Back to announcement
20250325_MEGA_Informasi Transaksi Afiliasi_31871149_lamp8.pdf
Asset transaction Needs review MEGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.929
Ia BANKMEGA Head Office Menara E SURAT PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS PT BANK MEGA, TBK Yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama Jabatan Alamat 2. Nama Jabatan Alamat 3. Nama Jabatan Alamat 4. Nama Jabatan Alamat : Chairul Tanjung : Komisaris Utama PT. Bank Mega Tbk. : Jalan Teuku Umar Nomor 50, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng Jakarta Pusat : Achjadi Ranuwisastra : Komisaris Independen PT. Bank Mega Tbk. : Jalan Cipete Raya Nomor 80 Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan : Lambock V Nahattands : Komisaris Independen PT. Bank Mega Tbk. 1 Tmn Str Agung 2 Blok A Nomor 11-12 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara : Hizbullah : Komisaris Independen PT. Bank Mega Tbk. : Jalan Balai Rakyat No.98-C Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan Untuk selanjutnya disebut “Dewan Komisaris Perseroan”. Dengan ini Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa : 1. Seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungl kapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan. Telah menelaah rencana rencana Transaksi bagi Transaksi ini termasuk mengkaji risiko dan manfaat dari Perseroan dan seluruh Pemegang Saham, karenanya berkeyakinan bahwa rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dai seluruh Pemegang Saham. ya
Page 2 OCR 0.933
PN BANKMEGA t 3. 5. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi benturan Kepentingan. Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan yang ditandatangani oleh Bimo Iman Santoso, AP.1298 sesuai laporan No. 00014/2.1030/AU.1/07/1298-2/1/11/2025 tanggal 7 Februari 2025, ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp21.182.200.427.295,- (dua puluh satu trilliun seratus delapan puluh dua milyar dua ratus juta empat ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah), maka transaksi hanya sebesar 0.254 (nol koma dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan dengan demikian tidak mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib melakukan Keterbukaan Informasi guna memenuhi ketentuan tersebut. Telah menerima Laporan dari KJPP Herman Meirizki dan Rekan No.00003/2.0120-04/B5/07/0627/1/111/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank Mega Tbk dengan kesimpulan bahwa secara keseluruhan transaksi ditetapkan adalah WAJAR. Pelaksanaan Transaksi tidak melanggar seluruh ketentuan dalam perjanjian-perjanjian antara Perseroan dengan pihak manapun. Demikianlah Pernyataan ini diberikan di Jakarta, tanggal 21 Maret 2025 Yang menyatakan, 4 Dewan Komisaris PT. Bank Mega Tbk. Aw -h Achjadi Ranuwisastra Komisaris Independen Lambock V Nahattands Hizbullah Komisaris Independen Komisaris Independen
Page 3 OCR 0.941
JA Head Office BANKMEGA SURAT PERNYATAAN DIREKSI PT BANK MEGA, TBK Yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama 1 Yuni Lastianto Jabatan : Direktur Compliance & Human Capital Alamat : Jalan Tabanas No.46 Menteng Dalam, Tebet Jakarta Selatan 2, Nama 1 C. Guntur Triyudianto Jabatan : Direktur Operations Alamat : Cipinang Indah I Blok N-18 Cipinang Muara, Jatinegara Jakarta Timur Untuk selanjutnya disebut “Direksi Perseroan”. Dengan ini Direksi Perseroan menyatakan bahwa : 1. Seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan. Telah menelaah rencana Transaksi ini termasuk mengkaji risiko dan manfaat dari rencana Transaksi bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham, karenanya berkeyakinan bahwa rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi benturan Kepentingan.
Page 4 OCR 0.928
NX BANKMEGA ig Yang menyatakan, Direksi PT. Bank Mega Tbk. ”“YNU 4. Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan yang ditandatangani oleh Bimo Iman Santoso, AP.1298 sesuai laporan No. 00014/2.1030/AU.1/07/1298-2/1/11/2025 tanggal 7 Februari 2025, ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp21.182.200.427.295,- (dua puluh satu trilliun seratus delapan puluh dua milyar dua ratus juta empat ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah), maka transaksi hanya sebesar 0.254 (nol koma dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan dengan demikian tidak mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib melakukan Keterbukaan Informasi guna memenuhi ketentuan tersebut. . Telah menerima Laporan dari KJPP Herman Meirizki dan Rekan No.00003/2.0120-04/B5/07/0627/1/111/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank Mega Tbk dengan kesimpulan bahwa secara keseluruhan transaksi ditetapkan adalah WAJAR. . Pelaksanaan Transaksi tidak melanggar seluruh ketentuan dalam perjanjian-perjanjian antara Perseroan dengan pihak manapun. Demikianlah Pernyataan ini diberikan di Jakarta, tanggal 21 Maret 2025. Ta irektur Compliance & HC
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.2 ×2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
228 ms
13 Sep 2026 15:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}