Back to announcement
20250325_MEGA_Informasi Transaksi Afiliasi_31871149_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review MEGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1 OCR 0.924
PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUANG Dt MENARA BANK MEGA TENDEAN ANTARA PT BANK MEGA TBK DENGAN PT DUTA VISUAL NUSANTARA TIVI TUJUH Nomor : 007/PRFS/2025 www www www — or waw enpoenka Perjanjian Sewa Menyewa Ruang di Menara Bank Mega Tendean (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini ditandatangani pada hari Jumat, tanggal dua puluh satu bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima (21-03-2025), oleh dan antara: 1. PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Menara Bank. Mega, Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A, Desa/Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dalam hat ini diwakili oleh Dimas Prasetyo dan Yudi Trihastanto, masing-masing bertindak dalam jabatannya selaku Property & Facility Services Head dan Facility Management Head, masing-masing berdasarkan Surat Kuasa Direksi No. SK. 017/DIRBM-HRA/18 tanggal 06 Maret 2018 dan Surat Kuasa Direksi No. SK. 091/ DIRBM-ISN/2021 tanggal 30 November 2021, dari dan oleh karenanya sah bertindak mewakili Direksi serta untuk dan atas nama PT Bank Mega Tbk (selanjutnya disebut “Pemilik”). 2. PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh, berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor di Jalan Kapten Piere Tendean Kavling 12-14 A, Desa/Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta -12790, dalam hal ini diwakili oleh CH, Suswati Handayani dalam jabatannya selaku Direktur, dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (selanjutnya disebut “Penyewa”). Pemilik dan Penyewa secara bersama-sama dalam Perjanjian ini disebut “Para Pihak” dan masing-masing disebut “Pihak”. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pemilik adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan serta tunduk pada ketentuan perundang-undangan Repubtik Indonesia yang bergerak di bidang bank umum konvensional yang memberikan layanan atau jasa perbankan kepada masyarakat. 2. Penyewa adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan serta tunduk pada ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia yang bergerak di bidang jasa penyiaran televisi swasta nasional. 3. Pemilik adalah pemilik sah dan yang berhak atas bangunan Gedung yang berdiri di atas bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 09.02.000000072.0 (dahulu SHGB Na. 95) seluas 4.571 mm? (empat ribu lima ratus tujuh puluh satu meter persegi) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 09.02.000000053.0 seluas 3.429 m? (tiga ribu empat ratus dua puluh sembilan meter persegi), keduanya terdaftar atas nama Pemilik yang terletak di Jalan Kapten P Tendean No. 12-14, Desa/Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (selanjutnya disebut “Menara Bank Mega”) yang akan diuraikan lebih lanjut dalam Perjanjian. 4. Bahwa Pemilik bermaksud menyewakan ruangan yang terletak di lantai 10, 20, dan 22 di dalam Gedung kepada Penyewa, demikian pula Penyewa bermaksud akan menyewa suatu ruangan « dalam Gedung tersebut dari Pemilik. pi Page 1 of 21
Page 2 OCR 0.946
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut: PASAL 1 DEFINISI Untuk menghindari perbedaan penafsiran yang diakibatkan dari diterapkannya Perjanjian ini, setiap istilah dalam Perjanjian ini kecuali secara tegas diartikan lain, mempunyai arti sebagai berikut: 1. Biaya Pelayanan: Beban biaya sebagaimana yang dinyatakan dalam Lampiran | angka 6 atas pelayanan yang diberikan Pemilik yang wajib dibayarkan oleh Penyewa kepada Pemilik, biaya mana digunakan untuk utilitas dan pelayanan serta biaya sehubungan dengan pengoperasianal pengelolaan Gedung, termasuk biaya peralatan, perlengkapan, pemeliharaan dan perbaikannya, serta seluruh biaya lain yang dikeluarkan oleh Pemilik sehubungan dengan hal-hal tersebut. 2. Fasilitas Umum: Bagian dari Gedung yang disediakan oleh Pemilik untuk digunakan secara umum bersama Pemilik, Penyewa, penyewa lainnya dan orang-orang lain yang diperkenankan untuk menggunakannya, sebagaimana yang ditentukan oleh Pemilik, seperti toilet, lift, eskalator di dalam Gedung serta sarana parkir. 3. Gedung: Gedung Menara Bank Mega yang terletak di Jalan Kapten P Tendean No. 12-14A, Desa/Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. 4. Hari Kalender: Setiap hari yang dimulai dari hari Senin hingga hari Minggu sesuai dengan perhitungan dalam kalender yang berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. 5. Jam Operasional Gedung: Sebagaimana tersebut dalam Lampiran | angka 9. Pemilik atas keputusannya sendiri berhak untuk mengubah Jam Operasional Gedung dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penyewa demikian dengan ketentuan pengubahan tersebut tetap memperhatikan kegiatan usaha Penyewa. 6. Ruang Sewa: Ruangan di dalam Gedung yang lokasinya sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I angka 1 dan luasnya sebagaimana yang dinyatakan dalam Lampiran 1 angka 2, yang disediakan oleh Pemilik dan digunakan oleh Penyewa untuk menjalankan usahanya sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran | angka 4, berikut dengan hak-hak yang berkaitan dengannya sebagaimana yang ditentukan oleh Pemilik, termasuk hak untuk menikmati Ruang Sewa, menggunakan Fasilitas Umum dan hak untuk masuk dan keluar Ruang Sewa. 7. Tanggal Mulai Sewa: Tanggal dimana jangka waktu dimulai sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran | angka 7 pada tanggal mana Penyewa menjalankan usahanya di Ruang Sewa atau apabila Penyewa membuka Ruang Sewa dan menjalankan usahanya di Ruang Sewa di tanggal lain sebelum tanggal yang tersebut dalam Lampiran I angka 3, maka Tanggal Mulai Sewa adalah tanggal lain tersebut sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemilik. 8. Uang Sewa: Jumlah uang sewa yang harus dibayarkan oleh Penyewa kepada Pemilik sebagaimana dr dinyatakan dalam Lampiran | angka 5. Page 20f 21
Page 3 OCR 0.937
PASAL 2 RUANG LINGKUP Pemilik menyatakan dengan ini menyewakan Ruang Sewa kepada Penyewa dan Penyewa menyatakan dengan ini menyewa Ruang Sewa dari Pemilik, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. Gambar denah Ruang Sewa adalah sebagaimana yang dinyatakan dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini dan ditandatangani oleh Para Pihak. Luas Ruang Sewa adalah sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I Angka 2 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian. PASAL 3 JANGKA WAKTU Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran | angka 3. Apabila Penyewa hendak memperpanjang jangka waktu maka Penyewa wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sebelum jangka waktu berakhir. Apabila Penyewa tidak memberitahukan maksudnya tersebut kepada Pemilik dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Pemilik dapat menawarkan Ruang Sewa kepada pihak lainnya, Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan untuk memperpanjang jangka waktu adalah sebagaimana yang akan disepakati bersama oleh Para Pihak. Apabila kesepakatan atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan memperpanjang jangka waktu tidak tercapai dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender sebelum jangka waktu berakhir, maka Pemilik dapat menawarkan Ruang Sewa kepada pihak lainnya. PASAL 4 PENGGUNAAN RUANG SEWA Penyewa diperkenankan menggunakan Ruang Sewa untuk keperluan sebagaimana tersebut dalam Lampiran | angka 4. Penyewa diperkenankan untuk menyewakan Ruang Sewa kepada pihak lainnya yang masih berada di bawah PT CT Corpora, dengan suatu persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari Pemilik. PASAL 5 PEKERJAAN RENOVASI, PEMASANGAN INTERIOR & DEKORASI SERTA PERALATAN Ruang Sewa akan diserahkan kepada Penyewa dalam keadaan kosong atau dalam keadaan setelah ditempati oleh Penyewa berdasarkan Perjanjian terdahulu. Dengan tunduk kepada ketentuan-ketentuan di bawah ini, Penyewa selama jangka waktu sewa diperkenankan untuk melakukan pekerjaan renovasi atas Ruang Sewa dan pemasangan interior & dekorasi serta peralatan Penyewa, dengan ketentuan bahwa sebelumnya Penyewa wajib mendapatkan persetujuan secara tertulis tertebih dahulu dari Pemilik. Pada saat berakhirnya Perjanjian dan tidak diperpanjang oleh Para Pihak, Penyewa wajib mengembalikan Ruang Sewa dan memperbaiki bagian-bagian Ruang Sewa yang rusak kembali pada bentuk seperti sebelum ditempati sebagaimana dokumentasi pada Ayat (1) Pasal ini atau dilakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) Pasal ini. Dalam hal Penyewa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana disebutkan pada Ayat (4) Pasal ini rmaka Pemilik akan melaksanakan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh Penyewa tersebut dengan biaya yang akan dibebankan kepada Penyewa. N ce NY
Page 4 OCR 0.928
PASAL 6 UANG SEWA DAN CARA PEMBAYARANNYA 1. Besarnya Uang Sewa selama jangka waktu sewa adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I angka 5. 2. Uang Sewa sebagaimana disebutkan pada Ayat (1) Pasal ini dibayarkan setiap bulannya dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. 3. Para Pihak sepakat bahwa Uang Sewa tidak akan berubah selama jangka waktu sewa berlangsung. PASAL 7 BIAYA PELAYANAN DAN CARA PEMBAYARANNYA Besarnya Biaya Pelayanan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran | angka 6. 2. Biaya Pelayanan sebagaimana disebutkan pada Ayat (1) Pasal ini dibayarkan setiap bulannya dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. 3. Para Pihak sepakat bahwa Biaya Pelayanan tidak akan berubah selama jangka waktu sewa berlangsung. PASAL 8 SPESIFIKASI RUANG SEWA Pemilik menyewakan Ruang Sewa kepada Penyewa dengan spesifikasi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Langka 8. PASAL 9 FASILITAS GEDUNG 1. Gedung tempat Ruang Sewa berada dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas yang dapat digunakan Oleh Penyewa, sebagai berikut: a. Sarana parkir, lengkap dengan penerangannya: b. Emergency power, sebagai cadangan bilamana aliran listrik dari Perusahaan Listrik Negara (disingkat “PLN”) padam, Listrik dari PLN, Air bersih dari sumur dalam/deep well, Pendingin udara terpusat (central air conditioner/AC), Lift orang dan tangga/pintu darurat: Toilet, Tempat pembuangan sampah, dan Keamanan. "Ppmpan 2. Fasilitas-fasilitas tersebut di atas tersedia dan berfungsi bagi Penyewa selama Jam Operasional Gedung, atau berdasarkan permintaan sebelumnya dari Penyewa kepada Pemilik, dapat digunakan di luar Jam Operasional Gedung setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemilik. 3. Seluruh biaya untuk fasilitas yang disediakan oleh Pemilik sebagaimana tersebut dalam Ayat (1) Pasal ini telah termasuk dalam Biaya Pelayanan yang harus dibayar oleh Penyewa berdasarkan Perjanjian. 4. Apabila Penyewa menghendaki perubahan dan/atau penambahan atas fasilitas yang menyimpang dari yang disediakan oleh Pemilik, maka biaya perubahan tersebut menjadi tanggungan Penyewa. Page 40f 22
Page 5 OCR 0.936
PASAL 10 PAJAK Pajak-pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan menjadi kewajiban Pemilik, akan ditanggung oleh Pemilik sepenuhnya, demikian pula yang menjadi kewajiban Penyewa akan ditanggung oleh Penyewa sepenuhnya. Besarnya Uang Sewa dan Biaya Pelayanan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (disingkat “PPN”) dan akan dipotong Pajak Penghasilan (disingkat “PPh”) final Pasal 4 Ayat (2) sebesar 105c (sepuluh persen) atas sewa oleh Penyewa. PPN atas Uang Sewa dan Biaya Pelayanan adalah tanggungan Penyewa yang wajib dipungut oleh Pemilik dan Pemilik wajib memberikan bukti faktur pajak tersebut kepada Penyewa. PPh atas Uang Sewa dan Biaya Pelayanan adalah tanggungan Pemilik, yang wajib dipungut oleh Penyewa dan Penyewa wajib memberikan bukti pemungutan pajak tersebut kepada Pemilik. Pajak Bumi dan Bangunan (disingkat “PBB”) atas Gedung adalah tanggungan Pemilik. PASAL 11 KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB Sehubungan dengan penyediaan Ruang Sewa oleh Pemilik untuk dipergunakan Penyewa, maka Pemilik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. Melakukan pemeliharaan secara teratur pada semua Fasilitas Umum agar dapat bekerja dengan baik setiap saat, serta memperbaiki dengan segera segala kerusakan apapun daripadanya. b. Memelihara Gedung beserta segala fasilitas lainnya dari Gedung atas biayanya sendiri terhadap segala kerusakan dan/atau penggantian agar Ruang Sewa beserta segala fasilitasnya tetap dalam keadaan terpelihara, bersih, baik dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya. C. Pemilik tidak berkewajiban dan tidak bertanggung jawab atas setiap risiko yang terjadi di Ruang Sewa akibat dari atau sehubungan dengan penggunaan Ruang Sewa oleh Penyewa, kecuali risiko yang disebabkan oleh kesalahan yang nyata dari Pemilik, karyawan, atau wakil dari Pemilik. Sehubungan dengan penggunaan Ruang Sewa oleh Penyewa, tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban lain dari Penyewa berdasarkan Perjanjian, maka Penyewa berkewajiban Gan bertanggung jawab untuk: Membayar Uang Sewa dan Biaya Pelayanan kepada Pemilik, tepat pada waktunya sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian. b. Tidak diperkenankan meletakkan atau menempatkan barang melewati batas Ruang Sewa, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemilik. C. Memelihara Ruang Sewa dengan sebaik-baiknya dan wajib memperbaiki kerusakan yang terjadi pada Ruang Sewa atau Gedung yang diakibatkan karena kesalahan yang nyata dari Penyewa, karyawan, atau wakil dari Penyewa. d. Setiap saat mematuhi dan melaksanakan peraturan tata tertib penggunaan Gedung atau peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Pemilik dan diberitahukan dari kepada Penyewa. PASAL 12 ASURANSI Pemilik wajib mengasuransikan Gedung dan segala fasilitas dan peralatannya (tidak termasuk fasilitas dan peralatan yang dimiliki oleh Penyewa) dari bahaya kebakaran dan risiko lainnya sebagaimana yang layak diasuransikan dalam industri yang sama, biaya mana menjadi tanggung A jawab Pemilik. Page 50f 21 hi H4 Nk.
Page 6 OCR 0.948
Penyewa wajib mengasuransikan peralatan dan barang-barang milik Penyewa yang berada dalam Ruang Sewa, dengan rincian sebagaimana ditentukan sendiri oleh Penyewa, terhadap bahaya kebakaran dan risiko tainnya yang dipandang perlu oleh Penyewa, biaya mana menjadi tanggung jawab Penyewa. Apabila terjadi musibah kebakaran atas Gedung yang mengakibatkan Ruang: Sewa dan/atau Gedung tidak dapat beroperasional sebagaimana mestinya, maka Pemilik akan segera memperbaiki atau membangun kembali Ruang Sewa dan/atau Gedung seperti kondisi semula sehingga usaha Penyewa dapat beroperasional kembali sebagai mana mestinya. Selama masa perbaikan dan/atau pembangunan kembali Ruang Sewa dan/atau Gedung akibat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) Pasal ini, maka jangka waktu diperpanjang sejak terjadinya peristiwa tersebut sampai dengan Ruang Sewa dan/atau Gedung dapat. di pergunakan kembali sebagaimana mestinya oleh Penyewa, dan selama masa perbaikan dan/atau pembangunan tersebut Penyewa dibebaskan dari kewajiban pembayaran Uang Sewa dan Biaya Pelayanan. Apabila Pemilik memutuskan untuk tidak memperbaiki dan/atau membangun kembali Ruang Sewa dan/atau Gedung setelah terjadinya kebakaran, maka Penyewa berhak untuk mengakhiri Perjanjian secara sepihak tanpa denda apapun dan Pemilik wajib untuk segera mengembalikan Uang Sewa dan Biaya Pelayanan yang sudah dibayar oleh Penyewa untuk jangka waktu yang belum berjalan. PASAL 13 HAK MERELOKASI Dalam.hal Pemilik bermaksud merelokasi Penyewa ke tempat lain dalam lingkungan Gedung, Penyewa dengan ini setuju terhadap relokasi tersebut dengan ketentuan bahwa Ruang Sewa yang baru paling tidak berukuran dan memiliki spesifikasi yang sama dengan Ruang Sewa dan Pemilik menyampaikan kepada Penyewa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sebelum tanggal relokasi. Dalam hal Ruang Sewa pengganti yang ditawarkan lebih kecil atau memiliki spesifikasi di bawah Ruang Sewa berdasarkan Perjanjian ini, atau berdasarkan pertimbangan lainnya dari Penyewa, maka Penyewa berhak untuk menolak rencana relokasi tersebut dengan pemberitahuan 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum tanggal rencana relokasi kepada Pemilik. Atas setiap perubahan pada Ruang Sewa karena adanya relokasi maka Para Pihak akan menandatangani addendum Perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lain yang dipertukan sebagai bukti relokasi tersebut. Seluruh biaya pembongkaran adalah sebagaimana ditetapkan dalam addendum perjanjian dan/atau dokumen-dokumen tersebut. PASAL 14 KEADAAN MEMAKSA Apabila Ruang Sewa dan/atau Gedung mengalami kerusakan yang diakibatkan oleh keadaan memaksa, misalnya kebakaran, banjir, gempa bumi, angin ribut, pandemi, epidemi atau bencana alam lainnya, atau huru hara massa dan kejadian lain di luar kekuasaan Para Pihak, maka Para Pihak dibebaskan dari tuntutan satu kepada yang lain, kecuali untuk yang sudah ada sebelum terjadinya kejadian keadaan memaksa, Dalam kejadian keadaan memaksa, Pemilik tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang dialami pada partisi dan interior dekorasi serta barang-barang bukan milik Pemifik di dalam Ruang Sewa. Page 6 of 21 Xx Hii
Page 7 OCR 0.947
PASAL 15 JAMINAN PEMILIK Pemilik menjamin kepada Penyewa bahwa Penyewa dapat menggunakan Ruang Sewa dan/atau Gedung tanpa mendapat gangguan dan/atau tuntutan hukum dari pihak lain yang menyatakan mempunyai atau ikut mempunyai suatu hak atas Ruang Sewa dan/atau Gedung. PASAL 16 PROMOSI Penyewa dapat melakukan promosi atas keberadaannya dalam Gedung dengan atau tanpa memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemilik. PASAL 17 BERAKHIRNYA PERJANJIAN Perjanjian ini berakhir atau dapat diakhiri oleh Para Pihak atau salah satu Pihak dengan memberikan suatu pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu minimal 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran, apabila terjadi salah satu dari hal-hal berikut ini : a, Penyewa tidak membayar Uang Sewa dan/atau Biaya Pelayanan sebagaimana diatur dalam Perjanjian dimana Penyewa telah diberikan 3 (tiga) kali teguran tertulis oleh Pemilik dengan tenggang waktu untuk tiap teguran 7 (tujuh) Hari Kalender, b. Penyewa dinyatakan pailit atau dilikuidasi, baik yang diwajibkan maupun secara sukarela, atau apabila pengalihan atau penyitaan dilakukan atas harta kekayaan Pihak tersebut untuk kepentingan para krediturnyas C. Adanya pernyataan dan/atau informasi yang tidak benar dari salah satu Pihak terkait dengan Perjanjian ini, d. Penyewa mengosongkan atau menelantarkan Ruang Sewa atau menangguhkan atau menghentikan kegiatan usahanya: e. Salah satu Pihak latai dalam melaksanakan atau mematuhi suatu ketentuan, janji atau kesepakatan lain yang tercantum pada Perjanjian (yang bukan merupakan ketentuan pembayaran Uang Sewa atau Biaya Pelayanan) atau pada suatu dokumen lain yang berkaitan dengannya, kelalaian mana tetap tidak diperbaiki dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender setelah pemberitahuan tertulis mengenai hal itu telah disampaikan kepada Pihak tersebut oleh Pihak lainnya, f. Pemilik tetap tidak dapat memenuhi jaminannya sebagaimana yang diatur dalam Pasat 15 Perjanjian ini, setelah Penyewa memberikan 3 (tiga) kali teguran tertulis kepada Pemilik dengan tenggang waktu untuk tiap teguran 7 (tujuh) Hari Kalender. Penyewa berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak sebelum berakhirnya jangka waktu dengan cara memberitahukan maksudnya tersebut terlebih dahulu secara tertulis kepada Pemilik. Apabila Perjanjian berakhir sebagaimana tersebut dalam Ayat (1) Pasal ini, maka dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kalender setelah Perjanjian berakhir dan/atau diakhiri Penyewa wajib menyerahkan kembali Ruang Sewa kepada Pemilik dalam keadaan pada tanggal serah terima ruangan, demikian kecuali ditentukan lain oleh Pemilik. Apabila Penyewa tidak menyerahkan kembali Ruang Sewa sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) Pasal ini, maka Pemilik berhak untuk masuk ke dalam Ruang Sewa, memindahkan barang atau peralatan milik Penyewa dan/atau yang ada dalam Ruang Sewa ke tempat yang ditentukan sendiri oleh Pemilik, menjual barang atau peralatan tersebut kepada pihak ketiga dengan syarat-syarat dan ketentuan ketentuan serta harga yang ditetapkan oleh Pemilik sendiri dan menerima hasil penjualannya untuk keuntungan Pemilik sendiri. Page 7 of 21
Page 8 OCR 0.955
Untuk maksud pengakhiran Perjanjian Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sepanjang untuk pengakhiran tersebut diperlukan Putusan Pengadilan. PASAL 18 PENYELESAIAN SENGKETA DAN DOMISILI HUKUM Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang timbut antara Para Pihak sehubungan Perjanjian ini, sepanjang memungkinkan akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Untuk pelaksanaan Perjanjian ini dan segala sesuatu yang timbul Para Pihak sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum yang sah dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PASAL 19 KERAHASIAAN Para Pihak setuju bahwa segala informasi rahasia tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan lain kecuali sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian. Informasi rahasia dalam Perjanjian ini adalah semua dan setiap data, laporan dan/atau dokumen lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan Perjanjian maupun yang berkaitan dengan Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang harus dirahasiakan menurut ketentuan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, berikut dengan segenap perubahan maupun peraturan pelaksananya yang akan ada di kemudian hari, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku lainnya. Ketentuan kerahasiaan tidak berlaku dalam hal informasi yang dimaksud: a. Telah menjadi informasi publik sebelum atau setelah diterima oleh masing-masing Pihak, atau menjadi diketahui oleh publik bukan karena kesalahan atau kelalaian dari Pihak penerima informasi, b. Dapat dibuktikan oleh Pihak yang menerima informasi bahwa informasi tersebut telah berada dalam penguasaannya atau dalam berkasnya atau telah digunakannya sebelum diterima dari Pihak yang memberikan informasi, Cc. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, pihak atau lembaga yang berwenang seperti pengaditan, kepolisian, kejaksaan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga atau instansi lainnya yang serupa untuk dibuka. Dalam hal Pihak penerima informasi rahasia menjadi wajib untuk membuka informasi rahasia karena diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau karena diperintahkan oleh pihak atau lembaga yang berwenang, maka Pihak penerima informasi akan menyampaikan pemberitahuan dalam waktu yang cukup sebelumnya kepada Pihak pemilik informasi, sehingga Pihak pemilik informasi dapat melakukan tindakan hukum yang diperlukan seperti sanggahan atau bantahan kepada pihak atau lembaga yang berwenang tersebut. Apabila Perjanjian berakhir, maka Pihak yang menerima atau mendapatkan informasi rahasia harus segera mengembalikan data dan dokumen yang mengandung informasi rahasia paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Perjanjian berakhir kepada Pihak yang memberikan informasi rahasia. Page 8 of 21
Page 9 OCR 0.923
Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan kerahasiaan dalam Pasal ini, dengan ini bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Pihak lainnya dan tuntutan yang timbul sebagai akibat pelanggaran tersebut. Ketentuan Pasal ini tetap berlaku sekalipun Perjanjian ini telah berakhir. PASAL 20 KETENTUAN-KETENTUAN LAIN Segala macam korespondensi atau pemberitahuan yang berhubungan dengan Perjanjian ini harus dikirim dengan pos tercatat atau disampaikan secara pribadi atau disampaikan melalui faksimili dan/atau email yang ditujukan kepada alamat sebagaimana yang dicantumkan sebagai berikut: Pemilik: PT Bank Mega Tbk Property & Facility Services (PRFS) Menara Bank Mega Lantai 11 Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A Desa/Kelurahan Mampang Prapatan Kecamatan Mampang Prapatan Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta Telepon : — (021)7917 5000 Ext. 11421 Faks 1021/7018 7100 PIC 1 Dimas Prasetyo - PRFS Head Email 1 dimas.p@bankmega.com Penyewa: PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh Menara Bank Mega Lantai 22 Jalan Kapten Piere Tendean Kavling 12-14A Desa/Kelurahan Mampang Prapatan Kecamatan Mampang Prapatan Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta Telepon : — (021)791 87770 PIC 2. Olga Primaldi Email £— olga.primaldi@trans7.co.id Jika salah satu Pihak mengganti atau mengubah alamat, telepon, faksimili dan email, maka Pihak tersebut harus memberitahukan penggantian atau perubahan tersebut kepada Pihak lainnya secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum dilakukannya perubahan tersebut. Alamat yang baru akan dianggap efektif setelah 1 (satu) Hari Kalender terhitung, sejak diterimanya pemberitahuan peng gantian atau perubahan tersebut. Apabila Penyewa dibubarkan atau dilikuidasi atau berpindah kepemilikannya, maka dalam hal ini pengganti hak dari Penyewa wajib untuk mematuhi dan melaksanakan Perjanjian sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian. Penandatanganan Perjanjian oleh Para Pihak tidak mengurangi hak dari Pemitik untuk mengatur mengenai penggunaan atas tempat-tempat lain di dalam Gedung yang berada di luar Ruang Sewa, dernikian dengan ketentuan bahwa pengaturan tersebut tidak akan menghalangi atau menutupi Ruang Sewa. Page 9 of 21 K AN. xi
Page 10 OCR 0.889
l 5. Penyewa membebaskan Pemilik dari setiap biaya, kerugian atau tuntutan yang diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemilik sebagai akibat dari kelalaian Penyewa dalam memenuhf kewajibannya dalam Perjanjian. Demikian pula sebaliknya, Pemilik membebaskan Penyewa dari setiap biaya, kerugian atau tuntutan yang diajukan oleh pihak ketiga kepada Penyewa sebagat akibat dari kelalaian Pemilik dalam memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian. 6. Para Pihak sepakat bahwa sepanjang tidak diatur lain dalam Perjanjian, ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Letter of Intent yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak sebelum Perjanjian, apabila ada, tetap berlaku diantara Para Pihak dan karenanya Letter of Intent: tersebut menjadi satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian. 7. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjtan ini dan perubahan-perubahannya, akan diatur kemudian dalam addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak dan yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini. 8. Perjanjian ini diatur mehurut dan hanya dapat ditafsirkan berdasarkan hukum Repubtik Indonesia. 9, Tidak ada satu ketentuan pun yang dimuat dalam Perjanjian yang dapat dianggap menciptakan hubungan kernitraan lain di antara Para Pihak datam Perjanjian. Demiktan Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal tersebut di awal Perjanjian dalam rangkap 2 (dua) yang sama isinya, bermeterai cukup dan masing masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pemilik Penyawa PT Bank Maga Tbk, PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh ( « IT $ Yudi Trihastanto “-Ch, Suswati Handayani Property & Facility Facility Management Head Direktur ak Services Head A / Xx Page 10 of 21
Page 11 OCR 0.917
LAMPIRAN I RUANG SEWA: Lantai 10, 20, dan 22 di Menara Bank Mega, yang terletak di Jalan Kapten P Tendean No. 12-14A, Desa/Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. LUAS TOTAL: Luas total Ruang Sewa adalah 3.900,4 m? (tiga ribu sembilan ratus koma empat meter persegi) semi gross, terdiri dari: a. Lantai 10 : 1.226,8 m' (seribu dua ratus dua puluh enam koma delapan meter persegi). b. Lantai20 : 1.309,3 m2 (seribu tiga ratus sembilan koma tiga meter persegi). c. Lantai22 : 1.364,3 m? (seribu tiga ratus enam puluh empat koma tiga meter persegi). Luas di atas tunduk pada pengukuran final di tempat dan dihitung dengan menggunakan metode pengukuran yang ditetapkan oleh Pemitik. JANGKA WAKTU: Jangka waktu Perjanjian 5 (lima) tahun, terhitung sejak dua puluh lima Maret dua ribu dua puluh lima (25-03-2025) sampai dengan dua puluh empat Maret dua ribu tiga puluh (24-03-2030) dan dapat diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan kemudian oleh Pemilik. PENGGUNAAN RUANG SEWA: a. Ruang Sewa digunakan untuk kantor Penyewa. Setiap pengubahan penggunaan Ruang Sewa tunduk kepada persetujuan dari Pemilik. b. Penyewawajib telah memperoleh dan memenuhi segala persetujuan dan perijinan yang dipersyaratkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam melaksanakan usahanya. UANG SEWA: a. Uang Sewa adalah sebesar Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi per bulan selama jangka waktu. b. Uang Sewa dibayarkan sesuai tagihan yang diterbitkan oleh Pemilik setiap bulan, yaitu sebesar Rp604.562.000,00 (enam ratus empat juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah). C. Pembayaran Uang Sewa akan dilakukan dengan cara transfer ke: Nama 1 Mega Nomor Rekening : 018020012000010 Cabang ! Jakarta Tendean Atas Nama 1 Pengelola Menara Bank Mega d. Pemilik menyerahkan tagihan atau invoice kepada Penyewa secara lengkap dan benar dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran Uang Sewa. BIAYA PELAYANAN: a. Biaya Pelayanan adalah Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per meter persegi per bulan selama Jangka Waktu. b. Biaya Pelayanan dibayarkan sesuai tagihan yang diterbitkan oleh Pemilik setiap bulan, yaitu sebesar Rp292.530.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah). c. Pembayaran Biaya Pelayanan akan dilakukan dengan cara transfer ke: Nama : Mega Nomor Rekening : 018020012000010 Cabang 1 Jakarta Tendean AN Atas Nama 1 Pengelola Menara Bank Mega Page 11 of 21
Page 12 OCR 0.898
10. d. Pemilik menyerahkan tagihan atau invoice kepada Penyewa secara lengkap dan benar dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran Uang Sewa. TANGGAL MULAI SEWA: Dua puluh lima Maret dua ribu dua puluh lima (25-03-2025). SPESIFIKASI RUANG SEWA : Listrik 1 Disediakan kabel induk Air Conditioner : — Standar Gedung Langit Langit : — Standar Gedung Dinding 1 Standar Gedung Penerangan — : Standar Gedung Shopfront 1 Standar Gedung JAM OPERASIONAL GEDUNG : Jam 08.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB, dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, atau pada waktu lain sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemilik dan/atau berdasarkan permintaan sebelumnya dari Penyewa kepada Pemilik. LAIN-LAIN: Signage 1 Tunduk kepada syarat syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pemilik atau pengelola Gedung. Page 12 of 21 4
Page 13 OCR 0.763
Lantai 10 Rental Payment Breakdown Menara Bank Mega Jalan Kapten P. Tendean No. 12 - 14A Desa/Kelurahan Mampang Prapatan Kecamatan Mampang Prapatan Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta LAMPIRAN II Jangka Waktu £ Tanggal dua puluh lima bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima (25-03-2025) sampai dengan dua puluh empat bulan Maret tahun dua ribu tiga puluh (24-03-2030). Nama Perisahaan PT, Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh Lantai yang disewa E3 ic Biaya Sewa/m2/ bulan : Rp 455.000 Biaya Service Charge/m2/fbulan 1 Rp 75.000 Luas Senn! Gross (m3) 3 1226,8 m3 Masa Sewa (bulan) : 69 Ko. Periode Sewa Biaya Sewa Biaya Service Charge Jumlah 1 25-Mar-2025 24-Apr-2025 (Rp 190.154.000 | Rp 92.019.900 | Rp 282.164.000 2 25-4pr-2025 24-M2y-1925 (Rp 190.154.000 | Rp 22.012.000 | Rp 282.164.000 3 25-May-2025 24-Jum-2025 (Rp 190.154.000 | Rp 92.912.000 | Rp 282.164.800 4 25-Jun-2025 24-Jul-2025 Rp 190.154.000 | Rp 92.010,000 | Rp 262.164.100 5 25-Jul-2035 14-kug-2025 (Rp 190.154.000 | Rp 92.910.000 | Rp 282.164.000 6 25-AUg-1025 24-5ep-2025 (Rp 190.154.000 | Rp 22.910.000 | Rp 282.104.000 7 25-Sep-2025 24-0xt-2025 (Rp 190.154.000 | Rp 92 M10.£00 | Ra 282.164.000 8 25-0ct-2025 24-Noy-1025 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.006 | Rp 282.164.000 2 25-Now-2025 24-Dac-1025 |Rp 190.154.090 | Rp 92.010.000 | Rp 282.164.000 10 | 25-Dec-2915 DA-Jan-2t26 |Rp 190.154.000 | Rp 52.010.000 | Rp 282.164.000 1 | 25-Jan-2026 24-reb-2026 (Rp 190.154.090 | Rp 92.019.000 | Rip 282.164.000 F2 | 25-Feb-2016 24-Mar-2026 (Rp 190.154.010 | Rp 92.010.208 | Rp 282.164.000 13 | 25-Mar-2026 24-Apr-29265 (Rp 190.154,000 | Rp 92.010.090 | Rp 232.164.000 14 | 25-Apr-1026 24-May-2025 (Rp 190.154.000 | Ra 92.010.200 | Rp 282 164.000 15 | 25-May-2026 2#-Jun-2026 (Rp 190.154.000 | Ra 92.010.000 | Rp 232.164.000 16 | 25-Jun-2026 24-Jul-2026 Rp 190.154.009 | R9 92.019.000 | Rp 282.164.000) Ia 25-Juk 2026 24-A1g-1016 (Rp 190.154.009 | Rp 92.010.000 | Rp 282.164.000 I8 | 25-Aug-1026 24-Sep-2026 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.006 | Rp 232.164.000 19 | 25-5ep-2026 24-0ct-2026 (Rp 190.154.000 | Rp 92.019.000 | Rp 282.168.000 2G | 25-0ct-2026 24-N0v-2026 (Rp 190.154.000 | Rp 92.012.000 | Rp 282.162.000 Et | 25-N0v-2026 24-D2c-2026 (Rp 190.154.000 | Rp 92.012.000 | Rp 282.165.090 22 | 25-Dec-2026 24-Ja1-2017 (R3 190.154.007 | Rp 52.010.000 | Rp 282.164.090 23 | 25-Jan-2027 24-Feb-2027 (Rp 190.154.090 | Rp 52.010.200 | Rp 282.164.009 24 | 25-Fab-2627 24-Mar-2037 (Rp 190.154.000 | Rp 52.010.000 | Rp 282.164.000 25 | 25-hkar-2027 24-Apr-2027 (Rp 180.154.000 | Rp 32.010.000 | Rp 282.164.009 Page 13 of 21
Page 14 OCR 0.743
26 | 25-Apr-1027 24-May-2027 (Rp 190.154.000 | Rp 92.070.000 | Rp 282.154.100 27 | 25-hkay-1027 24-Jun-2027 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.000 | Rp 282.154.000 28 | 25-Jun-2017 14-Jul-2027 (Rp 199.154.000 | Rp 92.010.000 | R9 282.164.060 29 25-Jul-2027 24-Aug-2027 Rp 199.154.000 | Rp 93.910.000 | Rp 282164000 30 | 25-Aug-2027 24-5ep-2027 (Rp 190.154.000 | Rp 92.410.000 | Rp 282,164,000 31 25-Sep-2027 24-0ct-2027 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.000 | Rp 282. 1as.dD00 31 | 25-00-2027 24-Nov-207 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.B00 | Rp 282.164.000 33 | 25-Nov-2027 24-Dec-2027 (Rp 190.154.000 | Rp 92.019.000 | Rp 222.164.006 34 | 25-1ec-2027 24-Jan-2028 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.000 | Rp 282.164. 000 35 | 25-Jan-2028 24-Feb-2028 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.000 | Rp 282.164, 109 36 | 25-Fek-2028 24-Mar-2028 (Rp 190.154.000 | Rp 82.010.200 | Rp 281164, 00) 37 | 25-Mar-2028 24-Apr-2028 Rp 190.154.000 | Rp 92.010.000 | Rp 282.164.909 38 | 25-Apr-2028 24-May-2028 (Rp 190.154.009 | Rp 92.010.000 | Rp 282.164.509 39 | 25-May-2028 Z£-Jun-2028 (Rp 190.154.002 | Rp 92.170.060 | Rp 282.164.900 40 | 25-Jun-2028 24-JUl-2028 Rp 190.154.000 | Ap 92.010.000 | Rp 282.164.900 MH 25-Jul-2028 24-Aug-2028 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.000 | Rp 282.162.000 42 | 15-AUg-2018 24-5ep-2028 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.000 | Rp 182.162.000 43 | 25-Sep-z02g 24-0ct-2028 (Rp 190.154.900 | Rp 92.010.000 | Rp 282164060 48 | 25-0ct-2029 24-Ncv-2028 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.000 | Rp 282.158.000 45 | 25-Mov-2028 12-56c-2028 |Rp 190.154.090 | Rp 92.019.000 | Rp 282.164.090 48 | 29-Dec-2028 24-Jan-2029 (Ap 190.154.000 | Rp 92.019.000 | Rp 282.164.000 47 | 25-Jan-2029 24-F6b-2029 |Rp 190.154.000 | Rp 92.010.099 | Rp 282,764, 000 48 | 25-Feb-2029 24-Mar-2029 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.910 | Rp 282.164.000 49 | 25-Mar-2029 24-Apr-2019 |Rp 190.154.000 / Rp 92.010.090 | Rp 232.164.000 50 | 25-Apr-2029 24-hay-2029 (Rp 192.154.000 | Rp 92.010.008 | Rp 202.164.400 51 | 25-May-2029 24-Jun-z918 (Rp 190.154.800 | Rp 52.010.000 | Rp 182.164.000 52 | 25-Jun-2029 24-Jul-2029 Rp 190.154.000 | Rp 32.010.000 | Rp 282.164.000 53 25-Jul-2029 14-AUg-2020 Rp 190.154.000 | Rp 92.010.000 | Rp 282.164.000 54 | 25-A1g-2029 24-5ep-2029 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.000 | Rp 282.164.000 55 | 25-5ep-2029 24-0ct-2029 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010,000 | Rp 282.164.000 56 | 215-0ct-2029 24-Nov-2029 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.000 | Rp 282. #64.000 57 | 25-Mov-2023 24-Dac-2019 (Rp 199.154.000 | Rp 92.010.090 | Rp 287.164.000 58 | 25-Dec-2019 24-Jan-2030 (Rp 190.154.000 | Rp 92.950.000 | Rp 282.164.000 59 | 15-Jan-2030 24-Feb-20390 |Rp 190.154.000 | Rp 92.070.000 | Rp 232.764.000 80 | 25-Feb-2030 24-Mar-2039 (Rp 190.154.000 | Rp 92.010.000 | Rp 282.164.000 Total Rp 11.409.240.000 (Rp 5.520.600.090 |Rp 16.929.840.000 Catatan : “. Biaya belum termasuk PPN Page 14 of 21
Page 15 OCR 0.779
Lantai 20 Rental Payment Breakdown Menara Bank Mega Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A Desa/Kelurahan Mampang Prapatan Kecamatan Mampang Prapatan Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta Jangka Waktu 2 Tanggal dua puluh lima bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima (25-03-2025) sampai dengan dua puluh empat bulan Maret tahun dua ribu tiga puluh (24-03-2030). Nama Perusahaan PT. Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh Lanta! yang disawa 3 29 Biaya Sewa/m2/bulam : Rp 155.000 Baya Service Charge/mz/ bulan 1 Rp 75.000 Luas Serni Gross (m3h Bi 1309,3 m2 Masa Sewa (bulan) : 40 No. Periode Sewa Biaya Sewa Biaya Service Charge Jumlah 1 25-kar-2025 24-Apr-2025 Rp 202.941.500 | Rp 28.197.500 | Rp 301.139.000 2 | 25-Apr-2025 | 24-May-2025 | Rp 202.941.500 | Rp 198.197.500 | Rp 361.139.000 3 25-May-2025 24-Jum-2025 Rp 202.941.500 | Rpi 28.197.500 | Rp 301.139.000 4 25-Jun-2025 24-Ju-20215 Rp 202.941.500 | Rp 78.197.500 | Rp 301.139, 109 5 25-Jul-2025 24-Aug-2025 | Rp 202.941.590 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000 & | 25-Aug-2025 | 24-5ep-2025 | Rp 202.981.500 | Rp 98.197.509 | Rp 301.139.000 7 | 25-sep-2og5 | 2e-0ct-2025 (Rp 202.941.500 | Rp 98.197.502 | Rp 301.139.000 8 25-0ct-2025 24-N2y-2025 | Rp 262.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139, 009 , 25-N0Y-2025 24-60-2025 Rp 202.941.500 (Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000 to | 25-Dec-2025 24-Jan-2026 Ra 202.041.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000 11 | 25-Jan-2626 28-Feb-2026 Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.090 12 | 25-Feb-2025 24-Mar-2626 | Rp 202.741.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.009 13 | 25-Mar-2016 24-Apr-2026 Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 391.139,000 14 | 25-Apr-2026 24-May-2026 | Rp 212.941.508 | Rp 98.197.500 | Rp 304.139.009 15 | 25-May-2015 24-Jun-2026 Rp 293.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139, 900 16 | 25-Jun-2026 24-Juk 2026 Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 391.139.000 17 | 25-Juk-z026 24-Aug-2026 | Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000 18 | 25-Aug-2026 24-5ep-2026 |Rp 202.931.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000 TS | 25-5ep-2026 24-0c1-2026 Rp 202.941.510 | Rp 48.197.500 | Ap 301.139.000 20 | 25-0ct-2026 24-Nov-2016 Rp 202.941.500 | Rp 28.197.500 | Rp 301.139.000 2: 25-Nov-2026 24-D6c-2026 Rp 202.941.500 | Rp 98.197.502 | Rp 301.139.000 22 | 25-Dec-2026 24-Jan-2027 Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000 23 | 25-Jan-2027 24-Feh-2027 |Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500) Rp 301.139.000 26 | 15-Feb-1027 24-Mar-2027 Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000 25 | 25-Mar-2027 24-Apr-2027 Rp 202.941.500 | Rp 98.197.590 | Rp 301.139.000 Page 15 of 21
Page 16 OCR 0.732
26 25-Apr-2027 24-May-2027 Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.439.000 27 | 25-May-2027 1 24-Jun-2027 | Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000 28 | 25-Jun-2027 | “24-Juk2027 | Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 201.139.000 25 | 25-Jutzn27 | 3e-Augzoar | Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 201.139.000 30 | 25-Aug-2027 | 24-8ep-2027 | Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000 35 | 25-5ep-2027 | 24-00-2027 | Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.135.000 32 | 25-0ct-2027 | 24Mov2o27 | Rp 202.541.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000 33 | 25-Mov2027 | 24-Dec-2027 (Rp 202.541.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.135,000 34 | 25-Dec2027 | 24-Jan-2028 | Rp 202.941.500 | Rp 98.157.500 | Rp 301.139.600 35 | 25-Jan-2028 | “24-Feb-2028 | Rp 202.841.500 | Rp 28.157.500 | Rp 301.139.000 35 | 25-Feb-2o28 | 24-Mar-2018 | Rp 202.541.500 | Rp 93.197.500 | Rp 301.135.000 37 | 25-ikar-2028 24-Apr-2023 Rp 202.941.500 | Rp 93.197.500 | Rp 301.199.000 38 | 25-Aprzo?a | 2-May-z028 | Rp 202.942.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000 39 (z5-May2028 | 2a-Jun-2o18 (Rp 202.541.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000 en | 25-Jun-2025 | 24-Jutz028 | Rp 202.541.500 | Rp 28.197.520 | Rp 301.135.000 81 | 25-Jutzezs | 2e-Aug-2028 | Rp 202.941.500 | Rp 98.197.550 | Rp 201.135.000 22 | a5-Aug-zopn | 2i-Sep-20za | Rp 182.941.500 (Rp 98.137.530 | Rp 301.135.000 13 24-0ct-2023 (Rp 202.941.500 | Rp 98.197.508 | Ap 381.135.000 at | 25-00x2025 | 2idiov20as | Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.735.000 45 | 25-Nov:zo28 | 24-Dec-z029 | Rp 202.941.500 (Rp 92.197.500 | Rp 301.135.000 46 7 25-0ec-3ng3 | 24-Jan-2029 | Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.200 47 | 25-Jan-2025 | d-Feb-2o29 | Ro 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.159.200 48 | 25-Feb-2029 | 24-Mar2029 | Rp 202.941.506 | Rp 28.197.500 | Rp 301.199.005 as | 25-#har-2025 | 24-Apr-2029 (Rp 202.941.506 | Rp 98.197.500 | Ap 201.139.000 50 | 25-4pran29 | T4-May2025 | Rp 202.941.500 | Rip 98.197.500 | Rp 301.139.020 st (25-May2ca9 | 24-Jun-2s29 | Rp 292.941.500 | Rip 98.197.500 | Rp 381.139.009 52 | 25-Jun-zo29 | 24-Ju-2029 | Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.135.000 53 | 25-Juk2029 | 2d-Aug-20z9 | Rp 202.541.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000 54 | 25-Aug-ay29 | 24-5ep-2029 (Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000 55 25-5ep-20295 24-0ct-2029 Rp 202.941.590 Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000 55 | 25-0ct-zoz9 | 24-Mov-2025 | Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.000 57 | 25-Xay-2029 124-Dec-2029 Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.900 s8 f 25-ecpvas | 24-Jan-2030 | Rp 202.541.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.900 29 | 25-Jan-2030 | 24-reb-2030 | Rp 202.941.500 | Rp 93.197.500 | Rp 301.139.900 69 25-Feb-203P 24-Mar-2930 Rp 202.941.500 | Rp 98.197.500 | Rp 301.139.009 Total Rp oo 12176.496.000 (Rp 5.891.850.000 (Rp 18.068.349.000 Catatan : 1. Biaya belum termasuk PPN Page 16 of 21
Page 17 OCR 0.767
Lantai 22 Rental Payment Breakdown Menara Bank Mega Jalan Kapten P. Tendean No, 12-14A Desa/Kelurahan Mampang Prapatan Kecamatan Mampang Prapatan Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta Jangka Waktu 1 Tanggal dua puluh lima bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima (25-03-2025) sampai dengan dua puluh empat bulan Maret tahun dua ribu tiga puluh (24-03-2030). Nama Perusahaan PT. Duta Visual Husantara Tivt Tujul: Lantai yang disewa : 2 Biaya Sewa/m2/bulan : Rp 155.000 Biaya Service Chargs/m2/bulan : Rp 75.009 Luas Semi Gross (an?) 1 136,3 Masa Sewa (bulan) : 40 Ko. Periode Sewa Biaya Sewa Biaya Service Charge Jumlah 1 25-Mar-2025 24-Apr-2025 (Rp 711.466.509 | Rp 102.372.500 | Rp 313.789.090 2 25-Apr-2925 24-May-2925 |Rp 211.465.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.090 3 25-May-2025 24-Jun-2028 | Rp 211.466.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000 £ 25-Jun-2025 24-Jul-2015 Rp 211.466.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000 5 25-Jul-2025 24-20-2025 | Rp 211.466.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.009 & 25-AU9-2025 24-5ap-2025 (Rp 2114.454,500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000 7 15-5ep-2025 24-0cf-7025 Bp 211,4866,500 | Rp 102.322.509 | Rp 313, 789.009 8 25-0ct-2025 24-Nov-2023 | Rp 211.466.599 | Rp 102.322.300 | Rp 913, 789.000 9 25-Nov-2025 24-D6c-2025 Rp 211.465.599 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000 10 | 25-Dec-2025 14-Jan-2026 |Rp 251.465.501 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789, 000 11 | 25-Jan-2026 24-Feb-2026 (Rp 711.466.500 | Rp 102.322.590 | Rp 913.789.000 12 | z5-Feb-2024 z4-Mar-2026 |Rp 211.466.500 | Rp 102.322.500 | Rp 913.789.000 13 | Z5-Mar-2026 24-Apr-2026 |Ap 211.466.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000 18 | 25-Apr-2026 a4May-2026 IRp 211.466.500 | Rp 162.322.506 | Rp 313.785.000 15 | 25-May-2026 24-Jurt-2016 Rp 211.469.500 | Rp 102.322,500 | Rp 313.785.090 ta | 25-Jun-2026 24-Jul-z026 Rp 211.466,500 | Rpi 102.322.500 | Rp 313.789.090 17 | 25-Jul2026 24-Aug-2026 |Rp 211.466,500 | Rp 102.372.500 | Rp 313.789.000 18 | 25-aug-2026 | 24-Sep-z026 (RO 211.465.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000 19 | 25-52p-2026 24-0ck-2026 Rp 211.456.500 | Rp 102.322.500 | Ap 313.789.000 20 | 25-0xt-2026 24-Nov-2026 (Rp 211.456.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000 21 | 25-Nov-2026 24-Dec-2016 |Rp 211.466.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000 22 | 25-D2c-2016 24-Jan-2027 |Rp 211.465.500 | Rp 102.322,5600 | R5 313.789.000 23 | 25-Jan-2027 24-Feb-2027 |Rp 211.455.500 | Rp 122.322.500 | Rp 313.789.010 24 | 25-Feb-2027 24-Mar-2027 | Rp 211.465.500 | Rp 102.322.509 | Rp 343.789.000 25 | 25-Mar-2027 24-Apr-2027 | Rp 211.466.500 Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000 HN Page 17 of 21 4.
Page 18 OCR 0.721
26 | 25-Apr-2027 24-May-2027 | Rp 211.466.500 | Rp 102.327.500 | Rp 313.789.000 27 | 25-May-2027 24-Jun-2027 (Rp 11.466.500 | Rp 192.322.500 | Rp 313.789.000 28 | 25-Jun-2927 | 24-00l-2027 (Rp 211.466.501 | Rp 192.322.500 | Ap 313.780.000 29 | 25-JUL2027 24-AuB-2027 | Rp 214.466.500 | Rp 152.322.500 | Rp 313,789,000 30 | 25-Aug-2027 24-5ap-2027 |Rp 211.456.500 | Rp 102.322.500 | Rp: 313.789.000 31 | 25-5ep-2027 24-004-2017 |Rp 211.485.500 | Rp 102.322.500 | Rp 373.789.000 32 | 25-0ct-2027 24-Nav-2927 (RO 211.466.500 | Rp 102.372.590 | Rp 313.729.000 33 | 25-Nov-2027 24-Dec-2027 (Rp 211.466.500 | Rp 102.322.509 | Rp 313.789.000 ad | 25-Dec-2027 24-Jan-2018 (Ap 211.465.500 | Rp 102.322.509 | Rp M3.789.000 35 | 25-Jan-2078 24-Feb-2018 (Rp 211.466.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000 36 | 25-Feb-2028 24-Mar-2028 |Rp 211.466.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000 37 | 25-fAar-1028 24-Apr-2028 (Rp 211.465.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000 38 | 25-Apr-2D28 24-May-2628 | Rp 211.465.500 | Rp 102.323.500 | Rp 313.789.000 39 | 25-May-2028 14-Jan-2028 | Rp 211.446.500 | Rp 162.322,500 | Rp 313.789.000 40 | 25-Jun-2023 24-Jul-2026 Rp 211.466.500 | Rp 102.322.509 | Rp 313.789.000 HA 25-Ju-2628 24-Aug-2025 | Rp 211.466.500 | Rp 102.322.560 | Rp 313.789.019 42 | 25-tug-2018 24-5en-2028 | Rp 211.466.500 | Rp 102.327.500 | Rp 313.789.029 43 | 25-Sep-7028 24-00-2028 | Rp 211.445.590 | Rp 102.322,500 | Rp 313.789.009 44 | 25-0ct-272g 24-Nov-2028 | Rp 211.456.529 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000 45 | 25-M0y-2028 14-Dec-2028 |Rp 211.466.500 | Rp 102.322.300 | Rp 13, 789,000 45 | 25-Dec-2028 24-Jan-2029 | Rp 211.460.500 | Rp 102.372.500 | Rp 313.789.000 47 | 25-Jan-2079 24-Feb-2029 | Rp 211.466.500 | Rp 102.322.500 | ap 383.789.190 48 | 25-Feb-2029 24-Mar-2929 | Rp 211.456.500 | Rp 102.371.500 | Rp 313.729.099 49 | 25-Mar-2029 14-Apr-2029 (Rp 211.466.500 | Rp 102.322.500 | Rp 315.789.000 50 | 25-Apr-2019 z4-May-2029 (Rp 241.466.500 | Rp 102.922.500 | Rp 313.789.000 51 | 25-May-2029 24-Jun-2029 (Rp H11.446,500 | Rp 102.322.520 | Rp 313.789.000 52 | 25-Jun-2029 24-Jut 2029 Rp 211.456,500 | Rp 102,322.500 | Rp 313.789.000 53 | 25-Jut-2029 14-Ay9g-2029 (Rp 211.466.500 | Rp 102.322.509 | Rp 313.789.000 54 | 25-Aug-2029 14-50p-2029 (Rp 211.466.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.785.000 55 | 25-ep-2029 | 24-001-2009 (Rp 211.465.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000 56 | 25-0c1-2029 24-N0V-2029 | Rp 211.465.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313,789, 000 57 | 25-Nsv-2029 | 24-0ec-2029 | Rp 211.465.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000 58 | 25-D2c-2029 24-Jan-2030 | Rp 211.456.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000 59 | 25-Jan-2030 14-Feb-2030 | Rp 211.466.500 | Rp 192.322.500 | Rp 913.785.000 69 | 25-Feb-2130 24-Mar-2030 | Rp 211.465.500 | Rp 102.322.500 | Rp 313.789.000 Total Rp 12.687.990.000 (Rp 6.139.350.000 (Rp 18.877.340.009 Catatan : "4. Biaya belum termasuk PPN Page 18 of 21
Page 19 OCR 0.911
LAMPIRAN III Lantai 10 Layout Menara Bank Mega Tendean Lantai 10 PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh ch Page 19 of 21
Page 20 OCR 0.852
Lantai 20 Layout Menara Bank Mega Tendean Lantai 20 PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh 1 Dan SAB Page 20 of 21 — LX
Page 21 OCR 0.886
Lantai 22 Layout Menara Bank Mega Tendean Lantai 22 PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh Page 21 of 21 3 2
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT DUTA VISUAL NUSANTARA TIVI TUJUH
p.1 ×6
unresolved
org
Bank Mega Tendean
p.1 ×4
unresolved
org
PT CT Corpora
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
p.8
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh Menara Bank
p.9
unresolved
org
Bank Maga Tbk
p.10 ×2
unresolved
org
Bank Mega Page
p.11
unresolved
org
PT. Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh Lanta
p.15
unresolved
org
PT. Duta Visual Husantara Tivt Tujul
p.17
unresolved
org
PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh Page
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1707 ms
13 Sep 2026 15:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}