Skip to content
Back to announcement

20250325_MEGA_Informasi Transaksi Afiliasi_31871149_lamp8.pdf

Asset transaction Needs review MEGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.929
Ia

BANKMEGA

Head Office
Menara E

SURAT PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS

PT BANK MEGA, TBK

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama
Jabatan
Alamat

2. Nama
Jabatan
Alamat

3. Nama
Jabatan
Alamat

4. Nama
Jabatan
Alamat

: Chairul Tanjung
: Komisaris Utama PT. Bank Mega Tbk.
: Jalan Teuku Umar Nomor 50,

Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng
Jakarta Pusat

: Achjadi Ranuwisastra
: Komisaris Independen PT. Bank Mega Tbk.
: Jalan Cipete Raya Nomor 80

Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak
Jakarta Selatan

: Lambock V Nahattands
: Komisaris Independen PT. Bank Mega Tbk.
1 Tmn Str Agung 2 Blok A Nomor 11-12

Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok
Jakarta Utara

: Hizbullah
: Komisaris Independen PT. Bank Mega Tbk.
: Jalan Balai Rakyat No.98-C

Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa
Jakarta Selatan

Untuk selanjutnya disebut “Dewan Komisaris Perseroan”.

Dengan ini Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa :

1.

Seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan
informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi

lainnya yang belum diungl

kapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi

tidak benar atau menyesatkan.

Telah menelaah rencana
rencana Transaksi bagi

Transaksi ini termasuk mengkaji risiko dan manfaat dari
Perseroan dan seluruh Pemegang Saham, karenanya

berkeyakinan bahwa rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dai

seluruh Pemegang Saham.

ya
Page 2 OCR 0.933
PN

BANKMEGA

t

3.

5.

Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi benturan Kepentingan.

Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan yang ditandatangani oleh Bimo Iman Santoso, AP.1298
sesuai laporan No. 00014/2.1030/AU.1/07/1298-2/1/11/2025 tanggal 7 Februari 2025,
ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp21.182.200.427.295,- (dua puluh satu trilliun
seratus delapan puluh dua milyar dua ratus juta empat ratus dua puluh tujuh ribu dua
ratus sembilan puluh lima rupiah), maka transaksi hanya sebesar 0.254 (nol koma dua
puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan dengan demikian tidak mencapai nilai yang
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi benturan Kepentingan,
maka Perseroan wajib melakukan Keterbukaan Informasi guna memenuhi ketentuan
tersebut.

Telah menerima Laporan dari KJPP Herman  Meirizki dan Rekan
No.00003/2.0120-04/B5/07/0627/1/111/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Laporan
Pendapat Kewajaran PT Bank Mega Tbk dengan kesimpulan bahwa secara keseluruhan
transaksi ditetapkan adalah WAJAR.

Pelaksanaan Transaksi tidak melanggar seluruh ketentuan dalam perjanjian-perjanjian
antara Perseroan dengan pihak manapun.

Demikianlah Pernyataan ini diberikan di Jakarta, tanggal 21 Maret 2025

Yang menyatakan, 4

Dewan Komisaris PT. Bank Mega Tbk. Aw

-h

Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen

Lambock V Nahattands Hizbullah

Komisaris Independen Komisaris Independen
Page 3 OCR 0.941
JA Head Office

BANKMEGA

SURAT PERNYATAAN DIREKSI
PT BANK MEGA, TBK

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama 1 Yuni Lastianto
Jabatan : Direktur Compliance & Human Capital
Alamat : Jalan Tabanas No.46

Menteng Dalam, Tebet
Jakarta Selatan

2, Nama 1 C. Guntur Triyudianto
Jabatan : Direktur Operations
Alamat : Cipinang Indah I Blok N-18

Cipinang Muara, Jatinegara
Jakarta Timur

Untuk selanjutnya disebut “Direksi Perseroan”.

Dengan ini Direksi Perseroan menyatakan bahwa :

1.

Seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan
informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi
lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi
tidak benar atau menyesatkan.

Telah menelaah rencana Transaksi ini termasuk mengkaji risiko dan manfaat dari
rencana Transaksi bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham, karenanya
berkeyakinan bahwa rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan
seluruh Pemegang Saham.

Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi benturan Kepentingan.
Page 4 OCR 0.928
NX

BANKMEGA

ig

Yang menyatakan,
Direksi PT. Bank Mega Tbk. ”“YNU

4. Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada

tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan yang ditandatangani oleh Bimo Iman Santoso, AP.1298
sesuai laporan No. 00014/2.1030/AU.1/07/1298-2/1/11/2025 tanggal 7 Februari 2025,
ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp21.182.200.427.295,- (dua puluh satu trilliun
seratus delapan puluh dua milyar dua ratus juta empat ratus dua puluh tujuh ribu dua
ratus sembilan puluh lima rupiah), maka transaksi hanya sebesar 0.254 (nol koma dua
puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan dengan demikian tidak mencapai nilai yang
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi benturan Kepentingan,
maka Perseroan wajib melakukan Keterbukaan Informasi guna memenuhi ketentuan
tersebut.

. Telah menerima Laporan dari KJPP Herman  Meirizki dan Rekan
No.00003/2.0120-04/B5/07/0627/1/111/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Laporan
Pendapat Kewajaran PT Bank Mega Tbk dengan kesimpulan bahwa secara keseluruhan
transaksi ditetapkan adalah WAJAR.

. Pelaksanaan Transaksi tidak melanggar seluruh ketentuan dalam perjanjian-perjanjian

antara Perseroan dengan pihak manapun.

Demikianlah Pernyataan ini diberikan di Jakarta, tanggal 21 Maret 2025.

Ta

irektur Compliance & HC

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.23 MB
Published25 Mar 2025
Pages4
Characters5,909
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Chairul Tanjung p.1
linked org Bank Mega Tbk. p.1 ×27
linked person Menteng Jakarta Pusat p.1
linked person Achjadi Ranuwisastra p.1 ×2
linked person Lambock V Nahattands p.1 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.2 ×2
linked person Yuni Lastianto p.3
linked person C. Guntur Triyudianto p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible person Iman Santoso p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.2 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.2 ×2
unresolved org KJPP Herman Meirizki dan Rekan p.2 ×2
unresolved org KJPP Herman Meirizki p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 228 ms 13 Sep 2026 15:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result