebelum tanggal rencana relokasi kepada Pemilik.

Atas setiap perubahan pada Ruang Sewa karena adanya relokasi maka Para Pihak akan
menandatangani addendum Perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lain yang dipertukan
sebagai bukti relokasi tersebut.

Seluruh biaya pembongkaran adalah sebagaimana ditetapkan dalam addendum perjanjian
dan/atau dokumen-dokumen tersebut.

PASAL 14
KEADAAN MEMAKSA

Apabila Ruang Sewa dan/atau Gedung mengalami kerusakan yang diakibatkan oleh keadaan
memaksa, misalnya kebakaran, banjir, gempa bumi, angin ribut, pandemi, epidemi atau
bencana alam lainnya, atau huru hara massa dan kejadian lain di luar kekuasaan Para Pihak,
maka Para Pihak dibebaskan dari tuntutan satu kepada yang lain, kecuali untuk yang sudah ada
sebelum terjadinya kejadian keadaan memaksa,

Dalam kejadian keadaan memaksa, Pemilik tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang
dialami pada partisi dan interior dekorasi serta barang-barang bukan milik Pemifik di dalam
Ruang Sewa.

Page 6 of 21

Xx

Hii
Page 7 OCR 0.947
PASAL 15
JAMINAN PEMILIK

Pemilik menjamin kepada Penyewa bahwa Penyewa dapat menggunakan Ruang Sewa dan/atau
Gedung tanpa mendapat gangguan dan/atau tuntutan hukum dari pihak lain yang menyatakan
mempunyai atau ikut mempunyai suatu hak atas Ruang Sewa dan/atau Gedung.

PASAL 16
PROMOSI

Penyewa dapat melakukan promosi atas keberadaannya dalam Gedung dengan atau tanpa
memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemilik.

PASAL 17
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini berakhir atau dapat diakhiri oleh Para Pihak atau salah satu Pihak dengan
memberikan suatu pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu minimal
30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran, apabila terjadi salah satu
dari hal-hal berikut ini :

a, Penyewa tidak membayar Uang Sewa dan/atau Biaya Pelayanan sebagaimana diatur
dalam Perjanjian dimana Penyewa telah diberikan 3 (tiga) kali teguran tertulis oleh
Pemilik dengan tenggang waktu untuk tiap teguran 7 (tujuh) Hari Kalender,

b.  Penyewa dinyatakan pailit atau dilikuidasi, baik yang diwajibkan maupun secara sukarela,
atau apabila pengalihan atau penyitaan dilakukan atas harta kekayaan Pihak tersebut
untuk kepentingan para krediturnyas

C. Adanya pernyataan dan/atau informasi yang tidak benar dari salah satu Pihak terkait
dengan Perjanjian ini,

d. Penyewa mengosongkan atau menelantarkan Ruang Sewa atau menangguhkan atau
menghentikan kegiatan usahanya:

e. Salah satu Pihak latai dalam melaksanakan atau mematuhi suatu ketentuan, janji atau
kesepakatan lain yang tercantum pada Perjanjian (yang bukan merupakan ketentuan
pembayaran Uang Sewa atau Biaya Pelayanan) atau pada suatu dokumen lain yang
berkaitan dengannya, kelalaian mana tetap tidak diperbaiki dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender setelah pemberitahuan tertulis mengenai hal itu telah disampaikan kepada
Pihak tersebut oleh Pihak lainnya,

f. Pemilik tetap tidak dapat memenuhi jaminannya sebagaimana yang diatur dalam Pasat
15 Perjanjian ini, setelah Penyewa memberikan 3 (tiga) kali teguran tertulis kepada
Pemilik dengan tenggang waktu untuk tiap teguran 7 (tujuh) Hari Kalender.

Penyewa berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak sebelum berakhirnya jangka
waktu dengan cara memberitahukan maksudnya tersebut terlebih dahulu secara tertulis
kepada Pemilik.

Apabila Perjanjian berakhir sebagaimana tersebut dalam Ayat (1) Pasal ini, maka dalam jangka
waktu 14 (empat belas) Hari Kalender setelah Perjanjian berakhir dan/atau diakhiri Penyewa
wajib menyerahkan kembali Ruang Sewa kepada Pemilik dalam keadaan pada tanggal serah
terima ruangan, demikian kecuali ditentukan lain oleh Pemilik.

Apabila Penyewa tidak menyerahkan kembali Ruang Sewa sebagaimana dimaksud dalam Ayat
(3) Pasal ini, maka Pemilik berhak untuk masuk ke dalam Ruang Sewa, memindahkan barang
atau peralatan milik Penyewa dan/atau yang ada dalam Ruang Sewa ke tempat yang
ditentukan sendiri oleh Pemilik, menjual barang atau peralatan tersebut kepada pihak ketiga
dengan syarat-syarat dan ketentuan ketentuan serta harga yang ditetapkan oleh Pemilik sendiri
dan menerima hasil penjualannya untuk keuntungan Pemilik sendiri.

Page 7 of 21
Page 8 OCR 0.955
Untuk maksud pengakhiran Perjanjian Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan
Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sepanjang untuk pengakhiran
tersebut diperlukan Putusan Pengadilan.

PASAL 18
PENYELESAIAN SENGKETA DAN DOMISILI HUKUM

Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang timbut antara Para Pihak
sehubungan Perjanjian ini, sepanjang memungkinkan akan diselesaikan secara musyawarah dan
mufakat.

Untuk pelaksanaan Perjanjian ini dan segala sesuatu yang timbul Para Pihak sepakat
untuk memilih tempat kediaman hukum yang sah dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PASAL 19
KERAHASIAAN

Para Pihak setuju bahwa segala informasi rahasia tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan
lain kecuali sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian.

Informasi rahasia dalam Perjanjian ini adalah semua dan setiap data, laporan dan/atau
dokumen lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan Perjanjian maupun yang berkaitan dengan
Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang harus dirahasiakan menurut
ketentuan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.
14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi
Konsumen, Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Peraturan
OJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
Keuangan, berikut dengan segenap perubahan maupun peraturan pelaksananya yang akan ada
di kemudian hari, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku lainnya.

Ketentuan kerahasiaan tidak berlaku dalam hal informasi yang dimaksud:

a. Telah menjadi informasi publik sebelum atau setelah diterima oleh masing-masing Pihak,
atau menjadi diketahui oleh publik bukan karena kesalahan atau kelalaian dari Pihak
penerima informasi,

b. Dapat dibuktikan oleh Pihak yang menerima informasi bahwa informasi tersebut telah
berada dalam penguasaannya atau dalam berkasnya atau telah digunakannya sebelum
diterima dari Pihak yang memberikan informasi,

Cc. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, pihak atau lembaga yang berwenang
seperti pengaditan, kepolisian, kejaksaan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
maupun lembaga atau instansi lainnya yang serupa untuk dibuka.

Dalam hal Pihak penerima informasi rahasia menjadi wajib untuk membuka informasi rahasia
karena diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau karena diperintahkan oleh pihak
atau lembaga yang berwenang, maka Pihak penerima informasi akan menyampaikan
pemberitahuan dalam waktu yang cukup sebelumnya kepada Pihak pemilik informasi, sehingga
Pihak pemilik informasi dapat melakukan tindakan hukum yang diperlukan seperti sanggahan
atau bantahan kepada pihak atau lembaga yang berwenang tersebut.

Apabila Perjanjian berakhir, maka Pihak yang menerima atau mendapatkan informasi rahasia
harus segera mengembalikan data dan dokumen yang mengandung informasi rahasia paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Perjanjian berakhir kepada Pihak yang memberikan
informasi rahasia.

Page 8 of 21
Page 9 OCR 0.923
Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan kerahasiaan dalam Pasal ini,
dengan ini bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Pihak lainnya dan tuntutan yang
timbul sebagai akibat pelanggaran tersebut.

Ketentuan Pasal ini tetap berlaku sekalipun Perjanjian ini telah berakhir.

PASAL 20
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Segala macam korespondensi atau pemberitahuan yang berhubungan dengan Perjanjian ini
harus dikirim dengan pos tercatat atau disampaikan secara pribadi atau disampaikan melalui
faksimili dan/atau email yang ditujukan kepada alamat sebagaimana yang dicantumkan
sebagai berikut:

Pemilik:

PT Bank Mega Tbk

Property & Facility Services (PRFS)
Menara Bank Mega Lantai 11

Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A
Desa/Kelurahan Mampang Prapatan
Kecamatan Mampang Prapatan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta

Telepon : — (021)7917 5000 Ext. 11421
Faks 1021/7018 7100

PIC 1 Dimas Prasetyo - PRFS Head
Email 1 dimas.p@bankmega.com
Penyewa:

PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh

Menara Bank Mega Lantai 22

Jalan Kapten Piere Tendean Kavling 12-14A
Desa/Kelurahan Mampang Prapatan
Kecamatan Mampang Prapatan

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Provinsi DKI Jakarta

Telepon : — (021)791 87770
PIC 2. Olga Primaldi
Email £— olga.primaldi@trans7.co.id

Jika salah satu Pihak mengganti atau mengubah alamat, telepon, faksimili dan email, maka
Pihak tersebut harus memberitahukan penggantian atau perubahan tersebut kepada Pihak
lainnya secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
dilakukannya perubahan tersebut. Alamat yang baru akan dianggap efektif setelah 1 (satu) Hari
Kalender terhitung, sejak diterimanya pemberitahuan peng gantian atau perubahan tersebut.

Apabila Penyewa dibubarkan atau dilikuidasi atau berpindah kepemilikannya, maka dalam hal
ini pengganti hak dari Penyewa wajib untuk mematuhi dan melaksanakan Perjanjian sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian.

Penandatanganan Perjanjian oleh Para Pihak tidak mengurangi hak dari Pemitik untuk
mengatur mengenai penggunaan atas tempat-tempat lain di dalam Gedung yang berada di luar
Ruang Sewa, dernikian dengan ketentuan bahwa pengaturan tersebut tidak akan menghalangi
atau menutupi Ruang Sewa.

Page 9 of 21

K

AN.

xi
Page 10 OCR 0.889
l

5. Penyewa membebaskan Pemilik dari setiap biaya, kerugian atau tuntutan yang diajukan oleh
pihak ketiga kepada Pemilik sebagai akibat dari kelalaian Penyewa dalam memenuhf
kewajibannya dalam Perjanjian. Demikian pula sebaliknya, Pemilik membebaskan Penyewa
dari setiap biaya, kerugian atau tuntutan yang diajukan oleh pihak ketiga kepada Penyewa
sebagat akibat dari kelalaian Pemilik dalam memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian.

6. Para Pihak sepakat bahwa sepanjang tidak diatur lain dalam Perjanjian, ketentuan-ketentuan
yang tersebut dalam Letter of Intent yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak sebelum
Perjanjian, apabila ada, tetap berlaku diantara Para Pihak dan karenanya Letter of Intent:
tersebut menjadi satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.

7. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjtan ini dan perubahan-perubahannya, akan
diatur kemudian dalam addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak dan yang
merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini.

8. Perjanjian ini diatur mehurut dan hanya dapat ditafsirkan berdasarkan hukum Repubtik
Indonesia.

9, Tidak ada satu ketentuan pun yang dimuat dalam Perjanjian yang dapat dianggap menciptakan
hubungan kernitraan lain di antara Para Pihak datam Perjanjian.

Demiktan Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal tersebut di
awal Perjanjian dalam rangkap 2 (dua) yang sama isinya, bermeterai cukup dan masing masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pemilik Penyawa
PT Bank Maga Tbk, PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh
( «
IT $ Yudi Trihastanto “-Ch, Suswati Handayani
Property & Facility Facility Management Head Direktur ak
Services Head A / Xx

Page 10 of 21
Page 11 OCR 0.917
LAMPIRAN I

RUANG SEWA:

Lantai 10, 20, dan 22 di Menara Bank Mega, yang terletak di Jalan Kapten P Tendean No.
12-14A, Desa/Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

LUAS TOTAL:

Luas total Ruang Sewa adalah 3.900,4 m? (tiga ribu sembilan ratus koma empat meter persegi)
semi gross, terdiri dari:

a. Lantai 10 : 1.226,8 m' (seribu dua ratus dua puluh enam koma delapan meter persegi).
b. Lantai20 : 1.309,3 m2 (seribu tiga ratus sembilan koma tiga meter persegi).

c.  Lantai22 : 1.364,3 m? (seribu tiga ratus enam puluh empat koma tiga meter persegi).
Luas di atas tunduk pada pengukuran final di tempat dan dihitung dengan menggunakan
metode pengukuran yang ditetapkan oleh Pemitik.

JANGKA WAKTU:

Jangka waktu Perjanjian 5 (lima) tahun, terhitung sejak dua puluh lima Maret dua ribu dua
puluh lima (25-03-2025) sampai dengan dua puluh empat Maret dua ribu tiga puluh (24-03-2030)
dan dapat diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan kemudian oleh Pemilik.

PENGGUNAAN RUANG SEWA:

a. Ruang Sewa digunakan untuk kantor Penyewa. Setiap pengubahan penggunaan Ruang
Sewa tunduk kepada persetujuan dari Pemilik.

b.  Penyewawajib telah memperoleh dan memenuhi segala persetujuan dan perijinan yang
dipersyaratkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
dalam melaksanakan usahanya.

UANG SEWA:

a. Uang Sewa adalah sebesar Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah) per meter
persegi per bulan selama jangka waktu.

b. Uang Sewa dibayarkan sesuai tagihan yang diterbitkan oleh Pemilik setiap bulan, yaitu
sebesar Rp604.562.000,00 (enam ratus empat juta lima ratus enam puluh dua ribu

rupiah).
C. Pembayaran Uang Sewa akan dilakukan dengan cara transfer ke:
Nama 1 Mega
Nomor Rekening : 018020012000010
Cabang ! Jakarta Tendean
Atas Nama 1 Pengelola Menara Bank Mega

d. Pemilik menyerahkan tagihan atau invoice kepada Penyewa secara lengkap dan benar
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum tanggal jatuh
tempo pembayaran Uang Sewa.

BIAYA PELAYANAN:

a. Biaya Pelayanan adalah Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per meter persegi per
bulan selama Jangka Waktu.

b. Biaya Pelayanan dibayarkan sesuai tagihan yang diterbitkan oleh Pemilik setiap bulan,
yaitu sebesar Rp292.530.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus tiga puluh

ribu rupiah).
c. Pembayaran Biaya Pelayanan akan dilakukan dengan cara transfer ke:
Nama : Mega
Nomor Rekening : 018020012000010
Cabang 1 Jakarta Tendean AN
Atas Nama 1 Pengelola Menara Bank Mega

Page 11 of 21
Page 12 OCR 0.898
10.

d. Pemilik menyerahkan tagihan atau invoice kepada Penyewa secara lengkap dan benar
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum tanggal jatuh
tempo pembayaran Uang Sewa.

TANGGAL MULAI SEWA:
Dua puluh lima Maret dua ribu dua puluh lima (25-03-2025).

SPESIFIKASI RUANG SEWA :

Listrik 1 Disediakan kabel induk
Air Conditioner : — Standar Gedung

Langit Langit : — Standar Gedung
Dinding 1 Standar Gedung
Penerangan — : Standar Gedung
Shopfront 1 Standar Gedung

JAM OPERASIONAL GEDUNG :

Jam 08.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB, dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, atau
pada waktu lain sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemilik dan/atau berdasarkan permintaan
sebelumnya dari Penyewa kepada Pemilik.

LAIN-LAIN:
Signage 1 Tunduk kepada syarat syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
oleh Pemilik atau pengelola Gedung.

Page 12 of 21 4
Page 13 OCR 0.763
Lantai 10
Rental Payment Breakdown
Menara Bank Mega

Jalan Kapten P. Tendean No. 12 - 14A

Desa/Kelurahan Mampang Prapatan
Kecamatan Mampang Prapatan
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta

LAMPIRAN II

Jangka Waktu £ Tanggal dua puluh lima bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima (25-03-2025)
sampai dengan dua puluh empat bulan Maret tahun dua ribu tiga puluh
(24-03-2030).

Nama Perisahaan

PT, Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh

Lantai yang disewa E3 ic
Biaya Sewa/m2/ bulan : Rp 455.000
Biaya Service Charge/m2/fbulan 1 Rp 75.000
Luas Senn! Gross (m3) 3 1226,8 m3
Masa Sewa (bulan) : 69
Ko. Periode Sewa Biaya Sewa Biaya Service Charge Jumlah
1 25-Mar-2025 24-Apr-2025 (Rp 190.154.000 | Rp 92.019.900 | Rp 282.164.000
2 25-4pr-2025 24-M2y-1925 (Rp 190.154.000 | Rp 22.012.000 | Rp 282.164.000
3 25-May-2025 24-Jum-2025 (Rp 190.154.000 | Rp 92.912.000 | Rp 282.164.800
4 25-Jun-2025 24-Jul-2025 Rp 190.154.000 | Rp 92.010,000 | Rp 262.164.100
5 25-Jul-2035 14-kug-2025 (Rp 190.154.000 | Rp 92.910.000 | Rp 282.164.000
6 25-AUg-1025 24-5ep-2025 (Rp 190.154.000 | Rp 22.910.000 | Rp 282.104.000
7 25-Sep-2025 24-0xt-2025 (Rp 190.154.000 | Rp 92 M10.£00 | Ra 282.164.000
8 25-0ct-2025 24-Noy-1025 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.006 | Rp 282.164.000
2 25-Now-2025 24-Dac-1025 |Rp 190.154.090 | Rp 92.010.000 | Rp 282.164.000
10 | 25-Dec-2915 DA-Jan-2t26 |Rp 190.154.000 | Rp 52.010.000 | Rp 282.164.000
1 | 25-Jan-2026 24-reb-2026 (Rp 190.154.090 | Rp 92.019.000 | Rip 282.164.000
F2 | 25-Feb-2016 24-Mar-2026 (Rp 190.154.010 | Rp 92.010.208 | Rp 282.164.000
13 | 25-Mar-2026 24-Apr-29265 (Rp 190.154,000 | Rp 92.010.090 | Rp 232.164.000
14 | 25-Apr-1026 24-May-2025 (Rp 190.154.000 | Ra 92.010.200 | Rp 282 164.000
15 | 25-May-2026 2#-Jun-2026 (Rp 190.154.000 | Ra 92.010.000 | Rp 232.164.000
16 | 25-Jun-2026 24-Jul-2026 Rp 190.154.009 | R9 92.019.000 | Rp 282.164.000)
Ia 25-Juk 2026 24-A1g-1016 (Rp 190.154.009 | Rp 92.010.000 | Rp 282.164.000
I8 | 25-Aug-1026 24-Sep-2026 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.006 | Rp 232.164.000
19 | 25-5ep-2026 24-0ct-2026 (Rp 190.154.000 | Rp 92.019.000 | Rp 282.168.000
2G | 25-0ct-2026 24-N0v-2026 (Rp 190.154.000 | Rp 92.012.000 | Rp 282.162.000
Et | 25-N0v-2026 24-D2c-2026 (Rp 190.154.000 | Rp 92.012.000 | Rp 282.165.090
22 | 25-Dec-2026 24-Ja1-2017 (R3 190.154.007 | Rp 52.010.000 | Rp 282.164.090
23 | 25-Jan-2027 24-Feb-2027 (Rp 190.154.090 | Rp 52.010.200 | Rp 282.164.009
24 | 25-Fab-2627 24-Mar-2037 (Rp 190.154.000 | Rp 52.010.000 | Rp 282.164.000
25 | 25-hkar-2027 24-Apr-2027 (Rp 180.154.000 | Rp 32.010.000 | Rp 282.164.009

Page 13 of 21
Page 14 OCR 0.743
26 | 25-Apr-1027 24-May-2027 (Rp 190.154.000 | Rp 92.070.000 | Rp 282.154.100
27 | 25-hkay-1027 24-Jun-2027 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.000 | Rp 282.154.000
28 | 25-Jun-2017 14-Jul-2027 (Rp 199.154.000 | Rp 92.010.000 | R9 282.164.060
29 25-Jul-2027 24-Aug-2027 Rp 199.154.000 | Rp 93.910.000 | Rp 282164000
30 | 25-Aug-2027 24-5ep-2027 (Rp 190.154.000 | Rp 92.410.000 | Rp 282,164,000
31 25-Sep-2027 24-0ct-2027 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.000 | Rp 282. 1as.dD00
31 | 25-00-2027 24-Nov-207 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.B00 | Rp 282.164.000
33 | 25-Nov-2027 24-Dec-2027 (Rp 190.154.000 | Rp 92.019.000 | Rp 222.164.006
34 | 25-1ec-2027 24-Jan-2028 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.000 | Rp 282.164. 000
35 | 25-Jan-2028 24-Feb-2028 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.000 | Rp 282.164, 109
36 | 25-Fek-2028 24-Mar-2028 (Rp 190.154.000 | Rp 82.010.200 | Rp 281164, 00)
37 | 25-Mar-2028 24-Apr-2028 Rp 190.154.000 | Rp 92.010.000 | Rp 282.164.909
38 | 25-Apr-2028 24-May-2028 (Rp 190.154.009 | Rp 92.010.000 | Rp 282.164.509
39 | 25-May-2028 Z£-Jun-2028 (Rp 190.154.002 | Rp 92.170.060 | Rp 282.164.900
40 | 25-Jun-2028 24-JUl-2028 Rp 190.154.000 | Ap 92.010.000 | Rp 282.164.900
MH 25-Jul-2028 24-Aug-2028 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.000 | Rp 282.162.000
42 | 15-AUg-2018 24-5ep-2028 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.000 | Rp 182.162.000
43 | 25-Sep-z02g 24-0ct-2028 (Rp 190.154.900 | Rp 92.010.000 | Rp 282164060
48 | 25-0ct-2029 24-Ncv-2028 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.000 | Rp 282.158.000
45 | 25-Mov-2028 12-56c-2028 |Rp 190.154.090 | Rp 92.019.000 | Rp 282.164.090
48 | 29-Dec-2028 24-Jan-2029 (Ap 190.154.000 | Rp 92.019.000 | Rp 282.164.000
47 | 25-Jan-2029 24-F6b-2029 |Rp 190.154.000 | Rp 92.010.099 | Rp 282,764, 000
48 | 25-Feb-2029 24-Mar-2029 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.910 | Rp 282.164.000
49 | 25-Mar-2029 24-Apr-2019 |Rp 190.154.000 / Rp 92.010.090 | Rp 232.164.000
50 | 25-Apr-2029 24-hay-2029 (Rp 192.154.000 | Rp 92.010.008 | Rp 202.164.400
51 | 25-May-2029 24-Jun-z918 (Rp 190.154.800 | Rp 52.010.000 | Rp 182.164.000
52 | 25-Jun-2029 24-Jul-2029 Rp 190.154.000 | Rp 32.010.000 | Rp 282.164.000
53 25-Jul-2029 14-AUg-2020 Rp 190.154.000 | Rp 92.010.000 | Rp 282.164.000
54 | 25-A1g-2029 24-5ep-2029 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.000 | Rp 282.164.000
55 | 25-5ep-2029 24-0ct-2029 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010,000 | Rp 282.164.000
56 | 215-0ct-2029 24-Nov-2029 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.000 | Rp 282. #64.000
57 | 25-Mov-2023 24-Dac-2019 (Rp 199.154.000 | Rp 92.010.090 | Rp 287.164.000
58 | 25-Dec-2019 24-Jan-2030 (Rp 190.154.000 | Rp 92.950.000 | Rp 282.164.000
59 | 15-Jan-2030 24-Feb-20390 |Rp 190.154.000 | Rp 92.070.000 | Rp 232.764.000
80 | 25-Feb-2030 24-Mar-2039 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.000 | Rp 282.164.000

Total Rp 11.409.240.000 (Rp 5.520.600.090 |Rp 16.929.840.000

Catatan :

“. Biaya belum termasuk PPN

Page 14 of 21
Page 15 OCR 0.779
Lantai 20

Rental Payment Breakdown

Menara Bank Mega

Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A

Desa/Kelurahan Mampang Prapatan

Kecamatan Mampang Prapatan

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Provinsi DKI Jakarta

Jangka Waktu 2 Tanggal dua puluh lima bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima
(25-03-2025) sampai dengan dua puluh empat bulan Maret tahun dua ribu tiga
puluh (24-03-2030).

Nama Perusahaan PT. Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh

Lanta! yang disawa 3 29
Biaya Sewa/m2/bulam : Rp 155.000
Baya Service Charge/mz/ bulan 1 Rp 75.000
Luas Serni Gross (m3h Bi 1309,3 m2
Masa Sewa (bulan) : 40
No. Periode Sewa Biaya Sewa Biaya Service Charge Jumlah
1 25-kar-2025 24-Apr-2025 Rp 202.941.500 | Rp 28.197.500 | Rp 301.139.000
2 | 25-Apr-2025 | 24-May-2025 | Rp 202.941.500 | Rp 198.197.500 | Rp 361.139.000
3 25-May-2025 24-Jum-2025 Rp 202.941.500 | Rpi 28.197.500 | Rp 301.139.000
4 25-Jun-2025 24-Ju-20215 Rp 202.941.500 | Rp 78.197.500 | Rp 301.139, 109
5 25-Jul-2025 24-Aug-2025 | Rp 202.941.590 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000
& | 25-Aug-2025 | 24-5ep-2025 | Rp 202.981.500 | Rp 98.197.509 | Rp 301.139.000
7 | 25-sep-2og5 | 2e-0ct-2025 (Rp 202.941.500 | Rp 98.197.502 | Rp 301.139.000
8 25-0ct-2025 24-N2y-2025 | Rp 262.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139, 009
, 25-N0Y-2025 24-60-2025 Rp 202.941.500 (Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000
to | 25-Dec-2025 24-Jan-2026 Ra 202.041.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000
11 | 25-Jan-2626 28-Feb-2026 Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.090
12 | 25-Feb-2025 24-Mar-2626 | Rp 202.741.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.009
13 | 25-Mar-2016 24-Apr-2026 Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 391.139,000
14 | 25-Apr-2026 24-May-2026 | Rp 212.941.508 | Rp 98.197.500 | Rp 304.139.009
15 | 25-May-2015 24-Jun-2026 Rp 293.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139, 900
16 | 25-Jun-2026 24-Juk 2026 Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 391.139.000
17 | 25-Juk-z026 24-Aug-2026 | Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000
18 | 25-Aug-2026 24-5ep-2026 |Rp 202.931.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000
TS | 25-5ep-2026 24-0c1-2026 Rp 202.941.510 | Rp 48.197.500 | Ap 301.139.000
20 | 25-0ct-2026 24-Nov-2016 Rp 202.941.500 | Rp 28.197.500 | Rp 301.139.000
2: 25-Nov-2026 24-D6c-2026 Rp 202.941.500 | Rp 98.197.502 | Rp 301.139.000
22 | 25-Dec-2026 24-Jan-2027 Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000
23 | 25-Jan-2027 24-Feh-2027 |Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500) Rp 301.139.000
26 | 15-Feb-1027 24-Mar-2027 Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000
25 | 25-Mar-2027 24-Apr-2027 Rp 202.941.500 | Rp 98.197.590 | Rp 301.139.000

Page 15 of 21
Page 16 OCR 0.732
26 25-Apr-2027 24-May-2027 Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.439.000
27 | 25-May-2027 1 24-Jun-2027 | Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000
28 | 25-Jun-2027 | “24-Juk2027 | Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 201.139.000
25 | 25-Jutzn27 | 3e-Augzoar | Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 201.139.000
30 | 25-Aug-2027 | 24-8ep-2027 | Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000
35 | 25-5ep-2027 | 24-00-2027 | Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.135.000
32 | 25-0ct-2027 | 24Mov2o27 | Rp 202.541.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000
33 | 25-Mov2027 | 24-Dec-2027 (Rp 202.541.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.135,000
34 | 25-Dec2027 | 24-Jan-2028 | Rp 202.941.500 | Rp 98.157.500 | Rp 301.139.600
35 | 25-Jan-2028 | “24-Feb-2028 | Rp 202.841.500 | Rp 28.157.500 | Rp 301.139.000
35 | 25-Feb-2o28 | 24-Mar-2018 | Rp 202.541.500 | Rp 93.197.500 | Rp 301.135.000
37 | 25-ikar-2028 24-Apr-2023 Rp 202.941.500 | Rp 93.197.500 | Rp 301.199.000
38 | 25-Aprzo?a | 2-May-z028 | Rp 202.942.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000
39 (z5-May2028 | 2a-Jun-2o18 (Rp 202.541.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000
en | 25-Jun-2025 | 24-Jutz028 | Rp 202.541.500 | Rp 28.197.520 | Rp 301.135.000
81 | 25-Jutzezs | 2e-Aug-2028 | Rp 202.941.500 | Rp 98.197.550 | Rp 201.135.000
22 | a5-Aug-zopn | 2i-Sep-20za | Rp 182.941.500 (Rp 98.137.530 | Rp 301.135.000
13 24-0ct-2023 (Rp 202.941.500 | Rp 98.197.508 | Ap 381.135.000
at | 25-00x2025 | 2idiov20as | Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.735.000
45 | 25-Nov:zo28 | 24-Dec-z029 | Rp 202.941.500 (Rp 92.197.500 | Rp 301.135.000
46 7 25-0ec-3ng3 | 24-Jan-2029 | Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.200
47 | 25-Jan-2025 | d-Feb-2o29 | Ro 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.159.200
48 | 25-Feb-2029 | 24-Mar2029 | Rp 202.941.506 | Rp 28.197.500 | Rp 301.199.005
as | 25-#har-2025 | 24-Apr-2029 (Rp 202.941.506 | Rp 98.197.500 | Ap 201.139.000
50 | 25-4pran29 | T4-May2025 | Rp 202.941.500 | Rip 98.197.500 | Rp 301.139.020
st (25-May2ca9 | 24-Jun-2s29 | Rp 292.941.500 | Rip 98.197.500 | Rp 381.139.009
52 | 25-Jun-zo29 | 24-Ju-2029 | Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.135.000
53 | 25-Juk2029 | 2d-Aug-20z9 | Rp 202.541.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000
54 | 25-Aug-ay29 | 24-5ep-2029 (Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000
55 25-5ep-20295 24-0ct-2029 Rp 202.941.590 Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000
55 | 25-0ct-zoz9 | 24-Mov-2025 | Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000
57 | 25-Xay-2029 124-Dec-2029 Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.900
s8 f 25-ecpvas | 24-Jan-2030 | Rp 202.541.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.900
29 | 25-Jan-2030 | 24-reb-2030 | Rp 202.941.500 | Rp 93.197.500 | Rp 301.139.900
69 25-Feb-203P 24-Mar-2930 Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.009

Total Rp oo 12176.496.000 (Rp 5.891.850.000 (Rp 18.068.349.000

Catatan :

1. Biaya belum termasuk PPN

Page 16 of 21
Page 17 OCR 0.767
Lantai 22

Rental Payment Breakdown

Menara Bank Mega

Jalan Kapten P. Tendean No, 12-14A

Desa/Kelurahan Mampang Prapatan

Kecamatan Mampang Prapatan

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Provinsi DKI Jakarta

Jangka Waktu 1 Tanggal dua puluh lima bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima (25-03-2025)
sampai dengan dua puluh empat bulan Maret tahun dua ribu tiga puluh
(24-03-2030).

Nama Perusahaan PT. Duta Visual Husantara Tivt Tujul:

Lantai yang disewa : 2
Biaya Sewa/m2/bulan : Rp 155.000
Biaya Service Chargs/m2/bulan : Rp 75.009
Luas Semi Gross (an?) 1 136,3
Masa Sewa (bulan) : 40
Ko. Periode Sewa Biaya Sewa Biaya Service Charge Jumlah
1 25-Mar-2025 24-Apr-2025 (Rp 711.466.509 | Rp 102.372.500 | Rp 313.789.090
2 25-Apr-2925 24-May-2925 |Rp 211.465.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.090
3 25-May-2025 24-Jun-2028 | Rp 211.466.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000
£ 25-Jun-2025 24-Jul-2015 Rp 211.466.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000
5 25-Jul-2025 24-20-2025 | Rp 211.466.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.009
& 25-AU9-2025 24-5ap-2025 (Rp 2114.454,500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000
7 15-5ep-2025 24-0cf-7025 Bp 211,4866,500 | Rp 102.322.509 | Rp 313, 789.009
8 25-0ct-2025 24-Nov-2023 | Rp 211.466.599 | Rp 102.322.300 | Rp 913, 789.000
9 25-Nov-2025 24-D6c-2025 Rp 211.465.599 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000
10 | 25-Dec-2025 14-Jan-2026 |Rp 251.465.501 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789, 000
11 | 25-Jan-2026 24-Feb-2026 (Rp 711.466.500 | Rp 102.322.590 | Rp 913.789.000
12 | z5-Feb-2024 z4-Mar-2026 |Rp 211.466.500 | Rp 102.322.500 | Rp 913.789.000
13 | Z5-Mar-2026 24-Apr-2026 |Ap 211.466.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000
18 | 25-Apr-2026 a4May-2026 IRp 211.466.500 | Rp 162.322.506 | Rp 313.785.000
15 | 25-May-2026 24-Jurt-2016 Rp 211.469.500 | Rp 102.322,500 | Rp 313.785.090
ta | 25-Jun-2026 24-Jul-z026 Rp 211.466,500 | Rpi 102.322.500 | Rp 313.789.090
17 | 25-Jul2026 24-Aug-2026 |Rp 211.466,500 | Rp 102.372.500 | Rp 313.789.000
18 | 25-aug-2026 | 24-Sep-z026 (RO 211.465.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000
19 | 25-52p-2026 24-0ck-2026 Rp 211.456.500 | Rp 102.322.500 | Ap 313.789.000
20 | 25-0xt-2026 24-Nov-2026 (Rp 211.456.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000
21 | 25-Nov-2026 24-Dec-2016 |Rp 211.466.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000
22 | 25-D2c-2016 24-Jan-2027 |Rp 211.465.500 | Rp 102.322,5600 | R5 313.789.000
23 | 25-Jan-2027 24-Feb-2027 |Rp 211.455.500 | Rp 122.322.500 | Rp 313.789.010
24 | 25-Feb-2027 24-Mar-2027 | Rp 211.465.500 | Rp 102.322.509 | Rp 343.789.000
25 | 25-Mar-2027 24-Apr-2027 | Rp 211.466.500 Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000
HN
Page 17 of 21 4.
Page 18 OCR 0.721
26 | 25-Apr-2027 24-May-2027 | Rp 211.466.500 | Rp 102.327.500 | Rp 313.789.000
27 | 25-May-2027 24-Jun-2027 (Rp 11.466.500 | Rp 192.322.500 | Rp 313.789.000
28 | 25-Jun-2927 | 24-00l-2027 (Rp 211.466.501 | Rp 192.322.500 | Ap 313.780.000
29 | 25-JUL2027 24-AuB-2027 | Rp 214.466.500 | Rp 152.322.500 | Rp 313,789,000
30 | 25-Aug-2027 24-5ap-2027 |Rp 211.456.500 | Rp 102.322.500 | Rp: 313.789.000
31 | 25-5ep-2027 24-004-2017 |Rp 211.485.500 | Rp 102.322.500 | Rp 373.789.000
32 | 25-0ct-2027 24-Nav-2927 (RO 211.466.500 | Rp 102.372.590 | Rp 313.729.000
33 | 25-Nov-2027 24-Dec-2027 (Rp 211.466.500 | Rp 102.322.509 | Rp 313.789.000
ad | 25-Dec-2027 24-Jan-2018 (Ap 211.465.500 | Rp 102.322.509 | Rp M3.789.000
35 | 25-Jan-2078 24-Feb-2018 (Rp 211.466.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000
36 | 25-Feb-2028 24-Mar-2028 |Rp 211.466.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000
37 | 25-fAar-1028 24-Apr-2028 (Rp 211.465.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000
38 | 25-Apr-2D28 24-May-2628 | Rp 211.465.500 | Rp 102.323.500 | Rp 313.789.000
39 | 25-May-2028 14-Jan-2028 | Rp 211.446.500 | Rp 162.322,500 | Rp 313.789.000
40 | 25-Jun-2023 24-Jul-2026 Rp 211.466.500 | Rp 102.322.509 | Rp 313.789.000
HA 25-Ju-2628 24-Aug-2025 | Rp 211.466.500 | Rp 102.322.560 | Rp 313.789.019
42 | 25-tug-2018 24-5en-2028 | Rp 211.466.500 | Rp 102.327.500 | Rp 313.789.029
43 | 25-Sep-7028 24-00-2028 | Rp 211.445.590 | Rp 102.322,500 | Rp 313.789.009
44 | 25-0ct-272g 24-Nov-2028 | Rp 211.456.529 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000
45 | 25-M0y-2028 14-Dec-2028 |Rp 211.466.500 | Rp 102.322.300 | Rp 13, 789,000
45 | 25-Dec-2028 24-Jan-2029 | Rp 211.460.500 | Rp 102.372.500 | Rp 313.789.000
47 | 25-Jan-2079 24-Feb-2029 | Rp 211.466.500 | Rp 102.322.500 | ap 383.789.190
48 | 25-Feb-2029 24-Mar-2929 | Rp 211.456.500 | Rp 102.371.500 | Rp 313.729.099
49 | 25-Mar-2029 14-Apr-2029 (Rp 211.466.500 | Rp 102.322.500 | Rp 315.789.000
50 | 25-Apr-2019 z4-May-2029 (Rp 241.466.500 | Rp 102.922.500 | Rp 313.789.000
51 | 25-May-2029 24-Jun-2029 (Rp H11.446,500 | Rp 102.322.520 | Rp 313.789.000
52 | 25-Jun-2029 24-Jut 2029 Rp 211.456,500 | Rp 102,322.500 | Rp 313.789.000
53 | 25-Jut-2029 14-Ay9g-2029 (Rp 211.466.500 | Rp 102.322.509 | Rp 313.789.000
54 | 25-Aug-2029 14-50p-2029 (Rp 211.466.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.785.000
55 | 25-ep-2029 | 24-001-2009 (Rp 211.465.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000
56 | 25-0c1-2029 24-N0V-2029 | Rp 211.465.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313,789, 000
57 | 25-Nsv-2029 | 24-0ec-2029 | Rp 211.465.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000
58 | 25-D2c-2029 24-Jan-2030 | Rp 211.456.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000
59 | 25-Jan-2030 14-Feb-2030 | Rp 211.466.500 | Rp 192.322.500 | Rp 913.785.000
69 | 25-Feb-2130 24-Mar-2030 | Rp 211.465.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000

Total Rp 12.687.990.000 (Rp 6.139.350.000 (Rp 18.877.340.009

Catatan :

"4. Biaya belum termasuk PPN

Page 18 of 21
Page 19 OCR 0.911
LAMPIRAN III
Lantai 10

Layout Menara Bank Mega Tendean
Lantai 10
PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh

ch

Page 19 of 21
Page 20 OCR 0.852
Lantai 20

Layout Menara Bank Mega Tendean
Lantai 20
PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh

1 Dan
SAB

Page 20 of 21

— LX
Page 21 OCR 0.886
Lantai 22

Layout Menara Bank Mega Tendean
Lantai 22
PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh

Page 21 of 21

3

2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.96 MB
Published25 Mar 2025
Pages21
Characters48,007
Text sourceOCR
OCR confidence0.872

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MEGA TBK p.1 ×19
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.8 ×2
unresolved org PT DUTA VISUAL NUSANTARA TIVI TUJUH p.1 ×6
unresolved org Bank Mega Tendean p.1 ×4
unresolved org PT CT Corpora p.3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. p.8
unresolved org Bank Indonesia p.8
unresolved org PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh Menara Bank p.9
unresolved org Bank Maga Tbk p.10 ×2
unresolved org Bank Mega Page p.11
unresolved org PT. Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh Lanta p.15
unresolved org PT. Duta Visual Husantara Tivt Tujul p.17
unresolved org PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh Page p.21

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1707 ms 13 Sep 2026 15:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result